Skip to content
Back to announcement

20250630_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31909943_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.953
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

PT BAYAN RESOURCES Tbk

(“Perseroan”)

Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan
Terminal Khusus Batubara
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

Website: www.bayan.com.sg

Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi") dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”).

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi Penyediaan Jasa Pelaksana
Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur, yang
dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT DERMAGA PERKASAPRATAMA selaku pengguna
jasa dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari
Perseroan. (“Transaksi Afiliasi”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025

Page 2 OCR 0.947
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa anak
perusahaan Perseroan bermaksud melakukan Transaksi Penyediaan Jasa Pelaksana
Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur,
yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT DERMAGA PERKASAPRATAMA
(PT DPP”) selaku pengguna jasa dan PT NIRMALA MATRANUSA (“PT NMN”) selaku
penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota
Direksi PT DPP, selain itu PT DPP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, oleh
karena itu PT NMN dapat dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Herman
Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran Transaksi
Afiliasi tersebut.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Objek dan Nilai Transaksi

Objek Transaksi Afiliasi adalah Transaksi Penyediaan Jasa Pelaksana Konstruksi
Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur,
berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen Struktural dan
Mekanikal untuk Balikpapan Coal Terminal di Tanjung Batu, Balikpapan, Kalimantan
Timur Nomor 085/DPP-NMN/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, selanjutnya disebut
“Perjanjian Jasa”.

Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa antara PT DPP dengan PT NMN adalah sebagai
berikut:

a. PT DPP selaku Pengguna Jasa menunjuk PT NMN selaku Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan
Timur, dengan tujuan agar Terminal Khusus Batubara tersebut dapat optimal dalam
kegiatan operasionalnya sehingga proses transshipment batubara dapat berjalan
lancar, memenuhi permintaan pasar dan target penjualan tercapai.

b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen
Struktur & Mekanikal.

Cc. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 16 bulan

d. Harga Kontrak sebesar Rp.137.560.533.255 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus
enam puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) belum
termasuk PPN, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:

Ci). Sebesar 3046 (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka
akan di bayarkan setelah Perjanjian Jasa ditandatangani.

Page 3 OCR 0.955
B.

e.

(ii). Sebesar 656 (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan
secara bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan
dibuktikan dengan Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak.

(iii). Sebesar 596 (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah Pekerjaan
selesai, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima

Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap kecacatan/kekurangan yang
diberitahukan oleh Pengguna Jasa dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum serah terima.
Apabila Penyedia Jasa lalai memperbaiki setiap kecacatan/kekurangan tersebut maka
Pengguna Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan pihak
ketiga untuk memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya perbaikan kepada
Penyedia Jasa

Untuk pembangunan proyek tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jasa, seluruhnya
menggunakan dana yang berasal dari kas PT DPP.

Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

1.

PT DPP sebagai Pengguna Jasa

Riwayat Singkat PT DPP

PT Dermaga Perkasapratama, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta
No.89 tanggal 8 November 1988, dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di
Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dinyatakan dalam
akta No. 75 tanggal 14 Agustus 2008, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-60642.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir
dengan Akta No. 23 tanggal 17 Oktober 2022, dibuat dihadapan Notaris Yani
Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0076281.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2022, serta susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 13 tanggal 18 Juli
2024, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0233298 tanggal 30 Juli 2024, dibuat dihadapan Notaris Karina Leoni, SH., M.KN.,
Notaris di Jakarta.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham

Struktur Modal PT DPP adalah sebagai berikut.

Modal Dasar : Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah) terbagi
dalam 65.000 (enam puluh lima ribu) saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Modal Disetor dan : Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah) yang
Ditempatkan terdiri dari 65.000 (enam puluh lima ribu) saham.
Page 4 OCR 0.921
ni

Susunan para Pemegang Saham PT DPP per tanggal Keterbukaan Informasi
adalah sebagai berikut:

Jumlah Persentase

Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) (6)
|PT Bayan Resources Tbk | 40.576| 40.576.000.000| —— 62,42
PT Bayan Energy” ..... 16.250 | 16.250.000.000 | 25,00
Wilton Investment Pte. Ltd 8.174 8.174.000.000 12,58
Total 65.000 | 65.000.000.000 100,00

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT DPP sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM
Direksi

Direktur Utama : Lim Chai Hock

Direktur : Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direktur 1 Jenny Guantero

Direktur : Leong Kim Wah

Direktur : Low Yi Ngo

Direktur : Merlin

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama PT DPP bergerak di bidang pengembangan, pengoperasian,
pengelolaan terminal batubara dan pelabuhan

PT NMN sebagai Penyedia Jasa

Riwayat Singkat PT NMN

PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 28
tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta,
yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dinyatakan dalam akta No.
62 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris
di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10
September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta
No. 6 tanggal 15 September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.  AHU-
0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023, serta susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 8 tanggal 30
November 2020, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Page 5 OCR 0.924
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0416252 tanggal 7 Desember 2020, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris
Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kota Cilegon.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT NMN sebagai berikut:

Modal Dasar bi Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang
dibagi menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan
nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Modal Disetor dan 8 Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta

Ditempatkan rupiah) yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus)
saham saham dengan nilai nominal Rp. 500.000
(lima ratus ribu rupiah).

Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Jumlah Persentase
Saham (Rp) (Yo)
Dato' Dr. Low Tuck Kwong | 880 440.000.000 .
| Jenny Guantero ...MO| .........55.000.000
Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000
Total 1.100 550.000.000

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direksi
Direktur : Jenny Guantero

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama PT NMN adalah bergerak dalam bidang aktivitas
pertambangan dan penggalian lainnya, pembangunan, pengangkutan, penyediaan
akomodasi dan penyediaan makan minum, real estate, sewa guna usaha, dan
perdagangan besar.
Page 6 OCR 0.946
Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya
anggota Direksi PT DPP yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT NMN, dengan rincian sebagai berikut:

- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur PT DPP juga menjabat
sebagai Komisaris PT NMN.

- Jenny Auantero, selain menjabat sebagai Direktur PT DPP juga menjabat sebagai
PT NMN.

Di samping itu PT DPP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni
Dato' Dr. Low Tuck Kwong.

IN. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi

No. 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/V1/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang disusun oleh KJPP
HMR:

1.

IDENTITAS PENILAI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman Meirizki dan Rekan
((HMR” atau “Penilai”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat
Kewajaran No. 038/SP/HMR-JKSL/B/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP HMR sebagai penilai publik yang memiliki izin
usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD. STTD.PB-57/PM.02/2023. Untuk melakukan penilaian
atas rencana Transaksi ini, data penanggung jawab penilai sebagai berikut:

Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)

No. MAPPI 1 13-5-04028

No. Register Penilai : RMK-2017.00112

No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627

Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)

Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2

Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
Kelurahan Tanjung Barat

Kecamatan Jagakarsa

Kota Jakarta Selatan

Provinsi DKI Jakarta 12530

Page 7 OCR 0.931
2.

IDENTITAS PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah:

Nama : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)

Bidang Usaha 1 Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan
Penjualan Batubara serta Pengelolaan Terminal Khusus
Batubara

Alamat 1 Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H

Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190

Telepon dan Faks. : (021) 29356888 dan (021) 29356999

E-mail :  corporate.secretary@bayan.com.sg

PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Para pihak yang terlibat dalam Rencana transaksi afiliasi kontrak jasa konstruksi proyek
perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Desa Teluk Tebang,
Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur adalah :

e PT Dermaga Perkasapratama (“PT DPP”)
DPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengalihmuatan batubara.
Dalam Rencana Transaksi ini, PT DPP bertindak sebagai pihak pemberi kerja.

@ PT Nirmala Matranusa (" PT NMN”)
PT NMN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pertambangan dan
penggalian lainnya, pembangunan, pengangkutan, penyediaan akomodasi dan
penyediaan makan minum, real estate, sewa guna usaha, dan perdagangan besar. Dalam
Rencana Transaksi ini, PT NMN bertindak sebagai pihak kontraktor.

HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan jabatan

yaitu:

e Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Komisaris PT Nirmala Matranusa dan
sebagai Direktur PT Dermaga Perkasapratama:

» Jenny @uantero menjabat sebagai Direktur PT Nirmala Matranusa dan sebagai Direktur
PT Dermaga Perkasapratama,

Di samping itu PT Dermaga Perkasapratama dan PT Nirmala Matranusa dikendalikan oleh
pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong.

OBJEK TRANSAKSI

Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi kontrak jasa konstruksi proyek
perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Desa Teluk Tebang,
Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur antara
PT Dermaga Perkasapratama dengan PT Nirmala Matranusa (selanjutnya disebut
"Rencana Transaksi”).
Page 8 OCR 0.930
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu
bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal
31 Desember 2024.

. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion,

e Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan
untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty),

e  KJPP HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan
pendapat kewajaran:

» KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap Rencana Transaksi:

» Dalam melakukan analisis, KJPP HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen
atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian
terkait Rencana Transaksi, serta data dari sumber-sumber eksternal yang menurut
pertimbangan KJPP HMR dapat dipercaya:

»  KJPP HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima
dari pihak manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan
keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggungjawab pihak manajemen:

e Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara
material bukan merupakan tanggungjawab KJPP HMR. Jika terdapat fakta atau
informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka
KJPP HMR tidak bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini
dikemudian hari,

» Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal
pendapat kewajaran ini:

» Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran ini:

e Data keuangan historis Perseroan KJPP HMR peroleh dari laporan keuangan yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh
Page 9 OCR 0.946
10.

11.

karena itu KJPP HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data
yang disajikan pada laporan keuangan tersebut:

se KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun
implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi,

e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan,

e Pekerjaan KJPP HMR tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu
penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP HMR melakukan prosedur
analisis sebagai berikut:

1. Analisis transaksi,

2. Analisis kualitatif dan kuantitatif,

3. Analisis kewajaran transaksi:

4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Berdasarkan analisis yang KJPP HMR lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi
yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran
transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, KJPP HMR berpendapat bahwa
rencana transaksi kontrak proyek konstruksi perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di
Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur antara PT Dermaga Perkasapratama dengan
PT Nirmala Matranusa adalah Wajar.

INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini KJPP HMR telah bertindak secara
independen, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang
terlibat dalam rencana transaksi. KJPP HMR juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga
tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Biaya
jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini

IV.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Pembangunan Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal,
Kalimantan Timur diharapkan:

» Meningkatkan nilai ekonomis Terminal Batubara yang dimiliki PT DPP.

» Seiring dengan peningkatan penjualan secara grup membuat PT DPP merasa perlu
memperluas Terminal Batubara yang dimiliki PT DPP (Balikpapan Coal Terminal) agar
proses transshipment batubara dapat berjalan lancar, demand pasar terpenuhi dan
target penjualan Perseroan secara grup juga tercapai.
Page 10 OCR 0.938
» Guna memperlancar jalur distribusi logistik batubara Perseroan secara grup dari hulu ke
hilir.

e Peningkatan kapasitas volume transshipment batubara dimana hal ini sejalan dengan
peningkatan rencana produksi Perseroan secara Grup.

e Dengan dilakukan Perluasan Jetty BCT Fase 6A diharapkan PT DPP dapat me-mitigasi
kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu terminal yang dioperasikan
mengalami kendala teknis, sehingga dengan adanya upgrading BCT Phase 6A ini
kegiatan transshipment Batubara dapat terus berjalan dan tak terkendala.

e# Dengan dilakukan Perluasan Jetty BCT Fase 6A diharapkan biaya keterlambatan
pengiriman batubara ke customer (demurrage) dapat ditekan dan berkurang.

» Dengan Pembangunan Perluasan Terminal Jetty ini diharapkan dapat menambah
profitabilitas Perseroan secara grup.

e Sinergi dengan rencana PT DPP dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka
Panjang

PT DPP telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa
penawaran yang diterima. Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN
dengan alasan sebagai berikut :
i. Lebih menguntungkan bagi PT DPP dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan
pihak lain,

ii. PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek Pembangunan Jetty, sehingga
tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi,

iii. PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh PT DPP baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal
lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan
pihak ketiga

iv. PT NMN memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih efisien bagi PT DPP untuk menunjuk PT NMN
untuk melaksanakan kegiatan jasa Pembangunan Konstruksi Perluasan Jetty Fase 6A berlokasi
di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur.

V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 209 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan (ii)
seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

10

Page 11 OCR 0.871
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H

Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

Website: www.bayan.com.sg

Email: corporate.secretary@bayan.com.sg

Jakarta, 30 Juni 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan

K3

| ERAI
|" TEmpEL
OAMXY 11998575

JENNY GUANTERO
Direktur

SeruLun Ru RUPUH

RUSSELL NEIL
Direktur

11

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.02 MB
Published30 Jun 2025
Pages11
Characters23,036
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAYAN RESOURCES Tbk p.1 ×11
linked org PT NIRMALA MATRANUSA p.1 ×17
linked person Lim Chai Hock · Direktur Utama p.4
linked org Jenny Guantero · Direktur p.4 ×4
linked person Low Yi Ngo · Direktur p.4
linked org Jenny Auantero · Direktur p.6
linked person RUSSELL NEIL p.11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Alexander Ery Wibowo p.4
possible person Merlin · Direktur p.4
possible person Samsul Hadi · Notaris p.4
possible person Ratna Sari · Notaris p.5
unresolved org PT DERMAGA PERKASAPRATAMA p.1 ×9
unresolved org PT DPP p.2 ×26
unresolved org PT NMN p.2 ×23
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.2
unresolved org KJPP HMR p.2 ×19
unresolved org PT DPP. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi p.3
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.3 ×4
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3 ×2
unresolved person Karina Leoni · Notaris p.3
unresolved org PT Bayan Energy p.4
unresolved org Wilton Investment Pte. Ltd p.4
unresolved person Leong Kim Wah · Direktur p.4
unresolved org PT NMN. Di p.6
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong. IN. p.6
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved person Willyams p.6
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong. OBJEK TRANSAKSI Objek Pendapat · Direktur p.7 ×15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.10
unresolved org Rianto & Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 499 ms 13 Sep 2026 15:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'Afiliasi adalah Transaksi Penyediaan Jasa '
                            'Pelaksana Konstruksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi adalah Transaksi Penyediaan Jasa Pelaksana '
                'Konstruksi',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '209'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result