Back to announcement
20250630_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31909652_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
EXECUTIVE SUMMARY
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
No. 00011/2.0120-04/BS/07/0627/1/VI/2025
Tanggal: 5 Juni 2025
Tanggal Penilaian 31 Desember 2024
Page 2
Kantor Cabang Jakarta Selatan
The AKKAS Commercial Building Lt. 2
Jl. T.B. Simatupang No. 23, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. Laporan: 00011/2.0120-04/BS/07/0627/1/VI/2025 Jakarta, 5 Juni 2025
Kepada Yth.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta, 10220
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Sesuai penugasan dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman
Meirizki dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi afiliasi perpanjangan atau adendum jasa penerjemah antara PT Bank JTrust
Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”), sebagaimana tertuang
dalam Surat Penawaran No. 023/SP/HMR-JKSL/B/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan. Rencana Transaksi masuk dalam transaksi yang diatur dalam POJK
42/POJK.04/2020 terkait Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak termasuk ke
dalam transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Kami telah melakukan pendapat kewajaran secara independen dengan
tanggal penilaian 31 Desember 2024.
Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Rencana pelaksanaan alih daya penerjemah dilatarbelakangi oleh upaya Perseroan untuk terus
meningkatkan risk profile. Rencana pelaksanaan alih daya ini juga merupakan perpanjangan yang telah
disampaikan pada Rencana Bisnis Perseroan dan dilaksanakan pada tahun 2024. Upaya peningkatan
risk profile melalui fungsi penerjemah antara lain adalah untuk memberikan kelancaran, kemudahan
komunikasi dan pemahaman yang benar bagi tenaga kerja asing (TKA), khususnya TKA yang berada pada
jajaran manajemen Perseroan. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya beberapa
bahasa yang digunakan oleh Perseroan, dalam hal ini 2 (dua) bahasa utama yaitu bahasa Indonesia dan
bahasa Jepang serta bahasa lainnya yaitu bahasa Korea dan bahasa Inggris.
Fungsi penerjemah telah umum dilaksanakan oleh berbagai perusahaan termasuk di bidang perbankan
yang juga melibatkan TKA dalam manajemen dan operasi bisnis di mana telah melakukan peningkatan
risk profile dengan melibatkan penerjemah yang turut membantu dalam penerjemahan Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lainnya serta menjembatani komunikasi dalam bahasa ibu
para TKA tersebut. Saat ini, Perseroan memiliki 9 (sembilan) TKA yang menduduki jajaran manajemen
dan pelaksana bisnis termasuk Komisaris, Direksi, dan Divisi. Komunikasi bagi manajemen dan
pelaksanaan bisnis dengan staf lokal dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris namun
ketika dibutuhkan pengambilan keputusan oleh manajemen maka pengetahuan yang sangat khusus dan
pemaknaan yang benar melalui penerjemah dalam bahasa asli kedua belah pihak yaitu bahasa
Indonesia dan bahasa Jepang atau bahasa Indonesia dan bahasa Korea serta bahasa Jepang dan bahasa
Korea tidak bisa tergantikan.
Demi mencapai tujuan yang diuraikan di atas maka fungsi penerjemah akan kembali dialihdayakan.
Perseroan telah mempertimbangkan kembali kemungkinan untuk melaksanakan alih daya penerjemah
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk | i
Page 3
ke perusahaan di dalam grup dan perusahaan di luar grup di mana pada akhirnya Perseroan berencana
untuk kembali mengalihdayakan ke perusahaan di dalam grup dengan pertimbangan antara lain sebagai
berikut:
1. Aspek efisiensi biaya, di mana terdapat kemungkinan biaya yang ditawarkan oleh perusahaan di luar
grup lebih tinggi;
2. Aspek efektifitas pekerjaan, dari segi kualitas penerjemah dan lokasi kerja;
3. Dalam melaksanakan rencana aktivitas penerjemah akan kembali dilakukan dengan:
a. Pembuatan feasibility study dengan mempertimbangkan segi kepatuhan, manajemen risiko,
hukum yang berlaku, cost and benefit, proyeksi arus kas perusahaan, analisa perbandingan antara
perusahaan grup dan diluar grup dan analisa lainnya yang diperlukan;
b. Mendapatkan evaluasi atau penilaian kewajaran atas rencana pelaksanaan aktivitas alih daya
serta prosedur transaksi dengan perusahaan terafiliasi dari pihak eksternal independen.
Memenuhi prinsip tata kelola yang baik, maka meningkatkan risk profile merupakan masalah yang
mendesak dan penggunaan penerjemah menjadi sangat penting untuk membantu keputusan
manajemen dan operasi bisnis yang tepat. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Perseroan akan
melaksanakan rencana alih daya penerjemah melalui pelaksanaan perpanjangan atau adendum
perjanjian jasa penerjemah dengan perusahaan terafiliasi yaitu JTCI.
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Bank JTrust Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Jasa Keuangan Perbankan
Alamat : Sahid Sudirman Center Lt. 33, Jl. Jendral Sudirman No. 86, Jakarta, 10220
Telepon dan Faks. : (021) 29261000
E-mail : customercare@jtrustbank.co.id
Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang
telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
Nomor STTD.PB‐57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Bisnis di Industri Keuangan Non-Bank
(IKNB) Nomor 296/PD.021/STTD-P/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | ii
Page 4
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak memengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat
dalam laporan ini.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi perpanjangan atau adendum jasa
penerjemah antara Perseroan dengan JTCI (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu dokumen pendukung
penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember 2024.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Identifikasi masalah;
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran
transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.
Para Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”)
Perseroan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan
bertindak sebagai pihak pemberi kerja;
• PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”)
JTCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis, termasuk konsultasi
pemasaran, business matching, dan penerjemahan. Dalam Rencana Transaksi ini, JTCI bertindak
sebagai pihak penyedia jasa penerjemah.
Materialitas atas Rencana Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan No.
00108/2.1133/AU.1/07/1692-1/1/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 tercatat sebesar
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | iii
Page 5
Rp3.794.156.000.000,- Harga Rencana Transaksi untuk penyediaan jasa penerjemah oleh JTCI adalah
sebesar Rp25.374.100.500,-. Nilai transaksi tersebut adalah sebesar 0,67% dari ekuitas Perseroan per
31 Desember 2024. Dengan demikian Rencana Transaksi ini tidak termasuk transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat
kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi
tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi,
dan sebagainya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-
data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan
tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat memengaruhi hasil pendapat kewajaran
secara material, maka Penilai tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat
kewajaran ini di kemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal penilaian ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
• Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat
dipercaya;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
tersebut;
• Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun
implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi;
• Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | iv
Page 6
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
dan/atau pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Prosedur Pekerjaan
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Subsequent Event
Dari tanggal penilaian yaitu tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil penilaian
secara signifikan.
Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan
dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan
pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan stempel dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.
Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi adalah perpanjangan atau adendum jasa penerjemah antara Perseroan dengan
JTCI;
2. Harga Rencana Transaksi tidak mengalami perubahan dari harga sebelumnya;
3. Berdasarkan hasil analisis kewajaran harga, harga atau biaya Rencana Transaksi berada dalam
rentang harga yang ditawarkan oleh vendor pihak ketiga;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk. | v
Page 7
Page 8
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.2
unresolved
org
PT JTrust Consulting Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.3 ×3
unresolved
org
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1596 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': '0.67'}