Back to announcement
20250630_DEFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909532_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review DEFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 25/Not/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Rabu, 25 Juni 2025. Tempat : Tower D Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta 12190. Pukul 1 1023 — 11.05 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguif et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 2. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu: 3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya: 4. Penentuan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, 5. Perubahan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 25 Juni 2025, dengan nomor 25. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Presiden Direktur : Tuan IRIANTO KUSUMADJAJA Direktur : Tuan FLOYD ANDREW JONATHANS Dewan Komisaris Komisaris Independen : Tuan ARFA RAYGIANTO Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan ARFA RAYGIANTO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 552.134.972 saham atau mewakili 80,3499 dari 687.266.666 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.952
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Kelima : -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : - Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan. Keputusan Mata Acara Ketiga : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian dan penggantiannya. Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, sebanyak-banyaknya Rp780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 3 OCR 0.935
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Keputusan Mata Acara Kelima: a. Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, menjadi sebagai berikut : i ii. sebesar Rp15.118.130.000,00 (lima belas miliar seratus delapan belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah), untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan agar memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan modal kerja, yaitu Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100.000.000.000,000 (seratus miliar rupiah) dan sebagai modal kerja untuk melakukan pembiayaan sesuai dengan ijin usaha sebagai Lembaga Pembiayaan yang diberikan dalam bidang usaha pembiayaan, meliputi: Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen, sisa dana hasil Penawaran Umum Terbatas, akan digunakan untuk menambah kemampuan dan memperkuat struktur modal kerja Perseroan di bidang usaha yang baru, yaitu Aktivitas Perusahaan Holding. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 25 Juni 2025. is di Jakarta P pp TA “GATOT WIDODO, S.E., S.H, M.Kn.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARFA RAYGIANTO Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
154 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'ARFA RAYGIANTO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Tower D Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District '
'(SCBD) Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta 12190.'}