Back to announcement
20250630_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31909943_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
EXECUTIVE SUMMARY
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BAYAN RESOURCES TBK
No. 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/VI/2025
Tanggal: 24 Juni 2025
Tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2024
Page 2
Kantor Cabang Jakarta Selatan
The AKKAS Commercial Building, Lt.2
Jl. T.B. Simatupang No.23 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. Laporan: 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/VI/2025 Jakarta, 24 Juni 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Bayan Resources Tbk
Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
Sesuai penugasan dari PT Bayan Resources Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran dalam rangka
memenuhi salah satu syarat keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan oleh PT Bayan Resources Tbk (”Perseroan” atau
”BYAN”) atas Rencana Transaksi Afiliasi antara PT Dermaga Perkasapratama (”DPP”) dengan PT
Nirmala Matranusa (”NMN”) yang tertuang dalam Surat Penawaran No. 038/SP/HMR-JKSL/B/IV/2025
tanggal 28 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami telah
melakukan pekerjaan pendapat kewajaran secara independen dengan tanggal pendapat kewajaran 31
Desember 2024.
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding, dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan
Terminal Khusus Batubara
Alamat : Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
Telepon dan Faks. : (021) 29356888 dan (021) 29356999
E-mail : corporate.secretary@bayan.com.sg
Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Pekerjaan proyek konstruksi perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Desa Teluk
Tebang, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur antara PT Dermaga
Perkasapratama dengan PT Nirmala Matranusa dimaksudkan untuk meningkatkan nilai ekonomis
terminal batu bara yang dimiliki Perseroan. Seiring dengan peningkatan penjualan secara grup membuat
Perseroan merasa perlu memperluas terminal batu bara yang dimiliki Perseroan (Balikpapan Coal
Terminal “BCT”) agar proses transshipment batu bara dapat berjalan lancar, demand pasar terpenuhi
dan target penjualan Perseroan secara grup juga tercapai. Selain itu, pekerjaan proyek konstruksi
tersebut dilakukan untuk memperlancar jalur distribusi logistik batu bara yang dimiliki Perseroan dari
hulu ke hilir. Peningkatan kapasitas volume transshipment batu bara dilakukan agar sejalan dengan
peningkatan rencana produksi Perseroan secara grup.
Dengan dilakukan perluasan Jetty BCT Fase 6A diharapkan Perseroan dapat memitigasi kemungkinan
resiko yang timbul apabila salah satu terminal yang dioperasikan mengalami kendala teknis, sehingga
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | i
Page 3
dengan adanya upgrading BCT Fase 6A ini kegiatan transshipment batu bara dapat terus berjalan dan tak
terkendala. Dengan dilakukan perluasan Jetty BCT Fase 6A diharapkan biaya keterlambatan pengiriman
batu bara ke customer (demurrage) dapat ditekan dan berkurang. Dengan pembangunan perluasan
terminal jetty ini juga diharapkan dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup dan sinergi
dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan investasi jangka panjang.
Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB‐57/PM.02/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII-2018 serta POJK 35/POJK.04/2020, POJK 17/2020, dan POJK 42/2020.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana
transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat
dalam laporan ini.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi kontrak jasa konstruksi proyek perluasan
Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Desa Teluk Tebang, Kecamatan Balikpapan Barat,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur antara PT Dermaga Perkasapratama dengan PT Nirmala Matranusa
(selanjutnya disebut ”Rencana Transaksi”).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan
informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember
2024.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | ii
Page 4
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran
harga transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.
Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Dermaga Perkasapratama (“DPP”)
DPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengalihmuatan batu bara. Dalam Rencana
Transaksi ini, DPP bertindak sebagai pihak pemberi kerja.
• PT Nirmala Matranusa (”NMN”)
NMN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pertambangan dan penggalian
lainnya, pembangunan, pengangkutan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, real
estate, sewa guna usaha, dan perdagangan besar. Dalam Rencana Transaksi ini, NMN bertindak
sebagai pihak kontraktor.
Materialitas atas Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasi per 31 Desember 2024 oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan Nomor 00185/2.1457/AU.1/02/1122-2/1/II/2025
tanggal 28 Februari 2025 tercatat sebesar USD2.313.842.411 sedangkan harga Rencana Transaksi
adalah sebesar Rp137.560.533.255,- atau ekuivalen dengan USD8.511.356,- berdasarkan kurs Tengah
Bank Indonesia untuk mata uang USD per 31 Desember 2024 yaitu Rp16.162,-. Nilai transaksi adalah
sebesar 0,37% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024. Dengan demikian Rencana Transaksi ini
bukan termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan pendapat
kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas
baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, serta
data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan HMR dapat dipercaya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan keakuratan atas data-data
tersebut adalah tanggungjawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan
tanggungjawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | iii
Page 5
diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil pendapat
kewajaran ini dikemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
tersebut;
• Kami tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas
dilakukannya Rencana Transaksi;
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
dan/atau pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Subsequent Event
Dari tanggal pendapat kewajaran yaitu tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan ini, terdapat subsequent event atau kejadian penting yaitu perubahan susunan komisaris Tuan
Hendarman menggantikan Tuan Purnomo Yusgiantoro dari jabatannya selaku Komisaris Utama
Perseroan berdasarkan Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
LL.M Notaris di Jakarta. Perubahan ini tidak mempengaruhi hasil pendapat kewajaran.
Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan
dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan
pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | iv
Page 6
Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi, tidak untuk digunakan oleh pihak lain. Pendapat kewajaran ini merupakan salah satu
bahan pertimbangan kepada Pemegang Saham untuk mengetahui kewajaran dari Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan stempel dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.
Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Perluasan Jetty BCT Fase 6A bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomis terminal yang dimiliki
Perseroan melalui peningkatan kapasitas volume transshipment batu bara;
2. Perluasan Jetty BCT Fase 6A bertujuan memitigasi kemungkinan risiko yang timbul apabila salah satu
terminal yang dioperasikan mengalami kendala teknis;
3. Perluasan Jetty diharapkan dapat mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batu bara ke
customer (demurrage) dan dapat menambah profitabilitas Perseroan secara Grup;
4. Analisis harga menunjukkan Rencana Transaksi Dengan Pihak Afiliasi lebih menguntungkan bagi
Perseroan dari sisi harga dan fleksibilitas pekerjaan;
5. Analisis inkremental menunjukkan Dengan Rencana Transaksi akan memberikan kontribusi nilai
tambah bagi Perseroan dalam bentuk peningkatan pendapatan, laba setelah pajak, laba sebelum
pajak, total aset, dan total ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan sebagai bentuk nilai
tambah dari dilakukannya Rencana Transaksi;
6. Berdasarkan analisis kualitatif, Rencana Transaksi memberikan manfaat yaitu memperpanjang nilai
ekonomis dari terminal baru bara maupun fasilitas yang di bangun di BCT, menunjang kegiatan
distribusi logistik batu bara yang menjadi komoditas utama dari grup dengan segala situasi kondisi.
Dari sisi risiko, Rencana Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya
kemungkinan keterlambatan arus kas.
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | v
Page 7
Page 8
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.2
unresolved
org
PT Dermaga Perkasapratama
p.2 ×4
unresolved
org
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk
p.2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.3 ×3
unresolved
org
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
person
Hendarman
p.5
unresolved
person
Purnomo Yusgiantoro
p.5
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1137 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}