Skip to content
Back to announcement

20250701_INDY_Informasi Transaksi Afiliasi_31910128_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review INDY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN
                     DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK 42/2020").

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK
SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.

DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU
UMUM.




                                       PT INDIKA ENERGY TBK.

                                           Kegiatan Usaha
    Perdagangan, Konstruksi, Angkutan, Pergudangan dan Penyimpanan, Real Estat, Pertambangan dan
                                Penggalian, Pengadaan Listrik, dan Jasa
                      Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                   Kantor
                                            Graha Mitra Lantai 11
                                      Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.21
                                          Jakarta 12930, Indonesia
                              Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
                                           www.indikaenergy.co.id
                             e-mail: corporate.secretary@indikaenergy.co.id




                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi adalah:
     1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
         horizontal maupun vertikal;
     2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
     3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau
         Dewan Komisaris yang sama;
     4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
         mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
     5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
         langsung, oleh pihak yang sama; atau
     6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini.

Grup berarti Indika Energy Grup yang mencakup Perseroan beserta Afiliasi-afiliasinya.

Harga Pembelian berarti harga yang disepakati oleh TIME dan IEMS dalam Perjanjian sebesar
Rp31.000.000.000,- (tiga puluh satu miliar Rupiah).

IEMS berarti PT Indika Empat Mitra Surya, Afiliasi dari Perseroan yang menerima pengalihan hak dan
kewajiban atas PLTS dari TIME.

ITH berarti PT Indo Tenaga Hijau (sekarang PT PLN Indonesia Geothermal) yang memiliki Perjanjian
Sewa Daya dengan TIME.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada para Pemegang
Saham.

KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, yang memberikan penilaian
kewajaran atas Transaksi Afiliasi.

Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan.

Lokasi Proyek berarti 4 (empat) lokasi unit pembangkitan tenaga listrik milik PT Indonesia Power yang
menjadi tempat pelaksanaan proyek PLTS berdasarkan Perjanjian Sewa Daya, yaitu:
   (i) Bali;
   (ii) Semarang;
   (iii) Grati; dan
   (iv) Suralaya.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana



                                                 2
Page 3
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31
Desember 2012).

Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan.

Pengendali berarti adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
   a. Memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
      dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
   b. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
      cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Perseroan berarti PT Indika Energy Tbk., berkedudukan di Graha Mitra, Lantai 11, Jl. Jend. Gatot
Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.

Perjanjian berarti Perjanjian Jual Beli Bersyarat No. 25/IEMS/AGR/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025,
yang ditandatangani oleh TIME dan IEMS.

Perjanjian Sewa Daya berarti Surat Perjanjian No. 005.PJ/01/ITH/2021 tertanggal 14 Oktober 2021
antara TIME dan ITH mengenai sewa daya listrik PLTS di pembangkit PT Indonesia Power,
sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Amandemen II Surat Perjanjian tertanggal 11 Desember
2023.

PLTS berarti instalasi pembangkit listrik tenaga surya atap yang dibangun dan dipasang oleh TIME
yang berlokasi di unit pembangkitan tenaga listrik milik PT Indonesia Power, termasuk peralatan dan
aset tetap terkait yang disebutkan dalam Perjanjian.

POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Rupiah atau Rp berarti Rupiah.

TIME berarti PT Tripatra Multi Energi, Afiliasi dari Perseroan yang mengalihkan hak dan kewajiban atas
PLTS kepada IEMS.

Transaksi berarti transaksi yang dijelaskan dalam bagian Pendahuluan sebagaimana tercantum di
dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.




                                                  3
Page 4
                                         PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa TIME dan
IEMS, selaku Afiliasi Perseroan, telah menandatangani suatu Perjanjian Jual Beli Bersyarat pada
tanggal 30 Juni 2025 (“Perjanjian”).

Berdasarkan Perjanjian, TIME dan IEMS telah sepakat bahwa dengan tunduk pada dipenuhinya atau
dikesampingkannya persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Perjanjian, TIME akan
mengalihkan kepada IEMS seluruh hak, kepemilikan, kewajiban, risiko dan kepentingannya atas PLTS,
termasuk aset tetap terkait dan hak-hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang melekat pada Perjanjian
Sewa Daya yang berlokasi di Lokasi Proyek (“Transaksi”). Nilai Transaksi adalah sebesar
Rp31.000.000.000,- (tiga puluh satu miliar Rupiah).

Transaksi tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dimana terdapat hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama, yaitu Perseroan. Transaksi Afiliasi tersebut telah melalui prosedur
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan jasa penilai independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi
yang mana kewajaran tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Transaksi ini tidak termasuk
dalam kategori transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 42/2020,
sehingga tetap diwajibkan untuk menggunakan jasa penilai independen untuk menentukan nilai wajar
atas obyek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari
KJPP No. 00015/2.0113-03/BS/10/0340/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 perihal Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Pengalihan Kontrak PLTS (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.


                           URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

1.     LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

       TIME telah menandatangani Perjanjian Sewa Daya dengan ITH. Berdasarkan Perjanjian Sewa
       Daya, TIME menyewakan PLTS yang berlokasi di Lokasi Proyek kepada ITH dengan masa
       sewa selama 15 (lima belas) tahun sejak penandatanganan berita acara tanggal mulai masa
       sewa untuk masing-masing lokasi PLTS.

       Transaksi ini dilaksanakan sebagai bagian dari restrukturisasi internal Grup dengan tujuan
       sentralisasi pengelolaan aset dan kegiatan usaha Grup yang terkait dengan energi terbarukan,
       khususnya pembangkit listrik tenaga surya, kepada EMITS beserta entitas anaknya, termasuk
       IEMS. Langkah restrukturisasi ini merupakan bagian dari strategi Grup untuk mengintegrasikan
       pengelolaan aset energi terbarukan secara efisien, meningkatkan daya saing bisnis Grup, serta
       mendukung program dekarbonisasi yang tengah berlangsung di sektor komersial, industri, dan
       utilitas di Indonesia.



                                                4
Page 5
     Dengan pengalihan PLTS ini, Grup diharapkan mampu menciptakan efisiensi operasional yang
     lebih optimal melalui konsolidasi pengelolaan bisnis energi terbarukan di bawah EMITS dan
     entitas anaknya, termasuk IEMS. Selain itu, Transaksi ini bertujuan untuk mengeliminasi biaya
     antar perusahaan di dalam Grup, sehingga mampu meningkatkan profitabilitas secara
     konsolidasi. Lebih lanjut, pengalihan PLTS ini akan memperkuat kapabilitas Grup dalam
     menyediakan solusi energi berkelanjutan, yang sejalan dengan komitmen Grup terhadap
     transisi energi dan keberlanjutan lingkungan.

2.   TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI

     Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara TIME dan IEMS ditandatangani pada tanggal 30 Juni
     2025.

3.   OBJEK TRANSAKSI AFILIASI

     Objek dari Transaksi adalah pengalihan seluruh hak, kepemilikan, kewajiban, risiko, dan
     kepentingan TIME atas PLTS, termasuk:
     a. PLTS dengan kapasitas terpasang minimal 2.916,54 kWp yang berlokasi di Lokasi Proyek;
     b. Peralatan dan aset tetap sistem PLTS.

4.   NILAI TRANSAKSI AFILIASI

     Nilai Transaksi adalah sebesar Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar Rupiah), yang
     merupakan Harga Pembelian sebagaimana disepakati dalam Perjanjian.

5.   PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

     1.   TIME sebagai Pihak Yang Mengalihkan

          Riwayat Singkat

          PT Tripatra Multi Energi, berdomisili di Tangerang Selatan, merupakan perseroan terbatas
          yang didirikan di dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta
          Pendirian No. 169 tanggal 29 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor
          Shandra, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disahkan oleh Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-60338.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 27
          November 2012 (“Akta Pendirian TIME”). Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta
          Pendirian TIME tersebut telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
          Keputusan Edaran Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
          Saham Luar Biasa TIME No. 44 tanggal 8 September 2021, yang dibuat di hadapan
          Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., pada waktu itu Notaris di Kota Bogor sebagaimana
          telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
          0049060.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10 September 2021 dan diterima dan dicatat
          oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
          Dasar TIME No. AHU-AH.01.03-0446969 tanggal 10 September 2021 (“Anggaran Dasar
          TIME”).




                                               5
Page 6
Maksud dan Tujuan

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar TIME, maksud dan tujuan TIME adalah berusaha
dalam bidang di antaranya: (i) Ketenagalistrikan; (ii) Aktivitas konsultasi manajemen; (iii)
Instalasi sistem kelistrikan, air (pipa) dan instalasi konstruksi lainnya; dan (iv) Aktivitas
penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TIME dapat melaksanakan kegiatan
usaha di antaranya: (i) Pembangkitan Tenaga Listrik; (ii) Instalasi Listrik; (iii)
Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik; (iv) Aktivitas Penunjang Tenaga
Listrik Lainnya; (v) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; dan (vi) Aktivitas Penyewaan
Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.

Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar TIME, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
TIME adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar             :       Rp2.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan       :        Rp631.207.000.000
 Modal Disetor           :        Rp631.207.000.000

Modal Dasar TIME terbagi atas 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) lembar saham dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). Susunan
pemegang saham TIME adalah sebagai berikut:

                                                                 Total Nilai
   Nama Pemegang              Jumlah        Nominal per
                                                                  Nominal             %
      Saham                   saham         Saham (Rp)
                                                                   (Rp)
 PT Indika Energy Tbk.           631.167        1.000.000     631.167.000.000       99,994
 PT Indika Energy                      40       1.000.000           40.000.000       0,006
 Infrastructure
 Total                           631.207        1.000.000     631.207.000.000          100


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan TIME No. 68 tanggal 17 Juli 2024,
yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diterima dan dicatat oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan TIME No. AHU-AH.01.09-0230122 tanggal 23
Juli 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TIME saat ini adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

 Komisaris          :   Kamen Kamenov Palatov




                                       6
Page 7
     Direksi

      Direktur         :   Joseph Pangalila

2.   IEMS sebagai Pihak Yang Menerima Pengalihan

     Riwayat Singkat

     IEMS, berdomisili di Jakarta Selatan, merupakan perseroan terbatas yang didirikan di dan
     berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 22
     tanggal 30 Maret 2022 dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., selaku Notaris di
     Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui
     Keputusan No. AHU-0022834.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 30 Maret 2022 (“Akta
     Pendirian IEMS”).

     Maksud dan Tujuan

     Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian IEMS, maksud dan tujuan IEMS adalah berusaha
     dalam bidang di antaranya: (i) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Hak Guna Usaha Tanpa
     Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya; (ii)
     Konstruksi; dan (iii) Perdagangan Besar dan Eceran.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IEMS dapat melaksanakan kegiatan
     usaha di antaranya: (i) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
     Pertambangan dan Energi serta Peralatannya; (ii) Instalasi Listrik; dan (iii) Perdagangan
     Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya.

     Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Pendirian IEMS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     IEMS adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar             :        Rp40.000.000.000
      Modal Ditempatkan       :        Rp10.000.000.000
      Modal Disetor           :        Rp10.000.000.000

     Modal Dasar IEMS terbagi atas 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai
     nominal per lembar saham adalah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). Dengan demikian
     susunan pemegang saham IEMS adalah sebagai berikut:

                                                                   Total Nilai
        Nama Pemegang             Jumlah          Nominal per
                                                                    Nominal            %
           Saham                  saham           Saham (Rp)
                                                                     (Rp)
      PT Empat Mitra Indika            9.999        1.000.000      9.999.000.000      99,99
      Tenaga Surya
      PT Indika Tenaga                        1     1.000.000          1.000.000        0,01
      Baru
      Total                           10.000        1.000.000    10.000.000.000         100




                                          7
Page 8
     Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pendirian IEMS, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IEMS
     saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

      Komisaris         :   Kapil Kumar Dongle

     Direksi

      Direktur          :   Yovie Priadi


6.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

     Adapun sifat hubungan afiliasi antara TIME dan IEMS adalah sebagai berikut:
     a. TIME merupakan entitas anak yang 99,99% sahamnya dimiliki, baik secara langsung
        maupun tidak langsung oleh Perseroan;
     b. IEMS merupakan perusahaan yang 51,005% sahamnya dimiliki secara tidak langsung
        oleh Perseroan.


                          INFORMASI PENTING
                  SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

1.   Penjelasan, pertimbangan dan alasan pelaksanaan transaksi

     Pelaksanaan Transaksi didasarkan pada pertimbangan strategis Grup untuk melakukan
     konsolidasi dan sentralisasi seluruh aktivitas usaha terkait energi terbarukan, khususnya
     pembangkit listrik tenaga surya, di bawah satu entitas utama yaitu EMITS beserta entitas
     anaknya, termasuk IEMS. Pertimbangan utama pelaksanaan transaksi ini adalah untuk
     menciptakan struktur bisnis yang lebih efisien dan terintegrasi sehingga dapat
     meningkatkan efektivitas operasional dan memanfaatkan sinergi antar entitas dalam Grup.

     Alasan pelaksanaan Transaksi adalah untuk mendukung strategi jangka panjang Grup
     dalam memperkuat posisi kompetitif di industri energi terbarukan, mempercepat proses
     dekarbonisasi, serta meningkatkan kemampuan Grup dalam menyediakan solusi energi
     berkelanjutan bagi sektor komersial, industri, dan utilitas di Indonesia. Dengan melakukan
     sentralisasi bisnis energi terbarukan, Grup dapat lebih fokus dalam pengelolaan sumber
     daya dan mempercepat pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

     Dengan dilakukannya pengalihan PLTS ini, Grup diharapkan dapat mencapai efisiensi
     operasional yang lebih optimal melalui sentralisasi bisnis energi terbarukan di bawah
     EMITS dan entitas anaknya, termasuk IEMS. Selain itu, Transaksi bertujuan mengeliminasi
     biaya-biaya antar perusahaan di dalam Grup, yang pada akhirnya akan meningkatkan
     profitabilitas secara konsolidasi. Pengalihan PLTS ini juga akan memperkuat kapabilitas
     Grup dalam menyediakan solusi energi berkelanjutan, sejalan dengan komitmen Grup
     terhadap transisi energi dan keberlanjutan lingkungan.




                                           8
Page 9
2.   Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan


     a) Analisis atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan

        Berikut ini adalah analisis singkat atas kondisi keuangan proforma Perseroan
        sehubungan dengan Transaksi per tanggal 31 Desember 2024:


                             Posisi Keuangan      Penyesuaian       Posisi Keuangan
                              Konsolidasian      Proforma (US$)       Konsolidasian
                            Sebelum Transaksi                       Proforma Setelah
                                  (US$)                              Transaksi (US$)

        Aset Lancar              1.271.638.334          -164.279         1.271.474.055
        Aset Tidak               1.691.125.475        -1.946.350         1.689.179.125
        Lancar
        Jumlah Aset              2.962.763.809        -2.110.629         2.960.653.180
        Liabilitas Jangka          591.141.696        -1.027.695           590.114.001
        Pendek
        Liabilitas Jangka        1.016.435.178        -1.054.663         1.015.380.515
        Panjang
        Jumlah Liabilitas        1.607.576.874        -2.082.358         1.605.494.516
        Jumlah Ekuitas           1.355.186.935           -28.271         1.355.158.664
        Jumlah Liabilitas        2.962.763.809        -2.110.629         2.960.653.180
        dan Ekuitas

        Keterangan Penyesuaian Proforma:

        Perseroan mencatat secara proforma bahwa Transaksi telah terjadi pada tanggal 31
        Desember 2024 dan mengakui adanya kerugian atas pelepasan PLTS, yang terutama
        disebabkan oleh dampak selisih kurs antara tanggal 31 Desember 2024 dan tanggal
        historis pengakuan PLTS. Penerimaan Harga Pembelian digunakan oleh TIME untuk
        melunasi utang kepada EMITS yang timbul karena pengadaan awal PLTS.

        Aset lancar secara proforma mengalami penurunan karena selisih Harga Pembelian
        yang diterima dengan dana yang digunakan untuk melunasi utang kepada EMITS.
        Aset Tidak Lancar secara proforma mengalami penurunan karena pelepasan PLTS,
        yang diakui Perseroan sebagai bagian dari aset tetap, kepada IEMS. Liabilitas
        Jangka Pendek proforma dan Liabilitas Jangka Panjang proforma masing-masing
        mengalami penurunan karena pelunasan utang kepada EMITS oleh TIME. Jumlah
        ekuitas secara proforma sedikit mengalami penurunan karena kerugian atas
        pelepasan PLTS, yang terutama disebabkan oleh selisih kurs, sebagaimana
        dijelaskan sebelumnya.




                                       9
Page 10
     b) Analisis Dampak Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dengan dan tanpa
        Transaksi

        Kontribusi Nilai Tambah Terhadap Profitabilitas Perseroan (Marjin Laba Bersih)



                                                                  Tahun
         Uraian
                                       2025        2026           2027     2028         2029
         Tanpa Transaksi (1)           0,380%      0,777%         4,301%    3,155%       4,701%
         Dengan Transaksi (2)          0,380%      0,778%         4,302%    3,156%       4,703%

         Kontribusi Nilai Tambah
         (2)-(1)                       0,000%      0,001%         0001%     0,001%       0,001%



                                                                  Tahun
         Uraian
                                       2030        2031           2032     2033         2034
         Tanpa Transaksi (1)           4,036%      6,200%         9,232%   11,010%      10,679%
         Dengan Transaksi (2)          4,037%      6,201%         9,233%   11,011%      10,681%

         Kontribusi Nilai Tambah
         (2)-(1)                       0,001%      0,001%         0,001%    0,001%       0,001%



                                                                                      Rata-rata
         Uraian                                           Tahun                      2025 - 2038
                                       2035        2036           2037     2038
         Tanpa Transaksi (1)           11,471%     8,677%         8,564%   12,643%       6,074%
         Dengan Transaksi (2)          11,473%     8,679%         8,566%   12,645%       6,076%

         Kontribusi Nilai Tambah
         (2)-(1)                       0,002%      0,002%         0,002%    0,002%       0,001%

        Profitabilitas Perseroan secara marjin laba bersih mengalami perbaikan setelah
        dilakukannya Transaksi, terutama dengan eliminasi beberapa biaya antar
        perusahaan.

3.   Ringkasan Transaksi

     Para Pihak                    :   1. TIME sebagai Pihak Yang Mengalihkan
                                       2. IEMS sebagai Pihak Yang Menerima Pengalihan
                                       (bersama-sama disebut “Para Pihak”).
     Ruang Lingkup                 :   Pengalihan seluruh hak, kepemilikan, kewajiban, risiko
                                       dan kepentingan TIME atas PLTS (kapasitas
                                       terpasang total kurang lebih 2.916,54 kWp di Lokasi
                                       Proyek) beserta peralatan serta aset tetap terkait, dan
                                       hak-hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam
                                       Perjanjian Sewa Daya kepada IEMS. Transaksi



                                          10
Page 11
                                     dilaksanakan dengan skema jual-beli bersyarat yang
                                     akan dituntaskan setelah syarat-syarat pendahuluan,
                                     di antaranya persetujuan tertulis dari PLN, terpenuhi
                                     serta ditandatanganinya dokumen-dokumen novasi
                                     dan pengakhiran yang relevan.
     Nilai Transaksi             :   Harga       Pembelian       ditetapkan        sebesar
                                     Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar Rupiah) yang
                                     akan dibayarkan oleh IEMS ke rekening yang
                                     diinformasikan oleh TIME pada tanggal penyelesaian
                                     sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
     Hukum Yang Berlaku          :   Perjanjian diatur dan ditafsirkan menurut hukum
                                     Republik Indonesia


                  RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI
                    KEWAJARAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

1.   Identitas Penilai

     KJPP adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi yang memiliki izin usaha dari Kementerian
     Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
     Republik Indonesia No. 1498/KM.1/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan Surat Izin
     Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.12.0113 dan Surat Izin Penilai Publik
     No. B-1.12.00340, serta telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
     Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023, yang secara
     independen telah menyiapkan Laporan Pendapat Kewajaran sehubungan dengan
     Transaksi dalam laporannya No. 00015/2.0113-03/BS/10/0340/1/VI/2025 tertanggal 30
     Juni 2025 dengan ringkasan sebagaimana di bawah ini.

2.   Ringkasan Penilaian

     a. Pihak

         Pihak yang melakukan Transaksi adalah TIME dan IEMS, di mana IEMS merupakan
         penerima pengalihan kontrak, dan TIME sebagai pemberi pengalihan kontrak.

     b. Obyek Pendapat Kewajaran

         Obyek analisis kewajaran adalah Transaksi pengalihan oleh TIME kepada IEMS atas
         seluruh hak, kepemilikan, kewajiban, risiko, dan kepentingannya dalam PLTS,
         termasuk peralatan serta aset tetap terkait, dan hak-hak, kewajiban, dan tanggung
         jawab dalam Perjanjian Sewa Daya, di mana baik TIME maupun IEMS merupakan
         Afiliasi Perseroan.

     c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

         Penilaian yang dilakukan oleh KJPP bertujuan untuk memberikan penilaian
         independen berupa pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Transaksi, dalam
         rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK di bidang pasar modal, antara lain POJK
         42/2020.

     d. Tanggal Penilaian

         Penilaian dilakukan berdasarkan posisi per 31 Desember 2024.



                                        11
Page 12
             e. Asumsi dan Kondisi Pembatas

                  (i)      Laporan Penilai bersifat non-disclaimer opinion;
                  (ii)     KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                           dalam pendapat kewajaran;
                  (iii)    Dalam menyusun Laporan Penilai, KJPP mengandalkan keakuratan dan
                           kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang
                           diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
                           serta penelitian yang KJPP anggap relevan;
                  (iv)     KJPP menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah rencana
                           Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh
                           Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
                           kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
                  (v)      KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
                           proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
                  (vi)     Laporan Penilai yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
                           informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
                           Perseroan;
                  (vii)    KJPP bertanggung jawab atas pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
                           dihasilkan; dan
                  (viii)   KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat
                           kewajaran dari pemberi tugas.

             f.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

                  Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
                  adalah:
                  (i)     Analisis transaksi;
                  (ii)    Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi;
                  (iii)   Analisis atas kewajaran nilai Transaksi; dan
                  (iv)    Analisis atas faktor lain yang relevan.

             g. Analisis Kewajaran

                  Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan, diperoleh indikasi Nilai Pasar Wajar atas
                  PLTS per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp31.063.364.000 (tiga puluh
                  satu miliar enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu).
                  Dengan nilai rencana Transaksi sebesar Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar
                  Rupiah), nilai tersebut 0,20% lebih rendah daripada indikasi nilai pasar. Dengan
                  demikian, rencana Transaksi tetap berada dalam kisaran yang tidak melebihi 7,5%
                  dari batas atas maupun batas bawah nilai pasar, sehingga nilai yang disepakati para
                  pihak dalam Perjanjian dinilai wajar.

             h. Kesimpulan

                  Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana tercantum
                  dalam Laporan Penilaian No. 00015/2.0113-03/BS/10/0340/1/VI/2025 tertanggal 30
                  Juni 2025, KJPP berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah WAJAR.

                                     INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:


                                                 12
Page 13
            PT Indika Energy Tbk.
             Graha Mitra Lantai 11
       Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.21
           Jakarta 12930, Indonesia
Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
  corporate.secretary@indikaenergy.co.id
            www.indikaenergy.co.id




                  13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published2 Jul 2025
Pages13
Characters33,943
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDIKA ENERGY TBK. p.1 ×14
linked person Kamen Kamenov p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Indo Tenaga Hijau p.2
unresolved org PT PLN Indonesia Geothermal p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.2
unresolved org Endang dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×2
unresolved org PT Tripatra Multi Energi p.3 ×2
unresolved org KJPP p.4
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.5
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.5 ×2
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.7 ×2
unresolved org PT Empat Mitra Indika p.7
unresolved org PT Indika Tenaga p.7
unresolved — Identit · Penilai p.11
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2052 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi. Sehubungan '
                            'dengan hal tersebut,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi. Sehubungan dengan hal '
                'tersebut,',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result