Back to announcement
20260714_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32111517_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.952
PT RAHARJA ENERGI CEPU Dan PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG PERJANJIAN PINJAMAN Tanggal 15 Desember 2025
Page 2 OCR 0.944
PERJANJIAN PINJAMAN (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 oleh dan antara: &) 2 PT RAHARJA ENERGI CEPU, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “REC”): PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “RETI”): REC dan RETJ secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : (A) Bahwa RETJ adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, (B) Bahwa REC sebagai pemegang saham dalam RETJ: (C) Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan realisasi dana Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi Cepu Tbk, dimana pendanaan tersebut dialokasikan untuk mendukung RETJ dalam membayar pelunasan lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul sehubungan dengan Fasilitas Kredit Term Loan RETJ dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk oleh karenanya diperlukan suatu Perjanjian Pinjaman antara REC dan RETJ. (D) Bahwa REC menyetujui untuk meminjamkan sejumlah uang kepada RETJ dengan memperhatikan persetujuan Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi Cepu Tbk. Selanjutnya Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut : Ih Dengan mengindahkan semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, REC dengan ini setuju untuk memberikan pinjaman kepada RETJ maksimal sebesar Rp203.808.047.590,- (dua ratus tiga miliar delapan ratus delapan juta empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh Rupiah). Kepastian jumlah dana maksimum yang akan diberikan akan ditentukan setelah proses Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 selesai dilakukan. Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana pinjaman telah diterima secara efektif di rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu Perjanjian adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat diakhiri lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (selanjutnya disebut sebagai “Jangka Waktu”). Para Pihak setuju atas Pinjaman ini RETJ akan dikenakan denda sebesar 7,540 sebagaimana bunga yang dikenakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada REC RETJ setiap saat diperbolehkan untuk melakukan pembayaran di muka, baik atas sebagian maupun atas seluruh Pinjaman tanpa dikenakan premi atau penalti. REC akan mencairkan Pinjaman kepada RETJ melalui telegraphic transfer ke rekening RETJ sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.941
Nama : PT Raharja Energi Tanjung Jabung Nomor Rekening :122-00-1279106-0 Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6. RETJ dengan ini mengakui dan menegaskan akan melakukan pembayaran pengembalian Pinjaman kepada REC dengan cara pembayaran sebagai berikut: RETJ akan membayar dengan cara Telegraphic Transfer kepada REC ke rekening sebagai berikut: Nama : PT Raharja Energi Cepu Nomor Rekening :070-00-1011853-2 Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak. 7. Apabila satu atau lebih ketentuan/bagian dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau melanggar hukum, hal itu tidak berarti bahwa ketentuan/bagian lain dalam Perjanjian ini turut serta atau menjadi tidak berlaku atau berkurang dengan cara apapun. 8. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai ketentuan pengakhiran perjanjian melalui putusan pengadilan. 9: Perjanjian ini dapat dibuat dalam beberapa rangkap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak. 10. Perjanjian ini tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 11. Perselisihan yang timbul diantara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian tersebut tidak dapat ditempuh dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja maka Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT RAHARJA ENERGI CEPU PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG METI RA JA Enak SEPU Sumantri Y Adrian Hartadi Direktur Utama Direktur
Page 4 OCR 0.950
PT RAHARJA ENERGI CEPU Dan PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG PERJANJIAN PINJAMAN Tanggal 15 Desember 2025
Page 5 OCR 0.947
PERJANJIAN PINJAMAN (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 oleh dan antara: @) 2 PT RAHARJA ENERGI CEPU, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “REC?”): PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “RETJ”) REC dan RETJ secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : (A) Bahwa RETJ adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia: (B) Bahwa REC sebagai pemegang saham dalam RETJ: (C) Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan realisasi dana Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi Cepu Tbk, dimana pendanaan tersebut dialokasikan untuk mendukung RETJ dalam membayar pelunasan lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul sehubungan dengan Fasilitas Kredit Term Loan RETJ dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk oleh karenanya diperlukan suatu Perjanjian Pinjaman antara REC dan RETJ. (D) Bahwa REC menyetujui untuk meminjamkan sejumlah uang kepada RETJ dengan memperhatikan persetujuan Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi Cepu Tbk. Selanjutnya Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut : Tt Dengan mengindahkan semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, REC dengan ini setuju untuk memberikan pinjaman kepada RETJ maksimal sebesar Rp203.808.047.590,- (dua ratus tiga miliar delapan ratus delapan juta empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh Rupiah). Kepastian jumlah dana maksimum yang akan diberikan akan ditentukan setelah proses Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 selesai dilakukan. Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana pinjaman telah diterima secara efektif di rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu Perjanjian adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat diakhiri lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (selanjutnya disebut sebagai “Jangka Waktu”). Para Pihak setuju atas Pinjaman ini RETJ akan dikenakan denda sebesar 7,5Yo sebagaimana bunga yang dikenakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada REC RETJ setiap saat diperbolehkan untuk melakukan pembayaran di muka, baik atas sebagian maupun atas seluruh Pinjaman tampa dikenakan premi atau penalti. REC akan mencairkan Pinjaman kepada RETJ melalui telegraphic transfer ke rekening RETJ sebagai berikut :
Page 6 OCR 0.936
10. 11. Nama : PT Raharja Energi Tanjung Jabung Nomor Rekening : 122-00-1279106-0 Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk RETJ dengan ini mengakui dan menegaskan akan melakukan pembayaran pengembalian Pinjaman kepada REC dengan cara pembayaran sebagai berikut: RETJ akan membayar dengan cara Telegraphic Transfer kepada REC ke rekening sebagai berikut: Nama : PT Raharja Energi Cepu Nomor Rekening :070-00-1011853-2 Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak. Apabila satu atau lebih ketentuan/bagian dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau melanggar hukum, hal itu tidak berarti bahwa ketentuan/bagian lain dalam Perjanjian ini turut serta atau menjadi tidak berlaku atau berkurang dengan cara apapun. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai ketentuan pengakhiran perjanjian melalui putusan pengadilan. Perjanjian ini dapat dibuat dalam beberapa rangkap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak. Perjanjian ini tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Perselisihan yang timbul diantara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian tersebut tidak dapat ditempuh dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja maka Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT RAHARJA ENERGI CEPU PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Seru mu RUPIAH RAHARJA ENGAGITANJUNG JABUNG. Sumantri Direktur Utama Adrian Hartadi Direktur
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG PERJANJIAN PINJAMAN
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raharja Energi Tanjung Jabung Nomor Rekening
p.3 ×2
unresolved
org
PT Raharja Energi Cepu Nomor Rekening
p.3 ×2
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG METI RA JA
p.3
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Seru
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
34 ms
13 Sep 2026 14:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}