Back to announcement
20250630_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31909943_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.953
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT BAYAN RESOURCES Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha: Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi") dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”). Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi Penyediaan Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur, yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT DERMAGA PERKASAPRATAMA selaku pengguna jasa dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan. (“Transaksi Afiliasi”). Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
Page 2 OCR 0.947
I. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa anak perusahaan Perseroan bermaksud melakukan Transaksi Penyediaan Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur, yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT DERMAGA PERKASAPRATAMA (PT DPP”) selaku pengguna jasa dan PT NIRMALA MATRANUSA (“PT NMN”) selaku penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota Direksi PT DPP, selain itu PT DPP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, oleh karena itu PT NMN dapat dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut. II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A. Objek dan Nilai Transaksi Objek Transaksi Afiliasi adalah Transaksi Penyediaan Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur, berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen Struktural dan Mekanikal untuk Balikpapan Coal Terminal di Tanjung Batu, Balikpapan, Kalimantan Timur Nomor 085/DPP-NMN/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, selanjutnya disebut “Perjanjian Jasa”. Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa antara PT DPP dengan PT NMN adalah sebagai berikut: a. PT DPP selaku Pengguna Jasa menunjuk PT NMN selaku Penyedia Jasa pelaksana konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur, dengan tujuan agar Terminal Khusus Batubara tersebut dapat optimal dalam kegiatan operasionalnya sehingga proses transshipment batubara dapat berjalan lancar, memenuhi permintaan pasar dan target penjualan tercapai. b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen Struktur & Mekanikal. Cc. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 16 bulan d. Harga Kontrak sebesar Rp.137.560.533.255 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) belum termasuk PPN, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut: Ci). Sebesar 3046 (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan di bayarkan setelah Perjanjian Jasa ditandatangani.
Page 3 OCR 0.955
B. e. (ii). Sebesar 656 (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan secara bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan dibuktikan dengan Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (iii). Sebesar 596 (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah Pekerjaan selesai, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap kecacatan/kekurangan yang diberitahukan oleh Pengguna Jasa dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum serah terima. Apabila Penyedia Jasa lalai memperbaiki setiap kecacatan/kekurangan tersebut maka Pengguna Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan pihak ketiga untuk memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya perbaikan kepada Penyedia Jasa Untuk pembangunan proyek tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jasa, seluruhnya menggunakan dana yang berasal dari kas PT DPP. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi 1. PT DPP sebagai Pengguna Jasa Riwayat Singkat PT DPP PT Dermaga Perkasapratama, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.89 tanggal 8 November 1988, dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 75 tanggal 14 Agustus 2008, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-60642.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 23 tanggal 17 Oktober 2022, dibuat dihadapan Notaris Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0076281.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2022, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 13 tanggal 18 Juli 2024, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09- 0233298 tanggal 30 Juli 2024, dibuat dihadapan Notaris Karina Leoni, SH., M.KN., Notaris di Jakarta. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT DPP adalah sebagai berikut. Modal Dasar : Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah) terbagi dalam 65.000 (enam puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Modal Disetor dan : Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah) yang Ditempatkan terdiri dari 65.000 (enam puluh lima ribu) saham.
Page 4 OCR 0.921
ni Susunan para Pemegang Saham PT DPP per tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut: Jumlah Persentase Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (6) |PT Bayan Resources Tbk | 40.576| 40.576.000.000| —— 62,42 PT Bayan Energy” ..... 16.250 | 16.250.000.000 | 25,00 Wilton Investment Pte. Ltd 8.174 8.174.000.000 12,58 Total 65.000 | 65.000.000.000 100,00 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT DPP sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM Direksi Direktur Utama : Lim Chai Hock Direktur : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direktur 1 Jenny Guantero Direktur : Leong Kim Wah Direktur : Low Yi Ngo Direktur : Merlin Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT DPP bergerak di bidang pengembangan, pengoperasian, pengelolaan terminal batubara dan pelabuhan PT NMN sebagai Penyedia Jasa Riwayat Singkat PT NMN PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 28 tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 62 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15 September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 8 tanggal 30 November 2020, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Page 5 OCR 0.924
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.01.03-0416252 tanggal 7 Desember 2020, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kota Cilegon. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT NMN sebagai berikut: Modal Dasar bi Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibagi menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Modal Disetor dan 8 Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta Ditempatkan rupiah) yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus) saham saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Jumlah Persentase Saham (Rp) (Yo) Dato' Dr. Low Tuck Kwong | 880 440.000.000 . | Jenny Guantero ...MO| .........55.000.000 Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 Total 1.100 550.000.000 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direksi Direktur : Jenny Guantero Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT NMN adalah bergerak dalam bidang aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, pembangunan, pengangkutan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, real estate, sewa guna usaha, dan perdagangan besar.
Page 6 OCR 0.946
Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya anggota Direksi PT DPP yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT NMN, dengan rincian sebagai berikut: - Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur PT DPP juga menjabat sebagai Komisaris PT NMN. - Jenny Auantero, selain menjabat sebagai Direktur PT DPP juga menjabat sebagai PT NMN. Di samping itu PT DPP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong. IN. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi No. 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/V1/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang disusun oleh KJPP HMR: 1. IDENTITAS PENILAI Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman Meirizki dan Rekan ((HMR” atau “Penilai”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran No. 038/SP/HMR-JKSL/B/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP HMR sebagai penilai publik yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD. STTD.PB-57/PM.02/2023. Untuk melakukan penilaian atas rencana Transaksi ini, data penanggung jawab penilai sebagai berikut: Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert) No. MAPPI 1 13-5-04028 No. Register Penilai : RMK-2017.00112 No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B) Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2 Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta 12530
Page 7 OCR 0.931
2.
IDENTITAS PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha 1 Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan
Penjualan Batubara serta Pengelolaan Terminal Khusus
Batubara
Alamat 1 Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190
Telepon dan Faks. : (021) 29356888 dan (021) 29356999
E-mail : corporate.secretary@bayan.com.sg
PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Para pihak yang terlibat dalam Rencana transaksi afiliasi kontrak jasa konstruksi proyek
perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Desa Teluk Tebang,
Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur adalah :
e PT Dermaga Perkasapratama (“PT DPP”)
DPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengalihmuatan batubara.
Dalam Rencana Transaksi ini, PT DPP bertindak sebagai pihak pemberi kerja.
@ PT Nirmala Matranusa (" PT NMN”)
PT NMN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pertambangan dan
penggalian lainnya, pembangunan, pengangkutan, penyediaan akomodasi dan
penyediaan makan minum, real estate, sewa guna usaha, dan perdagangan besar. Dalam
Rencana Transaksi ini, PT NMN bertindak sebagai pihak kontraktor.
HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan jabatan
yaitu:
e Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Komisaris PT Nirmala Matranusa dan
sebagai Direktur PT Dermaga Perkasapratama:
» Jenny @uantero menjabat sebagai Direktur PT Nirmala Matranusa dan sebagai Direktur
PT Dermaga Perkasapratama,
Di samping itu PT Dermaga Perkasapratama dan PT Nirmala Matranusa dikendalikan oleh
pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong.
OBJEK TRANSAKSI
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi kontrak jasa konstruksi proyek
perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Desa Teluk Tebang,
Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur antara
PT Dermaga Perkasapratama dengan PT Nirmala Matranusa (selanjutnya disebut
"Rencana Transaksi”).
Page 8 OCR 0.930
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. . TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember 2024. . ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion, e Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), e KJPP HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan pendapat kewajaran: » KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi: » Dalam melakukan analisis, KJPP HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, serta data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan KJPP HMR dapat dipercaya: » KJPP HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggungjawab pihak manajemen: e Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggungjawab KJPP HMR. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka KJPP HMR tidak bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini dikemudian hari, » Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini: » Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini: e Data keuangan historis Perseroan KJPP HMR peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh
Page 9 OCR 0.946
10. 11. karena itu KJPP HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut: se KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi, e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan, e Pekerjaan KJPP HMR tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP HMR melakukan prosedur analisis sebagai berikut: 1. Analisis transaksi, 2. Analisis kualitatif dan kuantitatif, 3. Analisis kewajaran transaksi: 4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berdasarkan analisis yang KJPP HMR lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, KJPP HMR berpendapat bahwa rencana transaksi kontrak proyek konstruksi perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur antara PT Dermaga Perkasapratama dengan PT Nirmala Matranusa adalah Wajar. INDEPENDENSI PENILAI Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini KJPP HMR telah bertindak secara independen, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi. KJPP HMR juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Pembangunan Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur diharapkan: » Meningkatkan nilai ekonomis Terminal Batubara yang dimiliki PT DPP. » Seiring dengan peningkatan penjualan secara grup membuat PT DPP merasa perlu memperluas Terminal Batubara yang dimiliki PT DPP (Balikpapan Coal Terminal) agar proses transshipment batubara dapat berjalan lancar, demand pasar terpenuhi dan target penjualan Perseroan secara grup juga tercapai.
Page 10 OCR 0.938
» Guna memperlancar jalur distribusi logistik batubara Perseroan secara grup dari hulu ke hilir. e Peningkatan kapasitas volume transshipment batubara dimana hal ini sejalan dengan peningkatan rencana produksi Perseroan secara Grup. e Dengan dilakukan Perluasan Jetty BCT Fase 6A diharapkan PT DPP dapat me-mitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu terminal yang dioperasikan mengalami kendala teknis, sehingga dengan adanya upgrading BCT Phase 6A ini kegiatan transshipment Batubara dapat terus berjalan dan tak terkendala. e# Dengan dilakukan Perluasan Jetty BCT Fase 6A diharapkan biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer (demurrage) dapat ditekan dan berkurang. » Dengan Pembangunan Perluasan Terminal Jetty ini diharapkan dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup. e Sinergi dengan rencana PT DPP dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka Panjang PT DPP telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa penawaran yang diterima. Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN dengan alasan sebagai berikut : i. Lebih menguntungkan bagi PT DPP dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan pihak lain, ii. PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek Pembangunan Jetty, sehingga tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi, iii. PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh PT DPP baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga iv. PT NMN memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih efisien bagi PT DPP untuk menunjuk PT NMN untuk melaksanakan kegiatan jasa Pembangunan Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur. V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 209 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan (ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 10
Page 11 OCR 0.871
VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: PT BAYAN RESOURCES Tbk. (“Perseroan”) Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Email: corporate.secretary@bayan.com.sg Jakarta, 30 Juni 2025 Hormat kami, Direksi Perseroan K3 | ERAI |" TEmpEL OAMXY 11998575 JENNY GUANTERO Direktur SeruLun Ru RUPUH RUSSELL NEIL Direktur 11
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DERMAGA PERKASAPRATAMA
p.1 ×9
unresolved
org
PT DPP
p.2 ×26
unresolved
org
PT NMN
p.2 ×23
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.2
unresolved
org
KJPP HMR
p.2 ×19
unresolved
org
PT DPP. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
p.3
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3 ×4
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3 ×2
unresolved
person
Karina Leoni
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Bayan Energy
p.4
unresolved
org
Wilton Investment Pte. Ltd
p.4
unresolved
person
Leong Kim Wah
· Direktur
p.4
unresolved
org
PT NMN. Di
p.6
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. IN.
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
person
Willyams
p.6
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. OBJEK TRANSAKSI Objek Pendapat
· Direktur
p.7 ×15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.10
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
499 ms
13 Sep 2026 15:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'Afiliasi adalah Transaksi Penyediaan Jasa '
'Pelaksana Konstruksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi adalah Transaksi Penyediaan Jasa Pelaksana '
'Konstruksi',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '209'}