Skip to content
Back to announcement

20250630_BCAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909628_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BCAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         PT MNC Kapital Indonesia Tbk
                                         Berkedudukan di Jakarta Pusat

                      RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan
bahwa:

A. Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) pada:
   Hari /Tanggal : Rabu / 25 Juni 2025
   Waktu         : 15.52 – 16.28 WIB
   Tempat        : MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3
                   MNC Center, Jl. Kebon Sirih Kav.17-19, Jakarta Pusat 10340

B. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan
      dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      tanggal 21 Juni 2024.
   2. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
      peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
   3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat (offline & online):
   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama      : Ibu Angela Herliani Tanoesoedibjo
   Komisaris            : Ibu Santi Paramita
   Komisaris Independen : Bapak Sukisto

   DIREKSI
   Direktur Utama         : Bapak Mashudi Hamka
   Direktur               : Bapak Anthony Putra Tjiptodihardjo
   Direktur               : Bapak Peter Fajar
   Direktur               : Bapak Muhammad Suhada

D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang mewakili 38.101.440.453 saham
   dengan hak suara yang sah atau setara dengan 89,4% dari total 42.618.850.927 saham dengan hak suara yang sah
   yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait masing-masing Mata Acara Rapat, dan terdapat 1 (satu)
   pemegang saham yang mengajukan 1 (satu) pertanyaan terkait Mata Acara 2.
Page 2
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
   tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan:
       Mata Acara             Setuju                    Tidak Setuju                  Abstain
                       37.733.943.853 saham          367.363.500 saham             133.100 saham
      Mata Acara 1
                            (99,0355%)                   (0,9642%)                   (0,0003%)
                       37.733.943.853 saham          367.363.500 saham             133.100 saham
      Mata Acara 2
                            (99,0355%)                   (0,9642%)                   (0,0003%)
                       37.735.463.853 saham          365.843.500 saham             133.100 saham
      Mata Acara 3
                            (99,0395%)                   (0,9602%)                   (0,0003%)

H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  Mata Acara 1
  1. Menyetujui pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
     Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan
     penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya
     sebesar 10% atau sebanyak-banyaknya sejumlah 4.261.885.092 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta
     delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua) saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100,-
     (seratus Rupiah) per saham, yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 21
     Juni 2024.
  2. Menyetujui penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     mengeluarkan saham baru dan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan terkait
     dengan pelaksanaan penambahan modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta untuk
     melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaannya termasuk namun tidak terbatas
     membuat dan/atau minta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta
     meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang
     berwenang berkaitan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal
     tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
     peraturan di bidang Pasar Modal.

  Mata Acara 2
  1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan
     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan sebanyak-banyaknya 21.309.425.463 (dua puluh
     satu miliar tiga ratus sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga) saham masing-
     masing dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham kepada investor-investor termasuk kepada
     pemegang saham Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
     modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
     telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
  2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menerbitkan saham
     baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan terkait dengan
     pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta
     untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
Page 3
  3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
     Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal
     Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam
     menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, rasio pelaksanaan, penyesuaian jumlah saham dan harga
     pelaksanaan dalam hal Perseroan melakukan tindakan korporasi (corporate action) yang dapat mengakibatkan
     perubahan nilai nominal saham, penyesuaian penggunaan dana, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala
     dokumen, akta berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan
     serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan Penambahan
     Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian
     dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang Pasar
     Modal.

  Mata Acara 3
  1. Menyetujui untuk menghapus ketentuan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menyatakan keputusan perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam suatu akta yang dibuat dihadapan Notaris
     termasuk melakukan perubahan atau perbaikan sepanjang hal tersebut disyaratkan oleh instansi yang
     berwenang, meminta persetujuan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang
     dan melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selanjutnya, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat
atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat.


                                             Jakarta, 30 Juni 2025
                                       PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
                                                 DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published30 Jun 2025
Pages3
Characters8,936
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Jun 2025 · 15:52–16:28
Present38,101,440,453 (89.40%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
37,733,943,853
—
Against
367,363,500
—
Abstain
133,100
—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC Kapital Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Angela Herliani Tanoesoedibjo p.1
linked person Santi Paramita p.1
linked person Mashudi Hamka p.1
linked person Peter Fajar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Sukisto · Komisaris Independen p.1
unresolved person Anthony Putra Tjiptodihardjo p.1
unresolved person Muhammad Suhada D. p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 571 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                      'dengan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan '
                      'peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
                      'sebagai pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan '
                      'Efek Terlebih Dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat '
                      'Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 21 Juni 2024. 2. '
                      'Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui '
                      'mekanisme Penambahan Modal',
             'votes_abstain': '133100',
             'votes_against': '367363500',
             'votes_for': '37733943853'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.4',
 'shares_present': '38101440453',
 'time_end': '16:28:00',
 'time_start': '15:52:00',
 'venue': 'MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. Kebon '
          'Sirih Kav.17-19, Jakarta Pusat 10340 B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result