Back to announcement
20250701_ADMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910471.pdf
RUPS minutes Needs review ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 198/ADMF/CS/VII/25 Nama Perusahaan Adira Dinamika Multi Finance Tbk Kode Emiten ADMF Lampiran 5 Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Merujuk pada surat Perseroan nomor 180/ADMF/CS/VI/25 tanggal 25 Juni 2025, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025, sebagai berikut: RUPS Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 933.181.211 saham atau 93,32% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1 Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggabungan
Ya 75% 921.640. 98,763%11.492.9 1,232% 48.000 0,005% Setuju
Usaha antara
311 00
Perseroan dengan PT
Mandala Multifinance
Tbk ("MFIN")
sebagaimana
dimaksud dalam
Rancangan
Penggabungan
Usaha, termasuk
persetujuan atas
Rancangan
Penggabungan
Usaha dan konsep
Akta Penggabungan
Usaha berikut seluruh
perubahannya (jika
ada), serta
pelaksanaan hal-hal
yang diatur di dalam
Rancangan
Penggabungan
Usaha dan Akta
Penggabungan
Usaha.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan dan PT MANDALA MULTIFINANCE
Tbk (MFIN), sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana termuat dalam
Rancangan Penggabungan, di mana MFIN akan bertindak sebagai perusahaan yang
menggabungkan diri, dan Perseroan akan bertindak sebagai perusahaan penerima
penggabungan (Penggabungan), termasuk:
a. Rancangan Penggabungan yang telah disusun secara bersama-sama oleh Direksi
Perseroan dan MFIN, dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
dan MFIN, berikut seluruh perubahannya yang telah diumumkan dan diberitahukan;
b. Rancangan Akta Penggabungan berikut seluruh perubahannya, serta dokumen-
dokumen transaksi lainnya sehubungan dengan Penggabungan;
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan tanpa ada yang dikecualikan, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan sebagaimana dimaksud di
atas, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Rancangan Penggabungan dan rancangan Akta
Penggabungan, menghadap atau hadir di hadapan Notaris untuk keperluan pelaksanaan
Penggabungan, berdasarkan keputusan mata acara Pertama Rapat, termasuk untuk
menyatakan keputusan mata acara Pertama Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan
rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, memberikan, mendapatkan dan/atau
menerima keterangan dan/atau dokumen apapun, memberi paraf pada dan/atau
menandatangani dokumen apapun, termasuk amandemen, perubahan, variasi dan
tambahan apapun atas dokumen Penggabungan, melakukan pelaporan dan pemberitahuan
kepada pihak/pejabat yang berwenang sehubungan dengan Penggabungan, menetapkan
waktu pelaksanaan Akta Penggabungan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan, memperoleh
persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk dari Menteri Hukum Republik
Indonesia;
b. Jika terjadi pembatalan rencana Penggabungan, untuk membuat sebuah
pengumuman atas pembatalan rencana Penggabungan dan melakukan segala tindakan
yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan antara Perseroan dan MFIN.
Page 3
98,763% 1,232% 0,005%
Agenda 2 Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan anggaran
Ya 66,67% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 0,005% Setuju
dasar Perseroan
711 0
sebagai akibat dari
Penggabungan
Usaha yang akan
berlaku pada tanggal
efektif Penggabungan
Usaha.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penerbitan 235.803.109 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga ribu
seratus sembilan) saham baru dengan nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham
kepada pemegang saham MFIN sebagai akibat dari Penggabungan dan selanjutnya
mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp100.
000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) menjadi sebesar Rp123.580.310.900,00 (seratus dua
puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah),
yang akan efektif pada tanggal efektif Penggabungan.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi
Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham
Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan berdasarkan keputusan mata acara Kedua
Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara kedua Rapat dalam satu akta
pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
3. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 4
Agenda 3 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana susunan
Ya 50% 923.350. 98,946%9.758.50 1,046% 72.100 0,008% Setuju
anggota Dewan
611 0
Komisaris, Direksi,
dan Dewan
Pengawas Syariah
Perseroan yang akan
berlaku pada tanggal
efektif Penggabungan
Usaha.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan yang akan
berlaku efektif pada tanggal efektif Penggabungan dan setelah dinyatakan lulus uji
kemampuan dan kepatutan oleh OJK, dengan masa jabatan yang akan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2029, tanpa
mengurangi hak RUPS Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu:
-DEWAN KOMISARIS
-Komisaris Utama : Tuan DAISUKE EJIMA;
-Komisaris Independen : Tuan KRISNA WIJAYA;
-Komisaris Independen : Tuan MANGGI TARUNA HABIR;
-Komisaris : Tuan CONGSIN CONGCAR;
-Komisaris : Tuan HONGGO WIDJOJO KANGMASTO;
-DIREKSI
-Direktur Utama : Tuan I DEWA MADE SUSILA;
-Direktur : Nyonya SWANDAJANI GUNADI;
-Direktur : Tuan NIKO KURNIAWAN BONGGOWARSITO;
-Direktur : Tuan HARRY LATIF;
-Direktur : Tuan DENNY RIZA FARIB;
-Direktur : Tuan SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA;
-Direktur : Tuan TAKANORI MIZUNO;
-Direktur : Tuan SIGIT HENDRA GUNAWAN;
-Direktur : Tuan RICKY GUNAWAN;
-DEWAN PENGAWAS SYARIAH
-Ketua : Tuan DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL (Prof. DR. H. FATHURRAHMAN
DJAMIL, M.A);
-Anggota : Tuan DR. H. NOOR ACHMAD, M.A., DRS. (Prof. DR. DRS. H.
NOOR ACHMAD, M.A., DRS.);
-Anggota : Nyonya RINI FATMA KARTIKA (DR. RINI FATMA KARTIKA, M.
H.).
2. Menyetujui dalam hal anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan pasca Penggabungan kemudian dinyatakan tidak disetujui/dinyatakan
tidak lulus dalam penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang dilakukan oleh OJK, maka
pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pasca
Penggabungan dianggap tidak pernah berlaku efektif, dan karenanya Perseroan tidak
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk membatalkan
pengangkatan yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya.
3. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali
anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pasca
Penggabungan berdasarkan keputusan mata acara ketiga Rapat, termasuk untuk
menyatakan keputusan mata acara ketiga Rapat dalam dalam satu akta pernyataan
keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan
perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia..
Page 5
Agenda 4 Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan pemegang
Ya 50% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 0,005% Setuju
saham pengendali
711 0
Perseroan
berdasarkan
ketentuan Peraturan
OJK No. 27/POJK.
03/2016 tentang
Penilaian
Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa
Keuangan, sebagai
akibat dari
Penggabungan
Usaha, dari
sebelumnya PT Bank
Danamon Indonesia
Tbk sebagai
pemegang saham
pengendali tunggal
menjadi PT Bank
Danamon Indonesia
Tbk dan MUFG Bank,
Ltd.
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan susunan pemegang saham pengendali Perseroan sebagai
akibat dari Penggabungan dari sebelumnya PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk sebagai
pemegang saham pengendali tunggal menjadi
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk dan MUFG BANK, Ltd, yang akan efektif setelah
dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK dan pada tanggal efektif
Penggabungan.
2. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan pemegang
saham pengendali Perseroan berdasarkan keputusan mata acara keempat Rapat, termasuk
untuk menyatakan keputusan mata acara keempat Rapat dalam satu akta pernyataan
keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan
perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Agenda 5 Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
pembelian kembali
Ya 66,67% 933.133. 99,995% 0 0% 48.000 0,005% Setuju
saham milik
211
pemegang saham
Perseroan yang tidak
setuju dengan
Penggabungan
Usaha
Hasil Keputusan a. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan tanpa ada yang dikecualikan
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham berdasarkan keputusan mata acara Kelima Rapat, termasuk untuk menyatakan
keputusan mata acara Kelima Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau
lebih yang dibuat di hadapan Notaris dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan
dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Page 6
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak I Dewa Made DIREKTUR 30 Maret 2022 30 Juni 2027 2
Susila UTAMA
Ibu Swandajani Gunadi DIREKTUR 17 Mei 2013 30 Juni 2027 5
Bapak Niko Kurniawan DIREKTUR 20 April 2018 30 Juni 2027 3
Bonggowarsito
Bapak Harry Latif DIREKTUR 31 Maret 2020 30 Juni 2027 3
Bapak Denny Riza Farib DIREKTUR 04 April 2023 30 Juni 2027 2
Bapak Sigit Hendra DIREKTUR 27 Maret 2024 30 Juni 2027 1
Gunawan
Bapak Sylvanus Gani K. DIREKTUR 27 Maret 2024 30 Juni 2027 1
Mendrofa
Bapak Takanori Mizuno DIREKTUR 27 Maret 2024 30 Juni 2027 1
Bapak Ricky Gunawan DIREKTUR 25 Maret 2025 30 Juni 2027 1
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Daisuke Ejima KOMISARIS 04 April 2023 30 Juni 2027 2
UTAMA
Bapak Krisna Wijaya KOMISARIS 18 Mei 2016 30 Juni 2027 4 X
Bapak Manggi Taruna KOMISARIS 30 Juni 2021 30 Juni 2027 2
X
Habir
Bapak Congsin Congcar KOMISARIS 31 Maret 2020 30 Juni 2027 3
Bapak Honggo Widjojo KOMISARIS 25 Maret 2025 30 Juni 2027 1
Kangmasto
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Veronika Dyah Puspitaningrum
Corporate Secretary
Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Telepon : 021-3973 3232, 021-3973 3322, Fax : 021-3973 4949, www.adira.co.id
Nama Pengirim Veronika Dyah Puspitaningrum
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-07-2025 15:58
Page 7
Lampiran 1. ADMF_EGMS Resume 30 June 2025.pdf
2. 198 ADMF CS VII 25 Surat Pengantar.pdf
3. ADMF_Resume RUPS LB 30 Juni 2025.pdf
4. Bukti Web Perseroan Ringkasan Risalah RUPSLB.pdf
5. ADMF_Resume RUPS LB 30 Juni 2025_KSEI.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Adira Dinamika Multi Finance Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 8
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 198/ADMF/CS/VII/25 Issuer Name Adira Dinamika Multi Finance Tbk Issuer Code ADMF Attachment 5 Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull Reffering the announcement number 180/ADMF/CS/VI/25 Date 25 June 2025, Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 30 June 2025, are mentioned below : Extra ordinary general meeting result Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of 933.181.211 share of 93,32% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 9
Agenda 1 Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggabungan
Ya 75% 921.640. 98,763%11.492.9 1,232% 48.000 0,005% Setuju
Usaha antara
311 00
Perseroan dengan PT
Mandala Multifinance
Tbk ("MFIN")
sebagaimana
dimaksud dalam
Rancangan
Penggabungan
Usaha, termasuk
persetujuan atas
Rancangan
Penggabungan
Usaha dan konsep
Akta Penggabungan
Usaha berikut seluruh
perubahannya (jika
ada), serta
pelaksanaan hal-hal
yang diatur di dalam
Rancangan
Penggabungan
Usaha dan Akta
Penggabungan
Usaha.
Hasil Keputusan 1. To approve the merger between the Company and PT MANDALA MULTIFINANCE
Tbk ("MFIN"), in accordance with the terms and conditions as contained in the Merger Plan,
whereby MFIN will act as the merging company, and the Company will act as the merging
recipient company ("Merger"), including:
a. The Merger Plan which has been prepared jointly by the Company's Board of
Directors and MFIN, and has received approval from the Board of Commissioners of the
Company and MFIN, along with all its amendments that have been announced and notified;
b. The draft of Merger Deed and all its amendments, as well as other transaction
documents in connection with the Merger;
2. To approve and authorize the Board of Directors of the Company without exception,
to take any and all necessary actions in connection with the execution of the Merger as
referred to above, including but not limited to:
a. To carry out the necessary matters in accordance with the terms and conditions as
contained in the Merger Plan and the draft of Merger Deed, to appear or be present before
the Notary for the purpose of carrying out the Merger, based on the decision of the First
Meeting Agenda, including to declare the decision of the First Meeting Agenda in one deed
statement of the decision of the meeting or more made before the Notary, give, obtain
and/or receive any information and/or documents, paraphrase and/or sign any document,
including amendments, changes, variations and additions to the Merger documents, make
reports and notifications to the authorized parties/officials in connection with the Merger, set
the time for the execution of the Merger Deed and take all necessary actions in connection
with the Merger Plan and the Merger Deedd, obtaining approval and/or receipt of
notifications, including from the Minister of Law of the Republic of Indonesia;
b. In the event of cancellation of the Merger plan, to make an announcement on the
cancellation of the Merger plan and take all necessary actions in accordance with the terms
and conditions as referred to in the Merger Plan and the Merger Deed between the
Company and MFIN.
Page 10
Agenda 2 Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan anggaran
Ya 66,67% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 0,005% Setuju
dasar Perseroan
711 0
sebagai akibat dari
Penggabungan
Usaha yang akan
berlaku pada tanggal
efektif Penggabungan
Usaha.
Hasil Keputusan 1. Approved the issuance of 235,803,109 (two hundred and thirty-five million eight
hundred and three thousand one hundred nine) of new shares with a nominal value of
Rp100.00 (one hundred rupiah) per share to MFIN's shareholders as a result of the Merger
and subsequently amending the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Company's
Articles of Association in connection with the increase in the Company's issued and paid-up
capital from the original Rp100,000,000,000, 00 (one hundred billion rupiah) to Rp123,
580,310,900.00 (one hundred and twenty-three billion five hundred and eighty million three
hundred ten thousand nine hundred rupiah), which will be effective on the effective date of
the Merger.
2. To approve and authorize with the right of substitution, to the Board of Directors of
the Company to carry out all necessary actions in connection with the amendment of Article
4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association and the composition of the
Company's shareholders as a result of the Merger based on the decision of the Second
Meeting Agenda, including to declare the decision of the Second Meeting Agenda in one
deed of statement of the decision of the meeting or more made before the Notary, by taking
into account the provisions of the Company's Articles of Association and applicable laws and
regulations;
3. Ratify and approve any and every action that has been taken by the Board of
Directors and/or the Board of Commissioners of the Company without any exception in
connection with matters related to the amendment of Article 4 paragraph (2) of the
Company's Articles of Association and the composition of the Company's shareholders as a
result of the Merger by taking into account the provisions of the Company's Articles of
Association and applicable laws and regulations.
Page 11
Agenda 3 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana susunan
Ya 50% 923.350. 98,946%9.758.50 1,046% 72.100 0,008% Setuju
anggota Dewan
611 0
Komisaris, Direksi,
dan Dewan
Pengawas Syariah
Perseroan yang akan
berlaku pada tanggal
efektif Penggabungan
Usaha.
Hasil Keputusan 1. Approve the re-appointment of members of the Board of Commissioners, Board of
Directors, and Sharia Supervisory Board of the Company as the Merger Recipient Company
which will be effective on the effective date of the Merger and after being declared to have
passed the fit and proper test by the OJK, with a term of office that will end at the close of
the Annual GMS of the Company to be held in 2029, without prejudice to the right of the
GMS of the Company to dismiss at any time:
-BOARD OF COMMISSIONERS
-President Commissioner : Mr. DAISUKE EJIMA;
-Independent Commissioners : Mr. KRISNA WIJAYA;
-Independent Commissioners : Mr. MANGGI TARUNA HABIR;
-Commissioner : Mr. CONGSIN CONGCAR;
-Commissioner : Mr. HONGGO WIDJOJO KANGMASTO;
-MANAGEMENT
-President Director : Mr. I DEWA MADE SUSILA;
-Director : Mrs. SWANDAJANI GUNADI;
-Director : Mr. NIKO KURNIAWAN BONGGOWARSITO;
-Director : Mr. HARRY LATIF;
-Director : Mr. DENNY RIZA FARIB;
-Director : Mr. SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA;
-Director : Mr. TAKANORI MIZUNO;
-Director : Mr. SIGIT HENDRA GUNAWAN;
-Director : Mr. RICKY GUNAWAN;
-SHARIA SUPERVISORY BOARD
-Head : Mr. DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL (Prof. DR. H. FATHURRAHMAN
DJAMIL, M.A);
-Member : Mr. DR. H. NOOR ACHMAD, M.A., DRS. (Prof. DR. DRS. H.
NOOR ACHMAD, M.A., DRS.);
-Member : Mrs. RINI FATMA KARTIKA (DR. RINI FATMA KARTIKA, M.H.).
2. Agreeing in the event that the members of the Board of Directors, Board of
Commissioners, and Sharia Supervisory Board of the Company after the Merger are
declared unapproved/declared not to have passed the fit and proper test conducted by the
OJK, the appointment of the Board of Directors, Board of Commissioners, and the Sharia
Supervisory Board of the Company after the Merger is considered to be never effective, and
therefore the Company does not need the approval of the General Meeting of Shareholders
of the Company to cancel the appointment has been done by the Company priorly.
3. Authorize with the right of substitution to the Company's Board of Directors to carry
out all necessary actions in connection with the reappointment of members of the Board of
Directors, Board of Commissioners, and Sharia Supervisory Board of the Company after the
Merger based on the decision of the Third Meeting Agenda, including to declare the decision
of the Third Meeting Agenda in one deed statement of the decision of the meeting or more
made before the Notary, Submit a notification of changes in the Company's data to the
Minister of Law of the Republic of Indonesia.
Page 12
Agenda 4 Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan pemegang
Ya 50% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 0,005% Setuju
saham pengendali
711 0
Perseroan
berdasarkan
ketentuan Peraturan
OJK No. 27/POJK.
03/2016 tentang
Penilaian
Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa
Keuangan, sebagai
akibat dari
Penggabungan
Usaha, dari
sebelumnya PT Bank
Danamon Indonesia
Tbk sebagai
pemegang saham
pengendali tunggal
menjadi PT Bank
Danamon Indonesia
Tbk dan MUFG Bank,
Ltd.
Hasil Keputusan 1. Approved the change in the composition of the Company's controlling shareholders
as a result of the Merger from previously PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk as the sole
controlling shareholder to
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk and MUFG BANK, Ltd, which will be effective upon
passing the fit and proper test by the OJK and on the effective date of the Merger.
2. Authorize with the right of substitution to the Company's Board of Directors to carry
out all necessary actions in connection with the change of the controlling shareholders of the
Company based on the decision of the Fourth Meeting Agenda, including to declare the
decision of the Fourt Meeting Agenda in one deed of the statement of the decision of the
meeting or more made before the Notary, submit the notification of the change in the
Company's data to the Minister of Law of the Republic of Indonesia.
Agenda 5 Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
pembelian kembali
Ya 66,67% 933.133. 99,995% 0 0% 48.000 0,005% Setuju
saham milik
211
pemegang saham
Perseroan yang tidak
setuju dengan
Penggabungan
Usaha
Hasil Keputusan a. To approve and authorize with the right of substitution, to the Company's Board of
Directors to carry out any and all actions without any exceptions in connection with matters
related to the implementation of the Share Buyback based on the decision of the Fifth
Meeting Agenda, including to declare the decision of the Fifth Meeting Agenda in one deed
of the statement of the decision of the meeting made before the Notary by taking into
account the provisions of the Company's Articles of Association and regulations applicable
legislation;
b. Ratify and approve any and every action that has been taken by the Board of
Directors and/or the Board of Commissioners of the Company without any exceptions in
connection with matters related to the Share Repurchase by taking into account the
provisions of the Company's Articles of Association and applicable laws and regulations
X Board of Director
Page 13
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak I Dewa Made PRESIDENT 30 March 2022 30 June 2027 2
Susila DIRECTOR
Ibu Swandajani Gunadi DIRECTOR 17 May 2013 30 June 2027 5
Bapak Niko Kurniawan DIRECTOR 20 April 2018 30 June 2027 3
Bonggowarsito
Bapak Harry Latif DIRECTOR 31 March 2020 30 June 2027 3
Bapak Denny Riza Farib DIRECTOR 04 April 2023 30 June 2027 2
Bapak Sigit Hendra DIRECTOR 27 March 2024 30 June 2027 1
Gunawan
Bapak Sylvanus Gani K. DIRECTOR 27 March 2024 30 June 2027 1
Mendrofa
Bapak Takanori Mizuno DIRECTOR 27 March 2024 30 June 2027 1
Bapak Ricky Gunawan DIRECTOR 25 March 2025 30 June 2027 1
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Daisuke Ejima PRESIDENT 04 April 2023 30 June 2027 2
COMMISSIONER
Bapak Krisna Wijaya COMMISSIONER 18 May 2016 30 June 2027 4 X
Bapak Manggi Taruna COMMISSIONER 30 June 2021 30 June 2027 2
X
Habir
Bapak Congsin Congcar COMMISSIONER 31 March 2020 30 June 2027 3
Bapak Honggo Widjojo COMMISSIONER 25 March 2025 30 June 2027 1
Kangmasto
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Veronika Dyah Puspitaningrum
Corporate Secretary
Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Phone : 021-3973 3232, 021-3973 3322, Fax : 021-3973 4949, www.adira.co.id
Sender Name Veronika Dyah Puspitaningrum
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-07-2025 15:58
Page 14
Attachment 1. ADMF_EGMS Resume 30 June 2025.pdf
2. 198 ADMF CS VII 25 Surat Pengantar.pdf
3. ADMF_Resume RUPS LB 30 Juni 2025.pdf
4. Bukti Web Perseroan Ringkasan Risalah RUPSLB.pdf
5. ADMF_Resume RUPS LB 30 Juni 2025_KSEI.pdf
This is an official document of Adira Dinamika Multi Finance Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Adira Dinamika Multi Finance Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
DR. H. NOOR ACHMAD
p.4 ×5
unresolved
person
RINI FATMA KARTIKA
p.4 ×5
unresolved
person
Sylvanus Gani K.
· DIREKTUR
p.6
unresolved
org
Puspitaningrum Corporate
p.6 ×2
unresolved
person
Veronika Dyah Puspitaningrum
· Corporate Secretary
p.6 ×2
unresolved
org
Minister of Law
p.9 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1780 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'rapat atau lebih yang dibuat di hadapan '
'Notaris, memberikan, mendapatkan dan/atau '
'menerima keterangan dan/atau dokumen apapun, '
'memberi paraf pada dan/atau menandatangani '
'dokumen apapun, termasuk amandemen, '
'perubahan, variasi dan tambahan apapun atas '
'dokumen Penggabungan, melakukan pelaporan dan '
'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
'berwenang sehubungan dengan Penggabungan, '
'menetapkan waktu pelaksanaan Akta '
'Penggabungan dan melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan Rancangan '
'Penggabungan dan Akta Penggabungan, '
'memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya '
'pemberitahuan, termasuk dari Menteri Hukum '
'Republik Indonesia; b. Jika terjadi '
'pembatalan rencana Penggabungan, untuk '
'membuat sebuah pengumuman atas pembatalan '
'rencana Penggabungan dan melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'persyaratan dan ketentuan sebagaimana '
'dimaksud dalam Rancangan Penggabungan dan '
'Akta Penggabungan antara Perseroan dan MFIN. '
'98,763% 1,232% 0,005% Agenda 2 Persetujuan '
'rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju '
'Abstain Hasil RUPS perubahan anggaran Ya '
'66,67% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 '
'0,005% Setuju dasar Perseroan 711 sebagai '
'akibat dari Penggabungan Usaha yang akan '
'berlaku pada tanggal efektif Penggabungan '
'Usaha. Hasil Keputusan 1. Menyetujui '
'penerbitan 235.803.109 (dua ratus tiga puluh '
'lima juta delapan ratus tiga ribu seratus '
'sembilan) saham baru dengan nominal Rp100,00 '
'(seratus rupiah) per saham kepada pemegang '
'saham MFIN sebagai akibat dari Penggabungan '
'dan selanjutnya mengubah ketentuan Pasal 4 '
'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan '
'dengan peningkatan modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan dari semula sebesar Rp100. '
'000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) '
'menjadi sebesar Rp123.580.310.900,00 (seratus '
'dua puluh tiga miliar lima ratus delapan '
'puluh juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan '
'ratus rupiah), yang akan efektif pada tanggal '
'efektif Penggabungan. 2. Menyetujui dan '
'memberikan kuasa dengan hak substitusi, '
'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran '
'Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham '
'Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan '
'berdasarkan keputusan mata acara Kedua Rapat, '
'termasuk untuk menyatakan keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '123580310900.00',
'votes_for': '0.00'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.32',
'shares_present': '933181211'}