Back to announcement
20250626_AGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909075_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review AGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.954
M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn NOTARIS World Capital Tower lantai 17, Unit 01-02 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D, Mega Kuningan, Jakarta Selatan — 12950 Telp. (021) 50917988 Nomor : 90/VI/2025. Jakarta, 26 Juni 2025. Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2 — 4, Jakarta 10710 U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank Raya Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 pukul 14.58 WIB sampai dengan pukul 18.24 WIB, bertempat di Menara BRILiaN Lantai 19, Jalan Gatot Subroto Kaveling 64 Nomor 177A, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870, sebagaimana dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Raya Indonesia Tbk., tertanggal 25 Juni 2025 nomor 37, dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024. Penjelasan : a. Berdasarkan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) pada pokoknya mengatur Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan
Page 2 OCR 0.957
RUPS Tahunan. b. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf adan b Angga ar yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan Rapat dan Direksi mengajukan Laporan Tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan di masa yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan Rapat. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 25 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan bahwa penggunaan laba diputuskan oleh RUPS. 3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta Insentif Kinerja atas Kinerja Tahun Buku 2024, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 11 Ayat (24) dan Pasal 14 Ayat (36) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPS: dan b. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan (2) UUPT serta Pasal 11 Ayat (24) dan Pasal 14 Ayat (36) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPS dapat melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pemberian fasilitas dan/atau tunjangan lainnya. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. Penjelasan: a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”) pada pokoknya mengatur RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris. b. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”), dan Pasal 3 ayat (4) POJK 9/2023, bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan
Page 3 OCR 0.950
rekomendasi komite audit. (Cc Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dapat diunduh dari sit web AAA Perseroan. 5. Persetujuan atas Pemberhentian Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) Tahun 2024. Penjelasan: a. Berdasarkan Putusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2024 tanggal 21 Agustus 2024, bahwa telah disetujui Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback 2024) yang disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock) Perseroan. b. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), pelaksanaan pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali. Cc. Sehubungan rencana Perseroan menghentikan pelaksanaan Buyback 2024, maka atas rencana tersebut diajukan permohonan persetujuan dalam RUPS. 6. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Buyback yang disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock) Perseroan. Penjelasan: a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) POJK 29/2023, bahwa pembelian kembali saham Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. b. Berdasarkan Pasal 25 POJK 29/2023, bahwa pengalihan saham yang dilakukan melalui Program Kepemilikan Saham terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS 7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, bahwa Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan. Mata Acara Rapat Ketujuh ini hanya bersifat laporan, tidak memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham, karenanya tidak memerlukan pengambilan keputusan. 8. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan. Penjelasan: a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5
Page 4 OCR 0.952
Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penetapan Status Pengawasam Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”), bahwa Bank v menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). b. Berdasarkan pasal 15 ayat (1) POJK 5/2024, bahwa Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS. 9. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 2/MBU/03/2023 Tanggal 3 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/ 2023 Tanggal 3 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 225 Ayat 4, bahwa bagi Anak Perusahaan BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini yang dikukuhkan dalam RUPS Anak Perusahaan BUMN yang bersangkutan dengan penyesuaian sesuai karakteristik dan kebutuhan Anak Perusahaan BUMN. 10. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPT dan Pasal 27 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. b. Dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/ MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. 11. Pengesahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2025-2029 Perseroan. Penjelasan: a. Berdasarkan ketentuan POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Pasal 103 ayat 1, bahwa Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategis dalam bentuk Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum Syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis Bank. b. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 2/MBU/03/2023 Tanggal 3 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 92 Ayat 1, bahwa Rancangan RJP yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, disampaikan kepada RUPS/Menteri untuk mendapatkan pengesahan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa RJPP. Ch Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-
Page 5 OCR 0.955
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 225 Ayat 3, bahwa BUM memberlakukan Peraturan Menteri ini kepada Anak Perusahaan BUMN. 12. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan: a, Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 111 UUPT, bahwa Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS. b. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Cc. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (5) dan (10) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masa jabatan 3 (tiga) tahun pertama berakhir, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. d. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (8) dan (14) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan setelah masa jabatan 3 (tiga) tahun pertama berakhir, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. e. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Para Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali. B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat. DEWAN KOMISARIS. Komisaris Utama : Muhamad Sidik Heruwibowo. Komisaris Independen : Retno Wahyuni Wijayanti. Komisaris Independen : Johanes Kuntjoro Adisardjono. Komisaris : Nyimas Dewi Ratih Kamil. DIREKSI. Direktur Utama : Ida Bagus Ketut Subagia. Direktur Keuangan : Rustarti Suri Pertiwi. Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Danar Widyantoro. Direktur Digital dan Operasional : Lukman Hakim. Direktur Bisnis : Kicky Andrie Davetra.
Page 6 OCR 0.951
C. Kuorum. 4 Untuk Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, Ke kedelapan, kesembilan, kesebelas, dan keduabelas berlaku ketentuan Pasal 86 (1) UUPT, Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan hadir atau diwakili dalam Rapat. Li Untuk Mata Acara Rapat kesepuluh berlaku ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, yang mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, hadir atau diwakili dalam Rapat. G Untuk Mata Acara Rapat ketujuh tidak memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham karena hanya bersifat laporan. Berdasarkan Daftar Hadir dan surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham serta perhitungan yang diterima dari PT DATINDO ENTRYCOM, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dalam Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau Kuasanya yang hadir secara fisik dan secara elektronik, maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI adalah berjumlah 22.098.843.356 saham atau mewakili 89,55 Yo dari 24.678.987.994 saham, setelah dikurangi saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 61.506.300 saham, yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan telah disetor penuh oleh para Pemegang Saham sampai dengan tanggal recording date Rapat yaitu tanggal 28 Mei 2025, karenanya ketentuan kuorum, telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat. a. Sebelum pengambilan keputusan untuk setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang hadir secara fisik (offline) untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis sebanyak 1 (satu) kali bagi setiap Pemegang Saham. b. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. & Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. Setelah itu, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan akan menjawab, menanggapi dan/atau mendelegasikan kepada pihak lain, antara lain Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek dan/atau Pejabat Perseroan yang menangani bidang yang bersangkutan. d. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan Pemegang Saham harus memenuhi persyaratan bahwa menurut Notaris, Pimpinan Rapat dan/atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan, hal tersebut berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berhubungan langsung/relevan dengan Mata Acara Rapat tidak akan dibacakan
Page 7 OCR 0.942
dan/atau ditanggapi. e Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang“Sa dalam bentuk warkat (script) yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut: Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, 2) Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan. f. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut: 1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Optior' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI: 2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom "General Meeting Flow Text berstatus “discussion started for agenda item no. f J7 9. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat: 1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya: 2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait. h. Untuk efisiensi waktu, sesi tanya jawab setiap mata acara Rapat dialokasikan maksimal 5 (lima) menit. FE. Mekanisme Pengambilan Keputusan. a. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat melalui pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menggabungkan suara Pemegang Saham yang hadir secara fisik (offline) maupun secara elektronik (online) serta kuasa melalui sistem eASY.KSEI. b. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, untuk Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kesembilan, kesepuluh dan kesebelas sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK RUPS, Pasal 87 ayat (2) UUPT, dan Pasal 24 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, sah jika disetujui oleh Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama sama mewakili lebih dari V2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan untuk Mata Acara Rapat kedelapan sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUPT, Pasal 24 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 42 huruf a POJK RUPS sah jika disetujui oleh Pemegang Saham lainnya atau wakilnya yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, 2) Pemegang Saham yang hadir atau
Page 8 OCR 0.943
memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui sASY.KSEI, nam menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan p suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI, 3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom “Genera/ Meeting Flow Text akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, LLJ has started", 4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom "Genera/ Meeting Flow Text berubah menjadi “voting for agenda item no (LI has ended', maka Pemegang Saham dianggap abstain, 5) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui cASY.KSEI dialokasikan selama & 1 (satu) menit. d. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham dalam bentuk warkat (script) yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1) Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya: 2) Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, 3) Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan. e Sesuai Pasal 47 POJK RUPS dan Pasal 24 ayat (23) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. ta Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. g. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy. Keputusan mata acara Rapat. Mata Acara Rapat 1 : Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024. Jumlah Pemegang Saham yang memberikan : 2 (dua) Pemegang Saham. Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara : -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. -
Page 9 OCR 0.944
Keputusan Mata Acara Rapat 1 Mata Acara Rapat 2 Jumlah Pemegang atau mewakili: 0,0025Y6 suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 atau mewakili: 99,9975Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356 suara atau mewakili 100Yo suara -Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) Sesuai Laporan Nomor 00165/2.1032/AU.1/07/1865-1/1/1I1/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material. 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan seluruhnya untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Page 10 OCR 0.941
Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat 2 Mata Acara Rapat 3 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Nihil. - -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. - -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara atau mewakili: 0,0025Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 suara atau mewakili: 99,9975Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356 suara atau mewakili 100Yo suara -Rapat dengan suara bulat (10060) menyetujui usulan yang disampaikan. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yaitu sebesar Rp50.891.770.225,- (lima puluh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan pembagian sebagai berikut: a. Sebanyak 100Y6 (seratus persen) atau sebesar Rp50.891.770.225,- (lima puluh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta-tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) digunakan sebagai Saldo Laba yang Belum Ditentukan Penggunaannya (retained earning). b. Tidak dilakukan pembagian Dividen atas Laba Bersih Setelah Pajak Perseroan Tahun Buku 2024. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta Insentif Kinerja atas Kinerja Tahun Buku 2024, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Nihil.- -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. - -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara atau mewakili: 0,0025Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 suara atau mewakili: 99,9975Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor:
Page 11 OCR 0.932
Keputusan Mata Acara Rapat 3 Mata Acara Rapat 4 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara 15/2020, suara abstain dianggap mengelus suara yang sama dengan suara mayoritas yan dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356 suara atau mewakili 100Y6 suara -Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Pemegang saham Pengendali Perseroan, untuk menetapkan besarnya Gaji/honorarium berikut fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk menetapkan atau tidak menetapkan pembayaran dan jumlah pembayaran Insentif Kinerja untuk Tahun 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. Nihil. - -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. - -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara atau mewakili: 0,0025Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 suara atau mewakili: 99,9975Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356 suara atau mewakili 100Yo suara -Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui usulan yang disampaikan.
Page 12 OCR 0.941
Keputusan Mata Acara Rapat 4 Mata Acara Rapat 5 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara HP Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan: a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan: dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut. Persetujuan atas Pemberhentian Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) Tahun 2024. 1 (satu) Pemegang Saham. Suara tidak setuju sebanyak: 207.600 suara atau mewakili: 0,001Yo suara. Suara blanko/abstain sebanyak: 550.900 suara atau mewakili: 0,0025Y4o suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.084.856 suara atau mewakili: 99,9965Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. Total suara setuju sebanyak: 22.098.635.756
Page 13 OCR 0.937
Keputusan Mata Acara Rapat 5 Mata Acara Rapat 6 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat 6 suara atau sebesar 99,9990Yo Rapat dengan suara terbanyak menyetujui yang disampaikan. da Menyetujui Pemberhentian Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) Tahun 2024 yang dalam pelaksanaannya memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menindaklanjuti Pemberhentian Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Buyback yang disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock) Perseroan. 2 (dua) Pemegang Saham -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. - -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.900 suara atau mewakili: 0,0025Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.292.456 suara atau mewakili: 99,9975Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356 suara atau mewakili 100Yo suara -Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah seluruh Buyback sebanyak-banyaknya Rp20.000.000.000.- (dua puluh miliar rupiah) sudah termasuk biaya Buyback dan pajak yang dalam pelaksanaannya memperhatikan perizinan serta ketentuan dan peraturan perundang-
Page 14 OCR 0.925
Mata Acara Rapat 7 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara undangan yang berlaku. P3 Menyetujui untuk memberikan kuasa tindakan - tindakan lain yang diperlukan terkait dengan kegiatan Buyback kepada Direksi Perseroan. 3. Menyetujui pengalihan saham hasil Buyback yang disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock) dalam rangka Program Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris yang terlebih — dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali. 4 Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil Buyback yang disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock) kepada: a. Direksi Perseroan untuk Program Kepemilikan Saham Pekerja yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris yang terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali, b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris untuk Program Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris yang terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu X (Sepuluh) Tahun 2022. Nihil. - Hanya bersifat laporan, tidak ' memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham, karenanya tidak diperlukan pengambilan keputusan.
Page 15 OCR 0.934
Mata Acara Rapat 8 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat 8 Mata Acara Rapat 9 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Persetujuan atas Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan. Nihil. - -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. - -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara atau mewakili: 0,0025Y9 suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656 suara atau mewakili: 99,9975Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356 suara atau mewakili 100Y6 suara -Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui usulan yang disampaikan. al Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum sebagaimana yang disampaikan perseroan kepada OJK 2. Berkenaan dengan keputusan butir 1, Dewan Komisaris dan Direksi agar melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) perseroan, sesuai dengan kewenangannya. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tanggal 3 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Nihil. - -Suara tidak setuju sebanyak: - Nihil. - -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara atau mewakili: 0,0025Y6o suara.
Page 16 OCR 0.929
Keputusan Mata Acara Rapat 9 Mata Acara Rapat 10 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara -Suara setuju sebanyak: 22.098.292.656. atau mewakili: 99,9975Yo suara. Lea Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Noi 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.843.356 suara atau mewakili 100Yo suara -Rapat dengan suara bulat (100Y6) menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perubahan - perubahan di kemudian hari. 2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan — Menteri BUMN Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara terhadap Anggaran Dasar Perseroan dan/atau kebijakan Perseroan yang mengatur tentang Tata Kelola Perusahaan dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan peraturan serta ketentuan yang berlaku bagi Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nihil. - -Suara tidak setuju sebanyak: 44.400 suara atau mewakili 0,0002Y6 suara. -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara atau mewakili: 0,0025Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.248.256 suara atau mewakili: 99,9973Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.798.956
Page 17 OCR 0.939
Keputusan Mata Acara Rapat 10 suara atau mewakili 99,9998Yo suara -Rapat dengan suara terbanyak menyetujuka yang disampaikan. 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: a. Menyesuaikan kembali ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) tentang Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus, mengenai kewajiban mengadakan, menyimpan dan menyediakan Daftar Pemegang Saham di tempat kedudukan Perseroan. b. Menambahkan 1 (satu) ketentuan yang dituangkan pada Pasal 11 ayat (3) huruf b tentang Direksi mengenai persyaratan yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi. Cc. Menyempurnakan ketentuan pada Pasal 11 ayat (27) huruf f tentang Direksi, mengenai kewajiban mendapatkan rekomendasi pengangkatan Direksi dari Komite yang membawahi fungsi remunerasi & nominasi. d. Menambahkan 1 (satu) ketentuan yang dituangkan pada Pasal 12 ayat (8) huruf k tentang Tugas dan Wewenang Direksi, mengenai penambahan perbuatan Direksi. e. Menyesuaikan pencantuman huruf pada Pasal 12 ayat (9) huruf a dan b tentang Direksi, sehubungan dengan adanya penambahan 1 (satu) perbuatan Direksi pada Pasal 12 ayat (8) huruf k. f. Menambahkan 1 (satu) ketentuan yang dituangkan pada Pasal 20 ayat (5) huruf d tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, mengenai kriteria calon Akuntan Publik. 2 Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada Minuta Akta Notaris, 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, memberitahukan
Page 18 OCR 0.938
Mata Acara Rapat 11 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara Keputusan Mata Acara Rapat 11 Mata Acara Rapat 12 Jumlah Pemegang Saham yang memberikan Pendapat / Pertanyaan Hasil Pemungutan Suara perubahan Anggaran Dasar kepada Hukum Republik Indonesia, serta mel untuk keperluan tersebut, tidak ada yang dikecualikan. Pengesahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2025-2029 Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham -Suara tidak setuju sebanyak: 44.400 suara atau mewakili 0,0002Y6 suara. -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara atau mewakili: 0,0025Yo suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.248.256 suara atau mewakili: 99,9973Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan dalam Rapat. -Total suara setuju sebanyak: 22.098.798.956 suara atau mewakili 99,9998Yo suara -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. Menyetujui Pengesahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2025 — 2029 Perseroan dilakukan pada RUPS Perseroan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Nihil. - -Suara tidak setuju sebanyak: 44.400 suara atau mewakili 0,0002Yo suara. -Suara blanko/abstain sebanyak: 550.700 suara atau mewakili: 0,0025Y4 suara. -Suara setuju sebanyak: 22.098.248.256 suara atau mewakili: 99,9973Yo suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 47 POJK Nomor: 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
Page 19 OCR 0.875
Keputusan Mata Acara Rapat 12 dikeluarkan dalam Rapat. suara atau mewakili 99,9998Yo suara -Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan yang disampaikan. 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ida Bagus Ketut Subagia sebagai Direktur Utama. Pemberhentian tersebut terhitung — sejak ditutupnya rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai Direktur Utama. 2. Mengangkat Sdr. Ida Bagus Ketut Subagia sebagai Direktur Utama. Berakhirnya masa jabatan Direktur tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 3. Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Raya Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris : -Komisaris Utama : MUHAMAD SIDIK - HERUWIBOWO ---- -Komisaris -------- : RETNO WAHYUNI ------- Independen —-———- WIJAYANTI ------———---——— -Komisaris --------- : JOHANES KUNTJORO — Independen ——-— ADI S, -------nnn--------—— -Komisaris ---------- : NYIMAS DEWI RATIH -- Direksi : -Direktur Utama ---- : IDA BAGUS KETUT ----- SUBAGIA ---------------- -Direktur ------—- £ DANAR ----------------—- Manajemen Risiko, WIDYANTORO —-—-----
Page 20 OCR 0.937
Kepatuhan dan ---- Sumber Daya ----—- Manusia ------------ -Direktur Keuangan -Direktur Digital dan Operasional --------- -Direktur Bisnis -——- 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Demikian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Perseroan kami sampaikan, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ota Jakarta Selatan: mad Nova Faisal, SH., MKn.)
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M. NOVA FAISAL
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN RI Nomor PER-
p.4 ×5
unresolved
org
Milik Negara. Penjelasan
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×6
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.4
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.4
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.12 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.12
unresolved
org
Milik Negara. Nihil.
p.15
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.16
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.16
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia. Demikian Ringkasan Risalah RUPS
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
428 ms
13 Sep 2026 15:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-08',
'time_end': '18:24:00',
'time_start': '14:58:00'}