Skip to content
Back to announcement

20250704_SDMU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31911944_lamp1.pdf

Other Text extracted SDMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
No               : 179/SDMU/VII/2025                                       Jakarta, 04 Juli 2025
Lampiran         :-

Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Perihal          : Tanggapan Surat S-333/PM.023/2025 Perihal Perubahan dan/atau Tambahan
                    Informasi atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                    Dahulu PT. Sidomulyo Selaras Tbk

Sehubungan surat dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor S-333/PM.023/2025 tertanggal 25 Juni
2025 perihal Perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT. Sidomulyo Selaras Tbk bersama ini kami sampaikan tanggapan
sebagai berikut:

I.   Umum
     1. Sehubungan dengan rencana Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Tanpa
        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), agar ditambahkan
        pengungkapan ada atau tidaknya pembatasan yang dapat menghalangi rencana
        PMTHMETD dan kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau perizinan
        terlebih dahulu dari pihak lain, kreditur dan/atau instansi berwenang lainnya.

           Jawaban:

           Perseroan telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank Jtrust
           Indonesia sesuai dengan Surat PT Bank Jtrust Indonesia No. 0487/SURAT/BJI-
           CSME/V/2025 tanggal 3 Juni 2025. Perseroan telah mengajukan permohonan
           persetujuan pembatasan (negative covenant) dari PT Bank Central Asia, Tbk. dan
           saat ini masih dalam proses.

           Perseroan telah menambahkan pengungkapan persetujuan dari kreditur pada bagian
           Pendahuluan halaman 4 Keterbukaan Informasi.

     2. Apabila terdapat kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen PMTHMETD ini, agar
        dilengkapi dan diperbaiki.
        Jawaban:

           Perseroan telah melengkapi dan memperbaiki kesalahan pengetikan dalam seluruh
           dokumen PMTHMETD.
Page 2
II.     Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham

      1. Tanggal Keterbukaan Informasi agar disesuaikan

         Jawaban:

         Perseroan telah menyesuaikan Tanggal Keterbukaan Informasi dengan tanggal
         terbaru.

      2. Halaman 3 Definisi dan Singkatan:
         a. Laporan Keuangan, agar diklarifikasi tanggal Laporan Auditor tertanggal 25 Maret
            2025 untuk periode laporan yang terakhir pada 31 Maret 2025.

             Jawaban:

             Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan tanggal Laporan Auditor pada
             halaman 3 Keterbukaan Informasi menjadi sebagai berikut:

             Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan
             Publik Morhan & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan
             memperoleh opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
             Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
             00174/2.0961/AU.1/06/0628-2/1/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025.

         b. Perjanjian Kredit, Agar diungkapkan perubahan-perubahan Perjanjian.

             Jawaban:

             Perubahan Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut:
             1) Akta Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 05
                tanggal 2 November 2012 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
                Notaris di Jakarta;
             2) Akta Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 57
                tanggal 27 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
                Notaris di Jakarta;
             3) Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 70
                tanggal 21 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
                Notaris di Jakarta;
             4) Akta Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 36
                tanggal 24 September 2013 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati,
                S.H., Notaris di Jakarta;
             5) Akta Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 07
                tanggal 16 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
                Notaris di Jakarta;
Page 3
      6) Akta Perubahan Keenam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 10
          tanggal 10 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H.,
          Notaris di Jakarta;
      7) Perubahan Ketujuh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          KK/14/449/AMD/SME tanggal 29 April 2014;
      8) Perubahan Kedelapan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          KK/14/756/AMD/SME tanggal 30 Juli 2014;
      9) Akta Perubahan Kesembilan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          13 tanggal 25 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati,
          S.H., Notaris di Jakarta;
      10) Perubahan Kesepuluh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          KK/15/682/AMD/SME tanggal 30 Maret 2015;
      11) Perubahan Kesebelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          KK/15/1411/AMD/SME tanggal 30 Juni 2015;
      12) Akta Perubahan Keduabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          04 tanggal 5 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan Elly Halida, S.H., Notaris
          di Jakarta Timur;
      13) Perubahan Ketigabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          KK/16/673/AMD/SME tanggal 30 Maret 2016;
      14) Akta Perubahan Keempatbelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          18 tanggal 23 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Elly Halida, S.H., Notaris di
          Jakarta Timur;
      15) Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
          24 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H.,
          M.H., Notaris di Jakarta Pusat;
      Perseroan telah menambahkan perubahan perjanjian terakhir pada Definisi dan
      Singkatan pada halaman 3 Keterbukaan Informasi.

3. Halaman 5 Tabel Kepemilikan Tidak Langsung, Agar diklarifikasi terkait persentase
   kepemilikan yang diungkapkan pada entitas anak tidak langsung apakah persentase
   kepemilikan oleh Perseroan atau melalui Entitas Anak Langsung Perseroan.
   Dalam hal melalui Entitas Anak Langsung Perseroan agar ditambahkan informasinya.

   Jawaban:

   Perseroan mengklarifikasi bahwa entitas anak tidak langsung adalah melalui PT
   Sidomulyo Logistik. Perseroan telah menambahkan informasi terkait hal tersebut
   pada halaman 6 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

    Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Sidomulyo Logistik
                                     Penyimpanan dan
    PT Central Resik Banten Jakarta                        98,4%     34.927.599.889
                                         cuci isotank
                                            Sewa
    PT Green Asia Tankliner Jakarta     Pemeliharaan       98,3%     19.174.036.216
                                           isotank
Page 4
                                     (Tabel 1)

4. Halaman 6 Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan, Perseroan
   diminta untuk menyesuaikan pengungkapan dengan tanggal DPS terkini.

   Jawaban:

   Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan dengan tanggal DPS terkini pada
   halaman 6 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

   Berdasarkan Akta 83/2021 dan surat PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
   Administrasi Efek No. LB-01/SDMU/062025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Laporan
   Bulanan tentang komposisi Pemegang Saham Perseroan.

5. Halaman 7:
   a. Alasan Dan Tujuan Penambahan Modal, agar diklarifikasi pemenuhan pasal 8b
      huruf b POJK Nomor 14/POJK.04/2019, mengingat berdasarkan laporan
      keuangan 31 Maret 2025, jumlah liabilitas sebesar Rp109.145.103.740 dan
      jumlah aset sebesar Rp138.555.654.654. Berdasarkan hal tersebut, liabilitas
      Perseroan tidak melebihi 80% dari aset Perseroan, hanya 78,77% dari total aset
      Perseroan.

      Jawaban:

      Perseroan mengklarifikasi bahwa liabilitas Perseroan tidak melebihi 80% dari aset
      Perseroan, hanya 78,77% dari total aset Perseroan. Oleh karena itu, dalam rangka
      PMTHMETD Perseroan tidak menggunakan pasal 8b huruf (b) POJK Nomor
      14/POJK.04/2019, melainkan menggunakan pasal 8b huruf (c) POJK Nomor
      14/POJK.04/2019, yaitu:

      “Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat
      jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi
      pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau
      obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.”

      Berdasarkan Surat Teguran Tanggal 27 Maret 2025 dan Tanggal 28 April 2025,
      Perseroan tidak membayar kewajibannya selama 6 bulan berturut-turut mulai
      bulan Oktober 2024 sampai dengan Maret 2025                 total sebesar
      Rp19.130.707.121,-. Perseroan baru membayar kepada Bapak Tjoe Mien
      Sasminto pada bulan Desember 2024 sebesar Rp1.979.257.111,- dari total utang
      sebesar Rp63.329.892.692,-. Oleh karena Perseroan tidak memenuhi kewajiban
      utang kepada TMS, maka dalam rencana PMTHMETD Perseroan menggunakan
      ketentuan Pasal 8b huruf (c) POJK Nomor 14/POJK.04/2019.

   b. Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham:
Page 5
                        1)         Perseroan diminta untuk menambahkan pengungkapan secara kronologis
                                   dalam bentuk tabel atas masing-masing pinjaman terkait rincian penggunaan
                                   dana pinjaman, rincian pihak, perjanjian yang mendasari dan syarat kondisi,
                                   rincian nilai mencakup pokok, bunga pinjaman dan potongan pinjaman serta
                                   rincian pengalihan yang dilakukan selama periode pinjaman serta rincian
                                   pembayaran yang telah dilakukan.

                                   Jawaban:

                                   Perseroan telah mengungkapkan secara kronologis dalam bentuk tabel atas
                                   masing-masing pinjaman terkait rincian tersebut pada halaman 10
                                   Keterbukaan Informasi, menjadi sebagai berikut:

                                                                                                                                                                               Pengalihan selama periode
No. Penggunaan dana       Pihak                 Dasar Perjanjian dan Syarat Kondisi               Nilai Pokok Pinjaman        Bunga Pinjaman             Jumlah Pinjaman
                                                                                                                                                                                       pinjaman
                                - Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal
                                30 Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang terakhir
                                berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian
                                Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017
      Pembelian aset
                         Bank yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H.,
 1.   dan modal kerja
                        Permata Notaris di Jakarta Pusat yang ditandatangani antara PT
        Perseroan
                                Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank Permata Tbk.
                                - SURAT PENGALIHAN DARI PERMATA KE SC LOWY -                                                                                                  Pengalihan dari Bank Permata
                                                                                               Rp      132.873.038.271 Rp         7.482.685.987 Rp          140.355.724.258
                                No.538/SK/LWO-SAM/VI/2018; Tanggal 28 Juni 2018                                                                                               ke SC Lowy


                                   - Equivalen USD9,933,222; Kurs BI Rp14.130                    Rp    132.873.038.271   Rp       7.482.685.987
                                   - Bunga, denda (Equivalen USD21,807 x kurs BI Rp15.731)       Rp                -     Rp         343.045.917
                                   - Rugi Selisih kurs s.d 31 Desember 2022                      Rp                -     Rp      15.903.791.025
2.           -          SC Lowy
                                   - SURAT PENGALIHAN DARI SC LOWY KE LAYMAN - Notice of
                                   Assigment To Obligor; Tanggal 23 Desember 2022 (Equivalen
                                                                                                 Rp                 -    Rp                     -                             Pengalihan dari SC Lowy ke
                                   USD 9,955,029; Kurs BI Rp15.731)
                                                                                                                                                    Rp      156.602.561.200 Layman Holdings
                                                                                                 Rp    132.873.038.271 Rp         7.482.685.987
                                   - Bunga, denda (Equivalen USD21,807 x kurs BI Rp15.731)                              Rp          343.045.917
                                   - Rugi Selisih kurs s.d 31 Desember 2022                                             Rp       15.903.791.025
                                   - Pembayaran pinjaman Tanggal 23 Juni 2023                                          -Rp       15.000.000.000
                        Layman
3.           -                     - Surat Haircut Share-SDMU/008/XII/2022; Tanggal 29          -Rp     14.866.977.072 -Rp        8.729.522.929
                        Holdings
                                   Desember 2022 (USD1.500.000 Kurs BI Rp15.731)
                                                                                                                                                                            Pengalihan dari Layman
                                   - Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 9 Tanggal 28
                                                                                                  Rp   118.006.061.199 Rp                       -   Rp      118.006.061.199 Holdings ke Tjoe Mien
                                   Desember 2023
                                                                                                                                                                            Sasminto
                                                                                              Rp       118.006.061.199   Rp                 -
                                   - Pembayaran Perseroan ke TMS s.d 29 Desember 2023        -Rp        11.614.833.327   Rp                 -
                                                                                              Rp       106.391.227.872
                                  - Surat Haircut Tanggal 29 Desember 2023                   -Rp        30.000.000.000   Rp                 -
                        Tjoe Mien - Perjanjian Restrukturisasi No.8 tanggal 29 April 2024     Rp        76.391.227.872
4.           -          Sasminto - Pembayaran Perseroan ke TMS s.d 30 September 2024         -Rp        13.061.335.180   Rp                 -
                        (TMS)     - Addendum Perjanjian Restrukturisasi Utang No.9 Tanggal 1 Rp         63.329.892.692
                                  Oktober 2024
                                  - Pembayaran Perseroan ke TMS pada Desember 2024           -Rp         1.979.257.111

                                   - Nilai utang yang akan di konversi                           Rp     61.350.635.581 Rp                   -       Rp       61.350.635.581


                                                                                             (Tabel 2)


                        2)         Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah pinjaman sebesar Rp
                                   61.350.635.581,- yang akan dikonversi menjadi saham Perseroan termasuk
                                   atas bunga dan denda atas pinjaman. Selanjutnya, agar diklarifikasi
                                   pemenuhan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                   Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan terdapatnya pengalihan
                                   bunga/denda atas pinjaman Perseroan dari PT Bank Permata Tbk. kepada
                                   SC Lowy Primary Investments Ltd (“Lowy”) dan pengalihan bunga/denda atas
                                   pinjaman Perseroan dari Lowy kepada Layman Holdings Pte. Ltd. (“Layman”).
Page 6
     Jawaban:

     Pinjaman sebesar Rp 61.350.635.581,- yang akan dikonversi menjadi saham
     Perseroan hanya pokok pinjaman, sedangkan bunga dan denda atas
     pinjaman telah dihapuskan berdasarkan Kesepakatan Bersama
     Penyelesaian Utang tanggal 3 Juni 2025.

     Pemenuhan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas ialah Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk
     melakukan PMTHMETD.

3)   Sehubungan pengungkapan “Terdapat pembayaran dari Perseroan kepada
     Layman sebesar Rp15.000.000.000,-…”, Agar diungkapkan:

     a) kapan pembayaran tersebut dilakukan Perseroan.

        Jawaban:

        Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi
        menjadi sebagai berikut:

        Pada tanggal 23 Juni 2023, terdapat pembayaran dari Perseroan kepada
        Layman sebesar Rp15.000.000.000,-.

     b) pemotongan yang diberikan apakah berlaku untuk utang pokok dan/atau
        bunga utang

        Jawaban:

        Pemotongan yang diberikan oleh Layman kepada Perseroan adalah
        berlaku untuk utang pokok sebesar Rp14.866.977.072,- dan bunga
        sebesar Rp8.729.522.929,-, sehingga sisa saldo utang pokok Perseroan
        kepada Layman tersisa sebesar Rp118.006.061.199,- dan bunga lunas.

        Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi

4)   Agar ditambahkan pengungkapan penggunaan dana atas utang yang akan
     dilunasi dan/atau dikonversi.

     Jawaban:

     Perseroan telah menambah pengungkapan pada halaman 7 – 8 Keterbukaan
     Informasi menjadi sebagai berikut:
Page 7
          Perseroan menggunakan dana atas utang yang akan dilunasi dan/atau
          dikonversi untuk pembelian aset-aset Perseroan seperti armada truk, isotank
          dan tanah serta untuk keperluan modal kerja Perseroan.

6. Halaman 8:
   a. Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham:
      1) Sehubungan pengungkapan “Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 18
         Desember 2023, Layman telah mengalihkan piutang kepada TMS dengan
         saldo pinjaman pokok…”, agar diungkapkan kapan pembayaran kepada TMS
         dilakukan.

         Jawaban:

         Sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 Perseroan telah membayar
         sebagian utang kepada TMS sebesar Rp11.614.833.327,-.

         Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi.

      2) Sehubungan pengungkapan “Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang
         No. 08 tanggal 29 April 2024…”, Agar diungkapkan:
         a) hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian restrukturisasi.


             Jawaban:

             Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Restrukturisasi antara lain
             sebagai berikut:
             - Kreditur setuju merestrukturisasi utang Perseroan sebesar
                Rp.76.391.227.872,-.
             - Perjanjian Restrukturisasi berlaku untuk jangka waktu 24 bulan sejak
                perjanjian ditandatangani.
             - Bunga yang dibebankan sebesar 0% (nol persen) untuk 6 bulan
                pertama dengan bunga setara IndONIA 3 bulan + 1% (satu persen) per
                tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran dilakukan pada saat jatuh
                tempo.
             - Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran Utang Debitur
                kepada Kreditur pada saat jatuh tempo, maka Debitur wajib untuk
                membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari
                jumlah yang terutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
                sejak tanggal jatuh tempo Perjanjian.
             - Dalam hal Debitur gagal untuk membayar angsuran 3 kali berturut-
                turut, baik sebagian maupun seluruhnya, maka Kreditur berhak
                menuntut Debitur berdasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap dan
                seluruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
Page 8
      Perjanjian ini, untuk seketika dan sekaligus membayar seluruh jumlah
      terutang termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh
      ongkos/biaya/honorarium yang dikeluarkan/dibayarkan oleh Kreditur di
      dalam menjalankan hak-haknya.

   Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 8 Keterbukaan Informasi.

b) jumlah dan tanggal pembayaran utang kepada TMS beserta rincian
   pembayaran pokok dan bunga yang dibayarkan.

   Jawaban:

   Rincian jumlah dan tanggal pembayaran utang pokok kepada TMS ialah
   sebagai berikut:
      Periode        Jumlah Angsuran      Tanggal Jatuh Tempo
     Angsuran
           1.       Rp.3.182.967.828,-         30 April 2024
           2.       Rp.3.182.967.828,-         30 Mei 2024
           3.       Rp.3.182.967.828,-         30 Juni 2024
           4.       Rp.3.182.967.828,-         30 Juli 2024
           5.       Rp.3.182.967.828,-       30 Agustus 2024
           6.       Rp.3.182.967.828,-      30 September 2024
           7.       Rp.3.182.967.828,-       30 Oktober 2024
           8.       Rp.3.182.967.828,-      30 November 2024
           9.       Rp.3.182.967.828,-      30 Desember 2024
           10.      Rp.3.182.967.828,-       30 Januari 2025
           11.      Rp.3.182.967.828,-       28 Februari 2025
           12.      Rp.3.182.967.828,-        30 Maret 2025
           13.      Rp.3.182.967.828,-         30 April 2025
           14.      Rp.3.182.967.828,-         30 Mei 2025
           15.      Rp.3.182.967.828,-         30 Juni 2025
           16.      Rp.3.182.967.828,-         30 Juli 2025
           17.      Rp.3.182.967.828,-       30 Agustus 2025
           18.      Rp.3.182.967.828,-      30 September 2025
           19.      Rp.3.182.967.828,-       30 Oktober 2025
           20.      Rp.3.182.967.828,-      30 November 2025
           21.      Rp.3.182.967.828,-      30 Desember 2025
           22.      Rp.3.182.967.828,-       30 Januari 2026
           23.      Rp.3.182.967.828,-       28 Februari 2026
           24.      Rp.3.182.967.828,-        30 Maret 2026
                                   (Tabel 3)


   Sampai dengan tanggal 30 September 2024 Perseroan telah membayar
   sebagian utang kepada TMS berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi
   Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 sebesar Rp13.061.335.180,-.
Page 9
         Berdasarkan Addendum Perjanjian Restrukturisasi No. 9 tanggal 1
         Oktober 2024, denda terhadap kurang bayar dan keterlambatan pada
         angsuran April – September 2024 telah dihapus.

         Dari bulan Oktober 2024 sampai dengan Desember 2024, Perseroan
         hanya membayar sebagian utang kepada TMS sebesar Rp1.979.257.111,-
         pada bulan Desember 2024.

         Kemudian, berdasarkan Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juni 2025 bunga
         telah dihapuskan.

         Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 10 Keterbukaan
         Informasi.

      c) sisa utang Pokok dan Bunga setelah pembayaran dan restrukturisasi

         Jawaban:

         Sisa utang pokok sebesar Rp61.350.635.581,- dan bunga telah
         dihapuskan.

         Perseroan telah mengungkapkan pada halaman 10 Keterbukaan
         Informasi.

b. Sifat Hubungan Afiliasi:
   1) Agar diungkapkan alamat dan kewarganegaraan Tjoe Mien Sasminto sesuai
       POJK Nomor 14/POJK.04/2019.

      Jawaban:

      Perseroan telah mengungkapkan Alamat dan kewarganegaraan Tjoe Mien
      Sasminto pada halaman 10 Keterbukaan Informasi, menjadi sebagai berikut:

      Nama Kreditur            :   Tjoe Mien Sasminto
      Alamat                   :   Apartemen Sudirman Residence Jl. Setiabudi Barat No.2
                                   RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta
      Kewarganegaraan          :   Warga Negara Indonesia
                                         (Tabel 4)


   2) Sehubungan dengan pengungkapan “Sesuai Pasal 44B POJK No. 14/2019,
      Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan mengenai Transaksi
      Afiliasi dan Benturan Kepentingan Tertentu”, Agar diungkapkan apakah
      terdapat benturan kepentingan dalam rencana transaksi.
Page 10
          Jawaban:

          Tidak terdapat benturan kepentingan dalam rencana transaksi PMTHMETD
          antara Perseroan dengan TMS.

          Perseroan telah menambahkan        pengungkapan     pada   halaman    11
          Keterbukaan Informasi.

   c. Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan Melalui PMTHMETD, agar diklarifikasi
      pemenuhan pasal 3 dan pasal 4 huruf a POJK Nomor 31/POJK.04/2017 tentang
      Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda.

      Jawaban:

      Perseroan mengklarifikasi bahwa jumlah saham yang akan diterbitkan dalam
      PMTHMETD adalah saham seri B sebanyak 2.272.245.762 saham. Perseroan
      telah memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a POJK Nomor 31/POJK.04/2017,
      karena harga perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia saat ini
      di bawah nilai nominal serta saham seri A dan Seri B mempunyai hak dan
      kedudukan yang sama dan sederajat.

7. Halaman 9:
   a. Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham Dalam Rangka PMTHMETD, Perseroan
      diminta untuk memberikan klarifikasi dasar penentuan harga pelaksanaan atas
      konversi pinjaman Perseroan menjadi saham, yaitu Rp27 per saham.

      Jawaban:

      Perseroan mengklarifikasi bahwa harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
      ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A tentang
      Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
      Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek
      Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, di mana
      penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,
      dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-
      undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang
      saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

      Harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp27,- ditentukan berdasarkan
      kesepakatan yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian
      Utang tanggal 3 Juni 2025 antara Perseroan dengan Bapak Tjoe Mien Sasminto
      (“Kesepakatan Bersama”). Harga pelaksanaan tersebut mengacu pada rata-rata
      harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-
Page 11
      turut di Pasar Reguler sebelum ditandatanganinya Kesepakatan Bersama, yaitu
      sebesar Rp25,72.

      Oleh karena harga pelaksanaan sebesar Rp27,- di atas harga penutupan saham
      Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-turut, maka Perseroan
      berpendapat harga tersebut adalah wajar dan tidak merugikan pemegang saham
      bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

   b. Risiko Atau Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham Perseroan.
      Sehubungan dengan pengungkapkan “dengan harga pelaksanaan menggunakan
      asumsi Rp27…”, agar diklarifikasi apakah terdapat kemungkinan perubahan
      harga pelaksanaan.

      Jawaban:

      Risiko atau dampak PMTHMETD terhadap pemegang saham Perseroan ialah
      pemegang saham akan terdilusi kepemilikan saham dalam Perseroan sebesar
      66,68% (enam puluh enam koma enam delapan persen).

      Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak terdapat kemungkinan perubahan harga
      pelaksanaan.

      Perseroan telah mengubah pengungkapan pada halaman 12 Keterbukaan
      Informasi dengan menghapus kata asumsi.

8. Halaman 10 Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana
   PMTHMETD:
   a. Terkait pengungkapan sisa utang Rp7, agar diungkapkan mekanisme yang akan
      digunakan untuk pembayaran sisa utang setelah konversi.


      Jawaban:

      Perseroan telah menambahkan pengungkapan mekanisme yang akan digunakan
      untuk pembayaran sisa utang pada halaman 13 Keterbukaan Informasi sebagai
      berikut:

      Sisa utang sebesar Rp7,- akan dibayarkan secara tunai.

   b. Tabel Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah PMTHMETD, pengungkapan
      modal ditempatkan dan disetor penuh agar disajikan berdasarkan seri saham.
   c.
      Jawaban:
Page 12
    Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan modal ditempatkan dan disetor
    penuh berdasarkan seri saham pada halaman 13 Keterbukaan Informasi sebagai
    berikut:

                                Sebelum PMTHMETD                                           Setelah PMTHMETD
      Keterangan                                                   %        Seri                                                 %
                         Jumlah Saham      Total Nominal (Rp)                       Jumlah Saham       Total Nominal (Rp)

 Modal Dasar
 Rp                100     2.650.000.000     265.000.000.000                 A       1.135.225.000        113.522.500.000
 Rp                 25                 -                   -                 B       6.059.100.000        151.477.500.000
 Total Modal Dasar         2.650.000.000     265.000.000.000                A+B      7.194.325.000        265.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Tjoe Mien Sasminto          435.360.744      43.536.074.400      38,350%    A         435.360.744         43.536.074.400       12,78%
                                                                             B       2.272.245.762         56.806.144.050       66,68%
 PT Asabri (Persero)         205.000.000      20.500.000.000      18,058%    A         205.000.000         20.500.000.000        6,02%
 Amelia Ritoni Tjhin          33.750.000       3.375.000.000       2,973%    A          33.750.000          3.375.000.000        0,99%
 Jonathan Walawengko             257.500          25.750.000       0,023%    A             257.500             25.750.000        0,01%
 Masyarakat                  460.856.756      46.085.675.600      40,596%    A         460.856.756         46.085.675.600       13,52%
Total Modal
Ditempatkan dan            1.135.225.000     113.522.500.000      100,00% A+B        3.407.470.762        170.328.644.050 100,00%
Disetor Penuh
                           1.514.775.000     151.477.500.000                 A                     -                        -
 Saham Dalam Portepel
                                                                             B       3.786.854.238         94.671.355.950
                                                     (Tabel 5)


d. Terkait pengungkapan Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah
   PMTHMETD, Agar diungkapkan rincian kepemilikan saham oleh pemegang
   saham yang memiliki 5% atau lebih, direktur dan komisaris Perseroan.

    Jawaban:

    Perseroan telah mengungkapkan rincian kepemilikan saham oleh pemegang
    saham yang memiliki 5% atau lebih, direktur dan komisaris Perseroan halaman
    14 Keterbukaan Informasi sebagai berikut:

    Berdasarkan laporan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
    per tanggal 2 Juli 2025, kepemilikan saham Perseroan oleh Dewan Komisaris dan
    Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                Kepemilikan Saham                           Persentase
        Nama                 Jabatan
                                                Jumlah Saham                     Total Nominal              Kepemilikan
Tjoe Mien Sasminto Komisaris Utama                435.360.744           Rp          43.536.074.400             38,35%
     Handriyanto              Direktur               460.000            Rp              46.000.000              0,04%
                                                     (Tabel 6)

e. Terkait pencatatan pada LK Maret 2025 dimana utang kepada TMS dicatat
   sebagai utang lain jangka panjang, agar diklarifikasi terkait dengan pengurangan
   total liabilitas jangka pendek sebesar Rp50.795.653.458 dan total liabilitas jangka
   panjang sebesar Rp10.554.982.116.
Page 13
      Jawaban:

      Perseroan mengklarifikasi bahwa pencatatan utang kepada TMS pada 31 Maret
      2025 seluruhnya akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun, sehingga seluruh saldo
      utang TMS sebesar Rp61.350.635.581,- dicatatkan sebagai utang jangka panjang
      yang jatuh tempo dalam satu tahun. Terkait hal tersebut Perseroan telah
      menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret
      2025.




                                        (Tabel 7)


      Perseroan telah menyesuaikan pengungkapan pada halaman 14 Keterbukaan
      Informasi.

9. Halaman 11 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, agar diklarifikasi mengenai
   tidak adanya mata acara RUPS dengan agenda persetujuan penambahan modal
   dasar seri B atas konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi
   saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan.

   Jawaban:

   Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak terdapat penambahan modal dasar
   Perseroan, yang dilakukan adalah mengubah klasifikasi saham menjadi saham seri A
   dan seri B. Saham seri A merupakan saham yang telah disetor sebelumnya
   sedangkan saham seri B merupakan sisa saham yang berasal dari saham portepel
   Perseroan.
Page 14

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published4 Jul 2025
Pages14
Characters34,039
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sidomulyo Selaras Tbk p.1 ×7
linked org Bank Jtrust Indonesia p.1 ×3
linked org PT Bank Central Asia p.1
linked person Tjoe Mien Sasminto · Komisaris Utama p.4 ×8
linked org Bank Permata Tbk. p.5 ×6
linked — Amelia Ritoni Tjhin p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.10 ×2
possible org PT Asabri (Persero) p.12
possible person Handriyanto · Direktur p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan p.2
unresolved person Pudji Redjeki Irawati · Notaris p.2 ×13
unresolved person Elly Halida · Notaris p.3 ×3
unresolved person Drs. Gunawan Tedjo · Notaris p.3 ×4
unresolved org PT Sidomulyo Logistik. p.3
unresolved org PT Sidomulyo Logistik Penyimpanan p.3
unresolved org PT Central Resik Banten p.3
unresolved org PT Green Asia Tankliner p.3
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2
unresolved org PT Perseroan Sidomulyo Selaras Tbk p.5
unresolved org Bank Permata Rp p.5
unresolved org SC Lowy Primary Investments Ltd p.5
unresolved org Layman Holdings Pte. Ltd. p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result