Skip to content
Back to announcement

20250630_TRON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909973_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TRON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                              NOTARIS
                    Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
         SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Dr SUGIH HARYATI, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, berkantor di Jl RC. Veteran Raya No.11 A,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

1.   Bahwa benar telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
     TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk, yang berlangsung pada:

     -     Hari dan Tanggal Rapat                  : Rabu, tanggal 25 Juni 2025
     -     Tempat penyelenggaraan Rapat            : Gedung TKDN, Jl. Sunter Muara No.8A,
                                                   Rt. 020, Rw. 005, Kelurahan Sunter Agung,
                                                   Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
     -     Waktu penyelenggaraan Rapat             : Pukul 11.04 WIB s/d 11.23 WIB

2.   Mata Acara Rapat:

      1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan Pengurus Perseroan;
     2. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru yang berasal dari saham portepel
         melalui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
         Terlebih Dahulu (PMHMETD)
     3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
         modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan
         Hak Memesan Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah yang akan diterbitkan
         sebanyak-banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh
         puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham baru.
     4. Persetujuan pemberian wewenang dan Kuasa hak substitusi kepada Direksi Perseroan
         untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan
         PMHMETD.
     5. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
         Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.




3.         Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
           Direktur Utama                               David Santoso
           Direktur                                     Rudy Budiman Setiawan
           Direktur                                     Sultan Satria

Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 2
                              NOTARIS
                    Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
         Direktur                                          Wendy Jolanda Waas

         Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

         Komisaris Independen                              Noerman Taufik


4. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
    1. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah
       2.176.766.402 (dua miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam
       ribu empat ratus dua) saham atau setara dengan 73,76% (tujuh puluh tiga koma tujuh
       enam persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang
       telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk
       penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara Rapat pertama, mata acara rapat
       kedua dan mata acara Rapat keempat berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar
       juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa
       Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
       bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan untuk
       mata acara Rapat Ketiga dan Mata acara Rapat Kelima berdasarkan Pasal 23 ayat 1
       huruf b angka I Anggaran Dasar juncto Pasal 42 huruf a Peraturan OJK No.
       15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili
       lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau
       diwakili.

5. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat dan tidak ada pertanyaan dan
   pendapat dari Pemegang Saham.


6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
   Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

    i.   Mata Acara Pertama

          Tidak Setuju          Setuju                        AbstainTotal Setuju
                                                                     (Suara     Mayoritas    +
                                                                     Abstain)
          0 suara / 0%          2.176.766.402       suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/ 100%
                                100%                       %

Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 3
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022

       Keputusan Rapat:
       Menyetujui:
        1. Menyetujui Pengunduran diri Bapak Budi Setiyadi sebagai Komisaris Utama
           Perseroan dengan memberikan pembebasan/pelunasan tanggung jawab (acquit
           et de charge) serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas segala jasa
           yang telah diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan.
        2. Pengunduran diri Bapak Yudhi Haryadi sebagai Direktur Perseroan dengan
           memberikan pembebasan/pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) serta
           menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas segala jasa yang telah
           diberikan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.
        3. Pengangkatan Mirza Whibowo Soenarto menjadi Komisaris Utama Perseroan,
           terhitung efektif sejak penutupan rapat ini.
        4. Susunan anggota Direksi & Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
           terhitung efektif sejak penutupan rapat ini, menjadi sebagai berikut:
           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                : Mirza Whibowo Soenarto
           Komisaris                      : Drs.Thomson E Batubara
           Komisaris Independen           : Noerman Taufik
           Direksi
           Direktur Utama                 : David Santoso
           Direktur                       : Rudy Budiman Setiawan
           Direktur                       : Wendy Jolanda Waas
           Direktur                       : Sultan Satria
        5. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam
           suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
           menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu
           yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang
           dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang
           berwenang.




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 4
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022

 ii. Mata Acara Kedua


         Tidak Setuju           Setuju                        AbstainTotal Setuju
                                                                     (Suara     Mayoritas    +
                                                                     Abstain)
         0 suara / 0%           2.176.766.402       suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/ 100%
                                100%                       %

       Keputusan Rapat:

       Menyetujui
       Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-
       banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh
       dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) lembar saham atau setara dengan 13%
       (tiga belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan nilai
       nominal Rp7.673.453.960 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus
       lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) untuk saham baru. Dengan
       menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar
       Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
       tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
       Memesan Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor14/POJK.04/2019 tentang
       Perubahan atas POJK32/2015 (“POJK14/2019).

 iii. Mata Acara Ketiga


         Tidak Setuju           Setuju                        AbstainTotal Setuju
                                                                     (Suara     Mayoritas    +
                                                                     Abstain)
         0 suara / 0%           2.176.766.402       suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/ 100%
                                100%                       %

       Keputusan Rapat:




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 5
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
       Menyetujui
       Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
       modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal
       Dengan Hak Memesan Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah yang akan
       diterbitkan sebanyak-banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta
       enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham baru.

 iv. Mata Acara Keempat


         Tidak Setuju           Setuju                        AbstainTotal Setuju
                                                                     (Suara     Mayoritas    +
                                                                     Abstain)
         0 suara / 0%           2.176.766.402       suara/ 0 suara/0 2.176.766.402 suara/ 100%
                                100%                       %

       Keputusan Rapat:

       Menyetujui
       Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
       seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
       diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD
       melalui mekanisme PMHMETD Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat
       yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
       namun tidak terbatas pada:

        A. Menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas,
           Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal,
           Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
           dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam
           rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
           PMHMETD.

        B. Menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD
           yang akan diperoleh para pemegang saham.

        C. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
           penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD.



Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 6
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
        D. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan
           memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD

        E. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan
           memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD.

        F. Menentukan kepastian jadwal.

        G. Menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait
           dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
           yang dianggap baik untuk perseroan oleh direksi perseroan.

     v. Mata Acara Kelima

        Mata acara rapat kelima belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum mendapatkan
        persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahwa Ringkasan Risalah Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk,
Nomor 79 tanggal 25 Juni 2025, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                   Jakarta, 25 Juni 2025




                                                   Dr Sugih Haryati, SH, M.Kn
                                                   Notaris di Jakarta




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 7
                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk

PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan
seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Utara (selanjutnya
disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan, bahwa pada hari, Rabu, tanggal 25 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat
ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk No. 79 tanggal
25 Juni 2025, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai
berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
     • Hari dan Tanggal Rapat               : Rabu, tanggal 25 Juni 2025
     • Tempat penyelenggaraan Rapat         : Gedung TKDN, Jl. Sunter Muara No.8A,
                                              Rt. 020, Rw. 005, Kelurahan Sunter Agung,
                                              Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
     • Waktu penyelenggaraan Rapat          : Pukul 11.04 WIB s/d 11.23 WIB

2.   Mata Acara Rapat:
     1.   Persetujuan atas rencana perubahan susunan Pengurus Perseroan;
     2.   Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru yang berasal dari saham portepel
          melalui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
          Terlebih Dahulu (PMHMETD);
     3.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
          modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan
          Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah yang akan diterbitkan
          sebanyak-banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh
          puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham baru yang berasal dari
          saham portepel;
     4.   Persetujuan pemberian wewenang dan Kuasa hak substitusi kepada Direksi Perseroan
          untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan
          PMHMETD;
     5.   Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.


3.   Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
          Direktur Utama                            David Santoso

          Direktur                                  Rudy Budiman Setiawan
Page 8
          Direktur                                   Sultan Satria

          Direktur                                   Wendy Jolanda Waas


     Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
          Komisaris Independen                       Noerman Taufik


4.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah
     2.176.766.402 (dua miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam
     ribu empat ratus dua) saham atau setara dengan 73,76% (tujuh puluh tiga koma tujuh
     enam persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah
     dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk
     penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara Rapat pertama, mata acara rapat
     kedua dan mata acara Rapat keempat berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar juncto
     Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri
     oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan untuk mata acara Rapat Ketiga
     dan Mata acara Rapat Kelima berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf b angka I Anggaran Dasar
     juncto Pasal 42 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri
     oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

5.   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama
     sampai dengan mata acara rapat kelima, tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham.

6.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     a.   Dalam Rapat ini telah menggunakan fasilitas e-proxy dan e-voting pada eASY.KSEI
          yang disediakan oleh KSEI, sehingga pemungutan suara untuk setiap mata acara
          Rapat, diambil dari :
          i) e-voting melalui eASY.KSEI;
          ii) suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat
               pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
          iii) suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy yang hadir di tempat Rapat,
               yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
          Pemungutan suara untuk butir ii dan iii dilakukan secara lisan dengan prosedur sebagai
          berikut :
          •   Pertama : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e- proxy yang
              memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan, dan
              petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk disi oleh pemegang saham
              atau kuasanya dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau
              diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
          •   Kedua : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e- proxy yang
              memberikan suara blanko, akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas
              kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi oleh pemegang saham atau
              kuasanya dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili,
              serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
Page 9
           •   Ketiga : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e- proxy yang tidak
               mengangkat tangan, maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat
               pemungutan suara, dianggap memberikan suara setuju.
           •   Keempat : pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara
               elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan
               memasukkan pilihan suaranya untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju,
               suara tidak setuju maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan
               apabila tidak memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh aplikasi
               eASY.KSEI, dianggap memberikan suara blanko/abstain.
     b.    Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik, pemungutan suara langsung
           secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata acara Rapat, akan
           dilangsungkan maksimum selama 2 menit (voting time).
     c.    pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah berhak memberikan suara.
           Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
           suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
           atau kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan
           suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
     d.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam
           pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain
           e-proxy tidak mengeluarkan suara (suara abstain/blanko) maka dianggap
           mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
           mengeluarkan suara.
     e.    Bagi penerima kuasa pemegang saham selain e-proxy yang diberikan wewenang oleh
           pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko tetapi
           pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan
           suara tidak setuju atau suara blanko, maka mereka dianggap menyetujui usulan
           maupun keputusan yang diajukan dalam Rapat.

7.   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
     Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

     i. Mata Acara Pertama

           Tidak Setuju       Setuju                    Abstain     Total Setuju

                                                                    (Suara   Mayoritas      +
                                                                    Abstain)
           0 suara / 0%       2.176.766.402     suara/ 0 suara/0 2.176.766.402         suara/
                              100%                     %         100%


          Keputusan Rapat:

          1. Menyetujui Pengunduran diri Bapak Budi Setiyadi sebagai Komisaris
             Utama Perseroan dengan memberikan pembebasan/pelunasan tanggung
             jawab (acquit et de charge) serta menyampaikan terima kasih dan
             penghargaan atas segala jasa yang telah diberikan selama menjabat
             sebagai Komisaris Utama Perseroan.
Page 10
    2. Pengunduran diri Bapak Yudhi Haryadi sebagai Direktur Perseroan dengan
       memberikan pembebasan/pelunasan tanggung jawab (acquit et de
       charge) serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas segala
       jasa yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.
    3. Pengangkatan Mirza Whibowo Soenarto menjadi Komisaris Utama
       Perseroan, terhitung efektif sejak penutupan rapat ini.
    4. Susunan anggota Direksi & Dewan Komisaris Perseroan untuk masa
       jabatan terhitung efektif sejak penutupan rapat ini, menjadi sebagai
       berikut:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama       : Mirza Whibowo Soenarto
       Komisaris             : Drs.Thomson E Batubara
       Komisaris Independen : Noerman Taufik
       Direksi
       Direktur Utama        : David Santoso
       Direktur              : Rudy Budiman Setiawan
       Direktur              : Wendy Jolanda Waas
       Direktur              : Sultan Satria
    5. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini
       dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
       menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala
       sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa
       ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada
       instansi yang berwenang.


ii. Mata Acara Kedua


      Tidak Setuju     Setuju                 Abstain   Total Setuju

                                                        (Suara   Mayoritas   +
                                                        Abstain)

      0 suara / 0%     2.176.766.402   suara/ 0 suara/0 2.176.766.402    suara/
                       100%                   %         100%



    Keputusan Rapat:

    Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-
    banyaknya 383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh
    puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan) lembar saham atau
    setara dengan 13% (tiga belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor
    Perseroan dengan nilai nominal Rp7.673.453.960 (tujuh milyar enam ratus
    tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam
    puluh rupiah) untuk saham baru. Dengan menerbitkan Hak Memesan Efek
    Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,
Page 11
     khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
     Memesan Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) sebagaimana diubah dengan
     Peraturan    Otoritas    Jasa     Keuangan    Republik    Indonesia
     Nomor14/POJK.04/2019      tentang   Perubahan  atas    POJK32/2015
     (“POJK14/2019).


iii. Mata Acara Ketiga

       Tidak Setuju      Setuju                 Abstain   Total Setuju

                                                          (Suara   Mayoritas   +
                                                          Abstain)
       0 suara / 0%      2.176.766.402   suara/ 0 suara/0 2.176.766.402    suara/
                         100%                   %         100%



     Keputusan Rapat:

     Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
     peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
     Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
     dengan jumlah yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 383.672.698
     (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam
     ratus sembilan puluh delapan) saham baru yang berasal dari saham portepel.


iv. Mata Acara Keempat


       Tidak Setuju      Setuju                 Abstain   Total Setuju

                                                          (Suara   Mayoritas   +
                                                          Abstain)

       0 suara / 0%      2.176.766.402   suara/ 0 suara/0 2.176.766.402    suara/
                         100%                   %         100%



     Keputusan Rapat:

     Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
     seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan
     yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan
     memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD Perseroan, dengan tetap
     memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
Page 12
  A. Menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas,
     Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus
     Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian
     dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan
     pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
     HMETD melalui mekanisme PMHMETD;

  B. Menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan
     HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham;

  C. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
     penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
     PMHMETD;

  D. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal
     dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD;

  E.   Menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal
       dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD;

  F.   Menentukan kepastian jadwal;

  G. Menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya
     terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan
     ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk perseroan oleh direksi
     perseroan.


v. Mata Acara Kelima

  Mata acara rapat kelima belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum mendapatkan
  persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


                            Jakarta, 25 Juni 2025
                     PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk
                                    Direksi
Page 13
                   ANNOUNCEMENT OF THE BROCHURE SUMMARY
               EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                     PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk

PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA, Tbk, a limited liability company that has listed all
of its shares on the Indonesia Stock Exchange, domiciled in the City of North Jakarta
(hereinafter referred to as the "Company") hereby announces to all Shareholders of the
Company, that on Wednesday, June 25, 2025, the Company has held an Extraordinary General
Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the "Meeting").

As stipulated in Article 49 of the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020
concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public
Companies dated April 20, 2020 ("OJK Regulation No. 15"), the Company is required to make
a summary of the minutes of the Meeting, in accordance with the minutes of the Meeting set
out in the Deed of Minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Teknologi
Karya Digital Nusa, Tbk No. 79 dated June 25, 2025, made by Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn
Notary in South Jakarta, as follows:

1.   Location, place and date:
     • Meeting Day and Date                   : Wednesday, June 25, 2025
     • Meeting Venue                          : TKDN Building, Jl. Sunter Muara No.8A,
                                                Rt. 020, Rw. 005, Kelurahan Sunter Agung,
                                                Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
     • Meeting time                           : 11.04 a.m to 11.23 a.m

2.   Meeting Agenda:
     1.   Approval of the plan to change the composition of the Company's Management;
     2.   Approval of the plan to issue new shares derived from portfolio shares through the
          implementation of Capital Increase by granting Pre-emptive Rights (PMHMETD);
     3.   Approval of amendments to the Company's Articles of Association in connection with
          the increase in the Company's issued and paid-up capital through the Capital Increase
          with Pre-emptive Rights (PMHMETD) with an amount to be issued at most 383,672,698
          (three hundred and eighty-three million six hundred and seventy two thousand six
          hundred ninety-eight) new shares derived from portfolio shares;
     4.   Approval of the granting of authority and power of attorney of substitution rights to
          the Company's Board of Directors to take all actions in connection with the decision to
          implement PMHMETD;
     5.   Approval of amendments to the provisions of Article 3 of the Company's Articles of
          Association related to the Purpose and Objectives and Business Activities of the
          Company.


3.   Members of the Company's Board of Directors present at the Meeting:
          President Director                          David Santoso

          Director                                    Rudy Budiman Setiawan
Page 14
          Director                                      Sultan Satria

          Director                                      Wendy Jolanda Waas


     Members of the Board of Commissioners of the Company who were present at
     the Meeting:
          Independent Commissioner                      Noerman Taufik


4.   The number of shares with valid voting rights present at the Meeting is 2,176,766,402 (two
     billion one hundred and seventy-six million seven hundred and sixty six thousand four
     hundred two) shares or equivalent to 73.76% (seventy-three point seven six percent) of
     the total number of shares with valid voting rights issued by the Company. That the quorum
     of attendance required for the holding of the Meeting and the implementation of the
     agenda of the first Meeting, the agenda of the second meeting and the agenda of the
     fourth Meeting based on Article 23 paragraph 1 of the Articles of Association in conjunction
     with Article 41 paragraph 1 letter a of OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020, is that the
     Meeting is attended by Shareholders representing more than 1/2 (one-two) part of all
     shares with voting rights to be present or represented, Meanwhile, for the agenda of the
     Third Meeting and the agenda of the Fifth Meeting based on Article 23 paragraph 1 letter
     b number I of the Articles of Association in conjunction with Article 42 letter a of OJK
     Regulation No. 15/POJK.04/2020, it is that the Meeting is attended by Shareholders
     representing more than 2/3 (two-thirds) of the share of all shares with voting rights present
     or represented.

5.   Shareholders are given the opportunity to ask questions and/or provide opinions related to
     each agenda of the Meeting. On the agenda of the first meeting to the fifth meeting, there
     were no questions from shareholders.

6.   The decision-making mechanism in the Meeting is as follows:
     a.   In this Meeting, e-proxy and e-voting facilities have been used on eASY.KSEI provided
          by KSEI, so that the voting for each Meeting agenda, taken from:
          i) e-voting via eASY.KSEI;
          ii) the vote of the shareholders present at the meeting, which was submitted at the
               time of the vote for the agenda in question;
          iii) the vote of the shareholder's proxy other than the e-proxy present at the meeting
               venue, which was submitted at the time of the vote for the agenda in question;
          Voting for points ii and iii was carried out orally with the following procedure:
          •   First: shareholders or proxies of shareholders other than e-proxies who vote
              against will be asked to raise their hands, and our officers will distribute a form
              sheet for the shareholders or their proxies to share by writing their names, the
              number of shares owned or represented, and submitted to the officers to be
              recorded on eASY.KSEI.
          •   Second: shareholders or proxies of shareholders other than e-proxies who cast a
              blank vote, will be asked to raise their hands, and our officers will distribute a form
              sheet to be filled out by the shareholder or his attorney by writing down the name,
              number of shares owned or represented, and submitted to the officer to be
              recorded on eASY.KSEI.
Page 15
           •   Third: shareholders or proxies of shareholders other than e-proxies who do not
               raise their hands, or who leave the Meeting room at the time of voting, are
               considered to vote in favor.
           •   Fourth: shareholders or proxies of shareholders who are present electronically and
               registered on the eASY.KSEI application, give and enter their vote preferences for
               each meeting agenda, either votes of approval, disagreement votes or abstentions
               (blank votes), through the eASY.KSEI application, and if they do not give or enter
               their vote choices, the eASY.KSEI application, is considered to have cast a
               blank/abstention vote.
     b.    For shareholders who attend electronically, electronic direct voting through the
           eASY.KSEI application, for each agenda of the Meeting, will be held for a maximum of
           2 minutes (voting time).
     c.    The shareholders or legal proxy of shareholders have the right to vote. Each share
           gives the holder the right to cast 1 (one) vote. If a shareholder owns more than 1
           (one) share, then he or his legal proxy is only required to vote once and his vote
           represents all the shares he owns.
     d.    In accordance with the provisions of Article 23 paragraph 7 of the Company's Articles
           of Association, in decision-making, if the shareholders or proxies of shareholders other
           than e-proxy do not cast a vote (abstention/blank vote), it is considered to have cast
           the same vote as the majority of shareholders who cast the vote.
     e.    For shareholders' proxy other than e-proxy who are authorized by shareholders to cast
           a vote of no agree or a blank vote but at the time of decision-making do not raise their
           hands to vote against or a blank vote, then they are considered to have approved the
           proposals or decisions submitted in the Meeting.

7.   The results of decision-making carried out by voting/voting and Meeting Decisions are as
     follows:

     i. First Agenda

            Disagree           Agree                      Abstained    Totally Agree
                                                                       (Majority       vote       +
                                                                       abstention)
            0 votes / 0%       2,176,766,402     votes/ 0 votes/0 2,176,766,402               votes/
                               100%                     %         100%


          Meeting Results:

          1. Approved the resignation of Mr. Budi Setiyadi as President Commissioner
             of the Company by granting an acquittal and de charge and expressing
             gratitude and appreciation for all services that have been rendered during
             his tenure as President Commissioner of the Company.
          2. The resignation of Mr. Yudhi Haryadi as Director of the Company by
             granting an acquittal and de charge and expressing gratitude and
             appreciation for all the services that have been rendered during his tenure
             as Director of the Company.
Page 16
    3. The appointment of Mirza Whibowo Soenarto as President Commissioner
       of the Company is effective from the close of this meeting.
    4. The composition of the members of the Board of Directors and Board of
       Commissioners of the Company for the term of office effective from the
       close of this meeting, shall be as follows:
       Board of Commissioners
       President Commissioner          : Mirza Whibowo Soenarto
       Commissioner                    : Drs. Thomson and Coal
       Independent Commissioner : Noerman Taufik
       Management
       President Director              : David Santoso
       Director                        : Rudy Budiman Setiawan
       Director                        : Wendy Jolanda Waas
       Director                        : Sultan Satria
    5. Authorize the Board of Directors of the Company to declare this decision in
       a Notary Deed, and for that purpose be empowered to appear before the
       Notary, sign deeds, documents or letters, and do everything necessary to
       achieve the above-mentioned purpose without any exceptions as well as
       notify the authorized agencies of this change.


ii. Second Agenda


      Disagree         Agree                  Abstained   Totally Agree
                                                          (Majority       vote       +
                                                          abstention)
      0 votes / 0%     2,176,766,402   votes/ 0 votes/0 2,176,766,402            votes/
                       100%                   %         100%



    Meeting Results:

    Approved the increase in the Company's capital, by issuing a maximum of
    383,672,698 (three hundred and eighty-three million six hundred and
    seventy-two thousand six hundred ninety-eight) shares or equivalent to 13%
    (thirteen percent) of the issued and paid-up capital of the Company with a
    nominal value of Rp7,673,453,960 (seven billion six hundred and seventy-
    three million four hundred fifty-three thousand nine hundred and sixty
    rupiah) for new shares. By issuing Pre-emptive Rights ("PMHMETD") in
    accordance with the applicable laws and regulations and regulations in the
    Capital Market, in particular, Financial Services Authority Regulation No.
    32/POJK.04/2015 concerning Capital Increase of Public Companies by
    Granting Pre-Order Rights ("POJK32/2015") as amended by Financial
    Services Authority Regulation of the Republic of Indonesia No.
    14/POJK.04/2019        concerning     Amendments        to    POJK32/2015
    ("POJK14/2019").
Page 17
iii. Third Agenda

       Disagree         Agree                   Abstained   Totally Agree

                                                            (Majority       vote       +
                                                            abstention)
       0 votes / 0%     2,176,766,402   votes/ 0 votes/0 2,176,766,402             votes/
                        100%                   %         100%



     Meeting Results:

     Approval of amendments to the Company's Articles of Association in
     connection with the increase in the Company's issued and paid-up capital
     through the Capital Increase with Pre-emptive Rights (PMHMETD) with a
     maximum of 383,672,698 (three hundred and eighty-three million six
     hundred and seventy-two thousand six hundred ninety-eight) of new shares
     derived from portfolio shares.


iv. Fourth Agenda


       Disagree         Agree                   Abstained   Totally Agree

                                                            (Majority       vote       +
                                                            abstention)

       0 votes / 0%     2,176,766,402   votes/ 0 votes/0 2,176,766,402             votes/
                        100%                   %         100%



     Meeting Results:

     To approve the granting of power of attorney with the right of substitution,
     either partially or fully, to the Company's Board of Directors to carry out all
     necessary actions in connection with the capital increase by granting pre-
     emptive rights through the Company's PMHMETD mechanism, while still
     fulfilling the conditions specified in the applicable laws and regulations,
     including but not limited to:

     A. Sign, print and/or issue Summary Prospectus, Amendments and/or
        Additions to Short Prospectuses, Initial Prospectuses, Prospectuses, Info
        Memos and/or all other agreements and/or documents in connection
        with the registration statement in the context of capital increase by
        granting pre-emptive rights through the PMHMETD mechanism;
Page 18
  B. Determine the ratio between the number of shares that have been issued
     and the preemptive rights that will be obtained by the shareholders;

  C. Determine the certainty of the number of shares issued in the context of
     capital increase by granting pre-emptive rights through the PMHMETD
     mechanism;

  D. Determining the implementation price in the context of Capital Increase
     by providing pre-emptive rights through the PMHMETD mechanism;

  E.   Determine the certainty of the use of funds from capital increase by
       granting pre-emptive rights through the PMHMETD mechanism;

  F.   Determine the certainty of the schedule;

  G. Negotiate and sign other agreements related to the standby buyer
     agreement with terms and conditions deemed good for the company by
     the company's board of directors.


v. Fifth Agenda

  The agenda of the fifth meeting has not been able to be carried out because it has not
  received approval from the Financial Services Authority (OJK).


                             Jakarta, 25 June 2025
                       PT Teknologi Karya Digital Nusa, Tbk
                                      Management

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published30 Jun 2025
Pages18
Characters44,437
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Jun 2025 · 11:04–11:23
Present2,176,766,402 (73.76%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2 approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3 approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4 approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 5 approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
  • Meeting Day and Date
  • Meeting Venue
  • Meeting time
  • First: shareholders or proxies of shareholders other than e-proxies who vote
Agenda 6 approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 7 approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 8 approved
For
2,176,766,402
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA p.1 ×19
linked person David Santoso · Direktur Utama p.1 ×9
linked person Rudy Budiman Setiawan · Direktur p.1 ×8
linked person Noerman Taufik · Komisaris Independen p.2 ×10
linked person Budi Setiyadi · Komisaris Utama p.3 ×7
linked person Yudhi Haryadi · Direktur p.3 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved person Dr. SUGIH HARYATI · Notaris p.1 ×19
unresolved person Sultan Satria · Direktur p.1 ×3
unresolved — Wendy Jolanda Wa · Anggota p.2 ×5
unresolved person Wendy Jolanda Waas · Direktur p.2 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.13
unresolved org Financial Services Authority p.13 ×4
unresolved — Mirza Whibowo Soenarto · President Commissioner p.16
unresolved person Drs. Thomson p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1283 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui Pengunduran diri Bapak Budi '
                                'Setiyadi sebagai Komisaris Utama Perseroan '
                                'dengan memberikan pembebasan/pelunasan '
                                'tanggung jawab ( acquit et de charge ) serta '
                                'menyampaikan terima kasih dan penghargaan '
                                'atas segala jasa yang telah diberikan selama '
                                'menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. '
                                '2. Pengunduran diri Bapak Yudhi Haryadi '
                                'sebagai Direktur Perseroan dengan memberikan '
                                'pembebasan/pelunasan tanggung jawab ( acquit '
                                'et de charge ) serta menyampaikan terima '
                                'kasih dan penghargaan atas segala jasa yang '
                                'telah diberikan selama menjabat sebagai '
                                'Direktur Perseroan. 3. Pengangkatan Mirza '
                                'Whibowo Soenarto menjadi Komisaris Utama '
                                'Perseroan, terhitung efektif sejak penutupan '
                                'rapat ini. 4. Susunan anggota Direksi & Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk masa jabatan '
                                'terhitung efektif sejak penutupan rapat ini, '
                                'menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris '
                                'Komisaris Utama : Mirza Whibowo Soenarto '
                                'Komisaris : Drs.Thomson E Batubara Komisaris '
                                'Independen : Noerman Taufik Direksi Direktur '
                                'Utama : David Santoso Direktur : Rudy Budiman '
                                'Setiawan Direktur : Wendy Jolanda Waas '
                                'Direktur : Sultan Satria 5. Memberi kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan '
                                'keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan '
                                'untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, '
                                'menandatangani akta, dokumen atau '
                                'surat-surat, serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
                                'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
                                'sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada '
                                'instansi yang berwenang. ii.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana perubahan susunan Pengurus '
                      'Perseroan; 2. Persetujuan atas rencana penerbitan saham '
                      'baru yang berasal dari saham portepel melalui '
                      'pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak '
                      'Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) 3. Persetujuan '
                      'perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
                      'peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor '
                      'Perseroan melalui Penambahan Modal Denga',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2176766402',
             'votes_in_favor_total': '2176766402'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan '
                                'menerbitkan sebanyak- banyaknya 383.672.698 '
                                '(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam '
                                'ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus '
                                'sembilan puluh delapan) lembar saham atau '
                                'setara dengan 13% (tiga belas persen) dari '
                                'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
                                'dengan nilai nominal Rp7.673.453.960 (tujuh '
                                'milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta empat '
                                'ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus '
                                'enam puluh rupiah) untuk saham baru. Dengan '
                                'menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                '(“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan '
                                'perundang- undangan yang berlaku dan '
                                'peraturan yang berlaku di Pasar Modal, '
                                'khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan '
                                'Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan '
                                'Hak Memesan Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) '
                                'sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Republik Indonesia '
                                'Nomor14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas '
                                'POJK32/2015 (“POJK14/2019). iii.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2176766402',
             'votes_in_favor_total': '2176766402'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan modal disetor Perseroan '
                                'melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan '
                                'Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah '
                                'yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya '
                                '383.672.698 (tiga ratus delapan puluh tiga '
                                'juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam '
                                'ratus sembilan puluh delapan) saham baru yang '
                                'berasal dari saham portepel. iv.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2176766402',
             'votes_in_favor_total': '2176766402'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui pemberian kuasa dengan hak '
                                'substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan penambahan modal dengan memberikan '
                                'HMETD melalui mekanisme PMHMETD Perseroan, '
                                'dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang '
                                'ditentukan dalam peraturan perundang- '
                                'undangan yang berlaku, termasuk namun tidak '
                                'terbatas pada: A. Menandatangani, mencetak '
                                'dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, '
                                'Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus '
                                'Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info '
                                'Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian '
                                'dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan '
                                'dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka '
                                'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
                                'melalui mekanisme PMHMETD; B. Menentukan '
                                'rasio antara jumlah saham yang telah '
                                'dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh '
                                'para pemegang saham; C. Menentukan kepastian '
                                'jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka '
                                'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
                                'melalui mekanisme PMHMETD; D. Menentukan '
                                'harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan '
                                'Modal dengan memberikan HMETD melalui '
                                'mekanisme PMHMETD; E. Menentukan kepastian '
                                'penggunaan dana hasil penambahan modal dengan '
                                'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD; '
                                'F. Menentukan kepastian jadwal; G. '
                                'Menegosiasikan dan menandatangani '
                                'perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan '
                                'perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat '
                                'dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik '
                                'untuk perseroan oleh direksi perseroan. v. '
                                'Mata Acara Kelima',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2176766402',
             'votes_in_favor_total': '2176766402'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': ['Meeting Day and Date',
                                  'Meeting Venue',
                                  'Meeting time',
                                  'First: shareholders or proxies of '
                                  'shareholders other than e-proxies who vote',
                                  'Second: shareholders or proxies of '
                                  'shareholders other than e-proxies who cast '
                                  'a',
                                  'Third: shareholders or proxies of '
                                  'shareholders other than e-proxies who do '
                                  'not',
                                  'Fourth: shareholders or proxies of '
                                  'shareholders who are present electronically '
                                  'and'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2176766402',
             'votes_in_favor_total': '2176766402'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2176766402',
             'votes_in_favor_total': '2176766402'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2176766402',
             'votes_in_favor_total': '2176766402'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2176766402',
             'votes_in_favor_total': '2176766402'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '73.76',
 'shares_present': '2176766402',
 'time_end': '11:23:00',
 'time_start': '11:04:00',
 'venue': 'Gedung TKDN, Jl. Sunter Muara No.8A, Rt. 020, Rw. 005, Kelurahan '
          'Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara -'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result