Skip to content
Back to announcement

20250630_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31909860_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                        TRANSAKSI AFILIASI
               (“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)


         INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
                 DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk (“PERSEROAN”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI       AFILIASI DAN   TRANSAKSI     BENTURAN    KEPENTINGAN
(“POJK No. 42/2020”)




                          PT Eagle High Plantations Tbk

                               Kegiatan Usaha :
                      Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit

                                    Kantor Pusat :
                                 Rajawali Place Lt. 28
                            Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
                                    Jakarta 12910
                                Telp: (021) 8665 8828
                    Situs/Web: www.eaglehighplantations.com
                     E-mail: corsec@eaglehighplantations.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP
ATAU MENYESATKAN.




                                  Page 1 of 13
Page 2
1.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020, Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”) dan PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”) telah
menandatangani Akta Jual Beli Saham dalam PT Tandan Sawita Papua ("TSP") tanggal 30 Juni 2025,
sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 50 tertanggal 30 Juni 2025, dibuat
dihadapan Aliya S. Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. ("Transaksi").

Sebagaimana Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (“PPJB”) yang telah di tandatangani sebelumnya
oleh PLS dan JMS pada tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dibawah tangan, para pihak telah sepakat
mengatur kondisi penyelesaian PPJB menjadi 2 tahap. Sehingga transaksi ini merupakan bagian
dalam rangka penyelesaian tahap 1 atas PPJB tersebut.

Pada Transaksi penyelesaian tahap 1, JMS telah membeli saham milik PLS dalam TSP sejumlah
120.000 (seratus dua puluh ribu) lembar saham dengan nilai transaksi sesuai dengan harga
pembelian tahap 1 dalam PPJB sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah).
Transaksi ini dilakukan dalam rangka mendukung rencana pengembangan grup usaha PERSEROAN
khususnya untuk mendukung pertumbuhan usaha TSP dan PLS.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/ 2020, dimana baik JMS, PLS maupun TSP merupakan perusahaan terkendali dari
PERSEROAN. Transaksi afiliasi antar anak usaha terkendali dari PERSEROAN ini telah melalui
prosedur dan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi yang mana kewajaran transaksi
tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap
transaksi ini berdasarkan laporan Penilai dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“Penilai”)
nomor : 00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Laporan Pendapat
Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa penjualan saham sebesar 14,43% TSP milik PLS
kepada JMS.

Selanjutnya, perseroan juga wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan Penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambar 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

2.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A.    TANGGAL TRANSAKSI

      30 Juni 2025

B.    OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
      Objek transaksi yang dimaksud adalah Transaksi afiliasi berupa jual beli saham bersyarat terkait
      dengan jual beli saham dalam TSP, dengan pihak-pihak yang akan bertransaksi adalah sebagai
      berikut :

      Penjual : PLS
      Obyek : Saham dalam TSP
      Pembeli : JMS




                                            Page 2 of 13
Page 3
C.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp200,000.000.000,- yang setara dengan 14,43% dari
     ekuitas TSP, melalui 2 tahap penyelesaian dimana penyelesaian tahap 1 sebesar
     Rp120.000.000.000,- dan penyelesaian tahap 2 sebesar Rp80.000.000.000,-.

D.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1) PT Jaya Mandiri Sukses

        a) Riwayat Singkat

            JMS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
            Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. JMS didirikan dengan nama
            “PT Jaya Mandiri Sukses” sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas
            PT Jaya Mandiri Sukses No. 53 tanggal 28 Mei 2004 yang dibuat di hadapan Endrawila
            Parmata, S.H., Pengganti dari Benny Kristianto, SH. Notaris di Jakarta dan telah
            memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-17331 HT.01.01-TH.2004 tanggal
            12 Juli 2004 serta telah didaftarkan berdasarkan Daftar Perseroan No.
            1737/BH/09.05/VII/2004 tanggal 20 Juli 2004 (“Akta Pendirian JMS”).

            Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar JMS sebagaimana termaktub dalam
            Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 18
            tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di
            Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
            Keputusannya No. AHU-0092798.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022
            serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0257639.AH.01.11.
            Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 (“Akta 18/2022”).

        b) Struktur Permodalan

            Komposisi pemegang saham
                                             Jumlah        Nilai Nominal Saham Persentase
              Pemegang Saham
                                             Saham             (Rp500.000,-)       (%)
      Modal Dasar                              860.000        430.000.000.000,-
      Modal Ditempatkan/Disetor:
      1) Perseroan                              817.000       408.500.000.000,-            95
      2) PT Rajawali Corporaa                    43.000        21.500.000.000,-             5
      Jumlah Modal Disetor Dan                  860.000       430.000.000.000,-        100,00
      Ditempatkan



        c) Susunan Direksi & Komisaris

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Jaya
            Mandiri Sukses No. 2 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H.,
            Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
            AH.01.09-0216277, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
            bawah No. AHU-0122178.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, susunan Direksi
            JMS terkini adalah sebagai berikut:

                                         Page 3 of 13
Page 4
       Direksi
       Direktur Utama              :       Haji Arfan Sani
       Direktur                    :       Jaditua Manik
       Direktur                    :       Ebin Simangunsong
       Direktur                    :       Erick Halomoan Ambarita
       Direktur                    :       Agus Budi Dharma
       Direktur                    :       Chendrik Arseni Siregar
       Direktur                    :       Erick Halomoan Ambarita



       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri
       Sukses No. 5 tanggal 2 Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
       AH.01.09-0016569, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       di bawah No. AHU-0005634.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan
       Dewan Komisaris JMS terkini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris

        Komisaris Utama                :    Manuel Markus Gandey



2) PT Pesonalintas Surasejati

   a) Riwayat Singkat

       PLS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berkedudukan di Jakarta Selatan,
       adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia.
       PLS didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November 1990,
       yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta dan
       telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
       33092.HT.01.01-Th 2005, tanggal 13 Desember 2005 ("Akta Pendirian PLS").

       Perubahan anggaran dasar PLS terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 anggaran
       dasar PLS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 03,
       tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta
       Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham dalam Keputusan No. AHU-
       0029359.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023, telah diterima
       pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069284, tanggal 29 Mei 2023, telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0097802.AH.01.11.Tahun
       2023, tanggal 29 Mei 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 035, tanggal 20
       April 2024, Tambahan No. 012845 (“Akta 3/2023”). Perubahan tersebut telah berlaku
       efektif sejak tanggal 29 Mei 2023.




                                       Page 4 of 13
Page 5
     b) Struktur Permodalan
                                             Jumlah      Nilai Nominal Saham Persentase
          Pemegang Saham
                                             Saham           (Rp500.000,-)       (%)
   Modal Dasar                                 336.000      336.000.000.000,-
   Modal Ditempatkan/Disetor:
   1. Peseroan                                 319.200     319.200.000.000,-        95,00
   2. PT Rajawali Corpora                       16.800      16.800.000.000,-         5,00
   Jumlah Modal Disetor Dan                    336.000     336.000.000.000,-       100,00
   Ditempatkan

     c) Susunan Direksi & Komisaris
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 5, tanggal
        12 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
        yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0215087, tanggal 19 Juni 2024,
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
        0119816.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Juni 2024, susunan Direksi PLS terkini
        adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Direktur Utama               :      Haji Arfan Sani
        Direktur                     :      Heri Setyawan
        Direktur                     :      Heri Supianor
        Direktur                     :      Erick Halomoan Ambarita

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 8, tanggal
        3 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut,
        yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002374, tanggal 8 Januari 2025,
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
        0001065.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris PLS
        terkini adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris

        Komisaris Utama              :      Manuel Markus Gandey



3) PT Tandan Sawita Papua

     a) Riwayat Singkat

        TSP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan Berkedudukan di Jakarta Selatan,
        adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia.
        TSP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 22, tanggal 10 April
        2007, dibuat di hadapan Siti Rachmayanti, SH, Notaris di Jakarta, yang telah
        memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. W7-08317
        HT.01.01- TH.2007, tanggal 26 Juli 2007, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
        Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1775/BH09.03/VIII/2007, tanggal 23
        Agustus 2007, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 80, tanggal 5 Oktober 2007,
        Tambahan No. 10143 (“Akta Pendirian TSP”). Perseroan telah sah menjadi badan
        hukum sejak tanggal 23 Agustus 2007.


                                         Page 5 of 13
Page 6
     Perubahan anggaran dasar TSP terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 ayat (1)
     dan (2) anggaran dasar TSP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8,
     tanggal 9 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang
     telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
     0033810.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 16 Juni 2023, yang telah diterima
     pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0078523, tanggal 15 Juni 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0112217.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 15 Juni 2023,
     dan telah diumumkan dalam BNRI No. 036, tanggal 3 Mei 2024, Tambahan No. 013348
     (“Akta 8/2023”). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 16 Juni 2023.

  b) Struktur Permodalan
                                        Jumlah        Nilai Nominal Saham Persentase
       Pemegang Saham
                                        Saham             (Rp500.000,-)       (%)
Modal Dasar                              1.386.111     1.386.111.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. STP                                     670.991       670.991.000.000,-          48,41
2. PLS                                     400.000       400.000.000.000,-          28,86
3. JMS                                     210.120       210.120.000.000,-          15,16
4. Perseroan                                99.750        99.750.000.000,-           7,19
5. PT Rajawali Corpora                       5.250         5.250.000.000,-           0,38
Jumlah Modal Disetor Dan                 1.386.111     1.386.111.000.000,-         100,00
Ditempatkan



  c) Susunan Direksi & Komisaris

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 9, tanggal 12 Juni
     2024, dibuat dihadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima
     pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214962, tanggal 19 Juni 2024 serta
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0119579.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Juni 2024, susunan Direksi TSP terkini
     adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                :    Haji Arfan Sani
     Direktur                      :    Asrul
     Direktur                      :    Erick Halomoan Ambarita

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 10, tanggal 3
     Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
     Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0003871,
     tanggal 9 Januari 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
     AHU-0005776.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan Dewan
     Komisaris TSP terkini adalah sebagai berikut:

     Komisaris
     Komisaris                     :    Manuel Markus Gandey



                                   Page 6 of 13
Page 7
E.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

     1.    Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan, PLS, JMS dan TSP dapat digambarkan melalui
           struktur grup usaha per 31 Desember 2024 sebagai berikut:




     Berdasarkan struktur grup usaha, terlihat bahwa PERSEROAN memiliki hubungan kepemilikan
     secara tidak langsung terhadap TSP melalui dua entitas anak, yaitu:
           a. PLS, dimana PERSEROAN memiliki 95% saham dalam PLS. Selanjutnya, PLS memiliki
               28,86% saham dalam TSP.
           b. JMS, dimana PERSEROAN memiliki 95% saham dalam JMS. Selanjutnya, JMS memiliki
               15,16% saham dalam TSP.
     Selain itu perseroan juga memiliki kepemilikan saham secara langsung sebesar 7,19% di dalam
     TSP.

     Dengan demikian, baik pihak penjual (PLS) maupun pihak pembeli (JMS) berada dalam satu
     kelompok usaha yang dikendalikan oleh PERSEROAN. Hal ini menjadikan transaksi tersebut
     sebagai Transaksi Afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

     2.    Sifat hubungan afiliasi antara Perseroan, PLS, JMS dan TSP juga dapat dilihat berdasarkan
           struktur kepengurusan Komisaris dan Direksi per 31 Desember 2024 tabel di bawah:
      No        Jabatan                                              Nama
                                  Perseroan                TSP                     JMS               PLS
      1      Komisaris       Abed Nego              Manuel Markus           Manuel Markus       Manuel Markus
             Utama                                  Gandey                  Gandey              Gandey

      2      Komisaris       Mohammad Prianto       Muhamad Alfan           Muhammad Alfan      M. Alfan
                             Madelar                Baharudin               Baharudin           Baharudin
      3      Komisaris       Yohanes Wahyu
             Independen      Saronto
      4      Direktur        Henderi Djunaidi       H. Arfan Sani           H. Arfan Sani       H. Arfan Sani
             Utama
      5      Direktur        Andrew Haryono         Asrul                   Jaditua Manik       Heri Setyawan

      6      Direktur        Yeoh Lean Khai         Erick Halomoan          Agus Budi Dharma    Heri Supianor
                                                    Ambarita
      7      Direktur                                                       Chenrik Arseni      Eric Halomoan
                                                                            Siregar             Amabarita
      8      Direktur                                                       Erick Halomoan
                                                                            Ambarita
      9      Direktur                                                       Ebin Simangunsong



                                              Page 7 of 13
Page 8
       Berdasarkan struktur kepengurusan, beberapa individu tercatat sebagai pengurus satu
       perusahaan dalam grup. Misalnya, Bapak Manuel Markus Gandey menjabat sebagai Komisaris
       Utama di JMS, TSP dan PLS, serta Bapak Muhammad Alfan Baharudin menjabat sebagai
       Komisaris di TSP, JMS, dan PLS. Selain itu, Bapak H. Arfan Sani menjabat sebagai Direktur
       Utama di TSP, JMS, dan PLS. Kesamaan pengurus juga terlihat pada Bapak Erick Halomoan
       Ambarita yang menjabat sebagai Direktur di TSP, JMS, dan PLS.

3.     RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP Tobing Panuturi dan Rekan yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai Penilai
independen sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja nomor: 0602/MK.B/KJPP-
TOPAZ/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi.

Berikut ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dituangkan dalam laporannya nomor:
00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, sebagai berikut:

A. PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PLS sebagai pihak penjual, JMS sebagai pihak pembeli,
     dengan objek jual beli saham pada TSP, dimana seluruhnya merupakan perusahaan terkendali
     perseroan.

B. OBJEK PENILAIAN

     Objek Penilaian adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli saham bersyarat terkait dengan
     jual beli saham dalam modal saham TSP sebesar 14,43% milik PLS.

C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN

     Maksud Penilaian adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
     jual saham sebesar 14,43% TSP milik PLS dimana PLS merupakan anak perusahaan dari
     perseroan dengan kepemilikan sebesar 95,00% dan akan dijual kepada JMS yang merupakan
     anak perusahaan dari perseroan dengan kepemilikan sebesar 95,00% per Desember 2024.

D. ASUMSI DAN PEMBATAS

     Asumsi yang digunakan, diuraikan sebagai berikut:
     1. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
        pendapat kewajaran.
     2. Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
        yang disediakan oleh EHP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
        publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
     3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
        pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai dan tidak ada
        pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
        proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh perseroan dengan mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.
     6. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
        dihasilkan.



                                             Page 8 of 13
Page 9
7. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
    pemberi tugas.
8. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
    pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
9. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
    umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
    Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
10. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
    Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
    diungkapkan oleh manajemen perseroan.
11. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
    dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
    utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan

Pembatas dalam penilaian ini, diuraikan sebagai berikut:
   1. Penilai tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
      melakukan Rencana Transaksi.
   2. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
      keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
      yang diberikan kepada kami oleh perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
      hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung
      jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
      tersebut. Penilai juga bergantung kepada jaminan dari manajemen perseroan bahwa
      mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
      diberikan kepada Penilai menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
   3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
      informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
      tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
      karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
      kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
   4. Penilai tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
      Jasa-jasa yang Penilai berikan kepada perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
      ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
      dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai tidak melakukan
      penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
      perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
   5. Pekerjaan Penilai yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan
      tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit
      atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
      tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
      pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
      pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
      dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi
      lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk EHP serta pengaruh
      dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.




                                       Page 9 of 13
Page 10
E. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

   Ruang lingkup penugasan Penilai dalam penyusunan laporan ini adalah:

       •   Analisis transaksi yang meliputi identifikasi serta hubungan antara pihak-pihak yang
           bertransaksi dalam Rencana Transaksi, identifikasi terhadap perjanjian serta ketentuan
           yang telah disepakati dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi, Identifikasi terkait
           manfaat dan risiko yang mungkin akan timbul dari pelaksanaan Rencana Transaksi.

       •   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif meliputi
           tinjauan terhadap sejarah serta aktvitas usaha Perseroan. Industri dan lingkungan bisnis,
           analisis operasional serta prospek usaha, alasan kenapa dilakukannya Rencana
           Transaksi, analisis keuntungan dan kerugian adanya Rencana Transaksi. Analisis
           kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan historikal, analisis proyeki adanya
           Rencana Transaksi dan tidak adanya Rencana Transaksi, analisis inkremental untuk
           melihat kontribusi nilai tambah bagi Perusahaan, prosedur pengambilan keputusan dan
           lainnya.

       •   Analisis kewajaran transaksi, membandingkan nilai transaksi yang direncanakan dengan
           hasil penilaian yang telah dilakukan, mengevaluasi apakah transaksi tersebut
           memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, serta memastikan bahwa nilai transaksi
           berada dalam rentang kewajaran berdasarkan hasil penilaian objektif.

       •   Analisis lainnya, kajian terhadap aspek-aspek lain yang berhubungan dengan transaksi
           yang dapat mempengaruhi keputusan atau dampak dari pelaksanaan transaksi tersebut.



F. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

   Berdasarkan analisis kewajaran secara kualitatif dan kuantitatif, serta perbandingan antara nilai
   rencana transaksi dan nilai pasar berdasarkan laporan penilai independen, dapat disimpulkan
   bahwa Rencana Transaksi ini layak dan wajar untuk dilaksanakan. Transaksi memberikan
   manfaat strategis seperti penyederhanaan struktur kepemilikan, peningkatan likuiditas, efisiensi
   pengelolaan, dan tetap terjaganya kendali atas TSP, meskipun terdapat risiko yang perlu
   dimitigasi. Secara kuantitatif, kinerja keuangan pasca-transaksi tetap sehat dan tidak
   menunjukkan dampak negatif material. Selisih nilai transaksi sebesar 3,92% dari nilai pasar masih
   berada dalam rentang kewajaran yang diatur oleh POJK, yaitu ±7,5%, sehingga secara
   keseluruhan transaksi ini memenuhi prinsip kewajaran baik dari sisi substansi maupun regulasi.




                                           Page 10 of 13
Page 11
4.   PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan PERSEROAN Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar
mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2024
sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi, di mana Transaksi Afiliasi ini tidak
memberikan dampak perubahan secara konsolidasi terhadap PERSEROAN karena Transaksi tersebut
merupakan transaksi sesama entitas anak PERSEROAN yang dieliminasi secara konsolidasi oleh
PERSEROAN.




                                       Page 11 of 13
Page 12
Page 12 of 13
Page 13
 5.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
      DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
      PIHAK TERAFILIASI

Transaksi merupakan langkah strategis perseroan untuk mendukung penciptaan nilai tambah dan
pertumbuhan grup usaha, berdasarkan pertimbangan diantaranya:
    1. Transaksi ini diperkirakan dapat mendukung pertumbuhan bisnis TSP di masa depan,
       mengingat kondisi keuangan JMS yang lebih baik dibandingkan PLS. Dengan demikian,
       diharapkan TSP dapat memperoleh dukungan maksimal dari para pemegang saham,
       terutama dari JMS. Selain itu, jika pertumbuhan bisnis TSP berjalan sesuai rencana, JMS juga
       memiliki potensi memperoleh pendapatan melalui pembagian dividen di masa mendatang.
    2. Transaksi ini memberikan manfaat likuiditas bagi PLS melalui perolehan dana tunai yang
       dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, pelunasan kewajiban jangka
       pendek, maupun dialokasikan untuk investasi yang mendukung pertumbuhan bisnis. Hal ini
       meningkatkan fleksibilitas keuangan grup tanpa mengorbankan kendali operasional atas
       TSP, karena JMS tetap merupakan anak perusahaan perseroan yang menguasai mayoritas
       saham.
    3. Selain itu, transaksi ini dapat menyederhanakan struktur kepemilikan dalam grup
       PERSEROAN, sehingga proses pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan dapat
       dilakukan secara lebih efisien dan terfokus. Konsolidasi saham dalam satu entitas anak akan
       mengurangi kompleksitas administratif dan mempercepat pengambilan keputusan
       strategis.
    4. Pemeliharaan kendali secara tidak langsung atas TSP memastikan bahwa manfaat ekonomi
       dari kinerja TSP tetap mengalir kepada perseroan secara konsolidasi, sehingga stabilitas dan
       keberlanjutan bisnis dapat terjaga. Di sisi lain, penilaian independen yang dilakukan oleh
       KJPP menunjukkan bahwa harga transaksi berada dalam batas kewajaran sesuai regulasi
       OJK, sehingga proses ini menjamin transparansi dan keadilan.

 6.   PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS

Direksi PERSEROAN menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi
Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.

 7.   INFORMASI TAMBAHAN

                                 PT Eagle High Plantations Tbk
                                        Rajawali Place Lt. 28
                                   Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
                                           Jakarta 12910
                                        Tel: (021) 8665 8828
                            Website: www.eaglehighplantations.com
                            Email: corsec@eaglehighplantations.com

                                       Jakarta, 30 Juni 2025
                                         Direksi Perseroan

                                           Page 13 of 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published30 Jun 2025
Pages13
Characters33,137
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk p.1 ×8
linked org PT Pesonalintas Surasejati p.2 ×3
linked org PT Jaya Mandiri Sukses p.2 ×13
linked org PT Tandan Sawita Papua p.2 ×3
linked org PT Rajawali Corpora p.5 ×3
linked person Abed Nego · Komisaris p.7
linked person Mohammad Prianto · Komisaris p.7
linked person Yohanes Wahyu · Komisaris p.7
linked person Henderi Djunaidi · Direktur p.7
linked person Andrew Haryono · Direktur p.7
linked person Yeoh Lean Khai · Direktur p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org PT Rajawali Corporaa p.3
unresolved person Aliya S. Azhar · Notaris p.2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.2 ×2
unresolved person Endrawila Parmata p.3
unresolved person Benny Kristianto p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Hayati Nufus · Notaris p.3 ×11
unresolved person Idha Rachmani · Notaris p.4 ×5
unresolved person Richardus Nangkih Sinulingga · Notaris p.4
unresolved person Siti Rachmayanti · Notaris p.5
unresolved person H. Arfan Sani · Direktur p.7 ×4
unresolved person Chenrik Arseni · Direktur p.7
unresolved person Ebin Simangunsong · Direktur p.7
unresolved person Manuel Markus Gandey · Komisaris p.8
unresolved person Muhammad Alfan Baharudin · Komisaris p.8
unresolved person Erick Halomoan Ambarita · Direktur p.8 ×2
unresolved org LAPORAN PENILAI KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2561 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'AFILIASI',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result