Back to announcement
20250704_FUTR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31911930.pdf
Other Needs review FUTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 069/CORSEC/FUTR/SRT-01/VII/2025
Nama Perusahaan PT Futura Energi Global Tbk
Kode Emiten FUTR
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06299/BEI.PP1/06-2025 tanggal 24
Juni 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain selain yang telah disampaikan kepada
publik yang dapat mempengaruhi nilai efek perseroan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana
1 dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Namun demikian, Perseroan menginformasikan bahwa pada tanggal 21 Juni 2025, UBO Perseroan yaitu
Bapak Halim Suwandi telah meninggal dunia yang diduga dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.I. dan IV.2.l. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/011-2021 selain yang sudah diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan
informasi yang diumumkan baik melalui website Perseroan maupun melalui SPE-IDXnet.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Perseroan sampai dengan saat ini tidak memiliki informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan tidak memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas atau perubahan kepemilikan saham oleh
pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.
04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang tersedia saat ini.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai saat ini, Perseroan belum dapat memastikan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan hingga keluarnya surat Ahli
Waris dari UBO perseroan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Sehubungan dengan permintaan konfirmasi atas rencana Pemegang Saham Utama terkait kepemilikan
sahamnya di Perseroan, saat ini, Perseroan masih menunggu proses hukum dan administrasi terkait
penetapan ahli waris yang sah, termasuk penerbitan dokumen resmi. Oleh karena itu, hingga saat ini belum
terdapat keputusan atau rencana tertentu terkait kepemilikan saham tersebut yang dapat disampaikan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Futura Energi Global Tbk
Ir. Tonny Agus Mulyantono
Direktur Utama
PT Futura Energi Global Tbk
Fatmawati Mas Blok III No. 307-309, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan,
Telepon : (021) 765 9229, Fax : -, https://futurphuture.io/
Nama Pengirim Ir. Tonny Agus Mulyantono
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 04-07-2025 18:32
Lampiran 1. S69 Surat Tanggapan Volatilitas.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Futura Energi Global Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Futura Energi Global Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 069/CORSEC/FUTR/SRT-01/VII/2025
Issuer Name PT Futura Energi Global Tbk
Issuer Code FUTR
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06299/BEI.PP1/06-2025
dated 24 Juni 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain selain yang telah disampaikan kepada
publik yang dapat mempengaruhi nilai efek perseroan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana
1 dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Namun demikian, Perseroan menginformasikan bahwa pada tanggal 21 Juni 2025, UBO Perseroan yaitu
Bapak Halim Suwandi telah meninggal dunia yang diduga dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.I. dan IV.2.l. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/011-2021 selain yang sudah diungkapkan oleh Perseroan melalui keterbukaan
informasi yang diumumkan baik melalui website Perseroan maupun melalui SPE-IDXnet.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Perseroan sampai dengan saat ini tidak memiliki informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material
yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan tidak memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas atau perubahan kepemilikan saham oleh
pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.
04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang tersedia saat ini.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai saat ini, Perseroan belum dapat memastikan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan hingga keluarnya surat Ahli
Waris dari UBO perseroan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Sehubungan dengan permintaan konfirmasi atas rencana Pemegang Saham Utama terkait kepemilikan
sahamnya di Perseroan, saat ini, Perseroan masih menunggu proses hukum dan administrasi terkait
penetapan ahli waris yang sah, termasuk penerbitan dokumen resmi. Oleh karena itu, hingga saat ini belum
terdapat keputusan atau rencana tertentu terkait kepemilikan saham tersebut yang dapat disampaikan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Futura Energi Global Tbk
Ir. Tonny Agus Mulyantono
Direktur Utama
PT Futura Energi Global Tbk
Fatmawati Mas Blok III No. 307-309, Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan,
Phone : (021) 765 9229, Fax : -, https://futurphuture.io/
Sender Name Ir. Tonny Agus Mulyantono
Function Direktur Utama
Date and Time 04-07-2025 18:32
Attachment 1. S69 Surat Tanggapan Volatilitas.pdf
This is an official document of PT Futura Energi Global Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Futura Energi Global Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Halim Suwandi
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Ir. Tonny Agus Mulyantono Function
· Direktur Utama
p.4 ×5
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
553 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '069/CORSEC/FUTR/SRT-01/VII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur Utama',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}