Back to announcement
20250701_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_31910461_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
-
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
Jakarta 13340, Indonesia
Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
www.wika.co.id
investor.relations@wika.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas Penambahan Setoran Modal dengan Skema Debt To Equity
Swap pada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025
1
Page 2
DAFTAR ISI
I. UMUM……………………………………………………………………................................................................ 3
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................ 6
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ............................... 8
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI....................................................................................................... 8
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ................................... 9
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN ....................................................... 11
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS................................................................................... 13
VIII. INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................... 13
2
Page 3
I. UMUM
A. Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110
tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal
29 Oktober 2007 (“Penawaran Umum Perdana”).
Akta Anggaran Dasar sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal 17 Januari 2024, dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, dan terakhir diubah sebagian dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Wijaya Karya Tbk Nomor 37 tanggal 24 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0172880 tanggal 17 Juli 2024
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelengaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
3
Page 4
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan keterangan dari Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut :
JUMLAH NILAI NOMINAL
KETERANGAN %
SAHAM Rp.100,- Per Saham
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
• Negara Republik Indonesia 1 100 -
Saham Seri B
• PT Danantara Asset Management 36.291.702.780 3.629.170.278.000 91,02
• Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 3.580.261.077 358.026.107.700 8,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 39.873.063.858 3.987.306.385.800 100,00
Saham Dalam Portepel 4.873.063.858 487.306.385.800 -
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
1. Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 29 April 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0216296 tanggal
30 April 2025, susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut :
Komisaris Utama : Jarot Widyoko
Komisaris : Firdaus Ali
Komisaris Independen : Adityawarman
Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris Independen : Rusmanto
2. Direksi
Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 29 April 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0216296 tanggal 30 April
2025 susunan susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut :
Direktur Utama : Agung Budi Waskito**
Direktur Keuangan : Adityo Kusumo*
4
Page 5
Direktur Operasi I : Hananto Aji
Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Manajemen Sumber daya Manusia
dan Transformasi : Hadjar Seti Adji
Direkur Manajemen Risiko dan Legal : Sumadi
*) Per tanggal 11 Juni 2025 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur
Keuangan Perseroan.
**) Merangkap sebagai Plt. Direktur Keuangan Perseroan
D. Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Wakil Ketua merangkap Anggota : Adityawarman
Anggota : Roy Yournalista
Anggota : Rita Rufaida
E. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SK.02.01/A.DIR.00148/2025 tanggal 21 Mei 2025,
Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Nama : Ngatemin
Alamat Kantor : Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
No. Telepon : (021) 8067 9200
No. Fax : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
5
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) memiliki perusahaan terkendali yaitu PT Wijaya Karya
Rekayasa Konstruksi (“WRK”) dengan kepemilikan saham Perseroan di WRK sebesar 97,99%.
Bahwa WRK memiliki pinjaman kepada Perseroan berdasarkan perjanjian pengakuan utang antara
Perseroan dengan WRK nomor TP.01.03/A.DIR.00015/2025 sebesar Rp190.903.239.380,- (seratus
sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan
puluh Rupiah) yang merupakan saldo pokok pinjaman Shareholder Loan (SHL). Dalam rangka
penyelesaian terhadap perjanjian pengakuan utang tersebut, Perseroan dengan WRK berencana
untuk menyelesaikan pinjaman dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt
to equity swap) sebesar Rp190.903.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta
Rupiah) dan pembayaran pinjaman secara tunai sebesar Rp239.380,- (dua ratus tiga puluh sembilan
ribu tiga ratus delapan puluh Rupiah) (selanjutnya disebut dengan “Transaksi”).
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :
1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena WRK selaku
perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 97,99%. Selanjutnya berdasarkan
hubungan kepengurusan, anggota Direksi WRK dan Komisaris Utama WRK merupakan pegawai
Perseroan.
2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp190.903.239.380,-
(seratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga
ratus delapan puluh Rupiah) dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan rekan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp11.871.419.792.000,-
(sebelas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus
sembilan puluh dua ribu Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas
Perseroan adalah sebesar 1,61% dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas
Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
6
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
Dalam rangka menunjang kinerja dari WRK dan upaya penyehatan keuangan WRK, dengan ini kami
sampaikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Perseroan telah melakukan penandatangan Akta Perjanjian Addendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi Nomor 9 tanggal 23 Januari 2024 dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta MRA”)
2. Bahwa dalam Akta MRA tersebut, keseluruhan nilai utang yang direstrukturisasi tersebut berasal
dari salah satunya adalah hasil konversi dari semula berupa fasilitas Non Cash Loan (“NCL”) yang
digunakan oleh WRK sebesar Rp190.903.239.380,- (Seratus Sembilan Puluh Miliar Sembilan Ratus
Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah) menjadi fasilitas
Cash Loan Perseroan di Bank Mandiri.
3. Bahwa sehubungan dengan pengambilalihan tanggung jawab pelunasan kewajiban NCL WRK
oleh Perseroan yang telah masuk pada Akta MRA dan sebagai kelanjutan atas tindakan pada butir
2 di atas, Perseroan dan WRK telah menandatangani adanya suatu perjanjian utang piutang untuk
tujuan pemenuhan tata kelola Perusahaan atau good corporate governance yaitu tertuang dalam
suatu perjanjian Pemberian Pinjaman Pemegang Saham/Shareholder Loan (“Perjanjian SHL”)
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Tanggal 17 Januari 2025, dengan inti pokok antara lain :
a. nilai pokok pinjaman sebesar Rp190.903.239.380,- (Seratus Sembilan Puluh Miliar Sembilan
Ratus Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah)
b. bunga sebesar 6,75% per tahun dan bunga tidak dikapitalisasi menjadi pokok pinjaman.
4. Bahwa memperhatikan kondisi keuangan WRK dan dalam rangka penyehatan keuangan WRK,
Direksi WRK mengajukan permohonan penyelesaian atas pinjaman Perjanjian SHL dilakukan
melalui mekanisme Debt to Equity Swap (“DTE”) kepada WIKA sebesar nilai pokok pinjaman
dalam Perjanjian SHL sebagaimana dalam Surat Nomor KU.01.00/A.DIR.00001/WKR/2025
tanggal 3 Maret 2025.
5. Bahwa menindaklanjuti permohonan WRK pada butir 4 di atas, Perseroan telah mengajukan
permohonan persetujuan penyelesaian atas pinjaman Perjanjian SHL dilakukan melalui
mekanisme DTE kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat Nomor
SE.01.00/A.DIR.00230/2025 tanggal 27 Mei 2025.
6. Bahwa atas permohonan Perseroan pada butir 5 di atas, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk penyelesaian pinjaman WRK melalui
mekanisme DTE dengan mengkonversi utang pokok SHL WRK sebesar Rp190.903.000.000,-
(seratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta Rupiah) menjadi penyertaan modal
tambahan WIKA pada WRK sebagaimana dalam Surat DK.01.01/A.DEKOM.00060/2025 tanggal
23 Juni 2025
7. Bahwa berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, Perseroan
menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan kepada Direksi WRK untuk dapat melaksanakan
proses penyelesaian atas pinjaman Perjanjian SHL dilakukan melalui mekanisme DTE atas utang
pokok pinjaman WRK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
dan Anggaran Dasar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan dengan WRK berencana untuk menyelesaikan pinjaman
dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) sebesar
Rp190.903.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta Rupiah) dan pembayaran
7
Page 8
pinjaman secara tunai sebesar Rp239.380,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan
puluh Rupiah)
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Dengan dilakukannya transaksi tersebut memberikan dampak pada penerimaan cash-in bagi
Perseroan di tahun 2025 atas pembayaran bunga SHL dan potensi percepatan perolehan dividen dari
WRK. Selain itu transaksi tersebut juga turut memperkuat struktur permodalan WRK yang berdampak
pada peningkatan ekuitas WIKA Grup dan rasio leverage Perseroan secara konsolidasian; serta sebagai
upaya untuk meningkatkan solvabilitas dalam rangka penyehatan dan perbaikan rasio keuangan WRK.
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan
WRK merupakan anak perusahaan Perusahaan yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan,
dengan struktur pemegang saham WRK sebelum dan setelah transaksi adalah sebagai berikut :
Gambar Struktur Pemegang Saham WRK per Desember 2024 (sebelum transaksi)
Perseroan Widjanarko Tantono Hastjaryo Hendro Isworo
97,99% 1,00% 0,67% 0,34%
WRK
Gambar Struktur Pemegang Saham WRK per Juni 2025 (setelah transaksi)
Perseroan Widjanarko Tantono Hastjaryo Hendro Isworo
98,94% 0,53% 0,35% 0,18%
WRK
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan
Bahwa anggota Direksi WRK dan Komisaris Utama WRK merupakan pegawai Perseroan. Dengan
demikian antara Perseroan dan WRK terdapat hubungan kepengurusan.
8
Page 9
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP IDR dalam rangka memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Atas Transaksi penambahan
setoran modal dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap)
yang termuat dalam laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00120/2.0118-00/BS/03/0520/1/VI/2025
tanggal 13 Juni 2025:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
• Perseroan sebagai penyedia fasilitas pemberi setoran modal kepada WRK;
• WRK sebagai penerima setoran modal.
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penambahan setoran modal dengan skema
konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WRK oleh Perseroan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
• Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
5. Metodologi Analisis Atas Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, metode yang digunakan adalah sebagai
berikut :
• Melakukan analisis transaksi
• Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
9
Page 10
• Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
• Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
• Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal dengan skema konversi utang
pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WRK oleh Perseroan adalah nilai
transaksi dibawah dari Nilai Pasarnya. Dengan dilakukannya transaksi persentase kepemilikan
saham Perseroan pada WRK mengalami peningkatan. Dengan demikian transaksi menguntungkan
Perseroan.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan analisis laporan keuangan
proforma dan proyeksi keuangan Perseroan tidak terdapat kontribusi nilai tambah bagi Perseroan,
namun dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba, likuiditas dan solvabilitas WRK
yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai
dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah WIKA dapat membantu WRK untuk meningkatkan
solvabilitasnya dalam rangka penyehatan dan perbaikan rasio keuangan WRK memberikan
kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan
pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka Kami
berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.
10
Page 11
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
11
Page 12
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Desember
2024 atas transaksi:
• Proforma aset lancar tidak mengalami perubahan.
• Proforma aset tidak lancar tidak mengalami perubahan.
• Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi tidak
mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka pendek tidak mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan.
12
Page 13
• Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan.
• Proforma ekuitas tidak megalami perubahan.
• Proforma current ratio tidak mengalami perubahan.
• Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan dengan dilakukannya transaksi kondisi
likuiditas tidak mengalami perubahan.
Namun dengan dilakukannya transaksi tersebut dapat memberikan dampak positif baik bagi
Perseroan maupun WRK diantaranya memberikan dampak pada penerimaan cash-in di tahun 2025
atas pembayaran bunga SHL dipotong pajak bagi Perseroan; potensi percepatan perolehan dividen
dari WRK dibadingkan jika tidak dilakukan Transaksi; serta perbaikan struktur permodalan WRK yang
turut meningkatkan ekuitas WIKA Grup dan memperbaiki rasio leverage Perseroan secara
konsolidasian.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
1 Juli 2025 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020;
2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
3. Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Sekretaris Perusahaan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp. : (021) 8067 9200
Fax. : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
Situs web : www.wika.co.id
Hormat kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Corporate Secretariat,
Signed by NGATEMIN (NIM2333)
Signed at Jul 1, 2025 14:48:54
Ngatemin
Corporate Secretary
13
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.2 ×2
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.9
unresolved
org
KJPP IDR
p.9 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1660 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '190903239380'}