Back to announcement
20250630_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31909860_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
RINGKASAN LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
(“EHP”)
LOKASI DI :
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav.B/4 RT.003 RW.007
Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan
NO. LAPORAN : 00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025
Page 2
No. Laporan : 00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025 Tanggal : Jakarta, 18 Juni 2025 Kepada Yth. PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK Rajawali Place Lt. 28 Jl. HR Rasuna Said Kav.B/4 RT.003 RW.007 Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan Dengan hormat, KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) telah ditunjuk oleh PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“EHP”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 0602/MK.B/KJPP-TOPAZ/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa penjualan saham sebesar 14,43% PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) milik PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”) dimana PLS merupakan anak perusahaan dari PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) dengan kepemilikan sebesar 95,00% dan akan dijual kepada PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”) yang merupakan anak perusahahaan dari EHP dengan kepemilikan sebesar 95,00%. Pihak-pihak yang akan bertransaksi adalah : Penjual : PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”) Obyek : PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) Pembeli : PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”) Rencana Transaksi ini dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan kepentingan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Pendapat Kewajaran dan penyajian laporan Pendapat Kewajaran bisnis di pasar modal. KJPP Tobing Panuturi & Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan juga terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 387/KM.1/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.20.0171. Selanjutnya TOPAZ telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan Laporan Nomor 00621/2.0171-00/BS/01/0395/1/VI/2025Tanggal 18 Juni 2025, dengan ringkasan sebagai berikut:
Page 3
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Prasetyo Djoko Sasongko,
M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
No. Izin Penilai Publik : B.1-14.00395
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-24/PJ.1/PM.02/2023
No. MAPPI : 07-S-02115
No. RMK : RMK-2017.00343
Klasifikasi Izin : Pendapat Kewajaran Bisnis (B)
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat
Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Eagle High Plantations Tbk
Jenis Usaha : Industri dan Pertanian
Alamat : Rajawali Place Lantai 28, Jl.HR Rasuna Said
Kav.B/4, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
No. Telp/Fax : 021 8665 8828
Website : www.eaglehighplantations.com
Email : Pls.cora@eaglehighplantations.com
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Eagle High Plantations Tbk
Jenis Usaha : Industri dan Pertanian
Alamat : Rajawali Place Lantai 28, Jl.HR Rasuna Said
Kav.B/4, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
No. Telp/Fax : 021 8665 8828
Website : www.eaglehighplantations.com
Email : Pls.cora@eaglehighplantations.com
4. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal efektif pendapat kewajaran adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku Laporan
Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2025.
Page 4
5. Obyek Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
Objek transaksi yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli saham bersyarat
terkait dengan jual beli saham dalam modal saham PT Tandan Sawita Papua, dengan pihak-pihak
yang akan bertransaksi adalah sebagai berikut :
Penjual : PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”)
Obyek : PT Tandan Sawita Papua (“TSP”)
Pembeli : PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”)
6. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi jual saham sebesar 14,43% PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) milik PT Pesonalintas
Surasejati (“PLS”) dimana PLS merupakan anak perusahaan dari PT Eagle High Plantations Tbk
(“EHP”) dengan kepemilikan sebesar 95,00% dan akan dijual kepada PT Jaya Mandiri Sukses
(“JMS”) yang merupakan anak perusahahaan dari EHP dengan kepemilikan sebesar 95,00% per
Desember 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor
35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor
17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat
Kewajaran Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
7. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini TOPAZ bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan EHP ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
dengan EHP. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Berdasarkan Penawaran 0602/MK.B/KJPP-TOPAZ/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025
penugasan TOPAZ adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana
Transaksi.
8. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
9. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan TOPAZ sebagai penilai, TOPAZ menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan TOPAZ bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.
Page 5
10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
Dilakukan
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain
tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen EHP, diketahui tidak ada
benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Manajemen menilai Rencana
Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi
ini.
11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2024 yang telah diaudit Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris No. 00096/2.1090/AU.1/01/01904-1/1/II/2025 tanggal 28
Februari 2025 dan Perjanjian Jual Beli (“PPJB”). Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan EHP
terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut :
Unsur Transaksi Material atas Rencana Transaksi EHP (dalam Jutaan Rupiah) :
Rencana
TSP Per EHP Per Rencana
Transaksi
31 Des 31 Des Transaksi Hasil
Terhadap Laporan
2024 2024 PLS
Keuangan
Total Ekuitas 2.452.089 200.000 8,16% Tidak Material
Total Aset 1.149.873 9.794.380 14,43% 1,69% Tidak Material
Total Laba Bersih -59.623 272.132 14,43% -0,03% Tidak Material
Total pendapatan 346.815 4.302.676 14,43% 1,16% Tidak Material
Sumber : Laporan Keuangan Audit dan PPJB, Diolah TOPAZ
Berdasarkan data pada tabel di atas, nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp200,000.000.000,-
yang setara dengan 14,43% dari ekuitas PT Tandan Sawita Papua (TSP). Mengacu pada ketentuan
Pasal 3 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai rencana transaksi
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas perusahaan terbuka.
Untuk menentukan apakah transaksi ini termasuk dalam kategori Transaksi Material, telah dilakukan
perhitungan rasio antara nilai transaksi dan masing-masing indikator berikut berdasarkan laporan
keuangan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit:
• Nilai transaksi terhadap total ekuitas: 8,16%
• Nilai transaksi terhadap total aset: 1,69%
• Nilai transaksi terhadap laba bersih: -0,03%
• Nilai transaksi terhadap pendapatan usaha: 1,16%
Seluruh rasio tersebut menunjukkan angka di bawah ambang batas 20% sebagaimana diatur dalam
POJK. Dengan demikian, rencana transaksi ini tidak memenuhi kriteria sebagai Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku.
Page 6
Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi
Berikut adalah struktur kepemilikan para pihak dalam Grup Eagle High Plantations Tbk (“EHP”)
sebelum dan sesudah dilakukannya Rencana Transaksi, yang menggambarkan hubungan antar
entitas serta posisi kepemilikan atas PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) sebagai objek transaksi:
Sumber : Manajemen
Berdasarkan struktur grup usaha, terlihat bahwa PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) memiliki
hubungan kepemilikan tidak langsung terhadap PT Tandan Sawita Papua (“TSP”) melalui dua
entitas anak, yaitu:
1. PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”)
EHP memiliki 95% saham PLS. Selanjutnya, PLS memiliki 28,86% saham di TSP.
2. PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”)
EHP juga memiliki 95% saham JMS dimana JMS memiliki saham di TSP sebesar 15,16%.
Dan kepemilikan langsung sebesar 7,19% terhadap PT Tandan Sawita Papua (“TSP”). Dengan
demikian, baik pihak penjual (PLS) maupun pihak pembeli (JMS) berada dalam satu kelompok
usaha yang dikendalikan oleh EHP. Hal ini menjadikan transaksi tersebut sebagai Transaksi Afiliasi,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Berikut jika dilihat dari struktur kepengurusan Komisaris dan Direksi :
Struktur kepengurusan
Nama
No Jabatan
EHP TSP JMS PLS
Komisaris Manuel Markus Manuel Markus Manuel Markus
Abed Nego
1 Utama Gandey Gandey Gandey
Mohammad Prianto Muhamad Alfan Muhammad Alfan
Komisaris M. Alfan Baharudin
2 Madelar Baharudin Baharudin
Komisaris Yohanes Wahyu
3 Independen Saronto
Direktur
Henderi Djunaidi H. Arfan Sani H. Arfan Sani H. Arfan Sani
4 Utama
5 Direktur Andrew Haryono Asrul Jaditua Manik Heri Setyawan
Erick Halomoan
Direktur Yeoh Lean Khai Agus Budi Dharma Heri Supianor
6 Ambarita
Eric Halomoan
Direktur Chenrik Arseni Siregar
7 Amabarita
Erick Halomoan
Direktur
8 Ambarita
9 Direktur Ebin Simangunsong
Sumber : manajemen
Page 7
Berdasarkan struktur kepengurusan dari PT Eagle High Plantations Tbk (EHP), PT Tandan Sawita
Papua (TSP), PT Jaya Mandiri Sukses (JMS), dan PT Pesonalintas Surasejati (PLS), dapat
disimpulkan bahwa terdapat hubungan afiliasi di antara entitas-entitas tersebut yang timbul dari
kesamaan pengurus. Beberapa individu menduduki posisi strategis di lebih dari satu perusahaan
dalam grup. Misalnya, Bapak Manuel Markus Gandey menjabat sebagai Komisaris Utama di JMS,
TSP dan PLS, serta Bapak Muhammad Alfan Baharudin menjabat sebagai Komisaris di TSP, JMS,
dan PLS. Selain itu, Bapak H. Arfan Sani menjabat sebagai Direktur Utama di TSP, JMS, dan PLS.
Kesamaan pengurus juga terlihat pada Bapak Erick Halomoan Ambarita yang menjabat sebagai
Direktur di TSP, JMS, dan PLS.
Kesamaan nama-nama pengurus di beberapa entitas ini mengindikasikan bahwa transaksi
penjualan saham TSP oleh PLS kepada JMS merupakan transaksi yang melibatkan pihak-pihak
terafiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, khususnya dalam
ketentuan mengenai afiliasi berdasarkan kesamaan pengurus atau pengendali. Oleh karena itu, dari
aspek kepengurusan, hubungan antara EHP, PLS, JMS, dan TSP dapat dikategorikan sebagai
hubungan afiliasi.
12. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media elektronik dan inspeksi.
Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan Objek Pendapat Kewajaran,
yaitu :
No. Surat Tugas : 0676/ST/KJPP-TOPAZ/VI/2025
Tanggal : 16 Juni 2025
Pihak Yang Diwawancarai
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Choong Kam loong CFO EHP
Fajar Shidik Head of Corporate Funding EHP
Berikut hasil diskusi dengan pihak manajemen EHP
1. Tujuan transaksi : PLS berencana menjual kepemilikan saham di TSP sebanyak 14,43%
kepada JMS
2. Manajemen menegaskan bahwa seluruh entitas yang terlibat—EHP, PLS, JMS, dan TSP—
berada dalam satu grup usaha yang sama. JMS dan PLS masing-masing dimiliki sebesar 95%
oleh EHP. Selain itu, terdapat kesamaan pengurus di antara keempat entitas tersebut.
Beberapa nama yang menjabat dalam posisi manajerial dan komisaris, seperti Bapak Manuel
Markus Gandey, Bapak H. Arfan Sani, dan Bapak Muhammad Alfan Baharudin, tercatat aktif
di lebih dari satu entitas, menunjukkan adanya hubungan afiliasi secara personal maupun
struktural.
3. Diperlukan penilaian saham untuk mengetahui Indikasi Nilai Pasar per 31 Desember 2024.
4. Proyeksi yang disampaikan merupakan proyeksi dengan adanya rencana transaksi termasuk
biaya-biaya.
5. Cut off date 31 Desember 2024.
Page 8
13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2020 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00203/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/III/2021 tanggal
29 Maret 2021 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00217/2.1090/AU.1/01/0148-3/1/III/2022 tanggal
29 Maret 2022 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00400/2.1090/AU.1/01/0155-1/1/III/2023 tanggal
30 Maret 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00048/2.1090/AU.1/01/0155-2/1/III/2024 tanggal
01 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00096/2.1090/AU.1/01/01904-1/1/III/2025 tanggal
28 Februari 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Terkait dengan Jual Beli Saham dengan Jual Beli Saham
dalam Modal Saham PT Tandan Sawita Papua Antara PT Eagle High Plantations Tbk, PT
Pesonalintas Surasejati dan PT Jaya Mandiri Sukses;
• Proyeksi Keuangan periode 2025 hingga 2029 yang telah disediakan oleh manajemen;
• Laporan Keuangan Proforma EHP yang disediakan oleh manajemen;
• Laporan Penilaian Ekuitas 14,43% Ekuitas PT Tandan Sawita Papua milik PT Pesonalintas
Surasejati oleh Penilai Ekuitas KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan (“TOPAZ”) oleh Prasetyo
Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) dengan Nomor Ijin Penilai No. B-1.14.00395
pada tanggal Penilaian Ekuitas per 31 Desember 2024, dengan nomor 00622/2.0171-
00/BS/01/0395/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
• Akta Pendirian Perusahaan Nomor 13 tanggal 6 November 2000 yang dibuat oleh Notaris
Paulus Widodo Sugeng Haryono,S.H., berkedudukan di Jakarta. Akta ini telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 tanggal 22 Desember 2000 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No.
7449.
• Akta Perubahan Terakhir Nomor 2 tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Novita
Puspitarini,S.H., berkedudukan di Jakarta mengenai perubahan anggaran dasar. Akta ini telah
memperoleh persetujuan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
AH.01.09-0116320 tanggal 11 Mei 2023;
• Diskusi dengan pihak manajemen baik pemberi tugas maupun Diskusi dengan pihak
manajemen baik pemberi tugas maupun obyek pendapat kewajaran;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi terkait
seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik;
• Data finansial terkait dengan obyek pendapat kewajaran.
Page 9
14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent
Event)
Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal
Pendapat Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada TOPAZ.
15. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal
penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang
akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai
fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.
16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari EHP yang dipakai semata-
mata untuk membantu EHP dalam memberikan gambaran mengenai Rencana Transaksi yang
memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kantor Jasa
Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan POJK
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan
penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal terkait dengan penjualan saham TSP yang dimiliki
oleh PLS ke JMS.
Page 10
18. Tinjauan dan Analisis Rencana Transaksi
Bentuk dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan Rencana Transaksi sebagai berikut :
Harga Pembelian atas Saham-saham yang dijual dengan 2Tahap yaitu :
a. Harga pembelian atas Saham Yang Dijual Tahap I adalah sebesar Rp120.000.000.000
(seratus dua puluh miliar Rupiah) untuk saham Perseroan yang dijual oleh Penjual (“Harga
Pembelian Tahap I”), yang harus dibayar oleh Pembeli kepada Penjual pada saat
Penyelesaian Tahap I sesuai dengan Pasal 4.3.
b. Harga pembelian atas Saham Yang Dijual Tahap II adalah sebesar Rp80.000.000.000
(delapan puluh miliar Rupiah) untuk saham Perseroan yang dijual oleh Penjual (“Harga
Pembelian Tahap II”), yang harus dibayar oleh Pembeli kepada Penjual pada saat
Penyelesaian Tahap II sesuai dengan Pasal 4.3.
Pertimbangan Bisnis Rencana Transaksi
Rencana transaksi penjualan saham PLS di TSP kepada JMS merupakan langkah strategis yang
didasarkan pada sejumlah pertimbangan utama dalam dunia bisnis.
1. Transaksi ini diperkirakan dapat mendukung pertumbuhan bisnis TSP di masa depan,
mengingat kondisi keuangan JMS yang jauh lebih baik dibandingkan PLS. Dengan demikian,
diharapkan TSP dapat memperoleh dukungan maksimal dari para pemegang saham,
terutama dari JMS. Selain itu, jika pertumbuhan bisnis TSP berjalan sesuai rencana, JMS
juga memiliki potensi memperoleh pendapatan melalui pembagian dividen di masa
mendatang.
2. Transaksi ini memberikan manfaat likuiditas bagi PLS melalui perolehan dana tunai yang
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, pelunasan kewajiban jangka
pendek, maupun dialokasikan untuk investasi yang mendukung pertumbuhan bisnis. Hal ini
meningkatkan fleksibilitas keuangan grup tanpa mengorbankan kendali operasional atas
TSP, karena JMS tetap merupakan anak perusahaan EHP yang menguasai mayoritas
saham.
3. Selain itu, transaksi ini dapat menyederhanakan struktur kepemilikan dalam grup EHP,
sehingga proses pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan dapat dilakukan
secara lebih efisien dan terfokus. Konsolidasi saham dalam satu entitas anak akan
mengurangi kompleksitas administratif dan mempercepat pengambilan keputusan strategis.
4. Pemeliharaan kendali secara tidak langsung atas TSP memastikan bahwa manfaat ekonomi
dari kinerja TSP tetap mengalir ke EHP secara konsolidasi, sehingga stabilitas dan
keberlanjutan bisnis dapat terjaga. Di sisi lain, penilaian independen yang dilakukan oleh
KJPP menunjukkan bahwa harga transaksi berada dalam batas kewajaran sesuai regulasi
OJK, sehingga proses ini menjamin transparansi dan keadilan.
Meskipun demikian, terdapat risiko-risiko yang telah diidentifikasi dan perlu dikelola secara cermat,
seperti potensi berkurangnya pengaruh langsung dari PLS dalam pengambilan keputusan, risiko
pengelolaan TSP oleh JMS pasca-transaksi, serta risiko konflik kepentingan terkait penentuan
harga transaksi antar entitas grup. Oleh karena itu, rencana transaksi ini disertai dengan mitigasi
risiko untuk memastikan bahwa nilai ekonomi dan tata kelola perusahaan tetap terjaga.
Page 11
Secara keseluruhan, rencana transaksi ini dipandang sebagai langkah yang tepat dan wajar dari
sisi bisnis dan keuangan, yang dapat meningkatkan efisiensi, likuiditas, dan sinergi grup sekaligus
menjaga kontrol dan manfaat ekonomi atas aset strategis TSP dalam jangka panjang.
19. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh EHP dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut :
1. Penyederhanaan Struktur Kepemilikan dalam Grup, Transaksi ini memungkinkan kepemilikan
saham TSP dikonsolidasikan ke dalam satu entitas anak, yaitu JMS. Dengan demikian, struktur
kepemilikan dalam grup EHP menjadi lebih sederhana dan terfokus, yang akan memudahkan
dalam hal pengawasan, pelaporan, dan pengambilan keputusan strategis terkait aset-aset di
bawah TSP.
2. Likuiditas bagi EHP dan PLS, Penjualan saham TSP kepada JMS memberikan tambahan dana
kas kepada EHP dan PLS. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional,
membayar kewajiban jangka pendek, atau dialokasikan untuk investasi strategis lainnya.
Meskipun saham berpindah tangan, aset masih tetap berada dalam grup sehingga tidak
menimbulkan kehilangan nilai ekonomi secara substansi.
3. Tetap Menjaga Kendali atas TSP, Meskipun terjadi peralihan saham, kepemilikan JMS sebagai
anak perusahaan EHP (95%) memastikan bahwa kendali atas TSP tetap berada dalam lingkup
konsolidasi EHP. Dengan kata lain, secara keuangan dan operasional, EHP masih dapat
mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari kinerja TSP melalui kepemilikan tidak
langsung via JMS.
Meskipun transaksi ini memiliki manfaat strategis, terdapat beberapa potensi kerugian dan risiko
yang perlu diperhatikan secara hati-hati. Sebagai berikut :
Dalam proses penjualan saham terdapat biaya yang diperlukan dan dikeluarkan apabila Rencana
Transaksi gagal maka PLS mengalami kerugian atas biaya yang telah dikeluarkan.
Analisis Manfaat dan Risiko
Transaksi penjualan saham ini memberikan beberapa manfaat penting bagi EHP. Dengan
menyederhanakan struktur kepemilikan saham melalui pengalihan saham ke anak usaha yang
sama, proses pengelolaan dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien dan terfokus. Selain
itu, penjualan saham ini dapat memberikan tambahan dana tunai yang bisa digunakan untuk
mendukung kegiatan usaha atau investasi lain, sehingga meningkatkan fleksibilitas keuangan
perusahaan.
Jika transaksi ini tidak terjadi, EHP akan menghadapi struktur kepemilikan saham yang tetap
kompleks dan tersebar, sehingga pengelolaan dan pengambilan keputusan menjadi kurang
efisien. Selain itu, PLS tidak akan mendapatkan tambahan dana segar yang bisa digunakan untuk
investasi atau operasional, sehingga fleksibilitas keuangan terbatas. Hal ini juga bisa mengurangi
potensi sinergi dan pengelolaan terpadu di TSP, serta meningkatkan beban administrasi dan
pelaporan karena harus mengelola kepemilikan melalui beberapa entitas berbeda.
Page 12
Risiko tetap ada misalnya Risiko Ketergantungan (Overreliance Risk) Ketergantungan berlebihan
pada utang bisa membuat strategi bisnis tidak fleksibel. Perusahaan jadi terlalu fokus pada
pembayaran utang daripada inovasi dan ekspansi. Jadi leverage harus di jaga agar memperoleh
nilai maksimal.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
Inkremental (Sesudah Transaksi dikurangi Sebelum Rencana Transaksi)
Proyeksi Posisi keuangan (Dalam Jutaan Rupiah)
2025 F 2026 F 2027 F 2028 F 2029 F
Assets
Current Assets
Cash And Cash Equivalents 3.724 121.985 139.877 161.734 187.520
Trade Accounts Receivable - - - - -
Plasma Receivables - - - - -
Other Receivables - - - - -
Inventories - - - - -
Prepaid Taxes - - - - -
Prepaid Expenses - - - - -
Advances Paid To
- - - - -
Suppliers - Third Parties
Biological Assets - - - - -
Noncurrent Assets Held For
- - - - -
Sale
Other Current Assets - - - - -
Total Current Assets 3.724 121.985 139.877 161.734 187.520
Non-Current Assets
Bearer Plants - - - - -
Mature Plantations - Net
- - - - -
Of Accumulated
Nurseries & Immature
- - - - -
Plantations
Property, Plant And
- - - - -
Equipment - Net Of
Goodwill And Other
- - - - -
Intangible Assets - Net
Deferred Tax Assets - - - - -
Other Non-Current Assets - - - - -
Total Non-Current Assets - - - - -
Total Assets 3.724 121.985 139.877 161.734 187.520
Liabilities And Equity
Current Liabilities
Short-Term Bank Loans (100.000) - - - -
Trade Accounts Payable - - - - -
Short-Term Loan From
- - - - -
Non-Bank
Page 13
2025 F 2026 F 2027 F 2028 F 2029 F
Short-Term Bonds Payable - - - - -
Advances Received - Third
- - - - -
Parties
Taxes Payable - - - - -
Accrued Expenses - - - - -
Current Portion Of Long-
Term Liabilities:
Bank Loans - - - - -
Loans From Non-Bank
- - - - -
Financial Institutions
Lease Liabilities - - - - -
Liabilities Directly Related
To Noncurrent Assets Held - - - - -
For Sale
Other Current Liabilities - - - - -
Total Current Liabilities (100.000) - - - -
Non-Current Liabilities
Long-Term Employee
- - - - -
Benefits Liability
Long-Term Bonds Payable - - - - -
Long-Term Liabilities - Net
Of Current Portion:
Bank Loans 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000
Loans From Non-Bank
- - - - -
Financial Institutions
Lease Liabilities - - - - -
Deferred Tax Liabilities - - - - -
Deposit For Future Stock
- - - - -
Subscriptions
Other Non-Current
- - - - -
Liabilities
Total Non-Current
100.000 100.000 100.000 100.000 100.000
Liabilities
Total Liabilities - 100.000 100.000 100.000 100.000
Equity
Capital Stock - - - - -
Treasury Stocks - - - - -
Additional Paid-In Capital -
- - - - -
Net
Difference In Value Arising
From Transactions With - - - - -
Non-Controlling Interests
Other Comprehensive
- - - - -
Income
Deficit 3.724 21.985 39.877 61.734 87.520
Total Equity Attributable To
3.724 21.985 39.877 61.734 87.520
Owners Of The Company
Non-Controlling Interests - - - - -
Total Equity 3.724 21.985 39.877 61.734 87.520
Page 14
2025 F 2026 F 2027 F 2028 F 2029 F
Total Liabilities And
3.724 121.985 139.877 161.734 187.520
Equity
Inkremental (Sesudah Transaksi dikurangi Sebelum Rencana Transaksi)
Proyeksi Laba Rugia (Dalam Jutaan Rupiah)
EHP 2025 F 2026 F 2027 F 2028 F 2029 F
Net Sales - - - - -
Sales:
- FFB (In IDR Bio) - - - - -
- CPO (In IDR Bio) - - - - -
- PK (In IDR Bio) - - - - -
- PKO (In IDR Bio) - - - - -
- PK Meal (In IDR Bio) - - - - -
Cost Of Sales - - - - -
- FFB Purchase Plasma - - - - -
- FFB Purchase External - - - - -
- FFB Purchase Plasma - - - - -
Mandiri
- CPO Purchase External - - - - -
- PK Purchase External - - - - -
- Mature Upkeep - - - - -
- Harvesting Cost - - - - -
- FFB Transport Cost - - - - -
- Mill Cost - - - - -
- ESTATE And MILL - - - - -
Overhead Cost
- Depreciation And - - - - -
Amortization
- Kcp Processing Cost - - - - -
- Kcp Maintenance & - - - - -
Overhead
- Others - - - - -
Gross Profit - - - - -
Gpm 30% 31% 31% 31% 33%
Opex & Interest
Selling Expenses - - - - -
- FFB Transport - - - - -
- CPO Transport - - - - -
- PK Transport - - - - -
- PKO And PKM Transport - - - - -
General And Administrative - - - - -
Expense
Depreciation HO RO - - - - -
Interest Expenses (4.774) (23.412) (22.938) (28.022) (33.058)
Fee Facilities Bank - - - - -
Page 15
EHP 2025 F 2026 F 2027 F 2028 F 2029 F
Loss on Divestment - - - - -
Others - - - - -
Profit (Loss) Before Tax 4.774 23.412 22.938 28.022 33.058
Tax Monthly Installment (1.050) (5.151) (5.046) (6.165) (7.273)
Profit (Loss) For The Year 3.724 18.261 17.892 21.857 25.786
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perusahaan diharapkan memberikan dampak positif
terhadap posisi keuangan dan kinerja usaha secara keseluruhan. Berikut adalah penjelasan
incremental sebagai dampak dari Rencana Transaksi :
1. Kas dan Setara Kas : Rencana Transaksi memberikan kontribusi langsung terhadap kenaikan
kas, yang tercermin dari peningkatan saldo kas dari Rp3,7 juta pada tahun 2025 menjadi
Rp187,5 juta pada tahun 2029, ini menunjukkan bahwa perusahaan akan menerima dana
segar dari transaksi tersebut, yang dapat digunakan untuk membiayai operasional, investasi,
atau membayar kewajiban. Peningkatan likuiditas ini memperkuat posisi keuangan
perusahaan dan menurunkan risiko arus kas.
2. Total Aset : Dengan meningkatnya kas, total aset perusahaan ikut naik secara signifikan dari
Rp3,7 juta menjadi Rp187,5 juta dalam lima tahun. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan
kapasitas perusahaan dalam mengelola sumber daya, baik untuk ekspansi maupun efisiensi
operasional. Hal ini mencerminkan penambahan nilai ekonomi langsung ke neraca
perusahaan sebagai hasil dari transaksi.
3. Pinjaman Bank Jangka Panjang : Inkremental Posisi pinjaman jangka panjang dijaga tetap
konstan di Rp100 juta selama periode proyeksi. Kontribusi nilai tambah muncul dari proyeksi
bahwa dana hasil transaksi tidak digunakan untuk menambah utang, melainkan memperkuat
struktur modal dan memperbesar kas. Artinya, perusahaan tidak akan bergantung pada
tambahan utang, sehingga menurunkan risiko keuangan ke depan.
4. Beban Bunga (Interest Expenses) : Meskipun beban bunga meningkat dari Rp4,77 juta ke
Rp33,05 juta, kontribusi nilai tambah dari transaksi tetap terasa karena laba sebelum pajak
tetap naik setiap tahun. Ini mengindikasikan bahwa dana dari transaksi mampu menghasilkan
arus kas yang lebih tinggi daripada biaya bunga yang timbul, sehingga memberikan kontribusi
positif terhadap profitabilitas bersih perusahaan.
5. Laba Sebelum Pajak dan Laba Bersih : Rencana transaksi secara proyeksi memberikan
kontribusi terhadap peningkatan atau inkremental laba sebelum pajak, dari Rp4,77 juta
(2025) menjadi Rp33,05 juta (2029). Dampaknya juga terlihat pada laba bersih yang
meningkat hampir 7 kali lipat selama lima tahun. Ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut
memberikan nilai tambah dalam bentuk profitabilitas yang berkelanjutan, baik dari sisi
operasional maupun efisiensi pembiayaan.
Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Perbedaan
Rencana Transaksi Nilai Pasar
Rencana
Rencana Transaksi (Dalam Jutaan (Dalam Jutaan
Transaksi dengan
Rupiah) Rupiah)
Nilai Pasar
Pembelian 14,43% Ekuitas PT TSP 200.000 208.159 -3,92%
Batas Atas 7,5% 223.771
Batas Bawah 7,5% 192.547
Sumber : Manajemen
Page 16
Berdasarkan hasil penilaian, simpangan antara nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar sebesar
3,92%. Mengacu pada ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020, batas kewajaran simpangan nilai
transaksi adalah maksimal 7,5%. Dengan demikian, nilai transaksi penjualan saham oleh PLS
kepada JMS dapat dikategorikan masih dalam rentang kewajaran secara kuantitatif.
Penjualan saham TSP oleh PLS kepada JMS tidak menyebabkan perpindahan aset keluar dari grup
usaha EHP. Hal ini disebabkan JMS merupakan entitas anak dengan kepemilikan mayoritas
sebesar 95% oleh EHP, sehingga saham TSP tetap berada dalam kendali grup. Oleh karena itu,
transaksi ini tidak berdampak material terhadap posisi keuangan dan konsolidasi EHP, dan
tidak mengganggu kelangsungan usaha dan prospek grup secara keseluruhan.
20. KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
WAJAR.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada EHP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
ini mungkin berbeda.
Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik
yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)
Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : No. B-1.14.00395
No. STTD OJK : No. STTD.PB-24/PJ 1/PM.02/2023
No. IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : No. 07-S-02115
No. RMK : RMK-2017.00354
Page 17
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini
menerangkan bahwa :
1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar
dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
3. TOPAZ tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
objek pendapat kewajaran, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada
pihak pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek pendapat kewajaran.
4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat kewajaran yang
telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya atau
gambaran yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan oleh
masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
• Identifikasi penugasan dan Pemahaman Latar belakang Rencana Transaksi;
• Pengumpulan data dan wawancara;
• Analisis Data Internal dan Eksternal;
• Analisis Kualitatif dan kuantitatif;
• Penyusunan Laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Pendapat Kewajaran.
10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan pendapat kewajaran yang
telah dibuat dengan memenuhi ketentuan kode etik penilai indonesia (KEPI) dan standar
penilaian indonesia (SPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.
42/POJK.04/2020 dan POJK No. 17/POJK.04/2020.
12. Laporan ini merupakan Laporan Lengkap.
Page 18
Jakarta, 18 Juni 2025
Project Leader
Prasetyo Djoko Sasongko,MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : No. B-1.14.00395
No. STTD OJK : No. STTD.PB-24/PJ 1/PM.02/2023
No. IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : No. 07-S-02115
No. RMK : RMK-2017.00354 ...……………………..
Quality Assurance
Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
No. MAPPI : 06-S-01967
No. RMK : RMK-2017.00377 ……………………..
Penilai
Agung Laksana
No. MAPPI : 16-S-07013
No. RMK : 2017.00958 ……………………..
Penilai
Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI : 17-T-07610
No. RMK : RMK-2018.02577 ………………………..
Penilai
Dwi Antoro S.M
No. MAPPI : 17-T-07138
No. RMK : RMK-2018.02377 ………………………..
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
person
M.B.A.
p.3 ×4
unresolved
org
Grup Eagle High Plantations Tbk
p.6
unresolved
person
H. Arfan Sani
· Direktur Utama
p.6 ×6
unresolved
person
Chenrik Arseni Siregar
· Direktur
p.6
unresolved
person
Ebin Simangunsong
· Direktur
p.6
unresolved
person
Manuel Markus Gandey
· Komisaris Utama
p.7 ×3
unresolved
person
Muhammad Alfan Baharudin
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
person
Erick Halomoan Ambarita
· Direktur
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.8 ×5
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua Antara
p.8
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
p.8 ×2
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Novita Puspitarini
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
org
PT TSP
p.15
unresolved
person
Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
· Partner
p.16
unresolved
person
Project Leader Prasetyo Djoko Sasongko
p.18
unresolved
person
Penilai Mery Ganis S
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3956 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko,',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi '
'berupa jual beli saham bersyarat'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual '
'beli saham bersyarat',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}