Back to announcement
20250630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31909703_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.935
Jakarta, 30 Juni 2025
(9 J TRUST BANK
Ik5A k87
No. 30.3/S.Dir-POD/JTRUST/VI/2025
Kepada Yth.,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up.
Perihal :
Dengan hormat,
Bapak Inarno Djajadi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan bahwa
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”) pada tanggal 26 Juni 2025 telah dilakukan transaksi afiliasi berupa
kerja sama referral sebagai berikut:
Tanggal Transaksi
Objek Transaksi
Nilai Transaksi
Nama pihak yang
melakukan — transaksi
dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka
Sifat hubungan afiliasi
dari pihak yang
melakukan transaksi
dengan Perusahaan
Terbuka
Ringkasan Laporan
Pendapat Kewajaran
Mengenai Kewajaran
Transaksi
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Uraian Transaksi Afiliasi
26 Juni 2025
Transaksi atas kerja sama referral
Rp7.000.000.000 (termasuk PPN 115)
PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”), PT JTrust Investments Indonesia (”JTII”),
PT Turnaround Asset Indonesia (”TAID”)
Hubungan dengan Perusahaan Terbuka adalah Pihak Afiliasi
Merupakan Pihak Afiliasi dimana dari sisi kepemilikan, hubungan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”), PT
JTrust Investments Indonesia (”JTII”) dan PT Turnaround Asset Indonesia ("TAID”)
sebagai pihak yang melakukan transaksi afiliasi atas kerja sama referral, secara
langsung dan tidak langsung, dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu J Trust Co.,
Ltd.
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka PT Bank JTrust Indonesia
Tbk (”Perseroan”) telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagai penilai
independen dalam memberikan pendapat kewajaran (”Fairness Opinion”) terhadap
rencana transaksi afiliasi dengan objek penilaian berupa kerja sama referral,
sebelum transaksi afiliasi tersebut dapat dilaksanakan oleh PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”).
KJPP Herman Meirizki dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana transaksi afiliasi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan
Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00012/2.0120-
04/BS/07/0627/1/V1/2025, tanggal 5 Juni 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Penerjemah antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”)
dengan PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”), PT JTrust Investments Indonesia
Hal 1 dari
|.
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 2 OCR 0.907
ae en en TAN ET (O J TRUST BANK Jk51 k89 (“JTII”), dan PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”) dengan ringkasan sebagai berikut: PEMBERI TUGAS ALAMAT PEMBERI TUGAS BIDANG USAHA INSTRUKSI PENUGASAN OBJEK ANALISIS MAKSUD & PENUGASAN TUJUAN JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN PT Bank JTrust Indonesia Tbk Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta Pusat 10220. Jasa Perbankan Berdasarkan Proposal Penawaran Pendapat Kewajaran No. 023/SP/HMR-JKSL/B/11/2025 tanggal 20 Februari 2025 Memberikan pendapatan kewajaran atas Rencana Transaksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”), PT JTrust Investments Indonesia (“JTII”), dan PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”). Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive Style) TANGGAL INSPEKSI & 7 Maret 2025 WAWANCARA MANAJEMEN TANGGAL PENILAIAN 31 Desember 2024 TANGGAL LAPORAN 5 Juni 2025 METODOLOGI ANALISIS 1 e Analisis atas Rencana Transaksi e Analisis kualitatif & kuantitatif atas Rencana Transaksi e Analisis atas Transaksi kewajaran Rencana Identitas Penilai Independen PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 untuk melakukan penilaian atas Rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut: Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert) No. MAPPI : 13-S-04028 No. Register Penilai : RMK-2017.00112 No. Ijin Penilai Publik: B-1.22.00627 Hal 2 dari PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia M, Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id
Page 3 OCR 0.925
Ba an An aan (O J TRUST BANK Jk k37 No. STTD Penilai : STTD.PB-57/PM.02/2023 Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B) Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2 Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta 12530 Identitas pihak yang e PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”) terkait dalam rencana Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana Transaksi Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak pemberi kerja: e PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”) JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis, termasuk konsultasi pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak sebagai pihak penyedia jasa, e PT JTrust Investments Indonesia (“JTII”) JTII merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Penyewaan Real Estat dan Peralatan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTII bertindak sebagai pihak penyedia jasa, e PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”) TAID merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembelian aset, pengelolaan aset, collection, jasa pengelolaan dan penagihan aset. Dalam Rencana Transaksi ini, TAID bertindak sebagai pihak penyedia jasa. Objek Pendapat Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau Kewajaran adendum jasa referral funding dan lending antara Perseroan dengan JTCI, JTII, dan TAID (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini Pemberian Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan Kewajaran sebagai salah satu dokumen pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. Asumsi dan Kondisi e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion: Pembatas e Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), e Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat kewajaran, e HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi, e Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya, e HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen, Hal 3 dari 6 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia » Telp :62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 /49 | wwwijtrustbank.co.id
Page 4 OCR 0.927
In NA PAT (9 J TRUST BANK Ik hi # Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari: e Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal penilaian ini, e Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini, e Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat dipercaya, # Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut, e# Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi, # Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran, e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan, e Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum. Analisis transaksi, Analisis kualitatif dan kuantitatif, Analisis kewajaran transaksi, Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Pendapat Kewajaran Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi Atas Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa Rencana Transaksi perpanjangan atau adendum jasa referral funding dan lending antara Perseroan dengan JTCI, JTil, dan TAID adalah Wajar. Pendekatan dan Metode Penilaian Dep a Dampak transaksi Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, terhadap kondisi mengacu pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi keuangan Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan mengakibatkan rasio permodalan yaitu Capital Adeguacy Ratio (CAR) meningkat, sama dengan halnya pada rasio rentabilitas yaitu Return on Asset (ROA) dan Return on Eguity (ROE). Rasio keuangan yang meningkat Hal 4 dari 6 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. 1 Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia . Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 5 OCR 0.941
aa aa Maan | OA J TRUST BANK Ik 387 dalam jangka waktu pendek tersebut disebabkan Perseroan melakukan referral funding dan lending sehingga terjadi penambahan pendapatan bunga dan beban bunga pada laporan laba (rugi). Hal ini berdasarkan proforma rasio keuangan yang menyajikan perhitungan rasio keuangan jika Rencana Transaksi tidak dilakukan dan jika Rencana Transaksi dilakukan. Nilai tambah yang akan didapatkan oleh Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi secara garis besar adalah membantu meningkatkan bisnis Bank dan pencapaian target bisnis Bank. Penjelasan, JTrust Co., Ltd. telah berkomitmen untuk mengembangkan Perseroan ke depan pertimbangan dan terutama menuju pasar retail dengan salah satu strateginya adalah alasan dilakukannya mengembangkan produk atau program retail serta pengembangan bisnis melalui transaksi afiliasi penambahan nasabah baru baik funding, lending, dan transaction banking lainnya. Rencana pengembangan bisnis tahun 2025 - 2027 tentunya juga harus didukung oleh pengembangan nasabah melalui pencarian nasabah-nasabah baru baik retail maupun corporate. Pengembangan akuisisi nasabah saat ini sudah dilakukan melalui kantor cabang Perseroan, program promosi, pameran, dan kerja sama bisnis dengan beberapa perusahaan. Perseroan berencana untuk melakukan pengembangan akuisisi nasabah lebih jauh lagi dengan harapan pertumbuhan nasabah baru semakin baik dan kinerja bisnis semakin meningkat sehingga direncanakan akan dilakukan kerja sama referral bisnis antara Perseroan dengan beberapa perusahaan dari JTrust Co., Ltd. Kerja sama referral ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja Perseroan secara umum. Rencana kerja sama referral akan dilakukan dengan kondisi sebagai berikut: a. Bank akan memperhatikan risiko yang dapat timbul dari pelaksanaan kerja sama referral antara lain risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, dan risiko reputasi, | b. Pembuatan perjanjian kerja sama tertulis antara para pihak, c. Membuat feasibility study dengan mempertimbangkan mitigasi risiko, cost and benefit, proyeksi arus kas perusahaan, dan analisa lainnya yang diperlukan, d. Mendapatkan evaluasi atau penilaian kewajaran atas rencana pelaksanaan kerja sama serta prosedur transaksi dengan perusahaan terafiliasi dari pihak eksternal independen, e. Kerja sama referral sebatas pada pengenalan nasabah kepada Perseroan. Perseroan tidak akan melakukan tindakan apapun yang bertujuan meminta, menegosiasikan ketentuan produk Perseroan atau menutup suatu transaksi perbankan. Semua penjelasan yang diberikan kepada nasabah sehubungan dengan produk dan layanan perbankan akan diberikan oleh Perseroan, f. Kerja sama referral akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan Perseroan. Berdasarkan uraian diatas maka Perseroan akan melaksanakan perpanjangan atau adendum rencana kerja sama referral bisnis melalui pelaksanaan perjanjian dengan perusahaan terafiliasi dengan JTrust Co., Ltd. yaitu JTCI, JTII, dan TAID. Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku umum. Hal 5 dari 6 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia N & Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 6 OCR 0.897
O J TRUST BANK Jk k87 Pernyataan Dewan Transaksi afiliasi ini: Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan: dan 2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. Hormat kami, PT Bank JTrust Indonesia Tbk Af. 9 TRUST BANK . PBR mar ubi Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi Direktur Utama Direktur Tembusan: 1. Direktorat Pengawasan Bank Swasta 1 - Otoritas Jasa Keuangan 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Hal 6 dari & PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi
p.1
unresolved
org
PT JTrust Consulting Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT JTrust Investments Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Turnaround Asset Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.1 ×2
unresolved
org
PT JTrust Investments Indonesia Hal
p.1
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.2 ×2
unresolved
—
Rencana Identit
· Penilai
p.2
unresolved
org
Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
person
Willyams
p.2
unresolved
org
JTrust Co., Ltd.
p.5 ×3
unresolved
person
Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
· Direktur Utama Direktur
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
492 ms
13 Sep 2026 15:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Transaksi atas kerja sama referral'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Transaksi atas kerja sama referral',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-06-26',
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': '7000000000'}