Back to announcement
20250630_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31909860_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
(“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK No. 42/2020”)
PT Eagle High Plantations Tbk
Kegiatan Usaha :
Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit
Kantor Pusat :
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
Jakarta 12910
Telp: (021) 8665 8828
Situs/Web: www.eaglehighplantations.com
E-mail: corsec@eaglehighplantations.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP
ATAU MENYESATKAN.
Page 1 of 13
Page 2
1. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020, Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”) dan PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”) telah
menandatangani Akta Jual Beli Saham dalam PT Tandan Sawita Papua ("TSP") tanggal 30 Juni 2025,
sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 50 tertanggal 30 Juni 2025, dibuat
dihadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. ("Transaksi").
Sebagaimana Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (“PPJB”) yang telah di tandatangani sebelumnya
oleh PLS dan JMS pada tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dibawah tangan, para pihak telah sepakat
mengatur kondisi penyelesaian PPJB menjadi 2 tahap. Sehingga transaksi ini merupakan bagian
dalam rangka penyelesaian tahap 1 atas PPJB tersebut.
Pada Transaksi penyelesaian tahap 1, JMS telah membeli saham milik PLS dalam TSP sejumlah
120.000 (seratus dua puluh ribu) lembar saham dengan nilai transaksi sesuai dengan harga
pembelian tahap 1 dalam PPJB sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah).
Transaksi ini dilakukan dalam rangka mendukung rencana pengembangan grup usaha PERSEROAN
khususnya untuk mendukung pertumbuhan usaha TSP dan PLS.
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/ 2020, dimana baik JMS, PLS maupun TSP merupakan perusahaan terkendali dari
PERSEROAN. Transaksi afiliasi antar anak usaha terkendali dari PERSEROAN ini telah melalui
prosedur dan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi yang mana kewajaran transaksi
tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap
transaksi ini berdasarkan laporan Penilai dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“Penilai”)
nomor : 00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Laporan Pendapat
Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa penjualan saham sebesar 14,43% TSP milik PLS
kepada JMS.
Selanjutnya, perseroan juga wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan Penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambar 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
2. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI
30 Juni 2025
B. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek transaksi yang dimaksud adalah Transaksi afiliasi berupa jual beli saham bersyarat terkait
dengan jual beli saham dalam TSP, dengan pihak-pihak yang akan bertransaksi adalah sebagai
berikut :
Penjual : PLS
Obyek : Saham dalam TSP
Pembeli : JMS
Page 2 of 13
Page 3
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp200,000.000.000,- yang setara dengan 14,43% dari
ekuitas TSP, melalui 2 tahap penyelesaian dimana penyelesaian tahap 1 sebesar
Rp120.000.000.000,- dan penyelesaian tahap 2 sebesar Rp80.000.000.000,-.
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1) PT Jaya Mandiri Sukses
a) Riwayat Singkat
JMS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. JMS didirikan dengan nama
“PT Jaya Mandiri Sukses” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas
PT Jaya Mandiri Sukses No. 53 tanggal 28 Mei 2004 yang dibuat di hadapan Endrawila
Parmata, S.H., Pengganti dari Benny Kristianto, SH. Notaris di Jakarta dan telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-17331 HT.01.01-TH.2004 tanggal
12 Juli 2004 serta telah didaftarkan berdasarkan Daftar Perseroan No.
1737/BH/09.05/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 (“Akta Pendirian JMS”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar JMS sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 18
tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0092798.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0257639.AH.01.11.
Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 (“Akta 18/2022”).
b) Struktur Permodalan
Komposisi pemegang saham
Jumlah Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp500.000,-) (%)
Modal Dasar 860.000 430.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1) Perseroan 817.000 408.500.000.000,- 95
2) PT Rajawali Corporaa 43.000 21.500.000.000,- 5
Jumlah Modal Disetor Dan 860.000 430.000.000.000,- 100,00
Ditempatkan
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Jaya
Mandiri Sukses No. 2 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0216277, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0122178.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, susunan Direksi
JMS terkini adalah sebagai berikut:
Page 3 of 13
Page 4
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Ebin Simangunsong
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Direktur : Agus Budi Dharma
Direktur : Chendrik Arseni Siregar
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri
Sukses No. 5 tanggal 2 Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0016569, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0005634.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan
Dewan Komisaris JMS terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
2) PT Pesonalintas Surasejati
a) Riwayat Singkat
PLS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia.
PLS didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November 1990,
yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
33092.HT.01.01-Th 2005, tanggal 13 Desember 2005 ("Akta Pendirian PLS").
Perubahan anggaran dasar PLS terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 anggaran
dasar PLS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 03,
tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham dalam Keputusan No. AHU-
0029359.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023, telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069284, tanggal 29 Mei 2023, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0097802.AH.01.11.Tahun
2023, tanggal 29 Mei 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 035, tanggal 20
April 2024, Tambahan No. 012845 (“Akta 3/2023”). Perubahan tersebut telah berlaku
efektif sejak tanggal 29 Mei 2023.
Page 4 of 13
Page 5
b) Struktur Permodalan
Jumlah Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp500.000,-) (%)
Modal Dasar 336.000 336.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. Peseroan 319.200 319.200.000.000,- 95,00
2. PT Rajawali Corpora 16.800 16.800.000.000,- 5,00
Jumlah Modal Disetor Dan 336.000 336.000.000.000,- 100,00
Ditempatkan
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 5, tanggal
12 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0215087, tanggal 19 Juni 2024,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0119816.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Juni 2024, susunan Direksi PLS terkini
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Heri Setyawan
Direktur : Heri Supianor
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 8, tanggal
3 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002374, tanggal 8 Januari 2025,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0001065.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris PLS
terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
3) PT Tandan Sawita Papua
a) Riwayat Singkat
TSP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan Berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia.
TSP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 22, tanggal 10 April
2007, dibuat di hadapan Siti Rachmayanti, SH, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. W7-08317
HT.01.01- TH.2007, tanggal 26 Juli 2007, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1775/BH09.03/VIII/2007, tanggal 23
Agustus 2007, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 80, tanggal 5 Oktober 2007,
Tambahan No. 10143 (“Akta Pendirian TSP”). Perseroan telah sah menjadi badan
hukum sejak tanggal 23 Agustus 2007.
Page 5 of 13
Page 6
Perubahan anggaran dasar TSP terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 ayat (1)
dan (2) anggaran dasar TSP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8,
tanggal 9 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0033810.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 16 Juni 2023, yang telah diterima
pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0078523, tanggal 15 Juni 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0112217.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 15 Juni 2023,
dan telah diumumkan dalam BNRI No. 036, tanggal 3 Mei 2024, Tambahan No. 013348
(“Akta 8/2023”). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 16 Juni 2023.
b) Struktur Permodalan
Jumlah Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp500.000,-) (%)
Modal Dasar 1.386.111 1.386.111.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. STP 670.991 670.991.000.000,- 48,41
2. PLS 400.000 400.000.000.000,- 28,86
3. JMS 210.120 210.120.000.000,- 15,16
4. Perseroan 99.750 99.750.000.000,- 7,19
5. PT Rajawali Corpora 5.250 5.250.000.000,- 0,38
Jumlah Modal Disetor Dan 1.386.111 1.386.111.000.000,- 100,00
Ditempatkan
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 9, tanggal 12 Juni
2024, dibuat dihadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214962, tanggal 19 Juni 2024 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0119579.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Juni 2024, susunan Direksi TSP terkini
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Asrul
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 10, tanggal 3
Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0003871,
tanggal 9 Januari 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0005776.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan Dewan
Komisaris TSP terkini adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
Page 6 of 13
Page 7
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
1. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan, PLS, JMS dan TSP dapat digambarkan melalui
struktur grup usaha per 31 Desember 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan struktur grup usaha, terlihat bahwa PERSEROAN memiliki hubungan kepemilikan
secara tidak langsung terhadap TSP melalui dua entitas anak, yaitu:
a. PLS, dimana PERSEROAN memiliki 95% saham dalam PLS. Selanjutnya, PLS memiliki
28,86% saham dalam TSP.
b. JMS, dimana PERSEROAN memiliki 95% saham dalam JMS. Selanjutnya, JMS memiliki
15,16% saham dalam TSP.
Selain itu perseroan juga memiliki kepemilikan saham secara langsung sebesar 7,19% di dalam
TSP.
Dengan demikian, baik pihak penjual (PLS) maupun pihak pembeli (JMS) berada dalam satu
kelompok usaha yang dikendalikan oleh PERSEROAN. Hal ini menjadikan transaksi tersebut
sebagai Transaksi Afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
2. Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan, PLS, JMS dan TSP juga dapat dilihat berdasarkan
struktur kepengurusan Komisaris dan Direksi per 31 Desember 2024 tabel di bawah:
No Jabatan Nama
Perseroan TSP JMS PLS
1 Komisaris Abed Nego Manuel Markus Manuel Markus Manuel Markus
Utama Gandey Gandey Gandey
2 Komisaris Mohammad Prianto Muhamad Alfan Muhammad Alfan M. Alfan
Madelar Baharudin Baharudin Baharudin
3 Komisaris Yohanes Wahyu
Independen Saronto
4 Direktur Henderi Djunaidi H. Arfan Sani H. Arfan Sani H. Arfan Sani
Utama
5 Direktur Andrew Haryono Asrul Jaditua Manik Heri Setyawan
6 Direktur Yeoh Lean Khai Erick Halomoan Agus Budi Dharma Heri Supianor
Ambarita
7 Direktur Chenrik Arseni Eric Halomoan
Siregar Amabarita
8 Direktur Erick Halomoan
Ambarita
9 Direktur Ebin Simangunsong
Page 7 of 13
Page 8
Berdasarkan struktur kepengurusan, beberapa individu tercatat sebagai pengurus satu
perusahaan dalam grup. Misalnya, Bapak Manuel Markus Gandey menjabat sebagai Komisaris
Utama di JMS, TSP dan PLS, serta Bapak Muhammad Alfan Baharudin menjabat sebagai
Komisaris di TSP, JMS, dan PLS. Selain itu, Bapak H. Arfan Sani menjabat sebagai Direktur
Utama di TSP, JMS, dan PLS. Kesamaan pengurus juga terlihat pada Bapak Erick Halomoan
Ambarita yang menjabat sebagai Direktur di TSP, JMS, dan PLS.
3. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai Penilai
independen sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja nomor: 0602/MK.B/KJPP-
TOPAZ/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi.
Berikut ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dituangkan dalam laporannya nomor:
00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, sebagai berikut:
A. PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PLS sebagai pihak penjual, JMS sebagai pihak pembeli,
dengan objek jual beli saham pada TSP, dimana seluruhnya merupakan perusahaan terkendali
perseroan.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek Penilaian adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli saham bersyarat terkait dengan
jual beli saham dalam modal saham TSP sebesar 14,43% milik PLS.
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Maksud Penilaian adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
jual saham sebesar 14,43% TSP milik PLS dimana PLS merupakan anak perusahaan dari
perseroan dengan kepemilikan sebesar 95,00% dan akan dijual kepada JMS yang merupakan
anak perusahaan dari perseroan dengan kepemilikan sebesar 95,00% per Desember 2024.
D. ASUMSI DAN PEMBATAS
Asumsi yang digunakan, diuraikan sebagai berikut:
1. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
2. Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh EHP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh perseroan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.
6. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
Page 8 of 13
Page 9
7. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
8. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
9. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
10. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen perseroan.
11. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
Pembatas dalam penilaian ini, diuraikan sebagai berikut:
1. Penilai tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
2. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
4. Penilai tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang Penilai berikan kepada perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
5. Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk EHP serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
Page 9 of 13
Page 10
E. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Ruang lingkup penugasan Penilai dalam penyusunan laporan ini adalah:
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi serta hubungan antara pihak-pihak yang
bertransaksi dalam Rencana Transaksi, identifikasi terhadap perjanjian serta ketentuan
yang telah disepakati dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi, Identifikasi terkait
manfaat dan risiko yang mungkin akan timbul dari pelaksanaan Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif meliputi
tinjauan terhadap sejarah serta aktvitas usaha Perseroan. Industri dan lingkungan bisnis,
analisis operasional serta prospek usaha, alasan kenapa dilakukannya Rencana
Transaksi, analisis keuntungan dan kerugian adanya Rencana Transaksi. Analisis
kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal, analisis proyeki adanya
Rencana Transaksi dan tidak adanya Rencana Transaksi, analisis inkremental untuk
melihat kontribusi nilai tambah bagi Perusahaan, prosedur pengambilan keputusan dan
lainnya.
• Analisis kewajaran transaksi, membandingkan nilai transaksi yang direncanakan dengan
hasil penilaian yang telah dilakukan, mengevaluasi apakah transaksi tersebut
memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, serta memastikan bahwa nilai transaksi
berada dalam rentang kewajaran berdasarkan hasil penilaian objektif.
• Analisis lainnya, kajian terhadap aspek-aspek lain yang berhubungan dengan transaksi
yang dapat mempengaruhi keputusan atau dampak dari pelaksanaan transaksi tersebut.
F. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan analisis kewajaran secara kualitatif dan kuantitatif, serta perbandingan antara nilai
rencana transaksi dan nilai pasar berdasarkan laporan penilai independen, dapat disimpulkan
bahwa Rencana Transaksi ini layak dan wajar untuk dilaksanakan. Transaksi memberikan
manfaat strategis seperti penyederhanaan struktur kepemilikan, peningkatan likuiditas, efisiensi
pengelolaan, dan tetap terjaganya kendali atas TSP, meskipun terdapat risiko yang perlu
dimitigasi. Secara kuantitatif, kinerja keuangan pasca-transaksi tetap sehat dan tidak
menunjukkan dampak negatif material. Selisih nilai transaksi sebesar 3,92% dari nilai pasar masih
berada dalam rentang kewajaran yang diatur oleh POJK, yaitu ±7,5%, sehingga secara
keseluruhan transaksi ini memenuhi prinsip kewajaran baik dari sisi substansi maupun regulasi.
Page 10 of 13
Page 11
4. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan PERSEROAN Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar
mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2024
sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi, di mana Transaksi Afiliasi ini tidak
memberikan dampak perubahan secara konsolidasi terhadap PERSEROAN karena Transaksi tersebut
merupakan transaksi sesama entitas anak PERSEROAN yang dieliminasi secara konsolidasi oleh
PERSEROAN.
Page 11 of 13
Page 12
Page 12 of 13
Page 13
5. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TERAFILIASI
Transaksi merupakan langkah strategis perseroan untuk mendukung penciptaan nilai tambah dan
pertumbuhan grup usaha, berdasarkan pertimbangan diantaranya:
1. Transaksi ini diperkirakan dapat mendukung pertumbuhan bisnis TSP di masa depan,
mengingat kondisi keuangan JMS yang lebih baik dibandingkan PLS. Dengan demikian,
diharapkan TSP dapat memperoleh dukungan maksimal dari para pemegang saham,
terutama dari JMS. Selain itu, jika pertumbuhan bisnis TSP berjalan sesuai rencana, JMS juga
memiliki potensi memperoleh pendapatan melalui pembagian dividen di masa mendatang.
2. Transaksi ini memberikan manfaat likuiditas bagi PLS melalui perolehan dana tunai yang
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, pelunasan kewajiban jangka
pendek, maupun dialokasikan untuk investasi yang mendukung pertumbuhan bisnis. Hal ini
meningkatkan fleksibilitas keuangan grup tanpa mengorbankan kendali operasional atas
TSP, karena JMS tetap merupakan anak perusahaan perseroan yang menguasai mayoritas
saham.
3. Selain itu, transaksi ini dapat menyederhanakan struktur kepemilikan dalam grup
PERSEROAN, sehingga proses pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan dapat
dilakukan secara lebih efisien dan terfokus. Konsolidasi saham dalam satu entitas anak akan
mengurangi kompleksitas administratif dan mempercepat pengambilan keputusan
strategis.
4. Pemeliharaan kendali secara tidak langsung atas TSP memastikan bahwa manfaat ekonomi
dari kinerja TSP tetap mengalir kepada perseroan secara konsolidasi, sehingga stabilitas dan
keberlanjutan bisnis dapat terjaga. Di sisi lain, penilaian independen yang dilakukan oleh
KJPP menunjukkan bahwa harga transaksi berada dalam batas kewajaran sesuai regulasi
OJK, sehingga proses ini menjamin transparansi dan keadilan.
6. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Direksi PERSEROAN menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi
Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
7. INFORMASI TAMBAHAN
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
Jakarta, 30 Juni 2025
Direksi Perseroan
Page 13 of 13
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aliya S. Azhar
· Notaris
p.2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.2 ×2
unresolved
person
Endrawila Parmata
p.3
unresolved
person
Benny Kristianto
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Hayati Nufus
· Notaris
p.3 ×11
unresolved
person
Idha Rachmani
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
· Notaris
p.4
unresolved
person
Siti Rachmayanti
· Notaris
p.5
unresolved
person
H. Arfan Sani
· Direktur
p.7 ×4
unresolved
person
Chenrik Arseni
· Direktur
p.7
unresolved
person
Ebin Simangunsong
· Direktur
p.7
unresolved
person
Manuel Markus Gandey
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Muhammad Alfan Baharudin
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Erick Halomoan Ambarita
· Direktur
p.8 ×2
unresolved
org
LAPORAN PENILAI KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2561 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}