Back to announcement
20250701_ADMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910471_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.942
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nomor : 127/Srt/VI/2025 Jakarta, 30 Juni 2025
Hal 1 Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kepada Yth:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millenium Centennial Center
Jl. Jenderal Sudirman Kav.25
Kelurahan Kuningan, Kecamatan Karet Kuningan,
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat”) PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk,
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal — : Senin, 30 Juni 2025
Waktu 1 14.19 W.LB. s/d 15.46 WIB
Tempat 1 Hall Adira, Gedung Millenium Centennial Center Lantai 60,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Kelurahan Kuningan, Kecamatan
Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat adalah:
1. Persetujuan rencana Penggabungan Usaha antara Perseroan dengan PT Mandala
Multifinance Tbk (“MFIN”) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha, termasuk persetujuan atas
Rancangan Penggabungan Usaha dan konsep Akta Penggabungan Usaha berikut
seluruh perubahannya (jika ada), serta pelaksanaan hal-hal yang diatur di dalam
Rancangan Penggabungan Usaha dan Akta Penggabungan Usaha,
2. Persetujuan rencana perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai akibat dari
Penggabungan Usaha yang akan berlaku pada tanggal efektif Penggabungan Usaha:
3. Persetujuan atas rencana susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan yang akan berlaku pada tanggal efektif Penggabungan
Usaha,
4. Persetujuan rencana perubahan pemegang saham pengendali Perseroan berdasarkan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 27/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,
sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari sebelumnya PT Bank Danamon
Indonesia Tbk sebagai pemegang saham pengendali tunggal menjadi PT Bank
Danamon Indonesia Tbk dan MUFG Bank, Ltd.:
5. Persetujuan rencana pembelian kembali saham milik pemegang saham Perseroan
yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha.
AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.914
Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah sebanyak 933.181.211 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus sebelas) saham atau mewakili 93,32” (sembilan puluh tiga koma tiga dua persen) dari 1.000.000.000 (satu miliar) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 yang ditutup pada pukul 16.00 W.L.B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Pemantau Risiko yang hadir secara fisik adalah sebagai berikut: -DEWAN KOMISARIS: -Komisaris Utama 1 Tuan DAISUKE EJIMA, -Komisaris Independen : Tuan KRISNA WIJAYA, -Komisaris Independen : Tuan MANGGI TARUNA HABIR: dan -Komisaris : Tuan HONGGO WIDJOJO KANGMASTO?). -DIREKSI: -Direktur Utama : Tuan I DEWA MADE SUSILA, -Direktur : Nyonya SWANDAJANI GUNADI, -Direktur : Tuan HARRY LATIF, -Direktur : Tuan DENNY RIZA FARIB, -Direktur 1 Tuan SIGIT HENDRA GUNAWAN: -Direktur 1 Tuan SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA, dan -Direktur : Tuan RICKY GUNAWAN?#). “) Efektif menjabat setelah dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan dari OJK -KOMITE PEMANTAU RISIKO: -Anggota 1 Tuan RIO ERRIAD. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit dan Komite Tata Kelola yang hadir melalui video konferensi aplikasi zoom webinar adalah sebagai berikut: -DEWAN KOMISARIS: -Komisaris 1 Tuan CONGSIN CONGCAR.
Page 3 OCR 0.935
“DIREKSI:
-Direktur : Tuan TAKANORI MIZUNO.
-DEWAN PENGAWAS SYARIAH:
“Ketua 1 Tuan DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL
(Prof. DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL,
M.A):
-Anggota 1 Tuan DR. H. NOOR ACHMAD, M.A., DRS.
(Prof. DR. DRS. H. NOOR ACHMAD, M.A.,
DRS.): dan
-Anggota 1: Nyonya RINI FATMA KARTIKA (DR. RINI
FATMA KARTIKA, M.H.).
KOMITE AUDIT:
-Anggota 1 Tuan JUSUF SUKIMAN, dan
-Anggota 1. Nyonya RESTIANA IE TJOE
LINGGADJAYA.
-KOMITE TATA KELOLA PERUSAHAAN:
-Anggota : Nyonya DIYAH SASANTI.
Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan dan revisi Pemanggilan untuk Rapat
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
OJK ("POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
Rapat kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), masing-masing pada hari
Rabu, tanggal 14 Mei 2025,
- Pengumuman kepada pemegang saham tentang akan diselenggarakannya Rapat
melalui situs web Bursa, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
dan situs web Perseroan yakni www.adira.co.id (selanjutnya disebut “situs web
Perseroan”), pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025,
- Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat Perseroan pada hari
Kamis, tanggal 5 Juni 2025 dan revisi Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni
2025, melalui situs web Bursa, situs web KSEI, dan situs web Perseroan.
Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat.
Terdapat pertanyaan pada mata acara Pertama Rapat, dari pemilik 35.100 (tiga puluh
lima ribu seratus) saham dalam Perseroan dan telah dijawab oleh Direksi Perseroan.
Page 4 OCR 0.952
Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara, yaitu: - Untuk mata acara Pertama, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - untuk mata acara Kedua dan mata acara Kelima, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat. - untuk mata acara Ketiga dan mata acara Keempat, keputusan adalah sah jika disetujui oleh 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: I. Dalam mata acara Pertama: a. sebanyak 48.000 (empat puluh delapan) saham atau mewakili 0,005144”6 (nol koma nol nol lima satu empat empat persen) menyatakan abstain, b. sebanyak 11.492.900 (sebelas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus) saham atau 1,231583Y6 (satu koma dua tiga satu lima delapan tiga persen) menyatakan tidak setuju, c. sebanyak 921.640.311 (sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus sebelas) saham atau mewakili 98,763273Y4 (sembilan puluh delapan koma tujuh enam tiga dua tujuh tiga persen) menyatakan setuju. Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan suara sebanyak 921.688.311 (sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sebelas) saham atau mewakili 98,768417”6 (sembilan puluh delapan koma tujuh enam delapan empat satu tujuh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan dan PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk (“MFIN”), sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana termuat dalam Rancangan Penggabungan, di mana MFIN akan bertindak sebagai perusahaan yang menggabungkan diri, dan Perseroan akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan”), termasuk:
Page 5 OCR 0.952
a. Rancangan Penggabungan yang telah disusun secara bersama-sama oleh Direksi Perseroan dan MFIN, dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan MFIN, berikut seluruh perubahannya yang telah diumumkan dan diberitahukan, b. Rancangan Akta Penggabungan berikut seluruh perubahannya, serta dokumen-dokumen transaksi lainnya sehubungan dengan Penggabungan, Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan tanpa ada yang dikecualikan, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan sebagaimana dimaksud di atas, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Rancangan Penggabungan dan rancangan Akta Penggabungan, menghadap atau hadir di hadapan Notaris untuk keperluan pelaksanaan Penggabungan, berdasarkan keputusan mata acara Pertama Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara Pertama Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun, termasuk amandemen, perubahan, variasi dan tambahan apapun atas dokumen Penggabungan, melakukan pelaporan dan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang sehubungan dengan Penggabungan, menetapkan waktu pelaksanaan Akta Penggabungan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan, memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan, termasuk dari Menteri Hukum Republik Indonesia, b. Jika terjadi pembatalan rencana Penggabungan, untuk membuat sebuah pengumuman atas pembatalan rencana Penggabungan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan antara Perseroan dan MFIN. II. Dalam mata acara Kedua: a. sebanyak 48.000 (empat puluh delapan ribu) saham atau mewakili 0,005144Y6 (nol koma nol nol lima satu empat empat persen) menyatakan abstain, sebanyak 9.758.500 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus) saham atau 1,045724Y5 (satu koma nol empat lima tujuh dua empat persen) menyatakan tidak setuju: sebanyak 923.374.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,949132Y6 (sembilan
Page 6 OCR 0.951
puluh delapan koma sembilan empat sembilan satu tiga dua persen) menyatakan setuju. Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan suara sebanyak 923.422.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,954276”9 (sembilan puluh delapan koma sembilan lima empat dua tujuh enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan: Ll: Menyetujui penerbitan 235.803.109 (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga ribu seratus sembilan) saham baru dengan nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham kepada pemegang saham MFIN sebagai akibat dari Penggabungan dan selanjutnya mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) menjadi sebesar Rp123.580.310.900,00 (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah), yang akan efektif pada tanggal efektif Penggabungan. . Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan berdasarkan keputusan mata acara Kedua Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara kedua Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, . Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. III. Dalam mata acara Ketiga: a. sebanyak 72.100 (tujuh puluh dua ribu seratus) saham atau mewakili 0,007726Y6 (nol koma nol nol tujuh tujuh dua enam persen) menyatakan abstain: sebanyak 9.758.500 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus) saham atau 1,045724Y6 (satu koma nol empat lima tujuh dua empat persen) menyatakan tidak setuju, sebanyak 923.350.611 (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu enam ratus sebelas) saham atau mewakili 98,94655099 (sembilan puluh delapan koma sembilan empat enam lima lima nol persen) menyatakan setuju. 6
Page 7 OCR 0.926
Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan suara sebanyak 923.422.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,954276” (sembilan puluh delapan koma sembilan lima empat dua tujuh enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan yang akan berlaku efektif pada tanggal efektif Penggabungan dan setelah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK, dengan masa jabatan yang akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2029, tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu: -DEWAN KOMISARIS -Komisaris Utama -Komisaris Independen : -Komisaris Independen : -Komisaris -Komisaris -DIREKSI -Direktur Utama -Direktur -Direktur -Direktur -Direktur -Direktur -Direktur -Direktur -Direktur Tuan DAISUKE EJIMA, Tuan KRISNA WIJAYA, Tuan MANGGI TARUNA HABIR, Tuan CONGSIN CONGCAR, Tuan HONGGO WIDJOJO KANGMASTO: Tuan I DEWA MADE SUSILA: Nyonya SWANDAJANI GUNADI: Tuan NIKO KURNIAWAN BONGGOWARSITO: Tuan HARRY LATIF: Tuan DENNY RIZA FARIB, Tuan SYLVANUS GANI KUKUH MENDROFA: Tuan TAKANORI MIZUNO, Tuan SIGIT HENDRA GUNAWAN, Tuan RICKY GUNAWAN, -DEWAN PENGAWAS SYARIAH -Ketua -Anggota -Anggota Tuan DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL (Prof. DR. H. FATHURRAHMAN DJAMIL, M.A), Tuan DR. H. NOOR ACHMAD, M.-A., DRS. (Prof. DR. DRS. H. NOOR ACHMAD, M.A., DRS): Nyonya RINI FATMA KARTIKA (DR. RINI FATMA KARTIKA, M.H).
Page 8 OCR 0.953
2. Menyetujui dalam hal anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pasca Penggabungan kemudian dinyatakan tidak disetujui/dinyatakan tidak lulus dalam penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang dilakukan oleh OJK, maka pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pasca Penggabungan dianggap tidak perah berlaku efektif, dan karenanya Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk membatalkan pengangkatan yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pasca Penggabungan berdasarkan keputusan mata acara ketiga Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara ketiga Rapat dalam dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.. IV. Dalam mata acara Keempat: a. sebanyak 48.000 (empat puluh delapan ribu) saham atau mewakili 0,005144Y6 (nol koma nol nol lima satu empat empat persen) menyatakan abstain: sebanyak 9.758.500 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus) saham atau 1,045724”6 (satu koma nol empat lima tujuh dua empat persen) menyatakan tidak setuju, sebanyak 923.374.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,949132”6 (sembilan puluh delapan koma sembilan empat sembilan satu tiga dua persen) menyatakan setuju. Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan suara sebanyak 923.422.711 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus sebelas) saham atau mewakili 98,954276”9 (sembilan puluh delapan koma sembilan lima empat dua tujuh enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui perubahan susunan pemegang saham pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan dari sebelumnya PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk sebagai pemegang saham pengendali tunggal menjadi PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk dan MUFG BANK, Ltd, yang akan efektif setelah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK dan pada tanggal efektif Penggabungan. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan pemegang saham pengendali Perseroan berdasarkan keputusan 8
Page 9 OCR 0.957
mata acara keempat Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara keempat Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris, menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. V. Dalam mata acara Kelima: a. sebanyak 48.000 (empat puluh delapan ribu) saham atau mewakili 0,005144Y6 (nol koma nol nol lima satu empat empat persen) menyatakan abstain: b. tidak terdapat suara yang menyatakan tidak setuju, c. sebanyak 933.133.211 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sebelas) saham atau mewakili 99,994856”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan empat delapan lima enam persen) menyatakan setuju. Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka, dalam Rapat dengan suara sebanyak 933.181.211 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus sebelas) saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan: -Menyetujui pembelian kembali saham milik pemegang saham Perseroan yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta Perseroan untuk membeli saham miliknya dengan harga serta prosedur persyaratan sebagaimana disebutkan didalam Ringkasan Rancangan Penggabungan dan keterbukaan informasi sehubungan dengan pembelian kembali saham (“Pembelian Kembali Saham”) oleh Perseroan, termasuk: a. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berdasarkan keputusan mata acara Kelima Rapat, termasuk untuk menyatakan keputusan mata acara Kelima Rapat dalam satu akta pernyataan keputusan rapat atau lebih yang dibuat di hadapan Notaris dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 10 OCR 0.966
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 30 Juni 2025 akta Nomor 113 yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, 10
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MALA MUKTI
p.1
unresolved
person
RIO ERRIAD.
p.2
unresolved
person
DR. H. NOOR ACHMAD
p.3 ×5
unresolved
person
RINI FATMA KARTIKA
p.3 ×5
unresolved
person
RESTIANA IE TJOE LINGGADJAYA.
p.3
unresolved
person
DIYAH SASANTI.
· Anggota
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia. V.
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
219 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-06-04'}