Back to announcement
20260714_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32111517_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.947
ADDENDUM II PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK Dan PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Tanggal 20 Januari 2026 REC/DIR/20.015/1/2026
Page 2 OCR 0.943
Addendum II Perjanjian Pinjaman (“Adendum”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 oleh dan antara: (1) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “REC”), (2) PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “RETJ”): REC dan RETJ secara bersama-sama disebut “Para Pihak” MENIMBANG : A) Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Desember 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pinjaman No. REC/CO/10.009/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 (“Perjanjian”), B) Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan terbatas terhadap jangka waktu pinjaman sebagaimana diatur dalam Perjanjian, C) Bahwa perubahan tersebut dituangkan dalam Adendum ini dan tidak dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lain dalam Perjanjian. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 Perjanjian, sehingga seluruh ketentuan mengenai nilai pinjaman dalam Perjanjian diubah dan dinyatakan kembali sebagai berikut: PASAL 1 Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana pinjaman telah diterima secara efektif di rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu Perjanjian adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat diakhiri lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (selanjutnya disebut sebagai “Jangka Waktu”).
Page 3 OCR 0.940
Adendum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara Perjanjian dan Adendum ini, maka ketentuan dalam Adendum ini yang berlaku sepanjang terkait dengan perubahan nilai pinjaman. PASAL 3 PENUTUP Adendum ini dibuat dalam rangkap asli masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak. PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PE RAHARJA ENERGI TANJUNG: Adrian Hartadi Direktur Utama Direktur
Page 4 OCR 0.944
ADDENDUM II PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK Dan PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Tanggal 20 Januari 2026 REC/DIR/20.015/1/2026
Page 5 OCR 0.947
Addendum Perjanjian Pinjaman (“Adendum”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 oleh dan antara: (1)PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “REC”), (2) PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “RETJ”), REC dan RETJ secara bersama-sama disebut “Para Pihak” MENIMBANG : A) Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Desember 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pinjaman No. REC/CO/10.009/1/2026 tanggal 12 Januari 2026 (“Perjanjian”), B) Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan terbatas terhadap jangka waktu pinjaman sebagaimana diatur dalam Perjanjian: C) Bahwa perubahan tersebut dituangkan dalam Adendum ini dan tidak dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lain dalam Perjanjian. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 Perjanjian, sehingga seluruh ketentuan mengenai nilai pinjaman dalam Perjanjian diubah dan dinyatakan kembali sebagai berikut: PASAL 1 Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana pinjaman telah diterima secara efektif di rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu Perjanjian adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat diakhiri lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (selanjutnya disebut sebagai “Jangka Waktu”).
Page 6 OCR 0.929
Adendum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara Perjanjian dan Adendum ini, maka ketentuan dalam Adendum ini yang berlaku sepanjang terkait dengan perubahan nilai pinjaman. PASAL 3 PENUTUP Adendum ini dibuat dalam rangkap asli masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak. PT RAHARJA ENERGI TANJUNG PT RAHARJA E) ENERGI CEPU TBK JABUNG RAHARJA ENERGITANJUNG JABUNG. Adrian Hartadi Direktur
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI TANJUNG
p.6
unresolved
org
PT RAHARJA E
p.6
unresolved
org
ENERGI CEPU TBK
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
22 ms
13 Sep 2026 14:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}