Skip to content
Back to announcement

20250630_BNBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909830_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BNBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
                                 (“Perseroan”)

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yaitu:

A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
   Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
   Tempat       : Pullman Jakarta Indonesia
                  The Gallery, Lantai 2
                  Jl. M.H. Thamrin No. 59
                  Jakarta Pusat, 10350
   Waktu        : 15.15 WIB – 17.44 WIB

   Mata Acara Rapat
   1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024;
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024;
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
      Keuangan Perseroan tahun buku 2025;
   4. Penetapan honorarium dan tantieme Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada
      Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan serta tantieme anggota
      Direksi Perseroan;
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka :
      a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         I (PMHMETD I) di tahun 2021;
      b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         II (PMHMETD II) di tahun 2022.
   6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain guna disesuaikan dengan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
      Umum;
   7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
   8. Perubahan Pengurus Perseroan.

B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
   DALAM RAPAT
   Dewan Komisaris
   Wakil Presiden Komisaris/      : Daniel Budi Dharma.
   Komisaris Independen
   Komisaris/Komisaris Independen : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin).
   Komisaris                      : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM.
   Direksi
   Presiden Direktur              : Wikan Aryono (Wikan Aryono S).
   Direktur                       : Hendrik Atmaja.
Page 2
   Direktur                                                : Edwin Suryahusada.
   Direktur                                                : Aditya Putra Utama.
   Direktur                                                : John David Nehemia Engelen.

C. PEMIMPIN RAPAT
   Rapat dipimpin oleh Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris
   Independen.

D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
   Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
   mewakili 3.123.172.619 saham yang merupakan 92,18 % dari seluruh jumlah saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
   Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat dalam mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G dibawah ini.

F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk kemudian disampaikan
   oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris selaku pejabat umum independen.

G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk
   pemungutan suara secara elektronik baik melalui e-Proxy maupun e-Voting dari sistem KSEI,
   dan jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata
   acara Rapat adalah sebagai berikut :


                                                                                              Pertanyaan/
    Mata Acara                    Setuju               Tidak Setuju                Abstain
                                                                                               Pendapat
    Pertama                 1.989.713.719              1.133.458.900                 Nihil        5
                             (63,708 %)                  (36,292 %)
    Kedua                   1.989.713.719              1.133.458.900                 Nihil       Nihil
                             (63,708 %)                  (36,292 %)
    Ketiga                  1.989.713.719              1.133.458.900                 Nihil       Nihil
                             (63,708 %)                  (36,292 %)
    Keempat                 1.989.713.719              1.133.458.900                 Nihil       Nihil
                             (63,708 %)                  (36,292 %)
    Kelima *)                     -                           -                           -      Nihil
    Keenam                  1.989.713.719              1.133.440.000               18.900        Nihil
                             (63,708 %)                  (36,291 %)               (0,001 %)
    Ketujuh                 1.989.713.719              1.133.458.900                Nihil         1
                             (63,708 %)                  (36,292 %)
    Kedelapan               1.989.713.719              1.133.458.900                 Nihil        5
                             (63,708 %)                  (36,292 %)
   *) Mata Acara Rapat Kelima bersifat laporan dan karenanya tidak mengambil keputusan.
Page 3
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT

  Mata Acara Pertama :
  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
     2024.
  2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya
     Nomor: 00376/2.1457/AU.1/07/1124-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan
     pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”, dengan demikian memberikan
     pembebasan dan pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
     kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan kepada
     anggota Direksi kecuali Tuan John David Nehemia Engelen dan Tuan Aditya Putra
     Utama masing-masing selaku Direktur Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah
     dilakukan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
     Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan bukan merupakan
     tindak pidana.

  Mata Acara Kedua :
  Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp. 61.400.015.845,- untuk
  dipergunakan sebagai berikut:
  1. Sebesar Rp. 3.000.000.000,- dibukukan sebagai ”Cadangan”, guna memenuhi ketentuan
      pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23
      Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Sisanya sebesar Rp. 58.400.015.845,- akan dibukukan sebagai laba ditahan.
  Dengan demikian menyetujui Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku 2024.

  Mata Acara Ketiga :
  1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan/atau
     mengganti Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
     Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
     yang ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi
     sesuai dengan kompleksitas usahanya serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
     jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik dan/atau
     Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan mempertimbangkan biaya audit yang wajar serta
     tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dan OJK.
  3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di OJK, dan
     memiliki pengalaman dalam audit perbankan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
     Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan
     tugasnya, untuk mengaudit laporan keuangan Bank tahun buku 2025, termasuk untuk
     menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan tersebut, dengan
     ketentuan Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
     Perseroan.
Page 4
Mata Acara Keempat :
1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025,
   dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi yang
   besarannya maksimal meningkat 6 % dari tahun buku 2024.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun
   buku 2025, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan
   Nominasi.
3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan pembagian tantieme (bonus) Dewan Komisaris Perseroan, dengan
   mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
4. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan pembagian tantieme (bonus) anggota Direksi Perseroan, dengan
   mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.

Mata Acara Kelima :
Mata acara kelima bersifat laporan oleh karenanya Perseroan tidak melakukan pengambilan
keputusan. Adapun laporan pada mata acara kelima adalah mengenai Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka Penambahan Modal Perseroan
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021 dan
Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(PMHMETD II) di tahun 2022.

Mata Acara Keenam:
1. Tidak meyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya dalam rangka
   penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 yaitu perubahan
   pada Pasal 3, Pasal 4 dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), Pasal 15 ayat (1), ayat
   (2), dan ayat (12); Pasal 16 ayat (8), ayat (13) sampai dengan ayat (18); Pasal 17 ayat (1),
   ayat (14), dan ayat (18); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (15), dan ayat (22); Pasal 19 ayat
   (1) dan ayat (9); Pasal 20 ayat (8), ayat (16), ayat (20), ayat (21), ayat (22), dan ayat (23),
   sebagaimana dilampirkan dalam Berita Acara Rapat ini dan merupakan bagian yang tidak
   terpisahkan dari Berita Acara Rapat.
2. Tidak menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
   menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan-perubahan
   anggaran dasar Perseroan tersebut, menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar
   perseroan dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan
   atas perubahan-perubahan anggaran dasar perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan
   dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan segala tindakan lain yang mungkin diperlukan
   sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Page 5
Mata Acara Ketujuh:
1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan Tahun 2024 sebagaimana
   yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka memenuhi
   POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan
   Permasalahan Bank Umum (“POJK No. 5 Tahun 2024”).
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
   dengan penyampaian dan/atau pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
   Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 5 Tahun 2024, serta
   peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Apabila terjadi situasi dan kondisi dimana Perseroan harus melaksanakan salah satu atau
   beberapa opsi dalam Rencana Aksi Pemulihan Perseroan, mengingat bahwa kondisi tersebut
   memerlukan tindakan segera dan mendesak sehingga tidak mungkin diselenggarakan Rapat
   Umum Pemegang Saham terlebih dahulu, maka sehubungan dengan pelaksanaan salah satu
   atau beberapa opsi yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut,
   dengan ini Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kuasa dan wewenang kepada
   Direksi Perseroan untuk melaksanakan salah satu atau beberapa opsi dalam Rencana Aksi
   Perseroan tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.


 Mata Acara Kedelapan:
 1. Menyetujui untuk mengangkat kembali Tuan Edwin Suryahusada selaku Direktur untuk
    periode berikutnya, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
    dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan
    pada tahun 2030, sedangkan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
    perubahan.

    Dengan demikian susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah
    sebagai berikut :
     Direksi :
    - Presiden Direktur             : Wikan Aryono (Wikan Aryono S)
    - Direktur                      : Hendrik Atmaja
    - Direktur                      : Edwin Suryahusada *)
    - Direktur                      : Aditya Putra Utama
    - Direktur                      : John David Nehemia Engelen
    *) dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
    Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2030.
Page 6
     Sedangkan susunan Dewan Komisaris Perseroan tidak ada perubahan yaitu sebagai berikut:
     Dewan Komisaris :
    - Presiden Komisaris          : Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA
    - Wakil Presiden Komisaris    : Daniel Budi Dharma
       merangkap sebagai
       Komisaris Independen
    - Komisaris merangkap         : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin)
       sebagai Komisaris
       Independen
    - Komisaris                   : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM.


2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan pengurus tersebut di
   atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum
   Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya.




                                Jakarta, 25 Juni 2025
                             P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published30 Jun 2025
Pages6
Characters14,867
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Jun 2025 · 15:15–17:44
Present3,123,172,619 (92.18%)
ChairDaniel Budi Dharma
Agenda 1 approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 6 approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,440,000
36.29%
Abstain
18,900
0.00%
Agenda 7 approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
Agenda 8 approved
For
1,989,713,719
63.71%
Against
1,133,458,900
36.29%
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. BANK BUMI ARTA Tbk. p.1 ×4
linked person Daniel Budi Dharma. p.1 ×3
linked person R.M. Sjariffudin · Komisaris Independen p.1
linked person I Gst Agung Rai Wirajaya p.1 ×3
linked person Wikan Aryono S p.1 ×2
linked person Hendrik Atmaja. p.1 ×2
linked person Edwin Suryahusada. · Direktur p.2 ×3
linked person Aditya Putra Utama. p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved person John David Nehemia Engelen p.3 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Ir. Rachmat Mulia Suryahusada p.6 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 858 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '36.292',
             'pct_for': '63.708',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '1133458900',
             'votes_for': '1989713719'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '36.292',
             'pct_for': '63.708',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '1133458900',
             'votes_for': '1989713719'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '36.292',
             'pct_for': '63.708',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '1133458900',
             'votes_for': '1989713719'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '36.292',
             'pct_for': '63.708',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'Keempat Kelima *)',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '1133458900',
             'votes_for': '1989713719'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.001',
             'pct_against': '36.291',
             'pct_for': '63.708',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '18900',
             'votes_against': '1133440000',
             'votes_for': '1989713719'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '36.292',
             'pct_for': '63.708',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '1133458900',
             'votes_for': '1989713719'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '36.292',
             'pct_for': '63.708',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '1133458900',
             'votes_for': '1989713719'}],
 'chair_name': 'Daniel Budi Dharma',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.18',
 'shares_present': '3123172619',
 'time_end': '17:44:00',
 'time_start': '15:15:00',
 'venue': 'Pullman Jakarta Indonesia The Gallery, Lantai 2 Jl. M.H. Thamrin '
          'No. 59 Jakarta Pusat, 10350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result