Skip to content
Back to announcement

20250630_DNET_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909979_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed DNET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
Gedung Wisma Indocement Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) sebagai berikut:

I.   Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara

         1. RUPST diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025, pukul 10.25 – 11.04 WIB, di Ruang Melati,
            Wisma Indocement, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta, 12910.
         2. RUPSLB diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025, pukul 11.10 – 11.21 WIB, di Ruang Melati,
            Wisma Indocement, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta, 12910.

     Mata Acara RUPST:
      1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan
          Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024;
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024;
      3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
          Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
      4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris
          Perseroan.

     Mata Acara RUPSLB:
      1. Persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan berupa saham yang dimiliki Perseroan pada PT
          Mega Akses Persada (entitas anak) yang akan diikat secara gadai oleh para pemberi fasilitas pembiayaan,
          sehubungan dengan penandatanganan dokumen-dokumen pembiayaan yang diatur oleh (lead by / arrange
          by) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.


II. Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris

     RUPST dan RUPSLB dihadiri oleh:

     Dewan Komisaris:
     Presiden Komisaris   : Djisman Simandjuntak
     Komisaris            : Soedarsono
     Komisaris Independen : Janimiranti Inggawati
     Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
     Komisaris Independen : Doktor Timotius (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis DR Timotius)

     Direksi:
     Presiden Direktur       : Haliman Kustedjo
     Direktur                : Christian Rahardi
     Direktur                : Kiki Yanto Gunawan
     Direktur                : Harjono Wreksoremboko

III. Jumlah dan persentase kehadiran Pemegang Saham

     -    RUPST dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah 14.099.824.284 saham atau
          99,407% dari total 14.184.000.000 saham.
     -    RUPSLB dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah 14.099.824.284 saham atau
          99,407% dari total 14.184.000.000 saham.

     Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

IV. Pemberian kesempatan untuk bertanya dan mengajukan pendapat

     Dalam pembahasan setiap mata acara RUPST dan RUPSLB, para pemegang saham atau kuasanya yang sah
     diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPST
     dan RUPSLB.
Page 2
  Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk semua mata
  acara RUPST dan RUPSLB.

V. Mekanisme pengambilan keputusan

  a.    Keputusan RUPST dan RUPSLB diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  b.    Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
        Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara
        bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dan bagi pemegang saham yang mengikuti jalannya RUPST
        dan RUPSLB secara elektronik memasukkan suaranya pada sistem Electronic General Meeting System KSEI
        (“eASY.KSEI”).

VI. Hasil pemungutan suara dan Keputusan RUPST dan RUPSLB

  A. Hasil RUPST
  1. Mata Acara Pertama:

       Hasil pemungutan suara:

                  Setuju                   Tidak Setuju                    Abstain                Total Suara Setuju
              14.099.824.284                     0                            0                     14.099.824.284
                   atau                         atau                         atau                        atau
                  100%                          0%                           0%                         100%


       Keputusan Rapat:

       1.   Menyetujui dan menerima laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
            Komisaris Perseroan tahun buku 2024.

       2.   Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 yang terdiri dari neraca
            dan perhitungan laba rugi konsolidasi serta penjelasan atas dokumen tersebut yang telah diaudit oleh
            Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” anggota Ernst and Young Global Limited
            dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan
            entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk
            tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”
            sesuai dengan laporannya nomor : 00405/2.1032/AU.1/10/0685-1/1/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025, dan
            menyatakan bahwa neraca laba rugi yang telah diumumkan dalam situs web Perseroan pada tanggal
            08 April 2025 disahkan tanpa perubahan dalam Rapat, sehingga tidak perlu diumumkan kembali,
            sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 68 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
            Perseroan Terbatas berikut perubahannya (“UUPT”).

       3.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dengan disetujuinya laporan
            tahunan Perseroan dan disahkannya laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2024,
            memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada segenap anggota Direksi
            dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan
            yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan
            tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2024, kecuali perbuatan
            penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.


  2. Mata Acara Kedua:

       Hasil pemungutan suara:

                  Setuju                   Tidak Setuju                    Abstain                Total Suara Setuju
              14.099.824.284                     0                            0                     14.099.824.284
                   atau                         atau                         atau                        atau
                  100%                          0%                           0%                         100%


       Keputusan Rapat:

       Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 yaitu sebesar Rp1.072.071.483.933
       (satu triliun tujuh puluh dua miliar tujuh puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga
       puluh tiga Rupiah), sebagai berikut:

       1.   Sebesar 0,09% dari laba bersih tahun buku 2024 yaitu sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
            ditetapkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan
            dan Pasal 70 UUPT.
Page 3
  2.    Membagikan dividen tunai dengan nilai sebesar Rp70.920.000.000 (tujuh puluh miliar sembilan ratus dua
        puluh juta Rupiah) atau sebesar Rp5 (lima Rupiah) per lembar saham yang setara dengan 6,62% dari laba
        bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

  3.    Sisanya sebesar 93,29% dari laba bersih tahun buku 2024, yaitu sejumlah Rp1.000.151.483.933 (satu
        triliun seratus lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tiga
        Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan/Retained Earnings untuk mendukung pengembangan
        Perseroan.

  4.    Atas penerimaan dividen tunai, para pemegang saham akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, memberikan kekuasaan dan kewenangan
        kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu termasuk mengatur
        tata cara pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan.


3. Mata Acara Ketiga:

   Hasil pemungutan suara:

              Setuju                  Tidak Setuju                  Abstain              Total Suara Setuju
          14.099.824.284                   0                           0                   14.099.824.284
               atau                       atau                        atau                      atau
              100%                        0%                          0%                       100%


   Keputusan Rapat:

   1.   Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan dan menunjuk Akuntan
        Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta kewenangan untuk menetapkan
        honorarium dan ketentuan lain untuk jasa audit.

   2.   Dengan batasan atau kriteria antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
        Kegiatan Jasa Keuangan serta mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit terkait penunjukan Akuntan
        Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025.

4. Mata Acara Keempat:

   Hasil pemungutan suara:

              Setuju                  Tidak Setuju                  Abstain              Total Suara Setuju
          14.099.824.284                   0                           0                   14.099.824.284
               atau                       atau                        atau                      atau
              100%                        0%                          0%                       100%


   Keputusan Rapat:

   1.   Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya remunerasi termasuk gaji
        dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025.

   2.   Menetapkan paket remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025 adalah maksimum
        sebesar 105% dari honorarium dan tunjangan tahun lalu dan selanjutnya memberikan kuasa dan
        wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan
        Komisaris.


B. Hasil RUPSLB
1. Mata Acara RUPSLB:

   Hasil pemungutan suara:

              Setuju                  Tidak Setuju                  Abstain              Total Suara Setuju
          14.099.824.284                   0                           0                   14.099.824.284
               atau                       atau                        atau                      atau
              100%                        0%                          0%                       100%
Page 4
Keputusan Rapat:

1. Memberikan persetujuan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan berupa seluruh saham yang
   dimiliki Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari pada PT Mega Akses
   Persada (entitas anak) yang akan diikat secara gadai oleh para pemberi pembiayaan, sehubungan dengan
   penandatanganan dokumen-dokumen pembiayaan yang diatur oleh (lead by / arrange by) PT Bank Mandiri
   (Persero) Tbk dengan jumlah saham, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh
   Direksi Perseroan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak
   substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan Rapat dan melakukan
   segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat sesuai peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.


                                      Jakarta, 25 Juni 2025
                           PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk.
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published30 Jun 2025
Pages4
Characters12,740
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Jun 2025 · 10:25–11:04
Present14,099,824,284 (99.41%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
14,099,824,284
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2 approved
For
14,099,824,284
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3 approved
For
14,099,824,284
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4 approved
For
14,099,824,284
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 5 approved
For
14,099,824,284
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×5
linked person Adi Pranoto Leman · Komisaris Independen p.1
possible person Setia Budi p.1
possible person Djisman Simandjuntak p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Mega Akses Persada p.1 ×2
unresolved person Janimiranti Inggawati · Komisaris Independen p.1
unresolved person Doktor Timotius · Komisaris Independen p.1
unresolved org Young Global Limited p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 602 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui dan menerima laporan tahunan '
                                'Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024. 2. '
                                'Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024 yang terdiri '
                                'dari neraca dan perhitungan laba rugi '
                                'konsolidasi serta penjelasan atas dokumen '
                                'tersebut yang telah diaudit oleh Kantor '
                                'Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan '
                                'Surja” anggota Ernst and Young Global Limited '
                                'dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang '
                                'material, posisi keuangan konsolidasian '
                                'Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 '
                                'Desember 2024, serta kinerja keuangan dan '
                                'arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang '
                                'berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan '
                                'Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia” '
                                'sesuai dengan laporannya nomor : '
                                '00405/2.1032/AU.1/10/0685-1/1/III/2025 '
                                'tertanggal 26 Maret 2025, dan menyatakan '
                                'bahwa neraca laba rugi yang telah diumumkan '
                                'dalam situs web Perseroan pada tanggal 08 '
                                'April 2025 disahkan tanpa perubahan dalam '
                                'Rapat, sehingga tidak perlu diumumkan '
                                'kembali, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal '
                                '68 ayat 4 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 '
                                'tentang Perseroan Terbatas berikut '
                                'perubahannya (“UUPT”). 3. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, dengan disetujuinya laporan '
                                'tahunan Perseroan dan disahkannya laporan '
                                'keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku '
                                '2024, memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya kepada segenap '
                                'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan masing-masing atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang '
                                'tindakan tersebut tercermin dalam laporan '
                                'tahunan dan laporan keuangan konsolidasian '
                                'Perseroan tahun buku 2024, kecuali perbuatan '
                                'penggelapan, penipuan dan tindak pidana '
                                'lainnya. 2.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '14099824284',
             'votes_in_favor_total': '14099824284'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan '
                                'untuk tahun buku 2024 yaitu sebesar '
                                'Rp1.072.071.483.933 (satu triliun tujuh puluh '
                                'dua miliar tujuh puluh satu juta empat ratus '
                                'delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga '
                                'puluh tiga Rupiah), sebagai berikut: 1. '
                                'Sebesar 0,09% dari laba bersih tahun buku '
                                '2024 yaitu sejumlah Rp1.000.000.000 (satu '
                                'miliar Rupiah) ditetapkan sebagai dana '
                                'cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal '
                                '23 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 '
                                'UUPT. 2. Membagikan dividen tunai dengan '
                                'nilai sebesar Rp70.920.000.000 (tujuh puluh '
                                'miliar sembilan ratus dua puluh juta Rupiah) '
                                'atau sebesar Rp5 (lima Rupiah) per lembar '
                                'saham yang setara dengan 6,62% dari laba '
                                'bersih Perseroan yang dapat diatribusikan '
                                'kepada pemilik entitas induk. 3. Sisanya '
                                'sebesar 93,29% dari laba bersih tahun buku '
                                '2024, yaitu sejumlah Rp1.000.151.483.933 '
                                '(satu triliun seratus lima puluh satu juta '
                                'empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan '
                                'ratus tiga puluh tiga Rupiah) akan dibukukan '
                                'sebagai laba ditahan/Retained Earnings untuk '
                                'mendukung pengembangan Perseroan. 4. Atas '
                                'penerimaan dividen tunai, para pemegang saham '
                                'akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Selanjutnya, memberikan kekuasaan dan '
                                'kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan tindakan-tindakan yang dianggap '
                                'perlu termasuk mengatur tata cara pembagian '
                                'dividen kepada para pemegang saham Perseroan. '
                                '3.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '14099824284',
             'votes_in_favor_total': '14099824284'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Memberikan kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menentukan dan '
                                'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2025, serta kewenangan untuk menetapkan '
                                'honorarium dan ketentuan lain untuk jasa '
                                'audit. 2. Dengan batasan atau kriteria antara '
                                'lain sebagaimana diatur dalam Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 '
                                'tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan '
                                'Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa '
                                'Keuangan serta mempertimbangkan rekomendasi '
                                'Komite Audit terkait penunjukan Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
                                'mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025. 4.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '14099824284',
             'votes_in_favor_total': '14099824284'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk menentukan besarnya '
                                'remunerasi termasuk gaji dan tunjangan '
                                'lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'tahun 2025. 2. Menetapkan paket remunerasi '
                                'bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025 '
                                'adalah maksimum sebesar 105% dari honorarium '
                                'dan tunjangan tahun lalu dan selanjutnya '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden '
                                'Komisaris untuk menetapkan pembagian di '
                                'antara anggota Dewan Komisaris. B. Hasil '
                                'RUPSLB 1. Mata Acara RUPSLB: Hasil pemungutan '
                                'suara: Setuju Tidak Setuju 14.099.824.284 0 '
                                'atau atau 100% 0% Keputusan Rapat: 1. '
                                'Memberikan persetujuan untuk menjaminkan '
                                'harta kekayaan Perseroan berupa seluruh saham '
                                'yang dimiliki Perseroan baik yang telah ada '
                                'maupun yang akan ada di kemudian hari pada PT '
                                'Mega Akses Persada (entitas anak) yang akan '
                                'diikat secara gadai oleh para pemberi '
                                'pembiayaan, sehubungan dengan penandatanganan '
                                'dokumen-dokumen pembiayaan yang diatur oleh '
                                '(lead by / arrange by) PT Bank Mandiri '
                                '(Persero) Tbk dengan jumlah saham, '
                                'syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang '
                                'dianggap baik oleh Direksi Perseroan. 2. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak '
                                'substitusi untuk menyatakan dalam akta '
                                'Notaris tersendiri mengenai keputusan Rapat '
                                'dan melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan Rapat sesuai '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Jakarta, 25 Juni 2025 PT INDORITEL MAKMUR '
                                'INTERNASIONAL Tbk. Direksi',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '14099824284',
             'votes_in_favor_total': '14099824284'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '14099824284',
             'votes_in_favor_total': '14099824284'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '99.407',
 'shares_present': '14099824284',
 'shares_total_voting': '14099824284',
 'time_end': '11:04:00',
 'time_start': '10:25:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result