Skip to content
Back to announcement

20250701_ADMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910471_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.942
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor : 127/Srt/VI/2025 Jakarta, 30 Juni 2025
Hal 1 Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk

Kepada Yth:

PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millenium Centennial Center

Jl. Jenderal Sudirman Kav.25

Kelurahan Kuningan, Kecamatan Karet Kuningan,
Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat”) PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk,
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal — : Senin, 30 Juni 2025
Waktu 1 14.19 W.LB. s/d 15.46 WIB
Tempat 1 Hall Adira, Gedung Millenium Centennial Center Lantai 60,

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Kelurahan Kuningan, Kecamatan
Karet Kuningan, Jakarta Selatan

Mata Acara Rapat adalah:

1. Persetujuan rencana Penggabungan Usaha antara Perseroan dengan PT Mandala
Multifinance Tbk (“MFIN”) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk persetujuan atas
Rancangan Penggabungan Usaha dan konsep Akta Penggabungan Usaha berikut
seluruh perubahannya (jika ada), serta pelaksanaan hal-hal yang diatur di dalam
Rancangan Penggabungan Usaha dan Akta Penggabungan Usaha,

2. Persetujuan rencana perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai akibat dari
Penggabungan Usaha yang akan berlaku pada tanggal efektif Penggabungan Usaha:

3. Persetujuan atas rencana susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan yang akan berlaku pada tanggal efektif Penggabungan
Usaha,

4. Persetujuan rencana perubahan pemegang saham pengendali Perseroan berdasarkan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,
sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari sebelumnya PT Bank Danamon
Indonesia Tbk sebagai pemegang saham pengendali tunggal menjadi PT Bank
Danamon Indonesia Tbk dan MUFG Bank, Ltd.:

5. Persetujuan rencana pembelian kembali saham milik pemegang saham Perseroan
yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha.

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.914
Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh:

a.

Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah sebanyak 933.181.211
(sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus
sebelas) saham atau mewakili 93,32” (sembilan puluh tiga koma tiga dua persen)
dari 1.000.000.000 (satu miliar) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 yang ditutup pada
pukul 16.00 W.L.B.

Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Pemantau Risiko yang hadir secara
fisik adalah sebagai berikut:

-DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Utama 1 Tuan DAISUKE EJIMA,
-Komisaris Independen : Tuan KRISNA WIJAYA,
-Komisaris Independen : Tuan MANGGI TARUNA HABIR: dan
-Komisaris : Tuan HONGGO WIDJOJO KANGMASTO?).
-DIREKSI:
-Direktur Utama : Tuan I DEWA MADE SUSILA,
-Direktur : Nyonya SWANDAJANI GUNADI,
-Direktur : Tuan HARRY LATIF,
-Direktur : Tuan DENNY RIZA FARIB,
-Direktur 1 Tuan SIGIT HENDRA GUNAWAN:
-Direktur 1 Tuan SYLVANUS GANI KUKUH
MENDROFA, dan
-Direktur : Tuan RICKY GUNAWAN?#).
“) Efektif menjabat setelah dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan
dari OJK
-KOMITE PEMANTAU RISIKO:
-Anggota 1 Tuan RIO ERRIAD.

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit dan
Komite Tata Kelola yang hadir melalui video konferensi aplikasi zoom webinar
adalah sebagai berikut:

-DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris 1 Tuan CONGSIN CONGCAR.
Page 3 OCR 0.935
“DIREKSI:
-Direktur : Tuan TAKANORI MIZUNO.

-DEWAN PENGAWAS SYARIAH:

“Ketua 1 Tuan DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL
(Prof. DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL,
M.A):

-Anggota 1 Tuan DR. H. NOOR ACHMAD, M.A., DRS.
(Prof. DR. DRS. H. NOOR ACHMAD, M.A.,
DRS.): dan

-Anggota 1: Nyonya RINI FATMA KARTIKA (DR. RINI
FATMA KARTIKA, M.H.).

KOMITE AUDIT:
-Anggota 1 Tuan JUSUF SUKIMAN, dan
-Anggota 1. Nyonya RESTIANA IE TJOE

LINGGADJAYA.

-KOMITE TATA KELOLA PERUSAHAAN:
-Anggota : Nyonya DIYAH SASANTI.

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan dan revisi Pemanggilan untuk Rapat
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
OJK ("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
Rapat kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), masing-masing pada hari
Rabu, tanggal 14 Mei 2025,

- Pengumuman kepada pemegang saham tentang akan diselenggarakannya Rapat
melalui situs web Bursa, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
dan situs web Perseroan yakni www.adira.co.id (selanjutnya disebut “situs web
Perseroan”), pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025,

- Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat Perseroan pada hari
Kamis, tanggal 5 Juni 2025 dan revisi Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni
2025, melalui situs web Bursa, situs web KSEI, dan situs web Perseroan.

Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat.

Terdapat pertanyaan pada mata acara Pertama Rapat, dari pemilik 35.100 (tiga puluh
lima ribu seratus) saham dalam Perseroan dan telah dijawab oleh Direksi Perseroan.
Page 4 OCR 0.952
Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat.

Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara, yaitu:

- Untuk mata acara Pertama, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

- untuk mata acara Kedua dan mata acara Kelima, keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir atau diwakili dalam Rapat.

- untuk mata acara Ketiga dan mata acara Keempat, keputusan adalah sah jika disetujui
oleh 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
atau diwakili dalam Rapat.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. Dalam mata acara Pertama:

a. sebanyak 48.000 (empat puluh delapan) saham atau mewakili 0,005144”6 (nol
koma nol nol lima satu empat empat persen) menyatakan abstain,

b. sebanyak 11.492.900 (sebelas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan
ratus) saham atau 1,231583Y6 (satu koma dua tiga satu lima delapan tiga persen)
menyatakan tidak setuju,

c. sebanyak 921.640.311 (sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus empat
puluh ribu tiga ratus sebelas) saham atau mewakili 98,763273Y4 (sembilan puluh
delapan koma tujuh enam tiga dua tujuh tiga persen) menyatakan setuju.

Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan
suara sebanyak 921.688.311 (sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan
puluh delapan ribu tiga ratus sebelas) saham atau mewakili 98,768417”6 (sembilan
puluh delapan koma tujuh enam delapan empat satu tujuh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:

1. Menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan dan PT MANDALA
MULTIFINANCE Tbk (“MFIN”), sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
sebagaimana termuat dalam Rancangan Penggabungan, di mana MFIN akan
bertindak sebagai perusahaan yang menggabungkan diri, dan Perseroan akan
bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan”),
termasuk:
Page 5 OCR 0.952
a. Rancangan Penggabungan yang telah disusun secara bersama-sama oleh
Direksi Perseroan dan MFIN, dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan dan MFIN, berikut seluruh perubahannya yang telah
diumumkan dan diberitahukan,

b. Rancangan Akta Penggabungan berikut seluruh perubahannya, serta
dokumen-dokumen transaksi lainnya sehubungan dengan Penggabungan,

Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan tanpa ada yang dikecualikan, untuk melakukan setiap dan seluruh
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan
sebagaimana dimaksud di atas, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Rancangan Penggabungan dan
rancangan Akta Penggabungan, menghadap atau hadir di hadapan Notaris
untuk keperluan pelaksanaan Penggabungan, berdasarkan keputusan mata
acara Pertama Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara
Pertama Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang
dibuat di hadapan Notaris, memberikan, mendapatkan dan/atau menerima
keterangan dan/atau dokumen apapun, memberi paraf pada dan/atau
menandatangani dokumen apapun, termasuk amandemen, perubahan, variasi
dan tambahan apapun atas dokumen Penggabungan, melakukan pelaporan
dan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang sehubungan
dengan Penggabungan, menetapkan waktu pelaksanaan Akta Penggabungan
dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan, memperoleh persetujuan
dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk dari Menteri Hukum Republik
Indonesia,

b. Jika terjadi pembatalan rencana Penggabungan, untuk membuat sebuah
pengumuman atas pembatalan rencana Penggabungan dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan dan Akta
Penggabungan antara Perseroan dan MFIN.

II. Dalam mata acara Kedua:

a.

sebanyak 48.000 (empat puluh delapan ribu) saham atau mewakili 0,005144Y6
(nol koma nol nol lima satu empat empat persen) menyatakan abstain,

sebanyak 9.758.500 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima
ratus) saham atau 1,045724Y5 (satu koma nol empat lima tujuh dua empat
persen) menyatakan tidak setuju:

sebanyak 923.374.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh
empat ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,949132Y6 (sembilan
Page 6 OCR 0.951
puluh delapan koma sembilan empat sembilan satu tiga dua persen) menyatakan
setuju.

Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan
suara sebanyak 923.422.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua
puluh dua ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,954276”9 (sembilan
puluh delapan koma sembilan lima empat dua tujuh enam persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:

Ll:

Menyetujui penerbitan 235.803.109 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus
tiga ribu seratus sembilan) saham baru dengan nominal Rp100,00 (seratus
rupiah) per saham kepada pemegang saham MFIN sebagai akibat dari
Penggabungan dan selanjutnya mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
menjadi sebesar Rp123.580.310.900,00 (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus
delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah), yang akan
efektif pada tanggal efektif Penggabungan.

. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi

Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan berdasarkan
keputusan mata acara Kedua Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan
mata acara kedua Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih
yang dibuat di hadapan Notaris, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan

oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai
akibat dari Penggabungan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III. Dalam mata acara Ketiga:

a.

sebanyak 72.100 (tujuh puluh dua ribu seratus) saham atau mewakili 0,007726Y6
(nol koma nol nol tujuh tujuh dua enam persen) menyatakan abstain:

sebanyak 9.758.500 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima
ratus) saham atau 1,045724Y6 (satu koma nol empat lima tujuh dua empat
persen) menyatakan tidak setuju,

sebanyak 923.350.611 (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh

ribu enam ratus sebelas) saham atau mewakili 98,94655099 (sembilan puluh
delapan koma sembilan empat enam lima lima nol persen) menyatakan setuju.

6
Page 7 OCR 0.926
Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan
suara sebanyak 923.422.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua
puluh dua ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,954276” (sembilan
puluh delapan koma sembilan lima empat dua tujuh enam persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:

1. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan yang akan berlaku efektif pada tanggal efektif Penggabungan
dan setelah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK, dengan
masa jabatan yang akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Perseroan
yang diselenggarakan di tahun 2029, tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan
untuk memberhentikan sewaktu-waktu:

-DEWAN KOMISARIS

-Komisaris Utama

-Komisaris Independen :
-Komisaris Independen :

-Komisaris
-Komisaris

-DIREKSI

-Direktur Utama
-Direktur
-Direktur

-Direktur
-Direktur
-Direktur

-Direktur
-Direktur
-Direktur

Tuan DAISUKE EJIMA,

Tuan KRISNA WIJAYA,

Tuan MANGGI TARUNA HABIR,

Tuan CONGSIN CONGCAR,

Tuan HONGGO WIDJOJO KANGMASTO:

Tuan I DEWA MADE SUSILA:

Nyonya SWANDAJANI GUNADI:

Tuan NIKO KURNIAWAN
BONGGOWARSITO:

Tuan HARRY LATIF:

Tuan DENNY RIZA FARIB,

Tuan  SYLVANUS  GANI  KUKUH
MENDROFA:

Tuan TAKANORI MIZUNO,

Tuan SIGIT HENDRA GUNAWAN,

Tuan RICKY GUNAWAN,

-DEWAN PENGAWAS SYARIAH

-Ketua

-Anggota

-Anggota

Tuan DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL
(Prof. DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL,
M.A),

Tuan DR. H. NOOR ACHMAD, M.-A., DRS.
(Prof. DR. DRS. H. NOOR ACHMAD, M.A.,
DRS):

Nyonya RINI FATMA KARTIKA (DR. RINI
FATMA KARTIKA, M.H).
Page 8 OCR 0.953
2. Menyetujui dalam hal anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan

Pengawas Syariah Perseroan pasca Penggabungan kemudian dinyatakan tidak
disetujui/dinyatakan tidak lulus dalam penilaian Kemampuan dan Kepatutan
yang dilakukan oleh OJK, maka pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan pasca Penggabungan dianggap tidak
perah berlaku efektif, dan karenanya Perseroan tidak memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk membatalkan
pengangkatan yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya.

Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pengangkatan kembali anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan pasca Penggabungan berdasarkan keputusan
mata acara ketiga Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara
ketiga Rapat dalam dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih
yang dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan perubahan
data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia..

IV. Dalam mata acara Keempat:

a.

sebanyak 48.000 (empat puluh delapan ribu) saham atau mewakili 0,005144Y6
(nol koma nol nol lima satu empat empat persen) menyatakan abstain:

sebanyak 9.758.500 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima
ratus) saham atau 1,045724”6 (satu koma nol empat lima tujuh dua empat
persen) menyatakan tidak setuju,

sebanyak 923.374.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh
empat ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,949132”6 (sembilan
puluh delapan koma sembilan empat sembilan satu tiga dua persen) menyatakan
setuju.

Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan
suara sebanyak 923.422.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua
puluh dua ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,954276”9 (sembilan
puluh delapan koma sembilan lima empat dua tujuh enam persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:

1.

Menyetujui perubahan susunan pemegang saham pengendali Perseroan
sebagai akibat dari Penggabungan dari sebelumnya PT BANK DANAMON
INDONESIA Tbk sebagai pemegang saham pengendali tunggal menjadi
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk dan MUFG BANK, Ltd, yang
akan efektif setelah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan
oleh OJK dan pada tanggal efektif Penggabungan.

Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan pemegang saham pengendali Perseroan berdasarkan keputusan

8
Page 9 OCR 0.957
mata acara keempat Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara
keempat Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang
dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan perubahan data
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.

V. Dalam mata acara Kelima:

a. sebanyak 48.000 (empat puluh delapan ribu) saham atau mewakili 0,005144Y6
(nol koma nol nol lima satu empat empat persen) menyatakan abstain:

b. tidak terdapat suara yang menyatakan tidak setuju,

c. sebanyak 933.133.211 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga
ribu dua ratus sebelas) saham atau mewakili 99,994856”o (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan empat delapan lima enam persen)
menyatakan setuju.

Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan
suara sebanyak 933.181.211 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan
puluh satu ribu dua ratus sebelas) saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:

-Menyetujui pembelian kembali saham milik pemegang saham Perseroan yang
tidak menyetujui Penggabungan dan meminta Perseroan untuk membeli saham
miliknya dengan harga serta prosedur persyaratan sebagaimana disebutkan
didalam Ringkasan Rancangan Penggabungan dan keterbukaan informasi
sehubungan dengan pembelian kembali saham (“Pembelian Kembali Saham”)
oleh Perseroan, termasuk:

a.

Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan tanpa ada yang
dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berdasarkan keputusan mata acara
Kelima Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara Kelima
Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di
hadapan Notaris dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan
oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang
dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pembelian
Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 10 OCR 0.966
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 30 Juni 2025
akta Nomor 113 yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai
dikerjakan.

Hormat saya,

10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published2 Jul 2025
Pages10
Characters20,417
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mandala Multifinance Tbk p.1 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.1 ×11
linked person DAISUKE EJIMA p.2 ×3
linked person KRISNA WIJAYA · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person MANGGI TARUNA HABIR · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person HONGGO WIDJOJO KANGMASTO · Komisaris p.2 ×3
linked person I DEWA MADE SUSILA · Direktur Utama p.2 ×3
linked person SWANDAJANI GUNADI · Direktur p.2 ×3
linked person HARRY LATIF · Direktur p.2 ×3
linked person DENNY RIZA FARIB · Direktur p.2 ×3
linked person SIGIT HENDRA GUNAWAN p.2 ×3
linked person SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA p.2 ×3
linked person RICKY GUNAWAN · Direktur p.2 ×3
linked person CONGSIN CONGCAR. p.2 ×3
linked person TAKANORI MIZUNO. · Direktur p.3 ×3
linked person DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL p.3 ×8
linked person NIKO KURNIAWAN BONGGOWARSITO p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org MUFG Bank p.1 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible person JUSUF SUKIMAN p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person MALA MUKTI p.1
unresolved person RIO ERRIAD. p.2
unresolved person DR. H. NOOR ACHMAD p.3 ×5
unresolved person RINI FATMA KARTIKA p.3 ×5
unresolved person RESTIANA IE TJOE LINGGADJAYA. p.3
unresolved person DIYAH SASANTI. · Anggota p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. V. p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 219 ms 13 Sep 2026 15:06

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2025-06-04'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result