Skip to content
Back to announcement

20250701_JIHD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910315_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review JIHD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.948
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn
NOTARIS & PPAT
World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D
Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950.
Telp. (021) 50917988 (Hunting)

Jakarta, 30 Juni 2025.
Nomor : 92/VI/2025.

Kepada Yth.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan,
Gedung Sumitro Djojohadikusumo,
Departemen Keuangan RI,
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4,
Jakarta 10710
u.p. Kepala E! i ar Modal

Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2024

PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun buku
2024 (“Rapat”) PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk (“Perseroan”) yang

diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025.

Bertempatdi : Ruang Sumba A dan B, Hotel Borobudur Jakarta,
Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Jakarta Pusat

Pukul 1. 10.20-11.00 WIB

yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JAKARTA
INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT Tbk, tanggal 26 Juni 2025 Nomor : 43 dibuat oleh saya,
Notaris.

A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan.
Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, serta Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2024.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan tahun buku
2025.

4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan Direksi, dan

5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.

Penjelasan:

- Mata Acara Rapat kesatu sampai keempat merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

- Mata Acara Rapat kelima merupakan mata acara yang sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 2 OCR 0.944
B.

Cc.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hadir dalam Rapat.
Dewan Komisaris:

Wakil Presiden Komisaris : Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana

Komisaris Independen 1 Ibu Ku Siew Kuan

Komisaris Independen : Ibu Lidwina Ong

Direksi:

Presiden Direktur : Bapak Santoso Gunara

Direktur » Ibu Lanny Pujilestari Liga

Direktur : Bapak Hendi Lukman

Direktur 1 Bapak Tony Soesanto

Kuorum Kehadiran Rapat.
Untuk Mata Acara Rapat berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan,

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 41 ayat
(1) huruf a POJK No. 15/2020, yaitu:

“Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.”

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 3 Juni 2025, dan daftar hadir para Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang kami terima dari PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini, baik yang hadir secara
fisik dan online melalui aplikasi eASY.KSEI berjumlah 1.928.289.790 saham atau mewakili 82,799
dari 2.329.040.482 (dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat puluh ribu empat ratus
delapan puluh dua) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan
hak suara yang sah. Oleh karenanya, persyaratan tersebut telah terpenuhi, Rapat dapat
diselenggarakan dan mengambil keputusan yang sah mengenai seluruh mata acara Rapat.

pendapat:

1. Pemegang Saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, dan/atau
pendapat sesuai dengan Mata Acara Rapat.

2. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dengan cara mengangkat tangan
agar petugas Perseroan dapat memberikan formulir, dan selanjutnya formulir yang telah diisi
lengkap tersebut diserahkan kembali kepada petugas Perseroan untuk diserahkan kepada
Pimpinan Rapat.

3. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik agar menyampaikannya
melalui aplikasi dASY.KSEI dan dicatat oleh petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada
Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat hanya akan memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan
dan/atau pendapat yang diajukan langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat
dalam aplikasi eASY.KSEI. Fitur 9&/A (seperti raise hand dan chat) yang tersedia pada aplikasi
eASY.KSEI untuk zoom webinar akan dinonaktifkan, sehingga pertanyaan dan/atau pendapat
hanya bisa diajukan melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut.

4. Sebelum menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik maupun secara elektronik, dimohon untuk menyebutkan nama, jumlah saham
yang dimiliki atau yang diwakili, dan kemudian menyampaikan pertanyaan, pendapat, usul atau
saran yang akan diajukan.

5. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat wajib disampaikan dengan mempergunakan bahasa
Indonesia, dan Pimpinan Rapat pun akan memberikan tanggapan dalam ruang Rapat atas
pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang Saham atau kuasanya dengan mempergunakan
bahasa Indonesia.

6. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang
Page 3 OCR 0.943
hendak mengikuti Rapat setelah registrasi dinyatakan ditutup, dan jumlah kehadi
Saham telah dilaporkan oleh notaris kepada Pimpinan Rapat pada saat Rapat &
Pemegang Saham atau kuasanya tersebut diperkenankan untuk mengikuti Rapa'
diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dan suaranya tidak ti

7. Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan dan/atau pendapat yang nie”
Pimpinan Rapat tidak berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang
dibicarakan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

1. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan dan/atau pendapat telah selesai
dijawab atau diajukan, maupun jika sesi tanya jawab telah habis.

2. Pemungutan suara dilakukan dengan memperhitungkan suara yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun yang hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, dan dilakukan dengan
prosedur sebagai berikut:

a. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan tidak mengangkat tangan,
dianggap setuju, sedangkan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara
elektronik disampaikan melalui aplikasi eASY.KSEI.

b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau abstain, untuk
yang hadir secara fisik akan diminta mengangkat tangan, sedangkan bagi yang hadir secara
elektronik disampaikan melalui aplikasi cASY.KSEI. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (9)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan
suara.

c. Jika Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik meninggalkan ruangan pada saat
pengambilan keputusan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat.

3. Kuorum keputusan:

a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan sebagai
berikut: Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 87 ayat (2)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat (1) huruf
a POJK No. 15/2020, yaitu “Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam
Rapat.”

F. Keputusan RUPST.

Mata Acara Rapat I: Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan,

serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris tahun buku 2024.

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: 2 (dua) Pemegang Saham.

Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: 2.700 suara atau mewakili: 0,0001Y6

Suara -Suara blanko /abstain: Nihil

-Suara setuju: 1.928.287.090 suara atau mewakili 99,9999Y5

Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang

disampaikan.

Keputusan Mata | 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan

Acara Rapat I: tentang kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, dan

2. Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
dengan laporannya Nomor 00521/2.1090/AU.1/03/1284-4/1/111/2025
tanggal 27 Maret 2025 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian.”

Page 4 OCR 0.927
(“Mata Acara Rapat Ito | Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 202
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. 3 I Tn

“Hasil Pemungutan | -Suara tidak setuju: 2.700 Suara atau mewakili: 0,000199
Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.928.287.090 suara atau mewakili 99,99999
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.
Keputusan Mata | Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada Pemilik
Acara Rapat II: Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp123,5 miliar dipergunakan

untuk dana pengembangan bisnis Perseroan, sehingga tidak ada pembagian
dividen untuk tahun buku 2024.

Mata Acara Rapat III:

Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan
Keuangan tahun buku 2025.

Jumlah Pemegang: Saham Yang Bertanya: Nihil

Acara Rapat !II:

Hasil — Pemungutan | -Suara tidak setuju: 6.906 suara atau mewakili 0,0004Y6

Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.928.282.884 suara atau mewakili 99,9996Y5
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.

Keputusan Mata | a. Memberikan kuasa dan/atau wewenang kepada Dewan Komisaris

Perseroan untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, dan/atau Kantor Akuntan Publik
Pengganti (dalam hal terdapat penggantian Kantor Akuntan Publik),
yang sesuai kriteria dan telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK):

b. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan
Kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara Rapat IV:

“Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris
dan Direksi, dan

Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil.

Acara Rapat IV:

Hasil — Pemungutan -Suara tidak setuju: 2.700 suara atau mewakili: 0,0001Y6

Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.928.287.090 suara atau mewakili 99,9999Y9
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan.

Keputusan Mata 1. Menetapkan bahwa tidak ada kenaikan atas jumlah honorarium dan

tunjangan bersih Dewan Komisaris Perseroan, mulai berlaku sejak
ditutupnya Rapat ini, yakni tanggal 26 Juni 2025 hingga penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada
tahun 2026, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk menentukan pembagiannya, dan

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan jumlah gaji dan tunjangan anggota Direksi

Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Rapat Fungsi

Page 5 OCR 0.926
inasi dan Remunerasi Perseroan.

Mata Acara Rapat V: — Perubahan susunan pengurus Perseroan
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil — :
Hasil Pemungutan -Suara tidak setuju: 6.906 suara atau mewakili 0,0004Y Nan
Suara -Suara blanko/abstain: Nihil
-Suara setuju: 1.928.282.884 suara atau mewakili 99,9996Y9
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang
disampaikan. r
Keputusan Mata |a. Menyetujui mengangkat Bapak Erick Hartanto sebagai direktur
Acara Rapat V: Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini.
b. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut: £
Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris Bapak Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Komisaris | Bapak Tomy Winata
Wakil Presiden Komisaris | Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana
Komisaris Independen Ibu Ku Siew Kuan
Komisaris Independen Ibu Lidwina Ong
Direksi:

Presiden Direktur | Bapak Santoso Gunara
Direktur Ibu Lanny Pujilestari Liga
Direktur Bapak Agung Rin Prabowo
Direktur Bapak Hendi Lukman

Direktur Bapak Tony Soesanto

Direktur Bapak Erick Hartanto

c. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Dewan
Komisaris/Direksi Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya
memberitahukan perubahan data Perseroan terkait perubahan susunan
Dewan Komisaris/Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

h Jakarta Selatan:

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published1 Jul 2025
Pages5
Characters13,121
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Jun 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,928,287,090
—
Against
2,700
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
1,928,282,884
—
Against
6,906
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
1,928,287,090
—
Against
2,700
—
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
1,928,282,884
—
Against
6,906
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Santoso Gunara · Presiden Direktur p.2 ×6
linked person Lanny Pujilestari Liga p.2 ×2
linked person Sugianto Kusuma p.5
linked person Tomy Winata · Presiden Komisaris p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person M. NOVA FAISAL p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D p.1
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1
unresolved org PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS p.1 ×3
unresolved org DEVELOPMENT Tbk p.1 ×3
unresolved person Hartono Tjahjadi Adiwana · Presiden Komisaris p.2 ×5
unresolved person Ku Siew Kuan p.2
unresolved person Lidwina Ong · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Hendi Lukman · Direktur p.2
unresolved person Tony Soesanto Kuorum Kehadiran p.2 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved person Erick Hartanto p.5
unresolved person Agung Rin Prabowo p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 201 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'disampaikan. Keputusan Mata | 1. Menerima '
                                'dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan '
                                'Perseroan Acara Rapat I: tentang kegiatan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk '
                                'Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk '
                                'tahun buku 2024, dan 2. Menerima dan '
                                'mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                '31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh '
                                'Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris '
                                'dengan laporannya Nomor '
                                '00521/2.1090/AU.1/03/1284-4/1/111/2025 '
                                'tanggal 27 Maret 2025 dengan opini “Wajar '
                                'Tanpa Pengecualian.” Rapat Ito | Penetapan '
                                'penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun '
                                'buku 202 (“Mata Acara Pemegang Saham Yang '
                                'Bertanya: Nihil. 3 I Tn Jumlah “Hasil '
                                'Pemungutan | -Suara tidak setuju: 2.700 Suara '
                                'atau mewakili: 0,000199 Suara -Suara '
                                'blanko/abstain: Nihil -Suara setuju: '
                                '1.928.287.090 suara atau mewakili 99,99999 '
                                'Rapat dengan suara terbanyak menyetujui '
                                'usulan keputusan yang disampaikan. Mata | '
                                'Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang '
                                'diatribusikan kepada Pemilik Keputusan untuk '
                                'tahun buku 2024 sebesar Rp123,5 miliar '
                                'dipergunakan Acara Rapat II: Perseroan untuk '
                                'dana pengembangan bisnis Perseroan, sehingga '
                                'tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku '
                                '2024.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan '
                      'Laporan Keuangan, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                      'Komisaris tahun buku 2024. 2. Penetapan penggunaan laba '
                      'bersih Perseroan untuk tahun buku 2024. 3. Penunjukan '
                      'Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan '
                      'Keuangan tahun buku 2025. 4. Penetapan remunerasi '
                      '(gaji/honorarium dan tunjangan) Dewan Komisaris dan '
                      'Direksi, dan 5. Perubahan sus',
             'votes_against': '2700',
             'votes_for': '1928287090'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'disampaikan. Mata | a. Memberikan kuasa '
                                'dan/atau wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Keputusan Perseroan untuk Menunjuk Kantor '
                                'Akuntan Publik untuk melakukan Acara Rapat '
                                '!II: audit atas Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025, dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik Pengganti (dalam hal terdapat '
                                'penggantian Kantor Akuntan Publik), yang '
                                'sesuai kriteria dan telah terdaftar pada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan (OJK): b. Menetapkan '
                                'dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menetapkan '
                                'honorarium, serta persyaratan- persyaratan '
                                'lain sehubungan dengan penunjukan dan '
                                'pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. '
                                '“Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan '
                                'tunjangan) Dewan Komisaris',
             'seq': 3,
             'votes_against': '6906',
             'votes_for': '1928282884'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'disampaikan. 1. Menetapkan bahwa tidak ada '
                                'kenaikan atas jumlah honorarium dan Keputusan '
                                'Mata tunjangan bersih Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, mulai berlaku sejak Acara Rapat '
                                'IV: ditutupnya Rapat ini, yakni tanggal 26 '
                                'Juni 2025 hingga penutupan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan '
                                'pada tahun 2026, dan memberikan kewenangan '
                                'kepada Dewan Komisaris untuk menentukan '
                                'pembagiannya, dan 2. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menetapkan jumlah gaji dan tunjangan '
                                'anggota Direksi Perseroan, dengan '
                                'memperhatikan pendapat dari Rapat Fungsi '
                                'inasi dan Remunerasi Perseroan.',
             'seq': 4,
             'votes_against': '2700',
             'votes_for': '1928287090'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'disampaikan. Keputusan Mata |a. Menyetujui '
                                'mengangkat Bapak Erick Hartanto sebagai '
                                'direktur Acara Rapat V: Perseroan, efektif '
                                'sejak ditutupnya rapat ini. b. Dengan '
                                'demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan adalah sebagai berikut: £ Dewan '
                                'Komisaris: Presiden Komisaris Wakil Presiden '
                                'Komisaris | Bapak Tomy Winata Wakil Presiden '
                                'Komisaris | Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana '
                                'Komisaris Independen Ibu Ku Siew Kuan '
                                'Komisaris Independen Ibu Lidwina Ong Direksi: '
                                'Presiden Direktur | Bapak Santoso Gunara '
                                'Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur '
                                'c. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
                                'baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri '
                                'dengan hak substitusi untuk menyatakan '
                                'keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan '
                                'susunan Dewan Komisaris/Direksi Perseroan '
                                'dalam akta Notaris dan selanjutnya '
                                'memberitahukan perubahan data Perseroan '
                                'terkait perubahan susunan Dewan '
                                'Komisaris/Direksi Perseroan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, dan '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
                                'berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini '
                                'kami sampaikan untuk dapat dipergunakan '
                                'sebagaimana mestinya. h Jakarta Selatan:',
             'seq': 5,
             'votes_against': '6906',
             'votes_for': '1928282884'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result