Skip to content
Back to announcement

20250701_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_31910461_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI
       Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan




Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                                                  -
                          PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK

                                            Kegiatan Usaha Utama:
     Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
      dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
       Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
        Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
                                        Sarana Dasar (Infrastruktur)

                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                  KANTOR PUSAT
                                             Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
                                            Jakarta 13340, Indonesia
                                 Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
                                                  www.wika.co.id
                                         investor.relations@wika.co.id




    Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas Penambahan Setoran Modal dengan Skema Debt To Equity
            Swap pada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk




                    Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025


                                                                                                          1
Page 2
                                                             DAFTAR ISI

I.     UMUM……………………………………………………………………................................................................                                        3

II.    INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................               6

III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ...............................                                            8

IV.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI.......................................................................................................        8

V.     PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ...................................                                          9

VI.    DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN .......................................................                                 11

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS...................................................................................                    13

VIII. INFORMASI TAMBAHAN .........................................................................................................          13




                                                                                                                                        2
Page 3
I. UMUM


A. Umum

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110
tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(“Akta Pendirian Perseroan”).

Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal
29 Oktober 2007 (“Penawaran Umum Perdana”).

Akta Anggaran Dasar sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal 17 Januari 2024, dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, dan terakhir diubah sebagian dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Wijaya Karya Tbk Nomor 37 tanggal 24 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0172880 tanggal 17 Juli 2024
(“Anggaran Dasar Perseroan”).


B. Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelengaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.




                                                                                                     3
Page 4
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).

C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan keterangan dari Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut :

                                                         JUMLAH        NILAI NOMINAL
                   KETERANGAN                                                                   %
                                                         SAHAM       Rp.100,- Per Saham
 Modal Dasar                                         275.000.000.000 27.500.000.000.000             -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwiwarna
 • Negara Republik Indonesia                                         1                   100        -

 Saham Seri B
 • PT Danantara Asset Management                       36.291.702.780     3.629.170.278.000 91,02
 • Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%         3.580.261.077       358.026.107.700 8,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            39.873.063.858     3.987.306.385.800 100,00
 Saham Dalam Portepel                                   4.873.063.858       487.306.385.800      -


D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    1. Dewan Komisaris
       Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 29 April 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
       Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0216296 tanggal
       30 April 2025, susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
       adalah sebagai berikut :

        Komisaris Utama                                 :        Jarot Widyoko
        Komisaris                                       :        Firdaus Ali
        Komisaris Independen                            :        Adityawarman
        Komisaris Independen                            :        Harris Arthur Hedar
        Komisaris Independen                            :        Suryo Hapsoro Tri Utomo
        Komisaris Independen                            :        Rusmanto

    2. Direksi
       Berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 29 April 2025, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
       Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0216296 tanggal 30 April
       2025 susunan susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
       sebagai berikut :

        Direktur Utama                                  :        Agung Budi Waskito**
        Direktur Keuangan                               :        Adityo Kusumo*

                                                                                                    4
Page 5
       Direktur Operasi I                             :       Hananto Aji
       Direktur Operasi II                            :       Harum Akhmad Zuhdi
       Direktur Manajemen Sumber daya Manusia
       dan Transformasi                               :       Hadjar Seti Adji
       Direkur Manajemen Risiko dan Legal             :       Sumadi

       *) Per tanggal 11 Juni 2025 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur
       Keuangan Perseroan.
       **) Merangkap sebagai Plt. Direktur Keuangan Perseroan


D. Komite Audit
   Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
   susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Ketua merangkap Anggota           :      Suryo Hapsoro Tri Utomo
   Wakil Ketua merangkap Anggota :          Adityawarman
   Anggota                           :      Roy Yournalista
   Anggota                           :      Rita Rufaida

E. Sekretaris Perusahaan
   Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SK.02.01/A.DIR.00148/2025 tanggal 21 Mei 2025,
   Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Nama                               :      Ngatemin
   Alamat Kantor                      :      Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
   No. Telepon                        :      (021) 8067 9200
   No. Fax                            :      (021) 2289 3830
   Email                              :      investor.relations@wika.co.id




                                                                                                  5
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) memiliki perusahaan terkendali yaitu PT Wijaya Karya
Rekayasa Konstruksi (“WRK”) dengan kepemilikan saham Perseroan di WRK sebesar 97,99%.

Bahwa WRK memiliki pinjaman kepada Perseroan berdasarkan perjanjian pengakuan utang antara
Perseroan dengan WRK nomor TP.01.03/A.DIR.00015/2025 sebesar Rp190.903.239.380,- (seratus
sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan
puluh Rupiah) yang merupakan saldo pokok pinjaman Shareholder Loan (SHL). Dalam rangka
penyelesaian terhadap perjanjian pengakuan utang tersebut, Perseroan dengan WRK berencana
untuk menyelesaikan pinjaman dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt
to equity swap) sebesar Rp190.903.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta
Rupiah) dan pembayaran pinjaman secara tunai sebesar Rp239.380,- (dua ratus tiga puluh sembilan
ribu tiga ratus delapan puluh Rupiah) (selanjutnya disebut dengan “Transaksi”).

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :

1.   Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena WRK selaku
     perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 97,99%. Selanjutnya berdasarkan
     hubungan kepengurusan, anggota Direksi WRK dan Komisaris Utama WRK merupakan pegawai
     Perseroan.

2.   Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
     tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp190.903.239.380,-
     (seratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga
     ratus delapan puluh Rupiah) dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
     Jusuf, Aryanto, Mawar dan rekan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp11.871.419.792.000,-
     (sebelas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus
     sembilan puluh dua ribu Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas
     Perseroan adalah sebesar 1,61% dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas
     Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                                                                     6
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI

Dalam rangka menunjang kinerja dari WRK dan upaya penyehatan keuangan WRK, dengan ini kami
sampaikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Perseroan telah melakukan penandatangan Akta Perjanjian Addendum dan Pernyataan
    Kembali Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi Nomor 9 tanggal 23 Januari 2024 dibuat
    di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta MRA”)
2. Bahwa dalam Akta MRA tersebut, keseluruhan nilai utang yang direstrukturisasi tersebut berasal
    dari salah satunya adalah hasil konversi dari semula berupa fasilitas Non Cash Loan (“NCL”) yang
    digunakan oleh WRK sebesar Rp190.903.239.380,- (Seratus Sembilan Puluh Miliar Sembilan Ratus
    Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah) menjadi fasilitas
    Cash Loan Perseroan di Bank Mandiri.
3. Bahwa sehubungan dengan pengambilalihan tanggung jawab pelunasan kewajiban NCL WRK
    oleh Perseroan yang telah masuk pada Akta MRA dan sebagai kelanjutan atas tindakan pada butir
    2 di atas, Perseroan dan WRK telah menandatangani adanya suatu perjanjian utang piutang untuk
    tujuan pemenuhan tata kelola Perusahaan atau good corporate governance yaitu tertuang dalam
    suatu perjanjian Pemberian Pinjaman Pemegang Saham/Shareholder Loan (“Perjanjian SHL”)
    sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Tanggal 17 Januari 2025, dengan inti pokok antara lain :
    a. nilai pokok pinjaman sebesar Rp190.903.239.380,- (Seratus Sembilan Puluh Miliar Sembilan
         Ratus Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah)
    b. bunga sebesar 6,75% per tahun dan bunga tidak dikapitalisasi menjadi pokok pinjaman.
 4. Bahwa memperhatikan kondisi keuangan WRK dan dalam rangka penyehatan keuangan WRK,
    Direksi WRK mengajukan permohonan penyelesaian atas pinjaman Perjanjian SHL dilakukan
    melalui mekanisme Debt to Equity Swap (“DTE”) kepada WIKA sebesar nilai pokok pinjaman
    dalam Perjanjian SHL sebagaimana dalam Surat Nomor KU.01.00/A.DIR.00001/WKR/2025
    tanggal 3 Maret 2025.
 5. Bahwa menindaklanjuti permohonan WRK pada butir 4 di atas, Perseroan telah mengajukan
    permohonan persetujuan penyelesaian atas pinjaman Perjanjian SHL dilakukan melalui
    mekanisme DTE kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dalam Surat Nomor
    SE.01.00/A.DIR.00230/2025 tanggal 27 Mei 2025.
 6. Bahwa atas permohonan Perseroan pada butir 5 di atas, Perseroan telah mendapatkan
    persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk penyelesaian pinjaman WRK melalui
    mekanisme DTE dengan mengkonversi utang pokok SHL WRK sebesar Rp190.903.000.000,-
    (seratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta Rupiah) menjadi penyertaan modal
    tambahan WIKA pada WRK sebagaimana dalam Surat DK.01.01/A.DEKOM.00060/2025 tanggal
    23 Juni 2025
 7. Bahwa berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, Perseroan
    menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan kepada Direksi WRK untuk dapat melaksanakan
    proses penyelesaian atas pinjaman Perjanjian SHL dilakukan melalui mekanisme DTE atas utang
    pokok pinjaman WRK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
    dan Anggaran Dasar.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan dengan WRK berencana untuk menyelesaikan pinjaman
dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) sebesar
Rp190.903.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga juta Rupiah) dan pembayaran

                                                                                                  7
Page 8
pinjaman secara tunai sebesar Rp239.380,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan
puluh Rupiah)

III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Dengan dilakukannya transaksi tersebut memberikan dampak pada penerimaan cash-in bagi
Perseroan di tahun 2025 atas pembayaran bunga SHL dan potensi percepatan perolehan dividen dari
WRK. Selain itu transaksi tersebut juga turut memperkuat struktur permodalan WRK yang berdampak
pada peningkatan ekuitas WIKA Grup dan rasio leverage Perseroan secara konsolidasian; serta sebagai
upaya untuk meningkatkan solvabilitas dalam rangka penyehatan dan perbaikan rasio keuangan WRK.

IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan

WRK merupakan anak perusahaan Perusahaan yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan,
dengan struktur pemegang saham WRK sebelum dan setelah transaksi adalah sebagai berikut :

         Gambar Struktur Pemegang Saham WRK per Desember 2024 (sebelum transaksi)

       Perseroan             Widjanarko Tantono             Hastjaryo              Hendro Isworo

         97,99%                    1,00%                     0,67%                    0,34%




                                                  WRK



            Gambar Struktur Pemegang Saham WRK per Juni 2025 (setelah transaksi)


       Perseroan             Widjanarko Tantono             Hastjaryo              Hendro Isworo

         98,94%                    0,53%                     0,35%                    0,18%




                                                  WRK



Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan

Bahwa anggota Direksi WRK dan Komisaris Utama WRK merupakan pegawai Perseroan. Dengan
demikian antara Perseroan dan WRK terdapat hubungan kepengurusan.




                                                                                                   8
Page 9
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP IDR dalam rangka memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Atas Transaksi penambahan
setoran modal dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap)
yang termuat dalam laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00120/2.0118-00/BS/03/0520/1/VI/2025
tanggal 13 Juni 2025:
1.   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
     • Perseroan sebagai penyedia fasilitas pemberi setoran modal kepada WRK;
     • WRK sebagai penerima setoran modal.

2.   Obyek Pendapat Kewajaran
     Obyek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penambahan setoran modal dengan skema
     konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WRK oleh Perseroan.

3.   Maksud dan Tujuan
     Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
     (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
     • Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
     • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses penilaian.
     • Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     • Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
         kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     • Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
         mempengaruhi operasional Perusahaan.
     • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     • Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
     • Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

5. Metodologi Analisis Atas Transaksi
     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, metode yang digunakan adalah sebagai
     berikut :
     • Melakukan analisis transaksi
     • Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi


                                                                                                   9
Page 10
     •   Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
     •   Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
     •   Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan

6.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal dengan skema konversi utang
     pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WRK oleh Perseroan adalah nilai
     transaksi dibawah dari Nilai Pasarnya. Dengan dilakukannya transaksi persentase kepemilikan
     saham Perseroan pada WRK mengalami peningkatan. Dengan demikian transaksi menguntungkan
     Perseroan.

     Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
     pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan analisis laporan keuangan
     proforma dan proyeksi keuangan Perseroan tidak terdapat kontribusi nilai tambah bagi Perseroan,
     namun dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba, likuiditas dan solvabilitas WRK
     yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai
     dengan kepentingan pemegang saham.

     Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
     kepentingan pemegang saham adalah WIKA dapat membantu WRK untuk meningkatkan
     solvabilitasnya dalam rangka penyehatan dan perbaikan rasio keuangan WRK memberikan
     kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan
     pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka Kami
     berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.




                                                                                                10
Page 11
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)




                                                              11
Page 12
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Desember
2024 atas transaksi:
• Proforma aset lancar tidak mengalami perubahan.
• Proforma aset tidak lancar tidak mengalami perubahan.
• Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi tidak
    mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka pendek tidak mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan.

                                                                                              12
Page 13
•    Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan.
•    Proforma ekuitas tidak megalami perubahan.
•    Proforma current ratio tidak mengalami perubahan.
•    Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan dengan dilakukannya transaksi kondisi
likuiditas tidak mengalami perubahan.

Namun dengan dilakukannya transaksi tersebut dapat memberikan dampak positif baik bagi
Perseroan maupun WRK diantaranya memberikan dampak pada penerimaan cash-in di tahun 2025
atas pembayaran bunga SHL dipotong pajak bagi Perseroan; potensi percepatan perolehan dividen
dari WRK dibadingkan jika tidak dilakukan Transaksi; serta perbaikan struktur permodalan WRK yang
turut meningkatkan ekuitas WIKA Grup dan memperbaiki rasio leverage Perseroan secara
konsolidasian.

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN


    1.   Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
         1 Juli 2025 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020;
    2.   Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
         Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
         informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
    3.   Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
         POJK 42/2020.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :

Sekretaris Perusahaan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp.             : (021) 8067 9200
Fax.              : (021) 2289 3830
Email             : investor.relations@wika.co.id
Situs web         : www.wika.co.id

                                                                      Hormat kami,
                                                                      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                      Corporate Secretariat,
                                                             Signed by NGATEMIN (NIM2333)
                                                             Signed at Jul 1, 2025 14:48:54




                                                                      Ngatemin
                                                                      Corporate Secretary

                                                                                                 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.45 MB
Published1 Jul 2025
Pages13
Characters28,813
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Firdaus Ali p.4
linked person Harris Arthur Hedar p.4
linked person Suryo Hapsoro Tri Utomo p.4 ×2
linked person Agung Budi Waskito p.4
linked person Adityo Kusumo p.4
linked person Hananto Aji p.5
linked person Harum Akhmad Zuhdi p.5
linked person Roy Yournalista p.5
linked person Rita Rufaida p.5
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×2
linked org Bank Mandiri. p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org WIJAYA KARYA TBK p.1 ×31
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Dian Paramita p.3
possible person Jarot Widyoko p.4
possible person Hadjar Seti Adji p.5
possible person Ngatemin · Corporate Secretary p.13
unresolved person VII. · KOMISARIS p.2 ×2
unresolved person Djojo Muljadi p.3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.6 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.9
unresolved org KJPP IDR p.9 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1645 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '190903239380'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result