Skip to content
Back to announcement

20250707_KAEF_Pemanggilan RUPS_31912552_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                       PEMANGGILAN
          RAPAT UMUM PEMEGANG TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
                       PT KIMIA FARMA Tbk

Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut
“RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal        :    Selasa, 29 Juli 2025
Waktu                :    16.00 WIB s.d. selesai
Link untuk Mengikuti :    Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
Jalannya RUPS             KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
                          yang disediakan oleh KSEI

Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka
Pimpinan Rapat, Notaris, dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi
dalam rangka pelaksanaan RAPAT secara elektronik di Indonesia Health Learning
Institute Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36 Jakarta Timur.

Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:

1. Laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Tahunan Tahun Buku 2024.
   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
   Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tahun 2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 21
   Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa RUPS tahunan wajib diselenggarakan
   paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

2. ⁠Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan
    Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, Persetujuan
    Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024,
    termasuk Pengesahan Penerbitan Kembali (Re-Issue) Laporan Keuangan
    Konsolidasian Tahun Buku 2023 serta Pengesahan Laporan Keuangan
    Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
    2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
    Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
    Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
    Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 dan atas
    Pengesahan Penerbitan Kembali (Re-Issue) Laporan Keuangan
    Konsolidasian Tahun Buku 2023.
   Penjelasan singkat:
   1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
       Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :


                                        1
Page 2
        a)  Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
            Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
        b) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta
            laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
   2.   Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
        1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung
        Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“PerMen BUMN
        01/2023”) yang mengatur bahwa laporan keuangan dan laporan pelaksana Program
        TJSL BUMN menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan
        kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.

3. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan
   Laba Bersih Perseroan.

4. ⁠Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
    2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun
    Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium,
   Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus
   diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan
   kepada Pemegang Saham Seri B Mayoritas.

5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
   (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025
   serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
   (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka
   dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

6. ⁠Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
    saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan
    pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
   (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
   (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui
       pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka
       waktu paling lama 1 (satu) tahun.

7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Penjelasan Singkat:
   (1) Berdasarkan hasil keputusan RUPST tahun buku 2019 pada tanggal 29 Juli 2020
       tentang masa jabatan Komisaris Independen Perseroan (Bapak Musthofa Fauzi)



                                          2
Page 3
       yang akan selesai menjabat (5 tahun) pada saat RUPST Tahun Buku 2024 untuk
       periode pertama dan selanjutnya dapat diangkat kembali oleh RUPS.
   (2) Merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan, maka Dewan Komisaris dan Direksi
       diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Catatan:

1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para
   Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
   undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik
   adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-
   rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
   Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 04 Juli
   2025.

3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara
   RAPAT pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web
   Perseroan www.kimiafarma.co.id

4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
   RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
      (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
            mata acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 2 dan ingin menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
            Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan
            pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang
            mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan
            masa registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
            aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi


                                        3
Page 4
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
       registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
       memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
       dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
       Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
       waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak
       perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham akan
       otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
       telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
       RAPAT.
  (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak
       dapat menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
       tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
         untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
         diskusi per Mata Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata
         Acara RAPAT dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
         atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
         ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di aplikasi
         eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
         selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General Meeting Flow
         Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
   (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT
         secara tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
         merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
         dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui
         aplikasi eASY.KSEI.
   (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
         selama sesi diskusi per Mata Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan
         untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan
         sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   (ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT
        sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang
        Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
        menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
        layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
        masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara RAPAT dimulai,


                                      4
Page 5
        sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
        time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
        Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
        terlihat status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom
        ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima
        kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT
        tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT yang terlihat pada kolom
        ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No
        […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
        Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
  (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu
        maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara RAPAT) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi
        eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat
         menyaksikan pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui
         Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
         RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/
         <https://akses.ksei.co.id/>).
   (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
         kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
         basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak
         mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RAPAT
         melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
         kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RAPAT,
         sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
         ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
   (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan
         pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
         hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
         butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau
         penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
         dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
   (iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
         pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
         yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
         selama sesi diskusi per Mata Acara RAPAT berlangsung. Apabila
         Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
         Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
         mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
         fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
         kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan



                                      5
Page 6
          Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi
          eASY.KSEI.
      (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
          eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima
          kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan
   keputusan RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara
   yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan
   dalam RAPAT.

6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak
   hadir dalam RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
   untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI
   (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
   Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan
   RAPAT ini dan paling lambat akan ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul
   15.30 WIB.

7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
   eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id
   dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id/

8. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme
   eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang
   terdapat dalam situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id

9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas,
   dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
   corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan
   pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan
   dicatat dalam Risalah RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas
   pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling
   lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RAPAT.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau
    kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran
    kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai,
    dan pada pukul 15.30 WIB registrasi akan ditutup.



                             Jakarta, 07 Juli 2025
                             PT Kimia Farma Tbk
                                   Direksi




                                       6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published7 Jul 2025
Pages6
Characters18,331
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×8
linked person Musthofa Fauzi p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2
unresolved org Milik Negara p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result