Back to announcement
20250630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31909652_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.925
Jakarta, 30 Juni 2025
Oo J TRUST BANK
Jk 587
No. 30.02/S.Dir-POD/JTRUST/VI/2025
Kepada Yth.,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
u.p:
Perihal :
Dengan hormat,
Bapak Inarno Djajadi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan bahwa
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”) pada tanggal 26 Juni 2025 telah dilakukan Transaksi Afiliasi
berupa kerja sama Penerjemah sebagai berikut:
Tanggal Transaksi
Objek Transaksi
Nilai Transaksi
Nama pihak yang
melakukan transaksi
dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka
Sifat hubungan afiliasi
dari pihak yang
melakukan — transaksi
dengan Perusahaan
Terbuka
Ringkasan Laporan
Pendapat — Kewajaran
Mengenai — Kewajaran
Transaksi
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www'jtrustbank.co.id
Uraian Transaksi Afiliasi
26 Juni 2025
Transaksi atas kerja sama penerjemah
Rp25.374.100.500 (termasuk PPN 115)
PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”)
Hubungan dengan Perusahaan Terbuka adalah Pihak Afiliasi
Merupakan Pihak Afiliasi dimana dari sisi kepemilikan, hubungan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”),
sebagai pihak yang melakukan transaksi atas kerja sama penerjemah, secara
langsung dan tidak langsung, dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu J Trust Co.,
Ltd.
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka PT Bank JTrust Indonesia
Tbk (”Perseroan”) telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagai penilai
independen dalam memberikan pendapat kewajaran (”Fairness Opinion”) terhadap
rencana Transaksi Afiliasi dengan objek penilaian berupa kerja sama penerjemah,
sebelum Transaksi Afiliasi tersebut dapat dilaksanakan oleh PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”).
KJPP Herman Meirizki dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana transaksi afiliasi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan
Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00011/2.0120-
04/BS/07/0627/1/VI/2025, tanggal 5 Juni 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Penerjemah antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”)
dengan PT JTrust Consulting Indonesia ("JTCI”), dengan ringkasan sebagai berikut:
PEMBERI TUGAS PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Hal. 1 dari &
10
Page 2 OCR 0.915
ALAMAT PEMBERI TUGAS BIDANG USAHA INSTRUKSI PENUGASAN OBJEK ANALISIS MAKSUD & PENUGASAN TUJUAN JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN TANGGAL — INSPEKSI — & WAWANCARA MANAJEMEN TANGGAL PENILAIAN TANGGAL LAPORAN METODOLOGI ANALISIS Identitas Penilai Independen O J TRUST BANK Ik5A biR Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta Pusat 10220. Jasa Perbankan Berdasarkan Proposal Penawaran Pendapat Kewajaran No. 023/SP/HMR-JKSL/B/11/2025 tanggal 20 Februari 2025 Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”"Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”). Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive Style) 7 Maret 2025 31 Desember 2024 5 Juni 2025 # Analisis atas Rencana Transaksi e Analisis kualitatif & kuantitatif atas Rencana Transaksi e Analisis atas Transaksi kewajaran Rencana PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman Meirizki dan Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 untuk melakukan penilaian atas Rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut: Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert) No. MAPPI : 13-5-04028 No. Register Penilai : RMK-2017.00112 No. Ijin Penilai Publik: B-1.22.00627 No. STTD Penilai : STTD.PB-57/PM.02/2023 Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B) Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2 Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004 Kelurahan Tanjung Barat PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id Hal. 2 dari 6 1G
Page 3 OCR 0.916
aa na an AAA OA J TRUST BANK Jk5A hRG Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta 12530 Identitas pihak yang e PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”) terkait dalam rencana Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana Transaksi Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak pemberi kerja, e PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”) JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis, termasuk konsultasi pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak sebagai pihak penyedia jasa penerjemah. Objek Pendapat Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau Kewajaran adendum jasa penerjemah antara Perseroan dengan JTCI (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Maksud dan Tujuan | Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini Pemberian Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan Kewajaran sebagai salah satu dokumen pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. Asumsi dan Kondisi e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion: Pembatas s Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), s Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat kewajaran: # HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi, # Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya, @ HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen, # Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari, e Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal penilaian ini, e Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat Hal. 3 dari & PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. TI Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id
Page 4 OCR 0.925
hee) mami Serpar- pas seikanih abg Oo... he raa IG INN aj J TRUST BANK Jk5 hi kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini, # Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat dipercaya, s Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut: e Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi: # Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran, e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan, es Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum. Pendekatan dan Metode 1. Analisis transaksi, Penilaian . Analisis kualitatif dan kuantitatif, 1 2 3. Analisis kewajaran transaksi, 4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Pendapat — Kewajaran Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi Atas Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa Rencana Transaksi perpanjangan atau adendum jasa penerjemah antara Perseroan dengan JTCI adalah Wajar. Dampak transaksi Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, terhadap kondisi mengacu pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi keuangan Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan mengakibatkan rasio permodalan yaitu Capital Adeguacy Ratio (CAR) menjadi sedikit menurun, sama dengan halnya pada rasio rentabilitas yaitu Return on Asset (ROA) dan Return on Eguity (ROE). Rasio keuangan yang sedikit menurun dalam jangka waktu pendek tersebut disebabkan nilai transaksi meningkat dari tahun sebelumnya sehingga menambah beban umum dan administrasi pada laporan laba (rugi). Nilai tambah yang akan didapatkan oleh Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi ini secara garis besar adalah untuk memberikan kelancaran, kemudahan komunikasi dan pemahaman yang benar bagi tenaga kerja asing (TKA), khususnya TKA yang berada pada jajaran manajemen Perseroan. Penjelasan, Rencana pelaksanaan alih daya penerjemah dilatarbelakangi oleh upaya Perseroan pertimbangan dan untuk terus melakukan perbaikan terhadap kualitas sistem informasi manajemen alasan dilakukannya Bank. Rencana pelaksanaan alih daya ini juga merupakan perpanjangan yang telah transaksi afiliasi disampaikan pada Rencana Bisnis Perseroan dan dilaksanakan pada tahun 2024. Upaya melakukan perbaikan terhadap sistem informasi manajemen Bank melalui Hal. 4 dari 6 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. N Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia " Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 5 OCR 0.947
Ana AA OA J TRUST BANK Jp5A h3R17 fungsi penerjemah antara lain adalah untuk memberikan kelancaran, kemudahan komunikasi dan pemahaman yang benar bagi tenaga kerja asing (TKA), khususnya TKA yang berada pada jajaran manajemen Perseroan. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya beberapa bahasa yang digunakan oleh Perseroan, dalam hal ini 2 (dua) bahasa utama yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Jepang serta bahasa lainnya yaitu bahasa Korea dan bahasa Inggris. Fungsi penerjemah telah umum dilaksanakan oleh berbagai perusahaan termasuk di bidang perbankan yang juga melibatkan TKA dalam manajemen dan operasi bisnis di mana telah melakukan perbaikan terhadap sistem informasi manajeimen Bank dengan melibatkan penerjemah yang turut membantu dalam penerjemahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lainnya serta menjembatani komunikasi dalam bahasa ibu para TKA tersebut. Saat ini, Perseroan memiliki 9 (sembilan) TKA yang menduduki jajaran manajemen dan pelaksana bisnis termasuk Komisaris, Direksi, dan Divisi. Komunikasi bagi manajemen dan pelaksanaan bisnis dengan staf lokal dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris namun ketika dibutuhkan pengambilan keputusan oleh manajemen maka pengetahuan yang sangat khusus dan pemaknaan yang benar melalui penerjemah dalam bahasa asli kedua belah pihak yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Jepang atau bahasa Indonesia dan bahasa Korea serta bahasa Jepang dan bahasa Korea tidak bisa tergantikan. Demi mencapai tujuan yang diuraikan di atas maka fungsi penerjemah akan kembali dialihdayakan. Perseroan telah mempertimbangkan kembali kemungkinan untuk melaksanakan alih daya penerjemah ke perusahaan di dalam grup dan perusahaan di luar grup di mana pada akhirnya Perseroan berencana untuk kembali mengalihdayakan ke perusahaan di dalam grup dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut: 1. Aspek efisiensi biaya, di mana terdapat kemungkinan biaya yang ditawarkan oleh perusahaan di luar grup lebih tinggi, 2. Aspek efektifitas pekerjaan, dari segi kualitas penerjemah dan lokasi kerja, 3. Dalam melaksanakan rencana aktivitas penerjemah akan kembali dilakukan dengan: a. Pembuatan feasibility study dengan mempertimbangkan segi kepatuhan, manajemen risiko, hukum yang berlaku, cost and benefit, proyeksi arus kas perusahaan, analisa perbandingan antara perusahaan grup dan diluar grup serta analisa lainnya yang diperlukan, b. Mendapatkan evaluasi atau penilaian kewajaran atas rencana pelaksanaan aktivitas alih daya dan prosedur transaksi dengan perusahaan terafiliasi dari pihak eksternal independen. Dengan meningkatkan sistem informasi manajemen, penggunaan penerjemah menjadi sangat penting untuk membantu manajemen dalam pengambilan keputusan dan menjalankan operasional bisnis yang tepat. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Perseroan akan melaksanakan rencana alih daya penerjemah melalui pelaksanaan perpanjangan atau adendum perjanjian jasa penerjemah dengan perusahaan terafiliasi yaitu JTCI. Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku umum. Hal. 5 dari 6 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia MN Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id id
Page 6 OCR 0.885
'a) J TRUST BANK J5 KG Pernyataan Dewan Transaksi afiliasi ini: Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan, dan 2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. Hormat kami, PT Bank JTrust Indonesia Tbk AL. NSKIRUST Bang @hwwcek JKSA MR, Ritsuo Fukadai elix I. Hartadi Direktur Utama Direktur Tembusan: 1. Direktorat Pengawasan Bank Swasta 1 - Otoritas Jasa Keuangan 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Hal. 6 dari & PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjirusibank.co.id
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi
p.1
unresolved
org
PT JTrust Consulting Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
person
Willyams
p.2
unresolved
person
Ritsuo Fukadai elix I. Hartadi
· Direktur Utama Direktur
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
464 ms
13 Sep 2026 15:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Transaksi atas kerja sama penerjemah'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Transaksi atas kerja sama penerjemah',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-06-26',
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': '25374100500'}