Skip to content
Back to announcement

20250630_BBCA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909678_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                          KETERBUKAAN INFORMASI
                  SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI      KETENTUAN       PERATURAN  OTORITAS    JASA    KEUANGAN
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.




                               PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

                            Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                   Kegiatan Usaha:
                        Bergerak Dalam Bidang Usaha Perbankan

                                     Kantor Pusat:
                             Menara BCA, Grand Indonesia
                        Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat
                               Jakarta 10310, Indonesia
                    Telepon: 021 – 235 88000 | Fax : 021- 235 88300
                               Situs web: www.bca.co.id

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
Page 2
                                            DEFINISI


 Afiliasi             : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 juncto
                        Pasal 1 butir 1 UU Pasar Modal.
 Perseroan            : PT Bank Central Asia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
                        berkedudukan di Jakarta Pusat.
 TnR                  : Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan.
 OJK                  : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
 POJK                   Peraturan OJK
 SEOJK                  Surat Edaran OJK
 SPI                    Standar Penilaian Indonesia
 MAPPI                  Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
 POJK 42/2020         : POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                        Benturan Kepentingan.
 Akar Inti Solusi     : PT Akar Inti Solusi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                        hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kudus.
 Transaksi            : Pengadaan Hardware dan Preventive Maintenance dengan PT Akar Inti
                        Solusi
 UU Pasar Modal       : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                        telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang
                        Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

                                       PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b POJK
42/2020 yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan
dan Akar Inti Solusi merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
UU Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Akar Inti
Solusi dijelaskan dalam Bagian I dari Keterbukaan Informasi ini.

 I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

  Tanggal Transaksi             :   26 Juni 2025
  Objek Transaksi               :   Pengadaan 82 buah Hardware TI (“Hardware”) berikut
                                    instalasinya serta preventive maintenance atas Hardware
                                    tersebut.
  Biaya                         :   Sebesar Rp38.932.934.760,- (tiga puluh delapan miliar
                                    sembilan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh
                                    empat ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah). Biaya
                                    pembelian Hardware, instalasi, dan preventive maintenance
                                    tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  Pihak yang melakukan          :   Akar Inti Solusi merupakan Afiliasi Perseroan karena Akar Inti
  Transaksi dan hubungan            Solusi dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang
  dengan Perseroan                  sama yaitu Bapak Robert Budi Hartono dan Bapak Bambang
                                    Hartono.
Page 3
 Dalam rangka memudahkan dalam melihat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Akar Inti
 Solusi, berikut kami gambarkan bagan struktur pemegang saham dari masing-masing
 Perseroan dan Akar Inti Solusi:




 Penjelasan,                :   •   Alasan dilakukannya Transaksi ini adalah untuk
 pertimbangan, dan alasan           mendukung pertumbuhan transaksi perbankan dan
 dilakukannya Transaksi             inisiatif bisnis baru pada Perseroan, sehingga Perseroan
                                    membutuhkan penambahan kapasitas Hardware di data
                                    center Perseroan.
                                •   Pertimbangan memilih Akar Inti Solusi dikarenakan
                                    harga Hardware termasuk biaya preventive maintenance
                                    untuk tipe yang dibutuhkan Perseroan yang ditawarkan
                                    Akar Inti Solusi mempunyai harga yang paling kompetitif.


II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
    TnR ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
    kewajaran (fairness opinion) sehubungan dengan pengadaan Hardware dan preventive
    maintenance dengan Akar Inti Solusi (selanjutnya disebut “Transaksi”), sesuai dengan
    kesepakatan yang tertuang dalam Surat Penawaran No. : M.FO.25.00.0012.r1, tanggal 26
    Maret 2025.

  Selanjutnya TnR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Transaksi dengan
  Laporan No. 00172/2.0055-00/BS/07/0060/1/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025. Berikut ini
  ringkasan laporan pendapat kewajaran:
Page 4
1. Identitas Para Pihak yang Bertransaksi
   PT Bank Central Asia Tbk
   Perseroan adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di
   Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta 10310.
   Perseroan didirikan di negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 38
   tanggal 10 Agustus 1955, dibuat di hadapan Raden Mas Soeprapto, Wakil Notaris di
   Semarang dengan nama “N.V. Perseroan Dagang Dan Industrie Semarang Knitting
   Factory”. Akta Pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
   dengan penetapan No. J.A.5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 1956, Tambahan No. 595. Sejak
   pendiriannya, nama Perseroan telah diubah beberapa kali, dan perubahan nama menjadi PT
   Bank Central Asia berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 144 tanggal 21 Mei
   1974, dibuat dihadapan Wargio Suhardjo, S.H., Notaris pengganti dari Notaris Ridwan
   Suselo, Notaris di Jakarta.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 31
   Desember 2024 adalah sebagai berikut:

               Pemegang saham                            Jumlah Lembar Saham                              (%)
     PT Dwimuria Investama Andalan*)                       67.729.950.000                              54,94%
     Masyarakat**)                                         55.545.100.000                              45,06%
     Jumlah                                               123.275.050.000                              100,0%
   Catatan:
   *) Pemegang saham PT Dwimuria Investama Andalan adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono,
       sehingga pemegang saham pengendali terakhir Perseroan adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono.
   **) Pada komposisi saham yang dimiliki masyarakat, sebesar 2,49% dimiliki oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan
       PT Dwimuria Investama Andalan.

   Susunan Pengurus Perseroan
   Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited Perseroan per 31 Desember 2024,
   susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
   Dewan Komisaris:
   Presiden Komisaris                                               :   Djohan Emir Setijoso
   Komisaris                                                        :   Tonny Kusnadi
   Komisaris Independen                                             :   Cyrillus Harinowo
   Komisaris Independen                                             :   Raden Pardede
   Komisaris Independen                                             :   Sumantri Slamet
   Direksi:
   Presiden Direktur                                                :   Jahja Setiaatmadja
   Wakil Presiden Direktur                                          :   Armand Wahyudi Hartono
   Wakil Presiden Direktur                                          :   Gregory Hendra Lembong
   Direktur                                                         :   Tan Ho Hien/Subur atau dipanggil
                                                                        Subur Tan
   Direktur                                                         :   Rudy Susanto
   Direktur (yang juga merupakan Direktur yang                      :   Lianawaty Suwono
   membawahkan Fungsi Kepatuhan)
   Direktur                                                         :   Santoso
   Direktur                                                         :   Vera Eve Lim
   Direktur                                                         :   Haryanto Tiara Budiman
Page 5
Direktur                                         :   Frengky Chandra Kusuma
Direktur                                         :   John Kosasih
Direktur                                         :   Antonius Widodo Mulyono

Efektif per tanggal 1 Juni 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk No. 178 tanggal
26 Mei 2025 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. KN., Notaris di
Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada dan pemberitahuannya telah diterima
oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0278618 tanggal 2 Juni 2025
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris                               :   Jahja Setiaatmadja
Komisaris                                        :   Tonny Kusnadi
Komisaris Independen                             :   Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen                             :   Raden Pardede
Komisaris Independen                             :   Sumantri Slamet
Direksi:
Presiden Direktur                                :   Gregory Hendra Lembong
Wakil Presiden Direktur                          :   Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur                          :   John Kosasih
Direktur                                         :   Tan Ho Hien/Subur atau dipanggil
                                                     Subur Tan
Direktur                                         :   Rudy Susanto
Direktur (yang juga merupakan Direktur yang      :   Lianawaty Suwono
membawahkan Fungsi Kepatuhan)
Direktur                                         :   Santoso
Direktur                                         :   Vera Eve Lim
Direktur                                         :   Haryanto Tiara Budiman
Direktur                                         :   Frengky Chandra Kusuma
Direktur                                         :   Antonius Widodo Mulyono
Direktur                                         :   Hendra Tanumihardja

PT Akar Inti Solusi
Akar Inti Solusi didirikan di negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 37
Tanggal 25 Oktober 2021 yang dibuat oleh Darmawan Tjoa S.H., S.E., tentang Pendirian
Badan Hukum PT Akar Inti Solusi tanggal 25 Oktober 2021 dengan No. Pendaftaran
4021102533105791. Akta ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia dengan penetapan No. AHU-0067143.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 25
Oktober 2021.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Akar Inti Solusi
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Akar Inti Solusi pada tanggal 31 Desember
2024 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Terbatas “PT. AKAR INTI SOLUSI” No. 9 tanggal 26 Juni 2024 yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0038007.AH.01.02.Tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Page 6
                                                                               (%)
              Pemegang saham                Jumlah Lembar Saham

     PT Akar Inti Investama                        24.999                        99,996%
     PT Dwimuria Utama Andalan                         1                         0,0040%
     Jumlah                                        25.000                         100,0%

   Susunan Pengurus Akar Inti Solusi
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan
   Terbatas “PT. AKAR INTI SOLUSI” No. 8 tanggal 2 November 2021 yang telah
   diberitahukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pemberitahuannya
   telah diterima oleh Notaris Darmawan Tjoa S.H, S.E sebagaimana ternyata dalam Surat
   Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0468213, susunan anggota
   Dewan Komisaris dan Direksi Akar Inti Solusi adalah sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
   Komisaris                          : Armand Widjaja

   Direksi
   Direktur Utama                     : Eru Setiawan
   Direktur                           : Jerry Kasung

2. Objek Transaksi
   Objek Transaksi adalah pengadaan 82 buah Hardware dan instalasinya berikut preventive
   maintenance atas Hardware dari Akar Inti Solusi dengan nilai pembelian yang telah
   disepakati sebagai berikut:
    a. biaya pembelian Hardware sebesar Rp34.829.536.000,- (tiga puluh empat miliar
         delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) belum
         termasuk PPN;
    b. biaya instalasi Hardware sebesar Rp41.000.000,- (empat puluh satu juta Rupiah)
         belum termasuk PPN; dan
    c. biaya preventive maintenance sebesar Rp40.836.000,- (empat puluh juta delapan
         ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) per tahun (belum termasuk PPN) atau total untuk
         5 (lima) tahun) sebesar Rp204.180.000,- (dua ratus empat juta seratus delapan puluh
         ribu Rupiah) belum termasuk PPN.
    Sehingga total biaya pembelian Hardware, instalasi, dan preventive maintenance untuk
    5 (lima) tahun adalah sebesar Rp35.074.716.000,- (tiga puluh lima miliar tujuh puluh
    empat juta tujuh ratus enam belas ribu Rupiah) belum termasuk PPN atau sebesar
    Rp38.932.934.760,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta
    sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah) sudah termasuk
    PPN.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran dalam Laporan Pendapat
   Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
   Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun oleh TnR telah memenuhi ketentuan-
   ketentuan dalam POJK No. 35/POJK.04/2020, SEOJK No. 17/2020 dan SPI Edisi VII tahun
   2018 yang ditetapkan oleh MAPPI.
Page 7
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat
   kewajaran yang disampaikan oleh TnR adalah:
   a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
   b. TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses penilaian.
   c. Data-data dan informasi yang diperoleh TnR berasal dari sumber yang dapat
       dipercaya keakuratannya.
   d. TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
       untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
   e. TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.
   f. TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
       terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional
       perusahaan.
   g. TnR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
   h. TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
       tugas.
   i.  TnR mengasumsikan bahwa sejak Transaksi hingga penerbitan Laporan Pendapat
       Kewajaran tidak terjadi perubahan apa pun yang berpengaruh secara material
       terhadap Transaksi.
   j.  TnR berasumsi bahwa Perseroan menaati semua peraturan yang ditetapkan
       pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa
       lalu maupun di masa mendatang.
   k. TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l.  TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
       berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
       dengan peraturan yang berlaku.
   m. TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-
       ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari
       Perseroan.
   n. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
       dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran. TnR tidak
       bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain
       yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran bertanggung jawab atas segala
       risiko yang timbul.
   o. TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
       pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan
       maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari
       penugasan.
   p. Jika dikemudian hari TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
       yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor TnR maupun kepada pihak selain
       pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi
       beban Perseroan.
   q. Laporan Pendapat Kewajaran telah dibubuhi tanda tangan Pemimpin Rekan dan
       stempel kantor (office seal) dari TnR.
Page 8
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
   Laporan Pendapat Kewajaran disusun sesuai dengan POJK 35/POJK.04/2020, SEOJK No.
   17/2020 dan SPI yang ditetapkan oleh MAPPI, dimana pendekatan yang diaplikasikan
   sesuai dengan standar penilaian lengkap.

   Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
   atas Transaksi. Di mana analisis atas Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi adanya
   keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Pada analisis atas
   Transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Transaksi.

   Analisis kualitatif atas Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan di mana
   terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di
   Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Di samping itu, analisis
   kualitatif akan menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun
   keuntungan dan kerugian atas Transaksi.

   Analisis kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi
   keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio
   terhadap Perseroan, tren analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian
   atas proyeksi keuangan Perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis
   sensitivitas atas Transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Transaksi.

6. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
   a. Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Transaksi merupakan
       transaksi afiliasi karena ada hubungan afiliasi karena Perseroan dan Akar Inti Solusi
       dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu Bapak Robert Budi
       Hartono dan Bapak Bambang Hartono. Transaksi ini bukan merupakan transaksi
       material.
   b. Manfaat dilakukannya Transaksi yaitu terpenuhinya kebutuhan penambahan
       Hardware di data center Perseroan untuk mendukung pertumbuhan transaksi
       perbankan dan inisiatif bisnis baru pada Perseroan.
   c. Apabila Transaksi ini tidak dilakukan, terdapat risiko terjadinya perlambatan proses
       pada aplikasi yang sedang berjalan dan terhambatnya implementasi untuk aplikasi
       baru. Hal ini terjadi karena secara kapasitas Hardware sudah tidak dapat memenuhi
       kebutuhan Perseroan.
   d. Keuntungan Transaksi yaitu terpenuhinya kebutuhan penambahan Hardware di
       data center Perseroan untuk mendukung pertumbuhan transaksi perbankan dan
       inisiatif bisnis baru pada Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut akan
       meningkatkan kelancaran aktivitas operasional Perseroan.
   e. Kerugian Transaksi, dengan dilakukannya Transaksi, terdapat biaya-biaya yang
       muncul akibat Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya Kantor Jasa Penilai
       Publik untuk memberikan laporan pendapat kewajaran sehubungan dengan
       Transaksi.
   f. Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
       memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian Perseroan melakukan Transaksi untuk
       memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah wajar.
   g. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan mengalami perubahan
       pada proyeksi posisi keuangan yaitu pada kas dan setara kas serta aset tetap. Pada
       proyeksi laba rugi tidak mengalami perubahan.
Page 9
      h.   Tidak ada dampak signifikan dari Transaksi terhadap rasio keuangan selain adanya
           peningkatan biaya.
      i.   Berdasarkan proforma posisi keuangan Perseroan terdapat penyesuaian antara
           sebelum dan setelah Transaksi, yaitu penyesuaian dilakukan dengan asumsi bahwa
           Transaksi telah berlangsung dan Penggunaan Dana telah dilaksanakan sesuai
           dengan Transaksi. Penyesuaian atas akun Kas sebesar negatif Rp38,89 miliar, timbul
           dari jurnal kredit pengeluaran kas tunai akibat Transaksi pembelian Hardware.
           Penyesuaian atas akun Aset Tetap sebesar Rp34,37 miliar yang timbul dari jurnal
           debit akibat Transaksi menyebabkan Aset Tetap Perseroan bertambah. Ekstrapolasi
           berbasis data Rencana Bisnis Bank, dan diasumsikan total aset tidak mengalami
           perubahan dikarenakan rekomposisi aset dari kas kepada aset tetap.
      j.   Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan tidak terdapat penyesuaian antara
           sebelum dan setelah Transaksi, sehingga proforma laba rugi tidak mengalami
           perubahan atas dampak dari Transaksi.
      k.   Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi posisi keuangan sebelum dan setelah
           Transaksi terdapat perbedaan dari konstribusi nilai tambah yang menyebabkan
           jumlah kas dan jumlah aset tetap mengalami perubahan namun saling
           mengeliminasi sehingga tidak mempengaruhi proyeksi total aset dan total ekuitas
           karena kas sebesar Rp38,75 miliar yang dikonversi menjadi aset tetap akibat adanya
           Transaksi pembelian atau pengadaan Hardware. Proyeksi laba rugi sebelum dan
           setelah Transaksi terdapat perbedaan dari konstribusi nilai tambah, dengan adanya
           Transaksi yang menyebabkan penurunan pada proyeksi laba rugi.
      l.   Selisih antara nilai Transaksi masing-masing item yaitu kisaran 2% di bawah dari
           Penawaran Vendor sampai dengan 7% di atas dari Penawaran Vendor dan tidak
           lebih dari deviasi 7,5%.

      Berdasarkan analisa tersebut di atas, TnR berpendapat bahwa Transaksi yang dilakukan
      oleh Perseroan adalah Wajar.


III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
     Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini,
     1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
     2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
        a. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan;
        b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
            informasi tersebut tidak menyesatkan.

IV. INFORMASI LAINNYA
    Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
    dengan Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi:

                                   PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                             Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 20
                           Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat
                                   Jakarta 10310, Indonesia
                                  Telepon : 021 – 235 88000
                                     Fax : 021- 235 88300

                                    Jakarta, 30 Juni 2025
                                   Up. Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published30 Jun 2025
Pages9
Characters25,289
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×16
linked org Grand Indonesia p.1 ×3
linked org PT Akar Inti Solusi p.2 ×25
linked person Robert Budi Hartono p.2 ×7
linked person Bambang Hartono. p.2 ×7
linked org Dwimuria Investama p.4 ×3
linked person Djohan Emir Setijoso p.4
linked person Tonny Kusnadi p.4 ×2
linked person Cyrillus Harinowo p.4 ×2
linked person Raden Pardede p.4 ×2
linked person Sumantri Slamet p.4 ×2
linked person Jahja Setiaatmadja p.4 ×2
linked person Armand Wahyudi Hartono p.4 ×2
linked person Gregory Hendra Lembong p.4 ×2
linked person Rudy Susanto p.4 ×2
linked person Lianawaty Suwono p.4 ×2
linked person Vera Eve Lim p.4 ×2
linked person Haryanto Tiara Budiman p.4 ×2
linked person Frengky Chandra Kusuma p.5 ×2
linked person John Kosasih p.5 ×2
linked person Antonius Widodo Mulyono p.5 ×2
linked person Hendra Tanumihardja p.5
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Akar Inti Solusi UU Pasar Modal p.2
unresolved person Raden Mas Soeprapto · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4 ×2
unresolved person Wargio Suhardjo · Notaris p.4
unresolved org PT Dwimuria Investama Andalan*) p.4 ×2
unresolved org PT Dwimuria Investama Andalan. Susunan Pengurus p.4
unresolved person Christina Dwi Utami p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Darmawan Tjoa S.H. p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.5
unresolved org PT Akar Inti Investama p.6
unresolved org PT Dwimuria Utama Andalan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 1275 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pengadaan 82 buah Hardware TI (“Hardware”) '
                            'berikut'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pengadaan 82 buah Hardware TI (“Hardware”) berikut',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-06-26',
 'valuation_date': None,
 'value': '2'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result