Back to announcement
20250630_FILM_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31910018_lamp2.pdf
Other Text extracted FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 114
Page 1
d
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2 Desember 2024 Tanggal Distribusi HMETD 9 Juli 2025
Tanggal Efektif 25 Juni 2025 Tanggal Pencatatan HMETD di BEI 10 Juli 2025
Tanggal Pencatatan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas 8 Juli 2025 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD 10 – 18 Juli 2025
HMETD (Recording Date)
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum- Tanggal Akhir Pembayaran Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 18 Juli 2025
HMETD) di: Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 14 – 22 Juli 2025
- Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Juli 2025 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 22 Juli 2025
- Pasar Tunai 8 Juli 2025 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 23 Juli 2025
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-HMETD) di: Tanggal Penyerahan Saham Hasil Pemesanan Saham Tambahan 22 Juli 2025
- Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Juli 2025 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Saham Tambahan 25 Juli 2025
- Pasar Tunai 9 Juli 2025 Tanggal Para Pembeli Siaga menyerap dan melaksanakan Sisa HMETD 25 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MD ENTERTAINMENT TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang usaha studio perfilman
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MD Place, Tower 1, Lantai 8
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910, Indonesia
Telp. (62-21) 298 55 777, faksimile (62-21) 290 55 777
Email : corporatesecretary@mdentertainment.com
PROSPEKTUS
Situs Web : www.mdentertainment.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham biasa (“Saham Baru”) dengan
nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau setara dengan sebanyak 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan
Harga Pelaksanaan Rp800,- (delapan ratus Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak Rp791.823.036.800,- (tujuh ratus
sembilan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga puluh enam ribu delapan ratus Rupiah).
Setiap pemegang saham yang memiliki 10 (sepuluh) lembar Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak
mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp800,- (delapan
ratus Rupiah ) setiap saham yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari Kerja mulai
tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak akan berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD
dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan,
termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD
dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada
tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Manoj Dhamoo Punjabi, adalah pengendali Perseroan dan, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, adalah pemilik langsung atas 1.179.371.015 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus
tujuh satu ribu lima belas) saham Perseroan atau setara dengan 11,92% (sebelas koma sembilan dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga akan mendapatkan
117.937.101 (seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu) HMETD dalam PMHMETD I ini. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2025, Manoj Dhamoo Punjabi
menyatakan bahwa ia (i) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki secara langsung sebagai pemegang saham Perseroan yakni sebanyak 117.937.101 (seratus tujuh belas juta sembilan ratus
tiga puluh tujuh ribu seratu satu) HMETD, dan (ii) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dibeli dari PT MD Corp Enterprises yakni sebanyak 66.516.458 (enam puluh enam juta lima ratus enam belas
ribu empat ratus lima puluh delapan) HMETD. Dengan demikian, Manoj Dhamoo Punjabi akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sebanyak 184.453.559 (seratus delapan puluh empat
juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) HMETD atau sebesar Rp147.562.847.200,- (seratus empat puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat
puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Manoj Dhamoo Punjabi memiliki dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Customer Portfolio Statement tanggal 20 Mei 2025 atas nama Manoj Dhamoo
Punjabi yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT MD Corp Enterprises, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, adalah pemilik dari 4.803.164.585 (empat miliar delapan ratus tiga juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima)
saham Perseroan atau setara dengan 48,53% (empat puluh delapan koma lima tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga akan mendapatkan 480.316.458 (empat
ratus delapan puluh juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus lima puluh delapan) HMETD dalam PMHMETD I. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 20 Mei 2025, PT MD Corp Enterprises
menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya yakni (i) sebanyak 66.516.458 (enam puluh enam juta lima ratus enam belas ribu
empat ratus lima puluh delapan) HMETD kepada Manoj Dhamoo Punjabi dan (ii) sebanyak 413.800.000 (empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu) HMETD kepada SBS Co., Ltd. Adapun SBS Co., Ltd.
adalah pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2025, SBS Co., Ltd. menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dibeli dari PT MD Corp Enterprises berdasarkan Perjanjian Jual Beli Hak
Memesan Efek Terlebih dahulu tanggal 15 Mei 2025 antara PT MD Corp Enterprises sebagai penjual HMETD dan SBS Co., Ltd. sebagai pembeli HMETD, yaitu sejumlah 413.800.000 (empat ratus tiga
belas juta delapan ratus ribu) HMETD dengan harga pelaksanaan sebesar Rp800 (delapan ratus Rupiah) untuk setiap HMETD. SBS Co., Ltd. memiliki dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Penyetoran/Trust/Trust Investasi/Biaya Kustodian/CMA/Saldo Surat Terutang No. 21742766 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Shinhan Bank serta Keterangan Saldo No. 05-11225-
20250520082413-35757 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Hana Securities Co. Ltd.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang HMETD yang meminta penambahan efek
berdasarkan Harga Pelaksanaan. Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami
dilusi.
Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan:
1. Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 15 Mei 2025 antara Perseroan dan PT Samuel International (“PTSI”) selaku pembeli siaga serta Surat Pernyataan PTSI tanggal 19 Juni 2025, PTSI wajib membeli
57,5% dari sisa saham yang tidak diambil bagian atau sebanyak-banyaknya 225.127.011 Saham Baru. PTSI memiliki dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Laporan Transaksi No.
0505010188 untuk periode 27 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Panin Bank; dan
2. Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 15 Mei 2025 antara Perseroan dan PT Samuel Sekuritas Indonesia (“PTSSI”) selaku pembeli siaga serta Surat Pernyataan PTSSI tanggal 19 Juni 2025, PTSSI
wajib membeli 42,5% dari sisa saham yang tidak diambil bagian atau sebanyak-banyaknya 166.398.226 Saham Baru. PTSSI memiliki dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Formulir
Laporan Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan tanggal 26 Mei 2025 atas nama PTSSI.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD MULAI TANGGAL 10 JULI 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL 18 JULI 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 10 JULI 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 JULI 2025, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT JUMLAH PENONTON BIOSKOP. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 9,09% (SEMBILAN KOMA NOL SEMBILAN) SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD.
KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN SAHAM LAMA DALAM BENTUK WARKAT, PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN PMHMETD I INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM TERSEBUT
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”).
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025
Page 2
PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I“) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 001/SK-MDE/RI/IV/2025 tanggal 25 April 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari UUPM (sebagaimana didefinisikan di bawah) serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan serta seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi atau fakta material, data, keterangan atau laporan, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing sebagaimana relevan. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk setiap pihak yang ter-Afiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apa pun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD I ini menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. PT Mandiri Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus dalam rangka PMHMETD I ini dan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Mandiri Sekuritas dalam Prospektus melalui surat tertanggal 24 April 2025 dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR DI INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN- DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIS DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................................................................................... XIV
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................................................. XV
RINGKASAN...................................................................................................................................................................................................... XIX
1. UMUM .................................................................................................................................................................................................... XIX
2. KETERANGAN TENTANG HMETD .............................................................................................................................................................. XX
3. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I) .............................................. XX
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I ............................................................................................................................... XXII
5. FAKTOR RISIKO ....................................................................................................................................................................................... XXII
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN ....................................................................................................................................................................XXIII
7. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN........................................................................................................................................ XXIV
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................................... XXVI
9. KEBIJAKAN DIVIDEN.............................................................................................................................................................................. XXVIII
10. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM ........................................................................................................................ XXVIII
11. PENAWARAN UMUM YANG TELAH DILAKUKAN PERSEROAN ............................................................................................................... XXVIII
I. PENAWARAN UMUM .................................................................................................................................................................................. 1
1. PERSEROAN ............................................................................................................................................................................................... 2
2. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM ............................................................................................................. 3
3. PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA ..................................................................................................................................... 4
4. HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN DAN PENGHENTIAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN.......................................................... 4
5. KETERANGAN TENTANG HMETD ............................................................................................................................................................... 5
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ........................ 8
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................................... 10
1. LIABILITAS................................................................................................................................................................................................ 10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................................... 16
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN................................................................................................................................................................... 16
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ............................................................................................................. 17
3. LAPORAN ARUS KAS ................................................................................................................................................................................ 18
4. RASIO KEUANGAN ................................................................................................................................................................................... 19
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................................................... 20
1. UMUM .................................................................................................................................................................................................... 20
2. KEUANGAN.............................................................................................................................................................................................. 21
3. ARUS KAS................................................................................................................................................................................................. 27
4. BELANJA MODAL ..................................................................................................................................................................................... 29
5. SOLVABILITAS .......................................................................................................................................................................................... 29
6. LIKUIDITAS............................................................................................................................................................................................... 29
7. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING ............................................................................................................................................................ 30
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................................................................. 31
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................................................................................ 34
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................... 35
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ...................................................................................................................................................... 35
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.................................................................................................................. 73
IX. EKUITAS ....................................................................................................................................................................................... 80
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ..................................................................................................................................................................... 81
XI. PERPAJAKAN ................................................................................................................................................................................ 82
XII. LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESIONAL PASAR MODAL........................................................................................................... 84
XIII. KETERANGAN MENGENAI PARA PEMBELI HMETD ......................................................................................................................... 86
XIV. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA .................................................................................................................................... 88
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ................................................................................................................................................. 92
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ..................................................................... 97
xiv
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) UU P2SK, berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
i. suami atau istri;
ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
iii. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
v. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
i. orang tua dan anak;
ii. kakek dan nenek serta cucu; atau
iii. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Akta Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam
Administrasi Saham dan rangka PMHMETD I PT MD Entertainment Tbk No. 29 tanggal 24 April 2025 sebagaimana
Agen Pelaksanaan diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD
I PT MD Entertainment Tbk No. 42 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di
Jakarta Selatan.
Anggota Bursa : Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan dan pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan
peraturan bursa efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD I yang dalam hal ini adalah PT Adimitra
Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk memberikan jasa
penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
BEI atau Bursa Efek : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Saham : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE
atau DPS Perseroan, yang memuat keterangan kepemilikan saham dalam Perseroan.
xv
Page 5
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
UU P2SK, yaitu pada Hari Kerja ke-20 (dua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
FPPS : Berarti formulir pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga pelaksanaan yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru yaitu sebesar Rp800,- (delapan
ratus Rupiah).
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin sampai hari
Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur
oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan- tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang melekat pada Saham Lama
yang dapat dialihkan yang memungkinkan pemegangnya untuk membeli Saham Baru,
sebelum Saham Baru tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/badan asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di
Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar wilayah Indonesia.
MDTV atau NETV : Berarti PT MDTV Media Technologies Tbk.
Menkum : Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dan/atau nama lainnya).
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU P2SK (“UU No. 21 Tahun
2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke
OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
Para Pembeli Siaga : Berarti PTSI dan PTSSI.
Pemegang HMETD : Berarti (i) Pemegang Saham yang HMETD-nya belum dialihkan, dan/atau (ii) pihak lain yang
memperoleh HMETD dari Pemegang Saham.
Pemegang Saham : Berarti pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
Tanggal Pencatatan, yang berhak memperoleh HMETD dalam rangka PMHMETD I.
POJK No. 14/2019 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang
xvi
Page 6
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu tanggal 29 April 2019.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 30/2015 : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 33/2015 : Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 : Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksana Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 33/2014 : Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
PTSI : Berarti PT Samuel International sebagai pembeli siaga atas PMHMETD I berdasarkan syarat
dan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSI yakni
57,5% dari sisa saham atau sebanyak-banyaknya 225.127.011 Saham Baru.
PTSSI : Berarti PT Samuel Sekuritas Indonesia sebagai pembeli siaga atas PMHMETD I berdasarkan
syarat dan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSSI
yakni 42,5% dari sisa saham atau sebanyak-banyaknya 166.398.226 Saham Baru.
Perjanjian Jual Beli HMETD : Berarti Perjanjian Jual Beli Hak Memesan Efek Terlebih dahulu tanggal 15 Mei 2025 antara
dengan Manoj Dhamoo PT MD Corp Enterprises sebagai penjual dan Manoj Dhamoo Punjabi sebagai pembeli.
Punjabi
Perjanjian Jual Beli HMETD : Berarti Perjanjian Jual Beli Hak Memesan Efek Terlebih dahulu tanggal 15 Mei 2025 antara
dengan SBS Co., Ltd. PT MD Corp Enterprises sebagai penjual dan SBS Co., Ltd. sebagai pembeli.
Perjanjian Pembelian Siaga : Berarti Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 15 Mei 2025 antara Perseroan dan PTSI sebagai
dengan PTSI pembeli siaga.
Perjanjian Pembelian Siaga : Berarti Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 15 Mei 2025 antara Perseroan dan PTSSI sebagai
dengan PTSSI pembeli siaga.
Perseroan : Berarti PT MD Entertainment Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran yang harus disampaikan oleh Perseroan kepada Kepala
Eksekutif OJK dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan POJK No. 14/2019.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan anak yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia.
xvii
Page 7
PMHMETD I : Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak
989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan
ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- per saham.
Setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah), yang
harus dibayar penuh pada saat melaksanakan HMETD.
Prospektus : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi emiten dan informasi lain sehubungan
dengan PMHMETD I dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek, sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan Pasal 1 angka 26 UU P2SK juncto POJK No. 33/2015.
Return On Asset (ROA) : Berarti (Rugi)/Laba sebelum pajak penghasilan dibagi total aset akhir tahun/periode
berjalan (sesuai POJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu).
Return On Equity (ROE) : Berarti (Rugi)/Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi total modal akhir tahun/periode
berjalan (sesuai POJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu).
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UU P2SK dan peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan sebagai hasil pelaksanaan HMETD dalam rangka
PMHMETD I ini dalam jumlah sebanyak 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) lembar
saham.
Saham Lama : Berarti saham eksisting yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang Saham
Perseroan sebagaimana tercatat dalam DPS.
Sertifikat Bukti HMETD : Berarti bukti kepemilikan atas sejumlah HMETD yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham dengan Harga Pelaksanaan.
UUPM : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana
telah diubah dengan UU P2SK.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
Tambahan No. 6856.
UU P2SK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
WIB : Berarti Waktu Indonesia Barat.
xviii
Page 8
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan; yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan data keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam Rupiah dan telah dipersiapkan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. UMUM
Perseroan (dahulu didirikan dengan nama PT MD Media) berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawan, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-17650 HT.01.01.TH.2002
tanggal 13 September 2002 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP. 090519244732 tanggal 21 November
2002 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5899/BH.09.05/XI/2002 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 8852. Berikut
adalah struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian:
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@1.000.000,- per saham
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Manoj Dhamoo Punjabi 175 175.000.000 35
2. Dhamoo Jethmal Punjabi 180 180.000.000 36
3. Shania Manoj Punjabi 70 70.000.000 14
4. Sunita Dhamoo Punjabi 75 75.000.000 15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 500 500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris No. 52 tanggal 25 November 2024, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521 tanggal 26 November 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0256015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 November 2024
(”Akta No. 52/2024”).
Visi Perseroan adalah "Membawa kegembiraan ke dalam kehidupan masyarakat dengan menciptakan momen spesial, pengalaman
yang tak terlupakan, dan kenangan abadi di hati pencinta film".
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Kesenian;
b. Hiburan; dan
c. Rekreasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan (KBLI No. 90021).
b. Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya (KBLI No. 90029).
c. Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni (KBLI No. 90030).
d. Aktivitas Operasional Fasilitas Seni (KBLI No. 90040).
e. Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya (KBLI No. 90090).
f. Aktivitas Distribusi Film, Vidio (KBLI No. 59132).
g. Aktivitas Pascaproduksi Film, Vidio Dan Program Televisi (KBLI No. 59122).
h. Aktivitas Penyiaran Dan Pemrogaman Televisi oleh Swasta (KBLI No. 60202).
i. Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI No. 59112).
Selanjutnya, dalam rangka menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
a. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).
xix
Page 9
b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekeman Gambar Editing (KBLI No. 77321).
c. Industri Percetakan Umum (KBLI No. 18111).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah aktivitas (i) Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi
oleh Swasta (KBLI 59112); (ii) Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya (KBLI No. 90029); (iii) Aktivitas Hiburan, Seni dan
Kreativitas Lainnya (KBLI 90090); dan (iv) Aktivitas Operasional Fasilitas Seni (KBLI 90040).
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini berjumlah sebanyak 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) Saham Baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan
Rp800,- (delapan ratus Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dari PMHMETD I ini adalah
sebanyak Rp 791.823.036.800,- (tujuh ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga puluh enam ribu delapan
ratus Rupiah).
Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang HMETD di atas akan dijelaskan pada Bab I Prospektus ini tentang
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I.
3. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I)
Jumlah Saham Baru yang ditawarkan : Sebanyak 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh
enam) Saham Baru
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham
Harga Pelaksanaan : Rp800,- (delapan ratus Rupiah) setiap saham
Rasio HMETD : Setiap 10 (sepuluh) lembar Saham Lama berhak mendapatkan 1
(satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Baru
Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang : 8 Juli 2025
berhak atas HMETD (Recording Date)
Tanggal Pencatatan HMETD di BEI : 10 Juli 2025
Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 10 Juli 2025 – 18 Juli 2025
Penurunan persentase kepemilikan (dilusi) : Sebesar-besarnya 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen)
setelah HMETD dilaksanakan
HMETD dalam bentuk pecahan : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(rounded down).
Hak atas Saham Baru : Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya,
termasuk hak atas pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris No. 52 tanggal 25 November 2024, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521 tanggal 26 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0256015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 November 2024 dan Daftar Pemegang Saham per
31 Mei 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
xx
Page 10
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@Rp100,-
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92
2. Morgan Stanley and Co Intl 1.139.283.000 113.928.300.000 11,51
3. PT MD Global Investments** 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53
4. PT Samuel Sekuritas Indonesia 744.566.800 74.456.680.000 7,52
5. Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19
6. Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03
7. Masyarakat* 2.009.803.762 200.980.376.200 20,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 9.897.787.962 989.778.796.200 100
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
** per tanggal 3 Maret 2025 sudah berganti nama menjadi PT MD Corp Enterprises
Berikut ini proforma permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
a. Dengan mempertimbangkan bahwa (i) Manoj Dhamoo Punjabi akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya (baik
sebagai pemegang saham langsung dan pembeli HMETD dari PT MD Corp Enterprises) yaitu sebanyak 184.453.559 (seratus
delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) HMETD; dan (ii) SBS Co., Ltd.
akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari PT MD Corp Enterprises yaitu sebanyak 413.800.000 (empat
ratus tiga belas juta delapan ratus ribu) HMETD; serta dengan asumsi bahwa seluruh pemegang saham lainnya akan
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92% 1.363.824.574 136.382.457.400 12,53%
2. Morgan Stanley and Co Intl 1.139.283.000 113.928.300.000 11,51% 1.253.211.300 125.321.130.000 11,51%
3. PT MD Corp Enterprises 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53% 4.803.164.585 480.316.458.500 44,12%
4. PT Samuel Sekuritas
744.566.800 74.456.680.000 7,52% 819.023.480 81.902.348.000 7,52%
Indonesia
5. Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19% 20.850.940 2.085.094.000 0,19%
6. Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03% 2.907.740 290.774.000 0,03%
7. SBS Co., Ltd - - - 413.800.000 41.380.000.000 3,80%
8. PT Samuel International - - - - - -
9. Masyarakat* 2.009.803.762 200.980.376.200 20,31% 2.210.784.139 221.078.413.900 20,31%
Jumlah Modal Ditempatkan
9.897.787.962 989.778.796.200 100,00% 10.887.566.758 1.088.756.675.800 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800 9.112.433.242 911.243.324.200
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
b. Dengan mempertimbangkan bahwa (i) Manoj Dhamoo Punjabi akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya (baik
sebagai pemegang saham langsung dan pembeli HMETD dari PT MD Corp Enterprises) yaitu sebanyak 184.453.559 (seratus
delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) HMETD; (ii) SBS Co., Ltd. akan
melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari PT MD Corp Enterprises yaitu sebanyak 413.800.000 (empat ratus
tiga belas juta delapan ratus ribu) HMETD; dan (iii) seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang
dimilikinya sehingga Para Pembeli Siaga akan melaksanakan pembelian atas seluruh sisa Saham Baru sesuai porsinya
masing-masing sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSI dan Perjanjian Pembelian Siaga dengan
PTSSI, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara
proforma adalah sebagai berikut:
xxi
Page 11
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92% 1.363.824.574 136.382.457.400 12,53%
2. Morgan Stanley and Co Intl 1.139.283.000 113.928.300.000 11,51% 1.139.283.000 113.928.300.000 10,46%
3. PT MD Corp Enterprises 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53% 4.803.164.585 480.316.458.500 44,12%
4. PT Samuel Sekuritas
744.566.800 74.456.680.000 7,52% 910.965.026 91.096.502.600 8,37%
Indonesia
5. Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19% 18.955.400 1.895.540.000 0,17%
6. Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03% 2.643.400 264.340.000 0,02%
7. SBS Co., Ltd - - - 413.800.000 41.380.000.000 3,80%
8. PT Samuel International - - - 225.127.011 22.512.701.100 2,07%
9. Masyarakat* 2.009.803.762 200.980.376.200 20,31% 2.009.803.762 200.980.376.200 18,46%
Jumlah Modal Ditempatkan
9.897.787.962 989.778.796.200 100,00% 10.887.566.758 1.088.756.675.800 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800 9.112.433.242 911.243.324.200
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Dalam hal terdapat pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya maka terdapat potensi dilusi maksimum
sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
Dalam melaksanakan rencana PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui
RUPS yang diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024. Tidak terdapat persetujuan dari instansi pemerintahan yang berwenang
yang perlu diperoleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, termasuk rencana penggunaan dananya.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan:
1. Sebesar Rp748.200.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah) untuk pembayaran seluruh pokok
utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pembayaran tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan dana hasil
PMHMETD I ini; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk untuk modal kerja (working capital) Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk biaya
produksi film, konten, gaji karyawan, dan biaya utilitas seperti biaya rutin operasional yang mencakup listrik, air dan internet.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana dari hasil PMHMETD I ini dapat dilihat pada Bab II.
5. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan melibatkan sejumlah risiko. Para calon investor disarankan untuk mempertimbangkan semua
informasi dalam Prospektus ini dengan cermat, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di bawah ini, sebelum membuat keputusan
investasi. Apabila salah satu risiko yang tercantum di bawah ini terjadi, kegiatan bisnis, prospek, kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan dapat terpengaruh secara material dan merugikan, yang dapat memengaruhi secara negatif tingkat
pengembalian investasi yang diperoleh oleh calon investor dari pembelian saham Perseroan. Risiko lain yang saat ini tidak diketahui
oleh Perseroan atau saat ini dianggap tidak material juga dapat mengganggu secara material kegiatan bisnis, arus kas, hasil operasi,
kondisi keuangan, atau prospek bisnis Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak
diantisipasi dan dipersiapkan secara memadai. Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko terkait jumlah penonton bioskop.
xxii
Page 12
Selain itu, beberapa risiko yang diperkirakan akan mempengaruhi usaha Perseroan disusun berdasarkan dampak masing-masing
risiko terhadap kinerja Perseroan sebagai berikut:
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERSIFAT MATERIAL
1. Risiko persaingan film Indonesia dengan film impor;
2. Risiko kelangkaan sumber daya manusia;
3. Risiko investasi pada artis, sutradara dan pemegang hak cipta;
4. Risiko terkait kelangsungan bisnis bioskop dan Free-to-Air;
5. Risiko pembajakan film; dan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko terkait kondisi makroekonomi secara makro dan global;
2. Risiko kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam industry; dan
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Kondisi pada pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan;
2. Risiko terkait likuiditas saham Perseroan; dan
3. Risiko kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko ini dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan. Informasi keuangan Perseroan di bawah ini diambil
dari Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam
Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto
dan Rekan (“KAP JAS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No.00130/2.0927/AU.1/05/1317-2/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang
ditandatangani oleh Raynold Nainggolan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1317), menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan paragraf tambahan yang terdiri dari: (i) paragraf ”hal audit
utama” yang mendeskripsikan: (a) Aset Film dan (b) Investasi pada Perusahaan Anak, lalu (ii) paragraf Informasi lain, selanjutnya (iii)
paragraf Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Bertangung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
dan terakhir (iv) paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset Lancar 1.047.028 628.608
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.890.280 1.084.296
Jumlah Aset 3.937.309 1.712.903
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 468.681 63.338
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 756.070 20.320
Jumlah Liabilitas 1.224.751 83.658
Jumlah Ekuitas 2.712.558 1.629.245
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.937.309 1.712.903
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan 455.950 369.545
Beban Pokok Pendapatan 181.145 139.475
Laba Usaha 67.833 111.810
xxiii
Page 13
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Laba Neto 22.086 95.278
Penghasilan (Beban) Lain-lain Neto 823 (4)
Total Penghasilan Komprehensif 22.910 95.274
Laba per Saham Dasar 3.86 10.16
Ikhtisar Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan (68.422) 121.485
untuk) Aktivitas Operasi
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan (1.677.414) (8.493)
untuk) Aktivitas Investasi
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan 1.599.895 0
untuk) Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan (145.940) 112.992
Setara Kas
Kas dan Setara Kas Awal Periode 518.030 405.037
Kas dan Setara Kas Akhir Periode 372.089 518.030
Rasio-rasio Penting
Tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
Uraian
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 23,38 (15,41)
Laba bruto 19,44 (25,05)
Laba usaha (39,33) (42,06)
Laba (rugi) bersih (76,82) (38,97)
Penghasilan (rugi) komprehensif (75,95) (39,14)
Total aset 129,86 6,04
Total liabilitas 1.363,99 9,21
Total ekuitas 66,49 5,88
RASIO USAHA (x)
Laba kotor / Penjualan 0,60 0,62
Laba Usaha / Penjualan 0,15 0,30
Laba bersih / Penjualan 0,05 0,26
Laba bersih / Jumlah aset 0,01 0,06
Laba bersih / Ekuitas 0,01 0,06
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 2,23 9,92
Total liabilitas / Total aset 0,31 0,05
Total liabilitas / Total ekuitas 0,45 0,05
Laba bersih / Utang bank jangka pendek 0,10 N/A
Interest coverage ratio (%) 497,69 N/A
Debt service coverage ratio (%) -474,02 N/A
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan ini dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
7. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
a. Pengalaman
xxiv
Page 14
Perseroan memiliki rekam jejak yang solid dalam industri, didukung oleh pengalaman bertahun-tahun dalam produksi dan distribusi
konten berkualitas tinggi. Dengan pendekatan yang berorientasi pada keunggulan, perseroan secara konsisten menghasilkan karya
yang tidak hanya memenuhi standar industri, tetapi juga mendapatkan pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional.
b. Strategi Pemasaran
Perseroan secara aktif menerapkan strategi pemasaran inovatif yang selalu beradaptasi dengan tren terbaru dalam industri hiburan
dan digital. Dengan pendekatan berbasis data dan kreativitas, Perseroan memastikan bahwa setiap kampanye dan promosi tetap
relevan serta berdampak tinggi. Melalui strategi pemasaran yang selalu mengikuti perkembangan zaman, Perseroan berhasil
menjaga daya saing sekaligus memperkuat posisinya sebagai pemimpin industri hiburan dengan jangkauan yang luas dan dampak
yang maksimal.
c. Saluran Distribusi Yang Lengkap
Perseroan memiliki strategi distribusi yang komprehensif, mencakup saluran Free-to-Air (FTA) dan Over-the-Top (OTT) untuk
menjangkau audiens secara luas dengan aksesibilitas maksimal. Kombinasi distribusi ini memastikan bahwa konten yang diproduksi
dapat dinikmati oleh berbagai segmen pasar, baik melalui televisi tradisional maupun layanan digital. Dengan ekosistem distribusi
yang kompleks dan adaptif, Perseroan memastikan kontennya tersedia di berbagai kanal, memenuhi kebutuhan pemirsa tradisional
maupun digital.
d. Peningkatan Berkelanjutan dalam Produksi
Perseroan berkomitmen untuk menjaga standar produksi tinggi dengan proses yang terstruktur, pemilihan konten yang relevan,
serta kolaborasi dengan talenta terbaik di industri. Dengan pendekatan yang berorientasi pada kualitas, setiap proyek melalui
tahapan produksi yang ketat guna memastikan hasil yang maksimal, baik dari segi teknis maupun narasi. Perseroan juga menerapkan
kepatuhan terhadap regulasi industri, melakukan kontrol kualitas yang ketat, serta terus berinovasi dengan teknologi terbaru untuk
meningkatkan daya saing. Dengan kombinasi pengalaman, kreativitas, dan adaptasi terhadap tren industri, Perseroan memastikan
setiap karya memiliki nilai estetika, daya tarik komersial, serta relevansi dengan audiens yang semakin berkembang.
STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
a. Strategi Usaha Perseroan
Perseroan mengadopsi pendekatan bisnis yang inovatif untuk mempertahankan posisinya sebagai pemimpin industri hiburan.
Strategi utama yang diterapkan meliputi:
1. Diversifikasi Konten & Ekspansi Genre
- Mengembangkan berbagai format hiburan, termasuk film, serial televisi dan konten digital.
- Menyesuaikan tren pasar dengan menghadirkan cerita yang menarik bagi audiens lokal maupun internasional.
2. Optimalisasi Saluran Distribusi
- Memanfaatkan Free-To-Air (FTA) untuk menjangkau penonton yang luas.
- Memperkuat kehadiran di platform Over-the-Top (OTT) untuk mengikuti tren konsumsi digital.
- Bermitra dengan layanan streaming global guna memperluas jangkauan pasar internasional.
3. Strategi Pemasaran Berbasis Teknologi
- Menggunakan data analytics dan artificial intelligence untuk memahami preferensi Audiens.
- Meningkatan keterlibatan melalui kampanye digital, influencer marketing dan interaksi berbasis komunitas.
4. Pengembangan IP & Monetisasi Konten
- Mengelola Intellectual Property (IP) agar dapat dimanfaatkan lebih luas.
- Mengoptimalkan model bisnis berbasis langganan dan iklan pada platform digital.
b. Prospek Usaha
Dengan industri hiburan yang terus berkembang, Perseroan memiliki peluang besar untuk terus tumbuh. Beberapa faktor pendukung
prospek bisnis yang menjanjikan meliputi:
xxv
Page 15
- Peningkatan Konsumsi Konten Digital: Pertumbuhan pesat platform OTT membuka peluang bagi Perseroan untuk
menjangkau lebih banyak pemirsa.
- Tren Globalisasi Konten Lokal: Konten Indonesia semakin diminati di pasar internasional, memberikan kesempatan ekspansi
global.
- Dukungan Teknologi & Inovasi: Integrasi teknologi artificial intelligence dan data analytics memperkuat efisiensi produksi
serta strategi pemasaran.
- Kemitraan dan Investasi Berkelanjutan: Akses terhadap pendanaan dan kolaborasi strategis meningkatkan potensi ekspansi
bisnis.
- Regulasi & Kebijakan Industri yang Mendukung: Pemerintah semakin mendorong industri kreatif, menciptakan lingkungan
bisnis yang lebih kondusif.
Dengan strategi yang solid dan prospek yang cerah, Perseroan berpotensi untuk terus memperkuat posisinya sebagai pemimpin
industri hiburan di Indonesia dan internasional.
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Persentase Kontribusi
Kepemilikan Tahun Terhadap Total
No. Perusahaan Anak Kegiatan Usaha
(31 Desember Penyertaan Aset
2024) Konsolidasi
Kepemilikan langsung
1. PT Jakarta Film Studio (JFST) 99,9996% Sewa Studio 2006 5,377%
2. PT Paw Pic Studio Indonesia
60,0000% Produksi Seni 2018 0,004%
(PPSI)
3. PT Takedua Jakarta Film Studio
99,9960% Sewa Peralatan Shooting 2019 0,526%
(TJFS)
4. PT MDTV Media Technologies
80,5000% Aktivitas Kantor Pusat 2024 26,538%
Tbk (NETV)
5. PT MD Produksi Indonesia
80,0000% Produksi Seni 2024 0,084%
(MDPI)
6. PT White Tiger Studios (WHTS) 70,0000% Produksi Seni 2024 0,016%
Kepemilikan melalui NETV:
7. PT Industri Mitra Media (IMM) 99,7300% Investasi 2024 82,371%
Kepemilikan melalui IMM:
8. PT MDTV Media Televisi
99,8007% Siaran Televisi 2024 17,925%
(MMTV)
9. Portal Web dan/atau
PT MDTV Media Berita (MMB) 99,7319% 2024 0,275%
Platform Digital
10. Perdagangan Umum dan
PT MDTV Media Digital (MMD) 99,7647% 2024 3,802%
Jasa
11. PT Kreatif Inti Korpora (KIK) 99,7423% Jasa 2024 0,050%
12. PT Mitra Media Makassar 99,7570% Investasi 2024 0,419%
13. PT Mitra Media Pekanbaru 99,7570% Investasi 2024 0,057%
14. PT Mitra Media Aceh 99,7570% Investasi 2024 0,019%
15. PT Mitra Media Ambon 99,7570% Investasi 2024 0,022%
16. PT Mitra Media Kalimantan
99,7570% Investasi 2024 0,018%
Selatan
17. PT Mitra Media Bengkulu 99,7570% Investasi 2024 0,019%
18. PT Rentalindo Utama Perkasa 99,7570% Investasi 2024 0,037%
19. PT Mitra Media Jambi 99,7570% Investasi 2024 0,018%
20. PT Mitra Media Kendari 99,7570% Investasi 2024 0,022%
21. PT Bhakti Panca Buana 99,7570% Investasi 2024 0,031%
22. PT Mitra Media Lampung 99,7570% Investasi 2024 0,031%
23. PT Mitra Media Manado 99,7570% Investasi 2024 0,019%
24. PT Mitra Media Mataram 99,7570% Investasi 2024 0,019%
25. PT Mitra Media Bangka 99,7570% Investasi 2024 0,019%
xxvi
Page 16
Persentase Kontribusi
Kepemilikan Tahun Terhadap Total
No. Perusahaan Anak Kegiatan Usaha
(31 Desember Penyertaan Aset
2024) Konsolidasi
26. PT Mitra Media Donggala 99,7570% Investasi 2024 0,018%
27. PT Mitra Media Pontianak 99,7570% Investasi 2024 0,023%
28. PT Mitra Media Purwokerto 99,7570% Investasi 2024 0,025%
29. PT Mitra Media Samarinda 99,7570% Investasi 2024 0,018%
30. PT Mitra Media Semarang 99,7570% Investasi 2024 0,055%
31. PT Mitra Media Sriwijaya 99,7570% Investasi 2024 0,018%
32. PT Mitra Media Tegal 99,7570% Investasi 2024 0,023%
33. PT Mitra Media Ternate 99,7570% Investasi 2024 0,018%
34. PT Mitra Media Yogyakarta 99,7570% Investasi 2024 0,483%
35. PT Mitra Media Palembang 99,7570% Investasi 2024 0,085%
36. PT Mitra Media Padang 99,7570% Investasi 2024 0,246%
37. PT Mitra Media Cirebon 99,7570% Investasi 2024 0,187%
38. PT Mitra Media Semenanjung
99,7570% Investasi 2024 0,333%
Batam
39. PT Mitra Media Banjarmasin 99,7570% Investasi 2024 0,160%
40. PT Mitra Media Manokwari 99,7570% Investasi 2024 0,000%
41. PT Mitra Media Timika 99,7570% Investasi 2024 0,042%
42. PT Mitra Media Sentani 99,7570% Investasi 2024 0,104%
43. PT Sarana Media Manado 99,7570% Investasi 2024 0,006%
44. PT Mitra Media Palangkaraya 99,7570% Investasi 2024 0,226%
45. PT Mitra Media Bandung 99,7570% Investasi 2024 0,298%
46. PT Mitra Media Garut 99,7570% Investasi 2024 0,103%
47. PT Mitra Media Jember 99,7570% Investasi 2024 0,117%
48. PT Mitra Media Kediri 99,7570% Investasi 2024 0,081%
49. PT Sarana Media Madiun 99,7570% Investasi 2024 0,098%
50. PT Mitra Media Malang 99,7570% Investasi 2024 0,109%
51. PT Mitra Media Medan 99,7570% Investasi 2024 0,338%
52. PT Mitra Media Surabaya 99,7570% Investasi 2024 0,355%
53. PT Mitra Media Bali 99,7570% Investasi 2024 0,795%
Kepemilikan melalui Mitra Media:
54. PT Bahana Commercial 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,042%
55. PT Cakrawala Adyswara Media 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,026%
56. PT Anugerah Media Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,006%
57. PT Riau Channel Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,013%
58. PT Semenanjung Televisi
99,7557% Siaran Televisi 2024 0,014%
Batam
59. PT Tiara Lestari Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,005%
60. PT Favorit Mitra Media Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,010%
61. PT Sentani Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,007%
62. PT Televisi Top Mimika Damai
99,7557% Siaran Televisi 2024 0,021%
Abadi
63. PT Borneo Global Media 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,003%
64. PT Televisi Anak Garut 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,004%
65. PT Televisi Anak Surabaya 99,7438% Siaran Televisi 2024 0,053%
66. PT Televisi Anak Bandung 99,7516% Siaran Televisi 2024 0,023%
67. PT Televisi Anak Medan 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,026%
68. PT Alam Bali Semesta Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,033%
69. PT Televisi Anak Kota Malang 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,048%
70. PT Televisi Anak Kediri 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,007%
71. PT Televisi Anak Jember 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,015%
72. PT Televisi Anak Madiun 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,012%
73. PT Sarana Media Aceh 94,7678% Siaran Televisi 2024 0,006%
74. PT Mitra Televisi Ambon 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,007%
xxvii
Page 17
Persentase Kontribusi
Kepemilikan Tahun Terhadap Total
No. Perusahaan Anak Kegiatan Usaha
(31 Desember Penyertaan Aset
2024) Konsolidasi
75. PT Mitra Televisi Kota
99,7557% Siaran Televisi 2024 0,010%
Bengkulu
76. PT Industri Televisi Semarang 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,085%
77. PT Industri Televisi Lampung 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,020%
78. PT Mitra Televisi Kota Jambi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,005%
79. PT Mitra Televisi Kendari 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,003%
80. PT Mitra Televisi Mataram 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,004%
81. PT Mitra Televisi Manado 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,012%
82. PT Mitra Televisi Palu 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,006%
83. PT Mitra Televisi Pangkal
99,7557% Siaran Televisi 2024 0,009%
Pinang
84. PT Mitra Televisi Pontianak 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,007%
85. PT Media Televisi Purwokerto 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,004%
86. PT Mitra Televisi Samarinda 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,006%
87. PT Mitra Televisi Sriwijaya 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,019%
88. PT Media Televisi Tegal 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,012%
89. PT Mitra Televisi Ternate 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,011%
90. PT Mitra Televisi Yogyakarta 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,056%
91. PT MDTV Media Gorontalo 99,7559% Siaran Televisi 2024 0,004%
92. PT MDTV Media Kupang 99,7559% Siaran Televisi 2024 0,006%
93. PT Mitra Televisi Banjarmasin 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,016%
9. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk saham yang akan ditawarkan
dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas pembagian dividen sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian dividen harus disetujui
oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi Perseroan.
Perseroan merencanakan membayar dividen kas kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, tingkat kecukupan modal dan arus kas, kewajiban
pembentukan dana cadangan, serta rencana operasional dimasa mendatang.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (3) UUPT, dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan belum memiliki rencana pembagian dividen untuk tahun buku 2024.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan
pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen ini dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
10. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi Saham
dan Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai persyaratan pemesanan dan pembelian saham PMHMETD I diatas akan dijelaskan pada Bab XIII
Prospektus ini.
11. PENAWARAN UMUM YANG TELAH DILAKUKAN PERSEROAN
Sampai saat ini Perseroan belum pernah melakukan penawaran umum atas efek sejak terakhir kali Perseroan menyelesaikan
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan pada tahun 2018.
xxviii
Page 18
I. PENAWARAN UMUM
PT MD ENTERTAINMENT TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha studio perfilman
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MD Place, Tower 1, Lantai 8
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910, Indonesia
Telp. (62-21) 298 55 777, Faksimile (62-21) 290 55 777
Email : corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web : www.mdentertainment.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETIDAKMAMPUAN UNTUK MENJAGA KUALITAS PORTFOLIO
PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH LIKUDITAS SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI, YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN OLEH TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, RUPSLB Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal ditempatkan dan
modal disetor dengan memberikan HMETD pada tanggal 2 Desember 2024, dengan hasil keputusan antara lain menyetujui
penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I dengan penerbitan HMETD sebanyak-banyaknya
989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam)
Saham Baru. Ringkasan risalah atas RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan dan website BEI pada tanggal 4
Desember 2024 sesuai dengan POJK No. 15/2020.
Perseroan dengan ini melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I
sebanyak 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan
puluh enam) Saham Baru. Setiap pemegang saham yang memiliki 10 (sepuluh) lembar Saham Lama yang namanya tercatat dalam
DPS pada 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp800,- (delapan ratus Rupiah) setiap saham dan
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD sehingga seluruhnya berjumlah
Rp791.823.036.800,- (tujuh ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga puluh enam ribu delapan ratus
Rupiah). HMETD ini akan diperdagangkan pada BEI pada tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025. Jumlah total dana yang
akan diterima oleh Perseroan adalah sebesar Rp791.823.036.800,- (tujuh ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh
tiga juta tiga puluh enam ribu delapan ratus Rupiah).
Pemegang Saham yang tidak melaksanakan HMETD miliknya untuk membeli Saham Baru Perseroan yang ditawarkan melalui
PMHMETD I ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham secara proporsional (dilusi) sebanyak-banyaknya
9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD adalah sebesar 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh
delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD
I. Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
Manoj Dhamoo Punjabi, adalah pengendali Perseroan dan, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, adalah pemilik langsung atas
1.179.371.015 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tujuh satu ribu lima belas) saham Perseroan atau setara
dengan 11,92% (sebelas koma sembilan dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga akan
1
Page 19
mendapatkan 117.937.101 (seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu) HMETD dalam PMHMETD I
ini. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2025, Manoj Dhamoo Punjabi menyatakan bahwa ia (i) akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimiliki secara langsung sebagai pemegang saham Perseroan yakni sebanyak 117.937.101 (seratus tujuh
belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratu satu) HMETD, dan (ii) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dibeli dari
PT MD Corp Enterprises yakni sebanyak 66.516.458 (enam puluh enam juta lima ratus enam belas ribu empat ratus lima puluh
delapan) HMETD. Dengan demikian, Manoj Dhamoo Punjabi akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu sebanyak
184.453.559 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) HMETD atau
sebesar Rp147.562.847.200,- (seratus empat puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh
ribu dua ratus rupiah). Manoj Dhamoo Punjabi memiliki dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Customer Portfolio
Statement tanggal 20 Mei 2025 atas nama Manoj Dhamoo Punjabi yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT MD Corp Enterprises, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, adalah pemilik dari 4.803.164.585 (empat miliar delapan ratus
tiga juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh lima) saham Perseroan atau setara dengan 48,53% (empat
puluh delapan koma lima tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga akan mendapatkan
480.316.458 (empat ratus delapan puluh juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus lima puluh delapan) HMETD dalam
PMHMETD I. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 20 Mei 2025, PT MD Corp Enterprises menyatakan tidak akan
melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya yakni (i) sebanyak 66.516.458
(enam puluh enam juta lima ratus enam belas ribu empat ratus lima puluh delapan) HMETD kepada Manoj Dhamoo Punjabi dan
(ii) sebanyak 413.800.000 (empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu) HMETD kepada SBS Co., Ltd.
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2025, SBS Co., Ltd. menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dibeli
dari PT MD Corp Enterprises berdasarkan Perjanjian Jual Beli Hak Memesan Efek Terlebih dahulu tanggal 15 Mei 2025 antara PT
MD Corp Enterprises sebagai penjual HMETD dan SBS Co., Ltd. sebagai pembeli HMETD, yaitu sejumlah 413.800.000 (empat ratus
tiga belas juta delapan ratus ribu) HMETD dengan harga pelaksanaan sebesar Rp800 (delapan ratus Rupiah) untuk setiap HMETD.
SBS Co., Ltd. memiliki dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penyetoran/Trust/Trust Investasi/Biaya
Kustodian/CMA/Saldo Surat Terutang No. 21742766 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Shinhan Bank serta Keterangan
Saldo No. 05-11225-20250520082413-35757 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Hana Securities Co. Ltd.
Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan:
1. Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSI serta Surat Pernyataan PTSI tanggal 19 Juni 2025, PTSI selaku pembeli siaga wajib
membeli 57,5% dari sisa saham yang tidak diambil bagian atau sebanyak-banyaknya 225.127.011 Saham Baru. PTSI memiliki
dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Laporan Transaksi No. 0505010188 untuk periode 27 Mei 2025 yang
diterbitkan oleh Panin Bank; dan
2. Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSSI serta Surat Pernyataan PTSSI tanggal 19 Juni 2025, PTSSI selaku pembeli siaga wajib
membeli 42,5% dari sisa saham yang tidak diambil bagian atau sebanyak-banyaknya 166.398.226 Saham Baru. PTSSI memiliki
dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Formulir Laporan Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan tanggal 26
Mei 2025 atas nama PTSSI.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (rounded down). Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham
tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan
suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
1. PERSEROAN
Keterangan Singkat Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris No. 52 tanggal 25 November 2024, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521 tanggal 26 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0256015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 November 2024 dan Daftar Pemegang Saham per
31 Mei 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
2
Page 20
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@Rp100,-
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92
- Morgan Stanley and Co Intl 1.139.283.000 113.928.300.000 11,51
- PT MD Global Investments** 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53
- PT Samuel Sekuritas Indonesia 744.566.800 74.456.680.000 7,52
- Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19
- Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03
- Masyarakat* 2.009.803.762 200.980.376.200 20,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 9.897.787.962 989.778.796.200 100,00
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**per tanggal 3 Maret 2025 sudah berganti nama menjadi PT MD Corp Enterprises
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berikut ini proforma permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
a. Dengan mempertimbangkan bahwa (i) Manoj Dhamoo Punjabi akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
(baik sebagai pemegang saham langsung dan pembeli HMETD dari PT MD Corp Enterprises) yaitu sebanyak
184.453.559 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan)
HMETD; dan (ii) SBS Co., Ltd. akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari PT MD Corp Enterprises yaitu
sebanyak 413.800.000 (empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu) HMETD; serta dengan asumsi bahwa seluruh
pemegang saham lainnya akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
- Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92% 1.363.824.574 136.382.457.400 12,53%
- Morgan Stanley and Co
1.139.283.000 113.928.300.000 11,51% 1.253.211.300 125.321.130.000 11,51%
Intl
- PT MD Corp Enterprises 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53% 4.803.164.585 480.316.458.500 44,12%
- PT Samuel Sekuritas
744.566.800 74.456.680.000 7,52% 819.023.480 81.902.348.000 7,52%
Indonesia
- Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19% 20.850.940 2.085.094.000 0,19%
- Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03% 2.907.740 290.774.000 0,03%
- SBS Co., Ltd - - - 413.800.000 41.380.000.000 3,80%
- PT Samuel International - - - - - -
- Masyarakat* 2.009.803.762 200.980.376.200 20,31% 2.210.784.139 221.078.413.900 20,31%
Jumlah Modal Ditempatkan
9.897.787.962 989.778.796.200 100,00% 10.887.566.758 1.088.756.675.800 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800 9.112.433.242 911.243.324.200
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
b. Dengan mempertimbangkan bahwa (i) Manoj Dhamoo Punjabi akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
(baik sebagai pemegang saham langsung dan pembeli HMETD dari PT MD Corp Enterprises) yaitu sebanyak
184.453.559 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan)
HMETD; (ii) SBS Co., Ltd. akan melaksanakan seluruh HMETD yang diperolehnya dari PT MD Corp Enterprises yaitu
sebanyak 413.800.000 (empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu) HMETD; dan (iii) seluruh pemegang saham
lainnya tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya sehingga Para Pembeli Siaga akan melaksanakan pembelian atas
seluruh sisa Saham Baru sesuai porsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga dengan
PTSI dan Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSSI, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
3
Page 21
Nilai Nominal Rp100,- per lembar saham
Keterangan Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
- Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92% 1.363.824.574 136.382.457.400 12,53%
- Morgan Stanley and Co
1.139.283.000 113.928.300.000 11,51% 1.139.283.000 113.928.300.000 10,46%
Intl
- PT MD Corp Enterprises 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53% 4.803.164.585 480.316.458.500 44,12%
- PT Samuel Sekuritas
744.566.800 74.456.680.000 7,52% 910.965.026 91.096.502.600 8,37%
Indonesia
- Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19% 18.955.400 1.895.540.000 0,17%
- Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03% 2.643.400 264.340.000 0,02%
- SBS Co., Ltd - - - 413.800.000 41.380.000.000 3,80%
- PT Samuel International - - - 225.127.011 22.512.701.100 2,07%
- Masyarakat* 2.009.803.762 200.980.376.200 20,31% 2.009.803.762 200.980.376.200 18,46%
Jumlah Modal Ditempatkan
9.897.787.962 989.778.796.200 100,00% 10.887.566.758 1.088.756.675.800 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800 9.112.433.242 911.243.324.200
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Dalam hal terdapat pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya maka terdapat potensi dilusi maksimum
sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
3. PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI sejak tanggal 10 Juli 2025. Dengan dilaksanakannya seluruh
HMETD, maka jumlah saham yang dicatatkan Perseroan di BEI adalah sejumlah 10.887.566.758 (sepuluh miliar delapan ratus
delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan) saham atau sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I, yang terdiri dari sebanyak
9.897.787.962 (sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam
puluh dua) Saham Lama dan sejumlah 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan
ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) Saham Baru yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD I ini.
4. HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN DAN PENGHENTIAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di BEI selama periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I disampaikan kepada OJK:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Keterangan
(Rp) (Rp) (Saham)
April 2024 5.175 4.420 78.956.000
Mei 2024 4.770 4.200 93.991.200
Juni 2024 5.100 4.140 80.793.300
Juli 2024 4.230 3.710 112.882.100
Agustus 2024 4.910 3.720 184.488.500
September 2024 4.740 3.110 159.200.100
Oktober 2024 3.300 3.100 204.280.200
November 2024 3.730 3.140 191.375.500
Desember 2024 3.870 3.270 133.975.800
Januari 2025 4.080 3.720 111.188.800
Februari 2025 4.250 3.530 128.845.300
Maret 2025 3.570 2.660 137.700.300
Sumber: www.capitaliq.com
4
Page 22
Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham dalam periode 3 tahun terakhir.
5. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini berjumlah 989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) Saham Baru atas nama Perseroan dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) per saham sehingga
jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak Rp791.823.036.800,- (tujuh ratus sembilan
puluh satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga puluh enam ribu delapan ratus Rupiah).
Seluruh Saham Baru tersebut merupakan saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama periode
perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian saham.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1) Penerima HMETD Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB mempunyai hak untuk memperoleh HMETD untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama memiliki 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp800,- (delapan ratus
Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Setiap HMETD dalam
bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (rounded down).
2) Pemegang HMETD Yang Sah
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada 8 Juli 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB dan HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
ii. Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endorsemen
Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD
3) Bentuk Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Bukti kepemilikan HMETD untuk Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota
Bursa atau Bank Kustodian-nya. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang
diperlukan. Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru
yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang memegang
saham dalam bentuk warkat. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak
dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada Pemegang Saham
melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording
date) yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
5) Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
5
Page 23
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan dan melaksanakan HMETD yang dimilikinya selama masa periode perdagangan
HMETD yaitu mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025 dan periode pelaksanaan HMETD yaitu mulai tanggal 10 Juli
2025 sampai dengan 18 Juli 2025. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal terakhir periode pelaksanaan HMETD
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perdagangan HMETD dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang ada dalam pasar modal,
termasuk peraturan Bursa Efek Indonesia dan peraturan KSEI. Pemegang HMETD disarankan untuk berkonsultasi dengan
penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya dalam rangka mengambil keputusan investasi.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti
HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas nama rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan
beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Peraturan BEI No. KEP-00003/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025, ditetapkan bahwa satu satuan perdagangan HMETD
adalah sebanyak 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar
negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap Hari Bursa dari
pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 12.00 siang waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari
pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 11.30 siang waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada Hari
Bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 sore WIB.
Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga
HMETD yang terbentuk.
6) Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat
permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 10 Juli 2025
sampai dengan 18 Juli 2025.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil
dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima secara lengkap oleh BAE Perseroan.
7) Nilai Teoritis HMETD
Harga HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang HMETD yang satu dengan
Pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan dan penawaran pada pasar yang ada. Berikut contoh
perhitungan teoritis harga HMETD yang merupakan ilustrasi dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari
harga HMETD, ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung harga HMETD:
(𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝑙𝑎𝑚𝑎 𝑥 𝑅𝑝 𝑎) + (𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝐵𝑎𝑟𝑢 𝑥 𝑅𝑝 𝑏)
𝐻𝑇 𝑆𝑎ℎ𝑎𝑚 =
𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝐿𝑎𝑚𝑎 + 𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝐵𝑎𝑟𝑢
𝐻𝑇 𝐻𝑀𝐸𝑇𝐷 = 𝐻𝑇 𝑆𝑎ℎ𝑎𝑚 − 𝑅𝑝 𝑏
Keterangan:HT Saham : Harga teoritis saham setelah pelaksanaan HMETD
HT HMETD : Harga teoritis HMETD
Rasio Lama : Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I
Rasio Baru : Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
Rp a : Asumsi harga pasar saham sebelum pelaksanaan HMETD
Rp b : Harga pelaksanaan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
8) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan
modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham, maka seluruh pemegang saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada Tanggal Pencatatan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD (Recording Date), mempunyai
hak terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai
6
Page 24
HMETD) yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan. HMETD tersebut dapat dijual dan
dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
a. Membeli saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada DPS pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal periode perdagangan dimulai, berhak untuk membeli saham yang dikeluarkan berdasarkan
rasio yang telah ditentukan. Bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya maka akan terdilusi.
b. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan kepemilikan saham.
c. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar
pemegang saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan yang relevan, berhak untuk menghadiri dan
memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
d. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS
Perseroan.
Kedudukan Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dibandingkan dengan kedudukan Saham Lama, yaitu antara lain, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara
dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham Perseroan yang
berhak dan belum melakukan konversi saham menjadi bentuk elektronik ke dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI serta
digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan
serta tidak berlaku dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotocopy. Bukti kepemilikan HMETD untuk Pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
10) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, bahwa dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka pecahan
HMETD tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham yang bersangkutan, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk
dijual sehingga Perseroan akan mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan HMETD pecahan
tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.
11) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dapat mengalihkan HMETD mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan
18 Juli 2025 melalui perdagangan HMETD di Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang
melakukan pengalihan HMETD melalui transaksi di luar Bursa Efek harus mendaftarkan transaksi pengalihan tersebut di Biro
Administrasi Efek Perseroan pada periode 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025.
12) Lain-Lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pengalihan HMETD menjadi beban tanggungan Pemegang HMETD atau calon Pemegang
HMETD.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA DEFINITIF PERIHAL APAKAH PERSEROAN AKAN
MENGELUARKAN SAHAM BARU DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI
SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI, TIDAK TERDAPAT SAHAM PERSEROAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN SENDIRI ATAU
TREASURY SHARE
PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI, TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN DARI PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG YANG
DIPERLUKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU I
7
Page 25
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan:
1. Sebesar Rp748.200.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah) untuk pembayaran seluruh
pokok utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pembayaran tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan dana
hasil PMHMETD I ini, dengan rincian berikut:
Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/2759/TLN/2024, No. 71
tanggal 11 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
Perjanjian pinjaman :
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan
Bank Mandiri (“Perjanjian Fasilitas Mandiri”)
Pinjaman berjangka dengan jumlah total sebesar Rp794.750.000.000
Jenis dan jumlah fasilitas : (tujuh ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah)
Rp748.200.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan miliar dua ratus
Saldo pinjaman per 31 Mei 2025 :
juta Rupiah)
Rp748.200.000.0001 (tujuh ratus empat puluh delapan miliar dua ratus
Nilai pinjaman yang akan dilunasi :
juta Rupiah)
Saldo pinjaman terutang setelah
: -
pembayaran
Tingkat bunga :9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun
61 (enam puluh satu) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Fasilitas
Jatuh tempo :
Mandiri
Pembiayaan dalam rangka corporate action Perseroan dalam rangka
Penggunaan dana pinjaman : pengambilalihan PT MDTV Media Technologies Tbk (dahulu PT Net Visi
Media Tbk atau NET TV)
Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
1Perseroan hanya akan menggunakan dana dari hasil PMHMETD I ini untuk pembayaran pokok utang, sedangkan untuk
pembayaran bunga akan menggunakan internal kas Perseroan.
Pertimbangan dan alasan Perseroan melakukan pembayaran utang dipercepat yakni untuk meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan. Pembayaran dipercepat akan mengurangi biaya bunga Perseroan, dan hal tersebut diharapkan akan
meningkatkan profitabilitas Perseroan dengan efisiensi beban bunga melalui penurunan jumlah utang yang terutang dari
Perseroan.
Perseroan dapat membayar kembali pinjaman dan seluruh jumlah lain yang terhutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Mandiri, untuk seluruhnya atau sebagian, pada setiap waktu sebelum pinjaman jatuh tempo, dengan ketentuan bahwa
Perseroan telah mengirimkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk suatu pemberitahuan tertulis mengenai
keinginannya untuk melakukan pembayaran dipercepat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
dipercepat yang diusulkan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Bank Mandiri melalui Surat No. 039/DIR-Corpsec/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Terkait
Rencana Pembayaran Seluruh Pokok Utang Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja (working capital) Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk biaya
produksi film, konten, gaji karyawan, dan biaya utilitas seperti biaya rutin operasional yang mencakup listrik, air dan
internet.
Rencana pembayaran sebagian utang oleh Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan, dalam hal Perseroan akan menggunakannya untuk
transaksi yang merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan dalam hal nilainya termasuk dalam kategori transaksi
8
Page 26
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
Tahunan Perseroan dan melaporkannya secara periodik kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, Perseroan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila Perseroan bermaksud
mengubah penggunaan dana dari hasil PMHMETD I ini, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana
tersebut ditempatkan.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I diperkirakan berjumlah
sekitar 0,64% (nol koma enam empat persen) dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut
dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,56%, terdiri dari:
▪ PT Mandiri Sekuritas selaku konsultan keuangan sekitar 0,19%
▪ Konsultan Hukum sekitar 0,33%
▪ Akuntan Publik sekitar 0,01%
▪ Notaris sekitar 0,01%
▪ BAE sekitar 0,02%
• Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan di BEI, pendaftaran kepada OJK dan percetakan) sebesar 0,08%.
9
Page 27
III. PERNYATAAN UTANG
1. LIABILITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi utang Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang diambil dari laporan keuangan tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan Perseroan di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di
bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto, dan Rekan (firma anggota jaringan audittrust international) berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No.00130/2.0927/AU.1/05/1317-2/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Raynold Nainggolan (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1317), menyatakan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.
Rincian dari liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp1.226.285 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - Pihak ketiga 77.326
Utang bank jangka pendek 224.320
Utang pajak 12.526
Beban yang masih harus dibayar 24.921
Uang muka penjualan 28.924
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun - Utang bank 79.800
Utang lain-lain - pihak ketiga 20.863
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 468.681
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang yang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
701.650
satu tahun - Utang bank
Utang lain-lain - Pihak berelasi 993
Liabilitas pajak tangguhan 22.758
Liabilitas imbalan kerja 30.669
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 756.070
Jumlah Liabilitias 1.224.751
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik (negative
covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan tersebut.
A. Rincian Masing-Masing Liabilitias Jangka Pendek
1. Utang usaha – Pihak Ketiga
Utang Usaha – Pihak Ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp77.326 juta terdiri dari :
10
Page 28
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak Ketiga
PT Alfatech Mediatama 5.970
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk 4.606
ESPN Inc. 3.976
Mas Priyottama Pradipta 3.568
PT Indika Siar Sarana 3.404
PT Perada Swara Productions 2.372
PT Target Kelola Securindo 2.349
PT Lativi Mediakarya 2.302
Madarina Rie Amalia 1.969
PT Lativi Mediakarya Semarang 1.826
Achmad Salfan 1.813
PT Cakrawala Andalas Televisi 1.669
PT Wama Nusantara Radio Indonesia 1.473
Paramount Pictures Intemational Limited 1.439
PT Radio Attahiriyah 1.346
PT Shandiego Creative Media 1.282
PT Wardhana Dkonektor Indonesia 1.110
Andre Adhitama Hidayat 1.083
PT Sukses Sejahtera Nexera 1.067
Chris Andi Yudha 1.066
Julius Yunarto Cipto Nugroho 910
PT Vuclip Digital Indonesia 864
Devina Fabiola 826
PT Duta Perkasa Investindo 815
Evercore Asia Limited 788
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 784
PT Ruang Artis Manajemen 764
Sari Kumala Harry 758
PT Indosat Tbk 744
Triska Adi Kusumadewi 740
PT Wira Pamungkas Pariwara 666
PT Subur Karya Sentosa 631
PT WhiteSky Aviation 614
Maryam 599
Associated Press Television News 582
Keithna Mariam 579
PT Lativi Mediakarya Manado dan Samarinda 567
PT Rumah Merah Kreatif 547
Viacom International, Inc 527
BPJS Ketenagakerjaan 521
PT Citra Info Mediatec 512
PT Nielsen Audience Measurement 510
PT Global Media Visual 510
PT Media Televisi Indonesia 507
Lain-lain (di bawah Rp500 juta) 15.771
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 77.326
2. Utang Bank Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp224.320 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Utang Bank Jangka Pendek
11
Page 29
Keterangan 31 Desember 2024
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 224.320
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 224.320
3. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp14.061 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Utang Pajak
Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat 2 1.684
Pasal 21 6.409
Pasal 23 971
Pasal 25 121
Pasal 26 81
Pasal 29 3.258
Denda Pajak 2
Jumlah Utang Pajak 12.526
4. Beban yang Masih Harus Dibayar
Beban yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.921 juta
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Beban yang Masih Harus Dibayar
Biaya operasional 15.193
Pajak 4.067
Biaya penyiaran 3.997
Asuransi 1.051
Utilitas 338
Gaji 150
Bunga pinjaman bank 65
Entertainment 23
Lain-lain 38
Jumlah Beban yang Masih Harus Dibayar 24.921
5. Uang muka penjualan
Uang muka penjualan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp28.924 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Uang Muka Penjualan
Image Future Investment (HK) 26.764
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.133
Lain-lain 1.028
Jumlah Uang Muka Penjualan 28.924
6. Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun – Utang Bank
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp79.800 juta
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
12
Page 30
Keterangan 31 Desember 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 79.800
Jumlah Utang lain-lain Pihak Berelasi 79.800
7. Utang lain-lain – Pihak Ketiga
Utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp20.863 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Utang lain-lain – Pihak Ketiga
Pihak Ketiga
PT Buana Prima Investindo 8.030
Lain-lain 378
Sub-total 8.408
Uang Jaminan Sewa
PT Westcon Group 594
PT MDA JPN Kuningan 493
PT MDA Ironplate Indonesia 490
PT Bank of India Indonesia Tbk 452
PT Animale Kuliner Indonesia 434
PT MDA ABS Kuningan 426
PT Gila Makan Enak 401
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 231
PT Dentina Sanata Indonesia 191
PT Bank Mandiri (Persero) 179
Yayasan Inisiatif Dagang Hijau 95
PT Westcon Solutions 158
PT Indomarco Prismatama 155
PT MD Animasi Indonesia 104
PT Film Halal Indonesia 73
PT MOX Digital Indonesia 61
Lain-lain (di bawah Rp50.000.000) 156
Sub-total 4.692
Distribusi Lainnya 7.763
Jumlah Utang lain-lain Pihak Ketiga 20.863
8. Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun – Utang Bank
Utang Bank Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp701.650 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Utang Bank Jangka Panjang
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 701.650
Jumlah Utang Bank Jangka Panjang 701.650
9. Utang lain-lain – Pihak Berelasi
Utang lain-lain – Pihak Berelasi pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp993 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak Berelasi
13
Page 31
Keterangan 31 Desember 2024
Direksi dan Komisaris 993
Jumlah Utang lain-lain Pihak Berelasi 993
10. Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas Pajak Tangguhan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp22.758 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas Pajak Tangguhan
Imbalan Kerja 717
Aset Film (25.528)
Piutang 2.054
Jumlah Liabilitas Pajak Tangguhan (22.758)
11. Liabilitias Imbalan Kerja
Liabilitas Imbalan Kerja pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.669 juta terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo awal 3.229
Penambahan dari akuisisi
pada entitas anak
saldo awal tahun entitas anak 38.436
Beban tahun berjalan 20.809
Realisasi pembayaran manfaat (30.750)
Penghasilan komprehensif lain (1.056)
Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja 30.669
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH
PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS DAN IKATAN LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA
SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
14
Page 32
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN OLEH PERSEROAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS)
YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
15
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di
bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan (firma anggota jaringan audittrust international)
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No.00130/2.0927/AU.1/05/1317-2/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh
Raynold Nainggolan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1317), menyatakan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan
ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 372.089 518.030
Piutang usaha
Pihak ketiga 59.613 22.450
Pihak berelasi 10.120 14.069
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 4.485 -
Pajak dibayar dimuka 55.780 46.111
Uang muka 33.690 26.656
Persediaan 505.071 -
Biaya dibayar dimuka 6.179 1.292
Total Aset Lancar 1.047.028 628.608
ASET TIDAK LANCAR
Kas di bank yang dibatasi penggunaannya 288.594 -
Uang muka pembelian aset tidak lancar 1.291 -
Aset tetap 929.206 693.136
Properti investasi 80.712 86.842
Aset film 349.307 304.254
Aset tak berwujud 1.096.620 -
Aset pajak tangguhan 128.245 5
Aset lain-lain 16.306 59
Total Aset Tidak Lancar 2.890.280 1.084.296
TOTAL ASET 3.937.309 1.712.903
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - Pihak ketiga 77.326 3.455
Utang bank jangka pendek 224.320 -
Utang pajak 12.526 16.546
Beban yang masih harus dibayar 24.921 68
Uang muka penjualan 28.924 32.382
Liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo
79.800 -
dalam satu tahun – Utang bank
Utang lain-lain - pihak ketiga 20.863 10.887
Total Liabilitas Jangka Pendek 468.681 63.338
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka Panjang yang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 701.650 -
satu tahun – Utang bank
Utang lain-lain - Pihak berelasi 993 993
Liabilitas pajak tangguhan 22.758 16.098
Liabilitas imbalan kerja 30.669 3.229
Total Liabilitas Jangka Panjang 756.070 20.320
16
Page 34
31 Desember
Keterangan
2024 2023
TOTAL LIABILITAS 1.224.751 83.658
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp100 per saham
Modal ditempatkan dan disetor -
9.897.787.962 saham pada 31 Desember
989.779 951.122
2024 dan 9.511.217.000 saham pada 31
Desember 2023
Tambahan modal disetor 1.359.046 253.272
Selisih transaksi perubahan ekuitas entitas
(4.232) (4.232)
anak
Penghasilan komprehensif lain 658 (242)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 22.100 17.100
Belum ditentukan penggunaannya 206.671 412.452
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
2.574.021 1.629.471
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 138.537 -226
TOTAL EKUITAS 2.712.558 1.629.245
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.937.309 1.712.903
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENJUALAN 455.950 369.545
BEBAN POKOK PENJUALAN 181.145 139.475
LABA BRUTO 274.805 230.070
BEBAN USAHA 206.972 118.260
LABA USAHA 67.833 111.810
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan lain-lain 22.077 13.696
Beban lain-lain (36.783) (423)
Provisi atas sengketa pajak (2.525) -
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto (17.231) 13.273
LABA SEBELUM MANFAAT (BEBAN) PAJAK
50.602 125.083
PENGHASILAN
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (16.807) (18.644)
Tangguhan (11.709) (11.162)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan -
(28.515) (29.805)
Neto
LABA NETO 22.086 95.278
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
1.056 (6)
kerja
Pajak penghasilan terkait (232) 1
Penghasilan Komprehensif Lain - Neto 823 (4)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF 22.910 95.274
Laba (rugi) neto yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 37.000 96.638
17
Page 35
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kepentingan nonpengendali (14.914) (1.360)
Total 22.086 95.278
Penghasilan (rugi) komprehensif yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 37.900 96.633
Kepentingan nonpengendali (14.990) (1.360)
Total 22.910 95.274
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR 3,86 10,16
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 419.278 384.955
Pembayaran kepada pemasok, karyawan
(466.003) (233.708)
dan lainnya
Kas yang diperoleh dari (digunakan
(46.725) 151.247
untuk) aktifitas operasi
Penerimaan penghasilan bunga 19.201 12.145
Pembayaran pajak penghasilan (24.299) (19.432)
Penerimaan (Pembayaran) sengketa
(2.525) (22.475)
pajak
Pengeluaran kas lainnya dari aktivitas
(14.074) -
operasi
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
(68.422) 121.485
untuk) Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penjualan aset tetap 27.643 2.539
Pembayaran uang muka pembelian (1.291) -
Perolehan aset tetap (37.919) (6.194)
Pembayaran untuk perolehan entitas
(1.655.847) -
anak
Pembayaran untuk perolehan tambahan
- (4.838)
kepemilikan pada entitas anak
Penempatan pada investasi pasar uang (10.000) -
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
(1.677.414) (8.493)
untuk) Aktivitas Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan saham biasa 1.144.431 -
Penerimaan pinjaman bank 1.019.070 -
Pembayaran bunga dari akivitas
(11.860) -
pendanaan
Pembayaran pinjaman bank (13.300) -
Pembayaran dividen (237.780) -
Penempatan dana yang dibatasi
(288.594) -
penggunaannya
Pengeluaran kas lainnya (12.071) -
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
1.599.895 -
untuk) Aktivitas Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
(145.940) 112.992
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 518.030 405.037
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 372.089 518.030
18
Page 36
4. RASIO KEUANGAN
Berikut tabel yang menunjukkan rasio keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
Tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Uraian Desember
2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 23,38 (15,41)
Laba bruto 19,44 (25,05)
Laba usaha (39,33) (42,06)
Laba (rugi) bersih (76,82) (38,97)
Penghasilan (rugi) komprehensif (75,95) (39,14)
Total aset 129,86 6,04
Total liabilitas 1.363,99 9,21
Total ekuitas 66,49 5,88
RASIO USAHA (x)
Laba kotor / Penjualan 0,60 0,62
Laba Usaha / Penjualan 0,15 0,30
Laba bersih / Penjualan 0,05 0,26
Laba bersih / Jumlah aset 0,01 0,06
Laba bersih / Ekuitas 0,01 0,06
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 2,23 9,92
Total liabilitas / Total aset 0,31 0,05
Total liabilitas / Total ekuitas 0,45 0,05
Laba bersih / Utang bank jangka pendek 0,10 N/A
Interest coverage ratio (%) 497,69 N/A
Debt service coverage ratio (%) -474,02 N/A
19
Page 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang terdapat pada Bab
IV dari Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan
risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-
kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut,
tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini, khususnya Bab VI
mengenai Faktor Risiko.
Laporan keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang dalam beberapa hal berbeda
secara signifikan dengan International Financial Accounting Standards. Tidak terdapat rekonsiliasi laporan keuangan Perseroan
terhadap International Financial Accounting Standards (atau lainnya) yang telah dilakukan. Jumlah dan persentase tertentu yang
tercantum dalam Prospektus ini telah mengalami penyesuaian pembulatan. Oleh karena itu, angka-angka yang ditampilkan untuk
kategori yang sama yang disajikan dalam konteks berbeda mungkin sedikit berbeda dan angka-angka dalam konteks tertentu
lainnya mungkin bukan hasil aritmatika yang tepat dari komponen-komponennya seperti yang ditujukan pada bagian ini.
1. UMUM
Perseroan (dahulu didirikan dengan nama PT MD Media) berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-17650
HT.01.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP. 090519244732
tanggal 21 November 2002 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5899/BH.09.05/XI/2002 (“Akta
Pendirian”). Akta Pendirian telah diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 8852.
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dimana
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris No. 52 tanggal 25
November 2024, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521
tanggal 26 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0256015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 November 2024 (”Akta No. 52/2024”).
Visi Perseroan adalah "Membawa kegembiraan ke dalam kehidupan masyarakat dengan menciptakan momen spesial,
pengalaman yang tak terlupakan, dan kenangan abadi di hati pencinta film".
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Kesenian;
b. Hiburan; dan
c. Rekreasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan (KBLI No. 90021).
b. Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya (KBLI No. 90029).
c. Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni (KBLI No. 90030).
d. Aktivitas Operasional Fasilitas Seni (KBLI No. 90040).
e. Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya (KBLI No. 90090).
f. Aktivitas Distribusi Film, Vidio (KBLI No. 59132).
g. Aktivitas Pascaproduksi Film, Vidio Dan Program Televisi (KBLI No. 59122).
h. Aktivitas Penyiaran Dan Pemrogaman Televisi oleh Swasta (KBLI No. 60202).
i. Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI No. 59112).
Selanjutnya, dalam rangka menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
a. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).
b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekeman Gambar Editing (KBLI No. 77321).
c. Industri Percetakan Umum (KBLI No. 18111).
20
Page 38
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah (i) Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh
Swasta (KBLI 59112); (ii) Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya (KBLI No. 90029); (iii) Aktivitas Hiburan, Seni dan
Kreativitas Lainnya (KBLI 90090); dan (iv) Aktivitas Operasional Fasilitas Seni (KBLI 90040).
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha dan hasil usaha Perseroan
a. Kondisi perekeonomian dan Kondisi Pasar
Kondisi ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global yang mempengaruhi daya beli dan pola konsumsi
masyarakat. Perbaikan dan pemulihan ekonomi bergantung kepada kebijakan-kebijakan yang sedang atau akan
dijalankan oleh Pemerintah, suatu tindakan yang berada di luar kendali Perseroan.
b. Perkembangan Teknologi
Kemajuan teknologi telah mempengaruhi pola konsumsi. Apabila selama ini mayoritas penonton menonton film melalui
bioskop dan home video, maka pada saat ini, perkembangan teknologi telah membuka peluang bisnis baru yaitu
penjualan digital. Untuk memaksimalkan peluang tersebut, Perseroan telah bekerjasama dengan perusahaan-
perusahaan digital untuk mendorong penjualan paska penayangan film di bioskop.
c. Bencana Alam
Terjadinya bencana alam seperti banjir di Jakarta mampu menurunkan jumlah penonton di bioskop secara signifikan.
Walaupun di luar kendali, Perseroan tetap akan memaksimalkan penjualan dengan fokus untuk merilis film-film di waktu
yang tidak rawan bencana.
d. Kelangsungan Bisnis Bioskop Atau Stasiun TV
Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung pada kelangsungan bisnis bioskop atau stasiun TV. Memburuknya kinerja
perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyebabkan penutupan dan memberi dampak buruk terhadap pendapatan
Perseroan yang disebabkan kurangnya jumlah penonton yang dapat dijangkau. Untuk mengantisipasi, Perseroan
senantiasa memperluas jaringan distribusi dengan seluruh jaringan bioskop dan stasiun TV. Perkembangan jumlah layar
bioskop ke depannya akan turut mendiversifikasi risiko ini.
Kebijakan Akuntansi Penting
Kebijakan akuntansi Perseroan, seperti dijelaskan dalam Catatan 3 atas laporan keuangan audit kami pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, mengharuskan manajemen Perseroan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan penggunaan
asumsi dalam menentukan nilai tercatat aset dan liabilitas Perseroan. Estimasi dan asumsi ini didasarkan pada pengalaman
historis Perseroan dan faktor-faktor relevan lainnya, yang dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Namun,
hasil sebenarnya mungkin berbeda dari perkiraan tersebut. Estimasi dan asumsi yang mendasarinya dikaji ulang secara
berkelanjutan. Setiap penyesuaian estimasi akuntansi diakui pada periode perubahannya jika hanya berdampak pada periode
tersebut, atau pada periode revisi dan periode mendatang jika revisi tersebut berdampak pada periode kini dan periode
mendatang.
2. KEUANGAN
Analisa dan pembahasan berikut disajikan berdasarkan pada laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah.
Informasi keuangan Perseroan di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di
bawah ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan (firma anggota jaringan audittrust international)
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No.00130/2.0927/AU.1/05/1317-2/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh
Raynold Nainggolan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1317), menyatakan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan
ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Berikut ini adalah tabel perkembangan laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.
21
Page 39
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENJUALAN 455.950 369.545
BEBAN POKOK PENJUALAN 181.145 139.475
LABA BRUTO 274.805 230.070
BEBAN USAHA 206.972 118.260
LABA USAHA 67.833 111.810
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan lain-lain 22.077 13.696
Provisi atas sengketa pajak (2.525) -
Beban lain-lain (36.783) (423)
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto (17.231) 13.273
LABA SEBELUM MANFAAT (BEBAN) PAJAK
50.602 125.083
PENGHASILAN
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (16.807) (18.644)
Tangguhan (11.709) (11.162)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Neto (28.515) (29.805)
LABA NETO 22.086 95.278
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 1.056 (6)
Pajak penghasilan terkait (232) 1
Penghasilan Komprehensif Lain - Neto 823 (4)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF 22.910 95.274
Penjualan
Tabel berikut menguraikan rincian penjualan dan beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024, dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan film
Digital 105.816 177.457
Layar Lebar 291.206 148.274
Stasiun televisi 4.948 2.311
DVD & VCD - 547
Lain-lain 6.604 9.358
Total penjualan film 408.573 337.948
Penyiaran Televisi
Pendapatan iklan 19.500 -
Pendapatan lainnya 6.785 -
Total pendapatan penyiaran televisi 26.285 -
Persewaan
Sewa bangunan 18.682 28.740
Studio dan sound mixing 1.485 -
Sewa alat shooting 924 2.858
Total pendapatan persewaan 21.091 31.598
Total Penjualan 455.950 369.545
Total Penjualan
22
Page 40
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Total penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp455.950 juta dimana terdapat
kenaikan penjualan sebesar Rp86.405 juta atau sebesar 23%, bila dibandingkan dengan penjualan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh perkembangan signifikan dalam sektor layar lebar
dan hadirnya sumber pendapatan baru dalam bentuk penyiaran televisi, yakni meliputi pendapatan iklan dan pendapatan lainnya,
dimana keduanya berkontribusi sebesar 6% dari total penjualan selama tahun 2024.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban Pokok Penjualan
Perusahaan
Amortisasi aset film 139.190 114.198
Penyiaran 23.054 -
Beban operasional gedung 12.769 15.828
Beban pokok film lainnya 4.141 6.239
Beban sewa alat 1.992 3.209
Total 181.145 139.475
Beban Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Total beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp181.145 juta dimana
terdapat kenaikan beban pokok penjualan sebesar Rp41.670 juta atau sebesar 30% bila dibandingkan dengan beban pokok
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
dalam amortisasi aset film dan hadirnya beban pokok baru dalam bentuk penyiaran.
Laba Kotor
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan 455.950 369.545
Beban Pokok Penjualan 181.145 139.475
Laba Kotor 274.805 230.070
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp274.805 juta dimana terdapat
kenaikan sebesar Rp44.734 juta atau sebesar 19% bila dibandingkan dengan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan yang signifikan dalam sektor layar lebar
dan hadirnya sumber pendapatan baru dalam bentuk penyiaran televisi.
Total Beban Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan
Promosi 66.868 28.908
Umum dan Administrasi
Gaji dan tunjangan 34.013 24.202
23
Page 41
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penyusutan aset tetap 21.273 25.152
Imbalan kerja 20.809 867
Jasa profesional 12.564 7.656
Pajak 10.410 2.178
Penyusutan properti investasi 6.130 6.130
Perbaikan dan pemeliharaan 6.112 909
Perjalanan dinas 4.831 2.421
Jasa manajemen 2.663 4.432
Asuransi 2.478 1.154
Jamuan 2.386 2.733
Legal 2.365 897
Beban pajak final 2.302 2.862
BPJS Ketenagakerjaan 1.711 807
Amortisasi software dan lisensi 1.612 95
Telepon. internet dan komputer 1.268 1.085
Pajak bumi dan bangunan 1.255 1.169
luran keanggotaan 1.097 162
Pengangkutan 977 647
Listrik dan air 925 705
Transportasi 649 629
Asuransi kesehatan 538 430
Keperluan kantor 315 1.507
Sewa 210 63
Sensor film 198 128
Sumbangan dan hadiah 150 88
Peralatan dan perlengkapan kantor 42 78
Lain-lain 823 167
Subtotal 139.937 89.352
Total 206.972 118.260
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Total beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp206.972 juta dimana terdapat
kenaikan sebesar 88.712 juta atau sebesar 75% bila dibandingkan dengan beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh beban promosi dan kenaikan gaji yang signifikan.
Penghasilan lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penghasilan lain-lain
Penghasilan bunga bank 19.201 12.145
Selisih kurs - 383
Keuntungan penjualan aset tetap - 820
Uang jaminan sewa 1.277 -
Lain-lain 1.599 348
Subtotal 22.077 13.696
Beban Lain-lain
Cadangan penurunan nilai piutang usaha (4.557) (247)
Administrasi bank (225) (78)
Selisih kurs (3.696) -
Rugi penjualan aset tetap (4.234) -
Beban keuangan (24.070) -
24
Page 42
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Lain-lain - (97)
Subtotal (36.783) (423)
Total (14.706) 13.273
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Total penghasilan lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp22.077 juta dimana
terdapat kenaikan sebesar Rp8.381 juta atau sebesar 61% bila dibandingkan dengan penghasilan lain-lain untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan dalam penghasilan bunga
bank serta uang jaminan sewa.
Laba Bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp20.552 juta dimana terdapat
penurunan sebesar Rp74.726 juta atau berkurang sebesar 78% bila dibandingkan dengan laba bersih untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh ekspansi bisnis yang meningkatkan beban pokok
penjualan dan beban usaha.
Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Jumlah Aset
Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 372.089 518.030
Piutang usaha
Pihak ketiga 59.613 22.450
Pihak berelasi 10.120 14.069
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 4.485 -
Pajak dibayar dimuka 55.780 46.111
Uang muka 33.690 26.656
Persediaan 505.071 -
Biaya dibayar dimuka 6.179 1.292
Total Aset Lancar 1.047.028 628.608
ASET TIDAK LANCAR
Kas di bank yang dibatasi penggunaannya 288.594 -
Uang muka pembelian aset tidak lancar 1.291 -
Aset tetap 929.206 693.136
Properti investasi 80.712 86.842
Aset film 349.307 304.254
Aset tak berwujud 1.096.620 -
Aset pajak tangguhan 128.245 5
Aset lain-lain 16.306 59
Total Aset Tidak Lancar 2.890.280 1.084.296
TOTAL ASET 3.937.309 1.712.903
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
25
Page 43
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp3.937.309 juta dimana terdapat
kenaikan sebesar Rp2.224.405 juta atau sebesar 130% bila dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan dalam persediaan dan aset tak
berwujud.
Aset Lancar
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Jumlah aset lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp1.047.028 juta dimana
terdapat kenaikan sebesar Rp418.420 juta atau sebesar 67% bila dibandingkan dengan aset lancar untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan dalam persediaan.
Aset Tidak Lancar
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Jumlah aset tidak lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp2.890.280 juta dimana
terdapat kenaikan sebesar Rp1.805.984 juta atau sebesar 167% bila dibandingkan dengan aset tidak lancar untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh hadirnya aset tak berwujud serta
kenaikan dalam aset tetap.
Jumlah Liabilitas
Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - Pihak ketiga 77.326 3.455
Utang bank jangka pendek 224.320 -
Utang pajak 12.526 16.546
Beban yang masih harus dibayar 24.921 68
Uang muka penjualan 28.924 32.382
Liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam satu
79.800 -
tahun – Utang bank
Utang lain-lain - pihak ketiga 20.863 10.887
Total Liabilitas Jangka Pendek 468.681 63.338
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka Panjang yang setelah dikurangi bagian
701.650 -
yang jatuh tempo dalam satu tahun – Utang bank
Utang lain-lain - Pihak berelasi 993 993
Liabilitas pajak tangguhan 22.758 16.098
Liabilitas imbalan kerja 30.669 3.229
Total Liabilitas Jangka Panjang 756.070 20.320
TOTAL LIABILITAS 1.224.751 83.658
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp1.224.751 juta dimana terdapat
kenaikan sebesar Rp1.141.093 juta atau sebesar 13.64% bila dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka pendek dan jangka
panjang.
26
Page 44
Liabilitas Jangka Pendek
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp468.681 juta
untuk kenaikan sebesar Rp405,343 juta atau sebesar 640% bila dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka pendek untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh utang bank jangka pendek.
Liabilitas Jangka Panjang
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp756.070 juta
dimana terdapat kenaikan sebesar Rp735.749 juta atau sebesar 3621% bila dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka panjang
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan
dalam utang bank jangka panjang .
Jumlah Ekuitas
Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp100 per saham
Modal ditempatkan dan disetor -
9.897.787.962 saham pada 31 Desember
989.779 951.122
2024 dan 9.511.217.000 saham pada 31
Desember 2023
Tambahan modal disetor 1.359.046 253.272
Selisih transaksi perubahan ekuitas entitas
(4.232) (4.232)
anak
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 22.100 17.100
Belum ditentukan penggunaannya 206.671 412.452
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
2.572.487 1.629.471
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 138.537 -226
TOTAL EKUITAS 2.712.558 1.629.245
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.937.309 1.712.903
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp2.711.023 juta dimana terdapat
kenaikan sebesar Rp1.081.779 juta atau sebesar 66% bila dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan dalam tambahan modal disetor.
3. ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
27
Page 45
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 419.278 384.955
Pembayaran kepada pemasok, karyawan
(466.003) (233.708)
dan lainnya
Kas yang diperoleh dari (digunakan
(46.725) 151.247
untuk) aktifitas operasi
Penerimaan penghasilan bunga 19.201 12.145
Pembayaran pajak penghasilan (24.299) (19.432)
Penerimaan (Pembayaran) sengketa
(2.525) (22.475)
pajak
Pengeluaran kas lainnya dari aktivitas
(14.074) -
operasi
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
(68.422) 121.485
untuk) Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penjualan aset tetap 27.643 2.539
Pembayaran uang muka pembelian (1.291) -
Pembayaran untuk perolehan tambahan
- (4.838)
kepemilikan pada entitas anak
Perolehan aset tetap (37.919) (6.194)
Pembayaran untuk perolehan entitas
(1.655.847) -
anak
Penempatan pada investasi pasar uang (10.000) -
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
(1.677.414) (8.493)
untuk) Aktivitas Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan saham biasa 1.144.431 -
Penerimaan pinjaman bank 1.019.070 -
Pembayaran bunga dari akivitas
(11.860) -
pendanaan
Pembayaran pinjaman bank (13.300) -
Pembayaran dividen (237.780) -
Penempatan dana yang dibatasi
(288.594) -
penggunaannya
Pengeluaran kas lainnya (12.071) -
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
1.599.895 -
untuk) Aktivitas Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
(145.940) 112.992
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 518.030 405.037
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 372.089 518.030
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, kas yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp68.422 juta dimana
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi dikontribusi oleh penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp419.278 juta dan
digunakan untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnya sebesar Rp466.003 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp1.677.414
juta, dimana kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi dikontribusi oleh pembayaran untuk perolehan entitas anak
sebesar Rp 1.655.847 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp1.599.895
juta, dimana kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan dikontribusi oleh penerimaan dari penerbitan saham biasa
sebesar Rp 1.144.431 juta.
28
Page 46
4. BELANJA MODAL
Investasi barang modal (capital expenditure) yang dilakukan Perseroan pada umumnya dilakukan untuk biaya perolehan tanah.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak membuat komitmen investasi barang modal yang material
dengan pihak ketiga atau pun melakukan investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup. Pengeluaran belanja modal Perseroan secara historis adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Biaya Perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 158.960 -
Bangunan 3.426 -
Kendaraan 9.259 -
Perabotan dan perlengkapan kantor 26.678 5.501
Peralatan studio dan shooting 10.693 689
Peralatan penyiaran 14.059 -
Mesin 220 4
Total Biaya Perolehan 223.297 6.194
5. SOLVABILITAS
Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh liabilitasnya.
Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan jumlah aset atau ekuitas Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Uraian Desember
2024 2023
Total Liabilitas 1.224.751 83.658
Total Ekuitas 2.712.558 1.629.245
Solvabilitas (x) 0,45 0,05
Perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024
dan pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 0,45x dan 0,05x. Peningkatan solvabilitas pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 disebabkan oleh peningkatan total liabilitas dalam bentuk utang bank jangka panjang.
6. LIKUIDITAS
Rasio likuiditas Perusahaan adalah kemampuan Perseroan untuk melunasi liabilitas jangka pendek. Rasio likuiditas Perseroan yang
dihitung adalah rasio kas dan rasio lancar. Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka
pendek, sedangkan rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek.
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Uraian Desember
2024 2023
Aset Lancar 1.047.028 628.608
Liabilitas Jangka Pendek 468.681 63.338
Rasio Lancar (x) 2,23 9,92
Rasio lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 2,23x
dan 9,92x. Turunnya rasio lancar pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan tahun yang berakhir 31 Desember
2023 disebabkan oleh peningkatan di liabilitas jangka pendek dalam bentuk utang bank.
29
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Uraian Desember
2024 2023
Kas 372.089 518.030
Liabilitas Jangka Pendek 468.681 63.338
Rasio Kas (x) 0,79x 8,18x
Rasio kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 0,79x
dan 8,18x. Sumber likuiditas internal Perseroan terutama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, sesuai dengan arus kas
Perseroan. Sedangkan sumber likuiditas secara eksternal Perseroan terutama berasal dari utang usaha dan utang bank.
7. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang
mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (‘PSAK’) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (‘ISAK”) yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta Peraturan No. VIII.G.7 mengenai “Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dewan Standar Akuntansi Keuangan lkatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan amandemen dan interpretasi yang
berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 sebagai berikut:
a. Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (‘KSPKI") dan perubahan nomor PSAK dan ISAK dalam Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia (sebelumnya Standar Akuntansi Keuangan), berlaku efektif tanggal 1 Januari
2024. KSPKI mengatur pilar SAK yang berlaku di Indonesia, kriteria, dan perpindahan antar pilar SAK, sedangkan
perubahan nomor mengatur ketentuan penomoran PSAK dan ISAK yang mengacu pada IFRS Accounting
Standards, standar akuntansi lokal, dan standar akuntansi syariah.
b. Amendemen PSAK 201: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau
jangka panjang; dan
c. Amendemen PSAK 116: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik.
Penerapan dari amandemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi Grup
dan tidak memiliki dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
30
Page 48
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi,
investor perlu terlebih dahulu secara cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko yang dijelaskan dalam Prospektus
ini.
Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya telah
diungkapkan dan disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan
dan kondisi keuangan Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
1. Risiko Terkait Jumlah Penonton Bioskop
Perubahan preferensi penonton dapat menjadi risiko signifikan bagi penjualan film Perseroan, terutama di tengah dinamika
industri hiburan yang terus berkembang. Jika tren pasar bergeser, seperti meningkatnya minat terhadap format streaming
dibandingkan dengan bioskop, atau pergeseran selera dari genre yang sebelumnya populer, hal ini dapat berdampak langsung
pada performa komersial film yang diproduksi. Selain itu, ekspektasi audiens terhadap kualitas produksi, alur cerita, dan inovasi
visual juga semakin tinggi, sehingga kegagalan dalam memenuhi selera pasar dapat mengurangi daya tarik film dan menurunkan
pendapatan. Untuk mengatasi risiko ini, Perseroan perlu terus melakukan riset pasar yang mendalam, beradaptasi dengan pola
konsumsi penonton, serta mengoptimalkan strategi pemasaran agar setiap film yang dirilis tetap relevan dan menarik bagi
audiens yang berubah.
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN YANG BERSIFAT MATERIAL
1. Risiko Persaingan Film Indonesia dengan Film Impor
Persaingan antara film Indonesia dan film internasional menjadi tantangan signifikan bagi industri perfilman nasional, termasuk
bagi Perseroan. Film internasional, terutama dari Hollywood dan negara dengan industri film yang kuat seperti Korea Selatan
dan India, sering kali memiliki anggaran produksi lebih besar, teknologi yang lebih maju, serta strategi pemasaran global yang
agresif. Hal ini dapat mempengaruhi daya saing film Indonesia di pasar domestik, terutama dalam menarik perhatian penonton
yang semakin terpapar pada produksi luar negeri. Untuk menghadapi tantangan ini, Perseroan akan terus meningkatkan kualitas
produksi, memperkuat narasi yang memiliki daya tarik lokal maupun universal, serta mengoptimalkan strategi pemasaran agar
mampu bersaing dengan konten internasional. Selain itu, dukungan terhadap ekosistem perfilman nasional, termasuk regulasi
yang mendorong distribusi film lokal, serta kemitraan dengan platform internasional, dapat menjadi faktor penting dalam
mempertahankan daya saing dan ekspansi pasar bagi film-film Indonesia.
2. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
Kelangkaan sumber daya manusia (“SDM”) dalam industri perfilman menjadi tantangan besar yang dapat berdampak pada
operasional dan kualitas produksi Perseroan. Keterbatasan tenaga profesional, seperti penulis skenario, sutradara,
sinematografer, dan editor berpengalaman, dapat memperlambat proses produksi serta menghambat inovasi dalam
pengembangan konten. Selain itu, persaingan mendapatkan talenta terbaik semakin ketat, terutama dengan meningkatnya
permintaan industri hiburan global dan ekspansi platform streaming yang menarik kreator ke pasar internasional. Untuk
mengatasi risiko ini, Perseroan perlu berinvestasi dalam pengembangan SDM melalui program pelatihan, kolaborasi dengan
institusi pendidikan, serta menciptakan ekosistem yang mendukung regenerasi talenta perfilman. Langkah-langkah ini tidak hanya
membantu memastikan ketersediaan tenaga profesional berkualitas tetapi juga memperkuat daya saing perusahaan dalam
menghadapi dinamika industri hiburan yang terus berkembang.
3. Risiko Investasi Pada Artis, Sutradara dan Pemegang Hak Cipta
Investasi pada artis, sutradara, dan pemegang hak cipta dalam industri hiburan memiliki risiko yang perlu dikelola dengan baik.
Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian popularitas dan daya tarik artis, yang dapat berubah seiring waktu dan
mempengaruhi performa komersial suatu film atau proyek. Selain itu, ketersediaan dan komitmen sutradara dalam
menyelesaikan proyek sesuai jadwal juga menjadi faktor krusial, karena keterlambatan produksi dapat meningkatkan biaya dan
mengganggu strategi distribusi.
Dari sisi hak cipta, risiko muncul dalam bentuk sengketa kepemilikan hak, terutama jika terdapat ketidaksepakatan antara kreator
dan Perseroan terkait royalti atau penggunaan karya di berbagai platform. Regulasi yang terus berkembang juga dapat
mempengaruhi model bisnis, sehingga Perseroan perlu memastikan kepatuhan terhadap hukum hak cipta dan perjanjian kontrak
31
Page 49
yang jelas dengan semua pihak terkait. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan dapat menerapkan strategi berupa kontrak yang
kuat dan fleksibel, diversifikasi portofolio artis dan kreator, serta pemanfaatan teknologi untuk melacak dan mengelola hak cipta
secara lebih efektif.
4. Risiko terkait Kelangsungan Bisnis Bioskop dan Free-to-Air
Kegiatan usaha Perseroan juga tergantung pada kelangsungan bisnis pengelola bioskop atau Free To Air TV. Memburuknya kinerja
perusahaan-perusahaan pengelola bioskop maupun perusahaan penyiaran televisi dapat menyebabkan penutupan dan memberi
dampak buruk terhadap pendapatan Perseroan yang disebabkan menurunnya penjualan film milik Perseroan. Selebihnya, faktor
lain yang mempengaruhi kelangsungan bisnis bioskop mencakup tren konsumsi konten yang beralih ke platform over-the-top
(OTT), harga tiket, daya beli konsumen, kualitas dan popularitas film, serta persaingan dengan film internasional. Di lain sisi, faktor
yang mempengaruhi kelangsungan bisnis free-to-air mencakup persaingan dengan platform digital, perubahan kebiasaan
menonton, serta kualitas produksi dan rating.
5. Risiko Pembajakan Film
Walaupun telah menerapkan proteksi ketat terhadap film yang didistribusikan ke bioskop dan pengelola bioskop juga sudah
menerapkan proteksi secara maksimal, masih terdapat kemungkinan terjadinya pembajakan film ke depannya. Pembajakan dapat
terus terjadi terutama bila pemerintah sebagai regulator tidak menjalankan peraturan yang dibuat secara maksimal. Pemerintah
dalam hal ini telah memiliki peraturan-peraturan untuk meminimalisasi atau bahkan menghilangkan pembajakan film, seperti
dapat dijerat dengan pasal 32 dan 48 UU ITE, dan pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Perkembangan digital juga menumbuhkan pembajakan terutama melalui situs streaming atau video sharing. Selain itu,
pembajakan juga marak disebabkan oleh akses masyarakat untuk menonton film yang masih minim karena kurangnya jumlah
bioskop. Kurangnya akses dapat mendorong masyarakat melakukan tindakan-tindakan ilegal. Maraknya pembajakan dapat
berpengaruh secara negatif terhadap jumlah penonton bioskop dan penjualan home video.
Berdasarkan laporan dalam buku Wajah Perfilman Indonesia (2023) yang diterbitkan oleh Badan Perfilman Indonesia, Indonesia
memiliki sekitar 500 bioskop dengan total 2.088 layar. Meskipun angka ini menunjukkan pertumbuhan industri perfilman,
persebarannya masih timpang. Pulau Jawa memiliki jumlah bioskop terbanyak dengan 345 lokasi, sementara daerah lain seperti
Papua (4 bioskop), NTT-NTB (6 bioskop), dan Kepulauan Maluku (3 bioskop) memiliki jumlah yang jauh lebih sedikit. Ketimpangan
ini berdampak pada akses masyarakat terhadap film nasional, terutama di daerah yang minim fasilitas bioskop.
Menurut laporan 2023 Piracy by Industry Data Review, pembajakan film di Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi industri
kreatif. Indonesia menempati peringkat kelima global dalam jumlah kunjungan ke situs pembajakan film, dengan 1,03 miliar
kunjungan, atau sekitar 3,5% dari total global.
Laporan ini juga mencatat bahwa secara keseluruhan, terdapat 229,4 miliar kunjungan ke situs bajakan di seluruh dunia pada
tahun 2023, meningkat 6,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun ada upaya dari pemerintah dan industri untuk menekan
pembajakan, tren ini terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pembajakan film di Indonesia didorong oleh beberapa
faktor, termasuk ketimpangan distribusi bioskop, akses internet yang semakin luas, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan
Masyarakat.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro dan Global
Kondisi ekonomi makro dan global yang berubah secara dinamis dan sulit diprediksi seperti perubahan harga komoditas dapat
memengaruhi kondisi perindustrian dalam negeri yang secara langsung berdampak pada menurunnya permintaan konsumen
secara umum. Demikian pula stabilitas keamanan dalam negeri yang belum stabil bisa menyebabkan para investor membatalkan
atau menghentikan investasinya di industri-industri tertentu di Indonesia, dan mengakibatkan pelemahan pertumbuhan ekonomi.
Seperti halnya pada kondisi ekonomi makro, turunnya perindustrian akibat risiko politik bisa menurunkan permintaan konsumen
dan akan berdampak juga pada kelangsungan bisnis Perseroan.
2. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Industri
Perseroan selama ini dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan terkait
yang mengatur industri perfilman. Di masa yang akan datang, Pemerintah dapat melakukan perubahan kebijakan maupun
perundang-undangan yang terkait dengan industri Perseroan yang menyebabkan Perseroan harus segera memenuhi perubahan
32
Page 50
peraturan perundang-undangan sehingga Perseroan tidak dapat beroperasi secara efektif dan berdampak pada menurunnya
kinerja Perseroan.
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya terutama terkait antara hubungan Perseroan dengan pihak ketiga, Perseroan
senantiasa berusaha untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum yang berlaku. Meskipun demikian, masih
terdapat ruang terjadinya hal yang tidak diharapkan, seperti halnya salah satu pihak dapat melanggar kesepakatan atau kontrak.
Jika hal itu tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan bagi setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka dapat
mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau
gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan,
sehingga hal ini dapat menimbulkan potensi kerugian yang dapat memengaruhi kinerja Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Kondisi pada pasar modal Indonesia dapat memengaruhi harga atau likuiditas saham Perseroan
Saham Perseroan tercatat di BEI. Tidak terdapat jaminan bahwa permintaan atas saham Perseroan akan ada atau terus
berkembang. Pasar modal Indonesia memiliki kecenderungan untuk lebih tidak likuid dan fluktuatif dibandingkan pasar modal di
Inggris dan negara-negara lain. Sebaliknya, harga saham di pasar modal Indonesia cenderung lebih fluktuatif dibandingkan pasar
modal lainnya. Oleh karena itu, pemegang saham Perseroan belum tentu dapat untuk langsung menjual dan menyelesaikan
perdagangan saham Perseroan di BEI. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham
Perseroan akan dapat menjual sahamnya pada harga yang diinginkan secara langsung atau pada saat yang diinginkan oleh
pemegang saham.
2. Risiko Terkait Likuiditas Saham Perseroan
Risiko yang dihadapi investor adalah risiko tidak likuidnya Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini yang dipengaruhi
oleh kondisi pasar modal di Indonesia. Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham
yang beredar di pasar saham sehingga menyebabkan tidak aktifnya transaksi saham Perseroan. Tingkat fluktuasi harga di pasar
modal Indonesia juga cenderung tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak bisa
memprediksi apakah pasar perdagangan untuk saham Perseroan dapat berkembang atau apakah pasar tersebut akan likuid.
3. Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membayar Dividen di Kemudian Hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain saldo laba ditahan,
kondisi keuangan, arus kas, prospek usaha dan kebutuhan modal kerja, serta belanja modal, ikatan perjanjian dan biaya yang
timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan
juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang memengaruhi keputusan Perseroan
untuk tidak membagikan dividen.
Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya,
sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen kepada pemegang
sahamnya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN, DAN RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS.
33
Page 51
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan
yang terjadi setelah tanggal laporan-laporan auditor independen tertanggal 26 Mei 2025 atas laporan keuangan Perseroan untuk
tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah.
Informasi keuangan Perseroan tersebut telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan (“KAP JAS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
No.00130/2.0927/AU.1/05/1317-2/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Raynold Nainggolan (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1317), menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup
tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
tanggal tersebut dan paragraf tambahan yang terdiri dari: (i) paragraf ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) Aset Film dan
(b) Investasi pada Entitas Anak, lalu (ii) paragraf Informasi lain, selanjutnya (iii) paragraf Tanggung Jawab Manajemendan Pihak
yang Bertangung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian dan terakhir (iv) paragraf Tanggung Jawab
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian.
34
Page 52
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan (dahulu didirikan dengan nama PT MD Media) berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-17650
HT.01.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP. 090519244732
tanggal 21 November 2002 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5899/BH.09.05/XI/2002 (“Akta
Pendirian”). Akta Pendirian telah diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 8852. Berikut adalah struktur permodalan dan pemegang saham pada saat pendirian:
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@1.000.000,- per saham
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Manoj Dhamoo Punjabi 175 175.000.000 35
2. Dhamoo Jethmal Punjabi 180 180.000.000 36
3. Shania Manoj Punjabi 70 70.000.000 14
4. Sunita Dhamoo Punjabi 75 75.000.000 15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 500 500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir
kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris No. 52 tanggal 25 November 2024, yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521 tanggal 26 November
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0256015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
26 November 2024 (”Akta No. 52/2024”).
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 52/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan sehubungan dengan realisasi atau pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Kedua (“PMTHMETD II”) dari semula sejumlah Rp 972.753.966.000 yang terdiri dari 9.727.539.660 saham menjadi Rp
989.778.796.200 yang terdiri dari 9.897.787.962 saham, dimana sebagai bagian dari PMTHMETD II, Perseroan menerbitkan
sebanyak 170.248.302 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp 100 per saham, kepada PT Samuel International.
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 52/2024 juncto Daftar
Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@Rp100,-
20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Manoj Dhamoo Punjabi 1.179.371.015 117.937.101.500 11,92
2. Morgan Stanley and Co Intl 1.139.283.000 113.928.300.000 11,51
3. PT MD Global Investments** 4.803.164.585 480.316.458.500 48,53
4. PT Samuel Sekuritas Indonesia 744.566.800 74.456.680.000 7,52
5. Shania Manoj Punjabi 18.955.400 1.895.540.000 0,19
6. Sanjeva Advani 2.643.400 264.340.000 0,03
7. Masyarakat* 2.009.803.762 200.980.376.200 20,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 9.897.787.962 989.778.796.200 100
35
Page 53
Nilai Saham (Rp)
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
@Rp100,-
Saham Dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
** per tanggal 3 Maret 2025 sudah berganti nama menjadi PT MD Corp Enterprises
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Kesenian;
b. Hiburan; dan
c. Rekreasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan (KBLI No. 90021).
b. Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya (KBLI No. 90029).
c. Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni (KBLI No. 90030).
d. Aktivitas Operasional Fasilitas Seni (KBLI No. 90040).
e. Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya (KBLI No. 90090).
f. Aktivitas Distribusi Film, Vidio (KBLI No. 59132).
g. Aktivitas Pascaproduksi Film, Vidio Dan Program Televisi (KBLI No. 59122).
h. Aktivitas Penyiaran Dan Pemrogaman Televisi oleh Swasta (KBLI No. 60202).
i. Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI No. 59112).
Selanjutnya, dalam rangka menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
a. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).
b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekeman Gambar Editing (KBLI No. 77321).
c. Industri Percetakan Umum (KBLI No. 18111).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah (i) Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh
Swasta (KBLI 59112); (ii) Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya (KBLI No. 90029); (iii) Aktivitas Hiburan, Seni dan
Kreativitas Lainnya (KBLI 90090); dan (iv) Aktivitas Operasional Fasilitas Seni (KBLI 90040).
D. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tabel di bawah ini menguraikan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak pendirian sampai dengan tanggal di
terbitkannya Prospektus ini:
Tahun Kejadian Penting
2002 MD Entertainment dan PT MD Media mulai beroperasi.
2004 Sebagai pelopor, MD Entertainment menghadirkan konsep pertunjukan harian.
2007 PT MD Media rebranding menjadi PT MD Pictures.
2008 Film “Ayat-Ayat Cinta” yang diproduksi oleh perseroan berhasil meraih 3,7 juta penonton.
• “Ayat-Ayat Cinta” mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia atas jumlah penonton terbanyak.
• MD Animasi resmi didirikan.
2012
• Grup MD membentuk PT MD Global Media sebagai induk usaha di industri hiburan.
2013 Film “Habibie & Ainun” menarik 4,6 juta penonton dan meraih penghargaan “Film Terlaris 2013”.
2018 PT MD Pictures Tbk menjadi perusahaan perfilman pertama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
• Pendirian PT MD Corp Enterprises (dahulu PT MD Global Investments) sebagai induk usaha dengan saham
2021 sebesar 50,50%.
• Tencent menjadi pemegang saham minoritas Perseroan.
2022 Film “KKN di Desa Penari” menarik 10 juta penonton dan memecahkan rekor sebagai film terlaris sepanjang.
2023 Film ‘Sewu Dino’ sebagai film Indonesia terlaris dengan 4.886.406 penonton.
• Perubahan nama menjadi PT MD Entertainment Tbk
2024
• Akuisisi PT MDTV Media Technologies Tbk (dahulu PT Net Visi Media Tbk) atau NET TV
E. PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
36
Page 54
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting dengan rincian sebagai
berikut:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan NIB No. 8120218041963 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama Perseroan
oleh Lembaga OSS pada tanggal 16 Oktober menjalankan kegiatan usahanya.
2018 dengan perubahan ke-1 tanggal 25 Juli
2024
2. PT MDTV Media NIB No. 8120313132495 yang diterbitkan NIB berlaku selama MDTV melakukan
Technologies Tbk pada tanggal 29 November 2018 kegiatan usahanya.
(“MDTV”) sebagaimana telah diubah dengan
perubahan ke-1 pada tanggal 22 November
2024 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
3. PT MDTV Media NIB No. 8120211221478 yang diterbitkan NIB berlaku selama MMTV melakukan
Televisi (“MMTV”) pada tanggal 17 Desember 2018 dengan kegiatan usahanya.
perubahan ke-1 tanggal 30 Januari 2025
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Berlaku sampai dengan 21 Agustus
Informatika Republik Indonesia No. 2032
907/T.02/03/2022 tanggal 22 Agustus 2022
tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap
Tidak Berbayar.
4. PT MDTV Media Digital NIB No. 8120017272876 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama menjalankan
(“MMD”) pada tanggal 27 Desember 2018 yang kegiatan usahanya.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
5. PT Kreatif Inti Korpora NIB No. 9120006160779 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama KIK menjalankan
(“KIK”) pada tanggal 7 Januari 2019 dengan kegiatan usahanya.
perubahan ke-8 tanggal 16 Desember 2021
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
6. PT Takedua Jakarta NIB No. 9120106980524 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TJFS
Film Studio (“TJFS”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 2 menjalankan kegiatan usahanya.
September 2019 dengan perubahan ke-1
tanggal 5 Desember 2024.
Sertifikat Standar No. 91201069805240001 Sertifikat Standar ini berlaku selama
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada TJFS menjalankan kegiatan usahanya.
tanggal 29 November 2024, untuk kegiatan
usaha Angkutan Bermotor untuk Barang
Umum (KBLI No. 49431).
7. PT White Tiger Studios NIB. No. 0220204230978 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama WTS
(“WTS”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 7 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2020 dengan perubahan ke-1 tanggal 19
Desember 2024.
8. PT Paw Pic Studio NIB No. 8120113230154 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama PPSI
Indonesia (“PPSI”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 5 Desember menjalankan kegiatan usahanya.
2018 dengan perubahan ke-1 tanggal 13
Maret 2025
9. PT Industri Mitra NIB No. 8120117291676 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama IMM
Media (“IMM”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 17 menjalankan kegiatan usahanya.
Desember 2018 dengan perubahan ke-1
tanggal 12 Juni 2025
10. PT MDTV Media Berita NIB No. 8120214282966 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Berita
(“MM Berita”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 menjalankan kegiatan usahanya.
Desember 2018
11. PT Jakarta Film Studio NIB No. 0220300291578 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama JFST
(“JFST”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 menjalankan kegiatan usahanya.
Desember 2018
Izin Usaha Perfilman yang diterbitkan oleh Izin ini berlaku selama JFST
Lembaga OSS pada tanggal 17 Februari 2020 menjalankan kegiatan usahanya.
37
Page 55
No. Perusahaan Izin Keterangan
dengan perubahan ke-1 tanggal 14 Maret
2025
12. PT MD Produksi NIB No. 1912240080926 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MDPI
Indonesia (“MDPI”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 menjalankan kegiatan usahanya.
Desember 2024
13. PT Bahana Commercial NIB No. 9120209242076 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama Bahana
(“Bahana”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 27 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelengaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
524/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
Izin Stasiun Radio No. 01849973- Izin ini berlaku sejak tanggal 13 Januari
000SU/2020162021 yang terbit tanggal 13 2021 sampai dengan 12 Januari 2026
Januari 2021
14. PT Cakrawala NIB No. 9120404272956 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama CAM
Adyswara Media oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
(“CAM”) 2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
521/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
15. PT Anugrah Media NIB No. 9120109180697 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama Anugrah TV
Televisi (“Anugrah TV”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 9 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
16. PT Riau Channel NIB No. 9120203300581 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama Riau TV
Televisi (“Riau TV”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 8 Maret menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
511/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
17. PT Semenanjung NIB No. 9120202211592 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama ST Batam
Televisi Batam (“ST oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Batam”) 2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
494/T.02.03/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
18. PT Tiara Lestari Televisi NIB No. 9120205211088 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TLTV
(“TLTV”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 18 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
526/T.02.02/2022 yang diterbitkan tanggal 2022 sampai dengan 21 April 2032
22 April 2022
Izin Stasiun Radio No. 02331981- Izin ini berlaku sejak tanggal 4
000SU/20202025 yang diterbitkan pada September 2020 sampai dengan 3
tanggal 4 September 2020 September 2025.
19. PT Favorit Mitra Media NIB No. 9120309291759 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama FMMT
Televisi (“FMMT”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
507/T.02.02/2022 yang diterbitkan tanggal 2022 sampai dengan 21 April 2032
22 April 2022
Izin Stasiun Radio No. 02331981- Izin ini berlaku sejak tanggal 4
000SU/20202025 yang diterbitkan pada September 2020 sampai dengan 3
tanggal 4 September 2020. September 2025.
20. PT Sentani Televisi NIB No. 9120307252484 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama Sentani TV
(“Sentani TV”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 28 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
38
Page 56
No. Perusahaan Izin Keterangan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
499/T.02.02/2022 yang diterbitkan tanggal 2022 sampai dengan 21 April 2032
22 April 2022
21. PT Televisi Top Mimika NIB No. 9120408292016 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Mimika
Damai Abadi (“TV oleh Lembaga OSS pada tanggal 21 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Mimika”) 2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 2
1240/T.02.02/2022 yang diterbitkan tanggal November 2022 sampai dengan 1
2 November 2022 November 2032
22. PT Borneo Global NIB No. 9120407222513 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama BGM
Media (“BGM”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 21 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
527/T.02.03/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
23. PT Televisi Anak Garut NIB No. 9120400262352 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Garut
(“TV Garut”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
498/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
Izin Stasiun Radio No. 02326780- Izin ini berlaku sejak tanggal 28 Agustus
000SU/2020202025 yang diterbitkan pada 2020 sampai dengan 27 Agustus 2025.
tanggal 28 Agustus 2020.
24. PT Televisi Anak NIB No. 9120105211381 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Surabaya
Surabaya (“TV oleh Lembaga OSS pada tanggal 10 Juli 2024 menjalankan kegiatan usahanya.
Surabaya”) Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 Agustus
912/T.02.03/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 Agustus 2032
tanggal 22 Agustus 2022
25. PT Televisi Anak NIB No. 9120104231685 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Bandung
Bandung (“TV oleh Lembaga OSS pada tanggal 18 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Bandung”) 2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 Agustus
905/T.02.03/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 Agustus 2032
tanggal 22 Agustus 2022
26. PT Televisi Anak Medan NIB No. 9120207211283 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Medan
(“TV Medan”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 18 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 Agustus
909/T.02.03/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 Agustus 2032
tanggal 22 Agustus 2022
27. PT Alam Bali Semesta NIB No. 9120106212258 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama ABST
Televisi (“ABST”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
488/T.02.03/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
28. PT Televisi Anak Kota NIB No. 9120309251957 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Malang
Malang (“TV Malang”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober
1200/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 24 Oktober 2032
tanggal 25 Oktober 2022
Izin Stasiun Radio No. 01860849- Izin ini berlaku sejak tanggal 24 Maret
000SU/2020162021 yang diterbitkan tanggal 2021 sampai dengan 23 Maret 2026
24 Maret 2021
39
Page 57
No. Perusahaan Izin Keterangan
29. PT Televisi Anak Kediri NIB No. 9120309292828 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Kediri
(“TV Kediri”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 22 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober
1201/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 24 Oktober 2032
tanggal 25 Oktober 2022
Izin Stasiun Radio No. 01856568- Izin ini berlaku sejak tanggal 15
000SU/2020162021 yang diterbitkan pada Februari 2021 sampai dengan 14
tanggal tanggal 15 Februari 2021 Februari 2026
30. PT Televisi Anak NIB No. 9120200110426 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Jember
Jember (“TV Jember”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 2 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
500/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
31. PT Televisi Anak NIB No. 9120308271655 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama TV Madiun
Madiun (“TV Madiun”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober
1199/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 24 Oktober 2032
tanggal 25 Oktober 2022
32. PT Sarana Media Aceh NIB No. 8120216232307 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama SM Aceh
(“SM Aceh”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 20 menjalankan kegiatan usahanya.
Desember 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak tanggal 22 April
487/T.02.02/2022 yang diterbitkan pada 2022 sampai dengan 21 April 2032
tanggal 22 April 2022
33. PT Mitra Media NIB No. 9120008231914 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Purwokerto
Purwokerto (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 11 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Purwokerto”) 2019
34. PT Mitra Televisi NIB No. 8120218160322 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Ambon
Ambon (“MT Ambon”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 2 November menjalankan kegiatan usahanya.
2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
491/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
35. PT Mitra Televisi Kota NIB No. 8120315110458 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Bengkulu
Bengkulu (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 5 November menjalankan kegiatan usahanya.
Bengkulu”) 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
496/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
36. PT Industri Televisi NIB No. 8120310170426 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama IT Semarang
Semarang (“IT oleh Lembaga OSS pada tanggal 2 November menjalankan kegiatan usahanya.
Semarang”) 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 Agustus 2022
911/T.02.02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 21 Agustus 2032.
37. PT Industri Televisi NIB No. 8120112120825 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama IT Lampung
Lampung (“IT oleh Lembaga OSS pada tanggal 2 November menjalankan kegiatan usahanya.
Lampung”) 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
504/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
38. PT Mitra Televisi Kota NIB No. 9120400292752 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Jambi
Jambi (“MT Jambi”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
501/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
40
Page 58
No. Perusahaan Izin Keterangan
39. PT Mitra Televisi NIB No. 8120312170766 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Kendari
Kendari (“MT Kendari”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 6 November menjalankan kegiatan usahanya.
2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
502/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
40. PT Mitra Televisi NIB No. 8120219251539 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Mataram
Mataram (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 13 menjalankan kegiatan usahanya.
Mataram”) Desember 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
506/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
41. PT Mitra Televisi NIB No. 8120214202208 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Manado
Manado (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 20 menjalankan kegiatan usahanya.
Manado”) Desember 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
505/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
42. PT Mitra Televisi Palu NIB No. 8120218281486 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Palu
(“MT Palu”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 18 menjalankan kegiatan usahanya.
Desember 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 Agustus 2022
508/T.02.02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 21 Agustus 2032.
43. PT Mitra Televisi NIB No. 8120219110689 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Pangkal
Pangkal Pinang (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 8 November Pinang menjalankan kegiatan
Pangkal Pinang”) 2018 usahanya.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
510/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
44. PT Media Televisi NIB No. 8120217161726 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Pontianak
Pontianak (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 12 menjalankan kegiatan usahanya.
Pontianak”) November 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
512/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
45. PT Media Televisi NIB No. 8120019131835 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Purwokerto
Purwokerto (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 13 menjalankan kegiatan usahanya.
Purwokerto”) November 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
513/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
46. PT Mitra Televisi NIB No. 8120310152292 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Samarinda
Samarinda (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 29 menjalankan kegiatan usahanya.
Samarinda”) November 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
514/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
47. PT Mitra Televisi Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. 826 Izin ini berlaku sejak 5 Oktober 2015
Sriwijaya (“MT Tahun 2015 tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan 5 Oktober 2025.
Sriwijaya”)
48. PT Media Televisi Tegal NIB No. 8120319141843 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Tegal
(“MT Tegal”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 14 menjalankan kegiatan usahanya.
November 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
516/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
49. PT Mitra Televisi NIB No. 8120219281421 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Ternate
Ternate (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 12 menjalankan kegiatan usahanya.
Ternate”) Desember 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
517/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
50. PT Mitra Televisi NIB No. 9120401272659 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Yogyakarta
Yogyakarta (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Yogyakarta”) 2019
41
Page 59
No. Perusahaan Izin Keterangan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 Agustus 2022
906/T.02.02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 21 Agustus 2032.
51. PT MDTV Media NIB No. 8120018192325 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MD Gorontalo
Gorontalo (“MD oleh Lembaga OSS pada tanggal 22 menjalankan kegiatan usahanya.
Gorontalo”) November 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
497/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
52. PT MDTV Media NIB No. 8120112142921 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MD Kupang
Kupang (“MD Kupang”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 22 menjalankan kegiatan usahanya.
November 2018
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 April 2022
503/T.02.02/2022 tanggal 22 April 2022 sampai dengan 21 April 2032.
53. PT Mitra Televisi NIB No. 9120204262751 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MT Banjarmasin
Banjarmasin (“MT oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Banjarmasin”) 2019
Izin Penyelenggaraan Penyiaran No. Izin ini berlaku sejak 22 Agustus 2022
910/T.02.02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 21 Agustus 2032.
54. PT Mitra Media NIB No. 9120208242075 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Yogyakarta
Yogyakarta oleh Lembaga OSS pada tanggal 27 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
55. PT Mitra Media NIB No. 9120100222488 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Palembang
Palembang oleh Lembaga OSS pada tanggal 28 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
56. PT Mitra Media Padang NIB No. 9120103291613 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Padang
oleh Lembaga OSS pada tanggal 28 Mei 2024 menjalankan kegiatan usahanya.
57. PT Mitra Media NIB No. 9120102241335 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Cirebon
Cirebon oleh Lembaga OSS pada tanggal 13 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 21
September 2021
58. PT Mitra Media NIB No. 9120202290963 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Batam
Semenanjung Batam oleh Lembaga OSS pada tanggal 6 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
59. PT Mitra Media NIB No. 9120102232107 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM
Banjarmasin oleh Lembaga OSS pada tanggal 20 Februari Banjarmasin menjalankan kegiatan
2019 usahanya.
60. PT Mitra Media NIB No. 9120103490186 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Manokwari
Manokwari oleh Lembaga OSS pada tanggal 8 April 2019 menjalankan kegiatan usahanya.
61. PT Mitra Media Timika NIB No. 9120108281145 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Timika
oleh Lembaga OSS pada tanggal 14 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 6
Desember 2021
62. PT Mitra Media Sentani NIB No. 9120107201742 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Sentani
oleh Lembaga OSS pada tanggal 14 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 6
Desember 2021
63. PT Sarana Media NIB No. 9120102520289 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama SM Manado
Manado oleh Lembaga OSS pada tanggal 8 Mei 2019 menjalankan kegiatan usahanya.
64. PT Mitra Media NIB No. 9120009242583 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM
Palangkaraya oleh Lembaga OSS pada tanggal 28 Februari Palangkaraya menjalankan kegiatan
2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 15 usahanya.
November 2021
65. PT Mitra Media NIB No. 8120313132124 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Bandung
Bandung oleh Lembaga OSS pada tanggal 22 menjalankan kegiatan usahanya.
November 2018
66. PT Mitra Media Garut NIB No. 9120203191556 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Garut
oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
42
Page 60
No. Perusahaan Izin Keterangan
67. PT Mitra Media Jember NIB No. 9120401162532 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Jember
oleh Lembaga OSS pada tanggal 23 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
68. PT Mitra Media Kediri NIB No. 9120104123404 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Kediri
oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
69. PT Sarana Media NIB No. 9120205241453 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama SM Madiun
Madiun oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
70. PT Mitra Media Malang NIB No. 9120104281545 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Malang
oleh Lembaga OSS pada tanggal 14 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 6
Desember 2021
71. PT Mitra Media Medan NIB No. 9120301270384 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Medan
oleh Lembaga OSS pada tanggal 8 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
72. PT Mitra Media NIB No. 9120009211531 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Surabaya
Surabaya oleh Lembaga OSS pada tanggal 12 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 6
Desember 2021
73. PT Mitra Media Bali NIB No. 9120009211531 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Bali
oleh Lembaga OSS pada tanggal 13 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
74. PT Mitra Media NIB No. 9120100231328 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Makassar
Makassar (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 12 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Makassar”) 2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 6
Desember 2021
75. PT Mitra Media NIB No. 9120206280865 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Pekanbaru
Pekanbaru (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 6 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Pekanbaru”) 2019
76. PT Mitra Media Aceh NIB No. 9120203471524 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Aceh
(“MM Aceh”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 12 April menjalankan kegiatan usahanya.
2019
77. PT Mitra Media Ambon NIB No. 9120008251839 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Ambon
(“MM Ambon”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 13 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
78. PT Mitra Media NIB No. 9120205102392 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Kalsel
Kalimantan Selatan oleh Lembaga OSS pada tanggal 29 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
(“MM Kalsel”) 2019
79. PT Mitra Media NIB No. 9120302221559 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Bengkulu
Bengkulu (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Bengkulu”) 2019
80. PT Rentalindo Utama NIB No. 9120205151756 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama RUP
Perkasa (“RUP”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 15 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
81. PT Mitra Media Jambi NIB No. 9120103153902 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Jambi
(“MM Jambi”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
82. PT Mitra Media NIB No. 9120204112991 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Kendari
Kendari (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 29 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
Kendari”) 2019
83. PT Bhakti Panca Buana NIB No. 9120104380841 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama BPB
(“BPB”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 4 Maret menjalankan kegiatan usahanya.
2019
84. PT Mitra Media NIB No. 9120205192798 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Lampung
Lampung (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 29 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
Lampung”) 2019, dengan perubahan ke-1 pada tanggal
5 Januari 2022
43
Page 61
No. Perusahaan Izin Keterangan
85. PT Mitra Media NIB No. 9120103250314 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Manado
Manado (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 1 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Manado”) 2019
86. PT Mitra Media NIB No. 9120101240419 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Mataram
Mataram (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 1 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Mataram”) 2019
87. PT Mitra Media Bangka NIB No. 9120308122231 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Bangka
(“MM Bangka”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 23 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
2019
88. PT Mitra Media NIB No. 9120109152281 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Donggala
Donggala (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 28 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
Donggala”) 2019, dengan perubahan ke-1 pada tanggal
13 Oktober 2022
89. PT Mitra Media NIB No. 9120106153804 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Pontianak
Pontianak (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Januari menjalankan kegiatan usahanya.
Pontianak”) 2019
90. PT Mitra Media NIB No. 9120100230713 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Samarinda
Samarinda (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 1 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
Samarinda”) 2019
91. PT Mitra Media NIB No. 9120103480185 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Semarang
Semarang (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 8 April 2019 menjalankan kegiatan usahanya.
Semarang”)
92. PT Mitra Media NIB No. 9120204462966 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Sriwijaya
Sriwijaya (“MM oleh Lembaga OSS pada tanggal 26 April menjalankan kegiatan usahanya.
Sriwijaya”) 2019
93. Mitra Media Tegal NIB No. 9120209212672 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Tegal
(“MM Tegal”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 27 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019, dengan perubahan ke-1 tanggal 5
Januari 2022
94. Mitra Media Ternate NIB No. 9120100290315 yang diterbitkan NIB ini berlaku selama MM Ternate
(“MM Ternate”) oleh Lembaga OSS pada tanggal 1 Februari menjalankan kegiatan usahanya.
2019 dengan perubahan ke-3 pada tanggal
20 Januari 2022
F. PERJANJIAN PENTING
a) Perjanjian Pembiayaan
1. Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/2759/TLN/2024, No. 71 tanggal 11 Oktober 2024, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara Perseroan
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Mandiri”).
Mandiri telah sepakat untuk memberikan pinjaman berjangka kepada Perseroan dengan jumlah maksimal
Rp794.750.000.000. Pinjaman wajib digunakan Perseroan untuk membiayai kekurangan arus kas (gap cashflow)
Perseroan terkait dengan pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk (saat ini telah berganti nama menjadi PT MDTV
Media Technologies Tbk (“MDTV”)). Lebih lanjut, bunga kredit adalah sebesar 9,25% per tahun.
Sehubungan dengan fasilitas kredit tersebut, Perseroan memberikan jaminan berupa (i) jaminan gadai atas deposito
yang setidaknya berjumlah Rp20.000.000.000; (ii) jaminan gadai atas sekurang-kurangnya 80% saham MDTV atau
sejumlah 33.109.887.166 lembar saham yang akan atau telah dimiliki oleh Perseroan dengan nilai nominal sebesar
Rp2.838.835.409.150; (iii) hak tanggungan peringkat pertama atas tanah JFST 1 dengan nilai penjaminan sebesar
Rp139.265.900.000; (iv) hak tanggungan peringkat pertama atas Tanah JFST 2 dengan nilai penjaminan sebesar
Rp7.566.300.000; (v) hak tanggungan peringkat pertama atas Tanah Perseroan 1 dengan nilai penjaminan sebesar
Rp622.185.800.000,00; dan (vi) hak tanggungan peringkat pertama atas Tanah Perseroan 2 dengan nilai penjaminan
sebesar Rp5.827.300.000.
Jangka waktu fasilitas pinjaman adalah maksimal 61 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas
Mandiri yang termasuk periode ketersediaan (yaitu 1 bulan sejak dan termasuk tanggal Perjanjian Fasilitas Mandiri).
44
Page 62
Pada tanggal 31 Mei 2025, jumlah yang terhutang dari Perseroan untuk fasilitas tersebut adalah sebesar
Rp748.200.000.0001 (tujuh ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah).
2. Perjanjian Kredit Cash Collateral No. SH-01/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 antara MDTV, Perseroan dan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
BRI menyediakan fasilitas kredit modal kerja fully cash collateral kepada MDTV dengan maksimum kredit sebesar
Rp49.940.000.000 kredit rekening koran (R/K). Tujuan dari fasilitas kredit tersebut adalah untuk tambahan modal
kerja usaha perdagangan umum dan jasa (multiguna). Lebih lanjut, bunga kredit adalah sebesar 1,22% per tahun.
Sehubungan dengan fasilitas kredit tersebut, Perseroan memberikan jaminan berupa (i) agunan rekening simpanan
atas nama Perseroan dengan total sebesar Rp50.000.000.000 berdasarkan perjanjian gadai atas barang bergerak
atau surat berharga No. B./PJ04/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan (ii) pemindahan dan penyerahan seluruh
tagihan Perseroan kepada MDTV baik yang sekarang telah ada atau yang di kemudian hari ada berdasarkan
Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Tagihan (Cessie) No. B./KD-V/PJ/07/ADK/12/2024 tanggal 20 Desember
2024.
Jangka waktu perjanjian kredit tersebut adalah 20 Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2025.
Pada tanggal 30 April 2025, saldo pokok pinjaman Perseroan tercatat sejumlah Rp49.940.000.000 (empat puluh
sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
3. Perjanjian Kredit Cash Collateral No. /SH-01/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 antara MMTV, Perseroan dan
BRI
BRI menyediakan fasilitas kredit modal kerja fully cash collateral kepada MMTV dengan maksimum kredit sebesar
Rp69.900.000.000 kredit rekening koran (R/K). Tujuan dari fasilitas kredit tersebut adalah untuk tambahan modal
kerja usaha perdagangan umum dan jasa (multiguna). Lebih lanjut, bunga kredit adalah sebesar 1,22% per tahun.
Sehubungan dengan fasilitas kredit tersebut, Perseroan memberikan jaminan berupa (i) agunan rekening simpanan
atas nama Perseroan dengan total sebesar Rp70.000.000.000 berdasarkan perjanjian gadai atas barang bergerak
atau surat berharga No. B./PJ-04/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 dan (ii) pemindahan dan penyerahan seluruh
tagihan Perseroan kepada MMTV baik yang sekarang telah ada atau yang di kemudian hari ada berdasarkan
Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Tagihan (Cessie) No. B./KC-V/PJ/07/ADK/12/2024 tanggal 24 Desember
2024.
Jangka waktu perjanjian kredit tersebut adalah 23 Desember 2024 sampai dengan 23 Desember 2025.
Pada tanggal 30 April 2025, saldo pokok pinjaman Perseroan tercatat sejumlah Rp69.900.000.000 (enam puluh
sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah).
4. Perjanjian Kredit Cash Collateral No. B./SH-01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 antara MMTV, Perseroan dan
BRI
BRI menyediakan fasilitas kredit modal kerja fully cash collateral kepada MMTV dengan maksimum kredit sebesar
Rp94.500.000.000 kredit rekening koran (R/K). Tujuan dari fasilitas kredit tersebut adalah untuk tambahan modal
kerja usaha perdagangan umum dan jasa (multiguna). Lebih lanjut, bunga kredit adalah sebesar 1,22% per tahun.
Sehubungan dengan fasilitas kredit tersebut, Perseroan memberikan jaminan berupa (i) agunan rekening simpanan
atas nama Perseroan dengan total sebesar Rp95.000.000.000 berdasarkan perjanjian gadai atas barang bergerak
atau surat berharga No. B./PJ-04/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan (ii) pemindahan dan penyerahan seluruh
tagihan Perseroan kepada MMTV baik yang sekarang telah ada atau yang di kemudian hari ada berdasarkan
Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Tagihan (Cessie) No. B./KC-V/PJ/07/ADK/12/2024 tanggal 23 Desember
2024.
Jangka waktu perjanjian kredit tersebut adalah 23 Desember 2024 sampai dengan 23 Desember 2025.
Pada tanggal 30 April 2025, saldo pokok pinjaman Perseroan tercatat sejumlah sejumlah Rp94.500.000.000
(sembilan puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
45
Page 63
5. Perjanjian Kredit Cash Collateral No. B./SH-01/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 antara MMD, Perseroan dan
BRI
BRI menyediakan fasilitas kredit modal kerja fully cash collateral kepada MMTV dengan maksimum kredit sebesar
Rp9.980.000.000 kredit rekening koran (R/K). Tujuan dari fasilitas kredit tersebut adalah untuk tambahan modal
kerja usaha perdagangan umum dan jasa (multiguna). Lebih lanjut, bunga kredit adalah sebesar 1,22% per tahun.
Sehubungan dengan fasilitas kredit tersebut, Perseroan memberikan jaminan berupa (i) agunan rekening simpanan
atas nama Perseroan dengan total sebesar Rp10.000.000.000 berdasarkan perjanjian gadai atas barang bergerak
atau surat berharga No. B./PJ.04/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan (ii) pemindahan dan penyerahan seluruh
tagihan Perseroan kepada MMD baik yang sekarang telah ada atau yang di kemudian hari ada berdasarkan Perjanjian
Pemindahan dan Penyerahan Tagihan (Cessie) No. B./KC-V/PJ/07/ADK/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Jangka waktu perjanjian kredit tersebut adalah 23 Desember 2024 sampai dengan 23 Desember 2025.
Pada tanggal 30 April 2025, saldo pokok pinjaman Perseroan tercatat sejumlah Rp9.980.000.000 (sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
b) Perjanjian penting dengan pihak Afiliasi
1. Sewa Menyewa MD Place No. Ref 006/LA/MDTV/T.1-02.1-5/20245 tanggal 28 November 2024 antara Perseroan
dan MDTV
MDTV menyewa dari Perseroan suatu area yang berlokasi pada MD Place, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910,
Indonesia hanya untuk keperluan kegiatan MDTV. Area tersebut merupakan Lantai 2, zona 1-5 dengan luas 944,00
m2. Harga sewa adalah Rp280.000 per m2 dengan tambahan biaya layanan sebesar Rp75.000 per m2. Jangka waktu
perjanjian adalah sejak 11 November 2024 – 31 Desember 2027.
Hubungan afiliasi antara para pihak adalah MDTV merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan.
2. Sewa Menyewa MD Place No. Ref 007/LA/MDTV/T.1-02.1-5/20245 tanggal 28 November 2024 antara Perseroan
dan MMTV
MMTV menyewa dari Perseroan suatu area yang berlokasi pada MD Place, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910,
Indonesia hanya untuk keperluan kegiatan MDTV. Area tersebut merupakan (i) Lantai Mezzanine, zona 1 dengan
luas 211,17 m2, (ii) Lantai 1, zona 1-5 dengan luas 944 m2, (iii) Lantai 3, zona 1-2 dengan luas 438,56 m2, (iv) Lantai
UPS Room, zona Outdoor dengan luas 19,20 m2 dan (v) Lantai Shelter Room, zona outdoor dengan luas 10,40 m2.
Harga sewa adalah Rp280.000 per m2 dengan tambahan biaya layanan sebesar Rp75.000 per m2. Jangka waktu
perjanjian adalah sejak 11 November 2024 – 31 Desember 2027.
Hubungan afiliasi antara para pihak adalah MMTV merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan.
c) Perjanjian penting dengan pihak ketiga
1. Perjanjian Kerjasama Produksi Film
Perseroan menunjuk Produser dan Produser setuju atas penunjukan tersebut dan bersedia untuk bekerja sama
dengan Perseroan dalam suatu produksi film layar lebar. Pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung Jawab
Produser meliputi segala hal sehubungan dengan kegiatan produksi film dimulai kegiatan persiapan (pra produksi),
kegiatan/pelaksanaan shooting (produksi) dan pasca/post produksi, yaitu sampai film dinyatakan picture lock oleh
Perseroan. Rincian dari masing-masing perjanjian adalah sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
NAMA PERJANJIAN PRODUSER RUANG LINGKUP JANGKA WAKTU STATUS
PRODUKSI
Perjanjian Kerjasama CV Kunci Studio Kegiatan produksi / 20 Mei 2024 Selesai
Produksi Film Layar Lebar pembuatan film layar sampai produksi.
No. 373/PE-PROD- lebar dengan judul diterimanya final
FLL/MDP/V/2024 tanggal 20 sementara “Sebelum 7 format film dengan
Mei 2024 Hari” atau judul lain yang baik dan benar
46
Page 64
NAMA PERJANJIAN PRODUSER RUANG LINGKUP JANGKA WAKTU STATUS
PRODUKSI
akan ditentukan di oleh Perseroan,
kemudian hari. trailer film, serta
kegiatan promosi
dengan baik oleh
Biaya pekerjaan film ini
Perseroan.
adalah sebesar Rp
6.180.816.327 gross.
Perjanjian Kerjasama PT Ravacana Kegiatan produksi / 21 Juni 2024 dan Selesai
Produksi Film Layar Lebar Films Indonesia pembuatan film layar akan berlaku produksi.
No. 487/PE-PROD- lebar dengan judul efektif pada sejak
FLL/MDP/VI/2024 tanggal sementara “Singsot” pekerjaan dimulai
21 Juni 2024 atau judul lain yang akan dan akan berakhir
ditentukan di kemudian sampai seluruh
hari. pekerjaan
diselesaikan
dengan baik oleh
Biaya pekerjaan film ini
Produser dan Copy
adalah sebesar Rp
A Film DCP
3.367.346.939 gross.
diterima dengan
benar oleh
Perseroan.
Perjanjian Kerjasama CV Kreasi Kegiatan produksi / 22 Juli 2024 dan Belum selesai
Tentang Produksi Film No. Naraswari pembuatan film dengan akan berakhir produksi.
539/PE-PROD- Media judul sementara “Lebih sampai seluruh
FLL/MDE/VII/2024 tanggal Dari Selamanya” atau pekerjaan
22 Juli 2024 judul lain yang akan diselesaikan
ditentukan di kemudian dengan baik oleh
hari. Produser dan Copy
A Film DCP
diterima dengan
Biaya pekerjaan film ini
benar oleh
adalah sebesar Rp
Perseroan.
4.494.413.265 gross.
Perjanjian Kerjasama PT Artujuh Kegiatan produksi / 26 November 2024 Belum selesai
Tentang Produksi Film No. Kreasi Bersama pembuatan film dengan sampai film produksi.
788/PE-PROD- judul sementara dinyatakan final
FLL/MDE/XI/2024 tanggal “Tenung” atau judul lain shooting.
26 November 2024 yang akan ditentukan di
kemudian hari.
Biaya pekerjaan film ini
adalah sebesar Rp
2.904.744.898 gross.
47
Page 65
NAMA PERJANJIAN PRODUSER RUANG LINGKUP JANGKA WAKTU STATUS
PRODUKSI
Perjanjian Kerjasama PT Dapurfilm Kegiatan produksi / 24 Desember 2024 Belum selesai
Tentang Produksi Film Layar Production pembuatan film dengan sampai produksi.
Lebar No. 898/PE-PROD- judul sementara “La diterimanya Copy A
FLL/MDE/XII/2024 tanggal Tahzan” atau judul lain Film DCP dengan
24 Desember 2024 yang akan ditentukan di baik dan benar
kemudian hari. oleh Perseroan,
trailer film, serta
kegiatan promosi
Biaya pekerjaan film ini
dengan baik oleh
adalah sebesar Rp
Perseroan.
2.500.000.000 gross.
2. Perjanjian Payung Penayangan dan Bagi Hasil Eksploitasi Film No. 265/MDP-PB/V/2023 tanggal 23 Mei 2023
antara Perseroan dan CV Maju Jaya Sinema
Perseroan dan CV Maju Jaya Sinema bermaksud untuk bekerjasama dalam melakukan eksploitasi film dengan
menayangkan film milik Perseroan di bioskop milik CV Maju Jaya Sinema bernama “Mopic Cinema Malang”.
Perjanjian ini berlaku seterusnya sampai adanya perubahan dan atau pengakhiran yang disepakati oleh Para Pihak.
Perseroan berhak atas 50% dari total hasil perhitungan harga tanda masuk (HTM) di bioskop setelah dikurangi
dengan pajak hiburan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di masing-masing bioskop. CV Maju Jaya
Sinema berhak untuk menerbitkan tanda masuk tanpa biaya atau tanda masuk gratis (free passes/complimentary)
jumlahnya tidak lebih dari 2% dari total tanda masuk yang diterbitkan untuk pemutaran film dan tanda masuk tanpa
biaya atau tanda masuk gratis tersebut dikecualikan dari keseluruhan atau total pendapatan yang dihasilkan selama
pemutaran film berlangsung.
3. Perjanjian Lisensi No. P-001/Legal-SCTV/I/2024 tanggal 3 Januari 2024 antara Perseroan dan PT Surya Citra Televisi
Perseroan memberikan lisensi eksklusif kepada PT Surya Citra Televisi untuk menayangkan film layar lebar berjudul
“Bismillah Kunikahi Suamimu” di stasiun televisi milik PT Surya Citra Televisi yang dikenal dengan nama SCTV dalam
periode ;isensi dan hanya untuk ditayangkan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (i) Periode lisensi adalah
untuk 4 (empat) kali penayangan program atau selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 24 Juni 2024, yang
mana tercapai terlebih dahulu; dan (ii) Behind the scene sebanyak 4 (empat) kali penayangan dengan durasi selama
5 (lima) menit pada tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023. Biaya lisensi yang harus
dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp 588.235.294, belum termasuk PPN.
4. Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Gedung No. 012/PE-SMR-/JFS/III/2025 antara JFST dan PT Fourmix Jakarta
Film Studio (“FJFS”) tanggal 12 Maret 2025
JFST bermaksud menyewakan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 456,9m2 yang terletak di Jalan
Raya Ceger No. 1 RT 005/RW 001, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur kepada FJFS, untuk digunakan sebagai ruang
kerja/perkantoran FJFS. Harga sewa adalah Rp79.957.500 per bulan. Jangka waktu perjanjian adalah sejak 1 Januari
2025 – 31 Desember 2025.
5. Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Gedung No. 013/PE-VSK/JFS/III/2025 antara JFST dan PT Visi Kreasi Studio
(“VKS”) tanggal 12 Maret 2025
JFST bermaksud menyewakan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 191,76m2 yang terletak di Jalan
Raya Ceger No. 1 RT 005/RW 001, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur kepada VKS, untuk digunakan sebagai ruang
kerja/perkantoran VKS. Harga sewa adalah Rp33.558.000 per bulan. Jangka waktu perjanjian adalah sejak 20
Desember 2024 – 19 Desember 2025.
6. Deal Terms No.018A/NMT-CJ;SD/PERJ/CLD/III/24-LES tanggal 25 Maret 2024 antara MMTV dan CJ ENT Co. Ltd.
(“CJ”)
CJ memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan judul “True Beauty” sebanyak 16 episode melalui platform
media (televisi channel NET) pada wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus dibayarkan oleh MMTV adalah
sebesar USD1.300 per episode atau USD20.800 gross untuk 16 episode. Jangka waktu perjanjian adalah 2 tahun sejak
48
Page 66
tanggal tayang pertama dengan ketentuan bahwa tanggal tayang pertama tidak diperbolehkan untuk melebihi 31
Juli 2024.
7. Deal Terms No.030B/NMT-CJ;SD/PERJ/CLD/III/23-LES tanggal 30 Maret 2023 antara MMTV dan CJ
CJ memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan judul “Shinbi’s Haunted House: The Secret of the Cave”
sebanyak 1 episode melalui platform media (televisi channel NET dan Youtube channel Bernama NETMEDIATAMA,
NETINSIGHT dan NETFAMILY) pada wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus dibayarkan oleh MMTV adalah
sebesar USD1.500 gross untuk 1 episode. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun sejak tanggal tayang pertama
dengan ketentuan bahwa tanggal tayang pertama tidak diperbolehkan untuk melebihi 31 Maret 2023.
8. Deal Terms No.030A/NMT-CJ;SD/PERJ/CLD/III/23-LES tanggal 30 Maret 2023 antara MMTV dan CJ
CJ memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan judul “Shinbi’s Haunted House: Sky Goblin Vs
Jormungandr” sebanyak 1 episode melalui platform media (televisi channel NET dan Youtube channel Bernama
NETMEDIATAMA, NETINSIGHT dan NETFAMILY) pada wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus dibayarkan
oleh MMTV adalah sebesar USD2.500 gross untuk 1 episode. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun sejak tanggal
tayang pertama dengan ketentuan bahwa tanggal tayang pertama tidak diperbolehkan untuk melebihi 31 Maret
2023.
9. Deal Terms No.030D/NMT-CJ;SD/PERJ/CLD/III/23-LES tanggal 27 Maret 2023 antara MMTV dan CJ
CJ memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan judul “Guardian: The Lonely and Great God” sebanyak 16
episode melalui platform media (televisi channel NET) pada wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus
dibayarkan oleh MMTV adalah sebesar USD36.800 gross untuk 16 episode. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun
sejak tanggal tayang pertama dengan ketentuan bahwa tanggal tayang pertama tidak diperbolehkan untuk melebihi
31 Maret 2023.
10. Deal Terms No.032C/NMT-YTE/PERJ/CLD/IV/23-LES tanggal 5 April 2023 antara MMTV dan Yomiuri Telecasting
Corporation (“YTE”)
YTE memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan judul “Detective Conan” sebanyak 27 episode melalui
platform media (televisi channel NET) pada wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus dibayarkan oleh MMTV
adalah sebesar USD13.500 gross untuk 27 episode. Jangka waktu perjanjian adalah sampai dengan 30 Juni 2026.
11. Deal Terms No.048D/NMT-YTE/PERJ/CLD/VII/23-LES tanggal 10 Juli 2023 antara MMTV dan YTE
YTE memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan judul “Detective Conan” sebanyak 26 episode melalui
platform media (televisi channel NET) pada wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus dibayarkan oleh MMTV
adalah sebesar USD13.000 gross untuk 26 episode. Jangka waktu perjanjian adalah sampai dengan 30 September
2026.
12. Deal Terms No.032/NMT-IIS/PERJ/CLD/VII/23-LES tanggal 17 Juli 2024 antara MMTV dan IQIYI International
Singapore Pte Ltd (“IQIYI”)
IQIYI memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan judul “Mr. Bad” sebanyak 24 episode pada wilayah
Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus dibayarkan oleh MMTV adalah sebesar USD24.000 gross untuk 24episode.
Jangka waktu perjanjian adalah 2 tahun sejak tanggal penyiaran pertama atau 30 November 2024, yang mana yang
lebih dahulu.
13. Perjanjian Lisensi No. 051C/NMT-EASTWEST/AGREEMENT/CLD/X/20-BRS tanggal 5 Oktober 2020 antara MMTV
dan Eastwest License Ltd (“Eastwest”)
Eastwest memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan program dengan judul “Go Fish” dengan total 1
episode dan durasi 74 menit pada wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus dibayarkan oleh MMTV adalah
sebesar USD5.500 gross untuk 1 episode. Jangka waktu perjanjian adalah sampai dengan 31 Desember 2025.
49
Page 67
14. Perjanjian Lisensi No. 017A/NMT-LC/PERJ/CLD/III/24-LES tanggal 12 Maret 2024 antara MMTV dan Lian Contents
Co. Ltd (“LC”)
LC memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan program dengan judul “My Happy Ending” dengan total
16 episode melalui platform media (televisi channel NET) di wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus
dibayarkan oleh MMTV adalah sebesar USD17.600 untuk 16 episode. Jangka waktu perjanjian adalah 2 tahun sejak
(i) tanggal penyiaran pertama yaitu setelah 1 Juli 2024 atau (ii) 31 Oktober 2024, yang mana yang lebih dahulu.
15. Perjanjian Lisensi No. 011A/NMT-BEF/PERJ/CLD/I/24-LES tanggal 21 Januari 2024 antara MMTV dan Barajoun
Entertainment FZ-LLC (“BEF”)
BEF memberikan lisensi kepada MMTV untuk menayangkan program dengan judul “Bilal: A New Breed of Hero”
dengan total 1 episode di wilayah Indonesia. Biaya atas lisensi yang harus dibayarkan oleh MMTV adalah sebesar
USD5.000 untuk 1 episode. Jangka waktu perjanjian adalah 2 tahun sejak tanggal penyiaran pertama.
16. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Program MMTV
MMTV dan pihak ketiga telah mengadakan perjanjian jual beli program, dimana pihak ketiga sebagai rumah produksi
akan melaksanakan produksi program. Perjanjian akan berakhir saat seluruh episode dari materi program diserahkan
kepada MMTV dan ditandatanganjinya Berita Acara Jual Beli (“BAJB”) oleh MMTV dan pihak ketiga. Rincian dari
masing-masing perjanjian adalah sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Nama Perjanjian Pihak Ketiga Nilai Perjanjian Program Berita Acara Jual
Beli (“BAJB”)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli PT Shandiego Rp15.000.000 per Top Spot (676 BAJB telah
Program Top Spot No. 006T/NMT- Creative episode episode) ditandatangani
SCM/PERJ/CLD/II/22-BRS tanggal 1 Media untuk episode 1 –
Februari 2022 sebagaimana 652.
terakhir diubah dengan Addendum
Kesebelas No. 038/NMT-
SCM/PERJ/CLD/VIII/24-LES tanggal
12 Agustus 2024
Perjanjian Pengikatan Jual Beli PT Skyrock Rp15.000.000 per Masakuy (391 BAJB telah
Program Masakuy No. 029B/NMT- Indonesia eipsode episode) ditandatangani
SI/PERJ/CLD/III/23-LES tanggal 25 (performance untuk episode 1 –
Maret 2023 sebagiamana terakhir share dibawah 4%; 315.
diubah dengan Addendum Kelima dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Program Masakuy No. 007A/NMT-
SI/PERJ/CLD/III/24-LES tanggal 3 Rp17.000.000
maret 2024 (performance
share diatas 4%)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli PT Skyrock Rp15.000.000 per Makan Enak BAJB telah
Program Makan Enak dengan No. Indonesia eipsode (674 episode) ditandatangani
073M/NMT-SI/PERJ/CLD/IX/21- (performance untuk episode 1 –
CDS tanggal 20 September 2021 share dibawah 4%; 578.
sebagaimana terakhir kali diubah dan
dengan Addendum Kesepuluh
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Program Makan Enak No. Rp17.000.000
008B/NMT-CI/PERJ/CLD/III/24-LES (performance
tanggal 5 Maret 2024 share diatas 4%)
17. Perjanjian Relai Siaran No. 086/NMT-TS/PERJ/CLD/XI/22-BRS tanggal 3 November 2022 sebagaimana telah
diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Relai Siaran No. 001E/NMT-TS/PERJ/CLD/I/24-LES tanggal 1 Januari
2024 antara MMTV dan PT Telekomunikasi Selular (“TS”)
50
Page 68
MMTV mengizinkan TS untuk melakukan relai siaran tanpa membebankan imbalan apapun kepada TS melalui media
platform dengan nama MAXStream. Jangka waktu perjanjian adalah sampai dengan 31 Desember 2025.
18. Perjanjian Multipleksing
Nomor Perjanjian Kerja Sama Sewa Slot Tanggal Berakhir Pihak Ketiga
No. Nama Perusahaan
Saluran Siaran Digital No. Perjanjian
Addendum Pertama Perjanjian Kerjasama PT Televisi
Sewa Menyewa Saluran Siaran Digital No. 31 Desember Transformasi
1. MMTV
0378/NMT-TTI/PERJ/CLD/VI/24-PEB 2024* Indonesia
tanggal 6 Juni 2024
006/NMGORONTALO- Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat 30 April 2026 Televisi Republik
2. MD Gorontalo
No. 628/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 4 Indonesia
Maret 2025
007/SMACEH-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24- Penyiaran Publik
PEB juncto Surat No. Televisi Republik
3. SM Aceh 30 April 2026
553/PU.02.01/I.6/II/2025 tanggal 21 Indonesia
Februari 2025
008/ABST-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB Penyiaran Publik
4. ABST juncto Surat No. 553/PU.02.01/I.6/II/2025 30 April 2026 Televisi Republik
tanggal 21 Februari 2025 Indonesia
009/TAGARUT-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24- Penyiaran Publik
PEB juncto Surat No. Televisi Republik
5. TV Garut 30 April 2026
628/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 4 Indonesia
Maret 2025
010/MTAMBON- 30 April 2026 Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
6. MT Ambon
No. 553/PU.02.01/I.6/II/2025 tanggal 21 Indonesia
Februari 2025
011/MTBENGKULU- 30 April 2026 Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
7. MT Bengkulu
No. 553/PU.02.01/I.6/II/2025 tanggal 21 Indonesia
Februari 2025
012/CAM-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB Penyiaran Publik
8. CAM juncto Surat No. 553/PU.02.01/I.6/II/2025 30 April 2026 Televisi Republik
tanggal 21 Februari 2025 Indonesia
013/FMMT-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB Penyiaran Publik
juncto Surat No. Televisi Republik
9. FMMT 30 April 2026
720/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
014/MTPURWOKERTO- Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat 30 April 2026 Televisi Republik
10. MT Purwokerto
No. 726/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
015/ITLAMPUNG- 30 April 2026 Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
11. IT Lampung
No. 720/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
016/NMKUPANG- 30 April 2026 Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
12. MD Kupang
No. 720/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
017/MTTERNATE- 30 April 2026 Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
13. MT Ternate
No. 726/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
51
Page 69
Nomor Perjanjian Kerja Sama Sewa Slot Tanggal Berakhir Pihak Ketiga
No. Nama Perusahaan
Saluran Siaran Digital No. Perjanjian
018/BGM-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB Penyiaran Publik
juncto Surat No. Televisi Republik
14. BGM 30 April 2026
726/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
019/MTTEGAL-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24- Penyiaran Publik
PEB juncto Surat No. Televisi Republik
15. MT Tegal 30 April 2026
726/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
020/MTKENDARI- Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
16. MT Kendari 30 April 2026
No. 628/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 4 Indonesia
Maret 2025
021/MTMANADO- Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
17. MT Manado 30 April 2026
No. 720/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
022/MTMATARAM- Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
18. MT Mataram 30 April 2026
No. 720/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
023/MTPALU-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24- Penyiaran Publik
PEB juncto Surat No. Televisi Republik
19. MT Palu 30 April 2026
726/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
024/MTPONTIANAK- Penyiaran Publik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB juncto Surat Televisi Republik
20. MT Pontianak 30 April 2026
No. 726/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 12 Indonesia
Maret 2025
025/ST-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB Penyiaran Publik
juncto Surat No. Televisi Republik
21. Sentani TV 30 April 2026
628/PU.02.01/I.6/III/2025 tanggal 4 Indonesia
Maret 2025
Penyiaran Publik
027/MTYOGYAKARTA-
22. MT Yogyakarta 31 Mei 2025* Televisi Republik
LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24-PEB
Indonesia
PT Media Televisi
23. TLTV 038G/TLT-MTB/PERJ/CLD/V/22-LES 14 Mei 2025*
Bandung
Penyiaran Publik
24. ST Batam 028/STB-LPPTVRI/PERJ/CLD/VI/24-PEB 30 Juni 2025 Televisi Republik
Indonesia
Penyiaran Publik
029/MTSAMARINDA-
25. MT Samarinda 31 Juli 2025 Televisi Republik
LPPTVRI/PERJ/CLD/VII/24-PEB
Indonesia
PT Televisi Anak 007/TAMEDAN-TMP/PERJ/CLD/VIII/23- PT Trans7 Medan
26. 31 Juli 2025
Medan PEB Palembang
Penyiaran Publik
007A/MTBANJARMASIN- 30 September
27. MT Banjarmasin Televisi Republik
LPPTVRI/PERJ/CLD/X/23-PEB 2024*
Indonesia
004/BC-LPPTVRI/PERJ/CLD/III/234-PEB Penyiaran Publik
28. Bahana juncto Surat No. 553/PU.02.01/I.6/II/2025 31 Maret 2026 Televisi Republik
tanggal 21 Februari 2025 Indonesia
Penyiaran Publik
005/TABANDUNG-
29. TV Bandung 31 Maret 2025* Televisi Republik
LPPTVRI/PERJ/CLD/III/234-PEB
Indonesia
PT Televisi
0078/TAMADIUN-TTI/PERJ/CLD/VII/23-
30. TV Madiun 31 Juli 2025 Transformasi
PEB
Indonesia
52
Page 70
Nomor Perjanjian Kerja Sama Sewa Slot Tanggal Berakhir Pihak Ketiga
No. Nama Perusahaan
Saluran Siaran Digital No. Perjanjian
PT Televisi
31. TV Kediri 007C/TAKEDIRI-TTI/PERJ/CLD/VII/23-PEB 31 Juli 2025 Transformasi
Indonesia
026/MTJAMBI-LPPTVRI/PERJ/CLD/IV/24- Penyiaran Publik
PEB juncto Surat No. Televisi Republik
32. MT Jambi 30 April 2026
628/PU.02.01/I.6/II/2025 tanggal 4 Maret Indonesia
2025
038F/MTPANGKALPINANG- PT Media Televisi
MTI/PERJ/CLD/V/22-LES juncto Indonesia
Amandemen II Perjanjian Kerjasama
33. MT Pangkal Pinang 14 Mei 2025*
Penyediaan Saluran Siaran No.
026A/MTPANGKALPINANG-
MTI/PERJ/CLD/V/24-PEB
PT Televisi
34. Riau TV 005A/RCT-TTI/PERJ/CLD/IV/24-LES 31 Maret 2025* Transformasi
Indonesia
006V/TA SURABAYA- 31 Desember PT Cakrawala Andalas
35. TV Surabaya
CAT/PERJ/CLD/VII/23-LES 2027 Televisi
PT Media Televisi
36. TV Jember 026B/TAJEMBER-MTI/PERJ/CLD/V/24-PEB 14 Mei 2025*
Indonesia
*Masa berlaku perjanjian telah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan. Meski demikian, para pihak masih saling
menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
G. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan akta (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04 tanggal 10 Juli 2024, yang
dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal
16 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024
tanggal 16 Juli 2024; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0291360 tanggal 20 Desember 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0279540.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Desember
2024, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Dian Adhitama
DIREKSI
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
Direktur : Theodore Yoon Soung Kim
Direktur : Bhavin Patel
Berikut adalah riwayat singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Dewan Komisaris
53
Page 71
Shania Manoj Punjabi
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 50 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2021. Beliau memiliki latar
belakang pendidikan sebagai Sarjana Ilmu Ekonomi jurusan Pemasaran dan
Manajemen Strategi dari The Wharton School, University of Pennsylvania, Amerika
Serikat. Dengan pengalaman profesional lebih dari 20 tahun, Shania juga menjabat
sebagai Komisaris di berbagai perusahaan, termasuk PT MDTV Media Technologies
Tbk (2024-sekarang), PT MD Animasi Indonesia, PT MD Publikasi Indonesia, dan PT
Massive Digital Media (2021-sekarang). Shania memiliki hubungan afiliasi dengan
Direktur Utama Perseroan sekaligus pengendali Perseroan, Manoj Punjabi, sebagai
istri beliau.
Sanjeva Advani
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan Bisnis Administrasi jurusan Keuangan dari
State University of New York Buffalo pada tahun 1992. Dengan pengalaman
profesional yang luas, ia pernah menjabat sebagai Direktur di PT Infra Cerdas
Indonesia (2002-2008) dan bekerja di bidang Corporate Investment Banking di
Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) (1993-1999). Selain itu, ia juga
menjabat sebagai Komisaris di PT MDTV Media Technologies Tbk (2024-sekarang).
Sanjeva Advani tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris
Perseroan lainnya, anggota Direksi Perseroan, atau pengendali Perseroan.
Dian Adhitama
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 57 tahun.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2024. Ia memiliki
latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan
Magister Bisnis Internasional dari University of Manchester. Dian juga menjabat
sebagai Direktur Utama dan Pemilik PT Coris Oratoria (2015-sekarang). Dengan
pengalaman profesional yang luas, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting,
termasuk VP External Affairs di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2012-2015),
Corporate Secretary & Investor Relations di PT Darma Henwa Tbk (2011-2015), serta
berbagai peran strategis lainnya di perusahaan besar. Dian tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya, anggota Direksi
Perseroan, atau pun pengendali Perseroan. Selain itu, Dian juga tidak memiliki saham
pada Perseroan.
54
Page 72
Direksi
Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 53 tahun.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2021. Ia meraih gelar
Sarjana dari Indonesia European University, jurusan Marketing dan Keuangan (1993).
Terafiliasi dengan Komisaris Utama, Shania Manoj Punjabi, sebagai suami beliau.
Sebagai pendiri sekaligus pengendali Perseroan, Manoj telah menjadi tokoh penting
dalam industri hiburan Indonesia, memimpin produksi berbagai film dan acara
televisi yang sukses selama lebih dari 21 tahun, termasuk beberapa film dengan
penjualan tertinggi seperti Ayat-Ayat Cinta (2008), Habibie & Ainun (2012), dan KKN
di Desa Penari (2022). Selain itu, ia menjabat dalam berbagai peran strategis, seperti
Komisaris Utama PT MDTV Media Technologies Tbk (2024-sekarang) dan Kepala
Bidang Peredaran di PPFI (2009-sekarang).
Bhavin Patel
Direktur
Warga Negara Inggris, 40 tahun.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024. Ia meraih gelar Sarjana Bisnis
dari University of Hertfordshire dengan jurusan Marketing & Mathematics. Dengan
pengalaman luas di bidang bisnis dan strategi digital, Bhavin pernah menjabat
sebagai Group CEO & President Director CT Corp Digital (2018-2023), Group
Managing Director CT Corp (2018-2023), serta Global Head of Digital di L'Oréal (2015-
2016). Selain itu, ia juga memiliki pengalaman di industri ritel dengan posisi senior di
Tesco, Marks & Spencer, dan Burberry. Bhavin tidak terafiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan, anggota Direksi Perseroan lainnya, atau pengendali
Perseroan.
Theodore Yoon Soung Kim
Direktur
Warga Negara Amerika Serikat, 57 tahun.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024. Ia memiliki latar belakang
pendidikan sebagai Sarjana Hukum dari University of Arizona College of Law dan
Sarjana dari University of California, Berkeley. Dengan pengalaman luas dalam
industri media dan teknologi, Theodore pernah menjabat sebagai Chief Operating
Manager di KAPE Technologies, London (2020-2022), Chief Executive Officer di
Private Internet Access/London Trust Media, Los Angeles (2014-2016), serta CEO &
Presiden MNET America (CJ E&M) (2012-2014). Saat ini, ia juga bekerja sebagai
Konsultan di Skydance Media (2023-sekarang). Theodore tidak terafiliasi dengan
anggota Direksi Perseroan lainnya, anggota Dewan Komisaris Perseroan, atau
pengendali Perseroan.
55
Page 73
Priyadarshi Anand
Direktur
Warga Negara India, 40 tahun.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Ia meraih gelar B.Com (H) –
Bachelor of Commerce with Honors dari Delhi University, India, pada tahun 2005 dan
memiliki sertifikasi sebagai Chartered Accountant dari The Institute of Chartered
Accountants of India (ICAI) serta sertfikasi Sekretaris Perusahaan dari The Institute of
Company Secretaries of India (ICSI). Dengan pengalaman yang luas di berbagai
sektor, Priyadarshi pernah bekerja di Bertelsmann & MetLife India (2007-2010)
dalam bidang Teknologi Informasi, Media, dan Asuransi, serta di grup multinasional
seperti Cargill & Tereos FKS Indonesia (2010-2019) di sektor manufaktur. Saat ini, ia
juga menjabat sebagai Direktur di PT MDTV Media Technologies Tbk (2024-
sekarang). Priyadarshi tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
Perseroan lainnya, anggota Dewan Komisaris Perseroan, atau pengendali Perseroan.
Sajan Lachmandas Mulani
Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 tahun.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2021. Ia meraih gelar Sarjana
Keuangan dari GS Fame Institute of Business pada tahun 1993 dan memiliki
pengalaman luas dalam industri hiburan serta manajemen bisnis. Sajan pernah
menjabat sebagai Manajer Casting MD Entertainment (2003-2012), Direktur di
berbagai perusahaan seperti PT Akira Indonesia dan Studio 7, serta saat ini menjabat
sebagai Komisaris PT Jakarta Film Studios dan Direktur PT MD Ritel Utama. Ia
memiliki peran penting dalam mempertahankan daya saing Perseroan dengan
mengelola departemen casting, promosi, dan public relations internal selama 15
tahun. Sajan tidak terafiliasi dengan anggota Direksi Perseroan lainnya, anggota
Dewan Komisaris Perseroan, maupun pengendali Perseroan.
H. TATA KELOLA PERUSAHAAN
DEWAN KOMISARIS
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Komisaris Perseroan adalah untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa Perseroan dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan
kegiatan usahanya.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris sekurang-kurangnya sekali
dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib
mengadakan rapat tambahan apabila dianggap perlu. Pada tahun 2024, Dewan Komisaris telah mengadakan 7 kali rapat dengan
tingkat kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris sebagai berikut:
Persentase Kehadiran
Nama Jabatan Jumlah Rapat Kehadiran
(%)
Shania Manooj
Komisaris Utama 7 100
Punjabi
7
Sanjeva Advani Komisaris 7 100
Dian Ahitama* Komisaris Independen 1 14
*Bergabung menjadi Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 2 Desember 2024
56
Page 74
DIREKSI
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai segala hal dan kejadian
yang berkaitan dengan Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya sekali setiap bulan dan rapat
gabungan dengan Dewan Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Direksi juga dapat mengadakan rapat
tambahan bilamana dianggap perlu. Sejak tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Direksi telah
mengadakan tiga belas kali rapat dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota Direksi sebagai berikut:
Persentase Kehadiran
Nama Jabatan Jumpah Rapat Kehadiran
(%)
Manoj Dhamoo
Direktur Utama 13 100
Punjabi
Sajan Lachmandas
Direktur 13 100
Mulani
13
Priyadarshi Anand Direktur 13 100
Theodore Yoon Soung
Direktur 1 7
Kim*
Bhavin Patel* Direktur 1 7
*Bergabung menjadi anggota Direksi Perseroan pada tanggal 2 Desember 2024
Kompensasi dan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan masing-masing adalah sebesar Rp5.159.053.744 dan Rp5.277.972.743. Jumlah total tersebut
termasuk beban yang dicadangkan sesuai dengan kebijakan remunerasi Perseroan. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir.
Dalam menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan melalui Dewan Komisaris Perseroan terlebih dahulu
melakukan kajian menyeluruh atas tugas, beban, tanggung jawab dan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan
rencana kegiatan usaha Perseroan di tahun mendatang, serta pencapaian di tahun sebelumnya. Usulan remunerasi tersebut
disetujui oleh pemegang saham melalui RUPS.
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SK-DIR-012/Corpsec/MDE/XI/2024 tanggal 29 November 2024 tentang
Penunjukkan Sekretaris Perusahaan PT MD Entertainment Tbk, Direksi Perseroan telah menyetujui pengangkatan Fadel Ramadhia
sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014. Fadel memiliki latar belakang pendidikan
dengan Jurusan Akuntansi dari Universitas Widyatama dan Master of Business Administration dari Institut Teknologi Bandung,
serta pengalaman sebagai Corporate Secretary di PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, Head of Investor Relations di PT Citra Marga
Nusaphala Persada Tbk, dan Investor Relation Officer di Bank BJB. Perseroan juga telah memiliki pedoman pelaksanaan kerja
sekretaris perusahaan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan.
Adapun tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, yaitu:
a. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemberi modal yang berkaitan dengan
kondisi Perseroan;
c. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya;
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pihak-pihak berwenang (OJK, BEI dan lainnya) serta publik.
Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan oleh Perseroan telah memenuhi POJK No. 35/2014.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi melalui email corporatesecretary@mdentertainment.com atau nomor telpon (62-21) 298
55777.
KOMITE AUDIT
Komite ini bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan nasihat dan masukan kepada Dewan Komisaris berdasarkan
laporan atau permasalahan lain yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi permasalahan yang
57
Page 75
membutuhkan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam kaitannya dengan tugas-tugas Dewan
Komisaris.
Fungsi dan tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak
lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
b. Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai huruf a di atas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap:
1. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
2. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
3. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
4. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik dan hasil pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
c. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada
Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Mei 2018, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui
penetapan Piagam Komite Audit Perseroan, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/2015, di mana diatur bahwa
Komite Audit memiliki wewenang untuk:
a. mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana aset serta sumber daya perusahaan lainnya yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugasnya;
b. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen
risiko dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika
diperlukan); dan
d. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan komisaris.
Dalam menjalankan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit.
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 018/MDP/LGL/DP/IV/18
tanggal 10 April 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 011/KOM/Corpsec/MDE12/2024 tanggal 4
Desember 2024, susunan Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan, adalah sebagai berikut:
Ketua : Dian Adhitama
Anggota : Supardji
Anggota : Richad Antonio
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit Perseroan:
Dian Adhitama
Ketua Komite Audit
Informasi terkait dengan pengalaman Dian Adhitama dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan pada Prospektus
ini.
Supardji
Anggota Komite Audit
57 tahun, Warga Negara Indonesia. Meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1996.
Pengalaman kerja antara lain:
• Penasihat di PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) (2016-2018)
• Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Permodalan Nasional Madani Persero (2010-2015)
• Auditor Ahli di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (1984-2009)
• Auditor pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (1990-1992)
• Auditor di Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN), Kementerian Keuangan (1978-1983)
Richad Antonio
Anggota Komite Audit
31 tahun, Warga Negara Indonesia. Meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2016.
Pengalaman kerja antara lain:
58
Page 76
• Anggota Komite Audit, PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (2020-2021)
• Audit Manager di Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan (2015-2019)
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Berdasarkan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Mei 2025, fungsi Nominasi
dan Remunerasi pada Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perusahaan tanpa membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi. Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi oleh Dewan Komisaris tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan
ketentuan dalam POJK No. 34/2014.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
• Remunerasi
a. Membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan penetapan mengenai
struktur remunerasi, kebijakan remunerasi dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Dalam memberikan rekomendasi yang terkait dengan remunerasi ini juga harus memperhatikan faktor-faktor sebagai
berikut:
1. Kinerja keuangan Perseroan dan kecukupan pemenuhan cadangan;
2. Prestasi kerja individu;
3. Kewajaran dibandingkan dengan peer group;
4. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan; dan
5. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
d. Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi sebagaimana dimaksud di atas harus dievaluasi oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
• Nominasi
a. Menyusun kebijakan sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
1. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
3. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.
e. Menelaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
f. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi:
1. Anggota Komite Audit yang memiliki keahlian dibidang hukum/perbankan,
2. Anggota Komite Pemantau Risiko, seorang yang memiliki keahlian dibidang keuangan dan seroang dibidang
manajemen risiko.
g. Dalam melaksanakan wewenang, Komite Remunerasi dan Nominasi bekerjasama dengan Divisi yang menangani Sumber
Daya Manusia.
h. Mengevaluasi kebijakan atau keputusan yang telah diambil oleh Direksi terkait dengan penerapan Remunerasi dan
Nominasi.
UNIT AUDIT INTERNAL PERSEROAN
Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 56/2015, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 027-
DIR/CorpSec/MDP/0718 tanggal 2 Juli 2018 tentang Penetapan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah menunjuk Safril
Hasibuan sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Kepala
Satuan Kerja Audit Internal, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan melalui keputusan yang sama dengan pengangkatan Safril
Hasibuan sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan, yaitu Surat Keputusan Direksi No. 027-DIR/CorpSec/MDP/0718 tanggal 2
Juli 2018, yang isinya menetapkan kebijakan dan prosedur audit internal di lingkungan Perseroan.
59
Page 77
Fungsi dan ruang lingkup tugas Unit Audit Internal adalah memberikan jasa assurance dan consulting yang independen dan
objektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional Perseroan. Unit Audit Internal membantu Perseroan dalam
mencapai tujuannya melalui penggunaan metode yang sistematis dan mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas risk
management, control dan governance processes. Unit Audit Internal akan menjaga, meningkatkan dan menciptakan nilai tambah
bagi stakeholders melalui penyelarasan aktivitas pengawasan internal dengan kegiatan usaha Perseroan, dengan target utama
adalah untuk meyakinkan bahwa:
1. Risiko telah teridentifikasi dan dikelola dengan tepat;
2. Informasi penting keuangan, manajerial dan operasional telah disajikan secara akurat, handal dan tepat waktu;
3. Seluruh aktivitas bank telah sesuai dengan kebijakan, standar prosedur serta peraturan dan/atau perundang-undangan yang
berlaku;
4. Program-program, rencana-rencana dan tujuan-tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien; dan
5. Kualitas dan perbaikan yang berkesinambungan selalu terpelihara dengan tetap memperhatikan aspek internal control
system.
I. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (“CSR”) bagi Perseroan adalah suatu konsep bahwa
Perseroan memiliki berbagai bentuk tanggungjawab terhadap seluruh pemangku kepentingan, yang di antaranya adalah
konsumen/nasabah, karyawan, pemegang saham, dan lingkungan dalam segala aspek operasional Perseroan yang mencakup
aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Secara garis besar CSR bagi Perseroan merupakan tanggung jawab terhadap masyarakat
di luar tanggung jawab ekonomisnya.
Selain itu, Perseroan memiliki komitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
melalui penyelenggaraan CSR sebagai bentuk kepedulian Perseroan dalam bidang sosial dan lingkungan untuk berperan serta
dalam pembangunan berkelanjutan.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak selalu mengedepankan kepentingan bisnis semata. Perseroan memiliki kesadaran
bahwa terdapat tanggung jawab lain yang harus dilaksanakan sebagai sebuah entitas bisnis yang juga merupakan bagian dari
masyarakat. Tanggung jawab tersebut adalah meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, setiap tahun
Perseroan selalu menyelenggarakan berbagai program CSR secara rutin sebagai bentuk kepedulian untuk meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat.
Itu sebabnya dalam pelaksanaan CSR, Perseroan senantiasa berusaha untuk secara konsisten merancang program-program CSR
yang memiliki dampak berkelanjutan. Selain itu, Perseroan berupaya program CSR yang dirancang merupakan program jangka
panjang, karena Perseroan menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan dari lingkungan disekitarnya. Oleh
sebab itu, program CSR merupakan program yang dilakukan sebagai wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat.
Dengan program CSR, Perseroan berharap dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi,
lingkungan maupun sosial.
Program CSR dimaksudkan untuk dapat mendukung terjalinnya hubungan yang serasi dan seimbang antara Perseroan dengan
masyarakat, sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat. Sebagai suatu entitas yang berinteraksi dengan masyarakat,
Perseroan berusaha untuk dapat memberi nilai lebih kepada masyarakat selaku stakeholder. Untuk itu, Perseroan memasukkan
program CSR sebagai bagian bagian dari proses bisnis Perseroan.
Bentuk kegiatan CSR pada tahun 2024 dan 2023 yang diselenggarakan, yang merupakan bentuk kegiatan yang dilaksanakan secara
rutin atau yang sifatnya insidental, di antaranya adalah:
- Penyerahan Hewan Kurban pada tahun 2023 dan 2024
- Penanyangan Film Tentang Kesadaran Terhadap Stunting pada tahun 2024
- Program Seribu Layar pada tahun 2023
Program dan kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan merupakan wujud dan komitmen Perseroan pada prinsip-prinsip
berkelanjutan, sekaligus bagaimana Perseroan dapat menjadi pemberi solusi di suatu lingkungan masyarakat. Selain daripada itu
Perseroan juga ingin memberikan kontribusi terhadap peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
dan pensiunan khususnya serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap literasi keuangan sehingga pada akhirnya
diharapkan dapat terlihat bagaimana para stakeholder merasakan manfaat dengan adanya program dan pelaksanaan CSR sebagai
salah satu indicator keberhasilan program dan pelaksanaan CSR itu sendiri. Dan untuk itu Perseroan akan terus menjaga
komitmennya di tahun-tahun mendatang untuk tetap meningkatkan dan mengedepankan kepedulian terhadap kepentingan-
kepentingan para stakeholder secara lebih luas melalui program-program CSR lainnya.
60
Page 78
Sampai dengan periode yang berakhir pada 31 Desember 2024, jumlah dana yang telah dialokasikan oleh Perseroan untuk CSR
adalah sebagai berikut:
(dalam Juta Rupiah)
Tahun Jumlah
Tahun 2023 150.000.000
Tahun 2024 150.000.000
J. STRUKTUR ORGANISASI
Berikut adalah diagram yang menggambarkan struktur organisasi Perseroan terhitung sampai dengan tanggal diterbitkannya
Prospektus ini:
K. SUMBER DAYA MANUSIA
Salah satu faktor penentu keberhasilan Perseroan adalah Sumber Daya Manusia yang handal, yaitu karyawan yang berdedikasi,
kompeten dan profesional. Keyakinan tersebut diwujudkan manajemen SDM sejak tahapan rekruitmen karyawan baru yang
memiliki latar belakang pendidikan, keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan hingga penempatan
karyawan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilannya, serta melaksanakan berbagai pelatihan dan pendidikan yang
bertujuan dapat menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dengan
penugasan yang berjenjang.
Perseroan menyatakan bahwa upah yang telah diterima oleh karyawan telah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang
berlaku.
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan kegiatan operasional usaha Perseroan,
yang apabila pegawai tersebut tidak ada, akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Tabel berikut adalah komposisi pegawai Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan di Perseroan Berdasarkan Status Karyawan
31 Desember
Jenjang Jabatan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Tetap 84 76,4 73 76,8
Kontrak 26 23,6 22 23,2
Total 110 100,0 95 100,0
Sumber: Perseroan
61
Page 79
Komposisi Karyawan di Perseroan Berdasarkan Jenis Kelamin
31 Desember
Jenjang Jabatan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Laki-laki 66 60,0 62 65,3
Perempuan 44 40,0 33 34,7
Total 110 100,0 95 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Perseroan Berdasarkan Usia
31 Desember
Kelompok Usia 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
> 55 tahun 2 1,8 1 1,1
46 – 55 tahun 11 10,0 10 10,5
41 – 45 tahun 19 17,3 12 12,6
31 – 40 tahun 36 32,7 33 34,7
<30 tahun 42 38,2 39 41,1
Total 110 100,0 95 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Perseroan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jenjang Pendidikan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
S2 8 7,3 8 8,4
S1 70 63,6 59 62,1
Akademi/Diploma3 16 14,5 16 16,8
SLTA 16 14,5 12 12,6
Total 110 100,0 95 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Perseroan Berdasarkan Department
31 Desember
Jenjang Pendidikan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Manajemen 8 7,3 6 6,3
Finance 11 10 9 9,5
IT 3 2,7 3 3,2
HR & Legal 13 11,8 10 10,5
Marketing 13 11,8 12 12,6
General Affair 10 9,1 8 8,4
Production 32 29,1 30 31,6
Casting 20 18,2 17 17,9
Total 110 100,0 95 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Perseroan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Jakarta 110 100,0 95 100,0
Total 110 100,0 95 100,0
Sumber: Perseroan
62
Page 80
Entitas Anak
Komposisi Karyawan di Perusahaan Anak Berdasarkan Status Karyawan
31 Desember
Jenjang Jabatan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Tetap 522 98,7 587 94,8
Kontrak 17 3,2 32 5,2
Total 529 100,0 619 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Perusahaan Anak Berdasarkan Jenis Kelamin
31 Desember
Jenjang Jabatan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Laki-laki 384 72,6 442 71,4
Perempuan 145 27,4 177 28,6
Total 529 100,0 619 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Perusahaan Anak Berdasarkan Usia
31 Desember
Kelompok Usia 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
> 55 tahun 4 0,8 10 1,6
46 – 55 tahun 51 9,6 43 6,9
41 – 45 tahun 84 15,9 87 14,1
31 – 40 tahun 254 48,0 310 50,1
<30 tahun 136 25,7 169 27,3
Total 529 100,0 619 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Perusahaan Anak Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jenjang Pendidikan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
S3 1 0,2 1 0,2
S2 14 2,6 18 2,9
S1 409 77,3 478 77,2
Akademi/Diploma3 46 8,7 60 9,7
SLTA 57 10,8 59 9,5
SLTP 2 0,4 3 0,5
Total 529 100,0 619 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Entitas Anak Berdasarkan Department
31 Desember
Jenjang Pendidikan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Manajemen 4 0,8 5 0,8
Sales & Marketing 55 10,4 63 10,2
News & Production 60 11,3 122 19,7
Finance Resources Management 29 5,5 32 5,2
Digital 15 2,8 17 2,7
Corporate Services 56 10,6 58 9,4
Technic 111 21,0 83 13,4
63
Page 81
31 Desember
Jenjang Pendidikan 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Promotion 19 3,6 18 2,9
Services 134 25,3 169 27,3
Programming 18 3,4 19 3,1
Talent Management 7 1,3 6 1,0
Non Divisi 21 4,0 27 4,4
Total 529 100,0 619 100,0
Sumber: Perseroan
Komposisi Karyawan di Perusahaan Anak Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi 2024 2023
Jumlah % Jumlah %
Jakarta 475 89,8 563 91,0
Non Jakarta 54 10,2 56 9,0
Total 529 100,0 619 100,0
Sumber: Perseroan
Sampai saat ini, Perseroan mempekerjakan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan rincian berikut:
Nama Jabatan Negara Asal RPTKA Masa Berlaku
Priyadarshi Anand Direktur India B.3/151217/PK.04.01/X/2024 24 Oktober 2025
Bhavin Patel Direktur Inggris B.3/003046/PK.04.01/I/2025 8 Januari 2026
Varun Mehta Manajer Keuangan India B.3/115820/PK.04.01/VIII/2024 20 Agustus 2025
Sambi Reddy Marella General Manager India B.3/062994/PK.04.01/V/2024 6 Juni 2025**
Theodore Yoon Soung Kim* Direktur Amerika - -
Serikat
* RPTKA atas nama Theodore Yoon Soung Kim sedang dalam proses pengurusan
** Saat ini proses izin kerja RPTKA Sambi Reddy Marella masih dalam proses perpanjangan
L. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBADAN HUKUM
Riwayat Singkat
PT MD Corp Enterprises (dahulu didirikan dengan nama PT MD Global Investments), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 13 tanggal 12 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050903.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0139743.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 18 Agustus 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 87
tanggal 1 November 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 37721.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir
kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat No. 19 tanggal 26 Februari 2025,
yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014749.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 3 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0048971.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Maret 2025 (“Akta No. 19/2025”).
Berdasarkan Akta No. 19/2025, PT MD Corp Enterprises mengubah Pasal 1 ayat (1) anggaran dasarnya terkait perubahan nama
dari sebelumnya PT MD Global Investments menjadi PT MD Corp Enterprises.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar PT MD Corp Enterprises, maksud dan tujuan PT MD Corp Enterprises adalah
berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
b. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
c. Real Estat;
d. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
e. Industri Pengolahan; dan
f. Informasi Dan Komunikasi.
64
Page 82
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT MD Corp Enterprises dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
- Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200).
b. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
- Restoran (KBLI No. 56101).
- Bar (KBLI No. 56301).
c. Real Estat;
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111).
d. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
- Hotel Bintang (55110).
e. Industri Pengolahan;
- Reproduksi Media Rekaman Film dan Video (KBLI No. 18202).
f. Informasi dan Komunikasi;
- Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI No. 59112).
- Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI No. 59122).
- Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta (KBLI No. 59132).
- Aktivitas Perekaman Suara (KBLI No. 59201).
- Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI No. 58190).
- Aktivitas Hosting dan YBDI (KBLI No. 63112).
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT MD Corp Enterprises adalah perusahaan holding.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat No. 01 tanggal 11 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0037805.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 26 Juni 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0159272 tanggal
26 Juni 2024, seluruhnya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0126439.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 26 Juni 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat No. 01 tanggal 2
September 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0068758.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Oktober 2024, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0231112.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Oktober 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PT MD Corp Enterprises adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
80.000 800.000.000.000
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Manoj Dhamoo Punjabi 62.671 626.710.000.000 99,99
Varun Mehta 1 10.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 62.672 626.720.000.000 100
Saham Dalam Portepel 17.328 173.280.000.000
Pengawasan dan Pengurusan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT MD Corp Enterprises adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Manoj Dhamoo Punjabi
Komisaris : Varun Mehta
Direksi
Presiden Direktur : Bhavin Patel
Direktur : Shania Manoj Punjabi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diuraikan di atas telah diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat No. 01 tanggal 4 Maret 2025, yang dibuat dihadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
65
Page 83
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123041 tanggal 5 Maret 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052398.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Maret 2025.
Ikhtisar Data Keuangan
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Jumlah aset 2.216.230.706.966 2.296.149.068.832
Jumlah liabilitas 500.000.000 1.657.490.000.000
Jumlah ekuitas 2.215.730.706.966 638.659.068.832
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian
Laba/(rugi) sebelum pajak 97.071.638.134 (32.311.336.710)
Beban Penjualan - -
Beban personil / manajemen 118.379.200 59.362.800
Biaya keuangan 25.175.319.577 34.203.583.702
Pendapatan/(beban) non-operasional 122.365.336.911 1.951.609.792
Jumlah laba/(rugi) komprehensif
97.071.638.134 (32.311.336.710)
tahun/periode berjalan
M. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
Berikut adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dan pemegang saham pengendali:
No. Nama Perseroan PT MD Corp Enterprises
1. Shania Manoj Punjabi KU D
2. Sanjeva Advani K -
3. Dian Adhitama KI -
4. Manoj Dhamoo Punjabi DU PK
5. Priyadarshi Anand D -
6. Sajan Lachmandas Mulani D -
7. Theodore Yoon Soung Kim D -
8. Bhavin Patel D PD
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen PD : Presiden Direktur
PK : Presiden Komisaris
N. DIAGRAM KEPEMILIKAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan.
66
Page 84
1
Pemilik manfaat dari Perseroan.
2
Dahulu PT MD Global Investments telah berganti nama pada tanggal 3 Maret 2025 menjadi PT MD Corp Enterprises.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana
diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
(“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Pihak tersebut merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai penerima
manfaat dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018. Berdasarkan Informasi Penyampaian Data yang
kepada Kemenkum tanggal 13 Maret 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Manoj Dhamoo
Punjabi.
O. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Persentase Kontribusi
Kepemilikan Tahun Terhadap Total
No. Perusahaan Anak Kegiatan Usaha
(31 Desember Penyertaan Aset
2024) Konsolidasi
Kepemilikan langsung
1. PT Jakarta Film Studio (JFST) 99,9996% Sewa Studio 2006 5,377%
2. PT Paw Pic Studio Indonesia
60,0000% Produksi Seni 2018 0,004%
(PPSI)
3. PT Takedua Jakarta Film Studio
99,9960% Sewa Peralatan Shooting 2019 0,526%
(TJFS)
4. PT MDTV Media Technologies
80,5000% Aktivitas Kantor Pusat 2024 26,538%
Tbk (NETV)
5. PT MD Produksi Indonesia
80,0000% Produksi Seni 2024 0,084%
(MDPI)
6. PT White Tiger Studios (WHTS) 70,0000% Produksi Seni 2024 0,016%
Kepemilikan melalui NETV:
7. PT Industri Mitra Media (IMM) 99,7300% Investasi 2024 82,371%
Kepemilikan melalui IMM:
8. PT MDTV Media Televisi
99,8007% Siaran Televisi 2024 17,925%
(MMTV)
Kepemilikan melalui IMM
9. Portal Web dan/atau
PT MDTV Media Berita (MMB) 99,7319% 2024 0,275%
Platform Digital
10. Perdagangan Umum dan
PT MDTV Media Digital (MMD) 99,7647% 2024 3,802%
Jasa
11. PT Kreatif Inti Korpora (KIK) 99,7423% Jasa 2024 0,050%
67
Page 85
Persentase Kontribusi
Kepemilikan Tahun Terhadap Total
No. Perusahaan Anak Kegiatan Usaha
(31 Desember Penyertaan Aset
2024) Konsolidasi
12. PT Mitra Media Makassar 99,7570% Investasi 2024 0,419%
13. PT Mitra Media Pekanbaru 99,7570% Investasi 2024 0,057%
14. PT Mitra Media Aceh 99,7570% Investasi 2024 0,019%
15. PT Mitra Media Ambon 99,7570% Investasi 2024 0,022%
16. PT Mitra Media Kalimantan
99,7570% Investasi 2024 0,018%
Selatan
17. PT Mitra Media Bengkulu 99,7570% Investasi 2024 0,019%
18. PT Rentalindo Utama Perkasa 99,7570% Investasi 2024 0,037%
19. PT Mitra Media Jambi 99,7570% Investasi 2024 0,018%
20. PT Mitra Media Kendari 99,7570% Investasi 2024 0,022%
21. PT Bhakti Panca Buana 99,7570% Investasi 2024 0,031%
22. PT Mitra Media Lampung 99,7570% Investasi 2024 0,031%
23. PT Mitra Media Manado 99,7570% Investasi 2024 0,019%
24. PT Mitra Media Mataram 99,7570% Investasi 2024 0,019%
25. PT Mitra Media Bangka 99,7570% Investasi 2024 0,019%
26. PT Mitra Media Donggala 99,7570% Investasi 2024 0,018%
27. PT Mitra Media Pontianak 99,7570% Investasi 2024 0,023%
28. PT Mitra Media Purwokerto 99,7570% Investasi 2024 0,025%
29. PT Mitra Media Samarinda 99,7570% Investasi 2024 0,018%
30. PT Mitra Media Semarang 99,7570% Investasi 2024 0,055%
31. PT Mitra Media Sriwijaya 99,7570% Investasi 2024 0,018%
32. PT Mitra Media Tegal 99,7570% Investasi 2024 0,023%
33. PT Mitra Media Ternate 99,7570% Investasi 2024 0,018%
34. PT Mitra Media Yogyakarta 99,7570% Investasi 2024 0,483%
35. PT Mitra Media Palembang 99,7570% Investasi 2024 0,085%
36. PT Mitra Media Padang 99,7570% Investasi 2024 0,246%
37. PT Mitra Media Cirebon 99,7570% Investasi 2024 0,187%
38. PT Mitra Media Semenanjung
99,7570% Investasi 2024 0,333%
Batam
39. PT Mitra Media Banjarmasin 99,7570% Investasi 2024 0,160%
40. PT Mitra Media Manokwari 99,7570% Investasi 2024 0,000%
41. PT Mitra Media Timika 99,7570% Investasi 2024 0,042%
42. PT Mitra Media Sentani 99,7570% Investasi 2024 0,104%
43. PT Sarana Media Manado 99,7570% Investasi 2024 0,006%
44. PT Mitra Media Palangkaraya 99,7570% Investasi 2024 0,226%
45. PT Mitra Media Bandung 99,7570% Investasi 2024 0,298%
46. PT Mitra Media Garut 99,7570% Investasi 2024 0,103%
47. PT Mitra Media Jember 99,7570% Investasi 2024 0,117%
48. PT Mitra Media Kediri 99,7570% Investasi 2024 0,081%
49. PT Sarana Media Madiun 99,7570% Investasi 2024 0,098%
50. PT Mitra Media Malang 99,7570% Investasi 2024 0,109%
51. PT Mitra Media Medan 99,7570% Investasi 2024 0,338%
52. PT Mitra Media Surabaya 99,7570% Investasi 2024 0,355%
53. PT Mitra Media Bali 99,7570% Investasi 2024 0,795%
Kepemilikan melalui Mitra Media:
54. PT Bahana Commercial 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,042%
55. PT Cakrawala Adyswara Media 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,026%
56. PT Anugerah Media Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,006%
57. PT Riau Channel Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,013%
58. PT Semenanjung Televisi
99,7557% Siaran Televisi 2024 0,014%
Batam
59. PT Tiara Lestari Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,005%
60. PT Favorit Mitra Media Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,010%
61. PT Sentani Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,007%
68
Page 86
Persentase Kontribusi
Kepemilikan Tahun Terhadap Total
No. Perusahaan Anak Kegiatan Usaha
(31 Desember Penyertaan Aset
2024) Konsolidasi
62. PT Televisi Top Mimika Damai
99,7557% Siaran Televisi 2024 0,021%
Abadi
63. PT Borneo Global Media 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,003%
64. PT Televisi Anak Garut 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,004%
65. PT Televisi Anak Surabaya 99,7438% Siaran Televisi 2024 0,053%
66. PT Televisi Anak Bandung 99,7516% Siaran Televisi 2024 0,023%
67. PT Televisi Anak Medan 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,026%
68. PT Alam Bali Semesta Televisi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,033%
69. PT Televisi Anak Kota Malang 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,048%
70. PT Televisi Anak Kediri 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,007%
71. PT Televisi Anak Jember 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,015%
72. PT Televisi Anak Madiun 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,012%
73. PT Sarana Media Aceh 94,7678% Siaran Televisi 2024 0,006%
74. PT Mitra Televisi Ambon 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,007%
75. PT Mitra Televisi Kota
99,7557% Siaran Televisi 2024 0,010%
Bengkulu
76. PT Industri Televisi Semarang 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,085%
77. PT Industri Televisi Lampung 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,020%
78. PT Mitra Televisi Kota Jambi 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,005%
79. PT Mitra Televisi Kendari 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,003%
80. PT Mitra Televisi Mataram 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,004%
81. PT Mitra Televisi Manado 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,012%
82. PT Mitra Televisi Palu 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,006%
83. PT Mitra Televisi Pangkal
99,7557% Siaran Televisi 2024 0,009%
Pinang
84. PT Mitra Televisi Pontianak 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,007%
85. PT Media Televisi Purwokerto 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,004%
86. PT Mitra Televisi Samarinda 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,006%
87. PT Mitra Televisi Sriwijaya 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,019%
88. PT Media Televisi Tegal 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,012%
89. PT Mitra Televisi Ternate 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,011%
90. PT Mitra Televisi Yogyakarta 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,056%
91. PT MDTV Media Gorontalo 99,7559% Siaran Televisi 2024 0,004%
92. PT MDTV Media Kupang 99,7559% Siaran Televisi 2024 0,006%
93. PT Mitra Televisi Banjarmasin 99,7557% Siaran Televisi 2024 0,016%
Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang material dengan kontribusi lebih dari 10% terhadap Total Aset
Perseroan:
PT MDTV Media Technologies Tbk (“MDTV”)
1. Umum
MDTV, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 tanggal 23 Juli
2004, yang dibuat dihadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-22196 HT.01.01.TH.2004 tanggal 3 September 2004.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan
terakhir ialah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama
PT Net Visi Media Tbk menjadi PT MDTV Media Technologies Tbk No. 46 tanggal 7 November 2024, yang dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072157.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 8 November 2024 dan telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0273754 tanggal 8 November 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
69
Page 87
0242147.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 8 November 2024 (“Akta No. 46/2024”). Berdasarkan Akta No. 46/2024, para
pemegang saham MDTV telah menyetujui perubahan Pasal 1 anggaran dasar tentang nama dan tempat kedudukan MDTV.
MDTV berkantor pusat di MD Place Tower 1 Lantai 2 Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Desa/Kelurahan Setiabudi, Kec.
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha MDTV berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding
(KBLI 64200), aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya YTDL
(KBLI 74909).
MDTV telah memiliki izin penting yakni Nomor Induk Berusaha No. 8120313132495 yang diterbitkan pada tanggal 29
November 2018 sebagaimana telah diubah dengan perubahan ke-1 pada tanggal 22 November 2024 yang dikeluarkan oleh
oleh Lembaga OSS. NIB berlaku selama MDTV melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Susunan Pengurusan
Berdasarkan Akta No. 46/2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MDTV pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Komisaris : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris : Rommy Fibri Hardiyanto
Direksi
Presiden Direktur : Lie Halim
Direktur : Surya Hadiwinata*
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Esmal Diansyah
*Berdasarkan Surat Permohonan Pengunduran Diri Surya Hadiwinata tanggal 31 Maret 2025, Surya Hadiwinata telah
menyatakan pengunduran dirinya pada tanggal 9 April 2025. Sehubungan dengan hal ini, MDTV telah menyampaikan
Laporan Informasi dan Fakta Material pada tanggal 11 April 2025 dan akan melaksanakan RUPS pada tanggal 26 Juni 2025
sehubungan dengan pengunduran diri tersebut.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 159 tanggal 30 Oktober 2024, yang dibuat dihadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 159/2024”) dan (ii) Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MDTV adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A : Rp200 per saham
Keterangan
Seri B : Rp50 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Seri A 11.726.588.620 2.345.317.724.000
Seri B 83.093.645.520 4.154.682.276.000
Jumlah Modal Dasar 94.820.234.140 6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
Masyarakat 4.940.893.850 988.178.770.000 11,95
Jumlah Seri A 4.940.893.850 988.178.770.000
Seri B
Perseroan 33.109.887.166 1.655.494.358.300 80,05
PT Karya Media Investindo 3.309.736.706 165.486.835.300 8,00
Jumlah Seri B 36.419.623.872 1.820.981.193.600
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 41.360.517.722 2,809,159,963,600 100,00
70
Page 88
Nilai Nominal
Seri A : Rp200 per saham
Keterangan
Seri B : Rp50 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Saham dalam Portepel -
Seri A 6.785.694.770 1.357.138.954.000
Seri B 46.674.021.648 2.333.701.082.400
Jumlah Saham dalam Portepel 53.459.716.418 3.690.840.036.400
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham MDTV berdasarkan Akta No. 159/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03.0206822 tanggal 1 November 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0236042.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 1 November 2024.
Perseroan melakukan penyertaan di MDTV sejak bulan Oktober 2024.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan keuangan konsolidasian MDTV untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah
ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan (firma anggota jaringan audittrust international)
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No.00130/2.0927/AU.1/05/1317-2/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kevin
Muhammad Rizka (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1350), menyatakan wajar, dalam semua hal yang material. Laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi
MDTV ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
(Dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Jumlah aset 1.044.869.043.684 1.215.005.762.743
Jumlah liabilitas 369.473.867.456 1.943.481.522.606
Jumlah ekuitas 675.395.176.228 (728.475.759.863)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan 209.729.710.295 235.745.414.500
Beban Materi Program dan Siaran (172.914.339.023) (205.501.395.016)
Beban Umum dan Administrasi (265.121.541.031) (255.273.526.058)
Beban Keuangan (91.126.861.652) (99.011.281.404)
Keuntungan (kerugian) lain-lain – neto 258.458.718.300 (52.243.193.541)
Jumlah laba/(rugi) komprehensif
(77.825.519.009) (636.508.214.342)
tahun/periode berjalan
P. PERKARA PENGADILAN YANG DIHADAPI DIREKSI, KOMISARIS, PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini dikeluarkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak,
rencana PMHMETD I, dan rencana penggunaan dananya.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak: 1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang, yang
71
Page 89
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan
rencana PMHMETD I, dan rencana penggunaan dananya; atau 2. tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan
rencana PMHMETD I dan rencana penggunaan dananya.
72
Page 90
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. PRODUK DAN JASA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Produksi Film
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fokus utama pada industri film di Indonesia dengan mengedepankan inovasi dan
memproduksi film berkualitas. Perseroan melakukan produksi film sendiri atau bekerjasama dengan rumah produksi lain. Dalam
kegiatan usahanya, Perseroan memiliki 4 tahapan penting dari produksi film yakni:
1. Pengembangan Kreatif
Proses produksi film dimulai dengan pengembangan kreatif yang dimulai dengan menetapkan tujuan pembuatan film disertai
dengan eksplorasi ide atau gagasan cerita. Sumber cerita dapat berasal dari ide yang murni berasal dari tim kreatif atau dapat
berasal dari buku, novel, atau artikel. Dalam pengembangan ide cerita, Perseroan juga tidak lupa menentukan segmen yang akan
dituju. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembuatan alur cerita agar lebih menarik.
2. Pra-produksi
Setelah ditentukannya cerita yang akan diangkat dan dijadikan film, tim dari Perseroan akan melanjutkan ke proses pra-produksi
yang terdiri dari aktivitas-aktivitas penting dan perlu ditinjau secara seksama oleh seluruh tim Perseroan, sebagai berikut:
• Penetapan anggaran / Budget Design
Penetapan anggaran merupakan proses memperhitungkan pendanaan dari sebuah produksi film. Skenario yang
merupakan blue print dari sebuah film merupakan faktor penting untuk menentukan anggaran.
Untuk mendongkrak pendapatan film, beberapa faktor seperti pemeran, sutradara, sinematografi, kegiatan paska
produksi serta kegiatan promosi juga akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan anggaran. Selain itu, proyeksi
jumlah penonton juga akan mempengaruhi penetapan anggaran. Apabila cerita diperkirakan dapat menarik minat
banyak penonton terutama untuk film sekuel yang sukses, maka hal tersebut juga dapat dijadikan pertimbangan untuk
peningkatan anggaran.
• Penulisan Skenario
Ide cerita yang telah ditetapkan akan dikembangkan menjadi skenario film yang detail dan rinci. Penggambaran mengenai
waktu, tempat, dan suasana terjadinya peristiwa- peristiwa dalam cerita, dialog, ekspresi para pemain akan
dideskripsikan dengan detail dalam skenario. Penulisan skenario dilakukan oleh tim dari Perseroan dan juga dapat
dilakukan oleh penulis skenario profesional yang direkrut oleh Perseroan. Segmentasi film juga akan menentukan
skenario yang dibuat karena akan mempengaruhi alur cerita yang akan dibuat.
• Perencanaan
Proses perencanaan memiliki peran sangat penting dalam kelancaran proses produksi film, adapun Perseroan telah
menerapkan beberapa proses perencanaan untuk memastikan kualitas perencanaan sebagai berikut:
a) Perincian Skrip / Script Breakdown
Script Breakdown adalah proses di mana setiap hal yang diperlukan untuk pengambilan gambar film
diidentifikasi. Termasuk lokasi, alat peraga, efek dan lain-lain. Dalam proses ini sangat penting untuk meneliti
setiap detail untuk memperkirakan anggaran dan jadwal.
b) Shot List
Sutradara biasanya akan membuat shot list, yaitu rincian shot-by-shot dari setiap adegan, dengan deskripsi
framing dan detail lainnya, seperti panjang fokus, gerakan kamera, dan lokasi, kemudian dituangkan dalam
bentuk Storyboard.
c) Storyboard
Storyboard merupakan sebuah representasi visual dari setiap konsep penyutradaraan untuk adegan dalam film.
Storyboard dapat mengilustrasikan penempatan karakter, blocking, posisi pencahayaan, panjang fokus, dan
catatan lainnya.
d) Pengurusan perijinan/legalitas formal
73
Page 91
Tim legal yang dibentuk akan mengurus perijinan yang terdiri dari perijinan lokasi pengambilan gambar dan
penggunaan peralatan, pembelian hak atas kekayaan intelektual (misalnya dari buku, novel, skenario, kisah
hidup, dan lain-lain), perjanjian kerjasama dengan pemeran serta kru film, dan lain-lain.
e) Pencarian pemeran / Casting
Pencarian pemeran dikordinir oleh tim casting dari Perseroan. Proses ini dimulai dengan diskusi antara
produser dengan tim casting untuk menentukan daftar lengkap pemeran yang dibutuhkan. Daftar pemeran
dapat diperoleh melalui casting yang langsung dilakukan oleh tim casting Perseroan ataupun melalui
rekomendasi dari para talent agency yang telah bekerjasama dengan Perseroan.
f) Script Conference
Setelah para pemeran ditentukan, para pemeran akan melakukan tahap reading dan rehearsal. Tahap ini
merupakan tahap pengarahan para pemeran oleh sutradara agar sesuai dengan skenario dan konsep kreatif
sutradara. Tahapan ini juga dilakukan pelatihan atas masing-masing karakter yang akan diperankan, termasuk
di dalamnya latihan mengucapkan dialog dengan tepat. Tahapan ini melibatkan Acting Coach (Pengarah
Adegan) dan/atau Dialog Coach (Pengarah Dialog).
g) Pemilihan Lokasi
Tahapan ini adalah tahapan dimana kru mencari lokasi yang paling tepat untuk pengambilan gambar. Pemilihan
lokasi akan bergantung pada cerita dan anggaran yang telah ditetapkan. Selain anggaran, beberapa
pertimbangan dalam pemilihan lokasi adalah keterjangkauan, keamanan lokasi, ketersediaan sumber daya
listrik, serta perijinan. Lokasi shooting dapat dilakukan di set alam ataupun studio. Saat ini, Perseroan memiliki
studio yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan produksi. Selain itu, tidak jarang beberapa film juga
menggunakan lokasi di luar negeri untuk memperoleh latar belakang yang sesuai dengan kebutuhan film.
h) Beberapa aktivitas lain yang dilakukan selama praproduksi adalah pemilihan kru produksi, persiapan set dan
kostum, serta mempersiapkan alat-alat teknis. Tahap praproduksi merupakan tahap yang sangat menyita
waktu dikarenakan pada tahap ini seluruh kerangka kerja telah ditetapkan. Selain itu, batasan-batasan
pengambilan gambar juga sudah ditentukan dan diatur
3. Produksi Film
Setelah praproduksi, proses produksi film dapat mulai dilakukan dengan melakukan pengambilan gambar/shooting sesuai
dengan skenario yang telah ditulis. Dalam pengambilan gambar, Perseroan senantiasa berpedoman pada perencanaan yang
telah dilakukan pada praproduksi dengan melakukan manajemen anggaran dan manajemen waktu secara terkontrol dan
disiplin. Proses produksi dapat dilakukan oleh Perseroan sendiri atau dapat juga dengan bekerjasama dengan perusahaan
lain yang memberikan jasa khusus produksi. Proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan lain tetap dilaksanakan di
bawah pengawasan ketat dari Perseroan.
4. Paskaproduksi
Paskaproduksi adalah fase utama ketiga dan terakhir dari proses pembuatan film. Dalam Paskaproduksi dilakukan
pengorganisasian dan penyatuan dari semua elemen yang akan ditampilkan oleh sebuah film. Proses ini membutuhkan
waktu, perhatian, dan melibatkan berbagai keahlian seperti : Editor, Sound Designer, Music Composer/Scorer, Visual Effects
Team, dan lain- lain.
Berikut merupakan tahapan pasca produksi yang dilakukan oleh Perseroan:
a) Offline Editing
Merupakan proses menyusun dan menata hasil rekaman gambar menjadi satu keutuhan berdasarkan
naskah/skenario. Pengeditan offline merupakan potongan kasar (rough edit) dan dilakukan menggunakan
salinan (copy) dengan resolusi rendah dari hasil pengambilan gambar. Dalam fase offline, potongan kasar akan
ditunjukkan kepada sutradara dan produser untuk disetujui. Biasanya, pada titik ini sejumlah perubahan akan
dilakukan. Setelah persetujuan terakhir oleh sutradara dan produser, akan dihasilkan materi yang disebut
Picture Lock dan akan menjadi dasar utama dalam kelanjutan proses suara dan visual efek. Dalam proses offline
dibuat EDL (Edit Decision List) dan akan digunakan pada proses online editing. EDL berfungsi sebagai cetak biru
untuk online editor, mencakup kode waktu untuk semua pemotongan, serta pilihan efek seperti dissolve, fades
atau cuts.
74
Page 92
b) Audio Dubbing - ADR (Automatic Dialogue Replacement)
Proses ADR adalah proses untuk menggantikan dialog dalam film yang tidak terekam secara memadai saat
shooting. Para pemain kembali dipanggil untuk mengulang dialog-dialog yang dianggap kurang baik untuk
kemudian hasil suaranya disinkronkan dengan versi film yang telah diedit.
c) Foley
Foley merupakan pembuatan suara/audio yang lebih detail dalam film seperti : suara pergerakan orang
(langkah kaki, pukulan tangan, dan lain-lain), pergerakan sebuah benda (gesekan kain, pintu terbuka) dan
sebagainya.
d) Music Scoring & Sound Effects
Proses pembuatan musik dan/atau efek suara untuk menambahkan dramatisasi dalam sebuah cerita.
e) Sound Mixing
Proses pencampuran (mixing) seluruh elemen suara seperti : Dialog, Musik, Efek suara, Foley dan lain-lain .
Pencampuran suara (sound mixing) adalah tahap akhir dari paskaproduksi audio.
f) VFX (visual effects) & CGI (Computer Generated Imagery)
Pemakaian efek visual (visual effetcs) karena adanya kesulitan teknis dan besarnya biaya yang timbul dalam
pengambilan gambar langsung dari satu adegan atau visual yang ingin dibuat seperti : Gedung runtuh, pesawat
jatuh dan sebagainya . Efek visual adalah manipulasi digital yang dihasilkan komputer (CGI) sehingga apapun
yang sulit difilmkan secara lanagsung dapat dicapai dengan menggunakan efek visual.
g) Color Correction & Color Grading
Koreksi warna (Color Correction) adalah langkah terakhir untuk sisi visual film. Dalam proses ini koreksi warna
dan eksposur pada setiap shots dilakukan untuk memberikan tampilan seimbang dan merata di seluruh film
untuk menciptakan kontinuitas dalam film, dan umumnya mengubah gambar agar terlihat lebih baik. Setelah
hasil gambar dikoreksi, dilakukan proses Color Grading untuk mengubah nada visual dari seluruh film. Proses
ini dapat mengubah tematik dan estetika sebuah film dan mempengaruhi bagaimana film dipersepsikan.
h) Online Editing
Online Editing merupakan proses akhir untuk menyesuaikan visual dengan resolusi tinggi (High Resolution) dan
memadukan tampilan Grafik (Motion Graphic, title dan lain-lain). Proses ini disebut ‘online’ karena pengeditan
sebagian dengan cara otomatis berdasarkan EDL (Edit Decision List) hasil dari. Offline Editing.
i) Final Compile
Merupakan proses menempatkan hasil suara akhir bersama gambar akhir. Tahap ini merupakan adalah tahap
terakhir paskaproduksi.
j) Film mastering & Copy
Setelah seluruh tahapan paskaproduksi sebuah film dianggap selesai (Final Edit), maka dibuat Master dalam
format DCP (Digital Cinema Package) yang disimpan ke dalam sebuah Hard Drive. Master DCP dalam Hard Drive
akan dipakai untuk penduplikasian materi menjadi beberapa Hard Drives (Release Dub) yang akan digunakan
untuk mendistribusikan film ke bioskop.
Selama Perseroan melakukan kegiatan usaha di industri film di Indonesia, Perseroan telah berhasil memproduksi sebanyak 24
judul film bioskop, beberapa film hasil produksi Perseroan selama 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Judul Jumlah Penonton*
Tahun 2024
Ipar Adalah Maut 4.776.533
Badarawuhi Di Desa Penari 3.714.932
Ancika : Dia yang bersamaku 1995 1.319.099
Laura 1.246.478
Jurnal Risa By Risa Saraswati 863.707
Munkar 773.367
Perewangan 676.422
Do You See What I See 527.618
Petak Umpet 461.968
Ronggeng Kematian 263.173
75
Page 93
Judul Jumlah Penonton*
Azzamine 85.137
Bu Tejo 55.536
Titip Surat Untuk Tuhan 18.693
Cinta Dari Timor 1.663
Puti Bintang Lima 673
Tahun 2023
Hidayah 335.877
Bismillah Kunikahi Suamimu 277.490
Pelet tali Pocong 143.259
Sewo Dino 4.876.385
Spirit Doll 288.392
Ganjil Genap 113.075
Catatan Si Boy 155.707
Kisah Tanah Jawa 1.652.862
Layangan Putus The Movie 1.025.736
*Jumlah penonton yang tercatat pada bioskop atau layar lebar
Adapun berikut merupakan film-film hasil produksi Perseroan yang telah mendapatkan penghargaan dan dinobatkan sebagai film
“terlaris” pada tahun-tahun tersebut sebagai berikut:
Judul Film Jumlah Penonton Tahun Penerbitan Keterangan
KKN di Desa Penari x KKN Sewo Dino (2023) Ipar Adalah Maut (2024) Habibie & Ainun (2008)
Extended (2022) Jumlah Penonton: 4.876.385 Jumlah penonton: 4.776.533 Jumlah penonton: 4.583.641
Jumlah Penonton:
10.058.788
Badarawuhi Di Desa Penari Ayat-Ayat Cinta (2008) Ayat Ayat Cinta 2 (2017)
(2022) Jumlah penonton: 3.676.135 Jumlah penonton: 2.840.159
Jumlah Penonton: 3.714.932
76
Page 94
Televisi
NET TV, atau News and Entertainment Television, adalah stasiun televisi swasta nasional Indonesia yang resmi mengudara sejak
26 Mei 2013, menggantikan stasiun lokal Spacetoon Indonesia pada frekuensi siarannya. Dikelola oleh PT Net Mediatama Televisi,
NET TV hadir dengan visi menjadi media penyiaran modern yang menyajikan tayangan berkualitas tinggi, informatif, menghibur,
dan relevan dengan kebutuhan masyarakat urban dan generasi digital di Indonesia.
Dalam era di mana tren konsumsi media terus berubah dengan cepat, NET TV muncul sebagai alternatif baru yang berani
menawarkan konten yang segar, inovatif, dan bebas dari sensasi yang bersifat negatif. Dengan mengusung tagline “Televisi Masa
Kini”, NET TV membangun citra sebagai media yang progresif, mengedepankan kualitas produksi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai
positif, edukatif, serta kreativitas.
Model Bisnis dan Segmentasi Pasar
Model bisnis NET TV mengintegrasikan siaran televisi konvensional dengan platform digital, sehingga memperluas jangkauan serta
keterlibatan audiens. Fokus utama NET TV adalah pada segmen anak muda, keluarga muda, dan masyarakat urban kelas
menengah yang memiliki gaya hidup dinamis dan terhubung secara digital. NET TV memahami bahwa target pasar ini
membutuhkan konten yang bukan hanya menghibur, tetapi juga mencerminkan aspirasi, kreativitas, dan nilai-nilai modern.
NET TV menghasilkan berbagai format program hiburan dan informasi yang orisinal dan berkualitas tinggi, seperti:
• Variety Show: Ini Talkshow, Tonight Show, The Comment;
• Komedi dan Sitkom: Tetangga Masa Gitu, OK-JEK;
• Berita dan Dokumenter: NET 5, Indonesia Bagus, Dr. OZ Indonesia;
• Program Musik dan Anak Muda: Breakout, Sarah Sechan Show; dan
• Program Digital & Webseries: kolaborasi dengan kreator konten dan platform streaming
B. PEMASARAN DAN DISTRIBUSI
Kegiatan pemasaran dilakukan Perseroan dengan membuat trailer-trailer film yang disebar melalui bioskop-bioskop, media sosial
atau commercial advertisement. Selain itu, Perseroan juga melakukan kegiatan meet & greet dengan bintang film, serta promosi-
promosi lain yang bersifat online (dapat melalui live streaming video pendek) dan offline (bisa melalui penayangan poster di
seluruh jaringan bioskop dan tempat-tempat umum). Pemasaran dilakukan oleh tim dari Perseroan dan / atau agency khusus.
Pendapatan utama Perseroan berasal dari penjualan tiket bioskop. Terdapat sifat musiman pada pendapatan bioskop dimana
minat menonton masyarakat lebih besar pada hari raya, libur sekolah, dan akhir tahun.
Selain itu, Perseroan juga memperoleh pendapatannya dari penjualan film melalui Free To Air TV, Home Video, dan Digital. Sifat
musiman dari usaha Perseroan ada pada hari raya, libur sekolah, dan akhir tahun di mana pada waktu-waktu tersebut minat
menonton bioskop lebih besar dibanding waktu biasa.
a) Pendapatan melalui layar lebar atau jaringan Bioskop
Pendapatan melalui layar lebar sangat tergantung pada jumlah penonton film yang juga tentunya akan ditentukan dari
jumlah jaringan bioskop. Setelah memperoleh kesepakatan dengan bioskop, Perseroan akan memberikan copy konten
film dalam bentuk digital untuk didistribusikan. Pendapatan Perseroan akan bersumber dari hasil penjualan tiket.
Selama ini, pendapatan bersih bagi Perseroan adalah sebesar 50% dari Harga Tiket Masuk (HTM). Sampai saat ini,
Perseroan telah bekerjasama dengan bioskop-bioskop yang ada di Indonesia dan juga jaringan bioskop luar negeri
seperti Malaysia dan Singapura.
b) Free To Air Television (FTA TV)
Penjualan film kepada FTA TV dilakukan 6 sampai 12 bulan setelah penayangan film di bioskop berakhir. Kontraknya
berupa kontrak beli putus dimana nilai penjualan film dan jangka waktu penayangan diatur dalam kontrak.
c) Home Video dan digital
Penjualan Home Video dilakukan dalam bentuk DVD dan VCD. Selain itu, Perseroan juga mendapatkan pendapatan
dari penjualan digital yaitu OTT dan Digital Rights dimana Perseroan sebagai pemegang hak cipta atas program lisensi
film menjual hak penayangan kepada perusahaan lain. Hak tersebut berupa hak untuk menyampaikan,
mendistribusikan dan mempertontonkan program hanya dalam media mobile / internet dan digital dalam format OTT
atau dapat juga dalam bentuk kontrak all rights (free TV, Pay TV, Theatrical, mobile, internet, digital, home video, PPV,
VOD, SVOD, NVOD, dan lain-lain). Hak penayangan yang diberikan adalah dalam bentuk streaming (tidak bisa diunduh).
Penyerahan materi berkisar 60 sampai 90 hari setelah masing-masing film selesai tayang di bioskop.
77
Page 95
d) Penyewaan Studio
Saat ini, Perusahaan Anak yaitu PT Studio Tujuh menjalankan usaha di bidang penyewaan studio yang berlokasi di
Ceger, Jakarta Timur.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan segmentasi pendapatan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan 2023 yang terdiri dari penjualan film,
pendapatan penyiaran televisi dan persewaan, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel berikut menguraikan rincian penjualan dan beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024, dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan film
Digital 105.816 177.457
Layar Lebar 291.206 148.274
Stasiun televisi 4.948 2.311
DVD & VCD - 547
Lain-lain 6.604 9.358
Total penjualan film 408.573 337.948
Penyiaran Televisi
Pendapatan iklan 19.500 -
Pendapatan lainnya 6.785 -
Total pendapatan penyiaran televisi 26.285 -
Persewaan
Sewa bangunan 18.682 28.740
Studio dan sound mixing 1.485 -
Sewa alat shooting 924 2.858
Total pendapatan persewaan 21.091 31.598
Total Penjualan 455.950 369.545
Sampai saat ini, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan pemerintah.
C. PENGHARGAAN
Selama Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kegiatan usahanya, berikut merupakan penghargaan-penghargaan di tingkat
nasional dan internasional yang telah pernah didapatkan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sejak Prospektus ini diterbitkan:
2021
- Festival Film Bandung: Pemeran Pria Terpuji Serial Web - Angga Yunanda ("Kisah untuk Geri")
- Festival Film Bandung: Penata Musik Terpuji Film Bioskop - Krisna Purna & RIcky Lionardi ("Surga yang Tak Dirindukan 3")
- Festival Film Bandung: Penata Kamera Terpuji Film Bioskop - Ipung Rachmat Syaiful ("Surga yang Tak Dirindukan 3")
- Festival Film Bandung: Pemeran Pria Terpuji Serial Web - Reza Rahadian ("My Lecturer My Husband")
- Festival Film Wartawan Indonesia: Aktris Utama Terbaik Genre Komedi - Sheryl Sheinafia ("Wedding Proposal")
- Festival Film Indonesia: Aktris Terfavorit Pilihan Penonton - Prilly Latuconsina ("Kukira Kau Rumah")
2022
- Festival Film Wartawan Indonesia: Produser Terbaik - Manoj Punjabi ("KKN di Desa Penari")
- Tokyo Drama Award: Produser Terbaik - Manoj Punjabi ("Layangan Putus")
- Indonesia Movie Actors Awards: Pemeran Utama Pria Terfavorit - Jourdy Pranata ("Kukira Kau Rumah")
- Indonesia Movie Actors Awards: Pasangan Terfavorit - Jourdy Pranata & Prilly Latuconsina ("Kukira Kau Rumah")
- Indonesia Movie Actors Awards: Pemeran Pasangan Terfavorit - Jourdy Pranata & Prilly Latuconsina ("Kukira Kau Rumah")
- Festival Film Wartawan Indonesia: aktor Pendukung Terbaik - Tanta Ginting ("Ivanna")
- Festival Film Bandung: Pemeran Utama Wanita Terpuji Serial Web - Putri Marino ("Layangan Putus")
- Festival Film Bandung: Serial Web Terpuji - "17 Selamanya"
- Festival Film Bandung: Sutradara Terpuji Serial Web - Hanung Bramantyo & Jeihan Angga ("17 Selamanya")
2023
78
Page 96
- Festival Film Bandung: Pemeran Pembantu Wanita Terpuji Serial Web - Dinda Kanyadewi ("Kupu Malam")
- Asia Pacific Film Festival: Skenario Terbaik - "KKN di Desa Penari"
2024
- Festival Film Indonesia: Penyunting Gambar Terbaik - Wawan Idati Wibowo ("Ipar Adalah Maut")
- Indonesia Movie Actors Awards: Pemeran Pasangan Terfavorit - Deva Mahenra & Davina Karamoy ("Ipar Adalah Maut")
- Indonesia Movie Actors Awards: Pemeran Pendukung Wanita Terfavorit - Davina Karamoy ("Ipar Adalah Maut")
- Indonesia Movie Actors Awards: Pemeran Pendukung Wanita Terbaik - Davina Karamoy ("Ipar Adalah Maut")
D. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
Perseroan memiliki prospek usaha yang sangat menjanjikan, didukung oleh keunggulan kompetitif yang kuat serta strategi bisnis
yang terstruktur dengan baik. Pengalaman bertahun-tahun dalam produksi dan distribusi konten berkualitas tinggi telah
menempatkan perseroan sebagai salah satu pelaku utama di industri hiburan, dengan karya-karya yang tidak hanya memenuhi
standar industri, tetapi juga mendapatkan pengakuan di tingkat nasional maupun internasional. Pendekatan pemasaran yang
inovatif dan adaptif terhadap perkembangan tren digital, serta strategi distribusi yang komprehensif melalui saluran Free-to-Air
(FTA) dan Over-the-Top (OTT), memungkinkan Perseroan untuk menjangkau audiens yang luas dan beragam secara efektif.
Industri perfilman Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus berada dalam tren positif dimana minat menonton makin besar
ditunjukkan dengan jumlah penonton film Indonesia yang terus berkembang. Berdasarkan data dari Badan Perfilman Indonesia
dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (BPI & Kemenparekraf, 2024), jumlah penonton film Indonesia tercatat sebesar
24 juta pada tahun 2022, meningkat menjadi 55 juta pada tahun 2023, dan diperkirakan mencapai sekitar 61 juta pada tahun
2024. Selain penjualan melalui bioskop dan digital, penjualan ke televisi juga berkontribusi untuk pendapatan bagi Perseroan.
Kemampuan televisi untuk terus konsisten memberikan kontribusi dikarenakan TV merupakan media dengan penetrasi tinggi
dibandingkan dengan media lainnya.
Strategi bisnis yang diterapkan oleh Perseroan menitikberatkan pada diversifikasi konten dan ekspansi genre, yang mencakup
pengembangan berbagai format hiburan mulai dari film, serial televisi, hingga konten digital. Hal ini memungkinkan perseroan
untuk menyesuaikan diri dengan dinamika pasar dan menghadirkan cerita yang menarik bagi audiens lokal maupun internasional.
Selain itu, optimalisasi saluran distribusi dengan memanfaatkan platform FTA dan OTT, serta menjalin kemitraan dengan layanan
streaming global, membuka peluang signifikan untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan potensi pendapatan.
Penerapan strategi pemasaran berbasis teknologi, termasuk penggunaan data analytics dan kecerdasan buatan (artificial
intelligence), semakin memperkuat kemampuan Perseroan dalam memahami preferensi audiens dan meningkatkan keterlibatan
melalui kampanye digital, influencer marketing, serta interaksi berbasis komunitas. Di samping itu, pengelolaan Intellectual
Property (IP) yang efektif dan model bisnis monetisasi konten berbasis langganan maupun iklan pada platform digital memberikan
nilai tambah yang signifikan bagi pertumbuhan perusahaan.
Prospek usaha Perseroan semakin cerah dengan pertumbuhan pesat konsumsi konten digital dan tren globalisasi konten lokal
yang semakin diminati di pasar internasional. Dukungan teknologi dan inovasi, kemitraan strategis yang berkelanjutan, serta
regulasi industri yang kondusif dari pemerintah, menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung ekspansi dan pengembangan
berkelanjutan. Dengan fondasi yang kuat dan strategi yang visioner, Perseroan berada pada posisi yang sangat strategis untuk
terus memperkuat perannya sebagai pemimpin industri hiburan di Indonesia dan memperluas pengaruhnya di kancah
internasional.
Perseroan dapat mengintegrasikan berbagai aspek bisnis, mulai dari produksi berkualitas hingga strategi pemasaran berbasis
teknologi, mencerminkan visi perusahaan yang komprehensif dan berorientasi masa depan. Pendekatan yang sistematis dan
adaptif ini memungkinkan perseroan untuk terus memperkuat posisinya di tengah persaingan industri hiburan yang semakin
dinamis. Dengan memanfaatkan saluran distribusi yang luas dan beragam, serta terus mengembangkan konten yang relevan dan
inovatif, Perseroan mampu menjaga hubungan yang erat dengan audiens sekaligus membuka peluang pertumbuhan yang
berkelanjutan di pasar domestik maupun internasional.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT
DIKETAHUI, YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA,
PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU
KONDISI KEUANGAN MASA DATANG PERSEROAN.
79
Page 97
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan ekuitas Perseroan yang diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah.
Informasi keuangan Perseroan di bawah ini diambil dari Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah
ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, dan telah diaudit oleh KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan (“KAP JAS”) berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
No.00130/2.0927/AU.1/05/1317-2/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Raynold Nainggolan (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1317), menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup
tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berkahir
tanggal tersebut dan paragraf tambahan yang terdiri dari: (i) paragraf ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) Aset Film dan
(b) Investasi pada Entitas Anak, lalu (ii) paragraf Informasi lain, selanjutnya (iii) paragraf Tanggung Jawab Manajemendan Pihak
yang Bertangung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian dan terakhir (iv) paragraf Tanggung Jawab
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Informasi
2024 2023
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar 20.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per
saham
Modal ditempatkan dan disetor - 9.897.787.962 saham pada 31 Desember
989.779 951.121
2024 dan 9.511.217.000 saham pada 31 Desember 2023
Tambahan modal disetor 1.359.046 253.272
Selisih transaksi perubahan ekuitas entitas anak (4.232) (4.232)
Penghasilan komprehensif lain 658 (242)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 22.100 17.100
Belum ditentukan penggunaannya 206.671 412.452
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.574.021 1.629.471
Kepentingan nonpengendali 138.537 (266)
JUMLAH EKUITAS 2.712.558 1.629.245
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam
rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) sejumlah sebanyak
989.778.796 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam)
lembar Saham Baru yang memiliki nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan Rp800,- (delapan
ratus Rupiah).
Jika PMHMETD I terjadi pada 31 Desember 2024, maka pro-forma ekuitas pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Modal Saldo Laba (rugi) Komponen
Ditempatkan Tambahan Jumlah
Keterangan Telah ditentukan Belum ditentukan Ekuitas
dan Disetor Modal Disetor Ekuitas
penggunaannya penggunaannya lainnya
Penuh
Posisi Ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan
pada tanggal 31 Desember 2024 989.779 1.359.046 22.100 206.671 134.962 2.712.558
Perubahan ekuitas seandainya PMHMETD I
terlaksana sebanyak 989.778.796 saham
dengan nilai nominal Rp100 dan harga
98.978 692.845 - - - 791.823
pelaksanaan Rp800 pada tanggal 31
Desember 2024 setelah dikurangi biaya
estimasi penawaran umum
Biaya PMHMETD I yang ditanggung oleh
- (5.096) - - - (5.096)
Perseroan
Proforma ekuitas pada tanggal 31 Desember
1.088.757 2.046.794 22.100 206.671 134.962 3.499.284
2024 setelah PMHMETD I
80
Page 98
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh, termasuk saham yang akan ditawarkan dalam rangka
PMHMETD I, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas pembagian dividen sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian dividen harus disetujui oleh
pemegang saham dalam RUPS tahunan berdasarkan usulan dari Direksi Perseroan.
Perseroan merencanakan membayar dividen kas kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, tingkat kecukupan modal dan arus kas, kewajiban
pembentukan dana cadangan, serta rencana operasional dimasa mendatang.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (3) UUPT, dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan belum memiliki rencana pembagian dividen untuk tahun buku 2024.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan
pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.
Pada tahun keuangan 2021 dan 2022, Perseroan tidak melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham dikarenakan
oleh konsiderasi Perseroan terhadap kondisi keuangan pada tahun-tahun tersebut yang disebabkan oleh covid-19 yang terjadi di
Indonesia.
Tabel berikut menyajikan riwayat dividen tunai yang telah dibagikan dan dibayarkan oleh Perseroan:
Total Tanggal Pembayaran Dividen
Tahun Keuangan Tanggal RUPS
(Rupiah) Final
2023 237.780.425.000 28 Juni 2024 1 Agustus 2024
2020 103.007.262.600 19 Agustus 2021 7 September 2021
81
Page 99
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3
huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang
Pajak Penghasilan”), dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK-
18/2021”) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlakuan
pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat
final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika dividen tersebut
diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi tertentu, maka dividen tersebut
dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak). Tata cara dan ketentuan mengenai jenis
investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021
tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang dividen
dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Atas dividen yang dibayarkan atau yang disediakan untuk dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pajak penghasilan
dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Tarif yang lebih rendah dapat dikenakan dalam hal pembayaran dividen
dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang telah menandatangani P3B dengan Indonesia,
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-25”).
Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyatakan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”), merupakan beneficial owner dari penghasilan dividen dan wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) /
Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding dengan menggunakan Form-DGT yang telah dilegalisasi oleh
Otoritas Pajak di Negara Asal Wajib Pajak Luar Negeri secara tepat waktu. Dalam hal ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam
PER-25 tidak dapat dipenuhi dapat mengakibatkan adanya pemotongan Pajak sebesar 20% dari jumlah dividen yang
didistribusikan.
Wajib Pajak Luar Negeri dapat menggantikan Form-DGT dengan SKD yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang (tunduk pada
kondisi tertentu, yaitu harus menggunakan Bahasa Inggris, nama Wajib Pajak Luar Negeri dinyatakan dengan jelas, dll.).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa
Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/Pj.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan
Saham di Bursa Efek“, telah diatur sebagai berikut:
1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek
dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% (nol koma satu nol persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat
final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek
pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen) dari nilai
saham Perseroan pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh
Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
diperdagangkan di Bursa Efek.
Namun apabila pemilik saham pendiri tidak bermaksud untuk membayar tambahan pajak penghasilan final di atas, maka pemilik
saham pendiri terutang pajak penghasilan atas capital gain pada saat penjualan saham pendiri. Penghitungan Pajak Penghasilan
tersebut sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
Pemenuhan Kewajiban Pajak oleh Perseroan
82
Page 100
Sebagai wajib pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
MASING MENGENAI KONSEKUENSI PAJAK YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN, DAN PENJUALAN SAHAM YANG
DIBELI MELALUI PMHMETD I.
83
Page 101
XII. LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESIONAL PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut mendampingi dalam PMHMETD I adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik: KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto, dan Rekan (firma anggota jaringan audittrust international)
Perkantoran Sentra Kramat A11
Jalan Kramat Raya No. 7-9
Jakarta Pusat 10450, Indonesia
Telepon : (021) 3910600
Faksimile : (021) 3910583
Nama Mitra : Raynold Nainggolan
STTD : STTD.AP-07/PM.22/2018 tanggal 11 Januari 2018
Keanggotaan Asosiasi : IAPI NO.3123
Pedoman kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan No. : 1084/PROP/VII/2024
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD I ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan
audit agar akuntan publik memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material.
Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum: Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710, Indonesia
Telepon : (021) 2555 7800
Faksimile : (021) 2555 7899
Nama Partner : Intan Paramita, S.H., LL.M.
STTD : No. STTD.KH-547/PM.021/2024 tanggal 13 Desember 2024
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)
berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. KEP.01/HKHPM /2005 tanggal 18 Februari 2005
yang telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir kali diubah dengan Surat Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Surat Penunjukan No. 1108/02/12/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024
Tugas pokok Konsultan Hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan dari
segi hukum dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya serta secara independen atas
fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan
PMHMETD I sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian
dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum tunduk pada Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku.
Notaris: Leolin Jayayanti, SH., M.Kn
Jl. Pulo Raya VI/1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12170
STTD : STTD.N-44/PJ-1/PM/02/2023 tanggal 10 Februari 2023
84
Page 102
Pedoman kerja Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas utama Notaris dalam PMHMETD I ini adalah membuat akta-akta dalam rangka
PMHMETD I PT MD Entertainment Tbk, antara lain Akta Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa korpora
Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading,
Jakarta Utara 14250, Indonesia, Email: opr@adimitra-jk.co.id
Telepon : (021) 2974 5222
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
No. Anggota ABI : ABI/II/2015-012
Lingkup kerja BAE dalam PMHMETD I ini adalah antara lain mempersiapkan Daftar
Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas
nama pemegang saham, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD untuk setiap pemegang
saham atau mengkonfirmasikan pencatatan HMETD ke dalam penitipan kolektif KSEI,
melayani permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan balik
nama atas Sertifikat Bukti HMETD yang sudah diperjualbelikan/dialihkan, memproses
pemesanan saham sesuai dengan hak yang dimiliki berikut dengan pesanan tambahan
berdasarkan persyaratan yang berlaku sampai dengan penerbitan Surat Kolektif Saham
kepada para pemegang saham maupun Surat Konfirmasi Pencatatan Saham KSEI sesuai
dengan jadual yang telah ditentukan.
Dalam hal terdapat HMETD yang tidak dilaksanakan, maka BAE bersama Perseroan akan
melakukan proses penjatahan atas pemesanan tambahan dan mencetak konfirmasi
penjatahan serta menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga bertanggung jawab untuk
menyesuaikan DPS dan Daftar Kolektif Saham atau Surat Konfirmasi Pencatatan Saham
terhadap setiap tambahan saham yang telah diterbitkan karena adanya pelaksanaan hak,
memeriksa kelengkapan dokumen para pemesan dan memberikan tanda terima
pemesanan pembelian saham, menyerahkan Surat Kolektif kedalam penitipan kolektif
KSEI, memastikan dana pembayaran Pemesanan Pembelian Saham telah diterima dengan
baik (in good funds) di dalam rekening Perseroan dan menyiapkan pengembalian uang
pemesanan saham tambahan.
Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesional dalam rangka PMHMETD I secara tegas menyatakan tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
85
Page 103
XIII. KETERANGAN MENGENAI PARA PEMBELI HMETD
Sehubungan dengan PMHMETD I, PT MD Corps Enterprises sebagai pemilik langsung atas 4.803.164.585 saham pada Perseroan
akan mendapatkan 480.316.458 HMETD. Seluruh HMETD tersebut akan dialihkan kepada (i) Manoj Dhamoo Punjabi sejumlah
66.516.458 HMETD berdasarkan Perjanjian Jual Beli HMETD dengan Manoj Dhamoo Punjabi dan (ii) SBS Co., Ltd. sejumlah
413.800.000 HMETD berdasarkan Perjanjian Jual Beli HMETD dengan SBS Co., Ltd.
A. Informasi mengenai Manoj Dhamoo Punjabi
Informasi mengenai Manoj Dhamoo Punjabi selaku pengendali Perseroan sekaligus Direktur Utama Perseroan dapat dilihat
pada Bab VIII dari Prospektus ini.
Manoj Dhamoo Punjabi akan menggunakan kas yang dimilikinya secara pribadi untuk melaksanakan pembelian HMETD yang
akan diperoleh dari PT MD Corps Enterprises berdasarkan Perjanjian Jual Beli HMETD dengan Manoj Dhamoo Punjabi.
Berikut adalah pokok-pokok Perjanjian Jual Beli HMETD dengan Manoj Dhamoo Punjabi
1. Para Pihak
• PT MD Corp Enterprises (“MDCE”)
• Manoj Dhamoo Punjabi
2. Ruang Lingkup
MDCE setuju untuk menjual dan mengalihkan sejumlah 66.516.458 HMETD (“HMETD yang Dijual”) kepada Manoj
Dhamoo Punjabi dan Manoj Dhamoo Punjabi setuju untuk membeli dan menerima pengalihan HMETD yang Dijual
tersebut dari MDCE. Manoj Dhamoo Punjabi akan melaksanakan seluruh HMETD yang Dijual yang dibeli dari MDCE
selama periode perdagangan HMETD.
3. Pengakhiran
Perjanjian ini berlaku sejak saat penandatanganan perjanjian oleh Para Pihak dan berakhir secara otomatis dengan
sendirinya apabila:
i. Seluruh kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini telah dipenuhi dan diselesaikan sebagaimana seharusnya;
atau
ii. Pernyataan Pendaftaran Efektif tidak diperoleh hingga tenggat waktu.
4. Penyelesaian Perselisihan
Setiap sengketa, perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan dengan perjanjian
ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), sesuai dengan peraturan dan prosedur
BANI, yang mana putusan yang dikeluarkan adalah mengikat bagi Para Pihak dan bersifat final.
B. Informasi mengenai SBS Co., Ltd.
1. Riwayat Singkat
SBS Co., Ltd., adalah perusahaan yang didirikan dan terdaftar berdasarkan hukum Korea Selatan dengan nomor
registrasi 116-81-39357 serta memiliki alamat terdaftar di 161, Mokdongseo-ro, Yangcheon-gu, Seoul, Korea Selatan.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar terakhirnya, SBS Co.,Ltd. bergerak dalam kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Penyiaran, telekomunikasi, hiburan, dan layanan budaya;
2. Usaha periklanan;
3. Penerbitan, produksi musik, serta usaha yang terkait dengan film dan video;
4. Distribusi konten, perdagangan elektronik, pemberitaan daring, dan usaha yang terkait dengan media massa;
5. Usaha real estat dan penyewaan fasilitas/peralatan;
6. Proyek-proyek kepentingan umum; dan
7. Setiap dan semua usaha lainnya yang terkait dengan hal-hal di atas.
3. Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan terakhir dari SBS Co., Ltd. adalah sebagai berikut:
86
Page 104
Direksi
Presiden Direktur : Moonshin Bang
Direktur : Yoonseok Yang
Direktur : Taehwan Choi
Direktur : Dongho Kim
Direktur Independen : Hwansoo Lim
Direktur Independen : Yunsu Choi
Direktur Independen : Kwansik Yu
Direktur Independen : Chonghee Lee
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Jumlah modal SBS Co., Ltd ialah sebanyak 92.756.190.000 KRW dengan rincian kepemilikan sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
TY Holdings co.,Ltd. 6,738,017 33.690.085.000 KRW 36.32%
National Pension Service (NPS) 1,986,338 9.931.690.000 KRW 10.71%
Saham treasuri 2,844 14.220.000 KRW 0.02%
Masyarakat (di bawah 5%) 9,824,039 49.120.195.000 KRW 52.95%
Total 18,551,238 92.756.190.000 KRW 100%
5. Hubungan Afiliasi
Pada tanggal Prospektus ini, SBS Co., Ltd. tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
6. Sumber Dana
SBS Co., Ltd. akan menggunakan kas internal perusahaan untuk melaksanakan pembelian HMETD yang akan diperoleh
dari PT MD Corps Enterprises berdasarkan Perjanjian Jual Beli HMETD dengan SBS Co., Ltd. SBS Co., Ltd. memiliki dana
yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penyetoran/Trust/Trust Investasi/Biaya Kustodian/CMA/Saldo Surat
Terutang No. 21742766 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Shinhan Bank serta Keterangan Saldo No. 05-11225-
20250520082413-35757 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Hana Securities Co. Ltd.
7. Ketentuan-Ketentuan Pokok dalam Perjanjian Jual Beli HMETD dengan SBS Co., Ltd.
Berikut adalah pokok-pokok Perjanjian Jual Beli HMETD dengan SBS Co., Ltd.
1. Para Pihak
• PT MD Corp Enterprises (“MDCE”)
• SBS Co., Ltd. (“SBS”)
2. Ruang Lingkup
MDCE setuju untuk menjual dan mengalihkan sejumlah 413.800.000 HMETD (“HMETD yang Dijual”) kepada SBS
dan SBS setuju untuk membeli dan menerima pengalihan HMETD yang Dijual tersebut dari MDCE. SBS akan
melaksanakan seluruh HMETD yang Dijual yang dibeli dari MDCE selama periode perdagangan HMETD.
3. Pengakhiran
Perjanjian ini berlaku sejak saat penandatanganan perjanjian oleh Para Pihak dan berakhir secara otomatis dengan
sendirinya apabila:
i. Seluruh kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini telah dipenuhi dan diselesaikan sebagaimana
seharusnya; atau
ii. Pernyataan Pendaftaran Efektif tidak diperoleh hingga tenggat waktu.
4. Penyelesaian Perselisihan
Setiap sengketa, perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan dengan
perjanjian ini akan diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”), sesuai dengan
peraturan dan prosedur SIAC, yang mana putusan yang dikeluarkan adalah mengikat bagi Para Pihak dan bersifat
final.
87
Page 105
XIV. KETERANGAN MENGENAI PARA PEMBELI SIAGA
A. Informasi mengenai PTSI
1. Riwayat Singkat
PT Samuel International adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 3
tanggal 2 Oktober 2000, yang dibuat di hadapan Enimarya Goes Suwarko, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. C-25000HT.0l.0l.TH.2000, tanggal 22
Januari 2002. Akta Pendirian PT Samuel International telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
760 tahun 2002, Tambahan Berita Negara No. 22/1-2002 No. 7.
PT Samuel International memiliki alamat terdaftar di Menara Imperium, Lantai 25, JI. HR Rasuna Said Kav. I, Jakarta
12980, Indonesia.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar PT Samuel International sebagaimana terakhir telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 7 tanggal 7 Oktober 2020, yang dibuat di hadapan Surayya, S.H., M.H., Notaris di
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Keputusan No. AHU-
0069613.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020, kegiatan usaha PT Samuel International adalah sebagai berikut:
- Perdagangan umum;
- Konsultasi manajemen;
- Penerbitan piranti lunak (software);
- Jasa keuangan lainnya
Kegiatan usaha PT Samuel International yang benar-benar dijalankan saat ini adalah konsultasi manajemen.
3. Susunan Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 2 tanggal 11 Maret 2022, yang dibuat di hadapan
Surayya, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan dari Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0166140 tanggal 14 Maret
2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Samuel International saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Eunice M. Satyono
Direktur : Rakesh Jain
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suharta Budiman
Komisaris : Jeffrey Sadeli
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 7 tanggal 14 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan
Surayya, S.H., M.H., Notaris di Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum sebagaimana
ternyata dalam Keputusan No. AHU-AH.01.03-0163060 tanggal 16 Agustus 2017, struktur permodalan dan kepemilikan
saham pada PT Samuel International saat ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.226.875.000.000,-
Modal Disetor : Rp.104.362.500.000,-
Modal dasar PT Samuel International terbagi atas 11.500.000 saham, masing-masing saham memiliki nilai nominal
sebesar Rp.9.075,-.
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
1. Eunice M. Satyono 11.470.000 Rp104.090.250.000 99,74%
2. PT Palma Argo Lestari Makmur 30.000 Rp272.250.000 0,26%
Jumlah 11.500.000 Rp104.362.500.000 100,00%
88
Page 106
5. Hubungan Afiliasi
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, PT Samuel International tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
6. Sumber Dana
PT Samuel International dalam bertindak sebagai pembeli siaga memperoleh dana dari kas internal perusahaan. PT
Samuel International memiliki dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Laporan Transaksi No. 0505010188
untuk periode 27 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Panin Bank.
Tidak ada persetujuan dari pihak yang berwenang yang harus diperoleh PT Samuel International untuk bertindak
sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD I.
7. Ketentuan-Ketentuan Pokok dalam Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSI
Berikut adalah pokok-pokok Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSI:
1. Para Pihak
• Perseroan
• PT Samuel International
2. Kesanggupan Pembeli Siaga
Apabila saham HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak sepenuhnya dipesan oleh para pemegang
HMETD, maka Perseroan setuju bahwa saham HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan kepada para
pemegang HMETD yang telah mendaftarkan untuk membeli saham HMETD tambahan di luar dari hak mereka
sebagai para pemegang HMETD, dalam proporsi jumlah saham HMETD yang mendasari HMETD yang digunakan
oleh mereka. Apabila pada tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan terdapat sisa saham, maka pada
tanggal penyelesaian transaksi HMETD, PT Samuel International selaku Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa
saham pada harga pelaksanaan dengan porsi sebesar 57,5% dari sisa saham atau sebanyak-banyaknya
225.127.011 saham, dan Perseroan setuju untuk mengalokasikan kepada PT Samuel International selaku Pembeli
Siaga, sisa saham sesuai dengan porsi PT Samuel International tersebut.
3. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSI berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara
otomatis dengan sendirinya apabila telah terpenuhinya salah satu kejadian sebagai berikut:
i. Pada tanggal Perseroan memberitahukan kepada PT Samuel International bahwa tidak terdapat Sisa Saham
sehingga PT Samuel International tidak wajib untuk membeli Sisa Saham dimaksud, tanggal mana jatuh pada
1 hari kerja setelah tanggal penjatahan;
ii. Jika terdapat Sisa Saham, pada tanggal penyelesaian; atau
iii. Pernyataan Pendaftaran Efektif tidak diperoleh hingga tenggat waktu.
4. Penyelesaian Perselisihan
Setiap sengketa, perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan dengan
Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSI akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”),
sesuai dengan peraturan dan prosedur BANI, yang mana putusan yang dikeluarkan adalah mengikat bagi Para
Pihak dan bersifat final.
B. Informasi mengenai PTSSI
1. Riwayat Singkat
PT Samuel Sekuritas Indonesia adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.33
tanggal 08 Mei 1990, yang dibuat di hadapan lmas Fatimah S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.02-3548.HT.01.01- TH.90 tanggal 16 Juni 1990, Akta Pendirian PT
Samuel Sekuritas Indonesia telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.3372 tanggal 17 Juli 1990,
PT Samuel Sekuritas Indonesia memiliki alamat terdaftar di Menara lmperium, Lantai 21, JI. HR Rasuna Said Kav. 1,
Jakarta 12980, Indonesia.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar PT Samuel Sekuritas Indonesia sebagaimana terakhir telah diubah berdasarkan Akta No.
04 tanggal 08 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Surayya, S.H.,M.Kn. Notaris di Kabupaten Tanggerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Keputusan No. AHU-
0039713.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian
89
Page 107
Hukum di bawah No. AHU-0109513.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022, kegiatan usaha PT Samuel Sekuritas
Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
2) Penjamin Emisi Efek (Underwriter); dan
3) Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan lainya.
Kegiatan usaha PT Samuel Sekuritas Indonesia yang benar-benar dijalankan saat ini adalah Perantara Pedagang Efek
dan Penjamin Emisi Efek.
3. Susunan Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 64 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
Surayya, S.H.,M.Kn. Notaris di Kabupaten Tanggerang, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan dari Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU- AH.01.09-0153662 tanggal 21
Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum di bawah No. AHU-
0161579.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Samuel Sekuritas
Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Liem Hisdiyanto
Direktur : Ali Maksum
Direktur : Sinta Wdijaja
Direktur : Suriadharma Ibrahim
Direktur : Joseph Christian Soegandhi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suharta Budiman
Komisaris : Evelyn Satyono
Komisaris Independen : Robiyanto
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 15 tanggal 14 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi SH, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam
Keputusan No AHU-25632.AH.01.02.Tahun 2008. tanggal 15 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kementerian Hukum di bawah No. AHU- 0037585.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 Mei 2008, struktur
permodalan PT Samuel Sekuritas Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 200.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 125.000.000.000,-
Modal Disetor : Rp 125.000.000.000,-
Modal dasar PT Samuel Sekuritas Indonesia terbagi atas 200.000 saham, masing- masing saham memiliki nilai nominal
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham.
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 143 tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat di hadapan
Surayya, S.H.,M.Kn. Notaris di Kabupaten Tanggerang yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
sebagaimana ternyata dalam Keputusan No AHU-AH.01.09-0020536 tanggal 16 Januari 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum di bawah No. AHU-0010400.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16
Januari 2024, struktur kepemilikan saham PT Samuel Sekuritas Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
No. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH JUMLAH (RP) (%)
SAHAM
1. PT Samuel International 93.750 93.750.000.000.00 75%
2. PT Samuel Tumbuh Bersama 31.250 31.250.000.000.00 25%
Jumlah 125.000 125.000.000.000.00 100%
Saham dalam portepel 125.000 125.000.000.000.00
90
Page 108
5. Hubungan Afiliasi
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, PT Samuel Sekuritas Indonesia tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan.
6. Sumber Dana
PT Samuel Sekuritas Indonesia dalam bertindak sebagai pembeli siaga memperoleh dana dari kas internal perusahaan.
PT Samuel Sekuritas Indonesia memiliki dana yang cukup sebagaimana dibuktikan dengan Formulir Laporan Perhitungan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan tanggal 26 Mei 2025 atas nama PT Samuel Sekuritas Indonesia.
Tidak ada persetujuan dari pihak yang berwenang yang harus diperoleh PT Samuel Sekuritas Indonesia untuk
bertindak sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD I.
7. Ketentuan-Ketentuan Pokok dalam Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSSI
Berikut adalah pokok-pokok Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSSI:
1. Para Pihak
• Perseroan
• PT Samuel Sekuritas Indonesia
2. Kesanggupan Pembeli Siaga
Apabila saham HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak sepenuhnya dipesan oleh para pemegang
HMETD, maka Perseroan setuju bahwa saham HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan kepada para
pemegang HMETD yang telah mendaftarkan untuk membeli saham HMETD tambahan di luar dari hak mereka
sebagai para pemegang HMETD, dalam proporsi jumlah saham HMETD yang mendasari HMETD yang digunakan
oleh mereka. Apabila pada tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan terdapat sisa saham, maka pada
tanggal penyelesaian transaksi HMETD, PT Samuel Sekuritas Indonesia selaku Pembeli Siaga akan membeli seluruh
sisa saham pada harga pelaksanaan dengan porsi sebesar 42,5% dari sisa saham atau sebanyak-banyaknya
166.398.226 saham, dan Perseroan setuju untuk mengalokasikan kepada PT Samuel Sekuritas Indonesia selaku
Pembeli Siaga, sisa saham sesuai dengan porsi PT Samuel Sekuritas Indonesia tersebut.
3. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSSI berlaku pada saat penandatanganan perjanjian dan berakhir secara
otomatis dengan sendirinya apabila telah terpenuhinya salah satu kejadian sebagai berikut:
i. Pada tanggal Perseroan memberitahukan kepada PT Samuel Sekuritas Indonesia bahwa tidak terdapat Sisa
Saham sehingga PT Samuel Sekuritas Indonesia tidak wajib untuk membeli Sisa Saham dimaksud, tanggal
mana jatuh pada 1 hari kerja setelah tanggal penjatahan;
ii. Jika terdapat Sisa Saham, pada tanggal penyelesaian; atau
iii. Pernyataan Pendaftaran Efektif tidak diperoleh hingga tenggat waktu.
4. Penyelesaian Perselisihan
Setiap sengketa, perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan dengan
Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSSI diselesaikan melalui BANI, sesuai dengan peraturan dan prosedur BANI,
yang mana putusan yang dikeluarkan adalah mengikat bagi Para Pihak dan bersifat final.
91
Page 109
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pengelola pelaksanaan administrasi saham
dan agen pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan.
1. Pemesan yang memenuhi syarat
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak untuk
membeli Saham Baru Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 10 (sepuluh)
Saham Lama mempunyai hak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) yang harus dibayar
penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD
yang akan melaksanakan HMETD-nya harus membayar Harga Pelaksanaan ke dalam rekening bank khusus melalui jasa
perbankan online dan mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE, dengan menyerahkan dokumen-dokumen
melalui kurir pengiriman.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah:
• Para pemegang saham Perseroan yang memiliki HMETD yang sah dan tidak dijual/dialihkan kepada pihak lain;
• pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsement pada Sertifikat
Bukti HMETD, atau
• Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan (baik warga negara Indonesia atau pun warga negara asing) dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha (baik Indonesia atau pun asing) sebagaimana diatur dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham yang berhak, maka pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum
melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir
pencatatan pemegang saham dalam DPS Perseroan yaitu sebelum tanggal 8 Juli 2025.
2. Distribusi HMTED
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Para pemegang saham dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus dan Formulir lainnya di BAE yang ditunjuk
Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS)
dan menyerahkan fotocopy KTP serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri. Distribusi Sertifikat Bukti
HMETD dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan 18 Juli 2025 pada hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat)
pukul 09.00 – 15.00 WIB.
3. Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan dan dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2025 sampai
dengan 18 Juli 2025 selama hari kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 16.00 WIB.
a. Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) yang bermaksud melaksanakan HMETD miliknya untuk
membeli Saham Baru yang dikeluarkan Perseroan berdasarkan HMETD yang dimilikinya dapat mengajukan permohonan
pelaksanaan haknya melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan
Efek/Bank Kustodian harus memberikan instruksi pelaksanaan pemesanan pembelian saham dalam rangka HMETD
tersebut kepada KSEI sesuai dengan peraturan dan prosedur operasional yang telah ditetapkan KSEI.
Untuk dapat memberikan instruksi pemesanan pembelian saham tersebut maka Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus
telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
92
Page 110
• Pemegang HMETD harus telah memiliki dana yang cukup untuk sejumlah HMETD yang akan dilaksanakannya pada
saat mengajukan permohonan tersebut.
• Kecukupan HMETD dan dana tersebut harus telah tersedia di dalam Rekening Efek yang melakukan pemesanan
pembelian saham.
• Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah membuka sub account untuk Pemegang HMETD yang akan
melakukan pemesanan pembelian saham.
Pada hari kerja berikutnya setelah Perusahaan Efek/Bank Kustodian memberikan instruksi pelaksanaan pembelian
saham, maka KSEI akan menyampaikan kepada BAE Perseroan berupa Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya berikut lampiran dokumen identitas masing-masing Pemegang HMETD dan
menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan serta menyerahkan bukti
asli setoran pembayaran dananya kepada BAE.
b. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, yaitu:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp.: 021-2974 5222
Permohonan tersebut diajukan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
• Sertifikat Bukti HMETD versi asli yang telah ditandatangani dan diisi secara lengkap.
• Bukti pembayaran asli dari bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
• Surat Kuasa asli yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotocopy
KTP/SIM/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
• Fotocopy KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotocopy anggaran dasar
(bagi badan hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotocopy identitas dirinya;
• Apabila Pemegang HMETD menghendaki agar Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik, maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk
dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
1) Surat kuasa asli dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
2) Formulir Penyetoran Efek asli yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham Hasil
pelaksanaan HMETD.
Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS) jika Pemegang
HMETD tidak menginginkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI.
Apabila pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian saham atau
pun persyaratan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus untuk pelaksanaan
HMETD PMHMETD I ini tidak dipenuhi oleh Pemegang HMETD, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pesanan Pembelian Saham Tambahan
a) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endosemen, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang
ditentukan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki dengan mengisi kolom Pemesanan Tambahan yang telah
disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan).
b) Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota
Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. FPPS Tambahan asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
ii. Surat kuasa asli dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam
93
Page 111
penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
iii. Fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotocopy anggaran dasar dan lampiran
susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
iv. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran; dan
v. Formulir Penyetoran Efek asli yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk
keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
c) Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. FPPS Tambahan asli yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
ii. Fotocopy KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotocopy anggaran dasar dan lampiran
susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
iii. Surat kuasa asli yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotocopy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
iv. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d) Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
i. Instruksi pelaksanaan (exercise) asli yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas nama
Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
ii. Formulir penyetoran efek asli yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
iii. Bukti pembayaran asli dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
e) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus
ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan secara
elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani pemesanan dengan
prosedur sebagai berikut:
i. Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
opr@adimitra-jk.co.id atau alamat BAE dengan subjek “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH FILM”;
ii. Email yang akan diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
iii. Pengembalian dapat dilakukan melalu email ke alamat email yang tercantum di atas, dengan subject
“PENGEMBALIAN FORM PESAN TAMBAH FILM”;
iv. Pengembalian harus melampirkan syarat-syarat antara lain fotokopi KTP, fotokopi kartu ID KSEI, bukti penebusan
right dari KSEI, bukti transfer pemesanan tambahan ke rekening tampungan perseroan (sesuai prospektus) beserta
dengan Form penyetoran efek dari KSEI (dalam bentuk soft copy), dan formulir pemesanan saham tambahan yang
telah diisi dengan mencantumkan nomor rekening pengembalian dana yang jelas, dengan format: nama bank,
nama pemegang rekening dan nomor rekening pengembalian dana, agar tidak terjadi kesalahan dalam
pengembalian dana.
Pemesan akan menerima email balasan yang berisi:
i. Konfirmasi penerimaan dokumen; atau
ii. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Apabila terdapat pemesanan pembelian saham yang dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di
atas, maka pemesanan tersebut tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada
perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2025, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak
memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
94
Page 112
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila seluruh jumlah saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham baru akan terpenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh
saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksanaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran
pelaksanaan HMETD dengan tunduk pada POJK No.14/2019, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Syarat-syarat pembayaran
a. Asli bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai.
Pembayaran pembelian pemesanan saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (full amount) dan dalam
mata uang Rupiah secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan (transfer) pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham dengan mencantumkan nama pemesanan pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) ke dalam mata uang Rupiah kepada rekening bank
Perseroan pada:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
AC No. 1240011723146
Atas Nama: PT MD Entertainment Tbk
Dalam hal ini, Perseroan akan memberikan tembusan bukti pembayaran dimana tercantum di dalamnya nama pemesan
dan nomor Sertifikat Bukti HMETD.
Semua biaya bank yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayarannya tidak dipenuhi.
b. Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Apabila pada saat pencairan cek atau wesel bank
tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham dianggap batal. Tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro dan dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) pada rekening bank Perseroan tersebut diatas. Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran
dilakukan pada hari yang mana pembayaran tersebut sudah harus diterima dengan baik dan telah nyata dalam rekening
bank Perseroan (in good fund) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir perdagangan HMETD yaitu pada
tanggal 18 Juli 2025.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan
pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang
HMETD dalam penitipan kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-
BEST di KSEI melalui pemegang rekening KSEI.
8. Pembatalan Pesanan Pembelian Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pembatalan pemesanan saham tersebut dapat disebabkan oleh karena pengisian formulir yang
tidak benar atau tidak lengkap, pembayaran untuk pemesanan tidak diterima dengan baik (not in good funds) di rekening
bank Perseroan, dan/atau kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi pada saat mengajukan permohonan
pemesanan saham. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham tambahan akan diumumkan bersamaan
dengan pengumuman penjatahan atas pesanan, yaitu pada tanggal 23 Juli 2025.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
95
Page 113
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian saham yang lebih besar daripada haknya
atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham maka pengembalian uang akan dilakukan oleh BAE atas nama
Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 23 Juli 2025. Pengembalian
uang dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau
pemindahbukuan/transfer atas nama Perseroan, pada tanggal 25 Juli 2025 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pengembalian
yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan
tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan pada bank
dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh Pemesan atau kuasanya dengan menunjukan asli
KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotocopy anggaran dasar (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta
asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotocopy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).
Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD akan didistribusikan kepada pemegang saham mulai tanggal 14 Juli 2025
sampai dengan 22 Juli 2025. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan
haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan Sertifikat Kolektif Saham (SKS) atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh pemegang saham
Perseroan atau Pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham Perseroan lainnya yang
melakukan pemesanan tambahan sebagaimana tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
telah dilaksanakan. Apabila setelah penjatahan berdasarkan pemesanan tambahan masih terdapat sejumlah sisa saham,
maka Para Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa saham tersebut sesuai porsinya masing-masing berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSI dan Perjanjian Pembelian Siaga dengan PTSSI.
96
Page 114
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan dan website BEI.
Prospektus, Sertifikat Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya yang relevan dapat diperoleh melalui email terlebih
dahulu oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB pada
setiap Hari Kerja mulai tanggal 10 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai 18 Juli 2025 pukul 15.00 WIB pada kantor dan melalui email
BAE di bawah ini:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Indonesia
Telp.: (021) 2974 5222
Faks.: (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilakan untuk menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada
alamat atau nomor telepon dan email di bawah ini:
PT MD Entertainment Tbk
MD Place, Tower 1, Lantai 8
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910, Indonesia
Telp: (021) 298 55777.
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
97
Names mentioned 277 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SBS Co., Ltd.
p.1 ×23
unresolved
org
Adapun SBS Co., Ltd.
p.1
unresolved
org
HMETD. SBS Co., Ltd.
p.1 ×2
unresolved
org
Hana Securities Co. Ltd.
p.1 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.4 ×13
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×7
unresolved
org
Media Technologies Tbk.
p.5 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×2
unresolved
—
14/2019
p.5
unresolved
org
PT MD Media
p.8 ×5
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
PT MD Corp Enterprises Berikut
p.10
unresolved
org
Sukimto dan Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
PT Jakarta Film Studio
p.15 ×2
unresolved
org
PT Paw Pic Studio Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Takedua Jakarta Film Studio
p.15
unresolved
org
PT MD Produksi Indonesia
p.15
unresolved
org
PT White Tiger Studios
p.15 ×2
unresolved
org
PT MDTV Media Berita
p.15 ×2
unresolved
org
PT MDTV Media Digital
p.15 ×2
unresolved
org
PT Kreatif Inti Korpora
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Makassar
p.15
unresolved
org
PT Mitra Media Pekanbaru
p.15
unresolved
org
PT Mitra Media Aceh
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Ambon
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Kalimantan
p.15
unresolved
org
PT Mitra Media Bengkulu
p.15
unresolved
org
PT Rentalindo Utama Perkasa
p.15
unresolved
org
PT Mitra Media Jambi
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Kendari
p.15
unresolved
org
PT Bhakti Panca Buana
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Lampung
p.15
unresolved
org
PT Mitra Media Manado
p.15
unresolved
org
PT Mitra Media Mataram
p.15
unresolved
org
PT Mitra Media Bangka
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Donggala
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Pontianak
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Purwokerto
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Samarinda
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Semarang
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Sriwijaya
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Tegal
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Ternate
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Yogyakarta
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Palembang
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Padang
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Cirebon
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Semenanjung
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Banjarmasin
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Manokwari
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Timika
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Sentani
p.16 ×2
unresolved
org
PT Sarana Media Manado
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Palangkaraya
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Bandung
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Garut
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Jember
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Kediri
p.16 ×2
unresolved
org
PT Sarana Media Madiun
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Malang
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Medan
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mitra Media Surabaya
p.16
unresolved
org
PT Mitra Media Bali
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bahana Commercial
p.16 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala Adyswara Media
p.16
unresolved
org
PT Anugerah Media Televisi
p.16
unresolved
org
PT Riau Channel Televisi
p.16
unresolved
org
PT Semenanjung Televisi
p.16
unresolved
org
PT Tiara Lestari Televisi
p.16 ×2
unresolved
org
PT Favorit Mitra Media Televisi
p.16
unresolved
org
PT Sentani Televisi
p.16 ×2
unresolved
org
PT Televisi Top Mimika Damai
p.16
unresolved
org
PT Borneo Global Media
p.16
unresolved
org
PT Televisi Anak Garut
p.16 ×2
unresolved
org
PT Televisi Anak Surabaya
p.16
unresolved
org
PT Televisi Anak Bandung
p.16
unresolved
org
PT Televisi Anak Medan
p.16 ×2
unresolved
org
PT Alam Bali Semesta Televisi
p.16
unresolved
org
PT Televisi Anak Kota Malang
p.16
unresolved
org
PT Televisi Anak Kediri
p.16 ×2
unresolved
org
PT Televisi Anak Jember
p.16
unresolved
org
PT Televisi Anak Madiun
p.16
unresolved
org
PT Sarana Media Aceh
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mitra Televisi Ambon
p.16
unresolved
org
PT Mitra Televisi Kota
p.17 ×3
unresolved
org
PT Industri Televisi Semarang
p.17
unresolved
org
PT Industri Televisi Lampung
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Kota Jambi
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Kendari
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Mataram
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Manado
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Palu
p.17 ×2
unresolved
org
PT Mitra Televisi Pangkal
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Pontianak
p.17
unresolved
org
PT Media Televisi Purwokerto
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Samarinda
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Sriwijaya
p.17
unresolved
org
PT Media Televisi Tegal
p.17 ×2
unresolved
org
PT Mitra Televisi Ternate
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Yogyakarta
p.17
unresolved
org
PT MDTV Media Gorontalo
p.17
unresolved
org
PT MDTV Media Kupang
p.17
unresolved
org
PT Mitra Televisi Banjarmasin
p.17
unresolved
org
Bank Kustodian-nya. Bagi
p.22
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.24
unresolved
org
Net Visi Media Tbk
p.25 ×6
unresolved
org
PT Alfatech Mediatama
p.28
unresolved
org
ESPN Inc.
p.28
unresolved
org
PT Indika Siar Sarana
p.28
unresolved
org
PT Perada Swara Productions
p.28
unresolved
org
PT Target Kelola Securindo
p.28
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya
p.28
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya Semarang
p.28
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.28
unresolved
org
PT Wama Nusantara Radio Indonesia
p.28
unresolved
org
Paramount Pictures Intemational Limited
p.28
unresolved
org
PT Radio Attahiriyah
p.28
unresolved
org
PT Shandiego Creative Media
p.28
unresolved
org
PT Wardhana Dkonektor Indonesia
p.28
unresolved
org
PT Sukses Sejahtera Nexera
p.28
unresolved
org
PT Vuclip Digital Indonesia
p.28
unresolved
org
PT Duta Perkasa Investindo
p.28
unresolved
org
Evercore Asia Limited
p.28
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.28 ×2
unresolved
org
PT Ruang Artis Manajemen
p.28
unresolved
org
PT Wira Pamungkas Pariwara
p.28
unresolved
org
PT Subur Karya Sentosa
p.28
unresolved
org
PT WhiteSky Aviation
p.28
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya Manado
p.28
unresolved
org
PT Rumah Merah Kreatif
p.28
unresolved
org
PT Citra Info Mediatec
p.28
unresolved
org
PT Nielsen Audience Measurement
p.28
unresolved
org
PT Global Media Visual
p.28
unresolved
org
PT Media Televisi Indonesia
p.28
unresolved
org
PT Buana Prima Investindo
p.30
unresolved
org
PT Westcon Group
p.30
unresolved
org
PT MDA JPN Kuningan
p.30
unresolved
org
PT MDA Ironplate Indonesia
p.30
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.30
unresolved
org
PT Animale Kuliner Indonesia
p.30
unresolved
org
PT MDA ABS Kuningan
p.30
unresolved
org
PT Gila Makan Enak
p.30
unresolved
org
PT Dentina Sanata Indonesia
p.30
unresolved
org
Yayasan Inisiatif Dagang Hijau
p.30
unresolved
org
PT Westcon Solutions
p.30
unresolved
org
PT Indomarco Prismatama
p.30
unresolved
org
PT MD Animasi Indonesia
p.30 ×2
unresolved
org
PT Film Halal Indonesia
p.30
unresolved
org
PT MOX Digital Indonesia
p.30
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.33 ×4
unresolved
org
Perfilman Indonesia
p.49
unresolved
org
PT MD Corp Enterprises C. MAKSUD DAN TUJUAN
p.53
unresolved
org
PT MD Global Media
p.53
unresolved
org
MD Pictures Tbk
p.53 ×3
unresolved
org
PT MD Corp
p.53 ×3
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.54
unresolved
org
PT Takedua
p.54
unresolved
org
PT Paw Pic Studio
p.54
unresolved
org
PT Anugrah Media
p.55
unresolved
org
PT Favorit Mitra Media
p.55
unresolved
org
PT Televisi Top Mimika
p.56
unresolved
org
PT Borneo Global
p.56
unresolved
org
PT Alam Bali Semesta
p.56
unresolved
org
PT Televisi Anak Kota
p.56
unresolved
org
PT Media Televisi
p.58 ×4
unresolved
org
PT Rentalindo Utama
p.60
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.61
unresolved
org
PT Dapurfilm
p.65
unresolved
org
PT Fourmix Jakarta Film Studio
p.65
unresolved
org
PT Visi Kreasi Studio
p.65
unresolved
org
CJ ENT Co. Ltd.
p.65
unresolved
org
Yomiuri Telecasting Corporation
p.66
unresolved
org
IQIYI International Singapore Pte Ltd
p.66
unresolved
person
Bad
p.66
unresolved
org
Eastwest License Ltd
p.66
unresolved
org
Lian Contents Co. Ltd
p.67
unresolved
org
PT Shandiego
p.67
unresolved
org
PT Skyrock
p.67 ×2
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.67
unresolved
org
PT Televisi Sewa Menyewa Saluran Siaran Digital
p.68
unresolved
org
PT Televisi Anak
p.69
unresolved
org
PT Trans
p.69
unresolved
org
PT Televisi
p.69 ×3
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas
p.70
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.70 ×11
unresolved
org
PT MD Publikasi Indonesia
p.71
unresolved
org
PT Massive Digital Media
p.71
unresolved
org
PT Infra Cerdas Indonesia
p.71
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation
p.71
unresolved
org
PT Coris Oratoria
p.71
unresolved
org
CT Corp
p.72
unresolved
org
Group Managing Director CT Corp
p.72
unresolved
org
PT Akira Indonesia
p.73
unresolved
org
PT Jakarta Film Studios
p.73
unresolved
org
PT MD Ritel Utama. Ia
p.73
unresolved
—
Dian Ahitama*
· Komisaris Independen
p.73
unresolved
—
Punjabi Sajan Lachmand
· Direktur
p.74
unresolved
org
PT PNM
p.75
unresolved
org
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
p.75
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.75
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.75 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
p.75
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.76
unresolved
person
Edaran
· Komisaris
p.76
unresolved
—
Safril Hasibuan
· Kepala Unit Audit Internal
p.76 ×2
unresolved
person
India
· Direktur
p.81
unresolved
person
Inggris
· Direktur
p.81
unresolved
—
Varun Mehta
· Manajer Keuangan
p.81
unresolved
—
Sambi Reddy Marella
· General Manager
p.81
unresolved
person
Amerika
· Direktur
p.81
unresolved
org
PT MD Corp Enterprises. Maksud
p.81
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.87
unresolved
org
PT Karya Media Investindo
p.87
unresolved
org
TY Holdings co.,Ltd.
p.104
unresolved
—
National Pension Service (NPS)
p.104
unresolved
—
Masyarakat (di bawah 5%)
p.104
unresolved
org
Sumber Dana SBS Co., Ltd.
p.104
unresolved
org
PT MD Corps Enterprises
p.104
unresolved
person
Enimarya Goes Suwarko
· Notaris
p.105
unresolved
org
Menteri
p.105 ×7
unresolved
person
Surayya
· Notaris
p.105 ×9
unresolved
—
Eunice M. Satyono
p.105
unresolved
org
PT Palma Argo Lestari Makmur
p.105
unresolved
org
Kementerian
p.107 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi SH
· Notaris
p.107
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office
p.110
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.