Skip to content
Back to announcement

20250630_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31909943_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           EXECUTIVE SUMMARY
      LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
         PT BAYAN RESOURCES TBK
 No. 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/VI/2025
            Tanggal: 24 Juni 2025

Tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2024
Page 2
                                                                                                  Kantor Cabang Jakarta Selatan
                                                                                            The AKKAS Commercial Building, Lt.2
                                                             Jl. T.B. Simatupang No.23 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
                                                                       Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia


No. Laporan: 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/VI/2025                                      Jakarta, 24 Juni 2025

Kepada Yth.
Direksi
PT Bayan Resources Tbk
Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi

Sesuai penugasan dari PT Bayan Resources Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran dalam rangka
memenuhi salah satu syarat keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan oleh PT Bayan Resources Tbk (”Perseroan” atau
”BYAN”) atas Rencana Transaksi Afiliasi antara PT Dermaga Perkasapratama (”DPP”) dengan PT
Nirmala Matranusa (”NMN”) yang tertuang dalam Surat Penawaran No. 038/SP/HMR-JKSL/B/IV/2025
tanggal 28 April 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami telah
melakukan pekerjaan pendapat kewajaran secara independen dengan tanggal pendapat kewajaran 31
Desember 2024.

Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama               : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha       : Aktivitas Perusahaan Holding, dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan
                      Terminal Khusus Batubara
Alamat             : Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
                      Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
Telepon dan Faks. : (021) 29356888 dan (021) 29356999
E-mail             : corporate.secretary@bayan.com.sg

Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Pekerjaan proyek konstruksi perluasan Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Desa Teluk
Tebang, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur antara PT Dermaga
Perkasapratama dengan PT Nirmala Matranusa dimaksudkan untuk meningkatkan nilai ekonomis
terminal batu bara yang dimiliki Perseroan. Seiring dengan peningkatan penjualan secara grup membuat
Perseroan merasa perlu memperluas terminal batu bara yang dimiliki Perseroan (Balikpapan Coal
Terminal “BCT”) agar proses transshipment batu bara dapat berjalan lancar, demand pasar terpenuhi
dan target penjualan Perseroan secara grup juga tercapai. Selain itu, pekerjaan proyek konstruksi
tersebut dilakukan untuk memperlancar jalur distribusi logistik batu bara yang dimiliki Perseroan dari
hulu ke hilir. Peningkatan kapasitas volume transshipment batu bara dilakukan agar sejalan dengan
peningkatan rencana produksi Perseroan secara grup.

Dengan dilakukan perluasan Jetty BCT Fase 6A diharapkan Perseroan dapat memitigasi kemungkinan
resiko yang timbul apabila salah satu terminal yang dioperasikan mengalami kendala teknis, sehingga



                                                               Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | i
Page 3
dengan adanya upgrading BCT Fase 6A ini kegiatan transshipment batu bara dapat terus berjalan dan tak
terkendala. Dengan dilakukan perluasan Jetty BCT Fase 6A diharapkan biaya keterlambatan pengiriman
batu bara ke customer (demurrage) dapat ditekan dan berkurang. Dengan pembangunan perluasan
terminal jetty ini juga diharapkan dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup dan sinergi
dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan investasi jangka panjang.

Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB‐57/PM.02/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII-2018 serta POJK 35/POJK.04/2020, POJK 17/2020, dan POJK 42/2020.

Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana
transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat
dalam laporan ini.

Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi kontrak jasa konstruksi proyek perluasan
Jetty Fase 6A berlokasi di Balikpapan Coal Terminal, Desa Teluk Tebang, Kecamatan Balikpapan Barat,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur antara PT Dermaga Perkasapratama dengan PT Nirmala Matranusa
(selanjutnya disebut ”Rencana Transaksi”).

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan
informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember
2024.

Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;




                                                              Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | ii
Page 4
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran
  harga transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.

Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Dermaga Perkasapratama (“DPP”)
   DPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengalihmuatan batu bara. Dalam Rencana
   Transaksi ini, DPP bertindak sebagai pihak pemberi kerja.
• PT Nirmala Matranusa (”NMN”)
   NMN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pertambangan dan penggalian
   lainnya, pembangunan, pengangkutan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, real
   estate, sewa guna usaha, dan perdagangan besar. Dalam Rencana Transaksi ini, NMN bertindak
   sebagai pihak kontraktor.

Materialitas atas Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasi per 31 Desember 2024 oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan Nomor 00185/2.1457/AU.1/02/1122-2/1/II/2025
tanggal 28 Februari 2025 tercatat sebesar USD2.313.842.411 sedangkan harga Rencana Transaksi
adalah sebesar Rp137.560.533.255,- atau ekuivalen dengan USD8.511.356,- berdasarkan kurs Tengah
Bank Indonesia untuk mata uang USD per 31 Desember 2024 yaitu Rp16.162,-. Nilai transaksi adalah
sebesar 0,37% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024. Dengan demikian Rencana Transaksi ini
bukan termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
    mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan pendapat
    kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
    terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas
    baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, serta
    data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan HMR dapat dipercaya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
    manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan keakuratan atas data-data
    tersebut adalah tanggungjawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
    kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan
    tanggungjawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah




                                                                 Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | iii
Page 5
    diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
    secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil pendapat
    kewajaran ini dikemudian hari;
•   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
    dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini;
•   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis
    dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
    menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
•   Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
    Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
    melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
    tersebut;
•   Kami tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas
    dilakukannya Rencana Transaksi;
•   Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
•   Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
    pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
    kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
    dan/atau pelanggaran hukum.

Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Subsequent Event
Dari tanggal pendapat kewajaran yaitu tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan ini, terdapat subsequent event atau kejadian penting yaitu perubahan susunan komisaris Tuan
Hendarman menggantikan Tuan Purnomo Yusgiantoro dari jabatannya selaku Komisaris Utama
Perseroan berdasarkan Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
LL.M Notaris di Jakarta. Perubahan ini tidak mempengaruhi hasil pendapat kewajaran.

Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan
dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan
pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.




                                                               Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | iv
Page 6
Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi, tidak untuk digunakan oleh pihak lain. Pendapat kewajaran ini merupakan salah satu
bahan pertimbangan kepada Pemegang Saham untuk mengetahui kewajaran dari Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan stempel dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.

Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Perluasan Jetty BCT Fase 6A bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomis terminal yang dimiliki
    Perseroan melalui peningkatan kapasitas volume transshipment batu bara;
2. Perluasan Jetty BCT Fase 6A bertujuan memitigasi kemungkinan risiko yang timbul apabila salah satu
    terminal yang dioperasikan mengalami kendala teknis;
3. Perluasan Jetty diharapkan dapat mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batu bara ke
    customer (demurrage) dan dapat menambah profitabilitas Perseroan secara Grup;
4. Analisis harga menunjukkan Rencana Transaksi Dengan Pihak Afiliasi lebih menguntungkan bagi
    Perseroan dari sisi harga dan fleksibilitas pekerjaan;
5. Analisis inkremental menunjukkan Dengan Rencana Transaksi akan memberikan kontribusi nilai
    tambah bagi Perseroan dalam bentuk peningkatan pendapatan, laba setelah pajak, laba sebelum
    pajak, total aset, dan total ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan sebagai bentuk nilai
    tambah dari dilakukannya Rencana Transaksi;
6. Berdasarkan analisis kualitatif, Rencana Transaksi memberikan manfaat yaitu memperpanjang nilai
    ekonomis dari terminal baru bara maupun fasilitas yang di bangun di BCT, menunjang kegiatan
    distribusi logistik batu bara yang menjadi komoditas utama dari grup dengan segala situasi kondisi.
    Dari sisi risiko, Rencana Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya
    kemungkinan keterlambatan arus kas.




                                                               Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | v
Page 7

          
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.19 MB
Published30 Jun 2025
Pages8
Characters15,423
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAYAN RESOURCES TBK p.1 ×29
linked org PT Nirmala Matranusa p.2 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki p.2
unresolved org PT Dermaga Perkasapratama p.2 ×4
unresolved org Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk p.2
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.3 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.3 ×3
unresolved org Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.4
unresolved org Rianto & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved person Hendarman p.5
unresolved person Purnomo Yusgiantoro p.5
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1137 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result