Skip to content
Back to announcement

20250701_ADMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910471.pdf

RUPS minutes Needs review ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                      198/ADMF/CS/VII/25

 Nama Perusahaan                  Adira Dinamika Multi Finance Tbk

 Kode Emiten                      ADMF

 Lampiran                         5

 Perihal                          Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor 180/ADMF/CS/VI/25 tanggal 25 Juni 2025, Perseroan menyampaikan hasil
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025, sebagai berikut:



RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
933.181.211 saham atau 93,32% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju        Abstain     Hasil RUPS
           Penggabungan
                                    Ya        75% 921.640. 98,763%11.492.9 1,232% 48.000 0,005%           Setuju
           Usaha antara
                                                      311               00
           Perseroan dengan PT
           Mandala Multifinance
           Tbk ("MFIN")
           sebagaimana
           dimaksud dalam
           Rancangan
           Penggabungan
           Usaha, termasuk
           persetujuan atas
           Rancangan
           Penggabungan
           Usaha dan konsep
           Akta Penggabungan
           Usaha berikut seluruh
           perubahannya (jika
           ada), serta
           pelaksanaan hal-hal
           yang diatur di dalam
           Rancangan
           Penggabungan
           Usaha dan Akta
           Penggabungan
           Usaha.
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan dan PT MANDALA MULTIFINANCE
                              Tbk (MFIN), sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana termuat dalam
                              Rancangan Penggabungan, di mana MFIN akan bertindak sebagai perusahaan yang
                              menggabungkan diri, dan Perseroan akan bertindak sebagai perusahaan penerima
                              penggabungan (Penggabungan), termasuk:

                             a.      Rancangan Penggabungan yang telah disusun secara bersama-sama oleh Direksi
                             Perseroan dan MFIN, dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
                             dan MFIN, berikut seluruh perubahannya yang telah diumumkan dan diberitahukan;

                             b.     Rancangan Akta Penggabungan berikut seluruh perubahannya, serta dokumen-
                             dokumen transaksi lainnya sehubungan dengan Penggabungan;

                             2.       Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                             Perseroan tanpa ada yang dikecualikan, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang
                             diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan sebagaimana dimaksud di
                             atas, termasuk namun tidak terbatas pada:

                             a.       Untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan
                             ketentuan sebagaimana dimuat dalam Rancangan Penggabungan dan rancangan Akta
                             Penggabungan, menghadap atau hadir di hadapan Notaris untuk keperluan pelaksanaan
                             Penggabungan, berdasarkan keputusan mata acara Pertama Rapat, termasuk untuk
                             menyatakan keputusan mata acara Pertama Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan
                             rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, memberikan, mendapatkan dan/atau
                             menerima keterangan dan/atau dokumen apapun, memberi paraf pada dan/atau
                             menandatangani dokumen apapun, termasuk amandemen, perubahan, variasi dan
                             tambahan apapun atas dokumen Penggabungan, melakukan pelaporan dan pemberitahuan
                             kepada pihak/pejabat yang berwenang sehubungan dengan Penggabungan, menetapkan
                             waktu pelaksanaan Akta Penggabungan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
                             sehubungan dengan Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan, memperoleh
                             persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk dari Menteri Hukum Republik
                             Indonesia;

                             b.      Jika terjadi pembatalan rencana Penggabungan, untuk membuat sebuah
                             pengumuman atas pembatalan rencana Penggabungan dan melakukan segala tindakan
                             yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                             Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan antara Perseroan dan MFIN.
Page 3
                                                                98,763%             1,232%            0,005%




Agenda 2   Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran               Setuju         Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           perubahan anggaran
                                       Ya      66,67% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 0,005%                 Setuju
           dasar Perseroan
                                                           711                 0
           sebagai akibat dari
           Penggabungan
           Usaha yang akan
           berlaku pada tanggal
           efektif Penggabungan
           Usaha.
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui penerbitan 235.803.109 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga ribu
                               seratus sembilan) saham baru dengan nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham
                               kepada pemegang saham MFIN sebagai akibat dari Penggabungan dan selanjutnya
                               mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
                               peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp100.
                               000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) menjadi sebesar Rp123.580.310.900,00 (seratus dua
                               puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah),
                               yang akan efektif pada tanggal efektif Penggabungan.

                               2.       Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi
                               Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                               perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham
                               Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan berdasarkan keputusan mata acara Kedua
                               Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara kedua Rapat dalam satu akta
                               pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, dengan
                               memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku;

                               3.       Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
                               Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan
                               dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
                               Perseroan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan
                               dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
                               undangan yang berlaku.
Page 4
Agenda 3   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           rencana susunan
                                      Ya         50% 923.350. 98,946%9.758.50 1,046% 72.100 0,008%               Setuju
           anggota Dewan
                                                         611                0
           Komisaris, Direksi,
           dan Dewan
           Pengawas Syariah
           Perseroan yang akan
           berlaku pada tanggal
           efektif Penggabungan
           Usaha.
           Hasil Keputusan 1.           Menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
                               Pengawas Syariah Perseroan sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan yang akan
                               berlaku efektif pada tanggal efektif Penggabungan dan setelah dinyatakan lulus uji
                               kemampuan dan kepatutan oleh OJK, dengan masa jabatan yang akan berakhir pada
                               penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2029, tanpa
                               mengurangi hak RUPS Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu:

                              -DEWAN KOMISARIS

                              -Komisaris Utama     :    Tuan DAISUKE EJIMA;
                              -Komisaris Independen     :      Tuan KRISNA WIJAYA;
                              -Komisaris Independen     :      Tuan MANGGI TARUNA HABIR;
                              -Komisaris                  :    Tuan CONGSIN CONGCAR;
                              -Komisaris                  :    Tuan HONGGO WIDJOJO KANGMASTO;

                              -DIREKSI

                              -Direktur Utama :         Tuan I DEWA MADE SUSILA;
                              -Direktur         :       Nyonya SWANDAJANI GUNADI;
                              -Direktur       :         Tuan NIKO KURNIAWAN BONGGOWARSITO;
                              -Direktur         :       Tuan HARRY LATIF;
                              -Direktur         :       Tuan DENNY RIZA FARIB;
                              -Direktur         :       Tuan SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA;
                              -Direktur         :       Tuan TAKANORI MIZUNO;
                              -Direktur         :       Tuan SIGIT HENDRA GUNAWAN;
                              -Direktur         :       Tuan RICKY GUNAWAN;

                              -DEWAN PENGAWAS SYARIAH

                              -Ketua :      Tuan DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL (Prof. DR. H. FATHURRAHMAN
                              DJAMIL, M.A);
                              -Anggota      :      Tuan DR. H. NOOR ACHMAD, M.A., DRS. (Prof. DR. DRS. H.
                              NOOR ACHMAD, M.A., DRS.);
                              -Anggota      :      Nyonya RINI FATMA KARTIKA (DR. RINI FATMA KARTIKA, M.
                              H.).

                              2.        Menyetujui dalam hal anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
                              Syariah Perseroan pasca Penggabungan kemudian dinyatakan tidak disetujui/dinyatakan
                              tidak lulus dalam penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang dilakukan oleh OJK, maka
                              pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pasca
                              Penggabungan dianggap tidak pernah berlaku efektif, dan karenanya Perseroan tidak
                              memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk membatalkan
                              pengangkatan yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya.

                              3.      Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                              melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali
                              anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pasca
                              Penggabungan berdasarkan keputusan mata acara ketiga Rapat, termasuk untuk
                              menyatakan keputusan mata acara ketiga Rapat dalam dalam satu akta pernyataan
                              keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan
                              perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia..
Page 5
Agenda 4     Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran            Setuju        Tidak Setuju       Abstain     Hasil RUPS
             perubahan pemegang
                                       Ya       50% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 0,005%           Setuju
             saham pengendali
                                                          711               0
             Perseroan
             berdasarkan
             ketentuan Peraturan
             OJK No. 27/POJK.
             03/2016 tentang
             Penilaian
             Kemampuan Dan
             Kepatutan Bagi Pihak
             Utama Lembaga Jasa
             Keuangan, sebagai
             akibat dari
             Penggabungan
             Usaha, dari
             sebelumnya PT Bank
             Danamon Indonesia
             Tbk sebagai
             pemegang saham
             pengendali tunggal
             menjadi PT Bank
             Danamon Indonesia
             Tbk dan MUFG Bank,
             Ltd.
             Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan susunan pemegang saham pengendali Perseroan sebagai
                               akibat dari Penggabungan dari sebelumnya PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk sebagai
                               pemegang saham pengendali tunggal menjadi
                               PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk dan MUFG BANK, Ltd, yang akan efektif setelah
                               dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK dan pada tanggal efektif
                               Penggabungan.
                               2.       Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                               melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan pemegang
                               saham pengendali Perseroan berdasarkan keputusan mata acara keempat Rapat, termasuk
                               untuk menyatakan keputusan mata acara keempat Rapat dalam satu akta pernyataan
                               keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan
                               perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

Agenda 5     Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
             pembelian kembali
                                       Ya     66,67% 933.133. 99,995%       0       0%      48.000 0,005%        Setuju
             saham milik
                                                         211
             pemegang saham
             Perseroan yang tidak
             setuju dengan
             Penggabungan
             Usaha
             Hasil Keputusan a.         Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi
                               Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan tanpa ada yang dikecualikan
                               sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali
                               Saham berdasarkan keputusan mata acara Kelima Rapat, termasuk untuk menyatakan
                               keputusan mata acara Kelima Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau
                               lebih yang dibuat di hadapan Notaris dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
                               Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                               b.       Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh
                               Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan
                               dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan
                               ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    X Susunan Direksi
    Prefix       Nama Direksi          Jabatan          Awal Periode        Akhir periode    Periode Ke Independen
                                                          Jabatan             Jabatan
Page 6
  Prefix     Nama Direksi          Jabatan           Awal Periode       Akhir periode   Periode Ke Independen
                                                       Jabatan            Jabatan
Bapak      I Dewa Made       DIREKTUR              30 Maret 2022     30 Juni 2027       2
           Susila            UTAMA
Ibu        Swandajani Gunadi DIREKTUR              17 Mei 2013       30 Juni 2027       5

Bapak      Niko Kurniawan     DIREKTUR             20 April 2018     30 Juni 2027       3
           Bonggowarsito
Bapak      Harry Latif        DIREKTUR             31 Maret 2020     30 Juni 2027       3

Bapak      Denny Riza Farib   DIREKTUR             04 April 2023     30 Juni 2027       2

Bapak      Sigit Hendra       DIREKTUR             27 Maret 2024     30 Juni 2027       1
           Gunawan
Bapak      Sylvanus Gani K.   DIREKTUR             27 Maret 2024     30 Juni 2027       1
           Mendrofa
Bapak      Takanori Mizuno    DIREKTUR             27 Maret 2024     30 Juni 2027       1

Bapak      Ricky Gunawan      DIREKTUR             25 Maret 2025     30 Juni 2027       1


 X Susunan Dewan Komisaris
  Prefix    Nama Komisaris     Jabatan Komisaris     Awal Periode       Akhir Periode   Periode Ke    Komisaris
                                                       Jabatan            Jabatan                    Independen
Bapak      Daisuke Ejima      KOMISARIS            04 April 2023     30 Juni 2027       2
                              UTAMA
Bapak      Krisna Wijaya      KOMISARIS            18 Mei 2016       30 Juni 2027       4                X
Bapak      Manggi Taruna      KOMISARIS            30 Juni 2021      30 Juni 2027       2
                                                                                                         X
           Habir
Bapak      Congsin Congcar    KOMISARIS            31 Maret 2020     30 Juni 2027       3

Bapak      Honggo Widjojo     KOMISARIS            25 Maret 2025     30 Juni 2027       1
           Kangmasto

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Adira Dinamika Multi Finance Tbk




Veronika Dyah Puspitaningrum

Corporate Secretary




Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Telepon : 021-3973 3232, 021-3973 3322, Fax : 021-3973 4949, www.adira.co.id



Nama Pengirim                      Veronika Dyah Puspitaningrum

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  02-07-2025 15:58
Page 7
Lampiran                          1. ADMF_EGMS Resume 30 June 2025.pdf


                                  2. 198 ADMF CS VII 25 Surat Pengantar.pdf


                                  3. ADMF_Resume RUPS LB 30 Juni 2025.pdf


                                  4. Bukti Web Perseroan Ringkasan Risalah RUPSLB.pdf


                                  5. ADMF_Resume RUPS LB 30 Juni 2025_KSEI.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Adira Dinamika Multi Finance Tbk bertanggung
                           jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 8
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.          198/ADMF/CS/VII/25

 Issuer Name                        Adira Dinamika Multi Finance Tbk

 Issuer Code                        ADMF

 Attachment                         5

 Subject                            Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


Reffering the announcement number 180/ADMF/CS/VI/25 Date 25 June 2025, Listed companies giving report of
general meeting of shareholder’s result on 30 June 2025, are mentioned below :



Extra ordinary general meeting result

Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
933.181.211 share of 93,32% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Page 9
Agenda 1   Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran            Setuju         Tidak Setuju        Abstain        Hasil RUPS
           Penggabungan
                                      Ya       75% 921.640. 98,763%11.492.9 1,232% 48.000 0,005%               Setuju
           Usaha antara
                                                        311               00
           Perseroan dengan PT
           Mandala Multifinance
           Tbk ("MFIN")
           sebagaimana
           dimaksud dalam
           Rancangan
           Penggabungan
           Usaha, termasuk
           persetujuan atas
           Rancangan
           Penggabungan
           Usaha dan konsep
           Akta Penggabungan
           Usaha berikut seluruh
           perubahannya (jika
           ada), serta
           pelaksanaan hal-hal
           yang diatur di dalam
           Rancangan
           Penggabungan
           Usaha dan Akta
           Penggabungan
           Usaha.
           Hasil Keputusan 1.           To approve the merger between the Company and PT MANDALA MULTIFINANCE
                              Tbk ("MFIN"), in accordance with the terms and conditions as contained in the Merger Plan,
                              whereby MFIN will act as the merging company, and the Company will act as the merging
                              recipient company ("Merger"), including:

                              a.       The Merger Plan which has been prepared jointly by the Company's Board of
                              Directors and MFIN, and has received approval from the Board of Commissioners of the
                              Company and MFIN, along with all its amendments that have been announced and notified;

                              b.     The draft of Merger Deed and all its amendments, as well as other transaction
                              documents in connection with the Merger;

                              2.        To approve and authorize the Board of Directors of the Company without exception,
                              to take any and all necessary actions in connection with the execution of the Merger as
                              referred to above, including but not limited to:

                              a.         To carry out the necessary matters in accordance with the terms and conditions as
                              contained in the Merger Plan and the draft of Merger Deed, to appear or be present before
                              the Notary for the purpose of carrying out the Merger, based on the decision of the First
                              Meeting Agenda, including to declare the decision of the First Meeting Agenda in one deed
                              statement of the decision of the meeting or more made before the Notary, give, obtain
                              and/or receive any information and/or documents, paraphrase and/or sign any document,
                              including amendments, changes, variations and additions to the Merger documents, make
                              reports and notifications to the authorized parties/officials in connection with the Merger, set
                              the time for the execution of the Merger Deed and take all necessary actions in connection
                              with the Merger Plan and the Merger Deedd, obtaining approval and/or receipt of
                              notifications, including from the Minister of Law of the Republic of Indonesia;

                              b.       In the event of cancellation of the Merger plan, to make an announcement on the
                              cancellation of the Merger plan and take all necessary actions in accordance with the terms
                              and conditions as referred to in the Merger Plan and the Merger Deed between the
                              Company and MFIN.
Page 10
Agenda 2   Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran               Setuju         Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           perubahan anggaran
                                        Ya     66,67% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 0,005%                Setuju
           dasar Perseroan
                                                           711                 0
           sebagai akibat dari
           Penggabungan
           Usaha yang akan
           berlaku pada tanggal
           efektif Penggabungan
           Usaha.
           Hasil Keputusan 1.              Approved the issuance of 235,803,109 (two hundred and thirty-five million eight
                               hundred and three thousand one hundred nine) of new shares with a nominal value of
                               Rp100.00 (one hundred rupiah) per share to MFIN's shareholders as a result of the Merger
                               and subsequently amending the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Company's
                               Articles of Association in connection with the increase in the Company's issued and paid-up
                               capital from the original Rp100,000,000,000, 00 (one hundred billion rupiah) to Rp123,
                               580,310,900.00 (one hundred and twenty-three billion five hundred and eighty million three
                               hundred ten thousand nine hundred rupiah), which will be effective on the effective date of
                               the Merger.

                              2.       To approve and authorize with the right of substitution, to the Board of Directors of
                              the Company to carry out all necessary actions in connection with the amendment of Article
                              4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association and the composition of the
                              Company's shareholders as a result of the Merger based on the decision of the Second
                              Meeting Agenda, including to declare the decision of the Second Meeting Agenda in one
                              deed of statement of the decision of the meeting or more made before the Notary, by taking
                              into account the provisions of the Company's Articles of Association and applicable laws and
                              regulations;

                              3.         Ratify and approve any and every action that has been taken by the Board of
                              Directors and/or the Board of Commissioners of the Company without any exception in
                              connection with matters related to the amendment of Article 4 paragraph (2) of the
                              Company's Articles of Association and the composition of the Company's shareholders as a
                              result of the Merger by taking into account the provisions of the Company's Articles of
                              Association and applicable laws and regulations.
Page 11
Agenda 3   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran           Setuju          Tidak Setuju         Abstain         Hasil RUPS
           rencana susunan
                                       Ya        50% 923.350. 98,946%9.758.50 1,046% 72.100 0,008%                    Setuju
           anggota Dewan
                                                           611                  0
           Komisaris, Direksi,
           dan Dewan
           Pengawas Syariah
           Perseroan yang akan
           berlaku pada tanggal
           efektif Penggabungan
           Usaha.
           Hasil Keputusan 1.           Approve the re-appointment of members of the Board of Commissioners, Board of
                               Directors, and Sharia Supervisory Board of the Company as the Merger Recipient Company
                               which will be effective on the effective date of the Merger and after being declared to have
                               passed the fit and proper test by the OJK, with a term of office that will end at the close of
                               the Annual GMS of the Company to be held in 2029, without prejudice to the right of the
                               GMS of the Company to dismiss at any time:

                               -BOARD OF COMMISSIONERS

                               -President Commissioner              : Mr. DAISUKE EJIMA;
                               -Independent Commissioners                 : Mr. KRISNA WIJAYA;
                               -Independent Commissioners                 : Mr. MANGGI TARUNA HABIR;
                               -Commissioner                              : Mr. CONGSIN CONGCAR;
                               -Commissioner                              : Mr. HONGGO WIDJOJO KANGMASTO;

                               -MANAGEMENT

                               -President Director        :       Mr. I DEWA MADE SUSILA;
                               -Director           :      Mrs. SWANDAJANI GUNADI;
                               -Director           :      Mr. NIKO KURNIAWAN BONGGOWARSITO;
                               -Director           :      Mr. HARRY LATIF;
                               -Director           :      Mr. DENNY RIZA FARIB;
                               -Director           :      Mr. SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA;
                               -Director           :      Mr. TAKANORI MIZUNO;
                               -Director           :      Mr. SIGIT HENDRA GUNAWAN;
                               -Director           :      Mr. RICKY GUNAWAN;

                               -SHARIA SUPERVISORY BOARD

                               -Head :       Mr. DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL (Prof. DR. H. FATHURRAHMAN
                               DJAMIL, M.A);
                               -Member       :       Mr. DR. H. NOOR ACHMAD, M.A., DRS. (Prof. DR. DRS. H.
                               NOOR ACHMAD, M.A., DRS.);
                               -Member       :       Mrs. RINI FATMA KARTIKA (DR. RINI FATMA KARTIKA, M.H.).

                               2.       Agreeing in the event that the members of the Board of Directors, Board of
                               Commissioners, and Sharia Supervisory Board of the Company after the Merger are
                               declared unapproved/declared not to have passed the fit and proper test conducted by the
                               OJK, the appointment of the Board of Directors, Board of Commissioners, and the Sharia
                               Supervisory Board of the Company after the Merger is considered to be never effective, and
                               therefore the Company does not need the approval of the General Meeting of Shareholders
                               of the Company to cancel the appointment has been done by the Company priorly.

                               3.        Authorize with the right of substitution to the Company's Board of Directors to carry
                               out all necessary actions in connection with the reappointment of members of the Board of
                               Directors, Board of Commissioners, and Sharia Supervisory Board of the Company after the
                               Merger based on the decision of the Third Meeting Agenda, including to declare the decision
                               of the Third Meeting Agenda in one deed statement of the decision of the meeting or more
                               made before the Notary, Submit a notification of changes in the Company's data to the
                               Minister of Law of the Republic of Indonesia.
Page 12
Agenda 4   Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran              Setuju          Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           perubahan pemegang
                                      Ya       50% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 0,005%                  Setuju
           saham pengendali
                                                         711                  0
           Perseroan
           berdasarkan
           ketentuan Peraturan
           OJK No. 27/POJK.
           03/2016 tentang
           Penilaian
           Kemampuan Dan
           Kepatutan Bagi Pihak
           Utama Lembaga Jasa
           Keuangan, sebagai
           akibat dari
           Penggabungan
           Usaha, dari
           sebelumnya PT Bank
           Danamon Indonesia
           Tbk sebagai
           pemegang saham
           pengendali tunggal
           menjadi PT Bank
           Danamon Indonesia
           Tbk dan MUFG Bank,
           Ltd.
           Hasil Keputusan 1.          Approved the change in the composition of the Company's controlling shareholders
                             as a result of the Merger from previously PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk as the sole
                             controlling shareholder to
                             PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk and MUFG BANK, Ltd, which will be effective upon
                             passing the fit and proper test by the OJK and on the effective date of the Merger.
                             2.        Authorize with the right of substitution to the Company's Board of Directors to carry
                             out all necessary actions in connection with the change of the controlling shareholders of the
                             Company based on the decision of the Fourth Meeting Agenda, including to declare the
                             decision of the Fourt Meeting Agenda in one deed of the statement of the decision of the
                             meeting or more made before the Notary, submit the notification of the change in the
                             Company's data to the Minister of Law of the Republic of Indonesia.




Agenda 5   Persetujuan rencana Kuorum Kehadiran             Setuju          Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
           pembelian kembali
                                      Ya      66,67% 933.133. 99,995%        0       0%      48.000 0,005%       Setuju
           saham milik
                                                        211
           pemegang saham
           Perseroan yang tidak
           setuju dengan
           Penggabungan
           Usaha
           Hasil Keputusan a.          To approve and authorize with the right of substitution, to the Company's Board of
                             Directors to carry out any and all actions without any exceptions in connection with matters
                             related to the implementation of the Share Buyback based on the decision of the Fifth
                             Meeting Agenda, including to declare the decision of the Fifth Meeting Agenda in one deed
                             of the statement of the decision of the meeting made before the Notary by taking into
                             account the provisions of the Company's Articles of Association and regulations applicable
                             legislation;
                             b.        Ratify and approve any and every action that has been taken by the Board of
                             Directors and/or the Board of Commissioners of the Company without any exceptions in
                             connection with matters related to the Share Repurchase by taking into account the
                             provisions of the Company's Articles of Association and applicable laws and regulations


    X Board of Director
Page 13
  Prefix        Direction Name       Position        First Period of     Last Period of       Period to   Independent
                                                         Positon            Positon
Bapak      I Dewa Made       PRESIDENT             30 March 2022       30 June 2027       2
           Susila            DIRECTOR
Ibu        Swandajani Gunadi DIRECTOR              17 May 2013         30 June 2027       5

Bapak      Niko Kurniawan        DIRECTOR          20 April 2018       30 June 2027       3
           Bonggowarsito
Bapak      Harry Latif           DIRECTOR          31 March 2020       30 June 2027       3

Bapak      Denny Riza Farib      DIRECTOR          04 April 2023       30 June 2027       2

Bapak      Sigit Hendra          DIRECTOR          27 March 2024       30 June 2027       1
           Gunawan
Bapak      Sylvanus Gani K.      DIRECTOR          27 March 2024       30 June 2027       1
           Mendrofa
Bapak      Takanori Mizuno       DIRECTOR          27 March 2024       30 June 2027       1

Bapak      Ricky Gunawan         DIRECTOR          25 March 2025       30 June 2027       1

 X Board of commisioner
  Prefix        Commissioner       Commissioner      First Period of     Last Period of       Period to   Independent
                   Name              Position            Positon            Positon
Bapak      Daisuke Ejima         PRESIDENT         04 April 2023       30 June 2027       2
                                 COMMISSIONER
Bapak      Krisna Wijaya         COMMISSIONER      18 May 2016         30 June 2027       4                   X
Bapak      Manggi Taruna         COMMISSIONER      30 June 2021        30 June 2027       2
                                                                                                              X
           Habir
Bapak      Congsin Congcar       COMMISSIONER      31 March 2020       30 June 2027       3

Bapak      Honggo Widjojo        COMMISSIONER      25 March 2025       30 June 2027       1
           Kangmasto

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Adira Dinamika Multi Finance Tbk




Veronika Dyah Puspitaningrum

Corporate Secretary




Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Phone : 021-3973 3232, 021-3973 3322, Fax : 021-3973 4949, www.adira.co.id



Sender Name                          Veronika Dyah Puspitaningrum

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        02-07-2025 15:58
Page 14
Attachment                         1. ADMF_EGMS Resume 30 June 2025.pdf


                                   2. 198 ADMF CS VII 25 Surat Pengantar.pdf


                                   3. ADMF_Resume RUPS LB 30 Juni 2025.pdf


                                   4. Bukti Web Perseroan Ringkasan Risalah RUPSLB.pdf


                                   5. ADMF_Resume RUPS LB 30 Juni 2025_KSEI.pdf


    This is an official document of Adira Dinamika Multi Finance Tbk that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. Adira Dinamika Multi Finance Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.04 MB
Published2 Jul 2025
Pages14
Characters39,616
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
linked org Mandala Multifinance Tbk p.2 ×11
linked person DAISUKE EJIMA · KOMISARIS p.4 ×5
linked person KRISNA WIJAYA · KOMISARIS p.4 ×5
linked person MANGGI TARUNA HABIR · KOMISARIS p.4 ×4
linked person CONGSIN CONGCAR · KOMISARIS p.4 ×5
linked person HONGGO WIDJOJO KANGMASTO · KOMISARIS p.4 ×5
linked person I DEWA MADE SUSILA · DIREKTUR p.4 ×4
linked person SWANDAJANI GUNADI · DIREKTUR p.4 ×5
linked person NIKO KURNIAWAN BONGGOWARSITO · DIREKTUR p.4 ×4
linked person HARRY LATIF · DIREKTUR p.4 ×5
linked person DENNY RIZA FARIB · DIREKTUR p.4 ×5
linked person SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA p.4 ×3
linked person TAKANORI MIZUNO · DIREKTUR p.4 ×5
linked person SIGIT HENDRA GUNAWAN · DIREKTUR p.4 ×4
linked person RICKY GUNAWAN · DIREKTUR p.4 ×5
linked person DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL p.4 ×8
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.5 ×23
possible org MUFG Bank p.5 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person DR. H. NOOR ACHMAD p.4 ×5
unresolved person RINI FATMA KARTIKA p.4 ×5
unresolved person Sylvanus Gani K. · DIREKTUR p.6
unresolved org Puspitaningrum Corporate p.6 ×2
unresolved person Veronika Dyah Puspitaningrum · Corporate Secretary p.6 ×2
unresolved org Minister of Law p.9 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1780 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'rapat atau lebih yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, memberikan, mendapatkan dan/atau '
                                'menerima keterangan dan/atau dokumen apapun, '
                                'memberi paraf pada dan/atau menandatangani '
                                'dokumen apapun, termasuk amandemen, '
                                'perubahan, variasi dan tambahan apapun atas '
                                'dokumen Penggabungan, melakukan pelaporan dan '
                                'pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang sehubungan dengan Penggabungan, '
                                'menetapkan waktu pelaksanaan Akta '
                                'Penggabungan dan melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan Rancangan '
                                'Penggabungan dan Akta Penggabungan, '
                                'memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya '
                                'pemberitahuan, termasuk dari Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia; b. Jika terjadi '
                                'pembatalan rencana Penggabungan, untuk '
                                'membuat sebuah pengumuman atas pembatalan '
                                'rencana Penggabungan dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'persyaratan dan ketentuan sebagaimana '
                                'dimaksud dalam Rancangan Penggabungan dan '
                                'Akta Penggabungan antara Perseroan dan MFIN. '
                                '98,763% 1,232% 0,005% Agenda 2 Persetujuan '
                                'rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju '
                                'Abstain Hasil RUPS perubahan anggaran Ya '
                                '66,67% 923.374. 98,949%9.758.50 1,046% 48.000 '
                                '0,005% Setuju dasar Perseroan 711 sebagai '
                                'akibat dari Penggabungan Usaha yang akan '
                                'berlaku pada tanggal efektif Penggabungan '
                                'Usaha. Hasil Keputusan 1. Menyetujui '
                                'penerbitan 235.803.109 (dua ratus tiga puluh '
                                'lima juta delapan ratus tiga ribu seratus '
                                'sembilan) saham baru dengan nominal Rp100,00 '
                                '(seratus rupiah) per saham kepada pemegang '
                                'saham MFIN sebagai akibat dari Penggabungan '
                                'dan selanjutnya mengubah ketentuan Pasal 4 '
                                'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan '
                                'dengan peningkatan modal ditempatkan dan '
                                'disetor Perseroan dari semula sebesar Rp100. '
                                '000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) '
                                'menjadi sebesar Rp123.580.310.900,00 (seratus '
                                'dua puluh tiga miliar lima ratus delapan '
                                'puluh juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan '
                                'ratus rupiah), yang akan efektif pada tanggal '
                                'efektif Penggabungan. 2. Menyetujui dan '
                                'memberikan kuasa dengan hak substitusi, '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham '
                                'Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan '
                                'berdasarkan keputusan mata acara Kedua Rapat, '
                                'termasuk untuk menyatakan keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '123580310900.00',
             'votes_for': '0.00'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.32',
 'shares_present': '933181211'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result