Back to announcement
20250630_TRON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909973_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TRONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Dr SUGIH HARYATI, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, berkantor di Jl RC. Veteran Raya No.11 A,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
1. Bahwa benar telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk, yang berlangsung pada:
- Hari dan Tanggal Rapat : Rabu, tanggal 25 Juni 2025
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Gedung TKDN, Jl. Sunter Muara No.8A,
Rt. 020, Rw. 005, Kelurahan Sunter Agung,
Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 11.04 WIB s/d 11.23 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Pengurus Perseroan;
2. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru yang berasal dari saham portepel
melalui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD)
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah yang akan diterbitkan
sebanyak-banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh
puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham baru.
4. Persetujuan pemberian wewenang dan Kuasa hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan
PMHMETD.
5. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama David Santoso
Direktur Rudy Budiman Setiawan
Direktur Sultan Satria
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 2
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
Direktur Wendy Jolanda Waas
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Independen Noerman Taufik
4. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
1. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah
2.176.766.402 (dua miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam
ribu empat ratus dua) saham atau setara dengan 73,76% (tujuh puluh tiga koma tujuh
enam persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk
penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara Rapat pertama, mata acara rapat
kedua dan mata acara Rapat keempat berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar
juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan untuk
mata acara Rapat Ketiga dan Mata acara Rapat Kelima berdasarkan Pasal 23 ayat 1
huruf b angka I Anggaran Dasar juncto Pasal 42 huruf a Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili.
5. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat dan tidak ada pertanyaan dan
pendapat dari Pemegang Saham.
6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Setuju AbstainTotal Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara / 0% 2.176.766.402 suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/ 100%
100% %
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 3
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
Keputusan Rapat:
Menyetujui:
1. Menyetujui Pengunduran diri Bapak Budi Setiyadi sebagai Komisaris Utama
Perseroan dengan memberikan pembebasan/pelunasan tanggung jawab (acquit
et de charge) serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas segala jasa
yang telah diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan.
2. Pengunduran diri Bapak Yudhi Haryadi sebagai Direktur Perseroan dengan
memberikan pembebasan/pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) serta
menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas segala jasa yang telah
diberikan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.
3. Pengangkatan Mirza Whibowo Soenarto menjadi Komisaris Utama Perseroan,
terhitung efektif sejak penutupan rapat ini.
4. Susunan anggota Direksi & Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
terhitung efektif sejak penutupan rapat ini, menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mirza Whibowo Soenarto
Komisaris : Drs.Thomson E Batubara
Komisaris Independen : Noerman Taufik
Direksi
Direktur Utama : David Santoso
Direktur : Rudy Budiman Setiawan
Direktur : Wendy Jolanda Waas
Direktur : Sultan Satria
5. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam
suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu
yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang
dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang
berwenang.
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 4
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Setuju AbstainTotal Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara / 0% 2.176.766.402 suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/ 100%
100% %
Keputusan Rapat:
Menyetujui
Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh
dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) lembar saham atau setara dengan 13%
(tiga belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan nilai
nominal Rp7.673.453.960 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus
lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) untuk saham baru. Dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas POJK32/2015 (“POJK14/2019).
iii. Mata Acara Ketiga
Tidak Setuju Setuju AbstainTotal Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara / 0% 2.176.766.402 suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/ 100%
100% %
Keputusan Rapat:
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 5
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
Menyetujui
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah yang akan
diterbitkan sebanyak-banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta
enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham baru.
iv. Mata Acara Keempat
Tidak Setuju Setuju AbstainTotal Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara / 0% 2.176.766.402 suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/ 100%
100% %
Keputusan Rapat:
Menyetujui
Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD
melalui mekanisme PMHMETD Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada:
A. Menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas,
Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal,
Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD.
B. Menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD
yang akan diperoleh para pemegang saham.
C. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD.
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 6
NOTARIS
Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
D. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD
E. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD.
F. Menentukan kepastian jadwal.
G. Menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait
dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dianggap baik untuk perseroan oleh direksi perseroan.
v. Mata Acara Kelima
Mata acara rapat kelima belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahwa Ringkasan Risalah Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk,
Nomor 79 tanggal 25 Juni 2025, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Juni 2025
Dr Sugih Haryati, SH, M.Kn
Notaris di Jakarta
Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 7
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk
PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan
seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Utara (selanjutnya
disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan, bahwa pada hari, Rabu, tanggal 25 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat
ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk No. 79 tanggal
25 Juni 2025, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai
berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
• Hari dan Tanggal Rapat : Rabu, tanggal 25 Juni 2025
• Tempat penyelenggaraan Rapat : Gedung TKDN, Jl. Sunter Muara No.8A,
Rt. 020, Rw. 005, Kelurahan Sunter Agung,
Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
• Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 11.04 WIB s/d 11.23 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Pengurus Perseroan;
2. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru yang berasal dari saham portepel
melalui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD);
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah yang akan diterbitkan
sebanyak-banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh
puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham baru yang berasal dari
saham portepel;
4. Persetujuan pemberian wewenang dan Kuasa hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan
PMHMETD;
5. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama David Santoso
Direktur Rudy Budiman Setiawan
Page 8
Direktur Sultan Satria
Direktur Wendy Jolanda Waas
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Independen Noerman Taufik
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah
2.176.766.402 (dua miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam
ribu empat ratus dua) saham atau setara dengan 73,76% (tujuh puluh tiga koma tujuh
enam persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk
penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara Rapat pertama, mata acara rapat
kedua dan mata acara Rapat keempat berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar juncto
Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri
oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan untuk mata acara Rapat Ketiga
dan Mata acara Rapat Kelima berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf b angka I Anggaran Dasar
juncto Pasal 42 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri
oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama
sampai dengan mata acara rapat kelima, tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
a. Dalam Rapat ini telah menggunakan fasilitas e-proxy dan e-voting pada eASY.KSEI
yang disediakan oleh KSEI, sehingga pemungutan suara untuk setiap mata acara
Rapat, diambil dari :
i) e-voting melalui eASY.KSEI;
ii) suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat
pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
iii) suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy yang hadir di tempat Rapat,
yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
Pemungutan suara untuk butir ii dan iii dilakukan secara lisan dengan prosedur sebagai
berikut :
• Pertama : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e- proxy yang
memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan, dan
petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk disi oleh pemegang saham
atau kuasanya dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau
diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
• Kedua : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e- proxy yang
memberikan suara blanko, akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas
kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi oleh pemegang saham atau
kuasanya dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili,
serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
Page 9
• Ketiga : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e- proxy yang tidak
mengangkat tangan, maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat
pemungutan suara, dianggap memberikan suara setuju.
• Keempat : pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara
elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan
memasukkan pilihan suaranya untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju,
suara tidak setuju maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan
apabila tidak memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh aplikasi
eASY.KSEI, dianggap memberikan suara blanko/abstain.
b. Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik, pemungutan suara langsung
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata acara Rapat, akan
dilangsungkan maksimum selama 2 menit (voting time).
c. pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah berhak memberikan suara.
Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
atau kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan
suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam
pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain
e-proxy tidak mengeluarkan suara (suara abstain/blanko) maka dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
e. Bagi penerima kuasa pemegang saham selain e-proxy yang diberikan wewenang oleh
pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko tetapi
pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan
suara tidak setuju atau suara blanko, maka mereka dianggap menyetujui usulan
maupun keputusan yang diajukan dalam Rapat.
7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara / 0% 2.176.766.402 suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/
100% % 100%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui Pengunduran diri Bapak Budi Setiyadi sebagai Komisaris
Utama Perseroan dengan memberikan pembebasan/pelunasan tanggung
jawab (acquit et de charge) serta menyampaikan terima kasih dan
penghargaan atas segala jasa yang telah diberikan selama menjabat
sebagai Komisaris Utama Perseroan.
Page 10
2. Pengunduran diri Bapak Yudhi Haryadi sebagai Direktur Perseroan dengan
memberikan pembebasan/pelunasan tanggung jawab (acquit et de
charge) serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas segala
jasa yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.
3. Pengangkatan Mirza Whibowo Soenarto menjadi Komisaris Utama
Perseroan, terhitung efektif sejak penutupan rapat ini.
4. Susunan anggota Direksi & Dewan Komisaris Perseroan untuk masa
jabatan terhitung efektif sejak penutupan rapat ini, menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mirza Whibowo Soenarto
Komisaris : Drs.Thomson E Batubara
Komisaris Independen : Noerman Taufik
Direksi
Direktur Utama : David Santoso
Direktur : Rudy Budiman Setiawan
Direktur : Wendy Jolanda Waas
Direktur : Sultan Satria
5. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini
dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa
ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada
instansi yang berwenang.
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara / 0% 2.176.766.402 suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/
100% % 100%
Keputusan Rapat:
Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh
puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) lembar saham atau
setara dengan 13% (tiga belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan nilai nominal Rp7.673.453.960 (tujuh milyar enam ratus
tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam
puluh rupiah) untuk saham baru. Dengan menerbitkan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
Page 11
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK32/2015
(“POJK14/2019).
iii. Mata Acara Ketiga
Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara / 0% 2.176.766.402 suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/
100% % 100%
Keputusan Rapat:
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
dengan jumlah yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 383.672.698
(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam
ratus sembilan puluh delapan) saham baru yang berasal dari saham portepel.
iv. Mata Acara Keempat
Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara / 0% 2.176.766.402 suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/
100% % 100%
Keputusan Rapat:
Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD Perseroan, dengan tetap
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
Page 12
A. Menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas,
Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus
Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian
dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan
pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
HMETD melalui mekanisme PMHMETD;
B. Menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan
HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham;
C. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD;
D. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD;
E. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD;
F. Menentukan kepastian jadwal;
G. Menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya
terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk perseroan oleh direksi
perseroan.
v. Mata Acara Kelima
Mata acara rapat kelima belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jakarta, 25 Juni 2025
PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk
Direksi
Page 13
ANNOUNCEMENT OF THE BROCHURE SUMMARY
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk
PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk, a limited liability company that has listed all
of its shares on the Indonesia Stock Exchange, domiciled in the City of North Jakarta
(hereinafter referred to as the "Company") hereby announces to all Shareholders of the
Company, that on Wednesday, June 25, 2025, the Company has held an Extraordinary General
Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the "Meeting").
As stipulated in Article 49 of the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020
concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public
Companies dated April 20, 2020 ("OJK Regulation No. 15"), the Company is required to make
a summary of the minutes of the Meeting, in accordance with the minutes of the Meeting set
out in the Deed of Minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Teknologi
Karya Digital Nusa, Tbk No. 79 dated June 25, 2025, made by Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn
Notary in South Jakarta, as follows:
1. Location, place and date:
• Meeting Day and Date : Wednesday, June 25, 2025
• Meeting Venue : TKDN Building, Jl. Sunter Muara No.8A,
Rt. 020, Rw. 005, Kelurahan Sunter Agung,
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
• Meeting time : 11.04 a.m to 11.23 a.m
2. Meeting Agenda:
1. Approval of the plan to change the composition of the Company's Management;
2. Approval of the plan to issue new shares derived from portfolio shares through the
implementation of Capital Increase by granting Pre-emptive Rights (PMHMETD);
3. Approval of amendments to the Company's Articles of Association in connection with
the increase in the Company's issued and paid-up capital through the Capital Increase
with Pre-emptive Rights (PMHMETD) with an amount to be issued at most 383,672,698
(three hundred and eighty-three million six hundred and seventy two thousand six
hundred ninety-eight) new shares derived from portfolio shares;
4. Approval of the granting of authority and power of attorney of substitution rights to
the Company's Board of Directors to take all actions in connection with the decision to
implement PMHMETD;
5. Approval of amendments to the provisions of Article 3 of the Company's Articles of
Association related to the Purpose and Objectives and Business Activities of the
Company.
3. Members of the Company's Board of Directors present at the Meeting:
President Director David Santoso
Director Rudy Budiman Setiawan
Page 14
Director Sultan Satria
Director Wendy Jolanda Waas
Members of the Board of Commissioners of the Company who were present at
the Meeting:
Independent Commissioner Noerman Taufik
4. The number of shares with valid voting rights present at the Meeting is 2,176,766,402 (two
billion one hundred and seventy-six million seven hundred and sixty six thousand four
hundred two) shares or equivalent to 73.76% (seventy-three point seven six percent) of
the total number of shares with valid voting rights issued by the Company. That the quorum
of attendance required for the holding of the Meeting and the implementation of the
agenda of the first Meeting, the agenda of the second meeting and the agenda of the
fourth Meeting based on Article 23 paragraph 1 of the Articles of Association in conjunction
with Article 41 paragraph 1 letter a of OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020, is that the
Meeting is attended by Shareholders representing more than 1/2 (one-two) part of all
shares with voting rights to be present or represented, Meanwhile, for the agenda of the
Third Meeting and the agenda of the Fifth Meeting based on Article 23 paragraph 1 letter
b number I of the Articles of Association in conjunction with Article 42 letter a of OJK
Regulation No. 15/POJK.04/2020, it is that the Meeting is attended by Shareholders
representing more than 2/3 (two-thirds) of the share of all shares with voting rights present
or represented.
5. Shareholders are given the opportunity to ask questions and/or provide opinions related to
each agenda of the Meeting. On the agenda of the first meeting to the fifth meeting, there
were no questions from shareholders.
6. The decision-making mechanism in the Meeting is as follows:
a. In this Meeting, e-proxy and e-voting facilities have been used on eASY.KSEI provided
by KSEI, so that the voting for each Meeting agenda, taken from:
i) e-voting via eASY.KSEI;
ii) the vote of the shareholders present at the meeting, which was submitted at the
time of the vote for the agenda in question;
iii) the vote of the shareholder's proxy other than the e-proxy present at the meeting
venue, which was submitted at the time of the vote for the agenda in question;
Voting for points ii and iii was carried out orally with the following procedure:
• First: shareholders or proxies of shareholders other than e-proxies who vote
against will be asked to raise their hands, and our officers will distribute a form
sheet for the shareholders or their proxies to share by writing their names, the
number of shares owned or represented, and submitted to the officers to be
recorded on eASY.KSEI.
• Second: shareholders or proxies of shareholders other than e-proxies who cast a
blank vote, will be asked to raise their hands, and our officers will distribute a form
sheet to be filled out by the shareholder or his attorney by writing down the name,
number of shares owned or represented, and submitted to the officer to be
recorded on eASY.KSEI.
Page 15
• Third: shareholders or proxies of shareholders other than e-proxies who do not
raise their hands, or who leave the Meeting room at the time of voting, are
considered to vote in favor.
• Fourth: shareholders or proxies of shareholders who are present electronically and
registered on the eASY.KSEI application, give and enter their vote preferences for
each meeting agenda, either votes of approval, disagreement votes or abstentions
(blank votes), through the eASY.KSEI application, and if they do not give or enter
their vote choices, the eASY.KSEI application, is considered to have cast a
blank/abstention vote.
b. For shareholders who attend electronically, electronic direct voting through the
eASY.KSEI application, for each agenda of the Meeting, will be held for a maximum of
2 minutes (voting time).
c. The shareholders or legal proxy of shareholders have the right to vote. Each share
gives the holder the right to cast 1 (one) vote. If a shareholder owns more than 1
(one) share, then he or his legal proxy is only required to vote once and his vote
represents all the shares he owns.
d. In accordance with the provisions of Article 23 paragraph 7 of the Company's Articles
of Association, in decision-making, if the shareholders or proxies of shareholders other
than e-proxy do not cast a vote (abstention/blank vote), it is considered to have cast
the same vote as the majority of shareholders who cast the vote.
e. For shareholders' proxy other than e-proxy who are authorized by shareholders to cast
a vote of no agree or a blank vote but at the time of decision-making do not raise their
hands to vote against or a blank vote, then they are considered to have approved the
proposals or decisions submitted in the Meeting.
7. The results of decision-making carried out by voting/voting and Meeting Decisions are as
follows:
i. First Agenda
Disagree Agree Abstained Totally Agree
(Majority vote +
abstention)
0 votes / 0% 2,176,766,402 votes/ 0 votes/0 2,176,766,402 votes/
100% % 100%
Meeting Results:
1. Approved the resignation of Mr. Budi Setiyadi as President Commissioner
of the Company by granting an acquittal and de charge and expressing
gratitude and appreciation for all services that have been rendered during
his tenure as President Commissioner of the Company.
2. The resignation of Mr. Yudhi Haryadi as Director of the Company by
granting an acquittal and de charge and expressing gratitude and
appreciation for all the services that have been rendered during his tenure
as Director of the Company.
Page 16
3. The appointment of Mirza Whibowo Soenarto as President Commissioner
of the Company is effective from the close of this meeting.
4. The composition of the members of the Board of Directors and Board of
Commissioners of the Company for the term of office effective from the
close of this meeting, shall be as follows:
Board of Commissioners
President Commissioner : Mirza Whibowo Soenarto
Commissioner : Drs. Thomson and Coal
Independent Commissioner : Noerman Taufik
Management
President Director : David Santoso
Director : Rudy Budiman Setiawan
Director : Wendy Jolanda Waas
Director : Sultan Satria
5. Authorize the Board of Directors of the Company to declare this decision in
a Notary Deed, and for that purpose be empowered to appear before the
Notary, sign deeds, documents or letters, and do everything necessary to
achieve the above-mentioned purpose without any exceptions as well as
notify the authorized agencies of this change.
ii. Second Agenda
Disagree Agree Abstained Totally Agree
(Majority vote +
abstention)
0 votes / 0% 2,176,766,402 votes/ 0 votes/0 2,176,766,402 votes/
100% % 100%
Meeting Results:
Approved the increase in the Company's capital, by issuing a maximum of
383,672,698 (three hundred and eighty-three million six hundred and
seventy-two thousand six hundred ninety-eight) shares or equivalent to 13%
(thirteen percent) of the issued and paid-up capital of the Company with a
nominal value of Rp7,673,453,960 (seven billion six hundred and seventy-
three million four hundred fifty-three thousand nine hundred and sixty
rupiah) for new shares. By issuing Pre-emptive Rights ("PMHMETD") in
accordance with the applicable laws and regulations and regulations in the
Capital Market, in particular, Financial Services Authority Regulation No.
32/POJK.04/2015 concerning Capital Increase of Public Companies by
Granting Pre-Order Rights ("POJK32/2015") as amended by Financial
Services Authority Regulation of the Republic of Indonesia No.
14/POJK.04/2019 concerning Amendments to POJK32/2015
("POJK14/2019").
Page 17
iii. Third Agenda
Disagree Agree Abstained Totally Agree
(Majority vote +
abstention)
0 votes / 0% 2,176,766,402 votes/ 0 votes/0 2,176,766,402 votes/
100% % 100%
Meeting Results:
Approval of amendments to the Company's Articles of Association in
connection with the increase in the Company's issued and paid-up capital
through the Capital Increase with Pre-emptive Rights (PMHMETD) with a
maximum of 383,672,698 (three hundred and eighty-three million six
hundred and seventy-two thousand six hundred ninety-eight) of new shares
derived from portfolio shares.
iv. Fourth Agenda
Disagree Agree Abstained Totally Agree
(Majority vote +
abstention)
0 votes / 0% 2,176,766,402 votes/ 0 votes/0 2,176,766,402 votes/
100% % 100%
Meeting Results:
To approve the granting of power of attorney with the right of substitution,
either partially or fully, to the Company's Board of Directors to carry out all
necessary actions in connection with the capital increase by granting pre-
emptive rights through the Company's PMHMETD mechanism, while still
fulfilling the conditions specified in the applicable laws and regulations,
including but not limited to:
A. Sign, print and/or issue Summary Prospectus, Amendments and/or
Additions to Short Prospectuses, Initial Prospectuses, Prospectuses, Info
Memos and/or all other agreements and/or documents in connection
with the registration statement in the context of capital increase by
granting pre-emptive rights through the PMHMETD mechanism;
Page 18
B. Determine the ratio between the number of shares that have been issued
and the preemptive rights that will be obtained by the shareholders;
C. Determine the certainty of the number of shares issued in the context of
capital increase by granting pre-emptive rights through the PMHMETD
mechanism;
D. Determining the implementation price in the context of Capital Increase
by providing pre-emptive rights through the PMHMETD mechanism;
E. Determine the certainty of the use of funds from capital increase by
granting pre-emptive rights through the PMHMETD mechanism;
F. Determine the certainty of the schedule;
G. Negotiate and sign other agreements related to the standby buyer
agreement with terms and conditions deemed good for the company by
the company's board of directors.
v. Fifth Agenda
The agenda of the fifth meeting has not been able to be carried out because it has not
received approval from the Financial Services Authority (OJK).
Jakarta, 25 June 2025
PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk
Management
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Jun 2025 · 11:04–11:23 |
| Present | 2,176,766,402 (73.76%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3
approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4
approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 5
approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
- Meeting Day and Date
- Meeting Venue
- Meeting time
- First: shareholders or proxies of shareholders other than e-proxies who vote
Agenda 6
approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 7
approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 8
approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. SUGIH HARYATI
· Notaris
p.1 ×19
unresolved
person
Sultan Satria
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
—
Wendy Jolanda Wa
· Anggota
p.2 ×5
unresolved
person
Wendy Jolanda Waas
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.13
unresolved
org
Financial Services Authority
p.13 ×4
unresolved
—
Mirza Whibowo Soenarto
· President Commissioner
p.16
unresolved
person
Drs. Thomson
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1283 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Pengunduran diri Bapak Budi '
'Setiyadi sebagai Komisaris Utama Perseroan '
'dengan memberikan pembebasan/pelunasan '
'tanggung jawab ( acquit et de charge ) serta '
'menyampaikan terima kasih dan penghargaan '
'atas segala jasa yang telah diberikan selama '
'menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. '
'2. Pengunduran diri Bapak Yudhi Haryadi '
'sebagai Direktur Perseroan dengan memberikan '
'pembebasan/pelunasan tanggung jawab ( acquit '
'et de charge ) serta menyampaikan terima '
'kasih dan penghargaan atas segala jasa yang '
'telah diberikan selama menjabat sebagai '
'Direktur Perseroan. 3. Pengangkatan Mirza '
'Whibowo Soenarto menjadi Komisaris Utama '
'Perseroan, terhitung efektif sejak penutupan '
'rapat ini. 4. Susunan anggota Direksi & Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk masa jabatan '
'terhitung efektif sejak penutupan rapat ini, '
'menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris '
'Komisaris Utama : Mirza Whibowo Soenarto '
'Komisaris : Drs.Thomson E Batubara Komisaris '
'Independen : Noerman Taufik Direksi Direktur '
'Utama : David Santoso Direktur : Rudy Budiman '
'Setiawan Direktur : Wendy Jolanda Waas '
'Direktur : Sultan Satria 5. Memberi kuasa '
'kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan '
'keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan '
'untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, '
'menandatangani akta, dokumen atau '
'surat-surat, serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
'sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada '
'instansi yang berwenang. ii.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana perubahan susunan Pengurus '
'Perseroan; 2. Persetujuan atas rencana penerbitan saham '
'baru yang berasal dari saham portepel melalui '
'pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) 3. Persetujuan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor '
'Perseroan melalui Penambahan Modal Denga',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2176766402',
'votes_in_favor_total': '2176766402'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan '
'menerbitkan sebanyak- banyaknya 383.672.698 '
'(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam '
'ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus '
'sembilan puluh delapan) lembar saham atau '
'setara dengan 13% (tiga belas persen) dari '
'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
'dengan nilai nominal Rp7.673.453.960 (tujuh '
'milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta empat '
'ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus '
'enam puluh rupiah) untuk saham baru. Dengan '
'menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'(“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan '
'perundang- undangan yang berlaku dan '
'peraturan yang berlaku di Pasar Modal, '
'khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan '
'Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan '
'Hak Memesan Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) '
'sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Republik Indonesia '
'Nomor14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas '
'POJK32/2015 (“POJK14/2019). iii.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2176766402',
'votes_in_favor_total': '2176766402'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal '
'ditempatkan dan modal disetor Perseroan '
'melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan '
'Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah '
'yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya '
'383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga '
'juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam '
'ratus sembilan puluh delapan) saham baru yang '
'berasal dari saham portepel. iv.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2176766402',
'votes_in_favor_total': '2176766402'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui pemberian kuasa dengan hak '
'substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya '
'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan penambahan modal dengan memberikan '
'HMETD melalui mekanisme PMHMETD Perseroan, '
'dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang '
'ditentukan dalam peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku, termasuk namun tidak '
'terbatas pada: A. Menandatangani, mencetak '
'dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, '
'Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus '
'Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info '
'Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian '
'dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan '
'dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PMHMETD; B. Menentukan '
'rasio antara jumlah saham yang telah '
'dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh '
'para pemegang saham; C. Menentukan kepastian '
'jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PMHMETD; D. Menentukan '
'harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan '
'Modal dengan memberikan HMETD melalui '
'mekanisme PMHMETD; E. Menentukan kepastian '
'penggunaan dana hasil penambahan modal dengan '
'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD; '
'F. Menentukan kepastian jadwal; G. '
'Menegosiasikan dan menandatangani '
'perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan '
'perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat '
'dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik '
'untuk perseroan oleh direksi perseroan. v. '
'Mata Acara Kelima',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2176766402',
'votes_in_favor_total': '2176766402'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': ['Meeting Day and Date',
'Meeting Venue',
'Meeting time',
'First: shareholders or proxies of '
'shareholders other than e-proxies who vote',
'Second: shareholders or proxies of '
'shareholders other than e-proxies who cast '
'a',
'Third: shareholders or proxies of '
'shareholders other than e-proxies who do '
'not',
'Fourth: shareholders or proxies of '
'shareholders who are present electronically '
'and'],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2176766402',
'votes_in_favor_total': '2176766402'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2176766402',
'votes_in_favor_total': '2176766402'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 7,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2176766402',
'votes_in_favor_total': '2176766402'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 8,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2176766402',
'votes_in_favor_total': '2176766402'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '73.76',
'shares_present': '2176766402',
'time_end': '11:23:00',
'time_start': '11:04:00',
'venue': 'Gedung TKDN, Jl. Sunter Muara No.8A, Rt. 020, Rw. 005, Kelurahan '
'Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara -'}