Skip to content
Back to announcement

20250630_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31909860_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
           RINGKASAN LAPORAN
 PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
     PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
                 (“EHP”)

                    LOKASI DI :
               Rajawali Place Lt. 28
    Jl. HR Rasuna Said Kav.B/4 RT.003 RW.007
        Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan

NO. LAPORAN : 00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025
Page 2
No. Laporan      : 00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025
Tanggal          : Jakarta, 18 Juni 2025

Kepada Yth.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav.B/4 RT.003 RW.007
Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan


Dengan hormat,

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) telah ditunjuk oleh
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“EHP”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. 0602/MK.B/KJPP-TOPAZ/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan maksud dan
tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa penjualan saham
sebesar 14,43% PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) milik PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”) dimana PLS
merupakan anak perusahaan dari PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) dengan kepemilikan sebesar
95,00% dan akan dijual kepada PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”) yang merupakan anak perusahahaan
dari EHP dengan kepemilikan sebesar 95,00%.

Pihak-pihak yang akan bertransaksi adalah :
Penjual : PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”)
Obyek : PT Tandan Sawita Papua (“TSP”)
Pembeli : PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”)

Rencana Transaksi ini dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan
kepentingan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Pendapat Kewajaran dan penyajian laporan
Pendapat Kewajaran bisnis di pasar modal.

KJPP Tobing Panuturi & Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan juga terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 387/KM.1/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Surat Ijin Usaha Kantor
Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.20.0171.

Selanjutnya TOPAZ telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan
Laporan Nomor 00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025Tanggal 18 Juni 2025, dengan ringkasan
sebagai berikut:
Page 3
1.   Status Penilai

     Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:

     Nama Penilai                   : Prasetyo Djoko Sasongko,
                                      M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
     No. Izin Penilai Publik        : B.1-14.00395
     No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-24/PJ.1/PM.02/2023
     No. MAPPI                      : 07-S-02115
     No. RMK                        : RMK-2017.00343
     Klasifikasi Izin               : Pendapat Kewajaran Bisnis (B)

     Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
     Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat
     Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
     dihasilkan

2.   Identitas Pemberi Tugas

     Nama Perusahaan                      : PT Eagle High Plantations Tbk
     Jenis Usaha                          : Industri dan Pertanian
     Alamat                               : Rajawali Place Lantai 28, Jl.HR Rasuna Said
                                            Kav.B/4, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan
                                            Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
     No. Telp/Fax                         : 021 8665 8828
     Website                              : www.eaglehighplantations.com
     Email                                : Pls.cora@eaglehighplantations.com

3.   Identitas Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan                      : PT Eagle High Plantations Tbk
     Jenis Usaha                          : Industri dan Pertanian
     Alamat                               : Rajawali Place Lantai 28, Jl.HR Rasuna Said
                                            Kav.B/4, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan
                                            Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
     No. Telp/Fax                         : 021 8665 8828
     Website                              : www.eaglehighplantations.com
     Email                                : Pls.cora@eaglehighplantations.com

4.   Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal efektif pendapat kewajaran adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil
     atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku Laporan
     Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2025.
Page 4
5.   Obyek Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi

     Objek transaksi yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli saham bersyarat
     terkait dengan jual beli saham dalam modal saham PT Tandan Sawita Papua, dengan pihak-pihak
     yang akan bertransaksi adalah sebagai berikut :
     Penjual : PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”)
     Obyek       : PT Tandan Sawita Papua (“TSP”)
     Pembeli : PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”)

6.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
     Afiliasi jual saham sebesar 14,43% PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) milik PT Pesonalintas
     Surasejati (“PLS”) dimana PLS merupakan anak perusahaan dari PT Eagle High Plantations Tbk
     (“EHP”) dengan kepemilikan sebesar 95,00% dan akan dijual kepada PT Jaya Mandiri Sukses
     (“JMS”) yang merupakan anak perusahahaan dari EHP dengan kepemilikan sebesar 95,00% per
     Desember 2024.

     Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
     memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor
     35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
     Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor
     17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
     Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat
     Kewajaran Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

7.   Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini TOPAZ bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan EHP ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
     dengan EHP. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini. Berdasarkan Penawaran 0602/MK.B/KJPP-TOPAZ/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025
     penugasan TOPAZ adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana
     Transaksi.

8.   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

9.   Tanggung Jawab Penilai

     Dalam batas kemampuan dan keyakinan TOPAZ sebagai penilai, TOPAZ menyatakan bahwa
     semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
     dilakukan dengan benar dan TOPAZ bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.
Page 5
10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
    Dilakukan

    Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
    menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain
    tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen EHP, diketahui tidak ada
    benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Manajemen menilai Rencana
    Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
    kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi
    ini.

11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)

    Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

    Berdasarkan atas Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2024 yang telah diaudit Kantor
    Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris No. 00096/2.1090/AU.1/01/01904-1/1/II/2025 tanggal 28
    Februari 2025 dan Perjanjian Jual Beli (“PPJB”). Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan EHP
    terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut :

    Unsur Transaksi Material atas Rencana Transaksi EHP (dalam Jutaan Rupiah) :
                                                                 Rencana
                         TSP Per     EHP Per     Rencana
                                                                 Transaksi
                         31 Des       31 Des     Transaksi                          Hasil
                                                             Terhadap Laporan
                          2024         2024         PLS
                                                                 Keuangan

     Total Ekuitas                   2.452.089    200.000         8,16%         Tidak Material
     Total Aset          1.149.873   9.794.380    14,43%          1,69%         Tidak Material
     Total Laba Bersih    -59.623    272.132      14,43%          -0,03%        Tidak Material
     Total pendapatan    346.815     4.302.676    14,43%          1,16%         Tidak Material
    Sumber : Laporan Keuangan Audit dan PPJB, Diolah TOPAZ

    Berdasarkan data pada tabel di atas, nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp200,000.000.000,-
    yang setara dengan 14,43% dari ekuitas PT Tandan Sawita Papua (TSP). Mengacu pada ketentuan
    Pasal 3 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
    Usaha, suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai rencana transaksi
    sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas perusahaan terbuka.

    Untuk menentukan apakah transaksi ini termasuk dalam kategori Transaksi Material, telah dilakukan
    perhitungan rasio antara nilai transaksi dan masing-masing indikator berikut berdasarkan laporan
    keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit:
     • Nilai transaksi terhadap total ekuitas: 8,16%
     • Nilai transaksi terhadap total aset: 1,69%
     • Nilai transaksi terhadap laba bersih: -0,03%
     • Nilai transaksi terhadap pendapatan usaha: 1,16%
    Seluruh rasio tersebut menunjukkan angka di bawah ambang batas 20% sebagaimana diatur dalam
    POJK. Dengan demikian, rencana transaksi ini tidak memenuhi kriteria sebagai Transaksi
    Material sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku.
Page 6
Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi

Berikut adalah struktur kepemilikan para pihak dalam Grup Eagle High Plantations Tbk (“EHP”)
sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana Transaksi, yang menggambarkan hubungan antar
entitas serta posisi kepemilikan atas PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) sebagai objek transaksi:




Sumber : Manajemen

Berdasarkan struktur grup usaha, terlihat bahwa PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) memiliki
hubungan kepemilikan tidak langsung terhadap PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) melalui dua
entitas anak, yaitu:
 1. PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”)
     EHP memiliki 95% saham PLS. Selanjutnya, PLS memiliki 28,86% saham di TSP.
 2. PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”)
     EHP juga memiliki 95% saham JMS dimana JMS memiliki saham di TSP sebesar 15,16%.
Dan kepemilikan langsung sebesar 7,19% terhadap PT Tandan Sawita Papua (“TSP”). Dengan
demikian, baik pihak penjual (PLS) maupun pihak pembeli (JMS) berada dalam satu kelompok
usaha yang dikendalikan oleh EHP. Hal ini menjadikan transaksi tersebut sebagai Transaksi Afiliasi,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

Berikut jika dilihat dari struktur kepengurusan Komisaris dan Direksi :

Struktur kepengurusan
                                                               Nama
No       Jabatan
                             EHP                  TSP                       JMS                 PLS
      Komisaris                               Manuel Markus             Manuel Markus       Manuel Markus
                          Abed Nego
 1    Utama                                      Gandey                    Gandey              Gandey
                       Mohammad Prianto       Muhamad Alfan            Muhammad Alfan
      Komisaris                                                                            M. Alfan Baharudin
 2                         Madelar              Baharudin                 Baharudin
      Komisaris         Yohanes Wahyu
 3    Independen           Saronto
      Direktur
                        Henderi Djunaidi       H. Arfan Sani            H. Arfan Sani        H. Arfan Sani
 4    Utama
 5    Direktur          Andrew Haryono              Asrul               Jaditua Manik        Heri Setyawan
                                              Erick Halomoan
      Direktur          Yeoh Lean Khai                                Agus Budi Dharma       Heri Supianor
 6                                                Ambarita
                                                                                             Eric Halomoan
      Direktur                                                    Chenrik Arseni Siregar
 7                                                                                             Amabarita
                                                                       Erick Halomoan
     Direktur
 8                                                                         Ambarita
 9 Direktur                                                           Ebin Simangunsong
Sumber : manajemen
Page 7
    Berdasarkan struktur kepengurusan dari PT Eagle High Plantations Tbk (EHP), PT Tandan Sawita
    Papua (TSP), PT Jaya Mandiri Sukses (JMS), dan PT Pesonalintas Surasejati (PLS), dapat
    disimpulkan bahwa terdapat hubungan afiliasi di antara entitas-entitas tersebut yang timbul dari
    kesamaan pengurus. Beberapa individu menduduki posisi strategis di lebih dari satu perusahaan
    dalam grup. Misalnya, Bapak Manuel Markus Gandey menjabat sebagai Komisaris Utama di JMS,
    TSP dan PLS, serta Bapak Muhammad Alfan Baharudin menjabat sebagai Komisaris di TSP, JMS,
    dan PLS. Selain itu, Bapak H. Arfan Sani menjabat sebagai Direktur Utama di TSP, JMS, dan PLS.
    Kesamaan pengurus juga terlihat pada Bapak Erick Halomoan Ambarita yang menjabat sebagai
    Direktur di TSP, JMS, dan PLS.

    Kesamaan nama-nama pengurus di beberapa entitas ini mengindikasikan bahwa transaksi
    penjualan saham TSP oleh PLS kepada JMS merupakan transaksi yang melibatkan pihak-pihak
    terafiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, khususnya dalam
    ketentuan mengenai afiliasi berdasarkan kesamaan pengurus atau pengendali. Oleh karena itu, dari
    aspek kepengurusan, hubungan antara EHP, PLS, JMS, dan TSP dapat dikategorikan sebagai
    hubungan afiliasi.

12. Tingkat Kedalaman Investigasi

    Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
    yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media elektronik dan inspeksi.
    Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan Objek Pendapat Kewajaran,
    yaitu :
    No. Surat Tugas            : 0676/ST/KJPP-TOPAZ/VI/2025
    Tanggal                    : 16 Juni 2025
    Pihak Yang Diwawancarai
       Pihak Yang Diwawancarai                Jabatan                       Entitas
           Choong Kam loong                     CFO                          EHP
              Fajar Shidik            Head of Corporate Funding              EHP


    Berikut hasil diskusi dengan pihak manajemen EHP
     1. Tujuan transaksi : PLS berencana menjual kepemilikan saham di TSP sebanyak 14,43%
         kepada JMS
     2. Manajemen menegaskan bahwa seluruh entitas yang terlibat—EHP, PLS, JMS, dan TSP—
         berada dalam satu grup usaha yang sama. JMS dan PLS masing-masing dimiliki sebesar 95%
         oleh EHP. Selain itu, terdapat kesamaan pengurus di antara keempat entitas tersebut.
         Beberapa nama yang menjabat dalam posisi manajerial dan komisaris, seperti Bapak Manuel
         Markus Gandey, Bapak H. Arfan Sani, dan Bapak Muhammad Alfan Baharudin, tercatat aktif
         di lebih dari satu entitas, menunjukkan adanya hubungan afiliasi secara personal maupun
         struktural.
     3. Diperlukan penilaian saham untuk mengetahui Indikasi Nilai Pasar per 31 Desember 2024.
     4. Proyeksi yang disampaikan merupakan proyeksi dengan adanya rencana transaksi termasuk
         biaya-biaya.
     5. Cut off date 31 Desember 2024.
Page 8
13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

    Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
    informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2020 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00203/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/III/2021 tanggal
         29 Maret 2021 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00217/2.1090/AU.1/01/0148-3/1/III/2022 tanggal
         29 Maret 2022 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00400/2.1090/AU.1/01/0155-1/1/III/2023 tanggal
         30 Maret 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00048/2.1090/AU.1/01/0155-2/1/III/2024 tanggal
         01 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00096/2.1090/AU.1/01/01904-1/1/III/2025 tanggal
         28 Februari 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Terkait dengan Jual Beli Saham dengan Jual Beli Saham
         dalam Modal Saham PT Tandan Sawita Papua Antara PT Eagle High Plantations Tbk, PT
         Pesonalintas Surasejati dan PT Jaya Mandiri Sukses;
     • Proyeksi Keuangan periode 2025 hingga 2029 yang telah disediakan oleh manajemen;
     • Laporan Keuangan Proforma EHP yang disediakan oleh manajemen;
     • Laporan Penilaian Ekuitas 14,43% Ekuitas PT Tandan Sawita Papua milik PT Pesonalintas
         Surasejati oleh Penilai Ekuitas KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”) oleh Prasetyo
         Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) dengan Nomor Ijin Penilai No. B-1.14.00395
         pada tanggal Penilaian Ekuitas per 31 Desember 2024, dengan nomor 00622/2.0171-
         00/BS/01/0395/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
     • Akta Pendirian Perusahaan Nomor 13 tanggal 6 November 2000 yang dibuat oleh Notaris
         Paulus Widodo Sugeng Haryono,S.H., berkedudukan di Jakarta. Akta ini telah memperoleh
         pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
         Keputusan No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 tanggal 22 Desember 2000 serta diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No.
         7449.
     • Akta Perubahan Terakhir Nomor 2 tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Novita
         Puspitarini,S.H., berkedudukan di Jakarta mengenai perubahan anggaran dasar. Akta ini telah
         memperoleh persetujuan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
         AH.01.09-0116320 tanggal 11 Mei 2023;
     • Diskusi dengan pihak manajemen baik pemberi tugas maupun Diskusi dengan pihak
         manajemen baik pemberi tugas maupun obyek pendapat kewajaran;
     • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi terkait
         seperti Bank Indonesia;
     • Data statistik dari Badan Pusat Statistik;
     • Data finansial terkait dengan obyek pendapat kewajaran.
Page 9
14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent
    Event)

     Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada TOPAZ.

15. Asumsi dan Asumsi Khusus

    Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
    khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.

    Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
    atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal
    penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang
    akan mempengaruhi nilai.

    Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai
    fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.

16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari EHP yang dipakai semata-
    mata untuk membantu EHP dalam memberikan gambaran mengenai Rencana Transaksi yang
    memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
    akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.

    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
    Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
    menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
    perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
    dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kantor Jasa
    Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan serta Pemberi Tugas.

    Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
    Penilaian yang dihasilkan.

17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan POJK

    Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
    Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan
    penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal terkait dengan penjualan saham TSP yang dimiliki
    oleh PLS ke JMS.
Page 10
18. Tinjauan dan Analisis Rencana Transaksi
    Bentuk dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
    Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan Rencana Transaksi sebagai berikut :
    Harga Pembelian atas Saham-saham yang dijual dengan 2Tahap yaitu :
      a. Harga pembelian atas Saham Yang Dijual Tahap I adalah sebesar Rp120.000.000.000
         (seratus dua puluh miliar Rupiah) untuk saham Perseroan yang dijual oleh Penjual (“Harga
         Pembelian Tahap I”), yang harus dibayar oleh Pembeli kepada Penjual pada saat
         Penyelesaian Tahap I sesuai dengan Pasal 4.3.
      b. Harga pembelian atas Saham Yang Dijual Tahap II adalah sebesar Rp80.000.000.000
         (delapan puluh miliar Rupiah) untuk saham Perseroan yang dijual oleh Penjual (“Harga
         Pembelian Tahap II”), yang harus dibayar oleh Pembeli kepada Penjual pada saat
         Penyelesaian Tahap II sesuai dengan Pasal 4.3.

    Pertimbangan Bisnis Rencana Transaksi

     Rencana transaksi penjualan saham PLS di TSP kepada JMS merupakan langkah strategis yang
     didasarkan pada sejumlah pertimbangan utama dalam dunia bisnis.

      1. Transaksi ini diperkirakan dapat mendukung pertumbuhan bisnis TSP di masa depan,
         mengingat kondisi keuangan JMS yang jauh lebih baik dibandingkan PLS. Dengan demikian,
         diharapkan TSP dapat memperoleh dukungan maksimal dari para pemegang saham,
         terutama dari JMS. Selain itu, jika pertumbuhan bisnis TSP berjalan sesuai rencana, JMS
         juga memiliki potensi memperoleh pendapatan melalui pembagian dividen di masa
         mendatang.
      2. Transaksi ini memberikan manfaat likuiditas bagi PLS melalui perolehan dana tunai yang
         dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, pelunasan kewajiban jangka
         pendek, maupun dialokasikan untuk investasi yang mendukung pertumbuhan bisnis. Hal ini
         meningkatkan fleksibilitas keuangan grup tanpa mengorbankan kendali operasional atas
         TSP, karena JMS tetap merupakan anak perusahaan EHP yang menguasai mayoritas
         saham.
      3. Selain itu, transaksi ini dapat menyederhanakan struktur kepemilikan dalam grup EHP,
         sehingga proses pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan dapat dilakukan
         secara lebih efisien dan terfokus. Konsolidasi saham dalam satu entitas anak akan
         mengurangi kompleksitas administratif dan mempercepat pengambilan keputusan strategis.
      4. Pemeliharaan kendali secara tidak langsung atas TSP memastikan bahwa manfaat ekonomi
         dari kinerja TSP tetap mengalir ke EHP secara konsolidasi, sehingga stabilitas dan
         keberlanjutan bisnis dapat terjaga. Di sisi lain, penilaian independen yang dilakukan oleh
         KJPP menunjukkan bahwa harga transaksi berada dalam batas kewajaran sesuai regulasi
         OJK, sehingga proses ini menjamin transparansi dan keadilan.

     Meskipun demikian, terdapat risiko-risiko yang telah diidentifikasi dan perlu dikelola secara cermat,
     seperti potensi berkurangnya pengaruh langsung dari PLS dalam pengambilan keputusan, risiko
     pengelolaan TSP oleh JMS pasca-transaksi, serta risiko konflik kepentingan terkait penentuan
     harga transaksi antar entitas grup. Oleh karena itu, rencana transaksi ini disertai dengan mitigasi
     risiko untuk memastikan bahwa nilai ekonomi dan tata kelola perusahaan tetap terjaga.
Page 11
     Secara keseluruhan, rencana transaksi ini dipandang sebagai langkah yang tepat dan wajar dari
     sisi bisnis dan keuangan, yang dapat meningkatkan efisiensi, likuiditas, dan sinergi grup sekaligus
     menjaga kontrol dan manfaat ekonomi atas aset strategis TSP dalam jangka panjang.

19. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

    Analisis Kewajaran Kualitatif

    Keuntungan yang akan diperoleh EHP dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut :

    1. Penyederhanaan Struktur Kepemilikan dalam Grup, Transaksi ini memungkinkan kepemilikan
       saham TSP dikonsolidasikan ke dalam satu entitas anak, yaitu JMS. Dengan demikian, struktur
       kepemilikan dalam grup EHP menjadi lebih sederhana dan terfokus, yang akan memudahkan
       dalam hal pengawasan, pelaporan, dan pengambilan keputusan strategis terkait aset-aset di
       bawah TSP.
    2. Likuiditas bagi EHP dan PLS, Penjualan saham TSP kepada JMS memberikan tambahan dana
       kas kepada EHP dan PLS. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional,
       membayar kewajiban jangka pendek, atau dialokasikan untuk investasi strategis lainnya.
       Meskipun saham berpindah tangan, aset masih tetap berada dalam grup sehingga tidak
       menimbulkan kehilangan nilai ekonomi secara substansi.
    3. Tetap Menjaga Kendali atas TSP, Meskipun terjadi peralihan saham, kepemilikan JMS sebagai
       anak perusahaan EHP (95%) memastikan bahwa kendali atas TSP tetap berada dalam lingkup
       konsolidasi EHP. Dengan kata lain, secara keuangan dan operasional, EHP masih dapat
       mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari kinerja TSP melalui kepemilikan tidak
       langsung via JMS.

     Meskipun transaksi ini memiliki manfaat strategis, terdapat beberapa potensi kerugian dan risiko
     yang perlu diperhatikan secara hati-hati. Sebagai berikut :

     Dalam proses penjualan saham terdapat biaya yang diperlukan dan dikeluarkan apabila Rencana
     Transaksi gagal maka PLS mengalami kerugian atas biaya yang telah dikeluarkan.

     Analisis Manfaat dan Risiko

     Transaksi penjualan saham ini memberikan beberapa manfaat penting bagi EHP. Dengan
     menyederhanakan struktur kepemilikan saham melalui pengalihan saham ke anak usaha yang
     sama, proses pengelolaan dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien dan terfokus. Selain
     itu, penjualan saham ini dapat memberikan tambahan dana tunai yang bisa digunakan untuk
     mendukung kegiatan usaha atau investasi lain, sehingga meningkatkan fleksibilitas keuangan
     perusahaan.

     Jika transaksi ini tidak terjadi, EHP akan menghadapi struktur kepemilikan saham yang tetap
     kompleks dan tersebar, sehingga pengelolaan dan pengambilan keputusan menjadi kurang
     efisien. Selain itu, PLS tidak akan mendapatkan tambahan dana segar yang bisa digunakan untuk
     investasi atau operasional, sehingga fleksibilitas keuangan terbatas. Hal ini juga bisa mengurangi
     potensi sinergi dan pengelolaan terpadu di TSP, serta meningkatkan beban administrasi dan
     pelaporan karena harus mengelola kepemilikan melalui beberapa entitas berbeda.
Page 12
Risiko tetap ada misalnya Risiko Ketergantungan (Overreliance Risk) Ketergantungan berlebihan
pada utang bisa membuat strategi bisnis tidak fleksibel. Perusahaan jadi terlalu fokus pada
pembayaran utang daripada inovasi dan ekspansi. Jadi leverage harus di jaga agar memperoleh
nilai maksimal.

Analisis Kewajaran Kuantitatif

Inkremental (Sesudah Transaksi dikurangi Sebelum Rencana Transaksi)
Proyeksi Posisi keuangan (Dalam Jutaan Rupiah)
                               2025 F       2026 F       2027 F       2028 F       2029 F
 Assets
 Current Assets
 Cash And Cash Equivalents        3.724      121.985      139.877      161.734      187.520
 Trade Accounts Receivable            -            -            -            -            -
 Plasma Receivables                   -            -            -            -            -
 Other Receivables                    -            -            -            -            -
 Inventories                          -            -            -            -            -
 Prepaid Taxes                        -            -            -            -            -
 Prepaid Expenses                     -            -            -            -            -
 Advances Paid To
                                        -            -            -            -            -
 Suppliers - Third Parties
 Biological Assets                      -            -            -            -            -
 Noncurrent Assets Held For
                                        -            -            -            -            -
 Sale
 Other Current Assets                 -            -            -            -            -
 Total Current Assets             3.724      121.985      139.877      161.734      187.520

 Non-Current Assets
 Bearer Plants                          -            -            -            -            -
    Mature Plantations - Net
                                        -            -            -            -            -
 Of Accumulated
    Nurseries & Immature
                                        -            -            -            -            -
 Plantations
 Property, Plant And
                                        -            -            -            -            -
 Equipment - Net Of
 Goodwill And Other
                                        -            -            -            -            -
 Intangible Assets - Net
 Deferred Tax Assets                    -            -            -            -            -
 Other Non-Current Assets               -            -            -            -            -
 Total Non-Current Assets               -            -            -            -            -

 Total Assets                     3.724      121.985      139.877      161.734      187.520

 Liabilities And Equity
 Current Liabilities
 Short-Term Bank Loans         (100.000)             -            -            -            -
 Trade Accounts Payable                -             -            -            -            -
 Short-Term Loan From
                                        -            -            -            -            -
 Non-Bank
Page 13
                               2025 F       2026 F       2027 F       2028 F       2029 F
Short-Term Bonds Payable                -            -            -            -            -
Advances Received - Third
                                        -            -            -            -            -
Parties
Taxes Payable                           -            -            -            -            -
Accrued Expenses                        -            -            -            -            -
Current Portion Of Long-
Term Liabilities:
   Bank Loans                           -            -            -            -            -
   Loans From Non-Bank
                                        -            -            -            -            -
Financial Institutions
   Lease Liabilities                    -            -            -            -            -
Liabilities Directly Related
To Noncurrent Assets Held               -            -            -            -            -
For Sale
Other Current Liabilities              -             -            -            -            -
Total Current Liabilities      (100.000)             -            -            -            -

Non-Current Liabilities
Long-Term Employee
                                        -            -            -            -            -
Benefits Liability
Long-Term Bonds Payable                 -            -            -            -            -
Long-Term Liabilities - Net
Of Current Portion:
   Bank Loans                   100.000      100.000      100.000      100.000      100.000
   Loans From Non-Bank
                                        -            -            -            -            -
Financial Institutions
   Lease Liabilities                    -            -            -            -            -
Deferred Tax Liabilities                -            -            -            -            -
Deposit For Future Stock
                                        -            -            -            -            -
Subscriptions
Other Non-Current
                                        -            -            -            -            -
Liabilities
Total Non-Current
                                100.000      100.000      100.000      100.000      100.000
Liabilities

Total Liabilities                       -    100.000      100.000      100.000      100.000

Equity
Capital Stock                           -            -            -            -            -
Treasury Stocks                         -            -            -            -            -
Additional Paid-In Capital -
                                        -            -            -            -            -
Net
Difference In Value Arising
From Transactions With                  -            -            -            -            -
Non-Controlling Interests
Other Comprehensive
                                        -            -            -            -            -
Income
Deficit                           3.724       21.985       39.877       61.734       87.520
Total Equity Attributable To
                                  3.724       21.985       39.877       61.734       87.520
Owners Of The Company
Non-Controlling Interests               -            -            -            -            -
Total Equity                      3.724       21.985       39.877       61.734       87.520
Page 14
                              2025 F       2026 F       2027 F       2028 F       2029 F
 Total Liabilities And
                                 3.724      121.985      139.877      161.734      187.520
 Equity

Inkremental (Sesudah Transaksi dikurangi Sebelum Rencana Transaksi)
Proyeksi Laba Rugia (Dalam Jutaan Rupiah)
             EHP              2025 F       2026 F       2027 F       2028 F       2029 F
 Net Sales                             -            -            -            -            -

 Sales:
 - FFB (In IDR Bio)                    -            -            -            -            -
 - CPO (In IDR Bio)                    -            -            -            -            -
 - PK (In IDR Bio)                     -            -            -            -            -
 - PKO (In IDR Bio)                    -            -            -            -            -
 - PK Meal (In IDR Bio)                -            -            -            -            -

 Cost Of Sales                         -            -            -            -            -
 - FFB Purchase Plasma                 -            -            -            -            -
 - FFB Purchase External               -            -            -            -            -
 - FFB Purchase Plasma                 -            -            -            -            -
 Mandiri
 - CPO Purchase External               -            -            -            -            -
 - PK Purchase External                -            -            -            -            -
 - Mature Upkeep                       -            -            -            -            -
    - Harvesting Cost                  -            -            -            -            -
    - FFB Transport Cost               -            -            -            -            -
 - Mill Cost                           -            -            -            -            -
 - ESTATE And MILL                     -            -            -            -            -
 Overhead Cost
 - Depreciation And                    -            -            -            -            -
 Amortization
 - Kcp Processing Cost                 -            -            -            -            -
 - Kcp Maintenance &                   -            -            -            -            -
 Overhead
 - Others                              -            -            -            -            -

 Gross Profit                        -            -            -            -            -
 Gpm                              30%          31%          31%          31%          33%
 Opex & Interest
 Selling Expenses                      -            -            -            -            -
 - FFB Transport                       -            -            -            -            -
 - CPO Transport                       -            -            -            -            -
 - PK Transport                        -            -            -            -            -
 - PKO And PKM Transport               -            -            -            -            -
 General And Administrative            -            -            -            -            -
 Expense
 Depreciation HO RO                    -            -            -            -            -
 Interest Expenses              (4.774)     (23.412)     (22.938)     (28.022)     (33.058)
 Fee Facilities Bank                  -            -            -            -            -
Page 15
            EHP               2025 F       2026 F             2027 F         2028 F          2029 F
 Loss on Divestment                   -             -                 -               -              -
 Others                               -             -                 -               -              -
 Profit (Loss) Before Tax         4.774       23.412            22.938          28.022         33.058
 Tax Monthly Installment        (1.050)       (5.151)           (5.046)         (6.165)        (7.273)
 Profit (Loss) For The Year       3.724       18.261            17.892          21.857         25.786

Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perusahaan diharapkan memberikan dampak positif
terhadap posisi keuangan dan kinerja usaha secara keseluruhan. Berikut adalah penjelasan
incremental sebagai dampak dari Rencana Transaksi :

1. Kas dan Setara Kas : Rencana Transaksi memberikan kontribusi langsung terhadap kenaikan
   kas, yang tercermin dari peningkatan saldo kas dari Rp3,7 juta pada tahun 2025 menjadi
   Rp187,5 juta pada tahun 2029, ini menunjukkan bahwa perusahaan akan menerima dana
   segar dari transaksi tersebut, yang dapat digunakan untuk membiayai operasional, investasi,
   atau membayar kewajiban. Peningkatan likuiditas ini memperkuat posisi keuangan
   perusahaan dan menurunkan risiko arus kas.
2. Total Aset : Dengan meningkatnya kas, total aset perusahaan ikut naik secara signifikan dari
   Rp3,7 juta menjadi Rp187,5 juta dalam lima tahun. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan
   kapasitas perusahaan dalam mengelola sumber daya, baik untuk ekspansi maupun efisiensi
   operasional. Hal ini mencerminkan penambahan nilai ekonomi langsung ke neraca
   perusahaan sebagai hasil dari transaksi.
3. Pinjaman Bank Jangka Panjang : Inkremental Posisi pinjaman jangka panjang dijaga tetap
   konstan di Rp100 juta selama periode proyeksi. Kontribusi nilai tambah muncul dari proyeksi
   bahwa dana hasil transaksi tidak digunakan untuk menambah utang, melainkan memperkuat
   struktur modal dan memperbesar kas. Artinya, perusahaan tidak akan bergantung pada
   tambahan utang, sehingga menurunkan risiko keuangan ke depan.
4. Beban Bunga (Interest Expenses) : Meskipun beban bunga meningkat dari Rp4,77 juta ke
   Rp33,05 juta, kontribusi nilai tambah dari transaksi tetap terasa karena laba sebelum pajak
   tetap naik setiap tahun. Ini mengindikasikan bahwa dana dari transaksi mampu menghasilkan
   arus kas yang lebih tinggi daripada biaya bunga yang timbul, sehingga memberikan kontribusi
   positif terhadap profitabilitas bersih perusahaan.
5. Laba Sebelum Pajak dan Laba Bersih : Rencana transaksi secara proyeksi memberikan
   kontribusi terhadap peningkatan atau inkremental laba sebelum pajak, dari Rp4,77 juta
   (2025) menjadi Rp33,05 juta (2029). Dampaknya juga terlihat pada laba bersih yang
   meningkat hampir 7 kali lipat selama lima tahun. Ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut
   memberikan nilai tambah dalam bentuk profitabilitas yang berkelanjutan, baik dari sisi
   operasional maupun efisiensi pembiayaan.

  Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
                                                                                         Perbedaan
                                       Rencana Transaksi          Nilai Pasar
                                                                                          Rencana
          Rencana Transaksi              (Dalam Jutaan          (Dalam Jutaan
                                                                                      Transaksi dengan
                                            Rupiah)                Rupiah)
                                                                                         Nilai Pasar
  Pembelian 14,43% Ekuitas PT TSP                   200.000               208.159                 -3,92%
  Batas Atas 7,5%                                                                               223.771
  Batas Bawah 7,5%                                                                              192.547
 Sumber : Manajemen
Page 16
    Berdasarkan hasil penilaian, simpangan antara nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar sebesar
    3,92%. Mengacu pada ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020, batas kewajaran simpangan nilai
    transaksi adalah maksimal 7,5%. Dengan demikian, nilai transaksi penjualan saham oleh PLS
    kepada JMS dapat dikategorikan masih dalam rentang kewajaran secara kuantitatif.

    Penjualan saham TSP oleh PLS kepada JMS tidak menyebabkan perpindahan aset keluar dari grup
    usaha EHP. Hal ini disebabkan JMS merupakan entitas anak dengan kepemilikan mayoritas
    sebesar 95% oleh EHP, sehingga saham TSP tetap berada dalam kendali grup. Oleh karena itu,
    transaksi ini tidak berdampak material terhadap posisi keuangan dan konsolidasi EHP, dan
    tidak mengganggu kelangsungan usaha dan prospek grup secara keseluruhan.

20. KESIMPULAN

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
    digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
    dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
    WAJAR.

    Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
    material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
    perubahan kondisi baik secara internal pada EHP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
    perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
    pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
    ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
    perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
    ini mungkin berbeda.

Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik
yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)




Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : No. B-1.14.00395
No. STTD OJK : No. STTD.PB-24/PJ 1/PM.02/2023
No. IKNB         : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI        : No. 07-S-02115
No. RMK          : RMK-2017.00354
Page 17
                                PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini
menerangkan bahwa :

   1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar
       dan akurat.
   2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
       dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
       Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
       berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
   3. TOPAZ tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
       objek pendapat kewajaran, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada
       pihak pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek pendapat kewajaran.
   4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat kewajaran yang
       telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
   5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya atau
       gambaran yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang
       dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
       secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
   6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan oleh
       masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
   7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang dinilai.
   8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
           • Identifikasi penugasan dan Pemahaman Latar belakang Rencana Transaksi;
           • Pengumpulan data dan wawancara;
           • Analisis Data Internal dan Eksternal;
           • Analisis Kualitatif dan kuantitatif;
           • Penyusunan Laporan.
   9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Pendapat Kewajaran.
   10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
       pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
       dalam laporan pendapat kewajaran ini.
   11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan pendapat kewajaran yang
       telah dibuat dengan memenuhi ketentuan kode etik penilai indonesia (KEPI) dan standar
       penilaian indonesia (SPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.
       42/POJK.04/2020 dan POJK No. 17/POJK.04/2020.
   12. Laporan ini merupakan Laporan Lengkap.
Page 18
Jakarta, 18 Juni 2025
                                                         Project Leader

 Prasetyo Djoko Sasongko,MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
 Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
 No. Izin Penilai : No. B-1.14.00395
 No. STTD OJK : No. STTD.PB-24/PJ 1/PM.02/2023
 No. IKNB         : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
 No. MAPPI        : No. 07-S-02115
 No. RMK          : RMK-2017.00354                      ...……………………..

                                                        Quality Assurance


 Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
 (Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
 No. MAPPI      : 06-S-01967
 No. RMK        : RMK-2017.00377                        ……………………..

                                                             Penilai


 Agung Laksana
 No. MAPPI    : 16-S-07013
 No. RMK      : 2017.00958                              ……………………..

                                                             Penilai


 Mery Ganis S,S.E.
 No. MAPPI     : 17-T-07610
 No. RMK       : RMK-2018.02577                         ………………………..


                                                             Penilai


 Dwi Antoro S.M
 No. MAPPI     : 17-T-07138
 No. RMK       : RMK-2018.02377                         ………………………..

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published30 Jun 2025
Pages18
Characters50,266
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK · Nama Perusahaan p.1 ×31
linked org PT Tandan Sawita Papua p.2 ×22
linked org PT Pesonalintas Surasejati p.2 ×15
linked org PT Jaya Mandiri Sukses p.2 ×13
linked person Abed Nego p.6
linked person Mohammad Prianto p.6
linked person M. Alfan Baharudin · Komisaris p.6
linked person Yohanes Wahyu · Komisaris p.6
linked person Henderi Djunaidi p.6
linked person Andrew Haryono · Direktur p.6
linked person Yeoh Lean Khai · Direktur p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.8
unresolved org KJPP Tobing Panuturi & Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved person M.B.A. p.3 ×4
unresolved org Grup Eagle High Plantations Tbk p.6
unresolved person H. Arfan Sani · Direktur Utama p.6 ×6
unresolved person Chenrik Arseni Siregar · Direktur p.6
unresolved person Ebin Simangunsong · Direktur p.6
unresolved person Manuel Markus Gandey · Komisaris Utama p.7 ×3
unresolved person Muhammad Alfan Baharudin · Komisaris p.7 ×2
unresolved person Erick Halomoan Ambarita · Direktur p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.8 ×5
unresolved org PT Tandan Sawita Papua Antara p.8
unresolved org KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan p.8 ×2
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono p.8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved person Novita Puspitarini p.8
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org Pusat Statistik p.8
unresolved org PT TSP p.15
unresolved person Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) · Partner p.16
unresolved person Project Leader Prasetyo Djoko Sasongko p.18
unresolved person Penilai Mery Ganis S p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 3956 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko,',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi '
                            'berupa jual beli saham bersyarat'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual '
                'beli saham bersyarat',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result