Skip to content
Back to announcement

20260714_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32111517_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.947
ADDENDUM II PERJANJIAN PINJAMAN

ANTARA
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
Dan
PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

Tanggal 20 Januari 2026

REC/DIR/20.015/1/2026
Page 2 OCR 0.943
Addendum II Perjanjian Pinjaman (“Adendum”) ini dibuat dan
ditandatangani pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 oleh dan antara:

(1) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya
disebut “REC”),

(2) PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
(selanjutnya disebut “RETJ”):

REC dan RETJ secara bersama-sama disebut “Para Pihak”
MENIMBANG :

A) Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 15
Desember 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian
Pinjaman No. REC/CO/10.009/I/2026 tanggal 12 Januari 2026
(“Perjanjian”),

B) Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan terbatas
terhadap jangka waktu pinjaman sebagaimana diatur dalam Perjanjian,

C) Bahwa perubahan tersebut dituangkan dalam Adendum ini dan tidak
dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lain dalam Perjanjian.

Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2

Perjanjian, sehingga seluruh ketentuan mengenai nilai pinjaman dalam

Perjanjian diubah dan dinyatakan kembali sebagai berikut:

PASAL 1
Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat
Para Pihak pada tanggal dana pinjaman telah diterima secara efektif di
rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu Perjanjian adalah 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat
diakhiri lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (selanjutnya
disebut sebagai “Jangka Waktu”).
Page 3 OCR 0.940
Adendum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari

Perjanjian.

Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara Perjanjian dan Adendum ini,
maka ketentuan dalam Adendum ini yang berlaku sepanjang terkait dengan

perubahan nilai pinjaman.

PASAL 3
PENUTUP

Adendum ini dibuat dalam rangkap asli masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama, dan mulai berlaku sejak tanggal
ditandatangani oleh Para Pihak.

PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PE RAHARJA ENERGI TANJUNG:

Adrian Hartadi
Direktur Utama Direktur
Page 4 OCR 0.944
ADDENDUM II PERJANJIAN PINJAMAN

ANTARA
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK
Dan
PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

Tanggal 20 Januari 2026
REC/DIR/20.015/1/2026
Page 5 OCR 0.947
Addendum Perjanjian Pinjaman (“Adendum”) ini dibuat dan
ditandatangani pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 oleh dan antara:

(1)PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya
disebut “REC”),

(2) PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
(selanjutnya disebut “RETJ”),

REC dan RETJ secara bersama-sama disebut “Para Pihak”
MENIMBANG :

A) Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 15
Desember 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian
Pinjaman No. REC/CO/10.009/1/2026 tanggal 12 Januari 2026
(“Perjanjian”),

B) Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan terbatas

terhadap jangka waktu pinjaman sebagaimana diatur dalam Perjanjian:

C) Bahwa perubahan tersebut dituangkan dalam Adendum ini dan tidak
dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lain dalam Perjanjian.

Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2

Perjanjian, sehingga seluruh ketentuan mengenai nilai pinjaman dalam

Perjanjian diubah dan dinyatakan kembali sebagai berikut:

PASAL 1
Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat
Para Pihak pada tanggal dana pinjaman telah diterima secara efektif di
rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu Perjanjian adalah 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat
diakhiri lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (selanjutnya
disebut sebagai “Jangka Waktu”).
Page 6 OCR 0.929
Adendum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari

Perjanjian.

Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara Perjanjian dan Adendum ini,
maka ketentuan dalam Adendum ini yang berlaku sepanjang terkait dengan

perubahan nilai pinjaman.

PASAL 3
PENUTUP

Adendum ini dibuat dalam rangkap asli masing-masing mempunyai

kekuatan hukum yang sama, dan mulai berlaku sejak tanggal
ditandatangani oleh Para Pihak.

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG
PT RAHARJA E)
ENERGI CEPU TBK JABUNG

RAHARJA

ENERGITANJUNG JABUNG.

Adrian Hartadi
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.3 MB
Published14 Jul 2026
Pages6
Characters4,510
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU TBK p.1 ×14
linked person Adrian Hartadi p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG p.6
unresolved org PT RAHARJA E p.6
unresolved org ENERGI CEPU TBK p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 22 ms 13 Sep 2026 14:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result