Skip to content
Back to announcement

20260713_RMKO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32111329_lamp1.pdf

Other Text extracted RMKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 104

Page 1
                                                                             JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                 :     8 April 2026  Periode Perdagangan HMETD                                 :   14 – 20 Juli 2026
Tanggal Efektif                                              :    30 Juni 2026   Periode Pelaksanaan HMETD                                 :   14 - 20 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi             :      8 Juli 2026  Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD               :   16 - 22 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai                             :     10 Juli 2026  Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD                         :        20 Juli 2026
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi              :      9 Juli 2026  Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham         :        22 Juli 2026
                                                                                 Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai                            :       13 Juli 2026  Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan               :       23 Juli 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD :       10 Juli 2026  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan        :       27 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD                                   :       13 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia           :       14 Juli 2026

 OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
 FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                        PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                              Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaan
                             dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
                                           guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya

                                                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                                          Kantor Pusat:
                                                                           Wisma RMK
                                                                 Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
                                                                       Kembangan Selatan
                                                                       Jakarta Barat 11610
                                                                      Telp: +62 21 5822 555
                                                                       Fax: +62 21 5827 555
                                                                    E-mail: corsec@rmko.co.id
                                                                     Website: www.rmko.co.id

                               PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
           DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)

Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD I untuk membeli saham biasa
sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham biasa atas nama
dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari jumlah saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham,
sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp159.999.999.950 (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)

Setiap pemegang saham yang memiliki 175 (seratus tujuh puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham
baru dalam PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham
baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya
dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 20 Juli 2026 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi.

Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD I
Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 8 April 2026.

PT RMK Investama (“RMKI”) merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili 67,498% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan RMKI tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dalam PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas) HMETD dengan
nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan
memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk
No. 2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.

Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut
akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.

Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak
akan dikeluarkan dari portepel.


 HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI
 KERJA, MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI TANGGAL 20 JULI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
 DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI
 2026, DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.


 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP BEBERAPA PELANGGAN. KETERANGAN
 SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

 DALAM PMHMETD I INI TIDAK TERDAPAT PEMBELI SIAGA. OLEH KARENA ITU, TIDAK TERDAPAT PIHAK YANG BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBELI
 SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL BAGIAN OLEH PEMEGANG HMETD DAN/ATAU PEMESAN SAHAM TAMBAHAN.

 SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN
 HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI
 PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 26,78%
 (DUA PULUH ENAM KOMA TUJUH DELAPAN PERSEN).

                                                                   Penasihat Keuangan
                                                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka
penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran
No. 09.10/SPn/RMKO-OJK/IV/2026 tanggal 14 April 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang
disajikan dalam Prospektus ini, sesuai dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak
diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus
PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan surat persetujuan tertulis No. 161/IB/VI/2026.TRIM
tertanggal 4 Juni 2026, mengenai pencantuman nama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dalam
Prospektus ini.

INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS
INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN
LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN
BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH
TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD,
KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
DAFTAR SINGKATAN NAMA................................................................................................................. vii
RINGKASAN PROSPEKTUS. .............................................................................................................. viii
I.       PMHMETD I...................................................................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I........................................8
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................10
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................19
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................23
VI.      FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................35
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN. ..........................................40
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................41
         A. Keterangan Tentang Perseroan............................................................................................41
         B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan..............42
         C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan. ...................................43
         D. Struktur Kepemilikan Perseroan...........................................................................................43
         E. Pengurus dan Pengawasan..................................................................................................44
         F. Keterangan tentang Entitas Anak. ........................................................................................51
         G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum. .....................................55
         H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
            Perseroan. ............................................................................................................................56
         I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga. .............................................................................56
         J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi..........................................................................58
         K. Perizinan...............................................................................................................................60
         L. Struktur Organisasi...............................................................................................................61
         M. Aset.......................................................................................................................................62
            Hak Kekayaan Intelektual.....................................................................................................63
         N. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................63
         O. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha................................................65
IX.      EKUITAS......................................................................................................................................78
X.       KEBIJAKAN DIVIDEN..................................................................................................................79
XI.      PERPAJAKAN. ............................................................................................................................80
XII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................82
XIII.    TATA CARA PEMESANAN SAHAM.............................................................................................84
XIV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR.............................................................90




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

Afiliasi                   :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:
                               (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                   1) suami atau istri;
                                   2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                       cucu;
                                   4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                       saudara yang bersangkutan; atau
                                   5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                   baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                                   dengan:
                                   1) orang tua dan anak;
                                   2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                               (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                                   dari pihak tersebut;
                               (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                                   lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                   yang sama;
                               (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                   langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                   oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                               (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                   baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                   menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                   yang sama; atau
                               (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                   pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                   kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                   dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa              :   berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
                               OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana
                               Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
BAE                        :   berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                               melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal
                               ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian             :   berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                               memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
                               dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek        :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                               atau Bursa Efek Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran
                               jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
                               diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                               Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                   ii
Page 5
Daftar Pemegang Saham :      berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
atau DPS                     tentang kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan
                             Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
                             rekening di KSEI.
Entitas Anak             :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                             laporan keuangan Perseroan.
FPPS Tambahan            :   berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan
                             kepada BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
                             digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan
                             pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
Grup                     :   berarti Perseroan dan Entitas Anak.
Harga Pelaksanaan        :   berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD I,
                             yaitu sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa               :   berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu
                             hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                             Pemerintah atau hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                             Efek.
Hari Kalender            :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                             tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                             ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
                             karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                             bukan Hari Kerja.
Hari Kerja               :   berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                             nasional di Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan
                             oleh Pemerintah sebagai hari libur.
HMETD                    :   berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
IAPI                     :   berarti Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
KSEI                     :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                             Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Masyarakat               :   berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
                             asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
                             badan hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan
                             hukum di Indonesia atau berkedudukan hukum di luar negeri dengan
                             memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                             Indonesia.
Menkumham                :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
                             Indonesia, sebagaimana pernah diubah menjadi Menteri Hukum dan
                             Perundang-undangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan
                             Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan   :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                     wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
                             No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun
                             2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang
                             pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                             Modal, beralih dari Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU
                             No. 21 Tahun 2011.



                                                 iii
Page 6
Pemegang Rekening        :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                             KSEI, yaitu Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama
                             pihak yang tercantum sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.
Pemerintah               :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penambahan Modal        :    berarti penawaran sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima
dengan memberikan Hak        puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh
Memesan Efek Terlebih        tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Dahulu I atau PMHMETD I      Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan harga sebesar Harga
                             Pelaksanaan. Setiap pemegang saham yang memiliki 175 (seratus tujuh
                             puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10
                             Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD,
                             dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
                             untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD I dengan
                             Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah)
                             untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
                             pemesanan.
Penitipan Kolektif       :   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana
                             dimaksud dalam Pasal 1 angka (16) UUPM.
Perjanjian Pengelolaan   :   berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham           Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan
                             Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
                             Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk No. 115, tanggal 13 April 2026, yang
                             dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                             Jakarta, antara Perseroan dengan PT Adimitra Jasa Korpora.
Pernyataan Pendaftaran   :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif              Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
                             ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                             pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
Perseroan                :   berarti PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk, berkedudukan di Jakarta,
                             suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
                             dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Perpres No. 13/2018      :   berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
                             Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
                             dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
                             Pendanaan Terorisme.
Permenkumham No.         :   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019
15/2019                      tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
                             Manfaat dari Korporasi.
POJK No. 14/2025         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1
                             Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
                             Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                             Elektronik.
POJK No. 15/2020         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
                             21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                             Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
                             21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                iv
Page 7
POJK No. 32/2015   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
                       16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                       Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
                       diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                       tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/
                       POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                       Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2014   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                       8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                       Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2015   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
                       22 Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                       Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 35/2020   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal
                       25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
                       di Pasar Modal.
POJK No. 40/2025   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/2025 tanggal
                       22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
                       2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/2024 tanggal
                       31 Desember 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan
                       Perusahaan Publik.
Prospektus         :   berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat
                       seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai
                       Perseroan dan saham yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka
                       PMHMETD I dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 33/2015.
Rekening Efek      :   berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                       pemegang Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian,
                       atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                       Efek yang ditandatangani dengan pemegang Saham.
Rp                 :   berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPS               :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru         :   berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya
                       457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua
                       ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp100
                       (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan harga sebesar Harga
                       Pelaksanaan.
Saham Lama         :   berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal
                       Prospektus ini diterbitkan.
SBHMETD            :   berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
                       hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                       Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama
                       periode perdagangan.
SKS                :   berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham
                       sejumlah yang tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan
                       kepada pemegang saham apabila pemegang saham tidak melakukan
                       penitipan atas sahamnya pada penitipan kolektif KSEI.



                                            v
Page 8
Undang-Undang Cipta     :   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Kerja atau UUCK             Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                            Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUCK”), berikut peraturan-
                            peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang        :      berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
Pengembangan dan            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Penguatan Sektor            Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Keuangan atau UUP2SK        Negara Republik Indonesia No. 6845.
Undang-Undang Pasar     :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM             Pasar Modal yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
                            Indonesia No. 3608, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                            No. 64, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang           :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas atau     Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
UUPT                        Republik Indonesia No. 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia
                            Tahun 2007 No. 106 sebagaimana diubah dengan UUCK.




                                              vi
Page 9
DAFTAR SINGKATAN NAMA

RMBE     :   berarti PT Royaltama Mulia Beton, berkedudukan di Jakarta, merupakan
             Entitas Anak Perseroan.

ROKT     :   berarti PT Royaltama Mulia Konstruksi, berkedudukan di Jakarta, merupakan
             Entitas Anak Perseroan.




                                    vii
Page 10
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas
dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (“Perseroan”) pertama kali didirikan pada tahun 2017 dengan nama
PT Rantai Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Rantai Mulia Kontraktorindo No. 2 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Muhammad
Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-0057694.AH.01.01. Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU0162115.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 092 tanggal 18 November 2022, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 040042 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Pada tahun 2022, Perseroan mengubah nama perusahaan dari PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Rantai Mulia Kontraktorindo No. 3 tanggal 21 Januari 2022
yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0005397.
AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0015132.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Januari 2022 (“Akta No. 3/2022”).

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan perubahan status
Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Royaltama Mulia Kontraktorindo No. 190 tanggal
20 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan
No. AHU-0017400.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0042923 tanggal 20 Maret 2023 dan No. AHU-AH.01.09-0102457
tanggal 20 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0056988.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023 (”Akta No. 190/2023”).

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir Perseroan tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Keputusan Rapat PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. 74 tanggal 8 April 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk No. AHU-
AH.01.09-0204613 tanggal 13 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0078019.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 (”Akta No. 74/2026”).

Berdasarkan Akta 190/2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Royaltama
Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. 224 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima
dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan




                                                 viii
Page 11
Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0100125
tanggal 02 Agustus 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0147293.
AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Agustus 2023 (“Akta No. 224/2023”) serta DPS yang dikeluarkan oleh
BAE per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
Keterangan
                                              Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (Rp)    (%)
Modal Dasar                                        4.000.0000.000                 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama                                     843.730.000               84.373.000.000    67,498
2. Vincent Saputra                                            20.000                    2.000.000     0,002
3. Masyarakat                                            406.250.000               40.625.000.000    32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   1.250.000.000              125.000.000.000   100,000
Saham Dalam Portepel                                   2.750.000.000              275.000.000.000

Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus
ini.

2.   PMHMETD I

Jumlah Saham          :   Sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus
                          empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham yang merupakan
                          Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang memiliki hak yang
                          sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya
                          yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai Nominal         :   Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan :       Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Rasio HMETD           :   Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama yang tercatat
                          dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB memiliki 64 (enam
                          puluh empat) HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak
                          untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan    :   maksimum 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen).
Pencatatan            :   Saham baru akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang telah
                          dicatatkan sebelumnya di BEI oleh Perseroan.

RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili
67,498% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan
RMKI tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya dalam PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh
empat ribu seratus empat belas) HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh
miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus
Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk No. 2064/RMK/REF/V/2026
tanggal 7 Mei 2026.

Apabila RMKI dan Pemegang Saham Lain melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah
sebagai berikut:




                                                  ix
Page 12
                                           Modal Saham
                             Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                     Sebelum PMHMETD I                           Setelah PMHMETD I
Keterangan                    Jumlah       Jumlah Nilai                  Jumlah        Jumlah Nilai
                                                              %                                          %
                              saham        Nominal (Rp)                  saham         Nominal (Rp)
Modal Dasar                4.000.000.000 400.000.000.000              4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
 1. RMKI                    843.730.000     84.373.000.000   67,498   1.152.294.114   115.229.411.400   67,498
 2. Vincent Saputra              20.000          2.000.000    0,002          27.314         2.731.400    0,002
 3. Masyarakat              406.250.000     40.625.000.000   32,500     554.821.429    55.482.142.900   32,500
Jumlah modal ditempatkan
                           1.250.000.000   125.000.000.000 100,000                    170.714.285.700 100,000
dan disetor                                                           1.707.142.857
Saham dalam portepel       2.750.000.000   275.000.000.000            2.292.857.143   229.285.714.300

Apabila Pemegang Saham Lain tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD I
melainkan hanya RMKI sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                           Modal Saham
                             Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                     Sebelum PMHMETD I                           Setelah PMHMETD I
Keterangan                    Jumlah       Jumlah Nilai                  Jumlah        Jumlah Nilai
                                                              %                                          %
                              saham        Nominal (Rp)                  saham         Nominal (Rp)
Modal Dasar                4.000.000.000 400.000.000.000              4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
 1. RMKI                    843.730.000     84.373.000.000   67,498   1.152.294.114   115.229.411.400   73.933
 2. Vincent Saputra              20.000          2.000.000    0,002          20.000         2.000.000    0.001
 3. Masyarakat              406.250.000     40.625.000.000   32,500     406.250.000    40.625.000.000   26.066
Jumlah modal ditempatkan
                           1.250.000.000   125.000.000.000 100,000    1.558.564.114   155.856.411.400 100,000
dan disetor
Saham dalam portepel       2.750.000.000   275.000.000.000            2.441.435.886   244.143.588.600

Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3.   Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, dengan rincian
sebagai berikut:

1.   Sekitar 62,5% untuk biaya bahan bakar (fuel) untuk kegiatan operasi alat-alat berat, kendaraan,
     dan mesin dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan.

2.   Sekitar 37,5% untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk didalamnya pembelian suku
     cadang (sparepart) dan pelumas untuk alat-alat berat, kendaraan dan mesin.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.

4.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja,



                                                      x
Page 13
Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/
AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                                2025                    2024
Aset lancar                                                   111.650.699.092         129.925.531.412
Aset tidak lancar                                             445.367.499.330         420.407.433.295
Aset                                                          557.018.198.422         550.332.964.707
Liabilitas jangka pendek                                      343.154.370.217         224.764.465.985
Liabilitas jangka panjang                                      35.673.837.721          97.980.322.604
Liabilitas                                                    378.828.207.938         322.744.788.589
Ekuitas                                                       178.189.990.484         227.588.176.118
Liabilitas dan Ekuitas                                        557.018.198.422         550.332.964.707

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                                 2025                   2024
Pendapatan                                                     407.564.149.563        249.090.558.472
Beban pokok pendapatan                                       (436.951.549.276)      (235.274.137.556)
Laba (rugi) bruto                                             (29.387.399.713)         13.816.420.916
Laba (rugi) sebelum beban pajak                               (68.149.702.577)       (22.819.183.576)
Laba (rugi) tahun berjalan                                    (49.396.377.313)       (18.672.935.726)
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                 (49.398.185.634)       (18.670.368.559)

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                        31 Desember
Keterangan
                                                                2025                   2024
EBITDA (dalam ribuan Rupiah)                                       16.420.626             52.475.481

RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto                                                        63,62%                (8,57%)
Laba bruto                                                          (312,70%)               (75,58%)
Laba/(rugi) periode berjalan                                        (164,53%)              (194,48%)
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan                           (164,58%)              (194,54%)
Aset                                                                    1,21%                  2,83%
Liabilitas                                                             17,38%                 11,71%
Ekuitas                                                              (21,71%)                (7,58%)

RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto                                           (7,21%)                  5,55%
Laba periode berjalan / Pendapatan neto                              (12,12%)                 (7,50%)
Laba periode berjalan / Aset                                          (8,87 %)                (3,39%)
Laba periode berjalan / Ekuitas                                      (27,72%)                 (8,20%)

RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset                                                        0,68x                  0,59x
Liabilitas / Ekuitas                                                     2,13x                  1,42x
Ekuitas / Aset                                                           0,32x                  0,41x
Debt Service Coverage Ratio                                              0,24x                  0,64x
Interest Coverage Ratio                                                (4,09x)                (0,14x)

RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas                                                               0,02x                   0,02x
Rasio lancar                                                            0,33x                   0,58x
Quick ratio                                                             0,22x                   0,47x

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab VI Prospektus ini.

                                                xi
Page 14
5.   Faktor Risiko

Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
   Perseroan

     Risiko Ketergantungan Terhadap Beberapa Pelanggan

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
   Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

     1.   Peningkatan Biaya Operasional
     2.   Ketergantungan pada Infrastruktur dan Sistem Logistik
     3.   Cuaca, Bencana Alam, dan Kecelakaan
     4.   Fluktuasi Harga Batu Bara, Kebijakan Produksi, dan Penurunan Permintaan Pelanggan
     5.   Kerusakan Peralatan Penunjang Operasional
     6.   Sumber Daya Manusia
     7.   Transisi Energi
     8.   Investasi dan Aksi Korporasi

C. Risiko Umum

     1.   Perlambatan Perekonomian dan Permintaan Global
     2.   Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
     3.   Ketidakpastian Geopolitik dan Perdagangan Global
     4.   Gugatan atau Tuntutan Hukum

D. Risiko Bagi Investor

     1.   Tidak Likuidnya Saham
     2.   Fluktuasi Harga Saham
     3.   Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana
          Penggunaan Dana

Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus
ini.

6.   Kebijakan Dividen

Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak setelah
menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan,
kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan
bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh pemegang saham Perseroan. Perseroan
belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2023 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan
bisnisnya.

Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus
ini.


                                                xii
Page 15
I. PMHMETD I

Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I seluruhnya merupakan Saham
Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan
disetor penuh tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan
pada tanggal 8 April 2026 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita
Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 73 tanggal 8 April 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru
dengan memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 512.000.000 (lima ratus dua belas
juta) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui PMHMETD I.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam
rangka PMHMETD I kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 457.142.857
(empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham
atau sebesar 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp159.999.999.950 (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus
sembilan Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya 26,78% (dua puluh
enam koma tujuh delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang
akan dikeluarkan dari portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili
67,498% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan
RMKI tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya dalam PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat
ribu seratus empat belas) HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan
ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki
dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan
dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk No. 2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan
Harga Pelaksanaan.
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan
pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.




                                                   1
Page 16
                     PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
                                      Kegiatan Usaha Utama:
 Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
              guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya
                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                Kantor Pusat:
                                                 Wisma RMK
                                       Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
                                             Kembangan Selatan
                                             Jakarta Barat 11610
                                            Telp: +62 21 5822 555
                                             Fax: +62 21 5827 555
                                          E-mail: corsec@rmko.co.id
                                           Website: www.rmko.co.id

 HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL
 14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI
 2026 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK
 BERLAKU LAGI.
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP
 BEBERAPA PELANGGAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO
 DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.
 JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI
 SAHAM BARU YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN
 PROPORSI SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI)
 SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 26,78% (DUA PULUH ENAM KOMA TUJUH DELAPAN PERSEN)
 SETELAH PELAKSANAAN HMETD.

1.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta 190/2023 dan Akta No. 224/2023, serta DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal
31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                           4.000.000.000                400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama                                    843.730.000                84.373.000.000     67,498
2. Vincent Saputra                                           20.000                     2.000.000      0,002
3. Masyarakat                                           406.250.000                40.625.000.000     32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  1.250.000.000               125.000.000.000    100,000
Saham Dalam Portepel                                  2.750.000.000               275.000.000.000




                                                     2
Page 17
PMHMETD I

RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang dalam surat pernyataannya tanggal
13 Mei 2026 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I
sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas)
HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh
tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup
untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya.

Apabila RMKI dan Pemegang Saham Lain melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah
sebagai berikut:

                                          Modal Saham
                            Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                    Sebelum PMHMETD I                            Setelah PMHMETD I
Keterangan                    Jumlah      Jumlah Nilai                    Jumlah       Jumlah Nilai
                                                               %                                           %
                              saham       Nominal (Rp)                    saham        Nominal (Rp)
Modal Dasar                4.000.000.000 400.000.000.000               4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1.   RMKI                    843.730.000    84.373.000.000    67,498   1.152.294.114   115.229.411.400    67,498
2.   Vincent Saputra              20.000         2.000.000     0,002          27.314         2.731.400     0,002
3.   Masyarakat              406.250.000    40.625.000.000    32,500     554.821.429    55.482.142.900    32,500
Jumlah modal ditempatkan
                           1.250.000.000 125.000.000.000 100,000       1.707.142.857 170.714.285.700 100,000
dan disetor
Saham dalam portepel       2.750.000.000 275.000.000.000               2.292.857.143 229.285.714.300

Apabila Pemegang Saham Lain tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD I
melainkan hanya RMKI sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                          Modal Saham
                            Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham

                                    Sebelum PMHMETD I                            Setelah PMHMETD I
Keterangan                    Jumlah      Jumlah Nilai                    Jumlah       Jumlah Nilai
                                                               %                                           %
                              saham       Nominal (Rp)                    saham        Nominal (Rp)
Modal Dasar                4.000.000.000 400.000.000.000               4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
 1. RMKI                    843.730.000     84.373.000.000    67,498   1.152.294.114   115.229.411.400    73.933
 2. Vincent Saputra              20.000          2.000.000     0,002          20.000         2.000.000     0.001
 3. Masyarakat              406.250.000     40.625.000.000    32,500     406.250.000    40.625.000.000    26.066
Jumlah modal ditempatkan
                           1.250.000.000   125.000.000.000   100,000   1.558.564.114   155.856.411.400   100,000
dan disetor
Saham dalam portepel       2.750.000.000   275.000.000.000             2.441.435.886   244.143.588.600

Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini berjumlah
sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu
delapan ratus lima puluh tujuh) saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk
membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai HMETD-nya akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 26,78% (dua puluh enam
koma tujuh delapan persen).




                                                      3
Page 18
Dalam hal dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan
di BEI adalah sebanyak 1.707.142.857 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus empat puluh dua
ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I, yang terdiri dari 1.250.000.000 (satu miliar dua
ratus lima puluh juta) Saham Lama dan 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat
puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) Saham Baru yang berasal dari PMHMETD I ini.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasuri.

2.   Keterangan Tentang HMETD

Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

a)   Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
     Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada
     tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 175 (seratus
     tujuh puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap
     1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham
     Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus
     dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

b)   Pemegang HMETD Yang Sah
     Pemegang HMETD yang sah adalah:
     -  Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-
        nya; atau
     -  Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen
        SBHMETD; atau
     -  Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir
        periode perdagangan HMETD.

c)   Perdagangan SBHMETD
     Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode
     perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.

     Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
     perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
     diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
     dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat
     investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau
     penasihat profesional lainnya.

d)   Bentuk SBHMETD
     Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan
     Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat
     pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk
     membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
     jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.




                                                4
Page 19
e)   Permohonan Pemecahan SBHMETD
     Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
     dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
     untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
     pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.

f)   Tata Cara Pengalihan HMETD
     Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
     HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
     kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau
     Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
     perdagangan bursa pada umumnya.

g)   Nilai HMETD
     Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
     HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang
     ada pada saat ditawarkan.

     Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah
     ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan
     dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai
     HMETD.

     Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum HMETD       :      Pc
     diperdagangkan
     Harga Pelaksanaan HMETD                                            :      Ps
     Rasio jumlah Saham Lama yang diperlukan untuk mendapatkan sejumlah :      N
     HMETD
     Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk mendapatkan sejumlah HMETD :      M
     Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I                        :      N+M
     Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”)                                 :      (Pc x N) + (Ps x M)
                                                                                     (N + M)
     Harga teoritis HMETD per saham                                         : HTSB – Ps

     Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan
     Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009
     tentang Perubahan Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran
     Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember
     2006).

h)   Pecahan HMETD
     Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
     pecahan, maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang
     saham dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan
     akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD
     tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

i)   Penggunaan SBHMETD
     SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli
     Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk
     Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat
     ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam
     bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
     KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.




                                                 5
Page 20
j)   Lain-lain
     Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang
     SBHMETD atau calon pemegang HMETD.

3.   Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham

Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah
sebagai berikut:

            Bulan             Terendah (Rp)             Tertinggi (Rp)           Volume Perdagangan (Unit)
 Mei 2025                                      88                          105                     9.286.400
 Juni 2025                                     94                          148                   108.622.700
 Juli 2025                                     95                          109                    13.326.000
 Agustus 2025                                 104                          120                    26.330.100
 September 2025                               101                          228                   314.992.600
 Oktober 2025                                 189                          262                   150.168.000
 November 2025                                200                          280                   311.435.000
 Desember 2025                                202                          464                   676.227.500
 Januari 2026                                 464                        2.140                 1.069.731.100
 Februari 2026                                520                        1.180                 1.381.805.900
 Maret 2026                                   426                          865                   650.136.100
 April 2026                                   416                          680                   438.734.900
 Mei 2026                                     416                          505                   124.817.900
Sumber: Bloomberg


Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perdagangan saham Perseroan telah mengalami penghentian
sementara (suspensi) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rincian sebagai berikut:

•    Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00280/BEI.WAS/09-2025 tanggal 30 September
     2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan,
     sehingga BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan
     Pasar Tunai pada tanggal 1 Oktober 2025. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan
     sesi I tanggal 2 Oktober 2025 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00260/BEI.WAS/10-
     2025 tanggal 1 Oktober 2025.
•    Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00298/BEI.WAS/10-2025 tanggal 6 Oktober 2025
     sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan, sehingga
     BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
     mulai sesi I tanggal 7 Oktober 2025. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan sesi I
     tanggal 20 Oktober 2025 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00316/BEI.WAS/10-2025
     tanggal 17 Oktober 2025.
•    Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00451/BEI.WAS/12-2025 tanggal 30 Desember
     2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan,
     sehingga BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar
     Tunai mulai sesi I tanggal 2 Januari 2026. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan
     sesi I tanggal 9 Januari 2026 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00451/BEI.WAS/12-
     2025 tanggal 8 Januari 2026.

4.   Persetujuan Atas Rencana PMHMETD I

Rencana PMHMETD I Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
dilaksanakan pada tanggal 8 April 2026 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita
Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 73 tanggal 8 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan
yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I ini.




                                                    6
Page 21
5.   Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat larangan atau pembatasan dari pihak yang
berwenang, tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas kredit/
pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh
Perseroan, yang menurut penilaian Perseroan secara langsung dapat membatasi/menghalangi
pelaksanaan PMHMETD I dan penggunaan dana hasil PMHMETD I.

 DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK
 MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
 DI LUAR SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI.




                                                  7
Page 22
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PMHMETD I

A. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, dengan rincian
sebagai berikut:

1.   Sekitar 62,5% untuk biaya bahan bakar (fuel) untuk kegiatan operasi alat-alat berat, kendaraan,
     dan mesin dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan.

     Perkiraan kebutuhan bahan bakar Perseroan dalam satu tahun mencapai 10.017.494 liter. Untuk
     memenuhi kebutuhan tersebut, Perseroan melakukan pembelian bahan bakar dari beberapa
     pemasok, antara lain PT Star Sampoerna Nusantara, PT Batavia Central Abadi, PT Wano Energi
     Sriwijaya dan PT Neyva Putri Sriwijaya, yang seluruhnya merupakan pihak ketiga. Pembelian
     bahan bakar akan dilakukan berdasarkan mekanisme Purchase Order (PO).

2.   Sekitar 37,5% untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk didalamnya pembelian suku
     cadang (sparepart) dan pelumas untuk alat-alat berat, kendaraan dan mesin.

     Perkiraan kebutuhan pelumas dan suku cadang (sparepart) alat berat Perseroan dalam satu tahun
     mencapai sekitar Rp85,6 miliar. Kebutuhan suku cadang dan pelumas alat berat yang akan dibeli
     terdiri atas berbagai jenis, terutama untuk beberapa jenis suku cadang dan pelumas dengan nilai
     pembelian yang cukup besar dengan rincian sebagai berikut:

                                            Jenis dan Spesifikasi Pelumas
       Nama Pihak Ketiga                                                                 Jumlah
                                                dan/atau Suku Cadang
                               Injector Assy                                              61 unit
     PT United Tractors Tbk Turbo Charger                                                 14 unit
                               Water Pump                                                 11 unit
                               Brake Assy Exh W/Cyl                                      317 unit
                               Cylinder Assy (Track Adjuster)                             12 unit
     PT Ramos Prima Mandiri
                               Secondary Brake Shoe Sub-Assy RR                          305 unit
                               Track Shoe Assy                                             5 unit
                               Ban luar posisi drive-belakang                            350 unit
     PT Atlantik Multi Mandiri
                               Ban luar posisi steering-depan                            113 unit
                               Engine Oil Shell                                        49.305 Liter
                               Oil Differential                                        12.103 Liter
                               Oil Hydraulic Shell                                     39.660 Liter
     PT Riodi Jaya
                               Oil Transmission                                         9.637 Liter
                               Water coolant Shell                                     28.631 Liter
                               Grease                                                    8.107 kg
                               Ban Luar                                                   69 unit
                               Ban Luar Posisi Drive – Belakang (GAO-822)                577 unit
     PT Surya Jaya Multitama
                               Ban Luar Posisi Steering – Depan                          156 unit
                               Ban Luar Ukuran 11.00-R20 Posisi Drive-Belakang           377 unit
                               Trunnion Shaft Assy Hino FM260JD                           12 unit
     PT Tunas Perdana Inti
                               Turbocharger Assy                                          66 unit

     Pembelian pelumas dan suku cadang akan dilakukan berdasarkan mekanisme Purchase Order
     (PO).




                                                 8
Page 23
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 9 POJK Nomor 40 Tahun 2025, tingkat penggunaan dana untuk
seluruh rencana penggunaan dana dalam rangka modal kerja adalah level 1, dimana dana tersebut
akan digunakan oleh Perseroan sendiri.

Rencana Penggunaan Dana merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) namun Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 karena
ini merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.

Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena lawan transaksi bukan merupakan pihak
afiliasi dan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sehingga Perseroan tidak wajib untuk
memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Apabila dana PMHMETD I ini tidak langsung digunakan seperti yang telah dijelaskan di atas tentang
penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan dan/
atau deposito pada bank dan/atau lembaga keuangan.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, maka Perseroan
wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPS dan
Perseroan wajib (i) memperoleh persetujuan dari RUPS dan (ii) melakukan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPS sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I
digunakan, sesuai dengan POJK No. 40/2025. Laporan rencana penggunaan dana PMHMETD I untuk
pertama kali wajib dibuat pada tanggal Laporan terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib
mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana PMHMETD I telah direalisasikan dan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I pertama kali wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat.

Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan yang telah
diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No. 02/CS/RMKO/01/2025 tanggal 8 Januari 2025
seluruh dana hasil penerbitan Penawaran Umum Perdana Saham telah seluruhnya dipergunakan
sesuai dengan tujuan penggunaannya.

B. Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD I

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD I
adalah sekitar 1,755% (satu koma tujuh lima lima persen) dari total nilai PMHMETD I, yang terdiri dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
    -    Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,094%;
    -    Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,250%;
    -    Biaya jasa notaris sebesar 0,056%.
2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,034%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,094% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar
    0,050%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan oleh PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebesar 1,094%; dan
5. Biaya lain-lain sebesar 0,083% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan,
    serta biaya-biaya sehubungan dengan RUPS Luar Biasa dan PMHMETD I.




                                                         9
Page 24
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per tanggal
31 Desember 2025 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2025, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor
Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, yang ditandatangani oleh
akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208) dalam laporan
auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dengan opini
tanpa modifikasian.

Perseroan memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp378.828.207.938 per tanggal
31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                              31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                  2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                                                 72.290.573.018
  Pihak ketiga                                                                                   82.814.351.027
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                                                                                 12.946.838.243
  Pihak ketiga                                                                                       70.391.028
Beban masih harus dibayar                                                                        28.898.310.315
Utang pajak                                                                                      22.563.618.392
Pendapatan diterima di muka                                                                      61.261.261.261
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                            1.911.082.387
Pinjaman bank jangka pendek                                                                         898.391.705
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:

  Pinjaman bank                                                                                  29.981.858.009
  Liabilitas sewa                                                                                29.517.694.832
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                 343.154.370.217

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:

Pinjaman bank                                                                                    28.502.816.857
Liabilitas sewa                                                                                   6.594.168.451
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                             576.852.413
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                 35.673.837.721
Jumlah Liabilitas                                                                               378.828.207.938

Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   Utang Usaha – Pihak Berelasi

     Utang usaha kepada pihak berelasi tercatat sebesar Rp72.290.573.018 per tanggal 31 Desember
     2025, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                               31 Desember 2025
     PT Rantaimulia Kencana                                                                       52.947.188.284
     PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara                                                        16.703.307.607
     PT RMK Energy Tbk                                                                             2.640.077.127
     Jumlah                                                                                       72.290.573.018




                                                            10
Page 25
     Pada tanggal 31 Desember 2025 seluruh utang usaha berdenominasi Rupiah. Jangka waktu kredit
     pembelian dari pemasok berkisar 30 sampai dengan 45 hari, dan tidak dikenakan bunga.

b.   Utang Usaha – Pihak Ketiga

     Utang usaha kepada pihak ketiga tercatat sebesar Rp82.814.351.027 per tanggal 31 Desember
     2025, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                      31 Desember 2025
     PT Belitung Sand Mining                                                              8.333.333.333
     PT Star Sampoerna Nusantara                                                          5.726.950.153
     PT Sinar Musi Jaya                                                                   5.524.276.754
     PT Neyva Putri Sriwijaya                                                             4.785.325.556
     Lainnya (di bawah 5% dari total)                                                    58.444.465.231
     Jumlah                                                                              82.814.351.027

c.   Utang Lain-lain

     Utang lain-lain tercatat sebesar Rp13.017.229.271, yang terdiri dari pihak berelasi sebesar
     Rp12.946.838.243 dan pihak ketiga sebesar Rp70.391.028 per tanggal 31 Desember 2025.

                                                                                         (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                      31 Desember 2025
     Pihak Berelasi
     PT Truba Bara Banyu Enim                                                            8.696.643.495
     PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara                                               4.200.000.000
     Lainnya (di bawah Rp500 juta)                                                          50.194.748
                                                                                        12.946.838.243

     Pihak Ketiga                                                                           70.391.028
     Jumlah                                                                             13.017.229.271


     Utang lain-lain kepada pihak berelasi di atas terutama timbul dari biaya yang dibayarkan terlebih
     dahulu antar pihak berelasi. Akun-akun tersebut didenominasi dalam Rupiah, tidak dikenakan
     bunga dan akan diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun.

d.   Beban yang masih harus dibayar

     Beban yang masih harus dibayar tercatat sebesar Rp28.898.310.315 per tanggal 31 Desember
     2025.

e.   Utang Pajak

     Utang pajak per tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp22.563.618.392, dengan rincian
     sebagai berikut:

                                                                                         (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                     31 Desember 2025
     Pajak Penghasilan:
     Pasal 4 (2)                                                                           259.859.413
     Pasal 21                                                                              168.235.520
     Pasal 22                                                                               56.395.616
     Pasal 23                                                                              160.561.013
     Pajak Pertambahan Nilai                                                            21.918.566.830
     Jumlah                                                                             22.563.618.392




                                                  11
Page 26
f.   Pendapatan diterima dimuka

     Pendapatan diterima dimuka tercatat sebesar Rp61.261.261.261 per tanggal 31 Desember 2025.

g.   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka

     Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek

     Liabilitas ini merupakan estimasi atas hak kompensasi yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah
     No. 35 Tahun 2021 atas pekerja kontrak (PKWT) Grup. Akrual dilakukan berdasarkan perhitungan
     masa kerja kumulatif pekerja terkait yang telah dijalani hingga akhir periode pelaporan.

     Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

     Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun
     sesuai dengan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6
     tahun 2023, Liabilitas imbalan kerja tersebut tidak didanai.

     Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan
     perhitungan laporan aktuaria independent yang dilakukan oleh KKA Riana & Rekan masing-masing
     untuk tahun 2025 dan 2024, dengan menggunakan metode “Project Unit Credit”.

     Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                     31 Desember 2025
     Biaya Jasa Kini                                                                        292.651.513
     Biaya Jasa Lalu                                                                      (197.380.350)
     Biaya Bunga                                                                             29.731.160
     Komponen dari biaya imbalan pasca kerja diakui dalam laporan laba rugi                 125.002.323
     Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – neto:
     Kerugian aktuarial atas penyesuaian                                                     22.106.172
     Keuntungan aktuarial atas demografik                                                  (41.100.616)
     (Keuntungan) Kerugian aktuarial atas asumsi keuangan                                    21.312.804
     Jumlah (keuntungan) kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain             2.318.360
     Jumlah                                                                                127.320.683

     Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan di laporan posisi keuangan konsolidasian
     adalah sebagai berikut:

     Keterangan                                                                     31 Desember 2025
     Saldo awal:                                                                            449.531.730
     Biaya Jasa Kini                                                                        292.651.513
     Biaya Jasa Lalu                                                                      (197.380.530)
     Biaya bunga                                                                             29.731.160
     Kerugian aktuarial atas penyesuaian                                                     22.106.172
     Keuntungan aktuarial atas demografik                                                  (41.100.616)
     (Keuntungan) Kerugian aktuarial atas asumsi keuangan                                    21.312.804
     Saldo akhir                                                                            576.852.413

     Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, imbalan kerja
     dibebankan pada beban umum dan administrasi.




                                                            12
Page 27
     Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai
     berikut:

                                                                               31 Desember 2025
     Keterangan
                                                                       Tingkat Diskonto    Tingkat Gaji
     Saldo awal:
     Dampak kenaikan (penurunan) liabilitas imbalan pasti:
     Kenaikan 1% dari Nilai kini dari liabilitas imbalan kerja               535.598.415       627.350.757
     Penurunan 1% dari Nilai kini dari liabilitas imbalan kerja              624.109.752       531.872.827

h.   Pinjaman Bank

     Pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp59.383.066.571, yang terdiri dari Utang Bank Jangka Pendek sebesar Rp898.391.705 dan
     Utang Bank Jangka Panjang sebesar Rp58.484.674.866, bagian yang jatuh tempo dalam satu
     tahun sebesar Rp29.981.858.009 dan bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sebesar
     Rp28.502.816.857. Berikut adalah rincian dari akun utang bank:

                                                                                             (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                       31 Desember 2025
     Utang Bank Jangka Pendek
     PT Bank Victoria International Tbk                                                        898.391.705
     Jumlah Utang Bank Jangka Pendek                                                           898.391.705

     Utang Bank Jangka Panjang
     PT Bank Victoria International Tbk                                                     43.709.245.216
     PT Bank Central Asia Tbk                                                               14.775.429.650
     Jumlah Utang Bank Jangka Panjang                                                       58.484.674.866

     Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                              (29.981.858.009)
     Bagian utang bank jangka panjang                                                        28.502.816.857

     PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

     Perusahaan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dengan PT Bank Central Asia
     Tbk pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp37.124.190.965 dan Rp23.731.627.761.

     Pada bulan Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (bank
     overdraft) dari BCA sebesar Rp1.000.000.000. Pinjaman ini diperpanjang sampai 27 Maret 2026
     dengan bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8%. Pinjaman
     ini ditujukan untuk perputaran modal kerja.

     Pada bulan Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-1 dari BCA sebesar
     Rp14.000.000.000. Pinjaman tersebut ditarik oleh Perseroan pada bulan Februari 2022 dan
     dibayarkan setiap bulan selama lima tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh
     tempo pada 24 Januari 2027. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun
     sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian alat berat Perseroan.

     Pada bulan September 2022, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-2 dari BCA sebesar
     Rp12.700.000.000. Pinjaman tersebut ditarik oleh Perseroan pada bulan Desember 2022 dan
     dibayarkan setiap bulan selama tiga tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo
     pada 28 November 2025. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun
     sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian alat berat Perseroan. Fasilitas ini telah lunas
     pada tahun 2025.




                                                                  13
Page 28
Pada bulan Agustus 2023, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-3 dari BCA sebesar
Rp60.000.000.000. Pinjaman akan dibayarkan setiap bulan selama tiga tahun, jangka waktu
dihitung dari setiap pencairan. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun
sebesar 8,25%. Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian alat berat Perseroan.

Pinjaman ini dijamin dengan:
•    Tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta
     Barat. sesuai dengan SHM No. 6338 atas nama Bapak Tony Saputra;
•    Jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra; dan
•    50 unit alat berat sesuai objek kredit investasi 3.

Fasilitas pinjaman dengan BCA mencakup persyaratan tertentu antara lain: menjaga rasio EBITDA/
(interest+principal) > 1 dan menjaga nilai piutang pihak berelasi (non usaha) maksimal sebesar
Rp196.009.702.756. Pada tanggal pelaporan, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio
EBITDA/(interest+principal) > 1 sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas pinjaman.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Perusahaan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dengan PT Bank Victoria
International Tbk pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp25.470.639.220 dan
Rp24.555.146.261.

Pada bulan Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Pinjaman Rekening Koran (bank overdraft)
sebesar Rp 1.000.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman ini jatuh tempo pada akhir masa
berlakunya. Fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai 19 Juli 2026 dengan bunga dibayarkan
setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8,75%. Pinjaman ini ditujukan untuk
perputaran modal kerja Perseroan.

Pada bulan Juni 2022, Perseroan juga memperoleh fasilitas Pinjaman Term loan sebesar
Rp12.600.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman Term loan tersebut dibayarkan setiap
bulan selama lima tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo pada 19 Juli
2027. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8,5%. Pinjaman
ini digunakan untuk refinancing pembelian alat berat.

Kedua fasilitas pinjaman diatas dijamin dengan jaminan fidusia atas alat berat dengan nilai sebesar
Rp22.368.400.000 dan jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra.

Pada tanggal 8 Februari 2023, Perseroan telah memperoleh penambahan 2 fasilitas pinjaman term
loan sebesar Rp100.000.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman term loan tersebut dibagi
menjadi 2 fasilitas: Term loan 2 sebesar Rp35.000.000.000 dengan bunga 9% per tahun dan term
loan 03 sebesar Rp65.000.000.000 dengan bunga 8,75% per tahun.

Fasilitas pinjaman diatas dijamin dengan jaminan fidusia atas alat berat dengan nilai sebesar
Rp132.528.000.000 dan jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra.

Fasilitas pinjaman dengan Bank Victoria mencakup persyaratan tertentu, antara lain: pemberitahuan
kepada pihak bank apabila Perseroan melakukan perubahan anggaran dasar dan susunan direksi
dan komisaris, penambahan utang, dan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang
saham. Pada tanggal pelaporan, Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang
telah ditetapkan.

Beban bunga pinjaman bank untuk tahun 2025 sebesar Rp7.663.990.945 (2024: Rp12.471.790.124).
Sedangkan beban bunga untuk cerukan sebesar Rp91.377.981 (2024: Rp54.613.753).




                                             14
Page 29
i.   Liabilitas Sewa

     Berikut adalah rincian liabilitas sewa per tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                           (dalam Rupiah)
     Keterangan                                                                        31 Desember 2025
     Pada 1 Januari                                                                        70.484.416.194
     Penambahan liabilitas sewa                                                            10.377.443.995
     Penambahan bunga                                                                       5.493.189.963
     Dikurangi pembayaran:
       Pokok                                                                             (44.749.996.906)
       Bunga                                                                              (5.493.189.963)
     Pada 31 Desember                                                                      36.111.863.283

     Liabilitas sewa jangka pendek                                                        29.517.694.832
     Liabilitas sewa jangka panjang                                                        6.594.168.451
     Pada 31 Desember                                                                     36.111.863.283

     PT SMFL Leasing Indonesia (“SMFL”)

     Pada tahun 2021, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
     dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp14.256.000.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
     ini adalah sebesar 10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Fasilitas ini telah lunas
     pada tahun 2024.

     Pada tahun 2022, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
     dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp21.198.080.000. Rata-rata tingkat suku bunga
     fasilitas ini adalah sebesar 10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Fasilitas ini telah
     lunas pada tahun 2025.

     Pada tahun 2023, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
     dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp7.725.600.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
     ini adalah sebesar 10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     PT Surya Artha Nusantara Finance (“SANF”)

     Pada tahun 2022, Perseroan dan SANF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
     dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp6.482.400.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
     ini adalah sebesar 10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”)

     Pada tahun 2023, Perseroan dan MTF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
     dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp89.552.117.500. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
     ini adalah sebesar 8,00% - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     Pada tahun 2024, Perseroan dan MTF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
     dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp7.561.377.929. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
     ini adalah sebesar 8,00% - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

     PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”)

     Pada tahun 2024, Perseroan dan IMFI menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
     dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp6.496.000.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
     ini adalah sebesar 8,00% - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.




                                                  15
Page 30
     PT Astra Sedaya Finance (“ACC”)

     Pada tahun 2025, Perseroan dan ACC menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
     dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp10.377.443.995. Rata-rata tingkat suku bunga
     fasilitas ini adalah sebesar 8,00% - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.

Perjanjian dan Kontijensi

a.   Pada tanggal 6 Agustus 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Payung Kerjasama
     No. 02.22/SPK-TBBE-RMK/VIII/2021 dengan PT Truba Bara Banyu Enim. Berdasarkan ketentuan
     perjanjian, kedua Perseroan sepakat untuk melakukan kerjasama jasa pertambangan dan sewa
     alat berat untuk melakukan pengupasan lapisan penutup dan sewa alat berat untuk kegiatan coal
     getting. PT Truba Bara Banyu Enim akan membayar jasa pertambangan pengupasan lapisan
     penutup (Overburden/OB) dan sewa alat berat untuk keperluan coal getting sebesar tarif tertentu
     yang disepakati per ton produksi kepada Perseroan. Jangka waktu perjanjian ini Adalah 5 (lima)
     tahun.
     Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan mengenai penambahan jasa hauling dari
     Pit to Stockpile Emplacement, faktor indeks Rise and Fall dan ketentuan uang muka, Perubahan
     terakhir perjanjian pada 17 November 2025, dengan nomor surat No. 14.75/ADD V/TBBE-RMKO/
     XI/2025 mengenai penambahan tarif Standby Claim Unit Produksi dan Support dari Perseroan.

b.   Pada tanggal 10 Maret 2022, Perusahaan dan PT Royaltama Mulia Kencana menandatangani perjanjian
     No. 02.13/SPK/RMKO-RMUK/III/2022. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan sepakat
     untuk menyewakan alat berat kepada PT Royaltama Mulia Kencana yang akan digunakan dalam
     kegiatan operasional hauling dan loading batu bara di area kerja. Perusahaan menjamin bahwa
     alat berat yang disewakan tidak berada dalam sitaan. PT Royaltama Mulia Kencana sepakat akan
     membayar sewa alat untuk excavator dan crushing excavator sebesar tarif tertentu yang disepakati
     per ton produksi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun.
     Perjanjian ini telah mengalami perubahan pada 1 April 2022, Addendum I dengan nomor surat
     No. 14.24/ADDI/RMKO-RMUK/VIII/2022 mengenai penambahan faktor indeks Rise and Fall
     terhadap harga jasa bahan bakar minyak.

c.   Pada tanggal 2 Desember 2024, Perusahaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Hauling
     di Gunung Megang No. 02.118/SPK/RMKO-RMUK/XII/2024 dengan PT Royaltama Mulia Kencana.
     Perjanjian ini kemudian diubah melalui Addendum I No. 14.44/ADD/RMKO-RMUK/VIII/2025 pada
     tanggal 27 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan menyediakan jasa
     pengangkutan batubara dengan target volume sebesar 1.500.000 ton per tahun. Jangka waktu
     perjanjian ditetapkan selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Induk.
     Kompensasi atas jasa dihitung berdasarkan tarif dasar yang disepakati.
d.   Pada tanggal 1 Agustus 2025, Perusahaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sewa
     Alat Berat untuk Pekerjaan Daywork di Gunung Megang No 02.58/SPK/RMKO-TBBE/VIII/2025
     dengan PT Truba Bara Banyu Enim. Perjanjian ini kemudian diubah melalui Addendum I No. 14.76/
     ADD I/TBBE-RMKO/XI/2025 pada tanggal 17 November 2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian,
     Perusahaan menyediakan alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional di Area Kerja PT
     TBBE termasuk operator. Jangka waktu perjanjian ditetapkan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
     penandatanganan Perjanjian.
e.   Pada tanggal 10 November 2025, Perusahaan dan ROKT menandatangani perjanjian
     No. 02.84/SPK/RMKO-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, ROKT sepakat akan
     melakukan pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan
     operasional Perusahaan. Perusahaan sepakat akan membayar biaya jasa atas pekerjaan konstruksi
     sebesar tarif tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu)
     tahun.
f.   Pada tanggal 10 November 2025, Grup dan PT Royaltama Mulia Kencana menandatangani perjanjian
     No. 02.89/SPK/RMUK-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Grup sepakat akan
     melakukan pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan
     operasional PT Royaltama Mulia Kencana. PT Royaltama Mulia Kencana sepakat akan membayar
     biaya jasa atas pekerjaan konstruksi sebesar tarif tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Jangka
     waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.


                                                   16
Page 31
g.     Pada tanggal 10 November 2025, Grup dan PT RMK Energy Tbk menandatangani perjanjian
       No. 02.83/SPK/RMKE-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Grup sepakat akan
       melakukan pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan
       operasional PT RMK Energy Tbk. PT RMK Energy Tbk sepakat akan membayar biaya jasa
       atas pekerjaan konstruksi sebesar tarif tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu
       perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
h.     Pada tanggal 29 Desember 2025, Perusahaan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama
       No. 02.108/SPK/RMKO-RMTO/XII/2025 dengan PT Royaltama Mulia Transportindo. Berdasarkan
       ketentuan surat, Perusahaan menyediakan sewa alat berat untuk keperluan hauling batu bara.
i.     Sampai dengan tanggal persetujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian, tidak ada
       sengketa yang berhubungan dengan transaksi usaha, perjanjian pinjaman dan lainnya.
j.     Tidak ada tuntutan atau tuduhan yang timbul karena pelanggaran hukum dan undang-undang
       yang menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha
       Perseroan selama periode laporan keuangan konsolidasian sampai dengan tanggal persetujuan
       penerbitan laporan keuangan konsolidasian.

Keterangan Mengenai Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu
3 (tiga) bulan ke depan hingga bulan September 2026 sebagai berikut:

                 Nama Debitur                    Mata Uang     Jatuh Tempo       Pembayaran Pokok Pinjaman
 PT Bank Victoria International Tbk                 IDR          Juli 2026             1.148.826.291
 PT Bank Central Asia Tbk                           IDR          Juli 2026              975.730.253
 PT Mandiri Tunas Finance                           IDR          Juli 2026             1.646.299.916
 PT Indomobil Finance Indonesia                     IDR          Juli 2026              180.371.730
 PT Astra Sedaya Finance                            IDR          Juli 2026              286.464.521
 PT Bank Victoria International Tbk                 IDR        Agustus 2026            1.148.826.291
 PT Bank Central Asia Tbk                           IDR        Agustus 2026             975.730.253
 PT Mandiri Tunas Finance                           IDR        Agustus 2026            1.566.107.998
 PT Indomobil Finance Indonesia                     IDR        Agustus 2026             182.188.650
 PT Astra Sedaya Finance                            IDR        Agustus 2026             288.502.850
 PT Bank Victoria International Tbk                 IDR       September 2026           1.148.826.291
 PT Bank Central Asia Tbk                           IDR       September 2026            975.730.253
 PT Mandiri Tunas Finance                           IDR       September 2026           1.576.810.573
 PT Indomobil Finance Indonesia                     IDR       September 2026            184.023.840
 Jumlah dalam mata uang Rupiah                                                        12.284.439.710
*) Akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan.


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap
kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat
dipenuhi dengan tepat waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum
dilunasi. Manajemen Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL                              31     DESEMBER     2025   TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.

     DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
     PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
     KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI
     DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                         17
Page 32
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER
2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN, YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, SELAIN DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI, SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN




                                    18
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja,
Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/
AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
                       Keterangan
                                                                2025                    2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank                                                      5.642.831.183           5.128.474.764
Piutang usaha
   Pihak berelasi                                                35.087.223.024          17.957.036.327
   Pihak ketiga                                                  18.337.311.849           1.472.952.669
Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                                 1.566.174.923          67.754.268.956
   Pihak ketiga                                                      17.237.499              39.471.030
Persediaan                                                       37.620.969.159          24.512.161.521
Biaya dibayar di muka dan uang muka                               6.528.681.704           7.670.651.178
Pajak dibayar di muka                                             6.850.269.751           5.390.514.967
Jumlah Aset Lancar                                              111.650.699.092         129.925.531.412

ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap                                    2.168.996.241          23.822.670.823
Aset tetap                                                      372.368.693.848         314.920.693.319
Aset hak-guna                                                    47.320.503.027          76.908.598.242
Uang jaminan                                                        296.872.889             296.872.889
Aset pajak tangguhan - bersih                                    23.212.433.325           4.458.598.022
Jumlah aset tidak lancar                                        445.367.499.330         420.407.433.295
JUMLAH ASET                                                     557.018.198.422         550.332.964.707

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                 72.290.573.018           1.981.117.188
  Pihak ketiga                                                   82.814.351.027          50.997.999.738
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                                                 12.946.838.243          74.246.109.597
  Pihak ketiga                                                       70.391.028              63.136.907
Beban masih harus dibayar                                        28.898.310.315             498.480.135
Utang pajak                                                      22.563.618.392             270.584.519
Pendapatan diterima di muka                                      61.261.261.261                       -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                            1.911.082.387           1.125.425.008
Pinjaman bank jangka pendek                                         898.391.705           1.548.482.522
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Pinjaman bank                                                    29.981.858.009          51.999.729.294
Liabilitas sewa                                                  29.517.694.832          42.033.401.077
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 343.154.370.217         224.764.465.985




                                                       19
Page 34
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2025                      2024
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:

Pinjaman bank                                                        28.502.816.857            69.079.775.757
Liabilitas sewa                                                       6.594.168.451            28.451.015.117
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                 576.852.413               449.531.730
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                     35.673.837.721            97.980.322.604
Jumlah Liabilitas                                                   378.828.207.938           322.744.788.589

EKUITAS
Modal saham                                                         125.000.000.000           125.000.000.000
Tambahan modal disetor                                               84.968.706.316            84.968.706.316
Saldo laba
Dicadangkan                                                            5.000.000.000            5.000.000.000
Belum dicadangkan                                                   (36.780.758.778)           12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
                                                                    178.187.947.538           227.588.175.918
Kepentingan non pengendali                                                2.042.946                       200
Jumlah Ekuitas                                                      178.189.990.484           227.588.176.118
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       557.018.198.422           550.332.964.707

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                     2025                      2024
PENDAPATAN                                                            407.564.149.563           249.090.558.472
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                              (436.951.549.276)         (235.274.137.556)
LABA (RUGI) KOTOR                                                    (29.387.399.713)            13.816.420.916
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi                                          (24.785.521.807)          (16.580.844.921)
RUGI USAHA                                                           (54.172.921.520)           (2.764.424.005)
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Beban keuangan                                                       (13.248.558.889)          (19.974.217.130)
Pendapatan (beban) lain-lain bersih                                     (728.222.168)               (80.542.441)
Beban lain-lain bersih                                               (13.976.781.057)          (20.054.759.571)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                       (68.149.702.577)          (22.819.183.576)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                                              18.753.325.264             4.146.247.850
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN                                           (49.396.377.313)          (18.672.935.726)

KERUGIAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada
periode berikutnya:
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti                             (2.318.360)               3.291.240
Pajak penghasilan terkait                                                       510.039               (724.073)

Jumlah laba (rugi) komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak
                                                                            (1.808.321)               2.567.167
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAINNYA TAHUN
BERJALAN                                                             (49.398.185.634)          (18.670.368.559)

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                                (49.398.420.059)          (18.672.935.726)
Kepentingan non pengendali                                                  2.042.746                         -
Jumlah                                                               (49.396.377.313)          (18.672.935.726)




                                                             20
Page 35
                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                               2025                     2024
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                          (49.400.228.380)         (18.670.368.559)
Kepentingan non pengendali                                            2.042.746                        -
Jumlah                                                         (49.398.185.634)         (18.670.368.559)

RUGI BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSI                                   (39,52)                  (14,94)

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                               2025                     2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                  434.830.864.947          290.526.944.967
Pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, dan lain-lain
                                                              (286.287.720.837)        (162.697.587.340)
Kas dihasilkan dari operasi                                     148.543.144.110          127.829.357.627
Pembayaran pajak penghasilan                                     (2.267.935.321)          (4.672.095.703)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasional                 146.275.208.789          123.157.261.924

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap                                           (29.406.198.252)         (70.979.614.459)
Kenaikan uang muka
Pembelian aset tetap                                                          -         (14.715.766.810)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                 (29.406.198.252)         (85.695.381.269)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran beban keuangan                                      (13.248.558.889)         (19.974.217.130)
Pihak berelasi
Penerimaan                                                       79.402.524.976           65.797.119.592
Pembayaran                                                     (74.513.702.297)          (9.359.490.858)
Pembayaran leasing                                             (44.749.996.906)         (49.928.171.650)
Pinjaman bank jangka panjang
Penerimaan                                                                    -           13.600.000.000
Pembayaran                                                     (62.594.830.185)         (48.286.774.022)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                (115.704.563.301)         (48.151.534.068)

KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS
                                                                 1.164.447.236          (10.689.653.413)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                    3.579.992.242            14.269.645.655
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                   4.744.439.478             3.579.992.242
Kas dan bank                                                     5.642.831.183             5.128.474.764
Cerukan                                                          (898.391.705)           (1.548.482.522)
Jumlah                                                           4.744.439.478             3.579.992.242




                                                         21
Page 36
Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                              31 Desember
                          Keterangan
                                                                   2025                       2024
EBITDA (dalam ribuan Rupiah)                                              16.420.626                 52.475.481

RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto                                                              63,62%                    (8,57%)
Laba bruto                                                                (312,70%)                   (75,58%)
Laba/(rugi) periode berjalan                                              (164,53%)                  (194,48%)
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan                                 (164,58%)                  (194,54%)
Aset                                                                          1,21%                      2,83%
Liabilitas                                                                   17,38%                     11,71%
Ekuitas                                                                    (21,71%)                    (7,58%)

RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto                                                 (7,21%)                      5,55%
Laba periode berjalan / Pendapatan neto                                    (12,12%)                     (7,50%)
Laba periode berjalan / Aset                                                (8,87 %)                    (3,39%)
Laba periode berjalan / Ekuitas                                            (27,72%)                     (8,20%)

RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset                                                              0,68x                      0,59x
Liabilitas / Ekuitas                                                           2,13x                      1,42x
Ekuitas / Aset                                                                 0,32x                      0,41x
Debt Service Coverage Ratio                                                    0,24x                      0,64x
Interest Coverage Ratio                                                      (4,09x)                    (0,14x)

RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas                                                                      0,02x                      0,02x
Rasio lancar                                                                   0,33x                      0,58x
Quick ratio                                                                    0,22x                      0,47x

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                      Keterangan                          Persyaratan                  31 Desember 2025
EBITDA/(interest+principal)                                    >1                            0,24
Menjaga nilai piutang pihak berelasi (non usaha)   maksimal Rp196.009.702.756           Rp1.566.174.923

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan belum memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian fasilitas kredit. Atas hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan kepada kreditur dan telah memperoleh surat tanggapan tidak keberatan pada tanggal
26 Mei 2026. Perseroan tetap memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai
jadwal, dan ketidakpatuhan atas rasio keuangan tersebut tidak mengakibatkan percepatan pelunasan
maupun penghentian fasilitas kredit Perseroan.




                                                   22
Page 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang tercantum dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja,
Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/
AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).

Gambaran Umum

Perseroan didirikan berdasarkan pada Akta Notaris No. 2 tanggal 18 Desember 2017 dari Muhammad
Firmansyah,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang yang semula dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo. Akta
Pendirian ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-0057694.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017.

Perseroan berganti nama menjadi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo sesuai dengan akta nomor 3
tanggal 21 Januari 2022. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0005397.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
23 Januari 2022.

Perubahan Kebijakan Akuntansi

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel berikut menyajikan pendapatan, laba (rugi) kotor, rugi usaha, rugi sebelum pajak, rugi bersih
tahun berjalan, dan jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024.

                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
Keterangan
                                                                     2025                     2024
Pendapatan neto                                                    407.564.149.563         249.090.558.472
Laba (rugi) kotor                                                  (29.387.399.713)          13.816.420.916
Rugi Usaha                                                         (54.172.921.520)         (2.764.424.005)
Rugi sebelum pajak                                                 (68.149.702.577)        (22.819.183.576)
Rugi bersih tahun berjalan                                         (49.396.377.313)        (18.672.935.726)
Jumlah kerugian komprehensif                                       (49.398.185.634)        (18.670.368.559)




                                                  23
Page 38
Pendapatan Neto

Berikut adalah uraian pendapatan neto konsolidasian Perseroan dari operasi yang dilanjutkan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                            Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
Keterangan                                                     Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                                   2025                   2024
Jasa Konstruksi                                                  157.880.035.466         22.346.250.000
Jasa Penambangan                                                 126.199.381.164       126.068.570.366
Jasa Sewa Alat Berat                                             123.484.732.933       100.675.738.106
Jumlah                                                           407.564.149.563       249.090.558.472

Pendapatan Perseroan berasal dari transaksi dengan pihak berelasi dan pihak ketiga sesuai dengan
kegiatan usaha Perseroan.

Beban Pokok Pendapatan

Berikut adalah uraian beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                            Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
Keterangan                                                     Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
                                                                   2025                   2024
Bahan bakar                                                      104.481.482.205         59.430.783.299
Bahan baku                                                        89.573.655.192         10.365.422.392
Gaji dan tunjangan                                                82.593.534.026         53.915.286.142
Perbaikan dan pemeliharaan                                        70.939.729.931         46.157.331.771
Penyusutan                                                        61.206.464.882         42.611.724.957
Sewa                                                              12.005.631.140          2.090.293.275
Penyusutan aset hak guna                                           8.850.553.724         12.407.978.438
Lainnya (di bawah 10% dari total)                                  7.300.498.176          8.295.317.282
Jumlah                                                           436.951.549.276        235.274.137.556

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pendapatan

Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp407.564.149.563 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, atau tumbuh 63,62% dari sebesar Rp249.090.558.472 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari
kenaikan pendapatan pada segmen jasa konstruksi yang mencapai Rp157.880.035.466 dari sebelumnya
Rp22.346.250.000, serta kenaikan pendapatan jasa sewa alat berat menjadi Rp123.484.732.933 dari
Rp100.675.738.106. Peningkatan pendapatan pada segmen konstruksi terutama dipengaruhi oleh
bertambahnya pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tambang pada tahun 2025, termasuk workshop
dan kantor pada daerah Tambang TBBE dan daerah emplasemen, serta penyelesaian beberapa
proyek seperti jembatan Pertamina, jembatan Medco dan jembatan Lengi 1 dan 2 di Kecamatan
Gunung Megang. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan pengembangan private hauling road yang
menghubungkan area tambang DBU, TBBE, dan beberapa IUP di Kabupaten Muara Enim dan Lahat
dengan emplasemen Gunung Megang.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp436.951.549.276 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, atau naik 85,72% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp235.274.137.556. Kenaikan ini terutama berasal dari meningkatnya beban
bahan bakar, bahan baku, gaji dan tunjangan, serta perbaikan dan pemeliharaan yang dipengaruhi oleh


                                                24
Page 39
meningkatnya aktivitas operasional Perseroan pada tahun 2025, termasuk bertambahnya pelaksanaan
proyek konstruksi, meningkatnya intensitas penggunaan alat berat, serta meningkatnya kebutuhan
operasional untuk mendukung pengangkutan dan emplasemen. Di samping itu, tekanan terhadap
beban pokok pendapatan juga dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih bersifat transisional,
antara lain fase investasi dan kesiapan operasi, peningkatan beban penyusutan atas penambahan
aset operasional, serta biaya pemeliharaan dan bahan bakar pada masa penyesuaian operasional,
sehingga utilisasi alat dan produktivitas belum sepenuhnya berada pada tingkat normal.

Laba (Rugi) Kotor

Rugi kotor Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.387.399.713 dibandingkan
dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp13.816.420.916.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pokok pendapatan sebesar 85,72% yang lebih
tinggi dibandingkan peningkatan pendapatan neto sebesar 63,62%. Kenaikan beban pokok pendapatan
terutama dipengaruhi oleh peningkatan biaya bahan bakar, bahan baku, gaji dan tunjangan, perbaikan
dan pemeliharaan, serta beban penyusutan. Kenaikan biaya ini terjadi sejalan dengan peningkatan
aktivitas operasional, penambahan aset operasional, pelaksanaan proyek konstruksi, penggunaan
alat berat, serta kebutuhan operasional pengangkutan dan emplacement. Selain itu, pada tahun 2025
Perseroan juga menghadapi kondisi operasional yang bersifat transisional, antara lain fase ramp-up
dan perpindahan pit pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan utilisasi alat, produktivitas, dan efisiensi
biaya belum berada pada tingkat normal.

Rugi Usaha

Rugi usaha dibukukan sebesar Rp54.172.921.520 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan rugi usaha sebesar Rp2.764.424.005 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor akibat kenaikan
beban pokok pendapatan, peningkatan biaya gaji dan tunjangan beserta imbalan pensiun serta biaya
sehubungan sewa alat berat. Peningkatan ini dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada
pada fase transisional.

Rugi Sebelum Pajak

Rugi sebelum pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp68.149.702.577
meningkat sebesar Rp45.330.519.001 atau sebesar 198,65% dibandingkan dengan rugi sebelum pajak
tahun berjalan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp22.819.183.576. Peningkatan
rugi sebelum pajak ini disebabkan oleh meningkatnya rugi usaha pada tahun berjalan akibat kenaikan
beban pokok pendapatan dan beban umum dan administrasi yang dipengaruhi oleh kondisi operasional
yang masih berada pada fase transisional.

Rugi Tahun Berjalan

Rugi bersih tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp49.396.377.313
meningkat sebesar Rp30.723.441.587 atau sebesar 164,53% dibandingkan dengan rugi bersih tahun
berjalan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp18.672.935.726. Peningkatan rugi
bersih tahun berjalan ini disebabkan karena meningkatnya rugi usaha pada tahun berjalan akibat
kenaikan beban pokok pendapatan yang dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada pada
fase transisional.

Jumlah Kerugian Komprehensif

Jumlah kerugian komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp49.398.185.634 dibandingkan dengan sebesar Rp18.670.368.559 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan kerugian komprehensif tersebut disebabkan
oleh meningkatnya rugi tahun berjalan pada tahun 2025. Adapun perubahan dari pos pendapatan
komprehensif lainnya (pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja) relatif tidak material dan tidak
memberikan dampak signifikan terhadap total kerugian komprehensif Perseroan.



                                                  25
Page 40
Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Tabel berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
Keterangan
                                                                      2025                  2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank                                                         5.642.831.183         5.128.474.764
Piutang usaha
  Pihak berelasi                                                   35.087.223.024      17.957.036.327
  Pihak ketiga                                                     18.337.311.849       1.472.952.669
Piutang lain-lain
  Pihak berelasi                                                     1.566.174.923     67.754.268.956
  Pihak ketiga                                                          17.237.499         39.471.030
Persediaan                                                          37.620.969.159     24.512.161.521
Biaya dibayar dimuka dan uang muka - lancar                          6.528.681.704      7.670.651.178
Pajak dibayar dimuka                                                 6.850.269.751      5.390.514.967
Jumlah Aset Lancar                                                 111.650.699.092    129.925.531.412

ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap                                      2.168.996.241      23.822.670.823
Aset tetap                                                        372.368.693.848     314.920.693.319
Aset hak-guna                                                      47.320.503.027      76.908.598.242
Uang jaminan                                                          296.872.889         296.872.889
Aset pajak tangguhan – bersih                                      23.212.433.325       4.458.598.022
Jumlah Aset Tidak Lancar                                          445.367.499.330     420.407.433.295
JUMLAH ASET                                                       557.018.198.422     550.332.964.707

Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pertumbuhan Aset Lancar

Aset lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp18.274.832.320 atau 14,07% yaitu dari
Rp129.925.531.412 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp111.650.699.092 pada tanggal 31
Desember 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain pihak berelasi
sebesar Rp66.188.094.033, yang diimbangi dengan peningkatan piutang usaha pihak berelasi, piutang
usaha pihak ketiga dan persediaan. Piutang lain-lain menurun dikarenakan pelunasan dari pihak
berelasi, selain itu peningkatan persediaan adalah sehubungan dengan pembelian sparepart yang
direncanakan untuk digunakan sesuai dengan jadwal perbaikan maupun perawatan rutin dari alat berat.

Pertumbuhan Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp24.960.066.035 atau 5,94% yaitu
dari Rp420.407.433.295 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp445.367.499.330 pada tanggal
31 Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap sebesar
Rp57.448.000.529 dan kenaikan aset pajak tangguhan-bersih sebesar Rp18.753.835.303, yang
diimbangi dengan penurunan uang muka pembelian aset tetap dan aset hak-guna. Peningkatan dari aset
tetap terutama dari pembelian alat berat dan kendaraan ringan sehubungan dengan operasi tambang
maupun transportasi. Sedangkan, peningkatan dari aset pajak tangguhan-bersih adalah dikarenakan
Perseroan memiliki keyakinan dalam kinerja Perseroan kedepannya sehingga aset pajak tangguhan
dari rugi fiskal diakui secara keseluruhan.




                                                26
Page 41
Pertumbuhan aset

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset per tanggal 31 Desember 2025 meningkat
1,21% menjadi sebesar Rp557.018.198.422 dari Rp550.332.964.707 per tanggal 31 Desember 2024.

Liabilitas

Tabel berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                                                    2025               2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
   Pihak berelasi                                                                  72.290.573.018     1.981.117.188
   Pihak ketiga                                                                    82.814.351.027    50.997.999.738
Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                                  12.946.838.243    74.246.109.597
   Pihak ketiga                                                                        70.391.028        63.136.907
Beban masih harus dibayar                                                          28.898.310.315       498.480.135
Utang pajak                                                                        22.563.618.392       270.584.519
Pendapatan diterima dimuka                                                         61.261.261.261                 -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                              1.911.082.387     1.125.425.008
Pinjaman bank jangka pendek                                                           898.391.705     1.548.482.522
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:

  Pinjaman bank                                                                    29.981.858.009    51.999.729.294
  Liabilitas sewa                                                                  29.517.694.832    42.033.401.077
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                   343.154.370.217   224.764.465.985

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:

  Pinjaman bank                                                                    28.502.816.857    69.079.775.757
  Liabilitas sewa                                                                   6.594.168.451    28.451.015.117
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                               576.852.413       449.531.730
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                   35.673.837.721    97.980.322.604
Jumlah Liabilitas                                                                 378.828.207.938   322.744.788.589

Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pertumbuhan liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp118.389.904.232 atau 52,67%
yaitu dari Rp224.764.465.985 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp343.154.370.217 pada
tanggal 31 Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha
pihak berelasi sebesar Rp70.309.455.830, pendapatan diterima dimuka sebesar Rp61.261.261.261,
utang usaha pihak ketiga sebesar Rp31.816.351.289, beban yang masih harus dibayar sebesar
Rp28.399.830.180, serta utang pajak sebesar Rp22.293.033.873, yang diimbangi dengan penurunan
utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp61.299.271.354, serta liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun. Peningkatan signifikan dari liabilitas jangka pendek seiring dengan
peningkatan pembelian bahan baku sehubungan dimulainya konstruksi private hauling road dengan
teknologi Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan jembatan.




                                                            27
Page 42
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang

Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp62.306.484.883 atau 63,59%
yaitu dari Rp97.980.322.604 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp35.673.837.721 pada tanggal
31 Desember 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman bank jangka panjang
sebesar Rp40.576.958.900 dan liabilitas sewa sebesar Rp21.856.846.666, yang diimbangi dengan
kenaikan liabilitas imbalan kerja jangka panjang sebesar Rp127.320.683. Penurunan dari pinjaman
bank liabilitas sewa adalah sehubungan dengan pelunasan nilai pokok dari pinjaman sesuai dengan
jadwal pembayaran perjanjian pinjaman.

Pertumbuhan liabilitas

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 31 Desember 2025 meningkat
17,38% menjadi sebesar Rp378.828.207.938 dari Rp322.744.788.589 per tanggal 31 Desember 2024.

Ekuitas

Tabel berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                          2025                 2024
EKUITAS
Modal saham                                                            125.000.000.000   125.000.000.000
Tambahan modal disetor                                                  84.968.706.316    84.968.706.316
Saldo laba:
- Dicadangkan                                                            5.000.000.000     5.000.000.000
- Belum dicadangkan                                                   (36.780.758.778)    12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk         178.187.947.538    227.588.175.918
Kepentingan nonpengendali                                                    2.042.946               200
JUMLAH EKUITAS                                                        178.189.990.484    227.588.176.118

Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan 21,71% menjadi sebesar
Rp178.189.990.484 dari sebesar Rp227.588.176.118 per tanggal 31 Desember 2024. Penurunan yang
signifikan ini terutama berasal dari penurunan saldo laba pada tahun 2025.

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka
pendeknya. Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari hasil aktivitas operasi, sementara sumber
likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman pihak berelasi, pinjaman pihak ketiga dan dividen.
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk kebutuhan pembayaran kepada kontraktor
dan operasional lainnya, yang sumber utamanya berasal dari hasil aktivitas operasi Perseroan. Apabila
tidak mencukupi, Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan
sumber keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi,
pinjaman bank dan dana hasil PMHMETD I, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang mencukupi
untuk keperluan operasinya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang
belum digunakan.




                                                                28
Page 43
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHMETD I yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Ke depannya,
Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi, kas dan setara kas, dan pinjaman
bank/pihak lain, serta setoran modal dari pemegang saham untuk mendanai aktivitas operasi dan
belanja modal Perseroan.

Arus Kas

Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, arus kas Perseroan terutama ditopang oleh arus
kas bersih dari aktivitas operasi, sejalan dengan meningkatnya penerimaan dari pelanggan. Sementara
itu, aktivitas investasi dan pendanaan mencerminkan penggunaan kas untuk perolehan aset produktif
serta pengelolaan kewajiban pendanaan Perseroan.

Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih positif
dari aktivitas operasi, sedangkan aktivitas investasi dan pendanaan mencerminkan arus kas keluar.
Penurunan bersih kas dan setara kas pada tahun 2024 terutama dipengaruhi oleh penggunaan kas
untuk aktivitas investasi dan pendanaan.

Tabel berikut menyajikan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                  Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
                                                                       Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan                                                                     31 Desember
                                                                         2025               2024
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                     146.275.208.789    123.157.261.924
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                 (29.406.198.252)   (85.695.381.269)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                (115.704.563.301)   (48.151.534.068)
PENINGKATAN / (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                    1.164.447.236   (10.689.653.413)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE                                   3.579.992.242     14.269.645.655
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                                  4.744.439.478      3.579.992.242

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi

Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp146.275.208.789
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
sebesar Rp123.157.261.924. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas dari
pelanggan, sejalan dengan peningkatan aktivitas usaha Perseroan pada tahun 2025, yang diimbangi
dengan meningkatnya pembayaran kas kepada pemasok, karyawan dan lain-lain serta pembayaran
pajak penghasilan.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi

Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp29.406.198.252
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp85.695.381.269. Hal ini terutama disebabkan oleh perolehan aset tetap dalam rangka mendukung
kebutuhan operasional Perseroan. Pada tahun 2024, penggunaan kas untuk aktivitas investasi juga
dipengaruhi oleh kenaikan uang muka pembelian aset tetap.




                                                29
Page 44
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan

Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp115.704.563.301 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp48.151.534.068. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran
pinjaman kepada pihak berelasi, pembayaran liabilitas sewa, pembayaran beban keuangan dan
pembayaran pinjaman bank jangka panjang, yang diimbangi dengan penerimaan dari pihak berelasi.

Analisa Rasio Keuangan Debt Service Coverage Ratio

Selama periode laporan keuangan, DSCR Perseroan berada di bawah 1x. Kondisi tersebut terutama
disebabkan oleh tekanan terhadap kondisi operasional yang bersifat transisional, antara lain fase
ramp-up dan perpindahan pit pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan utilisasi alat, produktivitas
dan efisiensi biaya belum berada pada tingkat normal dan sehingga profitabilitas Perseroan pun
menurun, sementara Perseroan tetap memiliki kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman
secara berkala atas pembelian alat berat secara signifikan sejak tahun 2023. Kondisi tersebut dapat
berdampak kepada fleksibilitas arus kas Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya sehingga
terdapat risiko keterlambatan pembayaran sampai dengan kegagalan pembayaran. Sebagai langkah
mitigasi, Perseroan melakukan pengelolaan arus kas secara hati-hati, optimalisasi penagihan piutang,
efisiensi biaya operasional, pengendalian belanja modal, pemantauan atas kecukupan dana dengan
mempertimbangkan pilihan restrukturisasi pinjaman dan pengajuan penurunan suku bunga serta
rencana penguatan struktur permodalan melalui PMHMETD I.

Segmen Operasi

Berikut adalah informasi segmen konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                 31 Desember 2025
Keterangan
                                     Pertambangan           Jasa Sewa     Jasa Konstruksi               Jumlah
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian

Pendapatan segmen                      126.199.381.164      123.484.732.933      157.880.035.466      407.564.149.563
Beban pokok pendapatan               (166.316.530.898)    (162.738.931.133)    (107.896.087.245)    (436.951.549.276)
Rugi kotor                             (40.117.149.734)    (39.254.198.200)       49.983.948.221     (29.387.399.713)
Beban umum dan administrasi             (9.317.648.198)      (9.117.218.236)      (6.350.655.373)    (24.785.521.807)
Beban keuangan                          (6.696.300.801)      (6.552.258.088)                    -    (13.248.558.889)
Beban lain-lain – bersih                  (366.061.389)        (358.187.120)          (3.973.659)       (728.222.168)
Rugi sebelum pajak penghasilan        (56.497.160.122)     (55.281.861.644)       43.629.319.189     (68.149.702.577)
Manfaat pajak penghasilan – bersih                    -                    -                    -      18.753.325.264
Rugi bersih tahun berjalan                                                                           (49.396.377.313)

Laporan posisi keuangan

Aset
    Aset Segmen                                       -                    -                    -    557.018.198.422
Liabilitas
    Liabilitas Segmen                                 -                    -                    -    378.828.207.938

Informasi lainnya

Penambahan aset tetap                                 -                    -                    -     98.861.994.464
Beban penyusutan                                      -                    -                    -     61.742.993.759




                                                     30
Page 45
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                    31 Desember 2024
Keterangan
                                     Pertambangan              Jasa Sewa     Jasa Konstruksi             Jumlah
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian

Pendapatan segmen                      126.068.570.366       100.675.738.106       22.346.250.000      249.090.558.472
Beban pokok pendapatan               (119.075.866.817)       (95.091.510.497)    (21.106.760.242)    (235.274.137.556)
Laba kotor                                6.992.703.549         5.584.227.609       1.239.489.758       13.816.420.916
Beban umum dan administrasi             (8.391.821.141)       (6.701.533.816)     (1.487.489.964)     (16.580.844.921)
Beban keuangan                         (10.109.259.111)       (8.073.044.057)     (1.791.913.962)     (19.974.217.130)
Beban lain-lain – bersih                    (40.763.771)          (32.553.099)         (7.225.571)         (80.542.441)
Rugi sebelum pajak penghasilan        (11.549.140.474)        (9.222.903.363)     (2.047.139.739)     (22.819.183.576)
Manfaat pajak penghasilan – bersih                     -                     -                   -       4.146.247.850
Rugi bersih tahun berjalan                                                                            (18.672.935.726)

Laporan posisi keuangan

Aset
    Aset Segmen                                        -                     -                   -    550.332.964.707
Liabilitas
    Liabilitas Segmen                                  -                     -                   -    322.744.788.589

Informasi lainnya

Penambahan aset tetap                                  -                     -                   -    130.813.850.155
Beban penyusutan                                       -                     -                   -     42.831.926.121

Pendapatan bersih Perseroan sebagian besar berasal dari tiga segmen usaha utama, yaitu segmen
pertambangan, segmen jasa sewa alat berat dan segmen jasa konstruksi. Pada tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2025, kontribusi terbesar berasal dari segmen jasa konstruksi. Pendapatan
segmen jasa konstruksi meningkat signifikan dari Rp22.346.250.000 pada tahun 2024 menjadi
Rp157.880.035.466 pada tahun 2025, terutama didorong oleh bertambahnya pekerjaan infrastruktur
tambang dan fasilitas pendukung operasional pertambangan yang dijalankan Perseroan.

Sementara dari sisi margin Perseroan, margin laba/(rugi) bruto konsolidasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar (7,21%) dibandingkan dengan 5,55% pada
tahun sebelumnya. Penurunan margin laba bruto ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok
pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan, seiring dengan meningkatnya aktivitas
operasional dan pelaksanaan proyek pada tahun 2025. Selain itu, kondisi operasional Perseroan yang
masih dalam fase transisional, termasuk fase investasi dan kesiapan operasi, peningkatan biaya bahan
bakar, bahan baku, gaji, pemeliharaan, serta beban penyusutan pada masa penyesuaian operasional,
turut menyebabkan utilisasi alat dan produktivitas belum sepenuhnya pada kondisi normal.

Pinjaman yang Masih Terutang

Berikut adalah pinjaman yang masih terutang per tanggal 31 Desember 2025 dengan masa jatuh tempo
sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                  Kurang dari Satu
Keterangan                                                                  Lebih dari Satu Tahun        Jumlah
                                                      Tahun

Utang usaha pihak berelasi                                 72.290.573.018                       -      72.290.573.018
Utang usaha pihak ketiga                                   82.814.351.027                       -      82.814.351.027
Utang lain-lain pihak berelasi                             12.946.838.243                       -      12.946.838.243
Utang lain-lain pihak ketiga                                   70.391.028                       -          70.391.028
Biaya masih harus dibayar                                  28.898.310.315                       -      28.898.310.315
Liabilitas sewa                                            31.291.449.909           6.913.942.052      38.205.391.961




                                                     31
Page 46
                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                 Kurang dari Satu
Keterangan                                                          Lebih dari Satu Tahun     Jumlah
                                                     Tahun
Utang bank jangka pendek                                898.391.705                     -      898.391.705
Utang bank jangka panjang                            33.826.036.125        31.013.200.815   64.839.236.940

Utang bank jangka panjang tersebut terutama berasal dari fasilitas pinjaman yang diperoleh dari
PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk. Fasilitas pinjaman tersebut digunakan
antara lain untuk modal kerja, pembelian alat berat dan pembiayaan kembali pembelian alat berat. Atas
fasilitas-fasilitas tersebut terdapat jaminan berupa tanah dan bangunan, alat berat serta jaminan pribadi.
Tidak terdapat pembatasan atas penggunaan pinjaman oleh Perseroan. Namun, fasilitas pinjaman
tersebut memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan masing-masing perjanjian.

Investasi Barang Modal

Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa alat berat, kendaraan,
mesin, peralatan kantor, dan bangunan. Investasi barang modal Perseroan adalah sebesar
Rp98.861.994.464 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai
berikut:

                                 Keterangan                                         31 Desember 2025
Alat berat                                                                                  63.258.274.621
Kendaraan                                                                                    9.734.612.519
Mesin                                                                                        7.613.417.944
Peralatan kantor                                                                             1.471.610.800
Bangunan                                                                                     1.791.330.386
Aset dalam penyelesaian                                                                     14.992.748.194
Jumlah                                                                                      98.861.994.464

Penambahan aset tetap tersebut dilakukan untuk mendukung kesiapan dan kelancaran operasional
Perseroan, dengan sumber pendanaan berasal dari dana internal Perseroan dan/atau fasilitas
pembiayaan. Selain itu, tidak terdapat investasi barang modal yang dilakukan untuk memenuhi
persyaratan regulasi maupun isu lingkungan hidup.

Pembatasan Kemampuan Entitas Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan

Entitas Anak tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar
terkait pendistribusian laba dan pembagian dividen kepada para pemegang saham Entitas Anak. Akan
tetapi, hal tersebut tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan.
Hal ini disebabkan Perseroan memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan operasionalnya
sendiri, serta Perseroan juga memiliki opsi untuk mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti
pinjaman bank atau penerbitan surat utang.

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing.

Manajemen Risiko Keuangan

Risiko Kredit

Tinjauan eksposur Perseroan terhadap risiko kredit

Nilai tercatat aset keuangan pada laporan keuangan setelah dikurangi dengan cadangan kerugian,
mencerminkan eksposur Perseroan terhadap risiko kredit.




                                                   32
Page 47
Kerangka peringkat risiko kredit kini Perseroan terdiri dari kategori berikut:

              Kategori                                     Deskripsi                             Dasar Pengakuan ECL
Lancar                             Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah dan     ECL 12 bulan
                                   tidak memiliki tunggakan.
Dicadangkan                        Jumlah yang tertunggak > 30 hari atau telah ada             ECL sepanjang umur – kredit
                                   peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan   tidak memburuk
                                   awal.
Gagal Bayar                        Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada bukti yang        ECL sepanjang umur kredit
                                   mengindikasikan aset mengalami penurunan nilai kredit.      memburuk
Penghapusan                        Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam          Saldo dihapuskan
                                   kesulitan keuangan yang buruk dan Perusahaan tidak
                                   memiliki prospek pemulihan yang realistis

Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset keuangan Perseroan serta eksposur maksimum risiko kredit
menurut peringkat risiko kredit:

                                                  31 Desember 2025
                                          ECL 12 Bulan
                     Peringkat Kredit                     Jumlah Tercatat            Cadangan           Jumlah Tercatat
      Keterangan                         atau Sepanjang
                         Internal                               Bruto                Kerugian               Bersih
                                              Umur
Kas di bank              Lancar            ECL 12 bulan     5.642.831.183                 -               5.642.831.183
Piutang Usaha              (i)            ECL sepanjang    53.424.534.873                 -              53.424.534.873
                                        umur (pendekatan
                                            sederhana)
Piutang lain-lain        Lancar            ECL 12 bulan     1.583.412.422                 -               1.583.412.422
Total                                                      60.650.778.478                 -              60.650.778.478

(i)    Untuk piutang usaha, Perseroan telah menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam PSAK
       untuk mengukur cadangan kerugian ECL sepanjang umur. Perseroan menentukan kerugian kredit
       ekspektasian atas pos-pos ini dengan menggunakan matriks provisi, yang diestimasi berdasarkan
       kerugian kredit historis berdasarkan status jatuh tempo debitur, disesuaikan untuk mencerminkan
       kondisi saat ini dan estimasi kondisi ekonomik masa depan. Oleh karena itu, profil risiko kredit dari
       aset tersebut disajikan berdasarkan status tunggakannya dalam matriks provisi.

Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar dari arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan
akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan tidak
terpengaruh oleh risiko pasar (tingkat suku bunga dan nilai mata uang asing) karena instrumen tersebut
terdapat bunga bawaan dengan suku bunga tetap dan diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dan
tidak ada transaksi dalam mata uang asing.

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perseroan tidak bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo.
Manajemen melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk (cash-in) dan kas
keluar (cash-out) untuk memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas
yang jatuh tempo. Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka pendek maupun
jangka panjang yang jatuh tempo diperoleh dari penjualan kepada pelanggan.

Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo kontraktual untuk liabilitas keuangan dengan periode pembayaran
yang disepakati Perseroan. Tabel telah disusun berdasarkan arus kas yang tak terdiskonto dari liabilitas
keuangan berdasarkan tanggal terawal di mana Perseroan dapat diminta untuk membayar. Tabel
mencakup arus kas bunga dan pokok. Untuk arus bunga tingkat mengambang jumlah tidak didiskontokan
berasal dari kurva suku bunga pada akhir periode pelaporan. Jatuh tempo kontraktual didasarkan pada
tanggal terawal di mana Perseroan mungkin akan diminta untuk membayar.




                                                          33
Page 48
                                                                                              (dalam Rupiah)
                         Tingkat bunga
                                               Kurang dari 1   Antara 1 dan 2   Setelah 2
Keterangan               efektif rata-rata                                                          Jumlah
                                                     Tahun             Tahun       Tahun
                           tertimbang
Utang usaha                             -    155.104.924.045                -           -   155.104.924.045
Utang lain-lain                         -     13.017.229.271                -           -    13.017.229.271
Akrual                                  -     28.898.310.315                -           -    28.898.310.315
Utang bank                 8,00% - 9,50%      34.724.427.830   31.013.200.815           -    65.737.628.645
Liabilitas sewa           8,00% - 10,30%      31.291.449.909    6.913.942.052           -    38.205.391.961
Total                                        263.036.341.370   37.927.142.867           -   300.963.484.237

Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan

Tidak terdapat dampak yang signifikan dari perubahan harga terhadap penjualan, pendapatan bersih,
dan laba operasi Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir. Selain itu, dampak inflasi dan perubahan
kurs valuta asing juga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja Perseroan.

Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung

Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik
yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan,
antara lain:

•   Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan
    biaya bunga yang akan berpengaruh kepada laba neto Perseroan.

•   Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak
    Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.

•   Kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat memengaruhi
    biaya operasional Perseroan dan Entitas Anak.

•   Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah
    minimum provinsi (UMP) dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji
    pegawai Perseroan.

Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.




                                                     34
Page 49
VI.FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari setiap kegiatan usaha dan dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kinerja
keuangan, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan apabila tidak dikelola dengan baik. Jika risiko-
risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.

Risiko-risiko yang akan diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan
dan Entitas Anak, yang disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VI Prospektus ini
merujuk kepada Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana relevan).

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha
   Perseroan

     Risiko Ketergantungan Terhadap Beberapa Pelanggan

     Pendapatan Perseroan diperoleh dari sejumlah kecil pelanggan. Apabila salah satu pelanggan
     utama Perseroan menghentikan hubungan usahanya dengan Perseroan atau menurunkan
     transaksinya dengan Perseroan, maka pendapatan Perseroan dapat mengalami penurunan. Hal
     ini dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan, atau prospek
     usaha Perseroan.

     Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diperoleh
     dari tiga pelanggan utama Perseroan yaitu, RMUK yang mewakili 55,44% dari total pendapatan
     Perseroan, TBBE yang mewakili 13,99% dari total pendapatan Perseroan dan PT Sahala Bara
     Lestari yang mewakili 13,10% dari total pendapatan. RMUK menggunakan jasa Perseroan untuk
     pelaksanaan hauling batubara dari IUP OP yang bekerjasama dengan RMUK, dengan tujuan
     pengangkutan sampai dengan emplasemen Gunung Megang, pembangunan jalan angkut, dan
     penyewaan alat berat. TBBE menggunakan jasa Perseroan untuk kegiatan pertambangan,
     pengangkutan batubara dan penyewaan alat berat, dan PT Sahala Bara Lestari menggunakan
     jasa Perseroan untuk kegiatan pertambangan dan pengangkutan batubara. Dengan demikian,
     kemampuan Perseroan untuk mempertahankan hubungan usaha dengan pelanggan-pelanggan
     utama tersebut merupakan faktor penting bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Apabila
     pelanggan-pelanggan utama tersebut mengakhiri hubungan usahanya dengan Perseroan atau
     mengurangi transaksinya dengan Perseroan dan Perseroan tidak dapat memperoleh pelanggan
     alternatif secara tepat waktu, maka hal tersebut dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas,
     kinerja operasi, kondisi keuangan, atau prospek usaha Perseroan.

B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
   Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

1.   Risiko Peningkatan Biaya Operasional

     Biaya operasional berisiko mengalami kenaikan selama pelaksanaan kegiatan usaha. Perubahan
     biaya yang signifikan seperti lonjakan harga bahan bakar solar yang disebabkan naiknya harga
     minyak dunia maupun akibat kebijakan pemerintah serta kenaikan harga suku cadang yang
     dapat mempengaruhi biaya perbaikan dan pemeliharaan alat berat yang berdampak pada
     kinerja keuangan dan hasil usaha Perseroan. Perubahan signifikan dalam biaya tersebut dapat
     menimbulkan dampak material terhadap profitabilitas Perseroan apabila Perseroan tidak dapat
     menyesuaikan harga jual. Secara khusus, kenaikan harga bahan bakar, suku cadang, dan biaya
     pemeliharaan yang tidak dapat diteruskan kepada pelanggan Perseroan akan menyebabkan
     penurunan margin laba Perseroan.




                                                 35
Page 50
2.   Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur dan Sistem Logistik

     Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan, kapasitas, dan keandalan infrastruktur
     serta sistem logistik, termasuk jalan hauling, area kerja tambang, fasilitas pemuatan, akses
     transportasi, dan sarana penunjang operasional lainnya. Gangguan pada infrastruktur dan
     sistem logistik tersebut, baik akibat kerusakan, kondisi cuaca, keterbatasan kapasitas, hambatan
     operasional, perubahan kebijakan, maupun gangguan dari pihak ketiga, dapat menyebabkan
     penurunan produktivitas, keterlambatan realisasi pendapatan, dan peningkatan biaya operasional.
     Apabila gangguan tersebut berlangsung secara signifikan atau berkepanjangan, maka hal tersebut
     dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan
     prospek usaha Perseroan.

3.   Risiko Cuaca, Bencana Alam, dan Kecelakaan

     Kegiatan usaha Perseroan tidak terlepas dari risiko kecelakaan, termasuk risiko cuaca dan bencana
     alam seperti hujan lebat, tanah longsor, banjir, kebakaran, ledakan, gempa bumi, dan bencana
     alam lainnya. Aktivitas penambangan secara signifikan dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Pada saat
     puncak musim hujan yang biasanya terjadi pada bulan November sampai dengan Februari, curah
     hujan cenderung meningkat. Hal tersebut dapat mengakibatkan area penambangan menjadi licin,
     tergenang dan/atau sulit diakses, sehingga mengganggu aktivitas penambangan Perseroan dan
     akan mempengaruhi volume produksi. Selain mengganggu aktivitas penambangan, cuaca buruk
     juga dapat mengganggu aktivitas pengangkutan batu bara dan apabila aktivitas pengangkutan
     terganggu, maka dapat menyebabkan keterlambatan Perseroan dalam merealisasikan
     pendapatannya. Perseroan memiliki standar keselamatan kerja yang baik, namun kelalaian dalam
     melakukan aktivitas penambangan dan bencana alam dapat menyebabkan kecelakaan seperti
     longsornya area penambangan, kerusakan alat, cidera, bahkan kematian. Hal tersebut dapat
     menyebabkan kerugian material bagi Perseroan karena harus melakukan pembayaran kompensasi,
     serta perbaikan dan/atau penggantian peralatan yang rusak, sehingga dapat berdampak pada
     kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan, atau prospek usaha Perseroan.

4.   Risiko Fluktuasi Harga Batu Bara, Kebijakan Produksi, dan Penurunan Permintaan Pelanggan

     Meskipun Perseroan tidak menjual batubara secara langsung, kegiatan usaha Perseroan sangat
     dipengaruhi oleh kondisi industri batu bara, termasuk perubahan harga batubara, tingkat permintaan
     global dan domestik, keseimbangan pasokan dan permintaan, serta kebijakan pemerintah yang
     mempengaruhi volume produksi pelanggan Perseroan. Penurunan harga batubara yang signifikan
     dan berkepanjangan, perubahan kebijakan produksi, atau penyesuaian rencana kerja pelanggan
     dapat mempengaruhi volume pekerjaan, anggaran operasional, dan tingkat permintaan pelanggan
     Perseroan, sehingga berpotensi menurunkan kebutuhan atas jasa pertambangan, pengangkutan,
     pemuatan, maupun jasa penunjang lainnya yang disediakan oleh Perseroan. Kondisi tersebut pada
     akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan,
     dan prospek usaha Perseroan.

5.   Risiko Kerusakan Peralatan Penunjang Operasional

     Sebagai penunjang pertambangan batubara, Perseroan bergantung kepada peralatan dan alat
     pengangkutan. Kerusakan alat dapat terjadi karena faktor eksternal seperti kebakaran, banjir,
     serta bencana alam lainnya, dan faktor internal karena intensitas pemakaian, kesalahan dalam
     pengoperasian yang tidak sesuai dengan prosedur, perawatan yang kurang, ataupun akibat
     kecelakaan kerja. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan atau kelangkaan suku cadang peralatan,
     maka kegiatan operasional Perseroan akan terganggu dan akan meningkatkan biaya produksi
     yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.




                                                  36
Page 51
6.   Risiko Sumber Daya Manusia

     Kelangsungan dan keberhasilan Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha salah satunya
     bergantung pada ketersediaan, kualitas, produktivitas, dan retensi sumber daya manusia,
     khususnya operator alat berat, mekanik, pengawas lapangan, dan tenaga kerja lain yang memiliki
     kompetensi teknis di bidang pertambangan dan logistik batubara. Persaingan untuk memperoleh
     dan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten, peningkatan biaya tenaga kerja, rendahnya
     produktivitas, serta potensi tingginya tingkat perputaran karyawan dapat mempengaruhi efektivitas
     operasional Perseroan.

7.   Risiko Transisi Energi

     Perkembangan kebijakan transisi energi, peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan,
     perubahan preferensi pasar, serta meningkatnya perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial,
     dan tata kelola dapat mempengaruhi prospek industri batubara dalam jangka menengah dan
     panjang. Meskipun kebutuhan terhadap batubara masih ada, perubahan kebijakan dan preferensi
     tersebut dapat mempengaruhi permintaan batubara, minat investasi di sektor terkait, serta rencana
     ekspansi atau produksi pelanggan Perseroan. Apabila perubahan tersebut terjadi lebih cepat atau
     lebih signifikan dari yang diperkirakan, maka hal itu dapat berdampak terhadap tingkat aktivitas
     usaha Perseroan dan pada akhirnya mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi,
     kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

8.   Risiko Investasi dan Aksi Korporasi

     Perseroan mengembangkan kegiatan usahanya salah satunya dengan meningkatkan kapasitas
     alat berat. Untuk melakukan pengembangan usaha tersebut diperlukan investasi yang cukup
     besar. Jika investasi yang dilakukan tidak memberikan hasil yang menguntungkan, hal tersebut
     dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan karena dapat memberikan dampak negatif
     terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan.

     Tidak ada jaminan bahwa setiap tindakan investasi akan selalu menguntungkan, sehingga dapat
     memberi dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja, dan prospek usaha
     Perseroan.

     Selain itu, dalam upaya mengembangkan bisnis, Perseroan secara konsisten mendorong inovasi
     guna meningkatkan nilai dan skala Grup, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik,
     termasuk melalui akuisisi atau pengambilalihan perusahaan lain yang dinilai dapat memberikan nilai
     tambah. Namun, setiap langkah investasi atau aksi korporasi yang dilakukan mengandung risiko
     yang dapat memengaruhi operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko tersebut antara lain
     mencakup potensi ketidaksesuaian antara kinerja aktual dari aset yang diakuisisi dengan target
     atau asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

C. Risiko Umum

1.   Risiko Perlambatan Perekonomian dan Permintaan Global

     IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 3,3% pada 2026, sementara World Bank
     memproyeksikan 2,6% pada 2026 dan menekankan masih adanya ketidakpastian perdagangan
     dan kebijakan. Di sisi energi, IEA menyatakan permintaan batubara global 2026 hanya turun tipis
     dan tetap sekitar 8,78 miliar ton, namun pada saat yang sama IEA juga memproyeksikan bahwa
     pertumbuhan kebutuhan listrik dunia ke depan akan dipenuhi terutama oleh renewables, gas, dan
     nuklir, dengan tambahan kapasitas listrik terbarukan global sekitar 4.600 GW pada 2025–2030.

     Kondisi perekonomian global dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara langsung
     maupun tidak langsung melalui perubahan harga komoditas, permintaan batubara, aktivitas
     pelanggan, dan sentimen pasar. Perlambatan pertumbuhan ekonomi global, pelemahan permintaan
     di negara-negara konsumen utama, serta meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan perdagangan



                                                  37
Page 52
     dapat menekan harga komoditas dan mempengaruhi tingkat produksi maupun kegiatan operasional
     pelanggan Perseroan. Selain itu, pertumbuhan kapasitas pembangkitan listrik global yang
     semakin didominasi oleh energi terbarukan, gas, dan nuklir juga dapat membatasi pertumbuhan
     permintaan batubara dalam jangka menengah. Apabila kondisi tersebut terjadi secara signifikan
     atau berkepanjangan, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas,
     kinerja operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

2.   Risiko Kebijakan dan Peraturan Pemerintah

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan tunduk pada berbagai
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan sektor
     pertambangan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, dan transportasi. Perubahan
     kebijakan Pemerintah, penerbitan peraturan baru, perubahan mekanisme persetujuan, pengetatan
     pengawasan, atau perubahan implementasi ketentuan yang terkait dengan industri pertambangan
     dan jasa penunjangnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, biaya operasional, tingkat
     permintaan pelanggan, maupun prospek usaha Perseroan. Apabila Perseroan atau pelanggan
     Perseroan terdampak oleh perubahan kebijakan atau peraturan tersebut, maka hal tersebut dapat
     berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan prospek
     usaha Perseroan.

3.   Risiko Ketidakpastian Geopolitik dan Perdagangan Global

     Ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global, termasuk ketegangan antarnegara, konflik
     bersenjata, hambatan perdagangan, perubahan kebijakan tarif, serta gangguan pada rantai pasok
     internasional, dapat menimbulkan volatilitas pada pasar keuangan dan pasar komoditas global.
     Kondisi tersebut dapat berdampak harga energi, harga batubara, permintaan ekspor, biaya logistik,
     serta sentimen usaha dan investasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi aktivitas pelanggan
     Perseroan maupun kondisi usaha Perseroan secara keseluruhan.

     Mengingat sebagian dana hasil PMHMETD I direncanakan akan digunakan untuk pembelian bahan
     bakar guna mendukung operasional alat berat, kendaraan, dan mesin Perseroan, peningkatan
     harga bahan bakar akibat kondisi geopolitik dan perdagangan global dapat menyebabkan
     kebutuhan modal kerja Perseroan menjadi lebih besar dari yang direncanakan. Selain itu, gangguan
     pasokan energi dan hambatan distribusi juga dapat mempengaruhi ketersediaan bahan bakar yang
     dibutuhkan untuk kegiatan operasional Perseroan.

     Apabila ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global meningkat atau berlangsung
     berkepanjangan, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja
     operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

4.   Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari perikatan hukum baik kontrak,
     lisensi, sertifikasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual atas produk dan proses kegiatan
     usahanya. dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diatas, dapat mengakibatkan
     tuntutan atau gugatan hukum yang harus diselesaikan di pengadilan. Dengan adanya tuntutan atau
     gugatan hukum akan memberikan citra buruk terhadap Perseroan, serta berdampak negatif bagi
     kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.

D. Risiko bagi investor

1.   Risiko Tidak Likuidnya Saham
     Meskipun Perseroan akan mencatatkan penambahan saham baru di BEI, tidak ada jaminan
     bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat
     kemungkinan bahwa saham Perseroan akan dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu yang tidak
     memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder.




                                                  38
Page 53
2.   Risiko Fluktuasi Harga Saham
     Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Beberapa faktor
     yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan seperti perbedaan antara realisasi
     kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para investor, rekomendasi para analis pasar
     modal, kondisi perekonomian dan politik Indonesia, ataupun aspek lain di luar kendali Perseroan.

3.   Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana
     Penggunaan Dana
     Perseroan memiliki risiko perubahan rencana penggunaan dana dan/atau tidak terealisasinya
     rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan rencana yang telah diungkapkan
     dalam Prospektus ini. Namun demikian, terdapat risiko bahwa realisasi penggunaan dana tersebut
     dapat berbeda dari rencana semula atau tidak dapat direalisasikan sesuai target waktu yang
     telah ditetapkan akibat perubahan kondisi usaha, perubahan kebutuhan operasional Perseroan,
     perubahan harga bahan bakar, pelumas, dan suku cadang, keterbatasan pasokan dari pemasok,
     kondisi pasar, maupun faktor-faktor lain yang berada di luar kendali Perseroan.

     Dalam hal terdapat perubahan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, Perseroan akan
     memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai
     keterbukaan informasi, pelaporan realisasi penggunaan dana, dan/atau perolehan persetujuan
     yang dipersyaratkan dari RUPS atau organ Perseroan yang berwenang.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
 RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                 39
Page 54
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AKUNTAN

Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen No. 00575/2.0851/
AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 atas Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono,
& Chandra berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208) dengan opini tanpa
modifikasian.




                                                40
Page 55
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA

A. Keterangan Tentang Perseroan

Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                            :   Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) terbagi atas 4.000
                                           (empat ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                                           Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan dan Disetor :            Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu)
                                           saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,-
                                           (satu juta Rupiah).
Saham dalam Portepel                   :   Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu)
                                           saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 3.000.000,-
                                           (tiga juta Rupiah).

                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan
                                                       Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)    (%)
Modal Dasar                                                           4.000               4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
  1. Vincent Saputra                                                   500                 500.000.000     50,00
  2. William Saputra                                                   500                 500.000.000     50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                 1.000               1.000.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel                                                 3.000               3.000.000.000

Keterangan:
-   Para pemegang saham pendiri atas nama Vincent Saputra dan William Saputra telah melakukan
    setoran tunai atas penyetoran modal ke Perseroan sebagaimana ternyata dari Kwitansi Pembayaran
    tanggal 18 Desember 2017.
-   Penyetoran saham oleh masing-masing pemegang saham telah dilakukan secara penuh pada saat
    pendirian Perseroan.
Pada tahun 2022, Perseroan mengubah nama perusahaan dari PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 3/2022.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan
perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta
No. 190/2023.

Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 190/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya; serta Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama :

Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900)
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam
kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan
penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.


                                                        41
Page 56
Kegiatan Usaha Penunjang :

1)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya
     (KBLI 77100)
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
     leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek.
     Penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya
     dicakup dalam golongan 492 dan 494. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.

2)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta
     Peralatannya (KBLI 77395)
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
     leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum
     digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk
     mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio dan
     komunikasi profesional.
     Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak di bidang jasa penunjang
     pertambangan dan jasa penyewaan alat-alat berat sesuai dengan Akta No. 190/2023 dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku yaitu Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
     Lainnya (KBLI 09900), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus,
     Truk dan Sejenisnya (KBLI 77100), dan Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi
     Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395).

B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan :

Tahun 2024

Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham selama
tahun 2024 sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2024
adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan
                                                 Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)    (%)
Modal Dasar                                           4.000.0000.000             400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1. PT. RMK Investama                                     999.980.000            99.998.000.000     70,998
 2. Vincent Saputra                                            20.000                 2.000.000      0,002
 3. Masyarakat                                            250.000.000            25.000.000.000     20,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                    1.250.000.000           125.000.000.000    100,000
Saham Dalam Portepel                                    2.750.000.000           275.000.000.000

Tahun 2025 - 2026

Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham selama
tahun 2025 - 2026 sehingga berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret 2026,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
                                                 Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)    (%)
Modal Dasar                                           4.000.0000.000             400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1.    PT. RMK Investama                                   843.730.000             84.373.000.000    67,498
2.    Vincent Saputra                                          20.000                  2.000.000     0,002
3.    Masyarakat                                          406.250.000             40.625.000.000    32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                    1.250.000.000            125.000.000.000   100,000
Saham Dalam Portepel                                    2.750.000.000            275.000.000.000




                                                  42
Page 57
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.

C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan

  Tahun                                             Peristiwa / Kejadian Penting
   2017   Proyek pertama dimulai pada tahun 2018-2019 sebagai kontraktor di IUP TBBE, Kecamatan Gunung Megang,
          Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian berlanjut pada tahun 2021 sampai dengan sekarang.
          Dengan kegiatan jasa overburden removal, coal getting, dan coal hauling.
  2019    Perseroan mulai mengerjakan proyek persiapan infrastruktur emplasemen muat batu bara di Gunung Megang,
          Kabupaten Muara Enim yang mencakup jalan pengangkutan, jembatan, jembatan timbang, peremuk batu bara,
          pemuatan melalui conveyor belt dan sistem pemuatan ke kereta (train loading system/TLS).
  2020    Perseroan membangun infrastruktur tambang PIT 3, jembatan, jalan hauling 3,5 KM di IUP TBBE. Selain itu, sejak
          tahun 2020, Perseroan memberikan jasa rental alat berat ke beberapa perusahaan.
  2021    Perseroan memulai pengerjaan proyek jalan khusus pengangkutan batu bara sepanjang 39 KM yang terhubung
          kearah IUP PTBA dan beberapa IUP lainnya seperti IUP DBU ,IUP WSL dari Emplasemen RMUK.Jalan khusus
          batu bara ini ditargetkan dapat menjadi jalur logistik utama batu bara dari area tambang Kabupaten Muara Enim
          dan Lahat.
  2022    Pada Januari 2022 Perseroan mulai menjadi kontraktor pelaksana kegiatan muat batu bara kereta api di Emplasemen
          RMUK, dimana jasa yang diberikan meliputi coal crushing dan coal loading ke kereta api menggunakan TLS.
  2023    Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
  2024    Perseroan menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan khusus pengangkutan batu bara yang terhubung ke IUP WSL
          dan memulai pengangkutan batu bara dari IUP WSL menuju Emplasemen RMUK.
  2025    Perseroan menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan khusus pengangkutan batu bara yang terhubung ke IUP DBU
          dan memulai pengangkutan batu bara dari IUP DBU menuju Emplasemen RMUK.

D. Struktur Kepemilikan Perseroan

Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:




Dimana:
TS : Tony Saputra
WS : William Saputra
VS : Vincent Saputra
TKI : PT Tytra Kapital Indonesia
VSF : PT VSF Kapital Indonesia
WKI : PT Wilsap Kapital Indonesia



                                                         43
Page 58
RMGI    : PT RMK Grup Indonesia
RMKI    : PT RMK Investama
RMKE    : PT RMK Energy Tbk
RMKR    : PT RMK Resources
WSS     : PT Wahana Sukses Sejati
NBI		   : PT Nusantara Bara Indonesia
ROKT    : PT Royaltama Mulia Konstruksi
RMBE    : PT Royaltama Mulia Beton
TBBE    : PT Truba Bara Banyu Enim
RMUK    : PT Royaltama Mulia Kencana

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Bapak Tony Saputra yang
merupakan pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) atas Perseroan.

E.   Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 74/2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama		              : Vincent Saputra
Komisaris Independen		         : Rokhmad Sunanto

Direksi
Direktur Utama			 : William Saputra
Direktur				: Daniel Yosa
Direktur				: Elbert

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.

DEWAN KOMISARIS

                              Vincent Saputra
                              Komisaris Utama

                              Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Utama
                              Perseroan sejak tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Bachelor
                              of Science with Honors (Cum Laude), Business Administration dari
                              University of Southern California, Marshall School of Business pada
                              tahun 2012 dan Master of Science, Information and Knowledge Strategy
                              dari Columbia University pada tahun 2015.

                              Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:

                               Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                                     Periode                                 Jabatan
                               2026 - sekarang     Komisaris Utama Perseroan
                               2023 - 2026         Direktur Utama Perseroan
                               2023 - sekarang     Direktur Utama PT RMK Energy Tbk
                               2021 - sekarang     Komisaris PT Truba Bara Banyu Enim
                               2019 - sekarang     Direktur Utama PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
                               2018 - sekarang     Direktur Utama PT Bahtera Mustika Mulia
                               2017 - sekarang     Direktur PT Rantaimulia Kencana
                               2013 - sekarang     Direktur PT Royaltama Mulia Kencana
                               2013 - sekarang     Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
                               2012 - 2023         Direktur PT RMK Energy Tbk




                                                  44
Page 59
                Rokhmad Sunanto
                Komisaris Independen

                Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Independen
                Perseroan sejak tahun 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari
                Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1996, gelar Magister
                Manajemen dari Universitas Winaya Mukti pada tahun 2003 dan gelar
                Magister Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2020, serta
                gelar Kandidat Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2023.

                Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:

                Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                      Periode                                   Jabatan
                2023 - sekarang     Komisaris Independen Perseroan
                2023 - sekarang     Komisaris Independen PT RMK Energy Tbk
                2022 - sekarang     Komisaris Independen PT Kino Indonesia Tbk
                2020 - sekarang     Komisaris PT Smartec Technology Indonesia
                2017 - sekarang     Direktur Utama PT RABS International Lawfirm
                1987 - 2022         Irjen Pol Kepolisian Republik Indonesia



DEWAN DIREKSI

                William Saputra
                Direktur Utama

                Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
                sejak tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Associate’s Degree dari
                North Seattle Community College pada tahun 2009 dan memperoleh
                gelar Bachelor of Science, Industrial Engineering dari University of
                Washington pada tahun 2011.

                Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:

                Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                      Periode                                    Jabatan
                2026 - sekarang     Direktur Utama Perseroan
                2024 - sekarang     Direktur Utama PT Royaltama Mulia Kencana
                2023 - 2026         Direktur Perseroan
                2021 - sekarang     Direktur Utama PT Truba Bara Banyu Enim
                2019 - sekarang     Direktur PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
                2013 - 2024         Direktur PT Royaltama Mulia Kencana
                2013 - sekarang     Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
                2012 - sekarang     Direktur PT Rantaimulia Kencana
                2011 - sekarang     Direktur PT RMK Energy Tbk
                                    Inventory control Staff Holly Park Medical and Dental Clinic, Se-
                2011 - 2011
                                    attle, WA




                                     45
Page 60
                             Elbert
                             Direktur

                             Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
                             tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Bachelor Degree of Economy
                             Accounting, Tarumanagara University di Jakarta pada tahun 2012
                             dan memperoleh gelar Bachelor of Law dari Esa Unggul University di
                             Jakarta pada tahun 2015.

                             Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:

                             Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                                   Periode                                 Jabatan
                             2026 - sekarang     Direktur Perseroan
                             2025 - sekarang     CFO PT RMK Grup Indonesia
                                                 Kepala Divisi Senior PT Datang DSSP Power Indonesia (Joint
                             2020 - 2025         Venture of China Datang Group and PT Dian Swastatika Sen-
                                                 tosa Tbk)
                                                 Manager III KAP Imelda & Rekan (Member of Deloitte Touche
                             2011 - 2020
                                                 Tohmatsu)
                             Daniel Yosa
                             Direktur

                             Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
                             tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas
                             Pembangunan Nasional (UPN) di Yogyakarta pada tahun 2008.

                             Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
                                   Periode                                Jabatan
                             2026 - sekarang     Direktur Perseroan
                             2024 - 2026         Operation General Manager Perseroan
                             2021 - 2024         Project Manager PT Darma Henwa Tbk
                             2008 - 2021         Operation Section Head PT Sapta Indra Sejati (Adaro Group)



Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai
tugas utama mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan
kepada Direksi.

Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan
berpendapat bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah
cukup untuk mengawasi dan memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.

Hubungan Kekeluargaan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Perseroan:

 No.            Nama               Jabatan di Perseroan                  Sifat Hubungan Kekeluargaan
  1. Vincent Saputra        Komisaris Utama Perseroan            Saudara kandung dari William Saputra
  2. Rokhmad Sunanto        Komisaris Independen Perseroan       Tidak terdapat hubungan kekeluargaan dengan
                                                                 Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham lain
                                                                 dalam Perseroan
 3.   William Saputra       Direktur Utama Perseroan             Saudara kandung dari Vincent Saputra
 4.   Elbert                Direktur Perseroan                   Tidak terdapat hubungan kekeluargaan dengan
                                                                 Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham lain
                                                                 dalam Perseroan
 5.   Daniel Yosa           Direktur Perseroan                   Tidak terdapat hubungan kekeluargaan dengan
                                                                 Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham lain
                                                                 dalam Perseroan




                                                 46
Page 61
Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa
tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 02/SKDK/RMKO/12/2025 tanggal 9 Desember 2025,
dengan susunan :

Ketua : Rokhmad Sunanto
Anggota : Lusi Tikasari
Anggota : Calvin Dickson

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite audit:

No. Nama                    Keterangan
1.  Rokhmad Sunanto         Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
2.  Lusi Tikasari           Warga Negara Indonesia, 29 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2025,
                            Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                                     Pekerjaan/Jabatan                               Masa Kerja
                             Anggota Komite Audit Perseroan                                        2025 – sekarang
                             Grant Thornton Indonesia sebagai Sebior Auditor                         2022 – 2025
                             Moores Rowland Indonesia sebagai Associates Auditor                     2020 – 2022
                             PKF Indonesia sebagai Junior Auditor                                    2019 – 2020

3.    Calvin Dickson        Warga Negara Indonesia, 28 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2023,
                            Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                                      Pekerjaan/Jabatan                              Masa Kerja
                             Anggota Komite Audit Perseroan                                        2023 – sekarang
                             PT Solusitama Integritas Primandiri sebagai Semi Senior Tax             2022 – 2022
                             PT Bahtera Mustika Mulia sebagai Supervisor Finance                     2019 – 2022
                             PT Dinamika Mulia Kencana sebagai Finance and Accounting Staff          2017 – 2019
                             STIE Kasih Bangsa sebagai Operational Staff                             2017 – 2017


Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang
akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan,
proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. Komite Audit juga
melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya, dan memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup,
dan imbalan jasa. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal,
melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan,
serta menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan rapat kerja Komite Audit sebanyak 4
(empat) kali. Berikut adalah frekuensi kehadiran rapat kerja Komite Audit:

                                                                                 Jumlah dan (%) Kehadiran
                  Nama                               Jabatan
                                                                         Jumlah Rapat   Jumlah Kehadiran        %
Rokhmad Sunanto                             Ketua Komite Audit                4                 4              100
Lusi Tikasari                               Anggota Komite Audit              -                 -               -
Mulia Kusuma Tantra*                        Anggota Komite Audit              4                 4              100
Calvin Dickson                              Anggota Komite Audit              4                 4              100
*Berhenti menjabat sejak 9 Desember 2025 dan digantikan oleh Ibu Lusi Tikasari




                                                            47
Page 62
Sampai dengan 31 Desember 2025 berikut laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit:

1.   Pembahasan dalam rapat-rapat kerja tersebut meliputi pembahasan terkait Laporan Keuangan
     Perseroan, pengendalian internal dan pelaksanaan audit internal Perseroan, serta pelaksanaan
     audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan.
2.   Pelaksanaan proses evaluasi terhadap penyusunan laporan keuangan.
3.   Pelaksanaan monitoring informasi keuangan dalam Laporan Keuangan per kuartal, serta Laporan
     Keuangan melalui pembasahan dengan manajemen Perseroan.
4.   Pelaksanaan monitoring pengendalian internal dan pelaksanaan internal audit tahun 2025, melalui
     kajian terhadap rencana kerja Audit Internal, pemantauan pelaksanaan rencana kerja Audit Internal,
     serta evaluasi atas hasil audit selama tahun 2025.
5.   Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam laporan
     tahunan Perseroan;
6.   Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit per triwulan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Renumerasi berdasarkan Surat Penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo, Tbk. No. 01/SKDK/06/2026 tanggal 3 Juni 2026, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua : Rokhmad Sunanto
Anggota : Vincent Saputra
Anggota : Andreas

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite nominasi dan remunerasi
Perseroan:

 No.         Nama                                                 Keterangan
1.     Rokhmad Sunanto    Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam
                          Bab ini.
2.     Vincent Saputra    Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam
                          Bab ini.
3.     Andreas            Warga Negara Indonesia, 30 tahun, Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
                          sejak tahun 2023, Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                                  Pekerjaan/Jabatan                            Masa Kerja
                           Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan                  2023 – sekarang
                           Payroll & Tax Officer Perseroan                                     2018 – 2023
                           PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera sebagai Tax Staff              2017 – 2018
                           PT Tiga Jaya sebagai Admin Accounting                               2014 – 2017


Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan
tanggung jawab meliputi:
-   Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
-   Merekomendasikan kebijaksanaan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
    disampaikan kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
-   Menyusun dan merekomendasikan kriteria dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota
    Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
-   Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;
-   Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi
    untuk disampaikan kepada RUPS;
-   Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan
    Komisaris.




                                                      48
Page 63
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan rapat kerja Komite Nominasi dan
Remunerasi sebanyak 4 (empat) kali. Berikut adalah frekuensi kehadiran rapat kerja Komite Nominasi
dan Remunerasi:

                                                                                 Jumlah dan (%) Kehadiran
            Nama                               Jabatan
                                                                         Jumlah Rapat   Jumlah Kehadiran         %
Rokhmad Sunanto                 Ketua Nominasi dan Remunerasi                 4                 4               100
Tony Saputra*                   Anggota   Komite    Nominasi      dan         4                 4               100
                                Remunerasi
Vincent Saputra                 Anggota   Komite    Nominasi      dan            -              -                -
                                Remunerasi
Andreas                         Anggota   Komite    Nominasi      dan            4              4               100
                                Remunerasi
*Berhenti menjabat sejak 3 Juni 2026 dan digantikan oleh Bapak Vincent Saputra


Sampai dengan 31 Desember 2025 berikut laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Nominasi dan
Remunerasi:

1.   Memberikan rekomendasi kepada dan/ atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
     a. Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
     b. Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
     c. Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2.   Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima
     masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.

Unit Audit Internal

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk Unit Audit Internal dengan mengangkat Mega Sylviana sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan Unit Audit Internal No. 05/CS/RMKO/03/2025 tanggal 20
Maret 2025, berikut adalah riwayat pengalaman kerja Mega Sylviana :

Warga Negara Indonesia, 29 tahun, menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap
anggota sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                       Pekerjaan/Jabatan                                              Masa Kerja
Kepala Unit Audit Internal Perseroan                                                                2025 – sekarang
Supervisor Accounting Perseroan                                                                       2023 – 2025
KAP Paul Hadiwinata,Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Senior 1                       2019 - 2023
PT Mandiri Cipta Solusi sebagai Staf Pajak dan Keuangan                                               2016 - 2018

Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
-    Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
-    Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
     kebijakan Perseroan;
-    Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
     operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
-    Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
     semua tingkat manajemen;
-    Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan
     Komisaris;
-    Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
     disarankan;
-    Bekerja sama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data, dan laporan hasil temuan
     bersama audit eksternal);
-    Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan; dan
-    Melaksanakan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.



                                                           49
Page 64
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan, Direksi Perseroan telah menunjuk Elbert sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 01/ST/RMKO/IV/2026 tanggal
13 April 2026.

Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:

Nama        :   Elbert
Alamat      :   Apartemen Green Bay Tower A Lantai 22 Unit CB, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga
                010, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
No. Telp.   :   +62 21 5822 555
Email       :   corsec@rmko.co.id

Keterangan mengenai Elbert dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
Perseroan.

Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
         Perseroan;
    b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    c. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    d. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    e. Menyelenggarakan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
         Komisaris;
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, Bursa Efek Indonesia,
    dan pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Mengelola Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dan merekam agenda, risalah, kebijakan,
    keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
6. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perseroan secara umum;
7. Mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip
    Good Corporate Governance (GCG);
8. Melakukan kegiatan tata usaha serta menyimpan dokumen-dokumen Perseroan
9. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan
    pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan meliputi:
    a. Laporan Keuangan Tahunan;
    b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
    c. Informasi Fakta Material;
    d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode
         khusus, dll);
    e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.

Sepanjang tahun 2025, belum terdapat kegiatan pelatihan ataupun pengembangan kompetensi yang
diikuti oleh Sekretaris Perusahaan.




                                               50
Page 65
F.   Keterangan tentang Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung pada Entitas
Anak, dengan uraian sebagai berikut.

                                 Kepemilikan    Tahun                     Kontribusi
                                                               Tahun
    Nama       Status Operasi     Langsung      Usaha                     Terhadap
                                                            Dimulainya                       Kegiatan Usaha
 Perusahaan      Komersial         / Tidak     Komersial                 Pendapatan
                                                             Investasi
                                  Langsung      Dimulai                   Perseroan
Entitas Anak Langsung
1. RMBE        Tahap Persiapan     99,99%        Belum        2024         0,00%       Industri pengolahan barang
                                               beroperasi                              dari semen, kapur, beton, dan
                                                                                       perdagangan semen
2.   ROKT      Sudah berjalan      99,99%        2025         2024         38,74%      Konstruksi Bangunan Sipil
                                                                                       Jembatan, Jalan Layang, Fly
                                                                                       Over, dan Underpass, dan
                                                                                       Konstruksi Bangunan Sipil
                                                                                       Jalan

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, belum beroperasinya RMBE tidak berdampak material
terhadap kegiatan operasional Perseroan, karena kegiatan usaha utama Perseroan tetap berjalan
melalui Perseroan dan entitas anak lainnya. Biaya yang timbul atas RMBE sampai dengan saat ini
terutama merupakan biaya administratif dan persiapan operasional, sehingga tidak berdampak material
terhadap kondisi keuangan Perseroan.

RMBE

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham RMBE
sebesar 99,99%. RMBE saat ini belum melakukan kegiatan secara komersial karena saat ini sedang
dalam tahap persiapan dan diperkirakan akan mulai beroperasi pada semester kedua tahun 2026.
RMBE akan mendukung Grup dari penyediaan bahan baku konstruksi berupa semen dan beton. Biaya-
biaya yang dikeluarkan RMBE pada tahap pra-operasi adalah sehubungan biaya persiapan operasi,
pengurusan izin dan biaya sewa kantor.

Riwayat Singkat

Anak Perusahaan pertama kali didirikan dengan nama PT Royaltama Mulia Beton (“RMBE”)
berkedudukan di Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian PT Royaltama Mulia Beton No. 06 tanggal
10 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU- 0003945.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum RMBE tanggal
16 Januari 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0010497.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024 (“Akta Pendirian RMBE”).

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, RMBE belum pernah melakukan perubahan terkait
anggaran dasar.

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Akta Pendirian RMBE, maksud dan tujuan RMBE adalah sebagai berikut:

1.Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan.
2.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, RMBE dapat melaukan kegiatan usaha
  sebagai berikut:
  a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, yang meliputi:
      1) KBLI 23953 – Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Industri
      2) KBLI 23957 – Industri Mortar atau Beton Siap Pakai
  b. Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, yang meliputi:
		    KBLI 46634 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu



                                                        51
Page 66
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian RMBE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RMBE adalah
sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
Keterangan
                                                             Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)             (%)
Modal Dasar                                                        100.000.000                10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1.    PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk                           24.999.999                  2.499.999.900        99,99
2.    PT RMK Investama                                                         1                            100         0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                  25.000.000                  2.500.000.000      100,000
Saham Dalam Portepel                                                  75.000.000                  7.500.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, RMBE memiliki izin-izin material sebagai berikut:

                                                                            Institusi yang           Tanggal
             Izin                        Nomor                                                                   Masa Berlaku
                                                                            mengeluarkan            Penerbitan
Nomor Induk Berusaha 3101240073749                                    Lembaga          Pengelola 31      Januari Selamanya
(NIB)                                                                 dan         Penyelenggara 2024
                                                                      OSS tentang Perizinan
                                                                      Berusaha        Terintegrasi
                                                                      Secara Elektronik.
Nomor Pokok Wajib Pajak No. 04.604.964.9-086.000 dengan Kantor                   Wilayah      DJP 30     Januari Selamanya
(NPWP)                  Surat Keterangan Terdaftar No. Jakarta Barat KPP Pratama 2025
                        S - 8 9 3 / K T / K P P. 0 5 11 0 3 / 2 0 2 4 Jakarta Kembangan
                        tanggal 30 Januari 2024

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pengurus Direksi dan Dewan Komisaris RMBE adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris   : Vincent Saputra

Direksi
Direktur		          : William Saputra

ROKT

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham ROKT
sebesar 99,99%. ROKT aktif beroperasi dan berkantor pusat di Wisma RMK, Jalan Puri Kencana Blok
M.4 No. 1, Desa/Kelurahan Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta.

Riwayat Singkat

Anak Perusahaan pertama kali didirikan dengan nama PT Royaltama Mulia Konstruksi (“ROKT”)
berkedudukan di Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian PT Royaltama Mulia Konstruksi No. 07
tanggal 10 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0003956.
AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Royaltama Mulia Konstruksi
tanggal 16 Januari 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0010530.
AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 006774, Berita Negara Republik Indonesia No. 021 tanggal 13 Maret 2026
(“Akta Pendirian ROKT”).



                                                             52
Page 67
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, ROKT belum pernah melakukan perubahan terkait
anggaran dasar.

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan ROKT adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan ROKT ini ialah berusaha dalam bidang Konstruksi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ROKT dapat melaksanakan kegiatan usaha
    sebagai berikut :
    Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:
    a) KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
    b) KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
    c) KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya
    d) KBLI 41020 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung;
    e) KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
    f) KBLI 42102 – Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
    g) KBLI 42103 – Konstruksi Jalan Rel
    h) KBLI 42912 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
    i) KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
    j) KBLI 42929 – Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
    k) KBLI 42930 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil
    l) KBLI 43211 – Instalasi Listrik
    m) KBLI 43291 – Instalasi Mekanikal
    n) KBLI 43299 – Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl;
    o) KBLI 43901 – Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh ROKT adalah (i) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan Underpass, (ii) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, (iii) Pemasangan Pondasi dan
Tiang Pancang, (iv) Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian ROKT, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ROKT adalah
sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
                  Keterangan
                                                Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)          (%)
Modal Dasar                                           400.000.000               40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk                99.999.999                 9.999.999.900        99,99
2. PT RMK Investama                                              1                           100         0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   100.000.000                10.000.000.000      100,000
Saham Dalam Portepel                                   300.000.000                30.000.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ROKT memiliki izin-izin material sebagai berikut:

                                                         Institusi yang            Tanggal
          Izin                       Nomor                                                      Masa Berlaku
                                                         mengeluarkan             Penerbitan
Nomor Induk Berusaha     0502240026582              Lembaga         Pengelola     05 Februari   Selamanya
(NIB)                                               dan        Penyelenggara         2024
                                                    OSS tentang Perizinan
                                                    Berusaha       Terintegrasi
                                                    Secara Elektronik.




                                                  53
Page 68
                                                                            Institusi yang        Tanggal
           Izin                           Nomor                                                                   Masa Berlaku
                                                                            mengeluarkan         Penerbitan
Nomor Pokok Wajib Pajak No. 04.616.045.3-086.000 dengan Kantor                   Wilayah   DJP   30 Januari      Selamanya
(NPWP)                  Surat Keterangan Terdaftar No. Jakarta Barat KPP Pratama                   2024
                        S - 8 9 4 / K T / K P P. 0 5 11 0 3 / 2 0 2 4 Jakarta Kembangan
                        tanggal 30 Januari 2024

Sertifikat Badan Usaha      202511061639393433247                 Menteri Pekerjaan Umum         07 November     Sampai dengan
(SBU) Konstruksi                                                  Direktur Jenderal Bina             2025        06 November
                                                                  Konstruksi                                     2028

Sertifikat Standar untuk    05022400265820001                     Menteri Pekerjaan Umum          5 Februari     Selama
KBLI 42101                                                        Menteri         Investasi/         2024        Pelaku Usaha
                                                                  Kepala Badan Koordinasi                        menjalankan
                                                                  Penanaman Modal                                kegiatan usaha

Sertifikat Badan Usaha      202511061656035713269                 Menteri Pekerjaan Umum         08 November     Sampai dengan
(SBU) Konstruksi                                                  Direktur Jenderal Bina             2025        07 November
                                                                  Konstruksi                                     2028

Sertifikat Standar untuk    05022400265820010                     Menteri Pekerjaan Umum          5 Februari     Selama
KBLI 42102                                                        Menteri         Investasi/         2024        Pelaku Usaha
                                                                  Kepala Badan Koordinasi                        menjalankan
                                                                  Penanaman Modal                                kegiatan usaha

Sertifikat Badan Usaha      202604201345122172015                 Menteri Pekerjaan Umum         22 April 2026   Sampai dengan
(SBU) Konstruksi                                                  Direktru Jenderal Bina                         21 April 2029
                                                                  Konstruksi

Sertifikat Standar untuk    05022400265820007                     Menteri Pekerjaan Umum          5 Februari     Selama
KBLI 43901                                                        Menteri         Investasi/         2024        Pelaku Usaha
                                                                  Kepala Badan Koordinasi                        menjalankan
                                                                  Penanaman Modal                                kegiatan usaha

Sertifikat Badan Usaha      202604200923061506463                 Menteri Pekerjaan Umum         22 April 2026   Sampai dengan
(SBU) Konstruksi                                                  Direktru Jenderal Bina                         21 April 2029
                                                                  Konstruksi

Sertifikat Standar untuk    05022400265820006                     Menteri Pekerjaan Umum          5 Februari     Selama
KBLI 42930                                                        Menteri         Investasi/         2024        Pelaku Usaha
                                                                  Kepala Badan Koordinasi                        menjalankan
                                                                  Penanaman Modal                                kegiatan usaha



Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Royaltama Mulia Konstruksi No. 02 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Rizki Hirmanto,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cilegon, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Mulia
Konstruksi No. AHU-AH.01.09-0271736 tanggal 13 Mei 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0105467.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris ROKT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris		                   : Nathania Pricilla Saputra

Direksi
Direktur 			                  : Jimmi Arifianto Hutapea




                                                               54
Page 69
G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

RMKI

Riwayat Singkat

PT RMK Investama adalah Pemegang Saham Perseroan dengan jumlah saham sebesar 879.980.000
(delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh) saham, dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp 87.998.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh
delapan juta Rupiah) atau setara dengan 70,398% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
delapan persen) dari keseluruhan saham-saham Perseroan.

PT RMK Investama adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 2013, berkedudukan di Jakarta Barat, sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT RMK Investama No. 84 tanggal 21 Mei 2013
yang dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-29613.
AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0051050.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 74 tahun 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 103041.

Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT RMK Investama adalah sehubungan dengan perubahan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT RMK Investama sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober 2023, yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
31 Oktober 2023.

Bidang Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober
2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023, dinyatakan bahwa maksud dan tujuan dari PT RMK Investama ialah
bidang Akivitas Keuangan dan Asuransi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMKI dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 64200 –
Aktivitas Perusahaan Holding.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT RMK Invesama
No. 11 tanggal 19 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU0031379.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018, yang telah
menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT RMK Investama
No. AHU-AH.01.03-0277819 tanggal 19 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0173852.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham PT RMK Investama adalah sebagai berikut:




                                                 55
Page 70
                                                                Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
                  Keterangan
                                                        Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar                                                        7.000.000        700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1. PT RMK Group Indonesia                                          1.749.999        174.999.900.000     99,999943
 2. Tony Saputra                                                            1                100.000      0,000057
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                               1.750.000        175.000.000.000    100,000000
 Saham dalam portepel                                               5.250.000        525.000.000.000

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota pengurus RMKI pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris 		               : Suriani

Direksi
Direktur Utama		           : Tony Saputra
Direktur 			               : Vincent Saputra
Direktur 			               : William Saputra
Direktur 			               : Nathania Pricilla Saputra

H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
   Perseroan

Perseroan, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan serta Perusahaan Anak dari Perseroan
tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun
di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat
mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, maupun yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD I Perseroan.

I.   Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian penting dan material
dengan pihak ketiga dengan uraian sebagai berikut:

I.   Perjanjian terkait Kegiatan Usaha

 No. Perjanjian                        Para Pihak       Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup            Jangka Waktu
  1. Perjanjian Jasa Pertambangan      Pihak Pertama:   Pihak Pertama bekerja sama dengan Pihak        3 tahun
     Batubara No. 02/04/SPK/RMKO-      PT Sahala Bara   Kedua untuk menjalankan penambangan
     SBL/IV/2024 Tanggal 03 April      Lestari          batu bara di wilayah Kecamatan Muara Enim,
     2024 sebagaimana telah diubah                      Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
     dengan Addendum I Perjanjian      Pihak Kedua:     Selatan dengan target produksi yang
     Jasa Pertambangan Batubara        Perseroan        dihasilkan 40.000 MT/bulan atau 2.000.000
     No. 14.27/ADD I/RMKO-SBL/                          MT/3 tahun
     VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025
     dan Addendum II Perjanjian
     Jasa Pertambangan Batubara
     No. 14.28/ADD II/RMKO-SBL/
     VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025
Catatan:
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan kerja sama terkait penyediaan bahan bakar dan suku cadang
melalui mekanisme purchase order (PO) sesuai kebutuhan operasional. Mekanisme tersebut memberikan fleksibilitas bagi
Perseroan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak berdasarkan pertimbangan teknis dan komersial.




                                                        56
Page 71
II.    Perjanjian Kredit

 No. Perjanjian                           Para Pihak       Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
  1. Perjanjian Kredit No. 00426/         Perseroan        Perseroan telah menerima fasilitas kredit sebagai berikut:
     PK/WSA/2021       tanggal     24     dengan PT.
     Desember 2021, sebagaimana           Bank Central     A    Jenis Fasilitas   :   Kredit Lokal (Rekening Koran)
     telah diubah dengan Perubahan        Asia, Tbk.
                                                                Plafond           :   Tidak melebihi Rp. 1.000.000.000,-
     Atas Perjanjian Kredit No.
     03109 tanggal 7 Oktober 2022,                              Penggunaan        :   Modal Kerja
     Perubahan Perjanjian Kredit No.                            Jangka Waktu      :   Berakhir pada tanggal 27 Maret 2027
     04115 tanggal 20 Desember 2022,                       B    Jenis Fasilitas   :   Kredit Investasi – 1
     dan Akta Perubahan Perjanjian                              Plafond           :   Tidak melebihi Rp. 14.000.000.000,-
     Kredit No. 22 tanggal 2 Mei 2025
                                                                Penggunaan        :   Refinancing pembelian alat berat tahun
     dan diperpanjang dengan Surat
                                                                                      2020/2021 dan pembelian alat berat baru
     BCA No. 00121/WSA/SPPJ/2026
     tanggal 26 Maret 2026                                      Jangka Waktu      :   Berakhir pada tanggal 24 Januari 2027
                                                           C    Jenis Fasilitas   :   Kredit Investasi – 3
                                                                Plafond           :   Tidak melebihi Rp. 42.704.831.763,11
                                                                Penggunaan        :   Pembelian alat berat dan/atau kendaraan
                                                                                      usaha jasa kontraktor tambang sesuai
                                                                                      dengan tujuan penggunaan fasilitas Kredit
                                                                                      Investasi
                                                                Jangka Waktu      :   Berakhir pada tanggal 29 Agustus 2027

                                                           Perseroan memberikan Jaminan sebagai berikut:
                                                           1. SHM No. 6338/Srengseng atas nama Tony Saputra di Komplek
                                                              Taman Kebon Jeruk No. 65.A, Blok G.1, Kelurahan Srengseng,
                                                              Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
                                                              Agunan tersebut digunakan juga untuk menjamin kepastian
                                                              pembayaran kembali dengan tertib sejumlah uang yang terutang
                                                              atas nama PT Beltindo Mulia Kencana kepada BCA.
                                                           2. 50 unit alat berat terdiri dari (1) 49 unit Dump Truck Hino/Dump
                                                              Truck FM 280 JD, (2) 1 Unit excavator Kobelco/Excavator SK 330.
                                                              Keduanya dibuat pada tahun 2023, buatan Jepang yang terletak
                                                              di Pul. PT RMKN, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan
                                                              yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Alat Berat tanggal 14 Mei
                                                              2024.
                                                           3. PG atas nama Tony Saputra yang tercantum dalam Akta Pemberian
                                                              Jaminan dan Ganti Rugi.

                                                           Saat ini, nilai Outstanding per tanggal 1 Juni 2026:
                                                           Kredit Investasi: Rp. 1.866.666.632,-
                                                           Kredit Investasi 3: Rp.8.030.111.753,-

  2.   Akta Perjanjian Kredit dengan      Perseroan        Perseroan telah menerima fasilitas kredit sebagai berikut:
       Memakai Jaminan No. 54 tanggal     dengan Pt.
       18 Juli 2022, sebagaimana telah    Bank Victoria    A   Jenis Fasilitas    :   RKKM
       diubah dan diperpanjang dengan     International,
                                                               Plafond            :   Rp. 1.000.000.000,- (renewal)
       Surat     No.     059/COM-KPO/     Tbk.
       OL/II/2023 tanggal 8 Februari                           Penggunaan         :   Modal kerja usaha di bidang jasa kontraktor
       2023, Pengubahan I Terhadap                                                    dan penyewaan alat berat
       Perjanjian     Kredit   Dengan                          Jangka Waktu       :   19 Juli 2025 sampai dengan 19 Juli 2026
       Memakai Jaminan No. 54 tanggal                          Jaminan            :   - Kendaraan dan/atau alat berat atas nama
       22 Februari 2023, Pengubahan                                                     PT Royaltama Mulia Kontraktorindo dan
       II Terhadap Perjanjian Kredit                                                    PT RMK Energy
       dengan Memakai Jaminan No.                                                     - Personal Guarantee atas nama Vincent
       54 tanggal 18 November 2024,                                                     Saputra
       dan Surat Bank Victoria No. 695/                    B   Jenis Fasilitas    :   Term Loan 01
       SPK/CBG/XII/2025 tanggal 1
                                                               Plafond            :   Rp. 12.600.000.000,- (existing)
       Desember 2025 (“RKKM”)
                                                               Penggunaan         :   Investasi – Refinancing Pembelian Alat Berat
                                                                                      dari grup usaha
                                                               Jangka Waktu       :   19 Juli 2027
                                                               Jaminan            :   - Kendaraan dan/atau alat berat atas nama
                                                                                        PT Royaltama Mulia Kontraktorindo dan
                                                                                        PT RMK Energy
                                                                                      - Personal Guarantee atas nama Vincent
                                                                                        Saputra




                                                                        57
Page 72
 No. Perjanjian                        Para Pihak        Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
     Akta Perjanjian Kredit dengan                       C    Jenis Fasilitas   :   Term Loan 03
     Memakai Jaminan No. 55 tanggal
                                                              Plafond           :   Rp. 65.000.000.000,- (new)
     18 Juli 2022 sebagaimana telah
     diubah dan diperpanjang dengan                           Penggunaan        :   Investasi – Pembelian Kendaraan &
     Surat No. 059/COM-KPO/OL/                                                      alat berat
     II/2023 tanggal 8 Februari 2023                          Jangka Waktu      :   Sampai dengan 24 April 2029
     (“Term Loan 01”)                                         Jaminan           :   - Kendaraan dan/atau alat berat
     Akta Perjanjian Kredit No. 49                                                     baru atas pencairan fasilitas Term
     tanggal 22 Februari 2023 yang                                                     Loan 03
     dibuat    dihadapan      Suwarni                                               - Personal Guarantee atas nama
     Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta                                                 Vincent Saputra
     (“Term Loan 03”)
                                                         Saat ini, nilai Outstanding per tanggal 1 Juni 2026:
                                                         Term Loan 1: Rp.3.266.666.667,-
                                                         Term Loan 3: Rp.30.211.267.606,-



Atas Rencana Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I yang akan dilakukan Perseroan, tidak
terdapat pembatasan yang dapat menghalangi rencana Perseroan.

Berdasarkan Surat Perseroan No. 07.44/SPb/RMKO-BCA/III/2026-rev tanggal 09 Maret 2026 perihal
Pemberitahuan Corporate Action PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. dan Surat Perseroan
No. 07.50/SPb/RMKO-Victoria/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Corporate Action
I PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk., Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada
PT Bank Central Asia, Tbk. dan PT. Bank Victoria International, Tbk. terkait agenda rapat RUPS untuk:
a. Memperoleh persetujuan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
    Terlebih Dahulu.
b. Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

II.     Perjanjian Sewa

  No.    Perjanjian                     Para Pihak                Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
   1.    Perjanjian Persewaan No.       Perseroan dengan          Perseroan menyewa ruangan 55 m2 di Wisma RMK, Jl. Puri
         272/MKE/PS/X/2024 Tanggal      PT Mekasindo              Kencana Blok M4 No. 1 Kembangan, Jakarta 11610 untuk
         01 November 2024               Kencana Ekaperkasa        Lokasi usaha kerja nya yang berlaku sampai dengan tanggal
                                        sebagai Pihak Yang        31 Oktober 2026.
                                        Menyewakan



J.      Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan
pihak terafiliasi dengan uraian sebagai berikut:

                                                                                                   Jangka         Hubungan
 No.           Perjanjian          Para Pihak        Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
                                                                                                   Waktu             Afiliasi
  1.    Perjanjian Payung         Perseroan dan   Perseroan ditunjuk oleh TBBE untuk               5 tahun          Terdapat
        Kerjasama No. 02.22/      PT Truba Bara   melakukan kegiatan pengupasan lapisan                            kesamaan
        SPK-RMK/VIII/2021         Banyu Enim      penutup dan rental alat berat untuk kegiatan                     pemegang
        tanggal 6 Agustus 2021    (“TBBE”)        coal getting untuk volume batu bara                                saham,
        sebagaimana telah                         sebesar 5.000.000 MT selama jangka waktu                      pengendali, serta
        diubah terakhir dengan                    Perjanjian                                                        pengurus
        Addendum III Perjanjian
        Payung Kerjasama No.
        14.22/ADD3/TBBE-
        RMKO/X/2023 tanggal 1
        Oktober 2023




                                                    58
Page 73
                                                                                                   Jangka       Hubungan
 No.          Perjanjian            Para Pihak        Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
                                                                                                   Waktu         Afiliasi
                                                   Nilai perjanjian adalah dihitung dengan
                                                   menggunakan nilai bcm atas pengupasan
                                                   lapisan penutup, pengambilan batubara
                                                   dihitung per MT dan jasa hauling dari Pit ke
                                                   stockpile emplacement dihitung per ton/km.
                                                   Kemudian sehubungan dengan fluktuasi
                                                   harga bahan bakar minyak

                                                   Selain dari perhitungan diatas, terdapat
                                                   penyesuaian harga bahan bakar minyak
                                                   sehubungan fluktasi harga yang terjadi.
                                                   Nilai tagihan akan disesuaikan dengan
                                                   mengacu pada rata-rata harga baru bulanan
                                                   dibandingkan dengan harga dasar bahan
                                                   bakar minyak yang diatur dalam perjanjian.

                                                   Untuk tahun 2026, nilai perjanjian diestimasi
                                                   mencapai Rp 45.320 juta.

2.     Perjanjian Sewa             Perseroan dan Perseroan menyewakan alat berat kepada            5 tahun       Terdapat
       Menyewa Alat Berat No.      PT Royaltama RMUK untuk dioperasikan di Gunung                               kesamaan
       02.13/SPK/RMKO-RMUK/        Mulia Kencana Megang, Sumatera Selatan                                       pemegang
       III/2022 Tanggal 10 Maret   (“RMUK”)                                                                       saham,
       2022, sebagaimana                         Sewa diperhitungkan sesuai dengan MT                        pengendali, serta
       telah diubah dengan                       produksi. Sewa diberikan atas berbagai                          pengurus
       Addendum I Perjanjian                     macam alat berat termasuk diantaranya
       Sewa Menyewa Alat Berat                   excavator, bulldozer, wheel loader, dump
       No. 14.24/ADDI/RMKO-                      truck, motor grader, water truck, compactor,
       RMUK/VIII/2022 Tanggal                    fuel truck dan lube truck.
       1 April 2022
                                                   Terdapat penyesuaian harga bahan bakar
                                                   minyak sehubungan fluktasi harga yang
                                                   terjadi. Nilai tagihan akan disesuaikan
                                                   dengan mengacu pada rata-rata harga baru
                                                   bulanan dibandingkan dengan harga dasar
                                                   bahan bakar minyak yang diatur dalam
                                                   perjanjian.

                                                   Untuk tahun 2026, nilai perjanjian diestimasi
                                                   mencapai Rp 146.124 juta.

3.     Perjanjian Kerjasama    Perseroan dan       Perseroan ditunjuk untuk melaksanakan           2 tahun       Terdapat
       Jasa Hauling di Gunung  RMUK                hauling batu bara yang berasal dari IUP OP                   kesamaan
       Megang No. 02.118/SPK/                      yang bekerja sama dengan RMUK dengan                         pemegang
       RMKO-RMUK/XII/2024                          tujuan pengangkutan sampai dengan                              saham,
       tanggal 2 Desember                          emplasmen Gunung Megang.                                  pengendali, serta
       2024 sebagaimana telah                                                                                    pengurus
       diubah dengan Addendum                      Jasa diperhitungkan sesuai dengan MT per
       I Perjanjian Kerjasama                      kilometer.
       Jasa Hauling di Gunung
       Megang No. 13.44/ADD/                       Terdapat penyesuaian harga bahan bakar
       RMKO-RMUK/VIII/2025                         minyak sehubungan fluktasi harga yang
       tanggal 27 Agustus 2025                     terjadi. Nilai tagihan akan disesuaikan
                                                   dengan mengacu pada rata-rata harga baru
                                                   bulanan dibandingkan dengan harga dasar
                                                   bahan bakar minyak yang diatur dalam
                                                   perjanjian.

                                                   Untuk tahun 2026, nilai perjanjian diestimasi
                                                   mencapai Rp 70.540 juta.




                                                              59
Page 74
                                                                                                   Jangka      Hubungan
 No.          Perjanjian           Para Pihak        Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
                                                                                                   Waktu          Afiliasi
4.     Perjanjian Kerjasama    Perseroan dan      Perseroan menyewakan alat kepada TBBE            5 tahun       Terdapat
       Sewa Alat Berat untuk   TBBE               untuk digunakan dalam kegiatan operasional                    kesamaan
       Pekerjaan Daywork No.                      area kerja TBBE                                               pemegang
       02.58/SPK/RMKO-TBBE/                                                                                       saham,
       VIII/2025 Tanggal 1                        Harga sewa Alat Berat yang disewakan                       pengendali, serta
       Agustus 2025 yang telah                    dihitung berdasarkan sewa per jam dengan                       pengurus
       diubah dengan Addendum                     nilai berkisar dari Rp 180.000 sampai
       I Perjanjian Kerjasama                     dengan Rp 2,55 juta.
       No. 14.76/ADD I/TBBE-
       RMKO/2025 Tanggal 17
       November 2025

5.     Perjanjian Kerjasama       PT RMK          Pekerjaan      pembangunan      infrastruktur    1 tahun       Terdapat
       Pekerjaan Pembangunan      Energy Tbk      fasilitas penunjang pada lahan milik RMKE.                    kesamaan
       Infrastruktur Fasilitas    (RMKE) dan                                                                 pemegang saham
       Penunjang Termasuk         PT Royaltama    Nilai perjanjian adalah sebesar Rp23,98                     dan pengendali
       Penyediaan Material        Mulia           milyar.
       yang Diperlukan No.        Konstruksi
       02.83/SPK/RMKE-ROKT/
       XI/2025 Tanggal 10
       November 2025

6.     Perjanjian Kerjasama       PT Royaltama    Pekerjaan      pembangunan      infrastruktur    1 tahun       Terdapat
       Pekerjaan Pembangunan      Mulia Kencana   fasilitas penunjang pada lahan milik RMUK.                    kesamaan
       Infrastruktur Fasilitas    (RMUK) dan                                                                 pemegang saham
       Penunjang Termasuk         PT Royaltama    Nilai perjanjian adalah sebesar Rp286,09                    dan pengendali
       Penyediaan Material yang   Mulia           milyar.
       Diperlukan No. 02.89/      Konstruksi
       SPK/RMUK-ROKT/
       XI/2025 Tanggal 10
       November 2025

7.     Perjanjian Kerjasama       Perseroan dan   Perseroan   menunjuk      ROKT         untuk     Sampai       Terdapat
       Pekerjaan Pembangunan      PT Royaltama    melakukan pekerjaan konstruksi.                  dengan      kesamaan
       Infrastruktur Fasilitas    Mulia                                                           tanggal 9 pemegang saham
       Penunjang Termasuk         Konstruksi      Total Nilai perjanjian adalah sebesar Rp24      November dan pengendali
       Penyediaan Material yang   (“ROKT”)        milyar                                            2026
       Diperlukan No. 02/84/
       SPK/RMKO-ROKT/
       XI/2025 Tanggal 10
       November 2025



K. Perizinan

Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:

                                                                        Institusi yang           Tanggal          Masa
                 Izin                            Nomor
                                                                       mengeluarkan            Penerbitan        Berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB)            8120003970369               Lembaga          Pengelola 6 September        Selamanya
                                                                  dan         Penyelenggara       2018
                                                                  OSS tentang Perizinan
                                                                  Berusaha       Terintegrasi
                                                                  Secara Elektronik.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)        No. 83.723.162.0-           Kantor     Wilayah     DJP 14 Januari 2025    Selamanya
                                      086.000 dengan Surat        Jakarta     Barat     KPP
                                      Keterangan Terdaftar        Pratama             Jakarta
                                      No. 02071/SKT-WP-CT/        Kembangan
                                      KPP.0511/2025 tanggal
                                      14 Januari 2025




                                                             60
Page 75
                                                                   Institusi yang          Tanggal          Masa
                Izin                         Nomor
                                                                   mengeluarkan           Penerbitan       Berlaku
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 81200039703690002           Kementerian Energi dan     6 Juni 2023      5 tahun
untuk 09900 – Aktivitas Penunjang                              Sumber Daya Mineral
Pertambangan     dan    Penggalian
Lainnya

SPPL    /    Surat    Pernyataan 8120003970369 (sesuai         Lembaga OSS                3 Juli 2023          -
Kesanggupan    Pengelolaan   dan dengan Nomor Induk
Pemantauan Lingkungan Hidup      Berusaha)
Catatan:
1.   Perseroan melakukan kegiatan usahanya dengan menyewa ruangan pada suatu bangunan gedung di Wisma RMK, Jl. Puri
     Kencana Blok M4 No. 1, Jakarta Barat. Saat ini pengelola telah memiliki KKPR.
2.   Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
     Berbasis Risiko, “dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung perdagangan/jasa yang dipakai
     bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG dan/atau SLF, pelaku usaha perdagangan/jasa tidak perlu
     memenuhi persyaratan dasar (KKPR, PL, dan PBG serta SLF) dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan
     PB dan/atau PB UMKU melalui sistem OSS.”
3.   Sehingga berdasarkan ketentuan ini Perseroan tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan
     ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU.


L.   Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                          61
Page 76
M. Aset

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki, menguasai dan menggunakan harta
kekayaan sebagai berikut:

Benda Tidak Bergerak

Perseroan tidak memiliki aset benda tidak bergerak.

Benda Bergerak

Nilai total aset pada perseroan adalah sebesar Rp 532.005.898.572 (Lima ratus tiga puluh dua miliar
lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua Rupiah).

1.   Inventaris, Mesin dan Alat Proyek
     Perseroan memiliki aset-aset benda bergerak berupa inventaris, mesin dan peralatan proyek
     berdasarkan daftar aset yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2026
2.   Kendaraan Bermotor
     Perseroan menguasai dengan sah aset-aset berupa kendaraan bermotor berdasarkan daftar aset
     yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2026 yang terdiri sebagai berikut:

      No.                           Jenis Kendaraan                         Jumlah            Nilai Aset Tetap (Rp)
       1.    Mitsubishi Triton 2.5L DC HDX-L (4X4) MT – Double Cabin          67                 17.792.479.186
       2.    Isuzu NLR85U-HBYIN1 (4X2) M/T – Microbus                          1                   550.000.000
       3.    Mazda BT50                                                        1                   115.000.000
       4.    Mistubishi Strada                                                 1                   120.000.000
       5.    Light Vehicle 4x4 Doubel Cabin                                    3                   548.133.333
       6.    Hino Dutro 4X4 130 HD (manhaul bus transport)                     1                   300.000.000
       7.    Toyota Hilux 4X4 Doubel Cabin                                     3                   661.000.000
       8.    Suzuki Carry Pick Up                                              1                   113.500.000
       9.    LV SINGLE CABIN KT8453YM                                          1                   270.000.000
      10.    Motor Kawasaki KLX 150 BF Extreme                                 1                    26.349.261
     Catatan:
       1. Aset kendaraan bermotor ini dibuat berdasarkan tahun buku 2025 sebagai acuan.
       2. Berdasarkan BPKB, terdapat aset benda bergerak yang belum dibaliknama atas nama Perseroan. Namun Perseroan
          saat ini telah menguasai secara penuh dan telah membayar lunas dalam transaksi jual beli aset benda bergerak
          tersebut

3.   Alat Berat
     Perseroan memiliki aset tetap yang berupa alat-alat berat dengan perincian sebagai berikut:

      No.                                     Jenis                                       Jumlah    Nilai Aset Tetap (Rp)
       1.   Excavator                                                                        34        92.129.535.034
       2.   Flatbed                                                                           2          100.000.000
       3.   Wheel Loader                                                                      2         3.712.000.000
       4.   Truk (termasuk Fuel Truk, Dump Truck, Water Truck, Lube Truck, Crane Truck)     230       302.145.879.464
       5.   Bulldozer                                                                        26        54.284.822.564
       6.   Crane                                                                             3         5.165.578.850
       7.   Motor Grader                                                                      7        12.587.904.786
       8.   Vibrating Roller                                                                  1         7.179.500.000
       9.   Container                                                                         8         1.122.000.000
      10.   Backhoe Loader                                                                    1          500.000.000
      11.   Vibratory Compactor                                                               1         1.713.250.000

     Aset alat berat ini dibuat berdasarkan tahun buku 2025 sebagai acuan.




                                                           62
Page 77
Hak Kekayaan Intelektual

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:

                     HAKI dan Kelas                    Uraian                                    Nomor
    No.      Pemilik                   Etiket                          Masa Berlaku
                       Barang/Jasa                     Warna                                Pendaftaran Merek
    1.     Perseroan Hak Merek / 37,                  Merah      10      (sepuluh)    tahun IDM001119191
                     42                               Biru,      terhitung sejak tanggal
                                                      Hitam      penerimaan          sampai
                                                                 dengan       tanggal    24
                                                                 November       2032,   dan
                                                                 jangka waktu perlindungan
                                                                 itu dapat diperpanjang

N. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan. Seluruh karyawan berusaha
mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja
yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.

Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan
Anak berdasarkan jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama dan lokasi per tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024.

-         Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                                          31 Desember
          Keterangan
                                                                2025                        2024
          Perseroan
          S2                                                      1                            2
          S1                                                    128                           99
          D3                                                     36                           19
          SLTA                                                  580                          456
          Lainnya                                                45                           37
                                                                790                          613
          Perusahaan Anak
          S2                                                      -                           -
          S1                                                     18                           -
          D3                                                      4                           -
          SLTA                                                  160                           -
          Lainnya                                                20                           -
                                                                202                           -
          Jumlah                                                992                          613

-         Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia

                                                                          31 Desember
          Keterangan
                                                                2025                        2024
          Perseroan
          ≤ 25 tahun                                            216                          161
          26 - 35 tahun                                         337                          251
          36 - 45 tahun                                         176                          152
          46 - 55 tahun                                          59                           44
          > 56 tahun                                              2                            5
                                                                790                          613




                                                 63
Page 78
                                                            31 Desember
    Keterangan
                                                     2025                 2024
    Perusahaan Anak
    ≤ 25 tahun                                        44                   -
    26 - 35 tahun                                     62                   -
    36 - 45 tahun                                     46                   -
    46 - 55 tahun                                     46                   -
    > 56 tahun                                         4                   -
                                                     202                   -
    Jumlah                                           992                  613

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                            31 Desember
    Keterangan
                                                     2025                 2024
    Perseroan
    Persiapan Infrastruktur                            -                   34
    Pertambangan                                     275                  228
    Reklamasi Area Bekas Tambang                      13                   15
    Pengangkutan                                     254                  139
    Emplasemen                                       247                  181
    Penyewaan                                          1                   16
                                                     790                  613
    Perusahaan Anak
    Persiapan Infrastruktur                          202                   -
    Pertambangan                                      -                    -
    Reklamasi Area Bekas Tambang                      -                    -
    Pengangkutan                                      -                    -
    Emplasemen                                        -                    -
    Penyewaan                                         -                    -
                                                     202                   -
    Jumlah                                           992                  613

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                            31 Desember
    Keterangan
                                                     2025                 2024
    Perseroan
    Karyawan tetap                                    16                   16
    Karyawan kontrak                                 774                  597
                                                     790                  613
    Perusahaan Anak
    Karyawan tetap                                    -                    -
    Karyawan kontrak                                 202                   -
                                                     202                   -
    Jumlah                                           992                  613

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                            31 Desember
    Keterangan
                                                     2025                 2024
    Perseroan
    Kantor Pusat                                      24                   28
    Lapangan/Site                                    766                  585
                                                     790                  613
    Perusahaan Anak
    Kantor Pusat                                      5                    -
    Lapangan/Site                                    197                   -
                                                     202                   -
    Jumlah                                           992                  613



                                            64
Page 79
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan. Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
Manajemen dala kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Perseroan tidak memiliki karyawan yang berstatus tenaga kerja asing. Perseroan juga telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional.

O. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

    1.   Kegiatan Usaha

         Umum

         Perseroan didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo sebagai
         perusahaan dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Perseroan pada tahun
         2022 melakukan perubahan nama dari sebelumnya PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi
         PT Royaltama Mulia Kontraktorindo. Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak
         dibidang jasa penunjang pertambangan dan jasa penyewaan alat-alat berat. Perseroan
         memiliki kompetensi yang luas dalam bisnis batu bara terintegrasi. Beberapa keahlian yang
         dimiliki Perseroan antara lain di bidang persiapan infrastruktur pertambangan, penambangan
         batu bara, persiapan dan pembangunan jalan pengangkutan, jasa pengangkutan batu bara
         serta persiapan infrastruktur emplasemen sampai pemuatan batu bara di emplasemen dan
         penyewaan alat- alat berat.

         Perseroan memiliki visi yaitu menjadi kontraktor penyedia jasa pertambangan yang terintegrasi,
         terlengkap dan terbaik di Indonesia. Untuk dapat mencapai visi tersebut, Perseroan memiliki
         misi sebagai berikut:
         1. Memberikan jasa pertambangan yang terintegrasi dan terlengkap kepada customers.
         2. Menerapkan kaidah-kaidah good mining practices dalam seluruh kegiatan operasional.
         3. Memastikan seluruh kegiatan operasional aman dan efisien.

         Alamat kantor pusat Perseroan saat ini berlokasi di Wisma RMK, Jl. Puri Kencana Blok M4
         No.1, Desa/Kelurahan Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
         Provinsi DKI Jakarta.

         Sedangkan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan berlokasi di wilayah berikut:
         4. Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
         5. Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
         6. Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
         7. Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
         8. Kecamatan Batang Asem, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
         9. Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
         10. Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat

         Unit Usaha Perseroan

         Grup Perseroan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bisnis pertambangan batu bara
         serta didukung dengan tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidangnya. Saat ini Perseroan
         memiliki 6 (enam) unit usaha yang terdiri sebagai berikut:

         1.   Persiapan Infrastruktur

              Perseroan menyediakan layanan bagi perusahaan pertambangan untuk merencanakan
              dan membangun infrastruktur pendukung operasional pertambangan berdasarkan
              rencana strategis perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.




                                                  65
Page 80
          a.   Infrastruktur Tambang

               Perseroan memberikan pelayanan untuk perencanaan dan pembangunan infrastruktur
               dasar tambang seperti site office, mess karyawan, bengkel pemeliharaan alat berat,
               jalan tambang yang berfungsi sebagai penghubung lokasi-lokasi penting di tambang,
               dan lain-lain.

          b.   Infrastruktur Emplasemen

               Pembangunan infrastruktur dasar untuk emplasemen dilakukan pada areal
               emplasemen atau merupakan areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan
               beserta fasilitas penunjangnya. Perseroan melakukan pembangunan emplasemen
               stasiun muat batu bara seperti jalan pengangkutan, jembatan, jembatan timbang,
               peremuk batu bara, pemuatan dengan conveyor belt, sistem pemuatan ke kereta
               (Train Loading System/TLS), dan lain sebagainya.

     Beberapa infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh Perseroan adalah:

     •    Site office dan workshop yang berada di PIT tambang milik TBBE.
     •    Site office dan workshop pada emplasemen milik RMUK.
     •    Hauling road dengan panjang 3,5 km antara PIT tambang milik TBBE dan emplasemen
          milik RMUK.
     •    Jembatan Lengi 1 dan Lengi 2 yang berlokasi di Kecamatan Gunung Megang.
     •    Jembatan Pertamina dan Medco yang masing-masing berlokasi di KM 27 dan KM 6.
     •    Private hauling road tahap kedua mencapai 33 km yang menghubungkan area tambang
          DBU dan beberapa IUP di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, dengan emplasemen
          Gunung Megang milik RMUK.

     Sedangkan, beberapa infrastruktur yang sedang dalam proses pembangunan oleh Perseroan
     adalah:

     •    Private hauling road tahap selanjutnya sehingga mencapai 39 km yang menghubungkan
          area tambang PTBA Yang telah selesai pada Februari 2026.
     •    Bangunan dan jalan akses pelabuhan baru yang terdiri dari area keamanan, jembatan
          timbang, rumah gardu PLN, site office, gudang, workshop dan lainnya milik RMKE.
     •    Train Loading System (TLS) 2 dengan target kapasitas 5-6 train set per hari atau 5 juta ton
          per tahun dan jembatan timabng 2.
     •    Pekerjaan tahap pertama chipseal jalan hauling sepanjang 10 km.

2.   Pertambangan

     Jasa penunjang pertambangan yang dikerjakan Perseroan berfokus pada sektor batu bara.
     Dengan tim yang kompeten dan alat berat yang memadai, Perseroan dapat memberikan
     pelayanan di berbagai tahapan pertambangan.

     a.   Survei Dan Eksplorasi

          Survei dan eksplorasi merupakan kegiatan untuk mempelajari keadaan lokasi tambang
          dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang terperinci mengenai potensi sumber
          daya alam yang dapat dihasilkan. Didukung oleh tim teknik yang berpengalaman di
          industri batu bara, prioritas Perseroan adalah menciptakan hasil survei dan eksplorasi
          dengan tingkat akurasi yang tinggi.




                                               66
Page 81
     Berikut adalah alur proses untuk kegiatan survei dan eksplorasi Perseroan:




     Hasil dari proses survei dan eksplorasi Perseroan akan dibuat menjadi 2 (dua) laporan
     sebagai berikut:

     •   Laporan hasil eksplorasi yang mengacu kode KCMI 2017 yang sudah ditanda tangani
         CPI eksplorasi / PHE.
     •   Laporan estimasi sumber daya batu bara / ESB dengan parameter prospek beralasan
         tujuan ekstraksi ekonomis tetapi bukan faktor pengubah untuk estimasi cadangan
         batu bara.

b.   Pemodelan Dan Desain Tambang

     Pemodelan dan desain tambang adalah tahapan yang sangat penting di awal pengembangan
     proyek tambang. Pemodelan desain tambang merupakan proses untuk mencapai batas
     paling luar dari tambang terbuka (ultimate pit limit) yang masih diperbolehkan atau masih
     memiliki kemiringan lereng yang masih aman. Tujuan dari pemodelan desain tambang
     adalah untuk mempermudah penjadwalan produksi dan waste dump/disposal. Untuk itu,
     Perseroan menyediakan jasa tim teknik untuk merancang proyek tambang yang aman,
     produktif, dan efisien.

c.   Pengupasan Tanah Penutup

     Pengupasan tanah penutup merupakan kegiatan pemindahan lapisan tanah penutup
     yang bertujuan untuk mengambil bahan galian di bawahnya. Tanah penutup pada
     umumnya terbagi menjadi tiga material yaitu top soil, common soil, dan batuan. Hasil dari
     pengupasan tanah penutup akan dipindahkan ke lokasi khusus yaitu ke disposal Inpit Ex
     PIT 1.

     Berikut ini adalah tabel volume pengupasan tanah penutup yang telah dilakukan oleh
     Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                          31 Desember
              Keterangan
                                               2025                          2024
     Volume Pengupasan Tanah
                                                       2.395.436                     2.901.190
     Penutup (BCM)




                                         67
Page 82
     d.   Pengambilan Batu Bara

          Pengambilan batu bara dilakukan setelah proses pengupasan tanah penutup.
          Pengambilan batu bara Perseroan dilakukan dengan metode tambang terbuka (open pit)
          dan menggunakan alat berat jenis Excavator. Setelah ditambang, batu bara kemudian
          diangkut menggunakan truk menuju emplasemen dengan jarak 1,5 km sampai dengan
          3,6 km dari PIT tambang

          Perseroan memastikan kegiatan pengambilan batu bara yang paling efisien dengan
          mengaplikasikan kaidah good mining practices dan meminimalkan kontaminasi batu bara,
          sehingga hanya batu bara kualitas terbaik yang didapat.

          Berikut ini adalah tabel volume pengambilan batu bara yang telah dilakukan oleh Perseroan
          selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                                31 Desember
                    Keterangan
                                                     2025                         2024
          Volume Pengambilan Batu Bara
                                                              624.886                       900.120
          (MT)

3.   Reklamasi Area Bekas Tambang

     Reklamasi area bekas tambang merupakan kegiatan pasca tambang yang bertujuan untuk
     memperbaiki, memulihkan dan menata kembali lahan bekas tambang yang terdampak oleh
     kegiatan pertambangan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Aktivitas pasca
     tambang dan reklamasi merupakan kewajiban dan perusahaan tambang harus melakukan
     reklamasi di lahan bekas tambang.

     a.   Penghamparan Tanah Pucuk

          Dalam penghamparan tanah pucuk, Perseroan tidak hanya mempertimbangkan aspek
          komersial. Perseroan memperhatikan ketebalan tanah pucuk yang dihamparkan ulang
          pada saat proses reklamasi, sehingga ketebalannya cukup untuk mengakomodir zona
          pengakaran yang dibutuhkan dan tidak terjadi defisit tanah pucuk. Selain itu dalam
          penghamparan tanah pucuk Perseroan menggunakan tanah bekas pengupasan
          sebelumnya.

          Berikut ini adalah tabel total tanah pucuk yang telah Perseroan manfaatkan untuk jasa
          penghamparan tanah pucuk:

                                   Area Reklamasi     Area        Area        Area        Area
                 Keterangan
                                         1         Reklamasi 2 Reklamasi 3 Reklamasi 4 Reklamasi 5
          Luas (Ha)                          10,05         7,76        0,42        2,76       1,02
          Volume Tanah Pucuk (BCM)          30.150      23.280       1.260       8.280       3.060

     b.   Revegetasi

          Revegetasi adalah proses penanaman kembali dan pemulihan kondisi tanah yang
          terganggu, termasuk lahan bekas tambang, salah satunya dengan aktivitas penanaman
          pohon. Terdapat dua jenis tumbuhan yang ditanam oleh Perseroan di lahan bekas tambang,
          yaitu cover crops (muccuna) dan tumbuhan sengon laut (paraserianthes falcataria).

          Berikut ini adalah tabel jumlah tanaman yang telah Perseroan tanam untuk jasa revegetasi:

                                        Area          Area        Area        Area        Area
                 Keterangan
                                     Reklamasi 1   Reklamasi 2 Reklamasi 3 Reklamasi 4 Reklamasi 5
          Jumlah Tanaman                     4.945       4.223         280         238       5.134




                                               68
Page 83
4.   Pengangkutan

     Jasa pengangkutan ditujukan untuk perusahaan batu bara yang ingin mendistribusikan hasil
     produksi nya. Jasa Perseroan saat ini berfokus untuk melayani proses distribusi melalui jalur
     darat, mulai dari pembangunan jalan pengangkutan (hauling road) dan pengangkutan batu
     bara menggunakan truk.

     a.   Pembangunan Jalan Pengangkutan (Hauling Road)

          Perseroan menyediakan jasa pembangunan jalan pengangkutan dengan kualitas dan
          sistem keamanan terbaik. Spesifikasi jalan pengangkutan dapat disesuaikan berdasarkan
          kebutuhan truk yang beroperasi. Perseroan telah menyelesaikan private hauling road
          sepanjang 33 km antara area tambang milik DBU dan IUP lainnya dengan stasiun muat
          Gunung Megang. Perseroan juga terus melanjutkan pembangunan sampai dengan area
          tambang milik PTBA sehingga panjang private hauling road mencapai 39 km.

          Berikut ini adalah tabel panjang jalan pengangkutan yang telah dibagun oleh Perseroan
          selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                                31 Desember
                    Keterangan
                                                    2025                         2024
          Panjang Jalan Pengangkutan yang
                                                                     6                         27
          Telah Dibangun (KM)

     b.   Pengangkutan Batu Bara

          Perseroan saat ini mengoperasikan sekitar 75 unit dump truck dengan masing-masing
          kapasitas sebesar 25=30 MT dengan physical availability terbaik untuk pengangkutan
          batu bara dari PIT tambang milik TBBE dan mitra lainnya menuju emplasemen milik
          RMUK. Berikut ini adalah tabel total volume pengangkutan batu bara Perseroan selama
          2 (dua) tahun terakhir:

                                                                   31 Desember
                      Keterangan
                                                      2025                       2024
          Volume Pengangkutan Batu Bara (MT)                 1.039.630                    912.396

5.   Emplasemen

     Perseroan menyediakan jasa pengelolaan (management operate) kegiatan operasional
     emplasemen mulai dari pengelolaan mesin sampai alat berat yang digunakan pada
     emplasemen. Pada saat ini Perseroan melakukan pengelolaan (management operate) dari
     kegiatan operasional emplasemen peremukan batubarabatu bara dan Train Loading System
     (TLS) milik RMUK.

     a.   Peremukan Batubara

          Perseroan menyediakan jasa peremukan batu bara dengan kapasitas maksimal saat ini
          5.000.000 MT per tahun. Peralatan yang digunakan Perseroan dalam proses peremukan
          batu bara adalah Fix Crusher dan Excavator Bucket Crusher. Batu bara hasil tambang
          akan direduksi ukurannya melalui dua tahap, pada tahap primary crushing batu bara akan
          direduksi ukurannya menjadi ± 15 CM dan pada tahap secondary crushing batu bara akan
          direduksi ukurannya menjadi ± 5 CM. Peremukan batu bara bertujuan untuk memenuhi
          ukuran batu bara sesuai permintaan Pelanggan.
          Berikut ini adalah tabel volume peremukan batu bara Perseroan selama 2 (dua) tahun
          terakhir:

                                                                   31 Desember
                      Keterangan
                                                      2025                       2024
          Volume Peremukan Batu Bara (MT)                    1.783.887                    901.802




                                               69
Page 84
          b.   Pemuatan Batu Bara ke Kereta Api

               Perseroan menyediakan jasa pemuatan batu bara ke kereta api di emplasemen dengan
               kapasitas maksimum adalah 5 KA (15.000 MT) per hari atau 5.000.000 MT per tahun.
               Dalam proses pemuatan batu bara ke kereta api, Perseroan melakukan pengelolaan
               kegiatan operasional unit Train Loading System (TLS) milik RMUK pada jalur Kereta Api
               dari Stasiun muat Gunung Megang menuju Stasiun Simpang Palembang. Dalam satu
               rangkaian kereta api terdiri dari 60 gerbong datar yang masing-masing terbagi menjadi dua
               kontainer. Secara keseluruhan untuk satu rangkaian kereta api terdiri dari 120 kontainer
               dengan kapasitas masingmasing sebesar 25 MT, sehingga kapasitas maksimum untuk
               satu rangkaian adalah sebesar 3.000 MT. Berdasarkan data historikal di lapangan,
               kapasitas sekali angkut atau dalam satu rangkaian adalah sekitar 2.850–2.900 MT atau
               sekitar 95% – 97% dari kapasitas maksimum.

               Berikut ini adalah tabel total volume batu bara yang telah dimuat Perseroan menggunakan
               kereta api selama 2 (dua) tahun terakhir:

                                                                    31 Desember
                         Keterangan
                                                         2025                          2024
               Volume Pemuatan Batu Bara ke
                                                                 1.783.887                      901.802
               Kereta Api (MT)

     6.   Penyewaan

          Jasa penyewaan yang diberikan Perseroan pada saat ini berfokus pada penyewaan alat berat
          yang tidak terbatas hanya kepada perusahaan di sektor pertambangan..

          Perseroan menyediakan jasa penyewaan berbagai jenis alat berat yang dimiliki seperti
          Excavator, Dump Truck, Bulldozer, Motor Grader, dan berbagai alat berat untuk mendukung
          operasional pertambangan lainnya.

Keunggulan Kompetitif

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif sebagai
berikut:

1.   Perseroan Memiliki Tim Yang Kompeten

     Perseroan didukung oleh tim dengan total keseluruhan 976 tenaga kerja dengan pengalaman
     kerja yang cukup dalam industri batu bara sehingga memiliki keahlian dan kompetensi yang
     dapat bermanfaat bagi Perseroan. Perseroan juga didukung oleh pengalaman dari RMK Group
     yang telah lebih dari 15 tahun di industri pertambangan (2009 – 2025). Perseroan secara rutin
     melakukan kegiatan pelatihan dan pengembangan untuk seluruh karyawan, baik yang berada di
     kantor pusat maupun yang berada di site proyek Perseroan. Perseroan selalu berusaha untuk
     dapat memberikan jasa dengan kualitas pekerjaan terbaik.

2.   Berafiliasi dengan Swasta Tunggal yang Memiliki Kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia
     (KAI) di Sumatera Selatan

     Kereta Api merupakan moda transportasi yang paling ekonomis dalam pengangkutan batu bara,
     baik dari biaya, produktivitas, dan ketepatan waktu. RMUK sebagai pemilik emplasemen dan TBBE
     sebagai pemilik tambang batu bara bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk
     pengangkutan batu bara dari emplasemen di Muara Enim yaitu stasiun muat Gunung Megang
     menuju Stasiun Simpang Palembang dimana Perseroan bertugas sebagai kontraktor pelaksana.
     Pada tahun ini, kereta api yang di operasikan sebanyak 3 rangkaian setiap 2 hari sekali dengan
     kapasitas maksimum 3.000 MT untuk setiap rangkaian kereta api.




                                                   70
Page 85
3.   Berafiliasi dengan Swasta Tunggal yang Memiliki Train Loading System (TLS) di Sumatera
     Selatan

     Train Loading System (TLS) milik RMUK dioperasikan oleh Perseroan untuk memuat batu bara
     ke dalam kontainer dari rangkaian kereta api. Penggunaan Train Loading System (TLS) dapat
     menghemat waktu secara signifikan, hanya dibutuhkan waktu sekitar 70–90 menit untuk memuat
     120 kontainer kereta api dengan kapasitas masing-masing sebesar 25 MT.

4.   Berafiliasi dengan Swasta yang Memiliki Private Hauling Road Sepanjang 39 KM di Sumatera
     Selatan

     Private hauling road sepanjang 39 km yang dimiliki oleh RMKE melewati beberapa Izin Usaha
     Pertambangan (IUP) di Kabupaten Muara Enim dan Lahat serta terhubung dengan Stasiun Muat
     Kereta Api Gunung Megang milik RMUK. Private hauling road tersebut dapat mengatasi kesulitan
     logistik batu bara yang dialami oleh beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar Kabupaten
     Muara Enim dan Lahat. Perseroan bertanggung jawab dalam proses pembangunan dan melakukan
     pengangkutan batu bara pada private hauling road tersebut.

5.   Memiliki Alat Berat Yang Cukup Dengan Kondisi Yang Prima

     Perseroan memiliki berbagai alat berat dengan kepemilikan sendiri yang terdiri dari beberapa
     merek, antara lain Kobelco, Komatsu, XCMG, Hino, dan sebagainya. Masa manfaat dari alat berat
     yang dimiliki Perseroan adalah sekitar 5 – 10 tahun. Dalam melakukan pemeliharaan alat berat,
     Perseroan memiliki divisi maintenance yang secara rutin melakukan pemeliharaan setiap 250 jam
     pemakaian. Perseroan juga memiliki supplier untuk memasok suku cadang, bahan bakar, dan oli
     sehingga dapat menjaga keberlangsungan operasional Perseroan karena ketersediaan selalu
     terjaga apabila dibutuhkan.

6.   Unit Bisnis Terintegrasi

     Jasa yang Perseroan berikan merupakan sebuah bisnis yang terintegrasi. Jasa Perseroan terdiri
     dari jasa persiapan infrastruktur tambang, jasa penambangan yang melayani persiapan tambang
     hingga produksi, jasa reklamasi area bekas tambang, jasa pengangkutan batu bara yang termasuk
     pembangunan jalan pengangkutan, jasa emplasemen baik peremukan batu bara maupun pemuatan
     batu bara ke kereta api, dan jasa penyewaan alat berat.

7.   Memiliki Perizinan Jasa Pertambangan

     Dalam rangka rencana Perseroan untuk menjadi perusahaan penunjang pertambangan batu
     bara dengan tata kelola Penambangan yang baik, perizinan sehubungan dengan penambangan
     merupakan salah satu hal penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang akan
     bersaing secara menyeluruh atau global dan juga merupakan salah satu cara meningkatkan sistem
     manajemen Perseroan.

     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Izin No. 81200039703690002 tanggal 6 Juni 2023
     dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
     dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, telah berlaku efektif untuk
     jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima)
     tahun setiap kali perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin ini
     menerangkan klasifikasi bidang usaha sebagai berikut:

                  Jenis Usaha                   Bidang Usaha                      Sub Bidang
         Pelaksanaan                     Konstruksi Pertambangan      Fasilitas Pengolahan
         Pelaksanaan                     Konstruksi Pertambangan      Fasilitas Pemurnian
         Pelaksanaan                     Konstruksi Pertambangan      Jalan Tambang
         Pelaksanaan                     Pengangkutan                 Menggunakan Truk
         Pelaksanaan                     Penambangan                  Pembukaan Lahan




                                                  71
Page 86
                  Jenis Usaha                  Bidang Usaha                         Sub Bidang
         Pelaksanaan                      Penambangan               Pengupasan, Pemuatan dan Pemindahan
                                                                    Tanah/Batuan Penutup
         Pelaksanaan                      Penambangan               Penggalian Mineral (Mineral Getting)
         Pelaksanaan                      Penambangan               Penggalian Batu Bara (Coal Getting)

Proses Bisnis Perseroan

Perseroan pada saat ini memiliki 6 (enam) unit usaha yang terintegrasi, berikut di bawah ini proses dari
masing-masing unit usaha Perseroan:

1.   Persiapan Infrastruktur




     Survei lokasi merupakan tahap paling awal yang dilakukan saat proses persiapan infrastruktur.
     Tujuan dari survei lokasi adalah untuk mengetahui kondisi lapangan untuk pembuatan rencana
     pembangunan. Tahap kedua dari proses persiapan infrastruktur adalah membuat desain
     infrastruktur dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembelian material dan alat, pembayaran
     upah tenaga kerja, dan biaya lain-lain yang sehubungan dengan pelaksanaan proyek. Kemudian
     pada tahap ketiga, Perseroan melakukan persiapan seluruh material, alat yang telah dibeli dan
     mempersiapkan pembagian tugas dari masing-masing tenaga kerja. Pada tahap terakhir, Perseroan
     memulai pembangunan kontruksi yang telah direncanakan dan dipersiapkan berdasarkan target
     waktu yang telah ditentukan.

2.   Jasa Pertambangan




     Pada tahap awal Perseroan melakukan survei dan eksplorasi untuk mendapatkan informasi
     mengenai potensi sumber daya alam yang dapat dihasilkan pada suatu lokasi tambang. Kemudian
     pada tahap kedua dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari proses survei dan eksplorasi,
     Perseroan melakukan pemodelan desain tambang yang aman, produktif, dan efisien. Setelah
     memiliki desain tambang yang sesuai, Perseroan melakukan pengupasan tanah penutup sebelum
     dapat mengambil bahan galian di bawahnya. Jika lapisan penutup selesai dikupas, batu bara yang
     ada mulai dapat di angkat oleh Perseroan untuk selanjutnya di angkut menuju emplasemen.




                                                  72
Page 87
3.   Jasa Reklamasi Area Bekas Tambang




     Pembibitan tanaman di nursery dilakukan untuk mempersiapkan bibit tanaman agar mampu cepat
     beradaptasi pada kondisi alam aslinya. Ketika lubang-lubang bekas penambangan yang digunakan
     menjadi tempat disposal sudah penuh atau final, maka permukaan disposal tersebut akan mulai di
     hamparkan material tanah penutup untuk dijadikan daerah penghijauan. Kemudian akan dilakukan
     pengaturan jarak tanam untuk memberi ruang bagi setiap tanaman untuk dapat tumbuh dengan
     baik serta dimulai proses penanaman bibit, termasuk dilakukan pemupukan dan perawatan.

4.   Jasa Pengangkutan




     Pada tahap pertama batu bara hasil produksi akan dimuat ke dalam dump truck dengan kapasitas
     sekali angkut sebesar 30 MT, batu bara tersebut dimuat dengan menggunakan excavator. Kemudian
     tahap berikutnya, batu bara akan diangkut dari PIT tambang menuju emplasemen.

5.   Jasa Emplasemen




     Tahap pertama di emplasemen adalah melakukan peremukan batubara di unit crusher untuk
     disesuaikan ukurannya melalui dua tahap yaitu menjadi ± 15 CM pada tahap pertama dan menjadi
     ± 5 cm pada tahap kedua. Batubara yang telah lolos dari dari vibrating screen akan di tumpuk
     pada stockpile crusher. Setelah itu batubara akan dipindahkan dari stockpile crusher ke stockpile
     untuk pemuatan ke kereta api. Pada proses terakhir batubara akan dimuat kedalam kereta api
     menggunakan Train Loading System (TLS).



                                                  73
Page 88
6.   Jasa Penyewaan




     Dalam proses penyewaan, tahap pertama yang dilakukan adalah pembuatan kontrak kerjasama
     antara Perseroan dengan penyewa, kontrak kerjasama tersebut meliputi jenis alat, harga, dan
     lainnya. Setelah kontrak kerjasama tersebut telah disepakati oleh kedua pihak, Perseroan akan
     memulai mobilisasi alat berat menuju lokasi penyewa, dimana untuk mobilisasi jarak pendek
     akan menggunakan Truk Lowboy, sedangkan untuk jarak jauh akan menggunakan Kapal Laut
     dan dilanjutkan menggunakan Truk Lowboy. Kemudian akan dilakukan serah terima unit dengan
     penyewa.

     Pelanggan dan Pemasok

     Sehubungan dengan karakteristik kegiatan usaha, Perseroan tidak memiliki jumlah pelanggan
     yang banyak, sehingga terdapat kecenderungan untuk bergantung kepada pelanggan tertentu.

     Berikut adalah pelanggan-pelanggan yang menggunakan jasa Perseroan:

                                                                                            Kontribusi Pendapatan per
       No.                                Nama Pelanggan
                                                                                               31 Desember 2025
        1.    PT Royaltama Mulia Transportindo                                                        9,57%
        2.    PT Sahala Bara Lestari                                                                 13,10%
        3.    PT Central Mulia Kencana*                                                               0,00%
        4.    PT Artha Nusantara Pelabuhan*                                                           0,78%
        5.    PT Duta Bara Utama*                                                                     0,10%
        6.    PT Salaam Konstruksi Indonesia*                                                         0,06%
     Catatan:
     *Transaksi antara Perseroan dengan pelanggan-pelanggan tersebut dilaksanakan berdasarkan Purchase Order (PO) yang
     diterbitkan oleh masing-masing pelanggan sesuai kebutuhan pekerjaan dan tidak diikat dalam perjanjian kerja sama jangka
     panjang.


     Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu

     Perseroan memiliki ketergantungan terhadap beberapa pelanggan tertentu, yang telah diungkapkan
     pada Poin A Bab Faktor Risiko.

     Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan
     terhadap pemasok tertentu.

     Persaingan dan Strategi Usaha

     Persaingan yang cukup kompetitif terjadi atas industri jasa pertambangan dimana Perseroan
     beroperasi, dengan tingkat persaingan yang dipengaruhi tidak hanya oleh ketersediaan alat berat
     dan kapasitas produksi, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan layanan
     yang andal, efisien, dan terintegrasi. Pada tahun 2026, Perseroan memandang bahwa persaingan
     di industri ini akan semakin dipengaruhi oleh kondisi pasar batubara yang lebih selektif, sejalan
     dengan arah kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan pasokan nasional melalui mekanisme
     rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta perkembangan harga batubara yang berada pada
     level yang lebih moderat dibanding periode puncaknya.


                                                            74
Page 89
Dari sisi makroekonomi, prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2026 tetap positif. Bank
Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 berada pada kisaran
4,9%–5,7%, sedangkan World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap
berada di sekitar 5,0% pada 2026 dan 2027. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi
nasional, investasi, dan kebutuhan logistik secara umum tetap memiliki dasar pertumbuhan yang
memadai untuk mendukung permintaan jasa penunjang pertambangan dan logistik batubara.




Dari sisi industri, IEA memperkirakan konsumsi batubara global pada tahun 2026 akan tetap berada
pada level tinggi, sekitar 8,78 miliar ton, atau hanya turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya. IEA
juga mencatat bahwa konsumsi batubara di kawasan ASEAN pada 2026 diperkirakan meningkat
5%, sedangkan konsumsi batubara Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 16 juta ton, terutama
didorong oleh kebutuhan pembangkit listrik dan pengembangan industri smelter. Dengan demikian,
meskipun harga batubara cenderung lebih moderat, permintaan terhadap layanan yang mendukung
rantai pasok batubara masih tetap terbuka.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan arah kebijakan untuk menyesuaikan RKAB 2026 guna
menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan, menjaga kestabilan harga komoditas, serta
mengamankan cadangan energi nasional. Dalam berita resmi Kementerian ESDM, pemerintah
menyampaikan bahwa realisasi produksi batubara nasional tahun 2025 sebesar 790 juta ton
akan diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton pada tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan bahwa
pelaku usaha pertambangan akan beroperasi dalam lingkungan yang lebih disiplin dari sisi volume,
sehingga kebutuhan terhadap kontraktor dan penyedia jasa logistik yang efisien, adaptif, dan
memiliki keandalan operasional akan menjadi semakin penting.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memfokuskan strategi usahanya pada pengembangan
infrastruktur, optimalisasi potensi jasa pertambangan batubara, optimalisasi kapasitas pemuatan
batubara, penguatan pengelolaan sumber daya manusia dan aset, serta penerapan operational
excellence secara konsisten. Perseroan memandang bahwa strategi tersebut relevan dengan arah
perkembangan industri pada tahun 2026, di mana keunggulan kompetitif akan semakin ditentukan
oleh kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan layanan yang efisien, terintegrasi, andal,
dan memiliki standar operasional yang baik, sehingga mampu mendukung kebutuhan pelanggan
secara lebih tepat sasaran di tengah pasar yang semakin selektif.




                                              75
Page 90
2.   Prospek Usaha

     Perekonomian Nasional yang Terus Menguat

     Perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang solid di tengah dinamika ketidakpastian
     global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025
     tercatat sekitar 5,0% (yoy), relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya dan mencerminkan
     kuatnya permintaan domestik.

     Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 berada dalam
     kisaran 4,9%–5,7%, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang resilien, inflasi yang terkendali,
     serta kinerja investasi yang tetap positif.

     Sejalan dengan hal tersebut, International Monetary Fund dan World Bank dalam proyeksi terkininya
     memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di kisaran ±5,0% dalam jangka
     menengah, mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat dan stabil.

     Di pasar batubara, permintaan global menurut IEA masih bertahan pada level tinggi. IEA
     memperkirakan permintaan batubara global mencapai 8.805 juta ton pada 2024 dan meningkat
     lagi menjadi 8.845 juta ton pada 2025, sehingga 2025 diproyeksikan menjadi rekor baru. Namun
     demikian, dari sisi harga, pasar sudah tidak berada pada level puncak seperti tahun 2022.
     Berdasarkan tabel resmi Harga Batubara Acuan di Ditjen Minerba, HBA batubara acuan Indonesia
     tercatat US$121,15/ton pada periode pertama Mei 2025 dan berada pada US$99,87/ton pada
     periode pertama April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa prospek volume masih terbuka, tetapi
     harga tetap bergerak dalam lingkungan yang lebih normal dan fluktuatif dibanding masa lonjakan
     harga sebelumnya.

     Bagi Perseroan, prospek usaha ke depan ditopang oleh model usaha yang terintegrasi dan fokus
     pada wilayah operasional yang telah dikenal. Perseroan memiliki kompetensi dalam layanan
     terintegrasi bisnis batubara dan menjalankan operasi bersama unit usaha bersama dengan grup dari
     entitas pengendali seperti PT RMK Energi Tbk and entitas anak yang menyediakan jasa transportasi
     batubara dan pertambangan di Sumatera Selatan. Perseroan juga memiliki layanan yang mencakup
     persiapan infrastruktur, pembangunan jalan pengangkutan, pengangkutan batubara, peremukan
     dan pemuatan batubara ke kereta api, pengupasan tanah penutup, pengambilan batubara, sewa
     alat berat dan layanan penunjang lainnya. Dengan model usaha tersebut, Perseroan memiliki
     peluang untuk menangkap pertumbuhan permintaan tidak hanya dari aktivitas penambangan,
     tetapi juga dari kebutuhan konektivitas logistik, infrastruktur tambang, dan peningkatan efisiensi
     rantai pasok batubara.

     Prospek pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai faktor, antara lain:

     •   Kebijakan fiskal dan moneter yang prudent dan responsif, guna menjaga stabilitas sekaligus
         mendukung pertumbuhan ekonomi;
     •   Stabilitas harga, dengan tingkat inflasi yang terkendali dalam kisaran target Bank Indonesia
         sebesar 2,5% ± 1%;
     •   Konsumsi domestik yang kuat, sebagai kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto;
     •   Peningkatan investasi, seiring dengan keberlanjutan proyek strategis nasional dan hilirisasi
         industri;
     •   Kinerja ekspor yang relatif terjaga, meskipun di tengah normalisasi harga komoditas global.

     Dengan kondisi makroekonomi yang stabil dan prospek pertumbuhan yang terjaga, Perseroan
     memandang bahwa peluang usaha ke depan tetap kondusif. khususnya apabila Perseroan mampu
     menjaga disiplin biaya, meningkatkan utilisasi aset, memperluas konektivitas ke tambang potensial,
     dan mengoptimalkan kapasitas pemuatan batubara. Perseroan akan terus memanfaatkan
     momentum pertumbuhan ekonomi nasional untuk memperkuat posisi usaha dan mendorong
     kinerja secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan dinamika risiko global dan domestik.

     Sumber: Badan Pusat Statistik (Februari 2026), Bank Indonesia (RDG Januari 2026), International
     Monetary Fund – World Economic Outlook Update (Januari 2026), dan World Bank (Januari 2026).




                                                  76
Page 91
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN
BUKU TERAKHIR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR KENDALI PERSEROAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.


SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN
PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH
DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN,
SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.




                                   77
Page 92
IX. EKUITAS

Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2025, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor
Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, yang ditandatangani oleh
akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208) dalam laporan
auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dengan opini
tanpa modifikasian.

                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                                    2025                     2024
EKUITAS
Modal saham                                                                       125.000.000.000         125.000.000.000
Tambahan modal disetor                                                             84.968.706.316          84.968.706.316
Saldo laba:
- Dicadangkan                                                                        5.000.000.000          5.000.000.000
- Belum dicadangkan                                                               (36.780.758.778)         12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                     178.187.947.538         227.588.175.918
Kepentingan nonpengendali                                                                2.042.946                    200
JUMLAH EKUITAS                                                                    178.189.990.484         227.588.176.118

Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I dalam rangka
penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 457.142.857 (empat ratus
lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sebesar
26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah
PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah).

Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 apabila PMHMETD I dan
seluruh HMETD telah selesai dilaksanakan, sebelum dikurangi biaya-biaya emisi:

                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                Asumsi perubahan struktur permodalan
                                           Ekuitas per                                                   Ekuitas proforma
                                                                      ekuitas atas penerbitan sebanyak
                                     31 Desember 2025                                                    per 31 Desember
Keterangan                                                         457.142.857 saham baru dengan nilai
                                   dengan nilai nominal                                                      2025 setelah
                                                                 nominal Rp100 dan Harga Pelaksanaan
                                      Rp100 per saham                                                         PMHMETD I
                                                                                      Rp350 per saham
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan
 kepada pemilik entitas induk
Modal saham                              125.000.000.000                                45.714.285.700    170.714.285.700
Tambahan modal disetor                    84.968.706.316                               114.285.714.250    199.254.420.566
Saldo laba:
- Dicadangkan                              5.000.000.000                                             -       5.000.000.000
- Belum dicadangkan                     (36.780.758.778)                                             -    (36.780.758.778)
Ekuitas yang dapat diatribusikan
 kepada pemilik entitas induk            178.187.947.538                              159.999.999.950     338.187.947.488
Kepentingan nonpengendali                      2.042.946                                            -           2.042.946
TOTAL EKUITAS                            178.189.990.484                              159.999.999.950     338.189.990.434




                                                                78
Page 93
X. KEBIJAKAN DIVIDEN

Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran
dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan
persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran
dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar
Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah
cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan
mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang
saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim,
maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan.

Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak setelah
menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi
keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis
dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan. Perseroan
belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2023 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan
bisnisnya.

Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan
dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan
berhak menerima dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di
Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan
nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai
perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

 TIDAK TERDAPAT KETENTUAN YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
 MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                79
Page 94
XI. PERPAJAKAN

A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham

Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , sebagaimana telah
diubah dengan UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan
bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu,
dan/atau (b) badan dalam negeri, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh
berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi
dan badan dalam negeri sejak diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian
dividen sejenis.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri atau wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 UU PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka
1 butir a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang
pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima
atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya
tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.

Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jendral Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan sebagai berikut:



                                                  80
Page 95
1.   Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
     penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah
     bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan
     oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan
     saham;

2.   pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari
     nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;

3.   pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan
     sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan
     perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
     Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
     dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan
     di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka
     penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
     umum.

B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak
kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH
 MELALUI PMHMETD I INI.




                                                 81
Page 96
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I Perseroan adalah
sebagai berikut:

Kantor Akuntan Publik : KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
				                    AXA Tower 27th Floor Suite 03
				Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
				                    Jakarta 12940, Indonesia
				                    Telp: (021) 3005 6267

No. STTD               :   STTD.AP-08/PM.22/2018 atas nama Theodorus Bambang Dwi K.A
Tanggal STTD           :   11 Januari 2018
Asosiasi profesi       :   IAPI
Standar profesi        :   Standar Profesi Akuntan Publik
Surat penunjukan       :   No. 296/TBD/XI/2025 tanggal 14 November 2025

				 Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
     berdasarkan Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
     mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan
     audit agar memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
     keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi
     pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
     jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga
     meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
     signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
     penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Konsultan Hukum :          Jurnalis & Ponto Law Firm
				                       Jalan Tulodong Bawah No. B-3, Kebayoran Baru,
				                       Jakarta Selatan - 12190 , Indonesia
				                       Telp: (021) 5278457
				                       Faks: (021) 5278456

No. STTD               :   STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Akhmad Muthosim, S.H.,
                           M.H.
Tanggal STTD           :   27 Maret 2023
No. Anggota HKHPM      :   200324
Pedoman Kerja          :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                           Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                           No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana
                           diubah melalui Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021,
                           tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
                           No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
                           Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan       :   No. 23.07/SPK-RMKOJP/II/2026 tanggal 5 Februari 2026

				                       Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan
                           dari segi hukum secara independen, sesuai dengan norma atau standar
                           profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
                           pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                           yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
                           pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
                           Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan
                           dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
                           Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.



                                            82
Page 97
Notaris		 : Kantor Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
				        Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No.4-5
				        Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
				Jakarta 11140
				        Telp.: (021) 630 1511
				        Faks.: (021) 633 7851

No. STTD                :  STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Christina Dwi Utami
Tanggal STTD            :  6 Februari 2023
Pedoman Kerja           :		standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-undang nomor
                           30 Tahun 2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang
                           Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
                           Jabatan Notaris
Surat Penunjukan        :  No. 07.55/SPb/RMKO-NCDU/I/2026 tanggal 30 Januari 2026

				                         Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
                             PMHMETD I antara lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
                             akta sehubungan dengan PMHMETD I, antara lain perubahan seluruh
                             Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi
                             Saham dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Biro Administrasi Efek :     PT Adimitra Jasa Korpora
				                         Rukan Kirana Boutique Office
				                         Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Utara 12930, Indonesia
				                         Telp.: (021) 2525 666
				                         Faks.: (021) 2525 028

No. Perizinan BAE       :    Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.04/2014
                             tanggal 19 September 2014.
No. Keanggotaan Asosiasi :   ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan         :   No. CA014/RMKO/042026 tanggal 10 April 2026
		
				                         Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai
                             dengan standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku,
                             meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan
                             Pembelian Saham dan FPPS tambahan yang telah dilengkapi dengan
                             dokumen sebagaimana disyaratkan dalam pemesanan pembelian
                             saham dan telah memperoleh persetujuan dari Perseroan sebagai
                             pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan saham, serta
                             melakukan administrasi pemesanan dan pembelian saham sesuai
                             dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama
                             dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak
                             memenuhi persyaratan pemesanan yang berlaku. Dalam hal terjadinya
                             pemesanan yang melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE
                             melakukan proses penjatahan sesuai dengan rumus penjatahan yang
                             ditetapkan oleh Manajer Penjatahan, mencetak Formulir Konfirmasi
                             Penjatahan dan menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga bertanggung
                             jawab menerbitkan SKS, apabila diperlukan, dan menyusun laporan
                             PMHMETD I sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.




                                              83
Page 98
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham
dan sebagai agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

1.   Pemesan Yang Berhak

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 64
(enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD I sebesar Harga Pelaksanaan.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang
   namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir
   periode perdagangan HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan
   dan belum menjual HMETD tersebut; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
   dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk yang akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 10 Juli 2026.

2.   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 13 Juli 2026.

Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat
diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil
oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal
14 Juli 2026 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi
    anggaran dasar (bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib
    menunjukkan asli dari fotokopi tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
    fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
    identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperhatikan).




                                                84
Page 99
3.   Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya
     wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk
     sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan
     atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement
     System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
     instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
          permohonan tersebut; dan
     2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
          dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
     Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
     HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik
     ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing
     Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.
     Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua)
     Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
     diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
     nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran;
     3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
         dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
     4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
         dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun
         Penerima Kuasa;
     5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam
         bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota
         Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
         a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
              untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
              atas Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama
              pemberi kuasa; dan
         b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
              dengan lengkap.

     Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
     pemegang SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan
     dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

     Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk
     warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
     harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                  85
Page 100
     Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
     tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai
     dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).

     Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
     tercantum dalam SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
     tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
     pemesanan.

     HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
     dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
     syarat-syarat pembelian.

4.   Pemesanan Pembelian Tambahan Saham

Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD
dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal
20 Juli 2026.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
    penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa
    atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
-   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
    -    Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
         mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan
         pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
         kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
         Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
    -    Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
         dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
    -    Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran;
    -    Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
         dengan lengkap untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh
         BAE.

b.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
     penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
     Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     -   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     -   Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
         dilampiri dengan fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
     -   Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
         dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
     -   Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran.

c.   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
     Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
     -   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST
         yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
         Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
     -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
         pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
     -   Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank
         tempat menyetorkan pembayaran.


                                                 86
Page 101
     Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus
     telah diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026
     dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
     ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak
    melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
    pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan
    melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada
    pemesan yang melakukan pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
    secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
    pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan
ketentuan POJK No. 32/2015.

6.   Persyaratan Pembayaran

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (in good
funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer
dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus
dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                    PT Bank Central Asia Tbk
                                 Nomor Rekening: 3109696928
                        Atas Nama: PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham
Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Juli 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Saham Baru akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap
dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk
kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk
pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di
KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.


                                                87
Page 102
8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan
Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan
Saham Baru Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 27 Juli 2026. Pengembalian
uang pemesanan dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan.
Pengembalian uang pemesan yang dilakukan pada tanggal 27 Juli 2026 tidak akan disertai dengan
pembayaran bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata
deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan.
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank
dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in
good funds) di rekening Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham
yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.




                                                88
Page 103
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan tanggal
22 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Sedangkan
SKS baru hasil penjatahan saham dapat diambil mulai tanggal 22 Juli 2026 pada hari dan jam kerja
(Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
    susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
    fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham

11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh
Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan
dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan
pemesanan melebihi hak yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS
Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih
terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi terhadap pemesanan tambahan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.

12. Lain - Lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                 89
Page 104
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR

Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat
diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 10 Juli 2026 di:

                                   PT Adimitra Jasa Korpora
                                  Rukan Kirana Boutique Office
                               Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                         Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
                                    Telepon: (021) 2974 5222
                                   Faksimili.: (021) 2928 9961

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil
Prospektus dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi
tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang
saham yang bersangkutan.

Informasi Tambahan

Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini dapat menghubungi:

                                      Biro Administrasi Efek:
                                     PT Adimitra Jasa Korpora
                                    Rukan Kirana Boutique Office
        Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
                                      Telepon: (021) 2974 5222
                                     Faksimili.: (021) 2928 9961
                                    Email: opr@adimitra-jk.co.id

                                    Sekretaris Perseroan:
                           PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
                                         Wisma RMK
                               Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
                                     Kembangan Selatan
                                     Jakarta Barat 11610
                                    Telp: +62 21 5822 555
                                     Fax: +62 21 5827 555
                                  E-mail: corsec@rmko.co.id




                                               90

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.57 MB
Published13 Jul 2026
Pages104
Characters374,934
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 156 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT RMK Investama p.1 ×37
linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×34
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org United Tractors Tbk p.22 ×2
linked org Multi Mandiri p.22
linked org PT Rantaimulia Kencana p.24 ×5
linked org RMK Energy Tbk p.24 ×30
linked org Bank Victoria International Tbk p.27 ×25
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.29 ×7
linked org PT Indomobil Finance Indonesia p.29 ×7
linked org PT Astra Sedaya Finance p.30 ×5
linked org Wahana Sukses Sejati p.58
linked person Rokhmad Sunanto · Komisaris Independen p.58 ×11
linked org Kino Indonesia Tbk p.59 ×2
linked org Darma Henwa Tbk p.60 ×2
linked person Calvin Dickson · Anggota p.61 ×3
linked person Mulia Kusuma Tantra p.61
linked person Lusi Tikasari · Anggota p.61 ×4
linked org Surya Pelangi p.62
linked person Mega Sylviana · Kepala Unit Audit Internal p.63 ×2
linked org PT Kereta Api Indonesia p.84 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×16
possible person Muhammad Firmansyah · Notaris p.10 ×9
possible person William Saputra · Direktur Utama p.55 ×10
possible person Andreas · Anggota p.62
possible org RMK Energi Tbk p.90 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.94 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.96
possible — Ketapang Indah p.97
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. Pernyataan Pendaftaran p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×7
unresolved org PT Royaltama Mulia Beton p.9 ×3
unresolved org PT Royaltama Mulia Konstruksi p.9 ×5
unresolved org PT Rantai Mulia Kontraktorindo p.10 ×8
unresolved person M. Hum. p.10
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Teramihardja p.12 ×4
unresolved person MHum p.15 ×3
unresolved org Bank Kustodiannya. p.19
unresolved org PT Star Sampoerna Nusantara p.22 ×2
unresolved org PT Batavia Central Abadi p.22
unresolved org PT Wano Energi Sriwijaya p.22
unresolved org PT Neyva Putri Sriwijaya p.22 ×2
unresolved org PT Ramos Prima Mandiri Secondary Brake Shoe Sub-Assy p.22
unresolved org PT Atlantik Multi Mandiri Ban p.22
unresolved org PT Riodi Jaya Oil Transmission p.22
unresolved org PT Surya Jaya Multitama Ban Luar Posisi Steering p.22
unresolved org PT Tunas Perdana Inti Turbocharger Assy p.22
unresolved org PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara p.24 ×4
unresolved org PT Belitung Sand Mining p.25
unresolved org PT Sinar Musi Jaya p.25
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim p.25 ×5
unresolved org KKA Riana & Rekan p.26
unresolved org Bank Victoria p.28 ×4
unresolved org Bank Victoria. Fasilitas p.28 ×3
unresolved person Tony Saputra. Fasilitas p.28 ×15
unresolved org PT SMFL Leasing Indonesia p.29
unresolved org PT Royaltama Mulia Kencana p.30 ×10
unresolved org PT Royaltama Mulia Kencana. Perjanjian p.30
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim. Perjanjian p.30
unresolved org PT TBBE p.30
unresolved org PT Royaltama Mulia Transportindo. p.31 ×2
unresolved org PT Rantai Mulia Kontraktorindo. Akta Pendirian p.37
unresolved org PT Sahala Bara Lestari p.49 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.54
unresolved org PT Tytra Kapital Indonesia VSF p.57
unresolved org PT VSF Kapital Indonesia WKI p.57
unresolved org PT Wilsap Kapital Indonesia p.57
unresolved org PT RMK Grup Indonesia RMKI p.58
unresolved org PT RMK Investama RMKE p.58
unresolved org PT RMK Resources WSS p.58
unresolved org PT Wahana Sukses Sejati NBI p.58
unresolved org PT Nusantara Bara Indonesia ROKT p.58
unresolved org PT Royaltama Mulia Konstruksi RMBE p.58
unresolved org PT Royaltama Mulia Beton TBBE p.58
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim RMUK p.58
unresolved org PT Bahtera Mustika Mulia p.58 ×2
unresolved org PT Dinamika Mulia Kencana p.58 ×3
unresolved org PT Smartec Technology Indonesia p.59
unresolved org PT RABS International Lawfirm p.59
unresolved — Elbert Direktur Warga Negara · Direktur p.60
unresolved org PT RMK Grup Indonesia Kepala Divisi Senior p.60
unresolved org PT Datang DSSP Power Indonesia p.60
unresolved org Dian Swastatika Sen-tosa Tbk p.60 ×2
unresolved org Manager III KAP Imelda & Rekan p.60
unresolved org Imelda p.60
unresolved person Daniel Yosa · Direktur p.60 ×2
unresolved org PT Sapta Indra Sejati p.60
unresolved person Elbert · Direktur p.60
unresolved org PT Solusitama Integritas Primandiri p.61
unresolved org PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera p.62
unresolved org PT Tiga Jaya p.62
unresolved person Vincent Saputra Sampai · Komisaris Utama p.63 ×25
unresolved — Pekerjaan/Jabatan · Masa Kerja p.63
unresolved — Supervisor Accounting · 2023 – 2025 p.63
unresolved org Paul Hadiwinata,Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Senior 1 · 2019 - 2023 p.63
unresolved org Paul Hadiwinata p.63
unresolved org Palilingan & Rekan p.63
unresolved org PT Mandiri Cipta Solusi sebagai Staf Pajak · 2016 - 2018 p.63
unresolved person Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari · Notaris p.65 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.65
unresolved org RMBE p.65
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.66
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.68 ×8
unresolved org Koordinasi p.68 ×4
unresolved person Rizki Hirmanto · Notaris p.68
unresolved org PT. Royaltama Mulia Konstruksi No. AHU-AH. p.68
unresolved person Rosliana Sari Hendarto · Notaris p.69
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU- p.69 ×2
unresolved org PT RMK Invesama p.69
unresolved org PT RMK Investama No. AHU-AH. p.69
unresolved org PT RMK Group Indonesia p.70
unresolved org PT Sahala Bara p.70
unresolved org Bank Central p.71
unresolved org PT Beltindo Mulia Kencana p.71
unresolved org PT RMKN p.71
unresolved person Sukiman p.72
unresolved org PT Mekasindo p.72
unresolved org PT Truba Bara p.72
unresolved org PT Royaltama RMUK p.73
unresolved org PT RMK p.74
unresolved org Energy Tbk p.74
unresolved org PT Royaltama p.74 ×4
unresolved org Kementerian Energi p.75
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi p.85
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.85
unresolved org PT Central Mulia Kencana p.88
unresolved org PT Artha Nusantara Pelabuhan p.88
unresolved org PT Duta Bara Utama p.88
unresolved org PT Salaam Konstruksi Indonesia p.88
unresolved org Bank Indonesia p.89 ×4
unresolved org Kementerian ESDM p.89
unresolved org Pusat Statistik p.90 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.94
unresolved person Teramihardja, Pradhono & Chandra · Kantor Akuntan Publik p.96
unresolved — | Jurnalis & Ponto Law Firm · Konsultan Hukum p.96
unresolved person Akhmad Muthosim p.96
unresolved person H. Tanggal STTD p.96
unresolved person Kantor Notaris Christina Dwi Utami · Notaris p.97 ×11
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.97
unresolved — | PT Adimitra Jasa Korpora · Biro Administrasi Efek p.97
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.97 ×3
unresolved org Indonesia p.98
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.98

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result