Back to announcement
20250630_MUTU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909865_lamp1.pdf
Other Text extracted MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
30 Juni 2025/30 June 2025
No. : 4999.1/EXT‐MUTU/VI/2025
Kepada Yth./To:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2‐4, Jakarta 10710
Up : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52‐53, Jakarta 12190
Up : Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Perihal/Subject: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure of Information on
Material Transactions
Dengan Hormat, Dear Sirs,
Kami merujuk pada Peraturan OJK We refer to the OJK Regulation
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi No.17/POJK.04/2020 regarding Material
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK Transactions and Changes in Business Activities
No. 17/2020”) dan Keputusan Direksi Bursa Efek (“POJK No. 17/2020”) and Decree of the Board of
Indonesia No.KEP‐00066/BEI/09‐2022 tanggal 30 Directors of the Indonesia Stock Exchange No.KEP‐
September 2022 perihal Perubahan Peraturan No.I‐ 00066/BEI/09‐2022 dated 30 September 2022
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, regarding Amendment to Regulation No.I‐E
bersama ini kami sampaikan Keterbukaan regarding Obligation and Information
Informasi atas Transaksi Material dengan uraian Submission, we hereby submit the Disclosure of
sebagai berikut: Information on Material Transaction with detail
as follows:
Nama Perusahaan Publik/ : PT Mutuagung Lestari Tbk. (“Perseroan”)/ the (“Company”)
Public Company Name
Page 2
Alamat/Address : Jalan Raya Bogor KM 33,5, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis,
Kota Depok, Desa/Kelurahan Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat
Bidang Usaha/
Line of Business : Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi /Testing, Inspection, and
Certification
Telepon/Phone : 021‐8740202
Email : corpsec_mutu@mutucertification.com
1. Tanggal Kejadian/Date Of Event 25 Juni 2025/25 June 2025
2. Jenis Transaksi Material/Type of Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Direksi
Material Transaction Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
informasi kepada para pemegang saham Perseroan
bahwa Perseroan, sebagai Penerima Pinjaman, telah
menandatangani telah menandatangani Perjanjian
fasilitas pinjaman serta dokumen‐dokumen terkait
lainnya, termasuk Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
No.1218 dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. (“BRI”) selaku Pemberi Pinjaman sehubungan
dengan pemberian fasilitas pinjaman sampai dengan
Rp50.000.00.000,‐ (“Transaksi”)./
In compliance with the provisions of POJK 17/2020,
the Board of Directors of the Company hereby
announce this Disclosure of Information with the
intention to inform the shareholders of the Company
that the Company, as the Borrower, has entered into
the loan facility agreement and other relevant
documents with, among others, Akta Perjanjian
Fasilitas Kredit No.1218 dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) as the Creditor in
relation to a loan commitment at the aggregate
ampunt up to Rp50.000.00.000,‐ (“Transaction”).
2. Uraian Mengenai Obyek dan Nilai Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian
Transaksi Material/ Description of Fasilitas Kredit No.1218 dengan BRI pada tanggal 25
the Object and Value of the Juni 2025, sesuai dengan Surat Penawaran Putusan
Material Transaction Kredit No.R.131/RO‐JKT/ROP/COP/06/2025 tanggal 25
Juni 2025, dengan total fasilitas sampai dengan sebesar
Rp50.000.000.000,‐ (Lima Puluh Miliar Rupiah), dengan
rincian sebagai berikut (Perjanjian Kredit):
a. Fasilitas Baru KMK Co Menurun sebesar
Rp4.000.000.000,‐ (Empat Miliar Rupiah), dengan
rincian:
(i) Tujuan penggunaan kredit adalah untuk
membiayai usaha Jasa Layanan Pengujian,
Inspeksi, dan Sertifikasi yang dijalankan oleh
Page 3
Perseroan dan untuk take over KMK Co
Menurun di Bank Syariah Indonesia.
(ii) Jangka waktu fasilitas adalah 32 bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit atau
sampai dengan Februari 2028 (mengikuti sisa
jangka waktu pada Bank sebelumnya).
(iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif
setiap bulan.
b. Fasilitas Baru KMK Co Tetap sebesar
Rp15.000.000.000,‐ (Lima Belas Miliar Rupiah),
dengan rincian:
(i) Tujuan penggunaan kredit adalah tambahan
modal kerja atas usaha Jasa Layanan
Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi yang
dijalankan oleh Perseroan.
(ii) Jangka waktu fasilitas adalah 12 bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit.
(iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif
setiap bulan.
c. Fasilitas Baru KI Refinancing sebesar
Rp31.000.000.000,‐ (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah),
dengan rincian:
(i) Tujuan penggunaan kredit adalah refinancing
asset tanah dan bangunan kantor Perseroan
dan take over fasilitas KI Refinancing di Bank
Syariah Indonesia.
(ii) Jangka waktu fasilitas adalah 49 bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit atau
sampai dengan Juni 2028 (mengikuti sisa
jangka waktu pada Bank sebelumnya).
(iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif
setiap bulan.
Perseroan memberikan jaminan‐jaminan kepada BRI
atas Perjanjian Kredit ini dengan rincian sebagai berikut:
a. Piutang Perseroan yang diikat dengan Jaminan
Fidusia;
b. Persediaan Perseroan yang diikat dengan Jaminan
Fidusia;
c. SHGB No. 395/Curug atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
d. SHGB No. 396/Curug atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
e. SHGB No. 397/Curug atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
f. SHGB No. 379/Curug atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
Page 4
g. SHGB No. 16/Lok Bahu atas nama Perseroan
dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
dan
h. Corporate Guarantee Notariil dari PT Jasa Mutu
Mineral Indonesia.
Perjanjian Kredit ini mengatur hal‐hal yang tidak boleh
dilakukan oleh Perseroan tanpa terlebih dahulu
memperoleh persetujuan secara tertulis dari BRI,
sebagai berikut:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak
lain atau menjaminkan kekayaan Perseroan kepada
pihak lain kecuali yang sudah ada saat ini.
b. Melakukan penyertaan saham, kecuali yang sudah
ada saat ini dan sepanjang cash flow tidak
terganggu serta NWC positif.
c. Memberikan piutang kepada pemegang saham.
d. Melunasi atau membayar hutang pada pemegang
saham atau hutang pada pihak terafiliasi sebelum
hutang di BRI lunas.
e. Mengadakan transaksi dengan seseorang atau
sesuatu pihak termasuk tetapi tidak terbatas pada
perusahaan afiliasinya, dengan cara‐cara yang
berada diluar praktek‐praktek dan kebiasaan yang
wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal
dan melakukan penjualan lebih murah dari harga
pasar.
f. Melakukan pembayaran bunga atas pinjaman
pemegang saham.
g. Menerima pinjaman baru dari bank lain atau
lembaga keuangan lainnya kecuali transaksi dagang
yang lazim.
h. Melakukan perikatan dengan pihak lain yang
berhubungan dengan proyek yang dibiayai dan aset
yang diagunkan di BRI kepada pihak lain.
i. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada
Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit diri
Perseroan.
j. Melakukan penjualan assets yang diagunkan
Perseroan.
k. Menyewakan assets yang diagunkan di BRI kepada
pihak lain.
l. Mengikat Hak Tanggungan dan pengikatan
selanjutnya atas agunan kredit BRI kepada
pihak/kreditur lain.
Sifat material dari Transaksi didasarkan pada nilai
Transaksi sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar
Rupiah), yang merupakan [23,10]% dari total ekuitas
Page 5
konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan 2024.
Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dimana Perjanjian
Kredit memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan,
namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. POJK
17/2020, oleh karena jenis Transaksi adalah suatu
transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari
perbankan, maka Perseroan tidak perlu menggunakan
penilai dan memperoleh persetujuan rapat umum
pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 paragraf (1) huruf a. dan huruf d. POJK 17/2020
sehubungan dengan Transaksi.
The Company has signed Deed of Loan Facility
Agreement No.1218 with BRI on 25 June 2025 in
accordance with the Letter of Offer of Credit Decision
No.R.131/RO‐JKT/ROP/COP/06/2025 dated 25 June
2025, with a total exposure of Rp50,000,000,000 (Fifty
Billion Rupiah), with details as follows (Loan
Agreement):
a. New Working Capital Loan (KMK) – Declining
Facility in the amount of IDR 4,000,000,000 (Four
Billion Rupiah), with details as follows:
(i) The purpose of using credit is to finance the
Testing, Inspection and Certification Services
business run by the Company and to take over
KMK Co Menurun at Bank Syariah Indonesia.
(ii) The term of the facility is 32 months from the
signing of the Loan Agreement or until
February 2028 (following the remaining term
with the previous Bank).
(iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable
effectively monthly.
b. New Working Capital Loan (KMK) – Non‐Revolving
Facility in the amount of IDR 15,000,000,000
(Fifteen Billion Rupiah), with details as follows:
(i) The purpose of using credit is to provide
additional working capital for the Testing,
Inspection, and Certification Services business
run by the Company.
(ii) The term of the facility is 12 months from the
signing of the Loan Agreement.
(iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable
effectively monthly.
Page 6
c. New Investment Loan (KI) – Refinancing Facility in
the amount of IDR 31,000,000,000 (Thirty‐One
Billion Rupiah), with details as follows:
(i) The purpose of using credit is to refinance the
Companys land and office building assets and
take over KI Refinancing facility at Bank
Syariah Indonesia.
(ii) The term of the facility is 49 months from the
signing of the Loan Agreement or until June
2028 (following the remaining term with the
previous Bank).
(iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable
effectively monthly.
The Company provides securities to BRI for this Loan
Agreement with the following details:
a. Receivables of the Company encumbered under
Fiduciary Security;
b. Inventory of the Company encumbered under
Fiduciary Security;
c. SHGB No. 395/Curug in the name of the Company
shall be registered by First Rank Mortgage;
d. SHGB No. 396/Curug in the name of the Company
shall be registered by First Rank Mortgage;
e. SHGB No. 397/Curug in the name of the Company is
shall be registered by First Rank Mortgage;
f. SHGB No. 379/Curug in the name of the Company
shall be registered by First Rank Mortgage;
g. SHGB No. 16/Lok Bahu in the name of the Company
shall be registered by First Rank Mortgage; and
h. Notarial Corporate Guarantee from PT Jasa Mutu
Mineral Indonesia.
This Loan Agreement regulates actions that may not be
carried out by the Company without obtaining prior
written approval from BRI, as follows:
a. Bind itself as a guarantor to other parties or pledge
the Company's assets to other parties except those
that already exist.
b. Investing in shares, except for the existing ones and
as long as the cash flow is not disrupted and the
NWC is positive.
c. Give receivables to shareholders.
d. Repay or pay debts to shareholders or debts to
affiliated parties before debts at BRI are paid off.
e. Conducting transactions with someone or a party
Page 7
including but not limited to affiliated companies, in
ways that are outside of reasonable practices and
habits and making purchases that are more
expensive and making sales cheaper than market
prices.
f. Making interest payments on shareholder loans.
g. Receiving new loans from other banks or other
financial institutions except for normal trade
transactions.
h. Enter into agreements with other parties related to
projects financed and assets collateralized to BRI to
other parties.
i. Submit a petitition for declaration of bankruptcy to
the Commercial Court to declare bankruptcy of the
Company.
j. Conduct a sale of assets collateralized by the
Company.
k. Lease the assets collateralized to BRI to other
parties.
l. Bind Mortgage and subsequent binding on BRI
credit collateral to other parties/creditors.
The materiality nature of the Transaction is based on
the Transaction’s value in the amount of
Rp.50.000.000.000 (fifty billion Indonesia Rupiah)
which constitutes 23.10 % of the total consolidated
equity of the Company based on the 2024 Consolidated
Financial Statement of the Company.
This transaction constitutes as material transactions as
referred to under the POJK No. 17/2020, since the Loan
Agreement has a value of more than 20% of the
Company's equity, but less than 50% of the Company's
equity.
As set out under Article 11 letter b. of POJK 17/2020,
since the Transaction is a loan transaction directly
received from banks, the Company is not required to
appoint an appraiser and obtain approval from its
general meeting of shareholders as set out under Article
6 paragraph (1) letter a. and letter d. of POJK 17/2020
in relation to the Transaction.
3. Penjelasan, pertimbangan, dan Untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,
alasan dilakukannya Transaksi salah satu upaya Perseroan adalah mempercepat
Material serta pengaruh pengembangan skema sertifikasi yang mampu
transaksi tersebut pada kondisi memperluas pasar, meningkatkan daya saing, dan
keuangan membuka peluang pertumbuhan yang berkelanjutan di
Perseroan/Explanation, berbagai sektor TIC. Rencana tersebut memerlukan
consideration, and reasons for pembiayaan yang cukup besar. Sumber pembiayaan akan
the Material Transaction and the berasal dari, antara lain, fasilitas pinjaman. Melalui
Page 8
effect of the transaction on the Transaksi ini, diharapkan dapat meningkatkan
Company's financial condition. pendapatan usaha Perseroan.
Fasilitas pinjaman, apabila digunakan, akan menimbulkan
kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman,
namun disisi lain, fasilitas pinjaman diharapkan dapat
meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta
kemampuan Perseroan untuk membiayai pengembangan
usahanya yang dinamis, dengan tetap berfokus pada
optimalisasi operasional yang lebih produktif./
To achieve sustainable business growth, one of the
Company's efforts is to accelerate the development of
certification scheme that is able to expand the market,
increase competitiveness, and bring opportunities for
sustainable growth in various TIC sectors. This plan
requires significant financing. The source of financing will
be made available from, among others, loan facilities.
Through this transaction, it is expected to increase the
company's business revenues.
The loan facility, if utilized, will lead to principal and
interest repayment obligations.. However, it is expected
that the loan facility will enhance the Company's financial
flexibility and liquidity, as well as its capacity to finance its
business expansion, while maintaining focus on optimizing
of more productive operations.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Komisaris Perseroan/ Perseroan menyatakan bahwa:
Statement of Board of Directors a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak
and Board of Commissioners of mengandung benturan kepentingan sebagaimana
the Company dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan./This transaction is not an affiliated
transaction and does not contain any conflict of interest as
referred to in OJK Regulation No.42/POJK.04/2020
regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest
Transactions.
b. Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang
wajib diketahui oleh masyarakat dan Otoritas Jasa
Keuangan dan tidak ada fakta material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di
atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan./ The
Company has disclosed all information required to be
known by the public and the Financial Services Authority
and there are no material facts that are not disclosed or
omitted so as to cause the information provided in
connection with the above Transaction to be untrue and/or
misleading.
Page 9
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas Thus we convey this information. Thank you for perhatiannya kami ucapkan terimakasih. your attention. Hormat kami/ Sincerely yours, PT Mutuagung Lestari Tbk Arifin Lambaga Presiden Direktur/President Director
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Jasa Mutu Mineral Indonesia. Perjanjian Kredit
p.4
unresolved
org
PT Jasa Mutu Mineral Indonesia. This Loan Agreement
p.6
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.