Back to announcement
20250702_KPIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31911039_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed KPIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MNC Land Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : 11.10 WIB – 11.41 WIB
Tempat : iNews Tower Lantai 3, MNC Center
Jalan Kebon Sirih Kaveling 17-19
Jakarta Pusat, 10340
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan
dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan yang akan
diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset
terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan sebagian besar atau
seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam rangka penerimaan
pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dari pihak ketiga dalam jumlah, syarat,
dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto
Komisaris Independen : Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati
Komisaris Independen : Stien Maria Schouten
Direksi
Wakil Direktur Utama : M. Budi Rustanto
Wakil Direktur Utama : Andrian Budi Utama
Direktur : Michael Stefan Dharmajaya
Direktur : Alex Wardhana
Direktur : Junita Sari Ujung
Direktur : Ridawaty
Page 2
B. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 87.079.863.058 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan (89,2603787%) dari total 97.557.129.263 saham yang dimiliki oleh seluruh pemegang saham
Perseroan, termasuk diantaranya sebanyak 49.607.920.631 saham independen atau sejumlah 93,084% dari
53.293.874.653 saham yang merupakan total seluruh saham yang dimiliki pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali (untuk selanjutnya disebut Pemegang Saham
Independen).
C. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap Mata Acara Rapat. Namun, tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang terkait seluruh Mata
Acara Rapat.
D. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
E. Hasil pengambilan keputusan :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Pertama 49.108.415.731 saham atau Tidak ada pemegang 499.504.900 saham atau
sebesar 92,146% dari total saham Independen sebesar 0,937% dari total
seluruh saham independen dan/atau kuasa seluruh saham independen
dalam Rapat. pemegang saham dalam Rapat.
Independen yang
menyatakan tidak setuju
Mata Acara Kedua 86.391.018.658 saham atau 189.339.500 saham atau 499.504.900 saham atau
sebesar 99,209% dari total sebesar 0,217% dari total sebesar 0,574% dari total
seluruh saham yang sah seluruh saham yang sah seluruh saham yang sah yang
yang hadir dalam Rapat. yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Mata Acara Ketiga 86.391.018.658 saham atau 189.339.500 saham atau 499.504.900 saham atau
sebesar 99,209% dari total sebesar 0,217% dari total sebesar 0,574% dari total
seluruh saham yang sah seluruh saham yang sah seluruh saham yang sah yang
yang hadir dalam Rapat. yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
F. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama
1. Menyetujui penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 9.755.712.926 (sembilan miliar
tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh enam) saham atau
paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019;
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala akta atau dokumen
yang berkaitan dengan penambahan atau peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan
dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang
berkaitan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan hal-hal lain yang
Page 3
diperlukan tanpa ada pengecualian, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal.
Mata Acara Rapat Kedua
1. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan nama Perseroan menjadi
PT MNC Tourism Indonesia Tbk atau nama lain yang disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia;
2. Menyetujui Untuk menghapus ketentuan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, yang berisi: “Direksi
wajib mengumumkan perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau
melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, dalam 2 (dua) surat
kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) diantaranya berperedaran luas dalam wilayah Republik Indonesia
dan 1 (satu) lainnya terbit di tempat kedudukan Perseroan sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.”;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Pasal 1 ayat 1 dan penghapusan Pasal 15 ayat 5
Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun perubahan Pasal 1 dan
Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan dan menyatakan kembali perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam
suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran
Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
Menyetujui rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau
pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau
anak perusahaan Perseroan dari pihak ketiga dalam jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh
Direksi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan
kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk
melaksanakan dan/atau menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut, membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di
hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan perubahan atau
pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau penerimaan
pemberitahuan, dan/atau melaporkan atau mendaftarkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan hal-hal lain yang diperlukan tanpa ada
yang dikecualikan.
Jakarta, 2 Juli 2025
PT MNC Land Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Jun 2025 · 11:10–11:41 |
| Present | 87,079,863,058 (89.26%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
49,108,415,731
92.15%
Against
0
—
Abstain
499,504,900
0.94%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1042 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.937',
'pct_for': '92.146',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '499504900',
'votes_against': '0',
'votes_for': '49108415731'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.2603787',
'shares_present': '87079863058',
'shares_total_voting': '49607920631',
'time_end': '11:41:00',
'time_start': '11:10:00',
'venue': 'iNews Tower Lantai 3, MNC Center Jalan Kebon Sirih Kaveling 17-19 '
'Jakarta Pusat, 10340 Dengan'}