Skip to content
Back to announcement

20250630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31909703_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.935
Jakarta, 30 Juni 2025

(9 J TRUST BANK

Ik5A k87

No. 30.3/S.Dir-POD/JTRUST/VI/2025

Kepada Yth.,
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10710
Up.

Perihal :

Dengan hormat,

Bapak Inarno Djajadi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan bahwa
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”) pada tanggal 26 Juni 2025 telah dilakukan transaksi afiliasi berupa
kerja sama referral sebagai berikut:

Tanggal Transaksi
Objek Transaksi
Nilai Transaksi

Nama pihak yang
melakukan — transaksi
dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka

Sifat hubungan afiliasi

dari pihak yang
melakukan transaksi
dengan Perusahaan
Terbuka

Ringkasan Laporan
Pendapat Kewajaran
Mengenai Kewajaran
Transaksi

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia

Uraian Transaksi Afiliasi
26 Juni 2025
Transaksi atas kerja sama referral
Rp7.000.000.000 (termasuk PPN 115)

PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”), PT JTrust Investments Indonesia (”JTII”),
PT Turnaround Asset Indonesia (”TAID”)

Hubungan dengan Perusahaan Terbuka adalah Pihak Afiliasi

Merupakan Pihak Afiliasi dimana dari sisi kepemilikan, hubungan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”), PT
JTrust Investments Indonesia (”JTII”) dan PT Turnaround Asset Indonesia ("TAID”)
sebagai pihak yang melakukan transaksi afiliasi atas kerja sama referral, secara
langsung dan tidak langsung, dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu J Trust Co.,
Ltd.

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka PT Bank JTrust Indonesia
Tbk (”Perseroan”) telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagai penilai
independen dalam memberikan pendapat kewajaran (”Fairness Opinion”) terhadap
rencana transaksi afiliasi dengan objek penilaian berupa kerja sama referral,
sebelum transaksi afiliasi tersebut dapat dilaksanakan oleh PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”).

KJPP Herman Meirizki dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana transaksi afiliasi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan
Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00012/2.0120-
04/BS/07/0627/1/V1/2025, tanggal 5 Juni 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Penerjemah antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”)
dengan PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”), PT JTrust Investments Indonesia

Hal 1 dari

|.

Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 2 OCR 0.907
ae en en TAN ET
(O J TRUST BANK

Jk51 k89

(“JTII”), dan PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”) dengan ringkasan sebagai

berikut:

PEMBERI TUGAS
ALAMAT PEMBERI TUGAS

BIDANG USAHA
INSTRUKSI PENUGASAN

OBJEK ANALISIS

MAKSUD &
PENUGASAN

TUJUAN

JENIS PENILAIAN & FORMAT
LAPORAN

PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220.

Jasa Perbankan

Berdasarkan Proposal Penawaran Pendapat
Kewajaran No. 023/SP/HMR-JKSL/B/11/2025
tanggal 20 Februari 2025

Memberikan pendapatan kewajaran atas
Rencana Transaksi PT Bank JTrust Indonesia
Tbk (“Perseroan”) dengan PT JTrust
Consulting Indonesia (“JTCI”), PT JTrust
Investments Indonesia (“JTII”), dan PT
Turnaround Asset Indonesia (“TAID”).

Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive
Style)

TANGGAL INSPEKSI & 7 Maret 2025

WAWANCARA MANAJEMEN

TANGGAL PENILAIAN 31 Desember 2024

TANGGAL LAPORAN 5 Juni 2025

METODOLOGI ANALISIS 1 e Analisis atas Rencana Transaksi

e Analisis kualitatif & kuantitatif atas
Rencana Transaksi

e Analisis atas
Transaksi

kewajaran Rencana

Identitas Penilai
Independen

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki
izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 untuk
melakukan penilaian atas Rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab
penilai sebagai berikut:

Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)

No. MAPPI : 13-S-04028

No. Register Penilai : RMK-2017.00112

No. Ijin Penilai Publik: B-1.22.00627

Hal 2 dari
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia M,
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id

Page 3 OCR 0.925
Ba an An aan
(O J TRUST BANK

Jk k37
No. STTD Penilai : STTD.PB-57/PM.02/2023
Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B)
Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2
Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
Kelurahan Tanjung Barat
Kecamatan Jagakarsa
Kota Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta 12530
Identitas pihak yang e PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”)
terkait dalam rencana Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana

Transaksi Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak pemberi kerja:

e PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”)
JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis,
termasuk konsultasi pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam
Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak sebagai pihak penyedia jasa,

e PT JTrust Investments Indonesia (“JTII”)
JTII merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Penyewaan Real Estat
dan Peralatan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTII bertindak sebagai pihak
penyedia jasa,

e PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”)
TAID merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembelian aset,
pengelolaan aset, collection, jasa pengelolaan dan penagihan aset. Dalam
Rencana Transaksi ini, TAID bertindak sebagai pihak penyedia jasa.

Objek Pendapat Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau

Kewajaran adendum jasa referral funding dan lending antara Perseroan dengan JTCI, JTII, dan
TAID (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini

Pemberian Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan

Kewajaran sebagai salah satu dokumen pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang
akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK
17/2020.

Asumsi dan Kondisi e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion:

Pembatas e Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah

disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty),

e Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam
laporan pendapat kewajaran,

e HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi,

e Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak
manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi
dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya,

e  HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima
dari pihak manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran,
keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab
pihak manajemen,

Hal 3 dari 6
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia »
Telp :62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 /49 | wwwijtrustbank.co.id

Page 4 OCR 0.927
In NA PAT
(9 J TRUST BANK

Ik hi

# Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material bukan merupakan tanggung jawab kami. Jika
terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil
pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab
untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari:

e Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal
penilaian ini,

e Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat
kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini,

e Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan, kami telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
menurut pertimbangan kami dapat dipercaya,

# Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas
kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut,

e# Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan
Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi,

# Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi
tugas, dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan
pemberian pendapat kewajaran,

e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi
yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan,

e Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu

penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak

dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran
hukum.

Analisis transaksi,

Analisis kualitatif dan kuantitatif,

Analisis kewajaran transaksi,

Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Pendapat Kewajaran Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi

Atas Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis
kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi perpanjangan atau adendum jasa referral
funding dan lending antara Perseroan dengan JTCI, JTil, dan TAID adalah Wajar.

Pendekatan dan Metode
Penilaian

Dep a

Dampak transaksi Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan,
terhadap kondisi mengacu pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi
keuangan Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan mengakibatkan rasio permodalan yaitu Capital

Adeguacy Ratio (CAR) meningkat, sama dengan halnya pada rasio rentabilitas yaitu
Return on Asset (ROA) dan Return on Eguity (ROE). Rasio keuangan yang meningkat

Hal 4 dari 6
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. 1
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia .

Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 5 OCR 0.941
aa aa Maan |
OA J TRUST BANK

Ik 387

dalam jangka waktu pendek tersebut disebabkan Perseroan melakukan referral
funding dan lending sehingga terjadi penambahan pendapatan bunga dan beban
bunga pada laporan laba (rugi). Hal ini berdasarkan proforma rasio keuangan yang
menyajikan perhitungan rasio keuangan jika Rencana Transaksi tidak dilakukan dan
jika Rencana Transaksi dilakukan. Nilai tambah yang akan didapatkan oleh
Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi secara garis besar adalah membantu
meningkatkan bisnis Bank dan pencapaian target bisnis Bank.

Penjelasan, JTrust Co., Ltd. telah berkomitmen untuk mengembangkan Perseroan ke depan
pertimbangan dan terutama menuju pasar retail dengan salah satu strateginya adalah
alasan dilakukannya mengembangkan produk atau program retail serta pengembangan bisnis melalui
transaksi afiliasi penambahan nasabah baru baik funding, lending, dan transaction banking lainnya.

Rencana pengembangan bisnis tahun 2025 - 2027 tentunya juga harus didukung oleh
pengembangan nasabah melalui pencarian nasabah-nasabah baru baik retail
maupun corporate.

Pengembangan akuisisi nasabah saat ini sudah dilakukan melalui kantor cabang
Perseroan, program promosi, pameran, dan kerja sama bisnis dengan beberapa
perusahaan. Perseroan berencana untuk melakukan pengembangan akuisisi
nasabah lebih jauh lagi dengan harapan pertumbuhan nasabah baru semakin baik
dan kinerja bisnis semakin meningkat sehingga direncanakan akan dilakukan kerja
sama referral bisnis antara Perseroan dengan beberapa perusahaan dari JTrust Co.,
Ltd. Kerja sama referral ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja Perseroan secara
umum.

Rencana kerja sama referral akan dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
a. Bank akan memperhatikan risiko yang dapat timbul dari pelaksanaan kerja sama

referral antara lain risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, dan
risiko reputasi, |

b. Pembuatan perjanjian kerja sama tertulis antara para pihak,

c. Membuat feasibility study dengan mempertimbangkan mitigasi risiko, cost and
benefit, proyeksi arus kas perusahaan, dan analisa lainnya yang diperlukan,

d. Mendapatkan evaluasi atau penilaian kewajaran atas rencana pelaksanaan
kerja sama serta prosedur transaksi dengan perusahaan terafiliasi dari pihak
eksternal independen,

e. Kerja sama referral sebatas pada pengenalan nasabah kepada Perseroan.
Perseroan tidak akan melakukan tindakan apapun yang bertujuan meminta,
menegosiasikan ketentuan produk Perseroan atau menutup suatu transaksi
perbankan. Semua penjelasan yang diberikan kepada nasabah sehubungan
dengan produk dan layanan perbankan akan diberikan oleh Perseroan,

f. Kerja sama referral akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan
kebutuhan Perseroan.

Berdasarkan uraian diatas maka Perseroan akan melaksanakan perpanjangan atau
adendum rencana kerja sama referral bisnis melalui pelaksanaan perjanjian
dengan perusahaan terafiliasi dengan JTrust Co., Ltd. yaitu JTCI, JTII, dan TAID.

Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku
umum.

Hal 5 dari 6

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia N &
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 6 OCR 0.897
O J TRUST BANK

Jk k87

Pernyataan Dewan Transaksi afiliasi ini:
Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan: dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan.

Hormat kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk Af. 9

TRUST BANK .
PBR mar ubi

Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
Direktur Utama Direktur
Tembusan:

1. Direktorat Pengawasan Bank Swasta 1 - Otoritas Jasa Keuangan
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Hal 6 dari &
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.58 MB
Published30 Jun 2025
Pages6
Characters15,531
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×50
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved person Inarno Djajadi p.1
unresolved org PT JTrust Consulting Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT JTrust Investments Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Turnaround Asset Indonesia p.1 ×5
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.1 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.1 ×2
unresolved org PT JTrust Investments Indonesia Hal p.1
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org BAPEPAM-LK p.2 ×2
unresolved — Rencana Identit · Penilai p.2
unresolved org Meirizki dan Rekan p.2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved person Willyams p.2
unresolved org JTrust Co., Ltd. p.5 ×3
unresolved person Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi · Direktur Utama Direktur p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 492 ms 13 Sep 2026 15:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Transaksi atas kerja sama referral'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Transaksi atas kerja sama referral',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-06-26',
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': '7000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result