Back to announcement
20250702_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31910718_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUNJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAGIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT FAMON AWAL BROS SEDAYA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan
jasa pelayanan kesehatan melalui
Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat :
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N/21, Sumur Batu
Kemayoran, Jakarta 10640
Tel. (+62 21) 421 7746/47,
Fax. (+62 21) 428 70578
Website: ht tps:/ /primayahospi tal.com/
Email : sekretaris.corp@primayahospital.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA BERTANGGUNGJAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Page 2
I. UMUM
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat (‘Perseroan”), didirikan
pada tahun 1997 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia, dengan nama PT Famon Global Raya berdasarkan akta notaris no. 74
tanggal 12 Maret 1997 dari Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat
keputusan No. C2-336 HT.01.01.Th.98 tanggal 22 Januari 1998, sebagaimana telah
diumumkan dalam TBNRI No. 4628 pada BNRI No. 47, tanggal 13 Juni 2003 (”Akta
Pendirian”). Selanjutnya pada tahun 2016, Perseroan melakukan perubahan nama
menjadi PT Famon Awal Bros Sedaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
188, tanggal 14 Oktober 2016, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0019035.AH.01.02.TAHUN 2016, tanggal 17 Oktober 2016, nama Perseroan berubah
dari PT Famon Global Raya menjadi PT Famon Awal Bros Sedaya.
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha yang dijalankan, pada 08 November 2022,
Perseroan melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
kode saham tercatat: “PRAY”. Dengan melakukan aksi korporasi tersebut, maka status
Perseroan berubah menjadi “Perusahaan Publik” sehingga penamaan Perseroan turut
mengalami penyesuaian menjadi PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., yang tertuang dalam
Akta Perubahan Nomor 26, tanggal 30 Juni 2022, dibuat dihadapan Dr. Dewi Tenty Septi
Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, tentang Perubahan Status Perusahaan serta
perubahan dan pernyataan Anggaran Dasar menjadi Perusahaan Terbuka. Akta tersebut
telah mendapat persetujuan dari Menkumham Nomor dengan Surat Keputusan Nomor
AHU-0070526-AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 30 September 2022 (“Penawaran Umum
Perdana”).
Anggaran Dasar Perseroan diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan Nomor 19 tanggal
22 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta (“Akta 19/2023”), yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.03-0079352 tanggal 16 Juni 2023. (“Anggaran
Dasar”).
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha yang bergerak di bidang aktivitas Perusahaan holding dan konsultasi
manajemen serta aktivitas rumah sakit swasta melalui Perusahaan anak.
3. SUSUNAN PENGURUS
Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 26, tanggal 30 Juni 2022, dibuat dihadapan Dr. Dewi
Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta 26/2022”),
pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU- AHU-
Page 3
AHU-AH.01.09-0033524 tanggal 15 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yos Effendi Susanto
Komisaris Independen : Setya Handojo Singgih
Direksi
Direktur Utama : Arfan Awaloeddin
Direktur : Leona Agustine Karnali
Direktur : Yoshen Danun, MBA
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta 26/2022, Akta 19/2023 serta Laporan Bulanan yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom per 31 Mei 2025, struktur permodalan dan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp10 Per Saham
Modal Dasar 25.920.400.000 Rp259.204.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Famon Obor Maju 6.487.215.267 Rp64.872.152.670 46,47
2. PT Awal Bros Citra Batam 2.420.632.176 Rp24.206.321.760 17,34
3. Archipelago Investment Pte. 3.789.358.400 Rp37.893.584.000 27,15
Ltd.
4. Yos Effendi Susanto 114.562.000 Rp 1.145.620.000 0,82
5. Yoshen Danun 1.700 Rp 17.000 0,00
6. Masyarakat 1.147.652.757 Rp11.476.527.570 8,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 13.959.422.300 Rp139.594.223.000 100
Penuh
Saham Dalam Portepel 11.960.977.700 Rp119.609.777.000
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
PT Fortuna Melinda Rajawali berkedudukan di Kota Bandung (“FMR”) yang merupakan anak
perusahaan Perseroan secara tidak langsung telah menandatangani suatu Perjanjian Kerja Sama
Pengelolaan Rumah Sakit dengan Yayasan Kemanusiaan Bandung Indonesia (“YKBI”),
sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Rumah Sakit Rajawali
Bandung Nomor 40 tertanggal 30 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Detty Triesnawaty, S.H.,
Notaris di Kabupaten Bandung Barat (“Perjanjian”).
YKBI dan FMR sepakat untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan operasional Rumah Sakit
Rajawali Bandung yang terletak di Jl. Rajawali Barat No.38, Maleber, Kec. Andir, Kota Bandung,
Jawa Barat (“Rumah Sakit”), dimana secara hukum atau pemegang izin penyelenggara rumah
Page 4
sakit adalah YKBI. Pengelolaan oleh FMR mencakup seluruh kegiatan operasional rumah sakit,
termasuk tetapi tidak terbatas pada manajemen rumah sakit, perubahan/pengembangan
bangunan, operasional harian, utang – piutang, aset, persediaan (termasuk farmasi), alat medis,
hingga seluruh dokumen operasional seperti sumber daya manusia (SDM), kontrak, data pasien,
Standar Prosedur Operasional (SPO), perizinan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), asuransi dan
laporan. FMR juga memiliki hak eksklusif dalam pemanfaatan prasarana, sarana, bangunan
rumah sakit, dan Wisma Rajawali serta bertanggung jawab atas pengurusan manajemen di
berbagai aspek (mutu, medis, keperawatan, perencanaan, pengembangan bisnis, teknis
pembangunan, keuangan, pajak, hukum, SDM dan IT), termasuk hak untuk mengubah atau
menambah bangunan. Perjanjian berlangsung selama 60 (enam puluh) tahun dan selama
Perjanjian berlangsung YKBI akan menerima pembayaran dari FMR sejumlah Rp120.000.000
(seratus dua puluh juta rupiah) setiap tahun (selanjutnya disebut dengan “Transaksi”).
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini :
1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena
FMR dan YKBI memiliki kesamaan dalam segi kepengurusan.
2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Transaksi tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar
Rp7.200.000.000 (tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) dan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk per 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan (PKF), nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp3.134.137.000.000 (tiga triliun
seratus tiga puluh empat miliar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah). Perbandingan
antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar 0,22% (nol koma
dua dua persen) dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20% (dua puluh persen)
ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.
Dewan komisaris dan direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan
setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan
diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak
ada fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau
mengakibatkan informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Perseroan telah mengambil langkah strategis yang signifikan dengan memperoleh hak eksklusif
pengelolaan Rumah Sakit selama 60 tahun melalui FMR. Pertimbangan dan alasan dilakukannya
Transaksi adalah untuk memperkuat posisi jaringan rumah sakit PRIMAYA di wilayah Bandung
dan Jawa Barat, serta diharapkan meningkatkan pendapatan Perseroan mengingat dengan
pengelolaan penuh atas operasional Rumah Sakit, seluruh pendapatan Rumah Sakit akan
langsung dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan. Disamping itu perubahan
nama Rumah Sakit menjadi ‘‘Rumah Sakit Rajawali Primaya’’ atau ‘‘Primaya Rajawali Hospital’’
akan memperluas eksposur merek Primaya Hospital dan menciptakan sinergi merek yang kuat.
Page 5
Hal ini tidak hanya meningkatkan pengenalan merek tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai
aset tidak langsung Perseroan. Secara keseluruhan, Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat
posisi pasar, meningkatkan kinerja keuangan, memperluas eksposur merek, serta memperluas
jangkauan pelayanan kesehatan Primaya Hospital.
III. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan
No. Nama Jabatan Dalam Jabatan Dalam Jabatan
Perseroan FMR Dalam YKBI
1. Yos Effendi Susanto Komisaris Utama - -
2. Setya Handojo Komisaris Independen - -
Singgih
3. Arfan Awaloeddin Direktur Utama - -
4. Leona Agustine Direktur Komisaris Anggota
Karnali Pembina
5. Jason Yoshen Danun, Direktur Direktur Utama -
MBA
6. Dr. Susan Melinda - Komisaris Utama -
7. Shen Michelle Dawn - Komisaris -
8. Dr. Aryadi Senggono - Direktur -
9. Paul Medal Shen - - Anggota
Pembina
10. Monica Christiana - - Anggota
Hambali Pembina
11. Gunadi Sukma - - Ketua
Bhinekas
12. Mohamad Sofian - - Wakil Ketua
13. Mohammad Hafiz - - Wakil Ketua
Achsan
14. Yoseph Bambang - - Wakil Ketua
Pamungkas
15. Hotmian Sitompul - - Sekertaris
Umum
16. Gita Heptian - - Sekertaris
Damayanti
Page 6
17. Margaretha Sylvilani - - Bendahara
Tenggahardja
18. Catharina Agussetiati - - Bendahara
Chusnadi
19. Popong Kurniasih - - Dewan
Pengawas
IV. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP
FDI”) sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan adalah merupakan lembaga penilai independen dengan
izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022
tanggal 21 April 2022, dan penilai publik saat ini terdaftar sebagai Penilai Publik untuk
klasifikasi penilaian bisnis dengan Izin No. B-1.16.00453 dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) No. STTD.PB-50/PJ-1/PM.021/2025 serta juga
merupakan anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
A. Pihak-Pihak Dalam Transaksi
1. PT Famon Awal Bros Sedaya, Tbk. (Perseroan), yaitu perusahaan pengendali PT Fortuna
Melinda Rajawali secara tidak langsung melalui PT Sinergi Fortuna Melinda dengan
kepemilikan sebesar 50,50%;
2. PT Fortuna Melinda Rajawali, pihak yang akan mengelola Rumah Sakit Rajawali Bandung
(Perusahaan Pengelola);
3. Yayasan Kemanusiaan Bandung Indonesia, sebagai perusahaan pemilik Rumah Sakit
Rajawali Bandung (Perusahaan Pemilik).
B. Nilai dan Objek Transaksi
Objek analisis pendapat kewajaran adalah perjanjian kerja sama pengelolaan Rumah Sakit
Rajawali Bandung.
C. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi afiliasi dan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak
untuk bentuk Rencana Transaksi lainnya.
Page 7
D. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian/pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian pendapat kewajaran.
6. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik.
7. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum (Perjanjian Penyediaan Jasa) Objek
Penilaian/Rencana Transaksi dari Pemberi Tugas.
8. Penilai bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian kewajaran ini.
E. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Mengacu pada Peraturan POJK 35 pasal 17, ruang lingkup pendapat kewajaran akan
didasarkan pada analisis atas kewajaran dari Rencana Transaksi untuk tujuan pemberian
pendapat kewajaran Rencana Kerja Sama Operasi, dalam rangka pemenuhan POJK 42.
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran antara lain: identifikasi masalah (identifikasi batasan,
maksud, dan tujuan serta objek), pengumpulan data dan wawancara, analisis hak dan
kewajiban atas penyediaan Jasa dari pihak afiliasi, analisis kewajaran biaya yang dikenakan,
penyusunan laporan pendapat kewajaran.
F. Analisa Pendapat Kewajaran
1. Berdasarkan proforma keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024,
tidak terdapat dampak keuangan atas Rencana Transaksi, hal tersebut dikarenakan biaya
kerjasama pengelolaan Rumah Sakit Rajawali Bandung akan dibayarkan FMR kepada YKBI
ketika sudah mengoperasionalkan Rumah Sakit.
2. Berdasarkan Proyeksi Keuangan Konsolidasian Perseroan tanpa dan dengan Rencana
Transaksi, tercermin bahwa Rencana Transaksi memiliki dampak terhadap Perseroan
mengakibatkan adanya peningkatan atas aset, Liabilitas, ekuitas, dan laba (rugi) bersih
pada konsolidasian keuangan Perseroan atas terjadinya transaksi kerjasama pengelolaan
Rumah Sakit Rajawali Bandung.
3. Berdasarkan analisis sensitivitas yang dilakukan dengan melihat dampak keuangan pada
Perseroan bila proyeksi keuangan konsolidasian setelah transaksi dilakukan pengujian
dengan menaikan dan menurunkan pendapatan FMR maksimal 10%, berimplikasi
menaikkan dan menurunkan proyeksi laba kotor, laba usaha dan laba bersih.
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi kerja sama pengelolaan
Rumah Sakit Rajawali Bandung antara FMR dan YKBI adalah WAJAR.
Page 8
V. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Page 9
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
02 Juli 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
42/2020;
2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, Direksi dan Dewan Komisaris
menyatakan bahwa Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat
pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
3. Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan
pada jam-jam kerja dengan alamat :
Sekretaris Perusahaan
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok N/21, Sumur Batu
Kemayoran, Jakarta 10640
Tel. (+62 21) 421 7746/47,
Fax. (+62 21) 428 70578
Website: https:/ /primayahospital.com/
Email : sekretaris.corp@primayahospital.com
Page 10
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Famon Global Raya
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Famon Awal Bros Sedaya. Seiring
p.2
unresolved
person
Dr. Dewi Tenty Septi Artiany
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
person
Detty Triesnawaty
· Notaris
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.4
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.4
unresolved
—
Setya
· Handojo Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Handojo
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Arfan Awaloeddin
· Direktur Utama
p.5
unresolved
—
Leona
· Agustine Direktur
p.5
unresolved
person
Agustine
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Dr. Susan Melinda
· -
p.5
unresolved
—
Shen Michelle Dawn
· -
p.5
unresolved
person
Dr. Aryadi Senggono
· -
p.5
unresolved
—
Paul Medal Shen
· -
p.5
unresolved
—
Monica
· Christiana -
p.5
unresolved
person
Mohamad Sofian
· -
p.5
unresolved
—
Yoseph
· Bambang -
p.5
unresolved
—
Hotmian Sitompul
· -
p.5
unresolved
—
Gita
· Heptian -
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.6
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP FDI
p.6
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Sinergi Fortuna Melinda
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2016 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}