Back to announcement
20250630_BCAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909628_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT MNC Kapital Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada pemegang saham Perseroan
bahwa:
A. Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari /Tanggal : Rabu / 25 Juni 2025
Waktu : 15.52 – 16.28 WIB
Tempat : MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl. Kebon Sirih Kav.17-19, Jakarta Pusat 10340
B. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tanggal 21 Juni 2024.
2. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat (offline & online):
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ibu Angela Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris : Ibu Santi Paramita
Komisaris Independen : Bapak Sukisto
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Mashudi Hamka
Direktur : Bapak Anthony Putra Tjiptodihardjo
Direktur : Bapak Peter Fajar
Direktur : Bapak Muhammad Suhada
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang mewakili 38.101.440.453 saham
dengan hak suara yang sah atau setara dengan 89,4% dari total 42.618.850.927 saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait masing-masing Mata Acara Rapat, dan terdapat 1 (satu)
pemegang saham yang mengajukan 1 (satu) pertanyaan terkait Mata Acara 2.
Page 2
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
37.733.943.853 saham 367.363.500 saham 133.100 saham
Mata Acara 1
(99,0355%) (0,9642%) (0,0003%)
37.733.943.853 saham 367.363.500 saham 133.100 saham
Mata Acara 2
(99,0355%) (0,9642%) (0,0003%)
37.735.463.853 saham 365.843.500 saham 133.100 saham
Mata Acara 3
(99,0395%) (0,9602%) (0,0003%)
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara 1
1. Menyetujui pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan
penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya
sebesar 10% atau sebanyak-banyaknya sejumlah 4.261.885.092 (empat miliar dua ratus enam puluh satu juta
delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua) saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham, yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 21
Juni 2024.
2. Menyetujui penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
mengeluarkan saham baru dan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan terkait
dengan pelaksanaan penambahan modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaannya termasuk namun tidak terbatas
membuat dan/atau minta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta
meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang
berwenang berkaitan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal
tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
peraturan di bidang Pasar Modal.
Mata Acara 2
1. Menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara menerbitkan sebanyak-banyaknya 21.309.425.463 (dua puluh
satu miliar tiga ratus sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga) saham masing-
masing dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham kepada investor-investor termasuk kepada
pemegang saham Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menerbitkan saham
baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan terkait dengan
pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
Page 3
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas dalam
menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, rasio pelaksanaan, penyesuaian jumlah saham dan harga
pelaksanaan dalam hal Perseroan melakukan tindakan korporasi (corporate action) yang dapat mengakibatkan
perubahan nilai nominal saham, penyesuaian penggunaan dana, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala
dokumen, akta berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan
serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian
dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal.
Mata Acara 3
1. Menyetujui untuk menghapus ketentuan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam suatu akta yang dibuat dihadapan Notaris
termasuk melakukan perubahan atau perbaikan sepanjang hal tersebut disyaratkan oleh instansi yang
berwenang, meminta persetujuan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang
dan melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat
atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan Rapat.
Jakarta, 30 Juni 2025
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Jun 2025 · 15:52–16:28 |
| Present | 38,101,440,453 (89.40%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
37,733,943,853
—
Against
367,363,500
—
Abstain
133,100
—
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Anthony Putra Tjiptodihardjo
p.1
unresolved
person
Muhammad Suhada D.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
571 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dengan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan '
'peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
'sebagai pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan '
'Efek Terlebih Dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat '
'Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 21 Juni 2024. 2. '
'Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui '
'mekanisme Penambahan Modal',
'votes_abstain': '133100',
'votes_against': '367363500',
'votes_for': '37733943853'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.4',
'shares_present': '38101440453',
'time_end': '16:28:00',
'time_start': '15:52:00',
'venue': 'MNC Conference Hall - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. Kebon '
'Sirih Kav.17-19, Jakarta Pusat 10340 B.'}