Back to announcement
20250707_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31912019_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Bandung, 7 Juli 2025 Nomor : S-418/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2025 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon : 022-5402326
Faksimili :-
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 3 Juli 2025
“Informasi atau Fakta Material lainnya”
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025, Perseroan bersama
Jenis Informasi atau
2. dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) serta
Fakta Material
Perusahaan Terkendali, yaitu PT Gadai Cahaya Dana
Abadi (“GCDA”) telah menandatangani perjanjian kerja
sama BSI Gold (“Kerja Sama”).
Mengacu pada:
a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal
20 April 2020.
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
tertanggal 1 Juli 2020.
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022
tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan
Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, tertanggal 30 September 2022.
Uraian Informasi atau
3.
Fakta Material Kerja sama ini mencakup kerjasama dalam penyediaan
emas batangan BSI Gold serta penyediaan jasa penitipan
emas batangan (Vaulting), yang tersedia dalam berbagai
gramasi, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25
gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, dan
1.000 gram. Dalam kerja sama ini, Perseroan bertindak
sebagai penyedia emas batangan BSI Gold/penjual, BSI
sebagai pembeli, dan GCDA sebagai penyedia jasa
penitipan emas(Vaulting). Tujuan dari kerja sama ini
adalah untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan
usaha masing-masing pihak.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan dengan BSI tidak terdapat
hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan
Page 3
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal.
Adapun hubungan antara Perseroan dengan GCDA
merupakan hubungan afiliasi, di mana GCDA adalah
anak perusahaan dari PT Gemilang Hartadinata Abadi
(“GHA”). Perseroan memiliki 99% (sembilan puluh
sembilan persen) saham di GHA, dan GHA memiliki 99%
(sembilan puluh sembilan persen) saham di GCDA.
Dalam transaksi ini tidak terdapat benturan
kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis Pengurus, Pemegang Saham
Utama atau Pengendali Perseroan yang dapat merugikan
Perseroan.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan yang dikecualikan. Pelaporan atas
transaksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6
ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Dampak kejadian, Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan daya
4. Informasi atau Fakta tarik produk, memperkuat posisi di pasar logam mulia,
Material serta mendorong peningkatan kinerja operasional.
Bahwa selain daripada informasi yang telah kami
ungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian,
Informasi, atau Fakta Material lain yang tidak kami
ungkapkan selain informasi tersebut di atas.
5. Keterangan lain-lain
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi Tbk Ong Deny Corporate Secretary
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Dana Abadi
p.2
unresolved
org
PT Gemilang Hartadinata Abadi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.