Back to announcement
20250630_KIJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909498_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
NOTARIS KARTIKA, S.H.,M.Kn. Menara Imperium Lantai 9 Unit C Jl. HR. Rasuna Said Kav. A No. 1 Jakarta Selatan 12980 Tlp: 021-8354006 E-mail: notaris.kartika@yahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 05/NOT/VI/2025 Yang bertanda tangan dibawah ini saya, KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan, bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bekasi (“Rapat”). Rapat Perseroan diadakan pada: Hari, tanggal : Rabu, 25 Juni 2025 Waktu 114.20 — 14.32 WIB Tempat : President Lounge, lantai dasar Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220 A. Bahwa Rapat dipimpin oleh Bapak DRS. H. SUHARDI ALIUS, MH, selaku Komisaris Utama, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA Tbk, (“Perseroan”) tanggal 23 Juni 2025. B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Bapak DRS. H. SUHARDI ALIUS, MH merangkap Komisaris Independen Komisaris : Bapak GAN MICHAEL Komisaris merangkap Komisaris Independen : Bapak BASURI TJAHAJA PURNAMA Direktur Utama : Bapak SETYONO DJUANDI DARMONO Wakil Direktur Utama : Bapak TEDJO BUDIANTO LIMAN Direktur : Bapak TJAHJADI RAHARDJA Direktur : Bapak Insinyur HYANTO WIHADHI C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat . Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 11.940.566.585 saham atau 58,154786346 dari 20.532.388.369 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan mengingat adanya 292.500.000 saham treasury dalam Perseroan atau seluruhnya sebanyak 20.824.888.369 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan : Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, mengajukan pertanyaan dan atau usulan setiap Mata Acara Rapat yang disampaikan: Mata Acara Jumlah Tanggapan/Usulan Jumlah Penanya ) Kelima Tidak ada Tidak ada Keenam Tidak ada Tidak ada | E. Mekanisme Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan Rapat: Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut : i. Berdasarkan Pasal 21, pasal 22, pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ii. Surat dari Otoritas Jasa Keuangan tanggal 29 Maret 2025 Nomor S-4/PM.2/2025, diatur bahwa : a. Kuorum kehadiran adalah sekurang-kurangnya adalah sebesar 504 (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 4 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Tahunan Ketiga.
Page 2 OCR 0.936
NOTARIS KARTIKA, S.H.,M.Kn. Menara Imperium Lantai 9 Unit C Jl. HR. Rasuna Said Kav. A No. 1 Jakarta Selatan 12980 Tlp: 021-8354006 E-mail: notaris.kartika@yahoo.com F. Mata Acara Rapat, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat Mata Acara Kelima: Persetujuan atas perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan. Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju 1.725.935.120 suara 2.400.359.379 suara 7.814.272.086 suara 10.214.631.465 suara atau atau atau atau 14,454382144 20,102558516 65,443059496 85,54561794 Hasil Keputusan: 1. Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebelumnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang terbagi atas: — 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) Saham Seri A dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar Rupiah): dan — 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar) Saham Seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp2.100.000.000.000,00 (dua triliun seratus miliar Rupiah): Menjadi sebesar : Rp 7.425.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah), yang terbagi atas: — 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) Saham Seri A dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar Rupiah), dan — 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) Saham Seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp6.525.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah). dengan peningkatan sebesar Rp4.425.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 59.000.000.000 (lima puluh sembilan miliar) Saham Seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp75,00 (tujuh puluh lima Rupiah). Sehingga selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, menjadi sebagai berikut: -— --—-MODAL-- 2 ---Pasal 4—-— Laman 1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp 7.425.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah), terbagi atas: - 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) Saham Seri A dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar Rupiah), dan - 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) Saham Seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp6.525.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah). 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Bapak Budianto Liman dan/atau Bapak Hyanto Wihadhi baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat- surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan mata acara Rapat ini dalam akta Notaris dalam rangka memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS KARTIKA, S.H.,M.Kn. Menara Imperium Lantai 9 Unit C Jl. HR. Rasuna Said Kav. A No. 1 Jakarta Selatan 12980 Tlp: 021-8354006 E-mail: notaris.kartika@yahoo.com Mata Acara Keenam: Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Suara Tidak Setuju Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju 1.658.923.320 suara 2.400.359.379 suara 7.881.283.886 suara 10.281.643.265 suara atau atau atau atau 13,892170945 20,10255854 66,004270746 86,106829196 Hasil Keputusan: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku, POJK No. 15/2020 dan No. 16/2020 serta perubahan-perubahan lainnya sebagaimana diperlukan dan disetujui dalam Rapat, dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan tersebut. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Bapak Budianto Liman dan/atau Bapak Hyanto Wihadhi baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut dan menyesuaikan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan mata acara Rapat ini ke dalam akta Notaris dalam rangka memperoleh persetujuan dari dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut. G. Bahwa atas Rapat tersebut telah dibuat Akta BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KETIGA PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA Tbk., tanggal 25 Juni 2025, Nomor 1702 (“Akta RUPS Tahunan Ketiga”), dengan keputusan seluruh Mata Acara Rapat. H. Bahwa atas Akta RUPS Tahunan Ketiga tersebut saat ini sedang dalam proses pembuatan salinan oleh kantor saya, Notaris . Demikian Surat Keterangan ini saya buat, untuk dapat dipergunakan bilamana diperlukan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | DRS. H. SUHARDI ALIUS |
Agenda 1
approved
For
7,814,272,086
—
Against
1,725,935,120
—
Abstain
2,400,359,379
—
Agenda 3
approved
For
7,881,283,886
—
Against
1,658,923,320
—
Abstain
2,400,359,379
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KARTIKA
p.1 ×3
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1
unresolved
person
Insinyur HYANTO WIHADHI C. Kuorum Kehadiran
· Direktur
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
231 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '2400359379',
'votes_against': '1725935120',
'votes_for': '7814272086',
'votes_in_favor_total': '10214631465'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '2400359379',
'votes_against': '1658923320',
'votes_for': '7881283886',
'votes_in_favor_total': '10281643265'}],
'chair_name': 'DRS. H. SUHARDI ALIUS',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM'}