Back to announcement
20250630_ADHI_Informasi Transaksi Afiliasi_31909887_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.939
KETERBUKAAN INFORMASI Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan tidak ada informasi penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam informasi kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. beyond construction PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA (Persero) Tbk. Kegiatan Usaha Utama: Engineering & Construction — Property & Hospitality — Manufacture - Investment & Concession KANTOR PUSAT KANTOR PUSAT OPERASIONAL Jl. Raya Pasar Minggu km 18, ADHI Tower J. MT Haryono Kavling 27 Jakarta Selatan, 12510 - Indonesia Jakarta Timur, 13630 — Indonesia Telp.: (62 21) 797 5312, Faks.: (462 21) 797 5311 Telp.: (t62 21) 797 5312, Faks.: (62 21) 797 5311 Situs internet: www.adhi.co.id Situs internet: www.adhi.co.id Alamat e-mail: adhi@adhi.co.id Alamat e-mail: adhi@adhi.co.id Keterbukaan Informasi Penyelesaian Transaksi Afiliasi antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk. kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk. Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
Page 2 OCR 0.849
VI. vit. VII. INFORMASI TAMBAHAN DAFTAR ISI UMUM. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI........... MANFAAT TRANSAKSI...... SIFAT HUBUNGAN AFILIASI..... PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN .... DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA) PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS. ....
Page 3 OCR 0.957
Li. umum A. Umum Perusahaan Negara Adhi Karya berubah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta Perseroan Terbatas No.1 tertanggal 1 Juni 1974, yang kemudian dirubah dengan Akta Perubahan No. 2 tanggal 3 Desember 1974, keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya tanggal 7 Januari 1975 No. Y.A 5/5/13 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 Oktober 1975 No. 85 Tambahan No. 600. Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya No. 28 tanggal 15 Juli 2008, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakrta, yang telah mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-49910.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 24 tanggal 24 Maret 2009 Tambahan No. 8682. Anggaran Dasar Perseroan diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Kedua “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk” No. 24 tanggal 18 Mei 2022 (“Akta No. 24 tanggal 13 Mei 2022”), dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah: Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0035438.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 26 Mei 2022, dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097562.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 26 Mei 2022. Terakhir, Anggaran Dasar Perseroan diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (Persero) Tbk No. 24 tanggal 18 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- 0035438.AH.01.02 tanggal 26 Mei 2022. B. Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha dalam Konstruksi, Engineering, Procurement dan Construction (EPC), Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian, Usaha Pariwisata, Investasi dan atau Pengelolaan Usaha Prasarana dan Sarana dasar, Infrastruktur, Perdagangan, Industri, Pengembangan Kawasan dan Real Estate dan Pengembang Properti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha Utama: Usaha di bidang Konstruksi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi, Perencanaan Dan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan, Pengukuran, Penggambaran, Perhitungan Dan Penetapan, Jasa Konsultasi Manajemen, Manajemen Proyek, Perdagangan, Industri
Page 4 OCR 0.928
Dan Pabrikasi, Pengembang, Penyewaan Dan Penyediaan Jasa Dalam Bidang Peralatan Konstruksi, Konstruksi Khusus, Instalasi Bangunan Gedung Dan Bangunan Sipil, Penyewaan Alat Konstruksi Atau Peralatan, Pengelolaan Limbah Termasuk Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3), Engineering Procurement Dan Construction (EPC), Investasi Termasuk Penyertaan Modal Pada Perusahaan Lain Dan/Atau Pengelolaan Usaha Di Bidang Prasarana/Sarana Dasar. C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Struktur permodalan Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan keterangan dari Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut: NILAI NOMINAL KETERANGAN JUMLAH SAHAM (Rp100,- Per Saham) K Modal Dasar 22.000.000.000 | 2.200.000.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1. PT Danantara Asset Management 5.408.773.791! 540.877.379.100 64,3 2. Negara Republik Indonesia 1 100 0,0 3. Masyarakat dengan kepemilikan | 2998835187 209.883.518.700 — 35,7 kurang dari 596 | | Tumis AS An gg sn Modai Ditempatkan dan Disetor 8.407.608.979 840.760.897.900 100 D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 1. Dewan Komisaris Susunan Pengurus Perseroan berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (Persero) Tbk No. 55 tanggal 30 April 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0231438 tanggal 9 Mei 2025 susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Komisaris Utama : Dody Usodo Hargo S. Komisaris : Bob Arthur Lombogia Komisaris Independen 1 R. Erwin Moeslimin Singajuru Komisaris Independen : Elan Suherlan Komisaris Independen : Rustam Sofyan Sirait Komisaris Independen : Hironimus Hilapok 2. Direksi Susunan Pengurus Perseroan berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (Persero) Tbk No. 55 tanggal 30 April 2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09- 0231438 tanggal 9 Mei 2025 susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.940
Direktur Utama : Entus Asnawi Mukhson Direktur Keuangan : Bani Igbal Direktur Human Capital dan Legal : Ki Syahgolang Permata Direktur Operasi I :A. Suko Widigdo Direktur Operasi II : Harimawan Direktur Operasi III : Vera Kirana Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman : Yan Arianto E. Komite Audit Perubahan Anggota Komite Audit Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. yakni KEP.009/DK- AK/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan bahwa susunan Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Rustam Sofyan Sirait Anggota : Mardiannus Pramudya Anggota 1 Andi Nugroho Suryo Kuncoro F. Corporate Secretary Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 014-6/2024/145 tanggal 17 Mei 2024, Corporate Secretary pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai berikut: Nama : Rozi Sparta Alamat : JI. Raya Pasar Minggu, km 18, Jakarta , 12510 No. Telepon :(t62 21) 797 5312 Email : rozi.sparta@adhi.co.id 11. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI PT Adhi Commuter Properti Tbk. (untuk selanjutnya disingkat “ADCP”) merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (untuk selanjutnya disingkat “Perseroan”) dengan kepemilikan saham Perseroan pada ADCP sebesar 9056. Latar belakang dilakukannya transaksi ini yaitu untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan operasional di lingkungan entitas anak, ADHI memberikan fasilitas pinjaman dari Induk Perusahaan ke Anak Perusahaan (Shareholder Loan) kepada ADCP dengan total nilai sebesar Rp82.000.000.000,- (delapan puluh dua miliar rupiah) berdasarkan dokumen perjanjian Nomor: 031-2/2025/002 dan Nomor 112-1/3/ADCP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025. Fasilitas pinjaman ini termasuk pinjaman dengan skelma aflopend (Non-revolving), rollover, dan uncommited. Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan adalah salah satu pemegang saham ADCP dengan kepemilikan saham sebesar 9094. Dengan demikian antara Perseroan dan ADCP memiliki hubungan afiliasi berdasarkan POJK 42/2020. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
Page 6 OCR 0.946
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Dana antara Perseroan dengan ADCP dengan Nomor: 031- 2/2025/002 dan Nomor 112-1/3/ADCP/1/2025 tanggal 31 Januari 2025, di dalam perjanjian, Para Pihak menerangkan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut: “ Bahwa ADCP telah mengirimkan surat permohonan kepada Perseroan untuk dapat melakukan pemberian pinjaman berdasarkan dokumen Nomor: 031-2/2025/002 dan Nomor 112-1/3/ADCP/1/2025 tanggal 31 Januari 2025 " Bahwa per 30 Juni 2025 Perseroan telah melakukan pembayaran kepada ADCP sebesar Rp74.592.209.081,- (tujuh puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan ribu delapan satu rupiah). “ Batas maksimum fasilitas pinjaman yang diberikan oleh ADHI kepada ADCP senilai Rp82.000.000.000,- dengan bunga pinjaman sebesar 9,0256. Jangka waktu perjanjian ditetapkan terhitung sejak penandatangan perjanjian sampai dengan 30 Juni 2028. " Para Pihak sepakat atas fasilitas pinjaman ini ADCP wajib memberikan jaminan dengan menyerahkan aset dalam bentuk tanah dalam kondisi clean & clear yang bersifat cross collateral, yaitu Cikunir Hilaliyah, Cikunir 2, Anggrek Kadumangu, Sentul Precast, dan Anggana berdasarkan persetujuan yang disahkan melalui perjanjian Nomor: 031-2/2025/002 dan Nomor 112-1/3/ADCP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025. IN. MANFAAT TRANSAKSI Perseroan telah menilai bahwa ADCP saat ini berada dalam kondisi keuangan yang tertekan dan memerlukan dukungan pendanaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek kepada mitra strategis, guna menghindari risiko hukum, reputasi, keuangan, dan komersial. Melalui pemberian pinjaman ini, Perseroan bertujuan menjaga kinerja anak usaha serta stabilitas konsolidasi. Kegagalan ADCP dalam memenuhi kewajibannya berpotensi berdampak negatif terhadap kinerja dan reputasi Perseroan. Transaksi ini juga diharapkan meningkatkan nilai investasi Perseroan sebagai pemegang saham IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan Perseroan merupakan salah satu pemegang saham di ADCP dengan kepemilikan sebesar 9076.
Page 7 OCR 0.925
Gambar Struktur Pemegang Saham ADCP per 31 Desember 2024 PT ADHI KARYA (PERSERO) Tak. (MASYARAKAT 907 1096 Lo ——— PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan Tidak terdapat pegawai Perseroan yang menjadi pengurus ADCP Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Bertransaksi Perseroan merupakan pemegang saham ADCP sebesar 9096 (vimax INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN — Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (selanjutnya disingkat “KJPP TnR” atau “Penilai”) sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. 1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut: " Perseroan Perseroan sebagai pihak yang memberikan pinjaman pemegang saham kepada ADCP yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan 9046. " ADCP ADCP selaku pihak yang menerima pinjaman dari Perseroan selaku pemegang saham mayoritas. 2. Obyek Penilaian Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah pemberian Pinjaman Dana kepada ADCP sebesar Rp82.000.000.000 (delapan puluh dua miliar rupiah) dengan jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2028 dengan skema aflopend (non revolving), rollover, dan uncommited dengan dengan jaminan berupa aset tanah ADCP atas Cikunir Hilaliyah, Cikunir 2, Anggrek Kadumangu, Sentul Precast, dan Anggana. Adapun tujuan dari pemberian pinjaman ini adalah dukungan pendanaan untuk modal kerja ADCP. 3. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor POJK No. 42/POJK.04/2020
Page 8 OCR 0.938
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 4. Asumsi dan Kondisi Pembatas " Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, " Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian: " Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya, » Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty), " Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan: " Penilai menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan, “ Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran, " Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas, “ Penilai mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi, " Penilai berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang, " Penilai berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " Penilai berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, " Penilai telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan, " Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul: "Penilai tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir didepan pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan, "Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor Penilai maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban Perseroan, “ Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari Penilai. 5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi Dalam menilai kewajaran Transaksi, Penilai menggunakan metodologi analisis sebagai berikut:
Page 9 OCR 0.954
a. Analisis atas transaksi b. Analisis kualitatif atas transaksi c. Analisis kuantitatif atas transaksi 6. Kesimpulan a. 1. Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Transaksi Pemberian Pinjaman Dana merupakan transaksi afiliasi karena ada hubungan afiliasi baik dari pemegang saham antara Perseroan dengan ADCP. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material. Dengan dilakukannya Transaksi yaitu pemberian pinjaman, maka ADCP sebagai anak usaha Perseroan akan memperoleh modal kerja, maka akan berdampak terhadap kinerja dan reputasi Perseroan. Selain itu, transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ADCP, yang berujung pada peningkatan nilai investasi Perseroan sebagai pemegang saham. Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian Perseroan melakukan Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah wajar. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan mengalami perubahan pada proyeksi posisi keuangan dan laba rugi karena Rencana Transaksi melibatkan holding dan subsidary sehingga memiliki pengaruh terhadap kinerja keuangan. Tidak ada dampak signifikan dari Transaksi terhadap rasio keuangan karena transaksi yang melibatkan entitas induk dan subsidiary sehingga saling mengeliminasi. Bunga fasilitas pinjaman Transaksi Perseroan yaitu sebesar 9,0296. Sementara itu bunga kredit modal kerja dari perbankan berkisar 6,909 - 8,805 atau sekitar 2,596 diatas dari bunga tertinggi dari bunga pasar. Sehingga merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 tahun 2020 tidak melebihi batas atas bawah 7,595. Dengan demikian, bunga Transaksi Perseroan berada dalam rentang bunga Pasar. Analisa Pendapat Kewajaran Dengan demikian, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari transaksi yang dilakukan, serta dengan membandingkan besarnya transaksi dengan hasil penilaian tidak melebihi batas atas ataupun batas bawah 7,596 dari nilai yang dijadikan acuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, maka transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
Page 10 OCR 0.665
(vi. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN ai Berikut adalah proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan transaksi: Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 (dalam juta Rupiah) ASET Aset Lancar 8 Kas dan serara kas 2243831 -41.000 2202831 & Patong usaha - Pihok barelasi 695.140 - 695.149 - Pihak ketiga 1.749.664 - 1 749664 & Piutong retensi - Pihak berelasi 730657 " 730.657 - Pihak keriga 500.926 500.925 “Tagihan bruto pemberi kerja - Pihak berelasi 4605861 « 4605861 - Pihak kengo 3267027 3267027 &— Persedioan S975.01 : 5975.201 8 Uang muka 690.243 : 690.243 «Biaya dibayar dimuka 245.441 2 2as.aa1 «Pojok dibayor dimuka ve1osa £ 1eros8 . Aser keuangan dari kontrak konsesi 360.191 - 360.191 8 Aserloncar lainnya 1202919 41.000 1.333.919 Jumlah Aset Lancar 22512358 - 72513.358 Aset Tidak Lancar 8 Aser roal estate 3913950 : 3913950 & Asetikevangan dori kontrak konsesi 1254873 : 1254873 » Investasi pada entitas asosiasi 189.422 - 189.422 & Investasi pada ventura bersama 2762746 se 2762746 & Properti mestasi 1281210 : 1.281.110 ! Aserterap bersih 2.181.495 - 2.181.495 8 Aserhok guna - bersih 32.510 : 325109 «Investasi jangka ponjang lainnya 26.880 3 26.880 8 Aser pajak rengguhan 3.661 - 3.661 & Asertidok lancar lainnya 7777 - 877777 Jumlah Aset Tidak Lancar 12.524.424 - 12.524.424 TOTAL ASET 35042781 - 35.042.781 UUABILITAS DAN EKUITAS UABILITAS Liabilitas Jangka Pendek IN ba ni 2902765 : 2902765 innya “Utang usoha - Pihak berelasi 3.260.875 - 3.260.875 - Pihak keriga 4042671 - 4042671 . Utang bruto subkontraktor 10
Page 11 OCR 0.710
- Pihak berelasi 163.352 - 163.352 - Pihak keriga 3.004.521 - 3004541 «Utang pojok 620.144 : 620.144 & Uang muka pemberi kerja 220.400 : 820.409 » Pendopatan diterima dimuka 979.032 - 979.002 8 Beban okrval 1.938.602 - 1.938.602 8 Utang retensi - Pihak berelosi asa “ Isa - Pihok keriga sag.c9.9 2 549.698 Ga Menu dan kerana Kesangan 187.257 2 187257 » Utang obligasi 1.387.460 s 1.387.460 &— abiltas jangka pendek loinnya 161796 z 161796 8 Gobiliras imbolan kerja 27.384 - 27.384 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 200NR12I : nan Liobilitas Jangka Panjang » Urang retensi - Pihak berelosi 66.200 « 66.200 - Pihak kariga 127.398 & 127.398 «Uang awka pemberi kerja 45.013 . 45.013 0 Genuk bagakasakgai 1.109.979 - 1.109.979 lainnya "Urang obligasi 3.053.314 : 3053314 0 Sukuk 268.414 « 260.414 »— Uobilitas imbolan kerja 321.568 : 321.566 8 Wobilitas pojok tangguhan 36.458 8 38.458 # iabilitos jangka panjang lainnya 289.819 - 289.819 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5319.161 5 5.318.161 JUMLAH LIABILITAS SIGN - 25.367.591 EKUITAS 8 Modal saham 840761 » 840761 «Tambahan modal disetor 4755.656 - 4755656 . karatan va. jek musa 71.329 - 71329 » Saldo laba 2.551.534 . 2551.534 » Surplus revalvasi tanah 822154 2 822154 # Kepentingan non pengendali 633756 5 633756 Jumlah Ekvitas 9.675.190 - 9.575.190 JUMLAH UABILITAS DAN EKUITAS 35.042781 - 35.042781 Sumber: Laporan Proforma dari Manajemen Berdasarkan proforma posisi keuangan diatas terdapat penyesuaian pada : 1. Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Perseroan diambil dari Laporan Keuangan Audited Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Penyesuaian dilakukan dengan asumsi bahwa Pinjaman telah berlangsung dan Penggunaan Dana telah dilaksanakan sesuai dengan Transaksi. 3. Penyesuaian atas akun Kas dan Setara Kas sebesar negatif Rp82.000.000.000,00 timbul dari jurnal kredit pengeluaran kas tunai akibat Rencana Transaksi pinjaman Perseroan kepada ADCP. 4. Penyesuaian atas akun aset lancar lainnya sebesar Rp82.000.000.000,00 yang timbul dari 11
Page 12 OCR 0.881
jurnal debit akibat Transaksi menyebabkan aset lancar lainnya Perseroan bertambah. Proforma Laba Rugi per 31 Desember 2024 (dalam juta Rupiah) KETERANGAN PENDAPATAN -NETO 13.351717 13.351717 BEBAN POKOK PENJUALAN 111722660 11.722.660 LABA BRUTO 1.628.057 1.628.057 Beban penjualan 19.491.296 “19.291.296 Beban umum dan administrasi -906.465 “905.465 LABA USAHA 702.101 702.101 Laba ventura bersama 884671 884671 Rugi entitas asosiasi 2.369 2.369 Beban kevangan -837.539 -837.539 Penghasilan keuangan -139021 -139.021 Beban pajak penghasilan -305829 -305.829 LABA SEBELUM PAJAK 306.752 306.752 Beban pajak kini -25.604 -25.004 LABA NETO TAHUN BERJALAN 281.148 281.148 Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan diatas tidak terdapat penyesuaian antara sebelum dan setelah Transaksi, sehingga proforma laba rugi tidak mengalami perubahan atas dampak dari Pinjaman dari Perseroan ke ADCP. 12
Page 13 OCR 0.942
| VII, PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN 1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Agustus 2023 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020, 2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, Perseroan yakin bahwa Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, 3. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, 4. Transaksi ini tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. 13
Page 14 OCR 0.952
VII. INFORMASI TAMBAHAN Keterbukaan informasi ini direncanakan akan disampaikan setelah Perseroan merealisasikan seluruh pencairan atas fasilitas pinjaman dana senilai Rp82.000.000.000,-, sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Perjanjian Pinjaman Perseroan dan ADCP. Dengan mempertimbangkan terdapat sisa plafon sejumlah Rp7.407.790.919 yang belum dapat direalisasikan hingga tanggal 30 Juni 2025, serta mengingat adanya batas waktu penyampaian keterbukaan informasi yang hanya dapat menggunakan Laporan Keuangan Audited dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal audit dilakukan, maka Perseroan mengambil inisiatif untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi Pemberian Pinjaman ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2025, meskipun realisasi pembayaran pinjaman tersebut belum memenuhi batas plafon yang diberikan oleh Perseroan. Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini: Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Jl. Raya Pasar Minggu, KM 18, Jakarta 12510 - Indonesia Telp.: (162 21) 797 5312 Website: www.adhi.co.id Email: adhi@adhi.co.id Hormat Kami, TNI/SMO 14
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
DR. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
Bani Igbal
· Direktur Keuangan
p.5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.7
unresolved
org
KJPP TnR
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
961 ms
13 Sep 2026 15:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}