Skip to content
Back to announcement

20250702_KPIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31911039_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed KPIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                            PT MNC Land Tbk
                                              (“Perseroan”)
                                      Berkedudukan di Jakarta Pusat

                             PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 30 Juni 2025
Waktu            : 11.10 WIB – 11.41 WIB
Tempat           : iNews Tower Lantai 3, MNC Center
                   Jalan Kebon Sirih Kaveling 17-19
                   Jakarta Pusat, 10340

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

  1.   Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
       Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham
       yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka Dengan
       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019.
  2.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  3.   Persetujuan atas rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan
       dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan yang akan
       diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset
       terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan sebagian besar atau
       seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam rangka penerimaan
       pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dari pihak ketiga dalam jumlah, syarat,
       dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK
       No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK
       No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama/Komisaris Independen : Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto
   Komisaris Independen                 : Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati
   Komisaris Independen                 : Stien Maria Schouten

   Direksi
   Wakil Direktur Utama                     : M. Budi Rustanto
   Wakil Direktur Utama                     : Andrian Budi Utama
   Direktur                                 : Michael Stefan Dharmajaya
   Direktur                                 : Alex Wardhana
   Direktur                                 : Junita Sari Ujung
   Direktur                                 : Ridawaty
Page 2
B. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 87.079.863.058 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara
   dengan (89,2603787%) dari total 97.557.129.263 saham yang dimiliki oleh seluruh pemegang saham
   Perseroan, termasuk diantaranya sebanyak 49.607.920.631 saham independen atau sejumlah 93,084% dari
   53.293.874.653 saham yang merupakan total seluruh saham yang dimiliki pemegang saham independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
   Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali (untuk selanjutnya disebut Pemegang Saham
   Independen).

C. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
   secara fisik maupun hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait setiap Mata Acara Rapat. Namun, tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang terkait seluruh Mata
   Acara Rapat.

D. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilakukan
   dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

E. Hasil pengambilan keputusan :

     Mata Acara                    Setuju                   Tidak Setuju                     Abstain
 Mata Acara Pertama      49.108.415.731 saham atau    Tidak ada pemegang          499.504.900    saham atau
                         sebesar 92,146% dari total   saham        Independen     sebesar 0,937% dari total
                         seluruh saham independen     dan/atau           kuasa    seluruh saham independen
                         dalam Rapat.                 pemegang          saham     dalam Rapat.
                                                      Independen          yang
                                                      menyatakan tidak setuju
 Mata Acara Kedua        86.391.018.658 saham atau    189.339.500 saham atau      499.504.900    saham   atau
                         sebesar 99,209% dari total   sebesar 0,217% dari total   sebesar 0,574% dari total
                         seluruh saham yang sah       seluruh saham yang sah      seluruh saham yang sah yang
                         yang hadir dalam Rapat.      yang hadir dalam Rapat.     hadir dalam Rapat.

 Mata Acara Ketiga       86.391.018.658 saham atau    189.339.500 saham atau      499.504.900    saham   atau
                         sebesar 99,209% dari total   sebesar 0,217% dari total   sebesar 0,574% dari total
                         seluruh saham yang sah       seluruh saham yang sah      seluruh saham yang sah yang
                         yang hadir dalam Rapat.      yang hadir dalam Rapat.     hadir dalam Rapat.



F. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :

 Mata Acara Rapat Pertama
 1. Menyetujui penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
    Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 9.755.712.926 (sembilan miliar
    tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh enam) saham atau
    paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
    sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
    Penambahan Modal Perusahaan terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019;
 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
    Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal
    Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
    menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
    Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala akta atau dokumen
    yang berkaitan dengan penambahan atau peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan
    dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang
    berkaitan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan hal-hal lain yang
Page 3
    diperlukan tanpa ada pengecualian, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal.

 Mata Acara Rapat Kedua
 1. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan nama Perseroan menjadi
     PT MNC Tourism Indonesia Tbk atau nama lain yang disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia;
 2. Menyetujui Untuk menghapus ketentuan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, yang berisi: “Direksi
     wajib mengumumkan perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau
     melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, dalam 2 (dua) surat
     kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) diantaranya berperedaran luas dalam wilayah Republik Indonesia
     dan 1 (satu) lainnya terbit di tempat kedudukan Perseroan sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, paling
     lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.”;
 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala
     tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Perubahan Pasal 1 ayat 1 dan penghapusan Pasal 15 ayat 5
     Anggaran Dasar Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun perubahan Pasal 1 dan
     Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan dan menyatakan kembali perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam
     suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
     dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala
     sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
     dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran
     Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

 Mata Acara Rapat Ketiga
 Menyetujui rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau
 pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh
 Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari
 Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
 Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau
 anak perusahaan Perseroan dari pihak ketiga dalam jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh
 Direksi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
 Kegiatan Usaha.

Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan
kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk
melaksanakan dan/atau menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut, membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di
hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk Notaris, mengajukan permohonan perubahan atau
pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau penerimaan
pemberitahuan, dan/atau melaporkan atau mendaftarkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan hal-hal lain yang diperlukan tanpa ada
yang dikecualikan.


                                             Jakarta, 2 Juli 2025
                                              PT MNC Land Tbk
                                                  DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published2 Jul 2025
Pages3
Characters11,156
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Jun 2025 · 11:10–11:41
Present87,079,863,058 (89.26%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
49,108,415,731
92.15%
Against
0
—
Abstain
499,504,900
0.94%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC Land Tbk p.1 ×5
linked person Joni Supriyanto p.1
linked person Stien Maria Schouten p.1
linked person M. Budi Rustanto p.1
linked person Andrian Budi Utama p.1
linked person Michael Stefan Dharmajaya p.1
linked person Alex Wardhana p.1
linked person Junita Sari Ujung p.1
linked org MNC Tourism Indonesia Tbk p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1042 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.937',
             'pct_for': '92.146',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama',
             'votes_abstain': '499504900',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '49108415731'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.2603787',
 'shares_present': '87079863058',
 'shares_total_voting': '49607920631',
 'time_end': '11:41:00',
 'time_start': '11:10:00',
 'venue': 'iNews Tower Lantai 3, MNC Center Jalan Kebon Sirih Kaveling 17-19 '
          'Jakarta Pusat, 10340 Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result