Skip to content
Back to announcement

20250630_INDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31909852_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review INDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                          PT. Indo-Rama Synthetics Tbk




   Nomor                  :   IRS/CS-0625/029                                                                          30 Juni 2025
   Perihal                :   Transaksi Afiliasi

   Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
   Otoritas Jasa Keuangan
   di Jakarta

   Dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Keterbukaan Informasi
   Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

    Nama Emiten atau               :     PT. Indo-Rama Synthetics Tbk (“IRS”)
    Perusahaan Publik
    Bidang Usaha                   :     Produsen bahan baku untuk industri textil dan kemasan serta sebagai
                                         perusahaan holding
    Telepon                        :     +62-21-5261555
    Faksimili                      :     +62-21-5261501
    E-mail                         :     corporate@id.indorama.com


   1.    Tanggal Transaksi             30 Juni 2025
   2.    Obyek                         Amandemen Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara IRS dan
         Transaksi                     PT Cikondang Kancana Prima (“CKP”) (“Transaksi”)
   3.    Nilai Transaksi               Meningkatkan nilai pinjaman maksimal yang diberikan IRS kepada CKP
                                       sebesar Rp360.000.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Miliar Rupiah)
                                       sehingga batas Maksimal pinjaman yang sebelumnya Rp. 240.000.000.000,-
                                       (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) menjadi Rp 600.000.000.000,- (enam
                                       ratus miliar Rupiah)
   4.    Nama pihak                    Pemberi Pinjaman: IRS
                                       Penerima Pinjaman: CKP
   5.    Sifat Hubungan                CKP adalah anak perusahaan IRS yang sahamnya 80% dimiliki oleh IRS.
         Afiliasi

 Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00063/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2025 tanggal
 26 Juni 2025 mengenai kewajaran Transaksi diberikan dibawah ini:

    Identitas Penilai                   KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“Penilai”).
    Independen
    Objek penilaian                     Perjanjian amandemen berkaitan dengan Fasilitas Pinjaman Pemegang
                                        Saham tertanggal XX Juni 2025 antara IRS dan CKP
    Tujuan penilaian                    Memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan POJK
                                        nomor 42 / POJK.04/2020 (“POJK 42”)
    Asumsi dan kondisi                  1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    pembatas                            2. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen
                                            yang digunakan dalam proses penyusunan pendapat kewajaran.



17th Floor, Graha Irama, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1-2, Jakarta 12950 Indonesia | T + 62 21 5261555 | www.indorama.com
Page 2
                                                                                                        PT. Indo-Rama Synthetics Tbk




                                      3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
                                          dipercaya ke akuratannya
                                      4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
                                          para pihak.
                                      5. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta
                                          Laporan Penilaian telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar
                                          Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta
                                          POJK 35 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                                          Penilaian Usaha Di Pasar Modal.
                                      6. Penilai Usaha bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran
                                          dan kesimpulan opini akhir.
                                      7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik
                                          di dalam maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek
                                          analisa pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab kami.
                                      8. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung
                                          jawab kami secara khusus hanya terbatas pada aspek opini kewajaran
                                          atas obyek Transaksi, diluar dari transaksi lain selain Transaksi, studi
                                          kelayakan, aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada
                                          diluar lingkup penugasan kami.
                                      9. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun
                                          swasta yang berkaitan dengan kondisi obyek analisa pendapat
                                          kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
                                          tanggung jawab kami.
                                      10. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan
                                          tujuan seperti tertulis di dalam laporan dan tidak dapat digunakan
                                          untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
                                          jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
                                      11. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk
                                          dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi
                                          tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
                                          keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran
                                          ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan
                                          kemampuan yang kami miliki.

  Pendekatan dan metode               Analisis Risiko Rencana Transaksi:
  penilaian
                                      Risiko gagal bayar, dimana risiko ini berkaitan dengan permasalahan
                                      kemampuan CKP dalam memenuhi kewajiban atas pelunasan pinjaman.
                                      Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan, dimana risiko ini berkaitan
                                      terhadap pencapaian kinerja keuangan CKP.

                                      Analisis Kelayakan Investasi:

                                      Analisis kelayakan investasi dilakukan untuk melihat tingkat kelayakan
                                      atas rencana investasi CKP dengan menggunakan dana pinjaman terkait
                                      Rencana Transaksi. Nilai NPV dalam analisis ini menunjukan angka positif
                                      dan nilai IRR lebih besar dibandingkan dengan tingkat diskonto (discount
                                      rate), sehingga kami berpendapat bahwa rencana penggunaan dana atas
                                      Transaksi adalah layak.


17th Floor, Graha Irama, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1-2, Jakarta 12950 Indonesia | T + 62 21 5261555 | www.indorama.com
Page 3
                                                                                                        PT. Indo-Rama Synthetics Tbk




                                      Analisis Kewajaran Nilai Transaksi:

                                      Analisis kewajaran dengan membandingkan antara tarif bunga Pinjaman
                                      Rencana Transaksi dengan tarif bunga pinjaman lainnya. Berdasarkan data
                                      bunga pinjaman kredit seluruh bank di Indonesia dalam Rupiah dari
                                      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2024 berkisar antara 6,00%
                                      sampai dengan 11,98% dengan batas bawah dan batas atas kewajaran
                                      masing-masing sebesar 5,55% dan 12,88%. Sedangkan suku bunga
                                      pinjaman Rencana Transaksi adalah sebesar JIBOR + 3%, atau ekuivalen
                                      dengan 9,92% berdasarkan JIBOR untuk periode 3 bulan per tanggal
                                      penilaian, sehingga masih dalam batas kewajaran dan tidak melebihi 7,50%
                                      dari data pasar yang dijadikan sebagai acuan, sebagaimana diatur dalam
                                      POJK 35, sehingga ditentukan sebagai wajar.

                                      Analisis Inkremental:

                                      Analisis Nilai Tambah atau (Incremental Analysis) dilakukan untuk
                                      melihat manfaat Transaksi bagi IRS. Dalam hal ini, analisis tersebut
                                      dilakukan dengan membandingkan proyeksi keuangan IRS tanpa Transaksi
                                      dan dengan Transaksi. Dalam analisis ini, pelaksanaan Transaksi akan
                                      meningkatkan jumlah laba sebelum pajak dan laba bersih IRS. Hal ini
                                      disebabkan oleh adanya selisih beban bunga yang dicatatkan pada proyeksi
                                      laporan laba rugi konsolidasian IRS.

  Pendapat kewajaran atas             Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang
  Transaksi                           dilakukan meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, maka dari segi
                                      ekonomis dan keuangan, menurut pendapat kami, Transaksi pemberian
                                      pinjaman oleh IRS kepada CKP adalah Wajar.


Informasi Lain:

  Proforma dampak                       Transaksi tersebut diharapkan tidak menyebabkan gangguan terhadap
  transaksi terhadap kondisi            kelangsungan bisnis IRS.
  keuangan Perusahaan
  Terbuka, dalam hal
  transaksi berpotensi
  mengakibatkan
  terganggunya
  kelangsungan usaha
  Perusahaan Terbuka

  Penjelasan,                           1. Amandemen Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham ini merupakan bagian
  pertimbangan, dan alasan                 dari rencana pasca akuisisi CKP oleh IRS untuk memulai pertambangan
  dilakukannya Transaksi                   ore dan menjadikan CKP sebagai perusahaan yang produktif dan
  Afiliasi, dibandingkan                   beroperasi sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi IRS.



17th Floor, Graha Irama, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1-2, Jakarta 12950 Indonesia | T + 62 21 5261555 | www.indorama.com
Page 4
                                                                                                        PT. Indo-Rama Synthetics Tbk




  dengan apabila                        2. Melalui Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham untuk pembiayaan biaya
  dilakukan transaksi lain                 pra-operasi, overhead, pengembangan tambang dan fasilitas
  yang sejenis yang tidak                  pengolahan, hal ini diharapkan CKP dapat melaksanakan kegiatan
  dilakukan dengan pihak                   operasionalnya dengan baik di tahun-tahun mendatang, sehingga hal ini
                                           juga akan memberikan citra yang baik di mata investor dan masyarakat
  Afiliasi
                                           bahwa IRS dan grup usahanya dapat melakukan diversifikasi usaha
                                           dengan baik serta mempertahankan produktivitasnya, yang berimplikasi
                                           pada harga saham IRS.

                                        3. Transaksi ini akan memberikan keuntungan kepada IRS secara
                                           konsolidasi, dimana pinjaman yang didapat CKP dapat digunakan untuk
                                           biaya pra-operasi, overhead, pengembangan tambang dan fasilitas
                                           pengolahan, sehingga dengan berkembangnya usaha CKP akan
                                           memberikan kontribusi positif bagi IRS secara konsolidasi.

                                        Analisis Inkremental telah dilakukan oleh Penilai, untuk melihat manfaat
                                        Transaksi bagi IRS. Dalam hal ini, analisis dilakukan dengan
                                        membandingkan proyeksi keuangan IRS dengan dan tanpa Transaksi.
                                        Dalam analisis ini, pelaksanaan Transaksi akan meningkatkan jumlah laba
                                        sebelum pajak dan laba bersih IRS. Hal ini disebabkan karen akan adanya
                                        bagian laba dari CKP yang dicatat dalam proyeksi laba rugi konsolidasi IRS.


 PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PESEROAN

 Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai
 untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
 umum.

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
 (a) Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan; dan
 (b) Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

 Hormat kami,
 PT. Indo-Rama Synthetics Tbk



 Vishnu Swaroop Baldwa
 Presiden Direktur

 Tembusan: PT Bursa Efek Indonesia




17th Floor, Graha Irama, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1-2, Jakarta 12950 Indonesia | T + 62 21 5261555 | www.indorama.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published30 Jun 2025
Pages4
Characters14,050
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indo-Rama Synthetics Tbk p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved — Identit · Penilai p.1
unresolved org KJPP Ferdinand p.1
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1
unresolved person Vishnu Swaroop Baldwa · Presiden Direktur p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 1703 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'diluar dari transaksi lain selain Transaksi, '
                            'studi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'diluar dari transaksi lain selain Transaksi, studi',
 'object_truncated': True,
 'parties': [{'name': '17 th',
              'relationship': 'Floor, Graha Irama, Jl. H.R. Rasuna Said Blok '
                              'X-1 Kav. 1-2, Jakarta 12950 Indonesia | T + 62 '
                              '21 5261555 | www.indorama.com'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-06-30',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result