Back to announcement
20250702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31910591_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.938
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Kualanamu Tol No. 00114/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025 Tanggal : 26 Juni 2025
Page 2 OCR 0.933
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS 2 Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00114/2.0033-00/BS/03/0440/1/V1/2025 Jakarta, 26 Juni 2025 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Kualanamu Tol Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Kualanamu Tol (“JKT”), yang akan digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) No. 09/SPK- CF/2025, tanggal 10 Juni 2025. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT. KANTOR bayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 #& (021) 7397645 4 (021) 739 7637 @& pusal@kipp-bestco.id PUSAT
Page 3 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cuto#f Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : » Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Laporan keuangan audit JKT untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JKT untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2030 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. « Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kualanamu Tol antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Kualanamu Tol. » Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Diskusi dengan Manajemen Perseroan. " Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JKT, yang akan digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.
Page 4 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JKT adalah sebesar Rp. 1.900.000.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JKT sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JKT dengan porsi kepemilikan sebesar 5596. Berikut adalah susunan pemegang saham JKT per 31 Desember 2024 : Struktur Kepemilikan Saham JKT Per 31 Desember 2024 PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kings Ring Limited (5590) (4590) | PT Jasamarga Kualanamu Tol J Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JKT tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kualanamu Tol antara Perseroan dan JKT, yang selanjutnya disebut para pihak, bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : " Sifat dan Tujuan Pinjaman Sifat Fasilitas Pinjaman adalah afopend'atau non-revolving sehingga dalam hal JKT telah melunasi hutang JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, maka Fasilitas Pinjaman ini akan berkedudukan sebagai senior /oan dan tidak disubordinasikan terhadap perjanjian pinjaman JKT lainnya. Tujuan Fasilitas Pinjaman ini dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas seluruh outstanding pinjaman JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.
Page 5 OCR 0.945
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS » Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada JKT adalah sebesar Rp. 1.900.000.000.000,-. "Jangka Waktu Perjanjian Jangka waktu Perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau sampai dengan dilunasinya seluruh Fasilitas Pinjaman, berikut bunga serta biaya provisi dan denda (jika ada), mana yang lebih dahulu terjadi. z Masa Penarikan Fasilitas Pinjaman Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini ini sesuai dengan jangka waktu Perjanjian sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini. Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JKT fidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik tersebut. Dalam hal JKT telah membayar pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JKT (non revolving). » Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JKT sesuai bukti transfer ke dalam rekening JKT, maka JKT mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JKT), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pijaman yang wajib dibayar oleh JKT kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima facie dari jumlah hutang JKT kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat final dan mengikat terhadap JKT. Para Pihak akan melakukan rekonsiliasi setiap tahun di bulan Desember atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan para pihak. Perseroan dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head, serta unit pembina, yaitu Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division Senior General Manager. Hasil rekonsiliasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai hutang yang ditandatangani oleh perwakilan dari JKT yaitu Direktur Utama JKT dan perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head, serta diparaf oleh unit pembina, yaitu Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division Senior General Manager. a Bunga dan Biaya Provisi Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JKT diwajibkan membayar bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga 8,256 p.a yang akan dikenakan secara simple interest. Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan.
Page 6 OCR 0.949
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Atas Fasilitas Pinjaman, JKT wajib membayarkan biaya provisi sebesar 0,2596 dari nilai pencairan dan wajib dibayarkan oleh JKT pada setiap penarikan Fasilitas Pinjaman paling lambat 5 hari kerja setelah JKT menerima tagihan/invoice dari Perseroan. Atas fasilitas pinjaman ini, JKT dikenakan biaya administrasi untuk keperluan penggantian biaya penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran dengan ketentuan : i. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani dan setiap adanya penambahan plafond Fasilitas Pinjaman: ii. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan Perseroan kepada JKT: ii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JKT paling lambat 5 hari kerja setelah JKT menerima tagihan//nvoice dari Perseroan. Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JKT atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. JKT berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini. Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JKT setiap bulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah Pokok Pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya. Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JKT wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya. Bukti potong pajak penghasilan pada ayat & Pasal ini wajib disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada bulan berikutnya. Tata Cara Pengembalian Utang JKT wajib melunasi seluruh hutang kepada Perseroan secara penuh (bullet paymeni selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini atau paling lambat 14 hari kalender setelah JKT menerima pencairan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan, mana yang lebih dahulu terjadi. Pelunasan atas hutang harus dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal pelunasan hutang. Sebelum dilakukan pembayaran atas hutang JKT sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, wajib dilakukan rekonsiliasi atas Hutang terlebih dahulu antara JKT dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor Relation Group Perseroan, Accounting & Tax Group Perseroan, serta unit pembina, yaitu Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Perseroan, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai hutang yang ditandatangani oleh perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head, dan perwakilan dari JKT yaitu Direktur Utama JKT, serta diparaf oleh unit pembina, yaitu Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division Senior General Manager Perseroan.
Page 7 OCR 0.899
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS — Dalam hal JKT telah melunasi seluruh hutang kepada kreditur, maka Perseroan dan JKT akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak. — Pelunasan pada ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk melunasi Kredit Investasi eksisting agar tidak dikenakan denda pelunasan dipercepat berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi Sindikasi, JKT memerlukan adanya refinancing atas Kredit Investasi yang dimiliki saat ini, agar dapat memperpanjang tenor sehingga memberikan dampak positif ke kinerja keuangan JKT. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah Perseroan berpotensi mendapatkan dividen yang lebih besar di awal dari JKT karena Kredit Investasi baru memiliki jadwal pembayaran cicilan pokok yang lebih landai dan tenor pinjaman yang lebih panjang. Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah meningkatnya pengeluaran kas Perseroan atas biaya-biaya yang timbul terkait Pinjaman Pemegang Saham. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyesuaian 31 Desember 2024 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 1810319 (900.000 2910319 Investasi jangka pendek 227AN 0 22.791 Piutang lain-lain 1.142.927 T-900.000 3.042.927 Persediaan 147.978 0 127.978 Biaya dibayar di muka dan uang muka- neto 106.727 0 106.727 Pajak dibayar dimuka 135.854 0 195.854 Dana dibatasi penggunaannya 487.735 o 487.735 Total Aset Lancar 5.854.331 0 2.854.331 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 312946 0 312946 Dana dibatosi penggunaannya 282.739 0 282.739 Investasi pada enfitas asosiasi dan ventura bersama - neto: 7.097.939 o 7.097.939 Aset tetap - neto 507.465 0 507.465 Properti investasi - neto 979181 979.181
Page 8 OCR 0.902
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) KETERANGAN Sebelum Transaksi 31 Desember 2024 Penyesuaian Setelah Transaksi 31 Desember 2024 Aset takberwujud - neto Hak pengusahaan jalan tol 122.945.666 0 122.945.666 Lainnya 87.074 0 87.074 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 259.846 kel 259.846 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.407.403 kel 1.407.403 Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 0 133.872.108 TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitos Jangka Pendek Utang usaha 144.777 0 144.777 Utang kontraktor 494.361 0 494.361 Utang pajak 1.806.578 0 1.806.578 Beban akrual 10.354.508 (el 10.354.508 Utang bank 573.213 0 573.213 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 4.882.857 0 4.882.857 Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0 Utang obligasi 286.000 0 286.000 Liabilitas sewa 64.199 0 64.199 Provisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154 Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104.112 Liabilitas imbalan kerja 0 0 0 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 921.785 0 921.785 Total Liabilitas Jangka Pendek 20.360.544 Oo 20.360.544 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436 Utang kontraktor jangka panjang 600.776 0 600.776 Beban akrual jangka panjang 700.629 0 700.629 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 52.078.327 0 52.078.327 Utang lembaga keuangan bukan bank 272.000 0 272.000 Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161 Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008 Liabilitas sewa 59.819 Oo 59.819 Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207 Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197 0 o o Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588 Total Liabili s Jangka Panjang 62.824.742 0 62.824.742 TOTAL LIABILITAS 83.185.286 0 83.185.286 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 o 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non | pengendali 1.962.273 0 1.962.273
Page 9 OCR 0.932
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember2024 | Penyesuaian | 31 Desember 2024 Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalsasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas 0 0 0 Fengukuras kembali Habits imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887) Ekuitas neto yang dapat diotribusikan kepada : Pemilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034 Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119 TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439 S umber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT memiliki pengaruh berupa berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar Rp. 1.900.000.000.000,-. Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT, yang akan digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kualanamu antara Perseroan dan JKT sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp. 1.900.000.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 3,464 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JKT sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JKT dengan porsi kepemilikan sebesar 5596, sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JKT tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai
Page 10 OCR 0.934
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. 2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kualanamu Tol adalah sebesar 8,254 pertahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,254 hingga 11,009. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar. Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Kualanamu Tol adalah wajar. Hormat kami, # KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) Rekan Ijin Penilai No. : B-1.15.00440 MAPPI No. 1 07-S-02107 No. Register — : RMK-2017.00444 STTDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Kualanamu Tol Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.3
unresolved
org
PT Jasamarga Kualanamu
p.9
unresolved
person
Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
729 ms
13 Sep 2026 15:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}