Skip to content
Back to announcement

20260713_COCO_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32111160_lamp1.pdf

Listing Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 201

Page 1
                                                                                                  JADWAL
              Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)     :         17 April 2026    Periode Perdagangan HMETD                           :                14 – 21 Juli 2026
              Tanggal Efektif                                             :         30 Juni 2026     Periode Pelaksanaan HMETD                           :                14 – 21 Juli 2026
              Tanggal Cum HMETD                                                                      Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD         :                16 – 23 Juli 2026
              o Pasar Reguler dan Negosiasi                               :           8 Juli 2026    Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham   :                     23 Juli 2026
                                                                                                     Tambahan
              o Pasar Tunai                                               :          10 Juli 2026    Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan         :                     24 Juli 2026
              Tanggal Ex HMETD                                                                       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham           :                     27 Juli 2026
                                                                                                     Tambahan
              o Pasar Reguler dan Negosiasi                               :           9 Juli 2026    Periode Perdagangan Waran Seri I                    :       14 Juli 2026 – 10 Juli 2031
                                                                                                     o Pasar Reguler dan Negosiasi
              o Pasar Tunai                                               :          13 Juli 2026    o Pasar Tunai                                       :       14 Juli 2026 – 11 Juli 2031
              Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD    :           10      Juli   Periode Pelaksanaan Waran Seri I                    :   18 Januari 2027 – 10 Juli 2031
              (Recording Date)                                                               2026
              Tanggal Distribusi HMETD                                    :          13 Juli 2026    Akhir Masa Berlaku Waran Seri I                     :                     11 Juli 2031
              Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di Bursa Efek     :          14 Juli 2026                                                        :
              Indonesia

              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
              MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
PROSPEKTUS
              ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
              SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
              PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
              PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                  PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                               Menjalankan usaha yang bergerak di bidang produksi kakao dan cokelat
                                                    Kantor Pusat:                                                           Pabrik:
                           Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004,           Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW.
                            Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang                 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten
                                             Email: corsec@winco.co.id                                                     Sumedang
                                        Website: www.wahana-interfood.com

                                                PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                  PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
             Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-
             banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama
             dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor
             penuh Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima
             Perseroan dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat juta seratus
             tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) lembar saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan
             pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
             hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
             Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak
             atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa
             Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga
             tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
             dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
             Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki
             51,32% (lima puluh satu koma tiga dua persen) atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam
             ratus empat) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 5.480.593.812 (lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu
             delapan ratus dua belas) HMETD. Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka
             PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 20 Mei 2026.
             Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan
             dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan
             harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan. Apabila
             setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga
             ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan,
             yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
             Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
             Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd dengan
             Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah
             alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
             Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima
             ribu lima ratus sembilan puluh dua) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
             pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi
             pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan
             Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus
             delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah). Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis
             periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan
             Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
             diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat
             dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
              DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA
              AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAKNI SEBESAR 75,00% (TUJUH PULUH LIMA KOMA NOL NOL PERSEN) SETELAH HMETD
              DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 75,61% (TUJUH PULUH LIMA KOMA ENAM SATU PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN
              SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERSEDIAAN BAHAN BAKU. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN
              PADA BAB VII DI DALAM PROSPEKTUS INI.
              RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD III INI YANG DIPENGARUHI
              OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
              PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD III INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
              SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                                                            Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                       PEMBELI SIAGA
                                                                               Mahogany Global Investment Pte. Ltd
                                                               Prospektus ini diterbitkan di Kabupaten Sumedang pada tanggal 10 Juli 2026
Page 2
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dengan surat No. 001/WIN-COCO/RI-III/IV/2026 tanggal 21 April 2026 perihal Surat Pengantar
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015)
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019)
(POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019 selanjutnya disebut sebagai
“POJK HMETD”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar
profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD III ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak
diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang
tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD III ini tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”) dan diungkapkan pada Bab XV Lembaga Dan Profesi
Penunjang Pasar Modal. Seluruh Saham Baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia.

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan
persetujuan tertulis tertanggal 13 April 2026 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai
pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan
tersebut.

 PMHMETD III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD III INI, MAKA
 DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN,
 PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA
 TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA
 YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK
 MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
 BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN
 SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PMHMETD III INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA
 RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD III TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
 LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 17 APRIL 2026.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI................................................................................................................................................. ii
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN .................................................................................................. iv
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK .................................................................................................... ix
RINGKASAN ............................................................................................................................................... 2
     A.         KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD ............................................................ 2
     B.         KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I ................................................ 4
     C.         STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR ....... 4
     D.         PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III,
                SERTA SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I .................................................. 5
     E.         PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III,
                DENGAN SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I 6
     F.         RENCANA PENGGUNAAN DANA .............................................................................. 7
     G.         FAKTOR RISIKO ......................................................................................................... 7
     H.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................... 9
     I.         KEGIATAN USAHA ....................................................................................................11
     J.         PROSPEK USAHA .....................................................................................................13
     K.         KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................15
     L.         TABEL ENTITAS ANAK PERSEROAN ......................................................................15
I.        PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
          DAHULU .......................................................................................................................................... 16
     A.         KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM .......16
     B.         KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK
                TERLEBIH DAHULU ..................................................................................................16
     C.         STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR ......18
     D.         KETERANGAN TENTANG HMETD ...........................................................................18
     E.         PROFORMA PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
                SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I ..............................................................21
     F.         PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III,
                DENGAN SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I
                ...................................................................................................................................22
     G.         KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I ..............................................................23
     H.         INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN .......................................................28
     I.         PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK
                INDONESIA................................................................................................................28
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .............. 30

                                                                                                                                                            ii
Page 4
III.    KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM PERUSAHAAN TARGET 35
IV.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................. 41
V.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................. 48
VI.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................ 53
  1.          UMUM ........................................................................................................................53
  2.          FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA .........53
  3.          ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN .....55
  4.          ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN ................................................................58
  5.          ANALISIS LAPORAN ARUS KAS...............................................................................59
  6.          OPERASI PER SEGMEN OPERASI ..........................................................................60
  7.          LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS..............................................................................61
  8.          BELANJA MODAL ......................................................................................................62
  9.          KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL,
              MONETER, EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK ..........................................................63
  10.         PINJAMAN PERSEROAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN
              KEUANGAN TERAKHIR ............................................................................................63
  11.         KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI .....63
  12.         PEMBATASAN MATERIAL TERHADAP ENTITAS ANAK ..........................................63
  13.         PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN
              TERAKHIR .................................................................................................................63
  14.         MANAJEMEN RISIKO ................................................................................................63
VII. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................ 65
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .......... 69
IX.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................................... 70
  1.          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................70
  2.          KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK
              BADAN HUKUM .......................................................................................................118
  3.          PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ..............................................119
  4.          TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
              .................................................................................................................................122
  5.          KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA .........................................131
  6.          PERKARA HUKUM ..................................................................................................134
  7.          KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .135
X.      EKUITAS........................................................................................................................................ 152
XI.     KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................. 154
XII. PERPAJAKAN .............................................................................................................................. 155



                                                                                                                                                         ii
Page 5
              PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
              INDONESIA..............................................................................................................155
              PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN ................................................................................155
              PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN ...........................157
XIII. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET DAN PIHAK PENJUAL ............... 158
XIV. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ....................................................................... 175
XV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................. 181
XVI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA 184
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      SAHAM .......................................................................................................................................... 188




                                                                                                                                                       iii
Page 6
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan di
bawah memiliki arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”               :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPSK, yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                   baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                   dengan:
                                   a.1. suami atau istri;
                                   a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                         cucu;
                                   a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                         saudara yang bersangkutan; atau
                                   a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                   baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                   dengan:
                                   b.1. orang tua dan anak;
                                   b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                   pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                   atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                   pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                   langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                   oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                   baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                   menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                   yang sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                   pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                   kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                   dari perusahaan tersebut.

 “Anggota Bursa”          :   Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa
                              untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka
                              melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan
                              BEI.

 “BAE”                    :   Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan, BEI atau
                              Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan
                              pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, yang dalam hal ini
                              dilaksanakan oleh PT Sinartama Gunita.

 “Bank Kustodian”         :   Bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam atau OJK untuk
                              memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
                              dimaksud dalam UUPM.




                                                                                                      iv
Page 7
“BEI” atau “Bursa Efek   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia”                   sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                             dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
                             ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta Selatan.

“BNRI”                   :   Berita Negara Republik Indonesia.

“CSPA”                   :   Conditional Share Purchase Agreement

“DPS”                    :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
                             memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham
                             dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                             Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang         :   Berarti suatu daftar yang mencatat nama, Alamat Pemegang Waran dan
Waran Seri I”                keterangan lain yang dianggap perlu.

“Efektif”                :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                             Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK, yaitu pada hari
                             kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                             atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“Entitas Anak”           :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                             dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                             keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                             akuntansi yang berlaku di Indonesia.

                               No           Nama Entitas Anak           Persentase Kepemilikan
                              Entitas Anak Langsung
                                1        PT Dlanier Gaya Indonesia              99,99%
                                2       PT Winco Niagatama Corpora              99,00%
                                3           PT Biji Kopi Internusa              99,00%
                                4      PT Wahana Distribusi Nusantara           99,95%
                                5       PT Wahana Retail Nusantara              99,99%
                              Entitas Anak Tidak Langsung
                                1           PT Bikoin Kopi Kreasi               99,00%

“FPPS”                   :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.

“FPPS Tambahan”          :   Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan,
                             dalam rangka PMHMETD III, yaitu formulir untuk memesan saham yang
                             melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah PMHMETD III yang
                             diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
                             PMHMETD III.

“Harga Pelaksanaan       :   Harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan 1 (satu)
HMETD”                       HMETD, yaitu sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham.

Harga Pelaksanaan        :   Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan
Waran Seri I                 Waran dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi
                             perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam
                             Syarat Dan Kondisi.




                                                                                                     ii
Page 8
“Hari Bursa”        :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                        perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
                        dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kerja”        :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                        yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                        yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

“Hari Kalender”     :   Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                        kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang
                        ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah.

“HMETD” atau        :   Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada
“PMHMETD”               Saham yang memungkinkan para pemegang Saham membeli Saham
                        yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan ketentuan bahwa setiap
                        pemegang 1 (satu) Saham Lama yang namanya terdaftar dalam DPS
                        tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB memperoleh 3 (tiga) HMETD dimana
                        1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) Saham Baru
                        yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.

Jangka Waktu        :   Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6
Pelaksanaan Waran       (enam) bulan setelah diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan
Seri I                  54 (lima puluh empat) bulan berikutnya, yang tanggalnya sebagaimana
                        dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
                        PMHMETD III.

“KAP”               :   Berarti Kantor Akuntan Publik, yaitu Kantor Akuntan Publik Anwar &
                        Rekan.

“Kustodian”         :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                        berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
                        dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
                        rekening yang menjadi nasabahnya.

Masa Perdagangan    :   Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal
Waran Seri I            pencatatan Waran pada BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun kelima
                        pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut. Yang tanggalnya
                        sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam
                        rangka PMHMETD III.

“Masyarakat”        :   Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
                        dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun
                        badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                        Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku di Indonesia.

“Menkumham”         :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri
                        Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri
                        Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir
                        berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia.




                                                                                               iii
Page 9
“Otoritas Jasa           :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki fungsi,
Keuangan” atau “OJK”         tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                             penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                             2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UU
                             PPSK.

Pelaksanaan Waran        :   Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang
Seri I                       Waran.

Perjanjian Pembelian     :   Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka
Sisa Saham Baru              Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT
                             Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang
                             seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
                             M.Kn di Jakarta Barat.

Pengelola Administrasi   :   Berarti PT Sinartama Gunita. Berkedudukan di Jakarta Pusat. Atau
Waran Seri I                 pengganti haknya yang ditunjuk oleh Perseroan yang berkewajiban untuk
                             melaksanakan pengelolaan administrasi Waran untuk dan atas nama
                             Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham
                             Hasil Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
                             tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.

“Pemegang Rekening”      :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                             dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan
                             Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
                             peraturan KSEI.

“Pemegang Saham          :   Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik
Pengendali”                  yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang
                             setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
                             keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan
                             pengendalian atas pihak dimaksud.

“Pemerintah”             :   Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum          :   Berarti Penawaran umum Saham Perseroan dengan menerbitkan HMETD
Terbatas” atau “PUT”         sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam UUPM dan peraturan
                             peraturan pelaksanaannya yaitu POJK HMETD.

“Penambahan Modal        :   Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh
Dengan Memberikan            miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
Hak Memesan Efek             tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,-
Terlebih Dahulu III”         (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama
atau “PMHMETD III”           Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                             Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, berhak atas 3
                             (tiga) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
                             Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh
                             Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan
                             FPPS.

“Penitipan Kolektif”     :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                             pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana dimaksud
                             dalam UUPM.




                                                                                                       iv
Page 10
“Pernyataan             :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pendaftaran”                angka 19 UUPM jo. POJK HMETD, berikut dokumen-dokumen yang
                            diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran
                            Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
                            tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan
                            OJK.

“Periode Perdagangan”   :   Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
                            dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                            melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

“Perseroan”             :   Berarti PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. berkedudukan dan berkantor
                            di Kabupaten Sumedang.

“POJK HMETD”            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                            Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana diubah
                            dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
                            tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                            32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                            Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No.
                            14/2019) (POJK No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019).

“POJK No. 3/2021”       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
                            Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.

“POJK No. 15/2020”          Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
                            Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                            Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                            dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 35/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                            Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 30/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
                            Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 32/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                            Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                            Dahulu.

“POJK No. 33/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
                            Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                            Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 40/2025”      :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
                            Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 55/2015”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
                        :

                                                                                                    v
Page 11
“POJK No. 56/2015”          Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pernyataan             :   Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood
Penerbitan Waran Seri       Nusantara Tbk. No 172 tanggal 20 April 2026 yang dibuat di hadapan
I”                          Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat,
                            sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penerbitan
                            Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. No. 173 tanggal 20 Mei
                            2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum,
                            M.Kn. di Jakarta Barat, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II
                            Perjanjian Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
                            No. 320 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina
                            Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat.

“Perjanjian             :   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I dan Agen
Pengelolaan                 Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Administrasi Waran          Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 173
Seri I”                     tanggal 20 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami,
                            S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, sebagaimana diubah dengan Akta
                            Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT
                            Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 174 tanggal 20 Mei 2026 yang
                            dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di
                            Jakarta Barat, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II Perjanjian
                            Pengelolaan Administrasi Waran Seri I PT Wahana Interfood Nusantara
                            Tbk No. 321 tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris
                            Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat.

“Prospektus”            :   Berarti setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang
                            digunakan untuk penawaran umum dengan tujuan pihak lain membeli atau
                            memperdagangkan Saham, kecuali pernyataan atau informasi yang
                            berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus sesuai
                            dengan POJK No. 33/2015.

“PSAK”                  :   Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”         :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                            pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                            Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                            ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank
                            Kustodian.

“RUPS”                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM.

“RUPSLB”                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                            UUPT, dan UUPM.

“Saham Baru”            :   Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
                            Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan
                            (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD III akan menerbitkan
                            sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh
                            puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh
                            dua) saham, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal
                            Pencatatan.



                                                                                                      vi
Page 12
“Saham Hasil             :   Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
Pelaksanaan HMETD”           Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD III
                             yaitu sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus
                             tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh
                             puluh dua).

“Saham Hasil             :   Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai
Pelaksanaan Waran            hasil Pelaksanaan Waran dan merupakan saham yang telah disetor penuh
Seri I”                      dalam Perseroan yang menjadi bagian dari modal saham Perseroan serta
                             memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
                             dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang
                             sama dengan hak-hak pemegang saham Perseroan lainnya.

“Saham Lama”             :   Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                             disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

“Surat Kolektip Waran”   :   Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang
                             diterbitkan oleh Perseroan yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran
                             Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan penarikan Waran dari
                             penitipan kolektif KSEI.

“Sertifikat Bukti        :   Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
HMETD” atau                  kepada pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
“SBHMETD”                    dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
                             Sertifikat Bukti HMETD.

Syarat dan Kondisi       :   Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana
Penerbitan Waran Seri        tercantum dalam lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang
I                            isi dan pada pokoknya dimuat kembali seluruhnya dalam Surat Kolektip
                             Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan Peraturan Pasar
                             Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan
                             Waran.

“TERP”                   :   Berarti Theoretical Ex-Right Price atau Harga Pasar Teoritis.

“UUCK”                   :   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                             Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                             Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“UUPM”                   :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                             tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
                             1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan UU PPSK.

“UUPT”                   :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                             106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan
                             UUCK.

Waran                    :   Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
                             tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
                             pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
                             Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
                             Peraturan Pasar Modal.




                                                                                                       vii
Page 13
Waran Yang Belum   :   Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan
Dilaksanakan           Waran selama Waran tersebut belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai
                       dengan Syarat Dan Kondisi kecuali:
                       a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi;
                           dan
                       b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.




                                                                                       viii
Page 14
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK
“DGI”   : PT Dlanier Gaya Indonesia
“WNC”   : PT Winco Niagatama Corpora
“BKI“   : PT Biji Kopi Internusa
“WDN”   : PT Wahana Distribusi Nusantara
“WRN”   : PT Wahana Retail Nusantara
“BKK”   : PT Bikoin Kopi Kreasi




                                           ix
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut
Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di
Indonesia yang diterapkan secara konsisten.

Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat
konsolidasian.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi
atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel, yaitu antara nilai menurut
hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata disebabkan oleh faktor
pembulatan.

A.      KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD

 Jenis Penawaran                            :   HMETD
 Jumlah Saham PMHMETD                       :   Sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar
                                                enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh
                                                tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru
 Nilai Nominal                              :   Rp100,- (seratus Rupiah)
 Harga Pelaksanaan HMETD                    :   Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD         :   Sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun
                                                dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat juta
                                                seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh
                                                Rupiah).
 Rasio HMETD                                :   1 (satu) saham lama akan memperoleh 3 (tiga) HMETD
 Dilusi Kepemilikan                         :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham
                                                dalam PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang
                                                menjadi haknya maka akan mengalami dilusi kepemilikan
                                                yang material yakni sebesar 75,00% (tujuh puluh lima koma
                                                nol nol persen) setelah pelaksanaan HMETD.
 Pencatatan                                 :   PT Bursa Efek Indonesia

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD
III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam
ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru
atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 75,00%
(tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham
sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya
Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat juta seratus tiga
puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.




                                                                                                         2
Page 16
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual
oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14
Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus
Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 51,32% (lima puluh satu koma tiga dua persen)
atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh
empat ribu enam ratus empat Saham) dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 5.480.593.812
(lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas)
HMETD. Mahogany telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka
PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana
tertanggal 20 Mei 2026.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total
sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua
puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga
pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar
secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang seluruhnya
dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak yang bertindak
sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd dengan Surat
Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026. Apabila
setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa
saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar
355.945.592 Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III.
Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi
pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus
tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah) per saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis
periode hasil pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak
berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui
PMHMETD III ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan dan diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka
pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu
hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen,
hak atas saham bonus dan HMETD.




                                                                                                      3
Page 17
B.     KETERANGAN SINGKAT TENTANG WARAN SERI I

 Jumlah Waran Seri I                       :   Sebanyak 355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta
                                               sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan
                                               puluh dua) Waran Seri I
 Nilai Nominal                             :   Rp100,- (seratus Rupiah)
 Harga Pelaksanaan Waran Seri I            :   Rp800,- (delapan ratus Rupiah)
 Nilai dana hasil pelaksanaan Waran Seri   :   sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus
 I                                             delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta
                                               empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).
 Rasio Waran Seri I                        :   Untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan
                                               HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang
                                               HMETD yang melaksanakan haknya.
 Dilusi Kepemilikan                        :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham
                                               dalam PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang
                                               menjadi haknya maka akan mengalami dilusi kepemilikan
                                               yang material yakni sebesar 75,00% (tujuh puluh lima koma
                                               nol nol persen) setelah HMETD dilaksanakan dan
                                               maksimum sebesar 75,61% (tujuh puluh lima koma enam
                                               satu persen) setelah pelaksanaan HMETD dan Waran Seri
                                               I seluruhnya dilaksanakan.
 Pencatatan                                :   PT Bursa Efek Indonesia

C.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., dan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0025273.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek
Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp100 per saham
              Keterangan                                        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                  Jumlah Saham                                      %
Modal Dasar                                       30.000.000.000            3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh                                              1.826.864.604              182.686.460.400      51,32
Mahogany Global Investment Pte.
Ltd
Masyarakat di bawah 5%                             1.732.591.320              173.259.132.000      48,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan                       3.559.455.924              355.945.592.400     100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel                              26.440.544.076            2.644.054.407.600




                                                                                                         4
Page 18
D.       PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA
         SEBELUM PELAKSANAAN WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah
PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi seluruh pemegang saham
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:

                                                                                               Setelah PMHMETD III &
                                               Sebelum PMHMETD III
                                                                                            Sebelum Pelaksanaan Waran I
          Keterangan                                   Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp 100,-    %        Jumlah Saham       Nominal (Rp 100,-    %
                                                       per saham)                                       per saham)
 Modal Dasar                       30.000.000.000    3.000.000.000.000             30.000.000.000    3.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Mahogany Global Investment Pte.
                                    1.826.864.604     182.686.460.400     51,32    7.307.458.416      730.745.841.600      51,32
 Ltd
 Masyarakat di bawah 5%             1.732.591.320     173.259.132.000     48,68    6.930.365.280      693.036.528.000      48,68
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    3.559.455.924     355.945.592.400    100,00   14.237.823.696     1.423.782.369.600    100,00
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       26.440.544.076    2.644.054.407.600            15.762.176.304     1.576.217.630.400


Struktur permodalan Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan
Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment Pte. Ltd yang melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment Pte. Ltd sebagai Pembeli Siaga
membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus
dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) saham:

                                                                                               Setelah PMHMETD III &
                                               Sebelum PMHMETD III
                                                                                            Sebelum Pelaksanaan Waran I
          Keterangan                                   Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp 100,-    %        Jumlah Saham       Nominal (Rp 100,-    %
                                                       per saham)                                       per saham)
 Modal Dasar                       30.000.000.000    3.000.000.000.000             30.000.000.000    3.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Mahogany Global Investment Pte.
                                    1.826.864.604     182.686.460.400     51,32   11.609.553.538     1.160.955.353.800      87,01
 Ltd
 Masyarakat di bawah 5%             1.732.591.320     173.259.132.000     48,68    1.732.591.320      173.259.132.000       12,99
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    3.559.455.924     355.945.592.400    100,00   13.342.144.858     1.334.214.485.800    100,00
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       26.440.544.076    2.644.054.407.600            16.657.855.142     1.665.785.514.200




                                                                                                                              5
Page 19
E.       PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III, DENGAN
         SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum
pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi
hanya seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:

                                     Setelah PMHMETD III & Sebelum Pelaksanaan                  Setelah PMHMETD III &
                                                     Waran I                               Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
          Keterangan                                  Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham    Nominal (Rp 100,-        %      Jumlah Saham       Nominal (Rp 100,-       %
                                                       per saham)                                        per saham)
 Modal Dasar                        30.000.000.000  3.000.000.000.000               30.000.000.000     3.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Mahogany Global Investment Pte.
                                    7.307.458.416      730.745.841.600     51,32    7.490.144.876       749.014.487.600        51,32
 Ltd
 Masyarakat di bawah 5%             6.930.365.280      693.036.528.000     48,68    7.103.624.412       710.362.441.200        48,68
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                   14.237.823.696    1.423.782.369.600    100,00   14.593.769.288     1.459.376.928.800       100,00
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       15.762.176.304    1.576.217.630.400             15.406.230.712     1.540.623.071.200


Struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah
PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment
Pte. Ltd yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan
lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment Pte.
Ltd sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya
4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua)
saham:

                                     Setelah PMHMETD III & Sebelum Pelaksanaan                  Setelah PMHMETD III &
                                                     Waran I                               Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
          Keterangan                                  Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham    Nominal (Rp 100,-        %      Jumlah Saham       Nominal (Rp 100,-       %
                                                       per saham)                                        per saham)
 Modal Dasar                        30.000.000.000  3.000.000.000.000               30.000.000.000     3.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Mahogany Global Investment Pte.
                                   11.609.553.538    1.160.955.353.800     87.01   11.935.643.169     1.193.564.316.900        87,32
 Ltd
 Masyarakat di bawah 5%             1.732.591.320      173.259.132.000     12,99    1.732.591.320       173.259.132.000        12,68
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                   13.342.144.858    1.334.214.485.800    100,00   13.668.234.489     1.366.823.448.900       100,00
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       16.657.855.142    1.665.785.514.200             16.331.765.511     1.633.176.551.100




                                                                                                                                  6
Page 20
F.        RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1. Sekitar Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua
   juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk ekspansi dan investasi
   usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan Perusahaan yaitu PT Sari Murni Abadi, suatu
   perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“PT SMA”);

2. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan yang meliputi modal kerja operasional. Modal
   kerja operasional akan digunakan untuk pembelian bahan baku, bahan kemas, biaya riset dan
   pengembangan, serta biaya pemasaran dan ekspansi pasar yang mendukung kegiatan operasional
   Perseroan, termasuk peningkatan operasional keamanan dan pemasaran.

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan yang meliputi biaya bahan baku dan
pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan produk, dan biaya operasional lainnya
yang diperlukan seperti biaya logistik dan distribusi, biaya operasional kantor, digitalisasi operasional, serta
kebutuhan operasional pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan
usaha Perseroan.

Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di
atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau
pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank untuk membiayai biaya modal
kerja operasional Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

G.        FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak, serta telah
dilakukan pembobotan berdasarkan dampak untuk risiko usaha serta umum terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak:

     a.   Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha

          Risiko Ketersediaan Bahan Baku

     b.   Risiko Usaha yang Material

     1.   Risiko Kontaminasi saat Produksi dan Pengiriman
     2.   Risiko Ketersediaan Suku Cadang
     3.   Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Utama
     4.   Risiko Persaingan Usaha
     5.   Risiko Modal Kerja

     c.   Risiko Umum

     1.   Risiko Kondisi Pasar
     2.   Risiko dengan Pemerintahan
     3.   Risiko Likuiditas
     4.   Risiko Kestabilan Politik dan Ekonomi
     5.   Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi
     6.   Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum


                                                                                                              7
Page 21
  7.   Risiko Kebijakan Pemerintah
  8.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan
usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum
terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha
Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.




                                                                                                  8
Page 22
H.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca
Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan dan
Entitas Anak. Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                              31 Desember
             Keterangan
                                                2025                              2024
 Total Aset Lancar                                 371.409.096.065                   227.058.026.878
 Total Aset Tidak Lancar                           170.862.235.830                   212.717.081.959
 Total Aset                                        542.271.331.895                   439.775.108.837

 Total Liabilitas Jangka Pendek                    226.094.221.727                    170.878.662.416
 Total Liabilitas Jangka Panjang                   203.389.151.781                    170.823.819.295
 Jumlah Liabilitas                                 429.483.373.508                    341.702.481.711

 Jumlah Ekuitas                                    112.787.958.387                     98.072.627.126

 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                     542.271.331.895                    439.775.108.837




                                                                                                    9
Page 23
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
            Keterangan
                                                   2025                                   2024
Penjualan                                              165.084.182.499                       161.089.602.162
Laba Bruto                                               3.820.411.842                          9.054.188.356
Rugi Usaha                                           (230.002.246.308)                       (21.910.699.975)
Rugi Neto Tahun Berjalan                             (250.858.277.822)                       (52.561.224.677)
Total Rugi Komprehensif Tahun
                                                     (250.145.398.442)                          (52.530.439.794)
Berjalan
Rugi Per Saham Dasar                                             (70,48)                                 (59,07)

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                   2025                                  2024
 Kas     Neto      Digunakan    dari
                                                     (86.564.444.864)                           (43.772.791.726)
 (digunakan untuk) Aktivitas Operasi
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
                                                          5.116.548.680                         (16.320.264.784)
 untuk) Aktivitas Investasi
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
                                                       60.859.904.465                           (58.949.249.347)
 untuk) Aktivitas Pendanaan
 Kenaikan (Penurunan) Neto Kas
                                                     (20.587.991.719)                       (119.042.305.857)
 Dan Setara Kas
 Kenaikan Neto Pinjaman Cerukan
                                                     106.885.388.887                             13.424.445.718
 Bank
 Kas dan Bank Pada Awal Tahun                           2.538.648.195                           108.156.508.334
 Kas dan Bank Pada Akhir Tahun                         88.836.045.363                             2.538.648.195

RASIO KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:

                                                                                       31 Desember
                                Keterangan
                                                                                2025                 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                          2,48%                 -5,83%
Laba Bruto                                                                        -57,81%                -31,53%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                        377,27%                  4,21%
Total Aset                                                                         23,31%                -16,86%
Total Liabilitas                                                                   25,69%                 -9,69%
Total Ekuitas                                                                      15,00%                -34,88%

Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto                                 -157,73%                -32,41%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset                                                      30,44%                 36,63%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto                                            -151,96%                -32,63%
Return On Asset (ROA)                                                             -46,26%                -11,95%
Return On Equity (ROE)                                                           -222,42%                -53,59%

Rasio Keuangan (x)
Current Ratio                                                                            1,64                1,33
Debt to Equity Ratio                                                                     3,41                2,97
Debt to Asset Ratio                                                                      0,71                0,66
Interest Coverage Ratio                                                                 -0,23               -0,29


                                                                                                              10
Page 24
                                                                                     31 Desember
                               Keterangan
                                                                              2025                 2024
 Debt Service Coverage Ratio                                                          -0,02               -0,03

 Perhitungan Rasio yang dalam perhitungannya membutuhkan EBITDA, Perseroan menggunakan EBITDA
 yang diesesuaikan dengan tidak memperhitungkan biaya tidak berulang (one-off expenses) sebagai
 pengurang EBITDA.

 I.      KEGIATAN USAHA

 Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 08
 tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal 18 Januari 2011 yang
 keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H, Notaris di Kota Bandung, dan telah memperoleh
 pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11
 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011
 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60,
 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012.

 Anggaran dasar lengkap Perseroan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
 Terbatas Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman,
 S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan
 Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
 Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal 16 September 2020
 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:

 (i)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
        Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
        Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
        AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;

(ii)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
        Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
        0039372.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii)
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal
        17 Juni 2025;

(iii)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
        Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
        Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
        2025;

(iv)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
        hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
        telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025; dan

(v)     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
        hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
        telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.Tahun
        2026, tanggal 20 April 2026.




                                                                                                            11
Page 25
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:

a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
   1. Industri Kakao;
   2. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula;
   3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula;
   4. Industri Sirop;
   5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous);
   6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran;
   7. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop;
   8. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung.

b. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
   berikut:
   1. Kegiatan usaha utama:
        i. Industri Kakao (KBLI 10731), yang mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk
            kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya;
       ii. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732), yang mencakup usaha
            pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat
            cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, gula-gula dari cokelat,
            olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk
            maupun cair;
      iii. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 46331), yang mencakup usaha
            perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis;
      iv. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), yang mencakup usaha
            pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula,
            gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel gula cari, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse
            (harum manis), toping (non-buah), saus manis, dan gula merah yang tidak murni sebagai
            bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sampai dengan
            10723;
       v. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup usaha
            pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue,
            biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan
            atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso,
            premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealis dan pati dan tepung custard tanpa
            telur.
   2. Kegiatan usaha penunjang
       i.   Industri Sirop (KBLI 10723), yang mencakupi usaha pengolahan gula menjadi sirop seperti
            industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple;
       ii. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) (KBLI 10612), yang mencakupi
            usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan seperti tepung
            kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang
            merah dan tanaman leguminous lainnya); dan
       iii. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312), kelompok ini mencakup usaha
            pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk
            kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan berdasarkan Nomor
Induk Berusaha (“NIB”) adalah terbatas pada:
a. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI 10732);
b. Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10312);
c. Industri Kakao (KBLI 10731).
d. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (10729).



                                                                                                        12
Page 26
Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan pada saat ini adalah industri kakao dan industri
makanan dari cokelat dan kembang gula dari cokelat.

Penjelasan atas kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus ini.

J.      PROSPEK USAHA

Industri makanan dan minuman yang terus membuktikan resiliensinya sebagai salah satu pilar ekonomi
yang tahan terhadap gejolak global. Pertumbuhan yang konsisten di pasar domestik maupun internasional
menunjukan prospek usaha yang cerah bagi Perseroan. Data dari Statista menunjukkan bahwa industri
makanan dan minuman di Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sebesar 6,81% pada 2026–
2031, didukung oleh populasi besar Indonesia yang mencapai lebih dari 285 juta jiwa, daya beli yang stabil,
dan peningkatan kelas menengah. Di tingkat global, perkiraan pertumbuhan industri kakao juga
mencatatkan CAGR sebesar 7.45% pada periode yang sama, menunjukkan peluang ekspor yang
signifikan untuk perusahaan seperti Perseroan.



                      Konsumsi Cokelat Per Kapita di Indonesia (dalam gram)


                                                                                       331       337
                                                                   320       326
                                              310        315
                                    300
                270       280
      250




     2022A    2023A      2024A     2025A     2026F     2027F      2028F     2029F     2030F     2031F

Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.




                                                                                                        13
Page 27
                      Total Konsumsi Cokelat Indonesia (dalam Jutaan Kilogram)

                                                                                             108.1
                                                                                   103.7
                                                                           99.5
                                                                 95.6
                                                        91.85
                                             88.3
    81.53                80.99     83.98
              78.11




    2022A     2023A      2024A    2025A     2026F      2027F     2028F    2029F    2030F    2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.

Secara khusus, konsumsi cokelat di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan proyeksi mencapai
310 gram per kapita pada tahun 2026 dan total konsumsi nasional diperkirakan mencapai 108,1 juta
kilogram pada tahun 2031 atau tumbuh secara positif dengan rata-rata kenaikan sebesar 4,13% dalam
jangka waktu lima tahun ke depan (Statista Market Insights, April 2026 Update).


             Total Pengeluaran Masyarakat - Konsumsi Cokelat Indonesia Per Kapita
                                (dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                                                           5.95
                                                                                  5.41
                                                                         4.92
                                                                4.46
                                                       4.05
                                            3.68
                         3.04     3.22
     2.92      2.87




    2022A     2023A     2024A     2025A    2026F       2027F    2028F    2029F    2030F    2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update

Meskipun tingkat konsumsi cokelat per kapita Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara
maju, hal ini justru membuka peluang besar untuk ekspansi di pasar domestik. Perubahan gaya hidup dan
peningkatan permintaan akan produk premium, termasuk cokelat berkualitas tinggi, semakin memperkuat
potensi pasar bagi Perseroan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kenaikan pengeluaran masyarakat Indonesia
dalam hal konsumsi cokelat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2026, total pengeluaran masyarakat
dalam hal konsumsi cokelat diperkirakan sebesar US$3,68 (Rp62.560) per kapita dan diproyeksikan untuk
bertumbuh positif dalam 5 tahun ke depan dengan pertumbuhan rata-rata 10,1% (Statista Market Insights,
April 2026 Update).

                                                                                                     14
Page 28
Dari sisi ekonomi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sektor makanan dan minuman
menyumbang 39,45% terhadap PDB industri non-migas Indonesia dan menyumbang 6,68% terhadap PDB
Nasional pada tahun 2025 menjadikannya sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional. Untuk
mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan terus memperkuat kapasitas produksinya melalui ekspansi
pabrik baru dengan kapasitas hingga 20.000 ton per tahun, yang memungkinkan perusahaan memenuhi
permintaan pasar domestik yang terus berkembang serta memperluas penetrasi ke pasar internasional.

Dengan memanfaatkan trend positif industri, strategi ekspansi yang terencana, dan peluang pasar
domestik serta global yang masih luas, Perseroan berada pada posisi strategis untuk terus bertumbuh
sebagai salah satu pemimpin di industri cokelat premium. Data yang disampaikan dari Statista, dan
Kementerian Perindustrian menunjukkan dasar kuantitatif yang kuat untuk mendukung optimisme ini.

K.        KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD III ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang
Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut
ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut,
Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang
saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus
dikembalikan.

Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus
ini.

L.        TABEL ENTITAS ANAK PERSEROAN

Berikut merupakan daftar Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                                    Pendapatan           % dari
                                              Kegiatan        Tahun        Status                                         Total
 No.        Nama Perusahaan        Lokasi                                              Persentase   (dalam ribuan
                                               Usaha         Pendirian   Operasional                                    Pendapat
                                                                                                       Rupiah)
                                                                                                                           an
 Entitas Anak Langsung
         PT Dlanier Gaya           Bandung   Perdagangan
  1.                                                           2018      Beroperasi       99,99%    17.296.478.403         10,48
         Indonesia                            dan Industri
         PT Winco Niagatama        Bandung                                 Tidak
  2.                                          Real Estat       2022                       99,00%                    -       0,00
         Corpora                                                         Beroperasi
                                   Bandung      Industri                   Tidak
     3.   PT Biji Kopi Internusa                               2022                       99,00%                    -       0,00
                                              Pengolahan                 Beroperasi
                                   Bandung   Perdagangan
          PT Wahana Distribusi
     4.                                        Besar dan       2023      Beroperasi       99,95%    45.933.486.701         27,82
          Nusantara
                                                Eceran
         PT Wahana Retail          Bandung   Perdagangan
     5.                                                        2024      Beroperasi       99,99%    10.936.241.968          6,62
         Nusantara                              Eceran
 Entitas Anak Tidak Langsung
                                   Bandung   Perdagangan                   Tidak
     1.   PT Bikoin Kopi Kreasi                                2023                       99,00%                    -       0,00
                                                Eceran                   beroperasi




                                                                                                                              15
Page 29
I.      PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
        MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A.      KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.
15/POJK.04/2020 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
tanggal 17 April 2026 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 153 tanggal 17 April 2026 dibuat di hadapan Notaris Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn. di Jakarta Barat , yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan
melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.wahana-interfood.com) pada tanggal 20 April
2026 diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD III dengan poin sebagai berikut:

Mata Acara Pertama:
1. Mata acara Pertama terkait peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat 1
   Anggaran Dasar Perseroan, dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula sebesar
   Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 4.000.000.000 (empat miliar)
   lembar saham ditingkatkan menjadi Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam
   30.000.000.000 (tiga puluh miliar) lembar saham.

Mata Acara Kedua:
2. Mata acara Kedua, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan aksi korporasi
   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD III”),
   Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam
   ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) lembar
   Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- setiap saham, dengan harga pelaksanaan yang akan
   ditentukan kemudian.

B.      KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK
        TERLEBIH DAHULU

 Jenis Penawaran                            :   HMETD
 Jumlah Saham PMHMETD                       :   Sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar
                                                enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh
                                                tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru
 Nilai Nominal                              :   Rp100,- (seratus Rupiah)
 Harga Pelaksanaan HMETD                    :   Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD         :   Sebanyak-banyaknya Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun
                                                dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat
                                                juata seratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh
                                                Rupiah).
 Rasio HMETD                                :   1 (satu) saham lama akan memperoleh 3 (tiga) HMETD
 Dilusi Kepemilikan                         :   Sebanyak-banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol
                                                nol persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
 Pencatatan                                 :   PT Bursa Efek Indonesia

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD
III”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam
ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru
atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 75,00%
(tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) per saham
sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya
Rp1.281.404.132.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat juta seratus tiga


                                                                                                        16
Page 30
puluh dua ribu enam ratus empat puluh Rupiah). Setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak atas 3 (tiga) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual
oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 14
Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini memiliki
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Mahogany Global Investment Pte. Ltd (“Mahogany”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus
Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 51,32% (lima puluh satu koma tiga dua persen)
atau sebesar 1.826.864.604 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh
empat ribu enam ratus empat Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 5.480.593.812
(lima miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas)
HMETD. Mahogany telah menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya dalam rangka
PMHMETD III ini berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana
tertanggal 20 Mei 2026.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan. Apabila setelah
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total
sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua
puluh dua) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga
pelaksanaan, yaitu Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang seluruhnya akan dibayar
secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan No. 322 tanggal 22 Juni 2026 yang seluruhnya
dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta Barat, pihak yang bertindak
sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD III ini adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd dengan Surat
Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei 2026. Apabila
setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa
saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD III ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar
355.945.592 (tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh
dua) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III. Untuk
setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang
HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1
(satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per
saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,-
(dua ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu
enam ratus Rupiah) per saham. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode hasil
pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham
hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini
seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan
HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang



                                                                                                        17
Page 31
berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas
saham bonus dan HMETD.

C.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0025273.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek
Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp100 per saham
            Keterangan                                        Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                               Jumlah Saham                                   %
Modal Dasar                                    30.000.000.000            3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh                                           1.826.864.604              182.686.460.400    51,32
Mahogany Global Investment Pte.
Ltd
Masyarakat di bawah 5%                          1.732.591.320              173.259.132.000    48,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan                    3.559.455.924              355.945.592.400 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel                           26.440.544.076            2.644.054.407.600


D.     KETERANGAN TENTANG HMETD

1) Yang Berhak Menerima HMETD

Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10
Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Lama akan
mendapatkan 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada
pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

2) Pemegang HMETD Yang Sah adalah:

Pemegang HMETD yang sah adalah:
i.  Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026
    (recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
    Perdagangan HMETD.

3) Bentuk Dari HMETD

Perseroan tidak menerbitkan Surat Kolektif Saham Hasil PMHMETD III ini, tetapi saham-saham tersebut
akan didistribusikan secara elektronik yang akan diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

4) Pendistribusian HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-


                                                                                                  18
Page 32
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan
di www.idx.co.id.

5) Perdagangan HMETD Elektronik

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 21 Juli 2026.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila
pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas
biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya
dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

6) Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD III ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

 Diasumsikan harga pasar satu saham                      =    Rp a
 Harga saham PMHMETD III                                 =    Rp b
 Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD III           =    A
 Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III          =    B
 Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD III           =    A+B
                                                                    (Rp a x A) + ( Rp b x B)
 Harga teoritis Saham Baru                               =
                                                                              (A + B)
 Harga teoritis HMETD                                    =    Harga teoritis Saham Baru – Rp a

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-
A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.

7) Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.

8) Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,

                                                                                                     19
Page 33
yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                Biro Administrasi Efek Perseroan
                                       PT Sinartama Gunita
             Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
        Telepon: (021) 3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email: helpdesk1@sinartama.co.id

9) Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada 10 Juli 2026
mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam
PMHMETD III ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Selain itu, setiap saham hasil pelaksanaan HMETD, memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham
untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
    Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
    sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
    sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
    tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
    (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-
    sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

10) Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.




                                                                                                 20
Page 34
E.        PROFORMA PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA SEBELUM
          PELAKSANAAN WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah
PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi seluruh pemegang saham
melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:

                                                                                               Setelah PMHMETD III &
                                               Sebelum PMHMETD III
                                                                                            Sebelum Pelaksanaan Waran I
          Keterangan                                   Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp 100,-    %        Jumlah Saham       Nominal (Rp 100,-    %
                                                       per saham)                                       per saham)
 Modal Dasar                       30.000.000.000    3.000.000.000.000             30.000.000.000    3.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Mahogany Global Investment Pte.
                                    1.826.864.604     182.686.460.400     51,32    7.307.458.416      730.745.841.600      51,32
 Ltd
 Masyarakat di bawah 5%             1.732.591.320     173.259.132.000     48,68    6.930.365.280      693.036.528.000      48,68
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    3.559.455.924     355.945.592.400    100,00   14.237.823.696     1.423.782.369.600    100,00
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       26.440.544.076    2.644.054.407.600            15.762.176.304     1.576.217.630.400


Struktur permodalan Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan
Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment Pte. Ltd yang melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan lainnya tidak melaksanakan
HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment Pte. Ltd sebagai Pembeli Siaga
membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus
dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) saham:

                                                                                               Setelah PMHMETD III &
                                               Sebelum PMHMETD III
                                                                                            Sebelum Pelaksanaan Waran I
          Keterangan                                   Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp 100,-    %        Jumlah Saham       Nominal (Rp 100,-    %
                                                       per saham)                                       per saham)
 Modal Dasar                       30.000.000.000    3.000.000.000.000             30.000.000.000    3.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Mahogany Global Investment Pte.
                                    1.826.864.604     182.686.460.400     51,32   11.609.553.538     1.160.955.353.800      87,01
 Ltd
 Masyarakat di bawah 5%             1.732.591.320     173.259.132.000     48,68    1.732.591.320      173.259.132.000       12,99
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    3.559.455.924     355.945.592.400    100,00   13.342.144.858     1.334.214.485.800    100,00
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       26.440.544.076    2.644.054.407.600            16.657.855.142     1.665.785.514.200




                                                                                                                           21
Page 35
F.        PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD III, DENGAN
          SETELAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum
pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi
hanya seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya:

                                     Setelah PMHMETD III & Sebelum Pelaksanaan                  Setelah PMHMETD III &
                                                     Waran I                               Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
          Keterangan                                  Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham    Nominal (Rp 100,-        %      Jumlah Saham       Nominal (Rp 100,-       %
                                                       per saham)                                        per saham)
 Modal Dasar                        30.000.000.000  3.000.000.000.000               30.000.000.000     3.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Mahogany Global Investment Pte.
                                    7.307.458.416      730.745.841.600     51,32    7.490.144.876       749.014.487.600        51,32
 Ltd
 Masyarakat di bawah 5%             6.930.365.280      693.036.528.000     48,68    7.103.624.412       710.362.441.200        48,68
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                   14.237.823.696    1.423.782.369.600    100,00   14.593.769.288     1.459.376.928.800       100,00
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       15.762.176.304    1.576.217.630.400             15.406.230.712     1.540.623.071.200


Struktur permodalan Perseroan setelah PMHMETD III (sebelum pelaksanaan Waran Seri I) dan setelah
PMHMETD III (setelah pelaksanaan Waran Seri I) dengan asumsi hanya Mahogany Global Investment
Pte. Ltd yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, pemegang saham Perseroan
lainnya tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan Mahogany Global Investment Pte.
Ltd sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil sebanyak-banyaknya
4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua)
saham:

                                     Setelah PMHMETD III & Sebelum Pelaksanaan                  Setelah PMHMETD III &
                                                     Waran I                               Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
          Keterangan                                  Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham    Nominal (Rp 100,-        %      Jumlah Saham       Nominal (Rp 100,-       %
                                                       per saham)                                        per saham)
 Modal Dasar                        30.000.000.000  3.000.000.000.000               30.000.000.000     3.000.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Mahogany Global Investment Pte.
                                   11.609.553.538    1.160.955.353.800     87.01   11.935.643.169     1.193.564.316.900        87,32
 Ltd
 Masyarakat di bawah 5%             1.732.591.320      173.259.132.000     12,99    1.732.591.320       173.259.132.000        12,68
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                   13.342.144.858    1.334.214.485.800    100,00   13.668.234.489     1.366.823.448.900       100,00
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       16.657.855.142    1.665.785.514.200             16.331.765.511     1.633.176.551.100




                                                                                                                               22
Page 36
G.       KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I

Bersamaan dengan PMHMETD III ini Perseroan juga menerbitkan sebanyak 355.945.592 (tiga ratus lima
puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua) Waran Seri I atau
sebanyak 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada
saat pernyataan pendaftaran PMHMETD III. Untuk setiap 30 (tiga puluh) saham hasil pelaksanaan HMETD
tersebut melekat (satu) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma bagi pemegang HMETD yang
melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang
Waran (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Hasil Pelaksanaan
dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, sehingga dana hasil
pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp284.756.473.600,- (dua ratus delapan puluh
empat miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).
Keterangan mengenai Waran Seri I di bawah ini berdasarkan Perjanjian Penerbitan Waran Seri I. namun
bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE
pada setiap hari dan jam kerja.

1)       Hak Atas Waran

Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III tersebut
dimana untuk setiap 30 (tiga puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III dalam rangka
PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap
pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1
(satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp800,- (delapan ratus Rupiah)
per saham.

Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat
diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.

2)       Bentuk dan Denominasi

Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara
elektronik (dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif
KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran
yang didistribusikan oleh Perseroan.

Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi
kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak
dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

3)       Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

i.    Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan
      Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 18
      Januari 2027 – 10 Juli 2031 dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja
      selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I
      sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
      Penerbitan Waran.

ii.   Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan
      Waran yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui
      PMHMETD III.

iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya
     tanggal 10 Juli 2031 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal

                                                                                                     23
Page 37
      dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat
      menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.

4)       Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

i.    Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran
      dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel
      Perseroan yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan
      dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.

ii.   Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.

iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang
     dimilikinya menjadi Saham Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola
     Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka
     rekening efeknya.
     a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
     b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga
         Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen
         Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen
         Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).

iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik
    kembali.

v.    Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan
      Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.

vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen
    Pelaksanaan. Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen
    Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
    a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana
        Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri
        I telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya
        Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan
        persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
    b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
        Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai
        diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4
        (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan,
        maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan
        Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola
        Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada
        Pemegang Waran.

vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain
     sehubungan dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening
     khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi
     Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum
     dalam Syarat dan Kondisi.

viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih
      dahulu harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut
      menjadi biaya pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya
      menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai
      dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.

                                                                                                      24
Page 38
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
    dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam
    Perseroan.

x.   Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan
     Waran menjadi Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.

xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera
    memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan
    Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian
    tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.

xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut
     menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi
     maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.

xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan
      pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan
      ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:

                                             Bank Sinarmas
                                       Cabang Sudirman Bandung
                                       No. Rekening : 0055597917
                              Atas nama : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk

5)      Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah,
maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas
Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI,
sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat ditransaksikan di BEI
hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani
dengan hak jaminan atau diblokir.

Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri
sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan
dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemindahan hak atas Waran yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar BEI sesuai
dengan Peraturan Pasar Modal.

Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak
untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar
Pemegang Waran berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk
bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan
dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran
(dalam hal diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari
peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.




                                                                                                       25
Page 39
6)     Pengelola Administrasi Waran

Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                Biro Administrasi Efek Perseroan
                                        PT Sinartama Gunita
             Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
        Telepon: (021)3922332 | Faksmili: (021) 3923003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id

Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
Waran dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.

7)     Status Saham Hasil Pelaksanaan

Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran
diperlakukan sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai
hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar Perseroan.

Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal
Pelaksanaan.

8)     Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau
peleburan dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau
perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk
pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Akta Perubahan II Pernyataan Penerbitan
Waran Seri I dan Lampiran Perubahan II Atas Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana
Interfood Nusantara Tbk sebagai berikut:

a. Apabila dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, Perseroan melakukan penggabungan atau
   peleburan dengan perusahaan lain, maka dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan
   mengambil keputusan untuk menjalankan rencana penggabungan atau peleburan tersebut, Perseroan
   atau perusahaan yang akan menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan hasil peleburan
   dengan Perseroan, berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran dalam 1 (satu) surat
   kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, sesuai dengan Syarat dan Kondisi pada
   Pasal 11 Lampiran Perubahan II Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Wahana Interfood
   Nusantara Tbk;
b. Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
   keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif, yaitu berdasarkan
   persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum
   Republik Indonesia dalam hal penggabungan, atau Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
   mengenai pengesahan badan hukum Perusahaan hasil peleburan dalam hal peleburan, untuk
   melaksanakan Waran yang dimilikinya;
c. Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka
   perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau
   peleburan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Waran
   yang berlaku dalam Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran;
d. Semua Waran Yang Belum Dilaksanakan pada tanggal Keputusan tentang penggabungan atau
   peleburan tersebut berlaku efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran
   bersangkutan tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan apapun juga atas ganti rugi maupun
   kompensasi berupa apapun dari Perseroan.




                                                                                                 26
Page 40
9)      Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran

Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website perseroan,
website Bursa Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan
Waran dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak
ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan
atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif.
Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah
disampaikan kepada Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar tersebut
di atas.

10)     Pernyataan dan Kewajiban Perseroan

i.   Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala
     manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan
     Pasar Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh
     Waran, setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan
     konfirmasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar
     Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam
     jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan
     ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
     diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.

11)     Pengubahan

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran, dalam hal terjadi perubahan jumlah Waran akibat dari pemecahan saham atau
penggabungan saham, maka Perseroan akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.   Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang melakukan pemecahan saham atau
     penggabungan saham wajib memuat penyesuaian waran dengan perhitungan secara proporsional
     terhadap jumlah Waran yang beredar sebelum pelaksanaan pemecahan atau penggabungan
     saham;
b.   Perseroan wajib mengumumkan rencana perubahan Waran melalui situs web BEI dan situs web
     Perseroan yang meliputi: (i) Akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran yang dibuat dihadapan
     Notaris; (ii) Jumlah rasio Waran lama terhadap Waran baru yang telah disesuaikan; (iii) Tanggal
     Daftar Pemegang Waran lama yang berhak atas penyesuaian Waran baru; (iv) Tanggal
     pendistribusian Waran yang telah disesuaikan; (v) Tanggal akhir perdagangan Waran lama; dan (vi)
     Tanggal awal dimulainya perdagangan Waran baru yang telah disesuaikan.

12)     Hukum yang berlaku

Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.




                                                                                                     27
Page 41
H.       INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:

                                                                           Total Volume Perdagangan
            Bulan                 Harga Tertinggi    Harga Terendah
                                                                             (dalam Rupiah penuh)
 Mei 2025                                       87                  24                    1.120.000.000
 Juni 2025                                      79                  54                      155.660.000
 Juli 2025                                     157                  55                    2.040.000.000
 Agustus 2025                                  205                 161                      111.830.000
 September 2025                                297                 131                    1.020.000.000
 Oktober 2025                                  520                 143                    6.990.000.000
 November 2025                                 470                 394                    2.040.000.000
 Desember 2025                                 424                 310                      970.520.000
 Januari 2026                                  474                 324                      760.080.000
 Februari 2026                                 344                 220                      178.210.000
 Maret 2026                                    382                 288                      168.390.000
 April 2026                                    570                 292                      535.740.000
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia

I.       PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini seluruhnya merupakan
Saham Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam
puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) Saham Baru atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-
banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh
setelah PMHMETD III. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan

Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia
adalah sebanyak 3.559.455.924 (tiga miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima
ribu sembilan ratus dua puluh empat) saham, sehingga setelah PMHMETD III, total keseluruhan saham
yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 14.237.823.696 (empat belas miliar dua ratus tiga puluh
tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam) saham atau 100% (seratus
persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III.

Selain itu, Perseroan juga akan mencatatkan di BEI Waran Seri I sebanyak 355.945.592 (tiga ratus lima
puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua) Waran Seri I atau
sebanyak 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD III ini disampaikan kepada OJK yang diterbitkan
menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini.

Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 14.593.769.288
(empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus
delapan puluh delapan) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah
pelaksanaan PMHMETD III dan dengan asumsi setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.

Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

     PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD III
     PADA RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 17 APRIL 2026
     SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK HMETD.



                                                                                                       28
Page 42
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DIBUTUHKAN DARI PIHAK     LAIN,   SELAIN
PERSETUJUAN RUPS SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III.




                                                                       29
Page 43
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
        PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1. Sekitar Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua
   juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk ekspansi dan investasi
   usaha, yaitu melalui rencana pengambilalihan Perusahaan yaitu PT Sari Murni Abadi, suatu
   perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“PT SMA”).

 Perusahaan           yang      :
                                    PT Sari Murni Abadi
 Sahamnya akan dibeli
 Kegiatan Usaha                 :   Bergerak di bidang produksi dan distribusi makanan ringan (snacks)
                                    dan confectionery yang termasuk extruder stick snacks, wafer
                                    snacks, biscuit, permen, dengan brand seperti Momogi, Criscito,
                                    Yale-yale, Migi-migi, Twistick, Hura, Gooka, Zoo, Quasure, dan
                                    beberapa brand lainnya baik di dalam Indonesia dan Vietnam.

 Status Operasional             :   Perusahaan telah beroperasi secara komersial dan memiliki dan/atau
                                    menjalankan baik secara langsung dan tidak langsung melalui entitas
                                    anaknya, 2 (dua) fasilitas pabrik di Indonesia dan 2 (dua) fasilitas
                                    pabrik di Vietnam, serta sejumlah fasilitas distribusi dengan jaringan
                                    yang mencakup seluruh Indonesia dan Vietnam.

 Alasan    dan        Tujuan    :   a. Membuka        peluang      untuk      ekspansi     internasional
 Pengambilalihan                       Memanfaatkan jaringan distribusi dan kapabilitas yang saling
                                       melengkapi untuk penetrasi pasar regional;
                                    b. Mendorong                 pertumbuhan                 pendapatan
                                       Optimalisasi channel distribusi di Indonesia dan Vietnam, dan
                                       perluasan jangkauan ke lebih banyak outlet serta pasar;
                                    c. Meningkatkan                   efisiensi              operasional
                                       Konsolidasi pengadaan bahan baku, optimalisasi struktur
                                       organisasi, pemanfaatan kapasitas produksi yang belum optimal,
                                       serta efisiensi dalam rantai pasokan dan produksi lainnya. Dari
                                       sisi pengadaan bahan baku, Perseroan dan PT SMA memiliki
                                       beberapa kebutuhan bahan baku dan kemasan yang serupa,
                                       seperti gula, minyak, serta material kemasan. Dengan adanya
                                       koordinasi pengadaan secara grup, Perseroan dan PT SMA
                                       dapat melakukan konsolidasi volume pembelian kepada
                                       pemasok sehingga meningkatkan daya tawar, dan memperoleh
                                       efisiensi harga. Selain itu, diversifikasi pemasok dalam lingkup
                                       grup juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan rantai
                                       pasok dan mengurangi risiko ketergantungan pada pemasok
                                       tertentu. Dari sisi organisasi, akuisisi PT SMA memungkinkan
                                       adanya fungsi-fungsi pendukung yang memiliki karakteristik
                                       serupa, seperti pengadaan, teknologi informasi, sumber daya
                                       manusia, keuangan, dan legal. Integrasi tersebut bertujuan untuk
                                       menggabungkan beberapa fungsi, meningkatkan koordinasi
                                       antar entitas, mempercepat proses pengambilan keputusan,
                                       tanpa mengganggu kegiatan usaha utama masing-masing
                                       entitas. Sementara itu, dari sisi produksi, Perseroan dan PT SMA
                                       dapat melakukan perencanaan kapasitas produksi secara
                                       terintegrasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang
                                       masih memiliki ruang kapasitas. Dengan pendekatan tersebut,

                                                                                                        30
Page 44
                                    pengembangan produk baru maupun peningkatan volume
                                    produksi dapat dilakukan dengan memanfaatkan kapasitas yang
                                    tersedia dalam grup;
                                 d. Sinergi untuk pengembangan produk
                                    Kolaborasi dalam pengembangan produk dengan memanfaatkan
                                    kapabilitas entitas dan integrasi proses research and
                                    development. Melalui integrasi proses research and
                                    development, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan
                                    pertukaran ilmu, berbagi sumber daya penelitian, serta
                                    memanfaatkan masing-masing dalam formulasi produk,
                                    pengembalian produk, pengujian kualitas, dan validasi produk
                                    sebelum peluncuran komersial. Kolaborasi tersebut juga
                                    memungkinkan pemanfaatan bahan baku dan kemampuan yang
                                    dimiliki masing-masing pihak untuk menciptakan variasi produk
                                    baru yang sebelumnya belum tersedia dalam portfolio masing-
                                    masing perusahaan yang dapat memperluas peluang penetrasi
                                    pasar baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Dengan
                                    demikian, sinergi research and development yang dihasilkan dari
                                    akuisisi PT SMA diharapkan dapat memperkuat daya saing
                                    Perseroan melalui peningkatan inovasi produk, diversifikasi
                                    portofolio dan pengembangan produk yang lebih sesuai dengan
                                    kebutuhan konsumen;
                                 e. Memperkuat         posisi    pasar     dan      daya     saing
                                    Dengan skala usaha yang lebih besar untuk bersaing dalam
                                    industri FMCG, serta peningkatan daya tawar terhadap pemasok;
                                 f. Meningkatkan tata kelola dan skalabilitas bisnis
                                    Melalui integrasi sistem, organisasi, dan proses untuk
                                    mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Perjanjian Jual Beli Saham   :   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 6 Mei 2026
Bersyarat                        sebagaimana diubah dengan Perubahan atas Perjanjian Jual Beli
                                 Saham Bersyarat tertanggal 23 Juni 2026 (“CSPA”)

Pemenuhan          Kondisi   :    Kondisi Prasyarat dalam CSPA antara lain adalah sebagai berikut:
Prasyarat                         1 Persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan selaku pembeli
                                     dan MGH selaku penjual untuk melaksanakan rencana
                                     pengambilalihan        sesuai        dengan       dokumen
                                     konstitusi/anggaran dasar dan hukum yang berlaku;
                                  2 Laporan penilai yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai
                                     Publik (KJPP) sehubungan dengan transaksi material yang
                                     dilaksanakan oleh Perseroan berdasarkan CSPA;
                                  3 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
                                     sehubungan dengan transaksi material yang dilaksanakan
                                     berdasarkan CSPA;
                                  4 Pengumuman kepada Masyarakat serta penyampaian
                                     kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas Keterbukaan
                                     Informasi oleh Perseroan sehubungan dengan transaksi
                                     material berdasarkan dalam CSPA;
                                  5 Pernyataan efektif dari OJK sehubungan dengan PMHMETD
                                     III yang dilakukan oleh Perseroan dan pembayaran penuh
                                     atas efek yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
                                     PMHMETD III diterima oleh Perseroan dari setiap pihak yang
                                     melaksanakan hak memesan efek dalam PMHMETD III,
                                     termasuk dari pembeli siaga, dan telah melaksanakan
                                     pengembalian dana pemesanan saham kepada pihak
                                     pemesan yang terkait (jika ada);

                                                                                                     31
Page 45
                                    6    Persetujuan pemegang saham PT SMA yang dituangkan
                                         dalam RUPSLB PT SMA atas rencana pengambilalihan;
                                    7    Persetujuan dari pihak ketiga (termasuk namun tidak terbatas
                                         pada kreditur-kreditur Perseroan) dan Badan Pemerintah;
                                    8    Pengumuman tentang rencana pengambilalihan pada surat
                                         kabar harian yang beredar secara nasional;
                                    9    Melakukan     pengumuman         tertulis tentang   rencana
                                         pengambilalihan kepada karyawan PT SMA.
                                         *) Keterangan lebih lanjut mengenai pemenuhan kondisi
                                         prasyarat di atas dapat dilihat pada Bagian XIII Keterangan
                                         Mengenai Perusahaan Target & Pihak Penjual.

 Jumlah saham                  :   5.643.859 lembar saham seri B atau setara dengan 51% dari jumlah
                                   modal ditempatkan dan disetor penuh PT SMA (“Saham Yang
                                   Diambil Alih”).

 Jumlah Kebutuhan Dana         :   Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh tiga miliar
 Untuk Pengambilalihan             sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu
                                   Rupiah) (“Harga Pembelian Awal”)

 Nama Pihak Penjual            :   Metaside Global Holding Pte. Ltd (“MGH”)

 Status    dari       Proses   :   Perseroan dan MGH telah menandatangani CSPA dan saat ini
 Pengambilalihan                   sedang dalam proses pemenuhan kondisi prasyarat sebagaimana
                                   diuraikan di atas

 Rencana              Waktu    :   Selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2026
 Pengambilalihan
 Sifat Hubungan Afiliasi       :   Tidak terafiliasi

Keterangan lebih lanjut mengenai PT SMA dan MGH dapat dilihat pada Bab XIII Keterangan Mengenai
Perusahaan Target & Pihak Penjual.




                                                                                                        32
Page 46
2. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan yang meliputi modal kerja operasional. Modal
   kerja operasional akan digunakan untuk pembelian bahan baku, bahan kemas, biaya riset dan
   pengembangan, serta biaya pemasaran dan ekspansi pasar yang mendukung kegiatan operasional
   Perseroan, termasuk peningkatan operasional keamanan dan pemasaran.

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan
oleh Perseroan untuk modal kerja dan biaya operasional Perseroan yang meliputi biaya bahan baku dan
pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya pengembangan produk, dan biaya operasional lainnya
yang diperlukan seperti biaya logistik dan distribusi, biaya operasional kantor, digitalisasi operasional, serta
kebutuhan operasional pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan
usaha Perseroan.

Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD III tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di
atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau
pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank untuk membiayai biaya modal
kerja operasional Perseroan.

Perseroan menyatakan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD III
kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan POJK No.
40/2025. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil
dari PMHMETD III, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut kepada OJK
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan melalui RUPS sebagaimana
diatur dalam POJK No. 40/2025.

Apabila dana hasil PMHMETD III belum dipergunakan seluruhnya, maka sesuai dengan POJK No.
40/2025, Perseroan akan:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
    fluktuasi harga;
b. Menempatkan bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya pada rekening
    khusus penampungan dana hasil PMHMETD III;
c. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
d. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
e. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan
    dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD III diperkirakan berjumlah sekitar 0,31088% dari total dana yang diperoleh dari
PMHMETD III.

Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,09528%; yang terdiri dari:
    a) Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,03638%;
    b) Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04158%;
    c) Biaya Jasa Notaris sekitar 0,01732%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,01202%;
• Biaya Jasa Penasehat Keuangan yang terdiri dari PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas
    Sekuritas sekitar 0,08662%;
• Biaya Pernyataan Pendaftaran ke OJK sekitar 0,05000%
• Biaya lain-lain sekitar 0,06696% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan
    Prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD III ini).

Mengacu pada Surat Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan dengan No. 003/WIN-OJK/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, hingga 31 Desember 2025,


                                                                                                             33
Page 47
Perseroan memiliki sisa penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                              Nilai
 Jumlah Hasil Penawaran Umum                                                 266.959.194.300
 Biaya Penawaran Umum                                                           2.094.464.597
 Hasil Realisasi Bersih                                                      264.860.729.703
 Rencana Penggunaan Dana Menurut Prospektus                                  264.860.729.703
 Realisasi Penggunaan Dana Menurut Prospektus                                  82.466.096.126
 Sisa Dana Hasil Penawaran Umum                                              182.394.633.577

Sisa dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Tahun 2025 akan
direalisasikan secara bertahap sesuai rencana penggunaan dana yang akan dilaporkan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT SMA sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas,
Perseroan tidak tunduk pada ketentuan transaksi afiliasi mengingat tidak terpenuhinya sifat afiliasi antara
Perseroan dengan MGH maupun Perseroan dengan PT SMA sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020. Oleh karena itu, Perseroan tidak tunduk pada kewajiban berdasarkan POJK No. 42/2020
sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT SMA.




                                                                                                        34
Page 48
III.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI JUAL BELI
       SAHAM PERUSAHAAN TARGET
       a. Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan MGH

       Pada tanggal 6 Mei 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
       (“CSPA”) dengan MGH sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham oleh Perseroan
       sebagaimana telah diubah lebih lanjut berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham
       Bersyarat tertanggal 23 Juni 2026.

       Berikut merupakan ringkasan dari CSPA antara Perseroan dengan MGH:

        a.   Pihak               :   a. MGH (“Penjual”); dan
                                     b. Perseroan (“Pembeli”).

        b.   Jual Beli Saham     :   Dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
             oleh Perseroan          CSPA, Penjual dengan ini setuju untuk menjual dan mengalihkan
                                     saham dalam PT Sari Murni Abadi (“PT SMA”) berjumlah 5.643.859
                                     lembar saham seri B PT SMA atau setara dengan 51% (lima puluh
                                     satu persen) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
                                     disetor dalam PT SMA (“Saham Yang Dijual”) kepada Pembeli,
                                     dan Pembeli dengan ini setuju untuk membeli dan menerima
                                     pengalihan atas Saham Yang Dijual bersama dengan semua hak-
                                     hak dan manfaat yang melekat pada saham tersebut pada tanggal
                                     yang jatuh pada 1 (satu) Hari Kerja setelah seluruh kondisi prasyarat
                                     berdasarkan CSPA telah dipenuhi dan/atau dikesampingkan sesuai
                                     dengan ketentuan CSPA, yang dalam hal apa pun, selambat-
                                     lambatnya pada Tanggal Batas Akhir (sebagaimana didefinisikan di
                                     bawah) (“Tanggal Penutupan”).

        c.   Harga               :   Para Pihak sepakat bahwa harga pembelian atas Saham Yang
             Pelaksanaan             Dijual adalah sebesar Rp208.000 (dua ratus delapan ribu Rupiah)
                                     per saham (“Harga Pembelian per Saham”), di mana “Harga
                                     Pembelian” adalah sebesar Rp1.173.922.672.000 (satu triliun
                                     seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta
                                     enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).

                                     Harga Pembelian dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

                                     Harga Pembelian = Saham Yang Dijual × Harga Pembelian per
                                     Saham.

        d.   Pemenuhan           :    Kondisi Prasyarat dalam CSPA antara lain adalah sebagai
             Kondisi Prasyarat        berikut:
                                      1    Persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan selaku
                                           pembeli dan MGH selaku penjual untuk melaksanakan
                                           rencana pengambilalihan sesuai dengan dokumen
                                           konstitusi/anggaran dasar dan hukum yang berlaku;
                                      2    Laporan penilai yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai
                                           Publik (KJPP) sehubungan dengan transaksi material
                                           yang dilaksanakan oleh Perseroan berdasarkan CSPA;
                                      3    Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
                                           sehubungan      dengan      transaksi   material   yang
                                           dilaksanakan berdasarkan CSPA;


                                                                                                        35
Page 49
                         4    Pengumuman kepada Masyarakat serta penyampaian
                              kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas
                              Keterbukaan Informasi oleh Perseroan sehubungan
                              dengan transaksi material berdasarkan dalam CSPA;
                         5    Pernyataan efektif dari OJK sehubungan dengan
                              PMHMETD III yang dilakukan oleh Perseroan dan
                              pembayaran penuh atas efek yang dikeluarkan oleh
                              Perseroan dalam rangka PMHMETD III diterima oleh
                              Perseroan dari setiap pihak yang melaksanakan hak
                              memesan efek dalam PMHMETD III, termasuk dari
                              pembeli siaga, dan telah melaksanakan pengembalian
                              dana pemesanan saham kepada pihak pemesan yang
                              terkait (jika ada);
                         6    Persetujuan pemegang saham PT SMA yang dituangkan
                              dalam RUPSLB PT SMA atas rencana pengambilalihan;
                         7    Persetujuan dari pihak ketiga (termasuk namun tidak
                              terbatas pada kreditur-kreditur Perseroan) dan Badan
                              Pemerintah;
                         8    Pengumuman tentang rencana pengambilalihan pada
                              surat kabar harian yang beredar secara nasional;
                         9    Melakukan pengumuman tertulis tentang rencana
                              pengambilalihan kepada karyawan PT SMA.

e.   Jangka Waktu   :   Tanggal batas akhir (longstop date) yang merupakan tanggal batas
                        akhir masing-masing Pihak untuk memenuhi kondisi Prasyarat,
                        yaitu tanggal 30 September 2026 atau tanggal lain baik dipercepat
                        atau diperpanjang, yang diperlukan untuk menyelesaikan proses
                        PMHMETD, sebagaimana akan disepakati secara tertulis oleh Para
                        Pihak (“Tanggal Batas Akhir”).

f.   Pengakhiran    :   CSPA ini dapat diakhiri sebelum Tanggal Penutupan dengan
                        timbulnya hal-hal sebagai berikut, termasuk apabila PMHMETD
                        tidak terlaksana atau tidak menghasilkan dana yang cukup untuk
                        membiayai Transaksi:

                        1. Salah satu Pihak mengirimkan surat pemberitahuan tertulis
                           kepada Pihak lainnya atas terjadinya Peristiwa Cedera Janji
                           (sebagaimana didefinisikan di bawah);
                        2. Para Pihak menandatangani persetujuan tertulis untuk
                           mengakhiri Perjanjian, termasuk apabila adanya (i) kejadian
                           kahar sebagaimana dimaksud dalam CSPA, dan (ii)
                           pengundangan hukum atau peraturan atau tindakan pemerintah
                           Republik Indonesia yang berwenang yang membuat
                           pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tidak mungkin untuk Pihak
                           tersebut     sebelum      Tanggal    Penandatanganan        Akta
                           Pengambilalihan;
                        3. Penjual menandatangani perjanjian sejenis yang memberikan
                           hak yang sama dengan hak yang diberikan CSPA ini dengan
                           pihak ketiga lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                           Pembeli;
                        4. PT SMA dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan
                           Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau
                           seluruh ijinnya dicabut oleh pemerintah berwenang atau seluruh
                           aset disita oleh pemerintah berwenang atau tidak dapat lagi
                           menjalankan kegiatan usahanya seperti saat ini; atau


                                                                                          36
Page 50
                              5. Tanggal Penutupan tidak terjadi pada atau sebelum 30
                                 September 2026, dalam hal mana masing-masing Pihak berhak
                                 untuk mengakhiri CSPA ini dengan menyampaikan
                                 pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya.

 g.   Peristiwa Cedera    :   Suatu cedera janji apabila:
      Janji
                              1. Pelanggaran Perjanjian

                                  Apabila salah satu Pihak gagal untuk melaksanakan atau
                                  menjalankan setiap pernyataan, jaminan, dan/atau kewajiban
                                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini, termasuk
                                  setiap persetujuan, pernyataan dan jaminan, dan tidak
                                  memperbaiki kegagalan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga
                                  puluh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pihak
                                  tersebut yang menyatakan kegagalan tersebut; dan/atau

                              2. Kesalahan dalam membuat pernyataan dan jaminan

                                  Setiap pernyataan, jaminan, atau yang diberikan salah satu
                                  Pihak dalam CSPA ini tidak benar atau menjadi tidak benar,
                                  menyesatkan ketika dibuat atau dianggap tidak benar,
                                  menyesatkan atau salah berdasarkan CSPA ini.

                              (Poin 1 dan 2 di atas secara bersama-sama disebut sebagai
                              “Peristiwa Cedera Janji”).

 h.   Penyelesaian        :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia
      Sengketa

 i.   Hukum        yang   :   Hukum Negara Republik Indonesia
      Berlaku


Berdasarkan Surat Pernyataan PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, sampai dengan tanggal Prospektus
ini, tidak terdapat penjaminan dan/atau keterlibatan perkara/sengketa atas objek transaksi berupa
saham PT SMA yang akan diambilalih Perseroan.

b. Objek Transaksi

Sebanyak 5.643.859 lembar saham seri B PT SMA atau setara dengan 51% (lima puluh satu
persen) saham dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT SMA (“Saham
Yang Dijual”) bersama dengan semua hak-hak dan manfaat yang melekat pada saham tersebut.

c. Nilai Transaksi

Sehubungan dengan objek transaksi sebagaimana disebut di atas, harga pembelian atas Saham
Yang Dijual adalah sebesar Rp208.000 (dua ratus delapan ribu Rupiah) per saham, sehingga nilai
transaksi untuk Saham Yang Dijual adalah senilai Rp1.173.922.672.000,- (satu triliun seratus tujuh
puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).




                                                                                               37
Page 51
d. Alasan dan Tujuan Pengambilalihan

(i) Membuka peluang untuk ekspansi internasional
    Memanfaatkan jaringan distribusi dan kapabilitas yang saling melengkapi untuk penetrasi
    pasar regional;

(ii) Mendorong pertumbuhan pendapatan
     Optimalisasi channel distribusi di Indonesia dan Vietnam, dan peluasan jangkauan ke lebih
     banyak outlet serta pasar;

(iii) Meningkatkan efisiensi operasional
      Konsolidasi pengadaan bahan baku, optimalisasi struktur organisasi, pemanfaatan kapasitas
      produksi yang belum optimal, serta efisiensi dalam rantai pasokan dan produksi lainnya. Dari
      sisi pengadaan bahan baku, Perseroan dan PT SMA memiliki beberapa kebutuhan bahan baku
      dan kemasan yang serupa, seperti gula, minyak, serta material kemasan. Dengan adanya
      koordinasi pengadaan secara grup, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan konsolidasi
      volume pembelian kepada pemasok sehingga meningkatkan daya tawar, dan memperoleh
      efisiensi harga. Selain itu, diversifikasi pemasok dalam lingkup grup juga diharapkan dapat
      meningkatkan ketahanan rantai pasok dan mengurangi risiko ketergantungan pada pemasok
      tertentu. Dari sisi organisasi, akuisisi PT SMA memungkinkan adanya fungsi-fungsi pendukung
      yang memiliki karakteristik serupa, seperti pengadaan, teknologi informasi, sumber daya
      manusia, keuangan, dan legal. Integrasi tersebut bertujuan untuk menggabungkan beberapa
      fungsi, meningkatkan koordinasi antar entitas, mempercepat proses pengambilan keputusan,
      tanpa mengganggu kegiatan usaha utama masing-masing entitas. Sementara itu, dari sisi
      produksi, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan perencanaan kapasitas produksi secara
      terintegrasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang masih memiliki ruang kapasitas.
      Dengan pendekatan tersebut, pengembangan produk baru maupun peningkatan volume
      produksi dapat dilakukan dengan memanfaatkan kapasitas yang tersedia dalam grup;

(iv) Sinergi untuk pengembangan produk
     Kolaborasi dalam pengembangan produk dengan memanfaatkan kapabilitas entitas dan
     integrasi proses research and development. Melalui integrasi proses research and
     development, Perseroan dan PT SMA dapat melakukan pertukaran ilmu, berbagi sumber daya
     penelitian, serta memanfaatkan masing-masing dalam formulasi produk, pengembalian
     produk, pengujian kualitas, dan validasi produk sebelum peluncuran komersial. Kolaborasi
     tersebut juga memungkinkan pemanfaatan bahan baku dan kemampuan yang dimiliki masing-
     masing pihak untuk menciptakan variasi produk baru yang sebelumnya belum tersedia dalam
     portfolio masing-masing perusahaan yang dapat memperluas peluang penetrasi pasar baik di
     dalam negeri maupun di pasar ekspor. Dengan demikian, sinergi research and development
     yang dihasilkan dari akuisisi PT SMA diharapkan dapat memperkuat daya saing Perseroan
     melalui peningkatan inovasi produk, diversifikasi portofolio dan pengembangan produk yang
     lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen;

(v) Memperkuat posisi pasar dan daya saing
    Dengan skala usaha yang lebih besar untuk bersaing dalam industri FMCG, serta peningkatan
    daya tawar terhadap pemasok;

(vi) Meningkatkan tata Kelola dan skalabilitas bisnis
     Melalui integrasi system, organisasi, dan proses untuk mendukung pertumbuhan jangka
     panjang.




                                                                                               38
Page 52
e. Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan

Sehubungan dengan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam CSPA, para pihak telah
dan akan terus melakukan pemenuhan atas persyaratan pendahuluan yang menjadi tanggung
jawab masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam CSPA.

Adapun sampai dengan tanggal Prospektus ini, status pemenuhan persyaratan pendahuluan
adalah sebagai berikut:

a. Penjual

   (i) Penjual telah menyebabkan PT SMA untuk melakukan pengumuman kepada karyawan
       pada tanggal 23 Juni 2026;

   (ii) Penjual telah menyebabkan PT SMA untuk melakukan pengumuman rencana transaksi
        berdasarkan CSPA pada surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 23 Juni 2026;

   (iii) Penjual telah memperoleh persetujuan korporasi MGH berdasarkan Directors’ Resolution
         in Writing Passed Pursuant to the Constitution of the Company, tanggal 5 April 2026; dan

   (iv) Penjual telah berkoordinasi dengan PT SMA untuk permohonan persetujuan kepada PT
        Bank Central Asia Tbk (“BCA”) sehubungan dengan rencana Transaksi berdasarkan Surat
        Permohonan Persetujuan No. 11/SMA/SRT/V/2026, tanggal 22 Mei 2026 (“Surat
        Permohonan BCA”) dan tidak mendapatkan keberatan dari BCA pada waktu yang
        ditentukan*.

           *) Berdasarkan Surat Permohonan BCA, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari
           kalender sejak diterimanya surat yang disampaikan pada tanggal 22 Mei 2026, BCA tidak
           memberikan tanggapan, maka PT SMA dianggap telah disetujui secara otomatis
           (deemed approval).

b. Pembeli

    (i)    Pembeli telah memperoleh persetujuan korporasi berdasarkan Keputusan Sirkuler
           Dewan Komisaris PT Wahana Interfood Nusantara Tbk, tanggal 5 Mei 2026;

    (ii)   Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Bank Sinarmas sehubungan dengan
           rencana PMHMETD III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 008/LEG-DIR
           COCO/PERMOHONAN/BANKSINARMAS/IV/2026, tanggal 13 April 2026, sebagaimana
           telah disetujui oleh Bank Sinarmas yang dibuktikan dengan Surat Bank Sinarmas No.
           SKU.002/042026/BSIMBDG, tanggal 23 April 2026;

    (iii) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Bank Mandiri sehubungan dengan rencana
          PMHMETD III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 009/LEG-DIR
          COCO/PERMOHONAN/BANKMANDIRI/IV/2026, tanggal 13 April 2026, sebagaimana
          telah disetujui oleh Bank Mandiri yang dibuktikan dengan Surat Bank Mandiri No.
          CM2.BDG/1373/2026, tanggal 29 April 2026; dan

    (iv) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari BRI sehubungan dengan rencana
         PMHMETD III yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 010/LEG-DIR
         COCO/PERMOHONAN/BANKBRI/IV/2026, tanggal 15 April 2026, sebagaimana telah
         disetujui oleh BRI yang dibuktikan dengan Surat BRI No. B.1329/KC-VI/SME/04/2026,
         tanggal 21 April 2026.




                                                                                              39
Page 53
f.   Metode Penentuan Nilai Transaksi

Perseroan melakukan penilaian awal atas penentuan nilai transaksi dengan menggunakan metode
pendekatan pendapatan berdasarkan proyeksi keuangan, prospek usaha, dan potensi sinergi yang
dapat diperoleh setelah transaksi. Selain itu, nilai transaksi juga mempertimbangkan hasil
negosiasi antar para pihak.




                                                                                         40
Page 54
IV.    PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2025 yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan Peraturan di Pasar
Modal No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik serta telah diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang telah ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp429.483.373.508 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                    31 Desember 2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK

 Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka pendek                           184.859.000.000
 Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                     39.234.996.345
 Beban akrual                                                                       1.131.791.634
 Uang muka penjualan                                                                   47.671.062
 Utang lain-lain                                                                      443.323.868
 Utang pajak                                                                          342.399.874
 Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Utang bank                                                                                   -
  Utang pembiayaan konsumen                                                           35.038.944
  Medium term notes                                                                            -
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                  226.094.221.727

 LIABILITAS JANGKA PANJANG

 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun:
     Utang bank                                                                                -
     Utang pembiayaan konsumen                                                        21.820.781
     Medium term notes                                                           200.000.000.000
 Liabilitas imbalan kerja                                                          3.367.331.000
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                 203.389.151.781
 Total Liabilitas                                                                429.483.373.508




                                                                                                41
Page 55
Penjelasan masing – masing liabilitas adalah sebagai berikut:

1. Utang usaha – Pihak Ketiga
   Pada tanggal 31 Desember 2025 utang usaha perseroan dan entitas anaknnya sebesar
   Rp 39.234.996.345 yang merupakan utang kepada pemasok pihak ketiga Berikut rincian utang usaha
   berdasarkan umur :

                                                                                     (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                  31 Desember 2025

      Belum jatuh tempo                                                            19.566.377.435
      Telah jatuh tempo:
      1 - 30 hari                                                                   9.866.412.344
      31 - 60 hari                                                                  4.962.751.847
      Lebih dari 60 hari                                                            4.839.454.719
      Total                                                                        39.234.996.345

    Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku dan kemasan, bahan penunjang, suku
    cadang dan lain-lain kepada pihak ketiga berkisar antara 30 sampai dengan 60 hari.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh Kelompok
    Usaha sehubungan dengan pembelian bahan baku dan kemasan, bahan penunjang, suku cadang
    dan lain-lain kepada pihak ketiga

2. Beban Akrual

                                                                                     (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                  31 Desember 2025

      Listrik dan telepon                                                             281.100.085
      Jasa profesional                                                                273.868.368
      Ekspedisi                                                                        51.961.383
      Transportasi                                                                     40.935.008
      Alat tulis dan perlengkapan pabrik                                               18.332.495
      Sewa                                                                              6.928.777
      Renovasi bangunan                                                                         -
      Asuransi                                                                                  -
      Lain-lain (masing-masing dibawah
      Rp 250.000.000)                                                                 458.665.518
      Total                                                                         1.131.791.634

3. Utang Lain – Lain
   Pada tanggal 31 Desember         2025 Utang lain -lain perseroan beserta entitas anaknya sebesar
   Rp 443.323.868.

4. Utang Bank
                                                                                    (dalam Rupiah)
      Keterangan                                                                31 Desember 2025

     Utang bank jangka pendek
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Fasilitas Rekening Koran                                                     50.000.000.000
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
      Fasilitas Rekening Koran                                                     49.859.000.000
      PT Bank Sinarmas Tbk


                                                                                                42
Page 56
 Fasilitas Rekening Koran                                                      45.000.000.000
 Fasilitas Demand Loan                                                         40.000.000.000
 Total                                                                        184.859.000.000

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. WCO.COMM2/ 1943/KSB/2025 tanggal 17 Desember 2025
sebagaimana telah diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga
No. WCO.COMM2/1943/KSB/2025, tanggal 15 Juni 2026, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman
dari Mandiri dengan rincian sebagai berikut:

 Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
Tingkat Bunga            : 0,75% p.a
Jangka Waktu             : 16 Juni 2027
Tujuan                   : Produktif
Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 50.000.000.000

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. B.80-KC-VI/CRO/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari BRI dengan rincian sebagai berikut:

 Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
Plafond                  : Rp 49.859.000.000
Tingkat Bunga            : 3,35% p.a
Jangka Waktu             : 18 Desember 2026
Tujuan                   : Modal kerja
Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 50.000.000.000.

PT Bank Sinarmas Tbk
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 038/2025 /PRK/RL-VI tanggal 24 Desember 2025, Perusahaan
memperoleh fasilitas pinjaman dari Sinarmas dengan rincian sebagai berikut:

 Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“RK”)
  Plafond                : Rp 45.000.000.000
  Tingkat Bunga          : 0,75% p.a
  Jangka Waktu           : 24 Desember 2026
  Tujuan                 : Modal kerja

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 038/2025 /DL/RL-VI tanggal 24 Desember 2025, Perusahaan
memperoleh fasilitas pinjaman dari Sinarmas dengan rincian sebagai berikut:

 Fasilitas Demand Loan
  Plafond                : Rp 40.000.000.000
  Tingkat Bunga          : 0,75% p.a
  Jangka Waktu           : 24 Desember 2026
  Tujuan                 : Modal kerja
Agunan yang diserahkan adalah Deposito Berjangka sebesar Rp 85.000.000.000.




                                                                                           43
Page 57
5. Utang Pajak

                                                                                      (dalam Rupiah)
    Keterangan                                                                    31 Desember 2025

    Perusahaan
    Pajak penghasilan:
     Pasal 4 (2)                                                                         37.887.732
     Pasal 21                                                                            40.878.484
     Pasal 23                                                                            40.550.302
     Sub-total                                                                          119.316.518
     Entitas Anak
     Pajak pertambahan nilai                                                            126.993.478
     Pajak penghasilan:
     Pasal 4 (2)                                                                          1.200.000
     Pasal 21                                                                            12.827.562
     Pasal 23                                                                             2.607.953
     Pasal 29                                                                            79.454.363
     Sub-total                                                                          223.083.356
     Total                                                                              342.399.874

6. Utang Pembiayaan Konsumen
   Perseroan dan Entitas anaknya memiliki perjanjian pembiayaan konsumen dengan PT BCA Finance
   dan Adira Finance sehubungan dengan perolehan kendaraan dengan jatuh tempo masing-masing
   pada 8 Juli 2027 dan 28 Juli 2026. Pembayaran minimum berdasarkan perjanjian pembiayaan
   konsumen adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember 2025
     PT BCA Finance                                                                      56.859.725
     PT Adira Dinamika Multi
     Finance Tbk                                                                                   -
     Dikurangi bagian yang jatuh tempo
     dalam waktu satu tahun                                                              (35.038.944
     Bagian Jangka Panjang                                                                21.820.781

   Utang pembiayaan konsumen PT BCA Finance dan Adira Finance dalam mata uang Rupiah
   dikenakan tingkat suku bunga efektif masing-masing sebesar 4,25% dan 4,70% per tahun, dijamin
   dengan aset yang didanai.

   Pada tanggal 31 Januari 2025, utang kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sudah dilunasi.

7. Liabilitas Imbalan Kerja

   Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris
   independen, KKA Hery Al Hariry dan Rekan pada tanggal 30 Januari 2026. Liabilitas tersebut dihitung
   menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:

                                                                  31 Desember 2025
    Kenaikan gaji per tahun                                               8,00%
    Tingkat bunga diskonto per tahun                                     7,14%
    Tingkat pengunduran diri karyawan                                    6,00%
    Umur pensiun normal                                                 55 tahun
    Tingkat mortalitas                                         Tabel Mortailita Indonesia IV



                                                                                                   44
Page 58
Jumlah yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah
sebagai berikut:

                                                                              (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                               31 Desember 2025

Beban yang diakui dalam
  laba rugi:
 Biaya jasa kini                                                                 727.405.420
 Biaya bunga                                                                     245.913.000
 Biaya jasa lalu                                                                           -
 Transfer in (out)                                                              (322.915.000
 Lain-lain                                                                       (79.656.212
 Pembayaran manfaat                                                                        -
 Sub-total                                                                       570.747.208

 Pengukuran kembali yang
 diakui dalam penghasilan
 komprehensif lain:
 Kerugian aktuaria karena
 perubahan asumsi keuangan                                                      216.499.000
 Keuntungan aktuaria akibat
   perubahan asumsi
   demografi                                                                    (391.434.000
 Keuntungan aktuaria
 akibat perubahan estimasi
 yang sebagai dampak tingkat
 perputaran pekerja, mortalitas
 dan kenaikan gaji                                                              (705.163.000
 Kerugian aktuaria
 karena penyesuaian
 pengalaman                                                                                -
 Sub-total                                                                      (880.098.000
 Total                                                                         (309.350.792)

Mutasi nilai liabilitas imbalan pasti adalah sebagai berikut:

                                                                              (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                               31 Desember 2025

 Saldo awal                                                                    3.676.681.792
 Beban yang diakui dalam
 laba rugi:
 Biaya jasa kini                                                                 727.405.420
 Biaya bunga                                                                     245.913.000
 Biaya jasa lalu                                                                           -
 Transfer in (out)2                                                             (322.915.000
 Lain-lain                                                                       (79.656.212
 Pembayaran manfaat                                                                        -
 Pengukuran kembali yang diakui
 dalam penghasilan komprehensif
 lain                                                                           (880.098.000
 Saldo akhir                                                                   3.367.331.000




                                                                                           45
Page 59
   Sensitivitas keseluruhan liabilitas pensiun terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah
   sebagai berikut:

                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember 2025

                      Kenaikan (penurunan)
                          dalam asumsi /         Dampak pada kewajiban keseluruhan - Kenaikan
                      Increase (decrease) in        (penurunan) / Impact on overall liability
                           assumption                        - Increase (decrease)
   Tingkat diskonto             1%                                                      3.036.867
                               (1%)                                                     3.749.238
   Tingkat kenaikan
       gaji                      1%                                                        3.754.988
                                (1%)                                                       3.026.410

8. Medium Term Notes

                                                                                     (dalam Rupiah)
    Keterangan                                                                   31 Desember 2025

    Medium Term Notes I                                                             50.000.000.000
    Medium Term Notes II                                                           150.000.000.000
    Total                                                                          200.000.000.000
    Bagian yang jatuh tempo
    dalam satu tahun                                                                             -
    Bagian jangka panjang                                                          200.000.000.000

   Pada tanggal 1 Juli 2022, Perseroan selaku "Penerbit", PT Aldiracita Sekuritas Indonesia selaku
   "Arranger" dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk selaku “Agen Pemantau”
   menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2022 Tahap
   I No. 14 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
   (“MTN I Tahap I”). MTN I Tahap I yang diterbitkan sejumlah Rp 50.000.000.000,- (lima puluh Milyar
   Rupiah) dengan tujuan untuk modal kerja dan pengambilalihan Perusahaan dikenakan tingkat bunga
   sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) dengan tanggal jatuh tempo 6 Juli 2025. Perseroan
   kemudian melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo MTN I Tahap I, berdasarkan pada Akta
   Pernyataan Keputusan Pemegang Medium Term Notes (MTN) Wahana Interfood Nusantara Tbk I
   Tahun 2022 Tahap I, dengan tanggal jatuh tempo pembayaran diperpanjang menjadi tanggal 6 Juli
   2028.

   Pada tanggal 12 April 2023, Perseroan selaku "Penerbit", PT Aldiracita Sekuritas Indonesia selaku
   "Arranger" dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk selaku “Agen Pemantau”
   menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan MTN Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2023 Tahap
   II No. 92 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
   (“MTN I Tahap II”). MTN I Tahap II yang diterbitkan sejumlah Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh
   Milyar Rupiah) dikenakan tingkat bunga sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen), dikenakan
   tingkat bunga sebesar 11,25% dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan
   MTN. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Medium Term Notes (MTN) PT
   Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II, penggunaan dana dari penerbitan MTN I
   Tahap II ini adalah pengembangan usaha dan modal kerja Perseroan.




                                                                                                   46
Page 60
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT
DILUNASI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KOMITMEN, KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
GRUP MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN
YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI
DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN TERKAHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
PUBLIK.




                                                                     47
Page 61
V.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca
Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan dan
Entitas Anak. Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
Laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember
                  KETERANGAN
                                                          2025                       2024
ASET
ASET LANCAR

Kas dan setara kas                                        88.836.045.363                2.538.648.195
Deposito yang dibatasi penggunaannya                     185.000.000.000                            -
Piutang usaha – neto
  Pihak ketiga                                            59.013.642.151               83.981.068.398
Piutang lain-lain                                             84.930.326                  603.432.275
Persediaan                                                27.948.034.047              105.000.791.484
Uang muka                                                  8.213.858.869               33.630.204.245
Beban dibayar di muka                                      1.228.186.731                  711.222.857
Pajak di bayar di muka                                     1.084.398.578                  592.659.424
Total Aset Lancar                                        371.409.096.065              227.058.026.878

ASET TIDAK LANCAR

Uang muka perolehan aset tetap                             3.014.500.000               29.543.997.905
Aset pajak tangguhan – neto                               10.734.643.713                1.295.587.731
Aset tetap – neto                                        154.469.228.230              180.720.052.859
Aset takberwujud – neto                                    2.643.863.887                   71.456.011
Estimasi taksiran tagihan pajak penghasilan                            -                1.085.987.453
Total Aset Tidak Lancar                                  170.862.235.830              212.717.081.959
TOTAL ASET                                               542.271.331.895              439.775.108.837




                                                                                                   48
Page 62
                                                                   31 Desember
                   KETERANGAN
                                                       2025                      2024
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang bank jangka pendek                               184.859.000.000            71.683.642.650
Utang usaha – pihak ketiga                              39.234.996.345            35.913.952.613
Beban akrual                                             1.131.791.634             5.628.023.844
Uang muka penjualan                                         47.671.062             2.167.130.423
Utang lain-lain                                            443.323.868             2.379.933.735
Utang pajak                                                342.399.874               330.120.762
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
  Utang bank                                                         -             2.734.444.444
  Utang pembiayaan konsumen                                 35.038.944                41.413.945
  Medium term notes                                                  -            50.000.000.000
Total Liabilitas Jangka Pendek                         226.094.221.727           170.878.662.416

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang bank                                                           -          17.090.277.778
  Utang pembiayaan konsumen
                                                              21.820.781                56.859.725
 Medium term notes                                     200.000.000.000           150.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja                                 3.367.331.000             3.676.681.792
Total Liabilitas Jangka Panjang                        203.389.151.781           170.823.819.295
TOTAL LIABILITAS                                       429.483.373.508           341.702.481.711

EKUITAS
Modal saham –
  nilai nominal Rp 100
  Modal dasar, 1.360.000.000
  Lembar saham
Modal ditempatkan dan
  disetor - 3.559.455.924 dan 889.863.981
  lembar saham dengan nilai nominal                    355.945.592.400            88.986.398.100
  Rp 100 per lembar saham
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
Rugi komprehensif lain                                  (2.856.989.997)           (3.570.869.377)
Tambahan modal disetor                                  82.133.306.607            84.231.771.204
Saldo laba (defisit)
  Telah ditentukan penggunaannya                            100.500.000               100.500.000
  Belum ditentukan penggunaannya                      (322.539.668.554)          (71.681.517.051)
Total ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada                                   112.781.740.456            98.066.282.876
pemilik entitas induk
Kepentingan non pengendali                                   6.217.931                 6.344.250
TOTAL EKUITAS                                          112.787.958.387            98.072.627.126
TOTAL LIABILITAS
                                                       542.271.331.895           439.775.108.837
DAN EKUITAS



                                                                                                49
Page 63
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                           (dalam Rupiah)
                                                         31 Desember
                 Keterangan
                                              2025                     2024
 PENJUALAN NETO                                165.084.182.499          161.089.602.162

 BEBAN POKOK PENJUALAN                        (161.263.770.657)        (152.035.413.806)

 LABA BRUTO                                      3.820.411.842            9.054.188.356

 Beban penjualan                                (4.943.579.279)          (5.952.022.547)
 Beban umum dan
                                               (35.869.602.486)         (24.535.759.755)
 Administrasi
 Kerugian selisih
                                                   (10.193.261)             (18.919.927)
 kurs – neto
 Beban operasi lain - neto                    (192.999.283.124)            (458.186.102)

 RUGI USAHA                                   (230.002.246.308)         (21.910.699.975)

 Penghasilan keuangan                               469.643.324              953.828.318
 Beban keuangan                                (30.852.495.077)         (31.245.385.994)

 RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN               (260.385.098.061)         (52.202.257.651)

 MANFAAT (BEBAN) PAJAK
                                                 9.526.820.239             (358.967.026)
 PENGHASILAN – NETO

 RUGI NETO TAHUN BERJALAN                     (250.858.277.822)         (52.561.224.677)

 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan
 ke laba rugi
 Pengukuran kembali
                                                   880.098.000               32.239.337
 imbalan kerja
 Pajak penghasilan terkait                        (167.218.620)              (1.454.454)
 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN                                 712.879.380               30.784.883
 NETO - SETELAH PAJAK
 TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN
                                              (250.145.398.442)         (52.530.439.794)
 BERJALAN

 RUGI NETO PERIODE TAHUN BERJALAN
 YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                        (250.858.151.503)         (52.561.042.193)
 Kepentingan nonpengendali                            (126.319)                (182.484)
 Total                                        (250.858.277.822)         (52.561.224.677)


 TOTAL RUGI KOMPREHENSIF YANG
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                        (250.145.272.123)         (52.530.257.310)
 Kepentingan nonpengendali                            (126.319)                (182.484)
 Total                                        (250.145.398.442)         (52.530.439.794)

 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR                            (70,48)                  (59,07)




                                                                                      50
Page 64
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                            (dalam Rupiah)
                                                          31 Desember
                Keterangan
                                             2025                       2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                 138.937.617.027            166.942.627.516
Pembayaran kas kepada pemasok                (127.885.097.476)          (126.005.496.699)
Pembayaran kas kepada karyawan                (33.963.533.399)           (33.185.207.645)
Pembayaran untuk beban usaha dan lainnya      (39.654.320.909)           (21.233.157.222)


Kas yang dihasilkan dari (digunakan untuk)
                                              (62.563.334.758)           (13.481.234.050)
operasi
Penerimaan dari taksiran pajak penghasilan          957.084.113                           -
Penerimaan dari pendapatan keuangan                 469.643.324                953.828.318
Pembayaran biaya keuangan                     (25.427.837.543)           (31.245.385.994)


Kas Neto Digunakan dari (Digunakan
                                              (86.564.444.864)           (43.772.791.726)
untuk) Aktivitas Operasi


ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan aset tetap                18.841.227.120                             -
Perolehan aset tetap                          (11.132.678.440)           (16.320.264.784)
Perolehan aset takberwujud                     (2.592.000.000)                            -


Kas Neto Diperoleh (Digunakan untuk)
                                                5.116.548.680            (16.320.264.784)
Aktivitas Investasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan modal saham melalui PMHMETD        266.959.194.300                             -
Pembayaran biaya emisi saham                   (2.098.464.597)                            -
Penerimaan utang bank jangka pendek            40.000.000.000              9.996.000.000
Pembayaran utang bank jangka pendek           (33.710.031.537)           (26.259.579.576)
Pembayaran utang bank jangka Panjang          (19.824.722.222)           (42.601.111.112)
Penempatan pada deposito yang dibatasi
                                             (185.000.000.000)                            -
penggunaannya
Pembayaran utang pembiayaan konsumen                (41.413.945)               (84.558.659)
Penerimaan pinjaman jangka pendek              94.575.342.466                             -
Pembayaran pinjaman jangka pendek            (100.000.000.000)                            -


Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                               60.859.904.465            (58.949.249.347)
Aktivitas Pendanaan

KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
                                              (20.587.991.719)          (119.042.305.857)
BANK
KENAIKAN NETO PINJAMAN CERUKAN
                                              106.885.388.887             13.424.445.718
BANK
KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN                    2.538.648.195            108.156.508.334
KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN                  88.836.045.363              2.538.648.195



                                                                                         51
Page 65
RASIO KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                           2025                 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                      2,48%              -5,83%
Laba Bruto                                                                    -57,81%             -31,53%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                    377,27%               4,21%
Total Aset                                                                     23,31%             -16,86%
Total Liabilitas                                                               25,69%              -9,69%
Total Ekuitas                                                                  15,00%             -34,88%

Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto                             -157,73%             -32,41%
Pendapatan Neto / Jumlah Aset                                                  30,44%              36,63%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto                                        -151,96%             -32,63%
Return On Asset (ROA)                                                         -46,26%             -11,95%
Return On Equity (ROE)                                                       -222,42%             -53,59%

Rasio Keuangan (x)
Current Ratio                                                                       1,64                1,33
Debt to Equity Ratio                                                                3,41                2,97
Debt to Asset Ratio                                                                 0,71                0,66
Interest Coverage Ratio                                                            -0,23               -0,29
Debt Service Coverage Ratio                                                        -0,02               -0,03

Perhitungan Rasio yang dalam perhitungannya membutuhkan EBITDA, Perseroan menggunakan EBITDA
yang diesesuaikan dengan tidak memperhitungkan biaya tidak berulang (one-off expenses) sebagai
pengurang EBITDA.




                                                                                                         52
Page 66
VI.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Konsolidasian Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal 29 Juni
2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432).
Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian.

1. UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 08
tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal 18 Januari 2011
yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H.,Notaris di Kota Bandung dan telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11
Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011
tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012.

Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154
tanggal 17 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn., dan telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.Tahun
2026, tanggal 20 April 2026.

2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN DAN HASIL USAHA

Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan terdiri dari faktor yang berhubungan
dengan produksi, pemasaran, pembiayaan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

a.    Kelancaran Pasokan Listrik

      Kegiatan produksi Perseroan saat ini 7 (tujuh) hari dalam satu minggu dan 24 (dua puluh empat) jam
      per hari, sehingga membutuhkan kelancaran pasokan listrik secara terus menerus supaya mesin-
      mesin produksi Perseroan bisa beroperasi secara berkesinambungan.

b.    Kelancaran Pasokan Bahan Baku

      Kelancaran pasokan bahan baku secara terus menerus sangat menentukan kelancaran proses
      produksi Perseroan, baik untuk memenuhi permintaan pelanggan maupun untuk persediaan.
      Perseroan menggunakan sumber pasokan bahan baku yaitu dari pemasok dalam negeri.

c.    Kualitas Bahan Baku

      Untuk menjaga kualitas produk Perseroan sesuai dengan standar yang telah ditentukan secara
      konsisten, kualitas dari bahan baku sebagai input produksi adalah faktor yang penting. Pemilihan para


                                                                                                        53
Page 67
     pemasok yang berkualitas dan dapat dipercaya menjadi pertimbangan Perseroan dalam melakukan
     kerja sama dengan para pemasok.

d.   Kemampuan Menyediakan Produk Tepat Waktu

     Ketersediaan produk Perseroan tepat waktu ditempat pelanggan merupakan salah satu faktor penting
     bagi terpenuhinya kepuasan pelanggan Perseroan. Melalui divisi Production Planning & Inventory
     Control (PPIC), Perseroan membuat perencanaan produksi dan distribusi produk-produk Perseroan.

e.   Kualitas Produk dan Pelayanan yang Konsisten

     Kualitas produk yang baik dan terus menerus bisa dipertahankan merupakan faktor yang sangat
     penting bagi kelangsungan usaha Perseroan. Selain kualitas produk, juga layanan terhadap
     pelanggan oleh team penjualan dan pemasaran Perseroan harus baik dan bagus (excellent) sehingga
     mendapatkan kepercayaan dan loyalitas dari pelanggan.

f.   Kemampuan Memperoleh Pembiayaan Dengan Biaya Modal Yang Murah

     Perseroan dalam membiayai usahanya, selain menggunakan modal sendiri juga menggunakan
     pinjaman dari bank dan lembaga pembiayaan. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh
     pembiayaan dengan biaya modal (cost of fund) yang murah merupakan faktor penting.

g.   Kegiatan Pemasaran

     Untuk memperbesar pangsa pasar bagi produk-produk Perseroan, diperlukan kegiatan pemasaran
     yang terus menerus. Dalam 5 (lima) tahun terakhir Perseroan melakukan aktivitas promosi dengan
     mengikuti kegiatan pameran-pameran, baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar
     negeri. Perseroan juga telah mengembangkan website yang dapat diakses dimana-mana untuk
     mempromosikan semua produknya.

h.   Perubahan Pihak Pesaing dan Permintaan Pasar

     Perubahan yang dilakukan oleh pihak pesaing bisa berdampak pada kegiatan usaha Perseroan,
     pangsa pasar bisa berkurang jika pihak pesaing menjadi lebih unggul dibandingkan Perseroan.
     Demikian juga perubahan permintaan pasar akan berdampak terhadap produk-produk yang
     dipasarkan oleh Perseroan. Oleh sebab itu Perseroan harus mampu mengantisipasi setiap perubahan
     yang terjadi pada pihak pesaing dan permintaan pasar.

i.   Perubahan Tingkat Suku Bunga

     Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan sehubungan
     dengan penggunaan kredit dari bank dan perusahaan pembiayaan.

j.   Harga Komoditas Internasional dan Valuta Asing

     Bahan baku yang digunakan oleh Perseroan adalah produk-produk komoditas seperti kakao, gula,
     minyak sawit, dimana harga komoditas ditentukan oleh harga di pasar internasional dan sewaktu-
     waktu bisa berubah dengan cepat (volatile). Harga komoditas internasional menggunakan mata uang
     asing, biasanya dalam Dollar America (USD), sehingga harga bahan baku yang dibeli Perseroan juga
     akan terpapar (exposed) terhadap perubahan kurs valuta asing.

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja adalah sebagai
berikut:
• Selalu meningkatkan kualitas produktivitas operasional pabrik untuk menjaga tingkat konsistensi


                                                                                                  54
Page 68
    kualitas produk;
•   Inovasi dan kreatifitas tim R&D dalam membuat produk baru yang akan menjadi trendsetter untuk para
    pelanggan Perseroan;
•   Meningkatkan kualitas SDM;
•   Terus menerus mencari pendanaan dengan biaya pendanaan yang lebih murah;
•   Menjaga supply chain dengan tetap mencari alternatif-alternatif pemasok baru untuk menjaga
    kepastian suplai bahan baku Perseroan; dan
•   Tetap melakukan perbaikan dan pelatihan dalam bidang QC dan QA untuk menjaga kepastian kualitas
    produk lebih baik dan konsisten.

3. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

PENJUALAN NETO

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp165.084.182.499,
naik sebesar Rp3.999.580.337 atau 2,48% dibandingkan dengan penjualan neto untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp161.089.602.162. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada penjualan produk cocoa powder dan Compound Chocolate. Selain itu, kenaikan penjualan
juga dikarenakan adanya kerja sama dengan distributor baru dan penambahan jangkauan distribusi yang
semakin luas. Peningkatan penjualan tersebut berdampak positif terhadap kegiatan operasional Perseroan
melalui peningkatan utilisasi produksi dan distribusi produk. Untuk mendukung pertumbuhan usaha,
Perseroan menerapkan strategi pengembangan jaringan distribusi, menjaga kualitas produk, dan
memperluas penetrasi pasar.

BEBAN POKOK PENJUALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp161.263.770.657, naik sebesar Rp9.228.356.851 atau sebesar 6,07% dibandingkan dengan beban
pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp152.035.413.806.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban produksi yang utamanya disebabkan oleh adanya
kenaikan beban penyusutan mesin dan peralatan pabrik pada tahun 2025 dengan adanya beberapa
penambahan mesin dan peralatan pabrik baru. Selain itu, terdapat beberapa kenaikkan harga bahan baku
utama Perseroan. Peningkatan tersebut berdampak pada kenaikan biaya pabrikasi Perseroan, namun
diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas produksi dan efisiensi operasional dalam jangka
panjang. Untuk menjaga kinerja usaha, Perseroan menerapkan strategi optimalisasi penggunaan mesin
dan peralatan, pengendalian biaya produksi, serta pengelolaan pembelian bahan baku secara lebih efektif
guna mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan.

LABA BRUTO

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.820.411.842, turun
sebesar Rp5.233.776.514 atau 57,81% dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.054.188.356. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pada beban pokok penjualan yang utamanya disebabkan oleh kenaikkan beban penyusutan mesin dan
peralatan pabrik serta kenaikkan harga bahan baku utama Perseroan. Penurunan laba bruto tersebut
berdampak pada penurunan margin usaha Perseroan, namun penambahan mesin dan peralatan pabrik

                                                                                                    55
Page 69
diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas produksi dan efisiensi operasional dalam jangka
panjang. Untuk menjaga kinerja usaha, Perseroan menerapkan strategi pengendalian biaya produksi,
optimalisasi penggunaan aset produksi, serta peningkatan efisiensi operasional dan pengelolaan bahan
baku guna mendukung keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan.

BEBAN PENJUALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp4.943.579.279,
turun sebesar Rp1.008.443.268 atau 16,94% dibandingkan dengan beban penjualan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.952.022.547. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan beban penjualan transportasi karena pada tahun 2024 terdapat penjualan ekspor yang
lebih besar dari tahun 2025 yang membutuhkan biaya transportasi yang lebih besar. Selain itu, terdapat
penurunan signifikan pada biaya entertainment sebagai upaya Perseroan untuk melakukan efisiensi biaya.
Penurunan beban penjualan tersebut merupakan upaya Perseroan dalam pengendalian biaya pemasaran
dan peningkatan efisiensi kegiatan usaha. Perseroan terus menerapkan strategi efisiensi biaya,
optimalisasi aktivitas distribusi, serta pengendalian pengeluaran non-esensial guna menjaga kinerja
operasional yang berkelanjutan.

BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp35.869.602.486, naik sebesar Rp11.333.842.731 atau 46,19% dibandingkan dengan beban umum dan
administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu Rp24.535.759.755.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada biaya gaji Perseroan dan adanya penambahan
penyusutan aset tetap bangunan yang baru dikapitalisasi pada tahun 2025. Selain itu, kenaikkan signifikan
juga terjadi pada Beban jasa professional atas biaya-biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam aksi
korporasi PUB Obligasi. Peningkatan beban ini mencerminkan aktivitas ekspansi dan penguatan struktur
organisasi Perseroan, namun berdampak pada meningkatnya biaya operasional. Perseroan akan terus
mengoptimalkan efisiensi beban administrasi melalui pengendalian biaya, penyesuaian struktur organisasi
secara proporsional, serta memastikan bahwa pengeluaran terkait aksi korporasi memberikan nilai tambah
bagi kegiatan usaha dan pengembangan Perseroan ke depan.

BEBAN OPERASI LAIN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp192.999.283.124, naik sebesar Rp192.541.097.022 atau 42.022,47% dibandingkan dengan beban
operasi lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu Rp458.186.102. Kenaikan
ini terutama disebabkan oleh adanya penyisihan penurunan nilai uang muka perolehan aset tetap,
penyisihan penurunan nilai uang muka, penyisihan penurunan nilai piutang dan penyisihan penurunan nilai
persediaan. Selain itu, kenaikkan ini disebabkan juga oleh adanya kerugian penjualan aset tetap Ruko
Wijaya pada tahun 2025. Kenaikan beban ini berdampak signifikan terhadap penurunan kinerja laba
operasional Perseroan, namun merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian atau konservatif
Perseroan dalam pencatatan potensi risiko penurunan nilai aset. Perseroan akan terus melakukan
penguatan pengendalian internal, evaluasi atas kualitas aset dan piutang, serta optimalisasi pengelolaan
aset tetap guna meminimalkan potensi kerugian di masa mendatang dan mendukung keberlanjutan
kegiatan operasional Perseroan.



                                                                                                      56
Page 70
RUGI USAHA

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp230.002.246.308 naik
sebesar Rp208.091.546.333 atau 949,73% dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.910.699.975. Kenaikan ini disebabkan oleh tingkat
kenaikan penjualan yang tidak sebesar kenaikan pada Beban Pokok Penjualan, Beban Umum dan
Administrasi dan Beban lainnya. yang salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan pada biaya tetap
Perseroan. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban penyusutan dimana beban
tersebut merupakan biaya tetap. Selain itu, meningkatnya biaya operasi lain Perseroan untuk
mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi usaha menjadi signifikan.
Dampak dari kondisi tersebut menyebabkan tekanan terhadap profitabilitas operasional Perseroan.
Perseroan akan terus melakukan langkah strategis berupa pengendalian biaya tetap, peningkatan efisiensi
operasional, serta optimalisasi aset produktif guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung
keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.

RUGI NETO TAHUN BERJALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Rugi neto tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp250.858.277.822, naik sebesar Rp198.297.053.145 atau 377,27% dibandingkan dengan rugi neto tahun
berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52.561.224.677. Kenaikan
ini disebabkan oleh tingkat kenaikan penjualan yang tidak sebesar kenaikan pada Beban Pokok Penjualan,
Beban Umum dan Administrasi dan Beban lainnya. yang salah satu penyebabnya adalah adanya kenaikan
pada biaya tetap Perseroan. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan beban gaji dan beban penyusutan
dimana beban tersebut merupakan biaya tetap. Selain itu, meningkatnya biaya operasi lain Perseroan
untuk mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi neto tahun berjalan
menjadi signifikan. Perseroan akan terus melakukan penguatan pengendalian biaya, peningkatan efisiensi
operasional, serta optimalisasi aset produktif guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung
keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan.

TOTAL RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN

Tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Total rugi komprehensif lain tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp250.145.398.442, naik sebesar Rp197.614.958.648 atau 376,19% dibandingkan dengan total
rugi komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp52.530.439.794. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya operasi lain Perseroan untuk
mencadangkan penurunan nilai beberapa aset menyebabkan kenaikan rugi komprehensif tahun berjalan
menjadi signifikan. Perseroan akan terus melakukan penguatan pengendalian biaya, peningkatan efisiensi
operasional, serta optimalisasi aset produktif guna memperbaiki kinerja usaha dan mendukung
keberlanjutan kegiatan operasional Perseroan




                                                                                                    57
Page 71
4. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

TOTAL ASET

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp542.271.331.895, naik sebesar Rp102.496.223.058
atau 23,31% dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp439.775.108.837. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada kas dan bank serta
deposito yang dibatasi penggunaannya. Kenaikan tersebut merupakan dampak dari penerimaan modal
saham melalui PMHMETD II yang diterima oleh Perseroan pada periode kuartal 4 2025. Peningkatan aset
ini berdampak pada penguatan posisi likuiditas dan struktur permodalan Perseroan, yang mendukung
fleksibilitas dalam mendanai kebutuhan operasional dan pengembangan usaha ke depan. Perseroan akan
mengoptimalkan penggunaan dana hasil aksi korporasi tersebut secara hati-hati dan bertahap sesuai
rencana strategis untuk mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Total Aset Lancar

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp371.409.096.065, naik sebesar
Rp144.351.068.187 atau 63,57% dibandingkan dengan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp227.058.026.878. Kenaikan ini disebabkan oleh kas dan bank serta deposito yang dibatasi
penggunaannya Kenaikan tersebut merupakan dampak dari penerimaan modal saham melalui PMHMETD
II yang diterima oleh Perseroan pada periode kuartal 4 2025. Peningkatan aset lancar tersebut berdampak
pada penguatan likuiditas Perseroan dan meningkatkan kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka
pendek serta mendukung fleksibilitas pendanaan kegiatan operasional. Perseroan akan mengelola dana
tersebut secara optimal sesuai rencana penggunaan dana untuk mendukung keberlanjutan usaha.

Total Aset Tidak Lancar

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp170.862.235.830, turun sebesar
Rp41.854.846.129 atau 19,68% dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp212.717.081.959. Penurunan inidisebabkan oleh pencadangan nilai
penurunan Uang Muka Perolehan asset tetap dan Aset tetap neto akibat dari adanya penyusutan serta
adanya penjualan aset tetap Ruko Wijaya dan kendaraan Perseroan. Penurunan aset tidak lancar ini
berdampak pada berkurangnya nilai aset Perseroan, namun tidak berdampak signifikan terhadap
operasional Perseroan karena aset yang dijual merupakan aset yang sudah tidak digunakan secara
operasional oleh Perseroan. Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan pengelolaan aset secara
berkala guna memastikan efisiensi penggunaan aset serta mendukung kegiatan operasional yang
berkelanjutan.

TOTAL LIABILITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp429.483.373.508, naik sebesar
Rp87.780.891.797 atau 25,69% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp341.702.481.711. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang bank jangka
pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan. Peningkatan liabilitas tersebut mencerminkan kebutuhan
pendanaan operasional Perseroan, terutama untuk mendukung aktivitas produksi dan operasional seiring
dengan peningkatan kegiatan usaha. Perseroan akan terus melakukan pengelolaan struktur pendanaan
secara hati-hati guna menjaga keseimbangan antara sumber pendanaan dan kebutuhan operasional serta
memastikan keberlanjutan kegiatan usaha.

                                                                                                    58
Page 72
Total Liabilitas Jangka Pendek

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp226.094.221.727, naik sebesar
Rp55.215.559.311 atau 32,31% dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp170.878.662.416. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan
pada utang bank jangka pendek dan Utang usaha pihak ketiga Perseroan. Peningkatan liabilitas jangka
pendek tersebut mencerminkan kebutuhan pendanaan operasional jangka pendek untuk mendukung
aktivitas produksi dan kegiatan usaha Perseroan yang meningkat. Perseroan akan terus mengelola
likuiditas dan struktur kewajiban jangka pendek secara hati-hati untuk menjaga kelancaran operasional dan
stabilitas keuangan.

Total Liabilitas Jangka Panjang

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp203.389.151.781, naik sebesar
Rp32.565.332.486 atau 19,06% dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp170.823.819.295. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya reklasifikasi utang
MTN yang pada 2024 dikategorikan sebagai liabilitas jangka pendek menjadi liabilitas jangka Panjang pada
tahun 2025 karena adanya surat perpanjangan jatuh tempo. Perubahan klasifikasi tersebut berdampak
pada struktur liabilitas Perseroan, khususnya pergeseran komposisi kewajiban jangka pendek ke jangka
panjang. Perseroan akan terus mengelola struktur pendanaan secara hati-hati untuk menjaga
keseimbangan likuiditas dan keberlanjutan kegiatan usaha.

TOTAL EKUITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp112.787.958.387, naik sebesar
Rp14.715.331.261 atau 15,00% dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp98.072.627.126. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan modal ditempat dan disetor dari
PMHMETD II. Peningkatan ekuitas tersebut memperkuat struktur permodalan Perseroan dan
meningkatkan kemampuan pendanaan untuk mendukung kegiatan operasional serta pengembangan
usaha ke depan. Perseroan akan terus mengoptimalkan penggunaan tambahan modal tersebut secara
efektif dan efisien sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan.

5. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp86.564.444.864. Sumber utama penerimaan kas berasal penerimaan dari pelanggan sebesar
Rp138.937.617.027, pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp127.885.097.476, pembayaran kas
kepada karyawan sebesar Rp33.961.533.399, pembayaran untuk beban usaha dan lainnya sebesar
Rp39.654.320.909, penerimaan dari taksiran pajak penghasilan sebesar Rp957.084.113, penerimaan dari
pendapatan keuangan sebesar Rp469.643.324, dan pembayaran biaya keuangan sebesar
Rp25.427.837.543.

Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp43.772.791.727. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan
sebesar Rp166.942.627.516, pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp126.005.496.699,
pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp33.185.207.645, pembayaran untuk beban usaha dan
lainya sebesar Rp21.233.157.222, penerimaan dari pendapatan keuangan sebesar Rp953.828.318, dan
pembayaran biaya keuangan sebesar Rp31.245.385.994.


                                                                                                      59
Page 73
Kondisi ini mencerminkan tekanan pada arus kas operasional seiring meningkatnya biaya operasional dan
beban keuangan Perseroan. Perseroan akan terus mengoptimalkan pengelolaan modal kerja,
meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat pengendalian biaya untuk menjaga stabilitas arus
kas dari aktivitas operasi ke depan.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
surplus sebesar Rp5.116.548.680. Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari penerimaan penjualan aset
tetap sebesar Rp18.841.227.120, perolehan aset tetap sebesar Rp11.132.678.440, dan perolehan aset tak
berwujud sebesar Rp2.592.000.000.

Kas neto digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
defisit sebesar Rp16.320.264.784. Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari hasil perolehan aset tetap
sebesar Rp16.320.264.784.

Perubahan ini mencerminkan adanya strategi optimalisasi aset melalui pelepasan aset tidak produktif serta
pengendalian belanja modal yang lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya. Perseroan akan terus
menjaga keseimbangan antara investasi dan likuiditas dengan memastikan setiap pengeluaran investasi
mendukung efisiensi dan kebutuhan operasional jangka panjang.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
surplus sebesar Rp60.859.904.465. Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan modal
saham melalui PMHMETD sebesar Rp266.959.194.300, pembayaran biaya emisi saham sebesar
Rp2.098.464.597, penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp40.000.000.000, pembayaran utang
bank jangka pendek sebesar Rp33.710.031.537, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar
Rp19.824.722.222, penempatan pada deposito yang dibatasi penggunaannya sebesar
Rp185.000.000.000, pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp41.413.945, penerimaan
pinjaman jangka pendek sebesar Rp94.575.342.466, dan pembayaran pinjaman jangka pendek sebesar
Rp100.000.000.000.

Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
defisit sebesar Rp58.949.249.347. Arus kas dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan utang bank
jangka pendek sebesar Rp9.996.000.000, pembayaran utang bank jangka pendek sebesar
Rp26.259.579.576, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp42.601.111.112, dan pembayaran
utang pembiayaan konsumen sebesar Rp84.558.659.

Kondisi ini mencerminkan penguatan struktur permodalan Perseroan melalui aksi korporasi, sekaligus
pengelolaan utang dan likuiditas yang lebih aktif. Perseroan akan terus mengoptimalkan struktur
pendanaan untuk menjaga keseimbangan antara sumber pembiayaan, kewajiban, dan kebutuhan
operasional secara berkelanjutan.

6. OPERASI PER SEGMEN OPERASI

Rincian pendapatan neto berdasarkan jenis produk sebagai berikut:
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                    2025                               2024
 Cocoa powder                                           58.228.462.577                     35.996.868.283
 Compound chocolate                                     55.361.437.745                     47.590.336.838
 Real chocolate                                         37.645.297.705                     50.337.652.445



                                                                                                         60
Page 74
 Makanan dan minuman                                  13.848.984.472                  27.164.744.596
 Total                                               165.084.182.499                 161.089.602.162

Kontribusi jenis produk terhadap pendapatan neto adalah sebagai berikut:
                                                                                    (dalam persentase)
                                                                31 Desember
 Keterangan
                                                  2025                            2024
 Compound chocolate                                            35,27%                         22,35%
 Real chocolate                                                33,54%                         29,54%
 Cocoa powder                                                  22,80%                         31,25%
 Food and beverages                                             8,39%                         16,86%

Rincian pendapatan neto berdasarkan wilayah sebagai berikut:
                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                31 Desember
              Keterangan
                                                  2025                            2024
 Lokal                                               163.562.978.219                 150.489.274.895
 Ekspor                                                1.521.204.280                  10.600.327.267
 Total                                               165.084.182.499                 161.089.602.162

Kontribusi wilayah terdapat pendapatan neto adalah sebagai berikut:

                                                                31 Desember
              Keterangan
                                                  2025                            2024
 Lokal                                                         99,08%                         93,42%
 Ekspor                                                         0,92%                          6,58%

7. LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS

                                                                31 Desember
              Keterangan
                                                  2025                            2024
 Aset lancar / liabilitas jangka pendek                         1,64x                           1,33x
 Jumlah liabilitas / jumlah aset                                0,71x                           0,66x
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                             3,41x                           2,97x

LIKUIDITAS

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek
yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio
tersebut, semakin baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek. Tidak terdapat
sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.

Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
masing-masing adalah sebesar 1,64x dan 1,33x.

Sumber likuiditas internal Perseroan dapat diperoleh dari arus kas operasional Perseroan sedangkan
sumber likuiditas secara ekternal dapat diperoleh dari pinjaman bank, penerbitan surat utang dan
penerbitan Saham Baru.

Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.



                                                                                                    61
Page 75
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal yang berasal dari pinjaman bank. Atas dasar
ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan pembelajaan
barang modal.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

SOLVABILITAS

Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua utang jangka pendek
maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah liabilitas terhadap
jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (debt to equity ratio).

Rasio solvabilitas ekuitas Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 3,41x dan 2,97x.

Rasio solvabilitas aset Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar 0,71x dan 0,66x.

Rasio Debt Service Coverage Ratio (“DSCR”) atas dasar (EBITDA/atas dasar angsuran pokok dan bunga)
adalah pengukuran kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban hutang yang dimiliki saat ini.

Rasio    DSCR      Perseroan     untuk    tahun-tahun      yang      berakhir     pada     tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar -0,02x dan -0,03x. Terjadinya kenaikan rasio
DSCR disebabkan karena adanya pelunasan Pinjaman Bank BCA dan Bank Nano Syariah pada tahun
2025.

8. BELANJA MODAL

Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
 Keterangan
                                                                        2025                   2024
 Tanah                                                                             -                       -
 Bangunan                                                                707.550.594                       -
 Mesin                                                                 2.896.501.515           1.059.936.978
 Peralatan                                                             5.480.287.381           6.777.865.542
 Peralatan Kantor                                                                                  3.800.000
 Kendaraan                                                                                                 -
 Sub-total                                                             9.084.339.490           7.841.602.250
 Konstruksi dalam penyelesaian bangunan                                            -           8.478.662.264
 Aset dalam Penyelesaian – Peralatan Kantor                            1.386.470.700                       -
 Aset dalam Penyelesaian – Mesin                                         661.868.250                       -
 Total belanja modal                                                  11.132.678.440          16.320.264.784

Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan.




                                                                                                           62
Page 76
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,
   EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK

Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik,
dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi
Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.

10. PINJAMAN PERSEROAN YANG MASIH TERUTANG PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
    TERAKHIR

Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas keuangan berdasarkan pembayaran kontraktual
yang tidak didiskontokan.
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                           31 Desember 2025
 Liabilitas            Kurang dari 1                             Lebih dari 2
                          tahun              1 - 2 tahun           Tahun            Bunga   Total tercatat
 Utang usaha           39.234.996.345                       -                   -       -    39.234.996.345
 Beban akrual           1.131.791.634                       -                   -       -     1.131.791.634
 Utang lain-lain          443.323.868                       -                   -       -      443.323.868
 Utang bank jangka    184.859.000.000                       -                   -       -   184.859.000.000
 pendek
 Utang pembiayaan          35.038.944           21.820.781                      -       -        56.859.725
 konsumen
 Medium term notes                     -   200.000.000.000                      -       -   200.000.000.000
 Total                225.704.150.791      200.021.820.781                      -       -   425.725.971.572

11. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam
laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.

12. PEMBATASAN MATERIAL TERHADAP ENTITAS ANAK

Tidak terdapat pembatasan yang material terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.

13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN TERAKHIR

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Namun
demikian Perseroan tetap mengikuti perkembangan dan melakukan penyesuaian terhadap PSAK baru
yang berlaku di Indonesia seperti PSAK yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 yaitu PSAK 201,
PSAK 207, PSAK 107.

14. MANAJEMEN RISIKO

1.   Risiko Kredit

     Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi
     liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.

     Risiko kredit yang dihadapi Perusahaan berasal dari tagihan kepada para pelanggan. Risiko ini
     dikelola dengan senantiasa memantau posisi, kinerja dan umur tagihan secara rutin dan menjalankan


                                                                                                             63
Page 77
     secara konsisten prosedur serta pengendalian yang telah ditetapkan oleh Perusahaan terkait dengan
     manajemen piutang.

     Piutang usaha berasal dari para pelanggan yang memiliki catatan pembayaran kredit yang baik. Kas
     dan setara kas ditempatkan pada lembaga keuangan terpercaya atau perusahaan yang memiliki
     peringkat kredit yang baik dan tidak memiliki riwayat gagal bayar.

     Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset
     keuangan dalam laporan posisi keuangan. Perusahaan tidak memiliki jaminan yang diterima terkait
     dengan risiko ini.

2.   Risiko Pasar

     a. Risiko Mata Uang

       Perusahaan melakukan transaksi bisnis dalam beberapa mata uang asing dan karena itu terkena
       risiko mata uang asing. Perusahaan tidak memiliki kebijakan lindung nilai atas mata uang asing.
       Namun manajemen memonitor eksposur nilai tukar mata uang asing dan akan mempertimbangkan
       kebutuhan untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar mata uang asing yang signifikan.

       Manajemen berpendapat analisis sensitivitas risiko nilai tukar mata uang yang melekat pada akhir
       tahun tidak mencerminkan eksposur selama tahun berjalan.

     b. Risiko Suku Bunga

       Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
       instrument keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Risiko ini sebagian
       besar timbul dari pinjaman bank.

       Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajeman menelaah berbagai suku bunga yang
       ditawarkan kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling menguntungkan sebelum
       melakukan perikatan utang.

3.   Risiko Likuiditas

     Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan cara menjaga profil jatuh tempo antara aset
     dan liabilitas keuangan, penerimaan tagihan yang tepat waktu, manajemen kas yang mencakup
     proyeksi dan realisasi arus kas hingga beberapa tahun ke depan serta memastikan ketersediaan
     pendanaan melalui komitmen fasilitas kredit.

4.   Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman

     Sebagian besar pembelian bahan baku Perseroan menggunakan mata uang asing yaitu Dolar
     Amerika Serikat. Sehingga bila kurs Dolar Amerika Serikat meningkat terhadap Rupiah maka biaya
     pembelian bahan baku yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat, yang kemudian membuat
     naiknya beban pokok penjualan Perseroan meningkat pula. Hal ini Sebaliknya jika kurs Dolar Amerika
     Serikat terhadap Rupiah menurun maka pendapatan yang diterima Perseroan akan menurun.

     Saat ini Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing.




                                                                                                     64
Page 78
VII. FAKTOR RISIKO
Faktor risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan yang material dan telah dilakukan
pembobotan serta disusun dari bobot yang paling berat sampai bobot yang paling ringan dampaknya dari
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan.

A.   Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha

1.   Risiko Ketersediaan Bahan Baku

Perseroan menggunakan bahan baku komoditas yang bersumber dari dalam negeri berdasarkan harga
pasar internasional. Apabila terjadi gejolak dalam permintaan dunia maka bahan baku komoditas akan
menjadi langka. Apabila terjadi kelangkaan dan para pemasok Perseroan tidak dapat suplai karena
kelangkaan tersebut, maka dapat mengganggu operasional produksi Perseroan. Ketersediaan bahan baku
komoditas yang berkurang di pasar internasional juga berdampak pada meningkatnya harga bahan baku
komoditas yang digunakan oleh Perseroan. Peningkatan harga bahan baku ini tidak serta merta langsung
dibebankan ke harga jual produk Perseroan, karena para pembeli produk Perseroan memiliki kontrak
kuantitas dan harga dengan Perseroan. Oleh karena itu, harga bahan baku yang meningkat secara
signifikan akan berdampak pada meningkatnya biaya pembelian bahan baku Perseroan dan selanjutnya
berdampak pada menurunnya tingkat profitabilitas Perseroan. Perseroan menyiasati risiko ini dengan cara
melakukan kontrak pembelian kepada supplier dengan demikian risiko kelangkaan bahan baku dan
volatilitas harga dapat ditekan.

B.   Risiko Usaha yang Material

1. Risiko Kontaminasi saat Produksi dan Pengiriman

     Perseroan menghadapi risiko tercemarnya produk baik pada saat masih berbentuk bahan baku, dalam
     proses produksinya ataupun selanjutnya pada saat pengiriman ke pelanggan. Apabila produk
     Perseroan tercemar akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan pelanggan Perseroan dan
     mengakibatkan turunnya pendapatan. Strategi perusahaan untuk menghadapi risiko ini adalah dengan
     cara meningkatkan quality control dan quality assurance.

2. Risiko Ketersediaan Suku Cadang

     Perseroan menggunakan mesin-mesin yang diproduksi oleh penyedia mesin (vendor/pemasok)
     tertentu yang memiliki teknologi dan hak paten atas produk yang dihasilkannya. Dalam hal Perseroan
     memerlukan suku cadang pengganti (spare part) yang telah usang ataupun rusak, maka Perseroan
     perlu membelinya dari pihak penyedia mesin. Apabila suku cadang yang diperlukan tidak lagi tersedia,
     baik karena teknologi yang digunakan saat ini berbeda maupun karena mesin yang digunakan tidak
     diproduksi lagi (discontinued machine), maka Perseroan harus membeli dari penyedia mesin yang lain
     dengan spesifikasi yang mungkin tidak tepat sama dengan yang dibutuhkan. Kemungkinan sulitnya
     perolehan suku cadang tersebut dapat meningkatkan biaya perbaikan dan pemeliharaan mesin
     Perseroan yang selanjutnya berdampak pada tingkat produktivitas dan profitabilitas Perseroan.

3. Risiko Ketergantungan Terhadap Pelanggan Utama

     Perseroan memiliki ketergantungan terhadap salah satu konsumen terbesarnya yaitu PT JCO Donut
     & Coffee yang memberikan kontribusi sebesar 18,05% dari total penjualan bersih Perseroan per 31
     Desember 2025. Apabila pelanggan terbesar ini memutuskan kontraknya dengan Perseroan, dengan
     sendirinya akan memberikan dampak yang signifikan kepada kinerja keuangan Perseroan, sehingga
     Perseroan harus meningkatkan portofolio pelanggannya secara berkesinambungan. Di sisi lain
     Perseroan juga merupakan salah satu pemasok utama bagi pelanggan tersebut sehingga hubungan


                                                                                                      65
Page 79
   antara perseroan dan pelanggan merupakan hubungan yang saling menguntungkan. Dengan
   demikian kecil kemungkinan pelanggan menghentikan pembelian kepada perseroan secara sepihak.

4. Risiko Persaingan Usaha

   Perseroan menghadapi persaingan dari industri cokelat lain yang akan mencoba masuk ke jalur
   distribusi yang saat ini Perseroan sudah jalani dan industri cokelat skala kecil (produk murah) yang
   meskipun memiliki skala usaha lebih kecil, harga lebih murah dan kualitas dibawah dari Perseroan
   tetapi berjumlah banyak dan memiliki pelanggan tersendiri. Strategi yang dijalankan oleh perusahaan
   untuk mengatasi resiko tersebut adalah dengan melunjurkan produk lapis kedua dengan harga dan
   kualitas yang lebih rendah dari produk regular untuk masuk ke pasar yang lebih bawah.

5. Risiko Modal Kerja

   Sehubungan dengan strategi Perseroan untuk meningkatkan penjualan secara agresif maka
   kebutuhan modal kerja akan semakin meningkat. Sehingga dapat menimbulkan risiko tidak
   terpenuhinya modal kerja.

C. Risiko Umum

1. Risiko Kondisi Pasar

   a. Risiko Fluktuasi Mata Uang Asing

      Perseroan membeli beberapa bahan baku utama yang dipengaruhi oleh fluktuasi mata uang asing
      baik langsung maupun tidak langsung, antara lain produk bahan baku kakao, susu, lemak nabati.
      Selain itu, suku cadang (spare part) mesin-mesin dan bahan kemasan juga dipengaruhi oleh
      pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing. Dilain pihak, Perseroan melakukan penjualan
      atas produk-produk yang dihasilkannya dalam mata uang Rupiah. Perubahan kurs Rupiah terhadap
      mata uang asing yang terjadi secara signifikan dapat memberikan dampak kenaikan harga
      beberapa jenis bahan baku, berbagai bahan kemasan atau beberapa jenis suku cadang (spare part)
      mesin-mesin produksi. Hal tersebut tidak selalu dapat disertai dengan peningkatan harga jual produk
      Perseroan dan karenanya akan berdampak negatif terhadap nilai penjualan dan tingkat profitabilitas
      Perseroan.

   b. Risiko Tingkat Suku Bunga

      Pembiayaan pengadaan mesin sebagian besar dilakukan dengan cara pinjaman dari Bank atau
      Perusahaan Pembiayaan, sehingga bila terjadi kenaikan tingkat suku bunga pinjaman akan
      berdampak terhadap kenaikan beban bunga yang harus dibayar dan akan berdampak pada
      menurunnya tingkat profitabilitas Perseroan.

2. Risiko dengan Pemerintahan

   a. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Terkait Bidang
      Usaha

       Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang produksi kakao dan cokelat, penting bagi Perseroan
       untuk mematuhi semua kewajiban perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
       dengan kegiatan usaha Perseroan. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi, termasuk
       peringatan tertulis, denda dan/atau sanksi lainnya, yang dapat menghambat kegiatan operasional.
       Oleh karena itu, menjaga kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk kelancaran kegiatan
       usaha dan keberlangsungan operasional Perseroan.



                                                                                                      66
Page 80
   b. Risiko Kenaikan Upah

       Kenaikan upah minimum regional/provinsi yang melebihi tingkat inflasi akan mempengaruhi biaya
       produksi Perseroan. Hal ini disebabkan karena Perseroan masih mengandalkan banyak tenaga
       kerja dalam proses produksi. Selama ini, Perseroan berusaha untuk mengatasi kenaikan upah
       minimum regional/provinsi dengan meningkatkan harga jual produk Perseroan dan menggunakan
       sistem otomatisasi dalam proses produksi. Namun, apabila upah minimum regional meningkat
       dengan tajam dan tidak terkendali dengan baik maka biaya produksi akan meningkat cukup
       signifikan.

3. Risiko Likuiditas

   Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perseroan dapat mengalami kesulitan untuk memenuhi
   kewajiban yang segera harus dibayar dengan aset lancar yang dimiliki Perseroan.

4. Risiko Kestabilan Politik dan Ekonomi

   Kondisi ekonomi, politik dan sosial Indonesia turut mempengaruhi jalannya kegiatan usaha Perseroan.
   Ketidakstabilan kondisi ekonomi, politik dan sosial Indonesia dapat menyebabkan kerusuhan oleh
   buruh ataupun masa yang berada diluar kendali Perseroan. Selain itu, hal tersebut dapat berdampak
   juga pada daya beli pelanggan Perseroan yang selanjutnya dapat menyebabkan penjualan Perseroan
   menurun. Apabila terjadi kerusuhan ataupun huru hara yang disebabkan oleh ketidakstabilan kondisi
   ekonomi, politik dan sosial Indonesia, maka Perseroan dapat mengalami dampak negatif terhadap
   kegiatan usaha, kinerja keuangan, hasil operasional dan prospek usahanya.

5. Risiko Terkait Investasi atau Aksi Korporasi

   Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari rencana untuk melakukan aksi
   korporasi. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Perseroan untuk melakukan aksi korporasi antara lain
   kondisi ekonomi, isu sosiologi, lingkungan serta peluang bisnis yang dapat mendukung kegiatan usaha
   Perseroan saat ini dan prospek industri di masa yang akan datang. Namun, tidak ada yang dapat
   menjamin keberhasilan Perseroan dalam melaksanakan investasi atau aksi korporasi tersebut. Apabila
   investasi atau aksi korporasi yang dilakukan tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka hal ini
   dapat mempengaruhi posisi keuangan, kinerja dan prospek usaha Perseroan.

6. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum

   Apabila Perseroan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
   dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain
   itu, perubahan hukum, peraturan ketenagakerjaan, dan peraturan perundang-undangan yang
   mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan serikat pekerja juga dapat mengakibatkan
   meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga dapat berdampak material pada
   kegiatan operasional Perseroan.

7. Risiko Kebijakan Pemerintah

   Kebijakan Pemerintah mengenai ekonomi, moneter, sosial dan politik dapat berubah dari waktu ke
   waktu. Hal ini dapat juga mengakibatkan terjadinya perubahan undang-undang dan peraturan.
   Kebijakan Pemerintah lainnya yang mungkin muncul terkait dengan kegiatan operasional seperti,
   bidang perpajakan, ijin dan peraturan lainnya terkait dengan berbagai pembatasan serta retribusi yang
   berbeda dari yang saat ini berlaku akan memiliki dampak terhadap kegiatan dan kinerja usaha serta
   kondisi keuangan Perseroan.




                                                                                                     67
Page 81
 8. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

    Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan/atau Entitas Anak mungkin melayani pelanggan dari
    berbagai latar belakang negara, dimana para pelanggan tersebut juga tunduk pada ketentuan negara
    asala nya dan ketentuan negara Indonesia. Sehingga kegiatan operasional Perseroan dan/atau Entitas
    Anak dipengaruhi oleh ketentuan negara lain atau peraturan internasional, yang menimbulkan risiko
    baik secara finansial maupun non-finansial. Perubahan kebijakan arus lalu lintas pelayaran nasional
    dan internasional juga memberikan risiko bagi Perseroan dan/atau Entitas Anak.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH
DISUSUN DARI BOBOT RISIKO PALING BERAT SAMPAI BOBOT PALING RINGAN YANG DIHADAPI
OLEH PERSEROAN.


PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO USAHA YANG
BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.




                                                                                                    68
Page 82
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
      AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas
Anak yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen tertanggal 29 Juni 2026 atas Laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432
yang dalam laporannya No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 pada tanggal 29 Juni 2026.




                                                                                                   69
Page 83
 IX.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS
         ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA
 1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

 Riwayat Singkat Perseroan

 Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian
 No. 08 tanggal 15 Februari 2006, yang telah diubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal
 18 Januari 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Kota Bandung dan
 telah memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
 7395.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
 0011976.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
 Republik Indonesia No. 60, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012.

 Anggaran dasar lengkap Perseroan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
 Terbatas Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman,
 S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan
 Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
 Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal 16 September 2020
 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan berdasarkan:

 (i)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
        Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
        Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
        AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;

(ii)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
        Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
        0039372.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii)
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal
        17 Juni 2025;

(iii)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
        Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
        Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
        2025;

(iv)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
        hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
        telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025;

(v)     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
        hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
        telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.Tahun
        2026, tanggal 20 April 2026.




                                                                                                       70
Page 84
Maksud dan Tujuan

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah:

a.   Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Industri Kakao;
     2. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula;
     3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula;
     4. Industri Sirop;
     5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous);
     6. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran;
     7. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop;
     8. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung.

b.    Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
      sebagai berikut:
     1. Kegiatan usaha utama:
         i.   Industri Kakao (KBLI 10731), yang mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk
              kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao, dan produk kakao lainnya;
          ii. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732), yang mencakup usaha
              pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat
              cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, gula-gula dari cokelat,
              olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk
              maupun cair;
        iii. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 46331), yang mencakup usaha
              perdagangan besar gula, cokelat dan kembang gula, dan sediaan pemanis;
        iv. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), yang mencakup usaha
              pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula,
              gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel gula cari, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse
              (harum manis), toping (non-buah), saus manis, dan gula merah yang tidak murni sebagai
              bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sampai dengan
              10723;
         v. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), yang mencakup usaha
              pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue,
              biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan
              atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso,
              premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealis dan pati dan tepung custard tanpa
              telur.
     2. Kegiatan usaha penunjang
          iv. Industri Sirop (KBLI 10723), yang mencakupi usaha pengolahan gula menjadi sirop seperti
              industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple;
          v. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) (KBLI 10612), yang mencakupi
              usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan seperti tepung
              kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang
              merah dan tanaman leguminous lainnya); dan
          vi. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312), yang mencakupi usaha
              pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk
              kemasan ataupun tidak.

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang dilakukan Perseroan adalah terbatas
pada:
a. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI 10732);
b. Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10312);
c. Industri Kakao (KBLI 10731);


                                                                                                          71
Page 85
d.   Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (10729).

Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang dijalankan pada saat ini adalah industri Kakao dan industri
makanan dari cokelat dan kembang gula dari cokelat.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154 tanggal 17 April 2026 yang dibuat
di hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn sebagaimana telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0025273.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026
dan Laporan Bulanan Biro Administrasi Efek Perseroan per 31 Mei 2026, susunan pemegang saham
adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp100 per saham
            Keterangan                                         Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                Jumlah Saham                                     %
Modal Dasar                                      30.000.000.000            3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh                                             1.826.864.604              182.686.460.400    51,32
Mahogany Global Investment Pte.
Ltd
Masyarakat di bawah 5%                            1.732.591.320              173.259.132.000    48,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan                      3.559.455.924              355.945.592.400 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel                             26.440.544.076            2.644.054.407.600

Kejadian Penting yang mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

Tahun     Keterangan
2006      Perseroan pertama kali didirikan dengan kegiatan usaha industri dan perdagangan. Kegiatan
          usaha perdagangan dilakukan melalui pengemasan kembali (repacking) produk-produk cocoa.
2007      Perseroan memiliki 1 (satu) line mesin yang digunakan untuk memproduksi beberapa varian
          produk cocoa powder.
2010      Perseroan menerapkan GMP (Good Manufacturing Practice) dan HACCP (Hazard Analysis and
          Critical Control Point).
2011      Perseroan meningkatkan kapasitas produksi dengan menambah beberapa mesin tipe baru
          untuk memproduksi berbagai varian produk compound.
2012      Perseroan mulai menggunakan mesin dari Eropa yang berteknologi tinggi untuk memproduksi
          real chocolate dan compound dengan kualitas premium.
2013      Perseroan bekerja sama dengan beberapa jaringan bakery berskala nasional dan internasional
          sebagai pemasok utama produk cocoa, real chocolate, dan compound.
2014      Perseroan membuat laboratorium analisa internal untuk menjamin standar kualitas dan
          keamanan produk yang dipasarkan Perseroan.
2015      Perseroan memperoleh sertifikat ISO9001:2008 (Sistem Manajemen Mutu) sebagai standar
          untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang diproduksi oleh Perseroan.
2016      Perseroan berhasil memiliki gudang transit di Jakarta Utara untuk mempercepat pendistribusian
          produk Perseroan ke berbagai wilayah Indonesia.
2018      Perseroan berhasil mendapatkan sertifikat ISO22000:2005 (Manajemen Keamanan Pangan)
          untuk menjamin manajemen dan standar keamanan pangan yang diproduksi oleh Perseroan.
2019      Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO)
          disertai penerbitan waran sebanyak-banyaknya 56.000.000.
2021      Perubahan Pengendali Saham Perseroan menjadi Mahogany Global Investment Pte Ltd.
          - Untuk pertama kalinya Perseroan menerima penghargaan Green Sustainability Action for The
2022        Future Economy dari Katadata;
          - Perseroan menerbitkan surat utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) Tahap I dengan

                                                                                                     72
Page 86
              jumlah pokok Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada 6 Juli
              2025.
2023        Perseroan menerbitkan surat utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) Tahap II dengan
            jumlah pokok Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada
            18 April 2028.
2024        Pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan meresmikan pembukaan pabrik baru di
            Kab, Sumedang. Kapasitas pabrik tersebut sebesar 20,000 ton per tahun.
2025        Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan
            Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) sebanyak-banyaknya
            sebesar 2.669.591.943 saham, sehingga jumlah saham yang beredar meningkat dari
            889.863.981 lembar menjadi 3.559.455.924 lembar saham.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya
keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan Entitas Anak
yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.

Dokumen Perizinan Perseroan

Pada saat tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan usahanya,
seperti diungkapkan di bawah ini:

1.   Dokumen Perizinan Perseroan

                                                             Tanggal         Masa              Instansi
     No.     Nama Perizinan         Nomor Perizinan
                                                              Terbit        Berlaku           Penerbit
       1.           NIB              9120203101249          14 Januari      Selama         Badan Koordinasi
                                                               2019         kegiatan         Penanaman
                                                              dengan      usaha masih       Modal melalui
                                                            perubahan       berjalan        Sistem Online
                                                            ke-1 pada                            Single
                                                            tanggal 18                       Submission
                                                             Juli 2025                          (“OSS”)
       2.    Sertifikat Standar   91202031012490007              24         Selama                OSS
                                                            November        kegiatan
                                                               2022       usaha masih
                                                              dengan        berjalan
                                                            perubahan
                                                               ke-1
                                                            tanggal 24
                                                            November
                                                               2022
       3.     Izin Mendirikan      644/105/312/BPMP           14 Juni      Tidak ada            Badan
             Bangunan (“IMB”)                                  2010          masa            Penanaman
                                                                            berlaku           Modal dan
                                                                          untuk izin ini       Perijinan
                                                                                             Pemerintah
                                                                                              Kabupaten
                                                                                               Bandung
       4.           IMB           644.2/0151/IMB/IX/20         21          Tidak ada       Badan Pelayanan
                                        16/BPPT             September        masa              Perizinan
                                                              2016          berlaku            Terpadu
                                                                          untuk izin ini     Pemerintah
                                                                                              Kabupaten
                                                                                               Bandung


                                                                                                            73
Page 87
                                                     Tanggal         Masa               Instansi
No.    Nama Perizinan         Nomor Perizinan
                                                      Terbit        Berlaku             Penerbit
 5.      Persetujuan          SK-PBG-321113-           21          Tidak ada         Kepala Dinas
          Bangunan             21122022-001         Desember         masa             Penanaman
        Gedung (“PBG”)                                2022          berlaku            Modal dan
                                                                  untuk izin ini       Pelayanan
                                                                                     Terpadu Satu
                                                                                    Pintu (“Kepala
                                                                                   DPMPTSP”) a.n.
                                                                                   Bupati Sumedang
 6.      Persetujuan         26062410313211017        26 Juni      Mengikuti             Kepala
          Kesesuaian                                   2024          jangka         DPMPTSP a.n.
           Kegiatan                                                   waktu        Bupati Sumedang
         Pemanfaatan                                              penguasaan
       Ruang (“PKKPR”)                                             atas tanah
 7.        PKKPR             22112210213211024         23          Mengikuti           Kepala
                                                    November         jangka         DPMPTSP a.n.
                                                      2022            waktu        Bupati Sumedang
                                                                  penguasaan
                                                                   atas tanah
 8.         PKKPR            28032410313211009       28 Maret      Mengikuti           Kepala
                                                       2024          jangka         DPMPTSP a.n.
                                                                      waktu        Bupati Sumedang
                                                                  penguasaan
                                                                   atas tanah
 9.         PKKPR            02102510313211078      2 Oktober      Mengikuti           Kepala
                                                      2025           jangka         DPMPTSP a.n.
                                                                      waktu        Bupati Sumedang
                                                                  penguasaan
                                                                   atas tanah
 10. Izin Cara Produksi              PW-            31 Januari     20 Januari           OSS
       Pangan Olahan         S.04.09.1.53.53201.2     2025            2030
           yang Baik               5-0203.P
          (“CPPOB”)
 11.     Izin CPPOB                  PW-            31 Januari     20 Januari           OSS
                             S.04.09.1.53.53201.2     2025           2030
                                   5-0205.P
 12.      Izin CPPOB                 PW-            31 Januari     20 Januari           OSS
                             S.04.09.1.53.53201.2     2025           2030
                                   5-0206.P
 13.      Izin CPPOB                 PW-            31 Januari     20 Januari           OSS
                             S.04.09.1.53.53201.2     2025           2030
                                   5-0204.P
 14.      Izin CPPOB                 PW-            31 Januari     20 Januari           OSS
                             S.04.09.1.53.53201.2     2025           2030
                                   5-0207.P
 15.      Izin CPPOB                 PW-            11 Februari    20 Januari           OSS
                             S.04.09.1.53.53201.2      2025          2030
                                   5-0208.P
 16.       Izin Usaha        91202031012490010      5 Juni 2025     Selama         Bupati Sumedang
       Industri (IUI) KBLI                                          kegiatan
        10731 – Industri                                          usaha masih
              Kakao                                                 berjalan




                                                                                                 74
Page 88
                                                  Tanggal         Masa              Instansi
No.    Nama Perizinan      Nomor Perizinan
                                                   Terbit        Berlaku            Penerbit
 17.    Persetujuan       B/2038/LH.01.06.05/       16           Selama         Dinas Lingkungan
        Pernyataan             XI/2022           November        kegiatan          Hidup dan
       Kesanggupan                                 2022        usaha masih       Kehutanan Kota
        Pengelolaan                                              berjalan           Bandung
     Lingkungan Hidup
      Kegiatan Usaha
       Pembangunan
     Industri Makanan
         dari Coklat
 18. Surat Pernyataan              -              14 April       Selama              OSS
       Kesanggupan                                 2020          kegiatan
     Pengelolaan dan                                           usaha masih
        Pemantauan                                               berjalan
     Lingkungan Hidup
          (SPPL)
 19.   Sertifikat Halal   ID004100211013210      23 Januari       Selama            Badan
                                  24               2025            tidak         Penyelenggara
                                                                 terdapat       Jaminan Produk
                                                                perubahan            Halal
                                                                komposisi
                                                                  bahan
                                                                 dan/atau
                                                                  proses
                                                               produk halal
 20. s Sertifikat Halal   ID004100211013110      23 Januari       Selama            Badan
                                  24               2025            tidak         Penyelenggara
                                                                 terdapat       Jaminan Produk
                                                                perubahan            Halal
                                                                komposisi
                                                                  bahan
                                                                 dan/atau
                                                                  proses
                                                               produk halal
 21.        Surat                  S-              15 Juli      Tidak ada        Kepala Kantor
       Pengukuhan         1122PKP/WPJ.09/KP         2021           masa          Pajak Madya
     Pengusaha Kena           .11103/2023                         berlaku          Bandung
     Pajak Perusahaan                                          untuk izin ini
          (“PKP”)
 22.   Sertifikat Laik      SK-SLF-321113-        25 April       25 April        Kepala Dinas
      Fungsi (“SLF”)         25042025-002          2025           2030          Pekerjaan Umum
                                                                                dan Tata Ruang
                                                                                  Kabupaten
                                                                                  Sumedang
 23.         SLF            SK-SLF-320410-       4 Juni 2023   4 Juni 2028       Kepala Dinas
                             04062023-002                                       Pekerjaan Umum
                                                                                dan Tata Ruang
                                                                                  Kabupaten
                                                                                   Bandung
 24. Izin Pengusahaan     91202031012490000      31 Januari     31 Januari            OSS
          Air Tanah              0004              2025           2030
 25.     Persetujuan      B/962/600.4/XII/2025       7           Selama         Dinas Lingkungan
           Teknis                                Desember          tidak           Hidup dan
     Pemenuhan Baku                                2025                            Kehutanan


                                                                                                 75
Page 89
                                                    Tanggal         Masa            Instansi
No.    Nama Perizinan       Nomor Perizinan
                                                     Terbit       Berlaku          Penerbit
       Mutu Air Limbah                                            terdapat        Pemerintah
       Untuk Aplikasi ke                                         perubahan           Daerah
            Tanah                                                                 Kabupaten
        (Penyiraman)                                                              Sumedang
 26.    Rincian Teknis     B/751/600.4.13.1/IX/2      19           Selama      Dinas Lingkungan
       TPS Limbah B3               025             September        tidak          Hidup dan
                                                     2025         terdapat        Kehutanan
                                                                 perubahan        Pemerintah
                                                                                     Daerah
                                                                                  Kabupaten
                                                                                  Sumedang
 27.        NPWP             0025 6751 7442        6 Juli 2006     Selama         KPP Madya
                                  8000                             kegiatan        Bandung
                                                                 usaha masih
                                                                   berjalan
 28.         SKT            S-00168/SKT-WP-        10 Februari     Selama        KPP Madya
                            CT/KPP.0911/2026          2026         kegiatan       Bandung
                                                                 usaha masih
                                                                   berjalan
 29. Izin Edar Pangan      91202031012490007        21 April       21 April         OSS
           Olahan          0033 / BPOM RI MD         2025           2030
                            242833005101269

 30. Izin Edar Pangan      91202031012490007        21 April       21 April         OSS
           Olahan          0034 / BPOM RI MD         2025           2030
                            222833005201269

 31. Izin Edar Pangan      91202031012490007        24 April       24 April         OSS
           Olahan          0036 / BPOM RI MD         2025           2030
                            222833005601269

 32. Izin Edar Pangan      91202031012490007         19 Mei      19 Mei 2030        OSS
           Olahan          0035 / BPOM RI MD          2025
                            222833007801269

 33. Izin Edar Pangan      91202031012490007         19 Mei      19 Mei 2030        OSS
           Olahan          0037 / BPOM RI MD          2025
                            242833007401269

 34. Izin Edar Pangan      91202031012490007         19 Mei      19 Mei 2030        OSS
           Olahan          0040 / BPOM RI MD          2025
                            242833007701269

 35. Izin Edar Pangan      91202031012490007         19 Mei      19 Mei 2030        OSS
           Olahan          0041 / BPOM RI MD          2025
                            222833007901269

 36. Izin Edar Pangan      91202031012490007       4 Juni 2025   4 Juni 2030        OSS
           Olahan          0038 / BPOM RI MD
                            222833008501269




                                                                                             76
Page 90
                                             Tanggal         Masa        Instansi
No.   Nama Perizinan     Nomor Perizinan
                                               Terbit       Berlaku      Penerbit
 37. Izin Edar Pangan   91202031012490007   3 Juni 2025   3 Juni 2030      OSS
           Olahan       0039 / BPOM RI MD
                         242833008301269

 38. Izin Edar Pangan   91202031012490007     27 Juni       27 Juni       OSS
           Olahan       0086 / BPOM RI MD      2025          2030
                         222833010401269

 39. Izin Edar Pangan   91202031012490007     21 Juli     21 Juli 2030    OSS
           Olahan         0067 yang telah      2025
                           diubah dengan
                        91202031012490007
                        0096 / BPOM RI MD
                         242833011101269

 40. Izin Edar Pangan   91202031012490007     24 Juli     24 Juli 2030    OSS
           Olahan       0089 / BPOM RI MD      2025
                         242833011301269

 41. Izin Edar Pangan   91202031012490007     28 Juli     28 Juli 2030    OSS
           Olahan       0088 / BPOM RI MD      2025
                         242833011401269

 42. Izin Edar Pangan   91202031012490007       1             1           OSS
           Olahan       0091 / BPOM RI MD   September     September
                         242833013501269      2025          2030

 43. Izin Edar Pangan   91202031012490007       3         3 November      OSS
           Olahan       0094 / BPOM RI MD   November         2030
                         242833014801269      2025

 44. Izin Edar Pangan   91202031012490007      24            24           OSS
           Olahan       0130 / BPOM RI MD   November      November
                         222833014901269      2025          2030

 45. Izin Edar Pangan   91202031012490007       3         3 Desember      OSS
           Olahan       0093 / BPOM RI MD   Desember         2030
                         242833015501269      2025

 46. Izin Edar Pangan   91202031012490010    13 Maret      13 Maret       OSS
           Olahan       0017 / BPOM RI MD      2025          2030
                         172833000401269

 47. Izin Edar Pangan   91202031012490010    13 Maret      13 Maret       OSS
           Olahan       0004 / BPOM RI MD      2025          2030
                         142833000701269

 48. Izin Edar Pangan   91202031012490010    13 Maret      13 Maret       OSS
           Olahan       0018 / BPOM RI MD      2025          2030
                         172833000501269




                                                                                    77
Page 91
                                            Tanggal     Masa      Instansi
No.   Nama Perizinan     Nomor Perizinan
                                             Terbit    Berlaku    Penerbit
 49. Izin Edar Pangan   91202031012490010   13 Maret   13 Maret     OSS
           Olahan       0005 / BPOM RI MD     2025       2030
                         142833000801269

 50. Izin Edar Pangan   91202031012490010   13 Maret   13 Maret    OSS
           Olahan       0012 / BPOM RI MD     2025       2030
                         142833000901269

 51. Izin Edar Pangan   91202031012490010   13 Maret   13 Maret    OSS
           Olahan       0006 / BPOM RI MD     2025       2030
                         142833000601269

 52. Izin Edar Pangan   91202031012490010   24 Maret   24 Maret    OSS
           Olahan       0015 / BPOM RI MD     2025       2030
                         172833001101269

 53. Izin Edar Pangan   91202031012490010   24 Maret   24 Maret    OSS
           Olahan       0007 / BPOM RI MD     2025       2030
                         142833001201269

 54. Izin Edar Pangan   91202031012490010   24 Maret   24 Maret    OSS
           Olahan       0016 / BPOM RI MD     2025       2030
                         172833001301269

 55. Izin Edar Pangan   91202031012490010   24 Maret   24 Maret    OSS
           Olahan       0003 / BPOM RI MD     2025       2030
                         142833001401269

 56. Izin Edar Pangan   91202031012490010   24 Maret   24 Maret    OSS
           Olahan       0010 / BPOM RI MD     2025       2030
                         142833001701269

 57. Izin Edar Pangan   91202031012490010   24 Maret   24 Maret    OSS
           Olahan       0019 / BPOM RI MD     2025       2030
                         172833001601269

 58. Izin Edar Pangan   91202031012490010   24 Maret   24 Maret    OSS
           Olahan       0020 / BPOM RI MD     2025       2030
                         172833001801269

 59. Izin Edar Pangan   91202031012490010   25 Maret   25 Maret    OSS
           Olahan       0013 / BPOM RI MD     2025       2030
                         142833002001269

 60. Izin Edar Pangan   91202031012490010   25 Maret   25 Maret    OSS
           Olahan       0021 / BPOM RI MD     2025       2030
                         172833002101269

 61. Izin Edar Pangan   91202031012490010   25 Maret   25 Maret    OSS
           Olahan       0014 / BPOM RI MD     2025       2030
                         142833002201269




                                                                             78
Page 92
                                            Tanggal      Masa        Instansi
No.   Nama Perizinan     Nomor Perizinan
                                             Terbit     Berlaku      Penerbit
 62. Izin Edar Pangan   91202031012490010   27 Maret    27 Maret       OSS
           Olahan       0008 / BPOM RI MD     2025        2030
                         142833002701269

 63. Izin Edar Pangan   91202031012490010   27 Maret    27 Maret      OSS
           Olahan       0009 / BPOM RI MD     2025        2030
                         142833002801269

 64. Izin Edar Pangan   91202031012490010   27 Maret    27 Maret      OSS
           Olahan       0011 / BPOM RI MD     2025        2030
                         142833002901269

 65. Izin Edar Pangan   91202031012490010   27 Maret    27 Maret      OSS
           Olahan       0022 / BPOM RI MD     2025        2030
                         172833003001269

 66. Izin Edar Pangan   91202031012490010   27 Maret    27 Maret      OSS
           Olahan       0023 / BPOM RI MD     2025        2030
                         172833003101269

 67. Izin Edar Pangan   91202031012490010   22 Mei     22 Mei 2030    OSS
           Olahan       0024 / BPOM RI MD    2025
                         172833008101269

 68. Izin Edar Pangan   91202031012490010   10 Juni      10 Juni      OSS
           Olahan       0025 / BPOM RI MD    2025         2030
                         172833008701269

 69. Izin Edar Pangan   91202031012490010   10 Juni      10 Juni      OSS
           Olahan       0028 / BPOM RI MD    2025         2030
                         122833008801269

 70. Izin Edar Pangan   91202031012490010   10 Juni      10 Juni      OSS
           Olahan       0029 / BPOM RI MD    2025         2030
                         122833008601269

 71. Izin Edar Pangan   91202031012490010   13 Juni      13 Juni      OSS
           Olahan       0026 / BPOM RI MD    2025         2030
                         122833009801269

 72. Izin Edar Pangan   91202031012490010   13 Juni      13 Juni      OSS
           Olahan       0027 / BPOM RI MD    2025         2030
                         122833009901269

 73. Izin Edar Pangan   91202031012490010   13 Juni      13 Juni      OSS
           Olahan       0030 / BPOM RI MD    2025         2030
                         122833010101269

 74. Izin Edar Pangan   91202031012490010   13 Juni      13 Juni      OSS
           Olahan       0031 / BPOM RI MD    2025         2030
                         122833010001269




                                                                                79
Page 93
                                             Tanggal         Masa        Instansi
No.   Nama Perizinan     Nomor Perizinan
                                              Terbit       Berlaku       Penerbit
 75. Izin Edar Pangan   91202031012490010   1 Juli 2025   1 Juli 2030      OSS
           Olahan       0034 / BPOM RI MD
                         172833010601269

 76. Izin Edar Pangan   91202031012490010   1 Juli 2025   1 Juli 2030     OSS
           Olahan       0033 / BPOM RI MD
                         172833010501269

 77. Izin Edar Pangan   91202031012490010     17 Juli     17 Juli 2030    OSS
           Olahan       0035 / BPOM RI MD      2025
                         172833010901269

 78. Izin Edar Pangan   91202031012490010     17 Juli     17 Juli 2030    OSS
           Olahan       0036 / BPOM RI MD      2025
                         172833011001269

 79. Izin Edar Pangan   91202031012490010   28 Agustus    28 Agustus      OSS
           Olahan       0037 / BPOM RI MD      2025          2030
                         172833013301269

 80. Izin Edar Pangan   91202031012490007     8 April       08 April      OSS
           Olahan       0060 / BPOM RI MD      2025          2030
                         242833003201269

 81. Izin Edar Pangan   91202031012490007     8 April       08 April      OSS
           Olahan       0059 / BPOM RI MD      2025          2030
                         222833004001269

 82. Izin Edar Pangan   91202031012490007     8 April       08 April      OSS
           Olahan       0055 / BPOM RI MD      2025          2030
                         242833003901269

 83. Izin Edar Pangan   91202031012490007     8 April       08 April      OSS
           Olahan       0056 / BPOM RI MD      2025          2030
                         242833003801269

 84. Izin Edar Pangan   91202031012490007     8 April       08 April      OSS
           Olahan       0057 / BPOM RI MD      2025          2030
                         242833003701269

 85. Izin Edar Pangan   91202031012490007     8 April       08 April      OSS
           Olahan       0058 / BPOM RI MD      2025          2030
                         242833003601269

 86. Izin Edar Pangan   91202031012490007    21 April       21 April      OSS
           Olahan       0062 / BPOM RI MD     2025           2030
                         242833005001269

 87. Izin Edar Pangan   91202031012490007    21 April       21 April      OSS
           Olahan       0068 / BPOM RI MD     2025           2030
                         242833005401269




                                                                                    80
Page 94
                                              Tanggal         Masa        Instansi
No.   Nama Perizinan      Nomor Perizinan
                                               Terbit        Berlaku      Penerbit
 88. Izin Edar Pangan    91202031012490007   2 Mei 2025    02 Mei 2030      OSS
           Olahan        0072 / BPOM RI MD
                          242833005901269

 89. Izin Edar Pangan    91202031012490007     16 Mei      16 Mei 2030     OSS
           Olahan        0077 / BPOM RI MD      2025
                          242833007301269

 90. Izin Edar Pangan    91202031012490007     21 Mei      21 Mei 2030     OSS
           Olahan        0078 / BPOM RI MD      2025
                          242833008001269

 91. Izin Edar Pangan    91202031012490007   3 Juni 2025   3 Juni 2030     OSS
           Olahan        0076 / BPOM RI MD
                          242833008401269

 92. Izin Edar Pangan    91202031012490007     10 Juni       10 Juni       OSS
           Olahan        0071 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833009201269
 93. Izin Edar Pangan    91202031012490007     10 Juni       10 Juni       OSS
           Olahan        0073 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833009301269
 94. Izin Edar Pangan    91202031012490007     10 Juni       10 Juni       OSS
           Olahan        0084 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833008901269
 95. Izin Edar Pangan    91202031012490007     12 Juni       12 Juni       OSS
           Olahan        0054 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833009501269
 96. Izin Edar Pangan    91202031012490007     11 Juli     11 Juli 2030    OSS
           Olahan        0087 / BPOM RI MD      2025
                          242833010801269
 97. Izin Edar Pangan    91202031012490007     30 Juli     30 Juli 2030    OSS
           Olahan        0090 / BPOM RI MD      2025
                          242833011701269
 98. Izin Edar Pangan    91202031012490007        1             1          OSS
           Olahan        0099 / BPOM RI MD   September     September
                          272833013401269       2025          2030
 99. Izin Edar Pangan    91202031012490007    24 Maret      24 Maret       OSS
           Olahan        0016 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833001901269
 100. Izin Edar Pangan   91202031012490007    24 Maret      24 Maret       OSS
            Olahan       0017 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833001401269
 101. Izin Edar Pangan   91202031012490007    27 Maret      27 Maret       OSS
            Olahan       0021 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833002301269
 102. Izin Edar Pangan   91202031012490007    27 Maret      27 Maret       OSS
            Olahan       0022 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833002401269
 103. Izin Edar Pangan   91202031012490007    27 Maret      27 Maret       OSS
            Olahan       0029 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833002501269



                                                                                     81
Page 95
                                             Tanggal      Masa        Instansi
No.   Nama Perizinan      Nomor Perizinan
                                              Terbit     Berlaku      Penerbit
 104. Izin Edar Pangan   91202031012490007   27 Maret    27 Maret       OSS
            Olahan       0031 / BPOM RI MD     2025        2030
                          242833002601269
 105. Izin Edar Pangan   91202031012490007    8 April     08 April     OSS
            Olahan       0008 / BPOM RI MD     2025        2030
                          242833003301269
 106. Izin Edar Pangan   91202031012490007    8 April     08 April     OSS
            Olahan       0075 / BPOM RI MD     2025        2030
                          242833003501269
 107. Izin Edar Pangan   91202031012490007    8 April     08 April     OSS
            Olahan       0009 / BPOM RI MD     2025        2030
                          242833003401269
 108. Izin Edar Pangan   91202031012490007    8 April     08 April     OSS
            Olahan       0023 / BPOM RI MD     2025        2030
                          242833004201269
 109. Izin Edar Pangan   91202031012490007    8 April     08 April     OSS
            Olahan       0032 / BPOM RI MD     2025        2030
                          242833004101269
 110. Izin Edar Pangan   91202031012490007   16 April     16 April     OSS
            Olahan       0026 / BPOM RI MD    2025         2030
                          242833004901269
 111. Izin Edar Pangan   91202031012490007   22 April     22 April     OSS
            Olahan       0011 / BPOM RI MD    2025         2030
                          222833005501269
 112. Izin Edar Pangan   91202031012490007   30 April     30 April     OSS
            Olahan       0027 / BPOM RI MD    2025         2030
                          242833005801269
 113. Izin Edar Pangan   91202031012490007   05 April     05 April     OSS
            Olahan       0025 / BPOM RI MD    2025         2030
                          242833006401269
 114. Izin Edar Pangan   91202031012490007   05 Mei     05 Mei 2030    OSS
            Olahan       0024 / BPOM RI MD    2025
                          242833006501269
 115. Izin Edar Pangan   91202031012490007   05 Mei     05 Mei 2030    OSS
            Olahan       0020 / BPOM RI MD    2025
                          242833006001269
 116. Izin Edar Pangan   91202031012490007   05 Mei     05 Mei 2030    OSS
            Olahan       0019 / BPOM RI MD    2025
                          242833006101269
 117. Izin Edar Pangan   91202031012490007   05 Mei     05 Mei 2030    OSS
            Olahan       0018 / BPOM RI MD    2025
                          242833006201269
 118. Izin Edar Pangan   91202031012490007   05 Mei     05 Mei 2030    OSS
            Olahan       0010 / BPOM RI MD    2025
                          242833006301269
 119. Izin Edar Pangan   91202031012490007   06 Mei     06 Mei 2030    OSS
            Olahan       0015 / BPOM RI MD    2025
                          242833006601269
 120. Izin Edar Pangan   91202031012490007   07 Mei     07 Mei 2030    OSS
            Olahan       0013 / BPOM RI MD    2025
                          242833006801269




                                                                                 82
Page 96
                                              Tanggal         Masa        Instansi
No.   Nama Perizinan      Nomor Perizinan
                                               Terbit        Berlaku      Penerbit
 121. Izin Edar Pangan   91202031012490007     07 Mei      07 Mei 2030      OSS
            Olahan       0014 / BPOM RI MD      2025
                          242833006901269
 122. Izin Edar Pangan   91202031012490007     07 Mei      07 Mei 2030     OSS
            Olahan       0012 / BPOM RI MD      2025
                          242833006701269
 123. Izin Edar Pangan   91202031012490007     14 Mei      14 Mei 2030     OSS
            Olahan       0070 / BPOM RI MD      2025
                          242833007001269
 124. Izin Edar Pangan   91202031012490007     14 Mei      14 Mei 2030     OSS
            Olahan       0030 / BPOM RI MD      2025
                          242833007101269
 125. Izin Edar Pangan   91202031012490007     14 Mei      14 Mei 2030     OSS
            Olahan       0028 / BPOM RI MD      2025
                          242833007201269
 126. Izin Edar Pangan   91202031012490007     28 Juli     28 Juli 2030    OSS
            Olahan       0082 / BPOM RI MD      2025
                          242833011501269
 127. Izin Edar Pangan   91202031012490007   24 Februari   24 Februari     OSS
            Olahan       0066 / BPOM RI MD      2025          2030
                          042833000101269
 128. Izin Edar Pangan   91202031012490007   24 Februari   24 Februari     OSS
            Olahan       0065 / BPOM RI MD      2025          2030
                          022833000201269
 129. Izin Edar Pangan   91202031012490007   24 Februari   24 Februari     OSS
            Olahan       0063 / BPOM RI MD      2025          2030
                          022833000301269
 130. Izin Edar Pangan   91202031012490007    21 April       21 April      OSS
            Olahan       0064 / BPOM RI MD     2025           2030
                          222833005301269
 131. Izin Edar Pangan   91202031012490007   15 Oktober    15 Oktober      OSS
            Olahan       0100 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833014501269
 132. Izin Edar Pangan   91202031012490007    14 Maret      14 Maret       OSS
            Olahan       0061 / BPOM RI MD      2025          2030
                          242833001001269
 133. Izin Edar Pangan   91202031012490007    08 April       08 April      OSS
            Olahan       0048 / BPOM RI MD     2025           2030
                          242833004401269
 134. Izin Edar Pangan   91202031012490007    08 April       08 April      OSS
            Olahan       0049 / BPOM RI MD     2025           2030
                          242833004501269
 135. Izin Edar Pangan   91202031012490007    08 April       08 April      OSS
            Olahan       0051 / BPOM RI MD     2025           2030
                          242833004601269
 136. Izin Edar Pangan   91202031012490007    08 April       08 April      OSS
            Olahan       0052 / BPOM RI MD     2025           2030
                          242833004301269
 137. Izin Edar Pangan   91202031012490007    08 April       08 April      OSS
            Olahan       0043 / BPOM RI MD     2025           2030
                          222833004701269




                                                                                     83
Page 97
                                             Tanggal       Masa         Instansi
No.   Nama Perizinan      Nomor Perizinan
                                              Terbit      Berlaku       Penerbit
 138. Izin Edar Pangan   91202031012490007   10 April     10 April        OSS
            Olahan       0046 / BPOM RI MD    2025         2030
                          242833004801269
 139. Izin Edar Pangan   91202031012490007    24 April     24 April      OSS
            Olahan       0045 / BPOM RI MD     2025         2030
                          242833005701269
 140. Izin Edar Pangan   91202031012490007    19 Mei     19 Mei 2030     OSS
            Olahan       0047 / BPOM RI MD     2025
                          242833007501269
 141. Izin Edar Pangan   91202031012490007    26 Mei     26 Mei 2030     OSS
            Olahan       0042 / BPOM RI MD     2025
                          242833008201269
 142. Izin Edar Pangan   91202031012490007    10 Juni      10 Juni       OSS
            Olahan       0053 / BPOM RI MD     2025         2030
                          242833009401269
 143. Izin Edar Pangan   91202031012490007    12 Juni      12 Juni       OSS
            Olahan       0050 / BPOM RI MD     2025         2030
                          242833009701269
 144. Izin Edar Pangan   91202031012490007    12 Juni      12 Juni       OSS
            Olahan       0044 / BPOM RI MD     2025         2030
                          242833009601269
 145. Izin Edar Pangan   91202031012490007    16 Juni      16 Juni       OSS
            Olahan       0080 / BPOM RI MD     2025         2030
                          242833010201269
 146. Izin Edar Pangan   91202031012490007    16 Juni      16 Juni       OSS
            Olahan       0079 / BPOM RI MD     2025         2030
                          242833010301269
 147. Izin Edar Pangan   91202031012490007    11 Juli    11 Juli 2030    OSS
            Olahan       0069 / BPOM RI MD     2025
                          242833010701269
 148. Izin Edar Pangan   91202031012490007    21 Juli    21 Juli 2030    OSS
            Olahan       0083 / BPOM RI MD     2025
                          242833011201269
 149. Izin Edar Pangan   91202031012490007      24          24           OSS
            Olahan       0124 / BPOM RI MD   September   September
                          242833014401269      2025        2030
 150. Izin Edar Pangan   91202031012490007      24          24           OSS
            Olahan       0123 / BPOM RI MD   September   September
                          242833014301269      2025        2030
 151. Izin Edar Pangan   91202031012490007      18          18           OSS
            Olahan       0121 / BPOM RI MD   September   September
                          242833014101269      2025        2030
 152. Izin Edar Pangan   91202031012490007      18          18           OSS
            Olahan       0120 / BPOM RI MD   September   September
                          242833014001269      2025        2030
 153. Izin Edar Pangan   91202031012490007      24          24           OSS
            Olahan       0118 / BPOM RI MD   September   September
                          242833014201269      2025        2030
 154. Izin Edar Pangan   91202031012490007       9          09           OSS
            Olahan       0095 / BPOM RI MD   September   September
                          242833013601269      2025        2030




                                                                                   84
Page 98
                                                    Tanggal         Masa          Instansi
     No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan
                                                     Terbit        Berlaku        Penerbit
      155. Izin Edar Pangan     91202031012490000    19 Mei      19 Mei 2030        OSS
                 Olahan         0005 / BPOM RI MD     2025
                                 242827007601269
      156. Izin Edar Pangan     91202031012490000    10 Juni       10 Juni          OSS
                 Olahan         0006 / BPOM RI MD     2025          2030
                                 222827009101269
      157. Izin Edar Pangan     91202031012490000    10 Juni       10 Juni          OSS
                 Olahan         0007 / BPOM RI MD     2025          2030
                                 242827009001269


2.   Dokumen Perizinan PT DGI

                                                                    Masa           Instansi
     No.   Nama Perizinan        Nomor Perizinan     Tanggal
                                                                   Berlaku         Penerbit
                  NIB
                  1.              9120302470455       5 April      Selama            OSS
      1                                                2019        kegiatan
                                                      dengan     usaha masih
                                                    perubahan      berjalan
                                                       ke-1
                                                    tanggal 17
                                                    November
                                                       2025

      2.   Sertifikat Standar   91203024704550002      12           Selama          OSS
             KBLI 10732                             Desember       kegiatan
                                                      2022       usaha masih
                                                                   berjalan
      3.        PKKPR           16012310413204105    23 Juni      Mengikuti         OSS
                                                      2023          jangka
                                                                     waktu
                                                                 penguasaan
                                                                  atas tanah
                                                                 yaitu sampai
                                                                  dengan 15
                                                                  September
                                                                     2030
      4.        PKKPR           23062310213273049    23 Juni      Mengikuti         OSS
                                                      2023          jangka
                                                                     waktu
                                                                 penguasaan
                                                                  atas tanah
                                                                 yaitu sampai
                                                                  dengan 15
                                                                  September
                                                                     2030
      5.    Sertifikat Halal    ID004100160636711   15 Maret      sepanjang         Badan
                                        23            2024            tidak      Penyelenggara
                                                                   terdapat     Jaminan Produk
                                                                  perubahan          Halal
                                                                  komposisi
                                                                     bahan
                                                                   dan/atau


                                                                                              85
Page 99
                                                                           Masa          Instansi
     No.         Nama Perizinan       Nomor Perizinan     Tanggal
                                                                         Berlaku         Penerbit
                                                                          proses
                                                                       produk halal
          6.      Sertifikat Halal   ID004100161433803    21 Maret      sepanjang         Badan
                                             24             2024            tidak      Penyelenggara
                                                                         terdapat     Jaminan Produk
                                                                        perubahan          Halal
                                                                        komposisi
                                                                           bahan
                                                                         dan/atau
                                                                          proses
                                                                       produk halal
          7.      Sertifikat Halal   ID004100160708011     7 Maret      sepanjang         Badan
                                             23             2024            tidak      Penyelenggara
                                                                         terdapat     Jaminan Produk
                                                                        perubahan          Halal
                                                                        komposisi
                                                                           bahan
                                                                         dan/atau
                                                                          proses
                                                                       produk halal
          8.     Sertifikat Sistem   HS1A003777/032024     6 Maret        5 Maret        Lembaga
                  Jaminan Halal         /9970172423         2024           2028         Pengkajian
                                                                                       Pangan Obat-
                                                                                        Obatan dan
                                                                                        Kosmetika
                                                                                       Majelis Ulama
                                                                                         Indonesia
          9.    Surat Pernyataan              -          19 Agustus      Selama             OSS
                  Kesanggupan                               2025         kegiatan
                 Pengelolaan dan                                       usaha masih
                   Pemantauan                                            berjalan
                Lingkungan Hidup

          10.         NPWP             0868 2484 7742       12           Selama        KPP Pratama
                                            2000         Desember        kegiatan        Bandung
                                                           2018        usaha masih      Tegallega
                                                                         berjalan
          11.          SKT           S-33398/SKT-WP-     9 Oktober       Selama        KPP Pratama
                                     CT/KPP.0905/2025      2025          kegiatan        Bandung
                                                                       usaha masih      Tegallega
                                                                         berjalan


3.   Dokumen Perizinan PT WNC

                                                                           Masa          Instansi
     No.         Nama Perizinan         No. Perizinan     Tanggal
                                                                         Berlaku         Penerbit
     1.         NIB                  0507220044091       5 Juli 2022   Selama         OSS
                                                                       kegiatan
                                                                       usaha masih
                                                                       berjalan
     2.         Sertifikat standar   05072200440910001   5 Juli 2022   Selama         OSS
                                                                       kegiatan


                                                                                                       86
Page 100
                                                                        Masa         Instansi
     No.   Nama Perizinan           No. Perizinan      Tanggal
                                                                      Berlaku        Penerbit
                                                                    usaha masih
                                                                    berjalan
     3.    NPWP                 0600 6581 7342 2000   1 Juli 2022   Selama        KPP      Pratama
                                                                    kegiatan      Bandung
                                                                    usaha masih   Tegallega
                                                                    berjalan
     4.    SKT                  S-12294/SKT-WP-       2    Maret    Selama        KPP      Pratama
                                CT/KPP.0905/2026      2026          kegiatan      Bandung
                                                                    usaha masih   Tegallega
                                                                    berjalan


4.   Dokumen Perizinan PT BKI

                                                                        Masa         Instansi
     No.   Nama Perizinan           No. Perizinan      Tanggal
                                                                      Berlaku        Penerbit
     1.    NIB                  1710220022269         17 Oktober    Selama        OSS
                                                      2022          kegiatan
                                                      dengan        usaha masih
                                                      perubahan     berjalan
                                                      ke-1
                                                      tanggal 10
                                                      Februari
                                                      2023
     2.    NPWP                 0612 4902 76422 000   1 Juli 2022   Selama        KPP      Pratama
                                                                    kegiatan      Bandung
                                                                    usaha masih   Tegallega
                                                                    berjalan


5.   Dokumen Perizinan PT WDN

                                                                        Masa         Instansi
     No.   Nama Perizinan           No. Perizinan      Tanggal
                                                                      Berlaku        Penerbit
     1.    NIB                  2706230023193         27     Juni   Selama        OSS
                                                      2023          kegiatan
                                                                    usaha masih
                                                                    berjalan
     2.    Surat Pernyataan     -                     20            Selama        OSS
           Usaha Mikro atau                           Desember      kegiatan
           Usaha        Kecil                         2024          usaha masih
           Terkait      Tata                                        berjalan
           Ruang
     3.    Surat Pernyataan     -                     20            Selama        OSS
           Kesanggupan                                Desember      kegiatan
           Pengelolaan dan                            2024          usaha masih
           Pemantauan                                               berjalan
           Lingkungan Hidup
           KBLI       46332
           Perdagangan
           Besar Produk Roti




                                                                                                87
Page 101
                                                                        Masa         Instansi
     No.   Nama Perizinan           No. Perizinan      Tanggal
                                                                      Berlaku        Penerbit
     4.    Surat Pernyataan     -                     20            Selama        OSS
           Kesanggupan                                Desember      kegiatan
           Pengelolaan dan                            2024          usaha masih
           Pemantauan                                               berjalan
           Lingkungan Hidup
           KBLI        46314
           Perdagangan
           Besar Kopi, Teh
           Dan Kakao
     5.    Surat Pernyataan                           20            Selama        OSS
           Kesanggupan                                Desember      kegiatan
           Pengelolaan dan                            2024          usaha masih
           Pemantauan                                               berjalan
           Lingkungan Hidup
           KBLI 46331
           Perdagangan
           Besar Gula, Coklat
           Dan     Kembang
           Gula
     6.    NPWP                 0393 9669 7342 2000   22     Juni   Selama        KPP      Pratama
                                                      2023          kegiatan      Bandung
                                                                    usaha masih   Tegallega
                                                                    berjalan


6.   Dokumen Perizinan PT WRN

                                                                        Masa         Instansi
     No.   Nama Perizinan           No. Perizinan      Tanggal
                                                                      Berlaku        Penerbit
     1.    NIB                  1006240019573         10     Juni   Selama        OSS
                                                      2024          kegiatan
                                                                    usaha masih
                                                                    berjalan
     2.    Surat Pernyataan     -                     23            Selama        OSS
           Usaha Mikro atau                           Desember      kegiatan
           Usaha       Kecil                          2024          usaha masih
           Terkait      Tata                                        berjalan
           Ruang
     3.    Surat Pernyataan     -                     24 Februari   Selama        OSS
           Kesanggupan                                2026          kegiatan
           Pengelolaan dan                                          usaha masih
           Pemantauan                                               berjalan
           Lingkungan Hidup
     4.    NPWP                 0208 1773 4542 2000   17     Mei    Selama        KPP      Pratama
                                                      2024          kegiatan      Bandung
                                                                    usaha masih   Tegallega
                                                                    berjalan
     5.    SKT                  S-01950/SKT-WP-       16 Januari    Selama        KPP      Pratama
                                CT/KPP.0905/2025      2025          kegiatan      Bandung
                                                                    usaha masih   Tegallega
                                                                    berjalan




                                                                                                88
Page 102
7.   Dokumen Perizinan PT BKK

                                                                              Masa           Instansi
     No.      Nama Perizinan          No. Perizinan          Tanggal
                                                                            Berlaku          Penerbit
     1.      NIB                  0606230104673            6 Juni 2023    Selama          OSS
                                                                          kegiatan
                                                                          usaha masih
                                                                          berjalan
     2.      NPWP                 40.438.854.8-            29   Maret     Selama          KPP      Pratama
                                  422.000                  2023           kegiatan        Bandung
                                                                          usaha masih     Tegallega
                                                                          berjalan
     3.      SKT                  S-07512/SKT-WP-          10 Februari    Selama          KPP      Pratama
                                  CT/KPP.0905/2025         2025           kegiatan        Bandung
                                                                          usaha masih     Tegallega
                                                                          berjalan


Perjanjian Penting yang Dimiliki Perseroan

Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya telah membuat perjanjian penting dengan beberapa pihak
ketiga. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian penting tersebut yang ada adalah sebagai berikut:

A.   PERJANJIAN KREDIT

1. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
   No.     9498002320-PK-007     antara  Perseroan    dan   PT    BCA    Finance    tanggal
   8 Agustus 2023.

          Para Pihak:
          a. Perseroan; dan
          b. PT BCA Finance selanjutnya disebut “BCA Finance”.

          Fasilitas Kredit:

               a.          Harga Perolehan                                            Rp164.300.000
               b.          Biaya Administrasi                                          Rp1.900.000
               c.          Premi Asuransi                                              Rp8.354.924
               d.          Provisi                                                        Rp0
               e.          Biaya Notaris                                                Rp300.000
               f.          Biaya Pembebanan Fidusia                                     Rp20.000
                       Sub Total Rincian Fasilitas Pembiayaan                         Rp175.054.924

          Tujuan Kredit:
          Untuk membiayai pembelian 1 (satu) unit mobil Wuling Confero 1.5 DB MT MY21 tahun 2023.

          Jangka Waktu:
          8 Agustus 2023 sampai dengan 8 Juli 2027.

          Bunga dan Cicilan:
          Fasilitas ini seluruhnya dibebani bunga sebesar 8,28% p.a. dengan metode perhitungan annuitas
          atau setara dengan suku bunga flat sebesar 4,25% p.a dengan bunga cicilan per bulan sebesar
          Rp3.203.900 per bulan yang akan di auto debet dari rekening Perseroan setiap tanggal 8.




                                                                                                            89
Page 103
       Jaminan:

            a.      Jenis                    Mobil Penumpang
            b.      Merk                     Wuling
            c.      Type                     Confero 1.5 DB MT MY21
            d.      Tahun                    2023
            e.      Kondisi                  Baru
            f.      Jumlah                   1
            g.      BPKB                     PT Wahana Interfood Nusantara, Tbk
            h.      Penjual                  PT Arista Jaya Lestari
            i.      Tujuan Penggunaan        Operasional Perseroan/Karyawan


2. Perjanjian Kredit No. 038/2025/PRK/RL-VI, tanggal 24 Desember 2025, antara PT Bank Sinarmas Tbk
   (“Bank Sinarmas”) dan Perseroan (“Perjanjian Kredit PRK Sinarmas”)

   Para Pihak:
   a. Perseroan; dan
   b. Bank Sinarmas

   Jumlah Kredit:
   Fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah)

   Tujuan Kredit:
   Tambahan modal kerja usaha di bidang produksi olahan coklat dan gula

   Jangka Waktu:
   12 (dua belas) bulan dan sudah harus dibayar lunas seluruhnya selambat-lambatnya 24 Desember
   2026

   Bunga dan cicilan:
   Perseroan mengikatkan diri untuk membayar bunga sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) p.a.
   spread margin dari bunga deposito kepada Bank Sinarmas

   Jaminan:
   Perseroan memberikan jaminan berupa:
   a. Bilyet deposito berjangka seri DB 080625 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
       Rupiah);
   b. Bilyet deposito berjangka seri DB 137316 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
       Rupiah);
   c. Bilyet deposito berjangka seri DB 185219 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
       Rupiah);
   d. Bilyet deposito berjangka seri DB 137317 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
       Rupiah);
   e. Bilyet deposito berjangka seri DB 185220 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
       Rupiah);
   f. Bilyet deposito berjangka seri DB 169232 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
       Rupiah);
   g. Bilyet deposito berjangka seri DB 169231 dengan jumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
       Rupiah); dan
   h. Bilyet deposito berjangka seri DB 169233 dengan jumlah Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
       Rupiah).




                                                                                                 90
Page 104
   Persetujuan Pengesampingan
   Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari Bank Sinarmas sehubungan dengan: (i)
   rencana PMHMETD III yang mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan susunan
   pemegang saham sebagaimana disyaratkan berdasarkan Perjanjian Kredit PRK Sinarmas, yang
   dibuktikan          dengan           Surat           Perseroan         No.          008/LEG-DIR
   COCO/PERMOHONAN/BANKSINARMAS/IV/2026, tanggal 13 April 2026, yang telah disetujui oleh
   Bank Sinarmas berdasarkan Surat Bank Sinarmas No. SKU.002/042026/BSIMBDG, tanggal 23 April
   2026, dan (ii) penghapusan pembatasan dividen berdasarkan Perjanjian Kredit PRK Sinarmas, yang
   dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 007/LEG-DIR COCO/WAIVER/BANKSINARMAS/V/2026,
   tanggal 20 Mei 2026, yang telah disetujui oleh Bank Sinarmas berdasarkan Surat Bank Sinarmas No.
   SKU.001/06 - 2026/BSIM-BDG, tanggal 20 Mei 2026. Lebih lanjut, Perseroan telah menyampaikan
   permohonan persetujuan perubahan pembatasan perubahan pemegang saham berdasarkan
   Perjanjian Kredit PRK yang dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 010/LEG-DIR
   COCO/WAIVER/BANKSINARMAS/VI/2026, tanggal 29 Juni 2026 sebagaimana telah disetujui oleh
   Bank Sinarmas yang dibuktikan dengan Surat Bank Sinarmas No. SKU.019/06-2026/BSIM-BDG,
   tanggal 29 Juni 2026.

3. Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.COMM2/1943/KSB/2025, tanggal 17 Desember
   2025, antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) sebagaimana telah diubah dengan
   Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Agunan Surat Berharga No. WCO.COMM2/1943/KSB/2025,
   tanggal 15 Juni 2026 dan Perseroan jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT Bank Mandiri
   (Persero) Tbk, tanggal 17 Desember 2025 (“Perjanjian Kredit Mandiri”):

   Para Pihak:
   a. Perseroan; dan
   b. Bank Mandiri

   Tujuan Kredit:
   Bank Mandiri menyediakan Kredit Agunan Surat Berharga bersifat non-revolving sebesar
   Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan dengan tujuan Produktif.

   Jangka Waktu:
   12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan tanggal 16 Juni 2027.

   Bunga dan cicilan:
   Perseroan wajib membayar bunga kredit sebesar 1,00% (satu persen) per annum di atas tingkat suku
   bunga deposito yang menjadi agunan. Suku bunga, biaya, dan besarnya denda dapat berubah
   sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri. Perubahan tersebut akan
   ditetapkan oleh Bank Mandiri dan mengikat Perseroan serta Penanggung/Penjamin, cukup dengan
   pemberitahuan tertulis kepada Perseroan. Pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal 23 (dua puluh
   tiga) bulan berjalan. Apabila tanggal 23 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari
   kerja terdekat sebelumnya.

   Jaminan:
   Atas kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada Perseroan, Bank Mandiri memperoleh agunan berupa
   Dana Deposito dengan bilyet Deposito Berjangka perincian sebagai berikut:
   a. Asli Bilyet Deposito atas nama DEBITUR sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah)
   b. Nomor Bilyet AF 838670
   c. Nomor rekening 130-020582827-3
   d. jangka waktu 6 (enam) bulan Automatic Roll Over Nominal Only tanggal 16 Desember 2025.

   Persetujuan Pengesampingan
   Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari Bank Mandiri sehubungan dengan
   rencana PMHMETD III sebagaimana telah disetujui oleh Bank Mandiri pada tanggal 29 April 2026.


                                                                                                    91
Page 105
4. Surat Perjanjian Kredit No. B.80-KC-VI/CRO/12/2025, tanggal 18 Desember 2025 jo. Syarat-Syarat
   Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit BRI Model SU antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
   (“BRI”) dan Perseroan

     Para Pihak:
     a. Perseroan; dan
     b. BRI


     Tujuan Kredit:
     BRI menyediakan Fasilitas Kredit sebesar Rp49.859.000.000 (empat puluh sembilan miliar delapan
     ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) kepada Perseroan untuk keperluan modal usaha Perseroan.

     Jangka Waktu:
     Kredit wajib dilunasi oleh Perseroan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
     15 Desember 2025 sehingga dengan demikian kredit tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya pada
     tanggal 15 Desember 2026.

     Bunga dan cicilan:
     Bunga kredit adalah sebesar 3,35% per tahun di atas suku bunga simpanan dan wajib dibayar atau
     dibebankan pada rekening Perseroan setiap bulan selambat-lambatnya pada akhir bulan yang
     bersangkutan

     Jaminan:
     Atas kredit yang diberikan BRI kepada Perseroan, BRI memberikan jaminan berupa Deposito sebesar
     Rp50.000.000.000

     Persetujuan Pengesampingan
     Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan dari BRI sehubungan dengan rencana
     PMHMETD III sebagaimana telah disetujui oleh BRI pada tanggal 21 April 2026.

B.   PERJANJIAN PENJAMINAN

1. Akta Gadai Surat Berharga Deposito No. WCO.COMM2/1944/GADAI/2025, tanggal 17 Desember
   2025, antara Perseroan dan Mandiri (“Perjanjian Gadai Mandiri”)

     Para Pihak:
     a. Perseroan; dan
     b. Mandiri

     Isi Perjanjian:
     Sehubungan dengan Perjanjian Kredit Mandiri, Perseroan memberikan jaminan kepada Mandiri berupa
     Bilyet Deposito atas nama Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
     1. Nomor Seri AF 838670
     2. Nomor Rekening 130-02058282-3
     3. Jangka Waktu: 6 (enam) bulan automatic roll over nominal only
     4. Nominal: Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).

     Jangka Waktu:
     Selama berlakunya Perjanjian Kredit Mandiri

C.   Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2022
     Tahap 1 No. 14 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana telah diubah oleh Perjanjian Penerbitan
     Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2022 Tahap 1 No. 268 tanggal 20
     Juni 2025 antara Perseroan, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Bank Pembangunan

                                                                                                      92
Page 106
Daerah Jawa Barat dan Banten (“Perjanjian MTN I Tahap I”)

Perseroan menerbitkan surat utang dengan nama Medium Term Notes Wahana Interfood Nusantara
I Tahun 2022 Tahap I (“MTN I Tahap I”) dengan nilai pokok MTN sebesar Rp50.000.000.000 (lima
puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak 6 Juli 2022. Berdasarkan Surat
Keputusan Pemegang Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2022 Tahap
I, menyetujui permohonan perpanjangan jadwal pembayaran pokok MTN I Tahap I dan selanjutnya
mengubah jadwal pembayaran pokok MTN I Tahap I I, yang semula jatuh tempo pada tanggal 6 Juli
2025 menjadi tanggal 6 Juli 2028. Dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia bertindak sebagai
Penata Laksana Penerbitan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak
sebagai Agen Pemantau, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bertindak sebagai Agen
Pembayaran.

Tujuan MTN I Tahap I:

a. sekitar 40% untuk pengambilalihan PT DGI; dan
b. sekitar 60% untuk modal kerja umum terutama untuk pembelian persediaan bahan baku
   Perseroan

Jangka Waktu:

6 Juli 2022 sampai dengan 6 Juli 2028.

Bunga:

Bunga MTN I Tahap I adalah sebesar 10,5% per tahun yang akan dibayarkan kepada Pemegang MTN
I Tahap I, setiap 3 (tiga) bulan.

Pembatasan:

Sebelum dilunasinya seluruh MTN I Tahap I, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana
berikut kecuali dengan persetujuan tertulis dari Agen Pemantau, antara lain:
a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) melebihi 20% (dua puluh persen) dari
      total ekuitas Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut kecuali untuk
      kegiatan usaha Perseroan atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah ada
      sebelum ditandatanganinya perjanjian penerbitan.
b. melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
      Perseroan atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif
      terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk
      melaksanakan kewajibannya, kecuali:
      i. semua syarat dan kondisi MTN dalam Perjanjian MTN Tahap I tetap berlaku dan meningkat
          sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
          merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban MTN telah
          dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
          penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
          pembayaran bunga MTN dan pelunasan nilai pokok MTN dengan denda (apabila ada);
     ii. perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
          bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan;
d. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
e. Memberikan kredit dan/atau pinjaman dan/atau tambahan pinjaman kepada pihak lain melebihi
      20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
       i. Sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; atau
      ii. Pinjaman untuk entitas anak Perseroan.

Transaksi sebagaimana disebutkan di atas merupakan penawaran umum yang tunduk dengan

                                                                                                   93
Page 107
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang
     dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (“POJK No. 30/2019”). Lebih lanjut,
     Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan dalam POJK No. 30/2019 dalam pelaksanaan
     penerbitan MTN Tahap I.

D.   Perjanjian Penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun 2023
     Tahap II No. 92 tanggal 12 April 2023 sebagaimana telah diubah oleh Perjanjian Penerbitan
     Medium Term Notes PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II No. 128 tanggal
     15 Agustus 2024 antara Perseroan, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Bank
     Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (“Perjanjian MTN I Tahap II”)


     Perseroan menerbitkan surat utang dengan nama Medium Term Notes Wahana Interfood Nusantara
     I Tahun 2022 Tahap II (“MTN I Tahap II”) dengan nilai pokok MTN Rp150.000.000.000 (seratus lima
     puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 18 April 2023. Dalam hal ini
     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penata laksana penerbitan, PT Bank
     Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Agen Pemantau, dan PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bertindak sebagai Agen Pembayaran.

     Tujuan MTN I Tahap II:

     a. sekitar 40% untuk pengembangan usaha; dan
     b. sisanya sekitar 60% untuk modal kerja Perseroan.

     Jangka Waktu:

     18 April 2023 sampai dengan 18 April 2028.

     Bunga:

     Bunga MTN I Tahap II adalah sebesar 11,25% per tahun yang akan dibayarkan kepada Pemegang
     MTN I Tahap II, setiap 3 (tiga) bulan.

     Pembatasan:

     Sebelum dilunasinya seluruh MTN I Tahap II, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana
     berikut kecuali dengan persetujuan tertulis dari Agen Pemantau, antara lain:
     a. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
        ekuitas Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut kecuali untuk kegiatan
        usaha Perseroan atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah ada sebelum
        ditandatanganinya perjanjian penerbitan.
     b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
        Perseroan atau Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
        kelangsungan usaha utama Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
        kewajibannya, kecuali:
         i. semua syarat dan kondisi MTN dalam Perjanjian MTN Tahap I tetap berlaku dan meningkat
              sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan
              merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban MTN telah
              dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
              penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
              pembayaran bunga MTN dan pelunasan nilai pokok MTN dengan denda (apabila ada);
        ii. perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
              bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan;
     c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan;
     d. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
     e. Memberikan kredit dan/atau pinjaman dan/atau tambahan pinjaman kepada pihak lain melebihi

                                                                                                      94
Page 108
       20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
       i.  sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; atau
       ii. pinjaman untuk entitas anak Perseroan.

       Transaksi sebagaimana disebutkan di atas merupakan penawaran umum yang tunduk dengan
       POJK No. 30/2019. Lebih lanjut, Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan dalam POJK No.
       30/2019 dalam pelaksanaan penerbitan MTN Tahap II.

E.   Transaksi dengan Pihak Ketiga

     Perseroan melakukan transaksi dengan pihak ketiga sebagai berikut:

     a. Perjanjian Kerja Sama Distribusi No. 26/SMAD/IV/2025, tanggal 1 April 2025 yang dibuat oleh
        dan antara Perseroan dan PT Sukses Makmur Abadi, sebagaimana telah diubah dengan
        Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Distribusi No. 29/SMAD/III/2026,
        tanggal 31 Maret 2026 (“Perjanjian Kerja Sama Distribusi PT SMAD”)

         Para Pihak:
         a. Perseroan; dan
         b. PT Sukses Makmur Abadi (“PT SMAD”).

        Isi Perjanjian:

        1.   Perseroan menunjuk PT SMAD sebagai distributor eksklusif untuk pendistribusian produk
             makanan dan minuman ringan milik Perseroan dengan merek dagang WINFIL, WIN
             SCHOKO, dan KOKOGOLD (“Produk”).
        2.   PT SMAD setuju bahwa wilayah untuk mendistribusikan produk Perseroan meliputi seluruh
             Indonesia (“Wilayah Distribusi”).
        3.   PT SMAD melakukan distribusi atau penjualan Produk di Wilayah Distribusi melalui saluran
             distribusi yang ditetapkan Perseroan, yakni General Trade, Modern Trade, industry produksi
             makanan, hotel, restoran, outlet, sub-distributor, toko, dan/atau channel distribusi/customer
             lainnya.
        4.   PT SMAD bersedia untuk tidak mencantumkan nama perusahaannya dalam kemasan atau
             dus Produk yang akan dipasarkan.

       Jangka Waktu:
       1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2026 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2027.

       Hak dan Kewajiban Perseroan:
       1. berhak untuk menerima pembayaran dari PT SMAD;
       2. berhak untuk menerima laporan perihal Produk yang dipasarkan dan dijual oleh PT SMAD;
       3. berhak untuk menunjuk distributor lain di wilayah distribusi PT SMAD hanya jika PT SMAD
           dalam melaksanakan pekerjaannya telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh
           Perseroan dan para pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Distribusi PT
           SMAD;
       4. berhak untuk menetapkan harga jual Produk kepada PT SMAD;
       5. berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PT SMAD dalam melaksanakan
           pekerjaannya;
       6. wajib menyediakan Produk untuk keperluan distribusi dan penjualan PT SMAD sesuai wilayah
           distribusi yang ditetapkan oleh Perseroan; dan
       7. wajib memberikan Produk dengan kualitas terbaik kepada PT SMAD.

       Hak dan Kewajiban PT SMAD:
       1. menerima hak sebagai distributor eksklusif atas Produk dari Perseroan di wilayah distribusi;
       2. berhak untuk menunjuk sub-distributor atau channel distribusi lainnya untuk memperluas
           kegiatan pemasaran Produk milik Perseroan;

                                                                                                       95
Page 109
        3.   wajib melakukan pembayaran atas tagihan secara tepat waktu;
        4.   wajib melaporkan dan memberikan informasi kepada Perseroan apabila PT SMAD melakukan
             perubahan alamat tujuan pengiriman pelanggan;
        5.   wajib memberikan informasi kepada Perseroan secara berkala tentang situasi pasar,
             khususnya mengenai kegiatan pemasaran, penjualan, dan distribusi Produk Perseroan di
             Wilayah Distribusi PT SMAD;
        6.   wajib menjaga dan melindungi reputasi merek serta citra Produk Perseroan di wilayah
             distribusi;
        7.   dilarang melakukan perubahan pada kemasan atau merek Produk tanpa persetujuan tertulis
             dari Perseroan;
        8.   wajib menerima dan menangani keluhan pelanggan terkait Produk serta melaporkannya
             kepada Perseroan, apabila terbukti Produk tersebut tidak sesuai karena kesalahan dan
             kelalaian Perseroan; dan
        9.   wajib menyampaikan forecast atas pembelian produk kepada Perseroan berdasarkan
             kesepakatan antara PT SMAD dengan pelanggan.

F.   Transaksi dengan Pihak Afiliasi

     Perseroan melakukan transaksi dengan Afiliasi sebagai berikut:
     a. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai No. 005/PPP/DIR/COCO-
        DLANIER/IX/2025 tanggal 15 September 2025 sebagaimana telah diubah dengan Adendum atas
        Perjanjian Pinjam Pakai No. 005/PPP/DIR/COCO-DLANIER/IX/2025, tanggal 16 April 2026
        dengan PT DGI, dimana PT DGI menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan yang berlokasi di
        Jalan Sadang Rahayu Rahayu No. 39 Blok C-3E, Rahayu, Margaasih, Bandung dengan jangka
        waktu selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 15 September 2025 dan akan berakhir pada
        tanggal 15 September 2030.

     b. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai No. 011/PPP/DIR/COCO-
        DLANIER/I/2026, tanggal 5 Januari 2026 sebagaimana telah diubah dengan Adendum atas
        Perjanjian Pinjam Pakai No. 011/PPP/DIR/COCO-DLANIER/I/2026, tanggal 16 April 2026 dengan
        PT DGI, Dimana PT DGI menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan yang berlokasi di Holis
        Regency Blok M No. 61, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.


     Transaksi sebagaimana disebutkan di atas sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf (c) POJK
     No. 42/2020 karena nilai transaksi tersebut tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
     disetor atau tidak melebihi Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) dari ekuitas Perseroan sehingga,
     tidak diwajibkan penggunaan jasa penilai independen, penyampaian keterbukaan informasi (KI)
     kepada publik, dan persetujuan dari pemegang saham independen dalam RUPS. Lebih lanjut,
     Perseroan telah melakukan pelaporan untuk setiap transaksi Afiliasi kepada OJK sebagaimana yang
     diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.

     Dalam melaksanakan transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana disebutkan di atas, transaksi-
     transaksi tersebut telah dibuat dan dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s
     length), mengingat masing-masing perjanjian pinjam pakai dengan pihak afiliasi memiliki jangka waktu
     yang definitif. Oleh karena itu, meskipun berdasarkan sifatnya perjanjian pinjam pakai tersebut tidak
     menghasilkan nilai transaksi bagi Perseroan, adanya pengaturan mengenai jangka waktu pinjam pakai
     menunjukkan bahwa transaksi tersebut tetap dilakukan secara wajar dan tidak memberikan
     keuntungan yang tidak semestinya bagi pihak afiliasi.

     Lebih lanjut, perjanjian-perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjam pakai yang dibuat untuk
     menunjang kegiatan operasional PT DGI sebagai Entitas Anak Perseroan melalui penggunaan tanah
     milik Perseroan. Dengan demikian, Perseroan menerima manfaat yang bersifat tidak langsung, yaitu
     optimalisasi pemanfaatan aset Perseroan serta dukungan terhadap efisiensi biaya dan kelancaran
     operasional PT DGI, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan sebagai
     pemegang saham PT DGI.

                                                                                                       96
Page 110
Keterangan Mengenai Aset Tetap

Berdasarkan Daftar Aset Perseroan terkini, Aset yang dimiliki atau dikuasai Perseroan adalah sebagai
berikut:

Tanah Atas Nama Perseroan:

 1.     SHGB No. 04524/Desa Rahayu, yang berlamat di Blok Cibolerang, Desa Rahayu, Kecamatan
        Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada 5
        April 2049 yang saat ini diperuntukkan sebagai obyek sewa dari Perseroan kepada PT DGI;
 2.     SHGB No. 04525/Desa Rahayu, yang beralamat di Blok Sakola (sekarang dikenal dengan Jalan
        Sadang Rahayu), Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa
        Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada 5 April 2049 yang diperuntukkan sebagai lokasi
        usaha yang saat ini belum digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
 3.     SHGB No. 1057/Kelurahan Babakan, yang beralamat di Kav. 59, Kelurahan Babakan,
        Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya
        hak pada 9 Januari 2043 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
 4.     SHGB No. 1058/Kelurahan Babakan, Kav. 61, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan
        Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya hak pada 9 Januari
        2043 yang saat ini diperuntukkan sebagai obyek sewa Perseroan kepada PT DGI;
 5.     SHGB No. 2105/Kelurahan Rorotan, yang beralamat di Jalan Cakung Cilincing, Pergudangan
        Central Cakung Blok J1 No. 11, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Adminsitrasi
        Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tanggal berakhirnya hak pada
        5 November 2034 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
 6.     SHGB No. 2093/Kelurahan Rorotan, yang berlamat di Jalan Cakung Cilincing, Pergudangan
        Central Cakung Blok J1 No. 10, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Adminsitrasi
        Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan tanggal berakhirnya hak pada
        5 November 2034 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh Perseroan;
 7.     SHGB No. 00001/Desa Kertasari, yang berlamat di Blok Karet, Desa/Kelurahan Kertasari,
        Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal berakhirnya
        hak pada 21 Desember 2038 yang saat ini tidak digunakan untuk kegiatan apa pun oleh
        Perseroan; dan
 8.     SHGB No. 01327/Desa Mekarbakti, yang berlamat di Blok Cipacing, Desa Mekarbakti,
        Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Hawa dengan tanggal berakhirnya hak
        pada 7 Juli 2052 yang saat ini digunakan untuk kegiatan utama lokasi usaha Perseroan.

Kendaraan Bermotor

   No.             Nama Barang           Tahun Nomor Polisi        No. BPKB             A/N
   1.      Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4X2 2016     D 1583 EY         M-06407917         Perseroan
           AT Coklat Tua Metalik
   2.      Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4X2 2016 D 1319 MYS            M-12570641         Perseroan
           AT Coklat Tua Metalik
   3.      Daihatsu F650 RV-GMDFJ 1.0 2015 D 1664 ADN             M-00508817         Perseroan
           4X2MT Putih
   4.      Toyota Innova 2.0 G A/T Putih 2017 D 1879 AFC           N-00987761        Perseroan
   5.      Motor       Honda        Beat 2019 D 6308 ACI           O-05564318        Perseroan
           DIB02N13L2 AT Merah Hitam
           Solo
   6.      Toyota Innova 2.4V A/T Silver 2018 D 1576 AHD           O-05170128        Perseroan
           Metalik
   7.      Daihatsu Granmax               2018  D 8747 FD          N-06184270        Perseroan


                                                                                                 97
Page 111
   No.             Nama Barang         Tahun Nomor Polisi No. BPKB                 A/N
   8.      Mobil Wuling Confero 1.5 Db 2023 D 1544 AKS U-00325598               Perseroan
           Mt MY21 Silver
   9.      Yamaha Freego                2023 D 2533 AEM U-05694192              Perseroan
   10.     Suzuki GC415V 4X2 MT Blind 2014    D 8183 LA   P-07995922            Perseroan
           Van
   11.     Honda Beat D1802N26L2 A/T 2017 D 5155 ABH N-05879973                 Perseroan
           Hitam
   12.     Daihatsu    S401RV-BMREJJ 2025     Z 8942 AI   W-05912419            Perseroan
           HF (Blind Van)

Mesin Pabrik

Perseroan memiliki 158 mesin untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan.

    No.                     Nama Barang                            Pembelian (Tahun)
     1.                   MESIN SEAL                                     2006
     2.                     MIXER                                        2006
     3.            MESIN SEAL CUP (SINGLE)                               2006
     4.                MESIN SEAL 4 CUP                                  2006
     5.               MESIN FILLING 100G                                 2006
     6.               JUICE DISPENSER G                                  2007
     7.                  MESIN VIGANO                                    2010
     8.          MESIN COKLAT 9 UNIT MEDAN                               2012
     9.           MESIN KEMPA COKLAT UNIT                                2012
     10.         MESIN IMPACT MILL MACHINE                               2012
     11.               MESIN ROASTING                                    2012
     12.        MESIN DEPOSITING CHOC CHIPS                              2012
     13.            MESIN COCOA PIN MILL                                 2012
     14.           MESIN SEMI AUTO FILLING                               2012
     15.         MESIN IMPACT MILL WEIFANG                               2012
               MESIN CONCING, COOLING TUNNEL,
     16.                                                                 2012
                          TEMPERING
     17.        SPAR PLANETARY MIXER SP-25M                              2013
     18.           MESIN COOLING TUNNEL                                  2013
     19.            MESIN PEANUT SLICER                                  2013
     20.         MESIN BALL MILL DTM 500 BM                              2013
                SELMI CHOCOLATE TEMPERING
     21.                                                                 2013
                           MACHINE
     22.            CV. DINAMIKA BALL MILL                               2013
                MESIN BALL MILL DTM 500 BM & 2
     23.                                                                 2014
                           STORAGE
     24.           MESIN SELMI TEMPERING                                 2014
     25.          MESIN CONVEYER 9000X400                                2014
     26.         MESIN SOLLICH TEMPERING 1                               2014
     27.        MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 1                             2014
     28.        MESIN NETZSCH HORIZONTAL 1                               2014



                                                                                            98
Page 112
No.              Nama Barang              Pembelian (Tahun)
29.        MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 2         2014
30.     MESIN INTERPACK COOLING TUNNEL          2014
31.          MESIN ROTARY PUMP M-043            2014
32.       MESIN SOLLICH MINITEMPERING 2         2014
33.     MESIN NETZSCH HORIZONTAL 2 70%          2014
34.             MESIN SOLLICH CUKAI             2014
35.       MESIN SOLLICH MINITEMPERING 3         2014
36.        MESIN CV. KORIN HORIZONTAL 3         2014
37.        MESIN NETZSCH HORIZONTAL 3           2014
38.           MESIN PACKAGING KM 300            2014
39.           SOLLICH MINI TEMPERING            2014
40.       NETZSCH HORIZONTAL AGITATOR           2014
41.     HORIZONTAL PACKAGING CV. KORIN          2014
42.               AIR COMPRESSOR                2015
43.          HACOS CYCLOP 50 AGILITY            2015
44.       NETZSCH HORIZONTAL AGITATOR           2015
       MESIN CONVEYOR TUNNER KHARISMA
45.                                             2015
                         JAYA
46.     MESIN CONVEYOR 3 UNIT KHARISMA          2015
47.      MESIN CONVEYOR SCREW 5" 1 UNIT         2015
48.          VACUUM PACKAGING 1 UNIT            2015
49.         VACUUM PACKAGING DZ400ES            2015
50.            COMPRESSOR MT64 R22              2016
51.          MESIN DETECTOR MAYJUNE             2016
52.    INDOOR DEHUMIDIFIER SYSTEM 1 SET         2016
      MESIN PENGHANCUR FAT & CONVEYOR 1
53.                                             2016
                          LOT
        BALANCING STABILIZER CONVEYOR 3
54.                                             2016
                         UNIT
55.         SYNO ENGINEERS INDIA 1 SET          2016
56.           METAL DETECTOR 2 UNIT             2016
57.               HACOS MAXOS 48                2016
58.          HACOS SPAREPART MAXOS              2016
59.              MESIN COLLID MILL              2016
60.         MESIN COMPRESSOR MANEU              2016
61.        NETZSCH INNER LINER DOUBLE           2016
62.              SELMI COATING PAN              2017
63.         CONDENSING MACHINE 2 UNIT           2017
64.                  LIFT ARTICO                2017
65.          MESIN PRINTER PACKAGING            2017
66.              SYSTEM CONVEYOR                2017
67.            DEHUMIDIFIER SYSTEM              2017
68.          SYNO ENGINEER PUNGKALA             2017



                                                              99
Page 113
No.              Nama Barang              Pembelian (Tahun)
 69.          MESIN TANGKI MIXER                2017
 70.                TANGKI 1                    2017
 71.                TANGKI 2                    2017
 72.                TANGKI 3                    2017
 73.                TANGKI 4                    2018
 74.                TANGKI 5                    2018
 75.                TANGKI 6                    2018
 76.                TANGKI 7                    2018
 77.                TANGKI 8                    2018
 78.                TANGKI 9                    2018
 79.                TANGKI 10                   2018
 80.                TANGKI 11                   2018
 81.                TANGKI 12                   2018
 82.          MESIN RIBBON MIXER                2018
 83.          MESIN RIBBON MIXER                2018
 84.        MESIN REFINER 3 ROLLER              2018
        MESIN REFINER BALL MILL ( NETZS
 85.                                            2018
       RHUMBA REFINER BALL MILL) (BM4)
        MESIN REFINER BALL MILL ( NETZS
 86.                                            2018
       RHUMBA REFINER BALL MILL) (BM5)
 87.            CONVEYOR BELT                   2018
 88.            MINI BALL MILL 1                2018
 89.            MINI BALL MILL 2                2018
 90.   WATER CHILLER ACC 30 MERK ERBA           2018
 91.            SALSA MACHINE                   2018
 92.            WATER CHILLER                   2018
 93.            MESIN GRINDER                   2018
 94.            MESIN GRINDER                   2018
 95.            MESIN GRINDER                   2018
 96.        MESIN METAL DETECTOR                2018
 97.        MESIN METAL DETECTOR                2018
 98.        MESIN DEPOSITOR (BLOK)              2018
 99.        MESIN DEPOSITOR CHIPS               2018
100.        MESIN COOLING TUNNEL                2018
       MESIN NETZSCHMATER 60 SYSTEM &
101.                                            2018
                   FAT MELTER
        BALL MILL MACHINE CV GEMILANG
102.                                            2018
                  TEKNIK ABADI
103.              MESIN SYNO                    2018
104.    ROSTER KAKAO KAPASITAS 70 KG            2018
105.        MESIN FILLING SFQG-500              2018
106.       MESIN MELANGEUR RUMBO                2019
107.      MESIN BALL MILL TAOBROMA              2019
108.      MESIN TEMPERING PROXIMA               2019


                                                              100
Page 114
No.               Nama Barang               Pembelian (Tahun)
109.               BALL MILL MACHINE              2019
110.       STORAGE TANK CAPACITY 1300KG           2020
111.    BALL MILL MACHINE & STORAGE TANK          2020
112.               HACOS CYCLOP 50 1              2020
113.              SOLLICH MINITEMPER              2020
114.               COOLING TUNNEL 1               2020
115.               COOLING TUNNEL 2               2020
116.                BEAR WINNOWER                 2017
117.               ROYAL DUYVIS BLC               2017
118.          ROYAL DUYVIS LIQUID CONCH           2016
119.               HACOS CYCLOP 50 2              2017
120.      MESIN NETZSCH REFINANCING BFI 3         2018
121.           MECHANICAL SEAL GRD045             2022
122.             THREE ROLL MILL 1 SET            2022
123.          BALL MILL VERTICAL (BMV-30)         2022
               ANRITSU METAL DETECTOR
124.                                              2023
                      KDS4510ABW
           1 UN HIRAYAMA AUTOCLAVE HVE50
125.                                              2023
                       DIGITAL 50L
126.           1 UN COMPRESSOR SM 185             2023
       1 UN BEARING SCREW COMPRESSOR AS
127.                                              2023
                            22
128.                  1 UN CHILLER                2023
          TRS HYDRAULIC THREE ROLL MILL 3
129.                                              2023
                          SETS
130.             CHILLER (100HP) 1 SET            2023
131.    CHOCOLATE PRODUCTION LINE 45PKG           2023
        SMART HORIZONTAL PACKAGING LINE
132.                                              2023
                          4PKG
          TRS HYDRAULIC THREE ROLL MILL-3
133.                                              2024
                          SETS
134.             CHILLER (100HP) 1 SET            2024
135.    CHOCOLATE PRODUCTION LINE 45PKG           2024
        SMART HORIZONTAL PACKAGING LINE
136.                                              2024
                          4PKG
137.      2 UNITS PEANUT ROASTER MACHINE          2024
         ISHIDA BRAND METAL DETECTOR MS-
138.                                              2024
                     3147-4512-WP-4
         ISHIDA BRAND METAL DETECTOR MS-
139.                                              2024
                  3147-4512-WP-4 2 UNIT
140.   ANRITSU METAL DETECTOR KDS7015ADF          2024
141.       MESIN AYAK ULTRASONIC SYSTEM           2025
142.               VIBRATING SCREEN               2025
143.               COOLING TUNNEL 3               2025
144.               COOLING TUNNEL 4               2025
145.            VIBROSIEVE SEPARATOR              2025


                                                                101
Page 115
           No.                         Nama Barang                                        Pembelian (Tahun)
           146.                 FILTER MACHINE                                                    2025
           147.                 INCUBATOR IN55                                                    2025
           148.       PERFORATED STAINLESS STEEL SHELF                                            2025
           149.                 THERMOMIX TM 6                                                    2025
           150.          MESIN CONVENYOR 32M X 60 CM                                              2025
           151.                CX-045A-KNHJY-25                                                   2025
           152.             MESIN PARUTAN COKELAT                                                 2025
                    GRINDING MACHINE SG – E - 10 MOTOR 60
           153.     HP, GRINDING MACHINE SG - E - 10 MOTOR                                        2025
                                     60 HP
           154.     AIR DRYER STAR AIR DAN HOUSING FILTER                                         2025
           155.           ASK40/8 SCREW COMPRESSOR                                                2025
           156.        STATOR NM031-01L NEMOLAST S66L                                             2025
           157.            MESIN COOKER WATERBASE                                                 2025
                     CONTINUOUS BAND SEALER DAN PEDAL
           158.                                                                                   2025
                                    SEALER

     Nilai Aset Tetap
     Berikut adalah nilai aset tetap yang dimiliki berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per
     tanggal 31 Desember 2025:

                  Jenis Aset Tetap                                         Nilai Aset Tetap - Neto (Rupiah)
                        Tanah                                                       42.526.854.634
                      Bangunan                                                      68.613.556.467
                        Mesin                                                       76.924.990.435
                      Peralatan                                                     19.041.815.378
                   Peralatan kantor                                                   414.535.080
                     Kendaraan                                                      5.119.198.901
                       Jumlah                                                      212.640.950.895

G.   Entitas Anak

     Berikut merupakan daftar Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                           Pendapat                Tanggal
                                                                                                       % dari
                                                                                              an                 penyertaan
                 Nama                   Kegiatan        Tahun        Status      Persen                Total
     No.                     Lokasi                                                         (dalam                Perseroan
              Perusahaan                 Usaha         Pendirian   Operasional    tase                 Penda
                                                                                            ribuan               pertama kali
                                                                                                       patan
                                                                                            Rupiah)
     Entitas Anak Langsung
             PT Dlanier      Bandung                                                                               25 Agustus
                                       Perdagangan                                         17.296.47
      1.     Gaya                                        2018      Beroperasi    99,99%                  10,48          2022
                                        dan Industri                                           8.403
             Indonesia
             PT Winco        Bandung                                                                               1 Juli 2022
                                                                     Tidak
      2.     Niagatama                  Real Estat       2022                    99,00%            -      0,00
                                                                   Beroperasi
             Corpora
             PT Biji Kopi    Bandung      Industri                   Tidak                                          4 Oktober
      3.                                                 2022                    99,00%            -      0,00
             Internusa                  Pengolahan                 Beroperasi                                            2022
             PT Wahana       Bandung   Perdagangan                                                               22 Juni 2023
                                                                                           45.933.48
      4.     Distribusi                  Besar dan       2023      Beroperasi    99,95%                  27,82
                                                                                               6.701
             Nusantara                    Eceran
             PT Wahana       Bandung                                                                             17 Mei 2024
                                       Perdagangan                                         10.936.24
      5.     Retail                                      2024      Beroperasi    99,99%                   6,62
                                          Eceran                                               1.968
             Nusantara
     Entitas Anak Tidak Langsung
             PT Bikoin Kopi  Bandung   Perdagangan                   Tidak                                           29 Maret
      1.                                                 2023                    99,00%            -      0,00
             Kreasi                       Eceran                   beroperasi                                           2023




                                                                                                                          102
Page 116
 a. PT DLANIER GAYA INDONESIA

 PT Dlanier Gaya Indonesia (“PT DGI”) didirikan berdasarkan Akta No. 98, tanggal 30 November 2018,
 yang dibuat di hadapan Notaris Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah
 mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan Menkumham
 No. AHU-0058606.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan
 dalam Tambahan Berita Negara No. 006878 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 18, tahun
 2019 (“Akta Pendirian PT DGI”). Perubahan Anggaran Dasar PT DGI terakhir termaktub dalam:

 (i)     Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DGI No. 69, tanggal 20 April 2022, yang
         dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan perubahan
         Pasal 4 dan Pasal 20 Anggaran Dasar PT DGI, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
         berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
         AHU-AH.01.03-0229800, tanggal 22 April 2022 (“Akta PT DGI No. 69/2022”);

(ii)     Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DGI No. 60, tanggal 19 Mei 2023, yang
         dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, sehubungan dengan perubahan
         Pasal 3 Anggaran Dasar PT DGI, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
         Keputusan No. AHU-0029585.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023 (“Akta PT DGI No.
         60/2023”); dan

(iii)    Akta No. 65, tanggal 22 Agustus 2025, dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di
         Bandung, sehubungan dengan perubahan Pasal 9 dan Pasal 12 Anggaran Dasar PT DGI, yang
         telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329671 dan (ii) Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227371, tanggal 26 Agustus
         2025 (“Akta PT DGI No. 65/2025”),

 (anggaran dasar PT DGI yang tercantum di dalam Akta Pendirian PT DGI, Akta PT DGI No. 69/2022,
 Akta PT DGI No. 60/2023, dan Akta PT DGI No. 65/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai
 “Anggaran Dasar PT DGI”).

 Berdasarkan Anggaran Dasar PT DGI, PT DGI berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan untuk
 jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT DGI, PT DGI beralamat di Holis Regency Blok
 M-61, Kel. Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

 Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT DGI, maksud dan tujuan PT DGI adalah berusaha
 dalam bidang:

  -     Industri Pengolahan;
  -     Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT DGI melaksanakan kegiatan usaha sebagai
 berikut:

 (i)     Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

         a)    Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI No. 10312)
               Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses
               pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai,
               dan cabe giling.

         b)   Industri Produk Roti Dan Kue (KBLI No. 10710)
               Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri
               lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan

                                                                                                           103
Page 117
            produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake, industri produk
            makanan ringan baik yang manis atau asin, industri tortillas; dan industri produk roti yang
            dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.

       c)   Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat (KBLI No. 10732)
             Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan
             utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat
             imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk
             industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

       d)   Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering (KBLI No. 10733)
             Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah,
             kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan
             pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan
             manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.

       e)   Industri Minuman Ringan (KBLI No. 11040)
             Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali
             bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol
             dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun,
             air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan
             minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.

(ii)   Menjalankan Usaha dalam bidang Perdagangan Besar dan Eceran, termasuk tetapi tidak
       terbatas pada:

       a)   Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman atau
            Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47111)
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan
            yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang
            sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self
            service/swalayan). Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
            seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket
            atau supermarket atau hypermarket.

       b)   Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan,
            Minuman atau Tembakau di Toserba (Department Store) (KBLI No. 47191)
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang
            utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store),
            yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang
            diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat
            olahraga dan kosmetik.

       c)   Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (KBLI No. 47222)
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di
            dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun,
            air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan
            eceran minuman kopi.

       d)   Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI No.
            47242)
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue
            kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart,
            biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.




                                                                                                   104
Page 118
      e)      Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI No. 47249)
              Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil
              industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 sampai dengan 47245 di dalam
              bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang
              diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT DGI
adalah (i) KBLI No. 10732 (Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat), (ii) KBLI
No. 10710 (Industri Produk Roti dan Kue), dan (iii) 10312 (Industri Pelumatan Buah-buahan dan
Sayuran).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT DGI adalah sebagai
berikut:

                    Modal                                          Nilai Nominal
 Modal Dasar                                                    Rp1.000.000.000
 Modal Ditempatkan                                               Rp250.000.000
 Modal Disetor                                                   Rp250.000.000
 Saham dalam Portepel                                            Rp750.000.000
 Nilai Nominal Saham                                                Rp100

         Nama                  Nilai Nominal      Jumlah Saham        Persentase Kepemilikan
 Perseroan                     Rp249.999.900        2.499.999                 99,99%
 Reinald Siswanto                  Rp100                1                      0,01%
 TOTAL                         Rp250.000.000        2.500.000                100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama      : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur            : Mulyatiningsih
Komisaris           : Sugianto Soenario

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT DGI untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.

                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                 2025                          2024
 Total Aset                                        11.759.478.366                  9.136.570.412
 Total Liabilitas                                  15.549.263.494                12.173.308.286
 Total Defisiensi Modal                            (3.789.785.128)               (3.036.737.874)

                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                 2025                          2024
 Pendapatan                                        17.296.478.403                21.193.995.636
 Rugi Neto Tahun Berjalan                            (753.047.254)                 (304.876.863)




                                                                                             105
Page 119
Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp11.759.478.366,
mengalami kenaikan sebesar Rp2.622.907.954 atau 28,71% dari total aset pada 31 Desember 2024
sebesar Rp9.136.470.412. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya kenaikan
pada kas dan bank serta Uang muka dan biaya dibayar dimuka Perseroan. Uang Muka dan Biaya
dibayar dimuka tersebut merupakan transaksi perseroan untuk pengadaan Direct Material dan mesin
pabrik. Selain itu, terdapat kenaikan pada aset tetap Perseroan dikarenakan adanya penambahan
Mesin, Peralatan dan Aset dalam penyelesaian Perseroan.

Total liabilitas PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.549.263.494,
mengalami kenaikan sebesar Rp3.375.955.208 atau 27,73% dari total liabilitas pada 31 Desember
2024 sebesar Rp12.173.308.286. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya
kenaikan pada utang usaha pihak ketiga dan utang lainnya Perseroan. Utang lainnya tersebut
utamanya utang atas pinjaman modal kerja dari induk usaha yaitu PT Wahana Interfood Nusantara.

Total defisiensi modal PT DGI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp3.789.785.128, mengalami kenaikan sebesar Rp749.047.254 atau 24,67% dari total ekuitas pada
31 Desember 2024 sebesar Rp3.036.737.874. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh
kerugian yang dialami oleh Perseroan pada tahun 2025.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT DGI adalah sebesar Rp17.296.478.403,
mengalami penurunan sebesar Rp3.897.517.233 atau 18,39% dari pendapatan bersih pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.193.995.636. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya improvement yang dilakukan di pabrik Perseroan dan pengurusan perizinan
BPOM atas produk-produk yang dijual. pada periode kuartal 1 2025, sehingga proses produksi pada
periode tersebut tidak berjalan maksimal yang berdampak pada Penjualan Perseroan..

Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi neto tahun berjalan PT DGI adalah sebesar Rp753.047.254,
mengalami kenaikan sebesar Rp448.170.391 atau 147,00% dari rugi neto tahun berjalan pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp304.876.863. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
penurunan penjualan pada tahun 2025, sedangkan biaya tetap Perseroan masih terus berjalan.

b. PT WINCO NIAGATAMA CORPORA

PT Winco Niagatama Corpora (“PT WNC”) didirikan berdasarkan Akta No. 91 tanggal
27 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0043777.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Indonesia No. 021929 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tahun
2022 (“Akta Pendirian PT WNC” atau “Anggaran Dasar PT WNC”). Perubahan Anggaran Dasar PT
WNC terakhir termaktub di dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WNC No. 71
tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung dan
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan           Perubahan            Data           Perseroan           PT           WNC
No. AHU-AH.01.09-0341376 dan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.-03-
0237928, keduanya tanggal 23 September 2025.

Berdasarkan Anggaran Dasar PT WNC, PT WNC berkedudukan di kota Bandung dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WNC, PT WNC beralamat di Holis Regency
No. M57, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.



                                                                                               106
Page 120
Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WNC, maksud dan tujuan PT WNC adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang real estat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT WNC akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI No. 68111)
   Kelompok ini mencakup mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
   real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
   dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan, dan
   lainnya) serta penyediaan tanah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
   digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
   tanah, pengembangan gedung, untuk dioperaskan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
   gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
   pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah).

b. Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (KBLI No. 68112)
   Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan
   pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus.
   Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan
   masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center,
   special venue/multi purpose venue.

c. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI No. 68200)
   Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
   termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat,
   perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
   pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen
   pemegang wasiat real estat.

Catatan:
Tidak ada kegiatan usaha faktual yang saat ini dijalankan oleh PT WNC mengingat saat ini PT WNC
tidak beroperasi (dormant).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT WNC adalah
sebagai berikut:

                    Modal                                         Nilai Nominal
 Modal Dasar                                                     Rp1.000.000.000
 Modal Ditempatkan                                                Rp250.000.000
 Modal Disetor                                                    Rp250.000.000
 Saham dalam Portepel                                             Rp750.000.000
 Nilai Nominal Saham                                                  Rp100


         Nama                Nilai Nominal         Jumlah Saham        Persentase Kepemilikan
 Perseroan                   Rp247.500.000           2.475.000                 99,00%
 PT DGI                       Rp2.500.000              25.000                  1,00%
 TOTAL                       Rp250.000.000           2.500.000                100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur  : Triyanto Sulistyono, IR
Komisaris : Sugianto Soenario

                                                                                               107
Page 121
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WNC untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                 2025                          2024
 Total Aset                                             30.179.109                    30.641.609
 Total Liabilitas                                      376.824.772                   369.112.275
 Total Defisiensi Modal                              (346.645.663)                 (338.470.666)

                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                 2025                          2024
 Pendapatan                                                       -
 Rugi Usaha                                             (8.000.000)                   (83.579.158)

Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.179.109, mengalami
penurunan sebesar Rp462.500 atau 1,51% dari total aset pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp30.641.609. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan pada kas dan setara
kas.

Total liabilitas PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp376.824.772,
mengalami kenaikan sebesar Rp 7.712.497 atau 2,09% dari total liabilitas pada 31 Desember 2024
sebesar Rp369.112.275. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya kenaikan pada
utang lainnya Perseroan atas pinjaman modal kerja dari induk usaha PT Wahana Interfood Nusantara.

Total defisiensi modal PT WNC yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp346.645.663, mengalami kenaikan sebesar Rp 8.174.997 atau 2,42% dari total ekuitas pada 31
Desember 2024 sebesar Rp338.470.666. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kerugian
yang dialami Perseroan pada tahun berjalan.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak terdapat perubahan pada pendapatan bersih.

Pada anggal 31 Desember 2025, rugi usaha PT WNC adalah sebesar Rp8.000.000, mengalami
penurunan sebesar Rp 75.579.158 atau 90,43% dari laba bersih pada periode 31 Desember 2024
sebesar Rp83.579.158. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh menurunnya beban
umum dan administrasi Perseroan.




                                                                                               108
Page 122
c.   PT BIJI KOPI INTERNUSA

PT Biji Kopi Internusa (“PT BKI”) didirikan berdasarkan Akta No. 122 tanggal 29 September 2022,
yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0068553.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 4 Oktober 2022, sebagaimana telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Indonesia No. 28128 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tahun
2022 (“Akta Pendirian PT BKI” atau “Angggaran Dasar PT BKI”). Perubahan Anggaran Dasar PT
BKI terakhir termaktub di dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BKI No. 72
tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung dan
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0238758 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BKI No. AHU-AH.01.09-0342955, keduanya tanggal
26 September 2025.

Berdasarkan Anggaran Dasar PT BKI, PT BKI berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT BKI, Perseroan beralamat di Holis Regency
No. M59, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT BKI, maksud dan tujuan PT BKI adalah berusaha dalam
bidang:

-    Industri Pengolahan;
-    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT BKI akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. Industri Pengolahan Kopi (KBLI No. 10761)
   Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi
   berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari
   kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi
   dimasukkan dalam kelompok 4722 dan 47823.

b. Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao (KBLI No. 46314)
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.

Catatan:
Tidak ada kegiatan usaha faktual yang saat ini dijalankan oleh PT BKI mengingat saat ini PT BKI tidak
beroperasi (dormant).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BKI adalah sebagai
berikut:

                    Modal                                             Nilai Nominal
 Modal Dasar                                                         Rp1.000.000.000
 Modal Ditempatkan                                                    Rp250.000.000
 Modal Disetor                                                        Rp250.000.000
 Saham dalam Portepel                                                 Rp750.000.000
 Nilai Nominal Saham                                                      Rp100


         Nama                 Nilai Nominal         Jumlah Saham         Persentase Kepemilikan
 Perseroan                    Rp247.500.000           2.475.000                  99,00%

                                                                                                 109
Page 123
 PT DGI                        Rp2.500.000            25.000                  1,00%
 TOTAL                        Rp250.000.000         2.500.000                100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur  : Triyanto Sulistiono, IR
Komisaris : Sugianto Soenario

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT BKI untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                2025                          2024
 Total Aset                                             89.588.284               2.448.628.481
 Total Liabilitas                                    2.672.529.172               2.620.029.172
 Total Defisiensi Modal                            (2.582.940.888)                (171.400.691)

                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                 2025                          2024
 Pendapatan                                                      -                  237.956.533
 Rugi Usaha                                        (2.411.413.878)                (254.307.836)

Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp89.588.284, mengalami
penurunan sebesar Rp 2.359.040.197 atau 96,34%dari total aset pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.448.628.481. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya cadangan penurunan
nilai Uang Muka Aset tetap Perseroan.

Total liabilitas PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesarRp2.672.529.172,
mengalami kenaikan sebesar Rp52.500.000 atau 1,96% dari total liabilitas pada 31 Desember 2024
sebesar Rp2.620.029.172. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya kenaikan
pada beban akrual Perseroan.

Total defisiensi modal PT BKI yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.582.940.888, mengalami kenaikan sebesar Rp 2.411.540.197 atau 1606,96% % dari total
ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp171.400.691. Kenaikan tersebut sebagian besar
dipengaruhi oleh adanya cadangan penurunan nilai aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2024, pendapatan bersih PT BKI mengalami penurunan sebesar
Rp237.956.533 atau 100% dari pendapatan bersih pada periode 31 Desember 2024 sebesar
Rp237.956.533. Hal tersebut terutama disebabkan Perseroan sudah tidak aktif berjualan pada tahun
2025.

Pada tanggal 31 Desember 2025, laba bersih PT BKI mengalami kenaikan sebesar  Rp
2.157.106.042 atau 948,23% dari laba bersih pada periode 31 Desember 2024 sebesar


                                                                                            110
Page 124
Rp254.307.836 . Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya cadangan penurunan
nilai aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan.

 d. PT WAHANA DISTRIBUSI NUSANTARA

PT Wahana Distribusi Nusantara (“PT WDN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal 15
Juni 2023, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0045499.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 sebagaimana telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Indonesia No. 018255 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tahun
2023 (“Akta Pendirian PT WDN” atau “Anggaran Dasar PT WDN”). Perubahan Anggaran Dasar PT
WDN terakhir termaktub dalam:

1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT WDN
   No. 65, tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung,
   sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar PT WDN, yang telah mendapatkan (i)
   pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0029527.AH.01.02.Tahun
   2024, tanggal 21 Mei 2024; telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (ii) Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0116622,
   (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204624,
   keduanya tanggal 21 Mei 2024.
2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham PT WDN No. 70
   tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., dan telah mendapatkan
   pengesahan dari serta diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dalam (a) Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT WDN No. AHU-AH.01.03-0237570,
   (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT WDN No. AHU-AH.01.-09-
   0340742, keduanya tanggal 22 September 2025.

Berdasarkan Anggaran Dasar PT WDN, PT WDN berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WDN, Perseroan beralamat di Holis Regency
No. M59, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WDN, maksud dan tujuan PT WDN adalah menjalankan
usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, PT WDN akan menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:


a. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula (KBLI No. 46331)
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan
   pemanis.

b. Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI No. 46332)
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.

c. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (KBLI No. 46334)
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus,
   minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.

d. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI No. 46339)
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung
   beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain.
   Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan
   pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan



                                                                                             111
Page 125
   produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai,
   makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk ewan piaraan dan makanan ternak.


e. Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao (KBLI No. 46314)
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT WDN
adalah KBLI 46331 (Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham
PT WDN adalah sebagai berikut:

                    Modal                                           Nilai Nominal
 Modal Dasar                                                       Rp8.000.000.000
 Modal Ditempatkan                                                 Rp2.000.000.000
 Modal Disetor                                                     Rp2.000.000.000
 Saham dalam Portepel                                              Rp6.000.000.000
 Nilai Nominal Saham                                                    Rp100


        Nama                  Nilai Nominal       Jumlah Saham          Persentase Kepemilikan
  Perseroan                  Rp1.999.000.000        19.990.000                  99,95%
  PT DGI                      Rp1.000.000             10.000                     0,05%
  TOTAL                      Rp2.000.000.000        20.000.000                 100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama        : Triyanto Sulistiono, IR
Direktur              : Mulyatiningsih
Komisaris Utama       : Sugianto Soenario
Komisaris             : Limi Mulyanto

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WDN untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                               31 Desember
  Keterangan
                                                    2025                          2024
  Total Aset                                            3.063.251.733               19.631.629.989
  Total Liabilitas                                      4.478.737.190               17.952.194.631
  Total Ekuitas (Defisiensi Modal)                    (1.415.485.457)                1.679.435.358



                                                                31 Desember
  Keterangan
                                                    2025                          2024
  Pendapatan                                          45.933.486.701                56.391.137.066
  Rugi Neto Tahun Berjalan                            (3.094.920.815)                (335.899.244)




                                                                                                 112
Page 126
Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.063.251.733,
mengalami penurunan sebesar Rp16.568.378.256 atau 84,39% dari total aset pada 31 Desember
2024 sebesar Rp19.631.629.989. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan
pada piutang usaha.

Total liabilitas PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.478.737.190,
mengalami kenaikan/penurunan sebesar Rp13.473.457.441 atau 68,63% dari total liabilitas pada 31
Desember 2024 sebesar Rp17.952.194.631. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh
penurunan pada utang usaha.

Total defisiensi modal PT WDN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.415.485.457 dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.679.435.358. Hal ini sebagian besar dipengaruhi oleh kerugian tahun berjalan yang dialami oleh
Perseroan.

Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT WDN adalah sebesar Rp45.933.486.701,
mengalami penurunan sebesar Rp10.457.650.365 atau 18,54% dari pendapatan bersih pada periode
31 Desember 2024 sebesar Rp56.391.137.066. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
penjualan powder dan compound.

Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi neto tahun berjalan PT WDN mengalami kenaikan sebesar
Rp 2.759.021.571 atau 921,38% dari rugi neto tahun berjalan pada periode 31 Desember 2024
sebesar Rp335.899.244. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan beban pokok
penjualan dan beban operasi.

a. PT WAHANA RETAIL NUSANTARA

PT Wahana Retail Nusantara (“PT WRN”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal
17 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Yanly Gandawidjaja, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0035027.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024, sebagaimana telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Indonesia No. 008170 pada Berita Negara Republik
Indonesia No. 22 tahun 2025 (“Akta Pendirian PT WRN” atau “Anggaran Dasar PT WRN”).
Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT WRN termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT WRN No. 73, tanggal 17 September
2025, yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0239202, tanggal 29 September 2025 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0343679, tanggal 29 September 2025.

Berdasarkan Anggaran Dasar PT WRN, PT WRN berkedudukan di Kota Bandung dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas. Berdasarkan NIB PT WRN, PT WRN beralamat di Jl. Holis Regency
Blok M No.57, Kelurahan Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT WRN, maksud dan tujuan PT WRN adalah menjalankan
usaha di bidang perdagangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT WRN dapat menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:



                                                                                              113
Page 127
a. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau
   Tembakau di Supermarket/Minimarket/Hypermarket (KBLI No. 47111)
   Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan
   makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli
   mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat
   menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-
   anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau hypermarket;

b. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau
   Tembakau di Supermarket/Minimarket/Hypermarket (Tradisional) (KBLI No. 47112)
   Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan
   makanan/makanan,      minuman      atau   tembakau      di    dalam     bangunan   bukan
   swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan
   makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung
   atau toko bahan kebutuhan pokok.

c. Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (KBLI No. 47222)
   Meliputi usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang
   tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air
   mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.

d. Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI No. 47242)
   Meliputi usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam
   bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.

e. Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah (KBLI No. 47243)
   Meliputi usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.

f. Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI No. 47249)
   Meliputi usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup
   di dalam bangunan seperti asinan buah buahan dan sayuran, buah buahan dan sayuran yang
   diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.

g. Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Roti, Kue Kering, Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI
   No. 47822)
   Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan
   di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
   dapat dipindah pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart,
   biskuitjwafer, kue semprong dan cookies.

h. Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah dan Sejenisnya (KBLI
   No. 47823)
   Meliputi usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir
   jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah
   pindah atau didorong (los pasar).

i. Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan dan Minuman yang Tidak
   Termasuk dalam Lainnya (KBLI No. 47829)
   Meliputi usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum
   tercakup yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat
   tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan buah buahan
   dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.

j. Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak (KBLI No. 47920)
   Meliputi usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya
   yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.

                                                                                                   114
Page 128
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh PT WRN
adalah KBLI 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan,
Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat Prospektus ini dikeluarkan, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT WRN adalah
sebagai berikut:

                  Modal                                      Nilai Nominal
 Modal Dasar                                                Rp1.000.000.000
 Modal Ditempatkan                                           Rp250.000.000
 Modal Disetor                                               Rp250.000.000
 Saham dalam Portepel                                        Rp750.000.000
 Nilai Nominal Saham                                             Rp100

         Nama           Nilai Nominal            Jumlah Saham      Persentase Kepemilikan
 Perseroan              Rp249.999.900              2.499.999               99,99%
 PT    Dlanier  Gaya        Rp100                      1                   0,01%
 Indonesia
 TOTAL                  Rp250.000 000              2.500.000               100,00%
Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama      : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur            : Mulyatiningsih
Komisaris Utama     : Sugianto Soenario
Komisaris           : Limi Mulyanto

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Data keuangan pokok di bawah ini diikhtisarkan dari Laporan Keuangan PT WRN untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                2025                          2024
 Total Aset                                       2.444.099.779                 1.252.105.011
 Total Liabilitas                                 2.352.370.957                   996.380.619
 Total Ekuitas                                       91.728.822                   255.724.392

                                                         31 Desember
 Keterangan
                                                2025                          2024
 Pendapatan                                      10.936.241.968                 7.544.874.993
 Rugi Bersih Tahun Berjalan                       (163.995.570)                     5.724.392

Analisa dan Pembahasan Manajemen

Posisi keuangan 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

Total aset PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.444.099.779
mengalami kenaikan sebesar Rp 1.191.994.768 atau 95,20% dari total aset pada 31 Desember 2024
sebesar Rp1.252.105.011. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan signifikan


                                                                                           115
Page 129
      pada piutang usaha Perseroan, karena pada tahun 2025 penjualan Perseroan sudah meningkat dan
      masif.

      Total liabilitas PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.352.370.957
      mengalami kenaikan sebesar Rp 1.355.990.338 atau 136,09% dari total liabilitas pada 31 Desember
      2024 sebesar Rp996.380.619. Kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh adanya kenaikan
      utang usaha Perseroan, sejalan dengan naiknya piutang usaha dan penjualan yang semakin masif.

      Total ekuitas PT WRN yang tercatat pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp91.728.822
      mengalami penurunan sebesar Rp 163.995.570 atau 64,13% dari total ekuitas pada 31 Desember
      2024 sebesar Rp255.724.392. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh kerugian tahun
      berjalan yang dialami oleh Perseroan.

      Tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan 31 Desember 2024

      Pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan bersih PT WRN adalah sebesar Rp10.936.241.968,
      mengalami kenaikan sebesar Rp 3.391.366.975 atau 44,95% dari pendapatan bersih pada periode
      31 Desember 2024 sebesar Rp7.544.874.993. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
      penjualan pada tahun 2025 karena PT WRN sudah menjadi distributor retail utama untuk PT Wahana
      Interfood Nusantara dan PT Dlanier Gaya Indonesia.

      Pada tanggal 31 Desember 2025, rugi bersih tahum berjalan PT WRN adalah sebesar Rp163.995.570
      , penurunan sebesar Rp 158.271.178 atau -2764,86% dari laba bersih pada periode 31 Desember
      2024 sebesar Rp5.724.392. Penurunan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh sudah
      meningkatnya beban marketing dan penjualan serta beban umum dan administrasi Perseroan pada
      tahun 2025. Utamanya, peningkatan itu terjadi untuk beban pengiriman (sejalan dengan peningkatan
      penjualan) dan adanya kenaikan beban gaji karyawan.

 H.   Asuransi

 Perseroan telah membuat perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi sebagai upaya mitigasi risiko
 dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berikut adalah ringkasan dari perjanjian asuransi tersebut:

i.    Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis 11-F0096124-
      ISR-R001 tanggal 11 September 2025

      Perusahaan Asuransi            : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
      Periode Pertanggungan          : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
      Objek Pertanggungan            : Bangunan Private Warehouse yang berada di Komplek
                                       Pergudangan Central Cakung, Blok J1 No.10-11, Jalan Cakung
                                       Cilincing, Km.3, Jakarta Utara.
      Besaran Polis Pertanggungan    : Rp1.855.920.000

ii.   Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis 11-F0095852-
      ISR-R001 tanggal 11 September 2025

      Perusahaan Asuransi            : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
      Periode Pertanggungan          : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
      Objek Pertanggungan            : Bangunan dan stok dari Chocolate Factory yang berlokasi di Jl.
                                       Simpang – Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT/RW 017/004,
                                       Desa Mekarbakti, Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang, Jawa Barat
      Besaran Polis Pertanggungan    : Rp1.855.920.000




                                                                                                  116
Page 130
iii.   Asuransi Great Eastern Property All Risk – ISR Commercial Building No. Polis 11-F0095889-
       ISR-R001 tanggal 11 September 2025

        Perusahaan Asuransi                             : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
        Periode Pertanggungan                           : 21-09-2025 s/d 21-09-2026
        Objek Pertanggungan                             : Mesin pada Chocolate Factory yang berlokasi di Jl. Simpang –
                                                          Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT/RW 017/004, Desa
                                                          Mekarbakti, Kec. Pamulihan, Kab. Sumedang, Jawa Barat
        Besaran Polis Pertanggungan                     : Rp62.000.000.000,00

  Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi dimana                                                  Perseroan
  mengasuransikan asetnya.

  Lebih lanjut, jumlah pertanggungan Asuransi yang dimiliki oleh Perseroan cukup untuk mengganti objek
  yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

  I.   Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan


                         Lee Ee Ling


                                100,00%


                   Meranti Global Investment
                           Pte. Ltd.


                                100,00%


                  Mahogany Global Investment
                                                                                                     Masyarakat
                          Pte. Ltd.
                                                                                                     dibawah 5%

                                51,32%                                                                       43,63%




               99,99%                          99,00%                    99,00%                 99,95%                         99,99%


       PT Dlanier Gaya          PT Winco Niagatama                                    PT Wahana Distribusi            PT Wahana Retail
                                                             PT Biji Kopi Internusa
          Indonesia                  Corpora                                              Nusantara                      Nusantara

                                                                         99,00%


                                                             PT Bikoin Kopi Kreasi




  Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Mahogany Global Investment Pte. Ltd. yang pada saat ini
  memiliki 51,32% saham pada Perseroan dengan penerima manfaat terakhir adalah Lee Ee Ling.




                                                                                                                                         117
Page 131
2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
   HUKUM

Mahogany Global Investment Pte. Ltd.

Riwayat Singkat
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Singapura dengan nama Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sesuai dengan Business Profile UEN
202132180R tanggal 14 April 2023, berkedudukan di 12 Woodlands Square #14-75, Woods Square,
Singapore (737715).

Mahogany Global Investment Pte. Ltd. masuk sebagai pemegang saham dan menjadi pengendali
Perseroan pada saat Perseroan menerbitkan saham baru dari saham portepel milik Perseroan melalui
HMETD pada tahun 2021.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Business Profile UEN 202132180R tanggal 14 April 2023 dan Business Profile yang
diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) (“Business Profile”) Mahogany
Global Investment Pte. Ltd., kegiatan utama dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah other
holding companies (64202). Kegiatan usaha tersebut merupakan kegiatan sebagai perusahaan
holding/investasi, yaitu melakukan kepemilikan dan/atau pengelolaan investasi dalam bentuk penyertaan
saham pada perusahaan lain. Berdasarkan konfirmasi Mahogany, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan
oleh Mahogany adalah sebagai perusahaan holding yang memiliki dan mempertahankan investasi saham,
termasuk kepemilikannya pada Perseroan sebagai pemegang saham utama Perseroan

Permodalan dan Struktur Pemegang Saham
Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd. No. 202132180R tanggal
14 April 2023, struktur permodalan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:

     Struktur Permodalan                 Jumlah Saham                           Nilai
                                                                               (SGD)
 Modal Ditempatkan                                  11.853.201                           11.853.201
 Modal Disetor                                      11.853.201                           11.853.201
 Saham dalam Portepel                                        0                                    0

Pemegang saham pengendali dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd. adalah Meranti Global
Investment Pte. Ltd. dengan kepemilikan sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor Mahogany
Global Investment Pte. Ltd.

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd. susunan pengurus Mahogany Global
Investment Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:

Director       : Lee Ee Ling
Director       : Mila Zeng Li Mei
Secretary      : Lam Wei Yang

Perseroan telah melaporkan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sebagai pihak pengendali Perseroan,
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Pernyataan No. 001/MGI/OJK/01/2021 tanggal 3 Januari
2022.




                                                                                                 118
Page 132
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Prospektus ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta No. 4 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Melissa Tracyana Liem, S.H, dan telah diberitahukan secara tertulis kepada Menkumham dengan
dibuktikan oleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-AH.01.09-0299350.

Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.

Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           : Widjanarko Brotosaputro
Komisaris Independen      : Heru Winanto

Direksi
Direktur Utama            : Sugianto Soenario
Direktur                  : Triyanto Sulistyono, IR
Direktur                  : Irma Suntita
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:

 Dewan Komisaris

 Widjanarko                 Warga Negara Indonesia, 61 tahun, menjabat sebagai Komisaris
 Brotosaputro               Perseroan sejak 12 Juni 2025.
 Komisaris Utama
                            Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Sales Marketing Head di
                            Novartis Biochemie (1997-2004), Chief Executive Officer di PT. Combiphar
                            Divisi Sandoz (2004-2005), Compliance Officer di PT. Prima Hexal (2005-
                            2006), Sales & Marketing Director di PT. Yarindo Farmatama (2006-2007),
                            VP Marketing dan Direktur di PT. Combiphar (2007-2013), VP Marketing &
                            Business Development di PT. Meprofarm (2014-2015), Business Unit
                            Director di PT. Ikapharmindo Putramas (2016), Marketing dan Business
                            Development di PT Pyridam Farma Tbk. (2017-2019), Komisaris Utama PT
                            Ethica Industri Farmasi (2023-saat ini), Komisaris Utama PT Holi Pharma
                            (2023-saat ini), dan Komisaris di PT Pyridam Farma Tbk (2025–saat ini).

                             Dengan latar belakang profesi dokter dari Universitas Tarumanagara
                            (1991) dan gelar Magister Ilmu Internasional Manajemen dari Prasetya
                            Mulya Business School (2002).

 Heru Winanto               Warga Negara Indonesia, 67 tahun, menjabat sebagai Komisaris
 Komisaris Independen       Independen Perseroan sejak 12 Juni 2025.

                            Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Sekretaris Perusahaan,
                            Manajer Kepatuhan, Manajer Audit dan Treasury PT. Bristol Myers Squibb
                            Indonesia Tbk. (1984-1993), Internal Audit PT. Unilever Indonesia Tbk
                            (1984-1993), Internal Audit PT. First Indo American Leasing (1984-1993),
                            Direktur PT. TVM Indonesia Corp (1993-1996), Direktur Keuangan PT.
                            Apac Centertex Indonesia Tbk. (1993-1995), Direktur Keuangan PT.
                            Menara Jakarta (1993-1996), Direktur Utama PT. Multi Media Nusantara
                            (1996-1998), Direktur Investasi PT. Bahana Artha Ventura (Bahana Group)


                                                                                                  119
Page 133
                          (1998-2001), Direktur Utama Prima Entertainment (2001-2005), Direktur
                          PT. Prasada Japa Pemudja (Jakarta Tower) (2009-2015), Chief Financial
                          Officer PT Steadfast Marine (2015-2017), Direktur PT Trihasco Utama
                          (2017-2024), Direktur PT Trihasco Utama Inspeksi (2017-2025).

                          Dengan latar belakang Pendidikan Manajemen Bisnis dan Manajemen
                          Keuangan dari Universitas Indonesia (1984).




Direksi

Sugianto Soenario         Warga Negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Direktur Utama
Direktur Utama            Perseroan sejak 12 Juni 2025.

                          Beliau memiliki pengalaman kerja antara lain: Bisnis Analis Supermarket
                          PT. Panjang Jiwo Pangan Makmur (Orang Tua Group) (1998-1999), Junior
                          Manager Produk PT. Sayap Mas Utama (Wings Group) (2000), Manager
                          Produk Super Word Wide Ind. (Sugus Candies,etc.) (2001-2002), Manager
                          Produk Group PT. Kino Sentra Industrindo (2002-2004), Manager Marketing
                          PT. Kino Sentra Industrindo (2005-2006), Manager Sales & Marketing PT.
                          Kino Sentra Industrindo (2006-2007), Marketing Manager Mayora Group
                          (2007-2011), Wakil Presiden Eksekutif Pemasaran Bina Karya Prima Group
                          (2011-2016), Head Of Marketing PT. Mulia Keramik Indah Raya (2016-
                          2017), Direktur Sales & Marketing Candika Group (2017-2019), Direktur
                          Utama PT Sukses Makmur Jaya (2019-2025) dan Direktur Utama PT
                          Sukses Makmur Abadi (2022-2025).

                          Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Teknik Kimia dari Universitas
                          Indonesia (1996)

Irma Suntita              Warga Negara Indonesia, 51 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
Direktur                  sejak 12 Juni 2024.

                          Beliau pernah menjabat sebagai R&D Staff PT Gizitata Pangan (2002-
                          2007), Factory Manager Perseroan PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
                          (2007-sekarang), dan Direktur PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (2019-
                          sekarang).

                          Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Teknologi Pangan dari
                          Universitas Pasundan Bandung (2000).




Triyanto Sulistyono, IR   Warga Negara Indonesia, 58 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan
Direktur                  sejak 12 Juni 2024.

                          Beliau pernah menjabat sebagai Brand Executive Orang Tua Group (1994-
                          2000), Sales Manager Regional PT. Siantar Top Tbk. (2001-2003), National
                          Sales Manager PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (2004-2014), General
                          Manager PT. Gunung Hijau Sukses (2014-2017), General Manager PT.
                          Gunung Hijau Sukses (2014-2018), Vice President PT. FKS Pangan


                                                                                               120
Page 134
                          Nusantara (2020-2022), dan Direktur Utama PT Sukses Makmur Jaya
                          (2022-2025).

                          Dengan latar belakang Pendidikan Sarjana Ekonomi Pertanian dari
                          Universitas Pembangunan Nasional Veteran (1987).




Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Perseroan

Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang
Saham Perseroan.




                                                                                            121
Page 135
4. TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

4.1. Struktur Organisasi Perseroan




                                                                 122
Page 136
4.2. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 1 (satu) Komisaris Utama dan 1 (satu) Komisaris Independen.

Heru Winanto ditunjuk pertama kali sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui RUPS tanggal 12
Juni 2025.

Sesuai dengan UUPT dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten dan Perusahaan Publik (POJK 33/2014), maka kedepannya Dewan Komisaris akan terus
melaksanakan tugas pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
dan memberi nasihat kepada Direksi Perseroan.

Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab

Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait:
1. Menyetujui rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan
   mengaudit konsolidasian atas laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025;
2. Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi laporan keuangan historis tahunan
   oleh Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik.

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris berkewajiban untuk menyelenggarakan rapat internal. Sepanjang tahun 2025, rapat-
rapat dilaksanakan dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                        Rapat Dewan Komisaris
               Nama                        Jabatan
                                                                  Jumlah Rapat         % Kehadiran
 Widjanarko Brotosaputro              Komisaris Utama                    3                 100%
 Heru Winanto                       Komisaris Independen                 3                 100%

4.3. Direksi

Direksi Perseroan terdiri dari 1 (satu) Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur .

Irma Suntita diangkat sebagai Direktur melalui RUPS Akta No. 95 tanggal 12 Juni 2024 dan, Sugianto
Soenario dan Triyanto Sulistyono diangkat sebagai Direktur melalui RUPS Akta No. 4 tanggal 12 Juni 2025.

Direksi Perseroan bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar.

Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab

Sepanjang tahun 2025, Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait:
1. Menyusun rencana strategis jangka pendek dan jangka panjang;
2. Memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan efisien.


                                                                                                     123
Page 137
Rapat Direksi

Sepanjang tahun 2025, Direksi Perseroan telah melakukan rapat dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                    Rapat Dewan Komisaris
                Nama                     Jabatan
                                                              Jumlah Rapat           % Kehadiran
 Sugianto Soenario                   Direktur Utama                  7                   100%
 Irma Suntita                            Direktur                    7                   100%
 Triyanto Sulistyono, IR                 Direktur                    7                   100%

Sebagai upaya meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan Dewan Komisaris serta meningkatkan
komunikasi antara Dewan Komisaris dan Direksi, sepanjang tahun 2025 secara berkala dilakukan Rapat
Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dengan informasi sebagai berikut:

                                                                         Rapat Gabungan
                Nama                     Jabatan
                                                              Jumlah Rapat           % Kehadiran
 Widjanarko Brotosaputro            Komisaris Utama                  5                   100%
 Heru Winanto                     Komisaris Independen               5                   100%
 Sugianto Soenario                   Direktur Utama                  5                   100%
 Irma Suntita                            Direktur                    5                   100%
 Triyanto Sulistyono, IR                 Direktur                    5                   100%

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlah/besarnya
ditetapkan oleh RUPS. Khusus untuk gaji dan/atau tunjangan yang diterima Direksi Perseroan,
kewenangan tersebut dapat didelegasikan atau dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris.

Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp
480.000.000 dan 31 Desember 2024 sebesar Rp 480.000.000.

Sedangkan Remunerasi Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp
1565.532.000 dan 31 Desember 2024 sebesar Rp 1.565.532.000

Program Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris dan Direksi

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengadakan program pelatihan dalam
rangka meningkatkan kompetensi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Kedepannya, Perseroan
berkomitmen untuk mengikutsertakan Dewan Komisaris dan Direksi dalam program pelatihan agar dapat
mengikuti perkembangan terbaru dan memahami peraturan-peraturan yang relevan.




                                                                                                   124
Page 138
4.4. Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 002/WIN/SK-Dir/IV/2025 tanggal 18 April 2025, diangkat
sebagai Sekretaris Perseroan adalah:

Nama                        : Gendra Fachrurozi
Alamat                      : Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
                            Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Email                       : gendra.fachrurozi@winco.co.id

Riwayat Pendidikan:

•   Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Bandung (2012)

Tabel Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Corporate Secretary:


    No       Pelatihan / Pendidikan Non Formal             Penyelenggara         Waktu & Tempat

    1    Sosialisasi eASY.KSEI batch 1 Tahun 2025                                Online Webinar – 6
                                                                   KSEI
                                                                                   Januari 2025
    2       Webinar terkait Perdagangan Karbon                                  Online Webinar – 16
                                                                 IDX Carbon
                       Internasional                                                Januari 2025
    3                                                                           Online Webinar – 23
             Webinar Sosialisasi ESG Reporting                      IDX
                                                                                    Januari 2025
    4      Webinar Penyegaran POJK Bagi Emiten                                  Online Webinar – 23
                                                                    AEI
                    Perusahaan Publik                                               Januari 2025
    5      Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024
                                                                                 Online Webinar – 6
           Tentang Pengembangan dan Penguatan                       OJK
                                                                                   Februari 2025
               Emiten dan Perusahaan Publik
    6     Tips & Trick Penyampaian Laporan Rutin
                                                                    AEI           18 Februari 2025
                          Emiten
    7                                                                           Online Webinar – 28
               Sustainability Report Awareness                      IDX
                                                                                   Februari 2025
    8                                                                         Online Webinar – 7 Maret
         Sosialisasi eASY.KSEI Batch 3 Tahun 2025                  KSEI
                                                                                       2025
    9         Webinar “Navigating Sustainability                                Online Webinar – 20
                                                                    IDX
                   Reporting Standards”                                             Maret 2025
    10                 CarboNEX 2025                                IDX             22 April 2025
    11    Sosialisasi Implementasi Publikasi Statistik                        Online Webinar – 24 April
                                                                    IDX
                           Versi Baru                                                  2025
    12      Seminar “Debt Capital Market Seminar
                                                                              Online Webinar – 23 April
              2024: Outlook, Opportunity, and                       IDX
                                                                                       2025
                       Sustainability”
    13        “ESG Investing: What is it and why                              Online Webinar – 25 April
                                                                    IDX
                  investors care about it?”                                            2025
    14     Sosialisasi Peraturan Nomor I-I tentang                            Online Webinar – 26 April
                                                                    IDX
           Pemecahan Saham dan Penggabungan                                            2025



                                                                                                      125
Page 139
No      Pelatihan / Pendidikan Non Formal          Penyelenggara       Waktu & Tempat

       Saham oleh Perusahaan Tercatat yang
         MEnerbitkan Efek Bersifat Ekuitas
15    Leading with Integrity, Transparency, and
      Accountability: The Path to a Sustainable         IDX               6 Mei 2025
                        Future
16     Sosialisasi Perubahan Peraturan Bursa
                                                                    Online Webinar – 14 Mei
       Nomor I-P Tentang Pencatatan Waran               IDX
                                                                             2025
                 Terstruktur di Bursa
17                                                                  Online Webinar – 16 Mei
     Sosialisasi eASY.KSEI Batch 7 Tahun 2025          KSEI
                                                                             2025
18   GRI Financial Services (Banking, Insurance
                                                                    Online Webinar – 20 Mei
       and Capital Market) Sector Standard:             IDX
                                                                             2025
                  Exposure Drafts
19     Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor II-Q
     Tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham                      Online Webinar – 27 Mei
                                                        IDX
     di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q                                2025
     Tentang Liquidity Provider Saham di Bursa
20       Navigating Global Dynamics: The
                                                                    Online Webinar – 8 Juli
       Resilience of Indonesia’s Economic and          KSEI
                                                                            2025
                  Financial Systems
21    Sosialisasi Implementasi Energi Hijau bagi   DISPERINDAG      Online Webinar – 30 Juli
     Industri dan Kawasan Industri di Jawa Barat      JABAR                 2025
22   Empowering the GRC Ecosystem to Drive                           Online Webinar – 19
                                                        OJK
     Economic Growth and National Resilience                            Agustus 2025
23      Sosialisasi Percepatan Penyerapan
                                                   DISPERINDAG       Online Webinar – 21
       Sumber Daya Manusia Industri di Jawa
                                                      JABAR             Agustus 2025
                       Barat
24    Seminar IDX-GRI-AEI Series III “GRI 102:
                                                                      Online Webinar – 3
       Climate Change dan GRI 103: Energy          IDX, AEI & GRI
                                                                       September 2025
                 Topic Standards”
25                                                                   Online Webinar – 23
     Workshop on IFRS Sustainability Standards          IDX
                                                                      September 2025
26                                                                   Online Webinar – 25
          Introductory to Investor Relations            IDX
                                                                      September 2025
27    IDX Carbon Virtual Open House Webinar:                         Online Webinar – 30
                                                        IDX
                 Road to COP 30                                       September 2025
28     Capital Market Summit & Expo (CMSE)              IDX          17 – 18 Oktober 2025
29    “Strategic Funding With Sukuk: Preparing                        Online Webinar – 5
                                                        IDX
                for 2026 Opportunities”                                November 2025
30   Sosialisasi Regulasi dan Sistem Pelaporan                       Online Webinar – 19
                                                        OJK
          Perubahan Kepemilikan Saham                                 Desember 2025




                                                                                            126
Page 140
Pengalaman kerja :

•    PT. INTI, sebagai Supervisor (2013 – 2014)
•    Perseroan, sebagai Corporate Secretary (8 Januari 2019 - sekarang)

Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:

a.    Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      bidang Pasar Modal;
b.    Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.;
c.    Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
      1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
          Perseroan;
      2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
      3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
      4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan / atau Dewan Komisaris; dan
      5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan / atau Dewan Komisaris

Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan,
dan pemangku kepentingan lainnya.

Sekretaris Perseroan pernah mengikuti program pelatihan Corporate Secretary yang diselenggarakan
Diklat Indonesia dalam rangka meningkatkan kompetensi.

4.5. Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor
001/WIN/SK-DEKOM/VI/2025 tahun 2025 tentang Penggantian Ketua Komite Audit Perseroan, dengan
susunan anggota sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota : Heru Winanto
Riwayat hidup dan pengalaman kerja Heru Winanto dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan.

Anggota 1 : Syaeful Munir

Warga Negara Indonesia, lulusan dari Universitas Teknologi Yogyakarta Program Sarjana Akuntansi pada
tahun 2002. Pada tahun 2009, beliau mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi di Univesitas Indonesia.

Beliau pernah menjabat sebagai Accounting Staff Hiba Utama Bus Rental Company (2008), Accounting
Staff Wazran Inti Amani Ceramic (2009). Junior Auditor di AAMS Public Accounting (2010-2011), dan
Supervisor KAP KBS Bandung (2011-2016). Saat ini beliau menjabat sebagai Partner di KJA Acre
Reporting (2017-sekarang).

Anggota 2 : Anna Kania Widiatami

Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Diponegoro Semarang Program Sarjana Akuntansi tahun
2009. Pada tahun 2015, beliau lulus Program Magister Akuntansi dari Universitas Padjajaran Bandung.

Beliau pernah menjabat sebagai Back Office di CV Spectra Consultant (2014-2015), Auditor di KAP KBS
Bandung (2015-2017), dan Accounting & Tax Specialist di PT. Cekindo Bisnis Grup (2018-2019). Sejak
tahun 2020 hingga saat ini, beliau menjabat sebagai Dosen di Universitas Negeri Semarang.


                                                                                                 127
Page 141
Komite Audit Perseroan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
yang meliputi sebagai berikut:

a.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
     dan/atau pihak otoritas antara lain leporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
     informasi keuangan Perseroan;
b.   Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
     dengan kegiatan Perseroan;
c.   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
     Akuntan atas jasa yang diberikannya;
d.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
     pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f.   Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan menajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
     jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
h.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
     kepentingan Perseroan; dan
i.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan mempunyai wewenang sebagai berikut:

a.   Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
     Perseroan yang diperlukan;
b.   Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
     audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c.   Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
     pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d.   Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Selama periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, Komite Audit telah melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, meliputi:

-    Melakukan telaah dan reviu atas laporan keuangan Perseroan.
-    Memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian
     internal.
-    Meninjau rencana kerja Audit Internal dan memastikan pelaksanaanya sesuai dengan rencana.
-    Memberikan rekomendasi dalam penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.




                                                                                                   128
Page 142
4.6. Unit Audit Internal

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 003/WIN/SK-Dir/I/2024 tanggal
8 Januari 2024, Perseroan telah mengangkat Ibu Ibtihal Taufiqah sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Ibu Ibtihal Taufiqah adalah Warga Negara Indonesia, usia 25 tahun. Meraih gelar sarjana Akuntansi dari
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada tahun 2014. Sebelum menjabat sebagai Kepala
Audit Internal Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai Manajemen Akuntansi di PT Telekomunikasi
Indonesia (2015), Accounting Staff di PT Masuya Graha Trikencana (Jan–Juli 2016), dan Inventory
Accounting di PT Wahana Interfood Nusantara (2016-sekarang).

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b.   Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
     dengan kebijakan perseroan;
c.   Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
     operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d.   Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
     semua tingkat manajemen;
e.   Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan
     Komisaris;
f.   Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
     disarankan;
g.   Bekerja sama dengan Komite Audit;
h.   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i.   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Unit Audit Internal Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mempunyai wewenang
sebagai berikut:

a.   Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b.   Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite Audit;
c.   Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau
     Komite Audit; dan
d.   Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Selama periode yang berakhir pada 31 Desember 2025, Unit Audit Internal telah melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, meliputi:

-    Menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan operasional Perseroan.
-    Melakukan pemantauan efektifitas system pengendalian intern Perseroan.
-    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional melalui rekomendasi perbaikan
-    Membantu dalam mengidentifikasi, menganalisis dan mengelola ririko yang dapat mempengaruhi
     pencapaian
-    Memberikan edukasi dan peltihan kepada karyawan terkait pentingnya pengendalian internal.




                                                                                                  129
Page 143
4.7. Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Perseroan tidak membentuk Komite karena fungsi
tersebut dilaksanakan langsung oleh Dewan Komisaris. Sesuai Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014,
tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:

a.       Terkait dengan fungsi Nominasi:
         1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
             a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
             b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
             c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
         2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
             Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
         3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
             kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
         4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
             Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

b.       Terkait dengan fungsi Remunerasi:
         1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
             a. Struktur Remunerasi;
             b. Kebijakan atas Remunerasi; dan
             c. Besaran atas Remunerasi;
         2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang
             diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

4.8. Manajemen Risiko Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi dan
akan berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang disebut dan
diungkapkan di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan perlu melakukan manajemen risiko
dengan melakukan mitigasi risiko sebagai berikut:

 No        Risiko                                             Mitigasi Risiko
  1 Risiko  Ketersediaan          Perseroan menjaga supply chain dengan tetap mencari alternatif- alternatif
    Bahan Baku                    pemasok baru untuk menjaga kepastian suplai bahan baku Perseroan.
                                  Untuk memitigasi risiko fluktuasi harga bahan baku, Perseroan dapat
                                  melakukan lindung nilai (hedge) atas harga biji kakao dan menggunakan
                                  kontrak serah (forward purchase contract) dengan pemasok.
     2    Risiko    Kontaminasi   Perseroan terus melakukan perbaikan dan pelatihan dalam bidang QC
          saat Produksi dan       dan QA untuk menjaga kepastian kualitas produk lebih baik dan konsisten.
          Pengiriman
     3    Risiko   Ketersediaan   Perseroan mencari alternatif pemasok baru dan juga dengan melakukan
          Suku Cadang             stok terhadap suku cadang yang sifat nya kritis atau sulit tergantikan.
     4    Risiko Ketergantungan   Perseroan secara aktif melakukan pencarian pelanggan baru dan
          Terhadap Pelanggan      mendiversifikasi strategi penjualan dengan lebih banyak melakukan
          Utama                   penjualan kepada distributor daripada menjual kepada pelanggan
                                  langsung.
     5    Risiko     Persaingan   Perseroan terus berinovasi dalam membuat produk-produk baru yang
          Usaha                   akan menjadi trendsetter untuk pelanggan Perseroan dan selalu menjaga
                                  harga jual yang kompetitif dibandingkan kompetitor yang sama dengan
                                  kualitas yang lebih baik.
     6    Risiko Modal Kerja      Perseroan terus melakukan negosiasi dengan para pelanggan dan


                                                                                                        130
Page 144
 No            Risiko                                   Mitigasi Risiko
                                pemasok mengenai jangka waktu pembayaran.

  7   Risiko Fluktuasi Mata     Perseroan melakukan long-term contract dalam rupiah untuk memastikan
      Uang Asing                perubahan harga bahan baku tidak terpengaruhi oleh fluktuasi mata uang
                                asing.
  8   Risiko Tingkat Suku       Perseroan tetap mencari pembanding dari sisi perbankan lain nya untuk
      Bunga                     tetap menekan tingkat suku bunga yang dibayarkan.
  9   Risiko      Kebijakan     Perseroan secara rutin melakukan update peraturan-peraturan Badan
      Badan POM                 POM agar tidak tertinggal informasi yang berkaitan dengan peraturan
                                pendaftaran produk makanan.
 10 Risiko Kenaikan Upah        Perseroan terus melakukan efisiensi dalam jumlah tenaga kerja dimana
                                Perseroan banyak melakukan otomatisasi dengan mesin untuk
                                mengurangi jumlah karyawan.
 11 Risiko Likuiditas           Perseroan sedang bernegosiasi dengan pemasok agar dapat
                                memberikan jangka waktu pembayaran yang lebih fleksibel. Penerbitan
                                Obligasi yang akan dilakukan Perseroan akan lebih memperkuat modal
                                kerja Perseroan.
 12 Risiko       Kestabilan     Sehubungan risiko kestabilan politik dan ekonomi adalah diluar kendali
    Politik dan Ekonomi         Perseroan, untuk memitigasi risiko tersebut Perseroan berupaya untuk
                                mengelola kegiatan usaha secara efisien dan efektif.

5. KETERANGAN MENGENAI SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari bahwa sumber daya manusia berperan penting terhadap keberhasilan dalam
menjalankan kegiatan usahanya, oleh karena itu sumber daya manusia merupakan aset bagi Perseroan.

Perseroan senantiasa memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan, seperti telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Regional (UMR), telah
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan kematian, juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Tabel berikut mengungkapkan komposisi sumber daya manusia Perseroan dan Entitas Anak,
per tanggal 31 Desember 2025, termasuk Direksi, yang dikelompokan berdasarkan Status Karyawan
Tetap/Tidak Tetap, Jabatan, Pendidikan, Usia, dan Aktivitas. Seluruh karyawan Perseroan dan Entitas Anak
Adalah Warga Negara Indonesia, tidak ada tenaga kerja asing.

Sumber Daya Manusia Perseroan dan Entitas Anak

                        Komposisi Karyawan Menurut Status Tetap / Tidak Tetap

                                                             31 Desember
Status                                         2025                               2024
                                          Jumlah              %              Jumlah               %
Perseroan
Tetap                                       256             64,48               257             73,01
Tidak Tetap                                  64             16,12                16              4,55
Entitas Anak
Tetap                                        67              16,88               74            21,02
Tidak Tetap                                  10               2,52                5             1,42
Jumlah                                      397             100,00              352            100,00




                                                                                                      131
Page 145
                    Komposisi Karyawan Menurut Jabatan

                                               31 Desember
Status                            2025                                      2024
                        Jumlah                %              Jumlah                  %
Perseroan
Direksi                    12               3,02                    4              1,14
Manajer                    42               10,58                  37              10,51
Staf                       97               24,43                  68              19,32
Non-Staf                  179               42,57                 168              47,73

Entitas Anak
Direksi                    2                 0,50                  -                 -
Manajer                    7                 1,76                 9                 2,56
Staf                      33                 8,31                 24                6,82
Non-Staf                   35                8,82                  42              11,93
Jumlah                    397               100,00                352              100,00

               Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                    31 Desember
Status                               2025                               2024
                                Jumlah               %             Jumlah                 %
Perseroan
SD                                 6               1,51                  7            1,99
SMP                               23               5,79                 28            7,95
SMA                              192              48,36                176            50,00
D3                                 9               2,27                  6            1,70
S1                                87              21,91                 56            15,91
S2                                3                 0,76                2                0,57
S3                                                                      2                0,57

Entitas Anak
SD                                1                 0,25                -                  -
SMP                               4                 1,01                -                  -
SMA                               47              11,84                 53            15,06
D1                                -                 0,00                1                0,28
D3                                9                 2,27                7                1,99
S1
                                  15                3,78                14               3,98
S2                                -                0,00
S3                                1                0,25                 -              -
Jumlah                           397              100,0                352           100,00




                                                                                               132
Page 146
               Komposisi Karyawan Menurut Kelompok Usia

                                            31 Desember
Status                          2025                             2024
                           Jumlah            %              Jumlah        %
Perseroan
< 21                           5            1,26               4         1,14
21-30                        214            53,90            191        54,26
31-35                         39            9,82              32         9,09
36-40                         31            7,81              24         6,82
41-45                         17            4,28              16         4,55
46-50                         11            2,77               5         1,42
51-55                         1             0,25              1          0,28
56-60                         2             0,50              -            -
> 60                                                          4          1,14

Entitas Anak
< 21                          3             0,76              6          1,70
21-30                         47            11,84             47        13,35
31-35                                       3,02
                              12                              8
                                                                         2,27
36-40                         2             0,50              5          1,42
41-45                         6             1,51              6          1,70
46-50                         2             0,50              3          0,85
51-55                         5             1,26              -            -
56-60
> 60
Jumlah                       397           100,00            352        100,00

               Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                            31 Desember
Status                          2025                             2024
                           Jumlah            %              Jumlah        %
Perseroan
Manajerial                    54            13,60              4        1,14
Akuntansi                     17            4,28              17        4,83
Teknisi                       14            3,53              11        3,13
Personalia                    15            3,78              18        5,11
Pemasaran                     37            9,32              12        3,41
Produksi                     183            46,10            215        61,08

Entitas Anak
Manajerial                    9             2,27               -          -
Akuntansi                      2            0,50               5         1,42
Teknisi                        1            0,25               -           -
Personalia                     1            0,25               1         0,28
Pemasaran                     19            4,79              24         6,82
Produksi                      45           11,34              45        12,78
Jumlah                       397           100,00            352        100,00




                                                                              133
Page 147
PEGAWAI YANG MEMILIKI KEAHLIAN KHUSUS

Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak
ada maka akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.

6. PERKARA HUKUM

Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Perseroan

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil
pemeriksanaan dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada: (i) Pengadilan Negeri
Sumedang, Perseroan tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata, dan hubungan
industrial, (ii) Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha lantai 1 dan 2, Jalan
Mampang Prapatan No. 2 – Jakarta Selatan (“BANI”), Perseroan tidak terdaftar dalam register perkara
arbitrase, (iii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), (iv) Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat, (v) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perseroan tidak
tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara, dan (vi) Sekretariat Pengadilan
Pajak, Perseroan tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara pajak.

Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Entitas Anak

Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing Entitas Anak, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan
hasil pemeriksanaan dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada: (i) Pengadilan
Negeri Bandung, seluruh Entitas Anak tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata,
hubungan industrial, perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), (ii)
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh Entitas Anak tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan (iii) Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung, seluruh Entitas Anak tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata usaha
negara.

Perkara Hukum yang Dihadapi Oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak

Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil pemeriksaan dari Konsultan Hukum,
sampai dengan tanggal Prospektus ini Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
menyatakan bahwa tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perkara perdata, sengketa
pajak, dan sengketa-sengketa di badan peradilan Tata Usaha Negara, Badan Arbitrase Nasional
Indonesia, Niaga, maupun Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan pribadi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, yang mempunyai dampak material
terhadap tugasnya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak.




                                                                                                        134
Page 148
 7. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

 7.1 Tinjauan Umum

 Perseroan didirikan secara resmi berdasarkan Akta No. 08 tanggal 15 Februari 2006 dan Salinan Akta
 Nomor 36, tanggal 18 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris di Bandung dan
 Surat Keputusan Menkumham No. AHU-07395.AH.01.01.Tahun 2011 pada tanggal 11 Februari 2011 yang
 anggaran dasar lengkapnya termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas
 Perseroan No. 57, tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di
 Bandung, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
 Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
 Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0387154, tanggal 16 September 2020 dan telah beberapa kali
 mengalami perubahan berdasarkan:

 (i)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 6, tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
        Doktor Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah diberitahukan kepada
        Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
        AHU-AH.01.03-0080752, tanggal 21 Juni 2023 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129999, tanggal 21 Juni 2023;

(ii)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 4, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
        Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh dan
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
        0039372.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 17 Juni 2025, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160725, tanggal 17 Juni 2025, dan (iii)
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299350, tanggal
        17 Juni 2025;

(iii)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3, tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
        Melissa Tracyana Liem, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah disetujui oleh
        Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0046347.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 15 Juli
        2025;

(iv)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 20, tanggal 4 November 2025, yang dibuat di
        hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
        telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0247780, tanggal 6 November 2025;

(v)     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 154, tanggal 17 April 2026, yang dibuat di
        hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
        telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025273.AH.01.02.Tahun
        2026, tanggal 20 April 2026.

 Perseroan merupakan sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri yang memproduksi beragam
 jenis makanan cocoa dan cokelat. Saat ini Perseroan telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan di
 industri cocoa dan cokelat yang memiliki skala produksi besar dengan kualitas premium dan menggunakan
 teknologi modern dalam proses pembuatan cocoa dan cokelat.

 VISI
 Menjadi pemimpin dalam industri cokelat global dengan menginspirasi keunggulan melalui produk
 berkualitas tinggi, inovasi, dan praktik berkelanjutan.

 MISI
 Menciptakan produk cokelat terbaik melalui inovasi tanpa henti dan teknologi manufaktur terkini, sekaligus
 memberikan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham, pelanggan, dan petani kakao.

                                                                                                       135
Page 149
Kantor Cabang/Perwakilan
Saat ini Perseroan mempunyai 1 (satu) lokasi usaha di Jawa Barat.

    No.                  Lokasi                                        Wilayah
    1.    Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun
          Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
                                                                     Jawa Barat
          Mekarbakti,  Kecamatan    Pamulihan,
          Kabupaten Sumedang, 43365

7.2 Kecenderungan Usaha

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan
yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

7.3 Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha

Sampai saat ini produk Perseroan dibagi dalam 4 klasifikasi yaitu:

•     Real Chocolate (Couverture)




•     Compound Chocolate




                                                                                                   136
Page 150
•        Cocoa Powder




•        Spread & Jam




Perbedaan antara Real Chocolate dan Compound Chocolate adalah pada bahan baku yang digunakan, cara
memproduksi, dan kualitas produk akhir (rasa, aroma, dan tekstur) yang sangat berbeda.

Semua produk Perseroan sudah memperoleh Sertifikat Halal dari MUI dan Sertifikat izin edar produk
pangan dari Badan BPOM yang secara berkala diperbaharui.

Produk dan Jasa Entitas Anak

    No.                Entitas Anak                              Produk & Jasa
    1.      PT Dlanier Gaya Indonesia       Bergerak di bidang manufaktur cokelat dan makanan
                                            ringan premium berbasis kakao. Produk-produk utama PT
                                            Dlanier Gaya Indonesia meliputi:
                                            • Cruffle
                                            • Chocolate Pearl
                                            • Chocolate Powder Drink
                                            • Chocolate Block
    2.     PT Winco Niagatama Corpora*                                     -
    3.     PT Biji Kopi Internusa*                                         -
    4.     PT Wahana Distribusi Nusantara   Bergerak di bidang perdagangan besar, produk yang
                                            didistribusikan meliputi produk-produk Perseroan dengan
                                            merek dagang Schoko, D’lanier, dan Winfil:
                                            Schoko
                                            • Cocoa Powder
                                            • Chocolate Powder Drink
                                            • Couverture Chocolate
                                            • Compound Chocolate


                                                                                                137
Page 151
 No.               Entitas Anak                                 Produk & Jasa
                                             •   Chocolate Spread & Filling

                                             D’Lanier
                                             • Chocolate Pearls
                                             • Chocolate Waffles
                                             • Chocolate Powder Drink
                                             • Chocolate Block

                                             Winfil
                                             • Fruit Spread Jam
 5.    PT Wahana Retail Nusantara            Bergerak di bidang perdagangan eceran (retail trade)
                                             produk yang dipasarkan meliputi produk-produk
                                             Perseroan dengan merek dagang Schoko, D’lanier, dan
                                             Winfil seperti:
                                             Schoko
                                             • Cocoa Powder
                                             • Chocolate Powder Drink
                                             • Couverture Chocolate
                                             • Compound Chocolate
                                             • Chocolate Spread & Filling

                                             D’Lanier
                                             • Chocolate Pearls
                                             • Chocolate Waffles
                                             • Chocolate Powder Drink
                                             • Chocolate Block

                                             Winfil
                                                Fruit Spread Jam
Catatan:
*Entitas Anak tidak beroperasi.

Bahan Baku

Bahan baku utama produksi Perseroan terdiri biji kakao, lemak kakao, bubuk kakao, gula, lemak nabati,
susu, kacang tanah dan bahan-bahan kemasan. Seluruh bahan baku tersebut didapatkan Perseroan dari
pemasok lokal. Pembelian bahan baku dilakukan berdasarkan pemesanan pembelian (purchase order)
dengan kuantitas besar yang pengirimannya dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan produksi
Perseroan. Harga pembelian bahan baku didasarkan pada harga pasar yang berlaku. Perseroan memiliki
kebijakan untuk mempertahankan persediaan bahan baku untuk kebutuhan produksi minimal selama 30
hari terkecuali pada bahan baku komoditas atau bahan baku yang terikat dengan kontrak jangka waktu
tertentu dengan harga khusus dan bahan kemasan untuk kebutuhan produksi selama 45 hari. Perseroan
umumnya              melakukan         pembelian            dengan           cash           advance,
cash before delivery dan sebagian memberikan tempo 30 - 45 hari.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengalami gangguan pasokan yang
material dan Perseroan bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) pemasok untuk memitigasi risiko gangguan
pasokan.




                                                                                                   138
Page 152
Kegiatan Operasional

Perseroan memiliki fasilitas produksi dari biji kakao sampai dengan produk cokelat yang siap untuk
dikonsumsi.

Sebelum persiapan untuk produksi, Team Logistik Perseroan memastikan penerimaan bahan baku (raw
materials) telah memadai baik secara kuantitas, maupun kualitas (sesuai dengan spesifikasi), serta
dilakukan pengecekan secara berkala (sampling) atas kualitas bahan baku yang memadai oleh tim
Quality Assurance.

Pada tahap awal produksi, biji kakao akan disortir untuk memastikan tidak ada benda asing di biji kakao
yang akan masuk kedalam mesin roaster. Biji kakao yang sudah dipanggang, akan dipecah dan disortir
dengan mesin winnowing untuk dipisahkan antara kulit (cocoa shell) dengan inti biji kakao (cocoa nibs).

Cocoa nibs adalah bahan baku untuk massa kakao (cocoa massa / liquor), mentega kakao (cocoa butter),
bubuk kakao (cocoa powder).




Pada saat Perseroan membutuhkan bahan baku cocoa mass, cocoa nibs akan dimasukkan ke mesin
grinding dan 3 (tiga) roll refiner untuk menghasilkan cocoa mass dalam bentuk cair. Cocoa mass cair akan
melalui proses tempering dan cooling sehingga bisa disimpan dalam bentuk padat.




                                                                                                    139
Page 153
Pada saat Perseroan membutuhkan cocoa powder dan cocoa butter, cocoa nibs akan di grinding dan hasil
nya dimasukkan ke dalam mesin press. Hasil dari mesin press ini adalah cocoa cake (setelah melalui mesin
pulverizer akan menjadi cocoa powder) dan cocoa butter dalam bentuk cair. Cocoa butter cair akan melalui
proses tempering dan cooling sehingga bisa disimpan dalam bentuk padat.




Pada saat Perseroan membuat cokelat, bahan baku cokelat akan dicampur di dalam mesin mixer dan
dihaluskan dalam mesin refiner. Untuk memastikan rasa dari cokelat tersebut membentuk rasa cokelat
yang lebih baik, hasil dari mesin refiner akan dimasukkan kedalam mesin conching untuk ditambahkan
kembali beberapa bahan baku agar menjadi cokelat cair yang sesuai kualitas nya untuk pelanggan
Perseroan. Untuk membuat cokelat padat, cokelat cair hasil mesin conche akan melalui proses tempering,
moulding dan cooling sehingga cokelat akan menjadi padat sesuai dengan bentuk yang diinginkan untuk
kemudian dikemas dan dikirimkan.




                                                                                                    140
Page 154
Untuk memenuhi kebutuhan dan peluang pasar yang ada, Perseroan menerapkan kebijakan bahwa
apabila persentase kapasitas terpakai (jumlah output produksi) terhadap kapasitas terpasang telah
mencapai 70%, maka Perseroan harus melakukan pembelian mesin baru, sehingga permintaan produk
Perseroan yang terus meningkat dapat dipenuhi. Dalam hal ini, untuk melakukan ekspansi usaha,
Perseroan membutuhkan waktu selama 9 (sembilan) bulan agar mesin/ line baru dapat beroperasi secara
komersial. Saat ini kapasitas terpakai (jumlah output produksi) 4.000 ton, sedangkan kapasitas terpasang
adalah 20.000 ton.

Saat ini, Perseroan memiliki satu fasilitas produksi (pabrik) yang berlamat di Jalan Raya Parakan Muncang,
Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Fasilitas produksi tersebut berfokus pada pengolahan biji kakao dan cokelat.

Pengendalian Mutu

Setiap tahapan produksi, Perseroan memiliki sistem pengawasan. Ada tiga bagian di dalam pengawasan
mutu, yaitu:
1. Pengawasan yang bersifat Control Point (CP) atau lokasi pengawasan, secara umum dilakukan pada
     setiap tahapan produksi untuk memastikan tingkat higienis dan sanitasi dari karyawan, mesin dan
     peralatan yang digunakan sudah sesuai dengan standard yang ditentukan oleh Perseroan.
2. Pengawasan yang bersifat Critical Control Point (CCP) atau lokasi pengawasan yang kritis dan
     penting. Untuk CCP diperlukan pengawasan yang lebih ketat karena menyangkut masalah keamanan
     pangan. Pada saat penerimaan bahan baku, Quality Control (QC) Incoming akan memeriksa kondisi
     fisik bahan baku secara acak, meliputi keutuhan kemasan, berat per kemasan, hingga pemeriksaan
     organoleptik (khususnya untuk bahan baku) yang merupakan pengujian menggunakan panca indera.
     Selain itu,bahan baku yang datang harus dilengkapi dengan Certificate of Analysis yang mencantumkan
     hasil pemeriksaan kimia dan mikrobiologi bahan baku.
3. Pengawasan yang bersifat Analisa Laboratorium. Perseroan melakukan pengecekan setiap batch
     produksi yang dihasilkan, untuk memastikan hasil produksi tersebut sudah sesuai dengan parameter
     yang sudah dijadikan standard spesifikasi yang dikeluarkan oleh Perseroan. Pengecekan yang
     dilakukan secara internal oleh perseroan adalah sebagai berikut:
     •     Viscocisty Level (Viscometer) : Mengukur tingkat kestabilan viskositas produk
     •     Yield Value (Viscometer) : Mengukur kestabilan tingkat stress dari aliran cokelat cair
     •     Brix Level : mengukur kestabilan tingkat kemanisan
     •     pH Level : mengukur kestabilan tingkat pH (kadar asam-basa)
     •     Microbiological Test : mengukur kestabilan keamanan kandungan mikroba dalam produk

                                                                                                      141
Page 155
      •   Soxhlet Extractor Test : mengukur kestabilan kadar lemak dalam produk
      •   Titration Test : mengukur kestabilan kadar konsentrasi asam lemak dalam produk
      •   Gravimetric Test : mengukur kestabilan kadar padatan dalam produk
      •   Incubator Room : mengukur umur produk
      •   Shelf life room : tempat penyimpanan contoh produk yang telah diproduksi dan
          dikirimkan oleh Perseroan kepada pelanggan dengan tujuan untuk telusur
          kembali apabila ada masalah kualitas di pelanggan
      •   Moisture Test (Moisturemeter) : mengukur tingkat kadar air dalam produk
      •   Fineness Test (Micrometer) : mengukur kestabilan tingkat kehalusan partikel produk
      •   SWAB Test : mengukur kestabilan tingkat sanitasi dan higienis peralatan dalam Perseroan
      •   Temper Index (Tempermeter) : mengukur kestabilan index kristal cocoa butter dalam produk
          real chocolate yang telah melalui proses tempering

     Setelah penerimaan bahan baku. Pada saat proses penimbangan, bahan baku harus diperiksa apakah
     sesuai dengan formula yang ditetapkan karena mempengaruhi kualitas produk.

     Mengingat risiko dan potensi bahaya nya, maka tahapan penimbangan ini menjadi CCP pertama pada
     Sistem ISO22000:2005 proses pembuatan cocoa dan cokelat di Perseroan. Pada proses produksi
     selanjutnya, Perseroan juga menetapkan CCP pada beberapa bagian produksi nya, yaitu:
     • Proses cocoa mass
     • Proses cocoa butter
     • Proses cocoa powder
     • Proses cokelat cair
     • Proses cokelat padat
     • Hasil proses setelah proses pengemasan dan siap untuk dikirimkan ke pelanggan

Tahapan produksi yang menjadi CCP terakhir di Perseroan adalah metal detecting. Seluruh produk yang
telah dikemas harus melalui metal detector, untuk memastikan bahwa seluruh produk aman dan bebas dari
adanya kontaminasi logam walaupun pada beberapa tahap produksi Perseroan sudah menggunakan
magnet trap yang akan meng-eliminasi kemungkinan adanya kontaminasi logam.

PPIC (Production Planning Inventory Control)

Perseroan memproduksi berbagai macam jenis real chocolate, compound dan cocoa powder dalam
aktivitas produksi nya sehari-hari. Dalam satu hari, perseroan dapat memproduksi lebih dari 5 (lima) varian
produk. Kontrol bahan baku yang sangat ketat diperlukan untuk memastikan aktivitas produksi produk-
produk tersebut dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, Perseroan mendirikan divisi PPIC yang
bertujuan untuk :

1.    Mengontrol ketersediaan bahan baku dan pembungkus agar produksi bisa berjalan sesuai dengan
      rencana yang telah ditentukan.
2.    Mengontrol ketersediaan bahan baku dan pembungkus agar proses produksi lebih efektif & efisien dan
      mencegah terjadinya kontaminasi silang.
3.    Mengontrol stok bahan baku dan pembungkus agar tidak terjadi penumpukan bahan di ruang transit
      dan mencegah terjadinya kontaminasi silang.
4.    Melakukan perencanaan produksi sesuai dengan permintaan gudang barang jadi untuk memastikan
      agar stok produk selalu siap untuk dikirimkan kepada pelanggan dengan tepat waktu.

Pengadaan dan pembiayaan mesin dan pabrik Perseroan

Dalam pengadaan mesin dan tempat untuk produksi Perseroan, Perseroan melakukan beberapa cara
sebagai berikut :
•   kredit investasi dari bank
•   Sales dan lease back dengan Perseroan pembiayaan



                                                                                                       142
Page 156
Pembiayaan modal kerja Perseroan

Dalam pembiayaan modal kerja Perseroan, Perseroan mendapatkan fasilitas pembiayaan modal kerja dari
PMHMETD II dan fasilitas Medium Term Notes.

7.4 Tantangan dan Trend Industri

Tantangan terbesar Perseroan dalam bidang makanan adalah produk yang dihasilkan oleh Perseroan
harus mempunyai cita rasa yang dapat diterima oleh pelanggan nya.

Seperti halnya industri makanan dan minuman, industri cocoa dan cokelat pun selama 5 tahun kedepan
akan mempunyai trend kebutuhan makanan yang bersifat fungsional misalnya cokelat tanpa gula untuk
diabetes, cokelat dengan tambahan postbiotic untuk kesehatan dan lain-lain untuk kebutuhan kesehatan
manusia akan menjadi trend pada 5 tahun kedepan.

7.5 Persaingan Usaha

Industri cocoa dan cokelat di Indonesia terdiri dari:

1.        Industri yang memproduksi secara massal dengan kualitas premium, seperti kegiatan usaha
          Perseroan;
2.        Industri rumah tangga (usaha kecil);
3.        Industri yang memproduksi masal dengan kualitas umum.

Ketiga industri tersebut seluruhnya memberikan pasokan produk cocoa dan cokelat untuk kebutuhan cocoa
dan cokelat di Indonesia. Industri cocoa dan cokelat merupakan industri yang bersaing secara sempurna.
Trend industri selama 5 tahun ke depan tetap berpotensi seiring dengan peningkatan pendapatan
masyarakat dan kebutuhan akan cocoa dan cokelat yang lebih premium, serta keanekaragaman makanan.
Sebagai industri yang bersaing secara sempurna, kompetitor dapat masuk dan keluar dengan hambatan
yang tidak terlalu tinggi. Investor dalam dan luar negeri bisa masuk ke dalam industri cocoa & cokelat ini
apabila sudah memiliki tenaga ahli dalam bidang cocoa & cokelat. Perseroan saat ini termasuk ke dalam
kategori industri yang memproduksi secara masal dengan kualitas premium, kondisi ini dapat dilihat dari
pelanggan-pelanggan perseroan saat ini.

Dalam hal ini, pesaing terdekat Perseroan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri cocoa dan
cokelat yang diproduksi secara masal dan premium. Berikut disajikan perusahaan sejenis yang tercatat di
Bursa Efek Indonesia dan memiliki lingkup usaha sejenis dengan Perseroan:

     No.    Nama Perusahaan    Bidang Usaha       Penjualan (Rp)        Periode             Sumber
            PT Bumi                                                                         Laporan
                              Produksi Kakao
     1.     Teknokultura                          72.018.586.764   31 Desember 2025        Keuangan
                                dan Cokelat
            Unggul Tbk                                                                    Perusahaan

7.6 Riset dan Pengembangan

Perseroan secara berkesinambungan melakukan inovasi dan pengembangan produk untuk memenuhi
perubahan kebutuhan dan selera pelanggan. Proses pengembangan produk dan riset saat ini dilakukan oleh
tim riset dan pengembangan produk internal berdasarkan suatu kerangka kerja pengembangan produk
yang terstruktur rapi dan ketat. Perseroan telah berhasil mempelopori kategori produk baru, seperti cokelat
rasa mangga dan bentuk cokelat yang mudah digunakan. Dalam mengembangkan produk maupun kategori
baru, tim riset dan pengembangan menggunakan masukan yang diberikan oleh bagian pemasaran dan
penjualan untuk mengidentifikasi peluang-peluang baru di industri. Kegiatan riset dan pengembangan juga
meliputi optimalisasi proses produksi untuk produk-produk yang sudah ada.




                                                                                                       143
Page 157
Tim riset dan pengembangan Perseroan juga berkolaborasi dengan pihak luar seperti pemasok bahan
baku, flavor house dan juga lembaga riset akademis untuk mempercepat proses riset dan pengembangan
produk. Berikut adalah biaya riset dan persentasenya terhadap penjualan Perseroan:

                                                                             Persentase terhadap
                 Tahun                        Biaya Riset (Rp)
                                                                                Penjualan (%)
           31 Desember 2025                     389.910.019                         0,23%
           31 Desember 2024                     456.545.426                         0,28%

7.7 Pemasaran dan Penjualan

Dalam hal ini, Perseroan menitikberatkan kepada aktivitas below the line dimana salah satunya adalah
program factory visit yang boleh dilakukan oleh calon pelanggan maupun pelanggan Perseroan. Factory visit
merupakan program edukasi terhadap pelanggan mengenai profil Perseroan. Dalam program ini
pelanggan bisa melakukan kunjungan ke dalam pabrik untuk melihat langsung proses produksi yang
dijalankan dan memberikan keyakinan dan kepercayaan terhadap Perseroan dimana Perseroan memang
benar-benar memiliki fasilitas produksi cocoa dan cokelat yang dimulai dari biji kakao.

Perseroan membagi penjualan menjadi 2 segmen pasar :

•   Direct customer
•   Distribusi

Untuk direct customer, Perseroan menjual langsung produk-produk Perseroan dimana pengiriman dan
pengembangan bisnis dilakukan langsung oleh Perseroan.

Untuk Distribusi, Perseroan menjual produk kepada perusahaan distribusi yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk disebarkan ke seluruh provinsi di Indonesia dimana pengembangan bisnis akan dipantau oleh
Perseroan untuk mencapai target yang sudah ditentukan setiap tahun secara bersamaan. Perseroan
menggunakan jalur darat dan udara untuk mendistribusikan produk mereka kepada distributor. Adapun
Perusahaan distribusi yang ditunjuk oleh Perseroan adalah PT Wahana Distribusi Nusantara (Entitas Anak
Perseroan).

Daerah Pemasaran Produk Perseroan

Cakupan daerah pemasaran Perseroan meliputi seluruh wilayah Indonesia yang meliputi Pulau Jawa,
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Selain itu, Perseroan juga
melakukan Pemasaran ke Luar Negeri yang meliputi Eropa dan Asia.

Berikut adalah peta distribusi Perseroan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia:




                                                                                                     144
Page 158
Berikut adalah peta distribusi dan pipeline Perseroan yang tersebar di negara-negara lain:




Segmentasi penjualan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan wilayah:

                                                                 31 Desember
             Jenis Produk
                                                      2025                             2024
Lokal                                                  163.562.968.219                 150.489.274.895
Ekspor                                                   1.521.204.280                  10.600.327.267
Total                                                  165.084.182.499                 161.089.602.162




                                                                                                   145
Page 159
Segmentasi penjualan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan jenis produk:
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                31 Desember
            Jenis Produk
                                                    2025                             2024
Cocoa powder                                          58.228.462.577                  35.996.868.283
Compound chocolate                                    55.361.437.745                  47.590.336.838
Real chocolate                                        37.645.297.705                  50.337.652.445
Food and beverages                                    13.848.984.472                  27.164.744.596
Total                                                165.084.182.499                 161.089.602.162

7.8 Keterangan Umum tentang Pemasok Perseroan

Untuk kebutuhan bahan baku produksi seperti gula, biji kakao, susu, lemak nabati, Perseroan
menggunakan beberapa Pemasok, utamanya dari dalam negeri. Pemasok Perseroan ada yang berupa
pabrikan maupun Perusahaan Dagang. Per 31 Desember 2025, PT Cargill Indonesia dan CV Garuda Mas
Lestari merupakan pemasok terbesar Perseroan.

Berikut informasi ketergantungan Perseroan pada pemasok berdasarkan bahan baku yang di suplai:


                                      0.65%

                     2.05%

                                  8.90%   4.25%                1.61%
                                                  10.85%                   Flavour
                                                                           Gula
                                                                           Kacang
                                                       4.68%
                                                                           Kakao
                        22.17%
                                                                           Kakao Powder
                                                                           Lemak Nabati
                                                                           Minyak
                                                                           Susu
                                                                           Tepung
                                              44.84%




Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada transaksi dengan pemasok
yang mewakili lebih dari 10% dari total penjualan.

Keterangan Tentang Sumber dan Tersedianya Bahan Baku, Tingkat Harga dan Volatilitas Harga
Bahan Baku

Perseroan menggunakan bahan baku komoditas yang bersumber dari dalam negeri. Apabila terjadi gejolak
dalam permintaan dunia maka bahan baku komoditas akan menjadi langka. Apabila terjadi kelangkaan dan
para pemasok Perseroan tidak dapat suplai karena kelangkaan tersebut, maka dapat mengganggu
operasional produksi Perseroan. Ketersediaan bahan baku komoditas yang berkurang di pasar
internasional juga berdampak pada meningkatnya harga bahan baku komoditas yang digunakan oleh
Perseroan.



                                                                                                    146
Page 160
7.9 Keterangan Umum tentang Pelanggan Perseroan

Pelanggan-pelanggan Perseroan ada yang berupa distributor dan ada yang berupa pengguna langsung
produk Perseroan. Pengguna langsung adalah yang bergerak di industri pengolah makanan seperti bakery,
restoran, pembuat roti, kue, donat, kafe. Beberapa pelanggan Perseroan telah memilik merek dagang yang
sudah cukup terkenal di Indonesia.

Pelanggan yang berupa distributor, menjual kembali dan mendistribusikan produk-produk Perseroan baik
di seluruh wilayah Indonesia maupun di beberapa Negara.

Berikut informasi ketergantungan Perseroan pada pelanggan berdasarkan jenis pelanggan Perseroan:

                                      1.82%   0.02%
                              3.34%               2.57%




                                                                            CORPORATE
                                                                            DISTRIBUTOR

                                                          36.01%            EKSPOR
                                                                            FOOD SERVICE

                     43.98%                                                 INDUSTRI
                                                                            ONLINE
                                                                            RETAILER
                                                                            SUBDISTRIBUTOR


                                              11.34%          0.92%




Ketergantungan Perseroan Terhadap Kontrak Industrial, Komersial, atau Keuangan

Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak komersial dengan pelanggan. Perseroan memiliki
ketergantungan terhadap salah satu konsumen terbesarnya yaitu PT Sukses Makmur Abadi yang
memberikan kontribusi sebesar 36,06% dari total penjualan bersih Perseroan per 31 Desember 2025.


7.10 Uraian Tentang Pesanan yang Sedang Menumpuk, Perkembangan dari Pesanan dalam
     2 (dua) Tahun Terakhir

Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat pesanan yang sedang menumpuk dalam
2 (dua) tahun terakhir.

7.11 Keunggulan Kompetitif

•   Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yaitu mampu langsung mengolah biji kakao sendiri menjadi
    bahan baku utama untuk produk cocoa powder, real chocolate dan compound. Sedangkan, kompetitor
    tidak mampu langsung mengolah biji kakao sendiri.



                                                                                                  147
Page 161
•   Sistem produksi batch untuk melayani pesanan pelanggan secara customize dengan volume kecil.
    Sistem batch ini merupakan keunggulan Perseroan untuk memenuhi permintaan pelanggan yang
    akan mengembangkan varian produk barunya.

Keunggulan kompetitif berdasarkan jenis produk:

•   Real Chocolate (Couverture):

    Perseroan memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain yaitu memiliki fasilitas untuk
    memproses biji kakao sendiri. Ini memungkinkan perseroan untuk mengembangkan jenis real
    chocolate yang lebih banyak dan dapat memenuhi kualitas real chocolate sesuai permintaan calon
    pelanggan.

    Kompetisi di market real chocolate yang ada di Indonesia saat ini adalah 1 (satu) perusahaan PMA
    (Penanaman Modal Asing) yang sudah berdiri cukup lama dibandingkan perseroan, 1 (satu) PMDN
    (Penanaman Modal Dalam Negeri), dan produk-produk import yang masih terbatasi oleh peraturan
    yang ketat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan dan Bea Cukai. Ketergantungan pelanggan
    dengan produk real chocolate Perseroan cukup tinggi karena kualitas produk sangat sulit untuk ditiru
    oleh kompetitor dalam jangka waktu yang singkat dimana ada banyak proses yang mempengaruhi
    kualitas dari real chocolate itu sendiri. Sejak awal memasuki bidang cokelat, Perseroan sangat fokus
    mengembangkan pasar real chocolate untuk membangun citra Perseroan sebagai produsen cocoa
    dan cokelat premium. Sampai saat ini, pelaku industri makanan (bidang bakery, roti, kafe dan
    confectionery) sudah sangat mengenal perseroan sebagai perusahaan cocoa dan cokelat dengan
    kualitas premium.

•   Compound:

    Perseroan mengembangkan produk compound premium yang memiliki segmen pasar tersendiri.
    Dibandingkan dengan segmen compound menengah kebawah dengan jumlah kompetitor yang
    banyak, segmen compound premium memiliki kurang dari 5 (lima) kompetitor sampai saat ini.
    Dibandingkan dengan proses pembuatan real chocolate, proses pembuatan compound tidak sesulit
    dan tidak memerlukan investasi mesin cokelat berteknologi tinggi sehingga kemungkinan kompetitor
    baru untuk masuk akan lebih besar. Dengan kualitas compound yang premium, perseroan memiliki
    pasar tersendiri dengan loyalitas pelanggan yang cukup tinggi dimana sebagian besar pelanggan real
    chocolate masih membutuhkan produk compound premium untuk melengkapi kebutuhan produksi
    mereka.

•   Cocoa Powder:

    Perseroan mengembangkan produk cocoa powder, premix dan chocolate powder drink premium.

    Cocoa powder/bubuk kakao yang diproduksi oleh perseroan adalah bubuk kakao dengan kualitas yang
    unik dimana kompetitor-kompetitor dengan skala besar kesulitan untuk memproduksi jenis bubuk
    kakao yang diproduksi oleh perseroan saat ini dimana produk bubuk kakao perseroan memiliki kadar
    lemak yang tinggi dan warna yang gelap. Apabila produk bubuk kakao seperti ini diproduksi dengan
    jumlah yang sangat banyak oleh kompetitor-kompetitor berskala besar, mereka akan kesulitan untuk
    mencapai titik efisiensi produktivitas mereka karena jumlah produk yang dihasilkan tidak sesuai
    dengan target kuantitas market yang ada. Produk bubuk kakao perseroan banyak digunakan dalam
    industri bakery, roti dan es krim dimana dalam industri tersebut apabila menggunakan bubuk kakao
    dengan kadar lemak tinggi, produk yang dihasilkan akan lebih wangi dan berasa cokelat.

    Premix, perseroan membuat premix untuk pembuatan cokelat dengan formulasi unik yang membuat
    bubuk premix sudah wangi cokelat walaupun tidak dicampur dengan minyak ataupun air lagi. Produk
    premix perseroan dapat digunakan sebagai topping ataupun campuran menjadi cokelat cair dan
    sangat cocok untuk industri roti dan bakery. Perbedaan produk perseroan dengan kompetitor di pasar
    adalah produk premix yang diproduksi perseroan berjenis spray dried powder sehingga formulasi

                                                                                                     148
Page 162
     tercampur dengan sangat rata dan pelanggan tidak akan bisa merasakan perbedaan-perbedaan
     bahan yang menjadi campuran dalam produk premix ini. Mesin berteknologi tinggi yang mampu
     memproduksi jenis produk premix seperti ini dan pelanggan premium sangat mengerti perbedaan
     mengenai tipe premix yang dijual oleh perseroan.

     Chocolate powder drink, perseroan memproduksi chocolate powder drink dengan berbagai varian rasa
     dimana ada banyak kafe dan restoran yang sudah menggunakan chocolate powder drink dari
     perseroan. Perseroan juga melakukan custom varians untuk dapat memenuhi kebutuhan chocolate
     powder drink dengan volume yang cukup besar untuk dapat memenuhi permintaan beberapa
     pelanggan berskala besar.

7.12 Strategi Usaha

Strategi Perseroan untuk tumbuh dan menghadapi persaingan usaha adalah sebagai berikut:

a.   Penambahan Utilisasi untuk Mendukung Pertumbuhan Penjualan
     Seiring dengan rencana untuk peningkatan penjualan, Perseroan telah melakukan penambahan
     kapasitas produksi melalui pengoperasian pabrik baru yang pada tanggal 10 Desember 2024, dimana
     Perseroan telah meresmikan pabrik baru di Kabupaten Sumedang dengan kapasitas terpasang yang
     bisa mencapai hingga maksimum 20.000 ton per tahun, yang saat ini akan dimaksimalkan secara
     bertahap dan diharapkan dapat mendukung ekspansi pasar serta menjaga ketersediaan produk untuk
     rencana dalam peningkatan penjualan.

b.   Memperluas wilayah pemasaran
     Saat ini penjualan Perseroan masih didominasi oleh penjualan untuk industri makanan di dalam negeri.
     Perseroan akan terus memperluas pemasaran ke seluruh wilayah Indonesia dengan sistem distribusi
     yang akan membuat market-market di luar pulau jawa akan dapat dipenuhi juga. Market ekspor masih
     sangat luas dan Perseroan sudah mulai masuk ke pasar export dengan melakukan pengiriman
     diantaranya ke China, India dan Turki. Perseroan masih memiliki peluang yang sangat besar untuk
     dapat mempromosikan dan memasarkan produk- produknya di market ekspor melalui pameran-
     pameran internasional.

c.   Terus menerus mengembangkan produk yang menjadi trend perkembangan jaman
     Tim R&D akan terus melakukan inovasi untuk produk-produk baru yang menjadikan Perseroan
     sebagai Perseroan yang dapat mengikuti trend yang sedang berkembang.




                                                                                                     149
Page 163
7.13 Prospek Usaha

Industri makanan dan minuman yang terus membuktikan resiliensinya sebagai salah satu pilar ekonomi
yang tahan terhadap gejolak global. Pertumbuhan yang konsisten di pasar domestik maupun internasional
menunjukan prospek usaha yang cerah bagi Perseroan. Data dari Statista menunjukkan bahwa industri
makanan dan minuman di Indonesia diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sebesar 6,81% pada 2026–
2031, didukung oleh populasi besar Indonesia yang mencapai lebih dari 285 juta jiwa, daya beli yang stabil,
dan peningkatan kelas menengah. Di tingkat global, perkiraan pertumbuhan industri kakao juga
mencatatkan CAGR sebesar 7.45% pada periode yang sama, menunjukkan peluang ekspor yang
signifikan untuk perusahaan seperti Perseroan.


                       Konsumsi Cokelat Per Kapita di Indonesia (dalam gram)


                                                                                       331       337
                                                                   320       326
                                              310        315
                                    300
                270        280
     250




    2022A     2023A       2024A    2025A     2026F     2027F      2028F     2029F     2030F     2031F

Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.



                       Total Konsumsi Cokelat Indonesia (dalam Jutaan Kilogram)

                                                                                                 108.1
                                                                                       103.7
                                                                             99.5
                                                                   95.6
                                                        91.85
                                              88.3
     81.53                80.99    83.98
               78.11




    2022A     2023A       2024A    2025A     2026F      2027F     2028F     2029F      2030F     2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update.



                                                                                                         150
Page 164
Secara khusus, konsumsi cokelat di Indonesia terus mengalami peningkatan, dengan proyeksi mencapai
310 gram per kapita pada tahun 2026 dan total konsumsi nasional diperkirakan mencapai 108,1 juta
kilogram pada tahun 2031 atau tumbuh secara positif dengan rata-rata kenaikan sebesar 4,13% dalam
jangka waktu lima tahun ke depan (Statista Market Insights, April 2026 Update).



             Total Pengeluaran Masyarakat - Konsumsi Cokelat Indonesia Per Kapita
                                (dalam Dolar Amerika Serikat)


                                                                                             5.95
                                                                                   5.41
                                                                          4.92
                                                                4.46
                                                      4.05
                                            3.68
                         3.04     3.22
     2.92      2.87




    2022A     2023A     2024A    2025A     2026F      2027F    2028F     2029F     2030F    2031F
Sumber: Statista Market Insights, April 2026 Update

Meskipun tingkat konsumsi cokelat per kapita Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara
maju, hal ini justru membuka peluang besar untuk ekspansi di pasar domestik. Perubahan gaya hidup dan
peningkatan permintaan akan produk premium, termasuk cokelat berkualitas tinggi, semakin memperkuat
potensi pasar bagi Perseroan. Hal ini dibuktikan oleh adanya kenaikan pengeluaran masyarakat Indonesia
dalam hal konsumsi cokelat selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2026, total pengeluaran masyarakat
dalam hal konsumsi cokelat diperkirakan sebesar US$3,68 (Rp62.560) per kapita dan diproyeksikan untuk
bertumbuh positif dalam 5 tahun ke depan dengan pertumbuhan rata-rata 10,1% (Statista Market Insights,
April 2026 Update).

Dari sisi ekonomi, Kementerian Perindustrian mencatat bahwa sektor makanan dan minuman
menyumbang 39,45% terhadap PDB industri non-migas Indonesia dan menyumbang 6,68% terhadap PDB
Nasional pada tahun 2025 menjadikannya sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional. Untuk
mendukung pertumbuhan tersebut, Perseroan terus memperkuat kapasitas produksinya melalui ekspansi
pabrik baru dengan kapasitas hingga 20.000 ton per tahun, yang memungkinkan perusahaan memenuhi
permintaan pasar domestik yang terus berkembang serta memperluas penetrasi ke pasar internasional.

Dengan memanfaatkan tren positif industri, strategi ekspansi yang terencana, dan peluang pasar domestik
serta global yang masih luas, Perseroan berada pada posisi strategis untuk terus bertumbuh sebagai salah
satu pemimpin di industri cokelat premium. Data yang disampaikan dari Statista, dan Kementerian
Perindustrian menunjukkan dasar kuantitatif yang kuat untuk mendukung optimisme ini.

7.14 Komitmen Investasi Barang Modal Yang Material

Tidak ada komitmen Investasi Barang Modal yang Material oleh Perseroan.




                                                                                                    151
Page 165
X.       EKUITAS
Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2025 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan keuangan konsolidasian
Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Anwar dan Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00476/2.1035/AU.1/04/1432-5/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon
Tampubolon, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432). Laporan auditor independen tersebut,
menyatakan opini audit wajar tanpa modifikasian:

                                                                                        (dalam Rupiah)
                            Keterangan                                     31 Desember 2025
 EKUITAS


 Modal saham -
     nilai nominal Rp 100
     Modal dasar – 1.360.000.000
     lembar saham
 Modal ditempatkan dan disetor
     - 3.559.455.924 dan 889.863.981 lembar saham
     dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham
     pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                            355.945.592.400
 Rugi komprehensif lain                                                                 (2.857.989.997)
 Tambahan modal disetor                                                                 82.133.306.607
 Saldo laba (defisit)
     Telah ditentukan penggunaannya                                                        100.500.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                                     (322.539.668.554)
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                                                       112.781.740.456
 induk
 Kepentingan nonpengendali                                                                    6.217.931
 Jumlah Ekuitas                                                                        112.787.958.387

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan
tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD III sebanyak-banyaknya 10.678.367.772 (sepuluh
miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua)
Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-
banyaknya 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD III, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah)
per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD III ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp1.281.404.143.640,- (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar empat ratus empat juta
seratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Rupiah).



                                                                                                    152
Page 166
TABEL PROFORMA EKUITAS

Tabel berikut ini menggambarkan perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD III terjadi pada
tanggal 31 Desember 2025, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah
sebagai berikut:

                                                           Sebanyak-banyaknya
                                Posisi Ekuitas menurut         10.678.367.772
                                                                                                            Proforma Ekuitas pada
                               Laporan Keuangan pada       PMHMETD III dengan
                                                                                                             tanggal 31 Desember
                                 tanggal 31 Desember       nilai nominal Rp100,-
        Keterangan                                                                     Biaya emisi               2025 setelah
                                   2025 dengan nilai       setiap saham dengan
                                                                                                            pelaksanaan PMHMETD
                                nominal Rp100,- setiap      harga pelaksanaan
                                                                                                                      III
                                        saham             sebesar Rp120,- setiap
                                                                   saham
 Modal ditempatkan dan
                                       355.945.592.400         1.281.404.132.640                        -        1.637.349.725.040
 disetor penuh
 Rugi komprehensif lain                 (2.857.989.997)                            -                    -           (2.857.989.997)
 Tambahan modal disetor                 82.133.306.607                             -      (3.773.750.000)           78.359.556.607
 Saldo laba (deficit)                                 -                            -                    -                         -
 Telah            ditentukan                                                       -                    -
                                           100.500.000                                                                 100.500.000
 penggunaannya
 Belum            ditentukan                                                       -                    -
                                     (322.539.668.554)                                                            (322.539.668.554)
 penggunaannya
 Jumlah ekuitas yang dapat                                                         -                    -
 diatribusikan        kepada           112.781.740.456                                                             112.781.740.456
 pemilik entitas induk
 Kepentingan             non                                                       -                    -
                                             6.217.931                                                                   6.217.931
 pengendali
 Total ekuitas                         225.569.698.843         1.281.404.132.640          (3.773.750.000)        1.503.200.081.483




                                                                                                                               153
Page 167
XI.     KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD III ini mempunyai hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang
Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut
ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut,
Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang
saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus
dikembalikan.

Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan pembagian dividen sejak tahun 2019 dan
belum berencana untuk melakukan pembagian dividen.

Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat
tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait dengan
pembagian dividen, kecuali terjadi pelanggaran rasio finansial sebagaimana yang ditetapkan dalam
perjanjian kredit.




                                                                                                      154
Page 168
XII. PERPAJAKAN
   PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-
06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surst Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:

1. Atas penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transasi
   penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai
   transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh
   penyelenggara Bursa Efek melalui perantara peragang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan
   saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
   Perseroan pada saat Penawaran Umum. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh
   Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah
   saham diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham
   pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek.
   Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan
   cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,50% tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan
   atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku
   umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
   sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008.

       PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN

Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) pasal 4 ayat (1)
menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangktutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat
di bawah ini terpenuhi:

1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima
   dividen kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah
   modal yang disetor.

Tidak Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf f di atas juga ditegaskan bahwa dalam hal
penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti firma,
Perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen
atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-Undang No.


                                                                                                    155
Page 169
36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan
Perseoran luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat
final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 111/PMK.03/2010. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-bidang Penanaman Modal Tertentu yang
memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia
Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana
Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berupa dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak
termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November
2009, juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan
untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-Resident for Indonesia
Tax Withholding yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian
    sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan
    atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN yang berbentuk
    dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra dan
    merupakan subjek pajak di negara mitra;
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra
    tidak berkenan menandatangani Form DGT-1/DGT-2 dengan syarat:
    • Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
    • Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
    • Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
        tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    • Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
    • Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
        pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
        dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama penjabat dimaksud.

Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010 tanggal
30 April 2010 maka WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Benificial Owner atau pemilik yang
sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.



                                                                                                    156
Page 170
Berdasarkan UUCK, terdapat perubahan aturan pajak atas dividen, baik orang pribadi maupun wajib pajak
badan yang menerima dividen.

Untuk wajib pajak pribadi yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
   negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
   Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
• Adapun pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan berdasarkan RUPS atau
   pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dividen yang berasal dari dalam negeri diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
   kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri:
   − Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
   − Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan
       dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh
   sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
• Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa SKB.
• Untuk wajib pajak badan yang menerima dividen, perubahan perpajakan adalah sebagai berikut:
• Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri
   dikecualikan dari objek PPh (tanpa syarat).
• Sama halnya bagi Orang Pribadi pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh dilaksanakan
   berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundangundangan.

       PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara
yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD III INI.




                                                                                                 157
Page 171
XIII. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET DAN
      PIHAK PENJUAL
I.   KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN TARGET

PT Sari Murni Abadi (“PT SMA”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SMA No. 14, tanggal 10 Juli
2001, yang dibuat di hadapan Dwi Swandiani, S.H., Notaris di Bogor. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-07055 HT.01.01.TH. tanggal 30 Agustus 2001.
Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMA termaktub dalam Akta Risalah Rapat Perseroan Terbatas PT
SMA No. 64, tanggal 23 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Dwi Swandiani, S.H., Notaris di Bogor
sehubungan dengan penyesuaian dengan UUPT, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00566.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 6 Januari 2009 (“Akta No.
64/2008”), sebagaimana diubah melalui:

1.    Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham No. 26, tanggal 5 April 2022, yang
      dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
      kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan oleh (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221162, tanggal 5 April 2022, dan (ii) Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0001464, tanggal 5 April 2022
      (“Akta No. 26/2022”);

2.    Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa PT SMA No. 66, tanggal 30 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
      Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051683.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31 Agustus 2023
      (“Akta No. 66/2023”);

3.    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMA No. 01, tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat
      di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah
      diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0160694, tanggal 17 Juni 2025, dan (ii) Surat
      Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299332, tanggal 17 Juni 2025 (“Akta
      No. 01/2025”); dan

4.    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMA No. 180, tanggal 26 Februari 2026, yang
      dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui
      oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
      0017407.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 13 Maret 2026; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar PT SMA No. AHU-AH.01.03-0079459, tanggal 13 Maret 2026 (“Akta
      No. 180/2026”),

(anggaran dasar PT SMA yang tercantum dalam Akta No. 64/2008, Akta No. 26/2022, Akta No. 66/2023,
dan Akta No. 01/2025 dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 180/2026 di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT SMA”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMA, PT SMA berkedudukan di Kabupaten Bogor dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMA, kegiatan usaha PT SMA adalah menjalankan kegiatan
usaha di bidang (i) Industri Produk Roti dan Kue; (ii) Industri Minuman Ringan; dan (iii) Perdagangan Besar
Makanan dan Minuman Lainnya.




                                                                                                       158
Page 172
Perizinan Berusaha

Saat ini PT SMA menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Industri Produk Roti dan Kue (KBLI
10710); dan (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339).

PT SMA telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

            Nama                                                Tanggal               Masa
 No.                             Nomor Perizinan                                                      Instansi Penerbit
           Perizinan                                             Terbit              Berlaku
  1.          NIB                8120007892887                 28 Agustus            Selama                     OSS
                                                                  2018               kegiatan
                                                                                   usaha masih
                                                                                     berjalan
  2.       Izin Usaha                     -                    28 Agustus            Selama                Menteri
             Industri                                             2018               kegiatan            Perindustrian
                                                                                   usaha masih
                                                                                     berjalan

Saat ini PT SMA memiliki fasilitas pabrik yang berlokasi di Jl. Raya Kemang KM 12 No. 366, RT 025,
Desa/Kelurahan Parakanjaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SMA terakhir tercantum dalam Akta No. 180/2026.

Lebih lanjut, struktur permodalan dan susunan pemegang PT SMA sebelum pengambilalihan oleh
Perseroan dan setelah pengambilalihan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                Sebelum Akuisisi Perseroan                                     Sesudah Akuisisi Perseroan

 No.   Pemegang         Jumlah         Nilai (Rp)       (%)    No.     Pemega       Jumlah         Nilai (Rp)         (%)
       Saham            Saham                                          ng           Saham
                                                                       Saham

  1.   Metaside           1.047.639    104.763.900      99,9    1.     PT             5.643.859     564.385.900.00    51,00*
       Global Holding    Saham Seri           .000         9           Wahana        Saham Seri                  0
       Pte. Ltd.                  A                                    Interfood              B
       (“MGH”)                                                         Nusanta
                         10.018.750     1.001.875.0                    ra Tbk
                         Saham Seri         00.000
                                  B

  2.   PT Mitra            1 Saham            100.000   0,01    2.    PT MDI           1 Saham              100.000   0,01
       Dinamika               Seri A                                                      Seri A
       Indotama (“PT
       MDI”)                                                    3.    MGH             1.047.639     104.763.900.00    48,99
                                                                                     Saham Seri                  0
                                                                                              A

                                                                                      4.374.891     437.489.100.00
                                                                                     Saham Seri                  0
                                                                                              B

       Jumlah            11.066.390     1.106.639.0     100,         Jumlah         11.066.390     1.106.639.000.0    100,00
                                            00.000        00                                       00


Pemilik Manfaat Akhir PT SMA adalah Chow Woei Horng.




                                                                                                                            159
Page 173
Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama       : Teguh Ilham El
Direktur             : Sumarlik
Direktur             : Njoo Servin
Komisaris            : Ermanto Arifin

A. Diagram Struktur Kepemilikan

Berikut adalah diagram struktur kepemilikan PT SMA sampai dengan tingkat individu, sebelum
pengambilalihan oleh Perseroan dan setelah pengambilalihan oleh Perseroan:

Diagram Struktur Kepemilikan (Sebelum Akuisisi)




                                                                                      160
Page 174
Diagram Struktur Kepemilikan (Setelah Akuisisi)




B. Informasi Tentang Entitas Anak & Entitas Asosiasi

                                                            Jumlah    Persentase     Tahun penyertaan
     No       Entitas Anak         Status operasional
                                                            saham     kepemilikan      pertama kali

     Penyertaan Langsung

     1.   PT Sarimurni Jaya      Telah beroperasi secara
                                                            58.529      99,999%            2015
          (“PT SMJ”)                    komersial

     2.   PT Sukses Makmur       Telah beroperasi secara
                                                            12.769      99,992%            2015
          Abadi (“PT SMAD”)             komersial

     3.   PT Sukses Makmur       Telah beroperasi secara
                                                             2.518       99,96%            2015
          Jaya (“PT SMJD”)              komersial

     4.   PT Mega Inter          Telah beroperasi secara
                                                               1*        0,10%*            2024
          Distrindo (“PT MID”)          komersial

     Penyertaan Tidak Langsung

     5.   PT Sukses Ritel        Telah beroperasi secara
                                                            1000**       100%**            2024
          Bersama (“PT SRB”)            komersial

     6.   PT MID                 Telah beroperasi secara
                                                            1.099*      99.90%*            2023
                                        komersial


    *) PT SMA memiliki penyertaan tidak langsung dalam PT MID melalui PT SMAD di mana PT SMA memiliki 12.769
    (dua belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) lembar saham atau 99,992% (sembilan puluh sembilan koma
    sembilan sembilan dua persen) dalam PT SMAD dan PT SMAD memiliki 1.099 (seribu sembilan puluh sembilan)
    lembar saham atau 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari modal disetor dan
    ditempatkan PT MID.


                                                                                                        161
Page 175
**) PT SMA memiliki penyertaan tidak langsung melalui (i) PT Sukses Makmur Abadi sebanyak 999 (sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham atau 99,90% (sembilan puluh sembilan persen koma sembilan nol
persen) dari modal disetor dan ditempatkan PT Sukses Ritel Bersama; dan (ii) PT Sukses Makmur Jaya sebanyak
1 (satu) lembar saham atau 0,10% (nol koma satu nol persen) dari modal disetor dan ditempatkan PT Sukses Ritel
Bersama.

Berikut ini merupakan informasi singkat anak-anak usaha PT SMA yang terdiri atas perseroan terbatas
yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia:

 a. PT SARIMURNI JAYA

      PT Sarimurni Jaya (“PT SMJ”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT SMJ
      No. 4 tanggal 4 Juli 2001, yang dibuat di hadapan Erna Anggraini Hutabarat, S.H., notaris di
      Surabaya. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia (“Menkeh”) berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. C-04692
      HT.01.01.TH.2002 tanggal 21 Maret 2002. Anggaran dasar lengkap terakhir dari PT SMJ adalah
      sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 3 tanggal 13 Maret 2008
      yang dibuat oleh Edy Setiawan Sunur, S.H., notaris di Surabaya, sehubungan dengan
      penyesuaian anggaran dasar PT SMJ dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham
      sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-24823.AH.01.02.Tahun 2008,
      tanggal 13 Mei 2008, (“Akta No. 3/2008”), sebagaimana diubah melalui:

     (i)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SMJ No. 22, tanggal 13 Januari
            2015, yang dibuat di hadapan Ardi Kristiarto, S.H., M.B.A., notaris pengganti dari Yulia
            S.H., notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
            berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0000616.AH.01.02.Tahun 2015,
            tanggal 16 Januari 2015 (“Akta No. 22/2015”);

     (ii)   Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT SMJ No. 94, tanggal
            12 April 2023, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, yang
            telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
            0023234.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 18 April 2023 (“Akta No. 94/2023”); dan

    (iii)   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SMJ No. 04, tanggal 2 Mei 2025, yang
            dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang
            telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan (i) Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119823 dan (ii) Surat
            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218609,
            keduanya tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 04/2025”).

    (anggaran dasar PT SMJ yang tercantum dalam Akta No. 3/2008, Akta No. 22/2015, dan Akta No.
    94/2023 dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 04/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai
    “Anggaran Dasar PT SMJ”).

    Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJ, PT SMJ berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo dan didirikan
    untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

    Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJ, kegiatan usaha PT SMJ adalah menjalankan
    kegiatan usaha di bidang (i) Industri Produk Roti dan Kue; dan (ii) Industri Makaroni, Mie, dan
    Produk Sejenisnya.

    Perizinan Berusaha

    Saat ini PT SMJ menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Industri Produk Roti dan
    Kue (KBLI 10710); dan (ii) KBLI 10740 (Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya).



                                                                                                         162
Page 176
 PT SMJ telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

            Nama                                   Tanggal        Masa             Instansi
   No.                     Nomor Perizinan
           Perizinan                                Terbit       Berlaku           Penerbit
    1.        NIB           8120115183301             30         Selama              OSS
                                                 November        kegiatan
                                                     2018      usaha masih
                                                   dengan        berjalan
                                                 perubahan
                                                 ke-4 pada
                                                 tanggal 10
                                                  Juni 2024
    2.     Sertifikat    81201151833010003          17 Mei       Selama             Kepala
         Standar KBLI                                2023        kegiatan         DPMPTSP
            10740 -                                            usaha masih        Kabupaten
            Industri                                             berjalan        Sidoarjo a.n.
          Makaroni,                                                             Bupati Sidoarjo
           Mie, dan
            Produk
          Sejenisnya


 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

 Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMJ adalah
 sebagai berikut:

                    Modal                                         Nilai Nominal
  Modal Dasar                                                  Rp23.412.000.000
  Modal Ditempatkan                                            Rp5.853.000.000
  Modal Disetor                                                Rp5.853.000.000
  Saham dalam Portepel                                         Rp17.559.000.000
  Nilai Nominal Saham                                             Rp100.000

       Nama                 Nilai Nominal        Jumlah Saham         Persentase Kepemilikan
  PT SMA                        58.529          Rp5.852.900.000              99,999%

  PT MDI                           1               Rp100.000                  0,001%
  TOTAL                         58.530           Rp5.853.000.000              100,00%

 Pengurusan dan Pengawasan

 Direktur Utama : Sumarlik
 Direktur       : Teguh Ilham El
 Direktur       : Njoo Servin
 Komisaris      : Cen Cuang

b. PT SUKSES MAKMUR ABADI

 PT Sukses Makmur Abadi (“PT SMAD”) didirikan berdasarkan Akta PT SMAD No. 6, tanggal 26
 Juni 2003, yang dibuat di hadapan Aidah, S.H., notaris di Bekasi. Akta tersebut telah mendapatkan
 pengesahan dari Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. C-17229-HT.01.01.TH.2003,
 tanggal 23 Juli 2003. Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMAD sebagaimana termaktub dalam
 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 8, tanggal 23 April 2008, yang dibuat di
 hadapan Aidah, S.H., notaris di Bekasi, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT SMAD


                                                                                              163
Page 177
berupa penyesuaian terhadap UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham melalui Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-72104.AH.01.02.Tahun 2008 (“Akta No. 8/2008”), sebagaimana
diubah melalui:

(i)          Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 32, tanggal 14 Januari 2015,
             yang dibuat oleh Ardi Kristiarto, S.H., notaris pengganti dari Yulia, S.H., notaris di Jakarta
             Selatan,    yang     telah     disetujui    oleh    Menkumham          berdasarkan       AHU-
             0000612.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 (“Akta No. 32/2015”);

(ii)         Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 56, tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat di
             hadapan Hannywati Gunawan, S.H, notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
             Menkumham sebagaimana dibuktikan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
             Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0278717, tanggal 12 Agustus 2022 dan
             Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No AHU-AH.01.09-00043566, tanggal
             12 Agustus 2022 (“Akta No. 56/2022”); dan

(iii)        Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 2, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat di
             hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah
             disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0028375.AH.01.02.Tahun 2025
             dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0218189, keduanya
             tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 2/2025”).

(anggaran dasar PT SMAD yang tercantum di dalam Akta No. 8/2008, Akta No. 32/2015, dan Akta
No. 56/2022, dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 2/2025 di atas lebih lanjut disebut
sebagai “Anggaran Dasar PT SMAD”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMAD, PT SMAD berkedudukan di Bekasi dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMAD, kegiatan usaha PT SMAD adalah
menjalankan kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao; (ii)
Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv)
Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu; dan (v) Perdagangan Besar Makanan dan
Minuman Lainnya.

Perizinan Berusaha

Saat ini PT SMAD menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Pergudangan dan
Penyimpanan (KBLI 52101); (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI
46339); (iii) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (KBLI 46314); (iv) Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula (KBLI 46331); (v) Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI 46332); dan
(vi) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (KBLI 46334).

PT SMAD telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

                Nama                                      Tanggal        Masa              Instansi
   No.                          Nomor Perizinan
               Perizinan                                   Terbit       Berlaku            Penerbit
        1.        NIB            8120004921759              15          Selama               OSS
                                                        September       kegiatan
                                                           2018       usaha masih
                                                          dengan        berjalan
                                                        perubahan
                                                        ke-4 pada
                                                         tanggal 8
                                                         Mei 2025

                                                                                                       164
Page 178
       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMAD adalah
       sebagai berikut:

                           Modal                                        Nilai Nominal
         Modal Dasar                                                 Rp19.080.000.000
         Modal Ditempatkan                                           Rp12.770.000.000
         Modal Disetor                                               Rp12.770.000.000
         Saham dalam Portepel                                        Rp6.310.000.000
         Nilai Nominal Saham                                           Rp1.000.000

             Nama                  Nilai Nominal       Jumlah Saham         Persentase Kepemilikan
        PT SMA                         12.769         Rp12.769.000.000             99,992%

        PT MDI                           1              Rp1.000.000                 0,008%
        TOTAL                         12.770          Rp12.770.000.000              100,00%

       Pengurusan dan Pengawasan

       Direktur Utama          : Pang Kim Siong Guntur
       Direktur                : Cen Cuang
       Direktur                : Njoo Servin
       Komisaris Utama         : Teguh Ilham El
       Komisaris               : Sumarlik

c.     PT SUKSES MAKMUR JAYA

       PT Sukses Makmur Jaya (“PT SMJD”) didirikan berdasarkan Akta PT SMJD No.8 tanggal 20
       Januari 2003, yang dibuat di hadapan Olivia Sherline Wiratno, S.H., notaris di Surabaya. Akta
       tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No.
       C-06942 HT.01.01.TH.2003, tanggal 1 April 2003. Anggaran dasar lengkap terakhir PT SMJD
       sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang
       Saham No. 1, tanggal 1 April 2008, yang dibuat di hadapan Edy Setiawan Sunur, S.H., notaris di
       Surabaya sehubungan dengan penyesuaian dengan UUPT, yang telah disetujui oleh Menkumham
       sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-22520.AH.01.02.Tahun 2008 (“Akta
       No. 1/2008”), sebagaimana diubah melalui:

     (ii)    Akta Pernyataan Para Pemegang Saham No. 34, tanggal 14 Januari 2015, yang dibuat di
             hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., notaris pengganti dari Yuli, S.H., notaris di Jakarta
             Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
             0000610.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 (“Akta No. 34/2015”);

     (iii)   Akta Pernyataan Keputusan di luar RUPS No. 57, tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat di
             hadapan Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
             Menkumham sebagaimana dibuktikan oleh Surat No. AHU-AH.01.03-0278758 dan Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0043583 (“Akta
             No. 57/2022”); dan

     (iv)    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01, tanggal 2 Mei 2025, yang dibuat di
             hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui
             oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0028317.AH.01.02.Tahun 2025 dan telah

                                                                                                    165
Page 179
        diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0217874, keduanya tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No.
        01/2025”).

(anggaran dasar PT SMJD yang tercantum di dalam Akta No. 1/2008, Akta No. 34/2015, Akta No.
dan Akta No. 57/2022, dengan perubahan terakhir melalui Akta No. 01/2025 di atas lebih lanjut
disebut sebagai “Anggaran Dasar PT SMJD”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJD, PT SMJD berkedudukan di Surabaya dan didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SMJD, kegiatan usaha PT SMJD adalah
menjalankan kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao; (ii)
Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv)
Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu; dan (v) Perdagangan Besar Makanan dan
Minuman Lainnya.

Perizinan Berusaha

Saat ini PT SMJD menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Pergudangan dan
Penyimpanan (KBLI 52101); (ii) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI
46339); (iii) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao (KBLI 46314); (iv) Perdagangan Besar Gula,
Coklat dan Kembang Gula (KBLI 46331); (v) Perdagangan Besar Produk Roti (KBLI 46332); dan
(vi) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu (KBLI 46334).

PT SMJD telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

            Nama                                Tanggal         Masa            Instansi
 No.                      Nomor Perizinan
           Perizinan                             Terbit        Berlaku          Penerbit
   1.         NIB          9120316121499           19          Selama             OSS
                                               November        kegiatan
                                                  2019       usaha masih
                                                 dengan        berjalan
                                               perubahan
                                               ke-1 pada
                                               tanggal 13
                                                Mei 2025

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SMJD adalah
sebagai berikut:

                   Modal                                        Nilai Nominal
 Modal Dasar                                                 Rp10.076.000.000
 Modal Ditempatkan                                           Rp2.519.000.000
 Modal Disetor                                               Rp2.519.000.000
 Saham dalam Portepel                                        Rp7.557.000.000
 Nilai Nominal Saham                                           Rp1.000.000

     Nama                  Nilai Nominal       Jumlah Saham        Persentase Kepemilikan
PT SMA                         2.518           Rp2.518.000.000             99,96%

PT MDI                          1               Rp1.000.000                  0,04%
TOTAL                         2.519            Rp2.519.000.000              100,00%


                                                                                           166
Page 180
Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama          : Cen Cuang
Direktur                : Njoo Servin
Direktur                : Pang Kim Siong Guntur
Komisaris Utama         : Teguh Ilham El
Komisaris               : Sumarlik

       d. PT MEGA INTER DISTRINDO

PT Mega Inter Distrindo (“PT MID”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 05, tanggal 23 Maret
2021, yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0020401.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 23 Maret 2021 (“Akta Pendirian
PT MID”). Anggaran dasar lengkap terakhir PT MID adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian PT MID, sebagaimana diubah melalui:

(i)      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum
         Pemegang Saham Luar Biasa PT MID No. 03 tanggal 21 November 2023, yang dibuat di
         hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi, sebagaimana
         telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
         0072424.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 dan telah diberitahukan
         kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0145337 tanggal 22 November 2023
         (“Akta No. 03/2023”); dan

(ii)     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MID No. 03, tanggal 2 Mei 2025, yang
         dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi,
         sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119634
         tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
         AHU-AH.01.09-0218340 tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 03/2025”),

(anggaran dasar PT MID yang tercantum dalam Akta Pendirian dan Akta No. 03/2023 dengan
perubahan terakhir melalui Akta No. 03/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT MID”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT MID, PT MID berkedudukan di Jakarta Selatan dan didirikan
untuk jangka waktu tidak terbatas.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT MID, kegiatan usaha PT MID adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu; (ii) Perdagangan Besar
Gula, Coklat dan Kembang Gula; (iii) Perdagangan Besar Produk Roti; (iv) Perdagangan Besar
Minuman Non Alkohol Bukan Susu; (v) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya; (vi)
Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia; (vii) Perdagangan Besar Obat Tradisional
Untuk Manusia; (viii) Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia; (ix) Perdagangan Besar Bahan
Farmasi Untuk Manusia dan Hewan; (x) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah
Tangga; (xi) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
YTDL; dan (xii) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk
Manusia.

Perizinan Berusaha

Saat ini PT MID menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Perdagangan Besar
Kosmetik Untuk Manusia (KBLI 46443); (ii) Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia

                                                                                            167
Page 181
(KBLI 46441); dan (iii) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran
Untuk Manusia (KBLI 46691).

PT MID telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

          Nama                                   Tanggal         Masa           Instansi
 No.                     Nomor Perizinan
         Perizinan                                Terbit        Berlaku         Penerbit
   1.       NIB          1203000460055            5 April       Selama            OSS
                                                   2021         kegiatan
                                                 dengan       usaha masih
                                               perubahan        berjalan
                                               ke-1 pada
                                                tanggal 4
                                               Juni 2024
   2.     Sertifikat   12030004600550008          26 Mei      26 Mei 2030       Kepala
        Standar KBLI                               2025                       DPMPTSP
           46443 -                                                           Provinsi DKI
        Perdagangan                                                           Jakarta a.n.
            Besar                                                            Gubernur DKI
          Kosmetik                                                              Jakarta
            Untuk
          Manusia
   3.        Izin      12030004600550001       26 Januari     6 Juni 2027   Menteri Investasi
        Perdagangan                              2024                       / Kepala Badan
            Besar                                                              Koordinasi
          Farmasi                                                             Penanaman
           (“PBF”)                                                             Modal a.n.
                                                                                Menteri
                                                                               Kesehatan
   4.     Izin PBF     12030004600550005       17 Maret       6 Juni 2027        Kepala
        Cabang Aceh                               2023                         DPMPTSP
                                                dengan                       Provinsi Aceh
                                              perubahan                      a.n. Gubernur
                                              ke-1 pada                           Aceh
                                              tanggal 17
                                                Oktober
                                                  2024
   5.    Izin PBF      12030004600550007         10 Juli      6 Juni 2027        Kepala
        Cabang Bali                               2024                         DPMPTSP
                                                dengan                      Provinsi Bali a.n.
                                              perubahan                      Gubernur Bali
                                              ke-1 pada
                                               tanggal 7
                                                Februari
                                                  2025
   6.    Izin PBF      12030004600550006         25 Juli      6 Juni 2027        Kepala
        Cabang Deli                               2023                        DPMPTSP
         Serdang                                dengan                          Provinsi
                                              perubahan                     Sumatera Utara
                                                  ke-2                       a.n. Gubernur
                                               tanggal 3                    Sumatera Utara
                                              September
                                                  2025
   7.       Izin       12030004600550004         27 Mei       27 Mei 2029   Menteri Investasi
         Distributor                              2024                      / Kepala Badan


                                                                                            168
Page 182
            Nama                                 Tanggal         Masa           Instansi
   No.                    Nomor Perizinan
          Perizinan                               Terbit        Berlaku         Penerbit
             Alat                                                              Koordinasi
          Kesehatan                                                           Penanaman
                                                                               Modal a.n.
                                                                                 Menteri
                                                                              Kesehatan

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT MID adalah
sebagai berikut:


                    Modal                                       Nilai Nominal
  Modal Dasar                                                Rp2.000.000.000
  Modal Ditempatkan                                           Rp505.000.000
  Modal Disetor                                               Rp505.000.000
  Saham dalam Portepel                                       Rp1.495.000.000
  Nilai Nominal Saham                                          Rp500.000

      Nama                  Nilai Nominal      Jumlah Saham        Persentase Kepemilikan
 PT SMAD                        1.009           Rp504.500.000              99,90%

 PT SMA                          1               Rp500.000                  0,10%
 TOTAL                         1.010            Rp505.000.000              100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama          : Cen Cuang
Direktur                : Hendri Tjoe
Direktur                : Rosalie
Komisaris               : Teguh Ilham El

       e. PT SUKSES RITEL BERSAMA

PT Sukses Ritel Bersama (“PT SRB”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SRB No. 72,
tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian PT SRB”). Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0101649.AH.01.01.TAHUN 2024, tanggal 19
Desember 2024. Anggaran dasar lengkap terakhir dari PT SRB adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian PT SRB, sebagaimana diubah melalui:

(i)      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SRB No. 05, tanggal 2 Mei 2025, yang
         dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi,
         sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119999
         tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
         AHU-AH.01.09-0218906 tanggal 2 Mei 2025 (“Akta No. 05/2025”);

(ii)     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SRB No. 04, tanggal 31 Oktober 2025,
         yang dibuat di hadapan Mudita Chitta Odang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi,
         sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No.
         AHU-0073674.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 31 Oktober 2025 (“Akta No. 04/2025”),



                                                                                            169
Page 183
(anggaran dasar PT SRB yang tercantum dalam Akta Pendirian dan Akta No. 05/2025 dengan
perubahan terakhir melalui Akta No. 04/2025 di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar
PT SRB”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT SRB, PT SRB berkedudukan di Kota Surabaya dan didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar PT SRB, kegiatan usaha PT SRB adalah menjalankan
kegiatan usaha di bidang (i) Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol; (ii) Perdagangan
Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenis; (iii) Perdagangan Eceran Makanan
Lainnya; (iv) Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik; (v)
Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia; (vi) Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar
Kosmetik; (vii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman,
Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium; (viii) Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce); dan (ix) Portal Web dan/atau Platform
Digital Dengan Tujuan Komersial.

Perizinan Berusaha

Saat ini, PT SRB menjalankan kegiatan usaha aktual sebagai berikut (i) Perdagangan Eceran Roti,
Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya (KBLI 47242); (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media
Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium
(KBLI 47911); dan (iii) Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (KBLI 47249).

PT SRB telah memperoleh perizinan berusaha sebagai berikut:

           Nama                                  Tanggal         Masa               Instansi
 No.                      Nomor Perizinan
          Perizinan                               Terbit        Berlaku             Penerbit
   1.        NIB           1702250102805        17 Februari     Selama                OSS
                                                   2025         kegiatan
                                                              usaha masih
                                                                berjalan

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada saat tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan kepemilikan saham PT SRB adalah
sebagai berikut:

                   Modal                                            Nilai Nominal
 Modal Dasar                                                      Rp400.000.000
 Modal Ditempatkan                                                Rp100.000.000
 Modal Disetor                                                    Rp100.000.000
 Saham dalam Portepel                                             Rp300.000.000
 Nilai Nominal Saham                                               Rp100.000

      Nama                 Nilai Nominal          Jumlah Saham         Persentase Kepemilikan
PT SMAD                          999               Rp99.900.000                99,90%

PT SMJD                          1                 Rp100.000                   0,10%
TOTAL                          1.000              Rp100.000.000               100,00%

Pengurusan dan Pengawasan

Direktur Utama          : Natanael Dwi Yonathan
Direktur                : Lay Erina
Direktur                : Rosalie

                                                                                               170
Page 184
      Komisaris                : Teguh Ilham El

C. Perkara Hukum Perusahaan Target

   Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perusahaan Target

   Berdasarkan Surat Pernyataan PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil
   pemeriksanaan dari Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada: (i) Pengadilan
   Negeri Cibinong, PT SMA tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara perdata, dan
   hubungan industrial, (ii) Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha lantai
   1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2 – Jakarta Selatan (“BANI”), PT SMA tidak terdaftar dalam
   register perkara arbitrase, (iii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT SMA tidak tercatat atau terdaftar
   sebagai pihak dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), (iv)
   Komisi Pengawas Persaingan Usaha, PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam
   perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, (v) Pengadilan Tata Usaha Negara
   Bandung, PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara, dan
   (vi) Sekretariat Pengadilan Pajak, PT SMA tidak tercatat atau terdaftar sebagai pihak dalam perkara
   pajak.

   Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Entitas Anak Perusahaan Target

   Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing entitas anak PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan
   didukung dengan hasil pemeriksaan Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini pada:
   (i) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Surabaya, dan
   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing sesuai dengan kedudukan entitas anak PT SMA
   terkait, seluruh entitas anak PT SMA tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara pidana, perkara
   perdata, hubungan industrial, perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
   (PKPU), (ii) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh entitas anak PT SMA tidak tercatat atau terdaftar
   sebagai pihak dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan
   (iii) Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan
   Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, seluruh entitas anak PT SMA tidak tercatat atau terdaftar
   sebagai pihak dalam perkara tata usaha negara.

   Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Target dan
   Entitas Anak Perusahaan Target

   Berdasarkan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris PT SMA
   dan entitas anak PT SMA, tanggal 30 Juni 2026, dan didukung dengan hasil pemeriksaan dari
   Konsultan Hukum, sampai dengan tanggal Prospektus ini Direksi dan anggota Dewan Komisaris PT
   SMA dan entitas anak PT SMA menyatakan bahwa tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara
   pidana atau perkara perdata, sengketa pajak, dan sengketa-sengketa di badan peradilan Tata Usaha
   Negara, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Niaga, maupun Hubungan Industrial pada Pengadilan
   Negeri di tempat kedudukan pribadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan entitas anak
   PT SMA, yang mempunyai dampak material terhadap tugasnya sebagai anggota Direksi dan anggota
   Dewan Komisaris Perseroan dan entitas anak PT SMA.




                                                                                                     171
Page 185
D. Ikhtisar Data Keuangan

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                             (dalam Rupiah)
                                                       31 Desember
           Keterangan
                                          2025                       2024
 Total Aset Lancar                         365.578.131.730             383.917.512.019
 Total Aset Tidak Lancar                   183.888.707.945             168.074.666.123
 Total Aset                                549.466.839.675             551.992.178.142

 Total Liabilitas Jangka Pendek            408.547.667.979             296.963.070.064
 Total Liabilitas Jangka Panjang           250.088.604.129             240.435.272.920
 Total Liabilitas                          658.636.272.108             537.398.342.984

 Total Ekuitas (Defisiensi
                                          (109.169.432.433)             14.593.835.158
 Modal)

 Total Liabilitas dan Ekuitas
                                           549.466.839.675             551.992.178.142
 (Defisiensi Modal)

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                            (dalam Rupiah)
                                                      31 Desember
          Keterangan
                                          2025                       2024
Penjualan Neto                            1.145.983.179.306            903.197.308.692
Beban Pokok Penjualan                     (946.612.990.474)          (723.807.223.798)
Rugi Usaha                                (105.263.389.716)           (56.995.514.302)
Rugi Neto Tahun Berjalan                  (125.564.380.909)           (75.122.459.740)
Total Rugi Komprehensif Tahun
                                           (123.763.267.591)          (76.213.996.384)
Berjalan

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                            (dalam Rupiah)
                                                      31 Desember
 Keterangan
                                          2025                       2024
 Arus Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan untuk) Aktivitas               (71.999.187.888)              6.130.502.990
 Operasi
 Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan untuk) Aktivitas                 54.019.684.708           (94.285.403.070)
 Investasi
 Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan untuk) Aktivitas                (7.065.585.029)            105.521.453.706
 Pendanaan
 Kenaikan (Penurunan) Neto Kas
                                           (25.045.088.209)             17.366.553.626
 dan Setara Kas
 Kas dan Setara Kas Pada Awal
                                             67.220.618.851             49.854.065.225
 Tahun
 Kas dan Setara Kas Pada Akhir
                                             42.175.530.642             67.220.618.551
 Tahun




                                                                                       172
Page 186
Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                   31 Desember
  Keterangan
                                                        2025                           2024
  Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
                                                        (71.999.187.888)                  6.130.502.990
  untuk) Aktivitas Operasi
  Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
                                                         54.019.684.708                (94.285.403.070)
  untuk) Aktivitas Investasi
  Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
                                                         (7.065.585.029)               105.521.453.706
  untuk) Aktivitas Pendanaan
  Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan
                                                        (25.045.088.209)                 17.366.553.626
  Setara Kas
  Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                     67.220.618.851                  49.854.065.225
  Kas dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                    42.175.530.642                  67.220.618.551

E. Fasilitas Pabrik dan Fasilitas Distribusi

PT SMA memiliki 4 fasilitas produksi di Indonesia dan Vietnam dengan total kapasitas produksi sebesar
66.000 ton per tahun. Fasilitas produksi PT SMA berlokasi di Bogor dan Sidoarjo di Indonesia serta Long
An, Ho Chi Minh dan Hanoi, Vietnam melalui entitas anak, dengan luas area pabrik masing-masing sebesar
1.5 Ha, 0.8 Ha, 10 Ha, dan 0.8 Ha. Fasilitas produksi tersebut digunakan untuk memproduksi berbagai
jenis produk Perseroan, antara lain snack extrude, wafer, snack cracker, permen, jelly, cake, biskuit, dan
moon cake. Selain itu, Perseroan didukung oleh jaringan distribusi yang menjangkau lebih dari 100.000
Point of Sales di Indonesia dan lebih dari 140.000 Point of Sales di Vietnam, sehingga mendukung
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan pasar serta menjaga ketersediaan produk kepada
pelanggan di kedua negara tersebut. PT SMA memiliki lebih dari 30 titik distribusi langsung di seluruh
Indonesia dan berpartner dengan lebih dari 80 sub-distributor di seluruh Indonesia dan lebih dari 100 sub-
distributor di Vietnam.

II.   KETERANGAN MENGENAI PIHAK PENJUAL

      Berikut merupakan keterangan singkat mengenai MGH sebagai pihak penjual dalam CSPA.

      MGH

      MGH didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura yang didirikan pada 24 Maret 2022
      dengan UEN 202210204G.

      a.    Struktur Permodalan Saat Ini

            Berdasarkan Business Profile (Company) of Metaside Global Holding Pte. Ltd. (202210204G),
            tanggal 27 Oktober 2025 (“Business Profile MGH”), struktur permodalan MGH adalah sebagai
            berikut:

                 Struktur Permodalan                Jumlah Saham                       Nilai (USD)
             Modal Dasar                                                   2                                 2
             Modal Disetor                                                 2                                 2
             Saham dalam Portepel                                          0                                 0
             Nilai nominal setiap saham                                        1




                                                                                                      173
Page 187
b.    Susunan Pemegang Saham Saat Ini

      Berdasarkan Business Profile MGH, susunan pemegang saham MGH adalah sebagai berikut:

                                                  Jumlah        Nilai
          No      Susunan Pemegang Saham                                         (%)
                                                  Saham        (USD)
           1.     Chow Woei Horng                          2            2              100,00
                       Total                               2            2              100,00

     Pemilik Manfaat Akhir MGH adalah Chow Woei Horng.




                                                                                       174
Page 188
XIV. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
A. POKOK-POKOK PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM

Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham antara lain adalah
sebagai berikut:

 Pihak                          :   Mahogany Global Investment Pte. Ltd
 Obyek Perjanjian               :   Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan
                                    pembelian sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat
                                    miliar tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus
                                    dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil dengan
                                    Harga Pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                    Pembelian Sisa Saham No. 322 tanggal 22 Juni 2026
 Porsi Pembeli Siaga            :   Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya
                                    4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta sembilan
                                    puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang
                                    tidak diambil (“Sisa Saham”)
 Sumber Dana                    :   Berasal dari internal kas, berdasarkan Surat Pernyataan
                                    Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana
                                    tertanggal 30 Mei 2026
 Ketentuan Lain-Lain            :   Syarat-syarat selanjutnya dari pembelian dan pengambilan
                                    bagian atas Sisa Saham yang dimaksud tunduk pada
                                    syarat-syarat yang ditetapkan dalam Prospektus yang
                                    diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III.

                                    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya
                                    Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan akan berakhir
                                    dengan sendirinya apabila segala kewajiban Pembeli Siaga
                                    berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini telah
                                    diselesaikannya sebagaimana mestinya.

                                    Perjanjian ini tidak dapat diubah, baik seluruhnya maupun
                                    Sebagian, kecuali apabila perubahan tersebut disepakati
                                    dan dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
                                    ditandatangani Para Pihak sebelum Pernyataan
                                    Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III menjadi efektif.

B. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

1. Mahogany Global Investment Pte. Ltd

   Alamat: 12 Woodlands Square #14-75, Woods Square, Singapore (737715)

   RIWAYAT SINGKAT

   Mahogany Global Investment Pte. Ltd. suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
   negara Singapura dengan nama Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sesuai dengan Business
   Profile UEN 202132180R tanggal 14 April 2023, berkedudukan di 12 Woodlands Square #14-75,
   Woods Square, Singapore (737715).



                                                                                             175
Page 189
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. masuk sebagai pemegang saham dan menjadi pengendali
Perseroan pada saat Perseroan menerbitkan saham baru dari saham portepel milik Perseroan melalui
HMETD pada tahun 2021.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan Business Profile UEN 202132180R tanggal 14 April 2023 dan Business Profile yang
diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) (“Business Profile”)
Mahogany Global Investment Pte. Ltd., kegiatan utama dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd.
adalah other holding companies (64202)

STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Business Profile (Company) of Mahogany Global Investment Pte. Ltd No. 202132180R
tanggal 14 April 2023 (“Business Profile Mahogany”), struktur permodalan Mahogany Global
Investment Pte. Ltd adalah sebagai berikut:

            Struktur                                                     Nilai
                                 Jumlah Saham
         Permodalan                                                     (SGD)
  Modal Ditempatkan                    11.853.201                                   11.853.201
  Modal Disetor                        11.853.201                                   11.853.201
  Saham dalam Portepel                          0                                            0

Pemegang saham pengendali dari Mahogany Global Investment Pte. Ltd adalah Meranti Global
Investment Pte. Ltd. dengan kepemilikan sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.

SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Business Profile Mahogany Global Investment Pte. Ltd, susunan pengurus Mahogany
Global Investment Pte. Ltd saat ini adalah sebagai berikut:

 Director             : Lee Ee Ling
 Director             : Mila Zeng Li Mei
 Secretary            :Lam Wei Yang

Perseroan telah melaporkan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. sebagai pihak pengendali
Perseroan, kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Pernyataan No. 001/MGI/OJK/01/2021
tanggal 3 Januari 2022.

SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN

Dana yang digunakan oleh Mahogany Global Investment Pte. Ltd berasal dari Internal kas,
berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal
30 Mei 2026.

HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN

Mahogany Global Investment Pte. Ltd pemegang saham utama Perseroan.

PORSI YANG AKAN DIAMBIL OLEH PEMBELI SIAGA

Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, jumlah yang akan diambil oleh Mahogany Global
Investment Pte. Ltd adalah sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar tiga ratus dua juta
sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh dua) sisa saham yang tidak diambil.




                                                                                            176
Page 190
RINGKASAN AKTA PERJANJIAN PEMBELIAN SISA SAHAM

Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk No. 322, tanggal 22 Juni 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, oleh
dan antara Perseroan dengan Mahogany Pte. Ltd. (“Perjanjian Pembelian Sisa Saham”):

 a.    Pihak                    :   1. Perseroan (“Emiten”); dan
                                    2. Mahogany Pte. Ltd. (“Pembeli Siaga”).

 b.    Objek Perjanjian         :   1. Bahwa Emiten bermaksud hendak mengeluarkan saham
                                       baru dari portepel Emiten (untuk selanjutnya disebut
                                       “Saham Baru”) kepada para Pemegang Saham Emiten,
                                       dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                       (untuk selanjutnya disebut “HMETD”) dan merupakan
                                       penambahan modal dengan HMETD yang dilakukan oleh
                                       Emiten, setelah Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
                                       Efek di Indonesia (untuk selanjutnya disebut “PMHMETD
                                       III”).

                                    2. Bahwa PMHMETD III telah memperoleh persetujuan dari
                                       Rapat Umum Pemegang Saham Emiten sebagaimana
                                       ternyata dalam akta Berita Acara yang dibuat oleh Notaris,
                                       tertanggal 17-04-2026 (tujuh belas April dua ribu dua puluh
                                       enam), nomor 153 dan rapat tersebut telah dilaksanakan
                                       sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
                                       berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                       32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                       Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                       Dahulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                                       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
                                       Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                       32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                       Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                       Dahulu (untuk selanjutnya disebut “POJK 32/2015”).

                                    3. Bahwa dalam PMHMETD III tersebut, Emiten akan
                                       mengeluarkan      sebanyak-banyaknya      10.678.367.772
                                       (sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga
                                       ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua)
                                       saham baru, yang merupakan saham biasa atas nama dari
                                       portepel Emiten, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
                                       rupiah) per saham sebagai hasil pelaksanaan HMETD
                                       (untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Saham Baru”).

                                    4. Bahwa dalam PMHMETD III, setiap Pemegang Saham
                                       Emiten akan diberikan HMETD atas Saham HMETD
                                       dimaksud, berdasarkan persentase kepemilikan saham
                                       mereka, dengan cara pemesanan dan pembelian sesuai
                                       dengan persyaratan dalam Prospektus yang akan
                                       diterbitkan oleh Emiten dalam rangka PMHMETD III.

                                    5. Bahwa jika dalam PMHMETD III ini, Saham HMETD tidak
                                       seluruhnya diambil oleh para pemegang HMETD, maka
                                       saham HMETD yang tidak diambil bagian tersebut akan
                                       dialokasikan kepada para pemegang HMETD yang telah

                                                                                                177
Page 191
                              melaksanakan HMETD dan menyatakan berminat untuk
                              memesan tambahan Saham HMETD pada periode
                              pelaksanaan HMETD, dengan ketentuan apabila jumlah
                              pemesanan tambahan melebihi jumlah Saham HMETD
                              yang tersedia, maka penjatahan untuk pemegang HMETD
                              yang memesan tambahan Saham HMETD akan dilakukan
                              secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
                              dilaksanakan oleh masing-masing pemesan tambahan
                              Saham HMETD tersebut.

                           6. Bahwa sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada syarat
                              yang ditentukan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham
                              ini, apabila setelah alokasi pada angka 5 di atas terdapat
                              sisa Saham HMETD, maka Pembeli Siaga bersedia untuk
                              membeli sebanyak-banyaknya 4.302.095.122 (empat miliar
                              tiga ratus dua juta sembilan puluh lima ribu seratus dua
                              puluh dua) sisa Saham HMETD (“Saham Yang Dibeli”)
                              pada Harga Pembelian (sebagaimana didefinisikan pada
                              Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini) sesuai dengan
                              ketentuan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

c.   Penunjukan        :   Emiten dengan ini menunjuk Pembeli Siaga sebagai pihak yang
                           akan membeli Saham Yang Dibeli, dan Pembeli Siaga dengan
                           ini menyetujui dan menerima penunjukan tersebut sebagai pihak
                           yang akan membeli Saham Yang Dibeli dengan syarat dan
                           ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pembelian Sisa
                           Saham.

d.   Pembelian Saham   :   1. Apabila Saham HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD
                              III tidak sepenuhnya diambil bagian oleh Para Pemegang
                              HMETD, maka Emiten setuju bahwa sesuai dengan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku, Saham
                              HMETD yang tidak diambil bagian tersebut akan
                              dialokasikan kepada para pemegang HMETD yang
                              mendaftar untuk membeli Saham HMETD sebagaimana
                              dinyatakan dalam sertifikat HMETD secara proporsional
                              dengan HMETD yang digunakan oleh mereka (penjatahan
                              dan pemesanan).

                           2. Setelah penjatahan dan pemesanan sebagaimana
                              dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 2.1. Perjanjian Pembelian
                              Sisa Saham, apabila terdapat sisa Saham HMETD, maka
                              dengan tunduk kepada syarat dan ketentuan dalam
                              Perjanjian Pembelian Sisa Saham ini, maka Pembeli Siaga
                              dengan ini menyatakan:

                              a. menjamin dan bersedia membeli Saham Yang Dibeli
                                 pada harga pelaksanaan sebesar Rp120,00 (seratus
                                 dua puluh rupiah) per saham (“Harga Pembelian”);
                              b. mempunyai kecukupan dana yaitu sebanyak-banyaknya
                                 Rp516.251.414.640,00 (lima ratus enam belas miliar
                                 dua ratus lima puluh satu juta empat ratus empat belas
                                 ribu enam ratus empat puluh rupiah) untuk membeli
                                 Saham Yang Dibeli tersebut, sebagaimana ternyata
                                 dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi



                                                                                     178
Page 192
                                       Kewajiban dan Kecukupan Dana tertanggal 30 Mei
                                       2026.
g.   Pembayaran       dan    :   1. Harga Pembelian Saham Yang Dibeli akan dibayarkan oleh
     Penutupan                      Pembeli    Siaga   kepada      Emiten    dengan   cara
                                    pemindahbukuan ke rekening milik Emiten dengan jumlah
                                    yang merupakan hasil perkalian antara Saham Yang Dibeli
                                    dengan Harga Pembelian.

                                 2. Pada Tanggal Penutupan, Emiten mengeluarkan daftar
                                    pemegang saham terbaru yang dikeluarkan oleh biro
                                    administrasi efek Emiten yang menunjukkan Pembeli Siaga
                                    sebagai pemegang saham terdaftar pada Emiten.

h.   Kewajiban Bersyarat     :   Kewajiban Pembeli Siaga untuk membeli seluruh Saham Yang
                                 Dibeli berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham tunduk
                                 pada prasyarat yang di antaranya:

                                 1.   Pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada
                                      OJK dalam rangka PMHMETD III telah menjadi efektif; dan
                                 2.   Emiten telah memperoleh semua persetujuan, dan izin-izin
                                      yang diperlukan, serta telah mengambil segala tindakan-
                                      tindakan sebagaimana diperlukan guna secara sah
                                      mengeluarkan dan menyerahkan serta mencatatkan
                                      Saham HMETD di BEI.

l.   Masa       Berlakunya   :   Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal
     Perjanjian                  ditandatanganinya Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan akan
                                 berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban Pembeli
                                 Siaga berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah
                                 diselesaikan sebagaimana mestinya.

n.   Hukum yang Berlaku      :   Hukum Negara Republik Indonesia.

o.   Penyelesaian            :    1. Para Pihak sepakat bahwa jika ada perselisihan mengenai
     Sengketa                        Perjanjian ini, Para Pihak akan menyelesaikan
                                     Perselisihan tersebut dengan penyelesaian secara
                                     musyawarah selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
                                     diterimanya pemberitahuan adanya perselisihan oleh salah
                                     satu Pihak kepada Pihak lain.

                                  2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
                                     waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.2 Perjanjian
                                     Pembelian Sisa Saham, maka Para Pihak sepakat untuk
                                     menyelesaikan perselisihan tersebut di Arbitrase di
                                     Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
                                     Keuangan (“LAPS SJK”) yang diselenggarakan menurut
                                     peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di
                                     Jakarta, dalam bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis
                                     Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase
                                     LAPS SJK bersifat final dan mengikat. Para pihak
                                     menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan
                                     tuntutan, gugatan atau permohonan dalam bentuk apa pun
                                     kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain
                                     tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
                                     sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui arbitrase



                                                                                                 179
Page 193
LAPS SJK, kecuali untuk maksud pelaksanaan dari
putusan arbitrase tersebut.




                                             180
Page 194
XV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

Akuntan Publik           :   KAP Anwar & Rekan
                             Permata Kuningan Building Lantai 5
                             Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980
                             Telp: +62 21 8378 0750

                             STTD No.            :   STTD.AP-017/PM.223/2019
                                                     Tanggal 25 Februari 2019
                                                     Atas nama Soaduon Tampubulon, CPA
                             Keanggotaan         :   Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
                             Asosiasi                No. Reg. IAPI 2078
                             Pedoman Kerja       :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
                                                     (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan
                                                     Publik (SPAP)
                             Surat Penunjukan    :   No. AR/P/276/25 Tanggal 26 Juni 2025

                             Fungsi utama akuntan publik ini adalah untuk melaksanakan audit
                             berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
                             Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
                             merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
                             memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
                             Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan
                             atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
                             pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
                             atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
                             dibuat oleh manajemen. serta penilaian terhadap penyajian laporan
                             keuangan secara keseluruhan.

Konsultan Hukum          :   Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
                             Generali Tower Penthouse
                             Grand Rubina Business Park
                             Jl. H.R. Rasuna Said, RT.02/RW.05
                             Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                             Telp: 021 - 83707777
                             STTD No.             : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                                                     Keuangan No. KEP-279/KS.13/2026 tentang
                                                     Tanda Terdaftar Sdr. Benny Handoko
                                                     sebagai Profesi Penunjang Konsultan
                                                     Hukum Sektor Jasa Keuangan tanggal 21
                                                     Mei 2026
                             Nama Asosiasi        : Himpunan Konsultan Hukum Sektor
                                                     Keuangan
                             No. Anggota          : 202111
                             Asosiasi
                             Pedoman Kerja        : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                                     Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                                     Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
                                                     KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus
                                                     2018 sebagaimana diubah melalui Keputusan
                                                     HKHPM No Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal
                                                     10 November 2021 tentang Perubahan


                                                                                                181
Page 195
                                                      Keputusan            HKHPM           No.
                                                      Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                                                      Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
                             Surat Penunjukan     :   No.            008/LEG-DIR/COCO-RIISUE-
                                                      PENUNJUKANAYMP/II/2026, Tanggal 5
                                                      Februari 2026

                             Tugas utama dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan
                             penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
                             segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                             berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
                             Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat
                             dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                             Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                             serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                             menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                             diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
                             Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Notaris                  :   Christina Dwi Utami, S.H., MHum, M.Kn.
                             Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2, Kompleks Ketapang Indah Blok B – 2No. 4 –
                             5, Jakarta 11140
                             STTD No.                : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
                                                        Tanggal 6 Februari 2023
                                                        Atas nama Christina Dwi Utami, S.H., MHum,
                                                        M.Kn.
                             Nama Asosiasi           : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                             No. Anggota             : 063931900705
                             Asosiasi
                             Pedoman Kerja           : Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                                        Jabatan Notaris sebagaimana terakhir diubah
                                                        berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun
                                                        2014 tentang Perubahan atas Undang-
                                                        undang No. 30 tahun 2004.

                             Surat Penunjukan     :   No. 492/SI.Not/IV/2026 tanggal 16 April 2026

                             Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                             PMHMETD III ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta dalam
                             rangka PMHMETD III, diantaranya membuat akta-akta Berita Acara
                             Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-perjanjian
                             sehubungan dengan PMHMETD III, sesuai dengan peraturan jabatan
                             Notaris dan Kode Etik Notaris.


Biro Administrasi Efek   :   PT Sinartama Gunita
                             Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah AbangJakarta Pusat
                             10250

                             Nomor Izin Usaha     :   Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
                                                      Modal No.Kep-80/PM/1991
                                                      Keanggotaan Asosiasi Biro Administrasi Efek
                                                      Indonesia No. ABI/IX/2008-
                                                      007
                             Pedoman Kerja        :   Peraturan Pasar Modal dan Peraturan
                                                      Otoritas Jasa Keuangan

                                                                                                 182
Page 196
                             Surat Penunjukan     :   No. 43/SG-CA/COCO/IV/2026 tanggal 17
                                                      April 2026

                             Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD III ini, sesuai dengan
                             peraturan pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,
                             meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan
                             HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI,
                             menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan
                             rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank
                             yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian
                             saham dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta
                             menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan
                             pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham Tambahan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD III ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.




                                                                                                 183
Page 197
XVI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK
     BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan
administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD III Perseroan, sesuai dengan Akta Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. No. 171 tanggal 20 April 2026,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Jakarta Barat, tentang
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.

A. PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan
pemesanan Saham HMETD dalam rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
dengan rasio sebagai berikut: 1 (satu) Saham Lama Perseroan akan memperoleh 3 (tiga) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp120,- (seratus dua puluh Rupiah).

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah Pemegang HMETD elektronik
yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut
dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 10
Juli 2026.

B. DISTRIBUSI HMETD ELEKTRONIK

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau
Bank Kustodiannya.

C. PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD ELEKTRONIK

   1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
      Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
      rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
   2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
      Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
       a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
          memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
          fasilitas C-BEST;
       b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
          ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
          HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk
          oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.

                                                                                                     184
Page 198
   3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
      menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
       a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
           pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
           pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
       b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
           KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
           Perseroan;
       c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
           rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
   4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
      A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
      pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam
      rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk
      mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
   5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
      KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
      khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
      ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan
      Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya,
      setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI
      akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
      Perseroan dan BAE.

D. PEMESANAN TAMBAHAN

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 23 Juli 2026 dengan melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang
   sesuai atas nama pemegang HMETD;
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
   Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
   bank tempat menyetorkan pembayaran.

Perseroan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI. Pembayaran
atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 23 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

E. PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 24 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
   seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
   akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
   seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan
   pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan
   atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
   pemesanan saham tambahan.

                                                                                                 185
Page 199
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan POJK HMETD dan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.

F. PERSYARATAN PEMBAYARAN DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III bagi pemegang HMETD yang
permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good
funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus
ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:

                                            Bank Sinarmas
                                      Cabang Sudirman Bandung
                                      No. Rekening : 0055597917
                             Atas nama : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk

G. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.

H. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD III, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan
pemesanan Saham dalam PMHMETD III akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk
warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak tersebut dalam
pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.

Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.




                                                                                                  186
Page 200
I.   PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 27 Juli 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 27 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga)
setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat
suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut ditempatkan.
Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

J. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.

K. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD

Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.

L. LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.




                                                                                                   187
Page 201
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
      PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD III ini
melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan
Prospektus dalam bentuk cetakan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan
di www.idx.co.id.

                                    BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                     PT SINARTAMA GUNITA
                                        Menara Tekno Lt.7

                                  Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang
                                         Jakarta Pusat 10250
                                         Telp. 021 – 392 2332
                                         Fax. 021 – 392 3003




                                                                                                 188

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.67 MB
Published13 Jul 2026
Pages201
Characters651,699
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 152 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×75
linked org Mahogany Global p.1 ×28
linked org PT Dlanier Gaya Indonesia p.7 ×7
linked org Bank Central Asia Tbk p.52 ×2
linked org Bank Mandiri p.52 ×33
linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk p.57 ×5
linked org Pemerintah Kabupaten p.86 ×2
linked org Sukses Makmur p.108 ×5
linked org Reinald Siswanto p.118
linked person Triyanto Sulistyono p.118 ×6
linked person Sugianto Soenario · Direktur Utama p.118 ×7
linked person Widjanarko Brotosaputro · Komisaris Utama p.132 ×4
linked person Heru Winanto · Komisaris Independen p.132 ×8
linked person Irma Suntita · Direktur p.132 ×6
linked org PT. Ikapharmindo Putramas p.132
linked org Pyridam Farma Tbk. p.132 ×5
linked org Unilever Indonesia Tbk p.132 ×2
linked org Indo American p.132
linked org Media Nusantara p.132
linked org Siantar Top Tbk. p.133 ×2
linked org Tiga Pilar Sejahtera p.133
linked person Syaeful Munir p.140
linked person Anna Kania Widiatami p.140
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×27
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×3
possible org Nusantara Tbk. p.11
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.55 ×8
possible org Bank Sinarmas Tbk p.55 ×6
unresolved org Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1 ×18
unresolved org HMETD. Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.1 ×27
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Efek Indonesia PEMBELI SIAGA Mahogany Global Investment Pte. Ltd p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.2 ×8
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.6 ×2
unresolved org PT Winco Niagatama Corpora p.7 ×2
unresolved org PT Biji Kopi Internusa p.7 ×3
unresolved org PT Wahana Distribusi Nusantara p.7 ×2
unresolved org PT Wahana Retail Nusantara p.7 ×2
unresolved org PT Bikoin Kopi Kreasi p.7 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.8 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org PT Wahana Interfood Penerbitan Waran Seri p.11
unresolved org PT Sari Murni Abadi p.20 ×3
unresolved org PT SMA p.20 ×55
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.22 ×3
unresolved person Soaduon Tampubolon p.22 ×4
unresolved person Risdiyani Tandi · Notaris p.24 ×12
unresolved person Raden Tendy Suwarman · Notaris p.24 ×3
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.24 ×3
unresolved person Melissa Tracyana Liem · Notaris p.24 ×8
unresolved org Kementerian Perindustrian p.28 ×2
unresolved org PT Dlanier Gaya p.28
unresolved org PT Winco Niagatama p.28
unresolved org PT Wahana Distribusi p.28
unresolved org PT Wahana Retail p.28
unresolved org Bank Kustodiannya. Para Pemegang Saham Yang Berhak p.33
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.33 ×2
unresolved org Bank Sinarmas Cabang Sudirman Bandung No. Rekening p.38
unresolved org PT Sari Murni Abadi Sahamnya p.43
unresolved org Pemerintah p.45 ×2
unresolved org Metaside Global Holding Pte. Ltd p.45
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa p.50
unresolved org Bank Sinarmas No. SKU. p.52 ×4
unresolved org Bank Mandiri No. CM p.52
unresolved org Anwar dan Rekan p.54
unresolved org Anwar p.54
unresolved org PT BCA Finance p.57 ×4
unresolved org KKA Hery Al Hariry dan Rekan p.57
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.59 ×5
unresolved org Bank BCA p.75
unresolved org Bank Nano Syariah p.75
unresolved org PT JCO Donut p.78
unresolved org Anwar & Rekan p.82
unresolved org Koordinasi p.86
unresolved org Bangunan p.86
unresolved org Pelayanan p.86
unresolved org PT DGI p.98 ×38
unresolved org PT WNC p.99
unresolved org PT BKI p.100
unresolved org PT WDN p.100
unresolved org PT WRN p.101
unresolved org PT BKK p.102
unresolved org PT Arista Jaya Lestari p.103
unresolved org Bank Mandiri Tujuan Kredit p.104
unresolved org PT Wahana Interfood Nusantara I Tahun p.105 ×3
unresolved org Banten Tbk p.106 ×2
unresolved org PT Sukses Makmur Abadi p.108 ×3
unresolved org PT SMAD p.108 ×18
unresolved org PT SMAD. Hak p.108
unresolved org PT Dlanier p.115
unresolved org PT Winco p.115
unresolved org PT Biji Kopi p.115
unresolved org PT Wahana p.115 ×2
unresolved org PT Bikoin Kopi Bandung p.115
unresolved org PT. Combiphar Divisi Sandoz p.132
unresolved org PT. Prima Hexal p.132
unresolved org PT. Yarindo Farmatama p.132
unresolved org PT. Combiphar p.132
unresolved org PT. Meprofarm p.132
unresolved org PT Ethica Industri Farmasi p.132
unresolved org PT Holi Pharma p.132
unresolved org Bristol Myers Squibb Indonesia Tbk. p.132 ×2
unresolved org PT. First Indo American Leasing p.132
unresolved org PT. TVM Indonesia Corp p.132
unresolved org Apac Centertex Indonesia Tbk. p.132 ×2
unresolved org PT. Multi Media Nusantara p.132
unresolved org PT. Bahana Artha Ventura p.132
unresolved org PT. Prasada Japa Pemudja p.133
unresolved org PT Steadfast Marine p.133
unresolved org PT Trihasco Utama p.133
unresolved org PT Trihasco Utama Inspeksi p.133
unresolved org PT. Panjang Jiwo Pangan Makmur p.133
unresolved org PT. Sayap Mas Utama p.133
unresolved org PT. Kino Sentra Industrindo p.133 ×3
unresolved org PT. Mulia Keramik Indah Raya p.133
unresolved org PT Sukses Makmur Jaya p.133 ×2
unresolved org PT Gizitata Pangan p.133
unresolved org Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. p.133 ×2
unresolved org PT. Gunung Hijau Sukses p.133 ×2
unresolved org PT. FKS Pangan p.133
unresolved org Internasional p.138
unresolved — Webinar Sosialisasi ESG Reporting p.138
unresolved — AEI p.138
unresolved — Sustainability Report Awareness p.138
unresolved — Sosialisasi eASY.KSEI Batch 3 Tahun 2025 p.138
unresolved — Versi Baru p.138
unresolved — 2024: Outlook, Opportunity, p.138
unresolved — investors care about it?” p.138
unresolved — Pemecahan Saham dan Penggabungan p.138
unresolved org KBS Bandung p.140 ×2
unresolved org PT. Cekindo Bisnis Grup p.140
unresolved person Ibtihal Taufiqah · Kepala Unit Audit Internal p.142 ×2
unresolved org PT Masuya Graha Trikencana p.142
unresolved org POM p.144
unresolved org Pengadilan Negeri Sumedang p.147
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.147 ×4
unresolved org Pengadilan Niaga Jakarta Pusat p.147 ×4
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.147 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Sidoarjo p.184
unresolved org Pengadilan Negeri Bekasi p.184
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.184
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.184

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result