Back to announcement
20250704_SDMU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911944_lamp1.pdf
Other Text extracted SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
No : 179/SDMU/VII/2025 Jakarta, 04 Juli 2025
Lampiran :-
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Tanggapan Surat S-333/PM.023/2025 Perihal Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT. Sidomulyo Selaras Tbk
Sehubungan surat dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor S-333/PM.023/2025 tertanggal 25 Juni
2025 perihal Perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT. Sidomulyo Selaras Tbk bersama ini kami sampaikan tanggapan
sebagai berikut:
I. Umum
1. Sehubungan dengan rencana Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), agar ditambahkan
pengungkapan ada atau tidaknya pembatasan yang dapat menghalangi rencana
PMTHMETD dan kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau perizinan
terlebih dahulu dari pihak lain, kreditur dan/atau instansi berwenang lainnya.
Jawaban:
Perseroan telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank Jtrust
Indonesia sesuai dengan Surat PT Bank Jtrust Indonesia No. 0487/SURAT/BJI-
CSME/V/2025 tanggal 3 Juni 2025. Perseroan telah mengajukan permohonan
persetujuan pembatasan (negative covenant) dari PT Bank Central Asia, Tbk. dan
saat ini masih dalam proses.
Perseroan telah menambahkan pengungkapan persetujuan dari kreditur pada bagian
Pendahuluan halaman 4 Keterbukaan Informasi.
2. Apabila terdapat kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen PMTHMETD ini, agar
dilengkapi dan diperbaiki.
Jawaban:
Perseroan telah melengkapi dan memperbaiki kesalahan pengetikan dalam seluruh
dokumen PMTHMETD.
Page 2
II. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
1. Tanggal Keterbukaan Informasi agar disesuaikan
Jawaban:
Perseroan telah menyesuaikan Tanggal Keterbukaan Informasi dengan tanggal
terbaru.
2. Halaman 3 Definisi dan Singkatan:
a. Laporan Keuangan, agar diklarifikasi tanggal Laporan Auditor tertanggal 25 Maret
2025 untuk periode laporan yang terakhir pada 31 Maret 2025.
Jawaban:
Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan tanggal Laporan Auditor pada
halaman 3 Keterbukaan Informasi menjadi sebagai berikut:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Morhan & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan
memperoleh opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00174/2.0961/AU.1/06/0628-2/1/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025.
b. Perjanjian Kredit, Agar diungkapkan perubahan-perubahan Perjanjian.
Jawaban:
Perubahan Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut:
1) Akta Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 05
tanggal 2 November 2012 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
Notaris di Jakarta;
2) Akta Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 57
tanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
Notaris di Jakarta;
3) Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 70
tanggal 21 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
Notaris di Jakarta;
4) Akta Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 36
tanggal 24 September 2013 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati,
S.H., Notaris di Jakarta;
5) Akta Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 07
tanggal 16 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
Notaris di Jakarta;
Page 3
6) Akta Perubahan Keenam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 10
tanggal 10 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
Notaris di Jakarta;
7) Perubahan Ketujuh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
KK/14/449/AMD/SME tanggal 29 April 2014;
8) Perubahan Kedelapan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
KK/14/756/AMD/SME tanggal 30 Juli 2014;
9) Akta Perubahan Kesembilan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
13 tanggal 25 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati,
S.H., Notaris di Jakarta;
10) Perubahan Kesepuluh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
KK/15/682/AMD/SME tanggal 30 Maret 2015;
11) Perubahan Kesebelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
KK/15/1411/AMD/SME tanggal 30 Juni 2015;
12) Akta Perubahan Keduabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
04 tanggal 5 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan Elly Halida, S.H., Notaris
di Jakarta Timur;
13) Perubahan Ketigabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
KK/16/673/AMD/SME tanggal 30 Maret 2016;
14) Akta Perubahan Keempatbelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
18 tanggal 23 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Elly Halida, S.H., Notaris di
Jakarta Timur;
15) Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
24 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta Pusat;
Perseroan telah menambahkan perubahan perjanjian terakhir pada Definisi dan
Singkatan pada halaman 3 Keterbukaan Informasi.
3. Halaman 5 Tabel Kepemilikan Tidak Langsung, Agar diklarifikasi terkait persentase
kepemilikan yang diungkapkan pada entitas anak tidak langsung apakah persentase
kepemilikan oleh Perseroan atau melalui Entitas Anak Langsung Perseroan.
Dalam hal melalui Entitas Anak Langsung Perseroan agar ditambahkan informasinya.
Jawaban:
Perseroan mengklarifikasi bahwa entitas anak tidak langsung adalah melalui PT
Sidomulyo Logistik. Perseroan telah menambahkan informasi terkait hal tersebut
pada halaman 6 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Sidomulyo Logistik
Penyimpanan dan
PT Central Resik Banten Jakarta 98,4% 34.927.599.889
cuci isotank
Sewa
PT Green Asia Tankliner Jakarta Pemeliharaan 98,3% 19.174.036.216
isotank
Page 4
(Tabel 1)
4. Halaman 6 Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan, Perseroan
diminta untuk menyesuaikan pengungkapan dengan tanggal DPS terkini.
Jawaban:
Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan dengan tanggal DPS terkini pada
halaman 6 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
Berdasarkan Akta 83/2021 dan surat PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek No. LB-01/SDMU/062025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Laporan
Bulanan tentang komposisi Pemegang Saham Perseroan.
5. Halaman 7:
a. Alasan Dan Tujuan Penambahan Modal, agar diklarifikasi pemenuhan pasal 8b
huruf b POJK Nomor 14/POJK.04/2019, mengingat berdasarkan laporan
keuangan 31 Maret 2025, jumlah liabilitas sebesar Rp109.145.103.740 dan
jumlah aset sebesar Rp138.555.654.654. Berdasarkan hal tersebut, liabilitas
Perseroan tidak melebihi 80% dari aset Perseroan, hanya 78,77% dari total aset
Perseroan.
Jawaban:
Perseroan mengklarifikasi bahwa liabilitas Perseroan tidak melebihi 80% dari aset
Perseroan, hanya 78,77% dari total aset Perseroan. Oleh karena itu, dalam rangka
PMTHMETD Perseroan tidak menggunakan pasal 8b huruf (b) POJK Nomor
14/POJK.04/2019, melainkan menggunakan pasal 8b huruf (c) POJK Nomor
14/POJK.04/2019, yaitu:
“Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat
jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi
pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau
obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.”
Berdasarkan Surat Teguran Tanggal 27 Maret 2025 dan Tanggal 28 April 2025,
Perseroan tidak membayar kewajibannya selama 6 bulan berturut-turut mulai
bulan Oktober 2024 sampai dengan Maret 2025 total sebesar
Rp19.130.707.121,-. Perseroan baru membayar kepada Bapak Tjoe Mien
Sasminto pada bulan Desember 2024 sebesar Rp1.979.257.111,- dari total utang
sebesar Rp63.329.892.692,-. Oleh karena Perseroan tidak memenuhi kewajiban
utang kepada TMS, maka dalam rencana PMTHMETD Perseroan menggunakan
ketentuan Pasal 8b huruf (c) POJK Nomor 14/POJK.04/2019.
b. Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham:
Page 5
1) Perseroan diminta untuk menambahkan pengungkapan secara kronologis
dalam bentuk tabel atas masing-masing pinjaman terkait rincian penggunaan
dana pinjaman, rincian pihak, perjanjian yang mendasari dan syarat kondisi,
rincian nilai mencakup pokok, bunga pinjaman dan potongan pinjaman serta
rincian pengalihan yang dilakukan selama periode pinjaman serta rincian
pembayaran yang telah dilakukan.
Jawaban:
Perseroan telah mengungkapkan secara kronologis dalam bentuk tabel atas
masing-masing pinjaman terkait rincian tersebut pada halaman 10
Keterbukaan Informasi, menjadi sebagai berikut:
Pengalihan selama periode
No. Penggunaan dana Pihak Dasar Perjanjian dan Syarat Kondisi Nilai Pokok Pinjaman Bunga Pinjaman Jumlah Pinjaman
pinjaman
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal
30 Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang terakhir
berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017
Pembelian aset
Bank yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H.,
1. dan modal kerja
Permata Notaris di Jakarta Pusat yang ditandatangani antara PT
Perseroan
Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank Permata Tbk.
- SURAT PENGALIHAN DARI PERMATA KE SC LOWY - Pengalihan dari Bank Permata
Rp 132.873.038.271 Rp 7.482.685.987 Rp 140.355.724.258
No.538/SK/LWO-SAM/VI/2018; Tanggal 28 Juni 2018 ke SC Lowy
- Equivalen USD9,933,222; Kurs BI Rp14.130 Rp 132.873.038.271 Rp 7.482.685.987
- Bunga, denda (Equivalen USD21,807 x kurs BI Rp15.731) Rp - Rp 343.045.917
- Rugi Selisih kurs s.d 31 Desember 2022 Rp - Rp 15.903.791.025
2. - SC Lowy
- SURAT PENGALIHAN DARI SC LOWY KE LAYMAN - Notice of
Assigment To Obligor; Tanggal 23 Desember 2022 (Equivalen
Rp - Rp - Pengalihan dari SC Lowy ke
USD 9,955,029; Kurs BI Rp15.731)
Rp 156.602.561.200 Layman Holdings
Rp 132.873.038.271 Rp 7.482.685.987
- Bunga, denda (Equivalen USD21,807 x kurs BI Rp15.731) Rp 343.045.917
- Rugi Selisih kurs s.d 31 Desember 2022 Rp 15.903.791.025
- Pembayaran pinjaman Tanggal 23 Juni 2023 -Rp 15.000.000.000
Layman
3. - - Surat Haircut Share-SDMU/008/XII/2022; Tanggal 29 -Rp 14.866.977.072 -Rp 8.729.522.929
Holdings
Desember 2022 (USD1.500.000 Kurs BI Rp15.731)
Pengalihan dari Layman
- Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 9 Tanggal 28
Rp 118.006.061.199 Rp - Rp 118.006.061.199 Holdings ke Tjoe Mien
Desember 2023
Sasminto
Rp 118.006.061.199 Rp -
- Pembayaran Perseroan ke TMS s.d 29 Desember 2023 -Rp 11.614.833.327 Rp -
Rp 106.391.227.872
- Surat Haircut Tanggal 29 Desember 2023 -Rp 30.000.000.000 Rp -
Tjoe Mien - Perjanjian Restrukturisasi No.8 tanggal 29 April 2024 Rp 76.391.227.872
4. - Sasminto - Pembayaran Perseroan ke TMS s.d 30 September 2024 -Rp 13.061.335.180 Rp -
(TMS) - Addendum Perjanjian Restrukturisasi Utang No.9 Tanggal 1 Rp 63.329.892.692
Oktober 2024
- Pembayaran Perseroan ke TMS pada Desember 2024 -Rp 1.979.257.111
- Nilai utang yang akan di konversi Rp 61.350.635.581 Rp - Rp 61.350.635.581
(Tabel 2)
2) Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah pinjaman sebesar Rp
61.350.635.581,- yang akan dikonversi menjadi saham Perseroan termasuk
atas bunga dan denda atas pinjaman. Selanjutnya, agar diklarifikasi
pemenuhan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan terdapatnya pengalihan
bunga/denda atas pinjaman Perseroan dari PT Bank Permata Tbk. kepada
SC Lowy Primary Investments Ltd (“Lowy”) dan pengalihan bunga/denda atas
pinjaman Perseroan dari Lowy kepada Layman Holdings Pte. Ltd. (“Layman”).
Page 6
Jawaban:
Pinjaman sebesar Rp 61.350.635.581,- yang akan dikonversi menjadi saham
Perseroan hanya pokok pinjaman, sedangkan bunga dan denda atas
pinjaman telah dihapuskan berdasarkan Kesepakatan Bersama
Penyelesaian Utang tanggal 3 Juni 2025.
Pemenuhan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas ialah Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk
melakukan PMTHMETD.
3) Sehubungan pengungkapan “Terdapat pembayaran dari Perseroan kepada
Layman sebesar Rp15.000.000.000,-…”, Agar diungkapkan:
a) kapan pembayaran tersebut dilakukan Perseroan.
Jawaban:
Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi
menjadi sebagai berikut:
Pada tanggal 23 Juni 2023, terdapat pembayaran dari Perseroan kepada
Layman sebesar Rp15.000.000.000,-.
b) pemotongan yang diberikan apakah berlaku untuk utang pokok dan/atau
bunga utang
Jawaban:
Pemotongan yang diberikan oleh Layman kepada Perseroan adalah
berlaku untuk utang pokok sebesar Rp14.866.977.072,- dan bunga
sebesar Rp8.729.522.929,-, sehingga sisa saldo utang pokok Perseroan
kepada Layman tersisa sebesar Rp118.006.061.199,- dan bunga lunas.
Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi
4) Agar ditambahkan pengungkapan penggunaan dana atas utang yang akan
dilunasi dan/atau dikonversi.
Jawaban:
Perseroan telah menambah pengungkapan pada halaman 7 – 8 Keterbukaan
Informasi menjadi sebagai berikut:
Page 7
Perseroan menggunakan dana atas utang yang akan dilunasi dan/atau
dikonversi untuk pembelian aset-aset Perseroan seperti armada truk, isotank
dan tanah serta untuk keperluan modal kerja Perseroan.
6. Halaman 8:
a. Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham:
1) Sehubungan pengungkapan “Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 18
Desember 2023, Layman telah mengalihkan piutang kepada TMS dengan
saldo pinjaman pokok…”, agar diungkapkan kapan pembayaran kepada TMS
dilakukan.
Jawaban:
Sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 Perseroan telah membayar
sebagian utang kepada TMS sebesar Rp11.614.833.327,-.
Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi.
2) Sehubungan pengungkapan “Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang
No. 08 tanggal 29 April 2024…”, Agar diungkapkan:
a) hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian restrukturisasi.
Jawaban:
Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Restrukturisasi antara lain
sebagai berikut:
- Kreditur setuju merestrukturisasi utang Perseroan sebesar
Rp.76.391.227.872,-.
- Perjanjian Restrukturisasi berlaku untuk jangka waktu 24 bulan sejak
perjanjian ditandatangani.
- Bunga yang dibebankan sebesar 0% (nol persen) untuk 6 bulan
pertama dengan bunga setara IndONIA 3 bulan + 1% (satu persen) per
tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran dilakukan pada saat jatuh
tempo.
- Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran Utang Debitur
kepada Kreditur pada saat jatuh tempo, maka Debitur wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari
jumlah yang terutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
sejak tanggal jatuh tempo Perjanjian.
- Dalam hal Debitur gagal untuk membayar angsuran 3 kali berturut-
turut, baik sebagian maupun seluruhnya, maka Kreditur berhak
menuntut Debitur berdasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap dan
seluruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
Page 8
Perjanjian ini, untuk seketika dan sekaligus membayar seluruh jumlah
terutang termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh
ongkos/biaya/honorarium yang dikeluarkan/dibayarkan oleh Kreditur di
dalam menjalankan hak-haknya.
Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi.
b) jumlah dan tanggal pembayaran utang kepada TMS beserta rincian
pembayaran pokok dan bunga yang dibayarkan.
Jawaban:
Rincian jumlah dan tanggal pembayaran utang pokok kepada TMS ialah
sebagai berikut:
Periode Jumlah Angsuran Tanggal Jatuh Tempo
Angsuran
1. Rp.3.182.967.828,- 30 April 2024
2. Rp.3.182.967.828,- 30 Mei 2024
3. Rp.3.182.967.828,- 30 Juni 2024
4. Rp.3.182.967.828,- 30 Juli 2024
5. Rp.3.182.967.828,- 30 Agustus 2024
6. Rp.3.182.967.828,- 30 September 2024
7. Rp.3.182.967.828,- 30 Oktober 2024
8. Rp.3.182.967.828,- 30 November 2024
9. Rp.3.182.967.828,- 30 Desember 2024
10. Rp.3.182.967.828,- 30 Januari 2025
11. Rp.3.182.967.828,- 28 Februari 2025
12. Rp.3.182.967.828,- 30 Maret 2025
13. Rp.3.182.967.828,- 30 April 2025
14. Rp.3.182.967.828,- 30 Mei 2025
15. Rp.3.182.967.828,- 30 Juni 2025
16. Rp.3.182.967.828,- 30 Juli 2025
17. Rp.3.182.967.828,- 30 Agustus 2025
18. Rp.3.182.967.828,- 30 September 2025
19. Rp.3.182.967.828,- 30 Oktober 2025
20. Rp.3.182.967.828,- 30 November 2025
21. Rp.3.182.967.828,- 30 Desember 2025
22. Rp.3.182.967.828,- 30 Januari 2026
23. Rp.3.182.967.828,- 28 Februari 2026
24. Rp.3.182.967.828,- 30 Maret 2026
(Tabel 3)
Sampai dengan tanggal 30 September 2024 Perseroan telah membayar
sebagian utang kepada TMS berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi
Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 sebesar Rp13.061.335.180,-.
Page 9
Berdasarkan Addendum Perjanjian Restrukturisasi No. 9 tanggal 1
Oktober 2024, denda terhadap kurang bayar dan keterlambatan pada
angsuran April – September 2024 telah dihapus.
Dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, Perseroan
hanya membayar sebagian utang kepada TMS sebesar Rp1.979.257.111,-
pada bulan Desember 2024.
Kemudian, berdasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juni 2025 bunga
telah dihapuskan.
Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 10 Keterbukaan
Informasi.
c) sisa utang Pokok dan Bunga setelah pembayaran dan restrukturisasi
Jawaban:
Sisa utang pokok sebesar Rp61.350.635.581,- dan bunga telah
dihapuskan.
Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 10 Keterbukaan
Informasi.
b. Sifat Hubungan Afiliasi:
1) Agar diungkapkan alamat dan kewarganegaraan Tjoe Mien Sasminto sesuai
POJK Nomor 14/POJK.04/2019.
Jawaban:
Perseroan telah mengungkapkan Alamat dan kewarganegaraan Tjoe Mien
Sasminto pada halaman 10 Keterbukaan Informasi, menjadi sebagai berikut:
Nama Kreditur : Tjoe Mien Sasminto
Alamat : Apartemen Sudirman Residence Jl. Setiabudi Barat No.2
RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
(Tabel 4)
2) Sehubungan dengan pengungkapan “Sesuai Pasal 44B POJK No. 14/2019,
Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan Tertentu”, Agar diungkapkan apakah
terdapat benturan kepentingan dalam rencana transaksi.
Page 10
Jawaban:
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam rencana transaksi PMTHMETD
antara Perseroan dengan TMS.
Perseroan telah menambahkan pengungkapan pada halaman 11
Keterbukaan Informasi.
c. Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan Melalui PMTHMETD, agar diklarifikasi
pemenuhan pasal 3 dan pasal 4 huruf a POJK Nomor 31/POJK.04/2017 tentang
Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda.
Jawaban:
Perseroan mengklarifikasi bahwa jumlah saham yang akan diterbitkan dalam
PMTHMETD adalah saham seri B sebanyak 2.272.245.762 saham. Perseroan
telah memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a POJK Nomor 31/POJK.04/2017,
karena harga perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia saat ini
di bawah nilai nominal serta saham seri A dan Seri B mempunyai hak dan
kedudukan yang sama dan sederajat.
7. Halaman 9:
a. Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham Dalam Rangka PMTHMETD, Perseroan
diminta untuk memberikan klarifikasi dasar penentuan harga pelaksanaan atas
konversi pinjaman Perseroan menjadi saham, yaitu Rp27 per saham.
Jawaban:
Perseroan mengklarifikasi bahwa harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, di mana
penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,
dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-
undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang
saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp27,- ditentukan berdasarkan
kesepakatan yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian
Utang tanggal 3 Juni 2025 antara Perseroan dengan Bapak Tjoe Mien Sasminto
(“Kesepakatan Bersama”). Harga pelaksanaan tersebut mengacu pada rata-rata
harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-
Page 11
turut di Pasar Reguler sebelum ditandatanganinya Kesepakatan Bersama, yaitu
sebesar Rp25,72.
Oleh karena harga pelaksanaan sebesar Rp27,- di atas harga penutupan saham
Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-turut, maka Perseroan
berpendapat harga tersebut adalah wajar dan tidak merugikan pemegang saham
bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
b. Risiko Atau Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham Perseroan.
Sehubungan dengan pengungkapkan “dengan harga pelaksanaan menggunakan
asumsi Rp27…”, agar diklarifikasi apakah terdapat kemungkinan perubahan
harga pelaksanaan.
Jawaban:
Risiko atau dampak PMTHMETD terhadap pemegang saham Perseroan ialah
pemegang saham akan terdilusi kepemilikan saham dalam Perseroan sebesar
66,68% (enam puluh enam koma enam delapan persen).
Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak terdapat kemungkinan perubahan harga
pelaksanaan.
Perseroan telah mengubah pengungkapan pada halaman 12 Keterbukaan
Informasi dengan menghapus kata asumsi.
8. Halaman 10 Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana
PMTHMETD:
a. Terkait pengungkapan sisa utang Rp7, agar diungkapkan mekanisme yang akan
digunakan untuk pembayaran sisa utang setelah konversi.
Jawaban:
Perseroan telah menambahkan pengungkapan mekanisme yang akan digunakan
untuk pembayaran sisa utang pada halaman 13 Keterbukaan Informasi sebagai
berikut:
Sisa utang sebesar Rp7,- akan dibayarkan secara tunai.
b. Tabel Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah PMTHMETD, pengungkapan
modal ditempatkan dan disetor penuh agar disajikan berdasarkan seri saham.
c.
Jawaban:
Page 12
Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan modal ditempatkan dan disetor
penuh berdasarkan seri saham pada halaman 13 Keterbukaan Informasi sebagai
berikut:
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Keterangan % Seri %
Jumlah Saham Total Nominal (Rp) Jumlah Saham Total Nominal (Rp)
Modal Dasar
Rp 100 2.650.000.000 265.000.000.000 A 1.135.225.000 113.522.500.000
Rp 25 - - B 6.059.100.000 151.477.500.000
Total Modal Dasar 2.650.000.000 265.000.000.000 A+B 7.194.325.000 265.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Tjoe Mien Sasminto 435.360.744 43.536.074.400 38,350% A 435.360.744 43.536.074.400 12,78%
B 2.272.245.762 56.806.144.050 66,68%
PT Asabri (Persero) 205.000.000 20.500.000.000 18,058% A 205.000.000 20.500.000.000 6,02%
Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3.375.000.000 2,973% A 33.750.000 3.375.000.000 0,99%
Jonathan Walawengko 257.500 25.750.000 0,023% A 257.500 25.750.000 0,01%
Masyarakat 460.856.756 46.085.675.600 40,596% A 460.856.756 46.085.675.600 13,52%
Total Modal
Ditempatkan dan 1.135.225.000 113.522.500.000 100,00% A+B 3.407.470.762 170.328.644.050 100,00%
Disetor Penuh
1.514.775.000 151.477.500.000 A - -
Saham Dalam Portepel
B 3.786.854.238 94.671.355.950
(Tabel 5)
d. Terkait pengungkapan Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah
PMTHMETD, Agar diungkapkan rincian kepemilikan saham oleh pemegang
saham yang memiliki 5% atau lebih, direktur dan komisaris Perseroan.
Jawaban:
Perseroan telah mengungkapkan rincian kepemilikan saham oleh pemegang
saham yang memiliki 5% atau lebih, direktur dan komisaris Perseroan halaman
14 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
Berdasarkan laporan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
per tanggal 2 Juli 2025, kepemilikan saham Perseroan oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Persentase
Nama Jabatan
Jumlah Saham Total Nominal Kepemilikan
Tjoe Mien Sasminto Komisaris Utama 435.360.744 Rp 43.536.074.400 38,35%
Handriyanto Direktur 460.000 Rp 46.000.000 0,04%
(Tabel 6)
e. Terkait pencatatan pada LK Maret 2025 dimana utang kepada TMS dicatat
sebagai utang lain jangka panjang, agar diklarifikasi terkait dengan pengurangan
total liabilitas jangka pendek sebesar Rp50.795.653.458 dan total liabilitas jangka
panjang sebesar Rp10.554.982.116.
Page 13
Jawaban:
Perseroan mengklarifikasi bahwa pencatatan utang kepada TMS pada 31 Maret
2025 seluruhnya akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun, sehingga seluruh saldo
utang TMS sebesar Rp61.350.635.581,- dicatatkan sebagai utang jangka panjang
yang jatuh tempo dalam satu tahun. Terkait hal tersebut Perseroan telah
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret
2025.
(Tabel 7)
Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan pada halaman 14 Keterbukaan
Informasi.
9. Halaman 11 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, agar diklarifikasi mengenai
tidak adanya mata acara RUPS dengan agenda persetujuan penambahan modal
dasar seri B atas konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi
saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.
Jawaban:
Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak terdapat penambahan modal dasar
Perseroan, yang dilakukan adalah mengubah klasifikasi saham menjadi saham seri A
dan seri B. Saham seri A merupakan saham yang telah disetor sebelumnya
sedangkan saham seri B merupakan sisa saham yang berasal dari saham portepel
Perseroan.
Page 14
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.2
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
· Notaris
p.2 ×13
unresolved
person
Elly Halida
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik.
p.3
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik Penyimpanan
p.3
unresolved
org
PT Central Resik Banten
p.3
unresolved
org
PT Green Asia Tankliner
p.3
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
unresolved
org
PT Perseroan Sidomulyo Selaras Tbk
p.5
unresolved
org
Bank Permata Rp
p.5
unresolved
org
SC Lowy Primary Investments Ltd
p.5
unresolved
org
Layman Holdings Pte. Ltd.
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.