Skip to content
Back to announcement

20250630_BUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909486_lamp1.pdf

Other Text extracted BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
          INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN
PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 19 JUNI 2025.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU
PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI PADA PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.




                                                           PT BUMI RESOURCES TBK
                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
                                                                             Kantor
                                                                    Bakrie Tower, Lantai 12
                                                                 Kompleks Rasuna Epicentrum
                                                                      Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                   Jakarta 12940, Indonesia
                                                                   Telepon: (021) 5794 2080
                                                                  Faksimile : (021) 5794 2070
                                               Email: info@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) ("OBLIGASI")
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A      :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp48.750.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                 bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                 Tanggal Emisi.
Seri B      :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp107.350.000.000,- (seratus tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                 tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C      :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp193.900.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat
                 bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri
C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
              OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK
INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PROSPEKTUS.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS
WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING
SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA)
HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
                            PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                idA+ (Single A Plus)


          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
                                 OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
                     Para Penjamin Pelaksana Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
                                             (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI



                                                             PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA                                  PT BCA SEKURITAS
          PT MANDIRI SEKURITAS
                                                                           TBK


                                                                        WALI AMANAT
                                                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                  Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025.
Page 2
                                                     JADWAL

 Tanggal Efektif                                                  :                                   26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                              :                                 1 – 3 Juli 2025
 Tanggal Penjatahan                                               :                                     4 Juli 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                              :                                     8 Juli 2025
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                    :                                     8 Juli 2025
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                     :                                     9 Juli 2025

                                              PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi

”Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025”

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp48.750.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus
               lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
               tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp107.350.000.000,- (seratus tujuh miliar tiga ratus lima
              puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
              tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp193.900.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar
              sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
              persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8
Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 18
Juli 2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B dan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
berikut:

 Bunga                                         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Ke-                        Seri A                            Seri B                                Seri C
     1                8 Oktober 2025                    8 Oktober 2025                        8 Oktober 2025
     2                8 Januari 2026                     8 Januari 2026                       8 Januari 2026
     3                  8 April 2026                      8 April 2026                          8 April 2026
     4                  18 Juli 2026                       8 Juli 2026                          8 Juli 2026
     5                                                  8 Oktober 2026                        8 Oktober 2026
     6                                                   8 Januari 2027                       8 Januari 2027
     7                                                    8 April 2027                          8 April 2027
     8                                                     8 Juli 2027                          8 Juli 2027
     9                                                  8 Oktober 2027                        8 Oktober 2027
                                                        1
Page 3
 Bunga                                      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Ke-                       Seri A                         Seri B                               Seri C
     10                                              8 Januari 2028                      8 Januari 2028
     11                                               8 April 2028                         8 April 2028
     12                                                8 Juli 2028                         8 Juli 2028
     13                                                                                  8 Oktober 2028
     14                                                                                  8 Januari 2029
     15                                                                                    8 April 2029
     16                                                                                    8 Juli 2029
     17                                                                                  8 Oktober 2029
     18                                                                                  8 Januari 2030
     19                                                                                    8 April 2030
     20                                                                                    8 Juli 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

                 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk mendanai sebagian dari total nilai
rencana akuisisi terhadap Wolfram Limited, suatu perusahaan (Company Number 660 853 814) yang didirikan
pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan hukum Australia Barat dan terdaftar pada Australian Securities Investments
Commission berdasarkan Certificate of Registration tanggal 8 Juli 2022 yang memiliki kegiatan usaha sebagai
perusahaan tambang tembaga dan emas dengan izin pertambangan (mining license) No. ML 10343 yang berlaku
sampai dengan 31 Desember 2036 dengan nilai transaksi yang dibayarkan menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini sebesar Rp350.000.000.000 atau setara dengan AUD33.068.783 (Asumsi nilai kurs AUD
terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi tersebut adalah menggunakan kurs tengah BI tanggal
24 Juni 2025 yaitu sebesar Rp10.584).

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”.

                                       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Penjaminan (Rp juta)                    (%)
 No.            Keterangan
                                            Seri A            Seri B         Seri C          Total
 1.  PT Mandiri Sekuritas                      12.000             16.000        70.000         98.000      28
     PT Trimegah Sekuritas
 2.
     Indonesia Tbk                             35.400           85.250         20.500         141.150      40
 3.  PT BCA Sekuritas                           1.350            6.100        103.400         110.850      32
 TOTAL                                         48.750          107.350        193.900         350.000     100

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT BCA Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing
Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).



                                                        2
Page 4
                                    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI. Dengan
     didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
          diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
          Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2025;
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
          bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
          kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
          selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
          pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
          Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
          pada Obligasi.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
          Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
          sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
          Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
          melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data
          kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
          atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, sesuai Peraturan
          KSEI.
     f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
          yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
          yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh
          Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak
          3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
          Wali Amanat.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
     hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
     memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
     dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada dalam Prospektus Ringkas
     ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
     bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan
     tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
     scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
     (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
     FPPO tersebut.

     Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
     dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
     serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
     pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
     di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
     pembayaran sebesar jumlah pesanan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
     pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
     kelipatannya.
                                                    3
Page 5
5.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 Juli 2025 sejak
     09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
     Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada dalam Prospektus Ringkas ini dengan judul
     “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan
     memperoleh Prospektus dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik
     (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
     dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
     dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
     masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
     Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2025.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
     Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
     bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
     Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
     Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
     diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
     OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
     No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
     Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
     dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
     pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025 (in good funds) ditujukan
     pada rekening di bawah ini:

     PT Mandiri Sekuritas                                                Bank Mandiri
                                                                   Cabang Jakarta Sudirman
                                                                 No. Rekening: 1020005566028
                                                                Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                               Bank Central Asia
                                                                      Cabang KH. Mansyur
                                                                  No. Rekening: 179.303.0707
                                                           A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

     PT BCA Sekuritas                                                  Bank Central Asia
                                                                        Cabang Thamrin
                                                                   No. Rekening: 2060566952
                                                                     A.n. PT BCA Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

                                                       4
Page 6
    Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB
    pada tanggal 8 Juli 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai
    berikut:

                                                  Bank Mega
                                          Cabang Jakarta Sudirman
                                      No. Rekening : 01.268.0011.000.244
                                         A.n. PT Bumi Resources Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib menerbitkan
    Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
    mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
    dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
    instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
    Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
    pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi

    Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
    Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
    sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.A.2, dengan ketentuan:
    a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
        i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
             3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
        ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
             terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
        iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
             ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2-11
             lampiran 11; dan
    b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
        i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
             paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
             paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
             mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
             media massa lainnya;
        ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
             tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
             b.i;
        iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada OJK paling lambat
             1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
        iv. Dalam hal Masa Penawaran Umum ditunda atau Penawaran Umum yang sedang dilakukan
             dibatalkan dan pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
             Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
             tersebut.

    Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, dan akan memulai
    kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
     i. Dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
          butir 1 poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
          Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit
          50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
          penundaan;
     ii. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
          dimaksud dalam 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran
          Umum;
     iii. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
          tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
          Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum

                                                      5
Page 7
         dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
         Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii) kepada OJK paling
         lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang
    menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus
    dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban
    yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau
    dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang
    pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai Manajer
    Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
    keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

    Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
    keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

    Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
    Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan
    pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang
    pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan
    Penawaran Umum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/Perseroan yang
    menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
    keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
    masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
    sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan
    ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender.

Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Apabila
uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
Denda kepada para pemesan Obligasi.

       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 Juli 2025 pada pukul
09.00 - 16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

      PT Mandiri Sekuritas                PT Trimegah Sekuritas                    PT BCA Sekuritas
                                              Indonesia Tbk.
                                                                             Menara BCA, Grand Indonesia
  Menara Mandiri Tower I, 24th –       Gedung Artha Graha, Lantai 18                    Lantai 41
             25th Floor                              dan 19                     Jl. M.H. Thamrin No. 1
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                 Jakarta 10310
           Jakarta 12190                        Jakarta 12190                    Tel. (021) 2358 7222
       Tel. (62 21) 526 3445                 Tel. (021) 2924 9088               Fax. (021) 2358 7300
       Fax. (62 21) 526 3507                Fax. (021) 2924 9150                         Email :
            Email: divisi-                Email : fit@trimegah.com              cf@bcasekuritas.co.id
     fi@mandirisekuritas.co.id                                                 dcm@bcasekuritas.co.id


    SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
        PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS


                                                       6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published30 Jun 2025
Pages7
Characters38,781
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA p.1 ×9
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org MANDIRI SEKURITAS TBK p.1 ×12
linked org PT Trimegah Sekuritas p.3 ×2
linked org Bank Mandiri p.5
linked org Bank Central Asia p.5 ×2
linked org Bank Mega p.6
linked org Grand Indonesia p.7
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×6
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org Wolfram Limited p.3
unresolved org Indonesia Tbk p.3
unresolved org Bapepam p.5 ×2
unresolved org Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman No. Rekening p.5
unresolved org Bank Central Asia Cabang KH. Mansyur No. Rekening p.5
unresolved person KH. Mansyur No. Rekening p.5
unresolved org Bank Central Asia Cabang Thamrin No. Rekening p.5
unresolved org PT BCA Sekuritas Semua p.5
unresolved org Bank Mega Cabang Jakarta Sudirman No. Rekening p.6
unresolved org BCA Sekuritas Indonesia Tbk. p.7 ×2
unresolved person H. Thamrin p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result