Skip to content
Back to announcement

20250630_UNIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31909455_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review UNIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.944
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

. WISMA UIC, 219 Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta 12930
Office & Mailing Address : Grha Bank MAS, 5in Floor, Jl. Setiabudi Selatan Kav. 7-8, Jakarta 12920
Phone : (021) 57905100 (Hunting)

No. Surat: 00844/0625/UIC-CS Jakarta, 26 Juni 2025

Kepada Yth:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Dengan hormat,

Perihal: Laporan Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Sewa Menyewa Ruang Kantor
oleh PT Unggul Indah Cahaya Tbk. dari PT Megah Niagajaya

1. Pendahuluan

PT Unggul Indah Cahaya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan” atau “UIC”) membutuhkan
ruang perkantoran untuk melakukan kegiatan operasionalnya.

PT Megah Niagajaya (selanjutnya disebut “MN”) merupakan pengelola dari gedung
perkantoran Grha Bank Mas yang berlokasi di Taman Perkantoran Kuningan,
Jl. Setiabudi Selatan Kav. 7-8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada tanggal 26 Juni 2025, Perseroan dan MN telah menandatangani Perjanjian Sewa
Menyewa Ruang (selanjutnya disebut “PSMR”) untuk area seluas 1.915,50 m2 dengan masa
sewa 6 (enam) tahun, dimana Perseroan adalah pihak penyewa dan MN adalah pihak yang
menyewakan ruang kantor di gedung Grha Bank Mas. Total nilai transaksi untuk sewa
menyewa ruang selama masa sewa tersebut adalah sebesar Rp. 17.239.500.060 (tujuh belas
miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Transaksi Sewa Menyewa Ruang (selanjutnya disebut “Transaksi”) ini merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK-04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
dikarenakan ada anggota Dewan Komisaris dari Perseroan yang menjabat juga sebagai Direksi
MN dan terdapat kesamaan Pemegang Saham.

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk:

- Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut
“BDR”) selaku penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
Sewa Menyewa Ruang tersebut dan juga memberikan laporan kajian kewajaran atas harga
sewa unit ruang kantor gedung Grha Bank Mas di lantai 5,6 dan 7 (PH).

II. LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Latar belakang dilakukannya Transaksi Sewa Menyewa Ruang oleh Perseroan adalah adanya
kebutuhan ruang kantor dari Perseroan untuk tempat domisili kegiatan operasional usahanya.

I

Factory : Jl. Raya Merak Km. 117.5 Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438, Banten - Indonesia
Phone : (0254) 571 085, 572 580 $ L
Page 2 OCR 0.952
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

UII KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

Pada tanggal 26 Juni 2025 Perseroan dan MN telah menandatangani PSMR, yang mengatur
mengenai kesepakatan kedua belah pihak atas Transaksi Sewa Menyewa Ruang tersebut. '

A. Ketentuan penting dalam PSMR

Kesepakatan-kesepakatan penting dalam PSMR adalah sebagai berikut:

1,

Obyek Transaksi

Obyek Transaksi berdasarkan PSMR adalah ruang kantor yang berlokasi di gedung
Grha Bank Mas Lt. 5,6 dan 7 (PH), Taman Perkantoran Kuningan, Jl. Setiabudi
Selatan Kav.7-8, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan total luas sebesar 1.915,5 m2

Nilai Transaksi

Harga sewa untuk ruang kantor tersebut adalah sebesar Rp. 120.000/m2 per bulan
untuk periode 2 (tahun) pertama, sebesar Rp. 125.000/m2 per bulan untuk tahun
ketiga dan keempat dan sebesar Rp. 130.000/m2 per bulan untuk tahun kelima dan
keenam, dengan demikian total nilai transaksi sewa menyewa ruang kantor adalah
sebesar Rp. 17.239.500.000 (tujuh belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta lima
ratus ribu rupiah) untuk selama masa sewa 6 (enam) tahun.

Tujuan Transaksi
Ruang kantor akan digunakan untuk domisili dan tempat kegiatan usaha Perseroan.

Jangka Waktu
Jangka waktu sewa menyewa ruang kantor adalah 6 (tahun) tahun, terhitung sejak
tanggal 6 Desember 2025, dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2031.

B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang bertransaksi dalan PSMR ini adalah Perseroan selaku pihak penyewa
ruang kantor dan MN selaku pihak menyewakan. Keterangan mengenai pihak-pihak yang
bertransaksi adalah sebagai berikut:

1.

2

PT Unggul Indah Cahaya Tbk. (Perseroan)
Riwayat Singkat

PT Unggul Indah Cahaya didirikan di Republik Indonesia dalam rangka Undang-
undang Penanaman Modal Asing No. 1, Tahun 1967, yang terakhir diubah dengan
Undang-undang No.25 Tahun 2007, berdasarkan Akta Notaris Budiarti Karnadi, S.H.,
No. 12 tanggal 7 Februari 1983, yang diubah dengan akta notaris yang sama No. 33
tanggal 13 Mei 1983. Akta pendirian beserta perubahannya tersebut disahkan oleh
Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-4129- HT.01.01. tanggal 30 Mei
1983 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43, Tambahan No.
801 tanggal 28 Mei 1985.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir seperti
yang tertuang dalam Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 199
tanggal 24 Juni 2021. Akta perubahan anggaran dasar tersebut telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dalam surat Penerimaan
Page 3 OCR 0.950
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Unggul Indah Cahaya Tbk. No. AHU-
AH.01.03-0430859 tanggal 23 Juli 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2021, Tambahan No.35796.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak November 1985, didukung oleh
teknologi berlisensi dari UOP LLC, Amerika Serikat. Produk utama Perseroan adalah
Linear Alkylbenzene (LAB) yaitu salah satu bahan baku utama deterjen. Perseroan
adalah produsen tunggal LAB di Indonesia, dengan produk sampingan Heavy Alkylate
(HA). UIC memiliki tiga unit pabrik LAB yang semuanya berada dalam satu lokasi,
dengan total kapasitas produksi sebesar 270.000 MT per tahun.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan menurut Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Unggul Indah Cahaya Tbk. No.
199 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Unggul Indah Cahaya Tbk. tanggal 23 Juli 2021 No. AH.01.03-0430859
tahun 2021, adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:

a. Menjalankan kegiatan usaha industri kimia dasar organik lainnya,

b. Menjalankan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan:

c. Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai macam barang:

d. Menjalankan kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa,

e. Menjalankan kegiatan usaha angkutan bermotor untuk barang umum.

2. Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha pada
butir 1 di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.196
tanggal 24 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn , Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Erwin Sudjono (Komisaris Independen)
Wakil. Presiden Komisaris : Hanny Sutanto
Komisaris : Teddy J. Katuari
Komisaris : Franciscus Welirang
Komisaris : Indrawan Masrin
Komisaris Independen : Farid Harianto
Direksi
Presiden Direktur : Yani Alifen
Wakil Presiden Direktur — : Djazoeli sadhani
Direktur : Jimmy Masrin
Direktur : Lily Setiadi
Page 4 OCR 0.931
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Terdapat perubahan mengenai susunan Direksi PT Unggul Indah Cahaya Tbk yang
terjadi setelah tanggal penilaian 31 Desember 2024, yaitu berdasarkan akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Unggul Indah Cahaya Tbk No.117 tanggal 20 Mei
2025 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn,
Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Presiden Direktur : Yani Alifen
Wakil Presiden Direktur  : Lily Setiadi
Direktur : Toni Liawan

Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut,

Keterangan Jumlah Persentase

Saham kepemilikan
PT Aspirasi Luhur 139.351.604 36,35Yo
PT Alas Pusaka 43.660.821 11,399
PT Salim Chemicals Corpora 39.635.036 10,34Y2
PT Lautan Luas Tbk. 22.858.900 5,96Y0
Hanny Sutanto 318.509 0,08Y6
Publik (kepemilikan «596) 137.506.493 35,886
Total 383.331.363 100

3. PT Megah Niagajaya (MN)

a

Riwayat Singkat

PT Megah Niagajaya didirikan berdasarkan Akta Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H.,
M.Si, No. 144 tanggal 13 Desember 2002 dan telah mendapatkan pengesahan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. C-00585 HT.01.01.TH.2003 tertanggal 14 Januari 2003. Anggaran
Dasar MN telah disesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas sesuai
dengan Akta No. 28 tertanggal 15 Mei 2008 yang dibuat dihadapan notaris Benny
Kristianto, S.H., dan telah mendapatkan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-30784.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008. Perubahan
Anggaran Dasar terakhir mengenai Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Megah Niagajaya sebagaimana tercantum pada Akta Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., No. 297 tanggal 21 Desember 2023 dan telah mendapatkan
Persetujuan Perubahan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0002127.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 11
Januari 2024 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Megah
Niagajaya tanggal 11 Januari 2024 No. AHU-AH.01.03-0008678.

fat
Page 5 OCR 0.926
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.
b. Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha MN berdasarkan Anggaran Dasar yang telah disesuaikan dengan
Undang-Undang Perseroan Terbatas sesuai dengan Akta No. 28 tertanggal 15 Mei
2008 yang dibuat dihadapan notaris Benny Kristianto, S.H., dan telah mendapatkan
Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
30784.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008, adalah sebagai berikut:

a. Menjalankan usaha di bidang pembangunan.
. Menjalankan usaha di bidang perdagangan.
. Menjalankan usaha di bidang industri.
. Menjalankan usaha di bidang pertambangan.
. Menjalankan usaha di bidang transportasi darat,

Menjalankan usaha di bidang pertanian.

. Menjalankan usaha di bidang percetakan.
h. Menjalankan usaha di bidang perbengkelan.
i. Menjalankan usaha di bidang jasa.

3 mp ao

c. Pengurusan dan Pengawasan

Dewan Komisaris

“ Komisaris : Finney Henry Katuari
Direksi
Direktur : Hanny Sutanto

Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MN per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Keterangan

PT Sadhanagraha Adhika 99,38Yo
Hanny Sutanto 125.000 0,3140
Finney Henry Katuari 125.000 0,3146

Total 40.500.000 1002

C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi
adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali dengan Affiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota
Direksi dan, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk kepentingan afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau afiliasi
dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pengendali.

6
Page 6 OCR 0.946
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi pada Transaksi Sewa Menyewa Ruang ini
ditinjau dari sisi kepengurusan dan kepemilikan saham adalah sebagai berikut:

- Bapak Hanny Sutanto yang menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris
Perseroan, juga menjabat sebagai Direktur MN dan juga merupakan Pemegang
Saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 0,08”o dan pemegang saham MN
dengan kepemilikan sebesar 0,3146,

Dengan demikian, Transaksi Sewa Menyewa Ruang ini merupakan Transaksi Afiliasi,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020.

TV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Benedictus Darmapuspita dan
Rekan (“BDR”) sesuai dengan surat penawaran Proposal Ref. No. BDR 25P-132/R1 tanggal
24 April 2025 sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran
Rencana Transaksi (“Pendapat Kewajaran”), dan untuk memberikan pendapat atas Nilai Sewa
Pasar Ruang Kantor. BDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No.696/KM.1/2012 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan
nomor izin: 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa Profesi
Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. S-8154/BL/2012 tanggal 29 Juni 2012.

1. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
sebagaimana dinyatakan dalam laporan Hasil Pendapat Kewajaran No. 00269/2.0103-
00/BS/04/0121/1/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025.

A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

PT Unggul Indah Cahaya, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berkantor
di Wisma UIC, Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta, 12930. Dan lokasi
pabrik di Jl. Raya Merak Km. 117,5, Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438,
Banten - Indonesia, sebagai pihak “Penyewa”.

PT Megah Niagajaya, suatu perusahaan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur dan berkantor
pusat di Jl. Tipar Cakung Kaveling F Nomor 5 —7, Cakung Barat, Cakung, Indonesia,
sebagai pihak “Pemberi Sewa”.

B. Objek Pendapat Kewajaran

Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah rencana
transaksi sewa menyewa Ruang Kantor antara PT Megah Niagajaya dan PT Unggul
Indah Cahaya Tbk yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POIK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar. Ruang kantor yang
menjadi objek pendapat kewajaran dalam penugasan ini berlokasi di Gedung Grha
Bank Mas Lantai S, 6, dan 7 (PH), Taman Perkantoran Kuningan, Jalan Setiabudi
Selatan Kav. 7-8, Kota Jakarta Selatan dengan luas keseluruhan 1.915,50 m?.

Pihak yang melakukan rencana transaksi adalah PT Megah Niagajaya yang
merupakan perusahaan pihak berelasi dari perusahaan terbuka yaitu PT Unggul Indah

ge
Page 7 OCR 0.956
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Cahaya, Tbk., di mana PT Megah Niagajaya merupakan perusahaan berbadan hukum
Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur
secara sah dalam akta pendirian perseroan dan merupakan perusahaan tertutup.

Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa rencana transaksi
sewa menyewa Ruang Kantor antara PT Megah Niagajaya dan PT Unggul Indah
Cahaya Tbk yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.

Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan
oleh UIC untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan
Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan manajemen UIC, data dan informasi mana
telah BDR telaah. Dalam melaksanakan analisis, BDR bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum UIC dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada BDR oleh UIC atau
yang tersedia secara umum dan BDR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat BDR secara material BDR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen UIC bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada BDR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, BDR tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran BDR dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian UIC sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen UIC. BDR telah melakukan penelahaan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja UIC. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu BDR lakukan terhadap target kinerja UIC
yang dinilai.

BDR telah melakukan inspeksi atas ruang kantor dan fasilitas pendukungnya, yang
terletak di Gedung Grha Bank Mas Lantai 5, 6, dan 7 (PH), Taman Perkantoran
Kuningan, Jalan Setiabudi Selatan Kav. 7 — 8, Kota Jakarta Selatan dengan luas
keseluruhan 1.915,50 m2. Selain itu, BDR juga tidak memberikan pendapat atas
dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang BDR berikan kepada UIC
dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau
perpajakan. BDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional. Selanjutnya, BDR juga memperoleh informasi
atas status hukum UIC berdasarkan anggaran dasar UIC yang diberikan oleh pihak
manajemen.
Page 8 OCR 0.958
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Pekerjaan BDR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk UIC serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, BDR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban UIC dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen UIC.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

BDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. BDR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memuktakhirkan (update) pendapat BDR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan BDR.

Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan BDR bertanggung jawab atas laporan Pendapat
Kewajaran.

Kesimpulan penilaian ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada UIC maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

E. Pendekatan Penilaian dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu pada

POIK Nomor 35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk
menentukan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu sebagai berikut:
Page 9 OCR 0.944
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

i. Analisis transaksi:

ii. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi,
iii. Analisis kewajaran nilai transaksi, dan
iv. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

F. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan
oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan
terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan
kuantitatif atas transaksi serta analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan,
rencana transaksi sewa menyewa ruang kantor dan fasilitas pendukungnya dengan
nilai Rp229.860.000/bulan. Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran
nilai rencana transaksi adalah nilai pasar sewa per bulan yang akan dibandingkan
dengan nilai transaksi per bulan.

Nilai sewa pasar per bulan hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan berdasarkan laporannya pada tanggal 20 Juni 2025 dengan
nomor laporan 00268/2.0103-00/P1/04/0121/1/VI/2025, Rp.2.860.000.000/per tahun 4
setara dengan Rp238.000.000/per bulan.

Berdasarkan pada POJK No. 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Bisnis di Pasar Modal Batas Atas Nilai Rencana Transaksi sebesar 7,596 diatas Nilai
Sewa Pasar atau sebesar Rp255.850.000/per bulan.

Berdasarkan pada POJK No. 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Bisnis di Pasar Modal Batas Bawah Nilai Rencana Transaksi sebesar 7,56 dibawah
Nilai Sewa Pasar atau sebesar Rp220.150.000/per bulan.

Berdasarkan draft perjanjian sewa menyewa, nilai sewa rencana transaksi Perseroan
akan mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut:

# Tarif sewa ruang kantor pada tahun pertama dan kedua sebesar Rp229.860.000
(Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)

per bulan,

# Tarif sewa ruang kantor pada tahun ketiga dan keempat sebesar Rp239.437.500
(Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima
Ratus Rupiah) per bulan,

e Tarif sewa ruang kantor pada tahun kelima dan keenam sebesar Rp 249.015.000
(Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Belas Ribu Rupiah) per bulan.

Hasil analisis seluruh nilai rencana transaksi masih berada dalam kisaran batas atas
dan batas bawah dari nilai sewa pasar per bulan, sehingga kesimpulan atas rencana
transaksi tersebut adalah wajar.

2. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas Nilai Sewa Pasar Ruang Kantor

sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti No. 00268/2.0103-
00/P1/04/0121/1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025.

A. Objek Penilaian

Ruang kantor dengan luas semigrass keseluruhan 1.915,50 meter persegi beserta
furniture berupa perabot dan peralatan kantor yang terletak di Gedung Grha Bank

ani
Page 10 OCR 0.956
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Mas Lantai 5, 6 dan 7 (PH), Taman Perkantoran Kuningan, Jalan Setiabudi Selatan
Kav. 7, 8, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, yang sesuai dengan keterangan merupakan milik PT Megah Niagajaya.

Bentuk kepemilikan atas objek penilaian properti adalah kepemilikan tunggal.

Dalam penilaian ini, Pemberi Tugas tidak dapat memberikan dokumen bukti
kepemilikan properti PT Megah Niagajaya. Kami berasumsi bahwa kepemilikan
properti tersebut merupakan kepemilikan yang sah dan bertanggung jawab, bebas dari
sengketa, perjanjian-perjanjian khusus serta murni dari beban hipotek.

Sesuai dengan lingkup penugasan yang disepakati dengan Pemberi Tugas, penilaian
properti ini tidak mencakup persediaan aktiva lancar seperti bahan baku, barang
setengah jadi dan barang jadi, surat berharga perusahaan, aset berwujud dan/atau tidak
berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam objek penilaian.

Maksud dan Tujuan Penugasan

Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Sewa
Pasar Ruang Kantor Gedung Grha Bank Mas yang dinilai dengan mempertimbangkan
dan mengacu kepada tujuan penilaian, yaitu untuk menunjang keperluan Transaksi
Sewa Menyewa Ruang Kantor.

Laporan penilaian ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan, serta
penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian tersebut di dalam laporan
penilaian.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

# Penilaian ini hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan:

# Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan,

e Laporan Penilaian tidak berlaku sah bila tidak dicetak di atas kertas khusus
berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan
Rekan, dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi menandatangani
persetujuan lingkup penugasan.

Pendekatan Penilaian

Dalam penilaian ini kami menerapkan Pendekatan Pasar dan Pendekatan Pendapatan
untuk menghasilkan kesimpulan nilai dengan pertimbangan ketersediaan data
pembanding yang sejenis dan sebanding yang mencukupi serta properti dapat
menghasilkan pendapatan secara langsung.
Page 11 OCR 0.956
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

E. Kesimpulan Penilaian

Setelah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 8 Mei 2025, mengumpulkan data
yang berkaitan dengan properti, menganalisa, membandingkan, dan melakukan
penyesuaian atas semua faktor yang relevan yang turut mempengaruhi nilai, dengan
berpedoman pada kondisi pembatas tersebut dalam laporan, kami berpendapat bahwa
Nilai Sewa Pasar melalui hasil rekonsiliasi Pendekatan Pasar dan Pendekatan
Pendapatan adalah Rp2.860.000.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Puluh
Juta Rupiah) per tahun untuk properti pada tanggal 31 Desember 2024.

V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI

Dalam menganalisis laporan keuangan sebelum rencana transaksi dan setelah rencana
transaksi, kami mengacu pada laporan keuangan Perseroan sebelum rencana transaksi dan
laporan keuangan proforma setelah rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang
diberikan oleh manajamen.

Atas rencana transaksi, terdapat penyesuaian pada Laporan Posisi Keuangan Perseroan,
yaitu penyesuaian akun aset hak guna dan liabilitas sewa. Penyesuaian yang terjadi antara
lain:

» Terdapat perubahan pada sisi aset tidak lancar perseroan setelah rencana transaksi
akibat penyesuaian pada akun aset hak guna sebesar USD 885.279.

Aset tidak lancar sebelum rencana transaksi sebesar USD 59.380.138, setelah rencana
transaksi aset tidak lancar USD 60.265.417.

2) Terdapat perubahan pada liabilitas jangka pendek setelah rencana transaksi akibat
penyesuaian pada akun liabilitas sewa jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun sebesar USD 42.667.

Liabilitas jangka pendek sebelum rencana transaksi sebesar USD 36.711.960, setelah
rencana transaksi liabilitas jangka pendek berubah menjadi USD 36.754.627.

3) Terdapat perubahan pada akun liabilitas jangka panjang akibat penyesuaian pada akun
liabilitas sewa jangka panjang — setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun sebesar USD 842.612.

Liabilitas jangka panjang sebelum rencana transaksi sebesar USD 4.364.876, setelah
rencana transaksi akun liabilitas jangka panjang berubah menjadi USD 5.207.488.
VI. PERTIMBANGAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Dalam menjalankan bisnisnya, UIC membutuhkan ruang kantor dengan luas sesuai yang
dibutuhkan dan berlokasi di area strategis guna memudahkan mobilitas sumber daya manusia

UIC.

MN mempunyai kegiatan usaha pengelolaan gedung perkantoran yaitu Grha Bank Mas yang
berlokasi di Taman Perkantoran Kuningan, Jl. Setiabudi Selatan Kav. 7-8, Kuningan, Jakarta

11

Gi
ya
Page 12 OCR 0.946
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

Selatan, yang mana saat ini mempunyai ketersediaan ruang kantor yang dapat disewakan yang
luasnya sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan sebagian ruang kantor tersebut telah memiliki
perabotan lengkap. Sehingga kehadiran ruang kantor yang disewakan oleh MN mampu
memenuhi kebutuhan UIC sehingga dapat menunjang kegiatan operasional berjalan dengan
baik dan lancar sesuai yang diharapkan.

VII, — PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Pengumuman ini telah disetujui oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan mereka bertanggung
jawab penuh atas kebenaran informasi yang diberikan dan memberikan konfirmasi, setelah
melakukan cukup penyelidikan, bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
semua fakta dan pendapat yang diberikan dalam pengumuman ini adalah wajar dan benar,
serta tidak ada fakta material yang jika diabaikan, tidak diungkapkan atau dihilangkan
dalam informasi kepada pemegang saham ini akan menyebabkan informasi kepada
pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Hormat kami,

—
——— AN —
Yani Alifen Lily Setiadi Toni Liawan
President Direktur Wakil President Direktur Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.26 MB
Published30 Jun 2025
Pages12
Characters30,573
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. p.1 ×57
linked org PT Megah Niagajaya p.1 ×24
linked person Hanny Sutanto · Presiden Komisaris p.3 ×7
linked org PT Aspirasi Luhur p.4
linked org PT Alas Pusaka p.4
linked org Salim Chemicals p.4
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible person Franciscus Welirang · Komisaris p.3
possible person Indrawan Masrin · Komisaris p.3
possible person Farid Harianto · Komisaris Independen p.3
possible person Jimmy Masrin · Direktur p.3
possible org Lautan Luas Tbk. p.4 ×2
unresolved org Bank MAS p.1 ×7
unresolved org Bank Mas. Total p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.1
unresolved person Akta Notaris Budiarti Karnadi p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved person Akta Notaris Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org UOP LLC p.3
unresolved person Erwin Sudjono · Presiden Komisaris p.3 ×2
unresolved person Teddy J. Katuari · Komisaris p.3
unresolved org PT Salim Chemicals Corpora p.4
unresolved person Akta Notaris Dr. Irawan Soerodjo p.4 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.4
unresolved person Benny Kristianto p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.4 ×3
unresolved person Finney Henry Katuari · Komisaris p.5
unresolved org PT Sadhanagraha Adhika p.5
unresolved org Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.6 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org Bank Mas Lantai S p.6
unresolved org PT Unggul Indah p.6
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.9 ×2
unresolved org PT Megah Niagajaya. Bentuk p.10
unresolved person Yani Alifen Lily Setiadi Toni Liawan · President Direktur Wakil President Direktur Direktur p.12 ×10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 748 ms 13 Sep 2026 15:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result