Back to announcement
20250630_MUTU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909865.pdf
Other Text extracted MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 4999.1/EXT-MUTU/VI/2025
Nama Perusahaan PT Mutuagung Lestari Tbk
Kode Emiten MUTU
Lampiran 1
Adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan
Perihal
atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara material
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Mutuagung Lestari Tbk
Bidang Usaha Jasa Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi
Telepon 8740202
Faksimili 87740745
Alamat Surat Elektronik (email) corpsec_mutu@mutucertification.com
Tanggal Kejadian 25 Juni 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya
kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten
atau Perusahaan Publik secara material
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas
Kredit No.1218 dengan BRI pada tanggal 25 Juni 2025, sesuai
dengan Surat Penawaran Putusan Kredit No.R.131/RO-
JKT/ROP/COP/06/2025 tanggal 25 Juni 2025, dengan total
fasilitas sampai dengan sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima
Puluh Miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut
(Perjanjian Kredit):
a. Fasilitas Baru KMK Co Menurun sebesar Rp4.
000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah), dengan rincian:
(i) Tujuan penggunaan kredit adalah untuk membiayai
usaha Jasa Layanan Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi yang
dijalankan oleh Perseroan dan untuk take over KMK Co
Menurun di Bank Syariah Indonesia.
(ii) Jangka waktu fasilitas adalah 32 bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit atau sampai dengan
Februari 2028 (mengikuti sisa jangka waktu pada Bank
sebelumnya).
(iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif setiap
bulan.
b. Fasilitas Baru KMK Co Tetap sebesar Rp15.
000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah), dengan rincian:
(i) Tujuan penggunaan kredit adalah tambahan modal
kerja atas usaha Jasa Layanan Pengujian, Inspeksi, dan
Sertifikasi yang dijalankan oleh Perseroan.
(ii) Jangka waktu fasilitas adalah 12 bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit.
(iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif setiap
bulan.
c. Fasilitas Baru KI Refinancing sebesar Rp31.
000.000.000,- (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah), dengan rincian:
(i) Tujuan penggunaan kredit adalah refinancing asset
tanah dan bangunan kantor Perseroan dan take over fasilitas
KI Refinancing di Bank Syariah Indonesia.
(ii) Jangka waktu fasilitas adalah 49 bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit atau sampai dengan Juni
2028 (mengikuti sisa jangka waktu pada Bank sebelumnya).
(iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif setiap
bulan.
Perseroan memberikan jaminan-jaminan kepada BRI atas
Perjanjian Kredit ini dengan rincian sebagai berikut:
a. Piutang Perseroan yang diikat dengan Jaminan
Fidusia;
b. Persediaan Perseroan yang diikat dengan Jaminan
Fidusia;
c. SHGB No. 395/Curug atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
d. SHGB No. 396/Curug atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
e. SHGB No. 397/Curug atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
f. SHGB No. 379/Curug atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
g. SHGB No. 16/Lok Bahu atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I; dan
h. Corporate Guarantee Notariil dari PT Jasa Mutu
Mineral Indonesia.
Perjanjian Kredit ini mengatur hal-hal yang tidak boleh
Page 3
dilakukan oleh Perseroan tanpa terlebih dahulu memperoleh
persetujuan secara tertulis dari BRI, sebagai berikut:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak
lain atau menjaminkan kekayaan Perseroan kepada pihak lain
kecuali yang sudah ada saat ini.
b. Melakukan penyertaan saham, kecuali yang sudah
ada saat ini dan sepanjang cash flow tidak terganggu serta
NWC positif.
c. Memberikan piutang kepada pemegang saham.
d. Melunasi atau membayar hutang pada pemegang
saham atau hutang pada pihak terafiliasi sebelum hutang di
BRI lunas.
e. Mengadakan transaksi dengan seseorang atau
sesuatu pihak termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya, dengan cara-cara yang berada diluar praktek-
praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
yang lebih mahal dan melakukan penjualan lebih murah dari
harga pasar.
f. Melakukan pembayaran bunga atas pinjaman
pemegang saham.
g. Menerima pinjaman baru dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya kecuali transaksi dagang yang lazim.
h. Melakukan perikatan dengan pihak lain yang
berhubungan dengan proyek yang dibiayai dan aset yang
diagunkan di BRI kepada pihak lain.
i. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada
Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit diri Perseroan.
j. Melakukan penjualan assets yang diagunkan
Perseroan.
k. Menyewakan assets yang diagunkan di BRI kepada
pihak lain.
l. Mengikat Hak Tanggungan dan pengikatan
selanjutnya atas agunan kredit BRI kepada pihak/kreditur lain.
Sifat material dari Transaksi didasarkan pada nilai Transaksi
sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), yang
merupakan 23,10% dari total ekuitas konsolidasian Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
2024.
Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dimana Perjanjian Kredit
memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan, namun kurang
dari 50% ekuitas Perseroan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. POJK
17/2020, oleh karena jenis Transaksi adalah suatu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari perbankan,
maka Perseroan tidak perlu menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 paragraf (1)
huruf a. dan huruf d. POJK 17/2020 sehubungan dengan
Transaksi.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Fasilitas pinjaman, apabila digunakan, akan menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, namun
operasional, hukum, kondisi keuangan, disisi lain, fasilitas pinjaman diharapkan dapat meningkatkan
atau kelangsungan usaha Emiten atau fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta kemampuan
Perusahaan Publik Perseroan untuk membiayai pengembangan usahanya yang
dinamis, dengan tetap berfokus pada optimalisasi operasional
yang lebih produktif.
Page 4
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Mutuagung Lestari Tbk
Sumarna
Direktur SDM dan Keuangan
PT Mutuagung Lestari Tbk
Jl. Raya Bogor KM 33,5
Telepon : 8740202, Fax : 87740745, www.mutucertification.com
Nama Pengirim Sumarna
Jabatan Direktur SDM dan Keuangan
Tanggal dan Waktu 30-06-2025 17:34
Lampiran 1. Surat_Keterbukaan_Informasi_Transaksi_Material.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Mutuagung Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Mutuagung Lestari Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 4999.1/EXT-MUTU/VI/2025
Issuer Name PT Mutuagung Lestari Tbk
Issuer Code MUTU
Attachment 1
Subject Occurrence of events which cause an increase in financial liabilities or
decrease in issuer�s or public company�s revenues
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Mutuagung Lestari Tbk
Business Activities Jasa Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi
Telephone 8740202
Faximile 87740745
Email Address corpsec_mutu@mutucertification.com
Date of Event 25 June 2025
Occurrence of events which cause an increase in financial
Type of Material Information or Facts liabilities or decrease in issuer�s or public company�s
revenues
Page 6
Description of Material Information or The Company has signed Deed of Loan Facility Agreement
Facts No.1218 with BRI on 25 June 2025 in accordance with the
Letter of Offer of Credit Decision No.R.131/RO-
JKT/ROP/COP/06/2025 dated 25 June 2025, with a total
exposure of Rp50,000,000,000 (Fifty Billion Rupiah), with
details as follows (Loan Agreement)
a. New Working Capital Loan (KMK) Declining Facility in
the amount of IDR 4,000,000,000 (Four Billion Rupiah), with
details as follows
(i) The purpose of using credit is to finance the Testing,
Inspection and Certification Services business run by the
Company and to take over KMK Co Menurun at Bank Syariah
Indonesia.
(ii) The term of the facility is 32 months from the signing
of the Loan Agreement or until February 2028 (following the
remaining term with the previous Bank).
(iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable effectively
monthly.
b. New Working Capital Loan (KMK) Non Revolving
Facility in the amount of IDR 15,000,000,000 (Fifteen Billion
Rupiah), with details as follows
(i) The purpose of using credit is to provide additional
working capital for the Testing, Inspection, and Certification
Services business run by the Company.
(ii) The term of the facility is 12 months from the signing
of the Loan Agreement.
(iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable effectively
monthly.
c. New Investment Loan (KI) Refinancing Facility in the
amount of IDR 31,000,000,000 (Thirty One Billion Rupiah),
with details as follows
(i) The purpose of using credit is to refinance the
Companys land and office building assets and take over KI
Refinancing facility at Bank Syariah Indonesia.
(ii) The term of the facility is 49 months from the signing
of the Loan Agreement or until June 2028 (following the
remaining term with the previous Bank).
(iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable effectively
monthly.
The Company provides securities to BRI for this Loan
Agreement with the following details
a. Receivables of the Company encumbered under
Fiduciary Security
b. Inventory of the Company encumbered under
Fiduciary Security
c. SHGB No. 395 Curug in the name of the Company
shall be registered by First Rank Mortgage
d. SHGB No. 396 Curug in the name of the Company
shall be registered by First Rank Mortgage
e. SHGB No. 397 Curug in the name of the Company is
shall be registered by First Rank Mortgage
f. SHGB No. 379 Curug in the name of the Company
shall be registered by First Rank Mortgage
g. SHGB No. 16 Lok Bahu in the name of the Company
shall be registered by First Rank Mortgage and
h. Notarial Corporate Guarantee from PT Jasa Mutu
Mineral Indonesia.
Page 7
This Loan Agreement regulates actions that may not be
carried out by the Company without obtaining prior written
approval from BRI, as follows
a. Bind itself as a guarantor to other parties or pledge
the Companys assets to other parties except those that
already exist.
b. Investing in shares, except for the existing ones and
as long as the cash flow is not disrupted and the NWC is
positive.
c. Give receivables to shareholders.
d. Repay or pay debts to shareholders or debts to
affiliated parties before debts at BRI are paid off.
e. Conducting transactions with someone or a party
including but not limited to affiliated companies, in ways that
are outside of reasonable practices and habits and making
purchases that are more expensive and making sales cheaper
than market prices.
f. Making interest payments on shareholder loans.
g. Receiving new loans from other banks or other
financial institutions except for normal trade transactions.
h. Enter into agreements with other parties related to
projects financed and assets collateralized to BRI to other
parties.
i. Submit a petitition for declaration of bankruptcy to
the Commercial Court to declare bankruptcy of the Company.
j. Conduct a sale of assets collateralized by the
Company.
k. Lease the assets collateralized to BRI to other
parties.
l. Bind Mortgage and subsequent binding on BRI credit
collateral to other parties or creditors.
The materiality nature of the Transaction is based on the
Transactions value in the amount of Rp.50.000.000.000 (fifty
billion Indonesia Rupiah) which constitutes 23.10 % of the total
consolidated equity of the Company based on the 2024
Consolidated Financial Statement of the Company.
This transaction constitutes as material transactions as
referred to under the POJK No. 17/2020, since the Loan
Agreement has a value of more than 20% of the Companys
equity, but less than 50% of the Companys equity.
As set out under Article 11 letter b. of POJK 17/2020, since the
Transaction is a loan transaction directly received from banks,
the Company is not required to appoint an appraiser and
obtain approval from its general meeting of shareholders as
set out under Article 6 paragraph (1) letter a. and letter d. of
POJK 17/2020 in relation to the Transaction.
Impact of event, material information or The loan facility, if utilized, will lead to principal and interest
facts towards Issuers or Public repayment obligations. However, it is expected that the loan
Company’s operational activities, legal, facility will enhance the Company's financial flexibility and
financial condition, or going concern liquidity, as well as its capacity to finance its business
expansion, while maintaining focus on optimizing of more
productive operations.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Mutuagung Lestari Tbk
Page 8
Sumarna
Direktur SDM dan Keuangan
PT Mutuagung Lestari Tbk
Jl. Raya Bogor KM 33,5
Phone : 8740202, Fax : 87740745, www.mutucertification.com
Sender Name Sumarna
Function Direktur SDM dan Keuangan
Date and Time 30-06-2025 17:34
Attachment 1. Surat_Keterbukaan_Informasi_Transaksi_Material.pdf
This is an official document of PT Mutuagung Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Mutuagung Lestari Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasa Mutu Mineral Indonesia. Perjanjian Kredit
p.2
unresolved
org
PT Jasa Mutu Mineral Indonesia.
p.6
unresolved
person
Function
· Direktur
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.