Skip to content
Back to announcement

20250630_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31909860_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1 OCR 0.944
PT PESONALINTAS SURASEJATI

dan

PT JAYA MANDIRI SUKSES

PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
TERKAIT DENGAN JUAL BELI
SAHAM DALAM MODAL SAHAM
PT TANDAN SAWITA PAPUA

Page 2 OCR 0.583
Isi

?, »

» » AN » —

11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.

DAFTAR ISI

Halaman

PENYELESAIAN...
JAMINAN-JAMINAN ...oooooooooooomooomoWomommonetnneaannnnanan 7

PAJAK-PAJAK..
PEMBATASAN KEWAJIBAN PENJUAL.....oooooooo.cooKr.manneennanan 8
KERAHASIAAN.... oom nana aan nan 9

KESELURUHAN PERJANJIAN...

KERINGANAN, PENYAMPINGAN, DAN LAIN SEBAGAINYA... 10
PERUBAHAN oo roserematananna maret mkn 10
PARA PENERUS DAN PARA PENERIMA PENGALIHAN .....oooooo. momo 10
BIAYA-BIAYA... rerensenan tatanan menanam aape ena Naa 10
PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN....cooa.co om erenanineennn nenen 11

HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA.

KETERPISAHAN oo eenvanepannnanenntatnnentannn anna 12

Page 3 OCR 0.936
Perjanjian ini dibuat antara:

(1

(2)

PT Pesonalintas Surasejati, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum Indonesia, dengan Nomor Induk Berusaha No. 8120015120217,
memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR Rasuna Said Kav.
B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta ("Penjual"): dan

PT Jaya Mandiri Sukses, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum Indonesia, dengan Nomor Induk Berusaha No. 8120010082043,
memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR Rasuna Said Kav.
B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta ("Pembeli").

Bahwa:

Ka)

(B)

PT Tandan Sawita Papua (“Perseroan”), adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia, dengan Nomor Induk Berusaha No.
8120312003116, memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR
Rasuna Said Kav. B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Perseroan memiliki modal saham ditempatkan dan
disetorkan sebanyak 1.386.111 saham dengan nilai nominal per saham sebesar
Rp1.000.000 (“Saham").

Penjual (“Penjual Tahap I”) adalah pemilik-pemilik sah dan pemilik-pemilik manfaat
atas Saham-saham Yang Dijual Tahap | (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang
merupakan 8,66Y6 dari semua Saham yang beredar.

Penjual adalah pemilik sah dan pemilik manfaat atas Saham Yang Dijual Tahap II
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), yang merupakan 5,774 dari semua Saham
yang beredar (“Penjual Tahap II”).

Penjual Tahap | dan Penjual Tahap II (masing-masing disebut "Penjual”) telah setuju
untuk menjual, dan Pembeli telah setuju untuk membeli, Saham-saham Yang Dijual
Tahap | dan Saham Yang Dijual Tahap II, berdasarkan syarat-syarat dan dengan tunduk
pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

Disepakati hal-hal sebagai berikut:

Page 4 OCR 0.921
14.

DEFINISI DAN INTERPRETASI

Definisi

Dalam Perjanjian ini, kecuali apabila terdapat suatu hal atau konteks yang tidak sesuai
dengannya, istilah-istilah berikut ini memiliki arti-arti sebagai berikut:

()

(c)

(d9

(e)

@

@

n

@

9

w»

(0)

(m)

“Akta Pengambilalihan Saham Yang Dijual Tahap I" berarti akta
pengambilalihan Saham Yang Dijual Tahap | yang ditandatangani di hadapan
notaris Indonesia secara substansi dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh
notaris yang bersangkutan sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 1:

“Akta Pengambilalihan Saham Yang Dijual Tahap II” berarti akta
pengambilalihan Saham Yang Dijual Tahap II yang ditandatangani di hadapan
notaris Indonesia secara substansi dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh
notaris yang bersangkutan sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 2,

“Harga Pembelian Tahap I” memiliki arti yang diberikan untuk istilah tersebut
dalam Pasal 2.2:

“Harga Pembelian Tahap II” memiliki arti yang diberikan untuk istilah tersebut
dalam Pasal 2.2.2,

“Hari Kerja" berarti hari (selain dari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional) di
mana bank umum beroperasi di Indonesia:

“Instansi-instansi” berarti pengadilan nasional, negara, Kotamadya atau
setempat, badan administratif atau lembaga atau instansi pemerintah atau
kuasi-pemerintah lainnya, atau setiap bursa efek, di mana pun kedudukannya:

“Jaminan-jaminan” berarti pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan dari
Para Pihak yang tercantum dalam Pasal 5,

“Para Pihak” berarti Penjual dan Pembeli, dan “Pihak” berarti salah satu dari
mereka,

“Pasal-pasal Yang Tetap Berlaku” berarti Pasal 1 dan Pasal 9 sampai dengan
Pasal 18:

“Pembebanan" berarti setiap beban, hipotek, jaminan, hak gadai (/ien), hak
tanggungan atau hak-hak jaminan dalam bentuk apa pun (atau perjanjian atau
janji untuk meletakkan salah satu dari hal-hal tersebut),

“Penyelesaian Tahap I" berarti penyelesaian transaksi penjualan saham atas
Saham Yang Dijual Tahap I, yang dilaksanakan pada bulan Juni 2025, sesuai
dengan ketentuan Pasal 4.1.1,

“Penyelesaian Tahap II" berarti penyelesaian transaksi penjualan saham atas
Saham Yang Dijual Tahap II, yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2025,
sesuai dengan ketentuan Pasal 4.1.2: '

“Perjanjian” berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat ini,

Page 5 OCR 0.917
1.2.

124,

1.22,

1.23.

1.24.

2A.

In) “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang sah negara Republik Indonesia saat
ini

to) “Saham Yang Dijual Tahap I" berarti 120.000 Saham yang dimiliki oleh
Penjual,

(p) “Saham Yang Dijual Tahap II” berarti 80.000 lembar Saham yang dimiliki oleh
Penjual:

(9) “Tanggal Penandatanganan” berarti tanggal saat Para Pihak menandatangani
Perjanjian ini, sebagaimana tercantum pada bagian awal Perjanjian ini:

KG) “Tanggal Penyelesaian Tahap I" berarti Hari Kerja saat Penyelesaian Tahap I
terjadi,

(s) “Tanggal Penyelesaian Tahap II” berarti Hari Kerja saat Penyelesaian Tahap
II terjadi,

Iu) “Tanggal Batas Waktu Tahap I” berarti tiga bulan) setelah Tanggal
Penandatanganan: dan

tu) “Tanggal Batas Waktu Tahap II” berarti (delapan bulan) setelah Tanggal -
Penandatanganan.

Ketentuan Lain-lain

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, ungkapan-ungkapan yang menyatakan
bentuk tunggal mencakup juga bentuk jamak dan sebaliknya: ungkapan-ungkapan
yang menyatakan jenis kelamin apa pun mencakup juga semua jenis kelamin:
ungkapan-ungkapan yang menyatakan orang-orang mencakup juga firma-firma dan
perusahaan-perusahaan dan sebaliknya.

Kecuali apabila dinyatakan lain, acuan terhadap suatu Pasal merupakan acuan
terhadap Pasal dalam Perjanjian ini.

Judul-judul Pasal adalah semata-mata untuk memudahkan acuan dan tidak
mempengaruhi isi Perjanjian ini.

Pernyataan-pernyataan, jaminan-jaminan, janji-janji dan kewajiban Penjual
berdasarkan Perjanjian ini adalah sendiri-sendiri, dan bukan tanggung jawab bersama
dan tanggung renteng.

JUAL BELI SAHAM-SAHAM YANG DIJUAL
Jual Beli Saham-saham Yang Dijual

Dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Penjual
setuju untuk menjual, dan Pembeli setuju untuk membeli Saham Yang Dijual Tahap |
dan Saham yang Dijual Tahap |! bebas dari semua Pembebanan dan semua hak dan
keuntungan yang melekat padanya pada saat Penyelesaian Tahap | dan Penyelesaian
Tahap II.

Page 6 OCR 0.943
2.2.

2.21.

2.2.2.

3.2.

3.3.

Harga Pembelian

Harga pembelian atas Saham Yang Dijual Tahap | adalah sebesar Rp120.000.000.000
(seratus dua puluh miliar Rupiah) untuk saham Perseroan yang dijual oleh Penjual
(“Harga Pembelian Tahap 1”), yang harus dibayar oleh Pembeli kepada Penjual pada
saat Penyelesaian Tahap I sesuai dengan Pasal 4.3.

Harga pembelian atas Saham Yang Dijual Tahap Il adalah sebesar Rp80.000.000.000
(delapan puluh miliar Rupiah) untuk saham Perseroan yang dijual oleh Penjual (“Harga
Pembelian Tahap II"), yang harus dibayar oleh Pembeli kepada Penjual pada saat
Penyelesaian Tahap II sesuai dengan Pasal 4.3.

SYARAT-SYARAT
Prasyarat Perjanjian
Prasyarat Perjanjian Tahap I

Penyelesaian Tahap | tergantung pada pemenuhan atau penyampingan (sebagaimana
konteksnya) atas pengesahan resolusi tertulis dengan suara bulat (sebagai pengganti
rapat umum pemegang saham Perseroan) untuk menyetujui penjualan Saham Yang
Dijual Tahap I.

Prasyarat Perjanjian Tahap II

Penyelesaian Tahap II tergantung pada pemenuhan atau penyampingan
(sebagaimana konteksnya) atas pengesahan resolusi tertulis dengan suara bulat
(sebagai pengganti rapat umum pemegang saham Perseroan) untuk menyetujui
penjualan Saham Yang Dijual Tahap II.

Jaminan Lainnya

Penjual dan Pembeli harus menyampaikan informasi dan/atau menandatangani
dokumen-dokumen sebagaimana yang mungkin disyaratkan oleh Instansi-instansi
terkait dalam jangka waktu sebagaimana mungkin disyaratkan oleh Instansi-instansi
tersebut untuk memfasilitasi masing-masing Penyelesaian Tahap | dan Penyelesaian
Tahap I!, sebagaimana halnya.

Tanggung Jawab untuk Memenuhi

Penjual dan Pembeli harus menggunakan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan
dipenuhinya syarat yang diatur dalam Pasal 3.1. Jika, untuk memenuhi syarat dalam
Pasal 3.1 terdapat tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh
Perseroan, Pembeli dan Penjual harus memastikan bahwa Perseroan mengambil
tindakan-tindakan atau langkah-langkah tersebut.

Page 7 OCR 0.945
3.4.

4A.

AAA

4.2.
421

4.2.2

Tidak Adanya Pemenuhan/Penyampingan

Jika syarat yang diatur dalam Pasal 3.1.1 tidak dipenuhi pada atau sebelum Tanggal
Batas Waktu Tahap I dan/atau syarat yang diatur dalam Pasal 3.1.2 tidak dipenuhi pada
atau sebelum Tanggal Batas Waktu Tahap II, kecuali apabila diatur secara tegas,
masing-masing Penjual dan Pembeli dapat, dengan kewenangan mutlak, mengakhiri
Perjanjian ini (selain dari Pasal-pasal Yang Tetap Berlaku) dan tidak ada Pihak yang
dapat mengajukan gugatan apa pun terhadap pihak lain berdasarkan ketentuan
tersebut, kecuali apabila gugatan yang timbul dari cedera janji yang diatur dalam Pasal
3.3 dan/atau sesuai dengan Pasal-pasal Yang Tetap Berlaku.

PENYELESAIAN
Tanggal dan Tempat
Penyelesaian Tahap |

Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 3 dan sebagaimana diatur selanjutnya dalam
Perjanjian ini, Penyelesaian Tahap | dilakukan 5 (lima) Hari Kerja setelah kondisi yang
disebutkan di Pasal 3.1.1 dipenuhi pada bulan Juni 2025, atau pada tanggal atau
tempat tertentu lain sebagaimana dapat disepakati oleh Para Pihak secara tertulis
(“Tanggal Penyelesaian Tahap 1”).

Penyelesaian Tahap II

Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 3 dan sebagaimana diatur selanjutnya dalam
Perjanjian ini, Penyelesaian Tahap !! dilakukan 5 (lima) Hari Kerja setelah kondisi yang
disebutkan di Pasal 3.1.2 dipenuhi pada bulan Oktober 2025, atau pada tanggal atau
tempat tertentu lain sebagaimana dapat disepakati oleh Para Pihak secara tertulis
(“Tanggal Penyelesaian Tahap II”).

Kewajiban-kewajiban Penjual

Saat Tanggal Penyelesaian Tahap 1, Penjual Tahap I harus menyerahkan kepada
Pembeli, Akta Pengambilalihan Saham-saham Yang Dijual Tahap | sebagaimana
ditandatangani oleh penandatangan yang sah dari Penjual Tahap I, dalam bentuk akta
notaris yang disepakati antara Penjual Tahap | dan Pembeli, di hadapan notaris
sebagaimana disepakati antara Para Pihak.

Saat Tanggal Penyelesaian Tahap Il, Penjual Tahap II harus menyerahkan kepada
Pembeli, Akta Pengambilalihan Saham Yang Dijual Tahap Il sebagaimana
ditandatangani oleh penandatangan yang sah dari Penjual Tahap II, dalam bentuk akta
notaris yang disepakati antara Penjual Tahap Il dan Pembeli, di hadapan notaris
sebagaimana disepakati antara Para Pihak.

Page 8 OCR 0.923
4.3.  Kewajiban-kewajiban Pembeli

Pembeli akan membayar Harga Pembelian Tahap I dan Harga Pembelian Tahap II
dalam Rp untuk nilai pada Tanggal Penyelesaian kepada Penjual dengan cara transfer
telegrafik (atau dengan metode lain yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis) ke
rekening yang ditentukan di bawah ini:

Kepada Penjual senilai Harga Pembelian Saham Penjual dan Harga Pembelian

Nama Bank : Bank Mandiri

Cabang Bank : Jakarta Oakwoad

Kode Swift 2 BMRIIDJA

Nama Penerima : PT Pesonalintas Surasejati
Nomor Akun Penerima :. 1240004461670

44.  Tindakan-tindakan Perseroan

441. Setelah penyelesaian kewajiban-kewajiban Penjual dan Pembeli sebagaimana
diuraikan pada Pasal 4.2 dan 4.3 di atas, Pembeli harus memastikan, dan Penjual
menyetujui, bahwa Perseroan memberlakukan tindakan-tindakan sebagai berikut pada
Tanggal Penyelesaian Tahap I:

ta) pembatalan surat-surat saham sehubungan dengan Saham Yang Dijual Tahap
| yang dikeluarkan atas nama Penjual,

(b) pengeluaran surat-surat saham baru sehubungan dengan Saham Yang Dijual
Tahap | untuk kepentingan Pembeli: dan

(c) diserahkannya salinan sesuai aslinya dari daftar pemegang saham Perseroan
yang terbaru yang mencerminkan pemindahan hak atas Saham Yang Dijual
Tahap | kepada Pembeli,

sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang terbaru dan
berlaku.

4.4.2. Setelah penyelesaian kewajiban-kewajiban Penjual dan Pembeli sebagaimana
diuraikan pada Pasal 4.2 dan 4.3 di atas, Pembeli harus memastikan, dan Penjual
menyetujui, bahwa Persercan memberlakukan tindakan-tindakan sebagai berikut pada
Tanggal Penyelesaian Tahap II:

ta) pembatalan surat-surat saham sehubungan dengan Saham Yang Dijual Tahap
Il yang dikeluarkan atas nama Penjual:

(b) pengeluaran surat-surat saham baru sehubungan dengan Saham Yang Dijual
Tahap II untuk kepentingan Pembeli: dan

Page 9 OCR 0.941
54.

5.2.

tc) diserahkannya salinan sesuai aslinya dari daftar pemegang saham Perseroan
yang terbaru yang mencerminkan pemindahan hak atas Saham Yang Dijua!
Tahap II kepada Pembeli,

sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang terbaru dan
berlaku.

JAMINAN-JAMINAN
Jaminan-jaminan atas Hak Milik

Penjual menyatakan dan menjamin kepada Pembeli dan para penggantinya yang
berhak hal-hal sebagai berikut:

ta) Penjual secara sah berhak untuk memindahkan hak atas Saham Yang Dijual
Tahap | dan Saham Yang Dijual Tahap II, sebagaimana halnya, kepada
Pembeli beserta seluruh hak, keuntungan dan kewajiban yang melekat
padanya pada saat Penyelesaian Tahap I dan Penyelesaian Tahap II serta
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di
dalam Perjanjian ini: dan

(b) Saham Yang Dijual Tahap | dan Saham Yang Dijual Tahap II harus, pada saat
Penyelesaian Tahap | untuk Saham Yang Dijual Tahap | dan Penyelesaian
Tahap II untuk Saham Yang Dijual Tahap II, bebas dari setiap dan seluruh
Pembebanan.

Jaminan-jaminan Lainnya

Sejak tanggal Perjanjian ini, Tanggal Penyelesaian Tahap I dan Tanggal Penyelesaian
Tahap II, sebagaimana halnya, setiap Penjual menyatakan dan menjamin kepada
Pembeli, dan Pembeli menyatakan dan menjamin kepada Penjual sebagai berikut:

ta) ia memiliki kuasa, kewenangan, dan hak hukum secara penuh untuk membuat
dan menandatangani serta melaksanakan Perjanjian ini dengan cara
sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini dan untuk menyelesaikan
transaksi-transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini dan dilakukannya
pengesahan, penandatanganan dan penyerahan Perjanjian ini oleh Para Pihak,
sehingga Perjanjian ini menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi Penjual yang
sah dan mengikat kepadanya, sesuai dengan Ketentuan-ketentuannya,

(b) penandatanganan dan penyerahan Perjanjian ini olehnya dan pelaksanaan
kewajiban-kewajiban yang akan ditanggung berdasarkan Perjanjian ini oleh
pihaknya telah diberi wewenang penuh berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku,

(c) penandatanganan dan penyerahan, serta pelaksanaan olehnya atas
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tidak akan menyebabkan
pelanggaran terhadap:

@ ketentuan apa pun dalam akta pendirian, anggaran dasar, atau dokumen
pendirian yang berlaku terhadapnya, atau

Page 10 OCR 0.951
5.3.

61.

841.

8.2.

(ii) penetapan, keputusan, atau putusan pengadilan mana pun, instansi
pemerintah, atau badan pengatur di mana ia merupakan suatu pihak
atau dengan mana ia terikat:

(d) Perjanjian ini, setelah ditandatangani, akan menimbulkan kewajiban-kewajiban
baginya yang berlaku, secara sah, mengikat dan dapat dilaksanakan: dan

(e) ia tidak dalam keadaan pailit atau tunduk pada proses perlindungan,
kebangkrutan atau kepailitan berdasarkan hukum yang berlaku, atau proses
yang serupa, khususnya proses yang bertujuan untuk mencegah atau
menyelesaikan kesulitan keuangan. la juga tidak tunduk pada putusan, atau
diminta untuk, pembubaran, likuidasi, atau kurator.

Terpisah dan Berdiri Sendiri

Jaminan-jaminan yang diberikan oleh masing-masing Pihak bersifat terpisah dan berdiri
sendiri dan setiap gugatan yang timbul dari pelanggaran terhadap Jaminan-jaminan
tersebut dalam hai apa pun tidak akan hilang atau dipengaruhi oleh Penyelesaian
Tahap | dan Penyelesaian Tahap II, sebagaimana halnya.

TINDAKAN-TINDAKAN SEBELUM PENYELESAIAN
Kewajiban-kewajiban Umum Para Pihak

Para Pihak harus melakukan upaya-upayanya yang wajar untuk memastikan bahwa
sebelum Penyelesaian Tahap | dan Penyelesaian Tahap II, sebagaimana halnya,
Perseroan akan menjalankan usahanya secara normat dan dengan cara yang sesuai
dengan pelaksanaan terdahulu, kecuali sepanjang yang disepakati secara tertulis oleh
Para Pihak, dengan ketentuan bahwa hal ini tidak membatasi kemampuan Perseroan
untuk melakukan transaksi-transaksi yang akan datang guna memberlakukan
Perjanjian ini.

PAJAK-PAJAK

Setiap Pihak akan menanggung dan membayar setiap dan semua pajak yang harus
dibayarkan olehnya sehubungan dengan masing-masing penjualan dan pembelian
Saham Yang Dijual Tahap | dan Saham Yang Dijual Tahap II.

PEMBATASAN KEWAJIBAN PENJUAL

Penjual tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap jaminan apapun yang
diberikan oleh Penjual berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan gugatan apa pun
kecuali apabila pemberitahuan gugatan tersebut disampaikan oleh Pembeli kepada
Penjual dalam waktu Isatuj bulan setelah Penyelesaian Tahap | untuk jual beli Saham
Yang Dijual Tahap | dan Penyelesaian Tahap II untuk jual beli Saham Yang Dijual
Tahap II.

Keseluruhan kewajiban dari setiap Penjual sehubungan dengan semua pelanggaran
terhadap Jaminan-jaminan yang diberikan oleh masing-masing Penjual berdasarkan
Perjanjian ini tidak boleh melebihi harga pembelian atas masing-masing Saham Yang
Dijual Tahap I dan Saham Yang Dijual Tahap II yang harus dibayarkan kepada masing-
masing Penjual.

Page 11 OCR 0.937
8.3.

94.

9.2.

Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian-kerugian tidak langsung atau
konsekuensial seperti kerugian operasional, kehilangan keuntungan, kerugian bunga
atau biaya-biaya konsekuensial.

KERAHASIAAN

Dengan tunduk pada Pasal 9.2, masing-masing Pihak harus menjaga kerahasiaan dan
tidak boleh mengungkapkan atau menggunakan informasi apa pun yang berkaitan

dengan:

(a)  ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan setiap perjanjian yang dibuat dan
ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini:

(b)  negosiasi-negosiasi yang berkaitan-dengan Perjanjian ini, atau

(c) usaha, keuangan, atau kegiatan-kegiatan usaha lain dari Pihak lainnya dan,
kecuali apabila dan hingga Perjanjian ini diakhiri atau setelah masing-masing
Penyelesaian Tahap I dan Penyelesaian Tahap II, usaha, keuangan, atau
kegiatan-kegiatan usaha Perseroan lainnya.

Pasal 9.1 tidak melarang pengungkapan informasi apa pun jika dan sepanjang:

(a) pengungkapan tersebut disyaratkan menurut hukum, badan pengatur atau
peraturan-peraturan dan aturan-aturan dari bursa efek mana pun yang diakui:

(b) pengungkapan tersebut disyaratkan untuk memberikan manfaat penuh atas
Perjanjian ini kepada Penjual atau Pembeli, sebagaimana konteksnya,

(c) informasi yang diterima oleh salah satu Pihak pada setiap saat dari suatu
sumber, sepanjang yang diketahui oleh Pihak pertama, selain Pihak lainnya,
yang secara sah memiliki dan berhak untuk mengungkapkan informasi tersebut:

(d) — pengungkapan tersebut disyaratkan untuk keperluan proses hukum yang timbul
dari Perjanjian ini atau perjanjian lain yang dibuat dan ditandatangani
berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini atau pengungkapan tersebut
secara wajar disyaratkan untuk dilakukan kepada instansi perpajakan
sehubungan dengan urusan-urusan perpajakan dari Pihak yang
mengungkapkan:

(eh pengungkapan tersebut dilakukan kepada para penasihat profesional dari
Pembeli atau Penjual dengan ketentuan-ketentuan bahwa para penasihat
profesional tersebut diberitahukan dan berjanji untuk memenuhi ketentuan Pasal
9.1 sehubungan dengan informasi tersebut dan mengakui sifat rahasia dari
informasi tersebut,

? informasi tersebut menjadi tersedia untuk umum (selain yang disebabkan oleh
pelanggaran terhadap Perjanjian ini),

(9g) Pihak lainnya telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya atas
pengungkapan tersebut, atau

(h) informasi tersebut berkembang secara mandiri setelah Penyelesaian Tahap |
dan Penyelesaian Tahap II,

Page 12 OCR 0.959
10.

11.

12.

13.

14.

dengan ketentuan bahwa sebelum pengungkapan informasi apa pun sesuai dengan
Pasal 9.2.1, Pasal 9.2.2 atau Pasal 9.2.4, Pihak yang bersangkutan harus segera
menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya mengenai persyaratan tersebut
dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada Pihak lainnya untuk
menentang pengungkapan tersebut atau secara lain untuk menyetujui waktu dan isi
dari pengungkapan tersebut.

KESELURUHAN PERJANJIAN

Perjanjian ini mencakup seluruh syarat dan ketentuan yang disepakati antara Para .
Pihak mengenai materi pokok Perjanjian ini dan menggantikan serta membatalkan
dalam segala hal seluruh perjanjian dan kesepakatan sebelumnya, jika ada, antara
Para Pihak sehubungan dengan materi pokok Perjanjian ini, baik itu secara tertulis atau
lisan.

KERINGANAN, PENYAMPINGAN, DAN LAIN SEBAGAINYA

Tidak ada kegagalan pada salah satu Pihak untuk melaksanakan dan tidak ada
penundaan pada Pihak mana pun untuk melaksanakan hak apa pun berdasarkan
Perjanjian ini yang akan berlaku sebagai pelepasan atau penyampingan daripadanya,
juga tidak akan ada pelaksanaan satu atau sebagian dari hak apa pun berdasarkan
Perjanjian ini yang menghalangi pelaksanaan lain atau lebih lanjut dari hak tersebut.

PERUBAHAN

Tidak ada perubahan terhadap Perjanjian ini yang akan berlaku efektif kecuali apabila
dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing Pihak.

PARA PENERUS DAN PARA PENERIMA PENGALIHAN

Perjanjian ini mengikat dan akan tetap berlaku untuk kepentingan masing-masing para
penerus dan para penerima pengalihan dari Para Pihak. Setiap acuan dalam Perjanjian
ini terhadap Pihak mana pun ditafsirkan sesuai dengan para penerus dan para
penerima pengalihan mereka.

BIAYA-BIAYA

Masing-masing Pihak harus menanggung biaya yang timbul sehubungan dengan
tindakan yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

-10-
Page 13 OCR 0.944
15.
154.

15.2,

16.

164.

16.2.

16.21.

16.2.2.

PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN

Pemberitahuan atau komunikasi lain apa pun sehubungan dengan Perjanjian ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia (“Pemberitahuan”) dan harus diberikan
atau disampaikan secara memadai jika disampaikan atau dikirimkan:

Terhadap Penjual ditujukan kepada:

Alamat 1 Gd Rajawali Place, Lt. 28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4, RT
003/RW 07, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
12910

U.P 1 Direksi

Terhadap Pembeli ditujukan kepada:

Alamat ! Gd Rajawali Place, Lt. 28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4, RT
003/RW 07, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
12910

UP 1 Direksi

atau (dalam hal apa pun) ke alamat sebagaimana telah diberitahukan oleh Pihak terkait
kepada Pihak lainnya secara tertulis sesuai dengan pasal ini.

Pemberitahuan apa pun dapat disampaikan secara langsung atau, dikirim melalui pos
prabayar tercatat. Tanpa mengabaikan ketentuan tersebut di atas, Pemberitahuan apa
pun secara utuh dianggap telah diterima pada Hari Kerja ke-10 (sepuluh) sejak saat
pengiriman, jika dikirim melalui pos udara, atau pada saat pengiriman, jika disampaikan
secara langsung kecuali penerimaan dicatat lebih awal melalui tanggapan tertulis atau
pengakuan penerimaan.

HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Hukum Yang Mengatur

Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa

Apabila terdapat perselisihan, perbedaan atau klaim dalam bentuk apapun yang
muncul di antara Para Pihak sehubungan dengan atau timbul dari Perjanjian ini
(“Perselisihan”), maka Para Pihak akan bertemu bersama dengan segera, atas
permintaan Pihak manapun, dalam upaya untuk menyelesaikan perselisihan,
perbedaan atau klaim tersebut secara-musyawarah untuk mufakat di antara mereka.

Dalam hal Para Pihak tidak dapat mencapai suatu penyelesaian secara musyawarah
untuk mufakat sehubungan dengan suatu Perselisihan dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari, Pihak manapun dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada Para Pihak

-11-
Page 14 OCR 0.957
16.2.3.

17.

18.

lainnya, merujuk sengketa tersebut untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Selatan.

Selama proses penyelesaian perselisihan, masing-masing Pihak akan tetap
bertanggung jawab untuk melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini.

KETERPISAHAN

Masing-masing ketentuan dalam Perjanjian ini harus ditafsirkan secara terpisah dan
independen satu sama lain dan tanpa mengesampingkan bahwa mungkin terdapat
ketentuan apa pun yang terbukti tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dipaksakan
pelaksanaannya dalam hal apa pun, baik secara keseluruhan atau sebagian, maka
ketentuan atau bagian tersebut tidak dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini namun
keabsahan dan keberlakuan dari ketentuan-ketentuan lain Perjanjian ini tidak akan
terpengaruh atau dirugikan karena hal tersebut.

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata sepanjang disyaratkannya dimintakannya putusan Hakim
untuk pembatalan atau pengakhiran lebih awal perjanjian ini, dan sepanjang Pasal
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat ditafsirkan mengecualikan
pengadilan untuk menjatuhkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan perjanjian
sekaligus pembayaran ganti rugi, para pihak dengan ini menyampingkan hak untuk
melakukan penafsiran demikian.

-12-
Page 15 OCR 0.865
Demikianlah Perjanjian ini telah dibuat dan ditandatangani oleh

PENJUAL

DITANDATANGANI pada 19 #uni 4025
untuk dan atas nama
PT PESONALINTAS SURASEJATI

bd

Nama: HYARFAN SANI
(Berwenang penuh)

DISAKSIKAN OLEH

Nama: Choong Kam Loong

315 -
Page 16 OCR 0.901
PEMBELI

oleh
untuk dan atas nama
PT JAYA MANDIRI SUKSES

Nama: H. Arga Sani
(Berwenang penuh)

DISAKSIKAN OLEH

Ur

Nama: Choong Kam Loong

Page 17 OCR 0.906
LAMPIRAN 1
BENTUK AKTA PENGAMBILALIHAN SAHAM-SAHAM YANG DIJUAL TAHAP |

AKTA PENGAMBILALIHAN SAHAM

AKTA PENGAMBILALIHAN SAHAM ini (“Akta”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal
Imasukkan tanggal dan bulan 2025 (“Tanggal Penandatanganan"), oleh dan antara:

1.

PT Pesonalintas Surasejati, suatu perseroan yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum Indonesia, memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR
Rasuna Said Kav. B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh (mohon masukkan nama dan
identitas orang yang berwenang|, lahir di Imohon masukkan) pada Imohon masukkan)
pada (mohon masukkanj, swasta, bertempat tinggal di (mohon masukkan|, pemegang
kartu tanda penduduk Nomor (mohon masukkan), Warga Negara (mohon masukkan)
(“Pemindah”):

PT Jaya Mandiri Sukses, suatu yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
Indonesia, memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR Rasuna
Said Kav. B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh (mohon masukkan nama dan identitas
orang yang berwenangi, lahir di (mohon masukkan pada (mohon masukkan) pada
Imohon masukkan, swasta, bertempat tinggal di (mohon masukkan|, pemegang kartu
tanda penduduk Nomor (mohon masukkan), Warga Negara Imohon masukkan)
(“Penerima”): dan

PT Tandan Sawita Papua, suatu yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
Indonesia, memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR Rasuna
Said Kav. B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh (mohon masukkan nama dan identitas
orang yang berwenangi, lahir di (mohon masukkan) pada Imohon masukkan) pada
Imohon masukkan), swasta, bertempat tinggal di (mohon masukkan), pemegang kartu
tanda penduduk Nomor (mohon masukkan), Warga Negara Imohon masukkan)
(“Perseroan”),

(Selanjutnya Pemindah, Penerima dan Perseroan bersama-sama disebut sebagai “Para
Pihak”).

Para Pihak bertindak dalam kapasitas mereka sebagaimana disebut di atas dengan ini
menyatakan sebagai berikut:

(A)

(B)

(Cc)

Pemindah adalah pemilik yang sah dari 120.000 lembar saham milik Perseroan yang
telah disetor penuh dengan total nilai nominal sebesar Rp120.000.000.000 dalam
permodalan Perseroan, yang mewakili 8,6696 dari jumlah saham Perseroan yang
ditempatkan (selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dialihkan”).

Pemindah dan Penerima telah menandatangani suatu Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat tanggal (masukkan tanggal (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjiar”).

Berdasarkan Perjanjian, Pemindah telah menyetujui untuk mengalihkan Saham Yang

Page 18 OCR 0.950
Dialihkan kepada Penerima dan Penerima telah menyetujui untuk menerima Saham
Yang Dialihkan dari Pemindah, dengan jumlah harga pembelian sebagaimana
diuraikan di bawah ini.

(D) Para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana pengambilalihan atas
Saham Yang Dialihkan dari Pemindah kepada Penerima berdasarkan suatu Keputusan
Para Pemegang Saham Yang Diedarkan dengan suara bulat yang berlaku efektif pada
tanggal (masukkan tanggal) 2025.

OLEH KARENA ITU, dengan mempertimbangkan kesepakatan bersama, perjanjian-
perjanjian dan pernyataan-pernyataan dalam Akta ini, Para Pihak sepakat sebagai berikut:

PASAL 1
PENGAMBILALIHAN SAHAM YANG DIALIHKAN

Pemindah dengan ini sepakat untuk mengalihkan Saham Yang Dialihkan kepada Penerima
bebas dan bersih dari segala bentuk Pembebanan (sebagaimana didefinisikan di dalam
Perjanjian) dan Penerima dengan ini setuju untuk menerima pengalihan Saham Yang
Dialihkan dari Pemindah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.

PASAL 2

JAMINAN DARI PARA PEMINDAH

Pemindah dengan ini menyatakan dan menjamin untuk kepentingan Penerima bahwa pada
Tanggal Penandatanganan:

fa) Pemindah adalah pemilik sah dan tercatat atas Saham Yang Dialihkan:

(b) tidak ada Pembebanan (sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian) apapun
terhadap Saham Yang Dialihkan, dan

(c) Pemindah memiliki kewenangan yang cukup untuk membuat dan menandatangani
Akta ini dan untuk melaksanakan segala kewajiban dan tugasnya berdasarkan Akta
ini.

PASAL 3
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
Akta ini berlaku efektif pada Tanggal Penandatanganan.
PASAL 4
BERLAKUNYA PENGALIHAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM YANG DIALIHKAN

44 Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 1 di atas, Pemindah menyatakan bahwa
sejak Tanggal Penandatanganan, dengan tunduk pada pemenuhan seluruh syarat-
syarat atas Penyelesaian sebagaimana diatur di dalam Perjanjian, Pemindah akan
menyerahkan kepada Penerima seluruh hak, titel dan bunga yang melekat pada

Saham Yang Dialihkan, dan oleh karena itu sejak Tanggal Penandatanganan, dan
bergantung pada pemenuhan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang

Page 19 OCR 0.953
4.2

43

diatur di dalam Perjanjian, Pemindah tidak dapat lagi melaksanakan segala hak-hak
atas atau menikmati segala manfaat dari Saham Yang Dialihkan.

Pemindah dan Penerima selanjutnya menyatakan bahwa sejak Tanggal
Penandatanganan, Penerima adalah pemilik yang sah atas Saham Yang Dialihkan
dan oleh karena itu berhak melaksanakan hak-haknya atas dan menikmati manfaat-
manfaat atas Saham Yang Dialihkan. Sejak Tanggal Penandatanganan, Penerima
akan bertanggung-jawab atas dan akan menanggung segala kewajiban-kewajiban,
tugas-tugas, jaminan-jaminan, kerugian atas keuntungan-keuntungan dan kerugian-
kerugian lainnya, resiko-resiko dan pajak-pajak sehubungan dengan Saham Yang
Dialihkan.

Pengalihan dan pemindahan hak atas Saham Yang Dialihkan berdasarkan Akta ini
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan anggaran dasar Perseroan.

PASAL 5

HARGA PEMBELIAN

Harga untuk pembelian Saham Yang Dialihkan telah disepakati, diselesaikan dan dilunasi
antara Para Pihak.

6

6.2

6.3

PASAL 6
KUASA

Pemindah dengan ini memberi kuasa kepada Penerima untuk:

ta) mendaftarkan Saham Yang Dialihkan, atas nama Penerima dalam daftar

pemegang saham dan daftar khusus Perseroan, dan

(b) sepanjang Saham Yang Dialihkan belum didaftarkan, untuk mewakili Pemindah

sebagai para pemegang Saham Yang Dialihkan yang didaftarkan dalam segala
rapat umum pemegang saham Perseroan, untuk mengeluarkan suara, untuk
mengajukan, menerima atau menolak keputusan, untuk menerima dividen dan
untuk melakukan segala tindakan yang mungkin dilakukan oleh pemegang
saham.

Untuk tujuan ini, Penerima diberikan kuasa untuk menghadap pejabat-pejabat
sebagaimana diperlukan, untuk menyediakan informasi, untuk membuat, telah
membuat dan menandatangani segala dokumen-dokumen dan akta-akta, dan secara
umum untuk melakukan segala tindakan tersebut sebagaimana diperlukan untuk
memperoleh tujuan sebagaimana disebutkan di atas, tanpa pengecualian.

Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Akta ini merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Akta ini, dimana tanpa kuasa-kuasa tersebut Akta ini tidak akan dibuat, dan oleh
karena itu surat kuasa tersebut tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat berakhir atas
alasan apapun berdasarkan Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.

PASAL7
PERSYARATAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Page 20 OCR 0.948
Para Pihak:dengan ini mengakui bahwa Akta ini merupakan akta pemindahan hak atas saham
dan juga akta pengambilalihan saham yang dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal
128 (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UUPT”).

PASAL 8
KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Akta ini tunduk dan akan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
PASAL9
PENYELESAIAN SENGKETA
94 Para Pihak sepakat untuk menggunakan segala upaya yang sewajarnya untuk
menyelesaikan segala sengketa yang muncul berdasarkan Akta ini dengan sesegera
mungkin, adil, dan dengan itikad baik, dan selanjutnya sepakat untuk saling
memberikan akses yang sewajarnya selama jam kerja normal atas seluruh catatan,
informasi, dan data yang tidak diistimewakan sehubungan dengan sengketa tersebut.
92 Jika dalam waktu 30 hari sejak sengketa disampaikan secara tertulis oleh salah satu
Pihak, rencana perdamaian tidak dapat tercapai, Para Pihak setuju untuk
menyelesaikan sengketa tersebut yang diselesaikan secara final melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 10
BIAYA

Biaya dari pembuatan Akta ini akan ditanggung Isecara seimbang oleh Pemindah dan
Penerima).

Page 21 OCR 0.898
LAMPIRAN 2
BENTUK AKTA PENGAMBILALIHAN SAHAM YANG DIJUAL TAHAP II

AKTA PENGAMBILALIHAN SAHAM

AKTA PENGAMBILALIHAN SAHAM ini (“Akta”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal
Imasukkan tanggal dan bulan 2025 (“Tanggai Penandatanganan"), oleh dan antara:

1.

PT Pesonalintas Surasejati, suatu perseroan yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum Indonesia, memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR
Rasuna Said Kav. B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh (mohon masukkan nama dan
identitas orang yang berwenang), lahir di (mohon masukkan) pada (mohon masukkan)
pada Imohon masukkan|, swasta, bertempat tinggal di I mohon masukkan), pemegang
kartu tanda penduduk Nomor (mohon masukkan), Warga Negara (mohon masukkan)
(“Pemindal”),

PT Jaya Mandiri Sukses, suatu perseroan yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum Indonesia, memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR
Rasuna Said Kav. B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh (mohon masukkan nama dan
identitas orang yang berwenangi, lahir di Imohon masukkan) pada Irmohon masukkan)
pada (mohon masukkani, swasta, bertempat tinggal di (mohon masukkan|, pemegang
kartu tanda penduduk Nomor (mohon masukkan), Warga Negara (mohon masukkan)
(“Penerima”), dan

PT Tandan Sawita Papua, suatu perseroan yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum Indonesia, memiliki alamat terdaftar di Gedung Rajawali Place Lantai 28 Jl. HR
Rasuna Said Kav. B/4, Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh (mohon masukkan nama dan
identitas orang yang berwenangj, lahir di Imohon masukkan) pada (mohon masukkan)
pada (mohon masukkan, swasta, bertempat tinggal di (mohon masukkani, pemegang
kartu tanda penduduk Nomor (mohon masukkanj, Warga Negara (mohon masukkan)
(“Perseroan”),

(Selanjutnya Pemindah, Penerima dan Perseroan bersama-sama disebut sebagai "Para
Pihak”).

Para Pihak bertindak dalam kapasitas mereka sebagaimana disebut di atas dengan ini
menyatakan sebagai berikut:

@)

(8)

Pemindah adalah pemilik yang sah dari 80.000 lembar saham milik Perseroan yang
telah disetor penuh dengan total nilai nominal sebesar Rp80.000.000.000 dalam

. permodalan Perseroan, yang mewakili 5,77”9 dari jumlah saham Perseroan yang

ditempatkan (selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dialihkan”).

Pemindah dan Penerima telah menandatangani suatu Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat tanggal (masukkan tangga!l 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”).

Page 22 OCR 0.940
(C) Berdasarkan Perjanjian, Pemindah telah menyetujui untuk mengalihkan Saham Yang
Dialihkan kepada Penerima dan Penerima telah menyetujui untuk menerima Saham
Yang Dialihkan dari Pemindah, dengan jumlah harga pembelian sebagaimana
diuraikan di bawah ini.

(D) Para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana pengambilalihan atas
Saham Yang Dialihkan dari Pemindah kepada Penerima berdasarkan suatu Keputusan
Para Pemegang Saham Yang Diedarkan dengan suara bulat yang berlaku efektif pada
tanggal (masukkan tanggal) 2025.

OLEH KARENA ITU, dengan mempertimbangkan kesepakatan bersama, perjanjian-
perjanjian dan pernyataan-pernyataan dalam Akta ini, Para Pihak sepakat sebagai berikut:

PASAL 1
PENGAMBILALIHAN SAHAM YANG DIALIHKAN

Pemindah dengan ini sepakat untuk mengalihkan Saham Yang Dialihkan kepada Penerima
bebas dan bersih dari segala bentuk Pembebanan (sebagaimana didefinisikan di dalam
Perjanjian) dan Penerima dengan ini setuju untuk menerima pengalihan Saham Yang
Dialihkan dari Pemindah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.

PASAL 2

JAMINAN DARI PEMINDAH

Pemindah dengan ini menyatakan dan menjamin untuk kepentingan Penerima bahwa pada
Tanggal Penandatanganan:

ta) Pemindah adalah pemilik sah dan tercatat atas Saham Yang Dialihkan:

(b) tidak ada Pembebanan (sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian) apapun
terhadap Saham Yang Dialihkan: dan

(c) Pemindah memiliki kewenangan yang cukup untuk membuat dan menandatangani

Akta ini dan untuk melaksanakan segala kewajiban dan tugasnya berdasarkan Akta
ini.

PASAL 3
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
Akta ini berlaku efektif pada Tanggal Penandatanganan.
PASAL 4
BERLAKUNYA PENGALIHAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM YANG DIALIHKAN
AA Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 1 di atas, Pemindah menyatakan bahwa
sejak Tanggal Penandatanganan, dengan tunduk pada pemenuhan seluruh syarat-
syarat atas Penyelesaian sebagaimana diatur di dalam Perjanjian, Pemindah akan
menyerahkan kepada Penerima seluruh hak, titel dan bunga yang melekat pada

Saham Yang Dialihkan, dan oleh karena itu sejak Tanggal Penandatanganan, dan
bergantung pada pemenuhan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang

Page 23 OCR 0.954
4.2

43

diatur di dalam Perjanjian, Pemindah tidak dapat lagi melaksanakan segala hak-hak
atas atau menikmati segala manfaat dari Saham Yang Dialihkan.

Pemindah dan Penerima selanjutnya menyatakan bahwa sejak Tanggal
Penandatanganan, Penerima adalah pemilik yang sah atas Saham Yang Dialihkan
dan oleh karena itu berhak melaksanakan hak-haknya atas dan menikmati manfaat-
manfaat atas Saham Yang Dialihkan. Sejak Tanggal Penandatanganan, Penerima
akan bertanggung-jawab atas dan akan menanggung segala kewajiban-kewajiban,
tugas-tugas, jaminan-jaminan, kerugian atas keuntungan-keuntungan dan kerugian-
kerugian lainnya, resiko-resiko dan pajak-pajak sehubungan dengan Saham Yang
Dialihkan.

Pengalihan dan pemindahan hak atas Saham Yang Dialihkan berdasarkan Akta ini
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan anggaran dasar Perseroan.

PASAL 5

HARGA PEMBELIAN

Harga untuk pembelian Saham Yang Dialihkan telah disepakati, diselesaikan dan dilunasi
antara Para Pihak.

64

6.2

6.3

PASAL 6
KUASA

Pemindah dengan ini memberi kuasa kepada Penerima untuk:

ta) mendaftarkan Saham Yang Dialihkan, atas nama Penerima dalam daftar

pemegang saham dan daftar khusus Perseroan: dan

tb) sepanjang Saham Yang Dialihkan belum didaftarkan, untuk mewakili Pemindah

sebagai pemegang Saham Yang Dialihkan yang didaftarkan dalam segala
rapat umum pemegang saham Perseroan, untuk mengeluarkan suara, untuk
mengajukan, menerima atau menolak keputusan, untuk menerima dividen dan
untuk melakukan segala tindakan yang mungkin dilakukan oleh pemegang
saham.

Untuk tujuan ini, Penerima diberikan kuasa untuk menghadap pejabat-pejabat
sebagaimana diperlukan, untuk menyediakan informasi, untuk membuat, telah
membuat dan menandatangani segala dokumen-dokumen dan akta-akta, dan secara
umum untuk melakukan segala tindakan tersebut sebagaimana diperlukan untuk
memperoleh tujuan sebagaimana disebutkan di atas, tanpa pengecualian.

Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Akta ini merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Akta ini, dimana tanpa kuasa-kuasa tersebut Akta ini tidak akan dibuat, dan oleh
karena itu surat kuasa tersebut tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat berakhir atas
alasan apapun berdasarkan Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.

Page 24 OCR 0.946
PASAL 7
PERSYARATAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Para Pihak dengan ini mengakui bahwa Akta ini merupakan akta pemindahan hak atas saham
dan juga akta pengambilalihan saham yang dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal
128 (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. € tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UUPT”).

PASAL 8
KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Akta ini tunduk dan akan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
PASAL 9
PENYELESAIAN SENGKETA
94 Para Pihak sepakat untuk menggunakan segala upaya yang sewajarnya untuk
menyelesaikan segala sengketa yang muncul berdasarkan Akta ini dengan sesegera
mungkin, adil, dan dengan itikad baik, dan selanjutnya sepakat untuk saling
memberikan akses yang sewajarnya selama jam kerja normal atas seluruh catatan,
informasi, dan data yang tidak diistimewakan sehubungan dengan sengketa tersebut.
9.2 Jika dalam waktu 30 hari sejak sengketa disampaikan secara tertulis oleh salah satu
Pihak, rencana perdamaian tidak dapat tercapai, Para Pihak setuju untuk
menyelesaikan sengketa tersebut yang diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
PASAL 10

BIAYA

Biaya dari pembuatan Akta ini akan ditanggung Isecara seimbang oleh Pemindah dan
Penerimaj.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published30 Jun 2025
Pages24
Characters43,262
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PESONALINTAS SURASEJATI p.1 ×10
linked org JAYA MANDIRI SUKSES p.1 ×7
linked org PT TANDAN SAWITA PAPUA p.1 ×7
linked org Bank Mandiri p.8
linked person Choong Kam Loong p.15 ×2
possible person Setia Budi p.3 ×9
possible org negara Republik Indonesia p.5 ×5
unresolved org PT JAYA MANDIRI SUKSES PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM p.1
unresolved org Bank Mandiri Cabang Bank p.8
unresolved org PT Pesonalintas Surasejati Nomor Akun Penerima p.8
unresolved org Pengadilan Negeri Selatan. Selama p.14
unresolved org PT JAYA MANDIRI SUKSES Nama p.16
unresolved person H. Arga Sani p.16
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 815 ms 13 Sep 2026 15:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result