Skip to content
Back to announcement

20250630_MUTU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909865_lamp1.pdf

Other Text extracted MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                                                           30 Juni 2025/30 June 2025

No. : 4999.1/EXT‐MUTU/VI/2025

Kepada Yth./To:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2‐4, Jakarta 10710

Up : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52‐53, Jakarta 12190

Up : Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa


Perihal/Subject: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure of Information on
                 Material Transactions

Dengan Hormat,                                     Dear Sirs,

Kami     merujuk     pada     Peraturan    OJK     We      refer     to   the     OJK     Regulation
No.17/POJK.04/2020        tentang     Transaksi    No.17/POJK.04/2020         regarding      Material
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK       Transactions and Changes in Business Activities
No. 17/2020”) dan Keputusan Direksi Bursa Efek     (“POJK No. 17/2020”) and Decree of the Board of
Indonesia No.KEP‐00066/BEI/09‐2022 tanggal 30      Directors of the Indonesia Stock Exchange No.KEP‐
September 2022 perihal Perubahan Peraturan No.I‐   00066/BEI/09‐2022 dated 30 September 2022
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,         regarding Amendment to Regulation No.I‐E
bersama ini kami sampaikan Keterbukaan             regarding      Obligation     and     Information
Informasi atas Transaksi Material dengan uraian    Submission, we hereby submit the Disclosure of
sebagai berikut:                                   Information on Material Transaction with detail
                                                   as follows:




Nama Perusahaan Publik/ :      PT Mutuagung Lestari Tbk. (“Perseroan”)/ the (“Company”)
Public Company Name
Page 2
Alamat/Address             : Jalan Raya Bogor KM 33,5, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis,
                             Kota Depok, Desa/Kelurahan Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok,
                             Provinsi Jawa Barat
Bidang Usaha/
Line of Business            : Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi /Testing, Inspection, and
                              Certification
Telepon/Phone              : 021‐8740202
Email                      : corpsec_mutu@mutucertification.com

1.   Tanggal Kejadian/Date Of Event       25 Juni 2025/25 June 2025

2.   Jenis Transaksi Material/Type of        Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Direksi
     Material Transaction                    Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan
                                             Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
                                             informasi kepada para pemegang saham Perseroan
                                             bahwa Perseroan, sebagai Penerima Pinjaman, telah
                                             menandatangani telah menandatangani Perjanjian
                                             fasilitas pinjaman serta dokumen‐dokumen terkait
                                             lainnya, termasuk Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
                                             No.1218 dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                             Tbk. (“BRI”) selaku Pemberi Pinjaman sehubungan
                                             dengan pemberian fasilitas pinjaman sampai dengan
                                             Rp50.000.00.000,‐ (“Transaksi”)./
                                              In compliance with the provisions of POJK 17/2020,
                                              the Board of Directors of the Company hereby
                                              announce this Disclosure of Information with the
                                              intention to inform the shareholders of the Company
                                              that the Company, as the Borrower, has entered into
                                              the loan facility agreement and other relevant
                                              documents with, among others, Akta Perjanjian
                                              Fasilitas Kredit No.1218 dengan PT Bank Rakyat
                                              Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) as the Creditor in
                                              relation to a loan commitment at the aggregate
                                              ampunt up to Rp50.000.00.000,‐ (“Transaction”).
2.   Uraian Mengenai Obyek dan Nilai       Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian
     Transaksi Material/ Description of    Fasilitas Kredit No.1218 dengan BRI pada tanggal 25
     the Object and Value of the           Juni 2025, sesuai dengan Surat Penawaran Putusan
     Material Transaction                  Kredit No.R.131/RO‐JKT/ROP/COP/06/2025 tanggal 25
                                           Juni 2025, dengan total fasilitas sampai dengan sebesar
                                           Rp50.000.000.000,‐ (Lima Puluh Miliar Rupiah), dengan
                                           rincian sebagai berikut (Perjanjian Kredit):

                                            a. Fasilitas Baru KMK Co Menurun sebesar
                                               Rp4.000.000.000,‐ (Empat Miliar Rupiah), dengan
                                               rincian:
                                               (i) Tujuan penggunaan kredit adalah untuk
                                                     membiayai usaha Jasa Layanan Pengujian,
                                                     Inspeksi, dan Sertifikasi yang dijalankan oleh
Page 3
           Perseroan dan untuk take over KMK Co
           Menurun di Bank Syariah Indonesia.
     (ii) Jangka waktu fasilitas adalah 32 bulan sejak
           penandatanganan Perjanjian Kredit atau
           sampai dengan Februari 2028 (mengikuti sisa
           jangka waktu pada Bank sebelumnya).
     (iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif
           setiap bulan.

 b. Fasilitas Baru KMK Co Tetap sebesar
    Rp15.000.000.000,‐ (Lima Belas Miliar Rupiah),
    dengan rincian:
    (i) Tujuan penggunaan kredit adalah tambahan
          modal kerja atas usaha Jasa Layanan
          Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi yang
          dijalankan oleh Perseroan.
    (ii) Jangka waktu fasilitas adalah 12 bulan sejak
          penandatanganan Perjanjian Kredit.
    (iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif
          setiap bulan.

 c. Fasilitas     Baru    KI     Refinancing     sebesar
    Rp31.000.000.000,‐ (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah),
    dengan rincian:
    (i) Tujuan penggunaan kredit adalah refinancing
          asset tanah dan bangunan kantor Perseroan
          dan take over fasilitas KI Refinancing di Bank
          Syariah Indonesia.
    (ii) Jangka waktu fasilitas adalah 49 bulan sejak
          penandatanganan Perjanjian Kredit atau
          sampai dengan Juni 2028 (mengikuti sisa
          jangka waktu pada Bank sebelumnya).
    (iii) Suku Bunga 8.75% p.a dan dibayar efektif
          setiap bulan.

Perseroan memberikan jaminan‐jaminan kepada BRI
atas Perjanjian Kredit ini dengan rincian sebagai berikut:

 a. Piutang Perseroan yang diikat dengan Jaminan
    Fidusia;
 b. Persediaan Perseroan yang diikat dengan Jaminan
    Fidusia;
 c. SHGB No. 395/Curug atas nama Perseroan
    dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
 d. SHGB No. 396/Curug atas nama Perseroan
    dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
 e. SHGB No. 397/Curug atas nama Perseroan
    dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
 f. SHGB No. 379/Curug atas nama Perseroan
    dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
Page 4
 g. SHGB No. 16/Lok Bahu atas nama Perseroan
    dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I;
    dan
 h. Corporate Guarantee Notariil dari PT Jasa Mutu
    Mineral Indonesia.

Perjanjian Kredit ini mengatur hal‐hal yang tidak boleh
dilakukan oleh Perseroan tanpa terlebih dahulu
memperoleh persetujuan secara tertulis dari BRI,
sebagai berikut:

 a. Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak
    lain atau menjaminkan kekayaan Perseroan kepada
    pihak lain kecuali yang sudah ada saat ini.
 b. Melakukan penyertaan saham, kecuali yang sudah
    ada saat ini dan sepanjang cash flow tidak
    terganggu serta NWC positif.
 c. Memberikan piutang kepada pemegang saham.
 d. Melunasi atau membayar hutang pada pemegang
    saham atau hutang pada pihak terafiliasi sebelum
    hutang di BRI lunas.
 e. Mengadakan transaksi dengan seseorang atau
    sesuatu pihak termasuk tetapi tidak terbatas pada
    perusahaan afiliasinya, dengan cara‐cara yang
    berada diluar praktek‐praktek dan kebiasaan yang
    wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal
    dan melakukan penjualan lebih murah dari harga
    pasar.
 f. Melakukan pembayaran bunga atas pinjaman
    pemegang saham.
 g. Menerima pinjaman baru dari bank lain atau
    lembaga keuangan lainnya kecuali transaksi dagang
    yang lazim.
 h. Melakukan perikatan dengan pihak lain yang
    berhubungan dengan proyek yang dibiayai dan aset
    yang diagunkan di BRI kepada pihak lain.
 i. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada
    Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit diri
    Perseroan.
 j. Melakukan penjualan assets yang diagunkan
    Perseroan.
 k. Menyewakan assets yang diagunkan di BRI kepada
    pihak lain.
 l. Mengikat Hak Tanggungan dan pengikatan
    selanjutnya atas agunan kredit BRI kepada
    pihak/kreditur lain.

Sifat material dari Transaksi didasarkan pada nilai
Transaksi sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar
Rupiah), yang merupakan [23,10]% dari total ekuitas
Page 5
konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan 2024.

Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, dimana Perjanjian
Kredit memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan,
namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. POJK
17/2020, oleh karena jenis Transaksi adalah suatu
transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari
perbankan, maka Perseroan tidak perlu menggunakan
penilai dan memperoleh persetujuan rapat umum
pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 paragraf (1) huruf a. dan huruf d. POJK 17/2020
sehubungan dengan Transaksi.

The Company has signed Deed of Loan Facility
Agreement No.1218 with BRI on 25 June 2025 in
accordance with the Letter of Offer of Credit Decision
No.R.131/RO‐JKT/ROP/COP/06/2025 dated 25 June
2025, with a total exposure of Rp50,000,000,000 (Fifty
Billion Rupiah), with details as follows (Loan
Agreement):

 a. New Working Capital Loan (KMK) – Declining
    Facility in the amount of IDR 4,000,000,000 (Four
    Billion Rupiah), with details as follows:
    (i) The purpose of using credit is to finance the
          Testing, Inspection and Certification Services
          business run by the Company and to take over
          KMK Co Menurun at Bank Syariah Indonesia.
    (ii) The term of the facility is 32 months from the
          signing of the Loan Agreement or until
          February 2028 (following the remaining term
          with the previous Bank).
    (iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable
          effectively monthly.

 b. New Working Capital Loan (KMK) – Non‐Revolving
    Facility in the amount of IDR 15,000,000,000
    (Fifteen Billion Rupiah), with details as follows:
    (i) The purpose of using credit is to provide
          additional working capital for the Testing,
          Inspection, and Certification Services business
          run by the Company.
    (ii) The term of the facility is 12 months from the
          signing of the Loan Agreement.
    (iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable
          effectively monthly.
Page 6
c. New Investment Loan (KI) – Refinancing Facility in
   the amount of IDR 31,000,000,000 (Thirty‐One
   Billion Rupiah), with details as follows:
   (i) The purpose of using credit is to refinance the
         Companys land and office building assets and
         take over KI Refinancing facility at Bank
         Syariah Indonesia.
   (ii) The term of the facility is 49 months from the
         signing of the Loan Agreement or until June
         2028 (following the remaining term with the
         previous Bank).
   (iii) Interest Rate is 8.75% p.a and payable
         effectively monthly.

The Company provides securities to BRI for this Loan
Agreement with the following details:

a. Receivables of the Company encumbered under
   Fiduciary Security;
b. Inventory of the Company encumbered under
   Fiduciary Security;
c. SHGB No. 395/Curug in the name of the Company
   shall be registered by First Rank Mortgage;
d. SHGB No. 396/Curug in the name of the Company
   shall be registered by First Rank Mortgage;
e. SHGB No. 397/Curug in the name of the Company is
   shall be registered by First Rank Mortgage;
f. SHGB No. 379/Curug in the name of the Company
   shall be registered by First Rank Mortgage;
g. SHGB No. 16/Lok Bahu in the name of the Company
   shall be registered by First Rank Mortgage; and
h. Notarial Corporate Guarantee from PT Jasa Mutu
   Mineral Indonesia.

This Loan Agreement regulates actions that may not be
carried out by the Company without obtaining prior
written approval from BRI, as follows:

a. Bind itself as a guarantor to other parties or pledge
   the Company's assets to other parties except those
   that already exist.

b. Investing in shares, except for the existing ones and
   as long as the cash flow is not disrupted and the
   NWC is positive.
c. Give receivables to shareholders.
d. Repay or pay debts to shareholders or debts to
   affiliated parties before debts at BRI are paid off.
e. Conducting transactions with someone or a party
Page 7
                                             including but not limited to affiliated companies, in
                                             ways that are outside of reasonable practices and
                                             habits and making purchases that are more
                                             expensive and making sales cheaper than market
                                             prices.
                                          f. Making interest payments on shareholder loans.
                                          g. Receiving new loans from other banks or other
                                             financial institutions except for normal trade
                                             transactions.
                                          h. Enter into agreements with other parties related to
                                             projects financed and assets collateralized to BRI to
                                             other parties.
                                          i. Submit a petitition for declaration of bankruptcy to
                                             the Commercial Court to declare bankruptcy of the
                                             Company.
                                          j. Conduct a sale of assets collateralized by the
                                             Company.
                                          k. Lease the assets collateralized to BRI to other
                                             parties.
                                          l. Bind Mortgage and subsequent binding on BRI
                                             credit collateral to other parties/creditors.

                                          The materiality nature of the Transaction is based on
                                          the Transaction’s value in the amount of
                                          Rp.50.000.000.000 (fifty billion Indonesia Rupiah)
                                          which constitutes 23.10 % of the total consolidated
                                          equity of the Company based on the 2024 Consolidated
                                          Financial Statement of the Company.

                                          This transaction constitutes as material transactions as
                                          referred to under the POJK No. 17/2020, since the Loan
                                          Agreement has a value of more than 20% of the
                                          Company's equity, but less than 50% of the Company's
                                          equity.
                                          As set out under Article 11 letter b. of POJK 17/2020,
                                          since the Transaction is a loan transaction directly
                                          received from banks, the Company is not required to
                                          appoint an appraiser and obtain approval from its
                                          general meeting of shareholders as set out under Article
                                          6 paragraph (1) letter a. and letter d. of POJK 17/2020
                                          in relation to the Transaction.

3.   Penjelasan, pertimbangan, dan      Untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,
     alasan dilakukannya Transaksi      salah satu upaya Perseroan adalah mempercepat
     Material     serta     pengaruh    pengembangan skema sertifikasi yang mampu
     transaksi tersebut pada kondisi    memperluas pasar, meningkatkan daya saing, dan
     keuangan                           membuka peluang pertumbuhan yang berkelanjutan di
     Perseroan/Explanation,             berbagai sektor TIC. Rencana tersebut memerlukan
     consideration, and reasons for     pembiayaan yang cukup besar. Sumber pembiayaan akan
     the Material Transaction and the   berasal dari, antara lain, fasilitas pinjaman. Melalui
Page 8
     effect of the transaction on the   Transaksi ini, diharapkan         dapat    meningkatkan
     Company's financial condition.     pendapatan usaha Perseroan.
                                        Fasilitas pinjaman, apabila digunakan, akan menimbulkan
                                        kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman,
                                        namun disisi lain, fasilitas pinjaman diharapkan dapat
                                        meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta
                                        kemampuan Perseroan untuk membiayai pengembangan
                                        usahanya yang dinamis, dengan tetap berfokus pada
                                        optimalisasi operasional yang lebih produktif./

                                        To achieve sustainable business growth, one of the
                                        Company's efforts is to accelerate the development of
                                        certification scheme that is able to expand the market,
                                        increase competitiveness, and bring opportunities for
                                        sustainable growth in various TIC sectors. This plan
                                        requires significant financing. The source of financing will
                                        be made available from, among others, loan facilities.
                                        Through this transaction, it is expected to increase the
                                        company's business revenues.
                                        The loan facility, if utilized, will lead to principal and
                                        interest repayment obligations.. However, it is expected
                                        that the loan facility will enhance the Company's financial
                                        flexibility and liquidity, as well as its capacity to finance its
                                        business expansion, while maintaining focus on optimizing
                                        of more productive operations.
4.   Pernyataan Direksi dan Dewan       Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi
     Komisaris Perseroan/               Perseroan menyatakan bahwa:
     Statement of Board of Directors     a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak
     and Board of Commissioners of            mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     the Company                              dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020
                                              tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                              Kepentingan./This transaction is not an affiliated
                                              transaction and does not contain any conflict of interest as
                                              referred to in OJK Regulation No.42/POJK.04/2020
                                              regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest
                                              Transactions.
                                         b. Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang
                                              wajib diketahui oleh masyarakat dan Otoritas Jasa
                                              Keuangan dan tidak ada fakta material yang tidak
                                              diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
                                              informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di
                                              atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan./ The
                                              Company has disclosed all information required to be
                                              known by the public and the Financial Services Authority
                                              and there are no material facts that are not disclosed or
                                              omitted so as to cause the information provided in
                                              connection with the above Transaction to be untrue and/or
                                              misleading.
Page 9
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas   Thus we convey this information. Thank you for
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.        your attention.




Hormat kami/ Sincerely yours,

PT Mutuagung Lestari Tbk




Arifin Lambaga
Presiden Direktur/President Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published30 Jun 2025
Pages9
Characters22,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mutuagung Lestari Tbk. p.1 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia. p.3 ×7
linked person Arifin Lambaga · Presiden Direktur/President Director p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Jasa Mutu Mineral Indonesia. Perjanjian Kredit p.4
unresolved org PT Jasa Mutu Mineral Indonesia. This Loan Agreement p.6
unresolved org Financial Services Authority p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result