Back to announcement
20260713_RMKO_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32111254_lamp1.pdf
Listing Text extracted RMKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 88
Page 1
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 8 April 2026 Periode Perdagangan HMETD : 14 – 20 Juli 2026
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 - 20 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Juli 2026 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 16 - 22 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 10 Juli 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD : 20 Juli 2026
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 9 Juli 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham : 22 Juli 2026
Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 13 Juli 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 23 Juli 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 10 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 27 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma RMK
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan
Jakarta Barat 11610
Telp: +62 21 5822 555
Fax: +62 21 5827 555
E-mail: corsec@rmko.co.id
Website: www.rmko.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD I untuk membeli saham biasa sebanyak-banyaknya
457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
per saham, atau mewakili 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I,
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp159.999.999.950
(seratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)
Setiap pemegang saham yang memiliki 175 (seratus tujuh puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64
(enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD I dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham
yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama
dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 20 Juli 2026 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD I Perseroan melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 8 April 2026.
PT RMK Investama (“RMKI”) merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili 67,498% dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan RMKI tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas) HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus
tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk No. 2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut akan menjadi milik
Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan
dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA,
MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI TANGGAL 20 JULI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI
BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI 2026, DENGAN
KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP BEBERAPA PELANGGAN. KETERANGAN
SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.
DALAM PMHMETD I INI TIDAK TERDAPAT PEMBELI SIAGA. OLEH KARENA ITU, TIDAK TERDAPAT PIHAK YANG BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBELI
SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL BAGIAN OLEH PEMEGANG HMETD DAN/ATAU PEMESAN SAHAM TAMBAHAN.
SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA
UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN
PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 26,78% (DUA PULUH ENAM
KOMA TUJUH DELAPAN PERSEN).
Penasihat Keuangan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 09.10/SPn/RMKO-OJK/IV/2026 tanggal 14 April 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan surat persetujuan tertulis No. 161/IB/VI/2026.TRIM tertanggal 4 Juni 2026, mengenai pencantuman nama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dalam Prospektus ini. INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG- UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................... ii
DAFTAR SINGKATAN NAMA ............................................................................................................ vi
RINGKASAN PROSPEKTUS .............................................................................................................vii
I. PMHMETD I .................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I ..................................... 6
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................ 8
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................. 15
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 19
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................ 28
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN ......................................... 32
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ............................................................................................................ 33
A. Keterangan Tentang Perseroan ........................................................................................... 33
B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan ............. 34
C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan ................................... 34
D. Struktur Kepemilikan Perseroan ........................................................................................... 35
E. Pengurus dan Pengawasan ................................................................................................. 36
F. Keterangan tentang Entitas Anak ......................................................................................... 41
G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum ..................................... 45
H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Perseroan ............................................................................................................................. 46
I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga .............................................................................. 46
J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi ......................................................................... 48
K. Perizinan ............................................................................................................................... 50
L. Struktur Organisasi ............................................................................................................... 51
M. Aset....................................................................................................................................... 52
Hak Kekayaan Intelektual .................................................................................................... 52
N. Sumber Daya Manusia ......................................................................................................... 53
O. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha ............................................... 54
IX. EKUITAS .................................................................................................................................... 65
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................ 66
XI. PERPAJAKAN ............................................................................................................................ 67
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................... 69
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .......................................................................................... 71
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR ........................................................... 76
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal ini adalah
PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau Bursa Efek
Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Saham: berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
atau DPS kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
Entitas Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
FPPS Tambahan : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan kepada
BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang digunakan
pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan pemesanan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
Grup : berarti Perseroan dan Entitas Anak.
ii
Page 5
Harga Pelaksanaan : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD I, yaitu
sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain
yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
hari libur.
HMETD : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
IAPI : berarti Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan
hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana
pernah diubah menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan: berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, beralih dari Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21
Tahun 2011.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yaitu
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama pihak yang tercantum
sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penambahan Modal : berarti penawaran sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh
dengan memberikan Hak juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham biasa atas
Memesan Efek Terlebih nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan
Dahulu I atau PMHMETD I dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan. Setiap pemegang saham yang memiliki
175 (seratus tujuh puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada
tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD I dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham,
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka (16) UUPM.
iii
Page 6
Perjanjian Pengelolaan: berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk No.
115, tanggal 13 April 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT
Adimitra Jasa Korpora.
Pernyataan Pendaftaran: berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan oleh OJK.
Perseroan : berarti PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Perpres No. 13/2018 : berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Permenkumham No.: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
15/2019 Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
POJK No. 14/2025 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 33/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 40/2025 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/2025 tanggal 22 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat seluruh
informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan saham
iv
Page 7
yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dalam bentuk dan isi
sesuai dengan POJK No. 33/2015.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
pemegang Saham.
Rp : berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru : berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya 457.142.857
(empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima
puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan
ditawarkan dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan.
Saham Lama : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal Prospektus
ini diterbitkan.
SBHMETD : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau
sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang
membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.
SKS : berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah yang
tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham
apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan atas sahamnya pada penitipan
kolektif KSEI.
Undang-Undang Cipta : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Kerja atau UUCK Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UUCK”), berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
Keuangan atau UUP2SK 6845.
Undang-Undang Pasar: berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Modal atau UUPM yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, berikut peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang Perseroan: berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas atau UUPT Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106 sebagaimana
diubah dengan UUCK.
v
Page 8
DAFTAR SINGKATAN NAMA
RMBE : berarti PT Royaltama Mulia Beton, berkedudukan di Jakarta, merupakan Entitas
Anak Perseroan.
ROKT : berarti PT Royaltama Mulia Konstruksi, berkedudukan di Jakarta, merupakan Entitas
Anak Perseroan.
vi
Page 9
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (“Perseroan”) pertama kali didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT
Rantai Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Rantai
Mulia Kontraktorindo No. 2 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0057694.AH.01.01. Tahun
2017 tanggal 20 Desember 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU0162115.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 092 tanggal 18 November 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
040042 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Pada tahun 2022, Perseroan mengubah nama perusahaan dari PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi PT
Royaltama Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham PT Rantai Mulia Kontraktorindo No. 3 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan
Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0005397.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Januari
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0015132.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Januari
2022 (“Akta No. 3/2022”).
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Royaltama Mulia Kontraktorindo No. 190 tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-0017400.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21
Maret 2023, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0042923 tanggal 20 Maret 2023 dan
No. AHU-AH.01.09-0102457 tanggal 20 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0056988.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023 (”Akta No. 190/2023”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir Perseroan tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Keputusan Rapat PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. 74 tanggal 8 April 2026, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah
diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT.
Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk No. AHU-AH.01.09-0204613 tanggal 13 April 2026, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0078019.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 (”Akta No.
74/2026”).
Berdasarkan Akta 190/2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Royaltama Mulia
Kontraktorindo, Tbk. No. 224 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0100125 tanggal 02 Agustus 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0147293.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Agustus 2023
(“Akta No. 224/2023”) serta DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.000.0000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama 843.730.000 84.373.000.000 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 125.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 275.000.000.000
vii
Page 10
Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. PMHMETD I
Jumlah Saham : Sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta
seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham
yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh.
Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan : Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Rasio HMETD : Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama yang
tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
memiliki 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap pemegang 1
(satu) HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan : maksimum 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen).
Pencatatan : Saham baru akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang
telah dicatatkan sebelumnya di BEI oleh Perseroan.
RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili
67,498% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan RMKI
tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat
belas) HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh
tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank
Central Asia Tbk No. 2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Apabila RMKI dan Pemegang Saham Lain melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai
% Jumlah saham %
saham Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. RMKI 843.730.000 84.373.000.000 67,498 1.152.294.114 115.229.411.400 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002 27.314 2.731.400 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500 554.821.429 55.482.142.900 32,500
Jumlah modal
1.250.000.000 125.000.000.000 100,000 1.707.142.857 170.714.285.700 100,000
ditempatkan dan disetor
Saham dalam portepel 2.750.000.000 275.000.000.000 2.292.857.143 229.285.714.300
Apabila Pemegang Saham Lain tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD I melainkan
hanya RMKI sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara
proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai
% Jumlah saham %
saham Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. RMKI 843.730.000 84.373.000.000 67,498 1.152.294.114 115.229.411.400 73.933
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002 20.000 2.000.000 0.001
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500 406.250.000 40.625.000.000 26.066
Jumlah modal
1.250.000.000 125.000.000.000 100,000 1.558.564.114 155.856.411.400 100,000
ditempatkan dan disetor
Saham dalam portepel 2.750.000.000 275.000.000.000 2.441.435.886 244.143.588.600
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, dengan rincian sebagai berikut:
viii
Page 11
1. Sekitar 62,5% untuk biaya bahan bakar (fuel) untuk kegiatan operasi alat-alat berat, kendaraan, dan mesin
dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan.
2. Sekitar 37,5% untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk didalamnya pembelian suku cadang
(sparepart) dan pelumas untuk alat-alat berat, kendaraan dan mesin.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani
oleh Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset lancar 111.650.699.092 129.925.531.412
Aset tidak lancar 445.367.499.330 420.407.433.295
Aset 557.018.198.422 550.332.964.707
Liabilitas jangka pendek 343.154.370.217 224.764.465.985
Liabilitas jangka panjang 35.673.837.721 97.980.322.604
Liabilitas 378.828.207.938 322.744.788.589
Ekuitas 178.189.990.484 227.588.176.118
Liabilitas dan Ekuitas 557.018.198.422 550.332.964.707
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 407.564.149.563 249.090.558.472
Beban pokok pendapatan (436.951.549.276) (235.274.137.556)
Laba (rugi) bruto (29.387.399.713) 13.816.420.916
Laba (rugi) sebelum beban pajak (68.149.702.577) (22.819.183.576)
Laba (rugi) tahun berjalan (49.396.377.313) (18.672.935.726)
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan (49.398.185.634) (18.670.368.559)
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EBITDA (dalam ribuan Rupiah) 16.420.626 52.475.481
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto 63,62% (8,57%)
Laba bruto (312,70%) (75,58%)
Laba/(rugi) periode berjalan (164,53%) (194,48%)
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan (164,58%) (194,54%)
Aset 1,21% 2,83%
Liabilitas 17,38% 11,71%
Ekuitas (21,71%) (7,58%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto (7,21%) 5,55%
Laba periode berjalan / Pendapatan neto (12,12%) (7,50%)
Laba periode berjalan / Aset (8,87 %) (3,39%)
Laba periode berjalan / Ekuitas (27,72%) (8,20%)
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset 0,68x 0,59x
Liabilitas / Ekuitas 2,13x 1,42x
Ekuitas / Aset 0,32x 0,41x
Debt Service Coverage Ratio 0,24x 0,64x
Interest Coverage Ratio (4,09x) (0,14x)
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas 0,02x 0,02x
ix
Page 12
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio lancar 0,33x 0,58x
Quick ratio 0,22x 0,47x
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab VI
Prospektus ini.
5. Faktor Risiko
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan Terhadap Beberapa Pelanggan
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Peningkatan Biaya Operasional
2. Ketergantungan pada Infrastruktur dan Sistem Logistik
3. Cuaca, Bencana Alam, dan Kecelakaan
4. Fluktuasi Harga Batu Bara, Kebijakan Produksi, dan Penurunan Permintaan Pelanggan
5. Kerusakan Peralatan Penunjang Operasional
6. Sumber Daya Manusia
7. Transisi Energi
8. Investasi dan Aksi Korporasi
C. Risiko Umum
1. Perlambatan Perekonomian dan Permintaan Global
2. Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
3. Ketidakpastian Geopolitik dan Perdagangan Global
4. Gugatan atau Tuntutan Hukum
D. Risiko Bagi Investor
1. Tidak Likuidnya Saham
2. Fluktuasi Harga Saham
3. Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana Penggunaan
Dana
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
6. Kebijakan Dividen
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba
ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa
faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha
di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh
pemegang saham Perseroan. Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak
Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2023 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan
dana untuk pengembangan bisnisnya.
Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
x
Page 13
I. PMHMETD I
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I seluruhnya merupakan Saham Biasa Atas
Nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 April 2026 yang dalam
keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 73
tanggal 8 April 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta, bahwa Perseroan
menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya
512.000.000 (lima ratus dua belas juta) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui
PMHMETD I.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka
PMHMETD I kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh
tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sebesar 26,78% (dua puluh
enam koma tujuh delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I dengan nilai nominal
Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh
Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp159.999.999.950 (seratus
lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)
Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10
Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga sebesar Harga
Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (round down). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-
banyaknya 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham,
yang akan dikeluarkan dari portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili 67,498%
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan RMKI tertanggal 13
Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I
sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas) HMETD
dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus
tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk No.
2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham
tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma RMK
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan
Jakarta Barat 11610
Telp: +62 21 5822 555
Fax: +62 21 5827 555
E-mail: corsec@rmko.co.id
Website: www.rmko.co.id
1
Page 14
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 14 JULI 2026. TANGGAL
TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI 2026 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN
SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP BEBERAPA
PELANGGAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII
PROSPEKTUS INI.
JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM
PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 26,78% (DUA PULUH ENAM
KOMA TUJUH DELAPAN PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
1. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta 190/2023 dan Akta No. 224/2023, serta DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret
2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama 843.730.000 84.373.000.000 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 125.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 275.000.000.000
PMHMETD I
RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang dalam surat pernyataannya tanggal 13 Mei 2026
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I sebanyak 308.564.114
(tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas) HMETD dengan nilai sebesar
Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan
ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya.
Apabila RMKI dan Pemegang Saham Lain melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai
% Jumlah saham %
saham Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. RMKI 843.730.000 84.373.000.000 67,498 1.152.294.114 115.229.411.400 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002 27.314 2.731.400 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500 554.821.429 55.482.142.900 32,500
Jumlah modal
1.250.000.000 125.000.000.000 100,000 1.707.142.857 170.714.285.700 100,000
ditempatkan dan disetor
Saham dalam portepel 2.750.000.000 275.000.000.000 2.292.857.143 229.285.714.300
Apabila Pemegang Saham Lain tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD I melainkan hanya
RMKI sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma
adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai
% Jumlah saham %
saham Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. RMKI 843.730.000 84.373.000.000 67,498 1.152.294.114 115.229.411.400 73.933
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002 20.000 2.000.000 0.001
2
Page 15
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai
% Jumlah saham %
saham Nominal (Rp) Nominal (Rp)
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500 406.250.000 40.625.000.000 26.066
Jumlah modal
1.250.000.000 125.000.000.000 100,000 1.558.564.114 155.856.411.400 100,000
ditempatkan dan disetor
Saham dalam portepel 2.750.000.000 275.000.000.000 2.441.435.886 244.143.588.600
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini berjumlah sebanyak-
banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh
tujuh) saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen).
Dalam hal dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah
sebanyak 1.707.142.857 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh
tujuh) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD I, yang terdiri dari 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta) Saham Lama dan 457.142.857
(empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) Saham Baru yang
berasal dari PMHMETD I ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasuri.
2. Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli
2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham
Lama akan mendapatkan 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan
hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.
b) Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
- Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD;
atau
- Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
c) Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di
bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan
Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
d) Bentuk SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru
yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli
2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
3
Page 16
f) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada
Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
g) Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Harga penutupan saham pada Hari Bursa : Pc
terakhir sebelum HMETD diperdagangkan
Harga Pelaksanaan HMETD : Ps
Rasio jumlah Saham Lama yang diperlukan : N
untuk mendapatkan sejumlah HMETD
Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk : M
mendapatkan sejumlah HMETD
Jumlah saham yang beredar setelah : N+M
PMHMETD I
Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”) : (𝑃𝑐 𝑥 𝑁)+(𝑃𝑠 𝑥 𝑀)
(𝑁+𝑀)
Harga teoritis HMETD per saham : HTSB – Ps
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009 tentang Perubahan Ketentuan
II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember 2006).
h) Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud,
namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam
bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
i) Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang
belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada
Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
j) Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya
yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai
berikut:
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp) Volume Perdagangan
(Unit)
Mei 2025 88 105 9.286.400
Juni 2025 94 148 108.622.700
Juli 2025 95 109 13.326.000
Agustus 2025 104 120 26.330.100
September 2025 101 228 314.992.600
Oktober 2025 189 262 150.168.000
November 2025 200 280 311.435.000
4
Page 17
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp) Volume Perdagangan
(Unit)
Desember 2025 202 464 676.227.500
Januari 2026 464 2.140 1.069.731.100
Februari 2026 520 1.180 1.381.805.900
Maret 2026 426 865 650.136.100
April 2026 416 680 438.734.900
Mei 2026 416 505 124.817.900
Sumber: Bloomberg
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perdagangan saham Perseroan telah mengalami penghentian
sementara (suspensi) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rincian sebagai berikut:
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00280/BEI.WAS/09-2025 tanggal 30 September 2025
sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan, sehingga BEI
melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada tanggal
1 Oktober 2025. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 2 Oktober 2025
berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00260/BEI.WAS/10-2025 tanggal 1 Oktober 2025.
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00298/BEI.WAS/10-2025 tanggal 6 Oktober 2025
sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan, sehingga BEI
melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I
tanggal 7 Oktober 2025. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 20 Oktober
2025 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00316/BEI.WAS/10-2025 tanggal 17 Oktober 2025.
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00451/BEI.WAS/12-2025 tanggal 30 Desember 2025
sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan, sehingga BEI
melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I
tanggal 2 Januari 2026. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 9 Januari 2026
berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00451/BEI.WAS/12-2025 tanggal 8 Januari 2026.
4. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD I
Rencana PMHMETD I Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
dilaksanakan pada tanggal 8 April 2026 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 73 tanggal 8 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, SH,
MHum, MKn, Notaris di Jakarta. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan
dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I ini.
5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat larangan atau pembatasan dari pihak yang berwenang,
tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas kredit/pembiayaan yang
diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh Perseroan, yang menurut
penilaian Perseroan secara langsung dapat membatasi/menghalangi pelaksanaan PMHMETD I dan
penggunaan dana hasil PMHMETD I.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU
MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DI LUAR SAHAM YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI.
5
Page 18
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I
A. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 62,5% untuk biaya bahan bakar (fuel) untuk kegiatan operasi alat-alat berat, kendaraan, dan mesin
dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Perkiraan kebutuhan bahan bakar Perseroan dalam satu tahun mencapai 10.017.494 liter. Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, Perseroan melakukan pembelian bahan bakar dari beberapa pemasok, antara lain PT
Star Sampoerna Nusantara, PT Batavia Central Abadi, PT Wano Energi Sriwijaya dan PT Neyva Putri
Sriwijaya, yang seluruhnya merupakan pihak ketiga. Pembelian bahan bakar akan dilakukan berdasarkan
mekanisme Purchase Order (PO).
2. Sekitar 37,5% untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk didalamnya pembelian suku cadang
(sparepart) dan pelumas untuk alat-alat berat, kendaraan dan mesin.
Perkiraan kebutuhan pelumas dan suku cadang (sparepart) alat berat Perseroan dalam satu tahun mencapai
sekitar Rp85,6 miliar. Kebutuhan suku cadang dan pelumas alat berat yang akan dibeli terdiri atas berbagai
jenis, terutama untuk beberapa jenis suku cadang dan pelumas dengan nilai pembelian yang cukup besar
dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pihak Ketiga Jenis dan Spesifikasi Pelumas dan/atau Suku Cadang Jumlah
Injector Assy 61 unit
PT United Tractors Tbk Turbo Charger 14 unit
Water Pump 11 unit
Brake Assy Exh W/Cyl 317 unit
Cylinder Assy (Track Adjuster) 12 unit
PT Ramos Prima Mandiri
Secondary Brake Shoe Sub-Assy RR 305 unit
Track Shoe Assy 5 unit
Ban luar posisi drive-belakang 350 unit
PT Atlantik Multi Mandiri
Ban luar posisi steering-depan 113 unit
Engine Oil Shell 49.305 Liter
Oil Differential 12.103 Liter
Oil Hydraulic Shell 39.660 Liter
PT Riodi Jaya
Oil Transmission 9.637 Liter
Water coolant Shell 28.631 Liter
Grease 8.107 kg
Ban Luar 69 unit
Ban Luar Posisi Drive – Belakang (GAO-822) 577 unit
PT Surya Jaya Multitama
Ban Luar Posisi Steering – Depan 156 unit
Ban Luar Ukuran 11.00-R20 Posisi Drive-Belakang 377 unit
Trunnion Shaft Assy Hino FM260JD 12 unit
PT Tunas Perdana Inti
Turbocharger Assy 66 unit
Pembelian pelumas dan suku cadang akan dilakukan berdasarkan mekanisme Purchase Order (PO).
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 9 POJK Nomor 40 Tahun 2025, tingkat penggunaan dana untuk seluruh
rencana penggunaan dana dalam rangka modal kerja adalah level 1, dimana dana tersebut akan digunakan oleh
Perseroan sendiri.
Rencana Penggunaan Dana merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
namun Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 karena ini merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan.
Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan
sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena lawan transaksi bukan merupakan pihak afiliasi dan transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan sehingga Perseroan tidak wajib untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Apabila dana PMHMETD I ini tidak langsung digunakan seperti yang telah dijelaskan di atas tentang
penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan dan/atau deposito
pada bank dan/atau lembaga keuangan.
6
Page 19
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, maka Perseroan wajib
melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPS dan Perseroan wajib (i) memperoleh
persetujuan dari RUPS dan (ii) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPS
sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I digunakan, sesuai dengan POJK No.
40/2025. Laporan rencana penggunaan dana PMHMETD I untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal Laporan
terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana PMHMETD I telah direalisasikan dan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I pertama kali wajib dilakukan pada RUPS
Tahunan terdekat.
Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan yang telah diserahkan
Perseroan kepada OJK melalui surat No. 02/CS/RMKO/01/2025 tanggal 8 Januari 2025 seluruh dana hasil
penerbitan Penawaran Umum Perdana Saham telah seluruhnya dipergunakan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
B. Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD I
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD I adalah sekitar
1,755% (satu koma tujuh lima lima persen) dari total nilai PMHMETD I, yang terdiri dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
- Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,094%;
- Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,250%;
- Biaya jasa notaris sebesar 0,056%.
2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,034%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,094% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar 0,050%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan oleh PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebesar 1,094%; dan
5. Biaya lain-lain sebesar 0,083% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan, serta biaya-biaya
sehubungan dengan RUPS Luar Biasa dan PMHMETD I.
7
Page 20
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember
2025 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, yang telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono &
Chandra, auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1208) dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026
tertanggal 26 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian.
Perseroan memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp378.828.207.938 per tanggal 31 Desember
2025, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 72.290.573.018
Pihak ketiga 82.814.351.027
Utang lain-lain
Pihak berelasi 12.946.838.243
Pihak ketiga 70.391.028
Beban masih harus dibayar 28.898.310.315
Utang pajak 22.563.618.392
Pendapatan diterima di muka 61.261.261.261
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.911.082.387
Pinjaman bank jangka pendek 898.391.705
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 29.981.858.009
Liabilitas sewa 29.517.694.832
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 343.154.370.217
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Pinjaman bank 28.502.816.857
Liabilitas sewa 6.594.168.451
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 576.852.413
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.673.837.721
Jumlah Liabilitas 378.828.207.938
Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Utang Usaha – Pihak Berelasi
Utang usaha kepada pihak berelasi tercatat sebesar Rp72.290.573.018 per tanggal 31 Desember 2025, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Rantaimulia Kencana 52.947.188.284
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara 16.703.307.607
PT RMK Energy Tbk 2.640.077.127
Jumlah 72.290.573.018
Pada tanggal 31 Desember 2025 seluruh utang usaha berdenominasi Rupiah. Jangka waktu kredit pembelian
dari pemasok berkisar 30 sampai dengan 45 hari, dan tidak dikenakan bunga.
b. Utang Usaha – Pihak Ketiga
Utang usaha kepada pihak ketiga tercatat sebesar Rp82.814.351.027 per tanggal 31 Desember 2025, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Belitung Sand Mining 8.333.333.333
PT Star Sampoerna Nusantara 5.726.950.153
PT Sinar Musi Jaya 5.524.276.754
8
Page 21
Keterangan 31 Desember 2025
PT Neyva Putri Sriwijaya 4.785.325.556
Lainnya (di bawah 5% dari total) 58.444.465.231
Jumlah 82.814.351.027
c. Utang Lain-lain
Utang lain-lain tercatat sebesar Rp13.017.229.271, yang terdiri dari pihak berelasi sebesar Rp12.946.838.243
dan pihak ketiga sebesar Rp70.391.028 per tanggal 31 Desember 2025.
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak Berelasi
PT Truba Bara Banyu Enim 8.696.643.495
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara 4.200.000.000
Lainnya (di bawah Rp500 juta) 50.194.748
12.946.838.243
Pihak Ketiga 70.391.028
Jumlah 13.017.229.271
Utang lain-lain kepada pihak berelasi di atas terutama timbul dari biaya yang dibayarkan terlebih dahulu antar
pihak berelasi. Akun-akun tersebut didenominasi dalam Rupiah, tidak dikenakan bunga dan akan diselesaikan
dalam jangka waktu satu tahun.
d. Beban yang masih harus dibayar
Beban yang masih harus dibayar tercatat sebesar Rp28.898.310.315 per tanggal 31 Desember 2025.
e. Utang Pajak
Utang pajak per tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp22.563.618.392, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pajak Penghasilan:
Pasal 4 (2) 259.859.413
Pasal 21 168.235.520
Pasal 22 56.395.616
Pasal 23 160.561.013
Pajak Pertambahan Nilai 21.918.566.830
Jumlah 22.563.618.392
f. Pendapatan diterima dimuka
Pendapatan diterima dimuka tercatat sebesar Rp61.261.261.261 per tanggal 31 Desember 2025.
g. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas ini merupakan estimasi atas hak kompensasi yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah No. 35
Tahun 2021 atas pekerja kontrak (PKWT) Grup. Akrual dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja kumulatif
pekerja terkait yang telah dijalani hingga akhir periode pelaporan.
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun sesuai dengan
Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023, Liabilitas
imbalan kerja tersebut tidak didanai.
Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan perhitungan
laporan aktuaria independent yang dilakukan oleh KKA Riana & Rekan masing-masing untuk tahun 2025 dan
2024, dengan menggunakan metode “Project Unit Credit”.
Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian adalah sebagai berikut:
9
Page 22
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Biaya Jasa Kini 292.651.513
Biaya Jasa Lalu (197.380.350)
Biaya Bunga 29.731.160
Komponen dari biaya imbalan pasca kerja diakui dalam laporan laba rugi 125.002.323
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – neto:
Kerugian aktuarial atas penyesuaian 22.106.172
Keuntungan aktuarial atas demografik (41.100.616)
(Keuntungan) Kerugian aktuarial atas asumsi keuangan 21.312.804
Jumlah (keuntungan) kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain 2.318.360
Jumlah 127.320.683
Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal: 449.531.730
Biaya Jasa Kini 292.651.513
Biaya Jasa Lalu (197.380.530)
Biaya bunga 29.731.160
Kerugian aktuarial atas penyesuaian 22.106.172
Keuntungan aktuarial atas demografik (41.100.616)
(Keuntungan) Kerugian aktuarial atas asumsi keuangan 21.312.804
Saldo akhir 576.852.413
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, imbalan kerja dibebankan pada
beban umum dan administrasi.
Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Tingkat Diskonto Tingkat Gaji
Saldo awal:
Dampak kenaikan (penurunan) liabilitas imbalan pasti:
Kenaikan 1% dari Nilai kini dari liabilitas imbalan kerja 535.598.415 627.350.757
Penurunan 1% dari Nilai kini dari liabilitas imbalan kerja 624.109.752 531.872.827
h. Pinjaman Bank
Pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp59.383.066.571, yang terdiri dari Utang Bank Jangka Pendek sebesar Rp898.391.705 dan Utang Bank
Jangka Panjang sebesar Rp58.484.674.866, bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar
Rp29.981.858.009 dan bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sebesar Rp28.502.816.857. Berikut
adalah rincian dari akun utang bank:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang Bank Jangka Pendek
PT Bank Victoria International Tbk 898.391.705
Jumlah Utang Bank Jangka Pendek 898.391.705
Utang Bank Jangka Panjang
PT Bank Victoria International Tbk 43.709.245.216
PT Bank Central Asia Tbk 14.775.429.650
Jumlah Utang Bank Jangka Panjang 58.484.674.866
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (29.981.858.009)
Bagian utang bank jangka panjang 28.502.816.857
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")
Perusahaan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk pada tahun
2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp37.124.190.965 dan Rp23.731.627.761.
Pada bulan Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (bank overdraft) dari
BCA sebesar Rp1.000.000.000. Pinjaman ini diperpanjang sampai 27 Maret 2026 dengan bunga dibayarkan
setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk perputaran modal
kerja.
10
Page 23
Pada bulan Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-1 dari BCA sebesar
Rp14.000.000.000. Pinjaman tersebut ditarik oleh Perseroan pada bulan Februari 2022 dan dibayarkan setiap
bulan selama lima tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo pada 24 Januari 2027. Bunga
dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk
pembelian alat berat Perseroan.
Pada bulan September 2022, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-2 dari BCA sebesar
Rp12.700.000.000. Pinjaman tersebut ditarik oleh Perseroan pada bulan Desember 2022 dan dibayarkan setiap
bulan selama tiga tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo pada 28 November 2025.
Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk
pembelian alat berat Perseroan. Fasilitas ini telah lunas pada tahun 2025.
Pada bulan Agustus 2023, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-3 dari BCA sebesar
Rp60.000.000.000. Pinjaman akan dibayarkan setiap bulan selama tiga tahun, jangka waktu dihitung dari setiap
pencairan. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8,25%. Pinjaman ini
ditujukan untuk pembelian alat berat Perseroan.
Pinjaman ini dijamin dengan:
• Tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. sesuai
dengan SHM No. 6338 atas nama Bapak Tony Saputra;
• Jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra; dan
• 50 unit alat berat sesuai objek kredit investasi 3.
Fasilitas pinjaman dengan BCA mencakup persyaratan tertentu antara lain: menjaga rasio
EBITDA/(interest+principal) > 1 dan menjaga nilai piutang pihak berelasi (non usaha) maksimal sebesar
Rp196.009.702.756. Pada tanggal pelaporan, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio
EBITDA/(interest+principal) > 1 sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas pinjaman.
PT Bank Victoria International Tbk ("Bank Victoria")
Perusahaan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dengan PT Bank Victoria International Tbk
pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp25.470.639.220 dan Rp24.555.146.261.
Pada bulan Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Pinjaman Rekening Koran (bank overdraft) sebesar Rp
1.000.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman ini jatuh tempo pada akhir masa berlakunya. Fasilitas
pinjaman ini diperpanjang sampai 19 Juli 2026 dengan bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga
per tahun sebesar 8,75%. Pinjaman ini ditujukan untuk perputaran modal kerja Perseroan.
Pada bulan Juni 2022, Perseroan juga memperoleh fasilitas Pinjaman Term loan sebesar Rp12.600.000.000
dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman Term loan tersebut dibayarkan setiap bulan selama lima tahun
berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo pada 19 Juli 2027. Bunga dibayarkan setiap bulan,
berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8,5%. Pinjaman ini digunakan untuk refinancing pembelian alat
berat.
Kedua fasilitas pinjaman diatas dijamin dengan jaminan fidusia atas alat berat dengan nilai sebesar
Rp22.368.400.000 dan jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra.
Pada tanggal 8 Februari 2023, Perseroan telah memperoleh penambahan 2 fasilitas pinjaman term loan sebesar
Rp100.000.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman term loan tersebut dibagi menjadi 2 fasilitas: Term
loan 2 sebesar Rp35.000.000.000 dengan bunga 9% per tahun dan term loan 03 sebesar Rp65.000.000.000
dengan bunga 8,75% per tahun.
Fasilitas pinjaman diatas dijamin dengan jaminan fidusia atas alat berat dengan nilai sebesar
Rp132.528.000.000 dan jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra.
Fasilitas pinjaman dengan Bank Victoria mencakup persyaratan tertentu, antara lain: pemberitahuan kepada
pihak bank apabila Perseroan melakukan perubahan anggaran dasar dan susunan direksi dan komisaris,
penambahan utang, dan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Pada tanggal pelaporan,
Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang telah ditetapkan.
Beban bunga pinjaman bank untuk tahun 2025 sebesar Rp7.663.990.945 (2024: Rp12.471.790.124).
Sedangkan beban bunga untuk cerukan sebesar Rp91.377.981 (2024: Rp54.613.753).
i. Liabilitas Sewa
Berikut adalah rincian liabilitas sewa per tanggal 31 Desember 2025:
(dalam Rupiah)
11
Page 24
Keterangan 31 Desember 2025
Pada 1 Januari 70.484.416.194
Penambahan liabilitas sewa 10.377.443.995
Penambahan bunga 5.493.189.963
Dikurangi pembayaran:
Pokok (44.749.996.906)
Bunga (5.493.189.963)
Pada 31 Desember 36.111.863.283
Liabilitas sewa jangka pendek 29.517.694.832
Liabilitas sewa jangka panjang 6.594.168.451
Pada 31 Desember 36.111.863.283
PT SMFL Leasing Indonesia (“SMFL”)
Pada tahun 2021, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
fasilitas kredit sewa sebesar Rp14.256.000.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar
10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Fasilitas ini telah lunas pada tahun 2024.
Pada tahun 2022, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
fasilitas kredit sewa sebesar Rp21.198.080.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar
10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Fasilitas ini telah lunas pada tahun 2025.
Pada tahun 2023, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
fasilitas kredit sewa sebesar Rp7.725.600.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 10,30%
dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
PT Surya Artha Nusantara Finance (“SANF”)
Pada tahun 2022, Perseroan dan SANF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
fasilitas kredit sewa sebesar Rp6.482.400.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 10,30%
dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”)
Pada tahun 2023, Perseroan dan MTF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
fasilitas kredit sewa sebesar Rp89.552.117.500. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 8,00%
- 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
Pada tahun 2024, Perseroan dan MTF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
fasilitas kredit sewa sebesar Rp7.561.377.929. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 8,00%
- 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”)
Pada tahun 2024, Perseroan dan IMFI menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
fasilitas kredit sewa sebesar Rp6.496.000.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 8,00%
- 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
PT Astra Sedaya Finance (“ACC”)
Pada tahun 2025, Perseroan dan ACC menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
fasilitas kredit sewa sebesar Rp10.377.443.995. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 8,00%
- 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
Perjanjian dan Kontijensi
a. Pada tanggal 6 Agustus 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Payung Kerjasama
No. 02.22/SPK-TBBE-RMK/VIII/2021 dengan PT Truba Bara Banyu Enim. Berdasarkan ketentuan perjanjian,
kedua Perseroan sepakat untuk melakukan kerjasama jasa pertambangan dan sewa alat berat untuk
melakukan pengupasan lapisan penutup dan sewa alat berat untuk kegiatan coal getting. PT Truba Bara Banyu
Enim akan membayar jasa pertambangan pengupasan lapisan penutup (Overburden/OB) dan sewa alat berat
untuk keperluan coal getting sebesar tarif tertentu yang disepakati per ton produksi kepada Perseroan. Jangka
waktu perjanjian ini Adalah 5 (lima) tahun.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan mengenai penambahan jasa hauling dari Pit to
Stockpile Emplacement, faktor indeks Rise and Fall dan ketentuan uang muka, Perubahan terakhir perjanjian
pada 17 November 2025, dengan nomor surat No. 14.75/ADD V/TBBE-RMKO/XI/2025 mengenai penambahan
tarif Standby Claim Unit Produksi dan Support dari Perseroan.
12
Page 25
b. Pada tanggal 10 Maret 2022, Perusahaan dan PT Royaltama Mulia Kencana menandatangani perjanjian
No. 02.13/SPK/RMKO-RMUK/III/2022. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan sepakat untuk
menyewakan alat berat kepada PT Royaltama Mulia Kencana yang akan digunakan dalam kegiatan
operasional hauling dan loading batu bara di area kerja. Perusahaan menjamin bahwa alat berat yang
disewakan tidak berada dalam sitaan. PT Royaltama Mulia Kencana sepakat akan membayar sewa alat untuk
excavator dan crushing excavator sebesar tarif tertentu yang disepakati per ton produksi. Jangka waktu
perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun.
Perjanjian ini telah mengalami perubahan pada 1 April 2022, Addendum I dengan nomor surat
No. 14.24/ADDI/RMKO-RMUK/VIII/2022 mengenai penambahan faktor indeks Rise and Fall terhadap harga
jasa bahan bakar minyak.
c. Pada tanggal 2 Desember 2024, Perusahaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Hauling di Gunung
Megang No. 02.118/SPK/RMKO-RMUK/XII/2024 dengan PT Royaltama Mulia Kencana. Perjanjian
ini kemudian diubah melalui Addendum I No. 14.44/ADD/RMKO-RMUK/VIII/2025 pada tanggal 27 Agustus
2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan menyediakan jasa pengangkutan batubara dengan
target volume sebesar 1.500.000 ton per tahun. Jangka waktu perjanjian ditetapkan selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal penandatanganan Perjanjian Induk. Kompensasi atas jasa dihitung berdasarkan tarif dasar yang
disepakati.
d. Pada tanggal 1 Agustus 2025, Perusahaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sewa Alat Berat
untuk Pekerjaan Daywork di Gunung Megang No 02.58/SPK/RMKO-TBBE/VIII/2025 dengan PT Truba Bara
Banyu Enim. Perjanjian ini kemudian diubah melalui Addendum I No. 14.76/ADD I/TBBE-RMKO/XI/2025 pada
tanggal 17 November 2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan menyediakan alat berat yang
digunakan dalam kegiatan operasional di Area Kerja PT TBBE termasuk operator. Jangka waktu perjanjian
ditetapkan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian.
e. Pada tanggal 10 November 2025, Perusahaan dan ROKT menandatangani perjanjian
No. 02.84/SPK/RMKO-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, ROKT sepakat akan melakukan
pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan operasional Perusahaan.
Perusahaan sepakat akan membayar biaya jasa atas pekerjaan konstruksi sebesar tarif tertentu yang
disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
f. Pada tanggal 10 November 2025, Grup dan PT Royaltama Mulia Kencana menandatangani perjanjian
No. 02.89/SPK/RMUK-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Grup sepakat akan melakukan
pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan operasional PT Royaltama
Mulia Kencana. PT Royaltama Mulia Kencana sepakat akan membayar biaya jasa atas pekerjaan konstruksi
sebesar tarif tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
g. Pada tanggal 10 November 2025, Grup dan PT RMK Energy Tbk menandatangani perjanjian
No. 02.83/SPK/RMKE-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Grup sepakat akan melakukan
pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan operasional PT RMK Energy
Tbk. PT RMK Energy Tbk sepakat akan membayar biaya jasa atas pekerjaan konstruksi sebesar tarif tertentu
yang disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
h. Pada tanggal 29 Desember 2025, Perusahaan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama
No. 02.108/SPK/RMKO-RMTO/XII/2025 dengan PT Royaltama Mulia Transportindo. Berdasarkan ketentuan
surat, Perusahaan menyediakan sewa alat berat untuk keperluan hauling batu bara.
i. Sampai dengan tanggal persetujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian, tidak ada sengketa yang
berhubungan dengan transaksi usaha, perjanjian pinjaman dan lainnya.
j. Tidak ada tuntutan atau tuduhan yang timbul karena pelanggaran hukum dan undang-undang yang
menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha Perseroan selama
periode laporan keuangan konsolidasian sampai dengan tanggal persetujuan penerbitan laporan keuangan
konsolidasian.
Keterangan Mengenai Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
ke depan hingga bulan September 2026 sebagai berikut:
Pembayaran Pokok
Nama Debitur Jatuh Tempo
Mata Uang Pinjaman
PT Bank Victoria International Tbk IDR Juli 2026 1.148.826.291
PT Bank Central Asia Tbk IDR Juli 2026 975.730.253
PT Mandiri Tunas Finance IDR Juli 2026 1.646.299.916
PT Indomobil Finance Indonesia IDR Juli 2026 180.371.730
PT Astra Sedaya Finance IDR Juli 2026 286.464.521
PT Bank Victoria International Tbk IDR Agustus 2026 1.148.826.291
PT Bank Central Asia Tbk IDR Agustus 2026 975.730.253
13
Page 26
Pembayaran Pokok
Nama Debitur Jatuh Tempo
Mata Uang Pinjaman
PT Mandiri Tunas Finance IDR Agustus 2026 1.566.107.998
PT Indomobil Finance Indonesia IDR Agustus 2026 182.188.650
PT Astra Sedaya Finance IDR Agustus 2026 288.502.850
PT Bank Victoria International Tbk IDR September 2026 1.148.826.291
PT Bank Central Asia Tbk IDR September 2026 975.730.253
PT Mandiri Tunas Finance IDR September 2026 1.576.810.573
PT Indomobil Finance Indonesia IDR September 2026 184.023.840
Jumlah dalam mata uang Rupiah 12.284.439.710
*) Akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen Perseroan
menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN
PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN, YANG TERJADI SEJAK
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, SELAIN DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SERTA SELAIN
LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
14
Page 27
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 5.642.831.183 5.128.474.764
Piutang usaha
Pihak berelasi 35.087.223.024 17.957.036.327
Pihak ketiga 18.337.311.849 1.472.952.669
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.566.174.923 67.754.268.956
Pihak ketiga 17.237.499 39.471.030
Persediaan 37.620.969.159 24.512.161.521
Biaya dibayar di muka dan uang muka 6.528.681.704 7.670.651.178
Pajak dibayar di muka 6.850.269.751 5.390.514.967
Jumlah Aset Lancar 111.650.699.092 129.925.531.412
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap 2.168.996.241 23.822.670.823
Aset tetap 372.368.693.848 314.920.693.319
Aset hak-guna 47.320.503.027 76.908.598.242
Uang jaminan 296.872.889 296.872.889
Aset pajak tangguhan - bersih 23.212.433.325 4.458.598.022
Jumlah aset tidak lancar 445.367.499.330 420.407.433.295
JUMLAH ASET 557.018.198.422 550.332.964.707
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 72.290.573.018 1.981.117.188
Pihak ketiga 82.814.351.027 50.997.999.738
Utang lain-lain
Pihak berelasi 12.946.838.243 74.246.109.597
Pihak ketiga 70.391.028 63.136.907
Beban masih harus dibayar 28.898.310.315 498.480.135
Utang pajak 22.563.618.392 270.584.519
Pendapatan diterima di muka 61.261.261.261 -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.911.082.387 1.125.425.008
Pinjaman bank jangka pendek 898.391.705 1.548.482.522
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Pinjaman bank 29.981.858.009 51.999.729.294
Liabilitas sewa 29.517.694.832 42.033.401.077
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 343.154.370.217 224.764.465.985
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 28.502.816.857 69.079.775.757
Liabilitas sewa 6.594.168.451 28.451.015.117
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 576.852.413 449.531.730
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.673.837.721 97.980.322.604
15
Page 28
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Liabilitas 378.828.207.938 322.744.788.589
EKUITAS
Modal saham 125.000.000.000 125.000.000.000
Tambahan modal disetor 84.968.706.316 84.968.706.316
Saldo laba
Dicadangkan 5.000.000.000 5.000.000.000
Belum dicadangkan (36.780.758.778) 12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas
Induk 178.187.947.538 227.588.175.918
Kepentingan non pengendali 2.042.946 200
Jumlah Ekuitas 178.189.990.484 227.588.176.118
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 557.018.198.422 550.332.964.707
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN 407.564.149.563 249.090.558.472
BEBAN POKOK PENDAPATAN (436.951.549.276) (235.274.137.556)
LABA (RUGI) KOTOR (29.387.399.713) 13.816.420.916
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (24.785.521.807) (16.580.844.921)
RUGI USAHA (54.172.921.520) (2.764.424.005)
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Beban keuangan (13.248.558.889) (19.974.217.130)
Pendapatan (beban) lain-lain bersih (728.222.168) (80.542.441)
Beban lain-lain bersih (13.976.781.057) (20.054.759.571)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (68.149.702.577) (22.819.183.576)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 18.753.325.264 4.146.247.850
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (49.396.377.313) (18.672.935.726)
KERUGIAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti (2.318.360) 3.291.240
Pajak penghasilan terkait 510.039 (724.073)
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain tahun berjalan
setelah pajak (1.808.321) 2.567.167
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAINNYA TAHUN
BERJALAN (49.398.185.634) (18.670.368.559)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (49.398.420.059) (18.672.935.726)
Kepentingan non pengendali 2.042.746 -
Jumlah (49.396.377.313) (18.672.935.726)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (49.400.228.380) (18.670.368.559)
Kepentingan non pengendali 2.042.746 -
Jumlah (49.398.185.634) (18.670.368.559)
RUGI BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSI (39,52) (14,94)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 434.830.864.947 290.526.944.967
Pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, dan lain-
lain (286.287.720.837) (162.697.587.340)
16
Page 29
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas dihasilkan dari operasi 148.543.144.110 127.829.357.627
Pembayaran pajak penghasilan (2.267.935.321) (4.672.095.703)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasional 146.275.208.789 123.157.261.924
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (29.406.198.252) (70.979.614.459)
Kenaikan uang muka
Pembelian aset tetap - (14.715.766.810)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (29.406.198.252) (85.695.381.269)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran beban keuangan (13.248.558.889) (19.974.217.130)
Pihak berelasi
Penerimaan 79.402.524.976 65.797.119.592
Pembayaran (74.513.702.297) (9.359.490.858)
Pembayaran leasing (44.749.996.906) (49.928.171.650)
Pinjaman bank jangka panjang
Penerimaan - 13.600.000.000
Pembayaran (62.594.830.185) (48.286.774.022)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (115.704.563.301) (48.151.534.068)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
SETARA KAS 1.164.447.236 (10.689.653.413)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 3.579.992.242 14.269.645.655
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 4.744.439.478 3.579.992.242
Kas dan bank 5.642.831.183 5.128.474.764
Cerukan (898.391.705) (1.548.482.522)
Jumlah 4.744.439.478 3.579.992.242
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EBITDA (dalam ribuan Rupiah) 16.420.626 52.475.481
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto 63,62% (8,57%)
Laba bruto (312,70%) (75,58%)
Laba/(rugi) periode berjalan (164,53%) (194,48%)
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan (164,58%) (194,54%)
Aset 1,21% 2,83%
Liabilitas 17,38% 11,71%
Ekuitas (21,71%) (7,58%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto (7,21%) 5,55%
Laba periode berjalan / Pendapatan neto (12,12%) (7,50%)
Laba periode berjalan / Aset (8,87 %) (3,39%)
Laba periode berjalan / Ekuitas (27,72%) (8,20%)
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset 0,68x 0,59x
Liabilitas / Ekuitas 2,13x 1,42x
Ekuitas / Aset 0,32x 0,41x
Debt Service Coverage Ratio 0,24x 0,64x
Interest Coverage Ratio (4,09x) (0,14x)
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas 0,02x 0,02x
Rasio lancar 0,33x 0,58x
Quick ratio 0,22x 0,47x
17
Page 30
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2025
EBITDA/(interest+principal) >1 0,24
Menjaga nilai piutang pihak berelasi (non usaha) maksimal Rp1.566.174.923
Rp196.009.702.756
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan belum memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian fasilitas kredit. Atas hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur dan
telah memperoleh surat tanggapan tidak keberatan pada tanggal 26 Mei 2026. Perseroan tetap memenuhi
kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal, dan ketidakpatuhan atas rasio keuangan tersebut
tidak mengakibatkan percepatan pelunasan maupun penghentian fasilitas kredit Perseroan.
18
Page 31
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang
tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).
Gambaran Umum
Perseroan didirikan berdasarkan pada Akta Notaris No. 2 tanggal 18 Desember 2017 dari Muhammad Firmansyah,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang yang semula dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo. Akta Pendirian ini
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0057694.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017.
Perseroan berganti nama menjadi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo sesuai dengan akta nomor 3 tanggal 21
Januari 2022. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0005397.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Januari 2022.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut menyajikan pendapatan, laba (rugi) kotor, rugi usaha, rugi sebelum pajak, rugi bersih tahun berjalan,
dan jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan neto 407.564.149.563 249.090.558.472
Laba (rugi) kotor (29.387.399.713) 13.816.420.916
Rugi Usaha (54.172.921.520) (2.764.424.005)
Rugi sebelum pajak (68.149.702.577) (22.819.183.576)
Rugi bersih tahun berjalan (49.396.377.313) (18.672.935.726)
Jumlah kerugian komprehensif (49.398.185.634) (18.670.368.559)
Pendapatan Neto
Berikut adalah uraian pendapatan neto konsolidasian Perseroan dari operasi yang dilanjutkan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
Keterangan Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2025 2024
Jasa Konstruksi 157.880.035.466 22.346.250.000
Jasa Penambangan 126.199.381.164 126.068.570.366
Jasa Sewa Alat Berat 123.484.732.933 100.675.738.106
Jumlah 407.564.149.563 249.090.558.472
Pendapatan Perseroan berasal dari transaksi dengan pihak berelasi dan pihak ketiga sesuai dengan kegiatan
usaha Perseroan.
Beban Pokok Pendapatan
Berikut adalah uraian beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
19
Page 32
(dalam Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024
Bahan bakar 104.481.482.205 59.430.783.299
Bahan baku 89.573.655.192 10.365.422.392
Gaji dan tunjangan 82.593.534.026 53.915.286.142
Perbaikan dan pemeliharaan 70.939.729.931 46.157.331.771
Penyusutan 61.206.464.882 42.611.724.957
Sewa 12.005.631.140 2.090.293.275
Penyusutan aset hak guna 8.850.553.724 12.407.978.438
Lainnya (di bawah 10% dari total) 7.300.498.176 8.295.317.282
Jumlah 436.951.549.276 235.274.137.556
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pendapatan
Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp407.564.149.563 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, atau tumbuh 63,62% dari sebesar Rp249.090.558.472 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari kenaikan pendapatan pada segmen jasa
konstruksi yang mencapai Rp157.880.035.466 dari sebelumnya Rp22.346.250.000, serta kenaikan pendapatan
jasa sewa alat berat menjadi Rp123.484.732.933 dari Rp100.675.738.106. Peningkatan pendapatan pada segmen
konstruksi terutama dipengaruhi oleh bertambahnya pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tambang pada tahun
2025, termasuk workshop dan kantor pada daerah Tambang TBBE dan daerah emplasemen, serta penyelesaian
beberapa proyek seperti jembatan Pertamina, jembatan Medco dan jembatan Lengi 1 dan 2 di Kecamatan Gunung
Megang. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan pengembangan private hauling road yang menghubungkan area
tambang DBU, TBBE, dan beberapa IUP di Kabupaten Muara Enim dan Lahat dengan emplasemen Gunung
Megang.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp436.951.549.276 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, atau naik 85,72% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp235.274.137.556. Kenaikan ini terutama berasal dari meningkatnya beban bahan bakar, bahan baku,
gaji dan tunjangan, serta perbaikan dan pemeliharaan yang dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas operasional
Perseroan pada tahun 2025, termasuk bertambahnya pelaksanaan proyek konstruksi, meningkatnya intensitas
penggunaan alat berat, serta meningkatnya kebutuhan operasional untuk mendukung pengangkutan dan
emplasemen. Di samping itu, tekanan terhadap beban pokok pendapatan juga dipengaruhi oleh kondisi operasional
yang masih bersifat transisional, antara lain fase investasi dan kesiapan operasi, peningkatan beban penyusutan
atas penambahan aset operasional, serta biaya pemeliharaan dan bahan bakar pada masa penyesuaian
operasional, sehingga utilisasi alat dan produktivitas belum sepenuhnya berada pada tingkat normal.
Laba (Rugi) Kotor
Rugi kotor Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.387.399.713 dibandingkan dengan
laba kotor untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp13.816.420.916. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan beban pokok pendapatan sebesar 85,72% yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan
pendapatan neto sebesar 63,62%. Kenaikan beban pokok pendapatan terutama dipengaruhi oleh peningkatan
biaya bahan bakar, bahan baku, gaji dan tunjangan, perbaikan dan pemeliharaan, serta beban penyusutan.
Kenaikan biaya ini terjadi sejalan dengan peningkatan aktivitas operasional, penambahan aset operasional,
pelaksanaan proyek konstruksi, penggunaan alat berat, serta kebutuhan operasional pengangkutan dan
emplacement. Selain itu, pada tahun 2025 Perseroan juga menghadapi kondisi operasional yang bersifat
transisional, antara lain fase ramp-up dan perpindahan pit pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan utilisasi alat,
produktivitas, dan efisiensi biaya belum berada pada tingkat normal.
Rugi Usaha
Rugi usaha dibukukan sebesar Rp54.172.921.520 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan rugi usaha sebesar Rp2.764.424.005 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor akibat kenaikan beban pokok pendapatan,
peningkatan biaya gaji dan tunjangan beserta imbalan pensiun serta biaya sehubungan sewa alat berat.
Peningkatan ini dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada pada fase transisional.
Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp68.149.702.577 meningkat
sebesar Rp45.330.519.001 atau sebesar 198,65% dibandingkan dengan rugi sebelum pajak tahun berjalan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp22.819.183.576. Peningkatan rugi sebelum pajak ini
20
Page 33
disebabkan oleh meningkatnya rugi usaha pada tahun berjalan akibat kenaikan beban pokok pendapatan dan
beban umum dan administrasi yang dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada pada fase transisional.
Rugi Tahun Berjalan
Rugi bersih tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp49.396.377.313
meningkat sebesar Rp30.723.441.587 atau sebesar 164,53% dibandingkan dengan rugi bersih tahun berjalan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp18.672.935.726. Peningkatan rugi bersih tahun berjalan
ini disebabkan karena meningkatnya rugi usaha pada tahun berjalan akibat kenaikan beban pokok pendapatan
yang dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada pada fase transisional.
Jumlah Kerugian Komprehensif
Jumlah kerugian komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp49.398.185.634 dibandingkan dengan sebesar Rp18.670.368.559 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan kerugian komprehensif tersebut disebabkan oleh meningkatnya rugi tahun berjalan
pada tahun 2025. Adapun perubahan dari pos pendapatan komprehensif lainnya (pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja) relatif tidak material dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap total kerugian komprehensif
Perseroan.
Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Tabel berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 5.642.831.183 5.128.474.764
Piutang usaha
Pihak berelasi 35.087.223.024 17.957.036.327
Pihak ketiga 18.337.311.849 1.472.952.669
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.566.174.923 67.754.268.956
Pihak ketiga 17.237.499 39.471.030
Persediaan 37.620.969.159 24.512.161.521
Biaya dibayar dimuka dan uang muka - lancar 6.528.681.704 7.670.651.178
Pajak dibayar dimuka 6.850.269.751 5.390.514.967
Jumlah Aset Lancar 111.650.699.092 129.925.531.412
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap 2.168.996.241 23.822.670.823
Aset tetap 372.368.693.848 314.920.693.319
Aset hak-guna 47.320.503.027 76.908.598.242
Uang jaminan 296.872.889 296.872.889
Aset pajak tangguhan – bersih 23.212.433.325 4.458.598.022
Jumlah Aset Tidak Lancar 445.367.499.330 420.407.433.295
JUMLAH ASET 557.018.198.422 550.332.964.707
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pertumbuhan Aset Lancar
Aset lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp18.274.832.320 atau 14,07% yaitu dari
Rp129.925.531.412 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp111.650.699.092 pada tanggal 31 Desember
2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain pihak berelasi sebesar
Rp66.188.094.033, yang diimbangi dengan peningkatan piutang usaha pihak berelasi, piutang usaha pihak ketiga
dan persediaan. Piutang lain-lain menurun dikarenakan pelunasan dari pihak berelasi, selain itu peningkatan
persediaan adalah sehubungan dengan pembelian sparepart yang direncanakan untuk digunakan sesuai dengan
jadwal perbaikan maupun perawatan rutin dari alat berat.
Pertumbuhan Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp24.960.066.035 atau 5,94% yaitu dari
Rp420.407.433.295 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp445.367.499.330 pada tanggal 31 Desember
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap sebesar Rp57.448.000.529 dan kenaikan
aset pajak tangguhan-bersih sebesar Rp18.753.835.303, yang diimbangi dengan penurunan uang muka pembelian
aset tetap dan aset hak-guna. Peningkatan dari aset tetap terutama dari pembelian alat berat dan kendaraan ringan
21
Page 34
sehubungan dengan operasi tambang maupun transportasi. Sedangkan, peningkatan dari aset pajak tangguhan-
bersih adalah dikarenakan Perseroan memiliki keyakinan dalam kinerja Perseroan kedepannya sehingga aset pajak
tangguhan dari rugi fiskal diakui secara keseluruhan.
Pertumbuhan aset
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset per tanggal 31 Desember 2025 meningkat 1,21% menjadi
sebesar Rp557.018.198.422 dari Rp550.332.964.707 per tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas
Tabel berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 72.290.573.018 1.981.117.188
Pihak ketiga 82.814.351.027 50.997.999.738
Utang lain-lain
Pihak berelasi 12.946.838.243 74.246.109.597
Pihak ketiga 70.391.028 63.136.907
Beban masih harus dibayar 28.898.310.315 498.480.135
Utang pajak 22.563.618.392 270.584.519
Pendapatan diterima dimuka 61.261.261.261 -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.911.082.387 1.125.425.008
Pinjaman bank jangka pendek 898.391.705 1.548.482.522
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 29.981.858.009 51.999.729.294
Liabilitas sewa 29.517.694.832 42.033.401.077
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 343.154.370.217 224.764.465.985
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Pinjaman bank 28.502.816.857 69.079.775.757
Liabilitas sewa 6.594.168.451 28.451.015.117
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 576.852.413 449.531.730
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.673.837.721 97.980.322.604
Jumlah Liabilitas 378.828.207.938 322.744.788.589
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pertumbuhan liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp118.389.904.232 atau 52,67% yaitu dari
Rp224.764.465.985 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp343.154.370.217 pada tanggal 31 Desember
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha pihak berelasi sebesar
Rp70.309.455.830, pendapatan diterima dimuka sebesar Rp61.261.261.261, utang usaha pihak ketiga sebesar
Rp31.816.351.289, beban yang masih harus dibayar sebesar Rp28.399.830.180, serta utang pajak sebesar
Rp22.293.033.873, yang diimbangi dengan penurunan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp61.299.271.354,
serta liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Peningkatan signifikan dari liabilitas jangka
pendek seiring dengan peningkatan pembelian bahan baku sehubungan dimulainya konstruksi private hauling road
dengan teknologi Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan jembatan.
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp62.306.484.883 atau 63,59% yaitu dari
Rp97.980.322.604 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp35.673.837.721 pada tanggal 31 Desember 2025.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp40.576.958.900 dan
liabilitas sewa sebesar Rp21.856.846.666, yang diimbangi dengan kenaikan liabilitas imbalan kerja jangka panjang
sebesar Rp127.320.683. Penurunan dari pinjaman bank liabilitas sewa adalah sehubungan dengan pelunasan nilai
pokok dari pinjaman sesuai dengan jadwal pembayaran perjanjian pinjaman.
Pertumbuhan liabilitas
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 31 Desember 2025 meningkat 17,38%
menjadi sebesar Rp378.828.207.938 dari Rp322.744.788.589 per tanggal 31 Desember 2024.
22
Page 35
Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham 125.000.000.000 125.000.000.000
Tambahan modal disetor 84.968.706.316 84.968.706.316
Saldo laba:
- Dicadangkan 5.000.000.000 5.000.000.000
- Belum dicadangkan (36.780.758.778) 12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 178.187.947.538 227.588.175.918
Kepentingan nonpengendali 2.042.946 200
JUMLAH EKUITAS 178.189.990.484 227.588.176.118
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan 21,71% menjadi sebesar Rp178.189.990.484 dari
sebesar Rp227.588.176.118 per tanggal 31 Desember 2024. Penurunan yang signifikan ini terutama berasal dari
penurunan saldo laba pada tahun 2025.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya.
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari hasil aktivitas operasi, sementara sumber likuiditas eksternal
Perseroan berasal dari pinjaman pihak berelasi, pinjaman pihak ketiga dan dividen. Kebutuhan likuiditas Perseroan
terutama diperlukan untuk kebutuhan pembayaran kepada kontraktor dan operasional lainnya, yang sumber
utamanya berasal dari hasil aktivitas operasi Perseroan. Apabila tidak mencukupi, Perseroan akan menggunakan
fasilitas pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk
kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi, pinjaman bank dan dana hasil PMHMETD I, Perseroan berkeyakinan
memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasinya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum
digunakan.
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHMETD I yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Ke depannya, Perseroan akan terus mengandalkan
arus kas dari aktivitas operasi, kas dan setara kas, dan pinjaman bank/pihak lain, serta setoran modal dari
pemegang saham untuk mendanai aktivitas operasi dan belanja modal Perseroan.
Arus Kas
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, arus kas Perseroan terutama ditopang oleh arus kas bersih
dari aktivitas operasi, sejalan dengan meningkatnya penerimaan dari pelanggan. Sementara itu, aktivitas investasi
dan pendanaan mencerminkan penggunaan kas untuk perolehan aset produktif serta pengelolaan kewajiban
pendanaan Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih positif dari aktivitas
operasi, sedangkan aktivitas investasi dan pendanaan mencerminkan arus kas keluar. Penurunan bersih kas dan
setara kas pada tahun 2024 terutama dipengaruhi oleh penggunaan kas untuk aktivitas investasi dan pendanaan.
Tabel berikut menyajikan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:
(dalam Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Keterangan
Desember
2025 2024
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 146.275.208.789 123.157.261.924
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (29.406.198.252) (85.695.381.269)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (115.704.563.301) (48.151.534.068)
PENINGKATAN / (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 1.164.447.236 (10.689.653.413)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 3.579.992.242 14.269.645.655
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 4.744.439.478 3.579.992.242
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
23
Page 36
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp146.275.208.789 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp123.157.261.924. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas dari pelanggan, sejalan dengan peningkatan aktivitas
usaha Perseroan pada tahun 2025, yang diimbangi dengan meningkatnya pembayaran kas kepada pemasok,
karyawan dan lain-lain serta pembayaran pajak penghasilan.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp29.406.198.252 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp85.695.381.269. Hal
ini terutama disebabkan oleh perolehan aset tetap dalam rangka mendukung kebutuhan operasional Perseroan.
Pada tahun 2024, penggunaan kas untuk aktivitas investasi juga dipengaruhi oleh kenaikan uang muka pembelian
aset tetap.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan
Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp115.704.563.301 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp48.151.534.068.
Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi, pembayaran liabilitas sewa,
pembayaran beban keuangan dan pembayaran pinjaman bank jangka panjang, yang diimbangi dengan
penerimaan dari pihak berelasi.
Analisa Rasio Keuangan Debt Service Coverage Ratio
Selama periode laporan keuangan, DSCR Perseroan berada di bawah 1x. Kondisi tersebut terutama disebabkan
oleh tekanan terhadap kondisi operasional yang bersifat transisional, antara lain fase ramp-up dan perpindahan pit
pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan utilisasi alat, produktivitas dan efisiensi biaya belum berada pada tingkat
normal dan sehingga profitabilitas Perseroan pun menurun, sementara Perseroan tetap memiliki kewajiban
pembayaran pokok dan bunga pinjaman secara berkala atas pembelian alat berat secara signifikan sejak tahun
2023. Kondisi tersebut dapat berdampak kepada fleksibilitas arus kas Perseroan dalam memenuhi kewajiban
keuangannya sehingga terdapat risiko keterlambatan pembayaran sampai dengan kegagalan pembayaran.
Sebagai langkah mitigasi, Perseroan melakukan pengelolaan arus kas secara hati-hati, optimalisasi penagihan
piutang, efisiensi biaya operasional, pengendalian belanja modal, pemantauan atas kecukupan dana dengan
mempertimbangkan pilihan restrukturisasi pinjaman dan pengajuan penurunan suku bunga serta rencana
penguatan struktur permodalan melalui PMHMETD I.
Segmen Operasi
Berikut adalah informasi segmen konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2025
Keterangan Pertambangan Jasa Sewa Jasa Konstruksi Jumlah
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian
Pendapatan segmen 126.199.381.164 123.484.732.933 157.880.035.466 407.564.149.563
Beban pokok pendapatan (166.316.530.898) (162.738.931.133) (107.896.087.245) (436.951.549.276)
Rugi kotor (40.117.149.734) (39.254.198.200) 49.983.948.221 (29.387.399.713)
Beban umum dan administrasi (9.317.648.198) (9.117.218.236) (6.350.655.373) (24.785.521.807)
Beban keuangan (6.696.300.801) (6.552.258.088) - (13.248.558.889)
Beban lain-lain – bersih (366.061.389) (358.187.120) (3.973.659) (728.222.168)
Rugi sebelum pajak penghasilan (56.497.160.122) (55.281.861.644) 43.629.319.189 (68.149.702.577)
Manfaat pajak penghasilan – bersih - - - 18.753.325.264
Rugi bersih tahun berjalan (49.396.377.313)
Laporan posisi keuangan
Aset
Aset Segmen - - - 557.018.198.422
Liabilitas
Liabilitas Segmen - - - 378.828.207.938
Informasi lainnya
Penambahan aset tetap - - - 98.861.994.464
Beban penyusutan - - - 61.742.993.759
24
Page 37
(dalam Rupiah)
31 Desember 2024
Pertambangan Jasa
Keterangan Jasa Sewa Jumlah
Konstruksi
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian
Pendapatan segmen 126.068.570.366 100.675.738.106 22.346.250.000 249.090.558.472
Beban pokok pendapatan (119.075.866.817) (95.091.510.497) (21.106.760.242) (235.274.137.556)
Laba kotor 6.992.703.549 5.584.227.609 1.239.489.758 13.816.420.916
Beban umum dan administrasi (8.391.821.141) (6.701.533.816) (1.487.489.964) (16.580.844.921)
Beban keuangan (10.109.259.111) (8.073.044.057) (1.791.913.962) (19.974.217.130)
Beban lain-lain – bersih (40.763.771) (32.553.099) (7.225.571) (80.542.441)
Rugi sebelum pajak penghasilan (11.549.140.474) (9.222.903.363) (2.047.139.739) (22.819.183.576)
Manfaat pajak penghasilan – bersih - - - 4.146.247.850
Rugi bersih tahun berjalan (18.672.935.726)
Laporan posisi keuangan
Aset
Aset Segmen - - - 550.332.964.707
Liabilitas
Liabilitas Segmen - - - 322.744.788.589
Informasi lainnya
Penambahan aset tetap - - - 130.813.850.155
Beban penyusutan - - - 42.831.926.121
Pendapatan bersih Perseroan sebagian besar berasal dari tiga segmen usaha utama, yaitu segmen pertambangan,
segmen jasa sewa alat berat dan segmen jasa konstruksi. Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025,
kontribusi terbesar berasal dari segmen jasa konstruksi. Pendapatan segmen jasa konstruksi meningkat signifikan
dari Rp22.346.250.000 pada tahun 2024 menjadi Rp157.880.035.466 pada tahun 2025, terutama didorong oleh
bertambahnya pekerjaan infrastruktur tambang dan fasilitas pendukung operasional pertambangan yang dijalankan
Perseroan.
Sementara dari sisi margin Perseroan, margin laba/(rugi) bruto konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar (7,21%) dibandingkan dengan 5,55% pada tahun sebelumnya.
Penurunan margin laba bruto ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok pendapatan yang lebih tinggi
dibandingkan kenaikan pendapatan, seiring dengan meningkatnya aktivitas operasional dan pelaksanaan proyek
pada tahun 2025. Selain itu, kondisi operasional Perseroan yang masih dalam fase transisional, termasuk fase
investasi dan kesiapan operasi, peningkatan biaya bahan bakar, bahan baku, gaji, pemeliharaan, serta beban
penyusutan pada masa penyesuaian operasional, turut menyebabkan utilisasi alat dan produktivitas belum
sepenuhnya pada kondisi normal.
Pinjaman yang Masih Terutang
Berikut adalah pinjaman yang masih terutang per tanggal 31 Desember 2025 dengan masa jatuh tempo sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Kurang dari Satu Lebih dari Satu
Keterangan Jumlah
Tahun Tahun
Utang usaha pihak berelasi 72.290.573.018 - 72.290.573.018
Utang usaha pihak ketiga 82.814.351.027 - 82.814.351.027
Utang lain-lain pihak berelasi 12.946.838.243 - 12.946.838.243
Utang lain-lain pihak ketiga 70.391.028 - 70.391.028
Biaya masih harus dibayar 28.898.310.315 - 28.898.310.315
Liabilitas sewa 31.291.449.909 6.913.942.052 38.205.391.961
Utang bank jangka pendek 898.391.705 - 898.391.705
Utang bank jangka panjang 33.826.036.125 31.013.200.815 64.839.236.940
Utang bank jangka panjang tersebut terutama berasal dari fasilitas pinjaman yang diperoleh dari PT Bank Central
Asia Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk. Fasilitas pinjaman tersebut digunakan antara lain untuk modal
kerja, pembelian alat berat dan pembiayaan kembali pembelian alat berat. Atas fasilitas-fasilitas tersebut terdapat
jaminan berupa tanah dan bangunan, alat berat serta jaminan pribadi. Tidak terdapat pembatasan atas penggunaan
pinjaman oleh Perseroan. Namun, fasilitas pinjaman tersebut memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan masing-
masing perjanjian.
25
Page 38
Investasi Barang Modal
Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa alat berat, kendaraan, mesin,
peralatan kantor, dan bangunan. Investasi barang modal Perseroan adalah sebesar Rp98.861.994.464 pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Alat berat 63.258.274.621
Kendaraan 9.734.612.519
Mesin 7.613.417.944
Peralatan kantor 1.471.610.800
Bangunan 1.791.330.386
Aset dalam penyelesaian 14.992.748.194
Jumlah 98.861.994.464
Penambahan aset tetap tersebut dilakukan untuk mendukung kesiapan dan kelancaran operasional Perseroan,
dengan sumber pendanaan berasal dari dana internal Perseroan dan/atau fasilitas pembiayaan. Selain itu, tidak
terdapat investasi barang modal yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan regulasi maupun isu lingkungan
hidup.
Pembatasan Kemampuan Entitas Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan
Entitas Anak tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar terkait
pendistribusian laba dan pembagian dividen kepada para pemegang saham Entitas Anak. Akan tetapi, hal tersebut
tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan. Hal ini disebabkan Perseroan
memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan operasionalnya sendiri, serta Perseroan juga memiliki opsi
untuk mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti pinjaman bank atau penerbitan surat utang.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko Kredit
Tinjauan eksposur Perseroan terhadap risiko kredit
Nilai tercatat aset keuangan pada laporan keuangan setelah dikurangi dengan cadangan kerugian, mencerminkan
eksposur Perseroan terhadap risiko kredit.
Kerangka peringkat risiko kredit kini Perseroan terdiri dari kategori berikut:
Kategori Deskripsi Dasar Pengakuan ECL
Lancar Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah ECL 12 bulan
dan tidak memiliki tunggakan.
Dicadangkan Jumlah yang tertunggak > 30 hari atau telah ada ECL sepanjang umur – kredit
peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak tidak memburuk
pengakuan awal.
Gagal Bayar Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada bukti yang ECL sepanjang umur kredit
mengindikasikan aset mengalami penurunan nilai memburuk
kredit.
Penghapusan Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam Saldo dihapuskan
kesulitan keuangan yang buruk dan Perusahaan tidak
memiliki prospek pemulihan yang realistis
Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset keuangan Perseroan serta eksposur maksimum risiko kredit menurut
peringkat risiko kredit:
31 Desember 2025
ECL 12 Bulan
Peringkat Kredit Jumlah Tercatat Cadangan Jumlah Tercatat
Keterangan atau Sepanjang
Internal Bruto Kerugian Bersih
Umur
Kas di bank Lancar ECL 12 bulan 5.642.831.183 - 5.642.831.183
Piutang Usaha (i) ECL sepanjang 53.424.534.873 - 53.424.534.873
umur
(pendekatan
sederhana)
Piutang lain-lain Lancar ECL 12 bulan 1.583.412.422 - 1.583.412.422
Total 60.650.778.478 - 60.650.778.478
26
Page 39
(i) Untuk piutang usaha, Perseroan telah menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam PSAK untuk
mengukur cadangan kerugian ECL sepanjang umur. Perseroan menentukan kerugian kredit ekspektasian
atas pos-pos ini dengan menggunakan matriks provisi, yang diestimasi berdasarkan kerugian kredit historis
berdasarkan status jatuh tempo debitur, disesuaikan untuk mencerminkan kondisi saat ini dan estimasi kondisi
ekonomik masa depan. Oleh karena itu, profil risiko kredit dari aset tersebut disajikan berdasarkan status
tunggakannya dalam matriks provisi.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar dari arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan tidak terpengaruh oleh
risiko pasar (tingkat suku bunga dan nilai mata uang asing) karena instrumen tersebut terdapat bunga bawaan
dengan suku bunga tetap dan diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dan tidak ada transaksi dalam mata
uang asing.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perseroan tidak bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo. Manajemen
melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk (cash-in) dan kas keluar (cash-out) untuk
memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo. Secara umum,
kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka pendek maupun jangka panjang yang jatuh tempo diperoleh dari
penjualan kepada pelanggan.
Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo kontraktual untuk liabilitas keuangan dengan periode pembayaran yang
disepakati Perseroan. Tabel telah disusun berdasarkan arus kas yang tak terdiskonto dari liabilitas keuangan
berdasarkan tanggal terawal di mana Perseroan dapat diminta untuk membayar. Tabel mencakup arus kas bunga
dan pokok. Untuk arus bunga tingkat mengambang jumlah tidak didiskontokan berasal dari kurva suku bunga pada
akhir periode pelaporan. Jatuh tempo kontraktual didasarkan pada tanggal terawal di mana Perseroan mungkin
akan diminta untuk membayar.
(dalam Rupiah)
Tingkat bunga
Kurang dari 1 Antara 1 dan 2 Setelah 2
Keterangan efektif rata-rata Jumlah
Tahun Tahun Tahun
tertimbang
Utang usaha - 155.104.924.045 - - 155.104.924.045
Utang lain-lain - 13.017.229.271 - - 13.017.229.271
Akrual - 28.898.310.315 - - 28.898.310.315
Utang bank 8,00% - 9,50% 34.724.427.830 31.013.200.815 - 65.737.628.645
Liabilitas sewa 8,00% - 10,30% 31.291.449.909 6.913.942.052 - 38.205.391.961
Total 263.036.341.370 37.927.142.867 - 300.963.484.237
Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan
Tidak terdapat dampak yang signifikan dari perubahan harga terhadap penjualan, pendapatan bersih, dan laba
operasi Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir. Selain itu, dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing juga
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja Perseroan.
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung
Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan, antara lain:
• Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan biaya bunga yang
akan berpengaruh kepada laba neto Perseroan.
• Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan
Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.
• Kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat memengaruhi biaya operasional
Perseroan dan Entitas Anak.
• Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah minimum provinsi
(UMP) dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai Perseroan.
Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum
dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
27
Page 40
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari setiap kegiatan usaha dan dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil
usaha, dan prospek usaha Perseroan apabila tidak dikelola dengan baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka
dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas
Anak, yang disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VI Prospektus ini merujuk kepada Perseroan dan Entitas
Anak (sebagaimana relevan).
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan Terhadap Beberapa Pelanggan
Pendapatan Perseroan diperoleh dari sejumlah kecil pelanggan. Apabila salah satu pelanggan utama
Perseroan menghentikan hubungan usahanya dengan Perseroan atau menurunkan transaksinya dengan
Perseroan, maka pendapatan Perseroan dapat mengalami penurunan. Hal ini dapat mempengaruhi kegiatan
usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan, atau prospek usaha Perseroan.
Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diperoleh dari tiga
pelanggan utama Perseroan yaitu, RMUK yang mewakili 55,44% dari total pendapatan Perseroan, TBBE yang
mewakili 13,99% dari total pendapatan Perseroan dan PT Sahala Bara Lestari yang mewakili 13,10% dari total
pendapatan. RMUK menggunakan jasa Perseroan untuk pelaksanaan hauling batubara dari IUP OP yang
bekerjasama dengan RMUK, dengan tujuan pengangkutan sampai dengan emplasemen Gunung Megang,
pembangunan jalan angkut, dan penyewaan alat berat. TBBE menggunakan jasa Perseroan untuk kegiatan
pertambangan, pengangkutan batubara dan penyewaan alat berat, dan PT Sahala Bara Lestari menggunakan
jasa Perseroan untuk kegiatan pertambangan dan pengangkutan batubara. Dengan demikian, kemampuan
Perseroan untuk mempertahankan hubungan usaha dengan pelanggan-pelanggan utama tersebut merupakan
faktor penting bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Apabila pelanggan-pelanggan utama tersebut
mengakhiri hubungan usahanya dengan Perseroan atau mengurangi transaksinya dengan Perseroan dan
Perseroan tidak dapat memperoleh pelanggan alternatif secara tepat waktu, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, atau prospek usaha Perseroan.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Peningkatan Biaya Operasional
Biaya operasional berisiko mengalami kenaikan selama pelaksanaan kegiatan usaha. Perubahan biaya yang
signifikan seperti lonjakan harga bahan bakar solar yang disebabkan naiknya harga minyak dunia maupun
akibat kebijakan pemerintah serta kenaikan harga suku cadang yang dapat mempengaruhi biaya perbaikan dan
pemeliharaan alat berat yang berdampak pada kinerja keuangan dan hasil usaha Perseroan. Perubahan
signifikan dalam biaya tersebut dapat menimbulkan dampak material terhadap profitabilitas Perseroan apabila
Perseroan tidak dapat menyesuaikan harga jual. Secara khusus, kenaikan harga bahan bakar, suku cadang,
dan biaya pemeliharaan yang tidak dapat diteruskan kepada pelanggan Perseroan akan menyebabkan
penurunan margin laba Perseroan.
2. Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur dan Sistem Logistik
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan, kapasitas, dan keandalan infrastruktur serta sistem
logistik, termasuk jalan hauling, area kerja tambang, fasilitas pemuatan, akses transportasi, dan sarana
penunjang operasional lainnya. Gangguan pada infrastruktur dan sistem logistik tersebut, baik akibat kerusakan,
kondisi cuaca, keterbatasan kapasitas, hambatan operasional, perubahan kebijakan, maupun gangguan dari
pihak ketiga, dapat menyebabkan penurunan produktivitas, keterlambatan realisasi pendapatan, dan
peningkatan biaya operasional. Apabila gangguan tersebut berlangsung secara signifikan atau berkepanjangan,
maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan
prospek usaha Perseroan.
3. Risiko Cuaca, Bencana Alam, dan Kecelakaan
Kegiatan usaha Perseroan tidak terlepas dari risiko kecelakaan, termasuk risiko cuaca dan bencana alam
seperti hujan lebat, tanah longsor, banjir, kebakaran, ledakan, gempa bumi, dan bencana alam lainnya. Aktivitas
penambangan secara signifikan dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Pada saat puncak musim hujan yang biasanya
terjadi pada bulan November sampai dengan Februari, curah hujan cenderung meningkat. Hal tersebut dapat
mengakibatkan area penambangan menjadi licin, tergenang dan/atau sulit diakses, sehingga mengganggu
aktivitas penambangan Perseroan dan akan mempengaruhi volume produksi. Selain mengganggu aktivitas
28
Page 41
penambangan, cuaca buruk juga dapat mengganggu aktivitas pengangkutan batu bara dan apabila aktivitas
pengangkutan terganggu, maka dapat menyebabkan keterlambatan Perseroan dalam merealisasikan
pendapatannya. Perseroan memiliki standar keselamatan kerja yang baik, namun kelalaian dalam melakukan
aktivitas penambangan dan bencana alam dapat menyebabkan kecelakaan seperti longsornya area
penambangan, kerusakan alat, cidera, bahkan kematian. Hal tersebut dapat menyebabkan kerugian material
bagi Perseroan karena harus melakukan pembayaran kompensasi, serta perbaikan dan/atau penggantian
peralatan yang rusak, sehingga dapat berdampak pada kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja
keuangan, atau prospek usaha Perseroan.
4. Risiko Fluktuasi Harga Batu Bara, Kebijakan Produksi, dan Penurunan Permintaan Pelanggan
Meskipun Perseroan tidak menjual batubara secara langsung, kegiatan usaha Perseroan sangat dipengaruhi
oleh kondisi industri batu bara, termasuk perubahan harga batubara, tingkat permintaan global dan domestik,
keseimbangan pasokan dan permintaan, serta kebijakan pemerintah yang mempengaruhi volume produksi
pelanggan Perseroan. Penurunan harga batubara yang signifikan dan berkepanjangan, perubahan kebijakan
produksi, atau penyesuaian rencana kerja pelanggan dapat mempengaruhi volume pekerjaan, anggaran
operasional, dan tingkat permintaan pelanggan Perseroan, sehingga berpotensi menurunkan kebutuhan atas
jasa pertambangan, pengangkutan, pemuatan, maupun jasa penunjang lainnya yang disediakan oleh
Perseroan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja
operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
5. Risiko Kerusakan Peralatan Penunjang Operasional
Sebagai penunjang pertambangan batubara, Perseroan bergantung kepada peralatan dan alat pengangkutan.
Kerusakan alat dapat terjadi karena faktor eksternal seperti kebakaran, banjir, serta bencana alam lainnya, dan
faktor internal karena intensitas pemakaian, kesalahan dalam pengoperasian yang tidak sesuai dengan
prosedur, perawatan yang kurang, ataupun akibat kecelakaan kerja. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan atau
kelangkaan suku cadang peralatan, maka kegiatan operasional Perseroan akan terganggu dan akan
meningkatkan biaya produksi yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
6. Risiko Sumber Daya Manusia
Kelangsungan dan keberhasilan Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha salah satunya bergantung pada
ketersediaan, kualitas, produktivitas, dan retensi sumber daya manusia, khususnya operator alat berat,
mekanik, pengawas lapangan, dan tenaga kerja lain yang memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan
dan logistik batubara. Persaingan untuk memperoleh dan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten,
peningkatan biaya tenaga kerja, rendahnya produktivitas, serta potensi tingginya tingkat perputaran karyawan
dapat mempengaruhi efektivitas operasional Perseroan.
7. Risiko Transisi Energi
Perkembangan kebijakan transisi energi, peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan, perubahan
preferensi pasar, serta meningkatnya perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dapat
mempengaruhi prospek industri batubara dalam jangka menengah dan panjang. Meskipun kebutuhan terhadap
batubara masih ada, perubahan kebijakan dan preferensi tersebut dapat mempengaruhi permintaan batubara,
minat investasi di sektor terkait, serta rencana ekspansi atau produksi pelanggan Perseroan. Apabila perubahan
tersebut terjadi lebih cepat atau lebih signifikan dari yang diperkirakan, maka hal itu dapat berdampak terhadap
tingkat aktivitas usaha Perseroan dan pada akhirnya mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi,
kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
8. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
Perseroan mengembangkan kegiatan usahanya salah satunya dengan meningkatkan kapasitas alat berat.
Untuk melakukan pengembangan usaha tersebut diperlukan investasi yang cukup besar. Jika investasi yang
dilakukan tidak memberikan hasil yang menguntungkan, hal tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan karena dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan.
Tidak ada jaminan bahwa setiap tindakan investasi akan selalu menguntungkan, sehingga dapat memberi
dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja, dan prospek usaha Perseroan.
Selain itu, dalam upaya mengembangkan bisnis, Perseroan secara konsisten mendorong inovasi guna
meningkatkan nilai dan skala Grup, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik, termasuk melalui
akuisisi atau pengambilalihan perusahaan lain yang dinilai dapat memberikan nilai tambah. Namun, setiap
langkah investasi atau aksi korporasi yang dilakukan mengandung risiko yang dapat memengaruhi operasional
dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko tersebut antara lain mencakup potensi ketidaksesuaian antara kinerja
aktual dari aset yang diakuisisi dengan target atau asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.
29
Page 42
C. Risiko Umum
1. Risiko Perlambatan Perekonomian dan Permintaan Global
IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 3,3% pada 2026, sementara World Bank memproyeksikan
2,6% pada 2026 dan menekankan masih adanya ketidakpastian perdagangan dan kebijakan. Di sisi energi, IEA
menyatakan permintaan batubara global 2026 hanya turun tipis dan tetap sekitar 8,78 miliar ton, namun pada
saat yang sama IEA juga memproyeksikan bahwa pertumbuhan kebutuhan listrik dunia ke depan akan dipenuhi
terutama oleh renewables, gas, dan nuklir, dengan tambahan kapasitas listrik terbarukan global sekitar 4.600
GW pada 2025–2030.
Kondisi perekonomian global dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung melalui perubahan harga komoditas, permintaan batubara, aktivitas pelanggan, dan sentimen pasar.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi global, pelemahan permintaan di negara-negara konsumen utama, serta
meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan perdagangan dapat menekan harga komoditas dan mempengaruhi
tingkat produksi maupun kegiatan operasional pelanggan Perseroan. Selain itu, pertumbuhan kapasitas
pembangkitan listrik global yang semakin didominasi oleh energi terbarukan, gas, dan nuklir juga dapat
membatasi pertumbuhan permintaan batubara dalam jangka menengah. Apabila kondisi tersebut terjadi secara
signifikan atau berkepanjangan, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja
operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
2. Risiko Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan tunduk pada berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan sektor pertambangan, lingkungan hidup,
ketenagakerjaan, perpajakan, dan transportasi. Perubahan kebijakan Pemerintah, penerbitan peraturan baru,
perubahan mekanisme persetujuan, pengetatan pengawasan, atau perubahan implementasi ketentuan yang
terkait dengan industri pertambangan dan jasa penunjangnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, biaya
operasional, tingkat permintaan pelanggan, maupun prospek usaha Perseroan. Apabila Perseroan atau
pelanggan Perseroan terdampak oleh perubahan kebijakan atau peraturan tersebut, maka hal tersebut dapat
berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha
Perseroan.
3. Risiko Ketidakpastian Geopolitik dan Perdagangan Global
Ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global, termasuk ketegangan antarnegara, konflik bersenjata,
hambatan perdagangan, perubahan kebijakan tarif, serta gangguan pada rantai pasok internasional, dapat
menimbulkan volatilitas pada pasar keuangan dan pasar komoditas global. Kondisi tersebut dapat berdampak
harga energi, harga batubara, permintaan ekspor, biaya logistik, serta sentimen usaha dan investasi, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi aktivitas pelanggan Perseroan maupun kondisi usaha Perseroan secara
keseluruhan.
Mengingat sebagian dana hasil PMHMETD I direncanakan akan digunakan untuk pembelian bahan bakar guna
mendukung operasional alat berat, kendaraan, dan mesin Perseroan, peningkatan harga bahan bakar akibat
kondisi geopolitik dan perdagangan global dapat menyebabkan kebutuhan modal kerja Perseroan menjadi lebih
besar dari yang direncanakan. Selain itu, gangguan pasokan energi dan hambatan distribusi juga dapat
mempengaruhi ketersediaan bahan bakar yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional Perseroan.
Apabila ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global meningkat atau berlangsung berkepanjangan, maka
hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan
prospek usaha Perseroan.
4. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari perikatan hukum baik kontrak, lisensi,
sertifikasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual atas produk dan proses kegiatan usahanya. dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diatas, dapat mengakibatkan tuntutan atau gugatan hukum yang
harus diselesaikan di pengadilan. Dengan adanya tuntutan atau gugatan hukum akan memberikan citra buruk
terhadap Perseroan, serta berdampak negatif bagi kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
D. Risiko bagi investor
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham
Meskipun Perseroan akan mencatatkan penambahan saham baru di BEI, tidak ada jaminan bahwa saham
Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa saham
Perseroan akan dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu yang tidak memperdagangkan sahamnya di
pasar sekunder.
30
Page 43
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham
Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan seperti perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan
dengan yang diekspektasikan para investor, rekomendasi para analis pasar modal, kondisi perekonomian
dan politik Indonesia, ataupun aspek lain di luar kendali Perseroan.
3. Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana Penggunaan
Dana
Perseroan memiliki risiko perubahan rencana penggunaan dana dan/atau tidak terealisasinya rencana
penggunaan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan rencana yang telah diungkapkan dalam Prospektus
ini. Namun demikian, terdapat risiko bahwa realisasi penggunaan dana tersebut dapat berbeda dari rencana
semula atau tidak dapat direalisasikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan akibat perubahan kondisi
usaha, perubahan kebutuhan operasional Perseroan, perubahan harga bahan bakar, pelumas, dan suku
cadang, keterbatasan pasokan dari pemasok, kondisi pasar, maupun faktor-faktor lain yang berada di luar
kendali Perseroan.
Dalam hal terdapat perubahan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, Perseroan akan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan
informasi, pelaporan realisasi penggunaan dana, dan/atau perolehan persetujuan yang dipersyaratkan dari
RUPS atau organ Perseroan yang berwenang.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN.
31
Page 44
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai
dampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni
2026 atas Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono, & Chandra berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan ditandatangani oleh akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208)
dengan opini tanpa modifikasian.
32
Page 45
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan Tentang Perseroan
Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) terbagi atas 4.000 (empat
ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,-
(satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,- (satu
juta Rupiah).
Saham dalam Portepel : Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 3.000.000,- (tiga
juta Rupiah).
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Vincent Saputra 500 500.000.000 50,00
2. William Saputra 500 500.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000 1.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Keterangan:
- Para pemegang saham pendiri atas nama Vincent Saputra dan William Saputra telah melakukan setoran tunai
atas penyetoran modal ke Perseroan sebagaimana ternyata dari Kwitansi Pembayaran tanggal 18 Desember
2017.
- Penyetoran saham oleh masing-masing pemegang saham telah dilakukan secara penuh pada saat pendirian
Perseroan.
Pada tahun 2022, Perseroan mengubah nama perusahaan dari PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi PT
Royaltama Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 3/2022.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan perubahan
status Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta No. 190/2023.
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 190/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas
Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya; serta Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan
dan Energi serta Peralatannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama :
Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900)
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan
pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
Kegiatan Usaha Penunjang :
1) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya (KBLI
77100)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Penyewaan atau
sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492
dan 494. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.
33
Page 46
2) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta
Peralatannya (KBLI 77395)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai
barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan
turbin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan
dan jasa penyewaan alat-alat berat sesuai dengan Akta No. 190/2023 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya (KBLI 77100), dan Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395).
B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan :
Tahun 2024
Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham selama tahun 2024
sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.000.0000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama 999.980.000 99.998.000.000 70,998
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002
3. Masyarakat 250.000.000 25.000.000.000 20,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 125.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 275.000.000.000
Tahun 2025 - 2026
Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham selama tahun 2025 -
2026 sehingga berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.000.0000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama 843.730.000 84.373.000.000 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 125.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 275.000.000.000
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.
C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan
Tahun Peristiwa / Kejadian Penting
2017 Proyek pertama dimulai pada tahun 2018-2019 sebagai kontraktor di IUP TBBE, Kecamatan
Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian berlanjut pada
tahun 2021 sampai dengan sekarang. Dengan kegiatan jasa overburden removal, coal getting,
dan coal hauling.
2019 Perseroan mulai mengerjakan proyek persiapan infrastruktur emplasemen muat batu bara di
Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang mencakup jalan pengangkutan, jembatan,
jembatan timbang, peremuk batu bara, pemuatan melalui conveyor belt dan sistem pemuatan ke
kereta (train loading system/TLS).
2020 Perseroan membangun infrastruktur tambang PIT 3, jembatan, jalan hauling 3,5 KM di IUP TBBE.
Selain itu, sejak tahun 2020, Perseroan memberikan jasa rental alat berat ke beberapa
perusahaan.
34
Page 47
Tahun Peristiwa / Kejadian Penting
2021 Perseroan memulai pengerjaan proyek jalan khusus pengangkutan batu bara sepanjang 39 KM
yang terhubung kearah IUP PTBA dan beberapa IUP lainnya seperti IUP DBU ,IUP WSL dari
Emplasemen RMUK.Jalan khusus batu bara ini ditargetkan dapat menjadi jalur logistik utama batu
bara dari area tambang Kabupaten Muara Enim dan Lahat.
2022 Pada Januari 2022 Perseroan mulai menjadi kontraktor pelaksana kegiatan muat batu bara kereta
api di Emplasemen RMUK, dimana jasa yang diberikan meliputi coal crushing dan coal loading ke
kereta api menggunakan TLS.
2023 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
2024 Perseroan menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan khusus pengangkutan batu bara yang
terhubung ke IUP WSL dan memulai pengangkutan batu bara dari IUP WSL menuju Emplasemen
RMUK.
2025 Perseroan menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan khusus pengangkutan batu bara yang
terhubung ke IUP DBU dan memulai pengangkutan batu bara dari IUP DBU menuju Emplasemen
RMUK.
D. Struktur Kepemilikan Perseroan
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
Dimana:
TS : Tony Saputra
WS : William Saputra
VS : Vincent Saputra
TKI : PT Tytra Kapital Indonesia
VSF : PT VSF Kapital Indonesia
WKI : PT Wilsap Kapital Indonesia
RMGI : PT RMK Grup Indonesia
RMKI : PT RMK Investama
RMKE : PT RMK Energy Tbk
RMKR : PT RMK Resources
WSS : PT Wahana Sukses Sejati
NBI : PT Nusantara Bara Indonesia
ROKT : PT Royaltama Mulia Konstruksi
RMBE : PT Royaltama Mulia Beton
TBBE : PT Truba Bara Banyu Enim
RMUK : PT Royaltama Mulia Kencana
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Bapak Tony Saputra yang merupakan
pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) atas Perseroan.
35
Page 48
E. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 74/2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Vincent Saputra
Komisaris Independen : Rokhmad Sunanto
Direksi
Direktur Utama : William Saputra
Direktur : Daniel Yosa
Direktur : Elbert
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
DEWAN KOMISARIS
Vincent Saputra
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan
sejak tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science with Honors
(Cum Laude), Business Administration dari University of Southern California,
Marshall School of Business pada tahun 2012 dan Master of Science,
Information and Knowledge Strategy dari Columbia University pada tahun
2015.
Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2026 - sekarang Komisaris Utama Perseroan
2023 - 2026 Direktur Utama Perseroan
2023 - sekarang Direktur Utama PT RMK Energy Tbk
2021 - sekarang Komisaris PT Truba Bara Banyu Enim
Direktur Utama PT Royaltama Multi Komoditi
2019 - sekarang
Nusantara
2018 - sekarang Direktur Utama PT Bahtera Mustika Mulia
2017 - sekarang Direktur PT Rantaimulia Kencana
2013 - sekarang Direktur PT Royaltama Mulia Kencana
2013 - sekarang Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
2012 - 2023 Direktur PT RMK Energy Tbk
Rokhmad Sunanto
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1996, gelar Magister
Manajemen dari Universitas Winaya Mukti pada tahun 2003 dan gelar
Magister Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2020, serta gelar
Kandidat Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2023.
Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2023 - sekarang Komisaris Independen Perseroan
2023 - sekarang Komisaris Independen PT RMK Energy Tbk
2022 - sekarang Komisaris Independen PT Kino Indonesia Tbk
2020 - sekarang Komisaris PT Smartec Technology Indonesia
2017 - sekarang Direktur Utama PT RABS International Lawfirm
1987 - 2022 Irjen Pol Kepolisian Republik Indonesia
36
Page 49
DEWAN DIREKSI
William Saputra
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak
tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Associate’s Degree dari North Seattle
Community College pada tahun 2009 dan memperoleh gelar Bachelor of
Science, Industrial Engineering dari University of Washington pada tahun
2011.
Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2026 - sekarang Direktur Utama Perseroan
2024 - sekarang Direktur Utama PT Royaltama Mulia Kencana
2023 - 2026 Direktur Perseroan
2021 - sekarang Direktur Utama PT Truba Bara Banyu Enim
2019 - sekarang Direktur PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
2013 - 2024 Direktur PT Royaltama Mulia Kencana
2013 - sekarang Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
2012 - sekarang Direktur PT Rantaimulia Kencana
2011 - sekarang Direktur PT RMK Energy Tbk
Inventory control Staff Holly Park Medical and Dental
2011 - 2011
Clinic, Seattle, WA
Elbert
Direktur
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun
2026. Beliau memperoleh gelar Bachelor Degree of Economy Accounting,
Tarumanagara University di Jakarta pada tahun 2012 dan memperoleh gelar
Bachelor of Law dari Esa Unggul University di Jakarta pada tahun 2015.
Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2026 - sekarang Direktur Perseroan
2025 - sekarang CFO PT RMK Grup Indonesia
Kepala Divisi Senior PT Datang DSSP Power
2020 - 2025 Indonesia (Joint Venture of China Datang Group and
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk)
Manager III KAP Imelda & Rekan (Member of Deloitte
2011 - 2020
Touche Tohmatsu)
Daniel Yosa
Direktur
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun
2026. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas
Pembangunan Nasional (UPN) di Yogyakarta pada tahun 2008.
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2026 - sekarang Direktur Perseroan
2024 - 2026 Operation General Manager Perseroan
2021 - 2024 Project Manager PT Darma Henwa Tbk
Operation Section Head PT Sapta Indra Sejati (Adaro
2008 - 2021
Group)
Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai tugas utama
mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan kepada Direksi.
37
Page 50
Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan berpendapat
bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah cukup untuk mengawasi dan
memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.
Hubungan Kekeluargaan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan:
No. Nama Jabatan di Perseroan Sifat Hubungan Kekeluargaan
1. Vincent Saputra Komisaris Utama Perseroan Saudara kandung dari William
Saputra
2. Rokhmad Sunanto Komisaris Independen Perseroan Tidak terdapat hubungan
kekeluargaan dengan Direksi,
Komisaris, dan Pemegang Saham
lain dalam Perseroan
3. William Saputra Direktur Utama Perseroan Saudara kandung dari Vincent
Saputra
4. Elbert Direktur Perseroan Tidak terdapat hubungan
kekeluargaan dengan Direksi,
Komisaris, dan Pemegang Saham
lain dalam Perseroan
5. Daniel Yosa Direktur Perseroan Tidak terdapat hubungan
kekeluargaan dengan Direksi,
Komisaris, dan Pemegang Saham
lain dalam Perseroan
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa tugas sampai
dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. 02/SKDK/RMKO/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, dengan susunan :
Ketua : Rokhmad Sunanto
Anggota : Lusi Tikasari
Anggota : Calvin Dickson
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite audit:
No. Nama Keterangan
1. Rokhmad Sunanto Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
dalam Bab ini.
2. Lusi Tikasari Warga Negara Indonesia, 29 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak
tahun 2025, Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Audit Perseroan 2025 – sekarang
Grant Thornton Indonesia sebagai Sebior Auditor 2022 – 2025
Moores Rowland Indonesia sebagai Associates Auditor 2020 – 2022
PKF Indonesia sebagai Junior Auditor 2019 – 2020
3. Calvin Dickson Warga Negara Indonesia, 28 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak
tahun 2023, Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Audit Perseroan 2023 – sekarang
PT Solusitama Integritas Primandiri sebagai Semi 2022 – 2022
Senior Tax
PT Bahtera Mustika Mulia sebagai Supervisor Finance 2019 – 2022
PT Dinamika Mulia Kencana sebagai Finance and 2017 – 2019
Accounting Staff
STIE Kasih Bangsa sebagai Operational Staff 2017 – 2017
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. Komite Audit juga melakukan penelaahan atas ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat
independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya,
dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
38
Page 51
independensi, ruang lingkup, dan imbalan jasa. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas pelaksanaan
pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal, melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, serta menjaga
kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan rapat kerja Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali.
Berikut adalah frekuensi kehadiran rapat kerja Komite Audit:
Jumlah dan (%) Kehadiran
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah %
Kehadiran
Rokhmad Sunanto Ketua Komite Audit 4 4 100
Lusi Tikasari Anggota Komite Audit - - -
Mulia Kusuma Tantra* Anggota Komite Audit 4 4 100
Calvin Dickson Anggota Komite Audit 4 4 100
*Berhenti menjabat sejak 9 Desember 2025 dan digantikan oleh Ibu Lusi Tikasari
Sampai dengan 31 Desember 2025 berikut laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit:
1. Pembahasan dalam rapat-rapat kerja tersebut meliputi pembahasan terkait Laporan Keuangan Perseroan,
pengendalian internal dan pelaksanaan audit internal Perseroan, serta pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan
Publik yang ditunjuk Perseroan.
2. Pelaksanaan proses evaluasi terhadap penyusunan laporan keuangan.
3. Pelaksanaan monitoring informasi keuangan dalam Laporan Keuangan per kuartal, serta Laporan Keuangan
melalui pembasahan dengan manajemen Perseroan.
4. Pelaksanaan monitoring pengendalian internal dan pelaksanaan internal audit tahun 2025, melalui kajian
terhadap rencana kerja Audit Internal, pemantauan pelaksanaan rencana kerja Audit Internal, serta evaluasi
atas hasil audit selama tahun 2025.
5. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam laporan tahunan
Perseroan;
6. Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit per triwulan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Renumerasi
berdasarkan Surat Penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No.
01/SKDK/06/2026 tanggal 3 Juni 2026, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Rokhmad Sunanto
Anggota : Vincent Saputra
Anggota : Andreas
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite nominasi dan remunerasi Perseroan:
No. Nama Keterangan
1. Rokhmad Sunanto Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
dalam Bab ini.
2. Vincent Saputra Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
dalam Bab ini.
3. Andreas
Warga Negara Indonesia, 30 tahun, Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi &
Remunerasi sejak tahun 2023, Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat
ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan 2023 – sekarang
Payroll & Tax Officer Perseroan 2018 – 2023
PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera sebagai Tax 2017 – 2018
Staff
PT Tiga Jaya sebagai Admin Accounting 2014 – 2017
Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab
meliputi:
39
Page 52
- Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
- Merekomendasikan kebijaksanaan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
- Menyusun dan merekomendasikan kriteria dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan
Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
- Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi untuk
disampaikan kepada RUPS;
- Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan Komisaris.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan rapat kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
sebanyak 4 (empat) kali. Berikut adalah frekuensi kehadiran rapat kerja Komite Nominasi dan Remunerasi:
Jumlah dan (%) Kehadiran
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah %
Kehadiran
Rokhmad Sunanto Ketua Nominasi dan Remunerasi 4 4 100
Tony Saputra* Anggota Komite Nominasi dan 4 4 100
Remunerasi
Vincent Saputra Anggota Komite Nominasi dan - - -
Remunerasi
Andreas Anggota Komite Nominasi dan 4 4 100
Remunerasi
*Berhenti menjabat sejak 3 Juni 2026 dan digantikan oleh Bapak Vincent Saputra
Sampai dengan 31 Desember 2025 berikut laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Nominasi dan
Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada dan/ atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
c. Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Unit
Audit Internal dengan mengangkat Mega Sylviana sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan Unit Audit Internal No. 05/CS/RMKO/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, berikut adalah riwayat
pengalaman kerja Mega Sylviana :
Warga Negara Indonesia, 29 tahun, menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap anggota sejak
tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Kepala Unit Audit Internal Perseroan 2025 – sekarang
Supervisor Accounting Perseroan 2023 – 2025
KAP Paul Hadiwinata,Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Senior 1 2019 - 2023
PT Mandiri Cipta Solusi sebagai Staf Pajak dan Keuangan 2016 - 2018
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan
Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data, dan laporan hasil temuan bersama audit
eksternal);
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan; dan
- Melaksanakan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
40
Page 53
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan, Direksi Perseroan telah menunjuk Elbert sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 01/ST/RMKO/IV/2026 tanggal 13 April 2026.
Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Elbert
Alamat : Apartemen Green Bay Tower A Lantai 22 Unit CB, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
No. Telp. : +62 21 5822 555
Email : corsec@rmko.co.id
Keterangan mengenai Elbert dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas Perseroan.
Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
e. Menyelenggarakan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan
pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Mengelola Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dan merekam agenda, risalah, kebijakan,
keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
6. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perseroan secara umum;
7. Mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip Good
Corporate Governance (GCG);
8. Melakukan kegiatan tata usaha serta menyimpan dokumen-dokumen Perseroan
9. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang
berkaitan dengan kondisi Perseroan meliputi:
a. Laporan Keuangan Tahunan;
b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
c. Informasi Fakta Material;
d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll);
e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Sepanjang tahun 2025, belum terdapat kegiatan pelatihan ataupun pengembangan kompetensi yang diikuti oleh
Sekretaris Perusahaan.
F. Keterangan tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung pada Entitas Anak, dengan
uraian sebagai berikut.
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Status Tahun
Langsung / Usaha Terhadap
Nama Perusahaan Operasi Dimulainya Kegiatan Usaha
Tidak Komersial Pendapatan
Komersial Investasi
Langsung Dimulai Perseroan
Entitas Anak Langsung
1. RMBE Tahap 99,99% Belum 2024 0,00% Industri pengolahan
Persiapan beroperasi barang dari semen,
kapur, beton, dan
perdagangan semen
2. ROKT Sudah 99,99% 2025 2024 38,74% Konstruksi Bangunan
berjalan Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan
Underpass, dan
Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, belum beroperasinya RMBE tidak berdampak material terhadap
kegiatan operasional Perseroan, karena kegiatan usaha utama Perseroan tetap berjalan melalui Perseroan dan
entitas anak lainnya. Biaya yang timbul atas RMBE sampai dengan saat ini terutama merupakan biaya administratif
dan persiapan operasional, sehingga tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan.
41
Page 54
RMBE
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham RMBE sebesar 99,99%.
RMBE saat ini belum melakukan kegiatan secara komersial karena saat ini sedang dalam tahap persiapan dan
diperkirakan akan mulai beroperasi pada semester kedua tahun 2026. RMBE akan mendukung Grup dari
penyediaan bahan baku konstruksi berupa semen dan beton. Biaya-biaya yang dikeluarkan RMBE pada tahap pra-
operasi adalah sehubungan biaya persiapan operasi, pengurusan izin dan biaya sewa kantor.
Riwayat Singkat
Anak Perusahaan pertama kali didirikan dengan nama PT Royaltama Mulia Beton (“RMBE”) berkedudukan di
Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian PT Royaltama Mulia Beton No. 06 tanggal 10 Januari 2024, yang dibuat
dihadapan Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0003945.AH.01.01.Tahun 2024 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum RMBE tanggal 16 Januari 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0010497.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024 (“Akta Pendirian RMBE”).
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, RMBE belum pernah melakukan perubahan terkait anggaran dasar.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Akta Pendirian RMBE, maksud dan tujuan RMBE adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, RMBE dapat melaukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, yang meliputi:
1) KBLI 23953 – Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Industri
2) KBLI 23957 – Industri Mortar atau Beton Siap Pakai
b. Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, yang meliputi:
KBLI 46634 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian RMBE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RMBE adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 100.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk 24.999.999 2.499.999.900 99,99
2. PT RMK Investama 1 100 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.000.000 2.500.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 75.000.000 7.500.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, RMBE memiliki izin-izin material sebagai berikut:
Institusi yang Tanggal Masa
Izin Nomor
mengeluarkan Penerbitan Berlaku
Nomor Induk 3101240073749 Lembaga Pengelola 31 Januari Selamanya
Berusaha (NIB) dan Penyelenggara 2024
OSS tentang
Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara
Elektronik.
Nomor Pokok Wajib No. 04.604.964.9-086.000 Kantor Wilayah DJP 30 Januari Selamanya
Pajak (NPWP) dengan Surat Keterangan Jakarta Barat KPP 2025
Terdaftar No. S- Pratama Jakarta
893/KT/KPP.051103/2024 Kembangan
tanggal 30 Januari 2024
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pengurus Direksi dan Dewan Komisaris RMBE adalah sebagai berikut:
42
Page 55
Dewan Komisaris
Komisaris : Vincent Saputra
Direksi
Direktur : William Saputra
ROKT
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham ROKT sebesar 99,99%.
ROKT aktif beroperasi dan berkantor pusat di Wisma RMK, Jalan Puri Kencana Blok M.4 No. 1, Desa/Kelurahan
Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Riwayat Singkat
Anak Perusahaan pertama kali didirikan dengan nama PT Royaltama Mulia Konstruksi (“ROKT”) berkedudukan di
Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian PT Royaltama Mulia Konstruksi No. 07 tanggal 10 Januari 2024, yang
dibuat dihadapan Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0003956.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum PT Royaltama Mulia Konstruksi tanggal 16 Januari 2024, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0010530.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024, serta diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 006774, Berita Negara Republik Indonesia No. 021 tanggal
13 Maret 2026 (“Akta Pendirian ROKT”).
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, ROKT belum pernah melakukan perubahan terkait anggaran dasar.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan ROKT adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan ROKT ini ialah berusaha dalam bidang Konstruksi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ROKT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut :
Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:
a) KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
b) KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
c) KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya
d) KBLI 41020 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung;
e) KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
f) KBLI 42102 – Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
g) KBLI 42103 – Konstruksi Jalan Rel
h) KBLI 42912 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
i) KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
j) KBLI 42929 – Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
k) KBLI 42930 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil
l) KBLI 43211 – Instalasi Listrik
m) KBLI 43291 – Instalasi Mekanikal
n) KBLI 43299 – Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl;
o) KBLI 43901 – Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh ROKT adalah (i) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly
Over, dan Underpass, (ii) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, (iii) Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, (iv) Jasa
Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian ROKT, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ROKT adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 400.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk 99.999.999 9.999.999.900 99,99
2. PT RMK Investama 1 100 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100.000.000 10.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 300.000.000 30.000.000.000
43
Page 56
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ROKT memiliki izin-izin material sebagai berikut:
Institusi yang Tanggal Masa
Izin Nomor
mengeluarkan Penerbitan Berlaku
Nomor Induk 0502240026582 Lembaga Pengelola 05 Februari Selamanya
Berusaha (NIB) dan Penyelenggara 2024
OSS tentang
Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara
Elektronik.
Nomor Pokok Wajib No. 04.616.045.3-086.000 Kantor Wilayah DJP 30 Januari Selamanya
Pajak (NPWP) dengan Surat Keterangan Jakarta Barat KPP 2024
Terdaftar No. S- Pratama Jakarta
894/KT/KPP.051103/2024 Kembangan
tanggal 30 Januari 2024
Sertifikat Badan 202511061639393433247 Menteri Pekerjaan 07 Sampai
Usaha (SBU) Umum Direktur November dengan 06
Konstruksi Jenderal Bina 2025 November
Konstruksi 2028
Sertifikat Standar 05022400265820001 Menteri Pekerjaan 5 Februari Selama
untuk KBLI 42101 Umum 2024 Pelaku
Menteri Usaha
Investasi/Kepala menjalankan
Badan Koordinasi kegiatan
Penanaman Modal usaha
Sertifikat Badan 202511061656035713269 Menteri Pekerjaan 08 Sampai
Usaha (SBU) Umum Direktur November dengan 07
Konstruksi Jenderal Bina 2025 November
Konstruksi 2028
Sertifikat Standar 05022400265820010 Menteri Pekerjaan 5 Februari Selama
untuk KBLI 42102 Umum 2024 Pelaku
Menteri Usaha
Investasi/Kepala menjalankan
Badan Koordinasi kegiatan
Penanaman Modal usaha
Sertifikat Badan 202604201345122172015 Menteri Pekerjaan 22 April Sampai
Usaha (SBU) Umum Direktru 2026 dengan 21
Konstruksi Jenderal Bina April 2029
Konstruksi
Sertifikat Standar 05022400265820007 Menteri Pekerjaan 5 Februari Selama
untuk KBLI 43901 Umum 2024 Pelaku
Menteri Usaha
Investasi/Kepala menjalankan
Badan Koordinasi kegiatan
Penanaman Modal usaha
Sertifikat Badan 202604200923061506463 Menteri Pekerjaan 22 April Sampai
Usaha (SBU) Umum Direktru 2026 dengan 21
Konstruksi Jenderal Bina April 2029
Konstruksi
Sertifikat Standar 05022400265820006 Menteri Pekerjaan 5 Februari Selama
untuk KBLI 42930 Umum 2024 Pelaku
Menteri Usaha
Investasi/Kepala menjalankan
Badan Koordinasi kegiatan
Penanaman Modal usaha
44
Page 57
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Royaltama
Mulia Konstruksi No. 02 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Rizki Hirmanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Cilegon, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Mulia Konstruksi No. AHU-AH.01.09-0271736 tanggal 13
Mei 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0105467.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
13 Mei 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ROKT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Nathania Pricilla Saputra
Direksi
Direktur : Jimmi Arifianto Hutapea
G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
RMKI
Riwayat Singkat
PT RMK Investama adalah Pemegang Saham Perseroan dengan jumlah saham sebesar 879.980.000 (delapan
ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
87.998.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) atau setara
dengan 70,398% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari keseluruhan saham-
saham Perseroan.
PT RMK Investama adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 2013, berkedudukan di Jakarta Barat, sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT RMK Investama No. 84 tanggal 21 Mei 2013 yang dibuat di hadapan
Rosliana Sari Hendarto, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-29613.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051050.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 74 tahun 2013, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 103041.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT RMK Investama adalah sehubungan dengan perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha PT RMK Investama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK
Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-
0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK
Investama tanggal 31 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-
0217546.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Bidang Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023, dinyatakan bahwa
maksud dan tujuan dari PT RMK Investama ialah bidang Akivitas Keuangan dan Asuransi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMKI dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 64200 – Aktivitas
Perusahaan Holding.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT RMK Invesama No. 11 tanggal 19
Desember 2018 yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU0031379.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT RMK Investama No. AHU-AH.01.03-0277819 tanggal 19 Desember
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0173852.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 Desember
2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT RMK Investama adalah sebagai berikut:
45
Page 58
Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 7.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT RMK Group Indonesia 1.749.999 174.999.900.000 99,999943
2. Tony Saputra 1 100.000 0,000057
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.750.000 175.000.000.000 100,000000
Saham dalam portepel 5.250.000 525.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota pengurus RMKI pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Suriani
Direksi
Direktur Utama : Tony Saputra
Direktur : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Nathania Pricilla Saputra
H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan
Perseroan, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan serta Perusahaan Anak dari Perseroan tidak
sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan,
baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada lembaga-
lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas
pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan
kewajiban sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan, maupun yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD I Perseroan.
I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan pihak
ketiga dengan uraian sebagai berikut:
I. Perjanjian terkait Kegiatan Usaha
No.
Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup Jangka Waktu
1.
Perjanjian Jasa Pihak Pertama: PT Pihak Pertama bekerja sama dengan 3 tahun
Pertambangan Sahala Bara Pihak Kedua untuk menjalankan
Batubara No. Lestari penambangan batu bara di wilayah
02/04/SPK/RMKO- Kecamatan Muara Enim, Kabupaten
SBL/IV/2024 Pihak Kedua: Muara Enim, Provinsi Sumatera
Tanggal 03 April Perseroan Selatan dengan target produksi yang
2024 sebagaimana dihasilkan 40.000 MT/bulan atau
telah diubah 2.000.000 MT/3 tahun
dengan Addendum
I Perjanjian Jasa
Pertambangan
Batubara No.
14.27/ADD
I/RMKO-
SBL/VI/2025
Tanggal 30 Juni
2025 dan
Addendum II
Perjanjian Jasa
Pertambangan
Batubara No.
14.28/ADD
II/RMKO-
SBL/VII/2025
Tanggal 4 Juli
2025
Catatan:
46
Page 59
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan kerja sama terkait penyediaan bahan bakar dan
suku cadang melalui mekanisme purchase order (PO) sesuai kebutuhan operasional. Mekanisme tersebut
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak berdasarkan pertimbangan
teknis dan komersial.
II. Perjanjian Kredit
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
1. Perjanjian Kredit No. Perseroan Perseroan telah menerima fasilitas kredit sebagai
00426/PK/WSA/2021 dengan PT. berikut:
tanggal 24 Desember 2021, Bank Central
sebagaimana telah diubah Asia, Tbk. A Jenis Fasilitas : Kredit Lokal (Rekening Koran)
Plafond : Tidak melebihi Rp. 1.000.000.000,-
dengan Perubahan Atas Penggunaan : Modal Kerja
Perjanjian Kredit No. 03109 Jangka Waktu : Berakhir pada tanggal 27 Maret 2027
tanggal 7 Oktober 2022,
B Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – 1
Perubahan Perjanjian Kredit
Plafond : Tidak melebihi Rp. 14.000.000.000,-
No. 04115 tanggal 20 Penggunaan : Refinancing pembelian alat berat tahun
Desember 2022, dan Akta 2020/2021 dan pembelian alat berat baru
Perubahan Perjanjian Kredit Jangka Waktu : Berakhir pada tanggal 24 Januari 2027
No. 22 tanggal 2 Mei 2025 C Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – 3
dan diperpanjang dengan Plafond : Tidak melebihi Rp. 42.704.831.763,11
Surat BCA No. Penggunaan : Pembelian alat berat dan/atau kendaraan
usaha jasa kontraktor tambang sesuai
00121/WSA/SPPJ/2026 dengan tujuan penggunaan fasilitas
tanggal 26 Maret 2026 Kredit Investasi
Jangka Waktu : Berakhir pada tanggal 29 Agustus 2027
Perseroan memberikan Jaminan sebagai berikut:
1. SHM No. 6338/Srengseng atas nama Tony
Saputra di Komplek Taman Kebon Jeruk No.
65.A, Blok G.1, Kelurahan Srengseng,
Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta.
Agunan tersebut digunakan juga untuk menjamin
kepastian pembayaran kembali dengan tertib
sejumlah uang yang terutang atas nama PT
Beltindo Mulia Kencana kepada BCA.
2. 50 unit alat berat terdiri dari (1) 49 unit Dump
Truck Hino/Dump Truck FM 280 JD, (2) 1 Unit
excavator Kobelco/Excavator SK 330. Keduanya
dibuat pada tahun 2023, buatan Jepang yang
terletak di Pul. PT RMKN, Kabupaten Musi Banyu
Asin, Sumatera Selatan yang dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Alat Berat tanggal 14 Mei 2024.
3. PG atas nama Tony Saputra yang tercantum
dalam Akta Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi.
Saat ini, nilai Outstanding per tanggal 1 Juni 2026:
Kredit Investasi: Rp. 1.866.666.632,-
Kredit Investasi 3: Rp.8.030.111.753,-
.
2. Akta Perjanjian Kredit Perseroan Perseroan telah menerima fasilitas kredit sebagai
dengan Memakai Jaminan dengan Pt. berikut:
No. 54 tanggal 18 Juli 2022, Bank Victoria
sebagaimana telah diubah International, A Jenis Fasilitas : RKKM
Plafond : Rp. 1.000.000.000,- (renewal)
dan diperpanjang dengan Tbk. Penggunaan : Modal kerja usaha di bidang jasa
Surat No. 059/COM- kontraktor dan penyewaan alat berat
KPO/OL/II/2023 tanggal 8 Jangka Waktu : 19 Juli 2025 sampai dengan 19 Juli 2026
Jaminan : - Kendaraan dan/atau alat berat atas
Februari 2023, Pengubahan I nama PT Royaltama Mulia
Terhadap Perjanjian Kredit Kontraktorindo dan PT RMK Energy
Dengan Memakai Jaminan - Personal Guarantee atas nama Vincent
Saputra
No. 54 tanggal 22 Februari
2023, Pengubahan II B Jenis Fasilitas : Term Loan 01
Terhadap Perjanjian Kredit Plafond : Rp. 12.600.000.000,- (existing)
Penggunaan : Investasi – Refinancing Pembelian Alat
dengan Memakai Jaminan Berat dari grup usaha
No. 54 tanggal 18 November Jangka Waktu : 19 Juli 2027
2024, dan Surat Bank
Victoria No.
47
Page 60
695/SPK/CBG/XII/2025 Jaminan : - Kendaraan dan/atau alat berat atas
nama PT Royaltama Mulia
tanggal 1 Desember 2025 Kontraktorindo dan PT RMK Energy
(“RKKM”) - Personal Guarantee atas nama Vincent
Saputra
Akta Perjanjian Kredit
dengan Memakai Jaminan C Jenis Fasilitas : Term Loan 03
No. 55 tanggal 18 Juli 2022 Plafond : Rp. 65.000.000.000,- (new)
sebagaimana telah diubah Penggunaan : Investasi – Pembelian Kendaraan & alat
berat
dan diperpanjang dengan Jangka Waktu : Sampai dengan 24 April 2029
Surat No. 059/COM- Jaminan : - Kendaraan dan/atau alat berat baru atas
KPO/OL/II/2023 tanggal 8 pencairan fasilitas Term Loan 03
- Personal Guarantee atas nama Vincent
Februari 2023 (“Term Loan Saputra
01”)
Akta Perjanjian Kredit No. 49 Saat ini, nilai Outstanding per tanggal 1 Juni 2026:
tanggal 22 Februari 2023 Term Loan 1: Rp.3.266.666.667,-
yang dibuat dihadapan Term Loan 3: Rp.30.211.267.606,-
Suwarni Sukiman, S.H.,
.
Notaris di Jakarta (“Term
Loan 03”)
Atas Rencana Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I yang akan dilakukan Perseroan, tidak terdapat
pembatasan yang dapat menghalangi rencana Perseroan.
Berdasarkan Surat Perseroan No. 07.44/SPb/RMKO-BCA/III/2026-rev tanggal 09 Maret 2026 perihal
Pemberitahuan Corporate Action PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. dan Surat Perseroan No.
07.50/SPb/RMKO-Victoria/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Corporate Action I PT Royaltama
Mulia Kontraktorindo, Tbk., Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank Central Asia, Tbk. dan
PT. Bank Victoria International, Tbk. terkait agenda rapat RUPS untuk:
a. Memperoleh persetujuan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
b. Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.
II. Perjanjian Sewa
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
1. Perjanjian Persewaan No. Perseroan Perseroan menyewa ruangan 55 m2 di Wisma RMK, Jl.
272/MKE/PS/X/2024 dengan PT Puri Kencana Blok M4 No. 1 Kembangan, Jakarta
Tanggal 01 November 2024 Mekasindo 11610 untuk Lokasi usaha kerja nya yang berlaku
Kencana sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.
Ekaperkasa
sebagai Pihak
Yang
Menyewakan
J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan pihak terafiliasi
dengan uraian sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup Jangka Hubungan
Waktu Afiliasi
1. Perjanjian Payung Perseroan Perseroan ditunjuk oleh TBBE 5 tahun Terdapat
Kerjasama No. dan PT untuk melakukan kegiatan kesamaan
02.22/SPK- Truba Bara pengupasan lapisan penutup dan pemegang
RMK/VIII/2021 Banyu Enim rental alat berat untuk kegiatan coal saham,
tanggal 6 Agustus (“TBBE”) getting untuk volume batu bara pengendali,
2021 sebagaimana sebesar 5.000.000 MT selama serta
telah diubah terakhir jangka waktu Perjanjian pengurus
dengan Addendum
III Perjanjian Nilai perjanjian adalah dihitung
Payung Kerjasama dengan menggunakan nilai bcm
No. atas pengupasan lapisan penutup,
14.22/ADD3/TBBE- pengambilan batubara dihitung per
RMKO/X/2023 MT dan jasa hauling dari Pit ke
tanggal 1 Oktober stockpile emplacement dihitung per
2023 ton/km. Kemudian sehubungan
dengan fluktuasi harga bahan bakar
minyak
48
Page 61
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup Jangka Hubungan
Waktu Afiliasi
Selain dari perhitungan diatas,
terdapat penyesuaian harga bahan
bakar minyak sehubungan fluktasi
harga yang terjadi. Nilai tagihan
akan disesuaikan dengan mengacu
pada rata-rata harga baru bulanan
dibandingkan dengan harga dasar
bahan bakar minyak yang diatur
dalam perjanjian.
Untuk tahun 2026, nilai perjanjian
diestimasi mencapai Rp 45.320
juta.
2. Perjanjian Sewa Perseroan Perseroan menyewakan alat berat 5 tahun Terdapat
Menyewa Alat Berat dan PT kepada RMUK untuk dioperasikan kesamaan
No. Royaltama di Gunung Megang, Sumatera pemegang
02.13/SPK/RMKO- Mulia Selatan saham,
RMUK/III/2022 Kencana pengendali,
Tanggal 10 Maret (“RMUK”) Sewa diperhitungkan sesuai serta
2022, sebagaimana dengan MT produksi. Sewa pengurus
telah diubah dengan diberikan atas berbagai macam alat
Addendum I berat termasuk diantaranya
Perjanjian Sewa excavator, bulldozer, wheel loader,
Menyewa Alat Berat dump truck, motor grader, water
No. truck, compactor, fuel truck dan
14.24/ADDI/RMKO- lube truck.
RMUK/VIII/2022
Tanggal 1 April Terdapat penyesuaian harga bahan
2022 bakar minyak sehubungan fluktasi
harga yang terjadi. Nilai tagihan
akan disesuaikan dengan mengacu
pada rata-rata harga baru bulanan
dibandingkan dengan harga dasar
bahan bakar minyak yang diatur
dalam perjanjian.
Untuk tahun 2026, nilai perjanjian
diestimasi mencapai Rp 146.124
juta.
3. Perjanjian Perseroan Perseroan ditunjuk untuk 2 tahun Terdapat
Kerjasama Jasa dan RMUK melaksanakan hauling batu bara kesamaan
Hauling di Gunung yang berasal dari IUP OP yang pemegang
Megang No. bekerja sama dengan RMUK saham,
02.118/SPK/RMKO- dengan tujuan pengangkutan pengendali,
RMUK/XII/2024 sampai dengan emplasmen serta
tanggal 2 Desember Gunung Megang. pengurus
2024 sebagaimana
telah diubah dengan Jasa diperhitungkan sesuai dengan
Addendum I MT per kilometer.
Perjanjian
Kerjasama Jasa Terdapat penyesuaian harga bahan
Hauling di Gunung bakar minyak sehubungan fluktasi
Megang No. harga yang terjadi. Nilai tagihan
13.44/ADD/RMKO- akan disesuaikan dengan mengacu
RMUK/VIII/2025 pada rata-rata harga baru bulanan
tanggal 27 Agustus dibandingkan dengan harga dasar
2025 bahan bakar minyak yang diatur
dalam perjanjian.
Untuk tahun 2026, nilai perjanjian
diestimasi mencapai Rp 70.540
juta.
49
Page 62
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup Jangka Hubungan
Waktu Afiliasi
4. Perjanjian Perseroan Perseroan menyewakan alat 5 tahun Terdapat
Kerjasama Sewa dan TBBE kepada TBBE untuk digunakan kesamaan
Alat Berat untuk dalam kegiatan operasional area pemegang
Pekerjaan Daywork kerja TBBE saham,
No. pengendali,
02.58/SPK/RMKO- Harga sewa Alat Berat yang serta
TBBE/VIII/2025 disewakan dihitung berdasarkan pengurus
Tanggal 1 Agustus sewa per jam dengan nilai berkisar
2025 yang telah dari Rp 180.000 sampai dengan Rp
diubah dengan 2,55 juta.
Addendum I
Perjanjian
Kerjasama No.
14.76/ADD I/TBBE-
RMKO/2025
Tanggal 17
November 2025
5. Perjanjian PT RMK Pekerjaan pembangunan 1 tahun Terdapat
Kerjasama Energy Tbk infrastruktur fasilitas penunjang kesamaan
Pekerjaan (RMKE) dan pada lahan milik RMKE. pemegang
Pembangunan PT saham dan
Infrastruktur Royaltama Nilai perjanjian adalah sebesar pengendali
Fasilitas Penunjang Mulia Rp23,98 milyar.
Termasuk Konstruksi
Penyediaan
Material yang
Diperlukan No.
02.83/SPK/RMKE-
ROKT/XI/2025
Tanggal 10
November 2025
6. Perjanjian PT Pekerjaan pembangunan 1 tahun Terdapat
Kerjasama Royaltama infrastruktur fasilitas penunjang kesamaan
Pekerjaan Mulia pada lahan milik RMUK. pemegang
Pembangunan Kencana saham dan
Infrastruktur (RMUK) dan Nilai perjanjian adalah sebesar pengendali
Fasilitas Penunjang PT Rp286,09 milyar.
Termasuk Royaltama
Penyediaan Mulia
Material yang Konstruksi
Diperlukan No.
02.89/SPK/RMUK-
ROKT/XI/2025
Tanggal 10
November 2025
7. Perjanjian Perseroan Perseroan menunjuk ROKT untuk Sampai Terdapat
Kerjasama dan PT melakukan pekerjaan konstruksi. dengan kesamaan
Pekerjaan Royaltama tanggal 9 pemegang
Pembangunan Mulia Total Nilai perjanjian adalah November saham dan
Infrastruktur Konstruksi sebesar Rp24 milyar 2026 pengendali
Fasilitas Penunjang (“ROKT”)
Termasuk
Penyediaan
Material yang
Diperlukan No.
02/84/SPK/RMKO-
ROKT/XI/2025
Tanggal 10
November 2025
K. Perizinan
Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:
50
Page 63
Institusi yang Tanggal Masa
Izin Nomor
mengeluarkan Penerbitan Berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120003970369 Lembaga Pengelola 6 September Selamanya
dan Penyelenggara 2018
OSS tentang
Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara
Elektronik.
Nomor Pokok Wajib Pajak No. 83.723.162.0- Kantor Wilayah DJP 14 Januari Selamanya
(NPWP) 086.000 dengan Jakarta Barat KPP 2025
Surat Keterangan Pratama Jakarta
Terdaftar No. Kembangan
02071/SKT-WP-
CT/KPP.0511/2025
tanggal 14 Januari
2025
Perizinan Berusaha Berbasis 81200039703690002 Kementerian Energi 6 Juni 2023 5 tahun
Risiko untuk 09900 – Aktivitas dan Sumber Daya
Penunjang Pertambangan dan Mineral
Penggalian Lainnya
SPPL / Surat Pernyataan 8120003970369 Lembaga OSS 3 Juli 2023 -
Kesanggupan Pengelolaan dan (sesuai dengan
Pemantauan Lingkungan Hidup Nomor Induk
Berusaha)
Catatan:
1. Perseroan melakukan kegiatan usahanya dengan menyewa ruangan pada suatu bangunan gedung di Wisma
RMK, Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1, Jakarta Barat. Saat ini pengelola telah memiliki KKPR.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, “dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung
perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG dan/atau SLF,
pelaku usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar (KKPR, PL, dan PBG serta SLF) dan
dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui sistem OSS.”
3. Sehingga berdasarkan ketentuan ini Perseroan tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung
melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU.
L. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
51
Page 64
M. Aset
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki, menguasai dan menggunakan harta kekayaan sebagai
berikut:
Benda Tidak Bergerak
Perseroan tidak memiliki aset benda tidak bergerak.
Benda Bergerak
Nilai total aset pada perseroan adalah sebesar Rp 532.005.898.572 (Lima ratus tiga puluh dua miliar lima juta
delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua Rupiah).
1. Inventaris, Mesin dan Alat Proyek
Perseroan memiliki aset-aset benda bergerak berupa inventaris, mesin dan peralatan proyek berdasarkan
daftar aset yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2026
2. Kendaraan Bermotor
Perseroan menguasai dengan sah aset-aset berupa kendaraan bermotor berdasarkan daftar aset yang dibuat
oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2026 yang terdiri sebagai berikut:
No. Jenis Kendaraan Jumlah Nilai Aset Tetap (Rp)
1. Mitsubishi Triton 2.5L DC HDX-L (4X4) MT – Double Cabin 67 17.792.479.186
2. Isuzu NLR85U-HBYIN1 (4X2) M/T – Microbus 1 550.000.000
3. Mazda BT50 1 115.000.000
4. Mistubishi Strada 1 120.000.000
5. Light Vehicle 4x4 Doubel Cabin 3 548.133.333
6. Hino Dutro 4X4 130 HD (manhaul bus transport) 1 300.000.000
7. Toyota Hilux 4X4 Doubel Cabin 3 661.000.000
8. Suzuki Carry Pick Up 1 113.500.000
9. LV SINGLE CABIN KT8453YM 1 270.000.000
10. Motor Kawasaki KLX 150 BF Extreme 1 26.349.261
Catatan:
1. Aset kendaraan bermotor ini dibuat berdasarkan tahun buku 2025 sebagai acuan.
2. Berdasarkan BPKB, terdapat aset benda bergerak yang belum dibaliknama atas nama Perseroan. Namun
Perseroan saat ini telah menguasai secara penuh dan telah membayar lunas dalam transaksi jual beli aset
benda bergerak tersebut
3. Alat Berat
Perseroan memiliki aset tetap yang berupa alat-alat berat dengan perincian sebagai berikut:
No. Jenis Jumlah Nilai Aset Tetap (Rp)
1. Excavator 34 92.129.535.034
2. Flatbed 2 100.000.000
3. Wheel Loader 2 3.712.000.000
4. Truk (termasuk Fuel Truk, Dump Truck, Water Truck, Lube 230 302.145.879.464
Truck, Crane Truck)
5. Bulldozer 26 54.284.822.564
6. Crane 3 5.165.578.850
7. Motor Grader 7 12.587.904.786
8. Vibrating Roller 1 7.179.500.000
9. Container 8 1.122.000.000
10. Backhoe Loader 1 500.000.000
11. Vibratory Compactor 1 1.713.250.000
Aset alat berat ini dibuat berdasarkan tahun buku 2025 sebagai acuan.
Hak Kekayaan Intelektual
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:
52
Page 65
HAKI dan Uraian
Nomor Pendaftaran
No. Pemilik Kelas Etiket Warna Masa Berlaku
Merek
Barang/Jasa
1. Perseroan Hak Merek / Merah 10 (sepuluh) tahun IDM001119191
37, 42 Biru, terhitung sejak tanggal
Hitam penerimaan sampai
dengan tanggal 24
November 2032, dan
jangka waktu
perlindungan itu dapat
diperpanjang
N. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan. Seluruh karyawan berusaha
mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh Perseroan. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja yang memiliki
keahlian khusus di bidangnya.
Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama dan lokasi per tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
S2 1 2
S1 128 99
D3 36 19
SLTA 580 456
Lainnya 45 37
790 613
Perusahaan Anak
S2 - -
S1 18 -
D3 4 -
SLTA 160 -
Lainnya 20 -
202 -
Jumlah 992 613
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
≤ 25 tahun 216 161
26 - 35 tahun 337 251
36 - 45 tahun 176 152
46 - 55 tahun 59 44
> 56 tahun 2 5
790 613
Perusahaan Anak
≤ 25 tahun 44 -
26 - 35 tahun 62 -
36 - 45 tahun 46 -
46 - 55 tahun 46 -
> 56 tahun 4 -
202 -
Jumlah 992 613
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Persiapan Infrastruktur - 34
Pertambangan 275 228
Reklamasi Area Bekas Tambang 13 15
Pengangkutan 254 139
Emplasemen 247 181
Penyewaan 1 16
53
Page 66
31 Desember
Keterangan
2025 2024
790 613
Perusahaan Anak
Persiapan Infrastruktur 202 -
Pertambangan - -
Reklamasi Area Bekas Tambang - -
Pengangkutan - -
Emplasemen - -
Penyewaan - -
202 -
Jumlah 992 613
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Karyawan tetap 16 16
Karyawan kontrak 774 597
790 613
Perusahaan Anak
Karyawan tetap - -
Karyawan kontrak 202 -
202 -
Jumlah 992 613
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Kantor Pusat 24 28
Lapangan/Site 766 585
790 613
Perusahaan Anak
Kantor Pusat 5 -
Lapangan/Site 197 -
202 -
Jumlah 992 613
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh
karyawan Perseroan. Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan Manajemen dala
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan
oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Perseroan tidak memiliki karyawan yang berstatus tenaga kerja asing. Perseroan juga telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional.
O. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
1. Kegiatan Usaha
Umum
Perseroan didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo sebagai perusahaan
dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Perseroan pada tahun 2022 melakukan perubahan
nama dari sebelumnya PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo.
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penunjang pertambangan dan jasa
penyewaan alat-alat berat. Perseroan memiliki kompetensi yang luas dalam bisnis batu bara terintegrasi.
Beberapa keahlian yang dimiliki Perseroan antara lain di bidang persiapan infrastruktur pertambangan,
penambangan batu bara, persiapan dan pembangunan jalan pengangkutan, jasa pengangkutan batu bara
serta persiapan infrastruktur emplasemen sampai pemuatan batu bara di emplasemen dan penyewaan alat-
alat berat.
Perseroan memiliki visi yaitu menjadi kontraktor penyedia jasa pertambangan yang terintegrasi, terlengkap
dan terbaik di Indonesia. Untuk dapat mencapai visi tersebut, Perseroan memiliki misi sebagai berikut:
1. Memberikan jasa pertambangan yang terintegrasi dan terlengkap kepada customers.
2. Menerapkan kaidah-kaidah good mining practices dalam seluruh kegiatan operasional.
3. Memastikan seluruh kegiatan operasional aman dan efisien.
Alamat kantor pusat Perseroan saat ini berlokasi di Wisma RMK, Jl. Puri Kencana Blok M4 No.1,
Desa/Kelurahan Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
54
Page 67
Sedangkan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan berlokasi di wilayah berikut:
4. Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
5. Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
6. Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
7. Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
8. Kecamatan Batang Asem, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
9. Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
10. Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Unit Usaha Perseroan
Grup Perseroan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bisnis pertambangan batu bara serta didukung
dengan tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidangnya. Saat ini Perseroan memiliki 6 (enam) unit usaha
yang terdiri sebagai berikut:
1. Persiapan Infrastruktur
Perseroan menyediakan layanan bagi perusahaan pertambangan untuk merencanakan dan
membangun infrastruktur pendukung operasional pertambangan berdasarkan rencana strategis
perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
a. Infrastruktur Tambang
Perseroan memberikan pelayanan untuk perencanaan dan pembangunan infrastruktur dasar
tambang seperti site office, mess karyawan, bengkel pemeliharaan alat berat, jalan tambang yang
berfungsi sebagai penghubung lokasi-lokasi penting di tambang, dan lain-lain.
b. Infrastruktur Emplasemen
Pembangunan infrastruktur dasar untuk emplasemen dilakukan pada areal emplasemen atau
merupakan areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan beserta fasilitas penunjangnya.
Perseroan melakukan pembangunan emplasemen stasiun muat batu bara seperti jalan
pengangkutan, jembatan, jembatan timbang, peremuk batu bara, pemuatan dengan conveyor belt,
sistem pemuatan ke kereta (Train Loading System/TLS), dan lain sebagainya.
Beberapa infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh Perseroan adalah:
• Site office dan workshop yang berada di PIT tambang milik TBBE.
• Site office dan workshop pada emplasemen milik RMUK.
• Hauling road dengan panjang 3,5 km antara PIT tambang milik TBBE dan emplasemen milik RMUK.
• Jembatan Lengi 1 dan Lengi 2 yang berlokasi di Kecamatan Gunung Megang.
• Jembatan Pertamina dan Medco yang masing-masing berlokasi di KM 27 dan KM 6.
• Private hauling road tahap kedua mencapai 33 km yang menghubungkan area tambang DBU dan
beberapa IUP di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, dengan emplasemen Gunung Megang milik RMUK.
Sedangkan, beberapa infrastruktur yang sedang dalam proses pembangunan oleh Perseroan adalah:
• Private hauling road tahap selanjutnya sehingga mencapai 39 km yang menghubungkan area tambang
PTBA Yang telah selesai pada Februari 2026.
• Bangunan dan jalan akses pelabuhan baru yang terdiri dari area keamanan, jembatan timbang, rumah
gardu PLN, site office, gudang, workshop dan lainnya milik RMKE.
• Train Loading System (TLS) 2 dengan target kapasitas 5-6 train set per hari atau 5 juta ton per tahun
dan jembatan timabng 2.
• Pekerjaan tahap pertama chipseal jalan hauling sepanjang 10 km.
2. Pertambangan
Jasa penunjang pertambangan yang dikerjakan Perseroan berfokus pada sektor batu bara. Dengan
tim yang kompeten dan alat berat yang memadai, Perseroan dapat memberikan pelayanan di berbagai
tahapan pertambangan.
a. Survei Dan Eksplorasi
Survei dan eksplorasi merupakan kegiatan untuk mempelajari keadaan lokasi tambang dengan
tujuan untuk memperoleh informasi yang terperinci mengenai potensi sumber daya alam yang
dapat dihasilkan. Didukung oleh tim teknik yang berpengalaman di industri batu bara, prioritas
Perseroan adalah menciptakan hasil survei dan eksplorasi dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Berikut adalah alur proses untuk kegiatan survei dan eksplorasi Perseroan:
55
Page 68
Hasil dari proses survei dan eksplorasi Perseroan akan dibuat menjadi 2 (dua) laporan sebagai
berikut:
• Laporan hasil eksplorasi yang mengacu kode KCMI 2017 yang sudah ditanda tangani CPI
eksplorasi / PHE.
• Laporan estimasi sumber daya batu bara / ESB dengan parameter prospek beralasan tujuan
ekstraksi ekonomis tetapi bukan faktor pengubah untuk estimasi cadangan batu bara.
b. Pemodelan Dan Desain Tambang
Pemodelan dan desain tambang adalah tahapan yang sangat penting di awal pengembangan
proyek tambang. Pemodelan desain tambang merupakan proses untuk mencapai batas paling luar
dari tambang terbuka (ultimate pit limit) yang masih diperbolehkan atau masih memiliki kemiringan
lereng yang masih aman. Tujuan dari pemodelan desain tambang adalah untuk mempermudah
penjadwalan produksi dan waste dump/disposal. Untuk itu, Perseroan menyediakan jasa tim teknik
untuk merancang proyek tambang yang aman, produktif, dan efisien.
c. Pengupasan Tanah Penutup
Pengupasan tanah penutup merupakan kegiatan pemindahan lapisan tanah penutup yang
bertujuan untuk mengambil bahan galian di bawahnya. Tanah penutup pada umumnya terbagi
menjadi tiga material yaitu top soil, common soil, dan batuan. Hasil dari pengupasan tanah penutup
akan dipindahkan ke lokasi khusus yaitu ke disposal Inpit Ex PIT 1.
Berikut ini adalah tabel volume pengupasan tanah penutup yang telah dilakukan oleh Perseroan
selama 2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Pengupasan Tanah
Penutup (BCM) 2.395.436 2.901.190
d. Pengambilan Batu Bara
Pengambilan batu bara dilakukan setelah proses pengupasan tanah penutup. Pengambilan batu
bara Perseroan dilakukan dengan metode tambang terbuka (open pit) dan menggunakan alat berat
jenis Excavator. Setelah ditambang, batu bara kemudian diangkut menggunakan truk menuju
emplasemen dengan jarak 1,5 km sampai dengan 3,6 km dari PIT tambang
Perseroan memastikan kegiatan pengambilan batu bara yang paling efisien dengan
mengaplikasikan kaidah good mining practices dan meminimalkan kontaminasi batu bara, sehingga
hanya batu bara kualitas terbaik yang didapat.
Berikut ini adalah tabel volume pengambilan batu bara yang telah dilakukan oleh Perseroan selama
2 (dua) tahun terakhir:
56
Page 69
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Pengambilan Batu
624.886 900.120
Bara (MT)
3. Reklamasi Area Bekas Tambang
Reklamasi area bekas tambang merupakan kegiatan pasca tambang yang bertujuan untuk
memperbaiki, memulihkan dan menata kembali lahan bekas tambang yang terdampak oleh kegiatan
pertambangan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Aktivitas pasca tambang dan
reklamasi merupakan kewajiban dan perusahaan tambang harus melakukan reklamasi di lahan bekas
tambang.
a. Penghamparan Tanah Pucuk
Dalam penghamparan tanah pucuk, Perseroan tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial.
Perseroan memperhatikan ketebalan tanah pucuk yang dihamparkan ulang pada saat proses
reklamasi, sehingga ketebalannya cukup untuk mengakomodir zona pengakaran yang dibutuhkan
dan tidak terjadi defisit tanah pucuk. Selain itu dalam penghamparan tanah pucuk Perseroan
menggunakan tanah bekas pengupasan sebelumnya.
Berikut ini adalah tabel total tanah pucuk yang telah Perseroan manfaatkan untuk jasa
penghamparan tanah pucuk:
Area Area Area Area
Area
Keterangan Reklamasi Reklamasi Reklamasi Reklamasi
Reklamasi 1
2 3 4 5
Luas (Ha) 10,05 7,76 0,42 2,76 1,02
Volume Tanah Pucuk
30.150 23.280 1.260 8.280 3.060
(BCM)
b. Revegetasi
Revegetasi adalah proses penanaman kembali dan pemulihan kondisi tanah yang terganggu,
termasuk lahan bekas tambang, salah satunya dengan aktivitas penanaman pohon. Terdapat dua
jenis tumbuhan yang ditanam oleh Perseroan di lahan bekas tambang, yaitu cover crops (muccuna)
dan tumbuhan sengon laut (paraserianthes falcataria).
Berikut ini adalah tabel jumlah tanaman yang telah Perseroan tanam untuk jasa revegetasi:
Area Area Area Area
Area
Keterangan Reklamasi Reklamasi Reklamasi Reklamasi
Reklamasi 1
2 3 4 5
Jumlah Tanaman 4.945 4.223 280 238 5.134
4. Pengangkutan
Jasa pengangkutan ditujukan untuk perusahaan batu bara yang ingin mendistribusikan hasil produksi
nya. Jasa Perseroan saat ini berfokus untuk melayani proses distribusi melalui jalur darat, mulai dari
pembangunan jalan pengangkutan (hauling road) dan pengangkutan batu bara menggunakan truk.
a. Pembangunan Jalan Pengangkutan (Hauling Road)
Perseroan menyediakan jasa pembangunan jalan pengangkutan dengan kualitas dan sistem
keamanan terbaik. Spesifikasi jalan pengangkutan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan truk
yang beroperasi. Perseroan telah menyelesaikan private hauling road sepanjang 33 km antara
area tambang milik DBU dan IUP lainnya dengan stasiun muat Gunung Megang. Perseroan juga
terus melanjutkan pembangunan sampai dengan area tambang milik PTBA sehingga panjang
private hauling road mencapai 39 km.
Berikut ini adalah tabel panjang jalan pengangkutan yang telah dibagun oleh Perseroan selama 2
(dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Panjang Jalan Pengangkutan
6 27
yang Telah Dibangun (KM)
57
Page 70
b. Pengangkutan Batu Bara
Perseroan saat ini mengoperasikan sekitar 75 unit dump truck dengan masing-masing kapasitas
sebesar 25=30 MT dengan physical availability terbaik untuk pengangkutan batu bara dari PIT
tambang milik TBBE dan mitra lainnya menuju emplasemen milik RMUK. Berikut ini adalah tabel
total volume pengangkutan batu bara Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Pengangkutan Batu
1.039.630 912.396
Bara (MT)
5. Emplasemen
Perseroan menyediakan jasa pengelolaan (management operate) kegiatan operasional emplasemen
mulai dari pengelolaan mesin sampai alat berat yang digunakan pada emplasemen. Pada saat ini
Perseroan melakukan pengelolaan (management operate) dari kegiatan operasional emplasemen
peremukan batubarabatu bara dan Train Loading System (TLS) milik RMUK.
a. Peremukan Batubara
Perseroan menyediakan jasa peremukan batu bara dengan kapasitas maksimal saat ini 5.000.000
MT per tahun. Peralatan yang digunakan Perseroan dalam proses peremukan batu bara adalah Fix
Crusher dan Excavator Bucket Crusher. Batu bara hasil tambang akan direduksi ukurannya melalui
dua tahap, pada tahap primary crushing batu bara akan direduksi ukurannya menjadi ± 15 CM dan
pada tahap secondary crushing batu bara akan direduksi ukurannya menjadi ± 5 CM. Peremukan
batu bara bertujuan untuk memenuhi ukuran batu bara sesuai permintaan Pelanggan.
Berikut ini adalah tabel volume peremukan batu bara Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Peremukan Batu
1.783.887 901.802
Bara (MT)
b. Pemuatan Batu Bara ke Kereta Api
Perseroan menyediakan jasa pemuatan batu bara ke kereta api di emplasemen dengan kapasitas
maksimum adalah 5 KA (15.000 MT) per hari atau 5.000.000 MT per tahun. Dalam proses
pemuatan batu bara ke kereta api, Perseroan melakukan pengelolaan kegiatan operasional unit
Train Loading System (TLS) milik RMUK pada jalur Kereta Api dari Stasiun muat Gunung Megang
menuju Stasiun Simpang Palembang. Dalam satu rangkaian kereta api terdiri dari 60 gerbong datar
yang masing-masing terbagi menjadi dua kontainer. Secara keseluruhan untuk satu rangkaian
kereta api terdiri dari 120 kontainer dengan kapasitas masingmasing sebesar 25 MT, sehingga
kapasitas maksimum untuk satu rangkaian adalah sebesar 3.000 MT. Berdasarkan data historikal
di lapangan, kapasitas sekali angkut atau dalam satu rangkaian adalah sekitar 2.850–2.900 MT
atau sekitar 95% – 97% dari kapasitas maksimum.
Berikut ini adalah tabel total volume batu bara yang telah dimuat Perseroan menggunakan kereta
api selama 2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Pemuatan Batu Bara
1.783.887 901.802
ke Kereta Api (MT)
6. Penyewaan
Jasa penyewaan yang diberikan Perseroan pada saat ini berfokus pada penyewaan alat berat yang
tidak terbatas hanya kepada perusahaan di sektor pertambangan..
Perseroan menyediakan jasa penyewaan berbagai jenis alat berat yang dimiliki seperti Excavator,
Dump Truck, Bulldozer, Motor Grader, dan berbagai alat berat untuk mendukung operasional
pertambangan lainnya.
Keunggulan Kompetitif
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif sebagai
berikut:
58
Page 71
1. Perseroan Memiliki Tim Yang Kompeten
Perseroan didukung oleh tim dengan total keseluruhan 976 tenaga kerja dengan pengalaman kerja yang
cukup dalam industri batu bara sehingga memiliki keahlian dan kompetensi yang dapat bermanfaat bagi
Perseroan. Perseroan juga didukung oleh pengalaman dari RMK Group yang telah lebih dari 15 tahun
di industri pertambangan (2009 – 2025). Perseroan secara rutin melakukan kegiatan pelatihan dan
pengembangan untuk seluruh karyawan, baik yang berada di kantor pusat maupun yang berada di site
proyek Perseroan. Perseroan selalu berusaha untuk dapat memberikan jasa dengan kualitas pekerjaan
terbaik.
2. Berafiliasi dengan Swasta Tunggal yang Memiliki Kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia
(KAI) di Sumatera Selatan
Kereta Api merupakan moda transportasi yang paling ekonomis dalam pengangkutan batu bara, baik
dari biaya, produktivitas, dan ketepatan waktu. RMUK sebagai pemilik emplasemen dan TBBE sebagai
pemilik tambang batu bara bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengangkutan
batu bara dari emplasemen di Muara Enim yaitu stasiun muat Gunung Megang menuju Stasiun
Simpang Palembang dimana Perseroan bertugas sebagai kontraktor pelaksana. Pada tahun ini, kereta
api yang di operasikan sebanyak 3 rangkaian setiap 2 hari sekali dengan kapasitas maksimum 3.000
MT untuk setiap rangkaian kereta api.
3. Berafiliasi dengan Swasta Tunggal yang Memiliki Train Loading System (TLS) di Sumatera
Selatan
Train Loading System (TLS) milik RMUK dioperasikan oleh Perseroan untuk memuat batu bara ke
dalam kontainer dari rangkaian kereta api. Penggunaan Train Loading System (TLS) dapat menghemat
waktu secara signifikan, hanya dibutuhkan waktu sekitar 70–90 menit untuk memuat 120 kontainer
kereta api dengan kapasitas masing-masing sebesar 25 MT.
4. Berafiliasi dengan Swasta yang Memiliki Private Hauling Road Sepanjang 39 KM di Sumatera
Selatan
Private hauling road sepanjang 39 km yang dimiliki oleh RMKE melewati beberapa Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Kabupaten Muara Enim dan Lahat serta terhubung dengan Stasiun Muat Kereta
Api Gunung Megang milik RMUK. Private hauling road tersebut dapat mengatasi kesulitan logistik batu
bara yang dialami oleh beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar Kabupaten Muara Enim dan
Lahat. Perseroan bertanggung jawab dalam proses pembangunan dan melakukan pengangkutan batu
bara pada private hauling road tersebut.
5. Memiliki Alat Berat Yang Cukup Dengan Kondisi Yang Prima
Perseroan memiliki berbagai alat berat dengan kepemilikan sendiri yang terdiri dari beberapa merek,
antara lain Kobelco, Komatsu, XCMG, Hino, dan sebagainya. Masa manfaat dari alat berat yang dimiliki
Perseroan adalah sekitar 5 – 10 tahun. Dalam melakukan pemeliharaan alat berat, Perseroan memiliki
divisi maintenance yang secara rutin melakukan pemeliharaan setiap 250 jam pemakaian. Perseroan
juga memiliki supplier untuk memasok suku cadang, bahan bakar, dan oli sehingga dapat menjaga
keberlangsungan operasional Perseroan karena ketersediaan selalu terjaga apabila dibutuhkan.
6. Unit Bisnis Terintegrasi
Jasa yang Perseroan berikan merupakan sebuah bisnis yang terintegrasi. Jasa Perseroan terdiri dari
jasa persiapan infrastruktur tambang, jasa penambangan yang melayani persiapan tambang hingga
produksi, jasa reklamasi area bekas tambang, jasa pengangkutan batu bara yang termasuk
pembangunan jalan pengangkutan, jasa emplasemen baik peremukan batu bara maupun pemuatan
batu bara ke kereta api, dan jasa penyewaan alat berat.
7. Memiliki Perizinan Jasa Pertambangan
Dalam rangka rencana Perseroan untuk menjadi perusahaan penunjang pertambangan batu bara
dengan tata kelola Penambangan yang baik, perizinan sehubungan dengan penambangan merupakan
salah satu hal penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang akan bersaing secara
menyeluruh atau global dan juga merupakan salah satu cara meningkatkan sistem manajemen
Perseroan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Izin No. 81200039703690002 tanggal 6 Juni 2023
dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, telah berlaku efektif untuk jangka waktu
5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali
perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin ini menerangkan
59
Page 72
klasifikasi bidang usaha sebagai berikut:
Jenis Usaha Bidang Usaha Sub Bidang
Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan Fasilitas Pengolahan
Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan Fasilitas Pemurnian
Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan Jalan Tambang
Pelaksanaan Pengangkutan Menggunakan Truk
Pelaksanaan Penambangan Pembukaan Lahan
Pelaksanaan Penambangan Pengupasan, Pemuatan dan
Pemindahan Tanah/Batuan
Penutup
Pelaksanaan Penambangan Penggalian Mineral (Mineral
Getting)
Pelaksanaan Penambangan Penggalian Batu Bara (Coal
Getting)
Proses Bisnis Perseroan
Perseroan pada saat ini memiliki 6 (enam) unit usaha yang terintegrasi, berikut di bawah ini proses dari
masing-masing unit usaha Perseroan:
1. Persiapan Infrastruktur
Survei lokasi merupakan tahap paling awal yang dilakukan saat proses persiapan infrastruktur. Tujuan
dari survei lokasi adalah untuk mengetahui kondisi lapangan untuk pembuatan rencana pembangunan.
Tahap kedua dari proses persiapan infrastruktur adalah membuat desain infrastruktur dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) untuk pembelian material dan alat, pembayaran upah tenaga kerja, dan biaya
lain-lain yang sehubungan dengan pelaksanaan proyek. Kemudian pada tahap ketiga, Perseroan
melakukan persiapan seluruh material, alat yang telah dibeli dan mempersiapkan pembagian tugas dari
masing-masing tenaga kerja. Pada tahap terakhir, Perseroan memulai pembangunan kontruksi yang
telah direncanakan dan dipersiapkan berdasarkan target waktu yang telah ditentukan.
2. Jasa Pertambangan
Pada tahap awal Perseroan melakukan survei dan eksplorasi untuk mendapatkan informasi mengenai
potensi sumber daya alam yang dapat dihasilkan pada suatu lokasi tambang. Kemudian pada tahap
kedua dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari proses survei dan eksplorasi, Perseroan
melakukan pemodelan desain tambang yang aman, produktif, dan efisien. Setelah memiliki desain
tambang yang sesuai, Perseroan melakukan pengupasan tanah penutup sebelum dapat mengambil
bahan galian di bawahnya. Jika lapisan penutup selesai dikupas, batu bara yang ada mulai dapat di
angkat oleh Perseroan untuk selanjutnya di angkut menuju emplasemen.
60
Page 73
3. Jasa Reklamasi Area Bekas Tambang
Pembibitan tanaman di nursery dilakukan untuk mempersiapkan bibit tanaman agar mampu cepat
beradaptasi pada kondisi alam aslinya. Ketika lubang-lubang bekas penambangan yang digunakan
menjadi tempat disposal sudah penuh atau final, maka permukaan disposal tersebut akan mulai di
hamparkan material tanah penutup untuk dijadikan daerah penghijauan. Kemudian akan dilakukan
pengaturan jarak tanam untuk memberi ruang bagi setiap tanaman untuk dapat tumbuh dengan baik
serta dimulai proses penanaman bibit, termasuk dilakukan pemupukan dan perawatan.
4. Jasa Pengangkutan
Pada tahap pertama batu bara hasil produksi akan dimuat ke dalam dump truck dengan kapasitas sekali
angkut sebesar 30 MT, batu bara tersebut dimuat dengan menggunakan excavator. Kemudian tahap
berikutnya, batu bara akan diangkut dari PIT tambang menuju emplasemen.
5. Jasa Emplasemen
Tahap pertama di emplasemen adalah melakukan peremukan batubara di unit crusher untuk disesuaikan
ukurannya melalui dua tahap yaitu menjadi ± 15 CM pada tahap pertama dan menjadi ± 5 cm pada tahap
kedua. Batubara yang telah lolos dari dari vibrating screen akan di tumpuk pada stockpile crusher.
Setelah itu batubara akan dipindahkan dari stockpile crusher ke stockpile untuk pemuatan ke kereta api.
Pada proses terakhir batubara akan dimuat kedalam kereta api menggunakan Train Loading System
(TLS).
61
Page 74
6. Jasa Penyewaan
Dalam proses penyewaan, tahap pertama yang dilakukan adalah pembuatan kontrak kerjasama antara
Perseroan dengan penyewa, kontrak kerjasama tersebut meliputi jenis alat, harga, dan lainnya. Setelah
kontrak kerjasama tersebut telah disepakati oleh kedua pihak, Perseroan akan memulai mobilisasi alat
berat menuju lokasi penyewa, dimana untuk mobilisasi jarak pendek akan menggunakan Truk Lowboy,
sedangkan untuk jarak jauh akan menggunakan Kapal Laut dan dilanjutkan menggunakan Truk Lowboy.
Kemudian akan dilakukan serah terima unit dengan penyewa.
Pelanggan dan Pemasok
Sehubungan dengan karakteristik kegiatan usaha, Perseroan tidak memiliki jumlah pelanggan yang banyak,
sehingga terdapat kecenderungan untuk bergantung kepada pelanggan tertentu.
Berikut adalah pelanggan-pelanggan yang menggunakan jasa Perseroan:
No. Nama Pelanggan Kontribusi Pendapatan
per 31 Desember 2025
1. PT Royaltama Mulia Transportindo 9,57%
2. PT Sahala Bara Lestari 13,10%
3. PT Central Mulia Kencana* 0,00%
4. PT Artha Nusantara Pelabuhan* 0,78%
5. PT Duta Bara Utama* 0,10%
6. PT Salaam Konstruksi Indonesia* 0,06%
Catatan:
*Transaksi antara Perseroan dengan pelanggan-pelanggan tersebut dilaksanakan berdasarkan Purchase Order (PO)
yang diterbitkan oleh masing-masing pelanggan sesuai kebutuhan pekerjaan dan tidak diikat dalam perjanjian kerja sama
jangka panjang.
Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap beberapa pelanggan tertentu, yang telah diungkapkan pada
Poin A Bab Faktor Risiko.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap
pemasok tertentu.
Persaingan dan Strategi Usaha
Persaingan yang cukup kompetitif terjadi atas industri jasa pertambangan dimana Perseroan beroperasi,
dengan tingkat persaingan yang dipengaruhi tidak hanya oleh ketersediaan alat berat dan kapasitas
produksi, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan layanan yang andal, efisien, dan
terintegrasi. Pada tahun 2026, Perseroan memandang bahwa persaingan di industri ini akan semakin
dipengaruhi oleh kondisi pasar batubara yang lebih selektif, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk
menyesuaikan pasokan nasional melalui mekanisme rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta
perkembangan harga batubara yang berada pada level yang lebih moderat dibanding periode puncaknya.
Dari sisi makroekonomi, prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2026 tetap positif. Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 berada pada kisaran 4,9%–5,7%,
sedangkan World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di sekitar
5,0% pada 2026 dan 2027. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional, investasi, dan
kebutuhan logistik secara umum tetap memiliki dasar pertumbuhan yang memadai untuk mendukung
permintaan jasa penunjang pertambangan dan logistik batubara.
62
Page 75
Dari sisi industri, IEA memperkirakan konsumsi batubara global pada tahun 2026 akan tetap berada pada
level tinggi, sekitar 8,78 miliar ton, atau hanya turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya. IEA juga mencatat
bahwa konsumsi batubara di kawasan ASEAN pada 2026 diperkirakan meningkat 5%, sedangkan konsumsi
batubara Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 16 juta ton, terutama didorong oleh kebutuhan
pembangkit listrik dan pengembangan industri smelter. Dengan demikian, meskipun harga batubara
cenderung lebih moderat, permintaan terhadap layanan yang mendukung rantai pasok batubara masih tetap
terbuka.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan arah kebijakan untuk menyesuaikan RKAB 2026 guna menjaga
keseimbangan antara suplai dan permintaan, menjaga kestabilan harga komoditas, serta mengamankan
cadangan energi nasional. Dalam berita resmi Kementerian ESDM, pemerintah menyampaikan bahwa
realisasi produksi batubara nasional tahun 2025 sebesar 790 juta ton akan diturunkan menjadi sekitar 600
juta ton pada tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaku usaha pertambangan akan beroperasi
dalam lingkungan yang lebih disiplin dari sisi volume, sehingga kebutuhan terhadap kontraktor dan penyedia
jasa logistik yang efisien, adaptif, dan memiliki keandalan operasional akan menjadi semakin penting.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memfokuskan strategi usahanya pada pengembangan
infrastruktur, optimalisasi potensi jasa pertambangan batubara, optimalisasi kapasitas pemuatan batubara,
penguatan pengelolaan sumber daya manusia dan aset, serta penerapan operational excellence secara
konsisten. Perseroan memandang bahwa strategi tersebut relevan dengan arah perkembangan industri
pada tahun 2026, di mana keunggulan kompetitif akan semakin ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha
dalam menyediakan layanan yang efisien, terintegrasi, andal, dan memiliki standar operasional yang baik,
sehingga mampu mendukung kebutuhan pelanggan secara lebih tepat sasaran di tengah pasar yang
semakin selektif.
2. Prospek Usaha
Perekonomian Nasional yang Terus Menguat
Perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang solid di tengah dinamika ketidakpastian global.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tercatat sekitar
5,0% (yoy), relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya dan mencerminkan kuatnya permintaan
domestik.
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 berada dalam kisaran
4,9%–5,7%, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang resilien, inflasi yang terkendali, serta kinerja
investasi yang tetap positif.
Sejalan dengan hal tersebut, International Monetary Fund dan World Bank dalam proyeksi terkininya
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di kisaran ±5,0% dalam jangka
menengah, mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat dan stabil.
Di pasar batubara, permintaan global menurut IEA masih bertahan pada level tinggi. IEA memperkirakan
permintaan batubara global mencapai 8.805 juta ton pada 2024 dan meningkat lagi menjadi 8.845 juta ton
pada 2025, sehingga 2025 diproyeksikan menjadi rekor baru. Namun demikian, dari sisi harga, pasar sudah
tidak berada pada level puncak seperti tahun 2022. Berdasarkan tabel resmi Harga Batubara Acuan di Ditjen
Minerba, HBA batubara acuan Indonesia tercatat US$121,15/ton pada periode pertama Mei 2025 dan
63
Page 76
berada pada US$99,87/ton pada periode pertama April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa prospek volume
masih terbuka, tetapi harga tetap bergerak dalam lingkungan yang lebih normal dan fluktuatif dibanding masa
lonjakan harga sebelumnya.
Bagi Perseroan, prospek usaha ke depan ditopang oleh model usaha yang terintegrasi dan fokus pada
wilayah operasional yang telah dikenal. Perseroan memiliki kompetensi dalam layanan terintegrasi bisnis
batubara dan menjalankan operasi bersama unit usaha bersama dengan grup dari entitas pengendali seperti
PT RMK Energi Tbk and entitas anak yang menyediakan jasa transportasi batubara dan pertambangan di
Sumatera Selatan. Perseroan juga memiliki layanan yang mencakup persiapan infrastruktur, pembangunan
jalan pengangkutan, pengangkutan batubara, peremukan dan pemuatan batubara ke kereta api,
pengupasan tanah penutup, pengambilan batubara, sewa alat berat dan layanan penunjang lainnya. Dengan
model usaha tersebut, Perseroan memiliki peluang untuk menangkap pertumbuhan permintaan tidak hanya
dari aktivitas penambangan, tetapi juga dari kebutuhan konektivitas logistik, infrastruktur tambang, dan
peningkatan efisiensi rantai pasok batubara.
Prospek pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai faktor, antara lain:
• Kebijakan fiskal dan moneter yang prudent dan responsif, guna menjaga stabilitas sekaligus mendukung
pertumbuhan ekonomi;
• Stabilitas harga, dengan tingkat inflasi yang terkendali dalam kisaran target Bank Indonesia sebesar
2,5% ± 1%;
• Konsumsi domestik yang kuat, sebagai kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto;
• Peningkatan investasi, seiring dengan keberlanjutan proyek strategis nasional dan hilirisasi industri;
• Kinerja ekspor yang relatif terjaga, meskipun di tengah normalisasi harga komoditas global.
Dengan kondisi makroekonomi yang stabil dan prospek pertumbuhan yang terjaga, Perseroan memandang
bahwa peluang usaha ke depan tetap kondusif. khususnya apabila Perseroan mampu menjaga disiplin
biaya, meningkatkan utilisasi aset, memperluas konektivitas ke tambang potensial, dan mengoptimalkan
kapasitas pemuatan batubara. Perseroan akan terus memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi
nasional untuk memperkuat posisi usaha dan mendorong kinerja secara berkelanjutan, dengan tetap
memperhatikan dinamika risiko global dan domestik.
Sumber: Badan Pusat Statistik (Februari 2026), Bank Indonesia (RDG Januari 2026), International Monetary
Fund – World Economic Outlook Update (Januari 2026), dan World Bank (Januari 2026).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN
BUKU TERAKHIR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR KENDALI PERSEROAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.
SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN PENJUALAN
BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH
DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN,
SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.
64
Page 77
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, yang
telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono
& Chandra, auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1208) dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026
tertanggal 26 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham 125.000.000.000 125.000.000.000
Tambahan modal disetor 84.968.706.316 84.968.706.316
Saldo laba:
- Dicadangkan 5.000.000.000 5.000.000.000
- Belum dicadangkan (36.780.758.778) 12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 178.187.947.538 227.588.175.918
Kepentingan nonpengendali 2.042.946 200
JUMLAH EKUITAS 178.189.990.484 227.588.176.118
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD seluruhnya
merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat
puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sebesar 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah),
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah).
Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 apabila PMHMETD I dan seluruh HMETD
telah selesai dilaksanakan, sebelum dikurangi biaya-biaya emisi:
(dalam Rupiah)
Ekuitas per 31 Asumsi perubahan struktur permodalan
Ekuitas proforma
Desember 2025 ekuitas atas penerbitan sebanyak
per 31 Desember
Keterangan dengan nilai 457.142.857 saham baru dengan nilai
2025 setelah
nominal Rp100 per nominal Rp100 dan Harga Pelaksanaan
PMHMETD I
saham Rp350 per saham
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham 125.000.000.000 45.714.285.700 170.714.285.700
Tambahan modal disetor 84.968.706.316 114.285.714.250 199.254.420.566
Saldo laba:
- Dicadangkan 5.000.000.000 - 5.000.000.000
- Belum dicadangkan (36.780.758.778) - (36.780.758.778)
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 178.187.947.538 159.999.999.950 338.187.947.488
Kepentingan nonpengendali 2.042.946 - 2.042.946
TOTAL EKUITAS 178.189.990.484 159.999.999.950 338.189.990.434
65
Page 78
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang
saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan
apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian
dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil
dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh
mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami
kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan.
Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan
pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk
(i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan,
kebutuhan kas dan kesempatan bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham
Perseroan. Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum
Perdana Saham tahun 2023 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk
pengembangan bisnisnya.
Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan
dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima
dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima
oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
TIDAK TERDAPAT KETENTUAN YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
66
Page 79
XI. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , sebagaimana telah diubah dengan
UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri
yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh berlaku untuk dividen atau
penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau
wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh, tidak
dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a), atas dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada
saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima atau diperoleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan
ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atau
tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu
negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, dengan
memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-
07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal
Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan
bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui perantara
pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai seluruh
saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;
3. pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri
sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak
penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri
67
Page 80
tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan
tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah
disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD I INI.
68
Page 81
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I Perseroan adalah sebagai
berikut:
Kantor Akuntan Publik : KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
AXA Tower 27th Floor Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta 12940, Indonesia
Telp: (021) 3005 6267
No. STTD : STTD.AP-08/PM.22/2018 atas nama Theodorus Bambang Dwi K.A
Tanggal STTD : 11 Januari 2018
Asosiasi profesi : IAPI
Standar profesi : Standar Profesi Akuntan Publik
Surat penunjukan : No. 296/TBD/XI/2025 tanggal 14 November 2025
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan
penyajian material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Jurnalis & Ponto Law Firm
Jalan Tulodong Bawah No. B-3, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan - 12190 , Indonesia
Telp: (021) 5278457
Faks: (021) 5278456
No. STTD : STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
Tanggal STTD : 27 Maret 2023
No. Anggota HKHPM : 200324
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
melalui Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 23.07/SPK-RMKOJP/II/2026 tanggal 5 Februari 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari
segi hukum secara independen, sesuai dengan norma atau standar profesi dan
kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh
Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri.
Notaris : Kantor Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No.4-5
Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
Jakarta 11140
Telp.: (021) 630 1511
Faks.: (021) 633 7851
No. STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Christina Dwi Utami
Tanggal STTD : 6 Februari 2023
Pedoman Kerja : standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-undang nomor 30 Tahun
2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : No. 07.55/SPb/RMKO-NCDU/I/2026 tanggal 30 Januari 2026
69
Page 82
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam PMHMETD I
antara lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan
dengan PMHMETD I, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar
Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian
Pembelian Sisa Saham.
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Utara 12930, Indonesia
Telp.: (021) 2525 666
Faks.: (021) 2525 028
No. Perizinan BAE : Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.04/2014 tanggal
19 September 2014.
No. Keanggotaan Asosiasi : ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan : No. CA014/RMKO/042026 tanggal 10 April 2026
Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan
standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, meliputi penerimaan
pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham dan FPPS
tambahan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan
dalam pemesanan pembelian saham dan telah memperoleh persetujuan dari
Perseroan sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan
saham, serta melakukan administrasi pemesanan dan pembelian saham
sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama
dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak memenuhi
persyaratan pemesanan yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang
melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan
sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh Manajer Penjatahan,
mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan dan menyiapkan laporan
penjatahan. BAE juga bertanggung jawab menerbitkan SKS, apabila
diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD I sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.
70
Page 83
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dalam PMHMETD I sebesar Harga Pelaksanaan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang namanya
tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan
HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum
menjual HMETD tersebut; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau
Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk yang
akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir
pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 10 Juli 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
yaitu pada tanggal 13 Juli 2026.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas
diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima
kuasa wajib diperhatikan).
3. Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola
efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan
(exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut; dan
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
71
Page 84
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk
elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru Hasil
Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI.
Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026
sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00
WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian
saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-
kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir
periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal 20 Juli 2026.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE.
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
72
Page 85
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026 dalam keadaan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesan
Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham
Baru tambahan.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan
hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
Nomor Rekening: 3109696928
Atas Nama: PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 22 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
73
Page 86
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru Hal-hal yang dapat
menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 27 Juli 2026. Pengembalian uang pemesanan
dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan. Pengembalian uang pemesan yang
dilakukan pada tanggal 27 Juli 2026 tidak akan disertai dengan pembayaran bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian
uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata deposito dengan jangka waktu 1 (satu)
bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan. Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham yang
sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan tanggal 22 Juli 2026 pada hari dan
jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Sedangkan SKS baru hasil penjatahan saham
dapat diambil mulai tanggal 22 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas
diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham
74
Page 87
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang
Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang
dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi terhadap
pemesanan tambahan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.
12. Lain - Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
75
Page 88
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat diambil
langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli
2026 di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili.: (021) 2928 9961
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil Prospektus
dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
Informasi Tambahan
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD I ini dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili.: (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Sekretaris Perseroan:
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
Wisma RMK
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan
Jakarta Barat 11610
Telp: +62 21 5822 555
Fax: +62 21 5827 555
E-mail: corsec@rmko.co.id
76
Names mentioned 150 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
p.5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×6
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Beton
p.8 ×3
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Konstruksi
p.8 ×5
unresolved
org
PT Rantai Mulia Kontraktorindo
p.9 ×8
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
person
M. Hum.
p.9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Teramihardja
p.11 ×4
unresolved
person
MHum
p.13 ×3
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.16
unresolved
org
PT Star Sampoerna Nusantara
p.18 ×2
unresolved
org
PT Batavia Central Abadi
p.18
unresolved
org
PT Wano Energi Sriwijaya
p.18
unresolved
org
PT Neyva Putri Sriwijaya
p.18 ×2
unresolved
org
PT Ramos Prima Mandiri Secondary Brake Shoe Sub-Assy
p.18
unresolved
org
PT Atlantik Multi Mandiri Ban
p.18
unresolved
org
PT Riodi Jaya Oil Transmission
p.18
unresolved
org
PT Surya Jaya Multitama Ban Luar Posisi Steering
p.18
unresolved
org
PT Tunas Perdana Inti Turbocharger Assy
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.20 ×3
unresolved
org
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
p.20 ×3
unresolved
org
PT Belitung Sand Mining
p.20
unresolved
org
PT Sinar Musi Jaya
p.20
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim
p.21 ×5
unresolved
org
KKA Riana & Rekan
p.21
unresolved
org
Bank Victoria
p.23 ×4
unresolved
org
Bank Victoria. Fasilitas
p.23 ×3
unresolved
person
Tony Saputra. Fasilitas
· Anggota Komite Nominasi dan
p.23 ×15
unresolved
org
PT SMFL Leasing Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Kencana
p.25 ×10
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Kencana. Perjanjian
p.25
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim. Perjanjian
p.25
unresolved
org
PT TBBE
p.25
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Transportindo.
p.25 ×2
unresolved
org
PT Rantai Mulia Kontraktorindo. Akta Pendirian
p.31
unresolved
org
PT Sahala Bara Lestari
p.40 ×3
unresolved
org
PT Tytra Kapital Indonesia VSF
p.47
unresolved
org
PT VSF Kapital Indonesia WKI
p.47
unresolved
org
PT Wilsap Kapital Indonesia RMGI
p.47
unresolved
org
PT RMK Grup Indonesia RMKI
p.47
unresolved
org
PT RMK Investama RMKE
p.47
unresolved
org
PT RMK Resources WSS
p.47
unresolved
org
PT Wahana Sukses Sejati NBI
p.47
unresolved
org
PT Nusantara Bara Indonesia ROKT
p.47
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Konstruksi RMBE
p.47
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Beton TBBE
p.47
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim RMUK
p.47
unresolved
org
PT Royaltama Multi Komoditi
p.48
unresolved
org
PT Bahtera Mustika Mulia
p.48 ×2
unresolved
org
PT Dinamika Mulia Kencana
p.48 ×3
unresolved
org
PT Smartec Technology Indonesia
p.48
unresolved
org
PT RABS International Lawfirm
p.48
unresolved
—
WA Elbert
· Direktur
p.49
unresolved
org
PT RMK Grup Indonesia Kepala Divisi Senior
p.49
unresolved
org
PT Datang DSSP Power
p.49
unresolved
org
Manager III KAP Imelda & Rekan
p.49
unresolved
org
Imelda
p.49
unresolved
person
Daniel Yosa
· Direktur
p.49 ×2
unresolved
org
PT Sapta Indra Sejati
p.49
unresolved
person
Elbert
· Direktur
p.50 ×2
unresolved
org
PT Solusitama Integritas Primandiri
p.50
unresolved
person
Lusi Tikasari Sampai
· Anggota
p.51 ×6
unresolved
org
PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera
p.51
unresolved
org
PT Tiga Jaya
p.51
unresolved
person
Vincent Saputra Sampai
· Komisaris Utama
p.52 ×28
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.52
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.52
unresolved
org
PT Mandiri Cipta Solusi
p.52
unresolved
person
Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari
· Notaris
p.54 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.54
unresolved
org
RMBE
p.54
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.55
unresolved
person
Rizki Hirmanto
· Notaris
p.57
unresolved
org
PT. Royaltama Mulia Konstruksi No. AHU-AH.
p.57
unresolved
person
Rosliana Sari Hendarto
· Notaris
p.57
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-
p.57 ×2
unresolved
org
PT RMK Invesama
p.57
unresolved
org
PT RMK Investama No. AHU-AH.
p.57
unresolved
org
PT RMK Group Indonesia
p.58
unresolved
org
PT Beltindo Mulia Kencana
p.59
unresolved
org
PT RMKN
p.59
unresolved
org
PT RMK Energy Dengan Memakai Jaminan
p.59
unresolved
—
diperpanjang
p.60
unresolved
person
Suwarni Sukiman
p.60
unresolved
—
272/MKE/PS/X/2024
p.60
unresolved
—
02.22/SPK-
p.60
unresolved
—
RMK/VIII/2021
p.60
unresolved
org
Energy Tbk
p.62
unresolved
org
Kementerian Energi
p.63
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.71
unresolved
org
Menteri Investasi
p.71
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.71
unresolved
org
PT Central Mulia Kencana
p.74
unresolved
org
PT Artha Nusantara Pelabuhan
p.74
unresolved
org
PT Duta Bara Utama
p.74
unresolved
org
PT Salaam Konstruksi Indonesia
p.74
unresolved
org
Bank Indonesia
p.74 ×4
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.75
unresolved
org
Pusat Statistik
p.75 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.79
unresolved
person
| KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
· Kantor Akuntan Publik
p.81
unresolved
—
| Jurnalis & Ponto Law Firm
· Konsultan Hukum
p.81
unresolved
person
Akhmad Muthosim
p.81
unresolved
person
H. Tanggal STTD
p.81
unresolved
person
Kantor Notaris Christina Dwi Utami
· Notaris
p.81 ×11
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.81
unresolved
—
| PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.82
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.82 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.83
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.83
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.