Skip to content
Back to announcement

20250702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31910591_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.938
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Kualanamu Tol

No. 00114/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025
Tanggal : 26 Juni 2025

Page 2 OCR 0.933
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS 2

Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00114/2.0033-00/BS/03/0440/1/V1/2025
Jakarta, 26 Juni 2025

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Kualanamu Tol

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Kualanamu Tol (“JKT”),
yang akan digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan
dipercepat atas pinjaman JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam
Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) No. 09/SPK-
CF/2025, tanggal 10 Juni 2025.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT.

KANTOR

bayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 #& (021) 7397645 4 (021) 739 7637 @& pusal@kipp-bestco.id

PUSAT

Page 3 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cuto#f Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

» Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan
audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material.

» Laporan keuangan audit JKT untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JKT untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

» Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2030 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

« Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kualanamu Tol antara
PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Kualanamu Tol.

» Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

" Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JKT, yang akan digunakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas
pinjaman JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.
Page 4 OCR 0.939
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JKT adalah sebesar Rp. 1.900.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JKT sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JKT
dengan porsi kepemilikan sebesar 5596. Berikut adalah susunan pemegang saham JKT
per 31 Desember 2024 :

Struktur Kepemilikan Saham JKT Per 31 Desember 2024

PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kings Ring Limited
(5590) (4590)

| PT Jasamarga Kualanamu Tol J

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JKT tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kualanamu Tol
antara Perseroan dan JKT, yang selanjutnya disebut para pihak, bersepakat untuk membuat
perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

" Sifat dan Tujuan Pinjaman
Sifat Fasilitas Pinjaman adalah afopend'atau non-revolving sehingga dalam hal JKT telah
melunasi hutang JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, maka Fasilitas Pinjaman ini
akan berkedudukan sebagai senior /oan dan tidak disubordinasikan terhadap perjanjian
pinjaman JKT lainnya. Tujuan Fasilitas Pinjaman ini dalam rangka memenuhi kebutuhan
pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas seluruh outstanding pinjaman JKT
berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.
Page 5 OCR 0.945
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

» Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada JKT adalah sebesar
Rp. 1.900.000.000.000,-.

"Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu Perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatangani
oleh para pihak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau sampai dengan
dilunasinya seluruh Fasilitas Pinjaman, berikut bunga serta biaya provisi dan denda
(jika ada), mana yang lebih dahulu terjadi.

z Masa Penarikan Fasilitas Pinjaman

Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini ini sesuai dengan jangka waktu Perjanjian
sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ini.

Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih
terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka
JKT fidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik
tersebut.

Dalam hal JKT telah membayar pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah
dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JKT
(non revolving).

» Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh Perseroan
dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JKT sesuai bukti transfer ke dalam rekening
JKT, maka JKT mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada
Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang
diberikan Perseroan dan diterima oleh JKT), berikut bunga, denda (apabila ada),
serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pijaman yang wajib dibayar oleh
JKT kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.
Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima
facie dari jumlah hutang JKT kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan
bersifat final dan mengikat terhadap JKT.

Para Pihak akan melakukan rekonsiliasi setiap tahun di bulan Desember atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan para pihak. Perseroan dalam hal ini diwakili oleh
Corporate Finance & Investor Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group
Head, serta unit pembina, yaitu Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division
Senior General Manager. Hasil rekonsiliasi tersebut kemudian dituangkan dalam
Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai hutang yang
ditandatangani oleh perwakilan dari JKT yaitu Direktur Utama JKT dan perwakilan
dari Perseroan yaitu Corporate Finance & Investor Relation Senior Group Head,
Accounting & Tax Group Head, serta diparaf oleh unit pembina, yaitu Jasamarga
Nusantara Tollroad Regional Division Senior General Manager.

a Bunga dan Biaya Provisi

Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JKT diwajibkan membayar
bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga 8,256 p.a yang akan
dikenakan secara simple interest.

Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga
berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan.
Page 6 OCR 0.949
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Atas Fasilitas Pinjaman, JKT wajib membayarkan biaya provisi sebesar 0,2596 dari

nilai pencairan dan wajib dibayarkan oleh JKT pada setiap penarikan Fasilitas

Pinjaman paling lambat 5 hari kerja setelah JKT menerima tagihan/invoice dari

Perseroan.

Atas fasilitas pinjaman ini, JKT dikenakan biaya administrasi untuk keperluan

penggantian biaya penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran dengan ketentuan :

i. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani

dan setiap adanya penambahan plafond Fasilitas Pinjaman:

ii. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan
disampaikan Perseroan kepada JKT:

ii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JKT paling lambat 5
hari kerja setelah JKT menerima tagihan//nvoice dari Perseroan.

Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian

sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JKT atas dasar pembagi tetap 360

hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.

JKT berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas

bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini.

Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JKT setiap bulan dimulai pada tanggal

26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya

suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam

setahun dan dihitung dari jumlah Pokok Pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga

yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman

pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.

Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari

kerja maka JKT wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk

oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya.

Bukti potong pajak penghasilan pada ayat & Pasal ini wajib disampaikan kepada

Perseroan paling lambat pada bulan berikutnya.

Tata Cara Pengembalian Utang

JKT wajib melunasi seluruh hutang kepada Perseroan secara penuh (bullet paymeni
selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini atau paling lambat 14 hari kalender setelah
JKT menerima pencairan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan atau
perbankan, mana yang lebih dahulu terjadi.

Pelunasan atas hutang harus dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal
pelunasan hutang.

Sebelum dilakukan pembayaran atas hutang JKT sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini, wajib dilakukan rekonsiliasi atas Hutang terlebih dahulu antara JKT
dengan Perseroan yang dalam hal ini diwakili oleh Corporate Finance & Investor
Relation Group Perseroan, Accounting & Tax Group Perseroan, serta unit pembina,
yaitu Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Perseroan, yang kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai
hutang yang ditandatangani oleh perwakilan dari Perseroan yaitu Corporate Finance
& Investor Relation Senior Group Head, Accounting & Tax Group Head, dan
perwakilan dari JKT yaitu Direktur Utama JKT, serta diparaf oleh unit pembina, yaitu
Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division Senior General Manager
Perseroan.
Page 7 OCR 0.899
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

— Dalam hal JKT telah melunasi seluruh hutang kepada kreditur, maka Perseroan dan
JKT akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang ditandatangani
oleh para pihak.

— Pelunasan pada ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada)
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk melunasi Kredit Investasi eksisting agar tidak
dikenakan denda pelunasan dipercepat berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi Sindikasi, JKT
memerlukan adanya refinancing atas Kredit Investasi yang dimiliki saat ini, agar dapat
memperpanjang tenor sehingga memberikan dampak positif ke kinerja keuangan JKT.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah Perseroan berpotensi
mendapatkan dividen yang lebih besar di awal dari JKT karena Kredit Investasi baru memiliki
jadwal pembayaran cicilan pokok yang lebih landai dan tenor pinjaman yang lebih panjang.

Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah
meningkatnya pengeluaran kas Perseroan atas biaya-biaya yang timbul terkait Pinjaman
Pemegang Saham.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai
berikut :

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyesuaian 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 1810319 (900.000 2910319
Investasi jangka pendek 227AN 0 22.791
Piutang lain-lain 1.142.927 T-900.000 3.042.927
Persediaan 147.978 0 127.978
Biaya dibayar di muka dan uang muka-
neto 106.727 0 106.727
Pajak dibayar dimuka 135.854 0 195.854
Dana dibatasi penggunaannya 487.735 o 487.735
Total Aset Lancar 5.854.331 0 2.854.331
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 312946 0 312946
Dana dibatosi penggunaannya 282.739 0 282.739
Investasi pada enfitas asosiasi dan
ventura bersama - neto: 7.097.939 o 7.097.939
Aset tetap - neto 507.465 0 507.465
Properti investasi - neto 979181 979.181

Page 8 OCR 0.902
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)

KETERANGAN

Sebelum Transaksi
31 Desember 2024

Penyesuaian

Setelah Transaksi
31 Desember 2024

Aset takberwujud - neto

Hak pengusahaan jalan tol 122.945.666 0 122.945.666
Lainnya 87.074 0 87.074
Goodwill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 259.846 kel 259.846
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.407.403 kel 1.407.403
Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 0 133.872.108
TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitos Jangka Pendek
Utang usaha 144.777 0 144.777
Utang kontraktor 494.361 0 494.361
Utang pajak 1.806.578 0 1.806.578
Beban akrual 10.354.508 (el 10.354.508
Utang bank 573.213 0 573.213
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 4.882.857 0 4.882.857
Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0
Utang obligasi 286.000 0 286.000
Liabilitas sewa 64.199 0 64.199
Provisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154
Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104.112
Liabilitas imbalan kerja 0 0 0
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 921.785 0 921.785
Total Liabilitas Jangka Pendek 20.360.544 Oo 20.360.544
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436
Utang kontraktor jangka panjang 600.776 0 600.776
Beban akrual jangka panjang 700.629 0 700.629
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 52.078.327 0 52.078.327
Utang lembaga keuangan bukan bank 272.000 0 272.000
Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161
Liabilitas pembebasan tanah 109.008 0 109.008
Liabilitas sewa 59.819 Oo 59.819
Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207
Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197
0 o o
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588
Total Liabili s Jangka Panjang 62.824.742 0 62.824.742
TOTAL LIABILITAS 83.185.286 0 83.185.286
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 o 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
| pengendali 1.962.273 0 1.962.273

Page 9 OCR 0.932
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember2024 | Penyesuaian | 31 Desember 2024
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalsasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089)
Pengukuran nilai wajar atas derivatif
lindung nilai arus kas 0 0 0
Fengukuras kembali Habits
imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887)
Ekuitas neto yang dapat diotribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034
Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119
TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439

S

umber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT memiliki pengaruh berupa berkurangnya
saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar
Rp. 1.900.000.000.000,-.

Analisis Kewajaran Transaksi

1.

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JKT, yang akan digunakan dalam
rangka memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman
JKT berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000-. Dalam Draft
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kualanamu antara Perseroan dan
JKT sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah
sebesar Rp. 1.900.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 3,464 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JKT sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JKT dengan porsi kepemilikan sebesar 5596, sehingga Rencana Transaksi yang
akan dilakukan oleh Perseroan dan JKT tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai

Page 10 OCR 0.934
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kualanamu Tol adalah sebesar 8,254
pertahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang
saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah
sebesar 5,254 hingga 11,009. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada
diantara kisaran suku bunga pasar.

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara
kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah dalam rangka
memenuhi kebutuhan pendanaan JKT untuk pelunasan dipercepat atas pinjaman JKT
berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga
Kualanamu Tol adalah wajar.

Hormat kami,
# KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)

Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. 1 07-S-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STTDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.81 MB
Published2 Jul 2025
Pages10
Characters22,618
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×19
linked org PT Jasamarga Kualanamu Tol p.1 ×19
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org PT Jasamarga Kualanamu Tol J p.4
possible org KJPP BUDI p.10
unresolved org PT Jasamarga Kualanamu Tol Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org Purwantono p.3
unresolved org PT Jasamarga Kualanamu p.9
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) · Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 729 ms 13 Sep 2026 15:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result