Skip to content
Back to announcement

20250701_SAFE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910387_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SAFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.951
GG PT. STEADY SAFE Tbk

Gedung Istana Kana Lt. 2
Jl. R.P. Soeroso No. 24, Jakarta 10330
Telp. (021) 392.22222, (021) 7593 1378
E-mail : steady safetbk@yahoo.com

No : 096/SS/Dir-CS/VII/2025 Jakarta, 1 Juli 2025

Kepada Yth,

Kepala Executive Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Departemen Keuangan RI

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10710

Up. Direktur PKP Sektor Jasa

Perihal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
PT. Steady Safe Tbk.

Dengan Hormat,

Direksi PT Steady Safe Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“selanjutnya disebut Rapat”)
yang diselenggarakan secara fisik dan elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No 15/2020”) yaitu:

Rapat diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal: Kamis / 26 Juni 2025

Waktu 1 14.35 WIB s/d 15.07 WIB

Tempat : Veranda Hotel Pakubuwono, Olive Meeting Room, Jl Kyai Maja No 63,
RT 6, RW2 Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
A. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024:
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk tahun buku 2025 dan penetapan
honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut:
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yaitu:

Direksi
Direktur Utama : Bapak John Pieter Sembiring
Direktur : Bapak Ahmad Fahmi

Kantor Operasional :
Jl. Bekasi Timur Raya No. 14, RT. 001 RW. 008 Jatinegara Kaum Kec. Pulogadung
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13250 Telp. 021 22471801
Page 2 OCR 0.960
. Rapat dipimpin oleh Bapak John Pieter Sembiring selaku Direktur Utama

. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah memenuhi korum, dihadiri
pemegang saham yang mewakili 487.234.515 saham atau 79,214 dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sejumlah
615.145012.

. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut pemegang saham/kuasanya
diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat terkait
setiap agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.

. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah dengan cara musyawarah
untuk mufakat, apabila tidak tercapai melalui pemungutan suara.

. Seluruh pemegang saham/kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju
sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat sebagai
- berikut:

Mata Acara Pertama:

- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.

Mata Acara Kedua:

Menyetujui Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2024.

- Laba (Rugi) bersih Tahun Buku 2024 adalah sebesar Rp. 27,3 milyar.

- Dikarenakan Perseroan masih mengalami divisiensi maka Perseroan tidak
membagikan dividen untuk periode tahun ini.

Mata Acara Ketiga:

1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2025 dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lain penunjukannya antara lain (a) tidak memiliki rangkap jabatan,
(b) berkedudukan sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau pemimpin KAP
perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan (c) memiliki
kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang
menggunakan jasa AP.

2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah di tetapkan di RUPS
Tahunan, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Page 3 OCR 0.952
Mata Acara Keempat

1. Memberi wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan besarnya
gaji atau honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2025.

2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan
tunjangan dan/atau penghasilan lain anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku

2025.

Mata Acara Kelima
- Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Jopie Widjaja

Komisaris Independen : James Rd Rachmat Subetti
Komisaris Independen : Efris Indria

Direksi :
Direktur Utama : John Pieter Sembiring
Direktur : Ahmad Fahmi

- Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menyatakan dalam akta tersendiri di hadapan Notaris,
melaporkan perubahan Data Perseroan dan mendaftarkan pada instansi yang
berwenang dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan tersebut.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
A. Rapat diselenggarakan pada :

Hari/ Tanggal : Kamis / 26 Juni 2025

Waktu 1 15.17 WIB s/d 15.36 WIB

Tempat 1 Veranda Hotel Pakubuwono, Olive Meeting Room, Jl. Kyai Maja
No. 63, RT. 6 RW.2, Kel. Kramat Peta, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan

Dengan Agenda Rapat sebagai berikut :

1. Perubahan nilai nominal seluruh saham dalam portepel yang semula masing-masing
sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) menjadi Rp100,00 (seratus Rupiah) dengan
demikian mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan penambahan modal tanpa
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”), yang mencakup:

a. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait
peningkatan modal ditempatkan dan disetor,

b. Pemberian kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut,
termasuk namun tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam
PMTHMETD pada Bursa Efek Indonesia, menetapkan syarat dan ketentuan
pelaksanaan PMTHMETD, serta menyatakan atau menuangkan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta notaris tersendiri
Page 4 OCR 0.955
. Anggota Direksi yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Direksi
Direktur Utama : Bapak John Pieter Sembiring
Direktur : Bapak Ahmad Fahmi

. Rapat dipimpin oleh Bapak John Pieter Sembiring selaku Direktur Utama.

. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah memenuhi korum, dihadiri
pemegang saham yang mewakili 487.139.815 saham atau 79,196 dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan sejumlah 615.145012.

. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut pemegang saham/kuasanya
diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat terkait
setiap agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.

. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah dengan cara musyawarah
untuk mufakat, apabila tidak tercapai melalui pemungutan suara.

. Seluruh pemegang saham/kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju
sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat sebagai
berikut :

Mata Acara Pertama :

- Menyetujui merubah nilai nominal seluruh saham dalam portepel yang semula
masing-masing sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) menjadi Rp100,00 (seratus
Rupiah) dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
termasuk mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan berikut susunan
pemegang saham Perseroan"

- Memberikan kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
atau menuangkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta di
depan notaris yang selanjutnya memohon persetujuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang
dikecualikan.

Mata Acara Kedua:

Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Tanpa Hak memesan Efek
Terlebih Dahulu melalui konversi utang Perseroan pada perseroan terbatas “PT.
INFINITI WAHANA”, berkedudukan di Jakarta Pusat, sebesar Rp. 34.618.500.000 (tiga
puluh empat miliar enam ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan
pengeluaran saham-saham baru dalam Perseroan sebanyak 206.062.500 (dua ratus
enam juta enam puluh dua ribu lima ratus) saham, masing-masing saham bernilai
nominal sebesar Rp. 100,00 (seratus rupiah)yang diambil bagian oleh perseroan
terbatas “PT. INFINITI WAHANA" tersebut.
Page 5 OCR 0.956
a. Dengan demikian mengubah ketentuan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
yang semula modal ditempatkan dan disetor sejumlah 615.145.012 (enam ratus lima
belas juta seratus empat puluh lima ribu dua belas) atau dengan nilai nominal
seluruhnya Rp. 218.234.264.000,00 (dua ratus delapan belas milyar dua ratus tiga
puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) menjadi 821.207.512
(delapan ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh ribu lima ratus dua belas) atau
dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 238.840.514.000,00 (dua ratus tiga puluh
delapan milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus empat belas ribu rupiah)
termasuk susunan pemegang saham Perseroan”

b. memberi kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut,
termasuk namun tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam
PMTHMETD pada Bursa Efek Indonesia, menetapkan syarat dan ketentuan
pelaksanaan PMTHMETD, serta menyatakan atau menuangkan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta notaris tersendiri

Selanjutnya terlampir kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat PT Steady Safe Tbk dari
Notaris Edi Priyono S.H tertanggal 30 Juni 2025.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT STEADY SAFE Tbk.

Tembusan: - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Notaris Edi Priyono S.H

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published1 Jul 2025
Pages5
Characters11,353
Text sourceOCR
OCR confidence0.955

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org STEADY SAFE Tbk p.1 ×14
linked person John Pieter Sembiring · Direktur Utama p.1 ×12
linked person Jopie Widjaja · Komisaris Utama p.3
linked person Efris Indria · Komisaris Independen p.3
linked org PT. INFINITI WAHANA p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1
unresolved person Ahmad Fahmi Kantor Operasional · Direktur p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.2
unresolved person James Rd Rachmat Subetti · Komisaris Independen p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 170 ms 13 Sep 2026 15:06

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'John Pieter Sembiring',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Veranda Hotel Pakubuwono, Olive Meeting Room, Jl Kyai Maja No 63, '
          'RT 6, RW2 Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan '
          'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan A.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result