Back to announcement
20250701_BOLT_Informasi Transaksi Afiliasi_31910170_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review BOLTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Ringkasan Laporan Tenaga Ahli dan Konsultan Independen - KJPP
Judul Laporan : LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PT GARUDA METALINDO TBK
Laporan Tenaga Ahli dan Konsultan Independen
Informasi Umum
1. Nama Tenaga Ahli/Konsultan: Ivan Teguh Kris�an, KJPP Dasa’at, Yudhis�ra, & Rekan
2. Bidang Keahlian: Penilai Bisnis
3. Izin Penilai:
Ijin Penilai Publik : B.1-14.00384
STTD Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ.1/PM.02/2023
STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
4. Nama Perusahaan/Proyek: Pendapat Kewajaran PT Garuda Metalindo Tbk
Latar Belakang
1. Tujuan Laporan: memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material berupa pembelian 60,00% ekuitas PT GARUDA METAL UTAMA (“GMU”) dan
En�tas Anak milik PT GARUDA MULTI INVESTAMA (“GMI”).
2. Ruang Lingkup Kerja:
Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024 dimana batas tersebut diambil atas dasar
per�mbangan kepen�ngan dan tujuan penilaian.
Sehingga masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Objek Pendapat Kewajaran Dan Kepemilikan
Bahwa objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
tugas adalah pendapat kewajaran atas rencana transaksi afiliasi dan material berupa
pembelian 60,00% ekuitas GMU dan En�tas Anak milik GMI oleh BOLT.
Page 2
Jenis Mata Uang Yang Digunakan Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa pembelian 60,00% ekuitas GMU dan En�tas Anak milik GMI oleh BOLT. Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepen�ngan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode E�k Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII-2018. Tanggung Jawab Penilai Dalam batas kemampuan dan keyakinan DYR sebagai penilai, DYR menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan DYR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang diterbitkan. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Unsur Transaksi Afiliasi Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara BOLT dengan pihak yang akan bertransaksi: Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan Tabel Hubungan Afiliasi BOLT dan GMU No Nama BOLT GMU 1 Herman Wijaya Komisaris Utama 2 Andree Wijaya Komisaris Direktur Utama 3 Hadi Surjadipradja Komisaris Independen 4 Ervin Wijaya Direktur Utama Komisaris Utama 5 Anthony Wijaya Direktur 6 Lenny Wijaya Direktur Direktur 7 Rudy Wijaya Direktur Komisaris
Page 3
No Nama BOLT GMU
8 Bono Rumbiono Direktur Independen
9 Ivan Hidayat Komisaris
11 Suwayanto Wanggana Direktur
Sumber: Manajemen
Struktur kepengurusan diatas menggambarkan adanya hubungan afiliasi antara BOLT dengan
pihak yang akan bertransaksi.
Selain dari struktur kepengurusan, adanya hubungan afiliasi juga terlihat dari struktur
kepemilikan.
Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Struktur Kepemilikan BOLT
Persentase Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham Jumlah Saham
Kepemilikan (Rp)
Garuda Mul� Investama 1.350.000.000 57,60% 135.000.000.000
Herman Wijaya (Presiden Komisaris 300.000.000 12,80% 30.000.000.000
UOB Kay Hian Pte Ltd 233.691.100 9,97% 23.369.110.000
Ervin Wijaya (Presiden Direktur) 225.000.000 9,60% 22.500.000.000
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 235.058.900 10,03% 23.505.890.000
Total 2.343.750.000 100,00% 234.375.000.000
Sumber: Laporan Keuangan Audit BOLT 31 Desember 2024
Struktur Kepemilikan GMU
Persentase Jumlah Modal Disetor
Pemegang Saham Jumlah Saham
Kepemilikan (Rp)
PT Garuda Mul� Investama 62.100 60% 62.100.000.000
Suwayanto Wanggana 13.455 13% 13.455.000.000
Ivan Hidayat 9.315 9% 9.315.000.000
Onny Suyono 9.315 9% 9.315.000.000
Herman Martadinata 3.105 3% 3.105.000.000
Jenny Wanggana 3.105 3% 3.105.000.000
Ceicilia Fransisca 3.105 3% 3.105.000.000
Total 103.500 100,00% 103.500.000.000
Sumber: Laporan Keuangan Audit GMU 31 Desember 2024
Berdasarkan struktur organisasi dan kepemilikan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh BOLT, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi
yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepen�ngan.
Page 4
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan BOLT per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan dengan Nomor Laporan No. 00325/2.0459/
AU.1/04/1487-1/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
Bersyarat (“PPJB”) antara pihak BOLT dengan pihak GMU yang diwakili oleh
GMI sebagai pemegang 60,00% saham GMU pada tanggal 28 Mei 2025, Nilai Rencana
Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Unsur Transaksi Material
Rencana Transaksi BOLT (Dalam Ribuan Rupiah)
Jumlah Ekuitas
Rencana Transaksi Nilai Rencana Transaksi Persentase
per 31 Desember 2024
Pembelian 60,00%
Rp887.937.441 Rp150.000.000 16,89%
ekuitas GMU
Sumber: Manajemen, diolah DYR
Total ekuitas BOLT per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp887.937.441 Ribu. Dari data
diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaki akuisisi GMU dan En�tas Anak adalah sebesar
Rp150.000.000 Ribu. Sesuai dengan penjelasan dari POJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3
mengenai batasan nilai transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
ekuitas Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas BOLT �dak
memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari
20%.
Selanjutnya, Berdasarkan POJK 17/POJK.4/2020 Bagian Kedua, Pasal 3 ayat (2) disebutkan
bahwa “Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal: a) nilai transaksi sama dengan 20% (dua
puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka; b) total aset yang menjadi objek
transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua
puluh persen); c) laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
d) pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).” Perhitungan diatas disajikan
pada tabel berikut:
Total Aset (Dalam Ribuan Rupiah)
Keterangan BOLT GMU Persentase
Total Aset Rp1.404.114.375 Rp241.035.433 17,17%
Sumber: Laporan Keuangan Audit BOLT serta GMU dan En�tas Anak per 31 Desember 2024,
diolah DYR
Page 5
Pendapatan (Dalam Ribuan Rupiah)
Keterangan BOLT GMU Persentase
Pendapatan Rp1.475.267.193 Rp286.236.584 19,40%
Sumber: Laporan Keuangan Audit BOLT serta GMU dan En�tas Anak per 31 Desember 2024,
diolah DYR
Laba Bersih (Dalam Ribuan Rupiah)
Keterangan BOLT GMU Persentase
Laba Bersih Rp100.371.259 Rp26.589.595 26,49%
Sumber: Laporan Keuangan Audit BOLT serta GMU dan En�tas Anak per 31 Desember 2024,
diolah DYR
Berdasarkan figur di atas, kami telah menghitung materialitas dan hanya terdapat angka
materialitas pada akun laba bersih. Nilai laba bersih GMU dan En�tas Anak terhadap laba
bersih BOLT adalah sebesar 26,49% (Dua Puluh Enam Koma Empat Puluh Sembilan Persen)
maka transaksi ini termasuk kedalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Bab II
bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Namun, Rencana Transaksi ini �dak perlu memperoleh
persetujuan RUPS dikarenakan Rencana Transaksi ini �dak melampaui transaksi material
lebih dari 50% berdasarkan POJK 17/POJK.4/2020 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) transaksi
material lebih dari 50% (lima puluh persen) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
RUPS.
Tingkat Kedalaman Inve�gasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan inves�gasi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan
Objek Pendapat Kewajaran, yaitu:
No. Surat Tugas : ST-00/IT/BS/GM/IV/2025/ITK/0098
Tanggal : 4 Juni 2025
Pihak Yang Diwawancarai
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan En�tas
Anthony WIjaya Direksi PT Garuda Metalindo Tbk (BOLT)
Andree Wijaya Direktur Utama PT Garuda Metal Utama (GMU)
Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
Page 6
• Data laporan keuangan audit.
Tahun Auditor Nomor dan Tanggal Opini
PT Garuda Metalindo Tbk dan Entitas Anak
KAP Kosasih,
No : 00255/2.1051/AU.1/04/0929-3/1/IV/2021
Nurdiyaman,
2020 Wajar tanpa modifikasian
Mulyadi, Tjahjo
Tanggal : 9 April 2021
& Rekan
KAP Kosasih,
No : 00477/2.1051/AU.1/04/1029-1/1/IV/2022
Nurdiyaman,
2021 Wajar tanpa modifikasian
Mulyadi, Tjahjo
Tanggal : 22 April 2022
& Rekan
KAP Paul
Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, No : 00521/2.1133/AU.1/04/1655-1/1/III/2023
2022 Wajar tanpa modifikasian
Retno, Tanggal : 23 Maret 2023
Palilingan &
Rekan
KAP Paul
Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, No : 00735/2.1133/AU.1/04/1655-2/1/IV/2024
2023 Wajar tanpa modifikasian
Retno, Tanggal : 16 April 2024
Palilingan &
Rekan
KAP Heliantono No : 00325/2.0459/AU.1/04/1487-1/1/III/2025
2024 Wajar tanpa modifikasian
dan Rekan Tanggal : 25 Maret 2025
PT Garuda Metal Utama dan Entitas Anak
KAP Handoko &
No. 00012/2.0550/AU.1/04/0257-3/1/IV/2021
2020 Suparmun Wajar dengan Pengecualian
Tanggal 27 April 2021
KAP Handoko &
No. 00011/2.0550/AU.1/04/0257-4/1/IV/2022
2021 Suparmun Wajar dengan Pengecualian
Tanggal 20 April 2022
KAP Handoko &
No. 00014/2.0550/AU.1/04/0257-5/1/IV/2023
2022 Suparmun Wajar dengan Pengecualian
Tanggal 20 April 2023
KAP Handoko &
No. 00018/2.0550/AU.1/04/0655-1/1/IV/2024
2023 Suparmun Wajar dengan Pengecualian
Tanggal 29 April 2024
KAP Handoko &
No. 00014/2.0550/AU.1/04/2044-1/1/IV/2025
2024 Suparmun Wajar dengan Pengecualian
Tanggal 22 April 2025
• Proforma Keuangan BOLT per tanggal 31 Desember 2024 nomor
00117/2.0459/RA/04/1487-1/1/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang disiapkan oleh KAP
Heliantono dan Rekan.
• Proyeksi keuangan BOLT Tanpa dan Dengan Adanya Rencana Transaksi periode tahun
2025 sampai dengan 2029 yang disiapkan oleh Manajemen BOLT.
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat(“PPJB”) antara pihak BOLT dengan pihak
GMU yang diwakili oleh PT Garuda Mul� Investama pada tanggal 28 Mei 2025.
• Laporan Penilaian Ekuitas PT Garuda Metal Utama dan En�tas Anak
No. Laporan 00075/2.0041-00/BS/04/0384/1/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 oleh KJPP
Dasa’at, Yudis�ra dan Rekan;
Page 7
• Tinjauan terhadap kondisi fundamental objek yang menyangkut sejarah singkatnya,
struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja keuangan,
serta memperha�kan kondisi makro yang ada.
• Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P Capital IQ (www.capitaliq.spglobal.com);
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait seper� Bank Indonesia (www.bi.go.id);
• Data finansial terkait dengan objek penilaian yang diperoleh dari S&P Capital IQ;
Penjelasan Mengenai Kejadian Pen�ng Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Sampai dengan tanggal penyelesaian Laporan pendapat kewajaran ini, kami �dak
mengetahui dan memperoleh informasi mengenai peris�wa pen�ng yang dapat berdampak
secara material terhadap hasil pendapat kewajaran.
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperha�kan tujuan dimana penilaian diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
penilaian atau hal yang �dak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.
Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari BOLT yang dipakai
semata-mata untuk membantu BOLT dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan �dak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.
Persetujuan Penilai harus didapatkan atas se�ap publikasi terhadap keseluruhan atau
sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
laporan keuangan perusahaan/objek penilaian, dan/atau laporan direksi/pimpinan
perusahaan/objek penilaian, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek penilaian.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Pendapat Kewajaran yang dihasilkan.
Page 8
Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan OJK
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepen�ngan, POJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK
Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 17/SEOJK.04/8080
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode
E�k Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII-2018.
Hasil Analisis
1. Analisis:
Analisis Kewajaran Kualita�f
• Manfaat yang akan diperoleh BOLT dari transaksi pembelian 60,00% Ekuitas GMU dan
En�tas Anak adalah sebagai berikut :
• Memberikan dampak posi�f untuk pengembangan kegiatan usaha baik secara organik dan
non organik bagi kelangsungan bisnis BOLT
• Merupakan bagian dari strategi pertumbuhan BOLT secara non organik untuk
mengembangkan kegiatan usahanya.
• Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan BOLT sejalan dengan misi BOLT
untuk menjadi perusahaan yang memiliki fundamental keuangan yang kuat.
• Meningkatkan nilai tambah kepada para pemegang saham BOLT serta dapat menarik
investor untuk melakukan investasi di BOLT.
Analisis Kewajaran Kuan�ta�f
• Dari rasio-rasio keuangan terdapat pengaruh atas Rencana Transaksi ini.
• Berdasarkan proforma, terdapat peningkatan dalam neraca BOLT.
• Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya
rencana transaksi ini. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah
sebesar 2,5% di bawah nilai pasar untuk GMU dan En�tas Anak, maka simpangan tersebut
adalah wajar, karena berada pada batas atas dan batas bawah �dak melebihi 7,5%.
• Prosedur yang dilakukan manajemen adalah Manajemen dalam melakukan Rencana
Transaksi termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepen�ngan
dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha. Oleh karena itu, atas rencana ini perlu dilakukan penilaian ekuitas atas objek
rencana transaksi serta pendapat kewajaran dari pihak Independen.
Page 9
Analisis atas kewajaran nilai transaksi
• Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai tambah dari adanya
rencana transaksi ini yaitu rata-rata laba bersih selama masa proyeksi sebesar
Rp88.236.883 Ribu. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah
sebesar sebesar 2,5% di bawah nilai pasar untuk GMU dan En�tas Anak, maka simpangan
tersebut adalah wajar, karena berada pada batas atas dan batas bawah �dak melebihi
7,5%.
2. Kesimpulan: Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang
diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah Wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana �dak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun �dak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada BOLT maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
ini mungkin berbeda.
Lampiran
1. Dokumen Pendukung: Dokumen Perjanjian Jual-Beli Saham Bersyara antara PT Garuda Mul�
Investama (Pihak Penjual) dengan PT Garuda Metalindo Tbk (Pihak Pembeli)
2. Data dan Informasi Tambahan: Perhitungan kertas kerja KJPP.
Mengetahui,
KJPP DASA’AT YUDISTIRA & REKAN
Ivan Teguh Khris�an SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.1 ×2
unresolved
person
Andree Wijaya
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Hadi Surjadipradja
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Anthony Wijaya
· Direktur
p.2
unresolved
person
Lenny Wijaya
· Direktur
p.2
unresolved
person
Rudy Wijaya
· Direktur
p.2
unresolved
person
Bono Rumbiono
· Direktur
p.3
unresolved
person
Ivan Hidayat
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Suwayanto Wanggana
· Direktur
p.3
unresolved
org
PT Garuda Mul
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.4
unresolved
org
PT Garuda Metal
· Direktur Utama
p.5
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.6 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Heliantono
p.6 ×2
unresolved
org
Heliantono dan Rekan
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
KJPP DASA’AT YUDISTIRA & REKAN
p.9
unresolved
org
KJPP DASA’AT YUDISTIRA
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1458 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}