Skip to content
Back to announcement

20260714_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32111517_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.952
PT RAHARJA ENERGI CEPU

Dan

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

PERJANJIAN PINJAMAN

Tanggal 15 Desember 2025

Page 2 OCR 0.944
PERJANJIAN PINJAMAN (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 15
Desember 2025 oleh dan antara:

&)

2

PT RAHARJA ENERGI CEPU, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia (selanjutnya disebut “REC”):

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “RETI”):

REC dan RETJ secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

(A) Bahwa RETJ adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,

(B) Bahwa REC sebagai pemegang saham dalam RETJ:

(C) Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan realisasi dana Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi

Cepu Tbk, dimana pendanaan tersebut dialokasikan untuk mendukung RETJ dalam membayar pelunasan
lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul sehubungan dengan Fasilitas Kredit Term Loan RETJ
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk oleh karenanya diperlukan suatu Perjanjian Pinjaman antara REC
dan RETJ.

(D) Bahwa REC menyetujui untuk meminjamkan sejumlah uang kepada RETJ dengan memperhatikan

persetujuan Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi Cepu Tbk.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-
syarat sebagai berikut :

Ih

Dengan mengindahkan semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, REC dengan ini setuju untuk
memberikan pinjaman kepada RETJ maksimal sebesar Rp203.808.047.590,- (dua ratus tiga miliar
delapan ratus delapan juta empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh Rupiah). Kepastian jumlah
dana maksimum yang akan diberikan akan ditentukan setelah proses Penawaran Umum Obligasi I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 selesai dilakukan.

Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal
dana pinjaman telah diterima secara efektif di rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu
Perjanjian adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat diakhiri
lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (selanjutnya disebut sebagai “Jangka Waktu”).

Para Pihak setuju atas Pinjaman ini RETJ akan dikenakan denda sebesar 7,540 sebagaimana bunga
yang dikenakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada REC

RETJ setiap saat diperbolehkan untuk melakukan pembayaran di muka, baik atas sebagian maupun
atas seluruh Pinjaman tanpa dikenakan premi atau penalti.

REC akan mencairkan Pinjaman kepada RETJ melalui telegraphic transfer ke rekening RETJ sebagai
berikut :
Page 3 OCR 0.941
Nama : PT Raharja Energi Tanjung Jabung

Nomor Rekening :122-00-1279106-0
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. RETJ dengan ini mengakui dan menegaskan akan melakukan pembayaran pengembalian Pinjaman

kepada REC dengan cara pembayaran sebagai berikut:

RETJ akan membayar dengan cara Telegraphic Transfer kepada REC ke rekening sebagai berikut:

Nama : PT Raharja Energi Cepu
Nomor Rekening :070-00-1011853-2
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak.

7. Apabila satu atau lebih ketentuan/bagian dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau melanggar
hukum, hal itu tidak berarti bahwa ketentuan/bagian lain dalam Perjanjian ini turut serta atau menjadi
tidak berlaku atau berkurang dengan cara apapun.

8. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mengenai ketentuan pengakhiran perjanjian melalui putusan pengadilan.

9: Perjanjian ini dapat dibuat dalam beberapa rangkap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
bagi Para Pihak.

10. Perjanjian ini tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

11. Perselisihan yang timbul diantara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian
tersebut tidak dapat ditempuh dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja maka
Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT RAHARJA ENERGI CEPU PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

METI

RA JA

Enak SEPU
Sumantri Y Adrian Hartadi
Direktur Utama Direktur
Page 4 OCR 0.950
PT RAHARJA ENERGI CEPU

Dan

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

PERJANJIAN PINJAMAN

Tanggal 15 Desember 2025

Page 5 OCR 0.947
PERJANJIAN PINJAMAN (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 15
Desember 2025 oleh dan antara:

@)

2

PT RAHARJA ENERGI CEPU, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia (selanjutnya disebut “REC?”):

PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “RETJ”)

REC dan RETJ secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

(A) Bahwa RETJ adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia:

(B) Bahwa REC sebagai pemegang saham dalam RETJ:

(C) Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan realisasi dana Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi

Cepu Tbk, dimana pendanaan tersebut dialokasikan untuk mendukung RETJ dalam membayar pelunasan
lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul sehubungan dengan Fasilitas Kredit Term Loan RETJ
dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk oleh karenanya diperlukan suatu Perjanjian Pinjaman antara REC
dan RETJ.

(D) Bahwa REC menyetujui untuk meminjamkan sejumlah uang kepada RETJ dengan memperhatikan

persetujuan Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi Cepu Tbk.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-
syarat sebagai berikut :

Tt

Dengan mengindahkan semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, REC dengan ini setuju untuk
memberikan pinjaman kepada RETJ maksimal sebesar Rp203.808.047.590,- (dua ratus tiga miliar
delapan ratus delapan juta empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh Rupiah). Kepastian jumlah
dana maksimum yang akan diberikan akan ditentukan setelah proses Penawaran Umum Obligasi I
Raharja Energi Cepu Tahun 2026 selesai dilakukan.

Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal
dana pinjaman telah diterima secara efektif di rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu
Perjanjian adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat diakhiri
lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (selanjutnya disebut sebagai “Jangka Waktu”).

Para Pihak setuju atas Pinjaman ini RETJ akan dikenakan denda sebesar 7,5Yo sebagaimana bunga
yang dikenakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada REC

RETJ setiap saat diperbolehkan untuk melakukan pembayaran di muka, baik atas sebagian maupun
atas seluruh Pinjaman tampa dikenakan premi atau penalti.

REC akan mencairkan Pinjaman kepada RETJ melalui telegraphic transfer ke rekening RETJ sebagai
berikut :
Page 6 OCR 0.936
10.

11.

Nama : PT Raharja Energi Tanjung Jabung
Nomor Rekening : 122-00-1279106-0
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

RETJ dengan ini mengakui dan menegaskan akan melakukan pembayaran pengembalian Pinjaman
kepada REC dengan cara pembayaran sebagai berikut:

RETJ akan membayar dengan cara Telegraphic Transfer kepada REC ke rekening sebagai berikut:

Nama : PT Raharja Energi Cepu
Nomor Rekening :070-00-1011853-2
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Apabila satu atau lebih ketentuan/bagian dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau melanggar
hukum, hal itu tidak berarti bahwa ketentuan/bagian lain dalam Perjanjian ini turut serta atau menjadi
tidak berlaku atau berkurang dengan cara apapun.

Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mengenai ketentuan pengakhiran perjanjian melalui putusan pengadilan.

Perjanjian ini dapat dibuat dalam beberapa rangkap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
bagi Para Pihak.

Perjanjian ini tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Perselisihan yang timbul diantara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian
tersebut tidak dapat ditempuh dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja maka
Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT RAHARJA ENERGI CEPU PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG

Seru mu RUPIAH

RAHARJA

ENGAGITANJUNG JABUNG.

Sumantri
Direktur Utama

Adrian Hartadi
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.75 MB
Published14 Jul 2026
Pages6
Characters8,898
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT RAHARJA ENERGI CEPU p.1 ×28
linked org RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG p.1 ×9
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×23
linked person Adrian Hartadi p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG PERJANJIAN PINJAMAN p.1 ×2
unresolved org PT Raharja Energi Tanjung Jabung Nomor Rekening p.3 ×2
unresolved org PT Raharja Energi Cepu Nomor Rekening p.3 ×2
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG METI RA JA p.3
unresolved org PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Seru p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 34 ms 13 Sep 2026 14:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result