Back to announcement
20250630_BNGA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31910022_lamp4.pdf
Other Text extracted BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT BANK CIMB NIAGA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK)
PT Bank CIMB Niaga Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Graha CIMB Niaga Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Tel. 021 – 250 5252
E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id
Situs web: www.cimbniaga.co.id
PENJELASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Kamis, 26 Juni 2025
(“RUPSLB”) yang salah satu agendanya adalah menyetujui rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan
dengan cara Pendirian Badan Hukum PT Bank CIMB Niaga Syariah (”Pemisahan”).
Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana
diubah) (“UUPT”), setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan
harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang
saham atau Perseroan berupa antara lain pemisahan dan perubahan anggaran dasar Peseroan. Pembelian
kembali saham tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT yang
menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan jumlah nilai nominal
seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan dalam
Perseroan.
TATA CARA PEMBELIAN SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MENYETUJUI
RENCANA PEMISAHAN
A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh Perseroan
Para pemegang saham Perseroan yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli
(”Saham Yang Ditawarkan”) oleh Perseroan adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan
pembelian saham (”Pemohon”), yang: (i) namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan
RUPSLB Perseroan; (ii) telah memberikan suara tidak setuju untuk kelima mata acara dalam RUPSLB,
yaitu mata acara persetujuan atas Pemisahan, mata acara persetujuan Rancangan Pemisahan, mata
acara persetujuan konsep Akta Pemisahan, mata acara persetujuan rancangan akta pendirian PT Bank
CIMB Niaga Syariah dan mata acara persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan (mata acara ke
1
Page 2
1 hingga ke 5) (“Mata Acara Persetujuan Pemisahan”); dan (iii) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
tanggal 7 Juli 2025, telah menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham (“Formulir
Pernyataan Menjual Saham”) disertai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham Perseroan dan
bukti penjelasan bahwa Pemisahan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang saham yang terkait atau
Perseroan (“Dokumen Pendukung”). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, saham-saham
yang dapat dimintakan untuk dibeli oleh Perseroan adalah saham-saham yang sudah diterbitkan minimal
lebih dari 5 tahun.
Formulir Pernyataan Menjual Saham yang sudah ditandatangani (dan dilengkapi dengan Dokumen
Pendukung) wajib disampaikan kepada PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang
ditunjuk Perseroan atau kepada Perseroan (u.p. Sekretaris Perusahaan).
Apabila terdapat Pemohon yang meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, maka Pemohon
tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan.
Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan sahamnya,
terlebih dahulu wajib untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan
mengonversikan saham warkat (scrip) tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless) dengan
membuka sub rekening efek di perusahaan efek/bank kustodian dengan menyerahkan surat kolektif
saham kepada BAE yang ditunjuk oleh Perseroan. Biaya konversi saham akan sepenuhnya ditanggung
oleh Pemohon. Setiap Pemohon yang memiliki saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk
mengonversikan sahamnya menjadi bentuk tanpa warkat (scripless) wajib memastikan bahwa saham
tersebut terdaftar atas nama mereka dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei
2025 pada pukul 16.00 WIB.
B. Harga Saham dan Tata Cara Penentuan Harga
Permohonan untuk ikut serta dalam pembelian kembali saham oleh Perseroan harus disampaikan
berdasarkan syarat dan ketentuan yang dinyatakan di dalam tata cara ini dan Formulir Pernyataan
Menjual Saham.
Perseroan akan membeli saham dari pemegang saham sebagaimana disebutkan di atas, dengan harga
Rp[1.699] ([seribu enam ratus sembilan puluh sembilan] Rupiah) yang merupakan harga rata-rata dari
harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sebelum tanggal pengumuman ringkasan rancangan pemisahan unit usaha syariah Perseroan,
yakni tanggal 28 April 2025.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Keterangan Waktu
Batas waktu penyampaian Formulir Pernyataan Menjual Saham dan 16.00 WIB tanggal 7 Juli 2025
Dokumen Pendukung
Periode penyampaian permohonan pembelian saham (”Periode Akan dikomunikasikan lebih
Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham”) lanjut kepada Pemohon
melalui instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Actions/CA
Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH agar saham
berstatus “Blocked for CA”
Tanggal efektif berlakunya Pemisahan terhitung sejak PT Bank CIMB 4 Mei 2026 atau tanggal lain
Niaga Syariah melakukan kegiatan usahanya, yaitu paling lama 60 tunduk pada Tanggal Efektif
(enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan Pemisahan
dan akan dinyatakan dalam suatu surat pernyataan dari PT Bank
CIMB Niaga Syariah, terkait efektifnya Pemisahan (“Tanggal Efektif
Pemisahan”)
2
Page 3
Perkiraan tanggal pembayaran oleh Perseroan dan penyerahan Secepat-cepatnya 3 hari kerja
saham dari pemegang saham yang telah menyatakan maksud mereka setelah Tanggal Efektif
untuk menjual saham-sahamnya (“Tanggal Pembayaran Pemisahan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham”)
D. Tata Cara Pembelian Saham Milik Pemegang Saham Perseroan yang Tidak Menyetujui Rencana
Pemisahan
Mekanisme pembelian kembali saham oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pemohon yang bermaksud untuk menjual saham-saham mereka wajib mengisi,
menandatangani dan melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham yang dapat dimintakan
kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan atau BAE, disertai dengan Dokumen Pendukung,
sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 16.00 WIB tanggal 7 Juli 2025. Formulir Pernyataan
Menjual Saham dan Dokumen Pendukung yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Formulir Pernyataan Menjual Saham dan tata cara ini tidak akan
diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta
dalam pembelian kembali saham oleh Perseroan.
2. Pemohon yang telah melengkapi Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen
Pendukung harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham beserta Dokumen
Pendukung kepada BAE yang ditunjuk, yakni PT Bima Registra atau kepada Perseroan (u.p.
Sekretaris Perusahaan). Dalam hal Formulir Pernyataan Menjual Saham (dan Dokumen
Pendukung) disampaikan secara elektronik, maka Formulir Pernyataan Menjual Saham yang
telah ditandatangani (dan dilengkapi dengan Dokumen Pendukung) wajib dikirimkan kepada e-
mail (i) Sekretaris Perusahaan Perseroan yakni corporate.secretary@cimbniaga.co.id dan (ii)
BAE, yakni ca@bimaregistra.co.id.
3. Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen Pendukung tersebut harus diserahkan oleh
Pemohon antara pukul 09.00 s/d 16.00 WIB paling lambat pada tanggal 7 Juli 2025 (”Periode
Pernyataan Kehendak Menjual Saham”). BAE akan melakukan validasi data apakah
pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan tidak setuju pada
saat pemungutan suara dalam RUPSLB dengan Mata Acara Persetujuan Pemisahan.
4. Pemohon yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen
Pendukung dalam Periode Pernyataan Kehendak Menjual Saham wajib memberikan instruksi
kepada perusahaan efek/bank kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya
untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST
dengan memilih pilihan CASH pada Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode
Pemblokiran Saham pada waktu yang ditentukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(”KSEI”). Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus Blocked for CA
oleh karena itu saham Perseroan yang telah diblokir ”Blocked for CA”, tidak dapat dialihkan
atau ditransfer sampai dengan jadwal Tanggal Pembayaran Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham, kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian yang dibuat
atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam angka 6 dibawah
ini.
5. Setiap akhir hari selama Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham,
KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya telah diblokir kepada perusahaan efek
yang ditunjuk yaitu PT Bahana Sekuritas (”Perusahaan Efek yang Ditunjuk”) dan BAE untuk
diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI setiap hari, dan hari terakhir yaitu pada 1 hari kerja setelah
Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham.
3
Page 4
6. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli oleh Perseroan (hasil verifikasi,
pemeriksaan dan pernyataan yang berhak oleh Perseroan tersebut bersifat konklusif dan
mengikat terhadap Pemohon), maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan
menginformasikan kepada Perseroan untuk menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian
kepada KSEI yang akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Pembatalan Keikutsertaan Dalam Pembelian Kembali Saham: Sebelum berakhirnya dan
selama Periode Pembelian Kembali Saham atau Periode Pemblokiran Saham, setiap Pemohon
yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham dan Dokumen Pendukung, dapat
membatalkan keikutsertaannya dalam proses pembelian kembali saham melalui perusahaan
efek/bank kustodian Pemohon untuk seluruh atau sebagian sahamnya sesuai dengan jumlah
suara dari saham yang menyatakan tidak setuju pada Mata Acara Persetujuan Pemisahan
dalam RUPSLB, dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek dan BAE
yang ditunjuk Perseroan dengan tembusan ke KSEI.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam penawaran pembelian kembali saham
harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan
Efek/Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi
saham Pemohon dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
7. Pembayaran atas pembelian saham akan dilaksanakan pada Tanggal Pembayaran
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yakni secepat-cepatnya 3 hari kerja setelah Tanggal
Efektif Pemisahan. Pada Tanggal Pembayaran Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, KSEI
akan mengalihkan atau memindahkan Saham Yang Ditawarkan untuk dibeli, ke rekening efek
perusahaan sekuritas yang ditunjuk Perseroan (atas nama Perseroan selaku pihak yang
melakukan pembelian kembali saham) di KSEI setelah dilaksanakannya pemindahan dana dari
Perseroan ke rekening KSEI sesuai surat permintaan dana dari KSEI. Pembayaran kepada
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI. KSEI
akan melakukan pembayaran dana kepada setiap perusahaan efek/bank kustodian yang
mengelola rekening efek atas nama Pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya,
perusahaan efek/bank kustodian tersebut yang akan melakukan pembayaran kepada Pemohon
yang telah memenuhi persyaratan. Pemindahan dana dan saham akan dilaksanakan pada
tanggal pembayaran bersamaan dengan dilakukannya transaksi di BEI.
8. Pembayaran kepada perusahaan efek/bank kustodian akan dilakukan dalam mata uang Rupiah
setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku, biaya konversi saham
(apabila ada), dan semua kewajiban pajak yang berlaku yang harus dibayar oleh Pemohon yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Pihak Yang Ditunjuk oleh Perseroan
Sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham ini, Perseroan telah menunjuk
pihak-pihak dibawah ini:
Biro Administrasi Efek: Perantara Pedagang Efek:
PT Bima Registra PT Bahana Sekuritas
Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA Gedung Graha CIMB Niaga, 18th Floor
Jl Prof Dr Satrio Blok C4, Kav 6-7 Jl. Jendral Sudirman Kav. 58,
Telepon: (021) 2598-4818
E-mail: ca@bimaregistra.co.id Senayan, Kebayoran Baru Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta 12190
Telepon: (021) 2505081,
E-mail: cs@bahana.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 2025
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.3
unresolved
—
| Perantara Pedagang
· Biro Administrasi Efek
p.4
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Satrio Tower
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.