Skip to content
Back to announcement

20250709_CARE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31913300_lamp2.pdf

Listing Text extracted CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 538

Page 1
                                                                                       JADWAL
Tanggal Efektif                              :                               30 Juni 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                         :                         9 Juli 2025
Masa Penawaran Umum                          :                             1 – 4 Juli 2025    Tanggal Distribusi Sukuk Secara Elektronik                  :                         9 Juli 2025
Tanggal Penjatahan                           :                                 7 Juli 2025    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                  :                        10 Juli 2025

OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
EFEK BERSIFAT SUKUK KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                      PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK
                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                                      Bergerak Dalam Bidang Jasa Layanan Kesehatan



                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                     Jl. Raya Serang, Km. 16,8, Tangerang 15710
                                                                                 Telp. (021) 5964 7937
                                                                     Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
                                                                    Website: www.metrohealthcareindonesia.co.id

      Metro Hospital Cikupa                Metro Hospital Cikarang                 Metro Hospital M. Toha                          RS Kartini                          RS Santo Yusuf
JL Raya serang KM 16.8, Sukamulya,         Jalan Anggrek I No. B2/2,         Jalan Mohammad Toha KM 2 No. 1,          Jl. Airlangga No. 137, Mojokerto,       Jl. Ganggeng Raya No. 9, Tanjung
         Cikupa, Tangerang               Mekarmukti, Jawa Barat 17530         Kel. Nambo Jaya, Provinsi Banten.                   Jawa Timur.                        Priok, Jakarta Utara
        Telp. (021) 5962 790                 Telp. (021) 89835417                   Telp. (021) 55761016                      Telp. (0321) 592261                   Telp. (021) 43931880

                                            PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                       SUKUK WAKALAH I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHUN 2025
                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                         (”SUKUK WAKALAH”)


Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah, dimana sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

  Seri A :         Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp41.250.000.000,-
                   (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A
                   adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
  Seri B :         Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp
                   26.875.000.000,- (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                   waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal19 Juli 2026 untuk Seri A, dan 9 Juli 2028 untuk Seri B.


                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK WAKALAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN
DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK ATAS PENURUNAN KINERJA ATAU
KERUGIAN ENTITAS ANAK AKIBAT TERKENA DAMPAK RISIKO USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS INI.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
                                                                             irA-sy (Single A Minus Syariah)
                                     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
                                                        SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                    Penawaran Sukuk Wakalah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH




                               PT KB Valbury Sekuritas                                                                       PT Semesta Indovest Sekuritas

                                                                             WALI AMANAT SUKUK WAKALAH
                                                                                PT Bank KB Bukopin Tbk

                                                               Prospektus ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 1 Juli 2025
Page 2
PT Metro Healthcare Indonesia (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia
Tahun 2025 (“Sukuk Wakalah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 018/MHI-DIR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Surat
Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Sukuk kepada Pemodal Profesional Sukuk
Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).

Perseroan berencana untuk mencatatkan Sukuk Wakalah pada PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa Efek”) berdasarkan persetujuan
prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No.:S-05996/BEI.PP1/06-2025 tanggal 17 Juni 2025 Perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Sukuk. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI,
maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan
Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah yang sebagian dicantumkan
pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang
disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau
membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan
tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah.

PT KB Valbury Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

 PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG/PERATURAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA
 PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK WAKALAH, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI
 ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK WAKALAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
 (“POJK 49/2020”).

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK
 WAKALAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK WAKALAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN
 PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.
 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .............................................................................................................................................................. I
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................... III
RINGKASAN ......................................................................................................................................................... XII
      1.         KEGIATAN USAHA PERSEROAN ............................................................................................................................... XII
      2.         STRUKTUR PERMODALAN ..................................................................................................................................... XIV
      3.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..................................................................................................................... XIV
      4.         FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................. XVII
      5.         KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................................... XVII
      6.         KETERANGAN SINGKAT MENGENAI SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN.................................................................... XIX
      7.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...................................................................... XX
      8.         EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI......................................................................................................... XX
I.         PENAWARAN UMUM ...................................................................................................................................... 1
      1.   NAMA SUKUK WAKALAH ....................................................................................................................................... 3
      2.   JENIS SUKUK WAKALAH ......................................................................................................................................... 3
      3.   SKEMA SUKUK WAKALAH ...................................................................................................................................... 3
      4.   OBYEK WAKALAH ................................................................................................................................................. 4
      5.   AKAD YANG DIGUNAKAN ....................................................................................................................................... 5
      6.   PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH .................. 5
      7.   HARGA PENAWARAN ............................................................................................................................................ 6
      8.   JUMLAH DANA SUKUK WAKALAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
      WAKALAH ..................................................................................................................................................................... 6
      9.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN................................................................................................................................... 7
      10. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH ............................................................................................................... 7
      11. JAMINAN SUKUK WAKALAH ................................................................................................................................... 7
      12. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 7
      13. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) ........................................................................................................................... 7
      14. HAK SENIORITAS DARI UTANG ................................................................................................................................ 8
      15. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN .......................................................................................... 8
      16. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH ................................................................................................................ 13
      17. KELALAIAN PERSEROAN ....................................................................................................................................... 13
      18. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH .......................................................................................................... 14
      19. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH ........................................................................... 17
      20. TIM AHLI SYARIAH .............................................................................................................................................. 18
      21. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................................................. 18
II.           RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ....................................................................19
III.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................21
      A.    UMUM ............................................................................................................................................................ 21
      B.    ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI ........................................................................................... 21
      C.    LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN ................................................................................................................... 29
      D.    RASIO KEUANGAN PERSEROAN ............................................................................................................................ 30
      A.    TINJAUAN OPERASI PER SEGMEN USAHA ............................................................................................................... 30
      B.    INVESTASI BARANG MODAL ................................................................................................................................ 30
      C.    LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL ......................................................................................................................... 31
      D.    PEMBATASAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN ............................. 31
      E.    DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN, PENDAPATAN BERSIH DAN LABA OPERASI SELAMA 3 (TIGA) TAHUN
      TERAKHIR .................................................................................................................................................................... 31
      F.    KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI .................................................................. 31
      G.    PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI ..................................................................................................................... 32



                                                                                                                                                                                    i
Page 4
     H.   KEBIJAKAN PEMERINTAH..................................................................................................................................... 32
     I. JUMLAH KEWAJIBAN TERUTANG .............................................................................................................................. 32
IV.        FAKTOR RISIKO ...........................................................................................................................................34
     1.     RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ...................... 34
     2.     RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI
     HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN ........................................................................................................... 34
     3.     RISIKO UMUM ................................................................................................................................................... 35
     4.     RISIKO BAGI INVESTOR ........................................................................................................................................ 36
V.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ........................................................37
VI.  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .............................................................................................................38
     1.       RIWAYAT PERSEROAN ......................................................................................................................................... 38
     2.       STRUKTUR PERMODALAN ..................................................................................................................................... 39
     3.       KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN .......................................................... 40
     4.       PERIZINAN ........................................................................................................................................................ 40
     5.       PERJANJIAN–PERJANJIAN PENTING ........................................................................................................................ 85
     6.       HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) ........................................................................................................... 424
     7.       ASURANSI ....................................................................................................................................................... 424
     8.       ASET TETAP..................................................................................................................................................... 427
     9.       STRUKTUR ORGANISASI ..................................................................................................................................... 444
     10.      STRUKTUR KELOMPOK USAHA PERSEROAN............................................................................................................ 445
     11.      PENGURUS DAN PENGAWASAN .......................................................................................................................... 446
     12.      TATA KELOLA PERUSAHAAN ............................................................................................................................... 449
     13.      SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................................................... 462
     14.      PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DIREKSI, DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
     ANAK     467
     15.      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .................................................... 467
     16.      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK.................................................................................................. 469
     17.      KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................................... 481
VII.       PERPAJAKAN ............................................................................................................................................499
VIII.         PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK WAKALAH .........................................................................................500
IX.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..............................................................................501
X.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK WAKALAH......................................................................504
XI.        TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK WAKALAH .....................................................................512
XII.       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH ..............516




                                                                                                                                                                                 ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi                 :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No.4 Tahun 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”)
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                 horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                     bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                 maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                                 direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                 apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                 maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                 kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
                                maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran          :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian Agen
                             Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                             Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                             pelunasan Dana Modal Investasi termasuk Denda dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada)
                             kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan
                             atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Akad Ijarah              :   Berarti Akad sewa yang ditandatangani antara Perseroan sebagai penyewa (musta’jir) atau
                             pemberi sewa (mu’jir) dengan PT Kasih Karunia Bapa, PT Mulia Insani Bersama, PT Bintang
                             Langit, PT Indah Nusa Indonesia, dan PT Harmoni Pandu Makmur yang seluruhnya sebagai
                             pemberi sewa (musta’jir) atau penyewa (musta’jir) untuk mempertukarkan manfaat dan ujrah
                             berupa Gedung dan Sarana Rumah Sakit, tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat dibawah tangan,
                             bermeterai cukup.

Bank Kustodian           :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
                             OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                             UUP2SK.

BEI atau Bursa Efek      :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                             mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak–pihak lain dengan tujuan
                             memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang          :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk
Rekening Sukuk Wakalah       Wakalah oleh Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                             data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dana Modal Investasi     :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
                             Sukuk Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Sukuk
                             Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus


                                                                                                                    iii
Page 6
                      lima puluh miliar Rupiah), dengan rincian sebagai sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                      Jumbo Sukuk Wakalah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Wakalah.

Dokumen Emisi     :   berarti surat pengantar, Pernyataan Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Sukuk
                      Wakalah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Pengakuan Kewajiban Sukuk Wakalah,
                      Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah,
                      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Prospektus, Prospektus Ringkas dan dokumen-
                      dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.11/2018.

Efek              :   berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital
                      atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                      pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                      penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang
                      dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

Efek Syariah      :   berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
                      (i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                      (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/atau aset yang
                           terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya; memenuhi Prinsip -prinsip Syariah di Pasar
                           Modal.

Efektif           :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
                      Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
                      a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                          (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas Jasa
                               Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                               peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                               Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
                               Umum; atau
                          (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                               Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
                               dipenuhi; atau
                      b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi perubahan
                          dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi             :   berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Wakalah oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan
                      diperdagangkan kepada Pemodal Profesional.

Force Majeure     :   berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan para pihak
                      seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia,
                      adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
                      atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang
                      mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                      memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

FPPSU             :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah yaitu formulir yang harus diisi,
                      ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah.

Harga Penawaran   :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Wakalah.

Hari Bursa        :   berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai
                      dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
                      libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender     :   berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                      termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu–waktu oleh Pemerintah
                      dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                      bukan hari kerja biasa.




                                                                                                                  iv
Page 7
Hari Kerja                  :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
                                keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja
                                biasa.

Imbal Hasil Wakalah         :   berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah kecuali
                                Sukuk Wakalah yang dimiliki Perseroan sebagai keuntungan yang diberikan Perseroan yang
                                diperoleh dari kegiatan investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang pembayarannya akan
                                dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.

Jumlah Kewajiban            :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                Wakalah sehubungan dengan Sukuk Wakalah, yakni berupa jumlah Dana Modal Investasi dan
                                Imbal Hasil Wakalah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang terutang
                                dari waktu ke waktu.

Kompensasi Kerugian         :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Fatwa Nomor:
Akibat Keterlambatan            43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-
                                MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi‘liyyah an-
                                Nasyi‘ah An Aan-Nukul, sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal
                                Hasil Wakalah yang sudah menjadi hak Pemegang Sukuk Wakalah dan/atau Dana Modal
                                Investasi dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah serta
                                Pemegang Sukuk Wakalah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.

                                Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
                                Pemegang Sukuk Wakalah ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
                                penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan
                                terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/alfurshah
                                aldhai’ah).

                                Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari
                                keterlambatan sampai dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan
                                dengan ketentuan bahwa Pemegang Sukuk Wakalah membatasi untuk mengenakan
                                biaya/kerugian riil sebesar-besarnya sebagai berikut:
                                -    Atas kelalaian membayar jumlah Imbal Hasil Wakalah dengan ketentuan sebagai berikut:
                                     •    Sukuk Wakalah Seri A : sebesar Rp10.598.960,- (sepuluh juta lima ratus sembilan
                                          puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per hari.
                                     •    Sukuk Wakalah Seri B : sebesar Rp8.771.710,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh
                                          satu ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah) per hari.

                                -    Atas kelalaian membayar Dana Modal Investasi dengan ketentuan sebagai berikut:
                                     •    Sukuk Wakalah Seri A : sebesar Rp128.472.230,- (seratus dua puluh delapan juta
                                          empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh Rupiah) per hari.
                                     •    Sukuk Wakalah Seri B : sebesar Rp81.597.230,- (delapan puluh satu juta lima ratus
                                          sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh Rupiah) per hari.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang
                                diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                Efek dengan Pemegang Sukuk Wakalah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran bagi Hasil Sukuk Wakalah, pelunasan Pokok
                                Sukuk Wakalah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPSU                           Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSU atau
                                meminta diselenggarakannya RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang menjalankan
                                kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
                                dalam UUP2SK, yang dalam Emisi Sukuk Wakalah bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Sukuk Wakalah
                                berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah di KSEI.




                                                                                                                              v
Page 8
Kustodian                :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
                             jasa lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                             nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                             Kustodian.

Manajer Penjatahan       :   berarti PT Semesta Indovest Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Wakalah
                             yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masa Penawaran Umum      :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah
                             sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah,
                             yaitu 4 (empat) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
                             selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka
                             Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah untuk
                             periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran
                             Umum akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 Juli 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB
                             dan akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Masyarakat               :   berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dan/atau badan
                             hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
                             atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum
                             di luar Indonesia.

Menkumham                :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Obyek Wakalah            :   berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah yang merupakan kegiatan investasi
                             dana pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan di anak-anak perusahaan Perseroan
                             dan menjadi Sumber Pendapatan Sukuk Wakalah, yang wajib tidak bertentangan dan sesuai
                             dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta dengan
                             memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan
                             Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah.

Otoritas Jasa Keuangan   :   berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
atau OJK                     fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                             Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pasar Modal              :   berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
                             Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi
                             yang berkaitan dengan Efek.

Pemegang Rekening        :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
                             Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan
                             memperhatikan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.

Pemegang Sukuk           :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah yang
Wakalah                      disimpan dan diadministrasikan dalam :
                             a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                             b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemeringkat              :   berarti PT Kredit Rating Indonesia ("KRI")

Pemerintah               :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Pemodal Profesional      :   berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Sukuk Wakalah dan melakukan analisis
                             risiko terhadap investasi atas Sukuk Wakalah tersebut sebagaimana dimaksud dalam dalam
                             POJK No. 11/2018.

Penawaran Umum           :   berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan
                             tata cara yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain




                                                                                                                        vi
Page 9
                               yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Efek.

Pengakuan Kewajiban        :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Wakalah, sebagaimana
Sukuk Wakalah                  tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 104 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat di
                               hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                               penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh
                               pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Penitipan Kolektif         :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                               kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Sukuk       :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Wakalah                        Umum Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT KB
                               Valbury Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas, atas nama Perseroan dan menjamin
                               dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk
                               Wakalah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Wakalah
                               kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Sukuk Wakalah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Sukuk Wakalah                  pelaksanaan emisi Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025, dalam hal ini
                               adalah PT KB Valbury Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat
                               dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.

Peraturan No. IX.A.2       :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lasemestampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–
                               122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                               Umum.

Peraturan No. IX.A.7       :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011
                               tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen            :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun
Pembayaran Sukuk               2025 No. 36 tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta
                               perihal pelaksanaan pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau pembayaran dana/cicilan
                               imbalan.

Perjanjian Pendaftaran     :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Sukuk Wakalah di
Sukuk Wakalah di KSEI          KSEI No. SP-005/SKK/KSEI/0125 tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat di bawah tangan, berikut
                               segala perubahannya dan/atau penambahan–penambahannya dan/atau pembaharuan–
                               pembaharuannya yang dibuat oleh pihak–pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan      :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025
Emisi Sukuk Wakalah            No. 36 tanggal 7 Mei 2025, Addendum Perjanjian Penjaminan Sukuk Wakalah I Metro
                               Healthcare Indonesia Tahun 2025 No. 5 tanggal 2 Juni 2025, dan Addendum II dan Pernyataan
                               Kembali Perjanjian Penjaminan Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025
                               No. 103 tanggal 24 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                               Jakarta.

Perjanjian Penjaminan      :   berarti perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah
Emisi Efek

Persetujuan Prinsip        :   berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan Sukuk Wakalah
Pencatatan Efek                Surat No.:S-05996/BEI.PP1/06-2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diajukan oleh Perseroan kepada
                               BEI.

Perjanjian                 :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun
Perwaliamanatan Sukuk          2025 No. 35 tanggal 7 Mei 2025, Addendum Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Wakalah I Metro
Wakalah                        Healthcare Indonesia Tahun 2025 No. 4 tanggal 2 Juni 2025, dan Addendum II dan Pernyataan
                               Kembali Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025



                                                                                                                          vii
Page 10
                               No. 102 tanggal 24 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                               Jakarta.

Perjanjian Perwaliamatan   :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Pernyataan Pendaftaran     :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka dalam
                               rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan peraturan OJK.

Perseroan                  :   berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Wakalah, yang dalam hal ini perseroan terbatas
                               PT Metro Healthcare Indonesia Tbk yang berkedudukan di Tangerang, Indonesia.

Pihak yang Dijamin         :   berarti Wali Amanat atas nama Pemegang Sukuk Wakalah.

Perusahaan Anak/Entitas    :   berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan keuangannya
Anak                           dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
                               yang bersifat material bagi Perseroan, sebagaimana di maksud pada bagian definisi

Perusahaan Efek            :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
                               Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No. 3/2018            :   berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Atas
                               Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK No. 9/2017            :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                               Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No.11/2018            :   berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang Penawaran Umum
                               Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.

POJK No. 15/2015           :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan
                               Prinsip Syariah di Pasar Modal.

POJK No. 18/2015           :   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan
                               Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 3/2018.

POJK No. 19/2020           :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
                               Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020           :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                               Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017           :   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan
                               Info Memo.

POJK No. 30/2015           :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
                               Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014           :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                               Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014           :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
                               dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014           :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                               Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 49/2020           :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
                               Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                                                                                        viii
Page 11
POJK No. 55/2015         :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                             dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015         :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                             dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Prospektus               :   berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan
                             Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Sukuk Wakalah yang wajib disusun
                             sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
                             POJK No. 9/2017.

Prospektus Awal          :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan
                             kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai
                             nominal, jumlah dan harga penawaran Sukuk Wakalah, penjaminan emisi Sukuk Wakalah,
                             tingkat suku bunga Sukuk Wakalah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
                             penawaran yang belum dapat ditentukan.

Prospektus Ringkas       :   Berarti informasi atau ringkasan informasi dari Prospektus yang disampaikan kepada
                             masyarakat dalam rangka Penawaran Umum, yang memuat informasi penting bagi calon
                             investor untuk mengambil keputusan investasi.

Rekening Efek            :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah dan/atau dana milik Pemegang
                             Sukuk Wakalah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                             berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk
                             Wakalah.

RUPS                     :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan sesuai dengan
                             ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPSU                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

RUPSLB                   :   berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
                             dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan    :   berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
                             Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan
                             pemindahbukuan Sukuk Wakalah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Satuan Perdagangan       :   berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Wakalah dengan jumlah sekurang-
                             kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Sukuk   :   berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama atau
Wakalah                      tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
                             Rekening.

Suara                    :   berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU sesuai dengan
                             ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Sukuk                    :   berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak
                             terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share), atas aset yang mendasarinya yang
                             mewajibkan Penerbit untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi
                             hasil/margin/fee dan membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo sesuai karakteristik
                             akad yang digunakan.

Sukuk Wakalah atau       :   berarti surat berharga atau sukuk yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap kepada
Sukuk Wakalah Bil            Pemegang Sukuk Wakalah melalui Penawaran Umum Sukuk Wakalah I Metro Healthcare
Istitsmar                    Indonesia Tahun 2025 yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan akan
                             dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, dengan target dana yang
                             akan dihimpun sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).



                                                                                                                         ix
Page 12
Tanggal Distribusi    :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum beserta
                          bukti kepemilikan Sukuk Wakalah yang wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Wakalah dalam
                          Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                          terhitung sejak Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi         :   berarti Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil Emisi
                          Sukuk Wakalah dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada Perseroan yang
                          merupakan tanggal penerbitan Sukuk Wakalah, yaitu pada tanggal distribusi Efek secara
                          elektronik.

Tanggal Pembayaran    :   berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dan dapat ditagihnya
Kembali Dana Sukuk        seluruh Dana Sukuk Wakalah dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
Wakalah                   sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran    :   berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Imbal Hasil Wakalah jatuh tempo dan wajib
Imbal Hasil Wakalah       dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercantum dalam
                          Daftar Pemegang Sukuk Wakalah melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

Tanggal Penjatahan    :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah
                          yaitu tanggal 7 Juli 2025.

Tim Ahli Syariah      :   berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah
                          di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK No.
                          5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

Undang–Undang Pasar   :   berarti Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Modal atau UUPM           sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK berikut peraturan pelaksanaannya dan segala
                          perubahan atau pembaharuan–pembaharuan yang dibuat di kemudian hari.

UUPT                  :   berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                          Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756,
                          sebagaimana terkahir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                          menjadi Undang-Undang.

UUP2SK                :   berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
                          Tambahan No. 6845.

Wali Amanat Sukuk     :   berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian
Wakalah                   Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang Sukuk
                          Wakalah sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang Pasar Modal.




                                                                                                                    x
Page 13
DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
BNG               : PT Bahtera Nusa Global
BSG               : PT Berkarya Sejahtera Gemilang
BL                : PT Bintang Langit
CUB               : PT Cahaya Usaha Bersama
CAM               : PT Cita Asa Maju
DNB               : PT Dana Nusa Berkarya
GTJ               : PT Garuda Tunggal Jaya
GDC               : PT Graha Dian Cemerlang
HPM               : PT Harmoni Pandu Makmur
INI               : PT Indah Nusa Indonesia
KCIM              : PT Karunia Citra Indah Medika
KKB               : PT Kasih Karunia Bapa
MGM               : PT Metro Global Medika
MHT               : PT Metro Healthcare Technologies
MHIN              : PT Metro Hospitals Indonesia
MMA               : PT Metro Medika Abadi
MMS               : PT Metro Mitra Sarana
MAB               : PT Mitra Adika Buana
MUK               : PT Mitra Usaha Karyaraya
MIB               : PT Mulia Insani Bersama
NKL               : PT Nusa Karya Loka
SAJ               : PT Semesta Akasa Jayaraya
SBB               : PT Sejahtera Berkah Berdikari
SUK               : PT Sumber Usaha Karyajaya
PUM               : PT Putera Utama Mulia
TAS               : PT Taman Agung Selaras
WCB               : PT Wahana Citra Bersama




                                                       xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Riwayat Perseroan

     PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Jakarta, didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya
     Perkasa sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan Perseroan No. 67 tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat di hadapan
     Humberg Lie S.H. S.E. M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum
     Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-2464764.AH.01.01.Tahun
     2015 tanggal 5 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015,
     dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 62 tanggal 5 Agustus 2016, Tambahan Berita Negara
     Republik Indonesia nomor 40756 Tahun 2016. (“Akta Pendirian”).

     Nama Perseroan berubah menjadi “PT Century Healthcare” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 423
     tanggal 30 November 2016 dibuat di hadapan Ardi Kristiar, Sarjana Hukum, Master of Business Administration, berdasarkan
     Surat Keputusan Majelis Pengawasan Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor 12/MPDN.JKT.SELATAN/CT/IV/2016 tanggal 11
     April 2016 telah ditunjuk sebagai pengganti YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
     AHU-0022880.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016 dan telah telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
     diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0143694.AH.01.11. Tahun
     2016 tanggal 1 Desember 2016, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 9 tanggal 31 Januari
     2017, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 1632 Tahun 2017. (“Akta 423/2016”).

     Nama Perseroan berubah menjadi “PT Metro Healthcare Indonesia” dan tempat kedudukan Perseroan berubah dari Kota
     Jakarta Selatan ke Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 38 tanggal 8 Juli
     2019 dibuat di hadapan HUMBERG LIE, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara,
     yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia nomor AHU-0035520.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
     0105947.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 8 Juli 2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 75
     tanggal 17 September 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 030312 Tahun 2019. (“Akta 38/2019”).

     Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir
     adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 80
     Tanggal 19 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0382998 tanggal 7 September
     2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia nomor AHU-0147617.AH.01.11.TAHUN 2020 Tanggal 7 September 2020, dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 1883 Tahun 2021 (“Akta
     80/2020”).

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaksud dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham nomor 182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di
     Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia nomor AHU-0027168.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia Nomor 095 Tanggal 26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 045826
     Tahun 2019 (“Akta 182/2019”).

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perdagangan, jasa,
     industri dan pengangkutan darat. Kegiatan usaha utama yang saat ini sedang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak




                                                                                                                           xii
Page 15
dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada entitas anak. Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tahun 2016.

Kegiatan utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada Entitas
Anak.

Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten, dengan kantor
yang beralamat di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten.

Visi Perseroan adalah:

“Menjadi penyedia layanan kesehatan terpadu, terkemuka dan terpercaya”

Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut.

•   Menjadi penyedia layanan kesehatan yang berfokus kepada pelanggan.
•   Mengembangkan layanan kesehatan ke daerah-daerah potensial.
•   Mengembangkan layanan kesehatan dengan inovasi dan teknologi.
•   Mengembangkan sumber daya manusia untuk layanan kesehatan yang kompeten.
•   Menjadi perusahaan yang terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Strategi dan Prospek Usaha Perseroan

Strategi Perseroan

Strategi bisnis Perseroan difokuskan pada perluasan jangkauan layanan dan peningkatan kualitas melalui sinergi antara
Perseroan dan Entitas Anak. Salah satu pilar utama adalah pemilihan lokasi strategis untuk pembangunan rumah sakit,
terutama di jalur utama dengan aksesibilitas tinggi. Perseroan juga secara aktif memperluas jangkauan hingga ke tingkat
kabupaten, terutama di wilayah dengan kebutuhan tinggi dan persaingan rendah, guna memastikan layanan kesehatan
dapat diakses oleh masyarakat luas. Dalam rangka memperkuat sistem rujukan, Perseroan membangun konektivitas antara
rumah sakit di daerah dan kota besar, menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang terintegrasi.

Di sisi lain, strategi pelayanan difokuskan pada segmen pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pasien asuransi
swasta. Perseroan menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi lainnya untuk menjangkau lebih
banyak segmen masyarakat. Selain itu, kerja sama strategis dengan instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta
dilakukan untuk penyediaan layanan kesehatan korporat. Melalui kerja sama ini, Perseroan menyediakan layanan kesehatan
menyeluruh seperti medical check-up, penanganan kasus darurat, hingga kontrak layanan jangka panjang. Strategi-strategi
ini memperkuat posisi Metro Healthcare sebagai penyedia layanan kesehatan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi jangka
panjang di industri kesehatan Indonesia.

Prospek Usaha Perseroan

Prospek usaha sektor rumah sakit di Indonesia tetap positif hingga pertengahan 2025, didukung oleh stabilitas
makroekonomi, penurunan suku bunga acuan, serta pertumbuhan jumlah rumah sakit yang mencapai 3.228 unit. Meskipun
terjadi ketimpangan geografis dalam distribusi fasilitas kesehatan, transformasi sistem layanan, termasuk digitalisasi dan
implementasi KRIS, membuka peluang ekspansi dan inovasi. Dalam lanskap industri yang semakin kompetitif, jaringan
rumah sakit besar seperti Siloam, Hermina, dan Columbia Asia memperluas jaringan dan meningkatkan layanan berbasis
teknologi serta kolaborasi dengan platform digital kesehatan. Di tengah persaingan ini, keunggulan tidak hanya ditentukan
oleh jumlah fasilitas, tetapi juga oleh mutu layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN. Juga oleh
mutu layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN.

Menanggapi dinamika tersebut, Perseroan memperkuat daya saing melalui strategi ekspansi ke kota-kota penyangga,
investasi pada digitalisasi operasional dan layanan pasien, serta pendirian pusat pelatihan tenaga medis. Saat ini, Perseroan
mengelola 5 (lima) rumah sakit yang tergabung dalam jaringan Metro Hospitals Group. Dengan cakupan wilayah yang
strategis ini, Perseroan secara aktif mengembangkan layanan spesialisasi, menjaga kepatuhan terhadap regulasi KRIS dan
JKN, serta membangun jaringan kemitraan dengan BPJS, perusahaan, dan asuransi swasta. Strategi pemasaran yang
komprehensif – melalui kanal digital, hubungan rujukan, serta kegiatan CSR – turut memperkuat citra dan visibilitas
Perseroan di tengah populasi pasien JKN dan non-JKN. Dengan pendekatan ini, Perseroan menargetkan pertumbuhan yang
berkelanjutan dan posisi kompetitif di industri rumah sakit nasional.




                                                                                                                         xiii
Page 16
     Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI tentang
     “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha”

2.   Struktur Permodalan

     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana
     Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia nomor AHU-0027168.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia Nomor 095 Tanggal 26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
     nomor 045826 Tahun 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

     Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar                              :    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu)
                                                    saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus
                                                    ribu Rupiah).
      Modal Ditempatkan                        :    Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 2.500
                                                    (dua ribu lima ratus) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                                    Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
      Modal Disetor                            :    Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang terbagi atas 2.500
                                                    (dua ribu lima ratus) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                                    Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir:

     Berdasarkan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau lebih dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang
     dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan per tanggal tanggal 30 April 2025 (“DPS
     30 April 2025”), Struktur permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

     Komposisi Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS 30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                       Keterangan                                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                               Jumlah Saham                                                     %
                                                                                                 (Rupiah)
      Modal Dasar:                                                   93.000.000.000                9.300.000.000.000
      Nama Pendiri/Pemegang Saham:
      PT Metro Healthcare International                              16.599.999.999               1.659.999.999.900           49,92
      Masyarakat:
       a. Bank Julius Baer and Co. Ltd. Singapore                     6.643.313.300                 664.331.330.000            19,99
       b. Lainnya                                                    10.006.686.701               1.000.668.670.100            30,09
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           33.250.000.000               3.325.000.000.000           100,00
      Total Saham Dalam Portepel                                     59.750.000.000               5.975.000.000.000

3.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang seluruhnya telah diaudit
     oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
     dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00176/3.0424/AU.1/10/1243-3/1/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang seluruhnya ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E.,
     Ak., CA., CPA., dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1243.

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                         dalam Rupiah
                                                                                                   31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                         2024                          2023
      ASET LANCAR
      Kas dan setara kas                                                                449.069.663.731                525.762.948.837
      Investasi jangka pendek                                                            43.000.000.000                229.000.000.000
      Piutang usaha dari pihak ketiga                                                    39.287.099.946                 29.762.970.115



                                                                                                                                       xiv
Page 17
                                                                                                     dalam Rupiah
                                                                                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                         2024                      2023
 Piutang lain-lain dari pihak ketiga                                        224.662.236                433.676.044
 Persediaan                                                               6.268.091.785              4.778.420.963
 Pajak dibayar di muka                                                    3.851.470.413              2.986.519.826
 Biaya dibayar di muka                                                      287.577.361                912.381.292
 Kas yang dibatasi penggunaannya                                          1.327.674.901                882.555.505
 Total Aset Lancar                                                      543.316.240.373           794.519.472.582
 ASET TIDAK LANCAR
 Aset tetap                                                           3.257.425.244.004          3.330.399.614.118
 Goodwill                                                                             -              6.971.681.464
 Aset pajak tangguhan - Neto                                              1.153.962.483              1.365.138.297
 Aset tidak lancar lainnya                                              219.209.965.524              3.750.351.252
 Total Aset Tidak Lancar                                              3.477.789.172.011          3.342.486.785.131
 TOTAL ASET                                                           4.021.105.412.384          4.137.006.257.713

 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                            784.583.691.204           141.562.028.547
 Utang usaha kepada pihak ketiga                                         25.121.215.698            42.532.889.111
 Utang lain-lain kepada pihak ketiga                                        110.965.776               101.870.631
 Utang pajak                                                              5.076.025.035             7.415.860.622
 Biaya masih harus dibayar                                               19.281.565.827            25.368.291.439
 Pendapatan diterima di muka                                                474.503.141               765.095.206
 Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka pendek                     1.761.006.332             2.607.723.880
 Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
 Pinjaman bank                                                            9.363.311.221             6.804.272.871
 Pinjaman kepada lembaga keuangan                                        28.284.448.216            27.060.733.465
 Wesel bayar                                                                          -           649.428.474.637
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                         874.056.732.450           903.647.240.409
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka pendek:
 Pinjaman bank                                                           73.084.588.828             82.192.016.943
 Pinjaman kepada lembaga keuangan                                        49.150.559.743             47.466.666.666
 Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka panjang                    5.316.132.909              5.413.792.415
 Liabilitas pajak tangguhan - Neto                                        1.110.561.726                562.533.279
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                        128.661.843.206            135.635.009.303
 TOTAL LIABILITAS                                                     1.002.718.575.656          1.039.282.249.712

 EKUITAS
 Modal saham
 Modal dasar - 93.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per
 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh - 33.250.000.000 saham           3.325.000.000.000          3.325.000.000.000
 Tambahan modal disetor                                                   3.284.159.332              3.284.159.332
 Defisit                                                              (311.516.892.081)          (231.784.665.472)
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk        3.016.767.267.251          3.096.499.493.860
 Kepentingan nonpengendali                                                1.619.569.477              1.224.514.141
 TOTAL EKUITAS                                                        3.018.386.836.728          3.097.724.008.001
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                         4.021.105.412.384          4.137.006.257.713

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                     dalam Rupiah
                                                                                   31 Desember
 Keterangan
                                                                         2024                      2023
 Pendapatan                                                            319.022.410.802             242.680.799.183
 Beban Pokok Pendapatan                                                214.434.696.643             153.026.530.241
 Laba Bruto                                                            104.587.714.159              89.654.268.942
 Beban usaha                                                          (134.515.340.769)          (125.793.052.442)
 Rugi Usaha                                                            (29.927.626.610)           (36.138.783.500)
 Pendapatan keuangan                                                      6.242.710.845              6.623.274.915
 Beban keuangan                                                        (77.315.017.008)           (76.857.656.488)
 Pendapatan lain-lain - Neto                                             25.235.874.672                250.325.287
 Rugi Sebelum Beban Pajak Penghasilan - Neto                           (75.764.058.101)          (106.122.839.786)
 (Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
   Kini                                                                 (4.906.863.060)            (3.947.518.609)
   Tangguhan                                                                753.701.057              (618.503.500)



                                                                                                                xv
Page 18
                                                                                                                                      dalam Rupiah
                                                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                                                  2024                             2023
 Beban Pajak Penghasilan - Neto                                                                  (4.153.162.003)                    (4.566.022.109)
 Rugi Neto Tahun Berjalan                                                                       (79.917.220.104)                 (110.688.861.895)
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan                                      743.652.348                     1.950.086.378
 Pajak penghasilan terkait                                                                         (163.603.517)                     (429.019.004)
 Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak                                                       580.048.831                     1.521.067.374
 Rugi Komprehensif Neto                                                                         (79.337.171.273)                 (109.167.794.521)
 Rugi Neto yang Diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                                        (80.309.181.321)                 (110.919.788.807)
   Kepentingan nonpengendali                                                                         391.961.217                       230.926.912
 Total                                                                                          (79.917.220.104)                 (110.688.861.895)
 Rugi Komprehensif Neto yang Dapat Diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                                        (79.732.226.609)                 (109.408.572.601)
   Kepentingan nonpengendali                                                                         395.055.336                       240.778.080
 Total                                                                                          (79.337.171.273)                 (109.167.794.521)
 Rugi Per Saham Dasar                                                                                      (2,42)                            (3,34)

Rasio – Rasio Keuangan

                                                                                                              31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                                  2024                              2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Jumlah aset                                                                                      -2,80                             -2,31
 Jumlah liabilitas                                                                                -3,52                             1,12
 Jumlah ekuitas                                                                                   -2,56                             -3,40
 Pendapatan                                                                                      31,46                              -6,81
 Beban pokok layanan                                                                             40,13                              -6,80
 Laba usaha                                                                                      -17,19                            -40,36
 EBITDA                                                                                         -245,59                            18,44
 Laba tahun berjalan                                                                             -27,80                            18,25
 Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                    -27,33                            19,47

 Rasio Usaha (%)
 Marjin Laba Kotor                                                                               32,78                             36, 94
 Marjin Laba Usaha                                                                                -9,38                            -14,89
 Marjin Laba Bersih                                                                              -25,05                            -45,61
 Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE                                                                -2,65                             -3,57
 Rasio Laba terhadap Aset / ROA                                                                   -1,99                             -2,68

 Rasio Keuangan (x)
 Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER                                                                0,31                              0,31
 Rasio Utang terhadap Aset/ DAR                                                                   0,23                              0,23
 Interest coverage ratio                                                                          -0,06                             -0,47
 Debt-Service Coverage Ratio                                                                      -0,03                             -0,04
 Current Ratio                                                                                    0,62                              0,88

Pemenuhan Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang Sukuk Wakalah I Metro Healthcare
Indonesia Tahun 2025

                                                                                                             31 Desember
                  Keterangan                               Persyaratan
                                                                                                2024                               2023
 Current Ratio(1)                                             ≥ 0,5x                            0,62x                              0,88x
 Net Debt to Equity Ratio(2)                           Tidak lebih dari 4:1                     0,31x                              0,31x
Catatan:
(1)    Yaitu perbandingan antara rasio aset lancar dengan kewajiban lancar
(2)    Yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal; dimana "Kewajiban Keuangan Bersih" didefinisikan sebagai total liabilitas
       berdasarkan laporan keuangan konsolidasian; dan "Modal" didefinisikan sebagai total ekuitas berdasarkan laporan keuangan kons olidasian.


Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal
dari hasil Penawran Umum ini. Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dipenuhi
dari kas internal Perseroan. Adapun pembayaran bunga dan/atau denda (jika ada), akan seluruhnya menggunakan kas
internal Perseroan.



                                                                                                                                                    xvi
Page 19
            Penerbitan Sukuk Wakalah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam perjanjian kredit yang
            ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak mengakibatkan pelanggaran
            terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

            Perseroan menyatakan bahwa hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan dan
            persyaratan keuangan (financial covenants) sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang dengan para kreditur dan/atau
            Pemegang Sukuk, termasuk namun tidak terbatas pada rasio-rasio keuangan yang disyaratkan.

            Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III tentang “Analisis dan
            Pembahasan oleh Manajemen”

4.          Faktor Risiko

            Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:

        I.     Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
               Risiko Sebagai Perusahaan Induk atas Penurunan Kinerja atau Kerugian Entitas Anak Akibat Terkena Dampak Risiko
               Usaha.

       II.     Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil
               Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
               a.    Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
               b.    Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
               c.    Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
               d.    Risiko Kompetitor
               e.    Risiko Gugatan Malpraktik
               f.    Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
               g.    Risiko Perubahan Teknologi
               h.    Risiko Kelangkaan Sumber Daya
               i.    Risiko Pasokan Bahan Baku

     III.      Risiko Umum
               a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
               b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
               c. Tuntutan atau gugatan hukum
               d. Kebijakan pemerintah

     IV.       Risiko Bagi Investor
               Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah adalah:
               1)    Risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
                     karena tujuan pembelian Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.
               2)    Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah
                     serta Sisa Imbalan Wakalah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
                     ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang merupakan dampak dari
                     memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

            Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI tentang “Faktor Risiko”

5.          Keterangan Tentang Perusahaan Anak

            Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi pendapatan Perusahaan Anak terhadap Perseroan:

                      Kegiatan Usaha yang                     Presentase     Tahun         Tahun         Tahun             Kontribusi
        Nama                                    Domisili
                           Dijalankan                        Kepemilikan    Pendirian    Penyertaan    Operasional       Pendapatan (%)
        Beroperasi
        MIB      Aktivitas rumah sakit swasta   Tangerang      97,50%         2008         2019           2008             53,6502%
        KKB      Aktivitas rumah sakit swasta     Bekasi       100,00%        2012         2019           2016             13,7792%
        INI      Aktivitas rumah sakit swasta   Tangerang      100,00%        2019         2019           2019              6,8499%
                 Usaha aktivitas rumah sakit,
        BL       aktivitas poliklinik dan        Jakarta       100,00%        2005         2021           2023             11,9904%
                 perdagangan




                                                                                                                                      xvii
Page 20
             Kegiatan Usaha yang                      Presentase    Tahun        Tahun        Tahun         Kontribusi
Nama                                     Domisili
                  Dijalankan                         Kepemilikan   Pendirian   Penyertaan   Operasional   Pendapatan (%)
        Usaha aktivitas rumah sakit,
HPM     aktivitas poliklinik dan          Jakarta     100,00%        2017        2019          2019          4,3292%
        perdagangan
Belum Beroperasi
        Aktivitas rumah sakit,
        poliklinik swasta,
        perdagangan, aktivitas
MGM                                      Tangerang     99,99%        2019        2019            -            0,00%
        profesional, ilmiah, teknis,
        aktivitas keuangan dan
        investasi
        Perdagangan, jasa,
        pengangkutan,
MMA     perindustrian,                    Jakarta      99,99%        2016        2019            -            0,00%
        perbengkelan, kehutanan,
        dan pertanian
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan pengobatan
MHT     fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang     99,99%        2019        2019            -            0,00%
        yang dikelola rumah sakit
        swasta
        Perdagangan, industri,
MAB                                       Jakarta     100,00%        2013        2019            -            0,00%
        pembangunan dan jasa
        Aktivitas rumah sakit,
        poliklinik swasta,
        perdagangan, aktivitas
MHIN                                     Tangerang     99,99%        2019        2019            -            0,00%
        profesional, ilmiah, teknis,
        aktivitas keuangan dan
        investasi
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan pengobatan
MMS     fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang     99,99%        2016        2019            -            0,00%
        yang dikelola rumah sakit
        swasta
        Perdagangan, industri,
GDC                                      Sukoharjo    100,00%        2014        2021            -            0,00%
        pembangunan dan jasa
        Bidang aktivitas konsultasi
WCB                                      Tangerang    100,00%        2016        2019            -            0,00%
        manajemen lainnya
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan pengobatan
SAJ     fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
        yang dikelola rumah sakit
        swasta
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan pengobatan
TAS     fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2015        2019            -            0,00%
        yang dikelola rumah sakit
        swasta
        Perdagangan, industry,
CUB                                       Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
        pembangunan dan jasa
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan pengobatan
MUK     fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2018        2019            -            0,00%
        yang dikelola rumah sakit
        swasta
        Jasa kesehatan, rumah sakit,
        poliklinik, sarana penunjang
CAM     kesehatan,                        Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
        menyelenggarakan
        pelayanan kesehatan
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan pengobatan
SUK     fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2018        2019            -            0,00%
        yang dikelola rumah sakit
        swasta
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan pengobatan
GTJ     fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
        yang dikelola rumah sakit
        swasta
        Jasa kesehatan, rumah sakit,
        poliklinik, sarana penunjang
KCIM    kesehatan,                        Jakarta     100,00%        2018        2019            -            0,00%
        menyelenggarakan
        pelayanan kesehatan
        Kegiatan perawatan
SBB     kesehatan dan pengobatan         Tangerang    100,00%        2019        2019            -            0,00%
        fisik, rawat jalan, rawat inap



                                                                                                                       xviii
Page 21
                 Kegiatan Usaha yang                              Presentase     Tahun         Tahun         Tahun              Kontribusi
     Nama                                          Domisili
                      Dijalankan                                 Kepemilikan    Pendirian    Penyertaan    Operasional        Pendapatan (%)
            yang dikelola rumah sakit
            swasta
            Kegiatan perawatan
            kesehatan dan pengobatan
     BSG    fisik, rawat jalan, rawat inap         Tangerang      100,00%         2019         2019             -                 0,00%
            yang dikelola rumah sakit
            swasta
            Kegiatan perawatan
            kesehatan dan pengobatan
     PUM    fisik, rawat jalan, rawat inap         Tangerang      100,00%         2019         2019             -                 0,00%
            yang dikelola rumah sakit
            swasta
            Kegiatan perawatan
            kesehatan dan pengobatan
     BNG    fisik, rawat jalan, rawat inap          Jakarta       100,00%         2016         2019             -                 0,00%
            yang dikelola rumah sakit
            swasta
            Kegiatan perawatan
            kesehatan dan pengobatan
     DNB    fisik, rawat jalan, rawat inap          Jakarta       100,00%         2015         2022             -                 0,00%
            yang dikelola rumah sakit
            swasta
     NKL    Real estat dan perdagangan              Jakarta       100,00%         2021         2022             -                 0,00%


6.   Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Wakalah Yang Ditawarkan

     Ringkasan mengenai Sukuk Wakalah sebagai berikut:
      Nama Sukuk Wakalah         : Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025

      Jenis Sukuk Wakalah                     :    Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
                                                   yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk
                                                   kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama
                                                   KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                                   kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                                                   Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
                                                   Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis.

      Jumlah        Dana          Sukuk       :    Seluruh nilai Dana Sukuk Wakalah yang akan dikeluarkan sebesar
      Wakalah                                      Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
                                                   Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri.

      Jangka Waktu                           a.:   Seri A selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi; dan
                                             b.    Seri B selama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      Imbal Hasil Wakalah                    a.:   Sukuk Wakalah Seri A: Pendapatan Imbal Hasil Wakalah yang menjadi hak dan oleh
                                                   karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
                                                   berupa jumlah dana tertentu dari pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan
                                                   investasi yang dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk sewa menyewa dengan
                                                   Perusahaan Anak yaitu sebesar Rp41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua
                                                   ratus lima puluh juta Rupiah) ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
                                                   tahun;
                                             b.    Sukuk Wakalah Seri B: Pendapatan Imbal Hasil Wakalah yang menjadi hak dan oleh
                                                   karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
                                                   berupa jumlah dana tertentu dari pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan
                                                   investasi yang dilakukan oleh Perseroan dalam bentuk sewa menyewa dengan
                                                   Perusahaan Anak yaitu sebesar Rp26.875.000.000,- (dua puluh enam miliar delapan
                                                   ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima
                                                   persen) per tahun.

      Harga Penawaran                         :    100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Wakalah

      Satuan Perdagangan                      :    Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Wakalah dengan jumlah
                                                   sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                                                                                                           xix
Page 22
      Satuan Pemindahbukuan          :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

      Jaminan                        :   Sukuk Wakalah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam
                                         Pasal 131 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Pemegang Sukuk Wakalah
                                         tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Sukuk Wakalah adalah paripassu
                                         dengann hak-hak kreditur Perseroan yang ada maupun yang akan ada dikemudian
                                         hari, kecuali hak-hak kreditor Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                         Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 1132 KHUPerdata sebagaimana
                                         ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

      Penyisihan Dana (Sinking       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Wakalah ini
      Fund)                              dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                                         Wakalah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Wakalah,
                                         sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.

      Pembelian     Kembali   (Buy   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
      Back)                              kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah sebelum Tanggal
                                         Pelunasan Pokok Sukuk Wakalah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                         pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Sukuk
                                         Wakalah atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Hasil Pemeringkatan            :   irA-sy (Single A Minus Syariah)


      Wali Amanat                    :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

     Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Wakalah yang ditawarkan dapat dilihat pada Bab I tentang “Penawaran Umum”

7.   Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum

     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi dengan biaya–biaya emisi,
     akan dipergunakan Perseroan untuk:

     1)   Sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan Pokok Utang PT
          Bank ICBC, adapula dana yang diperoleh dari Sukuk Wakalah hanya digunakan untuk melunasi Pokok Utang,
          sementara pelunasan atas bunga akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.
     2)   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
          beban operasional seperti jasa tenaga ahli medis, pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis, gaji dan tunjangan
          karyawan, biaya utilitas.

     Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber
     dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak
     ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.

     Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II tentang “Rencana
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”

8.   Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

     Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki efek bersifat utang yang belum dilunasi

     SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG
     DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                                                                                           xx
Page 23
 I.         PENAWARAN UMUM




                                         PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK

                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                      Bergerak Dalam Bidang Jasa Layanan Kesehatan

                                                     Kantor Pusat:
                                      Jl. Raya Serang, Km. 16,8, Tangerang 15710
                                                 Telp. (021) 5964 7937
                                      Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
                                     Website: www.metrohealthcareindonesia.co.id

                               PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                           SUKUK WAKALAH I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHUN 2025
            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp750.000.000.000,-
                                   (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                             (”SUKUK WAKALAH”)

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah, dimana sebesar Rp750.000.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A :     Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
              Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh
              juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
              Wakalah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B :     Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
              miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp 26.875.000.000,- (dua puluh enam miliar delapan ratus
              Rupiah) atau ekuivalen sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
              Wakalah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A, dan 9 Juli 2028 untuk Seri B.

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                   PT KREDIT RATING INDONESIA:
                                   irA-sy (Single A Minus Syariah)


      PENCATATAN ATAS SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
        PENAWARAN ATAS SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).




                                                                                                                            1
Page 24
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH INI
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN
HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH DAN
PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
SUKUK WAKALAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS AWAL INI.

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH
RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK ATAS PENURUNAN KINERJA ATAU KERUGIAN ENTITAS ANAK AKIBAT TERKENA
DAMPAK RISIKO USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS
INI.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN
SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                                   2
Page 25
      1.   Nama Sukuk Wakalah

     Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025

2.    Jenis Sukuk Wakalah

     Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan Perseroan dan
     didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini
     didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
     Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI.
     Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis.

     Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2025 oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk
     Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-
     akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
     Majelis Ulama Indonesia

3.    Skema Sukuk Wakalah

     Skema Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 adalah sebagai berikut:




      Penjelasan:
      1.    Investor menyerahkan sejumlah dana kepada Perseroan, dan Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah dengan nilai
            tertentu.
      2.    Investor yang diwakili wali amanat sukuk memberikan kuasa untuk melakukan investasi (Akad Wakalah Bil Istitsmar)
            kepada Perseroan, dan selanjutnya Perseroan sebagai wakil investor mengelola dana hasil penerbitan sukuk untuk
            melakukan kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan.
      3.    Perseroan melakukan kegiatan usaha investasi/bisnis (tijarah) dalam bentuk menyewa aset dari Perusahaan Anak
            sebagai pemilik aset (akad ijarah) berupa bangunan dan sarana rumah sakit, Perseroan sebagai penyewa (musta’jir)
            dan Perusahaan Anak sebagai pemberi sewa (mu’jir). Selanjutnya, hak manfaat bangunan dan rumah sakit tersebut
            disewakan oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak (akad Ijarah), Perseroan sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan
            Perusahaan Anak sebagai penyewa (musta’jir).
      4.    Dari kegiatan usaha yang dijalankan pada Perusahaan Anak tersebut, Perseroan sebagai wakil investor memperoleh
            pendapatan berupa imbalan (ujrah) dari penyewaan bangunan dan sarana rumah sakit, yang kemudian pendapatan
            imbalan (ujrah) tersebut diterima sebagai pendapatan Perseroan; dan
      5.    Berdasarkan hasil pendapatan tersebut, Perseroan mendistribusikan/menyerahkan kepada pemegang sukuk berupa
            imbalan/imbal hasil keuntungan sukuk secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan (3 bulan sekali), dan
            pada saat jatuh tempo, Perseroan membayarkan kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.




                                                                                                                           3
Page 26
     Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
     • Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
        Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Wakalah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah
        tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
     • Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Wakalah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
        bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Wakalah
        aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
     • Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
        karakteristik Akad Syariah;

4.   Obyek Wakalah

     Dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, yang menjadi Obyek Sukuk Wakalah adalah kegiatan usaha investasi yang
     dilakukan perseroan sebagai wakil berupa kegiatan sewa menyewa aset (bangunan dan peralatan rumah sakit) antara
     perseroan dengan 5 (lima) Perusahaan Anak, yaitu PT Kasih Karunia Bapa, PT. Mulia Insani Bersama, PT Harmoni Pandu
     Makmur, PT Indah Nusa Indonesia, dan PT Bintang Langit, dengan rincian sebagai berikut:

      No             Entitas anak                     Alamat                                  Objek Ijarah
      1     PT Kasih Karunia Bapa           Jl. Anggrek I B2/06            Barang berupa bangunan RS Metro Hospital
                                            Mekarmukti, Cikarang, Kel.     Cikarang yang berlokasi di Jalan Anggrek I B2/06,
                                            Mekarmukti, Kec. Cikarang      Kel. Mekarmukti, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi,
                                            Utara, Kab. Bekasi, Provinsi   Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak
                                            Jawa Barat                     Guna Bangunan Nomor: SHGB 1946, dan 3621
                                                                           yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
                                                                           Kabupaten Bekasi atas nama PT Kasih Karunia
                                                                           Bapa.
      2     PT Mulia Insani Bersama         Jalan Raya Serang KM.16,8,     Barang berupa bangunan RS Metro Hospital Cikupa
                                            Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa,   yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM.16,8, Kel.
                                            Kabupaten        Tangerang,    Sukamulya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang,
                                            Banten                         Banten, berdasarkan Sertifikat Hak Guna
                                                                           Bangunan Nomor: SHGB 2282, 2283, dan 2951
                                                                           yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
                                                                           Kabupaten Tangerang atas nama PT Mulia Insani
                                                                           Bersama.

                                                                           Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi MIB
                                                                           tanggal 26 Juni 2025, aset tanah tersebut hanya
                                                                           sebagai dasar objek sukuk wakalah dan bukan
                                                                           merupakan pengalihan hak milik, serta tidak
                                                                           terdapat larangan dari OCBC NISP terkait
                                                                           digunakannya asset ini sebagai objek Ijarah
      3     PT Harmoni Pandu Makmur         Jl. Airlangga No. 137,         Barang berupa bangunan RS Kartini yang berlokasi
                                            Mojokerto, Jawa Timur.         di Jalan Airlangga No. 137, Mojokerto, Jawa Timur
                                                                           berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:
                                                                           SHGB 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, dan 10 yang
                                                                           dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
                                                                           Mojokerto atas nama PT Eka Tunggal Jaya (nama
                                                                           terdahulu dari PT Harmoni Pandu Makmur).

                                                                           Didukung denagn Surat Pernyatan Direksi HPM
                                                                           tanggal 26 Juni 2025, dan sesuai dengan Surat
                                                                           Keterangan nomor 002/s.ket.KA/IV/2025 tanggal
                                                                           30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris
                                                                           Kartika. S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten
                                                                           Indramayu, menerangkan bahwa sampai sampai
                                                                           saat ini HPM masih dalam proses pengurusan
                                                                           perubahan nama pada sertifikat tanah milik HPM
                                                                           yaitu SHGB 3, SHGB 4, SHGB 5, SHGB 6, SHGB 7,
                                                                           SHGB 8, SHGB 9, SHGB 10.
      4     PT Indah Nusa Indonesia         Jalan Raya Serang KM.16,8,     Barang berupa bangunan RSIA Santo Yusuf yang
                                            Kel.    Sukamulya,    Kec.     berlokasi di Jalan Ganggeng Raya No. 9, Tanjung


                                                                                                                            4
Page 27
                                             Cikupa,        Kabupaten       Priok, Kota Administratif Jakarta Utara, Provinsi
                                             Tangerang, Banten,             DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Guna
                                                                            Bangunan Nomor: SHGB 595 dan No.738, yang
                                                                            dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta
                                                                            Utara atas nama PT Indah Nusa Indonesia.
      5      PT Bintang Langit               Jalan Mohammad Toha KM 2       Barang berupa bangunan RS Metro Hospital M.
                                             No. 1, Kel. Nambo Jaya, Kec.   Toha yang berlokasi di Jalan Mohammad Toha KM
                                             Karawaci, Kota Tangerang,      2 No. 1, Kel. Nambo Jaya, Kec. Karawaci, Kota
                                             Provinsi Banten.               Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat
                                                                            Hak Guna Bangunan Nomor: SHGB 00229, 02288,
                                                                            02289, 02290, 02291, 02292, dan 02293 yang
                                                                            dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
                                                                            Tangerang atas nama pemegang hak ialah PT
                                                                            Bintang Langit.

     Adapun nilai sewa objek ijarah sukuk wakalah dari Perseroan kepada 5 (lima) Perusahaan Anak sebesar Rp849.005.414.656
     berdasarkan rincian perhitungan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akad Ijarah dengan mengacu
     pada Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
     No.00023/3.0424/AU.1/10/1243-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

     Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha dengan akad ijarah ini menjadi dasar pemberian imbal hasil kepada
     pemegang sukuk yang akan dilakukan oleh Perseroan sebagai wakil dari muwakkil sesuai dengan imbal hasil yang tertuang
     dalam perjanjian perwaliamanatan dan Akad Wakalah (“Obyek Wakalah”).

     Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 9 Mei 2025, Perseroan menyatakan bahwa objek wakalah yang menjadi dasar
     sukuk wakalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode
     sukuk wakalah, objek yang mendasari penerbitan sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar
     modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.

5.   Akad yang Digunakan

     Berikut adalah ringkasan Akad yang digunakan:
     1)    Akad Wakalah Bil Istitsmar; yaitu akad antara Wali Amanat dan Perseroan, yang dibuat pada tanggal 2 mei 2025,
           dimana Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Wakalah bertindak selaku Muwakkil (Pemberi Kuasa)
           memberikan kuasa kepada Perseroan selaku Wakil (Penerima Kuasa) untuk menginvestasikan dan mengembangkan
           modal Muwakkil yang menghasilkan keuntungan dalam bentuk investasi pada anak-anak perusahaan dengan
           menggunakan akad tijarah (bisnis) baik berupa akad WAKALAH, ijarah/, dan/atau akad lainnya sesuai dengan prinsip
           syariah.
     2)    Akad Ijarah, yaitu akad antara 5 (lima) Perusahaan Anak dari Perseroan yaitu PT Kasih Karunia Bapa, PT. Mulia Insani
           Bersama, PT Harmoni Pandu Makmur, PT Indah Nusa Indonesia, dan PT Bintang Langit; dan PT CARE; di mana 5 (lima)
           Perusahaan Anak tersebut merupakan pemilik Gedung Rumah Sakit, menyewakan Gedung tersebut kepada Perseroan
           yang bertindak sebagai penerima kuasa (wakil) berdasarkan Akad Wakalah dari KB Bank sebagai Wali Amanat.
     3)    Akad Ijarah, yaitu Akad antara Perseroan dan 5 (lima) Perusahaan Anak, Perseroan bertindak selaku mu’jir (pemberi
           sewa) menyewakan atau mengalihkan hak manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah kepada
           5 Perusahaan Anak selaku musta’jir (penyewa). Objek yang dialihkan adalah berupa hak manfaat atas Bangunan dan
           Peralatan Rumah Sakit 5 Perusahaan tersebut total harga sewa sebesar Rp849.005.414.656.

6.   Perubahan Status dan Syarat Ketentuan Dalam Hal Perseroan Akan Mengubah Jenis Akad Syariah

      Perubahan Status Sukuk Wakalah:
      1. Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
          a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau;
          b) terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
               menyebabkanbertentangan dengan Prinsip-Syariah di Pasar Modal.
      2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagimenjadi Efek Syariah adalah anggota tim ahli syariah,
         dengan-demikian pada tanggal dibuatnya -pernyataan kesesuaian syariah dari tim ahli syariah yang menyatakan-
         bahwa terjadi perubahan statusSukuk Wakalah tidak lagi menjadi-Efek Syariah maka pada tanggalpernyataan
         tersebut dikeluarkan -terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah (selanjutnya disebutTanggal Pernyataan
         Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka anggota -tim ahli syariah berkewajiban
         menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk
         selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal -Pernyataan Kesesuaian Syariah.



                                                                                                                             5
Page 28
      3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
         Wakalah berubah menjadi utang piutang.Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Emiten seketika-pada tanggal
         tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh jumlah Dana Modal Investasi atas-Sukuk Wakalah senilai
         Dana Modal-Investasi kepada Pemegang Sukuk -Wakalah tanpa melalui RUPSU, dan-pada setiap hari
         keterlambatanpembayaran Emiten berkewajibanmembayar Kompensasi KerugianAkibat Keterlambatan sampai
         dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
      4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan seluruh haknya
         Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Emiten, termasuk jika Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang
         sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

      Syarat dan ketentuan dalam hal Emiten akan mengubah jenis akad syariah, isi akad syariah, dan/atau aset yangmenjadi
      dasar Sukuk Wakalah adalah:
       1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu-disetujui oleh RUPSU;
       2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setujuterhadap perubahan dimaksud adalah
            pelunasan Sukuk Wakalah.
       3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari tim ahli syariahsebelum
            dilaksanakannya RUPSU.

7.   Harga Penawaran

     Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah.

8.   Jumlah Dana Sukuk Wakalah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Wakalah Dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah

     Seluruh nilai Dana Sukuk Wakalah yang akan dikeluarkan sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
     ini terdiri dari:

      Seri A :    Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                  Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima
                  puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
                  Sukuk Wakalah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
      Seri B :    Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
                  puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp26.875.000.000,- (dua puluh enam miliar
                  delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
                  per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

     Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Wakalah
     dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal
     Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir
     dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu 19 Juli 2026 untuk Seri A, dan 9 Juli 2028 untuk Seri B. Pembayaran Sukuk Wakalah
     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

     Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Imbal Hasil Wakalah
     dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Imbal Hasil Wakalah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari
     yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

     Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
     dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

     Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                     Imbal Hasil                                                         Seri B
                                                     Seri A
                     Wakalah Ke-
                          1                      9 Oktober 2025                     9 Oktober 2025
                          2                      9 Januari 2026                     9 Januari 2026
                          3                        9 April 2026                       9 April 2026
                          4                        19 Juli 2026                        9 Juli 2026
                          5                              -                          9 Oktober 2026
                          6                              -                          9 Januari 2027



                                                                                                                               6
Page 29
                     Imbal Hasil                                                       Seri B
                                                     Seri A
                     Wakalah Ke-
                          7                            -                            9 April 2027
                          8                            -                             9 Juli 2027
                          9                            -                          9 Oktober 2027
                          10                           -                          9 Januari 2028
                          11                           -                            9 April 2028
                          12                           -                             9 Juli 2028

     Pelunasan Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
     Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
     Imbal Hasil Hasil Sukuk Wakalah dan Dana Modal Investasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
     pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

9.   Satuan Pemindahbukuan

     Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

10. Satuan Perdagangan Sukuk Wakalah

     Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

11. Jaminan Sukuk Wakalah

     Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
     pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
     Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
     hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
     kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak
     Pemegang Sukuk Wakalah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
     sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

12. Perpajakan

     Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Wakalah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.

13. Pembelian Kembali (Buy Back)

     Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
         kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
     2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
     3. Pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
     4. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
         memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
     5. Pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
     6. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada
         afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
     7. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
         sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut di surat kabar.
     8. Pembelian kembali Sukuk Wakalah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
         Wakalah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia
         yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
         dimulai.
     9. Rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
         (1) Periode penawaran pembelian kembali;
         (2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
         (3) Kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;



                                                                                                                           7
Page 30
       (4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
       (5) Tata cara penyelesaian transaksi;
       (6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
       (7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah;
       (8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
       (9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Wakalah;
   10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
       Wakalah yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh
       Pemegang Sukuk Wakalah, melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali;
   11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
       Pemegang Sukuk Wakalah;
   12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
       dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
       (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah untuk
            masing-masing jenis Sukuk Wakalah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       (2) Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
       (3) Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
       Wakalah.
   13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
       paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah, informasi yang meliputi
       antara lain:
       (1) Jumlah Sukuk Wakalah yang telah dibeli;
       (2) Rincian jumlah Sukuk Wakalah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah.
   14. Pembelian Kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah yang tidak dijamin jika terdapat
       lebih dari satu Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh Perseroan.
   15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
       Wakalah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah yang tidak dijamin.
   16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
       tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah.
   17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
       (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara,
            dan hak memperoleh Imbal Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
            untuk pelunasan; atau
       (2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, hak menghadiri
            RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli kembali
            jika dimaksudkan untuk disimpan.
   18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8 diatas wajib
       dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
       sebagai berikut:
       a.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
             paling sedikit bahasa Inggris; dan
       b.    situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran Nasional.


14. Hak Senioritas Dari Utang

    Pemegang Sukuk Wakalah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu
    tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
    hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
    yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

15. Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan

    1.    Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya semua Dana Modal Investasi, Imbal Hasil
          Wakalah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Wakalah, Perseroan
          berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan
          hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan




                                                                                                                           8
Page 31
     mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 Perjanjian
     Perwaliamanatan, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

      a.   melakukan dan/atau mengizinkan Anak Perusahaan (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan
           cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian
           besar Aset, kecuali :
           (i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada);
           (ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atu tidak produktif baik secara sendiri-
                 sendiri mapun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
           (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
                 yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah ini.
           Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset
           per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir:
           “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
           konsolidasi Perseroan.
      b.   Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Perusahaan Anak (jika
           ada) untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
           (i) Merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
                 usaha Perseroan atau Perusahaan Anak, atau
           (ii) Merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                 saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
                 membayar semua kewajiban kepada Pemegang Sukuk Wakalah, atau
           (iii) Merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada) dengan ketentuan bahwa
                 dalam hal merger tersebut, Perseroan tetap Perusahaan hasil merger (surviving company);
      c.   mengubah kegiatan usaha utama Emiten, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku;
      d.   mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten;
      e.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Perusahaan Anak (jika ada) di luar kegiatan
           usaha Emiten tersebut dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
           Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terkini yang telah diaudit, dengan memperhatikan
           ketentuan nomor 3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan Emiten, koperasi dan yayasan karyawan
           Emiten, dan/atau Afiliasi/Perusahaan Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi)
           sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      f.   menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
           Emiten, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak untuk menjaminkan
           dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Perusahaan Anak
           yang bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
           (i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
           (ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Emiten dan/atau
                  Perusahaan Anak;
           (iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
                  rangka menunjang kegiatan usaha Emiten dan/atau Perusahaan Anak;
           (iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
                  pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
      g.   memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Perusahaan
           Anak, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Anak, atau
           (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten.

2.   Sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan ketentuan:
      a.   permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b.   Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
           pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
           pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau
           permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
           selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara
           lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah
           disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; dan
      c.   jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan
           wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
           pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika persetujuan atau penolakan
           tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen


                                                                                                                         9
Page 32
           diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut
           dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat Sukuk.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dibayar kembali semua Dana Modal Investasi, Imbal
     Hasil Wakalah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Emiten berkenaan dengan Sukuk Wakalah, Emiten
     berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a.    memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan perjanjian terkait
            lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dimana Perseroan merupakan
            pihak dalam perjanjian tersebut;
      b.    menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
            tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
            Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
            -     Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal tidak
                  lebih dari 4 : 1 (empat) berbanding (satu).
            -     Current Ratio, yaitu perbandingan antara rasio lancar dengan kewajiban lancar tidak kurang dari 0,5x.
            “Kewajiban Keuangan Bersih” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi;
            “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
      c.    menjaga saham agar PT METRO HEALTHCARE INTERNATIONAL sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan
            selama jangka waktu Sukuk Wakalah;
      d.    menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal
            Hasil Wakalah yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu
            selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
            dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah di rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka
            untuk keperluan tersebut berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
            tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk fotokopi bukti pengiriman
            uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
      e.    bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf f diatas,
            maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi
            Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah
            akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara proposional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah
            yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
      f.    menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
            perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
      g.    Mempertahankan hasil pemeringkatan dari PT KREDIT RATING INDONESIA atau peringkat lain yang setara
            yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain dengan peringkat minimal idA-sy (Single A
            minus syariah).
      h.    apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi
            dibawah dibawah A- (Single A minus) dari KRI atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga
            atau perusahaan pemeringkat lain, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
            Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, maka Emiten berkewajiban menyetorkan sejumlah dana (sinking
            fund) ke dalam suatu rekening penampungan dana, yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk (“Rekening
            Penampungan”), bilamana:
            -     Penurunan 1 (satu) notch dari syarat minimal pemeringkatan Sukuk, dimana hasil pemeringkatan
                  menjadi idBBB+sy (triple B plus syariah) maka Emiten wajib memberikan sinking fund dengan
                  menyetorkan dana ke dalam rekening penampungan senilai 1 (satu) kali pembayaran Imbal Hasil
                  Wakalah Sukuk Wakalah.
            -     Penurunan 2 (dua) notch dari syarat minimal pemeringkatan Sukuk, dimana hasil pemeringkatan
                  menjadi idBBBsy (triple B syariah) maka Emiten wajib memberikan sinking fund dengan menyetorkan
                  dana ke dalam rekening penampungan senilai 2 (dua) kali pembayaran Imbal Hasil Wakalah Sukuk
                  Wakalah.
            -     Apabila hasil pemeringkatan menjadi dibawah idBBBsy (triple B syariah) atau dibawah peringkat
                  Investment Grade maka Emiten mengalami technical default dan mempunyai kewajiban untuk
                  melakukan pelunasan Sukuk Wakalah kepada pemegang Sukuk Wakalah atas seluruh nilai Dana Modal
                  Investasi dan Imbal Hasil Wakalah, dimana pelaksanaan pelunasan tersebut tergantung kesepakatan
                  antara Pemegang Sukuk Wakalah dan Emiten dalam suatu RUPSU dan apabila dilaksanakan maka
                  pembayaran pelunasan tersebut dilakukan oleh Agen Pembayaran.
      i.    memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip standar akuntansi yang berlaku
            di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
            tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
            berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
            yang berlaku;



                                                                                                                    10
Page 33
j.   segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
     Sukuk dengan wajar mengenai operasional, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain;
k.   segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak
     terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     (i)    membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Emiten maupun Perusahaan Anak
            kecuali untuk kegiatan operasional atau kegiatan usaha sehari-hari Emiten dan/atau Perusahaan Anak
            dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 3
            huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah ini;
     (ii)   setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
            usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten serta pemenuhan kewajiban Emiten dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah ini;
     (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum, dan perubahan
            pemegang saham utama Emiten, diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan
            rapat umum pemegang saham Emiten atas perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-
            dokumen tersebut diterima oleh Emiten; dan
     (iv) perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Emiten yang secara material
            mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten dan/atau Perusahaan Anak.
l.   dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Obyek Wakalah karena alasan
     apapun, Emiten wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah
     mendapatkan permohonan pengajuan obyek wakalah pengganti dan meminta Wali Amanat Sukuk untuk
     menyelenggarakan dan meminta persetujuan RUPSU.
m.   membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
n.   menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk:
      (i)   laporan keuangan tahunan Emiten yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Emiten yang terdaftar di
            OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Emiten kepada
            OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
      (ii) laporan rasio keuangan Emiten sebagaimana disebutkan dalam nomor 3 huruf (b) beserta uraian
            penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sejak diterbitkan laporan
            keuangan tahunan Emiten yang telah diaudit;
      (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Emiten selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
            setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
      (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
            bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Emiten kepada OJK dan/atau
            Bursa Efek;
      (v) akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah ini;
     (vi)   data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
            Amanat Sukuk mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan data-data lain
            sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Sukuk yang telah
            ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan berdasarkan perundang-
            undangan yang berlaku; dan
     (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
            Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
     (viii) bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani
            oleh Direksi Emiten tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
            mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk termasuk akan tetapi tidak terbatas pada :
             1. pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan
                  kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
                  pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
             2. pernyataan bahwa Emiten telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
                  dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau
                  sesuai dengan persyaratan Sukuk.
             3. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk
                  menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau
                  perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
             4. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Emiten
                  sehubungan dengan penerbitan Sukuk, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
                  tersebut;




                                                                                                              11
Page 34
            5.     pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Emiten yang
                   tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
                   kejadian-kejadian tersebut.
o.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
     sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
p.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang mempunyai
     reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
     bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut
     tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten;
q.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk setelah menyadari terjadinya
     keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
     yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
     kreditur Emiten;
r.   memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
     pemberitahuan tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Emiten, untuk memasuki gedung-
     gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten pada saat jam kerja Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan
     atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
     peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
     pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Emiten sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan
     oleh hukum yang berlaku;
t.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
     Sukuk Wakalah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
     Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
u.   melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang
     wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
     1. Pemeringkatan Tahunan
          i. Emiten wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Wakalah kepada OJK dan Wali
              Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
              sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah
              yang diterbitkan.
         ii. Dalam hal peringkat Sukuk Wakalah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten
              wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
              masa berlaku peringkat terakhir, yang paling sedikir memuat:
              a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya, maka
              Emiten wajib menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
              sebelumnya, yang paling sedikit memuat:
              a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
              b) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
                    sebelumnya.
         ii. masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
              peringkat tahunan.
     3. Pemeringkatan Sukuk Wakalah Dalam Penawaran Umum.
          i. Emiten yang menerbitkan Sukuk Wakalah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
              diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
              keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
         ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
              kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
              keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b) Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Wakalah
                    tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                    Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
     4. Pemeringkatan Ulang
           i. dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                 Sukuk Wakalah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf u angka 1) butir i dan



                                                                                                             12
Page 35
                          angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
                          OJK dan Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                    ii. dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                          sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari
                          Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
               5.   Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf u angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
                    melalui paling sedikit:
                        a. Situs Web Emiten;
                        b. Situs Web Bursa Efek

16. Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah

    2.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau pembayaran Imbal Hasil dari Perseroan yang
         dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau
         Tanggal Pembayaran Imbal Hasil. Dana Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
         Dana Sukuk Wakalah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal
         Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah;
    3.   Yang berhak atas Imbal Hasil adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
         Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
         dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
    4.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil dan/atau Pembayaran
         Kembali Dana Sukuk Wakalah setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
         membayar jumlah Imbal Hasil dan/atau Dana Sukuk Wakalah tersebut;
    5.   Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
         persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Wakalah yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
         diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
         diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
         Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
         Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
         setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
    6.   Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
         setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah
         yang dimilikinya.

17. Kelalaian Perseroan

    1.   kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
         atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
          a.    Emiten tidak membayar Dana Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
                kepada Pemegang Sukuk Wakalah dan/atau Imbal Hasil Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
                Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; atau
          b.    Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
                dan keterangan yang diberikan oleh Emiten;atau
          c.    Emiten dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan (apabila ada)
                sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
                dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas Emiten berdasarkan laporan
                keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan
                perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
                dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
                kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-
                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
          d.    Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
                perundang-undangan (moratorium); atau.
          e.    Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
                Emiten untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan
                Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah).
    2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:




                                                                                                                         13
Page 36
         a.    Nomor 1 angka 1 dan 4 keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
               Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa dihilangkannya keadaan
               tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
               dan diterima oleh Wali Amanat;
         b.    Nomor 1 angka 2, angka 3 dan angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
               dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat
               paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk mengenai
               kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Emiten atau tanpa
               dihilangkannya keadaan tersebut;
               Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
               dan keterangan yang diberikan oleh Emiten;atau
         maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
         Wakalah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Emiten.
         Wali Amanat Sukuk akan memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Emiten untuk
         memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
         Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Emiten serta RUPSU memutuskan agar Wali
         Amanat Sukuk melakukan penagihan kepada Emiten, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSU
         menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk
         dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Emiten.
   3.   Emiten berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk dan/atau membebaskan Wali Amanat
        Sukuk dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita oleh Wali
        Amanat Sukuk termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Emiten sehubungan dengan kewajiban-
        kewajiban Emiten berdasarkan Dokumen Emisi dan telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang
        telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk.

18. Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah

   Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
   ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
        (i)   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah mengenai
              perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah, jumlah Dana Sukuk Wakalah, Imbal Hasil, perubahan tata cara atau
              periode pembayaran Imbal Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Wakalah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah, jumlah Dana Sukuk Wakalah, Imbal
              Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
              20/POJK.04/2020;
        (ii) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan pengarahan
              kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
              sehubungan dengan kelalaian;
        (iii) memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-
              ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
        (iv) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah termasuk dalam
              penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
              11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
        (v) Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
              Negara Republik Indonesia.
   2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
        (i)   Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
              puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
              Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk
              diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
              yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
              Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
              oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk
              Wakalah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
              Amanat Sukuk;
        (ii) Emiten;
        (iii) Wali Amanat Sukuk; atau


                                                                                                                      14
Page 37
     (iv) OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a.    Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan;
     b.    Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c.    Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua
           atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
           mencapai kuorum;
     d.    Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
           -     Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
           -     Agenda RUPSU;
           -     Pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
           -     Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
           -     Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU;
     e.    RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
           puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU :
     a.    Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
           dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
     b.    Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
           yang diterbitkan oleh KSEI.
     c.    Pemegang Sukuk Wakalah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d.    Seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan
           tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau
           setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada
           tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
           RUPSU.
     e.    Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
           demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
           Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
     f.    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
           Sukuk memutuskan lain.
     g.    Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h.    Sebelum pelaksanaan RUPSU:
           -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah dari Afiliasinya kepada
                 Wali Amanat Sukuk;
           -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah yang
                 dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           -     Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Wakalah
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
     i.    RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
           Amanat Sukuk.
     j.    RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
     k.    Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
           membuat berita acara RUPSU.
     l.    Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah, maka
           RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakan RUPSU tersebut.
           Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
           mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.



                                                                                                                    15
Page 38
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat Poin 6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
     kuorum dan pengambilan keputusan:
      a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Wakalah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
          1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                     dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                     sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                     Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPSU yang kedua.
               (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                     paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                     (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
               (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                     paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
          2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i)    Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                     jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                     dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                     Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
              (ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPSU yang kedua.
              (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                     paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
              (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                     paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
          3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i)    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                     jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                     dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                     Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPSU yang kedua.
              (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
              (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                     paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi
                     dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
      b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan



                                                                                                                  16
Page 39
                           mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                           yang hadir dalam RUPSU.
                      2)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
                           wajib diadakan RUPSU yang kedua.
                      3)   RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan
                           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                           empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU.
                      4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
                           wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
                      5)   RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi dan berhak
                           mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
                      6)   dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
                           wajib diadakan RUPSU yang keempat.
                      7)   RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili
                           yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                           kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK.
                      8)   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
                           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pon 5 di atas.
    8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk
          paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat Sukuk,
          yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
    9.    Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
    10.   Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali Amanat Sukuk, karenanya
          Emiten, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Wakalah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
          dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau
          perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
          perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
          Sukuk Wakalah.
    11.   Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung
          oleh Emiten.
    12.   Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Wakalah,
          perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Wakalahdan Perseroan
          menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya
          sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
          keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
          penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
          maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Wakalah kepada Perseroan tanpa
          terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
    13.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
          kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
    14.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
          Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

19. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah

    Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah I, Perseroan telah
    memperoleh hasil pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-002/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal
    Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Periode 16 April 2025 sampai
    dengan 2 Mei 2026 dengan peringkat:
                                              irA- (sy) (Single A Minus Syariah)


    Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung
    sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1
    (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Wakalah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK
    No. 49/2020.




                                                                                                                          17
Page 40
20. Tim Ahli Syariah

    Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0921/DSN-MUI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, Tim Ahli Syariah
    yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

     No    Nama                                   Jabatan                  Izin
     1.    Asep Supyadillah                       Ketua                    Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                           Nomor KEP-04/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15
                                                                           April 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah
                                                                           Pasar Modal Kepada Asep Supyadillah jo.
                                                                           Nomor KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal
                                                                           5 April 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
                                                                           Syariah Pasar Modal kepada Asep Supyadillah
                                                                           Izin tersebut berlaku sampai dengan 5 April
                                                                           2026

     2.    Abdul Wasik                            Anggota                  Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                           Nomor KEP-20/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 22
                                                                           Juli 2016 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah
                                                                           Pasar Modal Kepada Abd Wasik jo. Nomor KEP-
                                                                           15/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 31 Mei
                                                                           2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah
                                                                           Pasar Modal kepada Abd Wasik Izin tersebut
                                                                           berlaku sampai dengan 31 Mei 2026

    Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
    Wakalah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia

    Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 007/CARE/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

21. Keterangan Tentang Wali Amanat

    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
    ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

     Nama Wali Amanat Sukuk Wakalah           :   PT Bank KB Bukopin Tbk
     Alamat                                   :   Gedung KB Bank Lantai 8
                                                   Jl. MT. Haryono Kav.50-51
     Tel.                                     :   (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
     E-mail                                   :   waliamanat@kbbank.co.id
     Untuk Perhatian                          :   Capital Market Service & Financial Institution Department (Custodian &
                                                  Trustee Unit)

    Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini.

TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG HARUS
DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SUKUK WAKALAH I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHUN 2025.




                                                                                                                       18
Page 41
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
      Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi dengan biaya–biaya emisi, akan
      dipergunakan Perseroan untuk:

      1)   Sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan Pokok Utang
           PT Bank ICBC dengan rincian sebagai berikut:

           Nomor dan Tanggal Perjanjian              :   022/ICBCI-TCT/PTD/XI/2024
           Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur   :   Pihak ketiga (tidak terkait)
           Tingkat bunga                             :   Suku bunga Deposito Berjangka + spread 1%
           Jumlah Utang Hingga Saat Diterbitkan      :   Rp. 650.000.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
           Prospektus
           Jumlah yang akan dibayarkan dengan        :   Rp. 650.000.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
           menggunakan dana hasil Penawaran
           Umum Sukuk Wakalah*
           Jatuh Tempo                               :   14 November 2025
           Penggunaan Pinjaman                       :   Modal kerja dalam rangka mendukung tujuan umum Perseroan
           Persyaratan      pelunasan        atau    :   a) Debitur setiap saat dapat melakukan pembayaran-pembayaran
           pembayaran                                         kembali lebih cepat dari semua atau sebagian hutangnya pada
                                                              Bank sebelum jatuh tanggal pembayaran yang akan atau telah
                                                              ditentukan     dengan     ketentuan     harus    menyampaikan
                                                              pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank, tanpa
                                                              dikenakan penalti atau biaya apapun
                                                         b) Dalam hal pembayaran pinjaman dilakukan lebih cepat dari waktu
                                                              yang telah ditetapkan, maka bunga yang telah dibayarkan terlebih
                                                              dahulu tidak dapat diperhitungkan lagi dengan pembayaran yang
                                                              akan dilaksanakan.
           Perkiraan Saldo Utang setelah :               Rp. 0,-
           Pembayaran
            *Dana yang diperoleh dari Sukuk Wakalah hanya digunakan untuk melunasi Pokok Utang, sementara pelunasan atas
           bunga akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan. Pelunasan pokok utang tersebut merupakan pelunasan
           dipercepat dengan klausul tanpa pinalti atau biaya tambahan lainnya akibat pelunasan dipercepat.

      2)   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada beban
           operasional seperti jasa tenaga ahli medis, pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis, gaji dan tunjangan
           karyawan, biaya utilitas.

      Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber
      dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak
      ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas. Pelaksanaan penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia salah satunya POJK
      No. 30/2015.

      Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
      dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
      Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSU, dan
      memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSU
      wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah belum dipergunakan seluruhnya, maka untuk sementara Perseroan akan
      menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tersebut dalam instrument keuangan yang aman dan likuid
      sebagaimana diatur POJK No. 30/2015.

      Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Wakalah dengan tembusan
      kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu)
      Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan
      paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan
      realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
      Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.



                                                                                                                             19
Page 42
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam)
bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai
dengan persetujuan RUPSU atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,983% dari nilai emisi
Sukuk Wakalah yang meliputi :
•    Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,100%,
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,050%,
•    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,050%;
•    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,625%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,498%,
     biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,107%, biaya jasa Notaris sekitar 0,020%,;
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,107%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat Sukuk Wakalah sekitar
     0,020%, dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan efek sekitar 0,087%;
•    Biaya lain–lain sekitar 0,052% termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya pencatatan pada
     BEI, biaya–biaya untuk KSEI, biaya jasa Tim Ahli Syariah, biaya penyelenggaraan penawaran awal, biaya percetakan
     Prospektus, formulir, dan audit penjatahan.

Rencana penggunaan dana untuk pembayaran pinjaman kepada Bank ICBC tersebut bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 2 POJK 17/2020, juga bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada
hubungan afiliasi antara Perseroan dan Bank ICBC, dan juga bukan transaksi dangan unsur benturan kepentingan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Rencana penggunaan dana untuk modal kerja (operational expenditure) yang akan digunakan oleh Perseroan merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan atau
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 POJK 17/2020 dan Pasal 8 ayat (1) POJK 42/2020. Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK 17/2020 dan Pasal 9 ayat (1) POJK 42/2020, rencana penggunaan dana untuk modal kerja
tersebut wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan apabila termasuk transaksi afiliasi
dan/atau transaksi material.

Penerbitan sukuk oleh Perseroan tersebut merupakan transaksi material karena nilai transaksi lebih dari 20% dari ekuitas
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), namun sesuai dengan Surat OJK nomor S-20/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020
perihal Penegasan Ketentuan dalam POJK 17/2020, penerbitan sukuk oleh Perseroan melalui penawaran umum yang nilainya
memenuhi batasan material tidak wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020 tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.

Penggunaan dana tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi dangan unsur benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan.




                                                                                                                        20
Page 43
III.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
       Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
       bersama–sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan
       pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
       untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam
       Prospektus ini.

       Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
       konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang seluruhnya telah diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan
       opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00176/3.0424/AU.1/10/1243-3/1/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 untuk tahun
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang seluruhnya ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA.,
       dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1243.

       A. Umum

          PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Jakarta Administrasi Jakarta Selatan, didirikan
          dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasasebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan Perseroan No. 67 tanggal 7
          Oktober 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H. S.E. M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
          Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          nomor AHU-2464764.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
          diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
          3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
          nomor 62 tanggal 5 Agustus 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 40756 Tahun 2016.

          Perubahan status Perseroan sehingga menjadi “PT METRO HEALTHCARE INDONESIA, Tbk.” berdasarkan Rapat Umum
          Pemegang Saham Luar Biasa, sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor
          182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
          Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
          AHU-0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
          diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0027168.AH.01.11.
          Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 095 Tanggal
          26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 045826 Tahun 2019.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang
          terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
          Nomor 80 Tanggal 19 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
          mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0382998 tanggal
          7 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak
          Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0147617.AH.01.11.TAHUN 2020 Tanggal 7 September 2020, dan telah
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 1883
          Tahun 2021 (“Akta 80/2020”), yang menyetujui untuk merubah antara lain sebagai berikut:

          memberikan persetujuan atas perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020;

       B. Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi

          1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                     dalam Rupiah
                                                                                                   31 Desember
                Keterangan
                                                                                          2024                      2023
                Pendapatan                                                              319.022.410.802           242.680.799.183
                Beban Pokok Pendapatan                                                  214.434.696.643           153.026.530.241
                Laba Bruto                                                              104.587.714.159             89.654.268.942
                Beban usaha                                                            (134.515.340.769)         (125.793.052.442)
                Rugi Usaha                                                              (29.927.626.610)          (36.138.783.500)
                Pendapatan keuangan                                                        6.242.710.845             6.623.274.915
                Beban keuangan                                                          (77.315.017.008)          (76.857.656.488)




                                                                                                                               21
Page 44
                                                                                                               dalam Rupiah
                                                                                           31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2024                         2023
 Pendapatan lain-lain - Neto                                                     25.235.874.672                  250.325.287
 Rugi Sebelum Beban Pajak Penghasilan - Neto                                   (75.764.058.101)            (106.122.839.786)
 (Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
   Kini                                                                          (4.906.863.060)             (3.947.518.609)
   Tangguhan                                                                         753.701.057               (618.503.500)
 Beban Pajak Penghasilan - Neto                                                 (4.153.162.003)              (4.566.022.109)
                                                                               (79.917.220.104)            (110.688.861.895)
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan                     743.652.348                1.950.086.378
 Pajak penghasilan terkait                                                        (163.603.517)                (429.019.004)
 Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak                                      580.048.831                1.521.067.374
 Rugi Komprehensif Neto                                                        (79.337.171.273)            (109.167.794.521)
 Rugi Neto yang Diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                       (80.309.181.321)            (110.919.788.807)
   Kepentingan nonpengendali                                                        391.961.217                  230.926.912
 Total                                                                         (79.917.220.104)            (110.688.861.895)
 Rugi Komprehensif Neto yang Dapat Diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                       (79.732.226.609)            (109.408.572.601)
   Kepentingan nonpengendali                                                        395.055.336                  240.778.080
 Total                                                                         (79.337.171.273)            (109.167.794.521)
 Rugi Per Saham Dasar                                                                     (2,42)                       (3,34)

Pendapatan

                                                                                     31 Desember
                            Kategori                                    2024                                2023
                                                                   Rp                  %              Rp                 %
 Rawat Inap
   Kamar rawat inap                                                79.971.978.451     25,07         62.769.144.873     25,86
   Jasa medis                                                      65.218.414.029     20,44         47.312.041.259     19,50
   Obat dan perlengkapan medis                                     42.736.234.133     13,40         33.594.554.794     13,84
   Jasa penunjang medis                                            31.989.346.647     10,03         25.620.273.578     10,56
   Pendapatan administrasi dan lainnya                             10.733.754.184      3,36          7.299.353.437      3,01
 Rawat Jalan
   Obat dan perlengkapan medis                                     29.796.942.473     9,34          22.454.208.393      9,25
   Jasa medis                                                      28.927.667.098     9,07          23.340.671.793      9,62
   Jasa penunjang medis                                            16.622.572.369     5,21          11.830.465.265      4,88
   Jasa instalasi gawat darurat                                     7.017.350.222     2,20           4.835.372.702      1,99
   Pendapatan administrasi dan lainnya                              6.008.151.196     1,88           3.624.713.089      1,49
 Total                                                            319.022.410.802    100,00        242.680.799.183     100,00


Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Pendapatan Perseroan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp319.022.410.802, mengalami peningkatan sebesar
Rp76.341.611.619 atau setara dengan 31,46% dibandingkan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp242.680.799.183.
Peningkatan ini terutama didorong oleh akuisisi entitas anak baru yaitu PT Harmoni Pandu Makmur (HPM), serta
peningkatan aktivitas operasional dan jumlah pasien yang dilayani oleh rumah sakit dan klinik dalam Grup.

Sejak tanggal akuisisi, HPM mengkontribusikan pendapatan sebesar Rp 13.811.222.529 dan laba sebesar
Rp 1.252.569.417 ke laba sebelum pajak dari operasi berkelanjutan Grup. Tingkat occupancy rate HPM sendiri cukup
bagus dimana pada tahun 2024 Tingkat occupancy rate HPM sebesar 67%, sehingga meningkatkan occupancy rate
Perseroan (tanpa HPM) dari sebesar 48,75% menjadi sebesar 52,40% dengan HPM.

Beban Pokok Pendapatan
                                                                                                              Dalam Rupiah
                                                                                    31 Desember
                           Kategori
                                                                     2024                                2023
 Biaya selisih tarif klaim                                             69.246.864.317                      29.196.274.360
 Jasa tenaga ahli medis                                                56.136.910.913                      53.752.817.033
 Obat dan perlengkapan medis                                           46.011.351.956                      36.214.766.736
 Penyusutan                                                            25.515.756.073                      21.584.974.350
 Makanan dan minuman                                                    5.515.498.100                       3.883.308.486



                                                                                                                             22
Page 45
                                                                              31 Desember
                        Kategori
                                                                   2024                            2023
 Jasa penunjang medis                                                 4.574.711.448                   4.211.795.765
 Rujukan                                                              3.606.914.936                   2.706.916.304
 Gaji dan tunjangan karyawan                                          1.647.697.571                     939.064.484
 Lain-lain (masing-masing di bawah Rp200.000.000)                     2.178.991.329                     536.612.723
 Total                                                              214.434.696.643                 153.026.530.241


Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2024 mencapai Rp214.434.696.643, mengalami peningkatan sebesar
Rp61.408.166.402 atau 40,13% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp153.026.530.241. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya operasional layanan kesehatan, seperti pengadaan obat-obatan, bahan
medis habis pakai, serta beban tenaga medis dan rumah sakit, seiring dengan ekspansi operasional Grup melalui
akuisisi Entitas Anak baru, yaitu PT Harmoni Pandu Makmur.

Meskipun pada tahun yang sama Perseroan melakukan divestasi entitas anak, kontribusi beban dari entitas tersebut
masih tercermin dalam laporan keuangan sepanjang sebagian besar tahun berjalan karena waktu pelaksanaan
divestasi yang terjadi pada Q3 Tahun 2024.

Selain itu, peningkatan beban pokok pendapatan juga disebakan oleh kenaikan tarif klaim, yang mencerminkan selisih
yang semakin besar antara jumlah tagihan yang diajukan dan klaim yang disetujui oleh BPJS. Sepanjang tahun 2024,
terjadi peningkatan beban biaya atas tagihan yang tidak dikompensasi oleh BPJS, sehingga Rumah Sakit sebagai Entitas
Anak harus menanggung langsung biaya tersebut. Kondisi ini dipengaruhi oleh meningkatnya ketidaksesuaian dalam
pengkodean tindakan medis dan pengobatan, yang berdampak pada tidak dibayarkannya sebagian klaim.

Di samping itu, terdapat juga kenaikan biaya lain-lain, utamanya dari peningkatan biaya operasional penunjang seperti
layanan laundry selama tahun berjalan.

Rugi Usaha

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Rugi usaha Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp29.927.626.610, mengalami peningkatan dibandingkan
tahun sebelumnya yang sebesar Rp36.138.783.500. Hal ini terutama disebabkan oleh ekspansi strategis yang dilakukan
oleh Perseroan, termasuk akuisisi entitas anak baru dan penguatan layanan operasional yang masih berada dalam
tahap awal pembangunan. Perseroan meyakini bahwa peningkatan beban ini bersifat sementara dan merupakan
bagian dari investasi jangka panjang yang akan mulai memberikan dampak positif terhadap profitabilitas di periode-
periode mendatang.

Beban usaha Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 134.515.340.769, mengalami peningkatan sebesar Rp
8.722.288.327 atau 6,93% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 125.793.052.442. Kenaikan ini terutama
disebabkan pada akhir tahun 2023 rumah sakit M Toha (PT Bintang Langit) baru beroperasi sehingga menyebabkan
kenaikan beban usaha. Perseroan meyakini bahwa peningkatan beban ini bersifat sementara dan merupakan bagian
dari investasi jangka panjang yang akan mulai memberikan dampak positif terhadap profitabilitas di periode-
periode mendatang.

Pendapatan keuangan mengalami penurunan sebesar Rp380.564.070 atau 5,75%, yang disebabkan oleh turunnya
pendapatan bunga dari deposito berjangka. Sebaliknya, beban keuangan tercatat meningkat sebesar Rp457.360.520
atau 0,60% akibat naiknya beban bunga atas pinjaman bank selama tahun berjalan.

Sementara itu, pendapatan lain-lain – neto mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp24.985.549.385 atau 9.981,23%
dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama berasal dari keuntungan divestasi entitas anak yang
dilakukan pada tahun 2024, sedangkan pada tahun 2023 tidak terdapat transaksi serupa. Adapun rincian atas divestasi
entitas anak adalah sebagai berikut:

PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera

Pada tanggal 27 September 2024 dan 30 September 2024, PT Metro Mitra Sarana dan PT Wahana Citra Bersama,
Entitas Anak, menyetujui untuk menjual kepemilikan sahamnya di PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera kepada PT Darma




                                                                                                                 23
Page 46
Cakra Nuansa dan PT Alam Reso Permai, pihak ketiga, dengan imbalan pembelian sebesar Rp 1.599.900.000 (15.999
saham) dan Rp 100.000 (1 saham), masing-masing dibayar tunai.

Informasi atas kerugian divestasi entitas anak adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam Rupiah)
 Kas dan bank                                                                                   227.687.452
 Piutang usaha                                                                                1.990.990.008
 Piutang lain-lain                                                                            9.762.156.571
 Persediaan                                                                                     363.926.497
 Biaya dibayar di muka                                                                           73.854.998
 Aset tetap                                                                                   1.556.553.159
 Aset pajak tangguhan                                                                           434.414.472
 Aset tidak lancar lainnya                                                                      678.064.584
 Utang bank jangka pendek                                                                   (4.997.271.027)
 Utang usaha                                                                                (1.396.866.717)
 Utang lain-lain pihak berelasi                                                                            -
 Biaya masih harus dibayar                                                                  (1.905.990.106)
 Utang pajak                                                                                  (299.023.696)
 Liabilitas sewa                                                                            (1.267.628.653)
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                          (1.758.491.390)

 Jumlah aset teridentifikasi                                                                  3.462.266.151
 Penerimaan dalam kas                                                                         1.600.000.000

 Kerugian atas divestasi entitas anak                                                       (1.862.266.151)

PT Bunda Mulia Medika

Pada tanggal 27 September 2024 dan 30 September 2024, PT Metro Mitra Sarana dan PT Wahana Citra Bersama,
Entitas Anak, menyetujui untuk menjual kepemilikan sahamnya di PT Bunda Mulia Medika kepada PT Darma Cakra
Nuansa dan PT Alam Reso Permai, pihak ketiga, dengan imbalan pembelian sebesar Rp 104.900.000 (1.049 saham)
dan Rp 100.000 (1 saham), masing-masing dibayar tunai.

Informasi atas keuntungan divestasi entitas anak adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam Rupiah)
 Kas dan bank                                                                                    66.772.294
 Piutang usaha                                                                                1.254.211.024
 Piutang lain-lain                                                                               62.500.000
 Persediaan                                                                                     104.554.780
 Pajak dibayar di muka                                                                           44.095.190
 Kas yang dibatasi penggunaannya                                                                   1.000.000
 Biaya dibayar di muka                                                                           56.955.427
 Aset tetap                                                                                   2.542.386.454
 Aset pajak tangguhan                                                                           148.028.764
 Aset tidak lancar lainnya                                                                      508.903.306
 Utang usaha                                                                                  (917.479.928)
 Utang lain-lain                                                                           (11.576.373.219)
 Utang pajak                                                                                     (2.594.027)
 Biaya masih harus dibayar                                                                  (1.062.336.217)
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                            (672.858.020)

 Jumlah liabilitas teridentifikasi                                                          (9.441.404.559)
 Penerimaan dalam kas                                                                       15.000.000.000

 Kerugian atas divestasi entitas anak                                                         9.546.404.559




                                                                                                          24
Page 47
PT Grya Indo Sejahtera

Pada tanggal 4 Desember 2024 dan 9 Desember 2024, PT Metro Mitra Sarana dan PT Wahana Citra Bersama, Entitas
Anak, setuju untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Grya Indo Sejahtera kepada PT Layadi Cahaya Alam dan
PT Baskara Mandiri Maju, pihak ketiga, masing-masing sebesar Rp 599.000.000 (599 saham) dan Rp 1.000.000 (1
saham).

Informasi atas keuntungan divestasi entitas anak adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
 Kas dan bank                                                                                       6.083.497
 Piutang usaha                                                                                   209.071.347
 Aset tetap                                                                                  115.403.019.406
 Utang lain-lain pihak berelasi
 Goodwill                                                                                      6.971.681.464
 Utang pajak                                                                                      (9.726.682)
 Biaya masih harus dibayar                                                                        (6.259.677)

 Jumlah aset teridentifikasi                                                                 122.573.869.355
 Penerimaan dalam kas                                                                        137.495.596.404

 Kerugian atas divestasi entitas anak                                                         14.921.727.049

PT Sinergi Serasi Prima

Pada tanggal 4 Desember 2024 dan 9 Desember 2024, PT Metro Mitra Sarana dan PT Wahana Citra Bersama, Entitas
Anak, menyetujui untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Sinergi Serasi Prima kepada PT Layadi Cahaya Alam
dan PT Baskara Mandiri Maju, pihak ketiga, masing-masing sebesar Rp 499.000.000 (499 saham) dan Rp 1.000.000 (1
saham).

Informasi atas keuntungan divestasi entitas anak adalah sebagai berikut:

 Kas dan bank                                                                                      1.366.504
 Piutang lain-lain                                                                               459.146.600
 Aset tetap                                                                                   37.882.704.159

 Jumlah aset teridentifikasi                                                                  38.343.217.263
 Penerimaan dalam kas                                                                         39.184.907.350

 Kerugian atas divestasi entitas anak                                                            841.690.087

Selain itu, beban pajak penghasilan juga meningkat seiring dengan naiknya laba sebelum pajak pada entitas anak
Perseroan.

Rugi Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Pada tahun 2024, rugi tahun berjalan tercatat sebesar Rp79.917.220.104, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang
sebesar Rp110.688.861.895. Kinerja ini dipengaruhi oleh beban operasional dan beban keuangan yang meningkat
seiring dengan pertumbuhan aset produktif dan penguatan jaringan layanan kesehatan. Kinerja perusahaan
dipengaruhi oleh meningkatnya beban operasional dan beban keuangan yang sejalan dengan pertumbuhan aset
produktif dan upaya penguatan jaringan layanan kesehatan. Perusahaan menggunakan pinjaman bank untuk
mendanai pembelian aset berupa peralatan medis yang dibutuhkan dalam memperluas dan memperkuat layanan
kesehatan yang dimiliki. Perseroan optimistis bahwa langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, termasuk
konsolidasi entitas anak dan efisiensi biaya, akan memperkuat posisi keuangan dan memperbaiki kinerja laba pada
tahun-tahun berikutnya.




                                                                                                            25
Page 48
     Jumlah Penghasilan Komprehensif

     Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
     Desember 2023
     Jumlah rugi penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp79.337.171.273 mencerminkan dampak jangka
     pendek dari investasi dan transformasi operasional yang sedang dijalankan. Perseroan percaya bahwa dengan basis
     aset yang lebih kuat dan sinergi yang terus dibangun antar unit usaha, prospek pertumbuhan jangka panjang tetap
     solid dan akan mulai tercermin dalam kinerja keuangan yang lebih stabil dan positif di masa depan.

     Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 580.480.831, mengalami
     penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 941.018.543. Hal ini terutama disebabkan oleh laba
     pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan yang mengalami penurunan sebesar Rp 1.206.434.030 atau
     61,87%.

2.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                           dalam Rupiah
                                                                               31 Desember
                        Keterangan
                                                                2024                                2023
      ASET LANCAR
      Kas dan setara kas                                            449.069.663.731                     525.762.948.837
      Investasi jangka pendek                                        43.000.000.000                     229.000.000.000
      Piutang usaha dari pihak ketiga                                39.287.099.946                      29.762.970.115
      Piutang lain-lain dari pihak ketiga                               224.662.236                         433.676.044
      Persediaan                                                      6.268.091.785                       4.778.420.963
      Pajak dibayar di muka                                           3.851.470.413                       2.986.519.826
      Biaya dibayar di muka                                             287.577.361                         912.381.292
      Kas yang dibatasi penggunaannya                                 1.327.674.901                         882.555.505
      Total Aset Lancar                                             543.316.240.373                     794.519.472.582
      ASET TIDAK LANCAR
      Aset tetap                                                  3.257.425.244.004                   3.330.399.614.118
      Goodwill                                                                    -                       6.971.681.464
      Aset pajak tangguhan - Neto                                     1.153.962.483                       1.365.138.297
      Aset tidak lancar lainnya                                     219.209.965.524                       3.750.351.252
      Total Aset Tidak Lancar                                     3.477.789.172.011                   3.342.486.785.131
      TOTAL ASET                                                  4.021.105.412.384                   4.137.006.257.713

     Aset

     Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
     Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.021.105.412.384, mengalami penurunan
     sebesar Rp115.900.845.329 atau setara dengan 2,80% dibandingkan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember
     2023 sebesar Rp4.137.006.257.713. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya saldo investasi jangka
     pendek yaitu deposito berjangka pada PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebesar Rp186.000.000.000 atau 81,22%, yang
     digunakan untuk keperluan operasional Perseroan, serta divestasi Entitas Anak, yaitu PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera,
     PT Bunda Mulia Medika, PT Grya Indo Sejahtera dan PT Sinergi Serasi Prima yang menyebabkan penurunan aset tetap
     sebesar Rp72.947.370.144 atau 2,19%.

     Aset Lancar

     Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
     Total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp543.316.240.373, mengalami
     penurunan sebesar Rp251.203.232.209 atau setara dengan 31,62% dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31
     Desember 2023 sebesar Rp794.519.472.582. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya saldo investasi
     jangka pendek yaitu deposito berjangka pada PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebesar Rp186.000.000.000 atau 81,22%,
     serta kas dan setara kas yang turun signifikan sebesar Rp76.693.285.106 atau 14,59% yang digunakan untuk keperluan
     operasional Perseroan.




                                                                                                                      26
Page 49
Aset Tidak Lancar

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.477.789.172.011, mengalami
peningkatan sebesar Rp135.302.386.880 atau setara dengan 4,05% dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.342.486.785.131. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan signifikan
pada pos aset tidak lancar lainnya sebesar Rp215.459.614.272 atau 5.745,05%, yang berasal dari uang muka pembelian
aset tetap, serta disebabkan oleh divestasi entitas anak Perseroan yaitu PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera, PT Bunda
Mulia Medika, PT Grya Indo Sejahtera dan PT Sinergi Serasi Prima, yang menyebabkan penurunan pada aset tetap
sebesar Rp72.947.370.114 atau 2,19%, dan juga diikuti oleh penghapusan goodwill sebesar Rp6.971.681.464
disebabkan oleh divestasi pada PT Grya Indo Sejahtera.

Rincian uang muka pembelian aset tetap adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                 Hubungan
                           Nilai Keseluruhan
        Deskripsi                               Jumlah Uang Muka     Sisa Pembayaran               Pihak Terkait                  dengan
                               Transaksi
                                                                                                                                 Perseroan
 Pengadaan Lahan
                               50.000.000.000       33.200.000.000     16.800.000.000      PT Baruna Bijak Bersama             Tidak Terafiliasi
 Beserta Perizinan
 Pengadaan Lahan
                              150.000.000.000      150.000.000.000                     -   PT Sempama Bumi Sentosa             Tidak Terafiliasi
 Beserta Perizinan
 Peralatan Medis               33.377.550.000       33.377.550.000                  -      PT Philips Indonesia                Tidak Terafiliasi
 Peralatan Medis                  281.250.000          281.250.000                  -      PT Andson Sarana Bagus              Tidak Terafiliasi
 Peralatan Medis                1.174.250.460          234.850.092        939.400.368      PT Medison nJaya Raya               Tidak Terafiliasi
 Peralatan Medis                   64.180.548           32.090.274         32.090.274      PT Terakorp Indonesia               Tidak Terafiliasi
 Peralatan Medis                   45.180.000           22.590.000         22.590.000      PT Surya Teknik Mandiri             Tidak Terafiliasi
 Peralatan Medis                    6.107.531            6.107.531                  -      PT Fajar Baru Mandiri Jaya          Tidak Terafiliasi
 Peralatan Medis                    3.000.000            3.000.000                  -      PT Anugerah Abadi Medika            Tidak Terafiliasi
 Peralatan Medis                  106.816.533           50.429.520         56.387.013      PT Tirta Persada Enviro             Tidak Terafiliasi
 Peralatan Medis                  159.467.680           64.787.072         95.680.608      PT Hanada Mitra Sarana              Tidak Terafiliasi
 Total                        235.217.802.752      217.271.654.489     17.946.148.263


Catatan :
1. Untuk peralatan medis sudah dilakukan pembayaran seluruhnya, namun dikarenakan belum dilakukan instalasi
   oleh vendor maka masih belum bisa diakui sebagai aset (masih dicatat sebagai uang muka). Rencana instalasi akan
   selesai pada Kuartal 4 2025.
2. (i) PT Baruna Bijak Bersama yang ditugaskan mencari satu lahan strategis di wilayah Jawa Tengah sejak September
   2024 dengan target waktu sampai September 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut lahan beserta perizinan
   tidak dapat diperoleh sesuai kriteria Perseroan, maka uang muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada
   Perseroan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul; dan
   (ii) PT Sempama Bumi Sentosa ditugaskan oleh Perseroan untuk mencari tiga lahan strategis di Jawa Timur, Jawa
   Tengah, dan Jawa Barat sejak Desember 2024 guna pengembangan rumah sakit, sekaligus sebagai alternatif
   apabila lahan yang dicari oleh PT Baruna Bijak Bersama tidak terpenuhi . Perseroan telah memberikan uang muka
   sebesar Rp150 miliar yang masih tercatat sebagai uang muka karena lahan belum diperoleh. Uang muka tersebut
   akan dikonversi menjadi aset tetap apabila transaksi jual beli atas lahan telah direalisasikan. Apabila hingga
   Desember 2025 lahan dan perizinan belum diperoleh sesuai kriteria, maka uang muka akan dikembalikan setelah
   dikurangi biaya-biaya yang timbul.
3. Pihak yang melakukan pembayaran uang muka adalah PT Metro Mitra Sarana (anak perusahaan perseroan).

Sumber dana pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp 17.946.148.263 tersebut akan menggunakan kas Perseroan.

Manfaat yang diperoleh Perseroan dari penambahan aset tetap berupa peralatan medis serta pengadaan lahan
beserta perizinannya adalah untuk mendukung rencana ekspansi operasional, khususnya dalam peningkatan kapasitas
dan kualitas layanan kesehatan. Investasi ini diharapkan dapat memperluas cakupan layanan medis, mempercepat
pengoperasian unit layanan serta memperkuat posisi Perseroan dalam industri layanan kesehatan.

Liabilitas

                                                                                                                           dalam Rupiah
                                                                                            31 Desember
                         Keterangan
                                                                            2024                                        2023
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                                 784.583.691.204                            141.562.028.547
 Utang usaha kepada pihak ketiga                                              25.121.215.698                             42.532.889.111
 Utang lain-lain kepada pihak ketiga                                             110.965.776                                101.870.631
 Utang pajak                                                                   5.076.025.035                              7.415.860.622



                                                                                                                                            27
Page 50
 Biaya masih harus dibayar                                           19.281.565.827                25.368.291.439
 Pendapatan diterima di muka                                            474.503.141                   765.095.206
 Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka pendek                 1.761.006.332                 2.607.723.880
 Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
 Pinjaman bank                                                        9.363.311.221                6.804.272.871
 Pinjaman kepada lembaga keuangan                                    28.284.448.216               27.060.733.465
 Wesel bayar                                                                      -              649.428.474.637
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                     874.056.732.450              903.647.240.409
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka
 pendek:
 Pinjaman bank                                                       73.084.588.828                82.192.016.943
 Pinjaman kepada lembaga keuangan                                    49.150.559.743                47.466.666.666
 Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka panjang                5.316.132.909                 5.413.792.415
 Liabilitas pajak tangguhan - Neto                                    1.110.561.726                   562.533.279
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                    128.661.843.206               135.635.009.303
 TOTAL LIABILITAS                                                 1.002.718.575.656             1.039.282.249.712

Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.002.718.575.656, mengalami penurunan
sebesar Rp36.563.674.056 atau setara dengan 3,52% dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.039.282.249.712. Penurunan ini mencerminkan penyelesaian utang wesel bayar sebesar
Rp650.000.000.000 dan penurunan utang usaha sebesar Rp17.411.673.413. Sumber dana pelunasan wesel bayar pada
tanggal 19 November 2024 berasal dari pinjaman PT Bank ICBC Indonesia.

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp874.056.732.450,
mengalami penurunan sebesar Rp29.590.507.959 atau setara dengan 3,27% dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp903.647.240.409. Penurunan ini terjadi meskipun terdapat peningkatan pinjaman bank
jangka pendek, yang diimbangi oleh pelunasan wesel bayar.

Liabilitas jangka pendek Perseroan secara keseluruhan mengalami penurunan tipis sebesar Rp29.590.507.959 atau
3,27% pada tahun 2024. Meskipun terdapat peningkatan signifikan pada pinjaman bank jangka pendek, hal ini
terutama disebabkan oleh penambahan fasilitas pinjaman dari PT Bank ICBC Indonesia yang digunakan untuk melunasi
Wesel Bayar senilai Rp650.000.000.000. Penurunan utang usaha kepada pihak ketiga juga turut berkontribusi
terhadap penurunan liabilitas, seiring dengan pembayaran yang dilakukan kepada pemasok selama tahun berjalan.
Selain itu, seluruh Wesel Bayar telah dilunasi pada tahun 2024, sehingga tidak lagi tercatat sebagai kewajiban.
Sementara itu, bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang meningkat sebesar Rp2.559.038.350 atau 37,61%,
seiring dengan jatuh temponya cicilan pinjaman tersebut. Secara keseluruhan, penurunan liabilitas jangka pendek ini
mencerminkan adanya restrukturisasi kewajiban melalui substitusi instrumen utang, bukan peningkatan beban utang
secara total.

Liabilitas Jangka Panjang

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp128.661.843.206,
mengalami penurunan sebesar Rp6.973.166.097 atau setara dengan 5,14% dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp135.635.009.303. Penurunan ini terutama berasal dari pelunasan sebagian pinjaman bank
jangka panjang PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp9.107.428.115 atau 11,08%.




                                                                                                                28
Page 51
       Ekuitas

                                                                                                               dalam Rupiah
                                                                                       31 Desember
                                  Keterangan
                                                                             2024                            2023
        EKUITAS
        Modal saham
        Modal dasar - 93.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
        per saham
        Modal ditempatkan dan disetor penuh - 33.250.000.000 saham         3.325.000.000.000            3.325.000.000.000
        Tambahan modal disetor                                                 3.284.159.332                3.284.159.332
        Defisit                                                            (311.516.892.081)            (231.784.665.472)
        Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk      3.016.767.267.251            3.096.499.493.860
        Kepentingan nonpengendali                                              1.619.569.477                1.224.514.141
        TOTAL EKUITAS                                                      3.018.386.836.728            3.097.724.008.001
        TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                       4.021.105.412.384            4.137.006.257.713

       Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
       Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.018.386.836.728, mengalami penurunan
       sebesar Rp79.337.171.273 atau setara dengan 2,56% dibandingkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
       2023 sebesar Rp3.097.724.008.001. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan defisit Perseroan
       akibat rugi tahun berjalan sebesar Rp79,73 miliar.

C. Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                              dalam Rupiah
                                                                                               31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                     2024                    2023
    Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi                             (113.011.184.320)        (83.033.264.168)
    Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi                               42.526.142.886          78.509.989.050
    Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan                             (6.208.243.672)         (2.921.809.524)
    Kas dan setara kas pada awal periode                                         525.762.948.837         533.208.033.479
    Kas dan setara kas pada akhir periode                                        449.069.663.731         525.762.948.837

   Arus Kas dari Aktivitas Operasi

   Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp113.011.184.320, meningkat
   sebesar Rp29.977.920.152 atau 36,10% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp83.033.264.168. Peningkatan
   penggunaan kas ini mencerminkan kenaikan signifikan dalam pembayaran kepada pemasok serta beban gaji dan
   tunjangan yang lebih tinggi, disebabkan oleh peningkatan jumlah karyawan seiring dengan meningkatnya skala operasi
   Perseroan. Meskipun terdapat kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp75,9 miliar, hal tersebut tidak cukup untuk
   menutupi beban operasional, pembayaran pajak, serta beban keuangan atas pinjaman bank yang tetap tinggi. Perseroan
   akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan melakukan ekspansi ke depannya untuk meningkatkan penerimaan
   kas dari aktivitas operasional.

   Arus Kas dari Aktivitas Investasi

   Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp42.526.142.886, mengalami
   penurunan sebesar Rp35.983.846.164 atau 45,83% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp78.509.989.050.
   Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembayaran uang muka aset tetap yang signifikan pada tahun 2024 sebesar
   Rp214.725.997.205 atau 0,81%, serta akuisisi PT Harmoni Pandu Makmur, entitas anak, sebesar Rp94.627.467.543, yang
   hanya sebagian diimbangi oleh penerimaan dari divestasi beberapa entitas anak sebesar Rp178.083.594.007 dan
   penarikan investasi jangka pendek dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk untuk keperluan operasional Perseroan.

   Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

   Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp6.208.243.672, meningkat
   penggunaannya sebesar Rp3.286.434.148 atau 112,48% dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp2.921.809.524.
   Peningkatan arus keluar ini terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman wesel bayar sebesar Rp650.000.000.000.
   Sumber dana pelunasan wesel bayar pada tanggal 19 November 2024 berasal dari pinjaman PT Bank ICBC Indonesia, serta
   dari pembayaran pinjaman jangka pendek dan jangka panjang yang lebih tinggi. Meskipun terdapat penarikan pinjaman
   jangka pendek sebesar Rp820,3 miliar, dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban utang yang jatuh tempo dari



                                                                                                                         29
Page 52
   wesel bayar dan pinjaman ke lembaga keuangan sebesar Rp57,2 miliar. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan
   investasi Perseroan.

   Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, karakteristik dari kegiatan usaha Perseroan tidak bersiklus sehingga Perseroan
   tidak memiliki karakteristik khusus dalam arus kasnya.

D. Rasio Keuangan Perseroan


                                                                                           31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                 2024                         2023
    Debt-Service Coverage Ratio                                                  -0,03                        -0,04
    Current Ratio                                                                0,62                         0,88


   Pada tahun 2024, arus kas dari aktivitas operasi Perseroan tercatat negatif sebesar Rp113,3 miliar, mengalami penurunan
   dibandingkan tahun sebelumnya yang juga mencatat arus kas negatif sebesar Rp83,2 miliar. Penurunan ini terutama
   dipengaruhi oleh tingginya pembayaran kepada pemasok dan mitra medis, peningkatan beban kepegawaian seiring
   ekspansi rumah sakit, serta beban bunga dari pinjaman berbunga tetap. Kondisi ini berdampak pada rasio Debt Service
   Coverage Ratio (DSCR) Perseroan yang berada di bawah 1x, yang secara umum mengindikasikan keterbatasan kemampuan
   Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang dari arus kas operasional.

   Kendati demikian, Perseroan tidak mengalami pelanggaran terhadap covenant atas fasilitas pinjaman dari bank maupun
   lembaga keuangan dalam Grup. Seluruh perjanjian pinjaman tetap dalam status aktif dan tidak mengalami wanprestasi.

   Financial covenant PT Mulia Insani Bersama, Entitas Anak Perseroan kepada Bank KEB Hana Indonesia masih terpenuhi, di
   mana rasio Debt to Equity (DER) per 31 Desember 2025 tercatat sebesar 189%, atau setara dengan 1,89 kali, masih berada
   di bawah batas maksimum 3,50 kali. Selain itu, rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) juga tetap terjaga di atas 1,00
   kali, yaitu sebesar 2,66 kali.

   Perseroan saat ini telah mulai mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan digitalisasi Rekam
   Medis Elektronik (RME) yang dimulai pada pertengahan tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
   mempercepat proses pelayanan pasien. Tidak ada biaya tambahan yang timbul karena perencanaan perbaikan ini telah
   dilakukan secara bertahap sejak tahun 2024 dan baru direalisasikan pada pertengahan tahun 2025. Implementasi ini
   diperkirakan akan memberikan dampak terhadap laporan keuangan Perseroan pada periode September 2025.

   Sebagai bentuk mitigasi atas risiko tersebut, Perseroan telah menerapkan strategi perbaikan melalui digitalisasi
   operasional dan layanan, guna meningkatkan efisiensi administrasi serta mempercepat proses pelayanan kepada pasien.
   Di samping itu, Perseroan juga memfokuskan upaya pada penguatan margin kontribusi dengan mengoptimalkan tarif
   layanan dan melakukan pengendalian terhadap beban langsung secara lebih ketat. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat
   mendorong perbaikan arus kas operasional dan secara bertahap meningkatkan rasio DSCR di masa mendatang.

E. Tinjauan Operasi per Segmen Usaha

   Perseroan dan Entitas Anak hanya terdiri atas satu segmen operasi, yaitu di bidang kesehatan Rumah Sakit

F. Investasi Barang Modal

   Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah, bangunan, perlatan umum, peralatan
   medis dan kendaraan. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan.
   Belanja modal Grup adalah sebesar Rp11.678.249.547 pada 31 Desember 2024 dan Rp14.630.376.744 pada 31 Desember
   2023 dengan rincian sebagai berikut :
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                              Biaya Perolehan
                      Keterangan
                                                           31 Desember 2024                     31 Desember 2023
    Tanah                                                                          -                                   -
    Bangunan                                                             781.448.491                       1.851.519.277
    Peralatan umum                                                     1.705.695.573                         475.389.564
    Peralatan medis                                                    3.258.304.440                      10.097.902.659
    Kendaraan                                                                      -                                   -




                                                                                                                       30
Page 53
                                                                                Biaya Perolehan
                       Keterangan
                                                             31 Desember 2024                     31 Desember 2023
      Aset dalam penyelesaian                                            5.932.801.043                        2.205.565.244
      Jumlah                                                           11.678.249.547                       14.630.376.744


     Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dimiliki oleh Perseroan. Perseroan tidak melakukan
     investasi barang modal yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi persyaratan regulasi maupun terkait dengan isu
     lingkungan hidup selama tahun berjalan. Seluruh investasi barang modal yang dilakukan merupakan bagian dari
     pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas operasional, tanpa adanya kewajiban khusus dari regulasi lingkungan
     yang harus dipenuhi pada periode pelaporan.

G. Likuiditas dan Sumber Modal

     Likuiditas dan sumber modal yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan berasal dari kas
     internal Perseroan, deposito, dan pinjaman dari perbankan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Namun,
     kebutuhan akan likuiditas dan sumber permodalan Perseroan dapat berubah dari waktu ke waktu bergantung pada
     kebutuhan akan modal kerja serta belanja modal. Pada tahun 2024, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman perbankan yang
     tersedia sebesar Rp 1.064.882.908.008 termasuk dari ICBC yang akan dilunasi melalui dana penawaran umum, yang mana
     dari jumlah tersebut sebesar Rp 120.416.308.796 merupakan fasilitas yang belum terpakai. Per tanggal 31 Desember 2024
     Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 449.063.663.731 yang terdiri dari kas
     sebesar Rp 1.001.107.586, kas di bank sebesar Rp 367.568.556.145 dan deposito sebesar Rp 80.500.000.000. Selain itu,
     Penawaran Umum ini juga dilakukan Perseroan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas dan sumber modal.

     Belanja modal yang dilakukan oleh Perseroan direncanakan secara hati-hati sesuai dengan kapasitas dan kemampuan
     internal Perseroan dalam menghasilkan kas dari aktivitas operasionalnya serta sumber dana dari pihak ketiga. Perseroan
     merencanakan untuk melakukan ekpansi pengembangan rumah sakit dan penambahan peralatan medis untuk
     meningkatkan kapasitas/target Perseroan yang mungkin akan mempengaruhi tingkat likuiditas Perseroan untuk beberapa
     tahun mendatang. Di samping itu, Perseroan juga melakukan peningkatan kegiatan pemasaran yang mungkin akan
     meningkatkan kebutuhan modal kerja Perseroan pada saat kontrak diterima. Perseroan juga berkeyakinan bahwa
     Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja Perseroan tersebut. Di samping itu, Perseroan
     memiliki dukungan yang kuat dari pemegang saham utamanya, yaitu PT Metro Healthcare International dan hubungan
     jangka panjang dengan beberapa bank penyedia modal kerja yang telah mendukung operasional Perseroan yakni PT Bank
     ICBC Indonesia, PT Bank Victoria Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

     Sebagian besar kegiatan usaha Perseroan berbasis pada kontrak jangka pendek sehingga pada periode kontrak tersebut
     Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
     ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
     Perseroan. Namun setelah periode kontrak berakhir terdapat risiko-risiko yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan
     secara material. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko-risiko tersebut dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.

H. Pembatasan Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan

     Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Perubahan harga tidak memiliki dampak yang material
     terhadap pendapatan Perseroan dan tidak terdapat hal yang material pada dampak inflasi dan perubahan kurs valuta
     asing.

I.   Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan, Pendapatan Bersih dan Laba Operasi Selama 3 (tiga) Tahun Terakhir

     Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Perubahan harga tidak memiliki dampak yang material
     terhadap pendapatan Perseroan dan tidak terdapat hal yang material pada dampak inflasi dan perubahan kurs valuta
     asing.

     Perseroan tidak memiliki risiko yang signifikan terkait fluktuasi kurs mata uang asing maupun perubahan suku bunga acuan
     pinjaman yang dapat memengaruhi hasil usaha atau kondisi keuangan di masa mendatang. Seluruh pinjaman dan
     komitmen keuangan Perseroan saat ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan tidak terdapat pinjaman atau perikatan
     lainnya yang menggunakan mata uang asing. Selain itu, seluruh pinjaman yang dimiliki telah memiliki suku bunga tetap
     atau telah ditentukan sebelumnya, sehingga Perseroan tidak terekspos terhadap risiko perubahan suku bunga yang tidak
     terduga.

J. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi




                                                                                                                          31
Page 54
   Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang
   mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.

   Perseroan tidak memiliki komponen pendapatan atau beban lainnya yang bersifat tidak biasa atau signifikan yang perlu
   diungkapkan secara khusus dalam rangka memahami hasil usaha Perseroan. Seluruh pendapatan dan beban yang dicatat
   selama tahun berjalan berasal dari aktivitas operasional dan nonoperasional yang bersifat rutin dan berulang, sehingga
   tidak terdapat unsur luar biasa yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

K. Perubahan Kebijakan Akuntansi

   Perseroan menerapkan amendemen terhadap standar yang berlaku efektif untuk tahun yang dimulai pada atau setelah 1
   Januari 2024, yang tidak berdampak secara substansial kepada laporan keuangan konsolidasian:

   Berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2024:
   •     Amendemen PSAK 201 (Dahulu PSAK 1), “Penyajian Laporan Keuangan” – Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan;
   •     Amendemen PSAK 116 (Dahulu PSAK 73), “Sewa” - Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa-balik; dan
   •     Amendemen PSAK 207 (Dahulu PSAK 2), “Laporan Arus Kas” dan PSAK 107 (Dahulu PSAK 60), “Instrumen Keuangan:
         Pengungkapan – Pengaturan Pembiayaan Pemasok”.

   Berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2025:
   •     PSAK 117 (Dahulu PSAK 74), “Kontrak Asuransi”; dan
   •     Amendemen PSAK 221 (Dahulu PSAK 10), “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Ketertukaran”.

L. Kebijakan Pemerintah

   Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang
   berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Perusahaan Anak.

M. Jumlah Kewajiban Terutang

   Tabel di bawah ini menyajikan jumlah pinjaman dan liabilitas Perseroan untuk masing-masing tanggal:
                                                                                                              dalam Rupiah
                                                                                             31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                                 2024
       Pinjaman bank jangka pendek                                                                         784.583.691.204
       Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
         Pinjaman bank                                                                                       9.363.311.221
         Pinjaman kepada lembaga keuangan                                                                   28.284.448.216
       Total Kewajiban Terutang Jangka Pendek                                                              822.231.450.641
       Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka pendek:
         Pinjaman bank                                                                                      73.084.588.828
         Pinjaman kepada lembaga keuangan                                                                   49.150.559.743
       Total Kewajiban Terutang Jangka Panjang                                                             122.235.148.571
       TOTAL KEWAJIBAN TERUTANG PERSEROAN                                                                  944.466.599.212

   Per 31 Desember 2024, total pinjaman perseroan sebesar Rp944.466.599.212 dengan rate bunga berkisar 2,5% - 20%
   untuk pinjaman, pinjaman perbankan, wesel dan Lembaga keuangan lainnya perseroan merupakan pinjaman jangka
   pendek dengan tenor pinjaman 1 tahun dan pinjaman jangka panjang dengan tenor 2 – 8 tahun.

   Untuk periode pelaporan 31 Desember 2024 tidak terdapat pelanggaran atas convenant yang dipersyaratkan oleh masing-
   masing kreditur.

   Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir adalah sebagai berikut:

   Jenis Pinjaman                                         Jumlah (Rp)         Keterangan
                                                                              Utamanya dari Bank ICBC Indonesia (dalam
   Pinjaman Bank Jangka Pendek                            Rp784.583.691.204
                                                                              Rupiah)
                                                                              Angsuran pinjaman jangka panjang jatuh
   Pinjaman Bank – Bagian Jangka Pendek                   Rp9.363.311.221
                                                                              tempo 2025




                                                                                                                        32
Page 55
Jenis Pinjaman                                      Jumlah (Rp)         Keterangan
Pinjaman Bank – Jangka Panjang Neto                 Rp73.084.588.828    Sisa kewajiban jangka panjang
Pinjaman Lembaga Keuangan – Pendek                  Rp28.284.448.216    Cicilan jatuh tempo < 12 bulan
Pinjaman Lembaga Keuangan – Panjang                 Rp49.150.559.743    Pembiayaan jangka menengah
Wesel Bayar (MTN)                                   Rp0                 Telah dilunasi seluruhnya pada 2024
Total Pinjaman Terutang                             Rp944.466.599.212   Seluruhnya dalam mata uang Rupiah (IDR)

Seluruh fasilitas dalam mata uang rupiah.

Perseroan menggunakan pinjaman untuk kebutuhan modal kerja operasional.

Analisis jatuh tempo pinjaman adalah sebagai berikut:
Jangka Waktu                                   Jumlah (Rp)                      Persentase terhadap Total Pinjaman
Jangka Pendek (< 1 tahun)                      Rp 822.231.450.641               87%
Jangka Panjang (> 1 tahun)                     Rp 122.235.148.571               13%



Daftar fasilitas pinjaman adalah sebagai berikut:

Bank Pemberi Fasilitas            Jenis Pinjaman                           Keterangan Tambahan
                                                                           Rp650 miliar, digunakan untuk pelunasan
Bank ICBC Indonesia               Pinjaman jangka pendek
                                                                           MTN (tidak dijamin khusus)
Lembaga             Keuangan      Pinjaman    jangka      pendek   &       Berbasis Rupiah, suku bunga mengambang
Domestik                          panjang                                  (floating rate)

Tidak terdapat pinjaman dari luar negeri, sehingga tidak ada pengungkapan dalam mata uang asing Tidak ada kewajiban
valas, kontrak derivatif valas, maupun eksposur kurs.




                                                                                                                  33
Page 56
IV.    FAKTOR RISIKO
       Dalam menjalankan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan
       laba Perseroan dan Perusahaan Anak apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko
       usaha dan risiko umum di bawah ini dapat mempengaruhi kinerja usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan dan Perusahaan
       Anak diurutkan berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah, adalah sebagai berikut:

  1.    Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

        Risiko Sebagai Perusahaan Induk atas Penurunan Kinerja atau Kerugian Entitas Anak Akibat Terkena Dampak Risiko
        Usaha.
        Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perseroan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari Entitas Anak. Apabila kegiatan
        dan pendapatan usaha Entitas Anak menurun, pendapatan Perseroan juga akan menurun.

        Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perseroan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari Entitas Anak. Apabila kegiatan
        dan pendapatan usaha Entitas Anak menurun, pendapatan Perseroan juga akan menurun. Sebesar 90,59% pendapatan
        Perseroan yang dilaporkan di dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan adalah kontribusi Pendapatan Entitas
        Anak.

  2.    Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha
        Dan Kondisi Keuangan Perseroan

        a.   Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
             Rumah sakit milik Perseroan yang bekerja sama dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menerima
             pasien dari program tersebut berperan penting dalam mendukung pencapaian target Universal Health Coverage (UHC)
             di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial
             Tahun 2023–2024, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98% pada tahun 2024 dan mencapai
             100% pada tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, BPJS Kesehatan menargetkan aktivasi 5 juta peserta per tahun
             hingga 2030 melalui berbagai program, termasuk Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) yang menyasar
             masyarakat desa dan sektor informal.

             Keberlangsungan program JKN-BPJS dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kondisi politik dan sumber
             penerimaan yang sebagian besar berasal dari premi peserta. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit
             yang cukup besar sehingga memerlukan dukungan pembiayaan dari pemerintah. Dalam kondisi tersebut, partisipasi
             aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit mitra, menjadi krusial dalam menjaga keberlanjutan
             layanan kesehatan kepada masyarakat dan mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan
             berkelanjutan.

        b.   Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
             Peraturan Pemerintah yang ekstensif dan perubahan peraturan secara dinamis merupakan sebuah aspek yang
             menjadi poros pada seluruh bidang usaha, tak terkecuali bidang pelayanan kesehatan. Seluruh elemen di dalam
             Rumah Sakit yang dikelola Perseroan dan Entitas Anak, termasuk sumber daya manusia seperti dokter, perawat, dan
             tenaga ahli medis lainnya mengikuti hukum dan peraturan. Pemerintah dan otoritas lainnya yang berwenang
             berkemungkinan untuk melakukan pemeriksaan berkala demi memastikan adanya kepatuhan yang berkelanjutan dari
             Perseroan dan anak perusahaan terhadap peraturan hukum tersebut.

        c.   Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
             Kegagalan para penjamin kesehatan, klien perusahaan, serta asuransi yang disponsori Pemerintah maupun lembaga
             jaminan sosial (JKN-BPJS) untuk membayar Perseroan pada waktu yang tepat dan secara penuh untuk layanan yang
             telah diberikan merupakan risiko penagihan utama dari piutang Perseroan. Terdapat kemungkinan perubahan yang
             diterapkan asuransi kesehatan dan klien perusahaan terhadap rencana pertanggungan dan polis penggantiannya
             pada waktu sedemikian rupa sehingga Perseroan dapat memberikan layanan kepada pasien yang tidak tercakup. Hal
             ini tentunya menimbulkan risiko Perseroan dan Entitas Anak tidak menerima pembayaran secara tepat waktu.

        d.   Risiko Kompetitor
             Industri pelayanan kesehatan merupakan salah satu industri yang kompetitif. Secara umum, rumah sakit lain yang
             berada di wilayah yang sama dengan Perseroan menyediakan juga layanan yang sama yang ditawarkan oleh Rumah
             Sakit Perseroan dan Anak Perusahaan. Bukan hanya itu rumah sakit Perseroan dan Anak Perusahaan juga bersaing
             dengan rumah sakit swasta dari negara lain, dikarenakan lokasi rumah sakit yang berdekatan juga dengan negara lain,
             seperti Singapura dan Malaysia. Seiring dengan bertambahnya jumlah rumah sakit yang ada, maka Perseroan dan
             Anak Perusahaan menghadapi risiko persaingan dengan rumah sakit-rumah sakit tersebut.


                                                                                                                               34
Page 57
     e.   Risiko Gugatan Malpraktik
          Di dalam ketentuan peraturan kesehatan, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko gugatan medis dan hukum
          ataupun peringatan-peringatan lainnya akibat kesalahan yang bisa saja dilakukan oleh rumah sakit Perseroan ataupun
          Entitas Anak. Tentunya gugatan-gugatan tersebut dapat berpengaruh secara negatif bagi Perseroan. Konsekuensi yang
          harus dihadapi dan dibayarkan oleh Perseroan ataupun Entitas Anak akan memberatkan kegiatan operasional
          Perseroan. Perseroan secara berkala memantau seluruh aktivitas yang dilakukan dan memiliki Dewan Pengawas untuk
          menjaga konsistensi dan mutu pelayanan kesehatan yang disediakan.

     f.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
          Dalam melakukan pengembangan usaha, Perseroan dapat melakukan investasi berupa pembelian aset atau penyertaan
          di Perusahaan Anak, selain itu Perseroan juga dapat melakukan aksi korporasi seperti akuisisi lahan dan ekspansi bisnis.
          Kegagalan ini dapat terjadi karena masalah eksternal, antara lain kegagalan Perseroan dalam memprediksi tren pasar,
          arah kebijakan Pemerintah, maupun faktor internal berupa kegagalan Perseroan dalam operasional usaha barunya.
          Apabila Perseroan mengalami kerugian atas investasi atau aksi korporasi yang dilakukannya, hal ini dapat memberikan
          dampak negatif terhadap posisi keuangan maupun kinerja keuangan.

     g.   Risiko Perubahan Teknologi
          Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan
          untuk mengintegrasikan seluruh kegiatan bisnis Perseroan. Pemanfaatan teknologi juga digunakan dalam kegiatan
          operasional seperti pendaftaran pasien, system untuk inventaris obat, dan integrase layanan. Jika Perseroan tidak
          mampu untuk meningkatkan sarana dan prasarana teknologi akan dapat mengakibatkan risiko terganggunya kegiatan
          usaha Perseroan sehingga Perseroan kalah saing di pasaran yang dapat merembet ke performa keuangan Perseroan.

     h.   Risiko Kelangkaan Sumber Daya
          Sehubungan dengan sedang maraknya bisnis rumah sakit di Indonesia, Perseroan juga harus menghadapi kelangkaan
          terutama pada sumber daya yang dibutuhkan oleh rumah sakit seperti tenaga kerja ahli. Apabila Perseroan tidak bisa
          memenuhi standar tenaga kerja untuk layanan kesehatan maka kegiatan operasional dapat terganggu.

     i.   Risiko Pasokan Bahan Baku
          Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bahan baku yang digunakan oleh Perseroan adalah obat-obatan dan peralatan
          medis baik yang banyak digunakan hanya sekali pakai. Perseroan harus menyediakan obat-obatan dan peralatan medis
          yang memadai untuk dapat menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu diperlukan adanya persediaan terhadap beberapa
          produk tertentu yang sering digunakan.

3.   Risiko Umum

     a.   Kondisi perekonomian secara makro atau global
          Secara umum kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi di Indonesia. Faktor–
          faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan antara lain adalah kenaikan tingkat suku bunga dan inflasi
          serta perubahan perpajakan yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Apabila kondisi–kondisi tersebut terjadi,
          maka akan berpotensi untuk berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan dan prospek usaha
          Perseroan.

     b.   Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
          Perseroan harus senantiasa tunduk atas setiap peraturan perundang–undangan yang berlaku untuk memastikan
          berjalannya kelangsungan usaha. Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan dengan persyaratan
          perizinan, praktek operasional, penetapan harga, serta pajak. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
          Perseroan pada saat ini telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-
          peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap
          interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada dapat berdampak material
          dan negatif terhadap kinerja operasional Perseroan. Selain itu, apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman atau
          penarikan produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.

     c.   Tuntutan atau gugatan hukum
          Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh lemahnya aspek yuridis seperti tidak adanya peraturan perundang–
          undangan yang mendukung atau kelemahan dalam perjanjian atau perikatan yang dapat mengakibatkan adanya
          gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain. Risiko hukum dapat timbul dari tidak adanya kajian hukum, kelemahan
          tindakan manajemen Perseroan, karyawan yang melanggar hukum dan perbuatan pelanggaran lain yang merugikan
          Perseroan maupun pihak lain seperti nasabah atau masyarakat.



                                                                                                                              35
Page 58
          Semakin banyak tuntutan hukum yang muncul maka semakin besar biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan. Apabila
          kondisi ini dialami oleh Perseroan dan bersifat material maka hal ini akan berpotensi untuk berdampak pada kinerja
          Perseroan.

     d.   Kebijakan pemerintah
          Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan dalam
          melaksanakan, menerapkan peraturan–peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi
          pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.

4.   Risiko Bagi Investor

     Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah adalah:
     a. Risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
          tujuan pembelian Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.

     b.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah beserta
          Dana Sukuk Wakalah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
          ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
          perkembangan usaha Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO DI ATAS ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI
 PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA. MANAJEMEN PERSEROAN YANG
 MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM
 MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
 MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                                                                                         36
Page 59
V.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
     PUBLIK
     Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup
     material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan
     tanggal 27 Maret 2025 atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
     dan 31 Desember 2023 yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &
     Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No.
     00176/3.0424/AU.1/10/1243-3/1/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA.,
     dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1243. Kecuali untuk hal-hal berikut:

     PT Dana Nusa Berkarya (“DNB”)

     PT Bank Victoria Syariah (“VS”)
     Fasilitas pembiayaan modal kerja ini telah dilunasi pada tanggal 14 April 2025

     PT Mulia Insani Bersama (“MIB”)

     PT Bank OCBC NISP (“OCBC”)

     Pada tanggal 3 Maret 2025, MIB, memperoleh fasilitas pinjaman:
     • Term Loan I – Commited (TL-I) dengan plafon sebesar Rp 100.000.000.000;
     • fasilitas pinjaman Term Loan II – Commited (TL-II) dengan plafon sebesar Rp 100.000.000.000;
     • fasilitas pinjaman Demand Loan I – Uncommitted (DL-I) dengan plafon sebesar Rp 10.000.000.000; dan
     • fasilitas pinjaman Demand Loan II – Uncommitted (DL-II) dengan plafon sebesar Rp 20.000.000.000 dari OCBC.

     Fasilitas pinjaman TL-I digunakan untuk mengambil alih (take over) utang (outstanding) fasilitas yang ada di
     PT Bank KEB Hana Indonesia. Fasilitas pinjaman TL-II digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali sebesar 71,5%
     dari biaya pengembangan atau konstruksi dan biaya tambahan, yang timbul dari rencana pengembangan Rumah Sakit.
     Fasilitas pinjaman DL-I digunakan untuk membiayai selisih pada arus kas sehari-hari MIB. Fasilitas pinjaman DL-II untuk
     membiayai tagihan dari pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) pada Rumah Sakit.

     Fasilitas pinjaman DL-I dan DL II akan berakhir satu (1) tahun setelah penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman, fasilitas
     pinjaman TL-I akan berakhir delapan (8) tahun setelah penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman dan Fasilitas pinjaman
     TL-II akan berakhir sepuluh (10) tahun setelah penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman, dan masing-masing fasilitas
     akan dibayarkan dalam cicilan bulanan.

     Fasilitas pinjaman TL-I, TL-II dan DL-I dikenakan bunga tahunan floating sebesar 9,25% yang akan ditinjau setiap bulan, Fasilitas
     pinjaman DL-II dikenakan bunga tahunan floating sebesar 9,00% – 9,75% yang akan ditinjau setiap bulan.

     Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan:
      •     Tanah dan bangunan berupa Rumah Sakit yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16.8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang
            dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02282, 02283 dan 02951 atas nama MIB.
      •     Jaminan fidusia atas mesin dan peralatan milik MIB.
      •     Corporate guarantee dari PT Metro Healthcare Indonesia Tbk, Pemegang Saham.




                                                                                                                                  37
Page 60
VI.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
      KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
      1.   Riwayat Perseroan

           PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Jakarta, didirikan dengan nama PT Aruna
           Anjaya Perkasa sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan Perseroan No. 67 tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat
           di hadapan Humberg Lie S.H. S.E. M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan
           Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
           2464764.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
           diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
           3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
           Indonesia nomor 62 tanggal 5 Agustus 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 40756 Tahun 2016.
           (“Akta Pendirian”).

           Nama Perseroan berubah menjadi “PT Century Healthcare” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 423
           tanggal 30 November 2016 dibuat di hadapan Ardi Kristiar, Sarjana Hukum, Master of Business Administration,
           berdasarkan      Surat    Keputusan     Majelis   Pengawasan      Daerah    Notaris   Jakarta   Selatan   nomor
           12/MPDN.JKT.SELATAN/CT/IV/2016 tanggal 11 April 2016 telah ditunjuk sebagai pengganti YULIA, Sarjana Hukum,
           Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0022880.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 1 Desember
           2016 dan telah telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0143694.AH.01.11. Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 9 tanggal 31 Januari 2017, Tambahan Berita Negara
           Republik Indonesia nomor 1632 Tahun 2017. (“Akta 423/2016”).

           Nama Perseroan berubah menjadi “PT Metro Healthcare Indonesia” dan tempat kedudukan Perseroan berubah dari
           Kota Jakarta Selatan ke Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 38
           tanggal 8 Juli 2019 dibuat di hadapan HUMBERG LIE, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris
           di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0035520.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 dan telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia nomor AHU-0105947.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 8 Juli 2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
           Republik Indonesia nomor 75 tanggal 17 September 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 030312
           Tahun 2019. (“Akta 38/2019”).

           Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang
           terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           Nomor 80 Tanggal 19 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
           mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0382998
           tanggal 7 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0147617.AH.01.11.TAHUN 2020 Tanggal 7 September
           2020, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Berita Negara Republik
           Indonesia nomor 1883 Tahun 2021 (“Akta 80/2020”).

           Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaksud dalam Akta Pernyataan
           Keputusan Para Pemegang Saham nomor 182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris
           di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia nomor AHU-0027168.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan telah diumumkan dalam Berita
           Negara Republik Indonesia Nomor 095 Tanggal 26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor
           045826 Tahun 2019 (“Akta 182/2019”), maksud dan tujuan dari Perseroan yang tercantum dalam Akta 182/2019 ini
           adalah berusaha di bidang konsultasi manajemen, perusahaan holding dan perdagangan. Kegiatan usaha yang sedang
           dijalankan Perseroan adalah berusaha di bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada Entitas Anak.

           Susunan pemegang saham perseroan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                                            38
Page 61
                                                                      Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
                      Keterangan                                                       Jumlah Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham                                              %
                                                                                            (Rupiah)
      Modal Dasar:                                                       10.000                   1.000.000.000
      Nama Pendiri/Pemegang Saham:
      Budi Sutrisno                                                       2.499                    249.900.000      99,96
      Eka Rijani Jahja                                                        1                        100.000       0,04
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                2.500                    250.000.000     100,00
      Total Saham Dalam Portepel                                          7.500                    750.000.000

2.    Struktur Permodalan

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian:

     Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian, struktur permodalan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
                      Keterangan                                                      Jumlah Nilai Nominal
                                                          Jumlah Saham                                               %
                                                                                           (Rupiah)
      Modal Dasar:                                                     10.000                    1.000.000.000
      Nama Pendiri/Pemegang Saham:
      Budi Sutrisno                                                      2.499                    249.900.000       99,96
      Eka Rijani Jahja                                                       1                        100.000        0,04
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                               2.500                    250.000.000      100,00
      Total Saham Dalam Portepel                                         7.500                    750.000.000

     Perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir

     Sesuai dengan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan
     Yulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30
     Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0027168.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 095 Tanggal 26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
     nomor 045826 Tahun 2019 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor 7 tanggal 2 Juli 2020, dibuat
     di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.003-0278194
     tanggal 7 Juli 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0107833.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020, dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia Nomor 091 tanggal 13 November 2020, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor
     043207 Tahun 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                      Keterangan                                                     Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                             %
                                                                                            (Rupiah)
      Modal Dasar:                                                 93.000.000.000       9.300.000.000.000
      Nama Pendiri/Pemegang Saham:
      PT Metro Healthcare International (d.h. PT                    23.249.999.999         2.324.999.999.900       69,924
      Anugrah Kasih Rajawali)
      PT Astro Global Investment                                                 1                      100        0,001
      Masyarakat                                                    10.000.000.000        1.000.000.000.000        30,075
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          33.250.000.000        3.325.000.000.000        100,00
      Total Saham Dalam Portepel                                    59.750.000.000        5.975.000.000.000




                                                                                                                            39
Page 62
       Berdasarkan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau lebih dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang
       dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan per tanggal tanggal 30 April 2025 (“DPS 30
       April 2025”), Struktur permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

       Komposisi Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS 30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                              Keterangan                                                  Jumlah Nilai Nominal
                                                              Jumlah Saham                                                         %
                                                                                                (Rupiah)
          Modal Dasar:                                              93.000.000.000                9.300.000.000.000
          Nama Pendiri/Pemegang Saham:
          PT Metro Healthcare International                         16.599.999.999                  1.659.999.999.900           49,92
          Masyarakat:
          a. Bank Julius Baer and Co. Ltd. Singapore                 6.643.313.300                    664.331.330.000            19,99
          b. Lainnya                                                10.006.686.701                  1.000.668.670.100            30,09
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                      33.250.000.000                  3.325.000.000.000           100,00
          Total Saham Dalam Portepel                                59.750.000.000                  5.975.000.000.000

3.      Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kejadian penting yang mempengaruhi usaha Perseroan antara lain:

        Tahun                                                      Kejadian Penting
        2024        •   Perseroan telah meresmikan Rumah Sakit Metro Hospitals M Toha yang berlokasi di Tangerang. Rumah sakit
                        ini merupakan rumah sakit umum tipe B dengan kapasitas 200 tempat tidur operasional.
                    • Selain itu, Perseroan melalui Entitas Anak melakukan akuisisi atas dua perusahaan, yaitu PT Nusa Karya Loka
                        dan PT Dana Nusa Berkarya.
                    • Di sisi lain, Perseroan juga melakukan pelepasan atas tiga Entitas Anak, yaitu PT Paramudya Dasa Sakti, dan
                        PT Sehat Karunia Utama, yang masing-masing membawahi operasional RSU Bina Sehat Mandiri, dan RSIA
                        Mitra Husada Sidoarjo.
                    • Selanjutnya, pada bulan Desember 2024, Perseroan melakukan pelepasan terhadap dua Entitas Anak
                        lainnya, yakni PT Grya Indo Sejahtera dan PT Sinergi Serasi Prima.
        2022        • Pada periode September 2024, Perseroan melakukan akuisisi atas Entitas Anak baru, yaitu PT Harmoni
                        Pandu Makmur, yang membawahi operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Kartini Mojokerto.
        2021        • Perseroan menerbitkan Medium Term Notes (MTN) I Tahun 2021 sebesar Rp650.000.000.000,- dengan
                        tingkat bunga tetap sebesar 8,5% per tahun dan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
                    • Perseroan melalui Entitas Anak melakukan akuisisi terhadap Rumah Sakit Bunda Mulia Medika yang
                        berlokasi di Cikarang.
        2020         Perseroan melakukan penawaran umum efek perusahaan sebanyak 10.000.000.000 lembar saham atau
                     sebesar Rp103,- per saham pada 28 Februari 2020.
        2019         Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Metro Healthcare Indonesia pada 8 Juli 2019, dengan
                     disertai perubahan tempat kedudukan perusahaan ke Kabupaten Tangerang.
        2016         Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Century Healthcare pada 30 November 2016.
        2015         Perseroan didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa pada 7 Oktober 2015.

4.      Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin–izin yang wajib dipenuhi terkait dengan
kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak, sebagai berikut:

1. Perseroan
                                                                   Tanggal         Masa
 No.       Nama Perizinan                      No Perizinan                                  Instansi Penerbit           Keterangan
                                                                  Penerbitan      Berlaku
  1.      Nomor       Induk    9120405991012                      11           Selama        Pemerintah          Alamat Kantor: Jalan Raya
          Berusaha (“NIB”)                                        September    menjalankan   Republik            Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                  2019         kegiatan      Indonesia c.q.      Sukamulya,          Cikupa,
                                                                               usaha         Lembaga             Kabupaten       Tangerang,
                                                                                             Pengelola dan       Provinsi Banten
                                                                                             Penyelenggara
                                                                                             Online    Single    Nomot telepon: 0212506222
                                                                                             Submission
                                                                                             (”OSS”)             Status Penanaman Modal :
                                                                                                                 PMDN




                                                                                                                                          40
Page 63
                                                         Tanggal        Masa
No.    Nama Perizinan                    No Perizinan                              Instansi Penerbit           Keterangan
                                                        Penerbitan     Berlaku
                                                                                                       Kode KBLI:
                                                                                                       Aktivitas         Konsultasi
                                                                                                       Manajemen Lainnya (70209)
 2.   Persetujuan         20122310213603040             20           3     tahun   Pemerintah          Alamat Kantor: Jalan Raya
      Kesesuaian                                        Desember     sejak         Republik            Serang KM. 16,8, Sukamulya,
      Kegiatan                                          2023         20            Indonesia c.q.      Cikupa,           Kabupaten
      Pemanfataan                                                    Desember      Lembaga             Tangerang,          Banten,
      Ruang (“PKKPR”)                                                2023          Pengelola dan       Kabupaten        Tangerang,
                                                                                   Penyelenggara       Provinsi Banten
                                                                                   Online    Single
                                                                                   Submission          Status Penanaman Modal:
                                                                                   (”OSS”)             PMDN

                                                                                                       Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                       Kode KBLI:
                                                                                                       Aktivitas       Konsultasi
                                                                                                       Manajemen Lainnya (70209)

 3.   Pendaftaran         -                             11           Selama        Pemerintah          NIB: 9120405991012
      Kepersertaan BPJS                                 September    menjalankan   Republik
      Ketenagakerjaan                                   2029         kegiatan      Indonesia c.q.
                                                                     usaha         Lembaga
                                                                                   Pengelola dan
                                                                                   Penyelenggara
                                                                                   Online    Single
                                                                                   Submission
                                                                                   (”OSS”)
 4.   Pendaftaran         -                             11           Selama        Pemerintah          NIB: 9120405991012
      Kepersertaan BPJS                                 September    menjalankan   Republik
      Kesehatan                                         2019         kegiatan      Indonesia c.q.
                                                                     usaha         Lembaga
                                                                                   Pengelola dan
                                                                                   Penyelenggara
                                                                                   Online    Single
                                                                                   Submission
                                                                                   (”OSS”)
 5.   Sertifikat Merek    IDM000609779                  11 Agustus   11 Agustus    Kementerian         Nama: PT       Indo    Sehati
                                                        2015         2025          Hukum dan Hak       Sejahtera
                                                                                   Asasi Manusia
                                                                                   Republik            Alamat:      Gedung      Plaza
                                                                                   Indonesia           Bapindo-Citibank       Tower
                                                                                                       Lt.21 Jalan Jendral Sudirman,
                                                                                                       Kecamatan          Kebayoran
                                                                                                       Baru, Jakarta Selatan

                                                                                                       Nomor        Pendaftaran:
                                                                                                       IDM000609779

                                                                                                       Etiket Merek: MetroHospital

                                                                                                       Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 44

                                                                                                       Sesuai    dengan     surat
                                                                                                       pengalihan Hak atas Merek
                                                                                                       Terdaftar    tanggal     4
                                                                                                       September 2019

                                                                                                       Dari: PT Metro Medika
                                                                                                       Utama Jalan Raya Serang
                                                                                                       KM. 16,8, RT. 005, RW. 001,
                                                                                                       Kelurahan       Sukamulya,
                                                                                                       Kecamatan           Cikupa,
                                                                                                       Kabupaten Tangerang

                                                                                                       Kepada:      PT     Metro
                                                                                                       Healthcare Indonesia Jalan
                                                                                                       Raya Serang Km. 16,8 RT.
                                                                                                       005, RW. 001, Kelurahan
                                                                                                       Sukamulya,      Kecamatan
                                                                                                       Cikupa,         Kabupaten
                                                                                                       Tangerang

                                                                                                       Merek: MetroHospital

                                                                                                       Nomor: IDM000609779




                                                                                                                                   41
Page 64
                                                                           Tanggal          Masa
No.     Nama Perizinan                     No Perizinan                                              Instansi Penerbit           Keterangan
                                                                          Penerbitan       Berlaku
                                                                                                                         Kelas: 44
 6.    Pengalihan    Hak    IDM000654181                                  4            -             Kementerian         Dari: PT Metro Medika
       atas Merek                                                         September                  Hukum dan Hak       Utama, Gedung Office 8 Lt.
                                                                          2019                       Asasi Manusia       33, Unit A-H, SCBD Lot. 28
                                                                                                     Republik            Jln. Jendral Sudirman Kav 52-
                                                                                                     Indonesia           53, RT.00, RW.00, Kelurahan
                                                                                                                         Senayan,           Kecamatan
                                                                                                                         Kebayoran Baru, Jakarta
                                                                                                                         Selatan,      Alamat    Surat
                                                                                                                         Menyurat
                                                                                                                         RS Bina Sehat Mandiri, Jalan
                                                                                                                         Duri Raya No.22, Kelurahan
                                                                                                                         Duri Kepa, Kecamatan Kebon
                                                                                                                         Jeruk, Jakarta Barat, DKI
                                                                                                                         Jakarta 11510

                                                                                                                         Kepada:      PT      Metro
                                                                                                                         Healthcare Indonesia, Jalan
                                                                                                                         Raya Serang Km. 16,6 RT.
                                                                                                                         005 RW.001, Kelurahan
                                                                                                                         Sukamulya,      Kecamatan
                                                                                                                         Cikupa,         Kabupaten
                                                                                                                         Tangerang

                                                                                                                         Merek: Metro Hospitas

                                                                                                                         Nomor        Pendaftaran:
                                                                                                                         IDM000654181

                                                                                                                         Kelas: 16, 35, 42, 44
 7.    Sertifikat Merek     IDM000654181                                  2 Oktober    2 Oktober     Kementerian         Nama dan alamat Pemegang
                                                                          2018         2028          Hukum dan Hak       Merek: PT Metro Healthcare
                                                                                                     Asasi Manusia       Indonesia, Jalan Raya Serang
                                                                                                     Republik            KM 16,8, RT.005/RW.001,
                                                                                                     Indonesia           Kelurahan          Sukamulya,
                                                                                                                         Kecamatan             Cikupa,
                                                                                                                         Kabupaten Tangerang

                                                                                                                         Tanggal Penerimaan:        2
                                                                                                                         Oktober 2018

                                                                                                                         Nomor        Pendaftaran:
                                                                                                                         IDM000654181

                                                                                                                         Etiket               Merek:
                                                                                                                         MetroHospitals

                                                                                                                         Jangka Waktu Perlindungan:
                                                                                                                         2 Oktober 2028
 8.    Surat Keterangan     S-95/KT/KPP.0813/2024                         23           -             Direktorat          Nomor Pokok Wajib Pajak
       Terdaftar                                                          Oktober                    Jendral Pajak       (NPWP): 804663086011000
                                                                          2024
                                                                                                                         NPWP 16 digit: 0804 6630
                                                                                                                         8601 1000

                                                                                                                         NITKU:
                                                                                                                         0804663086011000000000

                                                                                                                         Kategori: Badan
 9.    Kartu      nomor     80.466.308-011.000                            -            -             Direktorat          Nomor NPWP: 80.466.308-
       Pokok Wajib Pajak                                                                             Jendral Pajak       011.000
       (NPWP)
 10.   Surat Pengukuhan     S-87/PKP/KPP.0813/2024                        23           -             Direktorat          NPWP: 804663086011000
       Pengusaha Kena                                                     Oktober                    Jendral Pajak
       Pajak                                                              2024                                           NITKU:
                                                                                                                         0804663086011000000000
 11.   Peraturan            Kep.4/HI.00.00/36.3603.250211023/B/III/2025   6 Maret      5    Maret    Dinas   Tenaga      -
       Perusahaan                                                         2025         2027          Kerja
                                                                                                     Kabuapaten
                                                                                                     Tangerang
 12.   Sertifikat           190000000864620                               21           Selama        Jaminan Sosial      -
       Kepesertaan                                                        November     menjalankan   Ketenagakerjaan
       Jaminan     Sosial                                                 2019         kegiatan
       Tenaga Kerja                                                                    usaha
 13.   Sertifikat   BPJS
       Kesehatan




                                                                                                                                                    42
Page 65
                                                                        Tanggal         Masa
 No.     Nama Perizinan                     No Perizinan                                             Instansi Penerbit           Keterangan
                                                                       Penerbitan      Berlaku
  14.   Wajib      Lapor    15710.20250211.0006                        11            11 Februari     Kementerian         -
        Ketenagakerjaan                                                Februari      2026            Ketenagakerjaan
                                                                       2025


2. MGM
                                                                         Tanggal         Masa            Instansi
 No.     Nama Perizinan                     No Perizinan                                                                         Keterangan
                                                                       Penerbitan       Berlaku         Penerbit
  1.    NIB                 9120303841991                              19 Agustus    Selama          Pemerintah          Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                                       2019,         menjalankan     Republik            Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                       perubahan     kegiatan        Indonesia c.q.      Sukamulya,          Cikupa,
                                                                       ke-1          usaha           Lembaga             Kabupaten       Tangerang,
                                                                       tanggal 10                    Pengelola dan       Provinsi Banten
                                                                       Desember                      Penyelenggara
                                                                       2024                          OSS                 Nomor telepon: 0212506222

                                                                                                                         Status Penanaman Modal :
                                                                                                                         PMDN

                                                                                                                         Kode KBLI:
                                                                                                                         Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                         (86103)
  2.    PKKPR               12122410213603522                          11            3 tahun sejak   Pemerintah          Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                                       Desember      11 Desember     Republik            Serang KM. 16,8, Sukamulya,
                                                                       2024          2024            Indonesia c.q.      Cikupa,           Kabupaten
                                                                                                     Lembaga             Tangerang,           Banten,
                                                                                                     Pengelola dan       Kabupaten        Tangerang,
                                                                                                     Penyelenggara       Provinsi Banten
                                                                                                     OSS
                                                                                                                         Status Penanaman Modal:
                                                                                                                         PMDN

                                                                                                                         Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                         Kode KBLI:
                                                                                                                         Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                         (86103)
  3.    Pendaftaran         -                                                        Selama          Pemerintah          NIB: 9120303841991
        Kepersertaan                                                                 menjalankan     Republik
        BPJS                                                                         kegiatan        Indonesia c.q.
        Ketenagakerjaan                                                              usaha           Lembaga
                                                                                                     Pengelola dan
                                                                                                     Penyelenggara
                                                                                                     OSS
  4.    Pendaftaran         -                                                        Selama          Pemerintah          NIB: 9120303841991
        Kepersertaan                                                                 menjalankan     Republik
        BPJS Kesehatan                                                               kegiatan        Indonesia c.q.
                                                                                     usaha           Lembaga
                                                                                                     Pengelola dan
                                                                                                     Penyelenggara
                                                                                                     OSS
  5.    Surat Keterangan    S-41804/KT/KPP.080803 /2024                23            Selama          Direktorat          NPWP: 920993979452000
        Terdaftar                                                      Oktober       menjalankan     Jenderal Pajak
                                                                       2024          kegiatan                            NPWP 16 digit: 0920 9939
                                                                                     usaha                               7945 2000

                                                                                                                         NITKU:
                                                                                                                         0920993979452000000000

                                                                                                                         Kategori: Badan
  6.    Kartu NPWP          92.099.397.9-452.000                       -             Selama          Direktorat
                                                                                     menjalankan     Jenderal Pajak
                                                                                     kegiatan
                                                                                     usaha


3. MHT
                                                              Tanggal
 No.       Nama Perizinan              No Perizinan                         Masa Berlaku      Instansi Penerbit               Keterangan
                                                            Penerbitan
  1.     NIB                    9120307861391              19    Agustus   Selama             Pemerintah          Alamat Kantor: Jalan Raya Serang
                                                           2019,           menjalankan        Republik            KM. 16.8, Kelurahan Sukamulya,
                                                           perubahan       kegiatan usaha     Indonesia   c.q.    Cikupa, Kabupaten Tangerang,
                                                           ke-1 tanggal                       Lembaga             Provinsi Banten
                                                           10 Oktober                         Pengelola   dan
                                                           2024                               Penyelenggara       Nomor telepon: 0212506222
                                                                                              OSS
                                                                                                                  Status Penanaman Modal : PMDN




                                                                                                                                                    43
Page 66
                                                             Tanggal
 No.       Nama Perizinan              No Perizinan                       Masa Berlaku      Instansi Penerbit               Keterangan
                                                            Penerbitan

                                                                                                                 Kode KBLI:
                                                                                                                 Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                 (86103)
  2.     PKKPR                  20102410213603260       18 Oktober       3 tahun sejak 18   Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya Serang
                                                        2024             Oktober 2024       Republik             KM. 16,8, Sukamulya, Cikupa,
                                                                                            Indonesia   c.q.     Kabupaten Tangerang, Banten,
                                                                                            Lembaga              Kabupaten Tangerang, Provinsi
                                                                                            Pengelola   dan      Banten
                                                                                            Penyelenggara
                                                                                            OSS                  Status Penanaman Modal: PMDN

                                                                                                                 Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                 Kode KBLI:
                                                                                                                 Aktivitas Rumah Sakit       Swasta
                                                                                                                 (86103)
  3.     Pendaftaran            -                                        Selama             Pemerintah           NIB: 9120307861391
         Kepersertaan BPJS                                               menjalankan        Republik
         Ketenagakerjaan                                                 kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                            Lembaga
                                                                                            Pengelola    dan
                                                                                            Penyelenggara
                                                                                            OSS
  4.     Pendaftaran            -                                        Selama             Pemerintah           NIB: 9120307861391
         Kepersertaan   BPJS                                             menjalankan        Republik
         Kesehatan                                                       kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                            Lembaga
                                                                                            Pengelola    dan
                                                                                            Penyelenggara
                                                                                            OSS
  5.     Surat     Keterangan   S-41803/KT/KPP.080803   23 Oktober       Selama             Direktorat           NPWP: 920993995452000
         Terdaftar              /2024                   2024             menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                         kegiatan usaha                          NPWP 16 digit: 0920 9939 9545
                                                                                                                 2000

                                                                                                                 NITKU: 0920993995452000000000

                                                                                                                 Kategori: Badan
  6.     Kartu NPWP             92.099.399.5-452.000    -                Selama             Direktorat
                                                                         menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                         kegiatan usaha

4. MMA
                                                           Tanggal
 No.       Nama Perizinan              No Perizinan                       Masa Berlaku      Instansi Penerbit               Keterangan
                                                         Penerbitan
  1.     NIB                    9120318152878           27 November      Selama             Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Mampang
                                                        2019,            menjalankan        Republik             Prapatan Raya nomor 73A,
                                                        perubahan        kegiatan usaha     Indonesia   c.q.     Kelurahan      Tegal       Parang,
                                                        ke-1 tanggal                        Lembaga              Kecamatan Mampang Prapatan,
                                                        10 Oktober                          Pengelola   dan      Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                        2024                                Penyelenggara        Jakarta
                                                                                            OSS
                                                                                                                 Nomor telepon: 021000000

                                                                                                                 Status Penanaman Modal : PMDN

                                                                                                                 Kode KBLI:
                                                                                                                 Perdagangan     Besar    Berbagai
                                                                                                                 Macam Barang (46900)
  2.     Konfirmasi             10102410113174145       10 Oktober       3 tahun sejak 10   Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Mampang
         Kesesuaian                                     2024             Oktober 2024       Republik             Prapatan Raya nomor 73A,
         Pemanfaatan Ruang                                                                  Indonesia   c.q.     Kelurahan      Tegal       Parang,
         Untuk      Kegiatan                                                                Lembaga              Kecamatan Mampang Prapatan,
         Berusaha                                                                           Pengelola   dan      Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                                                            Penyelenggara        Jakarta
                                                                                            OSS
                                                                                                                 Status Penanaman Modal: PMDN

                                                                                                                 Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                 Kode KBLI:
                                                                                                                 Perdagangan    Besar       Berbagai
                                                                                                                 Macam Barang (46900)




                                                                                                                                                  44
Page 67
                                                              Tanggal
 No.      Nama Perizinan                No Perizinan                             Masa Berlaku      Instansi Penerbit               Keterangan
                                                            Penerbitan
  3.   Pendaftaran            -                            27 November          Selama             Pemerintah           NIB: 9120318152878
       Kepersertaan BPJS                                   2019                 menjalankan        Republik
       Ketenagakerjaan                                                          kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                                   Lembaga
                                                                                                   Pengelola    dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
  4.   Pendaftaran            -                                                 Selama             Pemerintah           NIB: 9120318152878
       Kepersertaan   BPJS                                                      menjalankan        Republik
       Kesehatan                                                                kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                                   Lembaga
                                                                                                   Pengelola    dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
  5.   Surat     Keterangan   S-4205/KT/KPP.040703/        22 Oktober           Selama             Direktorat           NPWP: 818891731014000
       Terdaftar              2024                         2024                 menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                                kegiatan usaha                          NPWP 16 digit: 0818 8917 3101
                                                                                                                        4000

                                                                                                                        NITKU: 818891731014000000000

                                                                                                                        Kategori: Badan
  6.   Kartu NPWP             81.889.173.1-014.000         -                    Selama             Direktorat
                                                                                menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                                kegiatan usaha


5. MHIN
                                                                    Tanggal
 No.      Nama Perizinan                No Perizinan                              Masa Berlaku      Instansi Penerbit              Keterangan
                                                                   Penerbitan
  1.   NIB                        9120409801792                19    Agustus    Selama             Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya Serang
                                                               2019,            menjalankan        Republik             KM 16.8, Kelurahan Sukamulya,
                                                               perubahan        kegiatan usaha     Indonesia   c.q.     Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                               ke-1 tanggal 2                      Lembaga              Tanggerang, Provinsi Banten
                                                               Januari 2025                        Pengelola   dan
                                                                                                   Penyelenggara        Status Penanaman Modal : PMDN
                                                                                                   OSS
                                                                                                                        Kode KBLI:
                                                                                                                        Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                        (86103)
  2.   Konfirmasi                 14012510213603007            11   Januari     3 tahun sejak 11   Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya Serang
       Kesesuaian                                              2025             Januari 2025       Republik             KM 16.8, Kelurahan Sukamulya,
       Pemanfaatan Ruang                                                                           Indonesia   c.q.     Kecamatan Cikupa, Kabupaten
       Untuk      Kegiatan                                                                         Lembaga              Tanggerang, Provinsi Banten
       Berusaha                                                                                    Pengelola   dan
                                                                                                   Penyelenggara        Status Penanaman Modal: PMDN
                                                                                                   OSS
                                                                                                                        Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                        Kode KBLI:
                                                                                                                        Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                        (86103)
  3.   Pendaftaran                -                            -                Selama             Pemerintah           NIB: 9120409801792
       Kepersertaan    BPJS                                                     menjalankan        Republik
       Ketenagakerjaan                                                          kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                                   Lembaga
                                                                                                   Pengelola    dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
  4.   Pendaftaran                -                            -                Selama             Pemerintah           NIB: 9120409801792
       Kepersertaan    BPJS                                                     menjalankan        Republik
       Kesehatan                                                                kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                                   Lembaga
                                                                                                   Pengelola    dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
  5.   Surat     Keterangan       S-41805/KT/KPP.080803/       23 Oktober       Selama             Direktorat           NPWP: 9211099732452000
       Terdaftar                  2024                         2024             menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                                kegiatan usaha                          NPWP 16 digit: 0921 1097 3245
                                                                                                                        2000

                                                                                                                        NITKU:
                                                                                                                        0921109732452000000000

                                                                                                                        Kategori: Badan




                                                                                                                                                       45
Page 68
                                                                  Tanggal
 No.        Nama Perizinan              No Perizinan                           Masa Berlaku      Instansi Penerbit               Keterangan
                                                                 Penerbitan
  6.     Kartu NPWP              81.889.173.1-014.000        -                Selama             Direktorat
                                                                              menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                              kegiatan usaha


6. MAB
                                                                Tanggal
 No.        Nama Perizinan              No Perizinan                           Masa Berlaku      Instansi Penerbit               Keterangan
                                                              Penerbitan
 1.      NIB                     9120012282761               26 Desember      Selama             Pemerintah           Alamat Kantor: Office 8 Lantai 18-
                                                             2016,            menjalankan        Republik             A, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman
                                                             perubahan        kegiatan usaha     Indonesia   c.q.     Kavling 52-53, Kelurahan Senayan,
                                                             ke-4 tanggal                        Lembaga              Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
                                                             20 November                         Pengelola   dan      Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                             2023                                Penyelenggara        Jakarta
                                                                                                 OSS
                                                                                                                      Status Penanaman Modal : PMDN

                                                                                                                      Kode KBLI:
                                                                                                                        - Aktivitas          Konsultasi
                                                                                                                          Manajemen Lainnya (70209)
                                                                                                                        - Real Estat Yang Dimiliki
                                                                                                                          Sendiri Atau Disewa (68111)
 2.      Konfirmasi              201123101131741740          20 November      3 tahun sejak 20   Pemerintah           Alamat Kantor: Office 8 Lantai 18-
         Kesesuaian                                          2023             November 2023      Republik             A, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman
         Pemanfaatan Ruang                                                                       Indonesia   c.q.     Kavling 52-53, Kelurahan Senayan,
         Untuk      Kegiatan                                                                     Lembaga              Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
         Berusaha                                                                                Pengelola   dan      Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                                                                 Penyelenggara        Jakarta
                                                                                                 OSS
                                                                                                                      Status Penanaman Modal: PMDN

                                                                                                                      Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                      Kode KBLI:
                                                                                                                      Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
                                                                                                                      Atau Disewa (68111)
 3.      Sertifikat Standar      91200122827610001           20 November      Selama             Pemerintah           Alamat Kantor: Office 8 Lantai 18-
                                                             2023             menjalankan        Republik             A, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman
                                                                              kegiatan usaha     Indonesia   c.q.     Kavling 52-53, Kelurahan Senayan,
                                                                                                 Lembaga              Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
                                                                                                 Pengelola   dan      Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                                                                 Penyelenggara        Jakarta
                                                                                                 OSS
                                                                                                                      Lokasi Usaha: Jalan Wijayakarta
                                                                                                                      Raya, Rukun Tetangga 003, Rukun
                                                                                                                      Warga 003, Kelurahan Kuningan
                                                                                                                      Barat, Kecamatan Mampang
                                                                                                                      Prapatan, Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                                      Provinsi DKI Jakarta
 4.      Izin Usaha              -                           26 Desember      Selama             Pemerintah           KBLI: Real Estat Yang Dimiliki
                                                             2019             menjalankan        Republik             Sendiri Atau Disewa (68111)
                                                                              kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                                 Lembaga
                                                                                                 Pengelola    dan
                                                                                                 Penyelenggara
                                                                                                 OSS
 5.      Pendaftaran             -                           -                Selama             Pemerintah           NIB: 9120012282761
         Kepersertaan    BPJS                                                 menjalankan        Republik
         Ketenagakerjaan                                                      kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                                 Lembaga
                                                                                                 Pengelola    dan
                                                                                                 Penyelenggara
                                                                                                 OSS
 6.      Pendaftaran             -                           -                Selama             Pemerintah           NIB: 9120012282761
         Kepersertaan     BPJS                                                menjalankan        Republik
         Kesehatan                                                            kegiatan usaha     Indonesia     c.q.
                                                                                                 Lembaga
                                                                                                 Pengelola    dan
                                                                                                 Penyelenggara
                                                                                                 OSS
 7.      Surat     Keterangan    S-4763/KT/WPJ.30/KP.0103/   26 Desember      Selama             Direktorat           NPWP:
         Terdaftar               2019                        2019             menjalankan        Jenderal Pajak       03 330 029 4 012 000
                                                                              kegiatan usaha
                                                                                                                      Kategori: Badan




                                                                                                                                                      46
Page 69
                                                               Tanggal
 No.       Nama Perizinan              No Perizinan                         Masa Berlaku     Instansi Penerbit              Keterangan
                                                              Penerbitan
 8.      Kartu NPWP             03 330 029 4 012 000      -                Selama            Direktorat
                                                                           menjalankan       Jenderal Pajak
                                                                           kegiatan usaha


7. MMS
                                                             Tanggal
 No.       Nama Perizinan              No Perizinan                         Masa Berlaku     Instansi Penerbit              Keterangan
                                                           Penerbitan
 1.      NIB                    9120114132282             28 November      Selama            Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya Puri
                                                          2019,            menjalankan       Republik             Agung Nomor 3 Pondok Makmur,
                                                          perubahan        kegiatan usaha    Indonesia   c.q.     Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan
                                                          ke-3 tanggal 4                     Lembaga              Pasar     Kemis,       Kabupaten
                                                          Mei 2023                           Pengelola   dan      Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                             Penyelenggara
                                                                                             OSS                  Status Penanaman Modal : PMDN

                                                                                                                  Kode KBLI:
                                                                                                                  Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                  (86103)
 2.      Persetujuan            04052310213603046         4 Mei 2023       3 tahun sejak 4   Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya Puri
         Kesesuaian                                                        Mei 2023          Republik             Agung Nomor 3 Pondok Makmur,
         Pemanfaatan Ruang                                                                   Indonesia   c.q.     Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan
         Untuk       Kegiatan                                                                Lembaga              Pasar      Kemis,      Kabupaten
         Berusaha                                                                            Pengelola   dan      Tangerang, Provinsi Bante
                                                                                             Penyelenggara
                                                                                             OSS                  Status Penanaman Modal: PMDN

                                                                                                                  Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                  Kode KBLI:
                                                                                                                  Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                  (86103)
 3.      Pendaftaran            -                         -                Selama            Pemerintah           NIB: 9120114132282
         Kepersertaan    BPJS                                              menjalankan       Republik
         Ketenagakerjaan                                                   kegiatan usaha    Indonesia     c.q.
                                                                                             Lembaga
                                                                                             Pengelola    dan
                                                                                             Penyelenggara
                                                                                             OSS
 4.      Pendaftaran            -                         -                Selama            Pemerintah           NIB: 9120114132282
         Kepersertaan   BPJS                                               menjalankan       Republik
         Kesehatan                                                         kegiatan usaha    Indonesia     c.q.
                                                                                             Lembaga
                                                                                             Pengelola    dan
                                                                                             Penyelenggara
                                                                                             OSS
 5.      Surat     Keterangan   S-32510/KPP.080603/2024   23 Oktober       Selama            Direktorat           NPWP: 818887630418000
         Terdaftar                                        2024             menjalankan       Jenderal Pajak
                                                                           kegiatan usaha                         NPWP 16 digit: 0818 8876 3041
                                                                                                                  8000

                                                                                                                  NITKU:
                                                                                                                  08188876304180000000000

                                                                                                                  Kategori: Badan
 6.      Kartu NPWP             81.888.763.0-418.000      -                Selama            Direktorat
                                                                           menjalankan       Jenderal Pajak
                                                                           kegiatan usaha


8. DNB
                                                             Tanggal
 No.       Nama Perizinan              No Perizinan                         Masa Berlaku     Instansi Penerbit              Keterangan
                                                           Penerbitan
 1.      NIB                    9120211043007             30 Oktober       Selama            Pemerintah           Alamat Kantor: Gedung Sona
                                                          2019      dan    menjalankan       Republik             Topas Tower, Centurion Executive
                                                          sebagaimana      kegiatan usaha    Indonesia   c.q.     Center Lt. 5A, Jalan. Jend.
                                                          perubahan                          Lembaga              Sudirman KAV 26, Desa/Kelurahan
                                                          ke-1 tanggal 1                     Pengelola   dan      Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota
                                                          Februari 2024                      Penyelenggara        Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                                                             OSS                  Jakarta

                                                                                                                  Status Penanaman Modal : PMDN

                                                                                                                  Kode KBLI:
                                                                                                                  Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                  (86103)




                                                                                                                                                47
Page 70
                                                               Tanggal
 No.        Nama Perizinan               No Perizinan                            Masa Berlaku         Instansi Penerbit              Keterangan
                                                             Penerbitan
  2.     Surat     Keterangan     S-                        14 Juli 2023      Selama                Direktorat            NPWP: 80.422.466.5-011.000
         Terdaftar                2250/KT/KPP.040103/2023                     menjalankan           Jenderal Pajak
                                                                              kegiatan usaha                              NPWP 16 digit: 0804 2246 6501
                                                                                                                          1000

                                                                                                                          NITKU:
                                                                                                                          0804224665011000000000

                                                                                                                          Kategori: Badan
  3.     Kartu NPWP               80.422.466.5-011.000      -                 Selama                Direktorat
                                                                              menjalankan           Jenderal Pajak
                                                                              kegiatan usaha


9. NKL
                                                                   Tanggal
 No.      Nama Perizinan                  No Perizinan                              Masa Berlaku          Instansi Penerbit             Keterangan
                                                                  Penerbitan
  1.     NIB                    1264000210819                   1      Januari     Selama                Pemerintah            Alamat Kantor: AIA Central
                                                                2021      dan      menjalankan           Republik Indonesia    Level 31, Jalan Jend.
                                                                perubahan          kegiatan usaha        c.q.      Lembaga     Sudirman Kav.        48     A,
                                                                ke-4 tanggal 7                           Pengelola     dan     Desa/Kelurahan           Karet
                                                                Agustus 2023                             Penyelenggara         Semanggi,         Kecamatan
                                                                                                         OSS                   Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                                                                               Selatan, Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                               Status Penanaman Modal :
                                                                                                                               PMDN

                                                                                                                               Kode KBLI:
                                                                                                                               - Real Estat Yang Dimiliki
                                                                                                                                  Sendiri Atau Disewa
                                                                                                                                  (68111)
                                                                                                                               - Perdagangan      Eceran
                                                                                                                                  Berbagai Macam Barang
                                                                                                                                  Yang         Utamanya
                                                                                                                                  Makanan,     Minuman
                                                                                                                                  atau    Rembakau     di
                                                                                                                                  Minimarket/
                                                                                                                                  Supermarket/
                                                                                                                                  Hypermarket (47111)

  2.     Persetujuan            210912110213174002              6    Oktober       Mengikuti             Pemerintah            Alamat Kantor: AIA Central
         Kesesuaian                                             2021               jangka    waktu       Republik Indonesia    Level 31, Jalan Jend.
         Pemanfaatan                                                               penguasaan            c.q.      Lembaga     Sudirman Kav.        48     A,
         Ruang        Untuk                                                        atas tanah            Pengelola     dan     Desa/Kelurahan           Karet
         Kegiatan Berusaha                                                                               Penyelenggara         Semanggi,         Kecamatan
                                                                                                         OSS                   Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                                                                               Selatan, Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                               Status Penanaman Modal:
                                                                                                                               PMDN

                                                                                                                               Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                               Kode KBLI:
                                                                                                                               Real Estat Yang Dimiliki
                                                                                                                               Sendiri Atau Disewa (68111)
  3.     Persetujuan            27092310213214018               12 September       3 Tahun               Pemerintah            Alamat Kantor: AIA Central
         Kesesuaian                                             2023                                     Republik Indonesia    Level 31, Jalan Jend.
         Pemanfaatan                                                               Dalam hal telah       c.q.      Lembaga     Sudirman Kav.        48     A,
         Ruang        Untuk                                                        dilakukan             Pengelola     dan     Desa/Kelurahan           Karet
         Kegiatan Berusaha                                                         pemutakhiran,         Penyelenggara         Semanggi,         Kecamatan
                                                                                   masa     berlaku      OSS                   Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                                   Persetujuan                                 Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                   Kesesuaian
                                                                                   Kegiatan                                    Status Penanaman Modal:
                                                                                   Pemanfaatan                                 PMDN
                                                                                   Ruang
                                                                                   mengikuti                                   Skala Usaha: Usaha Besar
                                                                                   jangka    waktu
                                                                                   penguasaan                                  Kode KBLI:
                                                                                   atas tanah yang                             Real Estat Yang Dimiliki
                                                                                   telah diperoleh                             Sendiri Atau Disewa (47111)
  4.     Surat Keterangan       S-1060/KT/KPP.041203/2023       10 Mei 2023        Selama                Direktorat            NPWP:          41.298.689.5-
         Terdaftar                                                                 menjalankan           Jenderal Pajak        063.000
                                                                                   kegiatan usaha




                                                                                                                                                           48
Page 71
                                                                           Tanggal
 No.      Nama Perizinan                  No Perizinan                                   Masa Berlaku      Instansi Penerbit              Keterangan
                                                                          Penerbitan
                                                                                                                                  NPWP 16 digit: 0412 9868
                                                                                                                                  9506 3000

                                                                                                                                  Kategori: Badan
  5.    Kartu NPWP              41.298.689.5-063.000                  -                 Selama            Direktorat
                                                                                        menjalankan       Jenderal Pajak
                                                                                        kegiatan usaha


10.       INI
                                                                     Tanggal
 No.     Nama Perizinan                  No Perizinan                                   Masa Berlaku       Instansi Penerbit                  Keterangan
                                                                   Penerbitan
  1.   NIB                      9120109821699                     19    Agustus        Selama            Pemerintah Republik       Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                                  2019,                menjalankan       Indonesia       c.q.      Serang KM. 16.8, Kabupaten
                                                                  perubahan            kegiata usaha     Lembaga Pengelola         Tangerang, Propinsi Banten
                                                                  ke-3 tanggal                           dan Penyelenggaraan
                                                                  23 Juni 2022                           OSS                       Nomor        telepon:   021-
                                                                                                                                   5962700
                                                                                                                                   Email: -

                                                                                                                                   Status Penanaman Modal :
                                                                                                                                   PMDN

                                                                                                                                   Kode KBLI:
                                                                                                                                   Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                                   (86103)
  2.   Izin Rumah       Sakit   12080001328570001                 1 September          Selama            Pemerintah Republik       Alamat Kantor: Jalan Raya
       Swasta                                                     2023                 menjalankan       Indonesia       c.q.      Serang KM. 16.8, Kabupaten
                                                                                       kegiata usaha     Lembaga Pengelola         Tangerang, Propinsi Banten
                                                                                                         dan Penyelenggaraan
                                                                                                         OSS                       Nomor        telepon:   021-
                                                                                                                                   5962700
                                                                                                                                   Email: -

                                                                                                                                   Status Penanaman Modal :
                                                                                                                                   PMDN

                                                                                                                                   Masa Berlaku: 18 Agustus
                                                                                                                                   2023 sampai dengan 18
                                                                                                                                   Agustus 2028

                                                                                                                                   Kode KBLI:
                                                                                                                                   Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                                   (86103)
  3.   Pendaftaran              -                                 -                    Selama            BPJS Kesehatan            NIB : 9120109821699
       Kepesertaan     BPJS                                                            menjankan
       Kesehatan                                                                       kegiatan usaha
  4.   Pendaftaran              -                                 -                    Selama            BPJS Ketenagakerjaan      NIB : 9120109821699
       Kepesertaan     BPJS                                                            menjankan
       Ketenagakerjaan                                                                 kegiatan usaha
  5.   Surat     Keterangan     S-                                23 November          Selama            Direktorat   Jenderal     NPWP:         92.248.766.5-
       Terdaftar                37961KT/WPJ.08/KP.0803/2021       2023                 menjankan         Pajak                     452.000
                                                                                       kegiatan usaha                              Kategori: Badan

  6.   Nomor Pokok Wajib        92.248.766.5-452.000              -                    Selama            Direktorat   Jenderal     Alamat Kantor: Jalan Raya
       Pajak (NPWP)                                                                    menjankan         Pajak                     Serang KM. 16.8, Kabupaten
                                                                                       kegiatan usaha                              Tangerang, Propinsi Banten
  7.   Izin    Mendirikan       7214/IMB/2010                     -                    Selama            kepala          Dinas     Alamat Rumah Sakit: Jalan
       Bangunan                                                                        menjankan         Pengawasan        dan     Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                                       kegiatan usaha    Penerbitan Bangunan,      Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                                                         Provinsi      Daerah      002,     Kelurahan    Sungai
                                                                                                         Khusus        Ibukota     Bambu, Kecamatan Tanjung
                                                                                                         Jakarta                   Priok, Jakarta Utara.
  8.   Sertifikat Laik Fungsi   2/C.39b.1/31.72.02.1004.14.SPU-   15 Februari          15     Februari   Pemerintah Provinsi       Alamat Rumah Sakit: Jalan
                                1/2/TM.15.37/e/2023               2023                 2028              Daerah         Khusus     Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                                                         Ibukota Jakarta Unit      Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                                                         Pengelola Penanaman       002,     Kelurahan    Sungai
                                                                                                         Modal dan Pelayanan       Bambu, Kecamatan Tanjung
                                                                                                         Terpadu Satu Pintu        Priok, Jakarta Utara
                                                                                                         Kota       Administrsi
                                                                                                         Jakarta Utara
  9.   Persetujuan              9474/1.778.11                     31 Mei 2010          Selama            Provinsi      Daerah      Nama Rumah Sakit: RSIA
       Lingkungan                                                                      menjankan         Khusus Ibukota            SANTO YUSUF
                                                                                       kegiatan usaha
                                                                                                                                   Alamat: Jalan Ganggeng No.
                                                                                                                                   9, Rukun Tetangga 009,
                                                                                                                                   Rukun Warga 002, Kelurahan



                                                                                                                                                           49
Page 72
                                                             Tanggal
No.      Nama Perizinan                 No Perizinan                          Masa Berlaku      Instansi Penerbit              Keterangan
                                                            Penerbitan
                                                                                                                      Sungai Bambu, Kecamatan
                                                                                                                      Tanjung Priok, Jakarta Utara.

10.   Izin Reklame             -                           Maret 2025     -                   Pemerintah Provinsi     -
                                                                                              Daerah         Khusus
                                                                                              Ibukota Jakarta Badan
11.   Pesawat Tenaga dan       7717/IPP/BERKALA/XI/2024    1 November     Pemeriksaan         Dinas Tenaga Kerja      DATA UMUM
      Produksi (PTP)                                       2024           dan pengujian       Transmigrasi      dan   Nama Perusahaan/Pemilik:
                                                                          kembali             Energi    Pemerintah    RSIA SANTO YUSUF
                                                                          selambat-           Provinsi       Daerah   Jalan Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                          lambatnya       1   Khusus        Ibukota   Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                          (satu)      tahun   Jakarta                 002,     Kelurahan     Sungai
                                                                          sekali atau bulan                           Bambu, Kecamatan Tanjung
                                                                          Oktober 2025                                Priok, Jakarta Utara.
                                                                                                                      Jenis Pesawat Tenaga dan
                                                                                                                      Produksi (PTP): Motor Diesel
                                                                                                                      Pelaksanaan      Pemeriksaan
                                                                                                                      dan Pengujian oleh PJK3: 24
                                                                                                                      Oktober 2024
                                                                                                                      No Ijin: 6471/KT.05.00

                                                                                                                      DATA TEKNIS
                                                                                                                      Nama Pabrik Pembuat: Deutz
                                                                                                                      Tempat         dan       Tahun
                                                                                                                      Pembuatan: Germany/2010
                                                                                                                      No.                  Seri/Type:
                                                                                                                      10554989/Deutz/BF 6M1013
                                                                                                                      EC
                                                                                                                      Kapasitas: 150 kVa
                                                                                                                      Klasifikasi/Jenis: Stasioner
                                                                                                                      Frekuensi/Kecepatan:         50
                                                                                                                      Hz/1500 Rpm
                                                                                                                      Jumlah Silinder: 6 Buah
12.   Izin Operator Genset     25/4524/AS.01.04/III/2023   20     Maret   3 tahun sejak       Keputusan Menteri       Nama: Osaka Pakpahan
                                                           2023           tanggal             Ketenagakerjaan
                                                                          dikeluarkan         Republik Indonesia
13.   Instalasi     Penyalur   3371/IPP/BERKALA/XI/2024    1 November     Pemeriksaan         Dinas Tenaga Kerja      DATA UMUM
      Petir                                                2024           dan pengujian       Transmigrasi      dan   Nama Perusahaan/Pemilik:
                                                                          kembaselambat       Energi    Pemerintah    RSIA SANTO YUSUF
                                                                          -lambatnya      1   Provinsi      Daerah    Jalan Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                          (satu)      tahun   Khusus        Ibukota   Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                          sekali atau bulan   Jakarta                 002,     Kelurahan      Sungai
                                                                          Oktober 2026                                Bambu, Kecamatan Tanjung
                                                                                                                      Priok, Jakarta Utara.
                                                                                                                      Jenis Intalasi Penyalur Petir:
                                                                                                                      Instalasi Penyalur Petir
                                                                                                                      Pelaksanaan      Pemeriksaan
                                                                                                                      dan Pengujian oleh PJK3: 24
                                                                                                                      Oktober 2024
                                                                                                                      No Ijin: 9787/-1.836.2

                                                                                                                      DATA TEKNIS
                                                                                                                      Nama Pabrik Pembuat: PT
                                                                                                                      Kwinto Viratus
                                                                                                                      Tempat        dan      Tahun
                                                                                                                      Pembuatan: Indonesia/2011
                                                                                                                      No.                Seri/Type:
                                                                                                                      PP/ELEC.01/LPI
                                                                                                                      Guardian/Cat 1
                                                                                                                      Jumlah Air Terminal: 1 Buah
                                                                                                                      Tinggi        Bangunan/Luas
                                                                                                                      Bangunan: 15 Meter/254m2
                                                                                                                      Jumlah Lantai/Jumlah Bok
                                                                                                                      Kontrol: 2 Lantai/1 Buah

14.   Instalasi Listrik        4747/IL/BERKALA/XI/2024     1 November     Pemeriksaan         Dinas Tenaga Kerja      DATA UMUM
                                                           2024           dan pengujian       Transmigrasi     dan    Nama Perusahaan/Pemilik:
                                                                          kembali             Energi   Pemerintah     RSIA SANTO YUSUF
                                                                          selambat-           Provinsi     Daerah     Jalan Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                          lambatnya       1   Khusus       Ibukota    Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                          (satu)      tahun   Jakarta                 002,     Kelurahan     Sungai
                                                                          sekali atau bulan                           Bambu, Kecamatan Tanjung
                                                                          Oktober 2025                                Priok, Jakarta Utara.
                                                                                                                      Jenis     Instalasi   Proteksi
                                                                                                                      Kebakaran: Instalasi Alarm
                                                                                                                      Kebakaran Automatik




                                                                                                                                                 50
Page 73
                                                             Tanggal
No.     Nama Perizinan                No Perizinan                        Masa Berlaku         Instansi Penerbit              Keterangan
                                                            Penerbitan
                                                                                                                     Pelaksanaan     Pemeriksaan
                                                                                                                     dan Pengujian oleh PJK3: 24
                                                                                                                     Oktober 2024
                                                                                                                     No Ijin: 6245/KT.05.00

                                                                                                                     DATA TEKNIS
                                                                                                                     Nama Pabrik Pembuat: PT
                                                                                                                     Kwinto Viratus
                                                                                                                     Tempat         dan      Tahun
                                                                                                                     Pembuatan: Indonesia/2011
                                                                                                                     No. Seri/Type: MDB-1
                                                                                                                     Sumber Daya Listrik Utama:
                                                                                                                     164 kVa
                                                                                                                     Untuk Penerangan: 32.8 kVa
                                                                                                                     Pesawat Tenaga: 131.2 KvA
                                                                                                                     Sumber        Daya      Listrik
                                                                                                                     Cadangan Motor Diesel: 150
                                                                                                                     kVa
15.   Instalasi   Proteksi   2496/IPK/BERKALA/XI/2024   1 November       Pemeriksaan         Dinas Tenaga Kerja      DATA UMUM
      Kebakaran                                         2024             dan pengujian       Transmigrasi     dan    Nama Perusahaan/Pemilik:
                                                                         kembali             Energi   Pemerintah     RSIA SANTO YUSUF
                                                                         selambat-           Provinsi     Daerah     Jalan Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                         lambatnya       1   Khusus       Ibukota    Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                         (satu)      tahun   Jakarta                 002,     Kelurahan     Sungai
                                                                         sekali atau bulan                           Bambu, Kecamatan Tanjung
                                                                         Oktober 2025                                Priok, Jakarta Utara.
                                                                                                                     Jenis     Instalasi   Proteksi
                                                                                                                     Kebakaran: Instalasi Alarm
                                                                                                                     Kebakaran Automatik
                                                                                                                     Pelaksanaan       Pemeriksaan
                                                                                                                     dan Pengujian oleh PJK3: 24
                                                                                                                     Oktober 2024
                                                                                                                     No Ijin: 6245/KT.05.00

                                                                                                                     DATA TEKNIS
                                                                                                                     Nama Pabrik Pembuat:
                                                                                                                     Horing Lih Industrial Co., Ltd
                                                                                                                     Tempat         dan       Tahun
                                                                                                                     Pembuatan: Taiwan/2011
                                                                                                                     No. Seri/Type: FA-01/Horing
                                                                                                                     Lih/AHC/871
                                                                                                                     Kapasitas: 20 Zona
                                                                                                                     Tinggi Bangunan: 15 meter
                                                                                                                     Luas Bangunan/Luas Area: ±
                                                                                                                     604 m2/± 4.300 m2
                                                                                                                     Jumlah Lantai: 2 Lantai
16.   tanda    Penyediaan    0041/51.2.0/31.72/-        24 Mei 2017      24 Mei 2022         Pemerintah Daerah       Surat Keterangan Direksi INI
      Tenaga Listrik untuk   1.824.15/2017                                                   Jakarta        Utara    nomor 006/LGL-INI-VI/2025
      Kepentingan Sendiri                                                                    berdasarkan     Surat   tanggal 25 Juni 2025,
                                                                                                 Keputusan Kepala    masih dilakukannya INI
                                                                                             Unit       Pelayanan    sedang       dalam       proses
                                                                                             Terpadu Satu Pintu      pengurusan Tanda Daftar
                                                                                             Kota     Administrasi   Usaha Penyediaan Tenaga
                                                                                             Jakarta Utara           Listrik untuk Kepentingan
                                                                                                                     Sendiri milik INI.
                                                                                                                     Konsekuensi yuridis diatur
                                                                                                                     dalam pasal 103 ayat 1
                                                                                                                     Peraturan Menteri Energi
                                                                                                                     dan Sumber Daya Mineral
                                                                                                                     Nomor 11 tahun 2021
                                                                                                                     tentang Pelaksanaan Usaha
                                                                                                                     Pemegang              Perizinan
                                                                                                                     Berusaha                 bidang
                                                                                                                     ketenagalistrikan          yang
                                                                                                                     melanggar            ketentuan
                                                                                                                     sebagaimana           dimaksud
                                                                                                                     dalam Pasal 39 ayat (2)
                                                                                                                     dikenai sanksi administratif
                                                                                                                     berupa:
                                                                                                                     a. teguran tertulis;
                                                                                                                     b. pembekuan kegiatan
                                                                                                                     sementara; dan/atau
                                                                                                                     c.                 pencabutan
                                                                                                                     Perizinan Berusaha

17.   Lapor Genset           -                          -                                                            Surat Keterangan Direksi INI
                                                                                                                     nomor 006/LGL-INI-VI/2025



                                                                                                                                                51
Page 74
                                                                Tanggal
No.     Nama Perizinan                  No Perizinan                            Masa Berlaku       Instansi Penerbit              Keterangan
                                                               Penerbitan
                                                                                                                         tanggal 25 Juni 2025, Lapor
                                                                                                                         Genset milik INI sedang
                                                                                                                         dalam proses pengurusan.
                                                                                                                         Konsekuensi yuridis diatur
                                                                                                                         dalam Pasal 55 Peraturan
                                                                                                                         Pemerintah Nomor 25 Tahun
                                                                                                                         2021                   tentang
                                                                                                                         Penyelenggaraan         Bidang
                                                                                                                         Energi dan Sumber Daya
                                                                                                                         Mineral (“PP 25/2021”)
                                                                                                                         mengatur mengenai setiap
                                                                                                                         orang      yang     melanggar
                                                                                                                         ketentuan            mengenai
                                                                                                                         kewajiban menyampaikan
                                                                                                                         laporan      dikenai     sanksi
                                                                                                                         administratif berupa teguran
                                                                                                                         tertulis, pembekuan kegiatan
                                                                                                                         sementara, denda, dan/atau
                                                                                                                         pencabutan           perizinan
                                                                                                                         berusaha.         Selanjutnya,
                                                                                                                         berdasarkan Pasal 57 ayat (1)
                                                                                                                         huruf c PP 25/2021 denda
                                                                                                                         yang dikenakan apabila
                                                                                                                         pelaku        usaha       tidak
                                                                                                                         memenuhi            kewajiban
                                                                                                                         melaporkan            kegiatan
                                                                                                                         usahanya paling banyak
                                                                                                                         Rp50.000.000,00 (lima puluh
                                                                                                                         juta Rupiah).
18.   Sertifikat Akreditasi    KARS-SERT/158/X/2022        12 Oktober       3 Oktober 2026     Kementerian               Atas nama Rumah Sakit Ibu
      Rumah Sakit                                          2022                                Kesehatan                 dan Anak (RSIA) Santo Yusuf
19.   Izin        Radiologi    02082.384.1.030323          3 Maret 2024     2 Maret 2028       Badan Pengawasan          NIB: 91201098216099
      Diagnostik dan/atau                                                                      Tenaga Nuklir
      Intervensional                                                                                                     Nama dan Lokasi Usaha: RSIA
                                                                                                                         Santo Yusuf, Jalan Ganggeng
                                                                                                                         Raya        Nomor 9, Sungai
                                                                                                                         Bambu, Tanjung Priok, Kota
                                                                                                                         Jakarta Utara, DKI Jakarta,
                                                                                                                         Telepon:    (021) 43931880,
                                                                                                                         Fax:-
20.   Penetapan      Kelas     1996                        5 Juni 2015      -                  Kepala            Dinas   Ditetapkan sebagai Rumah
      Rumah Sakit Khusus                                                                       Kesehatan                 Sakit Umum Kelas C
      Ibu dan Anak Kelas C
21.   Pengangkatan             002/SK-DIR/INI/IX/2023      9 September      Sampai dengan      INI                       Representasi Pemilik INI:
      Representasi Pemilik                                 2023             8    September                               Alouisous Maseimilian, S.E.,
                                                                            2026                                         MBA., M.Sc., Ph.D., CFA.,

22.   Pedoman                  11B/RSIA-SK/VIII/2017/DIR   20   Agustus     -                  INI                       -
      Pengorganisasian                                     2017
      Rumah Sakit
23.   Pedoman Pelayanan        01j.1/RSIA-SK/I/2018/DIR    20   Januari     -                  INI                       -
      Instalasi Farmasi                                    2018
24.   Pedoman Kesehatan        11A/RSIA-SK/XII/2018/DIR    29 Desember      -                  INI                       -
      dan      Keselamatan                                 2018
      Kerja Rumah Sakit
      Sakit (K3)
25.   Pedoman Pelayanan        01E.4/RSIA-SK/IX/2019/DIR   1 September      -                  INI                       -
      Instalasi Gizi Rumah                                 2019
      Sakit
26.   Sistem       Informasi   006/LGL-MMS/PKS/V202455     6 Mei 2024                          INI
      Rumah Sakit
27.   Peraturan       Rumah    -                                                               INI
      Sakit
28.   Lembaga Bipartit         -                           -                -                  -                         Berdasarkan              Surat
                                                                                                                         Pernyataan      Direksi     INI
                                                                                                                         tanggal 26 Juni 2025, sedang
                                                                                                                         dalam proses pembentukan
                                                                                                                         lembaga bipartit .
                                                                                                                         Konsekuensi             yuridis
                                                                                                                         berdasarkan      Pasal     190
                                                                                                                         Undang-Undang Nomor 13
                                                                                                                         tahun      2003       tentang
                                                                                                                         Ketenagakerjaan        apabila
                                                                                                                         tidak membentuk lembaga
                                                                                                                         kerja sama bipartit maka
                                                                                                                         menteri atau pejabat yang




                                                                                                                                                    52
Page 75
                                                                 Tanggal
 No.     Nama Perizinan                No Perizinan                           Masa Berlaku       Instansi Penerbit               Keterangan
                                                                Penerbitan
                                                                                                                       ditunjuk mengenakan sanksi
                                                                                                                       administratif            atas
                                                                                                                       pelanggaran        ketentuan
                                                                                                                       membentuk lembaga kerja
                                                                                                                       sama     birpartit    berupa
                                                                                                                       teguran, peringatan tertulis,
                                                                                                                       pembatasan kegiatan usaha,
                                                                                                                       pembekuan kergiatan usaha,
                                                                                                                       pembatalan      persetujuan,
                                                                                                                       pembatalan      pendaftaran,
                                                                                                                       penghentian        sementara
                                                                                                                       sebagian atau seluruh alat
                                                                                                                       produksi, pencabutan izin.


11.       SBB
                                                              Tanggal
 No.     Nama Perizinan                No Perizinan                           Masa Berlaku       Instansi Penerbit               Keterangan
                                                             Penerbitan
 1.    NIB                    9120105811391                 19 Agustus       Selama           Pemerintah Republik      Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                            2019             menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga   Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                             kegiatan usaha   Pengelola          dan   Sukamulya,      Kecamatan
                                                                                              Penyelenggara OSS        Cikupa,         Kabupaten
                                                                                                                       Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                                       Kode Pos: 15710

                                                                                                                       Nomor             Telepon:
                                                                                                                       0215962700
                                                                                                                       Email:
                                                                                                                       sejahteraberkahberdikari21
                                                                                                                       6@gmail.com

                                                                                                                       Kode KBLI: Aktivitas Rumah
                                                                                                                       Sakit Swasta (86103)
 2.    Pendaftaran                            -             19 Agustus       Selama           Pemerintah Republik      NIB: 9120105811391
       Kepesertaan    BPJS                                  2019             menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga
       Ketenagakerjaan                                                       kegiatan usaha   Pengelola          dan
                                                                                              Penyelenggara OSS




 3.    Pendaftaran                            -             19 Agustus       Selama           Pemerintah Republik      NIB: 9120105811391
       Kepesertaan    BPJS                                  2019             menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga
       Kesehatan                                                             kegiatan usaha   Pengelola          dan
                                                                                              Penyelenggara OSS




 4.    Surat     Keterangan   S-                            19 Juli 2019     Selama           Direktorat    Jenderal   NPWP:          92.248.814.3-
       Terdaftar              25134KT/WPJ.08/KP.1103/2019                    menjalankan      Pajak                    452.000
                                                                             kegiatan usaha


 5.    Kartu NPWP             92.248.814.3-452.000          -                Selama           Direktorat    Jenderal   Alamat: Jalan Raya Serang
                                                                             menjalankan      Pajak                    KM.     16.8,    Kelurahan
                                                                             kegiatan usaha                            Sukamulya,      Kecamatan
                                                                                                                       Cikupa,         Kabupaten
                                                                                                                       Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                                       Kode Pos: 15710



12.       BSG
                                                                 Tanggal
 No.     Nama Perizinan                No Perizinan                           Masa Berlaku       Instansi Penerbit               Keterangan
                                                                Penerbitan




                                                                                                                                                53
Page 76
 1.    NIB                    9120107831698                 19 Agustus     Selama           Pemerintah Republik      Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                            2019           menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga   Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                           kegiatan usaha   Pengelola          dan   Sukamulya,      Kecamatan
                                                                                            Penyelenggara OSS        Cikupa,         Kabupaten
                                                                                                                     Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                                     Kode Pos: 15710

                                                                                                                     Nomor Telepon: 021000000
                                                                                                                     Email:
                                                                                                                     berkaryasejahterag@gmail.
                                                                                                                     com

                                                                                                                     Kode KBLI: Aktivitas Rumah
                                                                                                                     Sakit Swasta (86103)
 2.    Pendaftaran                            -             19 Agustus     Selama           Pemerintah Republik      NIB: 9120107831698
       Kepesertaan    BPJS                                  2019           menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga
       Ketenagakerjaan                                                     kegiatan usaha   Pengelola          dan
                                                                                            Penyelenggara OSS




 3.    Pendaftaran                            -             19 Agustus     Selama           Pemerintah Republik      NIB: 9120107831698
       Kepesertaan    BPJS                                  2019           menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga
       Kesehatan                                                           kegiatan usaha   Pengelola          dan
                                                                                            Penyelenggara OSS




 4.    Surat     Keterangan   S-                            19 Juli 2019   Selama           Direktorat    Jenderal   NPWP:          92.248.774.9-
       Terdaftar              25132KT/WPJ.08/KP.1103/2019                  menjalankan      Pajak                    452.000
                                                                           kegiatan usaha


 5.    Kartu NPWP             92.248.774.9-452.000          -              Selama           Direktorat    Jenderal   Alamat: Jalan Raya Serang
                                                                           menjalankan      Pajak                    KM.     16.8,    Kelurahan
                                                                           kegiatan usaha                            Sukamulya,      Kecamatan
                                                                                                                     Cikupa,         Kabupaten
                                                                                                                     Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                                     Kode Pos: 15710



13.       PUM
                                                              Tanggal
 No.     Nama Perizinan                No Perizinan                         Masa Berlaku       Instansi Penerbit               Keterangan
                                                             Penerbitan
 1.    NIB                    9120200821792                 19 Agustus     Selama           Pemerintah Republik      Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                            2019           menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga   Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                           kegiatan usaha   Pengelola          dan   Sukamulya,      Kecamatan
                                                                                            Penyelenggara OSS        Cikupa,         Kabupaten
                                                                                                                     Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                                     Kode Pos: 15710

                                                                                                                     Nomor Telepon: 021000000
                                                                                                                     Email:
                                                                                                                     berkaryasejahterag@gmail.
                                                                                                                     com

                                                                                                                     Kode KBLI: Aktivitas Rumah
                                                                                                                     Sakit Swasta (86103)
 2.    Pendaftaran                            -             19 Agustus     Selama           Pemerintah Republik      NIB: 9120200821792
       Kepesertaan    BPJS                                  2019           menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga
       Ketenagakerjaan                                                     kegiatan usaha   Pengelola          dan
                                                                                            Penyelenggara OSS




 3.    Pendaftaran                            -             19 Agustus     Selama           Pemerintah Republik      NIB: 9120200821792
       Kepesertaan    BPJS                                  2019           menjalankan      Indonesia c.q. Lembaga
       Kesehatan                                                           kegiatan usaha   Pengelola          dan
                                                                                            Penyelenggara OSS




                                                                                                                                             54
Page 77
4.    Surat     Keterangan   S-49454/KT/KPP.080803/2024          19 Juli 2019       Selama             Direktorat    Jenderal    NPWP:         92.248.778.0-
      Terdaftar                                                                     menjalankan        Pajak                     452.000
                                                                                    kegiatan usaha                               Kategori: Badam


5.    Kartu NPWP             92.248.778.0-452.000                -                  Selama             Direktorat    Jenderal    Alamat: Jalan Raya Serang
                                                                                    menjalankan        Pajak                     KM.     16.8,    Kelurahan
                                                                                    kegiatan usaha                               Sukamulya,      Kecamatan
                                                                                                                                 Cikupa,         Kabupaten
                                                                                                                                 Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                                                 Kode Pos: 15710



14.         BL
                                                            Tanggal
       Nama                                                                    Masa
No.                              No Perizinan              Penerbita                       Instansi Penerbit                    Keterangan
      Perizinan                                                               Berlaku
                                                               n
1.    NIB                1208000132857                    25 Januari        Selama        Pemerintah           Nama Perusahaan : BL
                                                          2021,             menjalanka    Republik             Alamat Perusahaan :      Jl. Mohammad Toha
                                                          perubaha          n kegiatan    Indonesia   c.q.     KM 2 No. 1, Kel. Nambo Jaya, Kec. Karawaci,
                                                          n      ke-1       usaha         Lembaga              Kota Tangerang, Provinsi Banten
                                                          tanggal 10                      Pengelola   dan      No. Telepon : 0215519115
                                                          Desember                        Penyelenggara        Email: ptbintanglangit2@gmail.com
                                                          2021                            OSS                  Status Penanaman Modal : PMDN
                                                                                                               Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia:
                                                                                                               86103 Aktivitas Rumah Sakit Swasta
2.    Izin Rumah Sakit   12080001328570001                29 April          Selama        Pemerintah           Nama Pelaku Usaha        : BL
      Swasta                                              2022              menjalanka    Republik             Nomor         Induk     Berusaha       (NIB):
                                                                            n kegiatan    Indonesia   c.q.     1208000132857
                                                                            usaha         Lembaga              Alamat Kantor            : Jl. Mohammad
                                                                                          Pengelola   dan      Toha KM 2 No. 1, Kel. Nambo Jaya, Kec.
                                                                                          Penyelenggara        Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                          OSS                  Status Penanaman Modal : PMDN
                                                                                                               No. Telepon : 0215519115
                                                                                                               Kode KBLI: 86103 – Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                               Swasta
                                                                                                               Lokasi Usaha : Jl. Mohammad Toha KM 2 No.
                                                                                                               1, Kel. Nambo Jaya, Kec. Karawaci, Kota
                                                                                                               Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                               Status     : Telah memenuhi persyaratan
                                                                                                               Masa Berlaku             : 5 tahun

3.    Persetujuan        02122110213671044                2                 Mengikuti     Pemerintah           Nama Pelaku usaha : BL
      Kesesuaian                                          Desember          jangka        Republik             NPWP : 02.435.993.7-027.00
      Kegiatan                                            2021              waktu         Indonesia   c.q.     KBLI : 86103
      Pemanfaatan                                                           penguasaan    Lembaga              Judul KBLI: Aktivitas Rumah Sakit Swasta
      Ruang     Untuk                                                       atas tanah    Pengelola   dan      Luas tanah yang dimohon : 17.668 M²
      Kegiatan                                                                            Penyelenggara
      Berusaha                                                                            OSS
      (“PKKPR”)
4.    Persetujuan        SK-PBG-367107-31032022-001       31 Maret          Selama        Pemerintah           Nama Pemohon : BL
      Bangunan                                            2022              menjalanka    Republik             Atas nama pemilik : BL
      Gedung                                                                n kegiatan    Indonesia   c.q.     Bangunan gedung : Rumah Sakit Metro
                                                                            usaha         Pemerintah Kota      Hospitals M. Toha
                                                                                          Tangerang            Alamat : Jalan Moch. Toha KM. 2 No.1 RT.
                                                                                                               003 RW. 001, Kel/Desa Nambo Jaya, Kec.
                                                                                                               Karawaci, Kota Tangerang, Prov Banten
                                                                                                               Untuk      : Bangunan Baru sebagaimana
                                                                                                               dijelaskan dalam gambar situasi Lampiran b
                                                                                                               dan rencana teknis, meliputi gambar
                                                                                                               arsitktur, gambar konstruksi, bangunan
                                                                                                               Gedung, dan gambar utilitas (mekanikal dan
                                                                                                               elektrikal), pembekuan dan pencabutan PBG
                                                                                                               Lampiran c, dan penghitungan besarnya
                                                                                                               retribusi PBG dalam Lampiran d Keputusan
                                                                                                               ini.
5.    Surat              S-                               21         Juli   Selama        Direktorat           NPWP: 02.435.993.7-402.001
      Keterangan         14711KT/WPJ.08/KP.0203/202       2022              menjalanka    Jenderal Pajak       Kategori: Badan
      Terdaftar          2                                                  n kegiatan
                                                                            usaha
6.    Kartu NPWP         02.435.993.7-402.001             7    Juni         Selama        Direktorat
                                                          2005              menjalanka    Jenderal Pajak
                                                                            n kegiatan
                                                                            usaha
7.    Surat              S-                               21         Juli   Selama        Direktorat
      Pengukuhan         294PKP/WPJ.08/KP.0203/2022       2022              menjalanka    Jenderal Pajak
      Pengusaha Kena                                                        n kegiatan
      Pajak                                                                 usaha




                                                                                                                                                          55
Page 78
                                                               Tanggal
       Nama                                                                    Masa
No.                                  No Perizinan             Penerbita                    Instansi Penerbit                    Keterangan
      Perizinan                                                               Berlaku
                                                                  n
8.    Sertifikat     Laik   C14.0.S.28.307.3671.22            28    april   28     April   Kementerian         Nama Pembangkit : Pembangkit Listrik
      Operasi                                                 2022          2027           Energi      dan     Tenaga Diesel
                                                                                           Sumber     Daya     Nama pemilik : BL
                                                                                           Mineral             Lokasi Instalasi : Jalan Moch. Toha KM. 2 No.1
                                                                                                               RT. 003 RW. 001, Kel/Desa Nambo Jaya, Kec.
                                                                                                               Karawaci, Kota Tangerang, Prov Banten
                                                                                                               Titik Koordinat : -6.170278; 106.609889
                                                                                                               Kapasitas Terpasang : 500 kVA
                                                                                                               Kapasitas Mampu Netto : 134 kW
                                                                                                               Kapasitas Mampu Gross : 134 kW
                                                                                                               Nomor Unit Pembangkit : 1
                                                                                                               Nomor Seri Mesin            : 9151630
                                                                                                               Nomor Seri Generator : MP 26472
                                                                                                               Konsumsi Bahan Bakar : 0,26 Liter/kWH
                                                                                                               Penanggung Jawab Teknik : Mochamad
                                                                                                               Basuki
                                                                                                               Nomor LHPP/Tanggal          :
                                                                                                               D041/LHPP.PTLD/NHS/0422 / 25 April 2022
9.    Sertifikat     Laik   C15.0.S.28.307.3671.22            28 April      28     april   Kementerian         Nama Pembangkit : Pembangkit Listrik
      Operasi                                                 2022          2027           Eenergi     dan     Tenaga Diesel
                                                                                           Sumber     Daya     Nama pemilik : PT Bintang Langit
                                                                                           Mineral             Lokasi Instalasi : Jalan Moch. Toha KM. 2 No.1
                                                                                                               RT. 003 RW. 001, Kel/Desa Nambo Jaya, Kec.
                                                                                                               Karawaci, Kota Tangerang, Prov Banten
                                                                                                               Titik Koordinat : -6.170278; 106.609889
                                                                                                               Kapasitas Terpasang : 500 kVA
                                                                                                               Kapasitas Mampu Netto 135 kW
                                                                                                               Kapasitas Mampu Gross : 135 kW
                                                                                                               Nomor Unit Pembangkit : Genset 2
                                                                                                               Nomor Seri Mesin            : 9151628
                                                                                                               Nomor Seri Generator : MP 26649
                                                                                                               Konsumsi Bahan Bakar : 0,26 Liter/kWH
                                                                                                               Penanggung Jawab Teknik : Mochamad
                                                                                                               Basuki
                                                                                                               Nomor LHPP/Tanggal          :
                                                                                                               D042/LHPP.PTLD/NHS/0422 / 25 April 2022
10.   Sertifikat     Laik   Y65.0.P.28.315.3671.22            28 April      28     april   Kementerian         Nama pemilik : BL
      Operasi                                                 2022          2027           Eenergi     dan     Lokasi Instalasi : Jalan Moch. Toha KM. 2 No.1
                                                                                           Sumber     Daya     RT. 003 RW. 001, Kel/Desa Nambo Jaya, Kec.
                                                                                           Mineral             Karawaci, Kota Tangerang, Prov Banten
                                                                                                               Titik Koordinat : -6.170278; 106.609889
                                                                                                               Jenis Instalasi : Tegangan Menengah
                                                                                                               Daya Tersambung : 1.455 kVA
                                                                                                               Perlengkapan Hubung Bagi Tegangan
                                                                                                               Menengah : 2 Unit
                                                                                                               Perlengkapangan Hubung Bagi Tegangan
                                                                                                               Rendah : 1 Set
                                                                                                               Kapasitas Trafo : 2.000 kVA
                                                                                                               Panjang Saluran : 20 Meter
                                                                                                               Penyedia Tenaga Listrik : PT PLN (Persero)
                                                                                                               UID Banten UP3 Cikokol
                                                                                                               Penanggung Jawab Teknik : Marwan
                                                                                                               Nomor LHPP/Tanggal : AA079/LHPP/SLO-
                                                                                                               NHS/0422 / 19 April 2022
11.   Izin Reklame          Surat Setoran Pajak Daerah        30            14 Oktober     Badan Pengelola     NPWPD : 3.024.00365
                            jenis Reklame Papan, Billboard,   Oktober       2025           Keuangan Daerah     Nama Wajib Pajak : BL
                            Videotron dan Megatron            2024                         Pemerintah Kota     Alamat Wajib Pajak : Jalan Mohammad Toha
                                                                                           Tangerang           KM 2 Nomor 1
                                                                                                               Nama Objek Pajak : BL
                                                                                                               Alamat Objek Pajak : Jalan Mohammad Toha
                                                                                                               KM 2 Nomor 1
                                                                                                               Jenis Pajak : Reklame       Papan,    Billboard,
                                                                                                               Videotron dan Megatron
                                                                                                               Jenis Dokumen : SKPD
                                                                                                               Masa Pajak : 15 Oktober 2024 sampai
                                                                                                               dengan 14 Oktober 2025
                                                                                                               Pokok Pajak : Rp11.614.500
                                                                                                               Bunga : Rp0
                                                                                                               Total Pajak : Rp11.614.500
                                                                                                               Terbilang : Sebelas juta enam ratus empat
                                                                                                               belas ribu lima ratus rupiah.
12.   Izin Peruntukan       651/342-                          30 Agustus    Selama         Dinas               1.Memberikan Izin Penggunaan Pemanfaatan
      Penggunaan            IPPT/VIII/DPMPTSP/2021            2021          peruntukan     Penanaman           Tanah kepada:
      Tanah                 perubahan     atas   651/59-                    ruangnya       Modal      dan        Nama            :   BL
                            KPMP/IPPT/2007                                  sesuai         Pelayanan             Lokasi          :   Jalan Moch. Toha KM 2
                                                                            dengan         Terpadu   Satu        Tanah               No. 1



                                                                                                                                                             56
Page 79
                                                  Tanggal
       Nama                                                         Masa
No.                              No Perizinan    Penerbita                   Instansi Penerbit                   Keterangan
      Perizinan                                                    Berlaku
                                                     n
                                                               peraturan     Pintu Pemerintah                      RT. 003 RW.001
                                                               daerah        Kota Tangerang                        Kelurahan : Nambo Jaya
                                                                                                                   Kecamatan: Karawaci –
                                                                                                                   Kota Tangerang
                                                                                                   Luas          : 17.668 M²
                                                                                                   Tanah
                                                                                                   Jenis         :   Rumah Sakit
                                                                                                   Kegiatan
13.   Pengesahan         651/342-                30 Agustus    -             Dinas               Pemanfaatan Tanah
      Rencana Tapak      PRT/VIII/DPMPTSP/2021   2021                        Penanaman             a.    Luas Lahan yang       =   17.668
                                                                             Modal        dan            dimohon                   M²
                                                                             Pelayanan             b.    Koofesien     Dasar   =   60%
                                                                             Terpadu     Satu            Bangunan (KDB)
                                                                             Pintu Pemerintah      c.    Koofesien    Lantai   =   2,4
                                                                             Kota Tangerang              Bangunan (KBL)
                                                                                                   d.    Koofesien     Dasar   =   15%
                                                                                                         Hijau (KDH)
                                                                                                   e.    Ketinggian            =   4
                                                                                                         Bangunan                  lantai
                                                                                                                                   (20M)
                                                                                                  f.     Lahan yang terkena       =251,08
                                                                                                         rencana jalan             M²
                                                                                                   g.    Garis     Sempadan
                                                                                                         Pagar (GSP)
                                                                                                         = 13 M dari as Jalan
                                                                                                         Moh. Toha
                                                                                                   h.    Garis     Sempadan
                                                                                                         Bangunan (GSB)
                                                                                                         = 21 M dari as Jalan
                                                                                                         Moh. Toha
                                                                                                   i.    Garis     Sempadan
                                                                                                         Pagar (GSP)
                                                                                                         = 1,15 M dari as
                                                                                                         Jalan Pancing I
                                                                                                   j.    Garis     Sempadan
                                                                                                         Bangunan (GSB)
                                                                                                         = 2,35 M dari as
                                                                                                         Jalan Pancing I
14.   Rekomendasi        503/76-Ekbang/2021      28     Juli   -             Pemerintah Kota     Jenis Bangunan : Pusat perbelanjaan di alih
      Pengalihan                                 2021                        Tangerang           fungsi menjadi rumah sakit
      Fungsi Bangunan                                                                            No. Akta Pendirian
                                                                                                 Notaris: Arief Yulianto, S.H., M.H.
                                                                                                 Nomor : 11 tanggal 22 Januari 2021
                                                                                                 Alamat : Jl. Moh. Toha RT003/RW001,
                                                                                                 Kelurahan Nambo Jaya, Kecmatan Karawaci,
                                                                                                 Kota Tangerang
                                                                                                 Bukti Kepemilikan:
                                                                                                    -     HGB No. 2289, tanggal 24 Oktober
                                                                                                          2005;
                                                                                                    -     HGB No. 2291, tangal 24 Oktober
                                                                                                          2005;
                                                                                                    -     HGB No. 2293, tanggal 24 Oktober
                                                                                                          2005;
                                                                                                    -     HGB No. 229, tanggal 30 Maret
                                                                                                          2010;
                                                                                                    -     HGB No. 2290, tanggal 24 Oktober
                                                                                                          2005;
                                                                                                    -     HGB No. 2288, tanggal 24 Oktober
                                                                                                          2005.
15.   Persetujuan        660/0060-OLHK/I/2022    27 Januari    -             Dinas Lingkungan    Nama Badan Usaha dan/atau kegiatan : BL
      Teknis Standar                             2022                        Hidup         dan   Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : Aktivitas
      Teknis                                                                 Kehutanan           Rumah Sakit Swasta
      Pembuangan Air                                                         Pemerintah          Nomor Induk Berusaha : 1208000132857
      Limbah ke Badan                                                        Provinsi Banten     Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau
      Air                                                                                        Kegiatan : Henry Kembaren
                                                                                                 Jabatan : Direktur Utama
                                                                                                 Alamat Kantor dan Lokasi Usaha dan/atau
                                                                                                 kegiatan : Jl. Mohamad Toha KM 2 No 1 RT
                                                                                                 003 RW 001 Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                                 Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,
                                                                                                 Provinsi Banten
16.   Persetujuan atas   660/0025-DLHK/I/2022    13 Januari    -             Dinas Lingkungan    Nama Perusahaan : BL
      Rincian Teknis                             2022                        Hidup         dan   Jenis Usaha dan/atau kegiatan : rumah sakit
      Penyimpanan                                                            Kehutanan           swasta tipe B
      Limbah B3                                                              Pemerintah          NIB: 1208000132857
                                                                             Provinsi Banten     Kode: 86013 – Aktivitas Rumah Sakit Swasta



                                                                                                                                            57
Page 80
                                                         Tanggal
       Nama                                                               Masa
No.                                No Perizinan         Penerbita                   Instansi Penerbit                     Keterangan
      Perizinan                                                          Berlaku
                                                            n
                                                                                                         Lokasi kegiatan: Jl. Mohamad Toha Km. 2 No.
                                                                                                         1 RT 003 RW 001 Kelurahan Nambo Jaya
                                                                                                         Kecamatan Karawaci Kota Tangerang,
                                                                                                         Provinsi Banten
17.   Sertifikat    Laik   SK-SLF-367107-20052022-001   20   Mei     20 Mei 2027    Pemerintah           Nama Bangunan Gedung :        RS    METRO
      Fungsi                                            2022                        Republik             HOSPITALS M.TOHA
                                                                                    Indonesia  c.q.      Fungsi Bangunan Gedung : Fungsi Sosial dan
                                                                                    Pemerintah           Budaya
                                                                                    Daerah
                                                                                    Tangerang            Klasifikasi Bangunan Gedung
                                                                                                         Nomor PBG : SK-PBG-367107-31032022-001
                                                                                                         Nama Pemilik Bangunan Gedung : BL
                                                                                                         Lokasi Bangunan Gedung : Jl. Moch Toha, Km.
                                                                                                         2, No. 1, RT 003, RW 001, Kel/Desa Nambo
                                                                                                         Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi
                                                                                                         Banten
                                                                                                         Sebagai LAIK FUNGSI Dalam Batas Okupansi
                                                                                                         1504 orang
18.   Persetujuan          902/Kep.0003/DLHK/I/2022     10 Januari   -              Dinas Lingkungan     a. Nama Perusahaan : PT Bintang Langit
      Lingkungan                                        2022                        Hidup         dan    b. Jenis Usaha atau Kegiatan : Kegiatan
                                                                                    Kehutanan            Rumah Sakit
                                                                                    Provinsi Banten      c. Penangung jawab : Henry Kembaren
                                                                                                         d. Jabatan : Direktur
                                                                                                         e. Alamat Kantor : PT Bintang Langit, Jl. Raya
                                                                                                         Mohamad Toha KM 2 No. 1, Kelurahan
                                                                                                         Nambo Jaya Kecmatan Karawaci, Kota
                                                                                                         Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                         f. Telepon/Fax : 021 5519115/021 5519280
                                                                                                         h. Lokasi Kegiatan : Jl. Raya Mohamad Toha
                                                                                                         KM 2 No 1, Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan
                                                                                                         Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten

19.   Surat                566/4541/PTP/K3/X/2024       30           Oktober        Dinas      Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Motor Diesel
      Keterangan                                        Oktober      2025           Kerja         dan    Nama Perusahaan : BL
      Pesawat Tenaga                                    2024                        Transmigrasi         Alamat Perusahaan : Jalan Mohammad Toha,
      Produksi                                                                      Pemerintah           KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                    Provinsi Banten      Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                         Lokasi Objek : Rumah Sakit Metro Hospitals
                                                                                                         M. Toha, Jalan Mohammad Toha, KM. 2,
                                                                                                         nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                         Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                         Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                         Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan :
                                                                                                         786/VAS/LRU-PTP/X/2024
                                                                                                         Pabrik Pembuat : Vibro Power TM
                                                                                                         Merk : Vibro Power / VP500DZ
                                                                                                         Tempat / Tahun Pembuatan : Singapore
                                                                                                         Nomor seri :9151630 / 1
                                                                                                         Daya : 500 KVA
20.   Surat                566/4542/PTP/K3/X/2024       30           Oktober        Dinas      Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Motor Diesel
      Keterangan                                        Oktober      2025           Kerja         dan    Nama Perusahaan           : BL
      Pesawat Tenaga                                    2024                        Transmigrasi         Alamat Perusahaan         : Jalan Mohammad
      Produksi                                                                      Pemerintah           Toha, KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                    Provinsi Banten      Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                         Lokasi Objek              : Rumah Sakit Metro
                                                                                                         Hospitals M. Toha, Jalan Mohammad Toha,
                                                                                                         KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                                         Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                         Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                         Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan              :
                                                                                                         787/VAS/LRU-PTP/X/2024
                                                                                                         Pabrik Pembuat : Vibro Power TM
                                                                                                         Merk : Vibro Power / VP500DZ
                                                                                                         Tempat / Tahun Pembuatan : Singapore
                                                                                                         Nomor seri : 9151628 / 2
                                                                                                         Daya : 500 KVA
21.   Izin   Operator      0408.1.03.P043.02.2025       18           3      tahun   Lembaga              Nama: Nurohman
      Genset                                            Februari     sejak          Sertifikasi Tenaga
                                                        2025         tanggal        Teknik
                                                                     dikeluarkan    Ketenagalistrikan
                                                                                    ,     berdasarkan
                                                                                    Sertifikat
                                                                                    Kompetensi yang
                                                                                    dikeluarkan oleh



                                                                                                                                                     58
Page 81
                                                     Tanggal
       Nama                                                        Masa
No.                               No Perizinan      Penerbita               Instansi Penerbit                      Keterangan
      Perizinan                                                   Berlaku
                                                        n
                                                                            PT Eleska Latki
                                                                            sebagai Lembaga
                                                                            Sertifikasi
                                                                            Kompetensi
                                                                            Tenaga       Teknik
                                                                            Ketenagalistrikan
22.   Surat               566/4539/IPK/K3/X/2024    30          Oktober     Dinas       Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Instalasi Proteksi
      Keterangan                                    Oktober     2025        Kerja          dan    Kebakaran
      Instalasi                                     2024                    Transmigrasi          Nama Perusahaan           : BL
      Kebakaran                                                             Pemerintah            Alamat Perusahaan         : Jalan Mohammad
                                                                            Provinsi Banten       Toha, KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                                  Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                  Lokasi Objek : Rumah Sakit Metro Hospitals
                                                                                                  M. Toha, Jalan Mohammad Toha, KM. 2,
                                                                                                  nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                  Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                  Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                  Nomor       Laporan     Hasil     Pemeriksaan
                                                                                                  :457/VAS/LRU-IPK/X/2024
                                                                                                  Luas Lahan / Bangunan : ± 28.000 m² /
                                                                                                  17.668 m²
                                                                                                  Tinggi Bangunan           : ± 18 meter
                                                                                                  Jumlah Lantai             : 3 lantai
                                                                                                  Panel Kontrol             :1
                                                                                                  Tombol Manual / Alarm Bell : -/ 26 titik
                                                                                                  Sprinkler / APAR : -
                                                                                                  Hydrant Halaman / Gedung : 5 titik / 32 titik
23.   Surat               566/4540/IPK/K3/X/2024    14          Oktober     Dinas      Tenaga     Jenis Objek K3 yang diuji : Instalasi Penyalur
      Keterangan                                    Oktober     2026        Kerja         dan     Petir
      Instalasi                                     2024                    Transmigrasi          Nama Perusahaan           : BL
      Penyalur Petir                                                        Pemerintah            Alamat Perusahaan         : Jalan Mohammad
                                                                            Provinsi Banten       Toha, KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                                  Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                  Lokasi Objek              : Rumah Sakit Metro
                                                                                                  Hospitals M. Toha, Jalan Mohammad Toha,
                                                                                                  KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                                  Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                  Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                  Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan :
                                                                                                  1777/VAS/LRU-ILP/X/2024
                                                                                                  Jenis Penyalur / Merk     : Elektrostatis / Kurn
                                                                                                  Radius Proteksi           : 150 Meter
                                                                                                  Tinggi Tiang Penyalur     : ± 10 meter
                                                                                                  Jumlah Bak Kontrol        : 1 unit
                                                                                                  Jumlah Penerima/Pentahanan : 1 unit
                                                                                                  Jumlah Air Terminal       : 1 unit
                                                                                                  Hasil Pengetesan          : 1,58 Ω / ohm
24.   Surat               566/4538/IL/K3/X/2024     30          Oktober     Dinas      Tenaga     Jenis Objek K3 yang diuji : Instalasi Listrik
      Keterangan                                    Oktober     2025        Kerja         dan     Nama Perusahaan           : BL
      Instalasi Listrik                             2024                    Transmigrasi          Alamat Perusahaan         : Jalan Mohammad
                                                                            Pemerintah            Toha, KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                            Provinsi Banten       Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                  Lokasi Objek : Rumah Sakit Metro Hospitals
                                                                                                  M. Toha, Jalan Mohammad Toha, KM. 2,
                                                                                                  nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                  Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                  Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                  Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan :
                                                                                                  1776/VAS/LRU-ILP/X/2024
                                                                                                  Sumber Tenaga Listrik : Energi Listrik PLN
                                                                                                  Daya Terpasang            : 1.455 Kva
                                                                                                  Untuk Penerangan          : 218,25 Kva
                                                                                                  Untuk Tenaga              : 945,75 Kva
25.   Surat               566/4536/ELEV/K3/X/2024   30          Oktober     Dinas      Tenaga     Jenis Objek K3 yang diuji :Elevator
      Keterangan                                    Oktober     2025        Kerja         dan     Penumpang
      Elevator                                      2024                    Transmigrasi          Nama Perusahaan           : BL
                                                                            Pemerintah            Alamat Perusahaan         : Jalan Mohammad
                                                                            Provinsi Banten       Toha, KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                                  Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                  Lokasi Objek : Rumah Sakit Metro Hospitals
                                                                                                  M. Toha, Jalan Mohammad Toha, KM. 2,
                                                                                                  nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                  Karawaci, Kota Tangerang, Banten



                                                                                                                                                59
Page 82
                                                           Tanggal
       Nama                                                                 Masa
No.                                No Perizinan           Penerbita                  Instansi Penerbit                    Keterangan
      Perizinan                                                            Berlaku
                                                              n

                                                                                                         Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                         Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan :
                                                                                                         943/VAS/LRU-EE/X/2024
                                                                                                         Pabrik Pembuat : Mitsubishi Elevator Asia
                                                                                                         Merk/Model : Mistubishi / PM011SR
                                                                                                         Tempat/Tahun Pembuatan : 2022
                                                                                                         Nomor Seri/Kode Unit : 0001221796
                                                                                                         Kapasitas Angkat :1.000 Kg / 15 orang
                                                                                                         Kecepatan Angkat : 60 m / menit
                                                                                                         Melayani : 3 lantai / 3 pintu
26.   Surat                566/4537/ELEV/K3/X/2024        30           Oktober       Dinas      Tenaga   Jenis Objek K3 yang diuji :Elevator
      Keterangan                                          Oktober      2025          Kerja         dan   Penumpang
      Elevator                                            2024                       Transmigrasi        Nama Perusahaan            : BL
                                                                                     Pemerintah          Alamat Perusahaan          : Jalan Mohammad
                                                                                     Provinsi Banten     Toha, KM. 2, nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya,
                                                                                                         Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                         Lokasi Objek : Rumah Sakit Metro Hospitals
                                                                                                         M. Toha, Jalan Mohammad Toha, KM. 2,
                                                                                                         nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                         Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                         Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                         Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan :
                                                                                                         942/VAS/LRU-EE/X/2024
                                                                                                         Pabrik Pembuat : Changsu Elevator Traction
                                                                                                         Machine Factory Co., Ltd.
                                                                                                         Merk/Model : Changsu / YTTD180TUF4-4
                                                                                                         Tempat/Tahun Pembuatan : 2022
                                                                                                         Nomor Seri / Kode Unit : 07WPT0114
                                                                                                         Kapasitas Angkat          : 1.600 Kg / 21 orang
                                                                                                         Kecepatan Angkat          : 60 m / menit
                                                                                                         Melayani : 4 lantai / 4 pintu
27.   Klasifikasi Kelas    445/2359/Kes-Yan/VIII/2022     3 Agustus    -             Dinas Kesehatan     Nama Perusahaan : BL
      Rumah Sakit                                         2022                       Pemerintah          Nama Rumah Sakit : Rumah Sakit Metro
                                                                                     Provinsi Banten     Hospitals M. Toha
                                                                                                         NIB : 1208000132857
                                                                                                         Alamat Rumah Sakit : Jl. Mohamad Toha KM 2
                                                                                                         No. 1, Kelurahan Nambo Jaya Kecmatan
                                                                                                         Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
28.   Sertifikat           KARS-SERT/904/II/2023          8 Februari   24 Januari    Komisi Akreditasi
      Akreditasi                                          2023         2027          Rumah Sakit
      Rumah Sakit
29.   Izin     Radiologi   02936.384.3.250324             25 Maret     3 Juli 2027   Badan Pengawas      Nama Pelaku Usaha          : BL
      Diagnostik                                          2024                       Tenaga Nuklir       NIB                        : 1208000132857
      dan/atau                                                                                           Alamat Kantor             : Jl. Moch Toha Km.
      Intervensional                                                                                     2, No. 1, RT.003, RW 001, Kelurahan Nambo
                                                                                                         Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
                                                                                                         Banten 15112
                                                                                                         Nama dan Lokasi Usaha: Metro Hospitals M.
                                                                                                         Toha
30.   Pengangkatan         002/SK-DIR/BL/IX/2023          9            8             BL                  Representasi      Pemilik       BL:   Alouisius
      Representasi                                        Septembe     September                         Maseimilian, S.E., MBA., M.Sc., Ph.D., CFA.
      Pemilik                                             r 2023       2026
31.   Peraturan            000/PERDIR/PTBL/IX/2021        21           -             BL
      Internal Rumah                                      Septembe
      Sakit (Hospital                                     r 2021
      Bylaws) Rumah
      Sakit       Metro
      Hospitals     M.
      Toha
32.   Pedoman              009/PERDIR/MHMT/IX/2022        10           -             BL
      Pelayan Instalasi                                   Septembe
      Farmasi                                             r 2022
33.   Pedoman              001/PERDIR/MHMT/I/2024         5 Januari    -             BL
      Keselamatan                                         2024
      Dan Kesehatan
      Kerja      Rumah
      Sakit (K3)
34.   Pedoman              049/PERDIR/MHMT/IX/2022        29           -             BL
      Pengorganisasia                                     Septembe
      n Rumah Sakit                                       r 2022
35.   Sistem Informasi     Perjanjian Pengadaan dan       1            1 November    BL                  berdasarkan Perjanjian Pengadaan dan
      Rumah Sakit          Pelaksanaan    Komputerisasi   November     2028                              Pelaksanaan Komputerisasi Sistem Informasi
                           Sistem Informasi Manajemen     2024                                           Manajemen         nomor           006/LGL-




                                                                                                                                                      60
Page 83
                                                               Tanggal
        Nama                                                                    Masa
 No.                                   No Perizinan           Penerbita                      Instansi Penerbit                   Keterangan
       Perizinan                                                               Berlaku
                                                                  n
                          nomor                006/LGL-                                                          MMS/PKS/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan
                          MMS/PKS/V/2024                                                                         PT Terakorp Indonesia
 36.   Peraturan          B/2946/500.15.12.1/IX/2024      11              8                  Dinas    Tenaga
       Perusahaan                                         Septembe        September          Kerja Pemerintah
                                                          r 2024          2026               Kota Tangerang
 37.   Sertifikat BPJS    KK170588                        27     Juni     -                  BPJS
       Ketenagakerjaan                                    2024                               Ketenagakerjaan
 38.   Sertifikat BPJS    0226/SER/1003/0924              11              10                 BPJS Kesehatan
       Kesehatan                                          Septembe        September
                                                          r 2024          2025
 39.   Wajib     Lapor    15112.20240723.0001             23      Juli    23 Juli 2025       Kementerian
       Ketenagakerjaan                                    2024                               Ketenaga Kerjaan
 40.   Lembaga Bipartit   -                               -               -                  -                   Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi BL
                                                                                                                 tanggal 26 Juni 2025, pembentukan lembaga
                                                                                                                 bipartit BL sampai saat ini sedang dalam
                                                                                                                 proses pembentukan.


15.       GDC
                                                                    Tanggal                             Instansi
 No.    Nama Perizinan                    No Perizinan                             Masa Berlaku                                     Keterangan
                                                                  Penerbitan                           Penerbit
  1.   NIB                    8120112201926                       12               Selama           Pemerintah         Nama Perusahaan: GDC
                                                                  Desember         menjalankan      Republik           Alamat Perusahaan        :Ruko Plaza
                                                                  2018             kegiatan         Indonesia c.q.     Solo Baru Blok HA-25, Jl. Ir. Soekarno,
                                                                                   usaha            Lembaga            Kel. Medegondo, Kec Grogol, Kab.
                                                                                                    Pengelola dan      Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah
                                                                                                    Penyelenggara      Nomor Telepon            :
                                                                                                    OSS                          813-2552-5895
                                                                                                                       Email     :
                                                                                                                                 usahasolusigemilang@gmail
                                                                                                                       .com
                                                                                                                       Status       Penanaman           Modal
                                                                                                                                 : PMDN
                                                                                                                       Kode dan Nama KBLI       :
                                                                                                                                 86103 – Aktivitas Rumah
                                                                                                                       Sakit Swasta

  2.   Izin Usaha (Izin            -                              17                     -          Pemerintah         Nama Perusahaan
       Mendirikan                                                 November                          Republik                    : PT       GRAHA     DIAN
       Rumah Sakit)                                               2020                              Indonesia c.q.     CEMERLANG
                                                                                                    Lembaga            Nomor Induk Berusaha
                                                                                                    Pengelola dan               : 8120112201926
                                                                                                    Penyelenggara      Alamat     Perusahaan/Korespondensi
                                                                                                    OSS                :        Ruko Plaza Solo Baru Blok
                                                                                                                       HA-25, Jl. Ir. Soekarno, Kel.
                                                                                                                       Medegondo, Kec Grogol, Kab.
                                                                                                                       Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah

  3.   Pendaftaran                              -                 12               Selama           Pemerintah         NIB: 8120112201926
       Kepesertaan BPJS                                           Desember         menjalankan      Republik
       Ketenagakerjaan                                            2018             kegiatan         Indonesia c.q.
                                                                                   usaha            Lembaga
                                                                                                    Pengelola dan
                                                                                                    Penyelenggara
                                                                                                    OSS
  4.   Pendaftaran                              -                 12               Selama           Pemerintah         NIB: 8120112201926
       Kepesertaan BPJS                                           Desember         menjalankan      Republik
       Kesehatan                                                  2018             kegiatan         Indonesia c.q.
                                                                                   usaha            Lembaga
                                                                                                    Pengelola dan
                                                                                                    Penyelenggara
                                                                                                    OSS
  5.   Surat Keterangan       S-10495KT/WPJ.32/KP.0803/2014       10 Februari      Selama           Direktorat         NPWP: 71.660.157.0-532.000
       Terdaftar                                                  2015             menjalankan      Jenderal Pajak     Kategori: Badan
                                                                                   kegiatan
                                                                                   usaha
  6.   Kartu NPWP             71.660.157.0-532.000                -                Selama           Direktorat
                                                                                   menjalankan      Jenderal Pajak
                                                                                   kegiatan
                                                                                   usaha




                                                                                                                                                            61
Page 84
16.       CUB
                                                                   Tanggal                          Instansi
 No.     Nama Perizinan                No Perizinan                              Masa Berlaku                                        Keterangan
                                                                 Penerbitan                        Penerbit
  1.    NIB                    9120305210119                     27 Februari     Selama         Pemerintah           Nama Pelaku Usaha         : CUB
                                                                 2023            menjalankan    Republik             Alamat Kantor             : APL Tower
                                                                                 kegiatan       Indonesia c.q.       Central Park Lantai 19 Unit T7, Jalan Letjend
                                                                                 usaha          Lembaga              S. Parman, Kavling 28, Kelurahan Tanjung
                                                                                                Pengelola dan        Duren     Selatan,     Kecamatan       Grogol
                                                                                                Penyelenggara        Petamburan, Kota Administrasi Jakarta
                                                                                                OSS                  Barat, Provinsi DKI Jakarta 11470
                                                                                                                     Nomor Telepon             : 021-2965934
                                                                                                                     Email     : rsiabundasejahtera@gmail.com
                                                                                                                     Status Penanaman Modal : PMDN
  2.    Pendaftaran                             -                1 Februari      Selama         Pemerintah           NIB: 9120305210119
        Kepesertaan BPJS                                         2019            menjalankan    Republik
        Ketenagakerjaan                                                          kegiatan       Indonesia c.q.
                                                                                 usaha          Lembaga
                                                                                                Pengelola dan
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                OSS
  3.    Pendaftaran                             -                1 Februari      Selama         Pemerintah           NIB: 9120305210119
        Kepesertaan BPJS                                         2019            menjalankan    Republik
        Kesehatan                                                                kegiatan       Indonesia c.q.
                                                                                 usaha          Lembaga
                                                                                                Pengelola dan
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                OSS
  4.    Kartu NPWP             81.923.585.4-039.000              -               Selama         Direktorat
                                                                                 menjalankan    Jenderal Pajak
                                                                                 kegiatan
                                                                                 usaha
  5.    Surat Keterangan       S-7153/KT/KPP.050203/2024         18 Oktober      Selama         Direktorat           Nama : CUB
        Terdaftr                                                 2024            menjalankan    Jenderal Pajak       NPWP : 81.923.585.4-039.000
                                                                                 kegiatan
                                                                                 usaha
  6.    Keterangan             650/1645/KRK//Distaru.Renru       18 Oktober      -              Dinas     Tata
        Rencana Kota                                             2022                           Ruang     Kota
                                                                                                Bekasi


17.       TAS
                                                                Tanggal
 No.      Nama Perizinan              No Perizinan                              Masa Berlaku     Instansi Penerbit                     Keterangan
                                                               Penerbitan
  6.    NIB                     9120100810875                7     Agustus     Selama           Pemerintah               Alamat Kantor: Office 8, Lantai 18 Unit-
                                                             2019,             menjalankan      Republik Indonesia       A, SCBD Lot 28, Jalan Jend Sudirman
                                                             perubahan         kegiatan usaha   c.q.      Lembaga        Kav. 52-53, Kelurahan Senayan,
                                                             ke-1 tanggal 2                     Pengelola     dan        Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adm.
                                                             Februari 2024                      Penyelenggara            Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                OSS
                                                                                                                         Nomor Telepon: 021129222999
                                                                                                                         Email: rsbundasejahtera@gmail.com

                                                                                                                         Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                         Swasta (86103)
  7.    Pendaftaran                         -                7    Agustus      Selama           Pemerintah               NIB: 9120100810875
        Kepesertaan     BPJS                                 2019              menjalankan      Republik Indonesia
        Ketenagakerjaan                                                        kegiatan usaha   c.q.      Lembaga
                                                                                                Pengelola      dan
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                OSS
  8.    Pendaftaran                         -                7    Agustus      Selama           Pemerintah               NIB: 9120100810875
        Kepesertaan    BPJS                                  2019              menjalankan      Republik Indonesia
        Kesehatan                                                              kegiatan usaha   c.q.      Lembaga
                                                                                                Pengelola      dan
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                OSS
  9.    Surat     Keterangan    S-3562/KT/KPP.               11 Oktober        Selama           Direktorat               NPWP: 74.758.575.0-012.000
        Terdaftar               300103/2024                  2024              menjalankan      Jenderal Pajak           Kategori: Badan
                                                                               kegiatan usaha
  10.   Kartu NPWP              74.758.575.0-012.000         -                 Selama           Direktorat               Alamat: Office 8, Lantai 18 Unit-A, SCBD
                                                                               menjalankan      Jenderal Pajak           Lot 28, Jalan Jend Sudirman Kav. 52-53,
                                                                               kegiatan usaha                            Kelurahan       Senayan,     Kecamatan
                                                                                                                         Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
                                                                                                                         Selatan, Provinsi DKI Jakarta




                                                                                                                                                              62
Page 85
18.    CAM
                                                         Tanggal
 No.     Nama Perizinan            No Perizinan                          Masa Berlaku     Instansi Penerbit                 Keterangan
                                                        Penerbitan
  1.   NIB                    9120304200016          1 Februari 2019    Selama           Pemerintah           Alamat Kantor: APL Tower, Central Park
                                                     sebagaimana di     menjalankan      Republik Indonesia   Lantai 19 Unit T7, Jalan Letjen S.
                                                     cetak tanggal 14   kegiatan usaha   c.q.      Lembaga    Parman Kav. 28, Kelurahan Tanjung
                                                     Oktober 2024                        Pengelola     dan    Duren Selatan, Kecamatan Grogol
                                                                                         Penyelenggara        Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI
                                                                                         OSS                  Jakarta

                                                                                                              Nomor Telepon: 02127899919
                                                                                                              Email: Citaasamaju27@gmail.com

                                                                                                              Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                              Swasta (86103)
  2.   Pendaftaran                      -            1 Februari 2019    Selama           Pemerintah           NIB: 9120304200016
       Kepesertaan     BPJS                                             menjalankan      Republik Indonesia
       Ketenagakerjaan                                                  kegiatan usaha   c.q.      Lembaga
                                                                                         Pengelola      dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
  3.   Pendaftaran                      -            1 Februari 2019    Selama           Pemerintah           NIB: 9120304200016
       Kepesertaan    BPJS                                              menjalankan      Republik Indonesia
       Kesehatan                                                        kegiatan usaha   c.q.      Lembaga
                                                                                         Pengelola      dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
  4.   Surat     Keterangan   S-6970/KT/KPP.         11 Oktober 2024    Selama           Direktorat           NPWP: 81.908.749.5-039.000
       Terdaftar              050203/2024                               menjalankan      Jenderal Pajak       Kategori: Badan
                                                                        kegiatan usaha
  5.   Kartu NPWP             81.908.749.5-039.000   -                  Selama           Direktorat           Alamat: APL Tower, Central Park Lantai
                                                                        menjalankan      Jenderal Pajak       19 Unit T7, Jalan Letjen S. Parman Kav.
                                                                        kegiatan usaha                        28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
                                                                                                              Kecamatan Grogol Petamburan, Kota
                                                                                                              Jakarta Barat, DKI Jakarta



19.    BNG
                                                         Tanggal
 No.     Nama Perizinan            No Perizinan                          Masa Berlaku     Instansi Penerbit                 Keterangan
                                                        Penerbitan
 1.    NIB                    9120112202366          1 Februari 2019    Selama           Pemerintah           Alamat Kantor: APL Tower Central Park
                                                     sebagaimana di     menjalankan      Republik Indonesia   Lt. 19 Unit T7, Jl. Letjen S Parman Kav.
                                                     cetak tanggal 10   kegiatan usaha   c.q.      Lembaga    28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
                                                     Oktober 2024                        Pengelola     dan    Kecamatan Grogol Petamburan, Kota
                                                                                         Penyelenggara        Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                         OSS
                                                                                                              Nomor Telepon: 02127899919
                                                                                                              Email:
                                                                                                              Bahteranusaglobal77@gmail.com

                                                                                                              Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                              Swasta (86103)
  2.   Pendaftaran                      -            26 Dember 2019     Selama           Pemerintah           NIB: 9120112202366
       Kepesertaan     BPJS                                             menjalankan      Republik Indonesia
       Ketenagakerjaan                                                  kegiatan usaha   c.q.      Lembaga
                                                                                         Pengelola      dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
  3.   Pendaftaran                      -            26   Desember      Selama           Pemerintah           NIB: 9120112202366
       Kepesertaan    BPJS                           2019               menjalankan      Republik Indonesia
       Kesehatan                                                        kegiatan usaha   c.q.      Lembaga
                                                                                         Pengelola      dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
  4.   Surat     Keterangan   S-6972/KT/KPP.         11 Oktober 2024    Selama           Direktorat           NPWP: 81.923.346.1-039.000
       Terdaftar              050203/2024                               menjalankan      Jenderal Pajak       Kategori: Badan
                                                                        kegiatan usaha
  5.   Kartu NPWP             81.923.346.1-039.000   -                  Selama           Direktorat           Alamat: APL Tower Central Park Lt. 19
                                                                        menjalankan      Jenderal Pajak       Unit T7, Jl. Letjen S Parman Kav. 28,
                                                                        kegiatan usaha                        Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
                                                                                                              Kecamatan Grogol Petamburan, Kota
                                                                                                              Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta




                                                                                                                                              63
Page 86
20.         GTJ
                                                               Tanggal
 No.            Nama Perizinan           No Perizinan                            Masa Berlaku       Instansi Penerbit                 Keterangan
                                                              Penerbitan
     1.     NIB                     9120111272464          26     Desember      Selama             Pemerintah            Alamat Kantor: Gedung APL Tower
                                                           2019                 menjalankan        Republik Indonesia    Central Park Lantai 19 Unit T7, Jalan
                                                           sebagaimana di       kegiatan usaha     c.q.      Lembaga     Letjen S Parman Kavling 28, Kelurahan
                                                           cetak tanggal 10                        Pengelola     dan     Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
                                                           Oktober 2024                            Penyelenggara         Grogol       Petamburan,         Kota
                                                                                                   OSS                   Administrasi Jakarta Barat, Propinsi
                                                                                                                         DKI Jakarta.

                                                                                                                         Nomor Telepon: 0217899919
                                                                                                                         Email: garudatunggalj@gmail.com

                                                                                                                         Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                         Swasta (86103)
     2.     Pendaftaran                          -         26 Dember 2019       Selama             Pemerintah            NIB: 9120111272464
            Kepesertaan     BPJS                                                menjalankan        Republik Indonesia
            Ketenagakerjaan                                                     kegiatan usaha     c.q.      Lembaga
                                                                                                   Pengelola      dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
     3.     Pendaftaran                          -         26   Desember        Selama             Pemerintah            NIB: 9120111272464
            Kepesertaan     BPJS                           2019                 menjalankan        Republik Indonesia
            Kesehatan                                                           kegiatan usaha     c.q.      Lembaga
                                                                                                   Pengelola      dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
     4.     Surat     Keterangan    S-6973/KT/KPP.         11 Oktober 2024      Selama             Direktorat            NPWP: 81.908.656.2-039.000
            Terdaftar               050203/2024                                 menjalankan        Jenderal Pajak        Kategori: Badan
                                                                                kegiatan usaha
     5.     Kartu NPWP              81.908.656.2-039.000   -                    Selama             Direktorat            Alamat: Gedung APL Tower Central
                                                                                menjalankan        Jenderal Pajak        Park Lantai 19 Unit T7, Jalan Letjen S
                                                                                kegiatan usaha                           Parman Kavling 28, Kelurahan Tanjung
                                                                                                                         Duren Selatan, Kecamatan Grogol
                                                                                                                         Petamburan,      Kota     Administrasi
                                                                                                                         Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta.



21.         HPM
                                                                   Tanggal
 No.       Nama Perizinan                 No Perizinan                            Masa Berlaku     Instansi Penerbit                 Keterangan
                                                                  Penerbitan
1.        NIB                    9120308882678                   27 Agustus       Selama           Pemerintah           Alamat Kantor: Gedung 18 Office Park
                                                                 2019,            menjalankan      Republik             Lantai 22 Unit EFG, Jalan TB Simatupang
                                                                 perubahan        kegiatan         Indonesia   c.q.     nomor 18, Kelurahan Kabagusan,
                                                                 ke-6 tanggal     usaha            Lembaga              Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta
                                                                 27     April                      Pengelola dan        Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                                                 2022                              Penyelenggara
                                                                                                   OSS                  Nomor telepon: 021-9305000
                                                                                                                        Email: ossrskartini@gmail.com

                                                                                                                        Status Penanaman Modal : PMDN

                                                                                                                        Kode KBLI:
                                                                                                                        Aktivitas Rumah Sakit Swasta (86103)
2.        Persetujuan            26032410213516036               26 Maret         3 Tahun          Pemerintah           Alamat Kantor: Gedung 18 Office Park
          Kesesuaian                                             2024                              Republik             Lantai 22 Unit EFG, Jalan TB Simatupang
          Kegiatan                                                                Dalam      hal   Indonesia   c.q.     nomor 18, Kelurahan Kabagusan,
          Pemanfaatan                                                             telah            Lembaga              Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta
          Ruang (”PKKPR”)                                                         dilakukan        Pengelola dan        Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                  pemutakhiran     Penyelenggara
                                                                                  ,        masa    OSS                  No. Telepon: 021-9305000
                                                                                  berlaku                               Email: ossrskartini@gmail.com
                                                                                  Persetujuan                           Status Penanaman Modal: PMDN
                                                                                  Kesesuaian                            Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                                                  Kegiatan                              Indonesia (KBLI): Lihat Lampiran
                                                                                  Pemanfaatan
                                                                                  Ruang                                 Skala Usaha: Usaha Besar
                                                                                  mengikuti
                                                                                  jangka waktu                          Kode KBLI:
                                                                                  penguasaan                            Aktivitas Rumah Sakit Swasta (86103)
                                                                                  atas    tanah
                                                                                  yang     telah
                                                                                  diperoleh.
3.        Izin Lingkungan        9120205491012                   24               Selama           Pemerintah           Nomor       Induk            Berusaha:
                                                                 September        menjalankan      Republik             9120308882678
                                                                 2019                              Indonesia  c.q.




                                                                                                                                                         64
Page 87
                                                          Tanggal
 No.    Nama Perizinan               No Perizinan                       Masa Berlaku    Instansi Penerbit                Keterangan
                                                         Penerbitan
                                                                        kegiatan        Lembaga             Nama       Pemilik    Gedung:     Henry
                                                                        usaha           Pengelola dan       Kembaren
                                                                                        Penyelenggara       Lokasi Yang Dimohon:
                                                                                        OSS                 a. Alamat: Jalan Airlangga nomor 137
                                                                                                            b. Desa/Kelurahan: Kauman
                                                                                                            c. Kecamatan: Mojosari
                                                                                                            d.     Kabupaten/Kota:       Kabupaten
                                                                                                            Mojokerto
                                                                                                            Provinsi: Jawa Timur
                                                                                                            Diter
                                                                                                            Diterbitkan tanggal: 11 Februari 2020
4.     Pendaftaran         -                             -              Selama          Pemerintah          NIB: 9120308882678
       Kepersertaan BPJS                                                menjalankan     Republik
       Ketenagakerjaan                                                  kegiatan        Indonesia    c.q.
                                                                        usaha           Lembaga
                                                                                        Pengelola dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
5.     Pendaftaran         -                             -              Selama          Pemerintah          NIB: 9120308882678
       Kepersertaan BPJS                                                menjalankan     Republik
       Kesehatan                                                        kegiatan        Indonesia    c.q.
                                                                        usaha           Lembaga
                                                                                        Pengelola dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
6.     Surat Keterangan    S-9149/KT/KPP.300703/2024     10 Oktober     Selama          Direktorat          NPWP:
       Terdaftar                                         2024           menjalankan     Jenderal Pajak      82.762.610.2-011.000
                                                                        kegiatan                            Kategori: Badan
                                                                        usaha
7.     Surat Keterangan    S-16317/KT/KPP.240303/2024    30 Oktober     Selama          Direktorat          NPWP: 82.762.610.2-602.001
       Terdaftar                                         2024           menjalankan     Jenderal Pajak      Kategori: Badan
                                                                        kegiatan
                                                                        usaha
8.     Kartu NPWP          82.762.610.2-011.000          -              Selama          Direktorat          Alamat: Gedung 18 Office Park Lantai 22
                                                                        menjalankan     Jenderal Pajak      Unit EFG, Jalan TB Simatupang nomor
                                                                        kegiatan                            18, Kebagusan, Pasar Minggu, Kota
                                                                        usaha                               Administrasi Jakarta Selatan.
9.     Kartu NPWP          82.762.610.2-602.001          -              Selama          Direktorat          Alamat: Jalan Airlangga nomor 137,
                                                                        menjalankan     Jenderal Pajak      Kauman,       Mojosari,       Kabupaten
                                                                        kegiatan                            Mojokerto, Jawa Timur.
                                                                        usaha
10.    Surat Pengukuhan    S-850/PKP/KPP.300703/2024     10 Oktober     -               Direktorat          NPWP: 827626102011000
       Pengusaha Kena                                    2024                           Jenderal Pajak
       Pajak
11.    Izin  Penunjukan    5/739/AS.01.05/VII/2024       15 Juli 2024   2 tahun sejak   Kementerian         Alamat: Jalan Airlangga nomor 137,
       Perusahaan Jasa                                                  tanggal         Ketenagakerjaan     Kelurahan     Kauman,    Kecamatan
       Keselamatan dan                                                  ditetapkan      RI    Direktorat    Mojosari, Kabupaten Mojokerto
       Kesehatan Kerja                                                                  Jenderal
                                                                                        Pembinaan           Pengurus: Dr. RICKO CIADY
                                                                                        Pengawasan
                                                                                        Ketenagakerjaan     Bidang kegiatan: Jasa Pemeriksaan
                                                                                        dan                 Kesehatan Tenaga Kerja dan atau
                                                                                        Keselamatan         Pelayanan Kesehatan Kerja
                                                                                        dan Kesehatan
                                                                                        Kerja               Dokter Pemeriksa: Dr. MUHAMMAD
                                                                                                            FAIZAL AKBAR



12.    Izin  Mendirikan    188.45/1404/HK/416-012/2007   16 Agustus     -               Pemerintah
       Bangunan                                          2007                           Kabupaten
                                                                                        Mojokerto
13.    Izin Reklame                                      2 Oktober      12 September    Pemerintah          NPWP: 233516000747
                                                         2024           2025            Kabupaten           NOP: 28748
                                                                                        Mojokerto           Nama Subjek: RS Kartini
                                                                                        Badan               Alamat: Jalan Airlangga Desa Kauman
                                                                                        Pendapatan          Kecamatan Mojosari
                                                                                        Daerah              Jangka Waktu Pemasangan: 12
                                                                                                            September 2024 s/d 12 September
                                                                                                            2025
                                                                                                            Jatuh Tempo Pembayaran: 31 Oktober
                                                                                                            2024
                                                                                                            Nama Objek: RS. KARTINI
                                                                                                            Lokasi Pemasangan: Jalan Airlangga
                                                                                                            nomor 137 Desa Seduri Kecamatan
                                                                                                            Mojosari




                                                                                                                                             65
Page 88
                                                           Tanggal
 No.    Nama Perizinan                 No Perizinan                      Masa Berlaku    Instansi Penerbit                Keterangan
                                                          Penerbitan
                                                                                                             Jenis Reklame: Tiang Tanpa Penerangan
                                                                                                             Utama
                                                                                                             Ukuran Reklame: 8.00
                                                                                                             Jumlah Sisi: 1
                                                                                                             Jumlah Pemasangan: 1
                                                                                                             Nilai Pajak: Rp202.000,00 (dua ratus
                                                                                                             dua ribu Rupiah)
                                                                                                             Jumlah Pokok Pajak: Rp1.616.000,00
                                                                                                             (satu juta enam ratus enam belas ribu
                                                                                                             Rupiah)
14.    Sertifikat     Laik                  -                  -               -                 -           Berdasarkan     Surat      Keterangan
       Fungsi (“SLF”)                                                                                        Direksi HPM nomor 006/LGL-
                                                                                                             HPM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025
                                                                                                             dan didukung dengan surat tanda
                                                                                                             terima kelengkapan persyaratan izin
                                                                                                             rumah sakit tanggal 28 Mei 2025 yang
                                                                                                             ditandatangi      oleh       pemerintah
                                                                                                             kabupaten Mojokerto dan berdasarkan
                                                                                                             surat      pernyataan       pemenuhan
                                                                                                             komitmen yang menyatakan bersedika
                                                                                                             untuk memenuhi komitmen perizinan
                                                                                                             dasar terkait SLF untuk bangunan
                                                                                                             rumah sakit kartini selama jangka waktu
                                                                                                             lebih kurang 18 (delapan belas) bulan
                                                                                                             sejak surat pernyataan ini kami
                                                                                                             sampaikan.

                                                                                                             Konsekuensi tersebut berdasarkan
                                                                                                             Pasal 327 ayat (1) Peraturan
                                                                                                             Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
                                                                                                             tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                                                             Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                                                                                                             2002 tentang Bangunan Gedung
                                                                                                             setiap       Pemilik,        Pengelola,
                                                                                                             Pengguna, Pemilik, Penyedia Jasa
                                                                                                             Konstruksi,       Pengkaji      Teknis,
                                                                                                             Profesi Ahli, TPA dan/atau TPT,
                                                                                                             yang       melanggar         ketentuan
                                                                                                             sebagaimana dimaksud dalam
                                                                                                             Pasal 250 ayat (2), Pasal 251 ayat
                                                                                                             (3), Pasal 253 ayat (4), Pasal 274
                                                                                                             ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal
                                                                                                             293 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau
                                                                                                             Pasal 321 ayat (2 dan/atau TPT
                                                                                                             dikenai sanksi administratif.
15.    Izin Lingkungan       660/0663/IL/416-115.3/2020   14             sampai          Pemerintah          NIB: 9120308882678
                                                          September      dengan tidak    Kabupaten           Kegiatan Usaha: Aktivitas Rumas Sakit
                                                          2020           ada             Mojokerto Dinas     Swasta
                                                                         perubahan       Penanaman           Nama Penanggung Jawab: HENRY
                                                                         usaha           Modal       dan     KEMBAREN
                                                                                         Pelayanan           Jabatan: Direktur
                                                                                         Terpadu    Satu     Lokasi Kegiatan: Jalan Airlangga nomor
                                                                                         Pintu               137
                                                                                                             Telp/fax: 081289807828
                                                                                                             Status: Perpanjangan
                                                                                                             Kapasitas/Ukuran: 70 Tempat Tidur
                                                                                                             Masa Berlaku: 14 September 2020
                                                                                                             sampai dengan tidak ada perubahan
                                                                                                             usaha
16.    Izin Operasional      503/0092/416-115.3/2021      9 Februari     9    Februari   Pemerintah          NIB: 3275031711860009
       Rumah Sakit Kelas                                  2021           2021 sampai     Kabupaten           Nama KBLI: 86103
       C, Kelas D, dan                                                   dengan      9   Mojokerto Dinas     Kegiatan Usaha: Rumah Sakit Swasta
       Kelas D Pratama                                                   Februari 2026   Penanaman           Nama Penanggungjawab :            HENRY
                                                                                         Modal      Dan      KEMBAREN
                                                                                         Pelayanan           Jabatan: Direktur
                                                                                         Terpadu    Satu     Lokasi Kegiatan : Jalan Airlangga nomor
                                                                                         Pintu               137, Kelurahan Kauman, Kecamatan
                                                                                                             Mojosari, Kabupaten Mojokerto
                                                                                                             Telp/fax: 081289807828
                                                                                                             Status: Perpanjangan
                                                                                                             Kapasitas/Ukuran: Rumah Sakit Kelas D
                                                                                                             (77 TT)
17.    Persetujuan           660/3239/416-110/2022        18 Juli 2022   -               Pemerintah          Identitas Pemrakarsa:
       Pernyataan                                                                        Kabupaten            - Nama Usaha dan/atau kegiatan :
       Kesanggupan                                                                       Mojokerto Dinas        Rumah Sakit Umum Kartini
       Pengelolaan                                                                       Lingkungan           - Jenis Usaha dan/atau kegiatan :
       Lingkungan Hidup                                                                  Hidup                  Rumah Sakit



                                                                                                                                              66
Page 89
                                                                 Tanggal
 No.    Nama Perizinan                 No Perizinan                           Masa Berlaku        Instansi Penerbit                 Keterangan
                                                                Penerbitan
                                                                                                                       - Nama dan jabatan penanggung
                                                                                                                         jawab usaha dan/atau kegiatan: Dr.
                                                                                                                         LIYANTITI SUNUPUTRI, MM Direktur
                                                                                                                       - Alamat kantor: Jalan Airlangga
                                                                                                                         nomor 137, Kelurahan Kauman,
                                                                                                                         Kecamatan Mojosari, Kabupaten
                                                                                                                         Mojokerto
                                                                                                                       - Lokasi Usaha dan/atau kegiatan:
                                                                                                                                  Jalan Airlangga nomor 137,
                                                                                                                         Kelurahan Kauman, Kecamatan
                                                                                                                         Mojosari, Kabupaten Mojokerto
18.    Izin Motor Diesel     566/31/PLTD/108.5-MJK/III/2022     23 Maret      7 Maret 2026        Dinas    Tenaga     Nama Perusahaan: Rumah Sakit Kartini
                                                                2022                              Kerja        dan    Alamat: Jalan Airlangga No. 137
                                                                                                  Transmigrasi        Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa
                                                                                                  Pemerintah          Timur
                                                                                                  Provinsi   Jawa     Data Teknis
                                                                                                  Timur               a. Motor Diesel:
                                                                                                                      Pabrik Pembuat: Dongfeng Cummins
                                                                                                                      Engine Co., Ltd.
                                                                                                                      Tempat dan Tahun pembuatan:
                                                                                                                      China/2019
                                                                                                                      Merk/model/No.                     Seri:
                                                                                                                      Cummins/6LTAA8.9-G2/82447135
                                                                                                                      Daya: 257 HP
                                                                                                                      Klasifikasi PLTD: Stasioner
                                                                                                                      Jumlah Slinder: 6 buah
                                                                                                                      Jenis: 4 tak
                                                                                                                      Putaran: 1500 rpm
                                                                                                                      Bahan Bakar : Solar

                                                                                                                      b. Generator:
                                                                                                                      Pabrik pembuat: Stamford
                                                                                                                      Tempat dan Tahun Pembuatan:
                                                                                                                      China/2019
                                                                                                                      Merk/Model/No.Seri:
                                                                                                                      Stamford/UCD1274K14/X20B061467
                                                                                                                      Daya: 250 kVA
                                                                                                                      Frekuensi : 50 Hz
                                                                                                                      Putaran: 1500 rpm
                                                                                                                      Tegangan : 220/380 Volt
                                                                                                                      Phase: 3
                                                                                                                      PF (Cosinus): 0.8
19.    Izin      Instalasi   566/231/KBKR/108.5-MJK/IX/2022     9             Selanjutnya         Dinas    Tenaga     A. Data Umum
       Proteksi                                                 September     APAR harus          Kerja        dan    Jenis Objek K3 : Instalasi
       Kebakaran                                                2022          diperiksa dan       Transmigrasi        Penyalur Petir Nama Perusahaan:
                                                                              diuji    ulang      Pemerintah          Rumah Sakit Umum Kartini
                                                                              pada tanggal        Provinsi   Jawa     Alamat: Jalan Airlangga nomor 137,
                                                                              7     Oktober       Timur               Mojosari-Mojokerto
                                                                              2025.                                   Nama       pemohon:        Dr.    Singgih
                                                                                                                      Pudjiraharjo, M.Kes
                                                                                                                      Objek Lokasi : Rumah Sakir Umum
                                                                                                                      Kartini, Jalan Airlangga nomor. 137,
                                                                                                                      Mojosari-Mojokerto
                                                                                                                      B. Data Teknis
                                                                                                                      Jenis Penyaluran Petir: Konvensional
                                                                                                                      Panjang Bangunan : 50 Meter
                                                                                                                      Lebar Bangunan: 15 Meter
                                                                                                                      Tinggi Bangunan: 13,5 Meter
                                                                                                                      Jumlah Penerima: 5 Buah
                                                                                                                      Tinggi Penerima: 1 Meter di atas atap
                                                                                                                      Ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2018
20.    Izin     Instalasi    566/736/LISTRIK/108.5-MJK/V/2018   14 Mei 2018   Instalasi listrik   Dinas    Tenaga     Jenis Objek K3: Instalasi Pemanfaatan
       Pemanfaatan                                                            harus               Kerja        dan    Listrik
       Listrik                                                                diperiksa dan       Transmigrasi        Nama Perusahaan: Rumah Sakit Umum
                                                                              diuji    paling     Pemerintah          Kartini
                                                                              lambat pada         Provinsi   Jawa     Alamat: Jalan Airlangga nomor 137,
                                                                              tanggal         7   Timur               Mojosari-Mojokerto
                                                                              November                                Jenis Instalasi: Pemanfaatan Listrik
                                                                              2025                                    Tegangan Kerja: 220/380
                                                                                                                      Daya: 66 KVA
                                                                                                                      Sumber Tenaga: PLN
                                                                                                                      Instalasi Pemasang: CV. Sinar Rahayu
                                                                                                                      Ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2018
21.    Analisis Dampak       -                                  -             -                   -                   surat     nomor     007/SK-MTU/I/2025
       Lalu        Lintas                                                                                             tanggal 22 Januari 2025, yang
       (Andalalin)                                                                                                    dikeluarkan oleh PT Muliif Teknika




                                                                                                                                                        67
Page 90
                                                                  Tanggal
 No.    Nama Perizinan                  No Perizinan                            Masa Berlaku     Instansi Penerbit                Keterangan
                                                                 Penerbitan
                                                                                                                     Utama, dokumen Andalalin sedang
                                                                                                                     dalam proses penyusunan
22.    Izin      Radiologi   00645.384.1.220124                  22 Januari     21   Januari     Badan Pengawas      NIB: 9120308882678
       Diagnostik                                                2024           2029             Tenaga Nuklir       Alamat dan Lokasi Usaha :      Jalan
       dan/atau                                                                                                      Airlangga   nomor 137, Kauman
       Intervensional                                                                                                Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa
                                                                                                                     Timur
23.    Sertifikat     Laik   CDE8.716.3.3516.GQY9.19       dan   25     April   6 Desember       Menteri Energi      Alamat pemilik: DN. Kauman nomor 137
       Operasi               nomor registrasi L191482612894      2017           2034             dan     Sumber      Kauman Mojosari
                                                                                                 Daya Mineral        Penyedia tenaga listrik: PLN ULP
                                                                                                                     Mojosari
                                                                                                                     Penanggung jawab teknik: ROSUL
                                                                                                                     SURITNO
24.    Penetapan Kelas       HK.02.03/I/2001/2014                12 Agustus     -                Kementerian         -
       Rumah Sakit                                               2014                            Kesehatan
                                                                                                 Republik
                                                                                                 Indonesia
25.    Sertifikat            021/SERT-AKR/LAM-                   18 Oktober     12 Oktober       Kementerian         Nama: Rumah Sakit Umum Kartini
       Akreditasi Rumah      KPRS/Set/X/2022                     2022           2022 sampai      Kesehatan           Alamat: Jalan Airlangga nomor 137
       Sakit                                                                    dengan    11     Republik            Kecamatan       Mojosari,   Kabupaten
                                                                                Oktober 2026     Indonesia           Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
                                                                                                                     Lulus Tingkat: Utama
26.    Pengangkatan          002/SK-DIR/ETJ/VII/2023             22 Juli 2023   22 Juli 2023     HPM                 Representasi Pemilik HPM: Alouisous
       Representasi                                                             sampai                               Maseimilian, S.E., MBA., M.Sc., Ph.D.,
       Pemilik                                                                  dengan 21 Juli                       CFA.,
                                                                                2026
27.    Pedoman               002.2/SK/DIR/KARTINI/III/2024       25 Maret       -                HPM                 -
       Pengorganisasian                                          2024
       Rumah Sakit
28.    Pedoman               121/SK/DIR/KARTINI/VIII/2024        1 Agustus      -                HPM                 -
       Pengorganisasian                                          2024
       Laboratorium
29.    Pedoman               022.02/SK/DIR/KARTINI/VII/2024      4 Agustus      -                HPM                 -
       Pelayanan                                                 2024
       Kefarmasian
30.    Pedoman               159/SK-DIR/RSUK/IV/2024             2 Agustus      -                HPM                 -
       Manajemen                                                 2024
       Kesehatan     Dan
       Keselamatan Kerja
       Rumah Sakit (K3)
31.    Pedoman               022.02/SK/DIR/KARTINI/VII/2024      4 Agustus      -                HPM                 -
       Pelayanan Instalasi                                       2024
       Farmasi    Rumah
       Sakit
32.    Pedoman               022.02/SK/DIR/KARTINI/VII/2024      2 Agustus      -                HPM                 -
       Pelayanan Farmasi                                         2024
       Rumah Sakit
33.    Peraturan Internal    -                                   22 Juli 2019   -                HPM                 -
       Rumah Sakit
34.    Pedoman               0170/SK-DIR/RSUK/IV/2024            8 Agustus      -                HPM                 -
       Pelayanan      Gizi                                       2024
       Rumah Sakit
35.    Pedoman               073/SK/DIR/KARTINI/VIII/2024        1 Agustus      -                HPM                 -
       Pengorganisasian                                          2024
       Rekam Medis
36.    Surat Izin Praktek    19990327/SIPA_35.16/2023/2351       5 Desember     27     Maret     Pemerintah          Nama: apt. Pudyastuti Sih Nugraheni, S.
       Apoteker (SIPA)                                           2023           2028             Kabupaten           Farm
                                                                                                 Mojokerto Dinas     Alamat: Pulo, Rukun Tetangga 09,
                                                                                                 Kesehatan           Rukun Warga 01, Pulo, Kedungtuban,
                                                                                                                     Nlora, Jawa Tengah
                                                                                                                     Nama Tempat Praktik: Rumah Sakit
                                                                                                                     Umum Kartini
37.    Surat Izin Praktek    24041991/SIPA_35.16/2024/2363       24 Januari     23   Januari     Pemerintah          Nama: apt. Nadriatul Utami, S.Farm
       Apoteker (SIPA)                                           2024           2029             Kabupaten           Alamat: Dsn. Mergayu, Rukun Tetangga
                                                                                                 Mojokerto Dinas     10, Rukun Warga 02, Desa Mergobener,
                                                                                                 Kesehatan           Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo
                                                                                                                     Nama Tempat Praktik: RSU Kartini
38.    Surat Izin Praktek    19910630/SIPA_35.16/2024/2360       16 Januari     30 Juni 2028     Pemerintah          Nama: apt. Lukman Hakim Ardian,
       Apoteker (SIPA)                                           2024                            Kabupaten           S.Farm
                                                                                                 Mojokerto Dinas     Alamat: Sudimoro Selatan, Rukun
                                                                                                 Kesehatan           Tetangga 03, Rukun Warga 03,
                                                                                                                     Sudimoro,     Tulangan,     Kabupaten
                                                                                                                     Sidoarjo
                                                                                                                     Nama Tempat Praktik: Rumah Sakit
                                                                                                                     Umum Kartini




                                                                                                                                                      68
Page 91
                                                                 Tanggal
 No.    Nama Perizinan                 No Perizinan                          Masa Berlaku   Instansi Penerbit                Keterangan
                                                               Penerbitan
39.    Surat Izin Praktek    19991231/SIPA_35.16/2024/2366     12 Februari   30 Desember    Pemerintah          Nama: apt. Laillia Nur Romadhini,
       Apoteker (SIPA)                                         2024          2029           Kabupaten           S.Farm
                                                                                            Mojokerto Dinas     Alamat: Lingk. Kemasan, Rukun
                                                                                            Kesehatan           Tetangga 005, Rukun Warga 001,
                                                                                                                Kelurahan       Blooto,     Kecamatan
                                                                                                                Prajuritkulon, Kota Mojokerto
                                                                                                                Nama Tempat Praktik: Rumah Sakit
                                                                                                                Umum Kartini
40.    Surat Izin Praktek    19971103/SIPA_35.16/2024/210147   10            8 Mei 2029     Pemerintah          Nama: apt. Ima Zahrotul Awwaliyah,
       Apoteker (SIPA)                                         September                    Kabupaten           S.Farm
                                                               2024                         Mojokerto Dinas     Alamat: Dusun Ngrayung, Rukun
                                                                                            Kesehatan           Tetangga 005, Rukun Warga 002, Desa
                                                                                                                Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo,
                                                                                                                Kabupaten Mojokerto
                                                                                                                Nama Tempat Praktik: Rumah Sakit
                                                                                                                Umum Kartini
41.    Surat Izin Praktik    445/4730/ATLM/416-102.C/2024      13 Mei 2024   13 Mei 2029    Pemerintah          Nama: Shinta Meilisa, Amd.AK.
       Ahli Teknologi Lab.                                                                  Kabupaten           Alamat: Dusun Sumber Kembar, Rukun
       Medik (SIP.ATLM)                                                                     Mojokerto Dinas     Tetangga 007, Desa Wonodadi,
                                                                                            Kesehatan           Kecamatan       Kutorejo,   Kabupaten
                                                                                                                Mojokerto
                                                                                                                Nomor                       STR-ATLM:
                                                                                                                WR00000681837321
                                                                                                                Tempat Bekerja Ke-1: Rumah Sakit
                                                                                                                Umum Kartini
42.    Surat Izin Praktik    445/3410/ATLM/416-102.C/2025      15 Januari    18 Februari    Pemerintah          Nama: Rila Linggina Rahmawati,
       Ahli Teknologi Lab.                                     2025          2029           Kabupaten           AMd.Kes.
       Medik (SIP.ATLM)                                                                     Mojokerto Dinas     Alamat: Wonosari 3/8 Sumbertanggul,
                                                                                            Kesehatan           Mojosari, Mojokerto
                                                                                                                Nomor STR-ATLM: HX00000798213090
                                                                                                                Tempat Bekerja Ke-1: Rumah Sakit
                                                                                                                Umum Kartini
43.    Surat Izin Praktik    445/7905/ATLM/416-102.C/2022      18 Oktober    31   Januari   Pemerintah          Nama: Nuning Mardiana, Amd.AK.
       Ahli Teknologi Lab.                                     2022          2027           Kabupaten           Alamat: Dusun Ngijingan, Rukun
       Medik (SIP.ATLM)                                                                     Mojokerto Dinas     Tetangga 003, Desa Purwojati,
                                                                                            Kesehatan           Kecamatan        Ngoro,     Kabupaten
                                                                                                                Mojokerto
                                                                                                                Nomor STR-ATLM: 161452222-4459915
                                                                                                                Tempat Bekerja Ke-1: Rumah Sakit
                                                                                                                Umum Kartini
44.    Surat Izin Praktik    445/11643/ATLM/416-102.C/2024     22 Oktober    26 Desember    Pemerintah          Nama: Evi Puspitasari, Amd.Kes.
       Ahli Teknologi Lab.                                     2024          2029           Kabupaten           Alamat: Dusun Tuwiri, Rukun Tetangga
       Medik (SIP.ATLM)                                                                     Mojokerto Dinas     001, Rukun Warga 009, Desa Seduri,
                                                                                            Kesehatan           Kecamatan       Mojosari,   Kabupaten
                                                                                                                Mojokerto
                                                                                                                Nomor STR-ATLM: QL00001006312302
                                                                                                                Tempat Bekerja Ke-1: Rumah Sakit
                                                                                                                Umum Kartini
45.    Surat Izin Praktik    445/898/ATLM/416-102.C/2024       29 Januari    17 Februari    Pemerintah          Nama: Richa Dwi Lestari, Amd.Kes.
       Ahli Teknologi Lab.                                     2024          2029           Kabupaten           Alamat: Dusun Serbo, Rukun Tetangga
       Medik (SIP.ATLM)                                                                     Mojokerto Dinas     05,    Rukun      Warga    02,    Desa
                                                                                            Kesehatan           Bogempinggir,               Kecamatan
                                                                                                                Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo
                                                                                                                Nomor STR-ATLM: QD00000303162491
                                                                                                                Tempat Bekerja Ke-1: Rumah Sakit
                                                                                                                Umum Kartini
46.    Izin    Pemakaian     -                                 -             -              -                   Bahwa HPM masih melakukan proses
       Kekayaan Daerah                                                                                          pengurusan       berdasarkan     Surat
       untuk Bangunan                                                                                           Keterangan Direksi HPM nomor
       Diatas Saluran Air                                                                                       006/LGL-HPM/VI/2025 tanggal 25 Juni
                                                                                                                2025 dan didukung oleh Surat
                                                                                                                Permintaan Pertimbangan Teknis Izin
                                                                                                                Perpanjangan Pemakaian Kekayaan
                                                                                                                Daerah Untuk Bangunan Diatas Saluran
                                                                                                                Air tanggal 16 Mei 2025 yang
                                                                                                                dikeluarkan oleh Dinas Penanaman
                                                                                                                Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                                                                                                                Pintu       Pemerintah      Kabupaten
                                                                                                                Mojokerto kepada Kepala DPUPR
                                                                                                                Kabupaten        Mojokerto      perihal
                                                                                                                penerbitan izin tersebut.
47.    Peraturan             565/1200/416-Asurans107/2024      29 Mei 2024   28 Mei 2026    Dinas    Tenaga     -
       Perusahaan                                                                           Kerja        dan
                                                                                            Transmigrasi
                                                                                            Kabupaten
                                                                                            Mojokerto




                                                                                                                                                 69
Page 92
                                                                       Tanggal
 No.        Nama Perizinan                       No Perizinan                        Masa Berlaku      Instansi Penerbit                 Keterangan
                                                                     Penerbitan
48.        Sertifikat                05IN5006                        25 Februari     Selama            BPJS                -
           Kepesertaan BPJS                                          2020            menjalankan       Ketenagakerjaan
           Ketenagakerjaan                                                           kegiatan
                                                                                     usaha
49.        Sertifikat                01960486                        6 Juni 2024     Selama            BPJS Kesehatan      -
           Kepesertaan BPJS                                                          menjalankan       Kantor Cabanf
           Kesehatan                                                                 kegiatan          Mojokerto
                                                                                     usaha
50.        Wajib       Lapor         61382.20231025.0001             24 Oktober      24 Oktober        Kementerian         -
           Ketenagakerjaan                                           2024            2025              Ketenagakerjaan
51.        Lembaga
             L     Bipartit                             -                 -                 -                 -            Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi
                                                                                                                           HPM     tanggal   26   Juni   2025,
                                                                                                                           pembentukan lembaga bipartit HPM
                                                                                                                           sampai saat ini sedang dalam proses
                                                                                                                           pembentukan.


22.           SAJ
                                                                      Tanggal          Masa            Instansi
 No.       Nama Perizinan                       No Perizinan                                                                           Keterangan
                                                                    Penerbitan        Berlaku          Penerbit
      1.   NIB                      8120108901806                   10             Selama           Pemerintah        Alamat Kantor: APL Tower – Central Park
                                                                    September      menjalankan      Republik          Lantai 19, Unit T7, Jalan Letjen S Parman Kav.
                                                                    2018,          kegiatan         Indonesia c.q.    28, Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
                                                                    perubahan      usaha            Lembaga           Kecamatan Grogol Petamburan, Kota
                                                                    ke-1                            Pengelola dan     Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI
                                                                    tanggal 6                       Penyelenggara     Jakarta.
                                                                    Februari                        OSS
                                                                    2024                                              Email: s.akasajayaraya@gmail.com

                                                                                                                      Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                      (86103)
      2.   Surat Keterangan         S-6971/KT/KPP.                  11             Selama           Direktorat        NPWP: 81.923.436.0-039.000
           Terdaftar                050203/2024                     Oktober        menjalankan      Jenderal Pajak    Kategori: Badan
                                                                    2024           kegiatan
                                                                                   usaha
      3.   Kartu NPWP               81.923.436.0-039.000                -          Selama           Direktorat        Alamat: APL Tower – Central Park Lantai 19,
                                                                                   menjalankan      Jenderal Pajak    Unit T7, Jalan Letjen S Parman Kav. 28,
                                                                                   kegiatan                           Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
                                                                                   usaha                              Kecamatan Grogol Petamburan, Kota
                                                                                                                      Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI
                                                                                                                      Jakarta.



23.           KCIM
                                                                           Tanggal
 No.         Nama Perizinan                          No Perizinan                           Masa Berlaku     Instansi Penerbit               Keterangan
                                                                          Penerbitan
1.         NIB                         9120009220983                    8    Februari   Selama               Pemerintah           Alamat Kantor : Gedung Office 8
                                                                        2019,           menjalankan          Republik             Lantai 18.A, Jalan Jenderal
                                                                        perubahan       kegiatan usaha       Indonesia    c.q.    Sudirman Kavling 53, Kelurahan
                                                                        ke-4 tanggal                         Lembaga              Senayan, Kecamatan Kebayoran
                                                                        1 Juni 2022                          Pengelola    dan     Baru, Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                             Penyelenggara        Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos
                                                                                                             OSS                  12190
                                                                                                                                  Nomor Telepon: 02150847855
                                                                                                                                  Email: ossptkcim@gmail.com
                                                                                                                                  Status    Penanaman      Modal:
                                                                                                                                  PMDN
                                                                                                                                  Kode Klasifikasi Baku Lapngan
                                                                                                                                  Usaha Indonesia (KBLI): Aktivitas
                                                                                                                                  Rumah Sakit Swasta (86103 )
2.         Pendaftaran                 -                                8    Februari   -                    Pemerintah           Nomor       Induk     Berusaha:
           Kepersertaan BPJS                                            2019                                 Republik             9120009220983
           Ketenagakerjaan                                                                                   Indonesia    c.q.
                                                                                                             Lembaga
                                                                                                             Pengelola    dan
                                                                                                             Penyelenggara
                                                                                                             OSS
3.         Pendaftaran                 -                                8    Februari   -                    Pemerintah           Nomor     Induk         Berusaha:
           Kepersertaan      BPJS                                       2019                                 Republik             9120009220983
           Kesehatan                                                                                         Indonesia    c.q.
                                                                                                             Lembaga
                                                                                                             Pengelola    dan
                                                                                                             Penyelenggara
                                                                                                             OSS
4.         Izin Lingkungan             -                                8    Februari   -                    Pemerintah           Nomor Induk: 9120009220983
                                                                        2019                                 Republik             Berusaha



                                                                                                                                                             70
Page 93
                                                                         Tanggal
 No.      Nama Perizinan                     No Perizinan                                 Masa Berlaku    Instansi Penerbit              Keterangan
                                                                        Penerbitan
                                                                                                         Indonesia    c.q.    Lokasi Yang Dimohon
                                                                                                         Lembaga              Alamat: Kabupaten Momonot
                                                                                                         Pengelola    dan     RT.01/RW.014
                                                                                                         Penyelenggara        Desa/Kelurahan: Tlajung Udik
                                                                                                         OSS                  Kecamatan: Gunung Putri
                                                                                                                              Kabupaten/Kota:       Kabupaten
                                                                                                                              Bogor
                                                                                                                              Provinsi: Jawa Barat
                                                                                                                              Luas Lahan: 7230 m2
                                                                                                                              Rencana Kegiatan           :     -
                                                                                                                              Berusaha dalam bidang jasa
                                                                                                                              kesehatan, termasuk mendirikan
                                                                                                                              dan mengelola rumah sakit,
                                                                                                                              poliklinik, sarana dan prasarana
                                                                                                                              penunjang             kesehatan,
                                                                                                                              menyelenggarakan pelayanan
                                                                                                                              dan penyelenggaraan kesehatan
                                                                                                                              serta          menyelenggarakan
                                                                                                                              jaminan
                                                                                                                              Koordinat:           -6.4527143,
                                                                                                                              106.9203186
5.     Surat    Keterangan       S-4762KT/WPJ.30/KP.0103/2019       26 Desember       -                  Kementerian          NPWP: 85.343.459.5-012.000
       Terdaftar                                                    2019                                 Keuangan             Klasifikasi Lapangan Usaha :
                                                                                                         Republik                        86103-Jasa       Rumah
                                                                                                         Indonesia,           Sakit Swasta
                                                                                                         Direktorat Jendral   Kewajiban pajak: PPh Pasal 25,
                                                                                                         Pajak       Kantor   PPh Pasal 29, PPh Final, PPh Pasal
                                                                                                         Wilayah        DJP   4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh
                                                                                                         Jakarta Selatan II   Pasal 23, PPh Pasal 26
                                                                                                         KPP       Pratama
                                                                                                         Jakarta
                                                                                                         Kebayoran Baru
                                                                                                         Satu
6.     Kartu NPWP                85.343.459.5-012.000               -                 Selama             Direktorat           -
                                                                                      menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                                      kegiatan usaha


24.       MUK
                                                                  Tanggal                             Instansi
 No.   Nama Perizinan                   No Perizinan                            Masa Berlaku                                       Keterangan
                                                                Penerbitan                            Penerbit
 1.    NIB                   9120311132281                      28              Selama            Pemerintah        Alamat Kantor: Gedung Office 8 Lantai 18
                                                                November        menjalankan       Republik          Unit A SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman
                                                                2019            kegiatan          Indonesia c.q.    Kavling 52-53, Kelurahan Senayan,
                                                                perubahan       usaha             Lembaga           Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta
                                                                ke-5                              Pengelola dan     Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                                                tanggal 21                        Penyelenggara     No. Telepon: 02150847855
                                                                April 2022                        OSS               Email:
                                                                                                                    ossptmitrausahakaryaraya@gmail.com
                                                                                                                    Status          Penanaman            Modal:
                                                                                                                               PMDN
                                                                                                                    Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                                                                                    Indonesia (KBLI): Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                    Swasta (86103)
2.     Izin Lingkungan       -                                  28              Selama            Pemerintah        Nama Perusahaan: MUK
                                                                November        menjalankan       Republik          Nomor Induk: 9120311132281
                                                                2019            kegiatan          Indonesia c.q.    Berusaha
                                                                                usaha             Lembaga           Lokasi Yang Dimohon
                                                                                                  Pengelola dan     Alamat: Jalan Tlajung Udik
                                                                                                  Penyelenggara     Desa/Kelurahan: Tlajung Udik
                                                                                                  OSS               Kecamatan: Gunung Putri
                                                                                                                    Kabupaten/Kota: Kabupaten Bogor
                                                                                                                    Provinsi: Jawa Barat
                                                                                                                    Luas Lahan : 14405 m2
                                                                                                                    Rencana Kegiatan: - Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                    Swasta
                                                                                                                    Koordinat: -6.446835, 106.911426
3.     Pendaftaran           -                                  28              Selama            Pemerintah        Nomor Induk Berusaha : 9120311132281
       Kepesertaan BPJS                                         November        menjalankan       Republik
       Ketenagakerjaan                                          2019            kegiatan          Indonesia c.q.
                                                                                usaha             Lembaga
                                                                                                  Pengelola dan
                                                                                                  Penyelenggara
                                                                                                  OSS
4.     Pendaftaran           -                                                  Selama            Pemerintah        Nomor Induk Berusaha : 9120311132281
       Kepesertaan BPJS                                                         menjalankan       Republik
       Kesehatan                                                                                  Indonesia c.q.



                                                                                                                                                         71
Page 94
                                                                   Tanggal                             Instansi
 No.   Nama Perizinan                   No Perizinan                             Masa Berlaku                                          Keterangan
                                                                  Penerbitan                           Penerbit
                                                                                kegiatan           Lembaga
                                                                                usaha              Pengelola dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
5.     Surat Keterangan       S-4768KT/WPJ.30/KP.0103/2019       26             Selama             Direktorat         NPWP: 85.343.447.0-012.000
       Terdaftar                                                 Desember       menjalankan        Jenderal Pajak     Klasifikasi         Lapangan          Usaha:
                                                                 2019SS         kegiatan                                          86103 – Jasa Rumah Sakit Swasta
                                                                                usaha                                 Kewajiban pajak: PPh Pasal 25, PPh Pasal 29,
                                                                                                                      PPh Final, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21,
                                                                                                                      PPh Pasal 23, PPh Pasal 26
6.     Kartu NPWP             85.343.447.0-012.000               -              Selama             Direktorat         -
                                                                                menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                                kegiatan
                                                                                usaha


25.       SUK
                                                                    Tanggal                            Instansi
 No.    Nama Perizinan                   No Perizinan                            Masa Berlaku                                       Keterangan
                                                                  Penerbitan                          Penerbit
 1.    NIB                    9120312112289                       28             Selama            Pemerintah         Alamat Kantor: Gedung Office 8 Lantai
                                                                  November       menjalankan       Republik           18 Unit A SCBD Lot 28, Jalan Jenderal
                                                                  2019           kegiatan          Indonesia c.q.     Sudirman Kavling 52-53, Kelurahan
                                                                  perubahan      usaha             Lembaga            Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                                  ke-5                             Pengelola dan      Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                                  tanggal 21                       Penyelenggara      Jakarta
                                                                  April 2022                       OSS                No. Telepon: 02150847855
                                                                                                                      Email:
                                                                                                                      ossptmitrausahakaryaraya@gmail.com
                                                                                                                      Status       Penanaman          Modal:
                                                                                                                               PMDN
                                                                                                                      Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                                                                                      Indonesia (KBLI): Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                      Swasta (86103)
2.     Pendaftaran            -                                   28 Oktober     Selama            Pemerintah         Nomor Induk Berusaha :
       Kepesertaan BPJS                                           2019           menjalankan       Republik                    9120312112289
       Ketenagakerjaan                                                           kegiatan          Indonesia c.q.
                                                                                 usaha             Lembaga
                                                                                                   Pengelola dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
3.     Pendaftaran            -                                   28             Selama            Pemerintah         Nomor       Induk              Berusaha:
       Kepesertaan BPJS                                           November       menjalankan       Republik           9120312112289
       Kesehatan                                                  2019           kegiatan          Indonesia c.q.
                                                                                 usaha             Lembaga
                                                                                                   Pengelola dan
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   OSS
4.     Surat Keterangan       S-4761KT/WPJ.30/KP.0103/2019        27             Selama            Direktorat         NPWP: 85.343.435.5-012.000
       Terdaftar                                                  Desember       menjalankan       Jenderal Pajak     Kewajiban pajak: PPh Pasal 25, PPh
                                                                  2019           kegiatan                             Pasal 29, PPh Final, PPh Pasal 4 ayat (2),
                                                                                 usaha                                PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal
                                                                                                                      26
5.     Kartu NPWP             85.343.435.5-012.000                -              Selama            Direktorat         -
                                                                                 menjalankan       Jenderal Pajak
                                                                                 kegiatan          Direktorat
                                                                                 usaha             Jenderal Pajak


26.       KKB
                                                               Tanggal           Masa
 No.         Nama Perizinan               No Perizinan                                         Instansi Penerbit                       Keterangan
                                                              Penerbitan        Berlaku
1.     NIB                           9120101441426           12     April    Selama        Pemerintah               Alamat: Jalan Anggrek I B2/06, Kelurahan
                                                             2019,           menjalankan   Republik                 Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara,
                                                             perubahan       kegiatan      Indonesia     c.q.       Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                                                             ke-1            usaha         Lembaga
                                                             tanggal 10                    Pengelola     dan        Nomor Telepon: 82213521130
                                                             Desember                      Penyelenggara            Email: kasihkaruniabapa2gmail.com
                                                             2021                          OSS
                                                                                                                    Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                    (86103)
2.     Persetujuan Kesesuaian        101221102132161019      10              Selama        Pemerintah               Alamat Kantor: Jalan Anggrek I B2/06, RT
       Kegiatan Pemanfaatan                                  Desember        menjankan     Republik                 001/ RW 011, Kelurahan Mekarmukti,
       Ruang Untuk Kegiatan                                  2021            kegiatan      Indonesia     c.q.       Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten
       Berusaha (“PKKPR”)                                                    usaha         Lembaga                  Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                                                                                           Pengelola     dan
                                                                                           Penyelenggara            Nomor Telepon: 82213521130
                                                                                           OSS                      Email: kasihkaruniabapa2@gmail.com



                                                                                                                                                              72
Page 95
                                                             Tanggal           Masa
No.        Nama Perizinan               No Perizinan                                     Instansi Penerbit                       Keterangan
                                                            Penerbitan        Berlaku

                                                                                                               Status Penanaman Modal: PMDN

                                                                                                               Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                               (86103)
3.    Izin Rumah Sakit Swasta      912010144160001          23                Sampai     Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Anggrek I B2/06,
                                                            Desember         dengan 23   Republik              Kelurahan     Mekarmukti,   Kecamatan
                                                            2022,            Desember    Indonesia     c.q.    Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
                                                            perubahaan         2027      Lembaga               Provinsi Jawa Barat
                                                            ke-3                         Pengelola     dan
                                                            tanggal 28                   Penyelenggara         Status Penanaman Modal: PMDN
                                                            Oktober                      OSS
                                                            2022                                               Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                               (86103)
4.    Pendaftaran                            -              12   April   Selama          Pemerintah            NIB: 9120101441426
      Kepersertaan          BPJS                            2019         menjalankan     Republik
      Ketenagakerjaan                                                    kegiatan        Indonesia      c.q.
                                                                         usaha           Lembaga
                                                                                         Pengelola      dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
5.    Pendaftaran                            -              12   April   Selama          Pemerintah            NIB: 9120101441426
      Kepersertaan          BPJS                            2019         menjalankan     Republik
      Kesehatan                                                          kegiatan        Indonesia      c.q.
                                                                         usaha           Lembaga
                                                                                         Pengelola      dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
6.    Surat          Keterangan    S-19285/KT/KPP.          23 Oktober   Selama          Direktorat            NPWP: 31.517.913.5-414.000
      Terdaftar                    220303/2024              2024         menjalankan     Jenderal Pajak        Kategori: Badan
                                                                         kegiatan
                                                                         usaha
7.    Kartu NPWP                   31.517.913.5-414.000     -            Selama          Direktorat            Alamat: Jalan Anggrek I B2/06, Kelurahan
                                                                         menjalankan     Jenderal Pajak        Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                         kegiatan                              Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                                                                         usaha
8.    Surat      Pengukuhan        S-179PKP/WPJ.22/KP.      18           -               Direktorat            NPWP: 31.517.913.5-414.000
      Pengusaha Kena Pajak         0303/2014                Desember                     Jenderal Pajak
                                                            2014
9.    Nomor Identitas Instalasi    P.01.2025.SIB9           14 Januari   -               Direktorat Jendral    Nama Instalasi: IPLTD-300 kVa/240 kW
      Tenaga Listrik (“NIDI”)                               2025                         Ketenagalistrikan     Alamat Instalasi: RS Metro Hospitals
                                                                                                               Cikarang – Jalan Anggrek I B2/2 RT.01
                                                                                                               RW.11,       Kelurahan      Mekarmukti,
                                                                                                               Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten
                                                                                                               Bekasi Provinsi Jawa Barat
10.   Sertifikat Laik Operasi      1JP.0.S.44.307.3216.25   30 Januari   Sampai          PT Serlindo Prima     Nama Pembangkit: IPLTD-300 Kva / 240
                                                            2025         dengan 30       Energi                kW
                                                                         Januari 2030
                                                                                                               NIDI:    P.01.2025.SIB9

                                                                                                               Lokasi Instalasi: Jalan Anggrek I B2/2,
                                                                                                               Kelurahan     Mekarmukti,    Kecamatan
                                                                                                               Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
                                                                                                               Provinsi Jawa Barat

                                                                                                               Titik Koordinat: -6.299713; 107.167340

                                                                                                               Kapasitas Terpasang: 240kW

                                                                                                               Kapasitas Mampu Netto: 61 kW

                                                                                                               Kapasitas Mampu Gross: 61 kW

                                                                                                               Nomor Unit Pembangkit: Unit 1 (Satu)

                                                                                                               Nomor Seri Mesin: 41173576

                                                                                                               Nomor Seri Generator: X12E225605

                                                                                                               Konsumsi Bahan Bakar: 0,291 Liter/kWh

                                                                                                               Penanggung Jawab Teknik: Muhamad
                                                                                                               Wahyudin

                                                                                                               Nomor      LHPP/Tanggal:     020/LHPP-
                                                                                                               PLTD/SPE/I/2025/16 Januari 2025




                                                                                                                                                        73
Page 96
                                                         Tanggal          Masa
No.       Nama Perizinan                 No Perizinan                                 Instansi Penerbit                      Keterangan
                                                        Penerbitan       Berlaku

                                                                                                          Masa Berlaku: 30 Januari 2030
11.   Sertifikat        Akreditasi   KARS-              24 Oktober     24 Oktober     Kementerian         Atas nama Rumah Sakit Metro Hospitals
      Rumah Sakit                    SERT/200/X/2022    2022           2022 sampai    Kesehatan
                                                                       dengan 11      Republik
                                                                       Oktober        Indonesia
                                                                       2026
12.   Izin          Mendirikan       503/029/B/BPMPPT   17 Juli 2013        -         Pemerintah          Alamat: Jalan Anggrek I B2/06, Kelurahan
      Bangunan                                                                        Kabupaten Bekasi    Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                                                          Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

                                                                                                          Luas Bangunan:
                                                                                                           - Rumah Sakit: Lantai I 630m2, Canpy
                                                                                                               29,30m2, Lantai II 644m2, Lantai III
                                                                                                               492m2, Lantai IV 589 m2;
                                                                                                           - Jalan dan parkir paving blok: 306m2;
                                                                                                           - Riool saluran air pasangan beton:
                                                                                                               30m2
13.   Sertifikat   Penetapan                  -         11                  -         Pemerintah          Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum
      Kelas Rumah Sakit                                 Desember                      Kabupaten Bekasi    Kelas C
                                                        2017
14.   Izin Lingkungan                503.10/Kep.192/    16    Mei      Sampai         Dinas Penanaman     Jenis Usaha dan/atau Kegiatan: Rumah
                                     DPMPTSP/V/2017     2017           dengan tidak   Modal        dan    Sakit Metro Hospital Cikarang
                                                                       ada            Pelayanan
                                                                       perubahan      Terpadu     Satu    Penanggung Jawab: Direktur KKB
                                                                       usaha          Pintu Pemerintah
                                                                                      Kabupaten Bekasi    Lokasi Kegiatan: Jalan Anggrek I B2/2
                                                                                                          RT.01, RW.01 Cikarang Baru, Desa
                                                                                                          Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                                                          Kabupaten Bekasi
15.   Izin Penggunaan Elevator       566.5/467/UPTD-    24 Februari    Sampai         Pemerintah          A. Data Umum
                                     WIL.II/II/2025     2025           dengan         Daerah Provinsi     1) Jenis Objek K3 yang diuji: Elevator
                                                                       Januari 2026   Jawa Barat, Dinas        Passenger
                                                                                      Tenaga Kerja dan    2) Nama Perusahaan: KKB
                                                                                      Transmigrasi        3) Alamat Perusahaan: Jalan Anggrek I
                                                                                                               nomor B2/2 Mekarmukti, Cikarang
                                                                                                               Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
                                                                                                               Barat.
                                                                                                          B. Data Teknis
                                                                                                          1) Jenis: Elevator Passenger
                                                                                                          2) Pabrik Pembuat: PT Abdi Teknik
                                                                                                               Elevator
                                                                                                          3) Negara/Tahun Pembuat: Indonesia /
                                                                                                               -
                                                                                                          4) No. Seri: 1112103289
                                                                                                          5) Merek/Model: AB Tech / -
                                                                                                          6) Kapasitas Angkat: 12 orang/ 1000 Kg
                                                                                                          7) Digunakan untuk: Mengangkat
                                                                                                               orang
                                                                                                          8) Pemeriksaan Kembali: Januari 2026
16.   Izin Instalasi Listrik di      566.8/469/UPTD-    24 Februari    Sampai         Pemerintah          A. Data Umum
      Tempat Kerja                   WIL.II/II/2025     2025           dengan         Daerah Provinsi     1) Jenis Objek K3 yang diuji: Instalasi
                                                                       Januari 2026   Jawa Barat, Dinas        Listrik di Tempat Kerja
                                                                                      Tenaga Kerja dan    2) Nama Perusahaan: KKB
                                                                                      Transmigrasi        3) Alamat Perusahaan: Jalan Anggrek I
                                                                                                               nomor B2/2 Mekarmukti, Cikarang
                                                                                                               Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
                                                                                                               Barat.
                                                                                                          B. Data Teknis
                                                                                                                 1) Jenis:          Instalasi Listrik
                                                                                                          2) Sumber Tegangan Listrik: PLN
                                                                                                          3) Jenis Arus: AC (Alternatif Current)
                                                                                                          4) Tegangan Kerja: 3 Phase 220-380
                                                                                                               Volt, 50 Hz
                                                                                                          5) Daya Terpasang: 200 KVA
                                                                                                          6) Pemeriksaan Kembali: Januari 2026
17.   Instalasi          Proteksi             -              -              -                 -           Berdasarkan Surat Keterangan Direksi KKB
      Kebakaran                                                                                           nomor 005/LGL-KKB-VI/2025 tanggal 25
                                                                                                          Juni 2025 dan didukung dengan surat
                                                                                                          nomor
                                                                                                          1336/SK/ety7835le/PKD/PAA/IV/2025
                                                                                                          tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan
                                                                                                          oleh PT PRIMA KURNIA DARMA selaku
                                                                                                          perusahaan jasa keselamatan dan
                                                                                                          kesehatan kerja Kementerian Tenaga




                                                                                                                                                   74
Page 97
                                       Tanggal      Masa
No.   Nama Perizinan   No Perizinan                          Instansi Penerbit                         Keterangan
                                      Penerbitan   Berlaku
                                                                                 Kerja    dan    Transmigrasi    Republik
                                                                                 Indonesia, KKB sedang dalam proses
                                                                                 mendapatkan        surat      keterangan
                                                                                 pemenuhan syarat keselamatan dan
                                                                                 kesehatan kerja Instalasi Proteksi
                                                                                 Kebakaran    di    UPTD      pengawasan
                                                                                 ketenagakerjaan Wilayah II Karawang dan
                                                                                 alat tersebut laik untuk dipergunakan
                                                                                 karena telah memenuhi persyaratan
                                                                                 keselamatan kerja.


                                                                                 Bahwa berdasarkan Pasal 44
                                                                                 Undang-undang No. 28 tahun
                                                                                 2002     tentang    Bangunan
                                                                                 Gedung (“UU No. 28/2002”),
                                                                                 Setiap    pemilik    dan/atau
                                                                                 pengguna yang tidak memenuhi
                                                                                 kewajiban pemenuhan fungsi,
                                                                                 dan/atau          persyaratan,
                                                                                 dan/atau      penyelenggaraan
                                                                                 bangunan gedung sebagaimana
                                                                                 dimaksud     dalam    undang-
                                                                                 undang ini dikenai sanksi
                                                                                 administratif dan/atau sanksi
                                                                                 pidana, sebagaimana diuraikan
                                                                                 pada Pasal 45 ayat (1) dan (2)
                                                                                 Pasal 46 Pasal 46 ayat (1), (2)
                                                                                 dan (3) UU No. 28/2002,
                                                                                 sebagai berikut:



                                                                                 Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU No.
                                                                                 28/2002:

                                                                                  (1)        Sanksi   administratif
                                                                                             sebagaimana dimaksud
                                                                                             dalam Pasal 44 dapat
                                                                                             berupa:

                                                                                        a.       Peringatan
                                                                                                 tertulis;

                                                                                        b.       Pembatasan
                                                                                                 kegiatan
                                                                                                 pembangunan;

                                                                                        c.       Penghentian
                                                                                                 sementara atau
                                                                                                 tetap       pada
                                                                                                 pekerjaan
                                                                                                 pelaksanaan
                                                                                                 pembangunan;

                                                                                        d.       Penghentian
                                                                                                 sementara atau
                                                                                                 tetap       pada
                                                                                                 pemanfaatan
                                                                                                 bangunan gedung;

                                                                                        e.       Pembekuan izin
                                                                                                 mendirikan
                                                                                                 bangunan gedung;

                                                                                        f.       Pencabutan izin
                                                                                                 mendirikan
                                                                                                 bangunan gedung;

                                                                                        g.       Pembekuan
                                                                                                 sertifikat  laik
                                                                                                 fungsi bangunan
                                                                                                 gedung;

                                                                                        h.       Pencabutan
                                                                                                 sertifikat   laik
                                                                                                 fungsi bangunan
                                                                                                 gedung; atau

                                                                                        i.       Pembongkaran
                                                                                                 bangunan gedung.



                                                                                                                       75
Page 98
                                                      Tanggal         Masa
No.       Nama Perizinan              No Perizinan                                Instansi Penerbit                          Keterangan
                                                     Penerbitan      Berlaku

                                                                                                       (2)        Selain pengenaan sanksi
                                                                                                                  administratif
                                                                                                                  sebagaimana dimaksud
                                                                                                                  dalam ayat (1) dapat
                                                                                                                  dikenai sanksi denda
                                                                                                                  paling banyak 10%
                                                                                                                  (sepuluh per seratus)
                                                                                                                  dari nilai bangunan yang
                                                                                                                  sedang       atau  telah
                                                                                                                  dibangun.

                                                                                                           Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3)
                                                                                                           UU No. 28/2002:

                                                                                                            (1)     Setiap         pemilik
                                                                                                                    dan/atau pengguna
                                                                                                                    bangunan       gedung
                                                                                                                    yang tidak memenuhi
                                                                                                                    ketentuan       dalam
                                                                                                                    undang-undang ini,
                                                                                                                    diancam        dengan
                                                                                                                    pidana penjara paling
                                                                                                                    lama 3 (tiga) tahun
                                                                                                                    dan/atau        denda
                                                                                                                    paling banyak 10%
                                                                                                                    (sepuluh per seratus)
                                                                                                                    dari nilai bangunan,
                                                                                                                    jika        karenanya
                                                                                                                    mengakibatkan
                                                                                                                    kerugian harta benda
                                                                                                                    orang lain.

                                                                                                            (2)     Setiap         pemilik
                                                                                                                    dan/atau pengguna
                                                                                                                    bangunan       gedung
                                                                                                                    yang tidak memenuhi
                                                                                                                    ketentuan       dalam
                                                                                                                    undang-undang ini,
                                                                                                                    diancam        dengan
                                                                                                                    pidana penjara paling
                                                                                                                    lama 4 (empat) tahun
                                                                                                                    dan/atau        denda
                                                                                                                    paling banyak 15%
                                                                                                                    (lima    belas     per
                                                                                                                    seratus) dari nilai
                                                                                                                    bangunan      gedung,
                                                                                                                    jika       karenanya
                                                                                                                    mengakibatkan
                                                                                                                    kecelakaan        bagi
                                                                                                                    orang    lain    yang
                                                                                                                    mengakibatkan cacat
                                                                                                                    seumur hidup.

                                                                                                            (3)     Setiap         pemilik
                                                                                                                    dan/atau pengguna
                                                                                                                    bangunan       gedung
                                                                                                                    yang tidak memenuhi
                                                                                                                    ketentuan       dalam
                                                                                                                    undang-undang ini,
                                                                                                                    diancam        dengan
                                                                                                                    pidana penjara paling
                                                                                                                    lama 5 (lima) tahun
                                                                                                                    dan/atau        denda
                                                                                                                    paling banyak 20%
                                                                                                                    (dua     puluh     per
                                                                                                                    seratus) dari nilai
                                                                                                                    bangunan      gedung,
                                                                                                                    jika        karenanya
                                                                                                                    mengakibatkan
                                                                                                                    hilangnya       nyawa
                                                                                                                    orang lain.

18.   Izin Instalasi   Penyalur   566.8/468/UPTD-    24 Februari   Sampai         Pemerintah          A.     Data Umum
      Petir                       WIL.II/II/2025     2025          dengan         Daerah Provinsi     1)     Jenis Objek K3 yang diuji: Instalasi
                                                                   Januari 2026   Jawa Barat, Dinas          Listrik di Tempat Kerja
                                                                                  Tenaga Kerja dan    2)     Nama Perusahaan: KKB
                                                                                  Transmigrasi




                                                                                                                                                76
Page 99
                                                            Tanggal         Masa
No.        Nama Perizinan              No Perizinan                                        Instansi Penerbit                      Keterangan
                                                           Penerbitan      Berlaku
                                                                                                               3)   Alamat Perusahaan: Jalan Anggrek I
                                                                                                                    nomor B2/2 Mekarmukti, Cikarang
                                                                                                                    Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa
                                                                                                                    Barat.

                                                                                                               B.  Data Teknis
                                                                                                               1)  Jenis Penyalur Petir: Elektrostatis
                                                                                                               2)  Radius Proteksi       : ±150 m2
                                                                                                               3)  Bentuk Elektroda: Batang Tembaga
                                                                                                               4)  Ukuran Hantaran: 35 m2
                                                                                                               5)  Jumlah Hantaran: 1
                                                                                                               6)  Tinggi Tiang Penyalur: ± 4 m
                                                                                                               7)  Jenis Penghantar Penyalur: Kabel
                                                                                                                   Coaxial
                                                                                                               8) Tahun Pemasangan: N/A
                                                                                                               9) Nilai Pembumian: 1.11 Ω
                                                                                                               10) Pemeriksaan Kembali: Januari 2026
19.   Izin            Tempat       LH.04.02/008.A/TPLB3/   7    Maret         -        Dinas Lingkungan        KKB telah memenuhi persyaratan
      Penyimpanan Sementara        PPKL/DLH/2024           2024                        Hidup Pemerintah        administrasi dan persyaratan teknis sesuai
      Limbah Bahan Berbahaya                                                           Kabupaten Bekasi        peraturan yang berlaku.
      dan Beracun
20.   Persetujuan Pemenuhan        503.9/025/DPMPSTP       10            Sampai        Pemerintah              Menyetujui Izin Pembuangan Air Limbah
      Komitmen            Izin     /IPAL/2020              September     dengan 10     Kabupaten Bekasi        dan berlaku efektif selama 5 (lima) tahun.
      Komersial/Operasioanal                               2020          September
      Pembuangan Air Limbah                                              2025
21.   Izin Reklame                 -                       -             -             -                       Berdasarkan Surat Keterangan Direksi KKB
                                                                                                               nomor 005/LGL-KKB-VI/2025 tanggal 25
                                                                                                               Juni 2025 dan didukung dengan tangkapan
                                                                                                               layar dari website Sijapri Kabupaten
                                                                                                               Bekasi pada tanggal 26 Mei 2025 dengan
                                                                                                               Resi Pendaftaran nomor 250526.IR02287
                                                                                                               tanggal 26 Mei 2025, yang menunjukkan
                                                                                                               bahwa Izin Reklame KKB sedang dalam
                                                                                                               proses perpanjangan.

                                                                                                               Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8
                                                                                                               ayat 3 dan ayat 6 Peraturan Bupati Bekasi
                                                                                                               Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara
                                                                                                               Penyelenggaraan Pajak Reklame, apabila
                                                                                                               izin penyelenggaraan reklame yang telah
                                                                                                               habis berdasarkan waktu yang tertera
                                                                                                               dalam dokumen perizinan, bagi wajib
                                                                                                               pajak     yang     memperpanjang      izin
                                                                                                               penyelenggaraan         reklame,     wajib
                                                                                                               mengurus perpanjangan penyelenggaraan
                                                                                                               reklame sebelum masa izin berakhir.
                                                                                                               Sanksi administrasi berupa denda
                                                                                                               keterlambatan sebesar 2 % (dua persen)
                                                                                                               per bulan sebagaimana dimaksud pada
                                                                                                               ayat (5) terhitung masa perizinan berakhir
                                                                                                               sampai          tanggal       permohonan
                                                                                                               perpanjangan disetujui oleh Perangkat
                                                                                                               Daerah terkait.
22.   Sertifikat   Laik   Fungsi   640/397/DCKTR-          31            Sampai        Dinas Cipta Karya       Nama bangunan gedung: Rumah Sakit
      (“SLF”)                      BGU/SLF-B/2021          Desember      dengan 31     dan Tata Ruang          Metro Hospitals
                                                           2021          Desember      Kabupaten Bekasi
                                                                         2026                                  Jenis bangunan gedung:
                                                                                                               Rumah Sakit

                                                                                                               Fungsi bangunan gedung: Fungsi usaha –
                                                                                                               pelayanan sosial

                                                                                                               Nomor bukti kepemilikan:
                                                                                                               SHGB nomor 1946-3621
                                                                                                               Nomor IMB: 503/029/B/BPMPPT

                                                                                                               Atas nama/ pemilik bangunan gedung:
                                                                                                                       KKB

                                                                                                               Lokasi: Kawasan Industri Jababeka,
                                                                                                               Jalan Anggrek I B2/2, RT 001/011
                                                                                                               Kelurahan     Mekarmukti, Kecamatan
                                                                                                               Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
                                                                                                               Provinsi Jawa Barat
23.   Izin Radiologi Diagnostik    05249.384.1.070623      7 Juni 2023   Sampai        Badan Pengawas          NIB: 9120101441426
      dan/atau Intervasional                                             dengan    6   Tenaga Nuklir
                                                                         Juni 2028



                                                                                                                                                       77
Page 100
                                                             Tanggal         Masa
 No.         Nama Perizinan               No Perizinan                                      Instansi Penerbit                        Keterangan
                                                            Penerbitan      Berlaku
                                                                                                                   Nama dan Lokasi Usaha: Rumah Sakit
                                                                                                                   Metro Hospitals, Jalan Anggrek I B2/2,
                                                                                                                   Cikarang Baru Jababeka, Kelurahan
                                                                                                                   Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                                                                   Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
24.    Pengangkatan                  003/SK-                9             Sampai           KKB                     Representasi Pemilik KKB: Alouisous
       Representasi Pemilik          DIR/KKB/IX/2023        September     dengan    8                              Maseimilian, S.E., MBA., M.Sc., Ph.D.,
                                                            2023          September                                CFA.,
                                                                          2026
25.    Pedoman                       002/SK-                3 Desember         -           KKB                                        -
       Pengorganisasian Rumah        DIR/MHCB/XII/2024      2024
       Sakit
26.    Pedoman                       003/SK-                3 Desember           -         KKB                                        -
       Pengorganisasian     Unit     DIR/MHCB/XII/2024      2024
       Laboratorium
27.    Pedoman                       004/SK-                3 Desember           -         KKB                                        -
       Pengorganisasian     Unit     DIR/MHCB/XII/2024      2024
       Rekam Medis
28.    Pedoman        Pelayanan      001.2/SK-              20 Januari           -         KKB                                        -
       Instalasi Farmasi             DIR/MHCB/I/2022        2022
29.    Pedoman Kesehatan dan         005/SK-                3 Desember           -         KKB                                        -
       Keselamatan         Kerja     DIR/MHCB/XII/2024      2024
       Rumah Sakit Sakit (K3)
30.    Pedoman        Pelayanan      00.2/SK-               10 Januari           -         KKB                                        -
       Instalasi Gawat Darurat       DIR/MHCB/1/2022        2022
       Di Rumah Sakit
31.    Pedoman                       100/SK-                22                   -         KKB                                        -
       Pengorganisasian     Unit     DIR/MHCB/IX/2017       September
       Radiologi                                            2017
32.    Sistem Informasi Rumah                  -                 -               -                     -           Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
       Sakit                                                                                                       berdasarkan      Perjanjian   Kerjasama
                                                                                                                   Komputerisasi       Sistem     Informasi
                                                                                                                   Manajemen          nomor        007/LGL-
                                                                                                                   KKB/P/II/2018 tanggal 26 Februari 2018
                                                                                                                   dengan PT Terakorp Indonesia.
33.    Peraturan Rumah Sakit                   -            14                   -         KKB                                          -
       (Hospital By Laws)                                   September
                                                            2017
34.    Peraturan Perusahaan              565/1200/416-      2                Sampai        Dinas Tenaga Kerja                         -
                                        Asurans107/2024     September      dengan 1        dan Transmigrasi
                                                            2024          September        Kabupaten Bekasi
                                                                              2026
35.    Wajib               Lapor      17530.20240221.0020   15   April       Sampai        Kementerian                                -
       Ketenagakerjaan                                      2026           dengan 15       Ketenagakerjaan
                                                                           April 2026
36.    Sertifikat Kepesertaan           1300000014447       20     Juni      Selama        Jaminan     Sosial                         -
       Jaminan Sosial Tenaga                                2013          menjalankan      Ketenagakerjaan
       Kerja                                                                kegiatan
                                                                              usaha
37.    Sertifikat  Kepesertaan        0065/SER/1017/0325    26 Maret         Sampai        Badan                                      -
       BPJS Kesehatan                                       2025           dengan 25       Penyelenggara
                                                                          Maret 2026       Jaminan    Sosial
                                                                                           Kesehatan
38.    Lembaga Bipartit                        -            -                    -         -                       Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi KKN
                                                                                                                   tanggal 26 Juni 2025, pembentukan
                                                                                                                   lembaga bipartit KKB sampai saat ini
                                                                                                                   sedang dalam proses pembentukan.


27.       WCB
                                                                      Tanggal
 No.      Nama Perizinan                    No Perizinan                               Masa Berlaku        Instansi Penerbit              Keterangan
                                                                    Penerbitan
 1.    NIB                         9120102890575                   16 Mei 2023        Selama               Pemerintah           Nama Perusahaan : WCB
                                                                                      menjalankan          Republik             Alamat      Perusahaan    :
                                                                                      kegiatan usaha       Indonesia     c.q.   Tangcity Business Park Blok
                                                                                                           Lembaga              E-15,     Jalan    Jenderal
                                                                                                           Pengelola     dan    Sudirman nomor 1, Cikokol,
                                                                                                           Penyelenggara        Kota Tangerang, Provinsi
                                                                                                           OSS                  Banten
                                                                                                                                Status Penanaman Modal :
                                                                                                                                PMDN
                                                                                                                                Kode KBLI:
                                                                                                                                70209 Aktivitas Konsultasi
                                                                                                                                Manajemen Lainnya
                                                                                                                                Skala Usaha : Usaha Mikro




                                                                                                                                                         78
Page 101
                                                                      Tanggal
 No.      Nama Perizinan                  No Perizinan                                 Masa Berlaku      Instansi Penerbit               Keterangan
                                                                     Penerbitan
 2.    Pendaftaran                              -                  7     Agustus    Selama              Pemerintah               NIB: 9120102890575
       Kepesertaan    BPJS                                         2019             menjalankan         Republik
       Ketenagakerjaan                                                              kegiatan usaha      Indonesia      c.q.
                                                                                                        Lembaga
                                                                                                        Pengelola      dan
                                                                                                        Penyelenggara
                                                                                                        OSS
 3.    Pendaftaran                              -                  7    Agustus     Selama              Pemerintah               NIB: 9120102890575
       Kepesertaan       BPJS                                      2019             menjalankan         Republik
       Kesehatan                                                                    kegiatan usaha      Indonesia      c.q.
                                                                                                        Lembaga
                                                                                                        Pengelola      dan
                                                                                                        Penyelenggara
                                                                                                        OSS
 4.    Surat     Keterangan     S-27283/KT/KPP.080903/2024         5 November       Selama              Direktorat               NPWP       : 82.146.241.3-
       Terdaftar                                                   2024             menjalankan         Jenderal Pajak           416.000
                                                                                    kegiatan usaha                               Kategori : Badan
 5.    Kartu NPWP               82.146.241.3-416.000               -                Selama              Direktorat
                                                                                    menjalankan         Jenderal Pajak
                                                                                    kegiatan usaha


28.       MIB
         Nama                                                   Tanggal
 No.                                 No Perizinan                             Masa Berlaku        Instansi Penerbit                 Keterangan
        Perizinan                                             Penerbitan
 1.    NIB                  9120205491012                    11 April 2019   Selama              Pemerintah              Alamat Kantor: Jalan Raya Serang
                                                             sebagaimana     menjalankan         Republik                KM 16,8, Kelurahan Sukamulya
                                                             perubahan       kegiatan usaha      Indonesia    c.q.       Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                             ke-2                                Lembaga                 Tangerang, Provinsi Banten
                                                             10Desember                          Pengelola   dan
                                                             2021                                Penyelenggara           Nomor Telepon: 0219305000
                                                                                                 OSS                     Email:
                                                                                                                         ptmuliainsanibersama2@gmail.com

                                                                                                                         Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                         Swasta (86103)
 2.    Izin Lingkungan      9120205491012                    29              Selama              Pemerintah              NIB: 9120205491012
                                                             November        menjalankan         Republik                Kegiatan Usaha: Aktivitas Rumas
                                                             2019            kegiatan usaha      Indonesia    c.q.       Sakit Swasta
                                                             sebagaimana                         Lembaga                 Lokasi Yang Dimohon: Jalan Raya
                                                             dicetak                             Pengelola   dan         Serang KM 16,8
                                                             tanggal                             Penyelenggara           Luas Lahan: 9.425 m2
                                                             25 Agustus                          OSS                     Rencana Kegiatan: Usaha dalam
                                                             2020                                                        bidang jasa kesehatan, termasuk
                                                                                                                         mendirikan dan mengelola rumah
                                                                                                                         sakit, poliklinik, sarana dan
                                                                                                                         prasarana penunjang kesehatan,
                                                                                                                         menyelenggarakan pelayanan dan
                                                                                                                         penyelenggaraan kesehatan, serta
                                                                                                                         menyelenggarakan            jaminan
                                                                                                                         pemeliharaan              kesehatan
                                                                                                                         masyarakat.
                                                                                                                         Koordinat:              -6.2261500,
                                                                                                                         106.5107900
 3.    Perizinan            9120205491012                    13 Juli 2022    Selama              Pemerintah              Alamat Kantor: Jalan Raya Serang
       Berusaha Untuk                                        sebagaimana     menjalankan         Republik                KM 16,8, Kabupaten Tangerang,
       Menunjang                                             dicetak         kegiatan usaha      Indonesia    c.q.       Provinsi Banten
       Kegiatan Usaha                                        tanggal 23                          Lembaga                 Status Penanaman Modal: PMDN
       (PB-UMKU) Izin                                        Agustus                             Pengelola   dan         KBLI: 86103 – Aktivitas Rumah Sakit
       Radiologi                                             2023                                Penyelenggara           Swasta
       Diagnostik                                                                                OSS
 4.    Izin Rumah Sakit     91202054910120001                28 Februari     5 tahun             Pemerintah              Nomor     Induk Berusaha (NIB)
       Swasta                                                2023                                Republik                          : 9120205491012
                                                             sebagaimana                         Indonesia    c.q.       Alamat Kantor           :
                                                             dicetak                             Lembaga                           Jalan Raya Serang KM
                                                             tanggal 11                          Pengelola   dan         16,8, Kelurahan
                                                             April 2023                          Penyelenggara           Sukamulya Kecamatan Cikupa,
                                                                                                 OSS                     Kabupaten Tangerang, Provinsi
                                                                                                                         Banten Kode Pos: 15710
                                                                                                                         Status Penanaman Modal: PMDN
                                                                                                                         No. Telepon : 219305000
                                                                                                                         Kode Klasifikasi Baku Lapangan:
                                                                                                                         86103 – Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                         Swasta
                                                                                                                         Usaha (KBLI)




                                                                                                                                                              79
Page 102
       Nama                                            Tanggal
No.                                No Perizinan                       Masa Berlaku      Instansi Penerbit                Keterangan
      Perizinan                                       Penerbitan
                                                                                                              Lokasi Usaha : Jalan Raya Serang KM
                                                                                                              16,8,     Kelurahan       Sukamulya
                                                                                                              Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                                                                              Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                              Kode Pos: 15710
5.    Persetujuan         02122110213603095          2 Desember      3 Tahun            Pemerintah            Nama Pelaku Usaha         : MIB
      Kesesuaian                                     2021                               Republik              NPWP      : 21.133.696.1-451.000
      Kegiatan                                       sebagaimana     Dalam hal telah    Indonesia    c.q.     Alamat Kantor             :
      Pemanfaatan                                    dicetak         dilakukan          Lembaga                         Jalan Raya Serang KM
      Ruang       Untuk                              tanggal 10      pemutakhiran,      Pengelola   dan       16,8, Kelurahan
      Kegiatan                                       Desember        masa     berlaku   Penyelenggara
      Berusaha                                       2021            Persetujuan        OSS                             Sukamulya     Kecamatan
      (“PKKPR”)                                                      Kesesuaian                               Cikupa, Kabupaten
                                                                     Kegiatan
                                                                     Pemanfaatan                                       Tangerang,         Provinsi
                                                                     Ruang                                    Banten
                                                                     mengikuti                                             Kode Pos: 15710
                                                                     jangka    waktu                          No. Telepon :
                                                                     penguasaan atas                                    219305000
                                                                     tanah yang telah                         Email     :
                                                                     diperoleh                                ptmuliainsanibersama2@gmail.com
                                                                                                              Status Penanaman
                                                                                                              Modal : PMDN
                                                                                                              Kode Klasifikasi Baku    : 86103
                                                                                                              Lapangan Usaha

                                                                                                              Indonesia (KBLI)
                                                                                                              Judul KBLI :               Aktivitas
                                                                                                              Rumah Sakit Swasta
                                                                                                              Skala Usaha : Usaha Besar
                                                                                                              Lokasi Usaha
                                                                                                              a. Alamat : Jalan Raya Serang KM
                                                                                                              16,8
                                                                                                              b. Kawasan :               -
                                                                                                              c. Desa/kelurahan          :
                                                                                                                          Sukamulya
                                                                                                              d. Kecamatan               :
                                                                                                                          Cikupa
                                                                                                              e. Kabupaten/Kota          :
                                                                                                                          Kabupaten Tangerang
                                                                                                              f. Provinsi : Banten
                                                                                                              g.Koordinat Geografis :
                                                                                                                          Lihat Lampiran
                                                                                                              h.Luas Tanah yang dimohon
                                                                                                                          : 9.425 M2
6.    Pendaftaran                       -            11 April 2019   Selama             Pemerintah            NIB: 9120205491012
      Kepesertaan BPJS                                               menjalankan        Republik
      Ketenagakerjaan                                                kegiatan usaha     Indonesia      c.q.
                                                                                        Lembaga
                                                                                        Pengelola     dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
7.    Pendaftaran                       -            11 April 2019   Selama             Pemerintah            NIB: 9120205491012
      Kepesertaan BPJS                                               menjalankan        Republik
      Kesehatan                                                      kegiatan usaha     Indonesia      c.q.
                                                                                        Lembaga
                                                                                        Pengelola     dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
8.    Surat Keterangan    S-86KT/WPJ.08/KP.13/2021   23              Selama             Direktorat            NPWP: 21.133.696.1-451.000
      Terdaftar                                      November        menjalankan        Jenderal Pajak        Kategori: Badan
                                                     2021            kegiatan usaha
9.    Kartu NPWP          21.133.696.1-451.000       17              Selama             Direktorat
                                                     November        menjalankan        Jenderal Pajak
                                                     2009            kegiatan usaha
10.   Surat Pengukuhan    S-2653PKP/WPJ.08/          20 Desember     Selama             Direktorat            NPWP     : 21.133.696.1-451.000
      Pengusaha Kena      KP.1103/2019               2019            menjalankan        Jenderal Pajak        Alamat : Jalan Raya Serang KM
      Pajak                                                          kegiatan usaha                           16,8 RT05/01,       Suka    Mulya,
                                                                                                                       Cikupa,        Tangerang
                                                                                                              Merk Dagang/Usaha : 86103 – Jasa
                                                                                                              Rumah Sakit Swasta
                                                                                                              Kewajiban pajak         : PPnBM

11.   Izin Mendirikan     645.3/2576 – BP2T/2009     16   Maret      Selama             Pemerintah            Nama     : MIB (dahulu bernama
      Bangunan                                       2009            menjalankan        Kabupaten             PT Usada Insani
      (sekarang                                                      kegiatan usaha     Tangerang                         Bersama)




                                                                                                                                                80
Page 103
        Nama                                                  Tanggal
No.                                 No Perizinan                              Masa Berlaku   Instansi Penerbit               Keterangan
       Perizinan                                             Penerbitan
      Persetujuan                                                                                                Alamat : Jalan KH. Hasyim Ashari
      Bangunan                                                                                                   nomor 24, Rukun
      Gedung)                                                                                                                 Tetangga 001, Rukun
                                                                                                                 Warga 007, Kelurahan
                                                                                                                              Buaran         Indah,
                                                                                                                 Kecamatan Tangerang, Kota
                                                                                                                              Tangerang
                                                                                                                 Untuk     : Mendirikan Bangunan
                                                                                                                 Rumah Sakit
                                                                                                                 Lokasi/letak Bangungan :
                                                                                                                           Jalan Raya Serang Desa
                                                                                                                 Sukamulya
                                                                                                                              Kecamatan     Cikupa
                                                                                                                 Kabupaten Tangerang
                                                                                                                              berada di atas tanah
                                                                                                                 Perjanjian Pengikatan Jual
                                                                                                                              Beli dengan nomor
                                                                                                                 4,6/2008.

12.   Sertifikat     Laik   SK-SLF-360318-07102022-001   7   Oktober      7 Oktober 2027     Dinas Tata Ruang    Nama Pemilik            :
      Fungsi                                             2022                                dan    Bangunan               MIB/ RS Metro Hospital
                                                                                             Kabupaten           Cikupa
                                                                                             Tangerang           Lokasi    : Jalan Raya Serang KM
                                                                                                                 16,8, Rukun Tetangga
                                                                                                                             005, Rukun Warga 001,
                                                                                                                 Kelurahan Sukamulya,
                                                                                                                             Kecamatan       CIkupa,
                                                                                                                 Kabupaten Tangerang,
                                                                                                                             Provinsi Banten

13.   Lapor Genset          -                            -                -                  -                   Berdasarkan Surat Keterangan
                                                                                                                 Direksi MIB nomor 009/LGL-MIB-
                                                                                                                 VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, MIB
                                                                                                                 sedang dalam proses pengurusan
                                                                                                                 Lapor Genset.
                                                                                                                 Konsekuensi yuridis tersebut diatur
                                                                                                                 dalam      Pasal    55       Peraturan
                                                                                                                 Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021
                                                                                                                 tentang Penyelenggaraan Bidang
                                                                                                                 Energi dan Sumber Daya Mineral
                                                                                                                 (“PP 25/2021”) mengatur mengenai
                                                                                                                 setiap orang yang melanggar
                                                                                                                 ketentuan mengenai kewajiban
                                                                                                                 menyampaikan laporan dikenai
                                                                                                                 sanksi administratif berupa teguran
                                                                                                                 tertulis,   pembekuan         kegiatan
                                                                                                                 sementara,       denda,       dan/atau
                                                                                                                 pencabutan perizinan berusaha.
                                                                                                                 Selanjutnya, berdasarkan Pasal 57
                                                                                                                 ayat (1) huruf c PP 25/2021 denda
                                                                                                                 yang dikenakan apabila pelaku
                                                                                                                 usaha tidak memenuhi kewajiban
                                                                                                                 melaporkan kegiatan usahanya
                                                                                                                 paling banyak Rp50.000.000,00
                                                                                                                 (lima puluh juta Rupiah).
14.   Izin Motor Diesel     560/4288-DTKT/K3-            15 Agustus       September 2025     Dinas      Tenaga   Jenis Objek :              Pesawat
                            MD/VIII/2024                 2024                                Kerja         dan   Tenaga dan Produksi
                                                                                             Transmigrasi        Nama Perusahaan            :
                                                                                             Pemerintah                     MIB
                                                                                             Provinsi Banten     Alamat       :             Jalan Raya
                                                                                                                 Serang KM. 16,2 Kecamatan
                                                                                                                                            Cikupa,
                                                                                                                 Kabupaten Tangerang, Banten
                                                                                                                 Surat Keterangan No        :
                                                                                                                            560/295-DTKT/K3-
                                                                                                                 MD/VII/2023
                                                                                                                 Jenis        :             Motor
                                                                                                                 Diesel
                                                                                                                 Pabrik Pembuar
                                                                                                                            : Cummins - China
                                                                                                                 Tahun        :             2009
                                                                                                                 Nomor Serie/Model
                                                                                                                            : EMSC0509/EA01
                                                                                                                 Daya         :             250 KVA
                                                                                                                 Titik Nyala/Frekuensi      :
                                                                                                                            50 derajat celcius/50 Hz
                                                                                                                 Putaran      :             1.500 rpm



                                                                                                                                                    81
Page 104
        Nama                                               Tanggal
No.                                No Perizinan                          Masa Berlaku    Instansi Penerbit                 Keterangan
       Perizinan                                          Penerbitan
                                                                                                               Bahan Bakar           :
                                                                                                                        Minyak Solar

15.   Izin   Operator     0408.1.03.P043.02.2025          18 Februari   3 tahun sejak    Lembaga               Nama: Nurohman
      Genset                                              2025          tanggal          Sertifikasi Tenaga
                                                                        dikeluarkan      Teknik
                                                                                         Ketenagalistrikan,
                                                                                         berdasarkan
                                                                                         Sertifikat
                                                                                         Kompetensi yang
                                                                                         dikeluarkan oleh
                                                                                         PT Eleska Latki
                                                                                         sebagai Lembaga
                                                                                         Sertifikasi
                                                                                         Kompetensi
                                                                                         Tenaga       Teknik
                                                                                         Ketenagalistrikan
16.   Izin Pesawat Lift   560/4287-DTKT/K3-               15 Agustus    September 2025   Dinas       Tenaga    Jenis Objek                 :
                          Lift/VIII/2024                  2024                           Kerja          dan               Pesawat Lift
                                                                                         Transmigrasi          Nama Perusahaan             :
                                                                                         Pemerintah                       MIB
                                                                                         Provinsi Banten       Alamat : Jalan Raya Serang KM.
                                                                                                               16,2, Desa Sukamulya, Kecamatan
                                                                                                               Cikupa, Kabupaten Tangerang,
                                                                                                               Provinsi Banten
                                                                                                               No. Izin Pemakaian          :
                                                                                                                          560/373-DTKT/K3-
                                                                                                               Lift/VII/2023
                                                                                                               Jenis                       :
                                                                                                                          Lift Penumpang
                                                                                                               Pabrik Pembuat
                                                                                                                          : Mitsubishi
                                                                                                               Tahun                       :
                                                                                                                          2018
                                                                                                               Nomor Serie/Unit
                                                                                                                          : E X9 21701
                                                                                                               Kapasitas Beban
                                                                                                                          : 1.000Kg/15 Orang
                                                                                                               Melayani                    :
                                                                                                                          5 Lantai / 5 Pintu
                                                                                                               Kecepatan                   :
                                                                                                                          60 Meter/Menit

17.   Izin Pesawat Lift   560/4286-DTKT/K3-               15 Agustus    September 2025   Dinas      Tenaga     Jenis Objek                 :
                          Lift/VIII/2024                  2024                           Kerja         dan                Pesawat Lift
                                                                                         Transmigrasi          Nama Perusahaan             :
                                                                                         Pemerintah                       MIB
                                                                                         Provinsi Banten       Alamat :
                                                                                                                          Jalan Raya Serang KM.
                                                                                                               16,2, Desa Sukamulya, Kecamatan
                                                                                                               Cikupa,                    Kabupaten
                                                                                                                          Tangerang,         Provinsi
                                                                                                               Banten
                                                                                                               Surat Keterangan No.        :
                                                                                                                          560/372-DTKT/K3-
                                                                                                               Lift/VII/2023
                                                                                                               Jenis                       :
                                                                                                                          Lift Penumpang
                                                                                                               Pabrik Pembuat
                                                                                                                          : Mitsubishi - Thailand
                                                                                                               Tahun                       :
                                                                                                                          2009
                                                                                                               Nomor Serie/Unit
                                                                                                                          : E-OV-224011
                                                                                                               Kapasitas Beban
                                                                                                                          : 1.000Kg/15 Orang
                                                                                                               Melayani                    :
                                                                                                                          5 Lantai / 5 Pintu
                                                                                                               Kecepatan                   :
                                                                                                                          60 Meter/Menit

18.   Instalasi Listrik   560/4291-DTKT/K3-IL/VIII/2024   15 Agustus    September 2025   Dinas      Tenaga     Jenis Objek                 :
                                                          2024                           Kerja         dan               Instalasi Listrik
                                                                                         Transmigrasi          Nama Perusahaan             :
                                                                                         Pemerintah                      MIB
                                                                                         Provinsi Banten




                                                                                                                                                   82
Page 105
        Nama                                        Tanggal
No.                                No Perizinan                     Masa Berlaku   Instansi Penerbit              Keterangan
       Perizinan                                   Penerbitan
                                                                                                       Alamat : Jalan Raya Serang KM.
                                                                                                       16.2 Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                                                                                  Tangerang, Banten
                                                                                                       Surat Keterangan No       :
                                                                                                                  560/246-DTKT/K3-
                                                                                                       IL/VII/2023
                                                                                                       Jenis Arus/Tegangan       :
                                                                                                                  3 phase, 50Hz, 220/380V
                                                                                                       Untuk Penerangan          :
                                                                                                                  630 KVA
                                                                                                       Untuk Tenaga
                                                                                                                  : -
                                                                                                       Kekuatan/Daya
                                                                                                                  : 630 KVA
                                                                                                       Sumber Tenaga Listrik :
                                                                                                                  PLN
                                                                                                       Tahun Pemasangan          :
                                                                                                                  -
                                                                                                       Instalatur Pemasang       :
                                                                                                                  -

19.   Instalasi Penyalur   560/4289-DTKT/K3-IPP    15 Agustus   September 2025     Dinas      Tenaga   Jenis Objek                :
      Petir                /VIII/2024              2024                            Kerja         dan              Instalasi Penyalur Petir
                                                                                   Transmigrasi        Nama Perusahaan            :
                                                                                   Pemerintah                     MIB
                                                                                   Provinsi Banten     Alamat : Jalan Raya Serang KM.
                                                                                                       16.2 Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                                                                                  Tangerang, Banten
                                                                                                       Surat Keterangan No        :
                                                                                                                  560/16-DTKT/K3-
                                                                                                       IPP/IX/2022
                                                                                                       Jenis Penerima
                                                                                                                  : Electrostatic
                                                                                                       Jenis Penghantar
                                                                                                                  : Kabel NYY 1 X 70 mm2
                                                                                                       Bentuk Electroda
                                                                                                                  : Copper rod 1
                                                                                                       Jumlah Electroda
                                                                                                                  : 1 titik
                                                                                                       Tinggi Bangunan
                                                                                                                  : 20 meter
                                                                                                       Tinggi Tiang Penyalur      :
                                                                                                                  5 meter
                                                                                                       Tahun Pemasangan           :
                                                                                                                  -
                                                                                                       Instalatur Pemasang        :
                                                                                                                  PT Hen Jaya

20.   Instalasi Proteksi   560/4290-DTKT/K3-IPK/   15 Agustus   September 2026     Dinas      Tenaga   Jenis Objek             :
      Kebakaran            VIII/2024               2024                            Kerja         dan             Instalasi       Proteksi
                                                                                   Transmigrasi        Kebakaran
                                                                                   Pemerintah          Nama Perusahaan         :
                                                                                   Provinsi Banten               MIB
                                                                                                       Alamat : Jalan Raya Serang KM.
                                                                                                       16.2 Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                                                                                 Tangerang, Banten
                                                                                                       Surat Keterangan Nomor :
                                                                                                                 560/02-DTKT/K3-IPK
                                                                                                       /IX/2021
                                                                                                       Jenis                   :
                                                                                                                 Instalasi       Proteksi
                                                                                                       Kebakaran
                                                                                                       Smoke Detector
                                                                                                                 : 7 buah
                                                                                                       Heat Detector
                                                                                                                 : 224 buah
                                                                                                       Agar CO2                :
                                                                                                                 5 buah
                                                                                                       Dry Chemical
                                                                                                                 : 93 buah

21.   Pengantar Teknis     360/303-BPBD            10           -                  Badan               Nama Perusahaan         : MIB
      Pemadam                                      November                        Penanggulangan      Nama Pemohon
      Kebakaran                                    2020                            Bencana Daerah                : Henry Kembaren
                                                                                   Pemerintah          Jenis Peruntukan
                                                                                   Kabupaten                     : Rumah Sakit
                                                                                   Tangerang



                                                                                                                                        83
Page 106
       Nama                                         Tanggal
No.                                No Perizinan                      Masa Berlaku   Instansi Penerbit              Keterangan
      Perizinan                                    Penerbitan
                                                                                                        Alamat : Pesona Amsterdam Blok
                                                                                                        1.6/10, Rukun Tetangga 008,
                                                                                                                    Rukun Warga 025,
                                                                                                        Kelurahan Ciangsana, Kecamatan
                                                                                                                    Gunung          Putri
                                                                                                        Kabupaten Bogor
                                                                                                        Lokasi    : Kelurahan Sukamulya
                                                                                                        Kedamatan Cikupa Kabupaten
                                                                                                                    Tangerang

22.   Surat Kelayakan     658.31/03-DLHK          5 April 2022   -                  Dinas Lingkungan    Nama Badan Usaha dan/atau
      Operasional                                                                   Hidup        dan    Kegiatan : MIB (Metro Hospitals
      Sistem                                                                        Kebersihan          Cikupa)
      Pengolahan Air                                                                Pemerintah          Bidang Usaha dan/atau Kegiatan
      Limbah                                                                        Kabupaten                     : Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                    Tangerang           Swasta
                                                                                                        Nomor Induk Berusaha :
                                                                                                        9120205491012
                                                                                                        Nama Penanggung Jawab Usaha
                                                                                                                  : Henry Kembaren
                                                                                                        dan/atau Kegiatan
                                                                                                        Jabatan : Direktur
                                                                                                        Alamat Kantor dan Lokasi Usaha
                                                                                                                  : Jalan Raya Serang KM
                                                                                                        16,8, Rukun
                                                                                                                                Tetangga
                                                                                                        005, Rukun Warga 001,
                                                                                                                                Kelurahan
                                                                                                        Sukamulya, Kecamatan
                                                                                                                                CIkupa,
                                                                                                        Kabupaten Tangerang,
                                                                                                                                Provinsi
                                                                                                        Banten
                                                                                                        No. Telepon : (021) 5962790 /
                                                                                                        5962998
                                                                                                        Alamat Email            :
                                                                                                        muliainsani@gmail.com

23.   UKL - UPL           660/Kep.224-DLHK/2020   14 Agustus     -                  Dinas Lingkungan
                                                  2020                              Hidup        dan
                                                                                    Kebersihan
                                                                                    Pemerintah
                                                                                    Kabupaten
                                                                                    Tangerang
24.   Keterangan   Peil   614/2095/DBMSDA/2020    9 November     -                                      Elevasi tanah tertinggi : +30,212
      Banjir                                      2020                                                  Elevasi tanah terendah : + 25,742
                                                                                                        Untuk penataan lahan pada lokasi
                                                                                                        dimaksud direkomendasikan : +
                                                                                                        28,500
                                                                                                        Titik refferensi awal diambil dari
                                                                                                        Jalan Raya Serang elevasi : + 28,000

25.   Komisi Akreditasi   KARS-SERT/35/VIII/202   22 Agustus     7 Agustus 2026     Komisi Akreditasi   Nama Rumah Sakit         :   Metro
      Rumah Sakit                                 2022                              Rumah Sakit         Hospitals Cikupa
                                                                                                                  Alamat
                                                                                                                     :Jalan Raya Serang Km
                                                                                                        16,8, Desa sukamulya,

                                                                                                                   Kecamatan      Cikupa,
                                                                                                        Kabupaten Tangerang, Provinsi

                                                                                                                    Banten

                                                                                                        Telah memenuhi standar akreditasi
                                                                                                        rumah sakit dan dinyatakan lulus
                                                                                                        dengan tingkat kelulusan Paripurna.

26.   Penetapan Kelas     HK.03.05/I/172/12       27 Januari     -                  Kementerian         Penetapan Kelas Rumah Sakit
      Rumah Sakit                                 2012                              Kesehatan           Umum Mulia Insani yang beralamat
                                                                                    Republik            di Jl. Raya Serang KM. 16,8 Cikupa,
                                                                                    Indonesia           Tangerang, Provinsi Banten sebagai
                                                                                                        Rumah Sakit Umum Kelas C
27.   Izin    Radiologi   08160.384.3.220823      22 Agustus     12 Juli 2027       Badan Pengawas      Nama Pelaku Usaha        : MIB
      Diagnostik                                  2023                              Tenaga    Nuklir    Nomor Induk Berusaha :
      dan/atau                                                                      Republik            9120205491012
      Intervensional                                                                Indonesia




                                                                                                                                          84
Page 107
          Nama                                                   Tanggal
 No.                                      No Perizinan                             Masa Berlaku   Instansi Penerbit              Keterangan
         Perizinan                                              Penerbitan
                                                                                                                      Alamat Kantor
                                                                                                                                : Jalan Raya Serang Km.
                                                                                                                      16,8 Sukamulya Tangerang
                                                                                                                                                Banten
                                                                                                                      Telp. (021) 5962790 Fax. (021)
                                                                                                                      5963099
                                                                                                                      Nama dan Lokasi Usaha :
                                                                                                                                Metro Hospitals Cikupa,
                                                                                                                      Jalan Raya Serang Km.
                                                                                                                                                16,8,
                                                                                                                      Cikupa; Kota Tangerang; Banten
                                                                                                                      15710; Telp.
                                                                                                                                                (021)
                                                                                                                      5962790 Fax. (021) 5963099
                                                                                                                      Rincian Lampiran
                                                                                                                                : Sesuai Lampiran I (Daftar
                                                                                                                      Sumber Radiasi Pengion),
                                                                                                                                                Lampiran
                                                                                                                      II   (Data     Petugas,    Peralatan
                                                                                                                      Penunjang
                                                                                                                                                dan/atau
                                                                                                                      Alat Ukur Radiasi), dan Lampiran III

                                                                                                                                (Ketentuan dan Kondisi)
                                                                                                                      yang merupakan bagian
                                                                                                                                              tidak
                                                                                                                      terpisahkan dari Keputusan ini.

 28.    Pengangkatan           001/SK-DIR/MIB/IX/2023           9 September    8    September     MIB                 Representasi Pemilik MIB: Alouisius
        Representasi           tanggal 9 September 2023         2023           2026                                   Maseimilian, S.E., MBA., M.Sc.,
        Pemilik                                                                                                       Ph.D., CFA.
 29.    Pedoman                0531/SK/MHCP/IX/2021             1 September    -                  MIB
        Pengorganisasian                                        2021
        Rumah Sakit
 30.    Pedoman                0072/PERDIR/MHCP/I/2022          4    Januari           -          MIB
        Pelayanan                                               2022
        Instalasi Farmasi
 31.    Pedoman                0688/SK-DIR/MHCP/V/2022          4 Mei 2022     -                  MIB
        Keselamatan dan
        Kesehatan Kerja
        Rumah          Sakit
        (K3RS)
 32.    Pedoman                028/PERDIR/MHCP/1/2022           27             -                  MIB
        Pelayanan                                               September
        Instalasi Gizi                                          2024
 33.    Sistem Informasi       Perjanjian Pengadaan             6 Mei 2024     -                  MIB
        Manajemen              dan Pelaksanaan Komputerisasi
        Rumah Sakit            Sistem Informasi Manajemen
                               nomor                 006/LGL-
                               MMS/PKS/V/2024 dengan PT
                               Terakorp Indonesia
 34.    Peraturan Rumah        -                                6    Januari   -                  MIB
        Sakit    (Medical                                       2020
        byLaws)
 35.    Peraturan              KEP.4/HI.00.00/36.3603.          30 Agustus     29 Agustus 2026    Dinas     Tenaga
        Perusahaan             240825001/B/VIII/2024            2024                              Kerja Kabupaten
                                                                                                  Tangerang
 36.    Sertifikat  BPJS       KK130638                         28             -                  BPJS
        Ketenagakerjaan                                         November                          Ketenagakerjaan
                                                                2019
 37.    Sertifikat     BPJS    0209/SER/1018/0924               27             -                  BPJS Kesehatan
        Kesehatan                                               September
                                                                2024
 38.    Wajib      Lapor       15710.20241008.0004              8   Oktober    8 Oktober 2025     Kementerian
        Ketenagakerjaan                                         2024                              Ketenagakerjaan
 39.    Lembaga Bipartit                       -                     -                     -             -            Berdasarkan Surat Pernyataan
                                                                                                                      Direksi MIB tanggal 26 Juni 2025,
                                                                                                                      pembentukan lembaga bipartit MIB
                                                                                                                      sampai saat ini sedang dalam proses
                                                                                                                      pembentukan.


5.     Perjanjian–Perjanjian Penting

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana diuraikan berikut ini:


                                                                                                                                                         85
Page 108
Perjanjian Dengan Pihak Ketiga

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana diuraikan berikut ini:

Perjanjian Dengan Pihak Ketiga

 1)   Perseroan
      -   Perjanjian Kredit nomor 022/ICBCI-TCT/PTD/XI/2024 tanggal 14 November 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Bank
          ICBC Indonesia (“BANK”) dan Perseroan (“DEBITUR”), dengan ketentuan sebagai berikut:

            Jenis Fasilitas                          :    Kredit Pinjaman Tetap on Demand-Back to Back (PTD-BTB)-New
            Tujuan Penggunaan                        :    Modal kerja untuk mendukung perawatan Perusahaan secara
                                                          umum
            Jumlah Fasilitas Kredit                  :    Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
            Jangka Waktu Fasilitas Kredit            :    1 tahun sejak tanggal perjanjian
            Suku Bunga                               :    Suku bunga Deposito Berjangka + spread 1%
            Biaya di Muka                            :    -
            Biaya Administrasi                       :    Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)
            Metode Bunga Yang Harus Dibayar          :    Bunga harus dibayarkan setiap hari secara aktual/360 hari dan
            Setiap Bulan                                  dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan. Apabila tanggal
                                                          pembayaran bukan di hari kerja, pembayaran harus dilakukan pada
                                                          hari kerja sebelumnya
            Metode Pelunasan Pokok                   :    Sesuai dengan situasi penggunaan untuk membayar pokok dan
                                                          harus dilunasi saat jatuh tempo
            Bunga Gagal Bayar                        :    Pokok, bunga, dan jumlah lain yang terlambat dibayar dikernakan
                                                          per tahun sebesar 2% diatas suku bunga yang berlaku

            Hak dan Kewajiban Para Pihak:
            Hak Bank            :
            - Bank sewaktu-waktu berhak (atas kebijaksanaan Bank sendiri) untuk membatalkan tanpa syarat Fasilitas Kredit
              yang belum digunakan oleh Debitur, dengan melaksanakan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur
              dalam hal kondisi/kualitas pinjaman atas nama Debitur yang diperoleh dari Bank atau kreditur lainnya menurun
              menjadi kurang lancar, diragukan atau macet;
            - Menerima pembayaran-pembayaran kembali lebih cepat dari semua atau sebagian hutangnya pada Bank
              sebelum jatuh tanggal pembayaran yang akan atau telah ditentukan dengan ketentuan harus menyampaikan
              pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank, tanpa dikenakan penalti atau biaya apapun.
            - Membebankan pembayaran-pembayaran pada rekening-rekening lainnya maupun kekayaan lainnya apapun
              bentuknya milik Debitur;
            - Membebankan pada rekening koran/giro Debitur yang ada pada Bank dan yang senantiasa tersedia saldo yang
              cukup, pembayaran-pembayaran yang wajib dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini baik
              jumlah-jumlah pokok, bunga, denda, provisi, biaya-biaya maupun pengeluaran-pengeluaran lainnya (out of
              pocket expenses) termasuk tapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan biaya asuransi serta biaya penilai
              independen;
            - Menerima pembayaran bunga dari Debitur sebesar suku bunga Deposito Berjangka + spread 1% (satu persen)
              (dengan ketentuan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pertimbangan Bank dengan memperhatikan
              kondisi pasar dan bunga akan dianalisa oleh Bank pada setiap jangka waktu pembayaran bunga (interest period),
              dan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Debitur) dari jumlah hutangnya yang ternyata harus dibayar
              oleh Debitur selama hutangnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini belum dilunasi oleh Debitur;
            - Bank berhak untuk sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Debitur, membebani
              rekening giro atau rekening kredit Debitur untuk bunga, denda serta segala macam biaya apapun yang timbul
              karena dan untuk pelaksanaan hal-hal yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini termasuk namun tidak
              terbatas pada biaya notaris dan biaya asuransi yang menjadi beban Debitur;
            - Bank berhak menetapkan sendiri seluruh jumlah hutang Debitur kepada Bank berupa hutang pokok, denda-
              denda, bunga, biaya penagihan maupun biaya-biaya lain yang wajib dibayarkan oleh Debitur pada saat
              Perjanjian Kredit diakhiri dengan ketentuan bahwa setelah dibayarkan seluruh tagihan Bank;
            - Mendapatkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan oleh Bank dari Debitur tentang keadaan
              perusahaannya, mendapatkan kesempatan/ijin kepada pegawai atau wakil-wakil dari Bank dari waktu ke waktu
              (sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank) untuk masuk ke dalam bangunan kantor Debitur untuk memeriksa




                                                                                                                          86
Page 109
  pembukuan perusahaannya, daftar neraca, daftar persediaan barang-barang, daftar ikhtisar permodalan, daftar
  laba rugi dan apapun yang diminta oleh Bank dalam rangka Perjanjian Kredit ini;
- Mendapatkan biaya upfront sebesar 0% (nol persen) dan biaya administrasi sebesar Rp100.000.000,- (seratus
  juta Rupiah) dibayar dimuka setelah penandatanganan Perjanjian ini.

Kewajiban Bank       :
- Bank memberikan Debitur fasilitas kredit dalam bentuk fasilitas Pinjaman tetap on demand (PTD) - Back to Back
  hingga jumlah pokok;
- Memberikan tanda penerimaan yang sah (kwitansi) kepada Debitur apabila melakukan pembayaran Kembali.

Hak Debitur           :
- Mendapatkan fasilitas kredit dari Bank dalam bentuk fasilitas Pinjaman tetap on demand (PTD) - Back to Back
  hingga jumlah pokok;
- Berhak mendapatkan kembali sisa hasil penjualan jaminan oleh Bank tanpa menuntut bunga atau kerugian.

Kewajiban Debitur      :
- Debitur wajib menerbitkan aksep atas permintaan Bank;
- Menyediakan sinking fund sebesar 1 kali pembayaran bunga di rekening giro Debitur;
- Debitur wajib melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutangnya pada waktu jatuh tempo. Apabila
  tanggal tersebut jatuh pada bukan hari kerja maka Debitur berkewajiban untuk melakukan pembayaran 1 hari
  kerja sebelumnya;
- Debitur membayar bunga pada bank sebesar suku bunga deposit berjangka + spread 1%;
- Debitur wajib membayar bunga atas kredit secara bulanan pada tanggal 1;
- Debitur wajib menyediakan dana dalam rekeningnya apabila tanggal pembayaran bunga bukan pada hari kerja;
- Debitur wajib membayar biaya upfront 0% dan biaya administrasi Rp 100.00.000 dibayar dimuka setelah
  penandatanganan perjanjian;
- Debitur wajib membayar membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya jika harta kekayaan Pihak Kedua
  disita;
- Debitur wajib memberikan jaminan-jaminan pada bank;
- Debitur wajib menandatangani perjanjian pemberian jaminan tersendiri;
- Debitur wajib menambah jaminan atau menyerahkan uang kepada bank apabila dianggap tidak cukup menjamin
  pembayaran kembali;
- Debitur wajib membayar seluruh jumlah hutang dalam hal bank menjalankan hak istimewanya;
- Debitur wajib melunasi kekurangan selambat-lambatnya 7 hari setelah permintaan pertama diajukan oleh Pihak
  Pertama setelah barang jaminan dijual;
- Debitur tidak diperkenankan mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak manapun tanpa persetujuan
  tertulis Bank;
- Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kredit;
- Tidak boleh menjaminkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain (negative pledge) selama berlakunya
  Fasilitas Kredit;
- Membayar denda atas setiap keterlambatan pembayaran kembali hutang pokok beserta bunga dan jumlah lain
  yang tertunggak sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas suku bunga yang berlaku pada saat pembayaran;
- Mendapatkan, menaati dan mempertahankan setiap dan atau seluruh perijinan dan persetujuan yang
  diperlukan menurut ketentuan hukum yang berlaku untuk dapat menjalankan usahanya;
- Mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku;
- Mendapatkan seluruh persetujuan dan perijinan yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian kredit ini
  dan atau perjanjian lainnya yang berkaitan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menjamin bahwa tidak ada perkara dan atau sengketa yang sedang berlangsung yang dapat memberikan
  pengaruh material terhadap Debitur;
- Menjamin bahwa semua informasi dan pernyataan serta data yang disampaikan oleh Debitur dan atau Pihak
  Lainnya yang berkaitan, adalah benar dan akurat;
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kredit;
- Membayar semua biaya dan pengeluaran yang diperlukan sehubungan dengan perjanjian kredit dan perjanjian
  jaminan serta perjanjian lainnya yang berkaitan;
- Mengijinkan Bank atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Bank, untuk memeriksa kegiatan bisnis, pembukuan
  dan catatan serta informasi yang diburuhkan Bank;
- Melakukan aktifitas keuangan yang terkait dengan fasilitas kredit melalui Bank;
- Mensubordinasikan setiap hujang para pemegang saham baik yang sudah ada maupun yang akan di kemudian
  hari (jika ada) terhadap hutang Debitur kepada Bank dan pembayaran Kembali hutang Debitur kepada Bank
  merupakan prioritas utama Debitur (tidak berlaku bila Debitur perorangan);



                                                                                                              87
Page 110
    - Menyampaikan dokumen-dokumen lainnya yang diminta oleh Bank yang dianggap wajar dalam rangka
      perjanjian kredit ini;
    - Mempertahankan harta kekayaan material Debitur;
    - Tidak boleh menjaminkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain (negative pledge) selama berlakunya
      fasilitas kredit;
    - Segera memberitahukan pada Bank tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk bagi usaha-usahanya
      dan/atau yang mungkin menyebabkan terlambatnya atau kealpaan Debitur dalam melakukan pembayaran
      Kembali hutang-hutang Debitur berdasarkan dan menurut ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit ini serta
      lain-lain jumlah yang wajib dibayar Debitur;
    - Tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku di Bank sehubungan fasilitas kredit;
    - Kondisi kredit lainnya:
       • Penempatan Deposito Berjangka sebagian dan penarikan fasilitas diperbolehkan.
       • Fasilitas back to back ini dapat dilunasi sebagian atau seluruhnya oleh debitur setiap saat tanpa dikenakan
           pinalti atau biaya apapun.
    - Kondisi tambahan: Menyerahkan laporan yang telah diaudit dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pelaporan
      keuangan internal kuartal dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pelaporan.

    Pembatasan (Negative Covenant)            :
    - Mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama untuk:
        a. meminjamkan uang (kecuali dalam rangka kegiatan usaha Pihak Kedua secara wajar) atau menjamin
             hutang pihak;
        b. melakukan konsolidasi, merger, akuisisi atau melakukan investasi baru atau penempatan ekuitas dalam
             usaha;
        c. mengalihkan sebagian besar harta kekayaan Pihak Kedua;rmerubah jenis dan aktivitas usaha Pihak Kedua;
        d. merubah bentuk/status badan hukum;
        e. merubah struktur pemegang saham;
        f. menambah pinjaman dari pihak ketiga lainnya;
        g. melakukan pembagian dividen;
        h. merubah anggaran dasar, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan pemegang saham Pihak Kedua.
    Berdasarkan Surat Perseroan kepada Bank tanggal 31 Januari 2025 sehubungan dengan maksud Perseroan untuk
    melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Metro Healthcare Indonesia, Tbk I Tahun 2025, Perseroan telah
    mengajukan permohonan perubahan klausul pembatasan (negative covenant) pada pasal 14 ayat 14 perjanjian
    kredit, serta berdasarkan surat persetujuan perihal Change Condition nomor 008/CMD-CBII/II/2025 tanggal 13
    Februari 2025, yaitu menjadi sebagai berikut:

    Selama perjanjian kredit ini berlaku Debitur dan Penjamin berjanji dan mengikatkan diri serta berkewajiban untuk:

    14. mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank untuk:
         a. meminjamkan uang (kecuali dalam rangka kegiatan usaha Debitur secara wajar) atau menjamin hutang
            pihak lain;
         b. melakukan konsolidasi, merger, akuisisi atau melakukan investasi baru atau penempatan ekuitas dalam
            usaha lainnya;
         c. merubah jenis dan aktivitas usaha Debitur;
         d. merubah bentuk/status badan hukum;
         e. merubah struktur pemegang saham;
         f. melakukan pembagian dividen;
         g. merubah anggaran dasar, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur.

          Menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank untuk:
     a.     mengalihkan sebagian besar harta kekayaan Debitur;
     b.     menambah pinjaman dari pihak ketiga lainnya.

-   melakukan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank untuk:
    a. pasal 14 ayat 14 huruf b yang mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
         dahulu kepada Bank apabila mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga lainnya; dan
    b. pasal 6 ayat 2 yang mewajibkan Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
         Bank apabila melakukan pembayaran-pembayaran kembali lebih cepat dari semua atua sebagian hutangnya
         kepada Bank sebelum jaruh tanggal pembayaran yang akan atau telah ditentukan.




                                                                                                                   88
Page 111
          Berdasarkan surat dari Perseroan kepada Bank nomor 039/MHI-DIR/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pemberitahuan
          telah disampaikan dan telah dijawab oleh Bank berdasarkan surat nomor 135/CBII/ICBC/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,
          yang menyampaikan bahwa:
           1. Bank telah menerima penyampaian Penawaran Umum Sukuk tersebut.
           2. Atas tujuan rencana penerbitan sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia adalah untuk melunasi fasilitas
                pinjaman Perseroan pada Bank ICBC, dan dengan adanya permintaan informasi mengenai pinjaman Perseroan
                kepada kami, seperti yang disampaikan pada surat bapak sebelumnya, maka berikut kami informasikan rincian
                pinjaman yang masih terhutang antara lain:
                a. Nilai Pokok Pinjaman                  : sebesar Rp. 650.000.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Miliar
                     Rupiah)
                b. Nominal Bunga Pinjaman                : sebesar 4,5% per tahun dari nominal pokok terhutang terhitung
                     hingga tanggal dilakukannya pelunasan fasilitas pinjaman.
                c. Biaya – biaya lainnya                 : Sesuai dengan yang ditagihkan kepada pihak Perseroan termasuk
                     biaya-biaya yang akan timbul selama masa fasilitas pinjaman berlangsung (jika ada).
          Dikarenakan penggunaan dana akan digunakan untuk pelunasan pokok utang pada Bank ICBC, maka tidak lagi
          relevan persetujuan dari Bank ICBC atas pembagian dividen Perseroan.


2)   Entitas Anak

     a.   MMS
          1. i) Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan tentang Prosedur Pelayanan Kesehatan nomor DIR/PKS-
             ADD/RS/1893/III/2020, nomor 005/MMS-LGL/P/III/2020 tanggal 6 Maret 2020; (ii) Addendum Perjanjian Kerja
             Sama Prosedur Pelayanan Kesehatan nomor DIR/PKS-RS-TELEMDICINE/06/XII/2021, nomor 010/LGL-
             MMS/P/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021; (iii) Addendum Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan DIR/PKS-
             ADD/RS/10/XI/2022, nomor 027/LGL-MMS/Add-P/XI/2022 tanggal 16 November 2022 yang dibuat oleh dan
             antara PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA (CAR) (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS
             (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
             Objek                           : Pelayanan kesehatan.
             Jangka Waktu                    : Sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak untuk
                                                 memutuskan perjanjian.
             Hak dan Kewajiban Para Pihak
             Hak Pihak Pertama               : - Mendapatkan layanan kesehatan yang baik sesuai dengan standar profesi
                                                 dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan kesehatan yang
                                                 berlaku di Pihak Kedua.
                                               - Mendapatkan tanggapan dari Pihak Kedua atas saran atau usulan atau
                                                 komplain atau keluhan yang disampaikan Pihak Pertama sehubungan
                                                 dengan pelaksanaan perjanjian dalam waktu empat belas hari kalender
                                                 sejak diterimanya saran atau usulan atau komplain atau keluhan dari Pihak
                                                 Kedua.
                                               - Mendapatkan diskon dari Pihak Kedua sebesar 2,5% dari total tagihan
                                                 kepada Pihak Pertama atas tagihan-tagihan biaya perawatan yang diajukan
                                                 oleh Pihak Kedua dengan cara di ofset langsung di setiap transaksi
                                                 pembayaran tagihan dari Pihak Pertama.
             Kewajiban Pihak Pertama         : - Membayar biaya atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak
                                                 Kedua kepada peserta asuransi secara tepat waktu sebagaimana diatur
                                                 dalam perjanjian.
                                               - Memberikan informasi secara tertulis kepada Pihak Kedua mengenai
                                                 status kepesertaan peserta asuransi yang tidak lagu menjadi tanggungan
                                                 Pihak Pertama.
                                               - Menyimpan informasi rahasia peserta asuransi yang digunakan untuk
                                                 proses pembayaran klaim asuransi.
             Hak Pihak Kedua                 : - Menerima pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                                 peserta asuransi Pihak Pertama dengan ketentuan dan prosedur dalam
                                                 perjanjian.
                                               - Mendapatkan tanggapan dari Pihak Pertama atas saran atau usulan atau
                                                 komplain atau keluhan yang disampaikan Pihak Kedua sehubungan dengan
                                                 pelaksanaan perjanjian. Dalam waktu empat belas hari kalender sejak
                                                 diterima saran atau usulan atau komplain atau keluhan kepada Pihak
                                                 Pertama.



                                                                                                                       89
Page 112
                                     - Merujuk peserta asuransi yang membutuhkan pelayanan kesehatan lebih
                                       lanjut ke sarana pelayanan kesehatan lain sesuai dengan indikasi medis
                                       sehubungan dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pihak Kedua
                                       dengan persetujuan Pihak Pertama.
   Kewajiban Pihak Kedua             - Melayani peserta asuransi dengan baik sesuai dengan standar profesi dan
                                       standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan kesehatan yang
                                       berlaku bagi rumah sakit milik Pihak Kedua.
                                     - Melakukan verifikasi keabsahan kartu peserta asuransi dari peserta
                                       asuransi yang membutuhkan layanan kesehatan.
                                     - Melakukan konfirmasi kepada Pihak Pertama atau Medlinx atau Admedika
                                       jika sistem dan mesin klaim tidak bisa dilakukan secara online.
                                     - Memastikan aplikasi yang digunakan untuk Telemedicine dapat berfungsi
                                       sebagaimana mestinya, apabila terjadi kesalahan dan kekurangan dalam
                                       aplikasi yang mengakibatkan terhambatnya pelayanan kesehatan dan
                                       menimbulkan kerugian bagi peserta asuransi, maka Pihak Kedua
                                       bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut, dan karenanya Pihak
                                       Pertama tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan
                                       dari kegagalan atau kesalahan sistem aplikasi dan berakibat pada kerugian
                                       yang dialami peserta asuransi.
                                     - Mendokumentasikan seluruh pelayanan kesehatan Telemedicine sesuai
                                       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                       Indonesia.

2. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Layanan Kesehatan nomor 66/MDI-FF/IV/2020, nomor 002/LGL-
   MMS/P/III/2020 tanggal 13 April 2020; Addendum I Perjanjian Kerja Sama Layanan Kesehatan nomor 329/MDI-
   FF/IV/2021, nomor 003/LGL-MMS/ADD-P/IV/2021 tanggal 7 April 2021; Addendum II Perjanjian Kerja Sama
   Pemberian Layanan Kesehatan nomor 190/MDI-FF/II/2022, nomor 001/LGL-MMS/Add-P/I/2022 tanggal 8
   Februari 2022, yang dibuat oleh dan antara PT MEDIA DOKTER INVESTAMA (untuk selanjutnya disebut “Pihak
   Pertama”) dengan MMS, PT KASIH KARUNIA BAPA, PT MULIA INSANI BERSAMA, PT EKA TUNGGAL JAYA, PT INDAH
   NUSA INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                          : Jasa pengelolaan klaim asuransi oleh Pihak Pertama untuk layanan kesehatan
                                     yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada pasien dalam masing-masing polis
                                     asuransi pasien.
   Jangka Waktu                   : 13 April 2020 sampai adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak
                                     untuk mengakhiri perjanjian paling lambat tiga puluh hari sebelum tanggal
                                     pengakhiran yang dikehendaki atau apabila diakhiri sesuai dengan ketentuan
                                     dalam perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   - Mendapatkan jaminan dari Pihak Kedua bahwa pasien akan dikelola oleh
                                        Pihak Pertama dan mendapat layanan kesehatan dari Pihak Kedua sesuai
                                        dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
                                      - Mendapatkan informasi dari Pihak Kedua mengenai berita apa pun tentang
                                        fasilitas atau kendala dan hambatan yang dapat menghalangi jumlah
                                        pasien yang dapat dirujuk.
                                      - Mendapatkan akses ke pasien melalui monitoring dan catatan medis
                                        pasien yang diperlukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                         a. Untuk mengetahui kondisi umum kesehatan pasien, Pihak Pertama
                                             berhak mendapatkan informasi dari tim medis Pihak Kedua dengan
                                             mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di pihak dari Pihak
                                             Kedua;
                                         b. Untuk mengetahui pengobatan serta kondisi secara keseluruhan dari
                                             pasien, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi dari dokter yang
                                             merawat dan/atau perawat dari Pihak Kedua dengan izin dari dokter
                                             yang merawat. Hal ini dapat dilakukan dengan persyaratan, Pihak
                                             Pertama telah mendapatkan kewenangan atau otorisasi dari pasien
                                             untuk mengakses informasi medis dari pasien yang dimaksud.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   - Memberikan layanan yang cepat dan efisien kepada Pihak Kedua untuk
                                        mendukung berlakunya ketentuan dalam perjanjian. Termasuk
                                        menyediakan portal online dan layanan telepon 24 jam untuk memberikan




                                                                                                               90
Page 113
                              konfirmasi secara segera dan real time mengenai penerimaan pasien
                              kepada Pihak Kedua.
                            - Menjamin pembayaran pada atau sebelum hari pertama perawatan
                              apabila surat jaminan awal sudah diterbitkan.
                            - Menghubungi Pihak Kedua untuk meminta diagnosa yang pasti, apabila
                              penerimaan tidak jelas atau lebih bersifat gejala daripada diagnosa.
                            - Memberikan konfirmasi mengenai keanggotaan dan kelayakan pasien
                              untuk mendapatkan layanan kesehatan dari Pihak Kedua.
                            - Memberikan informasi nama perusahaan yang akan melakukan
                              pembayaran langsung kepada Pihak Kedua dalam hal layanan kesehatan
                              akan dibayar langsung oleh perusahaan asuransi kepada Pihak Kedua.
                            - Merahasiakan semua informasi pihak lainnya, termasuk namun tidak
                              terbatas pada rincian dan susunan perjanjian, kegiatan usaha, informasi
                              keuangan, informasi kerahasiaan medis pasien, yang tidak diketahui oleh
                              umum.
Hak Pihak Kedua         :   - Menerima pembayaran biaya-biaya atas layanan kesehatan peserta yang
                              dikelola oleh Pihak Pertama tepat waktu sesuai dengan perjanjian.
                            - Menerima informasi dari Pihak Pertama mengenai perubahan
                              kepesertaan, manfaat peserta, dan hal-hal lain yang terkait dengan
                              perjanjian.
                            - Dibebaskan atas kewajiban pembayaran biaya jasa rujukan peserta atas
                              layanan kesehatan untuk tahun pertama sejak tanggal penandatanganan
                              perjanjian.
                            - Dibebaskan atas kerugian, tanggung jawab, biaya, tuntutan, pengeluaran
                              (termasuk biaya pengacara) yang mungkin timbul dari hak atas kekayaan
                              intelektual atas aplikasi Pihak Pertama sebagaimana dimaksud dalam
                              perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Menyerahkan kepada Pihak Pertama produk-produk termasuk namun
                              tidak terbatas pada surat izin operasional rumah sakit, akta perusahaan
                              beserta pengesahan menteri hukum dan HAM, buku tarif, tanda daftar
                              perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan.
                            - Menerima pasien dan menyediakan layanan tepat waktu, serta
                              memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien
                              adalah untuk keperluan medis.
                            - Menyerahkan kepada Pihak Pertama suatu perkiraan biaya awal dari
                              layanan kesehatan yang dapat diperkirakan dan laporan medis yang
                              diperbarui secara tepat waktu, atas permintaan dari Pihak Pertama.
                            - Menyerahkan setiap dan seluruh harga dan demonisasi kamar yang
                              berlaku, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu. Dalam hal terdapat
                              perubahan harga, Pihak Kedua wajib memberitahukan tiga puluh hari
                              sebelumnya kepada Pihak Pertama. Jika pemberitahuan tidak
                              diberitahukan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak untuk
                              membayar berdasarkan informasi harga terakhir yang diberikan.
                            - Melaporkan pasien yang dikelola oleh Pihak Pertama paling lambat 1x24
                              jam dan mengirimkan laporan medis awal yang lengkap dari tanggal pasien
                              masuk kepada Pihak Pertama.
                            - Menginformasikan identitas pasien dengan kartu identitas berfoto,
                              kelayakan pasien, juga keabsahan dan tanggal berakhirnya setiap surat
                              jaminan awal. Apabila Pihak Kedua tidak melakukan verifikasi sesuai
                              prosedur di atas, maka Pihak Pertama tidak akan bertanggung jawab atas
                              setiap kerugian yang timbul karenanya.
                            - Memberikan layanan kesehatan yang bermutu dengan harga yang sesuai
                              dengan buku tarif masing-masing rumah sakit milik Pihak Kedua kepada
                              pasien yang dirujuk oleh Pihak Pertama. Pihak Kedua setuju membebankan
                              kepada Pihak Pertama keseluruhan biaya yang umum berlaku bagi pasien
                              lainnya pada Pihak Kedua.
                            - Memberikan pertolongan dan perawatan terlebih dahulu kepada pasien
                              yang dalam keadaan darurat, dan kemudian menghubungi Pihak Pertama
                              dalam kurun waktu 1x24 ham untuk mendapatkan surat jaminan awal.




                                                                                                  91
Page 114
                                       - Memastikan integritas dan profesionalisme tingkat tinggi dalam
                                         pemberian layanan kesehatan kepada pasien dari Pihak Pertama dan
                                         segera memberitahukan kepada Pihak Pertama mengenai hal-hal dan
                                         tantangan yang mungkin menghambat Pihak Pertama untuk melakukan
                                         hal tersebut.
                                       - Memberitahukan secara tertulis paling lambat empat belas hari kalender
                                         sebelumnya kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua bermaksud untuk
                                         menghentikan sementara layanan kesehatan kepada peserta asuransi.
                                       - Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama mengenai
                                         penambahan cabang baru disertai dengan alamat cabang, nomor faksimili,
                                         alamat e-mail, nomor telepon dan/atau handphone, serta contact person.

3. (i) Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 078/PKS/BCAL-BHCP/2020, nomor 004/LGL-
    MMS/P/III/2020 tanggal 14 April 2020; (ii) Addendum Satu Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan
    nomor 006/Addendum I/BCAL-BSJG/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI
    JIWA BCA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                       : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                : 14 April 2020 sampai dengan tanggal 13 April 2025, dan apabila tidak ada
                                    pemberitahuan dan konfirmasi mengenai pengakhiran kerja sama, maka
                                    perjanjian akan diperpanjang secara otomatis.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama           :    - Memperoleh pelayanan kesehatan atas peserta asuransi Pihak Pertama
                                      setiap saat diperlukan.
                                    - Mencantumkan nama Pihak Kedua dalam sarana pemasaran untuk
                                      kepentingan para pihak.
                                    - Mencantumkan logo Pihak Pertama sebagai salah satu mitra Pihak Kedua di
                                      wilayah kerja Pihak Kedua.
                                    - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan para pihak.
                                    - Memberikan persetujuan tertulis atas daftar biaya baru paling lambat empat
                                      belas hari kerja sejak pemberitahuan tersebut diterima oleh Pihak Pertama.
                                      Jika Pihak Pertama tidak menyetujui daftar biaya baru maka daftar biaya
                                      yang disepakati sebelumnya menjadi tetap berlaku.
                                    - Mengakhiri perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
                                      dahulu dalam tiga puluh hari kerja sebelumnya kepada Pihak Kedua.
                                    - Melakukan audit atas catatan-catatan dan berkas yang berkaitan dengan
                                      perjanjian, dengan pemberitahuan tertulis empat belas hari sebelumnya
                                      kepada Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama :        - Menyerahkan kepada Pihak Kedua contoh tanda tangan pejabat yang
                                      berwenang menandatangani surat jaminan dan surat penolakan, serta
                                      contoh kartu peserta asuransi yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama.
                                    - Membayar tagihan dari Pihak Kedua atas biaya pelayanan kesehatan yang
                                      diberikan kepada peserta paling lambat tiga puluh hari kerja setelah Pihak
                                      Pertama menerima tagihan dari Pihak Kedua disertai dokumen penagihan
                                      sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
                                    - Memberitahukan Pihak Kedua apabila terdapat perubahan prosedur
                                      pelayanan kesehatan paling lambat tiga puluh hari kalender sebelum tanggal
                                      berlakunya perubahan prosedur yang dimaksud.
                                    - Menjaga informasi rahasia dari masing-masing pihak.
                                    - Membayar segala biaya pajak yang timbul dari pelaksanaan perjanjian.
                                    - Mengadakan catatan-catatan yang berkenaan dengan transaksi-transaksi
                                      berdasarkan atau sehubungan dengan perjanjian.
   Hak Pihak Kedua             :    - Menolak penggunaan kartu peserta asuransi dan/atau surat jaminan pada
                                      keadaan-keadaan:
                                      a. Tanda tangan orang yang berwenang dari Pihak Pertama pada surat
                                          jaminan tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan yang diberikan
                                          kepada Pihak Kedua atau surat jaminan tidak ditandatangani oleh pihak
                                          yang berwenang dari Pihak Pertama.
                                      b. Kartu peserta asuransi yang sudah tidak berlaku lagi.
                                      c. Meragukan keabsahan kartu peserta asuransi.


                                                                                                             92
Page 115
                                     d. Telah diberitahukan oleh Pihak Pertama bahwa peserta yang
                                         bersangkutan sudah bukan peserta asuransi Pihak Pertama.
                                     e. Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua
                                         sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                   - Memperoleh pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                     peserta.
                                   - Mengakhiri perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih
                                     dahulu dalam tiga puluh hari kerja sebelumnya kepada Pihak Pertama.
   Kewajiban Pihak Kedua       :   - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta asuransi dari Pihak
                                     Pertama sesuai dengan standar baku dari Pihak Kedua.
                                   - Memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya.
                                   - Melaksanakan pemeriksaan dengan seksama serta menyampaikan semua
                                     informasi medis maupun hasil pemeriksaan kesehatan diri peserta kepada
                                     Pihak Pertama/
                                   - Melengkapi dokumen yang diperlukan yang berkaitan dengan seluruh
                                     perawatan peserta untuk kepentingan penagihan dan administrasi Pihak
                                     Pertama, sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                   - Memberikan resume medis peserta asuransi kepada Pihak Pertama jika
                                     diperlukan sebelum dokumen penagihan diterima oleh Pihak Pertama.
                                   - Menjamin agar tidak terjadi malpraktek serta hal-hal lain yang dapat
                                     dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan profesinya.
                                   - Menyampaikan kepada Pihak Pertama dalam hal terjadi perubahan biaya
                                     dan perubahan nomor rekening.
                                   - Mengirimkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah dilakukan
                                     terhadap peserta asuransi Pihak Pertama paling lambat empat puluh lima
                                     hari kalender sejak peserta asuransi menerima pelayanan kesehatan.
                                   - Menjaga informasi rahasia dari masing-masing pihak.
                                   - Membayar segala biaya pajak yang timbul dari pelaksanaan perjanjian.
                                   - Mengadakan catatan-catatan yang berkenaan dengan transaksi-transaksi
                                     berdasarkan atau sehubungan dengan perjanjian.

4. (i) Perjanjian Kerja Sama Layanan Appointment Referral nomor 662/MDI-FF/X/2020, nomor 013/LGL-
    MMS/PKS/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020; (ii) Addendum I Perjanjian Kerja Sama Layanan Appointmen Referral
    nomor 1372/MDI-FFF/X/2021, nomor 006/LGL-MMS/PKS-ADD/IX/2021 tanggal 15 Oktober 2021; (iii) Addendum
    II Perjanjian Kerja Sama Layanan Appointmen Referral nomor 1391/MDI-FF/XI/2022 nomor 022/LGL-
    MMS/P/V/2023 tanggal 23 Mei 2022; (iv) Addendum III Perjanjian Kerja Sama Layanan Appointmen Referral
    nomor 092/MDO-FF/I/2023, nomor 001/LGL-MMS/PKS-ADD/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang dibuat oleh
    dan antara PT MEDIA DOKTER INVESTAMA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                          : Layanan appointment referral yang disediakan oleh Pihak Pertama untuk
                                     memfasilitasi akses pengguna kepada Pihak Kedua melalui layanan buat janji
                                     secara online.
   Jangka Waktu                   : 26 Oktober 2020 sampai dengan 26 Oktober 2021 dan akan diperpanjang
                                     otomatis untuk jangka waktu yang sama setiap tahunnya, dan dapat diakhiri
                                     sewaktu-waktu oleh para pihak berdasarkan ketentuan dalam perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   - Menempatkan banner dan materi promosi di lokasi Pihak Kedua yang telah
                                        ditentukan oleh Pihak Kedua.
                                      - Melakukan tinjauan atas impelementasi layanan appointment referral
                                        setiap satu minggu sekali.
                                      - Menerima biaya layanan appointment referral sebagaimana ditentukan
                                        dalam perjanjian.
                                      - Menerima pengguna yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Pihak
                                        Kedua dan berhak mendapatkan akses terhadap portal rumah sakit Pihak
                                        Kedua.
                                      - Menerima pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan dari
                                        Pihak Kedua kepada pasien yang berasal dari layanan appointment referral.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   - Membayar tagihan biaya layanan medis paling lambat tiga puluh hari kerja
                                        sejak dokumen tagihan dikirim lengkap oleh Pihak Kedua untuk biaya



                                                                                                              93
Page 116
                              dibayar diawal oleh pengguna yang memenuhi syarat dan ketentuan
                              sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian.
                            - Menyediakan portal rumah sakit untuk Pihak Kedua dan melakukan
                              sosialisasi kepada Pihak Kedua dalam penggunaan portal rumah sakit pada
                              H4H. Portal rumah sakit adalah platform yang diberikan kepada Pihak
                              Kedua untuk digunakan sebagai alati konfirmasi kehadiran dan
                              pembayaran pengguna di tempat Pihak Kedua.
                            - Melakukan sosialisasi mengenai layanan appointment referral kepada
                              Pihak Kedua.
                            - Menampilkan profil Pihak Kedua pada website di aplikasi Pihak Pertama.
                            - Memberitahukan kepada Pihak Kedua jika bermaksud untuk mengubah
                              segala sesuatu terkait pelaksanaan implementasi layanan-layanan Pihak
                              Pertama di lokasi Pihak Kedua, dengan pemberitahuan paling lambat tujuh
                              hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku secara efektif yang
                              akan dituangkan dalam amandemen atau surat pemberitahuan secara
                              tertulis.
                            - Menanggung biaya perpajakan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian
                              sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
                            - Mengirimkan rekapitulasi data transaksi layanan yang tercatat pada sistem
                              Pihak Pertama dengan status completed kepada Pihak Kedua pada tanggal
                              5 setiap bulan berjalan. Apabila pada tanggal 5 adalah hari libur, maka data
                              akan dikirim pada hari berikutnya.
Hak Pihak Kedua         :   - Menerima biaya layanan kesehatan yang dibayarkan oleh pengguna
                              layanan appointment referral.
                            - Menerbitkan tagihan kepada Pihak Pertama berdasarkan data yang
                              diterima pada setiap bulannya.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan prioritas antrian untuk pengguna yang telah mengambil
                              layanan appointment referral. Menjamin bahwa prioritas antrian tidak
                              akan mengganggu tindakan yang perlu dilakukan untuk kondisi gawat
                              darurat pada pasien lain dari Pihak Kedua.
                            - Melakukan pembaharuan portal rumah sakit sesuai dengan ketersediaan
                              dokter dan kehadiran pengguna layanan di portal rumah sakit.
                            - Menyediakan ruang tunggu di lokasi Pihak Kedua untuk pengguna yang
                              menggunakan layanan appointment referral dan lokasi untuk penempatan
                              banner atau materi promosi milik Pihak Pertama.
                            - Menginformasikan Pihak Pertama terkait:
                              a. Data nama dokter dan jadwal praktiknya, untuk ditayangkan oleh Pihak
                                  Pertama;
                              b. Cuti dokter minimal satu hari sebelum tanggal cuti dokter
                                  bersangkutan berlaku;
                              c. Perubahan jadwal praktik dokter minimal satu hari sebelum jadwal
                                  praktik yang baru berlaku;
                              d. Perubahan tarif konsultasi dokter sekurangnya tujuh hari sebelum
                                  dilaksanakannya perubahan harga dimaksud.
                            - Memastikan bahwa data jadwal praktik dokter serta konsultasi dokter
                              dalam kondisi yang sesuai dan selalu diperbaharui.
                            - Memahami bahwa Pihak Pertama dalam hal ini hanya sebagai penghubung
                              antara pengguna layanan appointment referral dengan Pihak Kedua untuk
                              melakukan pendaftaran dan tidak dapat menjamin keterlambatan dokter
                              maupun kehadiran pengguna pada jadwal yang didaftarkan.
                            - Menunjukkan person in charge untuk menjawab pertanyaan dari
                              pengguna yang disampaikan oleh customer service dari Pihak Pertama.
                            - Membayar biaya layanan appointment referral kepada Pihak Pertama
                              sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                            - Menanggung biaya perpajakan yang timbul dari pelaskanaan perjanjian
                              sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
                            - Melakukan rekonsiliasi data Pihak Pertama dengan data transaksi
                              pelayanan kesehatan yang telah selesai diberikan kepada pengguna
                              layanan di rumah sakit milik Pihak Kedua.




                                                                                                         94
Page 117
5. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 008/PSJ/HOSP/JAN2021, nomor 014/LGL-
    MMS/P/XI/2020 tanggal 23 Desember 2020, yang dibuat oleh dan antara PT PRIMA SARANA JASA (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                        : Pelayanan kesehatan dari rumah sakit Pihak Kedua kepada anggota program
                                   jasa pelayanan medis yang dikelola oleh Pihak Pertama.
   Jangka Waktu                 : 23 Desember 2020 dan akan berakhir dengan sendirinya apabila dikehendaki
                                   oleh salah satu pihak, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat enam
                                   puluh hari kalender sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang
                                   dikehendaki.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama            :   - Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua bagi para
                                      anggota program jasa pelayanan medis yang dikelola oleh Pihak Pertama.
                                    - Melakukan evaluasi medis bagi anggota asuransi yang dirawat di rumah
                                      sakit Pihak Kedua.
                                    - Menunda pembayaran jasa pelayanan medis kepada Pihak Kedua apabila
                                      terjadi:
                                      a. Terdapat kesalahan dalam satu atau lebih dokumen penagihan dan
                                          Pihak Pertama tidak atau belum menerima dokumen penagihan yang
                                          menurut pendapat Pihak Pertama benar.
                                      b. Dokumen penagihan dari Pihak Kedua yang diterima oleh Pihak
                                          Pertama tidak atau belum lengkap
   Kewajiban Pihak Pertama      :   - Membayar tagihan atas pelayanan medis kepada Pihak Kedua selambat-
                                      lambatnya tiga puluh hari kalender sejak dokumen klaim lengkap dikirim
                                      Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
                                    - Memberikan jawaban secepat mungkin kepada Pihak Kedua setelah
                                      diterimanya konfirmasi permintaan pelayanan medis bagi anggota
                                      asuransi dan dokumen yang diperlukan telah lengkap diterima oleh Pihak
                                      Pertama.
                                    - Memberikan informasi mengenai keterangan diri serta status medis terkini
                                      yang dimiliki oleh Pihak Pertama atas diri anggota asuransi yang dirujuk ke
                                      rumah sakit Pihak Kedua.
                                    - Menerbitkan surat jaminan dengan suatu jumlah jaminan atas biaya
                                      pelayanan medis serta biaya terkait lainnya yang timbul sebagai akibat
                                      diberikannya jasa pelayanan medis oleh Pihak Kedua kepada anggota,
                                      sesuai dengan manfaat medis anggota asuransi berdasarkan peraturan
                                      perusahaan, surat jaminan mana akan diberikan dalam bentuk formulir
                                      baku.
                                    - Memberikan jaminan akan kepastian bahwa Pihak Kedua dalam hal ini
                                      dapat menghubungi bagian operasional Pihak Pertama setiap saat.
                                    - Melakukan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan sistem aplikasi
                                      administrasi jaminan kesehatan kepada Pihak kedua yang menjelaskan
                                      prosedur layanan yang diatur dalam perjanjian ini mulai dari identifikasi
                                      anggota, sampai proses klaim dan pembayaran diterima oleh Pihak Kedua.
                                    - Membayar lunas biaya pelayanan medis yang diberikan oleh Pihak kedua
                                      kepada anggota asuransi dengan tagihan dan berdasarkan pada dokumen
                                      lengkap yang diberikan oleh Pihak Kedua, dengan mengacu kepada
                                      ketentuan mengenai batas anggaran biaya pelayanan medis yang tertulis
                                      dan telah ditetapkan dalam surat jaminan yang diterbitkan oleh Pihak
                                      Pertama.
                                    - Mengirimkan tagihan biaya pelayanan medis yang diberikan Pihak Kedua
                                      kepada anggota asuransi yang dijaminkan oleh Pihak Pertama selambat-
                                      lambatnya tiga puluh hari kalender setelah anggota asuransi selesai
                                      mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit.
                                    - Memeriksa kelengkapan dokumen tagihan sebagaimana disebutkan dalam
                                      perjanjian ini.
                                    - Menjaga secara teguh dan/atau tidak menyebarkan setiap informasi yang
                                      diperoleh dari dan/atau mengenai kegiatan usaha masing-masing pihak
                                      dalam keadaan apa pun dan kepada siapa pun, kecuali pihak yang secara
                                      operasional menurut tugas dan tanggung jawab serta kewajibannya harus



                                                                                                              95
Page 118
                              terlibat dalam pelaksanaan perjanjian, atau secara hukum diwajibkan oleh
                              undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hak Pihak Kedua         :   - Memberikan jasa pelayanan medis rawat inap dan rawa jalan bagi anggota
                              program jasa pelayanan medis yang dikelola oleh Pihak Pertama dan
                              bersedia menerima penunjukan tersebut sesuai dengan daftar layanan
                              yang dimaksud pada lampiran perjanjian ini.
                            - Menagihkan biaya pelaksanaan medis kepada anggota asuransi apabila
                              diagnosa yang diderita anggota asuransi terkait dengan pengecualian yang
                              tidak ditanggung oleh Pihak Pertama sesuai polis asuransi anggota.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan pelayanan medis yang diperlukan termasuk dokter, perawat,
                              serta petugas penyedia jasa kesehatan yang diperlukan sesuai dengan
                              maksud perjanjian ini sesuai dengan fasilitas kesehatan yang dimiliki Pihak
                              Kedua.
                            - Memastikan dan menjamin rumah sakit serta fasilitas yang terdapat di
                              rumah sakit, dokter, perawat serta personil rumah sakit mempunyai
                              kualifikasi, lisensi, izin, dan berwenang sesuai hukum dan peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku (termasuk peraturan yang dikeluarkan
                              oleh organisasi-organisasi medis) di Indonesia untuk melaksanakan
                              tugasnya sebagai pelayanan kesehatan/petugas medis dan akan menjaga
                              keberlakuan lisensi, izin selama jasa-jasa tersebut disediakan. Jika diminta
                              oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua harus menyerahkan salinan lisensi dan
                              izin sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
                            - Memberikan pelayanan medis kepada anggota sesuai dengan standar
                              profesional yang berlaku di industri pelayanan kesehatan pada umumnya.
                            - Meminta persetujuan tertulis dari Pihak Pertama untuk pemberian
                              tindakan atau obat-obatan dengan harga per satuan lebih dari
                              Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
                            - Mengirimkan dokumen tagihan atas pelayanan media yang telah diberikan
                              kepada anggota selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah tanggal
                              anggota selesai menerima pelayanan medis dari rumah sakit baik rawat
                              inap dan/atau rawat jalan.
                            - Memperoleh konfirmasi dan izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak
                              Pertama sebelum memberikan jasa pelayanan medis yang diperlukan oleh
                              anggota asuransi. Namun atas dasar alasan kedaruratan medis Pihak kedua
                              dapat terlebih dahulu memberikan pelayanan medis sebagaimana
                              mestinya kepada anggota asuransi dan kemudian segera memberitahukan
                              Pihak Pertama.
                            - Memastikan anggota asuransi adalah orang yang berhak untuk
                              mendapatkan pelayanan medis dengan terlebih dahulu memeriksa dan
                              mencocokkan kartu anggota yang dimilikinya dengan identitas resmi
                              anggota.
                            - Memberikan upaya pelayanan medis yang maksimal kepada para anggota.
                            - Memberikan resume medis tertulis dan informasi lainnya yang dibutuhkan
                              atas anggota asuransi yang mendapatkan pelayanan medis rawat jalan
                              maupun rawat inap kepada Pihak Pertama berdasarkan persetujuan
                              tertulis dari anggota asuransi.
                            - Apabila diminta oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua bersedia untuk
                              memberikan keterangan medis secara lisan berdasarkan persetujuan
                              tertulis dari anggota.
                            - Memberikan informasi dari Pihak pertama mengenai identitas rumah sakit
                              Pihak Kedua yang dapat dihubungi setiap saat, dengan cara mengisi secara
                              lengkap formulir isian baku.
                            - Menyerahkan daftar tarif yang berlaku di rumah sakit sebagaimana
                              dilampirkan dalam perjanjian ini atau dalam format yang disetujui oleh
                              para pihak.
                            - Membebaskan Pihak Pertama dari setiap tuntutan maupun gugatan dari
                              anggota maupun pihak ketiga lainnya karena alasan kesalahan dan/atau
                              kelalaian Pihak Kedua dalam memberikan jasa pelayanan medis.
                            - Menjaga secara teguh dan/atau tidak menyebarkan setiap informasi yang
                              diperoleh dari dan/atau mengenai kegiatan usaha masing-masing pihak



                                                                                                         96
Page 119
                                       dalam keadaan apa pun dan kepada siapa pun, kecuali pihak yang secara
                                       operasional menurut tugas dan tanggung jawab serta kewajibannya harus
                                       terlibat dalam pelaksanaan perjanjian, atau secara hukum diwajibkan oleh
                                       undang-undang yang berlaku di Indonesia.

6. Perjanjian Kerja Sama Layanan Kesehatan nomor094/AZLI-LGL/AG/II/2022, nomor 001/LGL-MMS/P/OO/2022
    tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
   Objek                          : Layanan kesehatan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi yang terdaftar
                                      pada asuransi Pihak Pertama.
   Jangka Waktu                   : 11 Februari 2022 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan
                                      dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis sebagaimana ditentukan dalam
                                      perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   - Mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik dari Pihak Kedua bagi para
                                        peserta program asuransi kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan
                                        dalam perjanjian.
                                      - Menunjuk dan/atau sewaktu-waktu mengubah pengelola layanan
                                        kesehatan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan terlebih dahulu
                                        memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
                                      - Menolah seluruh pembayaran biaya layanan kesehatan yang tidak perlu
                                        secara medis atau yang tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak
                                        sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                      - Menolak perubahan tarif yang disepakati yang tidak dilakukan sesuai
                                        dengan perjanjian dan/atau perubahan tarif yang dilakukan tanpa
                                        persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
                                      - Melakukan peninjauan atau pengkajian secara berkala atas pelaksanaan
                                        perjanjian, termasuk kinerja Pihak Kedua dan/atau fasilitas kesehatan dan
                                        memberikan rekomendasi dari hasil peninjauan atau pengkajian berkala.
                                      - Mengakhiri perjanjian dengan mengikuti ketentuan dalam perjanjian.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   - Membayar tagihan biaya-biaya paling lambat tiga puluh hari sejak
                                        dokumen tagihan lengkap diterima oleh Pihak Pertama atas pelayanan
                                        kesehatan yang diajukan oleh Pihak Kedua untuk peserta yang telah
                                        memenuhi seluruh syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
                                      - Menerbitkan kartu peserta yang dipergunakan oleh setiap peserta untuk
                                        membuktikan identitas, berlakunya kepesertaan dan hak atas layanan
                                        kesehatan peserta kepada Pihak Kedua.
                                      - Memberikan konfirmasi kepesertaan untuk kasus rawat inap atas diri
                                        peserta, serta memberikan persetujuan rawat inap.
                                      - Memberitahukan kepada Pihak Kedua apabila terdapat perubahan
                                        prosedur pelayanan kesehatan paling lambat tiga puluh hari kalender
                                        sebelum tanggal efektif berlakunya perubahan prosedur yang dimaksud.
                                      - Memberikan sosialisasi kepada setiap rumah sakit pihak Kedua yang
                                        menjelaskan prosedur layanan yang diatur dalam perjanjian, mulai dari
                                        identifikasi tertanggung sampai dengan proses klaim dan pembayaran
                                        dikirim Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
                                      - Memberikan ganti rugi serta menyebabkan agar Pihak Kedua dan masing-
                                        masing para karyawan, pegawai, direktur, dan perwakilan dari Pihak kedua
                                        dan para pihak ketiga mendapatkan ganti rugi terhadap setiap tanggung
                                        jawab, kehilangan, kerugian, tuntutan, tindakan, biaya, atau gugatan yang
                                        bersifat apa pun (termasuk semua biaya pengadilan dan biaya pengadilan
                                        dan biaya atau pengeluaran untuk konsultasi hukum), baik yang timbul
                                        setelah berlakunya perjanjian atau setelah berakhirnya perjanjian, yang
                                        pada setiap waktu dapat diderita atau timbul secara langsung atau tidak
                                        langsung sebagai akibat dari atau terkait dengan:
                                        a. Pengoperasian, administrasi, dan/atau pengurusan klaim oleh Pihak
                                            Pertama;
                                        b. Kelalaian Pihak Pertama, pegawai, atau wakil Pihak Pertama dalam
                                            melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan perjanjian; dan/atau



                                                                                                              97
Page 120
                              c. Pelanggaran yang dilakukan Pihak Pertama terhadap ketentuan
                                  perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
                            - Memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai perubahan alamat, jika
                              terdapat perubahan alamat untuk korespondensi.
Hak Pihak Kedua         :   - Menerima pembayaran biaya tagihan layanan kesehatan sesuai dengan
                              ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
                            - Konfirmasi sehubungan dengan layanan kesehatan atas diri peserta yang
                              perlu secara medis untuk mendapatkan perawatan rawat inap di fasilitasi
                              kesehatan, berikut formulir klaim rawat inap dari TPA atau nomor
                              persetujuan rawat inap dari Pihak Pertama sebagai jawabannya.
                            - Memberikan layanan kesehatan secara maksimal kepada peserta sesuai
                              dengan diagnosa kebutuhan medis peserta.
                            - Melakukan perubahan tarif layanan kesehatan sesuai dengan kebijakan
                              rumah sakit.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan layanan kesehatan yang terbaik kepada peserta apabila perlu
                              secara medis sesuai dengan jenis kelas perawatan yang menjadi haknya.
                              Apabila layanan kesehatan tersebut tidak dapat diberikan sehubungan
                              dengan keterbatasan fasilitas Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib untuk
                              secara seketika memberitahukannya kepada Pihak Pertama untuk mencari
                              penyelesaiannya. Keputusan yang berkenaan dengan hal tersebut secara
                              sepenuhnya berada pada Pihak Pertama di mana Pihak Kedua
                              berkewajiban untuk memberikan alternatif penyelesaian.
                            - Menerbitkan buku tarif dan menyerahkannya kepada Pihak Pertama
                              sebagai pedoman dalam menentukan biaya tarif yang ditagihkan atas
                              layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, dengan terlebih dahulu
                              mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama.
                            - Memberikan layanan kesehatan kepada peserta yang sama dengan pasien
                              biaya lainnya dengan tidak membeda-bedakan tingkat pelayanannya.
                            - Melakukan penggesekan kartu atau pemeriksaan awal atas keabsahan
                              kartu peserta pada infrastruktur yang disediakan oleh TPA, jika peserta
                              memiliki fasilitas TPA.
                            - Menghubungi Pihak Pertama untuk konfirmasi penjaminan atas perawatan
                              peserta yang perlu secara medis untuk mendapatkan layanan rawat inap,
                              kecuali untuk keadaan gawat darurat, rawat jalan dokter umum, rawat
                              jalan dokter spesialis dan rawat jalan gigi.
                            - Mengisi dan melengkapi formulir pelayanan medis dengan benar dan
                              lengkap, dan juga memberikan keterangan medis yang benar dan lengkap
                              untuk konfirmasi klaim peserta.
                            - Menagih kelebihan biaya secara langsung kepada peserta apabila peserta
                              memilih kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya sesuai yang
                              tercantum dalam kartu peserta, formulir klaim rawat inap, atau dengan
                              mengacu kepada tarif yang telah disepakati dalam buku tarif, atau peserta
                              menggunakan hak layanan kesehatan yang melebihi nilai manfaat yang
                              berhak diterima oleh peserta.
                            - Menagih secara langsung biaya atas layanan kesehatan rawat inap kepada
                              peserta apabila:
                              a. Nomor persetujuan dari Pihak Pertama atau formulir klaim rawat inap
                                  dari TPA dinyatakan batal, dikarenakan penyakit yang diderita oleh
                                  peserta termasuk yang dikecualikan dalam perjanjian.
                              b. Pihak Kedua lalai atau melakukan kesalahan dalam memasukkan data
                                  peserta, baik mengenai nama penyakit maupun biaya perawatan yang
                                  mengakibatkan klaim menjadi tidak selayaknya dibayar oleh Pihak
                                  Pertama.
                              c. Biaya layanan kesehatan rawat inap peserta melebihi batas maksimum
                                  manfaat sebagaimana yang diatur dalam perjanjian.
                            - Memberikan pelayanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur
                              dalam perjanjian, dengan tetap menjaga mutu pelayanan, dan/atau
                              perawatan yang diberikan kepada peserta.




                                                                                                      98
Page 121
                                    - Memberikan pelayanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur
                                      dalam perjanjian, dengan tetap menjaga mutu pelayanan dan/atau
                                      perawatan yang diberikan kepada peserta.
                                    - Menolak peserta dalam hal:
                                      a. Peserta tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan yang sah berupa
                                           kartu peserta asli yang diterbitkan oleh Pihak Pertama, kecuali apabila
                                           Pihak Kedua mendapatkan konfirmasi sebelumnya dari Pihak Pertama
                                           mengenai kepesertaan peserta;
                                      b. Pihak Kedua telah diberitahukan secara tertulis bahwa kepesertaan
                                           peserta dalam program asuransi Pihak Pertama telah dihentikan, atau
                                           sedang dihentikan untuk sementara waktu;
                                      c. Peserta berinisiatif meminta layanan kesehatan yang tidak perlu secara
                                           medis atau tidak berhubungan dengan perawatan yang harus dijalani,
                                           seperti tes laboratorium dan diagnostik;
                                      d. Peserta meminta layanan kesehatan yang diberikan kepada orang lain
                                           yang namanya tidak tertulis pada kartu peserta ataupun formulir klaim
                                           rawat inap.
                                    - Selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender setelah peserta keluar dari
                                      fasilitas kesehatan, Pihak Kedua wajib mengirimkan klaim rawat jalan dan
                                      klaim rawat inap kepada Pihak Pertama atas seluruh buaya tagihan layanan
                                      kesehatan yang dilengkapi dengan dokumen penagihan klaim berupa
                                      formulir pelayanan medis yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta
                                      dan dokter yang merawat, termasuk dokter yang melakukan tindakan
                                      pembedahan apabila ada pembedahan. Keterlambatan pengiriman
                                      tagihan akan menyebabkan klaim menjadi kadaluwarsa.
                                    - Mempertimbangkan rekomendasi dari Pihak Pertama sehubungan dengan
                                      hasil pengkajian atau peninjauan berkala.
                                    - Menyediakan setiap bantuan dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh
                                      Pihak Pertama dalam rangka proses pengurusan dan/atau investigasi klaim
                                      peserta, termasuk tetapi tidak terbatas pada memberikan keterangan
                                      medis dan/atau informasi kesehatan peserta lainnya kepada Pihak
                                      Pertama, apabila diperlukan.
                                    - Bertanggung jawab dan akan memberikan ganti rugi serta menyebabkan
                                      agar Pihak Pertama dan masing-masing dari para karyawan, pegawai,
                                      direktur, agen, dan perwakilan dari Pihak Pertama dan para pihak ketiga
                                      mendapatkan ganti rugi terhadap setiap tanggung jawab, kehilangan,
                                      kerugian, tuntutan, tindakan, biaya atau pengeluaran yang bersifat apa
                                      pun (termasuk semua biaya pengadilan dan biaya atau pengeluaran untuk
                                      konsultasi hukum), baik yang timbuk setelah berlakunya perjanjian atau
                                      setelah berakhirnya perjanjian, yang pada setiap waktu dapat diderita atau
                                      timbul secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari atau terkait
                                      dengan:
                                      a. Pengoperasian, administrasi, dan/atau pengurusan klaim oleh Pihak
                                           Pertama;
                                      b. Kelalaian Pihak Pertama, pegawai, atau wakil Pihak Pertama dalam
                                           melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan perjanjian; dan/atau
                                      c. Pelanggaran yang dilakukan Pihak Pertama terhadap ketentuan
                                           perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
                                    - Memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua telah
                                      menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk
                                      dapat mmeberikan layanan BPJS Kesehatan kepada peserta asuransi yang
                                      sekaligus juga sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka para pihak sepakat
                                      untuk menandatangani perjanjian tambahan guna mengatur ketentuan
                                      dalam BPJS Kesehatan.
                                    - Memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai perubahan alamat, jika
                                      terdapat perubahan alamat untuk korespondensi.

7. Perjanjian Kerja Sama nomor 007/LGL-MMS/P/IV/2022, nomor 11/HID-PM/Asuransi Astra/IV/2022 tanggal 14
   April 2022, yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI ASTRA BUANA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
   dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                        : Pelayanan kesehatan.


                                                                                                                 99
Page 122
Jangka Waktu              :    14 April 2022 sampai dengan 13 April 2025, dan akan diperpanjang secara
                               otomatis untuk jangka waktu yang sama setiap tahunnya apabila tidak ada
                               pihak yang mengajukan pengakhiran jangka waktu perjanjian.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama          :   - Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik dari Pihak Kedua bagi
                                 para peserta asuransi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
                               - Menunjuk dan/atau sewaktu-waktu mengubah pengelolaan layanan
                                 kesehatan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan pemberitahuan tertulis
                                 sebelumnya selambat-lambatnya empat belas hari kalender kepada Pihak
                                 Kedua sebelum pengelolaan layanan kesehatan tersebut diterapkan.
                               - Menolak terhadap seluruh pembayaran biaya-biaya pelayanan kesehatan
                                 yang tidak perlu secara medis atau yang tidak sesuai dengan buku tarif dan
                                 kesepakatan bersama para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
                                 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian.
                               - Melakukan pengawasan dan meminta penjelasan Pihak Kedua mengenai
                                 pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta selama dalam
                                 perawatan yang disampaikan melalui surat permintaan informasi medis,
                                 kunjungan medis dan konfirmasi melalui telepon (sesuai kebutuhan) kepada
                                 Pihak Kedua dan atas perincian tagihan pelayanan rawat inap dan rawat
                                 jalan.
                               - Mendapatkan seluruh informasi medis, terhadap peserta yang mendapatkan
                                 pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Pertama   :    - Membayar seluruh tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan yang
                                 dikirimkan Pihak Kedua atas diri peserta, yang memenuhi syarat dan
                                 ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                               - Menerbitkan kartu peserta (fisik/ e-card) yang akan dipergunakan oleh
                                 setiap peserta untuk membuktikan identitas kepesertaannya dalam
                                 memperoleh pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di rumah sakit.
                               - Memberikan layanan administrasi terbaik kepada Pihak Kedua dalam rangka
                                 penjaminan dan pemberian layanan kesehatan kepada peserta, seperti
                                 namun tidak terbatas pada ketepatan waktu pengiriman penjaminan dalam
                                 waktu 1x24 jam, kecepatan waktu konfirmasi biaya, kejelasan biaya dan yang
                                 terkait dengan itu.
                               - Memberikan formulir laporan medis awal untuk diisi oleh Pihak Kedua.
                               - Memberitahukan kepada Pihak Kedua jika ada penggantian pejabat yang
                                 berwenang dalam pelaksanaan perjanjian.
                               - Menyediakan formulir-formulir yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk
                                 kelancaran pelaksanaan perjanjian.
                               - Wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis jika peserta tidak dijamin untuk
                                 kemudian diberitahukan kepada peserta.
                               - Menyediakan contact person dan infrastruktur yang baik agar Pihak Kedua
                                 dapat selalu menghubungi Pihak Pertama sehubungan dengan layanan
                                 kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua.
                               - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan kesehatan kepada rumah sakit
                                 Pihak Kedua.
                               - Melaksanakan perjanjian dengan itikad baik dan mengutamakan
                                 kepentingan bersama antara Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan peserta
                                 asuransi tanpa memberatkan atau merugikan pihak lain.
                               - Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang dimiliki oleh para pihak dan
                                 tidak menginformasikan kepada pihak lain kecuali untuk keperluan
                                 pelaksanaan kewajiban-kewajiban para pihak sesuai dengan perjanjian ini
                                 atau yang diwajibkan oleh undang-undang.
                               - Memberitahukan kepada pihak lain jika pemerintah atau pengadilan karena
                                 kewenangannya memerintahkan kepada salah satu pihak untuk
                                 menyampaikan informasi rahasia.
                               - Menyampaikan fotokopi dokumen legal milik Pihak Pertama kepada Pihak
                                 Kedua.
Hak Pihak Kedua           :    - Meminta dan menerima pembayaran tagihan biaya-biaya pelayanan
                                 kesehatan yang diberikan kepada peserta sesuai dengan ketentuan yang
                                 diatur dalam perjanjian.


                                                                                                         100
Page 123
                            - Mendapat konfirmasi dari Pihak Pertama sehubungan dengan pelayanan
                             kesehatan atas diri peserta dan mendapat surat jaminan atas diri peserta.
                            - Memperlakukan peserta sama seperti pasien umum rumah sakit jika peserta
                              tidak memenuhi tata tertib administrasi yang berlaku di rumah sakit Pihak
                              Kedua dan telah disepakati bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua
                              setelah mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama.
                            - Meminta kejelasan dan klarifikasi kepada Pihak Pertama dan/atau badan
                              usaha yang ditunjuk oleh Pihak Pertama jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai
                              dalam pelaksanaan perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Konfirmasi persetujuan dari Pihak Pertama sehubungan dengan pelayanan
                              kesehatan atas diri peserta yang perlu secara medis untuk rawat inap di
                              rumah sakit, dan meminta surat jaminan awal ketika peserta asuransi masuk
                              dan surat jaminan akhir ketika peserta pulang, melalui website Garda Medika
                              Akses. Panduan untuk proses upload diatur dalam lampiran perjanjian.
                            - Mengisi surat kuasa data medik dan surat kesediaan peserta membayar
                              selisih biaya pembayaran sebelum meminta surat jaminan rawat inap kepada
                              Pihak Pertama.
                            - Melakukan penggesekan kartu atau pemeriksaan awal atas keabsahan kartu
                              peserta rawat jalan pada infrastruktur yang disediakan oleh Pihak Pertama
                              untuk peserta yang akan menjalani perawatan rawat inap.
                            - Melakukan konfirmasi kepada contact center Pihak Pertama untuk peserta
                              yang akan menjalani rawat inap.
                            - Melakukan konfirmasi kepada contact center Pihak Pertama atas pemberian
                              obat kepada peserta dengan nominal lebih besar atau sama dengan
                              Rp500.000,00 per unit/butir/ampul dan tindakan/pemeriksaan lebih besar
                              atau sama dengan Rp1.000.000.000,00.
                            - Menolak permintaan peserta jika:
                              a. Peserta tidak bersedia menandatangani formulir pelayanan medis, surat
                                   kuasa data medis, dan surat pernyataan selisih biaya atau formulir lain
                                   yang diprasyaratkan;
                              b. Peserta meminta Pihak Kedua untuk mengubah tanggal perawatan,
                                   diagnosis medis, dan/atau informasi apa pun yang akan diserahkan
                                   kepada Pihak Pertama.
                              c. Peserta berinisiatif meminta pelayanan kesehatan yang tidak perlu
                                   secara medis atau tidak berhubungan dengan perawatan yang harus
                                   dijalani, seperti tes laboratorium dan tes diagnostik;
                              d. Mendapatkan konfirmasi oleh Pihak Pertama mengenai pengecualian
                                   penjaminan atau persetujuan tindakan medis.
                            - Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta
                              sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama meliputi
                              kamar perawatan; operasi atau tindakan pembedahan; pemeriksaan
                              penunjang medis; persalinan; ambulans; obat-obatan; dan fasilitas lain yang
                              tersedia di rumah sakit yang diperlukan untuk kepentingan pengobatan
                              peserta.
                            - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta
                              adalah sesuai dengan diagnosis dan standar prosedur pelayanan medis yang
                              lazim dan baik, dan tidak untuk dimanfaatkan secara negatif oleh peserta
                              dan/atau para pihak.
                            - Memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Pihak Pertama
                              selambat-lambatnya dua minggu sebelum penutupan layanan, apabila Pihak
                              Kedua hendak menghentikan pelayanan kesehatan akibat permasalahan
                              yang timbul di antara para pihak.
                            - Menyediakan contact person dan infrastruktur yang baik agar Pihak Pertama
                              dapat selalu menghubungi sehubungan dengan layanan kesehatan yang
                              diberikan oleh Pihak Kedua.
                            - Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang dimiliki oleh para pihak dan
                              tidak menginformasikan kepada pihak lain kecuali untuk keperluan
                              pelaksanaan kewajiban-kewajiban para pihak sesuai dengan perjanjian ini
                              atau yang diwajibkan oleh undang-undang.




                                                                                                         101
Page 124
                                   - Memberitahukan kepada pihak lain jika pemerintah atau pengadilan karena
                                     kewenangannya memerintahkan kepada salah satu pihak untuk
                                     menyampaikan informasi rahasia.
                                   - Menyampaikan fotokopi dokumen legal milik Pihak Kedua kepada Pihak
                                     Pertama.

8. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 022/PKS/GRPINS/III/2022 tanggal 18 Mei 2022,
   yang dibuat oleh dan antara PT GREAT EASTERN LIFE INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
   dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                    : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu             : 25 Juni 2021 sampai dengan 24 Juni 2024, dan apabila tidak ada pemberitahuan
                                dan konfirmasi dari para pihak mengenai pengakhiran, maka perjanjian akan
                                diperpanjang secara otomatis sampai dengan adanya pengakhiran jangka waktu
                                perjanjian dari salah satu pihak.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama        :   - Menentukan jenis pelayanan kesehatan bagi setiap peserta.
                                - Memberitahu rumah sakit mengenai jenis pelayanan kesehatan bagi setiap
                                  peserta.
                                - Mendapatkan pelayanan yang maksimal bagi peserta yang menjalani
                                  pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian.
                                - Menolak pembayaran biaya-biaya atas pelayanan kesehatan yang tidak
                                  dibutuhkan secara medis atau yang tidak sesuai dengan kesepakatan para
                                  pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                - Menolak permintaan pembayaran dengan tarif yang pemberitahuan
                                  perubahannya tidak sesuai dengan ketentuan tarif, biaya, dan pajak; dan
                                - Menghentikan perjanjian apabila Pihak Kedua tidak memenuhi standar
                                  pelayanan mutu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
   Kewajiban         Pihak :    - Membayar tagihan Pihak Kedua atas biaya pelayanan kesehatan yang telah
   Pertama                        diberikan kepada peserta di rumah sakit tepat waktu, sesuai dengan ketentuan
                                  yang diatur dalam perjanjian.
                                - Menerbitkan kartu peserta atau bukti diri lain yang dipergunakan oleh peserta
                                  untuk membuktikan identitas dan berlakunya kepesertaan kepada Pihak
                                  Kedua.
                                - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua.
                                - Menjamin bahwa telah memperoleh kewenangan atau kuasa yang diberikan
                                  oleh pemegang polis dan/atau peserta untuk mendapatkan seluruh
                                  keterangan medis peserta yang mendapat pelayanan kesehatan yang
                                  disediakan oleh Pihak Kedua. Pihak Pertama akan membebaskan Pihak Kedua
                                  dari segala tuntutan apa pun yang timbul dari peserta atas pelepasan
                                  keterangan medis peserta tersebut.
                                - Mempergunakan keterangan medis dari peserta degan sebaik-baiknya dan
                                  menjaga kerahasiaan informasi pasien dari pihak lain.
                                - Menjaga dan melarang untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak
                                  lain di luar perjanjian.
   Hak Pihak Kedua          :   - Mendapatkan pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                  peserta di rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
                                - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta asuransi seperti kepada
                                  pasien umum biasa, apabila peserta asuransi tidak dapat menunjukkan kartu
                                  peserta atau apabila data dalam kartu peserta tidak sesuai dengan data
                                  identitas diri peserta yang membutuhkan perawatan atau peserta sebenarnya
                                  secara medis tidak membutuhkan perawatan rawat inap dan melahirkan,
                                  rawat jalan atau apabila manfaatnya tidak tercantum dalam tabel manfaat
                                  yang diperuntukkan bagi peserta.
                                - Mendapatkan pembayaran atas selisih biaya yang ditagihkan kepada peserta
                                  namun peserta tidak bersedia membayar.
   Kewajiban Pihak Kedua    :   - Melakukan pengecekan terhadap keabsahan kartu peserta sebagaimana
                                  dimaksud dalam lampiran perjanjian.
                                - Memberikan pelayanan kesehatan untuk peserta sesuai dengan standar medis
                                  dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam
                                  perjanjian.


                                                                                                           102
Page 125
                                 - Melakukan pelayanan kesehatan untuk peserta sesuai dengan waktu dan
                                   jadwal operasional Pihak Kedua.
                                 - Menangani dan menyelesaikan semua keluhan sehubungan dengan pelayanan
                                   kesehatan yang dilakukan sehingga biaya yang timbul tersebut adalah biaya
                                   yang wajar dan lazim, sesuai dengan biaya yang disepakati para pihak
                                   sebagaimana tercantum dalam daftar yang berlaku. Apabila biaya-biaya
                                   tersebut melebihi jumlah yang telah disepakati para pihak, maka kelebihan
                                   biaya tersebut akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
                                 - Mengawasi dan menjamin bahwa penggunaan laboratorium dan pemberian
                                   obat-obatan oleh dokter yang berpraktik di rumah sakit adalah sesuai indikasi,
                                   dibutuhkan secara medis dan tidak berlebihan, dan apabila terbukti bahwa
                                   penggunaan laboratorium dan pemberian obat-obatan tersebut tidak sesuai
                                   indikasi, tidak dibutuhkan secara medis dan berlebihan, maka semua biaya
                                   yang timbul akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
                                 - Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama paling
                                   lambat lima belas hari kerja sebelumnya bila akan menghentikan pelayanan
                                   kesehatan kepada peserta berdasarkan alasan apa pun juga.
                                 - Menagih langsung selisih biaya kepada peserta jika terjadi selisih atas biaya
                                   pengobatan pada saat peserta selesai berobat sesuai dengan batas maksimum
                                   jaminan yang tertera pada surat persetujuan pada saat kartu peserta digesek
                                   kedua kalinya atau statement of approved claim.
                                 - Melindungi Pihak Pertama dari penyalahgunaan fasilitas pelayanan kesehatan
                                   serta menolak permintaan peserta kepada Pihak Kedua untuk mengubah
                                   tanggal perawatan, mengubah diagnosa, melakukan tes diagnostik dan
                                   memberikan obat-obatan yang tidak diperlukan secara medis dan tidak
                                   berhubungan dengan perawatan yang dijalani, memberikan pelayanan
                                   kesehatan kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak.
                                 - Memberikan secara tertulis keterangan medis dari pasien atas permintaan
                                   Pihak Pertama dan ditujukan seacara rahasia kepada pejabat Pihak Pertama
                                   atau dokter penanggung jawab medis Pihak Pertama yang ditunjuk secara sah
                                   atau tertulis oleh Pihak Pertama.
                                 - Menjaga dan melarang untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak
                                   lain di luar perjanjian.

9. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 920/ISPC/PKS/VI/2022, nomor 011/LGL-
   MMS/P/VO/2022 tanggal 3 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara PT INTERNASIONAL SERVICES PACIFIC CROSS
   (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   Objek                     : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu              : 3 Juni 2022 dan otomatis diperpanjang dari tahun ke tahun.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama         :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan untuk peserta asuransi Pihak Pertama
                                   sesuai dengan manfaat di fasilitas pelayanan milik Pihak Kedua.
                                 - Memintakan keterangan lanjut terkait perawatan yang dilakukan di Pihak
                                   Kedua (termasuk penjelasan menangani tarif yang tidak tercantum di dalam
                                   buku tarif).
                                 - Mendapatkan dukungan pelayanan dari Pihak Kedua seperti health talk atau
                                   medical check up untuk peserta asuransi Pihak Pertama.
                                 - Menolak sebagian atau seluruh tagihan Pihak Kedua jika terbukti ditemukan
                                   tindakan kecurangan yang sengaja dilakukan oleh Pihak Kedua (termasuk
                                   tindakan upcoding, penggantian diagnosa dokter, tindakan tanpa persetujuan
                                   Pihak Pertama).
                                 - Mengakhiri perjanjian dan menghentikan kerja sama pelayanan kesehatan di
                                   rumah sakit secara sepihak dengan Pihak Kedua jika terbukti ada pengobatan
                                   fiktif yang merugikan Pihak Pertama.
                                 - Menunjuk pihak ketiga untuk membantu Pihak Kedua mengawasi administrasi
                                   pelaksanaan pasien rawat tinggal, pelayanan bersalin, rawat jalan, pelayanan
                                   penunjang medis, fasilitas obat-obatan atau apotek, dan lain-lain.




                                                                                                              103
Page 126
                            - Menolak penagihan biaya apabila Pihak Kedua tidak melakukan penagihan
                              biaya pelayanan yang disertai dengan dokumen penagihan klaim yang lengkap
                              sampai batas waktu tiga puluh hari kalender sejak tanggal selesai pelayanan.
Kewajiban Pihak Pertama :   - Melakukan pembayaran penuh atas tagihan biaya pengobatan yang diterima
                              peserta asuransi di rumah sakit milik Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
                              polis/ LOA pengesahan/ surat jaminan akhir yang diterbitkan oleh TPA, dan
                              telah ditagihkan oleh Pihak Kedua sesai dengan ketentuan yang berlaku dalam
                              perjanjian.
                            - Memberikan laporan pembayaran dan rekonsiliasi kepada Pihak Kedua sesuai
                              dengan kebutuhan Pihak Kedua dengan ketentuan maksimal backdate dua
                              tahun.
                            - Membantu promosi pelayanan yang disediakan oleh Pihak Kedua kepada
                              peserta Pihak Pertama.
                            - Memberikan sosialisasi prosedur pelaksanaan kerja sama ke rumah sakit
                              apabila diperlukan oleh Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua         :   - Memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta asuransi
                              Pihak Pertama sesuai dengan diagnosa dokter di rumah sakit.
                            - Menerima pembayaran atas pelaksanaan pelayanan kesehatan yang telah
                              diberikan kepada peserta di rumah sakit dan telah ditagihkan kepada Pihak
                              Pertama selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender sejak dokumen tagihan
                              lengkap diterima oleh Pihak Pertama.
                            - Membebankan biaya tarif yang sesuai untuk kelas kamar yang ditempati oleh
                              peserta dan sesuai dengan nilai yang tercantum pada KPA atau surat jaminan
                              rawat inap.
                            - Menolak permintaan dari peserta asuransi, apabila:
                              a. Peserta meminta Pihak Kedua untuk mengubah tanggal perawatan
                                  dan/atau mengubah diagnosa dan/atau meminta upgrade biaya dan/atau
                                  meminta salinan tagihan dan/atau meminta pemisahan biaya perawatan
                                  di luar kebijakan;
                              b. Peserta meminta pelayanan rumah sakit seperti tes laboratorium dan tes
                                  diagnostik yang tidak ada indikasi secara medis;
                              c. Peserta meminta pelayanan diberikan kepada orang lain yang namanya
                                  tidak tercantum dalam KPA atau surat jaminan;
                              d. Peserta meminta hal-hal yang bertentangan dengan perjanjian;
                              e. Peserta memilih atau mengatur sendiri dokter (terutama dokter tamu)
                                  selama rawat inap.
                            - Menghentikan sementara pelayanan kesehatan kepada Pihak Pertama,
                              apabila Pihak Pertama telah melampaui maksimum denda 3%. Pihak Kedua
                              berhal memutuskan perjanjian secara sepihak, dengan tetap mewajibkan
                              Pihak Pertama membayar seluruh tagihan-tagihan berserta denda kepada
                              Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan perjanjian bagi peserta yang
                              membawa KPA yang berlaku dan memerlukan perawatan rawat inap karena
                              sakit maupun kecelakaan tanpa perlu membayar uang muka atau membayar
                              apa pun.
                            - Mengirimkan tagihan biaya-biaya layanan kesehatan kepada Pihak Pertama,
                              dilengkapi dengan dokumen penagihan klaim yang lengkap paling lambat tiga
                              puluh hari kalender sejak tanggal selesai pelayanan.
                            - Memberikan tarif harga rawat dan tarif harga lainnya yang berlaku di rumah
                              sakit dan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang ada pada pasien sesuai
                              dengan perjanjian.
                            - Memberikan lampiran kepada Pihak Pertama atau pihak ketiga yang ditunjuk
                              oleh Pihak Pertama seperti ketentuan dalam perjanjian mengenai prosedur
                              perawatan.
                            - Melakukan klaim biaya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berisi
                              data pasien sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
                            - Memberikan laporan medis lanjutan yang diperlukan oleh Pihak Pertama
                              (termasuk meminta laporan operasi dan surat resmi keterangan tarif untuk
                              rincian biaya yang tidak tercantum dalam buku tarif).




                                                                                                       104
Page 127
                                 - Memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan atau lima belas hari
                                   kepada Pihak Pertama mengenai perubahan tarif pelayanan rumah sakit.
                                 - Menjaga kerahasiaan informasi dan nama naik kerja sama Pihak Pertama.
                                 - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai perjanjian dengan
                                   tetap menjaga mutu agar pelayanan maupun perawatan, sebagai berikut:
                                   a. Sesuai dengan diagnosa dan merupakan perawatan yang normal (standar)
                                       untuk jenis penyakit atau luka badan yang diderita oleh peserta.
                                   b. Sesuai dengan standar praktek kedokteran yang baik dan etika medis yang
                                       berlaku.
                                   c. Tidak untuk kenyamanan dari peserta atau dokter.
                                   d. Khusus untuk pemakaian fasilitas obat-obatan diutamakan memakai obat-
                                       obatan sediaan rasional terutama untuk golongan anti biotik, anti viral,
                                       anti bakteri, anti hipertensi atau penyakit jantung, anti rematik, antiulcer,
                                       dan sejenisnya.
                                 - Melaporkan kepada Pihak Pertama atau pihak ketiga yang ditunjuk Pihak
                                   Pertama kana adanya perawatan inap, konfirmasi melalui telepon atau fax
                                   Pihak Kedua dalam waktu selambat-lambatnya 2x24 jam kerja kepada Pihak
                                   Pertama.
                                 - Mengingatkan Pihak Pertama untuk menagih pembayaran atas pelayanan
                                   yang telah diberikan kepada pasien dengan bukti kuitansi asli serta dokumen
                                   penunjang lainnya.
                                 - Memberikan salinan buku tarif kepada Pihak Pertama sebelum tanggal
                                   penagihan.

10. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan PKS/006/PEL/092022, nomor 012/LGL-MMS/P/VIII/2022
    tanggal 8 September 2022, yang dibuat oleh dan antara PT NAYAKA ERA HUSADA (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                       : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                : 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama           :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua untuk
                                     pasien peserta asuransi dari Pihak Pertama.
                                   - Meminta resume medis pasien atas permintaan Pihak Pertama yang
                                     ditujukan secara rahasia kepada Pihak Pertama atau dokter penanggung
                                     jawab medis Pihak Pertama yang ditunjuk secara sah atau tertulis oleh Pihak
                                     Pertama.
   Kewajiban Pihak Pertama     :   - Membayar biaya pelayanan kesehatan yang ditagihkan Pihak Kedua dengan
                                     sistem penagihan pelayanan kesehatan dan sistem pembayaran pelayanan
                                     kesehatan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
                                   - Memastikan formulir klaim yang disediakan Pihak Kedua telah dilengkapi
                                     sebagaimana mestinya dan jelas oleh setiap nama pasien dan dokter yang
                                     merawat.
                                   - Menginformasikan atau memberikan bukti pembayaran kepada Pihak Kedua
                                     atas tagihan biaya pelayanan kesehatan peserta Pihak Pertama.
                                   - Menyerahkan nama dan contoh dan tanda tangan pejabat yang berwenang
                                     untuk menandatangani surat jaminan perawatan. Apabila terjadi
                                     penggantian pejabat maka harus disampaikan sesegera mungkin kepada
                                     Pihak Pertama untuk nama dan tanda tangan pejabat baru tersebut.
                                   - Mengirim rincian pembayaran tagihan per pasien melalui fax atau email
                                     paling lambat tujuh hari kerja setelah pembayaran dikirimkan ke rekening
                                     masing-masing rumah sakit.
                                   - Menjamin telah mendapat persetujuan tertulis atau kuasa dari pasien untuk
                                     mendapatkan resume medis tersebut. Dan segala akibat yang timbul dari
                                     penggunaan resume medis oleh Pihak Pertama sepenuhnya merupakan
                                     tanggung jawab Pihak Pertama.
   Hak Pihak Kedua             :   - Menerima pembayaran atas tagihan pelayanan kesehatan yang telah
                                     diberikan kepada peserta Pihak Pertama di rumah sakit milik Pihak Kedua
                                     dan telah ditagihkan kepada Pihak Pertama.




                                                                                                                 105
Page 128
                                    - Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila ada
                                      penambahan rumah sakit baru yang kepemilikan dan pengelolaannya di
                                      bawah Metro Hospital Group.
                                    - Menolak penggunaan surat jaminan pada keadaan-keadaan di mana tanda
                                      tangan pejabat atau surat jaminan tidak sesuai dengan contoh tanda tangan
                                      pejabat Pihak Pertama yang berwenang sebagaimana terlampir dalam
                                      perjanjian, dan rumah sakit telah diberitahukan bahwa pasien bukan atau
                                      tidak lagi menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama.
                                    - Mengajukan tagihan atas biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                      peserta dari Pihak Pertama.
   Kewajiban Pihak Kedua        :   - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Pihak Pertama sesuai
                                      dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
                                    - Memberikan buiku atau soft copy tarif rumah sakit, termasuk klasifikasi jenis
                                      operasi sebagai dasar acuan untuk verifikasi klaim pihak rumah sakit atas
                                      biaya pelayanan kesehatan yang dberikan kepada peserta Pihak Pertama.
                                    - Melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Pihak Pertama sebelum
                                      melakukan tindakan operasi (kecuali dalam konteks emergensi), serta
                                      pemeriksaan penunjang khusus seperti CT scan, MRI, dan sejenisnya.
                                    - Menyediakan data dan informasi tentang sumber daya manusia dan saran
                                      prasarana rumah sakit dan informasi lain tentang pelayanan kepada pasien
                                      (termasuk rekam medis) yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama.
                                    - Menyediakan petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan
                                      pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan entri data
                                      ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan
                                      SEP tersebut.

11. Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Kesehatan Rawat Inap nomor 338/PKS-RS/MHG-ASM/IX/2022, nomor
    018/LGL-MMS/P/VIII/2022 tanggal 9 September 2022, yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI SINAR MAS
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                          : Pelayanan kesehatan rawat inap oleh Pihak Kedua kepada para nasabah
                                     Pihak Pertama.
   Jangka Waktu                   : 9 September 2022 sampai dengan 8 September 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua
                                        kepada para nasabah Pihak Pertama, mencakup rawat inap dengan
                                        program asuransi yang dimiliki masing-masing nasabah Pihak Pertama.
                                      - Menghitung biaya pelayanan yang dibebankan kepada Pihak Pertama
                                        berdasarkan tarif rumah sakit yang berlaku pada saat terjadinya
                                        pengobatan atau perawatan tersebut.
                                      - Mengakhiri perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan
                                        yang telah disepakati, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
                                        dahulu kepada pihak lainnya selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum
                                        efektif pemutusan.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   - Membayar kepada Pihak Kedua seluruh biaya pelayanan kesehatan yang
                                        diberikan kepada nasabah Pihak Pertama setelah memenuhi ketentuan
                                        dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Pembayaran
                                        penuh dilakukan paling lambat tiga puluh hari kalender sejak tanggal
                                        diterimanya dokumen klaim secara lengkap oleh Pihak Pertama.
                                      - Menyerahkan kepada Pihak Kedua contoh tanda tangan atau paraf para
                                        pejabat yang berwenang menandatangani surat jaminan.
                                      - Apabila terdapat perubahan pada pejabat yang berwenang
                                        menandatangani surat jaminan, maka Pihak Pertama berkewajiban
                                        mengirimkan kepada Pihak Kedua contoh tanda tangan atau paraf serta
                                        nama jelas dari pejabat yang berwenang tersebut.
                                      - Memberikan sosialisasi kepada setiap rumah sakit Pihak Kedua dan
                                        menjelaskan prosedur layanan yang diatur dalam Perjanjian ini, mulai dari
                                        identifikasi nasabah Pihak Pertama sampai dengan proses klaim dan
                                        pembayaran dikirim Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian.




                                                                                                                106
Page 129
                            - Menolak dan/atau melakukan pemotongan pembayaran atas tagihan yang
                              telah diterima, dalam hal Pihak Kedua terbukti melakukan fraud dalam
                              proses pelayanan kepada nasabah Pihak Pertama.
Hak Pihak Kedua         :   - Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pelayanan kesehatan
                              rawat inap yang diberikan kepada nasabah Pihak Pertama.
                            - Memutuskan perjanjian apabila Pihak Pertama tidak melunasi tagihannya
                              dalam tempo tiga bulan sejak tagihan dikirimkan dan setelah Pihak Kedua
                              mengirimkan surat peringkat tiga kali berturut-turut. Pemutusan kerja
                              sama ini tidak akan menghilangkan atau menghapus kewajiban- kewajiban
                              Pihak Pertama yang belum dilaksanakannya tersebut.
                            - Menerima kartu peserta asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pihak
                              Pertama atau surat jaminan dari Pihak Pertama yang masih berlaku serta
                              sesua dengan identitas nasabah Pihak Pertama.
                            - Mengakhiri perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan
                              yang telah disepakati, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
                              dahulu kepada pihak lainnya selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum
                              efektif pemutusan.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan perjanjian bagi nasabah
                              Pihak Pertama yang membawa kartu peserta SimasCard atau surat jaminan
                              yang masih berlaku dan memerlukan perawatan inap karena sakit maupun
                              kecelakaan sesuai dengan ketentuan polis asuransi tanpa perlu membayar
                              uang muka atau pembayaran apapun.
                            - Memberlakukan tarif standar rumah sakit yang diberikan kepada pasien
                              umum sama dengan nasabah Pihak Pertama dari Pihak Pertama.
                            - Membebankan biaya yang sesuai untuk kelas kamar yang ditempati oleh
                              nasabah Pihak Pertama dan sesuai dengan nilai yang tercantum pada kartu
                              peserta SimasCard atau surat jaminan.
                            - Dalam hal ada perubahan tarif pelayanan rumah sakit, Pihak Kedua
                              memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama tiga puluh hari
                              sebelum tarif baru tersebut diberlakukan, kecuali tarif biaya administrasi
                              rapat inap berlaku sesuai kesepakatan para pihak.
                            - Memberikan pelayanan atas dasar perjanjian ini dengan tetap menjaga
                              agar pelayanan dan/atau perawatan yang diberikan kepada nasabah Pihak
                              Pertama sesuai dengan kebutuhan medis dan diagnosa dan merupakan
                              perawatan normal untuk jenis penyakit atau luka badan yang diderita oleh
                              nasabah Pihak Pertama; sesuai dengan standar praktek kedokteran yang
                              baik; tidak semata-mata untuk kenyamanan dari nasabah Pihak Pertama
                              atau dokter tanpa alasan medis yang jelas.
                            - Menolak permintaan dari nasabah Pihak Pertama dalam hal nasabah Pihak
                              Pertama meminta: mengubah tanggal perawatan atau mengubah
                              diagnosa; pelayanan rumah sakit seperti tes laboratorium dan tes
                              diagnostik yang tidak diperlukan secara medis dan tidak berhubungan
                              dengan perawatan yang dijalani; pelayanan diberikan kepada orang lain
                              yang namanya tidak tercantum dalam kartu peserta SimasCard ataupun
                              surat jaminan, tetapi hendak menggunakan fasilitas rawat inap; melakukan
                              pemalsuan, penipuan, dan/atau rekayasa atas suatu klaim pengobatan
                              termasuk tetapi tidak terbatas kepada mengeluarkan kuitansi palsu,
                              mengeluarkan lebih dari satu kuitansi asli atas klaim yang sama, dan lain-
                              lain.
                            - Menagihkan seluruh biaya food suplement, jamu, herbal, semua jenis susu,
                              bubur khusus bayi, minyak kayu putih, pasta gigi, sabun, lactacyd, betadine
                              kumur dan biaya -biaya lain yang dikecualikan oleh Pihak Pertama kepada
                              nasabah Pihak Pertama walaupun direkomendasikan oleh dokter yang
                              merawat.
                            - Menaati peraturan perundang-undangan dengan tidak mengubah
                              diagnosa penyakit pasien, kecuali diagnosa dapat berubah karena adanya
                              pemeriksaan dan terapi yang mendukungnya sesuai dengan ketentuan
                              hukum yang berlaku.
                            - Melaporkan kepada Pihak Pertama akan adanya perawatan rawat inap
                              nasabah Pihak Pertama di tempat Pihak Kedua dalam tempo selambat-



                                                                                                      107
Page 130
  lambatnya 2x24 jam kepada Pihak Pertama dengan menggunakan formulir
  pelaporan perawatan sebagaimana dilampirkan dalam perjanjian.
- Sesegera mungkin melaporkan memberitahukan kepada Pihak Pertama
  apabila ada perawatan inap atas nasabah Pihak Pertama yang berlangsung
  lebih dari lima hari atau total biaya yang dikeluarkan telah melampaui lima
  juta Rupiah. Hal mana dibutuhkan oleh Pihak Pertama dalam hubungannya
  dengan perjanjian terpisah antara Pihak Pertama dengan perusahaan yang
  membawahi nasabah Pihak Pertama.
- Melaporkan perincian biaya rumah sakit sebelum nasabah Pihak Pertama
  keluar (lepas rawat) dari rumah sakit, sedangkan Pihak Pertama
  berkewajiban sesegera memberitahukan kepada Pihak Kedua berapa
  jumlah biaya yang dapat dijamin. Hal ini diperlukan oleh Pihak Kedua guna
  menagih selisih biaya perawatan yang tidak dijamin oleh Pihak Pertama.
- Melakukan pemeriksaan laboratorium patalogi anatomi untuk kasus
  operasi eksisi atau pengangkatan tumor/benjolan/masa, penyakit-
  penyakit yang mewajibkan pemeriksaan patalogi anatomi terlebih dahulu.
- Mengirimkan tagihan kepada Pihak Pertama atas pelayanan yang telah
  diberikan kepada nasabah Pihak Pertama, dengan melampirkan surat
  jaminan, kuitansi asli dan perincian biaya perawatan, salinan hasil tes
  laboratorium dan tes diagnostik serta dokumen penunjang lainnya yang
  menunjukkan: tanggal perawatan yang sebenarnya; diagnosa penyakit
  atau jenis operasi yang dilaksanakan; laporan ringkas dari dokter yang
  merawat (termasuk anamnese dan sejarah penyakit nasabah Pihak
  Pertama selama perawatan inap di rumah sakit); perincian secara detail
  yang berhubungan dengan obat-obatan yang dikonsumsi (dengan
  melampirkan salinan resep), tes laboratorium, dan tes diagnostik lainnya (
  dengan melampirkan salinan tes tersebut); hasil pemeriksaan
  laboratorium patalogi anatomi untuk kaus operasi eksisi, pengangkatan
  tumor/benjolan/massa, serta penyakit-penyakit yang mewajibkan
  pemeriksaan patalogi anatomi.
- Menyetujui untuk setiap total tagihan biaya perawatan nasabah Pihak
  Pertama dikenakan biaya administrasi sebesar 5% dan maksimal
  Rp700.000,00 dari total tagihan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
- Mengirimkan tagihan dan dokumen penunjang hasil klaim asli
  sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kepada Pihak Pertama, dan harus
  diterima Pihak Pertama selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender
  setelah nasabah Pihak Pertama selesai menerima pelayanan kesehatan di
  rumah sakit dan keluar dari rumah sakit.
- Menolak penggunaan surat jaminan apabila tanda tangan yang berwenang
  dari Pihak Pertama pada surat jaminan tidak sesuai dengan contoh tanda
  tangan yang telah diberikan sebelumnya oleh Pihak Pertama kepada Pihak
  Kedua.
- Melaksanakan pemeriksaan awal atas kartu peserta SimasCard atau surat
  jaminan sesuai lampiran dalam perjanjian.
- Melakukan penagihan biaya pelayanan kesehatan dan tagihan telah
  diterima oleh Pihak Pertama tidak melewati tiga puluh hari kalender sejak
  nasabah Pihak Pertama keluar dari rumah sakit. Apabila penagihan yang
  dilakukan oleh Pihak Kedua ke Pihak Pertama lebih dari tiga puluh hari
  kalender sejak nasabah Pihak Pertama keluar dari rumah sakit maka
  tagihan (klaim) dianggap tidak pernah ada dan Pihak Kedua kehilangan hak
  tagih atas tagihan tersebut.
- Menggunakan dokter resmi yang memiliki surat izin praktek bertempat di
  rumah sakit Pihak Kedua, dalam memberikan pelayanan kepada nasabah
  Pihak Pertama.




                                                                          108
Page 131
12. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Perawatan Kesehatan dan Pengobatan nomor 138/ELI/LGL/IX/22 tanggal 27
    September 2022, yang dibuat oleh dan antara PT quity Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
    dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                         : Pelayanan kesehatan dan pengobatan rawat jalan dan rawat inap oleh Pihak
                                     Kedua kepada peserta asuransi Pihak Pertama.
   Jangka Waktu                  : 27 September 2022 sampai dengan 27 September 2024, dan diperpanjang
                                     secara otomatis sehingga masih berlaku sampai saat ini.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama             :    - Mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan kesehatan di rumah
                                        sakit Pihak Kedua bagi peserta asuransi dari Pihak Pertama.
                                      - Terlebih dahulu memeriksa tagihan-tagihan Pihak Kedua akibat pelayanan
                                        kesehatan dan pengobatan yang telah dilakukan di rumah sakit milik Pihak
                                        Kedua kepada peserta asuransi dari Pihak Pertama, apabila Pihak Kedua lalai
                                        dalam menjalankan kewajibannya untuk pelaporan pasien dan menjalankan
                                        kewajiban pelayanan kesehatan.
                                      - Tidak membayar biaya pelayanan kesehatan apabila Pihak Kedua
                                        memberikan pelayanan kesehatan yang dikecualikan oleh Pihak Pertama.
                                      - Mendapatkan potongan 2,5% dari total tagihan rawat inap dan rawat jalan
                                        yang diajukan oleh Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama       :    - Membayar jasa pelayanan perawatan dan pengobatan kesehatan kepada
                                        Pihak Kedua.
                                      -
                                      - Menjaga seluruh informasi rahasia yang diterima oleh salah satu atau lebih
                                        pihak dari pihak lainnya dalam perjanjian.
   Hak Pihak Kedua                :   - Mendapatkan bayaran atas tagihan pelayanan perawatan dan pengobatan
                                        kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua bagi peserta asuransi dari Pihak
                                        Pertama.
                                      - Memberikan denda kepada Pihak Pertama apabila Pihak Pertama
                                        melakukan kelalaian dalam melaksanakan pembayaran atas tagihan Pihak
                                        Kedua melebih dari waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
   Kewajiban Pihak Kedua          :   - Memberikan fasilitas pelayanan perawatan kesehatan dan pengobatan
                                        rawat jalan serta rawat inap kepada peserta asuransi Pihak Pertama sesuai
                                        dengan kartu asuransi yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
                                      - Menjamin bahwa pelayanan dan/atau perawatan medis yang diberikan
                                        kepada peserta asuransi Pihak Pertama adalah konsisten dengan diagnosis
                                        dan prosedur pelayanan medis yang lazim untuk penyakit atau cedera yang
                                        membutuhkan pelayanan rawat inap dan rawat jalan, dan sesuai dengan
                                        standar praktisi medis yang berlaku, serta tidak untuk dimanfaatkan secara
                                        negatif oleh peserta asuransi Pihak Pertama atau oknum Pihak Kedua.
                                      - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                        penyalahgunaan dari limit santunan, seperti namun tidak terbatas pada hal-
                                        hal di bawah ini:
                                        a. Permintaan peserta asuransi Pihak Pertama untuk mengubah tanggal
                                            pemeriksaan dan/atau perawatan ataupun diagnosis penyakit;
                                        b. Permintaan pelayanan medis seperti pemeriksaan laboratorium atau
                                            penunjang diagnostik lain yang tidak diperlukan secara medis;
                                        c. Permintaan untuk mengadakan tagihan sampai pada jumlah limit
                                            santunan untuk pelayanan yang diberikan kepada orang lain yang tidak
                                            sesuai dengan nama yang tertera pada kartu peserta asuransi Pihak
                                            Pertama.
                                        d. Memperhatikan daftar pengecualian yang tercantum pada bagian
                                            lampiran perjanjian.
                                        e. Dalam hal Pihak Pertama membutuhkan laporan medis peserta
                                            asuransinya dari Pihak Kedua, Pihak Pertama menjamin bahwa telah
                                            memiliki otorisasi dari peserta asuransinya untuk memperoleh laporan
                                            medisnya dari Pihak Kedua dan membebaskan Pihak Kedua dari gugatan
                                            pasien dan atau keluarga pasien, dengan ketentuan adanya surat
                                            pernyataan pemberian kausa yang harus ditandatangani dan disahkan
                                            oleh peserta atau keluarga peserta.




                                                                                                              109
Page 132
                                      - Bertanggung jawab dan menjamin kebenaran keterangan medis peserta
                                        asuransi Pihak Pertama yang pertama kali diterima oleh Pihak Pertama yang
                                        dituangkan atau dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam formulir perawatan
                                        medis setelah pasien meninggalkan rumah sakit, serta Pihak Pertama
                                        dibebaskan dari segala tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun dari
                                        Pihak Kedua atau pihak mana pun atas kesalahan atau kelalaian dalam
                                        pengisian formulir perawatan medis.
                                      - Mengetahui jumlah biaya santunan peserta asuransi Pihak Pertama baik
                                        untuk rawat jalan maupun rawat inap (untuk peserta yang melalui proses
                                        AdMedika) yang ada pada hasil AdMedika, dan untuk itu apabila terjadi
                                        kelebihan antara jumlah santunan dengan jumlah biaya perawatan atau
                                        pengobatan yang telah dilakukan, dan/atau terdapat biaya yang tidak
                                        mendapat penggantian dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib secara
                                        langsung menagih atas kekurangan biaya tersebut kepada peserta asuransi
                                        (pasien) sebelum pasien meninggalkan rumah sakit milik Pihak Kedua.
                                      - Menjaga seluruh informasi rahasia yang diterima oleh salah satu atau lebih
                                        pihak dari pihak lainnya dalam perjanjian.

13. (i) Formulir Perjanjian nomor 009/LGL-PKS/P/V/2022, nomor 055/LA/PKS/14500/2022 tanggal 2 Agustus 2022;
    (ii) Addendum I Perjanjian Kerja Sama Pelayanan dan Perawatan dan Pengobatan nomor 030/LGL-
    MMS/P/XII/2024, 242/LA/PKS/15500/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT APLIKANUSA LINTASARTA (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                                 : Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                          : 2 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                     :    - Mendapat pembayaran atas pelayanan kesehatan yang telah
                                                 diberikan kepada peserta asuransi sesuai dengan manfaat.
                                               - Mendapat informasi terkait peserta asuransi dari Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama               :    - Memberikan pelayanan kesehatan setiap saat diperlukan kepada
                                                 peserta asuransi sesuai dengan kondisi yang dihidap oleh peserta
                                                 dan sesuai dengan standar pelayanan medik serta dengan
                                                 ketentuan dalam perjanjian.
                                               - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                                 peserta asuransi dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis
                                                 yang lazim dan sesuai dengan praktis medis yang baik.
                                               - Memastikan kelengkapan dokumen penagihan sebagaimana
                                                 ditentukan dalam perjanjian.
                                               - Menolak penggunaan kartu peserta apabila Pihak Pertama telah
                                                 diberitahukan oleh Pihak Kedua bahwa kartu peserta tidak
                                                 berlaku lagi dan bukan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan
                                                 Pihak Pertama telah diberitahukan bahwa fasilitas Pihak Kedua
                                                 untuk pemegang polis dan diberhentikan sementara dan/atau
                                                 dibatalkan dan/atau belum diperbaharui.
                                               - Menolak permintaan peserta asuransi apabila peserta meminta
                                                 untuk mengubah tanggal perawatan dan/atau diagnosa dan/atau
                                                 informasi lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan;
                                                 peserta meminta pengobatan/perawatan seperti tes diagnostik
                                                 dan/atau obat-obatan dan/atau pelayanan kesehatan yang tidak
                                                 sesuai diperlukan secara medis dan/atau tidak dianjurkan oleh
                                                 dokter        yang      memeriksa;       peserta       meminta
                                                 pengobatan/perawatan/ pelayanan kesehatan di provider
                                                 dengan langsung/tidak langsung menyalahgunakan kartu peserta
                                                 dengan cara menggunakan fasilitas Pihak Pertama dalam
                                                 perjanjian dengan sengaja/tidak sengaja diberikan kepada orang
                                                 lain yang jelas tidak memiliki kartu peserta dan/atau surat
                                                 jaminan untuk keuntungan/kepentingan pribadi.
                                               - Memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam hal peserta
                                                 menjalani pelayanan kesehatan rawat jalan yang telah mencapai




                                                                                                              110
Page 133
                                               Rp1.000.000,00 dengan melampirkan perincian dan diagnosa
                                               sementara atas pelayanan kesehatan.
                                             - Memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua untuk
                                               mendapat persetujuan tertulis jika diperlukan rujukan ke fasilitas
                                               kesehatan lain.
                                             - Memproses data pribadi sesuai dengan ketentuan dalam
                                               Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan
                                               perundang-undangan lainnya.
   Hak Pihak Kedua                       :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak
                                               Pertama kepada peserta Pihak Kedua.
                                             - Berhak untuk mendapatkan informasi terkait pelayanan
                                               kesehatan sesuai dengan standar pelayanan medik dan prosedur
                                               pelayanan medis yang lazim sesuai dengan standar praktis medis
                                               yang baik.
                                             - Melakukan penilaian atas pelayanan kesehatan yang diberikan
                                               Pihak Pertama dengan cara, termasuk tetapi tidak terbatas pada,
                                               mendapatkan data dan informasi tentang fasilitas milik Pihak
                                               Pertama, melakukan kunjungan terhadap peserta asuransi, dan
                                               menilai tingkat kepuasan peserta asuransi.
                                             - Memberikan teguran atau peringatan secara lisan maupun
                                               tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua
                                               menemukan terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan
                                               kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini.
                                             - Menerbitkan surat jaminan untuk peserta asuransi yang
                                               memerlukan rawat inap.
   Kewajiban Pihak Kedua                 :   - Membayar kepada Pihak Pertama atas biaya pelayanan
                                               kesehatan yang telah diberikan kepada peserta asuransi Pihak
                                               Kedua.
                                             - Memberikan daftar nama dan contoh tanda tangan pejabat
                                               khusus yang berhak menandatangani surat jaminan berikut
                                               perubahannya.
                                             - Memberikan informasi terkait perubahan data peserta kepada
                                               Pihak Pertama. Selama tidak ada pemberitahuan tentang
                                               perubahan tersebut maka Pihak Pertama akan tetap berpegang
                                               pada daftar peserta terakhir yang dimiliki Pihak Pertama.
                                             - Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila pertanggungan
                                               atas peserta dihentikan sementara, dibatalkan atau telah
                                               berakhir, dalam hal mana setelah pemberitahuan tersebut
                                               disampaikan kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak lagi
                                               bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diberikan
                                               Pihak Pertama kepada peserta.
                                             - Memproses data pribadi sesuai dengan ketentuan dalam
                                               Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan
                                               perundang-undangan lainnya.

14. Perjanjian Kerja Sama nomor 542/PERJ./AJIFG/O/XII/2022, nomor 028/LGL-MMS/P/XII/2022 tanggal 13
    Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI JIWA IFG (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
    dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                         : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                  : 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama             :   - Memantau dan menjaga mutu pelayanan yang diterima oleh pasien.
                                     - Memintakan informasi medis kepada dokter penanggung jawab atau
                                       rekaman medis kepada Pihak Kedua dengan otorisasi yang telah diberikan
                                       oleh pasien yang tercantum pada setiap formulir laporan perawatan.
                                     - Mendapatkan diskon sebesar 1% dari total biaya pelayanan kesehatan
                                       yang diterima oleh pasien Pihak Pertama.
                                     - Menunda atau menolak pembayaran baik seluruh maupun sebagian
                                       tagihan layanan kesehatan jika terdapat kecurangan atau penyalahgunaan
                                       tahu pemberian pelayanan yang berlebihan atau tidak tepat guna atau



                                                                                                              111
Page 134
                                konsisten dengan diagnosa sebagaimana tercantum pada surat jaminan
                                pembayaran atau kecurigaan akan penyalahgunaan dari formulir-formulir
                                atau dokumen-dokumen dalam tagihan layanan kesehatan.
                              - Menolak pembayaran tagihan layanan kesehatan apabila Pihak Kedua
                                gagal mengirimkan tagihan layanan kesehatan dengan lengkap kepada
                                Pihak Pertama atau TPA lebih dari enam puluh hari kalender, terhitung
                                sejak tanggal akhir kunjungan perawatan pasien.
                              - Mengalihkan pengelolaan asuransi kesehatan sebagaimana diatur dalam
                                perjanjian, baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dan terhadap
                                pengalihan tersebut, Pihak Pertama akan melakukan pemberitahuan
                                tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Menyampaikan surat jaminan pembayaran untuk rawat inap kepada Pihak
                                Kedua paling lambat dua puluh empat jam atau satu hari kerja sejak
                                pemberitahuan rawat inap diterima oleh Pihak Pertama.
                              - Membayar seluruh tagihan layanan kesehatan di penyedia layanan
                                kesehatan rujukan yang ditagihkan secara langsung oleh penyedia layanan
                                kesehatan rujukan kepada Pihak Pertama.
                              - Melaksanakan pembayaran atas tagihan Pihak Kedua.
                              - Tidak mengungkapkan informasi rahasia, tanpa persetujuan tertulis
                                sebelumnya dari pihak lain.
Hak Pihak Kedua           :   - Menerima pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan
                                kepada Memperlakukan peserta utama atau peserta tanggungan yang
                                tidak dapat menunjukkan kartu peserta seperti pasien umum dan meminta
                                membayar di tempat atas seluruh biaya untuk layanan yang diberikan oleh
                                Pihak Kedua.
                              - Merujuk pasien ke penyedia jasa kesehatan lain apabila terdapat
                                keterbatasan atau kegagalan fasilitas dan perawatan yang disediakan oleh
                                Pihak Kedua.
                              - Memberikan layanan kesehatan yang dianggap perlu secara medis.
                              - Menagihkan biaya layanan kesehatan secara langsung kepada pasien
                                diakhiri kunjungan, dan Pihak Kedua akan memberikan formulir klaim
                                asuransi kesehatan untuk sistem pembayaran reimbursement.
                              - Menolak atau memberlakukan pasien sebagai pasien umum apabila Pihak
                                Pertama tidak menyelesaikan pelunasan pembayaran beserta denda.
                              - Tidak menerima pasien dan mengakhiri perjanjian secara sepihak apabila
                                Pihak Pertama sampai pada batas waktu yang ditentukan atau sampai
                                dengan surat teguran tertulis atau somasi ketiga tidak menyelesaikan
                                pelunasan atau pembayaran kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diberikan maupun
                                malpraktek yang dilakukan oleh dokter atau tenaga ahli, dan seluruh
                                karyawan penyedia layanan kesehatan.
                              - Memantau dan menjaga mutu pelayanan yang diterima oleh pasien.
                              - Meminta setiap peserta utama atau peserta tanggungan yang menjadi
                                pasien rawat jalan maupun rawat inap untuk menunjukkan kartu peserta
                                sebagai bukti kepesertaan program kesehatan yang dikelola Pihak
                                Pertama.
                              - Mencermati dan memeriksa validitas semua informasi yang tercantum
                                dalam kartu peserta, dan akan memastikan bahwa identitas dalam kartu
                                peserta sesuai dengan identitas pasien.
                              - Menghubungi Pihak Pertama melalui telepon atau email atau
                                korespondensi lainnya yang tercantum pada kartu peserta, atau yang
                                ditentukan kemudian untuk memperoleh surat jaminan pembayaran.
                              - Melakukan konfirmasi ke nomor telepon yang tercantum di kartu peserta
                                apabila rawat jalan dengan sistem pembayaran mencapai Rp500.000,00
                                (lima ratus ribu Rupiah).
                              - Memberikan surat konfirmasi rujukan yang diterbitkan oleh Pihak Pertama
                                kepada penyedia layanan kesehatan rujukan dan seluruh tagihan layanan
                                kesehatan di penyedia layanan kesehatan rujukan akan ditagihkan secara
                                langsung oleh penyedia layanan kesehatan rujukan kepada Pihak Pertama.



                                                                                                     112
Page 135
                                    - Memberitahukan pada Pihak Pertama terkait perubahan taris secara
                                      tertulis yang berlaku efektif setelah tiga puluh hari kerja sejak Pihak
                                      Pertama menerima informasi perubahan tersebut.
                                    - Mengirimkan tagihan layanan kesehatan dengan lengkap dan benar
                                      kepada Pihak Pertama paling lambat tiga puluh hari kalender setelah
                                      tanggal akhir kunjungan.
                                    - Tidak mengungkapkan informasi rahasia, tanpa persetujuan tertulis
                                      sebelumnya dari pihak lain.

15. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 1442/OP-IP/PKS/FH/I/2023 tanggal 2 Januari 2023, yang
    dibuat oleh dan antara PT FULLERTON HEALTH INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan
    MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                          : Pelayanan kesehatan
   Jangka Waktu                   : 2 Januari 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan atau
                                     kecuali diakhiri oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dalam
                                     perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :  - Mendapatkan layanan kesehatan dari Pihak Kedua bagi para pasien
                                       yang menjadi peserta yang telah tercatat dalam perusahaan asuransi
                                       yang merupakan klien dari Pihak Pertama.
                                     - di bawah Menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan pelayanan medis
                                       sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan dalam perjanjian.
                                     - Melakukan audit faktur yang dikirimkan oleh Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama        :  - Membayar kepada Pihak Kedua segera setelah menerima tagihan
                                       lengkap, yang dikirimkan oleh Pihak Kedua paling lambat tiga puluh hari
                                       kalender setelah tanggal pelayanan selesai diberikan kepada pasien.
                                     - Saling merahasiakan semua informasi rahasia dari pihak lainnya sesuai
                                       dengan ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam perjanjian.
   Hak Pihak Kedua                :  - Menerima pembayaran biaya-biaya layanan kesehatan peserta yang
                                       dikelola oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang disepakati
                                       dalam perjanjian.
                                     - Menerima informasi dari Pihak Pertama mengenai perubahan
                                       kesertaan, manfaat peserta, dan hal-hal lain yang terkait dengan
                                       perjanjian.
                                     - Meminta keterangan lebih lanjut kepada orang yang bersangkutan jika
                                       Pihak Kedua mencurigai bahwa pihak yang menggunakan kartu peserta
                                       tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada kartu.
                                     - Menagihkan secara langsung biaya layanan kesehatan kepada klien
                                       Pihak Pertama yang bertindak sebagai payor.
   Kewajiban Pihak Kedua          :  - Menerima dan menyediakan layanan tepat waktu kepada pasien
                                       sebagaimana yang biasa diberikan kepada para pelanggan Pihak Kedua,
                                       dan Pihak Kedua harus memastikan bahwa layanan kesehatan yang
                                       diberikan kepada pasien memang adalah untuk keperluan medis.
                                     - Memastikan keberlakuan kartu peserta dengan memeriksa bagian
                                       depan atau belakang kartu peserta di mana terdapat merek dagang
                                       FULLERTON HEALTH Indonesia dan/atau merek dagang yang terlampir
                                       dalam lampiran perjanjian, serta memeriksa apakah tanggal daluwarsa
                                       yang tertera belum terlewati.
                                     - Meminta penegasan petugas Pihak Pertama jika ada pasien yang
                                       mengaku peserta Pihak Pertama namun tidak membawa kartu peserta,
                                       kemudian Pihak Kedua dapa meminta informasi mengenai nama pasien
                                       dan keluhan pasien.
                                     - Memberikan layanan kesehatan yang bermutu dengan harga sesuai
                                       buku tarif yang berlaku kepada pasien yang dirujuk oleh Pihak Pertama.
                                       Pihak Kedua setuju membebankan kepada Pihak Pertama seluruh biaya
                                       yang umum berlaku bagi pasien lainnya pada Pihak Kedua.
                                     - Memberikan laporan kepada Pihak Pertama mengenai laporan medis
                                       yang diperbaharui secara tepat waktu, atas permintaan Pihak Pertama.
                                       Pihak Kedua harus memudahkan kontak langsung antara dokter dengan
                                       yang menangani.


                                                                                                           113
Page 136
                                     - Memastikan kelayakan pasien serta validitas dan tanggal daluwarsa
                                       yang tertera pada surat jaminan untuk mendapatkan pelayanan
                                       tertentu.
                                     - Memberikan pertolongan dan perawatan terlebih dahulu kepada
                                       pasien jika pasien berada dalam keadaan gawat darurat, sesudah itu
                                       Pihak Kedua dapat menghubungi Pihak Pertama untuk mendapatkan
                                       nomor jaminan.
                                     - Menyediakan kamar untuk pasien sesuai dengan hak untuk akomodasi
                                       sebagaimana otorisasi yang dicantumkan dalam surat jaminan yang
                                       dikirim oleh Pihak Pertama melalui email.
                                     - Saling merahasiakan semua informasi rahasia dari pihak lainnya sesuai
                                       dengan ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam perjanjian.
                                     - Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat
                                       empat belas hari kalender sebelumnya jika Pihak Kedua bermaksud
                                       untuk menghentikan sementara layanan kesehatan kepada peserta
                                       Pihak Pertama.

16. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 1442/OP-IP/PKS/GAH/I/2023, tanggal 2 Januari 2023, yang
    dibuat oleh dan antara PT GLOBAL ASSISTANCE & HEALTHCARE (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
    dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                         : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                  : 2 Januari 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan atau kecuali
                                    apabila diakhiri oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan dalam
                                    perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama             :   - Mendapatkan layanan kesehatan dari Pihak Kedua bagi para pasien yang
                                       menjadi peserta di bawah pengelolaan Pihak Pertama sesuai dengan syarat
                                       dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                     - Mendapatkan buku tarif sebagai acuan pembayaran klaim kepada Pihak
                                       Kedua.
                                     - Mendapatkan akses kepada Pihak Kedua melalui monitoring dan catatan
                                       medis pasien yang diperlukan dengan ketentuan untuk mengetahui kondisi
                                       umum kesehatan pasien, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi
                                       dari tim medis Pihak Kedua; mengetahui pengobatan serta kondisi secara
                                       keseluruhan dari pasien, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi
                                       dari dokter yang merawat dan/atau dengan perawat Pihak Kedua dengan
                                       izin dari dokter yang merawat.
   Kewajiban Pihak Pertama       :   - Memberikan fasilitas kesehatan kepada klien Pihak Pertama untuk layanan
                                       rawat inap dan/atau rawat jalan yang akan diberikan oleh Pihak Kedua.
                                     - Membayar seluruh biaya medis kepada Pihak Kedua.
                                     - Memberikan layanan yang cepat dan efisien kepada Pihak Kedua untuk
                                       keberlangsungan perjanjian, termasuk alarm center 24 jam yang dijaga
                                       selama 365 hari per tahun oleh staf yang terampil dalam Bahasa Inggris
                                       dan Bahasa Indonesia, agar dapat memberikan konfirmasi segera
                                       mengenai penerimaan klien Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
                                     - Menerbitkan bukti keanggotaan dalam bentuk fisik surat jaminan untuk
                                       pasien yang dirujuk oleh Pihak Pertama, termasuk keterangan seperti
                                       jumlah maksimum yang ditanggung (jika ada), kelas kamar yang
                                       ditanggung (termasuk namun tidak terbatas kepada koran, pemakaian,
                                       telepon, tambahan makanan, dan lain-lain).
                                     - Membayar semua faktur untuk dan atas nama peserta layanan kesehatan
                                       yang diserahkan kepada Pihak Kedua dalam waktu tiga puluh hari kalender
                                       setelah penerimaan faktur asli serta dokumen yang relevan lainnya secara
                                       lengkap.
                                     - Memberitahukan kepada Pihak Kedua jika ada tagihan yang kurang
                                       lengkap dalam waktu empat belas hari kalender terhitung sejak email
                                       dikirimkan.
   Hak Pihak Kedua               :   - Menerima pembayaran biaya-biaya layanan kesehatan peserta layanan
                                       yang dikelola oleh Pihak Pertama sesuai ketentuan yang disepakati.




                                                                                                               114
Page 137
                                     - Menerima informasi dari Pihak Pertama mengenai perubahan
                                       kepesertaan, manfaat peserta, dan hal-hal lain terkait dengan perjanjian.
                                     - Menangani dan berhubungan secara langsung dengan masing-masing unit
                                       bisnis Pihak Pertama untuk setiap laporan masuk dan hal-hal penagihan.
                                     - Bila Pihak Kedua mempunyai alasan untuk mencurigai surat yang tidak
                                       sesuai dengan keterangan yang tertera pada surat, maka Pihak Kedua
                                       diberi hak oleh Pihak Pertama untuk meminta keterangan lebih lanjut
                                       tentang orang yang bersangkutan (misalnya KTP, SIM, Paspor dan
                                       sebagainya).
   Kewajiban Pihak Kedua         :   - Memberikan layanan kesehatan tepat waktu bagi peserta yang
                                       menunjukkan surat jaminan dengan merek dagang Pihak Pertama tercetak
                                       pada kop surat.
                                     - Memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien
                                       memang adalah untuk keperluan medis.
                                     - Memastikan keberlakuan surat jaminan dengan memeriksa apakah ada
                                       kop surat tercetak merek dagang Pihak Pertama (sebagaimana terlampir
                                       dalam perjanjian) dan apakah tanggal daluwarsa yang tertera belum
                                       terlewati.
                                     - Memberikan perawatan rumah sakit serta pelayanan medis terkait untuk
                                       rawat inap, rawat jalan, medical check-up, persalinan, perawatan gigi,
                                       perawatan mata.

17. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Layanan Kesehatan nomor 1111/PKS-PROV/IPOP/AVR-804/II/2023, tanggal 1
    Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT AVRIST ASURANCE (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
    dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                          : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                   : 1 Februari 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan salah satu pihak
                                     mengakhiri perjanjian secara tertulis atau diakhiri berdasarkan kesepakatan
                                     para pihak dengan menandatangani perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   - Mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dari Pihak Kedua pada setiap
                                        waktu diperlukan.
                                      - Memperoleh laporan medis dari Pihak Kedua, dalam hal Pihak Pertama
                                        membutuhkan laporan medis peserta asuransi dari Pihak Kedua dan
                                        setelah mendapatkan otorisasi dari peserta asuransi.
                                      - Menghentikan pemberian jaminan atas fasilitas layanan kesehatan dari
                                        Pihak Kedua kepada peserta asuransi dengan terlebih dahulu
                                        menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua selambat-
                                        lambatnya tiga puluh hari kalender sebelum penghentian pemberian
                                        jaminan tersebut dilakukan.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak terutama
                                        dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam perjanjian.
                                      - Memenuhi pembayaran atas seluruh tagihan layanan kesehatan yang telah
                                        diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi dan yang telah
                                        memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian dan
                                        polis asuransi kesehatan kumpulan dan individu.
                                      - Memberikan layanan kesehatan kepada peserta asuransi yang memiliki
                                        kartu peserta asuransi yang masih berlaku pada saat peserta asuransi
                                        mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan kesehatan yang
                                        diperlukan.
   Hak Pihak Kedua                :   - Mendapatkan pembayaran seluruh tagihan layanan kesehatan yang telah
                                        diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi sesuai dengan
                                        ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian dan polis asuransi
                                        kesehatan kumpulan dan individu.
                                     -
   Kewajiban Pihak Kedua         :   - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak terutama
                                       dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam perjanjian
                                       termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk
                                       mempengaruhi peserta asuransi untuk mengalihkan perlindungan
                                       asuransinya dari Pihak Pertama kepada perusahaan asuransi lain.



                                                                                                               115
Page 138
                                     - Menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta
                                       asuransi adalah konsisten dengan diagnosa dan tata cara layanan
                                       kesehatan yang lazim untuk penyakit atau cedera yang membutuhkan
                                       perawatan medis di rumah sakit lainnya; sesuai dengan standar praktik
                                       medis yang berlaku yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan Republik
                                       Indonesia.
                                     - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                       penyalahgunaan layanan kesehatan sebagaimana yang diatur dalam
                                       perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal: pengubahan
                                       informasi medis yang tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,
                                       termasuk tetapi tidak terbatas pada data peserta asuransi, tanggal
                                       pemeriksaan, dan/atau perawatan maupun diagnosa penyakit.
                                     - Pemberian layanan kesehatan kepada seseorang yang namanya tidak
                                       sesuai dengan nama yang tertera pada kartu peserta asuransi dan/atau
                                       surat jaminan.
                                     - Memberikan laporan medis yang menjelaskan tentang keadaan peserta
                                       asuransi dan kesimpulan medis yang perlu diketahui Pihak Pertama kepada
                                       dokter yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
                                     - Menjamin kebenaran laporan medis peserta asuransi yang pertama kali
                                       diterima oleh Pihak Pertama dan yang dituangkan atau dinyatakan oleh
                                       Pihak Kedua dalam suatu formulir perawatan medis setelah peserta
                                       asuransi meninggalkan rumah sakit, dan pihak kedua membebaskan Pihak
                                       Pertama dari segala tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun dari
                                       Pihak Kedua atau pihak mana pun atas kesalahan atau kelalaian dalam
                                       pengisian formulir perawatan medis.
                                     - Memperhatikan daftar pengecualian sebagaimana diatur dalam
                                       perjanjian.
                                     - Memberikan layanan atau menjamin dilakukannya layanan kesehatan
                                       kepada peserta asuransi Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya sesuai
                                       dengan kode etik kedokteran atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                       tentang praktik kedokteran.
                                     - Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila terjadi perubahan tarif
                                       baru atas layanan kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua, selambat-
                                       lambatnya tiga puluh hari kalender sebelum tarif baru tersebut
                                       diberlakukan.
                                     - Melaporkan kepada Pihak Pertama dalam tempo selambat-lambatnya
                                       2x24 jam sejak peserta asuransi mendapatkan fasilitas rawat inap dan/atau
                                       persalinan dengan menyerahkan kepada Pihak Pertama surat konfirmasi
                                       dan surat pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
                                     - Mengonfirmasikan melalui faksimile/telepon kepada Pihak Pertama untuk
                                       setiap prosedur atau tindakan medis yang akan dilakukan kepada peserta
                                       asuransi berserta dengan indikasi medisnya apabila biaya untuk melakukan
                                       tindakan medis tersebut melebihi Rp1.000.000,00.

18. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 072/KBM-MMS/PKS/II/2023, nomor 00/LGL-MMS/P/II/2023
    tanggal 1 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT KARTIKA BINA MEDIKATAMA c.q. MEDIKA PLAZA (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                          : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                   : 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Januari 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   - Memperoleh pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan Pihak
                                         Kedua, kapan saja secara medis diperlakukan sebagaimana dimaksud
                                         dalam perjanjian.
                                      - Mendapatkan laporan pemeriksaan (resume medis) yang berkenaan
                                         dengan peserta dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan bahwa Pihak
                                         Pertama telah mendapat izin dan kuasa dari peserta untuk meminta
                                         dan/atau menerima keterangan resume medis peserta secara tertulis, dan
                                         untuk maksud tersebut Pihak Pertama akan bertanggungjawab secara
                                         penuh serta membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum dari



                                                                                                             116
Page 139
                                peserta sehubungan dengan resume medis yang disampaikan Pihak Kedua
                                kepada Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Menyerahkan kepada Pihak Kedua contoh tanda tangan para pejabat yang
                                berwenang menandatangani surat jaminan.
                              - Memberikan spesimen surat jaminan kepada Pihak Kedua.
                              - Memberikan daftar identitas lengkap perusahaan yang menjadi klien Pihak
                                Pertama yang berhak untuk menerima jasa pelayanan kesehatan dari Pihak
                                Kedua.
                              - Membayar kepada Pihak Kedua biaya pelayanan kesehatan dan
                                pengobatan yang telah selesai diberikan kepada peserta tepat waktu
                                setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan
                                dalam perjanjian.
                              - Memberitahukan setiap perubahan kepada Pihak Kedua dalam hal Pihak
                                Pertama pindah domisili atau alamat untuk penagihan, pelayanan
                                kesehatan yang diberikan tidak ditanggung, peserta yang sudah tidak
                                bekerja sama atau menjadi tertanggung Pihak Pertama.
                              - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku pada
                                sistem asuransi Pihak Pertama kepada rumah sakit Pihak Kedua.
                              - Menyediakan contact person dan infrastruktur yang baik agar Pihak Kedua
                                dapat selalu menghubungi Pihak Pertama sehubungan dengan pelayanan
                                kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua peserta.
Hak Pihak Kedua           :   - Menerima pembayaran tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan yang
                                telah selesai diberikan kepada peserta, tepat waktu sesuai ketentuan yang
                                diatur dalam perjanjian.
                              - Menolak memberikan pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan, yaitu
                                dalam hal:
                                 a. Peserta tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan yang sah berupa
                                      kartu peserta yang berlaku dari Pihak Pertama atau bukti diri yang
                                      lain, kecuali Pihak Kedua telah mendapatkan konfirmasi sebelumnya
                                      dari Pihak Pertama mengenai kepesertaan peserta.
                                 b. Tidak ada surat jaminan dari Pihak Pertama.
                                 c. Surat Jaminan ditandatangani oleh pejabat lain tidak berwenang.
                                 d. Pihak Pertama telah memberitahukan kepada Pihak Kedua bahwa
                                      peserta mengundurkan diri, dipecat atau bukan menjadi tanggung
                                      jawab Pihak Pertama lagi.
                                 e. Peserta tidak bersedia menandatangani formulir pelayanan medis
                                      yang diprasyaratkan.
                                 f. Peserta meminta Pihak Kedua untuk mengubah tanggal perawatan,
                                      diagnosa medis, dan/atau informasi apa pun yang akan diserahkan
                                      kepada Pihak Pertama.
                                 g. Peserta berinisiatif meminta pelayanan kesehatan yang tidak perlu
                                      secara medis atau tidak berhubungan dengan perawatan yang harus
                                      dijalani, seperti tes laboratorium dan tes diagnostik.
                                 h. Peserta meminta pelayanan kesehatan diberikan kepada orang lain
                                      yang namanya tidak tertulis dalam kartu peserta atau surat jaminan.
                              - Menagihkan langsung selisih biaya tersebut kepada peserta pada saat
                                peserta selesai menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit.
                              - Memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada peserta sesuai
                                dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia di rumah sakit Pihak Kedua.
                                Apabila Pihak Kedua beranggapan bahwa penyakit yang diderita pelayanan
                                yang diperlukan tidak tersedia maka Pihak Kedua dapat mengirimkan atau
                                merujuk pasien untuk dirawat di rumah sakit lain dengan koordinasi
                                terlebih dahulu dengan Pihak Pertama.
                              - Menyerahkan kepada Pihak Pertama faktur bulanan yang berisikan daftar
                                rincian semua biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan yang telah
                                diberikan kepada para peserta selama bulan tersebut, yang sesuai dengan
                                peruntukkan kelasnya ke alamat Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Memastikan formulir klaim Pihak Pertama sudah dilengkapi sebagaimana
                                mestinya dan jelas oleh setiap peserta dan dokter yang merawat.




                                                                                                      117
Page 140
                                    - Menyampaikan pada Pihak Pertama apabila terdapat rencana perubahan
                                      tarif rumah sakit selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum realisasi tarif
                                      baru dimaksud.
                                    - Memberikan secara waktu ke waktu resume medis pada Pihak Pertama
                                      yang ditujukan langsung kepada dokter perusahaan secara rahasia.
                                    - Memberikan resume medis pada Pihak Pertama yang ditujukan langsung
                                      kepada dokter perusahaan secara rahasia.
                                    - Memberikan tindakan berdasarkan pertimbangan kesehatan atau kondisi
                                      peserta dengan ketentuan:
                                      a. Dalam hal diperlukan terapi yang memerlukan biaya tinggi harus
                                            dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang merawat.
                                      b. Pemberian vitamin hanya dibasi untuk masa pertumbuhan,
                                            penyembuhan penyakit, kehamilan dan menyusui.

19. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 0777/PKS/PRV-SYN/II/2023, nomor 003/LGL-
    MMS/PKS/II/2023 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT SYNTECH MITRA INTREGRITAS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                        : Pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pihak Kedua untuk peserta
                                    asuransi dengan manfaat yang dicantumkan pada saat polis yang diterbitkan
                                    oleh klien Pihak Pertama.
   Jangka Waktu                 : 17 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2025, dan akan diperpanjang
                                    otomatis untuk jangka waktu yang sama sampai ada pemberitahuan dari
                                    salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama            :    - Mendapatkan alamat website di rumah sakit milik Pihak Kedua.
                                     - Menerima pelayanan kesehatan bagi peserta yang adalah anggota dan
                                       klien yang statusnya aktif bekerja sama dengan Pihak Pertama.
                                     - Melakukan pengecekan atas data kesehatan peserta kepada Pihak Kedua,
                                       dengan ketentuan:
                                        a. Untuk memperoleh data mengenai kondisi umum kesehatan
                                             peserta, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi dari Pihak
                                             Kedua.
                                        b. Mengetahui data pengobatan serta kondisi secara keseluruhan dari
                                             peserta, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi atau data
                                             dari dokter yang merawat dan/atau dengan petugas medis Pihak
                                             Kedua dengan izin dari dokter yang merawat.
                                     - Mendapatkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh
                                       Pihak Kedua kepada peserta.
                                     - Mendapatkan soft copy tarif pelayanan kesehatan rumah sakit milik Pihak
                                       Kedua yang sudah ada maupun tarif yang terbaru.
                                     - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan kedua belah pihak.
                                     - Menetapkan ketentuan pelayanan medis yang untuk Pihak Kedua.
                                     - Membayar tagihan dari Pihak Kedua berdasarkan tarif lama, ketika Pihak
                                       Kedua memberlakukan tarif baru namun Pihak Kedua belum
                                       menyampaikan informasi mengenai tarif baru tersebut.
   Kewajiban Pihak Pertama      :    - Menjamin telah mendapatkan izin dan kuasa dari peserta untuk meminta
                                       dan/atau menerima keterangan medis sebagai mana disebut dalam
                                       perjanjian, dan Pihak Pertama bertanggung jawab penuh serta
                                       membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum dari peserta
                                       sehubungan dengan informasi medis yang disampaikan Pihak Kedua
                                       kepada Pihak Pertama.
                                     - Memberikan user dan password kepada Pihak Kedua untuk mengakses
                                       website ProPortal milik Pihak Pertama.
                                     - Menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai data selisih biaya antara
                                       cakupan atau batasan anggaran dari jaminan kesehatan peserta dengan
                                       biaya riil atas pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua apabila website
                                       ProPortal dalam keadaan offline.
                                     - Membayarkan tagihan atas pelayanan kesehatan peserta kepada Pihak
                                       Kedua dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.



                                                                                                               118
Page 141
                            - Melakukan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan sistem aplikasi
                              administrasi jaminan kesehatan kepada Pihak Kedua yang menjelaskan
                              prosedur layanan yang diatur dalam perjanjian mulai dari identifikasi
                              peserta hingga sampai proses klaim dan pembayaran diterima oleh Pihak
                              Kedua.
                            - Meneliti dan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen tagihan
                              yang telah dikirim oleh Pihak Kedua. Apabila dokumen tersebut belum
                              lengkap atau apabila Pihak Pertama masih memerlukan tambahan
                              dokumen maka dalam waktu tujuh hari kerja setelah dokumen diterima,
                              Pihak Pertama wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak
                              Kedua untuk melengkapi dokumen penagihan yang dimaksudkan.
                            - Menjaga kerahasiaan informasi rahasia mengenai hal-hal yang
                              berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian.
Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan pembayaran atas tagihan pelayanan kesehatan yang telah
                              selesai diberikan kepada peserta Pihak Pertama tepat waktu sesuai dengan
                              ketentuan dalam perjanjian.
                            - Menggunakan dan/atau mengakses sistem ProPortal Pihak Pertama.
                            - Mendapatkan user dan password dari Pihak Pertama agar bisa
                              menggunakan dan/atau mengakses sistem ProPortal Pihak Pertama.
                            - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan kedua belah pihak.
                            - Mendapatkan user dan password untuk mengakses website ProPortal
                              milik Pihak Pertama.
                            - Menagihkan kelebihan biaya secar langsung kepada peserta apabila biaya
                              pelayanan kesehatan telah melawati batas manfaat peserta.
                            -
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta
                              Pihak Pertama adalah:
                               a. Sesuai dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis yang lazim
                                    untuk penyakit yang membutuhkan pelayanan rawat inap dan rawat
                                    jalan.
                               b. Sesuai dengan standar praktisi medis yang berlaku di departemen
                                    kesehatan Republik Indonesia.
                               c. Tidak untuk dimanfaatkan secara negatif oleh peserta Pihak Pertama
                                    dan/atau oknum Pihak Kedua.
                            - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                              penyalahgunaan dari limit santunan dan/atau fasilitas kredit peserta,
                              seperti namun tidak terbatas pada:
                               a. Permintaan peserta Pihak Pertama untuk mengubah tanggal
                                    pemeriksaan dan/atau perawatan atau diagnosa penyakit.
                               b. Permintaan atau menawarkan pelayanan medis seperti pemeriksaan
                                    laboratorium, atau penunjang diagnosa lain yang tidak diperlukan
                                    secara medis atau tidak berhubungan dengan indikasi rawat inap.
                               c. Permintaan untuk membuat tagihan sampai pada jumlah limit
                                    manfaat tertentu untuk pelayanan yang diberikan kepada orang lain
                                    yang tidak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu peserta Pihak
                                    Pertama.
                               d. Dalam hal Pihak Pertama membutuhkan laporan medis peserta dari
                                    Pihak Kedua, Pihak Pertama menjamin bahwa telah memiliki
                                    otorisasi dari peserta untuk memperoleh laporan medisnya dari
                                    Pihak Kedua seperti yang tercantum dalam formulir klaim.
                            - Bertanggung jawab dan menjamin atas kebenaran keterangan medis
                              peserta Pihak Pertama yang pertama kali diterima oleh Pihak Pertama yang
                              dituangkan atau dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam formulir perawatan
                              medis pada saat peserta dirawat atau sudah selesai menerima pelayanan
                              kesehatan rumah sakit, serta Pihak Pertama dibebaskan dari segala
                              tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun dari Pihak Kedua atau dari
                              pihak mana pun atas kesalahan atau kelalaian dalam pengisian formulir
                              perawatan medis.
                            - Mengetahui jumlah biaya manfaat peserta Pihak Pertama baik untuk rawat
                              jalan maupun rawat inap dan untuk itu apabila terjadi kelebihan antara



                                                                                                    119
Page 142
                                jumlah santunan dengan jumlah biaya pelayanan kesehatan yang telah
                                dilakukan maka Pihak Kedua wajib secara langsung menagihkan
                                kekurangan biaya tersebut kepada peserta Pihak Pertama sebelum pasien
                                meninggalkan rumah sakit Pihak Kedua.
                              - Memenuhi ketentuan pelayanan medis yang ditetapkan oleh Pihak
                                Pertama.
                              - Melaporkan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 x 24 jam hari
                                kerja untuk mendapatkan surat jaminan rawat inap apabila website
                                ProPortal tidak dapat diakses.
                              - Menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama apabila
                                perawatan dibutuhkan tindakan, pemeriksaan, atau obat-obatan lanjutan
                                yang memerlukan biaya minimal Rp500.000.
                              - Memberikan penjelasan kepada peserta mengenai kelebihan biaya yang
                                akan timbul serta menginformasikan terlebih dahulu atas hak tersebut
                                kepada Pihak Pertama untuk mendapatkan surat jaminan.
                              - Menagihkan biaya pelayanan kesehatan dilengkapi dengan dokumen-
                                dokumen pendukung sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
                              - Menjaga kerahasiaan informasi rahasia mengenai hal-hal yang
                                berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian.
Objek                     :   Pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pihak Kedua untuk peserta
                                asuransi dengan manfaat yang dicantumkan pada saat polis yang
                                diterbitkan oleh klien Pihak Pertama.
Jangka Waktu              :   17 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2025, dan akan diperpanjang
                                otomatis untuk jangka waktu yang sama sampai ada pemberitahuan dari
                                salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian.
Hak dan Kewajiban Para
Pihak
Hak Pihak Pertama         :   - Mendapatkan alamat website di rumah sakit milik Pihak Kedua.
                              - Menerima pelayanan kesehatan bagi peserta yang adalah anggota dan
                               klien yang statusnya aktif bekerja sama dengan Pihak Pertama.
                              - Melakukan pengecekan atas data kesehatan peserta kepada Pihak Kedua,
                                dengan ketentuan:
                                 c. Untuk memperoleh data mengenai kondisi umum kesehatan
                                      peserta, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi dari Pihak
                                      Kedua.
                                 d. Mengetahui data pengobatan serta kondisi secara keseluruhan dari
                                      peserta, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi atau data
                                      dari dokter yang merawat dan/atau dengan petugas medis Pihak
                                      Kedua dengan izin dari dokter yang merawat.
                              - Mendapatkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh
                                Pihak Kedua kepada peserta.
                              - Mendapatkan soft copy tarif pelayanan kesehatan rumah sakit milik Pihak
                                Kedua yang sudah ada maupun tarif yang terbaru.
                              - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan kedua belah pihak.
                              - Menetapkan ketentuan pelayanan medis yang untuk Pihak Kedua.
                              - Membayar tagihan dari Pihak Kedua berdasarkan tarif lama, ketika Pihak
                                Kedua memberlakukan tarif baru namun Pihak Kedua belum
                                menyampaikan informasi mengenai tarif baru tersebut.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Menjamin telah mendapatkan izin dan kuasa dari peserta untuk meminta
                                dan/atau menerima keterangan medis sebagai mana disebut dalam
                                perjanjian, dan Pihak Pertama bertanggung jawab penuh serta
                                membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum dari peserta
                                sehubungan dengan informasi medis yang disampaikan Pihak Kedua
                                kepada Pihak Pertama.
                              - Memberikan user dan password kepada Pihak Kedua untuk mengakses
                                website ProPortal milik Pihak Pertama.
                              - Menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai data selisih biaya antara
                                cakupan atau batasan anggaran dari jaminan kesehatan peserta dengan
                                biaya riil atas pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua apabila website
                                ProPortal dalam keadaan offline.


                                                                                                    120
Page 143
                            - Membayarkan tagihan atas pelayanan kesehatan peserta kepada Pihak
                             Kedua dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
                            - Melakukan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan sistem aplikasi
                              administrasi jaminan kesehatan kepada Pihak Kedua yang menjelaskan
                              prosedur layanan yang diatur dalam perjanjian mulai dari identifikasi
                              peserta hingga sampai proses klaim dan pembayaran diterima oleh Pihak
                              Kedua.
                            - Meneliti dan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen tagihan
                              yang telah dikirim oleh Pihak Kedua. Apabila dokumen tersebut belum
                              lengkap atau apabila Pihak Pertama masih memerlukan tambahan
                              dokumen maka dalam waktu tujuh hari kerja setelah dokumen diterima,
                              Pihak Pertama wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak
                              Kedua untuk melengkapi dokumen penagihan yang dimaksudkan.
                            - Menjaga kerahasiaan informasi rahasia mengenai hal-hal yang
                              berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian.
Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan pembayaran atas tagihan pelayanan kesehatan yang telah
                              selesai diberikan kepada peserta Pihak Pertama tepat waktu sesuai dengan
                              ketentuan dalam perjanjian.
                            - Menggunakan dan/atau mengakses sistem ProPortal Pihak Pertama.
                            - Mendapatkan user dan password dari Pihak Pertama agar bisa
                              menggunakan dan/atau mengakses sistem ProPortal Pihak Pertama.
                            - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan kedua belah pihak.
                            - Mendapatkan user dan password untuk mengakses website ProPortal
                              milik Pihak Pertama.
                            - Menagihkan kelebihan biaya secar langsung kepada peserta apabila biaya
                              pelayanan kesehatan telah melawati batas manfaat peserta.
                            -
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta
                              Pihak Pertama adalah:
                               d. Sesuai dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis yang lazim
                                    untuk penyakit yang membutuhkan pelayanan rawat inap dan rawat
                                    jalan.
                               e. Sesuai dengan standar praktisi medis yang berlaku di departemen
                                    kesehatan Republik Indonesia.
                               f. Tidak untuk dimanfaatkan secara negatif oleh peserta Pihak Pertama
                                    dan/atau oknum Pihak Kedua.
                            - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                              penyalahgunaan dari limit santunan dan/atau fasilitas kredit peserta,
                              seperti namun tidak terbatas pada:
                               e. Permintaan peserta Pihak Pertama untuk mengubah tanggal
                                    pemeriksaan dan/atau perawatan atau diagnosa penyakit.
                               f. Permintaan atau menawarkan pelayanan medis seperti pemeriksaan
                                    laboratorium, atau penunjang diagnosa lain yang tidak diperlukan
                                    secara medis atau tidak berhubungan dengan indikasi rawat inap.
                               g. Permintaan untuk membuat tagihan sampai pada jumlah limit
                                    manfaat tertentu untuk pelayanan yang diberikan kepada orang lain
                                    yang tidak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu peserta Pihak
                                    Pertama.
                               h. Dalam hal Pihak Pertama membutuhkan laporan medis peserta dari
                                    Pihak Kedua, Pihak Pertama menjamin bahwa telah memiliki
                                    otorisasi dari peserta untuk memperoleh laporan medisnya dari
                                    Pihak Kedua seperti yang tercantum dalam formulir klaim.
                            - Bertanggung jawab dan menjamin atas kebenaran keterangan medis
                              peserta Pihak Pertama yang pertama kali diterima oleh Pihak Pertama yang
                              dituangkan atau dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam formulir perawatan
                              medis pada saat peserta dirawat atau sudah selesai menerima pelayanan
                              kesehatan rumah sakit, serta Pihak Pertama dibebaskan dari segala
                              tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun dari Pihak Kedua atau dari
                              pihak mana pun atas kesalahan atau kelalaian dalam pengisian formulir
                              perawatan medis.



                                                                                                    121
Page 144
                                     - Mengetahui jumlah biaya manfaat peserta Pihak Pertama baik untuk rawat
                                       jalan maupun rawat inap dan untuk itu apabila terjadi kelebihan antara
                                       jumlah santunan dengan jumlah biaya pelayanan kesehatan yang telah
                                       dilakukan maka Pihak Kedua wajib secara langsung menagihkan
                                       kekurangan biaya tersebut kepada peserta Pihak Pertama sebelum pasien
                                       meninggalkan rumah sakit Pihak Kedua.
                                     - Memenuhi ketentuan pelayanan medis yang ditetapkan oleh Pihak
                                       Pertama.
                                     - Melaporkan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 x 24 jam hari
                                       kerja untuk mendapatkan surat jaminan rawat inap apabila website
                                       ProPortal tidak dapat diakses.
                                     - Menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama apabila
                                       perawatan dibutuhkan tindakan, pemeriksaan, atau obat-obatan lanjutan
                                       yang memerlukan biaya minimal Rp500.000.
                                     - Memberikan penjelasan kepada peserta mengenai kelebihan biaya yang
                                       akan timbul serta menginformasikan terlebih dahulu atas hak tersebut
                                       kepada Pihak Pertama untuk mendapatkan surat jaminan.
                                     - Menagihkan biaya pelayanan kesehatan dilengkapi dengan dokumen-
                                       dokumen pendukung sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
                                     - Menjaga kerahasiaan informasi rahasia mengenai hal-hal yang
                                       berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian.

20. Perjanjian Kerja Sama nomor 100.PKS.BL.DIR.0223, nomor 014/LGL-MMS/P/VII/2022 tanggal 24 Februari 2022,
    yang dibuat oleh dan antara PT BNI LIFE INSURANCE (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                            : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                     : 23 Februari 2023 sampai dengan 22 Februari 2028.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                :   - Menerima informasi resume rekam medis dan bukti pelayanan peserta
                                          baik secara softcopy atau hardcopy apabila diperlukan dan telah
                                          mendapat persetujuan tertulis dari peserta asuransi.
                                        - Melakukan peninjauan atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak
                                          Kedua kepada peserta asuransi dengan cara, termasuk tetapi tidak
                                          terbatas pada, mendapatkan data dan informasi tentang fasilitas Pihak
                                          Kedua dan kunjungan peserta Pihak Pertama dan/atau peserta
                                          koordinasi manfaat.
                                        - Memberikan teguran atau peringatan lisan dan/atau tertulis kepada
                                          Pihak Kedua dalam hal Pihak Pertama menemukan terjadinya
                                          penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua
                                          berdasarkan perjanjian.
                                        - Memberikan sanksi kepada Pihak Kedua dalam hal Pihak Pertama
                                          menemukan terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban
                                          Pihak Kedua berdasarkan perjanjian.
                                        - Mengakhiri perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                                          perjanjian, dan mengakhiri perjanjian apabila Pihak Kedua tidak lulus
                                          tahap peninjauan atas kesiapan dalam memberikan pelayanan kesehatan
                                          kepada peserta asuransi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
                                        - Melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap tagihan yang dikirimkan
                                          oleh Pihak Kedua, dan jika ditemukan kekeliruan atau penyimpangan,
                                          maka Pihak Pertama berhak menolak pembayaran tagihan atau meminta
                                          Pihak Kedua untuk memperbaiki tagihannya dan menyampaikan tagihan
                                          yang telah diperbaiki kepada Pihak Pertama.
                                        - Mengirimkan pemberitahuan tertulis hasil peninjauan dan penilaian yang
                                          dilakukan beserta rekomendasi yang diperlukan kepada Pihak Kedua.
                                          Apabila Pihak Kedua dinyatakan tidak lulus tahap peninjauan dan
                                          penilaian kesiapan sebagai provider rumah sakit, Pihak Pertama berhak
                                          untuk melakukan peninjauan ulang atas perjanjian dan memutuskan
                                          untuk mengakhiri atau melanjutkan dengan melakukan perubahan
                                          terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                            122
Page 145
                              - Menangguhkan pembayaran atas tagihan atau invoice yang telah
                                diajukan oleh Pihak Kedua apabila:
                                 a. Pihak Kedua tidak melayani peserta asuransi dari Pihak Pertama
                                      sesuai dengan kewajibannya sebagai provider.
                                 b. Tidak memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada
                                      peserta dari Pihak Pertama sesuai dengan haknya berdasarkan plan
                                      yang dipilihnya.
                                 c. Memungut biaya tambahan kepada peserta dari Pihak Pertama di
                                      luar kesepakatan yang diatur dalam perjanjian.
                              - Tidak membayarkan tagihan jika terdapat adanya pelayanan kesehatan
                                yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Membayar biaya atas pelayanan kesehatan dan obat yang diberikan oleh
                                Pihak Kedua kepada peserta asuransi, baik terhadap pembayaran
                                sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah disepakati para
                                pihak yaitu selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja terhitung sejak
                                tanggal Pihak pertama telah menerima secara lengkap agihan yang
                                diajukan.
                              - Membayar biaya perpajakan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian.
                              - Menjaga informasi rahasia dan tidak diperbolehkan menyebarluaskan
                                kepada pihak mana pun juga semua data, laporan dan/atau dokumen
                                lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan perjanjian.
Hak Pihak Kedua           :   - Menerima informasi tentang ruang lingkup dan prosedur pelayanan
                                kesehatan yang disediakan bagi peserta.
                              - Memperoleh pembayaran biaya pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama
                                atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh Pihak Kedua, sesuai
                                dengan ketentuan dan prosedur yang telah disepakati para pihak.
                              - Memperoleh formularium obat rumah sakit dan ketentuan lain yang
                                berlaku, buku/panduan/leaflet/ petunjuk tata cara bagi peserta untuk
                                memperoleh hak atas pelayanan kesehatan dari provider Pihak Pertama,
                                format sistem pencatatan dan pelaporan.
                              - Menolak penggunaan surat jaminan atau kartu peserta apabila:
                                 a. Tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat jaminan
                                    dan/atau stempel atau cap tidak sesuai dengan contoh yang telah
                                    diberikan sebelumnya; dan/atau
                                 b. Tanggal berlaku kartu peserta telah habis; dan/atau
                                 c. Identitas peserta tidak sesuai dengan surat pengantar dan surat
                                    jaminan.
                              - Mengajukan tagihan secara kolektif atas pelayanan kesehatan dan biaya
                                pelayanan obat peserta asuransi kepada Pihak Pertama.
                              - Mengajukan surat teguran sebanyak tiga kali apabila Pihak Pertama tidak
                                dapat melaksanakan kewajiban pembayarannya.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Memberikan manfaat pelayanan dengan baik dan benar sesuai dengan
                                yang diatur dalam perjanjian.
                              - Melayani peserta dengan baik sesuai indikasi medis dan standar serta
                                prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku atau dengan mengutamakan
                                prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
                              - Menjamin dan mengutamakan penulisan resep obat bagi peserta
                                asuransi yang berpedoman pada formularium obat yang telah disepakati.
                              - Menjamin ketersediaan dan kecukupan obat-obatan yang tercakup
                                dalam formularium obat rumah sakit, kecuali dalam keadaan kosong yang
                                dinyatakan secara tertulis oleh pedagang besar farmasi atau distributor
                                obat atau produsen farmasi setempat.
                              - Menyediakan dokter untuk kebutuhan peserta sesuai dengan jam kerja
                                dokter di Pihak Kedua, dan Pihak Kedua wajib menyediakan
                                penggantiannya dalam hal dokter yang disediakan berhalangan dan/atau
                                tidak lagi bekerja atau berpraktik di Pihak Kedua.
                              - Memastikan bahwa dokter yang bekerja atau berpraktik di Pihak Kedua
                                memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku sebagai dokter dan
                                mematuhi ruang lingkup dan prosedur pelayanan yang ditetapkan dalam
                                perjanjian.


                                                                                                    123
Page 146
                                       - Sebagai Provider Irisan, Pihak Kedua wajib memberikan pelayanan sesuai
                                         mekanisme koordinasi manfaat yang diatur dalam perjanjian,
                                         menerbitkan SEP dan juga mengajukan tagihan elektronik atas peserta
                                         koordinasi manfaat melalui aplikasi Ina CBG’s kepada Pihak Pertama.
                                       - Menyediakan dokumen penagihan sesuai ketentuan Pihak Pertama yang
                                         diatur dalam lampiran perjanjian secara lengkap, benar, dan sah.
                                       - Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Pihak Pertama secara
                                         benar, sah, dan akurat baik melalui pertukaran data elektronik dan/atau
                                         dokumen fisik, apabila diperlukan oleh Pihak Pertama.
                                       - Mengizinkan sepenuhnya Pihak Pertama untuk melihat dan mengakses
                                         resume rekam medis dan bukti pelayanan peserta baik secara pertukaran
                                         data elektronik, softcopy, atau hardcopy apabila diperlukan.
                                       - Melaksanakan program promotif dan preventif kepada peserta asuransi.
                                       - Membayar biaya perpajakan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian.
                                       - Mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Pihak Pertama jika Pihak
                                         Pertama melakukan kelebihan pembayaran.
                                       - Mengikuti tahap peninjauan dan penilaian kesiapan sebagai provider
                                         rumah sakit yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
                                       - Mengganti kerugian dan menghadapi tuntutan yang diajukan oleh
                                         peserta asuransi atau pihak terkait lainnya dalam hal Pihak Kedua
                                         melakukan tindakan atau kesalahan atau malpraktek yang menimbulkan
                                         kerugian bagi peserta asuransi sehingga mengakibatkan peserta asuransi
                                         menuntut Pihak Kedua dan/atau Pihak Pertama.
                                       - Menjaga informasi rahasia dan tidak diperbolehkan menyebarluaskan
                                         kepada pihak mana pun juga semua data, laporan dan/atau dokumen
                                         lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan perjanjian.

21. Perjanjian Kerja Sama nomor 1175/PMN-PSLA/II/2023, nomor 004/LGL-MMS/O\P/IV/2022 tanggal 27 Februari
    2023, yang dibuat oleh dan antara PT PRUDENTIAL SHARIA LIFE ASSURANCE (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                         : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                  : 27 Februari 2023 sampai dengan 27 Februari 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama             :   - Memperoleh pelayanan kesehatan untuk seluruh pasien sesuai dengan
                                       manfaat asuransi yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sesuai dengan
                                       isi perjanjian.
                                     - Mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua untuk peserta
                                       asuransi tanpa pembayaran uang muka dan pembayaran pelayanan
                                       kesehatan lain berdasarkan syarat dan ketentuan yang dibaut oleh Pihak
                                       Kedua.
                                     - Meminta dan memperoleh resume medis dan/atau informasi medis secara
                                       tertulis dan/atau lisan secara jelas dan terperinci dari Pihak Kedua pada
                                       saat peserta asuransi masih atau setelah selesai menjalani rawat inap atau
                                       rawat jalan dalam pelaksanaan case monitoring.
                                     - Melakukan audit medis terhadap seluruh pelayanan kesehatan yang
                                       diberikan Pihak Kedua kepada pasien.
                                     - Menolak melakukan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang tidak
                                       diperlukan secara medis atau yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam
                                       perjanjian.
                                     - Menempatkan logo atau lambang perusahaan milik Pihak Pertama sebagai
                                       salah satu mitra Pihak Kedua di wilayah kerja Pihak Kedua yang dianggap
                                       strategis dan mudah dilihat pengunjung dan/atau pasien lainnya.
                                     - Memberikan saran-saran kepada Pihak Kedua yang dapat memberikan
                                       nilai tambah bagi kemitraan yang tengah berlangsung.
                                     - Mempertimbangkan usulan-usulan dan saran-saran yang disampaikan
                                       oleh Pihak Kedua untuk kepentingan para pihak.
   Kewajiban Pihak Pertama       :   - Mematuhi peraturan yang berlaku dalam lingkungan rumah sakit dan/atau
                                       klinik.




                                                                                                             124
Page 147
                            - Menjamin dan membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang
                              diberikan oleh Pihak Kedua kepada pasien sesuai dengan syarat serta
                              ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
                            - Memberikan contoh kartu peserta (baik fisik maupun elektronik) yang
                              berlaku.
                            - Memberikan korespondensi dan daftar nomor telepon yang dapat
                              dihubungi sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian.
                            - Memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua perihal
                              nama dan contoh tanda tangan pejabat yang berwenang bila terjadi
                              penggantian dan/atau perubahan pejabat yang berwenang di Pihak
                              Pertama.
                            - Menjaga reputasi dan nama baik Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua         :   - Mengajukan penagihan dan menerima pembayaran atas keseluruhan
                              biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan syarat-syarat dan
                              ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
                            - Mengajukan saran atau susulan untuk kepentingan para pihak.
                            - Mempertimbangkan usulan yang diajukan oleh Pihak pertama untuk
                              kepentingan para pihak.
                            - Apabila terdapat keterbatasan fasilitas Pihak Kedua sementara pasien
                              memerlukan tindakan atau pemeriksaan lebih lanjut saat menjalani rawat
                              inap, maka Pihak Kedua dapat merujuk pasien tersebut ke rumah sakit lain
                              yang memiliki fasilitas yang dimaksud atas persetujuan Pihak Pertama, dan
                              biaya-biaya yang timbul akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab
                              Pihak Kedua dan ditagihkan kepada Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan informasi secara tertulis berkaitan dengan biaya atau tarif
                              kamar dan biaya-biaya lain kepada Pihak Pertama.
                            - Memberikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien konsisten
                              dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis yang lazim dan sesuai
                              dengan standar pelayanan medis yang baik.
                            - Menerima dan melayani pasien yang membawa kartu peserta dan/atau
                              surat jaminan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
                            - Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dan berdasarkan
                              dengan standar baku rumah sakit.
                            - Mengikuti dan tunduk pada peraturan perundang-perundangan beserta
                              regulasi yang berlaku terkait dengan layanan dan penyimpanan rekam
                              medis.
                            - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien
                              konsisten dengan diagnosa dan prosedur pelayan medis yang lazim dan
                              sesuai dengan standar pelayanan medis yang baik.
                            - Memberikan keterangan-keterangan dan/atau dokumen-dokumen
                              termasuk berkaitan resume medis kepada Pihak Pertama baik pada saat
                              pasien masih dan/atau setelah selesai menjalani rawat inap atau rawat
                              jalan.
                            - Memberikan informasi resume medis dan/atau informasi medis secara
                              tertulis dan/atau lisan secara jelas dan terperinci kepada Pihak Pertama
                              pada saat pasien masih atau setelah selesai menjalani rawat inap atau
                              rawat jalan dalam pelaksaan case monitoring.
                            - Melaksanakan hak-hak Pihak Pertama sesuai dengan isi perjanjian ini.
                            - Menjaga reputasi dan nama baik Pihak Pertama.
                            - Memberikan informasi narahubung, alamat korespondesi, dan daftar
                              nomor telepon yang dapat dihubungi sebagaimana tercantum dalam
                              lampiran perjanjian.
                            - Memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama perihal
                              nama dan contoh tanda tangan pejabat yang berwenang bila terjadi
                              penggantian dan/atau perubahan pejabat yang berwenang Pihak Kedua.
                            - Menyelesaikan tagihan sejumlah yang harus dibayar oleh pasien sebelum
                              pasien meninggalkan rumah sakit, Pihak Kedua tidak dapat menagihkan
                              jumlah kepada Pihak Pertama.




                                                                                                    125
Page 148
                                     - Memeriksa kesesuaian bukti kepesertaan dengan identitas diri dari peserta
                                       yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan adalah benar sesuai dengan
                                       bukti kepesertaan dan identitas diri peserta.

22. Perjanjian Kerja Sama Administrasi Pelayanan Kesehatan nomor 179/PKS/ADMEDIKA/P/V/2023 tanggal 15 Mei
    2023, yang dibuat oleh dan antara PT ADMINISTRASI MEDIKA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
    dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                         : Pengelolaan pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                  : 15 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2028.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama             :    - Mendapatkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh
                                        rumah sakit Pihak Kedua kepada peserta Pihak Pertama.
                                      - Mendapatkan admin fee sesuai kesepakatan sebagaimana diatur dalam
                                        perjanjian.
                                      - Melakukan monitoring atas peserta Pihak Pertama yang sedang menjalani
                                        rawat inap di Pihak Kedua secara harian.
                                      - Mendapatkan informasi medis atas peserta Pihak Pertama yang sedang
                                        menjalani rawat inap di Pihak Kedua.
                                      - Melakukan kunjungan ke Pihak Kedua untuk peserta Pihak Pertama yang
                                        mendapatkan pelayanan rawat inap di Pihak Kedua dengan masa rawat
                                        lebih dari tiga puluh hari kalender dan/atau untuk kondisi peserta yang
                                        dianggap perlu untuk dilakukan kunjungan.
                                      - Akses komunikasi dengan dokter yang menangani peserta Pihak Pertama
                                        dan/atau dokter penanggungjawab yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
                                      - Mendapatkan nomor emergency Pihak Kedua yang dapat dihubungi 24
                                        jam sehari, 7 hari minggu.
                                      - Melakukan pengurangan tagihan Pihak Kedua jika menurut Pihak Pertama
                                        terjadi kesalahan dari Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada
                                        kesalahan perhitungan dan kesalahan memasukkan kode diagnosa,
                                        dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Pihak Kedua atas
                                        pengurangan tagihan yang akan dilakukan.
                                      - Mendapatkan pengkinian data tarif berupa soft copy dari Pihak Kedua, jika
                                        ada perubahan dalam tarif Pihak Kedua sebagaimana ditentukan dalam
                                        perjanjian.
                                      - Mendapatkan pengkinian data dari Pihak Kedua, jika ada perubahan data
                                        termasuk namun tidak terbatas pada perubahan person in charge, alamat
                                        surat elektronik dan perubahan nomor rekening.
                                      - Memberikan sanksi kepada Pihak Kedua jika terjadi penolakan peserta
                                        Pihak Pertama, di mana peserta dimaksud sudah dikonfirmasikan oleh
                                        Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Sanksi yang dimaksud termasuk
                                        namun tidak terbatas pada surat permohonan maaf yang diterbitkan oleh
                                        Pihak Kedua dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di Pihak Kedua
                                        bersangkutan.
                                      - Menerbitkan surat peringatan kepada Pihak Kedua jika Pihak Kedua tidak
                                        menjalankan dan memenuhi prosedur pelayanan sebagaimana diatur
                                        dalam perjanjian. Surat peringatan dimaksud dapat berupa surat
                                        peringatan 1, surat peringatan 2, surat peringatan 3, dengan jangka waktu
                                        masing-masing surat tersebut adalah selama dua minggu sejak
                                        diterbitkan. Jika Pihak Pertama memberikan surat peringatan 3, maka
                                        Pihak Pertama berhak melakukan pengakhiran atas perjanjian.
   Kewajiban Pihak Pertama       :    - Membayarkan tagihan atas pelayanan kesehatan kepada Pihak Kedua
                                        dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                      - Menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta Pihak
                                        Pertama kepada Pihak Kedua dan/atau rumah sakit Pihak Kedua.
                                      - Membuka akses layanan provider yang ditentukan oleh kebutuhan
                                        asuransi atau perusahaan layanan full TPA.
                                      - Memberikan informasi untuk setiap penambahan rekanan perusahaan
                                        atau asuransi rekanan Pihak Pertama Layanan TPA.
   Hak Pihak Kedua               :    - Mendapatkan pembayaran atas tagihan pelayanan kesehatan yang telah
                                        diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta Pihak Pertama.


                                                                                                             126
Page 149
                            - Mendapatkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta Pihak
                              Pertama sebagai pedoman bagi Pihak Kedua dalam memberikan
                              pelayanan kesehatan.
                            - Memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya dan sesuai
                              dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Menerima semua peserta Pihak Pertama full TPA tanpa terkecuali.
                            - Memperoleh seluruh lisensi, perizinan, kuasa, persetujuan, kewenangan,
                              dan pengakuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban Pihak
                              Kedua berdasarkan perjanjian ini termasuk perizinan pada orang-orang
                              dan/atau tenaga kerja yang apa adanya.
                            - Mengambil semua tindakan yang sewajarnya guna mencegah
                              penyalahgunaan termasuk namun tidak terbatas pada:
                              a. Permintaan peserta untuk mengubah tanggal pelayanan kesehatan
                                  dan/atau diagnosa penyakit;
                              b. Permintaan dilakukannya pelayanan medis seperti namun tidak
                                  terbatas pada pemeriksaan laboratorium;
                              c. Permintaan untuk mengadakan tagihan sampai pada jumlah limit
                                  tertentu untuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang lain
                                  yang tidak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu peserta.
                            - Memberikan data medis peserta yang diperlukan oleh Pihak Pertama
                              termasuk namun tidak terbatas pada indikasi rawat inap, pemeriksaan
                              yang dilakukan terhadap peserta dan monitoring atas biaya yang terjadi
                              selama perawatan berlangsung serta riwayat penyakit yang diderita oleh
                              peserta sebelumnya, serta mengisi dan melengkapi remuse medis sesuai
                              dengan keadaan pasien saat kejadian.
                            - Memberikan admin fee kepada Pihak Pertama dengan ketentuan
                              sebagaimana yang diatur dalam perjanjian.
                            - Memberikan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta yang telah
                              memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk mendapatkannya.
                            - Menagihkan ekses yang terjadi kepada peserta sebelum peserta
                              meninggalkan rumah sakit, kecuali jika ditentukan lain.
                            - Menagihkan ekses langsung kepada peserta jika ekses yang terjadi karena
                              kelalaian dari Pihak Kedua.
                            - Memberikan soft copy tarif pelayanan kesehatan milik Pihak Kedua
                              terbaru dan terkini serta daftar dokter spesialis (dalam format Excel)
                              kepada Pihak Pertama.
                            - Memberikan nomor emergency Pihak Kedua yang dapat dihubungi 24 jam
                              sehari, 7 hari seminggu kepada Pihak Pertama.
                            - Memberikan pengkinian data tarif terkini kepada Pihak Pertama, hika ada
                              perubahan dalam tarif Pihak Kedua sebagaimana ketentuan dalam
                              perjanjian.
                            - Memebrikan pengkinian data dari Pihak Kedua, jika terdapat perubahan
                              data termasuk namun tidak terbatas pada perubahan person in charge,
                              alamat surat elektronik dan perubahan nomor rekening.
                            - Memasukkan data perusahaan atau asuransi rekanan Pihak Pertama ke
                              dalam sistem informasi manajemen Pihak Kedua sesuai dengan data yang
                              diberikan oleh Pihak Pertama.
                            - Menanggung biaya meterai pada kuitansi tagihan, biaya meterai dimaksud
                              kesatuan dengan biaya administrasi perawatan di Pihak Kedua dan dapat
                              berupa meterai kertas ataupun meterai elektronik.
                            - Menjaga kerahasiaan dari user dan password AdPass yang telah diberikan
                              Pihak Pertama.
                            - Menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada penaggung biaya yang
                              dalam hal ini adalah asuransi dan/atau self insured company yang
                              merupakan rekanan Pihak Pertama sebagaimana ditentukan dalam
                              Peraturan Dirjen Pajak No.03/PJ/2022 dan terlampir dalam lampiran
                              perjanjian.




                                                                                                  127
Page 150
23. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 315/VI/PKS/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat oleh dan
    antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT ASURANSI JIWA ASTRA (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                           : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                    : 29 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2025, dan apabila tidak ada perubahan
                                       terhadap isi perjanjian, maka secara otomatis perjanjian akan diperpanjang
                                       untuk jangka waktu dua tahun berikutnya.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama               :    - Mendapatkan konfirmasi maupun jaminan sehubungan dengan
                                          pelayanan kesehatan atas peserta yang diperlukan secara medis.
                                        - Mendapatkan formulir klaim dari Pihak Kedua.
                                        - Menerima pembayaran tagihan atas biaya pelayanan kesehatan yang
                                          telah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
                                        - Mengakhiri perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
   Kewajiban Pihak Pertama         :    - Melakukan pengecekan terhadap keabsahan tanda pengenal atau
                                          identitas peserta.
                                        - Memberikan pelayan kesehatan kepada peserta sesuai dengan standar
                                          medis yang berlaku dan apabila perlu melakukan suatu tindakan lain
                                          yang dapat dianggap sebagai perlu secara medis, namun tetap
                                          memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam
                                          perjanjian.
                                        - Melakukan pelayanan kesehatan untuk peserta dari hari Senin sampai
                                          dengan Minggu (termasuk hari libur) selama 24 jam.
                                        - Menangani dan menyelesaikan semua keluhan yang disampaikan oleh
                                          Pihak Kedua sehubungan dengan pelayanan rumah sakit dalam waktu
                                          maksimal 2x24 jam.
                                        - Mengumpulkan dan menyerahkan semua bukti-bukti klaim dan
                                          dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Pihak
                                          Kedua.
                                        - Memberikan keterangan atau informasi tambahan yang dibutuhkan oleh
                                          Pihak Kedua.
                                        - Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang
                                          timbul sehubungan dengan pelayanan kesehatan sehingga biaya yang
                                          timbul tersebut adalah biaya yang wajar dan lazim, sesuai dengan biaya
                                          tersebut melebihi jumlah yang telah disepakati para pihak tanpa ada
                                          pemberitahuan tertulis dari rumah sakit dan persetujuan tertulis dari
                                          Pihak Kedua maka kelebihan biaya tersebut akan menjadi beban dan
                                          tanggung jawab rumah sakit.
                                        - Mengawasi dan menjamin bahwa penggunaan laboratorium dan
                                          pemberian obat-obatan oleh dokter yang berpraktik di rumah sakit
                                          adalah sesuai indikasi, perlu secara medis dan tidak berlebihan, dan
                                          apabila terbukti bahwa penggunaan laboratorium dan pemberian obat-
                                          obatan tersebut tidak sesuai indikasi, tidak perlu secara medis dan
                                          berlebihan, maka semua biaya yang timbul akan menjadi tanggung jawab
                                          rumah sakit.
                                        - Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kedua
                                          paling lambat dalam jangka waktu tiga puluh kalender sebelumnya
                                          apabila akan menghentikan pelayanan kesehatan kepada peserta
                                          berdasarkan alasan apa pun juga.
                                        - Menagih langsung kepada peserta pada saat peserta selesai berobat
                                          sesuai dengan batas maksimum jaminan yang tertera yang tertera pada
                                          surat persetujuan untuk selisih biaya jika terdapat selisih atas biaya
                                          pengobatan.
                                        - Melindungi Pihak Kedua dari penyalahgunaan fasilitas pelayanan
                                          kesehatan serta menolak permintaan peserta kepada rumah sakit untuk:
                                          a. Mengubah tanggal perawatan;
                                          b. Mengubah diagnosa;
                                          c. Melakukan tes diagnostik dan memberikan obat-obatan yang tidak
                                              diperlukan secara medis dan tidak berhubungan dengan perawatan
                                              yang dijalani;



                                                                                                             128
Page 151
                                       d. Memberikan pelayanan kesehatan kepada pihak-pihak lain yang
                                           tidak berhak.
                                     - Menerbitkan bukut arif dan menyerahkan kepada Pihak Kedua sebagai
                                       acuan dalam menentukan jumlah tarif yang ditagihkan atas pelayanan
                                       kesehatan yang diberikan kepada peserta, setelah tarif-tarif tersebut
                                       sebelumnya telah disetujui secara tertulis oleh Pihak Kedua.
                                     - Menjaga nama baik Pihak Kedua.
                                     - Menjaga kerahasiaan data peserta tetapi tidak terbatas pada rekam
                                       medis peserta.
                                     - Melakukan pemeriksaan ulang untuk mendapatkan indikasi medis dalam
                                       menentukan rawat inap peserta, dan melakukan konfirmasi terlebih
                                       dahulu kepada Pihak Kedua untuk mendapatkan surat persetujuan rawat
                                       inap.
   Hak Pihak Kedua               :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan perlu secara medis
                                       bagi peserta yang menjalani pelayanan kesehatan sebagaimana
                                       ditentukan dalam perjanjian.
                                     - Menghentikan perjanjian apabila pihak rumah sakit tidak memenuhi
                                       standar pelayanan mutu sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
                                     - Menolak untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan kesehatan
                                       kepada rumah sakit apabila terjadi salah satu atau lebih dari kondisi
                                       sebagai berikut:
                                       a. Rumah sakit lalai atau wanprestasi atas kewajibannya sebagaimana
                                           diatur dalam perjanjian;
                                       b. Terhadap selisih biaya pelayanan kesehatan di mana peserta tidak
                                           bersedia membayar selisih biaya pelayanan kesehatan yang
                                           ditagihkan oleh rumah sakit
                                       c. Terdapat biaya-biaya yang merupakan kondisi pengecualian (tidak
                                           ditanggung oleh Pihak Kedua sesuai yang tercantum dalam LOA dan
                                           rumah sakit lalai untuk menagihkannya kepada peserta);
                                       d. Apabila menurut Pihak Kedua tagihan pelayanan kesehatan yang
                                           diberikan oleh rumah sakit berdasarkan perjanjian ternyata tidak
                                           benar atau terdapat kecurangan yang diberikan oleh rumah sakit
                                           berdasarkan perjanjian ternyata tidak benar atau terdapat
                                           kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit.
                                     - Melakukan pengawasan mutu pelayanan kesehatan dan biaya
                                       perawatan secara berkoordinasi dengan rumah sakit sesuai
                                       keperluannya yang dapat dilakukan dalam bentuk lisan maupun tertulis.
                                     - Mengajukan sanksi terhadap rumah sakit berupa denda, ganti rugi, atau
                                       sanksi administratif yang mungkin dapat diterapkan, dalam hal Pihak
                                       Pertama melakukan kelalaian dan/atau kesalahan tersebut tidak dapat
                                       segera diperbaiki yang didapati lewat pengawasan mutu yang dilakukan
                                       oleh Pihak Kedua.
                                     - Melakukan monitoring biaya dan pelayanan medis.
   Kewajiban Pihak Kedua         :   - Membayar rumah sakit atas biaya pelayanan kesehatan secara tepat
                                       waktu, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
                                     - Menjaga nama baik dari rumah sakit Pihak Pertama.
                                     - Memastikan bahwa TPA yang ditunjuk untuk mengelola proses
                                       administrasi tersebut melakukan ketentuan dalam perjanjian.

24. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 2275/PMN-PLA/V/2023, nomor 031/LGL-MMS/P/XII/2022
    tanggal5 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Pertama”) dengan MMS, PT KASIH KARUNIA BAPA, PT MULIA INSANI BERSAMA, PT RUMAH SAKIT BUNDA
    SEJAHTERA, PT SEHAT KARUNIA UTAMA, PT PRAMUDYA DASA SAKTI, PT EKA TUNGGAL JAYA, PT INDAH NUSA
    Indonesia, PT BUNDA MULIA MEDIA, PT BINTANG LANGIT (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                           : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                    : 5 Juni 2023 sampai dengan 27 Februari 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak




                                                                                                         129
Page 152
Hak Pihak Pertama         :   - Memperoleh pelayanan kesehatan untuk seluruh pasien sesuai dengan
                                manfaat asuransi yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sesuai dengan
                                isi perjanjian.
                              - Mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa pembayaran uang muka dan
                                pembayaran pelayanan kesehatan lain yang berdasarkan syarat dan
                                ketentuan yang dibuat oleh Pihak Kedua.
                              - Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelayanan kesehatan yang
                                diberikan oleh Pihak Kedua kepada pasien.
                              - Menolak melakukan pembayaran biaya-biaya pelayanan kesehatan yang
                                tidak diperlukan secara medis atau yang tidak sesuai dengan kesepakatan
                                dalam perjanjian.
                              - Menempatkan logo atau lambang perusahaan milik Pihak Pertama
                                sebagai salah satu mitra Pihak Kedua di wilayah kerja Pihak Kedua yang
                                dianggap strategis dan mudah dilihat pengunjung dan/atau pasien
                                lainnya.
                              - Memberikan saran-saran yang dapat memberikan nilai tambah bagi
                                kemitraan yang tengah berlangsung.
                              - Mempertimbangkan usulan-usulan dan saran-saran yang disampaikan
                                oleh Pihak Kedua untuk kepentingan para pihak.
                              - Menetapkan pemantauan dan pengawasan untuk dilakukan dan yang
                                perlu dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Mematuhi peraturan yang berlaku dalam lingkungan kerja Pihak Kedua.
                              - Menjamin dan membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang
                                diberikan kepada pasien sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
                                ditetapkan dalam perjanjian.
                              - Memberikan contoh bukti kepesertaan yang berupa kartu (baik fisik
                                maupun elektronik) yang berlaku sebagaimana tertera dalam lampiran.
                              - Memberikan informasi narahubung, alamat korepondensi dan daftar
                                nomor telepon yang dapat dihubungi sebagaimana dalam lampiran.
                              - Memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua perihal
                                nama dan contoh tanda tangan pejabat yang berwenang bila terjadi
                                penggantian dan/atau perubahan pejabat yang berwenang di Pihak
                                Pertama.
                              - Menunaikan hak-hak Pihak Kedua sesuai dengan isi perjanjian.
                              - Menjaga reputasi dan nama baik Pihak Kedua.
                              - Menjaga kerahasiaan dan memastikan bahwa semua pejabat, karyawan,
                                atau siapa pun yang berada di bawah pengawasannya, atau pihak-pihak
                                yang terafiliasi dengannya mematuhi kewajiban menjaga kerahasiaan
                                selama perjanjian berlangsung maupun setelah berakhir.
                              - Memastikan bahwa Pihak Kedua telah memiliki prosedur internal yang
                                memadai dalam organisasinya untuk mencegah penyuapan yang
                                dilakukan oleh karyawan Pihak Kedua atau orang lain yang berada dalam
                                pengawasan Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua           :   - Mengajukan penagihan dan menerima pembayaran atas keseluruhan
                                biaya pelayanan kesehatan tanpa terkecuali, berdasarkan syarat-syarat
                                dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
                              - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan para pihak.
                              - Menagih selisih biaya jika pasien memerlukan tindakan dan/atau
                                pemeriksaan lebih lanjut pada saat pasien menjalani rawat inap.
                              - Mempertimbangkan usulan yang diajukan oleh Pihak Pertama untuk
                                kepentingan para pihak.
                              -
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Memberikan informasi secara tertulis berkaitan dengan biaya atau tarif
                               kamar dan biaya-biaya lain kepada Pihak Pertama.
                              - Memeriksa kesesuaian bukti kepesertaan dengan identitas diri dari
                               peserta yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
                              - Menerima dan melayani pasien yang menunjukkan bukti kepesertaan
                               dan/atau surat jaminan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.




                                                                                                   130
Page 153
                                      - Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dan berdasarkan
                                        dengan standar baku rumah sakit.
                                      - Mengikuti dan tunduk pada peraturan perundang-undangan beserta
                                        regulasi yang berlaku terkait dengan layanan penyimpangan rekam medis.
                                      - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien
                                        konsisten dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis yang lazim dan
                                        sesuai dengan standar pelayanan medis yang baik.
                                      - Memberikan keterangan-keterangan dan/atau dokumen-dokumen
                                        termasuk berkaitan resume medis dan atau informasi medis secara
                                        tertulis kepada Pihak Pertama baik pada saat pasien masih dan/atau
                                        setelah selesai menjalani rawat inap atau rawat jalan dalam pelaksanaan
                                        case monitoring.
                                      - Menunaikan hak-hak Pihak Pertama sesuai dengan isi perjanjian.
                                      - Menjaga reputasi dan nama baik Pihak Pertama.
                                      - Mendahulukan keselamatan jiwa pasien tanpa menunggu surat jaminan
                                        dan/atau persetujuan dari Pihak Pertama dengan tetap melakukan
                                        konfirmasi kepada Pihak Pertama, apabila terjadi keadaan gawat darurat
                                        atau menurut perhitungan medis pasien tersebut memerlukan perawatan
                                        segera.
                                      - Melakukan pengendalian mutu pelayanan kesehatan yang diberikan
                                        kepada pasien dengan baik, dan segera memperbaiki mutu layanan jika
                                        ternyata mutu pelayanan kesehatan yang disediakan dinilai kurang baik.
                                      - Menjaga kerahasiaan dan memastikan bahwa semua pejabat, karyawan,
                                        atau siapa pun yang berada di bawah pengawasannya, atau pihak-pihak
                                        yang terafiliasi dengannya mematuhi kewajiban menjaga kerahasiaan
                                        selama perjanjian berlangsung maupun setelah berakhir.

25. Perjanjian Kerja Sama Layanan Integrasi QRIS nomor IDS/BUS/PKS/05/2023/168, nomor 005/LGL-
    MMS/PKS/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara PT INOVASI DAYA SOLUSI (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
   Objek                          : Intergrasi sistem teknologi dalam rangka pelaksanaan layanan intergrasi
                                      QRIS.
   Jangka Waktu                   : 19 Juni 2023 dan diperpanjang secara otomatis untuk tambahan satu tahun
                                      berikutnya dengan periode jangka waktu perjanjian yaitu lima waktu sejak
                                      tanggal 19 Juni 2023.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :    - Memperoleh bantuan dan dukungan dari Pihak Kedua sehubungan
                                         dengan integrasi sistem teknologi yang akan diadakan berdasarkan
                                         perjanjian layanan pembayaran secara online.
                                       - Melakukan evaluasi atas perjanjian bersama-sama dengan Pihak Kedua
                                         sewaktu-waktu apabila diperlukan.
                                       - Melaksanakan uji tuntas yang harus dilakukan oleh Pihak Pertama
                                         terhadap Pihak Kedua dalam melaksanakan layanan untuk memastikan
                                         diperolehnya informasi yang relevan sehubungan dengan latar belakang,
                                         identitas, dan hal-hal yang perlu diperlukan dalam pelaksanaan layanan
                                         pembayaran secara online.
                                       - Melakukan pengakhiran perjanjian sebelum jangka waktu berakhir
                                         dengan adanya pemberitahuan tertulis paling lambat tiga puluh hari
                                         kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran perjanjian.
   Kewajiban Pihak Pertama        :    - Melakukan integrasi sistem teknologi yang dibutuhkan demi
                                         terlaksananya layanan integrasi QRIS dan menyediakan infrastruktur
                                         yang dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan fitur
                                         integrasi sistem teknologi sehubungan dengan layanan integrasi QRIS.
                                       - Menyediakan jasa integrasi sistem teknologi sehubungan dengan layanan
                                         integrasi QRIS kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan para
                                         pihak.
                                       - Melakukan penerusan data dan dana dari pembayaran secara online
                                         kepada Pihak Kedua dan/atau sebaliknya (sebagaimana relevan)
                                         sehubungan dengan layanan pembayaran secara online dengan



                                                                                                           131
Page 154
                              mekanisme sebagaimana diatur pada perjanjian layanan pembayaran
                              secara online.
                            - Menyusun laporan transaksi untuk sewaktu-waktu dapat digunakan
                              dalam hal terjadinya rekonsiliasi.
                            - Menyediakan server dan/atau aplikasi dan/atau jaringan yang akan
                              digunakan untuk penyediaan fitur layanan integrasi QRIS guna menerima
                              transaksi dari pelanggan yang diadakan melalui gerai Pihak Kedua.
                            - Memberikan dukungan yang memadai kepada Pihak Kedua, berupa
                              layanan/bantuan teknis terkait integrasi sistem teknologi maupun
                              informasi atas transaksi yang mengalami gangguan koneksi (network
                              issues).
                            - Menyediakan pusat layanan pengaduan sebagaimana diatur lebih lanjut
                              pada lampiran perjanjian.
                            - Melakukan UAT dan test operation bersama dengan Pihak Kedua dalam
                              rangka finalisasi pengujian interkoneksi sistem sebelum dinyatakan live
                              production untuk setiap layanan pembayaran secara online.
                            - Melakukan perawatan terhadap sistem Pihak Pertama dengan
                              pemberitahuan kepada Pihak kedua selambat-lambatnya tiga hari kerja
                              sebelumnya.
                            - Melakukan perbaikan terhadap sistem Pihak Pertama yang
                              mengakibatkan tidak lancarnya pemrosesan transaksi.
                            - Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam perjanjian dengan sebaik-
                              baiknya serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku
                              dalam melaksanakan perjanjian.
                            - Memberikan materi training dan pengoperasian layanan pembayaran
                              secara online dan dashboard kepada Pihak Kedua sesuai dengan konten
                              yang disepakati oleh para pihak dengan pembayaran secara online.
                            - Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua sehubungan
                              dengan diperlukannya pelaksanaan uji tuntas dan hal-hal yang diperlukan
                              sehubungan dengan pelaksanaan uji tuntas selambat-lambatnya tiga hari
                              kerja sebelum uji tuntas dilaksanakan.
Hak Pihak Kedua         :   - Memperoleh penyediaan layanan integrasi QRIS.
                            - Menerima dana settlement kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya dua
                              hari kerja setelah Pihak Pertama menerima dana settlement dari
                              pembayaran secara online.
                            - Menerima dukungan yang memadai dari Pihak Pertama atas layanan atau
                              bantuan teknis terkait integrasi sistem teknologi.
                            - Melakukan evaluasi atas perjanjian bersama-sama dengan Pihak Pertama
                              sewaktu-waktu apabila diperlukan.
                            - Melakukan evaluasi atas perjanjian bersama-sama dengan Pihak Pertama
                              sewaktu-waktu apabila diperlukan.
                            - Menerima materi dan pengoperasian layanan pembayaran secara online
                              dan dashboard dari Pihak Pertama sesuai dengan konten yang disepakati
                              oleh para pihak dan pembayaran secara online.
                            - Menerima pemberitahuan dari Pihak Kedua sehubungan dengan
                              diperlukannya pelaksanaan uji tuntas, selambat-lambatnya tiga hari kerja
                              sebelum uji tuntas dilaksanakan.
                            - Melakukan pengakhiran perjanjian sebelum jangka waktu berakhir
                              dengan adanya pemberitahuan tertulis paling lambat tiga puluh hari
                              kalender sebelum tanggal efektid pengakhiran perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan bantuan dan dukungan kepada Pihak Pertama sehubungan
                              dengan integrasi sistem teknologi yang diadakan berdasarkan perjanjian
                              layanan pembayaran secara online termasuk namun tidak terbatas pada
                              bekerja sama dalam pelaksanaan uji tuntas dan sehubungan dengan
                              penempatan kode QR di gerai milik Pihak Kedua.
                            - Bersama-sama dengan Pihak Pertama melakukan UAT dan test operation
                              dalam rangka finalisasi pengujian interkoneksi sistem sebelum
                              dinyatakan live production.




                                                                                                   132
Page 155
                                      - Melakukan perawatan terhadap sistem Pihak Kedua dengan
                                        pemberitahuan kepada Pihak Pertama paling lambat tiga hari kerja
                                        sebelumnya.
                                      - Melakukan perbaikan terhadap sistem Pihak Kedua yang mengakibatkan
                                        tidak lancarnya pemrosesan transaksi.
                                      - Memastikan bahwa setiap karyawan Pihak Kedua yang relevan mengerti
                                        dan memahami materi training dan pengoperasian layanan pembayaran
                                        secara online dan dashboard sesuai dengan konten yang disepakati oleh
                                        para pihak.
                                      - Menyediakan pusat layanan pengaduan sebagaiana diatur pada lampiran
                                        perjanjian.
                                      - Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam perjanjian dengan sebaik-
                                        baiknya serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku
                                        dalam melaksanakan perjanjian.

26. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 130/AIAF-MMS/NPD/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023, yang
    dibuat oleh dan antara PT AIA FINANSIAL (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                           : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                    : 20 Juni 2023 sampai dengan adanya pengakhiran dari salah satu pihak atau
                                        para pihak.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama               :    - Memperoleh laporan medis dari Pihak Kedua dalam hal Pihak Pertama
                                          membutuhkan laporan medis peserta.
                                        - Menghentikan pemberian jaminan fasilitas layanan kesehatan dari Pihak
                                          Kedua kepada peserta dengan terlebih dahulu menyampaikan
                                          pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya satu
                                          hari kalender sebelum penghentian pemberian jaminan tersebut
                                          dilakukan.
                                        - Melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap setiap dan
                                          seluruh indikasi penyalahgunaan layanan kesehatan baik yang dilakukan
                                          oleh pasien dan/atau karyawan, tenaga kesehatan, dan/atau
                                          manajemen rumah sakit atau klinik.
                                        - Mengakhiri perjanjian secara sepihak dalam hal salah satu pihak
                                          melanggar ketentuan perjanjian tentang pernyataan dan jaminan dan
                                          kebijakan anti korupsi Pihak Pertama.
                                        - Mengakhiri perjanjian dalam hal Pihak Kedua tidak melakukan
                                          kewajibannya untuk mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna
                                          mencegah penyalahgunaan layanan kesehatan dan tidak melaporkan
                                          kepada Pihak Pertama terkait adanya indikasi penyalahgunaan layanan
                                          kesehatan.
                                      -
   Kewajiban Pihak Pertama        :   - Memastikan peserta mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dari Pihak
                                        Kedua pada setiap waktu diperlukan sesuai dengan manfaat-manfaat
                                        dalam asuransi kesehatan yang tertuang dalam polis.
                                      - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak terutama
                                        dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam perjanjian.
                                      - Memenuhi pembayaran atas seluruh tagihan layanan kesehatan yang
                                        telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta dan yang telah
                                        memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini
                                        dan polis.
                                      - Menjaga informasi rahasia dari para pihak dalam perjanjian.
   Hak Pihak Kedua                :   - Pembayaran dari Pihak Pertama atas seluruh tagihan layanan kesehatan
                                        yang telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta sesuai dengan
                                        ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian.
                                      - Mengakhiri perjanjian secara sepihak dalam hal salah satu pihak
                                        melanggar ketentuan perjanjian tentang pernyataan dan jaminan dan
                                        kebijakan anti korupsi Pihak Pertama.
   Kewajiban Pihak Kedua          :   - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak terutama
                                        dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam perjanjian.


                                                                                                           133
Page 156
                                       - Menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta
                                         konsisten dengan diagnosa dan tata cara layanan kesehatan yang lazim
                                         untuk penyakit atau cedera yang membutuhkan perawatan medis di
                                         rumah sakit atau klinik, dan sesuai dengan standar praktik medis yang
                                         berlaku dan diakui oleh kementerian kesehatan Republik Indonesia dan
                                         organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
                                       - Mengambil semau tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                         penyalahgunaan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam
                                         perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada:
                                         a. Pengubahan informasi medis yang tidak sesuai dengan keadaan yang
                                             sesungguhnya, termasuk tapi tidak terbatas pada data peserta,
                                             tanggal pemeriksaan, dan/atau perawatan maupun diagnosa
                                             penyakit;
                                         b. Pemberian obat-obatan maupun alat kesehatan dan pemeriksaan
                                             laboratorium atau penunjang diagnostik lain yang tidak diperlukan
                                             secara medis;
                                         c. Pemberian layanan kesehatan kepada seseorang yang namanya
                                             tidak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu peserta dan/atau
                                             surat jaminan.
                                       - Melaporkan kepada Pihak Pertama dalam hal terdapat indikasi
                                         penyalahgunaan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam
                                         perjanjian, dan melakukan usaha terbaiknya untuk bekerja sama dengan
                                         Pihak Pertama dalam melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi.
                                       - Memberikan laporan medis pasien yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama
                                         berdasarkan persetujuan tertulis dari pasien, dan menjelaskan tentang
                                         keadaan peserta dan kesimpulan medis yang perlu diketahui Pihak
                                         Pertama kepada tenaga kesehatan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh
                                         Pihak Pertama.
                                       - Bertanggung jawab dan menjamin kebenaran laporan medis peserta
                                         yang pertama kali diterima oleh Pihak Pertama dan yang dituangkan atau
                                         dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam suatu formulir perawatan medis
                                         setelah peserta meninggalkan rumah sakit atau klinik , dan Pihak Kedua
                                         membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan atau gugatan dalam
                                         bentuk apa pun dari Pihak Kedua tahu pihak mana pun atas kesalahan
                                         atau kelalaian dalam pengisian formulir perawatan medis dan/atau
                                         laporan medis.
                                       - Memperhatikan daftar pengecualian sebagaimana dilampirkan dalam
                                         perjanjian.
                                       - Memenuhi dan mematuhi ketentuan kebijakan anti korupsi Pihak
                                         Pertama sebagaimana dilampirkan dalam perjanjian dengan sebaik-
                                         baiknya dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan tersebut
                                         dengan itikad baik.
                                       - Menjaga informasi rahasia dari para pihak dalam perjanjian.
27. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Perawatan dan Pengobatan nomor 002-01/PKS/PRV-PANFIC/RS-MHG/VII/2023,
    nomor 006/LGL-MMS/PKS/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara PT PAN PACIFIC INSURANCE
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                            : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                     : 28 Juli 2023 sampai dengan 27 Juli 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                :   - Mendapatkan informasi dan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua
                                          bagi para peserta, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
                                          perjanjian.
                                        - Menolak pembayaran biaya-biaya pelayanan kesehatan yang tidak perlu
                                          secara medis, atau yang tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak
                                          sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                        - Menerima konfirmasi perubahan tarif, apabila terjadi perubahan tarif
                                          dari Pihak Kedua.




                                                                                                             134
Page 157
                              - Melakukan evaluasi dan penilaian atas pelayanan kesehatan yang
                               diberikan Pihak Kedua.
                              - Meminta keterangan medis mengenai peserta kepada Pihak Kedua dan
                                Pihak Pertama menjamin telah mendapatkan izin dan kausa dari peserta
                                untuk meminta dan/atau menerima keterangan medical record peserta.
                              - Mendapatkan diskon sebesar 2% dari total biaya yang ditagihkan Pihak
                                Kedua kepada Pihak Pertama dengan ketentuan diskon tidak diberikan
                                kepada peserta, namun peserta diberikan harga yang berlaku atau tarif
                                yang telah disepakati oleh para pihak, diskon akan diberikan kepada
                                Pihak Pertama dengan cara dipotong langsung oleh Pihak Pertama dari
                                tagihan yang ditagihkan oleh Pihak Kedua untuk setiap periodenya.
                              - Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak Kedua untuk
                                melengkapi dokumen penagihan apabila dokumen penagihan belum
                                lengkap dan Pihak Pertama masih memerlukan dokumen tambahan.
                              - Menangguhkan pembayaran pada klaim atau tagihan yang bermasalah.
                              -
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Bertanggung jawab penuh serta membebaskan Pihak Kedua dari segala
                                tuntutan hukum dari peserta sehubungan dengan medical record yang
                                disampaikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
                              - Menerbitkan kartu peserta atau bukti diri lain yang bisa dipergunakan
                                oleh setiap peserta untuk membuktikan identitas dan berlakunya
                                kepesertaan kepada Pihak Kedua.
                              - Membayar tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan yang diajukan oleh
                                Pihak Kedua atas diri peserta, yang memenuhi syarat dan ketentuan
                                dalam perjanjian.
                              - Memberikan konfirmasi kepesertaan untuk kasus rawat inap atas diiri
                                peserta dan menerbitkan surat jaminan rawat inap kepada Pihak Kedua.
                              - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku pada
                                sistem asuransi Pihak Pertama kepada rumah sakit Pihak Kedua.
                              - Menyediakan contact person dan infrastruktur yang baik agar Pihak
                                Kedua dapat selalu menghubungi Pihak Pertama sehubungan degan
                                pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta.
Hak Pihak Kedua           :   - Meminta konfirmasi dari Pihak Pertama sehubungan dengan pelayanan
                                kesehatan atas diri peserta untuk di rawat inap di rumah sakit dan
                                mendapatkan surat jaminan rawat inap tersebut.
                              - Menerima pembayaran tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan secara
                                tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
                              - Memberikan evaluasi kerja sama terhadap Pihak Pertama.
                              - Memperlakukan peserta sama seperti pasien umum rumah sakit jika
                                peserta tidak memenuhi tata tertib administrasi yang berlaku di rumah
                                sakit Pihak Kedua dan yang telah disepakati bersama antara Pihak
                                Pertama dan Pihak Kedua setelah mendapatkan persetujuan dari Pihak
                                Pertama.
                              - Meminta kejelasan dan klarifikasi kepada Pihak Pertama dan/atau badan
                                usaha yang ditunjuk oleh Pihak Pertama jika terjadi hal-hal yang tidak
                                sesuai dalam pelaksanaan perjanjian.
                              - Memberikan surat teguran kepada Pihak Pertama atas keterlambatan
                                pembayaran sebanyak tiga kali kepada Pihak Pertama.
                              - Menghentikan sementara pelayanan kesehatan kepada peserta,
                                dan/atau dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 KUHPer, dan
                                mengakhiri perjanjian secara sepihak, dengan ketentuan Pihak Pertama
                                tetap wajib membayar seluruh tagihan-tagihan Pihak Kedua beserta
                                dendanya.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Memberikan informasi dan jasa pelayanan kesehatan kepada peserta jika
                                memang diperlukan secara medis sesuai dengan hak kelas
                                perawatannya, apabila kelas yang sesuai dengan haknya penuh atas
                                keterbatasan fasilitas Pihak Kedua maka Pihak Kedua melaporkan kepada
                                Pihak Pertama untuk dicarikan penyelesaiannya.
                              - Menyerahkan buku tarif kepada Pihak Pertama sebagai acuan dalam
                                menentukan jumlah klaim yang ditagihkan kepada Pihak Pertama.


                                                                                                   135
Page 158
                                      - Tidak membedakan pelayanan kepada peserta Pihak Pertama dalam
                                        pemberian pelayanan kesehatan sama seperti pasien umum.
                                      - Memeriksa masa berlakunya kartu peserta serta keabsahannya.
                                      - Menghubungi Pihak Pertama untuk konfirmasi indikasi perawatan atas
                                        diri peserta yang perlu secara medis untuk di rawat inap, guna
                                        memperoleh surat jaminan rawat inap.
                                      - Membebankan biaya kepada Pihak Pertama hanya sesuai dengan kelas
                                        perawatan yang menjadi hak peserta yang tercantum pada kartu peserta,
                                        surat jaminan rawat inap atau mengacu pada tarif yang telah disepakati.
                                      - Menagih kelebihan biaya langsung kepada peserta, apabila peserta
                                        memilih kelas perawatan yang lebih tinggi.
                                      - Menolak peserta dalam hal:
                                        a. Peserta tidak menunjukkan bukti kepesertaan yang sah berupa kartu
                                             peserta yang berlaku di Pihak Pertama atau bukti diri yang lain,
                                             kecuali Pihak Kedua telah mendapatkan konfirmasi sebelumnya dari
                                             Pihak Pertama mengenai kepesertaan peserta;
                                        b. Pihak Kedua telah diinformasikan secara tertulis bahwa peserta
                                             sudah dihentikan atau dihentikan sementara;
                                        c. Peserta tidak bersedia menandatangani formulir pelayanan medis
                                             yang dipersyaratkan;
                                        d. Peserta meminta Pihak Kedua untuk mengubah tanggal perawatan,
                                             diagnosa medis, dan/atau informasi apa pun yang akan diserahkan
                                             kepada Pihak Pertama;
                                        e. Peserta berinisiatif meminta pelayanan kesehatan yang tidak perlu
                                             secara medis atau tidak berhubungan dengan perawatan yang harus
                                             dijalani, seperti tes laboratorium dan tes diagnostik;
                                        f. Peserta meminta diresepkan vitamin yang tidak terkait dengan
                                             indikasi medis;
                                        g. Peserta meminta pelayanan kesehatan diberikan kepada orang lain
                                             yang namanya tidak tertulis dalam kartu peserta atau surat jaminan
                                             rawat inap.
                                      - Mengirimkan tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan kepada Pihak
                                        Pertama, dilengkapi dengan dokumen penagihan klaim paling lambat tiga
                                        puluh hari kerja setelah peserta selesai menerima pelayanan kesehatan
                                        di rumah sakit.
                                      - Terlebih dahulu memeriksa keabsahan kartu peserta, apabila diperlukan
                                        peserta dapat mengkonfirmasikan langsung kepada Pihak Pertama.
                                      - Mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama melalui
                                        telepon untuk mendapatkan surat jaminan rawat inap.
                                      - Memberi pertolongan dan perawatan terlebih dahulu pada peserta
                                        dengan keadaan gawat darurat yang membutuhkan rawat inap, dan
                                        kemudian menghubungi Pihak Pertama dalam waktu 1x24 jam untuk
                                        mendapatkan surat jaminan rawat inap.

28. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 256/L-KS/MDM-MMS/VIII/2023, nomor 007/LGL-
    MMS/PKS/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara PT MEDILINK DIGITAL MEDIKA (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                          : Pelayanan kesehatan
   Jangka Waktu                   : 22 Agustus 2023 sampai dengan 21 Agustus 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan bagi para peserta, dengan standar
                                        yang berlaku di Pihak Kedua.
                                      - Mendapatkan dan memperoleh informasi medis secara tertulis dan/atau
                                        lisan, jelas dan terinci dari Pihak Kedua pada saat peserta masih atau
                                        telah selesai menjalani pelayanan kesehatan.
                                      - Memperoleh catatan keterangan terhadap kondisi peserta dan tindakan-
                                        tindakan lain yang diperlukan selanjutnya.
                                      - Melakukan pengecekan ulang terhadap tagihan pelayanan kesehatan
                                        yang telah diberikan oleh Pihak Kedua.



                                                                                                            136
Page 159
                                    - Menerima pemberitahuan dari Pihak Kedua perihal terlampauinya batas
                                      biaya pengobatan yang sedang berjalan atas pengobatan Pihak Kedua
                                      terhadap peserta, paling lambat 1x24 jam setelah diketahui telah
                                      terlampauinya biaya pengobatan tersebut.
                                    - Mendapatkan potongan harga atas setiap biaya pelayanan kesehatan
                                      rawat jalan dari Pihak Kedua sebesar 2% dari total tagihan yang diajukan
                                      oleh Pihak Kedua berdasarkan tarif yang berlaku dan telah disepakati
                                      para pihak.
   Kewajiban Pihak Pertama      :   - Memberikan pelatihan terkait sistem provider portal kepada Pihak
                                      Kedua.
                                    - Membayarkan tagihan atas pelayan kesehatan yang diberikan oleh Pihak
                                      Kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam hak dan kewajiban para
                                      pihak.
                                    - Melakukan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan sistem provider
                                      portal kepada Pihak Kedua yang menjelaskan prosedur layanan yang
                                      diatur dalam perjanjian mulai dari identifikasi peserta hingga sampai
                                      proses klaim dan pembayaran diterima oleh Pihak Kedua.
                                    - Bertanggung jawab terhadap biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan
                                      jaminan atau limit plafon yang dimiliki peserta.
   Hak Pihak Kedua              :   - Mendapatkan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam hak dan
                                      kewajiban para pihak.
                                    - Mendapatkan pelatihan sistem provider portal dari Pihak Pertama yang
                                      akan digunakan untuk pelayanan kesehatan peserta.
                                    - Menghentikan sementara pelayanan kesehatan kepada peserta,
                                      dan/atau dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPer dapat
                                      mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan ketentuan Pihak Pertama
                                      wajib membayar seluruh tagihan-tagihan Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Kedua        :   - Melakukan verifikasi dan validasi kepesertaan dan identitas diri peserta.
                                    - Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar praktis medis
                                      yang berlaku pada departemen kesehatan republik Indonesia.
                                    - Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila ada indikasi terhadap
                                      tindakan medis yang memerlukan biaya yang sangat tinggi dan/atau
                                      membebankan biaya kelebihan batas plafon atau batas peserta atas
                                      pelayanan kesehatan yang akan diberikan oleh Pihak Kedua.
                                    - Meminta peserta menunjukkan kartu kepesertaan dan identitas diri
                                      sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Pihak Kedua.
                                    - Melakukan verifikasi kebenaran data diri peserta, dan apabila Pihak
                                      Kedua menemukan ketidaksesuaian data, maka Pihak Kedua wajib
                                      memberitahukan kepada Pihak Pertama dan apabila terjadi penolakan
                                      dari Pihak Pertama maka peserta akan mendapatkan pelayanan sebagai
                                      pasien umum.
                                    - Menjalankan semua langkah-langkah untuk prosedur rawat jalan dan
                                      rawat inap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak
                                      Pertama.
                                    - Mengirimkan tagihan kepada Pihak Pertama dalam kurun waktu
                                      maksimal tiga puluh hari kalender setelah peserta selesai menerima
                                      perawatan di rumah sakit, dan harus dilengkapi dengan perincian sesuai
                                      dengan lampiran dalam perjanjian.
                                    - Menginformasikan kepada Pihak Pertama terkait perubahan tarif
                                      selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja sebelum tarif baru tersebut
                                      berlaku dan setiap daftar tarif yang sebelumnya disampaikan Pihak
                                      Kedua kepada Pihak Pertama secara otomatis menjadi tidak berlaku.
                                    - Memberikan potongan harga atas setiap biaya pelayanan kesehatan
                                      rawat jalan kepada Pihak Pertama sebesar 2% dari total tagihan yang
                                      diajukan oleh Pihak Kedua berdasarkan tarif yang berlaku dan telah
                                      disepakati para pihak.

29. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 013/PKS/HER-MC/X/2023, nomor 009/LGL-MMS/PKS/X/2023
    tanggal 30 Oktober 2023, yang dibuat oleh dan antara PT HARSANA EKLINIKA REFORMA (untuk selanjutnya




                                                                                                            137
Page 160
 disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
 berikut:
Objek                          : Pelayanan kesehatan.
Jangka Waktu                   : 30 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2025, dan akan secara
                                  otomatis diperbaharui kecuali diakhiri oleh salah satu pihak sesuai dengan
                                  ketentuan perjanjian.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama              :  - Memperoleh pelayanan kesehatan setiap saat diperlukan sebagaimana
                                    diatur dalam perjanjian untuk peserta Pihak Pertama.
                                  - Melakukan monitoring atas peserta yang sedang mendapatkan layanan
                                    kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua.
                                  - Mendapatkan informasi medis atas peserta secara lengkap dan benar
                                    berdasarkan pada kuasa dari peserta atau keluarga peserta.
                                  - Akses komunikasi dengan dokter di rumah sakit Pihak Kedua yang
                                    menangani peserta dan/atau dokter yang penanggung jawab yang
                                    ditunjuk oleh Pihak Kedua.
                                  - Mendapatkan daftar tarif yang paling terbaru dan berlaku dari Pihak
                                    Kedua dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan dari perjanjian.
                                  - Menolak biaya pelayanan kesehatan yang ditagihkan oleh Pihak Kedua
                                    apabila terdapat kesalahan penjaminan yang dilakukan oleh Pihak
                                    Kedua.
                                  - Melakukan investigasi kepada Pihak Kedua atas kasus-kasus
                                    kecurangan dan/atau penyalahgunaan.
Kewajiban Pihak Pertama        :  - Memberikan penjelasan dan pelatihan kepada petugas rumah sakit
                                    Pihak Kedua terkait prosedur pelaksanaan pelayanan kesehatan pada
                                    sistem milik Pihak Pertama mulai dari pendaftaran peserta sampai
                                    dengan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan peserta
                                    selesai.
                                  - Menyediakan kontak yang dapat setiap saat dihubungi oleh Pihak
                                    Kedua.
                                  - Bertanggung jawab atas kelebihan biaya yang tidak dijaminkan kepada
                                    peserta.
                                  - Bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Kedua dari segala klaim
                                    atau gugatan atau tuntutan dari pihak mana pun sehubungan dengan
                                    pembukaan informasi dan data medis peserta Pihak Pertama untuk
                                    tujuan perjanjian.
                                  - Menjaga seluruh informasi rahasia dan non-publik yang dibuka oleh
                                    salah satu pihak kepada pihak lainnya, baik secara lisan, tulisan, yang
                                    memiliki bentuk fisik maupun elektronik.
Hak Pihak Kedua                :  - Mendapatkan pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan yang telah
                                    diberikan kepada peserta, tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam
                                    perjanjian.
                                  - Merujuk peserta ke rumah sakit rekanan atas persetujuan dari Pihak
                                    Pertama, apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang diperlukan tidak
                                    tersedia di rumah sakit.
                                  - Menagih langsung kepada peserta atas selisih biaya yang timbul
                                    sebelum peserta meninggalkan rumah sakit sesuai dengan struk
                                    discharge dan/atau surat persetujuan pembayaran yang dikeluarkan
                                    oleh Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua          :  - Menyediakan kontak yang dapat setiap saat dihubungi oleh Pihak
                                    Pertama.
                                  - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan
                                    standar yang berlaku di rumah sakit, standar tenaga serta fasilitas yang
                                    dimiliki oleh Pihak Kedua di rumah sakit.
                                  - Membantu Pihak Pertama dalam penekanan biaya yang timbul dari
                                    setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta dan
                                    memastikan bahwa pelayanan kesehatan dan biayanya tersebut adalah
                                    yang paling efisien.
                                  - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan
                                    standar dan peraturan yang berlaku.


                                                                                                        138
Page 161
                                      - Memastikan bahwa seluruh alat kesehatan, sediaan farmasi, obat-
                                        obatan dan produk lainnya yang disediakan dan digunakan di rumah
                                        sakit telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang diwajibkan oleh
                                        peraturan yang berlaku.
                                      - Melepaskan tanggung jawab Pihak Pertama dan menggantikan segala
                                        kerugian Pihak Pertama dalam hal terjadi tuntutan atau gugatan atau
                                        klaim dalam bentuk apa pun terhadap Pihak Pertama sehubungan
                                        dengan pemberian pelayanan kesehatan oleh Pihak Kedua.
                                      - Melepaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan, gugatan dan/atau
                                        klaim apa pun dari pihak mana pun sehubungan dengan keaslian,
                                        keabsahan, keberlakuan dokumen perizinan milik Pihak Kedua.
                                      - Bertanggung jawab atas seluruh pelayanan kesehatan dan tindakan
                                        yang dilakukan oleh Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada
                                        tindakan karyawan dan seluruh tenaga kesehatan Pihak Kedua.
                                      - Bertanggung jawab atas seluruh pelayanan kesehatan dan tindakan
                                        yang dilakukan oleh Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada
                                        tindakan karyawan dan seluruh tenaga kesehatan Pihak Kedua.
                                      - Menginfokan dan mengirimkan formulir lembar medis awal yang sudah
                                        dilengkapi beserta dengan hasil pemeriksaan penunjang ke Pihak
                                        Pertama dalam waktu 1x24 jam sejak peserta mulai dirawat.
                                      - Membantu pelaksanaan monitoring harian untuk kepentingan
                                        perawatan dan menginformasikan perkembangan peserta kepada
                                        Pihak Pertama.
                                      - Mengirimkan rincian biaya perawatan peserta beserta resume medis
                                        akhir peserta secara lengkap melalui email sebelum peserta
                                        meninggalkan rumah sakit untuk dapat diverifikasi terlebih dahulu oleh
                                        Pihak Pertama.
                                      - Memberitahukan Pihak Pertama apabila terdapat perubahan prosedur
                                        pelayanan kesehatan paling lambat empat belas hari kerja sebelum
                                        tanggal berlakunya perubahan prosedur pelayan kesehatan dimaksud.
                                      - Memberikan segala bentuk informasi dan data medis yang relevan
                                        dengan kondisi medis peserta, termasuk secara elektronik, selama
                                        peserta mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit kepada Pihak
                                        Pertama.
                                      - Menyediakan sarana, prasarana dan infrastruktur yang memadai untuk
                                        mengakses dan menggunakan sistem klinik SehatQ.
                                      - Menjaga seluruh informasi rahasia dan non-publik yang dibuka oleh
                                        salah satu pihak kepada pihak lainnya, baik secara lisan, tulisan, yang
                                        memiliki bentuk fisik maupun elektronik.

30. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 10.041/DHC-C/XI/2023 tanggal 17 November 2023, yang
    dibuat oleh dan antara PT DOCDOC HEALTHCARE INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
    dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                        : Layanan Portal Penyedia Pihak Pertama.
   Jangka Waktu                 : 17 November 2023 sampai dengan 17 November 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak DocDoc                   :   - Tidak membayar klaim apa pun yang diajukan setelah sembilan puluh hari
                                      kalender orang yang dilindungi oleh polis asuransi dan memenuhi syarat
                                      untuk menerima Cakupan Layanan, kelayakan mereka dapat diverifikasi
                                      melalui Portal Penyedia Pihak Pertama atau dengan menghubungi Pihak
                                      Pertama (selanjutnya disebut “Anggota”) selesai menerima layanan medis
                                      dan layanan kesehatan lainnya yang ditanggung, termasuk diantaranya
                                      namun tidak terbatas pada konsultasi, tes kesehatan, resep obat,
                                      penggunaan alat kesehatan, prosedur, operasi, dan layanan lainnya yang
                                      dapat mengakibatkan timbulnya tagihan yang tercakup dalam sebuah polis
                                      asuransi. Hal ini ditentukan dengan menggunakan Pihak Pertama Pihak
                                      Kedua Portal atau dengan cara menghubungi Pihak Pertama. Layanan
                                      medis dimaksud harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang
                                      berlaku di Indonesia dan Pihak Kedua harus memastikan kepatuhan penuh




                                                                                                              139
Page 162
                         terhadap peraturan setempat (selanjutnya disebut “Cakupan Layanan”) di
                         rumah sakit.
                       - Menunda pembayaran untuk Cakupan Layanan dalam hal klaim tidak
                         lengkap, salah atau memerlukan penyelidikan lebih lanjut sampai dengan
                         klaim telah direvisi atau dilengkapi oleh Pihak Kedua.
                       - Meminta dokumentasi medis yang diperlukan kepada Pihak Kedua untuk
                         memproses klaim.
                       - Mendapatkan daftar dokter dan administrator layanan kesehatan dengan
                         format yang telah ditentukan kepada Pihak Kedua.
                       - Meminta data penyedia layanan kesehatan dalam waktu tiga puluh hari
                         dari tanggal efektif perjanjian kepada Pihak Kedua.
                       - Mengumpulkan, merekam, menyimpan atau menyimpan dara penyedia
                         layanan kesehatan untuk tujuan kinerja perjanjian ini.
                       - Dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan pemberitahuan
                         tertulis selambat-lambatnya enam puluh hari kerja sebelum tanggal efektif
                         pengakhiran perjanjian yang diinginkan. Pengakhiran perjanjian ini tidak
                         mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak
                         sampai tanggal berakhirnya perjanjian yang disepakati.
Kewajiban DocDoc   :   - Mengelola semua komunikasi terkait Cakupan Layanan dengan Anggota,
                         Pihak Kedua, penanggung asuransi, dan entitas lain yang mungkin
                         diperlukan untuk memproses klaim.
                       - Memberikan LOG kepada Pihak Kedua dengan menggunakan Portal
                         Penyedia Pihak Pertama.
                       - Memproses permintaan surat yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama yang
                         menyetujui dan menjamin pembayaran sejumlah tertentu untuk
                         perawatan tertentu yang tercakup dalam Cakupan Layanan yang diberikan
                         kepada Anggota oleh Pihak Kedua dalam jangka waktu tertentu
                         sebagaimana dinyatakan dalam surat jaminan pembayaran (selanjutnya
                         disebut “LOG”) oleh Pihak Kedua atas nama Anggota dan memberikan
                         keputusan atas permintaan tersebut dalam waktu lima hari kerja untuk
                         kasus normal dan satu hari kerja untuk kasus darurat. Jika disetujui Pihak
                         Pertama akan menerbitkan LOG.
                       - Membayar klaim yang diajukan Pihak Kedua dalam waktu tiga puluh hari
                         kalender sejak Pihak Kedua mengajukan klaim bersama dengan semua
                         dokumentasi yang diperlukan seperti yang diminta oleh Pihak Pertama.
                       - Melakukan pembayaran berdasarkan Cakupan Layanan yang telah
                         diterima Anggota dengan tetap disesuaikan dengan batasan yang
                         ditetapkan dalam polis asuransi atau LOG.
                       - Memberitahu dan menyesuaikan kelebihan pembayaran pada
                         pembayaran berikutnya kepada Pihak Kedua.
                       - Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bekerja untuk menyelesaikan
                         masalah timbal balik apa pun pertentangan.
                       - Selalu menjaga kerahasiaan syarat dan pokok pembahasan perjanjian.
                       - Mematuhi undang-undang privasi yang relevan sebagaimana berlaku.
                       - Mematuhi kewajiban dan tugasnya berdasarkan persyaratan peraturan
                         lokal dan perundang-undangan pelindungan data dengan biaya sendiri.
                         Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak boleh melakukan apa pun yang
                         menyebabkan atau dapat menyebabkan pihak lain melanggar
                         kewajibannya berdasarkan undang-undang pelindungan dara atau
                         undang-undang dan peraturan privasi lainnya di Indonesia.
                       - Tidak menyebarkan atau mengungkap informasi tentang data penyedia
                         layanan kesehatan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Pihak
                         Kedua.
Hak Provider       :   - Menagih kepada Anggota secara langsung untuk layanan yang tidak
                         tercakup dalam Cakupan Layanan.
                       - Menerima klaim yang diajukan kepada Pihak Pertama dalam waktu tiga
                         puluh hari kalender sejak Pihak Kedua mengajukan klaim bersama dengan
                         semua dokumentasi yang diperlukan seperti yang diminta oleh Pihak
                         Pertama.



                                                                                                140
Page 163
                         - Menerima pembayaran klaim dari Pihak Pertama dalam waktu tiga puluh
                           hari kalender sejak Pihak Pertama menerima klaim bersama dengan semua
                           dokumentasi yang diperlukan oleh Pihak Pertama.
                         - Mendapatkan LOG dari Pihak Pertama dengan menggunakan Portal
                           Penyedia Pihak Pertama.
                         - Dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan pemberitahuan
                           tertulis selambat-lambatnya enam puluh hari kerja sebelum tanggal efektif
                           pengakhiran perjanjian yang diinginkan. Pengakhiran perjanjian ini tidak
                           mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak
                           sampai tanggal berakhirnya perjanjian yang disepakati.
Kewajiban Provider   :   - Memberikan Cakupan Layanan kepada Anggota dengan tingkat dan
                           ketersediaan yang sama, dan dengan tingkat kepedulian yang sama,
                           sebagaimana mereka biasanya menyediakan layanan tersebut kepada
                           pasien umum.
                         - Melakukan verifikasi kelayakan/kepesertaan kepada Anggota, sebelum
                           memberikan layanan kesehatan kepada Anggota.
                         - Mengakui bahwa pertanggungan yang diberikan dan LOG yang diperlukan
                           untuk beberapa Cakupan Layanan dapat bervariasi berdasarkan polis
                           asuransi dari masing-masing Anggota.
                         - Menggunakan Portal Penyedia Pihak Pertama, berkonsultasi dengan Pihak
                           Pertama, dan menggunakan dokumen yang diberikan kepada rumah sakit
                           yang dapat diakses baik melalui Portal Penyedia Pihak Pertama atau
                           diminta dari atau disediakan oleh Pihak Pertama yang dokumen tersebut
                           menyediakan semua informasi yang berkaitan dengan penggunaan Portal
                           Penyedia Pihak Pertama serta proses yang berkaitan dengan permintaan
                           LOG dan pengajuan klaim.
                         - Meminta LOG kepada Pihak Pertama menggunakan Portal Penyedia Pihak
                           Pertama atau menerima LOG yang ditunjukkan oleh Anggota atau dikirim
                           oleh Pihak Pertama.
                         - Memberikan dokumentasi medis yang diperlukan sebagaimana dan ketika
                           diminta oleh Pihak Pertama untuk memproses klaim.
                         - Memberikan daftar dokter dan administrator layanan kesehatan yang
                           ditunjuk dalam format yang ditentukan oleh Pihak Pertama untuk
                           mengonfigurasi akun penyedia layanan kesehatan dalam Portal Penyedia
                           Pihak Pertama. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk segera memberi
                           tahu Pihak Pertama tentang penghapusan atau penambahan daftar
                           dokter.
                         - Melengkapi akun penyedia pelayanan kesehatan untuk semua dokter dan
                           administrator layanan kesehatan dalam Portal Penyedia Pihak Pertama
                           termasuk pengaturan akun, konfirmasi kredensial login, dan pembaruan
                           informasi profil dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal efektif
                           perjanjian.
                         - Memberikan dan membagikan data penyedia layanan kesehatan dalam
                           waktu tiga puluh hari dari tanggal efektif perjanjian dan meninjau serta
                           memperbarui informasi setidaknya setahun sekali atau jika diminta oleh
                           Pihak Pertama.
                         - Menagihkan klaim kepada Pihak Pertama dan bukan kepada Anggota
                           untuk pembayaran Cakupan Layanan dalam batas yang ditentukan.
                         - Memberitahu Pihak Pertama tentang ketidaksepakatan tentang keputusan
                           klaim atau tingkat pembayaran dalam waktu tiga puluh hari kalender.
                           Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bekerja untuk menyelesaikan
                           masalah timbal balik apa pun pertentangan.
                         - Selalu menjaga kerahasiaan syarat dan pokok pembahasan perjanjian.
                         - Mematuhi undang-undang privasi yang relevan sebagaimana berlaku.
                         - Memberitahu Pihak Pertama tentang setiap perubahan atau revisi atau
                           undang-undang dan peraturan lokal baru mengenai iklan medis,
                           pemberian layanan kesehatan, dan peraturan kesehatan terkait lainnya
                           yang dapat memengaruhi pengaturan antara Pihak Kedua dan Pihak
                           Pertama.




                                                                                                 141
Page 164
                                     - Mematuhi kewajiban dan tugasnya berdasarkan persyaratan peraturan
                                       lokal dan perundang-undangan pelindungan data dengan biaya sendiri.
                                       Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak boleh melakukan apa pun yang
                                       menyebabkan atau dapat menyebabkan pihak lain melanggar
                                       kewajibannya berdasarkan undang-undang pelindungan dara atau
                                       undang-undang dan peraturan privasi lainnya di Indonesia.
                                     - Mengakui dan menyetujui Pihak Pertama mengumpulkan, merekam,
                                       menyimpan atau menyimpan dara penyedia layanan kesehatan untuk
                                       tujuan kinerja perjanjian ini.

31. Perjanjian Kerja Sama Program Rujukan Pasien Alodokter nomor 1763/PKPR/LGL/STS-METROGROUP/2023
    tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara PT ALODOKTER TEKNOLOGI SOLUSI (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
   Objek                          : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                   : 14 Desember 2023 sampai dengan adanya pengakhiran perjanjian oleh
                                      salah satu pihak.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :    - Mendapatkan informasi aktual dan akurat mengenai jenis dan biaya
                                         layanan prepaid rumah sakit dan biaya layanan kesehatan rumah sakit
                                         lainnya paling lambat lima hari kerja sebelum informasi tersebut berlaku
                                         efektif.
                                       - Mendapatkan informasi dan ketersediaan yang akurat dari rumah sakit
                                         atas slot pelayanan rumah sakit termasuk jadwal praktek dokter bagi
                                         pasien rujukan dimuat pada platform Pihak Pertama.
                                       - Mendapatkan informasi yang akurat dari rumah sakit terkait laporan
                                         kedatangan pasien rujukan.
                                       - Mendapatkan konfirmasi yang akurat dari rumah sakit terkait laporan
                                         kedatangan pasien rujukan.
                                       - Menerima pembayaran referral fee dari rumah sakit yan besarnya sesuai
                                         dengan ketentuan penerimaan referral fee sebesar Rp42.000 untuk
                                         setiap pasien rujukan tunai dan jaminan.
                                       - Mendapatkan informasi pembaharuan atau perubahan atas profil rumah
                                         sakit, tarif dan informasi praktek dokter pada rumah sakit.
                                       - Pasien rujukan Pihak Pertama mendapatkan prioritas dalam antrian
                                         ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit (jika dimungkinkan).
                                       - Mengatur syarat dan ketentuan antara Pihak Pertama dan pasien rujukan
                                         di platform Pihak Pertama, serta melakukan perubahan atas syarat dan
                                         ketentuan tersebut. Jika terdapat perubahan, maka Pihak Pertama
                                         memberitahukan secara tertulis kepada rumah sakit Pihak Kedua paling
                                         lambat lima hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku.
                                       - Mengajukan pengakhiran perjanjian dengan memberitahukan secara
                                         tertulis setidaknya sembilan puluh hari sebelum tanggal efektif
                                         berakhirnya perjanjian
   Kewajiban Pihak Pertama        :    - Menampilkan profil rumah sakit di website dan aplikasi Pihak Pertama.
                                       - Membantu pasien rujukan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dari
                                         rumah sakit.
                                       - Mengirimkan booking voucher dan/atau surat konfirmasi sebagaimana
                                         dibutuhkan rumah sakit mengenai rujukan pasien.
                                       - Melakukan pengiriman laporan transaksi bulanan, yang akan dikirimkan
                                         paling lambat pada hari kerja kelima dibulan berikutnya sebagaimana
                                         diuraikan dalam lampiran perjanjian.
                                       - Melakukan pembaharuan atas setiap data dan informasi yang
                                         disampaikan oleh rumah sakit paling lambat lima hari kerja sejak
                                         diterimanya data dan informasi tersebut.
                                       - Melakukan pengembalian kepada pasien rujukan atas biaya yang sudah
                                         dibayarkan untuk layanan prepaid rumah sakit terbatas pada kondisi-
                                         kondisi tertentu sebagaimana ditentukan dalam lampiran perjanjian.
                                       - Melakukan pembayaran kepada rumah sakit Pihak Kedua setelah
                                         dipotong dengan referrral fee atas invoice yang diterbitkan oleh rumah


                                                                                                             142
Page 165
                                        sakit dan telah diverifikasi oleh Pihak Pertama, selambat-lambatnya
                                        dalam waktu empat belas hari kerja setela menerima invoice dari rumah
                                        sakit sebagaimana diuraikan dalam lampiran perjanjian.
                                      - Menjaga informasi rahasia dengan tidak memberitahukan, membuka
                                        atau memberikan informasi, keterangan, dan/atau yang sejenisnya
                                        mengenai informasi rahasia kepada pihak lain.
   Hak Pihak Kedua                :   - Mendapatkan profil rumah sakit yang akan ditampikan di website dan
                                        aplikasi Pihak Pertama.
                                      - Menerima pasien rujukan dari Pihak Pertama yang membutuhkan
                                        pelayanan kesehatan pada rumah sakit Pihak Kedua.
                                      - Menerima laporan setiap bulan yang berisi daftar nama pasien rujukan
                                        yang dirujuk Pihak Pertama sebagaimana ditentukan pada lampiran
                                        perjanjian.
                                      - Menerima pembayaran dari Pihak Pertama setelah dipotong dengan
                                        referral fee atas invoice yang diterbitkan oleh rumah sakit dan telah
                                        diverifikasi oleh Pihak Pertama, selambat-lambatnya dalam waktu empat
                                        belas hari kerja setela menerima invoice dari rumah sakit sebagaimana
                                        diuraikan dalam lampiran perjanjian.
                                      - Mengajukan pengakhiran perjanjian dengan memberitahukan secara
                                        tertulis setidaknya sembilan puluh hari sebelum tanggal efektif
                                        berakhirnya perjanjian.
                                      - Menagihkan secara langsung kepada pasien rujukan biaya-biaya
                                        tambahan di luar biaya layanan prepaid rumah sakit dan membebaskan
                                        Pihak Pertama dari kewajiban atas biaya-biaya tersebut.
   Kewajiban Pihak Kedua          :   - Menyampaikan pembaharuan informasi dari waktu ke waktu selama
                                        berlakunya perjanjian mengenai daftar dokter yang berpraktek dan biaya
                                        layanan prepaid rumah sakit dan biaya layanan rumah sakit lainnya
                                        sebagaimana terlampir dalam perjanjian paling lambat lima hari kerja
                                        sebelum informasi tersebut belaku efektif.
                                      - Melakukan konfirmasi atas laporan Pihak Pertama dalam waktu sepuluh
                                        hari kalender sejak diterma untuk proses pembayaran dengan
                                        melampirkan bukti data pendukung yang ditarik dari sistem rumah sakit.
                                      - Menyampaikan dan menginformasikan pembaharuan atau
                                        perubahannya atas dokumen legalitas rumah sakit yang termasuk namun
                                        tidak terbatas pada NPWP dan izin operasional rumah sakit sesuai dengan
                                        lampiran dalam perjanjian.
                                      - Menyampaikan dan menginformasikan pembaharuan atau
                                        perubahannya atas profil rumah sakit, tarif, dan informasi praktek dokter.
                                      - Memberikan prioritas kepada pasien rujukan dari Pihak Pertama dalam
                                        antrean ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
                                      - Menjaga informasi rahasia dengan tidak memberitahukan, membuka
                                        atau memberikan informasi, keterangan, dan/atau yang sejenisnya
                                        mengenai informasi rahasia kepada pihak lain.

32. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Perawatan Kesehatan dan Pengobatan nomor 013/SOMPO-IDE-
    MMS/LGL/I/2024, nomor 004/LGL-MMS/P/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara PT
    SOMPO INSURANSI INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                           : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                    : 18 Januari 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, dan dapat diperpanjang
                                       secara otomatis terhitung sejak tanggal 17 Januari 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama               :    - Melakukan pembayaran atas setiap tagihan yang diajukan oleh Pihak
                                          Kedua berdasarkan ketentuan sebagaimana dicantumkan dalam
                                          perjanjian.
                                        - Memastikan atas persiapan dokumen-dokumen penunjang untuk
                                          terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dilakukan Pihak Kedua
                                          terhadap pasien pemegang kartu peserta asuransi, termasuk namun tidak
                                          terbatas penyediaan dokumen surat laporan medis awal, dan surat
                                          pernyataan di rumah sakit.



                                                                                                               143
Page 166
                              - Mendapatkan pelayanan kesehatan untuk setiap pasien pemegang kartu
                                peserta asuransi di rumah sakit di rumah sakit dengan pelayanan sesuai
                                standar pelayanan kesehatan yang berlaku berdasarkan peraturan
                                perundang-undangan dan sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh rumah
                                sakit.
                              - Melakukan penolakan pembayaran atas tagihan yang diberikan oleh Pihak
                                Kedua, dalam hal pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien
                                pemegang kartu asuransi termasuk ke dalam daftar pengecualian
                                sebagaimana disebutkan dalam lampiran perjanjian atau daftar
                                pengecualian tetap mengacu pada ketentuan polis yang tercantum dalam
                                sistem Pihak Pertama atau TPA yang ditunjuk oleh Pihak Pertama,
                                dan/atau melebih batas kelas yang dimiliki masing-masing pasien sesuai
                                dengan ketentuan dalam polis.
                              - Mendapatkan seluruh dokumen resume medis dan/atau dokumen lain
                                yang terkait dengan pemberian pelayanan kesehatan oleh Pihak Kedua
                                kepada pasien, termasuk informasi tambahan lain yang diperlukan untuk
                                keperluan proses klaim oleh Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Melakukan pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan yang
                                diberikan kepada peserta Pihak Pertama oleh Pihak Kedua yang dilakukan
                                dengan transfer pada rekening bank dari Pihak Kedua.
                              - Menagihkan kelebihan biaya kepada pasien serta meminta pasien melalui
                                rumah sakit untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan
                                mengenai kesediaan pasien untuk menanggung sendiri kelebihan biaya
                                perawatan sebelum meninggalkan rumah sakit.
                              - Memberikan informasi secara langsung kepada Pihak Kedua terkait hak,
                                batas atau limit kamar dari setiap pasien pemegang kartu peserta asuransi,
                                termasuk informasi terkait pemberian persetujuan surat jaminan rawat
                                inap atau surat penolakan rawat inap.
                              - Menjamin biaya perawatan yang dilakukan pasien di rumah sakit sesuai
                                dengan ketentuan dan batas atau limit kelas yang menjadi hak dari yang
                                bersangkutan, dan untuk biaya yang melebihi hak dari pasien berdasarkan
                                ketentuan dalam kartu peserta asuransi dan polis maka selisih biaya antara
                                batas atau limit dan total biaya perawatan akan menjadi tanggung jawab
                                dan bebas pasien yang bersangkutan.
Hak Pihak Kedua           :   - Mendapatkan konfirmasi maupun jaminan dari Pihak Pertama sehubungan
                                dengan pelayanan kesehatan atas diri peserta yang diperlukan secara
                                medis.
                              - Menerima pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan yang telah
                                diberikan kepada peserta tepat waktu sebagaimana diatur dalam
                                perjanjian.
                              - Menjamin bahwa pelayanan dan/atau perawatan medis yang diberikan
                                kepada pasien Pihak Pertama adalah konsisten dengan diagnosa prosedur
                                pelayanan medis yang lazim untuk penyakit atau cedera yang
                                membutuhkan pelayanan rawat inap dan rawat jalan, sesuai dengan
                                standar praktisi medis yang berlaku, tidak untuk dimanfaatkan secara
                                negatif oleh pasien dan/atau Pihak Kedua dan/atau karyawan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                penyalahgunaan dari limit santunan, seperti namun tidak terbatas pada
                                hal-hal di bawah ini:
                                a. Permintaan pasien untuk mengubah tanggal pemeriksaan dan/atau
                                     perawatan ataupun diagnosa penyakit;
                                b. Permintaan pelayanan medis seperti pemeriksaan laboratorium atau
                                     penunjang diagnostik lain yang tidak diperlukan secara medis;
                                c. Permintaan untuk mengadakan tagihan sampai pada jumlah limit
                                     santunan untuk pelayanan yang diberikan kepada orang lain yang tidak
                                     sesuai dengan nama yang tertera pada kartu peserta asuransi Pihak
                                     Pertama.
                                d. Memperhatikan daftar pengecualian yang tercantum pada bagian
                                     lampiran perjanjian atau daftar pengecualian tetap mengacu pada
                                     ketentuan polis yang tercantum dalam sistem Pihak Pertama atau TPA



                                                                                                     144
Page 167
                                             yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yang merupakan satu kesatuan
                                             dengan perjanjian;
                                         e. Pemberian seluruh informasi medis yang terkait dengan pemberian
                                             pelayanan kesehatan kepada pasien oleh Pihak Kedua.
                                       - Bertanggung jawab dan menjamin atas kebenaran keterangan medis
                                         pasien Pihak Pertama yang pertama kali diterima oleh Pihak Pertama yang
                                         dituangkan atau dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam formulir pelayanan
                                         kesehatan setelah pasien meninggalkan rumah sakit, serta Pihak Pertama
                                         dibebaskan dari segala tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun dari
                                         Pihak Kedua atau pihak mana pun atas kesalahan atau kelalaian dalam
                                         pengisian formulir pelayanan kesehatan, dan untuk itu apabila terjadi
                                         kelebihan antara jumlah santunan dengan jumlah biaya perawatan atau
                                         pengobatan yang telah dilakukan dan/atau terdapat biaya yang tidak
                                         mendapat penggantian dari Pihak Pertama maka Pihak Kedua wajib secara
                                         langsung menagih atas kekurangan biaya tersebut kepada pasien sebelum
                                         pasien meninggalkan rumah sakit.
                                       - Memasang segala bentuk media promosi di loket-loket pembayaran yang
                                         tersedia di rumah sakit dan/atau lokasi lain yang disepakati kemudian oleh
                                         para pihak, dengan tetap mengikuti ketentuan dalam ketentuan logo dan
                                         pemasaran.
                                       - Menyediakan obat atau vaksinasi, imunisasi, oksigen dan bahan medik
                                         lainnya yang keseluruhannya terdaftar dalam obat esensial nasional atau
                                         daftar obat yang berlaku di Kementerian Kesehatan, yang diperlukan untuk
                                         merawat dan mengobati pasien selama melakukan perawatan dan
                                         pengobatan di rumah sakit.
                                       - Melakukan konfirmasi secara langsung kepada Pihak Pertama atas setiap
                                         pasien pemegang kartu peserta asuransi yang meminta pemberian
                                         pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk mendapatkan informasi atas
                                         hak, batas atau limit kamar yang merupakan hak dari setiap pasien
                                         tersebut.

33. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 01/NS-HOSP/FEB/2024 tanggal 1 Februari 2024, yang dibuat
    oleh dan antara PT ASIH EKA ABADI (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                             : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                      : 1 Februari 2024 sampai dengan 1 Februari 2027 dan akan diperpanjang
                                         secara otomatis untuk jangka waktu 3 tahun apabila tidak ada
                                         pemberitahuan untuk mengakhiri perjanjian dari salah satu pihak.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                 :    - Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua untuk peserta
                                            asuransi Pihak Pertama.
                                          - Mendapatkan potongan harga sebesar 2% dari atas total tagihan biaya
                                            pelayanan medis dari Pihak Kedua.
                                          - Mendapatkan informasi dan jasa pelayanan medis dari Pihak Kedua bagi
                                            para peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
                                          - Melakukan audit medis terhadap layanan Pihak Kedua yang diberikan
                                            kepada peserta.
                                          - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan medis yang berlaku pada
                                            sistem administrasi Pihak Pertama kepada petugas rumah sakit Pihak
                                            Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama           :    - Melunasi biaya layanan medis yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada
                                            peserta dengan mengacu kepada ketentuan mengenai batas anggaran
                                            biaya layanan medis yang tertulis dan telah ditetapkan dalam surat
                                            jaminan yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
                                          - Meneliti dan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen
                                            tagihan yang telah dikirimkan oleh Pihak Kedua.
                                          - Memastikan bahwa data pribadi akan terlindungi dari kehilangan dan
                                            pengungkapan akses, penggunaan dan/atau perubahan yang tidak sah.
                                          - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.



                                                                                                              145
Page 168
                                        - Memberikan jaminan akan kepastian bahwa Pihak Kedua dalam hal ini
                                          dapat menghubungi assistance centre setiap saat.
   Hak Pihak Kedua                  :   - Meminta konfirmasi dari Pihak Pertama sehubungan dengan pelayanan
                                          medis atas diri peserta untuk di rawat inap di rumah sakit, dan
                                          mendapatkan surat jaminan dari Pihak Pertama.
                                        - Menerima pembayaran atas tagihan biaya-biaya pelayanan medis yang
                                          telah selesai diberikan kepada peserta tepat waktu sesuai dengan
                                          ketentuan dalam lampiran perjanjian.
                                        - Memperoleh konfirmasi dan surat jaminan terlebih dahulu dari Pihak
                                          Pertama sebelum memberikan jasa pelayanan medis yang diperlukan
                                          oleh peserta.
                                        - Memberikan surat teguran kepada Pihak Pertama.
                                        - Menghentikan sementara pelayanan medis dan/atau mengakhiri
                                          perjanjian secara sepihak, apabila Pihak Pertama belum menyelesaikan
                                          tunggakan pembayaran tagihan.
   Kewajiban Pihak Kedua            :   - Memastikan bahwa pasien adalah orang yang berhak untuk
                                          mendapatkan pelayanan perawatan dengan terlebih dahulu memeriksa
                                          dan mencocokkan kartu peserta yang dimilikinya dengan identitas resmi
                                          pasien.
                                        - Memberikan upaya pelayanan medis yang maksimal kepada para
                                          peserta sesuai dengan standar profesional yang berlaku di industri
                                          pelayanan kesehatan pada umumnya.
                                        - Memberikan resume medis tertulis atas peserta yang mendapatkan
                                          pelayanan medis rawat jalan maupun di rawat inap.
                                        - Memberikan keterangan medis secara lisan apabila diminta atau
                                          diperlukan oleh Pihak Pertama.
                                        - Memberikan informasi bagi Pihak Pertama mengenai keterangan di
                                          rumah sakit Pihak Kedua, yang dapat dihubungi setiap saat, dengan cara
                                          mengisi secara lengkap formulir pada lampiran perjanjian.
                                        - Menyerahkan daftar tarif yang berlaku di rumah sakit milik Pihak Kedua
                                          sebagai lampiran perjanjian dan atau dalam format yang disetujui oleh
                                          para pihak.
                                        - Membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan klaim yang
                                          dilakukan oleh pihak ketiga termasuk peserta sebagai akibat terjadinya
                                          tindakan malpraktek.
                                        - Memberikan potongan harga sebesar 2% dari atas total tagihan biaya
                                          pelayanan medis kepada Pihak Pertama.
                                        - Memastikan bahwa data pribadi akan terlindungi dari kehilangan dan
                                          pengungkapan akses, penggunaan dan/atau perubahan yang tidak sah.
                                        - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
34. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan dan Pelaksanaan Komputerisasi nomor 006/LGL-MMS/PKS/V/2024, nomor
    015/PKS/TRKP/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan PT TERAKORP INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:
   Objek                         : Pengadaan dan pelaksanaan implementasi dan pengembangan SIM RS
                                     teraMedik di projek unit milik Pihak Pertama.
   Jangka Waktu                  : 1 November 2024 sampai dengan 1 November 2028.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama             :    - Menunjuk dan memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk pengadaan
                                        dan pelaksanaan implementasi dan pengembangan SIM RS teraMedik di
                                        projek unit milik Pihak Pertama.
                                      - Melaporkan gangguan teknis yang menyebabkan tidak berjalannya
                                        sistem sebagaimana kondisi normal.
                                      - Menggunakan lisensi SIM RS teraMedik yang hanya digunakanterbatas di
                                        projek unit Pihak Pertama.
                                      - Akses terhadap seluruh data yang dihasilkan atau digunakan oleh SIM RS
                                        teraMedik.
   Kewajiban Pihak Pertama       :    - Menyediakan keperluan perangkat keras atau hardware yang
                                        spesifikasinya direkomendasikan oleh Pihak Kedua berupa satu buah


                                                                                                            146
Page 169
                              server fisik aplikasi, satu buah server fisik database yang berfungsi
                              sebagai server backup, server cloud backup.
                            - Membuka akses server SIM RS teraMedik kepada Pihak Kedua selama
                              masa perjanjian berlangsung.
                            - Menyediakan lokasi instalasi aplikasi server dan database server SIM RS
                              teraMedik sesuai dengan kebutuhan daya listrik, suhu ruangan dan
                              keamanannya.
                            - Memberikan akses internet untuk Pihak Kedua sehubungan dengan
                              pelaksanaan perjanjian.
                            - Berkoordinasi dengan tim projek yang terdiri dari wakil dari bagian-
                              bagian dan departemen-departemen yang berbeda yang ditunjuk oleh
                              Pihak Pertama dengan seorang pimpinan proyek yang akan
                              mengkoordinir aktivitas pekerjaan.
                            - Menyediakan ruang pelatihan beserta kelengkapannya selama kegiatan
                              berlangsung.
                            - Menyediakan tim teraMedik selama tahapan implementasi berlangsung.
                            - Menyerahkan data-data untuk keperluan SIM RS teraMedik sesuai format
                              yang sudah disiapkan oleh Pihak Kedua dan sesuai dengan waktu yang
                              telah disepakati para pihak dalam lampiran.
                            - Menunjuk staf dan key user untuk melakukan pelatihan sebagai end user.
                            - Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan para pihak yang diatur
                              dalam perjanjian.
                            - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan para pihak yang diatur
                              dalam perjanjian.
                            - Memberikan pesan peringatan di dalam aplikasi SIM RS teraMedik
                              selama tiga puluh hari apabila tagihan belum dilakukan sampai batas
                              waktu berakhir.
                            - Memutuskan layanan penggunaan teraMedik apabila Pihak Pertama
                              tidak melakukan pembayaran sampai tiga puluh hari setelah Pihak Kedua
                              memberikan pesan peringatan, tanpa menggugurkan kewajiban Pihak
                              Pertama untuk membayar biaya bulanan sampai perjanjian dinyatakan
                              berakhir.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Menyediakan software atau perangkat lunak SIM RS teraMedik yang
                              mencakup modul di dalam lampiran perjanjian
                            - Menyediakan format data master sesuai dengan modul-modul yang
                              disebutkan di dalam lampiran perjanjian untuk kebutuhan selama proses
                              implementasi berlangsung.
                            - Mengorganisir regu projek dengan pemimpin projek yang akan
                              bertanggung jawab dalam pekerjaan instalasi, pelatihan, dan
                              pendampingan secara langsung, atau tidak langsung berhubungan
                              dengan pemimpin projek Pihak Pertama.
                            - Melakukan instalasi perangkat lunak dan server SIM RS teraMedik.
                            - Melakukan pelatihan dan pendampingan pada staf Pihak Pertama untuk
                              mengoperasikan SIM RS teraMedik dengan jadwal pelatihan sesuai
                              dengan jadwal projek yang sudah disepakati.
                            - Melakukan cut-off system SIM RS teraMedik sesuai dengan tanggal yang
                              ditentukan oleh para pihak.
                            - Menjamin keamanan data projek unit yang diberikan Pihak Pertama
                              kepada Pihak Kedua tidak boleh di salin, diberikan atau disebarluaskan
                              kepada pihak mana pun kecuali dengan persetujuan tertulis oleh
                              manajemen Pihak Pertama.
                            - Memperbaiki setiap kesalahan atau kerusakan SIM RS teraMedik selama
                              jangka waktu perjanjian.
                            - Memberikan garansi kepada Pihak Pertama berupa jaminan perbaikan
                              aplikasi.
                            - Mematuhi tata tertib serta peraturan yang berlaku serta menjaga
                              ketenangan kerja di rumah sakit Pihak Pertama.




                                                                                                  147
Page 170
                                      - Melakukan modifikasi terhadap aplikasi SIM RS teraMedik atau
                                        melakukan integrasi dengan sistem lain bila ada permintaan Pihak
                                        Pertama dengan biaya modifikasi dibebankan kepada Pihak Pertama dan
                                        disepakati oleh para pihak.
                                      - Melakukan pemeliharaan sistem atas hasil pekerjaan selama masa yang
                                        ditetapkan dalam perjanjian sehingga kondisinya tetap seperti pada saat
                                        penyerahan pekerjaan.
                                      - Melakukan perbaikan atas sistem yang tidak berjalan normal.
                                      - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
35. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Proteksi Kesahatan Pertalife
    Insurance Group Managed Health Care Plan, Group Medicare Plan, Admedika nomor P0117/PLI/DIR/2024, nomor
    001/LGL-MS/P/I/2024 tanggal 3 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara PT PERTA LIFE INSURANCE (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                        : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                 : 3 Juni 2024 sampai dengan 3 Juni 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama            :   - Menunjuk rumah sakit milik Pihak Kedua sebagai salah satu rumah sakit
                                      rujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi para peserta Pihak
                                      Pertama.
                                    - Mendapatkan segala keterangan atau catatan medis dari Pihak Kedua
                                      sehubungan dengan diagnosis, perawatan atau pelayanan yang diberikan
                                      sesuai dengan kondisi medis sebenarnya.
                                    - Memonitor tata laksana pelayanan di tempat Pihak Kedua sepanjang
                                      pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua dinilai oleh Pihak
                                      Pertama kurang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
   Kewajiban Pihak Pertama      :   - Membayar pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan Pihak Kedua
                                      kepada peserta Pihak Pertama yang berobat ke rumah sakit Pihak Kedua.
                                    - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian minimal satu kali
                                      dalam setahun untuk sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
                                    - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
   Hak Pihak Kedua              : Mendapatkan bayaran atas pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pihak
                                   Kedua kepada peserta Pihak Pertama yang berobat ke rumah sakit Pihak
                                   Kedua.
   Kewajiban Pihak Kedua        :   - Memberikan pelayanan kesehatan bagi para peserta Pihak Pertama sesuai
                                      dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
                                    - Menerima peserta yang menggunakan kartu asuransi berdasarkan surat
                                      rujukan yang berlogo PertaLife Insurance.
                                    - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian minimal satu kali
                                      dalam setahun untuk sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
                                    - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
36. Perjanjian Kerja Sama Layanan Kesehatan nomor 110/VTN/Partnership/IX/2024, nomor 017/LGL-
    MMS/PKS/VII/2024 tanggal 12 September 2024, yang dibuat oleh dan PT VERTIKA TECHNOLOGIES NUSANTARA
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                           : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                    : 12 September 2024 sampai dengan 12 September 2026, dan akan
                                       diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya, kecuali diakhiri terlebih
                                       dahulu oleh salah satu pihak.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama               :   - Mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dari Pihak Kedua kapan pun
                                         pada setiap waktu yang diperlukan untuk peserta asuransi Pihak
                                         Pertama.
                                       - Menghubungi Pihak Kedua untuk mengatur janji kunjungan atas nama
                                         peserta asuransi sebelum kunjungan peserta asuransi kepada dokter
                                         Pihak Kedua.
                                       - Melakukan penilaian dan pembayaran terhadap biaya layanan kesehatan
                                         yang diajukan Pihak Kedua dalam jangka waktu lima belas menit setelah


                                                                                                            148
Page 171
                                semua dokumen yang berkaitan dengan administrasi klaim diterima
                                dengan lengkap, jelas, dan benar.
                              - Meninjau dan menilai dokumen rawat jalan dan rawat gigi yang diunggah
                                oleh Pihak Kedua melalui platform klaim.
                              - Mendapatkan jasa marketing sebesar 2% dari total biaya perawatan pada
                                layanan kesehatan yang dibayarkan kepada Pihak Kedua yang dipotong
                                langsung dari nilai tagihan layanan kesehatan yang disetujui.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak terutama
                                dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam perjanjian.
                              - Membayar seluruh tagihan layanan kesehatan yang telah diberikan oleh
                                Pihak Kedua peserta asuransi sesuai dengan nilai manfaat peserta
                                asuransi yang tercantum dan diatur dalam polis asuransi.
                              - Menerbitkan surat jaminan bagi peserta asuransi yang ditujukan kepada
                                Pihak Kedua.
                              - Menjamin pembayaran atas seluruh biaya layanan kesehatan peserta
                                asuransi kecuali atas biaya-biaya layanan kesehatan yang termasuk
                                dalam daftar pengecualian.
Hak Pihak Kedua           :   - Mendapatkan pembayaran seluruh tagihan layanan kesehatan yang telah
                                diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi sesuai dengan nilai
                                manfaat peserta asuransi yang tercantum dan diatur dalam polis
                                asuransi.
                              - Menolak memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi yang
                                tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
                                dan/atau apabila Pihak Pertama masih memiliki kewajiban pembayaran
                                atas tagihan layanan kesehatan yang belum dituntaskan.
                              - Melakukan perubahan tarif yang berlauku di tempat pelayanan
                                kesehatan sesuai dengan kebijakan Pihak Kedua, dan perubahan tarif
                                tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama
                                minimal tiga puluh hari sebelum tarif baru diberlakukan.
                              - Memperlakukan peserta asuransi sebagai pasien umum atau pasien biasa
                                apabila:
                                a. Peserta asuransi atau walinya tidak dapat menunjukkan kartu
                                    keanggotaan yang masih berlaku;
                                b. Data identitas diri kartu keanggotaan tidak sesuai dengan data
                                    identitas diri peserta asuransi yang tertera dalam kartu identitas;
                                c. Peserta asuransi sebenarnya secara medis tidak membutuhkan
                                    layanan kesehatan dalam bentuk apa pun;
                                d. Layanan kesehatan tidak termasuk ke dalam manfaat layanan
                                    kesehatan yang menjadi hak peserta asuransi sebagaimana
                                    tercantum dalam polis asuransi;
                                e. Pihak Pertama tidak menerbitkan surat jaminan;
                                f. Pihak Pertama lalai untuk melakukan pembayaran dalam waktu yang
                                    ditentukan;
                                g. Perawatan atau tindakan medis yang diminta oleh peserta asuransi
                                    tidak berhubungan dengan diagnosa perawatan peserta asuransi.
                              - Memastikan peserta asuransi untuk menggunakan dan melengkapi
                                formulir-formulir yang telah disediakan oleh Pihak Pertama setelah
                                peserta asuransi selesai melakukan pemeriksaan oleh dokter dan/atau
                                sebelum peserta asuransi meninggalkan tempat layanan kesehatan.
                              - Menagih secara langsung selisih biaya yang timbul.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Memberikan layanan kesehatan kepada peserta asuransi di tempat
                                pelayanan kesehatan yang memiliki serta membawa kartu keanggotaan
                                yang masih berlaku sesuai dengan janji kunjungan tang tertera pada
                                platform Pihak Pertama.
                              - Menyediakan dan memberikan fasilitas layanan kesehatan yang sesuai
                                dengan layanan kesehatan yang menjadi hak peserta asuransi.
                              - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing terutama dalam
                                menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam perjanjian termasuk
                                untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk




                                                                                                    149
Page 172
                                        mempengaruhi peserta asuransi untuk mengalihkan perlindungan
                                        asuransinya dari Pihak Pertama kepada perusahaan asuransi lain.
                                      - Menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta
                                        asuransi adalah konsisten dengan diagnosa dan tata cara layanan
                                        kesehatan yang lazim untuk penyakit atau cedera yang membutuhkan
                                        perawatan medis di rumah sakit atau klinik lainnya, sesuai dengan
                                        standar praktik yang berlaku dan ditetapkan oleh Konsil Kedokteran
                                        Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
                                      - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                        penyalahgunaan layanan kesehatan sebagaimana yang diatur dalam
                                        perjanjian ini.
                                      - Bertanggung jawab dan menjamin kebenaran informasi riwayat rekam
                                        medis sesuai dengan kejadian dan diagnosa yang sebenarnya
                                        sebagaimana tertuang dalam formulir perawatan medis setelah peserta
                                        asuransi meninggalkan tempat layanan kesehatan.
                                      - Memperhatikan daftar pengecualian sebagaimana diatur dalam lampiran
                                        perjanjian.
                                      - Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila terdapat perubahan
                                        tarif baru atas layanan kesehatan di tempat Pihak Kedua.
                                      - Menjamin bahwa atas semua invoice yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua
                                        hanya akan ditunjukkan atas nama Pihak Pertama.
                                      - Melaporkan kepada Pihak Pertama atau TPA terkait keseluruhan
                                        prosedur yang dilakukan oleh peserta asuransi.
                                      - Memberikan jasa marketing sebesar 2% dari total biaya perawatan pada
                                        layanan kesehatan dan dipotong langsung dari nilai tagihan layanan
                                        kesehatan yang disetujui.

37. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 0024/PKS-MSL-RS/IX/2024, nomor 002/LGL-MMS/P/V/2024
    tanggal 23 September 2024, yang dibuat oleh dan antara PT MSIG LIFE INSURANCE Indonesia, Tbk. (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
   Objek                          : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                   : 23 September 2024 sampai dengan ada pihak yang mengakhiri perjanjian.
                                     Perjanjian ini masih berlaku dan belum diakhiri para pihak
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :  - Mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dari Pihak Kedua kapan pun
                                       pada setiap waktu yang diperlukan untuk peserta asuransi Pihak Pertama.
                                     - Mengeluarkan surat penolakan penjaminan apabila Pihak Pertama tidak
                                       mendapatkan indikasi medis rawat inap terhadap peserta.
                                     - Menolak pengobatan dan/atau perawatan yang diberikan oleh Pihak
                                       Kedua kepada peserta apabila pengobatan dan/atau perawatan tersebut
                                       tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
                                       Indonesia.
                                     - Dibebaskan dari kewajiban melakukan pembayaran atau membayarkan
                                       sebagian tagihan apabila tagihan dikirimkan lebih dari tiga puluh hari
                                       kalender sejak peserta keluar dari rumah sakit, tidak dapat memenuhi
                                       jangka waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian, Pihak Kedua terbukti
                                       melakukan pelanggaran hukum, terbukti bahwa tarif yang diberlakukan
                                       atas pelayanan kesehatan terdapat selesai atau tidak sesuai dengan yang
                                       disepakati, dan terbukti bahwa rincian dan atau total tagihan melebihi
                                       batas dari jaminan.
   Kewajiban Pihak Pertama        :  - Melakukan pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan yang telah
                                       diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta baik seluruhnya ataupun
                                       sebagian sesuai dengan yang tertera pada surat jaminan dan/atau kartu
                                       peserta.
                                     - Menyerahkan spesimen tanda tangan dari Pihak Pertama berwenang atau
                                       ditunjuk untuk menandatangani surat jaminan dan/atau surat pengantar
                                       yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.




                                                                                                          150
Page 173
                            - Menyediakan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perawatan
                              peserta untuk dilengkapi oleh Pihak Kedua seperti surat konfirmasi pada
                              lampiran perjanjian dan perkiraan biaya rawat inap.
                            - Membayar atau melunasi tagihan yang dikirimkan Pihak Kedua sesuai
                              dengan yang tercantum pada surat jaminan dan/atau kartu peserta dalam
                              jangka waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender sejak dokumen
                              penagihan lengkap diterima oleh Pihak Pertama.
                            - Mengkonfirmasikan kepada Pihak Kedua dalam hal dokumen tagihan yang
                              diterimanya belum lengkap selambat-lambatnya 2x24 jam sejak dokumen
                              penagihan diterima oleh Pihak Pertama.
Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan konfirmasi maupun jaminan sehubungan dengan pelayanan
                              kesehatan atas diri peserta yang diperlukan secara medis.
                            - Mendapatkan formulir klaim dan surat pernyataan dari Pihak Pertama.
                            - Menerima pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan yang
                              telah diberikan kepada peserta tepat waktu sebagaimana diatur dalam
                              perjanjian.
                            - Menginformasikan kepada Pihak Pertama apabila pelayanan kesehatan
                              tersebut tidak dapat diberikan kepada peserta yang disebabkan oleh
                              keterbatasan fasilitas milik Pihak Kedua.
                            - Menagihkan biaya-biaya non medis maupun kelebihan biaya kepada
                              peserta jika pada hasil verifikasi terdapat selisih biaya atau biaya yang ada
                              tidak dijaminkan oleh Pihak Pertama secara langsung setelah peserta
                              selesai menerima pelayanan kesehatan.
                            - Menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta apabila
                              peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta yang masih berlaku, data
                              peserta yang tercantum pada kartu identitas tidak sesuai dengan data diri
                              peserta, manfaat pelayanan kesehatan yang diminta peserta tidak
                              tercantum dalam kartu peserta.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan
                              medis dan biaya-biaya yang wajar kepada peserta sepanjang diperlukan
                              secara medis sesuai dengan jenis manfaat dan kelas.
                            - Bertanggung jawab mencari penyelesaian dan memberikan alternatif
                              apabila pelayanan kesehatan tidak dapat diberikan kepada peserta yang
                              disebabkan oleh keterbatasan fasilitas milik Pihak Kedua.
                            - Menerbitkan buku tarif dan menyerahkan kepada Pihak Pertama sebagai
                              dasar dalam menentukan jumlah tarif yang ditagihkan atas pelayanan
                              kesehatan yang diberikan kepada peserta atau tertanggung, setelah tarif-
                              tarif tersebut sebelumnya telah disetujui secara tertulis oleh Pihak
                              Pertama.
                            - Melayani peserta sama seperti pasien pada umumnya.
                            - Melakukan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pihak Pertama untuk
                              peserta yang memegang kartu Magnetic.
                            - Berkoordinasi dengan Pihak Pertama untuk konfirmasi diagnosa dan
                              indikasi perawatan atas diiri peserta yang diperlukan secara medis untuk
                              rawat inap guna memperoleh persetujuan rawat inap, kecuali untuk
                              keadaan darurat, rawat jalan dokter umum, rawat jalan dokter spesialis,
                              dan rawat jalan gigi.
                            - Mengirimkan rincian akhir tagihan beserta dengan hasil pendukung medis
                              kepada Pihak Pertama sebelum peserta keluar dari tempat Pihak Kedua
                              untuk diverifikasi.
                            - Bekerja sama secara penuh dalam memberikan keterangan medis
                              mengenai peserta kepada Pihak Pertama apabila diperlukan.
                            - Menggunakan dokter resmi atau dokter tetap yang memiliki surat izin
                              praktek bertempat di rumah sakit milik Pihak Kedua, dalam memberikan
                              pelayanan kepada tertanggung Pihak Pertama.
                            - Mengirimkan dokumen penagihan kepada Pihak Pertama selambat-
                              lambatnya tiga puluh hari kalender sejak peserta selesai menerima
                              pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua.
                            - Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pihak Pertama sebagaimana
                              diatur dalam perjanjian.


                                                                                                        151
Page 174
38. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 4479.1/HK.810/TM-00/2024, nomor 026/LGL-
    MMS/PKS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara PT SARANA USAHA SEJAHTERA
    INSANPALAPA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                        : Pelayanan kesehatan
   Jangka Waktu                 : 17 Desember 2024 sampai dengan 16 Desember 2026
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama            :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua dengan sebaik-
                                       baiknya sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
                                    - Mendapatkan informasi mengenai layanan kesehatan yang diberikan
                                       kepada peserta secara tepat dan akurat.
                                    - Menolak seluruh pembayaran ataupun tagihan yang tidak perlu secara
                                       medis atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.
                                    - Menolak perubahan tarif yang tanpa persetujuan dari Pihak Pertama atau
                                       tanpa adanya kesepakatan di antara para pihak.
                                    - Mendapatkan diskon 2,5% dari total tagihan biaya pelayanan kesehatan
                                       yang telah diberikan dan akan dipotong pada saat pembayaran tagihan
                                       biaya pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama      :   - Menerbitkan kartu peserta yang akan dipergunakan oleh setiap peserta
                                       untuk membuktikan identitas, berlakunya kepesertaan dan hak atas
                                       layanan kesehatan peserta kepada Pihak Kedua.
                                    - Membayar biaya layanan kesehatan yang diajukan oleh Pihak Kedua atas
                                       diri peserta Pihak Pertama yang telah memenuhi seluruh syarat dan
                                       ketentuan sebagaimana ditentukan sebagaimana terdapat pada sistem
                                       penagihan pelayanan kesehatan perjanjian.
                                    - Menyerahkan surat pengantar atau surat jaminan kepada Pihak Kedua
                                       kepada peserta yang tidak membawa identitas diri ataupun.
                                    - Memberikan konfirmasi validitas dan hak peserta kepada Pihak Kedua.
                                    - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
   Hak Pihak Kedua              :   - Mendapatkan pembayaran biaya tagihan pelayanan kesehatan dari Pihak
                                       Pertama atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta sesuai
                                       dengan ketentuan dalam perjanjian.
                                    - Menagih biaya non medis maupun kelebihan biaya kepada peserta jika
                                       pada hasil verifikasi terdapat selisih biaya tahu biaya tersebut tidak
                                       dijaminkan oleh Pihak Pertama secara langsung setelah peserta selesai
                                       menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua.
                                    - Menolak menggunakan penggunaan surat jaminan pada keadaan-keadaan
                                       di mana tanda tangan pejabat pada surat jaminan tidak sesuai dengan
                                       contoh tanda tangan pejabat Pihak Pertama, dan Pihak Kedua telah
                                       diberitahukan bahwa peserta bukan atau tidak lagi menjadi tanggungan
                                       atau beban Pihak Pertama.
                                    - Melakukan perubahan tarif umum pelayanan kesehatan dan wajib
                                       menyampaikan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu tiga puluh hari
                                       kalender sebelum berlakunya tarif baru tersebut.
                                    - Melakukan validasi data peserta melalui kartu peserta dan/atau jaminan
                                       disesuaikan dengan kartu identitas lainnya.
                                    - Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang
                                       berlaku pada Pihak Kedua sesuai dengan manfaat peserta.
   Kewajiban Pihak Kedua        :   - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Pihak Pertama dengan
                                       sebaik-baiknya dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam
                                       perjanjian maupun kode etik profesi secara medis sesuai dengan jenis dan
                                       kelas perawatan yang menjadi haknya.
                                    - Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak. Pertama apabila ada
                                       penambahan rumah sakit baru Pihak Kedua.
                                    - Mengisi dan melengkapi formulir klaim yang disediakan Pihak Pertama
                                       (jika ada) secara lengkap dan benar sebagaimana mestinya dan jelas oleh
                                       setiap peserta dan dokter yang merawat.
                                    - Menerbitkan buku tarif sebagai pedoman dalam menentukan biaya tarif,
                                       dengan terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Pihak Pertama.


                                                                                                           152
Page 175
                                     - Memberikan layanan kesehatan kepada peserta yang sama dengan pasien
                                       biasa lainnya dengan tidak membeda-bedakan tingkat pelayanannya
                                       dengan tetap menjaga mutu pelayanan dan/atau perawatan yang
                                       diberikan kepada peserta.
                                     - Mengambil semua tindakan yang sewajarnya guna mencegah
                                       penyalahgunaan termasuk namun tidak terbatas pada permintaan peserta
                                       untuk mengubah tanggal pelayanan kesehatan dan/atau diagnosa
                                       penyakit, permintaan dilakukannya pelayanan medis seperti namun tidak
                                       terbatas pada pemeriksaan laboratorium atau penunjang diagnostik
                                       lainnya yang tidak diperlakukan secara medis, permintaan untuk
                                       mengadakan tagihan sampai pada jumlah limit tertentu untuk pelayanan
                                       kesehatan.
                                     - Memberikan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta yang telah
                                       memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk mendapatkannya.
                                     - Melindungi data pribadi peserta Pihak Pertama dan mempergunakan data
                                       tersebut hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan bagi peserta.
                                     - Menginformasikan kepada peserta Pihak Pertama apabila penjamin
                                       dibatalkan karena diagnosa termasuk ke dalam pengecualian manfaat
                                       peserta.
                                     - Memberikan diskon 2,5% kepada Pihak Pertama dari total tagihan biaya
                                       pelayanan kesehatan yang telah diberikan dan akan dipotong pada saat
                                       pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama
                                       kepada Pihak Kedua.
                                     - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
39. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 0048/A00000/2025-SO, nomor 008/LGL-MMS/PKS/VI/2024
    tanggal 15 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT PERTAMINA BINA MEDIKA IHC (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                           : Pelayanan kesehatan.
   Jangka Waktu                    : 19 November 2024 sampai dengan 18 November 2027.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama               :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan efektif yang
                                         diselenggarakan secara profesional dan efisien oleh Pihak Kedua secara
                                         konsisten dan berkelanjutan.
                                       - Melakukan pengawasan dan/atau memberikan teguran kepada rumah
                                         sakit terhadap pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan yang tidak
                                         layak atau tidak memadai.
   Kewajiban Pihak Pertama         :   - Membayar tagihan atas pelayanan kesehatan peserta kepada Pihak Kedua
                                         tepat waktu sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
                                       - Melakukan sosialisasi kepada petugas rumah sakit Pihak Kedua terkait
                                         penjelasan prosedur layanan yang berlaku mulai dari identifikasi peserta
                                         sampai dengan proses klaim dan pembayaran diterima oleh Pihak Kedua.
                                       - Menaati peraturan yang berlaku di rumah sakit Pihak Kedua.
                                       - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
                                       - Bertanggung jawab atas resum medis yang diberikan oleh Pihak Kedua dan
                                         menyatakan bahwa Pihak Pertama telah mendapatkan izin dari peserta
                                         Pihak Pertama untuk meminta dan/atau menerima keterangan medis baik
                                         secara lisan maupun tertulis dari Pihak Kedua mengenai kesehatan peserta
                                         Pihak Pertama.
   Hak Pihak Kedua                 :   - Mendapatkan pembayaran atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan
                                         kepada peserta Pihak Pertama, tepat waktu sebagaimana telah diatur
                                         dalam perjanjian.
                                       - Dibebaskan dari keharusan membayar tunai dan pembayaran uang muka
                                         atas peserta asuransi yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas
                                         kesehatan milik Pihak Kedua.
                                       - Mendapatkan konfirmasi dari Pihak Pertama yang menyampaikan surat
                                         pengantar dalam waktu 1x24 jam kecuali jatuh pada hari libur.
   Kewajiban Pihak Kedua           :   - Memeriksa kartu peserta atau surat jaminan dan hak fasilitas pelayanan
                                         kesehatan yang dapat dipergunakan oleh peserta.




                                                                                                             153
Page 176
                                    - Memberikan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengobatan terhadap
                                      peserta dari Pihak Pertama yang telah selesai menerima pelayanan
                                      kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua .
                                    - Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar praktik medis
                                      yang berlaku di Indonesia.
                                    - Mengirimkan tagihan kepada Pihak Pertama dalam waktu selambat-
                                      lambatnya tiga puluh hari kalender setelah peserta selesai menerima
                                      pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan melampirkan dokumen atau
                                      bukti-bukti dokumen sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                    - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
                                    - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta yang menunjukkan
                                      kartu peserta dan kartu identitas pengenal.

40. Perjanjian Induk Kerja Sama Operasional Peralatan Laboratorium Sysmex nomor 114/INDUK/CUST/YDW-
    ENA/I/2025, nomor 028/LGL-MMS/P/X/2024 tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT SYSMEX
    INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                      : Kerja sama operasional atas peminjaman dan penempatan alat pemeriksaan
                                  laboratorium serta penyediaan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk
                                  mendukung penggunaan alat tersebut, yaitu berupa reagensia dan bahan
                                  penunjang.
   Jangka Waktu               : 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 September 2028, dan dapat diperpanjang
                                  secara otomatis paling lama untuk jangka waktu satu tahun khusus untuk
                                  proses perpanjangan perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama          :    - Meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua tidak
                                     mengembalikan alat pemeriksaan laboratorium yang digunakan.
                                   - Melakukan perubahan harga atas Reagensia apabila terjadi perubahan
                                     kondisi perekonomian dan nilai tukar mata uang asing, atau perubahan
                                     harga Reagensia dan produsen.
                                   - Mengadakan evaluasi terhadap jumlah pembelian Reagensia oleh Pihak
                                     Kedua yang sesuai dengan kebutuhan laboratorium.
                                   - Menyerahkan Reagensia paling lambat dua hari kerja sejak surat pesanan
                                     diterima oleh Pihak Pertama dan/atau sub distributor area Jakarta.
                                   - Mengirimkan surat himbauan untuk melakukan pembayaran apabila Pihak
                                     Kedua terlambat melaksanakan pembayaran lebih dari tiga puluh hari.
   Kewajiban Pihak Pertama :       - Menjamin bahwa Reagensia dan bahan penunjang dalam keadaan baru, baik
                                     dan dapat dipergunakan serta memenuhi standar kualitas yang diterapkan
                                     oleh Pihak Pertama secara internasional.
                                   - Menjamin ketersediaan Reagensia, bahan penunjang, dan suku cadang
                                     untuk Pihak Kedua.
                                   - Mengirimkan pemberitahuan atas perubahan harga Reagensia kepada Pihak
                                     Kedua sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum perubahan harga
                                     Reagensia tersebut berlaku efektif.
                                   - Melakukan instalasi dan memberikan pelatihan mengenai pengoperasian
                                     dan prosedur perawatan alat pemeriksaan laboratorium.
   Hak Pihak Kedua            :    - Menempatkan dan menggunakan alat pemeriksaan laboratorium hanya
                                     semata-mata untuk kepentingan medis di rumah sakit yang tergabung dalam
                                     Metro Hospitals Group.
                                   - Menggunakan Reagensia dan bahan penunjang merek Pihak Pertama
                                     dan/atau sub-distributor yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
                                   - Memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua tidak
                                     mengembalikan alat pemeriksaan laboratorium yang digunakan.
                                   - Membayar tagihan ganti rugi dalam kurun waktu empat belas hari atas surat
                                     tagihan permintaan ganti rugi.
                                   - Menolak dan mengembalikan apabila ternyata kondisi Reagensia dan bahan
                                     penunjang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
                                   - Mempertimbangkan akan menerima atau menolak perubahan negara.



                                                                                                          154
Page 177
   Kewajiban Pihak Kedua     :        Melakukan pembayaran selambat-lambatnya empat puluh lima hari terhitung
                                      sejak surat tagihan atau invoice dari Pihak Pertama dan/atau sub-distributor
                                      Pihak Pertama diterima oleh Pihak Kedua.

41. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 012/LGL-MMS/P/VII/2024, nomor 01/MOU/LP/VI/24 tanggal 1 Juli
    2024, yang dibuat oleh dan antara MSS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT LAPI
    LABORATORIUM (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Pengadaan Obat.
   Jangka Waktu                   :     1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :      - Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang
                                           ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
                                         - Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau
                                           distributor resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
                                           Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
                                         - Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluarsanya/expired
                                           date akan berakhir dalam waktu tiga bulan dan berhak menerima
                                           pengganti produk yang sama dengan produk yang dikembalikan/retur.
   Kewajiban Pihak Pertama        :      - Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
                                           dalam perjanjian.
                                         - Melunasi pembayaran kepada Pihak Kedua atau distributor resmi atas
                                           produk yang sufa diterima rumah sakit Pihak Pertama paling lambat lima
                                           puluh hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan
                                           diterima lengkap oleh masing-masing rumah sakit Pihak Pertama;
   Hak Pihak Kedua                :      - Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit Pihak Pertama
                                           sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;
                                         - Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu
                                           memberitahukan kepada rumah sakit Pihak Pertama secara tertulis paling
                                           lambat tiga puluh hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru
                                           diberlakukan.
   Kewajiban Pihak Kedua          :      - Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit Pihak Pertama
                                           sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian;
                                         - Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan
                                           baik serta memiliki jangka waktu kedaluarsa/expired date minimal satu
                                           tahun sejak rumah sakit Pihak Pertama menerima produk;
                                         - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit
                                           Pihak Pertama apabila produk akan mengalami kekosongan untuk jangka
                                           waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah
                                           satu produk;
                                         - Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah
                                           sakit Pihak Pertama atas setiap produk yang jangka waktu
                                           kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu tiga bulan;
                                         - Mengirim ulang di hari/tanggal yang sama produk yang tidak sesuai PO
                                           rumah sakit Pihak Pertama atau tidak memenuhi standar sebagaimana
                                           diatur dalam perjanjian;
                                         - Memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada rumah sakit Pihak
                                           Pertama berupa:
                                            a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
                                            b. faktur pajak (rangkap tiga);
                                            c. faktur penjualan (rangkap tiga);
                                            d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima
                                                 barang (petugas gudang logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti
                                                 bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit Pihak Kedua.
                                         - Dalam hal terjadi produk cacat, kedaluwarsa, tercemar, kelainan dan/atau
                                           tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dan/atau
                                           distributor resmi wajib mengganti dengan produk yang baru atas biayanya
                                           sendiri, dan rumah sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan
                                           apapun sehubungan dengan penggantian produk tersebut.




                                                                                                                155
Page 178
                                      - Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang
                                         dipesan rumah sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan
                                         produk dengan spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati
                                         dalam perjanjian.

42. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 021/LGL-MMS/P/VII/2024, nomor 038.A/PKS/LGL-BNO/VII/2024
    tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT
    BERNOFARM (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                          : Pengadaan obat.
   Jangka Waktu                  :   1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak :
   Hak Pihak Pertama             :   -     Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi
                                           yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
                                     -     Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau
                                           distributor resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
                                           Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
                                     -     Mengembalikan/retur           produk       yang        jangka      waktu
                                           kedaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu tiga bulan dan
                                           berhak menerima pengganti produk yang sama dengan produk yang
                                           dikembalikan/retur di mana proses retur atau pergantian barang sesuai
                                           dengan ketentuan dari Pihak Kedua, yaitu Pihak Pertama wajib
                                           menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua secara resmi
                                           (melalui surat atau email) tiga bulan sebelum tanggal kadaluarsa produk
                                           dengan tujuan untuk dibuatkan program khusus oleh Pihak Kedua. Jika
                                           selama tiga bulan Produk yang dimaksud tidak habis terpakai sehingga
                                           masuk masa kadaluarsa maka Pihak Kedua wajib melakukan retur atau
                                           pergantian produk melalui distributor resmi dengan ketentuan produk
                                           yang diretur masih dalam bentuk kemasan lengkap dan wajib
                                           memberikan konfirmasi secara tertulis dalam waktu 1x24 jam kepada
                                           Pihak Kedua apabila Pihak Pertama hendak melakukan permintaan
                                           retur.
   Kewajiban Pihak Pertama       :   -     Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
                                           dalam perjanjian;
                                     -     Melunasi pembayaran kepada distributor resmi Pihak Kedua atas produk
                                           yang sudah diterima rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya
                                           empat puluh lima hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau
                                           dokumen penagihan diterima lengkap oleh masing-masing rumah sakit
                                           Pihak Pertama.
   Hak Pihak Kedua               :   -     Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit milik Pihak
                                           Pertama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
   Kewajiban Pihak Kedua         :   -     Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit milik Pihak
                                           Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian;
                                     -     Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas
                                           dengan baik serta memiliki jangka waktu kadaluarsa/expired date
                                           minimal satu tahun sejak rumah sakit milik Pihak Pertama menerima
                                           produk;
                                     -     Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit
                                           milih Pihak Pertama apabila produk akan mengalami kekosongan untuk
                                           jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi
                                           salah satu produk;
                                     -     Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah
                                           sakit Pihak Pertama atas setiap produk dengan mengacu pada ketentuan
                                           ayat 1 huruf c pasal ini;
                                     -     Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh Pihak Pertama dan
                                           mengirimkan produk ke alamat yang ditujukan oleh rumah sakit Pihak
                                           Pertama selambat-lambatnya 1x24 jam setelah purchase order (PO)
                                           diterima. Dalam hal Pihak Kedua tidak bisa memenuhi permintaan
                                           produk dari rumah sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dan/atau




                                                                                                                156
Page 179
                                           distributor resmi wajib memberitahukan kepada rumah sakit Pihak
                                           Pertama secara tertulis;
                                       -   Mengirim ulang di hari/tanggal yang sama produk yang tidak sesuai PO
                                           rumah sakit Pihak Pertama atau tidak memenuhi standar sebagaimana
                                           diatur dalam perjanjian;
                                       -   Distributor resmi Pihak Kedua wajib memberikan dokumen lengkap
                                           untuk penagihan kepada rumah sakit Pihak Pertama berupa:
                                            a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
                                            b. faktur pajak (rangkap tiga);
                                            c. faktur penjualan (rangkap tiga);
                                            d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima
                                                 barang (petugas gudang logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti
                                                 bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit Pihak Pertama.
                                       -   Dalam hal terjadi produk cacat, kedaluwarsa, tercemar, kelainan
                                           dan/atau tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama, maka Pihak Kedua
                                           wajib mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri, dan
                                           rumah sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apa pun
                                           sehubungan dengan penggantian produk tersebut.
                                       -   Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang
                                           dipesan rumah sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib
                                           menyediakan produk dengan spesifikasi dan harga yang sama dengan
                                           yang disepakati dalam perjanjian.

43. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 029/LGL-MMS/P/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat oleh
    dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT BINA SAN PRIMA (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Pengadaan Obat.
   Jangka Waktu                   :   1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025 .
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   -    Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang
                                           ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
                                      -    Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau
                                           distributor resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
                                           Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
                                      -    Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluarsanya/expired
                                           date akan berakhir dalam waktu satu bulan sebelum atau sesudah
                                           kedaluarsa dan berhak menerima nota retur yang dapat dipotong untuk
                                           pembayaran pembelian produk;
                                      -    Diperbolehkan meretur barang yang sudah menginap apabila produk
                                           cacat, kedaluarsa, tercemar, kelainan, atau tidak sesuai dengan standar
                                           pada saat pengiriman kepada Pihak Pertama, selama dapat dibuktikan
                                           bukan kesalahan penyimpanan atau pengelolaan dari Pihak Pertama.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   -    Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
                                           dalam perjanjian;
                                      -    Melunasi pembayaran kepada Pihak Kedua atas produk yang sudah
                                           diterima rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya empat puluh
                                           lima hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan
                                           diterima lengkap.
   Hak Pihak Kedua                :   -    Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit Pihak
                                           Pertama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
   Kewajiban Pihak Kedua          :   -    Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit Pihak
                                           Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian;
                                      -    Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas
                                           dengan baik serta memiliki jangka waktu kedaluarsa/expired date
                                           minima satu tahun sejak rumah sakit Pihak Pertama menerima produk;
                                      -    Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit
                                           Pihak Pertama apabila produk akan mengalami kekosongan untuk jangka
                                           waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah
                                           satu produk;



                                                                                                                157
Page 180
                                      -    Menerima retur produk oleh rumah sakit Pihak Pertama atas setiap
                                           produk yang jangka waktu kedaluarsanya/expired date akan berakhir
                                           dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum dan sesudah;
                                      -    Mengirim ulang di hari/tanggal yang sama produk yang tidak sesuai
                                           purchase order (PO) rumah sakit Pihak Pertama atau tidak memenuhi
                                           standar sebagaimana diatur dalam perjanjian;
                                      -    Memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada rumah sakit
                                           Pihak Pertama berupa:
                                            a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
                                            b. faktur pajak;
                                            c. faktur penjualan;
                                            d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima
                                                 barang (petugas gudang logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti
                                                 bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit Pihak Kedua.
                                      -    Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang
                                           dipesan rumah sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib
                                           menyediakan produk dengan spesifikasi dan harga yang sama dengan
                                           yang disepakati dalam perjanjian.

44. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat-obatan nomor 023/LGL-MMS/PKS/VII/2024, nomor 046.A/00/PERJ-
    KFTD/DIR/07/2024 tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Pengadaan obat.
   Jangka Waktu                   :   1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   -    Menerima produk yang dipesan sesuai dengan purchase order (PO) tepat
                                           waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama dalam
                                           perjanjian;
                                      -    Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua apabila tidak
                                           sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan
                                           dalam perjanjian;
                                      -    Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluarsanya akan
                                           berakhir dalam waktu tiga bulan sesuai dengan ketentuan prinsipal
                                           kepada Pihak Kedua dan rumah sakit berhak menerima pengganti
                                           produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan/retur tanpa
                                           dikenakan biaya tambahan apapun atau rumah sakit berhak
                                           mendapatkan pengembalian harga produk melalui pemotongan harga
                                           pada faktur pembelian berikutnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan
                                           Pihak Kedua;
                                      -    Meminta penggantian produk kepada Pihak Kedua dengan kriteria
                                           pengembalian produk sebagai berikut:
                                            a. produk           dalam         kondisi        kemasan          yang
                                                 rusak/penyok/bocor/kotor/tidak sesuai standar dan/atau
                                                 spesifikasi;
                                            b. terdapat kesalahan pengiriman produk yang dilakukan oleh Pihak
                                                 Kedua;
                                            c. produk memiliki permasalahan kualitas/mengandung cacat
                                                 tersembunyi yang tidak sesuai standar dan/atau spesifikasi yang
                                                 telah ditentukan;
                                            d. produk-produk yang tidak sesuai dengan surat pesanan, maka
                                                 pada saat proses penyiapan, peneyrahan dan/atau penerimaan
                                                 dapat langsung dikembalikan dan dibawa kembali oleh Pihak
                                                 Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   -    Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua dalam jangka waktu
                                           empat puluh lima hari kalender sejak tanggal terbit faktur untuk produk
                                           regular non narkotika dan cash on delivery (COD) untuk pembayaran atas
                                           produk narkotika.




                                                                                                               158
Page 181
                            -   Menjamin bahwa produk yang dibeli dari Pihak Kedua hanya akan
                                digunakan di lingkungan rumah sakit dan rumah sakit tidak
                                diperkenankan untuk memperjualbelikan produk kepada pihak lain di
                                luar rumah sakit;
                            -   Melakukan pemesanan dan membeli produk yang telah disepakati dari
                                Pihak Kedua;
                            -   Memiliki dokumen-dokumen perizinan yang diterbitkan oleh
                                Kementerian Kesehatan, dan/atau instansi-instansi yang berwenang
                                lainnya yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-
                                undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk namun
                                tidak terbatas pada legalitas perusahaan dan perizinan.
                            -   Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada
                                saat produk diserahkan kepada Pihak Pertama berdasarkan berita acara
                                serah terima atau tanda terima barang yang sudah ditandatangani Para
                                Pihak, bilamana di kemudian hari atas produk tersebut disalahgunakan
                                oleh oknum atau karyawan dari Pihak Pertama;
                            -   Dalam hal produk perlu ditarik kembali (recall) berdasarkan permintaan
                                Pihak Kedua, Pihak Pertama wajib memberikan laporannya kepada Pihak
                                Kedua dalam waktu empat belas hari kalender sejak tanggal hari
                                pertama dilakukannya penarikan kembali (recall) produk tersebut,
                                kecuali disepakati lain oleh para pihak.
Hak Pihak Kedua         :   -   Menerima surat pesanan dari Pihak Pertama;
                            -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pembelian produk yang
                                dilakukan oleh rumah sakit Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan
                                dalam perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua   :   -   Mengirimkan produk kepada Pihak Pertama sesuai dengan lokasi
                                pengiriman sebagaimana yang tercantum purchase order (PO);
                            -   Mengirimkan produk dalam kondisi baik, tidak rusak/cacat dan sesuai
                                dengan spesifikasi yang telah disepakati serta memiliki jangka waktu
                                kedaluarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah sakit Pihak
                                Pertama menerima produk;
                            -   Memastikan ketersediaan produk yang telah dipesan oleh Pihak Pertama
                                setiap waktu selama masa berlaku perjanjian;
                            -   Memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada rumah sakit
                                Pihak Pertama berupa:
                                 a. kuitansi pembayaraan bermeterai cukup;
                                 b. faktur pajak;
                                 c. faktur penjualan;
                                 d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima
                                       barang (petugas gudang logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti
                                       bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit.
                            -   Memberikan informasi kepada Pihak Pertama. Adapun perubahan yang
                                dimaksud adalah:
                            -   perubahan informasi produk atau penandaan berdasarkan keputusan
                                pemerintah;
                            -   perubahan nama dagang obat;
                            -   perubahan besar kemasan;
                            -   perubahan desain kemasan;
                            -   perubahan formula atau perubahan (penambahan atau pengurangan zat
                                aktif);
                            -   perubahan (penambahan atau pengurangan) indikasi;
                            -   perubahan nama industri (pabrikan atau manufacture);
                            -   perubahan isi atau jumlah perkemasan; dan
                            -   perubahan harga produk.
                            -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit
                                Pihak Pertama apabila produk akan mengalami kekosongan untuk jangka
                                waktu tertentu atau apabila prinsipal menghentikan produksi salah satu
                                produk yang mengacu pada surat informasi dari prinsipal;




                                                                                                     159
Page 182
                                      -    Menjamin bahwa untuk produk yang kedaluwarsa dan/atau hampir
                                           kedaluwarsa dalam waktu tiga bulan, rumah sakit berhak
                                           mengembalikan produk tersebut kepada Pihak Kedua sesuai dengan
                                           ketentuan retur dari prinsipal dan rumah sakit berhak menerima
                                           pengganti produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan
                                           tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun atau rumah sakit berhak
                                           mendapatkan pengembalian harga produk melalui pemotongan harga
                                           pada faktur pembelian berikutnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan
                                           Pihak Kedua.
                                      -    Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit Pihak
                                           Pertama dan mengirimkan produk ke alamat yang ditujukan oleh rumah
                                           sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 2x24 jam setelah purchase
                                           order (PO) diterima Pihak Kedua. Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat
                                           memenuhi permintaan produk dari rumah sakit Pihak Pertama, maka
                                           Pihak Kedua wajib memberitahukan kepada rumah sakit Pihak Pertama
                                           secara tertulis;
                                      -    Mengirim ulang produk yang tidak sesuai purchase order (PO) rumah
                                           sakit Pihak Pertama atau tidak memenuhi standar sebagaimana diatur
                                           dalam perjanjian di hari/tanggal yang sama atau selambat-lambatnya
                                           1x24 jam terhitung sejak produk ditolak oleh rumah sakit.

45. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 020/LGL-MMS/P/VII/2024 tanggal 10 Maret 2025, yang dibuat oleh
    dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT DEXA MEDICA (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Pengadaan Obat.
   Jangka Waktu                   :   1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang
                                           ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                      -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau
                                           Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
                                           Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                      -    Mengembalikan/retur           Produk       yang        jangka      waktu
                                           kedaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 1 (satu) bulan
                                           dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan
                                           Produk yang dikembalikan/return sesuai kebijakan retur yang berlaku di
                                           Distributor Resmi.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   -    Membayar Produk yang dibeli dari Distributor Resmi Pihak Kedua sesuai
                                           dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
   Hak Pihak Kedua                :   -    Melakukan perubahan harga Produk dan diskon dengan
                                           memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis selambat-
                                           lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum harga dan/atau diskon baru
                                           diberlakukan dan Pihak Kedua memberikan kesempatan kepada Rumah
                                           Sakit untuk melakukan pembelian Produk sebanyak 1 (satu) kali dengan
                                           harga jatuh Produk yang sama seperti sebelum perubahan.
   Kewajiban Pihak Kedua          :   -    Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai
                                           dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
                                      -    Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas
                                           dengan baik serta memiliki jangka waktu kadaluarsa/expired minimal 1
                                           (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk;
                                      -    Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama
                                           apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu
                                           tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu
                                           Produk;
                                      -    Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/return atas setiap
                                           Produk yang jangka waktu kedaluarsanya/expired date akan berakhir
                                           dalam waktu 1 (satu) bulan oleh Pihak Pertama sesuai kebijakan retur
                                           yang berlaku di distributor resmi.




                                                                                                                160
Page 183
46. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 013/LGL-MMS/P/VII/2024, nomor 0563/Agr/KF/XII/2024 tanggal
    24 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT
    KALBE FARMA Tbk (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Pengadaan Obat.
   Jangka Waktu                   :   1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang
                                           ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                      -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau
                                           Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
                                           Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                      -    Mengembalikan/retur           Produk       yang        jangka      waktu
                                           kedaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan
                                           dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan Produk yang
                                           dikembalikan/retur.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   -    Membayar Produk yang dibeli dari Distributor Resmi Pihak Kedua sesuai
                                           dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                      -    Mengikuti, mematuhi, dan tunduk pada ketentuan penanganan dan
                                           penyimpanan produk sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh Pihak
                                           Kedua dan/atau Distributor Resmi.
   Hak Pihak Kedua                :   -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Rumah Sakit Pihak
                                           Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
   Kewajiban Pihak Kedua          :   -    Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pihak
                                           Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
                                      -    Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas
                                           dengan baik serta memiliki jangka waktu kedaluarsa/expired date
                                           minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pihak Pertama menerima
                                           Produk;
                                      -    Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah Sakit
                                           Pihak Pertama apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka
                                           waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah
                                           satu Produk;
                                      -    Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh Rumah
                                           Sakit Pihak Pertama atas setiap Produk yang jangka waktu
                                           kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan.

47. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat-Obatan nomor 016/LGL-MMS/PKS/VII/2024, nomor 001/HJ-
    Legal/MKT/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan PT HEXPHARM JAYA LABORATORIES (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Pengadaan Obat.
   Jangka Waktu                   :   1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang
                                           ditentukan Pelanggan sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                      -    Menolak menerima produk yang diantar oleh Distributor apabila tidak
                                           sesuai standarisasi yang ditentukan Pelanggan sesuai ketentuan dalam
                                           Perjanjian ini;
                                      -    Mengembalikan/retur          produk      yang      jangka      waktu
                                           kedaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan
                                           dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan Produk yang
                                           dikembalikan/retur.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   -    Membayar produk yang dibeli dari distributor Resmi Pihak Kedua sesuai
                                           dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                      -    Mengikuti, mematuhi, dan tunduk pada ketentuan penanganan dan
                                           penyimpanan produk sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh Pihak
                                           Kedua dan/atau Distributor Resmi.




                                                                                                                161
Page 184
   Hak Pihak Kedua                :   -    Melakukan perubahan harga Produk dengan terlebih dahulu
                                           memberitahukan kepada Pelanggan secara tertulis paling lambat 30 (tiga
                                           puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru diberlakukan.
   Kewajiban Pihak Kedua          :   -    Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pelanggan
                                           sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
                                      -    Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas
                                           dengan baik serta memiliki jangka waktu kedaluarsa/expired date
                                           minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pelanggan menerima Produk;
                                      -    Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah Sakit
                                           Pelanggan apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka
                                           waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah
                                           satu produk;
                                      -    Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah
                                           sakit Pelanggan atas setiap produk yang jangka waktu
                                           kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan.

48. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 018/LGL-MMS/P/IX/2024, nomor 032/PKS/RS/12/2024 tanggal 1
    September 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT
    CENDO (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Pengadaan Obat.
   Jangka Waktu                   :   1 September 2024 sampai dengan 31 Agustus 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi
                                           yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                       - Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau
                                           Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan
                                           Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                       - Mengembalikan/retur           Produk      yang      jangka       waktu
                                           kedaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan
                                           dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan Produk
                                           yang dikembalikan/retur.
   Kewajiban Pihak Pertama        :   Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
                                      dalam Perjanjian ini.
   Hak Pihak Kedua                :    - Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Rumah Sakit Pihak
                                           Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                       - Melakukan perubahan harga Produk dengan terlebih dahulu
                                           memberitahukan kepada Rumah Sakit Pihak Pertama secara tertulis
                                           paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas
                                           harga baru diberlakukan.
   Kewajiban Pihak Kedua          :    - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pihak
                                           Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
                                       - Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas
                                           dengan baik serta memiliki jangka waktu kedaluarsa/expired date
                                           minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pihak Pertama menerima
                                           Produk;
                                       - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah Sakit
                                           Pihak Pertama apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk
                                           jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan
                                           produksi salah satu Produk;
                                       - Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh
                                           Rumah Sakit Pihak Pertama atas setiap Produk yang jangka waktu
                                           kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan.

49. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor 006/HRD-MMS/PKWT/I/2025 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat oleh
    dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan Teguh (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                         : Driver dengan Waktu Kerja Tertentu.
   Jangka Waktu                   :   1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.



                                                                                                             162
Page 185
          Hak dan Kewajiban Para Pihak
          Hak Pihak Pertama                :   -    Memberikan pekerjaan-pekerjaan kepada Pihak Kedua yang
                                                    ditugaskan baik secara lisan maupun tertulis;
                                               -    Dalam keadaan yang sifatnya mendesak dan dalam keadaan darurat,
                                                    Pihak Pertama dapat meminta kepada Pihak Kedua untuk masuk
                                                    bekerja di luar jam kerja dan hari kerja sebagaimana diatur dalam
                                                    perjanjian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
                                                    perundang-undangan yang berlaku.
          Kewajiban Pihak Pertama          :   -    Membayar upah kepada Pihak Kedua setiap bulan sesuai dengan
                                                    ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian;
                                               -    Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila Pihak Kedua telah
                                                    melewati masa kerja 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam
                                                    peraturan ketenagakerjaan.
          Hak Pihak Kedua                  :   -    Menerima upah dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan
                                                    sebagaimana diatur dalam perjanjian;
                                               -    Mendapatkan THR apabila telah melewati masa kerja satu bulan
                                                    sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan;
                                               -    Dalam hal Pihak Kedua telah bekerja selama dua belas bulan berturut-
                                                    turut, maka Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan dua belas hari
                                                    kerja sebagai cuti tahunan.
          Kewajiban Pihak Kedua            :   -    Bekerja dengan pembagian jam kerja yang ditentukan oleh Pihak
                                                    Pertama sesuai dengan divisi dan departemen masing-masing, atau
                                                    sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Pihak
                                                    Pertama dengan tetap mengacu kepada ketentuan perundang-
                                                    undangan yang berlaku;
                                               -    Menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan baik secara lisan
                                                    maupun tertulis oleh Pihak Pertama atau pejabat yang ditunjuk oleh
                                                    Pihak Pertama;
                                               -    Mematuhi peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan Pihak
                                                    Pertama, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
                                                    sepanjang peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan tersebut
                                                    tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
                                                    berlaku di Negara Republik Indonesia;
                                               -    Menjaga kerahasiaan semua data Pihak Pertama termasuk namun
                                                    tidak terbatas pada informasi, keterangan dan dokumen-dokumen
                                                    lainnya yang diperoleh dari Pihak Pertama dalam rangka penugasan
                                                    Pihak Kedua;
                                               -    Tidak melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan atau
                                                    membeberkan informasi rahasia kepada pihak manapun dan dengan
                                                    cara apapun juga, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                                    dari Pihak Pertama.

b.       INI
     -         Akta Perjanjian Pinjaman nomor 2 tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Engawati Gazali, Sarjana
               Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan (i) Perubahan Ke-1 Perjanjian Pinjaman nomor
               13/ILS-JKT/PK/1/2023 tanggal 12 Januari 2023 (ii) Perubahan Ke-2 540/ILS-JKT/PK/XII/2023 tanggal 4 Januari
               2024, (ii) Perubahan Ke-3 Perjanjian Pinjaman nomor 5/ILS-JKT/PK/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 oleh PT Bank
               OCBC NISP Tbk, yang dibuat oleh dan antara PT Bank OCBC NISP Tbk (“Bank”) dan INI (“Debitur”), dengan
               ketentuan sebagai berikut:

               Jenis Fasilitas                                  : Kredit Pinjaman Tetap on Demand-Back to Back (PTD-
               BTB)-New
               Jenis Fasilitas                                 : Pinjaman Rekening Koran

               Tujuan Penggunaan                               : DL:
                                                                 Untuk membiayai selisih pada arus kas sehari-hari Debitur

                                                                 DL (Supplier Financing)
                                                                 Untuk membiayai piutang dari pasien yang dibiayai oleh
                                                                 BPJS Kesehatan, dengan ketentuan porsi pembiayaan:


                                                                                                                       163
Page 186
                                    -     Maksimum sebesar 75% dari invoice yang belum
                                          disetujui oleh Bank (pre-accepted Invoice), atau
                                     - Maksimum sebesar 100% dari invoice yang telah
                                          disetujui oleh Bank (pre-accepted Invoice)
Jumlah Fasilitas pinjaman         : 1. Fasilitas Demand Loan (DL) dalam jumlah sebesar
                                    Rp5.000.000.000,00
                                    2. Fasilitas Demand Loan (DL) (Supplier Financing) dalam
                                    jumlah sebesar Rp5.000.000.000,00
Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman   : Sampai tanggal 13 Januari 2026
Bunga (%)                         : Untuk:
                                    DL:
                                    Sebesar 9% per tahun, floating

                                    DL (Supplier Financing):
                                    (i). Sebesar 9,75% per tahun, floating, untuk invoice yang
                                    belum disetujui; dan
                                    (ii). Sebesar 8,5% per tahun, floating, untuk invoice yang
                                    telah disetujui.
                                         - Tingkat suku bunga di atas telah diberitahukan
                                              kepada Debitur sebelumnya dan Debitur dengan in
                                              telah mengetahui dan menyetujui tingkat suku
                                              bunga tersebut.
                                         - Debitur setuju bahwa Bank berhak, dengan
                                              pemberitahuan sebelumnya kepada Debitur,
                                              mengubah tingkat suku bunga dan/atau suku
                                              bunga acuan (reference rate) sebagaimana di atas.
                                          Jangka waktu Bunga: 1 Bulan
Biaya                             : • Provisi:
                                          Untuk:
                                          DL:
                                          sebesar 0,25% per tahun yang wajib dibayarkan pada
                                    saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman untuk
                                    pertama kali dan pada tanggal yang sama di tahun-
                                    tahun berikutnya.

                                       DL (Supplier Financing):
                                       sebesar 0,25% per tahun yang wajib dibayarkan pada
                                   saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman untuk
                                   pertama kali dan pada tanggal yang sama di tahun-
                                   tahun berikutnya.
                                   • Administrasi:
                                       Untuk:
                                       DL:
                                       Masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 per tahun
                                   wajib dibayarkan pada saat penandatanganan
                                   Perjanjian Pinjaman untuk pertama kali dan pada
                                   tanggal sama di tahun-tahun berikutnya

                                         DL (Supplier Financing):
                                         Masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 per tahun
                                    wajib dibayarkan pada saat penandatanganan
                                    Perjanjian Pinjaman untuk pertama kali dan pada
                                    tanggal sama di tahun-tahun berikutnya.
 Agunan                           : (i) Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan
                                    Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 378/Sungai
                                    Bambu
                                    (ii) Sebidang tanah dan bangunan berdasarak
                                    Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 595/Sungai
                                    Bambu
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Bank:


                                                                                           164
Page 187
     -    Debitur setuju bahwa Bank berhak, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Debitur, mengubah
          suku bunga dan/atau suku bunga acuan reference rate);
     -    Menerima bunga wanprestasi sebesar 3% per tahun di atas tingkat suku bunga yang berlaku pada
          Bank atau suku bunga lain yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu atas setiap jumlah dari
          fasilitas baik jumlah pokok maupun binga yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau saat diminta
          oleh Bank;
     -    Tidak bertanggung jawab atas suatu kerugian yang terjadi pada pihak Debitur (baik sebagai akibat dari
          kegagalan jaringan komunikasi dan alat komunikasi, termasuk kagagalan elektronik, sistem utilitas,
          akses tanpa wewenang (unauthorized access) atas daata dan/informasi dan pencurian lainnya
          (teramsuk pencurian password, kode atau log-in sequence), pemalsusn tanda tangan, serta keadaan-
          keadaan lainnya yang memiliki akibat serupa atau sama, kecuali disebabkan oleh kesalahan yang
          nyata dan disengaja dari pihak Bank;
     -    Bank tidak berkewajiban, namun dapat mencatat setiap percakapan telepon yang dilakukan atau yang
          terlihat sebagai telah dilakukan dengan Debitur baik dengan atau tanpa menggunakan nada
          peringatan dan Bank dapat menggunakan rekaman-rekaman dan/atau transkrip sejenisnya sebagai
          bukti dalam hal terjadi perselisihan;
     -    Untuk segera mengembalikan dan/atau membayar secara penuh kepada Bank seluruh jumlah utang
          yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank;

Kewajiban Bank:
Untuk mengakhiri fasilitas pinjaman pada setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada
Debitur adanya pengakhiran dan/atau berakhirnya fasilitas pinjaman yang diberikan berdasarkan perjanjian
pinjaman ini;

Hak Debitur:
Menerima pengakhiran fasilitas pinjaman pada setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis
kepada Bank.

Kewajiban Debitur:
    - Membayar bunga wanprestasi sebesar 3% per tahun di atas tingkat suku bunga yang berlaku pada
         Bank atau suku bunga lain yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu atas setiap jumlah dari
         fasilitas baik jumlah pokok maupun binga yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau saat diminta
         oleh Bank;
    - Mengembalikan dan/atau membayar secara penuh kepada Bank seluruh jumlah utang yang wajib
         dibayar oleh Debitur kepada Bank;
    - Membayar kepada Bank bunga atas fasilitas DL dari perjanjian pinjaman pada setiap tanggal
         pembayaran Bunga;
    - Mengembalikan kepada Bank jumlah penuh atas utang pokok dalam mata uang yang sama dengan
         digunakan ketika penarikan, ditambah dengan bunga yang timbul atas jumlah tersebut.

Janji-janji Finansial (Financial Covenant) :
 a. Debitur wajib menjaga Adjusted Debt to Equality Ratio (“DER“):
       Tahun 2020: tidak lebih dari 3,25x (tiga koma dua puluh lima kali)
       Tahun 2021: tidak lebih dari 3,0x (tiga koma nol kali)
       Tahun 2022 dan seterusnya: tidak lebih dari2,5x (dua koma lima kali);

Dengan ketentuan:
 -   Adjusted DER didefisinikan sebagai Adjusted Total Liabilities dibagi dengan Adjusted Tangible Networth
 -   Adjusted Total Liabilities = Total liabilities dikurangi dengan pinjaman tersubordinasi (subordinated loan)
     dari pihak terkait.
 -   Adjusted Tangible Networh = (networth ditambah dengan pinjaman tersubordinasi (subordinated loan)
     dari pihak terkait dikurangi dengan intangible assets dikurangi dengan investasi.

b.   Adjusted Current Ratio tidak kurang dari 1,0x (satu koma nol kali).
     Dengan ketentuan Adjusten Current Ratio dihitung dari current assets dibagi oleh (current liabilities
     dikurangi Current Portion Long Term Debt (CPLTD)

 Ketentuan-ketentuan mengenai Janji-janji Finansial (Financial Covenant) diatas akan diuji pemenuhannya
 oleh Bank setiap 3 bulanan.

Janji-janji Non-Finansial (Non-Financial Covenant):


                                                                                                           165
Page 188
a.  Menyalurkan minimum 90% dari transaksi keuangannya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
    yang wajib ditempatkan dan disalurkan melalui rekening Debitur pada Bank;
b. Menempatkan dana dan melakukan aktivitas keuangan Debitur pada Bank, dalam jumlah yang
    sebanding/seimbang (proporsional) antara jumlah pembiayaan yang diberikan Bank kepada Debitur;
c. Debitur dikenakan denda pembayaran lebih awal atas pembayaran fasilitas pionjaman sebelum tanggal
    jatuh tempo fasilitas pinjaman, dengan ketentuan Debitur tidak dikenakan denda pembayaran lebih awal
    apabila fasilitas pinjaman debitur di Bank telah berjalan lebih dari 5 tahun dan pembayaran lebuh awal
    yang dilakukan oleh Debitur menggunakan dana sendiri yang diperoleh dari arus kas operasional Debitur;
d. Setiap jumlah yang dibayarkan dalam hal pembayaran lebih awal sebagian akan mengurangi jumlah utang
    dalam urutan jatuh tempo yang paling akhir (inverse order of maturity);
e. Menyerahkan kepada Bank, selambat-lambatnya 60 hari sejak periode 3 bulanan berakhir, suatu laporan
    bulanan kinerja utama (key performance report) secara 3 bulan;
f. Memperpanjang perjanjian dengan BPJS Kesehatan pada setiap tahun;
g. Menanggung defisit dalam hal pembayaran kepada Bank;
h. Mensubordinasikan pinjaman dari pemegang saham dan pihak terkait Debitur dalam bentuk apapun yang
    telah diterima atau yang akan diterima oleh Debitur di kemudian hari terhadap fasilitas pinjaman;
i.  Melakukan pembayaran kembali dan/atau melunasi seluruh hutang dan kewajiban apabila ijin
    operasional rumah sakit dicabut dan/atau tidak diperbarui dan/atau tidak diperpanjang oleh pihak yang
    berwenang;
j.  Menyerahkan kepada Bank perpanjangan izin-izin milik Debitur selambat-lambatnya 1 bulan sebelum
    tanggal habis berlakunya;
k. Menjamin Bapak Danny Nugroho tetap menjadi penerima manfaat utama/ultimate beneficiary owner
    (UBO) dan pemegang saham pengendali Debitur;
l.  Debitur menyatakan dan menjamin serta memastikan bahwa Debitur, perusahaan induk pengendali dari
    Debitur dan setiap anak perusahaan dari perusahaan induk Debitur di dalam menjalankan kegiatan usaha,
    operasional dan prosuksi akan:
      (i) Memenuhi segala ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
             dan tidak terbatas pada ketentuan terkait anti korupsi dan anti penyuapan, hukum lingkungan,
             sosial dan tata kelola;
      (ii) Mendapatkan, menjaga dan sertifikasi sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan hukum dan
             peraturan perundang-undangan;
      (iii) Menerapkan kebijakan dan prosedur guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
             sebagaimana dimaksud pada sub-ayat (i) di atas;
m. Debitur wajib memberitahukan kepada Bank segera setelah mengetahui dan menyadari tentang:
   (i) Adanya perubahan di dalam lingkup operasional atau kegiatan yang dibiayai oleh Bank termasuk
           perubahan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berdampak pada lingkup operasional
           dan kegiatan Debitur, untuk selanjutnya Debitur wajib berkonsultasi dengan Bank mengenai setiap
           risiko lingkungan dan/atau sosial yang mungkin timbul dari perubahan tersebut;
   (ii) Terjaidnya pelanggaran ketentunan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5.2 perjanjian ini;
   (iii) Terdapat klaim yang diajukan terhadap Debitur yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan
           anti korupsi dan anti penyuapan, hukum lingkungan dan/atau sosial yang mungkin timbul dari
           perubahan tersebut;
   (iv) Terdapat fakta atau kondisi keadaan yang dapat berakibat pada timbulnya klaim yang diajukan
           terhadap Debitur yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan anti korupsi dan anti
           penyuapan, hukum lingkungan, sosial dan tata kelola.

     Pembatasan:
     -  7.2.1 huruf i Janji untuk tidak melakukan. Debitor berjanji selama masih terdapat kewajiban Debitor
        kepada Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Debitor tidak akan melakukan hal-hal tersebut
        dibawah ini, kecuali atas persetujuan tertulis dari Bank:

             i.   Membayar dividen Debitor dengan cara apapun kepada pemegang saham, kecuali untuk
                  perusahaan terbuka, maka Debitor wajib menyerahkan pemberitahuan sebelumnya kepada
                  Bank;

         Berdasarkan surat INI kepada Bank nomor 004/RSIA-Dir/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, INI telah
         menyampaikan permohonan perubahan klausul pembatasan kepada Bank, yaitu sebagai berikut:

         7.2.1 huruf i Janji untuk tidak melakukan. Debitor berjanji selama masih terdapat kewajiban Debitor
         kepada Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Debitor tidak akan melakukan hal-hal tersebut
         dibawah ini, kecuali atas persetujuan tertulis dari Bank:



                                                                                                       166
Page 189
                         i.   Membayar dividen Debitor dengan cara apapun kepada pemegang saham, maka Debitor
                              wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Bank, tanpa perlu persetujuan tertulis
                              kepada Bank;

             Berdasarkan surat dari PT Bank OCBC NISP, Tbk., nomor 005/SP/COMM-REG3/MV/VI/2025 tanggal 26 Juni
             2025, Bank menyatakan memberikan persetujuan atas perubahan klausul pembatasan pembagian bonus atau
             dividen kepada INI.

-   Perjanjian Kerja Sama Operasional Sysmex Automated Hematology Analyzer XP-100 and Accessories nomor PKS
    017/XP-100-P/CUST/AHE-SUA/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara PT SYSMEX INDONESIA (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan INI (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:

    Objek                 : Melakukan kerja sama operasional alat Sysmex Autamated
                          Hematology Analyzer XP-100 and Accessories include Peripherals besera perangkat
                          pendukungnya
    Jangka Waktu          : 48 bulan terhitung sejak perjanjian

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -    Mengirimkan objek perjanjian ke Rumah Sakit setelah perjanjian selesai ditandatangani oleh Para Pihak dan
          Perjanjian diterima oleh Pihak Pertama, dan Para Pihak akan menandatangani berita acara serah terima pada
          saat diserahkan dan diterimanya objek perjanjian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di Rumah Sakit;
     -    Meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua tidak mengembalikan objek perjanjian secara
          lengkap dan/atau mengembalikan objek perjanjian dalam keadaan tidak seperti pada saat awal peminjaman.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -    Menjamin bahwa reagensia dan bahan penunjang dalam keadaan baru, baik dan dapat dipegunakan serta
          memenuhi standar yang diterapkan oleh Sysmex;
     -    Menjamin tersedianya reagensia dan bahan penunjang untuk Pihak Kedua selama jangka waktu perjanjian;
     -    Memberikan jaminan pemeliharaan dan perbaikan atas objek perjanjian dengan cuma-cuma (tanpa dipungut
          biaya) kepada Pihak Kedua selama jangka waktu perjanjian;
     -    Menjamin ketersediaan suku cadang objek perjanjian dalam jangka waktu perjanjian.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Menempatkan dan menggunakan objek perjanjian hanya semata-mata untuk kepentingan medis di tempat yang
          telah di tentukan;
     -    Tidak dikenakan biaya pemakaian oleh Pihak Pertama, namun diwajibkan untuk memelihara, merawat dan
          menjaga objek perjanjian yang dipinjamkan dengan sebaik-baiknya;
     -    Memilih hak secara hukum dan otoritas Indonesia yang memberi hak kepada Pihak Kedua untuk memiliki,
          menyimpan, atau menggunakan objek perjanjian dan/atau reagensia.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -    Memelihara, merawat dan menjaga objek perjanjian yang dipinjamkan dengan sebaik-baiknya;
     -    Bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan objek perjanjian tersebut, apabila terbukti kerusakan
          dan/atau kehilan objek perjanjian tersebut diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Pihak Kedua;
     -    Untuk mengembalikan objek perjanjian secara lengkap dan dalam keadaan tidak rusah kepada Pihak Pertama
          dalam waktu sekurang-kurangnya 14 hari sejak berakhir atau diakhirnya perjanjian ini dibuktikan dengan berita
          acara pengembalian objek perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak;
     -    Memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama sebesar nilai pasar dari objek perjanjian yang tidak dikembalikan
          dan/atau yang dalam keadaan rusak;
     -    Seluruh kebutuhan reagensia dan bahan penunjang dari Pihak Pertama untuk semua pemeriksaan yang
          menggunakan objek perjanjian milik Pihak Pertama
     -    Mempunyai semua perijinan yang diterbitkan oleh otoritas Indonesia yang memberi hak kepada Pihak Kedua
          untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan objek perjanjian dan/atau reagensia dan/atau bahan
          penunjang.

     -      Perjanjian Kerjasama tanggal 1 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara Rumah Sakit Ibu (“Pihak Pertama”)
            dan Anak Santo Yusuf dengan Rumah Sakit Umum Daerah Koja Provinsi DKI Jakarta (“Pihak Kedua”) dengan
            ketentuan sebagai berikut:



                                                                                                                  167
Page 190
     Objek                     :   Rujukan Pelayanan Kesehatan Untuk Pasien Non BPJS Kesehatan.
     Jangka Waktu              :   1 Maret 2022 sampai dengan 3 Maret 2025.
     Nilai Perjanjian          :   -

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -   Merujuk pasien kepada Pihak Kedua dengan standar GCS (Glosgow Coma Scale) atau nilai tingkat
         kesadaran pasien di atas 10;
     -   Pasien yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua kesehatan berhak mendapatkan pelayanan
         kesehatan dari Pihak Kedua;
     -   Mendapat fasilitas kesehatan sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia pada Pihak Kedua;
     -   Menerima informasi dari Pihak Kedua tentang jenis pelayanan kesehatan sesuai dengan keadaan pasien.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    -  Membayar setiap penagihan biaya pelayanan kesehatan yang diajukan oleh Pihak Kedua;
    -  Melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Pihak Kedua sebelum merujuk pasien, khususnya terkait
       fasilitas dan ruang rawat yang tersedia;
    -  Memastikan setiap kegiatan pelayanan sesuai dengan standar mutu dan keselamatan pasien;
    -  Menghormati semua ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam isi Perjanjian ini.

    Hak Pihak Kedua:
    -   Menentukan perawatan bagi pasien yang akan dirawat sesuai keadaanya;
    -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan sesuai standar
        tarif yang berlaku di RSUD Koja.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    -  Menyediakan fasilitas pengobatan, perawatan dan penunjang medik bagi pasien Pihak Pertama;
    -  Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar medik yang berlaku;
    -  Memberikan informasi berupa rekam medis pasien secara lengkap tentang perkembangan/proses
       penanganan kesehatan pasien yang ditanggung oleh Pihak Pertama sesuai prosedur dan ketentuan yang
       berlaku di Pihak Kedua;
    -  Memastikan setiap pelayanan kesehatan sesuai standar mutu dan keselamatan pasien;
    -  Menghormati semua ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam isi perjanjian ini;
    -  Mengajukan panagihan atas seluruh biaya pelayanan kesehatan kepada Pihak Pertama.

     Berdasarkan Surat Keterangan nomor 005/LGL-INI/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan bahwa
     perjanjian tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

-   Perjanjian Kerjasama Operasional Pinjam Pakai Alat Kesehatan Poct Analyzer “VIM 1000” Nomor 271/CMU-
    SK/VIII/2023 dan Nomor 010/LGL-INI/P/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023, yang dibuat dan antara PT Cakra
    Medika Utama (“Pihak Pertama”) dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                     :   Pinjam pakai 1 (satu) uni instrument POCT Analyzer “VIM 1000” dengan 29
                                   parameter.
     Jangka Waktu              :   1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2025.
     Nilai Perjanjian          :   -

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pembayaran atas kits yang dipesen dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari invoice.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Menempatkan dan menyediakan alat laboratium yang telah disepakati kepada Pihak Kedua dalam kondisi
        siap pakai serta berkualitas baik, terjamin untuk segera dipergunakan di tempat yang telah ditentukan
        oleh Pihak Kedua;
     -  Menginstalasi alat di tempat yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua;
     -  Menyediakan reagen/barang habis pakai secara berkelanjutan dan memberikan informasi kepada Pihak
        Kedua apabila terdapat kekosongan dan/atau kelangkaan serta penghentian produksi persediaan;
     -  Melatih atau memberikan training dan pendidikan berkelanjutan kepada tenaga kerja/analis laboratium
        Pihak Kedua untuk menggunakan alat tersebut;



                                                                                                         168
Page 191
-    Menyediakan reagen/barang habis pakai secara berkelanjutan dan memberikan informasi kepada Pihak
     Kedua apabila terdapat kekosongan dan/atau kelangkaan serta penghentian produksi persediaan;
-    Melakukan kalibrasi dan/atau pemeliharaan setiap 6 (enam) bulan sekali dan penggantian suku cadang
     apabila diperlukan atas biayanya sendiri;
-    Melakukan kunjungan rutin ketempat Pihak Kedua;
-    Selalu siap dipanggil sewaktu-waktu untuk melakukan perbaikan dan penggantian suku cadang;
-    Menyediakan alat pengganti/back up apabila terjadi kerusakan alat yang telah ditempatkan di laboratium
     Pihak Kedua dan tidak dapat diperbaiki oleh teknisi Pihak Pertama ditempat Pihak Kedua;
-    Memberikan sertifikat/registrasi Depkes terhadap alat;
-    Bertanggung jawab untuk pengendalian dengan melakukan kalibrasi pada alat tersebut setiap 6 (enam)
     bulan sekali;
-    Melakukan penyesuaian harga reagen/parameter-parameter apabila terjadi perubahan moneter atau ada
     kenaikan harga dari pabrik;
-    Melaksanakan uji fungsi dan kalibrasi alat secara periodik;
-    Menjamin tersedia reagen/parameter untuk Pihak Kedua;
-    Menagih pembayaran kepada Pihak Kedua atas pesanan/pembelian kit pemeriksaan pada rekening Pihak
     Pertama yang tertera pada surat tagihan.

Hak Pihak Kedua:
 -   Tidak melakukan pemeriksaan dengan alat tersebut apabila terjadi sesuatu kerusakan atau kondisi lain
     yang mungkin menyebabkan ketidak-akuratan hasil pemeriksaan (tidak sesuai dengan kontrol)
 -   Meminta pelatihan bagi karyawan Pihak Kedua yang bertugas mengoperasikan alat tersebut;
 -   Meminta hasil uji fungsi dan kalibrasi alat tersebut untuk dipergunakan sesuai kebutuhan Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Mempergunakan alat milik Pihak Pertama yang telah dipasang sesuai dengan maksud dan tujuan dari KSO
    ini;
 -  Melakukan pembayaran atas kits yang dipesen dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari invoice yang
    diterbitkan oleh Pihak Pertama;
 -  Menjaga keutuhan fisik alat dan jika terjadi kerusakkan yang disebabkan kelalaian Pihak Kedua, maka
    Pihak Kedua akan dibebankan penggantian suku cadang sesuai daftar harga yang berlaku;
 -  Melaporkan kepada Pihak Pertama apabila terjadi kerusakan pada alat dan Pihak Kedua tidak
    diperkenankan menggunakan teknisi pihak lain selain Pihak Pertama;
 -  Menggunakan reagen/parameter – parameter, sebagaimana terlampir KSO ini kecuali jika ada
    persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama;
 -  Melakukan pembelian reagen sesuai dengan harga yang tercantum dalam surat penawaran;
 -  Melakukan penyesuaian harga reagen/parameter-parameter apabila terjadi perubahan moneter atau ada
    kenaikan harga dari pabrik;
 -  Melaksanakan uji fungsi dan kalibrasi alat secara periodik;
 -  Menjamin tersedia reagen/parameter untuk Pihak Kedua;
 -  Menagih pembayaran kepada Pihak Kedua atas pesanan/pembelian kit pemeriksaan pada rekening Pihak
    Pertama yang tertera pada surat tagihan.

Hak Pihak Kedua:
-   Tidak melakukan pemeriksaan dengan alat tersebut apabila terjadi sesuatu kerusakan atau kondisi lain
    yang mungkin menyebabkan ketidak-akuratan hasil pemeriksaan (tidak sesuai dengan kontrol);
-   Meminta pelatihan bagi karyawan Pihak Kedua yang bertugas mengoperasikan alat tersebut;
-   Meminta hasil uji fungsi dan kalibrasi alat tersebut untuk dipergunakan sesuai kebutuhan Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Kedua:
-  Mempergunakan alat milik Pihak Pertama yang telah dipasang sesuai dengan maksud dan tujuan dari KSO
   ini;
-  Melakukan pembayaran atas kits yang dipesen dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari invoice yang
   diterbitkan oleh Pihak Pertama;
-  Menjaga keutuhan fisik alat dan jika terjadi kerusakkan yang disebabkan kelalaian Pihak Kedua, maka
   Pihak Kedua akan dibebankan penggantian suku cadang sesuai daftar harga yang berlaku;
-  Melaporkan kepada Pihak Pertama apabila terjadi kerusakan pada alat dan Pihak Kedua tidak
   diperkenankan menggunakan teknisi pihak lain selain Pihak Pertama;
-  Menggunakan reagen/parameter – parameter, sebagaimana terlampir KSO ini kecuali jika ada
   persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama;
-  Melakukan pembelian reagen sesuai dengan harga yang tercantum dalam surat penawaran.



                                                                                                       169
Page 192
-   Perjanjian Kerja Sama Petugas Proteksi Radiasi Nomor 03/PKB-RSIASY/IV/2023 tanggal 1 April 2023, yang dibuat
    oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan Dwi Puji Astuti (“Pihak Pertama”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:

     Objek                     :   Petugas Proteksi radiasi untuk melaksanakan pelayanan kesehatan bagi pasien di
                                   Rumah Sakit
     Jangka Waktu              :   1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028
     Nilai Perjanjian          :   Rp600.000,00 per bulan

    Hak dan Kewajian Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -   Melakukan konsultasi atas hal-hal yang berhubungan tentang teknis operasional instalasi radiologi di
         Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam pasal 2 perjanjian ini;
     -   Memberikan tugas dan arahan kepada Pihak Kedua sesuai bidang profesinya;
     -   Mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu kerja sama berakhir, apabila Pihak Kedua melakukan
         pelanggaran atas salah satu atau lebih ketentuan dari Perjanjian ini, dengan sebelumnya menyampaikan
         maksudnya tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki disertai dengan alasan-salasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Menyediakan fasilitas yang diperlukan Pihak Kedua agar pelayanan dapat terlaksana sebaik mungkin;
     -  Melakukan pembayaran biaya pekerjaan kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang disepakati mungkin;
     -  Memberikan akses dan sosialisasi ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit agar Pihak Kedua dapat
        melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar profesi yang berlaku.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pelaksanaan pekerjaan di Rumah Sakit sesuai ketentuan
         dalam perjanjian;
         Mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu kerja sama berakhir, apabila Pihak kedua melakukan
         pelanggaran atas salah satu atau lebih ketentuan perjanjian ini, dengan sebelumnya menyampaikan
         maksudnya tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki disertai dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Selama jangka waktu perjanjian ini, Pihak Kedua wajib menyerahkan scan/copy STR untuk disimpan oleh
        Pihak Pertama;
     -  Mematuhi visi dan misi yang berlaku di Rumah Sakit;
     -  Memberikan supervisi, saran dan konsultasi untuk pengembangan pelayanan instalasi radiologi di Rumah
        Sakit;
     -  Hadil sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pihak Pertama termasuk menghadiri rapat dan/atau pertemuan
        yang ditentukan oleh Direktur Rumah Sakit.
     -  Secara aktif memberikan saran dan kritik yang membangun kepada Pihak Pertama demi peningkatan
        kinerja dan kualitas instalasi radiologi.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Nomor 009/LGL-INI/P/V/2024 tanggal 11 Mei 2024 yang dibuat oleh dan
    antara INI (“Pihak Pertama”) dan Gestana Andru (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                     :   berkerjasama sebagai dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit
     Jangka Waktu              :   10 Mei 2025
     Nilai Perjanjian          :   Guarantee Fee Rp15.000.000,00 per bulan

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
      -   Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
      -   Menerima no telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
          perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
      -   Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
          kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
           1. Memberikan keterangan palasu atau tidak benar sehubungan dengan perjanjian ini kepada Pihak
                Pertama;



                                                                                                            170
Page 193
          2.  Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian ini atau melanggar ketentuan
              dalam perjanjian ini, peraturan rumah sakit dan hukum yang berlaku;
          3. Lebih dari 3 kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
              pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisplinan kehadiran dan ketepatan
              waktu hadil aat bertugas di rumah sakit milik Pihak Pertama;
          4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau
              melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di rumah sakit maupun ditempat lain;
          5. Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Opersional) yang telah ditetapkan oleh Pihak
              Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
              hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
          6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
              pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus diluar
              instalasi farmasi milik Pihak Pertama;
          7. Menganiaya, menghinda secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
              Karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di rumah sakit Pihak Pertama;
          8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
              kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
              pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
              pasien;
          9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
              kesalamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik rumah sakit Pihak
              Pertama;
          10. Mengungkapkan rahasia rumah sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
              kepada pihak yang tidak berhak;
          11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
              peraturan rumah sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

   Kewajiban Pihak Pertama:
    -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugas di Rumah Sakit;
    -  Memberikan guarante fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 per bulan;
    -  Mentransfer bagi hasil kepada Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya;
    -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki Pihak Pertama
       sehubungan dengan pasien tersebut sewaktu dirawat di Rumah Sakit, yang semata-mata hanya dapat
       digunakan Pihak Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik tersebut.

Hak Pihak Kedua:
 -   Menerima guarante fee kepada Pihak Pertama senilai Rp15.000.000,00 per bulan;
 -   Pihak Kedua memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
     kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan rumah sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai kompensasi bagi
           hasil Pihak Kedua;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau kesehatan
           Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu perjanjian ini ditandatangani.

 Kewajiban Pihak Kedua:
  -  Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
       1. Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
           Kedokteran Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
       2. Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-
           norma etika medis yang berlaku;
       3. Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
           administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
       4. Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
       5. Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
           Pihak Pertama;




                                                                                                        171
Page 194
          6.    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
                dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
                aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
          7. Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan
                gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
          8. Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
                diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
          9. Membantu tugas-tugas lainnya untuke meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang diminta
                oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
          10. Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
                mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
    -    Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakti sesuai dengan ketentuan
         yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
    -    Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
         waktu/part time pada waktu dan hari kerja;
    -    Mengikuti jadwal gilir kerja (shift) sebagai Dokter Konsul jaga (on-call) yang waktunya akan diatur lebih
         lanjut oleh para pihak;
    -    Datang sebagai Dokte On-Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit sesuai
         kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
    -    Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya yaitu dokter
         dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit;
    -    Memberikan no telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
         Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
         Ruangn /IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhan pelayanan
         kesehatan di Rumah Sakit;
    -    bTidak dibenarkan mengubah tarif berlaku, tanpa persetujuan tertulis di Pihak Pertama;
    -    Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
    -    Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratium, radiologi dan
         lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit
         untuk pasiennya;
    -    Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
         bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar Rumah Sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
         Pihak Pertama;
    -    Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang telah ditetapkan Pihak
         Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Instalasi Farmasi milik
         Pihak Pertama;
    -    Diizinkan beralih ke obat lain apabila persyaratan telah terpenuhi oleh Pihak Kedua yang tujuannya supaya
         tidak terjadi penumpukan obat di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
    -    Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
         (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak
         Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi
         Pemerintah maupun Instansi Swasta aMenjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan
         kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk
         penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;
    -    Untuk dengan alsaan apapun juga merahasiakan semua informasi perihak perusahaan Pihak Pertama, baik
         yang diperolehnya secara langsung maupun yidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun
         setelah Perajanjian ini berakhir.

    Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan oleh Direksi INI nomor 005/LGL-INI/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
    yang menerangkan bahwa perjanjian tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 013/LGL-INI/P/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang dibuat oleh dan
    antara INI (“Pihak Pertama”) dan Nicky Octavianus (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek               : berkerjasama sebagai dokter spesialis anestesi di Rumah
                         Sakit
     Jangka Waktu        : 30 Juni 2025
     Nilai Perjanjian :
                                                     Visit dan Konsul                       Tindakan
            No.            Tipe Pasien
                                             Pihak Pertama        Pihak Kedua    Pihak Pertama     Pihak Kedua
             1.    VIP                            20%                 80%             20%              80%
             2.    Kelas I                        20%                 80%             20%              80%



                                                                                                             172
Page 195
     3.    Kelas II                        20%              80%              20%              80%
     4.    Kelas III                       20%              80%              20%              80%

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 -    Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
 -    Menerima no telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
      perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
 -    Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
      kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
       1. Memberikan keterangan palasu atau tidak benar sehubungan dengan perjanjian ini kepada Pihak
             Pertama;
       2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian ini atau melanggar ketentuan
             dalam perjanjian ini, peraturan rumah sakit dan hukum yang berlaku;
       3. Lebih dari 3 kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
             pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisplinan kehadiran dan ketepatan
             waktu hadil aat bertugas di rumah sakit milik Pihak Pertama;
       4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
             kejahatan lainnya yang dilakukan di rumah sakit maupun ditempat lain;
       5. Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Opersional) yang telah ditetapkan oleh Pihak
             Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
             hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
       6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
             dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus diluar instalasi
             farmasi milik Pihak Pertama;
       7. Menganiaya, menghinda secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
             Karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di rumah sakit Pihak Pertama;
       8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
             kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
             pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
             pasien;
       9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
             kesalamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik rumah sakit Pihak
             Pertama;
       10. Mengungkapkan rahasia rumah sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
             kepada pihak yang tidak berhak;
       11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
             peraturan rumah sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
-   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugas di Rumah Sakit;
-   Memberikan guarante fee kepada Pihak Kedua senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan;
-   Mentransfer bagi hasil kepada Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya;
-   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki Pihak Pertama
    sehubungan dengan pasien tersebut sewaktu dirawat di Rumah Sakit, yang semata-mata hanya dapat
    digunakan Pihak Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik tersebut.

Hak Pihak Kedua:
-   Menerima guarante fee kepada Pihak Pertama senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan;
-   Pihak Kedua memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan
    kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
           dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan rumah sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai kompensasi
           bagi hasil Pihak Kedua;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian
           ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu perjanjian ini
           ditandatangani.



                                                                                                    173
Page 196
Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
           Profesi Kedokteran Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
     b. Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
           norma-norma etika medis yang berlaku;
     c. Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
           administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
     d. Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
     e. Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
           Pihak Pertama;
     f. Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
           dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
           aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
     g. Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
           keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     h. Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
           diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
     i.    Membantu tugas-tugas lainnya untuke meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang diminta
           oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
     j.    Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
           mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
 -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakti sesuai dengan
     ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
 -   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
     waktu/part time pada waktu dan hari kerja;
 -   Mengikuti jadwal gilir kerja (shift) sebagai Dokter Konsul jaga (on-call) yang waktunya akan diatur lebih
     lanjut oleh para pihak;
 -   Datang sebagai Dokter On-Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
     sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
 -   Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya yaitu dokter
     dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit;
 -   Memberikan no telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
     Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
     perawat Ruangn /IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhan
     pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;
 -   Menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba pada
     waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajemen Rumah Sakit atau
     pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien
     yang berobat di Rumah Sakit miliki Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidak
     hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit
     tetap baik di mata masyarakat;
 -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
     sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
 -   Tidak dibenarkan mengubah tarif berlaku, tanpa persetujuan tertulis di Pihak Pertama;
 -   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
 -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratium, radiologi
     dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah
     Sakit untuk pasiennya;
 -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
     (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar Rumah Sakit kecuali ada persetujuan
     tertulis dari Pihak Pertama;
 -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang telah ditetapkan
     Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Instalasi Farmasi
     milik Pihak Pertama;
 -   Diizinkan beralih ke obat lain apabila persyaratan telah terpenuhi oleh Pihak Kedua yang tujuannya
     supaya tidak terjadi penumpukan obat di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
 -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
     (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak
     Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi



                                                                                                         174
Page 197
            Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
            mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
            ketentuan DOEN atau DPHO provider tersebut;
       -    Meminta izin untuk tidak hadir karena sakit atau keperluan penting dan mendesak lainnya dengan
            memberikan informasi kepada Pihak Pertama paling lambat 1 x 24 jam;
       -    Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
            hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak
            hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;
       -    Untuk dengan alsaan apapun juga merahasiakan semua informasi perihak perusahaan Pihak Pertama,
            baik yang diperolehnya secara langsung maupun yidak langsung selama perjanjian ini berlangsung
            maupun setelah Perajanjian ini berakhir.


-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 020/LGL-INI/P/X/2024 tanggal 31 Okrtober 2024 yang dibuat oleh
    dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan Netty Katrina Dameria (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                : berkerjasama sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi di
                          Rumah Sakit
     Jangka Waktu         : 31 Oktober 2025
     Nilai Perjanjian :
                                                    Visit dan Konsul                         Tindakan
        No.             Tipe Pasien
                                            Pihak Pertama      Pihak Kedua       Pihak Pertama      Pihak Kedua
         1.     VIP                              20%               80%                20%               80%
         2.     Kelas I                          20%               80%                20%               80%
         3.     Kelas II                         20%               80%                20%               80%
         4.     Kelas III                        20%               80%                20%               80%

      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
       -    Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
       -    Menerima no telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
            perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
       -    Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
            kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
             1. Memberikan keterangan palasu atau tidak benar sehubungan dengan perjanjian ini kepada Pihak
                   Pertama;
             2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian ini atau melanggar ketentuan
                   dalam perjanjian ini, peraturan rumah sakit dan hukum yang berlaku;
             3. Lebih dari 3 kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
                   pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisplinan kehadiran dan ketepatan
                   waktu hadil aat bertugas di rumah sakit milik Pihak Pertama;
             4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
                   kejahatan lainnya yang dilakukan di rumah sakit maupun ditempat lain;
             5. Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Opersional) yang telah ditetapkan oleh Pihak
                   Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
                   hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
             6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
                   dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus diluar instalasi
                   farmasi milik Pihak Pertama;
             7. Menganiaya, menghinda secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
                   Karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di rumah sakit Pihak Pertama;
             8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
                   kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
                   pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
                   pasien;
             9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
                   kesalamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik rumah sakit Pihak
                   Pertama;
             10. Mengungkapkan rahasia rumah sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
                   kepada pihak yang tidak berhak;
             11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
                   peraturan rumah sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.



                                                                                                             175
Page 198
Kewajiban Pihak Pertama:
-   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugas di Rumah Sakit;
-   Memberikan guarante fee kepada Pihak Kedua senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan;
-   Mentransfer bagi hasil kepada Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya;
-   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki Pihak Pertama
    sehubungan dengan pasien tersebut sewaktu dirawat di Rumah Sakit, yang semata-mata hanya dapat
    digunakan Pihak Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik tersebut.

Hak Pihak Kedua:
-   Menerima guarante fee kepada Pihak Pertama senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan;
-   Pihak Kedua memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan
    kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
           dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan rumah sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai kompensasi
           bagi hasil Pihak Kedua;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian
           ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
          Profesi Kedokteran Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
     b. Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
          norma-norma etika medis yang berlaku;
     c. Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
          administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
     d. Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
     e. Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
          Pihak Pertama;
     f. Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
          dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
          aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
     g. Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
          keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     h. Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
          diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
     i.   Membantu tugas-tugas lainnya untuke meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang diminta
          oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
     j.   Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
 -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakti sesuai dengan
     ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
 -   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
     waktu/part time pada waktu dan hari kerja;
 -   Mengikuti jadwal gilir kerja (shift) sebagai Dokter Konsul jaga (on-call) yang waktunya akan diatur lebih
     lanjut oleh para pihak;
 -   Datang sebagai Dokter On-Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
     sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
 -   Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya yaitu dokter
     dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit;
 -   Memberikan no telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
     Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
     perawat Ruangn /IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhan
     pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;




                                                                                                         176
Page 199
       -   Menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba pada
           waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajemen Rumah Sakit atau
           pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien
           yang berobat di Rumah Sakit miliki Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidak
           hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit
           tetap baik di mata masyarakat;
       -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
           sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
       -   Tidak dibenarkan mengubah tarif berlaku, tanpa persetujuan tertulis di Pihak Pertama;
       -   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
       -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratium, radiologi
           dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah
           Sakit untuk pasiennya;
       -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
           (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar Rumah Sakit kecuali ada persetujuan
           tertulis dari Pihak Pertama;
       -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang telah ditetapkan
           Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Instalasi Farmasi
           milik Pihak Pertama;
       -   Diizinkan beralih ke obat lain apabila persyaratan telah terpenuhi oleh Pihak Kedua yang tujuannya
           supaya tidak terjadi penumpukan obat di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
       -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
           (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak
           Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi
           Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
           mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
           ketentuan DOEN atau DPHO provider tersebut;
       -   Meminta izin untuk tidak hadir karena sakit atau keperluan penting dan mendesak lainnya dengan
           memberikan informasi kepada Pihak Pertama paling lambat 1 x 24 jam;
       -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
           hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak
           hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;
       -   Untuk dengan alsaan apapun juga merahasiakan semua informasi perihak perusahaan Pihak Pertama,
           baik yang diperolehnya secara langsung maupun yidak langsung selama perjanjian ini berlangsung
           maupun setelah Perajanjian ini berakhir.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 021/LGL-INI/P/X/2024 tanggal 8 Okrtober 2024 yang dibuat oleh
    dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan Paulus Lukman (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                : berkerjasama sebagai dokter spesialis bedah
     Jangka Waktu         : 7 Oktober 2025
     Nilai Perjanjian :
                                                    Visit dan Konsul                  Tindakan
        No.             Tipe Pasien
                                            Pihak Pertama      Pihak Kedua Pihak Pertama     Pihak Kedua
         1.     VIP                              20%               80%          20%              80%
         2.     Kelas I                          20%               80%          20%              80%
         3.     Kelas II                         20%               80%          20%              80%
         4.     Kelas III                        20%               80%          20%              80%

      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
       -    Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
       -    Menerima no telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
            perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
       -    Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
            kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
             1. Memberikan keterangan palasu atau tidak benar sehubungan dengan perjanjian ini kepada Pihak
                   Pertama;
             2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian ini atau melanggar ketentuan
                   dalam perjanjian ini, peraturan rumah sakit dan hukum yang berlaku;




                                                                                                           177
Page 200
       3. Lebih dari 3 kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
             pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisplinan kehadiran dan ketepatan
             waktu hadil aat bertugas di rumah sakit milik Pihak Pertama;
       4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
             kejahatan lainnya yang dilakukan di rumah sakit maupun ditempat lain;
       5. Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Opersional) yang telah ditetapkan oleh Pihak
             Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
             hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
       6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
             dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus diluar instalasi
             farmasi milik Pihak Pertama;
       7. Menganiaya, menghinda secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
             Karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di rumah sakit Pihak Pertama;
       8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
             kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
             pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
             pasien;
       9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
             kesalamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik rumah sakit Pihak
             Pertama;
       10. Mengungkapkan rahasia rumah sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
             kepada pihak yang tidak berhak;
       11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
             peraturan rumah sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
-   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugas di Rumah Sakit;
-   Memberikan guarante fee kepada Pihak Kedua senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan;
-   Mentransfer bagi hasil kepada Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya;
-   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki Pihak Pertama
    sehubungan dengan pasien tersebut sewaktu dirawat di Rumah Sakit, yang semata-mata hanya dapat
    digunakan Pihak Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik tersebut.

Hak Pihak Kedua:
-   Menerima guarante fee kepada Pihak Pertama senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan;
-   Pihak Kedua memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan
    kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
           dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan rumah sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai kompensasi
           bagi hasil Pihak Kedua;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian
           ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
          Profesi Kedokteran Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
     b. Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
          norma-norma etika medis yang berlaku;
     c. Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
          administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
     d. Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
     e. Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
          Pihak Pertama;




                                                                                                    178
Page 201
    f.    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
          dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
          aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
    g. Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
          keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
    h. Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
          diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
    i.    Membantu tugas-tugas lainnya untuke meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang diminta
          oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
    j.    Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakti sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
    waktu/part time pada waktu dan hari kerja;
-   Mengikuti jadwal gilir kerja (shift) sebagai Dokter Konsul jaga (on-call) yang waktunya akan diatur lebih
    lanjut oleh para pihak;
-   Datang sebagai Dokter On-Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
-   Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya yaitu dokter
    dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit;
-   Memberikan no telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
    perawat Ruangn /IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhan
    pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;
-   Menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba pada
    waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajemen Rumah Sakit atau
    pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien
    yang berobat di Rumah Sakit miliki Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidak
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit
    tetap baik di mata masyarakat;
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
-   Tidak dibenarkan mengubah tarif berlaku, tanpa persetujuan tertulis di Pihak Pertama;
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratium, radiologi
    dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah
    Sakit untuk pasiennya;
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
    (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar Rumah Sakit kecuali ada persetujuan
    tertulis dari Pihak Pertama;
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang telah ditetapkan
    Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Instalasi Farmasi
    milik Pihak Pertama;
-   Diizinkan beralih ke obat lain apabila persyaratan telah terpenuhi oleh Pihak Kedua yang tujuannya
    supaya tidak terjadi penumpukan obat di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi
    Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau DPHO provider tersebut;
-   Meminta izin untuk tidak hadir karena sakit atau keperluan penting dan mendesak lainnya dengan
    memberikan informasi kepada Pihak Pertama paling lambat 1 x 24 jam;
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
    hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak
    hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;
    Untuk dengan alsaan apapun juga merahasiakan semua informasi perihak perusahaan Pihak Pertama,
    baik yang diperolehnya secara langsung maupun yidak langsung selama perjanjian ini berlangsung
    maupun setelah Perajanjian ini berakhir.




                                                                                                        179
Page 202
-   Perjanjian Utang tanggal 11 Mei 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Griya Indo Sejahtera (GIS) (“Pihak Pertama”)
    dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Pinjaman utang
    Jangka Waktu         : secara lunas selambat-lambatnya 29 September 2025
    Nilai Perjanjian     : Rp10.000.000.000,00
    Bunga                : 6% (enam persen)

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pinjaman utang dari Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
         ini lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 29 September 2025;
     -   Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak Kedua
         perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertaa berkawajiban untuk membayar suatu gantu rugi dan/atau
         bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Perama
         untuk melakukan pembayaran kembali utang.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Merima pembayaran pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;
     -   Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Perama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban
         Pihak Pertama untuk membayar utang;
     -   Untuk menagih piutangnya kepada Pihak Pertama dengena seketika dan sekaligus lunas, yaitu:
          a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang atau
               dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
          b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda (kekayaan);
          c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disitia akibat tersangkut dalam suatu
               perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama dalam
               melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua;
          d. Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
               ketentuan dalam Perjanjian;
          e. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak Kedua
               perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertaa berkawajiban untuk membayar suatu gantu rugi
               dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan
               Pihak Perama untuk melakukan pembayaran kembali utang.
     -   Pihak Kedua dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak
         dan/atau kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Ketiga.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama.

    Didukung surat Pernyataan Direksi INI tanggal 26 Juni 2025, INI dan PT Grya Indo Sejahterah tidak memiliki hubungan
    afiliasi, dan INI tidak meminta jaminan dalam bentuk apapun kepada PT Grya Indo Sejahterah dalam memberikan
    pinjaman tersebut. Manfaat yang didapatkan INI adalah bunga sebesar 6% dan transaksi tersebut bukan benturan
    kepentingan

-   Perjanjian Jual Beli Pasokan Gas Medis Menggunakan Tabung nomor DistributionAgreement_LGL_2525 tanggal 1
    Desember 2023 yang dibuat oleh dan antara PT Samator Gas Industri (“Penjual“) dan INI (“Pembeli“), dengan
    ketentuan sebagai berikut:

    Objek                : Gas medis menggunakan tabung
    Jangka Waktu         : 30 November 2025
    Nilai Perjanjian     :
      Harga Produk
      O2                  Kapasitas 6m2                         = Rp 40.000 per tabung
      N2O                 Kapasitas 25Kg                        = Rp 3.000.000 per tabung
      N2O                 Kapasitas 20Kg                        = Rp 2.400.000 per tabung
      UT                  Kapasitas 6m2                         = Rp 120.000 per tabung
      CO2                 Kapasitas 20Kg                        = Rp 200.000 per tabung
      Harga di atas belum termasuk PPN.



                                                                                                                  180
Page 203
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Penjual:
 -    Untuk mensuplai pembeli dengan kapasitas tabung yang berbeda jika hanya tabung tersebut yang tersedia di
      depot pengisian;
 -    Menerima pembayaran atas denda keterlambatan pasokan produk secara tepat waktu dalam jangka waktu;
 -    Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender pembeli juga belum melakukan pembayaran
      atas denda kerusakan dan/atau kehilangan, maka penjual berhak menyatakan bahwa pembeli telah melakukan
      wanprestasi.

Kewajiban Penjual:
 -    Menyediakan produk sesuai dengan spesifikasi perjanjian ini dan sejumlah pesanan yang diajukan rumah sakit
      berdasarkan kesepakatan para pihak;
 -    Mengkonfirmasikan kesediaan dan kemampuannya untuk memenuhi permintaan produk dari pembeli
      selambat-lambatnya 1 hari setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari pembeli tersebut;
 -    Menandatangani berita acara produk;
 -    Melakukan pengecekan produk dan tabung yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Santo Yusuf bersamaan
      dengan pengiriman produk dan tabung tersebut;
 -    Apabila penjual terlambat memasok produk, maka penjual akan dikenakan denda sebesar 0,2% per hari dari
      harga produk yang mengalami keterlambatan dengan maksimum denda adalah sebesar 36% per tahun;
 -    Penjual akan mengirimkan tagihan ke alamat pembeli;
 -    Melakukan pemeriksaan atas tabung pada saat pengambilan;
 -    Menanggung biaya pengambalian tabung apabila penjual mengakhiri perjanjian sebelum berakhirnya jangka
      waktu perjanjian;
 -    Meminjamkan tabung pengganti apabila ada tabung yang rusak dan/atau tidak berfungsi di Rumah Sakit;
 -    Menjamin bahwa pengadaan bahwa pengadaan dan pengisian produk harus sesuai dengan indikator mutu
      produk yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penjual menjamin bahwa tidak ada produk yang
      mengalami kebocoran pada saat penjual melakukan penggantidan dan/atau pengisian produk di Rumah Sakit
      yang dapat membahayakan pasien dimana kebocoran tersebut merupakan kesalahan dari penjual;
 -    Menjamin bahwa penjual telah memiliki perizinan dari instansi berwenang dalam hal gas medis bagi pembeli
      sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, dalam hal timbul gugatan, tuntutan dan/atau permintaan ganti rugi
      dari pihak ketiga terkait perizinan dan opersiaonal penjual, maka penjual melepaskan pembeli sepenuhnya atas
      gugatan, tuntuan dan/atau permintaan ganti rugi yang timbul;
 -    Menjamin bahwa akan memberikan penggantian atas kerusakan yang mungkin timbul pada saat pengadaan dan
      pengisian produk di Rumah Sakit, kecuali disebabkan kelalaian oleh pembeli;
 -    Memastikan kembali dan pengecekan sebelum melakukan pengisian produk.

Hak Pembeli:
 -    Mendapatkan jaminan terkait dengan pengisian produk yang dilakukan oleh penjual di mana telah sesuai dengan
      indikator mutu produk yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
 -    Mendapatkan jaminan penggantian atas kerusakan yang ditimbulkan atas pekerjaan karena kesalahan penjual.

Kewajiban Pembeli:
 -    Menandatangani berita acara produk;
 -    Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan ada dan/atau tidak adanya produk kosong;
 -    Apabila ketika penjual melakukan pengecekan produk terdapat produk kosong, maka penjual akan melakukan
      penggantian dan/atau pengisian atas produk tersebut;
 -    Membayar harga produk kepada penjual ke rekening bank penjual;
 -    Melakukan pembayaran terhadap tagihan yang diajukan oleh penjual selama penjual telah melengkapi
      dokumen-dokumen;
 -    Melakukan pembayaran atas denda keterlambatan pembayaran secara tepat waktu dalam jangka waktu;
 -    Melakukan pembayaran denda kerusakan dan/atau atas tabung yang mana bukan dikarenakan kesalahan dari
      penjual yang besarnya. Pembayaran atas denda kerusakan dan/atau kehilangan tabung tersebut wajib dilakukan
      jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak diterimanya tagihan atas denda kerusakan atau
      kehilangan tabung. Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender pembeli juga belum
      melakukan pembayaran atas denda kerusakan dan/atau kehilangan, maka penjual berhak menyatakan bahwa
      pembeli telah melakukan wanprestasi;
 -    Menjaga dan merawat tabung dengan baik dan segala risiko terhadap dan/atau yang ditimbulkan dari tabung
      serta kerusakan yang bukan karena penggunaan normal (depresiasi) atau keadaan kahar, menjadi beban dan
      tanggung jawab pembeli;




                                                                                                             181
Page 204
     -      Mengembalikan tabung dalam waktu 90 hari sejak tabung diteruma pertama kali oleh pembeli dalam keadaan
            baik kecuali dalam hal rusak akibat pemakaian normal (depresiasi);
     -      Menanggung biaya pengembalian tabung apabila pembeli mengakhiri perjanjian sebelum berakhirnya jangka
            waktu perjanjian.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja nomor 005/PKS/GUB-PTINI/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, dibuat oleh dan
    antara PT Gracia Usaha Bersama (“Pihak Pertama”) dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Penyediaan jasa tenaga kerja
    Jangka Waktu         : 31 Mei 2025
    Nilai Perjanjian     : Rp43.147.761,00

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima biaya jasa.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -    Melaksanakan pekerjaan secaraan optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada pihak kedua;
     -    Membina dan memberikan pelatihan kepada tenaga kerja agar tenaga kerja dapat melaksanakan fuingsi dan
          tugas jabatannya dengan baik;
     -    Melaksanakan fungsi dan tugas jabatannya pada jam kerja yang ditentukan oleh pihak kedua di Rumah Sakit;
     -    Menaati surat perintah lembur sesuai intruksi pihak kedua;
     -    Menempatkan tenaga kerja yang profesional dan kompeten serta dapat bekerjasama dengan pihak kedua atau
          pihak lain yang ditunjuk pihak kedua;
     -    Menempatkan tenaga kerja supervisor untuk melakukan supervisi, evaluasi dan bimbingan pekerjaan yang
          dilakukan satu minggu satu kali;
     -    Menginformasikan apabila ada tenaga kerja yang berhalanagan hadir untuk melaksanakan pekerjaannya kepada
          pihak kedia selambat-lambatnya 1x24 jam sebelumnya, dan pihak pertama wajib menyediakan pengganti
          sementara di hari tenaga kerja tidak hadir dan pihak kedua tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas
          penyediaan pengganti sementara;
     -    Mengganti anggota tenaga kerja yang menurut pihak kedua tidak memenuhi standar pihak kedua atau tidak
          dapat bekerjasama dengan pihak kedua atau pihak lain yang ditunjuk pihak kedua. Pihak kedua tidak dikenakan
          biaya tambahan apapun atas penggantian anggota tenaga kerja tersebut;
     -    Membuat rekapitulasi absen harian tenaga kerja dan memberikannya kepada perwakilan pihak pertama di
          Rumah Sakit, untuk kemudian diperiksa dan dijadikan sebagai salah satu dokumen pendukung yang harus
          dilampirkan dalm pembayaran invoice.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima pelaksanaan pekerjaan secara optimal dan pelayanan terbaik dari pihak pertama;
     -    Mengintruksikan kepada pihak pertam/tenaga kerja untuk lembur sesuai kebijakan pihak kedua dengan surat
          perintah lembur yang akan dibuat dan ditandatangani oleh pihak kedua;
     -    Meminta kepada pihak pertama untuk mengganti anggota tenaga kerja yang menurut pihak kedua tidak
          memenuhi standar pihak kedua atau tidak dapat bekerjasama dengan pihak kedua atau pihak lain yang ditunjuk
          pihak kedua. Pihak kedua tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian anggota tenaga kerja
          tersebut.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    Membayar biaya jasa.

    Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan oleh Direksi INI nomor 005/LGL-INI/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang
    menerangkan bahwa perjanjian tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

-   Perjanjian Kerja sama Jasa Pengangkutan Sampah Non Medis nomor 119/SPK/ANJ/I/2025 tanggal 1 Januari 2025 yang
    dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT Astro Niaga Jaya (“Pihak Pertama”) dengan ketentuan sebagai
    berikut:

    Objek                                 : Jasa pengangkutan limbah dan sampah tidak
                                          berbahaya
    Jangka Waktu                          : 3 Januari 2025 sampai dengan 2 Januari 2026
    Nilai                                 : Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah)

    Hak dan Kewajiban Para Pihak



                                                                                                                  182
Page 205
    Hak Pihak Pertama:
     -    Mendapatkan pelayanan jasa sesuai kesepakatan para pihak sebegaimana dijabarkan dalam perjanjian;
     -    Mendapatkan informasi dari Pihak Kedua bila terjadi permasalahan keterlambatan pengangkutan sampah paling
          lambat 1 x 24 jam;
     -    Mengenakan denda kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua lalai dalam melakukan tugas pengangkutan
          sampah dengan perhitungan proposional terhadap nilai kontrak perbulan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
       -    Untuk memastikan bahwa sampah yang akan diangkut sudah dibungkus dengan Polibag/trashbag (kantong
            sampah), termasuk kantong sampah yang sudah di sobek/rusak;
       -    Membayarkan secara transfer selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah invoice diterima dari Pihak Kedua
            setiap bulannya dan mengikuti ketentuan;

    Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima pembayaran
     -    Tidak melakukan pengangkutan dihari raya idul fitri

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -    Mengangkut dan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir yang ditentukan oleh Pemda DKI, yaitu TPA
          Bantar Gebang;
     -    Membayar retribusi sampah yang diangkut dari tempat Pihak Pertama sesuai ketentuan yang berlaku dan
          mengirimkan bukti pembayaran retribusinya ke Pihak Pertama;
     -    Mengangkut sampah Pihak pertama dengan minimal 2 kali 1 minggu, yaitu setiap hari senin dan rabu kecuali
          ada permintaan tambahan pengangkutan dari Pihak Pertama atau perubahan jadwal yang ditentukan oleh Pihak
          Pertama;
     -    Menyediakan kendaraan pengangkutan dan petugas pengangkutan sampah untuk memindahkan sampah dari
          tempat penampungan sampah sementara di Rumah Sakit ke kendaraan pengangkutan yang dipergunakan oleh
          Pihak Kedua;
     -    Melampirkan bukti laporan penimbangan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dari Dinas Lingkungan Hidup DKI
          Jakarta kepada Pihak Pertama;
     -    Mematuhi perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan bidang usaha Pihak
          kedua

-   Perjanjian Kerjasama nomor 09/PKB-RSIASY/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat oleh dan antara Unit Donor
    Darah PMI DKI Jakarta (“Pihak Pertama“) dan INI (“Pihak Pertama“), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Pelayanan darah
    Jangka Waktu         : 5 September 2026
    Nilai Perjanjian     : - Pasien DKI : Rp360.000,00
                            - Pasien non DKI/DKI: Rp630.000,00

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) atas darah yang telah diberikan kepada Pihak Kedua;
     -   Mengatur pemberian darah atas permintaan Pihak Kedua sesuai dengan kondisi persediaan dara Pihak Pertama;
     -   Menolak pengembalian darah yang tidak memenuhi ketentuan;
     -   Menerima Biaya Pemeriksaan Laboratorium atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama berdasarkan
         permintaan Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Memberikan darah yang telah siap pakai dan telah melalui pemeriksaan uji saring infeksi menular lewat transfusi
        darah sesuai Standar;
     -  Menerima pengembalian darah sesuai dengan ketentuan;
     -  Membuat taguhan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk pasien Pihak Kedua sesuai dengan besaran
        yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.

     Hak Pihak Kedua:
     -   Menerima darah yang siap pakai dan yang telah dinyatakan non reaktif melalui pemeriksaan uji saring infeksi
         menular lewat transfusi darah sesuai standar;
     -   Melakukan permintaan darah kepada Pihak Pertama melalui UDD PMI Kota Jakarta Utara sesuai kebutuhan dari
         Pihak Kedua, kecuali pemeriksaan rujukan dan komponen darah;
     -   Mengembalikan darah sesuai dengan ketentuan.



                                                                                                                  183
Page 206
     Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Menyediakan sarana dan prasarana penunjang transfusi darah di ruangan sesuai standar;
     -  Mengelola pemberian darah kepada pasien sesuai kebutuhan darah pasien yang rasional (patient blood
        management sesuai clinical use of blood);
     -  Dalam pengambil darah, Pihak Kedua harus mengirim petugas resmi terlatih dengan membawa contoh darah
        pasien sesuai ketentuan dan menggunakan peralatan khusus (coolbox disertai alat pendingin, alat pemantau
        suhu dan pencatatan pemantauan suhu) sesuai SPO (Standar Prosedur Operasional);
     -  Meminta Informed Consent dari resipien sebelum transfusi darah;
     -  Melakukan tindakan dan monitoring transfusi darah sesuai standar;
     -  Menagihkan biaya pengganti pengolahan darah kepada pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
     -  Menagihkan biaya pemeriksaan laboratorium selain BPPD kepada pasien sesuai peraturan perundangan yang
        berlaku;
     -  Membayar Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sesuai SK yang berlaku atas seluruh darah yang telah
        diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan lembar tagihan yang dikeluarkan oleh Pihak
        Pertama, dengan batas waktu pembayaran maksimal 30 hari sesudah lembaran tagihan diterima Pihak Kedua,
        dan dengan sanksi kelalaian/keterlambatan sesuai ketentuan;
     -  Membayar Biaya Pemeriksaan Laboratorium sesuai SK yang berlaku atas seluruh pemeriksaan laboratorium yang
        telah dilakukan terhadap darah oleh Pihak Pertama sesuai permintaan Pihak Kedua kepada Pihak Kedua
        berdasarkan lembaran tagihan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dengan batas waktu pembayaran maksimal
        30 hari sesudah lembar tagihan diterima Pihak Kedua, dan dengan sanksi kelalaian atau keterlambatan sesuai
        dengan ketentuan;
     -  Memberikan informasi kepada Pihak Pertama bila di dapatkan reaksi transfusi pada pasien yang menerima
        darah.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa Satuan Tenaga Keamanan nomor 060/MSS-INI/SEC/12.24 tanggal 31 Desember 2024, yang
    dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT MULTI SERVISINDO SARANA (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:

    Objek                      : Jasa Pengelolaan Keamanan di Rumah Sakit
    Jangka Waktu               : 1 Januari 2025 - 30 Juni 2025
    Nilai                      : Rp 51.196.733,15

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menyetujui atau menolak setiap usulan atau saran dari Pihak Kedua baik yang menyangkut bidang keamanan
          maupun bidang administrasi sehubungan dengan Pekerjaan;
     -    Melaporkan dan menolak penugasan/penempatan anggota personil Satpam yang terbukti telah melanggar
          standar operasional dan prosedur (SOP) serta tidak disiplin (termasuk namun tidak terbatas tidur waktu kerja,
          merokok di area terlarang, seragam tidak sesuai ketentuan);
     -    Mengusulkan kepada Pihak Kedua untuk menambah anggota/mengurangi Personil Satpam dari jumlah yang ada
          saat ini, usulan tersebut harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) minggu
          sebelum tanggal pelaksanaan;
     -    Meminta Pihak Kedua untuk mengganti personil Satpam yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi standar
          Pihak Pertama atau tidak dapat bekerja sama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak
          Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian personil Satpam tersebut;
     -    Menerima pemberitahuan dari Pihak Kedua secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum
          penarikan atau penggantian personil Satpam tersebut dilakukan apabila Pihak Kedua bermaksud menarik atau
          mengganti personil Satpam dengan alasan-alasan tertentu;
     -    Menerima pemberitahuan secara tertulis dari Pihak Kedua apabila Pihak Kedua bermaksud untuk merubah
          Standar Operasional dan Prosedur pengamanan dengan alasan tertentu;
     -    Dalam hal dokumen yang diterima tidak lengkap dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak menunda
          pembayaran Biaya Pekerjaan hingga kelengkapan dokumen tersebut dipenuhi oleh Pihak Kedua;
     -    Meminta Satpam pengganti dengan Satpam lainnya dari Pihak Kedua apabila Personil Satpam yang telah 3 (tiga)
          kali berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan dilaporkan tetap tidak mematuhi jam dan jadwal kerja yang
          telah ditentukan;
     -    Dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 30
          (tiga puluh) hari dari tanggal yang diinginkan kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Pertama sebelumnya sudah
          memberi teguran sebanyak 3 (tiga) kali secara tertulis kepada Pihak Kedua dengan alasan yang jelas seperti:
           a. Tidak melaksanakan sebagian atau keseluruhan isi Perjanjian ini;
           b. Melalaikan sebagian atau seluruh tugas dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian ini;



                                                                                                                   184
Page 207
      c.   Tidak atau belum berusaha untuk memperbaiki kinerjanya sebagai hasil evaluasi Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Memberikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggung jawabkan, yang diperlukan oleh Pihak
     Kedua guna kelancaran tugas pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud
     dalam Perjanjian ini;
 -   Membayar biaya Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
 -   Mengajukan permohonan persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kedua apabila Pihak Pertama
     bermaksud menugaskan Personil Satpam di luar tugas pengamanan rutin;
 -   Menyediakan sarana penunjang bagi Satpam dalam menyelenggarakan keamanan meliputi:
      a. Pos Jaga;
      b. Ruang Supervisor;
      c. Ruang Ganti;
      d. Toilet / Kamar Mandi.
 -   Selama perjanjian berlaku, bilamana Pihak Pertama ingin mengurangi jumlah Personil Satpam yang ditempatkan
     dan ditugaskan di Rumah Sakit dari jumlah yang telah tercantum dalam setiap Jangka Waktu dan setiap
     perpanjangannya berakhir, maka Pihak Pertama harus memberitahukan mengenai maksudnya tersebut secara
     tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengurangan tersebut hendak dilaksanakan;
 -   Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima
     tagihan beserta dokumen lengkap dari Pihak Kedua;
 -   Memberikan Surat Perintah Lembur untuk menggantikan jam kerja Personil Satpam yang berhalangan hadir
     karena alasan:
      a. Sakit;
      b. Melakukan tugas training;
      c. Cuti tahunan.
     Sehubungan dengan alasan tersebut diatas, Pihak Pertama tidak dikenakan biaya lembur dan/atau biaya
     tambahan apapun oleh Pihak Kedua;
 -   Memberikan izin kepada setiap Personil Satpam untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, serta
     memberikan izin istirahat selama maksimal 1 (satu) jam setiap harinya, secara bergantian selama dalam
     menjalankan tugasnya sesuai jam dan jadwal kerja yang ditetapkan.

Hak Pihak Kedua
-   Mendapat pembayaran biaya Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
-   Mengusulkan kepada Pihak Pertama untuk penambahan anggota Personil Satpam dari jumlah yang ada saat ini,
    paling lambat 14 (empat belas) hari kalender secara tertulis dengan persetujuan Pihak Pertama;
-   Menerima izin istirahat dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya selama maksimal 1 (satu) jam
    setiap harinya, secara bergantian selama dalam menjalankan tugasnya sesuai jam dan jadwal kerja yang
    ditetapkan.

Kewajiban Pihak Kedua:
-   Mendaftarkan Satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk melindungi hak-hak perolehan jaminan kecelakaan saat bertugas di Rumah
    Sakit;
-   Menyediakan dan mengelola Personil Satpam yang siap pakai, terlatih, disiplin, jujur, dan memenuhi kriteria
    atau syarat fisik untuk ditempatkan di lokasi yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama;
-   Bertanggung jawab terhadap recruitment, pembinaan dan penempatan serta seragam Personil Satpam di lokasi
    yang telah ditentukan;
-   Menjamin Penyediaan tenaga Satpam apabila ada personil Satpam yang berhalangan hadir, dan Pihak Kedua
    berkewajiban mengganti tenaga Satpam yang tidak hadir atas permintaan Pihak Pertama. Maksimal dalam
    waktu kurang dari 3 (tiga) jam dengan melihat jarak tempuh antara lokasi Pihak Pertama dengan Pihak Kedua
    tanpa mengenakan biaya tambahan apapun atas penggantian tenaga Satpam tersebut;
-   Mengevaluasi hasil kerja tenaga Satpam yang ditempatkan dilokasi kerja Pihak Pertama setiap bulan meliputi:
    absensi kehadiran, keterlambatan, dan disiplin kerja;
-   Melakukan rapat-rapat koordinasi berkala, baik dengan Personil Satpam maupun Pihak Pertama jika dipandang
    perlu sehubungan dengan maksud Perjanjian ini;
-   Memberikan saran-saran kepada Pihak Pertama, juga menerima saran-saran dari Pihak Pertama yang
    menyangkut masalah pengamanan lokasi;
-   Memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum penarikan
    atau penggantian personil Satpam tersebut dilakukan apabila Pihak Kedua bermaksud menarik atau mengganti
    personil Satpam dengan alasan-alasan tertentu;




                                                                                                          185
Page 208
     -    Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua bermaksud untuk merubah Standar
          Operasional dan Prosedur pengamanan dengan alasan tertentu;
     -    Mengikut sertakan personil Satpam dalam program BPJS Tenaga Kerja (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan
          Kerja, Jaminan Kematian) dan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     -    Melakukan pembayaran upah kepada Personil Satpam pada akhir bulan berjalan dan paling lambat tanggal 5
          (lima) bulan berikutnya. Dalam hal Pihak Kedua lalai memenuhi kewajiban pembayaran upah tersebut, maka hal
          tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama
          dari segala tuntutan dan atau gugatan yang dapat timbul dikemudian hari dari pihak manapun;
     -    Karyawan Pihak Kedua yang bertugas di lingkungan Pihak Pertama wajib mengetahui dan melaksanakan
          ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan standar dari Rumah Sakit dan Komisi Akreditasi
          Rumah Sakit;
     -    Membuat perjanjian kerja Personil Satpam, yang memuat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
          pekerja/buruh, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam
          peraturan perundang-undangan, sehingga hubungan ketenagakerjaan yang timbul semata-mata hanya antara
          Pihak Kedua dan Personil Satpam, tanpa melibatkan Pihak Pertama;
     -    Mengikutsertakan personil Satpam yang ditugaskan di Rumah Sakit Pihak Pertama untuk mengikuti pelatihan
          keselamatan dan kesehatan kerja, penanganan bahan berbahaya beracun (B3), penanggulangan bencana dan
          evakuasi, pelatihan lain yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama;
     -    Personil Satpam PIHAK KEDUA yang bertugas di Rumah Sakit Pihak Pertama wajib memahami dan melaksanakan
          setiap ketentuan tentang; keselamatan dan kesehatan kerja, penanggulangan bahan berbahaya beracun (B3),
          penanggulangan bencana dan evakuasi, keamanan dan kebersihan lingkungan, yang distandarkan oleh Pihak
          Pertama;
     -    Bilamana dianggap perlu, Pihak Kedua dapat melakukan perpindahan satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit
          ke tempat lain dengan memberitahukan terlebih dahulu hal tersebut kepada Pihak Pertama. Atas pemindahan
          tersebut, Pihak Kedua wajib menggantikan Personil Satpam tersebut dengan Personil Satpam lainnya;
     -    Menyediakan dan mengelola Personil Satpam pada lokasi tersebut di atas selama 24 jam terus menerus sesuai
          jadwal yang telah ditentukan;
     -    Mengirimkan tagihan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) setiap bulan, dengan
          menyertakan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan berupa:
           a. Asli invoice;
           b. Kwitansi tagihan;
           c. Faktur pajak;
           d. Rekapitulasi absensi yang ditagihkan;
           e. Laporan bulanan.
     -    Personil satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit wajib menaati jam dan jadwal kerja yang telah ditetapkan
          oleh Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Jadwal Kerja”). Personil satpam yang berhalangan hadir untuk
          melaksanakan pekerjaannya wajib menginformasikan kepada para pihak dan Pihak Kedua wajib menyediakan
          pengganti sementara di hari Satpam tidak hadir, dan Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun
          atas penyediaan pengganti sementara tersebut;
     -    Menegur dan memperingatkan bilamana ada Personil Satpam yang tidak mematuhi jam dan jadwal kerja yang
          telah ditentukan, apabila Personil Satpam yang ditugaskan di Rumah Sakit tidak datang tepat pada waktunya
          sesuai dengan jam dan jadwal kerja yang telah ditetapkan;
     -    Mengganti rugi setiap barang-barang yang rusak atau hilang tersebut dengan barang yang sama, selambat-
          lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak kerusakan atau kehilangan barang tersebut, apabila terjadi kerusakan dan
          atau kehilangan atas barang-barang milik Pihak Pertama yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan
          Satpam.

-   Perjanjian Jasa Evaluasi TLD Barc Beta Gamma nomor E-1594/JKRL/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024, yang dibuat oleh
    dan antara PT Indah Nusa Indonesia (“Pihak Kesatu”) dengan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan.
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                               : Pemeriksaan evaluasi TLD Badge
    Jangka Waktu                        : 1 Oktober 2024 - 30 September 2025
    Nilai                               : Rp 2.775.000,- untuk 4 kali periode pemeriksaan 5 buah TLD Badge

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Mendapatkan pelayanan dan hasil laporan atas pelayanan Jasa tersebut;
     -    Mengadakan penambahan pengguna TLD Badge dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua
          selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pengiriman TLD Badge periode selanjutnya, dengan menyertakan daftar
          nama penambahan TLD Badge.



                                                                                                                  186
Page 209
     Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Mengirimkan kembali TLD Badge kepada Pihak Kedua untuk dievaluasi selambat-lambatnya 1 bulan setelah 1
         periode pemakaian TLD Badge;
     -   Membayar biaya evaluasi atas pelayanan Jasa kepada Pihak Kedua;
     -   Membayar biaya atas penambahan pengguna TLD Badge kepada Pihak Kedua;
     -   Membayar Pihak Kedua atas pemeriksaan evaluasi TLD Badge senilai Rp 2.775.000,00 untuk 4 kali periode
         pemeriksaan 5 buah TLD Badge, belum termasuk PPN sesuai tarif dan peraturan yang berlaku;
     -   Melakukan pembayaran maksimal 30 hari dari tanggal invoice diterima;
     -   Mengirimkan bukti pembayaran kepada Pihak Kedua melalui email: tld@kop-jkrl.co.id;
     -   Mengirimkan bukti potong PPH 23 asli kepada Pihak Kedua, maksimal 5 hari kerja setelah bukti potong PPH 23
         diterbitkan;
     -   Membayar denda sebesar 1% per hari dari Biaya Evaluasi atau maksimal 5% dari Biaya Evaluasi apabila
         melakukan pembayaran melewati hari;
     -   Memberitahukan keadaannya secara tertulis apabila mengalami Keadaan Kahar paling lambat 3 hari sejak
         terjadinya Keadaan Kahar.

     Hak Pihak Kedua:
     -   Menolak mengevaluasi TLD Badge yang telah digunakan oleh Pihak Pertama jika TLD Badge yang diterima tidak
         sesuai dengan pengiriman awal hingga jumlah TLD Badge sesuai dengan pengiriman;
     -   Mendapatkan pembayaran dari Pihak Pertama atas biaya pelayanan Jasa kepada Pihak Pertama;
     -   Menerima pembayaran biaya evaluasi atas pelayanan Jasa dari Pihak Pertama;
     -   Menerima pembayaran biaya atas penambahan pengguna TLD Badge dari Pihak Pertama;
     -   Menerima pembayaran atas pemeriksaan evaluasi TLD Badge senilai Rp 2.775.000,- untuk 4 kali periode
         pemeriksaan 5 buah TLD Badge, belum termasuk PPN sesuai tarif dan peraturan yang berlaku dari Pi.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Mengirimkan TLD Badge yang telah selesai dievaluasi kepada Pihak Pertama;
     -   Menjaga agar TLD Badge milik Pihak Pertama tidak rusak pada saat pemeriksaan evaluasi TLD Badge
         berlangsung;
     -   Bertanggungjawab atas seluruh kerugian yang mungkin dikemudian hari diderita Pihak Pertama akibat dari
         kelalaian Pihak Kedua dalam menjalankan isi Perjanjian;
     -   Menerbitkan kuitansi dan faktur pajak asli setelah menerima pembayaran yang jelas dari Pihak Pertama;
     -   Memberitahukan keadaannya secara tertulis apabila mengalami Keadaan Kahar paling lambat 3 hari sejak
         terjadinya Keadaan Kahar.


-   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor 001/HRD-INI/PKWT/XII/2025 tanggal 2 Desember 2024 yang dibuat oleh dan
    antara INI (“Pihak Pertama”) dengan Eni Lestari (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                     : Pekerja dengan waktu tertentu di Rumah Sakit
    Jangka Waktu              : 2 Desember 2024 sampai dengan 1 Juli 2025
    Nilai                     :-

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -    Meminta Pihak Kedua untuk masuk bekerja diluar jam kerja dan hari kerja sebagaimana telah diatur dalam
          Perjanjian;
     -    Mengakhiri Perjanjian secara sepihak pada setiap waktu karena kesalahan berat yang dilakukan Pihak Kedua;
     -    Menerima pemberitahuan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya dari Pihak Kedua apabila
          Pihak Kedua bermaksud mengundurkan diri atau mengakhiri Perjanjian sebelum Masa Kerja berakhir.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Memberi upah setiap bulan kepada Pihak Kedua sesuai dengan yang telah disepakati;
     -   Memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pihak Kedua apabila telah melewati masa kerja 1 bulan
         sebagaimana diatur dalam peraturan Ketenagakerjaan;
     -   Menerima permohonan cuti tahunan yang diajukan Pihak Kedua apabila memenuhi syarat.

     Hak Pihak Kedua:
     -   Menerima upah setiap bulan dari Pihak Pertama sesuai dengan yang telah disepakati;




                                                                                                              187
Page 210
     -    Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pihak Pertama apabila telah melewati masa kerja 1 bulan
          sebagaimana diatur dalam peraturan Ketenagakerjaan;
     -    Menerima Cuti Tahunan apabila Perjanjian diperpanjang berdasarkan Kesepakatan para pihak dengan ketentuan
          Pihak Kedua telah bekerja 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan 12 hari kerja sebagai cuti tahunan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Bersedia dan setuju menerima bekerja pada Pihak Pertama sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam
         Perjanjian dan Peraturan Perusahaan;
     -   Mematuhi peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan Pihak Pertama, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada;
     -   Bersedia ditempatkan dan/atau dimutasi ke bagian lain (apabila perlu), sebagaimana akan diatur dan ditentukan
         oleh Pihak Pertama;
     -   Bekerja dengan pembagian jam kerja yang ditentukan oleh Pihak Pertama yang terbagi dalam Office Hour, Shift
         I, Shift II, Shift III sesuai dengan Divisi dan Departemen masing-masing, atau sesuai dengan ketentuan yang telah
         diatur dalam Peraturan Pihak Pertama;
     -   Mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Pertama melalui atasannya untuk mendapatkan persetujuan
         apabila ingin mengambil cuti tahunan sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya kecuali dalam hal mendesak
         sekurang-kurangnya 1 hari sebelumnya;
     -   Menjaga kerahasiaan semua data Pihak Pertama termasuk namun tidak terbatas pada informasi, keterangan
         dan dokumen-dokumen lainnya yang diperoleh Pihak Pertama;
     -   Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya kepada Pihak Pertama
         dan/atau Direksi Perusahaan untuk dipertimbangkan Pihak Pertama apabila Pihak Kedua bermaksud
         mengundurkan diri atau mengakhiri Perjanjian sebelum Masa Kerja berakhir;
     -   Menyelesaikan seluruh tanggung jawab atas pekerjaanya dan menyerahterimakan tugas dan/atau pekerjaannya
         kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Pihak Pertama
         apabila pengunduran diri disetujui.

-   Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 014/PERJ/SSA/24 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Suta
    Semesta Abadi (“Lessor”) dengan INI (“lessee”) dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                                  : Penyewaan kendaraan
    Jangka Waktu                           : 27 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2025
    Nilai                                  : Rp10.355.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu Rupiah)

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Lessor:
       -    Untuk mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan
       -    Memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan ditemukan
            pergantian part tanpa persetujuan Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai dengan kondisi pada saat pertama
            kali diterima oleh Lessee

    Kewajiban Lessor:
       -    Menyesuaikan harga sewa yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Lessor kepada Lessee, dan akan
            diberlakukan sesuai dengan kesepakatan bersama
       -    Jika dalam pemeriksaan ditemukan pergantian part tanpa persetujuan Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai
            dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lessee mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan atas
            penggantian part
       -    Mengansuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
       -    Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian kepada Lessee dengan alasan apapun juga sebesar 50%
            dari harga sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini
       -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga sebesar
            25% dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian ini

    Hak Lessee:
       -    Mempunyai kewenagan untuk menggunakan kenderaan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan
            kendaraan yang telah disepakati yaitu sebagai operasional kantor
       -    Memeriksa kendaraan bersangkuran pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan pemeriksaan
            kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelum kepada Lessee
       -    Untuk menikmati penggunaan kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor akan
            bertanggung jawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus memberikan STNK
            yang diperlukan untuk diperpanjangatas permintaan Lessor



                                                                                                                     188
Page 211
Kewajiban Lessee:
   -    Harga sewa yang dibayarkan oleh Lessee mencakup biaya pemeliharaan dan perbaikan, Surat Tanda Nomor
        Kendaraan (STNK)
   -    Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain
   -    Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kekandaan dirawat sesuai dengan jadwal
        pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan bengkel resmi
   -    Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reperasi untuk menjalani pemeliharaan
        rutin
   -    Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki
   -    Membayar risiko sendiri dari setiap klaim asuransi seperti yang ditentukan
   -    Bertanggung jawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila telah dilakukan
        pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan, kecurian dan/atau kehilangan STNK
        dari kendaraan
   -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
        sebesar 50% dari harga sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee telah
        menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa

a.   HPM
-    Perjanjian Kerja Sama Rujukan Layanan Kesehatan nomor 019/IKS/KARTINI/IX/2024 tanggal 12 September 2024
     dan nomor 445/416-207/2024, yang dibuat oleh dan antara Rumah Sakit Umum Kartini (“Pihak Pertama”) dengan
     RSU Daerah Prof. Dr. Soekandar (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                   : Layanan Rujukan
     Jangka Waktu            : 12 September 2024 sampai dengan 11 September 2026

     Hak dan kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama :
      -    Meminta review mutu pelayanan yang telah diberikan oleh Pihak Kedua.
      -    Mengirim rujukan layanan kesehatan kepada Pihak Kedua.
      -    Mendapatkan kepastian mengenai layanan kesehatan dari Pihak Kedua yang dibutuhkan oleh Pihak
           Pertama.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar biaya layanan kesehatan yang telah dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian ini kepada Pihak
     Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
      -    Menerima informasi mengenai rencana rujukan layanan kesehatan dari Pihak Pertama sebelum proses
           rujukan dilakukan.
      -    Mendapatkan kepastian pinjaman biaya atas rujukan dari Pihak Pertama.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memberi layanan kesehatan sesuai surat rujukan/surat pengantar oleh Pihak Pertama.
      -   Memberikan kepastian layanan kesehatan yang dirujuk oleh Pihak Pertama.
      -   Merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi apabila ada keterbatasan fasilitas yang tidak dimiliki
          oleh Pihak Kedua.

-    Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Anak nomor 008/LGL-ETJ/P/2024 tanggal 28 April 2024, dibuat oleh
     dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan dr. Chasan Ismail (“Pihak Kedua”)
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 : Mitra Pelayanan Medik
     Jangka Waktu          : 28 April 2024 sampai dengan 27 April 2025

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan bagi hasil atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak Kedua,
     dengan ketentuan sebagai berikut:
      -    Pihak Pertama akan memberikan uang transportasi senilai Rp100.000,- (seratu ribu rupiah) per hari
           kedatangan pada waktu praktik, yang akan dibayarkan per bulan (selanjutnya disebut ”Uang Transport”);
      -    Pihak Pertama tidak memiliki kompensasi atau benefit lain kepada Pihak Kedua.



                                                                                                                    189
Page 212
 -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
 -   Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama;
 -   Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
     Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit;
 -   Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
     pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
     saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
 -   Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
     kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain;
 -   Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh Pihak
     Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan mal-praktik dan tuntutan hukum dari
     Pihak Ketiga dan/atau pasien;
 -   Melakukan pemungutan illegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
     menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus diluar instalasi Farmasi milik
     Pihak Pertama;
 -   Menganiaya, mengina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
     Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -   Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
     tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
     perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien;
 -   Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya
     keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -   Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
     pihak yang tidak berhak;
 -   Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
     Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila;
 -   Pemberian sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan kepada Pihak Kedua berdasarkan bukti-bukti dilapangan dan
     setelah dilakukan pengecekan dan investigasi oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
     dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
     Pertama;
 -   Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
     diberikan Pihak Kedua kepada pasien, yaitu sebagai berikut:

                                                 Visit dan Konsul                     Tindakan
       No.            Tipe Pasien
                                         Pihak Pertama      Pihak Kedua    Pihak Pertama     Pihak Kedua
        1.    VIP                             20%               80%             20%              80%
        2.    Kelas I                         20%               80%             20%              80%
        3.    Kelas II                        20%               80%             20%              80%
        4.    Kelas III                       20%               80%             20%              80%

Hak Pihak Kedua:
Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Anak Rumah Sakit Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Menjalankan tugas praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
     kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
     etika medis yang berlaku;
 -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
     medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
 -   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
     Pertama;
 -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
     etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
     penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;



                                                                                                       190
Page 213
     -   Membantu pasien Dokter Spesialis Anak lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
         (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     -   Menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
         kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
     -   Membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang diminta oleh
         Direktur atau pejabat yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
     -   Menyanggupi dalam melaksanakan tugas kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu mendasarkan
         pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
     -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
         yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
         Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
     -   Membantu pasien Dokter Spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan, termasuk dalam keadaan gawat
         darurat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada ditempat;
     -   Menyanggupi dan menyetujui untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
         kompentensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
     -   Membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang diminta oleh
         Direktur atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
     -   Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu mendasarkan
         pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
     -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
         yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

     Berdasarkan Surat keterangan Direksi HPM nomor 02-LGL-V0-2025 tanggal 28 Mei 2025, yang menerangkan
     bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Penyakit Dalam nomor 033/LGL-HPM/P/XII/2024 tanggal 26
    Desember 2024, dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan dr.
    Ahmad Danial (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu          : 26 Desember 2024 sampai dengan 25 Desember 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter Indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang;
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit
         atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama;
     -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua kepada pasien
         di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                     Visit dan Konsul                    Tindakan
           No.            Tipe Pasien
                                             Pihak Pertama      Pihak Kedua   Pihak Pertama     Pihak Kedua
            1.    VIP                             20%               80%            20%              80%
            2.    Kelas I                         20%               80%            20%              80%
            3.    Kelas II                        20%               80%            20%              80%
            4.    Kelas III                       20%               80%            20%              80%

     -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
         perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak;
     -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) per bulan,
         apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua kurang dari guarantee fee, maka
         Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua.



                                                                                                          191
Page 214
Hak Pihak Kedua:
-   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien di rumah sakit;
-   Mendapatkan guarantee fee senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) per bulan.

Kewajiban Pihak Kedua:
-  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
   kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
-  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
   etika medis yang berlaku;
-  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
   medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
-  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama;
-  Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
   Pertama;
-  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
   etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
   penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
-  Membantu pasien dokter spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
   (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
-  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
   kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
-  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
   diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
-  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
   mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku;
-  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
   yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
-  Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Pihak Pertama paruh
   waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
   Senin s/d kamis Pukul 12.00 s/d 15.00
   Jumat Pukul 13.00 s/d 16.00
   Sabtu dan minggu 12.00 s/d 15.00
-  Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama;
-  Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
   kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
   libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
   yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-  Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
   ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
   kesehatan di rumah sakit;
-  Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
   jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
   lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
   di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-
   hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
   baik di masyarakat;
-  Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
   sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit;
-  Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
-  Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
   memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
   dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
   untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
   berwenang;
-  Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
   lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
   untuk pasiennya;



                                                                                                      192
Page 215
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
         bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
         Pihak Pertama;
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
         Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disesuiakan oleh instalasi farmasi milik
         Pihak Pertama;
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
         (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
         Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
         pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
         mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
         ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut;
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
         hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
         dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;
     -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
         maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, di mana
         hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama;
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
         tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.

     Berdasarkan Surat keterangan Direksi HPM nomor 02-LGL-V0-2025 tanggal 28 Mei 2025, yang menerangkan
     bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan nomor 006/LGL-ETJ/P/II/2024 tanggal
    21 Februari 2024, dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan dr.
    Widiatmoko Budhidarmo (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu          : 21 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang;
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit
         atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama;
     -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua kepada pasien
         di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                      Visit dan Konsul                      Tindakan
           No.            Tipe Pasien
                                              Pihak Pertama      Pihak Kedua     Pihak Pertama     Pihak Kedua
            1.    VIP                              20%               80%              20%              80%
            2.    Kelas I                          20%               80%              20%              80%
            3.    Kelas II                         20%               80%              20%              80%
            4.    Kelas III                        20%               80%              20%              80%

     -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
         perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau Para Pihak;
     -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah) per bulan,
         pabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua kurang dari guarantee fee, maka Pihak
         Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua.




                                                                                                               193
Page 216
Hak Pihak Kedua:
-   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien di rumah sakit.
-   Mendapatkan guarantee fee senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah) per bulan.

Kewajiban Pihak Kedua:
-  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
   kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
-  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
   etika medis yang berlaku;
-  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
   medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
-  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama;
-  Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
   Pertama;
-  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
   etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
   penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
-  Membantu pasien dokter spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
   (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
-  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
   kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
-  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
   diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
-  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
   mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku;
-  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
   yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
-  Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis telinga hidung tenggorokan di rumah sakit Pihak
   Pertama paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
   Senin s/d Jumat Pukul 12.00 s/d 15.00
-  Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama;
-  Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
   kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
   libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
   yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit;
-  Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
   ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
   Kesehatan di rumah sakit;
-  Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
   jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
   lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
   di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-
   hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
   baik di masyarakat;
-  Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
   sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit;
-  Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
-  Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
   memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
   dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
   untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
   berwenang;
-  Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
   lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
   untuk pasiennya;
-  Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
   bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
   Pihak Pertama;



                                                                                                      194
Page 217
     -    Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
          Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh instalasi farmasi milik
          Pihak Pertama;
     -    Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
          (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
          Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
          pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
          mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
          ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -    Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
          hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
          dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -    Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
          maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, dimana
          hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -    Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
          perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.

Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan Direksi HPM nomor 005/LGL-HPM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang
menerangkan bahwa saat ini perjanjian-perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Patologi Klinik nomor 007/LGL-ETJ/P/IV/2024 tanggal 27 April 2024,
    dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan Antonius Johanes, dr.
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu          : 27 April 2024 sampai dengan 26 April 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang.
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit
         atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
         perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Memberikan biaya jasa kepada Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) per bulan,
         atas jasa pelayanan Kesehatan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien di rumah sakit.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
          kepada pasien di rumah sakit.
     -    Mendapatkan biaya jasa senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) per bulan, atas jasa pelayanan
          Kesehatan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien rumah sakit.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
         kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
         etika medis yang berlaku.
     -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
         medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.




                                                                                                               195
Page 218
-   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
    Pertama.
-   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
    etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
    penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
-   Membantu pasien dokter spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
    kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
    diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
    mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
-   Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis patologi di rumah sakit Pihak Pertama paruh
    waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Selasa Pukul 14.00 s/d 16.00 di rumah sakit.
    Rabu Pukul 14.00 s/d 16.00 di rumah sakit.
    Jumat 14.00 s/d 16.00 di rumah sakit
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
    libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
    ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
    Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
    jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
    lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
    di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
    baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
    untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
    berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
    lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
    untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
    bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
    Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
    Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh instalasi farmasi milik
    Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
    pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.




                                                                                                       196
Page 219
      -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
          hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
          dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
      -   Merahasiakan semua Informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
          maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
          hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
      -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
          perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.

    Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan Direksi HPM nomor 005/LGL-HPM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
    yang menerangkan bahwa saat ini perjanjian-perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

-    Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Anestesi nomor 029/LGL-ETJ/P/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024,
     dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan dr. Nugroho Satya
     Parathon (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 : Mitra Pelayanan Medik
     Jangka waktu          : 31 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2025

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
      -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
           memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
           dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
           untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
           berwenang.
      -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
           mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
           tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit
          atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
      -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua kepada pasien
          di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                      Visit dan Konsul                     Tindakan
            No.            Tipe Pasien
                                              Pihak Pertama      Pihak Kedua    Pihak Pertama     Pihak Kedua
             1.    VIP                             20%               80%             20%              80%
             2.    Kelas I                         20%               80%             20%              80%
             3.    Kelas II                        20%               80%             20%              80%
             4.    Kelas III                       20%               80%             20%              80%

      -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
          perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
      -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
          bulan, apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua kurang dari guarantee fee,
          maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
      -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
           kepada pasien di rumah sakit.
      -    Mendapatkan guarantee fee senilai Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
          kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
      -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
          etika medis yang berlaku.
      -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
          medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
      -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.



                                                                                                             197
Page 220
-   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
    Pertama.
-   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
    etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
    penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
-   Membantu pasien dokter spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
    kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
    diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
    mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
-   Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis anestesi di rumah sakit Pihak Pertama paruh
    waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Jumat s/d Sabtu Pukul sesuai jadwa on-call yang ditentukan oleh Pihak Pertama di rumah sakit.
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
    libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
    ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
    Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
    jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
    lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
    di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
    baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
    untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
    berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
    lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
    untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
    bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
    Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
    Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh instalasi farmasi milik
    Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
    pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
    hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
    dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.




                                                                                                       198
Page 221
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
         maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
         hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
         perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut nomor 011/LGL-ETJ/P/V/2025 tanggal 15 Mei
    2025, dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan drg. Nurul Maulidah
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu           : 15 Mei 2025 sampai dengan 14 Mei 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang.
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit
         atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -   Memberikan akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan
         Pihak Kedua kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                   Persentase Bagi Hasil
           No.           Keterangan
                                              Pihak Pertama    Pihak Kedua
            1.    Tindakan Poli                    20%              80%
            2.    Visit dan Konsul                 20%              80%

     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
         tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Memberikan sitting fee perkedatangan Pihak Kedua pada hari dan jam praktik, senilai Rp100.000,00
         (seratus ribu Rupiah) yang akan dibayarkan perbulan.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
          kepada pasien di rumah sakit.
     -    Mendapatkan sitting fee perkedatangan Pihak Kedua pada hari dan jam praktik, senilai Rp100.000,00
          (seratus ribu Rupiah) yang akan dibayarkan perbulan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
         kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
         etika medis yang berlaku.
     -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
         medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
     -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
         Pertama.
     -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
         etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
         penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -   Membantu pasien dokter gigi spesialis bedah mulut lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
         (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.



                                                                                                            199
Page 222
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
    kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
    diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
    mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
-   Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter gigi spesialis bedah mulut di rumah sakit Pihak Pertama paruh
    waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Senin Pukul 18.00 s/d 21.00
    Jumat Pukul 12.00 s/d 15.00
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
    libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
    ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
    Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
    jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
    lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
    di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
    baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
    untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
    berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
    lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
    untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
    bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
    Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
    Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh instalasi farmasi milik
    Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
    pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahaswiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
    hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
    dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
-   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
    maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
    hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
-   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasik\an secara
    ter tulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
    dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
-   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.



                                                                                                       200
Page 223
    Berdasarkan Surat keterangan Direksi HPM nomor 02-LGL-V0-2025 tanggal 28 Mei 2025, yang menerangkan
    bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan negoisasi.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Paru nomor 012/LGL-ETJ/P/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, dibuat
    oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan dr. Vita Ovaria (“Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu                      : 27 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang.
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Pihak menyedikan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit atau
         tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua kepada pasien
         di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                      Visit dan Konsul                     Tindakan
           No.            Tipe Pasien
                                              Pihak Pertama      Pihak Kedua    Pihak Pertama     Pihak Kedua
            1.    VIP                              20%               80%             20%              80%
            2.    Kelas I                          20%               80%             20%              80%
            3.    Kelas II                         20%               80%             20%              80%
            4.    Kelas III                        20%               80%             20%              80%

     -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
         perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Memberikan uang transportasi senilai Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) perkedatangan pada hari dan waktu
         praktik, yang akan dibayarkan perbulan.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
          kepada pasien di rumah sakit.
     -    Mendapatkan uang transportasi senilai Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) perkedatangan pada hari dan
          waktu praktik, yang akan dibayarkan perbulan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
         kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
         etika medis yang berlaku.
     -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
         medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
     -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
         Pertama.
     -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
         etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
         penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -   Membantu pasien dokter spesialis Paru lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
         (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.




                                                                                                            201
Page 224
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
    kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
    diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
    mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
-   Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis paru di rumah sakit Pihak Pertama paruh waktu/part
    time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Senin s/d Rabu Pukul 11.00 s/d 14.00 di rumah sakit.
    Kamis s/d Jumat Pukul 11.00 s/d 13.00 di rumah sakit.
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
    libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
    ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
    Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
    jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
    lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
    di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
    baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
    untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
    berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
    lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
    untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
    bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
    Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
    Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disesiakan oleh instalasi farmasi milik
    Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
    pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
    hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
    dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
-   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
    maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
    hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
-   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu
    perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.




                                                                                                       202
Page 225
     Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan Direksi HPM nomor 005/LGL-HPM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
     yang menerangkan bahwa saat ini perjanjian-perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Gigi Spesialis Periodonsia nomor 010/LGL-ETJ/P/V/2024, dibuat oleh dan
    antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan drg. Yudhi Widia Agustinus (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu          : 15 Mei 2024 sampai dengan 14 Mei 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang.
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit
         atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -   Memberikan akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan
         Pihak Kedua kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                  Persentase Bagi Hasil
           No.           Keterangan
                                             Pihak Pertama    Pihak Kedua
            1.    Tindakan Poli                   20%              80%
            2.    Visit dan Konsul                20%              80%

     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
         tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Memberikan sitting fee perkedatangan Pihak Kedua pada hari dan jam praktik, senilai Rp150.000,00
         (seratus lima puluh ribu Rupiah) yang akan dibayarkan perbulan.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
          kepada pasien di rumah sakit.
     -    Mendapatkan sitting fee perkedatangan Pihak Kedua pada hari dan jam praktik, senilai Rp150.000,00
          (seratus lima puluh ribu Rupiah) yang akan dibayarkan perbulan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
         kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
         etika medis yang berlaku.
     -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
         medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
     -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
         Pertama.
     -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
         etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
         penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -   Membantu pasien dokter gigi spesialis bedah mulut lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
         (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
         kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.




                                                                                                           203
Page 226
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
    diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
    mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Gigi spesialis periodonsia di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
    waktu/Part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Senin s/d sabtu 15.00 s/d 18.00
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
    libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
    ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
    Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
    jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
    lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
    di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
    baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
    untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
    berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
    lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
    untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
    bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
    Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
    Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh instalasi farmasi milik
    Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
    pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
    hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
    dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
-   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
    maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
    hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
-   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
    tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
    dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
-   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan Direksi HPM nomor 005/LGL-HPM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
yang menerangkan bahwa saat ini perjanjian-perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.



                                                                                                       204
Page 227
-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Neurologi nomor 024/LGL-HPM/P/X/2024 tanggal 27 Oktober
    2024, yang dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) ("Pihak Pertama") dengan dr. Ineke
    Rosalia Mahreni ("Pihak Kedua"), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Mitra pelayanan medik
    Jangka Waktu           : 27 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang.
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit atau
         tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
         pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                     Visit dan Konsul                    Tindakan
           No.            Tipe Pasien
                                             Pihak Pertama      Pihak Kedua   Pihak Pertama     Pihak Kedua
            1.    VIP                             20%               80%            20%              80%
            2.    Kelas I                         20%               80%            20%              80%
            3.    Kelas II                        20%               80%            20%              80%
            4.    Kelas III                       20%               80%            20%              80%

     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
         tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah) per bulan,
         guarentee fee akan diberikan secara peuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80%
         dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam sebulan makan guarantee fee akan
         diperhitungkan secara proporsional.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
          kepada pasien di rumah sakit.
     -    Mendapatkan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah) per bulan,
          guarentee fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80%
          dalam sebelum. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam sebulan makan guarantee fee akan
          diperhitungkan secara proporsional.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
         kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
         etika medis yang berlaku.
     -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
         medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
     -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
         Pertama.
     -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
         etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
         penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.




                                                                                                          205
Page 228
-   Membantu pasien dokter gigi spesialis Neurologi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
    kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
    diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
    mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Spesialis Neurologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu/Part
    time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Senin s/d 14.30 s/d 16.30
    Jumat 12.00 s/d 14.00
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
    libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
    ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
    Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
    jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
    lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
    di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
    baik di masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
    untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
    berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
    lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
    untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
    bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
    Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
    Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh instalasi farmasi milik
    Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
    pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
    hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
    dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
-   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
    maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
    hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.




                                                                                                       206
Page 229
      -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
          tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
          dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
      -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

-    Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah nomor 027/LGL-HPM/P/XI/2024
     tanggal 4 November 2024, yang dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak
     Pertama”) dengan dr. Tonny Adriyanto (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 : Mitra pelayanan medik
     Jangka Waktu          : 4 November 2024 sampai dengan 3 November 2025

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta memberikan
     salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala dokumen yang menyangkut
     keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai
     dokter di bidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua kepada pasien
          di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                      Visit dan Konsul                     Tindakan
            No.            Tipe Pasien
                                              Pihak Pertama      Pihak Kedua    Pihak Pertama     Pihak Kedua
             1.    VIP                             20%               80%             20%              80%
             2.    Kelas I                         20%               80%             20%              80%
             3.    Kelas II                        20%               80%             20%              80%
             4.    Kelas III                       20%               80%             20%              80%

      -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) per bulan,
          diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80% dalam sebulan. Apabila
          kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam sebulan maka guarantee fee akan diperhitungkan secara
          proporsional.

     Hak Pihak Kedua:
      -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
           kepada pasien di rumah sakit.
      -    Mendapatkan guarantee fee senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) per bulan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
          kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
      -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
          etika medis yang berlaku.
      -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
          medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
      -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
      -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
          Pertama.
      -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
          etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
          penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
      -   Membantu pasien dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah lain apabila diperlukan termasuk
          dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
      -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
          kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
      -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
          diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
      -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.




                                                                                                             207
Page 230
     -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
         yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
     -   Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di rumah sakit Pihak
         Pertama paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
         Senin s/d sabtu 16.00 s/d 18.00
     -   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
         Pertama.
     -   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
         kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
         libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
         yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
     -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
         ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
         ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
         Kesehatan di rumah sakit.
     -   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
         jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
         lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
         di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-
         hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
         baik di Masyarakat.
     -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
         sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
     -   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
         memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
         dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
         untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
         berwenang.
     -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
         lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
         untuk pasiennya.
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
         bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
         Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
         Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disesiakan oleh instalasi farmasi milik
         Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
         (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
         Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
         pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
         mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
         ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
         hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
         dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
         maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
         hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
         tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa nomor 025/LGL-HPM/P/XI/2024 tanggal 1
    November 2024, yang dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) ("Pihak Pertama") dengan
    dr Ayu Nuzulia Putri ("Pihak Kedua"), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                   : Mitra pelayanan medik
    Jangka Waktu            : 1 November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025




                                                                                                            208
Page 231
Hak dan Kewajiban Para Pihak:
Hak Pihak Pertama:
 -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
      memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
      dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
      untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
      berwenang.
 -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
      mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
      tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit atau
     tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
 -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
     pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                 Visit dan Konsul                     Tindakan
       No.            Tipe Pasien
                                         Pihak Pertama      Pihak Kedua    Pihak Pertama     Pihak Kedua
        1.    VIP                             20%               80%             20%              80%
        2.    Kelas I                         20%               80%             20%              80%
        3.    Kelas II                        20%               80%             20%              80%
        4.    Kelas III                       20%               80%             20%              80%

 -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
     tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
     dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
 -   Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) per bulan, dan
     memberikan sitting fee perkedatangan Pihak Kedua pada hari dan jam praktik, senilai Rp150.000,00
     (seratus lima puluh ribu Rupiah) yang akan diperbulan. Guarentee fee akan diberikan secara penuh kepada
     Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80% dalam sebelum. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang
     dari 80% dalam sebulan maka guarantee fee akan diperhitungkan secara proporsional.

Hak Pihak Kedua:
 -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
      kepada pasien di rumah sakit.
 -    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama senilai 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) per bulan.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
     kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
 -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
     etika medis yang berlaku.
 -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
     medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
 -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
     Pertama.
 -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
     etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
     penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
 -   Membantu pasien dokter spesialis kedokteran jiwa lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
     (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
 -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
     kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
 -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
     diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
 -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
     mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
 -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
     yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.



                                                                                                        209
Page 232
     -   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
         waktu/Part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
         Selasa 15.00 s/d 17.00
         Sabtu 09.00 s/d 11.00
     -   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
         Pertama.
     -   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
         kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
         libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
         yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
     -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
         ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
         ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
         Kesehatan di rumah sakit.
     -   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
         jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
         lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
         di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-
         hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
         baik di Masyarakat.
     -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
         sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
     -   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
         memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
         dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
         untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
         berwenang.
     -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
         lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
         untuk pasiennya.
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
         bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
         Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
         Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh instalasi farmasi milik
         Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
         (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
         Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
         pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
         mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
         ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
         hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
         dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
         maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
         hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
         tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi nomor 026/LGL-HPM/P/XI/2024 tanggal 1
    November 2024, yang dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) ("Pihak Pertama") dengan
    dr. Yuni Setiawaty ("Pihak Kedua"), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                    : Mitra pelayanan medik
    Jangka Waktu             : 1 November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025




                                                                                                            210
Page 233
Hak dan Kewajiban Para Pihak:
Hak Pihak Pertama:
 -    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
      memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
      dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
      untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
      berwenang.
 -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
      mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
      tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit atau
     tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
 -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
     pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                 Visit dan Konsul                     Tindakan
       No.            Tipe Pasien
                                         Pihak Pertama      Pihak Kedua    Pihak Pertama     Pihak Kedua
        1.    VIP                             20%               80%             20%              80%
        2.    Kelas I                         20%               80%             20%              80%
        3.    Kelas II                        20%               80%             20%              80%
        4.    Kelas III                       20%               80%             20%              80%

 -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
     tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
     dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
 -   Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) per
     bulan, guarentee fee akan diberikan secara peuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal
     80% dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam sebulan maka guarantee fee
     akan diperhitungkan secara proporsional.

Hak Pihak Kedua:
 -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
      kepada pasien di rumah sakit.
 -    Mendapatkan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) per
      bulan, guarentee fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal
      80% dalam sebelum. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam sebulan makan guarantee fee
      akan diperhitungkan secara proporsional.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
     kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
 -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
     etika medis yang berlaku.
 -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
     medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
 -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
     Pertama.
 -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
     etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
     penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
 -   Membantu pasien dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi lain apabila diperlukan termasuk dalam
     keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
 -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
     kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
 -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
     diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
 -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
     mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.



                                                                                                       211
Page 234
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Rumah Sakit Pihak Pertama
    paruh waktu/Part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Selasa s/d Kamis 16.00 s/d 18.00
    Jumat 16.00 s/d 21.00
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
    libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
    ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
    Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
    jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
    lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
    di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
    baik di masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
    untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
    berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
    lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
    untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
    bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
    Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
    Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh instalasi farmasi milik
    Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
    pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Meminta izin apabila tidak hadir karena sakit atau keperluan penting mendesak lainnya dengan
    memberikan informasi kepada Pihak Pertam selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum jadwal praktik di
    rumah sakit.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
    hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
    dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
-   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
    maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
    hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
-   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
    tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
    dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
-   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.




                                                                                                       212
Page 235
-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Kedokteran Gigi Anak nomor 032/LGL-ETJ/P/XII/2024 tanggal 28
    Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) ("Pihak Pertama") dengan
    Sandra Lorensa ("Pihak Kedua"), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Mitra pelayanan medik
    Jangka Waktu           : 28 Desember 2025 sampai dengan 27 Desember 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang.
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah sakit atau
         tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
         pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                       Visit dan Konsul                      Tindakan
            No.            Tipe Pasien
                                               Pihak Pertama      Pihak Kedua     Pihak Pertama     Pihak Kedua
            1.     VIP                              20%               80%              20%              80%
            2.     Kelas I                          20%               80%              20%              80%
            3.     Kelas II                         20%               80%              20%              80%
            4.     Kelas III                        20%               80%              20%              80%

     -    Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
          tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
          dikehendaki oleh salah satu pihak atau Para Pihak.
     -    Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per bulan dan
          sitting fee perkedatangan Pihak Kedua pada hari dan jam praktik, senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh
          ribu Rupiah) yang akan dibayarkan perbulan.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak Kedua
          kepada pasien di rumah sakit.
     -    Mendapatkan guarentee fee senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per bulan dan sitting fee
          perkedatangan Pihak Kedua pada hari jam praktik, senila Rp150.000,00 (seratus lima puluh Ribu) yang akan
          dibayarkan perbulan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
         kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
         etika medis yang berlaku.
     -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
         medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
     -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
         Pertama.
     -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
         etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
         penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -   Membantu pasien dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak lain apabila diperlukan termasuk dalam
         keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
         kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.



                                                                                                               213
Page 236
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
    diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
    mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak di rumah sakit Pihak Pertama
    paruh waktu/Part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Selasa dan sabtu 09.00 s/d 12.00
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
    libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
    ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
    Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
    jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
    lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
    di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-
    hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
    baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
    untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
    berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
    lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
    untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
    bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
    Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
    Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disesiakan oleh instalasi farmasi milik
    Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
    (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
    Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
    pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
    mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
    ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
    hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
    dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
-   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
    maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
    hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
-   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
    tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
    dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
-   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.




                                                                                                         214
Page 237
-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Mata nomor 021/LGL-ETJ/P/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024, yang
    dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) ("Pihak Pertama") dengan Gratiana Yuningwati,
    DR., DSM., ("Pihak Kedua"), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu           : 9 Agutus 2024 sampai dengan 8 Agustus 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
          memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
          dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
          untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
          berwenang.
     -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
          mengambil tindakan uang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada
          tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau
         tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
         pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                      Visit dan Konsul                     Tindakan
           No.            Tipe Pasien
                                              Pihak Pertama      Pihak Kedua    Pihak Pertama     Pihak Kedua
            1.    VIP                              20%               80%             20%              80%
            2.    Kelas I                          20%               80%             20%              80%
            3.    Kelas II                         20%               80%             20%              80%
            4.    Kelas III                        20%               80%             20%              80%

     -   Apabila Perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, berkewajiban untuk saling memberitahukan atau
         menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
         pengakhiran yang dikehendaki oleh salah pihak atau Para Pihak.

    Hak Pihak Kedua:
    Menerima pembayaran atas objek perjanjian telah dipakai untuk pasien poli mata Pihak Pertama yang
    mendapatkan tindakan operasi mata dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
         kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di rumah sakit.
     -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
         etika medis yang berlaku.
     -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan media lainnya untuk keperluan administrasi
         medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
     -   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
         Pertama.
     -   Menjamin rahasia media pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
         etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
         penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -   Membantu pasien dokter spesialis mata lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
         (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
         kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
         diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
     -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawab selalu
         mendasarkan pada etika profesi serta hospital by laws yang belaku.
     -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
         yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.



                                                                                                            215
Page 238
     -   Menjalankan tugas praktik sebagai dokter spesialis mata di rumah sakit Pihak Pertama paruh waktu/part
         time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
         Selasa 08.00 s/d 12.00
         Minggu 08.00 s/d 16.00
     -   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
         Pertama.
     -   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit sesuai
         kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari libur/minggu apabila
         Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan
         spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
     -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama
         atau perawat ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telapon apabila dihubungi
         oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
         membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
     -   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
         jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
         lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
         di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-
         hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
         baik di Masyarakat.
     -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
         sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
     -   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
         memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
         dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
         untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
         berwenang.
     -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
         lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
         untuk pasiennya.
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
         bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
         Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formularium obat yang telah ditetapkan Pihak
         Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di instalasi farmasi milik
         Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
         (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
         Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
         pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
         mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
         ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
         hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
         dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
         maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
         hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
         tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

-   Contoh perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Radiologi nomor 030LGL-ETJ/P/VIII/2024, yang dibuat oleh dan
    antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) ("Pihak Pertama") dengan Sri Endah Wahyuni M, ("Pihak Kedua"),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu         : 26 Agustus 2024 sampai dengan 25 Agustus 2025




                                                                                                             216
Page 239
Hak dan Kewajiban Para Pihak:
Hak Pihak Pertama:
 -    Menerima salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
      memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
      dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
      untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
      berwenang.
 -    Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta berhak
      mengambil ti
 -    ndakan uang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang tidak terbatas pada tindakan
      dalam lapangan hukum pidana dan perdata.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau
     tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
 -   Memberikan biaya jasa kepada Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) per bulan,
     atas jasa pelayanan kesehatan yang telah bdiberikan Pihak Kedua keapada pasien di rumah sakit.
 -   Memberikan biaya jasa secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80% dalam
     sebulan. Apabila Pihak Kedua kurang dari 80% dalam sebulan maka biaya jasa akan diperhitungkan secara
     proporsional.
 -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
     tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
     dikehendaki oleh salah satu pihak atau Para Pihak.

Hak Pihak Kedua:
Dapatkan biaya jasa dari Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) per bulan, atas jasa
pelayanan kesehatan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien di rumah sakit.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
     kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
 -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
     etika medis yang berlaku.
 -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
     medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
 -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
 -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit Pihak
     Pertama.
 -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai dengan
     etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
     penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
 -   Membantu pasien dokter gigi spesialis radiologi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
     (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
 -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
     kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak Pertama.
 -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit yang
     diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
 -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
     mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
 -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
     yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
 -   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak di rumah sakit Pihak Pertama
     paruh waktu/Part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
     Senin s/d sabtu 07.30 s/d 09.30
 -   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
     Pertama.
 -   Bersedia mengikuti jadwal gilir kerja (shift) sebagai dokter konsul (on-call) yang waktunya akan diatur lebih
     lanjutan oleh Para Pihak.
 -   Datang sebagai Dokter on call untuk melakukan tindakan medis yang diperlukan berdasarkan
     spesialisasinya di rumah sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan media di rumah sakit, termasuk



                                                                                                              217
Page 240
         hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan hadir maka Pihak Kedua akan menyediakan
         penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di rumah sakit.
     -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
         ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
         ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang membutuhkan pelayanan
         Kesehatan di rumah sakit.
     -   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba pada waktu
         jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen rumah sakit atau pejabat
         lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat
         di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-
         hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap
         baik di Masyarakat.
     -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
         sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
     -   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
         memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
         dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan kewenangan
         untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh instansi yang
         berwenang.
     -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
         lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di rumah sakit
         untuk pasiennya.
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan (termasuk
         bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada persetujuan tertulis dari
         Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan Pihak
         Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disesiakan oleh instalasi farmasi milik
         Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
         (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah sakit milik Pihak
         Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi kesehatan lainnya, instalasi
         pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak
         mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian diluar
         ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
         hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum
         dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
         maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah perjanjian ini berakhir, Dimana
         hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan secara
         tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
         dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

-   Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
    nomor 293/KTR/VII-10/1124 dan nomor 030/IKS/KARTINI/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang dibuat oleh
    dan antara dr Elke Winasari, AAAK dalam hal ini selaku kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto karenannya
    bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPJS Cabang Mojokerto (“Pihak Pertama”) dengan dr. Ricko Ciady
    dalam hal ini selaku pimpinan berdasarkan surat keputusan direksi HPM oleh karenanya bertindak untuk dan atas
    nama RSU Kartini (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                   : Pemberian Jaminan Kesehatan
    Jangka Waktu            : 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Mendapatkan data dan informasi tentang sumber daya manusia kesehatan dan sarana prasarana secara
          lengkap, benar, dan terkini dari Pihak Kedua.
     -    Memperoleh rekam medis peserta dari Pihak Kedua berupa ringkasan rekam medis yang sudah dipastikan
          lengkap dan benar oleh Pihak Kedua untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan kesehatan.



                                                                                                             218
Page 241
 -    Melihat rekam medis peserta baik secara langsung atau mengakses rekam medik elektronik di tempat
      Pihak Kedua dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi pascaklaim, audit administrasi klaim
      dan/atau audit yang dilakukan oleh Pihak Kesatu termasuk dalam hal untuk menindaklanjuti hasil audit
      yang dilakukan oleh pihak eksternal terhadap Pihak Kesatu dan audit medis yang dilakukan oleh TKMKB.
 -    Memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya penyimpangan
      terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian setelah dilakukan klarifikasi yang
      ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI wilayah dalam rangka upaya pembinaan.
 -    Melakukan verifikasi terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan Pihak Kedua.
 -    Melakukan audit terhadap klaim yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua, yang dilakukan oleh auditor
      Pihak Kesatu, dalam hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan audir di Pihak Pertama.
 -    Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, untuk itu setiap petugas Pihak Pertama yang bertugas di
      Pihak Kedua wajib melaporkan dari kepada Pihak Kedua dan menggunakan identitas resmi.
 -    Menerima informasi dari Pihak Kedua dalam hal peserta jaminan kesehatan meninggal dunia.
 -    Menerima informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal terdapat perubahan dokumen yang menjadi
      persyaratan mutlak kerja sama, selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterbitkannya dokumen
      perubahan atau diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
 -    Melakukan monitoring pelayanan di Pihak Kedua melakukan kegiatan SIBling, customer visit sesuai
      ketentuan yang berlaku.
 -    Menerima pengembalian pembayaran dari Pihak Kedua dalam hal terjadi kelebihan pembayaran
      berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal internal, audit administrasi klaim, dan/atau verifikasi
      pescaklaim yang telah disepakati oleh Para Pihak.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan dan memberikan infomasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan
     kesehatan, tata cara pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilisasi pelayanan kesehatan, dan
     mekanisme kerja sama kepada Pihak Kedua.
 -   Mengeluarkan BAKB klaim paling lambat 10 hari kalender sejak klaim diajukan oleh Pihak Kedua dan
     diterima oleh Pihak Pertama. Dalam hal Pihak Pertama tidak mengeluarkan BAKB klaim dalam waktu 10
     hari kalender maka berkas klaim dinyatakan lengkap.
 -   Memberikan alasan yang jelas secara tertulis dalam hal terdapat klaim pending.
 -   Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan
     membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan
     keterlambatan secara proporsional.
 -   Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling
     lambat 15 hari kalender sejak diterbitkannya berita acara kelangkapan berkas klaim atau sejak sudah
     terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b. Dalam hal pembayaran kepada Pihak
     Kedua jatuh pada hari libur maka pembayaran kepada Pihak Kedua dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 -   Melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak
     Kedua secara berkala.
 -   Melakukan sosialisasi ketentuan dan prosedur terkait jaminan kesehatan secara berkala kepada
     stakeholder terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan Pihak Kedua.
 -   Menyimpan rahasia informasi peserta yang digunakan untuk proses pembayaran klaim, termasuk menjaga
     kerahasiaan isi rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 -   Membayar kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya kekurangan bayar
     berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap Pihak Pertama,
     audit administrasi klaim, dan atau berifikasi pascaklaim yang telah disepakati oleh Para Pihak.
 -   Menjaga nama baik (reputasi) Pihak Kedua.
 -   Membentuk tim anti kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai ketentuan
     peraturan perundang-undangan.
 -   Menyediakan aplikasi yang akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan proses pendaftaran
     pelayanan peserta JKN untuk penerbitan surat eligibilitas yang kemudian akan dilakukan integrasi dengan
     aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS) terbatas hanya yang berhubungan dengan
     administrasi klaim Pihak Kedua dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada lampiran IX perjanjian ini.
 -   Menyediakan petugas yang memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta
     jaminan kesehatan.
 -   Menyediakan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung dengan
     mobile JKN.
 -   Menerima pengajuan klaim Pihak Kedua dengan ketentuan yaitu berupa 1 kali pengajuan klaim regular dan
     1 kali pengajuan klaim susulan dan 1 kali pengajuan klaim pending atau klaim dispute dalam setiap 1 bulan,
     dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur di dalan lampiran perjanjian ini.




                                                                                                           219
Page 242
 -    Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip good governance, termasuk berkomitmen untuk
      tunduk dan taat pada aturan terkait dengan anti grafitikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.
 -    Melakukan edukasi kepada peserta JKN untuk menggunakan sistem antrean online pendaftaran pelayanan
      kesehatan yang terintegrasi mobile JKN.
 -    Menyampaikan pemberitahuan pengisian Kessen kepada peserta JKN melalui aplikasi mobile JKN atau
      melalui portal quick response (POROS).
 -    Dlaam pelaksanakan audit biak yang dilakukan oleh auditor eksternal dan/atau internal, maka Pihak
      Pertama wajib menginformasikan kepada Pihak Kedua antara lain tentang ruang lingkup audit dan periode
      waktu obyek audit.
 -    Menyediakan informasi yang mencukupi agar setiap peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai
      dengan hak dan kebutuhan peserta.
 -    Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan pengajuan dari
      Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku pada kondisi keuangan dana jaminan sosial kesehatan paling
      sedikit mencukupi pembayaran klaim pelayanan kesehatan seluruh indonesia untuk satu setengah bulan
      ke depan.
 -    Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan kepada Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
 -    Memperoleh informasi tentang kepersertaan, pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata cara
      pengajuan klaim dan mekanisme kerja sama.
 -    Menerima pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15
      hari kalender sejak BAKB klaim.
 -    Menerima ataupun tidak bersedia menerima denda dari Pihak Pertama akibat terjadinya keterlambatan
      pembayaran klaim.
 -    Memperoleh informasi dan aplikasi (software) terkait sistem informasi manajeman pelayanan yang berlaku
      dalam rangka tata kelola administrasi.
 -    Memperoleh sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung dengan
      mobil JKN dari Pihak Pertama.
 -    Memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis atas teguran dari Pihak Pertama terkait pelanggaran
      sebagaimana dimaksud pada pasal 14 perjanjian ini.
 -    Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi dan audit kepada Pihak Pertama.
 -    Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf g di atas, Para
      Pihak belum menemukan kesepakatan, maka Para Pihak dapat mengajukan penyelesaian sesuai dengan
      hirarki penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
 -    Menerima kekurangan pembayaran dari Pihak Pertama dalam hal terjadinya kekurangan bayar
      berdasarkan hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan terhadap Pihak
      Pertama, termasuk hasil verifikasi pascaklaim dan/atau audit administrasi klaim yang telah disepakati oleh
      Para Pihak.
 -    Mengusulkan penambahan lingkup pelayanan yang belum ada di dalam perjanjian, untuk selanjutnya
      dilakukan mekanisme sebagaimana dimaksud di dalam pasal 6 perjanjian ini.
 -    Mendapatkan jamian perlindungan keamanan pada saat berapada di area wilayah kantor Pihak Pertama.
 -    Membentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan
      proses pengelolaan klaim.
 -    Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
 -    Mendapatkan uang muka atas pelayanan kesehatan yang sudah diberikan, berdasarkan pengajuan kepada
      Pihak Pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
 -    Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan kepada Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Memastikan keabsahan perserta dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan untuk penerbitan surat
     eligibilitas peserta.
 -   Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan untuk penerbitan surat
     eligibilitas peserta.
 -   Memberikan pelayanan prima, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif
     dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan kedokteran
     dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sesuai kompetensi Pihak Kedua, termasuk memberikan
     informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang berikan, tidak melakukan pembatasan hari
     perawatan selain atas indikasi medis, tidak meminta biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan
     pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara peserta JKN dengan pasien umum/lainnya.



                                                                                                            220
Page 243
-   Menerima pendaftaran pelayanan peserta yang menunjukkan nomor induk kependudukan atau nomor
    BPJS kesehatan sebagaimana diatur dalam lampiran I pada perjanjian ini dan tanpa meminta fotokopi
    berkas atau dokumen lainnya kepada peserta.
-   Melaksanakan dan mendukung program jaminan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-   Menyediakan perangkat keras dan jaringan komunikasi data dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
-   Menyediakan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit yang mudah diakses oleh peserta untuk
    kepentingan proses administrasi pelayanan peserta JKN, yang secara fungsional telah memenuhi
    persyaratan yang ditentukan Pihak Pertama, yang kemudian akan digunakan dalam rangka integritas
    dengan aplikasi Pihak Pertama.
-   Memanfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online dari Pihak
    Pertama, serta melakukan edukasi kepada peserta JKN untuk memanfaatkan pendaftaran antrean online
    antara lain melalui aplikasi mobile JKN dan atau sistem pendaftaran antrean online yang dimiliki Pihak
    Kedua.
-   Menyediakan data dan informasi tentang:
    1) Sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana, peralatan medis.
    2) Sistem antrean, jadwal tindakan medis operatif dan informasi ketersediaan tempat tidur rawat inap
          biasa dan tempat tidur rawat inap intensive yang dapat diakses oleh peserta dan fasilitas kesehatan.
    3) Informasi isi rekam medis yang paling sedikit terdiri atas identitas, hasil pemeriksaan fisik dan
          penunjang, diagnosis, pengobatan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan dan nama dan tanda
          tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, serta memastikan kesesuaian antara berkas
          pengajuan klaim dengan isi rekam medis.
-   Memberikan informasi dan mengembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi kelebihan
    pembayaran, atas hasil audit yang dilakukan oleh audit eksternal dan atau internal serta audit administrasi
    klaim, dan atau verifikasi pasckalim sesuai ketentuan perundang-undangan baik yang dilakukan pada masa
    perikatan atau setelah berakhirnya perjanjian.
-   Menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan
    penanganan pengaduan perserta JKN.
-   Menyediakan SDM yang kompeten, tempat, sarana dan prasarana yang memadai dalam memastikan
    perluasan validasi biometrik berupa validasi wajah dan atau sidik jari dengan tetap memperhatikan kondisi
    pasien untuk kecepatan waktu pelayanan.
-   Memasang janji layanan JKN berupa poster, spanduk, banner atau media lain pada lokasi yang mudah
    dilihat diakses, serta mengimplementasikan isi janji layanan JKN.
-   Memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta, petugas
    dan pengunjung di lingkungan rumah sakit Pihak Kedua sesuai ketentuan perundang-undangan.
-   Menjaga nama baik Pihak Pertama.
-   Membentuk tim pencegahan kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
-   Memberikan informasi kepada peseta dan Pihak Pertama dalam hal terjadinya pengurangan atau
    penghentian sebagai operasional pelayanan kesehatan yang menyebabkan peserta tidak bisa lagi
    mendapatkan pelayanan tersebut, baik untuk jangka waktu sementara ataupun seterusnya.
-   Memberikan laporan rutin setiap bulannya kepada Pihak Pertama dalam hal peserta jaminan kesehatan
    meninggal dunia, serta menanggung jawa terhadap kebenaran data tersebut.
-   Pihak Kedua berkomitmen untuk:
    1) Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip good corporate Governance dan good
          Clinical Governance.
    2) Memberikan pelayanan kesehatan mengacu kepada panduan praktik klinik yang telah dibuat, yang
          dapat dilengkapi dengan Clinical Pathway berdasarkan pedoman nasional pelayanan kedokteran atau
          standar pelayanan kedokteran yang berlaku.
-   Melaksanakan program rujukan balik sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memastikan
    peresepan obat sesuai dengan ketentuan program rujukan balik serta berkomitmen untuk mencapai target
    rujuk balik yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
-   Menyerahkan pakta integritas single login bagi setiap user Pihak Kedua yang diberikan wewenang untuk
    melaksanakan operasional sistem informasi milik Pihak Pertama sebagaimana format pakta integritas
    dalam Lampiran VII dan memberitahukan secara tertulis apabila terdapat pergantian user Pihak Kedua.
-   Menginformasikan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal terdapat perubahan dokumen yang
    menjadi persyaratan mutlak kerja sama (izin operasional/izin usaha, surat izin praktik, sertifikat akreditasi)
    selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterbitkan dokumen perubahan atau sejak diterimanya dokumen
    perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
-   Memiliki (menyelesaikan pengurusan) izin operasional/izin berusaha untuk penyelenggaraan pelayanaan
    hemodialisis, kedokteran nuklir, transplantasi, radioterapi atau pelayanan lainnya, yang sesuai ketentuan




                                                                                                              221
Page 244
         perundang-undangan harus memiliki izin operasional/izin berusaha yang terpisah dari izin operasional/izin
         berusaha rumah sakit.
     -   Menjamin peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan
         sesuai dengan indikasi medis termasuk tidak membebankan peserta untuk mencari/ mendapatkan obat,
         alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara mandiri.
     -   Menyampaikan pengisian KESSAN kepada peseta JKN yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan
         melalui aplikasi mobile JKN atau melalui portal Quick Response (POROS).
     -   Menginformasikan secara tertulis koder yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan
         kodifikasi diagnosis dan tindakan/prosedur yang ditulis oleh doketer sesuai ketentuan yang berlaku, serta
         menyampaikan pembaharuan apabila terdapat perubahan.
     -   Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya dan
         ketentuan yang berlaku.
     -   Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
     -   Melaksanakan etika rumah sakit.

-   Perjanjian Tentang Upaya Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis nomor 443/10584.A/416-102.A/2024 dan
    nomor 014/IKS/KARTINI/IX/2024 tanggal 25 September 2024, yang dibuat oleh dan antara Dinas Kesehatan
    Kabupaten Mojokerto (“Pihak Pertama”) dengan PT Rumah Sakit Umum Kartini (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : Upaya Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis
    Jangka Waktu          : 25 September 2024 sampai dengan 25 September 2025

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama :
    Pihak Pertama berhak untuk menerima pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pedoman nasional
    penanggulangan Tuberkulosis dari Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Menyediakan sarana pencatatan dan pelaporan guna kelancaraan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
         pasien sebagaimana tersebut dalam pasal 3 (tiga) sesuai kebutuhan berupa form TB 01, TB 02, TB 04, TB
         05, TB 06, TB 09, TB 10.
     -   Menyediakan sarana penunjang pemeriksaan laboratorium yang diperlukan antara lain: pot dahak, kaca
         sediaan, reagensi dan bahan lain sesuai kebutuhan (selama persediaan dari program P2TB tersedia).
     -   Pihak Pertama wajib menyediakan obat anti Tuberkulosis sesuai kebutuhan selama ada persediaan untuk
         pengobatan penderita Tuberkulosis tanpa dipungut biaya;
     -   Membantu pelacakan penderita yang mangkir berobat serta tindak lanjut yang diperlukan melalui
         mekanisme sistem jejaring penanganan kasus tuberkulosis setempat.
     -   Melaksanakan pembinaan serta bimbingan administrasi dan teknis program kepada petugas pelaksana
         secara berkala bersama tim rumah sakit kartini.
     -   Melaksanakan pelatihan yang diperlukan bagi petugas pelaksana untuk terselenggaranya kegiatan
         sebagaimana tersebut dalam pasal 3 diatas.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Mendapatkan informasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk pelacakan penderita yang
          mangkir berobat melalui telepon atau sarana lain yang memungkinkan;
     -    Melaksanakan pembinaan serta bimbingan administrasi dan teknis program kepada petugas secara berkala
          bersama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto;

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Pencatatan tersangka penderita tuberkulosis dengan mempergunakan form TB 06;
     -   Pengisian formulir permohonan laboratorium dengan mempergunakan form TB 05;
     -   Pencatatan hasil pemeriksaan laboratorium dengan mempergunakan form TB 04;
     -   Pencatatan penderita Tuberkulosis dengan menggunakan form TB 01 dan TB 02;
     -   Pengisian form TB 09 sebagai kelengkapan rujukan pindah untuk menjalani pengobatan selanjutnya di Unit
         Pelayanan Kesehatan lain;
     -   Pengisian form TB 10 bagi penderita pindahan yang menjalani pengobatan di rumah sakit kartini.
     -   Menyampaikan informasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk pelacakan penderita yang
         mangkir berobat melalui telpon atau sarana lain yang memungkinkan.
     -   Melaksanakan pembinaan serta bimbingan administrasi dan teknis program kepada petugas pelaksanaan
         secara berkala bersama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.



                                                                                                              222
Page 245
     -    Rumah Sakit Umum Kartini akan memasukan pelaporan SITB dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten
          Mojokerto setiap tribulan.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Kebersihan (Cleaning Service) nomor 015/LGL-ETJ/IX/2024 dan 002/PKS/ICD-
    ETJ-240901/2024 tanggal 1 September 2024, yang dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal
    Jaya) (“Pihak Pertama”) dengan PT Indo Cipta Daya (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Penyediaan Jasa Kebersihan (cleaning service) di seluruh area Rumah Sakit
    Jangka Waktu           : 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Agustus 2025
    Nilai Perjanjian       : Rp45.246.888,00 (empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus
                            delapan puluh delapan Rupiah) per bulan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima hasil pekerjaan yang maksimal dari Pihak Kedua sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
     -    Mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan setiap 3 bulan. Evaluasi tersebut akan didasarkan antara lain pada
          perilaku yang baik, hasil performance sesuai dengan ditargetkan dan pelaksana pekerjaan dapat bekerja
          sama dengan semua pihak yang berkaitan dengan tugasnya.
     -    Meminta Pihak Kedua untuk mengganti anggota pekerja kebersihan yang menurut Pihak Pertama tidak
          memenuhi standar Pihak Pertama atau tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama atau pihak lain
          yang ditunjuk Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian
          anggota pekerja kebersihan tersebut.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Wajib membayar biaya pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian ini.
     -   Memberitahukan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi yang telah dilakukan dan menindaklanjuti hasil
         evaluasi.
     -   Membayar baiaya pekerjaan sesuai perhitungan tagihan di bulan tersebut kepada Pihak Kedua apabila
         Pihak Pertama atas pertimbangan sendiri bermaksud mengakhiri perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka
         waktu perjanjian, dan bukan karena sebab sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Memberikan instruksi lembur terhadap pekerja kebersihan secara tertulis dan pekerja wajib mentaati surat
          perintah lembur.
     -    Menerima pembayaran biaya pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian ini.
     -    Mengakhiri perjanjian ini tanpa peringatan sebelum, apabila pekerja kebersihan terbukti melakukan
          perbuatan melanggar perbuatan hukum yang merugikan Pihak Pertama, dan Pihak Kedua bertanggung
          jawab penuh atas kerugian yang diderita Pihak Pertama, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh
          perbuatan pekerja kebersihan, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan, tuntutan, dan ganti rugi
          terhadap pihak ketiga, berikut biaya jasa hukum yang dibutuhkan Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Mendaftarkan pekerja kebersihan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk
         melindungi hak-hak perolehan jaminan kecelakaan kerja saat bertugas di rumah sakit.\Menempatkan
         pekerja kebersihan yang berbadan sehat jasmani dan rohani, profesional, kompeten dan dapat dipercaya
         serta dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama.
     -   Pekerja kebersihan yang berhalangan hadir untuk melaksanakan pekerjaan, wajib menginformasikan
         kepada Para Pihak, dan Pihak Kedua wajib menyediakan pengganti sementara di hari pekerja kebersihan
         tidak hadir dan Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penyediaan pengganti
         sementara tersebut.
     -   Mengganti pekerja kebersihan yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi standar Pihak Pertama atau
         tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama. Pihak
         Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian pekerja kebersihan tersebut.
     -   Membuat rakapitulasi absen harian pekerja kebersihan dan memberikan kepada perwakilan Pihak Pertama
         di rumah sakit, untuk kemudian diperiksa, dan dijadikan sebagai salah satu dokumen pendukung yang
         harus dilampirkan dalam pembayaran invoice.
     -   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standard operating procedur yang telah ditetapkan kedua belah
         pihak dan sesuai dengan perjanjian ini.
     -   Memenuhi segala izin dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pada umumnya
         dan peraturan pekerjaan pada khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah sehubungan dengan
         pelaksanaan perjanjian ini.




                                                                                                              223
Page 246
     -    Seluruh pekerjaan kebersihan yang ditempatkan di lokasi rumah sakit merupakan pegawai yang terkait
          hubungan kerja terkait hubungan kerja Pihak Kedua, baik sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
          (PKWT) maupun pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT) dan Pihak Kedua wajib membuat
          perjanjian kerja yang mengatur tentang hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan pekerja kebersihan
          yang harus dibuat secara tertulis dan copy perjanjian kerja tersebut diserahkan kepada Pihak Pertama.
     -    Pekerjaan yang ditempatkan di rumah sakit dipastikan berbadan dan berjiwa sehat, tidak mabuk, madat,
          memakai obat bius atau narkoba/psikotropika, dan tidak terlibat atau menjadi anggota organisasi
          terlarang.
     -    Penyediaan pekerja kebersihan oleh Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan dan kompetensi sesuai
          bidang dan keahliannya masing-masing.
     -    Pekerja kebersihan Pihak Kedua wajib tunduk dan patuh pada seluruh tata tertib, peraturan, ketentuan
          dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
     -    Bertanggung jawab penuh atas kesalahan/kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan di
          rumah sakit yang menyebabkan kerugian bagi Pihak Pertama, baik materiil maupun immateriil.
     -    Dalam hal terjadi kerusakan dan atau kehilangan atas barang-barang milik Pihak Pertama diakibatkan oleh
          kelalaian dan/atau kesalahan pekerja kebersihan, maka Pihak Keuda wajib mengganti rugi setiap barang-
          barang yang rusak atau hilang tersebut dengan barang yang sama, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak
          kerusakan atau kehilangan barang tersebut.

-   Perjanjian Kerja Sama Operasional Hematology Analyzer Sysmex XN-L 330 nomor 12133/PKS/SI-YME/SISMEX-
    XN-L 330/III/2022 tanggal 13 Mei 2022, yang dibuat oleh dan antara PT Saba Indomedika dalam hal ini diwakili
    oleh Diana Hartono selaku Branch Manager (“Pihak Pertama”) dengan HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya)
    (“Pihak Kedua”) dalam hal ini diwakili oleh Henry Kembaren selaku Direktur, dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : distribusi alat-alat kesehatan
    Jangka Waktu          : 48 bulan
    Nilai Perjanjian      : minimal Rp15.642.023,00 (lima belas juta enam ratus empat puluh dua ribu dua puluh
                          tiga Rupiah) per bulanan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua apabila tidak mengembalikan objek secara lengkap dan/atau
    mengembalikan objek perjanjian dalam keadaan rusak.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Mengirimkan objek perjanjian ke rumah sakit setelah perjanjian ditandatangani oleh Para Pihak dan salinan
         diterima oleh Pihak Pertama.
     -   Wajib menandatangani berita acara serah terima objek perjanjian pada saat alat diterima dan dipasang di
         rumah sakit serta dinyatakan dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya.
     -   Mengganti reagen dan bahan penunjang dengan produk baru dan wajib mengirimkan kembali ke rumah
         sakit dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2x24 jam sejak barang dikembalikan, serta biaya pengiriman
         ditanggung oleh Pihak Pertama.

    Hak Pihak Kedua:
    Menolak produk apabila reagen dan bahan penunjang jyang dikirim oleh Pihak Pertama pada saat proses
    penerimaan oleh Pihak Kedua ternyata kondisinya tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh principal
    sysmex (produk cacat/rusak/kelainan produk).

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Mengganti kerugian sebesar nilai objek perjanjian dan/atau aksesoris/kelengkapannya yang rusak atau
         hilang.
     -   Mengembalikan objek perjanjian secara lengkap dan dalam keadaan tidak rusak kepada Pihak Pertama
         dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak berakhir atau diakhirinya perjanjian ini, dibuktikan
         dengan berita acara pengembalian objek perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak.
     -   Memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama sebesar nilai pasar di objek perjanjian yang tidak
         dikembalikan dan/atau yang dikembalikan dalam keadaan rusak.
     -   Membayar tagihan ganti rugi tersebut dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya
         surat tagihan atas permintaan ganti rugi tersebut oleh Pihak Kedua.

-   Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 011/LGL-ETJ/P/V/2024 dan nomor 038/PKS-
    HRD/DPG/V/2024 tanggal 13 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya)
    (“Pihak Pertama”) dengan PT Dharma Perkasa Gemilang (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:



                                                                                                               224
Page 247
    Objek                  : Pelayanan Kesehatan
    Jangka waktu           : 1 tahun terhitung sejak tanggal 16 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 15 Mei 2025
    Nilai                  : Rp24.654.606,00 (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus
                             enam Rupiah)

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima Pembayaran sebagai pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi karyawan Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Menyelesaikan hasil Medical Check Up (MCU) dalam waktu paling lama 7 hari setelah kegiatan Medical
         Check Up (MCU) selesai dilakukan dan hasil akan di serahkan kepada bagian SDM Pihak Kedua dalam
         bentuk dokumen power point dan Excel.
     -   Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang bersifat pelayanan medis dasar/ Firs Aid / kondisi
         kegawatdaruratan berdasarkan sistem triase Australasian Triage Sistem (ATS) 4-5.
     -   Menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) untuk digunakan oleh
         dokter/perawat yang bertugas bagi karyawan Pihak Kedua yang membutuhkan pertolongan pertama.
     -   Menyediakan tempat sampah untuk sampah medis untuk selanjutnya membawa medis yang timbul dari
         pelaksanaan Firs Aid Room ke rumah sakit untuk dibuang dengan standar medis yang berlaku.
     -   Harus menjaga dan dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain di luar perjanjian
         ini.

    Hak Pihak Kedua:
    Mendapatkan pelayanan kesehatan bagi karyawan Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang operasional Firs Aid Room
         sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian ini.
     -   Memberikan akses bagi Pihak Pertama menuju Firs Aid Room sesuai dengan jadwal operasional Firs Aid
         Room, yaitu:
         Senin s/d Minggu, pukul 00.00 s/d 23.59 WIB (24 jam)
     -   Menjaga keamanan dokter/perawat serta ruangan Firs Aid Room.
     -   Membayar biaya Firs Aid Room dan biaya pemeriksaan Medical Check Up (MCU) kepada Pihak Pertama
         selambatnya 30 hari kalender setelah Pihak Kedua menerima dokumen tagihan dari Pihak Pertama.
     -   Harus menjaga dan dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain di luar perjanjian
         ini.
     -   Membayar biaya pelayanan Firs Aid Room.

     Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan Direksi HPM nomor 005/LGL-HPM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
     yang menerangkan bahwa saat ini perjanjian-perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

-   Perjanjian Kerja Sama Tenaga Satuan Pengamanan nomor 010/LGL-ETJ/P/III/2025 tanggal 1 Februari 2025, yang
    dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dengan PT Alumada Artha
    Prima (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Jasa Satuan Pengamanan di Rumah Sakit
    Jangka Waktu           : 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026
    Nilai                  : Rp31.513.198

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima hasil Pekerjaan yang maksimal dari Pihak Kedua sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
     -    Menerima usulan alur proses kerja Satpam yang diajukan oleh Pihak Kedua;
     -    Apabila hasil evaluasi menyatakan Pekerjaan tidak terlaksana sesuai dengan isi Perjanjian ini dan/atau tidak
          sesuai standar Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri Perjanjian ini
          dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
     -    Menerima penggantian anggota Satpam yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi Standar Pihak
          Pertama atau tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama.
          Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian anggota Satpam tersebut;
     -    Mengakhiri Perjanjian tanpa peringatan sebelumnya, apabila Satpam terbukti melakukan perbuatan
          melanggar hukum yang merugikan Pihak Pertama.




                                                                                                                  225
Page 248
Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Tidak diperkenankan mempekerjakan Satpam diluar jenis Pekerjaan yang telah disepakati berdasarkan
     Perjanjian ini;
 -   Mengevaluasi pelaksanaan Pekerjaan setiap 3 (tiga) bulan, evaluasi tersebut akan didasarkan antara lain
     pada perilaku yang baik, hasil performance sesuai dengan yang ditargetkan dan pelaksana Pekerjaan dapat
     bekerja sama dengan semua pihak yang berkaitan dengan tugasnya.

Hak Pihak Kedua:
 -    Memberikan instruksi lembur terhadap Satpam secara tertulis (untuk selanjutnya disebut “Surat Perintah
      Lembur”) dan personil wajib menaati Surat Perintah Lembur tersebut;
 -    Membayar biaya Pekerjaan sesuai ketentuan Perjanjian;
 -    Menyiapkan Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pekerjaan yang jelas untuk setiap posisi Pekerjaan yang
      dibutuhkan serta alur proses kerja Satpam;
 -    Memberitahukan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi yang telah diakukan dan menindaklanjuti hasil
      evaluasi;
 -    Menerima pembayaran Biaya Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Melaksanakan penyediaan jasa pekerja Satpam, termasuk namun tidak terbatas pada pembinaan dan
     pelatihan Satpam, pembuatan berita acara pekerjaan, pengumpulan data absensi dan hal-hal lain
     sehubungan dengan penempatan Satpam Pihak Kedua di lokasi Rumah Sakit (selanjutnya dalam perjanjian
     ini disebut “Pekerjaan”);
 -   Mengantisipasi, menjaga dan mengamankan (selanjutnya disebut “Tindakan Pengamanan”) pada Rumah
     Sakit dari segala Tindakan kejahatan dan gangguan, dalam hal atas Tindakan Pengamanan tersebut
     diperlukan tindak lanjut untuk diproses pada Lembaga hukum yang berwenang maka seluruh biaya yang
     timbul atas proses tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan
     mendukung sepenuhnya jika diperlukan untuk menghadap dimana perlu dan memberikan keterangan-
     keterangan sehubungan dengan Tindakan Pengamanan tersebut;
 -   Melalui Satpam yang ditempatkan di lokasi Pekerjaan sepenuhnya akan melaksanakan Tindakan
     pengamanan dari segala Tindakan kejahatan dan gangguan, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan
     kerja terhadap Satpam akibat pelaksanaan Tindakan Pengamanan, Pihak Kedua wajib mendaftarkan
     Satpam akibat pelaksanaan Tindakan Pengamanan, Pihak Kedua wajib mendaftarkan satpam ke Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (untuk selanjutnya disebut “BPJSTK”) untuk melindungi
     hak-hak perolehan jaminan kecelakaan kerja saat bertugas di Rumah Sakit;
 -   Menempatkan Satpam yang berbadan sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan hasil tes), berumur
     antara 20 tahun sampai 40 tahun, professional, kompeten dan dapat dipercaya serta dapat bekerjasama
     dengan Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian anggota
     Satpam tersebut;
 -   Menyediakan pengganti sementara di hari Satpam tidak hadir dan Pihak Pertama tidak dikenakan biaya
     tambahan apapun atas penyediaan pengganti sementara tersebut;
 -   Mengganti anggota Satpam yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi standar Pihak Pertama atau
     tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama. Pihak
     Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian anggota Satpam tersebut;
 -   Membuat rekapitulasi absen harian Satpam dan memberikannya kepada perwakilan Pihak Kedua di Rumah
     Sakit, untuk kemudian diperiksa, dan dijadikan sebagai salah satu dokumen pendukung yang harus
     dilampirkan dalam pembayaran invoice;
 -   Melaksanakan Pekerjaan jasa keamanan sesuai dengan Standard Operating Prosedure yang telah
     ditetapkan kedua belah pihak dan sesuai dengan Perjanjian;
 -   Memenuhi segala izin dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pada umumnya
     dan peraturan pekerjaan pada khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah sehubungan dengan
     pelaksanaan Perjanjian;
 -   Membuat perjanjian kerja yang mengatur tentang hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan anggota
     Satpam dan Danru yang harus dibuat secara tertulis dan copy Perjanjian kerja tersebut diserahkan kepada
     Pihak Pertama;
 -   Menjamin bahwa anggota Satpam dan Danru yang ditempatkan di Lokasi Pekerjaan dipastikan berbadan
     dan berjiwa sehat, tidak mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba/psikotropika, dan tidak terlibat
     atau menjadi anggota organisasi terlarang;
 -   Penyediaan anggota Satpam dan danru oleh Pihak Kedua akan memenuhi persyaratan dan kompetensi
     sesuai bidang dan keahliannya masing-masing;
 -   Pelaksana Pekerjaan Pihak Kedua. Wajib tunduk dan patuh pada seluruh tata tertib, peraturan, ketentuan
     dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;



                                                                                                        226
Page 249
     -   Menyediakan tenaga kerja pengganti untuk menggantikan pelaksana Pekerjaan yang telah terbukti tidak
         memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama dengan kualifikasi yang sama,
         selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Pihak Kedua menerima pemberitahuan dari Pihak pertama;
     -   Bertanggung jawab penuh atas kesalahan/kelalaian dalam pelaksanaan Pekerjaan yang dilaksanakan di
         Rumah Sakit Pihak Pertama yang menyebabkan kerugian bagi Pihak Pertama, baik materiil maupun
         immaterial;
     -   Apabila Pihak Pertama memerlukan pelaksanaan pekerjaan waktu tertentu di luar jam kerja yang telah
         ditentukan, maka Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Pekerjaan dimaksud dan biaya-biaya yang
         timbul menjadi beban Pihak Pertama;
     -   Memenuhi segala persyaratan dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan maupun
         peraturan lainnya yang terkait dengan Pekerjaan dalam Perjanjian;
     -   Bertanggungjawab penuh atas kerugian yang diderita Pihak Pertama, apabila kerugian tersebut disebabkan
         oleh perbuatan Satpam, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan, tuntutan, dan ganti rugi terhadap
         pihak ketiga;
     -   Apabila terjadi kerusakan dan atau kehilangan atas barang-barang milik Pihak Pertama yang diakibatkan
         oleh kelalaian/kesalahan Satpam, wajib mengganti rugi setiap barang-barang yang rusak atau hilang
         tersebut dengan barang yang sama, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak kerusakan atau
         kehilangan barang tersebut;
     -   Menaati surat perintah lembur;
     -   Satpam yang berhalangan hadir untuk melaksanakan pekerjaannya, wajib menginformasikannya kepada
         Para Pihak.

Berdasarkan Surat Keterangan nomor 010/IV/GWP/2025 tanggal 25 April 2025 yang dikeluarkan oleh Ginting
Wirmawan & Partners, menerangkan bahwa Perjanjian tersebut di atas masih dalam proses perpanjangan.
Perpanjangan perjanjian tersebut di atas selesai dalam waktu selambat-lambatnyanya 6 bulan.

-   Perjanjian Kerja Sama Pemakaian Alat nomor 022/LGL-ETJ/P/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024, yang dibuat oleh
    dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dengan Gratiana Yuningwati, DR., DSM.,
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek Perjanjian       : Pemakaian alat operasi mata
    Jangka Waktu           : 9 Agustus 2024 sampai dengan 8 Agustus 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -    Mengembalikan/return objek perjanjian yang rusak dan berhak menerima penggantinya dalam waktu 1x24
          jam sejak dikembalikan/return tanpa dikenakan biaya tambahan apapun.
     -    Menolak objek perjanjian yang tidak layak pakai, rusak, tercemar/berpotensio tercemar, dan/atau tidak
          dapat dipakai oleh Pihak Pertama.


    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemakaian objek
         perjanjian, bersamaan dengan pembayaran bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua di rumah sakit
         sebagaimana dicantumkan dalam perjanjian kemitraan dengan melampirkan laporan jumlah pasien poli
         mata yang mendapatkan tindakan operasi mata di rumah sakit.
     -   Melakukan pembayaran atas pemakaian objek perjanjian milik Pihak Kedua sebagaimana dicantumkan
         pada pasal 3 perjanjian ini.

    Hak Pihak Kedua:
    Menerima pembayaran atas objek perjanjian telah dipakai untuk pasien poli mata Pihak Pertama yang
    mendapatkan tindakan operasi mata dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Menyadiakan paket alat pemeriksaan mata untuk di tempatkan di poli mata dan untuk tindakan operasi
         mata pasien di rumah sakit dengan rincian sabagai berikut:
         a. Peralatan poli mata berupa:
               i. Autorefraktometer merek canon;
              ii. Slift Lamp merek Vision;
             iii. Snellen Chart;
             iv. Trial Lens dan Trial Frame;
              v. Tonometri Schiotz;



                                                                                                           227
Page 250
        vi. Ofthalmoscope;
        Termasuk maintenance dan kalibarasi alat poli mata, print out biometry, Print Out keratometry, dan
        lampu pengganti snellen cahrt dan slit lamp.
    b. Peralatan untuk operasi berupa:
          i. Mesin Phaco dengan merek Alcon tipe Alcon Phaco Machion Legion;
         ii. Mikroskop dengan merek Zeis tipe Lumera 300;
        iii. Biometrik dengan merek Quantell;
        iv. Tonometri dengan merek Schiotz;
         v. instrumen Operasi Mata terdiri dari:
              -   Phaco Emulsification Instrumen set (11);
              -   Sics set (10);
              -   Trabucelectomy set (1);
              -   Hordeolum set (2);
              -   Pterygium set (3);
        vi. Obat untuk keperluan operasi mata terdiri dari:
              -   Mydriacil 1% tetes mata 1 pcs;
              -   Efrisel 2% tetes mata 1 pcs;
              -   Xylocain tete mata 1 pcs;
              -   Lidocain injeksi 1 pcs;
              -   Epinephirine Injeksi 1 pcs;
              -   HPMC 1 pcs;
              -   Carbochol 1 pcs;
              -   Cendocytrol/Polidemisin/Tobroson 1 pcs;
              -   Asam mefenamat 1 pcs;
              -   Infus RL + BSS/Miriwash 1 fl;
              -   Eye drip disposable 1 pcs;
              -   Cefuroxime 1 pcs;
              -   Sodium Hyludronat 1 pcs;
       vii. Bahan habis pakai operasi mata terdiri dari:
              -   Spuit 10cc 1pcs;
              -   Spuit 3cc 1 pcs;
              -   Squit 5cc 1 pcs;
              -   IOL Foldable 1 pcs;
              -   Benang nylon 10.01 1 pcs;
              -   Benang vycril 8.0 pcs;
              -   Kassa streil 1 pcs;
              -   Hipafix 1 pcs;
              -   Blood set 1 pcs;
              -   Cotton bud 1 pcs;
              -   Handscoon streil 1 pcs;
              -   Handscoon non streil 1 pcs;
              -   Masker medis 1 pcs;
              -   Nurce cap 1 pcs;
              -   Hazmat 1 pcs;
              -   Duk steril mata 1 pcs;
              -   Disposible cassete gravity 1 pcs;
              -   Underpad 1 pcs;
              -   Eyedrepe 1 pcs;
              -   Kerotome 1 pcs;
              -   Straight 15 1 pcs;
              -   Tripan blue 1 pcs;
             Termasuk maintenance dan kalibrasi rutin alat operasi mata.
-   Memenuhi standar medis (medical grade) dan memenuhi kriteria yang diatur oleh peraturan perundang-
    undangan yang berlaku atas seluruh objek perjanjian.
-   Menyedia objek perjanjian sesuai dengan yang dicantumkan dalam ayat 1 pasa ini di rumah sakit selama
    jangka waktu perjanjian ini.
-   Melakukan maintenance dan kalibrasi rutin terhadap objek perjanjian ini.
-   Menyediakan 1 orang perawatan asisten dan 1 orang perawat operator mesin untuk membantu Pihak
    Kedia dalam memberikan pelayanan kepada pasien di rumah sakit tanpa mengenakan biaya tambahan
    apapun kepada Pihak Pertama.




                                                                                                      228
Page 251
     -   Menerima pembayaran alat poliklinik mata senilai Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) per pasien per
         sakali tindakan, alat operasi mata phaco senilai Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah) per paket
         per pasien, alat operasi mata SICS senilai Rp2.265.320,00 (dua juta dua ratus enam puluh lima ribu tiga
         ratus dua puluh Rupiah) per paket per pasien.
     -   Mengantarkan objek perjanjian pada saat penandatanganan perjanjian ini ke rumah sakit dan Para Pihak
         sepakat penyerahan objek perjanjian dianggap telah terjadi setelah terpasang dan uji fungsi telah dilakukan
         untuk menjamin bahwa objek perjanjian berfungsi dengan baik sesuai dengan spesifikasi dan fungsinya.
         Setelah objek perjanjian telah berfungsi dengan baik, Para Pihak akan menandatangani berita acara serah
         terima barang.
     -   Menyediakan instrumen pemasangan atas objek perjanjian yang memerlukan instrumen pemasangan di
         rumah sakit selambat-lambatnya pada saat penandatanganan perjanjian ini.
     -   Bertanggungjawab atas kualitas semua objek perjanjian yang tercamtum dalam perjanjian ini, dalam hal
         terdapat objek perjanjian yang rusak, tercemar/berpotensi tercemar dan/atau tidak sesuai dengan standar
         Pihak Pertama maka Pihak Kedua wajib mengganti objek perjanjian tersebut dengan barang baru sesuai
         dengan spesifikasi objek perjanjian yang tercantum dalam pasal 2 ayat 1 perjanjian ini dan standar medis
         sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengenakan biaya tambahan apapun kepada
         Pihak Pertama.

-   Perjanjian Sewa Kendaraan tanggal 11 November 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Bintang Artha Global
    (“Lessor”) dan HPM (“Lessee”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                               : Sewa Kendaraan
    Jangka Waktu                        : 11 November 2024 sampai dengan 10 November 2025
    Nilai                               : Rp10.355.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu
                                            Rupiah) per bulan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Lessor:
     - Mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan terlampir sehubungan
          dengan itu.
     - Memeriksa kendaraan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan
          pemeriksaan kendaran tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelumnya kepada Lessee. Lessor akan
          menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari kendaraan seperti yang disarankan oleh pihak menufaktur
          untuk tipe kendaraan tersebut atas biaya Lessor.
     - Memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan ditemukan
          pergantian Part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai dengan kondisi pada saat
          pertama kali diterima oleh Lesse, maka Lesse harus mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan atas
          penggantian part tersebut.

    Kewajiban Lessor:
     - Menyewakan kendaraan merek daihatsu tipe ambulance tahun 2021 warna putih, nomor rangka
         MHKW3CA1MK017191, nomor mesin 3SZDHC4272, nomor polisi B 1323.
     - Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan menufaktur atau bengkel lain (“Bengkel Reparasi”). Bengke
         Reparasi akan diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan pemeliharaan rutin untuk kendaraan dan
         memberikan jadwal pemeliharaan rutin kendaraan bagi Lessee.
     - Jika kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat dioperasikan secara normal atau tidak dapat
         dioperasikan sama sekali atau kecelakaan, Lessee akan memberitahukan Lessor, secepatnya untuk
         memberikan gambaran atas masalah yang timbul dan lokasi kendaraan tersebut, dan teradap hal tersebut
         Lessor secepatnya akan melakukan hal-hal yang diperlukan agar kendaraan dapat berjalan kembali
         termasuk mengusahakan mobil derek untuk menarik kedaraan tersebut ke Bengkel Reparasi.
     - Mengasuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik.
     - Untuk risiko yang tidak dapat diterima oleh perusahaan asuransi, dan/atau terjadinya penolakan klaim
         asuransi dengan alasan apapun baik kerugian sebagian total, atau kecurian, maka Lessee bersedia
         menanggung seluruh biaya/kerugian yang timbul, Lesse akan membayar risiko sendiri dari setiap klaim
         asuransi seperti yang ditentukan di butir 5 perjanjian ini.
     - Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun juga sebesar
         50% (lima puluh persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian
         ini secara sepihak tanpa kesepakatan bersama.




                                                                                                                229
Page 252
    Hak Lessee:
     - Menerima sewa kendaraan merek daihatsu tipe ambulance tahun 2021 warna putih, nomor rangka
          MHKW3CA1MK017191, nomor mesin 3SZDHC4272, nomor polisi B 1323.
     - Menggunakan kendaraan tersebut diwilayah yang merupakan bagian dari kesatuan Republik Indonesia
          sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan-peraturan Lalu Lintas Indonesia.
     - Menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan yang telah disepakati yaitu sebagai
          operasional kantor.
     - Menikmati penggunaan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor akan
          bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus memberikan STNK
          yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor. Semua biaya dan pengeluaran yang
          diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.

    Kewajiban Lessee:
     - Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kendaraan dirawat sesuai dengan jadwal
         pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan bengkel resmi.
     - Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk menjalani pemeliharaan
         rutin.
     - Jika kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat dioperasikan secara normal atau tidak dapat
         dioperasikan sama sekali atau kecelakaan, Lessee akan memberitahukan Lessor, secepatnya untuk
         memberikan gambaran atas masalah yang timbul dan lokasi kendaraan tersebut, dan terhadap Lessor
         secepatnya akan melakukan hal-hal yang diperlukan agar kendaraan dapat berjalan kembali termasuk
         mengusahakan mobil derek untuk menarik kendaraan tersebut ke Bengkel Reparasi.
     - Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki.
     - Bertanggungjawab terhadap keterlambatan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu
         Lessor akan bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lesse harus
         memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor. Semua biaya dan
         pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.
     - Bertanggungjawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila telah
         dilakukan pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan, kecurian dan/atau
         kehilangan STNK dari kendaraan. Dalam hal tersebut Lessee akan membayar semua biaya-biaya yang
         dikeluarkan untuk pihak kepolisian sehubungan dengan penggantian STNK.
     - Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
         sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat
         Lessee telah menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa, Lessee,
         membatalkan perjanjian ini pada saat Lessor telah memesan kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan
         kendaraan) yang telah disepakati dan disetujui oleh Lessee yang dipekuat dengan penandatangan surat
         penawaran, Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee menolak untuk menerima kendaraan
         karena alasan apapun juga selan ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi kendaraan yang
         tertera pada surat penawaran.
     - Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga sebesar
         25% (dua puluh lima persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan
         perjanjian ini dan masa sewa belum berakhir.

-   Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 055/PERJ/SSA/25 tanggal 26 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT
    Suta Semesta Abadi (“Lessor”) dengan PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM) (“Lessee”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             : Sewa Kendaraan
    Jangka Waktu                      : 26 Februari 2025 sampai dengan 25 Februari 2026
    Nilai                             : Rp5.995.000,000 (lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima
                                         ribu Rupiah) per bulan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Lessor:
     - Jika ada perubahan atas pajak dan peraturan pemerintah, maka Lessee setuju bahawa Lessor mempunyai
          hak untuk mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan terlampir
          sehubungan dengan itu.
     - Menerik kendaraan dari Lessee tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Lessee apabila Lessee belum
          dapat memenuhi kewajibannya.
     - Memeriksa kendaraan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan
          pemeriksaan kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelumnya kepada Lessee.



                                                                                                        230
Page 253
     -   Memeriksa kendaraan berangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan ditemukan
         pergantian part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai dengan kondisi pada saat
         pertama kali diterima oleh Lessee, maka Lessee harus mengganti seluruh biaya yang diperlukan atas
         penggantian part tersebut.

    Kewajiban Lessor:
     - Menyewakan kendaraan merek toyota avanza, type G AT tahun 2016, Warna silver metalik, nomor rangka
         MHKM5EB3JGK008766, nomor mesin 1NRF210012, nomor polisi B 1488 UIR.
     - Memberitahukan secara tertulis terlbih dahulu 7 hari sebelumnya kepada Lessee terkait pembayaran harga
         sewa yang ditentukan.
     - Akan menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain (“Bengkel Reparasi”).
         Bengkel reparasi akan diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan pemeliharaan rutin untuk
         kendaraan dan memberikan jadwal pemeliharaan rutin kendaraan bagi Lessee.
     - Menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari kendaraan seperti yang disarankan oleh pihak manufaktur
         untuk tipe kendaraan tersebut atas biaya Lessor.
     - Membayar biaya dengan pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun juga sebesar
         50% dari harga sewa apabila Lessor mambatalkan perjanjian ini secara sepihak tanpa kesepakatan
         bersama.

    Hak Lessee:
     - Menerima sewa kendaraan kendaraan merek toyota avanza, type G AT tahun 2016, Warna silver metalik,
          nomor rangka MHKM5EB3JGK008766, nomor mesin 1NRF210012, nomor polisi B 1488 UIR.

    Kewajiban Lessee:
     - Menggunakan kendaraan tersebut diwilayah yang merupakan bagian dari kesatuan Republik Indonesia
         sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan-peratuan Lalu Lintas Indonesia.
     - Menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan kendaraan yang telah disepakati
         yaitu sebagai operasional kantor.
     - Membayar denda sebesar 0,2% dari harga sewa untuk setiap hari keterlambatan dan jika dalam 7 hari kerja
         Lessee belum dapat memenuhi kewajibannya.
     - Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kendaraan dirawat sesuai dengan jadwal
         pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan bengkel resmi.
     - Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke Bengkel Reparasi untuk menjalani
         pemeliharaan rutin.
     - Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki.
     - Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
         sebesar 50% dari harga sewa apabila membatalakan perjanjian ini pada saat Lessee telah menandatangani
         perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa, Lessee, membatalkan perjanjian ini pada saat
         Lessor telah memesan kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan kendaraan) yang telah disepakati dan
         disetujui oleh Lessee yang dipekuat dengan penandatangan surat penawaran, Lessee membatalkan
         perjanjian ini pada saat Lessee menolak untuk menerima kendaraan karena alasan apapun juga selan
         ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi kendaraan yang tertera pada surat penawaran.
     - Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun
         juga sebesa 25% dari sisi nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian ini dan
         masa sewa belum berakhir.

-   Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 003/PERJ/BAG/25 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT
    Bintang Artha Global (“Lessor”) dengan PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM) (“Lessee”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : Sewa Kendaraan
    Jangka Waktu          : 18 Januari 2025 sampai dengan 17 Januari 2026
    Nilai                 : Rp18.857.000,00 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah) per
                          bulan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Lessor:
     - Jika ada perubahan atas pajak dan peraturan pemerintah, maka Lessor mempunyai hak untuk mengambil
          kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan terlampir sehubungan dengan itu.
     - Memeriksa kendaraan berangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan ditemukan
          pergantian part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai dengan kondisi pada saat



                                                                                                            231
Page 254
          pertama kali diterima oleh Lessee, maka Lessee harus mengganti seluruh biaya yang diperlukan atas
          penggantian part tersebut.

    Kewajiban Lessor:
     - Menyewakan 2 (dua) kendaraan, yaitu sebagai berikut:
           a. Daihatsu Terios, Type R AT IDS tahun 2021 warna silver metalik, nomor rangka
                MHKG8FB2JMK014984, nomor mesin 2NRG747234, nomor polisi B 1977 HFC.
           b. Daihatsu Terios, Type R AT IDS tahun 2021 warna silver metalik, nomor rangka
                MHKG8FB2JMK014989, nomor mesin 2NRG747706, nomor polisi B 1748 HFC.
     - Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain.
     - Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun juga sebesar
         50% (lima puluh persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian
         ini secara sepihak tanpa kesepakatan bersama.

    Hak Lessee:
     - Menerima sewa kendaraan, yaitu sebagai berikut:
           a. Daihatsu Terios, Type R AT IDS tahun 2021 warna silver metalik, nomor rangka
                MHKG8FB2JMK014984, nomor mesin 2NRG747234, nomor polisi B 1977 HFC.
           b. Daihatsu Terios, Type R AT IDS tahun 2021 warna silver metalik, nomor rangka
                MHKG8FB2JMK014989, nomor mesin 2NRG747706, nomor polisi B 1748 HFC.
     - Menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan yang telah disepakati yaitu sebagai
          operasional kantor.
     - Menikmati penggunaan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor akan
          bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus memberikan STNK
          yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor. Semua biaya dan pengeluaran yang
          diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.

    Kewajiban Lessee:
     - Menggunakan kendaaraan tersebut diwilayah yang merupakan bagian dari kesatuan Republik Indonesia
         sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan-Peraturan Lalu Lintas Indonesia.
     - Menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan kendaraan yang telah disepakati
         yaitu sebagai operasional kantor.
     - Membayar pemeliharaan dan perbaikan, surat tanda nomor kendaraan (STNK), asuransi sehubungan
         dengan pasal 8.1 dibawah ini dan biaya derek (towing) namun tidak termasuk biaya bahan bakar, denda,
         parkir, biaya tol dan perbaikan asesoris tambahan, kerusakan pada kendaraan sebagai akibat dari
         penggunaan diluar standard penggunaan kendaraan yang telah disepakati, atau kesalahan Lessee,
         kerusakan pada kendaraan yang disebabkan hal lain yang mencakup oleh asuransi kendaraan.
     - Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kendaraan dirawat sesuai dengan jadwal
         pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan bengkel resmi.
     - Memberitahukan Lessor sebelum membayar ke bengkel reparasi untuk menjalani pemeliharaan rutin.
     - Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
         sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat
         Lessee telah menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa, Lessee,
         membatalkan perjanjian ini pada saat Lessor telah memesan kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan
         kendaraan) yang telah disepakati dan disetujui oleh Lessee yang dipekuat dengan penandatangan surat
         penawaran, Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee menolak untuk menerima kendaraan
         karena alasan apapun juga selan ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi kendaraan yang
         tertera pada surat penawaran.
     - Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga sebesar
         25% (dua puluh lima persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan
         perjanjian ini dan masa sewa belum berakhir.

-    Perjanjian Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nomor 007/LGL-HPM/P/III/2025 dan
     nomor 0489/KS/LEG/HPM-PRIA/BE/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan
     PT Putra Restu Ibu Abadi (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                               : Jasa pengangkutan dan pengolaan limbah B3




                                                                                                           232
Page 255
 Nilai                              :




 Jangka Waktu                       :   23 Maret 2025 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026
Hak dan kewajiban para pihak:

Hak Pihak Pertama:
-   Menerima pelayanan jasa pengangkutan dan pengolaan limbah B3.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -    Bertanggung jawab limbah yang diangkut tersebut harus dikemas dalam suatu kemasan yang aman, tidak
      rusak ataupun bocor pada saat akan diserahkan kepada Pihak Kedua.
 -    Menggunaan wadah atau tempat limbah klinis memiliki karakteristis infeksius ketentuan, yaitu:
       a. Jarum suntik menggunakan wadah safety box.
       b. Limbah B3 pada selain jarum suntik menggunakan wadah kantong plastik berwarna kuning yang
            dilengkapi dengan simbol dan label.
 -    Bertanggung jawab penuh atas limbah yang akan diangkut adalah sesuai dengan perincian yang dicantumkan
      dalam daftar perhitungan biaya yang telah disepakati oleh Para Pihak.
 -    Membayar semua biaya jasa pengelolahan limbah B3 kepada Pihak Kedua sesuai mekanisme pembayaran
      yang telah ditentukan dalam perjanjian ini.
 -    Melakukan penyetoran PPH Pasal 23 ke kas negara atas PPH Pasal 23 yang dipotong dari Pihak Kedua sebesar
      2% dan memberikan bukti potong PPH pasal 23 tersebut kepada Pihak Kedua.
 -    Bilamana terjadi perubahan data untuk proses pembayaran tagihan Pihak Pertama, maka Pihak Pertama wajib
      memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 hari kalender sebelum perubahan tersebut
      diberlakukan. Apabila Pihak Pertama tidak memberitahukan sebagaimana batas waktu di atas, maka proses
      pembayaran tagihan harus tetap dilakukan.
Hak Pihak Kedua:
 -    apabila ada kemasan limbah yang rusak ataupun bocor maka Pihak Kedua berhak meminta kepada Pihak
      Pertama untuk mengganti kemasan limbah tersebut dengan yang baru yang tidak rusak, sobek ataupun bocor
      dimana kemasan tersebut harus memenuhi standar yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.
 -    Melakukan pengembalian limbah apabila material limbah tidak sesuai dengan perincian yang sebelun Para
      Pihak dengan biaya yang timbul ditanggung oleh Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Menanggung atas segala resiko dan akibat yang mungkin ditumbulkan dari kegiatan pengangkutan, setelah
     keluar dari rumah sakit Pihak Pertama sampai tempat pengelolaan limbah B3 di lokasi Pihak Kedua dengan
     standar prosedur yang berlaku dan karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari semua
     tuntutan, guguatan, dan/atau permintaan ganti rugi dari pihak manapun sehubungan dengan kegiatan
     pengangkutan limbah B3 yang dilakukan Pihak Kedua.
 -   Menerima limbah B3 Pihak Pertama serta menjamin terpenuhinya seluruh aspek keamanan dan K3L di rumah
     sakit Pihak Pertama pada saat transportasi pengangkutan Limbah B3 memasuki dan keluar rumah
     sakit.rDalam malaksanakan pengangkutan limbah B3 dari rumah sakit, bertanggung jawab penuh untuk
     menjaga agar kemasan limbah tetap aman, tidak rusak maupun sobek sampai dengan limbah tersebut tiba
     dilokasi pengelolaan limbah Pihak Kedua.rMembantuk Pihak Pertama apabila terjadi masalah berkaitan


                                                                                                          233
Page 256
             dengan Limbah B3 sesuai dengan perjanjian ini.rBertanggung jawab dan menjamin atas semua kelengkapan
             perizinan yang berkaitan dengan pengangkutan, pengumpulan dan pemanfaatan/pengolahan limbah B3
             sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kementerian lingkungan hidup dan peraturan perundang-
             undangan terkait lainnya.rSemua surat legalitas yang dimiliki sesuai dengan sebenarnya sesuai dengan izin
             yang dikeluarkan kementerian lingkunagan hidup dan instansi pemerintah terkait.rMelakukan penagihan
             biaya jasa pengelolahan Limbah B3 sesuai dokumen invoice disetiap kegiatan dalam pengelolaan limbah B3
             kepada Pihak Pertama.

c.   KKB

     -   (i) Syarat-Syarat Umum Pembiayaan tanggal 20 April 2021; (ii) Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan
         Prinsip Syariah nomor 01/0015/0741/0002/IV/LFBC19 tanggal 20 April 2021; (ii) Syarat-Syarat Umum Pembiayaan
         tanggal 28 Desember 2021; (iii) Addendum Perjanjian Line Facility nomor 01/331/0741/0002/XII/ADDNLFBPJC19
         tanggal 28 Desember 2021; (iv) Addendum II Perjanjian Line Facility Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
         04/005/CM1-FOG/VIII/2024/LF tanggal 28 Agustus 2024; (v) Syarat-Syarat Umum Pembiayaan tanggal 30 Agustus
         2024, yang dibuat oleh dan antara PT BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak
         Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
         Objek                                        : Fasilitas pembiayaan kepada Pihak Kedua dalam bentuk fasilitas
                                                         Wakalah bil Ujrah dan Qardh yang bersifat revolving sebesar:
                                                          - Limit line facility BPJS adalah sebesar Rp6.000.000.000,00
                                                            (enam miliar Rupiah).
                                                          - Limit per fasilitas adalah pencairan maksimal 100% dari nilai
                                                            formulir pengajuan klaim yang sudah diakseptasi oleh BPJS
                                                            Kesehatan (accepted invoice) dan Pencairan maksimal
                                                            sebesar 70% dari nilai Berita Acara Serah Terima (BAST) klaim
                                                            (pre-accepted invoice).
         Jangka Waktu Perjanjian                      : 2 tahun sejak 28 Agustus 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026,
                                                         dengan jangka waktu setiap fasilitas adalah maksimal 3 bulan
                                                         dan tidak melebihi jangka waktu perjanjian kerja sama serta
                                                         perjanjian Pihak Kedua dengan BPJS Kesehatan atau perjanjian
                                                         kerja sama antara Pihak Pertama dengan BPJS Kesehatan.
         Nisbah Bagi Hasil                            : Pembagian atas realisasi pendapatan usaha kerjasama (syirkah)
                                                         yang diperoleh atas aset/usaha/proyek yang dilakukan antara
                                                         Pihak Kedua dan Pihak Pertama yang ditetapkan berdasarkan
                                                         akad pembiayaan.
         Hak dan Kewajiban Para Pihak
         Hak Pihak Pertama:
         - Membayar biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang berkenaan dengan Perjanjian Line Facility dan/atau
              Akad termasuk dengan biaya yang timbul jika terjadi perubahan dalam suatu perundang-undangan atau
              peraturan-peraturan atas nama Pihak Kedua sebelum pembiayaan berlaku efektif untuk kemudian
              dibebankan kepada Pihak Kedua.
         - Memberikan potongan atau diskon atas pembayaran jumlah kewajiban yang dipercepat sebagaimana
              dimaksud dalam syarat umum.
         - Membatalkan secara sepihak seluruh kelonggaran tarik apabila kondisi Pihak Kedua menurun menjadi
              kurang lancar, diragukan atau macet atau terjadinya kondisi cedera janji dari Pihak Kedua atau lebih kondisi
              sebagaimana diuraikan dalam syarat umum.
         - Menangguhkan pencairan fasilitas pembiayaan dalam hal:
              a. Pihak Kedua menangguhkan mengerjakan usaha Pihak Kedua dengan alasan apa pun juga;
              b. Pihak Kedua tidak sanggup melanjutkan usaha Pihak Kedua;
              c. Berdasarkan penilaian Pihak Pertama sendiri, terdapat petunjuk akan terjadi penangguhan yang
                  berkepanjangan dalam penyelesaian usaha Pihak Kedua;
              d. Berdasarkan penilaian Pihak Pertama sendiri, terdapat petunjuk bahwa Pihak Kedua telah atau akan
                  mempergunakan pembiayaan untuk tujuan-tujuan lain dari pada yang telah diperjanjikan tanpa
                  persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama;
              e. Telah terjadi atau berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama sendiri terdapat petunjuk akan terjadi satu
                  atau lebih peristiwa seperti yang tercantum dalam syarat umum, ataupun terdapat petunjuk bahwa
                  Pihak Kedua bermaksud melakukan salah satu tindakan seperti yang tercantum dalam syarat umum
                  tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
              f. Telah terjadi suatu keadaan darurat di bidang keuangan, ekonomi dan ketentuan/ kebijakan Pemerintah
                  secara nasional yang berpengaruh terhadap kemampuan Pihak Pertama untuk meneruskan
                  pembiayaan.


                                                                                                                      234
Page 257
- Menjual, menjaminkan atau dengan cara lain mengalihkan hak Pihak Pertama dan/atau piutang Pihak
    Pertama yang timbul berdasarkan Perjanjian Line Facility dan/atau Akad serta dokumen jaminan kepada
    pihak ketiga yang ditunjuk Pihak Pertama sendiri menurut pertimbangan yang dipandang baik oleh Pihak
    Pertama.
-   Menyatakan bahwa waktu pembayaran jumlah kewajiban telah jatuh tempo dan jumlah kewajiban harus
    dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan pertama Pihak Pertama, sekalipun jangka waktu perjanjian
    belum berakhir, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan surat teguran atau surat lainnya.
-   Sewaktu-waktu dapat memasang peringatan/pengumuman yang dapat dibaca khalayak umum termasuk
    tetapi tidak terbatas pada peringatan dalam bentuk papan peringatan (plank, stiker, atau yang dianggap
    lazim) yang dipasang atau ditempelkan pada tanah dan bangunan atau agunan atau melalui media massa.
-   Melekatkan tanda pemberitahuan bahwa barang agunan adalah barang yang sedang diagunkan kepada
    Pihak Pertama.
-   Meminta untuk mengasuransikan atau menambah nilai pertanggungan untuk asuransi yang sudah ada pada
    perusahaan asuransi yang disetujui oleh Pihak Pertama, segera atas permintaan pertama Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Memberikan Pembiayaan kepada Pihak Kedua dengan jenis (skema Akad), limit pembiayaan dan jangka
   waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Line Facility dan/atau Akad.
- Melaksanakan penerbitan Bank Garansi/SBLC, setelah Pihak Kedua memenuhi seluruh persyaratan
   sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Line Facility dan/atau Akad.
- Melaksanakan penerbitan L/C, setelah Pihak Kedua memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan
   dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Line Facility dan/atau Akad.

Hak Pihak Kedua:
- Mengajukan permohonan pembayaran yang dipercepat sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan
    dalam perjanjian, sepanjang Pihak Kedua telah memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada
    Pihak Pertama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat
    dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
- Membuat perjanjian dan dokumen jaminan serta melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan
    perjanjian dan dokumen jaminan sehingga perjanjian dan dokumen jaminan mengikat Pihak Kedua dengan
    sah serta dapat dilaksanakan dan dieksekusi sesuai dengan ketentuan dalam syarat umum dan perjanjian.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar jumlah kewajiban sesuai dengan jadwal pembayaran sebagaimana yang ditetapkan dalam
   perjanjian.
- Memenuhi dan mengikuti prosedur pembayaran jumlah kewajiban dan semua biaya sebagaimana diatur
   dalam syarat umum dan perjanjian.
- Membayar margin keuntungan atau bagi hasil atau ujrah sebagaimana disepakati para pihak di dalam
   perjanjian.
- Membayar denda per hari apabila tidak melakukan pembayaran atau terlambat melakukan pembayaran
   atau melakukan pembayaran atas suatu jumlah kewajiban, namun tidak dalam jumlah sebagaimana
   mestinya atau melakukan pembayaran dengan cara yang tidak sesuai dengan perjanjian.
- Membayar kembali atau membayar kepada Pihak Pertama segala biaya dan pengeluaran yang telah dibayar
   atau dikeluarkan oleh Pihak Pertama untuk kepentingan Pihak Kedua berdasarkan perjanjian.
- Dalam hal penangguhan, Pihak Kedua wajib menyampaikan penjelasan kepada Pihak Pertama mengenai
   peristiwa atau sebab yang mengakibatkan penangguhan tersebut dan atau mengusulkan kepada Pihak
   Pertama tindakan penyehatan yang perlu diambil untuk memperbaiki atau meniadakan peristiwa/sebab
   penangguhan.
- Membayar bagi hasil kepada Pihak Pertama setiap bulan dihitung berdasarkan rata-rata penggunaan modal
   Pihak Pertama (berdasarkan perhitungan Pihak Pertama) dan nisbah bagi hasil dan berdasarkan realisasi
   pendapatan.
- Menyediakan dana di rekening yang digunakan untuk membayar jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada
   Pihak Pertama termasuk namun tidak terbatas pada bagi hasil pada hari kerja sebelum tanggal pendebetan
   rekening.
- Memberikan kuasa (wakalah) kepada Pihak Pertama untuk melakukan pengurusan dokumen dan/atau
   penagihan/penyelesaian pembayaran faktur komersial atau tagihan atau invoice atas piutang/hutang
   tersebut dari buyer/pembeli dengan memberikan ujrah kepada Pihak Pertama sebagai pembayaran tugas
   pengurusan dan penagihan tersebut.
- Melakukan tindakan yang perlu untuk melindungi usaha Pihak Kedua dan kepentingan Pihak Pertama dari
   tuntutan-tuntutan pihak ketiga yang timbul berhubungan dengan penangguhan tersebut.


                                                                                                         235
Page 258
- Mengembalikan obyek Akad dalam rangka mengembalikan sisa hishshah bank dan Pihak Pertama berhak
    mengambil alih kembali penguasaan atas obyek Akad.
- Menggunakan semua fasilitas pembiayaan yang diperoleh untuk kepentingan/kebutuhan sesuai dengan
    tujuan penggunaan yang tercantum di dalam perjanjian.
- Memberikan kepada Pihak Pertama secara tertulis informasi tambahan dan penjelasan tentang keadaan
    keuangan Pihak Kedua sebagaimana sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Pihak Pertama melalui
    kuasanya atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
-   Mengizinkan petugas dan atau kuasa/wakil Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
    untuk sewaktu-waktu memeriksa pembukuan Pihak Kedua dan bukti-bukti yang terkait, memeriksa agunan
    maupun tempat tinggal/domisili Pihak Kedua dan atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh Pihak
    Pertama;
-   Memelihara dan mempertimbangkan nilai agunan yang berkaitan dengan dokumen jaminan sehingga
    kepentingan Pihak Pertama tidak dirugikan;
-   Menyampaikan laporan keuangan terkonsolidasi yang telah diaudit oleh auditor independen yang disetujui
    oleh Bank dalam waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun yang berlaku; dan laporan keuangan interim per
    kuartal dari Pihak Kedua sendiri dan laporan keuangan interim terkonsolidasi per kuartal dari Pihak Kedua
    dan anak-anak perusahaannya pada setiap akhir kuartal yang berlaku.
-   Menjadikan Pihak Pertama sebagai tempat utama untuk aktivitas keuangan usaha Pihak Kedua.
-   Mengikatkan diri dalam suatu perjanjian asuransi dan mempertahankan asuransi atas obyek-obyek agunan
    dan/atau proyek yang dibiayai, dengan suatu perusahaan asuransi syariah yang disetujui oleh Pihak
    Pertama, terhadap risiko-risiko dan dengan nilai pertanggungan yang ditentukan oleh Pihak Pertama serta
    dengan syarat dan ketentuan yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, termasuk tetapi tidak terbatas pada
    ketentuan di mana Pihak Pertama ditunjuk sebagai pihak yang berhak menerima Klaim Asuransi (Banker's
    Clause), dan hak Pihak Pertama ini berlaku sampai Pihak Pertama menegaskan secara tertulis bahwa Pihak
    Pertama tidak berkepentingan lagi untuk menerima Klaim Asuransi tersebut. Pihak berhak meminta dan
    Pihak Kedua setuju untuk meningkatkan jumlah nilai pertanggungan sampai sejumlah yang ditetapkan Pihak
    Pertama.
-   Melaksanakan kewajibannya berdasarkan polis asuransi dan membayar premi asuransi sebagaimana
    harusnya, serta wajib menyerahkan asli polis asuransi-polis asuransi dan bukti pembayaran preminya
    kepada Pihak Pertama.

Klausula Negative Covenant:
Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
1) Pihak Kedua menjadi penjamin terhadap pihak ketiga;
2) Pihak Kedua mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan atau turut membiayai
    perusahaan-perusahaan lain;
3) Pihak Kedua membagikan bonus dan atau dividen;
4) Pihak Kedua membayar hutang subordinasi kepada para pemegang saham/pemilik perusahaan sendiri;
5) Pihak Kedua menjaminkan asetnya kepada pihak lain atau menjadi penjamin bagi pihak lain;
6) Pihak Kedua melakukan merger, akuisisi, mengadakan atau memanggil rapat umum tahunan atau rapat
    umum luar biasa para pemegang saham dengan cara mengubah permodalan dan atau mengubah nama
    pengurus (direksi maupun pemegang saham) serta mencatat penyerahan/pemindahan saham;
7) Pihak Kedua mengadakan transaksi dengan orang atau pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada
    perusahaan afiliasinya di luar praktik-praktik dan kebiasaan dalam dagang yang wajar dan melakukan
    pembelian lebih mahal dari harga pasar atau menjual di bawah harga pasar;
8) Pihak Kedua mengadakan ekspansi usaha dan atau investasi baru;
9) Pihak Kedua melaksanakan RUPS yang mengagendakan perubahan anggaran dasar, susunan pengurus,
    pemegang saham dan struktur modal, termasuk dan tidak terbatas pada mengubah nama, maksud dan
    tujuan kegiatan usaha serta status perusahaan;
10) Pihak Kedua membubarkan perusahaan, merger dengan perusahaan lain, mengakuisisi perusahaan lain dan
    mohon dinyatakan pailit kepada instansi yang berwenang;
11) Pihak Kedua dengan cara apa pun mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh aset perusahaan yang
    telah dijaminkan kepada Bank;
12) Pihak Kedua menjaminkan, menjual atau membebani dengan kewajiban seluruh atau sebagian aset
    perusahaan termasuk pendapatan yang telah dan akan diterima.

Berdasarkan         Perjanjian        Line       Facility Pembiayaan         Berdasarkan        Prinsip
Syariah 01/0015/0741/0002/IV/LFBC19 antara PT BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk., dengan KKB tanggal 20 April
2021, dan segala perubahan dan tambahannya, terdapat pembatasan, yaitu:
Pasal 17 angka 1 huruf r:
“r. Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank:


                                                                                                          236
Page 259
    1) Nasabah menerima pinjaman dari pihak lain mana pun juga
    ...
    4) Nasabah membagikan bonus dan atau dividen;
    5) Nasabah membayar hutang subordinasi kepada para pemegang saham/pemilik perusahaan sendiri;
    6) Nasabah menjaminkan asetnya kepada pihak lain atau menjadi penjamin bagi pihak lain;
    ...”
    Berdasarkan surat KKB kepada Bank nomor 002/KEU/MHCB/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, KKB telah
    menyampaikan permohonan perubahan klausul pembatasan, yaitu sebagai berikut:
    Memberikan persetujuan tertulis kepada KKB untuk:
     1. Mengubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 angka 1 huruf r:
        SEBELUM:
        “r. Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank:
             ...
             4) Nasabah membagikan bonus dan atau dividen;
             ...”
        SESUDAH:
             ...
    Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank untuk nasabah membagikan bonus dan atau
    dividen.

    Berdasarkan surat dari PT Bank Syariah Indonesia, Tbk., nomor 07/310-6/RCB Jakarta tanggal 26 Juni 2025, Bank
    menyatakan menyetujui permohonan KKB terkait perubahan klausul dan pencabutan pembatasan (negative
    covenant) kepada KKB.

-   Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran nomor 22
    tanggal 25 September 2024, yang dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn., oleh dan antara PT Pacific Multi
    Finance (“Kreditur”) dengan KKB (“Debitur”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Tujuan Penggunaan             :   Pembelian alat-alat kesehatan Investasi.
     Masa Pembiayaan               :   Sampai dengan 25 September 2033
     Nilai Pembiayaan              :   Rp29.835.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh
                                       lima juta Rupiah)
     Bunga                         :   15,25% p.a. efektif (Floating Rate)
     Biaya Provisi                 :   0,25% dari nilai pembiayaan

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Kreditur:
     - Mengambil agunan bilamana Debitur melakukan kelalaian untuk selanjutnya dijual dengan usaha terbaik
         menurut Kreditur.
     - Menerima ganti rugi asuransi untuk melunasi sisa kewajiban Debitur.
     - Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa perlu adanya
         pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur.
     - Apabila Debitur dalam 15 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran belum melakukan
         pembayaran maka Kreditur dapat melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat
         peringatan pertama yang antara lain memuat informasi tentang jumlah hari keterlambatan pembayaran
         kewajiban, outstanding pokok terhutang, bunga yang terhutang dan denda terhutang.
     - Apabila setelah 7 hari setelah barang agunan/objek pembiayaan diambil, Debitur belum menyelesaikan
         dan melaksanakan kewajibannya, maka Kreditur berhak menjual barang agunan/objek pembiayaan
         tersebut kepada pihak ktiga atau pihak manapun sesuai dengan harga pasar.

     Kewajiban Kreditur:
     - Menyimpan dokumen jaminan dan mengembalikan kepada Debitur bilamana perjanjian berakhir.
     - Mengembalikan ganti rugi asuransi kepada Debitur setelah dikurangi sisa kewajiban Debitur kepada
        Kreditur.
     - Melakukan penagihan kepada Debitur sampai seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur menjadi lunas.
     Hak Debitur:
     - Menerima agunan apabila seluruh kewajiban debitur sudah lunas.
     - Menggunakan agunan selama masa pembiayaan.



                                                                                                               237
Page 260
    Kewajiban Debitur:
    - Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjamin agunan.
    - Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur;
        a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar Rp1.000.000.000,00
             (satu miliar Rupiah) atau ekuivalennya dalam Dollar, untuk seluruh perkara yang berlangsung di
             tahun yang sama;
        b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah;
        c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
             kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur.
    - Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan atau
       informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur.
    - Membayar provisi, biaya administrasi, biaya notaris, biaya premi asuransi, sesuai kesepakatan kepada
       Kreditur.
    - Membayar angsuran sesuai jadwal pembayaran tepat waktu.
    - Menginformasikan secara tertulis kepada Kreditur bilamana ada perubahan alamat tempat tinggal/usaha
       dan nomor telepon.
    - Mengasuransikan barang agunan/jaminan dalam bentuk asuransi kerugaian, terhadap risiko kehilangan
       atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan asuransi dengan premi yang ditanggung sepenuhnya oleh
       Debitur. Apabila terjadi klaim, maka Kreditur mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya.
       Dalam hal Debitur tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu
       tindakan yang mengakibatkan polis asurasni dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua
       kerugiaan yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Debitur sepenuhnya. Apabila
       Debitur tidak dapat mengasuransikan barang agunan/jaminan, maka Kreditur mempunyai kuasa untuk
       mengasuransikan barang agunan/jaminan terhadap perusahaan asuransi yang ditunjuk/disetujui oleh
       Kreditur, dengan jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh Kreditur.
    - Debitur wajib membayar premi asuransi walaupun Debitur melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan
       lebih awal.
    - Selama proses klaim asuransi, Debitur tetap wajib melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan
       jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

    Klausula Negative Covenant:
    - Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjamin agunan.
    - Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur;
        a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar Rp1.000.000.000,00
             (satu miliar Rupiah) atau ekuivalennya dalam Dollar, untuk seluruh perkara yang berlangsung di tahun
             yang sama;
        b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah
        c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
             kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur.
    - Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan atau
        informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur.
    - Menginformasikan secara tertulis kepada Kreditur bilamana ada perubahan alamat tempat tinggal/usaha
        dan nomor telepon.

     Jaminan:
     Jaminan fidusia atas peralatan kesehatan dengan nilai penjaminan sebesar Rp33.150.000.000,00 (tiga puluh
     tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah), berdasarkan Akta Jaminan Fidusia nomor 23 tanggal 25 September
     2024, yang dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, S.H.,M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
     didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor
     W11.02191314.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 9 Oktober 2024 pemberi fidusia atas nama KKB dan penerima
     fidusia atas nama PT PACIFIC MULTI FINANCE.

- Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 025/LGL-KKB/P/XI/2024 tanggal 8 November 2024, yang dibuat oleh
    dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Yohanna (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                : Kemitraan Dokter Spesialis Neurologi.
   Jangka Waktu                         : 8 November 2024 sampai dengan 7 November 2025
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama:




                                                                                                              238
Page 261
Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
   lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
- Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
   pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




- Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) per bulan.
- Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
   setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
   sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
   jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Neurologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada
   waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
- Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit
   minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka
   Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki
   STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
   ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
   Rumah Sakit.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
   pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
   Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada
   pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena
   ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
   Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
   sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
   menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
   lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
   pasiennya.
- Dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik berupa obat-
   obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak Pertama
   termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
- Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
   Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
   Pertama.




                                                                                                             239
Page 262
   - Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
       Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama
       seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah
       maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian
       karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
       provider tersebut.
   -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
       dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
       tertulis dari Pihak Pertama.
   -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
       maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
       berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

- Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 007/LGL-KKB/P/II/2025 tanggal 4 Februari 2025, yang dibuat oleh
    dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Fitri Sholihati (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                  : Kemitraan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala
                                              dan Leher.
   Jangka Waktu                           : 4 Februari 2025 sampai dengan 3 Februari 2026.

   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama:
   - Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
      tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
      terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

   Kewajiban Pihak Pertama:
  - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
       lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
  - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
       pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




  - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) per bulan.
       Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana
       dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar
       selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
       dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
  -    Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80%
       (delapan puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% (delapan puluh persen)
       dalam sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara proporsional.
  -    Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
       setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

   Hak Pihak Kedua:
   Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
   pelanggaran.

   Kewajiban Pihak Kedua:
   - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
      sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
      jawab.
   - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan-Bedah Kepala dan Leher di
      Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
   - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
   - Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit
      minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak


                                                                                                                240
Page 263
       Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan
       SIP di Rumah Sakit.
   -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
       ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
       ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
       Rumah Sakit.
   -   Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
       pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
       Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada
       pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena
       ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
       Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
   -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
       sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
   -   Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
   -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
       menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
   -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
       lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
       pasiennya.
   -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
       berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
       Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
   -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
       Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
       Pertama.
   -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
       Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama
       seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah
       maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian
       karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
       provider tersebut.
   -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
       dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
       tertulis dari Pihak Pertama.
   -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
       maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
       berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

- Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 009/LGL-KKB/P/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang dibuat oleh
    dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Ferdinand F. Tumewu (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
   Objek                                : Kemitraan Dokter Spesialis Mata.
   Jangka Waktu                         : 5 Februari 2025 sampai dengan 4 Februari 2026.

   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama:
   Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
   tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
   terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

   Kewajiban Pihak Pertama:
  - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
       lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
  - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
       pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                                241
Page 264
- Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per bulan. Para Pihak
   sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam
   ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan
   dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal
   4 Perjanjian.
- Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80%
   (delapan puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% (delapan puluh persen)
   dalam sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara proporsional.
- Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
   setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
   sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
   jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Mata di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada
   waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
- Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit
   minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak
   Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan
   SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
   ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
   Rumah Sakit.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
   pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
   Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada
   pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena
   ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
   Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
   sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
   menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
   lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
   pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
   berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
   Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
- Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
   Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
   Pertama.
- Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
   Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama
   seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah
   maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian



                                                                                                             242
Page 265
        karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
        provider tersebut.
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
        dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
        tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
        maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
        berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 030/LGL-KKB/P/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat
     oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Emkel Parangin Angin (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
    Objek                                   : Kemitraan Dokter Spesialis Anastesi.
    Jangka Waktu                            : 19 Desember 2024 sampai dengan 18 Desember 2025
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
    terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
        lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
        pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) per bulan.
    - Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
        setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
       sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
       jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada
       waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
    - Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
       1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
       wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
       Rumah Sakit.
    - Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
       ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
       ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
       Rumah Sakit.
    - Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
       pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
       Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada
       pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena


                                                                                                                243
Page 266
        ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
        Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
    -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
        sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
    -   Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
        menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
    -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
        lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
        pasiennya.
    -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
        berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
        Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
        Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
        Pertama.
    -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
        Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama
        seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah
        maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian
        karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
        provider tersebut.
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
        dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
        tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
        maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
        berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 015/LGL-KKB/P/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, yang dibuat oleh dan
     antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. David Rudianto Salim (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
    Objek                                     : Kemitraan Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi.
    Jangka Waktu                              : 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
    terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
        lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
        pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) per
        bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana
        dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar
        selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
        dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.




                                                                                                                 244
Page 267
- Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80%
    (delapan puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% (delapan puluh persen)
    dalam sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara proporsional.
-   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
    setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
   sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
   jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi di Rumah Sakit Pihak Pertama
   paruh waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
- Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
   1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
   wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
   Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
   ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
   Rumah Sakit.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
   pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
   Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada
   pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena
   ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
   Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
   sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
   menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
   lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
   pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
   berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
   Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
- Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
   Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
   Pertama.
- Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
   Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama
   seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah
   maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian
   karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
   provider tersebut.
- Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
   dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
   tertulis dari Pihak Pertama.
- Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
   maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
   berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.




                                                                                                            245
Page 268
-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 006/LGL-KKB/P/II/2025 tanggal 8 Februari 2025, yang dibuat oleh
     dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Puguh Krisnadi Sandjojo (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
    Objek                                   : Kemitraan Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
    Jangka Waktu                            : 8 Februari 2025 sampai dengan 7 Februari 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
    terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau
        tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
        pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) per bulan.
        Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana
        dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar
        selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
        dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
    -   Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80%
        (delapan puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% (delapan puluh
        persen) dalam sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara proporsional.
    -   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10
        (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
       sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
       jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
       waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
    - Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit
       minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka
       Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki
       STR dan SIP di Rumah Sakit.
    - Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
       ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
       ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
       Rumah Sakit.
    - Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya
       tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis
       Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan
       kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena
       ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
       Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.



                                                                                                              246
Page 269
        - Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
              sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
        - Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
        - Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
              menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
        - Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
              lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit
              untuk pasiennya.
        -     Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
              berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
              Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
        -     Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
              Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik
              Pihak Pertama.
        -     Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
              Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama
              seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah
              maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian
              karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau
              DPHO provider tersebut.
        -     Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
              dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
              tertulis dari Pihak Pertama.
        -     Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
              maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
              berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 003/LGL-KKB/P/II/2025 tanggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh dan
     antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Merry Zustianova (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                                   : Kemitraan Dokter Spesialis Radiologi.
    Jangka Waktu                            : 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak

    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak terbatas
    pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
            lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
            di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) per bulan. Para
            Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana dimaksud
            dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar selisih
            kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat
            3 Pasal 4 Perjanjian.
    -       Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80% (delapan
            puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% (delapan puluh persen) dalam
            sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara proporsional.



                                                                                                                    247
Page 270
    - Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
       setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai
       dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada
       waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
    - Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
       1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
       wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
       Rumah Sakit.
    - Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat ruangan/IGD
       yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat ruangan/IGD serta
       wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
    - Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
       pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
       Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien
       yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak
       Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di
       mata masyarakat.
    - Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang
       saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
    - Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
    - Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
       menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
    - Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan lain-
       lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
       pasiennya.
    - Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
       berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
       Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    - Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
       Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
       Pertama.
    - Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
       Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama seperti
       provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun
       Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
       ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider
       tersebut.
    - Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan
       etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin tertulis
       dari Pihak Pertama.
    - Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
       maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
       berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.


-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 020/LGL-KKB/P/IX/2024 tanggal 1 September 2024, yang dibuat oleh
    dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Pudji Windarini (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             : Kemitraan Dokter Spesialis Obsteri dan Ginekologi.
    Jangka Waktu                      : 1 September 2024 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak


                                                                                                               248
Page 271
Hak Pihak Pertama:
Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
    lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
- Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
    di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




- Memberikan sitting fee senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) perkedatangan pada hari dan waktu
   praktik, yang akan dibayarkan perbulan.
- Mentransfer bagi hasil dan sitting fee Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap
   bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
   sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
   jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Obsteri & Ginekologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
   waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
- Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
   1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
   wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
   Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
   ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
   Rumah Sakit.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
   pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
   Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada
   pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena
   ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
   Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
   sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
   menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
   lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
   pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
   berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
   Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.


                                                                                                             249
Page 272
        - Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
             Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
             Pertama.
        -    Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
             Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama seperti
             provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun
             Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
             ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider
             tersebut.
        -    Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
             dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
             tertulis dari Pihak Pertama.
        -    Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
             maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
             berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.


-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 021/LGL-KKB/P/IX/2024 tanggal 1 September 2024, yang dibuat oleh
     dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Chairul Julaga O. SpB. (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
    Objek                                   : Kemitraan Dokter Spesialis Bedah.
    Jangka Waktu                            : 1 September 2024 sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
    terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
        lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
        pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) per
            bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana
            dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar
            selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
            dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
    -       Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
            setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
       sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
       jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada
       waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.



                                                                                                                     250
Page 273
    - Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit
        minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak
        Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan
        SIP di Rumah Sakit.
    -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
        ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
        ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
        Rumah Sakit.
    -   Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
        pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
        Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada
        pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena
        ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
        Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
    -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
        sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
    -   Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
        menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
    -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
        lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
        pasiennya.
    -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
        berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
        Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
        Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
        Pertama.
    -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
        Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama
        seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah
        maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian
        karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
        provider tersebut.
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
        dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
        tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
        maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
        berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 022/LGL-KKB/P/IX/2024 tanggal 25 September 2024, yang dibuat oleh
     dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Heraldine M. Kaligis, SpA (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
    Objek                                     : Kemitraan Dokter Spesialis Anak.
    Jangka Waktu                              : 25 September 2024 sampai dengan 24 September 2025.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak terbatas
    pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
        lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
        di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                                    251
Page 274
- Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp16.000.000,00 (enam belas juta Rupiah) per bulan. Para
    Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana dimaksud
    dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar selisih
    kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
    ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
-   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
    setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai
   dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada waktu
   dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
- Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
   1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
   wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
   Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
   ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
   Rumah Sakit.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
   pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
   Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien
   yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak
   Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di
   mata masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang
   saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
   menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan lain-
   lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
   pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
   berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
   Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
- Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
   Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
   Pertama.
- Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
   Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama seperti
   provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun
   Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
   ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider
   tersebut.




                                                                                                            252
Page 275
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan
        etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin tertulis
        dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
        maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
        berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 026/LGL-KKB/P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat oleh
     dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Darryl Setiawan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                          :    Kemitraan Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi.
    Jangka Waktu                   :    11 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak terbatas
    pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
        lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
        di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) per bulan. Para
        Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana dimaksud
        dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar selisih
        kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
        ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
    -   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
        setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
       sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
       jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
       waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
    - Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
       1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
       wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
       Rumah Sakit.
    - Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
       ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
       ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
       Rumah Sakit.
    - Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
       pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
       Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien
       yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak



                                                                                                                 253
Page 276
        Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di
        mata masyarakat.
    -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang
        saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
    -   Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
        menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
    -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan lain-
        lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
        pasiennya.
    -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
        berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
        Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
        Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
        Pertama.
    -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
        Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama seperti
        provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun
        Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
        ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider
        tersebut.
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan
        etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin tertulis
        dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
        maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
        berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Paru nomor 020/LGL-KKB/P/IV/2025 tanggal 1 April 2025, yang dibuat oleh
     dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan dr. Taruli Loura Batubara (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                                       : Kemitraan Dokter Spesialis Paru.
    Jangka Waktu                                : 1 April 2025 sampai dengan 31 Maret 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak terbatas
    pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
        lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
        di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) per bulan. Para
        Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua sebagaimana dimaksud
        dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar selisih
        kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
        ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
    -   Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal 80% (delapan
        puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% (delapan puluh persen) dalam
        sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara proporsional.



                                                                                                                 254
Page 277
    - Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
       setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
       sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
       jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Paru di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada waktu dan hari
       kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
    - Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
       1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
       wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
       Rumah Sakit.
    - Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
       ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
       ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
       Rumah Sakit.
    - Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
       pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
       Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien
       yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak
       Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di
       mata masyarakat.
    - Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang
       saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
    - Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
    - Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
       menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
    - Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan lain-
       lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
       pasiennya.
    - Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
       berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
       Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    - Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
       Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
       Pertama.
    - Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
       Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama seperti
       provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun
       Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
       ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider
       tersebut.
    - Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan
       etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin tertulis
       dari Pihak Pertama.
    - Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
       maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
       berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Patologi Klinik nomor 021/LGL-KKB/P/IV/2025 tanggal 1 Maret 2025, yang
     dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan dr. Claudia Ardyana (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
    Objek                        : Kemitraan Dokter Patologi Klinik.
    Jangka Waktu                 : 1 Maret 2025 sampai dengan 28 Februari 2026


                                                                                                                255
Page 278
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak
terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
   lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
- Memberikan biaya jasa kepada Pihak Kedua senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan, atas jasa
   pelayanan kesehatan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada Pasien di Rumah Sakit.
- Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
   setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
   sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
   jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Patologi Klinik di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada
   waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
- Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
   1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
   wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
   Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
   ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
   Rumah Sakit.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
   pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
   Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada
   pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena
   ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra
   Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
   sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
   menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan
   lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
   pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
   berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
   Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
- Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
   Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
   Pertama.
- Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
   Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama seperti
   provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun
   Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
   ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider
   tersebut.



                                                                                                              256
Page 279
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum
        dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
        tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
        maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
        berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 029/LGL-KKB/P/IV/2025 tanggal 15 April 2025, yang dibuat oleh dan
     antara KKB (“Pihak Pertama”) dan TITIN KRISTINA SETIAWATY (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                                      : Kemitraan Dokter Spesialis Gigi.
    Jangka Waktu                               : 15 April 2025 sampai dengan 14 April 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak mengambil
    tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran, yang tidak terbatas
    pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat
        lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
        di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan istting fee senilai Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per hari kedatangan sesuai jadwal praktik, yang
        akan dibayarkan perbulan.
    - Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh)
        setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai
       dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Gigi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada waktu
       dan hari kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak Pertama.
    - Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit. Visit minimal
       1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua
       wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
       Rumah Sakit.
    - Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
       ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh perawat
       ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang membutuhkan perawatan di
       Rumah Sakit.
    - Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
       pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah
       Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien
       yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak




                                                                                                                 257
Page 280
         Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di
         mata masyarakat.
    -    Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang
         saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
    -    Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
    -    Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam
         menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.
    -    Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan lain-
         lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah ditetapkan di Rumah Sakit untuk
         pasiennya.
    -    Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
         berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada pasien Pihak
         Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    -    Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak
         Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
         Pertama.
    -    Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO (Daftar
         Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama seperti
         provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun
         Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
         ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider
         tersebut.
    -    Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan
         etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin tertulis
         dari Pihak Pertama.
    -    Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung
         maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata
         berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-       Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Kebersihan nomor 011/LGL-KKB/P/I/2025, nomor 004/ASA/PKS/I/2025
        tanggal 1 Januari 2025 yang dibuat oleh ada antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Arima Sinar Abadi (“Pihak
        Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

         Objek                     :   Penyediaan Jasa Kebersihan (cleaning service).
         Jangka Waktu              :   1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
         Nilai Objek               :   Rp69.570.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah).

         Hak dan Kewajiban Para Pihak
         Hak Pihak Pertama:
         - Memberikan instruksi lembur terhadap Personil Kebersihan secara tertulis.
         - Memberlakukan pemotongan terhadap pembayaran yang ditagihkan apabila Pihak Kedua tidak dapat
            menyediakan Personil Kebersihan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian, dengan
            rincian:
            a. Petugas                : Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu Rupiah) per orang per hari kerja;
            b. Team Leader            : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) per orang per hari kerja;
            c. Supervisor             : Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per orang per hari kerja.
         - Mengevaluasi kinerja pelayanan yang diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan standar mutu sebagaimana
            tercantum dalam lampiran Perjanjian.
         - Melakukan penilaian dan evaluasi berkala per 3 (tiga) bulan untuk menilai kinerja dan pencapaian mutu Pihak
            Kedua. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi yang telah dilakukan, Pihak Kedua masih belum
            bisa mencapai standar mutu yang ditentukan, maka Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian dengan
            memberitahukan pemberitahuan tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran yang
            dikehendaki.
         - Mengakhiri Perjanjian tanpa peringatan sebelumnya, apabila Personil Kebersihan terbukti melakukan
            perbuatan melanggar hukum yang merugikan Pihak Pertama, dan Pihak Kedua bertanggung jawab penuh
            atas kerugian yang diderita Pihak Pertama apabila kerugian tersebut disebabkan oleh perbuatan Personil
            Kebersihan, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan, tuntutan, dan ganti rugi terhadap pihak ketiga.




                                                                                                                  258
Page 281
     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Personil Kebersihan wajib melaksanakan jadwal pembersihan di seluruh area Rumah Sakit Pihak Pertama,
        baik secara harian, mingguan dan bulanan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan standar
        mutu yang ditentukan oleh Pihak Pertama sebagaimana tercantum dalam lampiran Perjanjian.
     - Membayar biaya pekerjaan senilai Rp69.570.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu
        Rupiah) kepada Pihak Kedua.
     - Membayar biaya pekerjaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima lengkap oleh
        Pihak Pertama, melalui transfer rekening yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     - Melaksanakan pekerjaan jasa kebersihan (cleaning service), termasuk namun tidak terbatas pada pembinaan
        dan pelatihan pekerja kebersihan, pembuatan berita acara, pengumpulan data absensi dan hal-hal lain
        sehubungan dengan penempatan pekerja kebersihan di Rumah Sakit.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Mengganti personil dalam waktu maksimal 2 (dua) jam apabila personil Pihak Kedua berhalangan hadir di
        area Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penyediaan pengganti
        sementara tersebut.
     - Menginstruksikan kepada Personil Kebersihan untuk menjaga barang-barang yang terdapat di area, serta
        mengikuti petunjuk atau bimbingan yang diberikan oleh Pihak Pertama.
     - Mengikuti aturan terkait K3RS dan lingkungan dengan mengikuti edukasi, sosialisasi, maupun pelatihan yang
        diadakan di Rumah Sakit.
     - Menyediakan semua perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kebersihan yang
        sesuai dengan tujuan penggunaannya, dan demi tercapainya hasil yang diharapkan.
     - Bertanggung jawab atas ketersediaan Personil Kebersihan yang terlatih, jujur, penuh rasa tanggung jawab,
        teliti dan tangkas serta sehat, sebagaimana disepakati pada padal 3 (tiga) Perjanjian.
     - Mengganti Personil Kebersihan yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi standar Pihak Pertama atau
        tidak dapat bekerja sama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama. Pihak Pertama
        tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian Personil Kebersihan tersebut.
     - Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan wajib digunakan Personil Kebersihan Pihak Kedua sesuai
        kebutuhan dan SOP yang berlaku.
     - Menjamin Pihak Pertama dibebaskan dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau permintaan ganti rugi dari
        pihak manapun, apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap personil keberishan maupun pihak lainnya yang
        diakibatkan kelalaian dan/atau kesalahan Personil Kebersihan Pihak Kedua.
     - Menjamin Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan biaya pengobatan, rumah sakit, perawatan akibat
        kecelakaan kerja yang dialami oleh Personil Kebersihan Pihak Kedua.
     - Membuat perjanjian kerja dengan Personil Kebersihan kebersihan yang telah diseleksi sesuai standar dan
        kualifikasi, yang memuat ketentuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh, perlindungan
        kerja dan syarat-syarat dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
        sehingga hubungan ketenagakerjaan yang timbul semata-mata hanya antara Pihak Kedua dan Personil
        Kebersihan tanpe melibatkan Pihak Pertama.
     - Bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita Pihak Pertama apabila kerugian tersebut disebabkan
        oleh perbuatan Personil Kebersihan, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan, tuntutan, dan ganti rugi
        terhadap pihak ketiga.
     - Dalam hal terjadi kerusakan dan atau kehilangan atas barang-barang milik Pihak Pertama yang diakibatkan
        oleh kelalaian dan/atau kesalahan Personil Kebersihan, maka Pihak Kedua wajib mengganti rugi setiap
        barang-barang yang rusak atau hilang sesuai dengan nilai barang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
        sejak kerusakan atau kehilangan barang tersebut.

-   Perjanjian Kerjasama nomor 020/K_DIR/R/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan antara PT
    Supernova Flexible Packing (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                  :   Pelayanan Kesehatan Karyawan
     Jangka Waktu           :   1 September 2024 sampai dengan 31 Agustus 2025
     Nilai Objek            :   d. Biaya khusus tenaga paramedis adalah sebesar Rp5.769.373,00 (lima juta
                                     tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga Rupiah);
                                e. Biaya pelayanan per bulan adalah sebesar Rp7.540.592,00 (tujuh juta lima
                                     ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua Rupiah).

     Hak dan Kewajiban Para Pihak



                                                                                                            259
Page 282
Hak Pihak Pertama:
- Mendapatkan pelayanan medis sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian.
- Mendapatkan tenaga paramedis sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam
   Perjanjian.
- Dalam waktu 1x24 jam mendapatkan tenaga paramedis pengganti dari Pihak Kedua sesuai dengan
   ketentuan Pasal 10 Perjanjian, dalam hal tenaga paramedis berhalangan hadir/masuk kerja yang
   dikarenakan oleh alasan dan/atau sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas karena sakit, ijin, cuti, cuti
   melahirkan, mangkir, mengundurkan diri, dan alasan lainnya.
- Dibebaskan dari segala tanggung jawab sehubungan dengan tindakan malpraktik yang dilakukan oleh Pihak
   Kedua dan mendapatkan ganti rugi atas tindakan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.2
   huruf e Perjanjian.
- Dalam waktu 1x24 jam mendapatkan tenaga paramedis pengganti dari Pihak Kedua sesuai dengan
   ketentuan Pasal 10 Perjanjian dalam hal tenaga paramedis tidak memenuhi kualifikasi dan spesifikasi
   sebagaimana dimaksud butir b Pasal 5 ayat 5.1 serta dalam hal tenaga paramedis melakukan pelanggaran
   terhadap ketentuan, kebijakan, dan peraturan yang berlaku di Pihak Pertama.
- Mendapatkan salinan persyaratan dokumen legal Pihak Kedua yang masih berlaku, yaitu dokumen
   Perjanjian Kerja dan/atau Surat Keterangan Pekerja di Pihak Kedua sebagai pekerja permanen/tetap.
- Memberikan teguran bila dipandang perlu atau bahkan mengembalikan tenaga paramedis Pihak Kedua
   dan/atau meminta tenaga paramedis pengganti dari Pihak Kedua dalam waktu 1x24 jam apabila tenaga
   paramedis yang bersangkutan tidak cakap kerja sesuai prosedur yang ada tanpa tuntutan atau risiko
   apapun, dalam hal:
    a. Berdasarkan penilaian Pihak Pertama, tenaga paramedis tidak dapat melakukan tugasnya dengan
        baik;
    b. Tenaga paramedis tidak memiliki kondisi kesehatan yang prima;
    c. Tenaga paramedis tersebut melakukan tindakan indispliner melanggar peraturan dan/atau tata tertib
        yang berlaku di lingkungan Pihak Pertama;
    d. Tenaga paramedis Pihak Kedua terbukti melakukan tindakan kriminal atau penyertaan tindakan
        kriminal di lokasi kerja Pihak Pertama yang mengakibatkan kerusakan dan/atau kehilangan dan/atau
        pencurian atas benda dan/atau barang dan/atau properti Pihak Pertama. Penggantian tenaga
        paramedis sebagaimana tersebut di atas wajib dilaksanakan oleh Pihak Kedua dalam waktu selambat-
        lambatnya 1 (satu) hari setelah menerima laporan permintaan penggantian tenaga paramedis dari
        Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Melakukan pembayaran atas pelayanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Perjanjian.
- Memberikan laporan kepada Pihak Kedua mengenai data karyawan yang berhak mendapatkan pelayanan
   serta perubahannya.
- Membuat surat pengantar bagi karyawan yang hendak melakukan pelayanan kepada Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua:
- Mendapatkan pembayaran atas pelayanan sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Perjanjian.
- Mendapatkan laporan dari Pihak Pertama mengenai data karyawan yang berhak mendapatkan pelayanan
   serta perubahannya.
- Menolak pelayanan terhadap karyawan yang tidak memiliki surat pengantar kecuali dalam hal gawat
   darurat dan/atau sakit parah.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Membantu dokter perusahaan dalam memberikan pelayanan kesehatan umum, pertolongan pertama
   pada kecelakaan kerja dan fasilitas lainnya yang ada di In House Clinic kepada setaip karyawan Pihak
   Pertama.
- Melaporkan pemakaian dan stok obat secara rutin setiap bulannya dan Pihak Kedua wajib mengajukan
   pengadaan obat kepada Pihak Pertama untuk kelancaran pelayanan kesehatan.
- Melakukan proses dan prosedur pemeriksaan kesehatan maupun administrasinya sesuai aturan yang
   berlaku di perusahaan Pihak Pertama.
- Tidak mengalihkan/mensub-kontrakkan pekerjaan dan/atau hak atas pekerjaan ini kepada pihak lain
   dengan cara bagaimanapun juga, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis terlebih
   dahulu dari Pihak Pertama.
- Bertanggung jawab sepenuhnya serta membebaskan Pihak Pertama atas tindakan malpraktik yang
   dilakukan Pihak Kedua yang mengakibatkan sakit berkelanjutan dan/atau kematian pada karyawan.




                                                                                                           260
Page 283
     - Tenaga paramedis Pihak Kedua wajib mengisi dan menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh Pihak
         Pertama setiap kali datang ke tempat kerja serta pada waktu pulang/akan meninggalkan tempat kerja.
     - Pihak Kedua wajib mematuhi seluruh peraturan serta kebijakan yang terdapat di dalam lokasi kerja Pihak
         Pertama, termasuk namun tidak terbatas pada mematuhi seluruh ketentuan keamanan dan kesehatan
         yang berlaku di wilayah kerja Pihak Pertama.

-   Perjanjian Penempatan Alat tanggal 4 April 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Roche Indonesia (“Roche”)
    dengan KKB (“Pelanggan”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                    :   Penempatan Alat Cobas C 111*1
     Nilai Objek              :   Rp147.446.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh
                                  enam ribu Rupiah) per tahun.
     Jangka Waktu             :   4 Maret 2024 sampai dengan 3 Maret 2029.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Roche:
     - Dalam hal Pelanggan tidak memenuhi komitmen pembelian sebagaimana disebutkan dalam Schedule 1,
        maka Roche dapat:
         a. Menagih Pelanggan, sisa komitmen pembelian sehingga Pelanggan dapat memenuhi komitmen
             pembelian untuk tahun dimana Pelanggan tidak memenuhinya; dan/atau
         b. Menyesuaikan harga reagen dan bahan habis pakai sehingga Pelanggan dapat memenuhi komitmen
             pembelian di tahun berikutnya; dan/atau
         c. Memperpanjang jangka waktu untuk pelanggan untuk mencapai komitmen pembelian selama
             periode dimana komitmen pembelian tidak tercapai, dengan instrumen yang ada dengan harga yang
             berlaku; dan/atau
         d. Mengganti atau menurunkan spek alat dengan alat lain dengan jumlah test pemeriksaan yang tepat.

     Kewajiban Roche:
     - Menyerahkan kepada Pelanggan Alat di lokasi Pelanggan sebagaimana disebutkan dalam Schedule 1.
     - Mengizinkan Pelanggan untuk memakai Alat sampai dengan masa berlaku Perjanjian berakhir.
     - Melatih karyawan Pelanggan tentang pengoperasian, pemeliharaan dasar, dan pemecahan masalah Aalat
        sesuai dengan rancangan pemasangan Alat dan di lokasi yang disepakati atau melalui pelatihan online.
     - Memperbaiki dan memelihara Instrumen, sesuai dengan jadwal layanan servis yang berlaku dan diatur
        oleh Roche, termasuk melakukan kalibrasi Alat1 (satu) kali dalam setahun dengan ketentuan Pelanggan
        menggunakan Alat sesuai dengan tujuan penggunaannya.

     Hak Pelanggan:
     - Menerima Alat dari Roche di lokasi Pelanggan sebagaimana disebutkan dalam Schedule 1.

     Kewajiban Pelanggan:
     - Membeli dari Roche dan/atau penyedia layanan resmi atau distributor lokal, reagen dan bahan habis pakai
        yang disebutkan dalam Lampiran Perjanjian.
     - Memenuhi komitmen pembelian sebagaimana disebut di Schedule 1.
     - Menjaga dan menyimpan Alat di lokasi yang aman dan menggunakan Alat hanya untuk tujuan Perjanjian.
     - Bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan, atau kerugian yang timbul dari perilaku atau kelalaian
        Pelanggan dan/atau pihak ketiga manapun yang ditunjuknya
     - Menyediakan dan memberikan akses bebas termasuk akses koneksi internet, kepada Roche untuk Alat
        terkait yang terhubung dan didukung dengan aksesori Roche cobas link untuk tujuan layanan
        troubleshooting dari jarak jauh.
     - Mematuhi semua hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku yang diberitahukan oleh Roche tentang
        data pribadi.
     - Melindungi data pribadi dari kehancuran, kehilangan, atau akses tidak sah.

-   Perjanjian Jasa Pengangkutan Limbah B3 nomor 071.14.4/LGL/MOU-WHE/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023
    antara KKB (“Pihak Pertama”), PT Wahana Hijau Enviro (“Pihak Kedua”) dan PT Pengolahan Limbah Industri
    Bekasi (“Pihak Ketiga”) dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                    :   Jasa Pengangkutan Limbah B3.
     Jangka Waktu             :   30 Oktober 2023 sampai dengan 29 Oktober 2025.




                                                                                                              261
Page 284
     Nilai Objek             :       Harga    Limbah   :   Limbah Klinis infeksius (A337-1)        Rp 7.500
                                     per Kg
                                                           Produk Farmasi kadaluarsa (A337-2)      Rp 7.500
                                                           Bahan Kimia Kadaluarsa (A337-3)         Rp 7.500
                                                           Peralatan              laboratorium     Rp 7.500
                                                           terkontaminasi B3 (A337-4)
                                                           Kemasan Produk Farmasi (B337-1)         Rp 7.500
                                                           Sludge IPAL (B337-2)                    Rp 7.500
                                                           Kain majun bekas (B110d)                Rp 7.500
                                                           Limbah       laoratorium       yang     Rp 7.500
                                                           mengandung B3 (A106d)
                                                           Kemasan bekas tinta (B321-4)             Rp 7.500
                                                           Kemasan bekas B3 (B104d)                Rp 10.000
                                                           Aki/Baterai Bekas (A102d)                Rp9.000
                                                           Lampu TL (B107d)                       Rp170.000
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     Menunjuk Pihak Kedua untuk melakukan jasa pengangkutan Limbah B3 dari Rumah Sakit sampai dengan tiba
     di lokasi Pihak Ketiga.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Memberikan perincian yang tepat dan benar mengenai jenis Limbah B3 nya kepada Pihak Kedua sesuai yang
     tercantum dalam Festronik.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menolak dan/atau mengembalikan Limbah B3 dari Pihak Pertama yang tidak sesuai dengan jenis dan
        karakteristik Limbah B3 bedasarkan izin yang dimiliki.
     - Menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Mengangkut Limbah B3 Pihak Pertama berdasarkan purchase order (PO) 1 (Satu) minggu antara pukul
        08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB tanpa minimum angkut.
     - Mengangkut Limbah B3 dari Rumah Sakit sampai dengan tiba di lokasi Pihak Ketiga dengan ketentuan
        dalam Perjanjian ini.

     Hak Pihak Ketiga:
     - Menerima pembayaran dari Pihak Kedua seusai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
     - Melaksanakan jasa pengolahan Limbah B3 yang dihasilkan oleh Pihak Pertama berdasarkan perhitungan
        biaya pada saat limbah diterima di fasilitas Pihak Ketiga.

-   Perjanjian Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nomor
    017.14/LGL/MOU-WHE/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Wahana Hijau
    Enviro (“Pihak kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                       :   Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit.
     Jangka Waktu                :   30 Oktober 2023 sampai dengan 29 Oktober 2025.
     Nilai Objek                 :     Harga    Limbah : Limbah Klinis infeksius (A337-1)            Rp 7.500
                                       per Kg
                                                            Produk Farmasi kadaluarsa (A337-2)       Rp 7.500
                                                            Bahan Kimia Kadaluarsa (A337-3)          Rp 7.500
                                                            Peralatan              laboratorium      Rp 7.500
                                                            terkontaminasi B3 (A337-4)
                                                            Kemasan Produk Farmasi (B337-1)          Rp 7.500
                                                            Sludge IPAL (B337-2)                     Rp 7.500
                                                            Kain majun bekas (B110d)                 Rp 7.500
                                                            Limbah       laoratorium       yang      Rp 7.500
                                                            mengandung B3 (A106d)
                                                            Kemasan bekas tinta (B321-4)             Rp 7.500
                                                            Kemasan bekas B3 (B104d)                Rp 10.000
                                                            Aki/Baterai Bekas (A102d)                Rp9.000
                                                            Lampu TL (B107d)                       Rp170.000



                                                                                                               262
Page 285
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pelayanan jasa sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang sesuai untuk Limbah B3 dan dapat dilalui oleh
        armada angkut Pihak Kedua.
     - Melakukan semua tindakan pencegahan dan keamanan berkaitan dengan penanganan, pemilahan, dan
        penyimpanan/pengumpulan Limbah B3 sebelum dan saat dilakukan pengangkutan oleh Pihak Kedua.
     - Melakukan pemilahan dengan baik dan tersimpan dalam kemasan yang sesuasi dengan peruntukan jenis
        limbah yang dihasilkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
     - Menjamin Limbah B3 yang akan diangkut dalam keadaan sudah dikemas rapi, aman, dan dalam kondisi
        siap angkut oleh Pihak Kedua
     - Menjamin bahwa Limbah B3 yang diserahterimakan kepada Pihak Kedua adalah benar-benar Limbah B3
        sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengolahan Limbah B3.
     - Menjamin bahwa Limbah B3 yang diserahterimakan kepada Pihak Kedua tidak tersangkut permasalahan
        hukum dan/atau tuntutan dari pihak manapun.
     - Menunjuk wakilnya untuk mendampingi Pihak Kedua pada saat pengangkutan berlangsung sesuai jadwal
        yang telah ditentukan.
     - Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
     - Pihak Pertama selama waktu Perjanjian ini dilarang mengalihkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada
        pihak lain tanpa persetujuan dari Pihak Kedua
     - Memiliki akun Festronik yang telah terintegrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
     - Memberikan surat izin pengeluaran Limbah B3, berupa Surat Jalan kepada petugas yang ditunjuk oleh
        Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menolak dan/atau mengembalikan Limbah B3 dari Pihak Pertama yang tidak sesuai dengan jenis dan
         karakteristik Limbah B3 bedasarkan izin yang dimiliki.
         Pihak Kedua berhak menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
         ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Menyediakan Armada Angkut Limbah B3 beserta petugas yang cakap untuk melaksanakan pengangkutan
        dan hanya dapat mengangkut jenis Limbah B3 sebagaimana rekomendasi dan perizinan yang dimiliki.
     - Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar operasional yang berlaku dan menjamin
        keselamatan kerja.
     - Menentukan jadwal dan frekuensi pengangkutan Limbah B3 bedasarkan kapasitas Limbah B3 yang
        dihasilkan Pihak Pertama.
     - Memiliki akun festronik yang telah terintegrasi oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
     - Pihak Kedua dilarang membuka kemasan Limbah B3 yang telah diserahterimakan oleh Pihak pertama.

-   Perjanjian Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nomor
    017.14.3/LGL/MOU-WHE/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Wahana
    Hijau Enviro (“Pihak kedua”) dan PT Trigunapratama Abadi (“Pihak Ketiga”) ketentuan sebagai berikut:

     Objek                   :   Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3.
     Jangka Waktu            :   30 Oktober 2023 sampai dengan 29 Oktober 2025.
     Nilai Objek             :     Harga    Limbah : Limbah Klinis infeksius (A337-1)          Rp 7.500
                                   per Kg
                                                        Produk Farmasi kadaluarsa (A337-2)     Rp 7.500
                                                        Bahan Kimia Kadaluarsa (A337-3)        Rp 7.500
                                                        Peralatan              laboratorium    Rp 7.500
                                                        terkontaminasi B3 (A337-4)
                                                        Kemasan Produk Farmasi (B337-1)        Rp 7.500
                                                        Sludge IPAL (B337-2)                   Rp 7.500
                                                        Kain majun bekas (B110d)               Rp 7.500
                                                        Limbah       laoratorium       yang    Rp 7.500
                                                        mengandung B3 (A106d)
                                                        Kemasan bekas tinta (B321-4)           Rp 7.500


                                                                                                          263
Page 286
                                                          Kemasan bekas B3 (B104d)              Rp 10.000
                                                          Aki/Baterai Bekas (A102d)              Rp9.000
                                                          Lampu TL (B107d)                     Rp170.000
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     Menunjuk Pihak Kedua untuk melakukan jasa pengangkutan Limbah B3 dari Rumah Sakit sampai dengan tiba
     di lokasi Pihak Ketiga.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Memberikan perincian yang tepat dan benar mengenai jenis Limbah B3 nya kepada Pihak Kedua sesuai yang
     tercantum dalam Festronik.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menolak dan/atau mengembalikan Limbah B3 dari Pihak Pertama yang tidak sesuai dengan jenis dan
        karakteristik Limbah B3 bedasarkan izin yang dimiliki.
     - Menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Pihak Kedua wajib mengangkut Limbah B3 Pihak Pertama berdasarkan purchase order (PO) 1 (Satu) minggu
        antara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB tanpa minimum angkut.
     - Pihak Kedua wajib mengangkut Limbah B3 dari Rumah Sakit sampai dengan tiba di lokasi Pihak Ketiga
        dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

     Hak Pihak Ketiga:
     Pihak Ketiga berhak menerima pembayaran dari Pihak Kedua seusai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Ketiga:
     Pihak Ketiga akan melaksanakan jasa pengolahan Limbah B3 yang dihasilkan oleh Pihak Pertama berdasarkan
     perhitungan biaya pada saat limbah diterima di fasilitas Pihak Ketiga.

-   Perjanjian Kerja Sama Penyediaan dan Pencucian Linen Laundry tanggal 1 Februari 2025 antara KKB (“Pihak
    Pertama”) nomor 012/LGL-KKB/P/II/2025 dengan PT Solusi Medika Persada nomor 016/PKS/II/2025 (“Pihak
    Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                      :   Jasa Penyediaan dan Pencucian Linen Laundry.
     Jangka Waktu               :   1 Februari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
     Nilai Objek                :   a. Biaya Jasa Laundry Linen milik Pihak Pertama per kilogram kotor adalah
                                         senilai Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus Rupiah);
                                     b. Biaya Laundry Linen yang dipinjamkan oleh Pihak Kedua per kilogram
                                          kotor adalah senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Menerima Linen dalam keadaan bersih dan rapi dan pelayanan terbaik dari Pihak Kedua.
     - Mengajukan keberatan-keberatan atas mutu hasil jasa Laundry dan menolak hasil jasa Laundry yang tidak
        sesuai standar Pihak Pertama.
     - Memberikan masukan-masukan kepada Pihak Kedua untuk perbaikan Pelayanan Jasa Laundry.
     - Menerima laporan pelaksanaan Jasa Laundry dari Pihak Kedua dan dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali.
     - Menerima pinjaman Linen sebanyak 3 partstock (3 x Jumlah TT x BOR rata rata per bulan).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar biaya Jasa Laundry sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

     Hak Pihak Kedua:
     - Mengatur operasional Jasa Laundry sesuai dengan prosedur yang dimiliki Pihak Kedua.
     - Mengajukan tagihan atas biaya pelayanan Jasa Laundry dan berhak menerima pembayaran atas Jasa
        Laundry yang dikelola oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Menyediakan fasilitas yang memadai dan sesuai standar Rumah Sakit serta peraturan yang berlaku, untuk
        melaksanakan pekerjaan Jasa Laundry.



                                                                                                            264
Page 287
     -   Melaksanakan pekerjaan Jasa Laundry secara optimal dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk
         Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -   Melakukan quality control guna menjaga kualitas dari pelayanan Jasa Laundry untuk Pihak Pertama.
     -   Menyediakan stok Linen sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama sebagaimana dicantumkan dalam
         Perjanjian, dan apabila stok linen kurang maka Pihak Kedua wajib untuk segera menambah stok Linen
         untuk Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -   Menindaklanjuti komplain atau masukan dari Pihak Pertama guna menjaga kualitas layanan Jasa Laundry
         Pihak Kedua.

-   Perjanjian Kerja Sama Pemeriksaan HbA1c nomor 054/MOU/APS/IV/2024 - nomor 019/LGL-KKB/P/IV/2024
    tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Alam Putra Sakti (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak
    Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                    :   Alat Epithod 616 Analyzer merek DxGen dan reagensia Hb1C.
     Jangka Waktu             :   23 April 2024 sampai dengan 24 April 2026.
     Nilai Objek              :   Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah).

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     - Mengajukan tagihan dan menerima pembayaran pembelian Reagensia sebagaimana diatur pada pasal 5
        Perjanjian ini.
     - Mendapatkan bukti pembayaran setelah pembayaran selesai dilakukan oleh Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Menyediakan Objek Perjanjian sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tercantum pada pasal 1 Perjanjian
        ini.
     - Mengasuransikan Peralatan yang ditempatkan di Rumah Sakit.
     - Bertanggungjawab atas kualitas semua Objek Perjanjian yang dimaksud dalam Perjanjian ini, dalam hal
        Objek Perjanjian rusak, tercemar/berpotensi tercemar, dan/atau tidak sesuai dengan standar Pihak Kedua
        maka Pihak Pertama wajib mengganti Objek Perjanjian tersebut dengan barang baru sesuai dengan
        spesifikasi Objek Perjanjian yang dicantunkan dalam pasal 1 Perjanjian in, tanpa mengenakan biaya
        tambahan apapun kepada Pihak Kedua.
     - Menjamin ketersediaan Objek Perjanjian selama Jangka Waktu Perjanjian.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menerima Objek Perjanjian tepat waktu, dalam kondisi baru, dan sesuai standarisasi yang ditentukan oleh
        Pihak Kedua sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
     - Menolak dan/atau mengembalikan/return Objek Perjanjian yang rusak, kedaluwarsa/expired date akan
        berakhir dalam waktu 2 (dua) bulan dan berhak menerima penggantinya dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua
        puluh empat) jam sejak dikembalikan tanpa dikenakan biaya tambahan apapun.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas pembelian Reagensia sebagaimana diatur pada pasal 5
        Perjanjian ini.
     - Menyediakan tempat penyimpanan yang memadai untuk Objek Perjanjian milik Pihak Pertama.

-   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor 015/HRD-MHCB/PKWT/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat oleh
    dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan Ria Nursamsyah (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                              : Perawat dengan Waktu Kerja Tertentu
      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
     -    Memberikan pekerjaan-pekerjaan kepada Pihak Kedua yang ditugaskan baik secara lisan maupun tertulis;
     -    Dalam keadaan yang sifatnya mendesak dan dalam keadaan darurat, Pihak Pertama dapat meminta
          kepada Pihak Kedua untuk masuk bekerja di luar jam kerja dan hari kerja sebagaimana diatur dalam
          perjanjian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Membayarkan upah kepada Pihak Kedua setiap bulan sesuai dengan perincian sebagaimana diatur dalam
        perjanjian;
     - Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila Pihak Kedua telah melewati masa kerja 1 (satu) bulan
        sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.



                                                                                                            265
Page 288
     Hak Pihak Kedua:
    -    Menerima upah dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian;
    -    Mendapatkan THR apabila telah melewati masa kerja 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam peraturan
         ketenagakerjaan;
    -    Dalam hal Pihak Kedua telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka Pihak Kedua berhak
         untuk mendapatkan 12 (dua belas) hari kerja sebagai cuti tahunan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
    -   Bekerja dengan pembagian jam kerja yang ditentukan oleh Pihak Pertama yang terbagi dalam, office hour,
        shift I, shift II, dan shift III sesuai dengan divisi dan departemen masing-masing, atau sesuai dengan
        ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Pihak Pertama dengan tetap mengacu kepada ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku;
    -   Menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan baik secara lisan maupun tertulis oleh Pihak Pertama
        atau pejabat yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
    -   Mematuhi peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan Pihak Pertama, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada di kemudian hari, sepanjang peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan tersebut tidak
        bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    -   Menjaga kerahasiaan semua data Pihak Pertama termasuk namun tidak terbatas pada informasi,
        keterangan dan dokumen-dokumen lainnya yang diperoleh dari Pihak Pertama dalam rangka penugasan
        Pihak Kedua;
    -   Tidak melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan atau membeberkan informasi rahasia kepada
        pihak mana pun dan dengan cara apa pun juga, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
        Pihak Pertama.

-   Perjanjian Kerja Sama Pemeriksaan HbA1c nomor 054/MOU/APS/IV/2024 - nomor 019/LGL-KKB/P/IV/2024
    tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Alam Putra Sakti (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak
    Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                    :   Alat Epithod 616 Analyzer merek DxGen dan reagensia Hb1C.
     Jangka Waktu             :   23 April 2024 sampai dengan 24 April 2026.
     Nilai Objek              :   Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah).

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     - Mengajukan tagihan dan menerima pembayaran pembelian Reagensia sebagaimana diatur pada pasal 5
        Perjanjian ini.
     - Mendapatkan bukti pembayaran setelah pembayaran selesai dilakukan oleh Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Menyediakan Objek Perjanjian sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tercantum pada pasal 1 Perjanjian
        ini.
     - Mengasuransikan Peralatan yang ditempatkan di Rumah Sakit.
     - Bertanggungjawab atas kualitas semua Objek Perjanjian yang dimaksud dalam Perjanjian ini, dalam hal
        Objek Perjanjian rusak, tercemar/berpotensi tercemar, dan/atau tidak sesuai dengan standar Pihak Kedua
        maka Pihak Pertama wajib mengganti Objek Perjanjian tersebut dengan barang baru sesuai dengan
        spesifikasi Objek Perjanjian yang dicantunkan dalam pasal 1 Perjanjian in, tanpa mengenakan biaya
        tambahan apapun kepada Pihak Kedua.
     - Menjamin ketersediaan Objek Perjanjian selama Jangka Waktu Perjanjian.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menerima Objek Perjanjian tepat waktu, dalam kondisi baru, dan sesuai standarisasi yang ditentukan oleh
        Pihak Kedua sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
     - Menolak dan/atau mengembalikan/return Objek Perjanjian yang rusak, kedaluwarsa/expired date akan
        berakhir dalam waktu 2 (dua) bulan dan berhak menerima penggantinya dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua
        puluh empat) jam sejak dikembalikan tanpa dikenakan biaya tambahan apapun.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas pembelian Reagensia sebagaimana diatur pada pasal 5
        Perjanjian ini.
     - Menyediakan tempat penyimpanan yang memadai untuk Objek Perjanjian milik Pihak Pertama.



                                                                                                             266
Page 289
-   Perjanjian Jasa Pekerjaan Pest dan Rodent Control nomor 006/SPK-PCRC/RPI-JP/RF/II/2025, nomor 015/LGL-
    KKB/P/III/2025 tanggal 1 Maret 2025 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Ridha Pratama Indo (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                                 :   Jasa Pengendalian Hama di Rumah Sakit.
     Jangka Waktu                          :   1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025
     Nilai Objek                           :   Rp1.344.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu Rupiah)
                                               per bulan

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Mendapatkan jasa pekerjaan dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam Perjanjian.
     - Mengakhiri atau memutuskan Perjanjian secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak lainnya dan tanpa
        adanya gugatan dalam bentuk apapun dari Pihak Kedua ataupun pihak lainnya dalam hal:
         e. Salah satu pihak tidak memenuhi/lalai dalam melaksanakan kewajibannya yang telah ditentukan dalam
             Perjanjian;
         f. Salah satu pihak tidak melakukan perbaikan atas kelalaiannya walaupun sudah diberi surat peringatan
             I, II, dan III;
         g. Pihak Kedua melakukan suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang merugikan atau
             dapat menimbulkan kerugian bagi Pihak Pertama.

     Kewajiban Pihak Pertama:
        Membayar jasa pekerjaan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam pasal 5
        Perjanjian.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menerima pembayaran atas jasa pekerjaan dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan
         dalam Pasal 5 Perjanjian.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Memastikan ruang lingkup pekerjaan bebas dari hama dan melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung
         jawab.
     - Bertanggung jawab atas setiap material bahan kimia dan peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
         pekerjaan, serta meminimalkan limbah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Rumah Sakit
         selama pekerjaan berlangsung.
     -   Memberikan layout atas penempatan peralatan unit-unit monitoring hama yang di instal di Rumah Sakit.
     -   Membawa pulang kembali sisa material pekerjaan yang ada dan dilarang untuk membuangnya d lokasi
         Rumah Sakit.
     -   Melaksanakan kunjungan treatment rutin 2 (dua) kali dalam sebulan sesuai dengan jadwal yang disepakati
         oleh Para Pihak dan menyerahkan jadwal treatment kepada Pihak Pertama secara berkala.
     -   Melaksanakan treatment kondisional sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pihak Pertama.
     -   Memberikan jaminan standar kualitas pekerjaan dan apabila terdapat keluhan hama pada selang waktu
         interval treatment, maka Pihak Kedua wajib datang dan mengadakan penambahan treatment tanpa
         dikenakan biaya apapun kepada Pihak Pertama.
     -   Memberikan laporan pekerjaan bulanan berupa service report kepada Pihak Pertama atas pekerjaan yang
         dilakukan.
     -   Dalam melaksanakan pekerjaan, Pihak Kedua wajib melakukan pemberitahuan sehari sebelum pekerjaan
         dilaksanakan
     -   Mendampingi dan membantu kelancaran Pihak Pertama ketika diaudit oleh Eksternal Auditor khususnya hal-
         hal yang berkaitan dengan program Pekerjaan.
     -   Bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kesalahan dan akibat yang terjadi dalam melaksanakan
         pekerjaan di tempat Pihak Pertama, kecuali dapat dibuktikan bahwa kesalahan tersebut diakibatkan oleh
         kelalaian Pihak Pertama.

-   Perjanjian Pemakaian Alat Fisioterapi di Rumah Sakit Metro Hospitals nomor 028/LGL-KKB/P/XII/2024 tanggal 11
    Desember 2024 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. DARRYL SETIAWAN (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:




                                                                                                              267
Page 290
    Objek                                :   Layanan pemeriksaan kesehatan di poli fisioterapi kepada pasien
                                             Pihak Pertama yang membutuhkan layanan medis fisioterapi di
                                             rumah sakit dengan ketentuan Pihak Kedua menyediakan dan
                                             mempersiapkan alat shockwave terapi dan low level laser milik
                                             Pihak Kedua.
    Jangka Waktu                         :   11 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2025.
    Nilai Perjanjian                     :   Bagi hasil atas pemakaian alat adalah sebanyak 70% kepada Pihak
                                             Kedua dan sebanyak 30% kepada Pihak Pertama, dari harga
                                             pemakaian alat yang dikenakan kepada pasien.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                    :   - Mengembalikan alat yang rusak dan menerima penggantinya
                                                dalam waktu 1x24 jam sejak dikembalikan alat tersebut tanpa
                                                dikenakan biaya tambahan apa pun.
                                             - Menolak alat yang tidak layak pakai, rusak, tercemar/ berpotensi
                                                tercemar, dan/atau tidak dapat dipakai oleh Pihak Pertama.
                                             - Tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang yang
                                                diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua dan/atau terjadinya
                                                keadaan kahar.
    Kewajiban Pihak Pertama              :   Memberikan pembayaran bagi hasil kepada Pihak Kedua
                                             sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
    Hak Pihak Kedua                      :   Menerima pembayaran bagi hasil dari Pihak Pertama sebagaimana
                                             ditentukan dalam perjanjian.
    Kewajiban Pihak Kedua                :   - Menyediakan alat shockwave terapi senilai Rp400.000,00 per
                                                pasien pada setiap tindakan, dan alat low level laser senilai
                                                Rp200.000,00 per pasien pada setiap tindakan.
                                             - Mengasuransikan alat yang ditempatkan di rumah sakit.
                                             - Bertanggungjawab atas kualitas semua alat, dalam hal terdapat
                                                alat yang rusak, tercemar/berpotensi tercemar dan/atau tidak
                                                sesuai dengan standar Pihak Pertama maka Pihak Kedua wajib
                                                mengganti alat tersebut dengan barang baru sesuai dengan
                                                spesifikasi alat yang disepakati dalam perjanjian ini, tanpa
                                                mengenakan biaya tambahan apa pun kepada Pihak Pertama.
                                             - Menjamin ketersediaan alat selama perjanjian berlangsung.

-   Perjanjian Pemakaian Alat Phaco dan Bahan Baku Operasi Katarak di Rumah Sakit Metro Hospitals nomor
    008/LGL-KKB/P/II/2025 tanggal 1 Februari 2025 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. TRI AGUS HARYONO
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                                : Layanan operasi katarak kepada pasien Pihak Pertama yang
                                               membutuhkan layanan medis operasi katarak di rumah sakit dengan
                                               ketentuan Pihak Kedua menyediakan dan mempersiapkan alat
                                               phaco dan bahan baku operasi katarak milik Pihak Kedua.
      Jangka Waktu                         : 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
      Nilai Perjanjian                     : Mesin Phaco dengan merek oertle tipe catharex 3 senilai
                                               Rp600.000,00 per pasien per tindakan, dan bahan baku senilai
                                               Rp694.680,00 per pasien per tindakan.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama                    : - Mengembalikan alat yang rusak dan menerima penggantinya
                                                  dalam waktu 1x24 jam sejak dikembalikan alat tersebut tanpa
                                                  dikenakan biaya tambahan apa pun.
                                               - Menolak alat dan bahan baku yang tidak layak pakai, rusak,
                                                  tercemar/ berpotensi tercemar, dan/atau tidak dapat dipakai
                                                  oleh Pihak Pertama.
                                               - Tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang yang
                                                  diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua dan/atau terjadinya
                                                  keadaan kahar.
      Kewajiban Pihak Pertama              : Memberikan pembayaran dari Pihak Pertama sebagaimana
                                               ditentukan dalam perjanjian atas pemakaian alat dan bahan baku
                                               milik Pihak Kedua sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
      Hak Pihak Kedua                      : Menerima pembayaran atas penggunaan alat dan dan bahan baku
                                               milik Pihak Kedua.



                                                                                                            268
Page 291
     Kewajiban Pihak Kedua                 :   - Memenuhi standar medis dan memenuhi kriteria yang diatur
                                                   dalam peraturan perundang-undangan.
                                               - Menyediakan alat dan bahan baku sesuai dengan yang
                                                   ditentukan dalam perjanjian.
                                               - Mengasuransikan alat dan bahan baku yang ditempatkan di
                                                   rumah sakit.
                                               - Bertanggungjawab atas kualitas semua alat, dalam hal terdapat
                                                   alat yang rusak, tercemar/berpotensi tercemar dan/atau tidak
                                                   sesuai dengan standar Pihak Pertama maka Pihak Kedua wajib
                                                   mengganti alat tersebut dengan barang baru sesuai dengan
                                                   spesifikasi alat yang disepakati dalam perjanjian ini, tanpa
                                                   mengenakan biaya tambahan apa pun kepada Pihak Pertama.
                                               -   Menjamin ketersediaan alat dan bahan baku selama perjanjian
                                                   berlangsung.

-    Perjanjian Penyediaan Kerja Sama nomor 311/KTR/V-06/1224, nomor 021/PKS-BPJS/RSMH/XII/2024 tanggal 27
     Desember 2024 antara BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG CIKARANG (“Pihak
     Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                                : Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program
                                             jaminan kesehatan.
    Jangka Waktu                         : 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                    :    - Mendapatkan data dan informasi tentang sumber daya manusia
                                                kesehatan dan sarana prasarana secara lengkap, benar, dan
                                                terkini dari Pihak Kedua.
                                              - Memperoleh rekam medis peserta dari Pihak Kedua berupa
                                                ringkasan rekam medis yang sudah dipastikan lengkap dan benar
                                                oleh Pihak Kedua untuk kepentingan pembayaran biaya
                                                pelayanan Kesehatan.
                                              - Melihat rekam medis peserta baik secara langsung atau
                                                mengakses rekam medik elektronik di tempat Pihak Kedua dalam
                                                hal dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi pascaklaim, audit
                                                administrasi klaim dan/atau audit yang dilakukan oleh Pihak
                                                Pertama termasuk dalam hal untuk menindaklanjuti hasil audit
                                                yang dilakukan oleh pihak eksternal terhadap Pihak Pertama dan
                                                audit medis yang dilakukan oleh Tim Kendali Mutu Kendali Biaya
                                                (TKMKB).
                                              - Memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada Pihak
                                                Kedua dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap
                                                pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian setelah
                                                dilakukan klarifikasi yang ditembuskan kepada Dinas Kesehatan
                                                Kabupaten/Kota dan PERSI wilayah dalam rangka upaya
                                                pembinaan.
                                              - Melakukan verifikasi terhadap tagihan klaim biaya pelayanan
                                                kesehatan Pihak Kedua.
                                              - Melakukan audit terhadap klaim yang telah dibayarkan kepada
                                                Pihak Kedua, yang dilakukan oleh auditor Pihak Pertama, dalam
                                                hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan audit di Pihak
                                                Pertama.
                                              - Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, untuk itu setiap
                                                petugas Pihak Pertama yang bertugas di Pihak Kedua wajib
                                                melaporkan diri kepada Pihak Kedua dan menggunakan identitas
                                                resmi.
                                              - Menerima informasi dari Pihak Kedua dalam hal peserta jaminan
                                                kesehatan meninggal dunia.
                                              - Menerima informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal
                                                terdapat perubahan dokumen yang menjadi persyaratan mutlak
                                                kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin Praktik,
                                                Sertifikat Akreditasi), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari




                                                                                                           269
Page 292
                                kerja sejak diterbitkannya dokumen perubahan atau diterimanya
                                dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
                              - Melakukan monitoring pelayanan di Pihak Kedua melalui
                                kegiatan SiBling, customer visit sesuai ketentuan yang berlaku.
                              - Menerima pengembalian pembayaran dari Pihak Kedua dalam
                                hal terjadi kelebihan pembayaran berdasarkan hasil audit oleh
                                pihak eksternal maupun internal, audit administrasi klaim,
                                dan/atau verifikasi pascaklaim yang telah disepakati oleh Para
                                Pihak.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan,
                                pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata cara
                                pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilisasi pelayanan
                                kesehatan, dan mekanisme kerja sama kepada Pihak Kedua.
                              - Mengeluarkan Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim (BAKB)
                                klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak klaim
                                diajukan oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak Pertama.
                                Dalam hal Pihak Pertama tidak mengeluarkan BAKB klaim dalam
                                waktu 10 (sepuluh) hari kalender maka berkas klaim dinyatakan
                                lengkap.
                              - Memberikan alasan yang jelas secara tertulis dalam hal terdapat
                                klaim pending.
                              - Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal
                                terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan membayar
                                denda kepada Pihak KeduA sebesar 1% (satu persen) dari jumlah
                                yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan
                                secara proporsional.
                              - Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan klaim
                                yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 (lima belas)
                                hari kalender sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan
                                berkas klaim atau sejak sudah terpenuhinya ketentuan
                                sebagaimana dimaksud dalam perjanjian dalam hal pembayaran
                                kepada Pihak Kedua jatuh pada hari libur maka pembayaran
                                kepada Pihak Kedua dilakukan pada hari kerja berikutnya.
                              - Melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan
                                pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak Kedua secara berkala.
                              - Melakukan sosialisasi ketentuan dan prosedur terkait Jaminan
                                Kesehatan secara berkala kepada stakeholder terkait/pihak yang
                                berkepentingan berkoordinasi dengan Pihak Kedua.
                              - Menyimpan rahasia informasi peserta yang digunakan untuk
                                proses pembayaran klaim, termasuk menjaga kerahasiaan isi
                                rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                undangan.
                              - Membayar kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam
                                hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan hasil audit oleh
                                pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap Pihak
                                Pertama, audit administrasi klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim
                                yang telah disepakati oleh para pihak.
                              - Menjaga nama baik (reputasi) Pihak Kedua.
                              - Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya
                                pencegahan kecurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                undangan.
                              - Menyediakan aplikasi yang akan dipergunakan oleh Pihak Kedua
                                untuk kepentingan proses pendaftaran pelayanan Peserta JKN
                                untuk penerbitan surat eligibilitas yang kemudian akan dilakukan
                                integrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah
                                Sakit (SIM-RS) terbatas hanya yang berhubungan dengan
                                administrasi klaim Pihak Kedua dengan ketentuan sebagaimana
                                tercantum pada lampiran perjanjian.
                              - Menyediakan petugas yang memiliki fungsi pemberian informasi
                                dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan.



                                                                                               270
Page 293
                      - Menyediakan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan
                        secara online yang terhubung dengan Mobile JKN.
                      - Menerima pengajuan klaim Pihak Kedua dengan ketentuan yaitu
                        berupa 1 (satu) kali pengajuan klaim reguler dan 1 (satu) kali
                        pengajuan klaim susulan dan 1 (satu) kali pengajuan klaim
                        pending atau klaim dispute dalam setiap 1 (satu) bulan, dengan
                        ketentuan teknis sebagaimana diatur di dalam Lampiran
                        Perjanjian.
                      - Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good
                        Governance, termasuk berkomitmen untuk tunduk dan taat
                        pada aturan terkait dengan anti gratifikasi berdasarkan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan.
                      - Melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk menggunakan
                        sistem antrean online pendaftaran pelayanan kesehatan yang
                        terintegrasi Mobile JKN.
                      - Menyampaikan pemberitahuan pengisian KESSAN kepada
                        Peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui Portal Quick
                        Response (POROS).
                      - Dalam pelaksanaan audit baik yang dilakukan oleh Auditor
                        eksternal dan/atau internal, maka Pihak Pertama wajib
                        menginformasikan kepada Pihak Kedua antara lain tentang
                        ruang lingkup audit dan periode waktu obyek audit.
                      - Menyediakan informasi yang mencukupi agar setiap Peserta
                        dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan hak dan
                        kebutuhan peserta.
                      - Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh
                        Pihak Kedua berdasarkan pengajuan dari Pihak Kedua sesuai
                        ketentuan yang berlaku pada kondisi keuangan Dana Jaminan
                        Sosial Kesehatan paling sedikit mencukupi pembayaran klaim
                        pelayanan kesehatan seluruh Indonesia untuk satu setengah
                        bulan ke depan.
                      - Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang
                        dilakukan kepada Pihak Pertama.
Hak Pihak Kedua   :   - Memperoleh informasi tentang kepesertaan, pembayaran,
                        prosedur pelayanan kesehatan, tata cara pengajuan klaim dan
                        mekanisme kerja sama.
                      - Menerima pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan yang
                        diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari
                        kalender sejak BAKB klaim.
                      - Menerima ataupun tidak bersedia menerima denda dari Pihak
                        Pertama akibat terjadinya keterlambatan pembayaran klaim.
                      - Memperoleh informasi dan aplikasi (software) terkait dengan
                        sistem informasi manajemen pelayanan yang berlaku dalam
                        rangka tata kelola administrasi.
                      - Memperoleh sistem antrean pendaftaran pendaftaran
                        pelayanan kesehatan secara online yang terhubung dengan
                        Mobile JKN dari Pihak Pertama.
                      - Memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis atas
                        teguran dari Pihak Pertama terkait pelanggaran sebagaimana
                        dimaksud pada perjanjian.
                      - Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi
                        dan audit kepada PIHAK PERTAMA.
                      - Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi, para pihak
                        belum menemukan kesepakatan, maka para pihak dapat
                        mengajukan penyelesaian sesuai dengan hirarki penyelesaian
                        sesuai ketentuan perundang-undangan.
                      - Menerima kekurangan pembayaran dari Pihak Pertama dalam
                        hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan hasil audit oleh
                        auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan
                        terhadap Pihak Pertama, termasuk hasil verifikasi pascaklaim


                                                                                      271
Page 294
                              dan/atau audit administrasi klaim yang telah disepakati oleh para
                              pihak.
                            - Mengusulkan penambahan lingkup pelayanan yang belum ada di
                              dalam Perjanjian, untuk selanjutnya dilakukan mekanisme
                              sebagaimana dimaksud di dalam perjanjian.
                            - Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan pada saat
                              berada di area wilayah kantor Pihak Pertama.
                            - Membentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk
                              memberikan masukan dalam rangka perbaikan proses
                              pengelolaan klaim.
                            - Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Pihak Kedua
                              sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                            - Mendapatkan uang muka atas pelayanan kesehatan yang sudah
                              diberikan, berdasarkan pengajuan kepada Pihak Pertama sesuai
                              ketentuan yang berlaku.
                            - Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang
                              dilakukan kepada Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran
                              pelayanan kesehatan untuk penerbitan surat eligibilitas peserta.
                            - Memberikan pelayanan prima, pelayanan kesehatan yang aman,
                              bermutu, antidiskriminatif dan efektif dengan mengutamakan
                              kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi, standar
                              pelayanan kedokteran dan prosedur pelayanan kesehatan yang
                              berlaku sesuai kompetensi Pihak Kedua, termasuk memberikan
                              informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang
                              diberikan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain
                              atas indikasi medis, tidak meminta biaya tambahan kepada
                              peserta, dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa
                              membedakan antara Peserta JKN dengan pasien umum/lainnya.
                            - Menerima pendaftaran pelayanan Peserta yang menunjukkan
                              Nomor Induk Kependudukan (selanjutnya disebut NIK) atau
                              Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam
                              lampiran perjanjian dan tanpa meminta fotokopi berkas atau
                              dokumen lainnya kepada Peserta. Dalam hal Pihak Kedua
                              membutuhkan salinan dokumen identitas Peserta atau dokumen
                              lain maka disiapkan oleh Pihak Kedua.
                            - Melaksanakan dan mendukung program Jaminan Kesehatan
                              sesuai ketentuan perundang-undangan.
                            - Menyediakan perangkat keras (hardware) dan jaringan
                              komunikasi data dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
                            - Menyediakan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit
                              yang mudah diakses oleh Peserta untuk kepentingan proses
                              administrasi pelayanan Peserta JKN, yang secara fungsional telah
                              memenuhi persyaratan yang ditentukan Pihak Pertama, yang
                              kemudian akan digunakan dalam rangka integrasi dengan
                              Aplikasi Pihak Pertama.
                            - Memanfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan
                              kesehatan yang terintegrasi secara online dari Pihak Pertama,
                              serta melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk
                              memanfaatkan pendaftaran antrean secara online antara lain
                              melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau sistem pendaftaran
                              antrean online yang dimiliki Pihak Kedua.
                            - Menyediakan informasi yang dibutuhkan dan mengizinkan Pihak
                              Kedua untuk melihat rekam medis pasies sesuai dengan
                              ketentuan perundang-undangan.
                            - Memberikan konfirmasi dan mengembalikan kelebihan
                              pembayaran jika terbukti terjadi kelebihan pembayaran, atas
                              hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal dan/atau
                              Internal serta audit administrasi klaim, dan/atau verifikasi
                              pascaklaim sesuai ketentuan perundang-undangan baik yang



                                                                                            272
Page 295
  dilakukan pada masa perikatan atau setelah berakhirnya
  Perjanjian.
- Menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang
  berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan
  penanganan pengaduan peserta JKN.
- Menyediakan SDM yang kompeten, tempat, sarana dan
  prasarana yang memadai dalam memastikan perluasan validasi
  biometrik berupa validasi wajah (data foto wajah) dan/atau sidik
  jari dengan tetap memperhatikan kondisi pasien untuk
  kecepatan waktu pelayanan.
- Memasang Janji Layanan JKN berupa poster, spanduk, banner
  atau media lain pada lokasi yang mudah dilihat dan diakses
  Peserta, serta mengimplementasikan isi Janji Layanan JKN.
- Memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan,
  kesehatan, dan keselamatan peserta, petugas dan pengunjung di
  lingkungan Rumah Sakit Pihak Kedua sesuai ketentuan
  perundang-undangan.
- Menjaga nama baik (reputasi) Pihak Pertama.
- Membentuk tim pencegahan kecurangan JKN dan melaksanakan
  upaya pencegahan kecurangan sesuai ketentuan peraturan
  perundang-undangan.
- Memberikan informasi kepada Peserta dan Pihak Pertama dalam
  hal terjadinya pengurangan atau penghentian sebagian
  operasional pelayanan kesehatan yang menyebabkan Peserta
  tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan tersebut, baik untuk
  jangka waktu sementara ataupun seterusnya.
- Memberikan laporan rutin setiap bulannya kepada Pihak
  Pertama dalam hal Peserta Jaminan Kesehatan meninggal dunia,
  serta bertanggung jawab terhadap kebenaran data tersebut.
- Berkomitmen untuk memiliki kebijakan/pedoman dan
  melaksanakan prinsip Good Corporate Governance dan Good
  Clinical Governance serta memberikan pelayanan kesehatan
  mengacu kepada Panduan Praktik Klinik (PPK) yang telah dibuat,
  yang dapat dilengkapi dengan Clinical Pathway berdasarkan
  Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) atau standar
  pelayanan kedokteran yang berlaku.
- Melaksanakan Program Rujuk Balik sesuai ketentuan perundang-
  undangan, termasuk memastikan peresepan obat sesuai dengan
  ketentuan Program Rujuk Balik serta berkomitmen untuk
  mencapai target rujuk balik yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
- Menyerahkan pakta integritas single login bagi setiap user Pihak
  Kedua yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
  operasional sistem informasi milik Pihak Pertama sebagaimana
  format pakta integritas dalam Lampiran VII dan memberitahukan
  secara tertulis apabila terdapat pergantian user Pihak Kedua.
- Menginformasikan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam
  hal terdapat perubahan dokumen yang menjadi persyaratan
  mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin
  Praktik, Sertifikat Akreditasi) selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
  hari kerja sejak diterbitkannya dokumen perubahan atau sejak
  diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
- Memiliki (menyelesaikan pengurusan) izin operasional/izin
  berusaha untuk penyelenggaraan pelayanan Hemodialisis,
  Kedokteran Nuklir, Transplantasi, Radioterapi atau pelayanan
  lainnya, yang sesuai ketentuan perundang-undangan harus
  memiliki izin operasional/izin berusaha yang terpisah dari izin
  operasional/izin berusaha rumah sakit.
- Menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan
  bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi
  medis termasuk tidak membebankan Peserta untuk



                                                               273
Page 296
                                                 mencari/mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis
                                                 habis pakai secara mandiri.
                                               - Menyampaikan pengisian KESSAN kepada Peserta JKN yang telah
                                                 mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN
                                                 atau melalui POROS.
                                               - Menginformasikan secara tertulis Koder yang memiliki tugas dan
                                                 tanggung jawab untuk melakukan kodifikasi diagnosis dan
                                                 tindakan/prosedur yang ditulis oleh Dokter sesuai ketentuan
                                                 yang berlaku, serta menyampaikan pembaruan apabila terdapat
                                                 perubahan.
                                               - Memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai
                                                 dengan kemampuan pelayanannya dan ketentuan yang berlaku.
                                               - Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar
                                                 profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-
                                                 undangan.
                                               - Melaksanakan etika Rumah Sakit.
-   Perjanjian Penyediaan Jasa Satuan Tenaga Keamanan nomor 058/MSS-KKB/SEC/12.24 tanggal 30 Desember 2024
    antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Multi Servisindo Sarana (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:

     Objek                              :   Jasa satuan keamanan
     Jangka Waktu                       :   1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025
     Nilai Objek                        :   Rp27.285.096,70 (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu
                                            sembilan puluh enam rupiah tujuh puluh sen)

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     -    Menyetujui atau menolak setiap usulan atau saran dari Pihak Kedua baik yang menyangkut bidang
          keamanan maupun bidang administrasi sehubungan dengan Pekerjaan;
     -    Melaporkan dan menolak penugasan/penempatan anggota personil Satpam yang terbukti telah melanggar
          standar operasional dan prosedur (SOP) serta tidak disiplin (termasuk namun tidak terbatas tidur waktu
          kerja, merokok di area terlarang, seragam tidak sesuai ketentuan);
     -    Mengusulkan kepada Pihak Kedua untuk menambah anggota/mengurangi Personil Satpam dari jumlah
          yang ada saat ini, usulan tersebut harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
          minggu sebelum tanggal pelaksanaan;
     -    Meminta Pihak Kedua untuk mengganti personil Satpam yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi
          standar Pihak Pertama atau tidak dapat bekerja sama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk
          oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian personil
          Satpam tersebut;
     -    Menerima pemberitahuan dari Pihak Kedua secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum
          penarikan atau penggantian personil Satpam tersebut dilakukan apabila Pihak Kedua bermaksud menarik
          atau mengganti personil Satpam dengan alasan-alasan tertentu;
     -    Menerima pemberitahuan secara tertulis dari Pihak Kedua apabila Pihak Kedua bermaksud untuk merubah
          Standar Operasional dan Prosedur pengamanan dengan alasan tertentu;
     -    Dalam hal dokumen yang diterima tidak lengkap dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak menunda
          pembayaran Biaya Pekerjaan hingga kelengkapan dokumen tersebut dipenuhi oleh Pihak Kedua;
     -    Meminta Satpam pengganti dengan Satpam lainnya dari Pihak Kedua apabila Personil Satpam yang telah 3
          (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan dilaporkan tetap tidak mematuhi jam dan jadwal
          kerja yang telah ditentukan;
     -    Dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu selambat-
          lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal yang diinginkan kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Pertama
          sebelumnya sudah memberi teguran sebanyak 3 (tiga) kali secara tertulis kepada Pihak Kedua dengan
          alasan yang jelas seperti:
           d. Tidak melaksanakan sebagian atau keseluruhan isi Perjanjian ini;
           e. Melalaikan sebagian atau seluruh tugas dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian ini;
           f. Tidak atau belum berusaha untuk memperbaiki kinerjanya sebagai hasil evaluasi Pihak Pertama.

     Kewajiban Pihak Pertama:




                                                                                                                274
Page 297
-    Memberikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggung jawabkan, yang diperlukan oleh Pihak
     Kedua guna kelancaran tugas pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud
     dalam Perjanjian ini;
-    Membayar biaya Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
-    Mengajukan permohonan persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kedua apabila Pihak Pertama
     bermaksud menugaskan Personil Satpam di luar tugas pengamanan rutin;
-    Menyediakan sarana penunjang bagi Satpam dalam menyelenggarakan keamanan meliputi:
        e. Pos Jaga;
        f. Ruang Supervisor;
        g. Ruang Ganti;
        h. Toilet / Kamar Mandi.
-    Selama perjanjian berlaku, bilamana Pihak Pertama ingin mengurangi jumlah Personil Satpam yang
     ditempatkan dan ditugaskan di Rumah Sakit dari jumlah yang telah tercantum dalam setiap Jangka Waktu
     dan setiap perpanjangannya berakhir, maka Pihak Pertama harus memberitahukan mengenai maksudnya
     tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengurangan tersebut hendak
     dilaksanakan;
-    Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima
     tagihan beserta dokumen lengkap dari Pihak Kedua;
-    Memberikan Surat Perintah Lembur untuk menggantikan jam kerja Personil Satpam yang berhalangan hadir
     karena alasan:
      d. Sakit;
      e. Melakukan tugas training;
      f. Cuti tahunan.
     Sehubungan dengan alasan tersebut diatas, Pihak Pertama tidak dikenakan biaya lembur dan/atau biaya
     tambahan apapun oleh Pihak Kedua;
-    Memberikan izin kepada setiap Personil Satpam untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya,
     serta memberikan izin istirahat selama maksimal 1 (satu) jam setiap harinya, secara bergantian selama
     dalam menjalankan tugasnya sesuai jam dan jadwal kerja yang ditetapkan.

Hak Pihak Kedua:
-    Mendapat pembayaran biaya Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
-    Mengusulkan kepada Pihak Pertama untuk penambahan anggota Personil Satpam dari jumlah yang ada
     saat ini, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender secara tertulis dengan persetujuan Pihak Pertama;
-    Menerima izin istirahat dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya selama maksimal 1 (satu)
     jam setiap harinya, secara bergantian selama dalam menjalankan tugasnya sesuai jam dan jadwal kerja
     yang ditetapkan.

Kewajiban Pihak Kedua:
-   Mendaftarkan Satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk melindungi hak-hak perolehan jaminan kecelakaan saat bertugas di Rumah
    Sakit;
-   Menyediakan dan mengelola Personil Satpam yang siap pakai, terlatih, disiplin, jujur, dan memenuhi
    kriteria atau syarat fisik untuk ditempatkan di lokasi yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama;
-   Bertanggung jawab terhadap recruitment, pembinaan dan penempatan serta seragam Personil Satpam di
    lokasi yang telah ditentukan;
-   Menjamin Penyediaan tenaga Satpam apabila ada personil Satpam yang berhalangan hadir, dan Pihak
    Kedua berkewajiban mengganti tenaga Satpam yang tidak hadir atas permintaan Pihak Pertama. Maksimal
    dalam waktu kurang dari 3 (tiga) jam dengan melihat jarak tempuh antara lokasi Pihak Pertama dengan
    Pihak Kedua tanpa mengenakan biaya tambahan apapun atas penggantian tenaga Satpam tersebut;
-   Mengevaluasi hasil kerja tenaga Satpam yang ditempatkan dilokasi kerja Pihak Pertama setiap bulan
    meliputi: absensi kehadiran, keterlambatan, dan disiplin kerja;
-   Melakukan rapat-rapat koordinasi berkala, baik dengan Personil Satpam maupun Pihak Pertama jika
    dipandang perlu sehubungan dengan maksud Perjanjian ini;
-   Memberikan saran-saran kepada Pihak Pertama, juga menerima saran-saran dari Pihak Pertama yang
    menyangkut masalah pengamanan lokasi;
-   Memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum
    penarikan atau penggantian personil Satpam tersebut dilakukan apabila Pihak Kedua bermaksud menarik
    atau mengganti personil Satpam dengan alasan-alasan tertentu;
-   Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua bermaksud untuk merubah
    Standar Operasional dan Prosedur pengamanan dengan alasan tertentu;




                                                                                                        275
Page 298
     -    Mengikut sertakan personil Satpam dalam program BPJS Tenaga Kerja (Jaminan Hari Tua, Jaminan
          Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian) dan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku;
     -    Melakukan pembayaran upah kepada Personil Satpam pada akhir bulan berjalan dan paling lambat tanggal
          5 (lima) bulan berikutnya. Dalam hal Pihak Kedua lalai memenuhi kewajiban pembayaran upah tersebut,
          maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua membebaskan
          Pihak Pertama dari segala tuntutan dan atau gugatan yang dapat timbul dikemudian hari dari pihak
          manapun;
     -    Karyawan Pihak Kedua yang bertugas di lingkungan Pihak Pertama wajib mengetahui dan melaksanakan
          ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan standar dari Rumah Sakit dan Komisi Akreditasi
          Rumah Sakit;
     -    Membuat perjanjian kerja Personil Satpam, yang memuat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
          pekerja/buruh, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur
          dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hubungan ketenagakerjaan yang timbul semata-mata
          hanya antara Pihak Kedua dan Personil Satpam, tanpa melibatkan Pihak Pertama;
     -    Mengikutsertakan personil Satpam yang ditugaskan di Rumah Sakit Pihak Pertama untuk mengikuti
          pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, penanganan bahan berbahaya beracun (B3), penanggulangan
          bencana dan evakuasi, pelatihan lain yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama;
     -    Personil Satpam Pihak Kedua yang bertugas di Rumah Sakit Pihak Pertama wajib memahami dan
          melaksanakan setiap ketentuan tentang; keselamatan dan kesehatan kerja, penanggulangan bahan
          berbahaya beracun (B3), penanggulangan bencana dan evakuasi, keamanan dan kebersihan lingkungan,
          yang distandarkan oleh Pihak Pertama;
     -    Bilamana dianggap perlu, Pihak Kedua dapat melakukan perpindahan satpam yang ditempatkan di Rumah
          Sakit ke tempat lain dengan memberitahukan terlebih dahulu hal tersebut kepada Pihak Pertama. Atas
          pemindahan tersebut, Pihak Kedua wajib menggantikan Personil Satpam tersebut dengan Personil Satpam
          lainnya;
     -    Menyediakan dan mengelola Personil Satpam pada lokasi tersebut di atas selama 24 jam terus menerus
          sesuai jadwal yang telah ditentukan;
     -    Mengirimkan tagihan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) setiap bulan,
          dengan menyertakan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan berupa:
           f. Asli invoice;
           g. Kwitansi tagihan;
           h. Faktur pajak;
           i.   Rekapitulasi absensi yang ditagihkan;
           j.   Laporan bulanan.
     -    Personil satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit wajib menaati jam dan jadwal kerja yang telah
          ditetapkan oleh Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Jadwal Kerja”). Personil satpam yang berhalangan
          hadir untuk melaksanakan pekerjaannya wajib menginformasikan kepada para pihak dan Pihak Kedua wajib
          menyediakan pengganti sementara di hari Satpam tidak hadir, dan Pihak Pertama tidak dikenakan biaya
          tambahan apapun atas penyediaan pengganti sementara tersebut;
     -    Menegur dan memperingatkan bilamana ada Personil Satpam yang tidak mematuhi jam dan jadwal kerja
          yang telah ditentukan, apabila Personil Satpam yang ditugaskan di Rumah Sakit tidak datang tepat pada
          waktunya sesuai dengan jam dan jadwal kerja yang telah ditetapkan;
     -    Mengganti rugi setiap barang-barang yang rusak atau hilang tersebut dengan barang yang sama, selambat-
          lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak kerusakan atau kehilangan barang tersebut, apabila terjadi kerusakan
          dan atau kehilangan atas barang-barang milik Pihak Pertama yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau
          kesalahan Satpam.

-   Perjanjian Jasa Penyediaan Makanan (Katering) nomor 023/LGL-KKB/P/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang
    dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Enak Rasa Bersama ( “Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:

     Objek                             :   Jasa Penyediaan Makanan (Katering) untuk Pasien dan Karyawan di
                                           Rumah Sakit.
     Nilai Objek                       :    a. VVIP, VIP, ICU PICU/NICU : Rp20.000,00 (dua puluh ribu
                                                                           Rupiah) per porsi;
                                            b. Kelas I                  : Rp17.500,00 (tujuh belas ribu
                                                                           lima ratus Rupiah) per porsi;
                                            c. Kelas II                 : Rp15.000,00 (lima belas ribu
                                                                           Rupiah) per porsi;




                                                                                                              276
Page 299
                                      d. Kelas III                       :   Rp12.500,00 (dua belas ribu lima
                                                                             ratus Rupiah) per porsi;
                                      e. Snack VVIP,        VIP   ICU,   :   Rp9.000,00     (sembilan     ribu
                                         PICU/NICU                           Rupiah) per porsi;
                                      f. Snack Kelas I                   :   Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus
                                                                             Rupiah) per porsi;
                                      g. Snack Kelas II & III            :   Rp4.000,00 (empat ribu Rupiah)
                                                                             per porsi;
                                     h. Makan penunggu pasien :              Rp15.000,00 (lima belas ribu
                                        TC, PU, dan Asuransi                 Rupiah)
                                     i. Welcome Fruit pasien VIP, :          Rp20.000,00 (dua puluh ribu
                                        TC, PU, dan Asuransi                 Rupiah)
                                     j. Karyawan dan         dokter :        Rp15.000,00 (lima belas ribu
                                        Rumah Sakit                          Rupiah) per porsi
Jangka Waktu                     :   Sampai dengan 30 September 2025
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
- Menerima hasil pekerjaan jasa katering yang maksimal sesuai dengan Perjanjian.
- Menentukan pilihan menu yang diajukan oleh Pihak Kedua.
- Melakukan evaluasi terhadap pekerjaan dan kinerja Pihak Kedua atas pelaksaanaan pekerjaan jasa katering
    yang dilakukan Pihak Kedua.
- Meminta Pihak Kedua untuk mengganti personil/tenaga operasional/ karyawan Pihak Kedua yang
    ditempatkan di Rumah Sakit yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi standar Pihak Pertama atau tidak
    dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama dan/atau pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama.
- Menagih biaya ganti rugi apabila terdapat kerusakan di area Rumah Sakit akibat kesalahan dan atau kelalaian
    Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Mengijinkan personil/tenaga operasional/karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Rumah Sakit untuk
   memasuki kawasan Rumah Sakit yang terbatas pada ruangan yang termasuk dalam wilayah kerja Pihak
   Kedua.
- Melunasi pembayaran biaya jasa katering sesuai ketentuan dalam perjanjian.
- Menyiapkan satu ruangan di Rumah Sakit khusus sebagai tempat persiapan pendistribusian makanan yang
   telah diolah dan dimasak sebelumnya oleh Pihak Kedua untuk pasien rawat inap, karyawan dan dokter di
   Rumah Sakit.

Hak Pihak Kedua:
- Menerima pembayaran biaya jasa katering dari Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian.
- Memasuki kawasan Rumah Sakit yang terbatas pada ruangan yang termasuk dalam wilayah kerja Pihak
    Kedua.

Kewajiban Pihak Kedua:
-  Memberikan hasil pekerjaan jasa katering yang maksimal sesuai dengan Perjanjian ini.
-  Mempersiapkan daftar menu untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan dari Pihak Pertama.
-  Menyediakan seluruh peralatan yang dibutuhkan sehubungan dengan jasa katering.
-  Menyediakan personil/tenaga operasional/karyawan yang ahli dan berpengalaman untuk memimpin,
   memproduksi, mengawasi dan melayani pelaksanaan jasa katering dengan baik, serta menjamin kebersihan
   makanan, minuman, dan peralatan yang dipergunakan.
- Menyediakan bahan makanan dan minuman sesuai jumlah dengan rencana makanan dan minuman serta
   menu yang telah disepakati tertulis oleh Para Pihak.
- Memproses makanan dan minuman di dapur atau tempat yang telah disesdiakan oleh Pihak Pertama, dan
   melakukan identifikasi kadaluarsa bahan makanan secara berkala.
- Bertanggung jawab penuh atas higienitas dan sanitasi personil/karyawan/tenaga operasional Pihak Kedua
   dalam mengolah bahan makanan, kebersihan dalam menjaga dan merawat peralatan masak, alat saji
   maupun peralatan makanan sesuai dengan standar mutu ISO dan Akreditasi.
- Menjaga kebersihan lingkungan memasak dengan tidak membuang bekas-bekas minyak, sampah makanan,
   kotoran atau benda-benda lain yang dapat menimbulkan bau dan menyumbat saluran pembuangan Rumah
   Sakit dan mengganti rugi biaya perbaikan dalam hal terbukti bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh
   kesalahan dan atau kelalaian Pihak Keuda.




                                                                                                            277
Page 300
     - Memberikan lapiran berkala mengenai pelaksanaan jasa katering kepada Pihak Pertama dan/atau pihak lain
         yang ditunjuk Pihak Pertama.


- Perjanjian Pemeliharaan Lift nomor 077/SPK/AT/IX/2024 dan nomor 024/LGL/KKB/P/X/2024 tanggal 1 Oktober
  2024 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Abdi Teknik Elevator (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
  berikut:
   Objek                                  : Pemeliharaan Lift.
   Jangka Waktu                           : 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 September 2025.
   Nilai Objek                            : Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama:
   - Melakukan pengawasan dan evaluasi atas pekerjaan Pihak Kedua serta melakukan teguran baik lisan
        maupun tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam melakukan pekerjaannya;
   - Menerima laporan atas kinerja Pihak Kedua setiap kali service.
   Kewajiban Pihak Pertama
   - Menjaga lift dari kerusakan-kerusakan dan harus memakai lift tersebut dengan hati-hati dan menjaga
       terhadap:
         a. Kesalahan pemakaian;
        b. Gas-gas berbahaya;
        c. Kabel terkena gigitan tikus dan sambaran petir;
        d. Lain-lain yang akan mengakibatkan rusaknya lift tersebut.
   - Membayar kepada Pihak Kedua biaya-biaya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian ini sesuai dengan
       tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian.
   Hak Pihak Kedua
   Mendapatkan pembayaran dari Pihak Pertama sebesar jumlah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian.
   Kewajiban Pihak Kedua:
   - Memelihara dan merawat lift sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan baik dan
       bertanggungjawab atas kerusakan-kerusakan yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian petugas
       service Pihak Kedua;
   - Bertanggungjawab penuh dan bersedia membebaskan Pihak Pertama dari tanggung jawab apabila terdapat
       tuntutan dari pihak ketiga yang diakibatkan dari kelalaian petugas service Pihak Kedua dalam melaksanakan
       pekerjaannya;
   - Menyediakan tenaga ahli, material dan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan
       pemeliharaan;
   - Bertanggungjawab dan menjaga keselamatan para pekerjanya ditempat pekerjaan dan diwajibkan mencegah
       bahaya yang mungkin timbul atas diri pekerjanya apabila terjadi kecelakaan;
   - Menjaga kebersihan pada lingkungan kerja Pihak Pertama saat melakukan pekerjaan pemeliharaan;
   - Pihak Kedua wajib senantiasa memberikan informasi kepada Pihak Pertama perihal perkembangan tugas-
       tugasnya;
   - Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian, Pihak Kedua wajib
       mengindahkan norma hukum, norma agama, kebiasaan setempat, sopan santun serta berkepribadian baik
       dan wajib menjaga nama baik Rumah Sakit.


- Perjanjian Kerja Sama Operasional nomor 21002/SK-SSR/IV/021 tanggal 13 April 2021; (i) Addendum Kesatu
  Perjanjian Kerja Sama Operasional nomor 3031/SK-SSR/10/IV/2022 & nomor 018/LGL-KKB/Add.P/IV/2022 tanggal
  12 April 2022; (ii) Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Operasional nomor SS-PKO/V/2024/05 & 028/LGL-
  KKB/Add.P/IV/2023 tanggal 12 April 2023; (iii) Addendum Ketiga Perjanjian Kerja Sama Operasional nomor SS-
  PKO/V/2025/08 & 025/LGL-KKB/Add.P/IV/2025 tanggal 13 April 2025, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak
  Pertama”) dengan PT Synergy Scientific (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                                      :   Seperangkat alat POCT Immunoassays merek iChroma II
                                                   (“Alat”)
    Jangka Waktu                               :   13 April 2021 sampai dengan 12 April 2027




                                                                                                            278
Page 301
Nilai Objek                               :




Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 - Menerima objek perjanjian tepat waktu, dalam kondisi baru dan sesuai standarisasi yang ditentukan oleh
    Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian.
 - Mengembalikan/return reagensia yang jangka waktu kadaluwarsa/expired date akan berakhir dalam waktu
    2 (dua) bulan dan berhak menerima pengganti reagensia yang sama sesuai dengan reagensia yang
    dikembalikan/return dalam waktu 1x24 jam sejak dikembalikan/return tanpa dikenakan biaya tambahan
    apapun.
 - Menolak dan mengembalikan/return objek perjanjian yang tidak layak pakai, rusak, tercemar/berpotensi
    tercemar, kedaluwarsa, dan/atau tidak dapat dipakai oleh Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Pertama:
 - Melakukan pembayaran pembayaran atas pembelian reagensia tepat waktu kepada Pihak Kedua
    sebagaimana diatur dalam perjanjian.
 - Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan faktur pembayaran/tagihan yang diterbitkan oleh
    Pihak Kedua dan telah diverifikasi oleh Pihak Pertama.
 - Menggunakan Alat sesuai dengan standar operasional Alat dan wajib menyediakan tenaga terampil untuk
    pengoperasian Alat yang pelatihannya diberikan oleh Pihak Kedua.
 - Menyediakan tempat atau ruang yang memadai untuk penempatan Alat termasuk fasilitas listrik dan sesuai
    dengan ketentuan petunjuk pengoperasian Alat.
 - Mempergunakan dan mengoperasikan Alat sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalam user manual
    alat.
 - Menyediakan tenaga operator yang terampil untuk pengoperasian Alat dan untuk melakukan perawatan
    harian Alat.
 - Menjaga keselamatan atas Alat dari kemungkinan kerusakan secara disengaja, kehilangan, dan pencurian.
 - Membeli reagensia kepada Pihak Kedua atau kepada perusahaan yang ditunjuk Pihak Kedua secara resmi
    tanpa nilai minimal pembelian.
Hak Pihak Kedua:
 - Menerima pembayaran atas pembelian reagensia dari Pihak Pertama tepat waktu sesuai dengan ketentuan
    dalam Perjanjian.
 - Melakukan evaluasi atas penggunaan Alat yang telah digunakan oleh Pihak Pertama setiap 6 (enam) bulan
    sekali.
Kewajiban Pihak Kedua:
 - Menyerahkan secara pinjam pakai seperangkat alat POCT Immunoassays merek iChroma II kepada Pihak
    Pertama.
 - Mengirimkan Alat ke Rumah Sakit Pihak Pertama kemudian melakukan pemasangan dan menginstal Alat
    serta memastikan Alat dapat berfungsi dengan baik.
 - Menanggung biaya-biaya yang timbul atas pengantaran reagensia kepada Pihak Pertama.
 - Bertanggung jawab atas ketersediaan reagensia untuk kelangsungan operasional Alat selama jangka waktu
    Perjanjian.



                                                                                                       279
Page 302
     - Menyediakan dan menginstal Alat hingga dapat beroperasi dengan baik sebagaimana mestinya sesuai
       dengan ketentuan dalam Perjanjian.
     - Menyediakan reagensia sesuai dengan pesanan Pihak Pertama tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang
       diatur dalam perjanjian.
     - Mengasuransikan Alat yang ditempatkan di Rumah Sakit.
     - Bertanggungjawab atas kualitas semua objek perjanjian yang dimaksud dalam perjanjian, dalam hal objek
       perjanjian rusak, tercemar dan/atau tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama maka Pihak Kedua wajib
       mengganti objek perjanjian tersebut dengan yang baru tanpa mengenakan biaya tambahan apapun kepada
       Pihak Pertama.
     - Melakukan pemeliharaan bulanan, perbaikan dan penggantian suku cadang Alat jika diperlukan.
     - Memberikan pengetahuan dan training penggunaan Alat kepada operator Rumah Sakit sehingga
       pengoperasian Alat dapat memberikan hasil yang memenuhi standar yang berlaku.

b.   BL
1)   Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran nomor 048-
     A/PMF/Lgl/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021, yang dibuat oleh dan antara PT Pacific Multi Finance (“Kreditur”)
     dengan BL (“Debitur”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                 : Fasilitas Pembiayaan Investasi Secara Angsuran atas Perlengkapan BL (“Fasilitas
                           Pembiayaan”)

     Nilai                  : Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)

     Jangka Waktu           : 5 Tahun
     Bunga                  : 15,5% (bunga sewaktu-waktu berubah)
     Hak dan Kewajiban para pihak:
     Hak Kreditur:
      -   Kreditur berhak untuk mengakhiri atau membatalkan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan
          menuntut/menagih pembayaran segala sesuaatu yang terhutang oleh Debitur atau yang menjadi kewajiban
          Debitur terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus kewajiban Debitur
          terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, bilamana
          terjadi atau timbul salah.

     Kewajiban Kreditur:
      -  Kreditur wajib memberikan fasilitas pembiayaan kepada Debitur, sebagaimana Debitur menerima
         pembiayaan investasi dari Kreditur dengan Jenis fasilitas yang dibiayain yaitu Pembiayaan Invertasi Dengan
         Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.

     Hak Debitur:
      -   Debitur berhak untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kepada Debitur, sebagaimana Debitur menerima
          pembiayaan investasi dari Kreditur dengan Jenis fasilitas yang dibiayai yaitu Pembiayaan Investasi Dengan
          Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.

     Kewajiban Debitur:
      -  Menjaga agar Barang Pembiayaan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan
         memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh setiap
         pabrikan atau Kreditur;
      -  Menyerahkan bukti kepemilikan peralatan yang telah dibeli melalui pembiayaan dari Kreditur berupa
         invoice / faktur / atau dokumen penunjang lainnya kepada Kreditur;
      -  Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan Barang
         Pembiayaan kepada pihak lain;
      -  Tidak mengirim atau mengizinkan Barang pembiayaan dikirim atau dibawa keluar wilayah Republik
         Indonesia atau keluar dari wilayah usaha Debitur;
      -  Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak ,atau dengan cara lain mengganggu
         nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merek dagang atau plat tanda
         pengenal yang terletak pada Barang Pembiayaan atau pada setiap bagiannya;
      -  Menggunakan Barang Pembiayaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian ini,
         ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk pemakaian dan
         pemeliharaan yang berlaku;
      -  Memperlihatkan atau memberitahukan letak keberadaan Barang Pembiayaan apabila diminta oleh Kreditur
         dan memberi izin kepada Kreditur untuk setiap saat memasuki tanah pekarangan dan bangunan, di mana


                                                                                                               280
Page 303
          diperkirakan atau diduga Barang Pembiayaan berada, disimpan dan/atau dipakai, guna pemeriksaan atau
          pengujian atau pengambilan Barang Pembiayaan dalam hal terjadi peristiwa wanprestasi sebagaimana
          diatur dalam Perjanjian ini;
     -    Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila terjadi satu atau lebih perubahan perubahan
          material dalam kegiatan usaha Debitur seperi namun tidak terbatas pada perubahan nama, kegiatan usaha,
          modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau konsolidasi;
     -    Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur:
             a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar Rp1.000.000.000,00
                  (satu miliar rupiah) atau equivalensinya dalam Dollar, untuk seluruh perkara yang berlangsung di
                  tahun yang sama;
             b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah;
             c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
                  kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur;
             d. Kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang menimbulkan kerugian yang jumlahnya minimum 5%
                  (lima persen) dari jumlah total fasilitas pembiayaan;
     -    Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada kreditur keterangan, laporan, pernyataan atau
          informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Debitur atau informasi
          lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur;
     -    Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizinan, dan persetujuan
          yang diperlukan untuk menggunakan Barang Pembiayaan;
     -    Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Kreditur dari dan terhadap setiap tuntutan,
          tanggung jawab putusan, biaya ataupun kerusakan atas Barang Pembiayaan, termasuk segala tuntutan dan
          tanggung jawab yang timbul dari lokasi, perawatan dan penggunaan Barang Pembiayaan;
     -    Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang memuaskan bagi Kreditur serta
          memelihara catatan-catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar dan wajar keadaan
          keuangan serta hasil usaha Kreditur sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dan
          yang diterapkan secara terus menerus;
     -    Senantiasa memberikan ijin kepada Kreditur pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Kreditur untk
          memasuki kantor Debitur dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya untuk mengadakan pemeriksaan
          (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Debitur, biaya-biaya dan ongkos-ongkos pemeriksaan
          tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur
     -    Segera memberitahukan kepada Kreditur bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang lingkup usaha
          Debitur atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi secara mendalam
          keadaan usaha Debitur.

     Jaminan:
     Jaminan Fidusia atas persediaan barang-barang dengan nilai penjaminan sejumlah Rp46.900.060.653,00 (empat
     puluh enam miliar sembilan ratus juta enam puluh ribu enam ratus lima puluh tiga Rupiah), yaitu:

     Akta Jaminan Fidusia Nomor 63 tanggal 21 September 2021, yang dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum,
     Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat
     Jaminan Fidusia nomor W12.00456057.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 atas nama BL;

2)   Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara Jual dan Sewa Balik berdasarkan Akta nomor 20 tanggal 25
     September 2024 dibuat dihadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
     Jakarta Selatan, yang dibuat oleh dan diantara PT Pacific Multi Finance (“Kreditur”) dan BL (“Debitur”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     Objek         : pembiayaan barang-barang atas alat-alat rumah sakit
     Nilai         : Rp5.700.000.000,00
     Masa Sewa : 2 tahun sejak pengikatan
     Bunga         : 15,25%
     Hak dan Kewajiban para pihak:
     Hak Kreditur:
      -    Mengakhiri atau membatalkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan serta menuntut/menagih pembayaran
           segala sesuatu yang terhutang oleh Debitur atau yang menjadi kewajiban Debitur terhadap Kreditur
           berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul
           salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
            a. Debitur melanggar satu atau lebih dari satu ketentuan dalam Perjanjian ini;
            b. Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau
                 penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau lampirannya serta dalam




                                                                                                                   281
Page 304
           perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai
           dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengai hal-hal yang oleh Kreditur dianggap penting;
      c.   Debitur semata-mata menurut pertimbangan Kreditur keadaan keuangannya, bonafiditasnya dan
           solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya lagi
           sesuai Perjanjian ini;
      d.   Debitur atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Debitur (untuk selanjutnya
           disebut “Penanggung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan, perubahan,
           pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit
           atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada instansi yang
           berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah ditagih (jatuh waktu),
           atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan
           pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur
           dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;
      e.   Debitur atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil Keputusan untuk bubar, casu quo
           meninggal dunia atau ijin usaha Lessee dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau
           tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
           sementara usahanya atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);
      f.   Kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian besar disita oleh instansi yang berwajib;
      g.    Objek Pembiayaan dalam Perjanjian ini musnah oleh sebab apapun juga;
      h.   Debitur tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata yang berdasarkan penilaian Kreditur
           akan membahayakan pelaksanaan Perjanjian ini;
      i.   Seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Debitur disita oleh pihak manapun juga.

Kewajiban Kreditur:
 -  Memberikan fasilitas pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas aset/barang
    kepada Debitur

Hak Debitur
 -   Menentukan besarnya biaya-biaya sesuai ketentuan yang termuat dalam Perjanjian ini, tanpa perlu
     mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur;
 -   Menerima fasilitas pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas aset/barang kepada
     Kreditur

Kewajiban Debitur
 -  Menjaga agar objek pembiayaan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan
    memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh setiap
    pabrikan atau Kreditur;
 -  Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan objek
    pembiayaan kepada pihak lain;
 -  Tidak mengirim atau mengizinkan objek pembiayaan dikirim atau dibawa keluar wilayah Republik Indonesia
    atau keluar dari wilayah usaha Debitur;
 -  Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak atau dengan cara lain mengganggu
    nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merek dagang atau plat tanda
    pengenal yang terletak pada Objek pembiayaan atau pada setiap bagiannya.
 -  Tidak akan melakukan modifikasi atau perubahan atas Objek Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari
    Kreditur terlebih dahulu;
 -  Menggunakan Objek Pembiayaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian ini,
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk pemakaian dan
    pemeliharaan Objek Pembiayaan yang berlaku;
 -  Memperlihatkan atau memberitahukan letak keberadaan Objek Pembiayaan apabila diminta oleh Kreditur
    dan memberi izin kepada Kreditur untuk setiap saat memsuki tanah pekarangan dan bangunan, di mana
    diperkirakan atau diduga Objek Pembiayaan berada, disimpan dan/atau dipakai, guna pemeriksaan ata
    pengujian atau pengambilan Objek Pembiayaan dalam hal terjadi peristiwa wanprestasi sebagaimana diatur
    dalam Perjanjian ini;
 -  Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila terjadi satu atau lebih perubahan-perubahan
    material dalam kegiatan usaha Debitur seperti namun tidak terbatas pada perubahan nama, kegiatan usaha,
    modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau konsolidasi;
 -  Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur:
      a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar Rp1.000.000.000,00
          (satu miliar Rupiah) atau ekuivalensinya dalam Dollar, untuk seluruh perkara yang berlangsung di
          tahun yang sama;



                                                                                                          282
Page 305
           b.   Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah;
           c.   Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
                kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur;
           d. Kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang menimbulkan kerugian yang jumlahnya minimum 5%
                (lima persen) dari jumlah total fasilitas pembiayaan;
     -    Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan atau
          informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Debitur atau informasi
          lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur;
     -    Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizinan dan persetujuan
          yang diperlukan untuk menggunakan Objek Pembiayaan;
     -    Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Kreditur dari dan terhadap setiap tuntutan,
          tanggung jawab, putusan, biaya ataupun kerusakan atas Objek Pembiayaan, termasuk segala tuntutan dan
          tanggung jawab yang timbul dari Lokasi, perawatan dan penggunaan Objek Pembiayaan;
     -    Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang memuaskan bagi Kreditur serta
          memelihara catatan-catatan dan admnistrasi yang mencerminkan secara benar dan wajar keadaan
          keuangan serta hasil usaha Kreditur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
          yang diterapkan secara terus menerus;
     -    Senantiasa memberikan ijin kepada Kreditur pada setiap saat bila diangap perlu oleh Kreditur untuk
          memasuki kantor Debitur dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya untuk mengadakan pemeriksaan
          (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Debitur, biaya-biaya dan ongkos-ongkos pemeriksaan
          tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur;
     -    Segera memberitahukan kepada Kreditur bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang lingkap usaha
          Debitur atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi secara mendalam
          keadaan usaha Debitur.

     Hak Opsi:
      -   Setelah Debitur memenuhi semua kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur mempunyai hak
          opsi untuk membeli kembali objek pembiayaan dari Kreditur;
      -   Perhitungan biaya untuk pembelian kembali objek pembiayaan tersebut ditentukan sesuai dengan harga
          nilai buku.

     Jaminan:
     Jaminan Fidusia atas barang invetaris perusahaan dengan nilai penjaminan sejumlah Rp10.712.463.817,00
     (sepuluh miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tujuh belas Rupiah),
     yaitu:

     Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 25 September 2024, yang dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana
     Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
     Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W12.00858662.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 9
     Oktober 2024 atas nama BL;

3)   Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara Jual dan Sewa Balik berdasarkan Akta nomor 29 tanggal 27
     September 2024 dibuat dihadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota
     Jakarta Selatan, yang dibuat oleh dan diantara PT Pacific Multi Finance (“Kreditur”) dan BL (“Debitur”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     Objek         : pembiayaan barang-barang peralatan rumah saki
     Nilai         : Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta Rupiah)
     Masa Sewa : 2 (dua) tahun sejak pengikatan
     Bunga         : 15,25%
     Hak dan Kewajiban para pihak:
     Hak Kreditur:
      -    Mengakhiri atau membatalkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan serta menuntut/menagih pembayaran
           segala sesuatu yang terhutang oleh Debitur atau yang menjadi kewajiban Debitur terhadap Kreditur
           berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul
           salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
            a. Debitur melanggar satu atau lebih dari satu ketentuan dalam Perjanjian ini;
            b. Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau
                 penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau lampirannya serta dalam
                 perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai
                 dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengai hal-hal yang oleh Kreditur dianggap penting;




                                                                                                                283
Page 306
      c.   Debitur semata-mata menurut pertimbangan Kreditur keadaan keuangannya, bonafiditasnya dan
           solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya lagi
           sesuai Perjanjian ini;
      d.   Debitur atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Debitur (untuk selanjutnya
           disebut “Penanggung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/aau setiap penambahan, perubahan,
           pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit
           atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada instansi yang
           berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah ditagoh (jatuh waktu),
           atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan
           pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan teah diajukan terhadap Debitur
           dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;
      e.   Debitur atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil Keputusan untuk bubar, casu quo
           meninggal dunia atau ijin usaha Lessee dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau
           tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
           sementara usahanya atau dinyatakan berada di bawah pengampunan (onder curatele gesteld);
      f.   Kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian besar disita oleh instansi yang berwajib;
      g.    Objek Pembiayaan dalam Perjanjian ini musnah oleh sebab apapun juga;
      h.   Debitur tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata yang berdasarkan penilaian Kreditur
           akan membahayakan pelaksanaan Perjanjian ini;
      i.   Seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Debitur disita oleh pihak manapun juga.

Kewajiban Kreditur:
 -  Memberikan fasilitas pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas aset/barang
    kepada Debitur.

Hak Debitur
 -   Menentukan besarnya biaya-biaya sesuai ketentuan yang termuat dalam Perjanjian ini, tanpa perlu
     mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur;
 -   Menerima fasilitas pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas aset/barang kepada
     Kreditur.

Kewajiban Debitur
 -  Menjaga agar objek pembiayaan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan
    memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh setiap
    pabrikan atau Kreditur;
 -  Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan objek
    pembiayaan kepada pihak lain;
 -  Tidak mengirim atau mengizinkan objek pembiayaan dikirim atau dibawa keluar wilayah Republik Indonesia
    atau keluar dari wilayah usaha Debitur;
 -  Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak atau dengan cara lain mengganggu
    nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merek dagang atau plat tanda
    pengenal yang terletak pada Objek pembiayaan atau pada setiap bagiannya;
 -  Tidak akan melakukan modifikasi atau perubahan atas Objek Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari
    Kreditur terlebih dahulu;
 -  Menggunakan Objek Pembiayaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian ini,
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk pemakaian dan
    pemeliharaan Objek Pembiayaan yang berlaku;
 -  Memperlihatkan atau memberitahukan letak keberadaan Objek Pembiayaan apabila diminta oleh Kreditur
    dan memberi izin kepada Kreditur untuk setiap saat memsuki tanah pekarangan dan bangunan, di mana
    diperkirakan atau diduga Objek Pembiayaan berada, disimpan dan/atau dipakai, guna pemeriksaan atau
    pengujian atau pengambilan Objek Pembiayaan dalam hal terjadi peristiwa wanprestasi sebagaimana diatur
    dalam Perjanjian ini;
 -  Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila terjadi satu atau lebih perubahan-perubahan
    material dalam kegiatan usaha Debitur seperti namun tidak terbatas pada perubahan nama, kegiatan usaha,
    modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau konsolidasi;
 -  Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur:
      a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar Rp1.000.000.000,00
          (satu miliar Rupiah) atau ekuivalensinya dalam Dollar, untuk seluruh perkara yang berlangsung di
          tahun yang sama;
      b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah;




                                                                                                          284
Page 307
           c.   Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
                kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur;
           d. Kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang menimbulkan kerugian yang jumlahnya minimum 5%
                (lima persen) dari jumlah total fasilitas pembiayaan;
     -    Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan atau
          informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Debitur atau informasi
          lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur;
     -    Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizinan dan persetujuan
          yang diperlukan untuk menggunakan Objek Pembiayaan;
     -    Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Kreditur dari dan terhadap setiap tuntutan,
          tanggung jawab, putusan, biaya ataupun kerusakan atas Objek Pembiayaan, termasuk segala tuntutan dan
          tanggung jawab yang timbul dari Lokasi, perawatan dan penggunaan Objek Pembiayaan;
     -    Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang memuaskan bagi Kreditur serta
          memelihara catatan-catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar dan wajar keadaan
          keuangan serta hasil usaha Kreditur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
          yang diterapkan secara terus menerus;
     -    Senantiasa memberikan ijin kepada Kreditur pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Kreditur untuk
          memasuki kantor Debitur dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya untuk mengadakan pemeriksaan
          (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Debitur, biaya-biaya dan ongkos-ongkos pemeriksaan
          tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur;
     -    Segera memberitahukan kepada Kreditur bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang lingkap usaha
          Debitur atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi secara mendalam
          keadaan usaha Debitur.

     Hak Opsi:
      a. Setelah Debitur memenuhi semua kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur mempunyai hak
          opsi untuk membeli kembali objek pembiayaan dari Kreditur;
      b. Perhitungan biaya untuk pembelian kembali objek pembiayaan tersebut ditentukan sesuai dengan harga
          nilai buku.

     Jaminan:
     Jaminan Fidusia atas barang invetaris perusahaan dengan nilai penjaminan sejumlah Rp10.837.543.999,00
     (sepuluh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh
     sembilan Rupiah), yaitu:

     Akta Jaminan Fidusia Nomor 30 tanggal 27 September 2024, yang dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana
     Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran
     Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W12.00858661.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 9
     Oktober 2024 atas nama BL;

4)   Perjanjian Kerjasama Administrasi Pelayanan Kesehatan nomor 152/PKS/ADMEDIKA/VI/2022 tanggal 20 Juni
     2022, yang dibuat oleh dan antara PT Administrasi Medika (“Admedika”) dan BL (“Provider”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     Objek          : kerjasama di dalam pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
                    Admedika dan Provider.
     Nilai          : tarif admin fee sebesar 8% dari total biaya pelayanan kesehatan per transaksi.
     Jangka Waktu : 3 Tahun sejak 20 Juni 2022 hingga 19 Juni 2025.

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Admedika:
      -   Mendapatkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh Rumah Sakit kepada Peserta.
      -   Mendapatkan potongan atas tagihan pelayanan kesehatan sesuai kesepakatan tarif sebagaimana diatur
          dalam Perjanjian ini.
      -   Berhak untuk melakukan monitoring atas peserta Admedika yang sedang menjalani Rawat Inap di Provider
          secara harian (daily).
      -   Mendapatkan informasi medis atas Peserta Admedika yang sdang menjalani Rawat Inap di Provider.
      -   Melakukan kunjungan ke Provider (hospital visit) untuk Peserta Admedika yang mendapatkan pelayanan
          rawat inap di Provider dengan masa rawat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender dan/atau untuk kondisi
          peserta yang dianggap perlu untuk dilakukan kunjungan.




                                                                                                               285
Page 308
-    Berhak atas akses komunikasi dengan dokter yang menangani Peserta Admedika dan/atau dokter
     penanggung jawab yang ditunjuk oleh Provider.
-    Mendapatkan nomor emergency Provider yang dapat dihubungi 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
-    Melakukan pengurangan tagihan Provider jika menurut Admedika terjadi kesalahan dari Provider, termasuk
     namun tidak terbatas pada kesalahan perhitungan dan kesalahan memasukan kode diagnosa, dengan
     terlebih dahulu berkomunikasi dengan Provider atas pengurangan tagihan yang akan dilakukan.
-    Mendapatkan pengkinian data tarif (update tarif) berupa soft copy dari Provider, jika ada perubahan dalam
     tarif Provider sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian ini.
-    Mendapatkan pengkinian data dari Provider, jika ada perubahan data termasuk namun tidak terbatas pada
     perubahan Person in Charge (PIC), alamat surat elektronik, dan perubahan nomor rekening.
-    Memberikan sanksi kepada Provider jika terjadi penolakan Peserta Admedika, di mana Peserta dimaksud
     sudah diinformasikan oleh Admedika kepada Provider. Sanksi dimaksud termasuk namun tidak terbatas
     pada surat permohonan maaf yang diterbitkan oleh Provider dan ditandatangani oleh pejabat berwenang
     di Provider bersangkutan.
-    Menerbitkan surat peringatan kepada Provider jika, Provider tidak menjalankan dan memenuhi prosedur
     pelayanan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Surat Peringatan dimaksud dapat berupa Surat
     Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan Surat Peringatan 3 dengan jangka waktu masa berlaku masing-masing
     surat tersebut adalah selama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan. Jika Admedika memberikan Surat Peringatan
     3, maka Admedika berhak untuk melakukan pengakhiran atas Perjanjian ini.
-    Mendapatkan pemeliharaan atas EDC yang terpasang di Provider.

Kewajiban Admedika:
 -  Membayarkan tagihan atas pelayanan kesehatan kepada Provider dalam jangka waktu sebagaimana
    ditentukan dalam Perjanjian ini.
 -  Menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Admedika kepada Provider dan/atau
    Rumah Sakit.
 -  Membuka akses layanan provider yang ditentukan oleh kebutuhan Asuransi/Peruahaan Layanan Full TPA.
 -  Memberikan informasi untuk setiap penambahan rekanan perusahaan/Asuransi rekanan Admedika
    Layanan Full TPA.

Hak Provider:
 -   Mendapatkan pembayaran atas tagihan pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh Provider kepada
     Peserta Admedika.
 -   Mendapatkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Admedika sebagai pedoman bagi Provider
     dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Kewajiban Provider:
 -  Memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan yang berlaku dalam
    Perjanjian ini.
 -  Menerima semua peserta Admedika-Full TPA tanpa terkecuali.
 -  Atas pengeluarannya sendiri, Provider wajib memperoleh seluruh lisensi, perizinan, kuasa, persetujuan,
    kewenangan, dan pengakuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban Provider berdasarkan
    Perjanjian ini termasuk perizinan pada orang-orang dan atau tenaga kerja yang ada padanya.
 -  Mengambil semua tindakan yang sewajarnya guna mencegah penyalahgunaan termasuk namun tidak
    terbatas pada:
      a. Permintaan Peserta untuk mengubah tanggal pelayanan kesehatan dan/atau diagnosa penyakit
      b. Permintaan dilakukannya pelayanan medis seperti, namun tidak terbatas pada, pemeriksaaan
          laboratorium atau pengunjung diagnostik lainnya yang tidak diperlukan secara medis
      c. Permintaan untuk mengadakan tagihan sampai pada jumah limit tertentu untuk pelayanan kesehatan
          yang diberikan kepada orang lain yang tidak sesuai dengan nama yang tertera pada Kartu Peserta
 -  Memberikan data medis Peserta yang diperlukan oleh Admedika termasuk namun tidak terbatas pada
    indikasi Rawat Inap, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Peserta dan monitoring atas biaya yang terjadi
    selama perwatan berlangsung (daily) serta riwayat penyakit yang diderita oleh peserta sebelumnya dan
    berkewajiban mengisi dan melengkapi resume medis sesuai keadaan pasien saat terjadi kejadian.
 -  Memberikan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta yang telah memberikan kuasa kepada
    Admedika untuk mendapatkannya.
 -   Menagihkan ekses yang terjadi kepada Peserta sebelum Peserta meninggalkan Rumah Sakit, kecuali jika
    ditentukan lain.
 -  Menagihkan ekses langsung kepada peserta jika ekses yang terjadi karena kelalaian dari Provider.
 -  Memberikan soft copy tarif pelayanan kesehatan Provider terbaru dan update fasilitas serta list dokter
    spesialis (dalam format excel) kepada Admedika.



                                                                                                          286
Page 309
     -    Memberikan nomor emergency Provider yang dapat dihubungi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, kepada
          Admedika.
     -    Memberikan pengkinian data tarif (update tarif) kepada Admedika, jika ada perubahan dalam tarif Provider
          sebagaimana ketentuan dalam Perjanjian ini.
     -    Memberikan pengkinian (update) data dari Provider, jika ada perubahan data termasuk namun tidak
          terbatas pada perubahan Person In Charge (PIC), alamat, surat elektronik dan perubahan nomor rekening.
     -    Memasukan data Perusahaan/Asuransi Rekanan Admedika ke dalam sistem informasi manajemen Provider
          sesuai dengan data yang diberikan oleh Admedika.
     -    Provider berkewajiban untuk menanggung biaya meterai pada kuitansi tagihan, biaya meterai dimaksud
          menjadi kesatuan dengan biaya administrasi perawatan di Provider.
     -    Menjaga kerahasiaan dari user dan password AdPass yang telah diberikan oleh Admedika.

     Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan oleh Direksi BL nomor 006/LGL-BL/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
     yang menerangkan bahwa perjanjian tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

5)   Perjanjian Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Metro Hospitals M. Toha nomor 021/LGL-BL/P/VIII/2022 tanggal 1
     Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dan PT Infion (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     Objek          : Pihak Pertama membeli produk-produk obat yang diproduksi / dimiliki Pihak Kedua (“Produk”)
                    melalui distributor resmi Pihak Kedua yang ditunjuk oleh Pihak Kedua yaitu PT Adya Artha Abadi,
                      PT United Dico Citas, dan PT Merapi Utama Pharma (“Distributor Resmi”) sesuai dengan jenis
                    dan harga yang diatur di dalam Perjanjian ini.
     Nilai          : pemesanan produk obat dengan cara purchase order (PO), setiap jenis obat memiliki harga yang
                      berbeda yang diatur di dalam Perjanjian ini.

     Jangka Waktu : 3 Tahun sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Juli 2025.

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      -   Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai
          ketentuan dalam Perjanjian ini.
      -   Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi apabila tidak sesuai
          standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
      -   Mengembalikan/return Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu
          3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
          dikembalikan/return.
      -   Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan
          berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -  Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

     Hak Pihak Kedua:
      -   Menerima pembayaran atas produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
          ini;
      -   Melakukan perubahan harga Produk dan diskon dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama secara
          tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru diberlakukan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
         Perjanjian ini.
      -  Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu
         kadaluarsa/expired minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk.
      -  Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk akan mengalami
         kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu
         Produk.
         Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/return oleh Pihak Pertama atas setiap Produk yang
         jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan.




                                                                                                               287
Page 310
6)   Perjanjian Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Metro Hospitals M. Toha nomor 016/LGL-BL/P/IX/2023 tanggal 1 September
     2023, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dan PT Lapi Laboratories (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     Objek               : Pihak Pertama membeli produk-produk obat yang diproduksi / dimiliki Pihak Kedua (“Produk”)
               melalui distributor resmi Pihak Kedua yang ditunjuk oleh Pihak Kedua yaitu PT Kalista Prima, PT
               Millenium Pharmacon International, dan PT Penta Valent (“Distributor Resmi”) sesuai dengan
               jenis dan harga yang diatur di dalam Perjanjian ini.
     Nilai               : pemesanan produk obat dengan cara purchase order (PO), setiap jenis obat memiliki harga yang
                berbeda yang diatur di dalam Perjanjian ini.
     Jangka Waktu        : 3 Tahun sejak 1 September 2023 hingga 31 Agustus 2026.

     Hak dan Kewajiban para pihak:

          Hak Pihak Pertama:
           -   Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai
               ketentuan dalam Perjanjian ini.
           -   Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang
               ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
           -   Mengembalikan/return Produk dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk
               yang dikembalikan/return sesuai kebijakan retur yang berlaku di Distributor Resmi.

          Kewajiban Pihak Pertama:
           -  Membayar Produk yang dibeli dari Distributor Resmi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

          Hak Pihak Kedua:
           -   Menerima pembayaran atas produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
               ini.
           -   Melakukan perubahan harga Produk dan diskon dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama secara
               tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru diberlakukan.

          Kewajiban Pihak Kedua:
           -  Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
              Perjanjian ini.
           -  Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu
              kadaluarsa/expired minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk.
           -  Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk akan mengalami
              kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu
              Produk.
           -  Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/return oleh Pihak Pertama atas setiap Produk yang
              jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan.

     7)   Perjanjian Kerja sama Fisikawan Medik nomor 001/LGL-BL/P/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, yang dibuat oleh
          dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan J. Vica Intan Priliana (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
          Objek         : Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pelaksana pelayanan fisika medis bagi pasien di
               Rumah Sakit (“Fisikawan Medik”)
          Nilai         : Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
          Jangka Waktu : 1 Tahun sejak 15 Januari 2024 hingga 14 Januari 2025

          Hak dan Kewajiban para pihak:

          Hak Pihak Pertama:
           -   Melakukan konsultasi atas hal - hal yang berhubungan tentang teknis operasional instalasi radiologi di
               Rumah Sakit meliputi persiapan alat pelayanan fisika medik, pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan
               radiodiagnostik atau pencitraan medis, dan pelayanan radioterapi.
           -   Memberikan tugas dan arahan kepada Pihak Kedua sesuai bidang profesinya.
           -   Memberikan penilaian terhadap kinerja Pihak Kedua dengan standar yang ditentukan Rumah Sakit.
           -   Mengakhiri Perjanjian sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir, apabila Pihak Kedua melakukan
               pelanggaran atas salah satu atau lebih ketentuan dari Perjanjian ini, dengan sebelumnya menyampaikan
               maksudnya tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang
               dikehendaki disertai dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.




                                                                                                                      288
Page 311
     Kewajiban Pihak Pertama:
      -  Menyediakan fasilitas yang diperlukan Pihak Kedua agar pelayanan dapat terlaksana sebaik mungkin.
      -  Melakukan pembayaran biaya pekerjaan kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang disepakati dalam
         Perjanjian.
      -  Memberikan akses dan sosialisasi ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit agar Pihak Kedua dapat
         melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan standar profesi yang berlaku.

     Hak Pihak Kedua:
      -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pelaksanaan pekerjaan di Rumah Sakit sesuai ketentuan
          dalam Perjanjian.
      -   Mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir, apabila Pihak Pertama melanggar salah
          satu ketentuan atau lebih dari perjanjian ini, dengan sebelumnya menyampaikan maksudnya tersebut
          secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dihendaki disertai
          dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  Selama Jangka Waktu Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib menyerahkan copy STR terlegalisir dan SIP Asli untuk
         disimpan oleh Pihak Pertama.
      -  Memberikan supervisi, saran dan konsultasi untuk pengembangan pelayanan instalasi radiologi di Rumah
         Sakit.
      -  Hadir 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dengan minimal kehadiran 4 (empat) jam kerja perkedatangan untuk
         melaksanakan pekerjaan di Rumah Sakit sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk menghadiri rapat dan/atau
         pertemuan yang ditentukan oleh Direktur Rumah Sakit.
      -  Secara aktif memberikan saran dan kritik yang membangun kepada Pihak Pertama demi peningkatan kinerja
         dan kualitas instalasi radiologi.

     Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan oleh Direksi BL nomor 006/LGL-BL/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
     yang menerangkan bahwa perjanjian tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.


8)   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 002/LGL-BL/P/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, diperpanjang dengan
     nomor 012/LGL-BL/P/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan
     Ribka Cordelia Iskandar (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek        : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Anak di
                  Rumah Sakit milik Pihak Pertama

     Nilai        : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
                  berikut:

                                                                   Tindakan dengan Alat     Tindakan Tanpa Alat
                                            Visit dan Konsul
                              Tipe                                      Rumah Sakit
                     No.
                             Pasien       Pihak        Pihak         Pihak      Pihak        Pihak        Pihak
                                         Pertama       Kedua       Pertama      Kedua       Pertama       Kedua
                      1.    VIP            20%          80%          68%         32%          20%          80%
                      2.    Kelas I        20%          80%          68%         32%          20%          80%
                      3.    Kelas II       20%          80%          68%         32%          20%          80%
                      4.    Kelas III      20%          80%          68%         32%          20%          80%

                    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)
                    per bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang
                    dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
                    kepada Pihak Kedua.

     Jangka Waktu : 1 tahun sejak 5 Februari 2025 hingga 4 Februari 2026.

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
          terdapat dalam Perjanjian.
      -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.



                                                                                                               289
Page 312
-   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
    kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
          Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
          dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
          pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
          hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
          Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
          hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
          dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
          Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
          Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
          di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
          seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
          kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
          Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.
Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
    etika medis yang berlaku.




                                                                                                          290
Page 313
      -      Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
             medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
      -      Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
      -      Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
             Pertama.
      -      Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
             etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
             penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
      -      Membantu pasien Dokter Spesialis Spesialis Anak lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
             (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
      -      Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
             kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
      -      Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
             diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
      -      Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
             mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
      -      Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
             Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
             tanggung jawab.
      -      Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Pihak Pertama pada waktu
             dan hari kerja yang telah ditentukan.
      -      Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
             sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
      -      Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
             memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
      -      Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
      -      Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.


9)   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 002/LGL-BL/P/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, yang dibuat oleh
     dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Reza Octavianus (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek          : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Penyakit
                    Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah Sakit milik Pihak Pertama

     Nilai          : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
                    berikut:

                                                                     Tindakan dengan Alat       Tindakan Tanpa Alat
                                             Visit dan Konsul
                                Tipe                                      Rumah Sakit
                       No.
                               Pasien       Pihak        Pihak         Pihak      Pihak         Pihak        Pihak
                                           Pertama       Kedua       Pertama      Kedua        Pertama       Kedua
                        1.   VIP             20%          80%          20%         80%           20%          80%
                        2.   Kelas I         20%          80%          20%         80%           20%          80%
                        3.   Kelas II        20%          80%          20%         80%           20%          80%
                        4.   Kelas III       20%          80%          20%         80%           20%          80%

                    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)
                    per bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari
                    guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                    Pihak Kedua.

     Jangka Waktu : 1 Tahun sejak 13 Februari 2025 sampai dengan 12 Februari 2026.

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
          terdapat dalam Perjanjian.
      -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis
          lainnya.



                                                                                                                   291
Page 314
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
           dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
           Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
           hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
           Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
           kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee
    fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk
    proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
        1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
        2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
             dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
        3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan
             yang diatur dalam Perjanjian ini.
        4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian
             ini.
        5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
             kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
             ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.




                                                                                                           292
Page 315
     -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
         etika medis yang berlaku.
     -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
         medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
         Pertama.
     -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
         etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
         penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -   Membantu pasien Dokter Spesialis Spesialis Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah lain apabila diperlukan
         termasuk dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
         kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
         diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
         mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -   Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
         Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh
         rasa tanggungjawab.
     -   Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah
         Sakit Pihak Pertama pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
         sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
     -   Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
         memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -   Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -   Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.


10) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 006/LGL-BL/P/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 diperpanjang
    dengan nomor 008/LGL-BL/P/IV/2025 tanggal 1 April 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”)
    dengan dr. Anita Nur Charisma Sp.P (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek        : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Paru di
        Rumah Sakit milik Pihak Pertama

    Nilai         : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
         berikut:

                                                                  Tindakan dengan Alat       Tindakan Tanpa Alat
                                          Visit dan Konsul
                             Tipe                                      Rumah Sakit
                    No.
                            Pasien       Pihak        Pihak         Pihak      Pihak         Pihak        Pihak
                                        Pertama       Kedua       Pertama      Kedua        Pertama       Kedua
                     1.   VIP             20%          80%          20%         80%           20%          80%
                     2.   Kelas I         20%          80%          20%         80%           20%          80%
                     3.   Kelas II        20%          80%          20%         80%           20%          80%
                     4.   Kelas III       20%          80%          20%         80%           20%          80%

                 Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)
                 per bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari
                 guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                 Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
         terdapat dalam Perjanjian.



                                                                                                                293
Page 316
-    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
           dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
           Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
           hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
           Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
           kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.




                                                                                                           294
Page 317
     -    Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
          etika medis yang berlaku.
     -    Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
          medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -    Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
          Pertama.
     -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
          etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
          penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -    Membantu pasien Dokter Spesialis Spesialis Paru lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
          (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
          kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -    Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
          Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
          tanggungjawab.
     -    Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Paru di Rumah Sakit Pihak Pertama pada waktu
          dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -    Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
          sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
     -    Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -    Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -    Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.



11) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 008/LGL-BL/P/IV/2024 tanggal 8 April 2024 diperpanjang dengan
    nomor 010/LGL-BL/P/IV/2025 tanggal 8 April 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan
    Hans Cendikiawan S. Ked. (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek        : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Radiologi di
                 Rumah Sakit milik Pihak Pertama

    Nilai         : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
         berikut:

                                                                                  Pemeriksaan
                                                             Pemeriksaan
                                        Visit dan Konsul                          Radiologi Non     Pemeriksaan USG
                             Tipe                          Radiologi Kontras
                     No.                                                            Kontras
                            Pasien
                                        Pihak     Pihak     Pihak     Pihak     Pihak       Pihak    Pihak    Pihak
                                       Pertama    Kedua    Pertama    Kedua    Pertama      Kedua   Pertama   Kedua
                      1.   VIP           20%       80%       70%       30%       80%         20%      65%      35%
                      2.   Kelas I       20%       80%       70%       30%       80%         20%      65%      35%
                      3.   Kelas II      20%       80%       70%       30%       80%         20%      65%      35%
                      4.   Kelas III     20%       80%       70%       30%       80%         20%      65%      35%

                  Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah)
                  per bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari
                  guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                  Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak 8 April 2025 hingga 7 April 2026.




                                                                                                                 295
Page 318
Hak dan Kewajiban para pihak:

Hak Pihak Pertama:
 -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
     terdapat dalam Perjanjian.
 -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
 -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
           dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
           Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
           hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
           Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau temah sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
           kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lai untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.



                                                                                                           296
Page 319
    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
        Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
     -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
        etika medis yang berlaku.
     -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
        medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -  Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -  Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
        Pertama.
     -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
        etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
        penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -  Membantu pasien Dokter Spesialis Radiologi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
        (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
        kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
        diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
        mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -  Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
        Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
        tanggungjawab.
     -  Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Pihak Pertama pada
        waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -  Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
        sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
     -  Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
        memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -  Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -  Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

12) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 027/LGL-BL/P/XII/2024 tanggal 22 Desember 2024, yang dibuat oleh
    dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Wita Prominensa (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek         : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Patologi Klinik
                  di Rumah Sakit milik Pihak Pertama

    Nilai         : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
                  berikut:


                                                                     Tindakan dengan
                                               Visit dan Konsul                             Tindakan Tanpa Alat
                                                                     Alat Rumah Sakit
                     No.     Tipe Pasien
                                             Pihak       Pihak       Pihak      Pihak        Pihak       Pihak
                                            Pertama      Kedua      Pertama    Kedua        Pertama      Kedua
                      1.    VIP               20%         80%         68%       32%           20%         80%
                      2.    Kelas I           20%         80%         68%       32%           20%         80%
                      3.    Kelas II          20%         80%         68%       32%           20%         80%
                      4.    Kelas III         20%         80%         68%       32%           20%         80%

                  Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah)
                  per bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari
                  guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                  Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 Tahun sejak 22 Desember 2024 hingga 21 Desember 2025.




                                                                                                                  297
Page 320
Hak dan Kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
 -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
     terdapat dalam Perjanjian.
 -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
 -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
           dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
           Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
           hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
           Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
           kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.




                                                                                                           298
Page 321
    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
        Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
     -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
        etika medis yang berlaku.
     -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
        medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -  Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -  Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
        Pertama.
     -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
        etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
        penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -  Membantu pasien Dokter Spesialis Spesialis Patologi Klinik lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan
        gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
        kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
        diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
        mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -  Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
        Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
        tanggungjawab.
     -  Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Patologi Klinik di Rumah Sakit Pihak Pertama pada
        waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -  Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
        sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
     -  Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
        memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -  Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -  Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

13) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 011/LGL-BL/P/IV/2024 tanggal 8 April 2024 diperpanjang dengan
    nomor 005/LGL-BL/P/IV/2025 tanggal 8 April 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan dr.
    Edwin William T (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek       : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Orthopedi
                dan Traumatologi di Rumah Sakit milik Pihak Pertama

    Nilai      : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
               berikut:

                                                                      Tindakan dengan
                                               Visit dan Konsul                             Tindakan Tanpa Alat
                                                                      Alat Rumah Sakit
                     No.     Tipe Pasien
                                             Pihak        Pihak       Pihak      Pihak       Pihak       Pihak
                                            Pertama       Kedua      Pertama    Kedua       Pertama      Kedua
                      1.   VIP                20%          80%         68%       32%          20%         80%
                      2.   Kelas I            20%          80%         68%       32%          20%         80%
                      3.   Kelas II           20%          80%         68%       32%          20%         80%
                      4.   Kelas III          20%          80%         68%       32%          20%         80%

                  Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah)
                  per bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari
                  guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                  Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak 8 April 2025 hingga 7 April 2026

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:




                                                                                                                  299
Page 322
-    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
     terdapat dalam Perjanjian.
-    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
           dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
           Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
           hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
           Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
           kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:




                                                                                                           300
Page 323
     -      Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
            Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
     -      Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
            etika medis yang berlaku.
     -      Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
            medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -      Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -      Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
            Pertama.
     -      Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
            etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
            penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -      Membantu pasien Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi lain apabila diperlukan termasuk dalam
            keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -      Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
            kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -      Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
            diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -      Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
            mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -      Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
            Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
            tanggungjawab.
     -      Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi di Rumah Sakit Pihak
            Pertama pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -      Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
            sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
     -      Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
            memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -      Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -      Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.


14) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 001/LGL-BL/P/II/2025 tanggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh dan
    antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Ken Indra T (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek       : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Obstetri dan
                Ginekologi (kebidanan dan kandungan) di Rumah Sakit milik Pihak Pertama

    Nilai        : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
                 berikut:

                                                                       Tindakan dengan
                                                Visit dan Konsul                              Tindakan Tanpa Alat
                                                                       Alat Rumah Sakit
                      No.     Tipe Pasien
                                               Pihak       Pihak       Pihak      Pihak        Pihak       Pihak
                                              Pertama      Kedua      Pertama    Kedua        Pertama      Kedua
                       1.    VIP                20%         80%         68%       32%           20%         80%
                       2.    Kelas I            20%         80%         68%       32%           20%         80%
                       3.    Kelas II           20%         80%         68%       32%           20%         80%
                       4.    Kelas III          20%         80%         68%       32%           20%         80%

                    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua
                    puluh juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari
                    guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                    Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 Tahun sejak 1 Februari 2025 hingga 31 Januari 2026.

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
      -    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
           terdapat dalam Perjanjian.



                                                                                                                    301
Page 324
  -    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis
       lainnya.
  -    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
       kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
        1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
             Pertama.
        2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
             dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
        3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
             pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan
             waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
        4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
             kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
        5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
             Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
             hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
        6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
             pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar
             instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
        7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
             Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
        8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
             di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
             seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
        9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
             keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak
             Pertama.
        10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
             kepada pihak yang tidak berhak.
        11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
             Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:




                                                                                                       302
Page 325
     -    Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
          Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
     -    Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
          etika medis yang berlaku.
     -    Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
          medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -    Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
          Pertama.
     -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
          etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
          penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -    Membantu pasien Dokter Spesialis Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (kebidanan dan kandungan) lain
          apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada
          di tempat.
     -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
          kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -    Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
          Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
          tanggungjawab.
     -    Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
          (kebidanan dan kandungan) di Rumah Sakit Pihak Pertama pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -    Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
          sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
     -    Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -    Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -    Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

15) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 024/LGL-BL/PXV/2024 tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat oleh
    dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Albert Winata (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek         : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Anestesi di
        Rumah Sakit milik Pihak Pertama

    Nilai         : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
         berikut:

                                                                    Tindakan dengan
                                              Visit dan Konsul                            Tindakan Tanpa Alat
                                                                    Alat Rumah Sakit
                    No.     Tipe Pasien
                                            Pihak       Pihak       Pihak      Pihak       Pihak       Pihak
                                           Pertama      Kedua      Pertama    Kedua       Pertama      Kedua
                     1.    VIP               20%         80%         68%       32%          20%         80%
                     2.    Kelas I           20%         80%         68%       32%          20%         80%
                     3.    Kelas II          20%         80%         68%       32%          20%         80%
                     4.    Kelas III         20%         80%         68%       32%          20%         80%

                  Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilaiRp25.000.000,00
                  (duapuluh lima juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan
                  kurang dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee
                  fee kepada Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak 17 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2025

     Hak dan Kewajiban para pihak:
     Hak Pihak Pertama:
   -    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
        terdapat dalam Perjanjian.



                                                                                                                303
Page 326
-      Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
-      Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
       kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
        1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
             Pertama.
        2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
             Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
        3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
             pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
             hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
        4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
             kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
        5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh Pihak
             Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum
             dari pihak ketiga dan/atau pasien.
        6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
             dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
             Farmasi milik Pihak Pertama.
        7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
             Pihak Pertama atau temah sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
        8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
             tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik seta
             perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
        9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
             keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
        10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
             pihak yang tidak berhak.
        11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
             Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
     -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
        pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
     -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
        kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
     -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
        pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
        penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
         ketentuan yang telah disepakati.
     -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
         Perjanjian.
     -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
         atau pelanggaran sebagai berikut:
          1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
          2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
               kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
          3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
               diatur dalam Perjanjian ini.
          4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
          5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
               kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
               ditandatangani.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
        Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.




                                                                                                             304
Page 327
           -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
               etika medis yang berlaku.
           -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
               medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
           -   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
           -   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
               Pertama.
           -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
               etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
               penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
           -   Membantu pasien Dokter Spesialis Anestesi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
               (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
           -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
               kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
           -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
               diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
           -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
               mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
           -   Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
               Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
               tanggungjawab.
           -   Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama pada
               waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
           -   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
               sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
           -   Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
               memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
           -   Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
           -   Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

16) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 004/LGL-BL/PIII/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara
    BL (“Pihak Pertama”) dengan Ahmad Sofian (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek     :        Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Penyakit
              Dalam di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
                                   Nilai     :                                         Tindakan
                                                                                                      Tindakan Tanpa
                                             Pihak               Visit dan Konsul     dengan Alat
                                                                                                             Alat
                                   Pertama       akan                                Rumah Sakit
                                   memberikan bagi                Pihak     Pihak   Pihak     Pihak     Pihak     Pihak
                                   hasil       kepada     Tipe   Pertam Kedu Pertam Kedu Pertam Kedu
                                   Pihak        Kedua   Pasie       a         a        a        a         a         a
                                   dengan                   n
                                   ketentuan
                                   sebagai
                                             berikut:
                                   No.
                                        1.              VIP        20%       80%     68%       32%      20%       80%
                                                        Kelas      20%       80%     68%       32%      20%       80%
                                        2.
                                                        I
                                                        Kelas      20%       80%     68%       32%      20%       80%
                                        3.
                                                        II
                                                        Kelas      20%       80%     68%       32%      20%       80%
                                        4.
                                                        III

                       Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp25.000.000,00 (dua
                       puluh lima juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang
                       dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
                       kepada Pihak Kedua.

          Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak 10 Maret 2025 hingga 9 Maret 2026

          Hak dan Kewajiban para pihak:



                                                                                                                      305
Page 328
Hak Pihak Pertama:
 -   Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
 -   Menerima nomor telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
     perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
 -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama;
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
           dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
           Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
           hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
           Farmasi milik Pihak Pertama;
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien;
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama;
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
           kepada pihak yang tidak berhak;
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit;
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian;
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati;
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian;
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.




                                                                                                           306
Page 329
    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
        Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
     -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
        etika medis yang berlaku;
     -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
        medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
     -  Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
     -  Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
        Pertama;
     -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
        etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
        penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -  Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
        (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
        kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
        diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama;
     -  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
        mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
     -  Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
        Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
        tanggungjawab;
     -  Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak Pertama
        pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
     -  Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
        sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
        libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
        yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit;
     -  Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
        memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
     -  Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
     -  Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

17) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 017/LGL-BL/P/VI/2024 tanggal 1 Juni 2024, yang dibuat oleh dan
    antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Hartono Hadibrata (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek         : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Kedokteran
                  Fisik dan Rehabilitasi
    Nilai         : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
                  berikut:
                                                                    Tindakan dengan
                                               Visit dan Konsul                          Tindakan Tanpa Alat
                                                                    Alat Rumah Sakit
                      No.     Tipe Pasien
                                              Pihak        Pihak    Pihak      Pihak       Pihak       Pihak
                                            Pertama       Kedua   Pertama      Kedua     Pertama       Kedua
                       1.    VIP              20%          80%      68%         32%        20%          80%
                       2.    Kelas I          20%          80%      68%         32%        20%          80%
                       3.    Kelas II         20%          80%      68%         32%        20%          80%
                       4.    Kelas III        20%          80%      68%         32%        20%          80%

                   Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp26.000.000,00 (dua
                   puluh enam juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan
                   kurang dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee
                   fee kepada Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 Tahun sejak 1 Juni 2024 hingga 31 Mei 2025
    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
         terdapat dalam Perjanjian.



                                                                                                            307
Page 330
-    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
           dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
           Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
           hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
           Frmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau temah sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
           kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.




                                                                                                           308
Page 331
     -    Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
          etika medis yang berlaku.
     -    Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
          medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -    Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
          Pertama.
     -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
          etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
          penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -    Membantu pasien Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi lain apabila diperlukan termasuk dalam
          keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
          kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -    Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
          Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
          tanggungjawab.
     -    Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi di Rumah Sakit
          Pihak Pertama pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -    Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
          sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
     -    Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -    Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -    Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

    Berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan oleh Direksi BL nomor 006/LGL-BL/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
    yang menerangkan bahwa perjanjian tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

18) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 020/LGL-BL/P/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang dibuat oleh dan
    antara BL (“Pihak Pertama”) dengan dr. Harley Enrico Ulaan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek         : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Neurologi di
                  Rumah Sakit milik Pihak Pertama
    Nilai         : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                    Tindakan dengan
                                              Visit dan Konsul                             Tindakan Tanpa Alat
                                                                    Alat Rumah Sakit
                     No.    Tipe Pasien
                                             Pihak       Pihak      Pihak      Pihak        Pihak       Pihak
                                            Pertama      Kedua     Pertama    Kedua        Pertama      Kedua
                     1.    VIP                20%         80%        68%       32%           20%         80%
                     2.    Kelas I            20%         80%        68%       32%           20%         80%
                     3.    Kelas II           20%         80%        68%       32%           20%         80%
                     4.    Kelas III          20%         80%        68%       32%           20%         80%

                   Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp25.000.000,00 (dua
                   puluh lima juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan
                   kurang dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee
                   fee kepada Pihak Kedua.

    Jangka Waktu: 1 Tahun sejak 11 Juli 2024 hingga 10 Juli 2025

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
     -   Menerima nomor telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
         perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama




                                                                                                                 309
Page 332
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
     kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
           dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
           Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
           hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
           Frmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau temah sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
           kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
    etika medis yang berlaku.



                                                                                                           310
Page 333
     -    Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
          medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -    Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
          Pertama.
     -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
          etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
          penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -    Membantu pasien Dokter Spesialis Neurologi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
          (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
          kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -    Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
          Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
          tanggungjawab.
     -    Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Neurologi di Rumah Sakit Pihak Pertama pada
          waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -    Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
          sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit. Visit minimal 1x setiap hari termasuk hari
          libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
          yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
     -    Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -    Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
     -    Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

19) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 021/LGL-BL/P/IX/2024 tanggal 1 September 2024, yang dibuat oleh
    dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Dina Tri Amalia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek        : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Kedokteran
                 Okupasi
    Nilai        : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                    Tindakan dengan
                                              Visit dan Konsul                            Tindakan Tanpa Alat
                                                                    Alat Rumah Sakit
                    No.     Tipe Pasien
                                            Pihak       Pihak       Pihak      Pihak       Pihak       Pihak
                                           Pertama      Kedua      Pertama    Kedua       Pertama      Kedua
                     1.    VIP               20%         80%         68%       32%          20%         80%
                     2.    Kelas I           20%         80%         68%       32%          20%         80%
                     3.    Kelas II          20%         80%         68%       32%          20%         80%
                     4.    Kelas III         20%         80%         68%       32%          20%         80%

                   Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp5.000.000,00 (lima
                   juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari
                   guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                   Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 Tahun sejak 1 September 2024 hingga 31 Agustus 2025

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
         terdapat dalam Perjanjian.
     -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
     -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
         kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
          1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
               Pertama.



                                                                                                                311
Page 334
      2.  Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
          dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
          pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
          hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
          Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
          hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
          dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
          Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
          Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
          di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
          seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
          kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
          Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
    etika medis yang berlaku.
 -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
    medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -  Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.




                                                                                                          312
Page 335
     -    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
          Pertama.
     -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
          etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
          penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -    Membantu pasien Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan
          gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
          kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -    Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
          Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
          tanggungjawab.
     -    Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi di Rumah Sakit Pihak
          Pertama pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -    Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
          sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
     -    Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
     -    Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
     -    Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

20) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 025/LGL-BL/P/XI/2024 tanggal 6 November 2024, yang dibuat oleh
    dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Rimelda Aquinas (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek        : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Telinga
                 Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
    Nilai        : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                    Tindakan dengan
                                              Visit dan Konsul                             Tindakan Tanpa Alat
                                                                    Alat Rumah Sakit
                    No.     Tipe Pasien
                                             Pihak       Pihak      Pihak      Pihak        Pihak       Pihak
                                            Pertama      Kedua     Pertama    Kedua        Pertama      Kedua
                     1.    VIP                20%         80%        68%       32%           20%         80%
                     2.    Kelas I            20%         80%        68%       32%           20%         80%
                     3.    Kelas II           20%         80%        68%       32%           20%         80%
                     4.    Kelas III          20%         80%        68%       32%           20%         80%

                   Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp10.000.000,00
                   (sepuluh juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang
                   dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
                   kepada Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 Tahun sejak 6 November 2024 hingga 5 November 2025


    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
         terdapat dalam Perjanjian.
     -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
     -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
         kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
          1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
               Pertama.
          2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
               dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.




                                                                                                                 313
Page 336
      3.  Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
          pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
          hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
          Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
          hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
          dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
          Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
          Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
          di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
          seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
          kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
          Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
    etika medis yang berlaku.
 -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
    medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -  Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
 -  Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
    Pertama.




                                                                                                          314
Page 337
     -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
          etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
          penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -    Membantu pasien Dokter Spesialis Kedokteran Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher lain
          apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada
          di tempat.
     -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
          kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -    Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
          Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
          tanggungjawab.
     -    Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Telinga Hidung Tenggorok Bedah
          Kepala dan Leher di Rumah Sakit Pihak Pertama pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -    Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
          sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
     -    Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
     -    Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
     -    Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

21) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 026/LGL-BL/P/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat oleh
    dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Junior Panda Indrawan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    Objek        : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Bedah
                 Saraf
    Nilai        : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                     Tindakan dengan
                                              Visit dan Konsul                               Tindakan Tanpa Alat
                                                                     Alat Rumah Sakit
                    No.     Tipe Pasien
                                             Pihak       Pihak       Pihak      Pihak         Pihak       Pihak
                                            Pertama      Kedua      Pertama    Kedua         Pertama      Kedua
                     1.    VIP                20%         80%         68%       32%            20%         80%
                     2.    Kelas I            20%         80%         68%       32%            20%         80%
                     3.    Kelas II           20%         80%         68%       32%            20%         80%
                     4.    Kelas III          20%         80%         68%       32%            20%         80%

                   Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp35.000.000,00 (tiga
                   puluh lima juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang
                   dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
                   kepada Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 Tahun sejak 19 Desember 2024 hingga 18 Desember 2025

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
         terdapat dalam Perjanjian.
     -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
     -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
         kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
          1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
               Pertama.
          2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
               dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
          3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
               pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
               hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.



                                                                                                                   315
Page 338
      4.  Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
          Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan
          hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
          dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
          Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
          Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
          di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
          seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
          kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
          Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.



Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan,
     atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
    etika medis yang berlaku.
 -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
    medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -  Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
 -  Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
    Pertama.




                                                                                                          316
Page 339
     -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
          etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
          penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
     -    Membantu pasien Dokter Spesialis Bedah Saraf lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
          (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
          kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
     -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
     -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
     -    Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
          Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
          tanggungjawab.
     -    Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Bedah Saraf di Rumah Sakit Pihak Pertama pada
          waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     -    Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
          sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
     -    Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
     -    Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
     -    Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

22) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 023/LGL-BL/P/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang dibuat oleh
    dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan dr. Aryo Wibisono (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek         : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis Bedah
    Nilai         : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                     Tindakan dengan
                                              Visit dan Konsul                           Tindakan Tanpa Alat
                                                                     Alat Rumah Sakit
                      No.     Tipe Pasien
                                             Pihak        Pihak     Pihak       Pihak      Pihak       Pihak
                                            Pertama      Kedua    Pertama      Kedua     Pertama       Kedua
                       1.   VIP               20%         80%        68%        32%        20%          80%
                       2.   Kelas I           20%         80%        68%        32%        20%          80%
                       3.   Kelas II          20%         80%        68%        32%        20%          80%
                       4.   Kelas III         20%         80%        68%        32%        20%          80%

    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
    Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak
    Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua.

    Jangka Waktu :          1 (satu) tahun sejak 5 Desember 2024 hingga 4 Desember 2025

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    -    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
         terdapat dalam Perjanjian.
    -    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya.
    -    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
         kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
         1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
             Pertama.
         2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
             Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
         3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
             pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
             hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
         4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
             kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
         5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh Pihak
             Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum
             dari pihak ketiga dan/atau pasien.



                                                                                                                 317
Page 340
     6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
         dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
         Farmasi milik Pihak Pertama.
     7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
         Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
     8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
         tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
         perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
         keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
     10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
         pihak yang tidak berhak.
     11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
         Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
-   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
-   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
-   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
-   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan pasien
    sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses
    penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
-    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
-    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian.
-    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan, atau
     pelanggaran sebagai berikut:
       1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
        2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
           kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
        3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang
           diatur dalam Perjanjian ini.
        4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
        5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau kesehatan
           Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini ditandatangani.


Kewajiban Pihak Kedua:
-   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
-   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma
    etika medis yang berlaku.
-   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi
    medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
-   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
-   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak
    Pertama.
-   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan
    etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur
    penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
-   Membantu pasien Dokter Spesialis Bedah lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
    kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
    diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.



                                                                                                        318
Page 341
    -       Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
            mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
        -   Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
            Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
            tanggung jawab.
        -   Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Pihak Pertama pada waktu
            dan hari kerja yang telah ditentukan.
        -   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
            sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
        -   Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
            memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
        -   Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
        -   Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

23) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 003/LGL-BL/P/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat oleh
    dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Nadia Ayu Safitri (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek         : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                  Spesialis Mata di Rumah Sakit milik Pihak Pertama

    Nilai          : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan
                   ketentuan sebagai berikut:

                                                                   Tindakan dengan
                                               Visit dan Konsul                             Tindakan Tanpa Alat
                                                                    Alat Rumah Sakit
                      No.     Tipe Pasien
                                             Pihak       Pihak     Pihak        Pihak         Pihak     Pihak
                                            Pertama     Kedua     Pertama      Kedua       Pertama      Kedua
                       1.    VIP              20%        80%        68%          32%          20%        80%
                       2.    Kelas I          20%        80%        68%          32%          20%        80%
                       3.    Kelas II         20%        80%        68%          32%          20%        80%
                       4.    Kelas III        20%        80%        68%          32%          20%        80%
                   Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per
                   bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari
                   guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                   Pihak Kedua.

    Jangka Waktu : 1 (satu) tahun sejak 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026.
    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
    -    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang
         terdapat dalam Perjanjian;
    -    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis lainnya;
    -    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
         kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
         1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
             Pertama;
         2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
             Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
         3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
             pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
             hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
         4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau melakukan
             kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
         5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh Pihak
             Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum
             dari pihak ketiga dan/atau pasien;
         6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
             dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
             Farmasi milik Pihak Pertama;
         7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
             Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;



                                                                                                              319
Page 342
              8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
                  tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
                  perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien;
              9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
                  keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama;
              10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
                  pihak yang tidak berhak;
              11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
                  Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
   -    Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit;
   -    Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
        sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
   -    Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
        kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian;
   -    Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan pasien
        sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses penyelesaian
        dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
   -     Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan
         yang telah disepakati;
   -     Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
         Perjanjian;
   -     Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan, atau
         pelanggaran sebagai berikut:
          1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
          2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau dengan
             kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
          3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang diatur
             dalam Perjanjian ini.
          4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
          5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau kesehatan Pihak
             Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
   -    Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi Kedokteran,
        Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
   -    Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-norma etika
        medis yang berlaku;
   -    Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan administrasi medis dan
        keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
   -    Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
   -    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit Pihak Pertama;
   -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai dengan etika
        kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum
        dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
   -    Membantu pasien Dokter Spesialis Mata lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat (emergency)
        apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
   -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
        kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
   -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang diminta oleh
        Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama;
   -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
        mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
     -  Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit
        sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab;
     -  Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Mata di Rumah Sakit Pihak Pertama pada waktu dan hari
        kerja yang telah ditentukan;




                                                                                                                 320
Page 343
-   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit sesuai
    kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
-   Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
    sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
-   Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
    Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

24) Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
    nomor 001/MHMT/PKS/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tangerang (“Pihak Kesatu”) dengan PT Bintang Langit (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                           : kerja sama yang setara dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
                           Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
    Nilai                           : -
    Jangka Waktu                    : 31 Desember 2025

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Kesatu
     -   Mendapatkan data dan informasi tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan sarana prasarana secara
         lengkap, benar, dan terkini dari Pihak Kedua;
     -   Memproleh rekam medis peserta dari Pihak Kedua berupa ringkasan rekam medis yang sudah dipastikan
         lengkap dan benar oleh Pihak Kedua untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan Kesehatan;
     -   Memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya penyimpangan
         terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian setelah dilakukan klarifikasi yang
         ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI wilayah dalam rangka Upaya pembinaan;
     -   Melakukan verifikasi terhadap taghan klaim biaya pelayanan Kesehatan Pihak Kedua;
     -   Menerima informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal terdapat perubahan dokumen yang menjadi
         persyaratan mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin Praktik, Sertifikat Akreditasi),
         selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya dokumen perubahan atau diterimanya
         dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Kesatu
     -  Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan
        Kesehatan, tata cara pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilasi pelayanan Kesehatan, dan
        mekanisme kerja sama kepada Pihak Kedua;
     -  Menyampaikan permberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan
        membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk
        setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara proporsional;
     -  Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling
        lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterbitknnya berita acara kelengkaan berkas kalim atau sejak
        sudah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Dalam hal pembayaran kepaa
        Pihak Kedua jatuh pada hari libur maka pembayaran kepada Pihak Kedua dilakukan pada hari kerja
        berikutnya;
     -  Membayar kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya kekurangan bayar
        berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap Pihak Kesatu, audit
        administrasi klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim yang telah diseakati oleh Para Pihak;
     -  Melakukan sosialiasi ketentuan dan prosedur terkait Jaminan Kesehatan secara berkala kepada stakeholder
        terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan Pihak Kedua;
     -  Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Governance, termasuk berkomitmen untuk
        tunuk dan taan pada aturan terkait dengan anti gratifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
     -  Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan pengajuan dari
        Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku pada kondisi keungan Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling
        sedikit mencukupi pembayaran klaim pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia untuk satu setengah bulan ke
        depan.

    Hak Pihak Kedua
     -   Memperoleh informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan Kesehatan, tata cara
         pengajuan klaim dan mekanisme kerja sama;
     -   Menerima pembayaran klaim atas pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15
         (lima belas) hari kalender sejak BAKB Klaim;




                                                                                                            321
Page 344
     -    Menerima kekurangan pembayaran dari Pihak Kesatu dalam hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan
          hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan terhadap Pihak Kesatu,
          termasuk hasil verifikasi pascaklaim dan/atau audit administrasi klaim yang telah disepakati oleh Para Pihak;
     -    Membentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan
          proses pengelolaan klaim;
     -    Mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Pihak Kedua sesuai dengan ketentuang perundang-
          undangan;
     -    Mendapatkan uang muka atas pelayanan Kesehatan yang sudah diberikan, berdasarkan pengajuan kepada
          Pihak Kesatu sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kewajiban Pihak Kedua
     -  Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran pelayanan Kesehatan untuk penerbitan surat
        eligibilitas peserta;
     -  Menerima pendaftaran pelayanan Peserta yang menunjukan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor
        Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I pada Perjanjian ini dan tanpa meminta
        fotokopi berkas atau dokumen lainya kepada Peserta. Dalam hal Pihak Kedua membutuhkan Salinan
        dokumen identitas Peserta atau dokumen lain maka disiapkan oleh Pihak Kedua;
     -  Menyediakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) yang mudah diakses oleh Peserta
        untuk kepentingan proses administrasi pelayanan Peserta JKN, yang secara fungsional telah memenuhi
        persyaratan yang ditentukan Pihak Kesatu, yang kemudian akan digunakan dalam rangka integrasi dengan
        Aplikasi Pihak Kesatu;
     -  Menyediakan data dan informasi tentang:
          a. Sumber Daya Manusia Kesehatan, sarana prsarana peralatan medis;
          b. Sistem antrean, jadwal Tindakan medis operatif dan informasi ketersediaan tempat tidur rawat inap
               biasa dan tepat tidur rawat inap intensive yang dapat diakses oleh Peserta dan fasilitas Kesehatan;
          c. Informasi isi rekam medis yang paling sedikit terdiri atas identitas pasien, hasil pemeriksaan fisik dan
               penunjang, diagnosis, pengobatan dan rencana tindak lanjut pelayanan Kesehatan dan nama dan
               tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan Kesehatan, serta memastikan kesesuaian antara
               berkas pengajuan klaim denga isi rekam medis. Dalam hal dibutuhkan untuk menindaklanjuti hasil
               audit dan/atau verifikasi pascaklaim, Pihak Kedua mengizinkan untuk melihat rekam medis pasien
               sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
     -  Memberikan konfirmasi dan mengembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi kelebihan
        pembayaran, atas hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal dan/atau Internal serta audit
        administrasi klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim sesuai ketentuan perundang-undangan baik yang
        dilakukan pada masa perikatan atau setelah berakhirnya Perjanjian;
     -  Memiliki (menyelesaikan pengurusan) izin operasional/izin berusaha untuk penyelenggaraan pelayanan
        Hemodialisis, Kedokteran Nuklir, Tranplantasi, Radioterapi atau pelayanan lainnya, yang sesuai ketentuan
        perundang-undangan harus memiliki izin operasional/izin berusaha yang terpisah dari izin operasional/izin
        berusaha rumah sakit;
     -  Melaksanakan etika rumah sakit.

25) Surat Konfirmasi Sewa (Letter of Intent) nomor 010/LGL-BL/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021, yang dibuat oleh
    dan antara PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (“Lessee”) dengan PT Bintang Langit (“Lessor”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:
     Objek                   : Sewa retail area kurang lebih seluas 97,25 meter persegi
    Nilai                  : Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi per bulan
    Jangka Waktu            : 5 tahun sejak Tanggal Awal Sewa (tanggal unit sewa mulai beroperasi)

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Lessee
     -    Menerima unit sewa dengan lokasi:
           Unit Sewa     : Lantai Dasar (Ground Floor)
           Lokasi        : Rumah Sakit Metro Hospitals Mohammad Toha
           Alamat        : Jl. Mohammad Toha Raya KM.2 No.1, Keluraha Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota
                         Tangerang, 15112h Menerima unit sewa dengan luas retail area kurang lebih 97,25 meter
                         persergi;

    Kewajiban Lessee
     -   Unit sewa harus digunakan untuk retail store dengan nama dagang Alfa Express. Setiap perubahan jenis
         usaha maupun nama dagang wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Lessor.


                                                                                                                   322
Page 345
     -      Wajib membuka usaha di unit sewa dari Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 22.00 setiap harinya selama Masa
            Sewa, kecuali ditentukan lain oleh Lessor. Apabila Lessee membuka melebihi dari waktu yang ditentukan
            harus mendapatkan persetujuan dari Lessor;
     -      Pembayaran service charge sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi per bulan,
            belum termasuk PPN dan wajib dibayarkan lunas oleh Lessee pada tanggal 5 setiap bulannya selama jangka
            waktu sewa;
     -      Wajib mengasuransikan barang-barang miliknya serta pertanggungan kepada pihak ketiga dengan jenis
            asuransi All Risk yang dapat diterima oleh Lessor;
     -      Perizinan yang berkaitan dengan operasional restoran dan izin reklame menjadi tanggung jawab Lessee.

    Hak Lessor
     -   Lessor berhak mengakhiri Surat Konfirmasi Sewa ini dengan pemberitahuan tertulis apabila setelah
         penerimaan Surat Konfirmasi Sewa ini Lessee melakukan hal-hal di bawah ini:
          a. Tidak menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa sampai dengan tanggal pembukaan toko atau
               tanggal lain yang ditentukan oleh Lessor;
          b. Tidak melakukan pekerjaan Fitting Out setelah tanggal serah terima Unit Sewa;
          c.    Tidak melakukan pembayaran yang menjadi kewajiban Lessee atau perbaikan pekerjaan yang diminta
               oleh Lessor;
          d. Lessee mengajukan permohonan restrukturisasi/penundaan kewajiban pembayaran hutang atau
               pailit atau dinyatakan pailit atau dilikuidasi;
     -    Menerima uang pembayaran atas sewa unit sewa beserta dengan service charge.

    Kewajiban Lessor
     -  Semua perizinan yang berkaitan dengan Pembangunan menjadi tanggung jawab Lessor;
     -  Menjamin selama proses Pembangunan tidak ada gangguan dari pihak manapun yang dapat menyebabkan
        proses pembangunan menjadi terganggu.

26) Perjanjian Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nomor
    078.14/LGL/MU-WHE/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara PT Bintang Langit (“Pihak
    Pertama”) dengan PT Wahana Hijau Enviro (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

    Nilai                     :
                                    Harga         :    Limbah Klinis infeksius (A337-1)                  Rp 7.500
                                    Limbah per
                                    Kg
                                                       Produk Farmasi kadaluarsa (A337-2)                Rp 7.500
                                                       Bahan Kimia Kadaluarsa (A337-3)                   Rp 7.500
                                                       Peralatan               laboratorium              Rp 7.500
                                                       terkontaminasi B3 (A337-4)
                                                       Kemasan Produk Farmasi (B337-1)                   Rp 7.500
                                                       Sludge IPAL (B337-2)                              Rp 7.500
                                                       Kain majun bekas (B110d)                          Rp 7.500
                                                       Limbah        laoratorium       yang              Rp 7.500
                                                       mengandung B3 (A106d)
                                                       Kemasan bekas tinta (B321-4)                      Rp 7.500
                                                       Kemasan bekas B3 (B104d)                         Rp10.000
                                                       Aki/Baterai Bekas (A102d)                         Rp9.000
                                                       Lampu TL (B107d)                                Rp170.000


    Jangka Waktu                  : 20 Desember 2025

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama
     -    Mendapatkan pelayanan jasa sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

    Kewajiban Pihak Pertama
     -  Menyediakan tempat penyimpanan sementara yang sesuai untuk Limbah B3 dan dapat dilalui oleh armada
        angkut Pihak Kedua;



                                                                                                               323
Page 346
     -   Melakukan semua tindakan pencegahan dan keamanan berkaitan dengan penanganan, pemilahan dan
         penyimpanan/pengumpulan Limbah B3 sebelum dan saat dilakukan pengangkutan oleh Pihak Kedua;
     -   Wajib menjamin Limbah B3 yang diserahterimakan kepada Pihak Kedua adalah benar-benar Limbah B3
         sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3;
     -   Wajib menjamin bahwa Limbah B3 yang akan diangkut dalam keadaan sudah dikemas rapi, aman dan dalam
         kondisi siap angkut oleh Pihak Kedua;
     -   Menjamin bahwa Limbah B3 yang diserahterimakan kepada Pihak Kedua tidak tersangkut permasalahan
         hukum dan/atau tuntutan dari pihak manapun;
     -   Wajib menunjuk wakilnya untuk mendampingi Pihak Kedua pada saat pengangkutan berlangsung sesuai
         jadwal yang telah ditentukan;
     -   Wajib melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
     -   Selama waktu perjanjian ini dilarang mengalihkan limbah B3 beserta petugas yang cakap untuk
         melaksanakan pengangkutan dan hanya dapat mengangkut jenis Limbah B3 sebagaimana rekomendasi dan
         perizinan yang dimiliki;
     -   Wajib memberikan surat izin pengeluaran limbah B3, berupa Surat Jalan kepada petugas yang ditunjuk oleh
         Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua
     -    Berhak menolak dan/atau mengembalikan Limbah B3 dari Pihak Pertama yang tidak sesuai dengan jenis
         dan karateristik Limbah B3 berdasarkan izin yan dimiliki;
     -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.

    Kewajiban Pihak Kedua
     -    Wajib menyediakan armada angkut Limbah B3 beserta petugas yang cakap utuk melaksanakan
        pengangkutan dan hanya dapat mengangkut jenis Limbah B3 sebagaimana rekomendasi dan perizinan yang
        dimiliki;
     -  Wajib untuk melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar operasional yang berlaku dan
        menjamin keselamatan kerja;
     -  Wajib menentukan jadwal dan frekuensi pengangkutan Limbah B3 berdasarkan kapasitas Limbah B3 yang
        dihasilkan Pihak Pertama.

27) Perjanjian Penyediaan Jasa Satuan Tenaga Keamanan nomor 062/MSS-BL/SEC/12.24 tanggal 30 Desember 2024,
    yang dibuat oleh dan antara PT Bintang Langit (“Pihak Pertama”) dengan PT Multi Servisindo Sarana (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                            : Penyediaan Jasa Satuan Tenaga Keamanan
    Nilai                            : Rp68.162.937,47 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu
                                     sembilan ratus tiga puluh tujuh Rupiah empat puluh tujuh sen)
    Jangka Waktu                     : 31 Desember 2025

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama
     -    Berhak mengevaluasi pelaksanaan Pekerjaan setiap 6 (enam) bulan, evaluasi tersebut akan didasarkan
         antara lain pada perilaku yang baik, hasil performance sesuai dengan yang ditargetkan dan personal satpam
         dapat bekerja sama dengan semua pihak yang berkaitan dengan tugasnnya;
     -   Menyetujui atau menolak setiap usulan atau saran dari Pihak Kedua baik yang menyangkut bidang
         keamanan maupun bidang administrasi sehubungan dengan Pekerjaan;
     -    Melaporkan dan menolak penugasan/penempatan anggota personal satpam yang terbukti telah melanggar
         standar operasional dan prosedur (SOP) serta tidak disiplin (termasuk namun tidak terbatas tidur waktu
         kerja, merokok di area terlarang, seragam tidak sesuai ketentuan;
     -   Mengusulkan kepada Pihak Kedua untuk menambah anggota/mengurangi Personil satpam dari jumlah yang
         ada saat ini, usulan tersebut harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
         minggu sebelum tanggal pelaksanaan;
     -   Meminta Pihak Kedua untuk mengganti personal satpam yang menurut Pihak Pertama tidak memenuh
         standar Pihak Pertama atau tidak dapat bekerja sama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk
         oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian personil
         satpam tersebut.

    Kewajiban Pihak Pertama




                                                                                                              324
Page 347
     -    Memberikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggung jawabkan, yang diperlukan oleh Pihak
          Kedua guna kelancaran tugas pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud
          dalam Perjanjian ini;
     -    Membayar biaya Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
     -    Apabila Pihak Pertama bermaksud menugaskan personal satpam di luar tugas pengamanan rutin, maka
          Pihak Pertama berkewajiban mengajukan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua;
     -    Pihak Pertama berkewajiban untuk menyediakan sarana penunjang bagi satpam dalam menyelenggarakan
          kemanan meliputi:
           a. Pos jaga;
           b. Ruang Supervisor;
           c. Ruang Ganti;
           d. Toilet/kamar mandi.

    Hak Pihak Kedua
     -    Mengusulkan kepada Pihak Pertama, untuk penambahan anggota personal satpam dari jumlah yang ada
         saat ini, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender secara tertulis dengan persetujuan Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Kedua
     -  Wajib menangani operasional pengamanan sesuai dengan standar operasional dan prosedur serta teknis
        pengamanan yang telah disusun oleh Pihak Kedua dan disesuaikan dengan kebijakan Pihak Pertama;
     -  Wajib menyediakan dan mengelola personal satpam yang siap pakai, terlatih, disiplin, jujur, dan memenuhi
        kriteria atau syarat fisik untuk ditempatkan di Rumah Sakit Pihak Pertama;
     -  Bertanggung jawab terhadap recruitment, pembinaan dan penempatan serta seragam personal satpam di
        Rumah Sakit;
     -  Wajib menjamin penyediaan personal satpam apabila ada personal satpam yang berhalangan hadir, dan
        Pihak Kedua berkewajiban mengganti tenaga satpam yang tidak memenuhi standar kualifikasi atas
        permintaan Pihak Pertama. Pihak Kedua wajib menyediakan personal satpam pengganti maksimal dalam
        waktu kurang dari 3 (tiga) jam dengan melihat jarak tempuh antara Lokasi Pihak Pertama dengan Pihak
        Kedua tanpa mengenakan biaya tambahan apapun atas penggantian tenaga satpam tersebut;
     -  Wajib mengevaluasi hasil kerja personal satpam maupun Pihak Pertama jika dipandang perlu sehubungan
        dengan maksud Perjanjian ini;
     -  Melakukan rapat-rapat koordinasi berkala, baik dengan personal satpam maupun Pihak Pertama jika
        dipandang perlu, sehubungan dengan maksud Perjanjian ini;
     -  Memberikan saran-saran kepada Pihak Pertama, juga menerima saran-saran dari Pihak Pertama yang
        menyangkut masalah pengamanan Lokasi;
     -  Apabila Pihak Kedua bermaksud menarik atau mengganti personal satpam dengan alasan-alasan tertentu,
        maka Pihak Kedua akan memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari
        kalender sebelum penarikan atau penggantian personal satpa tersebut dilakukan;
     -  Apabila Pihak Kedua bermaksud untuk merubah standar operasional dan prosedur pengamanan dengan
        alasan tertentu, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama;
     -  Pihak Kedua wajib mengikutsertakan personal satpam dalam program BPJS Ketenagakerjaan (jaminan hari
        tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian) & BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku;
     -  Wajib melakukan pembayaran upah kepada personal satpam pada akhir bulan berjalan dan paling lambat
        tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. Dalam hal Pihak Kedua lalai memenuhi kewajiban pembayaran upah
        tersebut, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua
        membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan atau gugatan yang dapat timbul di kemudian hari
        dari pihak manapun; Wajib membuat perjanjian kerja personal satpam, yang memuat untuk menjamin
        terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja
        sebagaimana diatur dalam pertauran perundang-undangan, sehingga hubungan ketenagakerjaan yang
        timbul semata-mata hanya antara Pihak Kedua dan personal satpam tanpa melibatkan Pihak Pertama;
        Wajib membuat perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan pekerjanya,
        harus dibuat secara tertulis Wajib mengikutsertakan personal satpam yang ditugaskan di Rumah Sakit Pihak
        Pertama untuk mengikuti pelatihan keselamatan dan Kesehatan kerja, penanganan bahan berbahaya
        beracun (B3), penanggulangan bencana dan evakuasi, pelatihan lain yang dianggap perlu oleh Pihak
        Pertama.

28) Perjanjian Kerjasama Layanan Pemeriksaan Laboratorium nomor 002/MHMT/PKS/VIII/2023 tanggal 25 Agustus
    2023, yang dibuat oleh dan antara PT Innolab Sains Internasional (“Pihak Pertama”) dengan PT Bintang Langit
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                           : Penyediaan Jasa Satuan Tenaga Keamanan



                                                                                                             325
Page 348
    Nilai                            : Mengacu pada dokumen Jenis Pemeriksaan dan Daftar Harga (Lampiran 2)
                                     yang sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas ini belum kami terima.
    Jangka Waktu                     : 25 Agustus 2025

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama
     -   Mendapatkan hasil pengambilan sampel secara benar dan tepat;
     -   Mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur pada
         ketentuan khusus Perjanjian ini.

    Kewajiban Pihak Pertama
     -  Memberikan layanan yang baik, akurat, dan tepat waktu;
     -  Melakukan pemeriksaan terhadap Sampel Layak Periksa yang dikirimkan oleh Pihak Kedua;
     -  Mengirimkan hasil pemeriksaan secara (i) langsung ke tempat Pihak Kedua, (ii) pos tercatat, atau (iii) surat
        elektronik (email) kepada Pihak Kedua sesuai dengan TAT dari layanan yang dipilih oleh Pihak Kedua;
     -  Memberitahukan Pihak Kedua dalam hal terjadi keterlambatan penerbitan hasil pemeriksaan disertai
        dengan 3 alasan keterlambatan dan perkiraan tanggal hasil selesai.

    Hak Pihak Kedua
     -   Mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap Sampel Layak Periksa;
     -   Mendapatkan pemberitahuan dari Pihak Pertama dalam hal terjadi keterlambatan penerbitan hasil
         pemeriksaan disertai dengan 3 alasan keterlambatan dan perkiraan tanggal hasil selesai.

    Kewajiban Pihak Kedua
     -  Melakukan pengambilan sampel secara benar dan tepat;
     -  Mengisi formulir permintaan pemeriksaan dengan benar dan tepat sesuai dengan ketentuan dari layanan
        yang dipilih oleh Pihak Kedua;
     -  Melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur pada
        ketentuan khusus Perjanjian ini.

29) Perjanjian Jasa Cuci Sewa Laundry nomor 159/MHMT/DIR/I/2022 tanggal 1 Februari 2022, sebagaimana telah
    diubah dengan Addendum I Perjanjian Jasa Cuci Sewa Laundry, nomor 034/HJI-MHMT/PKS-ADD/XI/2023, tanggal
    13 November 2023, yang dibuat oleh dan antara PT BIndonesia (“Pihak Pertama”) dengan PT Bintang Langit
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             : Jasa Cuci Sewa Laundry
    Nilai                             : a. Jasa Cuci Rp7.000,00 (tujuh ribu Rupiah) per kilogram
                                        b.Jasa Cuci Sewa Linen Rp9.000,00 (sembilan ribu Rupiah) per kilogram
    Jangka Waktu                      : 31 Januari 2025
    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama
     -    Mengembalikan linen atau sejenisnya dari Pihak Kedua apabila linen atau sejenisnya dari Pihak Kedua
          apabila linen atau sejenisnya tersebut bau, atau terdapat noda yang tampak dengan melampirkan formulir
          rewash, dan/atau surat tertulis dari Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Pertama
     -  Menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk menyimpan seluruh linen atau sejenisnya milik Pihak
        Kedua, yang akan dipakai dan dikelola oleh Pihak Pertama dengan syarat memiliki ventilasi /air conditioner;
     -  Menyediakan tempat khusus untuk menyimpan dan perhitungan linen atau sejenisnya yang kotor;
     -  Menjaga tempat penyimpanan linen atau sejenisnya senantiasa dalam kondisi bersih dan kering, dan jauh
        dari gangguan hama seperti tikus, kecoa, semut, rayap, dan lain-lain;
     -  Turut memelihara serta mempertanggungjawabkan pemakaian, jumlah serta kualitas linen atau sejenisnya
        milik Pihak Kedua kepada pihak lain, tanpa pemberitahuan serta persetujuan Pihak Kedua;
     -  Membayar biaya yang ditagihkan atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan oleh Pihak Kedua, dengan cara
        pembayaran yang akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini, atas kesepakatan kedua belah pihak;
     -  Tidak diperbolehkan menggunakan jasa atau membuat Perjanjian yang sama seperti perjanjian ini kepada
        pihak lain selama Perjanjian ini berlangsung, kecuali dengan jenis dan ruangan yang berbeda;
     -  Wajib mengganti rugi atas kehilangan dan kerusakan pada linen atau sejenisnya milik Pihak Kedua yang
        disewa oleh Pihak Pertama akibat kelalaian dan/atau kesalah Pihak Pertama;
     -  Menyerahkan seluruh linen atau sejenisnya yang kotor hasil kegiatan operasional, selambat-lambatnya
        hingga pukul 07.00-08.00 WIB;




                                                                                                                326
Page 349
     -    Pihak Pertama diwakili oleh bagian linen, bersama Pihak Kedua wajib mengikuti kegiatan perhitungan linen
          atau sejenisnya, kotor setiap harinya;
     -    Bertanggung jawab atas jumlah linen atau sejenisnya yang kotor yang tidak diserahkan dalam waktu yang
          ditentukan.

    Hak Pihak Kedua
     -   Berhak untuk menolak, memproses segala jenis linen atau sejenisnya milik Pihak Kedua, yang dinilai tidak
         layak cuci dan atau layak pakai atas kesalahan pada saat pemakaian/operasional Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Kedua
     -  Pihak Kedua wajib untuk menyediakan linen atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama sesuai
        dengan jumlah pemakaian 1 (satu) hari, dengan kondisi linen atau sejenisnya tersebut sesuai dengan
        standar mutu yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama, adapun standar mutu yang telah ditentukan oleh
        Pihak Pertama adalah:
            i. Linen bersih yang dikirimkan kembali ke rumah sakit adalah sesuai dengan jenis dan jumlah linen yang
               kotor;
           ii. Waktu pengambilan linen kotor dan pengantaran linen bersih di rumah sakit paling lambat 07.00 WIB
               setiap harinya;
          iii. Linen bersih yang dikirimkan Kembali ke Metro Hospitals M.Toha harus benar-benar bersih, tak
               berbau, tak bernoda, lipatan rapi, tidak berubah warna, pengepakan licin;
          iv. Standar chemical sesuai dengan yang ditentukan oleh rumah sakit;
           v. Standar higinies ruang dan sanitasi mengikuti hyginies sanitasi Permenkes;
     -  Pihak Kedua wajib untuk menggantikan linen atau sejenisnya milik Pihak Pertama yang dicuci oleh Pihak
        Kedua apabila terdapat linen atau sejenisnya yang rusak/bernoda permanen, akibat kesalahan/keteledoran
        Pihak Kedua saat pencucian sehingga tidak layak pakai;
     -  Wajib untuk mengantarkan linen bersih atau sejenisnya, kepada Pihak Pertama setiap harinya dengan
        waktu yang telah disepakati bersama, dan linen atau sejenisnya yang kotor wajib diambil Pihak Kedua pada
        saat pengiriman linen bersih. Linen atau sejenisnya yang kotor yang lebih dari waktu yang ditentukan akan
        diambil keesokan harinya;
     -  Pihak Kedua bersedia mengirimkan linen bersih pada hari atau jam tertentu, di luar pengiriman normal,
        apabila Pihak Pertama tiba-tiba meminta karena kondisi yang sangat urgent (Cito) dengan menghubungi
        Pihak Kedua (diusahakan minimal 4 (empat) jam sebelum linen tersebut digunakan)
     -  Mengganti/menambah stok linen, apabila menurut hasil perhitungan/stok opname yang dilakukan Para
        Pihak terdapat kekurangan stok;
     -  Mengganti/menambah stok linen, untuk linen-linen yang rusak, sobek, terkena noda permanen atau sudah
        tidak layak pakai, dengan melampirkan surat permintaan dari Pihak Pertama disertai barang bukti linen-
        linennya;
     -  Pihak Kedua tidak diperkenankan mengantarkan linen hingga ke ruangan-ruangan operasional Pihak
        Pertama, tanpa pendampingan oleh Para Pihak atau wakil dari Pihak Pertama;
     -  Wajib menyerahkan hasil pemeriksaan air dan hasil swab linen kepada Pihak Pertama setiap 6 (enam) bulan
        sekali pada Februari dan Agustus, dilampirkan bersamaan dengan tagihan;
     -  Wajib menyerahkan perizinan limbah dari lingkungan hidup yang masih berlaku kepada Pihak Pertama.

    berdasarkan Surat Keterangan yang diberikan oleh Direksi BL nomor 006/LGL-BL/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,
    yang menerangkan bahwa perjanjian tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

30) Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 014/PERJ/BAG/25 tanggal 21 Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara PT
    Bintang Artha Global (“Lessor”) dengan PT Bintang Langit (“Lessee”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                            : Sewa Kendaraan dengan Nomor Polisi B 1295 UIX
    Nilai                             : Rp27.250.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per
                                        bulan
    Jangka Waktu                     : 23 Maret 2025 sampai dengan 22 Maret 2026
    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Lessor
    -   Lessor berhak untuk memeriksa kendaraan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel
        reparasi dan pemeriksaan kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 (satu) hari sebelumnya kepada Lessee.
        Lessor akan menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari kendaraan seperti yang disarankan oleh pihak
        manufaktur untuk tipe kendaraan tersebut atas biaya Lessor.
    -   Lessor berhak untuk memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam
        pemeriksaan ditemukan pergantian part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai



                                                                                                               327
Page 350
        dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lessee, maka Lessee harus mengganti seluruh biaya yang
        dikeluarkan atas penggantian part tersebut;

    Kewajiban Lessor
     -    Lessor akan menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain (”Bengkel Reparasi”).
          Bengkel Reparasi akan diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan pemeliharaan rutin untuk
          kendaraan dan memberikan jadwal pemeliharaan rutin kendaraan bagi Lessee;
     -    Lessor atas biayanya sendiri akan mengasuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan
          asuransi yang bereputasi baik;
     -    Lessor akan membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun
          juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini secara
          sepihak tanpa kesepakatan bersama.

    Hak Pihak Lessee
     -   Lesse berhak untuk menikmati penggunaan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu
         Lessor akan bertanggung jawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus
         memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor. Semua biaya dan
         pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.

    Kewajiban Lessee
     -  Lessee harus membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kendaraan dirawat sesuai dengan
        jadwal pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan bengkel
        resmi;
     -  Lessee harus memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk menjalani
        pemeliharaan rutin;
     -  Dalam hal kecelakaan, termasuk kerusakan/cidera terhadap pihak ketiga, penumpang atau pengemudi dari
        kendaraan dan/atau kehilangan/kecurian (kerugian total), Lessee segera memberitahukan Lessor dalam
        waktu 24 (dua puluh empat) jam kepada diikuti dengan penyerahan laporan polisi kepada Lessor. Setiap
        biaya yang dikeluarkan untuk melaporkan kepada polisi menjadi tanggung jawab Lessee;
     -  Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan
        apapun juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari Harga Sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini
        pada saat Lessee telah menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa, Lessee
        membatalkan perjanjian ini pada saat Lessor telah memesan kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan
        kendaraan) yang telah membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee menolak untuk menerima kendaraan
        karena alasan apapun juga selain ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi kendaraan yang
        tertera pada surat penawaran;
     -  Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun
        juga sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee
        membatalkan perjanjian ini dan masa sewa belum berakhir.

31) Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 039/PERJ/BAG/24 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Bintang
    Artha Global (“Lessor”) dengan PT Bintang Langit (“Lessee”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                            : Sewa Kendaraan dengan Nomor Polisi B 3143 UIX
    Nilai                             : Rp11.445.000,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh lima ribu
                                     Rupiah) per bulan
    Jangka Waktu                     : 26 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 202

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Lessor
     -   Lessor berhak untuk memeriksa kendaraan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel
         reparasi dan pemeriksaan kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 (satu) hari sebelumnya kepada Lessee.
         Lessor akan menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari kendaraan seperti yang disarankan oleh pihak
         manufaktur untuk tipe kendaraan tersebut atas biaya Lessor.

    Kewajiban Lessor
      -    Lessor akan menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain (”Bengkel Reparasi”).
           Bengkel Reparasi akan diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan pemeliharaan rutin untuk
           kendaraan dan memberikan jadwal pemeliharaan rutin kendaraan bagi Lessee;
      -    Lessor atas biayanya sendiri akan mengasuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan
           asuransi yang bereputasi baik;




                                                                                                              328
Page 351
         -    Lessor akan membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun
              juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini secara
              sepihak tanpa kesepakatan bersama.

      Hak Pihak Lessee
       -   Lessee berhak untuk memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam
           pemeriksaan ditemukan pergantian part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai
           dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lessee, maka Lessee harus mengganti seluruh biaya
           yang dikeluarkan atas penggantian part tersebut;
       -   Lesse berhak untuk menikmati penggunaan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu
           Lessor akan bertanggung jawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus
           memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor. Semua biaya dan
           pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.

      Kewajiban Lessee
       -  Lessee harus membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kendaraan dirawat sesuai dengan
          jadwal pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan bengkel
          resmi;
       -  Lessee harus memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk menjalani
          pemeliharaan rutin;
       -  Dalam hal kecelakaan, termasuk kerusakan/cidera terhadap pihak ketiga, penumpang atau pengemudi dari
          kendaraan dan/atau kehilangan/kecurian (kerugian total), Lessee segera memberitahukan Lessor dalam
          waktu 24 (dua puluh empat) jam kepada diikuti dengan penyerahan laporan polisi kepada Lessor. Setiap
          biaya yang dikeluarkan untuk melaporkan kepada polisi menjadi tanggung jawab Lessee;
       -  Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan
          apapun juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari Harga Sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini
          pada saat Lessee telah menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa, Lessee
          membatalkan perjanjian ini pada saat Lessor terlah memesan kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan
          kendaraan) yang telah membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee menolak untuk menerima kendaraan
          karena alasan apapun juga selain ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi kendaraan yang
          tertera pada surat penawaran;
       -  Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun
          juga sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee
          membatalkan perjanjian ini dan masa sewa belum berakhir.

c.   GDC
      Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 048-
      C/PMF/Lgl/VII/2021, yang dibuat oleh dan antara PT Pacific Multi Finance (“Kreditur”) dengan GDC (“Debitur”),
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                 : Fasilitas Pembiayaan Investasi Secara Angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”)

      Nilai                  : Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar Rupiah)

      Jangka Waktu           : 5 Tahun

      Hak dan Kewajiban para pihak:
      Hak Kreditur:
       -   Kreditur berhak untuk menagkhiri atau membatalkan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan
           menuntut/menagih pembayaran segala sesuaatu yang terhutang oleh Debitur aatau yang menjadi
           kewajiban Debitur terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus kewajiban
           Debitur terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi,
           bilamana terjadi atau timbul salah

      Kewajiban Kreditur:
       -  Kreditur wajib memberikan fasilitas pembiayaan kepada Debitur, debagaimana Debitur menerima
          pembiayaan investasi dari Kreditur dengan Jenis fasilitas yang dibiayain yaitu Pembiayaan Invertasi Dengan
          Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran

      Hak Debitur:




                                                                                                                329
Page 352
       -   Debitur berhak untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kepada Debitur, debagaimana Debitur menerima
           pembiayaan investasi dari Kreditur dengan Jenis fasilitas yang dibiayain yaitu Pembiayaan Invertasi Dengan
           Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran

      Kewajiban Debitur:
       -  Menjaga agar Barang Pembiayaan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan
          memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh setiap
          pabrikan atau Kreditur
       -  Menyerahkan bukti kepemilikan peralatan yang telah dibeli melalui pembiayaan dari Krediturberupa
          invoice / faktur / atau dokumen penunjang lainnya kepada Kreditur
       -  Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtanganankan, mengalihkan hak atau menjaminkan Barang
          Pembiayaan kepada pihak lain
       -  Tidak mengirim atau mengizinkan Barang pembiayaan dikirim atau dibawa keluar wilayah Republik
          Indonesia atau keluar dari wilayah usaha Debitur
       -  Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak ,atau dengan cara lain mengganggu
          nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor nomor seri atau setiap play merek dagang atau plat tanda
          pengenal yang terletak pada Barang Pembiayaan atau pada setiap bagiannya
       -  Menggunakan Barang Pembiayaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian ini,
          ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk pemakaian dan
          pemeliharaan yang berlaku
       -  Memperlihatkan atau memberiathaukan letak keberadaan Barang Pembiayaan apabila diminta oleh
          Kreditur dan memberi izin kepada Kreditur untuk setiap saat memasuki tanah pekarangan dan bangunan ,
          dimana diperkirakan atau diduga Barang Pembiayaan berada, disimpan dan/atau dipakai, guna
          pemeriksaan atau pengujian atau pengambilan Barang Pembiayaan dalamn hal terjaadi peristiwa
          wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
       -  Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila terjadi satu atau lebih perubahan perubahan
          material dalam kegiatan usaha Debitur seperi namun tidak terbatas pada perubahan nama, kegiatan usaha,
          modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau konsolidasi
       -  Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur:
            a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar Rp1.000.000.000,00
                (satu miliar rupiah) atau equivalensinya dalam Dollar, untuk seluruh perkara yang berlangsung di
                tahun yang sama
            b. Setiap perkara yang bersangkuran dengan instansi pemerintah
            c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
                kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur
            d. Kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang menimbulkan kerugian yang jumlahnya minimum 5%
                (lima persen) dari jumlah total fasilitas pembiayaan
       -  Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada kreditur keterangan, laporan, pernyataan atau
          informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Debitur atau indormasi
          lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur
       -  Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizianan, dan persetujuan
          yang diperlukan untuk menggunakan Barang Pembiayaan
       -  Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Kreditur dari dan terhadap setiap tuntutan,
          tanggung jawabm putusan, biaya ataupun kerusakan atas Barang Pembiayaan, termasuk segala tuntutan
          dan tanggung jawab yang timbul dari lokasi, perawatan dan penggunaan Barang Pembiayaan
       -  Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang memuaskan bagi Kreditur serta
          memelihara catatan catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar dan wajar keadaan
          keuangan serta hasil usaha Kreditursesuai dengan prinsip prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dan
          yang diterapkan secara terus menerus
       -  Senantiasa memberikan ijin kepada Kreditur pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Kreditur untk
          memasuki kantor Debitur dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya untuk mengadakan pemeriksaan
          (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Debitur, biaya biaya dan ongkos ongkos pemeriksaan
          tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur
       -  Segera memberitahukan kepada Kreditur bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang lingkup usaha
          Debitur atau bilaman terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi secara mendalam
          keadaan usaha debitur;
       -  Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur saat akan melakukan perpindahan Peralatan Rumah
          Sakit objek jaminan ketempat lain selain tempat biasanya beroperasi

d.   MIB




                                                                                                                 330
Page 353
1)   Akta Perjanjian Pinjaman yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris
     Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn. notaris di Kota Jakarta Barat antara PT Bank OCBC NISP Tbk (”OCBC”) dengan
     MIB, dengan ketentuan sebagai berikut:
          Jenis Fasilitas                :  Term Loan 1 (“TL-1”)
                                            Term Loan 2 (“TL-2”)
                                            Demand Loan 1 (“DL-1”)
                                            Demand Loan 2 (“DL-2”)
          Tujuan        Penggunaan       :  1. Untuk mengambil alih pinjaman berjangka MIB di Bank KEB Hana.(TL-
                                            1)
                                            2. Untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali sebesar 71,5% dari
                                            biaya pengembangan atau konstruksi dan biaya tambahan, yang timbul
                                            dari rencana pengembangan Metro Cikupa.(TL-2)
                                            3. Untuk membiayai selisih pada arus kas sehari-hari MIB.(DL-1)
                                            4. Untuk membiayai tagihan dari psien Badan Penyelenggara Jaminan
                                            Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) pada Rumah Sakit Metro
                                            Cikupa.(DL-2)
          Jumlah             Fasilitas   :  Term Loan 1 (“TL-1”) (Rp100.000.000.000,00)
          Pinjaman                          Term Loan 2 (“TL-2”) (Rp100.000.000.000,00)
                                            Demand Loan 1 (“DL-1”) (Rp10.000.000.000,00)
                                            Demand Loan 2 (“DL-2”) (Rp20.000.000.000,00)
          Jangka Waktu Fasilitas         :  TL-1 diberikan untuk jangka waktu 8 tahun sejak tanggal penarikan
          Pinjaman                          pertama yaitu tanggal 3 Maret 2025. TL-2 diberikan untuk jangka waktu
                                            10 tahun sejak tanggal 3 Maret 2025. DL-1 dan DL-2 dimulai sejak tanggal
                                            penandatanganan perjanjian pinjaman yaitu tanggal 3 Maret 2025
                                            sampai dengan 12 bulan setelah atau pada tanggal yang lebih awal
                                            sebagaimana ditentukan oleh Bank.
          Bunga (%)                      :  9,25% p.a. floating (TL-1, TL-2 dan DL-1), 9,75% p.a. floating (DL-2 belum
                                            disetujui), 9% p.a. floating (DL-2 telah disetujui)
          Biaya                         •:  Provisi:
                                            1,5% flat dan dipungut dimuka (TL-1 & TL-2)
                                            0,5% p.a. dan dipungut dimuka (DL-1& DL-2)
                                        •   Administrasi:
                                            Rp5.000.000,00 dipungut dimuka (TL-1 dan TL-2) wajib dibayarkan pada
                                            saat penandatanganan perjanjian pinjaman. Biaya untuk satu kali
                                            Rp5.000.000,00 pertahun (DL-1 dan DL-2) wajib dibayarkan pada saat
                                            penandatanganan perjanjian pinjaman untuk pertama kali dan pada
                                            tnggal yang sama di tahun-tahun berikutnya.

          Jaminan                     -:   Hak Guna Bangunan nomor 02882/Sukamulya atas nama MIB, Hak Guna
                                           Bangunan nomor 02283/Sukamulya atas nama MIB, dan Hak Guna
                                           Bangunan nomor 02951/Sukamulya atas nama MIB.
                                      -    Jaminan Fidusia atas Mesin milik MIB.
                                      -    Jaminan Perusahaan dari Perseroan.

          Janji-janji     Finansial   -:   Debitor selama berlangsungnya perjanjian pinjaman wajib menjaga
          (Financial Covenant)             Adjusted Debt to Equity Ratio maksimum sebesar 2,5 (dua koma lima)
                                           kali.
                                      -    Dengan ketentuan:
                                      -    Adjusted Debt to Equity Ratio adalah Adjusted Total Liabilities dibagi
                                           dengan Adjusted Tangible Networth.
                                      -    Adjusted Total Liabilities adalah Total Liabilities dikurangi dengan
                                           Subordinated Loan from related parties.
                                      -    Adjusted Tangible Networth adalah (Networth ditambah Subordinated
                                           loan from related parties) dikurangi dengan intangible asset dikurangi
                                           loan to related parties/shareholder dikurangi investment.
                                      -    Debitor selama berlangsungnya perjanjian pinjaman wajib menjaga
                                           Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimum sebesar 1,25 (satu koma
                                           dua lima) kali.
                                      -    Dengan ketentuan:
                                      -    Debt Service Cover Ratio (DSCR) didefinsikan sebagai EBITDA dibagi
                                           dengan Financing Payment.



                                                                                                                  331
Page 354
                            -   EBITDA dihitung dari Operating Profit sebelum setiap interest expenses,
                                ditambah dengan depresiasi, amortisasi berikut dengan item non-tunai
                                lainnya pada selling, general administration (SGA) dan Cost of Good Sold
                                (COGS).
                            -   Jika Gross Interest Expense dibukukan pada SGA atau COGS, maka Gross
                                Interest Expense juga dapat ditambahkan kembali untuk menghitung
                                EBITDA.
                            -   Financing Payment adalah Interest Expenses selama periode (termasuk
                                capitalized interest expense) ditambah CPLTD (“Current Portion of Long
                                Term Debt”) yang harus dibayarkan pada periode yang sama.
                            -   Debitor wajib menjaga minimum Adjusted Current Ratio 1,0 (satu koma
                                nol) kali, dengan ketentuan:
                            -   Adjusted Current Ratio dihitung dari Current Asset dibagi dengan
                                (Current Liabilities dikuramgi CPLTD (“Current Portion of Long Term
                                Debt”).

                                Berdasarkan Perhitungan Perseroan menggunakan Laporan keuangan
                                31 Maret 2025:
                                DER – 2,11x
                                DSCR – 1,30x

Janji-janji Non Finansial   :   a. Debitor wajib menyalurkan transaksi keuangan debitor kepada Bank
(Non Financial Covenant)        (Secara langsung atau tidak langsung) minimum sebesar 90%. Ketentuan
                                tersebut akan diuji oleh Bank setiap perode 3 bulanan;
                                b. Seluruh kelebihan biaya dan/atau kekuarangan cash dan/atau
                                keterlambatan terhadap proyek adalah tanggung jawab penuh dari
                                Debitor dan Pemegang Saham dari Debitor;
                                c. Debitor wajib menyerahkan kepada Bank berupa laporan 3 bulanan
                                atas perkembangan proyek yang telah diverifikasi oleh jasa survei
                                kuantitas independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) yang telah
                                disetujui oleh Bank, laporan tersebut harus menjelaskan terhadap
                                kemajuan proyek dan penggunaan Fasilitas Pinjaman dibandingkan
                                dengan realisasi aktual atas kemajuan proyek, selambat-lambatnya 60
                                hari sejak berakhirnya tiap-tiap periode 3 bulanan;
                                d. Debitor wajib menyerah kepada Bank, laporan bulanan atas kinerja
                                utama Rumah Sakit, secara 3 bulanan yang memuat rincin sebagai
                                berikut:
                                1.                         BOR (Rasio Hunia Tempat Tidur);
                                2.                         ALOS (Rata-Rata Lama Menginap);
                                3.                         BTO (Bed Turn Over);
                                4.                         TOI (Interval Balik);
                                5.                         total pendapatanm, total pasien rawat inap,
                                total pasien rawat jalan, total tempat tidur, rata-rata pendapatan dari
                                pasien rawat inap per pasien, rata-rata pendapatan dari pasien rawat
                                jalan per pasien;selambat-lambatkan 60 (enam puluh) hari setelah
                                berakhirnya periode 3 (tiga) bulanan;
                                e. Debitor wajib memperpanjang perjanjian dengan BPJS Kesehatan
                                setiap tahun;
                                f. Debitor dan pemegang saham debitor wajib menanggung defisit
                                dalam hal pembayaran kewajiban kepada Bank;
                                g. Porsi debitor atas pengembangan rumah sakit (minimum sebesar
                                30%(tiga puluh persen) dari nilai yang tercantum pada RAB yang menjadi
                                dasar/underlying fasilitas TL-2) wajib berasal dari pemegang saham
                                dalam bentuk pinjaman pemegang saham, ketentuan ini akan diuji oleh
                                Bank setiap 3 (tiga) bulanan sampai dengan jangka waktu Ketersediaan
                                TL berakhir;
                                h. Selama berlangsungnya Perjanjian Pinjaman, Debitor tidak akan
                                melakukan pembayaran kembali seluruh atau sebagian pinjaman yang
                                telah atau akan ada kepada pemegang saham Debitor kecuali atas
                                persetujuan tertulis dari Bank, termasuk pinjaman pemegang saham




                                                                                                      332
Page 355
                       untuk pembiayaan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya investasi
                       untuk pembangunan perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung baru);
                       i. Debitor wajib melakukan pembayaran kembali dan/atau melunasi
                       seluruh hutang dan kewajiban Debitor berdasarkan Perjanjian Pinjaman
                       apabila Izin Operasional Rumah Sakit dicabut atau tidak diperbaharui
                       dan/atau tidak diperpanjang oleh pihak yang berwenang;
                       j. Debitor wajib menyerahkan kepada Bank laporan atau surat
                       penyelesaian mengenai pembangunan perluasan gedung rumah sakit
                       yang dibuktikan dengan laporan atau surat dari jasa survei kuantitas,
                       selambat-lambatnya 3 bulan sejak jangka waktu ketersediaan TL
                       berakhir;
                       k. Jika rasio aktual DSCR turun dibawah 1 (satu) kali maka Debitor wajib
                       menambah dalam DSRA dengan nilai sebesar 3 (tiga) kali angsuran
                       pokok ditambah 3 (tiga) angsuran bunga, dengan ketentuan:
                       1.          Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan DSCR selama 3
                       (tiga) kali berturut-turut pada periode pengujian yang dilakukan oleh
                       Bank, maka Debitor wajib menambah dana dalam DSRA menjadi sebesar
                       5 (lima) kali angsuran pokok ditambah 5 (lima) kali angsuran bunga.
                       2.          Penambahan dana DSRA wajib dilakukan dalam waktu 1 (satu)
                       bulan sejak periode pengujian, yang mana akan disalurkan ke dalam
                       rekening DSRA
                       3.          dana tambahan dalam DSRA tersebut dapat dilepas jika rasio
                       aktual DSCR terjaga pada nilai minimum sebesar 1,25 (satu koma dua
                       puluh lima) kali pada 2 (dua) periode pengujian berikutnya;
                       4.          ketentuan ini akan diuji oleh Bank selambat-lambatnya 1
                       (satu) bulan setelah periode pengujian janji keuangan 3 (tiga) bulanan.
                       l. Debitor wajib menyerahkan kepada Bank perpanjangan/pembaharuan
                       atas izin-izin milik Debitor selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
                       tanggal habis berlakunya izin-izin tersebut (jika ada);
                       m. Debitor wajib memastikan dan menjaga bahwa Bapak DANNY
                       NUGROHO akan tetap menjadi penerima manfaat utama/ultimate
                       beneficiary owner (UBO) dan pemegang saham pengendali pada
                       Debitor.
Janji  Untuk   Tidak        Debitor berjanji selama masih terdapat kewajiban Debitor kepada
Melakukan                   Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Debitor tdak akan
                            melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, kecuali atas persetujuan
                            tertulis dari Bank:
                             a. melikuidasi atau membubarkan perusahaan atau terikat
                                   dalam merger, akuisisi, konsolidasi dan/atau usaha patungan
                                   dengan perusahaan lain;
                             b. menurunkan modal disetor perusahaan;
                             c. (baik dalam satu atau beberapa transaksi yang terkait maupun
                                   tidak terkait sert dilakukan suatu waktu atau suatu periode)
                                   menjual, mengalihkan, menyewakan, meminjamkan atau
                                   sebaliknya mengalihkan seluruh hartanya atau sebagian dari
                                   hartanya, kecuali (a) yang dilakukan dalam kegiatan usaha
                                   sehari-hari; atau (b) untuk fasilitas yang dijamin dengan
                                   agunan 100% tunai;
                             d. Mengubah jenis dan skala kegiatan usahanya baik dengan
                                   mengalihkan, akuisisi atau sebaliknya;
                             e. Meminjamkan sejumlah uang kepada orang atau badan
                                   hukum lain (termasuk related party/pihak terkait) kecuali
                                   untuk pinjaman yang dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-
                                   hari;
                             f. Menerima pinjaman dan menjamin kewajiban
                                      i.   Mengikatkan diri dalam atau memperoleh
                                           pinjaman/kewajiban baru atau tambahan atas jumlah
                                           uang yang dipinjam (fasilitas) (termasuk kewajiban
                                           yang kontinjen dalam bentuk garansi atau bentuk
                                           lainnya) dari lembaga keuangan lain; atau
                                     ii.   Menjamin kewajiban orang/pihak lain;



                                                                                             333
Page 356
                                             g.   Mengadakan, memberikan atau menyerahkan suatu jaminan
                                                  (hak tanggungan, kuasa untuk memasang hak tanggungan,
                                                  pengalihan secara fidusia, gadai, hipotik, pembebanan atau
                                                  bentuk jaminan lain) atau pembebanan dalam bentuk apapun
                                                  juga terhadap harta dan/atau kekayaan Debitor, kecuali
                                                  terhadap agunan yang telah diberitahukan sebelumnya
                                                  kepada Bank dan diberikan sebelum diterimanya fasilitas
                                                  kredit dari Bank;
                                             h.   Terikat dalam suatu transaksi dengan seseorang atau badan
                                                  ukum lain dalam konsep bisnis yang tidak wajar;
                                             i.   Melakukan pembayaran lebih awal/cepat sebelum tanggal
                                                  pembayaran yang telah ditentukan atas hutang Debitor
                                                  kepada pihak/orang lain, kecuali hutang yang dibuat dalam
                                                  menjalankan usaha Debitor sehari-hari; dan
                                             j.   Melakukan pembayaran atas pinjaman dan pemegang saham
                                                  atau penjamin yang telah disubordinasi.

Hak dan Kewajiban Para Pihak:
Hak Bank:
 -   Mengubah biaya-biaya dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Debitor apabila terjadi
     penyesuaian biaya-biaya.
 -   Mendapatkan pembayaran atas fasilitas dan biaya-biaya yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Kewajiban Bank:
Menyediakan jumlah yang ditarik ke dalam rekening Debitor di Bank

Hak Debitor:
Menarik jumlah total dalam batas fasilitas-fasilitas sebagaimana telah disetujui sebelumnya.

Kewajijban Debitor:
-  Membayar bunga wanprestasi sebesar 2% per tahun di atas tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank atas
   setiap jumlah dari fasilitas
-  Memberikan kepada Bank surat pemberitahuan penarikan dan janji bayar yang mana surat tersebut tidak
   dapat ditarik ulang.
-  Wajib menyediakan dana dalam rekening Debitor yang ada pada Bank dalam jumlah yang cukup untuk
   membayar lunas jumlah terhitung dan melakukan pembayaran pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
-  Menyerahkan kepada Bank dokumen yang mendasari untuk penarikan fasilitas dari PT Bank KEB Hana untuk
   fasilitas TL-1, TL-2, DL-1
-  Melakukan penarikan pertama atas fasilitas TL-1 dan TL-2 selambat-lambatnya buan Maret tahun 2025
-  Memberikan kepada Bank surat pemberitahuan penarikan dan janji bayar sekurang-kurangnya 2 hari sebelum
   tanngal penarikan fasilitas.
-  Dalam rangka fasilitas pembiayaan maka Debitor wajib menyerahkan salinan kwitansi bukti transfer
   pembayaran atau bukti pembayaran untuk down payment.
-  Dalam rangka fasilitas pembiayaan kembali maka Debitor wajib menyerahkan invoice dengan tanggal
   penerbitas invoice maksimal 4 bulan dari penarikan yang terakhir.
-  Membayar kepada Bank bunga atas fasilitas DL-1 pada setiap tanggal pembayaran bunga.
-  Mengembalikan kepada Bank jumlah penuh atas utang pokok dalam mata uang yang sama dengan yang
   digunakan ketika penarikan, ditambah dengan bunga yang timbul atas jumlah tersebut.

     Pembatasan:
        -   7.2.1 huruf i Janji untuk tidak melakukan. Debitor berjanji selama masih terdapat kewajiban Debitor
            kepada Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Debitor tidak akan melakukan hal-hal tersebut
            dibawah ini, kecuali atas persetujuan tertulis dari Bank:

               i.   Membayar dividen Debitor dengan cara apapun kepada pemegang saham, kecuali untuk
                    perusahaan terbuka, maka Debitor wajib menyerahkan pemberitahuan sebelumnya kepada
                    Bank;

              Berdasarkan surat MIB kepada Bank nomor nomor 029/HO/MHCP/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, MIB
              telah menyampaikan permohonan perubahan klausul pembatasan kepada Bank, yaitu sebagai
              berikut:



                                                                                                           334
Page 357
                  7.2.1 huruf i Janji untuk tidak melakukan. Debitor berjanji selama masih terdapat kewajiban Debitor
                  kepada Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Debitor tidak akan melakukan hal-hal tersebut
                  dibawah ini, kecuali atas persetujuan tertulis dari Bank:

                      ii.   Membayar dividen Debitor dengan cara apapun kepada pemegang saham, maka Debitor
                            wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Bank, tanpa perlu persetujuan tertulis
                            kepada Bank.

         Berdasarkan surat dari PT Bank OCBC NISP, Tbk., nomor 003/SP/COMM-REG3/MV/VI/2025 tanggal 26 Juni
         2025, Bank menyatakan memberikan persetujuan atas perubahan klausul pembatasan pembagian bonus atau
         dividen kepada MIB.

2)    Perjanjian Pengadaan Obat di Rumah Sakit Metro Hospitals Cikupa nomor 016/LGL-MIB/P/VIII/2022 tanggal 1
      Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Infion (”Pihak Kedua”), dengan
      ketentuan sebagai berikut:
     Objek                         :    Pihak Pertama melakukan pembelian produk obat yang diproduksi/dimiliki Pihak
                                        Kedua
     Jangka Waktu                  :    Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 dan berakhir pada tanggal
                                        31 Juli 2025
     Nilai                         :    Sesuai dengan harga produk dalam pemesanan

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standardisasi yang ditentukan Pihak Pertama.
     Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau distributor resmi apabila tidak sesuai
     standardisasi yang ditentukan Pihak Pertama.
     Menembalikan produk yang jangka waktu kadaluarsanya akan berakhir dalam waktu 3 bulan dan berhak
     menerima pengganti produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan.
     Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas produk yang jangka waktu kadaluarsanya akan berakhir dalam waktu
     6 bulan.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

     Hak Pihak Kedua:
     Menerima pembayaran atas produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
     Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pihak Pertama secara
     tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru diberlakukan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Menjamin produk yang dibeli oleh Pihak Pertama dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
     jangka waktu kadaluarsa minimal satu tahun sejak Pihak Pertama menerima produk

     Berdasarkan Surat Keterangan nomor 016/IV/GWP/2025 tanggal 25 April 2025 yang dikeluarkan oleh Ginting
     Wirmawan & Partners, menerangkan bahwa Perjanjian tersebut di atas masih dalam proses perpanjangan

3)    Perjanjian Pemeliharaan nomor 0140/HKM/MJEE/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara
      MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan
      sebagai berikut:
     Objek                          :    Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (Labor,
                                         Oil, dan Grease) 2 (dua) unit Lift merek Mitsubishi dengan nomor spesifikasi
                                         B1000-2S-60 5 S/0 di Rumah Sakit (selanjutnya disebut ”Elevator”)
     Jangka Waktu                   :    Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 15 Februari 2025 dan berakhir
                                         pada tanggal 14 Februari 2027
     Nilai                          :    Rp1.971.915,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan
                                         ratus lima belas Rupiah) per bulan.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:


                                                                                                                335
Page 358
     Menerima pemeliharaan dan perawatan Elevator.

      Kewajiban Pihak Pertama:
      Selama masa Pemeliharaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan mengizinkan atau
      memperbolehkan siapapun juga kecuali Pihak Kedua atau teknisi yang ditugaskannya untuk melakukan apapun
      terhadap instalasi dan peralatannya atau bagianbagian dari unit-unit yang dipelihara dan dirawat Pihak Kedua
      tanpa izin tertulis dari Pihak Kedua;
      Membayar Pihak Kedua atas biaya pemeliharaan Elevator;
      Menjaga Elevator dari kerusakan-kerusakan dan harus memakai Elevator tersebut dengan hati-hati serta menjaga
      terhadap:
     -    Kerusakan debu;
     -    Kesalahan pemakaian;
     -    Gas-gas yang berbahaya;
     -    Kabel terkena gigitan tikus dan sambaran petir;
      Hal yang mengakibatkan rusaknya Elevator tersebut.
      Selain petugas service Pihak Kedua, tidak ada pihak lain yang melakukan pekerjaan Pemeliharaan Elevator
      tersebut, selama masih dalam ikatan Perjanjian Pemeliharaan dengan Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan peralatan Elevator yang disebabkan oleh pemookan,
     kebakaran, peledakan, bencana alam, perang, pencurian dan perbuatan jahil pihak lain;
     Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas biaya pemeliharaan Elevator.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memelihara dan merawat Elevator dengan baik dan Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerusakan-
     kerusakan yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian petugas service Pihak Kedua
     Pihak Kedua wajib menyediakan tenaga ahli, material dan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan
     pekerjaan pemeliharaan ini.
     Menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya di tempat pekerjaan dan diwajibkan
     mencegah bahaya yang mungkin timbul atas diri pekerjanya apabila terjadi kecelakaan.
     Datang ke kantor Pihak Pertama untuk melaksanakan pemeliharaan pada Elevator 1 (satu) kali per bulan.

4)   Perjanjian Kerjasama Pemulasaran Dan Pengantaran Jenazah nomor 0739/PKS/MHCP/2023 tanggal 1 Oktober
     2023 sebagaimana diubah dengan Perjanjian Pemulasaran dan Pengantar Jenazah nomor
     0740/PKS/MHCP/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang dibuat oleh dan antara CV Kharisma Husada Tangerang
     (”Pihak Pertama”) dengan MIB (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                         :    Pelayanan pemulasaran jenazah serta pelayanan pengantaran jenazah
       Jangka Waktu                  :    1 Oktober 2024 sampai dengan 30 September 2025

       Nilai Objek                    :     Tarif sesuai dengan pelayanan yang diberikan


     Hak dan Kewajiban para pihak:

      Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima pembayaran yang dilakukan Pihak Kedua selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dibayar
         oleh keluarga/wali jenazah dan dipotong PPH 23 sebesar 2%
     -   Mendapatkan informasi apabila terdapat jenazah yang teridentifikasi mengidap HIV (Human Imunodeficiency
         Virus) dan AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome)
     -   Mendapatkan area untuk melayani di dalam dan keluar daerah Tangerang dengan di lengkapi kursi untuk
         keluarga minimal 3 kursi.

      Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Memberikan pelayanan jasa pemulasaran jenazah yang meliputi :
            o Memandikan jenazah
            o Mengkafani jenazah
            o Mengurus dan memberikan penanganan bagij enazah yang terkonfirmasi COVID-19 sesuai dengan
                 protocol kesehatan yang berlaku.
            o Mengurus dan memberikan penanganan bagi jenazah HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan AIDS
                 (Acquired Immunodeficiency Syndrome).
            o Wajib berpakaian rapi dan tertutup



                                                                                                              336
Page 359
       o    Wajib menggunakan sarung tangan dan masker
       o    Mempersiapkan tata cara evakuasi jenazah apabila terdapat jenazah yang teridentifikasi mengidap
            HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome)
       o Kosmetik bagi jenazah Non muslim
       o Penyuntikan formalin sesuai standart pengawetan jenazah dengan terlebih dahulu dilakukan
            pemeriksaan oleh dokter, dan atas persetujuan keluarga dan atau wali jenazah;
       o Menerbitkan sertifikat formalin untuk keluarga dan/atau wali jenazah;
       o Pemakaman dan atau proses kremasi/pengabuan;
-   Menyediakan pelayanan peti jenazah dengan berbagai tipe :
       o Peti standart untuk umum
       o Peti ukir bagi Non muslim
       o Peti untuk penyakit menular
-   Menyediakan mobil jenazah 24 jam sehari termasuk hari Minggu dan hari libur beserta pengendaranya, untuk
    melayani di dalam dan keluar daerah Tangerang dengan di lengkapi kursi untuk keluarga minimal 3 kursi,
    dengan sistem siap panggil (on call) dan/atau siaga (standby) di Rumah Sakit sesuai dengan persetujuan Pihak
    Kedua di area yang telah disediakan oleh Pihak Keduа.
-   Menyiapkan Cargo di Bandara Soekarno Hatta dan tiket pesawat udara untuk pengiring jenazah untuk keluar
    daerah.
-   Menjamin bahwa pelaksanaan Pekerjaan di Rumah Sakit yang dilakukan oleh Pihak Pertama telah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan medis yang berlaku, serta dilaksanakan oleh petugas
    Pihak Pertama yang cakap dan terampil dalam melaksanakan Pekerjaan.
-   Menjamin bahwa operasionalnya mematuhi dan telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku, dalam hal terjadi gugatan dan/atau tuntutan maupun permintaan ganti rugi dari
    pihak lainnya sehubungan dengan operasional Pihak Pertama yang dapat timbul dikemudian hari, maka Pihak
    Pertama melepaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan dari pihak lainnya tersebut.
-   Menyediakan mobil jenazah siaga selama 24 jam di Rumah Sakit, Pihak Pertama melepaskan Pihak Kedua dari
    segala gugatan dan atau tuntutan serta kewajiban ganti rugi atas kerusakan dan atau kehilangan yang dapat
    timbul dari pihak lainnya, termasuk namun tidak terbatas dari petugas pemulasaran dan pengendara mobil
    jenazah milik Pihak Pertama, pasien dan/atau keluarga pasien yang ada di Rumah Sakit, serta dari keluarga
    dan atau wali jenazah.

 Hak Pihak Kedua:
-   Mendapatkan pelayanan jasa pemulasaran jenazah yang meliputi :
       o Memandikan jenazah
       o Mengkafani jenazah
       o Mengurus dan memberikan penanganan bagi jenazah yang terkonfirmasi COVID-19 sesuai dengan
            protocol kesehatan yang berlaku.
       o Mengurus dan memberikan penanganan bagi jenazah HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan AIDS
            (Acquired Immunodeficiency Syndrome).
       o Wajib berpakaian rapi dan tertutup
       o Wajib menggunakan sarung tangan dan masker
       o Mempersiapkan tata cara evakuasi jenazah apabila terdapat jenazah yang teridentifikasi mengidap
            HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome)
       o Kosmetik bagi jenazah Non muslim
       o Penyuntikan formalin sesuai standart pengawetan jenazah dengan terlebih dahulu dilakukan
            pemeriksaan oleh dokter, dan atas persetujuan keluarga dan atau wali jenazah;
       o Menerbitkan sertifikat formalin untuk keluarga dan/atau wali jenazah;
       o Pemakaman dan atau proses kremasi/pengabuan
-   Menyediakan pelayanan peti jenazah dengan berbagai tipe :
       o Peti standart untuk umum
       o Peti ukir bagi Non muslim
       o Peti untuk penyakit menular
-   Mendapatkan Cargo di Bandara Soekarno Hatta dan tiket pesawat udara untuk pengiring jenazah untuk
    keluar daerah.
-   Mendapatkan mobil jenazah 24 jam sehari termasuk hari Minggu dan hari libur beserta pengendaranya,
    untuk melayani di dalam dan keluar daerah Tangerang.

 Kewajiban Pihak Kedua:
-   Apabila terdapat jenazah yang teridentifikasi mengidap HIV (Human Imunodeficiency Virus) dan AIDS
    (Acquired Immunodeficiency Syndrome), Pihak Kedua wajib terlebih dahulu menginformasikan kepada Pihak
    Pertama.



                                                                                                            337
Page 360
     -   Menyediakan area untuk melayani di dalam dan keluar daerah Tangerang dengan di lengkapi kursi untuk
         keluarga minimal 3 kursi.
     Melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dibayar oleh
     keluarga/wali jenazah dan dipotong PPH 23 sebesar 2%.

5)   Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tenaga Pengamanan nomor 022/MSS-MIB/SEC/06.22 tanggal 27 Juni 2022
     sebagaimana diubah terakhir dengan Perjanjian Penyediaan Jasa Satuan Tenaga Keamanan nomor 065/MSS-
     MIB/SEC/12.24 tanggal 30 Desember 2024 antara PT Mulia Insani Bersama (”Pihak Pertama”) dengan PT Multi
     Servisindo Sarana (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
          Objek     :         Penyediaan Jasa Pengelolaan Satuan Tenaga Pengamanan di Rumah Sakit
     Jangka Waktu :           1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025
     Nilai Objek              :         Rp107.436.613,85 (seratus tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam
     ratus tiga belas Rupiah delapan puluh lima Sen)

     Hak dan Kewajiban Para Pihak     :

     Hak Pihak Pertama:

     -   Pihak Pertama akan mengevaluasi kinerja Pihak Kedua sebagai penyedia jasa pengamanan, evaluasi tersebut
         berdasarkan antara lain mengenai kelakuan baik, hasil perfomance yang sesuai dengan target pekerjaan dan
         personil satpam dapat bekerja sama dengan semua Pihak terkait dengan tugasnya.
     -   Pihak Pertama berhak untuk menyetujui atau menolak setiap atau saran dari Pihak Kedua baik hal hal yang
         berkaitan dengan bidang keamanan maupun bidang administrasi sehungungan dengan pekerjaan.
     -   Pihak Pertama berhak untuk melaporkan dan menolak penugasan / penempatan anggota personil Satpam
         yang terbukti melakukan pelanggaran standar operasional dan prosedur (SOP), serta tindakan tidak disiplin (
         seperti tidur pada waktu bekerja, merokok di areal larangan merokok, berseragam tidak sesuai dengan
         aturan.
     -   Pihak Pertama berhak untuk menambah jumlah Personil Satpam dari jumlah yang ada, dan dengan
         mengajukan usulan secara tertulis kepada Pihak Kedua, usulan tersebut diberitahukan kepada Pihak Kedua
         dengan jangka waktu paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan.
     -   Pihak Pertama berhak untuk mengganti personil Satpam yang tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama
         atau tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama atau Pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama,
         dan Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun terhadap pergantian personil tersebut.

      Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Memberikan Informasi yang akurat, benar dan dapat dipercaya agar tugas yang dilaksanakan oleh Pihak
         Kedua dapat berjalan lancar.
     -   Pihak Pertama berkewajiban melakukan membayar biaya pekerjaan kepada Pihak Kedua.
     -   Apabila Pihak pertama bermaksud untuk menugaskan personil Satpam diluar tugas pengamanan rutin, maka
         Pihak Pertama berkewajban mengajukan permohonan tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua.
     -   Pihak Pertama berkewajiban memberikan sarana penunjang bagi Satpam dalam melaksanakan tugas
         pekerjaannya meliputi :
     -   Pos Jaga
            a. Ruang Supervisor
            b. Ruang Ganti
            c. Toilet / Kamar Mandi



      Hak Pihak Kedua:
     -   Pihak Kedua berhak untuk melakukan rapat-rapat koordinasi berkala bersama dengan Pihak Pertama dan
         personil Satpam jika dipandang perlu.
     -   Pihak Kedua berhak untuk memberikan saran-saran maupun menerima saran-saran dari Pihak Pertama,
         berkaitan masalah pengamanan lokasi.
     -   Pihak Kedua berhak mengusulkan penambahan anggota personil Satpam dari jumlah yang ada, paling lambat
         pemberitahuan 14 (empat belas) hari kalender secara tertulis dengan persetujuan dari Pihak Pertama.
     -   Pihak Kedua berhak memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis mengenai pergantian ataupun
         menarik personil Satpam dengan alasan-alasan tertentu, pemberitahuan tersebut diberitahukan kepada
         Pihak Pertama dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender, sebelum penarikan atau
         pergantian personil Satpam tersebut dilakukan.




                                                                                                                338
Page 361
      Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Pihak Kedua wajib menangani opersional pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur serta
         teknis pengamanan yang disusun oleh Pihak Kedua yang sesuai dengan kebijakan Pihak Pertama.
     -   Apabila Pihak Kedua bermaksud untuk mengubah Standar Operasional dan Prosedur Pengamanan dengan
         alasan tertentu, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama.
     -   Pihak Kedua wajib untuk menyediakan personil Satpam yang terlatih, disiplin, jujur, dan memenuhi kriteria
         secara syarat fisik siap pakai, untuk ditempatkan di Ruma Sakit milik Pihak Pertama.
     -   Pihak Kedua bertanggung jasa terhadap recruitment, penempatan dan pembianaan serta seragam personil
         di Rumah Sakit.
     -   Pihak Kedua menjamin kesediaan personil Satpam apabila ada Satpam yang berhalangan hadir, dan Pihak
         Kedua wajib mengganti Satpam yang tidak sesuai dengan standar kualifikasi berdasarkan permintaan dari
         Pihak Pertama, dan Pihak Kedua mengganti personil Satpam sebagaimana dimaksud tersebut dalam kurun
         waktu 3 (tiga) jam dengan mempertimbangkan jarak tempuh lokasi tempat antara Pihak Petama dengan
         Pihak Kedua, tanpa mengenakan biaya tambahan apapun atas penggantian personil Satpam tersebut.
     -   Pihak Kedua wajib melakukan evaluasi kerja terhadap personil satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit Pihak
         Pihak Pertama, meliputi : absen kehadiran, disiplin kerja dan keterlambatan.
     -    Pihak Kedua wajib mengikutsertakan personil Satpam dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari
         tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian) & BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku.
     -   Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran upah Satpam pada tiap akhir bulan dan paling lambat adalah
         tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, apabila terdapat kelalaian atas pembayaran upah tersebut maka Pihak
         Kedua bertanggung jawab penuh terhadap kesalahan tersebut dan membebaskan Pihak Pertama dari segala
         tuntutan dan gugatan yang timbul dikemudian hari dari Pihak manapun.
     -    Pihak Kedua wajib membuat perjanjian kerja terhadap personil Satpam, yang memuat terjaminnya hak – hak
         pekerja / buruh, perlindungan dan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam
         undang-undang, sehingga hubungan hukum hanya antara Pihak Kedua dengan Personil Satpam, tanpa
         melibatkan Pihak Pertama.
     -   Perjanjian kerja sebagaimana ditetapkan dalam ayat 13 Perjanjian Kerja mengatur tentang hubungan kerja
         Pihak Kedua dengan pekerjanya, harus dibuat secara tertulis.
     -   Karyawan Pihak Kedua yang bertugas di lingkungan Pihak Pertama wajib mengetahui dan melaksanakan
         ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasar standar dari Rumah Sakit dan Komisi Akreditasi
         Rumah Sakit.
     -   Pihak Kedua wajib mengikutsertakan personil Satpam yang ditugaskan di Rumah Sakit Pihak Pertama, yaitu
         pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, penanganan bahan beracun (B3), penanggulanangan bencana
         dan evakuasi, pelatihan lain yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama.
     -   Personil Satpam dari Pihak Pertama, yang bertugas di Rumah Sakit Pihak Pertama wajib memahami dan
         melaksankan setiap ketentuan tentang, keselamatan dan kesehatan kerja, penanggulanganan bahan
         berbahaya beracun (B3), penanggulanganan bencana dan evakuasi, keamanan dan kebersihan lingkungan,
         yang distandarkan oleh Pihak Pertama.

6)   Perjanjian Jasa Konsultasi dan Pengolahan Lahan Parkir nomor 020/PKS-Prk/SKAL-MHI/VI/2021 tanggal 20
     Agustus 2021 antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Sejahtera Karunia Alam Luhur (”Pihak Kedua”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     Objek                  :        Jasa Pengelolaan Lahan Parkir di area Rumah Sakit
     Jangka Waktu           :        1 Juli 2021 sampai 30 Juni 2022

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:


      Hak Pihak Pertama:
     -   Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak, dengan memberitahukan perihal
         pengakhiran perjanjian tersebut kepada Pihak Kedua paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal
         berkahirnya perjanjian yang dikehendaki.
     -   Pihak Pertama berhak untuk melakukan peninjauan atas kinerja Pihak Kedua dalam melaksanakan Perjanjian
         ini selama 6 (enam) bulan sejak perjanjian ini ditandatangani
     -   Pihak Pertama berhak atas jaminan dari Pihak Kedua terhadap Pajak – Pajak yang timbul berdasarkan
         Perjanjian ini, baik saat perjanjian dilaksanakan maupun dikemudian hari menjadi tanggungan Pihak Kedua,
         sesuai dengan peraturan dan undang – undang berlaku di Negara Republik Indonesia

     Kewajiban Pihak Pertama:




                                                                                                              339
Page 362
         -   Memberikan Informasi kepada Pihak Kedua mengenai kebijaksanaan yang menyangkut lokasi parkir yang
             ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga Pihak Kedua dapat mengelolanya sesuai dengan ketentuan dan
             persyaratan operasional serta kualitas standar mutu yang telah ditetapkan oleh Pihak Kedua
         -   Apabila Pihak Pertama berkehendak untuk mengadakan perubahan fisik terhadap lokasi parkir, maka Pihak
             Pertama akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
             sebelumnya
         -   Kebersihan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama, namun Pihak Kedua berkewajiban membantu
             menjaga seluruh kebersihan area parkir

          Hak Pihak Kedua:
         -   Pihak Kedua berhak untuk mengakhiri Perjanjian yang dibuat dengan Pihak Pertama, walaupun sebelum
             berakhirnya jangka waktu perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya
             selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki
         -   Pihak Kedua berhak untuk merekrut, mengadakan pelatihan, menyediakan seragam dan perlengkapan
             (sesuai dengan standar Pihak Kedua), menyusun jadwal kerja operasional tenaga kerja yang ditempatkan di
             Rumah Sakit.
         -   Pihak Kedua berhak mengadakan perundingan untuk meninjau kembali nilai jaminan apabila diperlukan,
             bilamana terjadi faktor perubahan yang signifikan terhadap kenaikan-kenaikan biaya-biaya operasional atau
             pendapatan Pihak Kedua

          Kewajiban Pihak Kedua:
         -    Pihak Kedua wajib membayar Fixed Income untuk satu bulan dimuka yaitu sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh
              lima juta rupiah) hal ini sebagai jaminan apabila ada keterlambatan pembayaran Fixed Income dikemudian
              hari (selanjutnya disebut jaringan fixed income). Jaminan tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada
              Pihak Pertama, senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sebelum perjanjian ini ditandatangani dan
              kekurangan senilai Rp5000.000,- , akan dibayarkan pada saat perjanjian ini ditandatangani
         -    Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar sejumlah dana modal investasi operasional perpakiran dan
              perluasan area atau parkir awal.
          Pihak Kedua berkewajiban membayar denda sanksi administratif sebesar 5‰ (lima permil) untuk setiap hari
          keterlambatan dari tagihan tersebut, maksimal 10% (sepuluh persen) dari total tagihan apabila Pihak Kedua tidak
          melaksanakan pembayaran Fix Income pada tanggal yang telah disepakati yaitu tanggal 6 (enam) setiap bulannya

         Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
         bahwa Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

    7)   Perjanjian Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah nomor 048/PTGOA/RS/VI/2024 tanggal 1 Juni 2024 antara MIB
         (”Pihak Pertama”) dengan PT Global Olahan Andalan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
         Objek                          :          Pekerjaan Pengangkutan Sampah di Rumah Sakit
         Jangka Waktu                   :          1 Juni 2024 sampai 1 Juni 2025
         Nilai Objek                    :          Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu Rupiah) per bulan

Hak dan Kewajiban Para Pihak     :

Hak Pihak Pertama:
 -   Mendapatkan bukti pembayaran biaya retribusi atas pelaksanaan Pekerjaan di Rumah Sakit Daerah dari Pihak Kedua.
 -   Mendapatkan pemberitahuan perubahan tarif/retribusi dari Pihak Kedua apabila terjadi perubahan paling lambat 1
     (satu) bulan sebelum diberlakukan perubahan.
 -   Meninjau kinerja Pihak Kedua dalam melaksanakan Perjanjian ini selama 3 (tiga) bulan sejak Perjanjian ini
     ditandatangani.
 -   Mengakhiri perjanjian secara sepihak, dengan memberitahukan perihal pengakhiran Perjanjian tersebut kepada Pihak
     Kedua selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki,
 -   Menerima jasa pengangkutan sampah minimal 3 (tiga) kali seminggu atau sesuai kebutuhan Pihak Pertama dan dengan
     jam pengambilan sampah yang ditentukan oleh Pihak Pertama
 -   Mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Pihak Kedua selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak
     terjadinya sebab kahar, Apabila Pihak Pertama mengalami sebab kahar
 -   Dapat memperpanjang Waktu Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu)
     bulan sebelum perjanjian berakhir.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Memberitahukan kepada Pihak Kedua secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak terjadinya Sebab
   Kahar disertai bukti-bukti yang sah, Apabila Pihak Pertama mengalami sebab Kahar



                                                                                                                     340
Page 363
 Hak Pihak Kedua:
 - Mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Pihak Kedua selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak
    terjadinya sebab kahar, Apabila Pihak Pertama mengalami sebab kahar
 - Dapat memperpanjang Waktu Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu)
    bulan sebelum perjanjian berakhir.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Membayarkan retribusi atas pelaksanaan Pekerjaan di Rumah Sakit ke pemerintah daerah, dan menyerahkan bukti
     pembayarannya kepada Pihak Pertama.
 -   Memberitahukan perubahan tarif kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) Bulan sebelum diberlakukan perubahan
     tarif/retribusi.
 -   Menyediakan tenaga dan fasilitas layanan pengambilan dan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan
     Sementara (TPS) di lingkungan Rumah Sakit dengan metode yang aman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang
     ditentukan oleh Pihak Kedua.
 -   Melakukan pengangkutan sampah minimal 3 (tiga) kali seminggu atau sesuai kebutuhan Pihak Pertama dan dengan jam
     pengambilan sampah yang ditentukan oleh Pihak Pertama.
 -   Memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak terjadinya
     Sebab Kahar disertai bukti-bukti yang sah, Apabila Pihak Kedua mengalami sebab Kahar.
 -   Tetap Melaksanakan pengangkutan sampah dalam waktu 2 (dua) hari sejak pemberitahuan Pihak Pertama, Apabila
     terjadi gangguan pad proses pengangkutan sampah karena sesuatu dan lain hal.
 -   Menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan mendapatkan permintaan ganti rugi, gugatan, dan/atau tuntutan yang dapat
     timbul kemudian hari dari pihak lainnya atas pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kedua.
 -   Menjamin bahwa Pihak Kedua merupakan pihak yang berwenang dan memiliki izin dari instansi yang berwenang, untuk
     melaksanakan Pekerjaan di Rumah Sakit, dan Pihak Kedua melepaskan Pihak Pertama dari segala kewajiban pembayaran
     ganti rugi, gugatan, dan/atau tuntutan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan.

    Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan bahwa
    Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

      8)    Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 013/PERJ/SSA/24 tanggal 16 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara PT
            Suta Semesta Abadi (“Pihak Pertama/Lessor”) dengan PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Kedua/Lessee”), dengan
            ketentuan sebagai berikut:
    Objek                                             :           jasa penyewaan kendaraan Dahaitsu Luxio
                                                                  Ambulance B 1911 SIX
    Jangka Waktu                                      :           17 Agutsus 2024 – 16 Agustus 2025)
    Nilai                                             :           Rp. 10.355.000,00 (sepuluh juta tiga ratus limah
                                                                  puluh lima ribu Rupiah)
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama
          -     Mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan terlampir sehubungan
                dengan jika ada perubahan atas pajak dan peraturan pemerintah
          -     Menarik Kendaraan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terdapat keterlambatan membayar denda
                dalam 7 (tujuh) hari kerja
          -     Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain (“Bengkel Reparasi”) yang akan
                diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan pemeliharaan rutin untuk kendaraan dan memberikan
                jadwal pemeliharaan rutin Kendaraan bagi Lessee
          -     Memeriksa Kendaraan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan pemeriksaan
                kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelumnya kepada Lessee.
          -     Memeriksa Kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan ditemukan
                pergantian part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga Kendaraan tidak sesuai dengan kondisi pada saat
                pertama kali diterima oleh Lessee
          -     Tidak berkewajiban untuk menyediakan Kendaraan pengganti apabila terjadi kecurian
    Kewajiban Pihak Pertama
            -    Bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK Kendaraan
            -    Membayar biaya dan pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan
            -    Memberi persetujuan tertulis dahulu kepada Lessee sebelum memindahkan area pemakaian Kendaraan atau
                 tempat penyimpanan Kendaraan
            -    Menyesuaikan Harga Sewa yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Lessor jika ada kebijaksanaan
                 dibidang moneter oleh pemerintah




                                                                                                                 341
Page 364
      -    Menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari Kendaraan seperti yang disarankan oleh pihak manufaktur
           untuk tipe Kendaraan tersebut atas biaya Lessor
      -    Melakukan hal-hal yang diperlukan apabila kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat dioperasikan
           secara normal atau tidak dapat dioperasikan sama sekali atau kecelakaan agar Kendaraan dapat berjalan
           Kembali termasuk mengusahakan mobil derek untuk menarik Kendaraan tersebut ke Bengkel Reparasi
      -    Apabila Kendaraan tidak dapat digunakan oleh Lessee dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) jam karena
           alasan kendaraan dalam pelayanan pemeliharaan rutin yang sesuai dengan jadwal pemeliharaan kecuali
           kendaraan rusak dalam kecelakaan maka Lessor akan menyediakan Kendaraan pengganti untuk penggunaan
           sementara tanpa ada biaya tambahan bagi Lessee. Penggunaan kendaraan pengganti tidak harus dari tipe
           yang sama melainkan harus dalam kondisi yang baik dan Lessee akan mengembalikan kendaraan pengganti
           secepatnya apabila kendaraan yang diperbaiki telah selesai
      -    Mengasuransikan Kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan asurasi yang bereputasi baik
      -    Memberikan santunan atas cacat (tidak berfungsinya bagian organ badan) atau meninggal dunia bagi setiap
           penumpang dan/atau pengemudi Kendaraan Lessee. Ketentuan atas santunan ini sesuai dengan syarat-syarat
           yang diberikan dari perusahaan asuransi yang bersangkutan
      -    Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun juga sebesar
           50% (lima puluh) dari harga sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini secara sepihak tanpa
           kesepakatan Bersama
      -    Menjamin tidak akan ada pembatalan perjanjian ini seama Lessee menggunakan kendaraan sesuai dengan
           ketentuan

Hak Pihak Kedua
     -    Menggunakan kendaraan tersebut diwilayah yang merupakan bagian dari kesatuan Republik Indonesia sesuai
          dengan Undang-Undang lalu Lintas dan Peraturan-Peraturan Lalu Lintas Indonesia
     -    Menggunakan Kendaraan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan Kendaraan yang telah disepakati yaitu
          sebagai operasional kantor
     -    Menikmati penggunaan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor akan
          bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK Kendaraan

Kewajiban Pihak Kedua
      -   Membayar denda sebesar 0,2% dari harga sewa untuk setiap hari keterlambatan dalam 7 (tujuh) hari kerja
      -   Membawa Kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar Kendaraan dirawat sesuai dengan jadwal
          pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan okeh ATPM / jaringan bengkel resmi
      -   Memberitahukan Lessor sebelum membawa Kendaraan ke bengkel reparasi untuk menjalani pemeliharaan
          rutin
      -   Memberikan STNK yang diperlukan untuk perpanjangan atas permintaan Lessor
      -   Bertanggungjawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila telah dilakukan
          pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan, kecurian dan/atau kehilangan STNK
          dari Kendaraan. Dalam hal tersebut Lessee akan membayar semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pihak
          kepolisian sehubungan dengan penggantian STNK
      -   Menanggung biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang timbul atau disyaratkan sehubungan dengan
          STNK atau ijin-ijin lainnya yang terkait jika Lessor menyetujui perubahan-perubahan tersebut
      -   Tidak akan melakukan modifikasi atau perubahan atas Kendaraan seperti mencat Kendaraan, menambah
          assesoris dan lain-lain tanpa persetujuan tertulis dari Lessor terlebih dahulu
      -   Harus meminta persetujuan tertulis dahulu dari Lessor sebelum memindahkan area pemakaian Kendaraan
          atau tempat penyimpanan Kendaraan
      -   Memberitahukan kepada Lessor apabila terdapat Kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat
          dioperasikan secara normal atau tidak dapat dioperasikan sama sekali atau kecelakaan untuk memberikan
          gambaran atas masalah yang timbul dan lokasi Kendaraan tersebut
      -   Memberitahukan Lessor sebelum membawa Kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki
      -   Mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan atas penggantian part jika dalam pemeriksaan ditemukan
          penggantian part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai dengan kondisi pada saat
          pertama kali diterima
      -   Jika terjadi kecurian Lessee harus menyelesaikan semua laporan dan dokumennya dan dapat diterima oleh
          pihak asurasi
      -   Dalam hal kecelakaan, termasuk kerusakan/cidera terhadap pihak ketiga, penumpang atau pengemudi dari
          kendaraan dan/atau kehilangan/kecurian (kerugian total), Lessee segera memberitahukan Lessor dalam
          waktu 24 jam diitkuti dengan penyerahan laporan polisi kepada Lessor. Setiap biaya yang dikeluarkan untuk
          melaporkan kepada polisi menjadi tanggungjawab Lesse




                                                                                                              342
Page 365
      -    Semua jumlah biaya yang melebihi jumlah yang ditentukan akan dibayarkan oleh Lessee, dan
           bertanggungjawab untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Lessee dan pihak ketiga dengan
           biaya Lessee sendiri
      -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
           sebesar 50% (lima puluh persen) dari Harga Sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee
           telah menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa, Lessee membatalkan
           perjanjian ini pada saat Lessor telah memesan Kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan Kendaraan) yang
           telah disepakati dan disetujui oleh Lessee yang diperkuat dengan penandatanganan surat penawaran, Lessee
           membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee menolak untuk menerima Kendaraan karena alasan apapun juga
           selain ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi Kendaraan yang tertera pada surat penawaran
      -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini dengan alasan apapun juga sebesar 25% (dua puluh
           lima persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian ini dan masa
           sewa belum berakhir

 9)   Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 019/PERJ/SSA/24 tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat oleh dan antara PT
      Suta Semesta Abadi (“Lessor/Pihak Pertama”) dengan PT Mulia Insani Bersama (“Lessee/Pihak Kedua”), dengan
      ketentuan sebagai berikut:
Objek                                         :           Sewa atas Kendaraan sebagai Operasional Kantor
                                                          Toyota Avanza B 1740 UIC
Jangka Waktu                                  :           15 Desember 2024 sampai dengan 14 Desember
                                                          2025 (1 Tahun)
Nilai                                         :           Rp. 4.905.000,00 (empat juta sembilan ratus lima
                                                          ribu Rupiah) per bulan

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Lessor/Pihak Pertama :
 -   Memeriksa Kenderaan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan pemeriksaan
     kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua.
 -   Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain untuk melakukan pelayanan pemeliharaan
     rutin untuk Kendaraan dan memberikan jadwal pemeliharaan rutin Kendaraan bagi Lessee.
Kewajiban Lessor/Pihak Pertama :
 -   Menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari Kendaraan seperti yang disarankan oleh pihak manufaktur untuk
     tipe Kendaraan tersebut atas biaya Lessor.
 -   Melakukan hal-hal yang diperlukan agar Kendaraan dapat berjalan kembali termasuk mengusahakan mobil derek
     untuk menarik Kendaraan tersebut ke Bengkel Reparasi, Jika Kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat
     dioperasikan
 -   Menjaga keberlakuan dari STNK Kendaraan dan semua biaya serta pengeluaran yang diperlukan untuk
     perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.
 -   Tidak akan ada pembatalan perjanjian ini selama Lesse menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam butir 10 e lampiran perjanjian.
 -   Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada lessee dengan alasan apapun juga sebesar 50% (lima
     puluh persen) dari Harga Sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini secara sepihak tanpa kesepakatan
     bersama.

Hak Lessee/Pihak Kedua :
 -   Menikmati penggunaan atas Kendaraan selama jangka waktu sewa.

Kewajiban Lessee/Pihak Kedua :
 -   Menanggung biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang timbul atau disyaratkan sehubungan dengan STNK
     atau ijin-ijin lainnya yang terkait jika Lessor menyetujui atas Kendaraan yang dilakukan modifikasi atau perubahan.
 -   Memberitahukan Lessor secepat mungkin untuk memberikan Gambaran atas masalah yang timbul dan Lokasi
     Kendaraan tersebut, Jika kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat dioperasikan secara normal atau tidak
     dapat dioperasikan sama sekali atau kecelakaan.
 -   Memberitahukan Lessor sebelum membawa Kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki.
 -   Bertanggungjawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila telah dilakukan
     pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepasa Lessee.
 -   Kendaraan ditempatkan pada alamat yang disebutkan dalam butir 3b daru lampiran perjanjian ini.
 -   Meminta persetujuan tertulis dahulu dari Lessor sebelum memindahkan area pemakaian Kendaraan atau tempat
     penyimpanan Kendaraan.




                                                                                                                   343
Page 366
 -   Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
     sebesar 50% (ima puluh persen) dari Harga Sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee telah
     menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa.
 -   Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
     sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa nilai sewa belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian ini
 -   dan masa sewa belum berakhir.
 -   Memberikan bukti pemotongan PPh 23 kepada Lessor setiap 1 (satu) bulan setelah pembayaran.

  10) Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerjaan Kebersihan nomor 024/ASA/PKS/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang
       dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Arima Sinar Abadi (”Pihak Pertama”), dengan ketentuan
       sebagai berikut:
Objek                                            :           perjanjian penyediaan jasa pekerjaan kebersihan
Jangka Waktu                                     :           31 Desember 2025
Nilai                                            :           Rp. 161.950.000,00 (seratus enam puluh satu juga
                                                             sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 -    Memberikan instruksi lembur terhadap personil kebersihan secara tertulis;
 -    Berhak mengakhiri perjanjian tanpa peringatan sebelumnya apabila personil kebersihan terbukti melakukan
      perbuatan melanggar hukum yang merugikan Pihak Pertama;
 -    Mendapat layanan pekerjaan sesuai kesepakatan para pihak.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Mengkoordinasikan standar keselamatan dan kesehatan kerja;
 -   Membayar biaya pekerjaan maksimum 30 hari kalender setelah invoice lengkap diterika oleh Pihak Pertama;
 -   Mengevaluasi kinerja pelayanan yang diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan standar.

Hak Pihak Kedua:
 -   Menerima pembayaran biaya pekerjaan maksimum 30 hari kalender setelah invoice lengkap diterika oleh Pihak
     Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Wajib melaksanakan pekerjaan dengan jam atau waktu kerja sesuai kesepakatam para pihak;
 -   Mengikuti aturan terkait K3RS dan lingkungan dengan mengikuti edukasi, sosialisasi maupun pelatihan yang
     diadakan di rumah sakit;
 -   Menyediakan semua perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kebersihan yang sesuai
     dengan tujuan penggunaannya;
 -   Melengkapi petugas yang dipekerjakannya dengan pakaian seragam yang layak, bersih, tidak berbau dan dengan
     tanda pengenal sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan dengan pegawai Pihak Pertama;
 -   Menyediakan alat pelindung diri dan wajib digunakan personil Pihak Kedua sesuai kebutuh dan SOP yang berlaku;
 -   Membuat perjanjian kerja dengan personil kebersihan yang telah di seleksi sesuai standar dan kualifikasi.

  11) Perjanjian Penyediaan Jasa Penyewaan dan Pencucian Linen tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh dan antara
       MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Hiro Jaya Indonesia (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek                                           :             Jasa pencucian dan/atau penyewaan linen
Jangka Waktu                                    :             1 Februari 2024 sampai dengan 31 Januari 2025
Nilai                                           :             Jasa Cuci Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus Rupiah)
                                                              per kilogran dan Jasa Cuci Sewa Linen Rp8.500,00
                                                              (delapan ribu lima ratus Rupiah) per kilogram
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 -    Menerima jasa laundry dan jasa penyewaan linen yang diberikan Pihak Kedua.
 -    Mengembalikan linen dari Pihak Kedua apabila linen atau sejenisnya tersebut bau, atau terdapat noda yang tampak
      dengan melampirkan formulir rewash dan/atau surat tertulis dari Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat penyimpanan kusus untuk menyimpan seluruh linen atau sejenisnya milik Pihak Kedua.
 -   Menyediakan tempat khusus untuk menyimpan dan perhitungan linen atau sejenisnya yang kotor.
 -   Menjaga tempat penyimpana linen atau sejenisnya senantiasa dalam kondisi bersih dan kering, dan jau dari
     gangguan hama seperti tikus, kecoa, semut, rayap, dan lain-lain.




                                                                                                                 344
Page 367
 -   Turut memelihara serta mempertanggung jawabkan pemakaian, jumlah serta kualitas linen atau sejenisnya milik
     Pihak Kedua yang disimpan maupun yang sedang dipakai di luar tempat penyimpanan khusus linen atau sejenisnya
     yang bersih.
 -   Membayar biaya yang ditagihkan atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan oleh Pihak Kedua dengan cara
     pembayaran yang akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian atas kesepakatan kedua belah pihak.
 -   Tidak boleh menggunakan jasa atau membuat perjanjian yang sama seperti perjanjian ini kepada piak lain selama
     perjanjian ini berlangsung, kecuali dengan jenis dan ruangan yang berbeda.
 -   Mengganti rugi atas kehilangan dan kerusakan pada linen atau sejenisnya milik Pihak Kedua yang disewa oleh Pihak
     Pertama akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pihak Pertama.
 -   Menyerahkan seluruh linen atau sejenisnya yang kotor hasil kegiatan operasional, selambat-lambatnya hingga
     pukul 07.00 WIB – 08.00 WIB.
 -   Wajib mengikuti kegiatan perhitungan linen atau sejenisnya yang kotor setiap harinya.
 -   Bertanggung jawab atas jumlah linen atau sejenisnya yang kotor yang tidak diserahkan dalam waktu yang telah
     ditentukan.

Hak Pihak Kedua:
 -   Berhak menolak dan memproses segala jenis linen atau sejenisnya milik Pihak Kedua yang dinilai tidak layak cuci
     dan/atau layak pakai atas kesalahan pada saat pemakaian Pihak Pertama.
 -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas jasa yang telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -    Menyediakan linen atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama sesuai dengan jumlah pemakaian satu
      hari, dengan kondisi linen atau sejenisnya tersebut sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan Pihak
      Pertama.
 -    Mengganti linen atau sejenisnya milik Pihak Pertama yang dicuci oleh Pihak Kedua apabila terdapat linen atau
      sejenisnya yang rusak atau bernoda permanen akibat kesalahan Pihak Kedua saat pencucian sehingga tidak layak
      pakai.
 -    Mengantarkan linen bersih atau sejenisnya kepada Pihak Pertama setiap harinya dengan waktu yang telah
      disepakati bersama dan linen atau sejenisnya yang kotor waib diambil Pihak Kedua pada saat pengiriman linen
      bersih. Linen atau sejenisnya yang kotor yang lebih dari waktu yang ditentukan akan diambil keesokam
      harinya.aBersedia mengirim linen bersih pada hari atau jam tertentu diluar pengiriman normal apabila Pihak
      Pertama tiba-iba meminta karena kondisi yang sangat urgent dengan menghubungi Pihak Kedua minimal 4 jam
      sebelum linen tersebut digunakan.
 -    Mengganti/menambah stok linen apabila menurut hasil peritungan stock opname yang dilakukan para pihak
      terdapat kekurangan.
 -    Mengganti/menambah stok linen untuk linen-linen yang rusak, sobek, terkena noda permanen atau sudah tidak
      layak pakai dengan melampirkan surat permintaan dari Pihak Pertama disertai barang bukti linen-linennya.
 -    Menyerahkan hasil pemeriksaan air dan hasil swab linen kepada Pihak Pertama setiap enam bulan sekali pada bulan
      Februari dan Agustus dilampirkan bersamaan dengan tagihan.
 -    Meneyrahkan perizinan limbah dari lingkungan hidup yang masih berlaku kepada Pihak Pertama.
 Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan bahwa
 Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

 12) Perjanjian Pelaksanaan Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Medis Infeksius dan Bahan Bahaya Beracun
      nomor 0231/WI/SPKLB3M/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”)
      dengan PT Wastec International (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek                                          :           Jasa pengangkutan dan pengolaan limbah medis
                                                           dan limbah B3
Jangka Waktu                                   :           11 Juli 2024 sampai dengan 10 Juli 2027
Nilai                                          :           Sesuai perhitungan biaya

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 -   Menerima pelayanan jasa pengangkutan dan pengolaan limbah medis dan limbah B3.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Memberi rincian mengenai limbah B3 dari rumah sakit kepada Pihak Kedua.
 -   Memastikan bahwa limbah yang akan diangkut adalah sesuai dalam perhitungan biaya dan limbah tersebut
     dikemas dalam kemasan yang aman dan layak angkut.
 -   Membayar biaya jasa kepada Pihak Kedua berdasarkan perhitungan biaya dalam waktu 30 hari terhitung sejak
     tagihan lengkap diterima oleh Pihak Pertama.



                                                                                                                345
Page 368
-      Memberikan semua informasi secara lengkap mengenai limbah yang akan diangkut oleh Pihak Kedua.
-      Mengemas limbah tajam infeksius didalam wadah kontainer plastik yang tertutup dan aman saat dipindahkan
       kedalam kendaraan Pihak Kedua.
-      Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum negara republik Indonesia, dan
       harus menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi Pihak Kedua selama Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan
       jasa dalam perjanjian ini yang berada di lokasi Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
-   Berhak meminta Pihak Pertama untuk mengganti kemasan yang tidak layak angkut apabila limbah B3 Pihak
    Pertama tidak diganti dengan kemasan yang aman dan layak angkut maka Pihak Kedua berhak untuk menolak
    limbah B3 tersebut untuk tidak diangkut.
-   Menentukan ukuran berat atas limbah yang diterima di fasilitas Pihak Kedua berdasarkan hasil timbangan.

Kewajiban Pihak Kedua:
-  Mengangkut limbah B3 dari rumah sakit sekurang-kurangnya setiap 2 hari sekali tanpa dikenakan minimum angkut.
-  Memastikan bahwa limbah yang akan diangkut adalah sesuai dalam perhitungan biaya dan limbah tersebut
   dikemas dalam kemasan yang aman dan layak angkut.
-  Bertanggungjawab atas limbah B3 dan pengangkutannya setelah limbah tersebut diserahkan oleh Pihak Pertama
   yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dan manifes yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.

13) Perjanjian Kerjasama Paket Pemakaian Alat Phaco dan Bahan Baku Operasi Katarak di Rumah Sakit Metro Hospital
     Cikupa nomor 36/LGL-MIB/P/X/2022 tanggal 22 Oktober 2022, yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak
     Pertama”) dengan PT Manggala Edelweis Farah (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek                                           :          Penyediaan alat Phaco dan bahan baku untuk
                                                           kebutuhan operasi katarak
Jangka Waktu                                    :          22 Oktober 2022 sampai dengan 21 Oktober 2025
Nilai                                           :          Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu
                                                           Rupiah) per pasien

Hak dan Kewajiban Para Pihak
 Hak Pihak Pertama:
 Berhak mendapatkan persiapan sel alat Phaco dan bahan baku setelah menyempaikan rencana dan jadawal operasi
 katarak di Rumah Sakit.

  Kewajiban Pihak Pertama:
-    Menyediakan ringer lactate, blood set, aquabides 1 L, spuit, handscun, lidocain, gentamicyn, dexamethason,
     ephinepryn.
-    Membayar biaya operasi katarak sebagaimana diatur dalam perjanjian melalui transfer.

    Hak Pihak Kedua:
    Menerima pembayaran biaya operasi katarak.

  Kewajiban Pihak Kedua:
-    Mempersiapkan dan menyediakan alat Phaco dan bahan baku untuk kebutuhan operasi katarak milik Pihak Kedua
     sesuai permintaan yang diajukan Pihak Pertama.
-    Mengantar sel alat phaco dan bahan baku kebutuhan operasi katarak pada hari H sebelum pelaksanaan operasi
     dan mengambil set phaco dan bahan baku kebutuhan operasi katarak hari H setelah operasi selesai dilaksanakan.

14) Surat Konfirmasi Sewa (Letter of Intent) nomor 30/LGL-MIB/P/XI/2019 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat
     oleh dan antara PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (“Lessee”) dengan MIB (“Lessor”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
 Objek                              : Sewa retail area kurang lebih seluas 116,88 meter
                                    persegi ditambah 26 meter persegi
 Nilai                              : Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per meter persegi per bulan
 Jangka Waktu                       : 5 tahun sejak Tanggal Awal Sewa

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Lessee
     - Menerima unit sewa dengan lokasi:
       Unit Sewa    : Lantai Dasar (Ground Floor)
       Lokasi       : Rumah Sakit Metro Hospitals Cikupa



                                                                                                              346
Page 369
   Alamat      : Jl. Raya Serang Km. 16,8 RT. 005, RW. 001 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Ciupa, Kabupaten
   Tangerang, Banten 15710
 - Menerima unit sewa dengan luas retail area kurang lebih 116,88 meter persegi ditambah 26 meter persegi;

 Kewajiban Lessee
   - Unit sewa harus digunakan untuk retail store dengan nama dagang Alfa Express. Setiap perubahan jenis usaha
     maupun nama dagang wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Lessor.
   - Wajib membuka usaha di unit sewa dari Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 22.00 setiap harinya selama Masa
     Sewa, kecuali ditentukan lain oleh Lessor. Apabila Lesse membuka melebihi dari waktu yang ditentukanm harus
     mendapatkan persetujuan dari Lessor;
   - Pembayaran service charge sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) per meter persegi per bulan, belum
     termasuk PPN dan wajib dibayarkan lunas oleh Lessee pada tanggal 5 setiap bulannya selama jangka waktu sewa;
   - Wajib mengasuransikan barang-barang miliknya serta pertanggungan kepada pihak ketiga dengan jenis asuransi
     All Risk yang dapat diterima oleh Lessor;
   - Perizinan yang berkaitan dengan operasional restoran dan izin reklame menjadi tanggung jawab Lessee.

 Hak Lessor
   - Lessor berhak mengakhiri Surat Konfirmasi Sewa ini dengan pemberitahuan tertulis apabila setelah penerimaan
      Surat Konfirmasi Sewa ini Lessee melakukan hal-hal di bawah ini:
       e. Tidak menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa sampai dengan tanggal pembukaan toko atau tanggal
            lain yang ditentukan oleh Lessor;
       f. Tidak meakukan pekerjaan Fitting Out setelah tanggal serah terima Unit Sewa;
       g. Tidak melakukan pembayaran yang menjadi kewajiban Lessee atau perbaikan pekerjaan yang diminta oleh
            Lessor;
       h. Lessee mengajukan permohonan restrukturisasi/penundaan kewajiban pembayaran hutang atau pailit
            atau dinyatakan pailit atau dilikuidasi;
   - Menerima uang pembayaran atas sewa unit sewa beserta dengan service charge.

 Kewajiban Lessor
   - Semua perizinan yang berkaitan dengan Pembangunan menjadi tanggung jawab Lessor;
   - Menjamin selama proses Pembangunan tidak ada gangguan dari pihak manapun yang dapat menyebabkan
      proses pembangunan menjadi terganggu.
 Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
 bahwa Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

15) Perjanjian Kerjasama Pengendalian Hamatikus dan Serangga tanggal 1 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara
    MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Etos Indonesia (”ETOS”), dengan ketentuan sebagai berikut:
           Objek                              :               Pekerjaan pengendalian hama di Rumah Sakit
           Jangka Waktu                       :               16 Agustus 2024 sampai dengan 15 Agustus 2025
           Nilai                              :               Rp3.135.750,00 (tiga juta seratus tiga puluh lima
                                                              ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah)

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Kewajiban Pihak Pertama:
   -   Mempersiapkan akses dan persetujuan dari PIC yang berwenang di Rumah Sakit bagi ETOS untuk menunjang
       pekerjaan dalam pengendalian hama.
   -   Melakukan pembayaran atas servis yang diberika ETOS sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian.
   -   Mendukung program pengendalian hama dengan menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan dengan baik,
       sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh ETOS, sehingga pengendalian hama dapat terlaksana dengan
       baik.
   -   Menjaga semua peralatan pihak ETOS yang berada i area pekerjaan pihak pelanggan untuk pengendlaian hama
       yang efektif dan efisien.
   -   Menjalankan semua kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
   -   Memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh asuransi yang ditunjuk ETOS untuk kelengkapan dokumen
       asuransi dan prosedur klaim/tuntutan kepada pihak asuransi.

Hak Pihak Pertama:
   -    Mendapat pelayana yang baik terkait pengendalian hama dari ETOS.
   -    Mengawasi dan/atau mendampingi karyawan ETOS yang melaksanakan pekerjaan di Rumah Sakit.
   -    Menerima laporan tertulis atas pelaksanaan pekerjaan di rumah sakit.




                                                                                                            347
Page 370
        -    Menentukan jadwal pelaksanaan pekerjaan serta memanggil ETOS apabila terjadi kondisi khusus yang
             memerlukan penanganan segera.
        -    Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan per 3 (tiga) bulan sekali yang selanjutnya akan dijadikan bahan
             evaluasi.

     Kewajiban ETOS
        -   Menekan dan mengendalikan populasi hama sesuai lingkup perjanjian.
        -   Melakukan kunjungan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama untuk memastikan hasil
            pengendalian hama yang optimal sesuai dengan kaidah Integrated Pest Management.
        -   Menyediakan tanda-tanda peringatan di setiap peralatan yang ditempatkan di area pekerjaan.
        -   Memberikan ketentuan standar sanitasi dan konstruksi untuk ditindaklanjuti oleh Pihak Pertama.
        -   Meminta izin tertulis kepada Pihak Pertama jika harus mengalihkan pekerjaan (sub-contract) atas suatu
            pekerjaan.
        -   Memberikan laporan secara tertulis kepada Pihak Pertama beserta lampirannya termasuk bukti pemeriksaan
            (kontrol) sebagai pelayanan kepada Pihak Pertama sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
        -   Menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan rumah sakit dengan baik termasuk kebersihan perangkap, alat,
            pemasangan umpan dan lain sebagainya di lingkungan rumah sakit.
        -   Menggunakan bahan yang ramah terhadap lingkungan dan permukaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
        -   Membantu dan memfasilitasi PIC rumah sakit dalam mengendalikan hama dan kegunaan alat yang sesuai
            dengan jenis hama apabila dibutuhkan.
        -   Bertanggung jawab atas kerusakan di lokasi yang diakibatkan oleh kelalaian dan atau kesalahan kerja yang
            dilakukan oleh karyawan ETOS, pada saat masa berlakunya perjanjian ini. Bentuk pertanggung jawaban ETOS
            dengan cara bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu asuransi. Apabila ada kerusahan yang menyebabkan
            kerugian dan tuntutan dari Pihak Pertama terhadap ETOS terkait tuntutan ganti rugi, maka tuntutan tersebut
            akan diteruskan oleh ETOS kepada pihak asuransi yang telah ditunjuk oleh ETOS. Pihak Pertama wa
        -   ib memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh asuransi untuk kelengkapan dokumen asuransi dan mengikuti
            prosedur klaim/tuntutan kepada pihak asuransi. Keputusan dikabulkan atau ditolaknya tuntutan tersebut
            sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan pihak asuransi yang ditunjuk.
        -   Dalam hal terbukti bahwa kerugian yang diderita oleh Pihak Pertama adalah disebabkan oleh kelalaian
            dan/atau kesalahan karyawan ETOS dan pihak asuransi tidak mengabulkan klaim ganti rugi yang diajukan,
            maka ETOS wajib menggan i rugi dengan biayanya sendiri kepada Pihak Pertama sesuai dengan kerugian yang
            diderita Pihak Pertama. Membantu Pihak Pertama dalam pengambilan data mutu bulanan: Keterapan waktu
            treatmen (target 100%)
                 -     Ketetapan waktu pelaksanaan fogging (target 100%)
                 -     Tidak ditemukannya complain hama di area dalam rumah sakit (target 100%.

     Hak Pihak Pertama:
        -    Mendapat pembayaran atas servis yang telah diberikan sesuai apa yang diatur dalam perjanjian.
        -    Menerima informasi dari PIC yang berwenang di rumah sakit sehubungan dengan kondisi area rumah sakit
             untuk membantu mengoptimalkan upaya pengelolaan hama ini.

    16) Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
        nomor 2659/PKS/MHCP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara Kepala BPJS Kesehatan
        Cabang Tigaraksa (”Pihak Kesatu”) dengan MIB (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
         Objek                                  :           Fasilitas kesehatan
         Jangka Waktu                           :           1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025
         Nilai                                  :

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Kesatu:
        -    Mendapat data dan informasi tentang sumber daya manusia kesehatan dan sarana prasarana secara lengkap,
             benar, dan terkini dari Pihak Kedua.
        -    Memperoleh rekam medis peserta dari Pihak Kedua berupa rekam medis yang sudah dipastikan lengkap dan
             benar oleh Pihak Kedua untuk ekpentingan pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
        -    Melihat rekam medis peserta baik secara langsung atau mengakses rekam medik elektronik di tempat Pihak
             Kedua dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi pascaklaim, audit administrasi kliam dan/atau audit
             yang dilakukan oleh Pihak Kesatu termasuk dalam hal untuk menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan oleh
             TKMKB.
        -    Memberikan teguran dan.atau peringatan tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya penyimpangan
             terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua dalam perjanjian setelah dilakukan klarifik




                                                                                                                   348
Page 371
        -    si yang ditembuskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan PERSI wilayah dalam rangka upaya
             pembinaan.
        -    Melakukan verifikasi terhadap tagihan klai biaya pelayanan kesehatan Pihak Kedua.
        -    Melakukan audit terhadap klaim yang sudah di bayarkan kepada Pihak Kedua ,yang dilakukan oleh Auditor
             Pihak Kesatu , dalam hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan audit Pihak Kedua.
        -    Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan ,untuk itu setiap petugas Pihak Kesatu yang bertugas di Pihak
             Kedua wajib melaporkan diri kepada Pihak Kedua dan menggunakan Identitas Resmi.
        -    Menerima informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal peserta jaminan kesehatan meninggal dunia ;
        -    Menerima Informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal terdapat perubahan dokumen yang menjadi
             persyaratan mutlak kerja sama (izin Operasional/izin usaha ,surat izin Praktik , Sertifikat Akreditasi) ,selambat-
             lambatnya 10(sepuluh) hari kerja sejak diterbitkanya dokumen perubahan atau diterimanya dokumen
             perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
        -    Melakukan monitoring pelayanan di Pihak Kedua melalui kegiatan SIBling,customer visit sesuai ketentuan yang
             berlaku ;dan
        -    Menerima pengembalian pembayaran dari pihak Kedua dalam hal terjadi kelebihan pembayaran berdasarkan
             hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal ,audit administrasi klaim ,dan /atau verifikasi pascaklaim yang
             telah disepakati oleh Para Pihak.

Kewajiban Pihak Kesatu:
        -    Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan,pembayaran,prosedur pelayanan kesehatan
             ,tata cara pengajuan klaim ,memberi umpan balik data utilisasi pelayana kesehatan ,dan mekanisme kerja
             sama kepada Pihak Kedua;
        -    Mengeluarkan BAKB klaim paling lambat 10(sepuluh)hari kalender maka berkas klaim dinyatakan lengkap;
        -    Memberikan alasan jelas secara tertulis dalam hal terdapat klaim pending;
        -    Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan
             membayar denda kepada pihak Kedua sebesar 1% (satu persen ) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk
             setiap 1(satu) bulan keterlambatan secara proporsional;
        -    Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling
             lambat 15 (lima belas)hari kalender sejak diterbitkanya berita acara kelengkapan berkas klaim atau sejak
             sudah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf b ,dalam hal pembayaran kepada Pihak
             Kedua jauh pada hari libur maka pembayaran kepada Pihak Kedua dilakukan pada hari kerja berikutnya;
        -    Melakukan monitoring dan eveluasi atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak Kedua
             secara berkala ;
        -    Melakukan sosialisasi ketentuan dan prosedur terkait jaminan kesehatan secara berkala kepada stakeholder
             terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan Pihak Kedua;
        -    Menyimpan rahasia informasi peserta yang digunakan untuk proses pembayaran klaim,termasuk menjaga
             kesehatan isi rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        -    Membayar kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan
             hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap Pihak Kesatu ,audit administrasi
             klaim ,dan/atau verifikasi pasca klaim yang telah disepakati oleh Para Pihak;
        -    Menjaga nama baik (reputasi) Pihak Kedua.
        -    Membentuk TIM Anti Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai ketentuan
             peraturan perundang-undangan;
        -    Menyediakan aplikasi yang akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan proses pendaftaran
             pelayanan peserta JKN untuk penerbitan surat eligibilitas yang kemudian akan dilakukan integrasi dengan
             aplikasi sistem informasi manajemen Rumah sakit (SIM-RS) terbatas hanya yang berhubungan dengan
             administrasi klaim Pihak Kedua dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada lampiran IX Perjanjian
             ini;XMenyediakan petugas yang dimiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta
             jaminan kesehatan;
        -    Menyediakan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung dengan Mobile
             JKN;
        -    Menerima pengajuan klaim Pihak Kedua dengan ketentuan yaitu berupa 1 (satu) kali pengajuan klaim pending
             atau klaim dispute dalam setiap 1 (satu) bulan , dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Lampiran
             Perjanjian;
        -    Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Govermance, termasuk berkomitmen untuk
             tunduk dan taat pada aturan terkait dengan anti gratifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
             undangan
        -    Melakukan edukasi kepada peserta JKN untuk menggunakan sistem antrean online pendaftaran pelayanan
             yang terintregasi Mobile JKN;
        -    Menyampaikan pemberitahuan pengisian KESSAN kepada peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN atau
             melalui portal Quick Response(POROS);



                                                                                                                          349
Page 372
        -    Dalam pelaksanaan audit baik yang dilakukan oleh Auditor eskternal dan/atau internal, maka Pihak Kesatu
             wajib menginformasikan kepada Pihak Kedua tentang ruang lingkup audit dan periode waktu obyek audit;
        -    Menyediakan informasi yang mencukupi agar setiap peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai
             dengan hak dan kebutuhan peserta;
        -    Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan pengajuan dari
             Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku pada kondisi keuangan dana
        -    paling sedikit mencukupi pembayaran klaim pelayanan kesehatan seluruh Indonesia untuk satu setengah
             bulan kedepan ;dan
        -    Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan Pihak Kesatu.

Hak Pihak Kedua :
        -   Memporeleh informasi tentang kepersetaan , pembayaran ,prosedur pelayanan kesehatan , tata cara
            pengajuan klaim dan mekanisme kerja sama;
        -   Menerima pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15(Lima
            belas ) hari kalender sejak BAKB klaim;
        -   Menerima apapun tidak bersedia menerima denda dari Pihak Kesatu;
        -   Memporoleh informasi dan Aplikasi (software) terkait dengan siste informasi manajemen pelayanan yang
            berlaku dalam rangka tata kelola administrasi ;
        -   Memperoleh sistem antrean pendaftaran pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung
            dengan Mobile JKN dari Pihak Kesatu
        -   Memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis atas teguran Pihak Kesatu terkait pelanggaran
            sebagaimana dimaksud pada pasal 14 perjanjian ini ;
        -   Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi dan audit kepada Pihak Kesatu;
        -   Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi sebagaimana yang dimaskud pada Pasal 14 Perjanjian
            ini;
        -   Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi dan audit kepada Pihak Kesatu;
        -   Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf g diatas , Para Pihak
            belum menemukan kesepakatan ,maka Para Pihak dapat mengajukan penyelesaian sesuai dengan hirarki
            penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan;
        -   Menerima kekurangan pembayaran dari Pihak Kesatu dalam hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan
            hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan terhadap Pihak Kesatu ,termasuk
            hasil verifikasi pasca klaim dan /atau audit adminis
        -   rasi klaim yang telah di sepakati oleh Para Pihak ;
        -   Mengusulkan penambahan lingkup pelayanan yang belum ada di dalam perjanjian,untuk selanjutnya
            dilakukan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini;
        -   Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan pada saat berada di area wilayah kantor Pihak Kesatu;
        -   Membentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan
            proses pengelolaan klaim;
        -   Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            udangan ;
        -   Mendapatkan uang muka atas pelayanan kesehatan yang sudah diberikan ,berdasarkan pengajuan kepada
            Pihak Kesatu sesuai ketentuan yang berlaku ;dan
        -   Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan Pihak Kesatu.

             Kewajiban Pihak Kedua
        -    Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan untuk penerbitan surat
             eligibilitas peserta;
        -    Memberikan pelayanan prima, pelayanan kesehatan yang aman , bermutu, antidiskriminatif dan efektif
             dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi ,standar pelayanan kedokteran dan
             prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sesuai kompetensi Pihak Kedua,termasuk memberikan informasi
             yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan,tidak melakukan pembatasan hari perawatan
             selain atas indikasi medis ,tidak menerima biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan keseh
        -    tan tanpa membedakan antara peserta JKN dengan pasien umun/lainya;
        -    Menerima pendaftaran pelayanan peserta yang menunjukan Nomor Induk Kependudukan (selanjutnya
             disebut NIK) atau Nomor Kepesertaan BPJS kesehatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I pada perjanjian
             ini dan tanpa meminta fotokopi berkas atau dokumen lainya kepada peserta.Dalam hal ini Pihak Kedua
             membutuhkan salinan dokumen identitas peserta atau dokumen lain maka disiapkan oleh Pihak Kedua.
        -    Melaksanakan dan mendukung progran Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-udangan;
        -    Menyediakan perangkat keras (hardware) dan jaringan komunikasi data dengan spesifikasi yang sudah
             ditentukan;




                                                                                                                 350
Page 373
        -    Menyediakan Aplikasi sistem informasi manajemen Rumah sakit (SIM-RS) yang mudah di akses oleh peserta
             untuk kepentingan proses administrasi pelayanan peserta JKN, yang secara fungsional telah memenuhi
             persyaratan yang ditentukan Pihak Kesatu , yang kemudian akan digunakan dalam rangka integrasi dengan
             aplikasi Pihak Kesatu;
        -    Memamfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintergrasi secara online dari Pihak
             Kesatu, serta melakukan edukasi kepada peserta JKN untuk memanfaatkan pendaftaran antrean secara online
             antara lain melalui aplkasi Mobile JKN dan / atau sistem pendaftaran antrean online yang dimiliki oleh Pihak
             Kedua.
    17) Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 2435/EXT/MHCP/PKS/XI2024 tanggal 22 April 2024, yang dibuat oleh
         dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Sinar Roda Utama (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
         berikut:
           Objek                                    :            Pelayanan kesehatan bagi Pasien BPJS Kesehatan dan
                                                                 umum termasuk
                                                                 dalam hal ini pelayanan cuci darah/Hemodialisis.
           Jangka Waktu                             :            berlaku sampai dengan jumlah
                                                                 tindakan 30.000 (tiga puluh ribu) tindakan terhitung
                                                                 sejak
                                                                 ditandatanganinya perjanjian.
           Nilai                                    :       - Paket Single Use BPJS Kesehatan Rp439.000,00
                                                                 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah)
                                                            - Paket Reuse BPJS Kesehatan Rp272.000 (dua ratus
                                                                 tujuh puluh dua ribu Rupiah)

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Kesatu:
        -   Menerima barang-barang dari Pihak Kedua yang telah dipesan secara lengkap dengan jaminan bahwa barang
            yang diserahkan dalam keadaan baik dan baru, serta sesuai dengan kondisi jenis, mutu, sifat dan jumlah
            barang yang dipesan.
        -   Menerima 10 (sepuluh) unit mesin hemodialisis merk Nipro type Surdial 55 Plus, yang akan ditempatkan di
            Metro Hospital Cikupa secara bertahap sbb:
                  -   Tahap 1 sebanyak 6 (enam) unit hemodialisis merk Nipro type Surdial 55 Plus (Mesin Existing)
                  -   Tahap berikutnya, Pihak Kedua akan menempatkan unit hemodialisia apabila Pihak Pertama telah
                      mencapai target tindakan pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Pihak Kedua yaitu 50 (lima
                      puluh) set setiap mesin per bulan;
        -   Menerima 1 (satu) unit mesin RO Water Treatment Axeon R1-2140 yang telah ditempatkan di Metro Hospital
            Cikupa yang kapasitasnya disesuaikan dengan jumlah mesin Hemodialisis dan hanya akan digunakan untuk
            mesin Hemodialisis seperti yang tercantum pada perjanjian ini.
        -   Pihak Pertama bersedia menerima alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment RO tersebut seperti
            yang tercantum pada perjanjian ini dengan status dipinjamkan tersebut dengan status dipindamkan.

Kewajiban Pihak Pertama:
       -    Menggunakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis tersebut sesuai dengan
            instruksi dari pabrik (menual book) serta menjamin keamanannya selama ditempatkan di Metro Hospital
            Cikupa.
       -    Menyediakan ruangan dengan segala peralatan penunjang/furniture untuk tempat pelayanan Hemodialisis
            serta menanggung bebas pembiayaan yang ditimbulkannya tanpa membebankannya kepada Pihak Kedua
            serta memberikan akses kepada Pihak Kedua untuk memasuki area pelaynan Hemodialisis bila diperlukan.
       -    Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua terhadap barang yang dipesan oleh Pihak Pertama.
       -    Menyediakan dan menjamin pasokan listrik dengan tegangan dan daya yang cukup sesuai kebutuhan dari
            jumlah alat/mesin yang terpasang/terinstal dan dengan voltage yang stabil, debit air yang cukup serta kualitas
            air baku setara dengan PDAM (air minum) dan air untuk memenuhi kebersihan dan kejernihan,
            termasuk/menanggung biyo operasional listrik dan air, yang akan digunakan untuk alat/mesin Hemodialisis
            dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis dalam melaksanakan pelayanan Hemodialisis oleh alat/mesin
            yang te
       -    ah disediakan oleh Pihak Kedua.
       -    Menggunakan Disposable Hemodialisis Set dan HD Pack pada pasien yang melakukan cuci darah dengan
            alat/mesin Hemosialisis di Metro Hospital Cikupa seperti pada lampiran I dengan target 50 set setiap
            alat/mesin per bulan untuk unit alat/mesin Hemodialisis yang ada di Metro Hospital Cikupa selama kerjasama
            dengan Pihak Kedua.
       -    Menjamin tidak akan membongkar, memperbaiki dan atau merubha unit alt/mesin Hemodialisis dan mesin
            Water Treatment Reverse Osmosis dan atau bagian dari unit alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water



                                                                                                                     351
Page 374
            Treatment Reverse Osmosis tanpa seijin dan sepengathuan Pihak Kedua, serta apabila terjadi kerusakan pada
            alat/mesin hemodialisis dan mesin water treatment Reverse Osmosis maka Pihak Pertama tidak
            diperbolehkan menggunakan teknisi lain, kecuali teknisi yang disediakan atau ditunjuk oleh Pihak
            Kedua.eMenjamin untuk tidak menjual, mengalihkan, meminjamkan, atau memindahtangankan alat/mesin
            Hemodialisis dan Mesin Water Treatment Reverse Osmosis kepada pihak lain tanpa seijin atau sepengetahuan
            dari Pihak Kedua.PMenjamin bahwa dokter/perawat yang mengoperasikan alat/mesin Hemodialisis dan mesin
            Water Treatment Reverse Osmosis telah memiliki sertifikat yang sesuai dengan peraturan perundangan yang
            berlaku.eMemakai produk Disposable Hemodialisis Set dan produk Non Hemodialisis yang dibutuhkan di
            Metro Hospital Cikupa seperti Disposable Syringe, Infus Set, IV Catheter, BGM dan produk lainnya yang
            disediakan Pihak Kedua.
        -   Menjamin bahwa semua alat/mesin Hemodialisis yang dipinjamkan untuk pelayanan reguler selama
            pernjanjian kerja sama operasional ini tidak akan terkontaminasi dengan virus hepatitis B. semua pasien baru
            harus melalui proses screening sebelum menggunakan alat/mesin Hemodialisis. Kelalaian yang menyebabkan
            terkontaminasinya alat/mesin Hemodialisis dengan virus dimaksud maka Pihak Pertama kan dikenakan biaya
            perbaikan dan sterilisasi mesin.
        -   Wajib untuk menyediakan Citric Acid dan sodium hypochlorite untuk disinfektan alat mesin Hemodialisis.
        -   Apabila terjadi kerusakan mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis sebagai akibat
            kelalaian Pihak Pertama, maka segala biaya perbaikan dan penggantian yang timbul akan dibebankan kepada
            Pihak Pertama.
        -   Dalam hal terjadi kerusakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis yang
            disebabkan oleh kelalaian Pihak Pertama dan berakibat kepada pihak lain, maka Pihak Pertama menjamin dan
            membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain tersebut.
        -   Wajib memenuhi dan melengkapi semua perijinan terkait dengan operasional Hemodialisis, antara lain : Ijin
            Operasional RS, rekomendasi PERNEFRI, Ijin BPJS, Ijin opersional HD dari Dinas Kesehatan atau berwenang.
        -   Menjamin tidak akan melakukan perjanjian kerja sama sejenis atau pelayanan Hemodialisa dengan pihak
            manapun, didalam lingkungan dan atau organisasi RS selama priode perjanjian kerjasama operasional ini
            masih berlaku efektif.
        -   Berkewajiban untuk mengembalikan seluruh alat/mesin dalam kondisi baik, yang dipinjam dari Pihak Kedua,
            saat berakhirnya perjanjian kerjasama operasional dan atau terjadinya pembatalan/pengakhiran perjanjian
            kerjasama operasional. Dalam hal ini Pihak Pertama, memberikan kuasa kepada Pihak Kedua, untuk memasuki
            ruangan yang berisikan alat/mesin milik Pihak Kedua yang dibuat secara tertulis, dengan tujuan mengambil,
            membongkar, mengeluarkan atau melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk mengambil kembali
            alat/mesin tersebut.k
Hak Pihak Kedua:
        -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama terhadap barang yang dipersan oleh Pihak Pertama.
        -   Menempatkan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis milik Pihak Kedua yang
            digunakan untuk pelayanan kesehatan bagi pasien Hemodialisis di termpat Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
       -    Menyerahkan barang-barang yang dipesan oleh Pihak Pertama secara lengkap dengan jaminan barang yang
            baik dan baru, serta sesuai dengan kondisi jenis, mutu, sifat dan jumlah barang yang dipesan.
       -    Melakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala terhadap alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treat
            Reverse Osmosis minimal 1 (satu) bulan sekali.
       -    Menyediakan tenaga teknisi yang terampil untuk memberi pelatihan kepada operator yang ditunjuk oleh
            rumah sakit dan merawat secara berkala agat alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse
            Osmosis yang digunakan selalu dalam kondisi siap pakai melayani pasien Hemodialisis.
       -    Melakukan perbaikan alat (maintenance) alat/mesin Hemodialisis, dan apabila dalam tempo 1 x 24 jam setelah
            diperbaiki alat tidak berfungsi maka Pihak Kedua wajib untuk menyediakan unit alat/mesin pengganti (back
            up), sehingg
       -     pelayanan kesehatan tidak terganggu.
       -    Jika terjadi kekosongan barang habis pakai, wajib untuk mengganti dengan barang yang setara dan bisa
            digunakan sehingga pelayanan Hemodialisis di Metro Hospital Cikupa tetap dapat berjalan sebagaimana
            mestinya.
       -    Melakukan perbaikan (maintenance) dan kalibrasi alat Hemodialisis yang ditempatkan di Metro Hospital
            Cikupa, dengan cara melakukan kalibrasi seluruh alat/mesin Hemodialisis, minimal 1 (satu) tahun sekali yang
            dilakukan oleh teknisi Pihak Kedua.
       -    Melakukan pemeriksaan water treatment yang ditempatkan di Metro Hospital Cikupa, dengan cara melakukan
            pemeriksaan lab air (water treatment) AAMI minimal 6 (enam) bulan sekali.
       -    Apabila terjadi kerusakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Reverse Osmosis sebagai akibat kelalaian Pihak
            Keduam maka segala biaya perbaikan dan penggantian yang timbul akan dibebankan kepada Pihak Kedua.




                                                                                                                   352
Page 375
        -   Memberikan dukungan dalan pengembangan pelayanan, berupa pembiayaan registrasi pendidikan pelatihan
            dan pembiayaan registrasi untuk workshop (pertemuan ilmiah tahunan) yang diadakan oleh pihak yang
            berwenang (PERNEFRI dan IPDI dan Event International), bagi sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di
            unit pelayanan Hemodialisis Pihak Pertama selama periode KSO.
    18) Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Ruangan untuk ATM Mandiri nomor R03.Ar.JKT/GA/0380A/2025 tanggal 12
        Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Pihak
        Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
          Objek                                   :          Lahan/ruangan      yang     dipergunakan    untuk
                                                             menmpatkan dan megoperasikan mesin ATM pada
                                                             Lokasi Ruangan ATM dan Pole Sign pada Lokasi Pole
                                                             Sign
          Jangka Waktu                            :          sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 18
                                                             Desember 2026
          Nilai                                   :          Rp57.267.000,00 (lima puluh tujuh juta dua ratus
                                                             enam puluh tujuh ribu rupiah)

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Kesatu:
        -   Menerima harga sewa sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
        -   Mendapatkan kembali objek sewa-menyewa kembali pada kondisi semula sebagaimana pada saat serah
            terima dengan pada saat jangka waktu perjanjian berakhir.

Kewajiban Pihak Pertama:
       -    Menyerahkan objek sewa sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik
            dan siap untuk digunakan oleh Pihak Kedua selama jangka waktu perjanjian.
       -    Memelihara objek sewa termasuk fasilitasnya dengan baik dan mengadakan perbaikan-perbaikan yang
            diperlukan, kecuali perbaikan-perbaikan yang menjadi kewajiban Pihak Kedua tersebut pada perjanjian ini.
       -    Menginformasikan secara tertulis kepada Pihak Kedua pabila Pihak Pertama akan melakukan renovasu gedung
            rumah sakit yang berdampak pada relokasi objek sewa di dalam area rumah sakit.

Hak Pihak Kedua:
        -   Menerima objek sewa dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan.

Kewajiban Pihak Kedua:
       -    Membayar harga sewa sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepada Pihak Pertama.
       -    Menggunakan objek sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 perjanjian ini dengan baik sesuai dengan
            tujuan/penggunaan tersebut pada Pasal 2 perjanjian ini.
       -    Atas biaya sendiri selama jangka waktu perjanjian, Pihak Kedua wajib memperbaiki segala kerusakan pada
            objek sewa - menyewa beserta fasilitas yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian Pihak Kedua serta
            melakukan perbaikan-perbaikan sesuai kebutuhan operasional usaha.
       -    Mengembalikan objek sewa-menyewa kembali pada kondisi semula sebagaimana pada saat serah terima
            dengan Pihak Pertama pada saat jangka waktu perjanjian berakhir.
       -    Apabila Pihak Pertama melakukan renovasi gedung rumah sakit dan perubahan tata letak dalam area rumah
            sakit, maka Pihak Kedua bersedia dan wajib memindahkan/relokasi ATM Mandiri ke lokasi baru yang
            disediakan oleh Pihak Pertama dan biaya atas relokasi tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
       -    Apabila Pihak Kedua akan melakukan renovasi dan/atau melakukan instalasi/pencabutan mesin ATM dan
            peralatan pada objek sewa, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama
            selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum dilaksanakan renovasi dan/atau instalasi/pencabutan
            mesin ATM dan Pihak Kedua wajib menjaga dan memperhatikan ketenangan dan konfisifitas di rumah sakit.

    19) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi nomor 001/LGL-MIB/P/I/2024 tanggal
        8 Januari 2024, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan dr. Sri Lestari (“Pihak Kedua”):

        Objek        :            Mitra Pelayanan Medik
        Jangka Waktu :            sejak 8 Januari 2024 sampai dengan 7 Januari 2025

                                                 Visit dan Konsul                            Tindakan
            No.     Tipe Pasien
                                       Pihak Pertama          Pihak Kedua        Pihak Pertama        Pihak Kedua
            1.    VIP                       20%                   80%                 20%                 80%
            2.    Kelas I                   20%                   80%                 20%                 80%
            3.    Kelas II                  20%                   80%                 20%                 80%



                                                                                                                      353
Page 376
    4.     Kelas III                 20%                  80%                  20%                  80%

Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
Rupiah) per bulan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Pertama:

Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
- Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
- Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
     Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
- Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
     pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
     saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
- Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
     kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
- Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
     kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
- Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
     menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi farmasi milik
     Pihak Pertama.
- Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
     Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
- Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
     tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
     perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
- Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
     keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
- Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
     pihak yang tidak berhak.
- Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
     Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

-        Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
         diberikan Pihak Kedua kepada pasien
-        Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
         dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
         Pertama

Hak Pihak Kedua

-        Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
         pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Rumah
         Sakit Pihak Pertama




Kewajiban Pihak Kedua

-        Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
         yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
-        Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
         waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.




                                                                                                             354
Page 377
    -   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
        sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memberikan nomor telepon yang aktif
        dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
    - Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
          o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan profesi
               kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
          o Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-
               norma etika medis yang berlaku;
          o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
               administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
          o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
          o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
               Pertama;
          o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
               dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
               aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
          o Membantu pasien Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi lain apabila diperluka termasuk dalam
               keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
          o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
               diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
          o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
               diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
          o Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
               selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.
    Berdasarkan Surat Keterangan nomor 016/IV/GWP/2025 tanggal 25 April 2025 yang dikeluarkan oleh Ginting
    Wirmawan & Partners, menerangkan bahwa Perjanjian tersebut di atas masih dalam proses perpanjangan.

20) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Penyakit Dalam nomor 017/LGL-MIB/P/V/2023 tanggal 27
    Mei 2023, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan dr. Martina Efata (“Pihak Kedua”):

    Objek        :          Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu :          sejak 27 Mei 2023 sampai dengan 26 Mei 2025
                                            Visit dan Konsul                        Tindakan
        No.     Tipe Pasien
                                  Pihak Pertama          Pihak Kedua    Pihak Pertama        Pihak Kedua
        1.    VIP                      20%                   80%             20%                 80%
        2.    Kelas I                  20%                   80%             20%                 80%
        3.    Kelas II                 20%                   80%             20%                 80%
        4.    Kelas III                20%                   80%             20%                 80%

    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
    Rupiah) per bulan.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:

    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
    kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
     -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
     -    Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
          Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
     -    Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
          pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
          saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
     -    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
     -     Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
          kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
     -     Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
          menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi farmasi milik
          Pihak Pertama.




                                                                                                              355
Page 378
-     Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
     Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
-     Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
     tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
     perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
-     Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
     keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
-     Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
     pihak yang tidak berhak.
-    Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
     Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

-   Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
    diberikan Pihak Kedua kepada pasien
-   Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
    dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
    Pertama

Hak Pihak Kedua

-   Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit
    Pihak Pertama

Kewajiban Pihak Kedua

-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
    waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
- Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor telepon yang aktif
    dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
- Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
         o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
              profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
         o Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
              norma-norma etika medis yang berlaku;
         o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
              administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
         o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
         o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
              Pertama;
         o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
              dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
              aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
         o Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperluka termasuk dalam keadaan
              gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
         o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
              masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
              Pertama;
         o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
              yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
         o Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
              selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
bahwa perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.




                                                                                                        356
Page 379
21) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Patologi Klinik nomor 019/LGL-MIB/P/V/2023 tanggal 7 Juni
    2023, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan dr. Arny Nandiarny (“Pihak Kedua”):

    Objek        :              Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu :              sejak 7 Juni 2023 sampai dengan 6 Juni 2025

                                               Visit dan Konsul                           Tindakan
        No.       Tipe Pasien
                                     Pihak Pertama          Pihak Kedua       Pihak Pertama        Pihak Kedua
        1.     VIP                        20%                   80%                20%                 80%
        2.     Kelas I                    20%                   80%                20%                 80%
        3.     Kelas II                   20%                   80%                20%                 80%
        4.     Kelas III                  20%                   80%                20%                 80%

    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
    Rupiah) per bulan.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:

    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
    kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
     -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
     -    Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
          Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
     -    Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
          pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
          saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
     -    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
     -    Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
          kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
     -    Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
          menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi farmasi milik
          Pihak Pertama.
     -    Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
          Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
          tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
          perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
     -    Dengan sengaja atau karena kecorobohannya merusak atau membiarkan dalam kedaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
          pihak yang tidak berhak.
     -    Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
          Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

    Kewajiban Pihak Pertama:

    -        Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
             diberikan Pihak Kedua kepada pasien
    -        Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
             dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
             Pertama


    Hak Pihak Kedua

    -        Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
             pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Patologi Klinik Rumah Sakit
             Pihak Pertama


                                                                                                                 357
Page 380
    Kewajiban Pihak Kedua

    -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
        yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Patologi Klinik di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu
        pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
    - Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
        sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memberikan nomor telepon yang aktif
        dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
    - Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
             o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
                  profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
             o Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
                  norma-norma etika medis yang berlaku;
             o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
                  administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
             o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
             o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
                  Pihak Pertama;
             o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
                  dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
                  aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
             o Membantu pasien Dokter Spesialis Patologi Klinik lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan
                  gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
             o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                  masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                  Pertama;
             o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                  yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
             o Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
                  selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.
    Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
    bahwa perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

22) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Radiologi nomor 020/LGL-MIB/P/VII/2023 tanggal 5 Juli
    2023, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan Febrina Mayasari Gunawan (“Pihak
    Kedua”):

    Objek        :          Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu :          sejak 5 Juli 2023 sampai dengan 4 Juli 2025

                                                                              Jenis Medis
        No.               Tindakan Medis
                                                              Pihak Pertama                 Pihak Kedua
        1.     Rontgen                                             80%                          20%
        2.     USG                                                 70%                          30%
        3.     CT Scan                                             85%                          15%
        4.     Histerosalpinghography (HSG) &                      70%                          30%
               Konvensional/kontras        dengan
               keterlibatan PIHAK KEDUA langsung

    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta
    Rupiah) per bulan.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:

    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
    kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
     -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.



                                                                                                              358
Page 381
    -   Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
        Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
    -   Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
        pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
        saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
    -   Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
        kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
    -   Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
        kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
    -   Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
        menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus diluar instalasi farmasi milik
        Pihak Pertama.
    -   Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
        Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
    -   Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
        tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
        perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
    -   Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
        keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
    -   Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
        pihak yang tidak berhak.
    -   Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
        Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

-       Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
        diberikan Pihak Kedua kepada pasien
-       Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
        dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
        Pertama

Hak Pihak Kedua

-       Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
        pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Radiologi Rumah Sakit Pihak
        Pertama

Kewajiban Pihak Kedua

-       Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
        yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
-       Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu
        pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
-       Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
        sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor telepon yang aktif
        dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
-       Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
            o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
                  profesi kedoteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
            o Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
                  norma-norma etika medis yang berlaku;
            o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
                  administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
            o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
            o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
                  Pertama;
            o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
                  dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
                  aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;



                                                                                                            359
Page 382
             o       Membantu pasien Dokter Spesialis Radiologi lain apabila diperluka termasuk dalam keadaan gawat
                     (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
             o       Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                     masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                     Pertama;
             o       Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                     yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
             o       Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
                     selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

23) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik nomor 034/LGL-
    MIB/P/XI/2023 tanggal 26 November 2023, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan
    dr. Inge Jiemesha (“Pihak Kedua”):

    Objek        :           Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu :           sejak 26 November 2023 sampai dengan 25 November 2024

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:

    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
    kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
     -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
     -    Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
          Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
     -    Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
          pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
          saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
     -    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
     -    Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
          kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
     -    Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
          menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi farmasi milik
          Pihak Pertama.
     -    Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
          Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
          tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
          perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
     -    Dengan sengaja atau karena kecorobohannya merusak atau membiarkan dalam kedaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
          pihak yang tidak berhak.
     -    Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
          Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

    Kewajiban Pihak Pertama:

    -    Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
         diberikan Pihak Kedua kepada pasien
    -    Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
         dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
         Pertama

    Hak Pihak Kedua

    -    Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
         pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan
         Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Pihak Pertama



                                                                                                               360
Page 383
    Kewajiban Pihak Kedua

    -        Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
             yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
    -        Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit
             Pihak Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
    -        Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
             sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memberikan nomor telepon yang aktif
             dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
    -        Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
                  o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
                       profesi kedoteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
                  o Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
                       norma-norma etika medis yang berlaku;
                  o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
                       administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
                  o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
                  o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
                       Pertama;
                  o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
                       dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
                       aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
                  o Membantu pasien Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik lain apabila diperluka
                       termasuk dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di
                       tempat;
                  o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                       masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                       Pertama;
                  o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                       yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
                  o Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
                       selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

    Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
    bahwa Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

24) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Urologi nomor 005/LGL-MIB/P/III/2024 tanggal 13 Maret
    2024, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan Alex Hadi Siswanto (“Pihak Kedua”):

    Objek        :              Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu :              sejak 13 Maret 2024 sampai dengan 12 Maret 2025

                                              Visit dan Konsul                            Tindakan
        No.       Tipe Pasien
                                    Pihak Pertama          Pihak Kedua        Pihak Pertama        Pihak Kedua
        1.     VIP                       20%                   80%                 20%                 80%
        2.     Kelas I                   20%                   80%                 20%                 80%
        3.     Kelas II                  20%                   80%                 20%                 80%
        4.     Kelas III                 20%                   80%                 20%                 80%

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:

    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
    kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
     -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
     -    Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
          Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.




                                                                                                                  361
Page 384
-    Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
     pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
     saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
-    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
     kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
-    Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
     kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
-    Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
     menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi farmasi milik
     Pihak Pertama.
-    Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
     Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
-    Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
     tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
     perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
-    Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
     keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
-    Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
     pihak yang tidak berhak.
-    Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
     Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

-   Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
    diberikan Pihak Kedua kepada pasien
-   Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
    dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
    Pertama

Hak Pihak Kedua

-  Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
   pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Urologi Rumah Sakit Pihak
   Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua

-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Urologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada
    waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
-   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien hemodialisis (cito) atau tindakan medis lainnya
    di Rumah Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor
    telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
-   Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
         o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
              profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
         o Memberikan pelayanan medisa kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
              norma-norma etika medis yang berlaku;
         o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
              administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
         o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
         o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
              Pertama;
         o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
              dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
              aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
         o Membantu pasien Dokter Spesialis Urologi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
              (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;




                                                                                                          362
Page 385
              o      Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                     masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                     Pertama;
              o      Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                     yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
              o      Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
                     selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

    Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
    bahwa perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

25) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah nomor 006/LGL-MIB/P/V/2023
    tanggal 29 Mei 2023, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan dr. Jeffry (“Pihak
    Kedua”):

    Objek        :           Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu :           sejak 29 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2025

                                            Visit dan Konsul                           Tindakan
     No.      Tipe Pasien
                                  Pihak Pertama          Pihak Kedua       Pihak Pertama        Pihak Kedua
      1.    VIP                        20%                   80%                20%                 80%
      2.    Kelas I                    20%                   80%                20%                 80%
      3.    Kelas II                   20%                   80%                20%                 80%
      4.    Kelas III                  20%                   80%                20%                 80%

    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
    Rupiah) per bulan.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:

    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
    kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
     -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
     -    idak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
          Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
     -    Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
          pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
          saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
     -    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
     -    Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
          kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
     -    Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
          menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi farmasi milik
          Pihak Pertama.
     -    Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
          Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
          tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
          perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
     -    Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
          pihak yang tidak berhak.
     -    Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
          Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

    Kewajiban Pihak Pertama:




                                                                                                              363
Page 386
    -        Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
             diberikan Pihak Kedua kepada pasien
    -        Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
             dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
             Pertama

    Hak Pihak Kedua

    -        Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
             pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
             Rumah Sakit Pihak Pertama

    Kewajiban Pihak Kedua

    -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
        yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah Sakit Pihak
        Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
    - Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
        sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memberikan nomor telepon yang aktif
        dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
    - Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
             o Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
                  profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
             o Memberikan pelayanan medisa kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
                  norma-norma etika medis yang berlaku;
             o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
                  administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
             o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
             o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
                  Pertama;
             o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
                  dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
                  aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
             o Membantu pasien Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah lain apabila diperlukan termasuk
                  dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
             o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                  masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                  Pertama;
             o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                  yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
             o Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
                  selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.
    Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
    bahwa Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

26) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Saraf nomor 006/LGL-MIB/P/III/2024 tanggal 19 Maret 2024,
    dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan dr. Devi Virnayanti Latif (“Pihak Kedua”):

    Objek        :              Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu :              sejak 19 Maret 2024 sampai dengan 18 Maret 2025

                                              Visit dan Konsul                            Tindakan
        No.       Tipe Pasien
                                    Pihak Pertama          Pihak Kedua        Pihak Pertama        Pihak Kedua
        1.     VIP                       20%                   80%                 20%                 80%
        2.     Kelas I                   20%                   80%                 20%                 80%
        3.     Kelas II                  20%                   80%                 20%                 80%
        4.     Kelas III                 20%                   80%                 20%                 80%

    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) per
    bulan.


                                                                                                                 364
Page 387
Hak dan Kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Pertama:

Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
 -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
 -    Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
      Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
 -    Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
      pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
      saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
 -    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
      kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
 -    Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
      kerugian pada pasien, tuntutan melapatraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
 -    Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
      menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi farmasi milik
      Pihak Pertama.
 -    Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
      Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
 -    Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
      tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
      perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
 -    Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
      keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
 -    Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
      pihak yang tidak berhak.
 -    Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
      Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

-   Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
    diberikan Pihak Kedua kepada pasien
- Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
    dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
    Pertama .
Hak Pihak Kedua

-   Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
    pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Pihak
    Pertama

Kewajiban Pihak Kedua

-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
    yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Saraf di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada
    waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
-   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor telepon yang aktif
    dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
-   Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
        o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
              profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
        o Memberikan pelayanan medisa kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
              norma-norma etika medis yang berlaku;
        o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
              administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;


                                                                                                          365
Page 388
              o   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
              o   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
                  Pertama;
             o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
                  dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
                  aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
             o Membantu pasien Dokter Spesialis Saraf lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
                  (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
             o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                  masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                  Pertama;
             o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                  yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
             o Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
                  selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.
    Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
    bahwa Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

27) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Kedokteran Obsteri dan Ginkelogi nomor 007/LGL-
    MIB/P/VI/2024 tanggal 1 Juni 2024, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan dr. Ivo
    Fitrian Canitry (“Pihak Kedua”):

    Objek        :          Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu :          sejak 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2025

                                           Visit dan Konsul                           Tindakan
      No.     Tipe Pasien
                                 Pihak Pertama          Pihak Kedua       Pihak Pertama        Pihak Kedua
      1.    VIP                       20%                   80%                20%                 80%
      2.    Kelas I                   20%                   80%                20%                 80%
      3.    Kelas II                  20%                   80%                20%                 80%
      4.    Kelas III                 20%                   80%                20%                 80%

    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta
    Rupiah) per bulan. Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:

    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian,
    kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
     -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak Pertama.
     -    Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
          Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
     -    Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
          pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu hadir
          saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
     -    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
          kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
     -    Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak
          kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
     -     Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien dan
          menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi farmasi milik
          Pihak Pertama.
     -    Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan Pihak
          Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan di
          tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik serta
          perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
     -    Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
     -    Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
          pihak yang tidak berhak.




                                                                                                              366
Page 389
     -   Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
         Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

    Kewajiban Pihak Pertama:

    -    Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
         diberikan Pihak Kedua kepada pasien
    -    Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua
         dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik Pihak
         Pertama

    Hak Pihak Kedua

    -    Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua kepada
         pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Obsteri dan Ginkelogi Rumah
         Sakit Pihak Pertama

    Kewajiban Pihak Kedua

    -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
        yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan) di
        Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
    - Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit
        sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor telepon yang aktif
        dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
    - Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
             o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
                  profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
             o Memberikan pelayanan medisa kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
                  norma-norma etika medis yang berlaku;
             o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
                  administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
             o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
             o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
                  Pertama;
             o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
                  dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
                  aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
             o Membantu pasien Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan) lain
                  apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut
                  tidak berada di tempat;
             o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                  masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                  Pertama;
             o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                  yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
             o Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
                  selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.
    Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
    bahwa Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

28) Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
    nomor 2659/PKS/MHCP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara Kepala BPJS Kesehatan
    Cabang Tigaraksa (”Pihak Kesatu”) dengan MIB (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                         :    Fasilitas kesehatan
     Jangka Waktu                  :    1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025
     Nilai                         :

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Kesatu:


                                                                                                             367
Page 390
-   Mendapat data dan informasi tentang sumber daya manusia kesehatan dan sarana prasarana secara lengkap,
    benar, dan terkini dari Pihak Kedua.
-   Memperoleh rekam medis peserta dari Pihak Kedua berupa rekam medis yang sudah dipastikan lengkap dan
    benar oleh Pihak Kedua untuk ekpentingan pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
-   Melihat rekam medis peserta baik secara langsung atau mengakses rekam medik elektronik di tempat Pihak
    Kedua dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi pascaklaim, audit administrasi kliam dan/atau audit
    yang dilakukan oleh Pihak Kesatu termasuk dalam hal untuk menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan oleh
    TKMKB.
-   Memberikan teguran dan.atau peringatan tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya penyimpangan
    terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua dalam perjanjian setelah dilakukan klarifikaaMelakukan
    verifikasi terhadap tagihan klai biaya pelayanan kesehatan Pihak Kedua.asi yang ditembuskan kepada dinas
    kesehatan kabupaten/kota dan PERSI wilayah dalam rangka upaya pembinaan.aMelakukan verifikasi
    terhadap tagihan klai biaya pelayanan kesehatan Pihak Kedua.aMelakukan audit terhadap klaim yang sudah
    di bayarkan kepada Pihak Kedua ,yang dilakukan oleh Auditor Pihak Kesatu , dalam hal diperlukan sehubungan
    dengan kegiatan audit Pihak Kedua. aMendapatkan jaminan perlindungan keamanan ,untuk itu setiap
    petugas Pihak Kesatu yang bertugas di Pihak Kedua wajib melaporkan diri kepada Pihak Kedua dan
    menggunakan Identitas Resmi. Menerima informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal peserta
    jaminan kesehatan meninggal dunia ;
-   Menerima Informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal terdapat perubahan dokumen yang menjadi
    persyaratan mutlak kerja sama (izin Operasional/izin usaha ,surat izin Praktik , Sertifikat Akreditasi) ,selambat-
    lambatnya 10(sepuluh) hari kerja sejak diterbitkanya dokumen perubahan atau diterimanya dokumen
    perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
-   Melakukan monitoring pelayanan di Pihak Kedua melalui kegiatan SIBling,customer visit sesuai ketentuan
    yang berlaku ;dan
-   Menerima pengembalian pembayaran dari pihak Kedua dalam hal terjadi kelebihan pembayaran berdasarkan
    hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal ,audit administrasi klaim ,dan /atau verifikasi pascaklaim
    yang telah disepakati oleh Para Pihak.

 Kewajiban Pihak Kesatu:
-   Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan,pembayaran,prosedur pelayanan kesehatan
    ,tata cara pengajuan klaim ,memberi umpan balik data utilisasi pelayana kesehatan ,dan mekanisme kerja
    sama kepada Pihak Kedua;
-   Mengeluarkan BAKB klaim paling lambat 10(sepuluh)hari kalender maka berkas klaim dinyatakan lengkap;
-   Memberikan alasan jelas secara tertulis dalam hal terdapat klaim pending;
-   Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan
    membayar denda kepada pihak Kedua sebesar 1% (satu persen ) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk
    setiap 1(satu) bulan keterlambatan secara proporsional;
-   Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling
    lambat 15 (lima belas)hari kalender sejak diterbitkanya berita acara kelengkapan berkas klaim atau sejak
    sudah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf b ,dalam hal pembayaran kepada Pihak
    Kedua jauh pada hari libur maka pembayaran kepada Pihak Kedua dilakukan pada hari kerja berikutnya;
-   Melakukan monitoring dan eveluasi atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak Kedua
    secara berkala ;
-   Melakukan sosialisasi ketentuan dan prosedur terkait jaminan kesehatan secara berkala kepada stakeholder
    terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan Pihak Kedua;
-   Menyimpan rahasia informasi peserta yang digunakan untuk proses pembayaran klaim,termasuk menjaga
    kesehatan isi rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-   Membayar kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan
    hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap Pihak Kesatu ,audit administrasi
    klaim ,dan/atau verifikasi pasca klaim yang telah disepakati oleh Para Pihak;
-   Menjaga nama baik (reputasi) Pihak Kedua.
-   Membentuk TIM Anti Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
-   Menyediakan aplikasi yang akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan proses pendaftaran
    pelayanan peserta JKN untuk penerbitan surat eligibilitas yang kemudian akan dilakukan integrasi dengan
    aplikasi sistem informasi manajemen Rumah sakit (SIM-RS) terbatas hanya yang berhubungan dengan
    administrasi klaim Pihak Kedua dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada lampiran IX Perjanjian ini;
-   Menyediakan petugas yang dimiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta jaminan
    kesehatan;
-   Menyediakan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung dengan Mobile
    JKN;



                                                                                                                  368
Page 391
-   Menerima pengajuan klaim Pihak Kedua dengan ketentuan yaitu berupa 1 (satu) kali pengajuan klaim
    pending atau klaim dispute dalam setiap 1 (satu) bulan , dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam
    Lampiran Perjanjian;
-   Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Govermance, termasuk berkomitmen untuk
    tunduk dan taat pada aturan terkait dengan anti gratifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
    undangan
-   Melakukan edukasi kepada peserta JKN untuk menggunakan sistem antrean online pendaftaran pelayanan
    yang terintregasi Mobile JKN;
-   Menyampaikan pemberitahuan pengisian KESSAN kepada peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN atau
    melalui portal Quick Response(POROS);
-   Dalam pelaksanaan audit baik yang dilakukan oleh Auditor eskternal dan/atau internal, maka Pihak Kesatu
    wajib menginformasikan kepada Pihak Kedua tentang ruang lingkup audit dan periode waktu obyek audit;
-   Menyediakan informasi yang mencukupi agar setiap peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai
    dengan hak dan kebutuhan peserta;
-   Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan pengajuan dari
    Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku pada kondisi keuangan dana Jaminan Sosial Kesehatan paling
    sedikit mencukupi pembayaran klaim pelayanan kesehatan seluruh Indonesia untuk satu setengah bulan
    kedepan ;dan
-   Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan Pihak Kesatu.

 Hak Pihak Kedua :
-   Memporeleh informasi tentang kepersetaan , pembayaran ,prosedur pelayanan kesehatan , tata cara
    pengajuan klaim dan mekanisme kerja sama;
-   Menerima pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15(Lima belas
    ) hari kalender sejak BAKB klaim;
-   Menerima apapun tidak bersedia menerima denda dari Pihak Kesatu;
-   Memporoleh informasi dan Aplikasi (software) terkait dengan siste informasi manajemen pelayanan yang
    berlaku dalam rangka tata kelola administrasi ;
-   Memperoleh sistem antrean pendaftaran pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung
    dengan Mobile JKN dari Pihak Kesatu
-   Memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis atas teguran Pihak Kesatu terkait pelanggaran
    sebagaimana dimaksud pada pasal 14 perjanjian ini ;
-   Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi dan audit kepada Pihak Kesatu;
-   Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi sebagaimana yang dimaskud pada Pasal 14 Perjanjian
    ini;
-   Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi dan audit kepada Pihak Kesatu;
-   Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf g diatas , Para Pihak
    belum menemukan kesepakatan ,maka Para Pihak dapat mengajukan penyelesaian sesuai dengan hirarki
    penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan;
-   Menerima kekurangan pembayaran dari Pihak Kesatu dalam hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan
    hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan terhadap Pihak Kesatu ,termasuk
    hasil verifikasi pasca klaim dan /atau audit administtMengusulkan penambahan lingkup pelayanan yang
    belum ada di dalam perjanjian,untuk selanjutnya dilakukan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    6 Perjanjian ini;trasi klaim yang telah di sepakati oleh Para Pihak ;tMengusulkan penambahan lingkup
    pelayanan yang belum ada di dalam perjanjian,untuk selanjutnya dilakukan mekanisme sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini;tMendapatkan jaminan perlindungan keamanan pada saat berada di
    area wilayah kantor Pihak Kesatu;tMembentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk memberikan
    masukan dalam rangka perbaikan proses pengelolaan klaim; tMempromosikan layanan kesehatan yang ada
    di Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan ;kMendapatkan uang muka atas
    pelayanan kesehatan yang sudah diberikan ,berdasarkan pengajuan kepada Pihak Kesatu sesuai ketentuan
    yang berlaku ;dan
-   Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan Pihak Kesatu.

 Kewajiban Pihak Kedua
-   Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan untuk penerbitan surat
    eligibilitas peserta;
-   Memberikan pelayanan prima, pelayanan kesehatan yang aman , bermutu, antidiskriminatif dan efektif
    dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi ,standar pelayanan kedokteran
    dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sesuai kompetensi Pihak Kedua,termasuk memberikan
    informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan,tidak melakukan pembatasan hari
    perawatan selain atas indikasi medis ,tidak menerima biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan



                                                                                                          369
Page 392
                    pelayanan kesehkesehatan tanpa membedakan antara peserta JKN dengan pasien umun/lainya; aMenerima
                    pendaftaran pelayanan peserta yang menunjukan Nomor Induk Kependudukan (selanjutnya disebut NIK)
                    atau Nomor Kepesertaan BPJS kesehatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I pada perjanjian ini dan tanpa
                    meminta fotokopi berkas atau dokumen lainya kepada peserta.Dalam hal ini Pihak Kedua membutuhkan
                    salinan dokumen identitas peserta atau dokumen lain maka disiapkan oleh Pihak Kedua. aMelaksanakan dan
                    mendukung progran Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-udangan; aMenyediakan perangkat
                    keras (hardware) dan jaringan komunikasi data dengan spesifikasi yang sudah ditentukan; aMenyediakan
                    Aplikasi sistem informasi manajemen Rumah sakit (SIM-RS) yang mudah di akses oleh peserta untuk
                    kepentingan proses administrasi pelayanan peserta JKN, yang secara fungsional telah memenuhi persyaratan
                    yang ditentukan Pihak Kesatu , yang kemudian akan digunakan dalam rangka integrasi dengan aplikasi Pihak
                    Kesatu;
               -    Memanfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintergrasi secara online dari Pihak
                    Kesatu, serta melakukan edukasi kepada peserta JKN untuk memanfaatkan pendaftaran antrean secara
                    online antara lain melalui aplkasi Mobile JKN dan / atau sistem pendaftaran antrean online yang dimiliki oleh
                    Pihak Kedua.

Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut telah
dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan dengan pihak ketiga. Transaksi dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

1)   Perseroan
     a. Perjanjian Penggunaan Merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         (”Pihak Pertama”) dan PT Mulia Insani Bersama, PT Kasih Karunia Bapa, PT Eka Tunggal Jaya, PT Indah Nusa Indonesia
         (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
         Objek              : merek MetroHospitals berdasarkan sertifikat Merek nomor IDM000654181
         Jangka Waktu       : 2 September 2019 – 2 Oktober 2028

          Hak dan Kewajiban Para Pihak:

          Hak Pihak Pertama:
          Pemegang hak penuh terhadap merek;
          Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait Penggunaan merek.

          Kewajiban Pihak Pertama:
          Memberikan ijin pemakaian Merek kepada Pihak Kedua;
          Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi tanggungjawab dan
          merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Hak Pihak Kedua:
          Menerima ijin pemakaian merek Pihak Pertama.

          Kewajiban Pihak Kedua:
          Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi tanggungjawab dan
          merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     b.   Akad Ijarah nomor 031/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (“Pihak Pertama”)
          dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
           Objek                                          :    Ijarah dari Pihak Pertama beserta seluruh fasilitas
                                                               pendukungnya yang berlokasi di Jalan
                                                               Anggrek I B2/06, Kelurahan Mekarmukti, Kecamatan
                                                               Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
           Harga Sewa Objek Ijarah                        :    Rp75.972.304.028,00 (tujuh puluh lima miliar sembilan
                                                               ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat ribu dua puluh
                                                               delapan Rupiah).
           Jangka Waktu                                   :    2 Mei 2025 sampai dengan 2 Mei 2028.
           Tujuan Penggunaan                              :    Untuk kegiatan usaha KKB yaitu RS Metro Hospital
                                                               Cikarang

Hak dan Kewajiban Para Pihak



                                                                                                                             370
Page 393
    Hak Pihak Pertama                                        :
    -          Menerima pembayaran sewa sesuai kesepakatan dalam akad.
    -          Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati).
    -          Menuntut ganti rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian dari Pihak Kedua.
    -          Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan, seperti menunggak sewa atau menyalahgunakan
    objek ijarah.
    -          Membuat akad dengan pihak ketiga lain, menjual, menyewakan, atau mengalihkan objek ijarah, apabila Pihak
    Kedua tidak menyerahkan kembali objek ijarah pada masa sewa.
    -          Mengakhiri akad dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat empat belas hari
    sebelumnya, dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Kewajiban Pihak Pertama                           :
    -        Menyediakan barang untuk disewakan kepada Pihak Kedua yang disepakati dalam akad.
    -        Menanggung biaya pemeliharaan atas objek ijarah.
    -        Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disewakan untuk penyebab kerusakan yang bukan
    disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad, atau bukan karena kelalaian Pihak
    Kedua.
    -        Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya.
    -        Menjamin bahwa objek ijarah yang disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
    disepakati dalam akad.
    -        Menjamin hak penggunaan aset kepada Pihak Kedua selama jangka waktu ijarah.
    -        Tidak mengganggu penggunaan aset oleh Pihak Kedua selama jangka waktu ijarah.
    -        Menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek ijarah Pihak Kedua.
    -        Menanggung biaya perpajakan yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    Indonesia.
    -        Menjaga informasi rahasia dari para pihak terkait akad ini.


    Hak Pihak Kedua
                                                          :
-   Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
-   Menggunakan objek ijarah sesuai dengan peruntukannya selama jangka waktu ijarah.
-   Memperoleh objek ijarah dalam kondisi layak beroperasi.
-   Menuntut ganti rugi jika objek ijarah tidak sesuai sejak awal.
-   Memperpanjang jangka waktu ijarah sesuai dengan kesepakatan bersama.
-   Mengakhiri akad dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat empat belas hari sebelumnya,
    dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Kewajiban Pihak Kedua                               :
-   Membayar ujrah sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
-   Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya tidak material sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
-   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari Pihak Kedua sesuai dengan
    kesepakatan dalam akad, atau karena kelalaian dari Pihak Kedua.
-   Menyatakan bahwa Pihak Kedua menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek ijarah dari Pihak Pertama.
-   Mengembalikan objek ijarah dalam kondisi seperti semula, termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan
    tambahan yang telah menjadi bagian objek ijarah, selambat-lambatnya tujuh hari dari saat berakhirnya masa sewa.
-   Mengembalikan objek ijarah untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran sewa serta kewajiban-kewajiban lainnya yang
    masih terutang menurut akad, dalam hal nasabah pada akhir masa sewa tidak mengembalikan objek ijarah.
-   Menanggung biaya perpajakan yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-   Menjaga informasi rahasia dari para pihak terkait akad ini.

        c.   Akad Ijarah nomor 028/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (“Care”) dengan
             HPM (“PT HPM”), dengan keterangan sebagai berikut:
              Objek                             : Ijarah dari Pihak Pertama beserta seluruh fasilitas pendukungnya yang
                                                   berlokasi di Jalan Airlangga nomor 137, Mojokerto, Jawa Timur
                                                   berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor SHGB 03, 04, 05, 06,
                                                   07, 08, 09 dan 10 yang dikeluarkan oleh kantor pertahanan kabupaten
                                                   Mojokerto atas nama PT Eka Tunggal Jaya (sekarang HPM)




                                                                                                                           371
Page 394
      Nilai                              :   79.734.137.665,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh
                                             empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh lima
                                             Rupiah)
      Jangka Waktu                       :   2 Mei 2025 sampai dengan 2 Mei 2028
      Tujuan Penggunaan                  :   Untuk kegiatan usaha HPM yaitu RS Kartini
     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Care:
      -   Menerima pembayara sewa (ujirah) sesuai kesepakatan dalam Akad ini (jumlah, waktu, dan metode);
      -   Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati);
      -   Menuntut gantu rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian PT HPM;
      -   Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan (misalnya menungak sewa atau menyalahgunakan
          Barang/Obyek Ijarah).

        Kewajiban Care:
         -   Wajib menyediakan Barang untuk disewakan kepada PT HPM yang disepakati dalam Akad ini;
         -   Mewajibkan menanggung biaya pemeliharaan atas Barang/Obyek Ijarah;
         -   Wajib bertanggung jawab atas kerusakan Barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran
             dari penggunaa sesuai yang disepakati dalam Akad ini, atau bukan karena kelalaian PT HPM;
         -   Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya;
         -   Wajib menjaminkan bahwa barang ynag disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
             disepakati dalam Akad.
         -   Menjamin hak penggunaan aset oleh PT HPM selama masa sewa;
         -   Tidak mengganggu penggunaan aset oleh PT HPM selama masa sewa;
         -   Wajib menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaat atas barang/obek ijarah kepada PT HPM.

        Hak PT HPM:
         -   Menerima dan memandaatkan barang/objek ijarah sesuai dengan disepakati dalam Akad ini;
         -   Menggunakan barang/objek ijarah sesuai peruntukannya selama masa sewa;
         -   Memperoleh barang/objek ijarah dalam kondisi layak dan beroperasional;
         -   Menuntut ganti rugi jika aset tidak sesuai sejak awal;
         -   Memperpanjang masa sewa sesuai dengan kesepakatan bersama.

        Kewajiban PT HPM:
         -   Wajib membayar harga sewa (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad ini;
         -   Wajib menanggung biaya pemeliharaan barang/objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
             disepakati dalam Akad ini;
         -   Wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang/objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari PT HPM
             sesuai yang disepakati dalam akad ini atau karena kelalaian PT HPM;
         -   Wajib menyatakan bahwa PT HPM memeriksa hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang/objek ijarah
             dari CARE;
         -   Mengembalikan barang/objek ijarah dalam kondisi seperti semula.

d. Akad Ijarah nomor 029/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (”Pihak Pertama”)
   dengan MIB (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                                        :            Barang berupa Barang/Objek yang berlokasi di
                                                               Jalan Raya Serang KM. 16,8, Kel. Sukamulya, Kec.
                                                               Cikupa,     Kabupaten      Tangerang,        Banten,
                                                               berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
                                                               SHGB 2282, 2283, dan 2951 yang dikeluarkan oleh
                                                               Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atas
                                                               nama MIB
     Jangka Waktu                                 :            3 tahun terhitung sejak tanggal akad selambat-
                                                               lambatnya pada 2 Mei 2028
     Nilai                                        :            Rp187.085.868.340,00 (seratus tujuh puluh dua
                                                               miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus
                                                               sembilan puluh dua ribu Rupiah)
     Tujuan Penggunaan                            :            Untuk kegiatan usaha MIB yaitu rumah sakit Metro
                                                               Hospital Cikupa
 Hak dan Kewajiban Para Pihak
 Hak Pihak Pertama                  :



                                                                                                                     372
Page 395
     -     Menerima pembayaran sewa sesuai kesepakatan dalam akad.
     -     Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati).
     -     Menuntut ganti rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian dari Pihak Kedua.
     -     Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan, seperti menunggak sewa atau menyalahgunakan
           objek ijarah.
     -     Membuat akad dengan pihak ketiga lain, menjual, menyewakan, atau mengalihkan objek ijarah, apabila Pihak
           Kedua tidak menyerahkan kembali objek ijarah pada masa sewa.
     -     Mengakhiri akad dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat empat belas hari
           sebelumnya, dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

     Kewajiban Pihak Pertama            :
     - Menyediakan barang untuk disewakan kepada Pihak Kedua yang disepakati dalam akad.
     - Menanggung biaya pemeliharaan atas objek ijarah.
     - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disewakan untuk penyebab kerusakan yang bukan
         disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad, atau bukan karena
         kelalaian Pihak Kedua.
     - Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya.
     - Menjamin bahwa objek ijarah yang disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
         disepakati dalam akad.
     - Menjamin hak penggunaan aset kepada Pihak Kedua selama jangka waktu ijarah.
     - Tidak mengganggu penggunaan aset oleh Pihak Kedua selama jangka waktu ijarah.
     - Menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek ijarah Pihak Kedua.
     - Menanggung biaya perpajakan yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia.
     - Menjaga informasi rahasia dari para pihak terkait akad ini.
     Hak Pihak Kedua                      :
     - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
     - Menggunakan objek ijarah sesuai dengan peruntukannya selama jangka waktu ijarah.
     - Memperoleh objek ijarah dalam kondisi layak beroperasi.
     - Menuntut ganti rugi jika objek ijarah tidak sesuai sejak awal.
     - Memperpanjang jangka waktu ijarah sesuai dengan kesepakatan bersama.
     - Mengakhiri akad dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat empat belas hari
          sebelumnya, dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

     Kewajiban Pihak Kedua              :
     - Membayar ujrah sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
     - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya tidak material sesuai dengan kesepakatan dalam
         akad.
     - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari Pihak Kedua sesuai
         dengan kesepakatan dalam akad, atau karena kelalaian dari Pihak Kedua.
     - Menyatakan bahwa Pihak Kedua menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek ijarah dari Pihak
         Pertama.
     - Mengembalikan objek ijarah dalam kondisi seperti semula, termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan
         perlengkapan tambahan yang telah menjadi bagian objek ijarah, selambat-lambatnya tujuh hari dari saat
         berakhirnya masa sewa.
     - Mengembalikan objek ijarah untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran sewa serta kewajiban-kewajiban
         lainnya yang masih terutang menurut akad, dalam hal nasabah pada akhir masa sewa tidak mengembalikan
         objek ijarah.
     - Menanggung biaya perpajakan yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Indonesia.
     - Menjaga informasi rahasia dari para pihak terkait akad ini.
e.       Akad Ijarah nomor 030/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (”Pihak Pertama”)
         dengan INI (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

          Objek                      : Barang berupa bangunan Rumah Sakit yang berlokasi di Jalan
                                     Ganggeng Raya nomor 9, Tanjung Priok, Kota Administratif Jakarta Utara, Provinai DKI
                                     Jakarta


                                                                                                                        373
Page 396
      Jangka Waktu               : 3 tahun terhitung sejak tanggal akad selambat-lambatnya pada 2 Mei 2028
      Nilai                      : Rp11.328.857.513,00 (sebelas miliar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus
                                 lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas Rupiah)
      Tujuan Penggunaan          : Untuk kegiatan usaha INI yaitu RSIA Santo Yusuf.


      Hak dan Kewajiban Para Pihak

      Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima pembayaran sewa sesuai kesepakatan dalam akad ini;
     -    Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati);
     -    Menuntut ganti rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian dari Pihak Kedua;
     -    Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan, seperti menunggak sewa atau menyalahgunakan objek
          ijarah.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Menyediakan barang untuk disewakan kepada Pihak Kedua yang disepakati dalam akad ini;
     -  Menanggung biaya pemeliharaan atas barang/objek ijarah;
     -  Bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dari
        penggunaan sesuai yang disepakati dalam akad ini, atau bukan karena kelalaian Pihak Pertama;
     - Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya;
     - Menjamin bahwa barang yang disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang disepakati
        dalam akad;
     - Tidak menggangu penggunaan aset kepada Pihak Pertama selama masa sewa;
     - Tidak menggangu penggunaan aset oleh Pihak Pertama selama masa sewa;
     - Menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaat atas barang/obyek ijarah kepada Pihak Pertama.
      Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima dan memanfaatkan barang/obyek ijarah sesuai dengan yang disepakati dalam akad ini;
     -    Menggunakan barang/obyek ijarah sesuai peruntukannya selama masa sewa;
     -    Memperoleh barang/obyek ijarah dalam kondisi layak dan beroperasioanal;
     -    Menuntut ganti rugi jika aset tidak sesuai sejak awal;
     -    Memperpanjang masa sewa sesuai dengan kesepakatan bersama.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Membayar harga sewa sesuai yang disepakati dalam akad ini;
     -  Menanggung biaya pemeliharaan barang/obyek ijarah yang sifatnya tingan sesuai yang disepakati dalam akad ini;
     -  Bertanggung jawab atas kerusakan barang/obyek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari Pihak Kedua sesuai
        yang disepakati dalam akta ini atau karena kelalaian Pihak Kedua;
     - Menyatakan bahwa Pihak Kedua menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang/obyek ijarah dari
        Pihak Pertama;Mengembalikan barang/obyek dalam kondisi seperti semula.

f.   Akad Ijarah nomor 027/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (“Care”) dengan
     BL (“PT BL”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                    : barang/obyek ijarah yang berlokasi di Jalan Mohammad Toha KM 2 No.1, Kel.      Nambo
      Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten        berdasarkan SHGB 0029,02288, 02289, 02290, 02291,
      02292, dan 02293                 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atas nama PT
                                       BL
      Nilai                    : Rp357.564.762.110,00 (tiga ratus lima puluh tujur miliar lima ratus enam puluh
                        empat juta tujuh ratus dua ribu seratus sepuluh Rupiah)
      Jangka Waktu                       : 3 tahun terhitung sejak tanggal akad ini berlangsung
                                         dan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 2 Mei
                                         2028
       Tujuan Penggunaan           : untuk kegiatan usaha BL yaitu rumah sakit Metro Hospital M. Toha
     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

      Hak Care
      - Menerima pembayaran sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam akad ini (jumlah, waktu, dan metode);
      - Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati);
      - Menuntut ganti rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian PT BL;


                                                                                                                     374
Page 397
      - Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan (misalnya menunggak sewa atau menyalahgunakan
        barang/obyek ijarah).

      Kewajiban Care
      - Wajib menyediakan barang untuk disewakan kepada PT BL yang disepakati dalam akad ini;
      - Wajib menanggung biaya pemeliharaan atas barang/obyek ijarah;
      - Wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dari
        penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad ini, atau bukan karena kelalaian PT BL;
      - Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya;
      - Wajib menjamin bahwa barang yang disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang disepakati
        dalam akad;
      - Menjamin hak penggunaan aset kepada PT BL selama masa sewa;
      - Tidak mengganggu penggunaan aset oleh PT BL selama masa sewa;
      - Wajib menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaat atas barang/obyek ijarah kepada PT BL.

      Hak PT BL
      - Berhak menerima dan memanfaatkan barang/obyek ijarah sesuai dengan yang disepakati dalam Akad ini;
      - Menggunakan barang/obyek ijarah sesuai peruntukannya selama masa sewa;
      - Memperoleh barang/obyek ijarah dalam kondisi layak dan beroperasional;
      - Menuntut ganti rugi jika aset tidak sesuai sejak awal;
      - Memperpanjang masa sewa sesuai dengan kesepakatan bersama.

      Kewajiban PT BL
      - Wajib membayar harga sewa (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad ini;
      - Wajib menanggung biaya pemeliharaan barang/obyek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
        disepakati dalam Akad ini;
      - Wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang/obyek ijarah yang disebabkan oleh pelamggaran dari PT BL sesuai
        yang disepakati dalam Akad ini atau karena kelalaian PT BL;
      - Wajib menyatakan bahwa PT BL menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang/obyek ijarah dari Care;
      - Mengembalikan barang/obyek ijarah dalam kondisi seperti semula.

g.   Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2019, yang telah diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan
     (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Juli 2020, dan ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian
     Utang tanggal 13 Juli 2024 yang selanjutnya disebut sebagai ”Perjanjian” oleh dan antara MHIN (”Pihak Pertama”) dan
     Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Utang Piutang
     Nilai              : Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2025
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada
     Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dari Pihak
     Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini
     secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 17 Juli 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak
     Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyatakan pailit;
     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dari Pihak
     Pertama.




                                                                                                                    375
Page 398
h.   Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, yang telah diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 15 Desember 2017, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) 14 Desember
     2018, Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) 13 Desember 2019, iii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2020, iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 10 Desember 2021, v) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Desember 2022, vi)
     Perpanjangan & perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024 yang dibuat oleh dan antara SAJ
     (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Utang Piutang
     Nilai              : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2025
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada
     Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dari Pihak
     Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini
     secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 6 Desember 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak
     Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dari Pihak
     pertama.

i.   Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum)
     Perjanjian Utang tanggal 17 Juli 2020, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 16
     Juli 2021, iii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 15 Juli 2022, iv) Perjanjian
     Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Juli 2023 dan v) Perjanjian Perpanjangan &
     Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Juli 2024 yang selanjutnya disebut sebagai ”Perjanjian” oleh dan
     antara MGM (”Pihak Pertama”) dan Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 : Utang Piutang
     Nilai                 : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
     Jangka Waktu          : selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2025
     Bunga                 : Tidak Ada
     Denda                 : Tidak Ada
     Jaminan               : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
     dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
     berdasarkan Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 12 Juli 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan pinjaman utang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua
     berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo
     kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dengan memperhatikan
     ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini;



                                                                                                                     376
Page 399
     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

      Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
     dari Pihak pertama.

j.   Perjanjian Utang tanggal 10 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 9 Juli 2020, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 8 juli 2021,
     iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Juli 2022, iv) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 6 Juli 2023 dan v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 5 Juli 2024 yang selanjutnya disebut sebagai ”Perjanjian” oleh dan antara MHT (”Pihak Pertama”) dan
     Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek               :Utang Piutang
     Nilai               : Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
     Jangka Waktu        : selambat-lambatnya tanggal 4 Juli 2025
     Bunga               : Tidak Ada
     Denda               : Tidak Ada
     Jaminan             : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dari Pihak
     Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
     berdasarkan Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 4 Juli 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan pinjaman utang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua
     berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo
     kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dengan memperhatikan
     ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini;
     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dari Pihak
     pertama.

k.   Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 15 Desember 2017, ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14
     Desember 2018, iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2019, iv)
     Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 12 Desember 2020, v) Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2021, vi) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 10 Desember 2022, vii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Desember 2023,
     dan viii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024 yang dibuat oleh dan
     antara CAM (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek               : Utang Piutang
     Nilai               : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu        : selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2025
     Bunga               : Tidak Ada
     Denda               : Tidak Ada
     Jaminan             : Tidak Ada

     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:



                                                                                                                      377
Page 400
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini
     secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 6 Desember 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak
     Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3
     Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
     miliar Rupiah).

l.   Perjanjian Utang tanggal 7 April 2018, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian tanggal 6 April 2019, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 3 April
     2020, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 2 April 2021, iv) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian tanggal 1 Aptil 2022, v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 31 Maret
     2023, vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 30 Maret 2024 dan vii) Perpanjangan dan
     Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 29 Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara MUK (“Pihak Pertama”) dan
     Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek               : Utang Piutang
     Nilai               : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu        : selambat-lambatnya tanggal 28 Maret 2026
     Bunga               : Tidak Ada
     Denda               : Tidak Ada
     Jaminan             : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
     Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
     berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Ledua selambat-lambatnya pada tanggal 29 Maret 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak
     Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan pasal 3
     perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
     Rupiah).

m. Perjanjian Utang tanggal 2 Desember 2016; i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28
   November 2019; ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 27 November 2020; iii)
   Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 November 2021, iv) Perpanjangan & Perubahan
   (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 November 2022) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
   tanggal 22 November 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”),
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek              : Utang Piutang
   Nilai              : Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
   Jangka Waktu       : Selambat-lambatnya tanggal 21 November 2025
   Bunga              : Tidak Ada
   Denda              : Tidak Ada
   Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:



                                                                                                                    378
Page 401
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
     Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh
     tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
     Rupiah).

n.   (i) Perjanjian Utang tanggal 19 November 2021; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
     21 November 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Metro Mitra Sarana (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak
     Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                : Utang Piutang
     Nilai                : Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
     Jangka Waktu         : selambat-lambatnya tanggal 20 November 2025
     Bunga                : Tidak Ada
     Denda                : Tidak Ada
     Jaminan              : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian
     ini secara luna kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak
     Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan pasal 3
     perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).

o.   Perjanjian Utang tanggal 21 Desember 2017, yang diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan
     (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2018, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum)
     Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2019, iii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang
     tanggal 18 Desember 2020, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Desember 2021,
     v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Desember 2022, vi) Perpanjangan &
     Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2023, dan vii) Perpanjangan & Perubahan (Adendum)
     Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2024 yang dibuat oleh dan antara WCB (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak
     Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek               : Utang Piutang
     Nilai               : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu        : selambat-lambatnya tanggal 14 Desember 2025
     Bunga               : Tidak Ada
     Denda               : Tidak Ada
     Jaminan             : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
     Rupiah).



                                                                                                                  379
Page 402
     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar Kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini
     secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak
     Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3
     Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
     Rupiah).

p.   Perjanjian Utang tanggal 10 Januari 2019, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan & Perubahan (Adendum)
     Perjanjian Utang tanggal 9 Januari 2020, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal
     9 Januari 2021, iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Januari 2022 iv) Perjanjian
     Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 6 Januari 2024, dan Perjanjian Perpanjangan &
     Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 6 Januari 2025 yang dibuat oleh dan antara MMA (“Pihak Pertama”)
     dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                : Utang Piutang
     Nilai                : Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
     Jangka Waktu         : selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2026
     Bunga                : Tidak Ada
     Denda                : Tidak Ada
     Jaminan              : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima
     puluh miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh
     tempo kewajiban, yaitu tanggal 9 Januari 2021.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan.

q.   Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2019, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 1 Januari 2020, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal
     31 Desember 2020, iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2022, iv)
     Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2023, v)Perpanjangan & Perubahan
     (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2024, dan vi) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum)
     Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2025 oleh dan antara MAB (”Pihak Pertama”) dan Perseroan (”Pihak Kedua”),
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Utang Piutang
     Nilai              : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2026
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada
     Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama.




                                                                                                                    380
Page 403
     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini secara
     lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 2 Januari 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh
     tempo kewajiban Pihak Pertama untuk mambayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus Rupiah) dari
     Pihak pertama.

r.   Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2016, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2017, ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20
     Desember 2018. iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2019, iv)
     Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 18 Desember 2020 v) Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Desember 2021 vi) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 17 Desember 2022, dan vii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Desember
     2024 yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     Objek              : Utang Piutang
     Biaya Pekerjaan    : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : Selambat-lambatnya tanggal 13 Desember 2025
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada
     Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Pihak Pertama berhak mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua dengan jumlah sebesar Rp200.000.000.000,00
     (dua ratus miliar Rupiah).

      Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini
     secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 13 Desember 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama
     untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
     Pihak Kedua berhak mendapatkan pembayaran atas pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dari Pihak Pertama.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
     Menyimpang dari ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 di atas, dalam hal terjadi salah satu atau
     lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini, maka Pihak Kedua berhak untuk menagih piutangnya
     kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
            a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
                dibubarkan/dilikwidasi sebelum melunasi Utangnya tersebut;
            b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk -mengurus harta benda (kekayaannya);
            c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut dalam suatu
                perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama dalam
                melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini;
            d. Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                ketentuan dalam Perjanjian ini.




                                                                                                                   381
Page 404
          e.   Terdapat perkara di Pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak Kedua
               perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar suatu ganti rugi
               dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak
               Pertama untuk melakukan pembayaran kembali Utang berdasarkan Perjanjian ini.

s.   Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 15 Desember 2017, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14
     Desember 2018, iii) Perpanjangan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2019, iv)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2020 v) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2021 vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 10 Desember 2022 vii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal viii)
     Perpanjangan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024 yang dibuat oleh dan antara TAS
     (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Utang Piutang
     Nilai              : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2025
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada
     Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      − Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
      − Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 6 Desember
          2025.

     Hak Pihak Kedua:
      − Berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihan Pertama untuk membayar utang sebelum jatuh tempo kewajiban
           Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      − Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

t.   Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2017 yang telah diperpanjang dengan (i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
     31 Desember 2019, dan (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2020, iv)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2021, v) Perpanjangan dan
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2023, vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2024 vii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2
     Januari 2025 yang dibuat oleh dan antara GTJ (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     Objek              : Utang Piutang
     Nilai              : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2026
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada
     Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      − Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dari Pihak
           Kedua.

     Kewajian Pihak Pertama:
      − Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
          ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.




                                                                                                                  382
Page 405
     Hak Pihak Kedua:
      − Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan pinjaman utang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, Pihak
           Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh
           tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dengan
           memperhatikan ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini;
      − Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban
           Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyatakan
           pailit;
      − Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      − Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dari
          Pihak pertama.

u.   Perjanjian Utang tanggal 27 Maret 2020, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 26 Maret 2021, ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 Maret
     2022 iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 25 Maret 2024, dan iv) Perpanjangan &
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 22 Maret 2025 keduanya dibuat oleh dan antara KCIM (“Pihak
     Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek               : Pinjaman
     Harga               : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu        : selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2026
     Bunga               : Tidak Ada
     Denda               : Tidak Ada
     Jaminan             : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      − Menerima pinjaman sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,00 dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      − Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
          ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 24 Maret 2025.

     Hak Pihak Kedua:
      − Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban
           Pihak Pertama untuk membayar utang.
      − Menagih piutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
           a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
                dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
           b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda (kekayaannya);
           c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangut dalam suatu
                perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama dalam
                melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua;
           d. Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                ketentuan dalam Perjanjian ini;
           e. Terdapat perkara di Pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak Kedua
                perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar suatu ganti rugi
                dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak
                Pertama untuk melakukan pembayaran kembali Utang berdasarkan Perjanjian ini.
      − Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua
           berdasarkam Perjanjian ini kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      − Memberikan pinjaman sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,00 kepada Pihak Pertama.

v.   Perjanjian Utang tanggal 18 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 17 Juli 2020, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 16 Juli
     2021, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 15 Juli 2022, iv) Perpanjangan dan




                                                                                                                  383
Page 406
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Juli 2024, oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan Perseroan
     (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Pinjaman
     Harga              : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2025
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada
     Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      − Menerima pinjaman utan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dari
           Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      − Pihak Pertama wajib membayar kembli pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
          berdasarkan Perjanjian inisecara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2025.

     Hak Pihak Kedua:
      − Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban
           Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyakan
           pailit.
      − Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada Pihak Ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      − Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dari
          Pihak Pertama.

     Hak Pihak Pertama:
      -    Menerima pinjaman utan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dari Pihak
           Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Pihak Pertama wajib membayar kembli pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
          berdasarkan Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2025.

     Hak Pihak Kedua:
      -    Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban
           Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyakan
           pailit.
      -    Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada Pihak Ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -   memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dari
          Pihak Pertama.

w.   Perjanjian Utang tanggal 1 Desember 2017, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 31 Desember 2018, iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2020,
     iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2022, v) Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2024, dan v) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 2 Januari 2025 yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     Objek               : Utang Piutang
     Nilai               : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu        : selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2026
     Bunga               : Tidak Ada
     Denda               : Tidak Ada
     Jaminan             : Tidak Ada




                                                                                                                  384
Page 407
          Hak dan kewajiban Para Pihak:

          Hak Pihak Pertama:
           -    Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

          Kewajiban Pihak Pertama:
           -   Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertana berdasarkan
               perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 2 Junuari 2026.

          Hak Pihak Kedua:
           -    Berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
                kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, dengan
                memperhatikan ketentuan pasal 3 perjanjian ini.

          Kewajiban Pihak Kedua:
           -   Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

     x.   Perjanjian Utang tanggal 30 September 2024, yang dibuat oleh dan antara PUM (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan
          (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
          Objek              : Utang Piutang
          Nilai              : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
          Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 29 September 2025
          Bunga              : Tidak Ada
          Denda              : Tidak Ada
          Jaminan            : Tidak Ada

          Hak dan Kewajiban Para Pihak:

          Hak Pihak Pertama:
           -    Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

          Kewajiban Pihak Pertama:
           -   Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
               ini secara luna kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 29 September 2025.

          Hak Pihak Kedua:
           -    Sewaktu-sewaktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
                kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, dengan
                memperhatikan ketentuan pasal 3 perjanjian ini.
           -    Tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak/atau kewajiban Pihak Kedua
                berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga.

          Kewajiban Pihak Kedua:
           -   Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

2)   Entitas Anak
      a. MGM
      1. (i) Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2019, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Juli
          2020, (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 16 Juli 2021, (iv) Perpanjangan Perjanjian
          Utang tanggal 13 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MGM (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”),
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          Objek                               : Utang dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00
                                                 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan jaminan.
          Jangka Waktu                        : 12 Juli 2025.
          Hak dan Kewajiban Para Pihak
          Hak Pihak Pertama                   : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                                 Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa bunga,
                                                 denda, dan jaminan, dari Pihak Kedua.
          Kewajiban Pihak Pertama             : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak Kedua
                                                 paling lambat tanggal 12 Juli 2025.



                                                                                                                           385
Page 408
   Hak Pihak Kedua                    :   - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar pinjaman
                                            utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan ketentuan
                                            dalam perjanjian ini.
                                          - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
                                            kepada pihak ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua              :   Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                          Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa bunga,
                                          denda, dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

2. (i) Perjanjian Utang tanggal 30 Juni 2021; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28 Juni
   2022; (iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28 Juni 2023; (iv) Perpanjangan &
   Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 Juni 2024, (v) Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian
   Utang tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan
   MGM (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                             : Utang sebanyak-banyaknya senilai Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh
                                         miliar Rupiah).
   Jangka Waktu                      : 24 Juni 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                 : Mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua sebanyak-banyaknya sebesar
                                         Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
   Kewajiban Pihak Pertama           :   - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada
                                              Pihak Pertama.
                                         - Memberikan surat konfirmasi pinjaman yang ditujukan kepada Pihak Kedua.
   Hak Pihak Kedua                   :   - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang
                                              sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar
                                              utang.
                                         - Meminta Pihak Pertama untuk membayar utang dengan seketika dan
                                              sekaligus lunas jika terjadi satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana di
                                              atur dalam perjanjian, dan para pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal
                                              1266 KUHPer.
                                         - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua kepada pihak ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua             :   - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama.
                                         - Meminta surat konfirmasi pinjaman Pihak Pertama yang ditujukan kepada
                                              Pihak Kedua.

b. MHT
    (i) Perjanjian Utang tanggal 10 Juli 2019, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Juli
    2020, dan (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 8 Juli 2021, (iv) Perpanjangan
    Perjanjian Utang tanggal 5 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara MHT (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                : Utang dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima
                                            belas miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan jaminan.
   Jangka Waktu                         : 4 Juli 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                    : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                            Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                            jaminan, dari Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama              : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak Kedua
                                            paling lambat tanggal 4 Juli 2025.
   Hak Pihak Kedua                      : - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar pinjaman
                                              utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan ketentuan
                                              dalam perjanjian ini.
                                            - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
                                              kepada pihak ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua                : Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                            Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                            jaminan, kepada Pihak Pertama.




                                                                                                                        386
Page 409
c. MMA
   (i) Perjanjian Utang tanggal 10 Januari 2019; (ii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9
   Januari 2020; (iii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Januari 2021; (iv) Perpanjangan
   Perjanjian Utang tanggal 6 Januari 2024; (v) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 6 Januari 2025, yang dibuat oleh
   dan antara MMA (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                             : Utang dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp150.000.000.000,00
                                         (seratus lima puluh miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan jaminan.
   Jangka Waktu                      : 5 Januari 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                 : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                         Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) tanpa bunga, denda,
                                         dan jaminan, dari Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama           : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak Kedua
                                         paling lambat tanggal 5 Januari 2026.
   Hak Pihak Kedua                   : Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar pinjaman
                                         utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                         perjanjian ini.
   Kewajiban Pihak Kedua             : Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                         Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) tanpa bunga, denda,
                                         dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

d. MHIN
   (i) Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2019, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Juli
   2020, dan (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 16 Juli 2021; (iv) Perjanjian
   Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Juli 2024 yang dibuat oleh dan antara MHIN (“Pihak
   Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                : Utang dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,00
                                           (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan jaminan.
   Jangka Waktu                         : sampai utang dibayar lunas oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya 15 Juli
                                           2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                    : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                           Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                           jaminan, dari Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama              : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak Kedua
                                           paling lambat tanggal 15 Juli 2025.
   Hak Pihak Kedua                      : - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar pinjaman
                                              utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan ketentuan
                                              dalam perjanjian ini.
                                           - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
                                              kepada pihak ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua                : Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                           Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                           jaminan, kepada Pihak Pertama.

e. MAB
   (i) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2019; Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 1 Januari
   2020; (ii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2020; (iii) Perpanjangan &
   Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2022; (iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
   Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2023; (v) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari
   2024; (vi) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara
   MAB (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                            : Utang dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00
                                        (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan jaminan.
   Jangka Waktu                     : 2 Januari 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                        Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa bunga,
                                        denda, dan jaminan, dari Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama          : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak Kedua
                                        paling lambat tanggal 2 Januari 2026.



                                                                                                                     387
Page 410
   Hak Pihak Kedua                  :   Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar pinjaman
                                        utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                        perjanjian ini.
   Kewajiban Pihak Kedua            :   Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                        Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa bunga,
                                        denda, dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

f. MMS
1. (i) Perjanjian Utang tanggal 2 Desember 2016; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28
    November 2019; (iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 27 November 2020; (iv)
    Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 November 2021; (v) Perpanjangan & Perubahan
    (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 22 November 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (“Pihak Pertama”) dan
    Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                            : Utang dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
                                       ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan jaminan.
   Jangka Waktu                     : 20 November 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                       Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                       jaminan, dari Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama          : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak Kedua
                                       paling lambat tanggal 20 November 2025.
   Hak Pihak Kedua                  :   - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar pinjaman
                                           utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                           perjanjian ini.
                                        - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
                                           kepada pihak ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua            : Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                       Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                       jaminan, kepada Pihak Pertama.

2. (i) Perjanjian Utang tanggal 30 Juni 2021; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28 Juni
    2022; (iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28 Juni 2023; (iv) Perpanjangan &
    Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 Juni 2024, (v) Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian
    Utang tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan
    MGM (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                             : Utang sebanyak-banyaknya senilai Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh
                                         miliar Rupiah).
   Jangka Waktu                      : 24 Juni 2026.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                 : Mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua sebanyak-banyaknya sebesar
                                         Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
   Kewajiban Pihak Pertama           :   - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada
                                              Pihak Pertama.
                                         - Memberikan surat konfirmasi pinjaman yang ditujukan kepada Pihak Kedua.
   Hak Pihak Kedua                   :   - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang
                                              sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar
                                              utang.
                                         - Meminta Pihak Pertama untuk membayar utang dengan seketika dan
                                              sekaligus lunas jika terjadi satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana di
                                              atur dalam perjanjian, dan para pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal
                                              1266 KUHPer.
                                         - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua kepada pihak ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua             :   - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama.
                                         - Meminta surat konfirmasi pinjaman Pihak Pertama yang ditujukan kepada
                                              Pihak Kedua.

3. (i) Perjanjian Utang tanggal 19 November 2021; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
   21 November 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan Perseroan
   (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:



                                                                                                                        388
Page 411
   Objek                          :   Utang sebanyak-banyaknya senilai Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh
                                      miliar Rupiah).
   Jangka Waktu                   :   20 November 2025.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama              :   Mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua sebanyak-banyaknya sebesar
                                      Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
   Kewajiban Pihak Pertama        :   - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada
                                         Pihak Pertama.
                                      - Memberikan surat konfirmasi pinjaman yang ditujukan kepada Pihak Kedua.
   Hak Pihak Kedua                :   - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang
                                         sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar
                                         utang.
                                      - Meminta Pihak Pertama untuk membayar utang dengan seketika dan
                                         sekaligus lunas jika terjadi satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana di
                                         atur dalam perjanjian, dan para pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal
                                         1266 KUHPer.
                                      - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua kepada pihak ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua          :   - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama.
                                      - Meminta surat konfirmasi pinjaman Pihak Pertama yang ditujukan kepada
                                         Pihak Kedua.

g. INI
    Akad Ijarah nomor 030/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (”Pihak Pertama”)
    dengan INI (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek             : Barang berupa bangunan Rumah Sakit yang berlokasi di Jalan Ganggeng Raya nomor 9, Tanjung
    Priok, Kota         Administratif Jakarta Utara, Provinai DKI Jakarta
    Jangka Waktu      : 3 tahun terhitung sejak tanggal akad selambat-lambatnya pada 2 Mei 2028
    Nilai             : Rp11.328.857.513,00 (sebelas miliar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh
    tujuh ribu                lima ratus tiga belas Rupiah)
    Tujuan Penggunaaan: Untuk kegiatan usaha INI yaitu RSIA Santo Yusuf.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    - Menerima pembayaran sewa sesuai kesepakatan dalam akad ini;
    - Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati);
    - Menuntut ganti rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian dari Pihak Kedua;
    - Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan, seperti menunggak sewa atau menyalahgunakan objek
          ijarah.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    -  Menyediakan barang untuk disewakan kepada Pihak Kedua yang disepakati dalam akad ini;
    -  Menanggung biaya pemeliharaan atas barang/objek ijarah;
    -  Bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dari
       penggunaan sesuai yang disepakati dalam akad ini, atau bukan karena kelalaian Pihak Pertama;
    - Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya;
    - Menjamin bahwa barang yang disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang disepakati
       dalam akad;
    - Tidak menggangu penggunaan aset kepada Pihak Pertama selama masa sewa;
    - Tidak menggangu penggunaan aset oleh Pihak Pertama selama masa sewa;
    - Menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaat atas barang/obyek ijarah kepada Pihak Pertama.
    Hak Pihak Kedua:
    -   Menerima dan memanfaatkan barang/obyek ijarah sesuai dengan yang disepakati dalam akad ini;
    -   Menggunakan barang/obyek ijarah sesuai peruntukannya selama masa sewa;
    -   Memperoleh barang/obyek ijarah dalam kondisi layak dan beroperasioanal;
    -   Menuntut ganti rugi jika aset tidak sesuai sejak awal;
    -   Memperpanjang masa sewa sesuai dengan kesepakatan bersama.




                                                                                                                    389
Page 412
h. PUM
   Perjanjian Utang tanggal 30 September 2024, yang dibuat oleh dan antara PUM (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan
   (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek               : Pinjaman utang
     Jangka Waktu        : 29 September 2025
     Nilai Perjanjian    : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

     Hak Pihak Kedua:
     -   Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban
         Pihak Pertama untuk membayar utang.
     -   Untuk menagih piutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
         a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang atau
              dibubarkan/dilikuidai sebelum melunasi utangnya tersebut;
         b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda (kekayaan);
         c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut dalam suatu
              perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama dalam
              melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini;
         d. Pihak Pertama tidak/kurang menepari (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
              ketentuan dalam perjanjian ini;
         e. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak Kedua
              perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar suatu ganti rugi
              dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak
              Pertama untuk melakukan pembayaran kembali utang;

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberi pinjaman utang kepada Pihak Pertama

i.   BL
     -    Perjanjian Utang tanggal 15 Juli 2021 sebagaimana telah diubah dengan (i) Perjanjian Perpanjangan dan
          Perubahan (Addendum) tanggal 14 Juli 2022 (ii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) tanggal 13
          Juli 2023 (iii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) tanggal 12 Juli 2024, yang dibuat oleh dan
          antara PT Bintang Langit (“Pihak Pertama”) dengan Sumber Usaha Karyajaya (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
          sebagai berikut:
           Objek                              : Pinjaman Utang
           Nilai                              : Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah)
           Jangka Waktu                       : 12 Juli 2025

           Hak dan kewajiban Para Pihak:

           Hak Pihak Pertama
           Mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua               dengan   jumlah   sebanyak-banyaknya    sebesar
           Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).

           Kewajiban Pihak Pertama
           Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini
           secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2025.

           Hak Pihak Kedua
            -   Berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
                Perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini
            -   Menerima pembayaran kembali pinjaman utang dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini secara
                lunas




                                                                                                                 390
Page 413
     -    Dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak dan/atau
          kewajiban Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga;
     -    Berhak untuk menagh piutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
           a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
               dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
           b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
               (kekayaannya);
           c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut dlam
               suatu perkara ata sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama
               dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini;

           d.   Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                ketentuan dalam Perjanjian ini;

           e.   Terdapat perkara di Pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak
                Kedua perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertaa berkewajiban untuk membayar suatu gati
                rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
                kemampuan Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran kembali Utang berdasarkan Perjanjian ini.

    Kewajiban Pihak Kedua
    Memberikan pinjaman utang kepada Pihak               Kedua    dengan   jumlah    sebanyak-banyaknya     sebesar
    Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).

-   Akad Ijarah nomor 027/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Metro Healthcare
    Indonesia Tbk. (“Care”) dengan PT Bintang Langit (“PT BL”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                    : barang/obyek ijarah yang berlokasi di Jalan Mohammad Toha KM 2 No.1, Kel. Nambo
                  Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB 0029,02288,
                  02289, 02290, 02291, 02292, dan 02293 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
                  Kabupaten Tangerang atas nama PT BL
    Nilai                    : Rp357.564.762.110,00 (tiga ratus lima puluh tujur miliar lima ratus enam puluh empat
                  juta tujuh ratus dua ribu seratus sepuluh Rupiah)
    Jangka Waktu              : 3 tahun terhitung sejak tanggal akad ini berlangsung dan berakhir selambat-lambatnya
                             pada tanggal 2 Mei 2028
    Tujuan Penggunaan        : Untuk kegiatan usaha BL yaitu rumah sakit Metro Hospital M. Toha
    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Care
    -   Menerima pembayaran sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam akad ini (jumlah, waktu, dan metode);
    -   Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati);
    -   Menuntut ganti rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian PT BL;
    -   Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan (misalnya menunggak sewa atau
        menyalahgunakan barang/obyek ijarah).

    Kewajiban Care
    -  Wajib menyediakan barang untuk disewakan kepada PT BL yang disepakati dalam akad ini;
    -  Wajib menanggung biaya pemeliharaan atas barang/obyek ijarah;
    -  Wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran
       dari penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad ini, atau bukan karena kelalaian PT BL;
    -  Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya;
    -  Wajib menjamin bahwa barang yang disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
       disepakati dalam akad;
    -  Menjamin hak penggunaan aset kepada PT BL selama masa sewa;
    -  Tidak mengganggu penggunaan aset oleh PT BL selama masa sewa;
    -  Wajib menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaat atas barang/obyek ijarah kepada PT BL.

    Hak PT BL
    -   Berhak menerima dan memanfaatkan barang/obyek ijarah sesuai dengan yang disepakati dalam Akad ini;
    -   Menggunakan barang/obyek ijarah sesuai peruntukannya selama masa sewa;
    -   Memperoleh barang/obyek ijarah dalam kondisi layak dan beroperasional;
    -   Menuntut ganti rugi jika aset tidak sesuai sejak awal;
    -   Memperpanjang masa sewa sesuai dengan kesepakatan bersama.



                                                                                                                391
Page 414
           Kewajiban PT BL
           -  Wajib membayar harga sewa (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad ini;
           -  Wajib menanggung biaya pemeliharaan barang/obyek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
              disepakati dalam Akad ini;
           -  Wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang/obyek ijarah yang disebabkan oleh pelamggaran dari PT BL
              sesuai yang disepakati dalam Akad ini atau karena kelalaian PT BL;
           -  Wajib menyatakan bahwa PT BL menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang/obyek ijarah dari
              Care;
           -  Mengembalikan barang/obyek ijarah dalam kondisi seperti semula.

j.   TAS

     Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, (i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 15
     Desember 2017, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2018, (iii)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2019 (iv) Perpanjangan dan
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2020, (v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2021, (vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
     10 Desember 2022, (vii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024 yang
     dibuat oleh dan antara PT TAS (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     Objek                                 :   Utang Piutang
     Nilai Objek                           :   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu                          :   sampai dengan 6 Desember 2025
     Bunga                                 :   Tidak Ada
     Denda                                 :   Tidak Ada
     Jaminan                               :   Tidak Ada

     Hak dan kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Pihak Pertama berhak menerima pinjaman dari Pihak Kedua

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua secara lunas kepada Pihak
     Kedua selambat lambatnya pada tanggal 6 Desember 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     - Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh
        tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini apabila Pihak
        Pertama dinyatakan pailit;
     - Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Pihak Kedua wajib memberikan pinjaman kepada Pihak pertama.

k. CAM

     Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, (i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 15
     Desember 2017 (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2018, (iii)
     Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2019, (iv) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 12 Desember 2020, (v) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 11 Desember 2021, (vi) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2022,
     (vii) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 9 Desember 2023, (v) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 7 Desember
     2024, yang dibuat oleh dan antara CAM (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:

     Objek                                 :   Utang Piutang
     Nilai                                 :   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu                          :   sampai dengan tanggal 6 Desember 2025
     Bunga                                 :   Tidak Ada



                                                                                                                   392
Page 415
     Denda                                :   Tidak Ada
     Jaminan                              :   Tidak Ada

     Hak dan kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Pihak Pertama berhak menerima pinjaman dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua secara lunas kepada Pihak
        Kedua selambat lambatnya pada tanggal 6 Desember 2025.

     Hak Pihak Kedua:
     - Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh
        tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini apabila Pihak
        Pertama dinyatakan pailit;
     - Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Pihak Kedua wajib memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama.

l.   GTJ

     Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2017 yang telah diperpanjang dengan (i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31
     Desember 2019, (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2020, (iv)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2021, (v) Perpanjangan dan
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2023, (vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2024 (vii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2
     Januari 2025 yang dibuat oleh dan antara GTJ (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:

     Objek           :   Utang Piutang
     Nilai           :   Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu    :   Sampai utang dibayar lunas oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 2 Januari 2026
     Bunga           :   Tidak Ada
     Denda           :   Tidak Ada
     Jaminan         :   Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:
     Hak Pihak Pertama:
      - Pihak Pertama berhak menerima pinjaman dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua secara lunas kepada Pihak
       Kedua selambat lambatnya pada tanggal 2 Januari 2026.

     Hak Pihak Kedua:
      - Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh
        tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini apabila Pihak
        Pertama dinyatakan pailit;
      - Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

m. HPM
   - Perjanjian penggunaan merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
     (“Pihak Pertama”) dengan HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     Objek           : Merek Metro Hospitals
     Jangka Waktu : sejak 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028

       Hak dan Kewajiban Para Pihak:
       Hak Pihak Pertama:



                                                                                                                  393
Page 416
   -       Menggunakan sendiri Merek Metro Hospitals tersebut.
   -       Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait dengan penggunaan
           Merek.

Kewajiban Pihak Pertama:

   -       Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Kedua.

  Hak Pihak Kedua:
   -    Menerima dan menggunakan Merek dari Pihak Pertama untuk digunakan Pihak Kedua.

  Kewajiban Pihak Kedua:
   -   Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Pertama.
   -   Memberikan laporan secara berkala kepada Pihak Pertama terkait dengan penggunaan Merek.

- Akad Ijarah nomor 028/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (“Care”) dengan
  HPM (“PT HPM”), dengan keterangan sebagai berikut:
   Objek                                Ijarah dari Pihak Pertama beserta seluruh fasilitas pendukungnya yang
                                        berlokasi di Jalan Airlangga nomor 137, Mojokerto, Jawa Timur
                                        berdasarkan sertifikat Hak Guna        Bangunan nomor SHGB 03, 04,
                                        05, 06, 07, 08, 09 dan 10 yang dikeluarkan oleh kantor pertahanan
                                        kabupaten Mojokerto atas nama PT Eka Tunggal Jaya (sekarang HPM)

   Nilai                                    79.734.137.665,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh
                                            empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh lima
                                            Rupiah)

   Jangka Waktu                             2 Mei 2025 sampai dengan 2 Mei 2028
   Tujuan Penggunaan                        untuk kegiatan usaha HPM yaitu Rumah Sakit Kartini
   Hak dan kewajiban Para Pihak:

   Hak Care:
    -   Menerima pembayara sewa (ujirah) sesuai kesepakatan dalam Akad ini (jumlah, waktu, dan metode);
    -   Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati);
    -   Menuntut gantu rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian PT HPM;
    -   Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan (misalnya menungak sewa atau menyalahgunakan
        Barang/Obyek Ijarah).

   Kewajiban Care:
    -   Wajib menyediakn Barang untuk disewakan kepada PT HPM yang disepakati dalam Akad ini;
    -   Mewajibkan menanggung biaya pemeliharaan atas Barang/Obyek Ijarah;
    -   Wajib bertanggung jawab atas kerusakan Barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran
        dari penggunaa sesuai yang disepakati dalam Akad ini, atau bukan karena kelalaian PT HPM;
    -   Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya;
    -   Wajib menjaminkan bahwa barang ynag disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
        disepakati dalam Akad.
    -   Menjamin hak penggunaan aset oleh PT HPM selama masa sewa;
    -   Tidak mengganggu penggunaan aset oleh PT HPM selama masa sewa;
    -   Wajib menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaat atas barang/obek ijarah kepada PT HPM.

   Hak PT HPM:
    -   Menerima dan memandaatkan barang/objek ijarah sesuai dengan disepakati dalam Akad ini;
    -   Menggunakan barang/objek ijarah sesuai peruntukannya selama masa sewa;
    -   Memperoleh barang/objek ijarah dalam kondisi layak dan beroperasional;
    -   Menuntut ganti rugi jika aset tidak sesuai sejak awal;
    -   Memperpanjang masa sewa sesuai dengan kesepakatan bersama.

   Kewajiban PT HPM:
    -   Wajib membayar harga sewa (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad ini;
    -   Wajib menanggung biaya pemeliharaan barang/objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
        disepakati dalam Akad ini;
    -   Wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang/objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari PT HPM


                                                                                                               394
Page 417
             sesuai yang disepakati dalam akad ini atau karena kelalaian PT HPM;
         -   Wajib menyatakan bahwa PT HPM memeriksa hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang/objek ijarah
             dari CARE;
         -   Mengembalikan barang/objek ijarah dalam kondisi seperti semula.

n. SAJ

   Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016 beserta (i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) 15 Desember 2017,
   (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2018, (iii) Perpanjangan dan
   Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2019, (iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
   Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2020, (v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10
   Desember 2021, (vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Desember 2022, (vii)
   Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024 yang dibuat oleh dan antara SAJ
   (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

   Objek           :   Utang Piutang
   Nilai           :   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
   Jangka Waktu    :   6 Desember 2025
   Bunga           :   Tidak Ada
   Denda           :   Tidak Ada
   Jaminan         :   Tidak Ada

   Hak dan Kewajiban Para Pihak:
   Hak Pihak Pertama:
   Pihak Pertama berhak menerima pinjaman dari Pihak Kedua.

   Kewajian Pihak Pertama:
   Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua secara lunas kepada Pihak
   Kedua selambat lambatnya pada tanggal 6 Desember 2025.

   Hak Pihak Kedua:
   - Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh
      tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini apabila Pihak
      Pertama dinyatakan pailit;
   - Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

   Kewajiban Pihak Kedua:
   Pihak Kedua wajib memberikan pinjaman kepada Pihak pertama.

o. KCIM
    Perjanjian Utang tanggal 27 Maret 2020, sebagaimana diubah dengan i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
    Perjanjian Utang tanggal 26 Maret 2021, ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 25
    Maret 2024, dan iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 22 Maret 2025, ketiganya
    dibuat oleh dan antara KCIM (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Utang Piutang
    Harga                : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
    Jangka Waktu          : selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima pinjaman sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,00 dari Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
         ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 21 Maret 2026.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
          kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang.
     -    Menagih piutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:



                                                                                                               395
Page 418
            a.  Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
                dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
            b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda (kekayaannya);
            c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangut dalam suatu
                perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama dalam
                melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua;
            d. Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                ketentuan dalam Perjanjian ini;
            e. Terdapat perkara di Pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak Kedua
                perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar suatu ganti rugi
                dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan
                Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran kembali Utang berdasarkan Perjanjian ini.
      -     Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua
            berdasarkam Perjanjian ini kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memberikan pinjaman sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,00 kepada Pihak Pertama.

p. MUK
   -  Perjanjian Utang tanggal 7 April 2018, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
      Perjanjian tanggal 6 April 2019, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 3
      April 2020, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 2 April 2021, iv) Perpanjangan dan
      Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 1 Aptil 2022, v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
      tanggal 31 Maret 2023 vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 30 Maret 2024, dan vii)
      Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 29 Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara MUK
      (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                     : Perjanjian Utang
      Nilai                     : Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah)
      Jangka Waktu              : selambat-lambatnya tanggal 28 Maret 2026
      Bunga                     : Tidak ada
      Denda                     : Tidak ada
      Jaminan                   : Tidak ada

          Hak dan Kewajiban Para Pihak:
          Hak Pihak Pertama:
           -    Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp100.000.000.000,00
                (seratus miliar Rupiah).

           Kewajiban Pihak Pertama:
           -  Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
              berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Ledua selambat-lambatnya pada tanggal 28 Maret
              2026.

           Hak Pihak Kedua:
           -   Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo
               kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, dengan
               memperhatikan ketentuan pasal 3 perjanjian ini.

           Kewajiban Pihak Kedua:
           -  Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
              miliar Rupiah).

q. SUK
   -   Perjanjian Utang tanggal 15 Juli 2021, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
       Perjanjian Utang tanggal 14 Juli 2022, ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Juli
       2023 dan iii) 12 Juli 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Bintang Langit (“Pihak Pertama”) dengan Sumber Usaha
       Karyajaya (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                     : Utang Piutang
       Nilai                     : Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah)
       Jangka Waktu              : 12 Juli 2025
       Bunga                     : Tidak ada



                                                                                                                  396
Page 419
        Denda                  : Tidak ada
        Jaminan                : Tidak ada

        Hak dan kewajiban Para Pihak:
        Hak Pihak Pertama:
         -    Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).

        Kewajiban Pihak Pertama:
         -   Membayar Kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
             perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 14 Juli 2022.

        Hak Pihak Kedua:
         -    Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
              kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
         -    Menagih piutang kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
              a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam punandaan kewajiban pembayaran utang atau
                  dibubarkan/dilikwidasi sebelum melunasi utang tersebut;
              b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
                  (kekayaannya);
              c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagaian disita akibat tersangkut dalam
                  suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pihak
                  Pertama dalam melaksanakan kewajiban terhadap Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini;
              d. Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                  ketentuan dalam perjanjian ini;
              e. Terdapat perara di pengadian yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak
                  Kedua perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban lainnya yang secara
                  material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran Kembali
                  utang berdasarkan perjanjian ini.
         -    Tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak
              Kedua berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga.

        Kewajiban Pihak Kedua:
         Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).

r. KKB
    - Akad Ijarah nomor 031/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (“Pihak
        Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                                 : Ijarah dari Pihak Pertama beserta seluruh fasilitas pendukungnya yang
                                                berlokasi di Jalan Anggrek I B2/06, Kelurahan Mekarmukti, Kecamatan
                                                Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
       Harga Sewa Objek Ijarah               : Rp75.972.304.028,00 (tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tujuh
                                                puluh dua juta tiga ratus empat ribu dua puluh delapan Rupiah).
       Jangka Waktu                          : 2 Mei 2025 sampai dengan 2 Mei 2028.
       Tujuan Penggunaan                     : Untuk kegiatan usaha KKB yaitu rumah sakit Metro Hospital Cikarang
       Hak dan Kewajiban Para Pihak
       Hak Pihak Pertama                     :
        - Menerima pembayaran sewa sesuai kesepakatan dalam akad.
        - Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati).
        - Menuntut ganti rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian dari Pihak Kedua.
        - Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan, seperti menunggak sewa atau menyalahgunakan
            objek ijarah.
        - Membuat akad dengan pihak ketiga lain, menjual, menyewakan, atau mengalihkan objek ijarah, apabila Pihak
            Kedua tidak menyerahkan kembali objek ijarah pada masa sewa.
        - Mengakhiri akad dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat empat belas hari
            sebelumnya, dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
       Kewajiban Pihak Pertama               :
        - Menyediakan barang untuk disewakan kepada Pihak Kedua yang disepakati dalam akad.
        - Menanggung biaya pemeliharaan atas objek ijarah.
        - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disewakan untuk penyebab kerusakan yang bukan
            disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad, atau bukan karena
            kelalaian Pihak Kedua.


                                                                                                                397
Page 420
    - Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya.
    - Menjamin bahwa objek ijarah yang disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
        disepakati dalam akad.
    -   Menjamin hak penggunaan aset kepada Pihak Kedua selama jangka waktu ijarah.
    -   Tidak mengganggu penggunaan aset oleh Pihak Kedua selama jangka waktu ijarah.
    -   Menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek ijarah Pihak Kedua.
    -   Menanggung biaya perpajakan yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Indonesia.
    - Menjaga informasi rahasia dari para pihak terkait akad ini.
    Hak Pihak Kedua                       :
    - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
    - Menggunakan objek ijarah sesuai dengan peruntukannya selama jangka waktu ijarah.
    - Memperoleh objek ijarah dalam kondisi layak beroperasi.
    - Menuntut ganti rugi jika objek ijarah tidak sesuai sejak awal.
    - Memperpanjang jangka waktu ijarah sesuai dengan kesepakatan bersama.
    - Mengakhiri akad dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat empat belas hari
        sebelumnya, dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Kewajiban Pihak Kedua                 :
    - Membayar ujrah sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
    - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya tidak material sesuai dengan kesepakatan dalam
        akad.
    - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari Pihak Kedua sesuai
        dengan kesepakatan dalam akad, atau karena kelalaian dari Pihak Kedua.
    - Menyatakan bahwa Pihak Kedua menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek ijarah dari Pihak
        Pertama.
    - Mengembalikan objek ijarah dalam kondisi seperti semula, termasuk dan tidak terbatas pada peralatan dan
        perlengkapan tambahan yang telah menjadi bagian objek ijarah, selambat-lambatnya tujuh hari dari saat
        berakhirnya masa sewa.
    - Mengembalikan objek ijarah untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran sewa serta kewajiban-kewajiban
        lainnya yang masih terutang menurut akad, dalam hal nasabah pada akhir masa sewa tidak mengembalikan
        objek ijarah.
    - Menanggung biaya perpajakan yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Indonesia.
    - Menjaga informasi rahasia dari para pihak terkait akad ini.
- Perjanjian utang tanggal 20 Desember 2016, beserta i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
  tanggal 20 Desember 2017, ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2018,
  iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2019; Perpanjangan &
  Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak
  Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
  Objek                           : Utang dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00
                                      (dua ratus miliar rupiah) tanpa bunga, denda, dan jaminan.
  Jangka Waktu                    : 13 Desember 2025.
  Hak dan Kewajiban Para Pihak
  Hak Pihak Pertama               : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                      Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                      jaminan, dari Pihak Kedua.
  Kewajiban Pihak Pertama         : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak Kedua
                                      paling lambat tanggal 13 Desember 2025.
  Hak Pihak Kedua                 : Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar pinjaman
                                      utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                      perjanjian ini.
  Kewajiban Pihak Kedua           : Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                      Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                      jaminan, kepada Pihak Pertama.




                                                                                                          398
Page 421
    - Perjanjian Penggunaan Merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
       (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                                   : Merek Metro Hospitals.
      Jangka Waktu                            : 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028.
      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama                       : - Menggunakan sendiri Merek Metro Hospitals tersebut.
                                                  - Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala
                                                      dari Pihak Kedua terkait dengan penggunaan Merek.
      Kewajiban Pihak Pertama                 : Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan
                                                 Pihak Kedua.

      Hak Pihak Kedua                          :   Menerima dan menggunakan Merek dari Pihak Pertama untuk
                                                   digunakan Pihak Kedua.
      Kewajiban Pihak Kedua                    :   - Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan
                                                       Perseroan.
                                                   - Memberikan laporan secara berkala kepada Pihak Pertama
                                                       terkait dengan penggunaan Merek.

s. WCB
   Perjanjian Utang tanggal 21 Desember 2017, i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20
   Desember 2018, ii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2019, iii) Perpanjang
   & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 18 Desember 2020 iv) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 16
   Desember 2023, v) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Wahana
   Citra Bersama (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                      :    Perjanjian Utang
    Nilai                      :    Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
    Jangka Waktu               :    Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak
                                    Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak
                                    Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2025
    Bunga                      :    Tidak ada
    Denda                      :    Tidak ada
    Jaminan                    :    Tidak ada
   Hak dan Kewajiban Para Pihak:

   Hak Pihak Pertama:
   Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan bersama.

   Kewajiban Pihak Pertama:
   Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua.

   Hak Pihak Kedua:
   Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh
   tempo kewajiban.

   Kewajiban Pihak Kedua:
   Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan.

t. MIB
   Perjanjian Utang tanggal 1 Desember 2017, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
   Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
   tanggal 31 Desember 2018, iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2020,
   dan iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2024, dan v) Perpanjangan &
   Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2025 yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”)
   dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

   Objek   :          Utang Piutang
   Nilai   :          Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
   Jangka Waktu       :         selambat-lambatnya 2 Januari 2026
   Bunga   :          Tidak Ada
   Denda :            Tidak Ada
   Jaminan :          Tidak Ada


                                                                                                               399
Page 422
      Hak dan kewajiban Para Pihak:

      Hak Pihak Pertama:
        -    Menerima pinjaman dari Pihak Kedua

      Kewajiban Pihak Pertama:
        -    Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua paling lambat 2 Januari 2026

      Hak Pihak Kedua:
        -    Berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo

      Kewajiban Pihak Kedua:
        -    Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama

-     Perjanjian Merek oleh dan antara Perseroan (”Pihak Pertama”) dan PT Mulia Insani Bersama, PT Kasih Karunia Bapa,
      PT Eka Tunggal Jaya, , PT Indah Nusa Indonesia, (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

       Objek                     : merek MetroHospitals berdasarkan sertifikat Merek nomor
                                 IDM000654181
       Jangka Waktu              : 2 September 2019 – 2 Oktober 2028

       Hak dan Kewajiban Para Pihak
       Hak Pihak Pertama:
        -    Pemegang hak penuh terhadap merek;
        -    Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait Penggunaan merek.

       Kewajiban Pihak Pertama:
        -   Memberikan ijin pemakaian Merek kepada Pihak Kedua;
        -   Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi
            tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.

       Hak Pihak Kedua:
       Menerima ijin pemakaian merek Pihak Pertama.

       Kewajiban Pihak Kedua:
       Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi tanggungjawab dan
       merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


-     Akad Ijarah nomor 029/MHI-DIR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (”Pihak Pertama”)
      dengan MIB (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                                         :            Barang berupa Barang/Objek yang berlokasi di
                                                                  Jalan Raya Serang KM. 16,8, Kel. Sukamulya, Kec.
                                                                  Cikupa,     Kabupaten      Tangerang,        Banten,
                                                                  berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
                                                                  SHGB 2282, 2283, dan 2951 yang dikeluarkan oleh
                                                                  Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atas
                                                                  nama MIB
       Jangka Waktu                                  :            3 tahun terhitung sejak tanggal akad selambat-
                                                                  lambatnya pada 2 Mei 2028
       Nilai                                         :            Rp187.085.868.340,00 (seratus tujuh puluh dua
                                                                  miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus
                                                                  sembilan puluh dua ribu Rupiah)
       Tujuan Penggunaan                             :            Untuk kegiatan usaha MIB yaitu rumah sakit Metro
                                                                  Hospital Cikupa

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama              :
              - Menerima pembayaran sewa sesuai kesepakatan dalam akad.


                                                                                                                  400
Page 423
              -   Memeriksa kondisi aset secara berkala (jika disepakati).
              -   Menuntut ganti rugi atas kerusakan aset akibat kelalaian dari Pihak Kedua.
              -   Mengakhiri perjanjian bila penyewa melanggar ketentuan, seperti menunggak sewa atau
                  menyalahgunakan objek ijarah.
              - Membuat akad dengan pihak ketiga lain, menjual, menyewakan, atau mengalihkan objek ijarah,
                  apabila Pihak Kedua tidak menyerahkan kembali objek ijarah pada masa sewa.
              - Mengakhiri akad dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat empat belas hari
                  sebelumnya, dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Kewajiban Pihak Pertama                :
              - Menyediakan barang untuk disewakan kepada Pihak Kedua yang disepakati dalam akad.
              - Menanggung biaya pemeliharaan atas objek ijarah.
              - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disewakan untuk penyebab kerusakan yang
                  bukan disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad, atau
                  bukan karena kelalaian Pihak Kedua.
              - Menyerahkan aset dalam kondisi baik dan beroperasional sebagaimana mestinya.
              - Menjamin bahwa objek ijarah yang disewakan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
                  yang disepakati dalam akad.
              - Menjamin hak penggunaan aset kepada Pihak Kedua selama jangka waktu ijarah.
              - Tidak mengganggu penggunaan aset oleh Pihak Kedua selama jangka waktu ijarah.
              - Menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek ijarah Pihak Kedua.
              - Menanggung biaya perpajakan yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku di Indonesia.
              - Menjaga informasi rahasia dari para pihak terkait akad ini.
    Hak Pihak Kedua                        :
              - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
              - Menggunakan objek ijarah sesuai dengan peruntukannya selama jangka waktu ijarah.
              - Memperoleh objek ijarah dalam kondisi layak beroperasi.
              - Menuntut ganti rugi jika objek ijarah tidak sesuai sejak awal.
              - Memperpanjang jangka waktu ijarah sesuai dengan kesepakatan bersama.
              - Mengakhiri akad dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat empat belas
                  hari sebelumnya, dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Kewajiban Pihak Kedua                  :
              - Membayar ujrah sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
              - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya tidak material sesuai dengan
                  kesepakatan dalam akad.
              - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari Pihak Kedua
                  sesuai dengan kesepakatan dalam akad, atau karena kelalaian dari Pihak Kedua.
              - Menyatakan bahwa Pihak Kedua menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek ijarah dari
                  Pihak Pertama.
              - Mengembalikan objek ijarah dalam kondisi seperti semula, termasuk dan tidak terbatas pada
                  peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi bagian objek ijarah, selambat-lambatnya
                  tujuh hari dari saat berakhirnya masa sewa.
              - Mengembalikan objek ijarah untuk membayar lunas nilai sisa pembayaran sewa serta kewajiban-
                  kewajiban lainnya yang masih terutang menurut akad, dalam hal nasabah pada akhir masa sewa tidak
                  mengembalikan objek ijarah.
              - Menanggung biaya perpajakan yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku di Indonesia.
              - Menjaga informasi rahasia dari para pihak terkait akad ini.

-     Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 2435/EXT/MHCP/PKS/XI2024 tanggal 22 April 2024, yang dibuat oleh dan
      antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Sinar Roda Utama (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                                          :           Pelayanan kesehatan bagi Pasien BPJS Kesehatan
                                                                  dan umum termasuk
                                                                  dalam hal ini pelayanan cuci darah/Hemodialisis.
       Jangka Waktu                                   :           berlaku sampai dengan jumlah
                                                                  tindakan 30.000 (tiga puluh ribu) tindakan
                                                                  terhitung sejak
                                                                  ditandatanganinya perjanjian.




                                                                                                                     401
Page 424
Nilai                                            :              -    Paket Single Use BPJS Kesehatan
                                                                     Rp439.000,00 (empat ratus tiga puluh
                                                                     sembilan ribu Rupiah)
                                                                -    Paket Reuse BPJS Kesehatan Rp272.000 (dua
                                                                     ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah)

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Kesatu:
   -    Menerima barang-barang dari Pihak Kedua yang telah dipesan secara lengkap dengan jaminan bahwa barang
        yang diserahkan dalam keadaan baik dan baru, serta sesuai dengan kondisi jenis, mutu, sifat dan jumlah
        barang yang dipesan.
   -    Menerima 10 (sepuluh) unit mesin hemodialisis merk Nipro type Surdial 55 Plus, yang akan ditempatkan di
        Metro Hospital Cikupa secara bertahap sbb:
             -    Tahap 1 sebanyak 6 (enam) unit hemodialisis merk Nipro type Surdial 55 Plus (Mesin Existing)
             -    Tahap berikutnya, Pihak Kedua akan menempatkan unit hemodialisia apabila Pihak Pertama telah
                  mencapai target tindakan pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Pihak Kedua yaitu 50 (lima
                  puluh) set setiap mesin per bulan;
   -    Menerima 1 (satu) unit mesin RO Water Treatment Axeon R1-2140 yang telah ditempatkan di Metro Hospital
        Cikupa yang kapasitasnya disesuaikan dengan jumlah mesin Hemodialisis dan hanya akan digunakan untuk
        mesin Hemodialisis seperti yang tercantum pada perjanjian ini.
   -    Pihak Pertama bersedia menerima alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment RO tersebut seperti
        yang tercantum pada perjanjian ini dengan status dipinjamkan tersebut dengan status dipindamkan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    -  Menggunakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis tersebut sesuai dengan
       instruksi dari pabrik (menual book) serta menjamin keamanannya selama ditempatkan di Metro Hospital
       Cikupa.
    -  Menyediakan ruangan dengan segala peralatan penunjang/furniture untuk tempat pelayanan Hemodialisis
       serta menanggung bebas pembiayaan yang ditimbulkannya tanpa membebankannya kepada Pihak Kedua
       serta memberikan akses kepada Pihak Kedua untuk memasuki area pelaynan Hemodialisis bila diperlukan.
    -  Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua terhadap barang yang dipesan oleh Pihak Pertama.
    -  Menyediakan dan menjamin pasokan listrik dengan tegangan dan daya yang cukup sesuai kebutuhan dari
       jumlah alat/mesin yang terpasang/terinstal dan dengan voltage yang stabil, debit air yang cukup serta kualitas
       air baku setara dengan PDAM (air minum) dan air untuk memenuhi kebersihan dan kejernihan,
       termasuk/menanggung biyo operasional listrik dan air, yang akan digunakan untuk alat/mesin Hemodialisis
       dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis dalam melaksanakan pelayanan Hemodialisis oleh alat/mesin
       yang teeah disediakan oleh Pihak Kedua.
    -  Menggunakan Disposable Hemodialisis Set dan HD Pack pada pasien yang melakukan cuci darah dengan
       alat/mesin Hemosialisis di Metro Hospital Cikupa seperti pada lampiran I dengan target 50 set setiap
       alat/mesin per bulan untuk unit alat/mesin Hemodialisis yang ada di Metro Hospital Cikupa selama kerjasama
       dengan Pihak Kedua.
    -  Menjamin tidak akan membongkar, memperbaiki dan atau merubha unit alt/mesin Hemodialisis dan mesin
       Water Treatment Reverse Osmosis dan atau bagian dari unit alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water
       Treatment Reverse Osmosis tanpa seijin dan sepengathuan Pihak Kedua, serta apabila terjadi kerusakan pada
       alat/mesin hemodialisis dan mesin water treatment Reverse Osmosis maka Pihak Pertama tidak
       diperbolehkan menggunakan teknisi lain, kecuali teknisi yang disediakan atau ditunjuk oleh Pihak
       Kedua.eMenjamin untuk tidak menjual, mengalihkan, meminjamkan, atau memindahtangankan alat/mesin
       Hemodialisis dan Mesin Water Treatment Reverse Osmosis kepada pihak lain tanpa seijin atau sepengetahuan
       dari Pihak Kedua.eMenjamin bahwa dokter/perawat yang mengoperasikan alat/mesin Hemodialisis dan mesin
       Water Treatment Reverse Osmosis telah memiliki sertifikat yang sesuai dengan peraturan perundangan yang
       berlaku.eMemakai produk Disposable Hemodialisis Set dan produk Non Hemodialisis yang dibutuhkan di
       Metro Hospital Cikupa seperti Disposable Syringe, Infus Set, IV Catheter, BGM dan produk lainnya yang
       disediakan Pihak Kedua.
    -  Menjamin bahwa semua alat/mesin Hemodialisis yang dipinjamkan untuk pelayanan reguler selama
       pernjanjian kerja sama operasional ini tidak akan terkontaminasi dengan virus hepatitis B. semua pasien baru
       harus melalui proses screening sebelum menggunakan alat/mesin Hemodialisis. Kelalaian yang menyebabkan
       terkontaminasinya alat/mesin Hemodialisis dengan virus dimaksud maka Pihak Pertama kan dikenakan biaya
       perbaikan dan sterilisasi mesin.sWajib untuk menyediakan Citric Acid dan sodium hypochlorite untuk
       disinfektan alat mesin Hemodialisis.




                                                                                                                402
Page 425
              -    Apabila terjadi kerusakan mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis sebagai akibat
                   kelalaian Pihak Pertama, maka segala biaya perbaikan dan penggantian yang timbul akan dibebankan kepada
                   Pihak Pertama.
              -    Dalam hal terjadi kerusakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis yang
                   disebabkan oleh kelalaian Pihak Pertama dan berakibat kepada pihak lain, maka Pihak Pertama menjamin dan
                   membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain tersebut.
              -    Wajib memenuhi dan melengkapi semua perijinan terkait dengan operasional Hemodialisis, antara lain : Ijin
                   Operasional RS, rekomendasi PERNEFRI, Ijin BPJS, Ijin opersional HD dari Dinas Kesehatan atau berwenang.
              -    Menjamin tidak akan melakukan perjanjian kerja sama sejenis atau pelayanan Hemodialisa dengan pihak
                   manapun, didalam lingkungan dan atau organisasi RS selama priode perjanjian kerjasama operasional ini
                   masih berlaku efektif.
              -    Berkewajiban untuk mengembalikan seluruh alat/mesin dalam kondisi baik, yang dipinjam dari Pihak Kedua,
                   saat berakhirnya perjanjian kerjasama operasional dan atau terjadinya pembatalan/pengakhiran perjanjian
                   kerjasama operasional. Dalam hal ini Pihak Pertama, memberikan kuasa kepada Pihak Kedua, untuk memasuki
                   ruangan yang berisikan alat/mesin milik Pihak Kedua yang dibuat secara tertulis, dengan tujuan mengambil,
                   membongkar, mengeluarkan atau melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk mengambil hembali
                   alat/mesin tersebut.

              Hak Pihak Kedua:
              -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama terhadap barang yang dipersan oleh Pihak Pertama.
              -   Menempatkan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis milik Pihak Kedua yang
                  digunakan untuk pelayanan kesehatan bagi pasien Hemodialisis di termpat Pihak Pertama.

              Hak Pihak Kedua:
              -   Menyerahkan barang-barang yang dipesan oleh Pihak Pertama secara lengkap dengan jaminan barang yang
                  baik dan baru, serta sesuai dengan kondisi jenis, mutu, sifat dan jumlah barang yang dipesan.
              -   Melakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala terhadap alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treat
                  Reverse Osmosis minimal 1 (satu) bulan sekali.
              -   Menyediakan tenaga teknisi yang terampil untuk memberi pelatihan kepada operator yang ditunjuk oleh
                  rumah sakit dan merawat secara berkala agat alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse
                  Osmosis yang digunakan selalu dalam kondisi siap pakai melayani pasien Hemodialisis.
              -   Melakukan perbaikan alat (maintenance) alat/mesin Hemodialisis, dan apabila dalam tempo 1 x 24 jam setelah
                  diperbaiki alat tidak berfungsi maka Pihak Kedua wajib untuk menyediakan unit alat/mesin pengganti (back
                  up), sehingg
              -    pelayanan kesehatan tidak terganggu.
              -   Jika terjadi kekosongan barang habis pakai, wajib untuk mengganti dengan barang yang setara dan bisa
                  digunakan sehingga pelayanan Hemodialisis di Metro Hospital Cikupa tetap dapat berjalan sebagaimana
                  mestinya.
              -   Melakukan perbaikan (maintenance) dan kalibrasi alat Hemodialisis yang ditempatkan di Metro Hospital
                  Cikupa, dengan cara melakukan kalibrasi seluruh alat/mesin Hemodialisis, minimal 1 (satu) tahun sekali yang
                  dilakukan oleh teknisi Pihak Kedua.
              -   Melakukan pemeriksaan water treatment yang ditempatkan di Metro Hospital Cikupa, dengan cara melakukan
                  pemeriksaan lab air (water treatment) AAMI minimal 6 (enam) bulan sekali.
              -   Apabila terjadi kerusakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Reverse Osmosis sebagai akibat kelalaian Pihak
                  Keduam maka segala biaya perbaikan dan penggantian yang timbul akan dibebankan kepada Pihak Kedua.
              -   Memberikan dukungan dalan pengembangan pelayanan, berupa pembiayaan registrasi pendidikan pelatihan
                  dan pembiayaan registrasi untuk workshop (pertemuan ilmiah tahunan) yang diadakan oleh pihak yang
                  berwenang (PERNEFRI dan IPDI dan Event International), bagi sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di
                  unit pelayanan Hemodialisis Pihak Pertama selama periode KSO.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.

1)   Perseroan
     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“MIB”) dan Perseroan,
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                    : Satu Ruangan dalam bangunan
     Alamat                   : Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
     Jangka Waktu             : Jangka waktu yang tidak di tentukan
     Nilai                    : tidak ada nilai yang harus dibayarkan



                                                                                                                          403
Page 426
     Hak dan kewajiban Para Pihak:
     Hak MIB:
     -   Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM
         16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari MIB.
     Kewajiban MIB:
     -   Memberikan hak pinjam pakai kepada MIB atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan
         Raya Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten.

     Kewajiban Perseroan:
     -  Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
        Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
        dipergunakan sebagaimana mestinya;
     -  Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa,
        Tangerang, Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh mempergunakan ruangan tersebut menurut
        sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam mempergunakan kantor.

     Hak Perseroan:
     -   Menggunakan 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
         Cikupa, Tangerang Banten sebagai kantor.

     Catatan:
     Didukung Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 26 Juni 2025, Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha
     Perseroan, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada pembayaran apapun dari Perseroan kepada MIB, oleh karenanya
     tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan Perseroan.

2)   Entitas Anak
     a. MGM
          Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan MGM (“Pihak
          Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
          Objek                         : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                             Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
          Jangka Waktu                  : Tidak ditentukan.
          Hak dan Kewajiban Para Pihak
          Hak Pihak Pertama             : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya
                                             Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                             Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
          Kewajiban Pihak Pertama       : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan kantor yang
                                             beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                             Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
          Hak Pihak Kedua               : Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                             Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten
         Kewajiban Pihak Kedua          : - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                               16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                               Banten, secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                                               dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                             - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                               Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                               Banten.

          Catatan:
          Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MGM, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
          pembayaran apa pun dari MGM kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa,
          sehingga tidak memerlukan persetujuan MGM.

     b.   MHT
          Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan MHT (“Pihak
          Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
          Objek                         : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                            Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
          Jangka Waktu                  : Tidak ditentukan.


                                                                                                                        404
Page 427
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama            :   Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya
                                      Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                      Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Pertama      :   Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan kantor yang
                                      beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                      Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Hak Pihak Kedua              :   Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                      Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten
     Kewajiban Pihak Kedua        :   - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                        16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                        Banten, secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                                        dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                      - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                        Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                        Banten.
     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MHT, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
     pembayaran apa pun dari MHT kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa,
     sehingga tidak memerlukan persetujuan MHT.

c.   MMA
     Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 5 Desember 2019, sebagaimana diperpanjang dengan Perjanjian Pinjam
     Sewa Virtual Office tanggal 16 Oktober 2024, keduanya dibuat oleh dan antara PT SERVIS BAROKAH INDONESIA (“Pihak
     Pertama”) dan MMA (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                          : Kantor virtual yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya nomor 73A,
                                       Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan,
                                       Provinsi DKI Jakarta
     Jangka Waktu                   : 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama              : - Menerima pembayaran atas sewa kantor virtual dari Pihak kedua.
                                       - Mengalihkan kantor virtual ke lokasi lain jka diperlukan dengan ketentuan bahwa
                                         Pihak Pertama akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak kedua dalam
                                         waktu 21 hari sebelumnya.
                                       - Memberhentikan dan/atau mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dengan
                                         pemberitahuan tertulis sebelumnya.
     Kewajiban Pihak Pertama        : - Memberikan hak pakai atas alamat kantor virtual yang disewa oleh Pihak Kedua.
                                       - Bertanggung jawab atas pajak yang timbul sehubungan dengan perjanjian sewa
                                         ini.
     Hak Pihak Kedua                : Menggunakan alamat kantor virtual yang disewakan oleh Pihak Pertama.
     Kewajiban Pihak Kedua          : - Mematuhi dan tunduk pada syarat dan ketentuan pengguan kantor virtual yang
                                         diberikan oleh Pihak Kedua.
                                       - Melakukan pemberian pembayaran sewa kantor virtual kepada Pihak Pertama.
d.   MHIN
     Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan MHIN (“Pihak
     Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                         : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                       Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Jangka Waktu                  : Tidak ditentukan.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama             : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya
                                       Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                       Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Pertama       : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan kantor yang
                                       beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                       Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Hak Pihak Kedua               : Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                       Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten




                                                                                                                    405
Page 428
     Kewajiban Pihak Kedua       :   - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                       16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                       Banten, secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                                       dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                     - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                       Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                       Banten.

     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MHIN, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
     pembayaran apa pun dari MHIN kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa,
     sehingga tidak memerlukan persetujuan MHIN.

e.   MAB
     Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Virtual tanggal 17 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara PT VOFFICE (“Pihak
     Pertama”) dan MAB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai beriku:
     Objek                           : Kantor virtual yang beralamat di Office 8 Lantai 18-A, SCBD, Jalan Jenderal
                                          Sudirman Kavling 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                          Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
     Jangka Waktu                    : 17 Februari 2024 sampai dengan 16 Februari 2026.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama               : - Menerima pembayaran atas sewa kantor virtual dari Pihak kedua.
                                          - Mengalihkan kantor virtual ke lokasi lain jka diperlukan dengan ketentuan
                                            bahwa Pihak Pertama akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak
                                            kedua dalam waktu 21 hari sebelumnya.
                                          - Memberhentikan dan/atau mengakhiri perjanjian ini secara sepihak
                                            dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
     Kewajiban Pihak Pertama         : - Memberikan hak pakai atas alamat kantor virtual yang disewa oleh Pihak
                                            Kedua.
                                          - Bertanggung jawab atas pajak yang timbul sehubungan dengan perjanjian
                                            sewa ini.
     Hak Pihak Kedua                 : Menggunakan alamat kantor virtual yang disewakan oleh Pihak Pertama.
     Kewajiban Pihak Kedua           : - Mematuhi dan tunduk pada syarat dan ketentuan pengguan kantor virtual
                                            yang diberikan oleh Pihak Kedua.
                                          - Melakukan pemberian pembayaran sewa kantor virtual kepada Pihak
                                            Pertama.

f.   MMS
     Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor nomor 06/PPP/IX/2021 tanggal 14 Mei 2021; Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 19/PPP/V/2023 tanggal 12 Mei 2023; Perpanjangan Pinjam Pakai nomor
     01/PPP/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara PT NUSA ALAM INDAH (untuk selanjutnya disebut
     “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                            : Ruang kantor seluas kurang lebih 30 m2 di Jalan Raya Puri Agung Nomor 3
                                          Pondok Makmur, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten
                                          Tangerang, Provinsi Banten
     Jangka Waktu                     : 8 Mei 2025 sampai dengan 7 Mei 2027.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama                : Memutuskan perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
                                          Pihak Kedua mengenai kelalaian yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Pertama          : Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Jalan Raya Putri
                                          Agung nomor 03 Kutabaru, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang kepada Pihak
                                          Kedua.
     Hak Pihak Kedua                  : Menghentikan masa pinjam pakainya dengan pemberitahuan secara tertulis
                                          2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kepada Pihak Pertama.
     Kewajiban Pihak Kedua            : - Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
                                             Pihak Kedua dari waktu ke waktu untuk kebaikan dan efisiensi manajemen;
                                          - Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang
                                             sesuai dengan bidang usaha Pihak Pertama.




                                                                                                                 406
Page 429
g. DNB
 Perjanjian lisensi kantor virtual Tanggal 9 April 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Senturi Karunia (“Pihak Pertama”)
 dengan DNB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

Objek                : Kantor Virtual
Jangka Waktu :       22 Januari 2025 - 21 Januari 2026
Nilai Perjanjian :   Rp10.650.000,00

Hak dan Kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
 -   Menagih Pihak Kedua untuk layanan ini setiap bulannya, dan Pihak Kedua setuju untuk membayar layanan tersebut
     pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada faktur.
 -   Mengubah, meninjau, atau memvariasikan biaya untuk layanan tersebut dengan memberikan pemberitahuan satu
     bulan sebelumnya secara tertulis kepada Pihak Pertama mengenai perubahan, peninjauan, atau variasi biaya tersebut
     dan biaya baru tersebut akan berlaku sejak dan termasuk hari terakhir bulan kalender seterlah pemberitahuan
     tersebut diberikan.eBerhak tetapi tidak berkewajiban untuk memotong dari uang jaminan setiap uang yang terutang
     kepada Pihak Pertama untuk biaya atau layanan Pihak Kedua atau untuk menerapkan uang jaminan untuk memenuhi
     jumlah yang mungkin dibayarkan kepada Pihak Pertama atau pihak ketiga sehubungan dengan perjanjian lisensi ini
     karena alasan apa pun.
 -   Mengembalikan tempat tersebut ke kondisi semula atas biaya Pihak Kedua
 -   Tidak bertanggung jawab atas kehilangan, pencurian, atau kerusakan barang apapun yang disebabkan.
 -   Menahan layanan dan/atau masuk kembali ke ruang kantor tanpa pemberitahuan sebelumnya dan memiliki hak gadai
     umum atas semua properti Pihak Kedua yang secara fisik berada di lokasi Pihak Pertama atau sebagai alternatif atas
     kebijakan Pemberi Lisensi mengakhiri Perjanjian Lisensi ini tanpa pemberitahuan kepada Penerima Lisensi atau
     melanjutkan Perjanjian Lisensi sebagai Perjanjian Lisensi bulanan secara berkala.a
Kewajian Pihak Pertama:
 -   Pihak Pertama tidak berhak menahan uang jaminan hingga semua kewajiban Pihak Kedua berdasarakan Perjanjian
     Lisensi telah terpenuhi, atau 60 hari (mana saja yang lebih lama)
 -   Harus secara tegas memberikan ganti rugi atas segala kehilangan, kerusakan, kerusakan tanggal, atau kehilangan
     informasi baik dari kerusakan perangkat keras atau perangkat lunak.

Hak Pihak Kedua:
Pihak Kedua menerima uang jaminan hingga semua kewajiban dalam perjanjian lisensi telah terpenuhi, atau 60 hari (mana
saja yang lebih lama)

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  membayar layanan tersebut pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada faktur
 -  Jika Pihak Kedua gagal meminta pengembalian uang jaminan dalam waktu 180 hari sejak tanggal berakhirnya jangka
    waktu perjanjian lisensi ini, uang jaminan akan dianggap hangus kapeada pemberi lisensi secara mutlak
 -  Membayar semua pajak lokal dan pajak pemerintah lainnya yang jatuh tempo untuk sewa dan layanan.
 -  Merawat semua banguan dari tempat, peralatan, perlengkapan dan perobatan dan untuk menjaganya dalam kondisi
    bersih, untuk tidak melakukan perubahan atau penambangan atau memasang alat berat ke tempat tersebut tanpa
    persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pertama.
 -  Memperbaiki dengan cara yang tepat setiap kerusakan pada Bangunan (tidak termasuk kausan yang wajar) termasuk
    kantor yang diservis yang diakibatkan oleh kelalaian-kelalaian, atau tindakan yang disengaja atau ceroboh atau
    pelanggaran terhadap ketentuan apapun dalam perjanjian lisensi oleh Pihak Kedua atau siapapun yang memasuki atau
    berada di lokasi dengan persetujuan atau penderitaan Pihak Kedua. tHarus mengasuransikan semua barang yang
    disimpan di lokasi.
 -  Mengganti kerugian dan membebaskan Pemberi Lisensi dari dan terhadap semua klaim, tuntutan, surat, panggilan,
    tindakan, gugatan proses, keputusan, perintah, keputusan, kerusakan, biaya, kerugian, dan pengeluaran dalam bentuk
    apa pun yang mungkin diderita atau ditanggung oleh Pemberi Lisensi yang timbul dari sifat bisnis dan/atau
    sehubungan dengan hilangnya nyawa, cedera diri dan/atau kerusakan properti yang timbul dari atau karena kejadian
    apa pun di dalam, di atas, atau di lokasi atau penggunaan lokasi atau bagian mana pun daripadanya oleh Penerima
    Lisensi atau oleh salah satu karyawan Penerima Lisensi, kontraktor independen, agen, atau penghuni yang diizinkan.
    Pemberi Lisensi, karyawan dan agennya akan secara tegas diberi ganti rugi untuk setiap pencurian, kehilangan atau
    kerusakan dari tempat, termasuk kantor yang dilayani, apapun yang terjadi atau untuk setiap kerusakan yang terjadi
    pada perabot atau efek lain dari Penerima Lisensi di tempat tersebut oleh penjaga atau pembersih atau karyawan,
    agen atau undangan dari Pemberi Lisensi.
 -  Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
    Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
    dipergunakan sebagaimana mestinya.



                                                                                                                    407
Page 430
     -      Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
            Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

h.         PUM

         Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara AIA Central (“Pihak Pertama”) dengan NKL
         (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

         Objek                 : Kantor Virtual
         Jangka Waktu          : 1 Februari 2025 – 31 Januari 2026

         Hak dan Kewajiban para pihak:
         Hak Pihak Pertama:
         Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
         16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

         Kewajian Pihak Pertama:
         Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat
         di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

         Hak Pihak Kedua:
         Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
         Cikupa, Tangerang Banten.


   Kewajiban Pihak Kedua:
 - Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
   Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan
   sebagaimana mestinya;
 - Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
   Cikupa, Tangerang Banten.

i.         INI
     -       Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
             dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

            Objek                                  :   Satu Ruangan dalam bangunan
            Alamat                                 :   Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
            Jangka Waktu                           :   Jangka waktu yang tidak di tentukan
            Nilai Perjanjian                       :   tidak ada nilai yang harus dibayarkan

            Hak dan kewajiban Para Pihak:
            Hak Pihak Pertama:
            Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
            KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari Pihak Kedua.

            Kewajiban Pihak Pertama :
            Memberikan hak pinjam pakai kepada INI atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan
            Raya Serang KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

            Hak Pihak Kedua:
            Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
            Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

             Kewajiban Pihak Kedua:
             -    Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang KM 16.8,
                  Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                  dipergunakan sebagaimana mestinya;
           -   Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Sukamulya,
               Cikupa, Tangerang Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh mempergunakan ruangan tersebut
               menurut sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam mempergunakan kantor.


                                                                                                                            408
Page 431
    Catatan:
    Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha INI, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada pembayaran
    apa pun dari INI kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa, sehingga tidak
    memerlukan persetujuan INI.

-    Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 014/PERJ/SSA/24 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Suta
     Semesta Abadi (“Lessor”) dengan INI (“lessee”) dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                                 : Penyewaan kendaraan
     Jangka Waktu                          : 27 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2025
     Nilai                                 : Rp10.355.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu Rupiah)


     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Lessor:
        -    Untuk mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan
        -    Memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan ditemukan
             pergantian part tanpa persetujuan Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai dengan kondisi pada saat pertama
             kali diterima oleh Lessee

     Kewajiban Lessor:
        -    Menyesuaikan harga sewa yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Lessor kepada Lessee, dan akan
             diberlakukan sesuai dengan kesepakatan bersama
        -    Jika dalam pemeriksaan ditemukan pergantian part tanpa persetujuan Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai
             dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lessee mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan atas
             penggantian part
        -    Mengansuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
        -    Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian kepada Lessee dengan alasan apapun juga sebesar 50%
             dari harga sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini
        -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga sebesar
             25% dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian ini

     Hak Lessee:
        -    Mempunyai kewenagan untuk menggunakan kenderaan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan
             kendaraan yang telah disepakati yaitu sebagai operasional kantor
        -    Memeriksa kendaraan bersangkuran pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan pemeriksaan
             kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelum kepada Lessee
        -    Untuk menikmati penggunaan kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor akan
             bertanggung jawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus memberikan STNK
             yang diperlukan untuk diperpanjangatas permintaan Lessor

     Kewajiban Lessee:
        -    Harga sewa yang dibayarkan oleh Lessee mencakup biaya pemeliharaan dan perbaikan, Surat Tanda Nomor
             Kendaraan (STNK)
        -    Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain
        -    Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kekandaan dirawat sesuai dengan jadwal
             pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan bengkel resmi
        -    Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reperasi untuk menjalani pemeliharaan
             rutin
        -    Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki
        -    Membayar risiko sendiri dari setiap klaim asuransi seperti yang ditentukan
        -    Bertanggung jawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila telah dilakukan
             pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan, kecurian dan/atau kehilangan STNK
             dari kendaraan
        -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
             sebesar 50% dari harga sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee telah
             menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa




                                                                                                                     409
Page 432
j.        SBB

    Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
    dengan SBB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                  :   Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
                               Tangerang Banten.
    JangkaWaktu        :   Tidak Ditentukan.

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
    16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

    Kewajian Pihak Pertama:
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di
    Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

    Hak Pihak Kedua:
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
    Cikupa, Tangerang Banten.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
       Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
       dipergunakan sebagaimana mestinya.
    - Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
       Cikupa, Tangerang Banten.

          Catatan:
          Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha SBB, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada pembayaran
          apa pun dari SBB kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa, sehingga tidak
          memerlukan persetujuan SBB.
.

k.        BSG
      -      Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
             Pertama”) dengan BSG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
             Objek           : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8
                               Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
             Jangka Waktu : Tidak Ditentukan.

             Hak dan Kewajiban Para Pihak
             Hak Pihak Pertama
             Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
             Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten dari Pihak Kedua.
             Kewajiban Pihak Pertama
             Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
             beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
             Hak Pihak Kedua
             Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
             Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
             Hak Pihak Kedua
             − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
                16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                dipergunakan sebagaimana mestinya.
             − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
                Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.




                                                                                                                          410
Page 433
     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha BSG, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
     pembayaran apa pun dari BSG kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa,
     sehingga tidak memerlukan persetujuan BSG.
        .

l.   PUM
     c. Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
        Pertama”) dengan PUM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
        Objek          : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
                       Tangerang Banten.
        Jangka Waktu : Tidak Ditentukan.

               Hak dan Kewajiban Para Pihak
               Hak Pihak Pertama
               Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
               Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari PUM.

               Kewajiban Pihak Pertama
               Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada PUM atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat
               di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

               Hak Pihak Kedua
               Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
               Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

            Kewajiban Pihak Kedua
           −  Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
              16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
              dipergunakan sebagaimana mestinya.
           − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
              Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

           Catatan:
           Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha PUM, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
           pembayaran apapun dari PUM kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa.

m. GDC
   Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 01/PPP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, yang dibuat oleh dan antara PT National Finance
   Indonesia (“Pihak Pertama”) dengan GDC (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek     :       Ruang Kantor di Ruko Plaza Solo Baru Blok HA-25, Jl. Ir. Soekarni, Kelurahan Madegondo,
     Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
     Jangka Waktu      :       Sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
     Nilai Objek       :       --


     Hak dan kewajiban Para Pihak:

                   Hak Pihak Pertama:
       -         Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam
                 penggunaan ruang kantor
       -         Menerima pembayaran sesuai dengan Nilai Objek dari Pihak Kedua

     Kewajiban Pihak Pertama:
       -    Memberikan pinjaman atas ruang kantor kepada Pihak Kedua

     Hak Pihak Kedua:
       -    Menggunakan Alamat dan Ruang Kantor yang disediakan oleh Pihak Pertama

     Kewajiban Pihak Kedua:



                                                                                                                    411
Page 434
       -    Mematuhi dan tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu untuk
            kebaikan dan efisiensi manajemen;
       -    Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang usaha Pihak
            Kedua;
       -    Tidak merusak ruang kerja yang dipinjam atau peralatan lainnya serta mengembalikannya dalam keadaan
            seperti semula kepada Pihak Pertama

n.   CUB
     Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 30 Mei 2024, dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras (“Pihak
     Pertama”) dan CUB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek               : Ruangan kantor virtual
     Alamat             : APL Tower Central Park, Jl. Letjend. S. Parman, Kavling 28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
                        Kecamatan Grogol Petamburan, Provinsi Jakarta Barat 11470, Indonesia
     Harga               : Rp4.820.000,00 selama satu tahun dua bulan
     Jangka Waktu        : 30 Mei 2024 sampai dengan 29 Juli 2025
     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     - Memutuskan perjanjian ini secara sepihak apabila Pihak Kedua gagal membayar harga sewa pada tanggal jatuh
          tempo.
     - Menerima pembayaran kerugian atas kerusakan fasilitas milik Pihak Pertama oleh Pihak    Kedua        atau
          pengunjungnya baik disengaja maupun tidak disengaja.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan hak pinjam sewa terhadap alamat kantor dan ruangan meeting kantor (per delapan puluh jam dalam
         satu tahun) di APL Tower Central Park, Jalan Letjend. S. Parman, Kavling 28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
         Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, Indonesia, kepada CUB;
      - Memberikan alamat kantor;
      - Memberikan layanan pengurusan surat dan penerusan surat;
      - Memberikan surat domisili;
      - Memberikan layanan resepsionis professional bilingual;
      - Memberikan nomor telepon khusus (jika ada);
      - Memberikan layanan penerimaan telepon (jika ada);
      - Memberikan layanan penerusan panggilan otomatis (jika ada);
      - Memberikan layanan jalur faksimili pusat (jika ada);
      - Memberikan layanan penggunaan ruang rapat (jika ada);
      - Memberikan layanan pengantaran surat dan paket (jika ada);
      - Memberikan akses internet;
      - Memberikan akses lounge (ruang santai).

     Hak Pihak Kedua:
     - Mendapatkan alamat kantor;
     - Menerima layanan pengurusan surat dan penerusan surat;
     - Mendapatkan surat domisili;
     - Mendapatkan akses ruang rapat selama 80 jam/tahun;
     - Mendapatkan layanan pengurusan surat dan penerusan surat;
     - Mendapatkan layanan resepsionis professional bilingual;
     - Menerima nomor telepon khusus (jika ada);
     - Menerima layanan penerimaan telepon (jika ada);
     - Menerima layanan penerusan panggilan otomatis (jika ada);
     - Menerima layanan jalur faksimili pusat (jika ada);
     - Menerima layanan pengantaran surat dan paket (jika ada);
     - Mendapatkan akses internet;
     - Mendapatkan akses lounge (ruang santai).

     Kewajiban Pihak Kedua:
      - Apabila Pihak Kedua atau pengunjungnya menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas yang diberikan Pihak
         Pertama baik disengaja maupun tidak disengaja, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar kerugian akibat
         kerusakan tersebut;



                                                                                                                  412
Page 435
     -      Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke waktu untuk
            kebaikan dan efisiensi manajemen;
     -      Menggunakan alamat kantor dan ruang meeting yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan
            bidang usaha pihak pertama.

o.   BNG

     Perjanjian Sewa Ruang Kantor Virtual tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras (“Pihak
     Pertama”) dengan BNG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

      Objek                      :   Ruangan Kantor di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S. Parman
                                     Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
      Jangka Waktu               :   Sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 29 Agustus 2025.
      Nilai Perjanjian           :   Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah).

      Hak dan kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
      - Menerima pembayaran sebesar Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
      - Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam penggunaan
         ruang kantor;
      - Pihak Pertama berhak menolak untuk menerima kiriman yang ukurannya, berat, volume maupun kuantitasnya
         diluar batas wajar yang tidak diperjanjian sebelumnya.

      Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan kepada Pihak Kedua penyewaan atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai
         19 Unit T7, dan pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan,
         ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat menyurat,
         penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan
         layanan fax;
      - Pihak Pertama wajib memberikan layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada
         di area Jabodetabek, sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan kepada Pihak Kedua.

      Hak Pihak Kedua:
      - Berhak atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7, dan pelayanannya,
         penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan, ruangan kerja atau kantor
         pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat menyurat, penerusan surat menyurat,
         resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan layanan fax;
      - Berhak atas layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area Jabodetabek,
         sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan.

      Kewajiban Pihak Kedua:
      - Melakukan pembayaran sebesar Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
      - Mematuhi semua peraturan terkait penggunaan fasilitas MESO Bussiness Center baik terkait manajemen ruangan
         maupun hukum Indonesia.


p.   TAS

     Perjanjian Virtual Office tanggal 17 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT vOffice (“Pihak Pertama”) dengan
     TAS (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

      Objek                      :   Sewa Alamat dan Ruang Kantor
      Alamat                     :   Gedung Office 8, Lantai 18-A, Jalan Senopati nomor 8B, Kawasan SCBD, Senayan,
                                     Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
      Jangka Waktu               :   Sejak tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026
      Nilai Objek                :   Rp3.552.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah)

         Hak dan kewajiban Para Pihak:
         Hak Pihak Pertama:




                                                                                                                        413
Page 436
        -   Memberhentikan sementara dan/atau mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya
            apabila terjadi pelanggaran terhadap pembayaran tagihan atau pelanggaran syarat dan ketentuan dalam
            Perjanjian;
        -   Membuka paket milik Pihak Kedua apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih dahulu.
        -   Menerima pembayaran sesuai dengan Nilai Objek dari Pihak Kedua;
        -   Mengubah syarat dan perjanjian sesuai kebijakannya sendiri dengan pemberitahuan melalui saluran komunikasi
            utama vOffice kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua dapat memberikan tanggapan dalam tenggang wajtu 3 (tiga)
            hari sejak pemberitahuan. Melewati tenggang waktu tersebut tidak ada konfirmasi persetujuan dari Pihak
            Kedua, perubahan dimaksud dianggap telah disetujui oleh Pihak Kedua.

      Kewajiban Pihak Pertama:
       - Memberikan layanan berupa: penyewaan alamat kantor, fasilitas berupa ruangan rapat, ruang kerja,
          penerimaan surat/paket/dokumen, dan surat domisili gedung;
       - Membuka paket milik Pihak Kedua apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih dahulu.

      Hak Pihak Kedua:
       - Menggunakan Alamat dan Ruang Kantor yang disediakan oleh Pihak Pertama.

      Kewajiban Pihak Kedua:
       - Mematuhi dan tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama;
       - Memberikan dan melunasi pembayaran sesuai dengan Nilai Objek kepada Pihak Pertama;
       - Sehubungan dengan penghentian sementara/pengakhiran perjanjian, Pihak Kedua berkewajiban untuk
          memberitahukan kepada pihak yang berwenang (Bank, PTSP, Kantor Pajak, dan lainnya) terkait berakhirnya
          perjanjian;
       - Menjamin untuk membebaskan vOffice dari segala tuntutan/klaim oleh Pihak Kedua maupun pihak ketiga atas
          kerugian, kehilangan, kerusakan, kesalahan, biaya yang timbul atau perubahan data, keterlambatan
          pemberitahuan surat/paket, kelalaian dalam memberikan layanan karena gangguan atau kerusakan perangkat
          keras, perangkat lunak, internet, pesan suara dan sistem komunikasi sehubungan dengan penggunaan kantor
          virtual yang diberikan vOffice yang berdampak langsung atau tidak langsung.

q.   CAM

     Perjanjian Sewa Kantor tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras (“Pihak Pertama”)
     dengan CAM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                     : Ruangan Kantor di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S. Parman
                                    Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
      Jangka Waktu              : Sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 29 Agustus 2025.
      Nilai                     : Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah).

      Hak dan kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
      - Menerima pembayaran sebesar Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
      - Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam penggunaan
         ruang kantor;
      - Menolak untuk menerima kiriman yang ukurannya, berat, volume maupun kuantitasnya diluar batas wajar yang
         tidak diperjanjian sebelumnya.

      Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan kepada Pihak Kedua penyewaan atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai
         19 Unit T7, dan pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan,
         ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat menyurat,
         penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan
         layanan fax;
      - Memberikan layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area Jabodetabek,
         sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan kepada Pihak Kedua.

      Hak Pihak Kedua:
      - Berhak atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7, dan pelayanannya,
         penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan, ruangan kerja atau kantor
         pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat menyurat, penerusan surat menyurat,
         resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan layanan fax;



                                                                                                                  414
Page 437
      -   Berhak atas layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area Jabodetabek,
          sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan.

      Kewajiban Pihak Kedua:
      - Melakukan pembayaran sebesar Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
      - Mematuhi semua peraturan terkait penggunaan fasilitas MESO Bussiness Center baik terkait manajemen ruangan
         maupun hukum Indonesia.
r.   GTJ

     Perjanjian Sewa Ruangan Kantor Virtual tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras
     (“Pihak Pertama”) dengan GTJ (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                   : Ruangan Kantor di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S. Parman
                                   Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
       Jangka Waktu            : Sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 29 Juli 2025
       Nilai                   : Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah)

      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
      - Menerima pembayaran sebesar Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah);
      - Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam penggunaan
         ruang kantor;
      - Menolak untuk menerima kiriman yang ukurannya, berat, volume maupun kuantitasnya diluar batas wajar yang
         tidak diperjanjian sebelumnya.

      Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan kepada Pihak Kedua penyewaan atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai
         19 Unit T7, dan pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan,
         ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat menyurat,
         penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan
         layanan fax;
      - Memberikan layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area Jabodetabek,
         sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan kepada Pihak Kedua.

      Hak Pihak Kedua:
      - Berhak atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7, dan pelayanannya,
         penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan, ruangan kerja atau kantor
         pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat menyurat, penerusan surat menyurat,
         resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan layanan fax.
      - Berhak atas layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area Jabodetabek,
         sebanyak 2 (dua).

      Kewajiban Pihak Kedua:
      - Melakukan pembayaran sebesar Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah);
      - Mematuhi semua peraturan terkait penggunaan fasilitas MESO Bussiness Center baik terkait manajemen ruangan
         maupun hukum Indonesia.

s.   HPM
     -  Perjanjian penggunaan merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
        (“Pihak Pertama”) dengan HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
        berikut:
        Objek                  : Merek Metro Hospitals
        Jangka Waktu           : sejak 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028

          Hak dan Kewajiban Para Pihak :

          Hak Pihak Pertama:
           -    Menggunakan sendiri Merek Metro Hospitals tersebut.
           -    Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait dengan penggunaan
                Merek.

          Kewajiban Pihak Pertama:



                                                                                                                 415
Page 438
             -    Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Kedua.

            Hak Pihak Kedua:
             -    Menerima dan menggunakan Merek dari Pihak Pertama untuk digunakan Pihak Kedua.

            Kewajiban Pihak Kedua:
             -   Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Pertama.
             -   Memberikan laporan secara berkala kepada Pihak Pertama terkait dengan penggunaan Merek.

     -      Perjanjian lisensi tentang sewa ruangan nomor RN-VO/180P/2023/I/0005 tanggal 18 Januari 2023, yang dibuat
            oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dengan PT Amethyst Global Solusi
            (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
             Objek                   : Sewa Alamat dan Ruang Kantor
             Jangka Waktu            : Sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2025
             Nilai Objek             : Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah)

             Hak dan kewajiban Para Pihak:
             Hak Pihak Pertama:
              -    Menggunakan Alamat dan Ruang Kantor yang disediakan oleh Pihak Pertama
              -    Menerima dan menggunakan jasa ruangan dari Pihak Kedua.

             Kewajiban Pihak Pertama:
              -   Memberikan dan melunasi pembayaran sesuai dengan Nilai Objek kepada Pihak Kedua.
              -   Mematuhi dan tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama.

             Hak Pihak Kedua:
              -    Menerima pembayaran dan pelunasan dari Pihak Pertama sesuai dengan Obyek dari Pihak Pertama.
              -    Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam
                   penggunaan ruang kantor.

             Kewajiban Pihak Kedua:
              -   Menyediakan jasa sewa ruangan kantor kepada Pihak Pertama.

t.   SAJ

     Perjanjian Sewa Ruangan Kantor Virtual tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras (“Pihak
     Pertama”) dengan SAJ (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                    : Ruangan Kantor di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S. Parman
                                   Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
      Jangka Waktu             : Sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 29 Juli 2025
      Nilai                    : Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah)

         Hak dan Kewajiban Para Pihak
         Hak Pihak Pertama:
         - Menerima pembayaran sebesar Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah);
         - Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam penggunaan
            ruang kantor;
         - Menolak untuk menerima kiriman yang ukurannya, berat, volume maupun kuantitasnya diluar batas wajar yang
            tidak diperjanjian sebelumnya.

         Kewajiban Pihak Pertama:
         - Memberikan kepada Pihak Kedua penyewaan atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai
            19 Unit T7, dan pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan,
            ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat menyurat,
            penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan
            layanan fax;
         - Memberikan layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area Jabodetabek,
            sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan kepada Pihak Kedua.

         Hak Pihak Kedua:




                                                                                                                       416
Page 439
      -   Berhak atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7, dan pelayanannya,
          penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan, ruangan kerja atau kantor
          pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat menyurat, penerusan surat menyurat,
          resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan layanan fax;
      -   Berhak atas layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area Jabodetabek,
          sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan.

      Kewajiban Pihak Kedua:
      - Melakukan pembayaran sebesar Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah);
      - Mematuhi semua peraturan terkait penggunaan fasilitas MESO Bussiness Center baik terkait manajemen ruangan
         maupun hukum Indonesia.


u.   KCIM
     Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 17 Februari 2025, dibuat oleh dan antara PT Voffice (“Pihak Pertama”)
     dan KCIM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Ruangan kantor di Office 8
     Alamat             : Gedung Office 8 lantai 18-A, Jalan Senopati No. 8B, Kawasan SCBD, Kelurahan Sanayan,
                Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan
     Jangka Waktu       : 17 Februari 2025 sampai dengan 16 Februari 2026
     Nilai              : Rp3.552.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah)

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      -    Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap pembayaran tagihan atau pelanggaran syarat dan ketentuan dalam
           perjanjian ini, Voffice dapat secara sepihak memberhentikan sementara dan/atau mengakhiri perjanjian ini
           dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
      -    Meminta biaya tambahan sebagai bentuk kompensasi kepada Pihak Kedua apabila segala penggunaan alamat
           kantor virtual setelah penghentian sementara/pengakhiran perjanjian ini dianggap sebagai tindakan pelanggaran.
      -    Tidak dapat menerima paket apabila ukuran dan berat paket melebihi standar yang telah ditentukan, barang
           berharga, barang berbahaya, barang yang mudah terbakar, barang dengan masa kadaluarsa, obat-obat terlarang,
           kartu kredit, atau paket yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan.
      -    Membuka paket milik Pihak Pertama apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih dahulu.
      -    Mengalihkan kantor virtual ke Lokasi lain jika diperlukan dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama akan
           menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 21 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati nomor 8B,
          Kawasan SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan kepada KCIM.
      -   Memberikan layanan berupa: penyewaan alamat kantor, fasilitas berupa ruangan rapat, ruang kerja, penerimaan
          surat/paket/dokumen, dan surat domisili Gedung (selanutnya disebut “kantor virtual”). Penggunaan kantor virtual
          akan ini bersifat sementara dan tidak memberikan kepada Pihak Kedua untuk menguasai ecara eksklusif.
      -   Melaporkan pengakhiran perjanjian ini terhadap instansi-instansi terkait.
      -   Menerima paket apabila nama penerima atau pengirim terdaftar dalam formular pendaftaran.
      -   Berkomitmen untuk tidak mengungkapkan dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk
          melindungi kerahasiaan informasi rahasia, serta menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan informasi
          rahasia dan berjanji hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan Pihak Pertama.
      -   Mengungkapkan informasi rahasia apabila memang hal tersebut, disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku
          di Indonesia, seperti dimintakan oleh instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada OJK, Komisi
          Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan Pengadilan.

     Hak Pihak Kedua:
      -    Mendapatkan alamat bisnis
      -    Pelayanan receptionis
      -    SMS/ pemberitahuan E-Mail/ parcel
      -    Nomor telephone
      -    Pelayanan telephone
      -    Ruang rapat/pertemuan
      -    Ruang tunggu
      -    Ruang kerja



                                                                                                                    417
Page 440
      -   Penerimaan surat/paket/dokumen

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memberitahukan kepada pihak yang berwenang (Bank, PTSP, kantor Pajak dan lainnya) terkait berakhirnya
          perjanjian ini.
      -   Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke waktu untuk
          kebaikan dan efisiensi manajemen;
      -   Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang usaha pihak
          pertama.

v.   MUK
     Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 17 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Voffice (“Pihak
     Pertama”) dan MUK (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Ruang Kantor di Office 8
     Alamat             : Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati nomor 8B, Kawasan SCBD, Kelurahan Senayan,
                Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan
     Jangka Waktu       : 17 Februari 2025 sampai dengan 16 Februari 2026
     Nilai              : Rp3.552.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah)

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
      -    Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap pembayaran tagihan atau pelanggaran syarat dan ketentuan dalam
           perjanjian ini, Voffice dapat secara sepihak memberhentikan sementara dan/atau mengakhiri perjanjian ini
           dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
      -    Meminta biaya tambahan sebagai bentuk kompensasi kepada Pihak Kedua apabila segala penggunaan alamat
           kantor virtual setelah penghentian sementara/pengakhiran perjanjian ini dianggap sebagai tindakan
           pelanggaran.
      -    Tidak dapat menerima paket apabila ukuran dan berat paket melebihi standar yang telah ditentukan, barang
           berharga, barang berbahaya, barang yang mudah terbakar, barang dengan masa kadaluarsa, obat-obat terlarang,
           kartu kredit, atau paket yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan.
      -    Membuka paket milik Pihak Pertama apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih dahulu.
      -    Mengalihkan kantor virtual ke Lokasi lain jika diperlukan dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama akan
           menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 21 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati nomor 8B,
          Kawasan SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan kepada MUK.
      -   Memberikan layanan berupa: penyewaan alamat kantor, fasilitas berupa ruangan rapat, ruang kerja, penerimaan
          surat/paket/dokumen, dan surat domisili Gedung (selanutnya disebut “kantor virtual”). Penggunaan kantor
          virtual akan ini bersifat sementara dan tidak memberikan kepada Pihak Kedua untuk menguasai ecara eksklusif.
      -   Melaporkan pengakhiran perjanjian ini terhadap instansi-instansi terkait.
      -   Menerima paket apabila nama penerima atau pengirim terdaftar dalam formular pendaftaran.
      -   Berkomitmen untuk tidak mengungkapkan dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk
          melindungi kerahasiaan informasi rahasia, serta menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan informasi
          rahasia dan berjanji hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan Pihak Pertama.
      -   Mengungkapkan informasi rahasia apabila memang hal tersebut, disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku
          di Indonesia, seperti dimintakan oleh instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada OJK, Komisi
          Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan Pengadilan.

     Hak Pihak Kedua:
      -    Mendapatkan alamat bisnis
      -    Pelayanan receptionis
      -    SMS/ pemberitahuan E-Mail/ parcel
      -    Nomor telephone
      -    Pelayanan telephone
      -    Ruang rapat/pertemuan
      -    Ruang tunggu
      -    Ruang kerja
      -    Penerimaan surat/paket/dokumen

     Kewajiban Pihak Kedua:



                                                                                                                  418
Page 441
     -    Memberitahukan kepada pihak yang berwenang (Bank, PTSP, kantor Pajak dan lainnya) terkait berakhirnya
          perjanjian ini.
     -    Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke waktu untuk
          kebaikan dan efisiensi manajemen;
     -    Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang usaha pihak
          pertama.

w. SUK
   Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Virtual tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat oleh dan antara PT Voffice (“Pihak
   Pertama”) dengan SUK (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek             : Ruang Kantor di Office 8
   Alamat            : Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati nomor 8B, Kawasan SCBD, Kelurahan Senayan,
               Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan
   Jangka Waktu      : 17 Februari 2025 sampai dengan 16 Februari 2026
   Nilai             : Rp3.552.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah)

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
      -    Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap pembayaran tagihan atau pelanggaran syarat dan ketentuan dalam
           perjanjian ini, Voffice dapat secara sepihak memberhentikan sementara dan/atau mengakhiri perjanjian ini
           dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
      -    Meminta biaya tambahan sebagai bentuk kompensasi kepada Pihak Kedua apabila segala penggunaan alamat
           kantor virtual setelah penghentian sementara/pengakhiran perjanjian ini dianggap sebagai tindakan
           pelanggaran.
      -    Tidak dapat menerima paket apabila ukuran dan berat paket melebihi standar yang telah ditentukan, barang
           berharga, barang berbahaya, barang yang mudah terbakar, barang dengan masa kadaluarsa, obat-obat
           terlarang, kartu kredit, atau paket yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan.
      -    Membuka paket milik Pihak Pertama apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih dahulu.
      -    Mengalihkan kantor virtual ke Lokasi lain jika diperlukan dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama akan
           menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 21 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati nomor
          8B, Kawasan SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan kepada KCIM.
      -   Memberikan layanan berupa: penyewaan alamat kantor, fasilitas berupa ruangan rapat, ruang kerja, penerimaan
          surat/paket/dokumen, dan surat domisili Gedung (selanutnya disebut “kantor virtual”). Penggunaan kantor
          virtual akan ini bersifat sementara dan tidak memberikan kepada Pihak Kedua untuk menguasai ecara eksklusif.
      -   Melaporkan pengakhiran perjanjian ini terhadap instansi-instansi terkait.
      -   Menerima paket apabila nama penerima atau pengirim terdaftar dalam formular pendaftaran.
      -   Berkomitmen untuk tidak mengungkapkan dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk
          melindungi kerahasiaan informasi rahasia, serta menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan informasi
          rahasia dan berjanji hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan Pihak Pertama.
      -   Mengungkapkan informasi rahasia apabila memang hal tersebut, disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku
          di Indonesia, seperti dimintakan oleh instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada OJK, Komisi
          Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan Pengadilan.

     Hak Pihak Kedua:
      -    Mendapatkan alamat bisnis
      -    Pelayanan receptionis
      -    SMS/ pemberitahuan E-Mail/ parcel
      -    Nomor telephone
      -    Pelayanan telephone
      -    Ruang rapat/pertemuan
      -    Ruang tunggu
      -    Ruang kerja
      -    Penerimaan surat/paket/dokumen

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memberitahukan kepada pihak yang berwenang (Bank, PTSP, kantor Pajak dan lainnya) terkait berakhirnya
          perjanjian ini.




                                                                                                                 419
Page 442
       -  Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke waktu untuk
          kebaikan dan efisiensi manajemen;
     Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang usaha pihak pertama.

x.   KKB
      - Perjanjian Sewa Menyewa Mesin Fotocopy nomor SK0509ICR/XII/2024 / 029/LGL-KKB/P/XI/2024 tanggal 3
         November 2024 antara PT Inti Copiers Rentalindo (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan
         ketentuan sebagai berikut:
        Objek                             : Sewa Menyewa Mesin Fotocopy
        Jangka Waktu                      : 3 November 2024 sampai dengan 2 November 2026
        Nilai Objek                       : Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) per
                                              bulan.

           Hak dan Kewajiban Para Pihak
           Hak Pihak Pertama:
           - Menerima pembayaran atas sewa Mesin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
           - Mendapat ganti kerugian dari Pihak Kedua apabila terjadi kehilangan Mesin atau kerusakan Mesin yang
              terbukti diakibatkan dari kelalaian Pihak Kedua yang besarannya akan ditentukan kemudian dan disesuaikan
              dengan harga serta kondisi Mesin.
           - Apabila Pihak Kedua lalai melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak untuk
              melakukan hal-hal sebagai berikut:
               a. Menunda atau menghentikan pengiriman bahan habus pakai (konsumabel) dan/atau pemberian
                    pelayanan service/perbaikan atas Mesin sampai Pihak Kedua melunasi pembayaran taguhan Pihak
                    Pertama, dan/atau
               b. Menarik kembali Mesin dari Pihak Kedua. Dalam hal demikian Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk
                   melunasi sisa pembayaran yang terhutang.

           Kewajiban Pihak Pertama:
           - Menyewakan 1 (satu) unit Mesin kepada Pihak Kedua.
           - Menyediakan Mesin kepada Pihak Kedua yang beralamatkan di lokasi yang ditentukan oleh Pihak Kedua.
           - Menyediakan Mesin meliputi pengiriman, pemasangan & penarikan Mesin, penggantian suku cadang
              (sparepart), dan penyediaan bahan pakai (toner).
           - Menyediakan jasa service (tanpa biaya) berdasarkan panggilan baik telepon/pesan singkat whatsapp/email
              dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada hari kerja Senin-Jumat, dan Pihak Pertama wajib untuk merespon
              panggilan dari Pihak Kedua selambat-lambatnya 2 jam sejak pemberitahuan perlunya perbaikan atau
              penggantian suku cadang Mesin dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
           - Menjamin bahwa Mesin adalah benar milik Pihak Pertama secara sah sehingga tidak ada pihak lain yang akan
              menuntut Pihak Kedua sehubungan dengan pemakaian Mesin oleh Pihak Kedua.
           - Melakukan service/perbaikan Mesin apabila menerima permintaan service dari Pihak Kedua sesuai ketentuan
              dalam Perjanjian.
           - Mengganti Mesin yang telah rusak dan tidak dapat diperbaiki dengan unit mesin baru yang spesifikasi dan
              fungsinya sama dengan Mesin yang dimaksud dalam Perjanjian tanpa mengenakan tambahan biaya apa pun
              kepada Pihak Kedua.
           - Melakukan pemeliharaan berkala minimal 1 kali dalam 1 bulan terhadap Mesin untuk menghindari terjadinya
              kendala/masalah pada operasional Mesin dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
              Pihak Kedua dibebaskan dari semua biaya service/pembersihan dan perbaikan termasuk bahan habis pakai
              dan suku cadang kecuali kertas.

           Hak Pihak Kedua:
           - Mendapatkan pelayanan yang maksimal dari Pihak Pertama sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam
              Perjanjian sampai dengan masa sewa berakhir.
           - Mendapatkan penggantian mesin yang sejenis dan dapat berfungsi dengan baik apabila Mesin tidak dapat
              berfungsi sebagaimana mestinya.
           - Mendapatkan free copy sebanyak 700 (tujuh ratus) lembar copy hitam putih dan 200 (dua ratus) copy
              berwarna.

           Kewajiban Pihak Kedua:
           - Bertanggung jawab mengganti kerugian kepada Pihak Pertama apabila terjadi kehilangan atas Mesin ataupun
              sparepart dan bahan pakai atau hal-hal yang merugikan Pihak Pertama selama jangka waktu sewa.
           - Membayar biaya sewa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tagihan diterima oleh Pihak Kedua.


                                                                                                                    420
Page 443
  - Membayar biaya sewa Mesin kepada Pihak Pertama setiap bulan sesuai dengan perhitungan yang ditentukan
     dalam ayat 1 Pasal 4.
  - Melunasi seluruh tagihan Pihak Pertama paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
     diterimanya tagihan secara lengkap oleh Pihak Kedua.

- Perjanjian Sewa Menyewa Alat dan Pengadaan Barang Habis Pakai Untuk Pelayanan Poli Mata di Rumah Sakit Metro
  Hospital nomor 018/LGL-KKB/P/II/2024 tanggal 1 Februari 2024 antara PT Teramed Indonesia (“Pihak Pertama”)
  dengan KKB (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                               : Alat Kesehatan Mata dan Peralatan untuk Pelayanan Poli Mata.
   Jangka Waktu                        : 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    - Mengajukan tagihan pembayaran atas Objek PerjaNjian paling lambat 1 (satu) bulan sejak Objek Perjanjian
       dipakai oleh Pihak Kedua
    - Menerima pembayaran atas Objek Perjanjian yang dipakai oleh pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam
       Perjanjian ini.
    - Mendapatkan bukti pembayaran setelah pembayaran selesai dilakukan oleh Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan Objek Perjanjian sesuai dengan pesanan dari Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada pasal 1
       Perjanjian ini.
    - Mengasuransikan alat-alat Poliklinik Mata dan Alat OK yang ditempatkan di Rumah Sakit.
    - Bertanggungjawab atas kualitas semua Objek Perjanjian yang dimaksud dalam Perjanjian ini. Dalam hal
       terdapat Objek Perjanjian yang rusak, tercemar/berpotensi tercemar, dan/atau tidak sesuai dengan standar
       Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib mengganti Objek Perjanjian tersebut dengan barang baru sesuai
       dengan spesifikasi Objek Perjanjian yang dicantumkan dalam Perjanjian ini, tanpa mengenakan biaya
       tambahan apa pun kepada Pihak Kedua.
    - Menjamin ketersediaan Objek Perjanjian selama Perjanjian ini berlangsung.

    Hak Pihak Kedua:
    - Menerima Objek Perjanjian tepat waktu, dalam kondisi baru dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
       Kedua sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
    - Mengembalikan yang jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir dalam waktu 2 (dua) bulan dan berhak
       menerima pengganti produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan.
    - Mengembalikan barang habis pakai yang rusak, kedaluwarsanya akan berakhir dalam waktu 2 (dua) bulan dan
       berhak menerima penggantinya dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dikembalikan tanpa
       dikenakan biaya sedikitpun.
    - Menolak menerima Objek Perjanjian yang tidak layak pakai, rusak, tercemar/berpotensi tercemar,
       kedaluwarsa, dan/atau tidak dapat dipakai oleh Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Melakukan pembayaran atas pemakaian Objek Perjanjian milik Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) bulan
       setelah Objek Perjanjian dipakai.
    - Menyediakan tempat penyimpanan yang memadai untuk Objek Perjanjian milik Pihak Pertama.

  Berdasarkan Surat Keterangan Direksi KKB nomor 004/LGL-KKB/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, menerangkan bahwa
  perjanjian tersebut di atas sedang dalam proses perpanjangan.

- Perjanjian Sewa Menyewa Lokasi Untuk ATM Mandiri nomor 001/MANDIRI/ATM/11/2022, nomor 012/LGL-
  KKB/P/IX/2022 tanggal 9 November 2022 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk.
  (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                                     : Lokasi Ruangan ATM dan Lokasi Pole Sign
    Jangka Waktu                              : 9 November 2022 sampai dengan 8 November 2024
    Nilai Objek                               : Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus ribu Rupiah)
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama
    Menerima harga sewa yang diberikan oleh Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Pertama:




                                                                                                           421
Page 444
          Menyediakan lahan/ruangan yang dipergunakan untuk menempatkan dan mengoperasikan Mesin ATM dengan
          ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

          Hak Pihak Kedua:
          Menggunakan lahan/ruangan yang digunakan untuk menempatkan dan mengoperasikan Mesin ATM dengan
          ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

          Kewajiban Pihak Kedua:
          Membayar harga sewa sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian kepada Pihak Pertama.

        Berdasarkan Surat Keterangan Direksi KKB nomor 004/LGL-KKB/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang menerangkan
        bahwa perjanjian tersebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

y.   WCB
     Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor nomor 9/PPP/VI/2020 tanggal 8 Juni 2017, i) Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 9/PPP/VI/2020 tanggal 6 Juni 2020 ii) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 21/PPP/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang dibuat oleh dan antara PT
     Bintang Kosambi (“Pihak Pertama”) dan WCB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Ruangan kantor
     Alamat             : Jalan Jendral Sudirman nomor 1, Mall Tangerang City, Kota Tangerang 15118
     Jangka Waktu       : 6 Juni 2023 sampai dengan 5 Juni 2026

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Memutuskan perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua mengenai kelalaian yang
     dilakukan oleh Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Jalan Jendral Sudirman nomor 1 Mall Tangerang City, Kota
     Tangerang 15118 kepada Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Menghentikan masa pinjam pakainya dengan pemberitahuan secara tertulis 2 (dua) bulan sebelum tanggal
     penghentian kepada Pihak Pertama

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke waktu untuk
         kebaikan dan efisiensi manajemen;
      -  Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang usaha pihak
         pertama.

z.   MIB
     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan PT Metro
     Hospitals Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek              :        Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
     Cikupa, Tangerang Banten.
     Jangka Waktu       :        sejak tanggal 22 Juli 2019 sampai dengan tidak ditentukan

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
     KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat
     di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.




                                                                                                                 422
Page 445
       Hak Pihak Kedua:
       Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
       Cikupa, Tangerang Banten.

       Kewajiban Pihak Kedua:
         -    Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
              16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
              dipergunakan sebagaimana mestinya.
         -    Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
              Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan PUM (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                :   Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
                             Tangerang Banten.
    Jangka Waktu :       Tidak Ditentukan.
    Nilai Perjanjian :   -

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
    16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari PUM.

    Kewajian Pihak Pertama:
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada PUM atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan
    Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

    Hak Pihak Kedua:
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
    Cikupa, Tangerang Banten.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
       Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
       dipergunakan sebagaimana mestinya.
    − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
       Cikupa, Tangerang Banten.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
    dengan BSG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek          : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
    Tanggerang Banten.
    Jangka Waktu : Tidak Ditentukan.

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
    16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten dari Pihak Kedua.

    Kewajian Pihak Pertama:
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di
    Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

    Hak Pihak Kedua:
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
    Cikupa, Tanggerang Banten.

    Kewajiban Pihak Kedua:




                                                                                                                    423
Page 446
           -      Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
                  Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                  dipergunakan sebagaimana mestinya.
           -      Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
                  Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

-    Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
     dengan SBB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                      :  Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
                                   Tangerang Banten.
     JangkaWaktu                : Tidak Ditentukan.

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
     16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

     Kewajian Pihak Pertama:
     Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di
     Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     Hak Pihak Kedua:
     Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
     Cikupa, Tangerang Banten.

     Kewajiban Pihak Kedua:
       -     Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
             Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
             dipergunakan sebagaimana mestinya.
         Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
         Cikupa, Tangerang Banten.

6.   Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

     •         Perseroan
               Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa HAKI sebagaimana berikut:

               Perseroan memiliki Merek “Metro Hospitals” berdasarkan Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar dan Sertifikat Merek
               dengan Nomor Pendaftaran IDM000654181 tanggal 2 Oktober 2018 dan berlaku sampai dengan 2 Oktober 2028, yang
               terdaftar untuk kelas 16, 35, 42, 44.

               Perseroan memiliki Merek “Metro Hospital” berdasarkan Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar dan Sertifikat Merek
               dengan Nomor Pendaftaran IDM000609779 tanggal 11 Agustus 2015 dan berlaku sampai dengan 11 Agustus 2025, yang
               terdaftar untuk kelas 44.

     •         Entitas Anak
               Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak tidak memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI).

7.   Asuransi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa jenis asuransi yang diyakini oleh Perseroan bahwa jumlah
pertanggungan asuransi atas sebagian aset/kekayaan material Perseroan tersebut telah memadai untuk mengganti objek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Berikut ini adalah rincian dari asuransi Perseroan:

 •       Perseroan
         Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki asuransi atas nama Perseroan dan sesuai dengan Surat Pernyataan
         Direksi Perseroan tanggal 3 Juni 2025, Perseroan tidak memiliki asuransi dalam melaksanakan kegiatan usaha Perseroan,
         dan Perseroan akan menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari rusaknya, hilangnya atau musnahnya harta
         kekayaan milik Perseroan tersebut dan dalam hal terjadinya risiko rusak, hilang, dan musnahnya harta kekayaan tersebut



                                                                                                                           424
Page 447
    karena suatu peristiwa tertentu, hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya kegiatan usaha Perseroan atau
    mengakibatkan berhentinya operasi Perseroan.
•   Entitas Anak

    a.   INI
          1. Polis Asuransi Industrial All Risk yang dikeluarkan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia, pada tanggal
             30 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

              Nama Tertanggung     : PT Bank OCBC NISP Tbk QQ INI
              Nomor Polis          : 11-F0085276-ISR-R002
              Jenis Asuransi       : Industrial All Risk
              Objek Pertanggungan : Rumah Sakit
              Uraian Pertanggungan : RSI + Klinik Santo Yusuf, Jalan Ganggeng Raya No. 9, RT 009, RW 001, Kelurahan Sungai
                                   Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
              Total Pertanggungan : Rp13.000.000.000,00
              Jangka Waktu         : 31 Desember 2024 - 31 Desember 2025

          2. Polis Asuransi Industrial All Risk yang dikeluarkan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia, pada tanggal
             30 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

              Nama Tertanggung     : PT Bank OCBC NISP Tbk QQ INI
              Nomor Polis          : 11-F0085277-ISR-R002
              Jenis Asuransi       : Earthquake Following IAR
              Objek Pertanggungan : Rumah Sakit
              Uraian Pertanggungan : RSI + Klinik Santo Yusuf, Jalan Ganggeng Raya No. 9, RT 009, RW 001, Kelurahan Sungai
                                   Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
              Total Pertanggungan : Rp13.000.000.000,00
              Jangka Waktu         : 31 Desember 2024 - 31 Desember 2025

    b.   BL
         1. Polis Asuransi Property All Risk yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 3 Januari
            2025, dengan rincian sebagai berikut:
            Nama Tertanggung                   : BL
            Nomor Polis                        : 1801092401333
            Jenis Asuransi                     : Property All Risk
            Objek Pertanggungan                : Rumah Sakit
            Uraian Pertanggungan               : City Mall Tangerang, Jalan Moh Toha KM.2 Nomor 1, Nambo Jaya, Karawaci,
                                                 Kota Bumi, Tangerang 15560, Indonesia
            Total Pertanggungan                : Rp116.000.000.000,00
            Jangka Waktu                       : 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

         2.   Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 3 Januari 2025,
              dengan rincian sebagai berikut:
              Nama Tertanggung                 : BL
              Nomor Polis                      : 1801052400935
              Jenis Asuransi                   : Earthquake
              Objek Pertanggungan              : Rumah Sakit
              Uraian Pertanggungan             : City Mall Tangerang, Jalan Moh Toha KM.2 Nomor 1, Nambo Jaya, Karawaci,
                                                 Kota Bumi, Tangerang 15560, Indonesia
              Total Pertanggungan              : Rp116.000.000.000,00
              Jangka Waktu                     : 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

    c.   HPM
         1. Polis Asuransi All Risk yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 6 Januari 2025,
            dengan rincian sebagai berikut:
            Nama Tertanggung                  : HPM (d/h PT Eka Tunggal Jaya)
            Nomor Polis                       : 1801092500010
            Jenis Asuransi                    : Earthquake
            Objek Pertanggungan               : Rumah Sakit
            Uraian Pertanggungan              : Rumah Sakit Umum Kartini, Jalan Airlangga nomor 137, Mojosari, Mojokerto,
                                              Jawa Timur



                                                                                                                            425
Page 448
           Total Pertanggungan              : Rp16.000.000.000,00
           Jangka Waktu                     : 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

     2.    Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 6 Januari 2025,
           dengan rincian sebagai berikut:
           Nama Tertanggung                 : HPM (d/h PT Eka Tunggal Jaya)
           Nomor Polis                      : 1801052500009
           Jenis Asuransi                   : Earthquake
           Objek Pertanggungan              : Rumah Sakit
           Uraian Pertanggungan             : Rumah Sakit Umum Kartini, Jalan Airlangga nomor 137, Mojosari, Mojokerto,
                                            Jawa Timur
           Total Pertanggungan              : Rp16.000.000.000,00
           Jangka Waktu                     : 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

d.   KKB
     1. Polis Asuransi Property All Risk yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 6 Januari
         2025, dengan rincian sebagai berikut:
         Nama Tertanggung          :    KKB
         Nomor Polis               :    1801092500009
         Jenis Asuransi            :    Asuransi Property All Risk
         Objek Pertanggungan       :    Rumah Sakit
         Uraian Pertanggungan      :    Rumah Sakit Metro Hospital Cikarang Baru
         Total Pertanggungan       :    Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta Rupiah)
         Jangka Waktu              :    31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

      2. Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 6 Januari 2025,
         dengan rincian sebagai berikut:
         Nama Tertanggung          :    KKB
         Nomor Polis               :    1801052500007
         Jenis Asuransi            :    Asuransi Earthquake
         Objek Pertanggungan       :    Rumah Sakit
         Uraian Pertanggungan      :    Rumah Sakit Metro Hospital Cikarang Baru
         Total Pertanggungan       :    Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta Rupiah)
         Jangka Waktu              :    31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

      3. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh PT AVRIST GENERAL INSURANCE Tbk pada tanggal 23
         Oktober 2024, dengan keterangan sebagai berikut:
         Nama Tertanggung          :  KKB
         Nomor Polis               :  0101-0211-24-002789
         Jenis Asuransi            :  Asuransi Kendaraan Bermotor
         Objek Pertanggungan       :  Kendaraan Bermotor
         Uraian Pertanggungan      :  Daihatsu Grand Max 1.3 M/T 2013, B1052FOX
         Total Pertanggungan       :  Rp835.562,50 (delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus
                                      enam puluh dua lima puluh Rupiah)
         Jangka Waktu              :  24 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2025

e.   MIB

     1.    Polis Asuransi Property All Risk yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 3 Januari
           2025, dengan rincian sebagai berikut:
           Nama Tertanggung        : PT Bank KEB Hana Indonesia qq MIB
           Nomor Polis             : 1801092401336
           Jenis Asuransi          : Property All Risk
           Objek Pertanggungan : Rumah Sakit, Jalan Raya Serang KM 16,8, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa
           Tangerang-Banten
           Uraian Pertanggungan :Material/Property Damage, Business Interruption
           Total Pertanggungan : Rp69.490.322.507,00
           Jangka Waktu            : 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

     2.    Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 3 Januari 2025,
           dengan rincian sebagai berikut:



                                                                                                                      426
Page 449
                Nama Tertanggung     : PT Bank KEB Hana Indonesia qq MIB
                Nomor Polis          : 1801052400940
                Jenis Asuransi       : Earthquake
                Objek Pertanggungan : Rumah Sakit, Jalan Raya Serang KM 16,8, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa
                Tangerang-Banten
                Uraian Pertanggungan : Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
                Total Pertanggungan : Rp69.490.322.507,00
                Jangka Waktu         : 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

          3.    Polis Asuransi Property All Risk yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 3 Januari
                2025, dengan rincian sebagai berikut:
                Nama Tertanggung        : PT Bank KEB Hana Indonesia qq MIB
                Nomor Polis             : 1801092500079
                Jenis Asuransi          : Property All Risk
                Objek Pertanggungan : Rumah Sakit, Jalan Raya Serang KM 16,8, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa
                Tangerang-Banten
                Uraian Pertanggungan : Material/Property Damage, Business Interruption
                Total Pertanggungan : Rp516.050.000,00
                Jangka Waktu            : 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

          4.    Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 3 Januari 2025,
                dengan rincian sebagai berikut:
                Nama Tertanggung       : PT Bank KEB Hana Indonesia qq MIB
                Nomor Polis            : 1801052500039
                Jenis Asuransi         : Earthquake
                Objek Pertanggungan : Rumah Sakit, Jalan Raya Serang KM 16,8, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa
                Tangerang-Banten
                Uraian Pertanggungan : Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
                Total Pertanggungan : Rp516.050.000,00
                Jangka Waktu           : 31 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025

          5.    Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang dikeluarkan oleh PT Asuransi FPG Indonesia pada tanggal
                12 September 2024, dengan rincian sebagai berikut:
                Nama Tertanggung        : MIB
                Nomor Polis             : FPG.35.0222.24.00461
                Jenis Asuransi          : Asuransi Kendaraan Bermotor
                Objek Pertanggungan : Toyota Hiace Commuter/Ambulance 2018 A 7041 ZA Putih
                Uraian Pertanggungan : Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
                Total Pertanggungan : Rp201.000.000,00
                Jangka Waktu            : 28 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2025
                Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/LGL-MIB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 yang menerangkan
                bahwa Perjanjian tersebut sedang dalam tahap perpanjangan.

8.   Aset Tetap

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa:

Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

•    Perseroan
     Menguasai satu ruangan dalam bangungan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang,
     Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019 oleh dan antara MIB dengan Perseroan.

•    Entitas Anak

     a.   MGM
          Menguasai satu ruangan kantor di Jalan Raya Serang KM 16,8 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
          Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019 oleh dan antara MIB dengan
          MGM.

     b.   MHT


                                                                                                                           427
Page 450
     Menguasai satu ruangan kantor beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
     Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019 oleh dan antara MIB
     dengan MHT.

c.   MMA
     Menguasai satu ruangan kantor beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya nomor 73A, Kelurahan Tegal Parang,
     Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Perpanjangan Perjanjian Pinjam
     Sewa Virtual Office tanggal 16 Oktober 2024 oleh dan antara PT SERVIS BAROKAH INDONESIA dengan MMA.

d.   MHIN
     Menguasai satu ruangan kantor beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
     Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019 oleh dan antara MIB
     dengan MHIN.

e.   MAB
     1. Memiliki dan menguasai tanah yaitu seluas 15.760 m2 yang terletak di Kuningan Barat, berdasarkan Setifikat Hak
        Guna Bangunan nomor 336 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor
        Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 1 Februari 2001 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2041, dengan
        nama pemegang hak adalah MAB pada tanggal 3 Desember 2020, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat
        Ukur nomor 103/3433/1975 tanggal 30 Januari 2001, berdasarkan Akta Jual Beli nomor 136/2020 tanggal 3
        Desember 2020, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
     2. Memiliki dan menguasai tanah yaitu seluas 8.600 m2 yang terletak di Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan
        Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Setifikat Hak Guna Bangunan nomor
        339 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
        tanggal 15 Mei 1972 dan berlaku sampai dengan tanggal 20 Agustus 2045 dengan nama pemegang hak adalah MAB
        pada tanggal 2 Oktober 2015, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 58/59 tanggal 1972,
        berdasarkan Akta Jual Beli nomor 23/2015 tanggal 2 Oktober 2015, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum,
        Pejabat Pembuat Akta Tanah.
     3. Menguasai satu ruangan kantor virtual di Office 8 Lantai 18-A, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53,
        Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan perj tanggal
        17 Februari 2024 oleh dan antara PT VOFFICE dengan MAB.

f.   MMS
     Menguasai satu ruangan kantor di Jalan Raya Puri Agung Nomor 3 Pondok Makmur, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan
     Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor nomor
     06/PPP/IX/2021 tanggal 14 Mei 2021; Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor
     19/PPP/V/2023 tanggal 12 Mei 2023; Perpanjangan Pinjam Pakai nomor 01/PPP/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 oleh dan
     antara PT NUSA ALAM INDAH dengan MMS.

g.   DNB
     DNB menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     Sebidang tanah seluas 28.690 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi, Kecamatan Citamiang, Kelurahan
     Gedongpanjang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00121 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
     Kota Sukabumi, tanggal 31 Mei 2023, dengan nama pemegang hak PT AKALPA BUANA INDAH, dengan uraian
     sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 01345/GEDONGPANJANG/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang merupakan
     penggabungan dari SHGB nomor 3,6,7,69,70,71,72,74,75,76,77,78,79,80,81,82,83,84,85,86,120 berdasarkan:
      a. Akta Jual Beli nomor 522/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
          S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
          03/Gedongpanjang, seluas 1.462 m2.
      b. Akta Jual Beli nomor 522/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
          S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
          06/Gedongpanjang, seluas 797 m2.
      c. Akta Jual Beli nomor 522/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
          S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
          07/Gedongpanjang, seluas 17.480 m2.
      d. Akta Jual Beli nomor 438/2018 tanggal 4 September 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
          S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
          69/Kelurahana Gedongpanjang, seluas 117 m2.
      e. Akta Jual Beli nomor 439/2018 tanggal 4 September 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
          S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
          70/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 166 m2.



                                                                                                                     428
Page 451
     f. Akta Jual Beli nomor 516/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        71/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 2.007 m2.
     g. Akta Jual Beli nomor 515/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        72/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 415 m2.
     h. Akta Jual Beli nomor 635/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        74/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 647 m2.
     i. Akta Jual Beli nomor 631/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        75/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 259 m2.
     j. Akta Jual Beli nomor 634/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        76/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 730 m2.
     k. Akta Jual Beli nomor 630/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        77/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 298 m2.
     l. Akta Jual Beli nomor 633/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        78/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 213 m2.
     m. Akta Jual Beli nomor 73/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        80/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 528 m2.
     n. Akta Jual Beli nomor 74/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        81/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 199 m2.
     o. Akta Jual Beli nomor 75/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI,
        S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
        82/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 200 m2.
     p. Akta Jual Beli nomor 87/2019 tanggal 5 Maret 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI, S.H.
        Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 83/Kelurahan
        Gedongpanjang, seluas 147 m2.
     q. Akta Jual Beli nomor 91/2019 tanggal 12 Maret 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI, S.H.
        Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 84/Kelurahan
        Gedongpanjang, seluas 2.038 m2.
     r. Akta Jual Beli nomor 125/2020 tanggal 9 Maret 2020 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA LESTARI, S.H.
        Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 86/Kelurahan
        Gedongpanjang, seluas 86 m2.

h.   NKL
     NKL menguasai dan memiliki tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 110 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
          Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01052 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 7 Maret 1981 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051,
          dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
          Surat Ukur nomor 228/1981 tanggal 7 Maret 1981 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021
          tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
          Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     2. Sebidang tanah seluas 597 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
          Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01053 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 3 Februari 1990 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051,
          dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
          Surat Ukur nomor 84/1990 tanggal 3 Februari 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021
          tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
          Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     3. Sebidang tanah seluas 880 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
          Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01054 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 22 September 1990 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober
          2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
          dalam Surat Ukur nomor 738/1990 tanggal 29 September 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor



                                                                                                                 429
Page 452
    472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa
    Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
4. Sebidang tanah seluas 362 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01055 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 29 Juni 1981 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051,
    dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
    Surat Ukur nomor 531/1981 tanggal 29 Juni 1981 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal
    27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
    Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
5. Sebidang tanah seluas 428 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01056 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 9 Mei 1973 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051,
    dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
    Surat Ukur nomor 95/1973 tanggal 8 Mei 1973 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal
    27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
6. Sebidang tanah seluas 570 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01057 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 19 Desember 1990 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober
    2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
    dalam Surat Ukur nomor 1316/1990 tanggal 18 Desember 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor
    472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa
    Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
7. Sebidang tanah seluas 345 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01058 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 14 Juni 1990 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051,
    dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
    Surat Ukur nomor 500/1990 tanggal 14 Juni 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal
    27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
    Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
8. Sebidang tanah seluas 247 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01059 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 6 Februari 1984 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051,
    dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
    Surat Ukur nomor 459/1983 tanggal 6 Februari 1984 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021
    tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
9. Sebidang tanah seluas 793 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01060 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 9 Maret 1987 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051,
    dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
    Surat Ukur nomor 187/1987 tanggal 9 Maret 1987 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021
    tanggal 29 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
10. Sebidang tanah seluas 175 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01061 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 16 Desember 1982 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober
    2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
    dalam Surat Ukur nomor 1930/1982 tanggal 16 Desember 1982 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor
    472/33/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa
    Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
11. Sebidang tanah seluas 2.130m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01062 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 10 September 1963 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober
    2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
    dalam Surat Ukur nomor 162/1978 tanggal 10 September 1963 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor
    472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa
    Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
12. Sebidang tanah seluas 1.135 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
    Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01063 yang dikeluarkan oleh
    Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 24 November 1982 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober



                                                                                                            430
Page 453
           2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
           dalam Surat Ukur nomor 1930/1982 tanggal 24 November 1982 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor
           472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa
           Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     13.   Sebidang tanah seluas 66 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Purwakarta,
           Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01064 yang dikeluarkan oleh Kantor
           Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 28 September 1991 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051,
           dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
           Surat Ukur nomor 162/1978 tanggal 28 September 1991 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor 472/33/2021
           tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
           Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     14.   Sebidang tanah seluas 454 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
           Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01065 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 22 November 1990 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober
           2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
           dalam Surat Ukur nomor 30/1990 tanggal 22 November 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor
           472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa
           Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     15.   Sebidang tanah seluas 340 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
           Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01066 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 18 Desember 2000 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober
           2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
           dalam Surat Ukur nomor 92/Nagrikaler/2000 tanggal 18 Desember 2000 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang
           nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN
           Jawa Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     16.   Sebidang tanah seluas 210 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
           Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01067 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 126 Oktober 1977 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober
           2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
           dalam Surat Ukur nomor 380/1977 tanggal 26 Oktober 1977 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor
           472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa
           Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
     17.   Sebidang tanah seluas 260 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
           Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01068 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 18 Desember 2000 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober
           2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut
           dalam Surat Ukur nomor 91/Negrikaler/2000 tanggal 18 Desember 2000 berdasarkan Kputipan Risalah Lelang
           nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN
           Jawa Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

           Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi NKL tanggal 26 Juni 2025, dan berdasarkan Surat Keterangan nomor
           003/s.ket.KA/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris Kartika. S.H., M.Kn. Notaris di
           Kabupaten Indramayu, menerangkan bahwa saat ini sedang dilakukan pengurusan perubahan nama pada
           sertifikat tanah milik NKL yaitu SHGB 01052, SHGB 01053, SHGB 01054, SHGB 01055, SHGB 01056, SHGB 01057,
           SHGB 01058, SHGB 01059, SHGB 01060, SHGB 01061, SHGB 01062, SHGB 01063, SHGB 01064, SHGB 01065, SHGB
           01066, SHGB 01067, SHGB 01068, adapun SHGB tersebut seluruhnya masih berlaku sampai dengan 6 Oktober
           2051 dan pengurusan perubahan nama tersebut tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan NKL, karena hanya
           menyangkut perubahan data sehubungan adanya perubahan nama dari PT ETRA NUSA BERSAMA menjadi NKL.

i.   INI.
     INI menguasai dan memiliki tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
      1. Sebidang tanah seluas 4.300 m2, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung
          Priok, Kelurahan Sungai Bambu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 738 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, tanggal 14 Agustus 2000 yang berlaku sampai dengan 13 Agustus 2040,
          dengan nama pemegang hak INI, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 2657/1997
          tanggal 12 Juni 1997 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 127 tanggal 7 Oktober 2019 dibuat di
          hadapan Hj Ofiyati Sobriyah.
      2. Sebidang tanah seluas 834 m2, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok,
          Kelurahan Sungai Bambu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 595 yang dikeluarkan oleh Kantor
          Pertanahan Kota Jakarta Utara, tanggal 16 Juni 1998 yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2038, dengan nama
          pemegang hak INI, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 2559/1997 tanggal 9 Juni 1997



                                                                                                                      431
Page 454
          berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 128 tanggal 7 Oktober 2019 dibuat di hadapan Hj Ofiyati
          Sobriyah.

j.   SBB
     SBB tidak memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak, dan untuk melaksanakan kegiatan usahanya, SBB menguasai
     ruangan yang ada di dalam bangun yang beralamat Jalan Raya Serang KM. 16.8, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga
     001, Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019.

k.   BSG
     BSG tidak memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak, dan untuk melaksanakan kegiatan usahanya, BSG
     menguasai ruangan yang ada di dalam bangun yang beralamat Jalan Raya Serang KM. 16.8, Rukun Tetangga 005, Rukun
     Warga 001, Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli
     2019.

l.   PUM
     PUM tidak memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak, dan untuk melaksanakan kegiatan usahanya, PUM
     menguasai ruangan yang ada di dalam bangun yang beralamat Jalan Raya Serang KM. 16.8, Rukun Tetangga 005, Rukun
     Warga 001, Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli
     2019.

m. BL
   BL menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
   1.   Sebidang tanah seluas 498 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan
        Nambo Jaya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 229 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kota Tangerang tanggal 30 Maret 2010 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 tahun yang
        berakhir haknya pada tanggal 2 Maret 2040 berdasarkan Surat Keputusan nomor 119.550.2.28.05-2009 tanggal
        29 Desember 2009, dengan nama pemegang hak BL, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur
        nomor 119/NAMBOJAYA/2008 tanggal 17 Desember 2008 (“SHGB 229”).

     2.   Sebidang tanah seluas 3.350 M2 , yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci,
          Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2291 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 21 Maret 1995 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu
          30 tahun yang berakhir haknya pada tanggal 26 Agustus 2035, dengan nama pemegang hak BL, dengan uraian
          sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 6163/1994 tanggal 24 Oktober 1994 berdasarkan Akta Jual Beli
          nomor 16/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan GRACE PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum
          (“SHGB 2291”).

     3.   Sebidang tanah seluas 1.150 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci,
          Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2288 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret 1991 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus
          2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 44/2005
          tanggal 25 Agustus 2005 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 13/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat di
          hadapan GRACE PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2288”).

     4.   Sebidang tanah seluas 2.250 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci,
          Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2289 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret 1991 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus
          2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 45/2005
          tanggal 25 Agustus 2005 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 14/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat
          dihadapan GRACE PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2289”).

     5.   Sebidang tanah seluas 7.900 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci,
          Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2290 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret 1991 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus
          2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 46/2005
          tanggal 25 Agustus 2005 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 15/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat
          dihadapan GRACE PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2290”).

     6.   Sebidang tanah seluas 1.000 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Karawaci,
          Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2292 yang dikeluarkan oleh
          Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret 1991 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus



                                                                                                                 432
Page 455
           2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 48/2005
           tanggal 25 Agustus 2005 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 17/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat
           dihadapan GRACE PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2292”).

     7.    Sebidang tanah seluas 1.520 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kotamadya Tangerang, Kecamatan Karawaci,
           Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2293 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 21 Maret 1995 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus
           2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 49/2005
           tanggal 25 Agustus 2005 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 18/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat
           dihadapan GRACE PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2293”).

n.   GDC
     GDC memiliki dan menguasai tanah bangunan yaitu sebagai berikut:
     1.  Sebidang tanah seluas 2.300 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan
         Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2028 yang dikeluarkan
         oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 31 Maret 1997 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei
         2049, dengan nama pemegang hak adalah GDC, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
         11.01.05.09.00067/1997 tanggal 15 Maret 1997 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 1114/37/2018
         tanggal 15 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (“SHGB
         2028”).

     2.    Sebidang tanah seluas 1.090 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan
           Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2029 yang dikeluarkan
           oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 19 Agustus 2006 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei
           2049, dengan nama pemegang hak adalah GDC, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
           29/Kedungmundu tanggal 28 Juni 2004 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 1114/37/2018 tanggal 15
           Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (“SHGB 2029”).

     3.    Sebidang tanah seluas 7.000 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan
           Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2030 yang dikeluarkan
           oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 31 Maret 1997 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei
           2049, dengan nama pemegang hak adalah GDC, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
           11.01.05.09.00157/1997 tanggal 13 Maret 1997 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 1114/37/2018
           tanggal 15 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (“SHGB
           2030”).

     4.    Sebidang tanah seluas 17.431 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan
           Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1693 yang dikeluarkan
           oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 13 Januari 2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 24
           September 2026, dengan nama pemegang hak adalah GDC, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat
           Ukur nomor 00157/Kedungmundu/2013 tanggal 10 Januari 2014 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor
           1114/37/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
           Semarang (“SHGB 1693”).

           GDC juga menguasai ruangan kantor yaitu sebagai berikut:
           1 (satu) ruangan kantor yang beralamat di Ruko Plaza Solo Baru Blok HA-25, Jl. Ir. Soekarni, Kelurahan Madegondo,
           Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah milik PT National Finance Indonesia berdasarkan
           Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 01/PPP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, yang dibuat oleh dan di antara GDC dan
           PT National Finance Indonesia, dengan jangka waktu sewa menyewa sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan
           waktu yang tidak ditentukan.

o.   CUB

     CUB memiliki dan menguasai tanah bangunan yaitu sebagai berikut:
     1.  Sebidang tanah seluas 278 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Melati,
         Kelurahan Jatimurni, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01442 yang dikeluarkan oleh Kantor
         Pertanahan Kota Bekasi tanggal 1 September 2023 dan berlaku sampai dengan tanggal 23 Agustus 2053 dengan
         nama pemegang hak adalah PT Gatra Semesta Jayaraya (sekarang CUB), dengan uraian sebagaimana tersebut
         dalam Surat Ukur nomor 07243/JATIMURNI/2023 tanggal 24 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pelepasan,
         Pengalihan dan Penyerahan Hak Atas Tanah nomor 07 tanggal 19 Juli 2018 dibuat oleh ABDUL KHOLIK, Sarjana
         Hukum, Magister Kenotariatan (“SHGB 01442”).



                                                                                                                        433
Page 456
           Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi CUB tanggal 3 Juni 2025 (Lampiran 2 CUB) CUB telah melakukan
           pengurusan perubahan nama pada SHGB 01442 menjadi atas nama CUB berdasarkan Surat Keterangan dari
           KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/V/2025
           tanggal 7 April 2025.

     2.    Sebidang tanah seluas 1.971 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Melati,
           Kelurahan Jatimurni, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 803 yang dikeluarkan oleh Kantor
           Pertanahan Kota Bekasi tanggal 20 September 2010 dan berlaku sampai dengan tanggal 17 April 2048 dengan
           nama pemegang hak adalah PT Gatra Semesta Jayaraya (sekarang CUB), dengan uraian sebagaimana tersebut
           dalam Surat Ukur nomor 31/JATIMURNI/2010 tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 05 tanggal
           24 Mei 2018 dibuat oleh ABDUL KHOLIK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
           Kota Bekasi, oleh dan antara Doktorandus Andi Sangaji Rachman selaku penjual dengan PT Gatra Semesta
           Jayaraya selaku pembeli (“SHGB 803”).

           Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi CUB tanggal 3 Juni 2025 (Lampiran 2 CUB) CUB telah melakukan
           pengurusan perubahan nama pada SHGB 803 menjadi atas nama CUB berdasarkan Surat Keterangan dari
           KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/V/2025
           tanggal 7 April 2025.

     3.    Sebidang tanah seluas 4.296 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Melati,
           Kelurahan Jatimurni, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 802 yang dikeluarkan oleh Kantor
           Pertanahan Kota Bekasi tanggal 20 September 2010 dan berlaku sampai dengan tanggal 17 April 2048 dengan
           nama pemegang hak adalah PT Gatra Semesta Jayaraya (sekarang CUB), dengan uraian sebagaimana tersebut
           dalam Surat Ukur nomor 36/JATIMURNI/2010 tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 04 tanggal
           24 Mei 2018 dibuat oleh ABDUL KHOLIK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah di
           Kota Bekasi, oleh dan antara Doktorandus Andi Sangaji Rachman selaku penjual dengan PT Gatra Semesta
           Jayaraya selaku pembeli (“SHGB 802”).

           Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi CUB tanggal 3 Juni 2025 (Lampiran 2 CUB) CUB telah melakukan
           pengurusan perubahan nama pada SHGB 802 menjadi atas nama CUB berdasarkan Surat Keterangan dari
           KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/V/2025
           tanggal 7 April 2025.

     CUB juga menguasai ruangan kantor yaitu sebagai berikut:
     1 (satu) ruangan kantor berupa virtual office yang beralamat di APL Tower Central Park, Jl. Letjend. S. Parman, Kavling
     28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Provinsi Jakarta Barat milik PT Multi Energi
     Selaras berdasarkan Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat oleh dan di antara CUB dan
     PT Multi Energi Selaras, dengan jangka waktu sewa menyewa sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 29 Juli 2025.

p.   TAS

     TAS menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 14.211 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan
         Bondowoso, Desa Nangkaan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 989 yang dikeluarkan oleh Kantor
         Pertanahan Kabupaten Bondowoso tanggal 9 November 2023 dan menjadi Hak Guna Bangunan yang berakhir
         haknya pada tanggal 25 Juli 2033, dengan nama pemegang hak TAS, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
         Surat Ukur nomor 00986/Nangkaan/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

     2.    Sebidang tanah seluas 15.388 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan
           Bondowoso, Desa Nangkaan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 987 yang dikeluarkan oleh Kantor
           Pertanahan Kabupaten Bondowoso tanggal 9 November 2023 dan menjadi Hak Guna Bangunan yang berakhir
           haknya pada tanggal 25 Juli 2033, dengan nama pemegang hak TAS, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
           Surat Ukur nomor 00984/Nangkaan/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

     3.    Sebidang tanah seluas 160 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan
           Bondowoso, Kelurahan Nangkaan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan NIB 12.36.000004953.0,
           dengan nama pemegang hak TAS, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, sebagai
           Pembaruan Hak Guna Bangunan berdasarkan Keputusan Nomor 25/HGB/BPN-12.36/X/2024 tanggal 30 Oktober
           2024, yang berakhir haknya pada tanggal 31 Oktober 2054.




                                                                                                                        434
Page 457
     Selain itu, TAS menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang beralamat di Gedung
     Office 8, Lantai 18-A, Jalan Senopati nomor 8B, Kawasan SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190,
     berdasarkan Virtual Office tanggal 17 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Voffice dengan TAS.

q.   CAM

     CAM menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 1.568 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
        Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 03909 yang dikeluarkan oleh
        Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 27 Desember 2006 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk
        jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 6 Agustus 2043, dengan nama
        pemegang hak CAM, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1714/Ciseureuh/2006 tanggal
        26 Desember 2006 berdasarkan Jual Beli nomor 135/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS
        HARIAJI, Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     2.    Sebidang tanah seluas 4.217 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
           Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 03908 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 27 Desember 2006 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk
           jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 25 Juli 2043, dengan nama pemegang
           hak CAM, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1701/Ciseureuh/2006 tanggal 26
           Desember 2006 berdasarkan Jual Beli nomor 134/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI,
           Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     3.    Sebidang tanah seluas 1.214 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
           Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 03907 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 2 Desember 2009 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk
           jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 25 Juli 2043, dengan nama pemegang
           hak CAM, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 00447/Ciseureuh/2009 tanggal 1
           Desember 2009 berdasarkan Jual Beli nomor 138/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI,
           Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     4.    Sebidang tanah seluas 2.565 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
           Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 03906 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 19 Desember 2006 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk
           jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 24 Juli 2043, dengan nama pemegang
           hak CAM, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1631/Ciseureuh/2006 tanggal 18
           Desember 2006 berdasarkan Jual Beli nomor 136/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI,
           Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     5.    Sebidang tanah seluas 1.161 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Kecamatan
           Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 03905 yang dikeluarkan oleh
           Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 29 November 2006 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk
           jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 25 Juli 2043, dengan nama pemegang
           hak CAM, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 663/Ciseureuh/2006 tanggal 28
           November 2006 berdasarkan Jual Beli nomor 137/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI,
           Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     Selain itu, CAM menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang beralamat di APL Tower,
     Central Park Lantai 19 Unit T7, Jalan Letjend S. Parman Kav. 28, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI
     Jakarta, berdasarkan Perjanjian Sewa Kantor tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras
     dan CAM.

r.   BNG

     BNG tidak memiliki harta kekayaan berupa benda tidak bergerak, namun untuk melaksanakan kegiatan usahanya, BNG
     menyewa satu unit ruang kantor yang beralamat di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S. Parman
     Kav. 28, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, berdasarkan Perjanjian Sewa Ruangan Kantor Virtual yang
     dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras dengan BNG tanggal 30 Mei 2024.

s.   GTJ




                                                                                                                     435
Page 458
     GTJ menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 5.715 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan Kartoharjo,
         Kelurahan Sukosari, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan NIB 12.03.000002506, dengan nama
         pemegang hak GTJ, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madiun sebagai Pembaruan Hak Guna
         Bangunan berdasarkan Keputusan Nomor 2/HGB/BPN-12.03/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang berakhir haknya
         pada tanggal 5 Januari 2045.

     Selain itu, GTJ menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang berlamat di APL Tower
     Central Park lantai 19 Unit T7 Jalan Letjen S. Parman Kav.28, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI
     Jakarta, berdasarkan Perjanjian Sewa Kantor tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras
     dan GTJ.

t.   HPM

     HPM menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 157 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Mojosari,
        Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 3 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Mojokerto tanggal 28 November 2008 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga
        puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus 2049, dengan nama pemegang hak PT Eka Tunggal
        Jaya (sekarang bernama HPM), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 136/98.04/2008
        tanggal 21 November 2008 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 12 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat di hadapan VITO
        TEJA HADISUBROTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan(“SHGB 3”).
     2. Sebidang tanah seluas 609 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Mojosari,
        Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 4 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Mojokerto tanggal 14 September 2009 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga
        puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus 2049, dengan nama pemegang hak PT Eka Tunggal
        Jaya (sekarang bernama HPM), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 165/08.04/2009
        tanggal 11 Agustus 2009 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 13 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat di hadapan VITO
        TEJA HADISUBROTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan (“SHGB 4”).
     3. Sebidang tanah seluas 130 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Mojosari,
        Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 5 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Mojokerto tanggal 13 Mei 2002 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh)
        tahun yang berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus 2049, dengan nama pemegang hak PT Eka Tunggal Jaya
        (sekarang bernama HPM), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 179/98.04/2002 tanggal
        25 Februari 2002 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 14 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat di hadapan VITO TEJA
        HADISUBROTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan (“SHGB 5”).
     4. Sebidang tanah seluas 778 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Mojosari,
        Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 6 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Mojokerto tanggal 31 Juli 2017 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh)
        tahun yang berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus 2049, dengan nama pemegang hak PT Eka Tunggal Jaya
        (sekarang bernama HPM), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 00026/2017 tanggal 20
        Juni 2017 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 15 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat di hadapan VITO TEJA
        HADISUBROTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan (“SHGB 6”).
     5. Sebidang tanah seluas 322 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Mojosari,
        Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 7 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Mojokerto tanggal 4 November 1997 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga
        puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus 2049, dengan nama pemegang hak PT Eka Tunggal
        Jaya (sekarang bernama HPM), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 5795/1997 tanggal
        28 Oktober 1997 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 16 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat di hadapan VITO TEJA
        HADISUBROTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan (“SHGB 7”).
     6. Sebidang tanah seluas 174 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Mojosari,
        Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 8 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Mojokerto tanggal 3 Maret 1998 dan Hak atas tanah hapus berdasarkan permohonan perubahan hak
        tanggal 5 Agustus 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir
        haknya pada tanggal 4 Agustus 2049, dengan nama pemegang hak PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM),
        dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 01/1998 tanggal 19 Januari 1998 berdasarkan Akta
        Jual Beli nomor 17 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat di hadapan VITO TEJA HADISUBROTO, Sarjana Hukum, Magister
        Kenotariatan (“SHGB 8”).
     7. Sebidang tanah seluas 1702 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Mojosari,
        Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 9 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
        Kabupaten Mojokerto tanggal 31 Juli 2017 dan Hak atas tanah hapus berdasarkan permohonan perubahan hak



                                                                                                                    436
Page 459
           tanggal 5 Agustus 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir
           haknya pada tanggal 4 Agustus 2049, dengan nama pemegang hak PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM),
           dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 00027/2017 tanggal 20 Juni 2017 berdasarkan Akta
           Jual Beli nomor 18 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat di hadapan VITO TEJA HADISUBROTO, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan (“SHGB 9”).
     8.    Sebidang tanah seluas 423 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Mojosari,
           Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 10 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
           Kabupaten Mojokerto tanggal 26 Maret 1991 dan Hak atas tanah hapus berdasarkan permohonan perubahan hak
           tanggal 5 Agustus 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir
           haknya pada tanggal 4 Agustus 2049, dengan nama pemegang hak PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM),
           dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 174/1991 tanggal 28 Januari 1991 berdasarkan
           Akta Jual Beli nomor 19 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat di hadapan VITO TEJA HADISUBROTO, Sarjana Hukum,
           Magister Kenotariatan (“SHGB 10”).

           Berdasarkan Surat Keterangan nomor 002/s.ket.KA/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris
           Kartika. S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Indramayu, menerangkan bahwa saat ini sedang dilakukan pengurusan
           perubahan nama pada sertifikat tanah milik HPM yaitu SHGB 3, SHGB 4, SHGB 5, SHGB 6, SHGB 7, SHGB 8, SHGB
           9, SHGB 10.

      Selain itu, HPM menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang berlamat di 18 Ofiice
      Park lantai 22 Suite E, F & GJI TB Simatupang Kav 18, berdasarkan Perjanjian lisensi tentang sewa ruangan nomor RN-
      VO/180P/2023/I/0005 tanggal 18 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara HPM dengan PT Amethyst Global Solusi.

u.   SAJ

     SAJ menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 12.510 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya,
          Desa Padamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 19 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
          Kabupaten Bandung tanggal 5 September 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga
          puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 12 September 2049, dengan nama pemegang hak SAJ, dengan
          uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 00175/Padamulya/2019 tanggal 8 Juli 2019 berdasarkan
          Jual Beli nomor 21/2019 tanggal 15 Oktober 2019 dibuat di hadapan Reni Restiani, Sarjana Hukum, Magister
          Kenotariatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     2.    Sebidang tanah seluas 1.005 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya,
           Desa Padamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 18 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
           Kabupaten Bandung tanggal 19 Juli 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh)
           tahun yang berakhir haknya pada tanggal 3 September 2049, dengan nama pemegang hak SAJ, dengan uraian
           sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 00169/Padamulya/2019 tanggal 28 Januari 2019 berdasarkan Jual
           Beli nomor 20/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dibuat di hadapan RENI RESTIANI, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     3.    Sebidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya,
           Desa Padamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 17 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
           Kabupaten Bandung tanggal 19 Juli 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh)
           tahun yang berakhir haknya pada tanggal 3 September 2049, dengan nama pemegang hak SAJ, dengan uraian
           sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 00170/Padamulya/2019 tanggal 28 Januari 2019 berdasarkan Jual
           Beli nomor 19/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dibuat di hadapan RENI RESTIANI, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     4.    Sebidang tanah seluas 835 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya,
           Desa Padamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 16 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
           Kabupaten Bandung tanggal 19 Juli 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh)
           tahun yang berakhir haknya pada tanggal 3 September 2049, dengan nama pemegang hak SAJ, dengan uraian
           sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 00171/Padamulya/2019 tanggal 28 Januari 2019 berdasarkan Jual
           Beli nomor 18/2019 tanggal 3 Oktober 2019 dibuat di hadapan RENI RESTIANI, Sarjana Hukum, Magister
           Kenotariatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     Selain itu, SAJ menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang berlamat di APL Tower
     Central Park lantai 19 Unit T7 Jalan Letjen S. Parman Kav.28 Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI




                                                                                                                     437
Page 460
     Jakarta, berdasarkan Perjanjian Sewa Ruangan Kantor Virtual tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Multi
     Energi Selaras dan SAJ.

v.   MUK

     MUK menguasai dan/atau memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     sebidang tanah seluas 14405 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Cilaku, Desa
     Sirnagalih, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 03858 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
     Kabupaten Cianjur tanggal 27 Mei 2021 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun
     yang berakhir haknya pada tanggal 27 April 2051, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
     05160/2021 tanggal 24 April 2021, dengan nama pemegang hak MUK.

     Selain itu, MUK menguasai 1 (satu) ruangan kantor di Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati nomor 8B, Kawasan
     SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Pinjam Sewa Virtual
     Office tanggal 17 Februari 2024, yang dibuat oleh dan antara PT Voffice dan MUK.

w. KKB

     KKB menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 1.192 m2 yang terletak di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
         Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Setifikat Hak Guna Bangunan nomor 3621 yang dikeluarkan oleh Badan
         Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pendaftaran Tanah Bekasi tanggal 2 Juni 2010 dan berlaku sampai
         dengan tanggal 6 Desember 2043 dengan nama pemegang hak adalah KKB pada tanggal 28 Januari 2013, dengan
         uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur tanggal 1 Juni 2010 nomor 61/Mekarmukti/2010, berdasarkan
         Akta Jual Beli nomor 01/2013 tanggal 28 Januari 2013, dibuat di hadapan AMELIA KASIH, Sarjana Hukum, Magister
         Kenotariatan, selaku pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Bekasi.

     2.    Sebidang tanah seluas 342 m2 yang terletak di Desa Mekarmukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi,
           Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Setifikat Hak Guna Bangunan nomor 1946 yang dikeluarkan oleh Badan
           Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tanggal 8 Desember 1999 dan
           berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2043 dengan nama pemegang hak adalah KKB pada tanggal 3 Oktober
           2017, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur tanggal 14 Juli 1999 nomor 2124/1999, berdasarkan
           Akta Jual Beli nomor 116/2017 tanggal 3 Oktober 2017, dibuat di hadapan ROZA, Sarjana Hukum, selaku pejabat
           pembuat akta tanah di Kabupaten Bekasi.

x.   WCB

     WCB tidak memiliki suatu bidang tanah dan bangunan sehubungan dengan kegiatan usahanya, sedangkan untuk
     menjalankan kegiatan usahanya WCB telah melakukan perjanjian pinjam pakai ruang kantor. WCB menguasai 1 (satu)
     ruangan kantor yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 1, Mall Tangerang City, Kota Tangerang milik PT
     Bintang Kosambi berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor nomor 9/PPP/VI/2020 tanggal 8 Juni 2017, i)
     Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 9/PPP/VI/2020 tanggal 6 Juni 2020 ii)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 21/PPP/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang
     dibuat oleh dan antara PT Bintang Kosambi dan WCB, dengan jangka waktu 6 Juni 2023 sampai dengan 5 Juni 2026.

y.   MIB

     MIB memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
     1.   Sebidang tanah seluas 1.950 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa,
          Desa/Kelurahan Sukamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 02282 (berubah menjadi Provinsi
          Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten) yang
          dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 28 Juni 2001 dan berlaku sampai dengan
          tanggal 23 Desember 2039 dengan nama pemegang hak adalah MIB, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam
          Surat Ukur nomor 333/Sukamulya/2000 tanggal 6 Desember 2000 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 12 tanggal
          10 Mei 2010 dibuat di hadapan FRANSISCA POPPY MELATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, oleh dan
          antara Efendy Saputra selaku penjual dengan MIB selaku pembeli (“SHGB 02282”).

           SHGB 02282 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai jaminan pelunasan
           atas utang MIB kepada PT Bank KEB Hana Indonesia sebagaimana diuraikan dengan Sertifikat Hak Tanggunan
           Peringkat Pertama nomor 08956/2022 yang diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 144




                                                                                                                    438
Page 461
                  tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat oleh TIYA ANDRIYANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat
                  Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar Rp168.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

        2.        Sebidang tanah seluas 1.500 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa,
                  Kelurahan Sukamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 02951 yang dikeluarkan oleh Kantor
                  Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 6 September 2012 dan berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember
                  2039 berdasarkan Surat Keputusan nomor 74/HGB/BPN.36.03/2012 tanggal 20 Februari 2012, dengan nama
                  pemegang hak MIB, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 179/Sukamulya/2012 tanggal
                  10 Juli 2012 (“SHGB 02951”).

                  SHGB 02951 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai jaminan pelunasan
                  atas utang MIB kepada PT Bank KEB Hana Indonesia sebagaimana diuraikan dengan Sertifikat Hak Tanggunan
                  Peringkat Pertama nomor 08956/2022 yang diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 144
                  tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat oleh TIYA ANDRIYANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat
                  Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar Rp168.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

         3.       Sebidang tanah seluas 5.975 M2, yang terletak di Provinsi Jawa barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa,
                  Kelurahan Sukamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 02283 (berubah menjadi Provinsi
                  Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten) yang
                  dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 17 Juni 1993 dan berlaku sampai dengan
                  tanggal 23 Desember 2039 dengan nama pemegang hak MIB, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat
                  Ukur nomor 5548/1993 tanggal 2 Juni 1993 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 13 tanggal 10 Mei 2010 dibuat di
                  hadapan FRANSISCA POPPY MELATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, oleh dan antara Efendy Saputra
                  selaku penjual dengan MIB selaku pembeli (“SHGB 02283”).

                  SHGB 02283 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai jaminan pelunasan
                  atas utang MIB kepada PT Bank KEB Hana Indonesia sebagaimana diuraikan dengan Sertifikat Hak Tanggunan
                  Peringkat Pertama nomor 08956/2022 yang diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 144
                  tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat oleh TIYA ANDRIYANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat
                  Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar Rp168.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Benda Bergerak
•   Entitas Anak
    a. BL
         BL menguasai 2 (dua) kendaraan bermotor, adapun keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dikuasai oleh BL
         adalah sebagai berikut:
         Mobil
            -    Satu (1) unit mobil penumpang dengan keterangan sebagai berikut:
                 Nomor Polisi                  : B 1295 UIX
                 Merk                          : Toyota
                 Jenis                         : Mobil Penumpang
                 Model                         : Ambulance
                 Tahun Pembuatan               : 2021
                 Nomor Rangka                  : JTFHB9CP5M6021995
                 Nomor Mesin                   : 1GD8686245
                 Atas Nama                     : PT Bintang Artha Global

                    berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 014/PERJ/BAG/25 tanggal 21 Maret 2025, yang dibuat oleh dan
                    antara PT Bintang Artha Global dengan BL.

              -     Satu (1) unit mobil penumpang dengan keterangan sebagai berikut:
                    Nomor Polisi                  : B 1343 UIX
                    Merk                          : Daihatsu
                    Jenis                         : Kendaraan Khusus
                    Model                         : Ambulance
                    Tahun Pembuatan               : 2022
                    Nomor Rangka                  : MHKW3CA1JNK017640
                    Nomor Mesin                   : 3SZDHE9638
                    Atas Nama                     : PT Bintang Artha Global
                    Jangka Waktu Sewa             : 25 Juli 2025




                                                                                                                          439
Page 462
            berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 039/PERJ/BAG/24 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat oleh dan
            antara PT Bintang Artha Global dengan BL.

b.   INI
     INI menguasai 1 kenderaan bermotor
     Satu (1) unit mobil Dihatsu Luxio, dengan keterangan sebagai berikut:
     Nomor STNK                    : 15047552
     Nomor Polisi                  : B 1996 SIX
     Merek                         : Dihatsu
     Tipe                          : Luxio 1.5D MT
     Jenis                         : Mobil Penumpang
     Model                         : Ambulance
     Tahun Pembuatan               : 2021
     Nomor Rangka                  : MHKW3CA1JMK017008
     Nomor Mesin                   : 3SZDAB4631
     Warna                         : Putih
     Atas Nama                     : PT Suta Semesta Abadi
     Jangka waktu                  : 27 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2025

     Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 014/PERJ/SSA/24 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Suta
     Semesta Abadi (“Lessor”) dengan INI (“lessee”) jangka waktu 27 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2026.

c.   HPM
     - HPM memiliki dan menguasai 1 (satu) unit ambulance dengan keterangan sebagai berikut:
       Nomor BPKB             :O-06231248
       Nomor Polisi           : S 1883 RR
       Merk                   : Mitsubisi
       Tipe                   : Maven GLS (4X2) M/T
       Jenis                  : MB. Penumpang
       Model                  : Minubus
       Tahun Pembuatan        : 2007
       Nomor Rangka           : MHMUDWS1E7J000249
       Nomor Mesin            : 4G15TC92542
       Warna                  : Sliver Metalik
       Atas Nama              : PT Eka Tunggal Jaya (sekarang HPM)

     - HPM menguasai 1 (satu) unit kendaraan khusus dengan keterangan sebagai berikut:
       Nomor Polisi             : B 1323 UIX
       Merek                    : Daihatsu
       Type                     : Luxi01.5D MT(S402RO)
       Jenis                    : Kendaraan Khusus
       Model                    : Ambulance
       Tahun Pembuatan          : 2021
       Warna                    : Putih
       Nomor Rangka             : MHKW3CA1JMK017191
       Nomor Mesin              : 3SZDHC4272
       Atas Nama                : PT Bintang Artha Global

       Berdasarkan perjanjian Sewa Kendaraan nomor 046/PERJ/BAG/24 tanggal 11 November 2024, oleh dan antara PT
       Bintang Artha Global dan PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM), jangka waktu 11 November 2024 sampai
       dengan 10 November 2025.

     - HPM menguasai 3 (tiga) unit mobil Minibus dengan keterangan sebagai berikut:
       1. Nomor Polisi          : B 1488 UIR
          Merek                 : Toyota
          Type                  : Avanza 1.3 G.AT
          Jenis                 : Mobil Penumpang
          Model                 : Micro/Minibus
          Tahun Pembuatan       : 2016
          Warna                 : Silver Metalik
          Nomor Rangka          : MHKM5EB3JGK008766



                                                                                                              440
Page 463
            Nomor Mesin          : 1NRF210012
            Atas Nama            : PT Bintang Artha Global

       Berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 005/PERJ/SSA/25 tanggal 26 Februari 2025, oleh dan antara PT Suta
       Semesta Abadi dan PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM), jangka waktu 26 Februari 2025 sampai dengan 25
       Februari 2026.

       2.   Nomor Polisi         : B 1748 UIR
            Merek                : Daihatsu
            Type                 : TERI15RATF800RGGQMMFJ
            Jenis                : Mobil Penumpang
            Model                : Micro/Minibus
            Tahun Pembuatan      : 2021
            Warna                : Silver Metalik
            Nomor Rangka         : MHKG8FB2JMK014989
            Nomor Mesin          : 2NRG747706
            Atas Nama            : PT Mustika Prima Motor

       Berdasarkan Perjanjian nomor 003/PERJ/BAG/25 tanggal 17 Januari 2025, oleh dan antara PT Bintang Artha Global
       dan PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM), jangka waktu 18 Januari 2025 sampai dengan 17 Januari 2026.

       3.   Nomor Polisi         : B 1977 HFC
            Merek                : Daihatsu
            Type                 : TERI15RATF800RGGQMMFJ
            Jenis                : Mobil Penumpang
            Model                : Micro/Minibus
            Tahun Pembuatan      : 2021
            Warna                : Silver Metalik
            Nomor Rangka         : MHKG8FB2JMK014984
            Nomor Mesin          : 2NRG747234
            Atas Nama            : PT Mustika Prima Motor

       Berdasarkan Perjanjian nomor 003/PERJ/BAG/25 tanggal 17 Januari 2025, oleh dan antara PT Bintang Artha Global
       dan PT Eka Tunggal Jaya (sekarang bernama HPM), jangka waktu 18 Januari 2025 sampai dengan 17 Januari 2026.

d.   KKB

     KKB memiliki dan menguasai 2 (dua) unit kendaraan bermotor, dengan keterangan sebagai berikut:
      1. Nomor BPKB              :   K-06149360
          Nomor Polisi           :   B 1217 FKU
          Merek                  :   Daihatsu
          Tipe                   :   F651RV-GMRFJMIT
          Jenis                  :   Mobil Penumpang
          Model                  :   Minibus
          Tahun Pembuatan        :   2013
          Nomor Rangka           :   MHKV1BAIJOKO28593
          Nomor Mesin            :   MC12968
          Warna                  :   Putih
          Nama Pemilik           :   KKB

      2.    Nomor BPKB           :    06168376
            Nomor Polisi         :    B 1052 FOX
            Merek                :    Daihatsu
            Tipe                 :    S4DIRV-BMREJJHJ
            Jenis                :    Kendaraan Khusus
            Model                :    Mobil Ambulance
            Tahun Pembuatan      :    2013
            Nomor Rangka         :    MHKB3BA1JOKO18002
            Nomor Mesin          :    MBB1215
            Warna                :    Putih
            Nama Pemilik         :    KKB



                                                                                                                441
Page 464
     KKB menguasai 1 (satu) unit kendaraan Minibus dengan keterangan sebagai berikut:

      Nomor BPKB               :    17262272
      Nomor Polisi             :    B 2289 UOR
      Merek                    :    Daihatsu
      Tipe                     :    TER1.5XATF800RGGQDF
      Jenis                    :    Mobil Penumpang
      Model                    :    Micro/Minibus
      Tahun Pembuatan          :    2020
      Nomor Rangka             :    MHKG8FB1JLK003659
      Nomor Mesin              :    2NRF985985
      Warna                    :    Silver Metalik
      Nama Pemilik             :    PT Bintang Artha Global

e.   MIB

     MIB memiliki dan menguasai 1 kendaraan bermotor serta menguasai 2 kendaraan bermotor, dengan keterangan
     sebagai berikut:

     Adapun keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dimiliki dan dikuasai oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

     1.    Satu (1) unit mobil Toyota Hi Ace, dengan keterangan sebagai berikut:
           Nomor BPKB              : O-02680756
           Nomor STNK              : 04708693
           Nomor Polisi            : A 7041 ZA
           Merek                   : TOYOTA
           Tipe                    : HI ACE COMMUTER M/T
           Jenis                   : Mobil Bus
           Model                   : Microbus
           Tahun Pembuatan         : 2018
           Nomor Rangka            : JTFSS22P7JO174665
           Nomor Mesin             : 2KDA966925
           Warna                   : Putih
           Atas Nama               : MIB

     Adapun keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dikuasai oleh MIB adalah sebagai berikut:
      2. Satu (1) unit mobil Daihatsu Luxio, dengan keterangan sebagai berikut:
         Nomor STNK              : 15049029
         Nomor Polisi            : B 1911 SIX
         Merek                   : Dihatsu
         Tipe                    : Luxio Ambulance
         Jenis                   : Mobil Penumpang
         Model                   : Ambulance
         Tahun Pembuatan         : 2021
         Nomor Rangka            : MHKW3CA1JMK017020
         Nomor Mesin             : 3SZDAB4631
         Warna                   : Putih
         Atas Nama               : PT Suta Semesta Abadi
         Jangka Waktu Sewa       : sampai dengan 16 Agustus 2025

           Berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 013/PERJ/SSA/24 tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan
           antara PT Suta Semesta Abadi dengan MIB, jangka waktu 17 Agutsus 2024 sampai dengan 16 Agustus 2025.

     3.    Satu (1) unit mobil Toyota Avanza, dengan keterangan sebagai berikut:
           Nomor STNK              : 07792435
           Nomor Polisi            : B 1740 UIC
           Merek                   : Toyota
           Tipe                    : Avanza E MT
           Jenis                   : Mobil Penumpang
           Model                   : Micro Minibus



                                                                                                                 442
Page 465
Tahun Pembuatan      : 2016
Nomor Rangka         : MHKM5EA2JGJ010788
Nomor Mesin          : 1NRF095075
Warna                : Silver Metalik
Atas Nama            : PT Suta Semesta Abadi
Jangka Waktu Sewa    : sampai dengan 14 Desember 2025

Berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 019/PERJ/SSA/24 tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat oleh
dan antara PT Suta Semesta Abadi dengan MIB, jangka waktu 15 Desember 2024 sampai dengan 14 Desember
2025.




                                                                                                 443
Page 466
9.   Struktur Organisasi




                           444
Page 467
 10. Struktur Kelompok Usaha Perseroan
                                                                                                              PT Capital Financial Indonesia
                                DANNY NUGROHO                    PT Capital Strategic Invesco      67,60%                                      99,99%       PT Capital Sharia Indonesia
                                                                                                                           Tbk.


                                                                                                                                                                     99,98%


                                                                PT Bank Capital Indonesia Tbk      74,70%     PT Capital Global Investama      99,99%       PT Capital Financial Sharia
                                    100,00%




                              DELLINGTON ENTERPRISE
                                     LIMITED




                                                                                                                                                                PT ASTRO GLOBAL
                                          100,00%                       LAND SINO LIMITED            99,00%     PT LUMBUNG KARYA PRAKARSA 99,00%
                                                                                                                                                                  INVESTMENTS


                                                                                                                                                                     99,00%


                                                                                                                 BANK JULIUS BAER & CO. LTD.                 PT METRO HEALTHCARE
                                                                         MASYARAKAT <5%
                                                                                                                         SINGAPORE                              INTERNATIONAL


                                                                              30,09%                                        19,99%                                   49,92%




                                                                                          99,99%                                  99,99%                               99,99%

                                                                                                                    PT METRO HEALTHCARE
                                                                           PT METRO GLOBAL MEDIKA                                                         PT METRO MEDIKA ABADI
                                                                                                                        TECHNOLOGIES


                                                                                          99,99%                                                                       99,90%


                                                                              PT METRO HOSPITALS
                                                                                                                                                          PT MITRA ADIKA BUANA
                                                                                  INDONESIA


                                                                                          99,99%



                                                                            PT METRO MITRA SARANA




                99,00%                                99,99%                              99,00%                                  99,00%                               99,99%


      PT SEJAHTERA BERKAH                                                   PT BERKARYA SEJAHTERA
                                       PT BAHTERA NUSA GLOBAL                                                    PT SEMESTA AKASA JAYARAYA               PT PUTERA UTAMA MULIA                      PT HARMONI PANDU MAKMUR
            BERDIKARI                                                             GEMILANG
                                                                                                                                                                                          100.00%




                99,80%                                99,99%                              99,00%                                 99,99%                                99,98%


    PT TAMAN AGUNG SELARAS             PT GARUDA TUNGGAL JAYA             PT CAHAYA USAHA BERSAMA                PT MITRA USAHA KARYARAYA                 PT KASIH KARUNIA BAPA




                                                      99,99%                                                                      99,99%                               99,99%
                99,00%                                                                    99,95%

                                                                                                                   PT KARUNIA CITRA INDAH               PT SUMBER USAHA KARYAJAYA
    PT INDAH NUSA INDONESIA               PT CITA ASA MAJU                     PT BINTANG LANGIT
                                                                                                                          MEDIKA




                 99,99%                               99,96%                              99,83%                                  99,99%


      PT NUSA KARYA LOKA               PT DANA NUSA BERKARYA              PT GRAHA DIAN CEMERLANG                PT WAHANA CITRA BERSAMA




                                                                                                                                  97,50%


                                                                                                                  PT MULIA INSANI BERSAMA


Sumber : Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online
berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 4 Februari 2025, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)



                                                                                                                                                                                                                      445
Page 468
dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah Danny Nugroho yang juga merupakan pengendali
dari PT Bank Capital Indonesia Tbk.

Didukung surat pernyataan Direksi tanggal 3 Juni 2025 pengendali Perseroan adalah Danny Nugroho, sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal karena
mempunyai kemampuan untuk menentukan secara tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijakan
Perseroan.

11. Pengurus Dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 8 tanggal 12 Juni 2024, dibuat di hadapan
ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU0-
AH.01.09-0219939 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0129460.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 sehingga
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                              :   dr. Agustinus Widjaja
 Komisaris Independen                                         :   dr. Rico Novyanto Sp. PD

 Direksi
 Direktur Utama                                               :   Ir. Henry Kembaren, MM
 Direktur                                                     :   dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS

Berikut adalah riwayat singkat masing–masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :

Dewan Komisaris

                                    dr. Agustinus Widjaja – Komisaris Utama
                                    Warga Negara Indonesia, berusia 65 tahun, lahir di Jambi, 1969. Menjabat sebagai
                                    Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2019

                                    Riwayat pendidikan:
                                        •    Dokter Umum, Fakultas Kedokteran – Universitas Tarumanegara, 1988

                                    Riwayat pekerjaan:
                                     Perseroan – Komisaris Utama                                     :       2019 – Sekarang
                                     Jesslyn Medical Center – Marketing Strategic Consultant         :       2019 – 2019
                                     Karunina Medika Paripurna – Hospital Consultant                 :       2018 – 2019
                                     Neuro Development Behaviour and Pediatric Center – Marketing    :
                                                                                                             2017 – 2019
                                     Strategic Consultant
                                     Klinik Salveo Tangerang – Operation Director                    :       2015 – 2019
                                     Klinik Centrum for Life Care Jakarta – Operation Director       :       2005 – 2019
                                     Beth Rapha Agave Insani Jakarta - President Director            :       2001 – 2019

                                    dr. Rico Novyanto Sp. PD – Komisaris Independen
                                    Warga Negara Indonesia, berusia 36 tahun, lahir di Bandung, 1988. Menjabat sebagai
                                    Komisaris Independen Perseroan sejak 2021

                                    Riwayat pendidikan:
                                        •    Dokter Umum, Fakultas Kedokteran – Universitas Diponegoro, 2013
                                        •    Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran – Universitas Gadjah
                                             Mada, 2021

                                    Riwayat pekerjaan:
                                     Perseroan – Komisaris Independen                                    :     2021 – Sekarang
                                     RS Harapan Keluarga Mataram – Dokter Spesialis Penyakit Dalam       :     2021 – Sekarang
                                     RSUP Dr. Sarjito FKKMK UGM – Residen Ilmu Penyakit Dalam            :     2016 – 2021
                                     Klinik Pratama Medira dan Medika Cilandak JMC Group – Dokter        :     2015 – 2016
                                     Umum Rawat Jalan




                                                                                                                                 446
Page 469
           PT Sumo Teknologi Solusi (Alodokter) Kontributor dan Interactive       :     2015 – 2016
           Medical Advisor
           Rumah Sakit Lapangan Kabupaten Kepulauan Anambas – Dokter              :     2014 – 2015
           Umum
           Klinik Rawat Inap dan Bersalin Usada Nugraha Cisoka – Dokter           :     2013 – 2013
           Umum Rawat Jalan dan Rawat Inap




Direksi

          Ir. Henry Kembaren, MM – Direktur Utama
          Warga Negara Indonesia, berusia, 67 tahun, lahir di Medan, 1957. Menjabat sebagai
          Direktur Utama Perseroan sejak 2019

          Riwayat pendidikan:
              •    Sarjana Teknik Industri – Institut Teknologi Bandung, 1984
              •    Magister Bisnis Internasional – Universitas Prasetiya Mulya, 2002

          Riwayat pekerjaan:
           Perseroan – Direktur Utama                                         :       2019 – sekarang
           PT Dana Nusa Berkarya – Direktur                                   :       2022 – sekarang
           PT Nusa Karya Loka – Direktur                                      :       2022 – sekarang
           PT Bunda Mulia Medika – Direktur                                   :       2021 – sekarang
           PT Sinergi Serasi Prima – Direktur                                 :       2021 – sekarang
           PT Bintang Langit – Direktur                                       :       2021 – sekarang
           PT Graha Dian Cemerlang – Direktur                                 :       2021 – sekarang
           PT Cahaya Usaha Bersama – Direktur                                 :       2021 – sekarang
           PT Pratama Selaras Indojaya – Direktur                             :       2019 – sekarang
           PT Pesona Indojaya Pratama – Direktur                              :       2019 – sekarang
           PT Lumbung Karya Perkasa – Direktur                                :       2019 – sekarang
           PT Astro Global Investment – Direktur                              :       2019 – sekarang
           PT Metro Healthcare International – Direktur                       :       2019 – sekarang
           PT Metro Global Medika – Direktur                                  :       2019 – sekarang
           PT Metro Healthcare Technologies – Direktur                        :       2019 – sekarang
           PT Metro Medika Abadi – Direktur                                   :       2019 – sekarang
           PT Metro Hospitals Indonesia – Direktur                            :       2019 – sekarang
           PT Mitra Adika Buana – Direktur                                    :       2019 – sekarang
           PT Metro Mitra Sarana – Direktur                                   :       2019 – sekarang
           PT Harmoni Pandu Makmur – Direktur                                 :       2019 – sekarang
           PT Paramudya Dasa Sakti – Direktur                                 :       2019 – sekarang
           PT Indah Nusa Indonesia – Direktur                                 :       2019 – sekarang
           PT Sejahtera Berkah Berdikari – Direktur                           :       2019 – sekarang
           PT Berkarya Sejahtera Gemilang – Direktur                          :       2019 – sekarang
           PT Putera Utama Mulia – Direktur                                   :       2019 – sekarang
           PT Grya Indo Sejahtera – Direktur                                  :       2019 – sekarang
           PT Taman Agung Selaras – Direktur                                  :       2019 – sekarang
           PT Cita Asa Maju – Direktur                                        :       2019 – sekarang
           PT Bahtera Nusa Global – Direktur                                  :       2019 – sekarang
           PT Garuda Tunggal Jaya – Direktur                                  :       2019 – sekarang
           PT Semesta Akasa Jayaraya – Direktur                               :       2019 – sekarang
           PT Karunia Citra Indah Medika – Direktur                           :       2019 – sekarang
           PT Mitra Usaha Karyaraya – Direktur                                :       2019 – sekarang
           PT Sumber Usaha Karyajaya – Direktur                               :       2019 – sekarang
           PT Sehat Karunia Utama – Direktur                                  :       2019 – sekarang
           PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera – Direktur                          :       2019 – sekarang
           PT Kasih Karunia Bapa – Direktur                                   :       2019 – sekarang
           PT Wahana Citra Bersama – Direktur                                 :       2019 – sekarang
           PT Mulia Insani Bersama – Direktur                                 :       2019 – sekarang
           PT Sehat Karunia Utama – Financial Analyst                         :       2016 – 2019
           PT Gading Development Tbk – Komisaris Utama                        :       2013 – 2016
           PT Gading Development Tbk – Direktur Utama                         :       2012 – 2013
           PT Gading Development Tbk – Direktur                               :       2011 – 2012
           PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk – Marketing Director          :       1998 – 2007
           Bartoloni Ceramiche Spa Italia – Liason Officer with Strategic     :       1997 - 2000
           Partnership
           Internusa Ceramic Inc. – Interim President                         :       1997 – 1998



                                                                                                        447
Page 470
                                         PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk – General Manager             :   1996 – 1997
                                         Manufacturing
                                         PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk – General Manager Sales and   :   1995 – 1996
                                         Distribution
                                         PT Stork Demtec Indonesia – General Manager                        :   1992 – 1994

                                    dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS – Direktur Operasional dan Keuangan
                                    Warga Negara Indonesia, berusia 68 lahir di Jakarta, 1957. Menjabat sebagai Direktur
                                    Utama Perseroan sejak 2019

                                    Riwayat pendidikan:
                                        •    Sarjana Kedokteran – Universitas Indonesia, 1985
                                        •    Magister Administrasi Rumah Sakit – Universitas Indonesia, 2002

                                    Riwayat pekerjaan:
                                         Perseroan – Direktur Operasional dan Keuangan                      :   2019 – sekarang
                                         Rumah Sakit Modern Cikande – Konsultan                             :   2018 – 2018
                                         Rumah Sakit Husada – Direktur Pengembangan Bisnis                  :   2017 – 2018
                                         Rumah Sakit Husada – Direktur Medis                                :   2016 – 2016
                                         Mayapada Healthcare Group – Penasihat Medis                        :   2015 – 2015
                                         Rumah Sakit Mayapada Tangerang – Chief Executive Officer           :   2013 – 2015
                                         Rumah Sakit Mayapada Tangerang – Chief Operating Officer           :   2013 – 2013
                                         Rumah Sakit Ciputra – General Manager Pengembangan Bisnis          :   2009 – 2011
                                         Rumah Sakit Ibu dan Anak Buah Hati Ciputat – Direktur              :   2008 – 2009
                                         Universitas Indonesia – Anggota Dewan Penguji Program Study        :   2006 – 2006
                                         Mars
                                         Rumah Sakit Honoris Tangerang – Direktur Medis                     :   2005 – 2007
                                         Rumah Sakit Siloam Gleneagles Lippo Karawaci – Executive           :   2003 – 2005
                                         Medical Check Up
                                         Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta – Pimpinan Sistem Monitoring      :   2001 – 2002
                                         Budget & Audit
                                         Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta – Dokter Asisten Bedah            :   1989 – 2003
                                         Rumah Sakit Lucas Hilisimaetano – Direktur                         :   1986 – 1988

Tidak terdapat manajemen maupun pemegang saham Perseroan yang memiliki kepentingan dengan perusahaan lain.

Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Dewan Komisaris
dan Direksi.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham
Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Diagram Hubungan Pengurus dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbadan Hukum, dan Entitas Anak Yang
Memiliki Operasional

                Nama                Perseroan           MHI            BL            HPM            INI          KKB              MIB
 dr. Agustinus Widjaja                 KU                -              -             -         -                 -                -
 dr. Rico Novyanto Sp. PD               KI               -              -             -              -            -                -
 Ir. Henry Kembaren, MM                DU                -             D              D              D            D                D
 dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS            D                -              -             -              -            -                -

 Keterangan:
 Komisaris Utama                     :     KU
 Komisaris Independen                :     KI
 Direktur Utama                      :     DU
 Direktur                            :     D




                                                                                                                                        448
Page 471
 12. Tata Kelola Perusahaan

Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) di setiap
aktivitas usaha yang dijalankan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kerberlangsungan usaha yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui implementasi prinsip GCG berlandaskan pada 4 pilar governansi korporat dalam Pedoman
Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021, yaitu perilaku beretika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.

Penerapan Tata Kelola Perseroan dengan standar yang terbaik merupakan komitmen dari seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran telah
dimasukkan ke dalam nilai dan visi dan misi Perseroan.

Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) Komisaris Independen, Sekretaris Perseroan, Komite
Audit, serta Unit Audit Internal. Fungsi Unit Audit Internal akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk pengendalian internal dan
sistem untuk manajemen risiko.

A.   Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan memberikan saran terhadap pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Direksi. Dalam memenuhi tugas dan tanggung jawab itu, Dewan Komisaris wajib bertindak secara independen.

Dewan Komisaris Perseroan mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Anggaran Dasar
Perseroan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 33/2014, sejak pengangkatan Dewan Komisaris sesuai dengan Akta No. 8/2024, Dewan
Komisaris telah melakukan:

•    Pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan, pengurusan, jalannya pengurusan pada
     umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
•    Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

  Prosedur Penetapan Remunerasi
  Dewan Komisaris melakukan:
 i. Perhitungan besarnya remunerasi Komisaris dan Direksi, dengan mempertimbangkan tugas, tanggung jawab dan wewenang
     anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sesuai dengan kinerja Perseroan.
ii. Besarnya remunerasi Komisaris dan Direksi ditetapkan dalam RUPS.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberikan nasihat kepada
   Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan;
2. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan
   perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4. Membentuk Komite Audit dan komite lainnya guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan
   Komisaris; serta
5. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris setiap
   akhir tahun buku.

Sementara itu, tugas dan tanggung jawab Komisaris Utama secara khusus sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan t
2. rhadap kebijakan pengurusan; dan
3. Memberikan nasihat kepada Direksi mengenai pengurusan Perseroan dan hal lainnya dengan tujuan menjamin
   keberlangsungan Perseroan.

Komisaris Independen

Perseroan telah menunjuk dr. Rico Novyanto untuk menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Pengangkatan Komisaris
Independen telah memenuhi persyaratan komposisi Komisaris Independen di perusahaan terbuka sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka. Komisaris
Independen Perseroan juga telah memenuhi kriteria berikut:



                                                                                                                       449
Page 472
 1. Bukan orang yang bekerja untuk Perseroan atau memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin,
    mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam 6 bulan terakhir, kecuali individu tersebut diangkat kembali
    sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk periode berikutnya;
 2. Tidak memiliki saham langsung atau tidak langsung di Perseroan;
 3. Tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama
    Perseroan; dan
 4. Tidak memiliki hubungan bisnis apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan kegiatan Perseroan.

 Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris

 Dewan Komisaris Perseroan harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap 2 bulan atau sewaktu-waktu apabila
 dianggap perlu. Dewan Komisaris juga harus melakukan rapat gabungan bersama dengan Direksi setidaknya setiap 4 bulan sekali
 dan menghadiri setiap diadakannya RUPS. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Dewan Komisaris telah melaksanakan rapat
 dengan rincian kehadiran masing-masing anggota sebagai berikut:

                                                                         Rapat Internal Dewan Komisaris
                        Nama
                                                         Jumlah Rapat               Kehadiran               Persentase (%)
      dr. Agustinus Widjaja                                   6                         6                        100
      dr. Rico Novyanto Sp. PD                                6                         6                        100

 Tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat gabungan Dewan komisaris dan Direksi per tanggal 31 Desember 2024 adalah
 sebagai berikut:

                                                                         Rapat Internal Dewan Komisaris
                        Nama
                                                         Jumlah Rapat               Kehadiran               Persentase (%)
      dr. Agustinus Widjaja                                   4                         4                        100
      dr. Rico Novyanto Sp. PD                                4                         4                        100

 B.      Direksi

 Direksi merupakan salah satu organ utama Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas aktivitas operasional
 perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

 Direksi Perseroan mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Anggaran Dasar
 Perseroan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

 Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

 Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan diuraikan sebagai berikut:

 1. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan Perseroan sesuai Anggaran Dasar;
 2. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
    Anggaran Dasar Perseroan;
 3. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian; serta
 4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;

 Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas secara efektif, Perseroan telah menetapkan pembagian tugas di antara anggota
 Direksi sebagai berikut:

i.      Direktur Utama - Memimpin sekaligus mengelola dengan membuat kebijakan-kebijakan strategis, serta menyetujui anggaran
        tahunan Perseroan dan melaporkannya kepada Pemegang Saham. Selain itu, juga berfungsi sebagai koordinator dan
        pengambil keputusan dalam menjalankan pengurusan Perseroan.
ii.     Direktur Operasional dan Keuangan - Bertanggung jawab atas perencanaan, pengembangan, mengontrol fungsi keuangan
        dan akuntansi, memberikan informasi keuangan secara komprehensif dan tepat waktu, serta membantu proses pengambilan
        keputusan dalam pencapaian target finansial Perseroan. Direktur Operasional juga bertanggung jawab atas segala aktivitas
        operasional Perseroan.




                                                                                                                             450
Page 473
Per tanggal 31 Desember 2024, anggota Direksi berjumlah 2 orang, termasuk Direktur Utama. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS
untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS. Komposisi Direksi Perseroan juga telah
disesuaikan dengan keberagaman pendidikan, pengalaman kerja, usia, keahlian, serta kebutuhan Perseroan.

Seluruh anggota Direksi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan bersikap objektif dan menjunjung tinggi sikap
independensi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Pemegang Saham. Kebijakan suksesi Direksi Perseroan
membahas mengenai komposisi jabatan, kebijakan, dan kriteria dalam tahapan nominasi, serta kebijakan penilaian kinerja
anggota Direksi. Implementasi kebijakan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemegang Saham dalam mengambil keputusan
atas pengangkatan Direksi Perseroan.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Direksi

Direksi Perseroan harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
Direksi juga harus melakukan rapat gabungan bersama dengan Dewan Komisaris setidaknya setiap 4 bulan sekali dan menghadiri
setiap diadakannya RUPS. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Dewan Komisaris telah melaksanakan rapat dengan rincian
kehadiran masing-masing anggota sebagai berikut:

                                                                     Rapat Internal Dewan Komisaris
                    Nama
                                                    Jumlah Rapat                Kehadiran              Persentase (%)
 Ir. Henry Kembaren, MM                                  12                         12                      100
 dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS                             12                         12                      100

Tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat gabungan Dewan komisaris dan Direksi per tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:

                                                                     Rapat Internal Dewan Komisaris
                    Nama
                                                    Jumlah Rapat                Kehadiran              Persentase (%)
 Ir. Henry Kembaren, MM                                  4                          4                       100
 dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS                             4                          4                       100

Keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi Perseroan meliputi perencanaan kebijakan dan strategi Perseroan.

Pada tahun 2024, Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Merumuskan berbagai kebijakan dan strategi Perseroan;
2. Melaksanakan semua tindakan untuk mencapai target yang telah ditentukan;
3. Mengelola kegiatan harian Perseroan; dan
4. Memastikan terjaganya kelangsungan bisnis jangka panjang Perseroan.

Remunerasi

Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp 1.470.000.000
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023

Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi

Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kompetensi untuk menunjang tugas pengelolaan perusahaan, Dewan Komisaris
dan Direksi didorong untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan kebijakan program peningkatan kompetensi sebagai
berikut:
1. Program pengembangan kompetensi dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas Dewan Komisaris dan Direksi;
2. Rencana pelaksanaan program pengembangan kompetensi diuraikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris
    serta Rencana Kerja dan Anggaran Direksi;
3. Anggota Dewan Komisaris yang mengikuti program pengembangan kompetensi berupa seminar dan pelatihan harus
    menyajikan presentasi untuk anggota Dewan Komisaris lain guna berbagi informasi dan pengetahuan. Begitu pula dengan
    anggota Direksi yang mengikuti program pengembangan kompetensi harus menyajikan presentasi untuk anggota Direksi lain;
    serta
4. Anggota Dewan Komisaris yang mengikuti pengembangan kompetensi bertanggung jawab membuat laporan tentang
    pelaksanaan program pengembangan kompetensi untuk disampaik
5. n kepada Dewan Komisaris. Sama halnya dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi yang mengikuti pengembangan
    kompetensi bertanggung jawab membuat laporan tentang pelaksanaan program pengembangan kompetensi untuk
    disampaikan kepada Direksi.




                                                                                                                        451
Page 474
Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris dan Direksi tidak mengikuti program peningkatan kompetensi. Namun demikian, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan senantiasa meningkatkan kompetensi secara mandiri melalui media buku ataupun informasi
digital.

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir Direksi dan Dewan Komisaris.

Sekretaris Perusahaan

Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/MHI-DIR/IX/19 tanggal 19 September 2019, dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS
selaku Direktur Operasional dan Keuangan merangkap jabatadan sebagai Sekretaris Perusahaan

Riwayat hidup Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Direksi.

                                                     Sekretaris Perusahaan
                                               PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
                                                          Kantor Pusat:
                                          Jl. Raya Serang, Km. 16,8, Tangerang 15710
                                                      Telp. (021) 5964 7937
                                          Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan diuraikan sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
   undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    b. Penyampaian laporan-laporan sesuai pemenuhan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan secara tepat waktu;
    c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; serta
    e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan Pemegang Saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan,
   dan pemangku kepentingan lainnya.

Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi

Informasi mengenai pengembangan kompetensi Sekretaris Perusahaan terdapat pada Pengembangan Kompetensi Direksi.

C.   Komite Audit

Komite Audit Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Komposisi Komite Audit

Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 55/POJK.05/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan nomor nomor 001/MHI-DEKOM/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024,
Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat menyetujui pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit sejak tanggal
keputusan dan akan berakhir masa jabatannya sesuai dengan keputusan Dewan Komisaris, susunan anggota Komite Audit
Perseroan adalah sebagai berikut:

 Ketua Komite Audit                              :   dr. Rico Novyanto Sp. PD
 Anggota Komite Audit                            :   Retno
 Anggota Komite Audit                            :   Dominica Dwi Putri

Bahwa Perseroan telah membuat Piagam Komite Audit Perseroan yang telah disahkan pada tanggal 18 Juli 2024, di mana Piagam
Komite Audit Perseroan telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK 55/2015 dan telah dimuat dalam
situs web Perseroan.

dr. Rico Novyanto Sp. PD
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris



                                                                                                                     452
Page 475
Retno
Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Sebelum menjabat sebagai anggota Komite Audit beliau menjabat sebagai Head G&A PT
Metro Sarana Mitra Sarana tahun 2022, Head G&A PT Sehat Karunia Utama tahun 2020, dan Supervisor G&A PT Sehat Karunia
Utama tahun 2017.

Dominica Dwi Putri
Warga Negara Indonesia, 33 tahun. Sebelum menjabat sebagai anggota Komite Audit beliau menjabat sebagai Staff Accounting
PT Nano Coating Indonesia tahun 2018, dan Staff Accounting PT Sentosa Ocean Live tahun 2017. Beliau juga merangkap sebagai
Staff Accounting PT Mulia Insani Bersama sejak tahun 2018.

Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Koisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan diuraikan sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas,
   antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
   kegiatan usaha Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang
   diberikan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang berdasarkan pada independensi,
   ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh
   Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak
   memiliki fungsi pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik untuk memastikan seluruh
   risiko yang penting telah dipertimbangkan; serta
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.

Laporan Singkat Kegiatan Komite Audit

Pada tahun 2024, Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap kewajaran dan keandalan Laporan Keuangan;
- Menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris perihal penunjukan auditor eksternal, berdasarkan tingkat
   independensi, lingkup kerja, metodologi dan pengalaman profesional;
- Meninjau kegiatan audit internal serta mengawasi pelaksanaan tindakan korektif yang dilakukan manajemen terkait temuan
   dan observasi audit internal;
- Menelaah dan mengevaluasi efektivitas dan/atau kelemahan sistem pengendalian internal Perseroan;
- Melakukan pengawasan atas ketaatan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Rapat Komite Audit

Hingga tanggal 31 Desember 2024 , Komite Audit melaksanakan rapat sebanyak 4 pertemuan dengan tingkat kehadiran sebagai
berikut:

                                                                          Rapat Komite Audit
 Nama
                                                   Jumlah Rapat               Kehadiran               Persentase (%)
 dr. Rico Novyanto Sp. PD                               4                         4                        100
 Retno                                                  4                         4                        100
 Dominica Dwi Putri                                     4                         4                        100

D.   Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memastikan proses
nominasi dan penentuan remunerasi berjalan secara objektif, efektif, dan efisien.



                                                                                                                       453
Page 476
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris di Luar Rapat Perseroan nomor 002/MHI-DEKOM/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, Perseroan telah menunjuk Komite
Nominasi dan Remunerasi dengan susunan sebagai berikut:

 Ketua                                          :   dr. Rico Novyanto
 Anggota                                        :   dr. Cynthia Tanaka Wirotanojo
 Anggota                                        :   Debby Sandra

dr. Rico Novyanto
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris

dr. Cynthia Tanaka Wirotanojo
Warga Negara Indonesia, 42 tahun. Sebelum menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi beliau menjabat
sebagai dokter umum Pan Medika tahun 2017.

Debby Sandra
Warga Negara Indonesia, 28 tahun. Sebelum menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi beliau menjabat
sebagai staff HRD PT Sehat Karunia Utama tahun 2018. Beliau memiliki rangkap jabatan sebagai staff HRD Perseroan sejak tahun
2019.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

1. Fungsi Nominasi
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
      Komisaris, kebijakan, serta kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
      Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
   b. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
      berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
   c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait program pengembangan kemampuan anggota Direksi
      dan/atau anggota Dewan Komisaris.
   d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada
      Dewan Komisaris untuk diteruskan kepada RUPS.

2. Fungsi Remunerasi
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait struktur remunerasi, kebijakan, serta besaran remunerasi.
   b. Membantu Dewan Komisaris dalam menilai kinerja untuk memastikan kesesuaian remunerasi yang diterima oleh masing-
      masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Laporan Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi

Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi pada tahun 2024 telah melaksanakan tugas-
tugas berikut.
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait kebijakan dan struktur remunerasi yang kompetitif dan adil serta
    usulan rekomendasi besaran kompensasi/remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
2. Membantu Dewan Komisaris dalam menilai dan mengevaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
3. Melakukan peninjauan untuk remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap 4 bulan atau sewaktu-
waktu apabila dianggap perlu. Sampai dengan 31 Desember 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan rapat
dengan rincian kehadiran masing-masing anggota sebagai berikut.




                                                                                                                        454
Page 477
                         Nama                                                       Kehadiran (%)
 dr. Rico Novyanto                                                                      100
 dr. Cynthia Tanaka Wirotanojo                                                          100
 Debby Sandra                                                                           100

E.   Internal Audit

Unit Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang bertugas untuk mengevaluasi efektivitas penerapan system
manajemen risiko, pengendalian internal, dan GCG di seluruh unit kerja Perseroan. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan
pendapat independen yang dirancang dalam rangka menambah nilai dan meningkatkan kinerja operasi Perseroan.

Unit Audit Internal Perseroan mengacu pada Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan pada 24 Juni 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. 001/MHI-DIR/VI/24 tanggal 24 Juni 2024 dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan diuraikan sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
   Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan Penilaian atas efisiensi serta efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber
   daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada seluruh tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; serta
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Komposisi Internal Audit

Kedudukan Unit Audit Internal dalam struktur organisasi Perseroan berada di bawah Direktur Utama. Pengangkatan dan
pemberhentiannya dilakukan oleh Direktur Utama dengan mempertimbangkan persetujuan Dewan Komisaris. Pelaksanaan tugas
Unit Audit Internal melalui koordinasi dengan Komite Audit dan audit eksternal. Unit Audit Internal memiliki wewenang terhadap
akses yang menyeluruh, bebas, dan tak terbatas terkait seluruh pencatatan, properti fisik, dan karyawan Perseroan.

Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Direksi Nomor 001/MHI-DIR/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, dan telah menunjuk Henny
Hidayati selaku Kepala dan anggota Unit Audit Internal.

Unit Audit Internal Perseroan harus mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit sekurang-kurangnya
3 kali dalam setahun. Selama tahun 2024, Unit Audit Internal telah melaksanakan rapat dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Komite Audit sebanyak 3 kali. Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut mengenai tindak lanjut temuan auditor eksternal,
komunikasi mengenai temuan Unit Audit Internal serta tindak lanjut temuan tersebut.

Pada tahun 2024, Unit Audit Internal melaksanakan serangkaian kegiatan audit, di antaranya mengevaluasi efektivitas penerapan
sistem pengendalian internal dan manajemen risiko dalam proses bisnis. Dalam prosesnya, Unit Audit Internal menggunakan
analisis risiko terhadap kegiatan operasional dan data keuangan bekerja sama dengan lini bisnis dan unit pendukung lainnya di
dalam penerapan manajemen risiko, termasuk di bidang tata kelola penyimpangan dan evaluasi sistem pengendalian internal
Perseroan. Selama tahun 2024, Unit Audit Internal tidak menemukan pelanggaran material yang tidak sesuai dengan tata kelola
dan sistem pengendalian internal.

F.   Sistem Pengendalian Internal

Sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk meningkatkan kualitas implementasi GCG dan membangun lingkungan bisnis yang
sehat dan akuntabel, manajemen Perseroan telah melaksanakan penerapan sistem pengendalian internal. Sistem pengendalian
internal adalah seperangkat prosedur dan kebijakan yang mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku dan akan
diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional dan keuangan, serta kepatuhan terhadap
peraturan.




                                                                                                                         455
Page 478
Berdasarkan kebijakan dari Direktur Utama, pelaksanaan sistem pengendalian internal di Perseroan melibatkan Unit Audit
Internal. Secara teknis, aktivitas pengendalian disesuaikan dengan kerangka kerja yang dikeluarkan oleh Committee of Sponsoring
Organizations of the Treadway Commission (COSO), yang meliputi komponen:




Kegiatan pengendalian yang dilakukan mencakup:
1. Pengendalian keuangan meliputi pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan agar dapat memberikan jaminan atas kebenaran
   informasi keuangan;
2. Pengendalian operasional meliputi pemeriksaan terhadap kegiatan operasional di bidang produksi, pemasaran, dan
   pengembangan bisnis; serta
3. pengendalian kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan meliputi pemeriksaan terhadap kesesuaian
   penerapan peraturan, sistem, serta prosedur internal dan eksternal Perseroan.

Guna memastikan sistem pengendalian internal telah diimplementasikan secara efektif dan efisien, Perseroan melaksanakan
evaluasi terhadap sistem pengendalian internal. Pemeriksaan dilaksanakan melalui audit atas beberapa fungsi dan divisi yang ada
di Perseroan. Rekomendasi perbaikan akan disampaikan kepada fungsi/divisi terkait untuk ditindaklanjuti, dengan pengawasan
tindak lanjut oleh Unit Audit Internal.

G.   Manajemen Risiko

Perseroan menyadari bahwa implementasi sistem manajemen risiko yang memadai merupakan faktor penting dalam menghadapi
berbagai risiko, baik itu risiko ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Implementasi manajemen risiko Perseroan mengacu pada
penyimpangan tata kelola pada sistem pengendalian Perseroan. Pengelolaan risiko Perseroan dilakukan melalui proses identifikasi
dan analisis risiko, evaluasi pengelolaan risiko, serta upaya lainnya untuk mengurangi risiko. Direksi bertanggung jawab terhadap
pengelolaan risiko yang memadai. Sementara Unit Audit Internal melakukan telaah independen melalui kegiatan audit rutin guna
memberikan jaminan bahwa semua risiko utama telah diidentifikasi dan tindakan korektif telah dilakukan. Tujuan penyusunan
pedoman Manajemen Risiko tersebut adalah untuk mengatur implementasi Manajemen Risiko di lingkungan perusahaan dan
memastikan agar pengelolaan risiko bisnis perusahaan dapat berlangsung secara terstruktur dan sistematis.

Jenis dan Mitigasi Risiko

Berikut adalah beberapa risiko utama yang berpotensi berdampak negatif terhadap keberlanjutan kegiatan usaha Perseroan dan
Entitas Anak, termasuk namun tidak terbatas pada risiko usaha yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan. Untuk itu, Perseroan telah melakukan berbagai langkah mitigasi atas risiko-risiko tersebut sebagaimana dijelaskan
berikut ini.

Risiko Usaha

Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
Untuk mengelola risiko usaha yang bersifat material, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi hasil
usaha dan kondisi keuangan, Perseroan telah mengidentifikasi dan mengambil langkah mitigasi terhadap berbagai faktor risiko.
Terkait risiko perubahan kebijakan pemerintah, khususnya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Perseroan secara
aktif menyesuaikan diri dengan kebijakan dan target yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk target Universal Health
Coverage. Perseroan menjaga komunikasi dan koordinasi yang erat dengan BPJS Kesehatan serta terus melakukan penyesuaian
terhadap alur administrasi dan layanan agar tetap sesuai dengan ketentuan terkini.




                                                                                                                            456
Page 479
Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
Di sisi lain, terhadap risiko perubahan peraturan dan perolehan perizinan, Perseroan berkomitmen untuk memastikan seluruh
kegiatan operasional dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk menjaga kepatuhan terhadap standar profesi dan
melakukan pembaruan perizinan secara berkala.

Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
Dalam menghadapi risiko keterlambatan pembayaran dari penyedia asuransi, termasuk BPJS, Perseroan menerapkan pengelolaan
piutang yang ketat dengan sistem pemantauan terpusat, serta menjalin komunikasi rutin dengan pihak penjamin untuk
memastikan kelengkapan dokumen klaim. Perseroan juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan layanan dengan
memperhatikan status pertanggungan pasien guna menghindari potensi klaim yang ditolak.



Risiko Kompetitor
Sementara itu, untuk mengantisipasi risiko persaingan usaha, Perseroan terus menjaga kualitas layanan dan meningkatkan
efisiensi operasional. Langkah-langkah seperti penyediaan layanan spesialis, peningkatan pelayanan berbasis digital, serta fokus
pada pengalaman pasien dijalankan untuk menjaga daya saing, termasuk terhadap rumah sakit swasta dari luar negeri.

Risiko Gugatan Malpraktik
Risiko gugatan malpraktik juga menjadi perhatian, mengingat potensi dampaknya terhadap operasional dan reputasi. Oleh karena
itu, Perseroan menerapkan sistem tata kelola mutu layanan, melakukan audit internal secara berkala, serta membentuk komite
medis dan hukum yang menangani aduan dan potensi risiko. Perseroan juga menyediakan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga
kesehatan untuk meminimalkan potensi kesalahan medis.

Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Dalam hal pengembangan usaha dan aksi korporasi, Perseroan melakukan kajian kelayakan dan analisis risiko sebelum
merealisasikan investasi atau ekspansi. Setiap langkah pengembangan bisnis dilakukan dengan pertimbangan strategis dan kehati-
hatian agar tidak membebani kondisi keuangan perusahaan.

Risiko Perubahan Tekonologi, Sumber Daya, dan Pasokan Bahan Baku
Terakhir, terhadap risiko terkait teknologi, kelangkaan sumber daya, dan pasokan bahan baku, Perseroan secara bertahap
melakukan investasi pada sistem informasi dan digitalisasi guna mendukung efisiensi operasional. Untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kerja medis, Perseroan menjalin kemitraan dengan institusi pendidikan serta menyediakan insentif bagi tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk mengantisipasi risiko pasokan bahan baku, Perseroan membangun hubungan jangka panjang dengan pemasok
dan menjaga tingkat persediaan yang memadai, terutama untuk barang-barang esensial yang berdampak langsung terhadap
layanan medis. Pendekatan mitigasi ini diharapkan mampu menjaga kelangsungan operasional serta stabilitas keuangan
Perseroan.

Risiko Umum

Selain risiko usaha yang dapat berdampak kepada kinerja Perseroan dan Entitas Anak. Terdapat pula risiko-risiko umum yang
dihadapi oleh Perseroan

Kondisi perekonomian secara makro atau global
Untuk memitigasi risiko yang berasal dari kondisi makroekonomi nasional maupun global, Perseroan secara aktif memantau
perkembangan ekonomi guna menyesuaikan strategi usaha secara tepat waktu. Langkah mitigasi yang dilakukan meliputi
penyesuaian struktur biaya operasional dan diversifikasi layanan kesehatan yang ditawarkan. Strategi ini bertujuan untuk menjaga
daya beli masyarakat terhadap layanan kesehatan serta memastikan keberlanjutan kinerja keuangan Perseroan di tengah
dinamika ekonomi yang fluktuatif.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Perseroan berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Mitigasi dilakukan melalui pengawasan internal yang konsisten, konsultasi hukum yang rutin
dengan pihak-pihak relevan, serta pembaruan izin operasional secara berkala. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga
kelangsungan usaha dan menghindari sanksi administratif maupun hukum yang dapat timbul dari ketidakpatuhan regulasi.

         Tuntutan atau gugatan hukum
Guna mengantisipasi risiko tuntutan atau gugatan hukum yang dapat berdampak pada reputasi maupun keberlangsungan
operasional, Perseroan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Selain itu, Perseroan
memperkuat sistem kontraktual dan kepatuhan internal, serta memberikan pelatihan hukum kepada karyawan untuk




                                                                                                                           457
Page 480
meningkatkan kesadaran akan risiko hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan sehari-hari. Pendekatan ini bertujuan untuk
meminimalisir potensi sengketa dan mempercepat respons hukum jika terjadi permasalahan.

Sistem manajemen risiko dievaluasi secara berkala untuk mengetahui tingkat efektivitasnya, sehingga Perseroan mampu
meningkatkan kualitas pengendalian risiko-risiko tersebut guna menekan dampak negatif yang ditimbulkan. Tinjauan dilakukan
melalui mekanisme pengukuran keuntungan/kerugian pada rencana dan tindakan yang telah diambil sebelumnya.
Langkahlangkah evaluasi kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan kelemahan penerapan manajemen risiko.

H.       Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup

Perseroan berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada lingkungan sosial serta menjaga keseimbangan dan kelestarian alam
dengan menerapkan prinsip keberlanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program tanggung jawab sosial dan
lingkungan hidup (“TJSL”) yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan.

A.       Tanggung Jawab Sosial

•        Ketenagakerjaan

Di industri kesehatan yang sangat kompetitif dan selalu berkembang, sangat penting bagi Perseroan untuk memiliki tenaga kerja
yang terdiri dari bakat terbaik untuk memberikan layanan perawatan kesehatan berkualitas kepada pasien. Oleh karenanya,
Perseroan memastikan rumah sakit milik Perseroan dapat merekrut, mempertahankan, dan mengembangkan tenaga kerja yang
berbakat untuk kesuksesan berkelanjutan. Untuk mencapai ini, Perseroan menciptakan tempat kerja yang menghargai dan
mengapresiasi karyawan, memastikan karyawan aman di tempat kerja, menjamin kesejahteraan karyawan, dan menciptakan
lingkungan kerja yang kondusif dan aman.

Perseroan berkomitmen untuk menjunjung kesetaraan dan keragaman. Perseroan tidak membeda-bedakan jenis kelamin, agama,
ras, atau kelompok lain. Sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk menyediakan layanan medis yang berkualitas, proses
rekrutmen yang dilakukan mengikuti prinsip kesetaraan yang adil dan transparan serta karyawan dipilih dengan hati-hati
berdasarkan standar kompetensi pendidikan. Sejalan dengan komitmen Perseroan terhadap tanggung jawab sosial, Perseroan
tidak mempekerjakan pekerja di bawah umur atau melakukan kerja paksa di seluruh unit Perseroan.

Perseroan memprioritaskan pertumbuhan dan perkembangan karyawan dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk
kemajuan karier karyawan. Untuk mencapai hal ini, Perseroan menyediakan berbagai macam program pelatihan dan
pengembangan karyawan yang disesuaikan dengan keahlian, kebutuhan dan kemampuan karyawan.

Program Pengembangan Kompetensi

                                                                                                               Frekuensi
    No      Materi Pengembangan Kompetensi
                                                                                                               Pelatihan
    1       Raspro Arts Antimicrobial Stewardship Round Table Simulation                                           3
    2       Pelatihan Intensive Care Unit (ICU) Dasar                                                              1
    3       Pelatihan Penanganan Gawat Darurat Obstetri Neonatus (PPGDON)                                          1
    4       Pelatihan Optimalisasi Dokumentasi Asuhan Keperawatan Berbasis Electronic Medical Record               3
    5       Pelatihan Dialisis Perawat di Rumah Sakit dan Klinik                                                   1
    6       Membedah Pasal 193 Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law                                                 2
    7       Seminar Kefarmasian dan Musyawarah Cabang oleh Persatuan Ahli Farmasi Indonesia                        1
    8       Sarasehan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Banten                                                    1
    9       Implementasi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
            dan Kehutanan No. P5 Tahun 2018                                                                        1
    10      Pendalaman Pengetahuan tentang Measles Rubella                                                         1
    11      Pelatihan Contraception Technology Update                                                              1
    12      Pelayanan Prima dan Titik Persepsi Kritis                                                              1
    13      Workshop Coding Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia: Clinical Documentation Improvement and
            Utilization Review Based on Casemix                                                                    1
    14      Pelatihan Resusitasi Neonatus                                                                          1
    15      On the Job Training Asuhan Kegawatdaruratan                                                            1
    16      Supervisory Program                                                                                    1
    17      Asertivnes Program                                                                                     1
    18      Monitoring Efek Samping Obat                                                                           1
    19      Cara Memberi Salam, Etika Bertelpon, Standar Layanan dan Handling Komplain                             6




                                                                                                                        458
Page 481
                                                                                                                Frekuensi
    No      Materi Pengembangan Kompetensi
                                                                                                                Pelatihan
    20      Refresh Basic Trauma Cardiac Life Support, Basic Life Support, Early Warning Score, and
            Cardiopulmonary Resuscitation                                                                           2
    21      Refresh Pelatihan Elektrokardiogram                                                                    11
    22      Workshop Manajemen Risiko                                                                               1
    23      Orientasi Umum                                                                                          1
    24      Sosialisasi Manajemen Risiko Terintegrasi                                                               1
    25      Manajemen Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)                                               1
    26      Keamanan Pangan dan Hazard Analysis and Critical Control                                                1
    27      Tantangan dan Peluang Rumah Sakit dalam Manajemen klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit                   1

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Bagi Perseroan, komitmen pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karyawan merupakan suatu prioritas dan diwujudkan
dengan menyediakan lingkungan kerja yang layak dan aman. Komitmen Perseroan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja
mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta
Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit. Beberapa kegiatan
yang dilakukan Perseroan terkait kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan, yaitu:
1. Mitigasi risiko atas terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja melalui pelaksanaan program Kesehatan dan
   Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit (K3RS);
2. Mengikutsertakan seluruh karyawan pada program asuransi Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
   Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam programBPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program Jaminan Hari Tua
   (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP);
3. Menyediakan pelatihan terkait K3 kepada seluruh insan Perseroan pada berbagai jabatan; serta
4. Menyediakan sarana keselamatan kerja, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan hidran, petunjuk jalur evakuasi,
   simulasi evakuasi keadaan darurat, sprinkle, serta alat deteksi asap.

Pengaduan masalah terkait ketenagakerjaan dan K3 dapat disampaikan langsung kepada Kepala Divisi atau disampaikan melalui
e-mail. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dengan baik dan profesional. Selama 3 tahun terakhir,
Perseroan tidak menerima adanya pengaduan terkait ketenagakerjaan dan K3.

•        Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Perseroan menyadari bahwa masyarakat setempat merupakan pemangku kepentingan yang penting bagi kegiatan usaha dan
berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama melalui aktivitas di bidang pengembangan kesehatan masyarakat.

Di tahun 2024, Perseroan menyelenggarakan edukasi tentang berbagai isu kesehatan terkini dalam rangka meningkatkan
kesadaran masyarakat. Kegiatan edukasi yang dilaksanakan tersebut sebagai berikut:

    1        Deteksi dini dan pengenalan stunting;
    2        Edukasi pentingnya pemberian vitamin A pada anak;
    3        Edukasi tentang kanker serviks;
    4        Edukasi tentang monkey pox;
    5        Skrining gigi di Sekolah Tunas Bina Bangsa;
    6        Senam bersama poundfit;
    7        Edukasi hemorroig dengan dokter bedah;
    8        Edukasi kerusakan otak oleh dokter bedah syaraf;
    9        Edukasi pertolongan pertama pada pasien tidak sadarkan diri;
    10       Edukasi GERD kepada masyarakat
    11       Edukasi tuberkulosis pada anak
    12       Edukasi pentingnya vaksin pencegahan kanker serviks;
    13       Health talk: mengenali penyebab human papillomavirus; dan
    14       Edukasi kebersihan telinga oleh Dokter Rimelda.

Selain kegiatan edukasi kesehatan kepada masyarakat, berbagai kegiatan bakti sosial juga diselenggarakan oleh Perseroan,
meliputi:

    1        Bakti sosial di Kelurahan Kotabaru dalam rangka skrining penyakit tidak menular;
    2        Bakti sosial pengobatan gratis d wilayah banjir regency;
    3        Bakti sosial Tzu Chi;



                                                                                                                         459
Page 482
    4         Bakti sosial dengan Partai Buruh;
    5         Bakti sosial dengan gereja;
    6         Bakti sosial gempa bumi Cianjur dengan Kementerian
              Pertahanan; dan
    7         Bakti sosial dengan Kelurahan Mekarmukti.

Dampak Operasi terhadap Masyarakat Sekitar

Sebagai warga korporasi yang bertanggung jawab, Perseroan selalu memastikan kegiatan rumah sakit yang dijalankan dapat
menciptakan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Jaringan rumah sakit Perseroan yang beroperasi di wilayah potensial
membuka peluang bagi Perseroan untuk menyentuh kehidupan berbagai masyarakat, untuk mendukung inisiatif pemerintah
memberi akses setara ke layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain berupaya menawarkan layanan kesehatan yang
berkualitas ke masyarakat, inisiatif pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Perseroan juga diharapkan mampu
meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar di mana Perseroan beroperasi.

Selain dampak positif, keberadaan Perseroan juga membawa dampak negatif bagi masyarakat, di antaranya timbulnya limbah
medis yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, penyebaran infeksi yang didapat di rumah sakit, serta
tingginya biaya layanan kesehatan. Untuk mengatasi hal tersebut Perseroan senantiasa mengelola limbah secara ketat dan sesuai
aturan, menerapkan protokol khusus bagi penyakit menular, dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun asuransi
kesehatan lainnya agar layanan kesehatan Perseroan dapat dijangkau semua lapisan masyarakat.

Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
Perseroan kepada Divisi HRD dan Legal. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dengan baik dan
profesional. Selama 3 tahun terakhir Perseroan tidak menerima adanya pengaduan dari masyarakat.

•        Perlindungan Pasien dan Pengunjung

Memastikan keselamatan pasien dan pengunjung yang datang ke rumah sakit merupakan aspek penting yang tidak dapat
diabaikan. Perseroan menyadari hal ini dan berkomitmen untuk menyediakan pelayanan terbaik dan setara untuk seluruh pasien
dengan memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di rumah sakit Perseroan.
Di akhir tahun 2024, 6 rumah sakit Perseroan telah memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh KARS.

Inovasi Produk dan Layanan

Dalam rangka menawarkan akses layanan kesehatan yang lebih luas bagi pasien, Perseroan memiliki rencana pengembangan
usaha di bidang teknologi layanan kesehatan. Ke depannya, akan dibangun aplikasi yang bertujuan memudahkan masyarakat
mendapatkan layanan kesehatan secara online maupun secara konvensional di jaringan Metro Hospitals Grup.

Selain itu, Perseroan melakukan berbagai promo paket dan layanan kesehatan antara lain:

    1      Promo medical check up sesuai usia;
    2      Promo scalling gigi;
    3      Bakti sosial RSU Metro Hospitals M Toha dengan Yayasan Budha Tzu Chi;
    4      Promo video kreasi tentang patient safety;
    5      USG 4D dengan harga khusus Rp600.000,-;
    6      Paket vaksin anak;
    7      Paket operasi caesar eracs enhanced recovery after caesarean surgery;
    8      Paket persalinan normal;
    9      Paket kesehatan reproduksi wanita;
    10     Paket magical moment;
    11     Paket perawatan gigi;
    12     Paket khitan;
    13     Paket merdeka HUT RI;
    14     Promo 11-11; dan
    15     Gebyar diskon year and sale.

Produk dan Layanan yang Sudah Dievaluasi Keamanannya bagi Pasien dan Produk yang Ditarik Kembali




                                                                                                                        460
Page 483
Setiap produk dan layanan kesehatan baru yang diluncurkan harus telah melewati proses evaluasi yang menyeluruh oleh seluruh
departemen. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya standar dan peraturan di bidang perlindungan pasien dan
kualitas. Selain itu, semua produk dari pihak ketiga, seperti produk farmasi, bersumber dari pemasok yang memiliki reputasi guna
menjamin kepatuhan terhadap berbagai standar yang berlaku di bidang kualitas dan pelabelan produk.

Pada tahun 2024, 100% produk dan layanan Perseroan telah dievaluasi keamanannya serta tidak ada pelanggaran peraturan
terkait kesehatan dan keamanan produk dan layanan, atau insiden penarikan kembali produk dan layanan.

B.   Tanggung Jawab Lingkungan Hidup

Perseroan melakukan beberapa upaya yang dimaksud untuk tetap selaras menjadi Perseroan yang memiliki tata kelola yang baik
terhadap lingkungan hidup, beberapa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
•     Penggunaan Energi
Listrik menjadi sumber energi utama yang dimanfaatkan oleh Perseroan. Pasokan listrik diperoleh dari PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero). Mengingat kebutuhan rumah sakit untuk mengoperasikan berbagai peralatan pendukung kehidupan secara
terus-menerus, rumah sakit juga dilengkapi dengan generator listrik berbahan bakar diesel yang dioperasikan pada kondisi
darurat. Selain itu, Perseroan juga menggunakan sumber energi dari bahan bakar minyak untuk menunjang operasional
kendaraan sehari-hari.

•    Penggunaan Air
Akses terhadap air bersih yang mudah sangatlah penting di lingkungan rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan,
higienitas, serta mengurangi risiko penyebaran penyakit di rumah sakit. Namun demikian, penggunaan air yang berlebihan dapat
memberikan dampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk memanfaatkan sumber daya air
seefisien mungkin tanpa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan.

Perseroan telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air, seperti melakukan
sosialisasi tentang penggunaan air secara bijak, memastikan keran air tidak dibiarkan terbuka tanpa penggunaan, serta mengolah
air limbah agar dapat digunakan kembali, baik untuk pembilasan maupun penyiraman tanaman.

•    Penggunaan Material yang Ramah Lingkungan
Perseroan berkomitmen untuk menggunakan material ramah lingkungan dalam kegiatan operasional dengan cara mengurangi
penggunaan bahan yang tidak dapat diperbarui. Perseroan juga menerapkan sistem penyimpanan sediaan yang terintegrasi dan
komprehensif untuk melindungi sediaan dari potensi kerusakan akibat kesalahan penanganan serta mencegah timbulnya limbah
yang tidak diperlukan.

Setiap tahunnya, Perseroan terus menginisiasi berbagai upaya untuk mengurangi pemakaian plastik, kertas, dan tisu. Detail
inisiatif tersebut dijelaskan sebagai berikut.

       Kebijakan Pengurangan Penggunaan Plastik                                         Penjelasan
 Mengurangi penggunaan sedotan plastik di ruang rawat          Mengurangi penggunaan sedotan plastik di ruang-ruang rawat
 inap                                                          untuk pasien rawat inap.
 Mengganti gelas plastik untuk karyawan dengan gelas isi       Mengganti gelas air mineral dalam gelas plastik untuk
 ulang                                                         karyawan menjadi gelas atau botol isi ulang.
                                                               Menggantinya dengan kantong kertas yang dapat didaur
 Mengurangi penggunaan kantong plastik di farmasi
                                                               ulang.

   Kebijakan Pengurangan Penggunaan Kertas dan Tisu                                    Penjelasan
 Menggunakan kertas bolak-balik                                 Menggunakan kertas dengan dua sisi agar lebih hemat.
                                                                Menggunakan kertas untuk fotokopi, menulis draf informal,
 Menggunakan kertas hanya untuk keperluan tertentu
                                                                atau memo saja.
 Memanfaatkan surat elektronik                                  Menggunakan surat elektronik untuk pengiriman dokumen.

•    Pengelolaan Limbah
Kegiatan operasional di rumah sakit Perseroan menghasilkan berbagai jenis limbah, baik limbah padat maupun cair, yang
mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau non-B3. Limbah rumah sakit dikategorikan sebagai limbah yang lebih
berbahaya dibandingkan dengan limbah biasa. Oleh karena itu, rumah sakit menerapkan kebijakan pengelolaan limbah yang lebih
ketat untuk mencegah penyebaran penyakit.

Limbah Padat
Limbah utama yang dihasilkan dari operasional rumah sakit Perseroan meliputi limbah B3 yang terdiri dari limbah padat B3 dan
limbah infeksius, serta limbah non-B3 yang berupa limbah domestik. Proses pengelolaan limbah padat B3 di Perseroan mencakup:


                                                                                                                            461
Page 484
  i.    Limbah infeksius yang dihasilkan dari ruangan diangkut menggunakan troli tertutup oleh petugas kebersihan menuju
        Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
 ii.    Petugas kebersihan menaruh limbah di TPS sesuai karakteristiknya. Limbah tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak
        ketiga untuk dibawa dan dimusnahkan menggunakan insinerator atau metode lainnya.
 iii.   Pihak ketiga memberikan bukti manifest kepada petugas rumah sakit sebagai bukti bahwa limbah telah dimusnahkan.

•     Efluen
Perseroan menghasilkan efluen dari penggunaan air oleh pasien dan staf. Pengelolaan efluen dilakukan melalui Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah masuknya zat berbahaya ke saluran pembuangan di sekitar. Efluen yang berasal
dari laboratorium dipisahkan terlebih dahulu dan ditampung, kemudian diolah menggunakan proses kimia-fisika. Setelah itu, air
hasil olahan tersebut dialirkan bersama-sama dengan efluen lain untuk kemudian diolah lebih lanjut menggunakan proses
pengolahan biologis.

13. Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan setiap usaha dan
kegiatannya. Perseroan menyadari bahwa kinerja usaha Perseroan sangat terpengaruh dengan kondisi sumber daya manusia,
sehingga kebijakan manajemen sehubungan dengan peran sumber daya manusia antara lain diwujudkan dalam pemenuhan
peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan juga fasilitas lainnya.

Perseroan memberikan fasilitas kepada karyawannya meliputi tunjangan perawatan dan pengobatan kesehatan, upah selama
sakit, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian bukan kecelakaan kerja, istirahat mingguan dan harian, cuti hamil,
keselamatan kerja dan perlengkapan kerja, pemberian fasilitas Kendaraan Dinas untuk pekerja dengan jabatan tertentu dan
Program Pelatihan dan Pengembangan secara internal untuk kebutuhan khusus dan apabila secara internal tidak memadai maka
kan diadakan secara eksternal. Hingga tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perseroan dan Entitas Anak memiliki
masing-masing 811 dan 742 karyawan tetap.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak

A. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan

                                                                                         31 Desember
                            Keterangan
                                                                               2024                         2023
 Perseroan
 S2                                                                             2                            2
 S1                                                                             7                            7
 Diploma                                                                        -                            -
 SMA                                                                            -                            -
 SMP                                                                            -                            -
 SD                                                                             -                            -
 Sub-Total                                                                      9                            9
 MIB
 S2                                                                              6                            3
 S1                                                                            137                          105
 Diploma                                                                       128                          123
 SMA                                                                            14                           15
 Sub-Total                                                                     285                          246
 BL
 S2                                                                              2                            2
 S1                                                                             64                           53
 Diploma                                                                        60                           63
 SMA                                                                             4                            4
 SMP                                                                             1                            -
 Sub-Total                                                                     131                          122
 KKB
 S2                                                                              3                            2
 S1                                                                             61                           53
 Diploma                                                                        60                           63
 SMA                                                                            11                            4
 SMP                                                                             2                            -



                                                                                                                        462
Page 485
                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                       2024                 2023
 Sub-Total                                                             137                   122
 HPM
 S2                                                                      1                    1
 S1                                                                     82                   80
 Diploma                                                                69                   50
 SMA                                                                    17                   17
 Sub-Total                                                             169                  148
 INI
 S2                                                                     2                    2
 S1                                                                    38                   29
 Diploma                                                               40                   42
 SMA                                                                    6                    9
 SMP                                                                    -                    -
 Sub-Total                                                             86                   82

B. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Jabatan

                                                                              31 Desember
                         Keterangan
                                                                       2024                 2023
 Perseroan
 Direktur                                                               -                    -
 Manajer                                                                7                    7
 Kepala Unit                                                            2                    2
 Penanggung Jawab                                                       -                    -
 Staf                                                                   -                    -
 Sub-Total                                                              9                    9
 MIB
 Direktur                                                                1                    1
 Manajer                                                                 5                    3
 Kepala Unit                                                            20                   18
 Penanggung Jawab                                                        5                    8
 Staf                                                                  254                  216
 Sub-Total                                                             285                  246
 BL
 Direktur                                                                1                    1
 Manajer                                                                 3                    2
 Kepala Unit                                                            20                   12
 Penanggung Jawab                                                        3                    3
 Staf                                                                  104                  104
 Sub-Total                                                             131                  122
 KKB
 Direktur                                                                1                   1
 Manajer                                                                 4                   4
 Kepala Unit                                                             3                   5
 Penanggung Jawab                                                       13                   6
 Staf                                                                  116                  106
 Sub-Total                                                             137                  119
 HPM
 Direktur                                                                1                    1
 Manajer                                                                 6                    6
 Kepala Unit                                                            20                   20
 Penanggung Jawab                                                        1                    1
 Staf                                                                  141                  120
 Sub-Total                                                             169                  148
 INI
 Direktur                                                               1                    1
 Manajer                                                                3                    1
 Kepala Unit                                                            4                    3


                                                                                                   463
Page 486
                                                                                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                         2024                   2023
 Penanggung Jawab                                                          7                      4
 Staf                                                                     71                     73
 Sub-Total                                                                86                     82

C. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Status Kepegawaian

                                                                                  31 Desember
                          Deskripsi
                                                                         2024                   2023
 Perseroan
 Tetap                                                                     9                     9
 Tidak Tetap                                                               -                     -
 Sub-Total                                                                 9                     9
 MIB
 Tetap                                                                    231                   209
 Tidak Tetap                                                               54                    37
 Sub-Total                                                                285                   246
 BL
 Tetap                                                                     70                    89
 Tidak Tetap                                                               61                    33
 Sub-Total                                                                131                   122
 KKB
 Tetap                                                                     77                    96
 Tidak Tetap                                                               60                    26
 Sub-Total                                                                137                   122
 HPM
 Tetap                                                                    140                   130
 Tidak Tetap                                                               29                    18
 Sub-Total                                                                169                   148
 INI
 Tetap                                                                    11                    77
 Tidak Tetap                                                              75                     5
 Sub-Total                                                                86                    82

D. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                                                  31 Desember
                          Deskripsi
                                                                         2024                   2023
 Perseroan
 Manajemen Rumah Sakit                                                     2                     2
 Komite                                                                    -                     -
 Tim Casemix                                                               -                     -
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                             -                     -
 Keperawatan                                                               -                     -
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                            -                     -
 Keuangan dan Akuntansi                                                    2                     2
 Pemasaran                                                                 2                     2
 Administrasi                                                              3                     3
 Sub-Total                                                                 9                     9
 MIB
 Manajemen Rumah Sakit                                                      5                     4
 Komite                                                                     3                     3
 Tim Casemix                                                                6                     5
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                             67                    49
 Keperawatan                                                              147                   125
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                            13                    13
 Keuangan dan Akuntansi                                                    39                    37
 Pemasaran                                                                  5                     5
 Administrasi                                                               -                     3


                                                                                                       464
Page 487
                                                                           31 Desember
                          Deskripsi
                                                                    2024                 2023
 IT                                                                   -                    3
 Sub-Total                                                          285                   246
 BL
 Manajemen Rumah Sakit                                                4                    3
 Komite                                                               2                    2
 Tim Casemix                                                          2                    3
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                       39                   38
 Keperawatan                                                         64                   58
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                       6                    6
 Keuangan dan Akuntansi                                              12                   10
 Pemasaran                                                            2                    2
 Sub-Total                                                          131                  122
 KKB
 Manajemen Rumah Sakit                                                4                    4
 Komite                                                               1                    1
 Tim Casemix                                                          3                    2
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                       32                   31
 Keperawatan                                                         65                   57
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                      14                   11
 Keuangan dan Akuntansi                                               7                    6
 Pemasaran                                                            2                   10
 Administrasi                                                         9                    -
 Sub-Total                                                          137                  122
 HPM
 Manajemen Rumah Sakit                                                7                    7
 Komite                                                               2                    2
 Tim Casemix                                                          3                    3
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                       43                   30
 Keperawatan                                                         74                   63
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                      14                   14
 Keuangan dan Akuntansi                                              12                   15
 Pemasaran                                                           13                   13
 Administrasi                                                         1                    1
 Sub-Total                                                          169                  148
 INI
 Manajemen Rumah Sakit                                                4                    2
 Komite                                                               1                    0
 Tim Casemix                                                          2                    2
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                       23                   24
 Keperawatan                                                         30                   31
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                       7                    7
 Keuangan dan Akuntansi                                              11                   10
 Pemasaran                                                            8                    6
 Administrasi                                                         0                    0
 Sub-Total                                                           86                   82

E. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Usia

                                                                           31 Desember
                          Deskripsi
                                                                    2024                 2023
 Perseroan
 >40 Tahun                                                           2                    2
 30 – 40 Tahun                                                       5                    5
 20 – 30 Tahun                                                       2                    2
 <20 tahun                                                           -                    -
 Sub-Total                                                           9                    9
 MIB
 >40 Tahun                                                          25                   28



                                                                                                465
Page 488
                                   31 Desember
                Deskripsi
                            2024                 2023
30 – 40 Tahun                 82                  67
20 – 30 Tahun                178                 151
Sub-Total                    285                 246
BL
>40 Tahun                    22                    7
30 – 40 Tahun                70                   81
20 – 30 Tahun                39                   34
Sub-Total                   131                  122
KKB
>40 Tahun                    9                    10
30 – 40 Tahun                51                   17
20 – 30 Tahun                77                   95
Sub-Total                   137                  122
HPM
>40 Tahun                    29                   29
30 – 40 Tahun                61                   40
20 – 30 Tahun                79                   79
Sub-Total                   169                  148
INI
>40 Tahun                   9                    11
30 – 40 Tahun               40                   30
20 – 30 Tahun               37                   41
Sub-Total                   86                   82




                                                        466
Page 489
F. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Lokasi

                                                                                           31 Desember
                             Deskripsi
                                                                                2024                          2022
 Perseroan
 Tangerang                                                                        9                             9
 Jakarta                                                                          -                             -
 Bekasi                                                                           -                             -
 Sub-Total                                                                        9                             9
 MIB
 Tangerang                                                                       285                           246
 Sub-Total                                                                       285                           246
 BL
 Tangerang                                                                       131                           122
 Sub-Total                                                                       131                           122
 KKB
 Bekasi                                                                          137                           122
 Sub-Total                                                                       137                           122
 HPM
 Mojokerto                                                                       169                           148
 Sub-Total                                                                       169                           148
 INI
 Jakarta                                                                          86                           82
 Sub-Total                                                                        86                           82

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki serikat pekerja, tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan
pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan
operasional usaha Perseroan.

E.   Program Kepemilikan Saham Karyawan

Perseroan tidak memiliki program opsi kepemilikan saham oleh karyawan dan manajemen sehingga karyawan dan manajemen
tidak mempunyai kepemilikan saham atas Perseroan. Kepemilikan saham seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

14. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan, serta Surat Pernyataan masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang seluruhnya tertanggal 8 Mei 2025. Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan
Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam
kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa
dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan
dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

15. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

A.   Metro Healthcare International (”MHI”)

     Riwayat Singkat

     MHI adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik
     Indonesia dengan nama “PT Anugrah Kasih Rajawali”, yang berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian MHI
     nomor 908 tanggal 14 November 2016 dibuat oleh Widya Agustyna, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
     telah mendapat Pengesahan Pendirian Badan Hukum MHI dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     nomor AHU-0050532.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 14 November 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
     diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0135296.AH.01.11. Tahun


                                                                                                                           467
Page 490
2016 tanggal 14 November 2016, serta berdasarkan Surat Keterangan nomor 001/s.ket.KA/IV/2025 dikeluarkan oleh Kartika
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, tanggal 30 April 2025 pencetakan Berita Negara
Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan.

Nama MHI berubah menjadi “Metro Healthcare International” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham MHI nomor 01 tanggal 3 Februari 2022 dibuat di hadapan Arief Yulianto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar MHI dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0008549.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3 Februari 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
AHU-0023857.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Februari 2022, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
nomor 082 tanggal 11 Oktober 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 032219 Tahun 2024.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MHI sebagaimana Akta Pendirian MHI nomor 908 tanggal 14 November 2016 dibuat
oleh Widya Agustyna, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian Badan
Hukum MHI dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0050532.AH.01.01.Tahun 2016
tanggal 14 November 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0135296.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 14 November 2016, serta
berdasarkan Surat Keterangan nomor 001/s.ket.KA/IV/2025 dikeluarkan oleh Kartika Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kabupaten Indramayu, tanggal 30 April 2025 pencetakan Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses
pengurusan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MHI adalah sebagai berikut:
 1. Maksud dan tujuan MHI ialah berusaha di bidang perdagangan, pengangkutan, pembangunan, perindustrian, jasa,
      percetakan, perbengkelan, pertanian dan kehutanan;
 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MHI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
       a. Menjalankan perdagangan pada umumnya termasuk impor dan ekspor, dagang interinsuler dan lokal, baik
             untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan lain atas dasar komisi atau secara
             amanat dan bertindak sebagai leveransi, grosir, distributor, komisioner, perwakilan atau peragenan dari
             perusahaan-perusahaan atau badan hukum lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri;
       b. Menjalankan usaha pengangkutan di darat dengan menerima dan mengangkut orang dan/atau barang-barang
             dari tempat yang satu ke tempat yang lain dengan mempergunakan bus dan truk;
       c. Mengusahakan biro bangunan dengan menerima, merencanakan dan melaksanakan pembangunan rumah-
             rumah, gedung-gedung, jembatan-jembatan, jalanan-jalanan, pekerjaan dari beton, pengerukan, pembuatan
             saluran air, irigasi, pemasangan instalasi listrik, air leiding, gas, telepon, pemeliharaan dan perawatan
             bangungan-bangunan dan lain-lain pembangunan atau bertindak sebagai kontraktor umum;
       d. Mengusahakan industri berat/ringan termasuk industri wood working dan furniture (mebel), industri keramik
             dan tanah liat, industri kerajinan tangan, industri makanan, industri elektronika dan industri lainnya serta
             memperdagangkan hasil-hasilnya;
       e. Bergerak di bidang jasa di antaranya jasa konsultasi bidang manajemen sumber daya manusia, jasa pelatihan
             dan keterampilan tenaga kerja, jasa rekrutmen dan pembinaan tenaga kerja, jasa konsultasi pemasaran, dan
             survey pasar, jasa konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi, jasa pengelolaan data, jasa konsultasi
             bidang pengelolaan manajemen perusahaan, jasa konsultasi bidang studi perencanaan, jasa konsultasi bidang
             pengelolaan manajemen perusahaan, jasa konsultasi bidang study perencanaan, jasa pengembangan bisnis dan
             jasa-jasa lainnya, kecuali di bidang jasa hukum dan perpajakan;
       f. Bergerak di bidang usaha percetakan meliputi percetakan buku-buku, majalah-majalah dan tabloid, kartonase,
             dan penjilidan serta usaha-usaha yang terkait;
       g. Mengusahakan usaha perbengkelan meliputi perawatan, pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin kendaraan
             bermotor dan mobil, mendirikan showroom, pemasangan aksesoris kendaraan serta menyediakan suku cadang
             kendaraan bermotor dan mobil;
       h. Menjalankan usaha di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Struktur Permodalan

Sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Dasar MHI sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
MHI nomor 11 tanggal 11 November 2022, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar MHI dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0085232.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 November 2022, Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar MHI yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
nomor AHU-AH.01.03-0317120 tanggal 24 November 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0236215.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 24 November 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 088 tanggal 1



                                                                                                                       468
Page 491
   November 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 035023 Tahun 2024, struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham MHI adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                    :      Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
                                           2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                                           sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

     Modal Ditempatkan              :      Rp710.100.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) yang terbagi atas
                                           710.100 (tujuh ratus sepuluh ribu seratus) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                                           sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

     Modal Disetor                  :      Rp710.100.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) yang terbagi atas
                                           710.100 (tujuh ratus sepuluh ribu seratus) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                                           sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

   Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:
                                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                            Keterangan                              Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)         %
                                                                      (Lembar)
     Modal Dasar                                                            2.800.000               2.800.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     1. PT Astro Global Investment                                            702.999                 702.999.000.000,00       99,00
     2. PT Pesona Indojaya Pratama                                              7.101                   7.101.000.000,00        1,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               710.100                 710.100.000.000,00      100,00
     Jumlah Saham dalam Portepel                                            2.089.100                  2.089.900.000.000

   Pengurusan dan Pengawasan
   Pada tanggal Laporan Uji Tuntas ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MHI nomor 06 tanggal
   11 Oktober 2024, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan,
   yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0262494 tanggal 11 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
   0218651.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MHI adalah sebagai
   berikut:

   Direksi
   Direktur         : Henry Kembaren

   Dewan Komisaris
   Komisaris   : Yenni Tri Purwani

16. Keterangan Singkat Mengenai Entitas Anak

   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50% (lima puluh
   persen) saham Entitas Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Entitas Anak berikut ini:

                Kegiatan Usaha yang                           Presentase     Tahun         Tahun          Tahun          Kontribusi
    Nama                                        Domisili
                     Dijalankan                              Kepemilikan    Pendirian    Penyertaan     Operasional    Pendapatan (%)
   Beroperasi
   MIB      Aktivitas rumah sakit swasta        Tangerang      97,50%         2008         2019            2008            53,6502%
   KKB      Aktivitas rumah sakit swasta          Bekasi       100,00%        2012         2019            2016            13,7792%
   INI      Aktivitas rumah sakit swasta        Tangerang      100,00%        2019         2019            2019             6,8499%
            Usaha aktivitas rumah sakit,
   BL       aktivitas poliklinik dan             Jakarta       100,00%        2005         2021            2023            11,9904%
            perdagangan
            Usaha aktivitas rumah sakit,
   HPM      aktivitas poliklinik dan             Jakarta       100,00%        2017         2019            2019            4,3292%
            perdagangan
   Belum Beroperasi
            Aktivitas rumah sakit,
            poliklinik swasta,
            perdagangan, aktivitas
   MGM                                          Tangerang      99,99%         2019         2019              -              0,00%
            profesional, ilmiah, teknis,
            aktivitas keuangan dan
            investasi
            Perdagangan, jasa,
   MMA                                           Jakarta       99,99%         2016         2019              -              0,00%
            pengangkutan,



                                                                                                                                      469
Page 492
            Kegiatan Usaha yang                      Presentase    Tahun        Tahun        Tahun         Kontribusi
Nama                                    Domisili
                 Dijalankan                         Kepemilikan   Pendirian   Penyertaan   Operasional   Pendapatan (%)
       perindustrian,
       perbengkelan, kehutanan,
       dan pertanian
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
MHT    fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang     99,99%        2019        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Perdagangan, industri,
MAB                                      Jakarta     100,00%        2013        2019            -            0,00%
       pembangunan dan jasa
       Aktivitas rumah sakit,
       poliklinik swasta,
       perdagangan, aktivitas
MHIN                                    Tangerang     99,99%        2019        2019            -            0,00%
       profesional, ilmiah, teknis,
       aktivitas keuangan dan
       investasi
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
MMS    fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang     99,99%        2016        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Perdagangan, industri,
GDC                                     Sukoharjo    100,00%        2014        2021            -            0,00%
       pembangunan dan jasa
       Bidang aktivitas konsultasi
WCB                                     Tangerang    100,00%        2016        2019            -            0,00%
       manajemen lainnya
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
SAJ    fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
TAS    fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2015        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Perdagangan, industry,
CUB                                      Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
       pembangunan dan jasa
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
MUK    fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2018        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Jasa kesehatan, rumah sakit,
       poliklinik, sarana penunjang
CAM    kesehatan,                        Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
       menyelenggarakan
       pelayanan kesehatan
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
SUK    fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2018        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
GTJ    fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Jasa kesehatan, rumah sakit,
       poliklinik, sarana penunjang
KCIM   kesehatan,                        Jakarta     100,00%        2018        2019            -            0,00%
       menyelenggarakan
       pelayanan kesehatan
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
SBB    fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang    100,00%        2019        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
BSG    fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang    100,00%        2019        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta
       Kegiatan perawatan
       kesehatan dan pengobatan
PUM    fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang    100,00%        2019        2019            -            0,00%
       yang dikelola rumah sakit
       swasta



                                                                                                                     470
Page 493
                 Kegiatan Usaha yang                     Presentase    Tahun        Tahun        Tahun         Kontribusi
   Nama                                      Domisili
                      Dijalankan                        Kepemilikan   Pendirian   Penyertaan   Operasional   Pendapatan (%)
            Kegiatan perawatan
            kesehatan dan pengobatan
   BNG      fisik, rawat jalan, rawat inap   Jakarta     100,00%        2016        2019            -            0,00%
            yang dikelola rumah sakit
            swasta
            Kegiatan perawatan
            kesehatan dan pengobatan
   DNB      fisik, rawat jalan, rawat inap   Jakarta     100,00%        2015        2022            -            0,00%
            yang dikelola rumah sakit
            swasta
   NKL      Real estat dan perdagangan       Jakarta     100,00%        2021        2022            -            0,00%


  Berikut adalah keterangan mengenai Entitas Anak yang memberikan kontribusi laba (rugi) sebelum pajak yang signifikan bagi
  keuangan Perseroan serta laporan keuangan Entitas Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian
  Perseroan dan Entitas Anak:

A. MIB

  Akta Pendirian dan Perubahannya

  MIB adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik
  Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT USADA INSANI BERSAMA”, yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang
  berdasarkan Akta Pendirian MIB nomor 8 tanggal 8 Agustus 2008, dibuat oleh FRANSISCA POPPY MELATI, Sarjana Hukum,
  Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian MIB dari Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-37531.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 6 Agustus 2009 dan telah
  terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  dengan nomor AHU-0049668.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 6 Agustus 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia nomor 85 tanggal 22 Oktober 2010 dan Tambahan Berita Negara nomor 35506 tahun 2010.

  Nama MIB berubah menjadi “PT MULIA INSANI BERSAMA” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat MIB nomor 6 tanggal 27
  Oktober 2009 dibuat di hadapan FRANSISCA POPPY MELATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
  Tangerang, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia nomor AHU-08038.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
  0011978.AH.01.09.Tahun 2010, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 89 tanggal 6 November
  2012 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 2678/L Tahun 2012.

  Adapun perubahan terakhir anggaran dasar MIB yaitu berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
  Biasa MIB nomor 04 tanggal 29 September 2021, dibuat di hadapan DIAN ANDIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
  Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar MIB dari Menteri Hukum dan
  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0057009.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021, dan telah
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia nomor AHU-0178727.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia nomor 13 dan Tambahan Berita Negara nomor 3845 tahun 2025, dengan keputusan sebagai berikut:
   -    Rapat Menyetujui untuk memberikan persetujuan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan MIB dalam anggaran dasar
        MIB dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tahun 2020 (KBLI 2020), dalam ketentuan-ketentuan
        Pasal 3 anggaran dasar MIB, yaitu:
   -    Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
        Yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap
        (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta (KBLI 86103).
   -    Sehingga setelah penambahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MIB tersebut, untuk selanjutnya ketentuan
        Pasal 3 anggaran dasar MIB menjadi sebagai berikut:

         1. Maksud dan tujuan MIB adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MIB dapat melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Rumash
            Sakit, yang meliputi:

            -     Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
                  Yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat
                  inap (opname), yang dilakukan rumah sakit khusus swasta sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah
                  sakit khusus swasta.




                                                                                                                         471
Page 494
Sesuai dengan Pasal 30 huruf b dan c Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Menteri mengumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri; akta
perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MIB sebagaimana dimaksud dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MIB nomor 04 tanggal 29 September 2021, dibuat oleh DIAN ANDIANI, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0057009.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 14
Oktober 2021 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan nomor AHU-0178727.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia nomor 13 dan Tambahan Berita Negara nomor 3845 tahun 2025, maksud dan tujuan MIB,
adalah sebagai berikut:

1.     Maksud dan tujuan MIB adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
2.     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MIB dapat melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Rumah Sakit, yang
       meliputi:
     -    Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
          Yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap
          (opname), yang dilakukan rumah sakit khusus swasta sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus
          swasta.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sesuai dengan Pasal 4 (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham MIB nomor 295 tanggal 30 November 2017,
dibuat di hadapan BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
nomor AHU-0026626.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0160601.AH.01.11.Tahun 2017
tanggal 18 Desember 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 61 tanggal 31 Juli 2018, dan
Tambahan Berita Negara nomor 11902 Tahun 2018 dan (ii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MIB
nomor 4 tanggal 28 Juni 2018, dibuat oleh DIAN ANDIANI, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-
0218230 tanggal 4 Juli 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0085514.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham MIB adalah sebagai berikut:

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar                   :        Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 8.000 (delapan ribu)
                                        saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
                                        juta Rupiah).
 Modal Ditempatkan             :        Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham,
                                        masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
                                        Rupiah).
 Modal Disetor                 :        Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milar Rupiah) yang terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham,
                                        masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
                                        Rupiah).

Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:


                                                                      Nilai Nominal Rp25.000.000,- per Saham
                 Keterangan                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                                 %
                                                                                                (Rupiah)
 Modal Dasar:                                                                 8.000                200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Wahana Citra Bersama                                                      1.950                48.750.000.000      97,50
 dr. Tjondro Setiawan                                                            50                 1.250.000.000       2,50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                         2.000                50.000.000.000     100,00
 Total Saham Dalam Portepel                                                   6.000               150.000.000.000



                                                                                                                               472
Page 495
Bahwa sampai tanggal Pendapat Hukum ini, kami telah menerima Daftar Pemegang Saham MIB dan Daftar Khusus. Berdasarkan
Pasal 50 ayat (1) dan (2) UUPT sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUCK, Direksi suatu perseroan diwajibkan untuk
mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang berisikan kepemilikan saham anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Laporan Uji Tuntas ini, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MIB nomor 17
tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan DIAN ANDIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0133341 tanggal 3 Juli 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0122657.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
3 Juli 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB adalah sebagai berikut:

DIREKSI
Direktur : Henry Kembaren

DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Yenni Tri Purwani

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2024                              2023
   Jumlah aset lancar                                                    25.297.391.583                     40.384.735.774
   Jumlah aset tidak lancar                                             163.711.451.797                    169.311.845.628
 Jumlah Aset                                                            189.008.843.380                    209.696.581.402
   Jumlah liabilitas jangka pendek                                       49.063.948.242                     71.741.343.096
   Jumlah liabilitas jangka panjang                                      74.826.191.563                     84.477.432.701
 Jumlah Liabilitas                                                      123.890.139.805                    156.218.775.797
 Jumlah Ekuitas                                                          65.118.703.575                     53.477.805.605

Aset

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset MIB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp189.008.843.380, mengalami penurunan sebesar
Rp20.687.738.022 atau setara dengan 9,87% dibandingkan total aset MIB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp209.696.581.402. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan piutang dari pihak berelasi sebesar ± Rp18,7
Milyar pada tahun 2024 (merupakan piutang jangka pendek yang diklasifikasikan sebagai aset lancar MIB).

Total aset lancar MIB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp25.297.391.583, mengalami penurunan sebesar
Rp15.087.344.191 atau setara dengan 37,36% dibandingkan total aset lancar MIB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp40.384.735.774. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan piutang dari pihak berelasi MIB sebesar ± Rp18,7
Milyar pada tahun 2024 (merupakan piutang jangka pendek yang diklasifikasikan sebagai aset lancar Perseroan).

Total aset tidak lancar MIB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp163.711.451.797, mengalami penurunan sebesar
Rp5.600.393.831 atau setara dengan 3,31% dibandingkan total aset tidak lancar MIB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp
169.311.845.628. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penyusutan dari aset tetap sebesar ± Rp6,7 Milyar selama
tahun berjalan.

Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas MIB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp123.890.139.805, mengalami penurunan sebesar
Rp32.328.635.992 atau setara dengan 20,69% dibandingkan total liabilitas MIB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp156.218.775.797. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan utang kepada :
a)     entitas induk (PT Metro Healthcare Indonesia Tbk) dengan jumlah sebesar ± Rp18,39 Milyar.
b)     Pinjaman Bank (KEB Hana) dengan jumlah pelunasan mencapai sebesar ± Rp2,46 Milyar



                                                                                                                        473
Page 496
Total liabilitias jangka pendek MIB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp49.063.948.242, mengalami penurunan
sebesar Rp22.677.394.854 atau setara dengan 31,61% dibandingkan total liabilitas jangka pendek MIB pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp71.741.343.096. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan utang kepada :
a)    entitas induk (PT Metro Healthcare Indonesia Tbk) dengan jumlah sebesar ± Rp18,39 Milyar.
b)    Pinjaman Bank jangka pendek (KEB Hana) dengan jumlah pelunasan mencapai sebesar ± Rp2,46 Milyar

Total liabilitas jangka panjang MIB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp74.826.191.563, mengalami penurunan
sebesar Rp9.651.241.138 atau setara dengan 11,42% dibandingkan total liabilitas jangka panjang MIB pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp84.477.432.701. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran angsuran pinjaman jangka panjang
di Bank KEB Hana sebesar ± Rp9,1 Milyar.

Ekuitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total ekuitas MIB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp65.118.703.575, mengalami peningkatan sebesar
Rp11.640.897.970 atau setara dengan 21,77% dibandingkan total ekuitas MIB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp53.477.805.605. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya keuntungan dari kegiatan operasional Rumah Sakit yang
diperoleh Perseroan selama tahun berjalan sebesar Rp11,64 Milyar.

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                       Keterangan
                                                                    2024                               2023
 Penjualan                                                             171.156.218.607                     133.495.920.395
 Laba Bruto                                                             59.855.801.258                      54.344.899.253
 Laba Neto Sebelum Pajak                                                15.129.409.598                      14.190.083.749
 Laba Neto Tahun Berjalan                                               11.517.133.196                      10.191.492.578

Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan MIB pada tahun 2024 adalah sebesar Rp171.156.218.607, mengalami peningkatan sebesar Rp37.660.298.212 atau
setara dengan 28,21% dibandingkan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp133.495.920.395. Peningkatan ini terutama karena
peningkatan aktivitas operasional dan peningkatan jumlah pasien pada rumah sakit.

Laba Bruto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023

Laba Bruto MIB pada tahun 2024 adalah sebesar Rp59.855.801.258, mengalami peningkatan sebesar Rp5.510.902.005 atau setara
dengan 10,14% dibandingkan laba bruto tahun 2023 sebesar Rp54.344.899.253. Peningkatan ini terutama karena peningkatan
pendapatan atas meningkatnya jumlah pasien pada rumah sakit.

Laba Neto Sebelum Pajak

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023

Laba Neto Sebelum Pajak MIB pada tahun 2024 adalah sebesar Rp15.129.409.598, mengalami peningkatan sebesar
Rp939.325.849 atau setara dengan 6,62% dibandingkan laba neto sebelum pajak tahun 2023 sebesar Rp14.190.083.749.
Peningkatan ini terutama karena peningkatan laba bruto yang diperoleh rumah sakit.

Laba Neto Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023

Laba Neto Tahun Berjalan MIB pada tahun 2024 adalah sebesar Rp11.517.133.196, mengalami peningkatan sebesar
Rp1.325.640.618 atau setara dengan 13,01% dibandingkan laba neto tahun berjalan tahun 2023 sebesar Rp10.191.492.578.
Peningkatan ini terutama karena meningkatnya laba neto sebelum pajak yang diperoleh rumah sakit.




                                                                                                                       474
Page 497
B.   BL

Akta Pendirian dan Perubahannya

BL adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia dengan nama “PT BINTANG LANGIT”, yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian BL nomor 114 tanggal
26 Mei 2005 dibuat oleh DOKTOR FULGENSIUS JIMMY HARDJO LUKITO, TJHE, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister
Manajemen, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian BL dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia nomor: C-20139 HT.01.01.TH.2005 tanggal 21 Juli 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia nomor 205.BN.09.05.VIII/2005 dengan nomor TBP
090515151690 tanggal 2 Agustus 2005, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 75, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia nomor 10069 Tahun 2005, dan telah mendapatkan penyesuaian berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham nomor 4 tanggal 10 Desember 2007 dibuat di hadapan MARIANNE VICENTIA HAMDANI, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BL dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor AHU-04322.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-
006529.AH.01.09 tanggal 28 Januari Tahun 2008, dan serta berdasarkan Surat Keterangan dari KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/IV/2025 tanggal 30 April 2025 , pencetakan Berita Negara
Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan (“Akta Pendirian BL”).

Adapun perubahan terakhir Anggaran Dasar BL yaitu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BL tanggal 1 April
2021, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BL nomor 1 tanggal 1 April 2021, dibuat
di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-0020364.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar BL tanggal 1 April 2021 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0061164.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 April 2021,
dan telah diumumkan dalam Berita Negara nomor 088 tanggal 1 November 2024 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
nomor 035014 tahun 2024, dalam hal ini telah diambil keputusan sebagai berikut:

Menyetujui perubahan alamat dan tempat kedudukan BL, yang semula beralamat dan berkedudukan di Komplek Graha Cemaka
Masa Blok D nomor 16, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat,
menjadi beralamat dan berkedudukan di Jalan Moh. Toha KM. 2 nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang. Sehingga merubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar BL, yang untuk selanjutnya berbunyi dan ditulis sebagai
berikut:

Perseroan Terbatas ini bernama “PT Bintang Langit”, berkedudukan di Kota Tangerang.

Sesuai dengan Pasal 30 huruf b dan c Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Menteri mengumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indoesia, akta peruabahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri; akta
perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BL, dan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar BL nomor 11 tanggal 22 Januari 2021 dibuat oleh ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
nomor: AHU-0004631.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BL tanggal 25 Januari 2021, dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia nomor
AHU-0013889.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021, dan telah diumumkan dalam Berita Negara nomor 088 tanggal 1
November 2024 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 035017 tahun 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha BL adalah sebagai berikut:

1.   Maksud dan Tujuan BL ialah berusaha dalam bidang akitivitas rumah sakit swasta, aktivitas klinik swasta, akitivitas Rumah
     Sakit lainnya, dan perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik;
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
      a. Aktivitas rumah sakit swasta mencakup kegiatan perawatan Kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan
            jalan maupun rawat inap (opname) yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit
            khusus swasta;
      b. Aktivitas klinik swasta, mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik
            perawatan secara rawat jalan dan rawat inap;
      c. Aktivitas rumah sakit lainnya, mencakup kegiatan perawatan Kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang
            tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105



                                                                                                                          475
Page 498
      d.   Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik, mencakup usaha perdagangan eceran khusus
           barang farmasi dan obata obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk
           tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspense, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata,
           gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon, dan vitamin vitamin serta
           suplemen Kesehatan, termasuk juga barang keperluan Kesehatan ri karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu,
           dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet
           untuk botol kecil (vial) farmasi.rrStruktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Dasar BL sebagaimana dimaksud dalam (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa BL nomor 4 tanggal 10 Desember 2007 dibuat di hadapan MARIANNE VINCENTIA HAMDANI, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian Badan Hukum BL dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia nomor: AHU-04322.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Tanggal 28
Januari 2008, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Republik
Indonesia nomor AHU-0006529.AH.01.09 Tahun 2008 Tanggal 28 Januari 2008, dan serta berdasarkan Surat dari KARTIKA, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pencetakan
Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan (“Akta BL 4/2007”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham BL nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2021, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan BL dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0435188 tanggal 6 Agustus 2021 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0435189 tanggal 6 Agustus 2021 (“Akta BL 8/2021”), susunan pemegang
saham serta jumlah saham BL, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BL adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                     :     Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 30.000 (tiga puluh
                                      ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
                                      Rupiah).

Modal Ditempatkan               :     Rp20.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 20.000 (dua puluh ribu)
                                      saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Modal Disetor                   :     Rp20.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 20.000 (dua puluh ribu)
                                      saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:
                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
                Keterangan                                                      Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                                       %
                                                                                      (Rupiah)
 Modal Dasar:                                                        30.000             30.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Metro Mitra Sarana                                               19.999             19.999.000.000               99,90
 PT Wahana Citra Bersama                                                  1                    1.000.000              0,10
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                20.000             20.000.000.000               100,00
 Total Saham Dalam Portepel                                          10.000             10.000.000.000

Bahwa sampai tanggal Pendapat Hukum ini, kami telah menerima Daftar Pemegang Saham BL dan Daftar Khusus. Berdasarkan
Pasal 50 ayat (1) dan (2) UUPT sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUCK, Direksi suatu perseroan diwajibkan untuk
mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang berisikan kepemilikan saham anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Laporan Uji Tuntas ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BL nomor 4 tanggal 4 Agustus
2021, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data SsBL dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
AH.01.03-0434801 tanggal 5 Agustus 2021 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0134162.AH.01.11 Tahun 2021
Tahun 2021 tanggal 5 Agustus 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BL adalah sebagai berikut:

DIREKSI
Direktur : Henry Kembaren

DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Yenni Tri Purwani



                                                                                                                              476
Page 499
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2024                              2023
   Jumlah aset lancar                                                      6.775.530.864                     6.930.314.224
   Jumlah aset tidak lancar                                              304.493.322.878                   278.116.919.536
 Jumlah Aset                                                             311.268.853.742                   285.047.233.760
   Jumlah liabilitas jangka pendek                                       442.483.864.472                   371.356.401.644
   Jumlah liabilitas jangka panjang                                       23.476.426.634                    48.311.313.466
 Jumlah Liabilitas                                                       465.960.291.106                   419.667.715.110
 Jumlah Defisiensi Modal                                               (154.691.437.364)                 (134.620.481.350)

Aset

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset BL pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp311.268.853.742, mengalami peningkatan sebesar
Rp26.221.619.982 atau setara dengan 9,20% dibandingkan total aset BL pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp285.047.233.760. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran uang muka aset tetap sebesar Rp34,3 Milyar.

Total aset lancar BL pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.775.530.864, mengalami penurunan sebesar
Rp154.783.360 atau setara dengan 2,23% dibandingkan total aset lancar BL pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp6.930.314.224. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penggunaan kas dan bank selama tahun berjalan sebesar
Rp752,37 Juta.

Total aset tidak lancar BL pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp304.493.322.878, mengalami peningkatan sebesar
Rp26.376.403.342 atau setara dengan 9,48% dibandingkan total aset tidak lancar BL pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp278.116.919.536. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran uang muka aset tetap sebesar Rp34,3 Milyar.

Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas BL pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp465.960.291.106, mengalami peningkatan sebesar
Rp46.292.575.996 atau setara dengan 11,03% dibandingkan total liabilitas BL pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp419.667.715.110. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar Rp68
Milyar.

Total liabilitias jangka pendek BL pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp442.483.864.472, mengalami peningkatan
sebesar Rp71.127.462.828 atau setara dengan 19,15% dibandingkan total liabilitas jangka pendek BL pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp371.356.401.644. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya utang lain-lain kepada pihak berelasi
sebesar Rp68 Milyar.

Total liabilitas jangka panjang BL pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp23.476.426.634, mengalami penurunan
sebesar Rp24.834.886.832 atau setara dengan 51,41% dibandingkan total liabilitas jangka panjang BL pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp48.311.313.466. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman jangka panjang sebesar
Rp 25,4 Milyar.

Defisiensi Modal

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total defisiensi modal BL pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp154.691.437.364, mengalami peningkatan sebesar
Rp20.070.956.014 atau setara dengan 14,91% dibandingkan total defisiensi modal BL pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp134.620.481.350. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh terdapat rugi komprehensif tahun berjalan sebesar Rp 20,07
Milyar.




                                                                                                                        477
Page 500
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                       Keterangan
                                                                     2024                               2023
 Penjualan                                                                38.251.908.907                     19.007.889.383
 Laba (Rugi) Bruto                                                         5.148.696.092                    (4.607.842.517)
 Rugi Neto Sebelum Pajak                                                (19.802.838.729)                   (31.866.154.338)
 Rugi Neto Tahun Berjalan                                               (19.764.614.752)                   (31.775.789.083)

Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan BL pada tahun 2024 adalah sebesar Rp38.251.908.907, mengalami peningkatan sebesar Rp19.244.019.524 atau
setara dengan 101,24% dibandingkan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp19.007.889.383. Peningkatan ini terutama karena
adanya peningkatan aktivitas operasional dan peningkatan jumlah pasien pada rumah sakit.

Laba Bruto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba Bruto BL pada tahun 2024 adalah sebesar Rp5.148.696.092, mengalami peningkatan sebesar Rp9.756.538.609 atau setara
dengan 211,74% dibandingkan rugi bruto tahun 2023 sebesar Rp4.607.842.517. Peningkatan ini terutama karena adanya
peningkatan pendapatan atas meningkatnya jumlah pasien pada rumah sakit.

Rugi Neto Sebelum Pajak

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Rugi Neto Sebelum Pajak BL pada tahun 2024 adalah sebesar Rp19.802.838.729, penurunan sebesar Rp12.063.315.609 atau
setara dengan 37,86% dibandingkan rugi neto sebelum pajak tahun 2023 sebesar Rp31.866.154.338. Penurunan ini terutama
karena adanya peningkatan pendapatan yang diperoleh rumah sakit.

Rugi Neto Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Rugi Neto Tahun Berjalan BL pada tahun 2024 adalah sebesar Rp19.764.614.752, mengalami penurunan sebesar
Rp12.011.174.331 atau setara dengan 37,80% dibandingkan rugi neto tahun berjalan tahun 2023 sebesar Rp31.775.789.083.
penurunan ini terutama karena adanya peningkatan pendapatan yang diperoleh rumah sakit.

C.   KKB

Akta Pendirian dan Perubahannya

KKB adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT KASIH KARUNIA BAPA”, yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi berdasarkan
Akta Pendirian KKB nomor 7 tanggal 13 Februari 2012, dibuat oleh AMELIA KASIH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian Badan Hukum KKB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia nomor AHU-08084.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 16 Februari 2012, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
nomor AHU-0013457.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 16 Februari 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara nomor 15121
Tahun 2013 dan Tambahan Berita Negara nomor 11 tanggal 23 April 2013.

Adapun anggaran dasar tersebut belum mengalami perubahaan dalam bentuk atau cara apa pun sampai dengan tanggal Laporan
Uji Tuntas ini.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KKB nomor 2 tanggal 3 Desember 2021, dibuat di hadapan
ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0069801.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 6 Desember 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0214956.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 6 Desember 2021, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 100 tanggal 13 Desember 2024, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia nomor 39717 Tahun 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha KKB adalah sebagai berikut:



                                                                                                                         478
Page 501
 1. Maksud dan tujuan KKB ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KKB dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
     - Aktivitas Rumah Sakit Swasta, kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk
       perawatan jalan maupun rawat inap (opname) yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah
       sakit khusus swasta (KBLI 86103).

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sesuai Pasal 4 Anggaran Dasar KKB sebagaimana dimaksud dalam (i) Akta Pendirian KKB nomor 7 tanggal 13 Februari 2012, dibuat
oleh AMELIA KASIH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan
Pendirian Badan Hukum KKB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-08084.AH.01.01.TAHUN
2012 tanggal 16 Februari 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0013457.AH.01.09.TAHUN 2012 tertanggal
16 Februari 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 11 tanggal 23 April 2013, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia nomor 15121 Tahun 2013, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham KKB
nomor 50 tanggal 25 Juli 2019, yang dibuat di hadapan INA ROSAINA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah
mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor
AHU-AH.01.03-0304235 tanggal 26 Juli 2019, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan nomor AHU-
0121161.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 (“Akta 50/2019”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham KKB
adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar            :     Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah) yang terbagi atas 12.000 (dua belas ribu) saham,
                              masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

 Modal Ditempatkan      :     Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) yang terbagi atas 6.000 (enam ribu) saham, masing-
                              masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

 Modal Disetor          :     Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) yang terbagi atas 6.000 (enam ribu) saham, masing-
                              masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
                 Keterangan                                                       Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                                %
                                                                                        (Rupiah)
 Modal Dasar:                                                          12.000          12.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. PT Metro Mitra Sarana                                               5.999             5.999.000.000,00       99,98
 2. PT Wahana Citra Bersama                                                 1                 1.000.000,00        0,02
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                   6.000             6.000.000.000,00       100,00
 Total Saham Dalam Portepel                                             6.000             6.000.000.000,00

Bahwa sampai tanggal Pendapat Hukum ini, kami telah menerima Daftar Pemegang Saham KKB dan Daftar Khusus. Berdasarkan
Pasal 50 ayat (1) dan (2) UUPT sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUCK, Direksi suatu perseroan diwajibkan untuk
mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang berisikan kepemilikan saham anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KKB nomor 25 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan
ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data KKB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-
0243720 tanggal 23 Agustus 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0178218.AH.01.11.TAHUN 2024 23 Agustus 2024

DIREKSI
Direktur           : Henry Kembaren

DEWAN KOMISARIS
Komisaris     : Yenni Tri Purwani




                                                                                                                          479
Page 502
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2024                               2023
   Jumlah aset lancar                                                         7.604.239.638                      5.353.241.757
   Jumlah aset tidak lancar                                                  65.429.733.922                     66.136.776.053
 Jumlah Aset                                                                73.033.973.560                     71.490.017.810
   Jumlah liabilitas jangka pendek                                           47.771.163.056                     73.892.002.507
   Jumlah liabilitas jangka panjang                                          27.844.219.915                        695.549.614
 Jumlah Liabilitas                                                          75.615.382.971                     74.587.552.121
 Jumlah Defisiensi Modal                                                    (2.581.409.411)                    (3.097.534.311)

Aset

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset KKB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp73.033.973.560, mengalami peningkatan sebesar
Rp1.543.955.750 atau setara dengan 2,16% dibandingkan total aset KKB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp71.490.017.810. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang usaha dari pihak ketiga sebesar Rp 1,64
Milyar.

Total aset lancar KKB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.604.239.638, mengalami peningkatan sebesar
Rp2.250.997.881 atau setara dengan 42,05% dibandingkan total aset lancar KKB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp5.353.241.757. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan piutang usaha dari pihak ketiga sebesar Rp 1,64
Milyar.
Total aset tidak lancar KKB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp65.429.733.922, mengalami penurunan sebesar
Rp707.042.131 atau setara dengan 1,07% dibandingkan total aset tidak lancar KKB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp66.136.776.053. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penyusutan aset tetap sebesar 1,8 Milyar.

Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas KKB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp75.615.382.971, mengalami peningkatan sebesar
Rp1.027.830.850 atau setara dengan 1,38% dibandingkan total liabilitas KKB pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp74.587.552.121. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pinjaman kepada lembaga keuangan sebesar
Rp 29,2 Milyar.

Total liabilitas jangka pendek KKB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp47.771.163.056, mengalami penurunan
sebesar Rp26.120.839.451 atau setara dengan 35,35% dibandingkan total liabilitas jangka pendek KKB pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp73.892.002.507. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran utang lain-lain kepada pihak
berelasi sebesar Rp 27,5 Milyar.

Total liabilitas jangka panjang KKB pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp27.844.219.915, mengalami peningkatan
sebesar Rp27.148.670.301 atau setara dengan 3.903,20% dibandingkan total liabilitas jangka panjang KKB pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp695.549.614. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pinjaman kepada
lembaga keuangan sebesar Rp 29,2 Milyar.

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2024                               2023
 Penjualan                                                                  43.958.826.799                     33.577.474.737
 Laba Bruto                                                                 17.665.931.648                     14.653.116.360
 Laba (Rugi) Neto Sebelum Pajak                                                234.271.541                       (773.648.485)
 Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan                                               163.634.392                     (1.357.491.382)




                                                                                                                          480
Page 503
Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan KKB pada tahun 2024 adalah sebesar Rp43.958.826.799, mengalami peningkatan sebesar Rp10.381.352.062 atau
setara dengan 30,92% dibandingkan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp33.577.474.737. Peningkatan ini terutama karena adanya
peningkatan aktivitas operasional dan peningkatan jumlah pasien pada rumah sakit.

Laba Bruto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba Bruto KKB pada tahun 2024 adalah sebesar Rp17.665.931.648, mengalami peningkatan sebesar Rp3.012.815.288 atau setara
dengan 20,56% dibandingkan laba bruto tahun 2023 sebesar Rp14.653.116.360. Peningkatan ini terutama karena adanya
peningkatan pendapatan atas meningkatnya aktivitas operasional dan jumlah pasien pada rumah sakit.

Laba Neto Sebelum Pajak

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba Neto Sebelum Pajak KKB pada tahun 2024 adalah sebesar Rp234.271.541, mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.007.920.026 atau setara dengan 130,28% dibandingkan rugi neto sebelum pajak tahun 2023 sebesar Rp773.648.485.
Peningkatan ini terutama karena adanya peningkatan laba bruto sebelum pajak yang diperoleh rumah sakit.

Laba Neto Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Laba Neto Tahun Berjalan KKB pada tahun 2024 adalah sebesar Rp163.634.392, mengalami peningkatan sebesar
Rp1.521.125.774 atau setara dengan 112,05% dibandingkan rugi neto tahun berjalan tahun 2023 sebesar Rp1.357.491.382.
Peningkatan ini terutama karena adanya peningkatan laba neto tahun berjalan yang diperoleh rumah sakit.

17. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

A.   Umum

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa didirikan berdasarkan Akta No.
67 tanggal 7 Oktober 2015 dari Humberg Lie, SH, SE, Mkn Notaris di Jakarta Utara. Akta pendirian tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan AHU-2464764.AH.01.01
Tahun 2015 tanggal 5 November 2015.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perdagangan, jasa, industri
dan pengangkutan darat. Kegiatan usaha utama yang saat ini sedang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang
jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada entitas anak. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun
2016.

Kegiatan utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada Entitas Anak.

Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten, dengan kantor yang
beralamat di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten.

Visi Perseroan adalah:

“Menjadi penyedia layanan kesehatan terpadu, terkemuka dan terpercaya”

Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut.

•    Menjadi penyedia layanan kesehatan yang berfokus kepada pelanggan.
•    Mengembangkan layanan kesehatan ke daerah-daerah potensial.
•    Mengembangkan layanan kesehatan dengan inovasi dan teknologi.
•    Mengembangkan sumber daya manusia untuk layanan kesehatan yang kompeten.
•    Menjadi perusahaan yang terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.




                                                                                                                       481
Page 504
Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini bergerak di bidang layanan kesehatan melalui Entitas Anak, yang
mengelola jaringan rumah sakit dalam Metro Hospital Group. Perseroan berfokus pada penyediaan layanan kesehatan yang
komprehensif dan terintegrasi, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis spesialistik, hingga layanan penunjang
medis seperti laboratorium, radiologi, dan farmasi. Melalui jaringan rumah sakit yang tersebar di wilayah-wilayah strategis,
Perseroan mampu menjangkau berbagai segmen masyarakat dan menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang terus
berkembang di Indonesia. Keunggulan operasional Perseroan terletak pada kemampuan adaptasi terhadap kebutuhan pasien
dan implementasi standar pelayanan yang mengedepankan kualitas, keselamatan pasien, dan efisiensi layanan.

Selain pengelolaan rumah sakit, Perseroan juga mengembangkan berbagai inisiatif pendukung yang bertujuan untuk
memperkuat ekosistem layanan kesehatannya. Inisiatif ini meliputi pengembangan teknologi digital melalui aplikasi layanan
kesehatan daring yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan medis secara cepat dan aman.
Perseroan juga mendirikan pusat pelatihan tenaga medis guna memastikan peningkatan kompetensi dan ketersediaan sumber
daya manusia yang berkualitas di seluruh jaringan rumah sakit. Dengan pendekatan tersebut, Perseroan menegaskan posisinya
sebagai penyedia layanan kesehatan yang progresif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

Berikut merupakan rincian atas Entitas Anak Perseroan yang mengoperasikan Rumah Sakit:

                                                Nama Usaha                                                                         Jenis /
 No              Nama Perusahaan                                                            Alamat Usaha
                                            (Nama Rumah Sakit)                                                                      Kelas
     1     PT Mulia Insani Bersama         Metro Hospital Cikupa     JL Raya serang KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang             C
                                           Metro Hospital            Jalan Anggrek I No. B2/2, Mekarmukti, Cikarang Baru, Kec.
     2     PT Kasih Karunia Bapa                                                                                                     C
                                           Cikarang                  Cikarang Utara, Jababeka, Bekasi, Jawa Barat 17530
                                           Metro Hospital M.         Jalan Mohammad Toha KM 2 No. 1, Kel. Nambo Jaya, Kec.
     3     PT Bintang Langit                                                                                                         B
                                           Toha                      Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
           PT Harmoni Pandu Makmur
     4                                     RS Kartini                Jl. Airlangga No. 137, Mojokerto, Jawa Timur.                   C
           (d/h PT Eka Tunggal Jaya)
                                                                     Jl. Ganggeng Raya No. 9, Tanjung Priok, Kota Administratif
     5     PT Indah Nusa Indonesia         RS Santo Yusuf                                                                            D
                                                                     Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta


Bed Occupancy ratio Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                                                                   Bed Occupancy Rate
     No                                Rumah Sakit
                                                                                           2024                             2023
     1       Metro Hospital Cikupa                                                         59%                              47%
     2       Metro Hospital Cikarang                                                       74%                              59%
     3       Metro Hospital M.Toha                                                         69%                                -
     4       RS Kartini                                                                    74%                              17%
     5       RS Santo Yusuf                                                                40%                              57%

B.       Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Berikut terlampir penjanjian dengan pihak terafiliasi:

   No           Jenis                        Nama Pihak                     Nilai Perjanjian                  Tujuan Penggunaan
 Perseroan
1.       Perjanjian                  Perseroan (”Pihak Pertama”)       -                              Penggunaan         Merek     Metro
         Penggunaan                  dan PT Mulia Insani Bersama,                                     Hospitals
         Merek        Metro          PT Kasih Karunia Bapa, PT Eka
         Hospitals tanggal           Tunggal Jaya, PT Indah Nusa
         2      September            Indonesia (”Pihak Kedua”)
         2019
2.       Akad Ijarah                 Perseroan (“Pihak Pertama”)       Rp75.972.304.028,00            Untuk kegiatan usaha KKB yaitu RS
                                     dengan KKB (“Pihak Kedua”)        (tujuh puluh lima miliar       Metrio Hospital Cikarang
                                                                       sembilan ratus tujuh
                                                                       puluh dua juta tiga ratus
                                                                       empat ribu dua puluh
                                                                       delapan Rupiah).
3.            Akad Ijarah            Perseroan (“Care”) dengan         79.734.137.665,00              Untuk kegiatan usaha HPM yaitu
                                     HPM (“PT HPM”)                    (tujuh puluh sembilan          RS Kartini


                                                                                                                                         482
Page 505
                                                         miliar tujuh ratus tiga
                                                         puluh empat juta seratus
                                                         tiga puluh tujuh ribu
                                                         enam ratus enam puluh
                                                         lima Rupiah)
4.    Akad Ijarah        Perseroan (”Pihak Pertama”)     Rp187.085.868.340,00          Untuk kegiatan usaha MIB yaitu RS
                         dengan MIB (”Pihak Kedua”)      (seratus tujuh puluh dua      Metro Hospital Cikupa
                                                         miliar delapan ratus dua
                                                         puluh tujuh juta lima
                                                         ratus sembilan puluh
                                                         dua ribu Rupiah)
5.    Akad Ijarah        Perseroan (”Pihak Pertama”)     Rp11.328.857.513,00           Untuk kegiatan usaha INI yaitu
                         dengan INI (”Pihak Kedua”)      (sebelas miliar tiga ratus    RSIA Santo Yusuf
                                                         dua puluh delapan juta
                                                         delapan ratus lima puluh
                                                         tujuh ribu lima ratus tiga
                                                         belas Rupiah)
6.    Akad Ijarah        Perseroan (“Care”) dengan BL    Rp357.564.762.110,00          Untuk kegiatan usaha BL yaitu RS
                         (“PT BL”)                       (tiga ratus lima puluh        Metro Hospital M. Toha
                                                         tujur miliar lima ratus
                                                         enam puluh empat juta
                                                         tujuh ratus dua ribu
                                                         seratus sepuluh Rupiah)
7.    Perjanjian Utang   MHIN (”Pihak Pertama”) dan      Rp300.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (”Pihak Kedua”)       (tiga ratus miliar Rupiah)    operasional MHIN
8.    Perjanjian Utang   SAJ (“Pihak Pertama”) dengan    Rp200.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (dua ratus miliar Rupiah)     operasional SAJ
9.    Perjanjian Utang   MGM (”Pihak Pertama”) dan       Rp1.500.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (”Pihak Kedua”)       (satu triliun lima ratus      operasional MGM
                                                         miliar Rupiah).
10.   Perjanjian Utang   MHT (”Pihak Pertama”) dan       Rp15.000.000.000,00           Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (”Pihak Kedua”)       (lima     belas      miliar   operasional MHT
                                                         Rupiah)
11.   Perjanjian Utang   MUK (“Pihak Pertama”) dan       Rp100.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus miliar Rupiah)       operasional MUK
12.   Perjanjian Utang   MMS (“Pihak Pertama”) dan       Rp300.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (tiga ratus miliar Rupiah)    operasional MMS
13.   Perjanjian Utang   PT Metro Mitra Sarana (“Pihak   Rp650.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Pertama”) dan Perseroan         (enam ratus lima puluh        operasional MMS
                         (“Pihak Kedua”)                 miliar Rupiah)
14.   Perjanjian Utang   WCB (“Pihak Pertama”) dan       Rp100.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus miliar Rupiah)       operasional WCB
15.   Perjanjian Utang   MAB (”Pihak Pertama”) dan       Rp1.500.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (”Pihak Kedua”)       (satu triliun lima ratus      operasional MAB
                                                         miliar Rupiah)
16.   Perjanjian Utang   KKB (“Pihak Pertama”) dan       Rp200.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (dua ratus miliar Rupiah)     operasional KKB
17.   Perjanjian Utang   TAS (“Pihak Pertama”) dengan    Rp200.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (dua ratus miliar Rupiah)     operasional TAS
18.   Perjanjian Utang   GTJ (“Pihak Pertama”) dengan    Rp100.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus miliar Rupiah)       operasional GTJ
19.   Perjanjian Utang   KCIM (“Pihak Pertama”) dan      Rp100.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus miliar Rupiah)       operasional KCIM
20.   Perjanjian Utang   INI (“Pihak Pertama”) dan       Rp200.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (dua ratus miliar Rupiah)     operasional INI
21.   Perjanjian Utang   MIB (“Pihak Pertama”) dengan    Rp100.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus miliar Rupiah)       operasional MIB
22.   Perjanjian Utang   PUM      (“Pihak   Pertama”)    Rp100.000.000.000,00          Pinjam      meminjam       untuk
                         dengan Perseroan (“Pihak        (seratus miliar Rupiah)       operasional PUM
                         Kedua”)



                                                                                                                      483
Page 506
 MGM
23.     Perjanjian Utang   MGM (“Pihak Pertama”)           Rp1.500.000.000.000,00       Pinjam      meminjam      untuk
                           dengan Perseroan (“Pihak        (satu triliun lima ratus     operasional MGM
                           Kedua”)                         miliar Rupiah)
24.     Perjanjian Utang   MMS (untuk selanjutnya          Rp650.000.000.000,00         Pinjam      meminjam      untuk
                           disebut “Pihak Pertama”)        (enam ratus lima puluh       operasional MMS
                           dengan     MGM      (untuk      miliar Rupiah)
                           selanjutnya disebut “Pihak
                           Kedua”)
 MHT
25.     Perjanjian Utang   MHT     (“Pihak Pertama”)       Rp15.000.000.000,00          Pinjam      meminjam      untuk
                           dengan Perseroan (“Pihak        (lima   belas    miliar      operasional MHT
                           Kedua”)                         Rupiah)
 MMA
26.     Perjanjian Utang   MMA (“Pihak Pertama”) dan       Rp150.000.000.000,00         Pinjam      meminjam      untuk
                           Perseroan (“Pihak Kedua”),      (seratus lima puluh          operasional MMA
                                                           miliar Rupiah)
 MHIN
27.     Perjanjian Utang   MHIN (“Pihak Pertama”)          Rp300.000.000.000,00         Pinjam      meminjam      untuk
                           dengan Perseroan (“Pihak        (tiga ratus miliar Rupiah)   operasional MHIN
                           Kedua”)
 MAB
28.     Perjanjian Utang   MAB     (“Pihak Pertama”)       Rp1.500.000.000.000,00       Pinjam      meminjam      untuk
                           dengan Perseroan (“Pihak        (satu triliun lima ratus     operasional MAB
                           Kedua”)                         miliar Rupiah)
 MMS
29.     Perjanjian Utang   MMS (“Pihak Pertama”) dan       Rp300.000.000.000,00         Pinjam      meminjam      untuk
                           Perseroan (“Pihak Kedua”)       (tiga ratus miliar Rupiah)   operasional MMS
30.     Perjanjian Utang   MMS (untuk selanjutnya          Rp650.000.000.000,00         Pinjam      meminjam      untuk
                           disebut “Pihak Pertama”)        (enam ratus lima puluh       operasional MMS
                           dengan      MGM       (untuk    miliar Rupiah)
                           selanjutnya disebut “Pihak
                           Kedua”)
31.     Perjanjian Utang   MMS (untuk selanjutnya          Rp650.000.000.000,00         Pinjam      meminjam      untuk
                           disebut “Pihak Pertama”)        (enam ratus lima puluh       operasional MMS
                           dengan Perseroan (untuk         miliar Rupiah)
                           selanjutnya disebut “Pihak
                           Kedua”)
 INI
32.     Akad Ijarah        Perseroan (”Pihak Pertama”)     Rp11.328.857.513,00          Untuk kegiatan usaha INI yaitu
                           dengan INI (”Pihak Kedua”)      (sebelas miliar tiga ratus   RSIA Santo Yusuf
                                                           dua puluh delapan juta
                                                           delapan ratus lima puluh
                                                           tujuh ribu lima ratus tiga
                                                           belas Rupiah)
 PUM
33.     Perjanjian Utang   PUM     (“Pihak Pertama”)       Rp100.000.000.000,00         Pinjam      meminjam      untuk
                           dengan Perseroan (“Pihak        (seratus miliar Rupiah)      operasional PUM
                           Kedua”)
 BL
34.     Perjanjian Utang   PT Bintang Langit (“Pihak       Rp60.000.000.000,00          Pinjam      meminjam      untuk
                           Pertama”) dengan Sumber         (enam puluh miliar           operasional BL
                           Usaha Karyajaya (“Pihak         Rupiah)
                           Kedua”)
35.     Akad Ijarah        PT     Metro      Healthcare    Rp357.564.762.110,00         Untuk kegiatan usaha BL yaitu RS
                           Indonesia    Tbk.   (“Care”)    (tiga ratus lima puluh       Metro Hospital M. Toha
                           dengan PT Bintang Langit (“PT   tujur miliar lima ratus
                           BL”)                            enam puluh empat juta
                                                           tujuh ratus dua ribu




                                                                                                                      484
Page 507
                                                           seratus sepuluh Rupiah)

 TAS
36.     Perjanjian Utang   PT TAS (“Pihak Pertama”)        Rp200.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           dengan Perseroan (“Pihak        (dua ratus miliar Rupiah)   operasional TAS
                           Kedua”)
 CAM
37.     Perjanjian Utang   CAM     (“Pihak Pertama”)       Rp200.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           dengan Perseroan (“Pihak        (dua ratus miliar Rupiah)   operasional CAM
                           Kedua”)
 GTJ
38.     Perjanjian Utang   GTJ (“Pihak Pertama”) dengan    Rp100.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus miliar Rupiah)     operasional GTJ
 HPM
39.     Perjanjian         Perseroan (“Pihak Pertama”)     -                           Penggunaan      Merek     Metro
        penggunaan         dengan HPM (d/h bernama PT                                  Hospitals
        merek      Metro   Eka Tunggal Jaya) (”Pihak
        Hospitals          Kedua”)
40.     Akad Ijarah        Perseroan (“Care”) dengan       79.734.137.665,00           Untuk kegiatan usaha HPM yaitu
                           HPM (“PT HPM”)                  (tujuh puluh sembilan       RS Kartini
                                                           miliar tujuh ratus tiga
                                                           puluh empat juta seratus
                                                           tiga puluh tujuh ribu
                                                           enam ratus enam puluh
                                                           lima Rupiah)
 SAJ
41.     Perjanjian Utang   SAJ (“Pihak Pertama”) dengan    Rp200.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           Perseroan (“Pihak Kedua”)       (dua ratus miliar Rupiah)   operasional SAJ
 KCIM
42.     Perjanjian Utang   KCIM (“Pihak Pertama”) dan      Rp100.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus miliar Rupiah)     operasional KCIM
 MUK
43.     Perjanjian Utang   MUK (“Pihak Pertama”) dan       Rp100.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus milyar Rupiah)     operasional MUK
 SUK
44.     Perjanjian Utang   PT Bintang Langit (“Pihak       Rp60.000.000.000,00         Pinjam      meminjam       untuk
                           Pertama”) dengan Sumber         (enam puluh miliar          operasional BL
                           Usaha Karyajaya (“Pihak         Rupiah)
                           Kedua”)
 KKB
45.     Akad Ijarah        Perseroan (“Pihak Pertama”)     Rp75.972.304.028,00         Untuk kegiatan usaha KKB yaitu RS
                           dengan KKB (“Pihak Kedua”)      (tujuh puluh lima miliar    Metrio Hospital Cikarang
                                                           sembilan ratus tujuh
                                                           puluh dua juta tiga ratus
                                                           empat ribu dua puluh
                                                           delapan Rupiah)
46.     Perjanjian utang   KKB (“Pihak Pertama”) dan       Rp200.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           Perseroan (“Pihak Kedua”)       (dua ratus miliar rupiah)   operasional KKB
47.     Perjanjian         Perseroan (“Pihak Pertama”)     -                           Penggunaan      Merek     Metro
        Penggunaan         dengan KKB (“Pihak Kedua”)                                  Hospitals
        Merek      Metro
        Hospitals
 WCB
48.     Perjanjian Utang   PT Wahana Citra Bersama         Rp100.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           (“Pihak    Pertama”)      dan   (seratus miliar Rupiah)     operasional WCB
                           Perseroan (“Pihak Kedua”)
 MIB
49.     Perjanjian Utang   MIB (“Pihak Pertama”) dengan    Rp100.000.000.000,00        Pinjam      meminjam       untuk
                           Perseroan (“Pihak Kedua”)       (seratus miliar Rupiah)     operasional MIB




                                                                                                                      485
Page 508
50.        Perjanjian Merek    Perseroan (”Pihak Pertama”)      -                            Penggunaan     Merek      Metro
                               dan PT Mulia Insani Bersama,                                  Hospitals
                               PT Kasih Karunia Bapa, PT Eka
                               Tunggal Jaya, , PT Indah Nusa
                               Indonesia, (”Pihak Kedua”)
51.        Akad Ijarah         Perseroan (”Pihak Pertama”)      Rp187.085.868.340,00         Untuk kegiatan usaha MIB yaitu
                               dengan MIB (”Pihak Kedua”)       (seratus tujuh puluh dua     RS Metro Hospital Cikupa
                                                                miliar delapan ratus dua
                                                                puluh tujuh juta lima
                                                                ratus sembilan puluh
                                                                dua ribu Rupiah)
52.        Perjanjian          MIB (”Pihak Pertama”) dengan     -       Paket Single Use     Pelayanan kesehatan bagi pasien
           Kerjasama           PT Sinar Roda Utama (”Pihak      BPJS            Kesehatan    BPJS kesehatan dan umum
           Operasional         Kedua”)                          Rp439.000,00       (empat    termasuk dalam hal ini pelayanan
                                                                ratus      tiga      puluh   cuci darah/hemodialisis
                                                                sembilan ribu Rupiah)
                                                                -       Paket Reuse BPJS
                                                                Kesehatan Rp272.000
                                                                (dua ratus tujuh puluh
                                                                dua ribu Rupiah)



Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
sewa menyewa dengan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.

1)     Perseroan
      Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“MIB”) dan Perseroan,
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                    : Satu Ruangan dalam bangunan
      Alamat                   : Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
      Jangka Waktu             : Jangka waktu yang tidak di tentukan
      Nilai                    : tidak ada nilai yang harus dibayarkan

      Hak dan kewajiban Para Pihak:
      Hak MIB:
      -   Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM
          16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari MIB.
      Kewajiban MIB:
      -   Memberikan hak pinjam pakai kepada MIB atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan
          Raya Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten.

      Kewajiban Perseroan:
      -  Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
         Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
         dipergunakan sebagaimana mestinya;
      -  Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa,
         Tangerang, Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh mempergunakan ruangan tersebut menurut
         sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam mempergunakan kantor.

      Hak Perseroan:
      -     Menggunakan 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
            Cikupa, Tangerang Banten sebagai kantor.
        Catatan:
        Didukung Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 26 Juni 2025, Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan
        usaha Perseroan, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada pembayaran apapun dari Perseroan kepada MIB, oleh
        karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan Perseroan.

2)    Entitas Anak
      a. MGM




                                                                                                                           486
Page 509
     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan MGM (“Pihak
     Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                         : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                        Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Jangka Waktu                  : Tidak ditentukan.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama             : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya
                                        Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                        Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Pertama       : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan kantor yang
                                        beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                        Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Hak Pihak Kedua               : Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                        Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten
     Kewajiban Pihak Kedua         : - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                          16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                          Banten, secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                                          dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                        - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                          Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                          Banten.
     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MGM, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
     pembayaran apa pun dari MGM kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa,
     sehingga tidak memerlukan persetujuan MGM.

b.   MHT
     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan MHT (“Pihak
     Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                         : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                       Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Jangka Waktu                  : Tidak ditentukan.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama             : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya
                                       Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                       Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Pertama       : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan kantor yang
                                       beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                       Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Hak Pihak Kedua               : Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                       Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten
     Kewajiban Pihak Kedua         : - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                          16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                          Banten, secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                                          dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                       - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                          Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                          Banten.
     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MHT, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
     pembayaran apa pun dari MHT kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa,
     sehingga tidak memerlukan persetujuan MHT.

c.   MHIN
     Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan MHIN (“Pihak
     Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                         : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                       Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Jangka Waktu                  : Tidak ditentukan.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak




                                                                                                                    487
Page 510
     Hak Pihak Pertama            :   Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya
                                      Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                      Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Pertama      :   Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan kantor yang
                                      beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                      Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Hak Pihak Kedua              :   Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                      Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten
     Kewajiban Pihak Kedua        :   - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                        16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                        Banten, secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
                                        dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                      - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                        Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                        Banten.
Catatan:
Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MHIN, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada pembayaran
apa pun dari MHIN kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa, sehingga tidak
memerlukan persetujuan MHIN.

d.    INI
-     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
      dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

      Objek                               :    Satu Ruangan dalam bangunan
      Alamat                              :    Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
      Jangka Waktu                        :    Jangka waktu yang tidak di tentukan
      Nilai Perjanjian                    :    tidak ada nilai yang harus dibayarkan

      Hak dan kewajiban Para Pihak:
      Hak Pihak Pertama:
      Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
      KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari Pihak Kedua.

      Kewajiban Pihak Pertama :
      Memberikan hak pinjam pakai kepada INI atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan
      Raya Serang KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

      Hak Pihak Kedua:
      Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
      Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

       Kewajiban Pihak Kedua:
       -     Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang KM 16.8,
             Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
             dipergunakan sebagaimana mestinya;
     -    Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Sukamulya,
          Cikupa, Tangerang Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh mempergunakan ruangan tersebut
          menurut sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam mempergunakan kantor.
     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha INI, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada pembayaran
     apa pun dari INI kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa, sehingga tidak
     memerlukan persetujuan INI.

-     Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 014/PERJ/SSA/24 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Suta
      Semesta Abadi (“Lessor”) dengan INI (“lessee”) dengan ketentuan sebagai berikut:

      Objek                                   : Penyewaan kendaraan
      Jangka Waktu                            : 27 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2025
      Nilai                                   : Rp10.355.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu Rupiah)




                                                                                                                        488
Page 511
           Hak dan Kewajiban Para Pihak
           Hak Lessor:
              -    Untuk mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan
              -    Memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan ditemukan
                   pergantian part tanpa persetujuan Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai dengan kondisi pada saat pertama
                   kali diterima oleh Lessee

           Kewajiban Lessor:
              -    Menyesuaikan harga sewa yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Lessor kepada Lessee, dan akan
                   diberlakukan sesuai dengan kesepakatan bersama
              -    Jika dalam pemeriksaan ditemukan pergantian part tanpa persetujuan Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai
                   dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lessee mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan atas
                   penggantian part
              -    Mengansuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
              -    Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian kepada Lessee dengan alasan apapun juga sebesar 50%
                   dari harga sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini
              -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga sebesar
                   25% dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian ini

           Hak Lessee:
              -    Mempunyai kewenagan untuk menggunakan kenderaan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan
                   kendaraan yang telah disepakati yaitu sebagai operasional kantor
              -    Memeriksa kendaraan bersangkuran pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan pemeriksaan
                   kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelum kepada Lessee
              -    Untuk menikmati penggunaan kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor akan
                   bertanggung jawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus memberikan STNK
                   yang diperlukan untuk diperpanjangatas permintaan Lessor

           Kewajiban Lessee:
              -    Harga sewa yang dibayarkan oleh Lessee mencakup biaya pemeliharaan dan perbaikan, Surat Tanda Nomor
                   Kendaraan (STNK)
              -    Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain
              -    Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kekandaan dirawat sesuai dengan jadwal
                   pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan bengkel resmi
              -    Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reperasi untuk menjalani pemeliharaan
                   rutin
              -    Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki
              -    Membayar risiko sendiri dari setiap klaim asuransi seperti yang ditentukan
              -    Bertanggung jawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila telah dilakukan
                   pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan, kecurian dan/atau kehilangan STNK
                   dari kendaraan
              -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
                   sebesar 50% dari harga sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee telah
                   menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa

e.   SBB

     Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
     dengan SBB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                :   Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
                              Tangerang Banten.
     JangkaWaktu      :   Tidak Ditentukan.

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
     16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.




                                                                                                                       489
Page 512
Kewajian Pihak Pertama:
Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat
di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

Hak Pihak Kedua:
Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
Cikupa, Tangerang Banten.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
   Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
   dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
   Cikupa, Tangerang Banten.

f.            BSG
     -         Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
               Pertama”) dengan BSG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
               Objek           : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8
                                 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
               Jangka Waktu : Tidak Ditentukan.

               Hak dan Kewajiban Para Pihak
               Hak Pihak Pertama
               Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
               Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten dari Pihak Kedua.
               Kewajiban Pihak Pertama
               Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
               beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
               Hak Pihak Kedua
               Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
               Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
               Hak Pihak Kedua
               − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
                  16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap
                  untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
               − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
                  Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

     g.        PUM
          -      Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
                 Pertama”) dengan PUM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
                Objek          : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
                               Tangerang Banten.
                Jangka Waktu : Tidak Ditentukan.

                Hak dan Kewajiban Para Pihak
                Hak Pihak Pertama
                Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
                Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari PUM.

                Kewajiban Pihak Pertama
                Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada PUM atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat
                di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

                Hak Pihak Kedua
                Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
                Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

                Kewajiban Pihak Kedua




                                                                                                                      490
Page 513
          −     Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
                16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap
                untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
          −     Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
                Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

     h.   HPM
      -    Perjanjian penggunaan merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
           (“Pihak Pertama”) dengan HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           Objek                  : Merek Metro Hospitals
           Jangka Waktu           : sejak 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028

              Hak dan Kewajiban Para Pihak :

              Hak Pihak Pertama:
               -    Menggunakan sendiri Merek Metro Hospitals tersebut.
               -    Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait dengan penggunaan
                    Merek.

              Kewajiban Pihak Pertama:
               -   Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Kedua.

              Hak Pihak Kedua:
               -    Menerima dan menggunakan Merek dari Pihak Pertama untuk digunakan Pihak Kedua.

              Kewajiban Pihak Kedua:
               -   Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Pertama.
               -   Memberikan laporan secara berkala kepada Pihak Pertama terkait dengan penggunaan Merek.

i.    MIB
      Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan PT Metro
      Hospitals Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

      Objek              :          Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
      Cikupa, Tangerang Banten.
      Jangka Waktu       :          sejak tanggal 22 Juli 2019 sampai dengan tidak ditentukan

      Hak dan Kewajiban para pihak:

      Hak Pihak Pertama:
      Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
      KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

      Kewajiban Pihak Pertama:
      Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat
      di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.


      Hak Pihak Kedua:
      Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
      Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

      Kewajiban Pihak Kedua:
        -    Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
             KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap
             untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
        -    Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
             Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.




                                                                                                                   491
Page 514
-   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan PUM (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                :   Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
                             Tangerang Banten.
    Jangka Waktu :       Tidak Ditentukan.
    Nilai Perjanjian :   -

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
    16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari PUM.

    Kewajian Pihak Pertama:
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada PUM atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan
    Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

    Hak Pihak Kedua:
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
    Cikupa, Tangerang Banten.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
       Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
       dipergunakan sebagaimana mestinya.
    − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
       Cikupa, Tangerang Banten.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
    dengan BSG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek          : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
    Tanggerang Banten.
    Jangka Waktu : Tidak Ditentukan.

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
    16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten dari Pihak Kedua.

    Kewajian Pihak Pertama:
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat
    di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

    Hak Pihak Kedua:
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
    Cikupa, Tanggerang Banten.

    Kewajiban Pihak Kedua:
      -    Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
           Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
           dipergunakan sebagaimana mestinya.
      -    Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
           Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
    dengan SBB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                :  Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa,
                            Tangerang Banten.
    JangkaWaktu          : Tidak Ditentukan.



                                                                                                                   492
Page 515
     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
     16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

     Kewajian Pihak Pertama:
     Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat
     di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     Hak Pihak Kedua:
     Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
     Cikupa, Tangerang Banten.

     Kewajiban Pihak Kedua:
       -    Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
            Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap untuk
            dipergunakan sebagaimana mestinya.
       -    Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
            Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.


C.   Persaingan Dalam Industri

Industri rumah sakit di Indonesia hingga Mei 2025 menunjukkan peningkatan persaingan yang signifikan, seiring meningkatnya
kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas. Peningkatan jumlah penduduk, urbanisasi, dan pergeseran pola penyakit ke
penyakit tidak menular seperti kanker dan jantung, mendorong permintaan fasilitas layanan kesehatan. Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) juga memperluas akses ke layanan rumah sakit, yang pada satu sisi membuka pasar baru, namun di sisi
lain menantang rumah sakit untuk menjaga kualitas layanan dengan tarif yang tetap. Hal ini menciptakan tekanan operasional
sekaligus mendorong efisiensi dalam pengelolaan rumah sakit. (sumber: Kementerian Kesehatan RI, journal-laaroiba.com )

Persaingan dalam industri ini semakin diperkuat dengan ekspansi agresif dari grup-grup rumah sakit besar. Hingga kuartal I 2025,
jaringan seperti Siloam Hospitals, Hermina, dan Mitra Keluarga masing-masing telah mengelola puluhan rumah sakit di berbagai
kota besar dan kabupaten. Grup Columbia Asia, Mayapada, dan Omni Hospitals juga memperkuat kehadiran mereka di wilayah
strategis. Fokus ekspansi tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah wilayah pinggiran dan kota tingkat II. Peningkatan
kapasitas tempat tidur dan penambahan layanan spesialisasi menjadi strategi utama dalam menghadapi persaingan ini. (sumber:
Dataloka.id)

Teknologi digital menjadi elemen utama pembeda dalam kompetisi. Rumah sakit yang menyediakan sistem informasi manajemen
terintegrasi, layanan pendaftaran online, rekam medis elektronik, serta telemedicine memiliki keunggulan kompetitif. Adopsi
platform digital, baik yang dikembangkan sendiri maupun lewat kerja sama dengan startup seperti Halodoc dan Alodokter,
memberikan nilai tambah terutama bagi pasien yang membutuhkan akses cepat dan efisien. Integrasi dengan Mobile JKN juga
menjadi indikator kesiapan rumah sakit dalam menangani pasien peserta program nasional.

Di tengah persaingan ini, PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (“Perseroan”) memosisikan diri sebagai penyedia layanan kesehatan
yang fokus pada wilayah dengan penetrasi layanan kesehatan rendah namun potensi pasar tinggi. Perseroan mengelola lima
rumah sakit yang tersebar di wilayah strategis seperti Tangerang, Jakarta, Bekasi, dan Sidoarjo, dan memiliki rencana ekspansi ke
kota-kota tingkat II. Langkah ini sejalan dengan misi pemerataan akses kesehatan dan sekaligus membuka peluang pasar di luar
wilayah metropolitan yang sudah jenuh dengan kompetitor besar.

Perseroan juga mengedepankan efisiensi layanan dan peningkatan kualitas dengan mendigitalisasi proses operasional,
menerapkan sistem manajemen rumah sakit, serta mendirikan pusat pelatihan tenaga medis untuk memastikan keseragaman
kualitas SDM. Pengembangan layanan unggulan seperti ortopedi, kardiologi, dan onkologi, serta adaptasi terhadap regulasi
seperti KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) menunjukkan kesiapan Perseroan menghadapi tuntutan industri ke depan. Investasi pada
sarana dan prasarana, termasuk renovasi rumah sakit lama dan penambahan tempat tidur, dilakukan untuk menjaga daya saing
sekaligus memenuhi standar nasional. (sumber: industri.kontan.co.id).

Berikut merupakan persaingan dalam industri Kesehatan berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2024:
                                                                                                                  (Dalam Rupiah)
         Nama Perusahaan                       Aset                 Liabilitas             Ekuitas             Pendapatan
 PT Bundamedik Tbk                        3.446.360.903.748      1.298.625.219.027     2.147.735.684.721      1.554.685.010.336


                                                                                                                            493
Page 516
 PT Metro Healthcare Indonesia Tbk         4.021.105.412.384   1.002.718.575.656     3.018.386.836.728        319.022.410.802
 PT Medikaloka Hermina Tbk.               10.577.680.000.000   4.711.461.000.000     5.866.219.000.000      6.717.179.000.000
 PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.         8.247.200.000.000     916.700.000.000     7.330.400.000.000      4.874.400.000.000
 PT Murni Sadar Tbk                        1.857.070.014.294     708.746.138.386     1.148.323.875.908      1.067.778.585.039
 PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk             5.070.000.000.000   1.930.000.000.000     3.140.000.000.000      2.100.000.000.000
 PT Royal Prima Tbk.                       1.084.556.029.807      49.685.412.823     1.034.870.616.984        299.357.330.000
 PT Charlie Hospital Semarang Tbk.           192.460.000.000      45.500.000.000       146.960.000.000         48.500.000.000
 PT Kedoya Adyaraya Tbk                      887.620.000.000      89.160.000.000       798.460.000.000        441.070.000.000
 PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk       5.558.300.000.000   1.420.100.000.000     4.138.300.000.000      1.706.400.000.000
 PT Siloam International Hospitals Tbk.   14.200.000.000.000   5.400.000.000.000     8.700.000.000.000     12.200.000.000.000
 PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk          5.683.022.000.000   3.849.716.000.000     1.833.306.000.000      3.148.345.000.000

D.   Pemasaran

Perseroan dan Entitas Anak Perseroan memiliki pendekatan pemasaran yang terintegrasi, dengan orientasi utama kepada
pelanggan. Strategi ini dirancang untuk menjangkau masyarakat di wilayah potensial dan memperluas basis pasien, baik individu
maupun korporasi. Dalam pelaksanaannya, perusahaan mengadopsi pendekatan multifaset yang mencakup berbagai kanal
promosi dan kolaborasi strategis.

• Pemasangan Media Promosi Lokal
Salah satu langkah utama dalam strategi pemasaran adalah pemasangan papan nama, spanduk, dan media promosi lainnya di
sekitar area rumah sakit. Media promosi ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas rumah sakit, menarik perhatian masyarakat
lokal, dan memperkuat brand awareness di wilayah operasional.

• Kerjasama dengan Sektor Industri dan Korporasi
Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk pabrik, BUMN, perusahaan swasta, dan institusi lainnya.
Rumah sakit berfungsi sebagai rujukan utama untuk kebutuhan layanan kesehatan bagi karyawan mereka. Kemitraan ini tidak
hanya meningkatkan jumlah pasien, tetapi juga memperkuat kepercayaan pihak korporasi terhadap kualitas layanan kesehatan
yang diberikan oleh rumah sakit.

• Kolaborasi dengan Penyedia Asuransi
Metro Healthcare terus mengembangkan kerjasama dengan berbagai penyedia asuransi swasta. Upaya ini dilakukan untuk
memastikan bahwa pasien yang menggunakan asuransi dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.
Sistem ini juga menciptakan pengalaman pasien yang lebih nyaman dan efisien.

• Penguatan Hubungan dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Selain asuransi swasta, Metro Healthcare memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemitraan
ini bertujuan untuk memperluas cakupan layanan rumah sakit yang dapat diakomodasi melalui program jaminan sosial. Dengan
meningkatkan fleksibilitas dan kualitas layanan bagi peserta BPJS, perusahaan dapat memperluas aksesibilitas layanan kesehatan
bagi masyarakat luas.

• Fokus pada Pasien Jaminan dan Kontrak Kerjasama
Sebagian besar pasien Metro Healthcare adalah pasien jaminan yang berasal dari BPJS, asuransi swasta, dan kontrak korporasi.
Oleh karena itu, Entitas Anak secara aktif mengelola kontrak kerjasama dengan pihak-pihak tersebut untuk memastikan
keberlanjutan layanan. Ketergantungan terhadap kontrak ini menjadi bagian penting dari strategi bisnis, sehingga perusahaan
terus berupaya meningkatkan nilai kerjasama melalui pelayanan yang konsisten dan inovatif.

• Inovas
• dalam Layanan Digital dan Pemasaran Berbasis Teknologi
Untuk memperluas jangkauan pemasaran, Perseroan juga memanfaatkan teknologi digital. Dengan platform digital seperti media
sosial, situs web resmi, dan aplikasi kesehatan, Metro Healthcare berupaya menjangkau masyarakat modern yang lebih terhubung
secara digital. Kampanye digital ini membantu menyebarluaskan informasi tentang layanan, program kesehatan, dan fasilitas
unggulan rumah sakit.

•         Pendekatan Proaktif terhadap Komunitas Lokal
Selain kolaborasi korporasi, Metro Healthcare juga aktif membangun hubungan dengan komunitas lokal melalui program
kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, seminar kesehatan, dan edukasi publik. Strategi ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan sekaligus memperkuat hubungan antara rumah sakit dan
masyarakat sekitar.




                                                                                                                          494
Page 517
Dengan strategi pemasaran yang terencana dan berorientasi pada pelanggan, Perseroan terus berupaya menjadi penyedia
layanan kesehatan yang terpercaya, menjangkau berbagai segmen pasar, dan meningkatkan keunggulan kompetitif di industri
kesehatan Indonesia.

Sebagian besar pasien merupakan pasien jaminan baik melalui BPJS maupun asuransi dan korporasi. Dalam penerimaan pasien
jaminan tersebut Entitas Anak memiliki kontrak kerjasama dengan BPJS atau asuransi dan korporasi terkait. Perseroan memiliki
ketergantungan dengan kontrak tersebut dan berencana untuk terus melanjutkan kerjasama dengan pihak -pihak tersebut.

Berikut merupakan jumlah pasien Perseroan sepanjang Tahun 2024
                                               Rawat Jalan                                                              Rawat Inap
 No           Rumah Sakit
                                  BPJS     Umum      Asuransi   Total                                     BPJS      Umum      Asuransi                Total
  1     Metro Hospital Cikupa   118.810    13.920      6.716   139.446                                   14.614      442         861                 15.917
  2     Metro Hospital Cikarang  27.028     4.823      1.585   33.436                                     6.258      175         248                  6.681
  3     Metro Hospital M. Toha   10.648     2.010       742    18.946                                     5.114      129         263                  5.506
  4     RS Kartini               49.968    12.896      1.671   64.535                                     9.104      759         227                 10.090
  5     RS Santo Yusuf           8.931      9.389       626    13.400                                     3.035      134          78                  3.247
        Total                   215.385    43.038     11.340   269.763                                   38.125     1.639       1.677                41.441

Data Pendapatan Perseroan dan Entitas Anak

Data Pendapatan Entitas Anak Per 31 Desember 2024
                                                                                                                                           (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                       Rawat Jalan                                    Rawat Inap                         Total
                                                                                                                                                      Pendapat
                                          (Nama Rumah
     No          Nama Perusahaan                                                                                             Asuran                       an
                                             Sakit)         BPJS     Umum     Asuransi       Sub Total     BPJS     Umum                 Sub Total
                                                                                                                               si                      Perusaha
                                                                                                                                                       an Anak
                                        Metro Hospital
     1      PT Mulia Insani Bersama                         55.427    7.240          6.233     68.900      79.316    3.773   19.169       102.258       171.158
                                        Cikupa
                                        Metro Hospital
     2      PT Kasih Karunia Bapa                            6.528    2.576          1.186     10.290      28.230    1.270     4.168       33.668        43.958
                                        Cikarang
                                        Metro Hospital M.
     3      PT Bintang Langit                                1.111    1.055           649       2.815      28.762    1.028     5.646       35.436        38.251
                                        Toha
            PT Harmoni Pandu Makmur
     4                                  RS Kartini           3.006    1.160           285       4.451       7.604     884          874      9.362        13.813
            (d/h PT Eka Tunggal Jaya)
     5      PT Indah Nusa Indonesia     RS Santo Yusuf        975     5.231           432       6.638      13.691     915          608     15.214        21.852
     6      Lainnya                                                                                                                                      29.990
            Total Pendapatan                                                                                                                            319.022


Data Pendapatan Perusahaan Anak Per 31 Desember 2023
                                                                                                                                           (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                       Rawat Jalan                                    Rawat Inap                         Total
                                                                                                                                                       Pendapat
                                          (Nama Rumah
     No          Nama Perusahaan                                                                                             Asuran                        an
                                             Sakit)         BPJS     Umum     Asuransi       Sub Total     BPJS     Umum                 Sub Total
                                                                                                                               si                      Perusaha
                                                                                                                                                        an Anak
                                        Metro Hospital
     1      PT Mulia Insani Bersama                         30.839    6.034          4.641     41.514      71.033    4.173    16.779       91.985       133.499
                                        Cikupa
                                        Metro Hospital
     2      PT Kasih Karunia Bapa                            4.050    2.342           798       7.190      21.092    2.168     3.126       26.386        33.576
                                        Cikarang
                                        Metro Hospital M.
     3      PT Bintang Langit                                  261     841            369       1.471      13.065     967      3.505       17.537        19.008
                                        Toha
     4      PT Indah Nusa Indonesia     RS Santo Yusuf         841    5.518           491       6.850      14.038    1.344         734     16.116        22.966
                                        Metro Hospital
     5      PT Mulia Insani Bersama                         30.839    6.034          4.641     41.514      71.033    4.173    16.779       91.985       133.499
                                        Cikupa
     6      Lainnya                                                                                                                                      33.632
            Total Pendapatan                                                                                                                            242.681




E.        Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia hingga pertengahan 2025 tetap tumbuh positif meskipun sedikit melambat. Produk Domestik Bruto
(PDB) triwulan I 2025 tumbuh 4,87% (year-on-year), sedikit lebih rendah dibanding triwulan IV 2024 yang mencapai 5,02%. Bank
Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2025 berada di kisaran 4,6–5,4%, dengan ekspektasi perbaikan pada
semester II 2025 seiring peningkatan permintaan domestik dan belanja pemerintah. Inflasi domestik berada dalam tren rendah
dan terkendali. Inflasi Indeks Harga Konsumen April 2025 tercatat hanya 1,95% (yoy) dengan inflasi inti 2,50% (yoy), berada dalam
sasaran BI 2,5±1%. Kondisi ini memberikan ruang bagi pelonggaran moneter; BI pada Rapat Dewan Gubernur Mei 2025
menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%, dengan pertimbangan inflasi yang rendah dan rupiah
yang stabil sesuai fundamental. Nilai tukar Rupiah relatif stabil didukung intervensi BI dan aliran modal masuk pada Mei 2025.
Dengan stabilitas makroekonomi yang terjaga – pertumbuhan moderat, inflasi rendah, suku bunga mulai turun, dan Rupiah yang
terkendali – iklim usaha di sektor kesehatan tetap kondusif bagi ekspansi bisnis rumah sakit. Dalam konteks ini, Perseroan saat ini


                                                                                                                                                            495
Page 518
mengoperasikan 5 (lima) Rumah Sakit yang tergabung dalam jaringan Metro Hospitals Group, yang terus dikembangkan secara
strategis guna menangkap peluang pertumbuhan di sektor ini. (sumber: bi.go.id)

Industri rumah sakit nasional terus menunjukkan pertumbuhan moderat yang konsisten. Hingga awal 2025, jumlah rumah sakit
di Indonesia tercatat sebanyak 3.228 unit, meningkat dari 3.217 rumah sakit pada akhir 2024 dan 3.155 pada 2023. Pertumbuhan
sekitar 2% per tahun ini didominasi oleh rumah sakit swasta, yang menguasai sekitar 28% dari total nasional, diikuti oleh rumah
sakit milik pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi. Mayoritas rumah sakit di Indonesia berjenis Rumah Sakit Umum
(RSU), dengan porsi sekitar 84% dari total fasilitas, sementara sisanya merupakan Rumah Sakit Khusus (RSK) seperti rumah sakit
ibu dan anak, jantung, atau jiwa. Dari segi klasifikasi, rumah sakit kelas C dan D mendominasi lebih dari 80% total fasilitas,
mencerminkan dominasi layanan dasar dan menengah dalam ekosistem layanan kesehatan nasional (Kemenkes RI, SIRS 2024–
2025; BPS).

Namun, persebaran rumah sakit secara geografis masih menunjukkan ketimpangan yang cukup tinggi. Lebih dari separuh (sekitar
50,3%) rumah sakit terkonsentrasi di Pulau Jawa, sedangkan daerah lain, terutama wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Papua, memiliki jumlah rumah sakit yang relatif terbatas. Provinsi Maluku Utara hanya memiliki 23 rumah sakit, dan seluruh enam
provinsi di Papua baru memiliki total 72 rumah sakit, termasuk sebagian besar RSU dan hanya satu rumah sakit khusus.
Ketimpangan ini menjadi tantangan utama dalam pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas, mendorong pemerintah
untuk membangun rumah sakit vertikal baru di wilayah-wilayah tertinggal dan meningkatkan kapasitas layanan di rumah sakit
daerah (Kompas.com; SehatNegeriku.kemkes.go.id; Dataloka.id).

Di tengah pertumbuhan tersebut, regulasi baru dan transformasi sistem kesehatan nasional juga membentuk arah industri.
Pemerintah mendorong implementasi program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani pasien JKN,
sebagai bagian dari upaya menyetarakan kualitas fasilitas rawat inap. Selain itu, digitalisasi layanan menjadi fokus utama, baik
dari sisi pencatatan medis melalui platform SATUSEHAT maupun layanan pasien seperti telemedicine dan sistem antrean daring.
Transformasi ini mendorong rumah sakit untuk tidak hanya meningkatkan jumlah dan kapasitasnya, tetapi juga memperbaiki
mutu layanan dan memperluas jangkauan melalui inovasi teknologi, sekaligus menjawab tantangan efisiensi dan tuntutan standar
baru di era pasca-pandemi (Kemenkes RI, Perpres No. 59 Tahun 2024; Digital Transformation Office Kemenkes; ARSSI).

Sebagai bagian dari industri, Perseroan terus memperkuat posisinya melalui ekspansi terukur dan peningkatan kualitas layanan.
Perseroan saat ini mengelola 5 rumah sakit yang tergabung dalam jaringan Metro Hospitals Group, tersebar di wilayah potensial
seperti Tangerang, Jakarta Barat, Bekasi (Cikarang), Tangerang Kabupaten (Cikupa), hingga Jawa Timur (Mojokerto dan Sidoarjo).
Pasca penawaran umum saham perdana (IPO) pada 2020, Perseroan sempat menunda sejumlah ekspansi karena pandemi COVID-
19, namun kini kembali melanjutkan pengembangan bisnis. Strategi ekspansi Perseroan berfokus pada penetrasi ke area
kabupaten atau kota penyangga yang dinilai masih underserved. Manajemen meyakini daerah tingkat II memiliki potensi pasar
pasien yang besar, sehingga Perseroan mengincar lokasi di kabupaten untuk pendirian rumah sakit baru. Pendekatan ini
diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan Perseroan sekaligus mendukung pemerataan akses kesehatan di daerah
(Sumber: idnfinancials.com; market.bisnis.com; industri.kontan.co.id).

Di sisi lain, Perseroan menyiapkan kapabilitas internal guna menjawab tantangan industri yang semakin kompleks. Salah satu
inisiatif utama adalah pengembangan layanan kesehatan berbasis teknologi dan pusat pelatihan (training center) tenaga medis.
Perseroan berinvestasi dalam sistem digital, baik untuk operasional rumah sakit (seperti sistem informasi manajemen rumah sakit
yang terintegrasi) maupun untuk layanan pasien (misalnya pendaftaran online dan telekonsultasi). Penerapan teknologi ini sejalan
dengan tren digitalisasi nasional dan bertujuan meningkatkan efisiensi serta pengalaman pasien. Selain itu, Perseroan mendirikan
training center untuk mencetak tenaga kesehatan profesional. Melalui pusat pelatihan ini, Perseroan dapat memastikan
ketersediaan sumber daya dokter, perawat, dan tenaga pendukung yang terampil dan sesuai standar layanan Metro Hospitals
Group. Langkah ini juga merupakan respons Perseroan terhadap kekurangan tenaga medis terampil di beberapa daerah, sekaligus
menjamin kualitas layanan seragam di seluruh jaringan rumah sakitnya (Sumber: metrohealthcareindonesia.co.id).

Menghadapi berbagai tantangan industri – dari penyesuaian regulasi JKN (seperti KRIS) hingga persaingan yang ketat – Perseroan
mengedepankan adaptabilitas dan keunggulan layanan sebagai kunci. Perseroan secara proaktif memastikan seluruh rumah sakit
dalam jaringannya memenuhi standar pemerintah, termasuk standar fasilitas untuk pasien JKN. Investasi pada infrastruktur dan
sarana prasarana terus dilakukan untuk menjaga mutu pelayanan, misalnya renovasi dan perluasan kapasitas tempat tidur di
rumah sakit lama yang diakuisisi agar dapat melayani segmen pasien umum maupun JKN dengan baik. Perseroan juga
meningkatkan efisiensi operasional guna mengimbangi tarif JKN yang tetap, dengan cara digitalisasi proses administrasi dan
pengelolaan biaya yang prudent. Dengan kombinasi strategi ekspansi terarah, inovasi digital, peningkatan SDM, dan kepatuhan
regulasi, Perseroan berada pada posisi yang solid untuk menangkap peluang pertumbuhan pasar kesehatan sekaligus menjawab
tantangan di era pasca-pandemi (Sumber: metrohealthcareindonesia.co.id).

Lanskap persaingan industri rumah sakit swasta semakin dinamis. Sejumlah grup rumah sakit terkemuka berlomba melakukan
ekspansi jaringan dan inovasi layanan untuk memperkuat pangsa pasar. Contohnya, Siloam Hospitals – salah satu jaringan RS
swasta terbesar – secara aktif menambah 1-2 rumah sakit baru setiap tahun sebagai bagian dari rencana pertumbuhannya.



                                                                                                                           496
Page 519
Demikian pula, jaringan Columbia Asia (yang memiliki dukungan investor regional) melakukan ekspansi besar dengan membuka
2 rumah sakit baru pada tahun 2024, sehingga total memiliki 5 rumah sakit di Indonesia. Beberapa grup lainnya seperti Mitra
Keluarga, Hermina, Mayapada Healthcare, dan Omni Hospitals juga melanjutkan pembangunan atau akuisisi rumah sakit di
berbagai kota strategis (Sumber: investasi.kontan.co.id; tempo.co).

Selain ekspansi fisik, inovasi layanan dan adopsi teknologi menjadi arena persaingan utama. Para penyedia layanan kesehatan
berlomba mengembangkan platform digital masing-masing untuk memberikan kemudahan bagi pasien. Banyak rumah sakit besar
telah meluncurkan aplikasi mobile atau portal online untuk layanan pendaftaran, konsultasi dokter, akses hasil laboratorium,
hingga pengantaran obat. Misalnya, beberapa grup bermitra dengan platform telehealth populer atau membangun fitur
telemedicine sendiri untuk melayani pasien jarak jauh. Kolaborasi dengan startup digital kesehatan juga marak dilakukan; tercatat
penyedia telemedicine Halodoc telah menjalin kemitraan dengan sekitar 2.000 fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik,
laboratorium) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari integrasi layanan online-offline (Sumber: journal-laaroiba.com).

Persaingan juga merambah pada pelayanan berbasis komunitas dan segmen khusus. Beberapa jaringan rumah sakit
mengembangkan klinik satelit atau jejaring fasilitas primer untuk mendekatkan layanan ke komunitas, misalnya membuka klinik
rawat jalan di area pemukiman yang jauh dari rumah sakit induk. Program-program outreach seperti penyuluhan kesehatan,
pemeriksaan gratis di daerah, atau kerjasama dengan dokter praktek lokal turut dijalankan guna membangun engagement
komunitas dan mengarahkan rujukan pasien ke rumah sakit mereka. Di sisi lain, rumah sakit berlomba meningkatkan mutu
pelayanan dan diferensiasi sebagai strategi bersaing. Penerapan konsep Green Hospital dan standar akreditasi tinggi, misalnya,
menjadi nilai tambah untuk menarik pasien kelas menengah-atas dan kontrak dengan perusahaan asuransi swasta. Tak kalah
penting, kemitraan dengan berbagai pihak terus diperkuat – termasuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi
swasta, hingga corporate clients – untuk menjamin aliran pasien JKN maupun non-JKN. Dengan demikian, persaingan industri
tidak lagi hanya soal jumlah rumah sakit, tetapi juga kualitas layanan, inovasi teknologi, dan jaringan kemitraan yang dimiliki setiap
kelompok usaha rumah sakit (Sumber: journal-laaroiba.com).

Dalam menghadapi kompetisi industri dan tingginya populasi pasien JKN, Perseroan menjalankan strategi pemasaran terkini yang
menekankan penguatan kanal digital dan kemitraan strategis. Sejalan dengan tren era digital, Perseroan memanfaatkan digital
marketing untuk meningkatkan jangkauan dan visibilitas layanan. Melalui situs web informatif dan interaktif, kehadiran aktif di
media sosial, serta konten edukasi kesehatan, Perseroan berupaya membangun citra dan kepercayaan publik secara luas. Digital
marketing terbukti menjadi solusi efektif pemasaran rumah sakit masa kini, karena mampu menjangkau calon pasien JKN maupun
umum secara langsung. Perseroan juga mengoptimalkan fitur-fitur digital bagi kemudahan pasien, seperti layanan chat informasi
via WhatsApp, pendaftaran rawat jalan secara online, hingga integrasi dengan aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan untuk
memudahkan peserta JKN mengakses layanan Perseroan (Sumber: beritasatu.com).

Di samping kanal digital, Perseroan memperkuat kemitraan dan jejaring rujukan guna menjangkau pasar pasien lebih luas.
Perseroan senantiasa menjalin hubungan baik dengan BPJS Kesehatan di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan
kelancaran pelayanan pasien JKN. Rumah sakit-rumah sakit Perseroan aktif berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan tingkat
pertama (klinik, puskesmas) di wilayah sekitarnya dalam sistem rujukan berjenjang JKN, sehingga alur pasien JKN ke rumah sakit
Perseroan dapat terjaga. Selain itu, Perseroan merangkul kerjasama dengan berbagai perusahaan dan institusi sebagai partner
pelayanan kesehatan. Misalnya, menjalin kontrak kerjasama dengan perusahaan swasta dan BUMN untuk penyelenggaraan
medical check-up karyawan atau layanan kesehatan korporat di jaringan Metro Hospitals. Kerjasama juga dibangun dengan
perusahaan asuransi swasta dan broker asuransi, agar rumah sakit Perseroan masuk dalam daftar penyedia (provider) yang
direkomendasikan bagi pemegang polis asuransi kesehatan, sehingga segmen pasien umum non-JKN pun kian meningkat
(Sumber: metrohealthcareindonesia.co.id).

Perseroan tidak melupakan pendekatan komunitas sebagai bagian dari strategi pemasarannya. Secara berkala, rumah sakit di
bawah Metro Healthcare mengadakan kegiatan CSR dan promotif-preventif di lingkungan sekitar, seperti penyuluhan kesehatan,
seminar awam, dan bakti sosial pengobatan gratis. Kegiatan ini selain wujud tanggung jawab sosial juga menjadi ajang
memperkenalkan layanan Perseroan kepada masyarakat luas, termasuk peserta JKN yang mungkin sebelumnya sulit mengakses
informasi layanan spesialis. Dengan kombinasi berbagai strategi tersebut – digital, kemitraan dengan BPJS dan asuransi, relasi
rujukan medis, serta pendekatan komunitas – Perseroan berupaya meningkatkan brand awareness dan kepercayaan pasien. Pada
akhirnya, strategi pemasaran yang holistik ini mendukung tujuan Perseroan untuk merangkul lebih banyak pasien JKN maupun
pasien umum, memperkuat pangsa pasar, dan mempertahankan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di tengah kompetisi
industri rumah sakit yang semakin ketat (Sumber: metrohealthcareindonesia.co.id; beritasatu.com).

F.   Strategi Bisnis Perseroan

Sebagai perusahaan yang memiliki Entitas Anak yang bergerak di bidang layanan kesehatan, Perseroan memiliki keunggulan
kompetitif dalam melakukan sinergi antar perusahaan. Dalam mencapai visi dan misi, Perseroan dan Entitas Anak enetapkan
beberapa Rencana Usaha Strategis (Strategic Business Plan) sebagai berikut:




                                                                                                                                 497
Page 520
• Lokasi Strategis
Perseroan melalui Entitas Anak mengoptimalkan lokasi rumah sakit yang berada di area strategis, terutama di jalur utama dengan
aksesibilitas tinggi. Lokasi ini dipilih untuk memudahkan pasien dari berbagai kalangan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Selain itu, penempatan rumah sakit di area strategis juga memungkinkan peningkatan daya tarik bagi masyarakat sekitar yang
membutuhkan layanan medis cepat dan efektif. Perseroan memahami bahwa lokasi yang tepat tidak hanya meningkatkan
efisiensi operasional tetapi juga mendukung pertumbuhan jumlah pasien yang dilayani.

• Melayani Masyarakat Hingga ke Tingkat Kabupaten
Dalam upayanya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Perseroan dan Entitas Anak fokus pada pembangunan dan
pengoperasian rumah sakit di tingkat kabupaten. Strategi ini dirancang untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas di
wilayah dengan persaingan rendah tetapi kebutuhan tinggi akan layanan medis. Selain mendirikan fasilitas kesehatan, Perseroan
juga secara aktif mengembangkan jaringan rujukan medis dari rumah sakit di daerah pedesaan ke rumah sakit di perkotaan.
dekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat tetapi juga menciptakan ekosistem kesehatan yang terintegrasi antara daerah
dan kota besar.ddMelayani Pasien Jaminan
Sejalan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh pemerintah, Perseroan dan Entitas Anak aktif
dalam mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan. Fokus ini bertujuan untuk
memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di segmen ekonomi menengah ke bawah, dapat menikmati
layanan kesehatan berkualitas. Selain BPJS Kesehatan, Perseroan juga menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi
swasta untuk memberikan pilihan layanan kepada pasien yang menggunakan asuransi lain. Langkah ini memperkuat posisi
Perseroan dalam menjangkau berbagai segmen pasien sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemerataan layanan
kesehatan.

• Meningkatkan Kerja Sama dengan Instansi dan Korporasi
Kerja sama dengan instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta menjadi salah satu strategi kunci Perseroan untuk
memperluas pasar layanan kesehatan. Perseroan menjalin kemitraan dengan berbagai korporasi untuk menjadi penyedia utama
layanan kesehatan bagi karyawan mereka. Hal ini mencakup kerja sama untuk pemeriksaan kesehatan berkala, penanganan
kasus darurat, hingga pengelolaan kesehatan berbasis kontrak jangka panjang. Di sisi lain, kemitraan dengan instansi pemerintah
dan komunitas lokal juga terus diperkuat untuk mendukung program kesehatan masyarakat. Strategi ini tidak hanya memperluas
jaringan layanan tetapi juga meningkatkan reputasi Perseroan sebagai mitra terpercaya dalam sektor kesehatan. Melalui
strategi-strategi tersebut, Metro Healthcare Indonesia menunjukkan komitmen untuk menjadi penyedia layanan kesehatan yang
tidak hanya luas dalam cakupan tetapi juga mendalam dalam kualitas. Dengan terus berinovasi dan berkolaborasi, Perseroan
siap menjawab tantangan dan peluang di industri kesehatan Indonesia.

G.   Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha
dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.

H.   Kebijakan Riset dan Pengembangan

Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan dibidang lingkungan hidup yang mungkin berdampak
material terhadap penggunaan aset Perseroan dan Entitas Anak dan biaya yang telah dikeluarkan atas tanggung jawab
pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kebijakan mengenai riset dan pengembangan. Tidak
ada pos biaya khusus yang telah dikeluarkan selama 2 tahun terakhir.

I.   Sifat Musiman Dari Kegiatan Usaha Perseroan

Tidak terdapat sifat musiman atas kegiatan usaha Perseroan.




                                                                                                                           498
Page 521
VII.    PERPAJAKAN
   A.    Perpajakan untuk pemegang Sukuk Wakalah

   Pajak atas Bagi Hasil Wakalah yang diterima atau diperoleh pemegang Sukuk Mudahrabah diperhitungkan dan diperlakukan
   sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

   Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
   atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dan
   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
   Mendukung Kemudahan Bersaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi
   dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
   a.    Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
         bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
         bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
         sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
   b.    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii)
         10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain
         bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
         perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
   c.    Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
         tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak
         luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
         nominal di atas harga perolehan obligasi.
   d.    Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak dana
         investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif,
         dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: 10% untuk tahun
         2021 dan seterusnya.

   Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Sukuk Wakalah yang diterima atau
   diperoleh Wajib Pajak:
   1.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
        sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
        atas Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
   2.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

   Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
   perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
   UndangUndang Pajak Penghasilan.

   B.    Perpajakan Perseroan

   Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang–undangan
   dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2023
   sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.

       CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
       KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI CICILAN IMBALAN WAKALAH,
       PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI
       MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                                                                                 499
Page 522
VIII.     PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK WAKALAH
    Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Penjamin Pelaksana Emisi dan
    Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Pemodal Profesional, Sukuk
    Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Wakalah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
    puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)

    Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang
    mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. Selain
    Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana
    Emisi Sukuk Wakalah serta Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
    Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.

    Selanjutnya para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Sukuk Wakalah I Metro Healthcare
    Indonesia Tahun 2025” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
    Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
    Dalam Penawaran Umum.

    Para Penjamin Pelaksana Sukuk Wakalah ini yakni PT KB Valbury Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas tidak mempunyai
    hubungan afiliasi dengan Perseroan.

    Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah dalam rangka Penawaran ”Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025”
    adalah sebagai berikut:

                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                    Penjamin Pelaksana Emisi                  Porsi Penjaminan (Rp)
                                                                                                     Total              (%)
                         Sukuk Wakalah                     Seri A                Seri B
        PT KB Valbury Sekuritas                       100.000.000.000       250.000.000.000     350.000.000.000         46,67
        PT Semesta Indovest Sekuritas                 400.000.000.000               -           400.000.000.000         53,33
        Total                                         500.000.000.000       250.000.000.000     750.000.000.000        100,00

    Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT Semesta Indovest Sekuritas.

    Penjamin Pelaksana Sukuk Wakalah ini yakni PT KB Valbury Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas tidak mempunyai
    hubungan afiliasi dengan Perseroan.

    METODE PENENTUAN BAGI HASIL SUKUK WAKALAH

    Bagi Hasil Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran Awal (bookbuilding) dengan
    mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi Bagi
    Hasil Wakalah yang diinginkan. Bagi Hasil Wakalah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar
    minat dari berbagai calon investor tersebut.




                                                                                                                              500
Page 523
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
  Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

      Konsultan        :   Adams & Co. Counsellors at Law
      Hukum                Gedung Wisma Bumiputera Lt. 15
                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75
                           Jakarta 12910
                             Partner yang bertanggung : Julius Simanjuntak, S.S., S.H., M.H.
                             jawab
                             No. STTD                    : STTD.KH-247/PJ-1/PM.02/2023
                             Tanggal STTD                : 30 Oktober 2023
                             Asosiasi                    : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                             No. Keanggotaan Asosiasi    : 201818
                             Pedoman Kerja               : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                                           Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                                           Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
                                                           diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
                                                           tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
                                                           No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                           Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
                             Tugas Pokok                 : melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
                                                           terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
                                                           mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                                           dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                                                           pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
                                                           Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
                                                           dari segi Hukum yang diberikan secara Objektif dan mandiri serta
                                                           guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                                                           menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                                           diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
                                                           Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
                                                           keterbukaan.

                           Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 001/MHI-DIR/I/2025 tanggal 7 Januari 2025

      Akuntan Publik   :   Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (“BDO”)
                           West Jakarta - Branch Office
                           Puri Indah Financial Tower 19th Floor
                           Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8
                           Jakarta 11610
                             Partner yang bertanggung : Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA
                             jawab
                             No. STTD                     : STTD.AP-215/PM.22/2018
                             Tanggal STTD                 : 5 Februari 2018
                             Asosiasi                     : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
                                                             Anggota Ikatan Akuntan Indonesia
                             No. Keanggotaan Asosiasi : AP.1243
                             Pedoman Kerja                : Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi
                                                             Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                                                             Indonesia (IAPI)
                             Tugas Pokok                  : Melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang
                                                             ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan
                                                             publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan
                                                             dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
                                                             memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
                                                             material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar
                                                             pengujian, bukti–bukti yang mendukung jumlah–jumlah dan
                                                             pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
                                                             penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi



                                                                                                                            501
Page 524
                                                     signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
                                                     terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
                                                     Pedoman kerja berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
                                                     (SAK) dan Standar Audit (SA).

                    Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No.039/MHI-DIR/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024

Notaris         :   Aulia Taufani S.H.
                    Menara Sudirman Lt.18
                    Jl. Jend. Sudirman Kav.60
                    Jakarta Selatan 12190
                      No. STTD                   :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
                      Tanggal STTD               :   9 Februari 2023
                      Asosiasi                   :   Ikatan Notaris Indonesia
                      No. Keanggotaan Asosiasi   :   Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No.0060219710719.
                      Pedoman Kerja              :   Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                                     juncto Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
                                                     atas Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                     Notaris ("UU Notaris") dan Kode Ikatan Notaris Indonesia.
                     Tugas Pokok                 :   Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
                                                     Wakalah, antara lain Pernyataan Penawaran Kepada Pemodal
                                                     Profesional, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
                                                     Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                                     Wakalah Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah.

                    Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 004/MHI-DIR/I/2025 tanggal 17 januari 2025

Wali   Amanat   :   PT Bank KB Bukopin Tbk
Sukuk Wakalah       Gedung KB Bank Lantai 8
                    Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                    Jakarta 12770, Indonesia
                      No. STTD                   :   21/PM/STTD-WA/2005
                      Tanggal STTD               :   26 Agustus 2005
                      Pedoman Kerja              :   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan UUP2SK serta
                                                     peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat Sukuk
                                                     Wakalah.
                     Tugas Pokok                 :   mewakili kepentingan Pemegang Sukuk di dalam maupun di luar
                                                     pengadilan mengenai pelaksanaan hak–hak Pemegang Sukuk
                                                     sesuai dengan syarat–syarat Sukuk dengan memperhatikan
                                                     ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                     Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta peraturan perundang–
                                                     undangan yang berlaku.

                    Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 017/MHI-DIR/IV/2025 tanggal 21 April 2025

Lembaga         :   PT Kredit Rating Indonesia
Pemeringkat         Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
                    Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
                    Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                    Telepon : 021-39834411
                      Pedoman Kerja                : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman Kegiatan
                                                     Perusahaan Pemeringkat Efek.
                      Tugas Pokok                  : tugas PT Kredit Rating Indonesia sebagai Lembaga Pemeringkat
                                                     adalah melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah dalam
                                                     rangka Penawaran Umum yang objektif dan independen
                                                     berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya
                                                     menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak
                                                     yang meminta pemeringkatan.
                     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 087/MHI-DIR/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024




                                                                                                                 502
Page 525
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Wakalah saat ini dan selama
menjadi Wali Amanat Sukuk Wakalah yang diterbitkan Perseroan:
1.   Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan;
2.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk;
3.   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah
     selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
     kepada Pemegang Sukuk Wakalah.




                                                                                                               503
Page 526
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK WAKALAH
 Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah, PT Bank KB Bukopin Tbk (selanjutnya disebut sebagai "KB Bank") bertindak
 sebagai Wali Amanat atau badanen yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah
 sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

 KB Bank dalam penerbitan Sukuk Wakalah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 21/PM/STTD-
 WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM. Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah ini, telah dibuat
 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan Wali Amanat.

 Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan
 Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi
 penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi
 Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan. Hal tersebut tertuang dalam surat penyataan Wali Amanat No.
 09965/CMSF/V/2025 tertanggal 5 (lima) Mei 2025.

 1)   Riwayat Singkat

 PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal 10 Juli
 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi
 Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
 Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan
 dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

 Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi perseroan terbatas
 dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta
 Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana
 KB Bank memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992
 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
 Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan
 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita
 Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

 Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas
 B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh
 jumlah modal ditempatkan dan disetor.

 Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan Akta
 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana
 Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
 rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham
 Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan
 Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007
 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat dihadapan Notaris Aulia
 Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

 Per 28 Februari 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holdings Inc sebesar
 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.

 Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada nasabah.
 Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga
 terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam
 operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
 Perusahaan yang baik dan benar.

 Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan ke nasabah, Bank
 KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.




                                                                                                                         504
Page 527
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya, sehingga
pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha
yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance)
didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan
multifinance. Sedangkan Bank KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan inovasi menuju perusahaan
jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB
Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV
(Bukopin Innovation Labs).

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan pengendalian risiko
dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan
kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga
memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2)   Struktur Permodalan

Susunan pemegang saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 28 Februari 2025 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank KB Bukopin Tbk berdasarkan Surat No.
DE/III/25-0900 tanggal 4 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                     Saham Kelas A         Saham Kelas B           Jumlah               %
 Modal Dasar                                    21.337.978            207.866.202.200         207.887.540.178
 Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
 Kookmin Bank Co., Ltd.                         -                     125.655.736.951         125.655.736.951      66,88
 STIC Eugene Star Holdings Inc                  -                     31.900.000.000          31.900.000.000       16,98
 Pemegang saham lainnya                         21.337.978            30.310.464.941          30.331.802.919       16,14
 Jumlah Modal Ditempatkan                       21.337.978            187.866.201.892         187.887.539.870      100,00
 Saham Dalam Portepel                           -                     20.000.000.308          20.000.000.308

3)   Pengurus Dan Pengawasan

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tertanggal 28 Mei 2025, dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                        :   Jerry Marmen
 Wakil Komisaris Utama                  :   Seng Hyup Shin
 Komisaris Independen                   :   Stephen Liestyo
 Komisaris Independen                   :   Hae Wang Lee

Direksi
 Direktur Utama                     : Kunardy Darma Lie*
 Wakil Direktur Utama               : Robby Mondong
 Direktur                           : Dodi Widjajanto
 Direktur                           : Henry Sawali
 Direktur                           : Jung Ho Han
 Direktur                           : Jang Hyuk Im
*)Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup Shin dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan setelah
memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.




                                                                                                                        505
Page 528
4)   Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee Based Income
(FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan
Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI
dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan
usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB
Bank.

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM
dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit
kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang
mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan Business to
Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam
menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan
kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada
pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk
meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank
dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha mereka melalui
Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta.
Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di
sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB
Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah
seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk
penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit
Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua
kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer
ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba
Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan
kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan
dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada debitur besar
(plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini
fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.




                                                                                                                          506
Page 529
4.2. DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung menjadi segmen
bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga
marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari
nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent (menengah),
menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis
funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran
yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank. Bisnis dana
komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual
dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan peningkatan
layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan
public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-
produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta terdaftar di OJK
d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan lain seperti
Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali
Amanat untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN di pasar modal Indonesia.

5)   Tugas Utama Wali Amanat

Tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk adalah:
  a.   mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  b.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.2 huruf a
       sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan Emiten, tetapi perwakilan tersebut mulai
       berlaku efektif pada saat Sukuk Wakalah telah dialokasikan kepada pemodal;
  c.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dokumen
       lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
  d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
       OJK.

6)   Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat Sukuk:
  a.   penunjukkan Wali Amanat Sukuk untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.1
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
  b.   penggantian Wali Amanat Sukuk dilakukan dengan alasan:
       1)    Wali Amanat Sukuk tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat Sukuk sesuai
             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
       2)    izin usaha bank sebagai Wali Amanat Sukuk dicabut;
       3)    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk;
       4)    Wali Amanat Sukuk dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai hukum yang
             tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan
             yang berlaku di Negara Republik Indonesia;



                                                                                                                           507
Page 530
        5)    Wali Amanat Sukuk dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai hukum yang tetap
              atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
        6)    Wali Amanat Sukuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
        7)    Wali Amanat Sukuk melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau peraturan
              perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
        8)    Atas permintaan Pemegang Sukuk Wakalah;
        9)    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
              untuk hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
        10) Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
              19/POJK.04/2020; atau:
 c.     Apabila terjadi penggantian Wali Amanat Sukuk karena salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.5 huruf b
        angka 1 sampai dengan angka 4 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka Emiten berkewajiban segera mencari
        pengganti wali amanat baru dan menunjuk wali amanat pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh
        lima) Hari Kalender sejak kejadian tersebut, dan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender Emiten harus melakukan
        pengumuman RUPSU untuk menyelenggarakan RUPSU dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, untuk pengukuhan wali amanat pengganti tersebut.
 d.     Penggantian Wali Amanat Sukuk yang terjadi karena salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.5 huruf b angka
        5 sampai dengan angka 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka Emiten berkewajiban untuk segera mencari
        pengganti wali amanat baru dan penggantian wali amanat tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
        RUPSU sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
 e.     berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk antara lain adalah pada saat:
        1)    Sukuk Wakalah telah dibayarkan kembali baik Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Pemegang Sukuk Wakalah
              termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
              pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran;
        2)    tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah setelah tanggal jatuh
              tempo Dana Modal Investasi; atau
        3)    setelah diangkat wali amanat baru.

7)    Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31 Desember 2024 (audited) dan
Laporan Keuangan Tahunan tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar
dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.


LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember            31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                            2024                   2023
 ASET
 Kas                                                                                            369.083                289.184
 Giro pada Bank Indonesia                                                                     2.672.478              3.205.619
 Giro pada bank lain
  Pihak Berelasi                                                                                10.585                  6.377
  Pihak ketiga                                                                                 386.552                336.504
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                                    (300)                  (300)
 Giro pada bank lain – neto                                                                    396.837                342.581

 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                                                2.798.303              2.133.567
 Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                       -                      -
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                                          2.798.303              2.133.567

 Surat-surat berharga
  Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                                    7.467.153              5.322.930
  Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
    penghasilan komprehensif lain                                                             4.345.452              3.067.387
  Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
    amortisasi                                                                                9.954.506              9.145.932
                                                                                             21.767.111             17.536.249
 Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                   (280)                  (109)
 Surat-surat berharga – neto                                                                 21.766.831             17.536.140
 Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
  dijual kembali – neto                                                                              -               2.572.152
 Tagihan derivatif                                                                              12.054                   3.040


                                                                                                                             508
Page 531
                                                                               31 Desember       31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                   2024              2023

Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
 Pihak berelasi                                                                      339.983           641.005
 Pihak ketiga                                                                     47.187.503        48.777.611
Dikurangi: Cadangan                                                                                      132.577
 kerugian penurunan nilai                                                          (2.992.197)       (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
 syariah - neto                                                                    44.535.289       45.835.782
Tagihan akseptasi                                                                      84.279          132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (1.200)           (1.613)
Tagihan akseptasi –neto                                                                83.079           130.964
Penyertaan saham                                                                            15                15
Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna                                                         4.776.998         4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                                    (1.456.694)       (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto                                                  3.320.304         3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto                                                          1.258.561         2.670.542
Aset tak berwujud                                                                      636.119           635.815
Aset tak berwujud
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                                 (365.312)         (350.230)
Aset tak berwujud – neto                                                              270.807           285.585
Aset lain-lain – neto                                                               5.591.657         6.068.454
TOTAL ASET                                                                         83.075.298        84.307.300

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                                     401.263           431.402
Simpanan nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                                         3.203             9.094
 Pihak ketiga                                                                       6.286.045         3.168.554
Tabungan
 Pihak berelasi                                                                        45.260            18.491
 Pihak ketiga                                                                       6.870.242         6.854.693
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                                        42.412            40.311
 Pihak ketiga                                                                      33.345.996        34.698.000
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                                     2.710.649         7.699.413
 Pihak ketiga                                                                         170.537           187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto                 3.739.878           219.631
Liabilitas derivatif                                                                    3.641               808
Liabilitas akseptasi                                                                   84.279           132.577
Pinjaman yang diterima
 Pihak berelasi                                                                     6.557.175         6.544.886
 Pihak ketiga                                                                       7.363.469         5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                                     5.790.158         3.397.588
Utang pajak                                                                            60.903            64.635
Liabilitas lain-lain                                                                1.638.402         1.570.140
TOTAL LIABILITAS                                                                   75.113.512        70.197.137

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020                                                                   19.000.000        19.000.000
Tambahan modal disetor                                                              8.225.767         8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset                                                              1.816.965         1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam          (14.149)            7.563



                                                                                                               509
Page 532
                                                                                         31 Desember            31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                             2024                   2023
 kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain – setalah pajak tangguhan
 Akumulasi defisit                                                                         (21.041.182)           (14.700.914)
                                                                                              7.987.401             14.136.309
 Kepentingan non-pengendali                                                                    (25.615)               (26.146)
 TOTAL EKUITAS                                                                                 7.961.786             14.110.163
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                 83.075.298             84.307.300

LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Desember
                               Keterangan
                                                                              2024                             2023
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan Syariah
 Pendapatan bunga                                                                     4.931.273                        4.374.694
 Pendapatan Syariah                                                                     522.826                          486.942
 Total pendapatan bunga dan Syariah                                                   5.454.099                        4.861.636

 Beban bunga dan Syariah
 Beban bunga                                                                         (3.965.208)                      (3.746.710)
 Beban Syariah                                                                         (336.166)                        (306.044)
 Total beban bunga dan Syariah                                                       (4.301.374)                      (4.052.754)
 Pendapatan bunga dan Syariah – neto                                                   1.152.725                          808.882

 Pendapatan operasional lainnya                                                         229.948                          333.732
 Provisi dan komisi lainnya
 Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                                   40.476                           29.265
 Keuntungan selisih kurs – neto                                                           1.586                           (8.899)
 Lain-lain                                                                               78.036                          102.429
 Total pendapatan operasional lainnya                                                   350.046                          456.527

 Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                    (3.452.900)                      (5.537.792)
 keuangan – neto
 Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                                   6.180                            5.235
 Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                 5.385                            1.999
 (Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                      (798.341)                        (269.055)
  non-keuangan – neto
 (Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan                         (23.246)                          155.384
  Umum dan administrasi                                                              (1.119.658)                      (1.371.594)
  Gaji dan tunjangan karyawan                                                          (824.226)                        (809.976)
  Premi program penjaminan pemerintah                                                   (82.152)                         (98.812)
  Total beban operasional lainnya                                                    (2.026.036)                      (2.280.382)

 LABA/RUGI OPERASIONAL                                                               (4.786.187)                      (6.659.202)
 (BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                             (118.033)                        (128.185)
 LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                           (4.904.220)                      (6.787.387)

 (BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                                                   (3.159)                               -
  Tangguhan                                                                          (1.421.241)                         731.684
  Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                         (1.424.400)                         731.684

 LABA/RUGI TAHUN BERJALAN                                                            (6.328.620)                      (6.055.703)

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti                                 (14.252)                            8.640
 Perubahan surplus revaluasi aset                                                       213.072                           (1.756)
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                3.135                          (1.900)

 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia                     (27.836)                           6.330
  untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
 Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                     6.124                           (1.392)
 Penghasilan komprehensif lain – neto                                                   180.243                             9.922



                                                                                                                              510
Page 533
                                                                                            Desember
                             Keterangan
                                                                               2024                         2023

 Total rugi komprehensif tahun berjalan                                               (6.148.377)                  (6.045.781)

 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk
 Kepentingan non-pengendali


 Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                                (6.148.908)                  (6.024.463)
 Kepentingan non-pengendali                                                                   531                     (21.318)

8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat
dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang
bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
 •   Financial Institution
 •   Property
 •   Infrastruktur
 •   Mining
 •   Manufacture
 •   Telecommunication
 •   Media & Information
 •   Farmasi
 •   Gas
 •   Food & Beverage

9)   INFORMASI

                                   Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
                                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                                    Gedung KB Bank Lantai 8
                                                   Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                                    Jakarta 12770, Indonesia
                                                     Telepon: (021) 7988266
                                                     Faksimili: (021) 7890625
                                               Email: waliamanat@kbbank.co.id
                     Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department (Custodian Sales & Trustee Unit)




                                                                                                                          511
Page 534
XI.    TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK WAKALAH
  1)   PEMESAN YANG BERHAK

  Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
  usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimana0pun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Wakalah sesuai
  dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.

  2)   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

  Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan
  Pembelian Sukuk Wakalah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV
  Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah. Pemesanan pembelian
  Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
  Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
  ketentuan di atas tidak akan dilayani.

  3)   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

  Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
  (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

  4)   MASA PENAWARAN UMUM

  Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 Juli 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup
  pada pukul 16.00 WIB.

              Hari Ke-                              Tanggal                                        Waktu
                 1                                 1 Juli 2025                                  10.00 – 16.00
                 2                                 2 Juli 2025                                  10.00 – 16.00
                 3                                 3 Juli 2025                                  10.00 – 16.00
                 4                                 4 Juli 2025                                  10.00 – 16.00

  5)   PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

  Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
  Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
  Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
  berikut:
  a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang disimpan
       KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
       diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
       Rekening Efek pada tanggal 9 Juli 2025.
  b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
       oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Wakalah.
  c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek,
       atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
  d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah, pelunasan
       Sukuk Wakalah, memberikan suara dalam RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah.
  e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pelunasan Dana Sukuk Wakalah kepada pemegang Sukuk Wakalah dilaksanakan oleh
       Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada
       pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
       dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah maupun pelunasan Dana Sukuk Wakalah yang ditetapkan Perseroan dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah. Perseroan melaksanakan
       pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pelunasan Dana Sukuk Wakalah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Wakalah yang
       disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
  f. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli surat
       Konfirmasi Tertulis untuk RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan dibekukan sampai
       dengan berakhirnya RUPSU.




                                                                                                                          512
Page 535
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
     telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh
     Perseroan.

6)   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Wakalah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU diperoleh, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7)   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8)   PENJATAHAN SUKUK WAKALAH

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Juli 2025.

Penjamin Emisi Sukuk Wakalah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dalam hal ini PT Semesta Indovest Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.

9)   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal
8 Juli 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                      SUKUK WAKALAH
                         PT KB Valbury Sekuritas                       PT Semesta Indovest Sekuritas
                          Bank: KB Bank Syariah                               Bank: CIMB Niaga
                             Cabang: Melawai                            Cabang: Bursa Efek Indonesia
                          No. Rek: 8800981019                              No. Rek: 860018946500
                       a/n: PT KB Valbury Sekuritas                  a/n: PT Semesta Indovest Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juli 2025 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                            PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
                                                    Bank: BJB SYARIAH
                                                     Cabang: JAKARTA
                                                 No. Rek: 0070122778899
                                          a/n: PT Metro Healthcare Indonesia Tbk




                                                                                                                       513
Page 536
10) DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah kepada KSEI
pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Wakalah yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan distribusi Sukuk Wakalah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Wakalah.

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya
kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan
ketentuan:

a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
   i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut–
        turut;
   ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
        usaha Perseroan; dan/atau
   iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
        berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan

b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar
        harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau
        pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
        informasi tersebut dalam media massa lainnya;
   ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas
        Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
   iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
        satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
   iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
        pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat
        2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, dimana uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima
oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Sukuk
Wakalah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian.




                                                                                                                          514
Page 537
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK WAKALAH

Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah
diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah, maka uang pembayaran tersebut wajib
dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada para pemesan Sukuk Wakalah
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan,
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat
2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
(kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
     pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan
     keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di
     atas Imbal Hasil Wakalah masing-masing seri sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari
     Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di atas
     dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
     hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
     atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Sukuk
     Wakalah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun
     apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
     Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
     Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas,
     maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Imbal Hasil Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah, dari jumlah dana yang
     terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan
     adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung
     secara harian.

13) LAIN–LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                                          515
Page 538
XII.   PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
       Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada
       pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 1 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
       pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sebagai berikut:


                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH

                             PT KB Valbury Sekuritas                PT Semesta Indovest Sekuritas

                         Sahid Sudirman Center Lantai 41                Lippo St. Moritz Lantai 15
                           Jl. Jenderal Sudirman No. 86              Jl. Puri Indah Raya Blok U 1-3
                                 Jakarta Pusat 10220                       Jakarta Barat 11610
                               Tel. : (021) 250 98 300                    Tel. : (021) 3049 5900
                               Fax. : (021) 250 98 400                    Fax. : (021) 3049 5901

                               dcm.ib@kbvalbury.com            investmentbanking@semestaindovest.co.id
                           fixed.income@kbvalbury.com                  fi@semestaindovest.co.id




                                                                                                                    516

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.07 MB
Published9 Jul 2025
Pages538
Characters2,795,275
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 141 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK p.1 ×55
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×17
linked person Metro Healthcare p.11 ×9
linked org Tunggal Jaya p.13 ×2
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.48 ×8
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.50 ×4
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.53 ×4
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.53 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.71
linked org Pemerintah | Kabupaten p.91 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×38
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×3
possible person H. S.E. M. p.14 ×3
possible org Bank Julius Baer p.16 ×2
possible person Ir. Soekarno p.83 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Sukuk Wakalah p.1
unresolved org PT Semesta Indovest Sekuritas WALI AMANAT SUKUK WAKALAH p.1
unresolved org PT Semesta Indovest Sekuritas p.2 ×4
unresolved org PT Kasih Karunia Bapa p.5 ×5
unresolved org PT Mulia Insani Bersama p.5 ×6
unresolved org PT Bintang Langit p.5 ×5
unresolved org PT Indah Nusa Indonesia p.5 ×5
unresolved org PT Harmoni Pandu Makmur p.5 ×8
unresolved org Bapepam p.5 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obyek Wakalah p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×7
unresolved org PT Bahtera Nusa Global BSG p.13
unresolved org PT Berkarya Sejahtera Gemilang BL p.13
unresolved org PT Bintang Langit CUB p.13
unresolved org PT Cahaya Usaha Bersama CAM p.13
unresolved org PT Cita Asa Maju DNB p.13
unresolved org PT Dana Nusa Berkarya GTJ p.13
unresolved org PT Garuda Tunggal Jaya GDC p.13
unresolved org PT Graha Dian Cemerlang HPM p.13
unresolved org PT Harmoni Pandu Makmur INI p.13
unresolved org PT Indah Nusa Indonesia KCIM p.13
unresolved org PT Karunia Citra Indah Medika KKB p.13
unresolved org PT Kasih Karunia Bapa MGM p.13
unresolved org PT Metro Global Medika MHT p.13
unresolved org PT Metro Healthcare Technologies MHIN p.13
unresolved org PT Metro Hospitals Indonesia MMA p.13
unresolved org PT Metro Medika Abadi MMS p.13
unresolved org PT Metro Mitra Sarana MAB p.13
unresolved org PT Mitra Adika Buana MUK p.13
unresolved org PT Mitra Usaha Karyaraya MIB p.13
unresolved org PT Mulia Insani Bersama NKL p.13
unresolved org PT Nusa Karya Loka SAJ p.13
unresolved org PT Semesta Akasa Jayaraya SBB p.13
unresolved org PT Sejahtera Berkah Berdikari SUK p.13
unresolved org PT Sumber Usaha Karyajaya PUM p.13
unresolved org PT Putera Utama Mulia TAS p.13
unresolved org PT Wahana Citra Bersama p.13 ×5
unresolved org PT Aruna Anjaya Perkasa p.14 ×3
unresolved org Terbatas p.14 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×16
unresolved org PT Century Healthcare p.14 ×3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.16 ×2
unresolved org PT Metro Healthcare International · Pemegang Saham p.16 ×5
unresolved org Co. Ltd. p.16 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata p.16 ×3
unresolved org Bambang & Rekan p.16 ×3
unresolved person Rudi Sutadi p.16 ×3
unresolved — Nama Sukuk Wakalah p.21
unresolved — Wakalah p.21
unresolved org PT Bank ICBC p.22 ×4
unresolved org PT Mulia Insani Bersama. Didukung p.26
unresolved org PT Eka Tunggal Jaya p.26
unresolved person Kartika. S.H. · Notaris p.26
unresolved org PT Bintang Langit. Adapun p.27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.27
unresolved org PT CARE p.27
unresolved org Menteri p.33 ×3
unresolved — Asep Supyadillah · Ketua p.40
unresolved person Komisioner · Ketua p.40 ×2
unresolved person Abdul Wasik · Anggota p.40
unresolved org PT Aruna Anjaya Perkasasebagaimana p.43
unresolved org PT Harmoni Pandu Makmur. Meskipun p.45
unresolved org PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera p.45 ×4
unresolved org PT Metro Mitra Sarana p.45 ×5
unresolved org PT Darma p.45
unresolved org PT Alam Reso Permai p.46 ×2
unresolved org PT Bunda Mulia Medika p.46 ×4
unresolved org PT Darma Cakra Nuansa p.46
unresolved org PT Grya Indo Sejahtera p.47 ×5
unresolved org PT Layadi Cahaya Alam p.47 ×2
unresolved org PT Baskara Mandiri Maju p.47 ×2
unresolved org PT Sinergi Serasi Prima p.47 ×5
unresolved org PT Grya Indo Sejahtera. Rincian p.49
unresolved org PT Baruna Bijak Bersama p.49 ×3
unresolved org PT Sempama Bumi Sentosa p.49 ×2
unresolved org PT Philips Indonesia p.49
unresolved org PT Andson Sarana Bagus p.49
unresolved org PT Medison p.49
unresolved org PT Terakorp Indonesia p.49 ×4
unresolved org PT Surya Teknik Mandiri p.49
unresolved org PT Fajar Baru Mandiri Jaya p.49
unresolved org PT Anugerah Abadi Medika p.49
unresolved org PT Tirta Persada Enviro p.49
unresolved org PT Hanada Mitra Sarana p.49
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia. Liabilitas Jangka Pendek Posisi p.50
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.50 ×5
unresolved org PT Bank Victoria Syariah p.53 ×2
unresolved org PT Dana Nusa Berkarya p.59 ×2
unresolved org PT Bank KEB Hana Indonesia. Fasilitas p.59
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.59
unresolved org PT Astro Global Investment p.61
unresolved org PT Nusa Karya Loka p.62
unresolved org PT Paramudya Dasa Sakti p.62
unresolved org PT Sehat Karunia Utama p.62
unresolved org PT Metro Medika Utama p.63
unresolved org PT Metro Medika p.64
unresolved org PT Metro Healthcare Asasi Manusia p.64
unresolved org PT Kwinto Viratus Tempat p.73
unresolved org Horing Lih Industrial Co., Ltd p.73
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.73
unresolved person Rumah Sakit p.74
unresolved org Pengawasan p.74
unresolved person Alouisous Maseimilian p.74
unresolved person MBA. p.74 ×3
unresolved — Perizinan p.83 ×2
unresolved — MMS/PKS/V/2024 p.83
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan p.83 ×2
unresolved — Pengelola p.83 ×2
unresolved — OSS p.83
unresolved — Nama KBLI p.83
unresolved org PT Abdi Teknik Elevator p.96
unresolved org PT PRIMA KURNIA DARMA p.96
unresolved org Kementerian Tenaga p.96
unresolved org Pengawas p.99
unresolved person Maseimilian p.100 ×2
unresolved — Pengorganisasian p.107
unresolved — Instalasi Gizi p.107
unresolved org PT Suta Semesta Abadi Jangka Waktu Sewa p.465
unresolved org PT Suta Semesta Abadi p.465

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result