Back to announcement
20250630_BPFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909721_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BPFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Woori Finance Indonesia Tbk. yang berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025, berada di Ruang Rapat
Perseroan, Gedung Chase Plaza Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman Kav.21 Jakarta
12920, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
I. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Rapat diselenggarakan dari pukul 14.18 sampai dengan 15.07 WIB.
A. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang sah yang berjumlah 2.280.688.998 saham atau sama dengan 85,29% dari
jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sejumlah 2.673.995.362 saham, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 2 Juni 2025 sampai
dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, karenanya ketentuan
mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta
Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi.
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur Utama : Tuan HEON JOO RHEE;
Direktur : Tuan YUNSEONG LEE;
Direktur : Tuan HADY SUTIONO;
Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN;
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA;
Komisaris Independen : Nyonya DESTI LILIATI.
Page 2
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2024, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka lakukan dalam tahun buku 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dan pemberian wewenang
untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
serta persyaratan lainnya;
4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi;
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
D. Kesempatan Tanya Jawab
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima:
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju;
- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko (abstain);
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
G. Keputusan Rapat
Keputusan Mata Acara Pertama :
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;
Page 3
Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut :
i. sebesar Rp53.079.907.240,00 dari Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024,
disisihkan sebagai Cadangan, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
ii. sebesar Rp26.445.814.130,18 atau sebesar 30% dari laba bersih Perseroan tahun
buku 2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp9,89
per saham dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja
Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga :
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, oleh karena sedang dipertimbangkan
dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
lebih lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk
menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk penggantian
dan/atau pemberhentiannya.
Keputusan Mata Acara Keempat :
- Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, maksimum sebesar
sama dengan tahun buku 2024 atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikan
tidak melebihi 49% (empat puluh sembilan persen) dari tahun buku 2024, dan
memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan
alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Kelima :
a. Menerima pengunduran diri Nyonya DESTI LILIATI selaku Komisaris Independen
Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan,
namun untuk efektif pengunduran diri dari Nyonya DESTI LILIATI selaku
Komisaris Independen, akan berlaku sejak tangggal Tuan YUSTIANUS DAPOT
TOGARASI SIDABUTAR, resmi mendapat persetujuan atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai keputusan hururf b
di bawah ini.
b. Mengangkat Tuan YUSTIANUS DAPOT TOGARASI SIDABUTAR selaku
Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan
memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas
Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “FPT Komisaris Independen”) (selanjutnya
disebut “tanggal Efektif Jabatan Komisaris Independen Baru”), untuk masa jabatan
3 (tiga) tahun yang berlaku efektif sejak tanggal surat FPT Komisaris Independen
dari OJK.
Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak memperoleh
persetujuan FPT Komisaris Independen, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan
dari Rapat Umum Pemegang saham Perseroan.
c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut :
Direksi :
Direktur Utama : Tuan HEON JOO RHEE *)
Page 4
Direktur : Tuan HADY SUTIONO ***)
Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN ***)
Direktur : Tuan YUNSEONG LEE ****)
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan JEONG HYUK LEE **)
Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA ***)
Komisaris Independen : Tuan YUSTIANUS DAPOT TOGARASI
SIDABUTAR *****)
Komisaris Independen : Nyonya DESTI LILIATI ******)
*) dengan masa jabatan sampai dengan tanggal 25 Juni 2026;
**) dengan masa jabatan sampai dengan tanggal 1 Agustus 2027;
***) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027;
****) dengan masa jabatan sampai dengan tanggal 25 Juni 2027;
*****) dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, yang berlaku sejak Tanggal Efektif
Jabatan Komisaris Independen Baru;
******) dengan masa jabatan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum Tanggal Efektif
Jabatan Komisaris Independen Baru.
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Direksi
dan Dewan Komisaris dalam Rapat, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, baik
setelah ditutupnya Rapat ini maupun setelah efektifnya pengangkatan anggota
Dewan Komisaris tersebut memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, ke dalam akta-akta tersebut, dan selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 25 Juni 2025
PT Woori Finance Indonesia Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2025 · 14:18–15:07 |
| Present | 2,280,688,998 (85.29%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YUSTIANUS DAPOT TOGARASI SIDABUTAR
· Komisaris Independen
p.3 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
686 ms
12 Sep 2026 22:37
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.29',
'shares_present': '2280688998',
'shares_total_voting': '2673995362',
'time_end': '15:07:00',
'time_start': '14:18:00'}