Back to announcement
20250701_SAFE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910387_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SAFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
NOTARIS EDI PRIYONO, SH SK. MENKEH DAN HAM RI TANGGAL 4 Pebruari 2002 No. C-98.HT.03.02-Th.2002 Menteng Sguare Tower C Lantai 2 No. K-80 Jalan Matraman Raya No. 30E Jakarta Pusat Telepon. (021) 29614256, 29614257 Fax. (021) 29614254 Nomor : 048/NOT/JKT/VI/2025 Hal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan luar biasa (“Rapat”) PT Steady Safe Tbk Kepada Yth. Direksi PT STEADY SAFE Tbk Gedung Istana Kana Lt. 2, Jl. R.P. Soeroso No. 24, Jakarta Selatan 10330 Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan bahwa pada tanggal 26 Juni 2025, bertempat di Veranda Hotel Pakubuwono, Olive Meeting Room, Jl. Kayai Maja No. 63, RT. 6 RW. 2, Kel. Kramat Peta, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPS”) PT STEADY SAFE Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) sebagaimana dimuat dalam Akta saya, Notaris tertanggal 26 Juni 2024, Nomor 35 dan Nomor 36, berikut kami sampaikan Ringkasan Risalah Akta tersebut : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan A. Rapat diselenggarakan pada : Hari / Tanggal : Kamis / 26 Juni 2025 Waktu 1 14.35 WIB s/d 15.07 WIB Tempat : Veranda Hotel Pakubuwono, Olive Meeting Room, Jl. Kyai Maja No. 63, RT. 6 RW.2, Kel. Kramat Peta, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Dengan Agenda Rapat sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2. Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan mata acara penunjukan tersebut, 4. Persetujuan Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 5. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. B. Anggota Direksi yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Direksi Direktur Utama : Bapak John Pieter Sembiring Direktur : Bapak Ahmad Fahmi C. Rapat dipimpin oleh Bapak John Pieter Sembiring selaku Direktur Utama. D. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah memenuhi korum, dihadiri pemegang saham yang mewakili 487.234.515 saham atau 79,21”6 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan sejumlah 615.145012.
Page 2 OCR 0.957
E. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut pemegang saham/kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat terkait setiap agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai melalui pemungutan suara. G. Seluruh pemegang saham/kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat sebagai berikut : Mata Acara Pertama : - Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024. Mata Acara Kedua Menyetujui Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. - Laba (Rugi) bersih Tahun Buku 2024 adalah sebesar Rp. Rp. 27,3 milyar. - Dikarenakan Perseroan masih mengalami divisiensi maka Perseroan tidak membagikan dividen untuk periode tahun ini. Mata Acara Ketiga - Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya antara lain (a) tidak memiliki rangkap jabatan, (b) berkedudukan sebagai Rekan AP pada KAP persekutuan atau pemimpin KAP perseorangan yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan (c) memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang jasa keuangan dan industri yang menggunakan jasa AP. - Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah di tetapkan di RUPS Tahunan, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Mata Acara Keempat 1. Memberi wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Mata Acara Kelima - Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris : Komisaris Utama 1 Jopie Widjaja Komisaris Independen : James Rd Rachmat Subekti Komisaris Independen : Efris Indria Direksi : Direktur Utama : John Pieter Sembiring Direktur : Ahmad Fahmi - Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dalam akta tersendiri dihadapan Notaris, melaporkan perubahan Data Perseroan dan mendaftarkan pada instansi yang berwenang dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan tersebut.
Page 3 OCR 0.954
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa A. Rapat diselenggarakan pada : Hari / Tanggal : Kamis / 26 Juni 2025 Waktu : 15.17 WIB s/d 15.36 WIB Tempat : Veranda Hotel Pakubuwono, Olive Meeting Room, Jl. Kyai Maja No. 63, RT. 6 RW.2, Kel. Kramat Peta, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Degan Agenda Rapat sebagai berikut : . Perubahan nilai nominal seluruh saham dalam portepel yang semula masing-masing sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) menjadi Rp100,00 (seratus Rupiah) dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”), yang mencakup: a. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor, b. Pemberian kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMTHMETD pada Bursa Efek Indonesia, menetapkan syarat dan ketentuan pelaksanaan PMTHMETD, serta menyatakan atau menuangkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta notaris tersendiri B. Anggota Direksi yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Direksi Direktur Utama : Bapak John Pieter Sembiring Direktur : Bapak Ahmad Fahmi C. Rapat dipimpin oleh Bapak John Pieter Sembiring selaku Direktur Utama. D. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah memenuhi korum, dihadiri pemegang saham yang mewakili 487.139.815 saham atau 79,19Y4 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan sejumlah 615.145012. E. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut pemegang saham/kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberi pendapat terkait setiap agenda Rapat dan tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai melalui pemungutan suara. G. Seluruh pemegang saham/kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat sebagai berikut : Mata Acara Pertama : - Menyetujui merubah nilai nominal seluruh saham dalam portepel yang semula masing-masing sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) menjadi Rp100,00 (seratus Rupiah) dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan termasuk mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan berikut susunan pemegang saham Perseroan” - Memberikan kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan atau menuangkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta di depan notaris yang selanjutnya memohon persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang
Page 4 OCR 0.960
Mata Acara Kedua : Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Tanpa Hak memesan Efek Terlebih Dahulu melalui konversi utang Perseroan pada perseroan terbatas “PT. INFINITI WAHANA”, berkedudukan di Jakarta Pusat, sebesar Rp. 34.618.500.000 (tiga puluh empat miliar enam ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan pengeluaran saham-saham baru dalam Perseroan sebanyak 206.062.500 (dua ratus enam juta enam puluh dua ribu lima ratus) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 100,00 (seratus rupiah)yang diambil bagian oleh perseroan terbatas “PT. INFINITI WAHANA” tersebut. a. Dengan demikian mengubah ketentuan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan yang semula modal ditempatkan dan disetor sejumlah 615.145.012 (enam ratus lima belas juta seratus empat puluh lima ribu dua belas) atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 218.234.264.000,00 (dua ratus delapan belas milyar dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) menjadi 821.207.512 (delapan ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh ribu lima ratus dua belas) atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 238.840.514.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus empat belas ribu rupiah) termasuk susunan pemegang saham Perseroan” b. memberi kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMTHMETD pada Bursa Efek Indonesia, menetapkan syarat dan ketentuan pelaksanaan PMTHMETD, serta menyatakan atau menuangkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta notaris tersendiri Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT STEADY SAFE Tbk ini dibuat untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EDI PRIYONO
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
235 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'John Pieter Sembiring',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:36:00',
'time_start': '15:17:00',
'venue': 'Veranda Hotel Pakubuwono, Olive Meeting Room, Jl. Kayai Maja No. '
'63, RT. 6 RW. 2, Kel. Kramat Peta, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta '
'Selatan, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'dan Luar Biasa'}