Back to announcement
20260713_RMKO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32111329_lamp1.pdf
Other Text extracted RMKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 104
Page 1
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 8 April 2026 Periode Perdagangan HMETD : 14 – 20 Juli 2026
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 - 20 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Juli 2026 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 16 - 22 Juli 2026
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 10 Juli 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD : 20 Juli 2026
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 9 Juli 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham : 22 Juli 2026
Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 13 Juli 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 23 Juli 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 10 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 27 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ROYALTAMA MULIA KONTRAKTORINDO TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma RMK
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan
Jakarta Barat 11610
Telp: +62 21 5822 555
Fax: +62 21 5827 555
E-mail: corsec@rmko.co.id
Website: www.rmko.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD I untuk membeli saham biasa
sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham biasa atas nama
dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari jumlah saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham,
sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp159.999.999.950 (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)
Setiap pemegang saham yang memiliki 175 (seratus tujuh puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham
baru dalam PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham
baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya
dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 20 Juli 2026 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD I
Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 8 April 2026.
PT RMK Investama (“RMKI”) merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili 67,498% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan RMKI tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dalam PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas) HMETD dengan
nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan
memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk
No. 2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut
akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak
akan dikeluarkan dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI
KERJA, MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI TANGGAL 20 JULI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI
2026, DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP BEBERAPA PELANGGAN. KETERANGAN
SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
DALAM PMHMETD I INI TIDAK TERDAPAT PEMBELI SIAGA. OLEH KARENA ITU, TIDAK TERDAPAT PIHAK YANG BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBELI
SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL BAGIAN OLEH PEMEGANG HMETD DAN/ATAU PEMESAN SAHAM TAMBAHAN.
SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN
HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI
PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 26,78%
(DUA PULUH ENAM KOMA TUJUH DELAPAN PERSEN).
Penasihat Keuangan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 09.10/SPn/RMKO-OJK/IV/2026 tanggal 14 April 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini, sesuai dengan fungsi dan kedudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan surat persetujuan tertulis No. 161/IB/VI/2026.TRIM tertanggal 4 Juni 2026, mengenai pencantuman nama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dalam Prospektus ini. INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
DAFTAR SINGKATAN NAMA................................................................................................................. vii
RINGKASAN PROSPEKTUS. .............................................................................................................. viii
I. PMHMETD I...................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I........................................8
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................19
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................23
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................35
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN. ..........................................40
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................41
A. Keterangan Tentang Perseroan............................................................................................41
B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan..............42
C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan. ...................................43
D. Struktur Kepemilikan Perseroan...........................................................................................43
E. Pengurus dan Pengawasan..................................................................................................44
F. Keterangan tentang Entitas Anak. ........................................................................................51
G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum. .....................................55
H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Perseroan. ............................................................................................................................56
I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga. .............................................................................56
J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi..........................................................................58
K. Perizinan...............................................................................................................................60
L. Struktur Organisasi...............................................................................................................61
M. Aset.......................................................................................................................................62
Hak Kekayaan Intelektual.....................................................................................................63
N. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................63
O. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha................................................65
IX. EKUITAS......................................................................................................................................78
X. KEBIJAKAN DIVIDEN..................................................................................................................79
XI. PERPAJAKAN. ............................................................................................................................80
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................82
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM.............................................................................................84
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR.............................................................90
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana
Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal
ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau Bursa Efek Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran
jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
diantara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
ii
Page 5
Daftar Pemegang Saham : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
atau DPS tentang kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
rekening di KSEI.
Entitas Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
FPPS Tambahan : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan
kepada BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan
pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
Grup : berarti Perseroan dan Entitas Anak.
Harga Pelaksanaan : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD I,
yaitu sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
Pemerintah atau hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional di Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai hari libur.
HMETD : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
IAPI : berarti Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing, yang bertempat tinggal atau berkedudukan
hukum di Indonesia atau berkedudukan hukum di luar negeri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, sebagaimana pernah diubah menjadi Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun
2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU
No. 21 Tahun 2011.
iii
Page 6
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yaitu Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama
pihak yang tercantum sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penambahan Modal : berarti penawaran sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima
dengan memberikan Hak puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh
Memesan Efek Terlebih tujuh) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Dahulu I atau PMHMETD I Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan harga sebesar Harga
Pelaksanaan. Setiap pemegang saham yang memiliki 175 (seratus tujuh
puluh lima) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10
Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD I dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah)
untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka (16) UUPM.
Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk No. 115, tanggal 13 April 2026, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara Perseroan dengan PT Adimitra Jasa Korpora.
Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
Perseroan : berarti PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk, berkedudukan di Jakarta,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Perpres No. 13/2018 : berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
Permenkumham No. : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019
15/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.
POJK No. 14/2025 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1
Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
iv
Page 7
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/
POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal
25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal.
POJK No. 40/2025 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/2025 tanggal
22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/2024 tanggal
31 Desember 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan
Perusahaan Publik.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat
seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai
Perseroan dan saham yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD I dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 33/2015.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian,
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani dengan pemegang Saham.
Rp : berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru : berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya
457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua
ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan harga sebesar Harga
Pelaksanaan.
Saham Lama : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
SBHMETD : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama
periode perdagangan.
SKS : berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham
sejumlah yang tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada pemegang saham apabila pemegang saham tidak melakukan
penitipan atas sahamnya pada penitipan kolektif KSEI.
v
Page 8
Undang-Undang Cipta : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Kerja atau UUCK Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUCK”), berikut peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
Pengembangan dan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Penguatan Sektor Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Keuangan atau UUP2SK Negara Republik Indonesia No. 6845.
Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM Pasar Modal yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3608, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
No. 64, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas atau Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
UUPT Republik Indonesia No. 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 106 sebagaimana diubah dengan UUCK.
vi
Page 9
DAFTAR SINGKATAN NAMA
RMBE : berarti PT Royaltama Mulia Beton, berkedudukan di Jakarta, merupakan
Entitas Anak Perseroan.
ROKT : berarti PT Royaltama Mulia Konstruksi, berkedudukan di Jakarta, merupakan
Entitas Anak Perseroan.
vii
Page 10
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas
dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (“Perseroan”) pertama kali didirikan pada tahun 2017 dengan nama
PT Rantai Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Rantai Mulia Kontraktorindo No. 2 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Muhammad
Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-0057694.AH.01.01. Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU0162115.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 092 tanggal 18 November 2022, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 040042 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Pada tahun 2022, Perseroan mengubah nama perusahaan dari PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Rantai Mulia Kontraktorindo No. 3 tanggal 21 Januari 2022
yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0005397.
AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0015132.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Januari 2022 (“Akta No. 3/2022”).
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan perubahan status
Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Royaltama Mulia Kontraktorindo No. 190 tanggal
20 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan
No. AHU-0017400.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0042923 tanggal 20 Maret 2023 dan No. AHU-AH.01.09-0102457
tanggal 20 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0056988.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023 (”Akta No. 190/2023”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir Perseroan tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Keputusan Rapat PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. 74 tanggal 8 April 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk No. AHU-
AH.01.09-0204613 tanggal 13 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0078019.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 (”Akta No. 74/2026”).
Berdasarkan Akta 190/2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Royaltama
Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. 224 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima
dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
viii
Page 11
Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0100125
tanggal 02 Agustus 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0147293.
AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 02 Agustus 2023 (“Akta No. 224/2023”) serta DPS yang dikeluarkan oleh
BAE per tanggal 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 4.000.0000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama 843.730.000 84.373.000.000 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 125.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 275.000.000.000
Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus
ini.
2. PMHMETD I
Jumlah Saham : Sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus
empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham yang merupakan
Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang memiliki hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya
yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan : Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham.
Rasio HMETD : Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama yang tercatat
dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB memiliki 64 (enam
puluh empat) HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan : maksimum 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen).
Pencatatan : Saham baru akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham yang telah
dicatatkan sebelumnya di BEI oleh Perseroan.
RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili
67,498% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan
RMKI tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya dalam PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh
empat ribu seratus empat belas) HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh
miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus
Rupiah) dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya
sebagaimana dibuktikan dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk No. 2064/RMK/REF/V/2026
tanggal 7 Mei 2026.
Apabila RMKI dan Pemegang Saham Lain melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah
sebagai berikut:
ix
Page 12
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
saham Nominal (Rp) saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. RMKI 843.730.000 84.373.000.000 67,498 1.152.294.114 115.229.411.400 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002 27.314 2.731.400 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500 554.821.429 55.482.142.900 32,500
Jumlah modal ditempatkan
1.250.000.000 125.000.000.000 100,000 170.714.285.700 100,000
dan disetor 1.707.142.857
Saham dalam portepel 2.750.000.000 275.000.000.000 2.292.857.143 229.285.714.300
Apabila Pemegang Saham Lain tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD I
melainkan hanya RMKI sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
saham Nominal (Rp) saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. RMKI 843.730.000 84.373.000.000 67,498 1.152.294.114 115.229.411.400 73.933
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002 20.000 2.000.000 0.001
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500 406.250.000 40.625.000.000 26.066
Jumlah modal ditempatkan
1.250.000.000 125.000.000.000 100,000 1.558.564.114 155.856.411.400 100,000
dan disetor
Saham dalam portepel 2.750.000.000 275.000.000.000 2.441.435.886 244.143.588.600
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Sekitar 62,5% untuk biaya bahan bakar (fuel) untuk kegiatan operasi alat-alat berat, kendaraan,
dan mesin dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan.
2. Sekitar 37,5% untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk didalamnya pembelian suku
cadang (sparepart) dan pelumas untuk alat-alat berat, kendaraan dan mesin.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja,
x
Page 13
Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/
AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Aset lancar 111.650.699.092 129.925.531.412
Aset tidak lancar 445.367.499.330 420.407.433.295
Aset 557.018.198.422 550.332.964.707
Liabilitas jangka pendek 343.154.370.217 224.764.465.985
Liabilitas jangka panjang 35.673.837.721 97.980.322.604
Liabilitas 378.828.207.938 322.744.788.589
Ekuitas 178.189.990.484 227.588.176.118
Liabilitas dan Ekuitas 557.018.198.422 550.332.964.707
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 407.564.149.563 249.090.558.472
Beban pokok pendapatan (436.951.549.276) (235.274.137.556)
Laba (rugi) bruto (29.387.399.713) 13.816.420.916
Laba (rugi) sebelum beban pajak (68.149.702.577) (22.819.183.576)
Laba (rugi) tahun berjalan (49.396.377.313) (18.672.935.726)
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan (49.398.185.634) (18.670.368.559)
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EBITDA (dalam ribuan Rupiah) 16.420.626 52.475.481
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto 63,62% (8,57%)
Laba bruto (312,70%) (75,58%)
Laba/(rugi) periode berjalan (164,53%) (194,48%)
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan (164,58%) (194,54%)
Aset 1,21% 2,83%
Liabilitas 17,38% 11,71%
Ekuitas (21,71%) (7,58%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto (7,21%) 5,55%
Laba periode berjalan / Pendapatan neto (12,12%) (7,50%)
Laba periode berjalan / Aset (8,87 %) (3,39%)
Laba periode berjalan / Ekuitas (27,72%) (8,20%)
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset 0,68x 0,59x
Liabilitas / Ekuitas 2,13x 1,42x
Ekuitas / Aset 0,32x 0,41x
Debt Service Coverage Ratio 0,24x 0,64x
Interest Coverage Ratio (4,09x) (0,14x)
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas 0,02x 0,02x
Rasio lancar 0,33x 0,58x
Quick ratio 0,22x 0,47x
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab VI Prospektus ini.
xi
Page 14
5. Faktor Risiko
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko Ketergantungan Terhadap Beberapa Pelanggan
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Peningkatan Biaya Operasional
2. Ketergantungan pada Infrastruktur dan Sistem Logistik
3. Cuaca, Bencana Alam, dan Kecelakaan
4. Fluktuasi Harga Batu Bara, Kebijakan Produksi, dan Penurunan Permintaan Pelanggan
5. Kerusakan Peralatan Penunjang Operasional
6. Sumber Daya Manusia
7. Transisi Energi
8. Investasi dan Aksi Korporasi
C. Risiko Umum
1. Perlambatan Perekonomian dan Permintaan Global
2. Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
3. Ketidakpastian Geopolitik dan Perdagangan Global
4. Gugatan atau Tuntutan Hukum
D. Risiko Bagi Investor
1. Tidak Likuidnya Saham
2. Fluktuasi Harga Saham
3. Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana
Penggunaan Dana
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus
ini.
6. Kebijakan Dividen
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak setelah
menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan,
kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan
bisnis dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh pemegang saham Perseroan. Perseroan
belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2023 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan
bisnisnya.
Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus
ini.
xii
Page 15
I. PMHMETD I
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I seluruhnya merupakan Saham
Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan
disetor penuh tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan
pada tanggal 8 April 2026 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita
Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 73 tanggal 8 April 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru
dengan memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 512.000.000 (lima ratus dua belas
juta) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui PMHMETD I.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam
rangka PMHMETD I kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 457.142.857
(empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham
atau sebesar 26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp159.999.999.950 (seratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus
sembilan Setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 64 (enam puluh empat) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya 26,78% (dua puluh
enam koma tujuh delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang
akan dikeluarkan dari portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 843.730.000 saham, atau mewakili
67,498% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Berdasarkan surat pernyataan
RMKI tertanggal 13 Mei 2026, RMKI menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya dalam PMHMETD I sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat
ribu seratus empat belas) HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan
ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki
dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sebagaimana dibuktikan
dengan surat referensi PT Bank Central Asia Tbk No. 2064/RMK/REF/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan
Harga Pelaksanaan.
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru dari jumlah saham yang ditawarkan setelah pelaksanaan
pemesanan saham tambahan, maka Saham Baru tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
1
Page 16
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas penyewaan dan sewa
guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma RMK
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan
Jakarta Barat 11610
Telp: +62 21 5822 555
Fax: +62 21 5827 555
E-mail: corsec@rmko.co.id
Website: www.rmko.co.id
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL
14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI
2026 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK
BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP
BEBERAPA PELANGGAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO
DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.
JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI
SAHAM BARU YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN
PROPORSI SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI)
SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 26,78% (DUA PULUH ENAM KOMA TUJUH DELAPAN PERSEN)
SETELAH PELAKSANAAN HMETD.
1. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta 190/2023 dan Akta No. 224/2023, serta DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal
31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama 843.730.000 84.373.000.000 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 125.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 275.000.000.000
2
Page 17
PMHMETD I
RMKI merupakan pemegang saham utama Perseroan yang dalam surat pernyataannya tanggal
13 Mei 2026 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I
sebanyak 308.564.114 (tiga ratus delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu seratus empat belas)
HMETD dengan nilai sebesar Rp107.997.439.900 (seratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh
tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah) dan memiliki dana yang cukup
untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya.
Apabila RMKI dan Pemegang Saham Lain melaksanakan haknya, maka struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah
sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
saham Nominal (Rp) saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. RMKI 843.730.000 84.373.000.000 67,498 1.152.294.114 115.229.411.400 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002 27.314 2.731.400 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500 554.821.429 55.482.142.900 32,500
Jumlah modal ditempatkan
1.250.000.000 125.000.000.000 100,000 1.707.142.857 170.714.285.700 100,000
dan disetor
Saham dalam portepel 2.750.000.000 275.000.000.000 2.292.857.143 229.285.714.300
Apabila Pemegang Saham Lain tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD I
melainkan hanya RMKI sebagai pemegang saham utama yang akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
saham Nominal (Rp) saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. RMKI 843.730.000 84.373.000.000 67,498 1.152.294.114 115.229.411.400 73.933
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002 20.000 2.000.000 0.001
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500 406.250.000 40.625.000.000 26.066
Jumlah modal ditempatkan
1.250.000.000 125.000.000.000 100,000 1.558.564.114 155.856.411.400 100,000
dan disetor
Saham dalam portepel 2.750.000.000 275.000.000.000 2.441.435.886 244.143.588.600
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini berjumlah
sebanyak-banyaknya 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu
delapan ratus lima puluh tujuh) saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk
membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai HMETD-nya akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 26,78% (dua puluh enam
koma tujuh delapan persen).
3
Page 18
Dalam hal dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan
di BEI adalah sebanyak 1.707.142.857 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus empat puluh dua
ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I, yang terdiri dari 1.250.000.000 (satu miliar dua
ratus lima puluh juta) Saham Lama dan 457.142.857 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus empat
puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) Saham Baru yang berasal dari PMHMETD I ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasuri.
2. Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan
selama masa perdagangan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 175 (seratus
tujuh puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 64 (enam puluh empat) HMETD, dimana setiap
1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham
Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
b) Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-
nya; atau
- Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen
SBHMETD; atau
- Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir
periode perdagangan HMETD.
c) Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat
investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya.
d) Bentuk SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat
pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk
membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
4
Page 19
e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan
pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
f) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
perdagangan bursa pada umumnya.
g) Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari
HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang
ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah
ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan
dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai
HMETD.
Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum HMETD : Pc
diperdagangkan
Harga Pelaksanaan HMETD : Ps
Rasio jumlah Saham Lama yang diperlukan untuk mendapatkan sejumlah : N
HMETD
Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk mendapatkan sejumlah HMETD : M
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I : N+M
Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”) : (Pc x N) + (Ps x M)
(N + M)
Harga teoritis HMETD per saham : HTSB – Ps
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan
Peraturan II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009
tentang Perubahan Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember
2006).
h) Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang
saham dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan
akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD
tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
i) Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli
Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk
Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat
ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
5
Page 20
j) Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang
SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah
sebagai berikut:
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp) Volume Perdagangan (Unit)
Mei 2025 88 105 9.286.400
Juni 2025 94 148 108.622.700
Juli 2025 95 109 13.326.000
Agustus 2025 104 120 26.330.100
September 2025 101 228 314.992.600
Oktober 2025 189 262 150.168.000
November 2025 200 280 311.435.000
Desember 2025 202 464 676.227.500
Januari 2026 464 2.140 1.069.731.100
Februari 2026 520 1.180 1.381.805.900
Maret 2026 426 865 650.136.100
April 2026 416 680 438.734.900
Mei 2026 416 505 124.817.900
Sumber: Bloomberg
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perdagangan saham Perseroan telah mengalami penghentian
sementara (suspensi) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rincian sebagai berikut:
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00280/BEI.WAS/09-2025 tanggal 30 September
2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan,
sehingga BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan
Pasar Tunai pada tanggal 1 Oktober 2025. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan
sesi I tanggal 2 Oktober 2025 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00260/BEI.WAS/10-
2025 tanggal 1 Oktober 2025.
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00298/BEI.WAS/10-2025 tanggal 6 Oktober 2025
sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan, sehingga
BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
mulai sesi I tanggal 7 Oktober 2025. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan sesi I
tanggal 20 Oktober 2025 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00316/BEI.WAS/10-2025
tanggal 17 Oktober 2025.
• Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00451/BEI.WAS/12-2025 tanggal 30 Desember
2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan,
sehingga BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai mulai sesi I tanggal 2 Januari 2026. Suspensi tersebut dibuka kembali mulai perdagangan
sesi I tanggal 9 Januari 2026 berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00451/BEI.WAS/12-
2025 tanggal 8 Januari 2026.
4. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD I
Rencana PMHMETD I Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
dilaksanakan pada tanggal 8 April 2026 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita
Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 73 tanggal 8 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan
yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I ini.
6
Page 21
5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat larangan atau pembatasan dari pihak yang
berwenang, tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas kredit/
pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh
Perseroan, yang menurut penilaian Perseroan secara langsung dapat membatasi/menghalangi
pelaksanaan PMHMETD I dan penggunaan dana hasil PMHMETD I.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
DI LUAR SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI.
7
Page 22
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PMHMETD I
A. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Sekitar 62,5% untuk biaya bahan bakar (fuel) untuk kegiatan operasi alat-alat berat, kendaraan,
dan mesin dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Perkiraan kebutuhan bahan bakar Perseroan dalam satu tahun mencapai 10.017.494 liter. Untuk
memenuhi kebutuhan tersebut, Perseroan melakukan pembelian bahan bakar dari beberapa
pemasok, antara lain PT Star Sampoerna Nusantara, PT Batavia Central Abadi, PT Wano Energi
Sriwijaya dan PT Neyva Putri Sriwijaya, yang seluruhnya merupakan pihak ketiga. Pembelian
bahan bakar akan dilakukan berdasarkan mekanisme Purchase Order (PO).
2. Sekitar 37,5% untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan termasuk didalamnya pembelian suku
cadang (sparepart) dan pelumas untuk alat-alat berat, kendaraan dan mesin.
Perkiraan kebutuhan pelumas dan suku cadang (sparepart) alat berat Perseroan dalam satu tahun
mencapai sekitar Rp85,6 miliar. Kebutuhan suku cadang dan pelumas alat berat yang akan dibeli
terdiri atas berbagai jenis, terutama untuk beberapa jenis suku cadang dan pelumas dengan nilai
pembelian yang cukup besar dengan rincian sebagai berikut:
Jenis dan Spesifikasi Pelumas
Nama Pihak Ketiga Jumlah
dan/atau Suku Cadang
Injector Assy 61 unit
PT United Tractors Tbk Turbo Charger 14 unit
Water Pump 11 unit
Brake Assy Exh W/Cyl 317 unit
Cylinder Assy (Track Adjuster) 12 unit
PT Ramos Prima Mandiri
Secondary Brake Shoe Sub-Assy RR 305 unit
Track Shoe Assy 5 unit
Ban luar posisi drive-belakang 350 unit
PT Atlantik Multi Mandiri
Ban luar posisi steering-depan 113 unit
Engine Oil Shell 49.305 Liter
Oil Differential 12.103 Liter
Oil Hydraulic Shell 39.660 Liter
PT Riodi Jaya
Oil Transmission 9.637 Liter
Water coolant Shell 28.631 Liter
Grease 8.107 kg
Ban Luar 69 unit
Ban Luar Posisi Drive – Belakang (GAO-822) 577 unit
PT Surya Jaya Multitama
Ban Luar Posisi Steering – Depan 156 unit
Ban Luar Ukuran 11.00-R20 Posisi Drive-Belakang 377 unit
Trunnion Shaft Assy Hino FM260JD 12 unit
PT Tunas Perdana Inti
Turbocharger Assy 66 unit
Pembelian pelumas dan suku cadang akan dilakukan berdasarkan mekanisme Purchase Order
(PO).
8
Page 23
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 9 POJK Nomor 40 Tahun 2025, tingkat penggunaan dana untuk
seluruh rencana penggunaan dana dalam rangka modal kerja adalah level 1, dimana dana tersebut
akan digunakan oleh Perseroan sendiri.
Rencana Penggunaan Dana merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) namun Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 karena
ini merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) karena lawan transaksi bukan merupakan pihak
afiliasi dan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sehingga Perseroan tidak wajib untuk
memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Apabila dana PMHMETD I ini tidak langsung digunakan seperti yang telah dijelaskan di atas tentang
penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan dan/
atau deposito pada bank dan/atau lembaga keuangan.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, maka Perseroan
wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPS dan
Perseroan wajib (i) memperoleh persetujuan dari RUPS dan (ii) melakukan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPS sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I
digunakan, sesuai dengan POJK No. 40/2025. Laporan rencana penggunaan dana PMHMETD I untuk
pertama kali wajib dibuat pada tanggal Laporan terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib
mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana PMHMETD I telah direalisasikan dan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I pertama kali wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat.
Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan yang telah
diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No. 02/CS/RMKO/01/2025 tanggal 8 Januari 2025
seluruh dana hasil penerbitan Penawaran Umum Perdana Saham telah seluruhnya dipergunakan
sesuai dengan tujuan penggunaannya.
B. Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD I
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD I
adalah sekitar 1,755% (satu koma tujuh lima lima persen) dari total nilai PMHMETD I, yang terdiri dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
- Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,094%;
- Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,250%;
- Biaya jasa notaris sebesar 0,056%.
2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,034%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,094% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar
0,050%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan oleh PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebesar 1,094%; dan
5. Biaya lain-lain sebesar 0,083% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan,
serta biaya-biaya sehubungan dengan RUPS Luar Biasa dan PMHMETD I.
9
Page 24
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per tanggal
31 Desember 2025 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2025, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor
Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, yang ditandatangani oleh
akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208) dalam laporan
auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dengan opini
tanpa modifikasian.
Perseroan memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp378.828.207.938 per tanggal
31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 72.290.573.018
Pihak ketiga 82.814.351.027
Utang lain-lain
Pihak berelasi 12.946.838.243
Pihak ketiga 70.391.028
Beban masih harus dibayar 28.898.310.315
Utang pajak 22.563.618.392
Pendapatan diterima di muka 61.261.261.261
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.911.082.387
Pinjaman bank jangka pendek 898.391.705
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 29.981.858.009
Liabilitas sewa 29.517.694.832
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 343.154.370.217
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 28.502.816.857
Liabilitas sewa 6.594.168.451
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 576.852.413
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.673.837.721
Jumlah Liabilitas 378.828.207.938
Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Utang Usaha – Pihak Berelasi
Utang usaha kepada pihak berelasi tercatat sebesar Rp72.290.573.018 per tanggal 31 Desember
2025, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Rantaimulia Kencana 52.947.188.284
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara 16.703.307.607
PT RMK Energy Tbk 2.640.077.127
Jumlah 72.290.573.018
10
Page 25
Pada tanggal 31 Desember 2025 seluruh utang usaha berdenominasi Rupiah. Jangka waktu kredit
pembelian dari pemasok berkisar 30 sampai dengan 45 hari, dan tidak dikenakan bunga.
b. Utang Usaha – Pihak Ketiga
Utang usaha kepada pihak ketiga tercatat sebesar Rp82.814.351.027 per tanggal 31 Desember
2025, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Belitung Sand Mining 8.333.333.333
PT Star Sampoerna Nusantara 5.726.950.153
PT Sinar Musi Jaya 5.524.276.754
PT Neyva Putri Sriwijaya 4.785.325.556
Lainnya (di bawah 5% dari total) 58.444.465.231
Jumlah 82.814.351.027
c. Utang Lain-lain
Utang lain-lain tercatat sebesar Rp13.017.229.271, yang terdiri dari pihak berelasi sebesar
Rp12.946.838.243 dan pihak ketiga sebesar Rp70.391.028 per tanggal 31 Desember 2025.
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak Berelasi
PT Truba Bara Banyu Enim 8.696.643.495
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara 4.200.000.000
Lainnya (di bawah Rp500 juta) 50.194.748
12.946.838.243
Pihak Ketiga 70.391.028
Jumlah 13.017.229.271
Utang lain-lain kepada pihak berelasi di atas terutama timbul dari biaya yang dibayarkan terlebih
dahulu antar pihak berelasi. Akun-akun tersebut didenominasi dalam Rupiah, tidak dikenakan
bunga dan akan diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun.
d. Beban yang masih harus dibayar
Beban yang masih harus dibayar tercatat sebesar Rp28.898.310.315 per tanggal 31 Desember
2025.
e. Utang Pajak
Utang pajak per tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp22.563.618.392, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pajak Penghasilan:
Pasal 4 (2) 259.859.413
Pasal 21 168.235.520
Pasal 22 56.395.616
Pasal 23 160.561.013
Pajak Pertambahan Nilai 21.918.566.830
Jumlah 22.563.618.392
11
Page 26
f. Pendapatan diterima dimuka
Pendapatan diterima dimuka tercatat sebesar Rp61.261.261.261 per tanggal 31 Desember 2025.
g. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas ini merupakan estimasi atas hak kompensasi yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah
No. 35 Tahun 2021 atas pekerja kontrak (PKWT) Grup. Akrual dilakukan berdasarkan perhitungan
masa kerja kumulatif pekerja terkait yang telah dijalani hingga akhir periode pelaporan.
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun
sesuai dengan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6
tahun 2023, Liabilitas imbalan kerja tersebut tidak didanai.
Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan
perhitungan laporan aktuaria independent yang dilakukan oleh KKA Riana & Rekan masing-masing
untuk tahun 2025 dan 2024, dengan menggunakan metode “Project Unit Credit”.
Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Biaya Jasa Kini 292.651.513
Biaya Jasa Lalu (197.380.350)
Biaya Bunga 29.731.160
Komponen dari biaya imbalan pasca kerja diakui dalam laporan laba rugi 125.002.323
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – neto:
Kerugian aktuarial atas penyesuaian 22.106.172
Keuntungan aktuarial atas demografik (41.100.616)
(Keuntungan) Kerugian aktuarial atas asumsi keuangan 21.312.804
Jumlah (keuntungan) kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain 2.318.360
Jumlah 127.320.683
Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan di laporan posisi keuangan konsolidasian
adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal: 449.531.730
Biaya Jasa Kini 292.651.513
Biaya Jasa Lalu (197.380.530)
Biaya bunga 29.731.160
Kerugian aktuarial atas penyesuaian 22.106.172
Keuntungan aktuarial atas demografik (41.100.616)
(Keuntungan) Kerugian aktuarial atas asumsi keuangan 21.312.804
Saldo akhir 576.852.413
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, imbalan kerja
dibebankan pada beban umum dan administrasi.
12
Page 27
Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai
berikut:
31 Desember 2025
Keterangan
Tingkat Diskonto Tingkat Gaji
Saldo awal:
Dampak kenaikan (penurunan) liabilitas imbalan pasti:
Kenaikan 1% dari Nilai kini dari liabilitas imbalan kerja 535.598.415 627.350.757
Penurunan 1% dari Nilai kini dari liabilitas imbalan kerja 624.109.752 531.872.827
h. Pinjaman Bank
Pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp59.383.066.571, yang terdiri dari Utang Bank Jangka Pendek sebesar Rp898.391.705 dan
Utang Bank Jangka Panjang sebesar Rp58.484.674.866, bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun sebesar Rp29.981.858.009 dan bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sebesar
Rp28.502.816.857. Berikut adalah rincian dari akun utang bank:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang Bank Jangka Pendek
PT Bank Victoria International Tbk 898.391.705
Jumlah Utang Bank Jangka Pendek 898.391.705
Utang Bank Jangka Panjang
PT Bank Victoria International Tbk 43.709.245.216
PT Bank Central Asia Tbk 14.775.429.650
Jumlah Utang Bank Jangka Panjang 58.484.674.866
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (29.981.858.009)
Bagian utang bank jangka panjang 28.502.816.857
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Perusahaan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dengan PT Bank Central Asia
Tbk pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp37.124.190.965 dan Rp23.731.627.761.
Pada bulan Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (bank
overdraft) dari BCA sebesar Rp1.000.000.000. Pinjaman ini diperpanjang sampai 27 Maret 2026
dengan bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8%. Pinjaman
ini ditujukan untuk perputaran modal kerja.
Pada bulan Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-1 dari BCA sebesar
Rp14.000.000.000. Pinjaman tersebut ditarik oleh Perseroan pada bulan Februari 2022 dan
dibayarkan setiap bulan selama lima tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh
tempo pada 24 Januari 2027. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun
sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian alat berat Perseroan.
Pada bulan September 2022, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-2 dari BCA sebesar
Rp12.700.000.000. Pinjaman tersebut ditarik oleh Perseroan pada bulan Desember 2022 dan
dibayarkan setiap bulan selama tiga tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo
pada 28 November 2025. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun
sebesar 8%. Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian alat berat Perseroan. Fasilitas ini telah lunas
pada tahun 2025.
13
Page 28
Pada bulan Agustus 2023, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Investasi-3 dari BCA sebesar
Rp60.000.000.000. Pinjaman akan dibayarkan setiap bulan selama tiga tahun, jangka waktu
dihitung dari setiap pencairan. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun
sebesar 8,25%. Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian alat berat Perseroan.
Pinjaman ini dijamin dengan:
• Tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta
Barat. sesuai dengan SHM No. 6338 atas nama Bapak Tony Saputra;
• Jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra; dan
• 50 unit alat berat sesuai objek kredit investasi 3.
Fasilitas pinjaman dengan BCA mencakup persyaratan tertentu antara lain: menjaga rasio EBITDA/
(interest+principal) > 1 dan menjaga nilai piutang pihak berelasi (non usaha) maksimal sebesar
Rp196.009.702.756. Pada tanggal pelaporan, Perseroan tidak memenuhi persyaratan rasio
EBITDA/(interest+principal) > 1 sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas pinjaman.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
Perusahaan telah melakukan pembayaran atas fasilitas pinjaman dengan PT Bank Victoria
International Tbk pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp25.470.639.220 dan
Rp24.555.146.261.
Pada bulan Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Pinjaman Rekening Koran (bank overdraft)
sebesar Rp 1.000.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman ini jatuh tempo pada akhir masa
berlakunya. Fasilitas pinjaman ini diperpanjang sampai 19 Juli 2026 dengan bunga dibayarkan
setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8,75%. Pinjaman ini ditujukan untuk
perputaran modal kerja Perseroan.
Pada bulan Juni 2022, Perseroan juga memperoleh fasilitas Pinjaman Term loan sebesar
Rp12.600.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman Term loan tersebut dibayarkan setiap
bulan selama lima tahun berdasarkan jadwal pembayaran yang akan jatuh tempo pada 19 Juli
2027. Bunga dibayarkan setiap bulan, berdasarkan suku bunga per tahun sebesar 8,5%. Pinjaman
ini digunakan untuk refinancing pembelian alat berat.
Kedua fasilitas pinjaman diatas dijamin dengan jaminan fidusia atas alat berat dengan nilai sebesar
Rp22.368.400.000 dan jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra.
Pada tanggal 8 Februari 2023, Perseroan telah memperoleh penambahan 2 fasilitas pinjaman term
loan sebesar Rp100.000.000.000 dari Bank Victoria. Fasilitas pinjaman term loan tersebut dibagi
menjadi 2 fasilitas: Term loan 2 sebesar Rp35.000.000.000 dengan bunga 9% per tahun dan term
loan 03 sebesar Rp65.000.000.000 dengan bunga 8,75% per tahun.
Fasilitas pinjaman diatas dijamin dengan jaminan fidusia atas alat berat dengan nilai sebesar
Rp132.528.000.000 dan jaminan pribadi oleh Bapak Tony Saputra.
Fasilitas pinjaman dengan Bank Victoria mencakup persyaratan tertentu, antara lain: pemberitahuan
kepada pihak bank apabila Perseroan melakukan perubahan anggaran dasar dan susunan direksi
dan komisaris, penambahan utang, dan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang
saham. Pada tanggal pelaporan, Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang
telah ditetapkan.
Beban bunga pinjaman bank untuk tahun 2025 sebesar Rp7.663.990.945 (2024: Rp12.471.790.124).
Sedangkan beban bunga untuk cerukan sebesar Rp91.377.981 (2024: Rp54.613.753).
14
Page 29
i. Liabilitas Sewa
Berikut adalah rincian liabilitas sewa per tanggal 31 Desember 2025:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pada 1 Januari 70.484.416.194
Penambahan liabilitas sewa 10.377.443.995
Penambahan bunga 5.493.189.963
Dikurangi pembayaran:
Pokok (44.749.996.906)
Bunga (5.493.189.963)
Pada 31 Desember 36.111.863.283
Liabilitas sewa jangka pendek 29.517.694.832
Liabilitas sewa jangka panjang 6.594.168.451
Pada 31 Desember 36.111.863.283
PT SMFL Leasing Indonesia (“SMFL”)
Pada tahun 2021, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp14.256.000.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
ini adalah sebesar 10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Fasilitas ini telah lunas
pada tahun 2024.
Pada tahun 2022, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp21.198.080.000. Rata-rata tingkat suku bunga
fasilitas ini adalah sebesar 10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Fasilitas ini telah
lunas pada tahun 2025.
Pada tahun 2023, Perseroan dan SMFL menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp7.725.600.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
ini adalah sebesar 10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
PT Surya Artha Nusantara Finance (“SANF”)
Pada tahun 2022, Perseroan dan SANF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp6.482.400.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
ini adalah sebesar 10,30% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”)
Pada tahun 2023, Perseroan dan MTF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp89.552.117.500. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
ini adalah sebesar 8,00% - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
Pada tahun 2024, Perseroan dan MTF menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp7.561.377.929. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
ini adalah sebesar 8,00% - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”)
Pada tahun 2024, Perseroan dan IMFI menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp6.496.000.000. Rata-rata tingkat suku bunga fasilitas
ini adalah sebesar 8,00% - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
15
Page 30
PT Astra Sedaya Finance (“ACC”)
Pada tahun 2025, Perseroan dan ACC menandatangani perjanjian fasilitas sewa pembiayaan
dengan total fasilitas kredit sewa sebesar Rp10.377.443.995. Rata-rata tingkat suku bunga
fasilitas ini adalah sebesar 8,00% - 8,25% dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun.
Perjanjian dan Kontijensi
a. Pada tanggal 6 Agustus 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Payung Kerjasama
No. 02.22/SPK-TBBE-RMK/VIII/2021 dengan PT Truba Bara Banyu Enim. Berdasarkan ketentuan
perjanjian, kedua Perseroan sepakat untuk melakukan kerjasama jasa pertambangan dan sewa
alat berat untuk melakukan pengupasan lapisan penutup dan sewa alat berat untuk kegiatan coal
getting. PT Truba Bara Banyu Enim akan membayar jasa pertambangan pengupasan lapisan
penutup (Overburden/OB) dan sewa alat berat untuk keperluan coal getting sebesar tarif tertentu
yang disepakati per ton produksi kepada Perseroan. Jangka waktu perjanjian ini Adalah 5 (lima)
tahun.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan mengenai penambahan jasa hauling dari
Pit to Stockpile Emplacement, faktor indeks Rise and Fall dan ketentuan uang muka, Perubahan
terakhir perjanjian pada 17 November 2025, dengan nomor surat No. 14.75/ADD V/TBBE-RMKO/
XI/2025 mengenai penambahan tarif Standby Claim Unit Produksi dan Support dari Perseroan.
b. Pada tanggal 10 Maret 2022, Perusahaan dan PT Royaltama Mulia Kencana menandatangani perjanjian
No. 02.13/SPK/RMKO-RMUK/III/2022. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan sepakat
untuk menyewakan alat berat kepada PT Royaltama Mulia Kencana yang akan digunakan dalam
kegiatan operasional hauling dan loading batu bara di area kerja. Perusahaan menjamin bahwa
alat berat yang disewakan tidak berada dalam sitaan. PT Royaltama Mulia Kencana sepakat akan
membayar sewa alat untuk excavator dan crushing excavator sebesar tarif tertentu yang disepakati
per ton produksi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun.
Perjanjian ini telah mengalami perubahan pada 1 April 2022, Addendum I dengan nomor surat
No. 14.24/ADDI/RMKO-RMUK/VIII/2022 mengenai penambahan faktor indeks Rise and Fall
terhadap harga jasa bahan bakar minyak.
c. Pada tanggal 2 Desember 2024, Perusahaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Hauling
di Gunung Megang No. 02.118/SPK/RMKO-RMUK/XII/2024 dengan PT Royaltama Mulia Kencana.
Perjanjian ini kemudian diubah melalui Addendum I No. 14.44/ADD/RMKO-RMUK/VIII/2025 pada
tanggal 27 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perusahaan menyediakan jasa
pengangkutan batubara dengan target volume sebesar 1.500.000 ton per tahun. Jangka waktu
perjanjian ditetapkan selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Induk.
Kompensasi atas jasa dihitung berdasarkan tarif dasar yang disepakati.
d. Pada tanggal 1 Agustus 2025, Perusahaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sewa
Alat Berat untuk Pekerjaan Daywork di Gunung Megang No 02.58/SPK/RMKO-TBBE/VIII/2025
dengan PT Truba Bara Banyu Enim. Perjanjian ini kemudian diubah melalui Addendum I No. 14.76/
ADD I/TBBE-RMKO/XI/2025 pada tanggal 17 November 2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian,
Perusahaan menyediakan alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional di Area Kerja PT
TBBE termasuk operator. Jangka waktu perjanjian ditetapkan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian.
e. Pada tanggal 10 November 2025, Perusahaan dan ROKT menandatangani perjanjian
No. 02.84/SPK/RMKO-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, ROKT sepakat akan
melakukan pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan
operasional Perusahaan. Perusahaan sepakat akan membayar biaya jasa atas pekerjaan konstruksi
sebesar tarif tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 (satu)
tahun.
f. Pada tanggal 10 November 2025, Grup dan PT Royaltama Mulia Kencana menandatangani perjanjian
No. 02.89/SPK/RMUK-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Grup sepakat akan
melakukan pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan
operasional PT Royaltama Mulia Kencana. PT Royaltama Mulia Kencana sepakat akan membayar
biaya jasa atas pekerjaan konstruksi sebesar tarif tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Jangka
waktu perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
16
Page 31
g. Pada tanggal 10 November 2025, Grup dan PT RMK Energy Tbk menandatangani perjanjian
No. 02.83/SPK/RMKE-ROKT/XI/2025. Berdasarkan ketentuan perjanjian, Grup sepakat akan
melakukan pekerjaan konstruksi dalam rangka pembangunan fasilitas penunjang kegiatan
operasional PT RMK Energy Tbk. PT RMK Energy Tbk sepakat akan membayar biaya jasa
atas pekerjaan konstruksi sebesar tarif tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Jangka waktu
perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun.
h. Pada tanggal 29 Desember 2025, Perusahaan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama
No. 02.108/SPK/RMKO-RMTO/XII/2025 dengan PT Royaltama Mulia Transportindo. Berdasarkan
ketentuan surat, Perusahaan menyediakan sewa alat berat untuk keperluan hauling batu bara.
i. Sampai dengan tanggal persetujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian, tidak ada
sengketa yang berhubungan dengan transaksi usaha, perjanjian pinjaman dan lainnya.
j. Tidak ada tuntutan atau tuduhan yang timbul karena pelanggaran hukum dan undang-undang
yang menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap posisi keuangan maupun hasil usaha
Perseroan selama periode laporan keuangan konsolidasian sampai dengan tanggal persetujuan
penerbitan laporan keuangan konsolidasian.
Keterangan Mengenai Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu
3 (tiga) bulan ke depan hingga bulan September 2026 sebagai berikut:
Nama Debitur Mata Uang Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
PT Bank Victoria International Tbk IDR Juli 2026 1.148.826.291
PT Bank Central Asia Tbk IDR Juli 2026 975.730.253
PT Mandiri Tunas Finance IDR Juli 2026 1.646.299.916
PT Indomobil Finance Indonesia IDR Juli 2026 180.371.730
PT Astra Sedaya Finance IDR Juli 2026 286.464.521
PT Bank Victoria International Tbk IDR Agustus 2026 1.148.826.291
PT Bank Central Asia Tbk IDR Agustus 2026 975.730.253
PT Mandiri Tunas Finance IDR Agustus 2026 1.566.107.998
PT Indomobil Finance Indonesia IDR Agustus 2026 182.188.650
PT Astra Sedaya Finance IDR Agustus 2026 288.502.850
PT Bank Victoria International Tbk IDR September 2026 1.148.826.291
PT Bank Central Asia Tbk IDR September 2026 975.730.253
PT Mandiri Tunas Finance IDR September 2026 1.576.810.573
PT Indomobil Finance Indonesia IDR September 2026 184.023.840
Jumlah dalam mata uang Rupiah 12.284.439.710
*) Akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap
kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat
dipenuhi dengan tepat waktu dan tidak terdapat liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo tetapi belum
dilunasi. Manajemen Perseroan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh liabilitasnya.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
17
Page 32
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER
2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN, YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, SELAIN DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI, SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
18
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja,
Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/
AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 5.642.831.183 5.128.474.764
Piutang usaha
Pihak berelasi 35.087.223.024 17.957.036.327
Pihak ketiga 18.337.311.849 1.472.952.669
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.566.174.923 67.754.268.956
Pihak ketiga 17.237.499 39.471.030
Persediaan 37.620.969.159 24.512.161.521
Biaya dibayar di muka dan uang muka 6.528.681.704 7.670.651.178
Pajak dibayar di muka 6.850.269.751 5.390.514.967
Jumlah Aset Lancar 111.650.699.092 129.925.531.412
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap 2.168.996.241 23.822.670.823
Aset tetap 372.368.693.848 314.920.693.319
Aset hak-guna 47.320.503.027 76.908.598.242
Uang jaminan 296.872.889 296.872.889
Aset pajak tangguhan - bersih 23.212.433.325 4.458.598.022
Jumlah aset tidak lancar 445.367.499.330 420.407.433.295
JUMLAH ASET 557.018.198.422 550.332.964.707
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 72.290.573.018 1.981.117.188
Pihak ketiga 82.814.351.027 50.997.999.738
Utang lain-lain
Pihak berelasi 12.946.838.243 74.246.109.597
Pihak ketiga 70.391.028 63.136.907
Beban masih harus dibayar 28.898.310.315 498.480.135
Utang pajak 22.563.618.392 270.584.519
Pendapatan diterima di muka 61.261.261.261 -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.911.082.387 1.125.425.008
Pinjaman bank jangka pendek 898.391.705 1.548.482.522
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Pinjaman bank 29.981.858.009 51.999.729.294
Liabilitas sewa 29.517.694.832 42.033.401.077
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 343.154.370.217 224.764.465.985
19
Page 34
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 28.502.816.857 69.079.775.757
Liabilitas sewa 6.594.168.451 28.451.015.117
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 576.852.413 449.531.730
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.673.837.721 97.980.322.604
Jumlah Liabilitas 378.828.207.938 322.744.788.589
EKUITAS
Modal saham 125.000.000.000 125.000.000.000
Tambahan modal disetor 84.968.706.316 84.968.706.316
Saldo laba
Dicadangkan 5.000.000.000 5.000.000.000
Belum dicadangkan (36.780.758.778) 12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
178.187.947.538 227.588.175.918
Kepentingan non pengendali 2.042.946 200
Jumlah Ekuitas 178.189.990.484 227.588.176.118
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 557.018.198.422 550.332.964.707
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN 407.564.149.563 249.090.558.472
BEBAN POKOK PENDAPATAN (436.951.549.276) (235.274.137.556)
LABA (RUGI) KOTOR (29.387.399.713) 13.816.420.916
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (24.785.521.807) (16.580.844.921)
RUGI USAHA (54.172.921.520) (2.764.424.005)
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Beban keuangan (13.248.558.889) (19.974.217.130)
Pendapatan (beban) lain-lain bersih (728.222.168) (80.542.441)
Beban lain-lain bersih (13.976.781.057) (20.054.759.571)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (68.149.702.577) (22.819.183.576)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 18.753.325.264 4.146.247.850
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (49.396.377.313) (18.672.935.726)
KERUGIAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada
periode berikutnya:
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pasti (2.318.360) 3.291.240
Pajak penghasilan terkait 510.039 (724.073)
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak
(1.808.321) 2.567.167
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF LAINNYA TAHUN
BERJALAN (49.398.185.634) (18.670.368.559)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (49.398.420.059) (18.672.935.726)
Kepentingan non pengendali 2.042.746 -
Jumlah (49.396.377.313) (18.672.935.726)
20
Page 35
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (49.400.228.380) (18.670.368.559)
Kepentingan non pengendali 2.042.746 -
Jumlah (49.398.185.634) (18.670.368.559)
RUGI BERSIH PER SAHAM DASAR DAN DILUSI (39,52) (14,94)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 434.830.864.947 290.526.944.967
Pembayaran kas kepada pemasok, karyawan, dan lain-lain
(286.287.720.837) (162.697.587.340)
Kas dihasilkan dari operasi 148.543.144.110 127.829.357.627
Pembayaran pajak penghasilan (2.267.935.321) (4.672.095.703)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasional 146.275.208.789 123.157.261.924
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (29.406.198.252) (70.979.614.459)
Kenaikan uang muka
Pembelian aset tetap - (14.715.766.810)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (29.406.198.252) (85.695.381.269)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran beban keuangan (13.248.558.889) (19.974.217.130)
Pihak berelasi
Penerimaan 79.402.524.976 65.797.119.592
Pembayaran (74.513.702.297) (9.359.490.858)
Pembayaran leasing (44.749.996.906) (49.928.171.650)
Pinjaman bank jangka panjang
Penerimaan - 13.600.000.000
Pembayaran (62.594.830.185) (48.286.774.022)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (115.704.563.301) (48.151.534.068)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS
1.164.447.236 (10.689.653.413)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 3.579.992.242 14.269.645.655
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 4.744.439.478 3.579.992.242
Kas dan bank 5.642.831.183 5.128.474.764
Cerukan (898.391.705) (1.548.482.522)
Jumlah 4.744.439.478 3.579.992.242
21
Page 36
Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EBITDA (dalam ribuan Rupiah) 16.420.626 52.475.481
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto 63,62% (8,57%)
Laba bruto (312,70%) (75,58%)
Laba/(rugi) periode berjalan (164,53%) (194,48%)
Laba/(rugi) komprehensif periode berjalan (164,58%) (194,54%)
Aset 1,21% 2,83%
Liabilitas 17,38% 11,71%
Ekuitas (21,71%) (7,58%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto (7,21%) 5,55%
Laba periode berjalan / Pendapatan neto (12,12%) (7,50%)
Laba periode berjalan / Aset (8,87 %) (3,39%)
Laba periode berjalan / Ekuitas (27,72%) (8,20%)
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset 0,68x 0,59x
Liabilitas / Ekuitas 2,13x 1,42x
Ekuitas / Aset 0,32x 0,41x
Debt Service Coverage Ratio 0,24x 0,64x
Interest Coverage Ratio (4,09x) (0,14x)
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas 0,02x 0,02x
Rasio lancar 0,33x 0,58x
Quick ratio 0,22x 0,47x
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Keterangan Persyaratan 31 Desember 2025
EBITDA/(interest+principal) >1 0,24
Menjaga nilai piutang pihak berelasi (non usaha) maksimal Rp196.009.702.756 Rp1.566.174.923
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan belum memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian fasilitas kredit. Atas hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan kepada kreditur dan telah memperoleh surat tanggapan tidak keberatan pada tanggal
26 Mei 2026. Perseroan tetap memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sesuai
jadwal, dan ketidakpatuhan atas rasio keuangan tersebut tidak mengakibatkan percepatan pelunasan
maupun penghentian fasilitas kredit Perseroan.
22
Page 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Teramihardja,
Pradhono & Chandra sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00575/2.0851/
AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi
K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208).
Gambaran Umum
Perseroan didirikan berdasarkan pada Akta Notaris No. 2 tanggal 18 Desember 2017 dari Muhammad
Firmansyah,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang yang semula dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo. Akta
Pendirian ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-0057694.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017.
Perseroan berganti nama menjadi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo sesuai dengan akta nomor 3
tanggal 21 Januari 2022. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0005397.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
23 Januari 2022.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut menyajikan pendapatan, laba (rugi) kotor, rugi usaha, rugi sebelum pajak, rugi bersih
tahun berjalan, dan jumlah penghasilan (kerugian) komprehensif Perseroan pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan neto 407.564.149.563 249.090.558.472
Laba (rugi) kotor (29.387.399.713) 13.816.420.916
Rugi Usaha (54.172.921.520) (2.764.424.005)
Rugi sebelum pajak (68.149.702.577) (22.819.183.576)
Rugi bersih tahun berjalan (49.396.377.313) (18.672.935.726)
Jumlah kerugian komprehensif (49.398.185.634) (18.670.368.559)
23
Page 38
Pendapatan Neto
Berikut adalah uraian pendapatan neto konsolidasian Perseroan dari operasi yang dilanjutkan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
Keterangan Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2025 2024
Jasa Konstruksi 157.880.035.466 22.346.250.000
Jasa Penambangan 126.199.381.164 126.068.570.366
Jasa Sewa Alat Berat 123.484.732.933 100.675.738.106
Jumlah 407.564.149.563 249.090.558.472
Pendapatan Perseroan berasal dari transaksi dengan pihak berelasi dan pihak ketiga sesuai dengan
kegiatan usaha Perseroan.
Beban Pokok Pendapatan
Berikut adalah uraian beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun Yang
Keterangan Berakhir Pada Tanggal 31 Desember
2025 2024
Bahan bakar 104.481.482.205 59.430.783.299
Bahan baku 89.573.655.192 10.365.422.392
Gaji dan tunjangan 82.593.534.026 53.915.286.142
Perbaikan dan pemeliharaan 70.939.729.931 46.157.331.771
Penyusutan 61.206.464.882 42.611.724.957
Sewa 12.005.631.140 2.090.293.275
Penyusutan aset hak guna 8.850.553.724 12.407.978.438
Lainnya (di bawah 10% dari total) 7.300.498.176 8.295.317.282
Jumlah 436.951.549.276 235.274.137.556
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pendapatan
Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp407.564.149.563 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, atau tumbuh 63,62% dari sebesar Rp249.090.558.472 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari
kenaikan pendapatan pada segmen jasa konstruksi yang mencapai Rp157.880.035.466 dari sebelumnya
Rp22.346.250.000, serta kenaikan pendapatan jasa sewa alat berat menjadi Rp123.484.732.933 dari
Rp100.675.738.106. Peningkatan pendapatan pada segmen konstruksi terutama dipengaruhi oleh
bertambahnya pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tambang pada tahun 2025, termasuk workshop
dan kantor pada daerah Tambang TBBE dan daerah emplasemen, serta penyelesaian beberapa
proyek seperti jembatan Pertamina, jembatan Medco dan jembatan Lengi 1 dan 2 di Kecamatan
Gunung Megang. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan pengembangan private hauling road yang
menghubungkan area tambang DBU, TBBE, dan beberapa IUP di Kabupaten Muara Enim dan Lahat
dengan emplasemen Gunung Megang.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp436.951.549.276 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, atau naik 85,72% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp235.274.137.556. Kenaikan ini terutama berasal dari meningkatnya beban
bahan bakar, bahan baku, gaji dan tunjangan, serta perbaikan dan pemeliharaan yang dipengaruhi oleh
24
Page 39
meningkatnya aktivitas operasional Perseroan pada tahun 2025, termasuk bertambahnya pelaksanaan
proyek konstruksi, meningkatnya intensitas penggunaan alat berat, serta meningkatnya kebutuhan
operasional untuk mendukung pengangkutan dan emplasemen. Di samping itu, tekanan terhadap
beban pokok pendapatan juga dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih bersifat transisional,
antara lain fase investasi dan kesiapan operasi, peningkatan beban penyusutan atas penambahan
aset operasional, serta biaya pemeliharaan dan bahan bakar pada masa penyesuaian operasional,
sehingga utilisasi alat dan produktivitas belum sepenuhnya berada pada tingkat normal.
Laba (Rugi) Kotor
Rugi kotor Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.387.399.713 dibandingkan
dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp13.816.420.916.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pokok pendapatan sebesar 85,72% yang lebih
tinggi dibandingkan peningkatan pendapatan neto sebesar 63,62%. Kenaikan beban pokok pendapatan
terutama dipengaruhi oleh peningkatan biaya bahan bakar, bahan baku, gaji dan tunjangan, perbaikan
dan pemeliharaan, serta beban penyusutan. Kenaikan biaya ini terjadi sejalan dengan peningkatan
aktivitas operasional, penambahan aset operasional, pelaksanaan proyek konstruksi, penggunaan
alat berat, serta kebutuhan operasional pengangkutan dan emplacement. Selain itu, pada tahun 2025
Perseroan juga menghadapi kondisi operasional yang bersifat transisional, antara lain fase ramp-up
dan perpindahan pit pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan utilisasi alat, produktivitas, dan efisiensi
biaya belum berada pada tingkat normal.
Rugi Usaha
Rugi usaha dibukukan sebesar Rp54.172.921.520 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dibandingkan dengan rugi usaha sebesar Rp2.764.424.005 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor akibat kenaikan
beban pokok pendapatan, peningkatan biaya gaji dan tunjangan beserta imbalan pensiun serta biaya
sehubungan sewa alat berat. Peningkatan ini dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada
pada fase transisional.
Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp68.149.702.577
meningkat sebesar Rp45.330.519.001 atau sebesar 198,65% dibandingkan dengan rugi sebelum pajak
tahun berjalan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp22.819.183.576. Peningkatan
rugi sebelum pajak ini disebabkan oleh meningkatnya rugi usaha pada tahun berjalan akibat kenaikan
beban pokok pendapatan dan beban umum dan administrasi yang dipengaruhi oleh kondisi operasional
yang masih berada pada fase transisional.
Rugi Tahun Berjalan
Rugi bersih tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp49.396.377.313
meningkat sebesar Rp30.723.441.587 atau sebesar 164,53% dibandingkan dengan rugi bersih tahun
berjalan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp18.672.935.726. Peningkatan rugi
bersih tahun berjalan ini disebabkan karena meningkatnya rugi usaha pada tahun berjalan akibat
kenaikan beban pokok pendapatan yang dipengaruhi oleh kondisi operasional yang masih berada pada
fase transisional.
Jumlah Kerugian Komprehensif
Jumlah kerugian komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp49.398.185.634 dibandingkan dengan sebesar Rp18.670.368.559 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan kerugian komprehensif tersebut disebabkan
oleh meningkatnya rugi tahun berjalan pada tahun 2025. Adapun perubahan dari pos pendapatan
komprehensif lainnya (pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja) relatif tidak material dan tidak
memberikan dampak signifikan terhadap total kerugian komprehensif Perseroan.
25
Page 40
Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Tabel berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 5.642.831.183 5.128.474.764
Piutang usaha
Pihak berelasi 35.087.223.024 17.957.036.327
Pihak ketiga 18.337.311.849 1.472.952.669
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.566.174.923 67.754.268.956
Pihak ketiga 17.237.499 39.471.030
Persediaan 37.620.969.159 24.512.161.521
Biaya dibayar dimuka dan uang muka - lancar 6.528.681.704 7.670.651.178
Pajak dibayar dimuka 6.850.269.751 5.390.514.967
Jumlah Aset Lancar 111.650.699.092 129.925.531.412
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap 2.168.996.241 23.822.670.823
Aset tetap 372.368.693.848 314.920.693.319
Aset hak-guna 47.320.503.027 76.908.598.242
Uang jaminan 296.872.889 296.872.889
Aset pajak tangguhan – bersih 23.212.433.325 4.458.598.022
Jumlah Aset Tidak Lancar 445.367.499.330 420.407.433.295
JUMLAH ASET 557.018.198.422 550.332.964.707
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pertumbuhan Aset Lancar
Aset lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp18.274.832.320 atau 14,07% yaitu dari
Rp129.925.531.412 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp111.650.699.092 pada tanggal 31
Desember 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain pihak berelasi
sebesar Rp66.188.094.033, yang diimbangi dengan peningkatan piutang usaha pihak berelasi, piutang
usaha pihak ketiga dan persediaan. Piutang lain-lain menurun dikarenakan pelunasan dari pihak
berelasi, selain itu peningkatan persediaan adalah sehubungan dengan pembelian sparepart yang
direncanakan untuk digunakan sesuai dengan jadwal perbaikan maupun perawatan rutin dari alat berat.
Pertumbuhan Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp24.960.066.035 atau 5,94% yaitu
dari Rp420.407.433.295 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp445.367.499.330 pada tanggal
31 Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap sebesar
Rp57.448.000.529 dan kenaikan aset pajak tangguhan-bersih sebesar Rp18.753.835.303, yang
diimbangi dengan penurunan uang muka pembelian aset tetap dan aset hak-guna. Peningkatan dari aset
tetap terutama dari pembelian alat berat dan kendaraan ringan sehubungan dengan operasi tambang
maupun transportasi. Sedangkan, peningkatan dari aset pajak tangguhan-bersih adalah dikarenakan
Perseroan memiliki keyakinan dalam kinerja Perseroan kedepannya sehingga aset pajak tangguhan
dari rugi fiskal diakui secara keseluruhan.
26
Page 41
Pertumbuhan aset
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, aset per tanggal 31 Desember 2025 meningkat
1,21% menjadi sebesar Rp557.018.198.422 dari Rp550.332.964.707 per tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas
Tabel berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 72.290.573.018 1.981.117.188
Pihak ketiga 82.814.351.027 50.997.999.738
Utang lain-lain
Pihak berelasi 12.946.838.243 74.246.109.597
Pihak ketiga 70.391.028 63.136.907
Beban masih harus dibayar 28.898.310.315 498.480.135
Utang pajak 22.563.618.392 270.584.519
Pendapatan diterima dimuka 61.261.261.261 -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.911.082.387 1.125.425.008
Pinjaman bank jangka pendek 898.391.705 1.548.482.522
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 29.981.858.009 51.999.729.294
Liabilitas sewa 29.517.694.832 42.033.401.077
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 343.154.370.217 224.764.465.985
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Pinjaman bank 28.502.816.857 69.079.775.757
Liabilitas sewa 6.594.168.451 28.451.015.117
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 576.852.413 449.531.730
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.673.837.721 97.980.322.604
Jumlah Liabilitas 378.828.207.938 322.744.788.589
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pertumbuhan liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp118.389.904.232 atau 52,67%
yaitu dari Rp224.764.465.985 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp343.154.370.217 pada
tanggal 31 Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha
pihak berelasi sebesar Rp70.309.455.830, pendapatan diterima dimuka sebesar Rp61.261.261.261,
utang usaha pihak ketiga sebesar Rp31.816.351.289, beban yang masih harus dibayar sebesar
Rp28.399.830.180, serta utang pajak sebesar Rp22.293.033.873, yang diimbangi dengan penurunan
utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp61.299.271.354, serta liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun. Peningkatan signifikan dari liabilitas jangka pendek seiring dengan
peningkatan pembelian bahan baku sehubungan dimulainya konstruksi private hauling road dengan
teknologi Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan jembatan.
27
Page 42
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp62.306.484.883 atau 63,59%
yaitu dari Rp97.980.322.604 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp35.673.837.721 pada tanggal
31 Desember 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman bank jangka panjang
sebesar Rp40.576.958.900 dan liabilitas sewa sebesar Rp21.856.846.666, yang diimbangi dengan
kenaikan liabilitas imbalan kerja jangka panjang sebesar Rp127.320.683. Penurunan dari pinjaman
bank liabilitas sewa adalah sehubungan dengan pelunasan nilai pokok dari pinjaman sesuai dengan
jadwal pembayaran perjanjian pinjaman.
Pertumbuhan liabilitas
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, liabilitas per tanggal 31 Desember 2025 meningkat
17,38% menjadi sebesar Rp378.828.207.938 dari Rp322.744.788.589 per tanggal 31 Desember 2024.
Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan
2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham 125.000.000.000 125.000.000.000
Tambahan modal disetor 84.968.706.316 84.968.706.316
Saldo laba:
- Dicadangkan 5.000.000.000 5.000.000.000
- Belum dicadangkan (36.780.758.778) 12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 178.187.947.538 227.588.175.918
Kepentingan nonpengendali 2.042.946 200
JUMLAH EKUITAS 178.189.990.484 227.588.176.118
Posisi per tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan 21,71% menjadi sebesar
Rp178.189.990.484 dari sebesar Rp227.588.176.118 per tanggal 31 Desember 2024. Penurunan yang
signifikan ini terutama berasal dari penurunan saldo laba pada tahun 2025.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka
pendeknya. Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari hasil aktivitas operasi, sementara sumber
likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman pihak berelasi, pinjaman pihak ketiga dan dividen.
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk kebutuhan pembayaran kepada kontraktor
dan operasional lainnya, yang sumber utamanya berasal dari hasil aktivitas operasi Perseroan. Apabila
tidak mencukupi, Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan
sumber keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi,
pinjaman bank dan dana hasil PMHMETD I, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang mencukupi
untuk keperluan operasinya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang
belum digunakan.
28
Page 43
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHMETD I yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Ke depannya,
Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi, kas dan setara kas, dan pinjaman
bank/pihak lain, serta setoran modal dari pemegang saham untuk mendanai aktivitas operasi dan
belanja modal Perseroan.
Arus Kas
Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, arus kas Perseroan terutama ditopang oleh arus
kas bersih dari aktivitas operasi, sejalan dengan meningkatnya penerimaan dari pelanggan. Sementara
itu, aktivitas investasi dan pendanaan mencerminkan penggunaan kas untuk perolehan aset produktif
serta pengelolaan kewajiban pendanaan Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan membukukan arus kas bersih positif
dari aktivitas operasi, sedangkan aktivitas investasi dan pendanaan mencerminkan arus kas keluar.
Penurunan bersih kas dan setara kas pada tahun 2024 terutama dipengaruhi oleh penggunaan kas
untuk aktivitas investasi dan pendanaan.
Tabel berikut menyajikan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 146.275.208.789 123.157.261.924
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (29.406.198.252) (85.695.381.269)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (115.704.563.301) (48.151.534.068)
PENINGKATAN / (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 1.164.447.236 (10.689.653.413)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 3.579.992.242 14.269.645.655
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 4.744.439.478 3.579.992.242
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp146.275.208.789
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
sebesar Rp123.157.261.924. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas dari
pelanggan, sejalan dengan peningkatan aktivitas usaha Perseroan pada tahun 2025, yang diimbangi
dengan meningkatnya pembayaran kas kepada pemasok, karyawan dan lain-lain serta pembayaran
pajak penghasilan.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp29.406.198.252
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp85.695.381.269. Hal ini terutama disebabkan oleh perolehan aset tetap dalam rangka mendukung
kebutuhan operasional Perseroan. Pada tahun 2024, penggunaan kas untuk aktivitas investasi juga
dipengaruhi oleh kenaikan uang muka pembelian aset tetap.
29
Page 44
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan
Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp115.704.563.301 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp48.151.534.068. Hal ini terutama disebabkan oleh pembayaran
pinjaman kepada pihak berelasi, pembayaran liabilitas sewa, pembayaran beban keuangan dan
pembayaran pinjaman bank jangka panjang, yang diimbangi dengan penerimaan dari pihak berelasi.
Analisa Rasio Keuangan Debt Service Coverage Ratio
Selama periode laporan keuangan, DSCR Perseroan berada di bawah 1x. Kondisi tersebut terutama
disebabkan oleh tekanan terhadap kondisi operasional yang bersifat transisional, antara lain fase
ramp-up dan perpindahan pit pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan utilisasi alat, produktivitas
dan efisiensi biaya belum berada pada tingkat normal dan sehingga profitabilitas Perseroan pun
menurun, sementara Perseroan tetap memiliki kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman
secara berkala atas pembelian alat berat secara signifikan sejak tahun 2023. Kondisi tersebut dapat
berdampak kepada fleksibilitas arus kas Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya sehingga
terdapat risiko keterlambatan pembayaran sampai dengan kegagalan pembayaran. Sebagai langkah
mitigasi, Perseroan melakukan pengelolaan arus kas secara hati-hati, optimalisasi penagihan piutang,
efisiensi biaya operasional, pengendalian belanja modal, pemantauan atas kecukupan dana dengan
mempertimbangkan pilihan restrukturisasi pinjaman dan pengajuan penurunan suku bunga serta
rencana penguatan struktur permodalan melalui PMHMETD I.
Segmen Operasi
Berikut adalah informasi segmen konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2025
Keterangan
Pertambangan Jasa Sewa Jasa Konstruksi Jumlah
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian
Pendapatan segmen 126.199.381.164 123.484.732.933 157.880.035.466 407.564.149.563
Beban pokok pendapatan (166.316.530.898) (162.738.931.133) (107.896.087.245) (436.951.549.276)
Rugi kotor (40.117.149.734) (39.254.198.200) 49.983.948.221 (29.387.399.713)
Beban umum dan administrasi (9.317.648.198) (9.117.218.236) (6.350.655.373) (24.785.521.807)
Beban keuangan (6.696.300.801) (6.552.258.088) - (13.248.558.889)
Beban lain-lain – bersih (366.061.389) (358.187.120) (3.973.659) (728.222.168)
Rugi sebelum pajak penghasilan (56.497.160.122) (55.281.861.644) 43.629.319.189 (68.149.702.577)
Manfaat pajak penghasilan – bersih - - - 18.753.325.264
Rugi bersih tahun berjalan (49.396.377.313)
Laporan posisi keuangan
Aset
Aset Segmen - - - 557.018.198.422
Liabilitas
Liabilitas Segmen - - - 378.828.207.938
Informasi lainnya
Penambahan aset tetap - - - 98.861.994.464
Beban penyusutan - - - 61.742.993.759
30
Page 45
(dalam Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan
Pertambangan Jasa Sewa Jasa Konstruksi Jumlah
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian
Pendapatan segmen 126.068.570.366 100.675.738.106 22.346.250.000 249.090.558.472
Beban pokok pendapatan (119.075.866.817) (95.091.510.497) (21.106.760.242) (235.274.137.556)
Laba kotor 6.992.703.549 5.584.227.609 1.239.489.758 13.816.420.916
Beban umum dan administrasi (8.391.821.141) (6.701.533.816) (1.487.489.964) (16.580.844.921)
Beban keuangan (10.109.259.111) (8.073.044.057) (1.791.913.962) (19.974.217.130)
Beban lain-lain – bersih (40.763.771) (32.553.099) (7.225.571) (80.542.441)
Rugi sebelum pajak penghasilan (11.549.140.474) (9.222.903.363) (2.047.139.739) (22.819.183.576)
Manfaat pajak penghasilan – bersih - - - 4.146.247.850
Rugi bersih tahun berjalan (18.672.935.726)
Laporan posisi keuangan
Aset
Aset Segmen - - - 550.332.964.707
Liabilitas
Liabilitas Segmen - - - 322.744.788.589
Informasi lainnya
Penambahan aset tetap - - - 130.813.850.155
Beban penyusutan - - - 42.831.926.121
Pendapatan bersih Perseroan sebagian besar berasal dari tiga segmen usaha utama, yaitu segmen
pertambangan, segmen jasa sewa alat berat dan segmen jasa konstruksi. Pada tahun yang berakhir
tanggal 31 Desember 2025, kontribusi terbesar berasal dari segmen jasa konstruksi. Pendapatan
segmen jasa konstruksi meningkat signifikan dari Rp22.346.250.000 pada tahun 2024 menjadi
Rp157.880.035.466 pada tahun 2025, terutama didorong oleh bertambahnya pekerjaan infrastruktur
tambang dan fasilitas pendukung operasional pertambangan yang dijalankan Perseroan.
Sementara dari sisi margin Perseroan, margin laba/(rugi) bruto konsolidasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar (7,21%) dibandingkan dengan 5,55% pada
tahun sebelumnya. Penurunan margin laba bruto ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok
pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan, seiring dengan meningkatnya aktivitas
operasional dan pelaksanaan proyek pada tahun 2025. Selain itu, kondisi operasional Perseroan yang
masih dalam fase transisional, termasuk fase investasi dan kesiapan operasi, peningkatan biaya bahan
bakar, bahan baku, gaji, pemeliharaan, serta beban penyusutan pada masa penyesuaian operasional,
turut menyebabkan utilisasi alat dan produktivitas belum sepenuhnya pada kondisi normal.
Pinjaman yang Masih Terutang
Berikut adalah pinjaman yang masih terutang per tanggal 31 Desember 2025 dengan masa jatuh tempo
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Kurang dari Satu
Keterangan Lebih dari Satu Tahun Jumlah
Tahun
Utang usaha pihak berelasi 72.290.573.018 - 72.290.573.018
Utang usaha pihak ketiga 82.814.351.027 - 82.814.351.027
Utang lain-lain pihak berelasi 12.946.838.243 - 12.946.838.243
Utang lain-lain pihak ketiga 70.391.028 - 70.391.028
Biaya masih harus dibayar 28.898.310.315 - 28.898.310.315
Liabilitas sewa 31.291.449.909 6.913.942.052 38.205.391.961
31
Page 46
(dalam Rupiah)
Kurang dari Satu
Keterangan Lebih dari Satu Tahun Jumlah
Tahun
Utang bank jangka pendek 898.391.705 - 898.391.705
Utang bank jangka panjang 33.826.036.125 31.013.200.815 64.839.236.940
Utang bank jangka panjang tersebut terutama berasal dari fasilitas pinjaman yang diperoleh dari
PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk. Fasilitas pinjaman tersebut digunakan
antara lain untuk modal kerja, pembelian alat berat dan pembiayaan kembali pembelian alat berat. Atas
fasilitas-fasilitas tersebut terdapat jaminan berupa tanah dan bangunan, alat berat serta jaminan pribadi.
Tidak terdapat pembatasan atas penggunaan pinjaman oleh Perseroan. Namun, fasilitas pinjaman
tersebut memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan masing-masing perjanjian.
Investasi Barang Modal
Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa alat berat, kendaraan,
mesin, peralatan kantor, dan bangunan. Investasi barang modal Perseroan adalah sebesar
Rp98.861.994.464 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai
berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Alat berat 63.258.274.621
Kendaraan 9.734.612.519
Mesin 7.613.417.944
Peralatan kantor 1.471.610.800
Bangunan 1.791.330.386
Aset dalam penyelesaian 14.992.748.194
Jumlah 98.861.994.464
Penambahan aset tetap tersebut dilakukan untuk mendukung kesiapan dan kelancaran operasional
Perseroan, dengan sumber pendanaan berasal dari dana internal Perseroan dan/atau fasilitas
pembiayaan. Selain itu, tidak terdapat investasi barang modal yang dilakukan untuk memenuhi
persyaratan regulasi maupun isu lingkungan hidup.
Pembatasan Kemampuan Entitas Anak untuk Mengalihkan Dana kepada Perseroan
Entitas Anak tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar
terkait pendistribusian laba dan pembagian dividen kepada para pemegang saham Entitas Anak. Akan
tetapi, hal tersebut tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan.
Hal ini disebabkan Perseroan memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan operasionalnya
sendiri, serta Perseroan juga memiliki opsi untuk mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti
pinjaman bank atau penerbitan surat utang.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko Kredit
Tinjauan eksposur Perseroan terhadap risiko kredit
Nilai tercatat aset keuangan pada laporan keuangan setelah dikurangi dengan cadangan kerugian,
mencerminkan eksposur Perseroan terhadap risiko kredit.
32
Page 47
Kerangka peringkat risiko kredit kini Perseroan terdiri dari kategori berikut:
Kategori Deskripsi Dasar Pengakuan ECL
Lancar Pihak lawan memiliki risiko gagal bayar yang rendah dan ECL 12 bulan
tidak memiliki tunggakan.
Dicadangkan Jumlah yang tertunggak > 30 hari atau telah ada ECL sepanjang umur – kredit
peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan tidak memburuk
awal.
Gagal Bayar Jumlah yang tertunggak > 90 hari atau ada bukti yang ECL sepanjang umur kredit
mengindikasikan aset mengalami penurunan nilai kredit. memburuk
Penghapusan Ada bukti yang mengindikasikan bahwa debitur dalam Saldo dihapuskan
kesulitan keuangan yang buruk dan Perusahaan tidak
memiliki prospek pemulihan yang realistis
Tabel di bawah merinci kualitas kredit aset keuangan Perseroan serta eksposur maksimum risiko kredit
menurut peringkat risiko kredit:
31 Desember 2025
ECL 12 Bulan
Peringkat Kredit Jumlah Tercatat Cadangan Jumlah Tercatat
Keterangan atau Sepanjang
Internal Bruto Kerugian Bersih
Umur
Kas di bank Lancar ECL 12 bulan 5.642.831.183 - 5.642.831.183
Piutang Usaha (i) ECL sepanjang 53.424.534.873 - 53.424.534.873
umur (pendekatan
sederhana)
Piutang lain-lain Lancar ECL 12 bulan 1.583.412.422 - 1.583.412.422
Total 60.650.778.478 - 60.650.778.478
(i) Untuk piutang usaha, Perseroan telah menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam PSAK
untuk mengukur cadangan kerugian ECL sepanjang umur. Perseroan menentukan kerugian kredit
ekspektasian atas pos-pos ini dengan menggunakan matriks provisi, yang diestimasi berdasarkan
kerugian kredit historis berdasarkan status jatuh tempo debitur, disesuaikan untuk mencerminkan
kondisi saat ini dan estimasi kondisi ekonomik masa depan. Oleh karena itu, profil risiko kredit dari
aset tersebut disajikan berdasarkan status tunggakannya dalam matriks provisi.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar dari arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan
akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan tidak
terpengaruh oleh risiko pasar (tingkat suku bunga dan nilai mata uang asing) karena instrumen tersebut
terdapat bunga bawaan dengan suku bunga tetap dan diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dan
tidak ada transaksi dalam mata uang asing.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perseroan tidak bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo.
Manajemen melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk (cash-in) dan kas
keluar (cash-out) untuk memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas
yang jatuh tempo. Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka pendek maupun
jangka panjang yang jatuh tempo diperoleh dari penjualan kepada pelanggan.
Tabel berikut merinci sisa jatuh tempo kontraktual untuk liabilitas keuangan dengan periode pembayaran
yang disepakati Perseroan. Tabel telah disusun berdasarkan arus kas yang tak terdiskonto dari liabilitas
keuangan berdasarkan tanggal terawal di mana Perseroan dapat diminta untuk membayar. Tabel
mencakup arus kas bunga dan pokok. Untuk arus bunga tingkat mengambang jumlah tidak didiskontokan
berasal dari kurva suku bunga pada akhir periode pelaporan. Jatuh tempo kontraktual didasarkan pada
tanggal terawal di mana Perseroan mungkin akan diminta untuk membayar.
33
Page 48
(dalam Rupiah)
Tingkat bunga
Kurang dari 1 Antara 1 dan 2 Setelah 2
Keterangan efektif rata-rata Jumlah
Tahun Tahun Tahun
tertimbang
Utang usaha - 155.104.924.045 - - 155.104.924.045
Utang lain-lain - 13.017.229.271 - - 13.017.229.271
Akrual - 28.898.310.315 - - 28.898.310.315
Utang bank 8,00% - 9,50% 34.724.427.830 31.013.200.815 - 65.737.628.645
Liabilitas sewa 8,00% - 10,30% 31.291.449.909 6.913.942.052 - 38.205.391.961
Total 263.036.341.370 37.927.142.867 - 300.963.484.237
Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan
Tidak terdapat dampak yang signifikan dari perubahan harga terhadap penjualan, pendapatan bersih,
dan laba operasi Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir. Selain itu, dampak inflasi dan perubahan
kurs valuta asing juga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja Perseroan.
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung
Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik
yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan,
antara lain:
• Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan
biaya bunga yang akan berpengaruh kepada laba neto Perseroan.
• Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.
• Kebijakan pemerintah seperti kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat memengaruhi
biaya operasional Perseroan dan Entitas Anak.
• Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah
minimum provinsi (UMP) dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji
pegawai Perseroan.
Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
34
Page 49
VI.FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari setiap kegiatan usaha dan dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, kinerja
keuangan, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan apabila tidak dikelola dengan baik. Jika risiko-
risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan
dan Entitas Anak, yang disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VI Prospektus ini
merujuk kepada Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana relevan).
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko Ketergantungan Terhadap Beberapa Pelanggan
Pendapatan Perseroan diperoleh dari sejumlah kecil pelanggan. Apabila salah satu pelanggan
utama Perseroan menghentikan hubungan usahanya dengan Perseroan atau menurunkan
transaksinya dengan Perseroan, maka pendapatan Perseroan dapat mengalami penurunan. Hal
ini dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan, atau prospek
usaha Perseroan.
Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diperoleh
dari tiga pelanggan utama Perseroan yaitu, RMUK yang mewakili 55,44% dari total pendapatan
Perseroan, TBBE yang mewakili 13,99% dari total pendapatan Perseroan dan PT Sahala Bara
Lestari yang mewakili 13,10% dari total pendapatan. RMUK menggunakan jasa Perseroan untuk
pelaksanaan hauling batubara dari IUP OP yang bekerjasama dengan RMUK, dengan tujuan
pengangkutan sampai dengan emplasemen Gunung Megang, pembangunan jalan angkut, dan
penyewaan alat berat. TBBE menggunakan jasa Perseroan untuk kegiatan pertambangan,
pengangkutan batubara dan penyewaan alat berat, dan PT Sahala Bara Lestari menggunakan
jasa Perseroan untuk kegiatan pertambangan dan pengangkutan batubara. Dengan demikian,
kemampuan Perseroan untuk mempertahankan hubungan usaha dengan pelanggan-pelanggan
utama tersebut merupakan faktor penting bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Apabila
pelanggan-pelanggan utama tersebut mengakhiri hubungan usahanya dengan Perseroan atau
mengurangi transaksinya dengan Perseroan dan Perseroan tidak dapat memperoleh pelanggan
alternatif secara tepat waktu, maka hal tersebut dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas,
kinerja operasi, kondisi keuangan, atau prospek usaha Perseroan.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Peningkatan Biaya Operasional
Biaya operasional berisiko mengalami kenaikan selama pelaksanaan kegiatan usaha. Perubahan
biaya yang signifikan seperti lonjakan harga bahan bakar solar yang disebabkan naiknya harga
minyak dunia maupun akibat kebijakan pemerintah serta kenaikan harga suku cadang yang
dapat mempengaruhi biaya perbaikan dan pemeliharaan alat berat yang berdampak pada
kinerja keuangan dan hasil usaha Perseroan. Perubahan signifikan dalam biaya tersebut dapat
menimbulkan dampak material terhadap profitabilitas Perseroan apabila Perseroan tidak dapat
menyesuaikan harga jual. Secara khusus, kenaikan harga bahan bakar, suku cadang, dan biaya
pemeliharaan yang tidak dapat diteruskan kepada pelanggan Perseroan akan menyebabkan
penurunan margin laba Perseroan.
35
Page 50
2. Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur dan Sistem Logistik
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan, kapasitas, dan keandalan infrastruktur
serta sistem logistik, termasuk jalan hauling, area kerja tambang, fasilitas pemuatan, akses
transportasi, dan sarana penunjang operasional lainnya. Gangguan pada infrastruktur dan
sistem logistik tersebut, baik akibat kerusakan, kondisi cuaca, keterbatasan kapasitas, hambatan
operasional, perubahan kebijakan, maupun gangguan dari pihak ketiga, dapat menyebabkan
penurunan produktivitas, keterlambatan realisasi pendapatan, dan peningkatan biaya operasional.
Apabila gangguan tersebut berlangsung secara signifikan atau berkepanjangan, maka hal tersebut
dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan
prospek usaha Perseroan.
3. Risiko Cuaca, Bencana Alam, dan Kecelakaan
Kegiatan usaha Perseroan tidak terlepas dari risiko kecelakaan, termasuk risiko cuaca dan bencana
alam seperti hujan lebat, tanah longsor, banjir, kebakaran, ledakan, gempa bumi, dan bencana
alam lainnya. Aktivitas penambangan secara signifikan dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Pada saat
puncak musim hujan yang biasanya terjadi pada bulan November sampai dengan Februari, curah
hujan cenderung meningkat. Hal tersebut dapat mengakibatkan area penambangan menjadi licin,
tergenang dan/atau sulit diakses, sehingga mengganggu aktivitas penambangan Perseroan dan
akan mempengaruhi volume produksi. Selain mengganggu aktivitas penambangan, cuaca buruk
juga dapat mengganggu aktivitas pengangkutan batu bara dan apabila aktivitas pengangkutan
terganggu, maka dapat menyebabkan keterlambatan Perseroan dalam merealisasikan
pendapatannya. Perseroan memiliki standar keselamatan kerja yang baik, namun kelalaian dalam
melakukan aktivitas penambangan dan bencana alam dapat menyebabkan kecelakaan seperti
longsornya area penambangan, kerusakan alat, cidera, bahkan kematian. Hal tersebut dapat
menyebabkan kerugian material bagi Perseroan karena harus melakukan pembayaran kompensasi,
serta perbaikan dan/atau penggantian peralatan yang rusak, sehingga dapat berdampak pada
kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan, atau prospek usaha Perseroan.
4. Risiko Fluktuasi Harga Batu Bara, Kebijakan Produksi, dan Penurunan Permintaan Pelanggan
Meskipun Perseroan tidak menjual batubara secara langsung, kegiatan usaha Perseroan sangat
dipengaruhi oleh kondisi industri batu bara, termasuk perubahan harga batubara, tingkat permintaan
global dan domestik, keseimbangan pasokan dan permintaan, serta kebijakan pemerintah yang
mempengaruhi volume produksi pelanggan Perseroan. Penurunan harga batubara yang signifikan
dan berkepanjangan, perubahan kebijakan produksi, atau penyesuaian rencana kerja pelanggan
dapat mempengaruhi volume pekerjaan, anggaran operasional, dan tingkat permintaan pelanggan
Perseroan, sehingga berpotensi menurunkan kebutuhan atas jasa pertambangan, pengangkutan,
pemuatan, maupun jasa penunjang lainnya yang disediakan oleh Perseroan. Kondisi tersebut pada
akhirnya dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan,
dan prospek usaha Perseroan.
5. Risiko Kerusakan Peralatan Penunjang Operasional
Sebagai penunjang pertambangan batubara, Perseroan bergantung kepada peralatan dan alat
pengangkutan. Kerusakan alat dapat terjadi karena faktor eksternal seperti kebakaran, banjir,
serta bencana alam lainnya, dan faktor internal karena intensitas pemakaian, kesalahan dalam
pengoperasian yang tidak sesuai dengan prosedur, perawatan yang kurang, ataupun akibat
kecelakaan kerja. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan atau kelangkaan suku cadang peralatan,
maka kegiatan operasional Perseroan akan terganggu dan akan meningkatkan biaya produksi
yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
36
Page 51
6. Risiko Sumber Daya Manusia
Kelangsungan dan keberhasilan Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha salah satunya
bergantung pada ketersediaan, kualitas, produktivitas, dan retensi sumber daya manusia,
khususnya operator alat berat, mekanik, pengawas lapangan, dan tenaga kerja lain yang memiliki
kompetensi teknis di bidang pertambangan dan logistik batubara. Persaingan untuk memperoleh
dan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten, peningkatan biaya tenaga kerja, rendahnya
produktivitas, serta potensi tingginya tingkat perputaran karyawan dapat mempengaruhi efektivitas
operasional Perseroan.
7. Risiko Transisi Energi
Perkembangan kebijakan transisi energi, peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan,
perubahan preferensi pasar, serta meningkatnya perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial,
dan tata kelola dapat mempengaruhi prospek industri batubara dalam jangka menengah dan
panjang. Meskipun kebutuhan terhadap batubara masih ada, perubahan kebijakan dan preferensi
tersebut dapat mempengaruhi permintaan batubara, minat investasi di sektor terkait, serta rencana
ekspansi atau produksi pelanggan Perseroan. Apabila perubahan tersebut terjadi lebih cepat atau
lebih signifikan dari yang diperkirakan, maka hal itu dapat berdampak terhadap tingkat aktivitas
usaha Perseroan dan pada akhirnya mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi,
kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
8. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
Perseroan mengembangkan kegiatan usahanya salah satunya dengan meningkatkan kapasitas
alat berat. Untuk melakukan pengembangan usaha tersebut diperlukan investasi yang cukup
besar. Jika investasi yang dilakukan tidak memberikan hasil yang menguntungkan, hal tersebut
dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan karena dapat memberikan dampak negatif
terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan.
Tidak ada jaminan bahwa setiap tindakan investasi akan selalu menguntungkan, sehingga dapat
memberi dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja, dan prospek usaha
Perseroan.
Selain itu, dalam upaya mengembangkan bisnis, Perseroan secara konsisten mendorong inovasi
guna meningkatkan nilai dan skala Grup, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik,
termasuk melalui akuisisi atau pengambilalihan perusahaan lain yang dinilai dapat memberikan nilai
tambah. Namun, setiap langkah investasi atau aksi korporasi yang dilakukan mengandung risiko
yang dapat memengaruhi operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko tersebut antara lain
mencakup potensi ketidaksesuaian antara kinerja aktual dari aset yang diakuisisi dengan target
atau asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.
C. Risiko Umum
1. Risiko Perlambatan Perekonomian dan Permintaan Global
IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 3,3% pada 2026, sementara World Bank
memproyeksikan 2,6% pada 2026 dan menekankan masih adanya ketidakpastian perdagangan
dan kebijakan. Di sisi energi, IEA menyatakan permintaan batubara global 2026 hanya turun tipis
dan tetap sekitar 8,78 miliar ton, namun pada saat yang sama IEA juga memproyeksikan bahwa
pertumbuhan kebutuhan listrik dunia ke depan akan dipenuhi terutama oleh renewables, gas, dan
nuklir, dengan tambahan kapasitas listrik terbarukan global sekitar 4.600 GW pada 2025–2030.
Kondisi perekonomian global dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara langsung
maupun tidak langsung melalui perubahan harga komoditas, permintaan batubara, aktivitas
pelanggan, dan sentimen pasar. Perlambatan pertumbuhan ekonomi global, pelemahan permintaan
di negara-negara konsumen utama, serta meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan perdagangan
37
Page 52
dapat menekan harga komoditas dan mempengaruhi tingkat produksi maupun kegiatan operasional
pelanggan Perseroan. Selain itu, pertumbuhan kapasitas pembangkitan listrik global yang
semakin didominasi oleh energi terbarukan, gas, dan nuklir juga dapat membatasi pertumbuhan
permintaan batubara dalam jangka menengah. Apabila kondisi tersebut terjadi secara signifikan
atau berkepanjangan, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas,
kinerja operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
2. Risiko Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan tunduk pada berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan sektor
pertambangan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, dan transportasi. Perubahan
kebijakan Pemerintah, penerbitan peraturan baru, perubahan mekanisme persetujuan, pengetatan
pengawasan, atau perubahan implementasi ketentuan yang terkait dengan industri pertambangan
dan jasa penunjangnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, biaya operasional, tingkat
permintaan pelanggan, maupun prospek usaha Perseroan. Apabila Perseroan atau pelanggan
Perseroan terdampak oleh perubahan kebijakan atau peraturan tersebut, maka hal tersebut dapat
berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kondisi keuangan, dan prospek
usaha Perseroan.
3. Risiko Ketidakpastian Geopolitik dan Perdagangan Global
Ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global, termasuk ketegangan antarnegara, konflik
bersenjata, hambatan perdagangan, perubahan kebijakan tarif, serta gangguan pada rantai pasok
internasional, dapat menimbulkan volatilitas pada pasar keuangan dan pasar komoditas global.
Kondisi tersebut dapat berdampak harga energi, harga batubara, permintaan ekspor, biaya logistik,
serta sentimen usaha dan investasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi aktivitas pelanggan
Perseroan maupun kondisi usaha Perseroan secara keseluruhan.
Mengingat sebagian dana hasil PMHMETD I direncanakan akan digunakan untuk pembelian bahan
bakar guna mendukung operasional alat berat, kendaraan, dan mesin Perseroan, peningkatan
harga bahan bakar akibat kondisi geopolitik dan perdagangan global dapat menyebabkan
kebutuhan modal kerja Perseroan menjadi lebih besar dari yang direncanakan. Selain itu, gangguan
pasokan energi dan hambatan distribusi juga dapat mempengaruhi ketersediaan bahan bakar yang
dibutuhkan untuk kegiatan operasional Perseroan.
Apabila ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global meningkat atau berlangsung
berkepanjangan, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja
operasi, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
4. Risiko Terkait Gugatan atau Tuntutan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari perikatan hukum baik kontrak,
lisensi, sertifikasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual atas produk dan proses kegiatan
usahanya. dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diatas, dapat mengakibatkan
tuntutan atau gugatan hukum yang harus diselesaikan di pengadilan. Dengan adanya tuntutan atau
gugatan hukum akan memberikan citra buruk terhadap Perseroan, serta berdampak negatif bagi
kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
D. Risiko bagi investor
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham
Meskipun Perseroan akan mencatatkan penambahan saham baru di BEI, tidak ada jaminan
bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat
kemungkinan bahwa saham Perseroan akan dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu yang tidak
memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder.
38
Page 53
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham
Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Beberapa faktor
yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan seperti perbedaan antara realisasi
kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para investor, rekomendasi para analis pasar
modal, kondisi perekonomian dan politik Indonesia, ataupun aspek lain di luar kendali Perseroan.
3. Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana
Penggunaan Dana
Perseroan memiliki risiko perubahan rencana penggunaan dana dan/atau tidak terealisasinya
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan rencana yang telah diungkapkan
dalam Prospektus ini. Namun demikian, terdapat risiko bahwa realisasi penggunaan dana tersebut
dapat berbeda dari rencana semula atau tidak dapat direalisasikan sesuai target waktu yang
telah ditetapkan akibat perubahan kondisi usaha, perubahan kebutuhan operasional Perseroan,
perubahan harga bahan bakar, pelumas, dan suku cadang, keterbatasan pasokan dari pemasok,
kondisi pasar, maupun faktor-faktor lain yang berada di luar kendali Perseroan.
Dalam hal terdapat perubahan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, Perseroan akan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai
keterbukaan informasi, pelaporan realisasi penggunaan dana, dan/atau perolehan persetujuan
yang dipersyaratkan dari RUPS atau organ Perseroan yang berwenang.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
39
Page 54
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen No. 00575/2.0851/
AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 atas Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono,
& Chandra berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan
publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208) dengan opini tanpa
modifikasian.
40
Page 55
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. Keterangan Tentang Perseroan
Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) terbagi atas 4.000
(empat ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,-
(satu juta Rupiah).
Saham dalam Portepel : Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 3.000.000,-
(tiga juta Rupiah).
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 4.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Vincent Saputra 500 500.000.000 50,00
2. William Saputra 500 500.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000 1.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
Keterangan:
- Para pemegang saham pendiri atas nama Vincent Saputra dan William Saputra telah melakukan
setoran tunai atas penyetoran modal ke Perseroan sebagaimana ternyata dari Kwitansi Pembayaran
tanggal 18 Desember 2017.
- Penyetoran saham oleh masing-masing pemegang saham telah dilakukan secara penuh pada saat
pendirian Perseroan.
Pada tahun 2022, Perseroan mengubah nama perusahaan dari PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 3/2022.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan
perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta
No. 190/2023.
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 190/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya; serta Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama :
Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900)
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam
kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara
tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan
penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
41
Page 56
Kegiatan Usaha Penunjang :
1) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya
(KBLI 77100)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek.
Penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya
dicakup dalam golongan 492 dan 494. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.
2) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta
Peralatannya (KBLI 77395)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum
digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk
mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio dan
komunikasi profesional.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak di bidang jasa penunjang
pertambangan dan jasa penyewaan alat-alat berat sesuai dengan Akta No. 190/2023 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
Lainnya (KBLI 09900), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus,
Truk dan Sejenisnya (KBLI 77100), dan Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi
Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395).
B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan :
Tahun 2024
Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham selama
tahun 2024 sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2024
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 4.000.0000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama 999.980.000 99.998.000.000 70,998
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002
3. Masyarakat 250.000.000 25.000.000.000 20,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 125.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 275.000.000.000
Tahun 2025 - 2026
Perseroan tidak mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham selama
tahun 2025 - 2026 sehingga berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Maret 2026,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 4.000.0000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT. RMK Investama 843.730.000 84.373.000.000 67,498
2. Vincent Saputra 20.000 2.000.000 0,002
3. Masyarakat 406.250.000 40.625.000.000 32,500
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.250.000.000 125.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 2.750.000.000 275.000.000.000
42
Page 57
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.
C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan
Tahun Peristiwa / Kejadian Penting
2017 Proyek pertama dimulai pada tahun 2018-2019 sebagai kontraktor di IUP TBBE, Kecamatan Gunung Megang,
Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian berlanjut pada tahun 2021 sampai dengan sekarang.
Dengan kegiatan jasa overburden removal, coal getting, dan coal hauling.
2019 Perseroan mulai mengerjakan proyek persiapan infrastruktur emplasemen muat batu bara di Gunung Megang,
Kabupaten Muara Enim yang mencakup jalan pengangkutan, jembatan, jembatan timbang, peremuk batu bara,
pemuatan melalui conveyor belt dan sistem pemuatan ke kereta (train loading system/TLS).
2020 Perseroan membangun infrastruktur tambang PIT 3, jembatan, jalan hauling 3,5 KM di IUP TBBE. Selain itu, sejak
tahun 2020, Perseroan memberikan jasa rental alat berat ke beberapa perusahaan.
2021 Perseroan memulai pengerjaan proyek jalan khusus pengangkutan batu bara sepanjang 39 KM yang terhubung
kearah IUP PTBA dan beberapa IUP lainnya seperti IUP DBU ,IUP WSL dari Emplasemen RMUK.Jalan khusus
batu bara ini ditargetkan dapat menjadi jalur logistik utama batu bara dari area tambang Kabupaten Muara Enim
dan Lahat.
2022 Pada Januari 2022 Perseroan mulai menjadi kontraktor pelaksana kegiatan muat batu bara kereta api di Emplasemen
RMUK, dimana jasa yang diberikan meliputi coal crushing dan coal loading ke kereta api menggunakan TLS.
2023 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
2024 Perseroan menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan khusus pengangkutan batu bara yang terhubung ke IUP WSL
dan memulai pengangkutan batu bara dari IUP WSL menuju Emplasemen RMUK.
2025 Perseroan menyelesaikan pekerjaan konstruksi jalan khusus pengangkutan batu bara yang terhubung ke IUP DBU
dan memulai pengangkutan batu bara dari IUP DBU menuju Emplasemen RMUK.
D. Struktur Kepemilikan Perseroan
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
Dimana:
TS : Tony Saputra
WS : William Saputra
VS : Vincent Saputra
TKI : PT Tytra Kapital Indonesia
VSF : PT VSF Kapital Indonesia
WKI : PT Wilsap Kapital Indonesia
43
Page 58
RMGI : PT RMK Grup Indonesia
RMKI : PT RMK Investama
RMKE : PT RMK Energy Tbk
RMKR : PT RMK Resources
WSS : PT Wahana Sukses Sejati
NBI : PT Nusantara Bara Indonesia
ROKT : PT Royaltama Mulia Konstruksi
RMBE : PT Royaltama Mulia Beton
TBBE : PT Truba Bara Banyu Enim
RMUK : PT Royaltama Mulia Kencana
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Bapak Tony Saputra yang
merupakan pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) atas Perseroan.
E. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 74/2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Vincent Saputra
Komisaris Independen : Rokhmad Sunanto
Direksi
Direktur Utama : William Saputra
Direktur : Daniel Yosa
Direktur : Elbert
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.
DEWAN KOMISARIS
Vincent Saputra
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Utama
Perseroan sejak tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Bachelor
of Science with Honors (Cum Laude), Business Administration dari
University of Southern California, Marshall School of Business pada
tahun 2012 dan Master of Science, Information and Knowledge Strategy
dari Columbia University pada tahun 2015.
Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2026 - sekarang Komisaris Utama Perseroan
2023 - 2026 Direktur Utama Perseroan
2023 - sekarang Direktur Utama PT RMK Energy Tbk
2021 - sekarang Komisaris PT Truba Bara Banyu Enim
2019 - sekarang Direktur Utama PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
2018 - sekarang Direktur Utama PT Bahtera Mustika Mulia
2017 - sekarang Direktur PT Rantaimulia Kencana
2013 - sekarang Direktur PT Royaltama Mulia Kencana
2013 - sekarang Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
2012 - 2023 Direktur PT RMK Energy Tbk
44
Page 59
Rokhmad Sunanto
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1996, gelar Magister
Manajemen dari Universitas Winaya Mukti pada tahun 2003 dan gelar
Magister Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2020, serta
gelar Kandidat Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2023.
Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2023 - sekarang Komisaris Independen Perseroan
2023 - sekarang Komisaris Independen PT RMK Energy Tbk
2022 - sekarang Komisaris Independen PT Kino Indonesia Tbk
2020 - sekarang Komisaris PT Smartec Technology Indonesia
2017 - sekarang Direktur Utama PT RABS International Lawfirm
1987 - 2022 Irjen Pol Kepolisian Republik Indonesia
DEWAN DIREKSI
William Saputra
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
sejak tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Associate’s Degree dari
North Seattle Community College pada tahun 2009 dan memperoleh
gelar Bachelor of Science, Industrial Engineering dari University of
Washington pada tahun 2011.
Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2026 - sekarang Direktur Utama Perseroan
2024 - sekarang Direktur Utama PT Royaltama Mulia Kencana
2023 - 2026 Direktur Perseroan
2021 - sekarang Direktur Utama PT Truba Bara Banyu Enim
2019 - sekarang Direktur PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
2013 - 2024 Direktur PT Royaltama Mulia Kencana
2013 - sekarang Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
2012 - sekarang Direktur PT Rantaimulia Kencana
2011 - sekarang Direktur PT RMK Energy Tbk
Inventory control Staff Holly Park Medical and Dental Clinic, Se-
2011 - 2011
attle, WA
45
Page 60
Elbert
Direktur
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Bachelor Degree of Economy
Accounting, Tarumanagara University di Jakarta pada tahun 2012
dan memperoleh gelar Bachelor of Law dari Esa Unggul University di
Jakarta pada tahun 2015.
Berikut adalah riwayat pekerjaan beliau:
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2026 - sekarang Direktur Perseroan
2025 - sekarang CFO PT RMK Grup Indonesia
Kepala Divisi Senior PT Datang DSSP Power Indonesia (Joint
2020 - 2025 Venture of China Datang Group and PT Dian Swastatika Sen-
tosa Tbk)
Manager III KAP Imelda & Rekan (Member of Deloitte Touche
2011 - 2020
Tohmatsu)
Daniel Yosa
Direktur
Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2026. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Universitas
Pembangunan Nasional (UPN) di Yogyakarta pada tahun 2008.
Riwayat Pekerjaan dan Informasi Rangkap Jabatan
Periode Jabatan
2026 - sekarang Direktur Perseroan
2024 - 2026 Operation General Manager Perseroan
2021 - 2024 Project Manager PT Darma Henwa Tbk
2008 - 2021 Operation Section Head PT Sapta Indra Sejati (Adaro Group)
Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai
tugas utama mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan
kepada Direksi.
Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan
berpendapat bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah
cukup untuk mengawasi dan memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.
Hubungan Kekeluargaan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Perseroan:
No. Nama Jabatan di Perseroan Sifat Hubungan Kekeluargaan
1. Vincent Saputra Komisaris Utama Perseroan Saudara kandung dari William Saputra
2. Rokhmad Sunanto Komisaris Independen Perseroan Tidak terdapat hubungan kekeluargaan dengan
Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham lain
dalam Perseroan
3. William Saputra Direktur Utama Perseroan Saudara kandung dari Vincent Saputra
4. Elbert Direktur Perseroan Tidak terdapat hubungan kekeluargaan dengan
Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham lain
dalam Perseroan
5. Daniel Yosa Direktur Perseroan Tidak terdapat hubungan kekeluargaan dengan
Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham lain
dalam Perseroan
46
Page 61
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa
tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 02/SKDK/RMKO/12/2025 tanggal 9 Desember 2025,
dengan susunan :
Ketua : Rokhmad Sunanto
Anggota : Lusi Tikasari
Anggota : Calvin Dickson
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite audit:
No. Nama Keterangan
1. Rokhmad Sunanto Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab ini.
2. Lusi Tikasari Warga Negara Indonesia, 29 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2025,
Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Audit Perseroan 2025 – sekarang
Grant Thornton Indonesia sebagai Sebior Auditor 2022 – 2025
Moores Rowland Indonesia sebagai Associates Auditor 2020 – 2022
PKF Indonesia sebagai Junior Auditor 2019 – 2020
3. Calvin Dickson Warga Negara Indonesia, 28 tahun, menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak tahun 2023,
Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Audit Perseroan 2023 – sekarang
PT Solusitama Integritas Primandiri sebagai Semi Senior Tax 2022 – 2022
PT Bahtera Mustika Mulia sebagai Supervisor Finance 2019 – 2022
PT Dinamika Mulia Kencana sebagai Finance and Accounting Staff 2017 – 2019
STIE Kasih Bangsa sebagai Operational Staff 2017 – 2017
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang
akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan,
proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. Komite Audit juga
melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya, dan memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup,
dan imbalan jasa. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal,
melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan,
serta menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan rapat kerja Komite Audit sebanyak 4
(empat) kali. Berikut adalah frekuensi kehadiran rapat kerja Komite Audit:
Jumlah dan (%) Kehadiran
Nama Jabatan
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran %
Rokhmad Sunanto Ketua Komite Audit 4 4 100
Lusi Tikasari Anggota Komite Audit - - -
Mulia Kusuma Tantra* Anggota Komite Audit 4 4 100
Calvin Dickson Anggota Komite Audit 4 4 100
*Berhenti menjabat sejak 9 Desember 2025 dan digantikan oleh Ibu Lusi Tikasari
47
Page 62
Sampai dengan 31 Desember 2025 berikut laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit:
1. Pembahasan dalam rapat-rapat kerja tersebut meliputi pembahasan terkait Laporan Keuangan
Perseroan, pengendalian internal dan pelaksanaan audit internal Perseroan, serta pelaksanaan
audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan.
2. Pelaksanaan proses evaluasi terhadap penyusunan laporan keuangan.
3. Pelaksanaan monitoring informasi keuangan dalam Laporan Keuangan per kuartal, serta Laporan
Keuangan melalui pembasahan dengan manajemen Perseroan.
4. Pelaksanaan monitoring pengendalian internal dan pelaksanaan internal audit tahun 2025, melalui
kajian terhadap rencana kerja Audit Internal, pemantauan pelaksanaan rencana kerja Audit Internal,
serta evaluasi atas hasil audit selama tahun 2025.
5. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam laporan
tahunan Perseroan;
6. Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit per triwulan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Renumerasi berdasarkan Surat Penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo, Tbk. No. 01/SKDK/06/2026 tanggal 3 Juni 2026, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Rokhmad Sunanto
Anggota : Vincent Saputra
Anggota : Andreas
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite nominasi dan remunerasi
Perseroan:
No. Nama Keterangan
1. Rokhmad Sunanto Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam
Bab ini.
2. Vincent Saputra Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan dalam
Bab ini.
3. Andreas Warga Negara Indonesia, 30 tahun, Menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
sejak tahun 2023, Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan 2023 – sekarang
Payroll & Tax Officer Perseroan 2018 – 2023
PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera sebagai Tax Staff 2017 – 2018
PT Tiga Jaya sebagai Admin Accounting 2014 – 2017
Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan
tanggung jawab meliputi:
- Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
- Merekomendasikan kebijaksanaan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
disampaikan kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
- Menyusun dan merekomendasikan kriteria dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota
Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
- Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi
untuk disampaikan kepada RUPS;
- Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan
Komisaris.
48
Page 63
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah menyelenggarakan rapat kerja Komite Nominasi dan
Remunerasi sebanyak 4 (empat) kali. Berikut adalah frekuensi kehadiran rapat kerja Komite Nominasi
dan Remunerasi:
Jumlah dan (%) Kehadiran
Nama Jabatan
Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran %
Rokhmad Sunanto Ketua Nominasi dan Remunerasi 4 4 100
Tony Saputra* Anggota Komite Nominasi dan 4 4 100
Remunerasi
Vincent Saputra Anggota Komite Nominasi dan - - -
Remunerasi
Andreas Anggota Komite Nominasi dan 4 4 100
Remunerasi
*Berhenti menjabat sejak 3 Juni 2026 dan digantikan oleh Bapak Vincent Saputra
Sampai dengan 31 Desember 2025 berikut laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Nominasi dan
Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada dan/ atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
c. Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk Unit Audit Internal dengan mengangkat Mega Sylviana sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan Unit Audit Internal No. 05/CS/RMKO/03/2025 tanggal 20
Maret 2025, berikut adalah riwayat pengalaman kerja Mega Sylviana :
Warga Negara Indonesia, 29 tahun, menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap
anggota sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Kepala Unit Audit Internal Perseroan 2025 – sekarang
Supervisor Accounting Perseroan 2023 – 2025
KAP Paul Hadiwinata,Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Senior 1 2019 - 2023
PT Mandiri Cipta Solusi sebagai Staf Pajak dan Keuangan 2016 - 2018
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
kebijakan Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan
Komisaris;
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data, dan laporan hasil temuan
bersama audit eksternal);
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan; dan
- Melaksanakan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
49
Page 64
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan, Direksi Perseroan telah menunjuk Elbert sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 01/ST/RMKO/IV/2026 tanggal
13 April 2026.
Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Elbert
Alamat : Apartemen Green Bay Tower A Lantai 22 Unit CB, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga
010, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
No. Telp. : +62 21 5822 555
Email : corsec@rmko.co.id
Keterangan mengenai Elbert dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
Perseroan.
Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
e. Menyelenggarakan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris;
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, Bursa Efek Indonesia,
dan pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Mengelola Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dan merekam agenda, risalah, kebijakan,
keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
6. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perseroan secara umum;
7. Mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip
Good Corporate Governance (GCG);
8. Melakukan kegiatan tata usaha serta menyimpan dokumen-dokumen Perseroan
9. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan
pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan meliputi:
a. Laporan Keuangan Tahunan;
b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
c. Informasi Fakta Material;
d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode
khusus, dll);
e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Sepanjang tahun 2025, belum terdapat kegiatan pelatihan ataupun pengembangan kompetensi yang
diikuti oleh Sekretaris Perusahaan.
50
Page 65
F. Keterangan tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung pada Entitas
Anak, dengan uraian sebagai berikut.
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Tahun
Nama Status Operasi Langsung Usaha Terhadap
Dimulainya Kegiatan Usaha
Perusahaan Komersial / Tidak Komersial Pendapatan
Investasi
Langsung Dimulai Perseroan
Entitas Anak Langsung
1. RMBE Tahap Persiapan 99,99% Belum 2024 0,00% Industri pengolahan barang
beroperasi dari semen, kapur, beton, dan
perdagangan semen
2. ROKT Sudah berjalan 99,99% 2025 2024 38,74% Konstruksi Bangunan Sipil
Jembatan, Jalan Layang, Fly
Over, dan Underpass, dan
Konstruksi Bangunan Sipil
Jalan
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, belum beroperasinya RMBE tidak berdampak material
terhadap kegiatan operasional Perseroan, karena kegiatan usaha utama Perseroan tetap berjalan
melalui Perseroan dan entitas anak lainnya. Biaya yang timbul atas RMBE sampai dengan saat ini
terutama merupakan biaya administratif dan persiapan operasional, sehingga tidak berdampak material
terhadap kondisi keuangan Perseroan.
RMBE
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham RMBE
sebesar 99,99%. RMBE saat ini belum melakukan kegiatan secara komersial karena saat ini sedang
dalam tahap persiapan dan diperkirakan akan mulai beroperasi pada semester kedua tahun 2026.
RMBE akan mendukung Grup dari penyediaan bahan baku konstruksi berupa semen dan beton. Biaya-
biaya yang dikeluarkan RMBE pada tahap pra-operasi adalah sehubungan biaya persiapan operasi,
pengurusan izin dan biaya sewa kantor.
Riwayat Singkat
Anak Perusahaan pertama kali didirikan dengan nama PT Royaltama Mulia Beton (“RMBE”)
berkedudukan di Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian PT Royaltama Mulia Beton No. 06 tanggal
10 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU- 0003945.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum RMBE tanggal
16 Januari 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0010497.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024 (“Akta Pendirian RMBE”).
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, RMBE belum pernah melakukan perubahan terkait
anggaran dasar.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Akta Pendirian RMBE, maksud dan tujuan RMBE adalah sebagai berikut:
1.Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan.
2.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, RMBE dapat melaukan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, yang meliputi:
1) KBLI 23953 – Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Industri
2) KBLI 23957 – Industri Mortar atau Beton Siap Pakai
b. Menjalankan usaha dalam bidang Perdagangan, yang meliputi:
KBLI 46634 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
51
Page 66
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian RMBE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RMBE adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 100.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk 24.999.999 2.499.999.900 99,99
2. PT RMK Investama 1 100 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.000.000 2.500.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 75.000.000 7.500.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, RMBE memiliki izin-izin material sebagai berikut:
Institusi yang Tanggal
Izin Nomor Masa Berlaku
mengeluarkan Penerbitan
Nomor Induk Berusaha 3101240073749 Lembaga Pengelola 31 Januari Selamanya
(NIB) dan Penyelenggara 2024
OSS tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.
Nomor Pokok Wajib Pajak No. 04.604.964.9-086.000 dengan Kantor Wilayah DJP 30 Januari Selamanya
(NPWP) Surat Keterangan Terdaftar No. Jakarta Barat KPP Pratama 2025
S - 8 9 3 / K T / K P P. 0 5 11 0 3 / 2 0 2 4 Jakarta Kembangan
tanggal 30 Januari 2024
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pengurus Direksi dan Dewan Komisaris RMBE adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Vincent Saputra
Direksi
Direktur : William Saputra
ROKT
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham ROKT
sebesar 99,99%. ROKT aktif beroperasi dan berkantor pusat di Wisma RMK, Jalan Puri Kencana Blok
M.4 No. 1, Desa/Kelurahan Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta.
Riwayat Singkat
Anak Perusahaan pertama kali didirikan dengan nama PT Royaltama Mulia Konstruksi (“ROKT”)
berkedudukan di Jakarta Barat berdasarkan Akta Pendirian PT Royaltama Mulia Konstruksi No. 07
tanggal 10 Januari 2024, yang dibuat dihadapan Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0003956.
AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Royaltama Mulia Konstruksi
tanggal 16 Januari 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0010530.
AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2024, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 006774, Berita Negara Republik Indonesia No. 021 tanggal 13 Maret 2026
(“Akta Pendirian ROKT”).
52
Page 67
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, ROKT belum pernah melakukan perubahan terkait
anggaran dasar.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Akta Pendirian, maksud dan tujuan ROKT adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan ROKT ini ialah berusaha dalam bidang Konstruksi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas ROKT dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut :
Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yang meliputi:
a) KBLI 41012 – Konstruksi Gedung Perkantoran
b) KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri
c) KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya
d) KBLI 41020 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung;
e) KBLI 42101 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
f) KBLI 42102 – Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
g) KBLI 42103 – Konstruksi Jalan Rel
h) KBLI 42912 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
i) KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
j) KBLI 42929 – Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
k) KBLI 42930 – Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan sipil
l) KBLI 43211 – Instalasi Listrik
m) KBLI 43291 – Instalasi Mekanikal
n) KBLI 43299 – Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl;
o) KBLI 43901 – Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh ROKT adalah (i) Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan Underpass, (ii) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, (iii) Pemasangan Pondasi dan
Tiang Pancang, (iv) Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian ROKT, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ROKT adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 400.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk 99.999.999 9.999.999.900 99,99
2. PT RMK Investama 1 100 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100.000.000 10.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 300.000.000 30.000.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ROKT memiliki izin-izin material sebagai berikut:
Institusi yang Tanggal
Izin Nomor Masa Berlaku
mengeluarkan Penerbitan
Nomor Induk Berusaha 0502240026582 Lembaga Pengelola 05 Februari Selamanya
(NIB) dan Penyelenggara 2024
OSS tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.
53
Page 68
Institusi yang Tanggal
Izin Nomor Masa Berlaku
mengeluarkan Penerbitan
Nomor Pokok Wajib Pajak No. 04.616.045.3-086.000 dengan Kantor Wilayah DJP 30 Januari Selamanya
(NPWP) Surat Keterangan Terdaftar No. Jakarta Barat KPP Pratama 2024
S - 8 9 4 / K T / K P P. 0 5 11 0 3 / 2 0 2 4 Jakarta Kembangan
tanggal 30 Januari 2024
Sertifikat Badan Usaha 202511061639393433247 Menteri Pekerjaan Umum 07 November Sampai dengan
(SBU) Konstruksi Direktur Jenderal Bina 2025 06 November
Konstruksi 2028
Sertifikat Standar untuk 05022400265820001 Menteri Pekerjaan Umum 5 Februari Selama
KBLI 42101 Menteri Investasi/ 2024 Pelaku Usaha
Kepala Badan Koordinasi menjalankan
Penanaman Modal kegiatan usaha
Sertifikat Badan Usaha 202511061656035713269 Menteri Pekerjaan Umum 08 November Sampai dengan
(SBU) Konstruksi Direktur Jenderal Bina 2025 07 November
Konstruksi 2028
Sertifikat Standar untuk 05022400265820010 Menteri Pekerjaan Umum 5 Februari Selama
KBLI 42102 Menteri Investasi/ 2024 Pelaku Usaha
Kepala Badan Koordinasi menjalankan
Penanaman Modal kegiatan usaha
Sertifikat Badan Usaha 202604201345122172015 Menteri Pekerjaan Umum 22 April 2026 Sampai dengan
(SBU) Konstruksi Direktru Jenderal Bina 21 April 2029
Konstruksi
Sertifikat Standar untuk 05022400265820007 Menteri Pekerjaan Umum 5 Februari Selama
KBLI 43901 Menteri Investasi/ 2024 Pelaku Usaha
Kepala Badan Koordinasi menjalankan
Penanaman Modal kegiatan usaha
Sertifikat Badan Usaha 202604200923061506463 Menteri Pekerjaan Umum 22 April 2026 Sampai dengan
(SBU) Konstruksi Direktru Jenderal Bina 21 April 2029
Konstruksi
Sertifikat Standar untuk 05022400265820006 Menteri Pekerjaan Umum 5 Februari Selama
KBLI 42930 Menteri Investasi/ 2024 Pelaku Usaha
Kepala Badan Koordinasi menjalankan
Penanaman Modal kegiatan usaha
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Royaltama Mulia Konstruksi No. 02 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat dihadapan Rizki Hirmanto,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cilegon, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Royaltama Mulia
Konstruksi No. AHU-AH.01.09-0271736 tanggal 13 Mei 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0105467.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris ROKT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Nathania Pricilla Saputra
Direksi
Direktur : Jimmi Arifianto Hutapea
54
Page 69
G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
RMKI
Riwayat Singkat
PT RMK Investama adalah Pemegang Saham Perseroan dengan jumlah saham sebesar 879.980.000
(delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh) saham, dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp 87.998.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh
delapan juta Rupiah) atau setara dengan 70,398% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
delapan persen) dari keseluruhan saham-saham Perseroan.
PT RMK Investama adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 2013, berkedudukan di Jakarta Barat, sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT RMK Investama No. 84 tanggal 21 Mei 2013
yang dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-29613.
AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0051050.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 74 tahun 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 103041.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT RMK Investama adalah sehubungan dengan perubahan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT RMK Investama sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober 2023, yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
31 Oktober 2023.
Bidang Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober
2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023, dinyatakan bahwa maksud dan tujuan dari PT RMK Investama ialah
bidang Akivitas Keuangan dan Asuransi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMKI dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 64200 –
Aktivitas Perusahaan Holding.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT RMK Invesama
No. 11 tanggal 19 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU0031379.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018, yang telah
menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT RMK Investama
No. AHU-AH.01.03-0277819 tanggal 19 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0173852.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham PT RMK Investama adalah sebagai berikut:
55
Page 70
Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 7.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT RMK Group Indonesia 1.749.999 174.999.900.000 99,999943
2. Tony Saputra 1 100.000 0,000057
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.750.000 175.000.000.000 100,000000
Saham dalam portepel 5.250.000 525.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota pengurus RMKI pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Suriani
Direksi
Direktur Utama : Tony Saputra
Direktur : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Nathania Pricilla Saputra
H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Perseroan
Perseroan, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan serta Perusahaan Anak dari Perseroan
tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun
di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat
mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, maupun yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD I Perseroan.
I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian penting dan material
dengan pihak ketiga dengan uraian sebagai berikut:
I. Perjanjian terkait Kegiatan Usaha
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Perjanjian Jasa Pertambangan Pihak Pertama: Pihak Pertama bekerja sama dengan Pihak 3 tahun
Batubara No. 02/04/SPK/RMKO- PT Sahala Bara Kedua untuk menjalankan penambangan
SBL/IV/2024 Tanggal 03 April Lestari batu bara di wilayah Kecamatan Muara Enim,
2024 sebagaimana telah diubah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
dengan Addendum I Perjanjian Pihak Kedua: Selatan dengan target produksi yang
Jasa Pertambangan Batubara Perseroan dihasilkan 40.000 MT/bulan atau 2.000.000
No. 14.27/ADD I/RMKO-SBL/ MT/3 tahun
VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025
dan Addendum II Perjanjian
Jasa Pertambangan Batubara
No. 14.28/ADD II/RMKO-SBL/
VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025
Catatan:
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan kerja sama terkait penyediaan bahan bakar dan suku cadang
melalui mekanisme purchase order (PO) sesuai kebutuhan operasional. Mekanisme tersebut memberikan fleksibilitas bagi
Perseroan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak berdasarkan pertimbangan teknis dan komersial.
56
Page 71
II. Perjanjian Kredit
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
1. Perjanjian Kredit No. 00426/ Perseroan Perseroan telah menerima fasilitas kredit sebagai berikut:
PK/WSA/2021 tanggal 24 dengan PT.
Desember 2021, sebagaimana Bank Central A Jenis Fasilitas : Kredit Lokal (Rekening Koran)
telah diubah dengan Perubahan Asia, Tbk.
Plafond : Tidak melebihi Rp. 1.000.000.000,-
Atas Perjanjian Kredit No.
03109 tanggal 7 Oktober 2022, Penggunaan : Modal Kerja
Perubahan Perjanjian Kredit No. Jangka Waktu : Berakhir pada tanggal 27 Maret 2027
04115 tanggal 20 Desember 2022, B Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – 1
dan Akta Perubahan Perjanjian Plafond : Tidak melebihi Rp. 14.000.000.000,-
Kredit No. 22 tanggal 2 Mei 2025
Penggunaan : Refinancing pembelian alat berat tahun
dan diperpanjang dengan Surat
2020/2021 dan pembelian alat berat baru
BCA No. 00121/WSA/SPPJ/2026
tanggal 26 Maret 2026 Jangka Waktu : Berakhir pada tanggal 24 Januari 2027
C Jenis Fasilitas : Kredit Investasi – 3
Plafond : Tidak melebihi Rp. 42.704.831.763,11
Penggunaan : Pembelian alat berat dan/atau kendaraan
usaha jasa kontraktor tambang sesuai
dengan tujuan penggunaan fasilitas Kredit
Investasi
Jangka Waktu : Berakhir pada tanggal 29 Agustus 2027
Perseroan memberikan Jaminan sebagai berikut:
1. SHM No. 6338/Srengseng atas nama Tony Saputra di Komplek
Taman Kebon Jeruk No. 65.A, Blok G.1, Kelurahan Srengseng,
Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Agunan tersebut digunakan juga untuk menjamin kepastian
pembayaran kembali dengan tertib sejumlah uang yang terutang
atas nama PT Beltindo Mulia Kencana kepada BCA.
2. 50 unit alat berat terdiri dari (1) 49 unit Dump Truck Hino/Dump
Truck FM 280 JD, (2) 1 Unit excavator Kobelco/Excavator SK 330.
Keduanya dibuat pada tahun 2023, buatan Jepang yang terletak
di Pul. PT RMKN, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan
yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Alat Berat tanggal 14 Mei
2024.
3. PG atas nama Tony Saputra yang tercantum dalam Akta Pemberian
Jaminan dan Ganti Rugi.
Saat ini, nilai Outstanding per tanggal 1 Juni 2026:
Kredit Investasi: Rp. 1.866.666.632,-
Kredit Investasi 3: Rp.8.030.111.753,-
2. Akta Perjanjian Kredit dengan Perseroan Perseroan telah menerima fasilitas kredit sebagai berikut:
Memakai Jaminan No. 54 tanggal dengan Pt.
18 Juli 2022, sebagaimana telah Bank Victoria A Jenis Fasilitas : RKKM
diubah dan diperpanjang dengan International,
Plafond : Rp. 1.000.000.000,- (renewal)
Surat No. 059/COM-KPO/ Tbk.
OL/II/2023 tanggal 8 Februari Penggunaan : Modal kerja usaha di bidang jasa kontraktor
2023, Pengubahan I Terhadap dan penyewaan alat berat
Perjanjian Kredit Dengan Jangka Waktu : 19 Juli 2025 sampai dengan 19 Juli 2026
Memakai Jaminan No. 54 tanggal Jaminan : - Kendaraan dan/atau alat berat atas nama
22 Februari 2023, Pengubahan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo dan
II Terhadap Perjanjian Kredit PT RMK Energy
dengan Memakai Jaminan No. - Personal Guarantee atas nama Vincent
54 tanggal 18 November 2024, Saputra
dan Surat Bank Victoria No. 695/ B Jenis Fasilitas : Term Loan 01
SPK/CBG/XII/2025 tanggal 1
Plafond : Rp. 12.600.000.000,- (existing)
Desember 2025 (“RKKM”)
Penggunaan : Investasi – Refinancing Pembelian Alat Berat
dari grup usaha
Jangka Waktu : 19 Juli 2027
Jaminan : - Kendaraan dan/atau alat berat atas nama
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo dan
PT RMK Energy
- Personal Guarantee atas nama Vincent
Saputra
57
Page 72
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
Akta Perjanjian Kredit dengan C Jenis Fasilitas : Term Loan 03
Memakai Jaminan No. 55 tanggal
Plafond : Rp. 65.000.000.000,- (new)
18 Juli 2022 sebagaimana telah
diubah dan diperpanjang dengan Penggunaan : Investasi – Pembelian Kendaraan &
Surat No. 059/COM-KPO/OL/ alat berat
II/2023 tanggal 8 Februari 2023 Jangka Waktu : Sampai dengan 24 April 2029
(“Term Loan 01”) Jaminan : - Kendaraan dan/atau alat berat
Akta Perjanjian Kredit No. 49 baru atas pencairan fasilitas Term
tanggal 22 Februari 2023 yang Loan 03
dibuat dihadapan Suwarni - Personal Guarantee atas nama
Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta Vincent Saputra
(“Term Loan 03”)
Saat ini, nilai Outstanding per tanggal 1 Juni 2026:
Term Loan 1: Rp.3.266.666.667,-
Term Loan 3: Rp.30.211.267.606,-
Atas Rencana Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I yang akan dilakukan Perseroan, tidak
terdapat pembatasan yang dapat menghalangi rencana Perseroan.
Berdasarkan Surat Perseroan No. 07.44/SPb/RMKO-BCA/III/2026-rev tanggal 09 Maret 2026 perihal
Pemberitahuan Corporate Action PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk. dan Surat Perseroan
No. 07.50/SPb/RMKO-Victoria/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Pemberitahuan Corporate Action
I PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Tbk., Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada
PT Bank Central Asia, Tbk. dan PT. Bank Victoria International, Tbk. terkait agenda rapat RUPS untuk:
a. Memperoleh persetujuan melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
b. Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.
II. Perjanjian Sewa
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
1. Perjanjian Persewaan No. Perseroan dengan Perseroan menyewa ruangan 55 m2 di Wisma RMK, Jl. Puri
272/MKE/PS/X/2024 Tanggal PT Mekasindo Kencana Blok M4 No. 1 Kembangan, Jakarta 11610 untuk
01 November 2024 Kencana Ekaperkasa Lokasi usaha kerja nya yang berlaku sampai dengan tanggal
sebagai Pihak Yang 31 Oktober 2026.
Menyewakan
J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan
pihak terafiliasi dengan uraian sebagai berikut:
Jangka Hubungan
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
Waktu Afiliasi
1. Perjanjian Payung Perseroan dan Perseroan ditunjuk oleh TBBE untuk 5 tahun Terdapat
Kerjasama No. 02.22/ PT Truba Bara melakukan kegiatan pengupasan lapisan kesamaan
SPK-RMK/VIII/2021 Banyu Enim penutup dan rental alat berat untuk kegiatan pemegang
tanggal 6 Agustus 2021 (“TBBE”) coal getting untuk volume batu bara saham,
sebagaimana telah sebesar 5.000.000 MT selama jangka waktu pengendali, serta
diubah terakhir dengan Perjanjian pengurus
Addendum III Perjanjian
Payung Kerjasama No.
14.22/ADD3/TBBE-
RMKO/X/2023 tanggal 1
Oktober 2023
58
Page 73
Jangka Hubungan
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
Waktu Afiliasi
Nilai perjanjian adalah dihitung dengan
menggunakan nilai bcm atas pengupasan
lapisan penutup, pengambilan batubara
dihitung per MT dan jasa hauling dari Pit ke
stockpile emplacement dihitung per ton/km.
Kemudian sehubungan dengan fluktuasi
harga bahan bakar minyak
Selain dari perhitungan diatas, terdapat
penyesuaian harga bahan bakar minyak
sehubungan fluktasi harga yang terjadi.
Nilai tagihan akan disesuaikan dengan
mengacu pada rata-rata harga baru bulanan
dibandingkan dengan harga dasar bahan
bakar minyak yang diatur dalam perjanjian.
Untuk tahun 2026, nilai perjanjian diestimasi
mencapai Rp 45.320 juta.
2. Perjanjian Sewa Perseroan dan Perseroan menyewakan alat berat kepada 5 tahun Terdapat
Menyewa Alat Berat No. PT Royaltama RMUK untuk dioperasikan di Gunung kesamaan
02.13/SPK/RMKO-RMUK/ Mulia Kencana Megang, Sumatera Selatan pemegang
III/2022 Tanggal 10 Maret (“RMUK”) saham,
2022, sebagaimana Sewa diperhitungkan sesuai dengan MT pengendali, serta
telah diubah dengan produksi. Sewa diberikan atas berbagai pengurus
Addendum I Perjanjian macam alat berat termasuk diantaranya
Sewa Menyewa Alat Berat excavator, bulldozer, wheel loader, dump
No. 14.24/ADDI/RMKO- truck, motor grader, water truck, compactor,
RMUK/VIII/2022 Tanggal fuel truck dan lube truck.
1 April 2022
Terdapat penyesuaian harga bahan bakar
minyak sehubungan fluktasi harga yang
terjadi. Nilai tagihan akan disesuaikan
dengan mengacu pada rata-rata harga baru
bulanan dibandingkan dengan harga dasar
bahan bakar minyak yang diatur dalam
perjanjian.
Untuk tahun 2026, nilai perjanjian diestimasi
mencapai Rp 146.124 juta.
3. Perjanjian Kerjasama Perseroan dan Perseroan ditunjuk untuk melaksanakan 2 tahun Terdapat
Jasa Hauling di Gunung RMUK hauling batu bara yang berasal dari IUP OP kesamaan
Megang No. 02.118/SPK/ yang bekerja sama dengan RMUK dengan pemegang
RMKO-RMUK/XII/2024 tujuan pengangkutan sampai dengan saham,
tanggal 2 Desember emplasmen Gunung Megang. pengendali, serta
2024 sebagaimana telah pengurus
diubah dengan Addendum Jasa diperhitungkan sesuai dengan MT per
I Perjanjian Kerjasama kilometer.
Jasa Hauling di Gunung
Megang No. 13.44/ADD/ Terdapat penyesuaian harga bahan bakar
RMKO-RMUK/VIII/2025 minyak sehubungan fluktasi harga yang
tanggal 27 Agustus 2025 terjadi. Nilai tagihan akan disesuaikan
dengan mengacu pada rata-rata harga baru
bulanan dibandingkan dengan harga dasar
bahan bakar minyak yang diatur dalam
perjanjian.
Untuk tahun 2026, nilai perjanjian diestimasi
mencapai Rp 70.540 juta.
59
Page 74
Jangka Hubungan
No. Perjanjian Para Pihak Maksud dan Tujuan/Ruang Lingkup
Waktu Afiliasi
4. Perjanjian Kerjasama Perseroan dan Perseroan menyewakan alat kepada TBBE 5 tahun Terdapat
Sewa Alat Berat untuk TBBE untuk digunakan dalam kegiatan operasional kesamaan
Pekerjaan Daywork No. area kerja TBBE pemegang
02.58/SPK/RMKO-TBBE/ saham,
VIII/2025 Tanggal 1 Harga sewa Alat Berat yang disewakan pengendali, serta
Agustus 2025 yang telah dihitung berdasarkan sewa per jam dengan pengurus
diubah dengan Addendum nilai berkisar dari Rp 180.000 sampai
I Perjanjian Kerjasama dengan Rp 2,55 juta.
No. 14.76/ADD I/TBBE-
RMKO/2025 Tanggal 17
November 2025
5. Perjanjian Kerjasama PT RMK Pekerjaan pembangunan infrastruktur 1 tahun Terdapat
Pekerjaan Pembangunan Energy Tbk fasilitas penunjang pada lahan milik RMKE. kesamaan
Infrastruktur Fasilitas (RMKE) dan pemegang saham
Penunjang Termasuk PT Royaltama Nilai perjanjian adalah sebesar Rp23,98 dan pengendali
Penyediaan Material Mulia milyar.
yang Diperlukan No. Konstruksi
02.83/SPK/RMKE-ROKT/
XI/2025 Tanggal 10
November 2025
6. Perjanjian Kerjasama PT Royaltama Pekerjaan pembangunan infrastruktur 1 tahun Terdapat
Pekerjaan Pembangunan Mulia Kencana fasilitas penunjang pada lahan milik RMUK. kesamaan
Infrastruktur Fasilitas (RMUK) dan pemegang saham
Penunjang Termasuk PT Royaltama Nilai perjanjian adalah sebesar Rp286,09 dan pengendali
Penyediaan Material yang Mulia milyar.
Diperlukan No. 02.89/ Konstruksi
SPK/RMUK-ROKT/
XI/2025 Tanggal 10
November 2025
7. Perjanjian Kerjasama Perseroan dan Perseroan menunjuk ROKT untuk Sampai Terdapat
Pekerjaan Pembangunan PT Royaltama melakukan pekerjaan konstruksi. dengan kesamaan
Infrastruktur Fasilitas Mulia tanggal 9 pemegang saham
Penunjang Termasuk Konstruksi Total Nilai perjanjian adalah sebesar Rp24 November dan pengendali
Penyediaan Material yang (“ROKT”) milyar 2026
Diperlukan No. 02/84/
SPK/RMKO-ROKT/
XI/2025 Tanggal 10
November 2025
K. Perizinan
Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:
Institusi yang Tanggal Masa
Izin Nomor
mengeluarkan Penerbitan Berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120003970369 Lembaga Pengelola 6 September Selamanya
dan Penyelenggara 2018
OSS tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 83.723.162.0- Kantor Wilayah DJP 14 Januari 2025 Selamanya
086.000 dengan Surat Jakarta Barat KPP
Keterangan Terdaftar Pratama Jakarta
No. 02071/SKT-WP-CT/ Kembangan
KPP.0511/2025 tanggal
14 Januari 2025
60
Page 75
Institusi yang Tanggal Masa
Izin Nomor
mengeluarkan Penerbitan Berlaku
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 81200039703690002 Kementerian Energi dan 6 Juni 2023 5 tahun
untuk 09900 – Aktivitas Penunjang Sumber Daya Mineral
Pertambangan dan Penggalian
Lainnya
SPPL / Surat Pernyataan 8120003970369 (sesuai Lembaga OSS 3 Juli 2023 -
Kesanggupan Pengelolaan dan dengan Nomor Induk
Pemantauan Lingkungan Hidup Berusaha)
Catatan:
1. Perseroan melakukan kegiatan usahanya dengan menyewa ruangan pada suatu bangunan gedung di Wisma RMK, Jl. Puri
Kencana Blok M4 No. 1, Jakarta Barat. Saat ini pengelola telah memiliki KKPR.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, “dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung perdagangan/jasa yang dipakai
bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG dan/atau SLF, pelaku usaha perdagangan/jasa tidak perlu
memenuhi persyaratan dasar (KKPR, PL, dan PBG serta SLF) dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan
PB dan/atau PB UMKU melalui sistem OSS.”
3. Sehingga berdasarkan ketentuan ini Perseroan tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan
ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU.
L. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
61
Page 76
M. Aset
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki, menguasai dan menggunakan harta
kekayaan sebagai berikut:
Benda Tidak Bergerak
Perseroan tidak memiliki aset benda tidak bergerak.
Benda Bergerak
Nilai total aset pada perseroan adalah sebesar Rp 532.005.898.572 (Lima ratus tiga puluh dua miliar
lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua Rupiah).
1. Inventaris, Mesin dan Alat Proyek
Perseroan memiliki aset-aset benda bergerak berupa inventaris, mesin dan peralatan proyek
berdasarkan daftar aset yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2026
2. Kendaraan Bermotor
Perseroan menguasai dengan sah aset-aset berupa kendaraan bermotor berdasarkan daftar aset
yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 13 Maret 2026 yang terdiri sebagai berikut:
No. Jenis Kendaraan Jumlah Nilai Aset Tetap (Rp)
1. Mitsubishi Triton 2.5L DC HDX-L (4X4) MT – Double Cabin 67 17.792.479.186
2. Isuzu NLR85U-HBYIN1 (4X2) M/T – Microbus 1 550.000.000
3. Mazda BT50 1 115.000.000
4. Mistubishi Strada 1 120.000.000
5. Light Vehicle 4x4 Doubel Cabin 3 548.133.333
6. Hino Dutro 4X4 130 HD (manhaul bus transport) 1 300.000.000
7. Toyota Hilux 4X4 Doubel Cabin 3 661.000.000
8. Suzuki Carry Pick Up 1 113.500.000
9. LV SINGLE CABIN KT8453YM 1 270.000.000
10. Motor Kawasaki KLX 150 BF Extreme 1 26.349.261
Catatan:
1. Aset kendaraan bermotor ini dibuat berdasarkan tahun buku 2025 sebagai acuan.
2. Berdasarkan BPKB, terdapat aset benda bergerak yang belum dibaliknama atas nama Perseroan. Namun Perseroan
saat ini telah menguasai secara penuh dan telah membayar lunas dalam transaksi jual beli aset benda bergerak
tersebut
3. Alat Berat
Perseroan memiliki aset tetap yang berupa alat-alat berat dengan perincian sebagai berikut:
No. Jenis Jumlah Nilai Aset Tetap (Rp)
1. Excavator 34 92.129.535.034
2. Flatbed 2 100.000.000
3. Wheel Loader 2 3.712.000.000
4. Truk (termasuk Fuel Truk, Dump Truck, Water Truck, Lube Truck, Crane Truck) 230 302.145.879.464
5. Bulldozer 26 54.284.822.564
6. Crane 3 5.165.578.850
7. Motor Grader 7 12.587.904.786
8. Vibrating Roller 1 7.179.500.000
9. Container 8 1.122.000.000
10. Backhoe Loader 1 500.000.000
11. Vibratory Compactor 1 1.713.250.000
Aset alat berat ini dibuat berdasarkan tahun buku 2025 sebagai acuan.
62
Page 77
Hak Kekayaan Intelektual
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:
HAKI dan Kelas Uraian Nomor
No. Pemilik Etiket Masa Berlaku
Barang/Jasa Warna Pendaftaran Merek
1. Perseroan Hak Merek / 37, Merah 10 (sepuluh) tahun IDM001119191
42 Biru, terhitung sejak tanggal
Hitam penerimaan sampai
dengan tanggal 24
November 2032, dan
jangka waktu perlindungan
itu dapat diperpanjang
N. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan. Seluruh karyawan berusaha
mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga kerja
yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan
Anak berdasarkan jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama dan lokasi per tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024.
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
S2 1 2
S1 128 99
D3 36 19
SLTA 580 456
Lainnya 45 37
790 613
Perusahaan Anak
S2 - -
S1 18 -
D3 4 -
SLTA 160 -
Lainnya 20 -
202 -
Jumlah 992 613
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
≤ 25 tahun 216 161
26 - 35 tahun 337 251
36 - 45 tahun 176 152
46 - 55 tahun 59 44
> 56 tahun 2 5
790 613
63
Page 78
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perusahaan Anak
≤ 25 tahun 44 -
26 - 35 tahun 62 -
36 - 45 tahun 46 -
46 - 55 tahun 46 -
> 56 tahun 4 -
202 -
Jumlah 992 613
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Persiapan Infrastruktur - 34
Pertambangan 275 228
Reklamasi Area Bekas Tambang 13 15
Pengangkutan 254 139
Emplasemen 247 181
Penyewaan 1 16
790 613
Perusahaan Anak
Persiapan Infrastruktur 202 -
Pertambangan - -
Reklamasi Area Bekas Tambang - -
Pengangkutan - -
Emplasemen - -
Penyewaan - -
202 -
Jumlah 992 613
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Karyawan tetap 16 16
Karyawan kontrak 774 597
790 613
Perusahaan Anak
Karyawan tetap - -
Karyawan kontrak 202 -
202 -
Jumlah 992 613
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Kantor Pusat 24 28
Lapangan/Site 766 585
790 613
Perusahaan Anak
Kantor Pusat 5 -
Lapangan/Site 197 -
202 -
Jumlah 992 613
64
Page 79
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan. Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
Manajemen dala kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Perseroan tidak memiliki karyawan yang berstatus tenaga kerja asing. Perseroan juga telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional.
O. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
1. Kegiatan Usaha
Umum
Perseroan didirikan pada tahun 2017 dengan nama PT Rantai Mulia Kontraktorindo sebagai
perusahaan dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Perseroan pada tahun
2022 melakukan perubahan nama dari sebelumnya PT Rantai Mulia Kontraktorindo menjadi
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo. Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak
dibidang jasa penunjang pertambangan dan jasa penyewaan alat-alat berat. Perseroan
memiliki kompetensi yang luas dalam bisnis batu bara terintegrasi. Beberapa keahlian yang
dimiliki Perseroan antara lain di bidang persiapan infrastruktur pertambangan, penambangan
batu bara, persiapan dan pembangunan jalan pengangkutan, jasa pengangkutan batu bara
serta persiapan infrastruktur emplasemen sampai pemuatan batu bara di emplasemen dan
penyewaan alat- alat berat.
Perseroan memiliki visi yaitu menjadi kontraktor penyedia jasa pertambangan yang terintegrasi,
terlengkap dan terbaik di Indonesia. Untuk dapat mencapai visi tersebut, Perseroan memiliki
misi sebagai berikut:
1. Memberikan jasa pertambangan yang terintegrasi dan terlengkap kepada customers.
2. Menerapkan kaidah-kaidah good mining practices dalam seluruh kegiatan operasional.
3. Memastikan seluruh kegiatan operasional aman dan efisien.
Alamat kantor pusat Perseroan saat ini berlokasi di Wisma RMK, Jl. Puri Kencana Blok M4
No.1, Desa/Kelurahan Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan berlokasi di wilayah berikut:
4. Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
5. Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
6. Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
7. Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
8. Kecamatan Batang Asem, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
9. Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
10. Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Unit Usaha Perseroan
Grup Perseroan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bisnis pertambangan batu bara
serta didukung dengan tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidangnya. Saat ini Perseroan
memiliki 6 (enam) unit usaha yang terdiri sebagai berikut:
1. Persiapan Infrastruktur
Perseroan menyediakan layanan bagi perusahaan pertambangan untuk merencanakan
dan membangun infrastruktur pendukung operasional pertambangan berdasarkan
rencana strategis perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
65
Page 80
a. Infrastruktur Tambang
Perseroan memberikan pelayanan untuk perencanaan dan pembangunan infrastruktur
dasar tambang seperti site office, mess karyawan, bengkel pemeliharaan alat berat,
jalan tambang yang berfungsi sebagai penghubung lokasi-lokasi penting di tambang,
dan lain-lain.
b. Infrastruktur Emplasemen
Pembangunan infrastruktur dasar untuk emplasemen dilakukan pada areal
emplasemen atau merupakan areal yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan
beserta fasilitas penunjangnya. Perseroan melakukan pembangunan emplasemen
stasiun muat batu bara seperti jalan pengangkutan, jembatan, jembatan timbang,
peremuk batu bara, pemuatan dengan conveyor belt, sistem pemuatan ke kereta
(Train Loading System/TLS), dan lain sebagainya.
Beberapa infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh Perseroan adalah:
• Site office dan workshop yang berada di PIT tambang milik TBBE.
• Site office dan workshop pada emplasemen milik RMUK.
• Hauling road dengan panjang 3,5 km antara PIT tambang milik TBBE dan emplasemen
milik RMUK.
• Jembatan Lengi 1 dan Lengi 2 yang berlokasi di Kecamatan Gunung Megang.
• Jembatan Pertamina dan Medco yang masing-masing berlokasi di KM 27 dan KM 6.
• Private hauling road tahap kedua mencapai 33 km yang menghubungkan area tambang
DBU dan beberapa IUP di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, dengan emplasemen
Gunung Megang milik RMUK.
Sedangkan, beberapa infrastruktur yang sedang dalam proses pembangunan oleh Perseroan
adalah:
• Private hauling road tahap selanjutnya sehingga mencapai 39 km yang menghubungkan
area tambang PTBA Yang telah selesai pada Februari 2026.
• Bangunan dan jalan akses pelabuhan baru yang terdiri dari area keamanan, jembatan
timbang, rumah gardu PLN, site office, gudang, workshop dan lainnya milik RMKE.
• Train Loading System (TLS) 2 dengan target kapasitas 5-6 train set per hari atau 5 juta ton
per tahun dan jembatan timabng 2.
• Pekerjaan tahap pertama chipseal jalan hauling sepanjang 10 km.
2. Pertambangan
Jasa penunjang pertambangan yang dikerjakan Perseroan berfokus pada sektor batu bara.
Dengan tim yang kompeten dan alat berat yang memadai, Perseroan dapat memberikan
pelayanan di berbagai tahapan pertambangan.
a. Survei Dan Eksplorasi
Survei dan eksplorasi merupakan kegiatan untuk mempelajari keadaan lokasi tambang
dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang terperinci mengenai potensi sumber
daya alam yang dapat dihasilkan. Didukung oleh tim teknik yang berpengalaman di
industri batu bara, prioritas Perseroan adalah menciptakan hasil survei dan eksplorasi
dengan tingkat akurasi yang tinggi.
66
Page 81
Berikut adalah alur proses untuk kegiatan survei dan eksplorasi Perseroan:
Hasil dari proses survei dan eksplorasi Perseroan akan dibuat menjadi 2 (dua) laporan
sebagai berikut:
• Laporan hasil eksplorasi yang mengacu kode KCMI 2017 yang sudah ditanda tangani
CPI eksplorasi / PHE.
• Laporan estimasi sumber daya batu bara / ESB dengan parameter prospek beralasan
tujuan ekstraksi ekonomis tetapi bukan faktor pengubah untuk estimasi cadangan
batu bara.
b. Pemodelan Dan Desain Tambang
Pemodelan dan desain tambang adalah tahapan yang sangat penting di awal pengembangan
proyek tambang. Pemodelan desain tambang merupakan proses untuk mencapai batas
paling luar dari tambang terbuka (ultimate pit limit) yang masih diperbolehkan atau masih
memiliki kemiringan lereng yang masih aman. Tujuan dari pemodelan desain tambang
adalah untuk mempermudah penjadwalan produksi dan waste dump/disposal. Untuk itu,
Perseroan menyediakan jasa tim teknik untuk merancang proyek tambang yang aman,
produktif, dan efisien.
c. Pengupasan Tanah Penutup
Pengupasan tanah penutup merupakan kegiatan pemindahan lapisan tanah penutup
yang bertujuan untuk mengambil bahan galian di bawahnya. Tanah penutup pada
umumnya terbagi menjadi tiga material yaitu top soil, common soil, dan batuan. Hasil dari
pengupasan tanah penutup akan dipindahkan ke lokasi khusus yaitu ke disposal Inpit Ex
PIT 1.
Berikut ini adalah tabel volume pengupasan tanah penutup yang telah dilakukan oleh
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Pengupasan Tanah
2.395.436 2.901.190
Penutup (BCM)
67
Page 82
d. Pengambilan Batu Bara
Pengambilan batu bara dilakukan setelah proses pengupasan tanah penutup.
Pengambilan batu bara Perseroan dilakukan dengan metode tambang terbuka (open pit)
dan menggunakan alat berat jenis Excavator. Setelah ditambang, batu bara kemudian
diangkut menggunakan truk menuju emplasemen dengan jarak 1,5 km sampai dengan
3,6 km dari PIT tambang
Perseroan memastikan kegiatan pengambilan batu bara yang paling efisien dengan
mengaplikasikan kaidah good mining practices dan meminimalkan kontaminasi batu bara,
sehingga hanya batu bara kualitas terbaik yang didapat.
Berikut ini adalah tabel volume pengambilan batu bara yang telah dilakukan oleh Perseroan
selama 2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Pengambilan Batu Bara
624.886 900.120
(MT)
3. Reklamasi Area Bekas Tambang
Reklamasi area bekas tambang merupakan kegiatan pasca tambang yang bertujuan untuk
memperbaiki, memulihkan dan menata kembali lahan bekas tambang yang terdampak oleh
kegiatan pertambangan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Aktivitas pasca
tambang dan reklamasi merupakan kewajiban dan perusahaan tambang harus melakukan
reklamasi di lahan bekas tambang.
a. Penghamparan Tanah Pucuk
Dalam penghamparan tanah pucuk, Perseroan tidak hanya mempertimbangkan aspek
komersial. Perseroan memperhatikan ketebalan tanah pucuk yang dihamparkan ulang
pada saat proses reklamasi, sehingga ketebalannya cukup untuk mengakomodir zona
pengakaran yang dibutuhkan dan tidak terjadi defisit tanah pucuk. Selain itu dalam
penghamparan tanah pucuk Perseroan menggunakan tanah bekas pengupasan
sebelumnya.
Berikut ini adalah tabel total tanah pucuk yang telah Perseroan manfaatkan untuk jasa
penghamparan tanah pucuk:
Area Reklamasi Area Area Area Area
Keterangan
1 Reklamasi 2 Reklamasi 3 Reklamasi 4 Reklamasi 5
Luas (Ha) 10,05 7,76 0,42 2,76 1,02
Volume Tanah Pucuk (BCM) 30.150 23.280 1.260 8.280 3.060
b. Revegetasi
Revegetasi adalah proses penanaman kembali dan pemulihan kondisi tanah yang
terganggu, termasuk lahan bekas tambang, salah satunya dengan aktivitas penanaman
pohon. Terdapat dua jenis tumbuhan yang ditanam oleh Perseroan di lahan bekas tambang,
yaitu cover crops (muccuna) dan tumbuhan sengon laut (paraserianthes falcataria).
Berikut ini adalah tabel jumlah tanaman yang telah Perseroan tanam untuk jasa revegetasi:
Area Area Area Area Area
Keterangan
Reklamasi 1 Reklamasi 2 Reklamasi 3 Reklamasi 4 Reklamasi 5
Jumlah Tanaman 4.945 4.223 280 238 5.134
68
Page 83
4. Pengangkutan
Jasa pengangkutan ditujukan untuk perusahaan batu bara yang ingin mendistribusikan hasil
produksi nya. Jasa Perseroan saat ini berfokus untuk melayani proses distribusi melalui jalur
darat, mulai dari pembangunan jalan pengangkutan (hauling road) dan pengangkutan batu
bara menggunakan truk.
a. Pembangunan Jalan Pengangkutan (Hauling Road)
Perseroan menyediakan jasa pembangunan jalan pengangkutan dengan kualitas dan
sistem keamanan terbaik. Spesifikasi jalan pengangkutan dapat disesuaikan berdasarkan
kebutuhan truk yang beroperasi. Perseroan telah menyelesaikan private hauling road
sepanjang 33 km antara area tambang milik DBU dan IUP lainnya dengan stasiun muat
Gunung Megang. Perseroan juga terus melanjutkan pembangunan sampai dengan area
tambang milik PTBA sehingga panjang private hauling road mencapai 39 km.
Berikut ini adalah tabel panjang jalan pengangkutan yang telah dibagun oleh Perseroan
selama 2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Panjang Jalan Pengangkutan yang
6 27
Telah Dibangun (KM)
b. Pengangkutan Batu Bara
Perseroan saat ini mengoperasikan sekitar 75 unit dump truck dengan masing-masing
kapasitas sebesar 25=30 MT dengan physical availability terbaik untuk pengangkutan
batu bara dari PIT tambang milik TBBE dan mitra lainnya menuju emplasemen milik
RMUK. Berikut ini adalah tabel total volume pengangkutan batu bara Perseroan selama
2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Pengangkutan Batu Bara (MT) 1.039.630 912.396
5. Emplasemen
Perseroan menyediakan jasa pengelolaan (management operate) kegiatan operasional
emplasemen mulai dari pengelolaan mesin sampai alat berat yang digunakan pada
emplasemen. Pada saat ini Perseroan melakukan pengelolaan (management operate) dari
kegiatan operasional emplasemen peremukan batubarabatu bara dan Train Loading System
(TLS) milik RMUK.
a. Peremukan Batubara
Perseroan menyediakan jasa peremukan batu bara dengan kapasitas maksimal saat ini
5.000.000 MT per tahun. Peralatan yang digunakan Perseroan dalam proses peremukan
batu bara adalah Fix Crusher dan Excavator Bucket Crusher. Batu bara hasil tambang
akan direduksi ukurannya melalui dua tahap, pada tahap primary crushing batu bara akan
direduksi ukurannya menjadi ± 15 CM dan pada tahap secondary crushing batu bara akan
direduksi ukurannya menjadi ± 5 CM. Peremukan batu bara bertujuan untuk memenuhi
ukuran batu bara sesuai permintaan Pelanggan.
Berikut ini adalah tabel volume peremukan batu bara Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Peremukan Batu Bara (MT) 1.783.887 901.802
69
Page 84
b. Pemuatan Batu Bara ke Kereta Api
Perseroan menyediakan jasa pemuatan batu bara ke kereta api di emplasemen dengan
kapasitas maksimum adalah 5 KA (15.000 MT) per hari atau 5.000.000 MT per tahun.
Dalam proses pemuatan batu bara ke kereta api, Perseroan melakukan pengelolaan
kegiatan operasional unit Train Loading System (TLS) milik RMUK pada jalur Kereta Api
dari Stasiun muat Gunung Megang menuju Stasiun Simpang Palembang. Dalam satu
rangkaian kereta api terdiri dari 60 gerbong datar yang masing-masing terbagi menjadi dua
kontainer. Secara keseluruhan untuk satu rangkaian kereta api terdiri dari 120 kontainer
dengan kapasitas masingmasing sebesar 25 MT, sehingga kapasitas maksimum untuk
satu rangkaian adalah sebesar 3.000 MT. Berdasarkan data historikal di lapangan,
kapasitas sekali angkut atau dalam satu rangkaian adalah sekitar 2.850–2.900 MT atau
sekitar 95% – 97% dari kapasitas maksimum.
Berikut ini adalah tabel total volume batu bara yang telah dimuat Perseroan menggunakan
kereta api selama 2 (dua) tahun terakhir:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Volume Pemuatan Batu Bara ke
1.783.887 901.802
Kereta Api (MT)
6. Penyewaan
Jasa penyewaan yang diberikan Perseroan pada saat ini berfokus pada penyewaan alat berat
yang tidak terbatas hanya kepada perusahaan di sektor pertambangan..
Perseroan menyediakan jasa penyewaan berbagai jenis alat berat yang dimiliki seperti
Excavator, Dump Truck, Bulldozer, Motor Grader, dan berbagai alat berat untuk mendukung
operasional pertambangan lainnya.
Keunggulan Kompetitif
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif sebagai
berikut:
1. Perseroan Memiliki Tim Yang Kompeten
Perseroan didukung oleh tim dengan total keseluruhan 976 tenaga kerja dengan pengalaman
kerja yang cukup dalam industri batu bara sehingga memiliki keahlian dan kompetensi yang
dapat bermanfaat bagi Perseroan. Perseroan juga didukung oleh pengalaman dari RMK Group
yang telah lebih dari 15 tahun di industri pertambangan (2009 – 2025). Perseroan secara rutin
melakukan kegiatan pelatihan dan pengembangan untuk seluruh karyawan, baik yang berada di
kantor pusat maupun yang berada di site proyek Perseroan. Perseroan selalu berusaha untuk
dapat memberikan jasa dengan kualitas pekerjaan terbaik.
2. Berafiliasi dengan Swasta Tunggal yang Memiliki Kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia
(KAI) di Sumatera Selatan
Kereta Api merupakan moda transportasi yang paling ekonomis dalam pengangkutan batu bara,
baik dari biaya, produktivitas, dan ketepatan waktu. RMUK sebagai pemilik emplasemen dan TBBE
sebagai pemilik tambang batu bara bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk
pengangkutan batu bara dari emplasemen di Muara Enim yaitu stasiun muat Gunung Megang
menuju Stasiun Simpang Palembang dimana Perseroan bertugas sebagai kontraktor pelaksana.
Pada tahun ini, kereta api yang di operasikan sebanyak 3 rangkaian setiap 2 hari sekali dengan
kapasitas maksimum 3.000 MT untuk setiap rangkaian kereta api.
70
Page 85
3. Berafiliasi dengan Swasta Tunggal yang Memiliki Train Loading System (TLS) di Sumatera
Selatan
Train Loading System (TLS) milik RMUK dioperasikan oleh Perseroan untuk memuat batu bara
ke dalam kontainer dari rangkaian kereta api. Penggunaan Train Loading System (TLS) dapat
menghemat waktu secara signifikan, hanya dibutuhkan waktu sekitar 70–90 menit untuk memuat
120 kontainer kereta api dengan kapasitas masing-masing sebesar 25 MT.
4. Berafiliasi dengan Swasta yang Memiliki Private Hauling Road Sepanjang 39 KM di Sumatera
Selatan
Private hauling road sepanjang 39 km yang dimiliki oleh RMKE melewati beberapa Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Kabupaten Muara Enim dan Lahat serta terhubung dengan Stasiun Muat
Kereta Api Gunung Megang milik RMUK. Private hauling road tersebut dapat mengatasi kesulitan
logistik batu bara yang dialami oleh beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar Kabupaten
Muara Enim dan Lahat. Perseroan bertanggung jawab dalam proses pembangunan dan melakukan
pengangkutan batu bara pada private hauling road tersebut.
5. Memiliki Alat Berat Yang Cukup Dengan Kondisi Yang Prima
Perseroan memiliki berbagai alat berat dengan kepemilikan sendiri yang terdiri dari beberapa
merek, antara lain Kobelco, Komatsu, XCMG, Hino, dan sebagainya. Masa manfaat dari alat berat
yang dimiliki Perseroan adalah sekitar 5 – 10 tahun. Dalam melakukan pemeliharaan alat berat,
Perseroan memiliki divisi maintenance yang secara rutin melakukan pemeliharaan setiap 250 jam
pemakaian. Perseroan juga memiliki supplier untuk memasok suku cadang, bahan bakar, dan oli
sehingga dapat menjaga keberlangsungan operasional Perseroan karena ketersediaan selalu
terjaga apabila dibutuhkan.
6. Unit Bisnis Terintegrasi
Jasa yang Perseroan berikan merupakan sebuah bisnis yang terintegrasi. Jasa Perseroan terdiri
dari jasa persiapan infrastruktur tambang, jasa penambangan yang melayani persiapan tambang
hingga produksi, jasa reklamasi area bekas tambang, jasa pengangkutan batu bara yang termasuk
pembangunan jalan pengangkutan, jasa emplasemen baik peremukan batu bara maupun pemuatan
batu bara ke kereta api, dan jasa penyewaan alat berat.
7. Memiliki Perizinan Jasa Pertambangan
Dalam rangka rencana Perseroan untuk menjadi perusahaan penunjang pertambangan batu
bara dengan tata kelola Penambangan yang baik, perizinan sehubungan dengan penambangan
merupakan salah satu hal penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang akan
bersaing secara menyeluruh atau global dan juga merupakan salah satu cara meningkatkan sistem
manajemen Perseroan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Izin No. 81200039703690002 tanggal 6 Juni 2023
dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, telah berlaku efektif untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun setiap kali perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin ini
menerangkan klasifikasi bidang usaha sebagai berikut:
Jenis Usaha Bidang Usaha Sub Bidang
Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan Fasilitas Pengolahan
Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan Fasilitas Pemurnian
Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan Jalan Tambang
Pelaksanaan Pengangkutan Menggunakan Truk
Pelaksanaan Penambangan Pembukaan Lahan
71
Page 86
Jenis Usaha Bidang Usaha Sub Bidang
Pelaksanaan Penambangan Pengupasan, Pemuatan dan Pemindahan
Tanah/Batuan Penutup
Pelaksanaan Penambangan Penggalian Mineral (Mineral Getting)
Pelaksanaan Penambangan Penggalian Batu Bara (Coal Getting)
Proses Bisnis Perseroan
Perseroan pada saat ini memiliki 6 (enam) unit usaha yang terintegrasi, berikut di bawah ini proses dari
masing-masing unit usaha Perseroan:
1. Persiapan Infrastruktur
Survei lokasi merupakan tahap paling awal yang dilakukan saat proses persiapan infrastruktur.
Tujuan dari survei lokasi adalah untuk mengetahui kondisi lapangan untuk pembuatan rencana
pembangunan. Tahap kedua dari proses persiapan infrastruktur adalah membuat desain
infrastruktur dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembelian material dan alat, pembayaran
upah tenaga kerja, dan biaya lain-lain yang sehubungan dengan pelaksanaan proyek. Kemudian
pada tahap ketiga, Perseroan melakukan persiapan seluruh material, alat yang telah dibeli dan
mempersiapkan pembagian tugas dari masing-masing tenaga kerja. Pada tahap terakhir, Perseroan
memulai pembangunan kontruksi yang telah direncanakan dan dipersiapkan berdasarkan target
waktu yang telah ditentukan.
2. Jasa Pertambangan
Pada tahap awal Perseroan melakukan survei dan eksplorasi untuk mendapatkan informasi
mengenai potensi sumber daya alam yang dapat dihasilkan pada suatu lokasi tambang. Kemudian
pada tahap kedua dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari proses survei dan eksplorasi,
Perseroan melakukan pemodelan desain tambang yang aman, produktif, dan efisien. Setelah
memiliki desain tambang yang sesuai, Perseroan melakukan pengupasan tanah penutup sebelum
dapat mengambil bahan galian di bawahnya. Jika lapisan penutup selesai dikupas, batu bara yang
ada mulai dapat di angkat oleh Perseroan untuk selanjutnya di angkut menuju emplasemen.
72
Page 87
3. Jasa Reklamasi Area Bekas Tambang
Pembibitan tanaman di nursery dilakukan untuk mempersiapkan bibit tanaman agar mampu cepat
beradaptasi pada kondisi alam aslinya. Ketika lubang-lubang bekas penambangan yang digunakan
menjadi tempat disposal sudah penuh atau final, maka permukaan disposal tersebut akan mulai di
hamparkan material tanah penutup untuk dijadikan daerah penghijauan. Kemudian akan dilakukan
pengaturan jarak tanam untuk memberi ruang bagi setiap tanaman untuk dapat tumbuh dengan
baik serta dimulai proses penanaman bibit, termasuk dilakukan pemupukan dan perawatan.
4. Jasa Pengangkutan
Pada tahap pertama batu bara hasil produksi akan dimuat ke dalam dump truck dengan kapasitas
sekali angkut sebesar 30 MT, batu bara tersebut dimuat dengan menggunakan excavator. Kemudian
tahap berikutnya, batu bara akan diangkut dari PIT tambang menuju emplasemen.
5. Jasa Emplasemen
Tahap pertama di emplasemen adalah melakukan peremukan batubara di unit crusher untuk
disesuaikan ukurannya melalui dua tahap yaitu menjadi ± 15 CM pada tahap pertama dan menjadi
± 5 cm pada tahap kedua. Batubara yang telah lolos dari dari vibrating screen akan di tumpuk
pada stockpile crusher. Setelah itu batubara akan dipindahkan dari stockpile crusher ke stockpile
untuk pemuatan ke kereta api. Pada proses terakhir batubara akan dimuat kedalam kereta api
menggunakan Train Loading System (TLS).
73
Page 88
6. Jasa Penyewaan
Dalam proses penyewaan, tahap pertama yang dilakukan adalah pembuatan kontrak kerjasama
antara Perseroan dengan penyewa, kontrak kerjasama tersebut meliputi jenis alat, harga, dan
lainnya. Setelah kontrak kerjasama tersebut telah disepakati oleh kedua pihak, Perseroan akan
memulai mobilisasi alat berat menuju lokasi penyewa, dimana untuk mobilisasi jarak pendek
akan menggunakan Truk Lowboy, sedangkan untuk jarak jauh akan menggunakan Kapal Laut
dan dilanjutkan menggunakan Truk Lowboy. Kemudian akan dilakukan serah terima unit dengan
penyewa.
Pelanggan dan Pemasok
Sehubungan dengan karakteristik kegiatan usaha, Perseroan tidak memiliki jumlah pelanggan
yang banyak, sehingga terdapat kecenderungan untuk bergantung kepada pelanggan tertentu.
Berikut adalah pelanggan-pelanggan yang menggunakan jasa Perseroan:
Kontribusi Pendapatan per
No. Nama Pelanggan
31 Desember 2025
1. PT Royaltama Mulia Transportindo 9,57%
2. PT Sahala Bara Lestari 13,10%
3. PT Central Mulia Kencana* 0,00%
4. PT Artha Nusantara Pelabuhan* 0,78%
5. PT Duta Bara Utama* 0,10%
6. PT Salaam Konstruksi Indonesia* 0,06%
Catatan:
*Transaksi antara Perseroan dengan pelanggan-pelanggan tersebut dilaksanakan berdasarkan Purchase Order (PO) yang
diterbitkan oleh masing-masing pelanggan sesuai kebutuhan pekerjaan dan tidak diikat dalam perjanjian kerja sama jangka
panjang.
Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap beberapa pelanggan tertentu, yang telah diungkapkan
pada Poin A Bab Faktor Risiko.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan
terhadap pemasok tertentu.
Persaingan dan Strategi Usaha
Persaingan yang cukup kompetitif terjadi atas industri jasa pertambangan dimana Perseroan
beroperasi, dengan tingkat persaingan yang dipengaruhi tidak hanya oleh ketersediaan alat berat
dan kapasitas produksi, tetapi juga oleh kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan layanan
yang andal, efisien, dan terintegrasi. Pada tahun 2026, Perseroan memandang bahwa persaingan
di industri ini akan semakin dipengaruhi oleh kondisi pasar batubara yang lebih selektif, sejalan
dengan arah kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan pasokan nasional melalui mekanisme
rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta perkembangan harga batubara yang berada pada
level yang lebih moderat dibanding periode puncaknya.
74
Page 89
Dari sisi makroekonomi, prospek perekonomian Indonesia pada tahun 2026 tetap positif. Bank
Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 berada pada kisaran
4,9%–5,7%, sedangkan World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap
berada di sekitar 5,0% pada 2026 dan 2027. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi
nasional, investasi, dan kebutuhan logistik secara umum tetap memiliki dasar pertumbuhan yang
memadai untuk mendukung permintaan jasa penunjang pertambangan dan logistik batubara.
Dari sisi industri, IEA memperkirakan konsumsi batubara global pada tahun 2026 akan tetap berada
pada level tinggi, sekitar 8,78 miliar ton, atau hanya turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya. IEA
juga mencatat bahwa konsumsi batubara di kawasan ASEAN pada 2026 diperkirakan meningkat
5%, sedangkan konsumsi batubara Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 16 juta ton, terutama
didorong oleh kebutuhan pembangkit listrik dan pengembangan industri smelter. Dengan demikian,
meskipun harga batubara cenderung lebih moderat, permintaan terhadap layanan yang mendukung
rantai pasok batubara masih tetap terbuka.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan arah kebijakan untuk menyesuaikan RKAB 2026 guna
menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan, menjaga kestabilan harga komoditas, serta
mengamankan cadangan energi nasional. Dalam berita resmi Kementerian ESDM, pemerintah
menyampaikan bahwa realisasi produksi batubara nasional tahun 2025 sebesar 790 juta ton
akan diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton pada tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan bahwa
pelaku usaha pertambangan akan beroperasi dalam lingkungan yang lebih disiplin dari sisi volume,
sehingga kebutuhan terhadap kontraktor dan penyedia jasa logistik yang efisien, adaptif, dan
memiliki keandalan operasional akan menjadi semakin penting.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memfokuskan strategi usahanya pada pengembangan
infrastruktur, optimalisasi potensi jasa pertambangan batubara, optimalisasi kapasitas pemuatan
batubara, penguatan pengelolaan sumber daya manusia dan aset, serta penerapan operational
excellence secara konsisten. Perseroan memandang bahwa strategi tersebut relevan dengan arah
perkembangan industri pada tahun 2026, di mana keunggulan kompetitif akan semakin ditentukan
oleh kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan layanan yang efisien, terintegrasi, andal,
dan memiliki standar operasional yang baik, sehingga mampu mendukung kebutuhan pelanggan
secara lebih tepat sasaran di tengah pasar yang semakin selektif.
75
Page 90
2. Prospek Usaha
Perekonomian Nasional yang Terus Menguat
Perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang solid di tengah dinamika ketidakpastian
global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025
tercatat sekitar 5,0% (yoy), relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya dan mencerminkan
kuatnya permintaan domestik.
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 berada dalam
kisaran 4,9%–5,7%, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang resilien, inflasi yang terkendali,
serta kinerja investasi yang tetap positif.
Sejalan dengan hal tersebut, International Monetary Fund dan World Bank dalam proyeksi terkininya
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di kisaran ±5,0% dalam jangka
menengah, mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat dan stabil.
Di pasar batubara, permintaan global menurut IEA masih bertahan pada level tinggi. IEA
memperkirakan permintaan batubara global mencapai 8.805 juta ton pada 2024 dan meningkat
lagi menjadi 8.845 juta ton pada 2025, sehingga 2025 diproyeksikan menjadi rekor baru. Namun
demikian, dari sisi harga, pasar sudah tidak berada pada level puncak seperti tahun 2022.
Berdasarkan tabel resmi Harga Batubara Acuan di Ditjen Minerba, HBA batubara acuan Indonesia
tercatat US$121,15/ton pada periode pertama Mei 2025 dan berada pada US$99,87/ton pada
periode pertama April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa prospek volume masih terbuka, tetapi
harga tetap bergerak dalam lingkungan yang lebih normal dan fluktuatif dibanding masa lonjakan
harga sebelumnya.
Bagi Perseroan, prospek usaha ke depan ditopang oleh model usaha yang terintegrasi dan fokus
pada wilayah operasional yang telah dikenal. Perseroan memiliki kompetensi dalam layanan
terintegrasi bisnis batubara dan menjalankan operasi bersama unit usaha bersama dengan grup dari
entitas pengendali seperti PT RMK Energi Tbk and entitas anak yang menyediakan jasa transportasi
batubara dan pertambangan di Sumatera Selatan. Perseroan juga memiliki layanan yang mencakup
persiapan infrastruktur, pembangunan jalan pengangkutan, pengangkutan batubara, peremukan
dan pemuatan batubara ke kereta api, pengupasan tanah penutup, pengambilan batubara, sewa
alat berat dan layanan penunjang lainnya. Dengan model usaha tersebut, Perseroan memiliki
peluang untuk menangkap pertumbuhan permintaan tidak hanya dari aktivitas penambangan,
tetapi juga dari kebutuhan konektivitas logistik, infrastruktur tambang, dan peningkatan efisiensi
rantai pasok batubara.
Prospek pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai faktor, antara lain:
• Kebijakan fiskal dan moneter yang prudent dan responsif, guna menjaga stabilitas sekaligus
mendukung pertumbuhan ekonomi;
• Stabilitas harga, dengan tingkat inflasi yang terkendali dalam kisaran target Bank Indonesia
sebesar 2,5% ± 1%;
• Konsumsi domestik yang kuat, sebagai kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto;
• Peningkatan investasi, seiring dengan keberlanjutan proyek strategis nasional dan hilirisasi
industri;
• Kinerja ekspor yang relatif terjaga, meskipun di tengah normalisasi harga komoditas global.
Dengan kondisi makroekonomi yang stabil dan prospek pertumbuhan yang terjaga, Perseroan
memandang bahwa peluang usaha ke depan tetap kondusif. khususnya apabila Perseroan mampu
menjaga disiplin biaya, meningkatkan utilisasi aset, memperluas konektivitas ke tambang potensial,
dan mengoptimalkan kapasitas pemuatan batubara. Perseroan akan terus memanfaatkan
momentum pertumbuhan ekonomi nasional untuk memperkuat posisi usaha dan mendorong
kinerja secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan dinamika risiko global dan domestik.
Sumber: Badan Pusat Statistik (Februari 2026), Bank Indonesia (RDG Januari 2026), International
Monetary Fund – World Economic Outlook Update (Januari 2026), dan World Bank (Januari 2026).
76
Page 91
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN
BUKU TERAKHIR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR KENDALI PERSEROAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.
SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN
PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH
DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN,
SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.
77
Page 92
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2025, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor
Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, yang ditandatangani oleh
akuntan publik Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1208) dalam laporan
auditor independen No. 00575/2.0851/AU.1/10/1208-3/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dengan opini
tanpa modifikasian.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham 125.000.000.000 125.000.000.000
Tambahan modal disetor 84.968.706.316 84.968.706.316
Saldo laba:
- Dicadangkan 5.000.000.000 5.000.000.000
- Belum dicadangkan (36.780.758.778) 12.619.469.602
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 178.187.947.538 227.588.175.918
Kepentingan nonpengendali 2.042.946 200
JUMLAH EKUITAS 178.189.990.484 227.588.176.118
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I dalam rangka
penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 457.142.857 (empat ratus
lima puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sebesar
26,78% (dua puluh enam koma tujuh delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah
PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah).
Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 apabila PMHMETD I dan
seluruh HMETD telah selesai dilaksanakan, sebelum dikurangi biaya-biaya emisi:
(dalam Rupiah)
Asumsi perubahan struktur permodalan
Ekuitas per Ekuitas proforma
ekuitas atas penerbitan sebanyak
31 Desember 2025 per 31 Desember
Keterangan 457.142.857 saham baru dengan nilai
dengan nilai nominal 2025 setelah
nominal Rp100 dan Harga Pelaksanaan
Rp100 per saham PMHMETD I
Rp350 per saham
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
Modal saham 125.000.000.000 45.714.285.700 170.714.285.700
Tambahan modal disetor 84.968.706.316 114.285.714.250 199.254.420.566
Saldo laba:
- Dicadangkan 5.000.000.000 - 5.000.000.000
- Belum dicadangkan (36.780.758.778) - (36.780.758.778)
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 178.187.947.538 159.999.999.950 338.187.947.488
Kepentingan nonpengendali 2.042.946 - 2.042.946
TOTAL EKUITAS 178.189.990.484 159.999.999.950 338.189.990.434
78
Page 93
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan
dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran
dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan
persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran
dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar
Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah
cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan
mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang
saham kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim,
maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak setelah
menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi
keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis
dan (ii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan. Perseroan
belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2023 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan
bisnisnya.
Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan
dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan
berhak menerima dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di
Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan
nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai
perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
TIDAK TERDAPAT KETENTUAN YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
79
Page 94
XI. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , sebagaimana telah
diubah dengan UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan
bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu,
dan/atau (b) badan dalam negeri, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh
berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi
dan badan dalam negeri sejak diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian
dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri atau wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 UU PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka
1 butir a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang
pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima
atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya
tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jendral Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan sebagai berikut:
80
Page 95
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan
oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan
saham;
2. pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari
nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;
3. pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan
sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan
perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan
di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka
penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
umum.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak
kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH
MELALUI PMHMETD I INI.
81
Page 96
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I Perseroan adalah
sebagai berikut:
Kantor Akuntan Publik : KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
AXA Tower 27th Floor Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta 12940, Indonesia
Telp: (021) 3005 6267
No. STTD : STTD.AP-08/PM.22/2018 atas nama Theodorus Bambang Dwi K.A
Tanggal STTD : 11 Januari 2018
Asosiasi profesi : IAPI
Standar profesi : Standar Profesi Akuntan Publik
Surat penunjukan : No. 296/TBD/XI/2025 tanggal 14 November 2025
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan
audit agar memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga
meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Jurnalis & Ponto Law Firm
Jalan Tulodong Bawah No. B-3, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan - 12190 , Indonesia
Telp: (021) 5278457
Faks: (021) 5278456
No. STTD : STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Akhmad Muthosim, S.H.,
M.H.
Tanggal STTD : 27 Maret 2023
No. Anggota HKHPM : 200324
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana
diubah melalui Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021,
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 23.07/SPK-RMKOJP/II/2026 tanggal 5 Februari 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan
dari segi hukum secara independen, sesuai dengan norma atau standar
profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan
dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
82
Page 97
Notaris : Kantor Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No.4-5
Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
Jakarta 11140
Telp.: (021) 630 1511
Faks.: (021) 633 7851
No. STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Christina Dwi Utami
Tanggal STTD : 6 Februari 2023
Pedoman Kerja : standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-undang nomor
30 Tahun 2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : No. 07.55/SPb/RMKO-NCDU/I/2026 tanggal 30 Januari 2026
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam
PMHMETD I antara lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
akta sehubungan dengan PMHMETD I, antara lain perubahan seluruh
Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Utara 12930, Indonesia
Telp.: (021) 2525 666
Faks.: (021) 2525 028
No. Perizinan BAE : Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.04/2014
tanggal 19 September 2014.
No. Keanggotaan Asosiasi : ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan : No. CA014/RMKO/042026 tanggal 10 April 2026
Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai
dengan standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku,
meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan
Pembelian Saham dan FPPS tambahan yang telah dilengkapi dengan
dokumen sebagaimana disyaratkan dalam pemesanan pembelian
saham dan telah memperoleh persetujuan dari Perseroan sebagai
pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan saham, serta
melakukan administrasi pemesanan dan pembelian saham sesuai
dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama
dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak
memenuhi persyaratan pemesanan yang berlaku. Dalam hal terjadinya
pemesanan yang melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE
melakukan proses penjatahan sesuai dengan rumus penjatahan yang
ditetapkan oleh Manajer Penjatahan, mencetak Formulir Konfirmasi
Penjatahan dan menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga bertanggung
jawab menerbitkan SKS, apabila diperlukan, dan menyusun laporan
PMHMETD I sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.
83
Page 98
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham
dan sebagai agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 175 (seratus tujuh puluh lima) Saham Lama akan mendapatkan 64
(enam puluh empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD I sebesar Harga Pelaksanaan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang
namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir
periode perdagangan HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan
dan belum menjual HMETD tersebut; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk yang akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 10 Juli 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 13 Juli 2026.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat
diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil
oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal
14 Juli 2026 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi
anggaran dasar (bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib
menunjukkan asli dari fotokopi tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperhatikan).
84
Page 99
3. Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya
wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk
sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan
atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement
System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut; dan
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik
ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing
Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.
Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun
Penerima Kuasa;
5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam
bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota
Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek
atas Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama
pemberi kuasa; dan
b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk
warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
85
Page 100
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai
dengan Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD
dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal
20 Juli 2026.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa
atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh
BAE.
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
86
Page 101
Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus
telah diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026
dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan
ketentuan POJK No. 32/2015.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (in good
funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer
dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus
dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
Nomor Rekening: 3109696928
Atas Nama: PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham
Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Saham Baru akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap
dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk
kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk
pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di
KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
87
Page 102
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan
Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan
Saham Baru Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 27 Juli 2026. Pengembalian
uang pemesanan dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan.
Pengembalian uang pemesan yang dilakukan pada tanggal 27 Juli 2026 tidak akan disertai dengan
pembayaran bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata
deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan.
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank
dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in
good funds) di rekening Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham
yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
88
Page 103
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan tanggal
22 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Sedangkan
SKS baru hasil penjatahan saham dapat diambil mulai tanggal 22 Juli 2026 pada hari dan jam kerja
(Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh
Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan
dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan
pemesanan melebihi hak yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS
Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih
terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi terhadap pemesanan tambahan, maka sisa saham
tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.
12. Lain - Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
89
Page 104
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat
diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 10 Juli 2026 di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili.: (021) 2928 9961
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil
Prospektus dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi
tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang
saham yang bersangkutan.
Informasi Tambahan
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD I ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili.: (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Sekretaris Perseroan:
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk
Wisma RMK
Jl. Puri Kencana Blok M4 No. 1
Kembangan Selatan
Jakarta Barat 11610
Telp: +62 21 5822 555
Fax: +62 21 5827 555
E-mail: corsec@rmko.co.id
90
Names mentioned 156 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora. Pernyataan Pendaftaran
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×7
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Beton
p.9 ×3
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Konstruksi
p.9 ×5
unresolved
org
PT Rantai Mulia Kontraktorindo
p.10 ×8
unresolved
person
M. Hum.
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Teramihardja
p.12 ×4
unresolved
person
MHum
p.15 ×3
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.19
unresolved
org
PT Star Sampoerna Nusantara
p.22 ×2
unresolved
org
PT Batavia Central Abadi
p.22
unresolved
org
PT Wano Energi Sriwijaya
p.22
unresolved
org
PT Neyva Putri Sriwijaya
p.22 ×2
unresolved
org
PT Ramos Prima Mandiri Secondary Brake Shoe Sub-Assy
p.22
unresolved
org
PT Atlantik Multi Mandiri Ban
p.22
unresolved
org
PT Riodi Jaya Oil Transmission
p.22
unresolved
org
PT Surya Jaya Multitama Ban Luar Posisi Steering
p.22
unresolved
org
PT Tunas Perdana Inti Turbocharger Assy
p.22
unresolved
org
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
p.24 ×4
unresolved
org
PT Belitung Sand Mining
p.25
unresolved
org
PT Sinar Musi Jaya
p.25
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim
p.25 ×5
unresolved
org
KKA Riana & Rekan
p.26
unresolved
org
Bank Victoria
p.28 ×4
unresolved
org
Bank Victoria. Fasilitas
p.28 ×3
unresolved
person
Tony Saputra. Fasilitas
p.28 ×15
unresolved
org
PT SMFL Leasing Indonesia
p.29
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Kencana
p.30 ×10
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Kencana. Perjanjian
p.30
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim. Perjanjian
p.30
unresolved
org
PT TBBE
p.30
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Transportindo.
p.31 ×2
unresolved
org
PT Rantai Mulia Kontraktorindo. Akta Pendirian
p.37
unresolved
org
PT Sahala Bara Lestari
p.49 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.54
unresolved
org
PT Tytra Kapital Indonesia VSF
p.57
unresolved
org
PT VSF Kapital Indonesia WKI
p.57
unresolved
org
PT Wilsap Kapital Indonesia
p.57
unresolved
org
PT RMK Grup Indonesia RMKI
p.58
unresolved
org
PT RMK Investama RMKE
p.58
unresolved
org
PT RMK Resources WSS
p.58
unresolved
org
PT Wahana Sukses Sejati NBI
p.58
unresolved
org
PT Nusantara Bara Indonesia ROKT
p.58
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Konstruksi RMBE
p.58
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Beton TBBE
p.58
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim RMUK
p.58
unresolved
org
PT Bahtera Mustika Mulia
p.58 ×2
unresolved
org
PT Dinamika Mulia Kencana
p.58 ×3
unresolved
org
PT Smartec Technology Indonesia
p.59
unresolved
org
PT RABS International Lawfirm
p.59
unresolved
—
Elbert Direktur Warga Negara
· Direktur
p.60
unresolved
org
PT RMK Grup Indonesia Kepala Divisi Senior
p.60
unresolved
org
PT Datang DSSP Power Indonesia
p.60
unresolved
org
Dian Swastatika Sen-tosa Tbk
p.60 ×2
unresolved
org
Manager III KAP Imelda & Rekan
p.60
unresolved
org
Imelda
p.60
unresolved
person
Daniel Yosa
· Direktur
p.60 ×2
unresolved
org
PT Sapta Indra Sejati
p.60
unresolved
person
Elbert
· Direktur
p.60
unresolved
org
PT Solusitama Integritas Primandiri
p.61
unresolved
org
PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera
p.62
unresolved
org
PT Tiga Jaya
p.62
unresolved
person
Vincent Saputra Sampai
· Komisaris Utama
p.63 ×25
unresolved
—
Pekerjaan/Jabatan
· Masa Kerja
p.63
unresolved
—
Supervisor Accounting
· 2023 – 2025
p.63
unresolved
org
Paul Hadiwinata,Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Senior 1
· 2019 - 2023
p.63
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.63
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.63
unresolved
org
PT Mandiri Cipta Solusi sebagai Staf Pajak
· 2016 - 2018
p.63
unresolved
person
Dr. Raden Roro Hariyanti Poerbiantari
· Notaris
p.65 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.65
unresolved
org
RMBE
p.65
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.66
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.68 ×8
unresolved
org
Koordinasi
p.68 ×4
unresolved
person
Rizki Hirmanto
· Notaris
p.68
unresolved
org
PT. Royaltama Mulia Konstruksi No. AHU-AH.
p.68
unresolved
person
Rosliana Sari Hendarto
· Notaris
p.69
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-
p.69 ×2
unresolved
org
PT RMK Invesama
p.69
unresolved
org
PT RMK Investama No. AHU-AH.
p.69
unresolved
org
PT RMK Group Indonesia
p.70
unresolved
org
PT Sahala Bara
p.70
unresolved
org
Bank Central
p.71
unresolved
org
PT Beltindo Mulia Kencana
p.71
unresolved
org
PT RMKN
p.71
unresolved
person
Sukiman
p.72
unresolved
org
PT Mekasindo
p.72
unresolved
org
PT Truba Bara
p.72
unresolved
org
PT Royaltama RMUK
p.73
unresolved
org
PT RMK
p.74
unresolved
org
Energy Tbk
p.74
unresolved
org
PT Royaltama
p.74 ×4
unresolved
org
Kementerian Energi
p.75
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi
p.85
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.85
unresolved
org
PT Central Mulia Kencana
p.88
unresolved
org
PT Artha Nusantara Pelabuhan
p.88
unresolved
org
PT Duta Bara Utama
p.88
unresolved
org
PT Salaam Konstruksi Indonesia
p.88
unresolved
org
Bank Indonesia
p.89 ×4
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.89
unresolved
org
Pusat Statistik
p.90 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.94
unresolved
person
Teramihardja, Pradhono & Chandra
· Kantor Akuntan Publik
p.96
unresolved
—
| Jurnalis & Ponto Law Firm
· Konsultan Hukum
p.96
unresolved
person
Akhmad Muthosim
p.96
unresolved
person
H. Tanggal STTD
p.96
unresolved
person
Kantor Notaris Christina Dwi Utami
· Notaris
p.97 ×11
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.97
unresolved
—
| PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.97
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.97 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.98
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.98
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.