Skip to content
Back to announcement

20250626_AGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909075_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review AGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1 OCR 0.954
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn
NOTARIS
World Capital Tower lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D, Mega Kuningan,
Jakarta Selatan — 12950 Telp. (021) 50917988

Nomor : 90/VI/2025. Jakarta, 26 Juni 2025.

Kepada Yth.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan,
Gedung Sumitro Djojohadikusumo,

Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 — 4,
Jakarta 10710

U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk.

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) PT Bank Raya Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 pukul
14.58 WIB sampai dengan pukul 18.24 WIB, bertempat di Menara BRILiaN Lantai
19, Jalan Gatot Subroto Kaveling 64 Nomor 177A, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta
Selatan 12870, sebagaimana dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk., tertanggal 25 Juni 2025 nomor 37,
dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut :

A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan :

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024,
sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan
dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2024.

Penjelasan :

a. Berdasarkan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) pada pokoknya mengatur
Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”)
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan
Page 2 OCR 0.957
RUPS Tahunan.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf adan b Angga ar

yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan
Rapat dan Direksi mengajukan Laporan Tahunan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan di
masa yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun
buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi
kegiatan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan Rapat.

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 25 Ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan bahwa penggunaan laba diputuskan oleh RUPS.

3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2025, serta Insentif Kinerja atas Kinerja Tahun Buku 2024, untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

Penjelasan:

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 11 Ayat
(24) dan Pasal 14 Ayat (36) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa gaji atau
honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
oleh RUPS: dan

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan (2) UUPT serta Pasal 11
Ayat (24) dan Pasal 14 Ayat (36) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPS
dapat melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
pemberian fasilitas dan/atau tunjangan lainnya.

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Penjelasan:

a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023
tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”) pada pokoknya mengatur
RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak
yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
RUPS”), dan Pasal 3 ayat (4) POJK 9/2023, bahwa penunjukan dan pemberhentian
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan
Page 3 OCR 0.950
rekomendasi komite audit.

(Cc Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dapat diunduh dari sit web AAA
Perseroan.

5. Persetujuan atas Pemberhentian Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) Tahun 2024.

Penjelasan:

a. Berdasarkan Putusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2024

tanggal 21 Agustus 2024, bahwa telah disetujui Pembelian Kembali Saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback 2024) yang disimpan sebagai Saham Treasuri
(Treasury Stock) Perseroan.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), pelaksanaan
pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali.

Cc. Sehubungan rencana Perseroan menghentikan pelaksanaan Buyback
2024, maka atas rencana tersebut diajukan permohonan persetujuan dalam RUPS.

6. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perseroan (Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Buyback yang disimpan sebagai
Saham Treasuri (Treasury Stock) Perseroan.

Penjelasan:
a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) POJK 29/2023, bahwa

pembelian kembali saham Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
RUPS.

b. Berdasarkan Pasal 25 POJK 29/2023, bahwa pengalihan saham yang
dilakukan melalui Program Kepemilikan Saham terlebih dahulu mendapat
persetujuan RUPS

7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam
Rangka Penambahan Modal.

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum, bahwa Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
telah direalisasikan dan wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS
Tahunan.

Mata Acara Rapat Ketujuh ini hanya bersifat laporan, tidak memerlukan persetujuan
dari Pemegang Saham, karenanya tidak memerlukan pengambilan keputusan.

8. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.

Penjelasan:
a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5
Page 4 OCR 0.952
Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penetapan Status Pengawasam
Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”), bahwa Bank v
menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).

b. Berdasarkan pasal 15 ayat (1) POJK 5/2024, bahwa Rencana Aksi
Pemulihan (Recovery Plan) wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam
RUPS.

9. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
2/MBU/03/2023 Tanggal 3 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/ 2023
Tanggal 3 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 225 Ayat 4, bahwa bagi Anak Perusahaan
BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini yang dikukuhkan dalam RUPS
Anak Perusahaan BUMN yang bersangkutan dengan penyesuaian sesuai karakteristik
dan kebutuhan Anak Perusahaan BUMN.

10. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan:

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT dan Pasal 27 Ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

b. Dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/ MBU/03/2023
tanggal 24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

11. Pengesahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2025-2029
Perseroan.

Penjelasan:

a. Berdasarkan ketentuan POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum Pasal 103 ayat 1, bahwa Bank wajib menyusun dan menyampaikan
rencana strategis dalam bentuk Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis dengan tata
cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum Syariah, dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis Bank.

b. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
2/MBU/03/2023 Tanggal 3 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 92 Ayat 1, bahwa Rancangan
RJP yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas, disampaikan kepada RUPS/Menteri untuk mendapatkan
pengesahan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa
RJPP.

Ch Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
Page 5 OCR 0.955
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 225 Ayat 3, bahwa BUM
memberlakukan Peraturan Menteri ini kepada Anak Perusahaan BUMN.

12. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan:

a, Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 111 UUPT, bahwa Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No.

33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Cc. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (5) dan (10) Anggaran Dasar
Perseroan, bahwa Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masa jabatan 3
(tiga) tahun pertama berakhir, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.

d. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (8) dan (14) Anggaran Dasar
Perseroan, bahwa Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masa
jabatan 3 (tiga) tahun pertama berakhir, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

e. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (14)
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Para Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali.

B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat.
DEWAN KOMISARIS.

Komisaris Utama : Muhamad Sidik Heruwibowo.
Komisaris Independen : Retno Wahyuni Wijayanti.
Komisaris Independen : Johanes Kuntjoro Adisardjono.
Komisaris : Nyimas Dewi Ratih Kamil.
DIREKSI.

Direktur Utama : Ida Bagus Ketut Subagia.
Direktur Keuangan : Rustarti Suri Pertiwi.

Direktur Manajemen Risiko,
Kepatuhan dan Sumber

Daya Manusia : Danar Widyantoro.
Direktur Digital dan
Operasional : Lukman Hakim.

Direktur Bisnis : Kicky Andrie Davetra.
Page 6 OCR 0.951
C. Kuorum.
4 Untuk Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, Ke
kedelapan, kesembilan, kesebelas, dan keduabelas berlaku ketentuan Pasal 86
(1) UUPT, Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan pasal 41 ayat (1) POJK
15/2020, yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan hadir atau diwakili dalam Rapat.

Li Untuk Mata Acara Rapat kesepuluh berlaku ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT,
Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020,
yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, hadir atau diwakili dalam Rapat.

G Untuk Mata Acara Rapat ketujuh tidak memerlukan persetujuan dari
Pemegang Saham karena hanya bersifat laporan.

Berdasarkan Daftar Hadir dan surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang
Saham serta perhitungan yang diterima dari PT DATINDO ENTRYCOM, selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, dalam Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham
Perseroan dan atau Kuasanya yang hadir secara fisik dan secara elektronik, maupun
Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI adalah
berjumlah 22.098.843.356 saham atau mewakili 89,55 Yo dari 24.678.987.994
saham, setelah dikurangi saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak
61.506.300 saham, yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan dan telah disetor penuh oleh para Pemegang Saham sampai dengan
tanggal recording date Rapat yaitu tanggal 28 Mei 2025, karenanya ketentuan
kuorum, telah terpenuhi.

D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat.

a. Sebelum pengambilan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan
Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang hadir secara
fisik (offline) untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis
sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham.

b. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.

& Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan
penjelasan akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. Setelah itu,
Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan
menjawab, menanggapi dan/atau mendelegasikan kepada pihak lain, antara lain
Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek dan/atau Pejabat
Perseroan yang menangani bidang yang bersangkutan.

d. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Saham harus
memenuhi persyaratan bahwa menurut Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak
yang ditunjuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut berhubungan
langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat yang
tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat tidak akan dibacakan
Page 7 OCR 0.942
dan/atau ditanggapi.
e Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang“Sa
dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat, 2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis
Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris
dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.

f. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut: 1)
Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic
Optior' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI: 2) Pertanyaan
dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom "General Meeting Flow Text
berstatus “discussion started for agenda item no. f J7

9. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang
Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat: 1) Pemegang Saham
menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau
pendapatnya: 2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi
dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.

h. Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab setiap mata acara Rapat dialokasikan
maksimal 5 (lima) menit.

FE. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

a. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
melalui pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menggabungkan
suara Pemegang Saham yang hadir secara fisik (offline) maupun secara elektronik
(online) serta kuasa melalui sistem eASY.KSEI.

b. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, untuk Mata Acara
Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kesembilan,
kesepuluh dan kesebelas sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS,
Pasal 87 ayat (2) UUPT, dan Pasal 24 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
sah jika disetujui oleh Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama sama mewakili lebih dari V2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan untuk Mata Acara Rapat
kedelapan sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar
Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK RUPS sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
lainnya atau wakilnya yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Cc. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara
elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara
sebagai berikut: 1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, 2) Pemegang Saham yang hadir atau
Page 8 OCR 0.943
memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui sASY.KSEI, nam
menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan p
suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di
eASY.KSEI, 3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “Genera/
Meeting Flow Text akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, LLJ has
started", 4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom "Genera/
Meeting Flow Text berubah menjadi “voting for agenda item no (LI has ended',
maka Pemegang Saham dianggap abstain, 5) Pemungutan suara langsung secara
elektronik melalui cASY.KSEI dialokasikan selama & 1 (satu) menit.

d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script)
yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1)
Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara
tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya: 2)
Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara
setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang
Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan,
3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain
atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh
Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara
setuju atas segala usulan yang diajukan.

e Sesuai Pasal 47 POJK RUPS dan Pasal 24 ayat (23) Anggaran Dasar,
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
namun abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

ta Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan
suara tersebut.
g. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku

bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.

Keputusan mata acara Rapat.

Mata Acara Rapat 1 : Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan serta Persetujuan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.

Jumlah Pemegang

Saham yang memberikan : 2 (dua) Pemegang Saham.

Pendapat / Pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara : -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -
Page 9 OCR 0.944
Keputusan Mata Acara
Rapat 1

Mata Acara Rapat 2

Jumlah Pemegang

atau mewakili: 0,0025Y6 suara.
-Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656
atau mewakili: 99,9975Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356
suara atau mewakili 100Yo suara

-Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui
usulan yang disampaikan.

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan
termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young
Global) Sesuai Laporan Nomor
00165/2.1032/AU.1/07/1865-1/1/1I1/2025 tanggal
10 Maret 2025 dengan opini wajar dalam semua
hal yang material.

3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan
Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan
Keuangan Perseroan seluruhnya untuk Tahun
Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, maka RUPS memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan
Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan tercermin dalam laporan
tersebut di atas.

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan
untuk Tahun Buku 2024.
Page 10 OCR 0.941
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Keputusan Mata Acara
Rapat 2

Mata Acara Rapat 3

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Nihil. -

-Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -

-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara
atau mewakili: 0,0025Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 suara
atau mewakili: 99,9975Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356
suara atau mewakili 100Yo suara

-Rapat dengan suara bulat (10060) menyetujui
usulan yang disampaikan.

Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan
untuk Tahun Buku 2024 yaitu sebesar
Rp50.891.770.225,- (lima puluh miliar delapan
ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)
dengan pembagian sebagai berikut:

a. Sebanyak 100Y6 (seratus persen) atau sebesar
Rp50.891.770.225,- (lima puluh miliar delapan
ratus sembilan puluh satu juta-tujuh ratus tujuh
puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)
digunakan sebagai Saldo Laba yang Belum
Ditentukan Penggunaannya (retained earning).

b. Tidak dilakukan pembagian Dividen atas Laba
Bersih Setelah Pajak Perseroan Tahun Buku 2024.

Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan
Tunjangan Tahun Buku 2025, serta Insentif
Kinerja atas Kinerja Tahun Buku 2024, untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Nihil.-

-Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -

-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara
atau mewakili: 0,0025Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 suara
atau mewakili: 99,9975Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
Page 11 OCR 0.932
Keputusan Mata Acara
Rapat 3

Mata Acara Rapat 4

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

15/2020, suara abstain dianggap mengelus
suara yang sama dengan suara mayoritas yan
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356
suara atau mewakili 100Y6 suara

-Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui
usulan yang disampaikan.

1. Menyetujui pemberian wewenang dan
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai
Pemegang saham Pengendali Perseroan, untuk
menetapkan besarnya Gaji/honorarium berikut
fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025
bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

2. Menyetujui pemberian wewenang dan
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk
menetapkan atau tidak menetapkan pembayaran
dan jumlah pembayaran Insentif Kinerja untuk
Tahun 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris,
dengan memperhatikan kondisi keuangan
Perseroan.

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik untuk  Mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Nihil. -

-Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -

-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara
atau mewakili: 0,0025Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 suara
atau mewakili: 99,9975Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356
suara atau mewakili 100Yo suara

-Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui
usulan yang disampaikan.
Page 12 OCR 0.941
Keputusan Mata Acara
Rapat 4

Mata Acara Rapat 5

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

HP

Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young
Global) yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025.

2. Menyetujui pemberian wewenang dan
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan:

a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya
pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan
kepentingan Perseroan: dan

b. Penetapan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro
& Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young
Global), karena sebab apapun, tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2025 dan/atau periode lainnya pada
Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan
jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti
tersebut.

Persetujuan atas Pemberhentian Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perseroan (Buyback) Tahun 2024.

1 (satu) Pemegang Saham.

Suara tidak setuju sebanyak: 207.600 suara atau
mewakili: 0,001Yo suara.

Suara blanko/abstain sebanyak: 550.900 suara
atau mewakili: 0,0025Y4o suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.084.856 suara
atau mewakili: 99,9965Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

Total suara setuju sebanyak: 22.098.635.756
Page 13 OCR 0.937
Keputusan Mata Acara
Rapat 5

Mata Acara Rapat 6

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Keputusan Mata Acara
Rapat 6

suara atau sebesar 99,9990Yo
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui
yang disampaikan.

da Menyetujui Pemberhentian Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback)
Tahun 2024 yang dalam pelaksanaannya
memperhatikan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi untuk menindaklanjuti Pemberhentian
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan
(Buyback) Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan
(Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Buyback
yang disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury
Stock) Perseroan.

2 (dua) Pemegang Saham

-Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -

-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.900 suara
atau mewakili: 0,0025Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.292.456 suara
atau mewakili: 99,9975Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356
suara atau mewakili 100Yo suara

-Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui
usulan yang disampaikan.

1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham
Perseroan (Buyback) yang telah dikeluarkan dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
jumlah seluruh Buyback sebanyak-banyaknya
Rp20.000.000.000.- (dua puluh miliar rupiah)
sudah termasuk biaya Buyback dan pajak yang
dalam pelaksanaannya memperhatikan perizinan
serta ketentuan dan peraturan perundang-
Page 14 OCR 0.925
Mata Acara Rapat 7

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

undangan yang berlaku.
P3 Menyetujui untuk memberikan kuasa

tindakan - tindakan lain yang diperlukan terkait
dengan kegiatan Buyback kepada Direksi
Perseroan.

3. Menyetujui pengalihan saham hasil
Buyback yang disimpan sebagai Saham Treasuri
(Treasury Stock) dalam rangka Program
Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau Direksi dan
Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk
memiliki saham Perseroan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan memperhatikan persetujuan
Dewan Komisaris yang terlebih — dahulu
mendapatkan persetujuan Pemegang Saham
Pengendali.

4 Menyetujui untuk memberikan kuasa dan
wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil
Buyback yang disimpan sebagai Saham Treasuri
(Treasury Stock) kepada:

a. Direksi Perseroan untuk Program
Kepemilikan Saham Pekerja yang memenuhi
syarat untuk memiliki saham Perseroan dengan
memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris
yang terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Pemegang Saham Pengendali,

b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan
persetujuan Dewan Komisaris untuk Program
Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan
Komisaris yang memenuhi syarat untuk memiliki
saham Perseroan dengan memperhatikan
persetujuan Dewan Komisaris yang terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang
Saham Pengendali.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu X (Sepuluh) Tahun 2022.

Nihil. -

Hanya bersifat laporan, tidak ' memerlukan
persetujuan dari Pemegang Saham, karenanya
tidak diperlukan pengambilan keputusan.
Page 15 OCR 0.934
Mata Acara Rapat 8

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Keputusan Mata Acara
Rapat 8

Mata Acara Rapat 9

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Persetujuan atas Rencana Aksi
(Recovery Plan) Perseroan.

Nihil. -

-Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -

-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara
atau mewakili: 0,0025Y9 suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 suara
atau mewakili: 99,9975Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356
suara atau mewakili 100Y6 suara

-Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui
usulan yang disampaikan.

al Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan
(Recovery Plan) sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status
Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank
Umum sebagaimana yang disampaikan perseroan
kepada OJK

2. Berkenaan dengan keputusan butir 1,
Dewan Komisaris dan Direksi agar melakukan
setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi
Pemulihan (Recovery Plan) perseroan, sesuai
dengan kewenangannya.

Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri
BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tanggal 3
Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara.

Nihil. -

-Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -
-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara
atau mewakili: 0,0025Y6o suara.
Page 16 OCR 0.929
Keputusan Mata Acara
Rapat 9

Mata Acara Rapat 10

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

-Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656.
atau mewakili: 99,9975Yo suara. Lea
Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Noi
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356
suara atau mewakili 100Yo suara

-Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui
usulan yang disampaikan.

1. Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor
PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) serta perubahan -
perubahan di kemudian hari.

2. Memberikan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menindaklanjuti implementasi
Peraturan — Menteri BUMN Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara terhadap
Anggaran Dasar Perseroan dan/atau kebijakan
Perseroan yang mengatur tentang Tata Kelola
Perusahaan dengan memperhatikan prinsip-
prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) dan peraturan serta
ketentuan yang berlaku bagi Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Nihil. -

-Suara tidak setuju sebanyak: 44.400 suara atau
mewakili 0,0002Y6 suara.

-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara
atau mewakili: 0,0025Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.248.256 suara
atau mewakili: 99,9973Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.798.956
Page 17 OCR 0.939
Keputusan Mata Acara
Rapat 10

suara atau mewakili 99,9998Yo suara
-Rapat dengan suara terbanyak menyetujuka
yang disampaikan.

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagai berikut:
a. Menyesuaikan kembali ketentuan pada

Pasal 8 ayat (1) tentang Daftar Pemegang Saham
dan Daftar Khusus, mengenai kewajiban
mengadakan, menyimpan dan menyediakan
Daftar Pemegang Saham di tempat kedudukan
Perseroan.

b. Menambahkan 1 (satu) ketentuan yang
dituangkan pada Pasal 11 ayat (3) huruf b
tentang Direksi mengenai persyaratan yang dapat
diangkat sebagai anggota Direksi.

Cc. Menyempurnakan ketentuan pada Pasal 11
ayat (27) huruf f tentang Direksi, mengenai
kewajiban mendapatkan rekomendasi
pengangkatan Direksi dari Komite yang
membawahi fungsi remunerasi & nominasi.

d. Menambahkan 1 (satu) ketentuan yang
dituangkan pada Pasal 12 ayat (8) huruf k tentang
Tugas dan Wewenang Direksi, mengenai
penambahan perbuatan Direksi.

e. Menyesuaikan pencantuman huruf pada
Pasal 12 ayat (9) huruf a dan b tentang Direksi,
sehubungan dengan adanya penambahan 1 (satu)
perbuatan Direksi pada Pasal 12 ayat (8) huruf k.
f. Menambahkan 1 (satu) ketentuan yang
dituangkan pada Pasal 20 ayat (5) huruf d
tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
mengenai kriteria calon Akuntan Publik.

2 Menyetujui untuk menyusun kembali
seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan perubahan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu)
tersebut di atas yang lampiran seluruh Anggaran
Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada Minuta
Akta Notaris,

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas
pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan, memberitahukan
Page 18 OCR 0.938
Mata Acara Rapat 11

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan
Hasil Pemungutan Suara

Keputusan Mata Acara
Rapat 11

Mata Acara Rapat 12

Jumlah Pemegang
Saham yang memberikan
Pendapat / Pertanyaan

Hasil Pemungutan Suara

perubahan Anggaran Dasar kepada
Hukum Republik Indonesia, serta mel

untuk keperluan tersebut, tidak ada yang
dikecualikan.

Pengesahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) Tahun 2025-2029 Perseroan.

1 (satu) Pemegang Saham

-Suara tidak setuju sebanyak: 44.400 suara atau
mewakili 0,0002Y6 suara.

-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara
atau mewakili: 0,0025Yo suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.248.256 suara
atau mewakili: 99,9973Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan dalam Rapat.

-Total suara setuju sebanyak: 22.098.798.956
suara atau mewakili 99,9998Yo suara

-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan
yang disampaikan.

Menyetujui Pengesahan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) Tahun 2025 — 2029 Perseroan
dilakukan pada RUPS Perseroan berikutnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Nihil. -

-Suara tidak setuju sebanyak: 44.400 suara atau
mewakili 0,0002Yo suara.

-Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara
atau mewakili: 0,0025Y4 suara.

-Suara setuju sebanyak: 22.098.248.256 suara
atau mewakili: 99,9973Yo suara.

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas yang
Page 19 OCR 0.875
Keputusan Mata Acara
Rapat 12

dikeluarkan dalam Rapat.

suara atau mewakili 99,9998Yo suara
-Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan
yang disampaikan.

1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ida
Bagus Ketut Subagia sebagai Direktur Utama.
Pemberhentian tersebut terhitung — sejak
ditutupnya rapat ini disertai dengan ucapan
terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan
kontribusi yang diberikan selama menjabat
sebagai Direktur Utama.
2. Mengangkat Sdr. Ida Bagus Ketut Subagia
sebagai Direktur Utama. Berakhirnya masa
jabatan Direktur tersebut adalah sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak
pengangkatan yang bersangkutan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Dengan adanya perubahan tersebut, maka
susunan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi PT Bank Raya Indonesia Tbk menjadi
sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

-Komisaris Utama : MUHAMAD SIDIK -

HERUWIBOWO ----
-Komisaris -------- : RETNO WAHYUNI -------
Independen —-———- WIJAYANTI ------———---———
-Komisaris --------- : JOHANES KUNTJORO —
Independen ——-— ADI S, -------nnn--------——
-Komisaris ---------- : NYIMAS DEWI RATIH --
Direksi :
-Direktur Utama ---- : IDA BAGUS KETUT -----

SUBAGIA ----------------
-Direktur ------—- £ DANAR ----------------—-
Manajemen Risiko, WIDYANTORO —-—-----
Page 20 OCR 0.937
Kepatuhan dan ----
Sumber Daya ----—-
Manusia ------------
-Direktur Keuangan

-Direktur Digital dan
Operasional ---------
-Direktur Bisnis -——-

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan agenda ini sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam
Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
susunan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia.

Demikian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Perseroan kami sampaikan, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

ota Jakarta Selatan:

mad Nova Faisal, SH., MKn.)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.61 MB
Published30 Jun 2025
Pages20
Characters39,145
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Raya Indonesia Tbk. p.1 ×8
linked person Muhamad Sidik Heruwibowo. · Komisaris Utama p.5 ×3
linked person Retno Wahyuni Wijayanti. · Komisaris Independen p.5 ×2
linked person Johanes Kuntjoro Adisardjono. · Komisaris Independen p.5 ×2
linked person Nyimas Dewi Ratih Kamil. · Komisaris p.5
linked person Ida Bagus Ketut Subagia. · Direktur Utama p.5 ×7
linked person Rustarti Suri Pertiwi. · Direktur Keuangan p.5
linked person Danar Widyantoro. p.5
linked person Lukman Hakim. p.5
linked person Kicky Andrie Davetra. · Direktur Bisnis p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.11 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.13
unresolved person M. NOVA FAISAL p.1 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D p.1
unresolved org Menteri BUMN RI Nomor PER- p.4 ×5
unresolved org Milik Negara. Penjelasan p.4
unresolved org Milik Negara p.4 ×6
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.4
unresolved org Bank Umum Syariah p.4
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.12 ×2
unresolved org Purwantono p.12
unresolved org Milik Negara. Nihil. p.15
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.16
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.16
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. Demikian Ringkasan Risalah RUPS p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 428 ms 13 Sep 2026 15:09

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-05-08',
 'time_end': '18:24:00',
 'time_start': '14:58:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result