Back to announcement
20250630_KIJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909498_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KETIGA
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
Para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Ketiga (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut :
Hari, tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : 14.20 – 14.32 WIB
Tempat : President Lounge, lantai dasar Menara Batavia,
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220
Mekanisme : Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
A. Pimpinan Rapat
Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Drs. H. Suhardi Alius, MH., selaku Komisaris Utama,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Juni 2025.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat
Direksi
- Direktur Utama : Bapak Setyono Djuandi Darmono
- Wakil Direktur Utama : Bapak Tedjo Budianto Liman
- Direktur : Bapak Tjahjadi Rahardja
- Direktur : Bapak Ir. Hyanto Wihadhi
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama, merangkap : Bapak Drs. Suhardi Alius, MH
Komisaris Independen
- Komisaris : Bapak Gan Michael
- Komisaris merangkap Komisaris : Bapak Basuri Tjahaja Purnama
Independen
C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 11.940.566.585 saham atau 58,1547863%
dari 20.532.388.369 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah,
dengan mengingat adanya 292.500.000 saham treasury dalam Perseroan atau
seluruhnya sebanyak 20.824.888.369 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan tanggal 29 Maret 2025
Nomor S-4/PM.2/2025 (“Surat OJK”) diatur bahwa :
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 2
• Kuorum kehadiran Rapat sekurang-kurangnya adalah sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,
Oleh karenanya ketentuan kuorum kehadiran untuk Rapat TELAH DIPENUHI.
D. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan :
Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan,
mengajukan pertanyaan dan atau usulan setiap Mata Acara Rapat yang disampaikan:
Mata Acara Jumlah Tanggapan/Usulan Jumlah Penanya
Kelima Tidak ada Tidak ada
Keenam Tidak ada Tidak ada
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
Berdasarkan Pasal 42 POJK 15/2020 dan Surat OJK diatur bahwa keputusan Rapat
adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.
F. Mata Acara Rapat, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Kelima:
Persetujuan atas perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
Suara Tidak Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
Setuju
1.725.935.120 2.400.359.379 7.814.272.086 10.214.631.465
suara atau suara atau suara atau suara atau
14,4543821% 20,1025585% 65,4430594% 85,5456179%
Hasil Keputusan:
1. Menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebelumnya sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang terbagi atas:
− 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) Saham Seri A dengan
masing-masing saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah)
atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp900.000.000.000,00 (sembilan
ratus miliar Rupiah); dan
− 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar) Saham Seri B dengan
masing-masing saham bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima
Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp2.100.000.000.000,00
(dua triliun seratus miliar Rupiah);
Menjadi sebesar :
Rp 7.425.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus dua puluh lima miliar
Rupiah), yang terbagi atas:
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 3
− 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) Saham Seri A dengan
masing-masing saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per
saham atau dengan nilai nominal seluruhnya Rp900.000.000.000,00
(sembilan ratus miliar Rupiah); dan
− 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) Saham Seri B dengan
masing-masing saham bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima
Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya
Rp6.525.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus dua puluh lima miliar
Rupiah).
dengan peningkatan sebesar Rp4.425.000.000.000,00 (empat triliun empat
ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 59.000.000.000 (lima puluh
sembilan miliar) Saham Seri B dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp75,00 (tujuh puluh lima Rupiah).
Sehingga selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
menjadi sebagai berikut:
MODAL – Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp 7.425.000.000.000,00 (tujuh triliun
empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah), terbagi atas:
- 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) Saham Seri A dengan
masing-masing saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah)
per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya
Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar Rupiah); dan
- 87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) Saham Seri B dengan
masing-masing saham bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima
Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal seluruhnya
Rp6.525.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus dua puluh lima
miliar Rupiah).
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau
Bapak Budianto Liman dan/atau Bapak Hyanto Wihadhi baik sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut
termasuk tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-dokumen
dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan mata
acara Rapat ini dalam akta Notaris dalam rangka memperoleh persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia, serta untuk melaksanakan tindakan-
tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 4
Mata Acara Keenam:
Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan
Peraturan OJK yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI).
Suara Tidak Suara Abstain Suara Setuju Total Suara Setuju
Setuju
1.658.923.320 2.400.359.379 7.881.283.886 10.281.643.265
suara atau suara atau suara atau suara atau
13,8931709% 20,1025585% 66,0042707% 86,1068291%
Hasil Keputusan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain
penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku, POJK No.
15/2020 dan No. 16/2020 serta perubahan-perubahan lainnya
sebagaimana diperlukan dan disetujui dalam Rapat, dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan penyesuaian
terhadap peraturan-peraturan tersebut.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau
Bapak Budianto Liman dan/atau Bapak Hyanto Wihadhi baik sendiri-
sendiri ataupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar
tersebut dan menyesuaikan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani dokumen-
dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan
keputusan mata acara Rapat ini ke dalam akta Notaris dalam rangka
memperoleh persetujuan dari dan/atau menyampaikan pemberitahuan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta dalam rangka memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk
melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
Jakarta, 30 Juni 2025
Direksi Perseroan
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2025 · 14:20–14:32 |
| Present | 11,940,566,585 (58.15%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,814,272,086
65.44%
Against
1,725,935,120
14.45%
Abstain
2,400,359,379
20.10%
Agenda 3
approved
For
900,000,000,000
—
Against
28,000,000,000
—
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
7,881,283,886
66.00%
Against
1,658,923,320
13.89%
Abstain
2,400,359,379
20.10%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1 ×5
unresolved
person
Basuri Tjahaja Purnama Independen C. Kuorum Kehadiran
p.1 ×2
unresolved
org
JABABEKA Tbk.
p.1 ×8
unresolved
person
H. Usmar Ismail
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1314 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '20.1025585',
'pct_against': '14.4543821',
'pct_for': '65.4430594',
'pct_in_favor_total': '85.5456179',
'seq': 1,
'votes_abstain': '2400359379',
'votes_against': '1725935120',
'votes_for': '7814272086',
'votes_in_favor_total': '10214631465'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_against': '28000000000.00',
'votes_for': '900000000000.00'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '20.1025585',
'pct_against': '13.8931709',
'pct_for': '66.0042707',
'pct_in_favor_total': '86.1068291',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui peningkatan Modal Dasar '
'Perseroan dari sebelumnya sebesar '
'Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), '
'yang terbagi atas: − 1.800.000.000 (satu '
'miliar delapan ratus juta) Saham Seri A '
'dengan masing-masing saham bernilai nominal '
'Rp500,00 (lima ratus Rupiah) atau dengan '
'nilai nominal seluruhnya Rp900.000.000.000,00 '
'(sembilan ratus miliar Rupiah); dan − '
'28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar) '
'Saham Seri B dengan masing-masing saham '
'bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima '
'Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya '
'Rp2.100.000.000.000,00 (dua triliun seratus '
'miliar Rupiah); Menjadi sebesar : Rp '
'7.425.000.000.000,00 (tujuh triliun empat '
'ratus dua puluh lima miliar Rupiah), yang '
'terbagi atas: PT. JABABEKA Tbk. Menara '
'Batavia, 25 th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur '
'Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 '
'21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338 Jababeka '
'Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza '
'No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia '
'Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi '
'17550, Indonesia Telp. +62-21 893 4580, 893 '
'4570, Fax. +62-21 8983 3921-22 Website: '
'www.jababeka.com − 1.800.000.000 (satu miliar '
'delapan ratus juta) Saham Seri A dengan '
'masing-masing saham bernilai nominal Rp500,00 '
'(lima ratus Rupiah) per saham atau dengan '
'nilai nominal seluruhnya Rp900.000.000.000,00 '
'(sembilan ratus miliar Rupiah); dan − '
'87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) '
'Saham Seri B dengan masing-masing saham '
'bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima '
'Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal '
'seluruhnya Rp6.525.000.000.000,00 (enam '
'triliun lima ratus dua puluh lima miliar '
'Rupiah). dengan peningkatan sebesar '
'Rp4.425.000.000.000,00 (empat triliun empat '
'ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi '
'atas 59.000.000.000 (lima puluh sembilan '
'miliar) Saham Seri B dengan masing-masing '
'saham bernilai nominal Rp75,00 (tujuh puluh '
'lima Rupiah). Sehingga selanjutnya ketentuan '
'Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, '
'menjadi sebagai berikut: MODAL – Pasal 4 1. '
'Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp '
'7.425.000.000.000,00 (tujuh triliun empat '
'ratus dua puluh lima miliar Rupiah), terbagi '
'atas: - 1.800.000.000 (satu miliar delapan '
'ratus juta) Saham Seri A dengan masing-masing '
'saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus '
'Rupiah) per saham atau Rp900.000.000.000,00 '
'(sembilan ratus miliar Rupiah); dan - '
'87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar) '
'Saham Seri B dengan masing-masing saham '
'bernilai nominal Rp 75,00 (tujuh puluh lima '
'Rupiah) per saham atau dengan nilai nominal '
'seluruhnya Rp6.525.000.000.000,00 (enam '
'triliun lima ratus dua puluh lima miliar '
'Rupiah). 2. Memberikan wewenang dan kuasa '
'kepada Direksi Perseroan dan/atau Bapak '
'Budianto Liman dan/atau Bapak Hyanto Wihadhi '
'baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan dalam rangka '
'perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani '
'dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, '
'menyatakan dan/atau menuangkan keputusan mata '
'acara Rapat ini dalam akta Notaris dalam '
'rangka memperoleh persetujuan Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, serta untuk melaksanakan '
'tindakan- tindakan lain yang dianggap perlu '
'oleh Direksi sehubungan dengan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan tersebut. PT. '
'JABABEKA Tbk. Menara Batavia, 25 th Floor, '
'Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, '
'Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 '
'572 7338 Jababeka Center, Marketing Gallery, '
'Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar '
'Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, '
'Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia Telp. '
'+62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 '
'3921-22 Website: www.jababeka.com',
'seq': 5,
'votes_abstain': '2400359379',
'votes_against': '1658923320',
'votes_for': '7881283886',
'votes_in_favor_total': '10281643265'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '58.1547863',
'shares_present': '11940566585',
'shares_total_voting': '20532388369',
'time_end': '14:32:00',
'time_start': '14:20:00'}