Back to announcement
20250630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31909703_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
EXECUTIVE SUMMARY
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
No. 00012/2.0120-04/BS/07/0627/1/VI/2025
Tanggal: 5 Juni 2024
Tanggal Penilaian 31 Desember 2024
Page 2
Kantor Cabang Jakarta Selatan
The AKKAS Commercial Building Lt. 2
Jl. T.B. Simatupang No. 23, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. Laporan: 00012/2.0120-04/BS/07/0627/1/VI/2025 Jakarta, 5 Juni 2025
Kepada Yth.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat, 10220
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Sesuai penugasan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman
Meirizki dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi afiliasi perpanjangan atau adendum jasa referral funding dan lending antara PT Bank
JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”), PT JTrust
Investments Indonesia (“JTII”), dan PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”), sebagaimana tertuang
dalam Surat Penawaran No. 023/SP/HMR-JKSL/B/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan. Rencana Transaksi masuk dalam transaksi yang diatur dalam POJK
42/POJK.04/2020 terkait Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak termasuk ke
dalam transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Kami telah melakukan pendapat kewajaran secara independen dengan
tanggal penilaian 31 Desember 2024.
Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
JTrust Co., Ltd. telah berkomitmen untuk mengembangkan Perseroan ke depan terutama menuju pasar
retail dengan salah satu strateginya adalah mengembangkan produk atau program retail serta
pengembangan bisnis melalui penambahan nasabah baru baik funding, lending, dan transaction banking
lainnya. Rencana pengembangan bisnis tahun 2025 – 2027 tentunya juga harus didukung oleh
pengembangan nasabah melalui pencarian nasabah-nasabah baru baik retail maupun corporate.
Pengembangan akuisisi nasabah saat ini sudah dilakukan melalui kantor cabang Perseroan, program
promosi, pameran, dan kerja sama bisnis dengan beberapa perusahaan. Perseroan berencana untuk
melakukan pengembangan akuisisi nasabah lebih jauh lagi dengan harapan pertumbuhan nasabah baru
semakin baik dan kinerja bisnis semakin meningkat sehingga direncanakan akan dilakukan kerja sama
referral bisnis antara Perseroan dengan beberapa perusahaan dari JTrust Co., Ltd. Kerja sama referral ini
ditujukan untuk meningkatkan kinerja Perseroan secara umum.
Rencana kerja sama referral akan dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
a. Bank akan memperhatikan risiko yang dapat timbul dari pelaksanaan kerja sama referral antara lain
risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, dan risiko reputasi;
b. Pembuatan perjanjian kerja sama tertulis antara para pihak;
c. Membuat feasibility study dengan mempertimbangkan mitigasi risiko, cost and benefit, proyeksi arus
kas perusahaan, dan analisa lainnya yang diperlukan;
d. Mendapatkan evaluasi atau penilaian kewajaran atas rencana pelaksanaan kerja sama serta
prosedur transaksi dengan perusahaan terafiliasi dari pihak eksternal independen;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | i
Page 3
e. Kerja sama referral sebatas pada pengenalan nasabah kepada Perseroan. Perseroan tidak akan
melakukan tindakan apapun yang bertujuan meminta, menegosiasikan ketentuan produk Perseroan
atau menutup suatu transaksi perbankan. Semua penjelasan yang diberikan kepada nasabah
sehubungan dengan produk dan layanan perbankan akan diberikan oleh Perseroan;
f. Kerja sama referral akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan Perseroan.
Berdasarkan uraian diatas maka Perseroan akan melaksanakan perpanjangan atau adendum rencana
kerja sama referral bisnis melalui pelaksanaan perjanjian dengan perusahaan terafiliasi dengan JTrust
Co., Ltd. yaitu JTCI, JTII, dan TAID.
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Jasa Keuangan Perbankan
Alamat : Sahid Sudirman Center Lt. 33, Jl. Jendral Sudirman No. 86, Jakarta Pusat,
10220
Telepon dan Faks. : (021) 29261000
E-mail : customercare@jtrustbank.co.id
Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
Nomor STTD.PB‐57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Bisnis di Industri Keuangan Non-Bank
(IKNB) Nomor 296/PD.021/STTD-P/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak memengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat
dalam laporan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | ii
Page 4
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau adendum jasa referral
funding dan lending antara Perseroan dengan JTCI, JTII, dan TAID (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu dokumen pendukung
penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember 2024.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Identifikasi masalah;
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran
transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.
Para Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”)
Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan
bertindak sebagai pihak pemberi kerja;
• PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”)
JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis, termasuk konsultasi
pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak
sebagai pihak penyedia jasa;
• PT JTrust Investments Indonesia (“JTII”)
JTII merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Penyewaan Real Estat dan Peralatan.
Dalam Rencana Transaksi ini, JTII bertindak sebagai pihak penyedia jasa;
• PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”)
TAID merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembelian aset, pengelolaan aset, collection,
jasa pengelolaan dan penagihan aset. Dalam Rencana Transaksi ini, TAID bertindak sebagai pihak
penyedia jasa.
Materialitas atas Rencana Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan No.
00108/2.1133/AU.1/07/1692-1/1/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 tercatat sebesar
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | iii
Page 5
Rp3.794.156.000.000,-. Harga Rencana Transaksi untuk penyediaan jasa referral funding dan lending
oleh JTCI, JTII, dan TAID adalah sebesar Rp.7.000.000.000,-. Nilai transaksi tersebut adalah sebesar
0,18% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024. Dengan demikian Rencana Transaksi ini tidak
termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat
kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi
tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi,
dan sebagainya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-
data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan
tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran
secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat
kewajaran ini di kemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal penilaian ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
• Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat
dipercaya;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
tersebut;
• Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun
implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi;
• Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | iv
Page 6
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
dan/atau pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Prosedur Pekerjaan
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Subsequent Event
Dari tanggal penilaian yaitu tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil penilaian
secara signifikan.
Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan
dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan
pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan stempel dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.
Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi adalah perpanjangan atau adendum jasa referral funding dan lending antara
Perseroan dengan JTCI, JTII, dan TAID;
2. Berdasarkan hasil analisis kewajaran rate referral fee Rencana Transaksi yang dilakukan oleh KJPP
Herman Meirizki dan Rekan, rate Rencana Transaksi penyediaan jasa referral funding dan lending
oleh JTCI, JTII, dan TAID adalah berada pada rate yang sama dengan yang ditawarkan oleh vendor
pihak ketiga;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | v
Page 7
Page 8
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.2
unresolved
org
PT JTrust Consulting Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT JTrust Investments Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Turnaround Asset Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Latar Belakang Rencana Transaksi JTrust Co., Ltd.
p.2
unresolved
org
JTrust Co., Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.3 ×4
unresolved
org
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1696 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': None}