Back to announcement
20250630_SCMA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909934_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SCMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PT SURYA CITRA MEDIA Tbk
(“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa (penyediaan dan pemanfaatan multimedia melalui perangkat telekomunikasi,
konsultasi bidang media massa, manajemen dan administrasi, rumah produksi konten, animasi, online
media, hiburan, film, musik dan investasi serta penyertaan pada perusahaan lain) dan Perdagangan
melalui anak Perusahaan.
Kantor Pusat:
SCTV Tower, Senayan City Lantai 18,
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Jakarta Pusat 10270 – Indonesia
Telepon: +62 21 2793 5599
Faksimili: +62 21 2793 5598
E-mail: corsec@scm.co.id
Website: www.scm.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
Transaksi Afiliasi yang melibatkan PT Indosurya Menara Bersama dan Entitas Anak Perseroan
sebagaimana akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025
Page 2
DEFINISI Afiliasi Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar Modal atau sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK 42/2020. Entitas Anak berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. ISMB berarti PT Indosurya Menara Bersama, suatu perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh pengendali Perseroan. IVM berarti PT Indosiar Visual Mandiri, suatu perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan. KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik. Laporan Penilaian berarti Laporan penilaian yang disusun dan disampaikan oleh KJPP atas Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan sebagaimana yang akan diuraikan di dalam Keterbukaan Informasi ini. Laporan Pendapat Kewajaran berarti Laporan pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh KJPP atas Transaksi. Objek Transaksi berarti sebidang tanah yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Joglo seluas 4.790 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2979, beserta dengan segala sesuatu yang telah dan/atau didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukkannya, dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan, namun tidak termasuk menara pemancar, antena dan peralatan-peralatannya. Transaksi berarti sebagaimana didefinisikan dalam Bagian II Huruf A dari Keterbukaan Informasi ini. POJK 42/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan Undang-undang Pasar Modal berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi jual beli atas Objek Transaksi antara IVM sebagai pembeli dengan ISMB sebagai penjual, berdasarkan Akta Jual Beli Tanah antara IVM dan ISMB tanggal 26 Juni 2025. Rincian dan nilai Transaksi adalah sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dari Keterbukaan Infomasi ini. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi tertentu yang dilakukan oleh Perseroan dan/atau perusahaan terkendali Perseroan. Transaksi jual beli tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi dikarenakan terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK 42/2020) antara IVM dan ISMB, yang merupakan perusahaan-perusahaan terafiliasi Perseroan. Detail hubungan afiliasi antara IVM dan ISMB dalam Transaksi adalah sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian I dari Keterbukaan Informasi ini.
Page 3
Transaksi bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha. Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum.
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020.
I. URAIAN MENGENAI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Pihak dalam Transaksi
PT Indosiar Visual Mandiri (“IVM”)
Riwayat Singkat
IVM merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang informasi dan komunikasi yang
meliputi aktivitas penyiaran dan pemograman televisi oleh swasta, beralamat di Jl. Damai nomor
11, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11510, yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh
Perseroan.
Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Persentase
PT Surya Citra Media Tbk 99,99%
Pemegang Saham Lain 0,01%
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Suryani Zaini
- Komisaris : Mohammad Jusuf Hamka
- Komisaris : Susanto Suwarto
- Komisaris : Franciscus Welirang
- Komisaris : Sutiana Ali
Direksi:
- Direktur Utama : Drs. Imam Sudjarwo
- Direktur : Rusmiyati Djajaseputra
PT Indosurya Menara Bersama (“ISMB”)
Riwayat Singkat
ISMB merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa, beralamat di Menara Batavia Lantai 5, Jl. KH Mas Mansyur 126, Karet Tengsin, Tanah
Abang, Jakarta Pusat, yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh pengendali Perseroan.
Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Persentase
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. 60%
Pemegang Saham Lain 40%
Page 4
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Andya Daniswara
- Wakil Komisaris Utama : Hodini Hutama
- Komisaris : Sunarsih
Direksi:
- Direktur Utama : Drs. Imam Sudjarwo
- Wakil Direktur Utama : Santoso Tandio
- Direktur : Ir. Rachmat Akbari
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian mengenai Transaksi Afiliasi
Pada tanggal 11 Juni 2025, ISMB dan IVM telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli
bersyarat atas Objek Transaksi, dimana IVM bertindak sebagai pembeli dan ISMB sebagai
penjual. Transaksi kemudian telah diselesaikan melalui penandatanganan Akta Jual Beli Tanah
antara IVM dan ISMB tanggal 26 Juni 2025 dengan nilai transaksi sebesar Rp48.413.000.000,-
(Empat puluh delapan miliar empat ratus tiga belas juta Rupiah) (“Transaksi”).
Sampai dengan sebelum dilakukannya Transaksi, Objek Transaksi digunakan oleh IVM sebagai
lokasi dari salah satu fasilitas tower pemancar televisi milik IVM. Namun kepemilikan atas tanah
yang menjadi alas masih menjadi milik ISMB, dimana penggunaannya oleh IVM dilakukan
dengan skema sewa. Dengan dilaksanakannya Transaksi, IVM akan memperoleh kepemilikan
langsung atas Objek Transaksi dan tidak lagi perlu lagi menyewa tanah tersebut dari ISMB.
Pengalihan kepemilikan di atas memberikan IVM kepastian dan jaminan kontinuitas operasional
jangka panjang, mengingat biaya yang timbul ke depan akan terbatas pada depresiasi dan
pemeliharaan tahunan, tanpa perlu mengkhawatirkan potensi kenaikan harga sewa dan/atau
risiko penghentian perjanjian atau pengalihan kepemilikkan tanah dan bangunan ke pihak
lainnya. Tower pemancar televisi yang berlokasi di Objek Transaksi tersebut juga merupakan
komponen strategis dalam mendukung kegiatan bisnis utama IVM sebagai perusahaan penyiaran
televisi, dimana Jakarta merupakan kota dengan populasi pemirsa terbesar di Indonesia.
Adapun sampai dengan sebelum dilaksanakannya Transaksi, IVM belum memiliki tanah yang
menjadi alas dari menara transmisi di Jakarta, sehingga pelaksanaan Transaksi ini akan
memberikan kepastian infrastruktur penyiaran kepada IVM untuk melakukan kegiatan bisnis
utamanya.
B. Sifat dan Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. ISMB adalah suatu perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh
pemegang saham pengendali Perseroan.
2. IVM adalah suatu perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan.
3. Direktur Utama dari ISMB dan IVM dijabat oleh individu yang sama.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan apabila
dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Transaksi tidak dilakukan dengan pihak ketiga karena saat ini tower pemancar televisi yang
berlokasi di Objek Transaksi telah dimiliki dan digunakan oleh IVM, dengan status sewa atas
tanah dan bangunan dari ISMB. Dengan mempertimbangkan aspek operasional, lokasi, serta
kebutuhan jangka panjang IVM, Manajemen memutuskan bahwa pembelian tanah dan
bangunan tersebut merupakan pilihan yang lebih tepat dibandingkan melanjutkan skema sewa-
menyewa. Kepemilikan atas Objek Transaksi akan memberikan keleluasaan bagi IVM dalam
pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan tower pemancar televisi tersebut.
Page 5
III. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai Independen yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo &
Rekan (“KJPP FAST”) sebagai pihak independen untuk melakukan penilaian atas properti dan
pendapat kewajaran atas Transaksi.
Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh KJPP FAST melalui laporan No.
00032/2.0074-00/PI/05/0047/1/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal Penilaian Atas Properti
(“Laporan Penilaian Properti”) dan melalui laporan No. 00035/2.0074-00/BS/05/0537/1/VI/2025
tanggal 26 Juni 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas Transaksi (“Laporan Pendapat Kewajaran”):
Ringkasan Laporan Penilaian Atas Properti
a) Pihak Yang Melakukan Penilaian
KJPP FAST telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian atas Objek Transaksi berdasarkan Surat Penawaran yang telah disetujui No.
005/RAN-SP/FAST-PST/VI/25 tanggal 4 Juni 2025.
b) Obyek Penilaian
Obyek penilaian adalah properti milik PT Indosurya Menara Bersama (“ISMB”) berupa tanah
seluas 4.790 m2 beserta segala bangunan diatasnya selain daripada menara pemancar, yang
berlokasi di Jl. Joglo Raya No. 70, RT 04, RW 06, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan,
Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
c) Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian Objek Transaksi adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar
yang wajar dari Objek Transaksi per tanggal 31 Desember 2024, yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah, dan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka pelaksanaan
Transaksi.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan penilaian atas Objek Transaksi bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP FAST telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh MAPPI.
d. Laporan penilaian atas Objek Transaksi merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
e. KJPP FAST bertanggung jawab atas laporan penilaian atas Objek Transaksi dan kesimpulan
nilai akhir.
f. KJPP FAST telah memperoleh informasi atas status hukum atas Objek Transaksi dari
manajemen Perseroan.
e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Transaksi adalah Pendekatan
Biaya (Cost Approach).
f) Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh KJPP FAST
dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penilaian,
maka nilai pasar atas Objek Transaksi pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp49.302.400.000. (empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah)
Page 6
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
a) Identitas Penilai
KJPP FAST merupakan persekutuan perdata (partnership) yang bergerak dalam bidang penilaian
properti dan bisnis. KJPP FAST memiliki kompetensi sebagai penilai publik dengan izin dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah
terdaftar di OJK, No. S-865/BL/2010, tanggal 29 Januari 2010. Penilai Publik yang bertanggung
jawab adalah Hanandewa, MAPPI (Cert.), dengan Izin Penilai No. B-1.19.00537, Register
Menteri Keuangan No. RMK-2017.00801, Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
(STTD-PM) No. STTD.PB-49/PJ-1/PM.021/2024 (Penilai Bisnis), Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (STTD-IKNB) No. 234/NB.122/STTD P/2022, dan telah
mengikuti pelatihan pengembangan profesi berkelanjutan (PPL) yang disyaratkan.
Dalam penugasan ini KJPP FAST bertindak sebagai penilai independen. KJPP FAST tidak
mempunyai kepentingan terhadap objek yang dinilai yang bersifat material maupun benturan
kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dan imbalan jasa yang KJPP FAST terima tidak
terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
b) Identitas Pihak
Para pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
• IVM selaku pihak yang akan membeli tanah dan bangunan milik ISMB.
• ISMB selaku pihak yang akan menjual tanah dan bangunan kepada IVM.
c) Objek Transaksi
Objek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini adalah tanah seluas 4.790 meter persegi beserta
dengan segala bangunan diatasnya yang terletak Jl. Joglo Raya No. 70, Kelurahan Joglo,
Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
berdasarkan SHGB No. 2979 milik ISMB yang akan dibeli oleh IVM.
d) Tujuan Penilaian
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK 42/2020.
e) Kondisi Pembatas dan Asumsi
Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, KJPP FAST mendasarkan analisis KJPP FAST terhadap
proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen Perseroan di masa yang akan datang. Di
samping itu, berbagai informasi dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan
sehubungan dengan perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan.
Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas yang KJPP FAST asumsikan dalam proyeksi
keuangan yang digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau
undang-undang yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan, industri atau negara atau
wilayah di mana Perseroan beroperasi.
2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang,
dan suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi
secara material kinerja Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Perseroan atau pada
sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
4. Tidak ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan, kecuali yang telah
diungkapkan.
5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan.
Page 7
6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari
produk-produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan, kecuali yang telah
diproyeksikan.
7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang telah
diproyeksikan, atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi terhadap ancaman atau
sebaliknya, piutang tak tertagih yang luar biasa, kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-
ketentuan yang ada.
11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan digunakan untuk
pengembangan Perseroan sebagaimana telah diproyeksikan selama periode proyeksi.
12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara signifikan dapat
mempengaruhi operasi Perseroan.
13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan, dan pihak lain
yang terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan Transaksi, dimana Pendapat
Kewajaran tersebut akan digunakan untuk membantu manajemen dalam proses
keterbukaan informasi yang terkait dengan Transaksi, dan tidak untuk digunakan oleh pihak
lain, untuk kepentingan lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau dirujuk pada
setiap saat, dengan cara atau untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari
KJPP FAST. Pendapat Kewajaran bukan merupakan rekomendasi kepada pemegang saham
untuk melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat
digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin mempunyai
pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan selama periode proyeksi. KJPP
FAST tidak berkewajiban untuk memperbarui laporan ini atau untuk merevisi analisis
dikarenakan kejadian dan Transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang
digunakan, yaitu tanggal 31 Desember 2024.
Asumsi-Asumsi Pokok
Dalam melaksanakan analisis, KJPP FAST mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP FAST oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan KJPP FAST tidak melakukan dan
karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP FAST juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
KJPP FAST menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
KJPP FAST tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang
KJPP FAST berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan evaluasi
keuangan dan penilaian atas kewajaran ( arms-length) dari Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan KJPP FAST yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi
umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan
ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP FAST juga menggunakan
beberapa asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Page 8
f) Metode dan Prosedur Penyusunan Laporan Penilaian Objek
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP FAST telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
A. Analisis Transaksi;
B. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi;
C. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi; dan
D. Analisis atas faktor lain yang relevan.
g) Kesimpulan
Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan, asumsi-asumsi
pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, analisis kewajaran
Transaksi sebagaimana diuraikan dalam analisis pendapat kewajaran di atas, KJPP FAST
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
IV. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA
Informasi keuangan proforma konsolidasian disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
historis Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit dan telah disesuaikan untuk mencerminkan
pengaruh Transaksi. Laporan posisi keuangan proforma dan laporan laba rugi dan penghasilan
(kerugian) komprehensif lain proforma menyajikan pengaruh dari Transaksi seolah-olah Transaksi
tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2024. Namun demikian, informasi keuangan proforma
tersebut bukan merupakan indikasi hasil operasi atau dampak terhadap posisi keuangan jika Transaksi
telah terjadi sebelumnya.
Laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan Entitas Anaknya sebelum Transaksi yang
digunakan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, firma anggota Ernst &
Young Global Limited, dengan laporan auditor independen No. 00196/2.1032/AU.1/10/1294-
4/1/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Bapak Said Amru.
Asumsi
a. Laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan telah diaudit dengan opini wajar dalam semua hal yang
material.
b. IVM melakukan pembelian atas Objek Transaksi dari ISMB dengan harga Rp48.413.000.000,-
pada tanggal 31 Desember 2024.
c. IVM membukukan arus kas keluar atas Transaksi sebesar Rp8.034.465.215,- yang mana Rp
5.354.008.715,- merupakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang dapat dikreditkan dan
sebagian besar sisanya dapat dikapitalisasi sebagai bagian dari nilai aset sebagaimana diijinkan
oleh SAK. Biaya-biaya ini termasuk biaya akta, balik nama, hukum, biaya perolehan hak atas
tanah dan bangunan, pajak, penilai publik, dan biaya jasa profesional lainnya.
d. Penyesuaian terhadap beban pajak penghasilan – neto mempertimbangkan adanya penyesuaian
pada biaya operasi atas pengeluaran yang tidak dapat dikapitalisasi ke dalam nilai perolehan aset
sebesar Rp130.000.000,- yang mana atas transaksi tersebut turut mempengaruhi besaran pajak
terhutang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan asumsi Transaksi di atas, laporan posisi keuangan konsolidasian proforma dan laporan
laba rugi dan penghasilan (rugi) komprehensif lain konsolidasian proforma ini disusun oleh
manajemen Perseroan dengan penyesuaian-penyesuaian sebagai berikut:
Page 9
1. Kas yang dikeluarkan Perseroan (melalui IVM) untuk biaya pembelian Objek Transaksi (termasuk
PPN).
Dalam Ribuan
Rupiah
Harga pembelian Objek Transaksi 48.413.000,0
PPN masukan atas pembelian Objek Transaksi 5.325.430,0
Total 53.738.430,0
2. Kas yang dikeluarkan Perseroan (melalui IVM) untuk biaya BPHTB sebesar Rp2.420.650.000,-
pada saat pembelian Objek Transaksi.
3. Kas yang dikeluarkan Perseroan untuk biaya-biaya jasa profesional pada saat pembelian Objek
Transaksi beserta PPN masukannya sebagai berikut:
Dalam Ribuan
Rupiah
Biaya KJPP (oleh SCM) 130.000,0
PPN masukan atas biaya KJPP 14.300,0
Biaya jasa profesional notaris (oleh IVM) 129.806,5
PPN masukan atas jasa professional notaris 14.278,7
Total 288.385,2
Sebagian dari biaya jasa profesional sebesar Rp129.806.500,- dapat dikapitalisasi sesuai dengan
ketentuan PSAK 16.
4. Penyesuaian pada beban pajak penghasilan - neto mempertimbangkan adanya perubahan laba
sebelum pajak Perseroan akibat adanya biaya operasi yang tidak dapat dikapitalisasi ke dalam
aset tetap sebesar Rp130.000.000,- dikali dengan tarif pajak badan yang berlaku yaitu 22%
seperti berikut ini:
Dalam Ribuan
Rupiah
Biaya jasa profesional yang dibiayakan sebagai beban operasi 130.000,0
Tarif PPH badan x 22%
Pengurangan pada beban pajak penghasilan - neto 28.600,0
Page 10
PT SURYA CITRA MEDIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Konsolidasian Proforma Saldo Konsolidasian Historis
Historis Auditan Perusahaan dan Entitas Anaknya setelah
Perusahaan dan Penyesuaian Proforma Akuisisi Aset PT Indosurya Menara
Entitas Anaknya Bersama
31 Desember 2024 Dr Cr Catatan 31 Desember 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.527.537.831,0 - 56.447.465,2 1, 2, 3 2.471.090.365,8
Aset keuangan lancar lainnya 439.528.994,0 - - 439.528.994,0
Piutang usaha
Pihak ketiga - neto 1.935.353.384,0 - - 1.935.353.384,0
Pihak berelasi 31.947.415,0 - - 31.947.415,0
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - neto 372.686.519,0 - - 372.686.519,0
Pihak berelasi 6.126.232,0 - - 6.126.232,0
Persediaan - neto 1.172.889.007,0 - - 1.172.889.007,0
Uang muka dan biaya dibayar di muka 453.065.303,0 - - 453.065.303,0
Pajak dibayar di muka 313.197.173,0 5.354.008,7 - 1, 3 318.551.181,7
7.252.331.858,0 5.354.008,7 56.447.465,2 7.201.238.401,5
Total Aset Lancar
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 121.250.699,0 - - 121.250.699,0
Aset tetap - neto 1.869.184.125,0 50.963.456,5 - 1, 2, 3 1.920.147.581,5
Aset hak guna - neto 112.163.800,0 - - 112.163.800,0
Aset takberwujud - neto 1.048.989.961,0 - - 1.048.989.961,0
Uang muka pembelian aset tetap 65.388.287,0 - - 65.388.287,0
Taksiran tagihan pajak penghasilan 67.409.497,0 - - 67.409.497,0
Investasi pada entitas asosiasi 48.287.954,0 - - 48.287.954,0
Investasi jangka panjang 99.034.237,0 - - 99.034.237,0
Aset tidak lancar lainnya - neto 131.210.821,0 - - 131.210.821,0
Total Aset Tidak Lancar 3.562.919.381,0 50.963.456,5 - 3.613.882.837,5
TOTAL ASET 10.815.251.239,0 56.317.465,2 56.447.465,2 10.815.121.239,0
Page 11
PT SURYA CITRA MEDIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Konsolidasian
Historis Auditan Proforma Saldo Konsolidasian Historis
Perusahaan dan Penyesuaian Proforma Perusahaan dan Entitas Anaknya setelah
Entitas Anaknya Akuisisi Aset PT Indosurya Menara Bersama
31 Desember 2024 Dr Cr Catatan 31 Desember 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga (452.019.001,0) - - (452.019.001,0)
Pihak berelasi (27.276.681,0) - - (27.276.681,0)
Utang lain-lain
Pihak ketiga (120.713.380,0) - - (120.713.380,0)
Pihak berelasi (13.766.919,0) - - (13.766.919,0)
Beban akrual (1.109.662.227,0) - - (1.109.662.227,0)
Utang pajak (61.405.327,0) 28.600,0 - 4 (61.376.727,0)
Bagian utang jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman bank (7.612.891,0) - - (7.612.891,0)
Liabilitas sewa - aset hak guna (4.696.171,0) - - (4.696.171,0)
Utang pembiayaan konsumen (1.252.371,0) - - (1.252.371,0)
Liabilitas lancar lainnya (399.120.062,0) - - (399.120.062,0)
Total Liabilitas Jangka Pendek (2.197.525.030,0) 28.600,0 - (2.197.496.430,0)
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan (99.665.390,0) - - (99.665.390,0)
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa - aset hak guna (5.918.310,0) - - (5.918.310,0)
Utang pembiayaan konsumen (653.571,0) - - (653.571,0)
Liabilitas imbalan kerja karyawan - neto (155.242.357,0) - - (155.242.357,0)
Total Liabilitas Jangka Panjang (261.479.628,0) - - (261.479.628,0)
(2.459.004.658,0) 28.600,0 - (2.458.976.058,0)
TOTAL LIABILITAS
Page 12
PT SURYA CITRA MEDIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Konsolidasian Proforma Saldo Konsolidasian Historis
Historis Auditan Perusahaan dan Entitas Anaknya setelah
Perusahaan dan Penyesuaian Proforma Akuisisi Aset PT Indosurya Menara
Entitas Anaknya Bersama
31 Desember 2024 Dr Cr Catatan 31 Desember 2024
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - Modal ditempatkan dan disetor penuh (739.705.695,0) - - (739.705.695,0)
Tambahan modal disetor (407.497.616,0) - - (407.497.616,0)
Selisih nilai transaksi dengan pihak nonpengendali (2.245.589.812,0) - - (2.245.589.812,0)
Penghasilan komprehensif lain (53.110.478,0) - - (53.110.478,0)
Saldo (laba) rugi (6.870.915.643,0) 129.988,1 28.597,4 3, 4 (6.870.814.252,3)
Saham treasuri - 10.503.194.120 saham 2.833.489.533,0 - - 2.833.489.533,0
pada 31 Desember 2024
Kepentingan nonpengendali (872.916.870,0) 11,9 2,6 3, 4 (872.916.860,7)
TOTAL EKUITAS (8.356.246.581,0) 130.000,0 28.600,0 (8.356.145.181,0)
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS (10.815.251.239,0) 158.600,0 28.600,0 (10.815.121.239,0)
Page 13
PT SURYA CITRA MEDIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Desember 2024
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Saldo Konsolidasian Proforma Saldo Konsolidasian Historis
Historis Auditan Perusahaan dan Entitas Anaknya setelah
Perusahaan dan Penyesuaian Proforma Akuisisi Aset PT Indosurya Menara
Entitas Anaknya Bersama
31 Desember 2024 Dr Cr Catatan 31 Desember 2024
7.057.824.443,0 - - 7.057.824.443,0
PENDAPATAN NETO
Beban program dan siaran (4.530.523.902,0) - - (4.530.523.902,0)
Beban usaha (1.816.752.926,0) - - (1.816.752.926,0)
Pendapatan operasi lainnya 70.852.731,0 - - 70.852.731,0
Beban operasi lainnya (126.878.869,0) 130.000,0 - 3 (127.008.869,0)
LABA USAHA 654.521.477,0 130.000,0 - 654.391.477,0
Pendapatan keuangan - neto 142.551.226,0 - - 142.551.226,0
Bagian laba dari entitas asosiasi - neto 6.490.485,0 - - 6.490.485,0
Beban keuangan (1.948.150,0) - - (1.948.150,0)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 801.615.038,0 130.000,0 - 801.485.038,0
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (316.536.277,0) - 28.600,0 4 (316.507.677,0)
LABA TAHUN BERJALAN 485.078.761,0 130.000,0 28.600,0 484.977.361,0
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 26.406.183,0 - - 26.406.183,0
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN 511.484.944,0 130.000,0 28.600,0 511.383.544,0
BERJALAN
Page 14
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada
jam kerja Perseroan melalui detail sebagaimana tersebut di bawah ini:
PT SURYA CITRA MEDIA Tbk
SCTV Tower, Senayan City Lantai 18,
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Jakarta Pusat 10270 – Indonesia
Telepon: +62 21 2793 5599
UP: Corporate Secretary
E-mail: corsec@scm.co.id
Jakarta, 30 Juni 2025
PT Surya Citra Media Tbk
Direksi
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
KH Mas Mansyur
p.3
unresolved
person
Ir. Rachmat Akbari II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI A.
p.4
unresolved
org
KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo
p.5
unresolved
org
KJPP FAST
p.5 ×27
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Hanandewa
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan No. RMK-
p.6
unresolved
org
KJPP FAST. Pendapat Kewajaran
p.7
unresolved
org
Purwantono
p.8
unresolved
org
Young Global Limited
p.8
unresolved
person
Said Amru. Asumsi
p.8
unresolved
org
PT Indosurya Menara Entitas Anaknya
p.10 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2404 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LAND',
'description': 'berarti sebidang tanah yang terletak di Propinsi '
'Daerah Khusus Jakarta, Kotamadya'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'berarti sebidang tanah yang terletak di Propinsi Daerah '
'Khusus Jakarta, Kotamadya',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}