Skip to content
Back to announcement

20250630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31909703_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
         EXECUTIVE SUMMARY
     LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
      PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
No. 00012/2.0120-04/BS/07/0627/1/VI/2025
           Tanggal: 5 Juni 2024
   Tanggal Penilaian 31 Desember 2024
Page 2
                                                                                                    Kantor Cabang Jakarta Selatan
                                                                                              The AKKAS Commercial Building Lt. 2
                                                              Jl. T.B. Simatupang No. 23, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
                                                                         Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia


No. Laporan: 00012/2.0120-04/BS/07/0627/1/VI/2025                                        Jakarta, 5 Juni 2025

Kepada Yth.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat, 10220

Perihal     :   Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Sesuai penugasan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman
Meirizki dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi afiliasi perpanjangan atau adendum jasa referral funding dan lending antara PT Bank
JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”), PT JTrust
Investments Indonesia (“JTII”), dan PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”), sebagaimana tertuang
dalam Surat Penawaran No. 023/SP/HMR-JKSL/B/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan. Rencana Transaksi masuk dalam transaksi yang diatur dalam POJK
42/POJK.04/2020 terkait Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak termasuk ke
dalam transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Kami telah melakukan pendapat kewajaran secara independen dengan
tanggal penilaian 31 Desember 2024.

Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
JTrust Co., Ltd. telah berkomitmen untuk mengembangkan Perseroan ke depan terutama menuju pasar
retail dengan salah satu strateginya adalah mengembangkan produk atau program retail serta
pengembangan bisnis melalui penambahan nasabah baru baik funding, lending, dan transaction banking
lainnya. Rencana pengembangan bisnis tahun 2025 – 2027 tentunya juga harus didukung oleh
pengembangan nasabah melalui pencarian nasabah-nasabah baru baik retail maupun corporate.

Pengembangan akuisisi nasabah saat ini sudah dilakukan melalui kantor cabang Perseroan, program
promosi, pameran, dan kerja sama bisnis dengan beberapa perusahaan. Perseroan berencana untuk
melakukan pengembangan akuisisi nasabah lebih jauh lagi dengan harapan pertumbuhan nasabah baru
semakin baik dan kinerja bisnis semakin meningkat sehingga direncanakan akan dilakukan kerja sama
referral bisnis antara Perseroan dengan beberapa perusahaan dari JTrust Co., Ltd. Kerja sama referral ini
ditujukan untuk meningkatkan kinerja Perseroan secara umum.

Rencana kerja sama referral akan dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
a. Bank akan memperhatikan risiko yang dapat timbul dari pelaksanaan kerja sama referral antara lain
   risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, dan risiko reputasi;
b. Pembuatan perjanjian kerja sama tertulis antara para pihak;
c. Membuat feasibility study dengan mempertimbangkan mitigasi risiko, cost and benefit, proyeksi arus
   kas perusahaan, dan analisa lainnya yang diperlukan;
d. Mendapatkan evaluasi atau penilaian kewajaran atas rencana pelaksanaan kerja sama serta
   prosedur transaksi dengan perusahaan terafiliasi dari pihak eksternal independen;




                                                    Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | i
Page 3
e. Kerja sama referral sebatas pada pengenalan nasabah kepada Perseroan. Perseroan tidak akan
   melakukan tindakan apapun yang bertujuan meminta, menegosiasikan ketentuan produk Perseroan
   atau menutup suatu transaksi perbankan. Semua penjelasan yang diberikan kepada nasabah
   sehubungan dengan produk dan layanan perbankan akan diberikan oleh Perseroan;
f. Kerja sama referral akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan Perseroan.

Berdasarkan uraian diatas maka Perseroan akan melaksanakan perpanjangan atau adendum rencana
kerja sama referral bisnis melalui pelaksanaan perjanjian dengan perusahaan terafiliasi dengan JTrust
Co., Ltd. yaitu JTCI, JTII, dan TAID.

Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama               : PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Bidang Usaha       : Jasa Keuangan Perbankan
Alamat             : Sahid Sudirman Center Lt. 33, Jl. Jendral Sudirman No. 86, Jakarta Pusat,
                      10220
Telepon dan Faks. : (021) 29261000
E-mail             : customercare@jtrustbank.co.id

Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
Nomor STTD.PB‐57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Bisnis di Industri Keuangan Non-Bank
(IKNB) Nomor 296/PD.021/STTD-P/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak memengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat
dalam laporan ini.




                                                  Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | ii
Page 4
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau adendum jasa referral
funding dan lending antara Perseroan dengan JTCI, JTII, dan TAID (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”).

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu dokumen pendukung
penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.

Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember 2024.

Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Identifikasi masalah;
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran
  transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.

Para Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”)
    Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan
    bertindak sebagai pihak pemberi kerja;
•    PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”)
     JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis, termasuk konsultasi
     pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak
     sebagai pihak penyedia jasa;
•    PT JTrust Investments Indonesia (“JTII”)
     JTII merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Penyewaan Real Estat dan Peralatan.
     Dalam Rencana Transaksi ini, JTII bertindak sebagai pihak penyedia jasa;
•    PT Turnaround Asset Indonesia (“TAID”)
     TAID merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembelian aset, pengelolaan aset, collection,
     jasa pengelolaan dan penagihan aset. Dalam Rencana Transaksi ini, TAID bertindak sebagai pihak
     penyedia jasa.

Materialitas atas Rencana Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan               No.
00108/2.1133/AU.1/07/1692-1/1/II/2025    tanggal 14     Februari   2025   tercatat   sebesar




                                                     Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | iii
Page 5
Rp3.794.156.000.000,-. Harga Rencana Transaksi untuk penyediaan jasa referral funding dan lending
oleh JTCI, JTII, dan TAID adalah sebesar Rp.7.000.000.000,-. Nilai transaksi tersebut adalah sebesar
0,18% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024. Dengan demikian Rencana Transaksi ini tidak
termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
    mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat
    kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
    terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi
    tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi,
    dan sebagainya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
    manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-
    data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
    kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan
    tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
    diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran
    secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat
    kewajaran ini di kemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
    dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal penilaian ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis
    dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
    menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
• Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
    menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat
    dipercaya;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
    Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
    melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
    tersebut;
• Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun
    implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi;
• Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
    dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;




                                                   Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | iv
Page 6
•   Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
    yang dapat memengaruhi operasional Perseroan;
•   Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
    pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
    kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
    dan/atau pelanggaran hukum.

Pendekatan dan Prosedur Pekerjaan
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Subsequent Event
Dari tanggal penilaian yaitu tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil penilaian
secara signifikan.

Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan
dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan
pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan stempel dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.

Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi adalah perpanjangan atau adendum jasa referral funding dan lending antara
    Perseroan dengan JTCI, JTII, dan TAID;
2. Berdasarkan hasil analisis kewajaran rate referral fee Rencana Transaksi yang dilakukan oleh KJPP
    Herman Meirizki dan Rekan, rate Rencana Transaksi penyediaan jasa referral funding dan lending
    oleh JTCI, JTII, dan TAID adalah berada pada rate yang sama dengan yang ditawarkan oleh vendor
    pihak ketiga;




                                                   Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | v
Page 7

          
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published30 Jun 2025
Pages8
Characters15,742
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK JTRUST INDONESIA TBK p.1 ×35
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki p.2
unresolved org PT JTrust Consulting Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT JTrust Investments Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Turnaround Asset Indonesia p.2 ×2
unresolved org Latar Belakang Rencana Transaksi JTrust Co., Ltd. p.2
unresolved org JTrust Co., Ltd. p.2 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.3 ×4
unresolved org Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1696 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result