Back to announcement
20250701_JIHD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910315_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review JIHDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.948
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn NOTARIS & PPAT World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950. Telp. (021) 50917988 (Hunting) Jakarta, 30 Juni 2025. Nomor : 92/VI/2025. Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Departemen Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4, Jakarta 10710 u.p. Kepala E! i ar Modal Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun buku 2024 (“Rapat”) PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025. Bertempatdi : Ruang Sumba A dan B, Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta Pusat Pukul 1. 10.20-11.00 WIB yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk, tanggal 26 Juni 2025 Nomor : 43 dibuat oleh saya, Notaris. A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2024. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku 2025. 4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi, dan 5. Perubahan susunan pengurus Perseroan. Penjelasan: - Mata Acara Rapat kesatu sampai keempat merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. - Mata Acara Rapat kelima merupakan mata acara yang sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 2 OCR 0.944
B. Cc. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hadir dalam Rapat. Dewan Komisaris: Wakil Presiden Komisaris : Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris Independen 1 Ibu Ku Siew Kuan Komisaris Independen : Ibu Lidwina Ong Direksi: Presiden Direktur : Bapak Santoso Gunara Direktur » Ibu Lanny Pujilestari Liga Direktur : Bapak Hendi Lukman Direktur 1 Bapak Tony Soesanto Kuorum Kehadiran Rapat. Untuk Mata Acara Rapat berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu: “Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.” Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 3 Juni 2025, dan daftar hadir para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang kami terima dari PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini, baik yang hadir secara fisik dan online melalui aplikasi eASY.KSEI berjumlah 1.928.289.790 saham atau mewakili 82,799 dari 2.329.040.482 (dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat puluh ribu empat ratus delapan puluh dua) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, persyaratan tersebut telah terpenuhi, Rapat dapat diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah mengenai seluruh mata acara Rapat. pendapat: 1. Pemegang Saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, dan/atau pendapat sesuai dengan Mata Acara Rapat. 2. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dengan cara mengangkat tangan agar petugas Perseroan dapat memberikan formulir, dan selanjutnya formulir yang telah diisi lengkap tersebut diserahkan kembali kepada petugas Perseroan untuk diserahkan kepada Pimpinan Rapat. 3. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik agar menyampaikannya melalui aplikasi dASY.KSEI dan dicatat oleh petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat hanya akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam aplikasi eASY.KSEI. Fitur 9&/A (seperti raise hand dan chat) yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI untuk zoom webinar akan dinonaktifkan, sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut. 4. Sebelum menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik maupun secara elektronik, dimohon untuk menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili, dan kemudian menyampaikan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang akan diajukan. 5. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat wajib disampaikan dengan mempergunakan bahasa Indonesia, dan Pimpinan Rapat pun akan memberikan tanggapan dalam ruang Rapat atas pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang Saham atau kuasanya dengan mempergunakan bahasa Indonesia. 6. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang
Page 3 OCR 0.943
hendak mengikuti Rapat setelah registrasi dinyatakan ditutup, dan jumlah kehadi Saham telah dilaporkan oleh notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat & Pemegang Saham atau kuasanya tersebut diperkenankan untuk mengikuti Rapa' diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dan suaranya tidak ti 7. Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan dan/atau pendapat yang nie” Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. 1. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat telah selesai dijawab atau diajukan, maupun jika sesi tanya jawab telah habis. 2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun yang hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, dan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan tidak mengangkat tangan, dianggap setuju, sedangkan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI. b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau abstain, untuk yang hadir secara fisik akan diminta mengangkat tangan, sedangkan bagi yang hadir secara elektronik disampaikan melalui aplikasi cASY.KSEI. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. c. Jika Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik meninggalkan ruangan pada saat pengambilan keputusan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat. 3. Kuorum keputusan: a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut: Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu “Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat.” F. Keputusan RUPST. Mata Acara Rapat I: Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2024. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 2 (dua) Pemegang Saham. Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: 2.700 suara atau mewakili: 0,0001Y6 Suara -Suara blanko /abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.287.090 suara atau mewakili 99,9999Y5 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Acara Rapat I: tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, dan 2. Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan laporannya Nomor 00521/2.1090/AU.1/03/1284-4/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian.”
Page 4 OCR 0.927
(“Mata Acara Rapat Ito | Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 202 Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. 3 I Tn “Hasil Pemungutan | -Suara tidak setuju: 2.700 Suara atau mewakili: 0,000199 Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.287.090 suara atau mewakili 99,99999 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada Pemilik Acara Rapat II: Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp123,5 miliar dipergunakan untuk dana pengembangan bisnis Perseroan, sehingga tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2024. Mata Acara Rapat III: Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku 2025. Jumlah Pemegang: Saham Yang Bertanya: Nihil Acara Rapat !II: Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: 6.906 suara atau mewakili 0,0004Y6 Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.282.884 suara atau mewakili 99,9996Y5 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata | a. Memberikan kuasa dan/atau wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti (dalam hal terdapat penggantian Kantor Akuntan Publik), yang sesuai kriteria dan telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK): b. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan- persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat IV: “Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi, dan Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Acara Rapat IV: Hasil — Pemungutan -Suara tidak setuju: 2.700 suara atau mewakili: 0,0001Y6 Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.287.090 suara atau mewakili 99,9999Y9 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. Keputusan Mata 1. Menetapkan bahwa tidak ada kenaikan atas jumlah honorarium dan tunjangan bersih Dewan Komisaris Perseroan, mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, yakni tanggal 26 Juni 2025 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2026, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagiannya, dan 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Rapat Fungsi
Page 5 OCR 0.926
inasi dan Remunerasi Perseroan. Mata Acara Rapat V: — Perubahan susunan pengurus Perseroan Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil — : Hasil Pemungutan -Suara tidak setuju: 6.906 suara atau mewakili 0,0004Y Nan Suara -Suara blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: 1.928.282.884 suara atau mewakili 99,9996Y9 Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang disampaikan. r Keputusan Mata |a. Menyetujui mengangkat Bapak Erick Hartanto sebagai direktur Acara Rapat V: Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini. b. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: £ Dewan Komisaris: Presiden Komisaris Bapak Sugianto Kusuma Wakil Presiden Komisaris | Bapak Tomy Winata Wakil Presiden Komisaris | Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana Komisaris Independen Ibu Ku Siew Kuan Komisaris Independen Ibu Lidwina Ong Direksi: Presiden Direktur | Bapak Santoso Gunara Direktur Ibu Lanny Pujilestari Liga Direktur Bapak Agung Rin Prabowo Direktur Bapak Hendi Lukman Direktur Bapak Tony Soesanto Direktur Bapak Erick Hartanto c. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan data Perseroan terkait perubahan susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. h Jakarta Selatan:
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,928,287,090
—
Against
2,700
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
1,928,282,884
—
Against
6,906
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
1,928,287,090
—
Against
2,700
—
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
1,928,282,884
—
Against
6,906
—
Abstain
—
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M. NOVA FAISAL
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
p.1
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS
p.1 ×3
unresolved
org
DEVELOPMENT Tbk
p.1 ×3
unresolved
person
Hartono Tjahjadi Adiwana
· Presiden Komisaris
p.2 ×5
unresolved
person
Ku Siew Kuan
p.2
unresolved
person
Lidwina Ong
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Hendi Lukman
· Direktur
p.2
unresolved
person
Tony Soesanto Kuorum Kehadiran
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
person
Erick Hartanto
p.5
unresolved
person
Agung Rin Prabowo
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
201 ms
13 Sep 2026 15:08
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'disampaikan. Keputusan Mata | 1. Menerima '
'dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan '
'Perseroan Acara Rapat I: tentang kegiatan '
'Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk '
'Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk '
'tahun buku 2024, dan 2. Menerima dan '
'mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris '
'dengan laporannya Nomor '
'00521/2.1090/AU.1/03/1284-4/1/111/2025 '
'tanggal 27 Maret 2025 dengan opini “Wajar '
'Tanpa Pengecualian.” Rapat Ito | Penetapan '
'penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun '
'buku 202 (“Mata Acara Pemegang Saham Yang '
'Bertanya: Nihil. 3 I Tn Jumlah “Hasil '
'Pemungutan | -Suara tidak setuju: 2.700 Suara '
'atau mewakili: 0,000199 Suara -Suara '
'blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: '
'1.928.287.090 suara atau mewakili 99,99999 '
'Rapat dengan suara terbanyak menyetujui '
'usulan keputusan yang disampaikan. Mata | '
'Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang '
'diatribusikan kepada Pemilik Keputusan untuk '
'tahun buku 2024 sebesar Rp123,5 miliar '
'dipergunakan Acara Rapat II: Perseroan untuk '
'dana pengembangan bisnis Perseroan, sehingga '
'tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku '
'2024.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan '
'Laporan Keuangan, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris tahun buku 2024. 2. Penetapan penggunaan laba '
'bersih Perseroan untuk tahun buku 2024. 3. Penunjukan '
'Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan '
'Keuangan tahun buku 2025. 4. Penetapan remunerasi '
'(gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan '
'Direksi, dan 5. Perubahan sus',
'votes_against': '2700',
'votes_for': '1928287090'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'disampaikan. Mata | a. Memberikan kuasa '
'dan/atau wewenang kepada Dewan Komisaris '
'Keputusan Perseroan untuk Menunjuk Kantor '
'Akuntan Publik untuk melakukan Acara Rapat '
'!II: audit atas Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025, dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik Pengganti (dalam hal terdapat '
'penggantian Kantor Akuntan Publik), yang '
'sesuai kriteria dan telah terdaftar pada '
'Otoritas Jasa Keuangan (OJK): b. Menetapkan '
'dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada '
'Direksi Perseroan untuk menetapkan '
'honorarium, serta persyaratan- persyaratan '
'lain sehubungan dengan penunjukan dan '
'pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. '
'“Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan '
'tunjangan) Dewan Komisaris',
'seq': 3,
'votes_against': '6906',
'votes_for': '1928282884'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'disampaikan. 1. Menetapkan bahwa tidak ada '
'kenaikan atas jumlah honorarium dan Keputusan '
'Mata tunjangan bersih Dewan Komisaris '
'Perseroan, mulai berlaku sejak Acara Rapat '
'IV: ditutupnya Rapat ini, yakni tanggal 26 '
'Juni 2025 hingga penutupan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan '
'pada tahun 2026, dan memberikan kewenangan '
'kepada Dewan Komisaris untuk menentukan '
'pembagiannya, dan 2. Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menetapkan jumlah gaji dan tunjangan '
'anggota Direksi Perseroan, dengan '
'memperhatikan pendapat dari Rapat Fungsi '
'inasi dan Remunerasi Perseroan.',
'seq': 4,
'votes_against': '2700',
'votes_for': '1928287090'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'disampaikan. Keputusan Mata |a. Menyetujui '
'mengangkat Bapak Erick Hartanto sebagai '
'direktur Acara Rapat V: Perseroan, efektif '
'sejak ditutupnya rapat ini. b. Dengan '
'demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan adalah sebagai berikut: £ Dewan '
'Komisaris: Presiden Komisaris Wakil Presiden '
'Komisaris | Bapak Tomy Winata Wakil Presiden '
'Komisaris | Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana '
'Komisaris Independen Ibu Ku Siew Kuan '
'Komisaris Independen Ibu Lidwina Ong Direksi: '
'Presiden Direktur | Bapak Santoso Gunara '
'Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur '
'c. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
'baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri '
'dengan hak substitusi untuk menyatakan '
'keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan '
'susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan '
'dalam akta Notaris dan selanjutnya '
'memberitahukan perubahan data Perseroan '
'terkait perubahan susunan Dewan '
'Komisaris/Direksi Perseroan tersebut kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, dan '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
'berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini '
'kami sampaikan untuk dapat dipergunakan '
'sebagaimana mestinya. h Jakarta Selatan:',
'seq': 5,
'votes_against': '6906',
'votes_for': '1928282884'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'AGM'}