Skip to content
Back to announcement

20250630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31909652_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.925
Jakarta, 30 Juni 2025

Oo J TRUST BANK

Jk 587

No. 30.02/S.Dir-POD/JTRUST/VI/2025

Kepada Yth.,
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10710
u.p:

Perihal :

Dengan hormat,

Bapak Inarno Djajadi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan bahwa
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”) pada tanggal 26 Juni 2025 telah dilakukan Transaksi Afiliasi
berupa kerja sama Penerjemah sebagai berikut:

Tanggal Transaksi
Objek Transaksi
Nilai Transaksi

Nama pihak yang
melakukan transaksi
dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka

Sifat hubungan afiliasi

dari pihak yang
melakukan — transaksi
dengan Perusahaan
Terbuka

Ringkasan Laporan
Pendapat — Kewajaran
Mengenai — Kewajaran
Transaksi

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www'jtrustbank.co.id

Uraian Transaksi Afiliasi
26 Juni 2025
Transaksi atas kerja sama penerjemah
Rp25.374.100.500 (termasuk PPN 115)
PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”)

Hubungan dengan Perusahaan Terbuka adalah Pihak Afiliasi

Merupakan Pihak Afiliasi dimana dari sisi kepemilikan, hubungan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”),
sebagai pihak yang melakukan transaksi atas kerja sama penerjemah, secara
langsung dan tidak langsung, dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu J Trust Co.,
Ltd.

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka PT Bank JTrust Indonesia
Tbk (”Perseroan”) telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagai penilai
independen dalam memberikan pendapat kewajaran (”Fairness Opinion”) terhadap
rencana Transaksi Afiliasi dengan objek penilaian berupa kerja sama penerjemah,
sebelum Transaksi Afiliasi tersebut dapat dilaksanakan oleh PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (”Perseroan”).

KJPP Herman Meirizki dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana transaksi afiliasi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan
Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00011/2.0120-
04/BS/07/0627/1/VI/2025, tanggal 5 Juni 2025 perihal Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Penerjemah antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”)
dengan PT JTrust Consulting Indonesia ("JTCI”), dengan ringkasan sebagai berikut:

PEMBERI TUGAS PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Hal. 1 dari &
10

Page 2 OCR 0.915
ALAMAT PEMBERI TUGAS

BIDANG USAHA
INSTRUKSI PENUGASAN

OBJEK ANALISIS

MAKSUD &
PENUGASAN

TUJUAN

JENIS PENILAIAN & FORMAT

LAPORAN
TANGGAL — INSPEKSI — &
WAWANCARA MANAJEMEN

TANGGAL PENILAIAN
TANGGAL LAPORAN
METODOLOGI ANALISIS

Identitas Penilai
Independen

O J TRUST BANK

Ik5A biR

Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220.

Jasa Perbankan

Berdasarkan Proposal Penawaran Pendapat
Kewajaran No. 023/SP/HMR-JKSL/B/11/2025
tanggal 20 Februari 2025

Memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi PT Bank JTrust Indonesia
Tbk (”"Perseroan”) dengan PT JTrust
Consulting Indonesia (”JTCI”).

Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive
Style)

7 Maret 2025

31 Desember 2024
5 Juni 2025

# Analisis atas Rencana Transaksi

e Analisis kualitatif & kuantitatif atas
Rencana Transaksi

e Analisis atas
Transaksi

kewajaran Rencana

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) Herman Meirizki dan Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin

usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 untuk melakukan
penilaian atas Rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai

sebagai berikut:

Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)

No. MAPPI

: 13-5-04028

No. Register Penilai : RMK-2017.00112
No. Ijin Penilai Publik: B-1.22.00627

No. STTD Penilai : STTD.PB-57/PM.02/2023

Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B)

Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2
Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
Kelurahan Tanjung Barat

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Hal. 2 dari 6
1G

Page 3 OCR 0.916
aa na an AAA
OA J TRUST BANK

Jk5A hRG
Kecamatan Jagakarsa
Kota Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta 12530
Identitas pihak yang e PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”)
terkait dalam rencana Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana
Transaksi Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak pemberi kerja,

e PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”)
JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis,
termasuk konsultasi pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam
Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak sebagai pihak penyedia jasa

penerjemah.
Objek Pendapat Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau
Kewajaran adendum jasa penerjemah antara Perseroan dengan JTCI (selanjutnya disebut

“Rencana Transaksi”).
Maksud dan Tujuan | Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini
Pemberian Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan

Kewajaran sebagai salah satu dokumen pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang
akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK
17/2020.

Asumsi dan Kondisi e Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion:

Pembatas s Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah

disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty),

s Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam
laporan pendapat kewajaran:

#  HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi,

# Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak
manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi
dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya,

@  HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima
dari pihak manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran,
keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab
pihak manajemen,

# Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material bukan merupakan tanggung jawab kami. Jika
terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil
pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab
untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari,

e Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal
penilaian ini,

e Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat

Hal. 3 dari &
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. TI
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia

Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id

Page 4 OCR 0.925
hee) mami Serpar- pas seikanih abg Oo... he raa IG INN
aj J TRUST BANK

Jk5 hi

kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini,

# Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan, kami telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
menurut pertimbangan kami dapat dipercaya,

s Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas
kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut:

e Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan
Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi:

# Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi
tugas, dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan
pemberian pendapat kewajaran,

e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi
yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan,

es Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu
penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran

hukum.
Pendekatan dan Metode 1. Analisis transaksi,
Penilaian . Analisis kualitatif dan kuantitatif,

1
2

3. Analisis kewajaran transaksi,

4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Pendapat — Kewajaran Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi

Atas Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis
kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi perpanjangan atau adendum jasa
penerjemah antara Perseroan dengan JTCI adalah Wajar.

Dampak transaksi Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan,
terhadap kondisi mengacu pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi
keuangan Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan mengakibatkan rasio permodalan yaitu Capital

Adeguacy Ratio (CAR) menjadi sedikit menurun, sama dengan halnya pada rasio
rentabilitas yaitu Return on Asset (ROA) dan Return on Eguity (ROE). Rasio
keuangan yang sedikit menurun dalam jangka waktu pendek tersebut disebabkan
nilai transaksi meningkat dari tahun sebelumnya sehingga menambah beban umum
dan administrasi pada laporan laba (rugi). Nilai tambah yang akan didapatkan oleh
Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi ini secara garis besar adalah untuk
memberikan kelancaran, kemudahan komunikasi dan pemahaman yang benar bagi
tenaga kerja asing (TKA), khususnya TKA yang berada pada jajaran manajemen

Perseroan.
Penjelasan, Rencana pelaksanaan alih daya penerjemah dilatarbelakangi oleh upaya Perseroan
pertimbangan dan untuk terus melakukan perbaikan terhadap kualitas sistem informasi manajemen
alasan dilakukannya Bank. Rencana pelaksanaan alih daya ini juga merupakan perpanjangan yang telah
transaksi afiliasi disampaikan pada Rencana Bisnis Perseroan dan dilaksanakan pada tahun 2024.

Upaya melakukan perbaikan terhadap sistem informasi manajemen Bank melalui

Hal. 4 dari 6
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. N
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia "
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 5 OCR 0.947
Ana AA
OA J TRUST BANK

Jp5A h3R17

fungsi penerjemah antara lain adalah untuk memberikan kelancaran, kemudahan
komunikasi dan pemahaman yang benar bagi tenaga kerja asing (TKA), khususnya
TKA yang berada pada jajaran manajemen Perseroan. Upaya tersebut dilakukan
dengan mempertimbangkan adanya beberapa bahasa yang digunakan oleh
Perseroan, dalam hal ini 2 (dua) bahasa utama yaitu bahasa Indonesia dan bahasa
Jepang serta bahasa lainnya yaitu bahasa Korea dan bahasa Inggris.

Fungsi penerjemah telah umum dilaksanakan oleh berbagai perusahaan termasuk
di bidang perbankan yang juga melibatkan TKA dalam manajemen dan operasi
bisnis di mana telah melakukan perbaikan terhadap sistem informasi manajeimen
Bank dengan melibatkan penerjemah yang turut membantu dalam penerjemahan
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lainnya serta menjembatani
komunikasi dalam bahasa ibu para TKA tersebut. Saat ini, Perseroan memiliki 9
(sembilan) TKA yang menduduki jajaran manajemen dan pelaksana bisnis termasuk
Komisaris, Direksi, dan Divisi. Komunikasi bagi manajemen dan pelaksanaan bisnis
dengan staf lokal dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris namun
ketika dibutuhkan pengambilan keputusan oleh manajemen maka pengetahuan
yang sangat khusus dan pemaknaan yang benar melalui penerjemah dalam bahasa
asli kedua belah pihak yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Jepang atau bahasa
Indonesia dan bahasa Korea serta bahasa Jepang dan bahasa Korea tidak bisa
tergantikan.

Demi mencapai tujuan yang diuraikan di atas maka fungsi penerjemah akan kembali

dialihdayakan. Perseroan telah mempertimbangkan kembali kemungkinan untuk

melaksanakan alih daya penerjemah ke perusahaan di dalam grup dan perusahaan

di luar grup di mana pada akhirnya Perseroan berencana untuk kembali

mengalihdayakan ke perusahaan di dalam grup dengan pertimbangan antara lain

sebagai berikut:

1. Aspek efisiensi biaya, di mana terdapat kemungkinan biaya yang ditawarkan oleh
perusahaan di luar grup lebih tinggi,

2. Aspek efektifitas pekerjaan, dari segi kualitas penerjemah dan lokasi kerja,

3. Dalam melaksanakan rencana aktivitas penerjemah akan kembali dilakukan
dengan:

a. Pembuatan feasibility study dengan mempertimbangkan segi kepatuhan,
manajemen risiko, hukum yang berlaku, cost and benefit, proyeksi arus kas
perusahaan, analisa perbandingan antara perusahaan grup dan diluar grup
serta analisa lainnya yang diperlukan,

b. Mendapatkan evaluasi atau penilaian kewajaran atas rencana pelaksanaan
aktivitas alih daya dan prosedur transaksi dengan perusahaan terafiliasi dari
pihak eksternal independen.

Dengan meningkatkan sistem informasi manajemen, penggunaan penerjemah
menjadi sangat penting untuk membantu manajemen dalam pengambilan
keputusan dan menjalankan operasional bisnis yang tepat. Berdasarkan uraian
tersebut di atas maka Perseroan akan melaksanakan rencana alih daya penerjemah
melalui pelaksanaan perpanjangan atau adendum perjanjian jasa penerjemah
dengan perusahaan terafiliasi yaitu JTCI.

Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku
umum.

Hal. 5 dari 6

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia MN
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id id

Page 6 OCR 0.885
'a) J TRUST BANK
J5 KG

Pernyataan Dewan Transaksi afiliasi ini:
Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan, dan

2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan.

Hormat kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk AL.

NSKIRUST Bang @hwwcek

JKSA MR,
Ritsuo Fukadai elix I. Hartadi
Direktur Utama Direktur
Tembusan:

1. Direktorat Pengawasan Bank Swasta 1 - Otoritas Jasa Keuangan
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Hal. 6 dari &
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjirusibank.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.59 MB
Published30 Jun 2025
Pages6
Characters15,698
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×50
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved person Inarno Djajadi p.1
unresolved org PT JTrust Consulting Indonesia p.1 ×5
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.1 ×3
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.1 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org BAPEPAM-LK p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved person Willyams p.2
unresolved person Ritsuo Fukadai elix I. Hartadi · Direktur Utama Direktur p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 464 ms 13 Sep 2026 15:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Transaksi atas kerja sama penerjemah'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Transaksi atas kerja sama penerjemah',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-06-26',
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': '25374100500'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result