Skip to content
Back to announcement

20250707_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31912019_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                       Bandung, 7 Juli 2025
Nomor​                : S-418/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2025
Lampiran​             :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Gedung Sumitro
Djojohadikusumo Jl.
Lapangan Banteng Timur
No. 2-4 Jakarta 10710
Up.​          : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1
Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

Up.​            : Divisi Penilaian Perusahaan 2​
Perihal​        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk

Dengan hormat,

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama ini kami sampaikan
Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai
berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik​       : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha​                             : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Page 2
Telepon​                                      : 022-5402326
Faksimili​                                    :-
Alamat surat elektronik (e-mail)​             : corsec@hartadinataabadi.co.id
  No.            Aktivitas                                Keterangan
   1.      Tanggal Kejadian         3 Juli 2025

                                    “Informasi atau Fakta Material lainnya”

                                 Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025, Perseroan bersama
           Jenis​ Informasi atau
   2.                            dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) serta
           Fakta Material
                                 Perusahaan Terkendali, yaitu PT Gadai Cahaya Dana
                                 Abadi (“GCDA”) telah menandatangani perjanjian kerja
                                 sama BSI Gold (“Kerja Sama”).
                                    Mengacu pada:
                                     a.​ POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                         Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
                                         Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                                     b.​ POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi
                                         Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal
                                         20 April 2020.
                                     c.​ POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                         Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
                                         tertanggal 1 Juli 2020.
                                     d.​ Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
                                         Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022
                                         tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan
                                         Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
                                         Informasi, tertanggal 30 September 2022.
           Uraian Informasi atau
   3.
           Fakta Material        Kerja sama ini mencakup kerjasama dalam penyediaan
                                 emas batangan BSI Gold serta penyediaan jasa penitipan
                                 emas batangan (Vaulting), yang tersedia dalam berbagai
                                 gramasi, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25
                                 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, dan
                                 1.000 gram. Dalam kerja sama ini, Perseroan bertindak
                                 sebagai penyedia emas batangan BSI Gold/penjual, BSI
                                 sebagai pembeli, dan GCDA sebagai penyedia jasa
                                 penitipan emas(Vaulting). Tujuan dari kerja sama ini
                                 adalah untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan
                                 usaha masing-masing pihak.

                                    Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                                    Bahwa antara Perseroan dengan BSI tidak terdapat
                                    hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan
                                    sebagaimana      dimaksud     dalam       peraturan
Page 3
                            perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
                            modal.

                            Adapun hubungan antara Perseroan dengan GCDA
                            merupakan hubungan afiliasi, di mana GCDA adalah
                            anak perusahaan dari PT Gemilang Hartadinata Abadi
                            (“GHA”). Perseroan memiliki 99% (sembilan puluh
                            sembilan persen) saham di GHA, dan GHA memiliki 99%
                            (sembilan puluh sembilan persen) saham di GCDA.

                            Dalam transaksi ini tidak terdapat benturan
                            kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan
                            antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
                            kepentingan ekonomis Pengurus, Pemegang Saham
                            Utama atau Pengendali Perseroan yang dapat merugikan
                            Perseroan.

                            Transaksi ini bukan merupakan transaksi material
                            sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam
                            Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                            2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                            Kegiatan Usaha.

                            Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan benturan
                            kepentingan yang dikecualikan. Pelaporan atas
                            transaksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6
                            ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
                            tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                            Transaksi Benturan Kepentingan.


     Dampak      kejadian, Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan daya
4.   Informasi atau Fakta tarik produk, memperkuat posisi di pasar logam mulia,
     Material              serta mendorong peningkatan kinerja operasional.


                            Bahwa selain daripada informasi yang telah kami
                            ungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian,
                            Informasi, atau Fakta Material lain yang tidak kami
                            ungkapkan selain informasi tersebut di atas.
5.   Keterangan lain-lain
                            Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                            kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                            Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.

Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published7 Jul 2025
Pages4
Characters7,682
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×12
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.2 ×2
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Gadai Cahaya Dana Abadi p.2
unresolved org PT Gemilang Hartadinata Abadi p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result