Back to announcement
20250630_BBCA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909678_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha:
Bergerak Dalam Bidang Usaha Perbankan
Kantor Pusat:
Menara BCA, Grand Indonesia
Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat
Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: 021 – 235 88000 | Fax : 021- 235 88300
Situs web: www.bca.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 juncto
Pasal 1 butir 1 UU Pasar Modal.
Perseroan : PT Bank Central Asia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat.
TnR : Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
POJK Peraturan OJK
SEOJK Surat Edaran OJK
SPI Standar Penilaian Indonesia
MAPPI Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
POJK 42/2020 : POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Akar Inti Solusi : PT Akar Inti Solusi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kudus.
Transaksi : Pengadaan Hardware dan Preventive Maintenance dengan PT Akar Inti
Solusi
UU Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b POJK
42/2020 yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan
dan Akar Inti Solusi merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
UU Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Akar Inti
Solusi dijelaskan dalam Bagian I dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
Tanggal Transaksi : 26 Juni 2025
Objek Transaksi : Pengadaan 82 buah Hardware TI (“Hardware”) berikut
instalasinya serta preventive maintenance atas Hardware
tersebut.
Biaya : Sebesar Rp38.932.934.760,- (tiga puluh delapan miliar
sembilan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh
empat ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah). Biaya
pembelian Hardware, instalasi, dan preventive maintenance
tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pihak yang melakukan : Akar Inti Solusi merupakan Afiliasi Perseroan karena Akar Inti
Transaksi dan hubungan Solusi dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang
dengan Perseroan sama yaitu Bapak Robert Budi Hartono dan Bapak Bambang
Hartono.
Page 3
Dalam rangka memudahkan dalam melihat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Akar Inti
Solusi, berikut kami gambarkan bagan struktur pemegang saham dari masing-masing
Perseroan dan Akar Inti Solusi:
Penjelasan, : • Alasan dilakukannya Transaksi ini adalah untuk
pertimbangan, dan alasan mendukung pertumbuhan transaksi perbankan dan
dilakukannya Transaksi inisiatif bisnis baru pada Perseroan, sehingga Perseroan
membutuhkan penambahan kapasitas Hardware di data
center Perseroan.
• Pertimbangan memilih Akar Inti Solusi dikarenakan
harga Hardware termasuk biaya preventive maintenance
untuk tipe yang dibutuhkan Perseroan yang ditawarkan
Akar Inti Solusi mempunyai harga yang paling kompetitif.
II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
TnR ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) sehubungan dengan pengadaan Hardware dan preventive
maintenance dengan Akar Inti Solusi (selanjutnya disebut “Transaksi”), sesuai dengan
kesepakatan yang tertuang dalam Surat Penawaran No. : M.FO.25.00.0012.r1, tanggal 26
Maret 2025.
Selanjutnya TnR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Transaksi dengan
Laporan No. 00172/2.0055-00/BS/07/0060/1/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025. Berikut ini
ringkasan laporan pendapat kewajaran:
Page 4
1. Identitas Para Pihak yang Bertransaksi
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di
Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta 10310.
Perseroan didirikan di negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 38
tanggal 10 Agustus 1955, dibuat di hadapan Raden Mas Soeprapto, Wakil Notaris di
Semarang dengan nama “N.V. Perseroan Dagang Dan Industrie Semarang Knitting
Factory”. Akta Pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
dengan penetapan No. J.A.5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 1956, Tambahan No. 595. Sejak
pendiriannya, nama Perseroan telah diubah beberapa kali, dan perubahan nama menjadi PT
Bank Central Asia berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 144 tanggal 21 Mei
1974, dibuat dihadapan Wargio Suhardjo, S.H., Notaris pengganti dari Notaris Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Pemegang saham Jumlah Lembar Saham (%)
PT Dwimuria Investama Andalan*) 67.729.950.000 54,94%
Masyarakat**) 55.545.100.000 45,06%
Jumlah 123.275.050.000 100,0%
Catatan:
*) Pemegang saham PT Dwimuria Investama Andalan adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono,
sehingga pemegang saham pengendali terakhir Perseroan adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono.
**) Pada komposisi saham yang dimiliki masyarakat, sebesar 2,49% dimiliki oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan
PT Dwimuria Investama Andalan.
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited Perseroan per 31 Desember 2024,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Djohan Emir Setijoso
Komisaris : Tonny Kusnadi
Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen : Raden Pardede
Komisaris Independen : Sumantri Slamet
Direksi:
Presiden Direktur : Jahja Setiaatmadja
Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur : Gregory Hendra Lembong
Direktur : Tan Ho Hien/Subur atau dipanggil
Subur Tan
Direktur : Rudy Susanto
Direktur (yang juga merupakan Direktur yang : Lianawaty Suwono
membawahkan Fungsi Kepatuhan)
Direktur : Santoso
Direktur : Vera Eve Lim
Direktur : Haryanto Tiara Budiman
Page 5
Direktur : Frengky Chandra Kusuma
Direktur : John Kosasih
Direktur : Antonius Widodo Mulyono
Efektif per tanggal 1 Juni 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk No. 178 tanggal
26 Mei 2025 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. KN., Notaris di
Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada dan pemberitahuannya telah diterima
oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0278618 tanggal 2 Juni 2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Jahja Setiaatmadja
Komisaris : Tonny Kusnadi
Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen : Raden Pardede
Komisaris Independen : Sumantri Slamet
Direksi:
Presiden Direktur : Gregory Hendra Lembong
Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur : John Kosasih
Direktur : Tan Ho Hien/Subur atau dipanggil
Subur Tan
Direktur : Rudy Susanto
Direktur (yang juga merupakan Direktur yang : Lianawaty Suwono
membawahkan Fungsi Kepatuhan)
Direktur : Santoso
Direktur : Vera Eve Lim
Direktur : Haryanto Tiara Budiman
Direktur : Frengky Chandra Kusuma
Direktur : Antonius Widodo Mulyono
Direktur : Hendra Tanumihardja
PT Akar Inti Solusi
Akar Inti Solusi didirikan di negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 37
Tanggal 25 Oktober 2021 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa S.H., S.E., tentang Pendirian
Badan Hukum PT Akar Inti Solusi tanggal 25 Oktober 2021 dengan No. Pendaftaran
4021102533105791. Akta ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia dengan penetapan No. AHU-0067143.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 25
Oktober 2021.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Akar Inti Solusi
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Akar Inti Solusi pada tanggal 31 Desember
2024 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Terbatas “PT. AKAR INTI SOLUSI” No. 9 tanggal 26 Juni 2024 yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0038007.AH.01.02.Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Page 6
(%)
Pemegang saham Jumlah Lembar Saham
PT Akar Inti Investama 24.999 99,996%
PT Dwimuria Utama Andalan 1 0,0040%
Jumlah 25.000 100,0%
Susunan Pengurus Akar Inti Solusi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas “PT. AKAR INTI SOLUSI” No. 8 tanggal 2 November 2021 yang telah
diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pemberitahuannya
telah diterima oleh Notaris Darmawan Tjoa S.H, S.E sebagaimana ternyata dalam Surat
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0468213, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Akar Inti Solusi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Armand Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Eru Setiawan
Direktur : Jerry Kasung
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah pengadaan 82 buah Hardware dan instalasinya berikut preventive
maintenance atas Hardware dari Akar Inti Solusi dengan nilai pembelian yang telah
disepakati sebagai berikut:
a. biaya pembelian Hardware sebesar Rp34.829.536.000,- (tiga puluh empat miliar
delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) belum
termasuk PPN;
b. biaya instalasi Hardware sebesar Rp41.000.000,- (empat puluh satu juta Rupiah)
belum termasuk PPN; dan
c. biaya preventive maintenance sebesar Rp40.836.000,- (empat puluh juta delapan
ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) per tahun (belum termasuk PPN) atau total untuk
5 (lima) tahun) sebesar Rp204.180.000,- (dua ratus empat juta seratus delapan puluh
ribu Rupiah) belum termasuk PPN.
Sehingga total biaya pembelian Hardware, instalasi, dan preventive maintenance untuk
5 (lima) tahun adalah sebesar Rp35.074.716.000,- (tiga puluh lima miliar tujuh puluh
empat juta tujuh ratus enam belas ribu Rupiah) belum termasuk PPN atau sebesar
Rp38.932.934.760,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta
sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah) sudah termasuk
PPN.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran dalam Laporan Pendapat
Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun oleh TnR telah memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam POJK No. 35/POJK.04/2020, SEOJK No. 17/2020 dan SPI Edisi VII tahun
2018 yang ditetapkan oleh MAPPI.
Page 7
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran yang disampaikan oleh TnR adalah:
a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
b. TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh TnR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
d. TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
e. TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional
perusahaan.
g. TnR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
h. TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
i. TnR mengasumsikan bahwa sejak Transaksi hingga penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran tidak terjadi perubahan apa pun yang berpengaruh secara material
terhadap Transaksi.
j. TnR berasumsi bahwa Perseroan menaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa
lalu maupun di masa mendatang.
k. TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
m. TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari
Perseroan.
n. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran. TnR tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain
yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran bertanggung jawab atas segala
risiko yang timbul.
o. TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan
maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari
penugasan.
p. Jika dikemudian hari TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor TnR maupun kepada pihak selain
pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi
beban Perseroan.
q. Laporan Pendapat Kewajaran telah dibubuhi tanda tangan Pemimpin Rekan dan
stempel kantor (office seal) dari TnR.
Page 8
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Laporan Pendapat Kewajaran disusun sesuai dengan POJK 35/POJK.04/2020, SEOJK No.
17/2020 dan SPI yang ditetapkan oleh MAPPI, dimana pendekatan yang diaplikasikan
sesuai dengan standar penilaian lengkap.
Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
atas Transaksi. Di mana analisis atas Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi adanya
keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Pada analisis atas
Transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Transaksi.
Analisis kualitatif atas Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan di mana
terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di
Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Di samping itu, analisis
kualitatif akan menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun
keuntungan dan kerugian atas Transaksi.
Analisis kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi
keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio
terhadap Perseroan, tren analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian
atas proyeksi keuangan Perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis
sensitivitas atas Transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Transaksi.
6. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Transaksi merupakan
transaksi afiliasi karena ada hubungan afiliasi karena Perseroan dan Akar Inti Solusi
dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu Bapak Robert Budi
Hartono dan Bapak Bambang Hartono. Transaksi ini bukan merupakan transaksi
material.
b. Manfaat dilakukannya Transaksi yaitu terpenuhinya kebutuhan penambahan
Hardware di data center Perseroan untuk mendukung pertumbuhan transaksi
perbankan dan inisiatif bisnis baru pada Perseroan.
c. Apabila Transaksi ini tidak dilakukan, terdapat risiko terjadinya perlambatan proses
pada aplikasi yang sedang berjalan dan terhambatnya implementasi untuk aplikasi
baru. Hal ini terjadi karena secara kapasitas Hardware sudah tidak dapat memenuhi
kebutuhan Perseroan.
d. Keuntungan Transaksi yaitu terpenuhinya kebutuhan penambahan Hardware di
data center Perseroan untuk mendukung pertumbuhan transaksi perbankan dan
inisiatif bisnis baru pada Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut akan
meningkatkan kelancaran aktivitas operasional Perseroan.
e. Kerugian Transaksi, dengan dilakukannya Transaksi, terdapat biaya-biaya yang
muncul akibat Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya Kantor Jasa Penilai
Publik untuk memberikan laporan pendapat kewajaran sehubungan dengan
Transaksi.
f. Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian Perseroan melakukan Transaksi untuk
memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah wajar.
g. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan mengalami perubahan
pada proyeksi posisi keuangan yaitu pada kas dan setara kas serta aset tetap. Pada
proyeksi laba rugi tidak mengalami perubahan.
Page 9
h. Tidak ada dampak signifikan dari Transaksi terhadap rasio keuangan selain adanya
peningkatan biaya.
i. Berdasarkan proforma posisi keuangan Perseroan terdapat penyesuaian antara
sebelum dan setelah Transaksi, yaitu penyesuaian dilakukan dengan asumsi bahwa
Transaksi telah berlangsung dan Penggunaan Dana telah dilaksanakan sesuai
dengan Transaksi. Penyesuaian atas akun Kas sebesar negatif Rp38,89 miliar, timbul
dari jurnal kredit pengeluaran kas tunai akibat Transaksi pembelian Hardware.
Penyesuaian atas akun Aset Tetap sebesar Rp34,37 miliar yang timbul dari jurnal
debit akibat Transaksi menyebabkan Aset Tetap Perseroan bertambah. Ekstrapolasi
berbasis data Rencana Bisnis Bank, dan diasumsikan total aset tidak mengalami
perubahan dikarenakan rekomposisi aset dari kas kepada aset tetap.
j. Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan tidak terdapat penyesuaian antara
sebelum dan setelah Transaksi, sehingga proforma laba rugi tidak mengalami
perubahan atas dampak dari Transaksi.
k. Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi posisi keuangan sebelum dan setelah
Transaksi terdapat perbedaan dari konstribusi nilai tambah yang menyebabkan
jumlah kas dan jumlah aset tetap mengalami perubahan namun saling
mengeliminasi sehingga tidak mempengaruhi proyeksi total aset dan total ekuitas
karena kas sebesar Rp38,75 miliar yang dikonversi menjadi aset tetap akibat adanya
Transaksi pembelian atau pengadaan Hardware. Proyeksi laba rugi sebelum dan
setelah Transaksi terdapat perbedaan dari konstribusi nilai tambah, dengan adanya
Transaksi yang menyebabkan penurunan pada proyeksi laba rugi.
l. Selisih antara nilai Transaksi masing-masing item yaitu kisaran 2% di bawah dari
Penawaran Vendor sampai dengan 7% di atas dari Penawaran Vendor dan tidak
lebih dari deviasi 7,5%.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, TnR berpendapat bahwa Transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan adalah Wajar.
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini,
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
IV. INFORMASI LAINNYA
Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi:
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 20
Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat
Jakarta 10310, Indonesia
Telepon : 021 – 235 88000
Fax : 021- 235 88300
Jakarta, 30 Juni 2025
Up. Corporate Secretary
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Akar Inti Solusi UU Pasar Modal
p.2
unresolved
person
Raden Mas Soeprapto
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4 ×2
unresolved
person
Wargio Suhardjo
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan*)
p.4 ×2
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan. Susunan Pengurus
p.4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Darmawan Tjoa S.H.
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
org
PT Akar Inti Investama
p.6
unresolved
org
PT Dwimuria Utama Andalan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
1275 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pengadaan 82 buah Hardware TI (“Hardware”) '
'berikut'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pengadaan 82 buah Hardware TI (“Hardware”) berikut',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-06-26',
'valuation_date': None,
'value': '2'}