Skip to content
Back to announcement

20260713_RMKO_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32111254_lamp1.pdf

Listing Text extracted RMKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 88

Page 1
                                                                                                JADWAL
             Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                :              8 April 2026   Periode Perdagangan HMETD                          :               14 – 20 Juli 2026
             Tanggal Efektif                                             :             30 Juni 2026    Periode Pelaksanaan HMETD                          :               14 - 20 Juli 2026
             Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi            :               8 Juli 2026   Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD        :               16 - 22 Juli 2026
             Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai                            :              10 Juli 2026   Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD                  :                    20 Juli 2026
             Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi             :               9 Juli 2026   Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham :                     22 Juli 2026
                                                                                                       Tambahan
             Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai                            :               13 Juli 2026   Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan        :                    23 Juli 2026
             Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD :               10 Juli 2026   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan :                    27 Juli 2026
             Tanggal Distribusi HMETD                                    :              13 Juli 2026
             Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia            :              14 Juli 2026


              OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
              MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
              ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.


              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
              SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


              PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
              FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS



                                                                     PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaaan
                                                dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
                                                              guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya

                                                                             Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                                             Wisma RMK
                                                                                   Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
                                                                                         Kembangan Selatan
                                                                                         Jakarta Barat 11610
                                                                                        Telp: +62 21 5822 555
                                                                                         Fax: +62 21 5827 555
                                                                                        E-mail: corsec@rmko.co.id
                                                                                        Website: www.rmko.co.id

                                             PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)

             Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD I untuk membeli saham biasa sebanyak-banyaknya
             457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
             per saham, atau mewakili 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I,
             yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp159.999.999.950
             (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)

             Setiap pemegang saham yang memiliki 175 (seratus tujuh puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64
             (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD I dengan
             Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham
             yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama
             dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek
             Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

             Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 20 Juli 2026 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi.

             Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD I Perseroan melalui
             Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 8 April 2026.

             PT RMK Investama (“RMKI”) merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili 67,498% dari seluruh modal ditempatkan dan
             disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan RMKI tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
             PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas) HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus
             tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh
             HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk No. 2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.

             Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
             saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
             saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.

             Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut akan menjadi milik
             Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.

             Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan
             dari portepel.

              HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA,
              MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI TANGGAL 20 JULI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI
              BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI 2026, DENGAN
              KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP BEBERAPA PELANGGAN. KETERANGAN
              SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.

              DALAM PMHMETD I INI TIDAK TERDAPAT PEMBELI SIAGA. OLEH KARENA ITU, TIDAK TERDAPAT PIHAK YANG BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBELI
              SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL BAGIAN OLEH PEMEGANG HMETD DAN/ATAU PEMESAN SAHAM TAMBAHAN.

              SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA
              UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN
              PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 26,78% (DUA PULUH ENAM
              KOMA TUJUH DELAPAN PERSEN).

                                                                                      Penasihat Keuangan
                                                                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 09.10/SPn/RMKO-OJK/IV/2026 tanggal 14 April 2026
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai
dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode
etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan
menyatakan telah memberikan surat persetujuan tertulis No. 161/IB/VI/2026.TRIM tertanggal 4 Juni 2026, mengenai
pencantuman nama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dalam Prospektus ini.

INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN
DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI,
KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK
DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN
LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD
ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN
HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................... ii
DAFTAR SINGKATAN NAMA ............................................................................................................ vi
RINGKASAN PROSPEKTUS .............................................................................................................vii
I.    PMHMETD I .................................................................................................................................. 1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I ..................................... 6
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................ 8
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................. 15
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 19
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................ 28
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN ......................................... 32
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
      DAN PROSPEK USAHA ............................................................................................................ 33
       A. Keterangan Tentang Perseroan ........................................................................................... 33
       B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan ............. 34
       C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan ................................... 34
       D. Struktur Kepemilikan Perseroan ........................................................................................... 35
       E. Pengurus dan Pengawasan ................................................................................................. 36
       F. Keterangan tentang Entitas Anak ......................................................................................... 41
       G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum ..................................... 45
       H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
          Perseroan ............................................................................................................................. 46
       I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga .............................................................................. 46
       J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi ......................................................................... 48
       K. Perizinan ............................................................................................................................... 50
       L. Struktur Organisasi ............................................................................................................... 51
       M. Aset....................................................................................................................................... 52
          Hak Kekayaan Intelektual .................................................................................................... 52
       N. Sumber Daya Manusia ......................................................................................................... 53
       O. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha ............................................... 54
IX. EKUITAS .................................................................................................................................... 65
X.    KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................ 66
XI. PERPAJAKAN ............................................................................................................................ 67
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................... 69
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .......................................................................................... 71
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR ........................................................... 76




                                                                           i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

Afiliasi                 : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:

                          (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                              1) suami atau istri;
                              2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                  bersangkutan; atau
                              5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                          (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                              secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                              1) orang tua dan anak;
                              2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                          (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                              tersebut;
                          (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                              anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                          (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                              dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                              pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                              atau pihak dimaksud;
                          (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                              langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                              pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                          (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                              secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                              persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Anggota Bursa            : berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan
                           mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai
                           dengan peraturan Bursa Efek.

BAE                      : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                           melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal ini adalah
                           PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.

Bank Kustodian           : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
                           penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

BEI atau Bursa Efek      : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau Bursa Efek
                           Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                           dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
                           diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Saham: berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
atau DPS               kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                       berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.

Entitas Anak             : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                           keuangan Perseroan.

FPPS Tambahan            : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan kepada
                           BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang digunakan
                           pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan pemesanan saham
                           tambahan melebihi porsi yang ditentukan.

Grup                     : berarti Perseroan dan Entitas Anak.




                                                   ii
Page 5
Harga Pelaksanaan         : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD I, yaitu
                            sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham.

Hari Bursa                : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
                            sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain
                            yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender             : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                            kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                            sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                            tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

Hari Kerja                : berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di
                            Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                            hari libur.

HMETD                     : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

IAPI                      : berarti Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

KSEI                      : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                            merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
                            dalam UUPM.

Masyarakat                : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
                            dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
                            yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan
                            hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku di Indonesia.

Menkumham                 : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana
                            pernah diubah menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                            Indonesia dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Otoritas Jasa    Keuangan: berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK                   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                           Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas
                           dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                           Pasar Modal, beralih dari Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21
                           Tahun 2011.

Pemegang Rekening         : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yaitu
                            Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama pihak yang tercantum
                            sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.

Pemerintah                : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penambahan        Modal :   berarti penawaran sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh
dengan memberikan Hak       juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham biasa atas
Memesan Efek Terlebih       nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan
Dahulu I atau PMHMETD I     dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan. Setiap pemegang saham yang memiliki
                            175 (seratus tujuh puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada
                            tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD,
                            dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
                            membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD I dengan Harga
                            Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham,
                            yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan.

Penitipan Kolektif        : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                            kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                            angka (16) UUPM.




                                                      iii
Page 6
Perjanjian    Pengelolaan: berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham         Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan
                           Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk No.
                           115, tanggal 13 April 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                           M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT
                           Adimitra Jasa Korpora.

Pernyataan      Pendaftaran: berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif              sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
                             Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                             dinyatakan oleh OJK.

Perseroan                 : berarti PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu
                            perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                            perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Perpres No. 13/2018       : berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
                            Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
                            Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Permenkumham           No.: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
15/2019                     Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

POJK No. 14/2025          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
                            tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                            Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

POJK No. 15/2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                            2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                            Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                            2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 32/2015          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
                            Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                            Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
                            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
                            tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                            Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                            Dahulu.

POJK No. 33/2014          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
                            Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                            Publik.

POJK No. 33/2015          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22
                            Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
                            Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                            Dahulu.

POJK No. 35/2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
                            2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK No. 40/2025          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/2025 tanggal 22 Desember 2025
                            tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 42/2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                            tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 45/2024          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/2024 tanggal 31 Desember 2024
                            tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.

Prospektus                : berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat seluruh
                            informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan saham

                                                    iv
Page 7
                          yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dalam bentuk dan isi
                          sesuai dengan POJK No. 33/2015.

Rekening Efek           : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
                          Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                          berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
                          pemegang Saham.

Rp                      : berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.

RUPS                    : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

Saham Baru              : berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya 457.142.857
                          (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima
                          puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan
                          ditawarkan dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan.

Saham Lama              : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal Prospektus
                          ini diterbitkan.

SBHMETD                 : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau
                          sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang
                          membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.

SKS                     : berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah yang
                          tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham
                          apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan atas sahamnya pada penitipan
                          kolektif KSEI.

Undang-Undang      Cipta : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Kerja atau UUCK            Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                           Undang-Undang (“UUCK”), berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Undang-undang        : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor       Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
Keuangan atau UUP2SK   6845.

Undang-Undang      Pasar: berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Modal atau UUPM           yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, berikut peraturan-
                          peraturan pelaksanaannya.

Undang-Undang Perseroan: berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas atau UUPT       Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                         4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106 sebagaimana
                         diubah dengan UUCK.




                                                    v
Page 8
DAFTAR SINGKATAN NAMA

RMBE           : berarti PT Royaltama Mulia Beton, berkedudukan di Jakarta, merupakan Entitas
                 Anak Perseroan.

ROKT           : berarti PT Royaltama Mulia Konstruksi, berkedudukan di Jakarta, merupakan Entitas
                 Anak Perseroan.




                                         vi
Page 9
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.

1. Riwayat Singkat Perseroan

PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (“Perseroan”) pertama kali didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT
Rantai Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Rantai
Mulia Kontraktorindo No. 2 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0057694.AH.01.01. Tahun
2017 tanggal 20 Desember 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU0162115.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 092 tanggal 18 November 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
040042 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Pada tahun 2022, Perseroan mengubah nama perusahaan dari PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi PT
Royaltama Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham PT Rantai Mulia Kontraktorindo No. 3 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan
Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0005397.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Januari
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0015132.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Januari
2022 (“Akta No. 3/2022”).

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Royaltama Mulia Kontraktorindo No. 190 tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-0017400.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21
Maret 2023, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0042923 tanggal 20 Maret 2023 dan
No. AHU-AH.01.09-0102457 tanggal 20 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0056988.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023 (”Akta No. 190/2023”).

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir Perseroan tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Keputusan Rapat PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. 74 tanggal 8 April 2026, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah
diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT.
Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk No. AHU-AH.01.09-0204613 tanggal 13 April 2026, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0078019.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 (”Akta No.
74/2026”).

Berdasarkan Akta 190/2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Royaltama Mulia
Kontraktorindo, Tbk. No. 224 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0100125 tanggal 02 Agustus 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0147293.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Agustus 2023
(“Akta No. 224/2023”) serta DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
 Keterangan                                                              Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                        (%)
                                                                                  (Rp)
 Modal Dasar                                           4.000.0000.000          400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   PT. RMK Investama                                       843.730.000          84.373.000.000      67,498
 2.   Vincent Saputra                                              20.000               2.000.000       0,002
 3.   Masyarakat                                              406.250.000          40.625.000.000      32,500
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                       1.250.000.000         125.000.000.000     100,000
 Saham Dalam Portepel                                       2.750.000.000         275.000.000.000



                                                      vii
Page 10
Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. PMHMETD I

 Jumlah Saham                          :   Sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta
                                           seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham
                                           yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel
                                           Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
                                           hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
                                           dan disetor penuh.
 Nilai Nominal                         :   Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
 Harga Pelaksanaan                     :   Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham.
 Rasio HMETD                           :   Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama yang
                                           tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
                                           memiliki 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap pemegang 1
                                           (satu) HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
 Dilusi kepemilikan                    :   maksimum 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen).
 Pencatatan                            :   Saham baru akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang
                                           telah dicatatkan sebelumnya di BEI oleh Perseroan.

RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili
67,498% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan RMKI
tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat
belas) HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh
tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank
Central Asia Tbk No. 2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Apabila RMKI dan Pemegang Saham Lain melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                Modal Saham
                                  Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                       Sebelum PMHMETD I                                   Setelah PMHMETD I
 Keterangan                   Jumlah         Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                                                                       %       Jumlah saham                           %
                              saham          Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar               4.000.000.000    400.000.000.000                     4.000.000.000     400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   RMKI                  843.730.000      84.373.000.000           67,498    1.152.294.114    115.229.411.400    67,498
 2.   Vincent Saputra            20.000           2.000.000            0,002           27.314          2.731.400     0,002
 3.   Masyarakat            406.250.000      40.625.000.000           32,500      554.821.429     55.482.142.900    32,500
 Jumlah modal
                           1.250.000.000    125.000.000.000          100,000    1.707.142.857    170.714.285.700    100,000
 ditempatkan dan disetor
 Saham dalam portepel      2.750.000.000    275.000.000.000                     2.292.857.143    229.285.714.300

Apabila Pemegang Saham Lain tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD I melainkan
hanya RMKI sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara
proforma adalah sebagai berikut:

                                                Modal Saham
                                  Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                       Sebelum PMHMETD I                                   Setelah PMHMETD I
 Keterangan                   Jumlah         Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                                                                       %       Jumlah saham                           %
                              saham          Nominal (Rp)                                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar               4.000.000.000    400.000.000.000                     4.000.000.000     400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   RMKI                  843.730.000      84.373.000.000           67,498    1.152.294.114    115.229.411.400    73.933
 2.   Vincent Saputra            20.000           2.000.000            0,002           20.000          2.000.000     0.001
 3.   Masyarakat            406.250.000      40.625.000.000           32,500      406.250.000     40.625.000.000    26.066
 Jumlah modal
                           1.250.000.000    125.000.000.000          100,000    1.558.564.114    155.856.411.400    100,000
 ditempatkan dan disetor
 Saham dalam portepel      2.750.000.000    275.000.000.000                     2.441.435.886    244.143.588.600

Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, dengan rincian sebagai berikut:




                                                              viii
Page 11
1.   Sekitar 62,5% untuk biaya bahan bakar (fuel) untuk kegiatan operasi alat-alat berat, kendaraan, dan mesin
     dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan.

2.   Sekitar 37,5% untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk didalamnya pembelian suku cadang
     (sparepart) dan pelumas untuk alat-alat berat, kendaraan dan mesin.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.

4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani
oleh Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025                  2024
 Aset lancar                                                           111.650.699.092       129.925.531.412
 Aset tidak lancar                                                     445.367.499.330       420.407.433.295
 Aset                                                                  557.018.198.422       550.332.964.707
 Liabilitas jangka pendek                                              343.154.370.217       224.764.465.985
 Liabilitas jangka panjang                                              35.673.837.721        97.980.322.604
 Liabilitas                                                            378.828.207.938       322.744.788.589
 Ekuitas                                                               178.189.990.484       227.588.176.118
 Liabilitas dan Ekuitas                                                557.018.198.422       550.332.964.707

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025                   2024
 Pendapatan                                                            407.564.149.563        249.090.558.472
 Beban pokok pendapatan                                              (436.951.549.276)      (235.274.137.556)
 Laba (rugi) bruto                                                    (29.387.399.713)         13.816.420.916
 Laba (rugi) sebelum beban pajak                                      (68.149.702.577)       (22.819.183.576)
 Laba (rugi) tahun berjalan                                           (49.396.377.313)       (18.672.935.726)
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                        (49.398.185.634)       (18.670.368.559)

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025                  2024
 EBITDA (dalam ribuan Rupiah)                                               16.420.626            52.475.481

 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Pendapatan neto                                                               63,62%                (8,57%)
 Laba bruto                                                                 (312,70%)               (75,58%)
 Laba/(rugi) periode berjalan                                               (164,53%)              (194,48%)
 Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan                                  (164,58%)              (194,54%)
 Aset                                                                           1,21%                  2,83%
 Liabilitas                                                                    17,38%                 11,71%
 Ekuitas                                                                     (21,71%)                (7,58%)

 RASIO USAHA (%)
 Laba bruto / Pendapatan neto                                                   (7,21%)                5,55%
 Laba periode berjalan / Pendapatan neto                                      (12,12%)               (7,50%)
 Laba periode berjalan / Aset                                                  (8,87 %)              (3,39%)
 Laba periode berjalan / Ekuitas                                              (27,72%)               (8,20%)

 RASIO SOLVABILITAS (x)
 Liabilitas / Aset                                                                0,68x                 0,59x
 Liabilitas / Ekuitas                                                             2,13x                 1,42x
 Ekuitas / Aset                                                                   0,32x                 0,41x
 Debt Service Coverage Ratio                                                      0,24x                 0,64x
 Interest Coverage Ratio                                                        (4,09x)               (0,14x)

 RASIO LIKUIDITAS (x)
 Rasio kas                                                                       0,02x                 0,02x


                                                      ix
Page 12
                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                           2025                   2024
 Rasio lancar                                                                     0,33x                  0,58x
 Quick ratio                                                                      0,22x                  0,47x
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab VI
Prospektus ini.

5. Faktor Risiko

Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

   Risiko Ketergantungan Terhadap Beberapa Pelanggan

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

   1.   Peningkatan Biaya Operasional
   2.   Ketergantungan pada Infrastruktur dan Sistem Logistik
   3.   Cuaca, Bencana Alam, dan Kecelakaan
   4.   Fluktuasi Harga Batu Bara, Kebijakan Produksi, dan Penurunan Permintaan Pelanggan
   5.   Kerusakan Peralatan Penunjang Operasional
   6.   Sumber Daya Manusia
   7.   Transisi Energi
   8.   Investasi dan Aksi Korporasi

C. Risiko Umum

   1.   Perlambatan Perekonomian dan Permintaan Global
   2.   Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
   3.   Ketidakpastian Geopolitik dan Perdagangan Global
   4.   Gugatan atau Tuntutan Hukum

D. Risiko Bagi Investor

   1.   Tidak Likuidnya Saham
   2.   Fluktuasi Harga Saham
   3.   Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana Penggunaan
        Dana

Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

6. Kebijakan Dividen

Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba
ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa
faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha
di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh
pemegang saham Perseroan. Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak
Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2023 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan
dana untuk pengembangan bisnisnya.

Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                       x
Page 13
I. PMHMETD I
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I seluruhnya merupakan Saham Biasa Atas
Nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 April 2026 yang dalam
keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 73
tanggal 8 April 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta, bahwa Perseroan
menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya
512.000.000 (lima ratus dua belas juta) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui
PMHMETD I.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka
PMHMETD I kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh
tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sebesar 26,78% (dua puluh
enam koma tujuh delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I dengan nilai nominal
Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh
Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp159.999.999.950 (seratus
lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)

Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10
Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga sebesar Harga
Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (round down). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-
banyaknya 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham,
yang akan dikeluarkan dari portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.

RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili 67,498%
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan RMKI tertanggal 13
Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I
sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas) HMETD
dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus
tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk No.
2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.

Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham
tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.




                                PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
                                           Kegiatan Usaha Utama:
      Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaaan
      dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
                    guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya
                                  Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
                                                 Kantor Pusat:
                                                  Wisma RMK
                                        Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
                                              Kembangan Selatan
                                              Jakarta Barat 11610
                                             Telp: +62 21 5822 555
                                              Fax: +62 21 5827 555
                                           E-mail: corsec@rmko.co.id
                                            Website: www.rmko.co.id




                                                       1
Page 14
  HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 14 JULI 2026. TANGGAL
  TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI 2026 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN
  SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP BEBERAPA
  PELANGGAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII
  PROSPEKTUS INI.

  JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
  DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM
  PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 26,78% (DUA PULUH ENAM
  KOMA TUJUH DELAPAN PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD.


1. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta 190/2023 dan Akta No. 224/2023, serta DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret
2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
 Keterangan                                                                    Jumlah Nilai Nominal
                                                          Jumlah Saham                                                (%)
                                                                                       (Rp)
 Modal Dasar                                                  4.000.000.000         400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   PT. RMK Investama                                              843.730.000                84.373.000.000       67,498
 2.   Vincent Saputra                                                     20.000                     2.000.000        0,002
 3.   Masyarakat                                                     406.250.000                40.625.000.000       32,500
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              1.250.000.000               125.000.000.000      100,000
 Saham Dalam Portepel                                              2.750.000.000               275.000.000.000

PMHMETD I

RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang dalam surat pernyataannya tanggal 13 Mei 2026
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I sebanyak 308.564.114
(tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas) HMETD dengan nilai sebesar
Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan
ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya.

Apabila RMKI dan Pemegang Saham Lain melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                  Modal Saham
                                    Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                       Sebelum PMHMETD I                                  Setelah PMHMETD I
 Keterangan                   Jumlah         Jumlah Nilai                                         Jumlah Nilai
                                                                    %        Jumlah saham                             %
                              saham          Nominal (Rp)                                         Nominal (Rp)
 Modal Dasar               4.000.000.000    400.000.000.000                    4.000.000.000     400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   RMKI                  843.730.000      84.373.000.000        67,498      1.152.294.114      115.229.411.400   67,498
 2.   Vincent Saputra            20.000           2.000.000         0,002             27.314            2.731.400    0,002
 3.   Masyarakat            406.250.000      40.625.000.000        32,500        554.821.429       55.482.142.900   32,500
 Jumlah modal
                           1.250.000.000    125.000.000.000       100,000      1.707.142.857      170.714.285.700   100,000
 ditempatkan dan disetor
 Saham dalam portepel      2.750.000.000    275.000.000.000                    2.292.857.143      229.285.714.300

Apabila Pemegang Saham Lain tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD I melainkan hanya
RMKI sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma
adalah sebagai berikut:

                                                  Modal Saham
                                    Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham

                                       Sebelum PMHMETD I                                  Setelah PMHMETD I
 Keterangan                   Jumlah         Jumlah Nilai                                         Jumlah Nilai
                                                                    %        Jumlah saham                             %
                              saham          Nominal (Rp)                                         Nominal (Rp)
 Modal Dasar               4.000.000.000    400.000.000.000                    4.000.000.000     400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   RMKI                  843.730.000      84.373.000.000        67,498      1.152.294.114      115.229.411.400   73.933
 2.   Vincent Saputra            20.000           2.000.000         0,002             20.000            2.000.000    0.001




                                                              2
Page 15
                                      Sebelum PMHMETD I                                Setelah PMHMETD I
 Keterangan                  Jumlah         Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                                                                   %       Jumlah saham                           %
                             saham          Nominal (Rp)                                       Nominal (Rp)
 3.   Masyarakat            406.250.000     40.625.000.000        32,500      406.250.000      40.625.000.000   26.066
 Jumlah modal
                           1.250.000.000   125.000.000.000       100,000    1.558.564.114    155.856.411.400    100,000
 ditempatkan dan disetor
 Saham dalam portepel      2.750.000.000   275.000.000.000                  2.441.435.886    244.143.588.600

Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini berjumlah sebanyak-
banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh
tujuh) saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen).

Dalam hal dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah
sebanyak 1.707.142.857 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh
tujuh) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD I, yang terdiri dari 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta) Saham Lama dan 457.142.857
(empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) Saham Baru yang
berasal dari PMHMETD I ini.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasuri.

2. Keterangan Tentang HMETD

Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
   Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli
   2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham
   Lama akan mendapatkan 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan
   hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
   Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
   Saham Baru.

b) Pemegang HMETD Yang Sah
   Pemegang HMETD yang sah adalah:
   - Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
   - Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD;
     atau
   - Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
     perdagangan HMETD.

c) Perdagangan SBHMETD
   Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
   HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.

   Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
   Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di
   bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan
   Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
   Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi,
   penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

d) Bentuk SBHMETD
   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
   Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
   saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru
   yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
   endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
   Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
   pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
   HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli
   2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.




                                                             3
Page 16
f) Tata Cara Pengalihan HMETD
   Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
   yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada
   Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
   mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

g) Nilai HMETD
   Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
   satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

   Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
   merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
   Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

   Harga penutupan saham pada Hari Bursa        :           Pc
   terakhir sebelum HMETD diperdagangkan
   Harga Pelaksanaan HMETD                      :           Ps
   Rasio jumlah Saham Lama yang diperlukan      :           N
   untuk mendapatkan sejumlah HMETD
   Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk      :           M
   mendapatkan sejumlah HMETD
   Jumlah saham yang beredar setelah            :           N+M
   PMHMETD I
   Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”)           :           (𝑃𝑐 𝑥 𝑁)+(𝑃𝑠 𝑥 𝑀)
                                                                 (𝑁+𝑀)


   Harga teoritis HMETD per saham               :           HTSB – Ps

   Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A
   Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009 tentang Perubahan Ketentuan
   II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
   Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember 2006).

h) Pecahan HMETD
   Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
   maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud,
   namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam
   bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukkan ke dalam rekening
   Perseroan.

i) Penggunaan SBHMETD
   SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
   ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang
   belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada
   Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk
   pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
   Kustodiannya.

j) Lain-lain
   Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya
   yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon
   pemegang HMETD.

3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham

   Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai
   berikut:

                Bulan           Terendah (Rp)        Tertinggi (Rp)             Volume Perdagangan
                                                                                       (Unit)
         Mei 2025                              88                     105                     9.286.400
         Juni 2025                             94                     148                 108.622.700
         Juli 2025                             95                     109                   13.326.000
         Agustus 2025                         104                     120                   26.330.100
         September 2025                       101                     228                 314.992.600
         Oktober 2025                         189                     262                 150.168.000
         November 2025                        200                     280                 311.435.000



                                                    4
Page 17
               Bulan           Terendah (Rp)          Tertinggi (Rp)       Volume Perdagangan
                                                                                  (Unit)
        Desember 2025                         202                    464              676.227.500
        Januari 2026                          464                  2.140            1.069.731.100
        Februari 2026                         520                  1.180            1.381.805.900
        Maret 2026                            426                    865              650.136.100
        April 2026                            416                    680              438.734.900
        Mei 2026                              416                    505              124.817.900
       Sumber: Bloomberg

  Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perdagangan saham Perseroan telah mengalami penghentian
  sementara (suspensi) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rincian sebagai berikut:

  •   Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00280/BEI.WAS/09-2025 tanggal 30 September 2025
      sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan, sehingga BEI
      melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada tanggal
      1 Oktober 2025. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 2 Oktober 2025
      berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00260/BEI.WAS/10-2025 tanggal 1 Oktober 2025.
  •   Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00298/BEI.WAS/10-2025 tanggal 6 Oktober 2025
      sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan, sehingga BEI
      melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I
      tanggal 7 Oktober 2025. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 20 Oktober
      2025 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00316/BEI.WAS/10-2025 tanggal 17 Oktober 2025.
  •   Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00451/BEI.WAS/12-2025 tanggal 30 Desember 2025
      sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan, sehingga BEI
      melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I
      tanggal 2 Januari 2026. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 9 Januari 2026
      berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00451/BEI.WAS/12-2025 tanggal 8 Januari 2026.

4. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD I

  Rencana PMHMETD I Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
  dilaksanakan pada tanggal 8 April 2026 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara
  RUPS Luar Biasa Perseroan No. 73 tanggal 8 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, SH,
  MHum, MKn, Notaris di Jakarta. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan
  dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I ini.

5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga

  Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat larangan atau pembatasan dari pihak yang berwenang,
  tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas kredit/pembiayaan yang
  diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh Perseroan, yang menurut
  penilaian Perseroan secara langsung dapat membatasi/menghalangi pelaksanaan PMHMETD I dan
  penggunaan dana hasil PMHMETD I.

DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU
MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DI LUAR SAHAM YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI.




                                                     5
Page 18
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I
A.   Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, dengan rincian sebagai berikut:

1.   Sekitar 62,5% untuk biaya bahan bakar (fuel) untuk kegiatan operasi alat-alat berat, kendaraan, dan mesin
     dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan.

     Perkiraan kebutuhan bahan bakar Perseroan dalam satu tahun mencapai 10.017.494 liter. Untuk memenuhi
     kebutuhan tersebut, Perseroan melakukan pembelian bahan bakar dari beberapa pemasok, antara lain PT
     Star Sampoerna Nusantara, PT Batavia Central Abadi, PT Wano Energi Sriwijaya dan PT Neyva Putri
     Sriwijaya, yang seluruhnya merupakan pihak ketiga. Pembelian bahan bakar akan dilakukan berdasarkan
     mekanisme Purchase Order (PO).

2.   Sekitar 37,5% untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk didalamnya pembelian suku cadang
     (sparepart) dan pelumas untuk alat-alat berat, kendaraan dan mesin.

     Perkiraan kebutuhan pelumas dan suku cadang (sparepart) alat berat Perseroan dalam satu tahun mencapai
     sekitar Rp85,6 miliar. Kebutuhan suku cadang dan pelumas alat berat yang akan dibeli terdiri atas berbagai
     jenis, terutama untuk beberapa jenis suku cadang dan pelumas dengan nilai pembelian yang cukup besar
     dengan rincian sebagai berikut:

         Nama Pihak Ketiga        Jenis dan Spesifikasi Pelumas dan/atau Suku Cadang             Jumlah
                                  Injector Assy                                                   61 unit
      PT United Tractors Tbk      Turbo Charger                                                   14 unit
                                  Water Pump                                                      11 unit
                                  Brake Assy Exh W/Cyl                                           317 unit
                                  Cylinder Assy (Track Adjuster)                                  12 unit
      PT Ramos Prima Mandiri
                                  Secondary Brake Shoe Sub-Assy RR                               305 unit
                                  Track Shoe Assy                                                  5 unit
                                  Ban luar posisi drive-belakang                                 350 unit
      PT Atlantik Multi Mandiri
                                  Ban luar posisi steering-depan                                 113 unit
                                  Engine Oil Shell                                             49.305 Liter
                                  Oil Differential                                             12.103 Liter
                                  Oil Hydraulic Shell                                          39.660 Liter
      PT Riodi Jaya
                                  Oil Transmission                                              9.637 Liter
                                  Water coolant Shell                                          28.631 Liter
                                  Grease                                                         8.107 kg
                                  Ban Luar                                                        69 unit
                                  Ban Luar Posisi Drive – Belakang (GAO-822)                     577 unit
      PT Surya Jaya Multitama
                                  Ban Luar Posisi Steering – Depan                               156 unit
                                  Ban Luar Ukuran 11.00-R20 Posisi Drive-Belakang                377 unit
                                  Trunnion Shaft Assy Hino FM260JD                                12 unit
      PT Tunas Perdana Inti
                                  Turbocharger Assy                                               66 unit

     Pembelian pelumas dan suku cadang akan dilakukan berdasarkan mekanisme Purchase Order (PO).

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 9 POJK Nomor 40 Tahun 2025, tingkat penggunaan dana untuk seluruh
rencana penggunaan dana dalam rangka modal kerja adalah level 1, dimana dana tersebut akan digunakan oleh
Perseroan sendiri.

Rencana Penggunaan Dana merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
namun Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 karena ini merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan.

Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan
sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena lawan transaksi bukan merupakan pihak afiliasi dan transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan sehingga Perseroan tidak wajib untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Apabila dana PMHMETD I ini tidak langsung digunakan seperti yang telah dijelaskan di atas tentang
penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan dan/atau deposito
pada bank dan/atau lembaga keuangan.



                                                       6
Page 19
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, maka Perseroan wajib
melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPS dan Perseroan wajib (i) memperoleh
persetujuan dari RUPS dan (ii) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPS
sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I digunakan, sesuai dengan POJK No.
40/2025. Laporan rencana penggunaan dana PMHMETD I untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal Laporan
terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana PMHMETD I telah direalisasikan dan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I pertama kali wajib dilakukan pada RUPS
Tahunan terdekat.

Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan yang telah diserahkan
Perseroan kepada OJK melalui surat No. 02/CS/RMKO/01/2025 tanggal 8 Januari 2025 seluruh dana hasil
penerbitan Penawaran Umum Perdana Saham telah seluruhnya dipergunakan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.

B.   Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD I

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD I adalah sekitar
1,755% (satu koma tujuh lima lima persen) dari total nilai PMHMETD I, yang terdiri dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
   - Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,094%;
   - Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,250%;
   - Biaya jasa notaris sebesar 0,056%.
2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,034%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,094% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar 0,050%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan oleh PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebesar 1,094%; dan
5. Biaya lain-lain sebesar 0,083% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan, serta biaya-biaya
   sehubungan dengan RUPS Luar Biasa dan PMHMETD I.




                                                         7
Page 20
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember
2025 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, yang telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono &
Chandra, auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1208) dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026
tertanggal 26 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian.

Perseroan memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp378.828.207.938 per tanggal 31 Desember
2025, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                                 2025
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                                                             72.290.573.018
   Pihak ketiga                                                                               82.814.351.027
 Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                                             12.946.838.243
   Pihak ketiga                                                                                   70.391.028
 Beban masih harus dibayar                                                                    28.898.310.315
 Utang pajak                                                                                  22.563.618.392
 Pendapatan diterima di muka                                                                  61.261.261.261
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                        1.911.082.387
 Pinjaman bank jangka pendek                                                                     898.391.705
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:

   Pinjaman bank                                                                              29.981.858.009
   Liabilitas sewa                                                                            29.517.694.832
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                             343.154.370.217

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun:

 Pinjaman bank                                                                                28.502.816.857
 Liabilitas sewa                                                                               6.594.168.451
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                         576.852.413
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                             35.673.837.721
 Jumlah Liabilitas                                                                           378.828.207.938

Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:

a. Utang Usaha – Pihak Berelasi

   Utang usaha kepada pihak berelasi tercatat sebesar Rp72.290.573.018 per tanggal 31 Desember 2025, dengan
   rincian sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
    Keterangan                                                                             31 Desember 2025
    PT Rantaimulia Kencana                                                                     52.947.188.284
    PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara                                                      16.703.307.607
    PT RMK Energy Tbk                                                                           2.640.077.127
    Jumlah                                                                                     72.290.573.018

   Pada tanggal 31 Desember 2025 seluruh utang usaha berdenominasi Rupiah. Jangka waktu kredit pembelian
   dari pemasok berkisar 30 sampai dengan 45 hari, dan tidak dikenakan bunga.

b. Utang Usaha – Pihak Ketiga

   Utang usaha kepada pihak ketiga tercatat sebesar Rp82.814.351.027 per tanggal 31 Desember 2025, dengan
   rincian sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
    Keterangan                                                                             31 Desember 2025
    PT Belitung Sand Mining                                                                    8.333.333.333
    PT Star Sampoerna Nusantara                                                                5.726.950.153
    PT Sinar Musi Jaya                                                                         5.524.276.754



                                                         8
Page 21
    Keterangan                                                                              31 Desember 2025
    PT Neyva Putri Sriwijaya                                                                     4.785.325.556
    Lainnya (di bawah 5% dari total)                                                            58.444.465.231
    Jumlah                                                                                      82.814.351.027

c. Utang Lain-lain

   Utang lain-lain tercatat sebesar Rp13.017.229.271, yang terdiri dari pihak berelasi sebesar Rp12.946.838.243
   dan pihak ketiga sebesar Rp70.391.028 per tanggal 31 Desember 2025.

                                                                                                   (dalam Rupiah)
    Keterangan                                                                              31 Desember 2025
    Pihak Berelasi
    PT Truba Bara Banyu Enim                                                                     8.696.643.495
    PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara                                                        4.200.000.000
    Lainnya (di bawah Rp500 juta)                                                                   50.194.748
                                                                                                12.946.838.243
    Pihak Ketiga                                                                                    70.391.028
    Jumlah                                                                                      13.017.229.271

   Utang lain-lain kepada pihak berelasi di atas terutama timbul dari biaya yang dibayarkan terlebih dahulu antar
   pihak berelasi. Akun-akun tersebut didenominasi dalam Rupiah, tidak dikenakan bunga dan akan diselesaikan
   dalam jangka waktu satu tahun.

d. Beban yang masih harus dibayar

   Beban yang masih harus dibayar tercatat sebesar Rp28.898.310.315 per tanggal 31 Desember 2025.

e. Utang Pajak

   Utang pajak per tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp22.563.618.392, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam Rupiah)
    Keterangan                                                                              31 Desember 2025
    Pajak Penghasilan:
    Pasal 4 (2)                                                                                    259.859.413
    Pasal 21                                                                                       168.235.520
    Pasal 22                                                                                        56.395.616
    Pasal 23                                                                                       160.561.013
    Pajak Pertambahan Nilai                                                                     21.918.566.830
    Jumlah                                                                                      22.563.618.392

f. Pendapatan diterima dimuka

   Pendapatan diterima dimuka tercatat sebesar Rp61.261.261.261 per tanggal 31 Desember 2025.

g. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka

   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek

   Liabilitas ini merupakan estimasi atas hak kompensasi yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah No. 35
   Tahun 2021 atas pekerja kontrak (PKWT) Grup. Akrual dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja kumulatif
   pekerja terkait yang telah dijalani hingga akhir periode pelaporan.

   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

   Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun sesuai dengan
   Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023, Liabilitas
   imbalan kerja tersebut tidak didanai.

   Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan perhitungan
   laporan aktuaria independent yang dilakukan oleh KKA Riana & Rekan masing-masing untuk tahun 2025 dan
   2024, dengan menggunakan metode “Project Unit Credit”.

   Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
   konsolidasian adalah sebagai berikut:




                                                       9
Page 22
                                                                                                    (dalam Rupiah)
   Keterangan                                                                                31 Desember 2025
   Biaya Jasa Kini                                                                                  292.651.513
   Biaya Jasa Lalu                                                                                (197.380.350)
   Biaya Bunga                                                                                       29.731.160
   Komponen dari biaya imbalan pasca kerja diakui dalam laporan laba rugi                           125.002.323
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – neto:
   Kerugian aktuarial atas penyesuaian                                                                22.106.172
   Keuntungan aktuarial atas demografik                                                             (41.100.616)
   (Keuntungan) Kerugian aktuarial atas asumsi keuangan                                               21.312.804
   Jumlah (keuntungan) kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                        2.318.360
   Jumlah                                                                                           127.320.683

  Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah
  sebagai berikut:

   Keterangan                                                                                31 Desember 2025
   Saldo awal:                                                                                      449.531.730
   Biaya Jasa Kini                                                                                  292.651.513
   Biaya Jasa Lalu                                                                                (197.380.530)
   Biaya bunga                                                                                       29.731.160
   Kerugian aktuarial atas penyesuaian                                                               22.106.172
   Keuntungan aktuarial atas demografik                                                            (41.100.616)
   (Keuntungan) Kerugian aktuarial atas asumsi keuangan                                              21.312.804
   Saldo akhir                                                                                      576.852.413

  Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, imbalan kerja dibebankan pada
  beban umum dan administrasi.

  Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

   Keterangan                                                                      31 Desember 2025
                                                                            Tingkat Diskonto  Tingkat Gaji
   Saldo awal:
   Dampak kenaikan (penurunan) liabilitas imbalan pasti:
   Kenaikan 1% dari Nilai kini dari liabilitas imbalan kerja                      535.598.415       627.350.757
   Penurunan 1% dari Nilai kini dari liabilitas imbalan kerja                     624.109.752       531.872.827

h. Pinjaman Bank

  Pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
  Rp59.383.066.571, yang terdiri dari Utang Bank Jangka Pendek sebesar Rp898.391.705 dan Utang Bank
  Jangka Panjang sebesar Rp58.484.674.866, bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar
  Rp29.981.858.009 dan bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sebesar Rp28.502.816.857. Berikut
  adalah rincian dari akun utang bank:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
   Keterangan                                                                                31 Desember 2025
   Utang Bank Jangka Pendek
   PT Bank Victoria International Tbk                                                               898.391.705
   Jumlah Utang Bank Jangka Pendek                                                                  898.391.705

   Utang Bank Jangka Panjang
   PT Bank Victoria International Tbk                                                            43.709.245.216
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                      14.775.429.650
   Jumlah Utang Bank Jangka Panjang                                                              58.484.674.866

   Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                     (29.981.858.009)
   Bagian utang bank jangka panjang                                                               28.502.816.857

  PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")

  Perusahaan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk pada tahun
  2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp37.124.190.965 dan Rp23.731.627.761.

  Pada bulan Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (bank overdraft) dari
  BCA sebesar Rp1.000.000.000. Pinjaman ini diperpanjang sampai 27 Maret 2026 dengan bunga dibayarkan
  setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk perputaran modal
  kerja.



                                                        10
Page 23
  Pada bulan Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-1 dari BCA sebesar
  Rp14.000.000.000. Pinjaman tersebut ditarik oleh Perseroan pada bulan Februari 2022 dan dibayarkan setiap
  bulan selama lima tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo pada 24 Januari 2027. Bunga
  dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk
  pembelian alat berat Perseroan.

  Pada bulan September 2022, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-2 dari BCA sebesar
  Rp12.700.000.000. Pinjaman tersebut ditarik oleh Perseroan pada bulan Desember 2022 dan dibayarkan setiap
  bulan selama tiga tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo pada 28 November 2025.
  Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk
  pembelian alat berat Perseroan. Fasilitas ini telah lunas pada tahun 2025.

  Pada bulan Agustus 2023, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-3 dari BCA sebesar
  Rp60.000.000.000. Pinjaman akan dibayarkan setiap bulan selama tiga tahun, jangka waktu dihitung dari setiap
  pencairan. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8,25%. Pinjaman ini
  ditujukan untuk pembelian alat berat Perseroan.

  Pinjaman ini dijamin dengan:
  • Tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. sesuai
     dengan SHM No. 6338 atas nama Bapak Tony Saputra;
  • Jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra; dan
  • 50 unit alat berat sesuai objek kredit investasi 3.

  Fasilitas pinjaman dengan BCA mencakup persyaratan tertentu antara lain: menjaga rasio
  EBITDA/(interest+principal) > 1 dan menjaga nilai piutang pihak berelasi (non usaha) maksimal sebesar
  Rp196.009.702.756. Pada tanggal pelaporan, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio
  EBITDA/(interest+principal) > 1 sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas pinjaman.

  PT Bank Victoria International Tbk ("Bank Victoria")

  Perusahaan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dengan PT Bank Victoria International Tbk
  pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp25.470.639.220 dan Rp24.555.146.261.

  Pada bulan Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Pinjaman Rekening Koran (bank overdraft) sebesar Rp
  1.000.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman ini jatuh tempo pada akhir masa berlakunya. Fasilitas
  pinjaman ini diperpanjang sampai 19 Juli 2026 dengan bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga
  per tahun sebesar 8,75%. Pinjaman ini ditujukan untuk perputaran modal kerja Perseroan.

  Pada bulan Juni 2022, Perseroan juga memperoleh fasilitas Pinjaman Term loan sebesar Rp12.600.000.000
  dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman Term loan tersebut dibayarkan setiap bulan selama lima tahun
  berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo pada 19 Juli 2027. Bunga dibayarkan setiap bulan,
  berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8,5%. Pinjaman ini digunakan untuk refinancing pembelian alat
  berat.

  Kedua fasilitas pinjaman diatas dijamin dengan jaminan fidusia atas alat berat dengan nilai sebesar
  Rp22.368.400.000 dan jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra.

  Pada tanggal 8 Februari 2023, Perseroan telah memperoleh penambahan 2 fasilitas pinjaman term loan sebesar
  Rp100.000.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman term loan tersebut dibagi menjadi 2 fasilitas: Term
  loan 2 sebesar Rp35.000.000.000 dengan bunga 9% per tahun dan term loan 03 sebesar Rp65.000.000.000
  dengan bunga 8,75% per tahun.

  Fasilitas pinjaman diatas dijamin dengan jaminan fidusia atas alat berat dengan nilai sebesar
  Rp132.528.000.000 dan jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra.

  Fasilitas pinjaman dengan Bank Victoria mencakup persyaratan tertentu, antara lain: pemberitahuan kepada
  pihak bank apabila Perseroan melakukan perubahan anggaran dasar dan susunan direksi dan komisaris,
  penambahan utang, dan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Pada tanggal pelaporan,
  Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang telah ditetapkan.

   Beban bunga pinjaman bank untuk tahun 2025 sebesar Rp7.663.990.945 (2024: Rp12.471.790.124).
   Sedangkan beban bunga untuk cerukan sebesar Rp91.377.981 (2024: Rp54.613.753).
i. Liabilitas Sewa

  Berikut adalah rincian liabilitas sewa per tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                              (dalam Rupiah)




                                                     11
Page 24
      Keterangan                                                                              31 Desember 2025
      Pada 1 Januari                                                                              70.484.416.194
      Penambahan liabilitas sewa                                                                  10.377.443.995
      Penambahan bunga                                                                             5.493.189.963
      Dikurangi pembayaran:
       Pokok                                                                                     (44.749.996.906)
       Bunga                                                                                      (5.493.189.963)
      Pada 31 Desember                                                                             36.111.863.283

      Liabilitas sewa jangka pendek                                                               29.517.694.832
      Liabilitas sewa jangka panjang                                                               6.594.168.451
      Pada 31 Desember                                                                            36.111.863.283

     PT SMFL Leasing Indonesia (“SMFL”)

     Pada tahun 2021, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
     fasilitas kredit sewa sebesar Rp14.256.000.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar
     10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Fasilitas ini telah lunas pada tahun 2024.

     Pada tahun 2022, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
     fasilitas kredit sewa sebesar Rp21.198.080.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar
     10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Fasilitas ini telah lunas pada tahun 2025.

     Pada tahun 2023, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
     fasilitas kredit sewa sebesar Rp7.725.600.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 10,30%
     dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     PT Surya Artha Nusantara Finance (“SANF”)

     Pada tahun 2022, Perseroan dan SANF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
     fasilitas kredit sewa sebesar Rp6.482.400.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 10,30%
     dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”)

     Pada tahun 2023, Perseroan dan MTF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
     fasilitas kredit sewa sebesar Rp89.552.117.500. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 8,00%
     - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     Pada tahun 2024, Perseroan dan MTF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
     fasilitas kredit sewa sebesar Rp7.561.377.929. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 8,00%
     - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”)

     Pada tahun 2024, Perseroan dan IMFI menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
     fasilitas kredit sewa sebesar Rp6.496.000.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 8,00%
     - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     PT Astra Sedaya Finance (“ACC”)

     Pada tahun 2025, Perseroan dan ACC menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan dengan total
     fasilitas kredit sewa sebesar Rp10.377.443.995. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas ini adalah sebesar 8,00%
     - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

Perjanjian dan Kontijensi

a.    Pada tanggal 6 Agustus 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Payung Kerjasama
      No. 02.22/SPK-TBBE-RMK/VIII/2021 dengan PT Truba Bara Banyu Enim. Berdasarkan ketentuan perjanjian,
      kedua Perseroan sepakat untuk melakukan kerjasama jasa pertambangan dan sewa alat berat untuk
      melakukan pengupasan lapisan penutup dan sewa alat berat untuk kegiatan coal getting. PT Truba Bara Banyu
      Enim akan membayar jasa pertambangan pengupasan lapisan penutup (Overburden/OB) dan sewa alat berat
      untuk keperluan coal getting sebesar tarif tertentu yang disepakati per ton produksi kepada Perseroan. Jangka
      waktu perjanjian ini Adalah 5 (lima) tahun.
      Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan mengenai penambahan jasa hauling dari Pit to
      Stockpile Emplacement, faktor indeks Rise and Fall dan ketentuan uang muka, Perubahan terakhir perjanjian
      pada 17 November 2025, dengan nomor surat No. 14.75/ADD V/TBBE-RMKO/XI/2025 mengenai penambahan
      tarif Standby Claim Unit Produksi dan Support dari Perseroan.



                                                         12
Page 25
b.      Pada tanggal 10 Maret 2022, Perusahaan dan PT Royaltama Mulia Kencana menandatangani perjanjian
        No. 02.13/SPK/RMKO-RMUK/III/2022. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan sepakat untuk
        menyewakan alat berat kepada PT Royaltama Mulia Kencana yang akan digunakan dalam kegiatan
        operasional hauling dan loading batu bara di area kerja. Perusahaan menjamin bahwa alat berat yang
        disewakan tidak berada dalam sitaan. PT Royaltama Mulia Kencana sepakat akan membayar sewa alat untuk
        excavator dan crushing excavator sebesar tarif tertentu yang disepakati per ton produksi. Jangka waktu
        perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun.
        Perjanjian ini telah mengalami perubahan pada 1 April 2022, Addendum I dengan nomor surat
        No. 14.24/ADDI/RMKO-RMUK/VIII/2022 mengenai penambahan faktor indeks Rise and Fall terhadap harga
        jasa bahan bakar minyak.

c.      Pada tanggal 2 Desember 2024, Perusahaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Hauling di Gunung
        Megang No. 02.118/SPK/RMKO-RMUK/XII/2024 dengan PT Royaltama Mulia Kencana. Perjanjian
        ini kemudian diubah melalui Addendum I No. 14.44/ADD/RMKO-RMUK/VIII/2025 pada tanggal 27 Agustus
        2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan menyediakan jasa pengangkutan batubara dengan
        target volume sebesar 1.500.000 ton per tahun. Jangka waktu perjanjian ditetapkan selama 2 (dua) tahun sejak
        tanggal penandatanganan Perjanjian Induk. Kompensasi atas jasa dihitung berdasarkan tarif dasar yang
        disepakati.
d.      Pada tanggal 1 Agustus 2025, Perusahaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sewa Alat Berat
        untuk Pekerjaan Daywork di Gunung Megang No 02.58/SPK/RMKO-TBBE/VIII/2025 dengan PT Truba Bara
        Banyu Enim. Perjanjian ini kemudian diubah melalui Addendum I No. 14.76/ADD I/TBBE-RMKO/XI/2025 pada
        tanggal 17 November 2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan menyediakan alat berat yang
        digunakan dalam kegiatan operasional di Area Kerja PT TBBE termasuk operator. Jangka waktu perjanjian
        ditetapkan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian.
e.      Pada tanggal 10 November 2025, Perusahaan dan ROKT menandatangani perjanjian
        No. 02.84/SPK/RMKO-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, ROKT sepakat akan melakukan
        pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan operasional Perusahaan.
        Perusahaan sepakat akan membayar biaya jasa atas pekerjaan konstruksi sebesar tarif tertentu yang
        disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
f.      Pada tanggal 10 November 2025, Grup dan PT Royaltama Mulia Kencana menandatangani perjanjian
        No. 02.89/SPK/RMUK-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Grup sepakat akan melakukan
        pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan operasional PT Royaltama
        Mulia Kencana. PT Royaltama Mulia Kencana sepakat akan membayar biaya jasa atas pekerjaan konstruksi
        sebesar tarif tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
g.      Pada tanggal 10 November 2025, Grup dan PT RMK Energy Tbk menandatangani perjanjian
        No. 02.83/SPK/RMKE-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Grup sepakat akan melakukan
        pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan operasional PT RMK Energy
        Tbk. PT RMK Energy Tbk sepakat akan membayar biaya jasa atas pekerjaan konstruksi sebesar tarif tertentu
        yang disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
h.      Pada tanggal 29 Desember 2025, Perusahaan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama
        No. 02.108/SPK/RMKO-RMTO/XII/2025 dengan PT Royaltama Mulia Transportindo. Berdasarkan ketentuan
        surat, Perusahaan menyediakan sewa alat berat untuk keperluan hauling batu bara.
i.      Sampai dengan tanggal persetujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian, tidak ada sengketa yang
        berhubungan dengan transaksi usaha, perjanjian pinjaman dan lainnya.
j.      Tidak ada tuntutan atau tuduhan yang timbul karena pelanggaran hukum dan undang-undang yang
        menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha Perseroan selama
        periode laporan keuangan konsolidasian sampai dengan tanggal persetujuan penerbitan laporan keuangan
        konsolidasian.
Keterangan Mengenai Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
ke depan hingga bulan September 2026 sebagai berikut:

                                                                                         Pembayaran Pokok
                  Nama Debitur                                    Jatuh Tempo
                                                 Mata Uang                                   Pinjaman
     PT Bank Victoria International Tbk             IDR             Juli 2026              1.148.826.291
     PT Bank Central Asia Tbk                       IDR             Juli 2026               975.730.253
     PT Mandiri Tunas Finance                       IDR             Juli 2026              1.646.299.916
     PT Indomobil Finance Indonesia                 IDR             Juli 2026               180.371.730
     PT Astra Sedaya Finance                        IDR             Juli 2026               286.464.521
     PT Bank Victoria International Tbk             IDR           Agustus 2026             1.148.826.291
     PT Bank Central Asia Tbk                       IDR           Agustus 2026              975.730.253



                                                          13
Page 26
                                                                                     Pembayaran Pokok
              Nama Debitur                                   Jatuh Tempo
                                            Mata Uang                                    Pinjaman
 PT Mandiri Tunas Finance                      IDR           Agustus 2026              1.566.107.998
 PT Indomobil Finance Indonesia                IDR           Agustus 2026               182.188.650
 PT Astra Sedaya Finance                       IDR           Agustus 2026               288.502.850
 PT Bank Victoria International Tbk            IDR          September 2026             1.148.826.291
 PT Bank Central Asia Tbk                      IDR          September 2026              975.730.253
 PT Mandiri Tunas Finance                      IDR          September 2026             1.576.810.573
 PT Indomobil Finance Indonesia                IDR          September 2026              184.023.840
 Jumlah dalam mata uang Rupiah                                                         12.284.439.710
*) Akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban
yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat
waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi. Manajemen Perseroan
menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.

  SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
  PROSPEKTUS.
  DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
  OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT
  MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
  SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN
  PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
  AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN, YANG TERJADI SEJAK
  TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
  PENDAFTARAN, SELAIN DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SERTA SELAIN
  LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
  TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
  PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
  TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
  LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
 TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
 TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
 PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
 PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
 TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN




                                                      14
Page 27
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

 Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
 berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai
 dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan Keuangan
 Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
 tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang
 ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor
 independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
 Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).

 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                       Keterangan
                                                                    2025                     2024
  ASET
  ASET LANCAR
  Kas dan bank                                                     5.642.831.183             5.128.474.764
  Piutang usaha
    Pihak berelasi                                                35.087.223.024            17.957.036.327
    Pihak ketiga                                                  18.337.311.849             1.472.952.669
  Piutang lain-lain
    Pihak berelasi                                                 1.566.174.923            67.754.268.956
    Pihak ketiga                                                      17.237.499                39.471.030
  Persediaan                                                      37.620.969.159            24.512.161.521
  Biaya dibayar di muka dan uang muka                              6.528.681.704             7.670.651.178
  Pajak dibayar di muka                                            6.850.269.751             5.390.514.967
  Jumlah Aset Lancar                                             111.650.699.092           129.925.531.412

  ASET TIDAK LANCAR
  Uang muka pembelian aset tetap                                   2.168.996.241            23.822.670.823
  Aset tetap                                                     372.368.693.848           314.920.693.319
  Aset hak-guna                                                   47.320.503.027            76.908.598.242
  Uang jaminan                                                       296.872.889               296.872.889
  Aset pajak tangguhan - bersih                                   23.212.433.325             4.458.598.022
  Jumlah aset tidak lancar                                       445.367.499.330           420.407.433.295
  JUMLAH ASET                                                    557.018.198.422           550.332.964.707

  LIABILITAS DAN EKUITAS
  LIABILITAS JANGKA PENDEK
  Utang usaha
    Pihak berelasi                                                72.290.573.018             1.981.117.188
    Pihak ketiga                                                  82.814.351.027            50.997.999.738
  Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                12.946.838.243            74.246.109.597
    Pihak ketiga                                                      70.391.028                63.136.907
  Beban masih harus dibayar                                       28.898.310.315               498.480.135
  Utang pajak                                                     22.563.618.392               270.584.519
  Pendapatan diterima di muka                                     61.261.261.261                         -
  Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                           1.911.082.387             1.125.425.008
  Pinjaman bank jangka pendek                                        898.391.705             1.548.482.522
  Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun:

  Pinjaman bank                                                   29.981.858.009            51.999.729.294
  Liabilitas sewa                                                 29.517.694.832            42.033.401.077
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                343.154.370.217           224.764.465.985

  LIABILITAS JANGKA PANJANG
  Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:

  Pinjaman bank                                                   28.502.816.857            69.079.775.757
  Liabilitas sewa                                                  6.594.168.451            28.451.015.117
  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                            576.852.413               449.531.730
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                35.673.837.721            97.980.322.604



                                                      15
Page 28
                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
                      Keterangan
                                                             2025                     2024
 Jumlah Liabilitas                                         378.828.207.938          322.744.788.589

 EKUITAS
 Modal saham                                               125.000.000.000          125.000.000.000
 Tambahan modal disetor                                     84.968.706.316           84.968.706.316
 Saldo laba
 Dicadangkan                                                  5.000.000.000           5.000.000.000
 Belum dicadangkan                                         (36.780.758.778)          12.619.469.602
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas
 Induk                                                     178.187.947.538          227.588.175.918
 Kepentingan non pengendali                                      2.042.946                      200
 Jumlah Ekuitas                                            178.189.990.484          227.588.176.118
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                             557.018.198.422          550.332.964.707

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                               2025                     2024
 PENDAPATAN                                                  407.564.149.563          249.090.558.472
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                    (436.951.549.276)        (235.274.137.556)
 LABA (RUGI) KOTOR                                          (29.387.399.713)           13.816.420.916
 BEBAN USAHA
 Beban umum dan administrasi                                (24.785.521.807)         (16.580.844.921)
 RUGI USAHA                                                 (54.172.921.520)          (2.764.424.005)
 PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Beban keuangan                                             (13.248.558.889)         (19.974.217.130)
 Pendapatan (beban) lain-lain bersih                           (728.222.168)              (80.542.441)
 Beban lain-lain bersih                                     (13.976.781.057)         (20.054.759.571)
 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                             (68.149.702.577)         (22.819.183.576)
 MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                                    18.753.325.264            4.146.247.850
 RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN                                 (49.396.377.313)         (18.672.935.726)

 KERUGIAN KOMPREHENSIF LAINNYA
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 pada periode berikutnya:
 Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                 (2.318.360)                3.291.240
 Pajak penghasilan terkait                                           510.039                (724.073)
 Jumlah laba (rugi) komprehensif lain tahun berjalan
 setelah pajak                                                   (1.808.321)                2.567.167
 JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAINNYA TAHUN
 BERJALAN                                                   (49.398.185.634)         (18.670.368.559)

 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                      (49.398.420.059)         (18.672.935.726)
 Kepentingan non pengendali                                        2.042.746                        -
 Jumlah                                                     (49.396.377.313)         (18.672.935.726)
 Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan yang
 dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                      (49.400.228.380)         (18.670.368.559)
 Kepentingan non pengendali                                        2.042.746                        -
 Jumlah                                                     (49.398.185.634)         (18.670.368.559)

 RUGI BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSI                              (39,52)                  (14,94)

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                              2025                     2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                              434.830.864.947          290.526.944.967
 Pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, dan lain-
 lain                                                      (286.287.720.837)        (162.697.587.340)



                                                     16
Page 29
                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                            2025                    2024
 Kas dihasilkan dari operasi                              148.543.144.110         127.829.357.627
 Pembayaran pajak penghasilan                              (2.267.935.321)         (4.672.095.703)
 Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasional          146.275.208.789         123.157.261.924

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Perolehan aset tetap                                     (29.406.198.252)        (70.979.614.459)
 Kenaikan uang muka
 Pembelian aset tetap                                                    -        (14.715.766.810)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi           (29.406.198.252)        (85.695.381.269)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Pembayaran beban keuangan                                (13.248.558.889)        (19.974.217.130)
 Pihak berelasi
 Penerimaan                                                 79.402.524.976          65.797.119.592
 Pembayaran                                               (74.513.702.297)         (9.359.490.858)
 Pembayaran leasing                                       (44.749.996.906)        (49.928.171.650)
 Pinjaman bank jangka panjang
 Penerimaan                                                              -          13.600.000.000
 Pembayaran                                               (62.594.830.185)        (48.286.774.022)
 Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan          (115.704.563.301)        (48.151.534.068)

 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH                 KAS   DAN
 SETARA KAS                                                 1.164.447.236         (10.689.653.413)
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                              3.579.992.242           14.269.645.655
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                             4.744.439.478            3.579.992.242
 Kas dan bank                                               5.642.831.183            5.128.474.764
 Cerukan                                                    (898.391.705)          (1.548.482.522)
 Jumlah                                                     4.744.439.478            3.579.992.242

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                    31 Desember
                      Keterangan
                                                            2025                   2024
 EBITDA (dalam ribuan Rupiah)                                  16.420.626             52.475.481

 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Pendapatan neto                                                   63,62%                 (8,57%)
 Laba bruto                                                     (312,70%)                (75,58%)
 Laba/(rugi) periode berjalan                                   (164,53%)               (194,48%)
 Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan                      (164,58%)               (194,54%)
 Aset                                                               1,21%                   2,83%
 Liabilitas                                                        17,38%                  11,71%
 Ekuitas                                                         (21,71%)                 (7,58%)

 RASIO USAHA (%)
 Laba bruto / Pendapatan neto                                      (7,21%)                  5,55%
 Laba periode berjalan / Pendapatan neto                         (12,12%)                 (7,50%)
 Laba periode berjalan / Aset                                     (8,87 %)                (3,39%)
 Laba periode berjalan / Ekuitas                                 (27,72%)                 (8,20%)

 RASIO SOLVABILITAS (x)
 Liabilitas / Aset                                                   0,68x                   0,59x
 Liabilitas / Ekuitas                                                2,13x                   1,42x
 Ekuitas / Aset                                                      0,32x                   0,41x
 Debt Service Coverage Ratio                                         0,24x                   0,64x
 Interest Coverage Ratio                                           (4,09x)                 (0,14x)

 RASIO LIKUIDITAS (x)
 Rasio kas                                                          0,02x                   0,02x
 Rasio lancar                                                       0,33x                   0,58x
 Quick ratio                                                        0,22x                   0,47x




                                                    17
Page 30
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                   Keterangan                           Persyaratan                31 Desember 2025
 EBITDA/(interest+principal)                                 >1                          0,24
 Menjaga nilai piutang pihak berelasi (non usaha)         maksimal                  Rp1.566.174.923
                                                      Rp196.009.702.756

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan belum memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian fasilitas kredit. Atas hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur dan
telah memperoleh surat tanggapan tidak keberatan pada tanggal 26 Mei 2026. Perseroan tetap memenuhi
kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal, dan ketidakpatuhan atas rasio keuangan tersebut
tidak mengakibatkan percepatan pelunasan maupun penghentian fasilitas kredit Perseroan.




                                                     18
Page 31
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang
tercantum dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah. Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh
Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).

Gambaran Umum

Perseroan didirikan berdasarkan pada Akta Notaris No. 2 tanggal 18 Desember 2017 dari Muhammad Firmansyah,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang yang semula dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo. Akta Pendirian ini
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0057694.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017.

Perseroan berganti nama menjadi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo sesuai dengan akta nomor 3 tanggal 21
Januari 2022. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0005397.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Januari 2022.

Perubahan Kebijakan Akuntansi

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel berikut menyajikan pendapatan, laba (rugi) kotor, rugi usaha, rugi sebelum pajak, rugi bersih tahun berjalan,
dan jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024.

                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                             2025                   2024
 Pendapatan neto                                                          407.564.149.563        249.090.558.472
 Laba (rugi) kotor                                                        (29.387.399.713)         13.816.420.916
 Rugi Usaha                                                               (54.172.921.520)        (2.764.424.005)
 Rugi sebelum pajak                                                       (68.149.702.577)       (22.819.183.576)
 Rugi bersih tahun berjalan                                               (49.396.377.313)       (18.672.935.726)
 Jumlah kerugian komprehensif                                             (49.398.185.634)       (18.670.368.559)

Pendapatan Neto

Berikut adalah uraian pendapatan neto konsolidasian Perseroan dari operasi yang dilanjutkan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                      Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
 Keterangan                                                              Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                                             2025                  2024
 Jasa Konstruksi                                                          157.880.035.466         22.346.250.000
 Jasa Penambangan                                                         126.199.381.164        126.068.570.366
 Jasa Sewa Alat Berat                                                     123.484.732.933        100.675.738.106
 Jumlah                                                                   407.564.149.563        249.090.558.472

Pendapatan Perseroan berasal dari transaksi dengan pihak berelasi dan pihak ketiga sesuai dengan kegiatan
usaha Perseroan.

Beban Pokok Pendapatan

Berikut adalah uraian beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:




                                                        19
Page 32
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                     Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
                                                                        Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
 Keterangan
                                                                            2025                   2024
 Bahan bakar                                                              104.481.482.205         59.430.783.299
 Bahan baku                                                                89.573.655.192         10.365.422.392
 Gaji dan tunjangan                                                        82.593.534.026         53.915.286.142
 Perbaikan dan pemeliharaan                                                70.939.729.931         46.157.331.771
 Penyusutan                                                                61.206.464.882         42.611.724.957
 Sewa                                                                      12.005.631.140          2.090.293.275
 Penyusutan aset hak guna                                                   8.850.553.724         12.407.978.438
 Lainnya (di bawah 10% dari total)                                          7.300.498.176          8.295.317.282
 Jumlah                                                                   436.951.549.276        235.274.137.556

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pendapatan

Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp407.564.149.563 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, atau tumbuh 63,62% dari sebesar Rp249.090.558.472 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari kenaikan pendapatan pada segmen jasa
konstruksi yang mencapai Rp157.880.035.466 dari sebelumnya Rp22.346.250.000, serta kenaikan pendapatan
jasa sewa alat berat menjadi Rp123.484.732.933 dari Rp100.675.738.106. Peningkatan pendapatan pada segmen
konstruksi terutama dipengaruhi oleh bertambahnya pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tambang pada tahun
2025, termasuk workshop dan kantor pada daerah Tambang TBBE dan daerah emplasemen, serta penyelesaian
beberapa proyek seperti jembatan Pertamina, jembatan Medco dan jembatan Lengi 1 dan 2 di Kecamatan Gunung
Megang. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan pengembangan private hauling road yang menghubungkan area
tambang DBU, TBBE, dan beberapa IUP di Kabupaten Muara Enim dan Lahat dengan emplasemen Gunung
Megang.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp436.951.549.276 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, atau naik 85,72% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp235.274.137.556. Kenaikan ini terutama berasal dari meningkatnya beban bahan bakar, bahan baku,
gaji dan tunjangan, serta perbaikan dan pemeliharaan yang dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas operasional
Perseroan pada tahun 2025, termasuk bertambahnya pelaksanaan proyek konstruksi, meningkatnya intensitas
penggunaan alat berat, serta meningkatnya kebutuhan operasional untuk mendukung pengangkutan dan
emplasemen. Di samping itu, tekanan terhadap beban pokok pendapatan juga dipengaruhi oleh kondisi operasional
yang masih bersifat transisional, antara lain fase investasi dan kesiapan operasi, peningkatan beban penyusutan
atas penambahan aset operasional, serta biaya pemeliharaan dan bahan bakar pada masa penyesuaian
operasional, sehingga utilisasi alat dan produktivitas belum sepenuhnya berada pada tingkat normal.

Laba (Rugi) Kotor

Rugi kotor Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.387.399.713 dibandingkan dengan
laba kotor untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp13.816.420.916. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan beban pokok pendapatan sebesar 85,72% yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan
pendapatan neto sebesar 63,62%. Kenaikan beban pokok pendapatan terutama dipengaruhi oleh peningkatan
biaya bahan bakar, bahan baku, gaji dan tunjangan, perbaikan dan pemeliharaan, serta beban penyusutan.
Kenaikan biaya ini terjadi sejalan dengan peningkatan aktivitas operasional, penambahan aset operasional,
pelaksanaan proyek konstruksi, penggunaan alat berat, serta kebutuhan operasional pengangkutan dan
emplacement. Selain itu, pada tahun 2025 Perseroan juga menghadapi kondisi operasional yang bersifat
transisional, antara lain fase ramp-up dan perpindahan pit pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan utilisasi alat,
produktivitas, dan efisiensi biaya belum berada pada tingkat normal.

Rugi Usaha

Rugi usaha dibukukan sebesar Rp54.172.921.520 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dibandingkan dengan rugi usaha sebesar Rp2.764.424.005 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor akibat kenaikan beban pokok pendapatan,
peningkatan biaya gaji dan tunjangan beserta imbalan pensiun serta biaya sehubungan sewa alat berat.
Peningkatan ini dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada pada fase transisional.

Rugi Sebelum Pajak

Rugi sebelum pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp68.149.702.577 meningkat
sebesar Rp45.330.519.001 atau sebesar 198,65% dibandingkan dengan rugi sebelum pajak tahun berjalan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp22.819.183.576. Peningkatan rugi sebelum pajak ini



                                                       20
Page 33
disebabkan oleh meningkatnya rugi usaha pada tahun berjalan akibat kenaikan beban pokok pendapatan dan
beban umum dan administrasi yang dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada pada fase transisional.

Rugi Tahun Berjalan

Rugi bersih tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp49.396.377.313
meningkat sebesar Rp30.723.441.587 atau sebesar 164,53% dibandingkan dengan rugi bersih tahun berjalan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp18.672.935.726. Peningkatan rugi bersih tahun berjalan
ini disebabkan karena meningkatnya rugi usaha pada tahun berjalan akibat kenaikan beban pokok pendapatan
yang dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada pada fase transisional.

Jumlah Kerugian Komprehensif

Jumlah kerugian komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp49.398.185.634 dibandingkan dengan sebesar Rp18.670.368.559 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan kerugian komprehensif tersebut disebabkan oleh meningkatnya rugi tahun berjalan
pada tahun 2025. Adapun perubahan dari pos pendapatan komprehensif lainnya (pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja) relatif tidak material dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap total kerugian komprehensif
Perseroan.

Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Tabel berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                               2025               2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan bank                                                                5.642.831.183        5.128.474.764
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                                           35.087.223.024       17.957.036.327
   Pihak ketiga                                                             18.337.311.849        1.472.952.669
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                            1.566.174.923       67.754.268.956
   Pihak ketiga                                                                 17.237.499           39.471.030
 Persediaan                                                                 37.620.969.159       24.512.161.521
 Biaya dibayar dimuka dan uang muka - lancar                                 6.528.681.704        7.670.651.178
 Pajak dibayar dimuka                                                        6.850.269.751        5.390.514.967
 Jumlah Aset Lancar                                                        111.650.699.092      129.925.531.412

 ASET TIDAK LANCAR
 Uang muka pembelian aset tetap                                              2.168.996.241       23.822.670.823
 Aset tetap                                                                372.368.693.848      314.920.693.319
 Aset hak-guna                                                              47.320.503.027       76.908.598.242
 Uang jaminan                                                                  296.872.889          296.872.889
 Aset pajak tangguhan – bersih                                              23.212.433.325        4.458.598.022
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                  445.367.499.330      420.407.433.295
 JUMLAH ASET                                                               557.018.198.422      550.332.964.707

Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pertumbuhan Aset Lancar

Aset lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp18.274.832.320 atau 14,07% yaitu dari
Rp129.925.531.412 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp111.650.699.092 pada tanggal 31 Desember
2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain pihak berelasi sebesar
Rp66.188.094.033, yang diimbangi dengan peningkatan piutang usaha pihak berelasi, piutang usaha pihak ketiga
dan persediaan. Piutang lain-lain menurun dikarenakan pelunasan dari pihak berelasi, selain itu peningkatan
persediaan adalah sehubungan dengan pembelian sparepart yang direncanakan untuk digunakan sesuai dengan
jadwal perbaikan maupun perawatan rutin dari alat berat.

Pertumbuhan Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp24.960.066.035 atau 5,94% yaitu dari
Rp420.407.433.295 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp445.367.499.330 pada tanggal 31 Desember
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap sebesar Rp57.448.000.529 dan kenaikan
aset pajak tangguhan-bersih sebesar Rp18.753.835.303, yang diimbangi dengan penurunan uang muka pembelian
aset tetap dan aset hak-guna. Peningkatan dari aset tetap terutama dari pembelian alat berat dan kendaraan ringan




                                                       21
Page 34
sehubungan dengan operasi tambang maupun transportasi. Sedangkan, peningkatan dari aset pajak tangguhan-
bersih adalah dikarenakan Perseroan memiliki keyakinan dalam kinerja Perseroan kedepannya sehingga aset pajak
tangguhan dari rugi fiskal diakui secara keseluruhan.
Pertumbuhan aset

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset per tanggal 31 Desember 2025 meningkat 1,21% menjadi
sebesar Rp557.018.198.422 dari Rp550.332.964.707 per tanggal 31 Desember 2024.

Liabilitas

Tabel berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                         31 Desember
 Keterangan                                                                         2025              2024
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha
    Pihak berelasi                                                               72.290.573.018        1.981.117.188
    Pihak ketiga                                                                 82.814.351.027       50.997.999.738
 Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                               12.946.838.243       74.246.109.597
    Pihak ketiga                                                                     70.391.028           63.136.907
 Beban masih harus dibayar                                                       28.898.310.315          498.480.135
 Utang pajak                                                                     22.563.618.392          270.584.519
 Pendapatan diterima dimuka                                                      61.261.261.261                    -
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                           1.911.082.387        1.125.425.008
 Pinjaman bank jangka pendek                                                        898.391.705        1.548.482.522
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:

   Pinjaman bank                                                                 29.981.858.009      51.999.729.294
   Liabilitas sewa                                                               29.517.694.832      42.033.401.077
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                343.154.370.217     224.764.465.985

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun:

   Pinjaman bank                                                                 28.502.816.857      69.079.775.757
   Liabilitas sewa                                                                6.594.168.451      28.451.015.117
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                            576.852.413         449.531.730
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                35.673.837.721      97.980.322.604
 Jumlah Liabilitas                                                              378.828.207.938     322.744.788.589

Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pertumbuhan liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp118.389.904.232 atau 52,67% yaitu dari
Rp224.764.465.985 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp343.154.370.217 pada tanggal 31 Desember
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha pihak berelasi sebesar
Rp70.309.455.830, pendapatan diterima dimuka sebesar Rp61.261.261.261, utang usaha pihak ketiga sebesar
Rp31.816.351.289, beban yang masih harus dibayar sebesar Rp28.399.830.180, serta utang pajak sebesar
Rp22.293.033.873, yang diimbangi dengan penurunan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp61.299.271.354,
serta liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Peningkatan signifikan dari liabilitas jangka
pendek seiring dengan peningkatan pembelian bahan baku sehubungan dimulainya konstruksi private hauling road
dengan teknologi Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan jembatan.

Pertumbuhan liabilitas jangka panjang

Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp62.306.484.883 atau 63,59% yaitu dari
Rp97.980.322.604 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp35.673.837.721 pada tanggal 31 Desember 2025.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp40.576.958.900 dan
liabilitas sewa sebesar Rp21.856.846.666, yang diimbangi dengan kenaikan liabilitas imbalan kerja jangka panjang
sebesar Rp127.320.683. Penurunan dari pinjaman bank liabilitas sewa adalah sehubungan dengan pelunasan nilai
pokok dari pinjaman sesuai dengan jadwal pembayaran perjanjian pinjaman.

Pertumbuhan liabilitas

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 31 Desember 2025 meningkat 17,38%
menjadi sebesar Rp378.828.207.938 dari Rp322.744.788.589 per tanggal 31 Desember 2024.




                                                            22
Page 35
Ekuitas

Tabel berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2025              2024
 EKUITAS
 Modal saham                                                                 125.000.000.000    125.000.000.000
 Tambahan modal disetor                                                       84.968.706.316     84.968.706.316
 Saldo laba:
 - Dicadangkan                                                                 5.000.000.000      5.000.000.000
 - Belum dicadangkan                                                        (36.780.758.778)     12.619.469.602
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk              178.187.947.538     227.588.175.918
 Kepentingan nonpengendali                                                         2.042.946                200
 JUMLAH EKUITAS                                                             178.189.990.484     227.588.176.118

Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan 21,71% menjadi sebesar Rp178.189.990.484 dari
sebesar Rp227.588.176.118 per tanggal 31 Desember 2024. Penurunan yang signifikan ini terutama berasal dari
penurunan saldo laba pada tahun 2025.

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya.
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari hasil aktivitas operasi, sementara sumber likuiditas eksternal
Perseroan berasal dari pinjaman pihak berelasi, pinjaman pihak ketiga dan dividen. Kebutuhan likuiditas Perseroan
terutama diperlukan untuk kebutuhan pembayaran kepada kontraktor dan operasional lainnya, yang sumber
utamanya berasal dari hasil aktivitas operasi Perseroan. Apabila tidak mencukupi, Perseroan akan menggunakan
fasilitas pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk
kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi, pinjaman bank dan dana hasil PMHMETD I, Perseroan berkeyakinan
memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasinya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum
digunakan.

Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHMETD I yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Ke depannya, Perseroan akan terus mengandalkan
arus kas dari aktivitas operasi, kas dan setara kas, dan pinjaman bank/pihak lain, serta setoran modal dari
pemegang saham untuk mendanai aktivitas operasi dan belanja modal Perseroan.

Arus Kas

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, arus kas Perseroan terutama ditopang oleh arus kas bersih
dari aktivitas operasi, sejalan dengan meningkatnya penerimaan dari pelanggan. Sementara itu, aktivitas investasi
dan pendanaan mencerminkan penggunaan kas untuk perolehan aset produktif serta pengelolaan kewajiban
pendanaan Perseroan.

Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih positif dari aktivitas
operasi, sedangkan aktivitas investasi dan pendanaan mencerminkan arus kas keluar. Penurunan bersih kas dan
setara kas pada tahun 2024 terutama dipengaruhi oleh penggunaan kas untuk aktivitas investasi dan pendanaan.

Tabel berikut menyajikan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                               Pada Tanggal 31 Desember dan
                                                                           Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
 Keterangan
                                                                                         Desember
                                                                                  2025                2024
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                             146.275.208.789    123.157.261.924
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                         (29.406.198.252)   (85.695.381.269)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                        (115.704.563.301)   (48.151.534.068)
 PENINGKATAN / (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                            1.164.447.236   (10.689.653.413)
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE                                           3.579.992.242     14.269.645.655
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                                          4.744.439.478      3.579.992.242

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi




                                                             23
Page 36
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp146.275.208.789 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp123.157.261.924. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas dari pelanggan, sejalan dengan peningkatan aktivitas
usaha Perseroan pada tahun 2025, yang diimbangi dengan meningkatnya pembayaran kas kepada pemasok,
karyawan dan lain-lain serta pembayaran pajak penghasilan.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi

Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp29.406.198.252 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp85.695.381.269. Hal
ini terutama disebabkan oleh perolehan aset tetap dalam rangka mendukung kebutuhan operasional Perseroan.
Pada tahun 2024, penggunaan kas untuk aktivitas investasi juga dipengaruhi oleh kenaikan uang muka pembelian
aset tetap.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan

Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp115.704.563.301 untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp48.151.534.068.
Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman kepada pihak berelasi, pembayaran liabilitas sewa,
pembayaran beban keuangan dan pembayaran pinjaman bank jangka panjang, yang diimbangi dengan
penerimaan dari pihak berelasi.

Analisa Rasio Keuangan Debt Service Coverage Ratio

Selama periode laporan keuangan, DSCR Perseroan berada di bawah 1x. Kondisi tersebut terutama disebabkan
oleh tekanan terhadap kondisi operasional yang bersifat transisional, antara lain fase ramp-up dan perpindahan pit
pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan utilisasi alat, produktivitas dan efisiensi biaya belum berada pada tingkat
normal dan sehingga profitabilitas Perseroan pun menurun, sementara Perseroan tetap memiliki kewajiban
pembayaran pokok dan bunga pinjaman secara berkala atas pembelian alat berat secara signifikan sejak tahun
2023. Kondisi tersebut dapat berdampak kepada fleksibilitas arus kas Perseroan dalam memenuhi kewajiban
keuangannya sehingga terdapat risiko keterlambatan pembayaran sampai dengan kegagalan pembayaran.
Sebagai langkah mitigasi, Perseroan melakukan pengelolaan arus kas secara hati-hati, optimalisasi penagihan
piutang, efisiensi biaya operasional, pengendalian belanja modal, pemantauan atas kecukupan dana dengan
mempertimbangkan pilihan restrukturisasi pinjaman dan pengajuan penurunan suku bunga serta rencana
penguatan struktur permodalan melalui PMHMETD I.

Segmen Operasi

Berikut adalah informasi segmen konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                       31 Desember 2025
 Keterangan                             Pertambangan             Jasa Sewa      Jasa Konstruksi            Jumlah
 Laporan laba rugi dan penghasilan
 komprehensif lain konsolidasian

 Pendapatan segmen                       126.199.381.164       123.484.732.933      157.880.035.466      407.564.149.563
 Beban pokok pendapatan                (166.316.530.898)     (162.738.931.133)    (107.896.087.245)    (436.951.549.276)
 Rugi kotor                             (40.117.149.734)      (39.254.198.200)       49.983.948.221     (29.387.399.713)
 Beban umum dan administrasi              (9.317.648.198)       (9.117.218.236)      (6.350.655.373)    (24.785.521.807)
 Beban keuangan                           (6.696.300.801)       (6.552.258.088)                    -    (13.248.558.889)
 Beban lain-lain – bersih                   (366.061.389)         (358.187.120)          (3.973.659)       (728.222.168)
 Rugi sebelum pajak penghasilan         (56.497.160.122)      (55.281.861.644)       43.629.319.189     (68.149.702.577)
 Manfaat pajak penghasilan – bersih                     -                     -                    -      18.753.325.264
 Rugi bersih tahun berjalan                                                                             (49.396.377.313)

 Laporan posisi keuangan

 Aset
     Aset Segmen                                        -                     -                    -    557.018.198.422
 Liabilitas
     Liabilitas Segmen                                  -                     -                    -    378.828.207.938

 Informasi lainnya

 Penambahan aset tetap                                  -                     -                    -     98.861.994.464
 Beban penyusutan                                       -                     -                    -     61.742.993.759




                                                            24
Page 37
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                        31 Desember 2024
                                          Pertambangan                                Jasa
 Keterangan                                                        Jasa Sewa                                    Jumlah
                                                                                   Konstruksi
 Laporan laba rugi dan penghasilan
 komprehensif lain konsolidasian

 Pendapatan segmen                         126.068.570.366       100.675.738.106        22.346.250.000       249.090.558.472
 Beban pokok pendapatan                  (119.075.866.817)       (95.091.510.497)     (21.106.760.242)     (235.274.137.556)
 Laba kotor                                   6.992.703.549         5.584.227.609        1.239.489.758        13.816.420.916
 Beban umum dan administrasi                (8.391.821.141)       (6.701.533.816)      (1.487.489.964)      (16.580.844.921)
 Beban keuangan                           (10.109.259.111)        (8.073.044.057)      (1.791.913.962)      (19.974.217.130)
 Beban lain-lain – bersih                       (40.763.771)          (32.553.099)          (7.225.571)          (80.542.441)
 Rugi sebelum pajak penghasilan           (11.549.140.474)        (9.222.903.363)      (2.047.139.739)      (22.819.183.576)
 Manfaat pajak penghasilan – bersih                        -                     -                    -        4.146.247.850
 Rugi bersih tahun berjalan                                                                                 (18.672.935.726)

 Laporan posisi keuangan

 Aset
     Aset Segmen                                           -                     -                     -    550.332.964.707
 Liabilitas
     Liabilitas Segmen                                     -                     -                     -    322.744.788.589

 Informasi lainnya

 Penambahan aset tetap                                     -                     -                     -    130.813.850.155
 Beban penyusutan                                          -                     -                     -     42.831.926.121

Pendapatan bersih Perseroan sebagian besar berasal dari tiga segmen usaha utama, yaitu segmen pertambangan,
segmen jasa sewa alat berat dan segmen jasa konstruksi. Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025,
kontribusi terbesar berasal dari segmen jasa konstruksi. Pendapatan segmen jasa konstruksi meningkat signifikan
dari Rp22.346.250.000 pada tahun 2024 menjadi Rp157.880.035.466 pada tahun 2025, terutama didorong oleh
bertambahnya pekerjaan infrastruktur tambang dan fasilitas pendukung operasional pertambangan yang dijalankan
Perseroan.

Sementara dari sisi margin Perseroan, margin laba/(rugi) bruto konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar (7,21%) dibandingkan dengan 5,55% pada tahun sebelumnya.
Penurunan margin laba bruto ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok pendapatan yang lebih tinggi
dibandingkan kenaikan pendapatan, seiring dengan meningkatnya aktivitas operasional dan pelaksanaan proyek
pada tahun 2025. Selain itu, kondisi operasional Perseroan yang masih dalam fase transisional, termasuk fase
investasi dan kesiapan operasi, peningkatan biaya bahan bakar, bahan baku, gaji, pemeliharaan, serta beban
penyusutan pada masa penyesuaian operasional, turut menyebabkan utilisasi alat dan produktivitas belum
sepenuhnya pada kondisi normal.

Pinjaman yang Masih Terutang

Berikut adalah pinjaman yang masih terutang per tanggal 31 Desember 2025 dengan masa jatuh tempo sebagai
berikut:
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                       Kurang dari Satu              Lebih dari Satu
 Keterangan                                                                                                     Jumlah
                                                           Tahun                         Tahun

 Utang usaha pihak berelasi                                    72.290.573.018                        -       72.290.573.018
 Utang usaha pihak ketiga                                      82.814.351.027                        -       82.814.351.027
 Utang lain-lain pihak berelasi                                12.946.838.243                        -       12.946.838.243
 Utang lain-lain pihak ketiga                                      70.391.028                        -           70.391.028
 Biaya masih harus dibayar                                     28.898.310.315                        -       28.898.310.315
 Liabilitas sewa                                               31.291.449.909            6.913.942.052       38.205.391.961
 Utang bank jangka pendek                                         898.391.705                        -          898.391.705
 Utang bank jangka panjang                                     33.826.036.125           31.013.200.815       64.839.236.940

Utang bank jangka panjang tersebut terutama berasal dari fasilitas pinjaman yang diperoleh dari PT Bank Central
Asia Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk. Fasilitas pinjaman tersebut digunakan antara lain untuk modal
kerja, pembelian alat berat dan pembiayaan kembali pembelian alat berat. Atas fasilitas-fasilitas tersebut terdapat
jaminan berupa tanah dan bangunan, alat berat serta jaminan pribadi. Tidak terdapat pembatasan atas penggunaan
pinjaman oleh Perseroan. Namun, fasilitas pinjaman tersebut memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan masing-
masing perjanjian.




                                                          25
Page 38
Investasi Barang Modal

Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa alat berat, kendaraan, mesin,
peralatan kantor, dan bangunan. Investasi barang modal Perseroan adalah sebesar Rp98.861.994.464 pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:

                                     Keterangan                                              31 Desember 2025
 Alat berat                                                                                         63.258.274.621
 Kendaraan                                                                                           9.734.612.519
 Mesin                                                                                               7.613.417.944
 Peralatan kantor                                                                                    1.471.610.800
 Bangunan                                                                                            1.791.330.386
 Aset dalam penyelesaian                                                                            14.992.748.194
 Jumlah                                                                                             98.861.994.464

Penambahan aset tetap tersebut dilakukan untuk mendukung kesiapan dan kelancaran operasional Perseroan,
dengan sumber pendanaan berasal dari dana internal Perseroan dan/atau fasilitas pembiayaan. Selain itu, tidak
terdapat investasi barang modal yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan regulasi maupun isu lingkungan
hidup.

Pembatasan Kemampuan Entitas Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan

Entitas Anak tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar terkait
pendistribusian laba dan pembagian dividen kepada para pemegang saham Entitas Anak. Akan tetapi, hal tersebut
tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan. Hal ini disebabkan Perseroan
memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan operasionalnya sendiri, serta Perseroan juga memiliki opsi
untuk mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti pinjaman bank atau penerbitan surat utang.

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing.

Manajemen Risiko Keuangan

Risiko Kredit

Tinjauan eksposur Perseroan terhadap risiko kredit

Nilai tercatat aset keuangan pada laporan keuangan setelah dikurangi dengan cadangan kerugian, mencerminkan
eksposur Perseroan terhadap risiko kredit.

Kerangka peringkat risiko kredit kini Perseroan terdiri dari kategori berikut:

               Kategori                                     Deskripsi                         Dasar Pengakuan ECL
 Lancar                              Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah    ECL 12 bulan
                                     dan tidak memiliki tunggakan.
 Dicadangkan                         Jumlah yang tertunggak > 30 hari atau telah ada        ECL sepanjang umur – kredit
                                     peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak        tidak memburuk
                                     pengakuan awal.
 Gagal Bayar                         Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada bukti yang   ECL sepanjang umur kredit
                                     mengindikasikan aset mengalami penurunan nilai         memburuk
                                     kredit.
 Penghapusan                         Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam     Saldo dihapuskan
                                     kesulitan keuangan yang buruk dan Perusahaan tidak
                                     memiliki prospek pemulihan yang realistis

Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset keuangan Perseroan serta eksposur maksimum risiko kredit menurut
peringkat risiko kredit:

                                                  31 Desember 2025
                                          ECL 12 Bulan
                      Peringkat Kredit                    Jumlah Tercatat          Cadangan          Jumlah Tercatat
   Keterangan                            atau Sepanjang
                          Internal                              Bruto              Kerugian              Bersih
                                              Umur
 Kas di bank              Lancar          ECL 12 bulan      5.642.831.183               -              5.642.831.183
 Piutang Usaha              (i)          ECL sepanjang     53.424.534.873               -             53.424.534.873
                                               umur
                                           (pendekatan
                                            sederhana)
 Piutang lain-lain        Lancar          ECL 12 bulan      1.583.412.422               -              1.583.412.422
 Total                                                     60.650.778.478               -             60.650.778.478




                                                           26
Page 39
(i)   Untuk piutang usaha, Perseroan telah menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam PSAK untuk
      mengukur cadangan kerugian ECL sepanjang umur. Perseroan menentukan kerugian kredit ekspektasian
      atas pos-pos ini dengan menggunakan matriks provisi, yang diestimasi berdasarkan kerugian kredit historis
      berdasarkan status jatuh tempo debitur, disesuaikan untuk mencerminkan kondisi saat ini dan estimasi kondisi
      ekonomik masa depan. Oleh karena itu, profil risiko kredit dari aset tersebut disajikan berdasarkan status
      tunggakannya dalam matriks provisi.

Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar dari arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan tidak terpengaruh oleh
risiko pasar (tingkat suku bunga dan nilai mata uang asing) karena instrumen tersebut terdapat bunga bawaan
dengan suku bunga tetap dan diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dan tidak ada transaksi dalam mata
uang asing.

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perseroan tidak bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo. Manajemen
melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk (cash-in) dan kas keluar (cash-out) untuk
memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo. Secara umum,
kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka pendek maupun jangka panjang yang jatuh tempo diperoleh dari
penjualan kepada pelanggan.

Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo kontraktual untuk liabilitas keuangan dengan periode pembayaran yang
disepakati Perseroan. Tabel telah disusun berdasarkan arus kas yang tak terdiskonto dari liabilitas keuangan
berdasarkan tanggal terawal di mana Perseroan dapat diminta untuk membayar. Tabel mencakup arus kas bunga
dan pokok. Untuk arus bunga tingkat mengambang jumlah tidak didiskontokan berasal dari kurva suku bunga pada
akhir periode pelaporan. Jatuh tempo kontraktual didasarkan pada tanggal terawal di mana Perseroan mungkin
akan diminta untuk membayar.
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                             Tingkat bunga
                                                    Kurang dari 1   Antara 1 dan 2    Setelah 2
 Keterangan                  efektif rata-rata                                                            Jumlah
                                                          Tahun             Tahun        Tahun
                                tertimbang
 Utang usaha                                  -   155.104.924.045                -            -   155.104.924.045
 Utang lain-lain                              -    13.017.229.271                -            -    13.017.229.271
 Akrual                                       -    28.898.310.315                -            -    28.898.310.315
 Utang bank                    8,00% - 9,50%       34.724.427.830   31.013.200.815            -    65.737.628.645
 Liabilitas sewa             8,00% - 10,30%        31.291.449.909    6.913.942.052            -    38.205.391.961
 Total                                            263.036.341.370   37.927.142.867            -   300.963.484.237

Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan

Tidak terdapat dampak yang signifikan dari perubahan harga terhadap penjualan, pendapatan bersih, dan laba
operasi Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir. Selain itu, dampak inflasi dan perubahan kurs valuta asing juga
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja Perseroan.

Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung

Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan, antara lain:

• Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan biaya bunga yang
  akan berpengaruh kepada laba neto Perseroan.

• Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan
  Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.

• Kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat memengaruhi biaya operasional
  Perseroan dan Entitas Anak.

• Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah minimum provinsi
  (UMP) dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai Perseroan.

Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum
dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.




                                                           27
Page 40
VI. FAKTOR RISIKO
 Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak
 terpisahkan dari setiap kegiatan usaha dan dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil
 usaha, dan prospek usaha Perseroan apabila tidak dikelola dengan baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka
 dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.

 Risiko-risiko yang akan diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas
 Anak, yang disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan konsolidasian
 Perseroan. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VI Prospektus ini merujuk kepada Perseroan dan Entitas
 Anak (sebagaimana relevan).

 A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

    Risiko Ketergantungan Terhadap Beberapa Pelanggan

    Pendapatan Perseroan diperoleh dari sejumlah kecil pelanggan. Apabila salah satu pelanggan utama
    Perseroan menghentikan hubungan usahanya dengan Perseroan atau menurunkan transaksinya dengan
    Perseroan, maka pendapatan Perseroan dapat mengalami penurunan. Hal ini dapat mempengaruhi kegiatan
    usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan, atau prospek usaha Perseroan.

    Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diperoleh dari tiga
    pelanggan utama Perseroan yaitu, RMUK yang mewakili 55,44% dari total pendapatan Perseroan, TBBE yang
    mewakili 13,99% dari total pendapatan Perseroan dan PT Sahala Bara Lestari yang mewakili 13,10% dari total
    pendapatan. RMUK menggunakan jasa Perseroan untuk pelaksanaan hauling batubara dari IUP OP yang
    bekerjasama dengan RMUK, dengan tujuan pengangkutan sampai dengan emplasemen Gunung Megang,
    pembangunan jalan angkut, dan penyewaan alat berat. TBBE menggunakan jasa Perseroan untuk kegiatan
    pertambangan, pengangkutan batubara dan penyewaan alat berat, dan PT Sahala Bara Lestari menggunakan
    jasa Perseroan untuk kegiatan pertambangan dan pengangkutan batubara. Dengan demikian, kemampuan
    Perseroan untuk mempertahankan hubungan usaha dengan pelanggan-pelanggan utama tersebut merupakan
    faktor penting bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Apabila pelanggan-pelanggan utama tersebut
    mengakhiri hubungan usahanya dengan Perseroan atau mengurangi transaksinya dengan Perseroan dan
    Perseroan tidak dapat memperoleh pelanggan alternatif secara tepat waktu, maka hal tersebut dapat
    mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, atau prospek usaha Perseroan.

 B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
    Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

 1. Risiko Peningkatan Biaya Operasional

    Biaya operasional berisiko mengalami kenaikan selama pelaksanaan kegiatan usaha. Perubahan biaya yang
    signifikan seperti lonjakan harga bahan bakar solar yang disebabkan naiknya harga minyak dunia maupun
    akibat kebijakan pemerintah serta kenaikan harga suku cadang yang dapat mempengaruhi biaya perbaikan dan
    pemeliharaan alat berat yang berdampak pada kinerja keuangan dan hasil usaha Perseroan. Perubahan
    signifikan dalam biaya tersebut dapat menimbulkan dampak material terhadap profitabilitas Perseroan apabila
    Perseroan tidak dapat menyesuaikan harga jual. Secara khusus, kenaikan harga bahan bakar, suku cadang,
    dan biaya pemeliharaan yang tidak dapat diteruskan kepada pelanggan Perseroan akan menyebabkan
    penurunan margin laba Perseroan.

 2. Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur dan Sistem Logistik

    Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan, kapasitas, dan keandalan infrastruktur serta sistem
    logistik, termasuk jalan hauling, area kerja tambang, fasilitas pemuatan, akses transportasi, dan sarana
    penunjang operasional lainnya. Gangguan pada infrastruktur dan sistem logistik tersebut, baik akibat kerusakan,
    kondisi cuaca, keterbatasan kapasitas, hambatan operasional, perubahan kebijakan, maupun gangguan dari
    pihak ketiga, dapat menyebabkan penurunan produktivitas, keterlambatan realisasi pendapatan, dan
    peningkatan biaya operasional. Apabila gangguan tersebut berlangsung secara signifikan atau berkepanjangan,
    maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan
    prospek usaha Perseroan.

 3. Risiko Cuaca, Bencana Alam, dan Kecelakaan

    Kegiatan usaha Perseroan tidak terlepas dari risiko kecelakaan, termasuk risiko cuaca dan bencana alam
    seperti hujan lebat, tanah longsor, banjir, kebakaran, ledakan, gempa bumi, dan bencana alam lainnya. Aktivitas
    penambangan secara signifikan dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Pada saat puncak musim hujan yang biasanya
    terjadi pada bulan November sampai dengan Februari, curah hujan cenderung meningkat. Hal tersebut dapat
    mengakibatkan area penambangan menjadi licin, tergenang dan/atau sulit diakses, sehingga mengganggu
    aktivitas penambangan Perseroan dan akan mempengaruhi volume produksi. Selain mengganggu aktivitas



                                                        28
Page 41
   penambangan, cuaca buruk juga dapat mengganggu aktivitas pengangkutan batu bara dan apabila aktivitas
   pengangkutan terganggu, maka dapat menyebabkan keterlambatan Perseroan dalam merealisasikan
   pendapatannya. Perseroan memiliki standar keselamatan kerja yang baik, namun kelalaian dalam melakukan
   aktivitas penambangan dan bencana alam dapat menyebabkan kecelakaan seperti longsornya area
   penambangan, kerusakan alat, cidera, bahkan kematian. Hal tersebut dapat menyebabkan kerugian material
   bagi Perseroan karena harus melakukan pembayaran kompensasi, serta perbaikan dan/atau penggantian
   peralatan yang rusak, sehingga dapat berdampak pada kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja
   keuangan, atau prospek usaha Perseroan.

4. Risiko Fluktuasi Harga Batu Bara, Kebijakan Produksi, dan Penurunan Permintaan Pelanggan

   Meskipun Perseroan tidak menjual batubara secara langsung, kegiatan usaha Perseroan sangat dipengaruhi
   oleh kondisi industri batu bara, termasuk perubahan harga batubara, tingkat permintaan global dan domestik,
   keseimbangan pasokan dan permintaan, serta kebijakan pemerintah yang mempengaruhi volume produksi
   pelanggan Perseroan. Penurunan harga batubara yang signifikan dan berkepanjangan, perubahan kebijakan
   produksi, atau penyesuaian rencana kerja pelanggan dapat mempengaruhi volume pekerjaan, anggaran
   operasional, dan tingkat permintaan pelanggan Perseroan, sehingga berpotensi menurunkan kebutuhan atas
   jasa pertambangan, pengangkutan, pemuatan, maupun jasa penunjang lainnya yang disediakan oleh
   Perseroan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja
   operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

5. Risiko Kerusakan Peralatan Penunjang Operasional

   Sebagai penunjang pertambangan batubara, Perseroan bergantung kepada peralatan dan alat pengangkutan.
   Kerusakan alat dapat terjadi karena faktor eksternal seperti kebakaran, banjir, serta bencana alam lainnya, dan
   faktor internal karena intensitas pemakaian, kesalahan dalam pengoperasian yang tidak sesuai dengan
   prosedur, perawatan yang kurang, ataupun akibat kecelakaan kerja. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan atau
   kelangkaan suku cadang peralatan, maka kegiatan operasional Perseroan akan terganggu dan akan
   meningkatkan biaya produksi yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.

6. Risiko Sumber Daya Manusia

   Kelangsungan dan keberhasilan Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha salah satunya bergantung pada
   ketersediaan, kualitas, produktivitas, dan retensi sumber daya manusia, khususnya operator alat berat,
   mekanik, pengawas lapangan, dan tenaga kerja lain yang memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan
   dan logistik batubara. Persaingan untuk memperoleh dan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten,
   peningkatan biaya tenaga kerja, rendahnya produktivitas, serta potensi tingginya tingkat perputaran karyawan
   dapat mempengaruhi efektivitas operasional Perseroan.

7. Risiko Transisi Energi

   Perkembangan kebijakan transisi energi, peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan, perubahan
   preferensi pasar, serta meningkatnya perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dapat
   mempengaruhi prospek industri batubara dalam jangka menengah dan panjang. Meskipun kebutuhan terhadap
   batubara masih ada, perubahan kebijakan dan preferensi tersebut dapat mempengaruhi permintaan batubara,
   minat investasi di sektor terkait, serta rencana ekspansi atau produksi pelanggan Perseroan. Apabila perubahan
   tersebut terjadi lebih cepat atau lebih signifikan dari yang diperkirakan, maka hal itu dapat berdampak terhadap
   tingkat aktivitas usaha Perseroan dan pada akhirnya mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi,
   kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

8. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi

   Perseroan mengembangkan kegiatan usahanya salah satunya dengan meningkatkan kapasitas alat berat.
   Untuk melakukan pengembangan usaha tersebut diperlukan investasi yang cukup besar. Jika investasi yang
   dilakukan tidak memberikan hasil yang menguntungkan, hal tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
   Perseroan karena dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan.

   Tidak ada jaminan bahwa setiap tindakan investasi akan selalu menguntungkan, sehingga dapat memberi
   dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja, dan prospek usaha Perseroan.

   Selain itu, dalam upaya mengembangkan bisnis, Perseroan secara konsisten mendorong inovasi guna
   meningkatkan nilai dan skala Grup, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik, termasuk melalui
   akuisisi atau pengambilalihan perusahaan lain yang dinilai dapat memberikan nilai tambah. Namun, setiap
   langkah investasi atau aksi korporasi yang dilakukan mengandung risiko yang dapat memengaruhi operasional
   dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko tersebut antara lain mencakup potensi ketidaksesuaian antara kinerja
   aktual dari aset yang diakuisisi dengan target atau asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.




                                                        29
Page 42
C. Risiko Umum

1. Risiko Perlambatan Perekonomian dan Permintaan Global

   IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 3,3% pada 2026, sementara World Bank memproyeksikan
   2,6% pada 2026 dan menekankan masih adanya ketidakpastian perdagangan dan kebijakan. Di sisi energi, IEA
   menyatakan permintaan batubara global 2026 hanya turun tipis dan tetap sekitar 8,78 miliar ton, namun pada
   saat yang sama IEA juga memproyeksikan bahwa pertumbuhan kebutuhan listrik dunia ke depan akan dipenuhi
   terutama oleh renewables, gas, dan nuklir, dengan tambahan kapasitas listrik terbarukan global sekitar 4.600
   GW pada 2025–2030.

   Kondisi perekonomian global dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara langsung maupun tidak
   langsung melalui perubahan harga komoditas, permintaan batubara, aktivitas pelanggan, dan sentimen pasar.
   Perlambatan pertumbuhan ekonomi global, pelemahan permintaan di negara-negara konsumen utama, serta
   meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan perdagangan dapat menekan harga komoditas dan mempengaruhi
   tingkat produksi maupun kegiatan operasional pelanggan Perseroan. Selain itu, pertumbuhan kapasitas
   pembangkitan listrik global yang semakin didominasi oleh energi terbarukan, gas, dan nuklir juga dapat
   membatasi pertumbuhan permintaan batubara dalam jangka menengah. Apabila kondisi tersebut terjadi secara
   signifikan atau berkepanjangan, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja
   operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

2. Risiko Kebijakan dan Peraturan Pemerintah

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan tunduk pada berbagai ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan sektor pertambangan, lingkungan hidup,
   ketenagakerjaan, perpajakan, dan transportasi. Perubahan kebijakan Pemerintah, penerbitan peraturan baru,
   perubahan mekanisme persetujuan, pengetatan pengawasan, atau perubahan implementasi ketentuan yang
   terkait dengan industri pertambangan dan jasa penunjangnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, biaya
   operasional, tingkat permintaan pelanggan, maupun prospek usaha Perseroan. Apabila Perseroan atau
   pelanggan Perseroan terdampak oleh perubahan kebijakan atau peraturan tersebut, maka hal tersebut dapat
   berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha
   Perseroan.

3. Risiko Ketidakpastian Geopolitik dan Perdagangan Global

   Ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global, termasuk ketegangan antarnegara, konflik bersenjata,
   hambatan perdagangan, perubahan kebijakan tarif, serta gangguan pada rantai pasok internasional, dapat
   menimbulkan volatilitas pada pasar keuangan dan pasar komoditas global. Kondisi tersebut dapat berdampak
   harga energi, harga batubara, permintaan ekspor, biaya logistik, serta sentimen usaha dan investasi, yang pada
   akhirnya dapat mempengaruhi aktivitas pelanggan Perseroan maupun kondisi usaha Perseroan secara
   keseluruhan.

   Mengingat sebagian dana hasil PMHMETD I direncanakan akan digunakan untuk pembelian bahan bakar guna
   mendukung operasional alat berat, kendaraan, dan mesin Perseroan, peningkatan harga bahan bakar akibat
   kondisi geopolitik dan perdagangan global dapat menyebabkan kebutuhan modal kerja Perseroan menjadi lebih
   besar dari yang direncanakan. Selain itu, gangguan pasokan energi dan hambatan distribusi juga dapat
   mempengaruhi ketersediaan bahan bakar yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional Perseroan.

   Apabila ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global meningkat atau berlangsung berkepanjangan, maka
   hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan
   prospek usaha Perseroan.

4. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari perikatan hukum baik kontrak, lisensi,
   sertifikasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual atas produk dan proses kegiatan usahanya. dalam hal
   terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diatas, dapat mengakibatkan tuntutan atau gugatan hukum yang
   harus diselesaikan di pengadilan. Dengan adanya tuntutan atau gugatan hukum akan memberikan citra buruk
   terhadap Perseroan, serta berdampak negatif bagi kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.

D. Risiko bagi investor

   1.   Risiko Tidak Likuidnya Saham
        Meskipun Perseroan akan mencatatkan penambahan saham baru di BEI, tidak ada jaminan bahwa saham
        Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa saham
        Perseroan akan dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu yang tidak memperdagangkan sahamnya di
        pasar sekunder.




                                                       30
Page 43
 2.   Risiko Fluktuasi Harga Saham
      Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Beberapa faktor yang dapat
      mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan seperti perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan
      dengan yang diekspektasikan para investor, rekomendasi para analis pasar modal, kondisi perekonomian
      dan politik Indonesia, ataupun aspek lain di luar kendali Perseroan.

 3.   Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana Penggunaan
      Dana
      Perseroan memiliki risiko perubahan rencana penggunaan dana dan/atau tidak terealisasinya rencana
      penggunaan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan rencana yang telah diungkapkan dalam Prospektus
      ini. Namun demikian, terdapat risiko bahwa realisasi penggunaan dana tersebut dapat berbeda dari rencana
      semula atau tidak dapat direalisasikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan akibat perubahan kondisi
      usaha, perubahan kebutuhan operasional Perseroan, perubahan harga bahan bakar, pelumas, dan suku
      cadang, keterbatasan pasokan dari pemasok, kondisi pasar, maupun faktor-faktor lain yang berada di luar
      kendali Perseroan.

      Dalam hal terdapat perubahan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, Perseroan akan memenuhi
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan
      informasi, pelaporan realisasi penggunaan dana, dan/atau perolehan persetujuan yang dipersyaratkan dari
      RUPS atau organ Perseroan yang berwenang.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN.




                                                     31
Page 44
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN

 Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai
 dampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang
 terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni
 2026 atas Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
 Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono, & Chandra berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
 dan ditandatangani oleh akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208)
 dengan opini tanpa modifikasian.




                                                       32
Page 45
VIII. KETERANGAN   TENTANG   PERSEROAN,                              KEGIATAN           USAHA          SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

 A. Keterangan Tentang Perseroan

 Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo sebagaimana
 dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan.

 Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat
 pendirian adalah sebagai berikut:

  Modal Dasar                          :   Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) terbagi atas 4.000 (empat
                                           ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,-
                                           (satu juta Rupiah).
  Modal Ditempatkan dan Disetor        :   Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu)
                                           saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,- (satu
                                           juta Rupiah).
  Saham dalam Portepel                 :   Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu)
                                           saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 3.000.000,- (tiga
                                           juta Rupiah).

                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
  Keterangan                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                       (%)
                                                                                (Rp)
  Modal Dasar                                                   4.000           4.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor:
  1.   Vincent Saputra                                              500               500.000.000      50,00
  2.   William Saputra                                              500               500.000.000      50,00
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            1.000             1.000.000.000     100,00
  Saham Dalam Portepel                                            3.000             3.000.000.000

 Keterangan:
  -   Para pemegang saham pendiri atas nama Vincent Saputra dan William Saputra telah melakukan setoran tunai
      atas penyetoran modal ke Perseroan sebagaimana ternyata dari Kwitansi Pembayaran tanggal 18 Desember
      2017.
  -    Penyetoran saham oleh masing-masing pemegang saham telah dilakukan secara penuh pada saat pendirian
       Perseroan.
 Pada tahun 2022, Perseroan mengubah nama perusahaan dari PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi PT
 Royaltama Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 3/2022.

 Pada saat Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan perubahan
 status Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta No. 190/2023.

 Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 190/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas
 Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
 Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya; serta Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan
 dan Energi serta Peralatannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
 melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

 Kegiatan Usaha Utama :

 Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900)
 Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan
 pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
 mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
 percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

 Kegiatan Usaha Penunjang :

  1)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya (KBLI
       77100)
       Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
       semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Penyewaan atau
       sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492
       dan 494. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.




                                                        33
Page 46
2)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta
     Peralatannya (KBLI 77395)
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
     mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai
     barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan
     turbin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan
dan jasa penyewaan alat-alat berat sesuai dengan Akta No. 190/2023 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya (KBLI 77100), dan Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395).

B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan :

Tahun 2024

Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham selama tahun 2024
sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp100 setiap saham
 Keterangan                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                   Jumlah Saham                                      (%)
                                                                                (Rp)
 Modal Dasar                                          4.000.0000.000         400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   PT. RMK Investama                                     999.980.000          99.998.000.000     70,998
 2.   Vincent Saputra                                            20.000               2.000.000      0,002
 3.   Masyarakat                                            250.000.000          25.000.000.000     20,000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     1.250.000.000         125.000.000.000    100,000
 Saham Dalam Portepel                                     2.750.000.000         275.000.000.000

Tahun 2025 - 2026

Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham selama tahun 2025 -
2026 sehingga berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
 Keterangan                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                  Jumlah Saham                                     (%)
                                                                               (Rp)
 Modal Dasar                                         4.000.0000.000         400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   PT. RMK Investama                                  843.730.000           84.373.000.000      67,498
 2.   Vincent Saputra                                         20.000                2.000.000       0,002
 3.   Masyarakat                                         406.250.000           40.625.000.000      32,500
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  1.250.000.000          125.000.000.000     100,000
 Saham Dalam Portepel                                  2.750.000.000          275.000.000.000

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.

C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan

     Tahun                                     Peristiwa / Kejadian Penting
      2017    Proyek pertama dimulai pada tahun 2018-2019 sebagai kontraktor di IUP TBBE, Kecamatan
              Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian berlanjut pada
              tahun 2021 sampai dengan sekarang. Dengan kegiatan jasa overburden removal, coal getting,
              dan coal hauling.
     2019     Perseroan mulai mengerjakan proyek persiapan infrastruktur emplasemen muat batu bara di
              Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang mencakup jalan pengangkutan, jembatan,
              jembatan timbang, peremuk batu bara, pemuatan melalui conveyor belt dan sistem pemuatan ke
              kereta (train loading system/TLS).
     2020     Perseroan membangun infrastruktur tambang PIT 3, jembatan, jalan hauling 3,5 KM di IUP TBBE.
              Selain itu, sejak tahun 2020, Perseroan memberikan jasa rental alat berat ke beberapa
              perusahaan.




                                                     34
Page 47
     Tahun                                   Peristiwa / Kejadian Penting
      2021    Perseroan memulai pengerjaan proyek jalan khusus pengangkutan batu bara sepanjang 39 KM
              yang terhubung kearah IUP PTBA dan beberapa IUP lainnya seperti IUP DBU ,IUP WSL dari
              Emplasemen RMUK.Jalan khusus batu bara ini ditargetkan dapat menjadi jalur logistik utama batu
              bara dari area tambang Kabupaten Muara Enim dan Lahat.
     2022     Pada Januari 2022 Perseroan mulai menjadi kontraktor pelaksana kegiatan muat batu bara kereta
              api di Emplasemen RMUK, dimana jasa yang diberikan meliputi coal crushing dan coal loading ke
              kereta api menggunakan TLS.
     2023     Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
     2024     Perseroan menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan khusus pengangkutan batu bara yang
              terhubung ke IUP WSL dan memulai pengangkutan batu bara dari IUP WSL menuju Emplasemen
              RMUK.
     2025     Perseroan menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan khusus pengangkutan batu bara yang
              terhubung ke IUP DBU dan memulai pengangkutan batu bara dari IUP DBU menuju Emplasemen
              RMUK.

D. Struktur Kepemilikan Perseroan

Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:




Dimana:
TS      : Tony Saputra
WS      : William Saputra
VS      : Vincent Saputra
TKI     : PT Tytra Kapital Indonesia
VSF     : PT VSF Kapital Indonesia
WKI     : PT Wilsap Kapital Indonesia
RMGI : PT RMK Grup Indonesia
RMKI : PT RMK Investama
RMKE : PT RMK Energy Tbk
RMKR : PT RMK Resources
WSS     : PT Wahana Sukses Sejati
NBI     : PT Nusantara Bara Indonesia
ROKT : PT Royaltama Mulia Konstruksi
RMBE : PT Royaltama Mulia Beton
TBBE : PT Truba Bara Banyu Enim
RMUK : PT Royaltama Mulia Kencana

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Bapak Tony Saputra yang merupakan
pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) atas Perseroan.




                                                     35
Page 48
E. Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 74/2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                  : Vincent Saputra
Komisaris Independen             : Rokhmad Sunanto

Direksi
Direktur Utama                   : William Saputra
Direktur                         : Daniel Yosa
Direktur                         : Elbert

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

DEWAN KOMISARIS

                                  Vincent Saputra
                                  Komisaris Utama

                                  Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan
                                  sejak tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science with Honors
                                  (Cum Laude), Business Administration dari University of Southern California,
                                  Marshall School of Business pada tahun 2012 dan Master of Science,
                                  Information and Knowledge Strategy dari Columbia University pada tahun
                                  2015.

                                  Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:

                                   Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                                      Periode                           Jabatan
                                   2026 - sekarang Komisaris Utama Perseroan
                                   2023 - 2026      Direktur Utama Perseroan
                                   2023 - sekarang Direktur Utama PT RMK Energy Tbk
                                   2021 - sekarang Komisaris PT Truba Bara Banyu Enim
                                                    Direktur Utama PT Royaltama Multi Komoditi
                                   2019 - sekarang
                                                    Nusantara
                                   2018 - sekarang Direktur Utama PT Bahtera Mustika Mulia
                                   2017 - sekarang Direktur PT Rantaimulia Kencana
                                   2013 - sekarang Direktur PT Royaltama Mulia Kencana
                                   2013 - sekarang Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
                                   2012 - 2023      Direktur PT RMK Energy Tbk

                                  Rokhmad Sunanto
                                  Komisaris Independen

                                  Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Independen
                                  Perseroan sejak tahun 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari
                                  Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1996, gelar Magister
                                  Manajemen dari Universitas Winaya Mukti pada tahun 2003 dan gelar
                                  Magister Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2020, serta gelar
                                  Kandidat Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2023.

                                  Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:

                                   Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                                      Periode                             Jabatan
                                   2023 - sekarang Komisaris Independen Perseroan
                                   2023 - sekarang Komisaris Independen PT RMK Energy Tbk
                                   2022 - sekarang Komisaris Independen PT Kino Indonesia Tbk
                                   2020 - sekarang Komisaris PT Smartec Technology Indonesia
                                   2017 - sekarang Direktur Utama PT RABS International Lawfirm
                                   1987 - 2022      Irjen Pol Kepolisian Republik Indonesia




                                                     36
Page 49
DEWAN DIREKSI

                                William Saputra
                                Direktur Utama

                                Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak
                                tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Associate’s Degree dari North Seattle
                                Community College pada tahun 2009 dan memperoleh gelar Bachelor of
                                Science, Industrial Engineering dari University of Washington pada tahun
                                2011.

                                Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:

                                 Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                                    Periode                              Jabatan
                                 2026 - sekarang Direktur Utama Perseroan
                                 2024 - sekarang Direktur Utama PT Royaltama Mulia Kencana
                                 2023 - 2026      Direktur Perseroan
                                 2021 - sekarang Direktur Utama PT Truba Bara Banyu Enim
                                 2019 - sekarang Direktur PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
                                 2013 - 2024      Direktur PT Royaltama Mulia Kencana
                                 2013 - sekarang Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
                                 2012 - sekarang Direktur PT Rantaimulia Kencana
                                 2011 - sekarang Direktur PT RMK Energy Tbk
                                                  Inventory control Staff Holly Park Medical and Dental
                                 2011 - 2011
                                                  Clinic, Seattle, WA

                                Elbert
                                Direktur

                                Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun
                                2026. Beliau memperoleh gelar Bachelor Degree of Economy Accounting,
                                Tarumanagara University di Jakarta pada tahun 2012 dan memperoleh gelar
                                Bachelor of Law dari Esa Unggul University di Jakarta pada tahun 2015.

                                Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:

                                 Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                                    Periode                             Jabatan
                                 2026 - sekarang Direktur Perseroan
                                 2025 - sekarang CFO PT RMK Grup Indonesia
                                                  Kepala Divisi Senior PT Datang DSSP Power
                                 2020 - 2025      Indonesia (Joint Venture of China Datang Group and
                                                  PT Dian Swastatika Sentosa Tbk)
                                                  Manager III KAP Imelda & Rekan (Member of Deloitte
                                 2011 - 2020
                                                  Touche Tohmatsu)
                                Daniel Yosa
                                Direktur

                                Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun
                                2026. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas
                                Pembangunan Nasional (UPN) di Yogyakarta pada tahun 2008.

                                 Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                                    Periode                            Jabatan
                                 2026 - sekarang Direktur Perseroan
                                 2024 - 2026      Operation General Manager Perseroan
                                 2021 - 2024      Project Manager PT Darma Henwa Tbk
                                                  Operation Section Head PT Sapta Indra Sejati (Adaro
                                 2008 - 2021
                                                  Group)

Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai tugas utama
mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan kepada Direksi.




                                                  37
Page 50
Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan berpendapat
bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah cukup untuk mengawasi dan
memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.

Hubungan Kekeluargaan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan:

 No.               Nama                     Jabatan di Perseroan              Sifat Hubungan Kekeluargaan
  1.    Vincent Saputra                Komisaris Utama Perseroan            Saudara kandung dari William
                                                                            Saputra
  2.    Rokhmad Sunanto                Komisaris Independen Perseroan       Tidak      terdapat   hubungan
                                                                            kekeluargaan dengan Direksi,
                                                                            Komisaris, dan Pemegang Saham
                                                                            lain dalam Perseroan
  3.    William Saputra                Direktur Utama Perseroan             Saudara kandung dari Vincent
                                                                            Saputra
  4.    Elbert                         Direktur Perseroan                   Tidak      terdapat   hubungan
                                                                            kekeluargaan dengan Direksi,
                                                                            Komisaris, dan Pemegang Saham
                                                                            lain dalam Perseroan
  5.    Daniel Yosa                    Direktur Perseroan                   Tidak      terdapat   hubungan
                                                                            kekeluargaan dengan Direksi,
                                                                            Komisaris, dan Pemegang Saham
                                                                            lain dalam Perseroan

Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa tugas sampai
dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. 02/SKDK/RMKO/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, dengan susunan :

Ketua   : Rokhmad Sunanto
Anggota : Lusi Tikasari
Anggota : Calvin Dickson

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite audit:

 No.    Nama                 Keterangan
 1.     Rokhmad Sunanto      Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
                             dalam Bab ini.
 2.     Lusi Tikasari        Warga Negara Indonesia, 29 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak
                             tahun 2025, Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                               Pekerjaan/Jabatan                            Masa Kerja
                              Anggota Komite Audit Perseroan                              2025 – sekarang
                              Grant Thornton Indonesia sebagai Sebior Auditor               2022 – 2025
                              Moores Rowland Indonesia sebagai Associates Auditor           2020 – 2022
                              PKF Indonesia sebagai Junior Auditor                          2019 – 2020
 3.     Calvin Dickson       Warga Negara Indonesia, 28 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak
                             tahun 2023, Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                               Pekerjaan/Jabatan                            Masa Kerja
                              Anggota Komite Audit Perseroan                              2023 – sekarang
                              PT Solusitama Integritas Primandiri sebagai Semi              2022 – 2022
                              Senior Tax
                              PT Bahtera Mustika Mulia sebagai Supervisor Finance           2019 – 2022
                              PT Dinamika Mulia Kencana sebagai Finance and                 2017 – 2019
                              Accounting Staff
                              STIE Kasih Bangsa sebagai Operational Staff                   2017 – 2017

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. Komite Audit juga melakukan penelaahan atas ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat
independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya,
dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada



                                                      38
Page 51
independensi, ruang lingkup, dan imbalan jasa. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas pelaksanaan
pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal, melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, serta menjaga
kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan rapat kerja Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali.
Berikut adalah frekuensi kehadiran rapat kerja Komite Audit:

                                                                               Jumlah dan (%) Kehadiran
                     Nama                            Jabatan            Jumlah Rapat       Jumlah           %
                                                                                         Kehadiran
 Rokhmad Sunanto                             Ketua Komite Audit              4                4             100
 Lusi Tikasari                               Anggota Komite Audit            -                -              -
 Mulia Kusuma Tantra*                        Anggota Komite Audit            4                4             100
 Calvin Dickson                              Anggota Komite Audit            4                4             100
*Berhenti menjabat sejak 9 Desember 2025 dan digantikan oleh Ibu Lusi Tikasari

Sampai dengan 31 Desember 2025 berikut laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit:

1.    Pembahasan dalam rapat-rapat kerja tersebut meliputi pembahasan terkait Laporan Keuangan Perseroan,
      pengendalian internal dan pelaksanaan audit internal Perseroan, serta pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan
      Publik yang ditunjuk Perseroan.
2.    Pelaksanaan proses evaluasi terhadap penyusunan laporan keuangan.
3.    Pelaksanaan monitoring informasi keuangan dalam Laporan Keuangan per kuartal, serta Laporan Keuangan
      melalui pembasahan dengan manajemen Perseroan.
4.    Pelaksanaan monitoring pengendalian internal dan pelaksanaan internal audit tahun 2025, melalui kajian
      terhadap rencana kerja Audit Internal, pemantauan pelaksanaan rencana kerja Audit Internal, serta evaluasi
      atas hasil audit selama tahun 2025.
5.    Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam laporan tahunan
      Perseroan;
6.    Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit per triwulan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Renumerasi
berdasarkan Surat Penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No.
01/SKDK/06/2026 tanggal 3 Juni 2026, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua   : Rokhmad Sunanto
Anggota : Vincent Saputra
Anggota : Andreas

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite nominasi dan remunerasi Perseroan:

     No.         Nama                                                 Keterangan
 1.        Rokhmad Sunanto      Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
                                dalam Bab ini.
 2.        Vincent Saputra      Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
                                dalam Bab ini.

 3.        Andreas
                                Warga Negara Indonesia, 30 tahun, Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi &
                                Remunerasi sejak tahun 2023, Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat
                                ini dijabat:

                                                    Pekerjaan/Jabatan                         Masa Kerja
                                  Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan          2023 – sekarang
                                  Payroll & Tax Officer Perseroan                             2018 – 2023
                                  PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera sebagai Tax            2017 – 2018
                                  Staff
                                  PT Tiga Jaya sebagai Admin Accounting                       2014 – 2017


Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab
meliputi:



                                                            39
Page 52
-     Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
-     Merekomendasikan kebijaksanaan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
      kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
-     Menyusun dan merekomendasikan kriteria dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan
      Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
-     Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-     Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi untuk
      disampaikan kepada RUPS;
-     Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan Komisaris.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan rapat kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
sebanyak 4 (empat) kali. Berikut adalah frekuensi kehadiran rapat kerja Komite Nominasi dan Remunerasi:

                                                                               Jumlah dan (%) Kehadiran
              Nama                            Jabatan                   Jumlah Rapat       Jumlah         %
                                                                                         Kehadiran
    Rokhmad Sunanto              Ketua Nominasi dan Remunerasi               4                4           100
    Tony Saputra*                Anggota Komite Nominasi dan                 4                4           100
                                 Remunerasi
    Vincent Saputra              Anggota Komite Nominasi dan                     -            -            -
                                 Remunerasi
    Andreas                      Anggota Komite Nominasi dan                     4           4            100
                                 Remunerasi
*Berhenti menjabat sejak 3 Juni 2026 dan digantikan oleh Bapak Vincent Saputra

Sampai dengan 31 Desember 2025 berikut laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Nominasi dan
Remunerasi:

1. Memberikan rekomendasi kepada dan/ atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
   a. Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
   b. Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
   c. Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
   anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.

Unit Audit Internal

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Unit
Audit Internal dengan mengangkat Mega Sylviana sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat
Penunjukan Unit Audit Internal No. 05/CS/RMKO/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, berikut adalah riwayat
pengalaman kerja Mega Sylviana :

Warga Negara Indonesia, 29 tahun, menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap anggota sejak
tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                      Pekerjaan/Jabatan                                         Masa Kerja
    Kepala Unit Audit Internal Perseroan                                                      2025 – sekarang
    Supervisor Accounting Perseroan                                                             2023 – 2025
    KAP Paul Hadiwinata,Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Senior 1             2019 - 2023
    PT Mandiri Cipta Solusi sebagai Staf Pajak dan Keuangan                                     2016 - 2018

Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan
   Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
   sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data, dan laporan hasil temuan bersama audit
   eksternal);
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan; dan
- Melaksanakan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.




                                                            40
Page 53
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan, Direksi Perseroan telah menunjuk Elbert sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 01/ST/RMKO/IV/2026 tanggal 13 April 2026.

Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:

 Nama        :   Elbert
 Alamat      :   Apartemen Green Bay Tower A Lantai 22 Unit CB, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010,
                 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
 No. Telp.   :   +62 21 5822 555
 Email       :   corsec@rmko.co.id

Keterangan mengenai Elbert dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas Perseroan.

Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
 1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
     Pasar Modal;
 2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
 3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
      a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
      b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
      c. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
      d. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
      e. Menyelenggarakan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
 4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan
     pemangku kepentingan umum lainnya;
 5. Mengelola Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dan merekam agenda, risalah, kebijakan,
     keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
 6. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perseroan secara umum;
 7. Mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip Good
     Corporate Governance (GCG);
 8. Melakukan kegiatan tata usaha serta menyimpan dokumen-dokumen Perseroan
 9. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang
     berkaitan dengan kondisi Perseroan meliputi:
      a. Laporan Keuangan Tahunan;
      b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
      c. Informasi Fakta Material;
      d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll);
      e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.

Sepanjang tahun 2025, belum terdapat kegiatan pelatihan ataupun pengembangan kompetensi yang diikuti oleh
Sekretaris Perusahaan.

F. Keterangan tentang Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung pada Entitas Anak, dengan
uraian sebagai berikut.

                                    Kepemilikan    Tahun                    Kontribusi
                        Status                                    Tahun
                                    Langsung /     Usaha                     Terhadap
 Nama Perusahaan        Operasi                                Dimulainya                   Kegiatan Usaha
                                       Tidak      Komersial                 Pendapatan
                       Komersial                                Investasi
                                     Langsung      Dimulai                   Perseroan
 Entitas Anak Langsung
 1.   RMBE             Tahap        99,99%        Belum        2024         0,00%         Industri pengolahan
                       Persiapan                  beroperasi                              barang dari semen,
                                                                                          kapur, beton, dan
                                                                                          perdagangan semen
 2.   ROKT             Sudah        99,99%        2025         2024         38,74%        Konstruksi Bangunan
                       berjalan                                                           Sipil Jembatan, Jalan
                                                                                          Layang, Fly Over, dan
                                                                                          Underpass,        dan
                                                                                          Konstruksi Bangunan
                                                                                          Sipil Jalan

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, belum beroperasinya RMBE tidak berdampak material terhadap
kegiatan operasional Perseroan, karena kegiatan usaha utama Perseroan tetap berjalan melalui Perseroan dan
entitas anak lainnya. Biaya yang timbul atas RMBE sampai dengan saat ini terutama merupakan biaya administratif
dan persiapan operasional, sehingga tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan.


                                                      41
Page 54
RMBE

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham RMBE sebesar 99,99%.
RMBE saat ini belum melakukan kegiatan secara komersial karena saat ini sedang dalam tahap persiapan dan
diperkirakan akan mulai beroperasi pada semester kedua tahun 2026. RMBE akan mendukung Grup dari
penyediaan bahan baku konstruksi berupa semen dan beton. Biaya-biaya yang dikeluarkan RMBE pada tahap pra-
operasi adalah sehubungan biaya persiapan operasi, pengurusan izin dan biaya sewa kantor.

Riwayat Singkat

Anak Perusahaan pertama kali didirikan dengan nama PT Royaltama Mulia Beton (“RMBE”) berkedudukan di
Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian PT Royaltama Mulia Beton No. 06 tanggal 10 Januari 2024, yang dibuat
dihadapan Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0003945.AH.01.01.Tahun 2024 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum RMBE tanggal 16 Januari 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0010497.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024 (“Akta Pendirian RMBE”).

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, RMBE belum pernah melakukan perubahan terkait anggaran dasar.

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Akta Pendirian RMBE, maksud dan tujuan RMBE adalah sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan.
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, RMBE dapat melaukan kegiatan usaha sebagai berikut:
     a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, yang meliputi:
         1) KBLI 23953 – Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Industri
         2) KBLI 23957 – Industri Mortar atau Beton Siap Pakai

     b.   Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, yang meliputi:
          KBLI 46634 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian RMBE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RMBE adalah sebagai
berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
 Keterangan                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                        (%)
                                                                                   (Rp)
 Modal Dasar                                                100.000.000           10.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk                     24.999.999               2.499.999.900     99,99
 2.   PT RMK Investama                                                   1                         100      0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           25.000.000               2.500.000.000   100,000
 Saham Dalam Portepel                                           75.000.000               7.500.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, RMBE memiliki izin-izin material sebagai berikut:

                                                                  Institusi yang          Tanggal        Masa
           Izin                       Nomor
                                                                 mengeluarkan            Penerbitan     Berlaku
 Nomor          Induk     3101240073749                      Lembaga Pengelola          31 Januari    Selamanya
 Berusaha (NIB)                                              dan     Penyelenggara      2024
                                                             OSS              tentang
                                                             Perizinan      Berusaha
                                                             Terintegrasi      Secara
                                                             Elektronik.
 Nomor Pokok Wajib        No.     04.604.964.9-086.000       Kantor Wilayah DJP         30 Januari    Selamanya
 Pajak (NPWP)             dengan Surat Keterangan            Jakarta Barat KPP          2025
                          Terdaftar       No.       S-       Pratama          Jakarta
                          893/KT/KPP.051103/2024             Kembangan
                          tanggal 30 Januari 2024

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pengurus Direksi dan Dewan Komisaris RMBE adalah sebagai berikut:



                                                        42
Page 55
Dewan Komisaris
Komisaris                 : Vincent Saputra

Direksi
Direktur                  : William Saputra

ROKT

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham ROKT sebesar 99,99%.
ROKT aktif beroperasi dan berkantor pusat di Wisma RMK, Jalan Puri Kencana Blok M.4 No. 1, Desa/Kelurahan
Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Riwayat Singkat

Anak Perusahaan pertama kali didirikan dengan nama PT Royaltama Mulia Konstruksi (“ROKT”) berkedudukan di
Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian PT Royaltama Mulia Konstruksi No. 07 tanggal 10 Januari 2024, yang
dibuat dihadapan Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0003956.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum PT Royaltama Mulia Konstruksi tanggal 16 Januari 2024, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0010530.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024, serta diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 006774, Berita Negara Republik Indonesia No. 021 tanggal
13 Maret 2026 (“Akta Pendirian ROKT”).

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, ROKT belum pernah melakukan perubahan terkait anggaran dasar.

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan ROKT adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan ROKT ini ialah berusaha dalam bidang Konstruksi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ROKT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
    berikut :
    Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:
    a) KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
    b) KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
    c) KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya
    d) KBLI 41020 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung;
    e) KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
    f) KBLI 42102 – Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
    g) KBLI 42103 – Konstruksi Jalan Rel
    h) KBLI 42912 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
    i) KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
    j) KBLI 42929 – Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
    k) KBLI 42930 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil
    l) KBLI 43211 – Instalasi Listrik
    m) KBLI 43291 – Instalasi Mekanikal
    n) KBLI 43299 – Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl;
    o) KBLI 43901 – Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh ROKT adalah (i) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly
Over, dan Underpass, (ii) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, (iii) Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, (iv) Jasa
Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian ROKT, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ROKT adalah sebagai
berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
                  Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                      (%)
                                                                                (Rp)
 Modal Dasar                                             400.000.000           40.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk                 99.999.999             9.999.999.900      99,99
 2.   PT RMK Investama                                               1                       100       0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                      100.000.000            10.000.000.000    100,000
 Saham Dalam Portepel                                      300.000.000            30.000.000.000




                                                      43
Page 56
Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ROKT memiliki izin-izin material sebagai berikut:

                                                                  Institusi yang          Tanggal         Masa
          Izin                        Nomor
                                                                 mengeluarkan            Penerbitan      Berlaku
 Nomor          Induk     0502240026582                      Lembaga Pengelola          05 Februari    Selamanya
 Berusaha (NIB)                                              dan     Penyelenggara      2024
                                                             OSS              tentang
                                                             Perizinan      Berusaha
                                                             Terintegrasi      Secara
                                                             Elektronik.
 Nomor Pokok Wajib        No.     04.616.045.3-086.000       Kantor Wilayah DJP         30 Januari     Selamanya
 Pajak (NPWP)             dengan Surat Keterangan            Jakarta Barat KPP          2024
                          Terdaftar       No.       S-       Pratama          Jakarta
                          894/KT/KPP.051103/2024             Kembangan
                          tanggal 30 Januari 2024
 Sertifikat      Badan    202511061639393433247              Menteri     Pekerjaan      07             Sampai
 Usaha           (SBU)                                       Umum          Direktur     November       dengan 06
 Konstruksi                                                  Jenderal         Bina      2025           November
                                                             Konstruksi                                2028
 Sertifikat   Standar     05022400265820001                  Menteri     Pekerjaan      5 Februari     Selama
 untuk KBLI 42101                                            Umum                       2024           Pelaku
                                                             Menteri                                   Usaha
                                                             Investasi/Kepala                          menjalankan
                                                             Badan       Koordinasi                    kegiatan
                                                             Penanaman Modal                           usaha



 Sertifikat      Badan    202511061656035713269              Menteri     Pekerjaan      08             Sampai
 Usaha           (SBU)                                       Umum          Direktur     November       dengan 07
 Konstruksi                                                  Jenderal         Bina      2025           November
                                                             Konstruksi                                2028
 Sertifikat   Standar     05022400265820010                  Menteri     Pekerjaan      5 Februari     Selama
 untuk KBLI 42102                                            Umum                       2024           Pelaku
                                                             Menteri                                   Usaha
                                                             Investasi/Kepala                          menjalankan
                                                             Badan       Koordinasi                    kegiatan
                                                             Penanaman Modal                           usaha



 Sertifikat      Badan    202604201345122172015              Menteri     Pekerjaan      22     April   Sampai
 Usaha           (SBU)                                       Umum          Direktru     2026           dengan 21
 Konstruksi                                                  Jenderal         Bina                     April 2029
                                                             Konstruksi
 Sertifikat   Standar     05022400265820007                  Menteri     Pekerjaan      5 Februari     Selama
 untuk KBLI 43901                                            Umum                       2024           Pelaku
                                                             Menteri                                   Usaha
                                                             Investasi/Kepala                          menjalankan
                                                             Badan       Koordinasi                    kegiatan
                                                             Penanaman Modal                           usaha



 Sertifikat      Badan    202604200923061506463              Menteri     Pekerjaan      22     April   Sampai
 Usaha           (SBU)                                       Umum          Direktru     2026           dengan 21
 Konstruksi                                                  Jenderal         Bina                     April 2029
                                                             Konstruksi
 Sertifikat   Standar     05022400265820006                  Menteri     Pekerjaan      5 Februari     Selama
 untuk KBLI 42930                                            Umum                       2024           Pelaku
                                                             Menteri                                   Usaha
                                                             Investasi/Kepala                          menjalankan
                                                             Badan       Koordinasi                    kegiatan
                                                             Penanaman Modal                           usaha




                                                        44
Page 57
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Royaltama
Mulia Konstruksi No. 02 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Rizki Hirmanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Cilegon, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Mulia Konstruksi No. AHU-AH.01.09-0271736 tanggal 13
Mei 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0105467.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
13 Mei 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ROKT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                  : Nathania Pricilla Saputra

Direksi
Direktur                   : Jimmi Arifianto Hutapea

G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

RMKI

Riwayat Singkat

PT RMK Investama adalah Pemegang Saham Perseroan dengan jumlah saham sebesar 879.980.000 (delapan
ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
87.998.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) atau setara
dengan 70,398% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari keseluruhan saham-
saham Perseroan.

PT RMK Investama adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 2013, berkedudukan di Jakarta Barat, sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT RMK Investama No. 84 tanggal 21 Mei 2013 yang dibuat di hadapan
Rosliana Sari Hendarto, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-29613.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051050.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 74 tahun 2013, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 103041.

Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT RMK Investama adalah sehubungan dengan perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha PT RMK Investama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK
Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-
0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK
Investama tanggal 31 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-
0217546.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023.

Bidang Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023, dinyatakan bahwa
maksud dan tujuan dari PT RMK Investama ialah bidang Akivitas Keuangan dan Asuransi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMKI dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 64200 – Aktivitas
Perusahaan Holding.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT RMK Invesama No. 11 tanggal 19
Desember 2018 yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU0031379.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT RMK Investama No. AHU-AH.01.03-0277819 tanggal 19 Desember
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0173852.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 Desember
2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT RMK Investama adalah sebagai berikut:




                                                         45
Page 58
                                                                  Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
                    Keterangan
                                                          Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                                         7.000.000        700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1. PT RMK Group Indonesia                                           1.749.999       174.999.900.000     99,999943
 2. Tony Saputra                                                             1               100.000      0,000057
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                1.750.000       175.000.000.000    100,000000
 Saham dalam portepel                                                5.250.000       525.000.000.000

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota pengurus RMKI pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                              : Suriani

Direksi
Direktur Utama                         : Tony Saputra
Direktur                               : Vincent Saputra
Direktur                               : William Saputra
Direktur                               : Nathania Pricilla Saputra

H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan

      Perseroan, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan serta Perusahaan Anak dari Perseroan tidak
      sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan,
      baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
      hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada lembaga-
      lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas
      pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan
      kewajiban sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha
      Perseroan, maupun yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD I Perseroan.

I.    Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan pihak
ketiga dengan uraian sebagai berikut:

I. Perjanjian terkait Kegiatan Usaha

     No.
       Perjanjian                Para Pihak           Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup          Jangka Waktu
      1.
       Perjanjian    Jasa        Pihak Pertama: PT    Pihak Pertama bekerja sama dengan        3 tahun
       Pertambangan              Sahala      Bara     Pihak Kedua untuk menjalankan
       Batubara       No.        Lestari              penambangan batu bara di wilayah
       02/04/SPK/RMKO-                                Kecamatan Muara Enim, Kabupaten
       SBL/IV/2024               Pihak     Kedua:     Muara Enim, Provinsi Sumatera
       Tanggal 03 April          Perseroan            Selatan dengan target produksi yang
       2024 sebagaimana                               dihasilkan 40.000 MT/bulan atau
       telah       diubah                             2.000.000 MT/3 tahun
       dengan Addendum
       I Perjanjian Jasa
       Pertambangan
       Batubara       No.
       14.27/ADD
       I/RMKO-
       SBL/VI/2025
       Tanggal 30 Juni
       2025           dan
       Addendum         II
       Perjanjian    Jasa
       Pertambangan
       Batubara       No.
       14.28/ADD
       II/RMKO-
       SBL/VII/2025
       Tanggal 4 Juli
       2025
Catatan:




                                                           46
Page 59
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan kerja sama terkait penyediaan bahan bakar dan
suku cadang melalui mekanisme purchase order (PO) sesuai kebutuhan operasional. Mekanisme tersebut
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak berdasarkan pertimbangan
teknis dan komersial.

II. Perjanjian Kredit

 No.    Perjanjian                      Para Pihak                Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
 1.     Perjanjian    Kredit    No.     Perseroan                 Perseroan telah menerima fasilitas kredit sebagai
        00426/PK/WSA/2021               dengan     PT.            berikut:
        tanggal 24 Desember 2021,       Bank    Central
        sebagaimana telah diubah        Asia, Tbk.                    A    Jenis Fasilitas   :   Kredit Lokal (Rekening Koran)
                                                                           Plafond           :   Tidak melebihi Rp. 1.000.000.000,-
        dengan Perubahan Atas                                              Penggunaan        :   Modal Kerja
        Perjanjian Kredit No. 03109                                        Jangka Waktu      :   Berakhir pada tanggal 27 Maret 2027
        tanggal 7 Oktober 2022,
                                                                      B    Jenis Fasilitas   :   Kredit Investasi – 1
        Perubahan Perjanjian Kredit
                                                                           Plafond           :   Tidak melebihi Rp. 14.000.000.000,-
        No. 04115 tanggal 20                                               Penggunaan        :   Refinancing pembelian alat berat tahun
        Desember 2022, dan Akta                                                                  2020/2021 dan pembelian alat berat baru
        Perubahan Perjanjian Kredit                                        Jangka Waktu      :   Berakhir pada tanggal 24 Januari 2027

        No. 22 tanggal 2 Mei 2025                                     C    Jenis Fasilitas   :   Kredit Investasi – 3
        dan diperpanjang dengan                                            Plafond           :   Tidak melebihi Rp. 42.704.831.763,11
        Surat        BCA        No.                                        Penggunaan        :   Pembelian alat berat dan/atau kendaraan
                                                                                                 usaha jasa kontraktor tambang sesuai
        00121/WSA/SPPJ/2026                                                                      dengan tujuan penggunaan fasilitas
        tanggal 26 Maret 2026                                                                    Kredit Investasi
                                                                           Jangka Waktu      :   Berakhir pada tanggal 29 Agustus 2027


                                                                  Perseroan memberikan Jaminan sebagai berikut:
                                                                   1. SHM No. 6338/Srengseng atas nama Tony
                                                                       Saputra di Komplek Taman Kebon Jeruk No.
                                                                       65.A, Blok G.1, Kelurahan Srengseng,
                                                                       Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat,
                                                                       Provinsi DKI Jakarta.
                                                                            Agunan tersebut digunakan juga untuk menjamin
                                                                            kepastian pembayaran kembali dengan tertib
                                                                            sejumlah uang yang terutang atas nama PT
                                                                            Beltindo Mulia Kencana kepada BCA.
                                                                      2.    50 unit alat berat terdiri dari (1) 49 unit Dump
                                                                            Truck Hino/Dump Truck FM 280 JD, (2) 1 Unit
                                                                            excavator Kobelco/Excavator SK 330. Keduanya
                                                                            dibuat pada tahun 2023, buatan Jepang yang
                                                                            terletak di Pul. PT RMKN, Kabupaten Musi Banyu
                                                                            Asin, Sumatera Selatan yang dinyatakan dalam
                                                                            Surat Pernyataan Alat Berat tanggal 14 Mei 2024.
                                                                      3.    PG atas nama Tony Saputra yang tercantum
                                                                            dalam Akta Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi.

                                                                  Saat ini, nilai Outstanding per tanggal 1 Juni 2026:
                                                                  Kredit Investasi: Rp. 1.866.666.632,-
                                                                  Kredit Investasi 3: Rp.8.030.111.753,-
                                                                  .




 2.     Akta     Perjanjian    Kredit   Perseroan                 Perseroan telah menerima fasilitas kredit sebagai
        dengan Memakai Jaminan          dengan         Pt.        berikut:
        No. 54 tanggal 18 Juli 2022,    Bank Victoria
        sebagaimana telah diubah        International,                A    Jenis Fasilitas   :   RKKM
                                                                           Plafond           :   Rp. 1.000.000.000,- (renewal)
        dan diperpanjang dengan         Tbk.                               Penggunaan        :   Modal kerja usaha di bidang jasa
        Surat     No.      059/COM-                                                              kontraktor dan penyewaan alat berat
        KPO/OL/II/2023 tanggal 8                                           Jangka Waktu      :   19 Juli 2025 sampai dengan 19 Juli 2026
                                                                           Jaminan           :   - Kendaraan dan/atau alat berat atas
        Februari 2023, Pengubahan I                                                              nama       PT      Royaltama       Mulia
        Terhadap Perjanjian Kredit                                                               Kontraktorindo dan PT RMK Energy
        Dengan Memakai Jaminan                                                                   - Personal Guarantee atas nama Vincent
                                                                                                 Saputra
        No. 54 tanggal 22 Februari
        2023,     Pengubahan       II                                 B    Jenis Fasilitas   :   Term Loan 01
        Terhadap Perjanjian Kredit                                         Plafond           :   Rp. 12.600.000.000,- (existing)
                                                                           Penggunaan        :   Investasi – Refinancing Pembelian Alat
        dengan Memakai Jaminan                                                                   Berat dari grup usaha
        No. 54 tanggal 18 November                                         Jangka Waktu      :   19 Juli 2027
        2024, dan Surat Bank
        Victoria                 No.



                                                             47
Page 60
        695/SPK/CBG/XII/2025                                         Jaminan           :   - Kendaraan dan/atau alat berat atas
                                                                                           nama       PT      Royaltama     Mulia
        tanggal 1 Desember 2025                                                            Kontraktorindo dan PT RMK Energy
        (“RKKM”)                                                                           - Personal Guarantee atas nama Vincent
                                                                                           Saputra
        Akta    Perjanjian     Kredit
        dengan Memakai Jaminan                                   C   Jenis Fasilitas   :   Term Loan 03
        No. 55 tanggal 18 Juli 2022                                  Plafond           :   Rp. 65.000.000.000,- (new)
        sebagaimana telah diubah                                     Penggunaan        :   Investasi – Pembelian Kendaraan & alat
                                                                                           berat
        dan diperpanjang dengan                                      Jangka Waktu      :   Sampai dengan 24 April 2029
        Surat     No.     059/COM-                                   Jaminan           :   - Kendaraan dan/atau alat berat baru atas
        KPO/OL/II/2023 tanggal 8                                                           pencairan fasilitas Term Loan 03
                                                                                           - Personal Guarantee atas nama Vincent
        Februari 2023 (“Term Loan                                                          Saputra
        01”)
        Akta Perjanjian Kredit No. 49                        Saat ini, nilai Outstanding per tanggal 1 Juni 2026:
        tanggal 22 Februari 2023                             Term Loan 1: Rp.3.266.666.667,-
        yang    dibuat    dihadapan                          Term Loan 3: Rp.30.211.267.606,-
        Suwarni Sukiman, S.H.,
                                                             .




        Notaris di Jakarta (“Term
        Loan 03”)

Atas Rencana Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I yang akan dilakukan Perseroan, tidak terdapat
pembatasan yang dapat menghalangi rencana Perseroan.

Berdasarkan Surat Perseroan No. 07.44/SPb/RMKO-BCA/III/2026-rev tanggal 09 Maret 2026 perihal
Pemberitahuan Corporate Action PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. dan Surat Perseroan No.
07.50/SPb/RMKO-Victoria/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Corporate Action I PT Royaltama
Mulia Kontraktorindo, Tbk., Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank Central Asia, Tbk. dan
PT. Bank Victoria International, Tbk. terkait agenda rapat RUPS untuk:
a. Memperoleh persetujuan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
    Dahulu.
b. Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

II. Perjanjian Sewa

 No.    Perjanjian                      Para Pihak           Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
 1.     Perjanjian Persewaan No.        Perseroan            Perseroan menyewa ruangan 55 m2 di Wisma RMK, Jl.
        272/MKE/PS/X/2024               dengan     PT        Puri Kencana Blok M4 No. 1 Kembangan, Jakarta
        Tanggal 01 November 2024        Mekasindo            11610 untuk Lokasi usaha kerja nya yang berlaku
                                        Kencana              sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.
                                        Ekaperkasa
                                        sebagai Pihak
                                        Yang
                                        Menyewakan

J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan pihak terafiliasi
dengan uraian sebagai berikut:

 No.   Perjanjian              Para Pihak    Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup                Jangka               Hubungan
                                                                                            Waktu                Afiliasi
  1.   Perjanjian Payung       Perseroan     Perseroan ditunjuk oleh TBBE                   5 tahun              Terdapat
       Kerjasama        No.    dan      PT   untuk       melakukan       kegiatan                                kesamaan
       02.22/SPK-              Truba Bara    pengupasan lapisan penutup dan                                      pemegang
       RMK/VIII/2021           Banyu Enim    rental alat berat untuk kegiatan coal                               saham,
       tanggal 6 Agustus       (“TBBE”)      getting untuk volume batu bara                                      pengendali,
       2021 sebagaimana                      sebesar 5.000.000 MT selama                                         serta
       telah diubah terakhir                 jangka waktu Perjanjian                                             pengurus
       dengan Addendum
       III       Perjanjian                  Nilai perjanjian adalah dihitung
       Payung Kerjasama                      dengan menggunakan nilai bcm
       No.                                   atas pengupasan lapisan penutup,
       14.22/ADD3/TBBE-                      pengambilan batubara dihitung per
       RMKO/X/2023                           MT dan jasa hauling dari Pit ke
       tanggal 1 Oktober                     stockpile emplacement dihitung per
       2023                                  ton/km. Kemudian sehubungan
                                             dengan fluktuasi harga bahan bakar
                                             minyak



                                                        48
Page 61
No.   Perjanjian             Para Pihak   Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup       Jangka    Hubungan
                                                                                Waktu     Afiliasi

                                          Selain dari perhitungan diatas,
                                          terdapat penyesuaian harga bahan
                                          bakar minyak sehubungan fluktasi
                                          harga yang terjadi. Nilai tagihan
                                          akan disesuaikan dengan mengacu
                                          pada rata-rata harga baru bulanan
                                          dibandingkan dengan harga dasar
                                          bahan bakar minyak yang diatur
                                          dalam perjanjian.

                                          Untuk tahun 2026, nilai perjanjian
                                          diestimasi mencapai Rp 45.320
                                          juta.


2.    Perjanjian     Sewa    Perseroan    Perseroan menyewakan alat berat       5 tahun   Terdapat
      Menyewa Alat Berat     dan     PT   kepada RMUK untuk dioperasikan                  kesamaan
      No.                    Royaltama    di Gunung Megang, Sumatera                      pemegang
      02.13/SPK/RMKO-        Mulia        Selatan                                         saham,
      RMUK/III/2022          Kencana                                                      pengendali,
      Tanggal 10 Maret       (“RMUK”)     Sewa      diperhitungkan     sesuai             serta
      2022, sebagaimana                   dengan MT produksi. Sewa                        pengurus
      telah diubah dengan                 diberikan atas berbagai macam alat
      Addendum           I                berat     termasuk      diantaranya
      Perjanjian     Sewa                 excavator, bulldozer, wheel loader,
      Menyewa Alat Berat                  dump truck, motor grader, water
      No.                                 truck, compactor, fuel truck dan
      14.24/ADDI/RMKO-                    lube truck.
      RMUK/VIII/2022
      Tanggal 1 April                     Terdapat penyesuaian harga bahan
      2022                                bakar minyak sehubungan fluktasi
                                          harga yang terjadi. Nilai tagihan
                                          akan disesuaikan dengan mengacu
                                          pada rata-rata harga baru bulanan
                                          dibandingkan dengan harga dasar
                                          bahan bakar minyak yang diatur
                                          dalam perjanjian.

                                          Untuk tahun 2026, nilai perjanjian
                                          diestimasi mencapai Rp 146.124
                                          juta.


3.    Perjanjian             Perseroan    Perseroan      ditunjuk     untuk     2 tahun   Terdapat
      Kerjasama      Jasa    dan RMUK     melaksanakan hauling batu bara                  kesamaan
      Hauling di Gunung                   yang berasal dari IUP OP yang                   pemegang
      Megang          No.                 bekerja sama dengan RMUK                        saham,
      02.118/SPK/RMKO-                    dengan    tujuan    pengangkutan                pengendali,
      RMUK/XII/2024                       sampai     dengan      emplasmen                serta
      tanggal 2 Desember                  Gunung Megang.                                  pengurus
      2024 sebagaimana
      telah diubah dengan                 Jasa diperhitungkan sesuai dengan
      Addendum           I                MT per kilometer.
      Perjanjian
      Kerjasama      Jasa                 Terdapat penyesuaian harga bahan
      Hauling di Gunung                   bakar minyak sehubungan fluktasi
      Megang          No.                 harga yang terjadi. Nilai tagihan
      13.44/ADD/RMKO-                     akan disesuaikan dengan mengacu
      RMUK/VIII/2025                      pada rata-rata harga baru bulanan
      tanggal 27 Agustus                  dibandingkan dengan harga dasar
      2025                                bahan bakar minyak yang diatur
                                          dalam perjanjian.

                                          Untuk tahun 2026, nilai perjanjian
                                          diestimasi mencapai Rp 70.540
                                          juta.



                                                   49
Page 62
 No.   Perjanjian               Para Pihak    Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup      Jangka       Hubungan
                                                                                   Waktu        Afiliasi


  4.   Perjanjian               Perseroan     Perseroan    menyewakan     alat     5 tahun      Terdapat
       Kerjasama       Sewa     dan TBBE      kepada TBBE untuk digunakan                       kesamaan
       Alat Berat untuk                       dalam kegiatan operasional area                   pemegang
       Pekerjaan Daywork                      kerja TBBE                                        saham,
       No.                                                                                      pengendali,
       02.58/SPK/RMKO-                        Harga sewa Alat Berat yang                        serta
       TBBE/VIII/2025                         disewakan dihitung berdasarkan                    pengurus
       Tanggal 1 Agustus                      sewa per jam dengan nilai berkisar
       2025 yang telah                        dari Rp 180.000 sampai dengan Rp
       diubah        dengan                   2,55 juta.
       Addendum             I
       Perjanjian
       Kerjasama         No.
       14.76/ADD I/TBBE-
       RMKO/2025
       Tanggal            17
       November 2025
  5.   Perjanjian               PT     RMK    Pekerjaan             pembangunan    1 tahun      Terdapat
       Kerjasama                Energy Tbk    infrastruktur fasilitas penunjang                 kesamaan
       Pekerjaan                (RMKE) dan    pada lahan milik RMKE.                            pemegang
       Pembangunan              PT                                                              saham dan
       Infrastruktur            Royaltama     Nilai perjanjian adalah sebesar                   pengendali
       Fasilitas Penunjang      Mulia         Rp23,98 milyar.
       Termasuk                 Konstruksi
       Penyediaan
       Material        yang
       Diperlukan        No.
       02.83/SPK/RMKE-
       ROKT/XI/2025
       Tanggal            10
       November 2025
  6.   Perjanjian               PT            Pekerjaan             pembangunan    1 tahun      Terdapat
       Kerjasama                Royaltama     infrastruktur fasilitas penunjang                 kesamaan
       Pekerjaan                Mulia         pada lahan milik RMUK.                            pemegang
       Pembangunan              Kencana                                                         saham dan
       Infrastruktur            (RMUK) dan    Nilai perjanjian adalah sebesar                   pengendali
       Fasilitas Penunjang      PT            Rp286,09 milyar.
       Termasuk                 Royaltama
       Penyediaan               Mulia
       Material        yang     Konstruksi
       Diperlukan        No.
       02.89/SPK/RMUK-
       ROKT/XI/2025
       Tanggal            10
       November 2025
  7.   Perjanjian               Perseroan     Perseroan menunjuk ROKT untuk        Sampai       Terdapat
       Kerjasama                dan      PT   melakukan pekerjaan konstruksi.      dengan       kesamaan
       Pekerjaan                Royaltama                                          tanggal  9   pemegang
       Pembangunan              Mulia         Total Nilai perjanjian     adalah    November     saham dan
       Infrastruktur            Konstruksi    sebesar Rp24 milyar                  2026         pengendali
       Fasilitas Penunjang      (“ROKT”)
       Termasuk
       Penyediaan
       Material        yang
       Diperlukan        No.
       02/84/SPK/RMKO-
       ROKT/XI/2025
       Tanggal            10
       November 2025

K. Perizinan

Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:




                                                        50
Page 63
                                                             Institusi       yang   Tanggal       Masa
 Izin                              Nomor
                                                             mengeluarkan           Penerbitan    Berlaku
 Nomor Induk Berusaha (NIB)        8120003970369             Lembaga Pengelola      6 September   Selamanya
                                                             dan Penyelenggara      2018
                                                             OSS          tentang
                                                             Perizinan Berusaha
                                                             Terintegrasi Secara
                                                             Elektronik.
 Nomor Pokok       Wajib   Pajak   No.    83.723.162.0-      Kantor Wilayah DJP     14 Januari    Selamanya
 (NPWP)                            086.000       dengan      Jakarta Barat KPP      2025
                                   Surat     Keterangan      Pratama      Jakarta
                                   Terdaftar        No.      Kembangan
                                   02071/SKT-WP-
                                   CT/KPP.0511/2025
                                   tanggal 14 Januari
                                   2025
 Perizinan Berusaha Berbasis       81200039703690002         Kementerian Energi     6 Juni 2023   5 tahun
 Risiko untuk 09900 – Aktivitas                              dan Sumber Daya
 Penunjang Pertambangan dan                                  Mineral
 Penggalian Lainnya
 SPPL / Surat Pernyataan           8120003970369             Lembaga OSS            3 Juli 2023   -
 Kesanggupan Pengelolaan dan       (sesuai    dengan
 Pemantauan Lingkungan Hidup       Nomor        Induk
                                   Berusaha)
Catatan:
1. Perseroan melakukan kegiatan usahanya dengan menyewa ruangan pada suatu bangunan gedung di Wisma
    RMK, Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1, Jakarta Barat. Saat ini pengelola telah memiliki KKPR.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
    Berusaha Berbasis Risiko, “dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung
    perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG dan/atau SLF,
    pelaku usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar (KKPR, PL, dan PBG serta SLF) dan
    dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui sistem OSS.”
3. Sehingga berdasarkan ketentuan ini Perseroan tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung
    melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU.

L. Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                        51
Page 64
M. Aset

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki, menguasai dan menggunakan harta kekayaan sebagai
berikut:

Benda Tidak Bergerak

Perseroan tidak memiliki aset benda tidak bergerak.

Benda Bergerak

Nilai total aset pada perseroan adalah sebesar Rp 532.005.898.572 (Lima ratus tiga puluh dua miliar lima juta
delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua Rupiah).

1.   Inventaris, Mesin dan Alat Proyek
     Perseroan memiliki aset-aset benda bergerak berupa inventaris, mesin dan peralatan proyek berdasarkan
     daftar aset yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2026
2.   Kendaraan Bermotor
     Perseroan menguasai dengan sah aset-aset berupa kendaraan bermotor berdasarkan daftar aset yang dibuat
     oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2026 yang terdiri sebagai berikut:

      No.                           Jenis Kendaraan                      Jumlah       Nilai Aset Tetap (Rp)
      1.      Mitsubishi Triton 2.5L DC HDX-L (4X4) MT – Double Cabin      67            17.792.479.186
      2.      Isuzu NLR85U-HBYIN1 (4X2) M/T – Microbus                      1              550.000.000
      3.      Mazda BT50                                                    1              115.000.000
      4.      Mistubishi Strada                                             1              120.000.000
      5.      Light Vehicle 4x4 Doubel Cabin                                3              548.133.333
      6.      Hino Dutro 4X4 130 HD (manhaul bus transport)                 1              300.000.000
      7.      Toyota Hilux 4X4 Doubel Cabin                                 3              661.000.000
      8.      Suzuki Carry Pick Up                                          1              113.500.000
      9.      LV SINGLE CABIN KT8453YM                                      1              270.000.000
      10.     Motor Kawasaki KLX 150 BF Extreme                             1               26.349.261

     Catatan:
     1. Aset kendaraan bermotor ini dibuat berdasarkan tahun buku 2025 sebagai acuan.
     2. Berdasarkan BPKB, terdapat aset benda bergerak yang belum dibaliknama atas nama Perseroan. Namun
         Perseroan saat ini telah menguasai secara penuh dan telah membayar lunas dalam transaksi jual beli aset
         benda bergerak tersebut

3.   Alat Berat
     Perseroan memiliki aset tetap yang berupa alat-alat berat dengan perincian sebagai berikut:

      No.                             Jenis                             Jumlah        Nilai Aset Tetap (Rp)
       1.    Excavator                                                    34             92.129.535.034
       2.    Flatbed                                                      2               100.000.000
       3.    Wheel Loader                                                 2              3.712.000.000
       4.    Truk (termasuk Fuel Truk, Dump Truck, Water Truck, Lube     230            302.145.879.464
             Truck, Crane Truck)
       5.    Bulldozer                                                    26             54.284.822.564
       6.    Crane                                                        3              5.165.578.850
       7.    Motor Grader                                                 7              12.587.904.786
       8.    Vibrating Roller                                             1              7.179.500.000
       9.    Container                                                    8              1.122.000.000
       10.   Backhoe Loader                                               1               500.000.000
       11.   Vibratory Compactor                                          1              1.713.250.000


     Aset alat berat ini dibuat berdasarkan tahun buku 2025 sebagai acuan.

Hak Kekayaan Intelektual

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:




                                                           52
Page 65
                          HAKI    dan                     Uraian
                                                                                              Nomor Pendaftaran
    No.      Pemilik      Kelas          Etiket           Warna     Masa Berlaku
                                                                                                   Merek
                          Barang/Jasa
    1.       Perseroan    Hak Merek /                     Merah     10 (sepuluh) tahun        IDM001119191
                          37, 42                          Biru,     terhitung sejak tanggal
                                                          Hitam     penerimaan      sampai
                                                                    dengan tanggal 24
                                                                    November 2032, dan
                                                                    jangka            waktu
                                                                    perlindungan itu dapat
                                                                    diperpanjang

N. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan. Seluruh karyawan berusaha
mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh Perseroan. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja yang memiliki
keahlian khusus di bidangnya.

Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama dan lokasi per tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.

-        Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                                              31 Desember
          Keterangan
                                                                   2025                           2024
          Perseroan
          S2                                                        1                              2
          S1                                                       128                             99
          D3                                                        36                             19
          SLTA                                                     580                            456
          Lainnya                                                   45                             37
                                                                   790                            613
          Perusahaan Anak
          S2                                                         -                             -
          S1                                                        18                             -
          D3                                                        4                              -
          SLTA                                                     160                             -
          Lainnya                                                   20                             -
                                                                   202                             -
          Jumlah                                                   992                            613

-        Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia

                                                                              31 Desember
          Keterangan
                                                                   2025                          2024
          Perseroan
          ≤ 25 tahun                                               216                            161
          26 - 35 tahun                                            337                            251
          36 - 45 tahun                                            176                            152
          46 - 55 tahun                                            59                              44
          > 56 tahun                                                2                              5
                                                                   790                            613
          Perusahaan Anak
          ≤ 25 tahun                                               44                              -
          26 - 35 tahun                                            62                              -
          36 - 45 tahun                                            46                              -
          46 - 55 tahun                                            46                              -
          > 56 tahun                                                4                              -
                                                                   202                             -
          Jumlah                                                   992                            613

-        Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                                              31 Desember
          Keterangan
                                                                   2025                           2024
          Perseroan
          Persiapan Infrastruktur                                    -                             34
          Pertambangan                                             275                            228
          Reklamasi Area Bekas Tambang                              13                             15
          Pengangkutan                                             254                            139
          Emplasemen                                               247                            181
          Penyewaan                                                 1                              16



                                                     53
Page 66
                                                                            31 Desember
     Keterangan
                                                                  2025                         2024
                                                                  790                          613
     Perusahaan Anak
     Persiapan Infrastruktur                                      202                           -
     Pertambangan                                                  -                            -
     Reklamasi Area Bekas Tambang                                  -                            -
     Pengangkutan                                                  -                            -
     Emplasemen                                                    -                            -
     Penyewaan                                                     -                            -
                                                                  202                           -
     Jumlah                                                       992                          613

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                                            31 Desember
     Keterangan
                                                                  2025                         2024
     Perseroan
     Karyawan tetap                                                 16                          16
     Karyawan kontrak                                              774                         597
                                                                   790                         613
     Perusahaan Anak
     Karyawan tetap                                                 -                           -
     Karyawan kontrak                                              202                          -
                                                                   202                          -
     Jumlah                                                        992                         613

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                                            31 Desember
     Keterangan
                                                                  2025                         2024
     Perseroan
     Kantor Pusat                                                  24                           28
     Lapangan/Site                                                766                          585
                                                                  790                          613
     Perusahaan Anak
     Kantor Pusat                                                  5                            -
     Lapangan/Site                                                197                           -
                                                                  202                           -
     Jumlah                                                       992                          613

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh
karyawan Perseroan. Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan Manajemen dala
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan
oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Perseroan tidak memiliki karyawan yang berstatus tenaga kerja asing. Perseroan juga telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional.

O. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

    1. Kegiatan Usaha

       Umum

       Perseroan didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo sebagai perusahaan
       dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Perseroan pada tahun 2022 melakukan perubahan
       nama dari sebelumnya PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo.
       Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penunjang pertambangan dan jasa
       penyewaan alat-alat berat. Perseroan memiliki kompetensi yang luas dalam bisnis batu bara terintegrasi.
       Beberapa keahlian yang dimiliki Perseroan antara lain di bidang persiapan infrastruktur pertambangan,
       penambangan batu bara, persiapan dan pembangunan jalan pengangkutan, jasa pengangkutan batu bara
       serta persiapan infrastruktur emplasemen sampai pemuatan batu bara di emplasemen dan penyewaan alat-
       alat berat.

       Perseroan memiliki visi yaitu menjadi kontraktor penyedia jasa pertambangan yang terintegrasi, terlengkap
       dan terbaik di Indonesia. Untuk dapat mencapai visi tersebut, Perseroan memiliki misi sebagai berikut:
       1. Memberikan jasa pertambangan yang terintegrasi dan terlengkap kepada customers.
       2. Menerapkan kaidah-kaidah good mining practices dalam seluruh kegiatan operasional.
       3. Memastikan seluruh kegiatan operasional aman dan efisien.

       Alamat kantor pusat Perseroan saat ini berlokasi di Wisma RMK, Jl. Puri Kencana Blok M4 No.1,
       Desa/Kelurahan Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.



                                                      54
Page 67
Sedangkan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan berlokasi di wilayah berikut:
4. Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
5. Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
6. Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
7. Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
8. Kecamatan Batang Asem, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
9. Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
10. Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Unit Usaha Perseroan

Grup Perseroan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bisnis pertambangan batu bara serta didukung
dengan tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidangnya. Saat ini Perseroan memiliki 6 (enam) unit usaha
yang terdiri sebagai berikut:

    1.   Persiapan Infrastruktur

         Perseroan menyediakan layanan bagi perusahaan pertambangan untuk merencanakan dan
         membangun infrastruktur pendukung operasional pertambangan berdasarkan rencana strategis
         perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
         a. Infrastruktur Tambang

             Perseroan memberikan pelayanan untuk perencanaan dan pembangunan infrastruktur dasar
             tambang seperti site office, mess karyawan, bengkel pemeliharaan alat berat, jalan tambang yang
             berfungsi sebagai penghubung lokasi-lokasi penting di tambang, dan lain-lain.
         b. Infrastruktur Emplasemen

             Pembangunan infrastruktur dasar untuk emplasemen dilakukan pada areal emplasemen atau
             merupakan areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan beserta fasilitas penunjangnya.
             Perseroan melakukan pembangunan emplasemen stasiun muat batu bara seperti jalan
             pengangkutan, jembatan, jembatan timbang, peremuk batu bara, pemuatan dengan conveyor belt,
             sistem pemuatan ke kereta (Train Loading System/TLS), dan lain sebagainya.

Beberapa infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh Perseroan adalah:

•        Site office dan workshop yang berada di PIT tambang milik TBBE.
•        Site office dan workshop pada emplasemen milik RMUK.
•        Hauling road dengan panjang 3,5 km antara PIT tambang milik TBBE dan emplasemen milik RMUK.
•        Jembatan Lengi 1 dan Lengi 2 yang berlokasi di Kecamatan Gunung Megang.
•        Jembatan Pertamina dan Medco yang masing-masing berlokasi di KM 27 dan KM 6.
•        Private hauling road tahap kedua mencapai 33 km yang menghubungkan area tambang DBU dan
         beberapa IUP di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, dengan emplasemen Gunung Megang milik RMUK.

Sedangkan, beberapa infrastruktur yang sedang dalam proses pembangunan oleh Perseroan adalah:

•        Private hauling road tahap selanjutnya sehingga mencapai 39 km yang menghubungkan area tambang
         PTBA Yang telah selesai pada Februari 2026.
•        Bangunan dan jalan akses pelabuhan baru yang terdiri dari area keamanan, jembatan timbang, rumah
         gardu PLN, site office, gudang, workshop dan lainnya milik RMKE.
•        Train Loading System (TLS) 2 dengan target kapasitas 5-6 train set per hari atau 5 juta ton per tahun
         dan jembatan timabng 2.
•        Pekerjaan tahap pertama chipseal jalan hauling sepanjang 10 km.

    2.   Pertambangan

         Jasa penunjang pertambangan yang dikerjakan Perseroan berfokus pada sektor batu bara. Dengan
         tim yang kompeten dan alat berat yang memadai, Perseroan dapat memberikan pelayanan di berbagai
         tahapan pertambangan.

         a. Survei Dan Eksplorasi

             Survei dan eksplorasi merupakan kegiatan untuk mempelajari keadaan lokasi tambang dengan
             tujuan untuk memperoleh informasi yang terperinci mengenai potensi sumber daya alam yang
             dapat dihasilkan. Didukung oleh tim teknik yang berpengalaman di industri batu bara, prioritas
             Perseroan adalah menciptakan hasil survei dan eksplorasi dengan tingkat akurasi yang tinggi.
             Berikut adalah alur proses untuk kegiatan survei dan eksplorasi Perseroan:



                                                    55
Page 68
   Hasil dari proses survei dan eksplorasi Perseroan akan dibuat menjadi 2 (dua) laporan sebagai
   berikut:

   •    Laporan hasil eksplorasi yang mengacu kode KCMI 2017 yang sudah ditanda tangani CPI
        eksplorasi / PHE.
   •    Laporan estimasi sumber daya batu bara / ESB dengan parameter prospek beralasan tujuan
        ekstraksi ekonomis tetapi bukan faktor pengubah untuk estimasi cadangan batu bara.
b. Pemodelan Dan Desain Tambang

   Pemodelan dan desain tambang adalah tahapan yang sangat penting di awal pengembangan
   proyek tambang. Pemodelan desain tambang merupakan proses untuk mencapai batas paling luar
   dari tambang terbuka (ultimate pit limit) yang masih diperbolehkan atau masih memiliki kemiringan
   lereng yang masih aman. Tujuan dari pemodelan desain tambang adalah untuk mempermudah
   penjadwalan produksi dan waste dump/disposal. Untuk itu, Perseroan menyediakan jasa tim teknik
   untuk merancang proyek tambang yang aman, produktif, dan efisien.
c. Pengupasan Tanah Penutup

   Pengupasan tanah penutup merupakan kegiatan pemindahan lapisan tanah penutup yang
   bertujuan untuk mengambil bahan galian di bawahnya. Tanah penutup pada umumnya terbagi
   menjadi tiga material yaitu top soil, common soil, dan batuan. Hasil dari pengupasan tanah penutup
   akan dipindahkan ke lokasi khusus yaitu ke disposal Inpit Ex PIT 1.
   Berikut ini adalah tabel volume pengupasan tanah penutup yang telah dilakukan oleh Perseroan
   selama 2 (dua) tahun terakhir:
                                                             31 Desember
             Keterangan
                                                 2025                             2024
       Volume Pengupasan Tanah
       Penutup (BCM)                                    2.395.436                        2.901.190


d. Pengambilan Batu Bara

   Pengambilan batu bara dilakukan setelah proses pengupasan tanah penutup. Pengambilan batu
   bara Perseroan dilakukan dengan metode tambang terbuka (open pit) dan menggunakan alat berat
   jenis Excavator. Setelah ditambang, batu bara kemudian diangkut menggunakan truk menuju
   emplasemen dengan jarak 1,5 km sampai dengan 3,6 km dari PIT tambang

   Perseroan memastikan kegiatan pengambilan batu bara yang paling efisien dengan
   mengaplikasikan kaidah good mining practices dan meminimalkan kontaminasi batu bara, sehingga
   hanya batu bara kualitas terbaik yang didapat.

   Berikut ini adalah tabel volume pengambilan batu bara yang telah dilakukan oleh Perseroan selama
   2 (dua) tahun terakhir:




                                          56
Page 69
                                                                    31 Desember
                  Keterangan
                                                       2025                             2024
         Volume Pengambilan Batu
                                                                  624.886                        900.120
         Bara (MT)

3.   Reklamasi Area Bekas Tambang

     Reklamasi area bekas tambang merupakan kegiatan pasca tambang yang bertujuan untuk
     memperbaiki, memulihkan dan menata kembali lahan bekas tambang yang terdampak oleh kegiatan
     pertambangan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Aktivitas pasca tambang dan
     reklamasi merupakan kewajiban dan perusahaan tambang harus melakukan reklamasi di lahan bekas
     tambang.
     a. Penghamparan Tanah Pucuk

        Dalam penghamparan tanah pucuk, Perseroan tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial.
        Perseroan memperhatikan ketebalan tanah pucuk yang dihamparkan ulang pada saat proses
        reklamasi, sehingga ketebalannya cukup untuk mengakomodir zona pengakaran yang dibutuhkan
        dan tidak terjadi defisit tanah pucuk. Selain itu dalam penghamparan tanah pucuk Perseroan
        menggunakan tanah bekas pengupasan sebelumnya.

        Berikut ini adalah tabel total tanah pucuk yang telah Perseroan manfaatkan untuk jasa
        penghamparan tanah pucuk:

                                                       Area          Area         Area           Area
                                      Area
              Keterangan                             Reklamasi     Reklamasi    Reklamasi      Reklamasi
                                   Reklamasi 1
                                                         2             3            4              5
         Luas (Ha)                         10,05           7,76          0,42         2,76           1,02
         Volume Tanah Pucuk
                                          30.150        23.280          1.260         8.280         3.060
         (BCM)

     b. Revegetasi

        Revegetasi adalah proses penanaman kembali dan pemulihan kondisi tanah yang terganggu,
        termasuk lahan bekas tambang, salah satunya dengan aktivitas penanaman pohon. Terdapat dua
        jenis tumbuhan yang ditanam oleh Perseroan di lahan bekas tambang, yaitu cover crops (muccuna)
        dan tumbuhan sengon laut (paraserianthes falcataria).

        Berikut ini adalah tabel jumlah tanaman yang telah Perseroan tanam untuk jasa revegetasi:

                                                       Area          Area         Area           Area
                                       Area
               Keterangan                            Reklamasi     Reklamasi    Reklamasi      Reklamasi
                                    Reklamasi 1
                                                         2             3            4              5
         Jumlah Tanaman                     4.945         4.223          280          238           5.134

4.   Pengangkutan

     Jasa pengangkutan ditujukan untuk perusahaan batu bara yang ingin mendistribusikan hasil produksi
     nya. Jasa Perseroan saat ini berfokus untuk melayani proses distribusi melalui jalur darat, mulai dari
     pembangunan jalan pengangkutan (hauling road) dan pengangkutan batu bara menggunakan truk.
     a. Pembangunan Jalan Pengangkutan (Hauling Road)

        Perseroan menyediakan jasa pembangunan jalan pengangkutan dengan kualitas dan sistem
        keamanan terbaik. Spesifikasi jalan pengangkutan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan truk
        yang beroperasi. Perseroan telah menyelesaikan private hauling road sepanjang 33 km antara
        area tambang milik DBU dan IUP lainnya dengan stasiun muat Gunung Megang. Perseroan juga
        terus melanjutkan pembangunan sampai dengan area tambang milik PTBA sehingga panjang
        private hauling road mencapai 39 km.

        Berikut ini adalah tabel panjang jalan pengangkutan yang telah dibagun oleh Perseroan selama 2
        (dua) tahun terakhir:

                                                                    31 Desember
                  Keterangan
                                                       2025                             2024
         Panjang Jalan Pengangkutan
                                                                       6                               27
         yang Telah Dibangun (KM)




                                                57
Page 70
     b. Pengangkutan Batu Bara

        Perseroan saat ini mengoperasikan sekitar 75 unit dump truck dengan masing-masing kapasitas
        sebesar 25=30 MT dengan physical availability terbaik untuk pengangkutan batu bara dari PIT
        tambang milik TBBE dan mitra lainnya menuju emplasemen milik RMUK. Berikut ini adalah tabel
        total volume pengangkutan batu bara Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                                31 Desember
                 Keterangan
                                                     2025                           2024
         Volume Pengangkutan Batu
                                                            1.039.630                        912.396
         Bara (MT)

5.   Emplasemen

     Perseroan menyediakan jasa pengelolaan (management operate) kegiatan operasional emplasemen
     mulai dari pengelolaan mesin sampai alat berat yang digunakan pada emplasemen. Pada saat ini
     Perseroan melakukan pengelolaan (management operate) dari kegiatan operasional emplasemen
     peremukan batubarabatu bara dan Train Loading System (TLS) milik RMUK.
     a. Peremukan Batubara

        Perseroan menyediakan jasa peremukan batu bara dengan kapasitas maksimal saat ini 5.000.000
        MT per tahun. Peralatan yang digunakan Perseroan dalam proses peremukan batu bara adalah Fix
        Crusher dan Excavator Bucket Crusher. Batu bara hasil tambang akan direduksi ukurannya melalui
        dua tahap, pada tahap primary crushing batu bara akan direduksi ukurannya menjadi ± 15 CM dan
        pada tahap secondary crushing batu bara akan direduksi ukurannya menjadi ± 5 CM. Peremukan
        batu bara bertujuan untuk memenuhi ukuran batu bara sesuai permintaan Pelanggan.
        Berikut ini adalah tabel volume peremukan batu bara Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:
                                                                31 Desember
                 Keterangan
                                                     2025                           2024
         Volume Peremukan Batu
                                                            1.783.887                        901.802
         Bara (MT)

     b. Pemuatan Batu Bara ke Kereta Api

        Perseroan menyediakan jasa pemuatan batu bara ke kereta api di emplasemen dengan kapasitas
        maksimum adalah 5 KA (15.000 MT) per hari atau 5.000.000 MT per tahun. Dalam proses
        pemuatan batu bara ke kereta api, Perseroan melakukan pengelolaan kegiatan operasional unit
        Train Loading System (TLS) milik RMUK pada jalur Kereta Api dari Stasiun muat Gunung Megang
        menuju Stasiun Simpang Palembang. Dalam satu rangkaian kereta api terdiri dari 60 gerbong datar
        yang masing-masing terbagi menjadi dua kontainer. Secara keseluruhan untuk satu rangkaian
        kereta api terdiri dari 120 kontainer dengan kapasitas masingmasing sebesar 25 MT, sehingga
        kapasitas maksimum untuk satu rangkaian adalah sebesar 3.000 MT. Berdasarkan data historikal
        di lapangan, kapasitas sekali angkut atau dalam satu rangkaian adalah sekitar 2.850–2.900 MT
        atau sekitar 95% – 97% dari kapasitas maksimum.
        Berikut ini adalah tabel total volume batu bara yang telah dimuat Perseroan menggunakan kereta
        api selama 2 (dua) tahun terakhir:
                                                                31 Desember
                 Keterangan
                                                     2025                           2024
         Volume Pemuatan Batu Bara
                                                            1.783.887                        901.802
         ke Kereta Api (MT)

6.   Penyewaan

     Jasa penyewaan yang diberikan Perseroan pada saat ini berfokus pada penyewaan alat berat yang
     tidak terbatas hanya kepada perusahaan di sektor pertambangan..

     Perseroan menyediakan jasa penyewaan berbagai jenis alat berat yang dimiliki seperti Excavator,
     Dump Truck, Bulldozer, Motor Grader, dan berbagai alat berat untuk mendukung operasional
     pertambangan lainnya.

Keunggulan Kompetitif

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif sebagai
berikut:




                                              58
Page 71
1. Perseroan Memiliki Tim Yang Kompeten

   Perseroan didukung oleh tim dengan total keseluruhan 976 tenaga kerja dengan pengalaman kerja yang
   cukup dalam industri batu bara sehingga memiliki keahlian dan kompetensi yang dapat bermanfaat bagi
   Perseroan. Perseroan juga didukung oleh pengalaman dari RMK Group yang telah lebih dari 15 tahun
   di industri pertambangan (2009 – 2025). Perseroan secara rutin melakukan kegiatan pelatihan dan
   pengembangan untuk seluruh karyawan, baik yang berada di kantor pusat maupun yang berada di site
   proyek Perseroan. Perseroan selalu berusaha untuk dapat memberikan jasa dengan kualitas pekerjaan
   terbaik.

2. Berafiliasi dengan Swasta Tunggal yang Memiliki Kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia
   (KAI) di Sumatera Selatan

   Kereta Api merupakan moda transportasi yang paling ekonomis dalam pengangkutan batu bara, baik
   dari biaya, produktivitas, dan ketepatan waktu. RMUK sebagai pemilik emplasemen dan TBBE sebagai
   pemilik tambang batu bara bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengangkutan
   batu bara dari emplasemen di Muara Enim yaitu stasiun muat Gunung Megang menuju Stasiun
   Simpang Palembang dimana Perseroan bertugas sebagai kontraktor pelaksana. Pada tahun ini, kereta
   api yang di operasikan sebanyak 3 rangkaian setiap 2 hari sekali dengan kapasitas maksimum 3.000
   MT untuk setiap rangkaian kereta api.

3. Berafiliasi dengan Swasta Tunggal yang Memiliki Train Loading System (TLS) di Sumatera
   Selatan

   Train Loading System (TLS) milik RMUK dioperasikan oleh Perseroan untuk memuat batu bara ke
   dalam kontainer dari rangkaian kereta api. Penggunaan Train Loading System (TLS) dapat menghemat
   waktu secara signifikan, hanya dibutuhkan waktu sekitar 70–90 menit untuk memuat 120 kontainer
   kereta api dengan kapasitas masing-masing sebesar 25 MT.

4. Berafiliasi dengan Swasta yang Memiliki Private Hauling Road Sepanjang 39 KM di Sumatera
   Selatan

   Private hauling road sepanjang 39 km yang dimiliki oleh RMKE melewati beberapa Izin Usaha
   Pertambangan (IUP) di Kabupaten Muara Enim dan Lahat serta terhubung dengan Stasiun Muat Kereta
   Api Gunung Megang milik RMUK. Private hauling road tersebut dapat mengatasi kesulitan logistik batu
   bara yang dialami oleh beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar Kabupaten Muara Enim dan
   Lahat. Perseroan bertanggung jawab dalam proses pembangunan dan melakukan pengangkutan batu
   bara pada private hauling road tersebut.

5. Memiliki Alat Berat Yang Cukup Dengan Kondisi Yang Prima

   Perseroan memiliki berbagai alat berat dengan kepemilikan sendiri yang terdiri dari beberapa merek,
   antara lain Kobelco, Komatsu, XCMG, Hino, dan sebagainya. Masa manfaat dari alat berat yang dimiliki
   Perseroan adalah sekitar 5 – 10 tahun. Dalam melakukan pemeliharaan alat berat, Perseroan memiliki
   divisi maintenance yang secara rutin melakukan pemeliharaan setiap 250 jam pemakaian. Perseroan
   juga memiliki supplier untuk memasok suku cadang, bahan bakar, dan oli sehingga dapat menjaga
   keberlangsungan operasional Perseroan karena ketersediaan selalu terjaga apabila dibutuhkan.

6. Unit Bisnis Terintegrasi

   Jasa yang Perseroan berikan merupakan sebuah bisnis yang terintegrasi. Jasa Perseroan terdiri dari
   jasa persiapan infrastruktur tambang, jasa penambangan yang melayani persiapan tambang hingga
   produksi, jasa reklamasi area bekas tambang, jasa pengangkutan batu bara yang termasuk
   pembangunan jalan pengangkutan, jasa emplasemen baik peremukan batu bara maupun pemuatan
   batu bara ke kereta api, dan jasa penyewaan alat berat.

7. Memiliki Perizinan Jasa Pertambangan

   Dalam rangka rencana Perseroan untuk menjadi perusahaan penunjang pertambangan batu bara
   dengan tata kelola Penambangan yang baik, perizinan sehubungan dengan penambangan merupakan
   salah satu hal penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang akan bersaing secara
   menyeluruh atau global dan juga merupakan salah satu cara meningkatkan sistem manajemen
   Perseroan.

   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Izin No. 81200039703690002 tanggal 6 Juni 2023
   dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan
   Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, telah berlaku efektif untuk jangka waktu
   5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali
   perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin ini menerangkan



                                               59
Page 72
     klasifikasi bidang usaha sebagai berikut:

              Jenis Usaha                      Bidang Usaha                      Sub Bidang
      Pelaksanaan                        Konstruksi Pertambangan      Fasilitas Pengolahan
      Pelaksanaan                        Konstruksi Pertambangan      Fasilitas Pemurnian
      Pelaksanaan                        Konstruksi Pertambangan      Jalan Tambang
      Pelaksanaan                        Pengangkutan                 Menggunakan Truk
      Pelaksanaan                        Penambangan                  Pembukaan Lahan
      Pelaksanaan                        Penambangan                  Pengupasan, Pemuatan dan
                                                                      Pemindahan         Tanah/Batuan
                                                                      Penutup
      Pelaksanaan                        Penambangan                  Penggalian Mineral (Mineral
                                                                      Getting)
      Pelaksanaan                        Penambangan                  Penggalian Batu Bara (Coal
                                                                      Getting)

Proses Bisnis Perseroan

Perseroan pada saat ini memiliki 6 (enam) unit usaha yang terintegrasi, berikut di bawah ini proses dari
masing-masing unit usaha Perseroan:

1.   Persiapan Infrastruktur




     Survei lokasi merupakan tahap paling awal yang dilakukan saat proses persiapan infrastruktur. Tujuan
     dari survei lokasi adalah untuk mengetahui kondisi lapangan untuk pembuatan rencana pembangunan.
     Tahap kedua dari proses persiapan infrastruktur adalah membuat desain infrastruktur dan Rencana
     Anggaran Biaya (RAB) untuk pembelian material dan alat, pembayaran upah tenaga kerja, dan biaya
     lain-lain yang sehubungan dengan pelaksanaan proyek. Kemudian pada tahap ketiga, Perseroan
     melakukan persiapan seluruh material, alat yang telah dibeli dan mempersiapkan pembagian tugas dari
     masing-masing tenaga kerja. Pada tahap terakhir, Perseroan memulai pembangunan kontruksi yang
     telah direncanakan dan dipersiapkan berdasarkan target waktu yang telah ditentukan.

2. Jasa Pertambangan




     Pada tahap awal Perseroan melakukan survei dan eksplorasi untuk mendapatkan informasi mengenai
     potensi sumber daya alam yang dapat dihasilkan pada suatu lokasi tambang. Kemudian pada tahap
     kedua dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari proses survei dan eksplorasi, Perseroan
     melakukan pemodelan desain tambang yang aman, produktif, dan efisien. Setelah memiliki desain
     tambang yang sesuai, Perseroan melakukan pengupasan tanah penutup sebelum dapat mengambil
     bahan galian di bawahnya. Jika lapisan penutup selesai dikupas, batu bara yang ada mulai dapat di
     angkat oleh Perseroan untuk selanjutnya di angkut menuju emplasemen.




                                                 60
Page 73
3. Jasa Reklamasi Area Bekas Tambang




  Pembibitan tanaman di nursery dilakukan untuk mempersiapkan bibit tanaman agar mampu cepat
  beradaptasi pada kondisi alam aslinya. Ketika lubang-lubang bekas penambangan yang digunakan
  menjadi tempat disposal sudah penuh atau final, maka permukaan disposal tersebut akan mulai di
  hamparkan material tanah penutup untuk dijadikan daerah penghijauan. Kemudian akan dilakukan
  pengaturan jarak tanam untuk memberi ruang bagi setiap tanaman untuk dapat tumbuh dengan baik
  serta dimulai proses penanaman bibit, termasuk dilakukan pemupukan dan perawatan.

4. Jasa Pengangkutan




   Pada tahap pertama batu bara hasil produksi akan dimuat ke dalam dump truck dengan kapasitas sekali
   angkut sebesar 30 MT, batu bara tersebut dimuat dengan menggunakan excavator. Kemudian tahap
   berikutnya, batu bara akan diangkut dari PIT tambang menuju emplasemen.

5. Jasa Emplasemen




  Tahap pertama di emplasemen adalah melakukan peremukan batubara di unit crusher untuk disesuaikan
  ukurannya melalui dua tahap yaitu menjadi ± 15 CM pada tahap pertama dan menjadi ± 5 cm pada tahap
  kedua. Batubara yang telah lolos dari dari vibrating screen akan di tumpuk pada stockpile crusher.
  Setelah itu batubara akan dipindahkan dari stockpile crusher ke stockpile untuk pemuatan ke kereta api.
  Pada proses terakhir batubara akan dimuat kedalam kereta api menggunakan Train Loading System
  (TLS).




                                               61
Page 74
6. Jasa Penyewaan




    Dalam proses penyewaan, tahap pertama yang dilakukan adalah pembuatan kontrak kerjasama antara
    Perseroan dengan penyewa, kontrak kerjasama tersebut meliputi jenis alat, harga, dan lainnya. Setelah
    kontrak kerjasama tersebut telah disepakati oleh kedua pihak, Perseroan akan memulai mobilisasi alat
    berat menuju lokasi penyewa, dimana untuk mobilisasi jarak pendek akan menggunakan Truk Lowboy,
    sedangkan untuk jarak jauh akan menggunakan Kapal Laut dan dilanjutkan menggunakan Truk Lowboy.
    Kemudian akan dilakukan serah terima unit dengan penyewa.

Pelanggan dan Pemasok

Sehubungan dengan karakteristik kegiatan usaha, Perseroan tidak memiliki jumlah pelanggan yang banyak,
sehingga terdapat kecenderungan untuk bergantung kepada pelanggan tertentu.

Berikut adalah pelanggan-pelanggan yang menggunakan jasa Perseroan:

  No.                               Nama Pelanggan                                     Kontribusi Pendapatan
                                                                                       per 31 Desember 2025
   1.     PT Royaltama Mulia Transportindo                                                     9,57%
   2.     PT Sahala Bara Lestari                                                              13,10%
   3.     PT Central Mulia Kencana*                                                            0,00%
   4.     PT Artha Nusantara Pelabuhan*                                                        0,78%
   5.     PT Duta Bara Utama*                                                                  0,10%
   6.     PT Salaam Konstruksi Indonesia*                                                      0,06%
Catatan:
*Transaksi antara Perseroan dengan pelanggan-pelanggan tersebut dilaksanakan berdasarkan Purchase Order (PO)
yang diterbitkan oleh masing-masing pelanggan sesuai kebutuhan pekerjaan dan tidak diikat dalam perjanjian kerja sama
jangka panjang.

Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu

Perseroan memiliki ketergantungan terhadap beberapa pelanggan tertentu, yang telah diungkapkan pada
Poin A Bab Faktor Risiko.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap
pemasok tertentu.

Persaingan dan Strategi Usaha

Persaingan yang cukup kompetitif terjadi atas industri jasa pertambangan dimana Perseroan beroperasi,
dengan tingkat persaingan yang dipengaruhi tidak hanya oleh ketersediaan alat berat dan kapasitas
produksi, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan layanan yang andal, efisien, dan
terintegrasi. Pada tahun 2026, Perseroan memandang bahwa persaingan di industri ini akan semakin
dipengaruhi oleh kondisi pasar batubara yang lebih selektif, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk
menyesuaikan pasokan nasional melalui mekanisme rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta
perkembangan harga batubara yang berada pada level yang lebih moderat dibanding periode puncaknya.

Dari sisi makroekonomi, prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2026 tetap positif. Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 berada pada kisaran 4,9%–5,7%,
sedangkan World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di sekitar
5,0% pada 2026 dan 2027. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional, investasi, dan
kebutuhan logistik secara umum tetap memiliki dasar pertumbuhan yang memadai untuk mendukung
permintaan jasa penunjang pertambangan dan logistik batubara.




                                                     62
Page 75
  Dari sisi industri, IEA memperkirakan konsumsi batubara global pada tahun 2026 akan tetap berada pada
  level tinggi, sekitar 8,78 miliar ton, atau hanya turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya. IEA juga mencatat
  bahwa konsumsi batubara di kawasan ASEAN pada 2026 diperkirakan meningkat 5%, sedangkan konsumsi
  batubara Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 16 juta ton, terutama didorong oleh kebutuhan
  pembangkit listrik dan pengembangan industri smelter. Dengan demikian, meskipun harga batubara
  cenderung lebih moderat, permintaan terhadap layanan yang mendukung rantai pasok batubara masih tetap
  terbuka.

  Pemerintah Indonesia telah menyampaikan arah kebijakan untuk menyesuaikan RKAB 2026 guna menjaga
  keseimbangan antara suplai dan permintaan, menjaga kestabilan harga komoditas, serta mengamankan
  cadangan energi nasional. Dalam berita resmi Kementerian ESDM, pemerintah menyampaikan bahwa
  realisasi produksi batubara nasional tahun 2025 sebesar 790 juta ton akan diturunkan menjadi sekitar 600
  juta ton pada tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaku usaha pertambangan akan beroperasi
  dalam lingkungan yang lebih disiplin dari sisi volume, sehingga kebutuhan terhadap kontraktor dan penyedia
  jasa logistik yang efisien, adaptif, dan memiliki keandalan operasional akan menjadi semakin penting.

  Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memfokuskan strategi usahanya pada pengembangan
  infrastruktur, optimalisasi potensi jasa pertambangan batubara, optimalisasi kapasitas pemuatan batubara,
  penguatan pengelolaan sumber daya manusia dan aset, serta penerapan operational excellence secara
  konsisten. Perseroan memandang bahwa strategi tersebut relevan dengan arah perkembangan industri
  pada tahun 2026, di mana keunggulan kompetitif akan semakin ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha
  dalam menyediakan layanan yang efisien, terintegrasi, andal, dan memiliki standar operasional yang baik,
  sehingga mampu mendukung kebutuhan pelanggan secara lebih tepat sasaran di tengah pasar yang
  semakin selektif.

2. Prospek Usaha

  Perekonomian Nasional yang Terus Menguat

  Perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang solid di tengah dinamika ketidakpastian global.
  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tercatat sekitar
  5,0% (yoy), relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya dan mencerminkan kuatnya permintaan
  domestik.

  Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 berada dalam kisaran
  4,9%–5,7%, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang resilien, inflasi yang terkendali, serta kinerja
  investasi yang tetap positif.

  Sejalan dengan hal tersebut, International Monetary Fund dan World Bank dalam proyeksi terkininya
  memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di kisaran ±5,0% dalam jangka
  menengah, mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat dan stabil.

  Di pasar batubara, permintaan global menurut IEA masih bertahan pada level tinggi. IEA memperkirakan
  permintaan batubara global mencapai 8.805 juta ton pada 2024 dan meningkat lagi menjadi 8.845 juta ton
  pada 2025, sehingga 2025 diproyeksikan menjadi rekor baru. Namun demikian, dari sisi harga, pasar sudah
  tidak berada pada level puncak seperti tahun 2022. Berdasarkan tabel resmi Harga Batubara Acuan di Ditjen
  Minerba, HBA batubara acuan Indonesia tercatat US$121,15/ton pada periode pertama Mei 2025 dan




                                                    63
Page 76
    berada pada US$99,87/ton pada periode pertama April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa prospek volume
    masih terbuka, tetapi harga tetap bergerak dalam lingkungan yang lebih normal dan fluktuatif dibanding masa
    lonjakan harga sebelumnya.

    Bagi Perseroan, prospek usaha ke depan ditopang oleh model usaha yang terintegrasi dan fokus pada
    wilayah operasional yang telah dikenal. Perseroan memiliki kompetensi dalam layanan terintegrasi bisnis
    batubara dan menjalankan operasi bersama unit usaha bersama dengan grup dari entitas pengendali seperti
    PT RMK Energi Tbk and entitas anak yang menyediakan jasa transportasi batubara dan pertambangan di
    Sumatera Selatan. Perseroan juga memiliki layanan yang mencakup persiapan infrastruktur, pembangunan
    jalan pengangkutan, pengangkutan batubara, peremukan dan pemuatan batubara ke kereta api,
    pengupasan tanah penutup, pengambilan batubara, sewa alat berat dan layanan penunjang lainnya. Dengan
    model usaha tersebut, Perseroan memiliki peluang untuk menangkap pertumbuhan permintaan tidak hanya
    dari aktivitas penambangan, tetapi juga dari kebutuhan konektivitas logistik, infrastruktur tambang, dan
    peningkatan efisiensi rantai pasok batubara.

    Prospek pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai faktor, antara lain:

    •   Kebijakan fiskal dan moneter yang prudent dan responsif, guna menjaga stabilitas sekaligus mendukung
        pertumbuhan ekonomi;
    •   Stabilitas harga, dengan tingkat inflasi yang terkendali dalam kisaran target Bank Indonesia sebesar
        2,5% ± 1%;
    •   Konsumsi domestik yang kuat, sebagai kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto;
    •   Peningkatan investasi, seiring dengan keberlanjutan proyek strategis nasional dan hilirisasi industri;
    •   Kinerja ekspor yang relatif terjaga, meskipun di tengah normalisasi harga komoditas global.
    Dengan kondisi makroekonomi yang stabil dan prospek pertumbuhan yang terjaga, Perseroan memandang
    bahwa peluang usaha ke depan tetap kondusif. khususnya apabila Perseroan mampu menjaga disiplin
    biaya, meningkatkan utilisasi aset, memperluas konektivitas ke tambang potensial, dan mengoptimalkan
    kapasitas pemuatan batubara. Perseroan akan terus memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi
    nasional untuk memperkuat posisi usaha dan mendorong kinerja secara berkelanjutan, dengan tetap
    memperhatikan dinamika risiko global dan domestik.

    Sumber: Badan Pusat Statistik (Februari 2026), Bank Indonesia (RDG Januari 2026), International Monetary
    Fund – World Economic Outlook Update (Januari 2026), dan World Bank (Januari 2026).

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN
BUKU TERAKHIR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR KENDALI PERSEROAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.

SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN PENJUALAN
BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH
DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN,
SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.




                                                     64
Page 77
IX. EKUITAS
 Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember
 2025 dan 2024, yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, yang
 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono
 & Chandra, auditor independen, yang ditandatangani oleh akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi
 Akuntan Publik No. AP. 1208) dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026
 tertanggal 26 Juni 2026 dengan opini tanpa modifikasian.

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                             31 Desember
  Keterangan
                                                                                  2025                     2024
  EKUITAS
  Modal saham                                                                   125.000.000.000         125.000.000.000
  Tambahan modal disetor                                                         84.968.706.316          84.968.706.316
  Saldo laba:
  - Dicadangkan                                                                    5.000.000.000          5.000.000.000
  - Belum dicadangkan                                                           (36.780.758.778)         12.619.469.602
  Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                 178.187.947.538         227.588.175.918
  Kepentingan nonpengendali                                                            2.042.946                    200
  JUMLAH EKUITAS                                                                178.189.990.484         227.588.176.118

 Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD seluruhnya
 merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya
 peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.

 Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD
 kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat
 puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sebesar 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan
 persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah),
 yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah).

 Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 apabila PMHMETD I dan seluruh HMETD
 telah selesai dilaksanakan, sebelum dikurangi biaya-biaya emisi:
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                         Ekuitas per 31       Asumsi perubahan struktur permodalan
                                                                                                       Ekuitas proforma
                                        Desember 2025               ekuitas atas penerbitan sebanyak
                                                                                                       per 31 Desember
  Keterangan                               dengan nilai          457.142.857 saham baru dengan nilai
                                                                                                           2025 setelah
                                      nominal Rp100 per        nominal Rp100 dan Harga Pelaksanaan
                                                                                                            PMHMETD I
                                                 saham                              Rp350 per saham
  EKUITAS
  Ekuitas yang diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk
  Modal saham                            125.000.000.000                             45.714.285.700     170.714.285.700
  Tambahan modal disetor                  84.968.706.316                            114.285.714.250     199.254.420.566
  Saldo laba:
  - Dicadangkan                             5.000.000.000                                          -       5.000.000.000
  - Belum dicadangkan                    (36.780.758.778)                                          -    (36.780.758.778)
  Ekuitas yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk          178.187.947.538                            159.999.999.950     338.187.947.488
  Kepentingan nonpengendali                    2.042.946                                          -           2.042.946
  TOTAL EKUITAS                          178.189.990.484                            159.999.999.950     338.189.990.434




                                                              65
Page 78
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang
saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan
apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian
dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil
dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh
mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami
kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan.
Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.

Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan
pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk
(i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan,
kebutuhan kas dan kesempatan bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham
Perseroan. Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum
Perdana Saham tahun 2023 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk
pengembangan bisnisnya.

Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan
dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima
dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima
oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

 TIDAK TERDAPAT KETENTUAN YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
 PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                      66
Page 79
XI. PERPAJAKAN

 A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham

 Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , sebagaimana telah diubah dengan
 UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
 (“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak
 adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
 yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
 kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

 Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri
 yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri,
 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
 Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek
 Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh berlaku untuk dividen atau
 penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
 diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
 dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau
 wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh, tidak
 dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
 investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a), atas dividen yang berasal dari
 dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada
 saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak
 orang pribadi dalam negeri.

 Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan investasi
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima atau diperoleh wajib
 pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan
 ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang
 Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
 Keuangan No. 111/PMK.03/2010.

 Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atau
 tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu
 negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, dengan
 memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan
 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
 Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
 Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-
 07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
 Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal
 Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
 sebagai berikut:

 1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
    BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan
    bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui perantara
    pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;

 2. pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai seluruh
    saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;

 3. pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri
    sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
    menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak
    penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
    lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri



                                                          67
Page 80
   tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan
   tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.

B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah
disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD I INI.




                                                     68
Page 81
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I Perseroan adalah sebagai
 berikut:

 Kantor Akuntan Publik     :    KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
                                AXA Tower 27th Floor Suite 03
                                Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
                                Jakarta 12940, Indonesia
                                Telp: (021) 3005 6267

 No. STTD                  :   STTD.AP-08/PM.22/2018 atas nama Theodorus Bambang Dwi K.A
 Tanggal STTD              :   11 Januari 2018
 Asosiasi profesi          :   IAPI
 Standar profesi           :   Standar Profesi Akuntan Publik
 Surat penunjukan          :   No. 296/TBD/XI/2025 tanggal 14 November 2025

                               Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
                               Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
                               akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh
                               keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan
                               penyajian material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
                               bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
                               keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
                               dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
                               penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

 Konsultan Hukum           :   Jurnalis & Ponto Law Firm
                               Jalan Tulodong Bawah No. B-3, Kebayoran Baru,
                               Jakarta Selatan - 12190 , Indonesia
                               Telp: (021) 5278457
                               Faks: (021) 5278456

 No. STTD                  :   STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
 Tanggal STTD              :   27 Maret 2023
 No. Anggota HKHPM         :   200324
 Pedoman Kerja             :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                               Himpunan      Konsultan     Hukum     Pasar    Modal (HKHPM)      No.
                               KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
                               melalui Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
                               2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                               tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
 Surat Penunjukan          :   No. 23.07/SPK-RMKOJP/II/2026 tanggal 5 Februari 2026

                               Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari
                               segi hukum secara independen, sesuai dengan norma atau standar profesi dan
                               kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
                               hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh
                               Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
                               tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
                               merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
                               tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
                               mandiri.

 Notaris                   :   Kantor Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
                               Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No.4-5
                               Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
                               Jakarta 11140
                               Telp.: (021) 630 1511
                               Faks.: (021) 633 7851

 No. STTD                  :   STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Christina Dwi Utami
 Tanggal STTD              :   6 Februari 2023
 Pedoman Kerja             :   standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-undang nomor 30 Tahun
                               2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
                               Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
 Surat Penunjukan          :   No. 07.55/SPb/RMKO-NCDU/I/2026 tanggal 30 Januari 2026




                                                  69
Page 82
                                    Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam PMHMETD I
                                    antara lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan
                                    dengan PMHMETD I, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar
                                    Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian
                                    Pembelian Sisa Saham.

Biro Administrasi Efek      :       PT Adimitra Jasa Korpora
                                    Rukan Kirana Boutique Office
                                    Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Utara 12930, Indonesia
                                    Telp.: (021) 2525 666
                                    Faks.: (021) 2525 028

No. Perizinan BAE               :   Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.04/2014 tanggal
                                    19 September 2014.
No. Keanggotaan Asosiasi        :   ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan                :   No. CA014/RMKO/042026 tanggal 10 April 2026

                                    Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan
                                    standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, meliputi penerimaan
                                    pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham dan FPPS
                                    tambahan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan
                                    dalam pemesanan pembelian saham dan telah memperoleh persetujuan dari
                                    Perseroan sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan
                                    saham, serta melakukan administrasi pemesanan dan pembelian saham
                                    sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama
                                    dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak memenuhi
                                    persyaratan pemesanan yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang
                                    melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan
                                    sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh Manajer Penjatahan,
                                    mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan dan menyiapkan laporan
                                    penjatahan. BAE juga bertanggung jawab menerbitkan SKS, apabila
                                    diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD I sesuai dengan peraturan yang
                                    berlaku.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.




                                                        70
Page 83
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
 Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
 agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

 1. Pemesan Yang Berhak

 Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
 berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap
 pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana
 setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
 dalam PMHMETD I sebesar Harga Pelaksanaan.

 Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
 a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang namanya
    tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan
    HMETD; atau
 b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum
    menjual HMETD tersebut; atau
 c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau
    Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.

 Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang
 saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
 memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk yang
 akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir
 pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 10 Juli 2026.

 2. Distribusi HMETD

 Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
 didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
 di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
 yaitu pada tanggal 13 Juli 2026.

 Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
 pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

 Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
 Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
 yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 dengan membawa:
 a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi anggaran dasar
    (bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
    tersebut; dan
 b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas
    diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima
    kuasa wajib diperhatikan).

 3. Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD

 Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.

 a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
    mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola
    efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan
    (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur
    yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian
    harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
       tersebut; dan
    2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
       rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

    Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
    KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
    rekening Bank Perseroan.

    Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik ke rekening
    yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang



                                                         71
Page 84
   HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
   didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
   diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
   Perseroan.

b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
   mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
   sebagai berikut:
   1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
   2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
      menyetorkan pembayaran;
   3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
      susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
   4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
      fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
   5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk
      elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
      Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
      a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
          permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru Hasil
          Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
      b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
          lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI.

Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026
sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00
WIB).

Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham

Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian
saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-
kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir
periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal 20 Juli 2026.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
    dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dengan
    menyerahkan dokumen sebagai berikut:
    - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
    - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
       permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
       Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
       sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
    - Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
       susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
    - Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
       menyetorkan pembayaran;
    - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap
       untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE.

b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
   tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan
   menyerahkan dokumen sebagai berikut:



                                                      72
Page 85
   -   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   -   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
       fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
   -   Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
       susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
   -   Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
       menyetorkan pembayaran.

c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
   telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
   - Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
       atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
       yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
   - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
       pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
   - Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
       menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026 dalam keadaan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

5. Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
   seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
   tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
   seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesan
   Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah
   HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham
   Baru tambahan.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan
hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.

6. Persyaratan Pembayaran

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:

                                         PT Bank Central Asia Tbk
                                      Nomor Rekening: 3109696928
                             Atas Nama: PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 22 Juli 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.




                                                     73
Page 86
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8. Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru Hal-hal yang dapat
menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
    Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;

9. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 27 Juli 2026. Pengembalian uang pemesanan
dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan. Pengembalian uang pemesan yang
dilakukan pada tanggal 27 Juli 2026 tidak akan disertai dengan pembayaran bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian
uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata deposito dengan jangka waktu 1 (satu)
bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan. Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham yang
sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan tanggal 22 Juli 2026 pada hari dan
jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Sedangkan SKS baru hasil penjatahan saham
dapat diambil mulai tanggal 22 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
    Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas
    diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham




                                                        74
Page 87
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang
Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang
dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi terhadap
pemesanan tambahan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.

12. Lain - Lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                   75
Page 88
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR

  Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat diambil
  langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli
  2026 di:

                                          PT Adimitra Jasa Korpora
                                         Rukan Kirana Boutique Office
                                      Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
                                           Telepon: (021) 2974 5222
                                          Faksimili.: (021) 2928 9961

  Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil Prospektus
  dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
  ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.

  Informasi Tambahan

  Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan informasi
  sehubungan dengan PMHMETD I ini dapat menghubungi:

                                             Biro Administrasi Efek:
                                            PT Adimitra Jasa Korpora
                                           Rukan Kirana Boutique Office
               Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
                                             Telepon: (021) 2974 5222
                                            Faksimili.: (021) 2928 9961
                                           Email: opr@adimitra-jk.co.id

                                            Sekretaris Perseroan:
                                  PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
                                                 Wisma RMK
                                       Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
                                             Kembangan Selatan
                                             Jakarta Barat 11610
                                            Telp: +62 21 5822 555
                                             Fax: +62 21 5827 555
                                          E-mail: corsec@rmko.co.id




                                                      76

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.25 MB
Published13 Jul 2026
Pages88
Characters384,054
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 150 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT RMK Investama p.1 ×37
linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×34
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org United Tractors Tbk p.18 ×2
linked org Multi Mandiri p.18
linked org PT Rantaimulia Kencana p.20 ×5
linked org RMK Energy Tbk p.20 ×29
linked org Bank Victoria International Tbk p.22 ×25
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.24 ×7
linked org PT Indomobil Finance Indonesia p.24 ×7
linked org PT Astra Sedaya Finance p.24 ×5
linked org Wahana Sukses Sejati p.47
linked person Rokhmad Sunanto · Komisaris Independen p.48 ×13
linked org Kino Indonesia Tbk p.48 ×2
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.49 ×2
linked org Darma Henwa Tbk p.49 ×2
linked person Calvin Dickson · Anggota p.50 ×4
linked person Mulia Kusuma Tantra* · Anggota Komite Audit p.51
linked org Surya Pelangi p.51
linked person Mega Sylviana · Kepala Unit Audit Internal p.52 ×2
linked org PT Kereta Api Indonesia p.71 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×16
possible person Muhammad Firmansyah · Notaris p.9 ×9
possible person William Saputra · Direktur Utama p.45 ×10
possible person Andreas · Anggota p.51
possible org RMK Energi Tbk p.76 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.79 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.81
possible — Ketapang Indah p.81
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik p.5
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×6
unresolved org PT Royaltama Mulia Beton p.8 ×3
unresolved org PT Royaltama Mulia Konstruksi p.8 ×5
unresolved org PT Rantai Mulia Kontraktorindo p.9 ×8
unresolved org Menteri p.9
unresolved person M. Hum. p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Teramihardja p.11 ×4
unresolved person MHum p.13 ×3
unresolved org Bank Kustodiannya. p.16
unresolved org PT Star Sampoerna Nusantara p.18 ×2
unresolved org PT Batavia Central Abadi p.18
unresolved org PT Wano Energi Sriwijaya p.18
unresolved org PT Neyva Putri Sriwijaya p.18 ×2
unresolved org PT Ramos Prima Mandiri Secondary Brake Shoe Sub-Assy p.18
unresolved org PT Atlantik Multi Mandiri Ban p.18
unresolved org PT Riodi Jaya Oil Transmission p.18
unresolved org PT Surya Jaya Multitama Ban Luar Posisi Steering p.18
unresolved org PT Tunas Perdana Inti Turbocharger Assy p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.20 ×3
unresolved org PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara p.20 ×3
unresolved org PT Belitung Sand Mining p.20
unresolved org PT Sinar Musi Jaya p.20
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim p.21 ×5
unresolved org KKA Riana & Rekan p.21
unresolved org Bank Victoria p.23 ×4
unresolved org Bank Victoria. Fasilitas p.23 ×3
unresolved person Tony Saputra. Fasilitas · Anggota Komite Nominasi dan p.23 ×15
unresolved org PT SMFL Leasing Indonesia p.24
unresolved org PT Royaltama Mulia Kencana p.25 ×10
unresolved org PT Royaltama Mulia Kencana. Perjanjian p.25
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim. Perjanjian p.25
unresolved org PT TBBE p.25
unresolved org PT Royaltama Mulia Transportindo. p.25 ×2
unresolved org PT Rantai Mulia Kontraktorindo. Akta Pendirian p.31
unresolved org PT Sahala Bara Lestari p.40 ×3
unresolved org PT Tytra Kapital Indonesia VSF p.47
unresolved org PT VSF Kapital Indonesia WKI p.47
unresolved org PT Wilsap Kapital Indonesia RMGI p.47
unresolved org PT RMK Grup Indonesia RMKI p.47
unresolved org PT RMK Investama RMKE p.47
unresolved org PT RMK Resources WSS p.47
unresolved org PT Wahana Sukses Sejati NBI p.47
unresolved org PT Nusantara Bara Indonesia ROKT p.47
unresolved org PT Royaltama Mulia Konstruksi RMBE p.47
unresolved org PT Royaltama Mulia Beton TBBE p.47
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim RMUK p.47
unresolved org PT Royaltama Multi Komoditi p.48
unresolved org PT Bahtera Mustika Mulia p.48 ×2
unresolved org PT Dinamika Mulia Kencana p.48 ×3
unresolved org PT Smartec Technology Indonesia p.48
unresolved org PT RABS International Lawfirm p.48
unresolved — WA Elbert · Direktur p.49
unresolved org PT RMK Grup Indonesia Kepala Divisi Senior p.49
unresolved org PT Datang DSSP Power p.49
unresolved org Manager III KAP Imelda & Rekan p.49
unresolved org Imelda p.49
unresolved person Daniel Yosa · Direktur p.49 ×2
unresolved org PT Sapta Indra Sejati p.49
unresolved person Elbert · Direktur p.50 ×2
unresolved org PT Solusitama Integritas Primandiri p.50
unresolved person Lusi Tikasari Sampai · Anggota p.51 ×6
unresolved org PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera p.51
unresolved org PT Tiga Jaya p.51
unresolved person Vincent Saputra Sampai · Komisaris Utama p.52 ×28
unresolved org Paul Hadiwinata p.52
unresolved org Palilingan & Rekan p.52
unresolved org PT Mandiri Cipta Solusi p.52
unresolved person Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari · Notaris p.54 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.54
unresolved org RMBE p.54
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.55
unresolved person Rizki Hirmanto · Notaris p.57
unresolved org PT. Royaltama Mulia Konstruksi No. AHU-AH. p.57
unresolved person Rosliana Sari Hendarto · Notaris p.57
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU- p.57 ×2
unresolved org PT RMK Invesama p.57
unresolved org PT RMK Investama No. AHU-AH. p.57
unresolved org PT RMK Group Indonesia p.58
unresolved org PT Beltindo Mulia Kencana p.59
unresolved org PT RMKN p.59
unresolved org PT RMK Energy Dengan Memakai Jaminan p.59
unresolved — diperpanjang p.60
unresolved person Suwarni Sukiman p.60
unresolved — 272/MKE/PS/X/2024 p.60
unresolved — 02.22/SPK- p.60
unresolved — RMK/VIII/2021 p.60
unresolved org Energy Tbk p.62
unresolved org Kementerian Energi p.63
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.71
unresolved org Menteri Investasi p.71
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.71
unresolved org PT Central Mulia Kencana p.74
unresolved org PT Artha Nusantara Pelabuhan p.74
unresolved org PT Duta Bara Utama p.74
unresolved org PT Salaam Konstruksi Indonesia p.74
unresolved org Bank Indonesia p.74 ×4
unresolved org Kementerian ESDM p.75
unresolved org Pusat Statistik p.75 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.79
unresolved person | KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra · Kantor Akuntan Publik p.81
unresolved — | Jurnalis & Ponto Law Firm · Konsultan Hukum p.81
unresolved person Akhmad Muthosim p.81
unresolved person H. Tanggal STTD p.81
unresolved person Kantor Notaris Christina Dwi Utami · Notaris p.81 ×11
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.81
unresolved — | PT Adimitra Jasa Korpora · Biro Administrasi Efek p.82
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.82 ×3
unresolved org Indonesia p.83
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.83

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result