Skip to content
Back to announcement

20250630_MUTU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909865.pdf

Other Text extracted MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           4999.1/EXT-MUTU/VI/2025

 Nama Perusahaan                       PT Mutuagung Lestari Tbk

 Kode Emiten                           MUTU

 Lampiran                              1
                                       Adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan
 Perihal
                                       atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara material


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Mutuagung Lestari Tbk

 Bidang Usaha                                  Jasa Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi



 Telepon                                       8740202

 Faksimili                                     87740745

 Alamat Surat Elektronik (email)               corpsec_mutu@mutucertification.com


 Tanggal Kejadian                              25 Juni 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya
                                               kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten
                                               atau Perusahaan Publik secara material
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Fasilitas
                                       Kredit No.1218 dengan BRI pada tanggal 25 Juni 2025, sesuai
                                       dengan Surat Penawaran Putusan Kredit No.R.131/RO-
                                       JKT/ROP/COP/06/2025 tanggal 25 Juni 2025, dengan total
                                       fasilitas sampai dengan sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima
                                       Puluh Miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut
                                       (Perjanjian Kredit):

                                       a.       Fasilitas Baru KMK Co Menurun sebesar Rp4.
                                       000.000.000,- (Empat Miliar Rupiah), dengan rincian:
                                       (i)      Tujuan penggunaan kredit adalah untuk membiayai
                                       usaha Jasa Layanan Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi yang
                                       dijalankan oleh Perseroan dan untuk take over KMK Co
                                       Menurun di Bank Syariah Indonesia.
                                       (ii)     Jangka waktu fasilitas adalah 32 bulan sejak
                                       penandatanganan Perjanjian Kredit atau sampai dengan
                                       Februari 2028 (mengikuti sisa jangka waktu pada Bank
                                       sebelumnya).
                                       (iii)    Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif setiap
                                       bulan.

                                       b.        Fasilitas Baru KMK Co Tetap sebesar Rp15.
                                       000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah), dengan rincian:
                                       (i)       Tujuan penggunaan kredit adalah tambahan modal
                                       kerja atas usaha Jasa Layanan Pengujian, Inspeksi, dan
                                       Sertifikasi yang dijalankan oleh Perseroan.
                                       (ii)      Jangka waktu fasilitas adalah 12 bulan sejak
                                       penandatanganan Perjanjian Kredit.
                                       (iii)     Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif setiap
                                       bulan.

                                       c.       Fasilitas Baru KI Refinancing sebesar Rp31.
                                       000.000.000,- (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah), dengan rincian:
                                       (i)      Tujuan penggunaan kredit adalah refinancing asset
                                       tanah dan bangunan kantor Perseroan dan take over fasilitas
                                       KI Refinancing di Bank Syariah Indonesia.
                                       (ii)     Jangka waktu fasilitas adalah 49 bulan sejak
                                       penandatanganan Perjanjian Kredit atau sampai dengan Juni
                                       2028 (mengikuti sisa jangka waktu pada Bank sebelumnya).
                                       (iii)    Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif setiap
                                       bulan.

                                       Perseroan memberikan jaminan-jaminan kepada BRI atas
                                       Perjanjian Kredit ini dengan rincian sebagai berikut:

                                       a.       Piutang Perseroan yang diikat dengan Jaminan
                                       Fidusia;
                                       b.       Persediaan Perseroan yang diikat dengan Jaminan
                                       Fidusia;
                                       c.       SHGB No. 395/Curug atas nama Perseroan
                                       dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
                                       d.       SHGB No. 396/Curug atas nama Perseroan
                                       dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
                                       e.       SHGB No. 397/Curug atas nama Perseroan
                                       dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
                                       f.       SHGB No. 379/Curug atas nama Perseroan
                                       dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
                                       g.       SHGB No. 16/Lok Bahu atas nama Perseroan
                                       dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I; dan
                                       h.       Corporate Guarantee Notariil dari PT Jasa Mutu
                                       Mineral Indonesia.

                                       Perjanjian Kredit ini mengatur hal-hal yang tidak boleh
Page 3
                                        dilakukan oleh Perseroan tanpa terlebih dahulu memperoleh
                                        persetujuan secara tertulis dari BRI, sebagai berikut:

                                        a.        Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak
                                        lain atau menjaminkan kekayaan Perseroan kepada pihak lain
                                        kecuali yang sudah ada saat ini.
                                        b.        Melakukan penyertaan saham, kecuali yang sudah
                                        ada saat ini dan sepanjang cash flow tidak terganggu serta
                                        NWC positif.
                                        c.        Memberikan piutang kepada pemegang saham.
                                        d.        Melunasi atau membayar hutang pada pemegang
                                        saham atau hutang pada pihak terafiliasi sebelum hutang di
                                        BRI lunas.
                                        e.        Mengadakan transaksi dengan seseorang atau
                                        sesuatu pihak termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan
                                        afiliasinya, dengan cara-cara yang berada diluar praktek-
                                        praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
                                        yang lebih mahal dan melakukan penjualan lebih murah dari
                                        harga pasar.
                                        f.        Melakukan pembayaran bunga atas pinjaman
                                        pemegang saham.
                                        g.        Menerima pinjaman baru dari bank lain atau lembaga
                                        keuangan lainnya kecuali transaksi dagang yang lazim.
                                        h.        Melakukan perikatan dengan pihak lain yang
                                        berhubungan dengan proyek yang dibiayai dan aset yang
                                        diagunkan di BRI kepada pihak lain.
                                        i.        Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada
                                        Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit diri Perseroan.
                                        j.        Melakukan penjualan assets yang diagunkan
                                        Perseroan.
                                        k.        Menyewakan assets yang diagunkan di BRI kepada
                                        pihak lain.
                                        l.        Mengikat Hak Tanggungan dan pengikatan
                                        selanjutnya atas agunan kredit BRI kepada pihak/kreditur lain.

                                        Sifat material dari Transaksi didasarkan pada nilai Transaksi
                                        sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), yang
                                        merupakan 23,10% dari total ekuitas konsolidasian Perseroan
                                        berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
                                        2024.

                                        Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
                                        dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dimana Perjanjian Kredit
                                        memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan, namun kurang
                                        dari 50% ekuitas Perseroan.

                                        Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. POJK
                                        17/2020, oleh karena jenis Transaksi adalah suatu transaksi
                                        pinjaman yang diterima secara langsung dari perbankan,
                                        maka Perseroan tidak perlu menggunakan penilai dan
                                        memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham
                                        Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 paragraf (1)
                                        huruf a. dan huruf d. POJK 17/2020 sehubungan dengan
                                        Transaksi.

Dampak kejadian, informasi atau fakta   Fasilitas pinjaman, apabila digunakan, akan menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan     kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, namun
operasional, hukum, kondisi keuangan,   disisi lain, fasilitas pinjaman diharapkan dapat meningkatkan
atau kelangsungan usaha Emiten atau     fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta kemampuan
Perusahaan Publik                       Perseroan untuk membiayai pengembangan usahanya yang
                                        dinamis, dengan tetap berfokus pada optimalisasi operasional
                                        yang lebih produktif.
Page 4
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Mutuagung Lestari Tbk




Sumarna

Direktur SDM dan Keuangan




PT Mutuagung Lestari Tbk
Jl. Raya Bogor KM 33,5
Telepon : 8740202, Fax : 87740745, www.mutucertification.com



Nama Pengirim                     Sumarna

Jabatan                           Direktur SDM dan Keuangan
Tanggal dan Waktu                 30-06-2025 17:34

Lampiran                         1. Surat_Keterbukaan_Informasi_Transaksi_Material.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Mutuagung Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Mutuagung Lestari Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           4999.1/EXT-MUTU/VI/2025

 Issuer Name                         PT Mutuagung Lestari Tbk

 Issuer Code                         MUTU

 Attachment                          1

 Subject                             Occurrence of events which cause an increase in financial liabilities or
                                     decrease in issuer�s or public company�s revenues

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Mutuagung Lestari Tbk

 Business Activities                          Jasa Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi


 Telephone                                    8740202

 Faximile                                     87740745

 Email Address                                corpsec_mutu@mutucertification.com


 Date of Event                                25 June 2025

                                              Occurrence of events which cause an increase in financial
 Type of Material Information or Facts        liabilities or decrease in issuer�s or public company�s
                                              revenues
Page 6
Description of Material Information or   The Company has signed Deed of Loan Facility Agreement
Facts                                    No.1218 with BRI on 25 June 2025 in accordance with the
                                         Letter of Offer of Credit Decision No.R.131/RO-
                                         JKT/ROP/COP/06/2025 dated 25 June 2025, with a total
                                         exposure of Rp50,000,000,000 (Fifty Billion Rupiah), with
                                         details as follows (Loan Agreement)

                                         a.        New Working Capital Loan (KMK) Declining Facility in
                                         the amount of IDR 4,000,000,000 (Four Billion Rupiah), with
                                         details as follows
                                         (i)       The purpose of using credit is to finance the Testing,
                                         Inspection and Certification Services business run by the
                                         Company and to take over KMK Co Menurun at Bank Syariah
                                         Indonesia.
                                         (ii)      The term of the facility is 32 months from the signing
                                         of the Loan Agreement or until February 2028 (following the
                                         remaining term with the previous Bank).
                                         (iii)     Interest Rate is 8.75% p.a and payable effectively
                                         monthly.

                                         b.         New Working Capital Loan (KMK) Non Revolving
                                         Facility in the amount of IDR 15,000,000,000 (Fifteen Billion
                                         Rupiah), with details as follows
                                         (i)        The purpose of using credit is to provide additional
                                         working capital for the Testing, Inspection, and Certification
                                         Services business run by the Company.
                                         (ii)       The term of the facility is 12 months from the signing
                                         of the Loan Agreement.
                                         (iii)      Interest Rate is 8.75% p.a and payable effectively
                                         monthly.

                                         c.       New Investment Loan (KI) Refinancing Facility in the
                                         amount of IDR 31,000,000,000 (Thirty One Billion Rupiah),
                                         with details as follows
                                         (i)      The purpose of using credit is to refinance the
                                         Companys land and office building assets and take over KI
                                         Refinancing facility at Bank Syariah Indonesia.
                                         (ii)     The term of the facility is 49 months from the signing
                                         of the Loan Agreement or until June 2028 (following the
                                         remaining term with the previous Bank).
                                         (iii)    Interest Rate is 8.75% p.a and payable effectively
                                         monthly.

                                         The Company provides securities to BRI for this Loan
                                         Agreement with the following details

                                         a.        Receivables of the Company encumbered under
                                         Fiduciary Security
                                         b.        Inventory of the Company encumbered under
                                         Fiduciary Security
                                         c.        SHGB No. 395 Curug in the name of the Company
                                         shall be registered by First Rank Mortgage
                                         d.        SHGB No. 396 Curug in the name of the Company
                                         shall be registered by First Rank Mortgage
                                         e.        SHGB No. 397 Curug in the name of the Company is
                                         shall be registered by First Rank Mortgage
                                         f.        SHGB No. 379 Curug in the name of the Company
                                         shall be registered by First Rank Mortgage
                                         g.        SHGB No. 16 Lok Bahu in the name of the Company
                                         shall be registered by First Rank Mortgage and
                                         h.        Notarial Corporate Guarantee from PT Jasa Mutu
                                         Mineral Indonesia.
Page 7
                                            This Loan Agreement regulates actions that may not be
                                            carried out by the Company without obtaining prior written
                                            approval from BRI, as follows

                                            a.       Bind itself as a guarantor to other parties or pledge
                                            the Companys assets to other parties except those that
                                            already exist.

                                            b.         Investing in shares, except for the existing ones and
                                            as long as the cash flow is not disrupted and the NWC is
                                            positive.
                                            c.         Give receivables to shareholders.
                                            d.         Repay or pay debts to shareholders or debts to
                                            affiliated parties before debts at BRI are paid off.
                                            e.         Conducting transactions with someone or a party
                                            including but not limited to affiliated companies, in ways that
                                            are outside of reasonable practices and habits and making
                                            purchases that are more expensive and making sales cheaper
                                            than market prices.
                                            f.         Making interest payments on shareholder loans.
                                            g.         Receiving new loans from other banks or other
                                            financial institutions except for normal trade transactions.
                                            h.         Enter into agreements with other parties related to
                                            projects financed and assets collateralized to BRI to other
                                            parties.
                                            i.         Submit a petitition for declaration of bankruptcy to
                                            the Commercial Court to declare bankruptcy of the Company.
                                            j.         Conduct a sale of assets collateralized by the
                                            Company.
                                            k.         Lease the assets collateralized to BRI to other
                                            parties.
                                            l.         Bind Mortgage and subsequent binding on BRI credit
                                            collateral to other parties or creditors.

                                            The materiality nature of the Transaction is based on the
                                            Transactions value in the amount of Rp.50.000.000.000 (fifty
                                            billion Indonesia Rupiah) which constitutes 23.10 % of the total
                                            consolidated equity of the Company based on the 2024
                                            Consolidated Financial Statement of the Company.

                                            This transaction constitutes as material transactions as
                                            referred to under the POJK No. 17/2020, since the Loan
                                            Agreement has a value of more than 20% of the Companys
                                            equity, but less than 50% of the Companys equity.
                                            As set out under Article 11 letter b. of POJK 17/2020, since the
                                            Transaction is a loan transaction directly received from banks,
                                            the Company is not required to appoint an appraiser and
                                            obtain approval from its general meeting of shareholders as
                                            set out under Article 6 paragraph (1) letter a. and letter d. of
                                            POJK 17/2020 in relation to the Transaction.
 Impact of event, material information or   The loan facility, if utilized, will lead to principal and interest
 facts towards Issuers or Public            repayment obligations. However, it is expected that the loan
 Company’s operational activities, legal,   facility will enhance the Company's financial flexibility and
 financial condition, or going concern      liquidity, as well as its capacity to finance its business
                                            expansion, while maintaining focus on optimizing of more
                                            productive operations.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Mutuagung Lestari Tbk
Page 8
Sumarna

Direktur SDM dan Keuangan




PT Mutuagung Lestari Tbk
Jl. Raya Bogor KM 33,5
Phone : 8740202, Fax : 87740745, www.mutucertification.com



Sender Name                         Sumarna

Function                            Direktur SDM dan Keuangan

Date and Time                       30-06-2025 17:34

Attachment                         1. Surat_Keterbukaan_Informasi_Transaksi_Material.pdf


  This is an official document of PT Mutuagung Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Mutuagung Lestari Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published30 Jun 2025
Pages8
Characters24,005
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mutuagung Lestari Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×36
linked org Bank Syariah Indonesia. p.2 ×7
possible person Sumarna · Direktur SDM dan Keuangan p.4 ×2
unresolved org PT Jasa Mutu Mineral Indonesia. Perjanjian Kredit p.2
unresolved org PT Jasa Mutu Mineral Indonesia. p.6
unresolved person Function · Direktur p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result